Back to announcement
20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892261_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@hbumberglie.com Nomor Hal Tanggal : 003/KET-N/VI/2025 Kepada Yth.: ' Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk. :2 Juni 2025 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BUMI RESOURCES Tbk. di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang dibuka pada pukul 15.53 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 2 Juni 2025 nomor 5, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMI RESOURCES Tbk. (”Perseroan?”): Bahwa RUPSLB dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran secara fisik: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA Direksi Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA Direktur : Tuan EDDY SANUSI Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD 1
Page 2 OCR 0.915
Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI Direktur 1 Tuan ANDREW CHRISTOPHER BECKHAM Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT Direktur : Tuan ASHOK MITRA Direktur : Tuan RIO SUPIN Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI Kehadiran secara virtual online: Dewan Komisaris Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO SOEDARSONO Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY Direksi Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJIK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: s Memberitahukan mengenai rencana akan disclenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.: 218/BR-BOD/IV/25 tanggal 14 April 2025. # Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 22 April 2025 yang dilakukan melalui: @H situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEI”): 2
Page 3 OCR 0.925
Gi) situs web PT Bursa Efek Indonesia “BET: dan (iii) situs web Perseroan. « Menyampaikan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana Kuasi Reorganisasi pada tanggal 22 April 2025 yang dilakukan melalui: @ surat kabar Investor Daily: (ii) situs web BEI, dan Kiti) situs web Perseroan. # Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 7 Mei 2025 yang dilakukan melalui: (i) situs web KSEI, (ii) situs web BEI: dan (iii) situs web Perseroan. Bahwa mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan untuk melaksanakan Kuasi Reorganisasi. 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut: » Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPSLB: Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POIK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(1).c Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB, dan Untuk Mata Acara Kedua RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling 3
Page 4 OCR 0.944
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah 305.316.178.363 (tiga ratus lima miliar tiga ratus enam belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga) saham atau sama dengan 82,221”4 (delapan puluh dua koma dua dua satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tangga! 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 7. Sesi Pertanyaan: Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama RUPSLB. 8. Keputusan Mata Acara RUPSLB: RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu: 1. Menyetujui rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri- sendiri atau bersama-sama, dengan hak subsititusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan Rapat dan Kuasi Reorganisasi, termasuk namun tidak terbatas kepada untuk mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham sehubungan dengan Kuasi Reorganisasi termasuk untuk melakukan segala sesuatu tindakan sehubungan dengan 4
Page 5 OCR 0.944
keputusan Rapat yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.463.104.390 (dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta seratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun fidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.528.236.900 (empat miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus) saham atau sebesar 1,483” (satu koma empat delapan tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 300.787.941.463 (tiga ratus miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga) saham atau sebesar 98,516o (sembilan puluh delapan koma lima satu enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu: 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan 5
Page 6 OCR 0.932
perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya berbunyi sebagai berikut: ke) 2) Pasal 3 Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Kegiatan Usaha Utama: — KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) Melakukan kegiatan Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Belas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain, Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet, dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi, bahan bakar, bijih-bijihan, 6
Page 7 OCR 0.932
logam dan industri kimia, termasuk pupuk, makanan, minuman dan tembakau, tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit kayu-kayuan dan bahan bangunan: mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras: kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454. KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) Melakukan kegiatan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan 7
Page 8 OCR 0.933
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. — KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari yang bergerak di bidang pertambangan dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan termasuk melakukan kegiatan pertambangan baik secara langsung maupun melalui anak perusahaannya yang diizinkan oleh pemerintah termasuk namun tidak terbatas dalam bidang pengangkutan dan penjualan batubara dan/atau mineral logam dan non logam. b. Kegiatan Usaha Penunjang: — KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) Melakukan kegiatan Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise, pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan 8
Page 9 OCR 0.946
mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor Wilayah dan kantor manajemen cabang. (39 Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain tetapi tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian maupun melakukan pelepasan atau saham- saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak Iangsungs atau memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak perusahaan atau perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas termasuk untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk 9
Page 10 OCR 0.937
mendapatkan persetujuan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. -Setelah dicatat, ternyata: # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.464.112.990 (dua miliar empat ratus enam puluh empat juta seratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. s Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 13.610.774.666 (tiga belas miliar enam ratus sepuluh. juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam) saham atau sebesar 4,457”o (empat koma empat lima tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 291.705.403.697 (dua ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta empat ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) saham atau sebesar 95,542”4 (sembilan puluh lima koma lima empat dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 16.31 WIB. 10
Page 11 OCR 0.961
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 11
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
HIMAWAN SETIADI Kehadiran
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
YINGBIN IAN HE Bahwa RUPSLB
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
365 ms
13 Sep 2026 15:15
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '15:53:00'}