Skip to content
Back to announcement

20250604_INDR_Pemanggilan RUPS_31891781_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted INDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                       PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk
              PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT. Indo-Rama Synthetics Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang seluruh Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

       Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
       Tempat       : Gedung Graha Irama Lt.16
                      Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-1, Kav 1-2, Jakarta 12950
       Waktu        : 11:30 WIB
       Mekanisme    : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik

Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2024 termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan
   Komisaris Perseroan.
2. Persetujuan Penetapan penggunaan laba/rugi bersih konsolidasian Perseroan diatribusikan kepada
   pemilik Entitas Induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025.
4. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
   Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020, tanpa merubah Kegiatan Usaha Utama
   Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat:
1. Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 3 diatas, merupakan mata acara rutin diadakan dalam Rapat
   sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan OJK.
   Adapun untuk mata acara nomor 4 adalah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
   mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI
   2020, tanpa merubah Kegiatan Usaha Utama Perseroan. Perubahan dimaksud harus berdasarkan
   persetujuan RUPS.

Catatan:
I. Panggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
     secara terpisah kepada para pemegang saham, karena Panggilan ini merupakan undangan resmi.
     Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.indorama.co.id dan aplikasi
     eASY.KSEI.
II. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.
III. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dan Fisik mengacu pada Peraturan KSEI No. KSEI-
     4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada
     Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham dan Peraturan KSEI Nomor
     XI-A Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai Dengan
     Pemberian Kuasa Melalui Electronic General Meeting System Ksei (eASY.KSEI) Tanggal 27 Juli
     2021 dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tanggal 31 Oktober 2022.
IV. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan menggunakan
     Layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI sebagai media yang memfasilitasi
     peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara langsung. Perseroan
     menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara
     elektronik. Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya secara
     elektronik, termasuk suara yang telah diberikan secara langsung oleh Pemegang Saham atau
     Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secera elektronik.
V. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
     Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan No.16
     /POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
     Elektronik, pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut:
     a. Perseroan menghimbau Pemegang Saham agar hadir dalam Rapat secara elektronik atau
         dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
         (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:
         1. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
              Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon
              melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
Page 2
          2. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
              situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
          3. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
              Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
              kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
              sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
     b. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk
          memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
          1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
              elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10:00 WIB
              s.d.11.20 WIB:
              (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                    atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
                    menghadiri Rapat secara elektronik.
              (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
                    tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                    ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
              (iii) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
                    Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
                    pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
              (iv) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
                    partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                    menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
          2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
              Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan
              suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
              maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
              secara elektronik dalam eASY.KSEI.
          3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
              apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
              sebagai kuorum kehadiran.
          4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
              eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
              situs web https://akses.ksei.co.id.
     c. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri Rapat
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative (Ibu. Lidia
                    Marlina Purba, NIK: 3171045008840006)
              (ii) Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
                    (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office Blok F3
                    No. 5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Telp. 021-2974
                    5222, paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
          2. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
              menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
              sebelum memasuki ruang Rapat.
          3. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
              Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
          4. Para Pemegang Saham yang ingin menghadiri RUPST secara langsung diminta untuk
              menyampaikan maksudnya dan memberikan nama lengkap dan nomor telepon mereka
              melalui alamat email : corporate@id.indorama.com paling lambat satu hari kerja sebelum
              tanggal penyelenggaraan rapat.
VI. Sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat
     diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan www.indorama.co.id sejak tanggal
     dilakukannya pemanggilan RUPS.
VII. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
     kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum rapat
     dimulai.

                                       Jakarta, 4 Juni 2025
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published4 Jun 2025
Pages2
Characters9,354
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result