Back to announcement
20250603_BBKP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891532_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 28 Mei 2025
Nomor : 43/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank KB Bukopin Tbk
Pemegang Saham Tahunan Gedung Bank KB Bukopin,
PT Bank KB Bukopin Tbk. Jl. MT Haryono Kaveling 50-51,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
“PT Bank KB Bukopin Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 28 Mei 2025
Waktu : 9.50 - 11.37 WIB
Tempat : Ruang Merica 1 & 2, Menara Peninsula Hotel
Jalan Letjen S. Parman No. 78, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Jerry Marmen Komisaris Utama
2. Seng Hyup Shin Wakil Komisaris Utama
3. Nanang Supriyanto* Komisaris
4. Stephen Liestyo Komisaris Independen
5. Tippy Joesoef Komisaris Independen
6. Hae Wang Lee Komisaris Independen
*hadir secara online melalui media telekonferensi.
- Direksi : 1. Woo Yeul Lee Direktur Utama
2. Robby Mondong Wakil Direktur Utama
3. Dodi Widjajanto Direktur
4. Henry Sawali Direktur
5. Jung Ho Han Direktur
6. Jang Hyuk Im Direktur
7. Helmi Fahrudin Direktur
- Pemegang Saham : 157.897.039.138 saham (84,038058%) dari total 187.887.539.870 saham
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan Rapat.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025 beserta penetapan honorariumnya.
3. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
Tahun Buku 2025.
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
5. Persetujuan Rencana Pemulihan (Recovery Plan) 2024 – 2025.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
a. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat “OJK”) pada
tanggal 14 April 2025 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No. 15/2020.
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 21 April 2025 sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 15/2020.
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 6 Mei 2025 sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 15/2020, termasuk materi-
materi yang akan dipaparkan dalam Rapat.
Pengumuman dan Pemanggilan telah dilakukan melalui website BEI, website Perseroan serta website
eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 11.129 saham atau
sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 45.900 saham
atau sebesar 0,000029% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.896.982.109 saham
atau sebesar 99,999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.896.993.238 saham atau
99,999971% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sesuai Laporan No.
00052/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan Opini Wajar dalam Semua Hal yang
Material, posisi keuangan PT Bank KB Bukopin, Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 serta
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.235.929 saham
atau sebesar 0,000783% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.105.578
saham atau sebesar 0,001334% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.893.697.631 saham
atau sebesar 99,997884% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.894.933.560 saham atau
99,998666% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan
Perseroan
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya imbalan jasa audit, tambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lain yang
wajar bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
ditujuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 2.951.129 saham
atau sebesar 0,001869% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 272.205 saham
atau sebesar 0,000172% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.893.815.804 saham
atau sebesar 99,997959% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
saham atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah
157.896.766.933 saham atau 99,999828% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket
Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan dengan jumlah maksimum
keseluruhan sebesar Rp. 17.000.000.000 (tujuh belas miliar rupiah) per tahun buku untuk seluruh anggota
Dewan Komisaris dan dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh
miliar rupiah) per tahun buku untuk seluruh anggota Direksi yang pengalokasiannya dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan serta rekomendasi
Komite Remunerasi dan Nominasi.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Mengingat bahwa Mata Acara Keempat Rapat sifatnya laporan, maka tidak diambil keputusan. Tetapi Rapat
memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham sekiranya terdapat pertanyaan dan/atau pendapat atas
Laporan tersebut sesuai dengan Tata Tertib Rapat yang telah kami bagikan kepada para Pemegang Saham.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat yang mengajukan pertanyaan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 11.329 saham atau
sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 45.900 saham
atau sebesar 0,000029% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.896.981.909 saham
atau sebesar 99,999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.896.993.238 saham atau
99,999971% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 saham atau
sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.105.778
saham atau sebesar 0,001334% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.894.922.431 saham
atau sebesar 99,998659% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.894.933.360 saham atau
99,998666% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam yaitu sebagai berikut :
1. Mengakhiri masa jabatan Bapak Nanang Supriyatno selaku Komisaris dan Bapak Tippy Joesoef selaku
Komisaris Independen efektif sejak Penutupan Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
2. Mengakhiri masa jabatan Bapak Woo Yeul Lee selaku Direktur Utama Perseroan dan Bapak Helmi Fahrudin
selaku Direktur Perseroan efektif sejak Penutupan Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Hae Wang Lee sebagai Komisaris Independen untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2027.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak Kunardy Darma, Lie sebagai Direktur Utama Perseroan untuk jangka waktu
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2027.
5. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Dodi Widjajanto sebagai Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2027.
6. Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama Jerry Marmen
- Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin
- Komisaris Independen Stephen Liestyo
- Komisaris Independen Hae Wang Lee
Direksi
- Direktur Utama Kunardy Darma, Lie*
- Wakil Direktur Utama Robby Mondong
- Direktur Dodi Widjajanto
- Direktur Henry Sawali
- Direktur Jung Ho Han
- Direktur Jang Hyuk Im
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku
7. Memberi Kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini sehubungan
dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan akta resmi tersendiri di hadapan
seorang Notaris termasuk namun tidak terbatas untuk memberitahukan hasil keputusan Rapat ini kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia.
8. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi berdasarkan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 saham atau
sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 153.364.914
saham atau sebesar 0,097130% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.743.663.295 saham
atau sebesar 99,902863% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.743.674.224 saham atau
99,902870% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketujuh Rapat.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT
BANK KB INDONESIA Tbk.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun kembali
uraian nama Perseroan dan untuk melakukan perubahan dan perbaikan sepanjang hal tersebut disyaratkan
oleh instansi yang berwenang, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris
termasuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran
Dasar ini dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hasil keputusan Rapat ini kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia.
Untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
keputusan Rapat.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 28 Mei 2025 Nomor 110, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 May 2025 · 09:50–11:37 |
| Present | 157,897,039,138 (84.04%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
157,893,697,631
100.00%
Against
2,105,578
0.00%
Abstain
1,235,929
0.00%
Agenda 2
approved
For
157,893,815,804
100.00%
Against
272,205
0.00%
Abstain
2,951,129
0.00%
Agenda 4
approved
For
157,896,981,909
100.00%
Against
45,900
0.00%
Abstain
11,329
0.00%
Agenda 5
approved
For
157,894,922,431
100.00%
Against
2,105,778
0.00%
Abstain
10,929
0.00%
Agenda 6
approved
For
157,743,663,295
99.90%
Against
153,364,914
0.10%
Abstain
10,929
0.00%
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
797 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000783',
'pct_against': '0.001334',
'pct_for': '99.997884',
'pct_in_favor_total': '99.998666',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.235.929 '
'saham atau sebesar 0,000783% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 2.105.578 saham atau sebesar '
'0,001334% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 157.893.697.631 saham atau '
'sebesar 99,997884% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
'Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 157.894.933.560 saham atau '
'99,998666% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1235929',
'votes_against': '2105578',
'votes_for': '157893697631',
'votes_in_favor_total': '157894933560'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001869',
'pct_against': '0.000172',
'pct_for': '99.997959',
'pct_in_favor_total': '99.999828',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 2.951.129 saham atau sebesar '
'0,001869% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 272.205 saham '
'atau sebesar 0,000172% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 157.893.815.804 '
'saham atau sebesar 99,997959% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Ketentuan Pasal 47 POJK '
'15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran '
'Dasar Perseroan, pemegang saham atau kuasanya '
'yang tidak memberikan suara atau suara '
'abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 157.896.766.933 saham atau '
'99,999828% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2951129',
'votes_against': '272205',
'votes_for': '157893815804',
'votes_in_favor_total': '157896766933'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000007',
'pct_against': '0.000029',
'pct_for': '99.999964',
'pct_in_favor_total': '99.999971',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 11.329 saham atau sebesar '
'0,000007% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 45.900 saham atau '
'sebesar 0,000029% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 157.896.981.909 '
'saham atau sebesar 99,999964% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan '
'Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, '
'pemegang saham atau kuasanya yang tidak '
'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'157.896.993.238 saham atau 99,999971% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '11329',
'votes_against': '45900',
'votes_for': '157896981909',
'votes_in_favor_total': '157896993238'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000007',
'pct_against': '0.001334',
'pct_for': '99.998659',
'pct_in_favor_total': '99.998666',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 '
'saham atau sebesar 0,000007% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 2.105.778 saham atau sebesar '
'0,001334% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 157.894.922.431 saham atau '
'sebesar 99,998659% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
'Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 157.894.933.360 saham atau '
'99,998666% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '10929',
'votes_against': '2105778',
'votes_for': '157894922431',
'votes_in_favor_total': '157894933360'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000007',
'pct_against': '0.097130',
'pct_for': '99.902863',
'pct_in_favor_total': '99.902870',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 3 (tiga) tahun terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Tahun Buku 2027. 5. Menyetujui pengangkatan '
'kembali Bapak Dodi Widjajanto sebagai '
'Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3 '
'(tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini sampai dengan penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027. 6. '
'Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris '
'dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris - Komisaris Utama Jerry '
'Marmen - Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin '
'- Komisaris Independen Stephen Liestyo - '
'Komisaris Independen Hae Wang Lee Direksi - '
'Direktur Utama Kunardy Darma, Lie* - Wakil '
'Direktur Utama Robby Mondong - Direktur Dodi '
'Widjajanto - Direktur Henry Sawali - Direktur '
'Jung Ho Han - Direktur Jang Hyuk Im *) Dengan '
'ketentuan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie '
'terhitung efektif sejak ditetapkan oleh '
'Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan '
'yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak '
'Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau '
'peraturan perundang-undangan lainnya yang '
'berlaku 7. Memberi Kuasa kepada Direksi '
'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
'keputusan Rapat ini sehubungan dengan '
'perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan, dengan akta resmi tersendiri di '
'hadapan seorang Notaris termasuk namun tidak '
'terbatas untuk memberitahukan hasil keputusan '
'Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia. 8. Memberikan kewenangan kepada '
'Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian '
'tugas dan wewenang setiap anggota Direksi '
'berdasarkan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar '
'Perseroan. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketujuh Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 '
'saham atau sebesar 0,000007% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 153.364.914 saham atau sebesar '
'0,097130% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 157.743.663.295 saham atau '
'sebesar 99,902863% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
'Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) '
'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 157.743.674.224 saham atau '
'99,902870% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '10929',
'votes_against': '153364914',
'votes_for': '157743663295',
'votes_in_favor_total': '157743674224'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.038058',
'shares_present': '157897039138',
'time_end': '11:37:00',
'time_start': '09:50:00',
'venue': 'Ruang Merica 1 & 2, Menara Peninsula Hotel Jalan Letjen S. Parman '
'No. 78, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.'}