Skip to content
Back to announcement

20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892261_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                     PT BUMI RESOURCES TBK


PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BUMI RESOURCES TBK. (selanjutnya disebut “Perseroan”).


RUPSLB dibuka pada pukul 15:53 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:


A.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
                            Dewan Komisaris                                                          Direksi
                                                                         - Direktur              : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
 - Presiden Komisaris merangkap
                                                                         - Direktur              : Tuan EDDY SANUSI
     Komisaris Independen           : Tuan SHARIF CICIP
                                                                         - Direktur              : Tuan NALINKANT A. RATHOD
                                      SUTARDJO
                                                                         - Direktur              : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
 - Komisaris Independen             : Tuan Y.A. DIDIK
                                                                         - Direktur              : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
                                      CAHYANTO
                                                                                                   BECKHAM
 - Komisaris Independen             : Tuan ANGGAWIRA
                                                                         - Direktur              : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA

                                                                     1
Page 2
                                                                                                 HUTABARAT
                                                                        - Direktur             : Tuan ASHOK MITRA
                                                                        - Direktur             : Tuan RIO SUPIN
                                                                        - Direktur             : Tuan HIMAWAN SETIADI


B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
                          Dewan Komisaris                                                          Direksi
 - Komisaris Independen             : Tuan KANAKA                       - Presiden Direktur    : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
                                     PURADIREDJA                        - Direktur             : Tuan YINGBIN IAN HE
 - Komisaris Independen             : Tuan ANTON SETIANTO
                                     SOEDARSONO
 - Komisaris                        : Tuan THOMAS MYER
                                     KEARNEY


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
     ➢   Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
         •     Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran
               Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka
               yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
               dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran




                                                                    2
Page 3
                  Dasar Perseroan, Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
                  hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
              •   Untuk Mata Acara Kedua RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan
                  jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
                  dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh
                  saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.


     -    Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah                              berjumlah
          305.316.178.363 (tiga ratus lima miliar tiga ratus enam belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga) saham atau
          sama dengan 82,221% (delapan puluh dua koma dua dua satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus
          tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
          dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.


     -    Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
          mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPSLB.


D.       Mata Acara RUPSLB
         1.   Persetujuan untuk melaksanakan Kuasi Reorganisasi.

         2.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
              (KBLI) 2020.




                                                                          3
Page 4
E.    Kesempatan Tanya Jawab
      Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
      dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
      pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama RUPSLB.


F.    Mekanisme Pengambilan Keputusan
      •   Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
          menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
      •   Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.


G.    Keputusan-Keputusan RUPSLB
                                                         Mata Acara Pertama RUPSLB
                                           Persetujuan untuk melaksanakan Kuasi Reorganisasi.
     Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                            Abstain                          Tidak Setuju
     RUPSLB          disetujui Sebanyak 300.787.941.463 (tiga ratus Sebanyak     2.463.104.390    (dua Sebanyak 4.528.236.900 (empat
     dengan suara terbanyak.   miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh
                               juta sembilan ratus empat puluh satu juta seratus empat ribu tiga ratus delapan juta dua ratus tiga puluh
                               ribu empat ratus enam puluh tiga) sembilan puluh) saham.                    enam ribu sembilan ratus) saham
                               saham     atau     sebesar   98,516% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 atau sebesar 1,483% (satu koma




                                                                    4
Page 5
                          (sembilan puluh delapan koma lima POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 empat delapan tiga persen) dari
                          satu enam persen) dari jumlah suara ayat      2(8)     Anggaran       Dasar jumlah suara yang hadir dalam
                          yang hadir dalam RUPSLB.               Perseroan, suara yang hadir namun RUPSLB.
                                                                 tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                 dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                 sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1.        Menyetujui rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan.
Pertama RUPSLB.           2.   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik secara
                               sendiri-sendiri atau bersama-sama, dengan hak subsititusi untuk melakukan segala tindakan yang
                               diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan Rapat dan Kuasi Reorganisasi, termasuk
                               namun tidak terbatas kepada untuk mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan
                               posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham
                               sehubungan dengan Kuasi Reorganisasi termasuk untuk melakukan segala sesuatu tindakan
                               sehubungan dengan keputusan Rapat yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
                               dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
                                                 Mata Acara Kedua RUPSLB
                                            Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                  dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                                 Abstain                         Tidak Setuju




                                                             5
Page 6
RUPSLB          disetujui Sebanyak 291.705.403.697 (dua ratus Sebanyak          2.464.112.990     (dua Sebanyak 13.610.774.666 (tiga
dengan suara terbanyak.   sembilan puluh satu miliar tujuh ratus miliar empat ratus enam puluh belas miliar enam ratus sepuluh
                          lima juta empat ratus tiga ribu enam empat juta seratus dua belas ribu juta tujuh ratus tujuh puluh
                          ratus sembilan puluh tujuh) saham sembilan ratus sembilan puluh) empat ribu enam ratus enam
                          atau   sebesar   95,542%   (sembilan saham.                                  puluh enam) saham atau sebesar
                          puluh lima koma lima empat dua -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 4,457% (empat koma empat
                          persen) dari jumlah suara yang hadir POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 lima tujuh persen) dari jumlah
                          dalam RUPSLB.                           ayat   2(8)     Anggaran       Dasar suara   yang    hadir   dalam
                                                                  Perseroan, suara yang hadir namun RUPSLB.
                                                                  tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                  dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                  sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1.      Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kedua RUPSLB                 Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                             Indonesia (KBLI) Tahun 2020 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
                             Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan
                             perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
                             tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar
                             Perseroan seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
                                                                                Pasal 3
                                                          Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha




                                                              6
Page 7
(1)   Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar, konsultasi
      manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
(2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
      usaha sebagai berikut:
      a.   Kegiatan Usaha Utama:
           −   KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak)
               Melakukan kegiatan Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Belas Jasa (Fee) atau
               Kontrak, yang mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
               pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
               dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi,
               broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
               tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
               bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
               dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
               hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam
               dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil,
               pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan;
               mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat;
               furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan
               besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
               Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan




                                 7
Page 8
    perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
−   KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
    Melakukan kegiatan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup
    ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
    keputusan    berkaitan     dengan   keuangan;   tujuan   dan   kebijakan   pemasaran;
    perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
    dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
    nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
    manajemen olah agronomist dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
    sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
    prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
    dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
    pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
    investasi infrastruktur.
−   KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)
    Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari
    perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
    sekelompok perusahaan subsidiari yang bergerak di bidang pertambangan dan
    kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
    tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup




                       8
Page 9
             jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
             merancang    merger    dan   akuisisi   perusahaan   termasuk   melakukan       kegiatan
             pertambangan baik secara langsung maupun melalui anak perusahaannya yang
             diizinkan   oleh   pemerintah   termasuk    namun    tidak   terbatas   dalam    bidang
             pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau mineral logam dan non logam.
      b. Kegiatan Usaha Penunjang:
         −   KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat)
             Melakukan kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan
             pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau
             perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
             enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan
             mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
             kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang
             berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
(3)   Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, Perseroan
      dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
      utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas pada
      melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk
      penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian maupun melakukan pelepasan atau
      saham-saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung; atau memberikan
      pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak perusahaan atau




                                9
Page 10
                                  perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan kegiatan usaha lainnya
                                  yang dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan
                                  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                        2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
                             Perseroan, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna mengambil segala tindakan dan
                             melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
                             Perseroan sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar
                             Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta
                             Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan
                             yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala
                             sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang
                             dikecualikan.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 16.31 WIB.




                                                     Jakarta, 4 Juni 2025
                                                 PT BUMI RESOURCES Tbk.
                                                         DIREKSI




                                                            10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published4 Jun 2025
Pages10
Characters19,462
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held2 Jun 2025 · 15:53–
Present305,316,178,363 (82.22%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
300,787,941,463
—
Against
4,528,236,900
—
Abstain
2,463,104,390
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA p.1
linked person EDDY SANUSI p.1
linked person SHARIF CICIP p.1
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI p.1
linked person ASHOK MITRA p.2
linked person RIO SUPIN p.2
linked person YINGBIN IAN HE p.2
linked person ANTON SETIANTO SOEDARSONO p.2
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×8
possible person ANGGAWIRA p.1
possible person HIMAWAN SETIADI B. p.2 ×2
possible person THOMAS MYER KEARNEY C. p.2 ×2
unresolved person NALINKANT A. RATHOD SUTARDJO p.1 ×2
unresolved person Y.A. DIDIK p.1
unresolved person ANDREW CHRISTOPHER CAHYANTO BECKHAM p.1
unresolved person MARINGAN M. IDO HOTNA p.1
unresolved person KANAKA p.2
unresolved person ADIKA NURAGA BAKRIE PURADIREDJA p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 727 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan '
                                'kebijakan sumber daya manusia; perencanaan '
                                'penjadwalan dan pengontrolan produksi. '
                                'Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup '
                                'bantuan nasihat, bimbingan dan operasional '
                                'berbagai fungsi manajemen, konsultasi '
                                'manajemen olah agronomist dan agrikultural '
                                'ekonomis pada bidang pertanian dan '
                                'sejenisnya, rancangan dari metode dan '
                                'prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, '
                                'prosedur pengawasan anggaran belanja, '
                                'pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan '
                                'pelayanan masyarakat dalam perencanaan, '
                                'pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, '
                                'informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk '
                                'jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. '
                                '− KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) '
                                'Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan '
                                'Holding, yang mencakup kegiatan dari '
                                'perusahaan holding (holding companies), yaitu '
                                'perusahaan yang menguasai aset dari '
                                'sekelompok perusahaan subsidiari yang '
                                'bergerak di bidang pertambangan dan kegiatan '
                                'utamanya adalah kepemilikan kelompok '
                                'tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat '
                                'dalam kegiatan usaha perusahaan '
                                'subsidiarinya. Kegiatannya mencakup 8 jasa '
                                'yang diberikan penasihat (counsellors) dan '
                                'perunding (negotiators) dalam merancang '
                                'merger dan akuisisi perusahaan termasuk '
                                'melakukan kegiatan pertambangan baik secara '
                                'langsung maupun melalui anak perusahaannya '
                                'yang diizinkan oleh pemerintah termasuk namun '
                                'tidak terbatas dalam bidang pengangkutan dan '
                                'penjualan batubara dan/atau mineral logam dan '
                                'non logam. b. Kegiatan Usaha Penunjang: − '
                                'KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) Melakukan '
                                'kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang '
                                'mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit '
                                'perusahaan yang lain atau enterprise; '
                                'pengusahaan strategi atau perencanaan '
                                'organisasi dan pembuatan keputusan dari '
                                'peraturan perusahaan atau enterprise. '
                                'Unit-unit dalam kelompok ini melakukan '
                                'kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola '
                                'operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan '
                                'yang termasuk dalam kelompok ini antara lain '
                                'kantor pusat, kantor administrasi pusat, '
                                'kantor yang berbadan hukum, kantor distrik '
                                'dan kantor wilayah dan kantor manajemen '
                                'cabang. (3) Untuk mendukung kegiatan usaha '
                                'sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, '
                                'Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan '
                                'usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan '
                                'usaha utama dan kegiatan usaha penunjang '
                                'Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas '
                                'pada melakukan investasi dan/atau divestasi '
                                'pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam '
                                'bentuk penyertaan saham, mendirikan atau '
                                'mengambil bagian maupun melakukan pelepasan '
                                'atau saham-saham perusahaan lain secara '
                                'langsung maupun tidak langsung; atau '
                                'memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan '
                                'serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak '
                                'perusahaan atau 9 perusahaan lain dalam '
                                'melakukan penyertaan modal atau melakukan '
                                'kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang '
                                'kegiatan usaha Perseroan, selama tidak '
                                'melanggar ketentuan dan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan, baik secara '
                                'sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna '
                                'mengambil segala tindakan dan melakukan '
                                'hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan '
                                'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan '
                                'sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk '
                                'melakukan penyesuaian Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta '
                                'Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang '
                                'berwenang sesuai peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
                                'satupun yang dikecualikan. RUPSLB Perseroan '
                                'ditutup pada pukul 16.31 WIB. Jakarta, 4 Juni '
                                '2025 PT BUMI RESOURCES Tbk. DIREKSI 10',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak. '
                      'miliar',
             'votes_abstain': '2463104390',
             'votes_against': '4528236900',
             'votes_for': '300787941463'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.221',
 'shares_present': '305316178363',
 'shares_total_voting': '371335392068',
 'time_start': '15:53:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result