Back to announcement
20250603_LUCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891575_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review LUCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.930
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 02 Juni 2025 Nomor : 029/NOT/VI/2025 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk. Tahunan Graha Mas Fatmawati Blok A.27-29 Jl. RS Fattmawati No.71 Jakarta Selatan Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 bertempat di Graha Mas Fatmawati Blok A 27-29, Jalan RS. Fatmawati Nomor 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rapat dibuka pada pukul 09.54 WIB dan ditutup pada pukul 10.15 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut F 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. ” 3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025. B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Bapak Teddy Pohan Komisaris Utama 2. Bapak Edwin Pamimpin Situmorang SH. MH. Komisaris Independen 3. Ibu Josephine Handayani Hidajat Direktur Utama 4. Ibu Christine Herawati Hidajat ' Direktur 5. Ibu Caroline Himawati Hidajat Direktur 6. Bapak Phillip Foster Warren Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 531.782.340 saham yang merupakan 74,30Y6 dari 715.749.640 saham yang rnerupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 (a) Anggaran Dasar Perseroan Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa v No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.938
dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi. . Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. . Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar £-Meeting Hall di aplikasi @ASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara 'nayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. . Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima baik dan rnenyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024. s7 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho & Fahmi sesuai
Page 3 OCR 0.946
dengan Laporannya Nomor 00040/2.1107/AU.1/05/0823-2/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat "wajar tanpa pengecualian” serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang bukan Merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui pelimpahah wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalarn menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 28 Mei 2025 Nomor 57. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020. ' Hormat saya, Notaris di Jakarta Timur
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Christine Herawati Hidajat
p.1 ×2
unresolved
person
Caroline Himawati Hidajat
p.1 ×2
unresolved
person
Phillip Foster Warren
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Krisnawan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
119 ms
13 Sep 2026 15:13
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '09:54:00'}