Skip to content
Back to announcement

20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892261_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@hbumberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

: 003/KET-N/VI/2025 Kepada Yth.:
' Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk.
:2 Juni 2025

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

1.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BUMI
RESOURCES Tbk. di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R.
Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang
dibuka pada pukul 15.53 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 2 Juni 2025 nomor 5, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMI RESOURCES Tbk. (”Perseroan?”):

Bahwa RUPSLB dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris

dan Direksi sebagai berikut:

Kehadiran secara fisik:
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap

Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO
Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO
Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA

Direksi

Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
Direktur : Tuan EDDY SANUSI

Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD

1
Page 2 OCR 0.915
Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI

Direktur 1 Tuan ANDREW CHRISTOPHER
BECKHAM

Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT

Direktur : Tuan ASHOK MITRA

Direktur : Tuan RIO SUPIN

Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI

Kehadiran secara virtual online:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA
Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO SOEDARSONO
Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY
Direksi

Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE

Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE

Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJIK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan

Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:

s  Memberitahukan mengenai rencana akan disclenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan
No.: 218/BR-BOD/IV/25 tanggal 14 April 2025.

# Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 22 April 2025 yang
dilakukan melalui:
@H situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEI”):

2
Page 3 OCR 0.925
Gi) situs web PT Bursa Efek Indonesia “BET: dan

(iii) situs web Perseroan.

« Menyampaikan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang

Saham sehubungan dengan rencana Kuasi Reorganisasi pada tanggal
22 April 2025 yang dilakukan melalui:

@

surat kabar Investor Daily:

(ii) situs web BEI, dan

Kiti) situs web Perseroan.

# Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 7 Mei 2025 yang
dilakukan melalui:
(i) situs web KSEI,
(ii) situs web BEI: dan

(iii) situs web Perseroan.

Bahwa mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan untuk melaksanakan Kuasi Reorganisasi.

2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut:
» Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPSLB:

Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1
(a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar
Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POIK
No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(1).c Anggaran Dasar Perseroan,
Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB, dan

Untuk Mata Acara Kedua RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal
42 huruf a POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan jika
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling

3
Page 4 OCR 0.944
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB
berjumlah 305.316.178.363 (tiga ratus lima miliar tiga ratus enam
belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh
tiga) saham atau sama dengan 82,221”4 (delapan puluh dua koma
dua dua satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh
satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh
dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tangga!
6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

7. Sesi Pertanyaan:

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB. Terdapat 2 (dua) orang
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama RUPSLB.

8. Keputusan Mata Acara RUPSLB:

RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu:

1. Menyetujui rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan.

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
penuh kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama, dengan hak subsititusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan  keputusan-keputusan Rapat dan  Kuasi
Reorganisasi, termasuk namun tidak terbatas kepada
untuk mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan
menggunakan posisi agio saham yang merupakan selisih
lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham
sehubungan dengan Kuasi Reorganisasi termasuk untuk

melakukan segala sesuatu tindakan sehubungan dengan

4
Page 5 OCR 0.944
keputusan Rapat yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang
dikecualikan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.463.104.390 (dua miliar empat ratus enam puluh
tiga juta seratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK. No.15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun fidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 4.528.236.900 (empat miliar lima ratus dua puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus)
saham atau sebesar 1,483” (satu koma empat delapan tiga
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 300.787.941.463 (tiga ratus miliar
tujuh ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat
puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga) saham atau
sebesar 98,516o (sembilan puluh delapan koma lima satu
enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu:

1.

Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 serta
pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut,

dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan

5
Page 6 OCR 0.932
perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya

berbunyi sebagai berikut:

ke)

2)

Pasal 3
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam bidang perdagangan besar, konsultasi
manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan
holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:

— KBLI 46100 (Aktivitas Perdagangan Besar
atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak)
Melakukan kegiatan Aktivitas Perdagangan
Besar Atas Dasar Belas Jasa (Fee) atau
Kontrak, yang mencakup usaha agen yang
menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam
negeri, luar negeri atas nama pihak lain,
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker
barang dan seluruh perdagangan besar
lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat
dalam penjualan dan pembelian bersama
atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet, dan
agen yang terlibat dalam perdagangan
seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup, bahan baku tekstil dan barang
setengah jadi, bahan bakar, bijih-bijihan,

6
Page 7 OCR 0.932
logam dan industri kimia, termasuk pupuk,
makanan, minuman dan tembakau, tekstil,
pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari
kulit kayu-kayuan dan bahan bangunan:
mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat,
furnitur, barang keperluan rumah tangga
dan perangkat keras: kegiatan perdagangan
besar rumah pelelangan agen komisi zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Termasuk penyelenggara pasar lelang
komoditas. Tidak termasuk kegiatan
perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya)

Melakukan kegiatan Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya, yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi,
keputusan berkaitan dengan keuangan:
tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia, perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agrikultural ekonomis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian

nasihat dan bantuan untuk usaha dan

7
Page 8 OCR 0.933
pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.

—  KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)
Melakukan kegiatan Aktivitas Perusahaan
Holding, yang mencakup kegiatan dari

perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari yang
bergerak di bidang pertambangan dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies"

tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan termasuk melakukan kegiatan
pertambangan baik secara langsung maupun
melalui anak perusahaannya yang diizinkan
oleh pemerintah termasuk namun tidak
terbatas dalam bidang pengangkutan dan
penjualan batubara dan/atau mineral logam
dan non logam.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:

—  KBLI 70100 (Aktivitas Kantor Pusat)
Melakukan kegiatan Aktivitas Kantor Pusat,
yang mencakup pengawasan dan pengelolaan
unit-unit perusahaan yang lain atau
enterprise, pengusahaan strategi atau
perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau
enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini

melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan

8
Page 9 OCR 0.946
mengelola operasi unit-unit yang
berhubungan. Kegiatan yang termasuk
dalam kelompok ini antara lain kantor pusat,
kantor administrasi pusat, kantor yang
berbadan hukum, kantor distrik dan kantor
Wilayah dan kantor manajemen cabang.

(39 Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di atas, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan
dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan
usaha penunjang Perseroan, antara lain tetapi tidak
terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi
pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk
penyertaan saham, mendirikan atau mengambil
bagian maupun melakukan pelepasan atau saham-
saham perusahaan lain secara langsung maupun
tidak Iangsungs atau memberikan pendanaan
dan/atau pembiayaan serta dukungan yang
dibutuhkan oleh anak perusahaan atau perusahaan
lain dalam melakukan penyertaan modal atau
melakukan kegiatan usaha lainnya yang dapat
menunjang kegiatan usaha Perseroan, selama tidak
melanggar ketentuan dan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa
penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, guna
mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang
perlu dilaksanakan sehubungan dengan perubahan
anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas
termasuk untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan dan/atau menyatakan kembali seluruh
Anggaran Dasar perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai

peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk

9
Page 10 OCR 0.937
mendapatkan persetujuan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada

satupun yang dikecualikan.

-Setelah dicatat, ternyata:

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 2.464.112.990 (dua miliar empat ratus enam puluh
empat juta seratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan
puluh) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

s Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 13.610.774.666 (tiga belas miliar enam ratus sepuluh.
juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh
enam) saham atau sebesar 4,457”o (empat koma empat lima
tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 291.705.403.697 (dua ratus sembilan
puluh satu miliar tujuh ratus lima juta empat ratus tiga ribu
enam ratus sembilan puluh tujuh) saham atau sebesar 95,542”4
(sembilan puluh lima koma lima empat dua persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPSLB ditutup pada pukul 16.31 WIB.

10
Page 11 OCR 0.961
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published4 Jun 2025
Pages11
Characters15,345
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SHARIF CICIP SUTARDJO · Komisaris Independen p.1
linked person Y.A. DIDIK CAHYANTO · Komisaris Independen p.1
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.1
linked person EDDY SANUSI · Direktur p.1
linked person NALINKANT A. RATHOD · Direktur p.1
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI · Direktur p.2
linked person ANDREW CHRISTOPHER BECKHAM p.2
linked person MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT · Direktur p.2 ×2
linked person ASHOK MITRA · Direktur p.2
linked person RIO SUPIN · Direktur p.2
linked person ANTON SETIANTO SOEDARSONO · Komisaris Independen p.2
linked person THOMAS MYER KEARNEY · Komisaris p.2
linked person ADIKA NURAGA BAKRIE · Presiden Direktur p.2 ×2
possible org BUMI RESOURCES Tbk. p.1 ×6
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1
possible person KANAKA PURADIREDJA · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person HIMAWAN SETIADI Kehadiran · Direktur p.2 ×2
unresolved person YINGBIN IAN HE Bahwa RUPSLB · Direktur p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 365 ms 13 Sep 2026 15:15

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '15:53:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result