Skip to content
Back to announcement

20250603_BBKP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891532_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                               NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


                                                                         Jakarta, 28 Mei 2025

Nomor : 43/V/2025                                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                                PT Bank KB Bukopin Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                           Gedung Bank KB Bukopin,
        PT Bank KB Bukopin Tbk.                                          Jl. MT Haryono Kaveling 50-51,
                                                                         Kota Administrasi Jakarta Selatan


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
“PT Bank KB Bukopin Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal        :     Rabu, 28 Mei 2025
 Waktu               :     9.50 - 11.37 WIB
 Tempat              :     Ruang Merica 1 & 2, Menara Peninsula Hotel
                           Jalan Letjen S. Parman No. 78, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.



 Kehadiran       :       - Dewan Komisaris :           1. Jerry Marmen                   Komisaris Utama
                                                       2. Seng Hyup Shin                 Wakil Komisaris Utama
                                                       3. Nanang Supriyanto*             Komisaris
                                                       4. Stephen Liestyo                Komisaris Independen
                                                       5. Tippy Joesoef                  Komisaris Independen
                                                       6. Hae Wang Lee                   Komisaris Independen
                                                       *hadir secara online melalui media telekonferensi.

                         - Direksi :                   1. Woo Yeul Lee                      Direktur Utama
                                                       2. Robby Mondong                     Wakil Direktur Utama
                                                       3. Dodi Widjajanto                   Direktur
                                                       4. Henry Sawali                      Direktur
                                                       5. Jung Ho Han                       Direktur
                                                       6. Jang Hyuk Im                      Direktur
                                                       7. Helmi Fahrudin                    Direktur


                         - Pemegang Saham :           157.897.039.138 saham (84,038058%) dari total 187.887.539.870 saham
                                                      yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
                                                      Perseroan sampai dengan Rapat.



I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan
        Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan
        Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan
        dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


          Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024.
    2.    Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan
          Tahun Buku 2025 beserta penetapan honorariumnya.
    3.    Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
          Tahun Buku 2025.

    4.    Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
    5.    Persetujuan Rencana Pemulihan (Recovery Plan) 2024 – 2025.
    6.    Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
    7.    Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    a. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat “OJK”) pada
       tanggal 14 April 2025 sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 POJK No. 15/2020.
    b. Pengumuman Rapat pada tanggal 21 April 2025 sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 15/2020.
    c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 6 Mei 2025 sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 15/2020, termasuk materi-
       materi yang akan dipaparkan dalam Rapat.

    Pengumuman dan Pemanggilan telah dilakukan melalui website BEI, website Perseroan serta website
    eASY.KSEI.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
       maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
       Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
       yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
       eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 11.129 saham atau
            sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 45.900 saham
            atau sebesar 0,000029% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.896.982.109 saham
            atau sebesar 99,999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

         Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
         kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
         yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.896.993.238 saham atau
         99,999971% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
         Acara Pertama Rapat.
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah
      dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
      mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sesuai Laporan No.
      00052/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan Opini Wajar dalam Semua Hal yang
      Material, posisi keuangan PT Bank KB Bukopin, Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 serta
      kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
      Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; dan
  2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak
      pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
  maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
  Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.235.929 saham
       atau sebesar 0,000783% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.105.578
       saham atau sebesar 0,001334% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.893.697.631 saham
       atau sebesar 99,997884% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
  kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
  yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.894.933.560 saham atau
  99,998666% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
     Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan
     Perseroan
  2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
     besarnya imbalan jasa audit, tambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lain yang
     wajar bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
  3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik
     dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
     ditujuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan dan Perusahaan Anak untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
     persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
  maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
  Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 2.951.129 saham
       atau sebesar 0,001869% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 272.205 saham
       atau sebesar 0,000172% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.893.815.804 saham
       atau sebesar 99,997959% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Ketentuan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang
  saham atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan
  memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah
  157.896.766.933 saham atau 99,999828% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket
     Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan dengan jumlah maksimum
     keseluruhan sebesar Rp. 17.000.000.000 (tujuh belas miliar rupiah) per tahun buku untuk seluruh anggota
     Dewan Komisaris dan dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh
     miliar rupiah) per tahun buku untuk seluruh anggota Direksi yang pengalokasiannya dilimpahkan kepada
     Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan serta rekomendasi
     Komite Remunerasi dan Nominasi.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Mengingat bahwa Mata Acara Keempat Rapat sifatnya laporan, maka tidak diambil keputusan. Tetapi Rapat
  memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham sekiranya terdapat pertanyaan dan/atau pendapat atas
  Laporan tersebut sesuai dengan Tata Tertib Rapat yang telah kami bagikan kepada para Pemegang Saham.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
  maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
  Rapat yang mengajukan pertanyaan.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
  maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.  Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 11.329 saham atau
      sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b.  Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 45.900 saham
      atau sebesar 0,000029% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c.  Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.896.981.909 saham
      atau sebesar 99,999964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
  kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
  yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.896.993.238 saham atau
  99,999971% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Kelima Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan.


MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
  maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
  Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 saham atau
       sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.105.778
       saham atau sebesar 0,001334% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.894.922.431 saham
       atau sebesar 99,998659% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
  kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
  yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.894.933.360 saham atau
  99,998666% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Keenam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keenam yaitu sebagai berikut :
  1. Mengakhiri masa jabatan Bapak Nanang Supriyatno selaku Komisaris dan Bapak Tippy Joesoef selaku
     Komisaris Independen efektif sejak Penutupan Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan
     penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
  2. Mengakhiri masa jabatan Bapak Woo Yeul Lee selaku Direktur Utama Perseroan dan Bapak Helmi Fahrudin
     selaku Direktur Perseroan efektif sejak Penutupan Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan
     penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
  3. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Hae Wang Lee sebagai Komisaris Independen untuk jangka waktu
     3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Tahun Buku 2027.
  4. Menyetujui pengangkatan Bapak Kunardy Darma, Lie sebagai Direktur Utama Perseroan untuk jangka waktu
Page 6
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


        3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Tahun Buku 2027.
   5.   Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Dodi Widjajanto sebagai Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3
        (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Tahun Buku 2027.
   6.   Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
            Dewan Komisaris
            - Komisaris Utama                     Jerry Marmen
            - Wakil Komisaris Utama               Seng Hyup Shin
            - Komisaris Independen                Stephen Liestyo
            - Komisaris Independen                Hae Wang Lee
            Direksi
            - Direktur Utama                      Kunardy Darma, Lie*
            - Wakil Direktur Utama                Robby Mondong
            - Direktur                            Dodi Widjajanto
            - Direktur                            Henry Sawali
            - Direktur                            Jung Ho Han
            - Direktur                            Jang Hyuk Im
            *) Dengan ketentuan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan
            setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor
            27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
            Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku

   7.   Memberi Kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini sehubungan
        dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan akta resmi tersendiri di hadapan
        seorang Notaris termasuk namun tidak terbatas untuk memberitahukan hasil keputusan Rapat ini kepada
        Menteri Hukum Republik Indonesia.
   8.   Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang
        setiap anggota Direksi berdasarkan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir fisik
  maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
  Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 saham atau
       sebesar 0,000007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 153.364.914
       saham atau sebesar 0,097130% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 157.743.663.295 saham
       atau sebesar 99,902863% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau
  kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
  yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 157.743.674.224 saham atau
  99,902870% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Ketujuh Rapat.
Page 7
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id




    - Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
      1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT
         BANK KB INDONESIA Tbk.
      2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun kembali
         uraian nama Perseroan dan untuk melakukan perubahan dan perbaikan sepanjang hal tersebut disyaratkan
         oleh instansi yang berwenang, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
         sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris
         termasuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran
         Dasar ini dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, serta untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hasil keputusan Rapat ini kepada
         Menteri Hukum Republik Indonesia.


Untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
keputusan Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 28 Mei 2025 Nomor 110, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.52 MB
Published3 Jun 2025
Pages7
Characters27,026
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 May 2025 · 09:50–11:37
Present157,897,039,138 (84.04%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
157,893,697,631
100.00%
Against
2,105,578
0.00%
Abstain
1,235,929
0.00%
Agenda 2 approved
For
157,893,815,804
100.00%
Against
272,205
0.00%
Abstain
2,951,129
0.00%
Agenda 4 approved
For
157,896,981,909
100.00%
Against
45,900
0.00%
Abstain
11,329
0.00%
Agenda 5 approved
For
157,894,922,431
100.00%
Against
2,105,778
0.00%
Abstain
10,929
0.00%
Agenda 6 approved
For
157,743,663,295
99.90%
Against
153,364,914
0.10%
Abstain
10,929
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×11
linked person Jerry Marmen · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Stephen Liestyo · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Tippy Joesoef · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Hae Wang Lee · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Woo Yeul Lee · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Robby Mondong · Wakil Direktur Utama p.1 ×3
linked person Dodi Widjajanto · Direktur p.1 ×4
linked person Henry Sawali · Direktur p.1 ×2
linked person Helmi Fahrudin · Direktur p.1 ×2
linked person Nanang Supriyatno · Komisaris p.5
linked org BANK KB INDONESIA Tbk. p.7 ×2
possible person Seng Hyup Shin · Wakil Komisaris Utama p.1 ×3
possible person Jung Ho Han · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Kunardy Darma, Lie · Direktur Utama p.5 ×6
possible person Jang Hyuk Im · Direktur p.6 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 797 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000783',
             'pct_against': '0.001334',
             'pct_for': '99.997884',
             'pct_in_favor_total': '99.998666',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.235.929 '
                                'saham atau sebesar 0,000783% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 2.105.578 saham atau sebesar '
                                '0,001334% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 157.893.697.631 saham atau '
                                'sebesar 99,997884% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
                                'Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
                                'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
                                'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
                                'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 157.894.933.560 saham atau '
                                '99,998666% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1235929',
             'votes_against': '2105578',
             'votes_for': '157893697631',
             'votes_in_favor_total': '157894933560'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.001869',
             'pct_against': '0.000172',
             'pct_for': '99.997959',
             'pct_in_favor_total': '99.999828',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir fisik maupun yang hadir secara '
                                'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik '
                                'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 2.951.129 saham atau sebesar '
                                '0,001869% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 272.205 saham '
                                'atau sebesar 0,000172% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 157.893.815.804 '
                                'saham atau sebesar 99,997959% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Ketentuan Pasal 47 POJK '
                                '15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, pemegang saham atau kuasanya '
                                'yang tidak memberikan suara atau suara '
                                'abstain dianggap sah menghadiri Rapat dan '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 157.896.766.933 saham atau '
                                '99,999828% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2951129',
             'votes_against': '272205',
             'votes_for': '157893815804',
             'votes_in_favor_total': '157896766933'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000007',
             'pct_against': '0.000029',
             'pct_for': '99.999964',
             'pct_in_favor_total': '99.999971',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 11.329 saham atau sebesar '
                                '0,000007% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 45.900 saham atau '
                                'sebesar 0,000029% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 157.896.981.909 '
                                'saham atau sebesar 99,999964% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan '
                                'Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'pemegang saham atau kuasanya yang tidak '
                                'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
                                'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '157.896.993.238 saham atau 99,999971% dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '11329',
             'votes_against': '45900',
             'votes_for': '157896981909',
             'votes_in_favor_total': '157896993238'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000007',
             'pct_against': '0.001334',
             'pct_for': '99.998659',
             'pct_in_favor_total': '99.998666',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 '
                                'saham atau sebesar 0,000007% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 2.105.778 saham atau sebesar '
                                '0,001334% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 157.894.922.431 saham atau '
                                'sebesar 99,998659% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
                                'Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
                                'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
                                'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
                                'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 157.894.933.360 saham atau '
                                '99,998666% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '10929',
             'votes_against': '2105778',
             'votes_for': '157894922431',
             'votes_in_favor_total': '157894933360'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000007',
             'pct_against': '0.097130',
             'pct_for': '99.902863',
             'pct_in_favor_total': '99.902870',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 3 (tiga) tahun terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Tahun Buku 2027. 5. Menyetujui pengangkatan '
                                'kembali Bapak Dodi Widjajanto sebagai '
                                'Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3 '
                                '(tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini sampai dengan penutupan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027. 6. '
                                'Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris '
                                'dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
                                'Dewan Komisaris - Komisaris Utama Jerry '
                                'Marmen - Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin '
                                '- Komisaris Independen Stephen Liestyo - '
                                'Komisaris Independen Hae Wang Lee Direksi - '
                                'Direktur Utama Kunardy Darma, Lie* - Wakil '
                                'Direktur Utama Robby Mondong - Direktur Dodi '
                                'Widjajanto - Direktur Henry Sawali - Direktur '
                                'Jung Ho Han - Direktur Jang Hyuk Im *) Dengan '
                                'ketentuan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie '
                                'terhitung efektif sejak ditetapkan oleh '
                                'Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan '
                                'yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak '
                                'Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau '
                                'peraturan perundang-undangan lainnya yang '
                                'berlaku 7. Memberi Kuasa kepada Direksi '
                                'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
                                'keputusan Rapat ini sehubungan dengan '
                                'perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan, dengan akta resmi tersendiri di '
                                'hadapan seorang Notaris termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk memberitahukan hasil keputusan '
                                'Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia. 8. Memberikan kewenangan kepada '
                                'Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian '
                                'tugas dan wewenang setiap anggota Direksi '
                                'berdasarkan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketujuh Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.929 '
                                'saham atau sebesar 0,000007% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 153.364.914 saham atau sebesar '
                                '0,097130% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 157.743.663.295 saham atau '
                                'sebesar 99,902863% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
                                'Pasal 47 POJK 15/ 2020 dan Pasal 13 ayat (11) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham atau '
                                'kuasanya yang tidak memberikan suara atau '
                                'suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat '
                                'dan memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 157.743.674.224 saham atau '
                                '99,902870% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '10929',
             'votes_against': '153364914',
             'votes_for': '157743663295',
             'votes_in_favor_total': '157743674224'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.038058',
 'shares_present': '157897039138',
 'time_end': '11:37:00',
 'time_start': '09:50:00',
 'venue': 'Ruang Merica 1 & 2, Menara Peninsula Hotel Jalan Letjen S. Parman '
          'No. 78, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result