Back to announcement
20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892261_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUMI RESOURCES TBK
PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT BUMI RESOURCES TBK. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPSLB dibuka pada pukul 15:53 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris Direksi
- Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
- Presiden Komisaris merangkap
- Direktur : Tuan EDDY SANUSI
Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP
- Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD
SUTARDJO
- Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
- Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK
- Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
CAHYANTO
BECKHAM
- Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA
- Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
1
Page 2
HUTABARAT
- Direktur : Tuan ASHOK MITRA
- Direktur : Tuan RIO SUPIN
- Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan KANAKA - Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
PURADIREDJA - Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE
- Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO
SOEDARSONO
- Komisaris : Tuan THOMAS MYER
KEARNEY
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
➢ Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
• Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran
Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka
yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran
2
Page 3
Dasar Perseroan, Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
• Untuk Mata Acara Kedua RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan
jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
305.316.178.363 (tiga ratus lima miliar tiga ratus enam belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga) saham atau
sama dengan 82,221% (delapan puluh dua koma dua dua satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus
tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPSLB.
D. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan untuk melaksanakan Kuasi Reorganisasi.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2020.
3
Page 4
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama RUPSLB.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
• Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.
G. Keputusan-Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama RUPSLB
Persetujuan untuk melaksanakan Kuasi Reorganisasi.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPSLB disetujui Sebanyak 300.787.941.463 (tiga ratus Sebanyak 2.463.104.390 (dua Sebanyak 4.528.236.900 (empat
dengan suara terbanyak. miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh
juta sembilan ratus empat puluh satu juta seratus empat ribu tiga ratus delapan juta dua ratus tiga puluh
ribu empat ratus enam puluh tiga) sembilan puluh) saham. enam ribu sembilan ratus) saham
saham atau sebesar 98,516% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 atau sebesar 1,483% (satu koma
4
Page 5
(sembilan puluh delapan koma lima POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 empat delapan tiga persen) dari
satu enam persen) dari jumlah suara ayat 2(8) Anggaran Dasar jumlah suara yang hadir dalam
yang hadir dalam RUPSLB. Perseroan, suara yang hadir namun RUPSLB.
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan.
Pertama RUPSLB. 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama, dengan hak subsititusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan Rapat dan Kuasi Reorganisasi, termasuk
namun tidak terbatas kepada untuk mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan
posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham
sehubungan dengan Kuasi Reorganisasi termasuk untuk melakukan segala sesuatu tindakan
sehubungan dengan keputusan Rapat yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Mata Acara Kedua RUPSLB
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
5
Page 6
RUPSLB disetujui Sebanyak 291.705.403.697 (dua ratus Sebanyak 2.464.112.990 (dua Sebanyak 13.610.774.666 (tiga
dengan suara terbanyak. sembilan puluh satu miliar tujuh ratus miliar empat ratus enam puluh belas miliar enam ratus sepuluh
lima juta empat ratus tiga ribu enam empat juta seratus dua belas ribu juta tujuh ratus tujuh puluh
ratus sembilan puluh tujuh) saham sembilan ratus sembilan puluh) empat ribu enam ratus enam
atau sebesar 95,542% (sembilan saham. puluh enam) saham atau sebesar
puluh lima koma lima empat dua -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 4,457% (empat koma empat
persen) dari jumlah suara yang hadir POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 lima tujuh persen) dari jumlah
dalam RUPSLB. ayat 2(8) Anggaran Dasar suara yang hadir dalam
Perseroan, suara yang hadir namun RUPSLB.
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kedua RUPSLB Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Tahun 2020 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan
perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
6
Page 7
(1) Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar, konsultasi
manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
− KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak)
Melakukan kegiatan Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Belas Jasa (Fee) atau
Kontrak, yang mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi,
broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam
dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil,
pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan;
mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat;
furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan
besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan
7
Page 8
perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
− KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
Melakukan kegiatan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
− KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)
Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari yang bergerak di bidang pertambangan dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
8
Page 9
jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan termasuk melakukan kegiatan
pertambangan baik secara langsung maupun melalui anak perusahaannya yang
diizinkan oleh pemerintah termasuk namun tidak terbatas dalam bidang
pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau mineral logam dan non logam.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
− KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat)
Melakukan kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan
pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau
perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau
enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan
mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam
kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang
berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
(3) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, Perseroan
dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas pada
melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk
penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian maupun melakukan pelepasan atau
saham-saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung; atau memberikan
pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak perusahaan atau
9
Page 10
perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan kegiatan usaha lainnya
yang dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna mengambil segala tindakan dan
melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta
Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang
dikecualikan.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 16.31 WIB.
Jakarta, 4 Juni 2025
PT BUMI RESOURCES Tbk.
DIREKSI
10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 2 Jun 2025 · 15:53– |
| Present | 305,316,178,363 (82.22%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
300,787,941,463
—
Against
4,528,236,900
—
Abstain
2,463,104,390
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NALINKANT A. RATHOD SUTARDJO
p.1 ×2
unresolved
person
Y.A. DIDIK
p.1
unresolved
person
ANDREW CHRISTOPHER CAHYANTO BECKHAM
p.1
unresolved
person
MARINGAN M. IDO HOTNA
p.1
unresolved
person
KANAKA
p.2
unresolved
person
ADIKA NURAGA BAKRIE PURADIREDJA
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
727 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan '
'kebijakan sumber daya manusia; perencanaan '
'penjadwalan dan pengontrolan produksi. '
'Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup '
'bantuan nasihat, bimbingan dan operasional '
'berbagai fungsi manajemen, konsultasi '
'manajemen olah agronomist dan agrikultural '
'ekonomis pada bidang pertanian dan '
'sejenisnya, rancangan dari metode dan '
'prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, '
'prosedur pengawasan anggaran belanja, '
'pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan '
'pelayanan masyarakat dalam perencanaan, '
'pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, '
'informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk '
'jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. '
'− KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) '
'Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan '
'Holding, yang mencakup kegiatan dari '
'perusahaan holding (holding companies), yaitu '
'perusahaan yang menguasai aset dari '
'sekelompok perusahaan subsidiari yang '
'bergerak di bidang pertambangan dan kegiatan '
'utamanya adalah kepemilikan kelompok '
'tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat '
'dalam kegiatan usaha perusahaan '
'subsidiarinya. Kegiatannya mencakup 8 jasa '
'yang diberikan penasihat (counsellors) dan '
'perunding (negotiators) dalam merancang '
'merger dan akuisisi perusahaan termasuk '
'melakukan kegiatan pertambangan baik secara '
'langsung maupun melalui anak perusahaannya '
'yang diizinkan oleh pemerintah termasuk namun '
'tidak terbatas dalam bidang pengangkutan dan '
'penjualan batubara dan/atau mineral logam dan '
'non logam. b. Kegiatan Usaha Penunjang: − '
'KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) Melakukan '
'kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang '
'mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit '
'perusahaan yang lain atau enterprise; '
'pengusahaan strategi atau perencanaan '
'organisasi dan pembuatan keputusan dari '
'peraturan perusahaan atau enterprise. '
'Unit-unit dalam kelompok ini melakukan '
'kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola '
'operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan '
'yang termasuk dalam kelompok ini antara lain '
'kantor pusat, kantor administrasi pusat, '
'kantor yang berbadan hukum, kantor distrik '
'dan kantor wilayah dan kantor manajemen '
'cabang. (3) Untuk mendukung kegiatan usaha '
'sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, '
'Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan '
'usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan '
'usaha utama dan kegiatan usaha penunjang '
'Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas '
'pada melakukan investasi dan/atau divestasi '
'pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam '
'bentuk penyertaan saham, mendirikan atau '
'mengambil bagian maupun melakukan pelepasan '
'atau saham-saham perusahaan lain secara '
'langsung maupun tidak langsung; atau '
'memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan '
'serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak '
'perusahaan atau 9 perusahaan lain dalam '
'melakukan penyertaan modal atau melakukan '
'kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang '
'kegiatan usaha Perseroan, selama tidak '
'melanggar ketentuan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan, baik secara '
'sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna '
'mengambil segala tindakan dan melakukan '
'hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan '
'dengan perubahan anggaran dasar Perseroan '
'sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk '
'melakukan penyesuaian Anggaran Dasar '
'Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta '
'Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang '
'berwenang sesuai peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan '
'Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala '
'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
'satupun yang dikecualikan. RUPSLB Perseroan '
'ditutup pada pukul 16.31 WIB. Jakarta, 4 Juni '
'2025 PT BUMI RESOURCES Tbk. DIREKSI 10',
'seq': 1,
'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak. '
'miliar',
'votes_abstain': '2463104390',
'votes_against': '4528236900',
'votes_for': '300787941463'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.221',
'shares_present': '305316178363',
'shares_total_voting': '371335392068',
'time_start': '15:53:00'}