Back to announcement
20250603_BBKP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891532_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK KB BUKOPIN TBK
Direksi PT Bank KB Bukopin Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta,
dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari,Tanggal : Rabu, 28 Mei 2025
Waktu : Pukul 09.50 WIB s/d 11.37 WIB
Tempat : Ruang Merica 1 & 2, Menara Peninsula Hotel
Jalan Lethen S. Parman No. 78 Slipi, Palmerah,
Jakarta Barat
Rapat dilaksanakan secara luring dan daring sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, dengan turut dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi
Perseroan, Notaris, dan Lembaga Profesi Penunjang.
I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak Jerry Marmen selaku Komisaris Utama, yang ditunjuk
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 Mei 2025, Nomor
110/BOCO/V/2025, dan dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris serta Anggota Direksi
Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Jerry Marmen
2. Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
3. Komisaris : Nanang Supriyatno*
4. Komisaris Independen : Stephen Liestyo
5. Komisaris Independen : Tippy Joesoef
6. Komisaris Independen : Hae Wang Lee
1
Page 2
Direksi
1. Direktur Utama : Woo Yeul Lee
2. Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
3. Direktur : Dodi Widjajanto
4. Direktur : Henry Sawali
5. Direktur : Jung Ho Han
6. Direktur : Jang Hyuk Im
7. Direktur : Helmi Fahrudin
*) hadir melalui media telekonferensi
II. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa/Wakil Pemegang Saham yang
seluruhnya mewakili 157.897.039.138 (seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus
sembilan puluh tujuh juta tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan) saham
atau merupakan 84,038058% (delapan puluh empat koma kosong tiga delapan kosong
lima delapan persen) suara dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 187.887.539.870
(seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus
tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh), berdasarkan Daftar Hadir yang
diterima dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, oleh
karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 3
III. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat yaitu :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang
telah dilakukan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 beserta penetapan honorariumnya.
3. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
5. Persetujuan Rencana Pemulihan (Recovery Plan) 2024 – 2025.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
IV. Kesempatan Tanya Jawab
Sehubungan dengan Mata Acara Rapat, Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa/Wakil
Pemegang Saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat dalam Mata Acara Rapat yang dibahas.
Sepanjang Mata Acara Rapat, terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Pertama
Rapat dan 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat yang mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Kelima Rapat.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan yang menyatakan abstain diminta
untuk mengangkat tangan, dan menyerahkan kartu suaranya, sedangkan sisanya yang
tidak mengangkat tangan adalah yang menyatakan setuju.
Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.
3
Page 4
Dalam pembahasan Mata Acara Rapat akan diberikan kesempatan kepada Pemegang
Saham dan/atau Kuasa/Wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau
pendapat, bagi Para Pemegang Saham yang hadir secara luring dapat
mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan oleh panitia, dan bagi para
Pemegang Saham yang hadir secara daring dapat memberikan pertanyaan atau
pendapat di kolom ‘Electronic Option’ eASY.KSEI.
Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan meminta Direksi dan atau pihak
yang terkait untuk menyampaikan jawaban dan atau tanggapan atas pertanyaan
tersebut.
VI. Keputusan Rapat
Mata Acara Rapat Pertama
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sesuai Laporan No.
00052/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan Opini Wajar
dalam Semua Hal yang Material, posisi keuangan PT Bank KB Bukopin, Tbk dan entitas
anaknya tanggal 31 Desember 2024 serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
4
Page 5
Rekapitulasi perhitungan suara sehubungan Mata Acara Rapat Pertama sebagai berikut:
Jumlah Persentase
(lembar saham)
Suara yang hadir 157.897.039.138 100,000000%
Suara tidak setuju 45.900 0,000029%
Suara Abstain 11.129 0,000007%
Suara Setuju 157.896.982.109 99,999964%
Total suara setuju 157.896.993.238 99,999971%
Mata Acara Rapat Kedua
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit
terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau periode
lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya imbalan jasa audit, tambahan ruang lingkup pekerjaan yang
diperlukan dan persyaratan lain yang wajar bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditujuk karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Rekapitulasi perhitungan suara sehubungan Mata Acara Rapat Kedua sebagai berikut:
Jumlah Persentase
(lembar saham)
Suara yang hadir 157.897.039.138 100,000000%
Suara tidak setuju 2.105.578 0,001334%
Suara Abstain 1.235.929 0,000783%
Suara Setuju 157.893.697.631 99,997884%
Total suara setuju 157.894.933.560 99,998667%
5
Page 6
Mata Acara Rapat Ketiga
Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi
Perseroan dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp. 17.000.000.000 (tujuh belas
miliar rupiah) per tahun buku untuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan dengan jumlah
maksimum keseluruhan sebesar Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar rupiah) per tahun
buku untuk seluruh anggota Direksi yang pengalokasiannya dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan serta
rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Rekapitulasi perhitungan suara sehubungan Mata Acara Rapat Ketiga sebagai berikut:
Jumlah Persentase
(lembar saham)
Suara yang hadir 157.897.039.138 100,000000%
Suara tidak setuju 272.205 0,000172%
Suara Abstain 2.951.129 0,001869%
Suara Setuju 157.893.815.804 99,997959%
Total suara setuju 157.896.766.933 99,999828%
Mata Acara Rapat Keempat
Mengingat Mata Acara Rapat Keempat sifatnya laporan, maka tidak diambil keputusan.
Mata Acara Rapat Kelima
Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan.
Rekapitulasi perhitungan suara sehubungan Mata Acara Rapat Kelima sebagai berikut:
Jumlah Persentase
(lembar saham)
Suara yang hadir 157.897.039.138 100,000000%
Suara tidak setuju 45.900 0,000029%
Suara Abstain 11.329 0,000007%
Suara Setuju 157.896.981.909 99,999964%
Total suara setuju 157.896.993.238 99,999971%
6
Page 7
Mata Acara Rapat Keenam
1. Mengakhiri masa jabatan Bapak Nanang Supriyatno selaku Komisaris dan Bapak Tippy
Joesoef selaku Komisaris Independen efektif sejak Penutupan Rapat ini, disertai dengan
ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan
pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
2. Mengakhiri masa jabatan Bapak Woo Yeul Lee selaku Direktur Utama Perseroan dan
Bapak Helmi Fahrudin selaku Direktur Perseroan efektif sejak Penutupan Rapat ini,
disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas
segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Hae Wang Lee sebagai Komisaris Independen
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak Kunardy Darma, Lie sebagai Direktur Utama Perseroan
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027.
5. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Dodi Widjajanto sebagai Direktur Perseroan
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027.
6. Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin
Komisaris Independen Stephen Liestyo
Komisaris Independen Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama Robby Mondong
Direktur Dodi Widjajanto
Direktur Henry Sawali
Direktur Jung Ho Han
Direktur Jang Hyuk Im
7
Page 8
*) Dengan ketentuan bahwa Saudara Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan
oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku
7. Memberi Kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan
Rapat ini sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, dengan akta resmi tersendiri di hadapan seorang Notaris termasuk namun
tidak terbatas untuk memberitahukan hasil keputusan Rapat ini kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia.
8. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian
tugas dan wewenang setiap anggota Direksi berdasarkan Pasal 15 ayat (10) Anggaran
Dasar Perseroan
Rekapitulasi perhitungan suara sehubungan Mata Acara Rapat Keenam sebagai berikut:
Jumlah Persentase
(lembar saham)
Suara yang hadir 157.897.039.138 100,000000%
Suara tidak setuju 2.105.778 0,001334%
Suara Abstain 10.929 0,000007%
Suara Setuju 157.894.922.431 99,998659%
Total suara setuju 157.894.933.360 99,998666%
Mata Acara Rapat Ketujuh
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka perubahan nama
perseroan menjadi PT BANK KB INDONESIA Tbk.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyusun kembali uraian nama Perseroan dan untuk melakukan perubahan dan
perbaikan sepanjang hal tersebut disyaratkan oleh instansi yang berwenang, serta
menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris
termasuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan
dengan perubahan Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk memperoleh
8
Page 9
persetujuan dari dan/atau memberitahukan hasil keputusan Rapat ini kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia.
Rekapitulasi perhitungan suara sehubungan Mata Acara Rapat Ketujuh sebagai berikut:
Jumlah Persentase
(lembar saham)
Suara yang hadir 157.897.039.138 100,000000%
Suara tidak setuju 153.364.914 0,097130%
Suara Abstain 10.929 0,000007%
Suara Setuju 157.743.663.295 99,902863%
Total suara setuju 157.743.674.224 99,902870%
Jakarta, 28 Mei 2025
PT Bank KB Bukopin Tbk
Direksi Perseroan
9
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 May 2025 · 09:50–11:37 |
| Present | 157,897,039,138 (84.04%) |
| Chair | Jerry Marmen |
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. Rekapitulasi
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
716 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Jerry Marmen',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.038058',
'shares_present': '157897039138',
'time_end': '11:37:00',
'time_start': '09:50:00',
'venue': 'Ruang Merica 1 & 2, Menara Peninsula Hotel Jalan Lethen S. Parman '
'No. 78 Slipi, Palmerah, Jakarta Barat Rapat dilaksanakan secara '
'luring dan daring'}