Back to announcement
20260708_BBIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109677_lamp1.pdf
Listing Text extracted BBIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 468
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 1 - 2 Juli 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 7 Juli 2026
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026 DAN OBLIGASI SUBORNIDASI BERKELANJUTAN V BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026 Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2026 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK UOB INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM PROSPEKTUS INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Bank UOB Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Kantor
UOB Plaza Per tanggal 30 April 2026, jaringan layanan Perseroan mencakup 39 kantor cabang, 43 kantor
Jl. M.H. Thamrin No. 10 cabang pembantu dan 97 ATM yang tersebar di 39 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja
Jakarta 10230 – Indonesia sama dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United
Telp. (021) 2350 6000 (hunting) Overseas Bank Limited.
Fax. (021) 2993 6632
Website: www.uob.co.id
Email: corporatesecretary@uob.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK UOB INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tan ggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 7,40%
(tujuh koma empat nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V BANK UOB INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan,
di mana Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Subordinasi akan dibayarkan pada
tanggal 7 Juli 2033 Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PROSPEKTUS
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BENDA BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU.
OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN
TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) ATAU LEMBAGA PENJAMINAN LAINNYA SESUAI
DENGAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF F PERATURAN OJK NO: 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN
MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH
PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA YANG MEMEGANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR PREFEREN, KREDITUR
YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
OBLIGASI INI MEMILIKI OPSI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK). PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR YANG BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, DAN HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA
SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN JUMLAH TERTENTU, BARU DAPAT
DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR
HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
DIMULAI.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN
KEUANGANNYA PADA SAAT KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN
BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR
DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016, (ii)
PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19.1.E
PERATURAN OJK NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI, PERSEROAN TELAH
PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT DARI FITCH DENGAN PERINGKAT
AAAidn (triple A) AAidn (double A)
Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Penawaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 kepada OJK melalui Surat No. 26/DIR/0235 tanggal 16 Maret 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 13 /POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan dari OJK bagian pengawas perbankan melalui Surat OJK No. S-187/PB.32/2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat BEI No. S-05374/BEI.PP3/05-2026 tanggal 11 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Subordinasi sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Keputusan Ketua Bapepam- LK No. KEP-122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi, Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal”. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELASIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... ii
RINGKASAN ......................................................................................................................................... xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
BERKELANJUTAN ........................................................................................................................ 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ............................................. 31
III. PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................. 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................... 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................... 50
VI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN ................................................................................................. 68
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................. 75
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ............................................................................................................. 76
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ..................................................................................... 76
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERSEROAN ....................................................................................................................... 81
3. PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI .................................................... 82
4. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA .................................... 85
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ............................................................................ 86
6. ASURANSI ............................................................................................................................ 94
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK HUKUM ...................................................................... 99
8. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK
BADAN HUKUM ................................................................................................................. 101
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ....................................................... 103
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)) ............. 113
11. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
(CSR)) ................................................................................................................................ 168
12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ......................................................................... 171
13. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................ 172
14. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN .................................................................................. 175
15. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................... 176
16. PERSAINGAN USAHA ....................................................................................................... 186
17. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ............................................................................ 187
18. KEGIATAN PEMASARAN .................................................................................................. 187
19. PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT .............................................................................. 188
20. KEPATUHAN ...................................................................................................................... 189
21. TEKNOLOGI INFORMASI DAN INFRASTRUKTUR .......................................................... 191
22. PENGHARGAAN ................................................................................................................ 194
23. KECENDERUNGAN USAHA ............................................................................................. 194
IX. PERPAJAKAN ........................................................................................................................... 196
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI .......................................... 198
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................... 199
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................. 202
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ................................ 207
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
SUBORDINASI .......................................................................................................................... 212
XV. PENDAPAT SEGI HUKUM ....................................................................................................... 213
XVI. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................................ 214
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang dengan :
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertical yaitu hubungan seorang dengan :
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara Perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
Perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
(g) hubungan antara Perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari Perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran : yang bertindak sebagai agen pembayaran dalam Penawaran Umum ini dengan hak
dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Aset Produktif : berarti penyediaan dana perbankan untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk
kredit, surat berharga, penempatan dana antar perbankan, tagihak akseptasi,
tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse
repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening
administratif, serta untuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
ATM : berarti Anjungan Tunai Mandiri.
ATMR : berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai
dengan ketentuan OJK, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam
menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequecy Ratio/CAR).
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
ii
Page 5
Bapepam dan LK atau : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
Bapepam (sekarang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM, Keputusan Menteri Keuangan Republik
telah menjadi OJK) Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, juncto Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, beralih
ke OJK berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BI : berarti Bank Indonesia.
BOPO : berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang bersifat tetap yang
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi setiap tiga bulan
sekali terhitung sejak Tanggal Emisi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
kecuali Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan yang sebagaimana dijabarkan lebih lanjut
dalam Bab I Prospektus.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi Subordinasi yang bersifat tetap yang harus dibayarkan oleh
Subordinasi Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi setiap tiga bulan sekali terhitung
sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi dan yang sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Bab I
Prospektus.
Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI berkenaan dengan kepemilikan Obligasi
Rekening dan Obligasi Subordinasi leh seluruh Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi,
yang memuat keterangan antara lain: nama, alamat, jumlah kepemilikan Obligasi
dan Oblgiasi Subordinasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
dan Obligasi Subordinasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening dan/atau nasabahnya kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi dan
Obligasi Subordinasi yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas
suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dokumen Emisi : berarti Pernyataan Pendaftaran, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, Pengakuan Utang Obligasi dan
Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Subordinasi, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
iii
Page 6
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivative atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
modal termasuk Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Pasal 74 UUPM yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikanketentuan
sebagai berikut:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
(a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap atau
(b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : berarti penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan untuk dijual
dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
GWM : berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh
Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana
pihak ketiga Perseroan.
Harga Penawaran : berarti 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai
Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
sebagai Hari Kerja biasa.
Hutang Senior : berarti seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur baik yang
dijamin dengan jaminan khusus maupun kreditur yang tidak diberikan jaminan
khusus (konkuren) baik yang merupakan kewajiban tidak bersyarat atau bersyarat,
baik yang aktual maupun kontinjen, baik yang telah ada saat ini atau yang akan ada
di kemudian hari, yang tidak termasuk kewajiban pembayaran Perseroan kepada
para kreditur lainnya yang disubordinasi yang berdasarkan persyaratannya yang
menempati peringkat hak tagih yang sama dengan atau di bawah Obligasi dan
Obligasi.
Jumlah Terhutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi, Bunga
Obligasi dan Obligasi Subordinasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu
ke waktu.
iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Obligasi Subordinasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi,
dankonfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Obligasi
Subordinasi untukmendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi
Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang
untuk RUPO atau diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui
KTUR Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Obligasi dan Obligasi Subordinasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Masyarakat : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat, untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Prospektus ini.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu bernama
‘Menteri Kehakiman Republik Indonesia’, yang berubah nama menjadi ‘Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia’ sebelum akhirnya berubah
terakhir kali menjadi ‘Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Bank
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum dalam jumlah pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah), jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan
target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah), dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Obligasi Subordinasi : berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum dalam jumlah pokok
Obligasi Subordinasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), jumlah
v
Page 8
mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara
keseluruhan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi Subordinasi sebagai pelunasan Obligasi Subordinasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
OJK : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang menanamkan danannya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan Investasi langsung atas Obligasi; dan/
atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang menanamkan danannya ke dalam Obligasi Subordinasi
Subordinasi dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan Investasi langsung atas Obligasi
Subordinasi; dan/ atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi
Subordinasi melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pemeringkat : berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi dan Obligasi Subordinasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan UUP2SK, peraturan
pelaksanaanya dan ketentuan-ketenuan lain yang berhubungan, serta menurut
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
Pengakuan Utang : berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap
Obligasi I Tahun 2026 No. 143 tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pengakuan Utang : berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Obligasi Subordinasi Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 147 tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi, yang dalam hal ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas, dan penjamin emisi obligasi lainnya (jika ada).
vi
Page 9
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
Emisi Efek Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 12 Maret 2026, dibuat di
Pembayaran Obligasi hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan
antara Perseroan dengan KSEI selaku agen pembayaran, sehubungan dengan
Obligasi.
Perjanjian Agen berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 50 tanggal 12 Maret 2026, dibuat di
Pembayaran Obligasi hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan
Subordinasi antara Perseroan dengan KSEI selaku agen pembayaran, sehubungan dengan
Obligasi Subordinasi.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Efek Bersifat Utang di dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
KSEI 035/OBL/KSEI/0226 tanggal 12 Maret 2026, sehubungan dengan Obligasi dan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-036/OBL/KSEI/0226
tanggal 12 Maret 2026, sehubungan dengan Obligasi Subordinasi, yang keduanya
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 49 tanggal 12 Maret
2026, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 34 tanggal
14 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 90 tanggal 17 Juni
2026; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 142
tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi Subordinasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Subordinasi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No.
53 tanggal 12 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 36 tanggal 14 April 2026; (ii) Akta Addendum II
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 93 tanggal 17 Juni 2026; dan (iii) Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 146 tanggal 25 Juni
2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamanatan dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
Obligasi Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 48 tanggal 12 Maret 2026, sebagaimana diubah
dengan (i) Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 33 tanggal 14 April 2026; (ii) Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
vii
Page 10
Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 89 tanggal 17 Juni 2026; dan (iii) Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 141 tanggal 25 Juni 2026, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamanatan dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 52 tanggal 12 Maret 2026,
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No.
35 tanggal 14 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 92
tanggal 17 Juni 2026; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 145 tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
Penawaran Umum Indonesia Tahun 2026 No. 47 tanggal 12 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan
Berkelanjutan Obligasi (i) Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 88 tanggal 17 Juni 2026, dan
(ii) Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 140
tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V
Penawaran Umum Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 51 tanggal 12 Maret 2026 sebagaimana
Berkelanjutan Obligasi diubah dengan (i) Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Subordinasi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 91
tanggal 17 Juni 2026; dan (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V
Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 144 tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan : berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaanya.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank UOB
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat suatu perseroan yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang
anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern
1/POJK.03/2019 Pada Bank Umum.
POJK. No. : berarti Peraturan OJK No. 04/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
4/POJK.03/2016 Bank Umum.
POJK No. 5 Tahun : berarti Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan
2024 dan Penanganan Permasalah Bank Umum.
viii
Page 11
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
7/POJK.04/2017 Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
9/POJK.04/2017 Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
11/POJK.03/2016 Minimum Bank Umum yang sebagian telah diubah dengan POJK No. 27 Tahun
2022, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
POJK No. : berarti POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
18/POJK.03/2016 Bank Umum.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
19/POJK.04/2020 Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
20/POJK.04/2020 Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
34/POJK.04/2014 Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
35/POJK.04/2014 atau Perusahaan Publik.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
36/POJK.04/2014 Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.40/2025 : berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan
42/POJK.03/2017 Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam
45/POJK.03/2015 Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
49/POJK.04/2020 Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
55/POJK.04/2015 Pelaksanaan Komite Audit.
POJK No. 17/2023 : berarti peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
56/POJK.04/2015 Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai
nominal sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dan pembayaran
Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari
jumlah pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo.
ix
Page 12
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi
Subordinasi berdasarkan Obligasi Subordinasi yang terhutang dari waktu ke waktu yang pada
Tanggal Emisi bernilai nominal sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
dan pembayaran Obligasi Subordinasi tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh
tempo.
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Prospektus : berarti setiap dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
Obligasi dan Obligasi Subordinasi, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No.
9/POJK.04/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Subordinasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi Subordinasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Subordinasi.
RUPO : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Obligasi
Subordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi (sebagaimana relevan).
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi dan Obligasi Subordinasi senilai Rp1,00 (satu
Pemindahbukuan Rupiah) atau kelipatannya, yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi yaitu senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
SE BI : berarti Surat Edaran Bank Indonesia.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi Subordinasi yang disimpan dalam penitipan kolektif
Obligasi Subordinasi di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi dan
Obligasi Subordinasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan
Obligasi Subordinasi.
x
Page 13
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada Perseroan, yang
merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi
kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana dirinci
dalam Bab I Prospektus.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Subordinasi Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
sebagaimana dirinci dalam Bab I Prospektus.
Tanggal Pencatatan : berarti tanggal pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi untuk diperdagangkan
pada Bursa Efek.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana dirinci
dalam Bab I Prospektus.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Subordinasi menjadi jatuh
Pokok Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
Subordinasi dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
sebagaimana dirinci dalam Bab I Prospektus.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
Undang-undang : berarti Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana terakhir
Perbankan telah diubah dengan UUP2SK.
United Overseas Bank : berarti salah satu bank terkemuka di Asia dengan jaringan global yang terdiri lebih
Limited atau United dari 500 kantor cabang di 19 negara di wilayah Asia Pasifik, Eropa Barat dan
Overseas Bank Amerika Utara.
Limited, Singapura
Sejak berdiri pada tahun 1935, United Overseas Bank Limited telah berkembang
dengan serangkaian akuisisi stratejik dan pertumbuhan internalnya. Saat ini, United
Overseas Bank Limited beroperasi di Asia melalui cabang dan kantor perwakilan
serta anak perusahaan perbankan di Cina, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura
xi
Page 14
dan Thailand. United Overseas Bank Limited menyediakan beragam pelayanan
keuangan mencakup personal financial services, wealth management, private
banking, commercial and corporate banking, transaction banking, investment
banking, pembiayaan perusahaan, kegiatan pasar modal, layanan tresuri, pialang
berjangka, manajemen aset, manajemen modal ventura dan asuransi. United
Overseas Bank Limited juga memiliki jenis usaha di bidang jasa perjalanan dan
pengelola properti.
Di Singapura, United Overseas Bank Limited adalah pemimpin pasar dalam bisnis
kartu kredit dan debit, serta pembiayaan kredit perumahan. United Overseas Bank
Limited juga merupakan salah satu pemain utama dalam pembiayaan usaha kecil
dan menengah.
Usaha pengelolaan dana milik United Overseas Bank Limited, yaitu UOB Asset
Management, merupakan salah satu pengelola dana yang paling banyak
memperoleh penghargaan di Singapura. United Overseas Bank Limited termasuk
dalam jajaran bank terkemuka di dunia, dengan peringkat Aa1 dari Moody dan AA-
dari Standard & Poor dan Fitch.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi
Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Umum
PT Bank UOB Indonesia (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bank Buana Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian No. 150 tanggal 31 Agustus 1956, dibuat di hadapan Eliza Pondaag S.H.,dahulu Notaris di Jakarta. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A 5/78/4 tanggal
24 Oktober 1956, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 1811 tanggal 27 Oktober 1956 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1956 dan Tambahan
Berita Negara No.1243 tanggal 30 November 1956 ("Akta Pendirian").
Perseroan memulai aktivitas perbankan secara komersial pada tanggal 1 November 1956 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang Pemberian
Izin Usaha PT Bank Buana Indonesia berkedudukan di Jakarta. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan kegiatan umum perbankan. Perseroan
telah memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
BI No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976.
Pada tahun 2000, Perseroan mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan
penawaran umum perdana kepada masyarakat sebanyak 194.000.000 saham. Perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka telah disetujui oleh Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No. S-1544/PM/2000, tanggal 27 Juni 2000. Selanjutnya pada tahun 2002, 2003 dan 2006, Perseroan
melakukan Penawaran Umum Terbatas I, II dan III.
Pada tahun 2007, Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank Buana Indonesia Tbk) mengganti nama
Perseroan menjadi PT Bank UOB Buana Tbk. sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 19 Januari 2007, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-01036 HT.01.04-TH-2007
tanggal 29 Januari 2007.
Pada tahun 2008, RUPS Perseroan telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup dan menghapuskan pencatatan (delisting) saham Perseroan di BEI. Perubahan
status, termasuk delisting tersebut telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh OJK (dahulu
Bapepam dan LK) dan BEI dan Perseroan telah menyelesaikan hak-hak pemegang saham minoritas melalui
proses penawaran tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 16 Januari 2009, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
26687.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 17 Juni 2009 ("Akta No. 16/2009") Anggaran Dasar Perseroan telah diubah
sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka (publik) menjadi perusahaan tertutup.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 15 April
2010, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-14548 tanggal 14 Juni 2010 ("Akta No.
12/2010"), para pemegang saham Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Buana) setuju untuk
melakukan penggabungan usaha dengan suatu bank yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Indonesia. Pada
tanggal 30 Juni 2010, Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Buana) secara efektif menerima
penggabungan usaha PT Bank UOB Indonesia, penggabungan tersebut telah memperoleh persetujuan dari BI
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Pemberian Izin
Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank UOB Indonesia ke dalam PT Bank UOB Buana. Izin tersebut tetap
berlaku sebagai izin usaha Perseroan sebagai perusahaan hasil penggabungan. Pada tahun 2011, Perseroan
mengganti nama dari PT Bank UOB Buana menjadi PT Bank UOB Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
xiii
Page 16
No. 24 tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan dari BI berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP.GBI/2011 tanggal 19
Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank UOB Indonesia. Perubahan nama ini juga telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 16 Agustus 2012 Tambahan Berita Negara 37224/2012.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23
November 2023.
Per tanggal 30 April 2026, jaringan layanan Perseroan mencakup mencakup 39 kantor cabang, 43 kantor cabang
pembantu dan 97 ATM yang tersebar di 39 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan
ATM Prima, ATM Bersama, dan jaringan VISA di seluruh dunia, serta jaringan regional ATM grup usaha United
Overseas Bank Limited.
Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat 10230.
2. Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI, sekaligus kegiatan usaha yang telah
benar-benar dijalankan saat ini adalah KBLI 64121 (Bank Umum Konvensional).
Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.
Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:
a. Personal Financial Services
Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.
b. Corporate Banking
Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.
xiv
Page 17
c. Commercial Banking
Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup pembiayaan dan pendanaan yang mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain
Management (FSCM), dan investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.
d. Financial Institutions Group
Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestik maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.
e. Emerging Enterprise
Emerging Enterprise Banking (sebelumnya Business Banking) merupakan bagian integral dari Commercial
Banking Group. Emerging Enterprise bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terpercaya bagi Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia. Segmen ini membantu UKM dalam menyederhanakan operasional, mengelola
likuiditas dengan percaya diri, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di berbagai sektor industri dengan
menawarkan produk perbankan, solusi perbankan dan layanan beyond banking seperti BizSmart kepada UKM.
Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Divisi Global Markets.
Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 diperkirakan tetap tumbuh moderat di tengah berbagai tantangan
eksternal. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan
ekonomi global sekitar 3,3% pada tahun 2026, mencerminkan ketahanan aktivitas ekonomi global meskipun masih
dibayangi ketidakpastian kebijakan perdagangan, dinamika geopolitik, serta volatilitas pasar keuangan global.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh investasi teknologi, adaptasi sektor swasta terhadap perubahan kebijakan
perdagangan, serta peningkatan kerja sama ekonomi antarnegara. Dari sisi domestik, perekonomian Indonesia
diperkirakan tetap menunjukkan kinerja yang solid. IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia
mencapai sekitar 5,1% pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan
investasi, serta kebijakan fiskal dan moneter yang tetap mendukung stabilitas makroekonomi. Dari sisi stabilitas
harga, inflasi diperkirakan tetap terkendali dan berada dalam kisaran target 3,0% ±1% yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Kebijakan moneter diperkirakan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi sekaligus
memastikan efektivitas transmisi kebijakan moneter guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rencana kerja Perseroan tahun 2026 merupakan kelanjutan dari rencana strategis jangka menengah untuk
memperkuat kapabilitas dan meningkatkan skala usaha Perseroan secara berkelanjutan. Perseroan terus
berupaya mencapai skala ekonomi yang optimal serta meningkatkan profitabilitas melalui penguatan kapabilitas
bisnis, pengembangan produk dan layanan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam kegiatan operasional.
Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah korporasi
demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk setiap
segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru diakuisisi,
Perseroan memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam perbankan
ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan dukungan
pengembangan kapabilitas di bidang Transaction Banking dan penawaran solusi produk antara lain produk valuta
asing (FX), suku bunga, dan investasi termasuk transaksi FX, derivatif, produk investasi terstruktur, sekuritas, dan
layanan pasar uang serta solusi lindung nilai (hedging) yang canggih, opsi investasi, dan layanan konversi mata
uang.
xv
Page 18
Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.
3. Efek Hutang yang Diterbitkan yang Belum Dilunasi
No Nama Efek Bersifat Utang Pokok (Rp) Bunga Peringkat Jatuh Tempo
1. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank 100.000.000.000 9,85% AA(idn) 5 Juli 2026
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2019
2. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank 650.000.000.000 9,25% AA(idn) 13 November 2026
UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019
3. Obligasi Subordinasi Berkenlanjutan III 100.000.000.000 8,00% AA(idn) 8 Maret 2029
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022
4. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV 100.000.000.000 7,50% AA(idn) 26 Juni 2031
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024
5. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV 500.000.000.000 6,50% AA(idn) 9 Januari 2033
Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
Jumlah 1.450.000.000.000
Perseroan berencana akan menggunakan sumber dana yang berasal dari perencanaan likuiditas Perseroan yang
terus terjaga dan tetap memadai untuk melunasi pokok utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2019 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2026 dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019 yang akan jatuh tempo pada tanggal 13 November
2026.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 38/2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administarsi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) %
(Rp)
Modal Dasar 36.000.000.000 9.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
UOB International Investment Private Limited,
8.430.031.879 2.107.507.969.750 68,943
Singapura
United Overseas Bank Limited, Singapura 3.675.134.661 918.783.665.250 30,056
Yayasan Kesejahteraan Nusantara 122.308.897 30.577.224.250 1,000
Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham) 116.196 29.049.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.591.633 3.056.897.908.250 100,000
Saham dalam Portepel 23.772.408.367 5.943.102.091.750
5. Ringkasan Data Keuangan Penting
Rincian data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas
laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
xvi
Page 19
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/IV/2026
tertanggal 22 Mei 2026 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242). Laporan
auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan
berisi paragraf hal lain yang menyatakan penerbitan kembali laporan auditor independen.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 642.704 681.840
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 5.798.664
Giro pada bank lain
Pihak ketiga 968.417 791.456
Pihak berelasi 34.374 35.593
1.002.791 827.049
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.642) (5.536)
Neto 1.000.149 821.513
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 407.704 3.657.057
Cadangan kerugian penurunan nilai - -
Neto 407.704 3.657.057
Efek-efek yang diperdagangkan 3.753.885 2.306.993
Investasi keuangan 37.293.368 32.468.862
Cadangan kerugian penurunan nilai (19.661) (16.036)
Neto 37.273.707 32.452.826
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 1.155.932 1.516.939
Pihak berelasi 448.994 545.254
1.604.926 2.062.193
Kredit yang diberikan
Pihak ketiga 111.722.886 100.337.504
Pihak berelasi 59.454 74.305
111.782.340 100.411.809
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553)
Neto 107.956.894 96.452.256
Tagihan atas surat berharga yang
dibeli dengan janji dijual kembali 1.703.647 1.653.008
Tagihan akseptasi 2.594.758 2.422.663
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.482) (4.782)
Neto 2.590.276 2.417.881
Aset pajak tangguhan - neto 100.444 641.832
Aset tetap dan aset hak guna
Biaya perolehan 5.743.634 5.663.666
Akumulasi penyusutan (3.206.730) (2.724.050)
Nilai buku 2.536.904 2.939.616
Asset tak berwujud
Aset tak berwujud 320.000 320.000
Akumulasi amortisasi (69.333) (37.333)
Nilai Buku 250.667 282.667
Goodwill 813.973 813.973
Neto 1.064.640 1.096.640
Aset lain-lain – neto 2.747.431 3.159.463
TOTAL ASET 170.499.203 156.141.782
LIABILITAS
Liabilitas segera 441.003 504.053
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 38.680.341 31.963.545
Pihak berelasi 398.907 170.905
39.079.248 32.134.450
Tabungan
Pihak ketiga 40.477.293 34.943.776
xvii
Page 20
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pihak berelasi 122.048 132.128
40.599.341 35.075.904
Deposito berjangka
Pihak ketiga 53.509.990 49.555.911
Pihak berelasi 124.103 145.485
53.634.093 49.701.396
Total simpanan dari nasabah 133.312.682 116.911.750
Simpanan dari bank lain 3.795.269 4.440.259
Bunga yang masih harus dibayar 189.091 195.817
Utang pajak 141.245 105.211
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 560.419 1.049.196
Pihak berelasi 901.166 1.176.694
1.461.585 2.225.890
Liabilitas akseptasi 2.005.479 2.306.951
Liabilitas atas surat berharga yang dijual
dengan janji dibeli kembali 3.524.684 5.576.054
Liabilitas atas imbalan kerja 359.289 438.894
Efek utang yang diterbitkan - neto 944.990 1.041.910
Liabilitas lain-lain 4.200.243 4.568.826
TOTAL LIABILITAS 150.375.560 138.315.615
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar 3.056.898 3.056.898
Tambahan modal disetor - neto 4.938.526 4.938.526
Penghasilan komprehensif lain 479.434 (288.965)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 156.037 151.975
Belum ditentukan penggunaannya 11.492.748 9.967.733
TOTAL EKUITAS 20.123.643 17.826.167
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 170.499.203 156.141.782
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Keterangan Desember
2025 2024
Pendapatan bunga 11.367.636 11.496.066
Beban bunga (5.354.292) (5.651.691)
Pendapatan Bunga – Neto 6.013.344 5.844.375
Laba Operasional 1.888.154 607.816
Laba Sebelum Beban Pajak 1.957.928 565.040
Beban Pajak (428.851) (158.800)
Laba Tahun Berjalan 1.529.077 406.240
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lainnya
tahun berjalan – setelah pajak 768.399 (181.502)
Total Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 2.297.476 224.738
Laba Per Saham Dasar (nilai penuh) 125 33
Rasio-rasio
Berikut adalah rasio-rasio keuangan penting pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio pertumbuhan (%)
Total aset 9,20% (3,94%)
Total liabilitas 8,72% (4,57%)
Total ekuitas 12,89% 1,28%
xviii
Page 21
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga neto 2,89% 9,10%
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 922,29% (69,63%)
Rasio Usaha (%)
Laba periode tahun berjalan terhadap total pendapatan
(pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
lainnya, dan pendapatan non-operasional) 19,23% 5,45%
Permodalan (%)
Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
dengan memperhitungkan:
Risiko kredit 21,37% 18,40%
Risiko kredit dan risiko pasar 20,76% 17,80%
Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional 19,15% 16,51%
Aset tetap terhadap modal 12,61% 16,49%
Rasio KPMM yang diwajibkan 9,00% 9,00%
Kualitas Aset (%)
NPL - bruto 1,80% 2,05%
NPL - neto 1,02% 1,11%
Rentabilitas (%)
Imbal hasil aset (ROA) 1,17% 0,35%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 8,67% 2,55%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) 3,81% 3,92%
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 86,39% 95,64%
Likuiditas (%)
Loan to deposit ratio (LDR) 83,85% 85,89%
Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio) 747,26% 775,91%
Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio) 88,20% 88,58%
Kepatuhan (%)
Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Pihak Terkait 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
Rupiah
GWM Harian 9,07% 7,52%
GWM Rata-rata 10,06% 9,11%
Valuta Asing
GWM Harian 4,16% 4,17%
GWM Rata-rata 4,12% 4,14%
Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan 3,95% 5,39%
Catatan:
1. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo
akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, atau
b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
2. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan
rasio modal Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada
akhir tahun yang bersangkutan.
3. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah dengan
kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto (sebelum
dikurangi CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
4. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir tahun yang bersangkutan.
Kredit bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk
oleh Perseroan sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat
dalam neraca secara bruto (sebelum dikurangi CKPN).
5. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio
pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban
bunga, sedangkan rata-rata aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama tahun yang
bersangkutan.
6. Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal
30 Juni 2020 adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan
bunga) untuk tahun yang bersangkutan.
7. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit
terhadap total dana pihak ketiga pada akhir tahun yang bersangkutan.
8. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir tahun yang bersangkutan.
9. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir tahun yang bersangkutan.
10. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
perubahan keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta
Asing bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023
xix
Page 22
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap
untuk pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal
1 September 2022.
11. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan
dan rekening administratif terhadap total modal pada akhir tahun yang bersangkutan.
Rincian mengenai data keuangan penting secara lengkap dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini mengenai
Ikhtisar Data Keuangan Penting.
6. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit. Selanjutnya,
seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan tahap berikutnya (jika
ada), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, rencananya akan dipergunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit
(kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”). Kepastian Rencana Penggunaan Dana
Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat
penerbitan berikutnya dan diungkapkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap berikutnya
termasuk perubahan dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika ada), dengan tetap tunduk pada ketentuan
POJK No. 36/POJK.04/2014.
Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit.
Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap II
dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, rencananya akan dipergunakan untuk
meningkatkan penyaluran kredit (kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi Tahap
Berikutnya”). Kepastian Rencana Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi Tahap Berikutnya akan ditentukan
dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dan diungkapkan
pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap berikutnya termasuk perubahan dari pengungkapan
dalam Prospektus ini (jika ada), dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 36/POJK.04/2014.
Kemudian, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I ini dapat diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier
2) yang memiliki fitur write down dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-
viability) serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang sesuai dengan POJK No.
11/POJK.03/2016.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum secara lengkap dapat dilihat pada Bab
II Prospektus ini mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
7. Faktor Risiko Perseroan
Risiko Utama
Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian yang timbul dari kegagalan debitur atau rekanan dalam
memenuhi kewajiban keuangannya pada saat kewajiban tersebut sudah jatuh tempo. Ini merupakan risiko tunggal
terbesar yang dihadapi Perseroan dalam bisnis intinya sebagai Perseroan komersial, yang terutama timbul dari
pinjaman dan komitmen terkait pinjaman lainnya kepada peminjam ritel, korporasi dan institusi.
Untuk penjelasan mengenai Risiko Utama secara lengkap dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai
Faktor Risiko Perseroan.
Risiko Usaha Yang Bersifat Material Terhadap Kegiatan Usaha Perseroan
Selain itu, juga terdapat Risiko Usaha lainnya yang terdiri dari:
• risiko pasar
• risiko likuiditas
• risiko operasional
• risiko stratejik
xx
Page 23
• risiko reputasi
• risiko kelangkaan sumber daya
• risiko persaingan usaha dan perubahan teknologi
• risiko investasi atau aksi korporasi
Untuk penjelasan mengenai Risiko Usaha secara lengkap dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai
Faktor Risiko Perseroan.
Risiko Umum
• risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
• risiko fluktuasi kurs mata uang asing
• risiko kepatuhan
• risiko hukum
• risiko kebijakan pemerintah
• risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Risiko Investasi yang berkaitan dengan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Pembeli Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko
gagal bayar, risiko pasar dari potensi suku bunga pasar, dan risiko tidak likuidnya Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Untuk penjelasan mengenai Risiko Investasi secara lengkap dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai
Faktor Risiko Perseroan.
8. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam Peraturan No. 36/POJK.04/2014 yaitu:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi emiten sejak tanggal
19 Juni 2024 berdasarkan Surat OJK No. S-67/D.04/2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 25 Juni 2026 dengan No. 26/DIR/0378 dan Laporan Auditor
Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja tanggal 25 Juni 2026 dengan No. 00331/2.1505/JL.0/07/0242-5/1/VI/2026, keduanya menyatakan
bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua)
tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AAA(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
xxi
Page 24
9. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026
Target Dana Penawaran Umum : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan V
Jumlah Pokok Obligasi : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan V Tahap I
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu rupiah) dan/atau kelipatannya
Tingkat Suku Bunga Obligasi : 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun
Jenis Tingkat Suku Bunga : Tetap
Jumlah minimum pemesanan : Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan
Tanggal Pembayaran Bunga : 7 Oktober 2026
Pertama
Tanggal Jatuh Tempo : 17 Juli 2027
Jaminan : Obligasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : AAAidn dari Fitch
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : Pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau
Obligasi disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar yang baru
dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, dan hanya
dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Obligasi
dengan jumlah tertentu, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib
dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
xxii
Page 25
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dapat dilihat
pada Bab I Prospektus ini.
10. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V
Nama Obligasi Subordinasi : Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
2026
Target Dana Penawaran Umum : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan V
Jumlah Pokok Obligasi : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan V Tahap I
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : 7 (tujuh) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu rupiah) dan/atau kelipatannya
Tingkat Suku Bunga Obligasi : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun
Subordinasi
Jenis Tingkat Suku Bunga : Tetap
Jumlah minimum pemesanan : Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi Subordinasi
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan
Tanggal Pembayaran Bunga : 7 Oktober 2026
Pertama
Tanggal Jatuh Tempo : 7 Juli 2033
Jaminan : Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus,
termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau pihak ketiga
lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga
penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf f
POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban Perseroan yang
disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah paripasu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang memegang kewajiban
pembayaran Perseroan yang disubordinasi, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari. Pemegang Obligasi Subordinasi
memiliki hak tagih yang lebih rendah dari kreditur preferen, kreditur yang
mempunyai hak istimewa dan kreditur konkuren yang bukan pemegang
Obligasi Subordinasi tetapi memiliki hak tagih yang tidak lebih rendah dari
pemegang saham Perseroan.
Peringkat Efek : AAidn dari Fitch
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Subordinasi (Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
xxiii
Page 26
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
Obligasi Subordinasi sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V dapat
dilihat pada Bab I Prospektus ini.
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN
PT Bank UOB Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Kantor
UOB Plaza Per tanggal 30 April 2026, jaringan layanan
Jl. M.H. Thamrin No. 10 Perseroan mencakup 39 kantor cabang, 43 kantor
Jakarta 10230 – Indonesia cabang pembantu dan 97 ATM yang tersebar di 39
Telp. (021) 2350 6000 (hunting) kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
Fax. (021) 2993 6632 dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta
Website: www.uob.co.id jaringan regional ATM grup usaha United Overseas
Email: corporatesecretary@uob.co.id Bank Limited.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI
KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT
KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH (i) RISIKO GAGAL BAYAR
DISEBABKAN KEGAGALAN DARI PERSEROAN DALAM PEMBAYARAN BUNGA DAN/ATAU POKOK
PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN, ATAU KEGAGALAN PERSEROAN UNTUK MEMENUHI
KETENTUAN LAIN DITETAPKAN DALAM KONTRAK OBLIGASI YANG MERUPAKAN DAMPAK DARI
MEMBURUKNYA KINERJA DAN PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN, (ii) RISIKO PASAR DARI
POTENSI SUKU BUNGA PASAR YANG MENGALAMI PENINGKATAN, SEHINGGA INVESTOR AKAN
MENDAPATKAN RETURN DENGAN SUKU BUNGA YANG LEBIH RENDAH DIBANDINGKAN DENGAN
SUKU BUNGA PASAR (iii) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI
SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN
BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI
DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH
DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016 TANGGAL 21 JUNI 2016, (ii)
PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG
OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL19.1. E PERATURAN OJK
NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH SEBAGIAN DENGAN PERATURAN OJK NO.
27 TAHUN 2022.
RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI MENGENAI FAKTOR RISIKO
PERSEROAN.
1
Page 28
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 memiliki Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah) dengan Tingkat bunga sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal 17 Juli 2027.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 7 Oktober 2026
2 7 Januari 2027
3 7 April 2027
4 17 Juli 2027
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi
adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jaminan Obligasi
Obligasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
2
Page 29
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
A. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada
pada saat ini maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan.
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali jika pengurangan tersebut
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas berwenang (termasuk tetapi tidak
terbatas pada OJK, Menteri Keuangan Republik Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas
penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia).
c. Melakukan penggabungan, konsolidasi, pemisahan, akuisisi, peleburan dan/atau pengambilalihan
dengan/atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
ii. perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang perbankan;
atau
iii. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (Sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
C. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan menaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan
dengan kegiatan usaha bagi bank di Indonesia, antara lain yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan
dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri
Keuangan serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
3
Page 30
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar Denda
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
d. Mengupayakan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 yang tergolong
"Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
e. Memberikan kepada Wali Amanat keterangan secara tertulis yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal lain-lain sepanjang
terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
f. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
g. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan
obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis;
h. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana mestinya.
i. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
j. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau -surat edaran kepada pemegang saham
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak tersebut;
ii. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
iii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK
atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut ke OJK;
iv. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
v. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek.
k. Segera memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menkumham, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menkumham, pembagian dividen,
pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta keputusan RUPS Perseroan
terkait dengan perubahan tersebut setelah akta atau dokumen tersebut diterima oleh Perseroan.
ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa
kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
iv. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara material pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi;
4
Page 31
v. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai pengaruh
penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan
tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
l. melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau
mengambilalih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Sebagian besar hak, izin, dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas
keuangan lain yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi; atau
g. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan; atau
h. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan oleh salah satu atau
beberapa krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah hutang keseluruhan melebihi
20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, dimana kelalaian tersebut dapat terbukti dengan adanya surat atau pernyataan tertulis dari
kreditur yang meminta agar jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi; atau
i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan memiliki
periode waktu untuk memperbaiki atau menghilangkan keadaan kelalaian Perseroan sebagai berikut:
a. Kelalaian sehubungan dengan ketentuan (a), (c), (d), (e), (g), dan (h) sebagaimana dimaksud di atas dapat
diperbaiki atau dihilangkan oleh Perseroan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat;
5
Page 32
b. Kelalaian sehubungan dengan ketentuan (f) sebagaimana dimaksud di atas dapat diperbaiki atau dihilangkan
oleh Perseroan dalam waktu 30 hari kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat; dan
c. Kelalaian sehubungan dengan ketentuan (b) sebagaimana dimaksud di atas dapat diperbaiki atau dihilangkan
oleh Perseroan dalam waktu 150 hari kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki atau
menghilangkan keadaan kelalaian Perseroan (apabila terjadi dikemudian hari).
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/2020 dan
Peraturan OJK Nomor 14/2025;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Peraturan OJK Nomor 20/2020;
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
6
Page 33
d) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah
RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(1) situs web penyedia sistem;
(2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) situs web Perseroan; dan/atau;
(4) situs web bursa efek
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
e) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan Keputusan RUPO
f) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
(1) untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
dan
(2) untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang
terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
d) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
e) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
f) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
g) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
h) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
i) Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain dianggap sah
menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang obligasi selain suara
abstain.
j) Sebelum pelaksanaan RUPO:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
l) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
7
Page 34
m) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
n) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
o) Wali Amanat wajib:
(1) mempersiapkan acara RUPO;
(2) menyediakan materi RUPO; dan
(3) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
p) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
(1) mempersiapkan acara RUPO;
(2) menyediakan materi RUPO; dan
(3) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
q) Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
dalam menyediakan materi RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
8
Page 35
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
9
Page 36
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan memperhatikan ketentuan
mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Angka 12 sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseoan kepada Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Pembayaran Bunga Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi
1) Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah
jatuh tempo.
2) Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran
kepada Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada Masa yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada wali amanat apabila
emiten akan mengeluarkan obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis. Perseroan tidak dapat mengagunkan
sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada pada saat ini di luar
kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang
10
Page 37
Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku ditambah 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas apabila Perseroan terlambat membayar suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila ternyata
Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain
dalam Perjanjian, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e) mengambil tindakan lain yang disusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui: (i) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
11
Page 38
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Efek bersifat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan,
pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
o. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut;
p. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang telah dikonfirmasikan penerimaannya.
PERSEROAN
PT Bank UOB Indonesia
UOB Plaza
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Kebon Melati, Tanah Abang,
Jakarta Pusat
Telp. (021) 2350 6000
Fax. (021) 2993 6632
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
12
Page 39
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Up. Vice President Capital Market Services
Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
13
Page 40
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026
Jenis Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi
Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 memiliki Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yaitu tanggal 7 Juli 2033.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga jatuh pada hari bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi Subordinasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
1 7 Oktober 2026
2 7 Januari 2027
3 7 April 2027
4 7 Juli 2027
5 7 Oktober 2027
6 7 Januari 2028
7 7 April 2028
8 7 Juli 2028
9 7 Oktober 2028
10 7 Januari 2029
11 7 April 2029
12 7 Juli 2029
13 7 Oktober 2029
14 7 Januari 2030
15 7 April 2030
16 7 Juli 2030
17 7 Oktober 2030
18 7 Januari 2031
19 7 April 2031
20 7 Juli 2031
21 7 Oktober 2031
22 7 Januari 2032
23 7 April 2032
24 7 Juli 2032
25 7 Oktober 2032
14
Page 41
Bunga ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
26 7 Januari 2033
27 7 April 2033
28 7 Juli 2033
Harga Penawaran
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi
Subordinasi adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mata Uang Obligasi Subordinasi
Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.
Jaminan Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) hurut f POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban
Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 jo. Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordinasi
POJK No. 11/POJK.03/2016 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi
subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2) suatu bank, yang pada pokoknya
mencakup bahwa setelah memperoleh persetujuan OJK untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal,
bersifat subordinasi, memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme Write Down dalam hal
Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability) dan memiliki jangka waktu 5 (lima)
tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.03/2016, Obligasi Subordinasi harus dilakukan konversi
menjadi saham biasa atau Write Down terhadap dalam hal sebagai berikut:
i. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
ii. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang dinilai
berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.
Dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability), Perseroan akan
menerapkan mekanisme Write Down sesuai dengan Pasal 19 POJK No. 11/POJK.03/2016 tanpa memerlukan
persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.
Terkait dengan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi, POJK No. 11/POJK.03/2016
memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi juga dapat
ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila pembayaran pokok dan/atau imbal hasil
suatu obligasi subordinasi dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara
individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal
7 POJK No. 11/POJK.03/2016.
15
Page 42
Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5.17 dan Pasal
11 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Subordinasi, termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia dan
tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau
penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Perseroan
yang disubordinasi terhadap pemegang utang senior.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Subordinasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Subordinasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
Subordinasi dan Bunga Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
A. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Subordinasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
Subordinasi dan Bunga Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan,
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada
pada saat ini maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan.
b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor, kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau perintah dari otoritas berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Menteri
Keuangan Republik Indonesia dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang
perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia).
c. Melakukan penggabungan, konsolidasi, pemisahan, akuisisi, peleburan dan/atau pengambilalihan
dengan/atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus,
maka seluruh kewajiban Obligasi Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi Subordinasi;
ii. perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang perbankan;
atau
iii. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (Sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
C. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan menaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan
dengan kegiatan usaha bagi bank di Indonesia, antara lain yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan
16
Page 43
dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri
Keuangan serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dokumen lain
yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang jatuh tempo paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi kepada Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut pada hari yang sama, dengan ketentuan:
i. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang tersebut di
atas, maka Perseroan harus membayar Denda sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
ii. Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
sebagaimana diatur di atas, dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 19 ayat 1 huruf e POJK
11/POJK.03/2016, yaitu bahwa penyetoran dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
ditangguhkan dan diakumulasikan antara periode (cumulative), apabila pembayaran dimaksud dapat
menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum secara individual atau secara
konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7
POJK 11/POJK.03/2016.
d. Mengupayakan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 yang tergolong
"Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
e. Memberikan kepada Wali Amanat keterangan secara tertulis yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal lain-lain terkait
dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara
tertulis dari Wali Amanat.
f. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
g. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan
Obligasi Subordinasi atau instrumen hutang lain yang sejenis;
h. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana mestinya.
i. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
j. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau -surat edaran kepada pemegang saham
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak tersebut;
ii. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan;
iii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK
atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut ke OJK;
iv. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
v. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek.
vi. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
k. Segera memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
17
Page 44
i. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menkumham, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menkumham, pembagian dividen,
pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta keputusan RUPS Perseroan
terkait dengan perubahan tersebut setelah akta atau dokumen tersebut diterima Perseroan.
ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa
kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
iv. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara material pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi;
v. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai pengaruh
penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
l. melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020,
berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, kecuali
kelalaian atas pembayaran tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya dan diakumulasikannya
pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
11/2016; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan oleh salah satu atau
beberapa krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah hutang keseluruhan melebihi
20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, dimana kelalaian tersebut dapat terbukti dengan adanya surat atau pernyataan tertulis dari
kreditur yang meminta agar jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
e. Kewajiban lain yang tercantum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.2 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, Perseroan
memiliki periode waktu untuk memperbaiki atau menghilangkan keadaan kelalaian Perseroan sebagai berikut:
18
Page 45
a. Kelalaian sehubungan dengan ketentuan (a) sebagaimana dimaksud di atas dapat diperbaiki atau dihilangkan
oleh Perseroan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat;
b. Kelalaian sehubungan dengan ketentuan (b) dan (c) sebagaimana dimaksud di atas dapat diperbaiki atau
dihilangkan oleh Perseroan dalam waktu 30 hari kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat; dan
c. Kelalaian sehubungan dengan ketentuan (d) dan (e) sebagaimana dimaksud di atas dapat diperbaiki atau
dihilangkan oleh Perseroan dalam waktu 150 hari kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki atau
menghilangkan keadaan kelalaian Perseroan (apabila terjadi dikemudian hari).
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek dimana Obligasi
Subordinasi dicatatkan.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku Bunga
Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan tetap
memperhatikan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat dan/atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
d) mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
Subordinasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan POJK
20/POJK.04/2020;
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
19
Page 46
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang
dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Dalam hal dilakukan RUPO Subordinasi kedua dan RUPO Subordinasi ketiga, ketentuan pemegang
Obligasi yang berhak hadir:
(1) untuk RUPO Subordinasi kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi Subordinasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO Subordinasi kedua; dan
(2) untuk RUPO Subordinasi ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang
obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO Subordinasi ketiga.
d) Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e) Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Subordinasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f) Setiap Obligasi Subordinasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
g) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
h) Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i) Pemegang Obligasi Subordinasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain
dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang obligasi
selain suara abstain.
j) Sebelum pelaksanaan RUPO:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
(2) Membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya;
(3) Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
l) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
20
Page 47
m) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
n) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
o) Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
7) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
21
Page 48
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Subordinasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Subordinasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Subordinasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi Subordinasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
22
Page 49
13) Ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan memperhatikan ketentuan
mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Angka
12 sesuai dengan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang
menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada
periode Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseoan kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang
bersangkutan.
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
1) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
2) Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran
kepada Pemegang Obligasi Subordinasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, maka Perseroan harus
membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi,
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
4) Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e POJK No. 11/POJK.03/2016, pembayaran Pokok Obligasi
Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antara periode
(cummulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Emiten secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 POJK No. 11/POJK.03/2016.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada Masa yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada wali
23
Page 50
amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Subordinasi atau instrument hutang lain yang sejenis.
Perseroan tidak dapat mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan
yang ada pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
Status Obligasi Subordinasi
Perseroan, untuk dirinya sendiri, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi Subordinasi menerima Obligasi
Subordinasi, serta setiap Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini
mengakui dan setuju bahwa:
A. Obligasi Subordinasi merupakan Obligasi Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan
jaminan apapun (termasuk jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, termasuk tidak dijamin oleh
negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh
Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya.
B. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada setiap wanprestasi atas
suatu pembayaran yang telah jatuh tempo, hak Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Subordinasi (melalui
Wali Amanat) untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang dari Perseroan dibatasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi, tanpa
pengecualian.
C. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau Likuidasi Perseroan karena alasan apapun, pembagian
harta kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terutang oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Huruf D di
bawah dan hanya akan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada
Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Hutang Senior. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, hak tagih sehubungan dengan Obligasi
Subordinasi menempati peringkat pari passu tanpa preferensi di antara para Pemegang Obligasi Subordinasi
atau kreditur lain yang ada atau yang akan ada di kemudian hari, yang memegang kewajiban pembayaran
Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan persyaratannya menempati peringkat hak pembayaran yang
sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki prioritas hak tagih yang lebih tinggi terhadap kreditur (jika
ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan persyaratan menempati
peringkat hak tagih di bawah Obligasi Subordinasi.
D. Dalam proses Likuidasi:
(i) Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terhutang
berdasarkan Obligasi Subordinasi maka:
c.i.1. Kreditur preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
piutangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.i.2. Setelah kreditur preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para
nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior berhak menerima pembayaran penuh atas
seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masing-masing, dengan
memperhatikan jaminan khusus yang diberikan.
(ii) Setelah kreditur preferen, nasabah penyimpan dan para kreditur hutang senior, menerima pembayaran
penuh seluruh tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutang masing-masing maka
Pemegang Obligasi Subordinasi (termasuk pemegang obligasi subordinasi atau kreditur pinjaman
subordinasi lain yang kedudukannya pari passu dengan Pemegang Obligasi Subordinasi) berhak
menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjian
hutang masing-masing;
(iii) Dalam hal kreditur preferen, nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior, belum menerima
pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau
24
Page 51
pembagian dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
proses likuidasi, maka:
c.iii.1. Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari
kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
likuidasi, kepada Pemegang Obligasi Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima:
c.iii.1.a. penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan
dalam proses likuidasi tersebut bahwa semua kreditur preferen, nasabah
penyimpan dan para kreditur hutang senior, telah dibayar lunas; atau
c.iii.1.b. perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang
memerintahkan atau memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk
melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi karena semua
kreditur preferen, nasabah penyimpan, para kreditur hutang senior dan telah
dibayar lunas.
c.iii.2. Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam
C.iii.1.a atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam C.iii.1.b tersebut dalam ayat
ini maka Wali Amanat harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali
Amanat tersebut kepada kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan asset
Perseroan dalam proses likuidasi, untuk pembayaran semua kreditur preferen, nasabah
penyimpan, dan para kreditur hutang senior yang masih belum di bayar. Apabila kurator,
likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi
tidak menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat harus
membuka rekening bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam
rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam butir
C.iii.1.a. atau butir C.iii.1.b. tersebut diatas.
(iv) Kecuali dalam hal para kreditur preferen, nasabah penyimpan, dan kreditur hutang senior telah
menerima pembayaran secara penuh dalam proses likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan huruf
E di bawah ini, Pemegang Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima pembayaran dengan
cara lain dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang
tunai, harta benda atau efek, maka Pemegang Obligasi Subordinasi tersebut wajib menyerahkan
pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau
likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi untuk
pembagian aset Perseroan sesuai dengan ketentuan butir c.i dan c.ii di atas.
(v) Jika sisa hasil likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan kreditur preferen, nasabah penyimpan
dan kreditur hutang senior tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan
Obligasi Subordinasi dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi
Subordinasi, maka Pemegang Obligasi Subordinasi dan pemegang hak tagih yang menempati
peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi sebanding dalam setiap pembagian
aset yang tersisa dari Perseroan dengan jumlah yang terhutang, masing-masing yang merupakan hak
mereka.
E. Setiap hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat
mengakibatkan Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan
Pelunasan dari sebagian atau keseluruhan Jumlah Terhutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan
tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi
hukum. Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Pemegang Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan
tuntutan atau meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa
sehubungan dengan Jumlah Terhutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi.
(a) Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan
Pasal 1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan hutang
sebagaimana dilarang oleh ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali
25
Page 52
dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari
pihak manapun maupun secara demi hukum;
(b) Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan hutang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Hutang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan pelaksana
dari undang-undang tersebut serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan penutupan usaha atau likuidasi suatu bank,
dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian setiap pelunasan Jumlah Terhutang akibat perjumpaan hutang, penuntutan
kembaliatau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak pernah terjadi.
F. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2)
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan peraturan pelaksanaannya atau
peraturan penggantinya, dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian maupun
keseluruhan Obligasi Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas sebelum tanggal
jatuh tempo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat persetujuan lebih
dahulu dari OJK dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
G. Dalam hal Perseroan mengalami Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability:
i. Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.
20/SEOJK.03/2016, peristiwa terganggu kelangsungan usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan
bahwa Perseroan berada dalam kondisi terganggu kelangsungan usahanya.
ii. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai peristiwa terganggu kelangsungan usaha,
maka Perseroan akan melakukan write down sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No.
11/POJK.03/2016, tanpa memerlukan persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa
memerlukan keputusan RUPO.
iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas peristiwa terganggu kelangsungan
usaha tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan
Perseroan melalui Wali Amanat wajib untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para
Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai adanya perintah dari OJK tersebut.
iv. Termasuk dalam mekanisme write down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi
Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
v. Dengan dilakukannya write down tersebut, maka jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi)
Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi dan/atau jumlah sebagian atau seluruh
Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi.
Sehubungan dengan pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari Pemegang Obligasi
Subordinasi terhadap jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dalam penerbitan
Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak berhak untuk menuntut
suatu pembayaran akibat dari dilakukannya write down tersebut dan Pemegang Obligasi Subordinasi
menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses likuidasi dan para
Pemegang Obligasi Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan
menuntut dari Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang
Obligasi Subordinasi terima dan Pemegang Obligasi Subordinasi menerima segala kerugian yang
dideritanya akibat dilakukannya write down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK dan
peraturan pasar modal yang berlaku.
vi. Terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down tidak secara otomatis
dapat dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan.
vii. Apabila ketentuan mengenai peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down
ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan
diberlakukan untuk Pemegang Obligasi Subordinasi.
26
Page 53
viii. Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki
fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-
up, tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi atau jumlah Pokok Obligasi,
tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.
Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non-Viability berarti peristiwa yang terjadi dalam hal OJK
telah menetapkan kondisi dimana Perseroan dinyatakan terganggu kelangsungan usahanya dan mewajibkan
Perseroan untuk melakukan write down, yang berdasarkan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 20/2016 termasuk:
i. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
ii. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang
dinilai berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.
H. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran
dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak memiliki
persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi,
tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.
Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan
Perseroan melaksanakan write down sesuai ketentuan huruf F diatas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan
dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Obligasi
Subordinasi akibat terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down atas Obligasi
Subordinasi oleh Perseroan.
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi Subordinasi yang berlaku ditambah 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas apabila Perseroan
terlambat membayar suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi dan apabila ternyata Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat tanggal jatuh tempo
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.
3. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), berhak mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Subordinasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku
Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan tetap
memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor No. 20/POJK.04/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
27
Page 54
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dalam Peraturan OJK
Nomor No. 20/POJK.04/2020;
e) mengambil tindakan lain yang disusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)
Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang telah dikonfirmasikan penerimaannya.
PERSEROAN
PT Bank UOB Indonesia
UOB Plaza
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Kebon Melati, Tanah Abang,
Jakarta Pusat
Telp. (021) 2350 6000
Fax. (021) 2993 6632
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Up. Vice President Capital Market Services
Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Subordinasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
28
Page 55
3. Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Sesuai dengan POJK NO. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
dan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari PT Fitch Ratings Indonesia yang
dituangkan dalam Surat No. 44/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Peringkat Privat PT Bank
UOB Indonesia, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan peringkat:
AAA(idn) AA(idn)
Triple A Double A
Hasil pemeringkatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan
dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali.
Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal ini Fitch, tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.
Rating Rationale
Peringkat program obligasi senior tanpa jaminan dan surat utang yang diterbitkan dari program tersebut
diselaraskan dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Perseroan, sesuai dengan Kriteria Peringkat Bank dari
Fitch. Hal ini karena obligasi tersebut merupakan kewajiban langsung, tanpa syarat, tidak tersubordinasi, dan tanpa
jaminan dari bank dan peringkatnya setara dengan semua kewajiban senior tanpa jaminan lainnya. Risiko gagal
bayar dari kewajiban ini sejalan dengan risiko gagal bayar Perseroan.
Fitch memberikan peringkat dua tingkat di bawah Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk obligasi subordinasi
Perseroan, sesuai dengan Kriteria Peringkat Bank dari Fitch. Dua tingkat tersebut mencerminkan tingkat
keparahan kerugian untuk mencerminkan subordinasi instrument tersebut dan pandangan kami tentang prospek
pemulihan yang buruk dibandingkan dengan kewajiban senior tanpa jaminan.
Instrumen utang Tier 2 yang dapat ditangguhkan ini memiliki fitur pengurangan permanen (baik pokok dan/atau
bunga secara penuh atau sebagian) yang dapat dipicu ketika bank mendekati titik non-viabilitas. Obligasi ini juga
mencakup fitur yang memungkinkan kupon dan pokok untuk ditangguhkan dan diakumulasi jika posisi modal bank
jatuh di bawah persyaratan minimum. Penyesuaian untuk risiko non-kinerja adalah nol karena kami menilai bahwa
risiko ini dinetralisir oleh dukungan potensial dari induk, yang kami nilai mungkin mencakup kewajiban non-senior.
4. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi emiten sejak tanggal
19 Juni 2024 berdasarkan Surat OJK No. S-67/D.04/2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
29
Page 56
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 25 Juni 2026 dengan No. 26/DIR/0378 dan Laporan Auditor
Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja tanggal 25 Juni 2026 dengan No. 00331/2.1505/JL.0/07/0242-5/1/VI/2026, keduanya menyatakan
bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua)
tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AAA(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
5. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat
Pernyataan tanggal 9 Maret 2026, bahwa Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 9 Maret 2026, bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/Uji
Tuntas.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Email : rmtrustservices@bankmandiri.co.id dan waliamanat@bankmandiri.co.id
Up. Vice President Capital Market Services
30
Page 57
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit. Selanjutnya,
seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan tahap berikutnya (jika
ada), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, rencananya akan dipergunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit
(kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”). Kepastian Rencana Penggunaan Dana
Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat
penerbitan berikutnya dan diungkapkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap berikutnya
termasuk perubahan dari pengungkapan dalam Prospektus ini (jika ada), dengan tetap tunduk pada ketentuan
POJK No. 36/POJK.04/2014.
Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit.
Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap II
dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, rencananya akan dipergunakan untuk
meningkatkan penyaluran kredit (kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi Tahap
Berikutnya”). Kepastian Rencana Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi Tahap Berikutnya akan ditentukan
dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dan diungkapkan
pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap berikutnya termasuk perubahan dari pengungkapan
dalam Prospektus ini (jika ada), dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 36/POJK.04/2014.
Kemudian, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I ini dapat diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier
2) yang memiliki fitur write down dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-
viability) serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang sesuai dengan POJK No.
11/POJK.03/2016.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi belum dipergunakan
seluruhnya, maka sementara akan ditempatkan di instrumen keuangan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas antara lain surat-surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau obligasi yang diterbitkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa perbankan, Perseroan memiliki fungsi utama sebagai
pihak intermediasi antara pendanaan dan pembiayaan. Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi,
maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari sumber dana Perseroan yang berasal dari simpanan dari
nasabah berupa giro, tabungan dan simpanan deposito berjangka.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa setiap pelaksanaan transaksi sehubungan dengan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum akan mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama dalam bidang pasar modal.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini telah digunakan
seluruhnya, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan V Tahap I secara berkala kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat sesuai dengan
POJK No. 40/2025. Untuk pertama kali, laporan realisasi penggunaan dana tersebut dibuat pada tanggal laporan
terdekat setelah tanggal emisi dan Perseroan juga wajib menyampaikan salinan laporan realisasi penggunaan
dana tersebut kepada Wali Amanat.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan V Tahap I, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan rencana tersebut kepada OJK
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
Obligasi Subordinasi (sebagaimana relevan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku termasuk POJK
40/2025).
Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Bank UOB Indonesia Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 yang telah
diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No. 24/CTU/0017 tanggal 11 Juli 2024, dana hasil penerbitan
31
Page 58
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Bank UOB Indonesia Tahun 2024 dan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 seluruhnya telah dipergunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2026 paling lambat pada tanggal 15 Juli 2026.
Sesuai dengan POJK No. 09/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 2,4653% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
− biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1500%;
− biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
− biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
− biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 1,1125%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik: 0,5750%;
Konsultan Hukum: 0,4375%; dan Notaris: 0,1000%;
− biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,2451%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0901% dan
perusahaan Pemeringkat Efek: 0,1550%;
− biaya lain-lain 0,9077%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya KSEI,
serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain.
Sesuai dengan POJK No. 09/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 2,4453% dari Pokok Obligasi Subordinasi yang meliputi:
− biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1300%;
− biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
− biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
− biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 1,1125%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik: 0,5750%;
Konsultan Hukum: 0,4375%; dan Notaris: 0,1000%;
− biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,2451%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0901% dan
perusahaan Pemeringkat Efek: 0,1550%;
− biaya lain-lain 0,9077%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya KSEI,
serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain.
32
Page 59
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026
tertanggal 22 Mei 2026 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242). Laporan
auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan
berisi paragraf hal lain yang menyatakan penerbitan kembali laporan auditor independen.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp150.375.560 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 2025
Liabilitas segera 441.003
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 38.680.341
Pihak berelasi 398.907
39.079.248
Tabungan
Pihak ketiga 40.477.293
Pihak berelasi 122.048
40.599.341
Deposito berjangka
Pihak ketiga 53.509.990
Pihak berelasi 124.103
53.634.093
Total simpanan dari nasabah 133.312.682
Simpanan dari bank lain 3.795.269
Bunga yang masih harus dibayar 189.091
Utang pajak 141.245
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 560.419
Pihak berelasi 901.166
1.461.585
Liabilitas akseptasi 2.005.479
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.524.684
Liabilitas atas imbalan kerja 359.289
Efek utang yang diterbitkan - neto 944.990
Liabilitas lain-lain 4.200.243
TOTAL LIABILITAS 150.375.560
Liabilitas segera
Akun ini adalah sebesar Rp441.003 juta pada tanggal 31 Desember 2025 terdiri dari kiriman uang/wesel akan
dibayar, titipan dana nasabah, transaksi kliring/transfer yang belum diselesaikan dan liabilitas-liabilitas jangka
pendek lainnya.
Simpanan dari nasabah
Jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp133.312.682 juta, yang terdiri
dari giro, tabungan dan deposito berjangka dengan rincian sebagai berikut:
33
Page 60
Giro
Jumlah giro pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp39.079.248 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Rupiah Mata uang asing Total
Pihak ketiga 35.407.992 3.272.349 38.680.341
Pihak berelasi 398.907 - 398.907
Total 35.806.899 3.272.349 39.079.248
Giro dalam mata uang asing terdiri dari Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat dan Yuan China Renminbi.
Suku bunga rata-rata untuk giro adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 3,27%
Mata uang asing 1,75%
Giro sejumlah Rp868.675 juta masing pada tanggal 31 Desember 2025 digunakan sebagai jaminan atas kredit
yang diberikan dan fasilitas bank lainnya.
Tidak terdapat kredit kepada pihak berelasi yang dijaminkan dengan giro.
Tabungan
Jumlah tabungan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp40.599.341 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Rupiah Mata uang asing Total
Pihak ketiga 11.953.136 28.524.157 40.477.293
Pihak berelasi 96.091 25.957 122.048
Total 12.049.227 28.550.114 40.599.341
Tabungan dalam mata uang asing terdiri dari Pound Sterling Inggris, Euro Eropa, Franc Swiss, Dolar Australia,
Dolar Amerika, Dolar Kanada, Dolar Selandia Baru, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, Yen Jepang dan Krona
Swedia.
Suku bunga rata-rata untuk tabungan adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 2,11%
Mata uang asing 2,46%
Tabungan sejumlah Rp222.972 juta pada tanggal 31 Desember 2025 digunakan sebagai jaminan atas kredit yang
diberikan.
Tidak terdapat kredit kepada pihak berelasi yang dijaminkan dengan tabungan.
Deposito Berjangka
Jumlah deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp53.634.093 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Rupiah Mata uang asing Total
Pihak ketiga 39.134.537 14.375.453 53.509.990
Pihak berelasi 66.141 57.962 124.103
Total 39.200.678 14.433.415 53.634.093
Rincian deposito berjangka berdasarkan jangka waktu kontrak adalah sebagai berikut:
34
Page 61
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Rupiah Mata uang asing Total
≤ 1 bulan 317.093 83.295 400.388
> 1 bulan ≤ 3 bulan 10.317.407 4.720.911 15.038.318
> 3 bulan ≤ 6 bulan 13.176.429 7.473.130 20.649.559
> 6 bulan 15.389.749 2.156.079 17.545.828
Total 39.200.678 14.433.415 53.634.093
Rincian deposito berjangka berdasarkan sisa umur sampai tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Rupiah Mata uang asing Total
≤ 1 bulan 16.304.622 7.590.087 23.894.709
> 1 bulan ≤ 3 bulan 12.141.912 5.623.729 17.765.641
> 3 bulan ≤ 6 bulan 7.084.076 1.059.944 8.144.020
> 6 bulan ≤ 12 bulan 3.550.722 158.340 3.709.062
> 12 bulan 119.346 1.315 120.661
Total 39.200.678 14.433.415 53.634.093
Deposito berjangka dalam mata uang asing terdiri dari Pound Sterling Inggris, Euro Eropa, Franc Swiss, Dolar
Australia, Dolar Amerika, Dolar Singapura, Yen Jepang dan Dolar Hong Kong.
Deposito berjangka sejumlah Rp10.408.658 juta pada tanggal 31 Desember 2025 digunakan sebagai jaminan atas
kredit yang diberikan.
Suku bunga rata-rata untuk deposito berjangka adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 4,74%
Mata uang asing 3,89%
Simpanan dari bank lain
Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.795.269 juta. Simpanan
dari bank lain berdasarkan jenis dan mata uang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah
Call Money 2.905.000
Giro 44.750
Deposito berjangka 10.000
Tabungan 244
2.959.994
Mata uang Asing
Call Money 833.750
Tabungan 1.525
835.275
Total 3.795.269
Simpanan dari bank lain berdasarkan hubungan transaksi dengan Perseroan terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah
Pihak ketiga 2.932.554
Pihak berelasi 27.440
2.959.994
Mata uang Asing
Pihak ketiga 1.525
Pihak berelasi 833.750
835.275
Total 3.795.269
35
Page 62
Jangka waktu simpanan dari bank lain dalam deposito berjangka dan call money adalah kurang dari satu tahun.
Tidak terdapat simpanan dari bank lain yang diblokir atau dijaminkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Kisaran suku bunga rata-rata tahunan untuk simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 0,00 - 5,72%
Mata uang asing 0,00 - 3,48%
Bunga yang masih harus dibayar
Jumlah bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp189.091 juta.
Utang Pajak
Jumlah utang pajak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp141.245 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 83.829
Pasal 21 18.868
Pasal 23 dan 26 4.768
Pasal 25 23.031
Pajak Pertambahan Nilai 10.749
Total 141.245
Liabilitas derivatif
Jumlah liabilitas derivatif pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.461.585 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Nilai nosional (kontrak)
Keterangan Liabilitas derivatif
(ekuivalen Rupiah)
Swap pertukaran valas dan suku bunga
Rupiah 17.757.636 28.731
Valas 20.008.360 830.342
Forward beli
Rupiah 29.750.225 41.078
Valas 2.316.098 6.690
Forward jual
Valas 31.822.583 119.310
Option 18.534.826 369.277
Swap suku bunga
Rupiah 80.000 3
Valas 12.372.944 66.154
Total 1.461.585
Dalam kegiatan normal bisnis, Perseroan melakukan transaksi derivatif tertentu untuk memenuhi kebutuhan
spesifik nasabahnya dan dalam rangka pengelolaan likuiditas dan posisi lindung nilai. Perseroan memiliki
kebijakan pengelolaan risiko dan limit yang ditentukan untuk mengendalikan risiko nilai tukar dan suku bunga.
Perubahan variabel risiko pasar dimonitor secara aktif dalam rapat ALCO (Asset and Liability Committee) yang
dijadikan acuan dalam menentukan strategi Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki beberapa tipe instrumen derivatif sebagai berikut:
Pertukaran forward
36
Page 63
Kontrak forward pertukaran valuta asing adalah perjanjian untuk membeli atau menjual suatu mata uang asing
pada kurs dan tanggal tertentu. Transaksi tersebut dilakukan di over-the-counter market. Secara spesifik,
Perseroan mengadakan transaksi ini dengan tujuan untuk mengendalikan risiko nilai tukar. Jangka waktu
perjanjian untuk transaksi forward pertukaran mata uang asing yang dilakukan oleh Perseroan berkisar antara 2
hari hingga 2 tahun.
Options
Options merupakan perjanjian kontraktual antara dua pihak yang merupakan suatu kontrak yang memberikan hak
(bukan kewajiban) kepada pembeli option untuk untuk membeli atau menjual mata uang terhadap mata uang
lainnya dengan harga yang telah ditentukan (strike price) untuk suatu periode tertentu dengan membayar sejumlah
premi kepada penjual option. Periode perjanjian untuk option yang dilakukan oleh Perseroan berkisar antara 14
hari hingga 5 tahun.
Swap suku bunga
Perjanjian swap suku bunga merupakan perjanjian kontraktual antara dua pihak untuk menukarkan pergerakan
tingkat suku bunga dan untuk melakukan suatu pembayaran yang didasarkan pada suatu situasi tertentu dan
jumlah nosional tertentu.
Secara spesifik, Perseroan mengadakan transaksi tersebut dengan tujuan untuk melindungi nilai pergerakan arus
kas di masa depan, terkait dengan pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada debitur (debitur
perusahaan dan debitur perorangan yang telah digabungkan) dalam Rupiah dan pendapatan bunga dari efek
tersedia untuk dijual dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Periode perjanjian untuk swap suku bunga yang
dilakukan oleh Perseroan berkisar antara 1 bulan hingga 8 tahun.
Swap suku bunga lintas mata uang
Swap suku bunga lintas mata uang merupakan perjanjian kontraktual antara dua pihak untuk menukarkan arus
kas dari pokok kredit dan pembayaran bunga dengan denominasi yang berbeda. Periode kontrak untuk swap suku
bunga lintas mata uang yang dilakukan oleh Perseroan berkisar antara 4 bulan hingga 7 tahun.
Transaksi-transaksi tersebut di atas tidak diperlakukan sebagai transaksi lindung nilai yang efektif untuk tujuan
akuntansi. Perubahan nilai wajar dari instrumen derivatif tersebut dikreditkan atau dibebankan dalam laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Liabilitas akseptasi
Jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.005.479 juta. Liabilitas akseptasi
merupakan akseptasi wesel impor atas dasar letters of credit berjangka yang berasal dari nasabah pihak ketiga
dengan rincian berdasarkan:
Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Dolar Amerika Serikat 1.721.718
Rupiah 132.287
Euro Eropa 71.453
Yen Jepang 56.057
Yuan China 14.309
Dolar Singapura 7.930
Yuan China Renminbi 1.725
Total 2.005.479
Berdasarkan jangka waktu
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
37
Page 64
Rupiah
≤ 1 bulan 20.746
> 1 bulan ≤ 3 bulan 105.882
> 3 bulan ≤ 6 bulan 5.659
> 6 bulan -
132.287
Mata uang asing
≤ 1 bulan 38.217
> 1 bulan ≤ 3 bulan 144.843
> 3 bulan ≤ 6 bulan 1.274.913
> 6 bulan 415.219
1.873.192
Total 2.005.479
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember 2025 terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Nilai
Jenis Obligasi Tanggal Nilai
Nasabah Nilai Nominal Jatuh Tempo Pembelian
Pemerintah Dimulai Tercatat
Kembali
Diukur pada nilai perolehan yang diamortisasi
Bank Indonesia FR0095 900.000 31 Des 25 7 Jan 26 902.079 901.351
Bank Indonesia PBS030 800.000 30 Des 25 6 Jan 26 782.450 781.924
Bank Indonesia FR0086 500.000 30 Des 25 6 Jan 26 497.065 496.731
Bank Indonesia PBS003 450.000 29 Des 25 5 Jan 26 437.843 437.607
Bank Indonesia FR0059 250.000 29 Des 25 5 Jan 26 246.309 246.176
PT Bank HSBC Indonesia FR0100 200.000 19 Des 25 2 Jan 26 196.526 196.501
PT Bank SMBC Indonesia Tbk FR0056 200.000 30 Des 25 13 Jan 26 206.216 205.884
Bank Indonesia FR0078 100.000 31 Des 25 7 Jan 26 104.721 104.636
PT Bank HSBC Indonesia FR0104 60.000 29 Des 25 12 Jan 26 61.055 60.968
PT Bank SMBC
FR0064 10.000 18 Des 25 5 Jan 26 9.776 9.771
Indonesia Tbk
PT Bank SMBC
FR0064 10.000 22 Des 25 5 Jan 26 9.793 9.788
Indonesia Tbk
PT Bank SMBC
FR0064 10.000 30 Des 25 13 Jan 26 9.787 9.772
Indonesia Tbk
PT Bank SMBC
FR0064 10.000 31 Des 25 14 Jan 26 9.794 9.777
Indonesia Tbk
PT Bank SMBC
FR0064 10.000 23 Des 25 6 Jan 26 9.793 9.786
Indonesia Tbk
PT Bank Central
FR0064 5.000 31 Des 25 14 Jan 26 4.897 4.889
Asia Tbk
PT Bank CIMB
FR0064 5.000 22 Des 25 5 Jan 26 4.897 4.894
Niaga Tbk
PT Bank CIMB
FR0064 5.000 19 Des 25 2 Jan 26 4.893 4.892
Niaga Tbk
PT Bank CIMB
FR0064 5.000 18 Des 25 2 Jan 26 4.886 4.885
Niaga Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
FR0064 5.000 24 Des 25 7 Jan 26 4.899 4.895
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
FR0064 5.000 30 Des 25 13 Jan 26 4.894 4.886
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
FR0064 5.000 22 Des 25 5 Jan 26 4.897 4.894
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
FR0064 5.000 18 Des 25 2 Jan 26 4.886 4.885
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
FR0064 5.000 19 Des 25 2 Jan 26 4.893 4.892
(Persero) Tbk
Total 3.555.000 3.527.249 3.524.684
Liabilitas atas imbalan kerja
38
Page 65
Perseroan memiliki program pensiun iuran pasti dan juga mencatat liabilitas estimasi imbalan kerja atas uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kepada karyawan untuk menutupi kemungkinan
kekurangan, yang untuk perhitungan pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 35 Tahun 2021 dan perjanjian ketenagakerjaan Perseroan.
Program pensiun iuran pasti Perseroan dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife
Indonesia (pihak ketiga). Iuran yang dibayarkan kepada DPLK pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp165.876 juta.
Iuran pensiun ditetapkan sebesar 16% dari gaji karyawan peserta dana pensiun, dimana sebesar 10% ditanggung
oleh Perseroan dan sisanya 6% ditanggung oleh karyawan. Sejak tanggal 1 Juni 2023, Perseroan merubah
ketentuan, yaitu iuran pensiun ditetapkan dengan minimal 10% dari gaji karyawan peserta dana pensiun, dan bisa
ditambahkan dari karyawan secara sukarela sesuai dengan pilihan yang ditentukan Perseroan. Beban pensiun
Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 masing-masing berjumlah sebesar
Rp118.186 juta.
Estimasi liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat berdasarkan penilaian aktuaria
yang masing-masing dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Santhi Devi dan Ardianto Handoyo, aktuaris
independen, berdasarkan laporannya bertanggal 4 Februari 2026, dengan menggunakan metode “Projected Unit
Credit”.
Asumsi-asumsi penting yang digunakan dalam penilaian tersebut adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Tingkat bunga diskonto 5,50%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 4,50%
Tabel kematian TMI 2019
Tingkat cacat 1% of mortality rate
Usia pensiun (tahun) 55
Tingkat pengunduran diri
Umur 25-29 12,50%
Umur 30-34 10,00%
Umur 35-39 7,50%
Umur 40-44 5,00%
Umur 45-49 2,50%
Umur 50-54 2,00%
Umur >54 0,00%
Beban imbalan kerja
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Beban jasa kini 54.052
(Pendapatan)/biaya jasa lalu amendemen program (83.908)
Beban bunga 25.236
Pengakuan kerugian aktuaria 4.809
Beban imbalan kerja 189
Nilai kini liabilitas imbalan kerja
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai kini liabilitas imbalan kerja, awal tahun 438.894
Beban jasa kini 54.052
(Pendapatan)/biaya jasa lalu amendemen program (83.908)
Beban bunga 25.236
Pembayaran manfaat (73.303)
Pengukuran kembali aktuarial (6.491)
Pengakuan kerugian aktuaria 4.809
Nilai kini liabilitas imbalan kerja, akhir tahun 359.289
39
Page 66
Jumlah penyesuaian yang timbul pada liabilitas program untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut (tidak diaudit):
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai kini liabilitas 359.289
Penyesuaian liabilitas (24.913)
Perubahan liabilitas atas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal tahun 438.894
Beban imbalan kerja tahun berjalan 189
Total yang diakui di penghasilan komprehensif lainnya (6.491)
Pembayaran manfaat (73.303)
Saldo akhir tahun 359.289
Tabel berikut menunjukkan analisa sensitivitas nilai kini liabilitas imbalan kerja diasumsikan terdapat perubahan
atas tingkat diskonto dan tingkat kenaikan upah (tidak diaudit):
Tingkat diskonto
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Nilai kini liabilitas
Perubahan persentase
31 Desember 2025
+1% (347.410)
-1% 372.195
Tingkat kenaikan upah
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Nilai kini liabilitas
Perubahan persentase
31 Desember 2025
+1% 397.386
-1% (329.348)
Jatuh tempo dari liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut (tidak diaudit):
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Dalam waktu 12 bulan berikutnya 98.973
Antara 1 dan 2 tahun 62.915
Antara 2 dan 5 tahun 156.406
Antara 5 dan 10 tahun 241.438
Total 559.732
Durasi rata-rata liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 adalah masing-masing selama 3,6 tahun.
Efek utang yang diterbitkan – neto
Jumlah efek utang yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp944.990 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024
Pihak Ketiga
Obligasi 100.000
Total nominal Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I
Tahun 2024 100.000
40
Page 67
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (2.040)
Total Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 97.960
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022
Pihak ketiga
Obligasi 100.000
Total nominal Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I
Tahun 2022 100.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (2.495)
Total Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022 97.505
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019
Pihak ketiga
Obligasi 650.000
Total nominal Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap II
Tahun 2019 650.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (275)
Total Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019 649.725
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2019
Pihak ketiga
Obligasi 100.000
Total nominal Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap I
Tahun 2019 100.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (200)
Total Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2019 99.800
Total 944.990
Dalam rangka penawaran umum tersebut Perseroan menerbitkan obligasi-obligasi sebagai berikut:
1. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni 2024
dengan jangka waktu selama 7 tahun dan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (nilai penuh) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50%.
Pada tanggal 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2024 menurut Fitch Ratings adalah idAA.
Perseroan memperhitungkan obligasi tersebut sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Bawah (Lower
Tier 2) berdasarkan Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No. S-159/PB.31/2024 pada tanggal 9
Agustus 2024.
2. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 8 Maret 2022
dengan jangka waktu selama 7 tahun dan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (nilai penuh) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2022 menurut Fitch Ratings adalah idAA.
Perseroan memperhitungkan obligasi tersebut sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Bawah (Lower
Tier 2) berdasarkan Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No. SR-46/PB.32/2022 pada tanggal 19 April
2022.
3. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019 pada tanggal 13 November
2019 dengan jangka waktu selama 7 tahun dan jumlah pokok sebesar Rp650.000.000.000 (nilai penuh)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%.
Pada tanggal 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia
Tahap II Tahun 2019 menurut Fitch Ratings adalah idAA.
41
Page 68
Perseroan memperhitungkan obligasi tersebut sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Bawah (Lower
Tier 2) berdasarkan Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/PB.32/2019 pada tanggal 20
Desember 2019.
4. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2019 pada tanggal 5 Juli 2019
dengan jangka waktu selama 7 tahun dan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (nilai penuh) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,85%.
Perseroan memperhitungkan obligasi tersebut sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Bawah (Lower
Tier 2) berdasarkan Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/PB.32/2019 pada tanggal 20
Desember 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2025, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2019 menurut Fitch Ratings adalah idAA.
Obligasi-obligasi Subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024,
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022, Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2019 adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tidak terdapat keterkaitan usaha antara wali amanat dengan Perseroan.
Selama jangka waktu obligasi tersebut di atas, tanpa izin tertulis dari wali amanat, Bank tidak diperkenankan untuk:
1) Mengagunkan sebagian maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Bank yang ada pada saat ini
maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan;
2) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada
OJK);
3) Melakukan penggabungan dan/atau peleburan yang menyebabkan bubarnya Bank atau yang akan
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah mengamortisasi biaya emisi obligasi sebesar Rp2.985 yang
dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Selama tahun 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam penerbitan efek utang tersebut.
Liabilitas lain-lain
Jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.200.243 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2025
Setoran jaminan 2.035.293
Biaya yang masih harus dibayar 804.268
Cadangan kerugian penurunan nilai atas komitmen dan kontinjensi 317.980
Liabilitas sewa 77.404
Pendapatan diterima di muka 5.408
Lain-lain 959.890
Total 4.200.243
Pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk dalam biaya yang masih harus dibayar adalah bonus yang diberikan
kepada Direksi yang ditangguhkan sebesar Rp18.197 juta sesuai dengan POJK No. 45/POJK.03/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
42
Page 69
Setoran jaminan terutama merupakan perjanjian kerjasama operasional dengan United Overseas Bank Limited,
Singapura dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
United Overseas Bank Limited, Singapura
Pada tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan dan United Overseas Bank Limited, Singapura menandatangani
Perjanjian Jaminan Uang Tunai yang dalam hal ini United Overseas Bank Limited, Singapura menyediakan
jaminan uang tunai atas transaksi derivatif mencakup FX Derivative dan Interest Rate Derivative yang diatur dalam
Perjanjian Induk International Swaps and Derivative Transactions (ISDA) 2022 tanggal 20 Agustus 2007. Jaminan
uang tunai diberikan dalam mata uang USD dengan jumlah transfer minimal sebesar USD2.000.000 (angka
penuh). Perseroan memiliki kewajiban untuk membayar bunga atas penempatan jaminan ini yang ditentukan dan
dihitung dengan menggunakan suku bunga Secured Overnight Financing Rate (SOFR).
Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai jaminan uang tunai masing-masing sebesar JPY10.185.860.000 (nilai
penuh).
Bunga yang masih harus dibayar atas jaminan uang tunai tersebut sebesar JPY5.288.347 (nilai penuh) pada
tanggal 31 Desember 2025.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 22 April 2016, Perseroan dan Bank Mandiri menandatangani Perjanjian Induk Global Pembelian
Kembali (GMRA) No.FTS.TRS/IRT.204/2016, No.16/GMG/0008 yang diamandemen dengan GMRA
No.TIB.TRS/TLA.91/2023, No.23/GMG/042 yang dalam hal ini salah satu pihak akan menyediakan marjin tunai
atas transaksi pembelian kembali efek yang akan dibayarkan kepada salah satu pihak yang memiliki eksposur
bersih terhadap pihak lainnya. Pihak yang menerima marjin tunai memiliki kewajiban untuk membayar bunga atas
penempatan jaminan ini yang ditentukan dan dihitung dengan menggunakan Suku Bunga Acuan Pasar Uang yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai jaminan uang tunai sebesar Rp403.758 juta.
Bunga yang masih harus dibayar atas jaminan uang tunai tersebut sebesar Rp1.536 juta pada tanggal 31
Desember 2025.
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2025
Komitmen
Tagihan komitmen 125.193
Liabilitas komitmen
Fasilitas kredit yang belum digunakan (96.847.776)
Irrevocable letters of credit yang masih berjalan (2.367.682)
Liabilitas komitmen - neto (99.090.265)
Kontinjensi
Tagihan kontinjensi
Pendapatan bunga dalam penyelesaian (4.224.446)
Liabilitas kontinjensi
Bank garansi (4.224.446)
Standby letters of credit (2.191.675)
Liabilitas kontinjensi - neto (6.416.121)
Liabilitas Komitmen dan Kontinjensi - Neto (105.506.386)
Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu Tiga Bulan ke Depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan ke depan terhitung sejak
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebesar Rp15.438.706 juta, yang akan dilunasi dengan arus kas internal
ataupun instrumen pendanaan lainnya.
43
Page 70
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN.
TIDAK ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG
SAHAM DAN PEMEGANG OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
TIDAK TERDAPAT PERNYATAAN ADA ATAU TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR. DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU
AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM
RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
44
Page 71
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas
laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam prospektus ini
dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 yang telah
ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242). Laporan auditor independen tersebut, yang
juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang
menyatakan penerbitan kembali laporan auditor independen.
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 642.704 681.840
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 5.798.664
Giro pada bank lain
Pihak ketiga 968.417 791.456
Pihak berelasi 34.374 35.593
1.002.791 827.049
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.642) (5.536)
Neto 1.000.149 821.513
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 407.704 3.657.057
Cadangan kerugian penurunan nilai - -
Neto 407.704 3.657.057
Efek-efek yang diperdagangkan 3.753.885 2.306.993
Investasi keuangan 37.293.368 32.468.862
Cadangan kerugian penurunan nilai (19.661) (16.036)
Neto 37.273.707 32.452.826
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 1.155.932 1.516.939
Pihak berelasi 448.994 545.254
1.604.926 2.062.193
Kredit yang diberikan
Pihak ketiga 111.722.886 100.337.504
Pihak berelasi 59.454 74.305
111.782.340 100.411.809
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553)
Neto 107.956.894 96.452.256
Tagihan atas surat berharga yang
dibeli dengan janji dijual kembali 1.703.647 1.653.008
Tagihan akseptasi 2.594.758 2.422.663
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.482) (4.782)
Neto 2.590.276 2.417.881
Aset pajak tangguhan - neto 100.444 641.832
Aset tetap dan aset hak guna
45
Page 72
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Biaya perolehan 5.743.634 5.663.666
Akumulasi penyusutan (3.206.730) (2.724.050)
Nilai buku 2.536.904 2.939.616
Asset tak berwujud
Aset tak berwujud 320.000 320.000
Akumulasi amortisasi (69.333) (37.333)
Nilai Buku 250.667 282.667
Goodwill 813.973 813.973
Neto 1.064.640 1.096.640
Aset lain-lain – neto 2.747.431 3.159.463
TOTAL ASET 170.499.203 156.141.782
LIABILITAS
Liabilitas segera 441.003 504.053
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 38.680.341 31.963.545
Pihak berelasi 398.907 170.905
39.079.248 32.134.450
Tabungan
Pihak ketiga 40.477.293 34.943.776
Pihak berelasi 122.048 132.128
40.599.341 35.075.904
Deposito berjangka
Pihak ketiga 53.509.990 49.555.911
Pihak berelasi 124.103 145.485
53.634.093 49.701.396
Total simpanan dari nasabah 133.312.682 116.911.750
Simpanan dari bank lain 3.795.269 4.440.259
Bunga yang masih harus dibayar 189.091 195.817
Utang pajak 141.245 105.211
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 560.419 1.049.196
Pihak berelasi 901.166 1.176.694
1.461.585 2.225.890
Liabilitas akseptasi 2.005.479 2.306.951
Liabilitas atas surat berharga yang dijual
dengan janji dibeli kembali 3.524.684 5.576.054
Liabilitas atas imbalan kerja 359.289 438.894
Efek utang yang diterbitkan - neto 944.990 1.041.910
Liabilitas lain-lain 4.200.243 4.568.826
TOTAL LIABILITAS 150.375.560 138.315.615
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per lembar
saham
Modal dasar - 36.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh (2025 dan 2024:
12.227.591.633 lembar saham) 3.056.898 3.056.898
Tambahan modal disetor - neto 4.938.526 4.938.526
Penghasilan komprehensif lain 479.434 (288.965)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 156.037 151.975
Belum ditentukan penggunaannya 11.492.748 9.967.733
TOTAL EKUITAS 20.123.643 17.826.167
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 170.499.203 156.141.782
46
Page 73
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Keterangan Desember
2025 2024
PENDAPATAN DAN
BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan dan beban bunga
Pendapatan bunga 11.367.636 11.496.066
Beban bunga (5.354.292) (5.651.691)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 6.013.344 5.844.375
Pendapatan Operasional Lainnya
Komisi dan jasa administrasi - neto 299.664 330.110
Keuntungan yang telah direalisasi dan
belum direalisasi atas efek-efek yang
dijual dan perubahan nilai wajar efek-efek
yang diperdagangkan - neto 562.272 396.275
Keuntungan transaksi mata uang asing 258.429 197.723
Lain-lain - neto 747.819 728.754
Total pendapatan operasional lainnya - neto 1.868.184 1.652.862
Pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai:
Aset keuangan (768.966) (1.071.370)
Agunan yang diambil alih 883 (5.488)
Total pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai (768.083) (1.076.858)
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan kesejahteraan karyawan (2.549.143) (2.867.734)
Beban umum dan administrasi (2.676.148) (2.944.829)
Total beban operasional lainnya (5.225.291) (5.812.563)
LABA OPERASIONAL 1.888.154 607.816
Pendapatan/(beban) non-operasional
Keuntungan/(kerugian) penjualan aset tetap,
agunan yang diambil alih dan
properti terbengkalai - neto 69.774 (42.754)
Lain-lain - neto - (22)
Total pendapatan/(beban) non-operasional 69.774 (42.776)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.957.928 565.040
Beban pajak (428.851) (158.800)
LABA TAHUN BERJALAN 1.529.077 406.240
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 6.491 (43.480)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya (1.428) 9.566
5.063 (33.914)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Mutasi sehubungan dengan perubahan nilai
wajar investasi keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 978.636 (189.215)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya (215.300) 41.627
763.336 (147.588)
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lainnya
tahun berjalan - setelah pajak 768.399 (181.502)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 2.297.476 224.738
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 125 33
47
Page 74
3. Rasio-rasio
Berikut adalah rasio-rasio keuangan penting pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio pertumbuhan (%)
Total aset 9,20% (3,94%)
Total liabilitas 8,72% (4,57%)
Total ekuitas 12,89% 1,28%
Pendapatan bunga neto 2,89% 9,10%
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 922,29% (69,63%)
Rasio Usaha (%)
Laba periode tahun berjalan terhadap total pendapatan
(pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
lainnya, dan pendapatan non-operasional) 19,23% 5,45%
Permodalan (%)
Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
dengan memperhitungkan:
Risiko kredit 21,37% 18,40%
Risiko kredit dan risiko pasar 20,76% 17,80%
Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional 19,15% 16,51%
Aset tetap terhadap modal 12,61% 16,49%
Rasio KPMM yang diwajibkan 9,00% 9,00%
Kualitas Aset (%)
NPL - bruto 1,80% 2,05%
NPL - neto 1,02% 1,11%
Rentabilitas (%)
Imbal hasil aset (ROA) 1,17% 0,35%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 8,67% 2,55%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) 3,81% 3,92%
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 86,39% 95,64%
Likuiditas (%)
Loan to deposit ratio (LDR) 83,85% 85,89%
Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio) 747,26% 775,91%
Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio) 88,20% 88,58%
Kepatuhan (%)
Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Pihak Terkait 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
Rupiah
GWM Harian 9,07% 7,52%
GWM Rata-rata 10,06% 9,11%
Valuta Asing
GWM Harian 4,16% 4,17%
GWM Rata-rata 4,12% 4,14%
Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan 3,95% 5,39%
Catatan:
1. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo
akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, atau
b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
2. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan
rasio modal Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada
akhir tahun yang bersangkutan.
3. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah dengan
kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto (sebelum
dikurangi CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
4. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir tahun yang bersangkutan.
Kredit bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk
oleh Perseroan sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat
dalam neraca secara bruto (sebelum dikurangi CKPN).
5. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio
pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban
48
Page 75
bunga, sedangkan rata-rata aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama tahun yang
bersangkutan.
6. Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal
30 Juni 2020 adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan
bunga) untuk tahun yang bersangkutan.
7. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit
terhadap total dana pihak ketiga pada akhir tahun yang bersangkutan.
8. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir tahun yang bersangkutan.
9. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir tahun yang bersangkutan.
10. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
perubahan keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta
Asing bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap
untuk pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal
1 September 2022.
11. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan
dan rekening administratif terhadap total modal pada akhir tahun yang bersangkutan.
49
Page 76
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan berikut ini harus dibaca bersamaan dengan laporan posisi keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta
catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia.
Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026 tertanggal
22 Mei 2026 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi
paragraf hal lain yang menyatakan penerbitan kembali laporan auditor independen.
1. UMUM
PT Bank UOB Indonesia (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bank Buana Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian No. 150 tanggal 31 Agustus 1956, dibuat di hadapan Eliza Pondaag S.H., dahulu Notaris di Jakarta.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A 5/78/4
tanggal 24 Oktober 1956, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 1811 tanggal 27 Oktober 1956
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1956 dan Tambahan
Berita Negara No. 1243 tanggal 30 November 1956 ("Akta Pendirian").
Perseroan memulai aktivitas perbankan secara komersial pada tanggal 1 November 1956 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang Pemberian
Izin Usaha PT Bank Buana Indonesia berkedudukan di Jakarta. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan kegiatan umum perbankan. Perseroan
telah memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
BI No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976.
Pada tahun 2000, Perseroan mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan
penawaran umum perdana kepada masyarakat sebanyak 194.000.000 saham. Perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka telah disetujui oleh Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No. S-1544/PM/2000 tanggal 27 Juni 2000. Selanjutnya pada tahun 2002, 2003 dan 2006, Perseroan
melakukan Penawaran Umum Terbatas I, II dan III.
Pada tahun 2007, Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank Buana Indonesia Tbk) mengganti nama
Perseroan menjadi PT Bank UOB Buana Tbk. sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 19 Januari 2007, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-01036 HT.01.04-TH-2007
tanggal 29 Januari 2007.
Pada tahun 2008, RUPS Perseroan telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup dan menghapuskan pencatatan (delisting) saham Perseroan di BEI. Perubahan
status, termasuk delisting tersebut telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh OJK (dahulu
Bapepam dan LK) dan BEI dan Perseroan telah menyelesaikan hak-hak pemegang saham minoritas melalui
proses penawaran tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 16 Januari 2009, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
26687.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 17 Juni 2009 ("Akta No. 16/2009") Anggaran Dasar Perseroan telah diubah
sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka (publik) menjadi perusahaan tertutup.
50
Page 77
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 15 April
2010, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-14548 tanggal 14 Juni 2010 ("Akta No.
12/2010"), para pemegang saham Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Buana) setuju untuk
melakukan penggabungan usaha dengan suatu bank yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Indonesia. Pada
tanggal 30 Juni 2010, Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Buana) secara efektif menerima
penggabungan usaha PT Bank UOB Indonesia, penggabungan tersebut telah memperoleh persetujuan dari BI
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Pemberian Izin
Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank UOB Indonesia ke dalam PT Bank UOB Buana. Izin tersebut tetap
berlaku sebagai izin usaha Perseroan sebagai perusahaan hasil penggabungan. Pada tahun 2011, Perseroan
mengganti nama dari PT Bank UOB Buana menjadi PT Bank UOB Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
No. 24 tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan dari BI berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP.GBI/2011 tanggal 19
Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank UOB Indonesia. Perubahan nama ini juga telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 16 Agustus 2012 Tambahan Berita Negara 37224/2012.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23
November 2023.
Per tanggal 30 April 2026, jaringan layanan Perseroan mencakup 39 kantor cabang, 43 kantor cabang pembantu
dan 97 ATM yang tersebar di 39 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima,
ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited.
Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat 10230.
1.1 Kondisi Perekonomian di Indonesia
Pada tahun 2026, perekonomian Indonesia diproyeksikan tetap menunjukkan kinerja yang stabil. Bank Indonesia
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 4,9% hingga 5,7% (year-on-year) dengan
titik tengah sekitar 5,3%. Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan
investasi, serta kinerja ekspor yang relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sementara itu, tingkat inflasi diperkirakan tetap terkendali dan berada dalam kisaran target inflasi Bank Indonesia
sebesar 2,5% ±1%, yang didukung oleh stabilitas harga domestik, kebijakan moneter yang konsisten, serta
pengendalian inflasi yang dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Bank Indonesia juga mempertahankan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)
pada level 4,75% pada awal tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan moneter yang bertujuan untuk menjaga
stabilitas nilai tukar Rupiah, mengendalikan inflasi, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
Secara keseluruhan, prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2026 tetap menunjukkan ketahanan yang baik,
dengan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh konsumsi domestik, belanja pemerintah, serta peningkatan
aktivitas investasi di tengah dinamika perekonomian global.
51
Page 78
1.2 Peraturan di Industri Perbankan
BI dan OJK telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
memperkuat industri Perbankan. Semenjak goncangan perekonomian Asia pada tahun 1998 dan krisis ekonomi
global pada tahun 2008, Regulator semakin meningkatkan kehati-hatiannya dengan melakukan penyesuaian
peraturan terhadap dinamika ekonomi global dan nasional ke arah yang lebih sehat, disertai dengan stabilitas
makro ekonomi yang tetap terjaga. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menghasilkan industri Perbankan yang
kompetitif, lebih kuat serta berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
1.3 Perubahan Suku Bunga dan Nilai Surat Berharga
Pada tahun 2025, Bank Indonesia melakukan penyesuaian kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga
acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi sekitar 4,75% guna menjaga stabilitas inflasi, mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika perekonomian
global. Memasuki tahun 2026 hingga saat prospektus ini diterbitkan, tingkat suku bunga BI7DRR masih berada
pada level yang relatif stabil dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi domestik dan global.
Suku bunga BI7DRR dan Federal Funds Rate (FFR) merupakan tingkat suku bunga referensi bagi industri
perbankan di Indonesia yang dapat mempengaruhi pergerakan tingkat suku bunga kredit dan deposito perbankan.
Untuk memitigasi risiko perubahan suku bunga, Perseroan melakukan penyelarasan posisi aset dan liabilitas yang
sensitif terhadap perubahan suku bunga agar sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar pada tingkat risiko
yang masih dapat diterima, serta melakukan pemantauan dan kaji ulang secara berkala terhadap kebijakan dan
limit yang ditetapkan.
1.4 Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Sebagai salah satu Bank Devisa, transaksi Perseroan tidak terlepas dari fluktuasi mata uang asing dari sisi aset
maupun dari sisi kewajiban. Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh berbagai
macam faktor, sehingga posisi terbuka dalam mata uang asing yang kurang menguntungkan dapat menimbulkan
kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Perseroan memonitor posisi setiap nilai
tukar mata uang asing sehubungan dengan konversi mata uang asing terhadap Rupiah yang dapat menimbulkan
potensi keuntungan atau kerugian. Perseroan melakukan pengelolaan Posisi Devisa Neto (“PDN”) berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia yang berlaku, di mana maksimum PDN setinggi-tingginya 20% dari jumlah modal
Perseroan. Namun dalam praktiknya, Perseroan berusaha menjaga agar rasio PDN di bawah 5%.
1.5 Langkah Menghadapi Persaingan Usaha
Perseroan senantiasa berusaha memenuhi kebutuhan nasabah, mencatat kinerja yang baik, mengupayakan
pertumbuhan dan perkembangan usaha Perseroan sambil mendukung perekonomian nasional. Semua hal
tersebut disertai dengan pelaksanaan aktivitas yang berdasarkan prinsip kehati-hatian, good corporate governance
dan manajemen risiko yang baik.
Perseroan selama ini telah dikenal sebagai salah satu bank yang fokus pada layanan kebutuhan usaha kecil dan
menengah serta memiliki basis nasabah ritel yang cukup kuat. Berbagai produk program diluncurkan oleh
Perseroan untuk semakin mengembangkan segmen ritel Perseroan, memenuhi kebutuhan nasabah dan
meningkatkan daya saing Perseroan. Selain itu Perseroan juga senantiasa meningkatkan layanan kepada
nasabah dan manajemen suku bunga sambil memanfaatkan jaringan kantor Perseroan untuk semakin
meningkatkan kinerjanya. Untuk segmen konsumen, Perseroan memasarkan kartu kredit, kredit pemilikan rumah
dan wealth management. Perseroan memanfaatkan kekuatan pemegang saham guna meningkatkan kemampuan
dalam melayani dan memenuhi kebutuhan nasabah sekaligus memenangkan persaingan di pasar nasional, antara
lain dengan bekerja sama dalam program promosi, meluncurkan program yang berdampak regional dan
sebagainya. Sementara untuk segmen wholesale banking, terdiri dari emerging enterprise, commercial banking,
corporate banking dan financial institution. Segmen ini menyasar lokal korporasi maupun perusahaan-perusahaan
multi nasional. Perseroan juga memanfaatkan jaringan kantor dan mengembangkan kapabilitas di bidang
transaction banking.
52
Page 79
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Tidak terdapat perubahan terhadap kebijakan Akuntansi yang material yang bukan berasal dari perubahan PSAK
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir.
3. ANALISIS KEUANGAN
3.1 Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba
Tabel berikut menunjukkan komposisi pendapatan, beban dan laba Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Keterangan Desember
2025 2024
PENDAPATAN DAN
BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan dan beban bunga
Pendapatan bunga 11.367.636 11.496.066
Beban bunga (5.354.292) (5.651.691)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 6.013.344 5.844.375
Pendapatan Operasional Lainnya
Komisi dan jasa administrasi - neto 299.664 330.110
Keuntungan yang telah direalisasi dan
belum direalisasi atas efek-efek yang
dijual dan perubahan nilai wajar efek-efek
yang diperdagangkan - neto 562.272 396.275
Keuntungan transaksi mata uang asing 258.429 197.723
Lain-lain - neto 747.819 728.754
Total pendapatan operasional lainnya - neto 1.868.184 1.652.862
Pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai:
Aset keuangan (768.966) (1.071.370)
Agunan yang diambil alih 883 (5.488)
Total pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai (768.083) (1.076.858)
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan kesejahteraan karyawan (2.549.143) (2.867.734)
Beban umum dan administrasi (2.676.148) (2.944.829)
Total beban operasional lainnya (5.225.291) (5.812.563)
LABA OPERASIONAL 1.888.154 607.816
Pendapatan/(beban) non-operasional
Keuntungan/(kerugian) penjualan aset tetap,
agunan yang diambil alih dan
properti terbengkalai - neto 69.774 (42.754)
Lain-lain - neto - (22)
Total pendapatan/(beban) non-operasional 69.774 (42.776)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.957.928 565.040
Beban pajak (428.851) (158.800)
LABA TAHUN BERJALAN 1.529.077 406.240
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 6.491 (43.480)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya (1.428) 9.566
5.063 (33.914)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Mutasi sehubungan dengan perubahan nilai
wajar investasi keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui
53
Page 80
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Keterangan Desember
2025 2024
penghasilan komprehensif lain 978.636 (189.215)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya (215.300) 41.627
763.336 (147.588)
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lainnya
tahun berjalan - setelah pajak 768.399 (181.502)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 2.297.476 224.738
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 125 33
Pendapatan Bunga
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 ∆% ∆ 2024
Pendapatan bunga
Kredit yang diberikan 8.191.538 3,12% 247.853 7.943.685
Investasi keuangan dan efek-efek
yang diperdagangkan 2.722.304 (1,84%) (50.959) 2.773.263
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 229.474 29,03% 51.622 177.852
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain 122.744 3,29% 3.911 118.833
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan
janji dijual kembali 101.576 (78,95%) (380.857) 482.433
Total pendapatan bunga 11.367.636 (1,12%) (128.430) 11.496.066
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan bunga. Pendapatan bunga menurun sebesar 1,12% menjadi Rp11.367.636 juta pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp11.496.066 juta pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
pendapatan dari tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) sebesar
Rp380.857 juta. Sementara itu, pendapatan bunga dari kredit yang diberikan meningkat sebesar Rp247.853 juta
sejalan dengan pertumbuhan kredit yang diberikan pada 2025 sebesar 11,32% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Beban Bunga
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
Beban Bunga
Deposito berjangka 2.421.157 (10,32%) (278.625) 2.699.782
Giro 1.129.146 9,87% 101.390 1.027.756
Tabungan 926.447 12,56% 103.409 823.038
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan
janji dibeli kembali 322.595 (31,36%) (147.382) 469.977
Premi penjaminan Pemerintah 259.272 5,58% 13.707 245.565
Simpanan dan pinjaman dari bank lain 179.045 (8,69%) (17.044) 196.089
Efek utang yang diterbitkan 88.918 (29,32%) (36.880) 125.798
Setoran Jaminan 27.712 (47,27%) (24.844) 52.556
Lain-lain - (100,00%) (11.130) 11.130
Total Beban Bunga 5.354.292 (5,26%) (297.399) 5.651.691
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban bunga. Beban bunga menurun sebesar 5,26% menjadi Rp5.354.292 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp5.651.691 juta pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh beban yang berasal dari
54
Page 81
deposito berjangka sebesar Rp278.625 juta atau 10,32%, sejalan dengan kebijakan Bank Sentral untuk
menurunkan BI rate.
Pendapatan Operasional Lainnya
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
Pendapatan Operasional Lainnya
Komisi dan jasa administrasi - neto 299.664 (9,22%) (30.446) 330.110
Keuntungan yang telah direalisasi dan
belum direalisasi atas efek-efek yang
dijual dan perubahan nilai wajar efek-efek
yang diperdagangkan - neto 562.272 41,89% 165.997 396.275
Keuntungan transaksi mata uang asing 258.429 30,70% 60.706 197.723
Lain-lain - neto 747.819 2,62% 19.065 728.754
Total Pendapatan Operasional Lainnya –
1.868.184 13,03% 215.322 1.652.862
neto
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan operasional lainnya. Pendapatan operasional lainnya meningkat sebesar 13,03% menjadi
Rp1.868.184 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.652.862 juta pada tahun 2024. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan keuntungan yang telah direalisasi dan belum direalisasi atas efek-efek yang
dijual dan perubahan nilai wajar efek-efek yang diperdagangkan - neto sebesar Rp165.997 juta, seiring dengan
meningkatnya aktivitas perdagangan efek-efek di tahun 2025 dan kondisi pasar yang mendukung dengan
penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 125 bps selama 2025.
Beban Operasional Lainnya dan Pembentukan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
Pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai
Aset keuangan (768.966) (28,23%) 302.404 (1.071.370)
Agunan yang diambil alih 883 (116,09%) 6.371 (5.488)
Total Pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai (768.083) (28,67%) 308.775 (1.076.858)
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan kesejahteraan karyawan (2.549.143) (11,11%) 318.591 (2.867.734)
Beban umum dan administrasi (2.676.148) (9,12%) 268.681 (2.944.829)
Total beban operasional lainnya (5.225.291) (10,10%) 587.272 (5.812.563)
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai. Pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai menurun
sebesar 28,67% menjadi Rp768.083 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.076.858 juta pada tahun 2024.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembetukan penyisihan kerugian penurunan nilai yang berasal
dari aset keuangan yang disebabkan oleh perbaikan kualitas kredit serta variabel makroekonomi aktual yang
lebih baik dibandingkan proyeksi, terutama pada variabel inflasi.
Beban operasional lainnya. Beban operasional lainnya menurun sebesar 10,10% menjadi Rp5.225.291 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp5.812.563 juta pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan beban gaji dan kesejahteraan karyawan sejalan dengan penurunan jumlah karyawan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
55
Page 82
Laba (rugi) Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
Laba operasional 1.888.154 210,65% 1.280.338 607.816
Total pendapatan/(beban) non-operasional 69.774 (263,11%) 112.550 (42.776)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.957.928 246,51% 1.392.888 565.040
Beban pajak (428.851) 170,06% (270.051) (158.800)
LABA TAHUN BERJALAN 1.529.077 276,40% 1.122.837 406.240
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Laba operasional. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba operasional meningkat sebesar
210,65% menjadi Rp1.888.154 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp607.816 juta pada tahun 2024.
Total pendapatan non-operasional. Perseroan mencatatakan total pendapatan non-operasional sebesar Rp69.774
juta pada tahun 2025 dari sebelumnya total beban non-operasional sebesar Rp42.776 juta pada tahun 2024.
Perubahan tersebut terutama disebabkan oleh adanya keuntungan penjualan aset tetap, agunan yang diambil alih
dan properti terbengkalai.
Laba sebelum beban pajak. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba sebelum beban pajak
meningkat sebesar 246,51% menjadi Rp1.957.928 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar Rp565.040 juta
pada tahun 2024.
Beban pajak. Beban pajak meningkat sebesar 170,06% menjadi Rp428.851 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp158.800 juta pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba sebelum tahun
berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan meningkat
sebesar 276,40% menjadi Rp1.529.077 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp406.240 juta pada tahun 2024.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
LABA TAHUN BERJALAN 1.529.077 276,40% 1.122.837 406.240
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lainnya
tahun berjalan – setelah pajak 768.399 (523,36%) 949.901 (181.502)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 2.297.476 922,29% 2.072.738 224.738
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya tahun berjalan – setelah pajak. Perseroan mencatatkan pendapatan
komprehensif lainnya tahun berjalan setelah pajak sebesar Rp768.399 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
kerugian komprehensif lainnya tahun berjalan setelah pajak sebesar Rp181.502 juta pada tahun 2024. Perubahan
ini terutama disebabkan oleh perubahan pencatatan mutasi sehubungan dengan perubahan nilai wajar investasi
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain menjadi positif sebesar Rp978.636
juta.
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, total
penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 922,29% menjadi Rp2.297.476 juta pada tahun 2025
dari sebelumnya sebesar Rp224.738 juta.
56
Page 83
3.2 Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
ASET
Kas 642.704 (5,74%) (39.136) 681.840
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 22,72% 1.317.228 5.798.664
Giro pada bank lain
Pihak ketiga 968.417 22,36% 176.961 791.456
Pihak berelasi 34.374 (3,42%) (1.219) 35.593
1.002.791 21,25% 175.742 827.049
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.642) (52,28%) 2.894 (5.536)
Neto 1.000.149 21,74% 178.636 821.513
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank 407.704 (88,85%) (3.249.353) 3.657.057
lain
Cadangan kerugian penurunan nilai - 0,00% - -
Neto 407.704 (88,85%) (3.249.353) 3.657.057
Efek-efek yang diperdagangkan 3.753.885 62,72% 1.446.892 2.306.993
Investasi keuangan 37.293.368 14,86% 4.824.506 32.468.862
Cadangan kerugian penurunan nilai (19.661) 22,61% (3.625) (16.036)
Neto 37.273.707 14,86% 4.820.881 32.452.826
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 1.155.932 (23,80%) (361.007) 1.516.939
Pihak berelasi 448.994 (17,65%) (96.260) 545.254
1.604.926 (22,17%) (457.267) 2.062.193
Kredit yang diberikan
Pihak ketiga 111.722.886 11,35% 11.385.382 100.337.504
Pihak berelasi 59.454 (19,99%) (14.851) 74.305
111.782.340 11,32% 11.370.531 100.411.809
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.825.446) (3,39%) 134.107 (3.959.553)
Neto 107.956.894 11,93% 11.504.638 96.452.256
Tagihan atas surat berharga yang
dibeli dengan janji dijual kembali 1.703.647 3,06% 50.639 1.653.008
Tagihan akseptasi 2.594.758 7,10% 172.095 2.422.663
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.482) (6,27%) 300 (4.782)
Neto 2.590.276 7,13% 172.395 2.417.881
Aset pajak tangguhan - neto 100.444 (84,35%) (541.388) 641.832
Aset tetap dan aset hak guna
Biaya perolehan 5.743.634 (1,41%) 79.968 5.663.666
Akumulasi penyusutan (3.206.730) 17,72% (482.680) (2.724.050)
Nilai buku 2.536.904 (13,70%) (402.712) 2.939.616
Asset tak berwujud
Aset tak berwujud 320.000 0,00% - 320.000
Akumulasi amortisasi (69.333) 85,72% (32.000) (37.333)
Nilai Buku 250.667 (11,32%) (32.000) 282.667
Goodwill 813.973 0,00% - 813.973
Neto 1.064.640 (2,92%) (32.000) 1.096.640
Aset lain-lain – neto 2.747.431 (13,04%) (412.032) 3.159.463
TOTAL ASET 170.499.203 9,20% 14.357.421 156.141.782
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Total aset. Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 9,20% menjadi
Rp170.499.203 juta dibandingkan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp156.141.782
juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga yang
mayoritas berasal dari sektor industri pengelolaan & perdagangan, hal ini sejalan dengan strategi management
untuk fokus mengembangkan nasabah new to bank terutama pada sektor industri. Bank juga memanfaatkan
jaringan regional untuk meningkatkan konektivitas dan memperkuat arus perdagangan (trade flow). Serta
peningkatan pada investasi keuangan terutama obligasi pemerintah yang sejalan dengan kenaikan dana pihak
ketiga yang meningkatkan likuiditas Bank. Sebagian likuiditas tersebut ditempatkan pada Obligasi Pemerintah
yang sebagai instrument yang relative aman dan likuid, sekaligus untuk optimalisasi yield serta mendukung
pengelolaan likuiditas Bank
57
Page 84
Total Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
LIABILITAS
Liabilitas segera 441.003 (12,51%) (63.050) 504.053
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 38.680.341 21,01% 6.716.796 31.963.545
Pihak berelasi 398.907 133,41% 228.002 170.905
39.079.248 21,61% 6.944.798 32.134.450
Tabungan
Pihak ketiga 40.477.293 15,84% 5.533.517 34.943.776
Pihak berelasi 122.048 (7,63%) (10.080) 132.128
40.599.341 15,75% 5.523.437 35.075.904
Deposito berjangka
Pihak ketiga 53.509.990 7,98% 3.954.079 49.555.911
Pihak berelasi 124.103 (14,70%) (21.382) 145.485
53.634.093 7,91% 3.932.697 49.701.396
Total simpanan dari nasabah 133.312.682 14,03% 16.400.932 116.911.750
Simpanan dari bank lain 3.795.269 (14,53%) (644.990) 4.440.259
Bunga yang masih harus dibayar 189.091 (3,43%) (6.726) 195.817
Utang pajak 141.245 34,25% 36.034 105.211
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 560.419 (46,59%) (488.777) 1.049.196
Pihak berelasi 901.166 (23,42%) (275.528) 1.176.694
1.461.585 (34,34%) (764.305) 2.225.890
Liabilitas akseptasi 2.005.479 (13,07%) (301.472) 2.306.951
Liabilitas atas surat berharga yang dijual
dengan janji dibeli kembali 3.524.684 (36,79%) (2.051.370) 5.576.054
Liabilitas atas imbalan kerja 359.289 (18,14%) (79.605) 438.894
Efek utang yang diterbitkan - neto 944.990 (9,30%) (96.920) 1.041.910
Liabilitas lain-lain 4.200.243 (8,07%) (368.583) 4.568.826
TOTAL LIABILITAS 150.375.560 8,72% 12.059.945 138.315.615
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas. Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 8,72% menjadi
Rp150.375.560 juta dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp138.315.615 juta.
Hal ini sejalan dengan strategi manajemen untuk meningkatkan dana murah. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan total simpanan dari nasabah terutama simpanan giro yang sebagian di-offset dengan
penurunan liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali karena posisi likuiditas Bank yang
terjaga dan dikelola dengan baik.
Total Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp250 (nilai penuh)
per lembar saham
Modal dasar - 36.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh (2025 dan
2024: 12.227.591.633 lembar saham) 3.056.898 0,00% - 3.056.898
Tambahan modal disetor - neto 4.938.526 0,00% - 4.938.526
Penghasilan komprehensif lain 479.434 (265,91%) 768.399 (288.965)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 156.037 2,67% 4.062 151.975
Belum ditentukan penggunaannya 11.492.748 15,30% 1.525.015 9.967.733
58
Page 85
31 Desember
Keterangan
2025 ∆% ∆ 2024
TOTAL EKUITAS 20.123.643 12,89% 2.297.476 17.826.167
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas. Total ekuitas Perseoran pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 12,89% menjadi
Rp20.123.643 juta dibandingkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.826.167
juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya
akibat akumulasi laba tahun berjalan, serta penghasilan komprehensif lain yang mayoritas berasal dari keuntungan
yang belum direalisasi atas efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain-neto.
3.3 Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Perseroan memiliki sumber likuiditas internal yang berasal dari pemilik modal sementara sumber likuiditas
eksternal berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK), pinjaman antar Bank serta penghimpunan dana dari aksi korporasi
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Dalam rangka melakukan diversifikasi pendanaan yang bersifat long term stable fund, berencana untuk melakukan
registrasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan V untuk periode 2026 – 2028 dengan
nilai total target penghimpunan dana sebesar Rp2 triliun. Selain itu, untuk memperkuat permodalan, Perseroan
dalam proses melakukan registrasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V
untuk periode 2026 – 2028 dengan nilai total target penghimpunan dana sebesar Rp2 triliun.
Aktivitas yang dapat mempengaruhi kondisi likuiditas Perseroan atau meningkatkan risiko likuiditas dapat timbul
dari aktivitas bisnis Perseroan dalam memberikan pinjaman, melakukan investasi, menerima deposito dan
pendanaan lainnya dalam aktivitas perdagangan.
Untuk melakukan mitigasi terhadap risiko likuiditas ini, Perseroan berfokus pada pengembangan usaha dalam
Kerangka Manajemen Risiko Likuiditas yang dilakukan secara hati-hati, konsisten dan efisien dalam
menyeimbangkan tingkat risiko dan keuntungan. Langkah-langkah yang berkelanjutan dilakukan dalam mengelola
risiko likuiditas diantaranya:
− Di sisi kewajiban, Perseroan melakukan evaluasi secara mendalam terhadap kapasitas pendanaan yang
berfokus pada sumber dan konsentrasi pendanaan, jangka waktu dan juga akses terhadap sumber
pendanaan lain di pasar.
− Sementara dari sisi aset dilakukan analisa mengenai jenis dan komposisi aset seperti kredit, aset likuid dan
ketentuan pembelian instrumen keuangan yang mencakup jenis-jenis aset yang dapat dibeli baik untuk
diperdagangkan maupun investasi.
− Pengkinian informasi terkait kondisi pasar dan ekonomi juga penting dilakukan untuk mengetahui jumlah dana
yang tersedia di pasar, baik dalam kondisi normal ataupun krisis.
− Selanjutnya produk/transaksi/aktivitas baru yang memiliki eksposur Risiko Likuiditas harus melalui proses kaji
ulang dan persetujuan sebelum produk/transaksi/aktivitas baru tersebut dijalankan.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki:
1) sumber likuiditas yang material yang belum digunakan; dan
2) kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
3) kegiatan usaha Perseroan juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan yakin bahwa Perseroan akan memiliki
sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum.
Tabel arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
sebagai berikut:
59
Page 86
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas operasi 2.649.411 (1.717.829)
Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas investasi (3.932.458) 3.640.383
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan (192.538) (511.199)
Kenaikan/(penurunan) neto Kas dan Setara Kas (1.475.585) 1.411.355
Pengaruh neto perubahan kurs
pada Kas dan Setara Kas 121.495 106.851
Kas dan Setara Kas awal tahun 15.464.306 13.946.100
Kas dan Setara Kas akhir tahun 14.110.216 15.464.306
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan pendapatan bunga, penerimaan pendapatan
operasional lainnya, pembayaran beban bunga, pembayaran beban operasional dan perubahan dalam aset dan
liabilitas operasi.
Pada tahun 2025, Perseroan mencatatkan kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp2.649.411 juta
dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.717.829 juta pada tahun 2024. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas operasi yang berasal dari kenaikan deposito berjangka.
Arus kas untuk aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas investasi terutama terdiri dari hasil penjualan aset tetap dan properti terbengkalai, pembelian
atau penjualan investasi keuangan, dan perolehan aset tetap.
Pada tahun 2025, Perseroan mencatatkan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp3.932.458 juta,
terutama digunakan untuk pembelian investasi keuangan dan perolehan aset tetap. Pada tahun 2024, Perseroan
mencatatkan kas neto diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp3.640.383 juta, terutama diperoleh dari
penjualan investasi keuangan.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan terutama terdisi dari pembayaran atas efek utang yang jatuh tempo, penerimaan
atas efek utang yang diterbitkan, pembayaran biaya transaksi utang, dan liabilitas sewa.
Pada tahun 2025, Perseroan mencatatkan kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp192.538 juta
dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp511.199 juta pada tahun 2024.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran atas efek utang yang jatuh tempo.
3.4 Prinsip Perbankan yang Sehat
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa mengacu kepada Prinsip Kehati-hatian (Prudential
Principles) untuk dapat memastikan perkembangan usaha yang berkelanjutan. Rasio-rasio keuangan yang
menjadi parameter kesehatan Perseroan yang senantiasa dipantau adalah KPMM (Kecukupan Penyediaan Modal
Minimum), NPL (Non Performing Loan), BMPK (Batas Maksimum Penyediaan Kredit) Pihak Terkait Individu, Pihak
Terkait Group dan Pihak Tidak Terkait, LDR (Loan to Deposit Ratio), GWM (Giro Wajib Minimum Utama Rupiah,
Sekunder Rupiah dan Valuta Asing), serta PDN (Posisi Devisa Neto).
Eksposur terhadap risiko likuiditas
Tabel-tabel berikut menganalisis nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan Perseroan berdasarkan periode
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
60
Page 87
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2025
Keterangan Tanpa jangka 1-3 3 - 12 1-5
< 1 Bulan > 5 Tahun Total
waktu Bulan Bulan Tahun
Aset
Kas 642.704 - - - - - 642.704
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 - - - - - 7.115.892
Giro pada bank lain - neto 1.000.149 - - - - - 1.000.149
Penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain - neto - 407.704 - - - - 407.704
Efek-efek yang
diperdagangkan - 20.689 130.115 2.507.841 765.809 329.431 3.753.885
Investasi keuangan - neto - 5.884.714 1.234.227 3.314.152 17.504.903 9.335.711 37.273.707
Tagihan atas surat berharga
yang dibeli dengan janji dijual
kembali - - - 1.703.647 - - 1.703.647
Tagihan derivatif - 220.086 121.831 247.220 980.711 35.078 1.604.926
Kredit yang diberikan - neto - 11.072.553 21.018.359 43.814.074 20.794.764 11.257.144 107.956.894
Tagihan akseptasi - neto - 995.861 1.051.773 474.962 67.680 - 2.590.276
Aset pajak tangguhan - neto 100.444 - - - - - 100.444
Aset tetap dan aset hak guna 2.536.904 - - - - - 2.536.904
Aset tidak berwujud 813.973 - - - - 250.667 1.064.640
Aset lain-lain - neto 182.383 1.888.037 604.777 69.554 2.680 - 2.747.431
Total Aset 12.392.449 20.489.644 24.161.082 52.131.450 40.116.547 21.208.031 170.499.203
Liabilitas
Liabilitas segera - 441.003 - - - - 441.003
Simpanan dari nasabah 79.656.725 23.896.620 17.771.461 8.149.867 3.716.627 121.382 133.312.682
Simpanan dari bank lain 46.519 2.905.000 838.750 5.000 - - 3.795.269
Bunga yang masih harus
dibayar - 189.091 - - - - 189.091
Utang pajak - 141.245 - - - - 141.245
Liabilitas derivatif - 184.534 66.906 237.286 906.506 66.353 1.461.585
Liabilitas akseptasi - 917.985 755.278 264.535 67.681 - 2.005.479
Liabilitas atas surat berharga
yang dijual dengan janji dibeli
kembali - 3.524.684 - - - - 3.524.684
Liabilitas atas Imbalan kerja - - - 98.973 62.915 197.401 359.289
Efek utang yang diterbitkan - 97.505 - 749.524 - 97.961 944.990
Liabilitas lain-lain 1.825.120 924.290 383.523 948.952 118.358 - 4.200.243
Total Liabilitas 81.528.364 33.221.957 19.815.918 10.454.137 4.872.087 483.097 150.375.560
Neto (69.135.915) (12.732.313) 4.345.164 41.677.313 35.244.460 20.724.934 20.123.643
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2024
Keterangan Tanpa jangka 1-3 3 - 12 1-5
< 1 Bulan > 5 Tahun Total
waktu Bulan Bulan Tahun
Aset
Kas 681.840 - - - - - 681.840
Giro pada Bank Indonesia 5.798.664 - - - - - 5.798.664
Giro pada bank lain - neto 821.513 - - - - - 821.513
Penempatan pada Bank
Indonesia dan bank lain - neto - 3.657.057 - - - - 3.657.057
Efek-efek yang
diperdagangkan - 169.847 116.823 1.452.137 450.761 117.425 2.306.993
Investasi keuangan - neto - 1.117.164 7.002.022 7.032.873 9.018.309 8.282.458 32.452.826
Tagihan atas surat berharga
yang dibeli dengan janji dijual
kembali - - - - 1.653.008 - 1.653.008
Tagihan derivatif - 317.333 293.008 398.806 1.033.439 19.607 2.062.193
Kredit yang diberikan - neto - 17.571.660 15.158.107 36.594.966 18.377.179 8.750.344 96.452.256
Tagihan akseptasi - neto - 648.275 793.491 895.902 80.213 - 2.417.881
Aset pajak tangguhan - neto 641.832 - - - - - 641.832
Aset tetap dan aset hak guna 2.939.616 - - - - - 2.939.616
Aset tidak berwujud 813.973 - - - - 282.667 1.096.640
Aset lain-lain - neto 397.512 2.097.658 553.203 84.953 26.137 - 3.159.463
Total Aset 12.094.950 25.578.994 23.916.654 46.459.637 30.639.046 17.452.501 156.141.782
Liabilitas
Liabilitas segera - 504.053 - - - - 504.053
Simpanan dari nasabah 67.150.561 21.734.599 18.082.211 7.228.162 2.613.821 102.396 116.911.750
Simpanan dari bank lain 66.509 2.759.250 326.900 1.287.600 - - 4.440.259
Bunga yang masih harus
dibayar - 195.817 - - - - 195.817
Utang pajak - 105.211 - - - - 105.211
61
Page 88
Liabilitas derivatif - 431.538 322.056 389.507 1.019.459 63.330 2.225.890
Liabilitas akseptasi - 590.746 765.830 870.161 80.214 - 2.306.951
Liabilitas atas surat berharga
yang dijual dengan janji dibeli
kembali - 5.576.054 - - - - 5.576.054
Liabilitas atas Imbalan kerja - - - 110.745 176.604 151.545 438.894
Efek utang yang diterbitkan - - - 98.684 845.632 97.594 1.041.910
Liabilitas lain-lain 1.989.897 1.400.832 351.007 663.329 163.761 - 4.568.826
Total Liabilitas 69.206.967 33.298.100 19.848.004 10.648.188 4.899.491 414.865 138.315.615
Neto (57.112.017) (7.719.105) 4.068.650 35.811.449 25.739.555 17.037.635 17.826.167
Dalam mengantisipasi maturity gaps yang ditimbulkan oleh beda waktu jatuh tempo antara aset dan liabilitas
tersebut, Perseroan selalu menjaga likuiditas Perseroan, antara lain dengan memenuhi Giro Wajib Minimum pada
rekening giro pada BI sesuai dengan peraturan BI.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perseroan dihitung berdasarkan POJK No.
11/POJK.03/2016. Modal minimum yang diwajibkan sesuai dengan profil resiko Perseroan adalah 9,00% dari
ATMR.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan berhasil mencapai KPMM melebihi ketentuan yang
ditetapkan oleh BI dan Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga tingkat KPMM pada level yang sehat dengan
tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lainnya)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Modal inti 18.865.052 16.000.044
Modal pelengkap 1.448.832 1.491.328
Total modal 20.313.884 17.491.372
Aset Tertimbang Menurut Risiko Kredit 95.042.657 95.081.237
Aset Tertimbang Menurut Risiko Pasar 2.810.129 3.195.173
Aset Tertimbang Menurut Risiko Operasional 8.248.064 7.641.321
Rasio Total 19,15% 16,51%
Rasio KPMM yang diwajibkan sesuai dengan profil risiko 9,00% 9,00%
Dalam kegiatan operasionalnya, pertumbuhan kredit senantiasa dilakukan berdasarkan asas perbankan yang
sehat guna mengantisipasi agar tingkat pinjaman dengan jumlah dana pihak ketiga tetap dalam kriteria sehat
berdasarkan peraturan BI. Rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan merupakan rasio umum yang sering
digunakan untuk pengukuran likuiditas dalam industri perbankan. Rasio LDR pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 adalah masing-masing sebesar 83,85% dan 85,89%. Rentang rasio LDR ini mencerminkan keberhasilan
Perseroan dalam mengelola simpanan/dana pihak ketiga yang digunakan untuk pemberian pinjaman. Untuk
menjaga tingkat LDR dalam rentang yang optimal dan menjadi bagian dari pemantauan risiko likuiditas, LDR
dimonitor secara harian dan dilaporkan sampai kepada tingkat Direksi. Rapat ALCO secara berkala dimana salah
satunya adalah untuk memastikan bahwa LDR berada dalam tingkat yang optimum.
Kepatuhan
Perseroan senantiasa memonitor tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kepatuhan atas
peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana diantaranya Perseroan tidak pernah
melakukan pelanggaran dan pelampauan BMPK (baik kepada pihak tidak terkait maupun kepada pihak berelasi)
dan Perseroan senantiasa menjaga tingkat GWM dan PDN sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh BI.
62
Page 89
3.5 Belanja Modal
Tabel berikut ini menyajikan pembelian barang modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penambahan melalui pembelian aset tetap 550.708 865.552
Penambahan aset tetap melalui reklasifikasi aset dalam proses
348.065 43.531
pembangunan
Penambahan aset hak guna 51.505 41.565
Total Belanja Modal 950.278 950.648
Belanja modal selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp950.278 juta.
Investasi atas barang modal digunakan untuk pengembangan prasarana dan penambahan peralatan kantor untuk
kebutuhan operasional Perseroan. Investasi atas barang modal tersebut diharapkan akan meningkatkan kapasitas
Perseroan sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan nasabah untuk menunjang kinerja
Perseroan.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi dengan pihak ketiga maupun pihak berelasi terkait investasi barang
modal yang material.
Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya dibiayai dari laba yang dihasilkan dari aktivitas
operasional Perseroan. Efek biaya yang mungkin timbul dan arus kas keluar yang terjadi karena pembelian barang
modal dapat dikelola dengan baik oleh Perseroan sehingga kinerja Perseroan masih dapat menunjukkan
peningkatan yang berkesinambungan.
Pembelian barang modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah yang tidak perlu dilakukan
transaksi lindung nilai.
Pembelian barang modal dilakukan dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan arus kas Perseroan
sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam melakukan
pembelian barang modal yang belum terealisasi.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki investasi barang modal yang
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
3.6 Penilaian Kesehatan Bank
Kesehatan bank yang merupakan cerminan kondisi dan kinerja bank menjadi kepentingan semua pihak terkait,
baik pemilik, pengelola (manajemen), dan masyarakat pengguna jasa bank. Dengan semakin meningkatnya
kompleksitas usaha dan profil risiko, Perseroan perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari
kegiatan operasionalnya. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi tersebut dapat digunakan sebagai salah
satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang.
Tingkat kesehatan dalam industri perbankan merupakan hasil penilaian kualitatif dan kuantitatif atas berbagai
aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor profil risiko, good
coporate governance, rentabilitas dan permodalan. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur materialitas dan signifikansi dari faktor-
faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Sesuai POJK No. 04/POJK.03/2016, hasil penilaian sendiri (self-assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank (Risk-
Based Bank Rating) posisi 31 Desember 2025, Perseroan secara umum berada pada kondisi sehat sehingga
63
Page 90
Perseroan mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya dengan penjelasan untuk setiap komponen adalah sebagai berikut:
a. Profil Risiko
Perseroan senantiasa menjaga profil risiko berada pada tingkat yang baik. Secara berkala, Perseroan menilai profil
risiko dengan melakukan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko pada masing-
masing risiko.
Penilaian risiko inheren merupakan penilaian atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Perseroan, baik yang
bersifat kuantitatif maupun kualitatif, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Perseroan.
Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem
pengendalian risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan manajemen risiko.
Penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko tersebut dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko
yang dihadapi Perseroan yaitu:
1. Risiko kredit
2. Risiko pasar
3. Risiko likuiditas
4. Risiko operasional
5. Risiko kepatuhan
6. Risiko stratejik
7. Risiko hukum
8. Risiko reputasi
b. Good Corporate Governance
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada
industri perbankan, Perseroan telah melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap penerapan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada kegiatan usahanya.
Berdasarkan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yang diwujudkan dan difokuskan dalam 15 (lima
belas) Faktor Penilaian, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum Perseroan telah menerapkan prinsip-prinsip
GCG yang mencakup efektivitas dan kecukupan Governance Structure, Governance Process dan Governance
Outcome dengan baik.
c. Rentabilitas
Perseroan secara konsisten berhasil mencatat laba (rentabilitas) atas hasil usaha yang telah dilakukan. Selain itu,
sumber utama yang mendukung rentabilitas berasal dari laba operasional. Perseroan senantiasa berusaha untuk
meningkatkan laba operasional setiap tahunnya seiring dengan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
masih luas. Perseroan akan memaksimalkan peluang bisnis yang ada untuk memperkuat rentabilitas.
d. Permodalan
Perseroan memiliki kemampuan untuk menjaga kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai untuk
dapat memenuhi komitmen terhadap BI dalam menjaga rasio KPMM di atas ketentuan serta sesuai dengan profil
risiko Perseroan. Dengan dukungan pemegang saham utama yang memiliki komitmen untuk mendukung
perkembangan usaha Perseroan pada khususnya dan perkembangan ekonomi nasional pada umumnya serta
pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan yang kuat dan stabil, Perseroan diproyeksikan tidak melihat adanya
kesulitan dalam mengakses sumber permodalan.
64
Page 91
3.7 Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Sebagai salah satu bank devisa, transaksi Perseroan berkaitan erat dengan fluktuasi mata uang asing baik dari
sisi aktiva maupun kewajiban. Gejolak nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing yang dipengaruhi
oleh berbagai macam faktor baik internal maupun eksternal, akan berdampak negatif pada kinerja keuangan
Perseroan terutama apabila Perseroan mempunyai posisi yang kurang menguntungkan dalam mata uang asing.
Risiko fluktuasi mata uang asing dikelola melalui kebijakan dan limit risiko yang disetujui oleh ALCO. Limit tersebut
meliputi limit Value-at-Risk, limit FX NOP, limit PV01, eksposur berdasarkan mata uang, maksimum tenor, dan
lainnya. Market Risk Management & Control Unit secara harian memantau aktivitas risiko pasar dan/atau ekposur
terhadap limit yang telah disetujui oleh ALCO, dan melaporkan kejadian pelampauan limit kepada pejabat terkait
untuk mendapatkan persetujuan/pengesahan.
Risiko nilai tukar Perseroan dinilai relatif rendah dikarenakan posisi devisa neto (PDN) Perseroan tercatat rendah.
Risiko nilai tukar adalah risiko pada pendapatan dan nilai ekonomis dari aset, kewajiban, dan derivatif keuangan
dalam mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar. Perseroan melalui divisi Global Markets secara
aktif melakukan pengelolaan atas eksposur risiko nilai tukar Perseroan secara hati-hati, konsisten dan efisien,
yang didasari atas kebijakan dan limit risiko pasar yang telah disetujui. Setiap perubahan variabel risiko nilai tukar
dimonitor secara aktif oleh Perseroan melalui Komite ALCO yang dijadikan acuan dalam menentukan strategi
Perseroan. Risiko nilai tukar Perseroan dinilai relatif rendah dikarenakan posisi devisa neto (PDN) Perseroan
tercatat rendah atau di bawah ketentuan BI yaitu 20% dari Modal.
Risiko Suku Bunga pada banking book didefinisikan sebagai risiko potensi kerugian modal atau penurunan pada
pendapatan akibat perubahan dari suku bunga. Perseroan melakukan pengelolaan risiko suku bunga untuk
menjaga dan meningkatkan nilai ekonomis modal serta memelihara petumbuhan pendapatan bunga bersih yang
stabil dan positif melalui pengelolaan repricing gap dalam neraca. Eksposur risiko suku bunga banking book
dihitung setiap bulan menggunakan teknik simulasi. Perseroan menggunakan pendekatan holistik terhadap
Manajemen Risiko Balance Sheet. Komite ALCO didelegasikan oleh Direksi untuk melakukan pengawasan atas
efektifitas struktur Manajemen Risiko Suku Bunga.
3.8 Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit untuk tahun 2025 dan 2024.
3.9 Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
3.10 Kinerja Keuangan Berdasarkan Segmen Perseroan
Perseroan memiliki lima pelaporan segmen, antara lain wholesale, retail dan lainnya. Berikut merupakan kinerja
keuangan dari masing-masing segmen:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2025
Keterangan
Wholesale Retail Lainnya Total
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain
Pendapatan* 3.678.133 1.892.571 2.380.598 7.951.302
Beban** (1.054.417) (1.849.647) (2.321.227) (5.225.291)
Cadangan kerugian penurunan nilai (291.912) (422.248) (53.923) (768.083)
Laba sebelum beban pajak 2.331.804 (379.324 ) 5.448 1.957.928
Beban pajak (428.851)
Laba tahun berjalan 1.529.077
65
Page 92
31 Desember 2025
Keterangan
Wholesale Retail Lainnya Total
Laporan poisisi keuangan
Jumlah aset 147.761.656 15.545.958 7.191.589 170.499.203
Jumlah liabilitas 106.443.259 39.516.807 4.415.494 150.375.560
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2024
Keterangan
Wholesale Retail Lainnya Total
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain
Pendapatan* 3.661.217 2.781.687 1.011.557 7.454.461
Beban** (1.750.640) (2.754.818) (1.307.105) (5.812.563)
Cadangan kerugian penurunan nilai (474.341) (604.595) 2.078 (1.076.858)
Laba sebelum beban pajak 1.436.236 (577.726) (293.470) 565.040
Beban pajak (158.800)
Laba tahun berjalan 406.240
Laporan poisisi keuangan
Jumlah aset 132.104.591 16.376.467 7.660.724 156.141.782
Jumlah liabilitas 92.165.445 36.498.952 9.651.218 138.315.615
* Pendapatan terdiri dari Pendapatan bunga neto, Pendapatan operasional lainnya, dan Pendapatan non-operasional.
** Beban terdiri dari Gaji dan kesejahteraan karyawan dan Beban umum dan administrasi
Retail Banking
Perseroan membantu nasabah Retail Banking mencapai tujuan finansial mereka dengan memberikan akses ke
produk-produk simpanan, asuransi, kredit dengan dan tanpa agunan, bersama dengan layanan treasury, investasi,
dan wealth advisory. Perseroan mengembangkan basis nasabah dan melibatkan mereka melalui pendekatan
omni-channel Perseroan di mana mereka dapat mengakses berbagai produk Perseroan seperti deposito, pinjaman
dan layanan wealth management di bawah Wealth Banking dan Privilege Banking. Pada tahun 2025, Retail
Banking membukukan total pendapatan sebesar Rp1.892.571 juta, yang merupakan kontribusi sebesar 23,80%
terhadap total pendapatan Perseroan.
Wholesale Banking
Segmen Wholesale Banking Perseroan menyediakan akses bagi perusahaan dan institusi ke produk dan layanan
progresif yang akan memungkinkan mereka untuk mengelola operasi bisnis, arus kas, perluasan pasar dan
kebutuhan modal dengan lebih baik. Perseroan juga menawarkan solusi untuk membantu mereka mengurangi
risiko perdagangan dan komoditas. Pada tahun 2025, Wholesale Banking membukukan pendapatan sebesar
Rp3.678.133 juta yang berkontribusi terhadap 46,25% dari total pendapatan Perseroan.
4. KOMPONEN PENTING PENTING PENDAPATAN
Komponen penting dari pendapatan yang dimiliki oleh Perseroan bersumber dari pendapatan bunga dan
pendapatan operasional lainnya.
5. PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat peningkatan yang material dari pendapatan bersih pada tanggal
pelaporan terakhir Perseroan per 31 Desember yang dapat dikaitkan dengan kenaikan volume kredit yang
diberikan dan dana pihak ketiga yang dihimpun.
6. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap penjualan, pendapatan bersih dan laba
Perseroan per 31 Desember yang disebabkan oleh perubahan harga, tingkat inflasi maupun perubahan kurs valuta
asing.
66
Page 93
7. PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Perseroan menyatakan bahwa pada tanggal laporan keuangan terakhir Perseroan per 31 Desember 2025, tidak
terdapat pinjaman yang masih terutang.
67
Page 94
VI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
Dalam proses bisnis dan operasional Perseroan, senantiasa diikuti adanya berbagai risiko sebagai kontra negatif
dari potensial keuntungan yang akan dicapai. Hal tersebut merupakan hal yang wajar terjadi dalam menjalankan
suatu kegiatan usaha. Namun sebagai suatu lembaga Perbankan yang sehat, tentunya Perseroan harus sudah
bisa lebih dini mendeteksi risiko dan mengelola risiko yang akan dihadapinya serta mengoptimalkan tingkat
keuntungan sesuai dengan tingkat profil risiko yang ditanggung Perseroan.
Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan berpengaruh terhadap
kegiatan usaha Perseroan:
A. RISIKO UTAMA
Risiko Kredit
Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian yang timbul dari kegagalan debitur atau rekanan dalam
memenuhi kewajiban keuangannya pada saat kewajiban tersebut sudah jatuh tempo. Ini merupakan risiko tunggal
terbesar yang dihadapi Perseroan dalam bisnis intinya sebagai Perseroan komersial, yang terutama timbul dari
pinjaman dan komitmen terkait pinjaman lainnya kepada peminjam ritel, korporasi dan institusi. Aktivitas treasury
dan pasar modal (surat berharga), dan investasi juga terekspos Risiko Kredit rekanan dan penerbit. Perseroan
mengadopsi pendekatan holistik dalam menilai risiko kredit dan memastikan bahwa pengelolaan risiko kredit
merupakan bagian dari pendekatan terintegrasi untuk manajemen risiko perusahaan. Perseroan terus memantau
operasionalnya untuk mengidentifikasi risiko yang muncul dan merumuskan tindakan mitigasi yang tepat.
Apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan memiliki nilai cukup material, termasuk eksekusi terhadap
jaminan kredit yang bersangkutan (jika ada), maka hal tersebut akan berpengaruh secara negatif terhadap kinerja
Perseroan dalam memperoleh laba dan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Berdasarkan kerangka
kerja manajemen risiko kredit, Perseroan melakukan pengelolaan risiko kredit melalui pengukuran, penilaian,
pemantauan, serta pelaporan. Hal ini diantaranya berkaitan dengan formulasi kebijakan, penentuan limit,
pemantauan dan pelaporan eksposur kredit.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan posisi Desember 2025, portfolio penyaluran kredit terbesar Perseroan
berada pada sektor Industri Pengolahan yang mencapai 26,62% dari total kredit Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL TERHADAP KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Risiko kegiatan usaha Perseroan yang disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja Perseroan, adalah sebagai berikut:
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Variabel pasar yang
mempengaruhi posisi Perseroan adalah suku bunga dan nilai tukar termasuk perubahan harga option.
Jika Perseroan tidak mampu untuk melakukan penyesuaian dari setiap perubahan variabel yang terjadi secara
signifikan maka akan berpotensi menurunkan nilai dari portfolio yang dimiliki oleh Perseroan yang berdampak
terhadap kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan. Perseroanmelakukan pengelolaan risiko pasar melalui
kebijakan, limit dan mandat risiko pasar yang dikaji ulang secara berkala.
Risiko pasar dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a. Risiko Pasar pada Trading Book
Risiko pasar pada Trading Book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki Perseroandengan tujuan untuk diperdagangkan dan
dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, yang meliputi:
68
Page 95
1. Posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek;
2. Posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensi
dari pergerakan harga (price movement); atau
3. Posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
dan
4. Lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.
Risiko pasar pada Trading Book jika tidak dikelola dengan baik berpotensi memberikan dampak negatif
terhadap pendapatan dan beban modal Perseroan. Risiko Pasar pada Trading Book untuk variabel nilai tukar,
suku bunga dan perubahan harga option telah dikelola melalui kebijakan, limit-limit dan mandat atas risiko
pasar Trading Book yang telah disetujui dan dikaji ulang secara berkala oleh Manajemen Senior dan Komite
Aktiva dan Pasiva (ALCO). Limit-limit Trading tersebut meliputi limit FX NOP(Net Open Position) untuk risiko
nilai tukar, PV01 (Present Value of 1 bps Parallel Shift) untuk risiko suku bunga, FX PL Grid untuk risiko atas
perubahan harga option. Selain itu,Perseroanjuga telah menetapkan limit pelengkap untuk risiko secara
bank-wide trading seperti Expected Shortfall dan Stress Loss.
b. Risiko suku bunga pada Banking Book
Risiko Suku Bunga dalam Banking Book, merupakan risiko akibat pergerakan suku bunga di pasar yang
berlawanan dengan posisi Banking book, yang berpotensi memberikan dampak terhadap permodalan dan
rentabilitas (earnings) Perseroan baik untuk saat ini maupun pada masa mendatang. Perseroan
menggunakan pendekatan pada rentabilitas (pendapatan suku bunga bersih atau NII) dan nilai ekonomis
pada ekuitas (EVE) untuk mengukur risiko atas perubahan suku bunga.
Perseroan telah menetapkan kebijakan risiko suku bunga pada Banking Book sebagai panduan dalam
menerapkan pengelolaan risiko suku bunga pada Banking Book. Kebijakan ini dikaji ulang minimal setahun
sekali yang disesuaikan dengan strategi bisnis, arahan manajemen dan persyaratan regulator yang disetujui
oleh ALCO. Eksposur dari suku bunga pada Banking Book (EVE dan NII) dinilai secara bulanan
menggunakan perangkat analisa statis dan simulasi, seperti jadwal repricing dan analisa sensitivitas, dan
diukur melalui perubahan suku bunga menggunakan berbagai macam skenario shock sesuai dengan regulasi
yang berlaku. Secara internal, bank telah menerapkan limit kontrol terhadap risiko suku bunga pada Banking
Book yang dimonitor secara bulanan.
Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang dapat terjadi karena ketidakmampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban keuangannya atau peningkatan pendanaan pada aset ketika jatuh tempo. Risiko Likuiditas
timbul karena adanya ketidaksesuaian antara periode pendanaan dan penyaluran dana pada kegiatan bisnis
Perseroan yang dapat berdampak pada kegagalan perseroan dalam memenuhi kewajiban pendanaan. Untuk
memitigasi Risiko Likuiditas, Perseroan telah menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas, termasuk
penetapan strategi dan limit yang sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil Perseroan. Kebijakan ini dikaji
ulang minimal setahun sekali yang disesuaikan dengan strategi bisnis, arahan manajemen dan persyaratan
regulator yang disetujui oleh ALCO. Limit tersebut meliputi Net Cumulative Outflow (NCO) yang dibangun dari
proyeksi arus kas, limit internal untuk Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR). Selain
itu Perseroan juga memantau rasio-rasio likuiditas lainnya sebagai indikator peringatan dini (Early Warning
Indicator/EWI) terhadap risiko likuiditas.
Risiko Operasional
Risiko Operasional didefinisikan sebagai risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan kegagalan proses internal,
manusia, sistem, dan kejadian eksternal. Sumber-sumber risiko tersebut dapat menyebabkan kejadian-kejadian
yang berdampak negatif yang berdampak pada kerugian finansial ataupun kerugian lainnya, seperti, kerugian
dalam hal reputasi dan kepercayaan publik yang akan berdampak bagi kredibilitas dan kemampuan Perseroan
untuk bertransaksi, menjaga likuiditas dan memperoleh bisnis baru.
Risiko operasional dikelola melalui serangkaian kerangka kerja, kebijakan, prosedur dan perangkat kerja di mana
unit bisnis dan pendukung mengidentifikasi, mengukur, memitigasi, memantau dan melaporkan risikonya.
69
Page 96
Perangkat kerja pengelolaan risiko operasional antara lain Key Risk and Control Self-Assessments (KRCSA) dan
Key Operational Risk Indicator (KORI).
Risiko Stratejik
Risiko stratejik didefinisikan sebagai risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan stratejik yang berdampak pada rentabilitas perusahaan serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis seperti perubahan-perubahan yang terjadi dipersaingan industri perbankan, gejolak
pada perekonomian nasional, aktivitas investasi, aksi korporasi, maupun disrupsi pada bidang teknologi.
Ketidakmampuan tercapainya strategi usaha akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi kondisi keuangan,
likuiditas dan aktivitas operasional Perseroan antara lain ketidakmampuan untuk mengembangkan usaha,
kesulitan untuk menyesuaikan tingkat bunga atau ketidakmampuan untuk mendapatkan sumber pendanaan dan
menyalurkan kredit.
Kebijakan Manajemen Risiko Stratejik telah ditetapkan guna memfasilitasi seluruh fungsi kerja dalam melakukan
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pelaporan risiko stratejik. Secara berkelanjutan, Perseroan melakukan
kaji ulang berkala atas pencapaian target keuangan dan realisasi strategi. Seluruh fungsi kerja bisnis juga
bertanggung jawab untuk memantau risiko stratejik pada areanya dan melaporkan secara tepat waktu kepada
direktur atau pejabat eksekutif senior terkait apabila terdapat isu potensial atau masalah yang memiliki implikasi
stratejik terhadap Perseroan. Seluruh fungsi kerja bertanggungjawab untuk memantau risiko stratejik.Perseroan
terus fokus pada lompatan stratejik dalam teknologi melalui penyediaan Digital Platform yang handal untuk
mendukung pertumbuhan yang terus berkelanjutan serta optimilisasi dan pembaharuan infrastruktur Teknologi
Informasi (IT).
Risiko Reputasi
Risiko Reputasi merupakan dampak negatif pada pendapatan, likuiditas, atau modal UOB Indonesia yang timbul
dari persepsi atau opini negatif dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap praktik bisnis, kegiatan,
dan kondisi keuangan Perseroan.
Apabila terdapat ketidakpuasan stakeholder terhadap Perseroan, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan
selanjutnya mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
Identifikasi dan pengukuran Risiko Reputasi dilakukan dengan menggunakan informasi dari berbagai macam
sumber, seperti berita di media massa, keluhan nasabah melalui contact centre, kantor cabang dan survei
kepuasan nasabah. Pemantauan Risiko Reputasi dilakukan secara berkala disesuaikan dengan kebijakan,
pedoman, dan prosedur Perseroan, serta pengalaman Perseroan di masa lalu.
Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Risiko kelangkaan sumber daya manusia timbul ketika Perseroan tidak mampu mempertahankan atau menjaga
kualitas sumber daya manusia serta kelangkaan sumber daya manusia yang kompeten dalam mendukung
perkembangan strategi dan perkembangan bisnis Perseoran secara keseluruhan. Apabila Perseroan tidak mampu
mempertahankan atau menjaga kualitas sumber daya manusia, maka hal tersebut dapat berdampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan percaya bahwa fungsi Human
Resources sebagai salah satu key enabler menjadi ukuran keberhasilan Perseroan dalam mengembangkan bisnis
dan sumber daya manusia. Perbaikan secara terus menerus serta berkelanjutan dari berbagai sisi dan fungsi
Human Resources yaitu perbaikan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang mampu mengimbangi atau
sejalan dengan perkembangan, perubahan dan pertumbuhan bisnis.
Risiko Persaingan Usaha dan Perubahan Teknologi
Risiko Persaingan Usaha dan Perubahan Teknologi timbul akibat adanya persaingan di industri Perbankan yang
semakin ketat, serta ditambah dengan hadirnya Financial Technology (Fintech) yang mendorong kebutuhan
nasabah terhadap layanan berbasis teknologi. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka
hal ini dapat berpengaruh terhadap pelayanan kepada nasabah dan dapat menurunkan daya saing dan kinerja
Perseroan.
70
Page 97
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Risiko Investasi atau aksi korporasi timbul ketika terjadi ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan
aktivitas investasi Perseroan yang dapat berdampak terhadap kondisi keuangan, likuiditas dan aktivitas
operasional Perseroan.
71
Page 98
C. RISIKO UMUM
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global
Ekonomi global duperkirakan masih akan menghadapi tantangan pada tahun 2026, khususnya dari ketidakpastian
tarif resiprokal AS dibarengi dengan gejolak tensi geopolitik global. Kebijakan tarif resiprokal AS yang berubah –
ubah berpotensi menyebabkan disrupsi rantai pasok global, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu kinerja
ekonomi berbagai negara. Pada sisi lain, tensi geopolitik juga perlu diwaspadai karena ketegangan tidak hanya
terbatas antara Amerika Serikat dan Tiongkok, tetapi juga menjalar ke berbagai negara/kawasan lainnya. Tetapi
tantangan ekonomi pada tahun 2026 juga diiringi dengan semangat investasi yang tinggi, khususnya pada sektor
teknologi. Dari sisi kebijakan, pemerintah berbagai negara menerapkan kebijakan makroekonomi yang akomodatif
untuk mendorong pertumbuhan. Melihat dinamika ekonomi global tersebut, Dana Moneter Internasional dalam
laporannya memproyeksikan ekonomi pada tahun 2026 akan tumbuh sebesar 3,3% y/y dengan inflasi 3,8% y/y.
Dari sisi domestik, ekonomi pada tahun 2025 melampaui ekspektasi karena tumbuh 5,11% y/y. Komponen
konsumsi dan investasi masih menjadi kontributor utama pertumbuhan dengan menyumbang sekitar 83% dari
PDB. Tetapi pengeluaran pemerintah pada tahun 2025 juga mengambil peran penting karena menciptakan efek
pengganda (multiplier effect) untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi. Berbagai program strategis yang
dilakukan pemerintah yang dibarengi dengan countercyclical policy dapat dinilai efektif menggerakan poros roda
ekonomi domestik ditengah tantangan dalam dan luar negeri. Sedangkan dari sisi perdagangan internasional,
Indonesia terlihat tetap kuat karena mencatatkan surplus neraca dagang 68 bulan beruntun, menandakan produk
domestik yang tetap diminati pasar luar negeri ditengah disrupsi perdagangan global. Melihat kedepan, Perseroan
memperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh 5,2% y/y karena dorongan pemerintah terhadap sektor riil yang
dibarengi dengan terjaganya investasi dan perdagangan internasional.
Melihat kebijakan moneter, Bank Indonesia menutup tahun 2025 dengan suku bunga acuan pada level 4,75% atau
menurun sebesar 125 bps sepanjang tahun 2025. Langkah penurunan tersebut diduga sebagai dorongan terhadap
ekonomi domestik untuk menghadapi tantangan dari dalam dan luar negeri. Pasca kebijakan moneter longgar
tersebut, Bank Indonesia terlihat cenderung mengedepankan efektivitas transmisi. Hal ini terlihat dari dorongan
insentif yang diberikan kepada sektor perbankan melalui Kebijakan Makroprudensial Forward-Looking. Disamping
itu, Bank Indonesia juga terlihat sedang mengedepankan kebijakan Sistem Pembayaran melalui Local Currency
Transaction. Mengenai suku bunga, Bank Indonesia diperkirakan akan menggunakan pendekatan data-dependent
khususnya terhadap ekonomi AS dan dalam negeri untuk menentukan arah suku bunga acuan kedepan.
Perseroan memproyeksikan suku bunga acuan Bank Indonesia akan menutup tahun 2026 pada level 4,25%
dengan prospek pemangkasan sebesar 25 bps pada kuartal II dan III. Sedangkan mengenai rupiah, pelemahan
terjadi utamanya karena kekhawatiran pasar global terhadap tingginya ketidakpastian dari tarif resiprokal AS dan
tensi geopolitik, sehingga cenderung beralih ke safe-haven instrument. Tetapi Bank Indonesia diperkirakan akan
menjaga stabilitas rupiah utamanya melalui kebijakan triple intervention yang dibarengi dengan pembelian surat
utang pemerintah.
Risiko kondisi perekonomian secara makro dan global ini dapat berdampak pada kegiatan utama Perseroan baik
dalam aktivitas pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) ataupun penyaluran kredit. Namun demikian, Perseroan
meyakini, stabilitas geopolitik dan pasar keuangan akan memberikan ruang bagi Perseroan untuk tumbuh karena
masih tangguhnya perekonomian Indonesia yang terutama lebih banyak didorong oleh konsumsi domestik, baik
rumah tangga dan pemerintah maupun investasi. Oleh karena itu, Perseroan akan senantiasa melakukan tinjauan
dan pengawasan secara berkala terhadap langkah-langkah strategis dan mitigasi risiko dalam suatu kerangka
manajemen risiko yang kokoh guna mengembangkan bisnis perseroan untuk tumbuh lebih tinggi dan
berkesinambungan.
Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar dikelola melalui kebijakan dan limit risiko yang disetujui oleh ALCO. Limit tersebut meliputi limit
Value-at-Risk, limit FX NOP, limit PV01, eksposur berdasarkan mata uang, maksimum tenor, dan lainnya. Market
Risk Management & Product Control Governance Unit secara harian memantau aktivitas risiko pasar dan/atau
ekposur terhadap limit yang telah disetujui oleh ALCO, dan melaporkan kejadian pelampauan limit kepada pejabat
terkait untuk mendapatkan persetujuan/pengesahan.
Risiko nilai tukar Perseroan dinilai relatif rendah dikarenakan posisi devisa neto (PDN) Perseroan tercatat rendah.
72
Page 99
Risiko nilai tukar adalah risiko pada pendapatan dan nilai ekonomis dari aset, kewajiban, dan derivatif keuangan
dalam mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar.
Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan OJK adalah risiko yang timbul akibat kegagalan
Perseroan dalam mematuhi dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk keperluan internal Perseroan, Risiko Kepatuhan didefinisikan sebagai:
1. Risiko sanksi Regulator, kerugian keuangan, atau kerusakan terhadap reputasi Perseroan dan nilai waralaba
sebagai akibat dari ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, kebijakan Regulator, peraturan, dan
standar kode etik (yang ditetapkan oleh asosiasi perbankan) yang berlaku dalam aktivitas bisnis Perseroan.
2. Risiko yang berasal dari perubahan dalam perundang-undangan dan kebijakan Regulator yang dapat
meningkatkan meningkatkan biaya modal dan operasional Perseroan, sehingga berdampak terhadap
pendapatan dan laba.
Setiap ketidakpatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku, dapat menimbulkan teguran, denda atau sanksi dari regulator yang berdampak negatif terhadap
keberlangsungan usaha Perseroan.
Untuk memitigasi Risiko Kepatuhan, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 46/
POJK.03/2017 terkait Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, Perseroan akan wajib memastikan
terlaksananya fungsi kepatuhan dengan mewujudkan budaya kepatuhan pada seluruh jenjang organisasi serta
memastikan bahwa seluruh ketentuan Perseroan dan aktivitas usaha telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis
tersebut disebabkan oleh antara lain:
1. adanya tuntutan hukum;
2. ketiadaan hukum atau peraturan perundang- undangan yang mendukung;
3. kelemahan perjanjian akibat tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian dan pengikatan jaminan secara
sempurna;
4. ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku
Pengukuran risiko untuk Risiko Hukum dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator seperti potensi
kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat tidak dapat dilaksanakannya suatu perikatan, dan perubahan
peraturan. Setiap kejadian Risiko Hukum dan potensi kerugiannya didokumentasikan dan dilaporkan.
Ketidakberhasilan dalam pengelolaan risiko hukum akan berdampak pada timbulnya potensi tuntutan hukum dan
permasalahan hukum yang dapat menimbulkan beban biaya yang memiliki dampak terhadap modal dan kinerja
perusahaan.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko kebijakan Pemerintah adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan kebijakan atau peraturan baru
yang dikeluarkan Pemerintah dan regulator yang dapat berdampak pada strategi dan aktivitas bisnis Perseroan.
Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan Internasional timbul ketika terdapat perubahan kebijakan Negara lain
atau ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi internasional yang dapat berdampak pada strategi dan aktivitas
bisnis Perseoran. Untuk perihal ini termasuk dan tidak terbatas pada perubahan kebijakan suku bunga bank sentral
negara lain, perkembangan situasi geopolitik maupun kebijakan pada aktivitas perdagangan internasional dan
faktor lainnya yang dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap Perseroan.
73
Page 100
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Pembeli Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi:
1. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan dalam pembayaran bunga dan/atau pokok pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam kontrak Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
2. Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yang mengalami peningkatan, sehingga investor akan
mendapatkan return dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pasar.
3. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Subordinasi sebagai investasi jangka panjang.
4. Risiko Obligasi Subordinasi dapat di write down apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi
terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) sesuai dengan pasal 19.1.c POJK No.
11/POJK.03/2016.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL
DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM YANG
BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
74
Page 101
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada
kejadian penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242), yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan Auditor
Independen.
75
Page 102
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Bank UOB Indonesia (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Bank Buana Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian No. 150 tanggal 31 Agustus 1956, dibuat di hadapan Eliza Pondaag S.H.,dahulu Notaris di Jakarta. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A 5/78/4 tanggal
24 Oktober 1956, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 1811 tanggal 27 Oktober 1956 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1956 dan Tambahan
Berita Negara No.1243 tanggal 30 November 1956 ("Akta Pendirian").
Perseroan memulai aktivitas perbankan secara komersial pada tanggal 1 November 1956 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang Pemberian
Izin Usaha PT Bank Buana Indonesia berkedudukan di Jakarta. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan kegiatan umum perbankan. Perseroan
telah memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
BI No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976.
Pada tahun 2000, Perseroan mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan
penawaran umum perdana kepada masyarakat sebanyak 194.000.000 saham. Perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka telah disetujui oleh Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No. S-1544/PM/2000, tanggal 27 Juni 2000. Selanjutnya pada tahun 2002, 2003 dan 2006, Perseroan
melakukan Penawaran Umum Terbatas I, II dan III.
Pada tahun 2007, Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank Buana Indonesia Tbk) mengganti nama
Perseroan menjadi PT Bank UOB Buana Tbk. sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 19 Januari 2007, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-01036 HT.01.04-TH-2007
tanggal 29 Januari 2007.
Pada tahun 2008, RUPS Perseroan telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup dan menghapuskan pencatatan (delisting) saham Perseroan di BEI. Perubahan
status, termasuk delisting tersebut telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh OJK (dahulu
Bapepam dan LK) dan BEI dan Perseroan telah menyelesaikan hak-hak pemegang saham minoritas melalui
proses penawaran tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 16 Januari 2009, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
26687.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 17 Juni 2009 ("Akta No. 16/2009") Anggaran Dasar Perseroan telah diubah
sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka (publik) menjadi perusahaan tertutup.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 15 April
2010, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-14548 tanggal 14 Juni 2010 ("Akta No.
12/2010"), para pemegang saham Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Buana) setuju untuk
melakukan penggabungan usaha dengan suatu bank yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Indonesia. Pada
tanggal 30 Juni 2010, Perseroan (yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Buana) secara efektif menerima
penggabungan usaha PT Bank UOB Indonesia, penggabungan tersebut telah memperoleh persetujuan dari BI
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Pemberian Izin
Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank UOB Indonesia ke dalam PT Bank UOB Buana. Izin tersebut tetap
berlaku sebagai izin usaha Perseroan sebagai perusahaan hasil penggabungan. Pada tahun 2011, Perseroan
mengganti nama dari PT Bank UOB Buana menjadi PT Bank UOB Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
No. 24 tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan dari BI berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP.GBI/2011 tanggal 19
Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha Atas
76
Page 103
Nama PT Bank UOB Indonesia. Perubahan nama ini juga telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 16 Agustus 2012 Tambahan Berita Negara 37224/2012.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23
November 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam
Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin untuk
menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan:
a. Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan untuk
melakukan kegiataan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI);
b. Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP/GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin
Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang
dikeluarkan oleh BI; dan
c. Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukkan kantor pusat Perseroan
sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI.
Lebih lanjutnya, dan sehubungan dengan aplikasi digital “Tomorrow (UOB TMRW)”, Perseroan telah memperoleh
dokumen perizinan dan sertifikasi sebagai berikut:
a. persetujuan dari OJK berdasarkan Surat OJK No. S-153/PB.323/2019 tanggal 23 Oktober 2019 perihal
Rencana Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Tomorrow (TMRW) dan Kartu Kredit (TMRW) PT Bank
UOB Indonesia dimana OJK telah mencatatakan aplikasi “Tomorrow” (UOB TMRW) sebagai aktifitas layanan
perbankan digital yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan
b. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) No. 000824/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021
terkait sistem elektronik TMRW (TOMORROW); dan
c. Sertifikat ISO/IEC 27001:2013 tanggal 23 September 2022 terkait sistem manajemen keamanan informasi
sehubungan dengan aplikasi TMRW.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai
berikut:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah;
4. Serifikat Bank Indonesia (SBI);
5. Obligasi Subordinasi;
6. Surat Dagang;
7. instrumen surat berharga lain.
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
77
Page 104
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat dibursa efek;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia, OJK dan Dewan Syariah Nasional;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
m. melakukan kegiatan dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
OJK;
n. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
o. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, termasuk
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia dan OJK;
p. bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku;
q. menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu Bank Umum baik secara konvensional
maupun berdasarkan Prinsip Syariah baik di dalam maupun di luar negeri.
Per tanggal 30 April 2026, jaringan layanan Perseroan mencakup mencakup 39 kantor cabang, 43 kantor cabang
pembantu dan 97 ATM yang tersebar di 39 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan
ATM Prima, ATM Bersama, dan jaringan VISA di seluruh dunia, serta jaringan regional ATM grup usaha United
Overseas Bank Limited.
Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat 10230.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham Rp10.000,00 Rp5.000,00 per
Keterangan per saham saham %
Saham Saham Saham Saham
Prioriteit Biasa Prioriteit Biasa
Modal Dasar 200 2.100 2.000.000 10.500.000
Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor
Raden Udaya Sastrodimedjo 5 10 50.000 50.000 4,00
Alexander Mamusung 5 10 50.000 50.000 4,00
Boudewijn Jeremias Rambitan 5 10 50.000 50.000 4,00
Angka Moerdjajaana Roekmini 5 10 50.000 50.000 4,00
Peils Maurist Tangkilisan 5 10 50.000 50.000 4,00
Abraham Senewe 175 50 1.750.000 250.000 80,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
200 100 2.000.000 500.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel - 2.000 - 10.000.000
78
Page 105
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
1956 - Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Buana Indonesia, Perseroan berdiri dan
mulai beroperasi secara komersial
1976 - Perseroan melakukan akuisisi terhadap PT Bank Pembinaan Nasional, Bandung.
1974 - Perseroan melakukan akuisisi terhadap PT Bank Kesejahteraan Masyarakat,
Semarang.
1975 - Perseroan melakukan akuisisi terhadap PT Bank Aman Makmur, Jakarta.
2000 - Perseroan tercatat sebagai perusahaan yang sahamnya dapat diperdagangkan
pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
2003 - Bergabungnya International Finance Corporation (IFC) sebagai pemegang saham
asing pertama melalui Penawaran Umum Terbatas II.
2004 - UOB International Investment Private Limited (UOBII) menjadi pemegang saham
terbesar kedua setelah PT Sari Dasa Karsa.
- Perseroan melakukan penerbitan pertama Obligasi Subordinasi I.
2005 - IFC melepaskan seluruh kepemilikan saham pada Perseroan.
- UOBII menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar
61,11 persen.
2007 - Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Bank Buana Indonesia Tbk menjadi
PT Bank UOB Buana Tbk.
- United Overseas Bank Limited (UOB), melalui UOB, menjadi pemegang saham
mayoritas Perseroan.
2008 - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menyetujui perubahan status
Perseroan menjadi perusahaan tertutup.
- Kepemilikan saham UOB meningkat menjadi 98,997 persen melalui tender offer
terhadap saham-saham publik.
- Penghapusan pencatatan saham Bank dari Bursa Efek Indonesia (delisting).
2011 - Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank UOB Indonesia.
2013 - Perseroan memimplementasikan proyek Core Banking Standardisation untuk
mengembangkan sistem infrastruktur, sehingga dapat meningkatkan layanan
Perseroan.
2016 - Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016.
- Peluncuran Business Internet Banking (BIB) dan Personal Internet Banking (PIB)
untuk meningkatkan daya dan customer service quality.
2020 - Peluncuran TMRW, bank digital pertama bagi generasi digital ASEAN.
- Peningkatan modal 1.632.759.084 saham dengan nilai nominal Rp250 per saham
yang ditawarkan dengan harga Rp1.225 per saham.
2022 - Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Aset dan Liabilitas antara Citibank, N.A
cabang Indonesia.
79
Page 106
Tanggal Keterangan
2023 - Peluncuran UOB Infinity, platform digital yang memungkinkan bisnis mengelola
sendiri kebutuhan perbankan dengan cara yang lebih sederhana, cerdas dan
personal.
- UOB menyelesaikan akuisisi dan integrasi atas bisnis perbankan konsumer
Citigroup di Indonesia. Seluruh akuisisi berhasil diselesaikan di empat pasar ASEAN
- Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
- Perseroan melakukan peningkatan modal 1.040.946.745 saham dengan nilai
nominal Rp250 per saham yang ditawarkan dengan harga Rp1.441 per saham
80
Page 107
3. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran. Adapun struktur permodalan dan
kepemilikan saham terkini Perseroan adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terkini
Berdasarkan Akta 38/2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administarsi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) %
(Rp)
Modal Dasar 36.000.000.000 9.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
UOB International Investment Private Limited,
8.430.031.879 2.107.507.969.750 68,943
Singapura
United Overseas Bank Limited, Singapura 3.675.134.661 918.783.665.250 30,056
Yayasan Kesejahteraan Nusantara 122.308.897 30.577.224.250 1,000
Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham) 116.196 29.049.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.591.633 3.056.897.908.250 100,000
Saham dalam Portepel 23.772.408.367 5.943.102.091.750
Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain:
a. pengeluaran sebanyak 1.040.946.745 saham baru dengan nilai nominal per saham sebesar Rp250 atau
dengan total nilai nominal seluruhnya sebesar Rp260.236.686.250 dengan harga penawaran per saham
sebesar Rp1.441; dan
b. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp2.796.661.222.000 menjadi
Rp3.056.897.908.250.
Seluruh saham baru sejumlah 1.040.946.745 saham tersebut diatas diambil bagian dan disetorkan secara tunai
kepada Perseroan dengan keterangan sebagai berikut:
a. UOBII sebanyak 717.656.796 saham dengan total penyetoran sebesar Rp1.034.143.443.036 (berdasarkan
harga penyetoran sebesar Rp1.441 per saham) sebagaimana tercermin dalam dokumen bukti transfer tanggal
16 November 2023;
b. UOB sebanyak 312.867.781 saham dengan total penyetoran sebesar Rp450.842.472.421 (berdasarkan harga
penyetoran sebesar Rp1.441 per saham) sebagaimana tercermin dalam dokumen bukti transfer tanggal 16
November 2023;
c. Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebanyak 10.422.141 saham dengan total penyetoran sebesar
Rp15.018.305.181 berdasarkan harga penyetoran sebesar Rp1.441 per saham) sebagaimana tercermin
dalam dokumen bukti transfer tanggal 16 November 2023; dan
d. 1 pemegang saham lainnya (yaitu Kustiwan Kamarga) sebanyak 27 saham dengan total penyetoran sebesar
Rp38.907 (berdasarkan harga penyetoran sebesar Rp1.441 per saham) sebagaimana tercermin dalam
dokumen bukti transfer tanggal 15 November 2023.
81
Page 108
4. PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, perjanjian-perjanjian penting yang ditandatangani Perseroan dengan
pihak Afiliasi antara lain adalah sebagai berikut:
3.1. Perjanjian Derivatif ISDA (International Swaps and Derivatives Association, Inc.) 2002 Master Agreement
tanggal 20 Agustus 2007 ("Perjanjian Induk ISDA 2002") antara Perseroan dan United Overseas Bank
Limited, Singapura Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah United Overseas Bank Limited,
Singapura merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Perjanjian ini merupakan perjanjian induk
yang mengatur transaksi-transaksi swap dan derivatif antara Perseroan dengan United Overseas Bank
Limited, Singapura dan tidak secara khusus memuat ketentuan terkait nilai nominal. Perjanjian ini tidak
memiliki jangka waktu tertentu dan akan terus berlaku sampai diakhiri oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini
diatur berdasarkan hukum Singapura.
Sehubungan dengan Perjanjian Derivatif ISDA, Perseroan dan United Overseas Bank Limited, Singapura
juga telah menandatangani perjanjian turunan berupa Perjanjian Jaminan Uang Tunai tanggal 25 Agustus
2022 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perjanjian Jaminan Uang Tunai Diubah dan
Dinyatakan Kembali tanggal 2 Oktober 2025 dimana United Overseas Bank Limited, Singapura menyediakan
jaminan uang tunai atas eksposur transaksi derivatif yang diatur di dalam Perjanjian Derivatif ISDA. Perjanjian
Jaminan Uang Tunai tanggal 25 Agustus 2022 tidak secara khusus mengatur nilai nominal tetap karena
bergantung pada jumlah eksposur transaksi derivatif.
Jaminan berdasarkan Perjanjian Jaminan Uang Tunai tanggal 25 Agustus 2022 dapat diberikan dalam bentuk
uang tunai maupun surat utang tertentu dalam mata uang USD, JPY, SGD atau EUR. Perseroan memiliki
kewajiban untuk membayar bunga atas penempatan jaminan ini yang ditentukan dan dihitung sesuai dengan
suku bunga acuan yang relevan berdasarkan mata uang jaminan tersebut. Perjanjian ini tidak memiliki
tanggal jatuh tempo tertentu dan tetap berlaku selama masih terdapat transaksi dan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Induk ISDA 2002. Perjanjian ini juga diatur berdasarkan hukum Singapura.
3.2. Perjanjian Penyertaan Induk untuk Transaksi Dagang (Master Participation Agreement for Trade Transaction
Agreement) tanggal 14 September 2012 yang dibuat antara Perseroan dan United Overseas Bank Limited,
Singapura. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah United Overseas Bank Limited, Singapura
merupakan Pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, salah satu pihak menjadi
pihak yang menawarkan penyertaan (“Grantor”) (baik dengan pendanaan (funded) atau tanpa pendanaan
(unfunded)) kepada pihak lain dan pihak lain tersebut menerima penyertaan (“Participant”).
Grantor yang dimaksud dalam perjanjian ini, adalah pihak yang menawarkan “Penyertaan” kepada pihak
lainnya. Penawaran Penyertaan bisa dilakukan oleh pihak Perseroan ataupun United Overseas Bank Limited,
Singapura, dan dengan demikian baik Perseroan maupun United Overseas Bank Limited, Singapura dapat
menjadi pihak Grantor bergantung dengan siapa pihak yang menawarkan “penyertaan” tersebut. Pihak yang
menerima “penyertaan” tersebut, disebut dalam perjanjian ini sebagai Participant. Penerimaan Penyertaan
bisa dilakukan oleh pihak Perseroan ataupun United Overseas Bank Limited, Singapura, dan dengan
demikian baik Perseroan maupun United Overseas Bank Limited, Singapura dapat menjadi pihak Participant
bergantung dengan siapa pihak yang menerima “penyertaan” tersebut.
Ketentuan mengenai pihak yang menjadi Grantor atau Participant, jumlah penyertaan dan jangka waktu
perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian yang lebih khusus (turunan) dari perjanjian ini.
Perjanjian ini mengatur untuk transaksi dagang sebagai berikut:
(a) letter of credit ("L/C") yang diterbitkan atau dikonfirmasikan oleh Grantor, wesel akseptasi dan
pembayaran tunda ("deferred payment") atau kewajiban negosiasi yang harus dipenuhi oleh Grantor
berdasarkan L/C;
(b) konfirmasi atau garansi L/C yang dikeluarkan oleh Beneficiary;
(c) pembelian piutang oleh Grantor berdasarkan L/C, wesel akseptasi atau deferred payment atau
kewajiban negosiasi yang harus dipenuhi oleh Grantor berdasarkan L/C;
(d) pembiayaan kembali (refinancing) atas pembayaran-pembayaran atas unjuk (sight payments) yang
dilakukan oleh Grantor;
82
Page 109
(e) diskonto wesel akseptasi atau deferred payment atau kewajiban negosiasi yang harus dipenuhi oleh
Grantor berdasarkan L/C atau berdasarkan akseptasi banker (banker's acceptances) yang dilakukan
oleh Grantor;
(f) banker's acceptancesyang dilakukan oleh Grantor;
(g) wesel dan surat sanggup (promissory notes) yang dibeli, diavalisasi atau diakseptasi oleh Grantor;
(h) Surat sanggup membayar penggantian (reimbursement undertaking), surat jaminan ganti rugi ("letter of
indemnity"), garansi (guarantee) atau instrumen serupa yang tidak dapat dibatalkan yang dikeluarkan
oleh Grantor;
(i) garansi bayar di muka yang diterbitkan oleh Grantor;
(j) Obligasi Subordinasi jaminan (performance bond) dan jaminan penawaran (bid bond) yang diterbitkan
oleh Grantor;
(k) letter of indemnity, garansi atau instrumen serupa yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kewajiban
pembayaran kepada Grantor terkait transaksi penyertaan (“Recourse Party”) untuk kepentingan
Grantor, dan
(l) transaksi lainnya yang mungkin disepakati oleh Grantor dan Participant.
Perjanjian ini tidak memiliki jangka waktu tertentu dan akan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh para
pihak, yang mana pada tanggal Prospektus, perjanjian ini masih berlaku. Perjanjian ini diatur berdasarkan
hukum Singapura.
3.3. Memorandum of Understanding ("MOU") tanggal 17 Juli 2012 antara Perseroan dan United Overseas Bank
Limited, Singapura . Sifat hubungan istimewa dalam MOU ini adalah United Overseas Bank Limited,
Singapura merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Untuk meningkatkan usaha bisnis dan
memelihara kerja sama antara para pihak, UOB bersedia untuk memverifikasi identitas dari para nasabah
Perseroan (institusi keuangan sebagai bank saja) dan memverifikasi fakta-fakta yang diperoleh oleh
Perseroan berkaitan dengan para nasabah tersebut untuk keperluan pemeriksaan Know-Your-Customer
nasabah baru Perseroan tersebut. Berdasarkan MoU, United Overseas Bank Limited, Singapura dan
Perseoran wajib untuk mematuhi ketentuan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MOU
ini tidak memiliki jangka waktu tertentu dan akan terus berlaku sampai diakhiri oleh salah satu pihak dengan
pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Pada Tanggal Prospektus ini, MOU ini masih berlaku. MOU
diatur berdasarkan hukum Singapura.
Penandatanganan MOU tidak melanggar kerahasiaan nasabah Perseroan, dan dalam pelaksanaannya,
Perseroan tidak menyerahkan data pribadi nasabah Perseroan kepada United Overseas Bank Limited,
Singapura tanpa seizin nasabah terkait.
3.4. Perjanjian Lisensi Merek Dagang tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat antara Perseroan ("Penerima Lisensi")
dan United Overseas Bank Limited, Singapura ("Pemberi Lisensi"). Sifat hubungan istimewa dalam
perjanjian ini adalah United Overseas Bank Limited, Singapura merupakan pemegang saham pengendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut Pemberi Lisensi sebagai pemilik dari dan telah membuat
permohonan registrasi dari Merek Dagang yang dimilikinya bermaksud untuk memberikan lisensi kepada
Penerima Lisensi untuk menggunakan logo-logo milik Pemberi Lisensi di wilayah Indonesia yang terkait
dengan kegiatan usahanya. Perjanjian ini tidak memiliki jangka waktu tertentu dan akan terus berlaku sampai
dengan perjanjian ini dihentikan berdasarkan ketentuan perjanjian. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum
Singapura. Adapun perjanjian ini tidak mengatur secara khusus terkait biaya yang dikenakan oleh United
Overseas Bank Limited, Singapura kepada Perseroan atas pemberian lisensi tersebut.
3.5. Perjanjian Induk Outsourcing tanggal 1 Januari 2009 dan Perjanjian Tingkat Layanan yang Diubah dan
Dinyatakan Kembali tertanggal 24 Juli 2017 serta dari Perjanjian Tingkat Layanan yang seluruhnya terakhir
kali diubah dengan Perjanjian Induk Layanan Technology and Operations tanggal 31 Januari 2019 yang
dibuat antara Perseroan ("Penerima Layanan") dan United Overseas Bank Limited, Singapura ("Penyedia
Layanan"). Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah United Overseas Bank Limited, Singapura
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Penyedia Layanan akan
menyediakan layanan dukungan teknologi informasi kepada Penerima Layanan, antara lain dalam berupa (i)
pengembangan, peningkatan dan pemeliharaan, (ii) layanan pengolahan data, (iii) layanan dukungan
operasional komputer, (iv) layanan back-up dan restorasi data dan (v) layanan pemantauan dan analisa
keamanan informasi teknologi. Biaya-biaya atas penyediaan layanan oleh Penyedia Layanan merujuk
kepada formula sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian untuk masing-masing layanan yang
83
Page 110
disediakan.
Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 dan akan terus diperpanjang
otomatis setiap tahun sampai dengan adanya pengakhiran oleh salah satu pihak. Sampai tanggal Prospektus
ini, perjanjian ini masih berlaku. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura.
3.6. Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Dagang – Pembiayaan Transaksi Dagang tanggal 3 Desember 2025 yang
dibuat antara Perseroan ("Penerima Fasilitas") dan United Overseas Bank (China) Limited ("UOB China")
(”Pemberi Fasilitas"). Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan dan UOB China. Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Fasilitas dari waktu ke
waktu dapat menyediakan fasilitas kredit dagang kepada Penerima Fasilitas dalam bentuk Trade Loan
Facility untuk pembiayaan transaksi dagang Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi impor
dan/atau ekspor barang, dengan mata uang Dolar Amerika Serikat atau mata uang lainnya yang disepakati
para pihak. Penarikan fasilitas dilakukan berdasarkan permintaan Penerima Fasilitas melalui sistem SWIFT
yang sudah terautentikasi dan tunduk pada persetujuan Pemberi Fasilitas. Setiap penarikan akan memiliki
jangka waktu tertentu dan wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo sebagaimana disepakati dalam konfirmasi
penarikan.
Perjanjian ini mengatur antara lain mengenai mekanisme permintaan dan pencairan fasilitas, suku bunga
yang mengacu pada suku bunga acuan internasional, termasuk Secured Overnight Financing Rate atau suku
bunga acuan lain yang relevan, kewajiban pembayaran pokok dan bunga, peristiwa cedera janji, kewajiban
kerahasiaan, serta ketentuan pelindungan data pribadi. Perjanjian ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap
berlaku sampai diakhiri oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini diatur
dan ditafsirkan berdasarkan hukum Singapura.
84
Page 111
5. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, perjanjian penting yang ditandatangani Perseroan yakni sebagai
berikut:
1) Perjanjian Kerja Sama Distribusi Produk Asuransi antara PT Prudential Life Assurance dan Perseroan
tentang produk asuransi USave PRUStar tanggal 3 Juli 2019, sebagaimana telah diubah terakhir melalui
Addendum Keempat Perjanjian Kerja Sama Distribusi Produk Asuransi USave PRUStar No.
004/PLA/LGL-AGR/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, merupakan perjanjian kerja sama distribusi produk
asuransi jiwa melalui skema bancassurance. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan ditunjuk secara
non‑eksklusif untuk memasarkan dan mendistribusikan produk asuransi USave PRUStar kepada
nasabahnya, sedangkan PT Prudential Life Assurance bertindak sebagai penanggung yang bertanggung
jawab atas penerbitan polis, proses underwriting, pengelolaan polis, serta pembayaran klaim. Perjanjian
ini akan terus berlaku kecuali apabila telah berakhir atau diakhiri oleh salah satu pihak dengan
memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya.
Produk asuransi USave PRUStar yang menjadi objek perjanjian telah memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK tertanggal 6 Mei 2019.
2) Perjanjian Kerjasama antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis (“Artajasa”) dengan Perseroan tentang
Keanggotaan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa Dalam Rangka Implementasi Gerbang Pembayaran
Nasional No. 18/CPP/DEBIT/0003 tanggal 8 Juni 2018. Perseroan memberikan pengesahan,
kewenangan, kuasa, ijin dan persetujuan atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Artajasa baik dalam
rangka pengaturan lalu lintas transaksi pada jaringan ATM Bersama maupun pengaturan hubungan hak
dan kewajiban antar anggota sebagaimana diatur dalam perjanjian dan standar prosedur
pengoperasiaan, serta tindakan-tindakan lainnya yang dianggap baik dan perlu oleh Artajasa guna
menjalankan fungsinya selaku penyelenggara dan administrator ATM Bersama.
Perhitungan biaya atas jasa yang diberikan Artajasa adalah Rp400.000.000 untuk biaya keanggotaan
dan biaya lain yang dihitung sesuai dengan besaran harga per jasa yang diberikan sebagaimana
dinyatakan di dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 8 Juni 2021 dan apabila Perseroan
tidak akan memperpanjang masa berlangganan maka Perseroan wajib memberikan pemberitahuan
tertulis selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai
maksud untuk tidak memperpanjang perjanjian sehingga perjanjian dengan Artajasa masih berlaku.
3) Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (GMRA) antara Perseroan dan Bank Mandiri
No.FTS.TRS/IRT.204/2016, No.16/GMG/0008 tanggal 22 April 2016 sebagaimana diubah dengan
Adendum No.TIB.TRS/TLA.91/2023, No.23/GMG/042 tanggal 8 November 2023 dimana satu pihak akan
menyediakan marjin tunai atas transaksi pembelian kembali efek yang akan dibayarkan kepada pihak
lainnya yang memiliki eksposur bersih terhadap pihak lainnya. Khusus untuk transaksi domestik di
Indonesia, pihak yang menerima marjin tunai memiliki kewajiban untuk membayar bunga atas
penempatan jaminan ini yang ditentukan dan dihitung dengan menggunakan Suku Bunga Acuan Pasar
Uang yang ditetapkan Bank Indonesia serta hukum yang berlaku akan menjadi hukum Negara Republik
Indonesia. Perjanjian ini akan terus berlaku sampai diakhiri oleh kedua belah pihak. Perjanjian induk ini
diatur berdasarkan hukum Inggris.
85
Page 112
6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa tanah, bangunan,
prasarana dan peralatan kantor, kendaraan bermotor serta aset dalam proses pembangunan dengan total nilai
buku sebesar Rp2.536.904 juta.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai 195 bidang tanah yang
tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang pengelolaannya dilakukan baik oleh kantor pusat maupun oleh
masing-masing KC Perseroan dengan total luas lebih kurang 73.802,78m² dengan jenis hak atas tanah berupa
HGB (169 bidang tanah), HMSRS (23 satuan rumah susun) serta hak penguasaan lainnya (3 bidang tanah) dimana
sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan. Selain penggunaan Tanah untuk
kegiatan usaha, Perseroan juga memiliki tanah "Abandoned Property" yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan
usaha dan akan menjadi asset divestment untuk dilakukan penjualan, kecuali untuk lokasi Palembang Mesjid Lama
& Petisah akan digunakan kembali menjadi kantor cabang (estimasi di tahun 2027).
Berikut adalah rincian tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan:
HGB HMSRS Lain-Lain Total
No. Lokasi
Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2)
1 DKI Jakarta 50 9.680 20 18.271,7 2 162,54 72 28.114,24
2 Jawa
1 Jawa Barat 23 9.106,54 - - - - 23 9.106,54
2 Banten 6 1.241 - - - - 6 1.241
Jawa
3 24 7.776 3 2.292 - - 27 10.068
Tengah
4 Yogyakarta 2 1.241 - - - - 2 1.241
5 Jawa Timur 22 12.039 - - 1 59,50 23 12.098,5
3 Bali 7 2.686 - - - - 7 2.686
4 Kalimantan
Kalimantan
1 1 790 - - - - 1 790
Barat
Kalimantan
2 4 1.326 - - - - 4 1.326
Timur
Kalimantan
3 2 634 - - - - 2 634
Selatan
5 Sulawesi 2 637 - - - - 2 637
6 Sumatera
Sumatera
1 5 1.473 - - - - 5 1.473
Utara
Sumatera
2 7 805 - - - - 7 805
Selatan
3 Riau 5 967 - - - - 5 967
4 Kep. Riau 5 482 - - - - 5 482
5 Bengkulu 1 342 - - - - 1 342
6 Lampung 3 1.791 - - - - 3 1.791
TOTAL 169 53.016,54 23 20.564 3 222,04 195 73.802,28
*Keterangan lain-lain yang dimaksud adalah tanah yang dikuasai Perseroan berdasarkan perjanjian jual beli unit ruko, perjanjian
pengikatan jual beli tanah, dan surat izin pemakaian tanah.
Pada tanggal Prospektus ini, 36 bidang tanah dari 195 bidang tanah tersebut di atas masih dalam proses
pengurusan perpanjangan sertipikat tanah dan/atau proses balik nama, sebagai berikut:
86
Page 113
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan Pemanfaatan
1. 151 Sedang dalam proses pembaharuan Active Branch
SHGB No. 48/Kel. Pluit
jangka waktu hak atas SHGB pada
kantor pertanahan setempat
berdasarkan Surat Keterangan No.
Jl. Pluit Kencana Raya 28/NOT/IV/2026 tanggal 29 April
No.76, RT.4/RW.6, Pluit, 2026 Notaris Recky Francky Limpele,
Kec. Penjaringan, Kota Jkt S.H.
Utara, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 14450 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
2. 268 Sedang dalam proses pembaharuan Active Branch
SHGB No. 96/Kel. Pluit
jangka waktu hak atas SHGB pada
kantor pertanahan setempat
berdasarkan Surat Keterangan No.
Jl. Muara Karang No. 1, RT. 28/NOT/IV/2026 tanggal 29 April
019, RW. 02, (Kav. Blok Y3 2026 Notaris Recky Francky Limpele,
Barat No. 10), Kec. S.H.
Penjaringan, Jakarta Utara
Daerah Khusus Ibukota Proses pengurusan diperkirakan
Jakarta 14450 selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
3. SHGB No. 814/Petojo Utara 73 Sedang dalam proses penghapusan Storage
catatan sita, perpanjangan jangka
Ruko Duta Merlin Blok A No. waktu serta balik nama berdasarkan
8 Surat Keterangan No.
053/UOBI/RFSP/IV/2026 tanggal 14
April 2026 oleh Rio Ferry Sihombing,
S.H. Perkembangan terakhir telah
dilakukan pengukuran tanah oleh
BPN Jakarta Pusat pada tanggal 6
Mei 2026.
4. SHGB No. 1735/Desa 100 Sedang menunggu konfirmasi berkas Abandoned Property
Petojo Utara dari pihak terkait mengenai
perbedaan peruntukan lahan pada
Jl. Suryopranoto (Harmoni sertipikat tersebut dan akan segera
Plaza Blok B1) Desa Petojo dilanjutkan proses permohonan
Utara Kec Gambir, Jakarta kembali SHGB pada kantor
Pusat DKI Jakarta – TAMAN pertanahan setempat berdasarkan
Surat Keterangan No.
29/NOT/IV/2026 tanggal 29 April
2026 Notaris Recky Francky Limpele,
S.H.
5. SHGB No. 1736/Desa 71 Sedang menunggu konfirmasi berkas Abandoned Property
Petojo Utara dari pihak terkait mengenai
perbedaan peruntukan lahan pada
Jl. Suryopranoto (Harmoni sertipikat tersebut dan akan segera
Plaza Blok B1) Desa Petojo dilanjutkan proses permohonan
Utara Kec Gambir, Jakarta kembali SHGB pada kantor
Pusat DKI Jakarta – TAMAN pertanahan setempat berdasarkan
Surat Keterangan No.
29/NOT/IV/2026 tanggal 29 April
2026 Notaris Recky Francky Limpele,
S.H.
6. SHGB No. 1588/Desa 71 Sedang menunggu konfirmasi berkas Abandoned Property
Petojo Utara dari pihak terkait mengenai
perbedaan peruntukan lahan pada
Jl. Suryopranoto (Harmoni sertipikat tersebut dan akan segera
Plaza Blok B1) Desa Petojo dilanjutkan proses permohonan
Utara Kec Gambir, Jakarta kembali SHGB pada kantor
Pusat DKI Jakarta – TAMAN pertanahan setempat berdasarkan
Surat Keterangan No.
29/NOT/IV/2026 tanggal 29 April
2026 Notaris Recky Francky Limpele,
S.H.
7. SHGB No. 1613/Desa 100 Sedang menunggu konfirmasi berkas Abandoned Property
Petojo Utara dari pihak terkait mengenai
perbedaan peruntukan lahan pada
Jl. Suryopranoto (Harmoni sertipikat tersebut dan akan segera
Plaza Blok B1) Desa Petojo dilanjutkan proses permohonan
kembali SHGB pada kantor
87
Page 114
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan Pemanfaatan
Utara Kec Gambir, Jakarta pertanahan setempat berdasarkan
Pusat DKI Jakarta – TAMAN Surat Keterangan No.
29/NOT/IV/2026 tanggal 29 April
2026 Notaris Recky Francky Limpele,
S.H.
8. SHGB No.615/ Kel. 1.485 Head Office
Sedang dalam proses perpanjangan
Gondangdia
berdasarkan Surat Keterangan No.
035/CN//PPAT/V/2026 tanggal 13
Jl. KH. Wahid Hasyim
Mei 2026 oleh Notaris Buntario Tigris
No.89, RT.1/RW.4,
Darmawa NG, S.H., S.E. M.Hum.
Gondangdia, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Berdasarkan cover note tersebut, Izin
Khusus Ibukota Jakarta Pertimbangan Teknis Pertanahan
10350 (PTP) telah diperoleh. Selanjutnya,
akan dilakukan pengurusan berupa
penghapusan nomor hak (karna
sudah berakhir), pengukuran resmi,
pengajuan surat permohonan
pembaharuan hak dan pendaftaram
surat keputusan
pembaharuan/pemberian hak ke
Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
untuk kemudian diterbitkan sertipikat
elektronik. Proses pengurusan
diperkirakan selesai dalam jangka
waktu kurang lebih 10 (sepuluh)
bulan sejak dokumen lengkap
diterima.
9. SHGB No.494/ Desa Kramat 181 Sedang dalam proses perpanjangan Active Branch
Pela berdasarkan Surat Keterangan No.
19/NOT/III/2026 tanggal 31 Maret
Jl. Panglima Polim No.18A B 2026 oleh Notaris Recky Francky
C, RT.1/RW.6, Melawai, Limpele, S.H.
Jakarta, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Saat ini masih dalam proses
Ibukota Jakarta 12160 perpanjangan di BPN dan menunggu
konfirmasi dari PUPR sehubungan
dengan area yang terkena
pembangunan MRT. Proses
pengurusan diperkirakan selesai
dalam jangka waktu kurang lebih 6
(enam) bulan dari tanggal surat
keterangan.
10. SHGB No.308/ Desa/Kel. 851 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Pandean Lamper nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Brigjen Sudiarto No.106, Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Pandean Lamper, Kec. tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Gayamsari, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50167 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
11. SHGB No.1792/ Desa 137 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
12. SHGB No.1221/ Desa 140 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139
Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
88
Page 115
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan Pemanfaatan
13. SHGB No.718/ Kel. 1.090 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Lemahwungkuk nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Yos Sudarso No.29, Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Lemahwungkuk, Kec. tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Lemahwungkuk, Kota Recky Francky Limpele, S.H.
Cirebon, Jawa Barat 45111 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
14. SHGB No. 00034/Kel. 180 Sedang dalam proses perubahan Abandoned Property
Empangsari nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Empang No. 44, Kel. Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Empangsari, Kec. Tawang, tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Kotamadya Tasikmalaya Recky Francky Limpele, S.H.
Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
15. SHGB No. 00035/Kel. 490 Sedang dalam proses perubahan Abandoned Property
Empangsari nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Empang No. 44, Kel. Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Empangsari, Kec. Tawang, tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Kotamadya Tasikmalaya Recky Francky Limpele, S.H.
Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
16. SHGB No. 342/K/ Kel. 339 Sedang dalam proses perubahan Abandoned Property
Bongkaran nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Coklat No. 12 – 14, Keterangan No. 11/NOT/1/2026
RT.003/RW.02, Bongkaran, tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Kec. Pabean Cantian, Kota Recky Francky Limpele, S.H.
SBY, Jawa Timur 60161 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
17. SHGB No. 22/K/ Kel 107 Sedang dalam proses perubahan Abandoned Property
Simolawang nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl Kertopaten 30, Kel Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Simolawang, Kec tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Simokerto, Kotamadya Recky Francky Limpele, S.H.
Surabaya Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
18. SHGB No. 148/Desa 92 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Sukarasa nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Ki Asnawi No. 64 C-D, Keterangan No. 11/NOT/1/2026
RT.005/RW.002, Sukarasa, tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Kec. Tangerang, Kota Recky Francky Limpele, S.H.
Tangerang, Banten 15111 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
19. SHGB No. 149/Desa 95 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Sukarasa nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Ki Asnawi No. 64 C-D, Keterangan No. 11/NOT/1/2026
RT.005/RW.002, Sukarasa, tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Kec. Tangerang, Kota Recky Francky Limpele, S.H.
Tangerang, Banten 15111 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
20. SHGB No. 1286/Desa 123 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
89
Page 116
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan Pemanfaatan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
21. SHGB No. 1287/Desa 132 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
22. SHGB No. 1311/Desa 143 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
23. SHGB No. 1312/Desa 147 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 19/NOT/III/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
24. SHGB No. 1313/Desa 147 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 19/NOT/III/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
25. SHGB No. 246/Kel. Merdeka 860 Sedang dalam proses perubahan Office
nama pemilik dan pembaharuan
Jl. Jendral Ahmad Yani jangka waktu hak berdasarkan Surat
No.235, Kacapiring, Kec. Keterangan No. 11/NOT/1/2026
Batununggal, Kota tanggal 15 Januari 2026 oleh Notaris
Bandung, Jawa Barat 40262 Recky Francky Limpele, S.H.
Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
26. SHGB No.01569/ Kel. 60 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Mangga Besar nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Komp. Glodok Plaza Blok F Keterangan No. 19/NOT/III/2026
No. 1-2, Jl. Pinangsia Raya tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
No.1, RW.6, Mangga Besar, Recky Francky Limpele, S.H.
Kec. Taman Sari, Kota Proses pengurusan diperkirakan
Jakarta Barat, Daerah selesai dalam jangka waktu kurang
Khusus Ibukota Jakarta lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
11180 surat keterangan.
27. SHGB No.01570/ Kel. 60 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Mangga Besar nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Komp. Glodok Plaza Blok F Keterangan No. 19/NOT/III/2026
No. 1-2, Jl. Pinangsia Raya tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
No.1, RW.6, Mangga Besar, Recky Francky Limpele, S.H.
90
Page 117
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan Pemanfaatan
Kec. Taman Sari, Kota Proses pengurusan diperkirakan
Jakarta Barat, Daerah selesai dalam jangka waktu kurang
Khusus Ibukota Jakarta lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
11180 surat keterangan.
28. SHGB No. 1321/Desa 10 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kranggan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Gang Tengah No. 16 Keterangan No. 19/NOT/III/2026
Kranggan, Kec. Semarang tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
Tengah, Kota Semarang, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Tengah 50139 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
29. SHGB No. 59/K/Kelurahan 90 Berdasarkan konfirmasi dari Abandoned Property
Pakis Perseroan, proses perpanjangan
SHGB hingga saat ini belum dapat
diproses. Hal tersebut disebabkan
No. 7-8, Komp. Darmo Park oleh informasi dari BPN yang
I Blok III-A, Jl. Mayjen menyatakan bahwa aset dimaksud
Sungkono, Pakis, Kec. termasuk dalam plotting aset PT
Sawahan, Kota SBY, Jawa Pertamina (Persero).
Timur 60225
Pada 25 Agustus 2025, Perseroan
telah menyerahkan dokumen yang
diperlukan kepada Notaris untuk
keperluan perpanjangan SHGB.
Selanjutnya, pada 4 September
2025, Notaris menyampaikan kepada
Perseroan bahwa SHGB tersebut
tidak dapat diperpanjang karena
tanah dimaksud tercakup dalam
plotting aset PT Pertamina (Persero),
dan menyarankan agar Perseroan
menyampaikan surat resmi kepada
PT Pertamina (Persero). Perseroan
kemudian mengirimkan Surat
Permohonan Keterangan Aset
tanggal 22 September 2025 kepada
SVP Asset Management PT
Pertamina (Persero).
Sebagai tindak lanjut, pada 29
Januari 2026, Tim Corporate Real
Estate Services Perseroan telah
mendatangi kantor PT Pertamina
(Persero) untuk melakukan klarifikasi
dan tindak lanjut atas status aset
dimaksud, namun pada saat itu tidak
mendapat tanggapan sama sekali
dari PT Pertamina (Persero). Surat
Permohonan Keterangan Aset dari
Perseroan hingga saat ini belum
memperoleh tanggapan resmi dari
PT Pertamina (Persero).
Pada 2 Februari 2026, Perseroan
meminta Christiana Inawati, S.H.,
Notaris di Kota Surabaya untuk
memohon pernyataan tertulis dari
BPN mengenai status tanah tersebut
agar diperoleh kepastian tertulis
sehubungan dengan plotting aset PT
Pertamina (Persero). Namun
demikian, pada 6 Februari 2026,
Notaris menyampaikan kepada
Perseroan bahwa BPN menyatakan
tidak bersedia menerbitkan surat
pernyataan resmi terkait status
tersebut.
91
Page 118
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan Pemanfaatan
Terdapat potensi risiko hukum dalam
hal Perseroan tidak dapat melakukan
perpanjangan SHGB yakni hilangnya
hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Perseroan telah melakukan
koordinasi internal, termasuk dengan
tim Legal & Litigasi, dan akan terus
melakukan upaya tindak lanjut guna
memperoleh kejelasan hukum atas
status tanah terkait.
30. SHGB No. 60/K/Kelurahan 88 Berdasarkan konfirmasi dari Abandoned Property
Pakis Perseroan, proses perpanjangan
SHGB hingga saat ini belum dapat
diproses. Hal tersebut disebabkan
No. 7-8, Komp. Darmo Park oleh informasi dari BPN yang
I Blok III-A, Jl. Mayjen menyatakan bahwa aset dimaksud
Sungkono, Pakis, Kec. termasuk dalam plotting aset PT
Sawahan, Kota SBY, Jawa Pertamina (Persero).
Timur 60225
Pada 25 Agustus 2025, Perseroan
telah menyerahkan dokumen yang
diperlukan kepada Notaris untuk
keperluan perpanjangan SHGB.
Selanjutnya, pada 4 September
2025, Notaris menyampaikan kepada
Perseroan bahwa SHGB tersebut
tidak dapat diperpanjang karena
tanah dimaksud tercakup dalam
plotting aset PT Pertamina (Persero),
dan menyarankan agar Perseroan
menyampaikan surat resmi kepada
PT Pertamina (Persero). Perseroan
kemudian mengirimkan Surat
Permohonan Keterangan Aset
tanggal 22 September 2025 kepada
SVP Asset Management PT
Pertamina (Persero).
Sebagai tindak lanjut, pada 29
Januari 2026, Tim Corporate Real
Estate Services Perseroan telah
mendatangi kantor PT Pertamina
(Persero) untuk melakukan klarifikasi
dan tindak lanjut atas status aset
dimaksud, namun pada saat itu tidak
mendapat tanggapan sama sekali
dari PT Pertamina (Persero). Surat
Permohonan Keterangan Aset dari
Perseroan hingga saat ini belum
memperoleh tanggapan resmi dari
PT Pertamina (Persero).
Pada 2 Februari 2026, Perseroan
meminta Christiana Inawati, S.H.,
Notaris di Kota Surabaya untuk
memohon pernyataan tertulis dari
BPN mengenai status tanah tersebut
agar diperoleh kepastian tertulis
sehubungan dengan plotting aset PT
Pertamina (Persero). Namun
demikian, pada 6 Februari 2026,
Notaris menyampaikan kepada
Perseroan bahwa BPN menyatakan
tidak bersedia menerbitkan surat
pernyataan resmi terkait status
tersebut.
Terdapat potensi risiko hukum dalam
hal Perseroan tidak dapat melakukan
perpanjangan SHGB yakni hilangnya
hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Perseroan telah melakukan
92
Page 119
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan Pemanfaatan
koordinasi internal, termasuk dengan
tim Legal & Litigasi, dan akan terus
melakukan upaya tindak lanjut guna
memperoleh kejelasan hukum atas
status tanah terkait.
31. SHGB No. 384/Kel 127 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Sentanan nama pemilik dan pembaharuan
jangka waktu hak berdasarkan Surat
Jl. Mojopahit No.55-57, Keterangan No. 19/NOT/III/2026
Mergelo, Sentanan, Kec. tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
Magersari, Kota Mojokerto, Recky Francky Limpele, S.H.
Jawa Timur 61312 Proses pengurusan diperkirakan
selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
32. SHGB No. 63 Sedang dalam proses perubahan Abandoned Property
7257/Penjaringan/Pluit nama pemilik dan pembaharuan
Pluit Village MG 8, Taman jangka waktu hak berdasarkan Surat
Tirta Loka, Jl. Pluit Permai Keterangan No. 19/NOT/III/2026
Raya, Kec. Penjaringan, tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
Jakarta Utara Daerah Recky Francky Limpele, S.H.
Khusus Ibukota Jakarta Proses pengurusan diperkirakan
14450 selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
33. SHGB No. 63 Sedang dalam proses perubahan Abandoned Property
7256/Penjaringan/Pluit nama pemilik dan pembaharuan
Pluit Village MG 8, Taman jangka waktu hak berdasarkan Surat
Tirta Loka, Jl. Pluit Permai Keterangan No. 19/NOT/III/2026
Raya, Kec. Penjaringan, tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
Jakarta Utara Daerah Recky Francky Limpele, S.H.
Khusus Ibukota Jakarta Proses pengurusan diperkirakan
14450 selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
34. SHGB No.1280/ Kel. Kebon 265 Sedang dalam proses perubahan Active Branch
Kelapa nama pemilik dan pembaharuan
Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. jangka waktu hak berdasarkan Surat
26, RT.1/RW 1, Kebon Keterangan No. 19/NOT/III/2026
Kelapa, Kec. Gambir, RT tanggal 31 Maret 2026 oleh Notaris
1/RW1, Jakarta Pusat, Recky Francky Limpele, S.H.
Daerah Khusus Ibukota Proses pengurusan diperkirakan
Jakarta 10120 selesai dalam jangka waktu kurang
lebih 6 (enam) bulan dari tanggal
surat keterangan.
35. SHGB No. 162/Kel 241 Sedang dalam proses perpanjangan Abandoned Property
Karanganyar hak berdasarkan Surat Keterangan
Gang Belakang Pakgade No. 35/RYP/Not/IV/2026 tanggal 13
Kel Karanganyar Kec April 2026 oleh Notaris Rina
Astanaanyar Kota Bandung Yulianita, S.H.
Jawa Barat
36. SHGB No.288/ Kel. Gunung 358 Perseroan telah menunjuk notaris Abandoned Property
Sari Ilir untuk memproses pembaharuan /
Jl. Ahmad Yani No.267, perpanjangan sertipikat. Adapun saat
Gunungsari Ilir, Kec. ini Perseroan masih menunggu
Balikpapan Tengah, Kota estimasi biaya pengurusan dari BPN
Balikpapan, Kalimantan Balikpapan.
Timur 76121
Sebagai catatan, tanah dengan pemanfaatan "Abandoned Property" pada tabel diatas saat ini tidak digunakan
untuk kegiatan usaha dan akan menjadi asset divestment untuk dilakukan penjualan, kecuali untuk lokasi
Palembang Mesjid Lama & Petisah akan digunakan kembali menjadi kantor cabang (estimasi di tahun 2027).
Sehubungan dengan tanah dan/atau bangunan yang dikuasai Perseroan, terdapat tiga lokasi dengan jangka waktu
atas penguasaan, yang terdiri dari lokasi di Jakarta Utara seluas 115,5 m2 dan 47,04 m2 yang izin pemakaian
tanahnya berlaku sampai dengan tanggal 16 Juli 2028, dan di Surabaya seluas 59,50 m2 yang izin pemakaian
tanahnya berlaku sampai dengan 7 Juni 2026.
93
Page 120
7. ASURANSI
Perseroan telah melindungi harta kekayaan yang bersifat material dan penting untuk kelangsungan kegiatan
usahanya dengan menutup perlindungan asuransi sebagai berikut:
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
1. Fidelity Guarantee 31-03-2026 Meliputi kerugian uang yang USD250.000 per kejadian dan
Insurance s/d diderita oleh tindakan USD2.000.000 total dalam satu tahun.
31-03-2027 penggelapan atau pencurian
Cover Note No. penyalahgunaan uang, surat
347973 tertanggal 16 berharga dan/atau properti
Maret 2026 lain milik pemberi kerja yang
dilakukan oleh karyawan
PT Zurich Asuransi atau gabungan antara
Indonesia Tbk (93%) beberapa karyawan
(termasuk karyawan
PT Great Eastern sementara) selama masa
General Insurance polis.
Indonesia (7%)
2. Property All Risk 31-03-2026 Meliputi kerugian material 1. Pameran Termasuk Dalam
Insurance including s/d terhadap semua properti riil Pengangkutan (Exhibition Including in
Earthquake, Volcanic 31-03-2027 dan pribadi termasuk namun Transit)
Eruption and Tsunami tidak terbatas pada Batas pertanggungan:
bangunan, mesin dan Rp2.500.000.000,-
Cover Note No. barang-barang akibat dari 2. Biaya Percepatan dan Perbaikan
347929 – 347933 risiko gempa bumi, letusan Sementara (Expediting Expenses and
tertanggal 16 Maret gunung berapi dan tsunami. Temporary Repairs)
2026 Batas pertanggungan:
Rp2.500.000.000,-
PT Zurich Asuransi 3. Kerusakan Listrik / Hubungan Arus
Indonesia Tbk (93%) Pendek (Electrical Breakdown / Short
Circuit)
PT Great Eastern Batas pertanggungan:
General Insurance Rp2.500.000.000,-
Indonesia (7%) 4. Biaya untuk Meminimalkan Kerugian
(Expenses to Minimize the Loss)
a. Batas pertanggungan:
Rp1.000.000.000,- per kejadian
b. Batas agregat tahunan:
Rp5.000.000.000,-
5. Karya Seni / Seni Rupa (Work Arts /
Fine Arts)
Batas pertanggungan:
Rp1.000.000.000,-
6. Barang dalam Pengangkutan (Goods in
Transit)
Batas pertanggungan:
Rp2.500.000.000,-
7. Kendaraan Bermotor dalam
Penyimpanan (Motor Vehicle in
Storage)
Batas pertanggungan:
Rp1.000.000.000,-
8. Tunjangan Sewa Kantor (Office Rental
Allowance), termasuk sewa mesin,
akibat kerugian yang dijamin
berdasarkan polis PAR
a. Batas pertanggungan
Rp1.000.000.000,- per kejadian
dan Rp3.000.000.000,- agregat
(kumulatif untuk seluruh lokasi),
premi tanpa biaya tambahan.
94
Page 121
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
b. Hingga jumlah pertanggungan
(biaya sewa): Rp1.000.000.000,-
per kejadian dan per lokasi, serta
Rp5.050.000.000,- agregat
(kumulatif untuk seluruh lokasi),
dengan premi sebesar jumlah
pertanggungan × tarif OJK
PAREQ × 25% (faktor
penyesuaian).
9. Pemindahan Sementara (Temporary
Removal)
Batas agregat tahunan sebesar
Rp2.000.000.000.
10. Penyimpanan Sementara dan
Pemindahan Dokumen Agunan
(Sertifikat, Dokumen Hukum, dan
sejenisnya)
Batas agregat tahunan sebesar
Rp2.000.000.000.
11. Lokasi yang Belum Disebutkan
(Unspecified Premises)
Batas agregat tahunan sebesar
Rp5.000.000.000
12. Pertanggungan all risks atas laptop,
infocus, dan/atau peralatan bergerak
lainnya yang berada di dalam wilayah
Republik Indonesia
Batas pertanggungan Rp1.500.000.000
13. Kerusakan Mesin tidak termasuk
hubungan arus listrik (Machinery
Breakdown exclude Short Circuit)
Batas pertanggungan Rp1.000.000.000
per kejadian dan batas agregat
tahunan Rp5.000.000.000
14. Asuransi Kerugian Pertama (First Loss
Insurance)
Untuk seluruh isi lainnya – batas USD
5.000 untuk setiap dan setiap kejadian
kerugian serta USD 25.000 sebagai
batas agregat tahunan
15. Pembersihan Puing (Debris Removal)
Batas pertanggungan Rp5.000.000.000
16. Penambahan Modal (Capital Addition)
Batas pertanggungan IDR
5.000.000.000
17. Pemulihan Media Data (Restore Data
Media)
Batas pertanggungan USD 300.000 per
kejadian dan sebagai batas agregat
18. Peningkatan Biaya Operasional
(Increase Cost of Working)
Batas pertanggungan USD 300.000 per
kejadian dan sebagai batas agregat
3. Money Insurance 31-03-2026 Meliputi kerugian karena Cash in Safe (non ATM) USD250.000 per
(Cash in Safe and s/d kerusakan uang, uang tunai, kejadian dan batas agregat tahunan
Cash in Transit) 31-03-2027 cek, nota bank, surat USD2.500.000
berharga, bilyet giro, koin,
Cover Note No. emas (dalam bentuk Cash in Safe (ATM) USD30.000 per unit dan
347976 tertanggal 16 batangan, koin atau bentuk batas agregat tahunan USD1.000.000
Maret 2026 lainnya) atau properti lainnya
yang disimpan dalam Cash in Transit batas per kejadian USD
PT Zurich Insurance brankas terkunci dan/atau 250.000 dan batas agregat tahunan
Indonesia (93%) mesin kasir dan/atau strong USD2.500.000
room dan/atau tempat
95
Page 122
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
PT Great Eastern dengan desain khusus
General Insurance lainnya untuk pengangkutan
Indonesia (7%) uang ditempat pihak
tertanggung, termasuk
ATM/CDM, pada jam kerja
maupun diluar jam kerja
(termasuk kerusakan pada
brankas kasir/strong room
akibat upaya pencurian)
4. Public Liability 31-03-2026 Kewajiban hukum terhadap USD2.000.000 secara total menghitung
Insurance s/d pihak ketiga yang timbul seluruh lokasi kecuali South Quarter Building
31-03-2027 karena cedera pribadi Tower, Jakarta, dalam satu kejadian dan
Cover Note No. dan/atau penyakit termasuk secara agregat.
347965 tertanggal 16 ketidaknyamanan,
Maret 2026 pengalaman traumatis dan
efek psikologis serta
PT Zurich Asuransi kerusakan properti
Indonesia Tbk (93%)
PT Great Eastern
General Insurance
Indonesia (7%)
5. Public Liability 31-03-2026 Kewajiban hukum terhadap USD1.000.000 secara total menghitung
Insurance (Claims s/d pihak ketiga yang timbul hanya untuk lokasi South Quarter Building
Made Basis) 31-03-2027 karena cedera pribadi Tower, Jakarta, dalam satu kejadian dan
dan/atau penyakit termasuk secara agregat.
Cover Note No. ketidaknyamanan,
347965 tertanggal 16 pengalaman traumatis dan
Maret 2026 efek psikologis serta
kerusakan properti
PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk (93%)
PT Great Eastern
General Insurance
Indonesia (7%)
6. Terrorism and 31-03-2026 Menjamin kerugian material
Sabotage Insurance s/d dan gangguan bisnis yang Rp30.000.000 per kejadian dan agregat
31-03-2027 termasuk semua properti untuk kantor Perseroan di Thamrin.
Cover Note No. Perseroan termasuk namun
055/AUM/CN/TS/III/2 tidak terbatas pada Rp5.000.000.000 per lokasi untuk selain
026 tertanggal 25 bangunan, mesin, isi seperti Thamrin dan Rp50.000.000.000 untuk
Maret 2026 peralatan interior dan agregat per tahun dan akumulasi untuk
eksterior, dan persediaan semua lokasi.
Perseroan (stock).
PT Asuransi Umum
Mega (100%)
7. Cyber Liability 31-03-2026 Mencakup klaim yang 1. Biaya Tanggapan atas Pelanggaran
Insurance s/d diajukan terkait tanggung Batas pertanggungan USD1.000.000
31-03-2027 jawab hukum termasuk tetapi 2. Kerugian Gangguan Usaha
Cover Note No.0101- tidak terbatas pada tanggung Batas pertanggungan USD1.000.000
1224-26-0000001-000 jawab data pribadi, tanggung 3. Kerugian Pemerasan Siber
tertanggal 16 Maret jawab data perusahaan, Batas pertanggungan USD1.000.000
2026 kewajiban data outsourcing, 4. Kerugian Pemulihan Data
tanggung jawab keamanan Batas pertanggungan USD1.000.000
PT Avrist Insurance data, biaya pertahanan dan 5. Tanggung Gugat Data dan Jaringan
Indonesia (100%) pemerasan siber. Batas pertanggungan USD1.000.000
6. Pembelaan Regulasi dan Denda
Batas pertanggungan USD1.000.000
96
Page 123
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
7. Tanggung Gugat dan Biaya Kartu
Pembayaran
Batas pertanggungan USD1.000.000
8. Tanggung Gugat Media
Batas pertanggungan USD1.000.000
9. Imbalan Tindak Pidana
Batas pertanggungan USD20.000
Batas pertanggungan USD1.000.000 secara
agregat
8. Comprehensive Crime 31-03-2026 Section I : Bankers Blanket Section I: USD15.000.000 untuk setiap
(Bankers Blanket s/d Bond kerugian serta sebagai batas agregat
Bond, Electronic 31-03-2027 i. Kerugian akibat
Computer Crime, FI ketidakjujuran karyawan Section II: USD15.000.000 untuk setiap
Professional ii. Kerugian akibat kerugian serta sebagai batas agregat
Indemnity) Pencurian ditempat
iii. Kerugian sewaktu Section III: USD15.000.000 untuk setiap
Cover Note tertanggal perpindahan kerugian serta sebagai batas agregat
16 Maret 2026 iv. Pemalsuan atau
perubahan
PT AIG Insurance v. Penipuan efek
Indonesia (65%) vi. Pemalsuan mata uang
vii. Kerusakan kantor
PT Zurich Insurance beserta isinya
Indonesia (35%) viii. Biaya jasa hukum.
Section II : Kejahatan
elekronik maupun komputer
i. Sistem komputer
ii. Program komputer
elektronik
iii. Data dan media
elektronik
iv. Virus komputer
v. Komunikasi elektronik
dan faksimili
vi. Transmisi elektronik
vii. Surat berharga
elektronik
viii. Transfer-transfer inisiasi
suara
Section III :
Kewajiban profesional
institusi keuangan.
9. Directors and Officers 31-03-2026 Menanggung Direksi atau Batas Pertanggungan USD15.000.000
Liability Insurance s/d Pejabat perusahaan
31-03-2027 terhadap semua kerugian
Cover Note tertanggal atas nama Tertanggung yang
16 Maret 2026 tidak menerima pembayaran
berupa ganti rugi dari
PT AIG Insurance Tertanggung dan yang mana
Indonesia (66%) Tertanggung tersebut secara
hukum diwajibkan untuk
PT Zurich Insurance membayar atas klaim apa
Indonesia (24%) pun yang diajukan terhadap
dirinya secara individu atau
PT Tokio Marine lainnya selama atau setelah
Insurance Indonesia masa polis karena tindakan
(10%) yang salah:
1. Dilakukan, dicoba
dilakukan, atau diduga
dilakukan atau dicoba
97
Page 124
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
dilakukan oleh
Tertanggung tersebut
selama masa polis; dan
2. Dilaporkan kepada
perusahaan selama
masa polis atau, jika
digunakan, selama
periode pelaporan
tambahan;
3. Termasuk klaim yang
diajukan oleh mantan
Direksi terhadap Direksi
dan Pejabat, Sekretaris,
atau orang yang bekerja
dalam kapasitas
eksekutif saat ini.
10. Machinery Breakdown 31-03-2026 Menanggung risiko Kerusakan Properti USD19.300.000
Insurance s/d kerusakan yang tidak terduga
31-03-2027 dan terjadi secara tiba‑tiba Gangguan Bisnis USD5.015.447
Cover Note tertanggal atas setiap mesin milik
16 Maret 2026 Tertanggung, termasuk Total: USD24.315.447
kerusakan listrik dan
PT Zurich Insurance mekanik, panas berlebih,
Indonesia (93%) kerusakan akibat
kecelakaan, pecah, retak,
dan sejenisnya.
PT Great Eastern
General Insurance Menanggung kerugian
Indonesia (7%) berupa pendapatan bruto
dan/atau pendapatan sewa
serta peningkatan biaya
operasional yang berhak
dipulihkan oleh Tertanggung
berdasarkan kerugian yang
timbul akibat terganggunya
usaha sebagai konsekuensi
langsung dari kerugian fisik
atau kerusakan atas harta
benda yang digunakan oleh
Tertanggung sepanjang tidak
dikecualikan dalam Polis
Kerusakan Mesin.
11. Motor Vehicle 31-03-2026 Kendaraan bermotor
Insurance s/d milik/yang digunakan oleh PT Sesuai dengan tipe kendaraan bermotor.
31-03-2027 Bank UOB Indonesia,
Cover Note
meliputi Non-Truck (termasuk
No.165/CN-
8W/AMAG/III/2026 Sedan, Minibus, Jeep),
tertanggal 16 Maret Truck/Pick Up/Box, Bus, dan
2026 Sepeda Motor
PT Asuransi Multi
Artha Guna Tbk
(100%)
Seluruh aset Perseroan yang bersifat material telah diasuransikan dan asuransi tersebut cukup untuk menutup
seluruh kerugian yang mungkin dapat terjadi apabila aset tersebut mengalami kerusakan atau musnah. Seluruh
polis asuransi Perseroan masih berlaku dan mengikat Perseroan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan masing-masing perusahaan asuransi sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UUPM.
98
Page 125
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK HUKUM
Struktur Kepemilikan Perseroan
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan per 31 Desember 2025:
*) Wee Investments Pte. Ltd. dimiliki oleh keluarga Wee yang terdiri dari Wee Ee Cheong, Wee Ee Chao dan Wee Ee Lim.
**) Wah Hin and Company Private Limited dimiliki oleh Lien Foundation.
***) Kepemilikan Saham Terbesar United Overseas Bank Limited Singapura per 31 Desember 2025:
1. Citibank Nominees Singapore Pte Ltd 19,04%
2. HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd 9,25%
3. Wee Investments Private Ltd 8,07%
4. DBSN Services Pte. Ltd. 7,61%
5. Raffles Nominees (Pte.) Limited 7,40%
6. DBS Nominees (Private) Limited 5,93%
7 Wah Hin And Company Private Limited 5,25%
8. Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
Tai Tak Estates Sendirian Berhad 4,16%
UOB Kay Hian Private Limited 2,64%
C Y Wee & Co Pte Ltd 2,29%
Haw Par Investment Holdings Pte Ltd 1,38%
Pickwick Securities Private Limited 1,24%
Straits Maritime Leasing Private Limited 1,01%
BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. 0,78%
United Overseas Bank Nominees (Private) Limited 0,77%
UOB Nominees (2006) Private Limited 0,50%
Tee Teh Sdn Berhad 0,48%
Haw Par Equities Pte Ltd 0,46%
Phillip Securities Pte Ltd 0,45%
CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. 0,45%
Pemegang saham lainnya 20,84%
Total 100%
****) Lain-lain merupakan 27 pemegang saham lainnya yang terdiri dari pemegang saham individu dan non-individu
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah United Overseas Bank
Limited, Singapura. United Overseas Bank Limited, Singapura selaku pemegang saham pengendali Perseroan
merupakan suatu perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura dan United Overseas Bank
Limited, Singapura tidak memiliki individu pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai
pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”).
Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres
13/2018, Perseroan telah menentukan bahwa Ian Wong Wah Yan selaku Managing Director and Corporate
99
Page 126
Representative dari United Overseas Bank Limited, Singapura sebagai Pemilik Manfaat Perseroan yang mana
telah dilaporkan sebelumnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kantor Notaris Aulia Taufani
S.H., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 pada tanggal 14
Agustus 2025.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan United Overseas Bank
Nama
Komisaris Direktur Komisaris Direktur
Wee Ee Cheong KU - - DC
Chin Voon Fat WKU - - -
Chan Kok Seong K - - -
Wayan Alit Antara KI - - -
VJH Boentaran Lesmana KI - - -
Johanes Susilo KI - - -
Hendra Gunawan - DU - -
Ardhi Wibowo - DK - -
Paul Rafiuly - D - -
Harapman Kasan - D - -
Sonny Samuel - D - -
Henry Santoso - D - -
Cristina Teh Tan - D - -
W. Kartyono - D - -
Catatan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris DK : Direktur Kepatuhan
KI : Komisaris Independen
DC : Deputy Chairman and Chief Executive
Officer
100
Page 127
9. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
UOB International Investment Private Limited (“UOBII”)
Data-data di bawah ini diperoleh dari laporan keuangan UOBII untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Pendirian dan Anggaran Dasar
UOBII adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 22 Maret 1980
dengan Nomor Registrasi Perusahaan 198000920N. UOBII berkedudukan di 80 Raffles Place, UOB Plaza,
Singapura, 048624.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha UOBII adalah bergerak dalam bidang penanaman modal (investasi). Saat ini UOBII memiliki
8.430.031.879 (68,943%) di Perseroan.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Modal dasar dari UOBII adalah SGD1.479.000.000 yang terbagi dalam 1.479.000.000 saham. Susunan pemegang
saham UOBII pada 18 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal (SGD) %
United Overseas Bank Limited, Singapura 1.479.000.000 100
Total 1.479.000.000 100
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan komposisi Direksi UOBII pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Direktur : Goh Yu Min
Direktur : Koh Khoon Min
Direktur : Chua Wan Ping
United Overseas Bank Limited (“UOB”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
UOB adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 6 Agustus 1935
dengan Nomor Registrasi Perusahaan 193500026Z. UOB berkedudukan di 80 Raffles Place, UOB Plaza,
Singapura, 048624.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha UOB adalah bergerak dalam bidang perbankan. Saat ini UOB memiliki 3.675.134.661 saham
(30,056%) di Perseroan.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan 20 pemegang saham terbesar UOB dengan kepemilikan di atas 5% per tanggal 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham (%)*
1. Citibank Nominees Singapore Pte Ltd 314.532.950 19,04
2. DBSN Services Pte. Ltd. 125.738.127 7,61
3. Raffles Nominees (Pte.) Limited 122.271.291 7,40
101
Page 128
4. DBS Nominees (Private Limited) 98.050.455 5,93
5. Wah Hin and Company Private Limited 86.676.076 5,25
6. Wee Investments Private Ltd 133.278.368 8,07
7. HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd 152.805.288 9,25
Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
8. Tai Tak Estates Sendirian Berhad 68.800.000 4,16
9. UOB Kay Hian Private Limited 43.563.861 2,64
10. C Y Wee & Co Pte Ltd 37.781.750 2,29
11. Haw Par Investment Holdings Pte Ltd 22.832.059 1,38
12. Pickwick Securities Private Limited 20.469.962 1,24
13. Straits Maritime Leasing Private Limited 16.696.298 1,01
14. BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. 12.911.750 0,78
15. United Overseas Bank Nominees (Private) Limited 12.737.137 0,77
16. UOB Nominees (2006) Private Limited 8.301.914 0,50
17. Tee Teh Sdn Berhad 8.000.487 0,48
18. Haw Par Equities Pte Ltd 7.541.628 0,46
19. Phillip Securities Pte Ltd 7.509.718 0,45
20. CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. 7.450.918 0,45
*Persentase dihitung berdasarkan jumlah saham biasa yang telah diterbitkan tanpa memperhitungkan saham treasuri dan
kepemilikan anak perusahaan
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan komposisi Direksi UOB pada 2 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Chairman : Wong Kan Seng
Deputy Chairman and Chief Executive Officer : Wee Ee Cheong
Direktur (Non-Executive and Non-Independent) : Michael Lien Jown Lean
Direktur (Non-Executive and Non-Independent) : Wee Ee Lim
Direktur : Steven Phan Swee Kim
Direktur : Chia Tai Tee
Direktur : Tracey Woon Kim Hong
Direktur : Dinh Ba Thanh
Direktur : Teo Lay Lim
Direktur : Ong Chong Tee
102
Page 129
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 (“Akta 70/2025”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 15 tanggal 9 Desember 2025 ("Akta 15/2025") jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
28 tanggal 4 Juni 2026 (“Akta 28/2026”), ketiganya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wee Ee Cheong
Wakil Komisaris Utama : Chin Voon Fat
Komisaris : Chan Kok Seong
Komisaris Independen : Wayan Alit Antara
Komisaris Independen : VJH Boentaran Lesmana
Komisaris Independen : Johanes Susilo
Direksi*
Direktur Utama : Hendra Gunawan
Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris : Ardhi Wibowo
Perusahaan
Direktur Teknologi dan Operasional : Paul Rafiuly
Direktur Wholesale Banking : Harapman Kasan
Direktur Global Markets : Sonny Samuel
Direktur Manajemen Risiko : Henry Santoso
Direktur Consumer Banking : Cristina Teh Tan
Direktur Transaction Banking : W. Kartyono
Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi : Stella Fiona
*Berdasarkan Surat Perseroan No. 26/DIR/0312 tanggal 13 Mei 2026 Tentang Laporan Informasi atau Fakta
Material, Perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri Ibu Cristina Teh Tan dari jabatannya sebagai
Direktur Consumer Banking Perseroan melalui surat tertanggal 12 Mei 2026. Selanjutnya, Perseroan akan
menyampaikan permohonan pengunduran diri tersebut untuk memperoleh persetujuan dalam RUPS sesuai
ketentuan yang berlaku.
Akta 70/2025 yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032 tanggal 6 Mei 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum dengan No. AHU-0098412.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6
Mei 2025.
Akta 15/2025, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri Teh Han Yi dari
jabatannya sebagai direktur Perseroan, telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0367507 tanggal 6 Januari
2026 dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum dengan No. AHU-
0296625.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Januari 2026.
Akta 28/2026, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengangkatan Stella Fiona sebagai
direktur Perseroan, telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0322821 tanggal 5 Juni 2026 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum dengan No. AHU-0128343.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 5
Juni 2026.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah
mendapat persetujuan dari OJK (atas fit and proper test yang dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan).
103
Page 130
Berdasarkan Akta 70/2025 dan Akta 28/2026, masing-masing anggota Direksi tersebut menjabat sampai
penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Wee Ee Cheong
Komisaris Utama
Warga negara Singapura, 73 tahun, menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan
sejak tahun 2019. Memperoleh gelar Bachelor of Science (Business Administration)
dan Master of Arts (Applied Economics) dari American University, Washington, DC
masing-masing pada tahun 1977 dan 1979.
Memperoleh persetujuan OJK berdasarkan surat No. Kep-196/D.03/2019 tanggal
22 Oktober 2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sdr. Wee Ee
Cheong selaku Komisaris Utama Perseroan.
2019 - : Komisaris Utama Perseroan
Sekarang
2011 - 2019 : Wakil Komisaris Utama Perseroan
2007 – 2011 : Komisaris Perseroan
2007 - : Deputy Chairman & CEO di UOB Limited, Singapore
Sekarang
2000 - 2007 : Deputy Chairman & President di UOB Limited, Singapore
1990 - 2000 : Deputy President di UOB Limited, Singapore
1979 - 1990 : Executive of UOB di UOB Limited, Singapore
Chin Voon Fat
Wakil Komisaris Utama
Warga negara Singapura, 65 tahun, menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama
Perseroan sejak tahun 2019. Memperoleh gelar Bachelor Degree in Commerce
(Accounting and Econometrics) dari University of Melbourne, Australia pada tahun
1983.
Memperoleh persetujuan OJK berdasarkan surat No. Kep-171/D.03/2019 tanggal
20 September 2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sdr. Chin
Voon Fat selaku Calon Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Oktober 2019 : Wakil Komisaris Utama Perseroan
- Sekarang
Mei 2019 - : Komisaris Perseroan
Oktober 2019
2013 - : Group Wholesale Banking & Markets Head di UOB Limited,
Sekarang Singapore
2010 – 2013 : Chief Executive for Bank of America Hong Kong and EXCO
member of the merged Bank of America Merrill Lynch Asia
Pacific di Bank of America Merrill Lynch (setelah merger),
Hongkong
2006 - 2010 : CEO di Bank of America Asia Securities Ltd, Hongkong
104
Page 131
2000 - 2010 : Regional Head and Chief Executive di Bank of America
Greater China (China, Hongkong & Taiwan)
1999 - 2000 : CEO di Bank of America, Thailand
1997 - 1999 : CEO di Bank of America, Indonesia
1994 – 1997 : CEO di Bank of America Malaysia Berhad
1992 – 1993 : Credit Admistrator di Bank of America Asia Division Credit
Administration, Hongkong
1984 - 1992 : Bank Officer and Team Leader di Bank of America, Malaysia
Chan Kok Seong
Komisaris
Warga negara Singapura, 63 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak
tahun 2019. Memperoleh gelar Bachelor Degree in Accounting dari University of
Malaya pada tahun 1986.
Memperoleh persetujuan OJK berdasarkan surat No. Kep-170/D.03/2019 tanggal
20 September 2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sdr. Chan
Kok Seong selaku Komisaris Perseroan.
2019 - : Komisaris Perseroan
Sekarang
2012 - : Group Chief Risk Officer UOB Limited, Singapura
Sekarang
2003 - 2012 : Direktur & CEO UOB Malaysia Bhd
1998 - 2003 : Head of Division UOB Malaysia Bhd
1995 - 1998 : Assistant General Manager / Head of Risk Management di
Arab-Malaysian Merchant Bank, Malaysia
1986 - 1995 : Assistant Manager di Central Bank of Malaysia
Wayan Alit Antara
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 77 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2009. Memperoleh gelar Bachelor’s degree in Agricultural
Economics from the Faculty of Agriculture dari Gadjah Mada University pada tahun
1975.
Memperoleh persetujuan Bank Indonesia berdasarkan surat
No.11/2/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 8 Januari 2009 tentang Keputusan atas
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Bank UOB Buana, Tbk.
Sehubungan dengan Pasal 25 dari Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, beliau telah menyampaikan
pernyataan independensi pada RUPST tanggal 3 Mei 2023. Hal tersebut juga telah
diungkapkan pada laporan tahunan Perseroan untuk tahun 2023.
2009 - : Komisaris Independen Perseroan
Sekarang
2008 - 2015 : Komisaris di PT Sumber Abadi Tirtasentosa
2007 - 2008 : Komisaris Independen di PT Bhakti Securities
1976 - 2006 : Bank Rakyat Indonesia sebagai Staf Perencanaan &
Pengembangan Proyek, dengan posisi terakhir sebagai
Wakil Presiden Direktur
105
Page 132
VJH Boentaran Lesmana
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 78 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2018. Memperoleh gelar Bachelor of Economics degree from
the Faculty of Economics dari University of Indonesia pada tahun 1976.
Memperoleh persetujuan OJK berdasarkan surat No. KEP-236/D.03/2017 tanggal
22 Desember 2017 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sdr. VJH
Boentaran Lesmana selaku calon Komisaris Independen Perseroan.
2018 - : Komisaris Independen Perseroan
Sekarang
1972 - 2010 : Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis
& Rekan (PricewaterhouseCoopers Indonesia) dengan
posisi terakhir sebagai Partner Assurance and Business
Advisory Services
Johanes Susilo
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 69 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak 30 Januari 2024. Beliau meraih gelar Master of Business
Administration dari Andrews University, Berrien Springs, Michigan, Amerika Serikat
dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Advent Indonesia, Bandung.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No.KEPR-
113/D.03/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Sdr. Johanes Susilo Selaku Calon Komisaris Independen Perseroan
Januari 2024 - : Komisaris Independen Perseroan
Sekarang
2013 - Januari 2024 : Komisaris Utama di PT Sucorinvest Asset
Management
2022 - 2023 : Komisaris Independen di PT Trias Sentosa Tbk
2013 - 2023 : Komisaris Independen di PT Colorpak Indonesia
Tbk
2018 - 2023 : Presiden Direktur di PT Jayatama Prima
Distribusi
2018 - 2023 : Komisaris di PT Gulf Mangan Grup
2000 - 2013 : Komisaris Independen di PT Sucor Sekuritas
(d/h PT Sucorinvest Central Gani)
1994 - 2000 : Direktur Utama di PT Asia Kapitalindo Securities
Tbk
1994 - 1999 : Direktur Utama di PT Asia Kapitalindo Finance
1990 - 1994 : Direktur Utama di PT Danamon GT Management
(d/h PT Jakarta Assetama Management)
1990 - 1994 : Direktur Utama di PT Danamon Securities
1989 - 2012 : Komisaris Utama di PT Prima Alloy Steel
Universal Tbk
1989 - 1994 : Senior Vice President – Sekretaris Perusahaan
di PT Bank Danamon Indonesia Tbk
1986 - 1989 : Vice President di Chase Manhattan Bank,
Jakarta
1982 - 1986 : Assistant Vice President di PT Chase Leasing
Indonesia
Direksi
106
Page 133
Hendra Gunawan
Direktur Utama
Warga negara Indonesia, 55 tahun, menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
sejak tahun 2020. Memperoleh gelar Bachelor of Science in Economics & Bachelor
of Science in Engineering dari University of Pennsylvania, Amerika Serikat pada
tahun 1994.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEP-
139/D.03/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Hasil Penilaian Kemampuan
dan Kepatuhan Sdr. Hendra Gunawan selaku Direktur Utama Perseroan.
2020 - : Direktur Utama Perseroan
Sekarang
2019 - 2020 : Wakil Direktur Utama Perseroan
2017 - 2019 : Deputy CEO di UOB Malaysia Bhd
2011 - 2017 : Managing Director, Center of Excellence, Head of
Agribusiness and Consumer Goods di UOB Limited,
Singapura
2003 - 2011 : Presiden Direktur di PT Bank DBS Indonesia, Jakarta
2003 - 2003 : Senior Vice President, Corporate Planning di DBS Bank Pte
Ltd, Singapura
2000 - 2002 : Vice President, Investment Banking di Deutsche Bank,
Singapura
1999 - 2000 : Investment Analyst and Head of Indonesia Investment
Research di Schroders Investment Management Pte Ltd,
Singapura
1995 - 1999 : Head of Investment Research di PT Schroders Investment
Management Indonesia, Jakarta
Ardhi Wibowo
Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Perusahaan
Warga negara Indonesia, 50 tahun, menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, Legal
dan Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun 2020. Memperoleh gelar Sarjana
Akuntansi dari Universitas Indonesia dan Master of Business Administration degree
dari The University of Birmingham, Inggris masing-masing pada tahun 1999 dan
2000.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No.KEP-56/D.03/2020
tanggal 14 Mei 2020 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sdr. Ardhi
Wibowo selaku Direktur Kepatuhan Perseroan.
2020 - Sekarang : Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris
Perusahaan Perseroan
2017 - 2020 : Direktur Kepatuhan (Citi Country Compliance
Officer) di Citibank N.A Indonesia
2016 - 2017 : Head of Institutional Clients Group (ICG)
Compliance di Citibank N.A Indonesia
2012 - 2016 : Country Compliance Testing Head di Citibank N.A
Indonesia
2010 - 2012 : Wholesale, Auto and Subsdiary Audit Head PT
Bank CIMB Niaga, Tbk
2009 - 2010 : Audit Manager, PT Bank Barclays Indonesia
2009 - 2009 : Kepala Unit Direktorat Restrukturisasi dan
Revitalisasi di PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero)
107
Page 134
Paul Rafiuly
Direktur Teknologi dan Operasional
Warga negara Indonesia, 49 tahun, menjabat sebagai Direktur Teknologi dan
Operasional Perseroan sejak tahun 2018. Memperoleh gelar Bachelor of
Architecture and Diploma in Business Administration dari University of Texas in
Austin dan Master of Science in Electrical Engineering and Computer Science &
Master of Science in Building Technology dari Massachusetts Institute of
Technology in Cambridge masing-masing pada tahun 1998 dan 2000.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. Kep-
143/D.03/2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatuhan Sdr. Paul Rafiuly Calon Direktur Teknologi dan Operasional Perseroan.
2018 - Sekarang : Direktur Teknologi dan Operasional Perseroan
2014 - 2018 : Chief Operating Officer di Trimegah Securities
2010 - 2014 : Posisi terakhir sebagai Head of (Enterprise)
Technology Architecture, OCBC Bank, Singapura
2006 - 2010 : Engagement Manager di McKinsey & Company,
Singapura
2005 - 2006 : Product Manager (Product Management
Consultant) di Dell Inc. – Austin, Texas, Amerika
Serikat
2000 - 2005 : Project Leader of Treasury and Risk Management
Applications Group, Project Leader of Flow
Manufacturing Applications Group di Oracle Corp.
– Redwood Shores, California, Amerika Serikat
Harapman Kasan
Direktur Wholesale Banking
Warga negara Indonesia, 57 tahun, menjabat sebagai Direktur Wholesale Banking
Perseroan sejak tahun 2019. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
HKBP Nomensen dan Master of Business Administration dari Kennedy Western
Universitas – Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) masing-masing
pada tahun 1990 dan 1999.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEP-
159/D.03/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatuhan Sdr. Harapman Kasan selaku Direktur Wholesale Banking Perseroan.
2019 - Sekarang : Direktur Wholesale Banking Perseroan
2018 - 2019 : Head of Wholesale Banking Perseroan
2015 - 2018 : Managing Director - Head of Citi Commercial
Bank di Citibank, N.A Indonesia, Jakarta
2010 - 2015 : Posisi terakhir EVP Wholesale Business Head di
PT Bank Danamon Tbk, Jakarta
2006 - 2010 : Director, National Sales Head for Commercial
Banking Group di Citibank, N.A Indonesia, Jakarta
2001 - 2006 : VP Branch Manager – Cabang Medan di Citibank,
N.A Indonesia, Medan
1997 - 2001 : Branch Manager – Cabang Medan di Credit
Lyonnais, Medan
1990 - 1997 : Posisi terakhir sebagai Regional Marketing Head
di PT Bank Niaga, Tbk, Medan
108
Page 135
Sonny Samuel
Direktur Global Markets
Warga negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Direktur Global Markets
Perseroan sejak tahun 2020. Memperoleh gelar Sarjana dari STIE TDW Jakarta
Pusat dan Master of Strategic Management dari BINUS Business School, masing-
masing pada tahun 2005 dan 2018.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No.KEP-55/D.03/2020
tanggal 14 Mei 2020 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sdr.
Sonny Samuel selaku Direktur Global Markets Perseroan.
2020 - Sekarang : Direktur Global Markets Perseroan
2018 - 2020 : Head of Global Markets Perseroan
2014 - 2018 : Director/Head of Global Markets di PT Bank ANZ
Indonesia, Jakarta
2011 - 2014 : EVP/Head Global Marketing di PT Bank CIMB Niaga
Tbk, Jakarta
2009 - 2011 : Direktur Treasuri di PT Rabobank International
Indonesia, Jakarta
2004 - 2009 : Direktur Tresuri dan Pjs. Presiden Direktur di ABN
Amro/RBS Indonesia, Jakarta
2000 - 2004 : Head of Sales and Marketing di Standard Chartered
Bank Indonesia, Jakarta
1998 - 2000 : Team Leader di Standar Chartered Bank Indonesia,
Jakarta
1997 - 1998 : Associate Director di Barclays Capital Singapore
1994 - 1997 : Treasury Marketing Head di Bank of America
Indonesia, Jakarta
1990 – 1994 : Treasury Dealer di Deutsche Bank Indonesia,
Jakarta
Henry Santoso
Direktur Manajemen Risiko
Warga negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko
Perseroan sejak Desember 2022. Memperoleh gelar Bachelor of Business
Administration (BBA) dari Iowa State University, Amerika Serikat dan Master of
Business Administration (MBA) dari University of Illinois Urbana-Champaign,
Amerika Serikat, masing-masing pada tahun 1991 dan 1994.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEP-
191/D.03/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatuhan Sdr. Henry Santoso selaku Calon Direktur Manajemen Risiko Perseroan.
2022 - Sekarang : Direktur Manajemen Risiko Perseroan
2018 - 2022 : Regional Credit Officer, Priority Countries ASP
WPB Risk di HSBC Hong Kong
2013 - 2017 : Executive Vice President, Head of Risk Retail &
SME Banking di PT Bank Permata Tbk, Indonesia
2012 - 2013 : Direktur Consumer Credit, Senior Credit Officer di
Citibank, Russian Federation
2010 - 2012 : Direktur Kredit Konsumer, Republik Ceko & Cluster
Credit Head di Citibank, Republik Ceko dan
Romania
2008 - 2010 : Senior Vice President, Country Consumer Credit
Head, Senior Credit Officer di Citibank, Romania
109
Page 136
2006 - 2008 : Senior Vice President, Wakil Country Risk
Manager, Unsecured Products & Citi Business di
Citibank, Singapura
2003 - 2006 : Vice President, Risk Management Head, Secured
Products & Citi Business di Citibank, Singapura
2000 - 2003 : Senior Risk Analyst di Citibank, Singapura
1999 - 2000 : Senior Consultant di PT Ernst & Young FSI,
Singapura
1997 - 1999 : Senior Product Manager di PT Bank BII
Commonwealth, Indonesia
1997 - 1997 : Wakil Kepala Divisi Kredit di Perdana Multi
Finance, Jakarta
1994 - 1997 : Risk Analyst; Management Associate di Citibank
N.A., Jakarta
Cristina Teh Tan
Direktur Consumer Banking
Warga negara Filipina, 54 tahun, menjabat sebagai Direktur Consumer Banking
Perseroan sejak 30 April 2024. Memperoleh gelar akademik Bachelor Degree in
Applied Economics and Bachelor Degree in Commerce dari De La Salle University,
Filipina.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEPR-
11/D.03/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatuhan Sdri. Cristina Teh Tan selaku Direktur Consumer Banking Perseroan.
April 2024 - sekarang : Direktur Consumer Banking Perseroan
November 2023 - April : Head of Consumer Banking Perseroan
2024
2017 - 2023 : Head of Consumer Banking di Citibank N.A.,
Jakarta
2013 - 2017 : Consumer Business Manager di Citibank N.A.,
Filipina
2006 - 2013 : Cards & Credit Products Payment Director di
Citibank N.A., Filipina
2003 - 2006 : Cards Acquisition & Strategic Development Head,
VP di Citibank N.A., Filipina
2000 - 2003 : Card Category Manager, VP di Citibank N.A.,
Filipina
1998 - 2000 : Card Category Manager, AVP di Citibank N.A.,
Filipina
1993 - 1998 : Product Manager di Unilever, Filipina
W. Kartyono
Direktur Transaction Banking
Warga negara Indonesia, 47 tahun, menjabat sebagai Direktur Transaction Banking
Perseroan sejak tahun 2025. Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas
Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1999.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEPR-
8/D.03/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. W. Kartyono sebagai Calon Direktur Transaction Banking PT Bank
UOB Indonesia.
2025 – sekarang : Direktur Transaction Banking Perseroan
110
Page 137
2012 – 2025 : Head of Transaction Banking Perseroan
2010 – 2012 : Head of Trade Transaction Sales, Transaction
Banking Perseroan
2010 - 2010 : Head of Trade & Supply Chain Sales di PT Bank
ANZ Indonesia
2005 – 2010 : Head of Trade Finance Sales di PT Bank DBS
Indonesia
1999 – 2005 : Trade & Payment Specialist, Divisi International
Banking di PT Bank Central Asia Tbk
Stella Fiona
Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi
Warga negara Indonesia, 43 tahun, menjabat sebagai Direktur Keuangan dan
Layanan Korporasi Perseroan sejak tahun 2026. Memperoleh gelar Sarjana dari
Universitas Padjajaran, Jakarta pada tahun 2005.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEPR-
85/D.03/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Hasil Penilaian Kemampuan Kepatutan
Sdri. Stella Fiona Sebagai Calon Direktur Keuangan Dan Layanan Korporasi PT
Bank UOB Indonesia.
Mei 2026 – : Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi
sekarang Perseroan
Maret 2026 – Mei : Chief Financial Officer Perseroan
2026
2025 – Februari : Senior Executive Vice President – Head of Finance
2026 di PT Bank CIMB Niaga Tbk
2021 – 2025 : Executive Vice President – Head of Finance di PT
Bank CIMB Niaga Tbk
2020 – 2021 : Senior Vice President – Budgeting & Capital
Management Head di PT Bank CIMB Niaga Tbk
2017 – 2019 : Vice President – Capital Management & Product
Profitability Head di PT Bank CIMB Niaga Tbk
2015 – 2017 : Vice President – Capital Management & Product
Profitability Head di PT Bank CIMB Niaga Tbk
2013 – 2015 : Assistant Vice President – Product Profitability & FTP
Analysis Division Head di PT Bank CIMB Niaga Tbk
2005 – 2013 : Assistant Manager – Financial Assurance di Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan
(PricewaterhouseCoopers Indonesia), Jakarta
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris mengacu kepada keputusan dari pemegang saham sebagaimana
ditetapkan dalam RUPS dengan memperhatikan saran yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan.
111
Page 138
Remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp7.145 juta dan Rp6.363 juta.
Remunerasi yang diterima oleh Direksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing sebesar Rp92.865 juta dan Rp104.022 juta.
Fasilitas lain dalam bentuk natura yang diterima oleh Direksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp13.986 juta dan Rp11.910 juta.
112
Page 139
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG))
Perseroan meyakini bahwa penerapan GCG secara luas dan menyeluruh akan berkontribusi pada profitabilitas
nilai tambah bagi stakeholder, dan kelanjutan pertumbuhan bisnis jangka panjang. Untuk itu, Perseroan senantiasa
menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan
kewajaran serta mengawasi pelaksanaan praktek-praktek GCG sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Perseroan dalam melaksanakan kelima prinsip GCG harus memastikan bahwa prinsip-prinsip tersebut diterapkan
pada setiap aspek bisnis dan di seluruh jajaran Perseroan, dan diterapkan sekurang-kurangnya pada 11 (sebelas)
faktor pelaksanaan GCG, yaitu:
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
• Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
• Penanganan benturan kepentingan;
• Penerapan fungsi kepatuhan Perseroan;
• Penerapan fungsi audit internal;
• Penerapan fungsi audit ekstern;
• Fungsi manajemen risiko termasuk pengendalian intern;
• Penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar;
• Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan GCG dan laporan internal; dan
• Rencana strategi Perseroan.
Efektivitas pelaksanaan dari setiap faktor tersebut dinilaidari 3 (tiga) aspek governance sebagai suatu proses yang
berkesinambungan. Ketiga aspek governance dimaksud ialah:
• Governance Structure: aspek yang mengandung kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Perseroan
agar proses pelaksanaan prinsip GCG menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan stakeholders
Perseroan.
• Governance Process: aspek yang mengandung proses pelaksanaan prinsip GCG yang efektif, yang didukung
oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Perseroan sehingga menghasilkan outcome yang sesuai
dengan harapan stakeholders Perseroan.
• Governance Outcome: aspek yang mencerminkan hasil penerapan prinsip-prinsip GCG yang memenuhi
harapan stakeholders Perseroan dengan dukungan kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola
Perseroan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
15/SKDIR/0021 tanggal 24 Juni 2015, Perseroan telah menunjuk Susilowati sebagai Sekretaris Perusahaan.
Susilowati meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara dan meraih gelar Master jurusan
Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta. Susilowati memulai karirnya di PT Bank Victoria International Tbk
dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan (2004 - 2013), kemudian melajutkan karirnya
sebagai Sekretaris Perusahaan di Perseroan (2014 - sekarang) sebelum bergabung dengan Perseroan.
Fungsi Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik, yang memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Kesekreteriatan
Bertanggung jawab atas aktivitas kesekretariatan untuk memastikan terlaksananya proses dan dokumentasi
rapat Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Eksekutif dan Komite Tata
Kelola Terintegrasi,dengan optimal yang mencakup persiapan agenda rapat, memantau serta
mendistribusikan materi rapat, membuat Risalah Rapat, termasuk memonitor tindak lanjut dari keputusan
Rapat dengan unit-unit terkait, serta berkoordinasi dengan sekretaris-sekretaris dalam mengelola jadwal
Komisaris dan Direksi.
113
Page 140
2. Implementasi GCG
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam mendukung pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
di dalam Perseroan termasuk:
a. sebagai pengelola administrasi pemegang saham;
b. sebagai koordinator dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham dan pelaksanaan aksi
korporasi;
c. sebagai koordinator dalam pembuatan Laporan Tahunan Perseroan;
d. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan Peundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal serta memberikan pendapat dan rekomendasi kepada manajemen dan komite untuk
memastikan kepatuhan kepada standar-standar corporate governance yang berlaku;
e. melaksanakan program orientasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris serta senantiasa memberikan
masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap
ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
f. bersama dengan Compliance dan Human Resources Department, memastikan bahwa pelaporan kepada
OJK, Bank Indonesia dan institusi lainnya terkait dengan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris
telah memenuhi Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait
lainnya.
g. sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan
pemangku kepentingan lainnya.
3. Pengelolaan Dokumen Perseroan
Mengelola dan menyimpan dokumen-dokumen Perseroan yang relevant dengan tugas dan tanggung jawab
Sekretaris Perusahaan serta menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Selama tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa program pelatihan, antara lain:
Workshop/Pelatihan/Seminar
Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Online (APOLO) OJK Modul Laporan Insidental Perbankan (BUK, BUS, UUS)
Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 5
Dengar Pendapat Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan
Better U, Better Negotiation Skill
Sosialisasi Ketentuan Perbankan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
Risk Management Refreshment: Module Governance, Risk, Compliance, Audit
Better U Festival 2025 Kickoff
Leadership Breakthrough Series, The Art of Diplomacy in Action with Ibu Retno Marsudi
Training “Work-Life Harmony” by Anisha Arwan S.Psi., M.Psi., Psikolog
Sosialisasi Ketentuan Perbankan OJK
Alamat korespondensi : Jl. M.H. Thamrin No. 10, Jakarta 10230 – Indonesia
No. telepon : (021) 2350 6000 (hunting)
No. faksimili : (021) 2993 6632
E-mail : corporatesecretary@uob.co.id
DEWAN KOMISARIS DAN KOMITE DI BAWAHNYA
Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur dalam Pedoman dan tata tertib kerja Dewan
Komisaris No.25/COM/0010 tanggal 9 Desember 2025. Secara singkat, tugas dan tanggung jawab Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
114
Page 141
a. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
b. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha
Perseroan pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi.
c. Melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi,
memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar dan keputusan RUPS, dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan
prinsip kehati-hatian.
d. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan
secara terintegrasi serta kebijakan strategis Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan
yang berlaku, anggaran dasar Perseroan, dan/atau keputusan RUPS.
e. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja Audit Intern
Perseroan, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
f. Menyetujui dan/atau melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun melalui komite di bawah Dewan
Komisaris, atas pelaksanaan Rencana Bisnis, mengkaji dan menyetujui Laporan Tahunan, mengkaji dan
menyetujui Rencana Korporasi, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, Rencana Aksi Pemulihan, dan
menyetujui beberapa kebijakan Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Mengevaluasi, mengarahkan dan memantau rencana strategis dan penerapan tata kelola Teknologi Informasi
(TI) Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
h. Melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi
dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan OJK, dan/atau hasil pengawasan
otoritas dan lembaga lainnya.
i. Menginformasikan kepada Regulator selambatnya 5 (lima) hari kerja setelah adanya penemuan:
- Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, dan yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
- Keadaan atau perkiraan situasi yang dapat membahayakan kelangsungan bisnis Perseroan.
j. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Dewan
Komisaris wajib membentuk paling kurang:
- Komite Audit
- Komite Pemantau Risiko
- Komite Remunerasi dan Nominasi
- Komite Tata Kelola Terintegrasi, untuk mendukung pelaksanaan tata Kelola terintegrasi
dan memastikan bahwa Komite-Komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif.
k. Memantau Tingkat Kesehatan Perseroan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara
dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Perseroan.
l. Melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan.
m. Melakukan pengawasan atas penerapan Tata Kelola Terintegrasi.
n. Menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan,
dan apabila dianggap perlu oleh salah satu anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis Direksi atau atas
permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Bank dengan hak suara yang sah.
o. Menyelenggarakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
p. Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling
kurang 2 (dua) kali dalam setahun, diutamakan dalam rangka evaluasi atau penetapan kebijakan strategis
dan evaluasi realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam hal Komisaris Non Independen tidak dapat
menghadiri rapat Dewan Komisaris secara fisik maka dapat menghadiri rapat Dewan Komisaris dengan
menggunakan sarana teknologi telekonferensi.
Rapat Dewan Komisaris
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Wee Ee Cheong (Komisaris Utama) 6/6
Chin Voon Fat (Wakil Komisaris Utama) 6/6
Chan Kok Seong 6/6
Wayan Alit Antara 6/6
VJH Boentaran Lesmana 6/6
Johanes Susilo 6/6
115
Page 142
Hubungan Afiliasi Anggota Dewan Komisaris
Keluarga
Nama Komisaris Direktur Pemegang Saham Keterangan
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
*Hubungan afiliasi Bapak
Wee Ee Cheong ✓ ✓ ✓* Wee Ee Cheong dengan
Pemegang Saham
Chin Voon Fat ✓ ✓ ✓ dimana dalam hal ini
Bapak Wee Ee Cheong
Chan Kok Seong ✓ ✓ ✓ merupakan Deputy
Chairman dan Chief
Executive Officer di
Wayan Alit Antara ✓ ✓ ✓ United Overseas Bank
Limited, Singapura.
VJH Boentaran
✓ ✓ ✓ Tidak terdapat hubungan
Lesmana
keluarga atau afiliasi
antara Komisaris lainnya
Johanes Susilo ✓ ✓ ✓ dengan Direktur dan
Pemegang Saham.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Komite-komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sebagaimana dipesyaratkan POJK No. 55/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 24 April 2025 dan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 25/SKDIR/0035 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit tanggal 29 April 2025, dengan
susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 VJH Boentaran Lesmana Komisaris Independen Ketua
2 Saguh Pangaribowo Pihak Independen Anggota
3 Indyastuti Pihak Independen Anggota
VJH Boentaran Lesmana
Ketua Komite Audit
Pengalaman kerja VJH Boentaran Lesmana telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Saguh Pangaribowo
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia.
Saguh Pangaribowo memulai karirnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melaksanakan berbagai audit atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta menjadi ahli untuk kinerja proyek
audit yang dikelola oleh Kementerian Keuangan pasca krisis perekonomian tahun 1998. Sebelumnya, beliau
merupakan Konsultan di Ernst & Young (2005 - 2020). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite
Manajemen Risiko di PT PLN (Persero) dan bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak
Independen.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, dan dan Master of Business Administration dari
The International University of Japan, serta memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang audit dan
manajemen risiko.
116
Page 143
Indyastuti
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia.
Indyastuti memulai karirnya di PT Bank Danamon Indonesia dengan posisi terakhirnya sebagai Head of Quality
Assurance & Audit Methodology (1990 - 2010), selanjutnya beliau meneruskan karirnya sebagai Head of
Professional Practices Audit di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2010 - 2020) dan menjadi Facilitator untuk Internal
Auditor Training di Effective Pro Knowledge Source, serta Advisor di Super Bank Indonesia, sebelum bergabung
dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak Independen.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional, Yogyakarta, dan memiliki lebih dari
30 tahun pengalaman di bidang perbankan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.25/COM/0011 tanggal 18 Desember 2025 tentang Piagam
Komite Audit Perseroan, tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain meliputi:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas lain, laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan.
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan.
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
Publik atas jasa yang diberikannya.
d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
oleh Akuntan Publik (“AP”) dan/atau KAP di tahun sebelumnya, dengan menilai:
i. kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku;
ii. kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
iii. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
iv. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan AP dan KAP yang didasarkan
pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
i. independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
ii. ruang lingkup audit;
iii. imbalan jasa audit;
iv. keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
v. metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
vi. manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari
KAP;
vii. potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu
yang cukup panjang; dan/atau
viii. hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
AP dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada.
f. Melakukan pemantauan, penelaahan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
pemantauan atas tindak lanjut hasil audit internal dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal
termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan
yang diperlukan secara cepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah kepatuhan terhadap
kebijakan, undang-undang dan peraturan, atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh Internal
Audit.
g. Komite paling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
i. Pelaksanaan tugas dari Internal Audit;
ii. Kesesuaian pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang
berlaku;
iii. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
iv. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Internal Audit, Akuntan Publik, dan hasil
pengawasan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, sebagai rekomendasi kepada Dewan
Komisaris; dan
117
Page 144
v.Penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Perseroan
untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna meyakini integritas dari proses pelaporan
keuangan Perseroan.
h. Memberikan rekomendasi atas penunjukkan, pengunduran diri atau pemberhentian Kepala Internal Audit dan
memberikan masukan terhadap penilaian tahunan atas kinerja dan remunerasi yang bersangkutan.
i. Menyiapkan Program Kerja Tahunan dan melakukan penelaahan tahunan atas Cakupan Fungsi Komite dan
efektivitas kerjanya serta memberikan rekomendasi atas berbagai perubahan yang dirasa perlu kepada
Dewan Komisaris.
j. Menelaah pengaduan yang diterima Komite Audit, yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Perseroan, serta menindaklanjutinya.
k. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan.
l. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
m. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas:
i. Penetapan (Revisi) Piagam Internal Audit;
ii. Penyusunan Rencana audit tahunan, ruang lingkup dan alokasi anggaran Internal Audit;
iii. Penunjukan Pengendali Mutu Independen dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang terhadap
kinerja Internal Audit (setiap 3 tahun);
iv. Pemberian remunerasi tahunan Internal Audit secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; dan
v. Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem pengendalian internal.
n. Memastikan Internal Audit melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor eksternal dan
Otoritas Jasa Keuangan.
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun 2025
VJH Bontaran Lesmana 25/25
Saguh Pangaribowo* 15/25
Indyastuti* 15/25
*) Bapak Saguh Pangaribowo dan Ibu Indyastuti efektif diangkat sebagai anggota Komite Audit sejak tanggal 29 April 2025 (Tanggal Efektif).
Dengan demikian, persentase kehadiran dalam rapat dihitung sejak Tanggal Efektif.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 17/2023, Perseroan telah membentuk Komite
Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 21
Februari 2025 dan Surat Keputusan Direksi PT Bank UOB Indonesia No. 25/SKDIR/0037 tanggal 29 April 2025
tentang Pengangkatan Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Johanes Susilo Komisaris Independen Ketua
2 Chin Voon Fat Komisaris Anggota
3 Gevy Q Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Resources Anggota
Johanes Susilo
Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi
Pengalaman kerja Johanes Susilo telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Chin Voon Fat
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Pengalaman kerja Chin Voon Fat telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Gevy Q Wulandari
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman di bidang sumber daya manusia, Gevy Q Wulandari mengawali perannya
sebagai Human Resources Manager di GE Capital Indonesia (1994 - 1997), kemudian melanjutkan karirnya
sebagai Head of Staffing & Talent Management di Citibank (1997 - 2006), HR Director di Microsoft (2006 - 2009),
118
Page 145
Head of HRBP di PT Bank Permata, Tbk (2009 - 2012), dan terakhir sebagai Human Capital Director di AIG
Insurance Indonesia dan Head of Human Resources for VIP Cluster (Vietnam, Indonesia, Filipina) (2012 - 2023)
sebelum bergabung dengan Perseroan. Saat ini Gevy Q Wulandari merupakan Kepala Fungsi Kerja Human
Resources dari tahun 2023 hingga sekarang.
Beliau menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi, Extension Program, Jurusan Sumber Daya Manusia,
Universitas Indonesia pada tahun 1995.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 25/COM/0012 tanggal 18 Desember 2025, tugas dan
tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi antara lain meliputi:
a. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi:
• Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran
dengan peer group, sasaran, dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan
sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di masa
yang akan datang; dan
• Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Kebijakan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk disampaikan kepada
Rapat Umum Pemegang Saham;
ii. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif Senior, Pejabat Eksekutif dan pegawai secara
keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
iii. Struktur remunerasi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior;
iv. Besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi;
v. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
• Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Direksi mengenai besaran total framework
remunerasi Pejabat Eksekutif Senior.
• Memastikan bahwa Kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Terkait dengan Kebijakan Nominasi
• Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
penggantian:
i.Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
RUPS;
ii. Pejabat Eksekutif Senior untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris;
• Menelaah dan memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi yang
memenuhi syarat kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
• Anggota Komite yang memiliki benturan kepentingan (conflict of interests) dengan usulan yang
direkomendasikan mengungkapkan keadaan tersebut dalam usulan yang direkomendasikan.
• Memberikan rekomendasi mengenai calon Pejabat Eksekutif Senior termasuk perpanjangan masa kerja
bagi Pejabat Eksekutif Senior yang telah melewati batas usia pensiun normal untuk disampaikan kepada
Dewan Komisaris.
• Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit, Komite
Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko dan Komite Tata Kelola Terintegrasi kepada Dewan
Komisaris.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i.Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan Pejabat Ekskutif Senior;
iii. Kebijakan dan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pejabat Eksekutif
Senior.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
119
Page 146
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun 2025
Johanes Susilo 4/4
Chin Voon Fat 4/4
Gevy Q Wulandari 4/4
Komite Pemantau Risiko
Sebagaimana dipesyaratkan POJK No. 17/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 21 Februari 2025 dan Surat
Keputusan Direksi PT Bank UOB Indonesia No. 25/SKDIR/0036 tanggal 25 April 2025 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Pemantau Risiko, dengan susunan anggota sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Wayan Alit Antara Komisaris Independen Ketua
2 Hendry Patria Rosa Pihak Independen Anggota
3 Nina Diyanti Anwar Pihak Independen Anggota
Wayan Alit Antara
Ketua Komite Pemantau Risiko
Pengalaman kerja Wayan Alit Antara telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Hendry Patria Rosa
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, 57 tahun.
Hendry Patria Rosa memulai kariernya sebagai Auditor Kredit di PT Bank Bintang Manunggal sejak tahun 1993
sampai 1994. Beliau kemudian bergabung dengan Bank Artha Graha dari 1994 sampai 2007 dengan jabatan
terakhirnya sebagai Branch Manager. Dari 2007 hingga sekarang, beliau adalah pengajar Program Sertifikasi
Manajemen Risiko Perbankan.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Geodesi dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta pada tahun 1991 dan
memiliki pengalaman 28 tahun lebih di bidang perbankan serta manajemen risiko.
Nina Diyanti Anwar
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, 62 tahun.
Nina Diyanti Anwar memulai karirnya sebagai auditor pada Kantor Akuntan Publik PricewaterhouseCoopers sejak
1985 hingga 1988. Beliau bergabung sebagai Analis Keuangan pada USAID, Jakarta sejak 1988 hingga 1989.
Beliau kemudian berkarir di industri perbankan dan sempat menduduki beberapa posisi diantaranya Account
Manager pada Bank Indovest sejak 1989 hingga 1994; Senior Credit Analyst sejak 1994 hingga 1995 dan Account
Manager/Assistant Vice President (AVP) sejak 1995 hingga 1999 pada Rabobank; Account Officer/AVP pada ABN
Amro Bank sejak 1999 hingga 2000; Group Head/Vice President Investor Relations Division/Treasury
Group/Assets Management Division pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2000 hingga
2004. Selanjutnya beliau juga pernah menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Semen Gresik Tbk sejak 2004
hingga 2011, PT GMF Aerosia sejak 2006 hingga 2015 dan PT Maybank Indonesia Tbk. sejak 2012 hingga April
2018. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2018 hingga April 2021.
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia pada tahun 1985.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris 25/COM/0013 tanggal 18 Desember 2025, tugas dan tanggung
jawab Komite Pemantau Risiko antara lain meliputi:
120
Page 147
a. Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan
manajemen risiko;
b. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko;
c. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko; dan
d. Menjalankan pengawasan atas tata kelola risiko fraud.
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Wayan Alit Antara 16/16
Hendry Patria Rosa 16/16
Nina Diyanti Anwar 16/16
DIREKSI DAN KOMITE DI BAWAHNYA
Direksi
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Direksi diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi
No.25/SKDIR/0133 tanggal 17 Desember 2025. Secara singkat, tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Mengelola Perseroan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dinyatakan dalam Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
c. Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau
jenjang organisasi.
d. Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi
Direksi.
e. Menerapkan strategi usaha dengan supervisi dari Dewan Komisaris.
f. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi yang diberikan oleh fungsi kerja Audit Internal, Auditor
Eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta instansi-instansi yang berwenang lainnya.
g. Melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien.
h. Melakukan pemantauan pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
i. Menjaga iklim kerja yang kondusif sehingga meningkatkan produktivitas dan profesionalisme.
j. Mengelola dan melakukan pengembangan karyawan serta menjaga keberlangsungan organisasi.
k. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum
Pemegang Saham.
l. Mengungkapkan kepada karyawan kebijakan Perseroan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian,
sepanjang kebijakan tersebut tidak bersifat rahasia.
m. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris serta
melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan GCG pada Bank dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
n. Dalam rangka penerapan Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Direksi bertanggung jawab atas:
i. penyusunan dan penyajian informasi keuangan dan laporan keuangan;
ii. kesesuaian penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan
ketentuan OJK mengenai pencatatan transaksi keuangan;
iii. kelengkapan dan kebenaran isi laporan keuangan; dan
iv. penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Perseroan.
Lebih lanjut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi berpedoman pada pembagian
pekerjaan, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi No.
25/SKDIR/0039 tanggal 29 April 2025 tentang Tugas dan Wewenang Anggota Direksi.
121
Page 148
Tata Tertib Rapat Direksi
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Pedoman dan Tata Tertib Direksi, telah diatur tata tertib rapat Direksi antara
lain, sebagai berikut:
a. Rapat Direksi dapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulannya kecuali apabila dianggap
perlu oleh salah satu anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak
suara yang sah.
b. Direksi mengadakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
c. Direksi menjadwalkan Rapat Direksi untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
d. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah anggota Direksi hadir dalam rapat.
e. Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
dalam rapat tersebut.
f. Apabila suara yang tidak setuju dan suara yang setuju sama banyaknya, maka ketua rapat Direksi yang
memutuskan.
g. Setiap keputusan Direksi diambil berdasarkan pedoman dan tata tertib kerja yang berlaku dan menjadi
tanggung jawab seluruh anggota Direksi. Jika terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion), pandangan
tersebut harus dicatat secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta alasan yang mendasarinya.
h. Hasil rapat Direksi dan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat,
ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada
seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, serta didokumentasikan dengan baik.
Sepanjang tahun 2025, Direksi telah menyelenggarakan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali dan Rapat Bersama
Dewan Komisaris sebanyak 4 (empat) kali. Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK mengenai persyaratan
pelaksanaan rapat Direksi. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan
penyelenggaraan Rapat Direksi.
Rapat Direksi
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Hendra Gunawan 12/12
Ardhi Wibowo 11/12
Paul Rafiuly 12/12
Harapman Kasan 10/12
Sonny Samuel 11/12
Henry Santoso 12/12
Cristina Teh Tan 11/12
W. Kartyono* 5/6
*) Bapak W. Kartyono diangkat sebagai Direktur sesuai keputusan RUPST tanggal 29 April 2025 dan efektif menjabat sejak 29 April 2025.
Pelatihan Direksi
No. Nama Nama Program Pelatihan Penyelenggara
DC People Strategy 2035 United Overseas Bank Limited
Kompas Collaboration Forum (KCF) Kompas
Singapore Management University (SMU) Panel: Asian
AFLP
Financial Leaders Programme (AFLP) 2025
Hendra
1 FPCI CEO Forum – Breakfast Meeting with Minister of Foreign Policy Community of
Gunawan
Home Affairs of Indonesia Indonesia (FPCI)
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
UOB Indonesia Business Manager Review 2025 Perseroan
2025 Supervisory College United Overseas Bank Limited
122
Page 149
No. Nama Nama Program Pelatihan Penyelenggara
Workshop “UOB of Future” United Overseas Bank Limited
UOB Leadership Masterclass – The Art of Mindful
United Overseas Bank Limited
Leadership: Insights from Bhutan
UOB Leadership Masterclass ASEAN Series: The United
States and Southeast Asia – Trump 2.0 and Its United Overseas Bank Limited
Implications for ASEAN and Regional Economies
Business Banking Townhall – Big Start Perseroan
UOB Indonesia Wealth Cross-Border Collaboration
Perseroan
Workshop
Indonesia Service Workshop with Group Strategy &
United Overseas Bank Limited
Transformation (GSAT)
IBC Business Competitiveness Outlook 2025 IBC
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 OJK
UOB Private Bank Investment Outlook 2025 Perseroan
Privilege Conversation: Market Outlook 2025 “Capital
Flows and Policy Waves: Sailing through Tides of Risk Perseroan
and Seas of Opportunity”
Undangan Pertemuan Koordinasi Pusat Pelaporan dan
PPATK
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2025
SingCham Event 2025: “Shared Prosperity: Navigating Perseroan / Singapore Chamber of
the Economic Future of Indonesia and Singapore” Commerce Indonesia
Leadership Breakthrough Series #3 – The Art of
Perseroan
Diplomacy in Action
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR)
Arfaidhams Secret
Jenjang Kualifikasi 7
Sustainability Training untuk Anggota Direksi PT Bank
Perseroan
UOB Indonesia
UOB Indonesia x Deloitte: Sharing of AML Remediation
Perseroan
Work
UOB Leadership Masterclass: Navigating Energy
Transition Trends – Strategic Implications for Business United Overseas Bank Limited
and Banking
UOB Leadership Masterclass ASEAN Series: Navigating
Global Trade Tensions – Outlook and Opportunities for United Overseas Bank Limited
ASEAN Economies and Markets
CEO Townhall Series Perseroan
ASEAN Night Networking Dinner ASEAN
Exclusive Dinner Reception bersama Danantara
Danantara Indonesia
Indonesia
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 Bank Indonesia
GSAT Development Council United Overseas Bank Limited
UOB Gateway to ASEAN Conference 2025 United Overseas Bank Limited
Focus Group Discussion (FGD): Peluang dan Tantangan
Intermediasi serta Strategi Pengelolaan Likuiditas Perseroan
Perbankan
High Level Meeting Bank Indonesia dengan Asosiasi
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia APUVINDO
(APUVINDO)
ASEAN Conference 2025 ASEAN
Business Circle/Next Generations Launch – Press
Perseroan
Conference
Ideathon – Brand Progressive Idea Competition (Final
Perseroan
Judging Event)
Dialog Akhir Tahun antara Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan OJK
Tahun 2025
Group Channels & Digitalisation (GCD) Mid-of-Year 2025 United Overseas Bank Limited
Group Investment Management (GIM) x Group
United Overseas Bank Limited
Wholesale Banking (GWB) Offsite 2025
UOB Singapura Annual Strategy Refresh 2025 United Overseas Bank Limited
123
Page 150
No. Nama Nama Program Pelatihan Penyelenggara
UOB Indonesia Strategy Refresh Workshop Perseroan
Refreshment: Kebijakan Operasional PT Bank UOB
Perseroan
Indonesia
UOB Leadership Masterclass ASEAN Series: The United
States and Southeast Asia – Trump 2.0 and Its United Overseas Bank Limited
Implications for ASEAN and Regional Economies
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
UOB Indonesia Business Manager Review 2025 Perseroan
Narasumber Utama untuk “OJK institute: The Future of
OJK
2 Paul Rafiuly Cybersecurity (Threats, Challenges, and Innovations)”
Leadership Breakthrough Series #3 – The Art of
Perseroan
Diplomacy in Action
Refreshment SMR Jenjang Kualifikasi 7 Arfaidhams Secret
UOB Leadership Masterclass: Smart and Sustainable
Growth – Balancing AI Innovation with Environmental United Overseas Bank Limited
Responsibility
Training for Certified Information Security Manager
Sapience Consulting Pte Ltd
(CISM)
Business Banking Townhall – Big Start Perseroan
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
UOB Indonesia Wholesale Banking Sustainable Finance Perseroan
Enhanced DHE Policy, Investment Reforms for Stronger
Perseroan
Indonesia
Sharing Session – Commercial Banking and Corporate
Perseroan
Banking on US Tariff Updates
Driving Sustainability in Oil Palm Industry through Shared
Perseroan
Responsibility Conference
European Investment Talk with RODL RODL
Identify Emerging Risks and Opportunities amid Tariff (with
Perseroan
Wholesale Banking UOB Indonesia)
UOB Indonesia Business Manager Review 2025 Perseroan
Business Banking Mid-Year Townhall Perseroan
Harapman
3 EGN Executive Leadership – 180 Days Indonesia’s New
Kasan Executive Global Network
Government Direction
Commercial Banking Midyear Business Review 2025 Perseroan
Leadership Breakthrough Series #3 – The Art of Diplomacy
Perseroan
in Action
Refreshment SMR Jenjang Kualifikasi 7 Arfaidhams Secret
Sustainability Training untuk Anggota Direksi PT Bank UOB
Perseroan
Indonesia
UOB Private Bank Investment Outlook 2025 Perseroan
Undangan Petemuan Koordinasi PPATK Tahun 2025 PPATK
CEO Townhall Series Perseroan
UOB Gateway to ASEAN Conference 2025 United Overseas Bank Limited
UOB Leadership Townhall 2025 Perseroan
UOB Indonesia Strategy Refresh Workshop Perseroan
Perpanjangan Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek
Propami – OJK
Pemasaran (WPPEP)
Market Code of Conduct Perseroan
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
Sharing Session Leadership – 7 Habits of Highly Effective
Perseroan
4 Sonny Samuel People
UOB Indonesia Business Manager Review 2025 Perseroan
Sosialisasi “Enhanced DHE Policy: Investment Reforms
Perseroan
for Stronger Indonesia”
Global Markets Product Refreshment I Tahun 2025 Perseroan
Refreshment SMR Jenjang Kualifikasi 7 Arfaidhams Secret
124
Page 151
No. Nama Nama Program Pelatihan Penyelenggara
Electrical Energy Storage (EES) Global Markets Perseroan
UOB-UPG-From 3.1.40: Front Office Upgrade Strategy UOB
Rapat Umum Anggota Perhimpunan Pedagang Surat
HIMDASUN
Utang (HIMDASUN)
Rapat Kerja HIMDASUN HIMDASUN
Sustainability Training untuk Anggota Direksi PT Bank
Perseroan
UOB Indonesia
FX Code of Conduct: Global Edition Perseroan
Code of Conduct for Singapore Wholesale Financial
United Overseas Bank Limited
Markets
Seminar Nasional “Pendalaman Pasar Keuangan dan
Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Melalui
Bank Indonesia
Peningkatan Pemanfaatan Central Counterparty (CCP) di
Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA)”
UOB Leadership Masterclass: Navigating Energy
Transition Trends – Strategic Implications for Business United Overseas Bank Limited
and Banking
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
Leadership Acceleration Programme (LAP) Induction
United Overseas Bank Limited
2025 - Programme Overview
UOB Leadership Masterclass – The Art of Mindful
United Overseas Bank Limited
Leadership: Insights from Bhutan
Sales & Distribution Townhall 2025 Perseroan
2025 Start of The Year – Risk Management & Compliance
Perseroan
"Reliable Gatekeeper"
2025 CLCS Start of The Year "Reliable Gatekeeper,
Perseroan
Accountability Start with Us"
Sosialisasi “Enhanced DHE Policy: Investment Reforms
Perseroan
for Stronger Indonesia”
PPATK dan PT Citra Prestasi
Training Financial Crime Risk
Gemilang
AML Uplift 2.0 Program – (Session 1) Working Level
Briefing for Organisational Business Engine (OBE) Phase United Overseas Bank Limited
2 Self-Assessment
AML Uplift 2.0 Program – (Session 2) Working Level
United Overseas Bank Limited
Briefing for Assessment & Remediation of OBE
Leadership Breakthrough Series #3 – The Art of
Perseroan
Diplomacy in Action
Refreshment SMR Jenjang Kualifikasi 7 Arfaidhams Secret
5 Ardhi Wibowo
Pembekalan Sertifikasi Kompetensi Kepatuhan Jenjang 7
Arfaidhams Secret
Tahun 2025
Pembekalan Sertifikasi Kompetensi Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Forum Komunikasi Direktur
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Kepatuhan Perbankan (FKDKP)
Massal (PPPSPM)
Uji Sertifikasi Kepatuhan Jenjang 7 Direktur Arfaidhams Secret
Training on Group AML/CFT Guidelines on Source of
United Overseas Bank Limited
Wealth Due Diligence
Sustainability Training untuk Anggota Direksi PT Bank
Perseroan
UOB Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata
Sosialisasi Teknis Brankas Elektronik dan Layanan Hak
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggungan Elektronik
(ATR/BPN) Republik Indonesia
CEO Townhall Series Perseroan
General Counsel Leadership Council United Overseas Bank Limited
2025 General Counsel Regional Meeting for Overseas
United Overseas Bank Limited
Banking Subsidiaries and Hong Kong Branch
Work-Life Harmony Perseroan
Webinar Batch 3: “ESG - Inovasi Produk dan Layanan
Forum Komunikasi Direktur
Keuangan Berkelanjutan Skema Hijau untuk Menangkap
Kepatuhan Perbankan (FKDKP)
Peluang Pendanaan dan lnvestasi”
125
Page 152
No. Nama Nama Program Pelatihan Penyelenggara
Diseminasi Hasil Penilaian Financial Integrity Rating on
Money Laundering and Terrorist Financing (FIR on PPATK
ML/TF)
C-Suite Forum: Exclusive Closed-Door Economic Outlook
Perseroan
Discussion, FPCI in partnership with UOB Indonesia
Seminar: The Future of Payments – Innovate, Trusted, Asosiasi Sistem Pembayaran
and Global Indonesia (ASPI)
Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang
Pengelolaan Rekening pada Bank Umum dan
OJK
Permohonan Penerusan Undangan Sosialisasi kepada
Anggota Asosiasi
UOB Leadership Masterclass: Navigating Energy
Transition Trends – Strategic Implications for Business United Overseas Bank Limited
and Banking
UOB Leadership Masterclass: Smart and Sustainable
Growth – Balancing AI Innovation with Environmental United Overseas Bank Limited
Responsibility
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
2025 Start of The Year (SOTY) – Risk Management &
Perseroan
Compliance "Reliable Gatekeeper"
UOB Business Manager Review 2025 Perseroan
Business Banking Mid-Year Townhall Perseroan
The Unveiling of the Garuda Indonesia UOB Card Livery Perseroan
Privilege Conversation: Market Outlook 2025 “Capital
Flows and Policy Waves: Sailing through Tides of Risk Perseroan
and Seas of Opportunity”
Leadership Breakthrough Series #3 – The Art of
Perseroan
Diplomacy in Action
6 Henry Santoso
Refreshment SMR Jenjang Kualifikasi 7 Arfaidhams Secret
Group Risk Management Leadership Team United Overseas Bank Limited
UOB Leadership Townhall 2025 Perseroan
CEO Townhall Series Perseroan
PERBANAS Review of Indonesia’s Mid-Year Economy
PERBANAS
(PRIME) 2025
Sustainability Training untuk Anggota Direksi PT Bank
Perseroan
UOB Indonesia
UOB Leadership Masterclass: Smart and Sustainable
Growth – Balancing AI Innovation with Environmental United Overseas Bank Limited
Responsibility
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
Personal Financial Services (PFS) & Channels – CEP &
Perseroan
CASA Workshop
UOB Indonesia CPP Workshop Perseroan
PFS Unsecured – T&O Workshop Perseroan
Cristina Teh Indonesia Service Workshop with GSAT United Overseas Bank Limited
7
Tan Wholesale - PFS Synergy Workshop Perseroan
UOB Indonesia Strategy Workshop Perseroan
Leadership Breakthrough Series #3 – The Art of
Perseroan
Diplomacy in Action
Refreshment SMR Jenjang Kualifikasi 7 Arfaidhams Secret
Understanding the UOB Brand Perseroan
Start of the Year Workshop 2025 Perseroan
UOB Business Manager Review 2025 Perseroan
Refreshment SMR Jenjang Kualifikasi 7 Arfaidhams Secret
8 W. Kartyono* Sosialisasi: Information Security Awareness Perseroan
Silaturahmi Badan Pengurus PERBANAS PERBANAS
Rapat Pengurus Bidang Pengembangan Produk
PERBANAS
Perbanas – Pembahasan Program Kerja Tahun 2025
126
Page 153
No. Nama Nama Program Pelatihan Penyelenggara
Central Banking Services Festival 2025 (Bank Indonesia
Bank Indonesia
Event) - International Seminar
Customer Commitment Awards Ceremony 2025 Perseroan
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Executive
ASPI
Gathering 2025
*) Bapak W. Kartyono diangkat sebagai Direktur sesuai keputusan RUPST tanggal 29 April 2025 dan efektif menjabat sejak tanggal 29 April 2025.
Hubungan Afiliasi Anggota Direksi
Nama Keluarga
Komisaris Direktur Pemegang Saham Keterangan
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Hendra Gunawan ✓ ✓ ✓ Tidak terdapat
Ardhi Wibowo ✓ ✓ ✓ hubungan keluarga
Paul Rafiuly ✓ ✓ ✓ atau afiliasi antara
Harapman Kasan ✓ ✓ ✓ anggota Direksi dengan
Sonny Samuel ✓ ✓ ✓ anggota Komisaris dan
Henry Santoso ✓ ✓ ✓ Pemegang Saham.
Cristina Teh Tan ✓ ✓ ✓
W. Kartyono* ✓ ✓ ✓
Stella Fiona** ✓ ✓ ✓
*) Bapak W. Kartyono diangkat sebagai Direktur sesuai keputusan RUPST tanggal 29 April 2025 dan efektif menjabat sejak tanggal 29 April 2025.
**) Ibu Stella Fiona efektif menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 26 Mei 2026.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Komite-komite di bawah Direksi
Komite Eksekutif
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 55/POJK.03/2016, Perseroan telah membentuk Komite Eksekutif berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 20/SKDIR/0100 tanggal 16 Desember 2020 tentang Komite Eksekutif, dengan
susunan sebagai berikut:
No Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Ketua merangkap anggota tetap Direktur Utama
2 Wakil Ketua merangkap anggota tetap Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi*
3 Anggota tetap • Direktur Teknologi dan Operasional*
• Direktur Wholesale Banking atau Consumer Banking**
• Direktur Manajemen Risiko**
• Kepala Kredit Terkait**
4 Sekretaris • Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan*
• Divisi Penyetuju Kredit Terkait**
*) Terkait non-kredit
**) Terkait kredit
Pengalaman kerja Hendra Gunawan, Paul Rafiuly dan Henry Santoso telah diungkapkan pada subbab Pengurusan
Dan Pengawasan Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 20/SKDIR/0100 tanggal 16 Desember 2020 tentang Komite Eksekutif
(EXCO), tugas dan Kebijakan tanggung jawab Komite Eksekutif antara lain meliputi:
a. Strategis
i. Mengusulkan dan merekomendasikan tujuan jangka menengah dan panjang, arah strategis, sasaran dan
prioritas Perseroan kepada Dewan Komisaris.
127
Page 154
ii. Merumuskan dan mengulas masalah kebijakan dengan mempertimbangkan keseluruhan perencanaan
dan pelaksanaan strategi untuk mencapai tujuan jangka menengah dan panjang Perseroan.
b. Pengeluaran untuk Pembelian Properti/ Pengeluaran Modal Lainnya
Menelaah dan memutuskan atau menyetujui usulan-usulan atau permohonan mengenai:
i. Pembelian atau penjualan Aktiva Tetap Perseroan.
ii. Pembelian atau penjualan Inventaris Perseroan, termasuk perangkat keras dan lunak komputer.
iii. Pengadaan barang dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan EXCO diberikan sesuai limit yang berlaku.
c. Kegiatan Treasuri dan Investasi
Menetapkan kebijakan dan pedoman yang berhubungan untuk semua dealer, pejabat dan komite yang
berhubungan, yang terlibat dalam kegiatan Treasuri dan Investasi Perseroan.
d. Keputusan Kredit
Memberikan keputusan kredit sesuai dengan batas kewenangannya, yang meliputi semua tipe-tipe eksposur,
langsung dan/atau kontijensi, seperti eksposur terhadap counterparty dan nasabah yang berasal dari
pinjaman/ pendanaan, underwriting/sindikasi, surat berharga, instrument derivative, risiko penyelesaian,
interbank limit, End Financing (EF) limit mortgages dan produk program lainnya.
e. Lainnya
i. Mengambil keputusan mengenai bisnis penting bersifat rahasia atau yang membutuhkan keputusan cepat
dan/atau seksama, tapi untuk pendelegasian hal ini kepada EXCO membutuhkan perhatian dan
keputusan Direksi.
ii. Mengambil keputusan mengenai masalah bisnis yang bersifat tidak biasa atau memiliki pengaruh
strategis atau signifikan (secara keuangan atau lainnya) pada Perseroan.
iii. Melaksanakan fungsi lain yang mungkin, dari waktu ke waktu, didelegasikan oleh Direksi.
EXCO bertanggung jawab melaporkan kepada Rapat Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior secara periodik,
mengenai keputusan besar yang telah dibuat.
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Hendra Gunawan (Direktur Utama) 4/4
Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi* 4/4
Paul Rafiuly (Direktur Teknologi dan Operasional) 4/4
Komite Manajemen Aktiva dan Pasiva
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Aktiva dan Pasiva Perseroan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 26/SKDIR/0018 tentang Komite Manajemen Aktiva dan Pasiva tanggal 20 Februari 2026, dengan
susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1. Hendra Gunawan Direktur Utama Ketua
2. Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Wakil Ketua
3. Stella Fiona* Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi Anggota
4. Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
5. Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
6. Sonny Samuel Direktur Global Markets Anggota
7. W. Kartyono Direktur Transaction Banking Anggota
8. Stanly Gunawan Central Treasury Unit & Financial Strategy Head Anggota
9. Emillya Soesanto Deposit, Wealth Management & Training Head Anggota
*) Ibu Stella Fiona efektif menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 26 Mei 2026.
Pengalaman kerja Hendra Gunawan, Henry Santoso, Stella Fiona, Harapman Kasan, Cristina Teh Tan, Sonny
Samuel dan W. Kartyono telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Stanly Gunawan
Anggota Komite Manajemen Aktiva dan Pasiva
Warga Negara Indonesia, 41 tahun.
128
Page 155
Stanly Gunawan memulai karirnya sebagai Software Developer di Lufthansa Systems (2006- 2007), ALCO Support
di Standard Chartered Bank (2007-2011), ALCO & Treasury Analytics di Bank Commonwealth (2011-2014), ALM
Financial & Governance di Bank ANZ Indonesia (2014-2016), dan terakhir ALM & Portfolio Management di Bank
Commonwealth (2016-2018), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai CTU & Financial
Strategy Head dari tahun 2018 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari University of Arizona (2006), dan memiliki lebih dari 18 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Emilya Soesanto
Anggota Komite Manajemen Aktiva dan Pasiva
Warga Negara Indonesia, 44 tahun.
Emilya Soesanto memulai karirnya sebagai Sales & Distribution Head di Citibank (2004 - 2023), sebelum
bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Deposit, Wealth Management & Training Head dari tahun
2023 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Monash University, (2003) dan memiliki lebih dari 21 tahun pengalaman di bidang
perbankan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 26/SKDIR/0018 tentang Komite Manajemen Aktiva dan Pasiva tanggal
20 Februari 2026, tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Aktiva dan Pasiva antara lain meliputi:
a. Memberikan persetujuan atas:
• Kebijakan Manajemen Risiko Pasar, Kebijakan Manajemen Risiko Suku Bunga Banking Book, Kebijakan
Manajemen Risiko Likuiditas dan Kebijakan Fund Transfer Pricing serta permodalan/metodologi dan
asumsi-asumsi yang diterapkan dalam manajemen aktiva pasiva;
• Delegasi Risk appetite limits, Risk control limit danlimit risiko lainnya terkait Risiko Pasar, Risiko Suku
Bunga Banking Book dan Risiko Likuiditas;
• Ratifikasi pelampauan limit berdasarkan bisnis;
• Memberikan limit sementara berdasarkan bisnis;
• Kaji ulang limit minimal setahun sekali;
• Strategic Pricing, FTP, dan Suku Bunga Dasar Kredit;
• Strategi Funding (Target Balance Sheet Mix, penerbitan surat hutang) dan market risk valuation
adjustment.
b. Memberikan pengesahan atas:
• Framework terkait pengelolaan Risiko Balance Sheet (Risiko Suku Bunga Banking Book dan Risiko
Likuiditas);
• Mengkaji ulang dan merekomendasikan inisiatif terkait Model internal (apabila sudah siap) digunakan
dalam pelaporan ke regulator.
c. Pemantauan dan Pelaporan:
• Memantau dan menyoroti pelampauan limit dari appetite limits, risk control limits, dan limit risiko lainnya
terkait risiko pasar, risiko suku bunga banking book dan risiko likuiditas untuk dieskalasi ke Komite
Manajemen Risiko dan Direksi;
• Memantau, menilai, dan mengkaji ulang critical market, profil dan eksposur risiko suku bunga banking
book dan risiko likuiditas, kerentanan, P&L, isu-isu material dan transaksi utama;
• Memantau harga produk, earning spread, distribusi dan jatuh tempo aktiva/pasiva, risiko likuiditas, risiko
pasar, dan alokasi modal untuk risiko pasar;
• Menyediakan forum diskusi dan keputusan terkait semua aspek risiko pasar, risiko suku bunga banking
book, dan risiko likuiditas;
• Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan regulator yang relevan dengan manajemen risiko pasar, risiko
suku bunga banking book dan risiko likuiditas;
• Mengkaji ulang posisi likuiditas yang ada dan yang mungkin terjadi serta memantau alternatif sumber
pendanaan;
129
Page 156
• Memantau dan memastikan kecukupan likuiditas di saat kondisi darurat yang tidak dapat diantisipasi.
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Hendra Gunawan 14/15
Henry Santoso 13/15
Harapman Kasan 11/15
Cristina Teh Tan 13/15
Sonny Samuel 14/15
W. Kartyono 13/15
Stanly Gunawan 15/15
Emillya Soesanto 9/10
Komite Manajemen Risiko
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 17/2023, Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 26/SKDIR/0013 tanggal 4 Februari 2026, komposisi Komite Manajemen Risiko adalah
sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Ketua
2 Hendra Gunawan Direktur Utama Wakil Ketua
3 Stella Fiona* Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi Anggota
4 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
5 Paul Rafiuly Direktur Teknologi & Operasional Anggota
6 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Perusahaan Anggota
7 Sonny Samuel Direktur Global Markets Anggota
8 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
9 W. Kartyono Direktur Transaction Banking Anggota
10 Imbang Perdana Satryawan Kepala Fungsi Kerja Internal Audit Anggota
11 Gevy Q Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Resources Anggota
12 Yanuar Maulana Yusuf Kepala Fungsi Kerja Credit Risk Anggota
13 Erawati Esther Kepala Fungsi Kerja Legal Anggota
14 Tan Fransiska Hendra Kepala Fungsi Kerja CEO Office Anggota
15 Ritaria Tjokromulio** Kepala Fungsi Kerja Channels and Digitalisation Anggota
*) Ibu Stella Fiona efektif menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 26 Mei 2026.
**) Pejabat Interim
Pengalaman Kerja Henry Santoso, Hendra Gunawan, Stella Fiona, Harapman Kasan, Paul Rafiuly, Ardhi Wibowo,
Sonny Samuel, Cristina Teh Tan dan W. Kartyono telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Pengalaman pengalaman kerja Gevy Q Wulandari telah diungkapkan pada Komite Remunerasi dan Nominasi.
Imbang Perdana Satryawan
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 48 tahun.
Imbang Perdana Satryawan memulai karirnya sebagai Senior Auditor/Associate Consultant di Deloitte Touche
Tohmatsu (1999-2002), Internal Audit Asisten Manager di Manulife Financial/PT AJ Manulife (2002-2004), Head
of Internal Audit di PT Bank Maybank Indocorp (2005-2006), Head of Internal Audit di Bank BNP Paribas (2006-
2011), Head of Corporate and Enablement Audit di PT Bank ANZ Indonesia (2011-2012), Head of Credit Risk
Control and Risk Management Unit di Bank BNP Paribas (2012-2014), Country Audit Manager di Standard
Chartered Bank (2014-2017), SVP Department Head of Internal Audit Department di PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia (2017-2019), dan terakhir sebagai Deputy Head of Internal Audit di PT Bank BTPN (2019-2019),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Internal Audit Head dari tahun 2019 hingga
sekarang.
130
Page 157
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Padjadjaran (1999) dan Magister dari Institut Teknologi Bandung
(2010) dan memiliki lebih dari 24 tahun pengalaman di bidang perbankan dan industri lainnya.
Yanuar Maulana Yusuf
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 45 tahun.
Yanuar Maulana Yusuf memulai karirnya sebagai Purchasing Staff pada PT AT Indonesia (2004 – 2005), kemudian
melanjutkan karirnya sebagai Head MIS – Special Asset Management pada PT Permata Bank Tbk (2005 – 2018)
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai pada tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai
Credit Risk Management Head.
Beliau meraih gelar Magister dari Binus Nusantara University (2017), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman
di bidang perbankan.
Erawati Esther
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 54 tahun.
Erawati Esther memulai karirnya sebagai Senior Associate pada Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (1995
– 2005), kemudian melanjutkan karirnya sebagai Country Head of Legal, Vice President pada ABN Amro Bank NV
(2005 – 2007), Compliance Director pada Deutsche Bank (2014 – 2015), William Hendrik Esther Law Office
sebagai Partner (2016 – 2018), Head of Legal, Corporate Secretary dan Corporate Communication pada PT Bank
Rabobank International Indonesia (2018 – 2020), Head of Legal, Corporate Secretary dan Corporate
Communication pada PT Bank Interim Indonesia (2020), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia
pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Legal Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia (1995), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Tan Fransiska Hendra
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 41 tahun.
Tan Fransiska Hendra memulai karirnya di HSBC Indonesia pada tahun 2007 sebagai Cards Product Development
dengan posisi terakhir sebagai Commercial Banking Funding and Liabilities sebelum bergabung dengan PT Bank
UOB Indonesia pada tahun 2019 sebagai Card Product and Partnership Head dan saat ini menjabat sebagai CEO
Office Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari University of Sydney (2005), dan memiliki lebih dari 18 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Ritaria Tjokromulio
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 57 tahun.
Ritaria Tjokromulio memulai karirnya sebagai Account Manager pada PT Mitsubishi Buana Bank (1991 – 1997),
Assistant Vice President pada DBS (1997 – 2005), General Manager pada PT Bank Buana Indonesia (2005 –
2010), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2005 dan saat ini menjabat sebagai
Regional General Manager – Regional 1.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (1991), dan memiliki lebih dari 34 tahun
pengalaman di bidang perbankan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.26/SKDIR/0013 tanggal 4 Februari 2026, tugas dan tanggung jawab
Komite Manajemen Risiko antara lain meliputi:
131
Page 158
a. Merekomendasikan atau menyetujui strategi, model dan metodologi, kebijakan, kerangka kerja, dan pedoman
manajemen risiko secara Bank-wide.
b. Mendukung atau menyetujui rencana penyempurnaan dan pengembangan manajemen risiko Bank
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan manajemen risiko.
c. Memastikan pelaksanaan manajemen risiko berjalan secara efektif melalui metodologi pengukuran risiko yang
tepat.
d. Merekomendasikan dan/atau menyetujui Risk Appetite dan batasan risiko yang ditoleransi, serta memantau
dan mengelola portofolio risiko Bank agar berada dalam batasan tingkat risiko yang telah ditentukan.
e. Pengawasan dan peninjauan Budaya Risiko dan Risiko Perilaku, diantaranya melalui peninjauan Risk Culture
Dashboard, yang memaparkan metrik untuk mengawasi Budaya Risiko dan Perilaku.
f. Melakukan evaluasi dan menyetujui hasil penilaian sendiri atas tingkat kesehatan Bank dengan pendekatan
berbasis risiko (Risk Based Bank Rating), termasuk penilaian sendiri atas peringkat profil risiko Bank.
g. Menilai dan mengevaluasi kecukupan modal internal Bank, untuk memastikan Bank memiliki kecukupan
modal berdasarkan profil risiko yang dimiliki.
h. Menyediakan forum diskusi dan pengambilan keputusan terkait isu-isu, permasalahan, dan perubahan
peraturan yang berdampak pada risiko dan permodalan Bank, termasuk menetapkan hal-hal yang terkait
dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari kebijakan dan prosedur manajemen risiko, diantaranya
pengambilan posisi atau eksposur risiko yang menyimpang dari limit yang telah ditetapkan.
i. Melakukan kaji ulang dan menyetujui Bank-wide stress test atas skenario, asumsi, metodologi, hasil, dan
tindak lanjut mitigasi risiko yang akan dilakukan, serta rencana kontijensi apabila diperlukan.
j. Mengembangkan budaya sadar risiko dan menumbuhkan komitmen dalam mengelola risiko secara Bank-
wide, termasuk di dalamnya penegakkan manajemen konsekuensi dengan adanya penilaian kinerja dan
sanksi, apabila diperlukan.
k. Memantau dan mengevaluasi laporan investigasi fraud, termasuk tindak lanjutnya.
l. Mengkaji dan memutuskan permasalahan yang belum disepakati dalam proses review produk dan aktivitas
baru yang dieskalasi melalui Divisi Operational and Enterprise Risk Management oleh pihak-pihak yang
melakukan analisa atas produk dan aktivitas baru.
m. Mengkaji dan menyetujui aktivitas alih daya baru, pengajuan jenis Bank-wideinsurance baru, dan
perpanjangan tahunan Bank-wide insurance.
n. Mengkaji dan menyetujui Product Programme baru serta peninjauan secara berkala.
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Henry Santoso 16/17
Hendra Gunawan 16/17
Harapman Kasan 14/17
Paul Rafiuly 16/17
Ardhi Wibowo 14/17
Sonny Samuel 15/17
Cristina Teh Tan 14/17
W. Kartyono 9/10
Imbang Perdana Satryawan 16/17
Gevy Q Wulandari 16/17
Yanuar Maulana Yusuf 17/17
Erawati Esther 8/9
Tan Fransiska Hendra 16/17
Ritaria Tjokromulio 3/5
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 17/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 26/SKDIR/0017 tanggal 11 Februari 2026, dengan komposisi Komite
Pengarah Teknologi Informasi adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Hendra Gunawan Direktur Utama Ketua
2 Paul Rafiuly Direktur Teknologi & Operasional Wakil Ketua
132
Page 159
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
3 Stella Fiona* Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi Anggota
4 Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Anggota
5 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Perusahaan Anggota
6 Tan Fransiska Hendra Kepala Fungsi Kerja CEO Office Anggota
*) Ibu Stella Fiona efektif menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 26 Mei 2026.
Pengalaman kerja Hendra Gunawan, Paul Rafiuly, Stella Fiona, Henry Santoso dan Ardhi Wibowo telah
diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja Tan Fransiska Hendra telah diungkapkan pada Komite Manajemen Risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 26/SKDIR/0017 tanggal 11 Februari 2026 tugas dan tanggung jawab
Komite Pengarah Teknologi Informasi meliputi:
o. Membantu Bank dalam menetapkan dan mengawasi investasi Bank di TI, dan juga bertanggung jawab dalam
pengembangan infrastruktur, keamanan TI dan rencana strategis teknologi informasi, dan memastikan agar
semua sejalan dengan strategi bisnis Bank
p. Melakukan pembahasan secara khusus mengenai rencana perkembangan teknologi informasi, baik yang
sedang dipergunakan oleh Bank saat ini maupun teknologi yang baru
q. Melakukan pembahasan suatu format kebijakan dalam kaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang
bersifat mendasar seperti pemanfaatan perangkat lunak, perangkat keras, dan jasa profesional yang akan
dipergunakan.
r. Membantu Bank dalam mengarahkan, mengawasi dan mengelola risiko keamanan teknologi informasi sesuai
dengan kebijakan keamanan teknologi.
s. Meninjau secara berkala mengenai kemajuan kegiatan utama TI, kecukupan sumber daya yang dimiliki Bank
untuk menunjang kegiatan utama TI tersebut dan mengupayakan penyelesaian berbagai masalah terkait
dengan kegiatan utama TI.
Bertanggung jawab atas tugas dan wewenang yang telah dilimpahkan sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan ini.
Komite Kebijakan Kredit
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 17/2023, Perseroan memiliki Komite Kebijakan Kredit ditunjuk berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0012 tanggal 24 Februari 2025 tentang Komite Kebijakan Kredit Perseroan,
dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Ketua
2 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Wakil Ketua
Perusahaan
3 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
4 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
5 Paul Rafiuly Direktur Teknologi dan Operasional Anggota
6 Imbang Perdana Satryawan Kepala Audit Internal Anggota
7 Rudy Widjaja Kepala Kredit Ritel Anggota
8 Ratnasari Kartawiria Kepala Kredit Korporasi Anggota
9 Siswo Soebianto Iksan Kepala Kredit Commercial & FI 1 Anggota
10 FX Yanto Edy Umar Kepala Kredit Commercial & FI 2 Anggota
11 Soelaiman Reza Poernomo Kepala Kredit Business Banking Anggota
12 Yanuar Maulana Yusuf Kepala Manajemen Risiko Kredit Anggota
Pengalaman kerja Henry Santoso, Ardhi Wibowo, Harapman Kasan, Cristina The Tan dan Paul Rafiuly telah
diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja pengalaman kerja Imbang Perdana Satryawan dan Yanuar Maulana Yusuf telah diungkapkan
pada Komite Manajemen Risiko.
133
Page 160
Rudy Widjaja
Anggota Komite Kebijakan Kredit
Warga Negara Indonesia, 54 tahun.
Rudy Widjaja memulai karirnya sebagai Industrial Engineer di Seagate Technology Singapore (1992-1995),
Business Development Manager di PT Indo Airo Sugih Indonesia (1995-1996), Country Collections Head (1996-
2006), Collections Head di Citifinancial Japan (2006-2008), Credit Operations Director di Citibank Phillipines &
Guam (2008-2014), dan terakhir Credit Operations Director di Citibank Indonesia (2014-2016), sebelum bergabung
dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Kepala Fungsi Kerja Retail Credit dari tahun 2016 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Iowa State University (1992) dan memiliki lebih dari 24 tahun pengalaman di
bidang perbankan dan industri lainnya.
Ratnasari Kartawiria
Anggota Komite Kebijakan Kredit
Warga Negara Indonesia, 60 tahun
Ratnasari Kartawiria memulai karirnya sebagai Corporate Finance Officer di PT Nikko Securities (1990), Head of
Credit Portfolio Mgt di ABN Amro Bank (1991-2008), dan terakhir sebagai Head of Transactional & Portfolio di The
Royal Bank of Scotland (2008-2011), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Head of
Corporate Credit dari tahun 2011 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari California State University, Amerika Serikat (1989) dan memiliki lebih dari 29
tahun pengalaman di industri perbankan.
Siswo Soebianto Iksan
Anggota Komite Kebijakan Kredit
Warga Negara Indonesia, 59 tahun
Siswo Soebianto Iksan memulai karirnya sebagai Lecturer di Universitas Kristen Satya Wacana (1988-1990),
Account Officer di PT Bank Danamon Indonesia (1990-1994), Head of Treasury & Internal Division (1994-2000),
Corporate Credit Portfolio Head di PT Bank Internasional Indonesia (2000-2010), dan terakhir di Senior Credit
Officer di PT Bank Danamon Indonesia (2010-2017), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai
Kepala Penyetuju Kredit Komersial 1 dari tahun 2017 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Kristen Satya Wacana (1990) dan memiliki lebih dari 31 tahun
pengalaman di industri perbankan.
FX Yanto Edy Umar
Anggota Komite Kebijakan Kredit
Warga Negara Indonesia, 53 tahun
FX Yanto Edy Umar memulai karirnya sebagai Business Plan Supervisor di PT Bank Fuji Internasional Indonesia
(1999-2001), Officer Business Development di PT Bank Mizuho Indonesia (2001-2004), AVP Credit & Marketing
Dept. di PT Bank OCBC Indonesia (2006-2007), Associate Director di PT Fitch Ratings Indonesia (2007-2009),
Wholesale Business Head di PT Bank Danamon Indonesia (2009-2016), dan terakhir Head Business Credit
Analyst & Portfolio Mgt (2016-2017), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Kepala
Penyetuju Kredit Komersial 2 dari tahun 2017 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi Bandung (1996) dan memiliki lebih dari 21 tahun pengalaman
di bidang kredit pada industri perbankan.
Soelaiman Reza Poernomo
Anggota Komite Kebijakan Kredit
Warga Negara Indonesia, 45 tahun.
134
Page 161
Soelaiman Reza Poernomo memulai karirnya sebagai Strategic Credit Project Manager pada DBS (2014 – 2015),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2015 dan saat ini menjabat sebagai Business
Banking Credit Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia (2015), dan memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.25/SKDIR/0012 tanggal 24 Februari 2025, tugas dan tanggung jawab
Komite Kebijakan Kredit antara lain meliputi:
a. Memberikan masukan dan persetujuan awal terhadap Kebijakan kredit yang akan disetujui dan diberlakukan
oleh Direksi PT Bank UOB Indonesia.
b. Mengawasi agar Kebijakan Kredit PT Bank UOB Indonesia dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya.
c. Merumuskan pemecahan apabila terdapat hambatan/kendala dalam penerapan Kebijakan Kredit PT Bank
UOB Indonesia.
d. Melakukan kajian berkala terhadap Kebijakan Kredit PT Bank UOB Indonesia dan memberikan saran kepada
Direksi PT Bank UOB Indonesia apabila diperlukan perubahan atau perbaikannya.
e. Memantau dan mengevaluasi perkembangan dan kualitas portofolio kredit secara keseluruhan (termasuk
distribusi peringkat rating, migrasi dan pelaporan eksposur).
f. Memantau dan mengevaluasi ketaatan terhadap Kebijakan Kredit, ketentuan perundangundangan dan
peraturan lainnya dalam pelaksanaan penyediaan dana.
g. Memantau dan mengevaluasi efektivitas struktur pengelolaan risiko kredit.
h. Memantau dan mengevaluasi kebenaran pelaksanaan kewenangan memutuskan penyediaan dana.
i. Memberikan masukan kepada Direksi PT Bank UOB Indonesia dalam rangka penetapan batas wewenang
pemberian penyediaan dana Pejabat PT Bank UOB Indonesia.
j. Memantau dan mengevaluasi kebenaran proses pemberian, perkembangan dan kualitas penyediaan dana
yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan bank dan debitur-debitur besar tertentu.
k. Memantau dan mengevaluasi kebenaran pelaksanaan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
l. Memantau dan mengevaluasi penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kebijakan Kredit PT Bank UOB Indonesia.
m. Memantau dan mengevaluasi upaya bank dalam memenuhi kecukupan jumlah penyisihan penghapusan
Kredit.
n. Memantau dan mengevaluasi kecukupan infrastruktur perkreditan yang dimiliki oleh bank.
o. Menyetujui, memantau dan mengevaluasi penerapan dan pelaksanaan parameter risiko kredit, model dan
scorecard Internal Rating Based (IRB).
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Henry Santoso 17/20
Ardhi Wibowo 15/20
Harapman Kasan 17/20
Cristina Teh Tan 11/20
Paul Rafiuly 18/20
Imbang Perdana Satryawan 18/20
Rudy Widjaja 18/20
Ratnasari Kartawiria 18/20
Siswo Soebianto Iksan 17/20
FX Yanto Edy Umar 19/20
Soelaiman Reza Poernomo 17/20
Yanuar Maulana Yusuf 18/20
Komite Kredit
135
Page 162
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 17/2023, Perseroan memiliki Komite Kredit berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 24/SKDIR/0002 tanggal 23 Januari 2024 tentang Komite Eksekutif – Kredit dan Komite Kredit
Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
No Jabatan di Komite Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Hendra Gunawan Direktur Utama Ketua
2 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Wakil Ketua
3 Ratnasari Kartawiria Kepala Kredit Korporasi Anggota
4 Siswo Soebianto Iksan Kepala Kredit Commercial & FI 1 Anggota
5 FX Yanto Edy Umar Kepala Kredit Commercial & FI 2 Anggota
6 Rudy Widjaja Kepala Kredit Ritel Anggota
7 Soelaiman Reza Poernomo Kepala Kredit Business Banking Anggota
Pengalaman kerja Hendra Gunawan dan Harapman Kasan telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja Ratnasari Kartawiria, Siswo Soebianto Iksan, dan FX Yanto Edy Umar telah diungkapkan pada
Komite Kebijakan Kredit.
Tugas dan Tanggung Jawab.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 24/SKDIR/0002 tanggal 23 Januari 2024, tugas, wewenang dan
tanggung jawab Komite Eksekutif – Kredit dan Komite Kredit Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Memberikan keputusan kredit sesuai dengan batas kewenangannya, yang meliputi semua tipe – tipe
eksposur, langsung dan/atau kontinjensi, seperti eksposur terhadap counterparty dan nasabah yang berasal
dari pinjaman pendanaan, underwriting/sindikasi, sekuritas, pengganti pinjaman, instrumen derivative, risiko
penyelesaian, interbank limit, End Financing (EF), limit properti dan produk program lainnya.
b. Melakukan koordinasi dengan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam aspek pendanaan kredit atau
pembiayaan.
Komite Sumber Daya Manusia
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki Komite Sumber Daya Manusia
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.24/SKDIR/0079 tanggal 8 Juli 2024 tentang Komite Sumber
Daya Manusia, dengan susunan sebagai berikut:
No Jabatan di Komite Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Hendra Gunawan Direktur Utama Ketua
2 Stella Fiona* Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi Anggota
3 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
4 Gevy Q Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Resources Anggota
5 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
*) Ibu Stella Fiona efektif menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 26 Mei 2026.
Pengalaman kerja Hendra Gunawan, Stella Fiona, Harapman Kasan dan Cristina Teh Tan telah diungkapkan pada
subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman Kerja Gevy Q Wulandari telah diungkapkan pada Komite Remunerasi dan Nominasi
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 24/SKDIR/0079 tanggal 8 Juli 2024, tugas dan tanggung jawab Komite
Sumber Daya Manusia antara lain meliputi:
a. Tugas
a. Mengkaji dan menyetujui strategi dan kebijakan SDM dalam rangka menunjang pencapaian sasaran kerja
Perusahaan.
b. Mengkaji dan menyetujui kebijakan SDM dalam berbagai bidang meliputi:
− Rekrutmendan assessment
136
Page 163
− Pengembangan organisasi dan budaya kerja
− Pelatihan dan pengembangan
− Pengelolaan Pekerja bertalenta
− Pengelolaan kinerja Pekerja
− Reward dan recognition
c. Memantau pelaksanaan strategi dan kebijakan-kebijakan di bidang SDM.
b. Wewenang
a. Meninjau dan menyetujui kebijakan dan program kunci di bidang SDM.
b. Meninjau strategi SDM termasuk rekrutmen, remunerasi, retensi, motivasi, staff engagement, dan
pengembangan Pekerja.
c. Meninjau dan menyetujui kebijakan dan program SDM di bidang manajemen talenta dan rencana suksesi.
d. Meninjau dan menyetujui talenta yang telah diidentifikasi di tingkat Perusahaan dan Regional.
e. Meninjau dan menyetujui kinerja Pekerja secara keseluruhan, standar kompensasi dan distribusi bonus
kinerja.
f. Meninjau dan menyetujui pedoman promosi dan promosi Pekerja.
g. Merekomendasikan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi mengenai pengangkatan atau penggantian
Pejabat Eksekutif Senior yang didasarkan pada kompetensi, kemampuan, dan pengalaman, termasuk tapi
tidak terbatas pada remunerasi yang akan diberikan.
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Hendra Gunawan 12/12
Harapman Kasan 11/11
Gevy Q Wulandari 12/12
Komite Manajemen Keberlangsungan Bisnis
Perseroan memiliki Komite Manajemen Keberlangsungan Bisnis Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 25/SKDIR/0074 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Komite BCM, dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Paul Rafiuly Direktur Teknologi dan Operasional Ketua
2 Stella Fiona* Direktur Keuangan & Layanan Korporasi Wakil Ketua
3 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal, dan Sekretaris Perusahaan Anggota
4 Sonny Samuel Direktur Global Markets Anggota
5 Gevy Q Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Resources Anggota
6 Brahmantya Paramajati Kepala Fungsi Kerja Operational Risk Management Anggota
7 Tan Fransiska Hendra Kepala Fungsi Kerja CEO Office Anggota
8 Jessy Catharina Sigar Kepala Fungsi Kerja Consumer Business Risk & Anggota
Control Management
9 Amelia Ragamulu Kepala Fungsi Kerja Customer Advocacy Anggota
10 Stella Damayanti Kepala Divisi Corporate Real Estate Services Anggota
11 Monique Sagita Kepala Divisi Retail Banking and Channel T&O Anggota
12 Ali Budiman Kepala Divisi Wholesale Operations Anggota
13 Alexander Husin Kepala Fungsi Kerja Credit Administration & Insurance Anggota
Appraisal
14 Indra Gunawan Kepala Fungsi Kerja WB, Markets & Enterprise T&O Anggota
15 Ritaria Tjokromulio** Kepala Fungsi Kerja Channels and Digitalisation Anggota
*) Ibu Stella Fiona efektif menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 26 Mei 2026.
**Pejabat Interim.
Pengalaman kerja Paul Rafiuly, Stella Fiona, Ardhi Wibowo, dan Sony Samuel telah diungkapkan pada sub-bab
tentang Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja Gevy Q Wulandari telah diungkapkan pada Komite Remunerasi dan Nominasi.
137
Page 164
Pengalaman kerja Tan Fransiska Hendra dan Ritaria Tjokromulio telah diungkapkan pada Komite Manajemen
Risiko.
Brahmantya Paramajati
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 45 tahun.
Brahmantya Paramajati memulai karirnya sebagai BI Reporting Officer pada Citibank Indonesia (2004 – 2007),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Operational
Risk Management Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi Bandung (2004), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman
di bidang perbankan.
Jessy Catharina Sigar
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 52 tahun.
Jessy Catharina Sigar memulai karirnya sebagai Risk Analyst – Credit Policy pada Citibank Indonesia (1997 –
1999), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai
Consumer Business Risk & Control Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari University of Wollongong (1997), dan memiliki lebih dari 27 tahun pengalaman di
bidang perbankan dan industri lainnya.
Amelia Ragamulu
Anggota Komite Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Amelia Ragamulu memulai karirnya sebagai Services Manager di Citibank N.A (1994-2004), Head Customer
Contact Center di Standard Chartered Bank (2004-2007), Head of Client Loyalty for Branch Banking, Wealth
Management, Provate Client and Credit Retention Unit di ABN Amro Bank (2009-2010), dan terakhir Head of
Centralized Customer Care di PT Bank Maybank Indonesia (2010-2016), sebelum bergabung dengan PT Bank
UOB Indonesia sebagai Kepala Fungsi Kerja Customer Advocacy & Service Quality dari tahun 2016 hingga
sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Institut Pertanian Bogor (1993) dan memiliki lebih dari 27 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Stella Damayanti
Anggota Komite Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 50 tahun.
Stella Damayanti memulai karirnya sebagai Project Coordinator di PT. Ahara Prima Design (2002-2005), Senior
Project Manager di Jones Lang Salle Indonesia (2005-2007), VP, Capex, Portfolio and Lease/Transaction Head
(CRE Dept) di DBS Indonesia (2007-2016), dan terakhir SVP, Head of Corp Real Estate di HSBC (2016-2018),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Kepala Divisi Corporate Real Estate Services dari
tahun 2018 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Katolik Parahyangan (1999) dan memiliki lebih dari 21 tahun
pengalaman di bidang perbankan dan industri lainnya.
Monique Sagita
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 50 tahun.
Monique Sagita memulai karirnya sebagai Senior Operations Analyst di Capital One Financial (1999 – 2004), Head
of Business Services (Operations) di PT Bank HSBC Indonesia (2004 – 2023) sebelum bergabung dengan PT
Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Head of Retail-Banking and Channel T&O.
138
Page 165
Beliau meraih gelar Sarjana dari Purdue University (1999), dan memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman di bidang
perbankan.
Ali Budiman
Anggota Komite Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 51 tahun.
Ali Budiman memulai karirnya sebagai Treasury Dealer di PT.UOB Indonesia (1996-1999), Marketing Manager di
PT Tritunggal Komara (1999-2021), FX and Fixed Income di Westpac (2001-2002), Treasury and Trade Solution
Client Operations Head di Citibank (2002-2016), dan terakhir Head of Institutional Operations di PT. Bank ANZ
Indonesia (2016-2022), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Kepala Divisi Wholesale
Operations dari tahun 2022 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Magister dari University of Notre Dame Australia (1995) dan memiliki lebih dari 28 tahun
pengalaman di bidang perbankan.
Alexander Husin
Anggota Komite Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 49 tahun.
Alexander Husin memulai karirnya sebagai Programmer di PT Multipolar (1999-2000), Software Engineer di PT
Mitrais (2000-2002), Assistant Vice President – Control Unit – Credit Operations Consumer Banking di Citibank
N.A (2004-2011), Vice President – Head Unit Operational Risk & Quality di PT Bank Permata Tbk (2011-2014),
dan terakhir sebagai Senior Vice President Wholesale Operation Lead Credit Operations di PT Bank HSBC
Indonesia (2015-2021), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Credit Administration &
Control Head dari tahun 2021 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Pelita Harapan (1998) dan Magister dari The University of New South
Wales (2003) dan memiliki lebih dari 23 tahun pengalaman di bidang perbankan dan industri lainnya.
Indra Gunawan
Anggota Komite Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 46 tahun.
Indra Gunawan memulai karirnya sebagai Enginner di Elnusa Rentrakom (2003), IT Engineer di Schlumberger
(2003-2004), Senior Manager- Technical Specialist di PT Bank Mandiri Tbk (2004-2011), System Integration Lead
di Accenture (2011-2013), Senior Project Manager di Hitachi (2013), Chief Executive Officer di Novus Technologies
(2015-2021), Chief Technology Officer di Canadian Bank Plc (2021-2023) sebelum bergabung dengan PT Bank
UOB Indonesia sebagai Kepala Fungsi Kerja WB, Markets and Enterprise T&O dari tahun 2023 hingga sekarang.
Beliau meraih gelar Master dari Universitas Indonesia (2008) dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di
bidang perbankan dan industri lainnya.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.25/SKDIR/0074 tanggal 21 Agustus 2025, tugas, wewenang dan
tanggung jawab Komite Manajemen Kontinuitas Bisnis antara lain meliputi:
a. Memastikan BCM Bank efektif dan komprehensif.
b. Memastikan potensi gangguan kelangsungan bisnis telah dikelola untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban
bisnis Perseroan.
c. Mengesahkan (endorse) strategi BCM.
d. Menyetujui daftar fungsi bisnis kritikal dan daftar sistim kritikal di Bank.
e. Menyetujui rencana BCM Task Force (BCMT) Crisis Management di Perseroan, serta menetapkan otoritas
pengambilan keputusan yang jelas jika terjadi krisis
f. Menyediakan arahan untuk resolusi terkait isu BCM di Perseroan.
139
Page 166
g. Memasikan adanya tata kelola yang tepat di Perseroan untuk mengevaluasi risiko, mengidentifikasi inisiatif
mitigasi dan menjalankan kelangsungan bisnis/IT Disaster Recovery Plan.
h. Mengesahkan pengecualian dari BCM policy sebelum mendapat persetujuan dari RMC.
i. Menyetujui Business continuity risk assessment di Perseroan.
j. Mengkaji laporan berkala terkait status dari program BCM di Perseroan.
k. Mengkaji BCM attestation tahunan di Perseroan
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Paul Rafiuly 2/2
Ardhi Wibowo 2/2
Sonny Samuel 2/2
Gevy Q Wulandari 2/2
Brahmantya Paramajati 2/2
Tan Fransiska Hendra 2/2
Jessy Catharina Sigar 2/2
Amelia Ragamulu 2/2
Stella Damayanti 2/2
Monique Sagita 2/2
Ali Budiman 2/2
Alexander Husin 2/2
Indra Gunawan 2/2
Ritaria Tjokromulio 2/2
Komite Anti Money Laundering
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 8 tahun 2023, Perseroan telah membentuk Komite Anti Money Laundering
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0041 tanggal 30 April 2025 tentang Komite Anti-Financial
Crime, dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal, dan Sekretaris Perusahaan Ketua
2 Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Wakil Ketua
3 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
4 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
5 Paul Rafiuly Direktur Teknologi dan Operasional Anggota
6 Ritaria Tjokromulio* Head of Channels & Digitalisation Anggota
*) Pejabat Interim.
Pengalaman kerja Ardhi Wibowo, Henry Santoso, Harapman Kasan, Cristina Teh Tan dan Paul Rafiuly telah
diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman pengalaman kerja Ritaria Tjokromulio telah diungkapkan pada Komite Manajemen Risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0041 tanggal 30 April 2025, tugas dan tanggung jawab
Komite Anti-Money Laundering antara lain meliputi:
a. Menyetujui batas toleransi Manajemen Bisnis AFC (Anti Financial Crime) Bank dan memantau profil risiko
Bank terhadap batas toleransi tersebut (termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pengembalian
(keputusan) ke manajemen).
b. Menyetujui kerangka kerja dan kebijakan risiko dan kontrol atas AFC.
c. Memantau risiko yang material dan risiko AFC yang muncul serta mengawasi rencana tindak lanjutnya.
d. Mengawasi inisiatif strategis terkait AFC (namun tidak terbatas pada Projek AFC Uplift).
e. Pengawasan atas pemenuhan komitmen ke regulator terkait AFC yang material bagi Bank dan kecukupan
tanggapannya.
f. Melakukan pengawasan atas isu-isu AFC yang material, baik dari internal maupun eksternal, termasuk
kesiapan keberlangsungan bisnis dan diberitahukan atas persetujuan deviasi dari kebijakan dan prosedur.
140
Page 167
g. Mengawasi efektivitas implementasi AFC dan kondisi kerangka kontrol AFC secara keseluruhan termasuk
hasil pengkajian dan audit.
h. Mengawasi hasil dan rencana tindak lanjut dari penilaian Enterprise-wide AFC Risk Assessment (“EWRA”).
i. Mengambil keputusan atas kasus nasabah yang dieskalasi sesuai dengan kebijakan/prosedur.
j. Melakukan pengawasan atas FRMC (Fraud Risk Management Committee), Business Unit’s (BU) AFC Forums
and AFC Forum.
Tanggung Jawab Pelaporan:
a. Sesuai dengan tinjauan dari Komite, hal-hal terkait AFC yang memiliki unsur risiko operasional atau risiko
reputasi, harus dilaporkan kepada Komite Manajemen Risiko (“RMC”) sebagai informasi dan untuk
mendapatkan arahan (apabila diperlukan).
b. AFCC melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi atas implementasi AFC kepada RMC secara triwulanan.
c. Sesuai dengan tinjauan dari Komite, hal-hal terkait AFC yang signifikan yang memerlukan eskalasi lebih lanjut
harus dilaporkan kepada Komite Management Risiko (melalui RMC)
Rapat dan Kehadiran Rapat di Tahun 2025
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat di Tahun
2025
Ardhi Wibowo 6/6
Henry Santoso 6/6
Harapman Kasan 6/6
Cristina Teh Tan 4/6
Paul Rafiuly 5/6
Ritaria Tjokromulio 5/6
SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL PERSEROAN
Merujuk pada Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern
pada Bank Umum (“POJK 1/2019”) dan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”), Perseroan telah
membentuk Satuan Kerja Audit Internal (“SKAI”) yang merupakan bagian dari 3rd line model yang bertugas
melakukan audit berbasis risiko yang mencakup seluruh aspek organisasi guna memastikan tata kelola,
manajemen risiko, dan pengendalian internal telah dilaksanakan secara efektif.
Sesuai dengan POJK 1/2019, Kepala Satuan Kerja Internal Audit melapor kepada Direktur Utama dan dapat
secara langsung berkomunikasi kepada Dewan Komisaris mengenai isu terkait audit melalui Komite Audit. Pada
tanggal diterbitkannya Prospektus ini, SKAI Perseroan dikepalai oleh Imbang Perdana Satryawan yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 22/SKDIR/0007 tanggal 26 Januari 2022 tentang Surat
Pengangkatan Pejabat dan Pemberian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Internal Audit Head dan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 22/COM/0001 tentang Persetujuan Pengangkatan Kepala Satuan
Kerja Audit Internal.
Internal Audit melakukan review dan pemeriksaan terhadap semua kegiatan bisnis dan operasional Perseroan.
Metode audit yang diterapkan oleh Internal Audit berlandaskan pada risk based approach, dimana hal ini pula yang
dipakai sebagai dasar dalam menyusun rencana strategi pemeriksaan setiap tahunnya.
Peran utama Internal Audit adalah untuk memberikan jasa assurance dan advisory yang independen dan objektif
guna memberikan nilai tambah dan saran perbaikan atas operasional Perseroan. Internal Audit membantu
Perseroan dalam mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi kecukupan dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola.
Dalam melaksanakan fungsinya, Internal Audit telah memiliki standar pelaksanaan internal audit berupa Piagam
Internal Audit (Internal Audit Charter) dan Audit Policy, Procedure, and Methodology yang mengacu kepada baik
pada POJK 1/2019, POJK 56/2015, Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2014 dan Surat Edaran OJK No.
14/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintergasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan
OJK No. 18/POJK.03/2014 dan Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola
141
Page 168
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, maupun Global Internal Audit Standards yang telah ditetapkan oleh
Institute of Internal Auditors (IIA).
Piagam Internal Audit tersebut, antara lain mencakup:
1. Tugas Internal Audit
a. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara
menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
b. Melakukan analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui
audit.
c. Mengidentifikasi isu-isu signifikan dan potensi risiko di masa yang akan datang yang dapat berdampak
pada aktivitas bisnis dan operasional Perseroan.
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diaudit kepada semua
tingkatan Manajemen.
e. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan
sumber daya dan dana.
f. Memberikan jasa advisory yang bersifat rekomendasi dengan ruang lingkup yang bertujuan untuk
memberikan nilai tambah dan meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
2. Independensi Internal Audit
SKAI memliki jalur pelaporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. SKAI berhak
mendapatkan akses dan dapat berkomunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit
terkait isu-isu audit.
3. Wewenang Internal Audit
Internal Audit memiliki kewenangan penuh, antara lain untuk:
a. Melakukan reviu di semua area pada Perseroan sebagaimana ditentukan oleh Piagam Audit Intern atau
sesuai arahan Direktur Utama, Dewan Komisaris, atau Komite Audit. Dan ketika diarahkan demikian,
maka Audit Intern diizinkan untuk mengakses semua catatan, properti, dan personil, serta untuk bekerja
secara bebas tanpa hambatan. Auditor Intern bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan seluruh
informasi, menjaga catatan dan data yang diperoleh selama menjalankan pekerjaan;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit
termasuk mengkomunikasikan kondisi – kondisi penting bagi Dewan dan Manajemen Senior,
menekankan peran penting mereka dalam mendukung dan mengawasi fungsi audit intern yang diuraikan
dalam Global Internal Audit Standards;
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor ekstern;
e. Mengikuti rapat yang bersifat strategis;
f. Mengalokasikan sumber daya, memilih obyek audit, menentukan frekuensi, cakupan kegiatan yang
diperlukan, mengaplikasikan teknik yang diperlukan, dan menyampaikan komunikasi yang diperlukan
untuk mencapai tujuan audit;
g. Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari personil unit yang diaudit maupun tenaga ahli baik dari dalam
maupun luar organisasi Bank; dan
h. Mendapatkan informasi secara tertulis dari seluruh unit kerja bisnis dan support, mengenai
perkembangan utama, perubahan, penyusunan kembali atau restrukturisasi atas bisnis, operasional, dan
peraturan yang berlaku. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada perubahan fungsi utama dan struktur
organisasi, pembentukan unit kerja bisnis yang baru, dan peluncuran produk dan jasa layanan baru dan
pelaksanaan inisiatif bisnis baru.
4. Tanggung Jawab Internal Audit
Tanggungjawab Internal Audit antara lain untuk:
a. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko melalui
aktivitas audit.
b. Melaksanakan audit sesuai dengan rencana Audit Intern yang disetujui oleh Direktur Utama, Dewan
Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit, termasuk melakukan tugas-tugas ad-
hoc sesuai dengan kebutuhan, berupa penilaian, inspeksi, investigasi, pemeriksaan khusus atau reviu
yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh Direktur Utama, Dewan Komisaris, Komite Audit, dan
142
Page 169
melaksanakan diskusi dengan pegawai Bank terkait serta menyampaikan hasilnya kepada Direktur
Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
c. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas staf audit dari aspek pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, and professional certification yang memadai untuk memenuhi seluruh persyaratan yang
terdapat dalam Piagam ini.
d. Menyusun laporan audit termasuk tetapi tidak terbatas pada peluang untuk meningkatkan pengendalian
manajemen, profitabilitas, dan citra Perseroan, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
Utama, Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Manajemen terkait dengan tembusan kepada Direktur
Kepatuhan.
e. Mengelola saluran whistleblowing Bank dan menindaklanjuti laporan whistleblowing di Bank sesuai
dengan kebijakan Whistleblowing, termasuk melaporkan hasil investigasi kepada Direktur Utama, Dewan
Komisaris dan Komite Audit.
f. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok – Pokok Hasil Audit Intern kepada OJK setiap semester,
serta menyampaikan tembusannya kepada Direktur Kepatuhan.
g. Melaporkan kepada OJK terkait temuan audit intern yang dipertimbangkan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
h. Menyusun program untuk mengevaluasi kualitas kegiatan audit intern yang dilakukan. Audit intern
melaporkan hasil asesmen kualitas audit intern dan program perbaikan kepada Komite Audit dan
Manajemen Senior setiap tahun.
i. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan fungsi pengendalian dan monitoring lainnya (Risk Management,
Compliance, Legal, dan Integrated Fraud Management) ataupun pihak ekstern (Ahli Hukum dan Audit
Ekstern). Dalam mengembangkan rencana audit, Audit Intern harus mempertimbangkan ruang lingkup
pekerjaan pihak lain tersebut, sebagaimana mestinya, dengan tujuan dapat menetapkan cakupan audit
yang optimal kepada Bank dengan biaya keseluruhan yang wajar.
j. Dalam hal Tata Kelola Terintegrasi dan peran UOBI sebagai entitas utama, pelaksanaan tugas Satuan
Kerja Audit Intern Terintegrasi yang dilakukan oleh Audit Intern UOBI memiliki tanggung jawab sebagai
berikut:
• Memantau pelaksanaan fungsi Internal Audit pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”)
dalam Konglomerasi UOBI berdasarkan laporan dari Satuan Kerja Audit Intern LJK atau dapat
melakukan audit atas entitas tersebut dengan tetap memperhatikan ukuran, karakteristik, dan
kompleksitas usaha LJK.
• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi kepada
Direktur yang ditunjuk melakukan fungsi pengawasan terhadap LJK dalam konglomerasi keuangan
serta Dewan Komisaris dan Direktur Kepatuhan UOBI.
5. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Kepala Internal Audit
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala SKAI bertanggung jawab kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris,
serta memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai dalam mengelola fungsi Audit Intern yang
independen dan obyektif. Kepala Audit Intern bertanggungjawab untuk:
a. Memastikan pelaksanaan fungsi Audit Intern dilakukan, didokumentasikan, dan dikomunikasikan sesuai
dengan peraturan tentang Penerapan fungsi Audit Intern pada Bank Umum dan Standar Audit Intern
Global dari The Institute of Internal Auditors. Selanjutnya, melaporkan kepada Komite Audit dan
Manajemen senior terkait hasil dari program quality assurance and improvement programme setidaknya
setahun sekali atau jika diperlukan, yang mencakup kesesuaian fungsi audit intern dengan standar yang
berlaku dan rencana tindakan untuk mengatasi kekurangan fungsi audit intern dan peluang perbaikan.
b. Memilih sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan
memastikan seluruh staf Audit Intern mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan dan pelatihan
lain sesuai dengan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank. Kebutuhan sumber daya akan
dikomunikasikan kepada Komite Audit setidaknya sekali dalam 1 tahun termasuk jika terdapat
keterbatasan sumber daya pada rencana audit intern dan dampak dari keterbatasan tersebut.
c. Menyusun dan mengkaji Piagam Audit Intern secara periodik.
d. Menyusun rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi Audit Intern, kebutuhan
sumber daya, dan memastikan pelaksanaan Audit Intern sesuai dengan rencana Audit Intern. Rencana
dan kinerja audit intern atas rencana audit tahunan, alokasi dan penggunaan anggaran, dan revisi
signifikan rencana audit tahunan (jika ada) dilaporkan kepada Komite Audit dan manajemen senior setiap
tahun atau jika diperlukan.
143
Page 170
e. Melaporkan hasil aktivitas audit, antara lain temuan dan risiko yang signifikan, serta hasil pemberian jasa
advisory kepada kepada Komite Audit dan Manajemen Senior untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam
waktu yang cepat.
f. Memantau tindakan perbaikan atas temuan dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Direksi
dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur Kepatuhan.
g. Melaporkan kepada Komite Audit dan Manajemen senior jika terdapat potensi gangguan terhadap
independensi, termasuk pengungkapan relevan sebagaimana berlaku, setidaknya setahun sekali atau
jika diperlukan.
h. Melakukan komunikasi dengan OJK paling sedikit sekali dalam satu tahun.
i. Berkoordinasi dengan fungsi kontrol dan pemantauan lainnya, seperti manajemen risiko, kepatuhan,
hukum, audit eksternal, dan lain sebagainya. Jika Kepala Audit Intern tidak dapat mencapai tingkat
koordinasi yang tepat, hal ini harus dikomunikasikan kepada Manajemen senior dan dika perlu di
eskalasikan kepada Komite Audit.
j. Melakukan identifikasi dan mempertimbangkan trend an isu-isu baru yang dapat berdampak pada Bank
dan mengkomunikasikannya kepada Komite Audit dan Manajemen senior jika diperlukan.
k. Menetapkan dan memastikan kepatuhan terhadap metodologi audit intern, serta kebijakan dan prosedur
Perseroan yang relevan kecuali kebijakan tersebut bertentangan dengan piagam audit intern atau Standar
Audit Intern Global. Jika terjadi konflik tersebut, maka akan diselesaikan atau didokumentasikan dan
dikomunikasikan kepada Komite Audit. Internal Audit juga telah memiliki program evaluasi atas kualitas
kegiatan audit intern, yang terdiri dari Ongoing Performance Monitoring Reviews, Internal Quality
Assessment dan External Quality Assessment.
l. Internal Audit juga telah memiliki program evaluasi atas kualitas kegiatan audit intern, yang terdiri dari
Internal Quality Assessment, dan External Quality Assessment.
m. Advisory and Policy, Procedure, Global Internal Audit Standards melakukan analisis dan penilaian di
bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit.
Bank advisory SKAI berhak mendapatkan akses dan dapat berkomunikasi langsung dengan Direksi,
Dewan Komisaris dan Komite Audit terkait isu-isu audit.
n. SKAI memliki jalur pelaporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
o. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
p. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit
termasuk mengkomunikasikan kondisi – kondisi penting bagi Dewan dan Manajemen Senior,
menekankan peran penting mereka dalam mendukung dan mengawasi fungsi audit intern yang diuraikan
dalam Global Internal Audit Standards.
q. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor ekstern.
r. Mengikuti rapat yang bersifat strategis.
s. Mengalokasikan sumber daya, memilih obyek audit, menentukan frekuensi, cakupan kegiatan yang
diperlukan, mengaplikasikan teknik yang diperlukan, dan menyampaikan komunikasi yang diperlukan
untuk mencapai tujuan audit.
t. Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari personil unit yang diaudit maupun tenaga ahli baik dari dalam
maupun luar organisasi Perseroan.
u. Mendapatkan informasi secara tertulis dari seluruh unit kerja bisnis dan support, mengenai
perkembangan utama, perubahan, penyusunan kembali atau restrukturisasi atas bisnis, operasional, dan
peraturan yang berlaku. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada perubahan fungsi utama dan struktur
organisasi, pembentukan unit kerja bisnis yang baru, dan peluncuran produk dan jasa layanan baru dan
pelaksanaan inisiatif bisnis baru.
v. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko melalui
aktivitas audit.
w. Melaksanakan audit sesuai dengan rencana Audit Intern yang disetujui oleh Direktur Utama, Dewan
Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit, termasuk melakukan tugas-tugas ad-
hoc sesuai dengan kebutuhan, berupa penilaian, inspeksi, investigasi, pemeriksaan khusus atau reviu
yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh Direktur Utama, Dewan Komisaris, Komite Audit, dan
melaksanakan diskusi dengan pegawai Bank terkait serta menyampaikan hasilnya kepada Direktur
Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
x. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas staf audit dari aspek pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, and professional certification yang memadai untuk memenuhi seluruh persyaratan yang
terdapat dalam Piagam ini.
144
Page 171
y. Menyusun laporan audit termasuk tetapi tidak terbatas pada peluang untuk meningkatkan pengendalian
manajemen, profitabilitas, dan citra Bank, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama,
Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Manajemen terkait dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
z. Mengelola saluran whistleblowing Bank dan menindaklanjuti laporan whistleblowing di Bank sesuai
dengan kebijakan Whistleblowing, termasuk melaporkan hasil investigasi kepada Direktur Utama, Dewan
Komisaris dan Komite Audit.
å. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok – Pokok Hasil Audit Intern kepada OJK setiap semester,
serta menyampaikan tembusannya kepada Direktur Kepatuhan.
ä. Melaporkan kepada OJK terkait temuan audit intern yang dipertimbangkan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Bank.
ö. Menyusun program untuk mengevaluasi kualitas kegiatan audit intern yang dilakukan. Audit intern
melaporkan hasil asesmen kualitas audit intern dan program perbaikan kepada Komite Audit dan
Manajemen Senior setiap tahun.
aa. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan fungsi pengendalian dan monitoring lainnya (Risk Management,
Compliance, Legal, dan Integrated Fraud Management) ataupun pihak ekstern (Ahli Hukum dan Audit
Ekstern). Dalam mengembangkan rencana audit, Audit Intern harus mempertimbangkan ruang lingkup
pekerjaan pihak lain tersebut, sebagaimana mestinya, dengan tujuan dapat menetapkan cakupan audit
yang optimal kepada Bank dengan biaya keseluruhan yang wajar.
bb. Dalam hal Tata Kelola Terintegrasi dan peran UOBI sebagai entitas utama, pelaksanaan tugas Satuan
Kerja Audit Intern Terintegrasi yang dilakukan oleh Audit Intern UOBI memiliki tanggung jawab sebagai
berikut:
• Memantau pelaksanaan fungsi Internal Audit pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”)
dalam Konglomerasi UOBI berdasarkan laporan dari Satuan Kerja Audit Intern LJK atau dapat
melakukan audit atas entitas tersebut dengan tetap memperhatikan ukuran, karakteristik, dan
kompleksitas usaha LJK.
• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi kepada
Direktur yang ditunjuk melakukan fungsi pengawasan terhadap LJK dalam konglomerasi keuangan
serta Dewan Komisaris dan Direktur Kepatuhan UOBI.
6. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Kepala Internal Audit
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala SKAI bertanggung jawab kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris,
serta memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai dalam mengelola fungsi Audit Intern yang
independen dan obyektif. Kepala Audit Intern bertanggungjawab untuk:
a. Memastikan pelaksanaan fungsi Audit Intern dilakukan, didokumentasikan, dan dikomunikasikan sesuai
dengan peraturan tentang Penerapan fungsi Audit Intern pada Bank Umum dan Standar Audit Intern
Global dari The Institute of Internal Auditors. Selanjutnya, melaporkan kepada Komite Audit dan
Manajemen senior terkait hasil dari program quality assurance and improvement programme setidaknya
setahun sekali atau jika diperlukan, yang mencakup kesesuaian fungsi audit intern dengan standar yang
berlaku dan rencana tindakan untuk mengatasi kekurangan fungsi audit intern dan peluang perbaikan.
b. Memilih sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan
memastikan seluruh staf Audit Intern mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan dan pelatihan
lain sesuai dengan kompleksitas dan kegiatan usaha Perseroan. Kebutuhan sumber daya akan
dikomunikasikan kepada Komite Audit setidaknya sekali dalam 1 tahun termasuk jika terdapat
keterbatasan sumber daya pada rencana audit intern dan dampak dari keterbatasan tersebut.
c. Menyusun dan mengkaji Piagam Audit Intern secara periodik.
d. Menyusun rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi Audit Intern, kebutuhan
sumber daya, dan memastikan pelaksanaan Audit Intern sesuai dengan rencana Audit Intern. Rencana
dan kinerja audit intern atas rencana audit tahunan, alokasi dan penggunaan anggaran, dan revisi
signifikan rencana audit tahunan (jika ada) dilaporkan kepada Komite Audit dan manajemen senior setiap
tahun atau jika diperlukan.
e. Melaporkan hasil aktivitas audit, antara lain temuan dan risiko yang signifikan, serta hasil pemberian jasa
advisory kepada kepada Komite Audit dan Manajemen Senior untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam
waktu yang cepat.
f. Memantau tindakan perbaikan atas temuan dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Direksi
dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur Kepatuhan.
g. Melaporkan kepada Komite Audit dan Manajemen senior jika terdapat potensi gangguan terhadap
independensi, termasuk pengungkapan relevan sebagaimana berlaku, setidaknya setahun sekali atau
jika diperlukan.
145
Page 172
h. Melakukan komunikasi dengan OJK paling sedikit sekali dalam satu tahun.
i. Berkoordinasi dengan fungsi kontrol dan pemantauan lainnya, seperti manajemen risiko, kepatuhan,
hukum, audit eksternal, dan lain sebagainya. Jika Kepala Audit Intern tidak dapat mencapai tingkat
koordinasi yang tepat, hal ini harus dikomunikasikan kepada Manajemen senior dan jika perlu di
eskalasikan kepada Komite Audit.
j. Melakukan identifikasi dan mempertimbangkan trend an isu-isu baru yang dapat berdampak pada Bank
dan mengkomunikasikannya kepada Komite Audit dan Manajemen senior jika diperlukan.
k. Menetapkan dan memastikan kepatuhan terhadap metodologi audit intern, serta kebijakan dan prosedur
Perseroan yang relevan kecuali kebijakan tersebut bertentangan dengan piagam audit intern atau Standar
Audit Intern Global. Jika terjadi konflik tersebut, maka akan diselesaikan atau didokumentasikan dan
dikomunikasikan kepada Komite Audit.
UPAYA PENGELOLAAN RISIKO
Mengelola risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bisnis Perseroan. Pendekatan manajemen
risiko Perseroan berfokus pada memastikan keberlangsungan kondisi keuangan yang sehat dan menjaga
kepentingan para pemangku kepentingan Perseroan, seraya tetap tangkas dalam meraih peluang bisnis bagi
penciptaan nilai. Perseroan senantiasa berupaya untuk memperkuat praktik manajemen risiko Perseroan untuk
mendukung tujuan strategis Perseroan. Perseroan bertujuan untuk menanamkan manajemen risiko sebagai
budaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, terpercaya, dan sehat.
Perseroan percaya bahwa budaya risiko yang kuat sangat penting bagi keberlanjutan jangka panjang bisnis
Perseroan. Budaya risiko Perseroan dibangun di atas empat prinsip: menegakkan tata kelola risiko yang kuat;
menyeimbangkan pertumbuhan dengan stabilitas; memastikan akuntabilitas untuk semua keputusan dan tindakan
Perseroan berbasis risiko; dan mendorong kesadaran, keterlibatan, dan perilaku yang konsisten di setiap kolega.
Masing-masing prinsip ini didasarkan pada nilai-nilai Perseroan yang mengarahkan setiap tindakan yang diambil
oleh Perseroan. Dalam memperkuat budaya risiko, Perseroan menjunjung tinggi komitmennya terhadap
keamanan dan kesehatan keuangan; hasil yang adil dan dukungan yang sesuai untuk nasabah Perseroan;
pendekatan dan kinerja bisnis yang berkelanjutan dan berhati-hati berdasarkan integritas, etika dan disiplin.
Untuk menanamkan manajemen risiko sebagai budaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,
terpercaya dan sehat, Perseroan melakukan:
1. Mendukung pertumbuhan jangka panjang dengan berpedoman pada praktik bisnis dan prinsip Manajemen
Risiko yang sehat;
2. Meningkatkan kemampuan identifikasi risiko dan menciptakan nilai pengendalian risiko; dan
3. Memfasilitasi pertumbuhan bisnis dalam sebuah kerangka Manajemen Risiko secara hati-hati, konsisten, dan
efisien yangmenyeimbangkan keuntungan dan risiko.
Manajemen Risiko juga menjadi tanggung jawab setiap karyawan di lingkungan Perseroan. Kesadaran dan
akuntabilitas atas risiko tertanam dalam budaya kita melalui kerangka kerja yang kuat yang menjamin pengawasan
dan akuntabilitas yang tepat dalam pengelolaan risiko yang efektif di seluruh tingkat di dalam Perseroan dan untuk
seluruh jenis risiko. Hal Ini dilakukan melalui struktur kontrol organisasi yang berdasarkan “Tiga Lini Pertahanan”
sebagai berikut:
1. Lini Pertahanan Pertama (First Line of Defence) – Pemilik Risiko. Fungsi bisnis dan pendukung memiliki
tanggung jawab utama untuk menerapkan dan melaksanakan pengendalian yang efektif atas pengelolaan
risiko yang timbul dari aktivitas bisnis mereka. Hal tersebut termasuk membangun sistem kontrol dan
pengawasan yang memadai untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang disetujui, Risk Appetite,
Limit dan kontrol untuk dapat menangani gangguan kontrol, ketidakcukupan proses dan kejadian risiko yang
tak terduga.
2. Lini Pertahanan Kedua (Second Line of Defence) – Pengawas Risiko. Fungsi pengawasan dan pengendalian
risiko (seperti Risk Management, Compliance, dan Integrated Fraud Management), menjalankan fungsi Lini
Pertahanan Kedua. Fungsi pengawasan dan pengendalian risiko mendukung strategi Perseroan untuk
menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan stabilitas melalui kerangka kerja, kebijakan, Risk Appetite dan
limit - limit risiko di mana fungsi bisnis harus beroperasi. Fungsi pengawasan dan pengendalian risiko juga
bertanggung jawab untuk memantau dan meninjau secara independen profil risiko Perseroan serta
melaporkan kerentanan dan masalah risiko yang signifikan ke komite-komite manajemen yang relevan.
Independensi fungsi pengawasan dan kontrol risiko dari fungsi bisnis memastikan adanya checks and
balances yang diperlukan.
146
Page 173
3. Lini Pertahanan Ketiga (Third Line of Defence) – Audit yang independen. Auditor internal Perseroan
melakukan audit berbasis risiko yang mencakup semua aspek lini pertahanan pertama dan kedua untuk
memberikan Independent Assurance kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit mengenai
efektivitas penerapan Manajemen Risiko, kebijakan, kerangka kerja, sistem dan proses.
Sesuai dengan Peraturan Regulator, Perseroan telah memiliki Fungsi Kerja Risk Management yang bersifat
independen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Manajemen Risiko.
Fungsi Kerja Risk Management, aktif mengkaji keseluruhan risk appetite dan risk limit untuk setiap jenis risiko,
mengembangkan berbagai kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko sesuai dengan strategi bisnis Perseroan,
serta menegaskan bahwa pengelolaan risiko juga harus melibatkan seluruh jajaran terkait pada setiap lini. Untuk
itu, Perseroan secara menyeluruh berupaya menciptakan budaya Manajemen Risiko yang kuat melalui
pelaksanaan berbagai kampanye sadar risiko yang dikoordinasikan oleh Risk Management.
Manajemen Risiko berperan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Perseroan melalui dua aspek, yaitu
mempertahankan tingkat permodalan dan mengoptimalkan pendapatan sesuai dengan batasan risiko yang akan
diambil (risk appetite). Dengan skala operasi yang luas dan volume usaha yang terus meningkat, maka Perseroan
secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko secara terpadu dan terintegrasi (Enterprise-Wide
Risk Management) melalui langkah identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian eksposur risiko di
seluruh lini organisasi dengan tepat waktu dan akurat.
Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum
Perseroan menerapkan Kerangka Manajemen Risiko yang meliputi penerapan empat pilar pengelolaan risiko
sesuai Peraturan OJK No. 18/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perseroan Umum yang
terdiri dari:
1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
2. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit
3. Proses Manajemen Risiko dan sistem informasi Manajemen Risiko
4. Sistem pengendalian internal
dengan penjelasan ringkas sebagai berikut ini:
1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris & Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab untuk memastikan kecukupan penerapan Manajemen Risiko
yang disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas, dan profil risiko Perseroan, serta memiliki pemahaman yang
baik pada jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha.
Perseroan memiliki beberapa komite pada tingkat Dewan Komisaris yang terdiri dari Komite Pemantau Risiko,
Komite Remunerasi dan Nominasi, dan Komite Audit. Dalam hal proses pengawasan, Komite Pemantau Risiko
secara berkala mengadakan rapat dengan Fungsi Kerja Risk Management guna mengawasi pelaksanaan
Kerangka Kerja Manajemen Risiko.
Selain itu, Perseroan juga memiliki beberapa komite pada tingkat Direksi seperti Komite Manajemen Risiko/Risk
Management Committee (RMC), Komite Aktiva dan Pasiva/Asset and Liability Committee (ALCO), Komite
Kebijakan Kredit/Credit Policy Committee (CPC), dan lainnya. Tugas dan tanggung jawab dari komite-komite
tersebut adalah untuk mengkaji kecukupan metodologi, kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen
Risiko. Tugas dan tanggung jawab tersebut didokumentasikan dalam Term of Reference (TOR) dari setiap komite
tersebut.
Untuk mendukung penerapan Manajemen Risiko, Direksi juga menetapkan kualifikasi yang jelas bagi Sumber
Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko dan memastikan kompetensi SDM yang
memadai melalui rekrutmen dan program lainnya yang mencakup pelatihan secara berkala, rencana suksesi, dan
rotasi pekerjaan. Hal ini untuk memastikan agar pejabat dan staf terkait dapat memahami dan mengelola risiko
yang sesuai dengan Kerangka Kerja Manajemen Risiko.
147
Page 174
2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit
Perseroan menetapkan berbagai Kerangka Kerja, Kebijakan, dan Prosedur Manajemen Risiko secara
komprehensif untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan seluruh risiko Perseroan. Fungsi
Kerja Risk Management secara berkala menyusun dan melakukan pengkinian atas berbagai kerangka kerja,
kebijakan, dan prosedur yang disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan
peraturan perundang-undangan. Perseroan juga menetapkan Kode Etik untuk menyampaikan kepada karyawan
standar perilaku profesional dan etis yang diharapkan, serta implikasi dari perilaku yang buruk.
Perseroan mengkaji ulang risk appetite secara berkala agar terdapat kesesuaian dengan perubahan kondisi
internal dan eksternal Perseroan, ekspektasi dari manajemen, serta persyaratan peraturan yang berlaku. Limit
risiko juga telah ditetapkan untuk berbagai jenis risiko dan disesuaikan dengan risk appetite Perseroan. Seluruh
kejadian pelampauan limit dan perubahan yang signifikan dilaporkan kepada Direktur dan pejabat terkait untuk
dilakukan perencanaan tindak lanjut.
3. Kecukupan Proses Manajemen Risiko dan Sistem Informasi Manajemen Risiko
Perseroan menerapkan pengelolaan risiko dalam empat tahap; yang terdiri dari:
1. Proses identifikasi risiko dilakukan secara proaktif, dengan menganalisis seluruh sumber risiko pada produk
dan aktivitas bisnis Perseroan termasuk memastikan bahwa risiko pada produk dan aktivitas baru telah
dimitigasi secara memadai sebelum dijalankan;
2. Proses pengukuran risiko dilakukan secara berkala untuk mengukur faktor dan eksposur risiko secara
keseluruhan maupun per jenis risiko pada seluruh produk dan aktivitas Perseroan. Stress testing dilakukan
secara berkala terhadap keseluruhan portofolio Perseroan untuk melengkapi sistem pengukuran risiko melalui
estimasi potensi kerugian Perseroan dalam kondisi tekanan dengan menggunakan skenario tertentu yang
dapat berdampak negatif terhadap eksposur Perseroan.
3. Proses pemantauan risiko mencakup pemantauan terhadap besarnya eksposur risiko, toleransi risiko,
kepatuhan limit internal, hasil stress testing dan konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan; dan
4. Proses pengendalian risiko dilakukan melalui kerangka kebijakan, proses, dan prosedur yang meliputi
perumusan limit eksposur dan konsentrasi, pemisahan tugas yang memadai, peningkatan kontrol, mekanisme
hedging dan metode mitigasi risiko lainnya seperti pemberian jaminan, sekuritisasi aset, dan derivatif kredit,
serta penambahan modal Perseroan untuk menahan potensi kerugian.
Untuk mendukung keseluruhan proses pengelolaan risiko, Perseroan mengimplementasikan dan
mengembangkan system informasi Manajemen Risiko yang memadai dalam proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan dan pengendalian risiko. Dalam hal ini, Fungsi Kerja Risk Management menyediakan laporan atas
penerapan Manajemen Risiko Perseroan kepada Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior, serta regulator.
4. Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal diterapkan secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional
pada seluruh jenjang organisasi dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko dengan mengacu pada kebijakan
dan prosedur yang telah ditetapkan, di antaranya melalui:
1. Melakukan pemisahan fungsi secara jelas antara fungsi kerja operasional dengan fungsi kerja yang
melaksanakan pengendalian risiko;
2. Menugaskan Fungsi Kerja Risk Management, sebagai fungsi kerja independen, yang bertugas dan
bertanggung jawab dalam menyusun berbagai kebijakan Manajemen Risiko dan limit risiko, menyusun
metodologi pengukuran risiko dan melakukan validasi data/model;
3. Menugaskan Fungsi Kerja Internal Audit, sebagai fungsi kerja independen, yang bertugas melakukan audit
secara berkala, mendokumentasikan temuan audit dan tanggapan manajemen atas hasil audit, serta
melakukan kaji ulang terhadap tindak lanjut temuan audit;
4. Melakukan kaji ulang dan memantau setiap transaksi dan aktivitas fungsional yang mempunyai eksposur risiko
sesuai kebutuhan, yangdilaksanakan oleh masing-masing unit kerja.
148
Page 175
5. Manajemen Risiko Terintegrasi
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi
Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), Perseroan telah memperoleh persetujuan
pembentukan PIKK Operasional pada tanggal 24 Juni 2025. United Overseas Bank Limited telah menunjuk
Perseroan sebagai Entitas Utama Konglomerasi Keuangan UOBI, yang terdiri dari Perseroan dan PT UOB Asset
Management Indonesia. Perseroan sebagai Entitas Utama terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya
dengan tetap meningkatkan kerjasama dengan anggota konglomerasi dalam aspek Pengelolaan Tata Kelola,
Manajemen Risiko, Kepatuhan, Internal Audit, dan Permodalan. Perseroan juga melakukan pengawasan
terintegrasi berbasis risiko terhadap Konglomerasi Keuangan UOBI. Oleh karena itu, selain penerapan manajemen
risiko bagi Perseroan, Perseroan juga akan melakukan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Penerapan manajemen risiko terintegrasi meliputi:
1. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Utama
2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Manajemen Risiko Terintegrasi
3. Kecukupan Proses Manajemen Risiko Terintegrasi dan Sistem Informasi Manajemen Risiko Terintegrasi
4. Sistem Pengendalian Internal bagi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi. Perseroan secara terintegrasi
mengelola 9 jenis risiko, yaitu risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, kepatuhan, strategi, reputasi,
dan transaksi intra-grup. Manajemen risiko terintegrasi Perseroan tidak termasuk risiko asuransi karena tidak
terdapat perusahaan asuransi dalam konglomerasi keuangan.
Penerapan Manajemen Risiko pada Masing-Masing Risiko
A. Risiko Kredit
Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian yang timbul dari kelalaian debitur atau rekanan dalam memenuhi
kewajiban keuangannya pada saat kewajiban tersebut sudah jatuh tempo. Ini merupakan risiko tunggal terbesar
yang dihadapi Perseroan dalam bisnis intinya sebagai bank komersial, yang terutama timbul dari pinjaman dan
komitmen terkait pinjaman lainnya kepada peminjam ritel, korporasi dan institusi. Operasional treasury dan pasar
modal, dan investasi juga terekspos Risiko Kredit rekanan dan penerbit. Perseroan mengadopsi pendekatan
holistik dalam menilai risiko kredit dan memastikan bahwa pengelolaan risiko kredit merupakan bagian dari
pendekatan terintegrasi untuk manajemen risiko perusahaan. Perseroan terus memantau operasionalnya untuk
mengidentifikasi risiko yang muncul dan merumuskan tindakan mitigasi yang tepat.
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko kredit:
a. Risiko Kredit Manajemen Struktur Tata Kelola
Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior bertanggung jawab untuk memastikan aktivitas tata kelola
Perseroan sebagai berikut:
1. Memastikan kecukupan sumber daya Manajemen Risiko;
2. Mengkaji keseluruhan profil, limit dan toleransi risiko;
3. Mengkaji dan menyetujui model dan pendekatan perhitungan risiko;
4. Menyetujui kebijakan, batasan dan metodologi kredit Perseroan.
Untuk mendukung tanggung jawab diatas terkait pengelolaan Risiko Kredit, Perseroan memiliki beberapa komite
ditingkat Direksi seperti Komite Kredit (CC) untuk memberikan persetujuan atas proposal kredit dan Komite
Kebijakan Kredit (CPC) untuk memberikan persetujuan atas kebijakan-kebijakan kredit Perseroan serta memonitor
isu kredit terkait dengan implementasi kebijakan.
b. Divisi Credit Risk Management (CRM)
Divisi CRM menetapkan berbagai kebijakan atau pedoman utama terkait aktivitas Risiko Kredit dan bertanggung
jawab melaporkan dan melakukan analisis terhadap elemen-elemen dalam risiko kredit, serta memantau dan
mengelola Risiko Kredit sesuai dengan kerangka kerja yang telah ditetapkan. Divisi CRM juga secara aktif terlibat
dengan fungsi kerja bisnis dan kredit dalam menangani masalah kredit, yang fokus dalam memfasilitasi
perkembangan bisnis secara prudent, konsisten dan sesuai dengan kerangka kerja Manajemen Risiko Kredit. Hal
149
Page 176
ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi Perseroan melalui implementasi metode dan kebijakan Risiko
Kredit secara konsisten.
c. Kebijakan dan Proses Manajemen Risiko Kredit
Perseroan telah menetapkan kebijakan dan proses untuk mengelola Risiko Kredit dalam aktivitas perkreditan.
Sejalan dengan peraturan OJK tentang penerapan Pembiayaan Berkelanjutan, Perseroan akan terus menerapkan
dan menyempurnakan kebijakan terkait Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) dalam penyaluran kredit.
Perseroan telah memiliki kebijakan pembiayaan yang bertanggung jawab yang tertuang dalam Kebijakan Kredit
Umum, berlaku untuk kegiatan perkreditan debitur di segmen Wholesale Banking, yang ditujukan kepada nasabah
untuk menjalankan praktik bisnisnya dalam rangka menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan
berkelanjutan jangka panjang.
Berdasarkan kebijakan ini, debitur akan dinilai melalui uji kelayakan, penentuan peringkat risiko LST (risiko LST
rendah, sedang atau tinggi) dan diperiksa sesuai dengan Pedoman Penerimaan Kredit berdasarkan spesifikasi
sektor bisnis untuk diidentifikasi, dinilai dan ditinjau risiko LST-nya.
d. Penilaian dan Persetujuan Kredit
Dalam rangka menjaga independensi dan integritas proses persetujuan kredit, Fungsi Kredit dipisahkan secara
jelas dari fungsi Bisnis. Persetujuan fasilitas kredit dan penyediaan dana kepada debitur dan/atau pihak lain
disesuaikan dengan batas wewenang persetujuan kredit yang disetujui oleh Dewan Komisaris. Perseroan telah
menetapkan struktur delegasi Batas Wewenang Persetujuan Kredit, yang meliputi proses eskalasi persetujuan
atas penyimpangan, kelebihan, dan perpanjangan kredit di luar limit yang telah ditetapkan.
Pemberian delegasi Batas Wewenang Persetujuan Kredit dilakukan melalui proses yang ketat dengan
mempertimbangkan pengalaman, senioritas, dan rekam jejak dari petugas penyetuju kredit. Divisi Credit Risk
Management bertindak sebagai pengelola Batas Wewenang Persetujuan Kredit dan juga memastikan hal ini telah
diadministrasikan dan dikaji dengan baik. Semua pejabat yang terlibat dalam penyaluran kredit dipandu oleh
kebijakan dan pedoman kredit yang ditinjau secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan strategi bisnis
Perseroan dan lingkungan bisnis.
UOB memandang bahwa penilaian kredit yang sehat dan prudent harus didukung oleh pejabat kredit yang
mumpuni dan terampil. Oleh karena itu Perseroan secara berkelanjutan mengembangkan area ini dengan
menyediakan serangkaian program khusus pelatihan kredit melalui Moody’s Commercial Lending. Program ini
diluncurkan sejak tahun 2019 untuk seluruh pejabat kredit terkait mulai dari Relationship Manager, Analis Kredit,
Penyetuju Kredit, Pejabat Manajemen Risiko Kredit dan unit lain terkait di Perseroan yang terlibat dalam
manajemen risiko kredit.
e. Pengeloaan Risiko Kredit Counterparty
Berbeda dengan risiko kredit biasanya di mana jumlah notional dari risiko dapat ditentukan dengan tingkat
keyakinan yang lebih tinggi selama periode perjanjian, exposure terhadap risiko kredit counterparty berfluktuasi
seiring dengan variabel pasar. Pengukuran risiko kredit counterparty adalah dengan jumlah nilai mark-to-market
saat ini dan suatu faktor tambahan untuk potential future exposure (PFE). Faktor PFE adalah estimasi exposure
kredit maksimum selama masa tersisa dari transaksi mata uang asing / derivatif terkait dan digunakan untuk
menetapkan limit serta risiko manajemen internal. Untuk mengelola risiko kredit counterparty, Perseroan telah
memiliki kebijakan dan proses yang mengatur yaitu di dalam Kebijakan Kredit Umum.
f. Pengeloaan Risiko Konsentrasi kredit
Risiko konsentrasi kredit dapat timbul dari satu exposure yang cukup besar atau dari beberapa exposure yang
berkorelasi. Perseroan mengelola risiko ini dengan menetapkan limit exposure grup obligor, portfolio, debitur dan
industri, dan secara umum diukur sebagai persentasi dari modal Perseroan. Perseroan mengelola eksposur dari
risiko kredit melalui underwriting kredit yang sehat, strukturisasi, dan proses pengawasan.
150
Page 177
g. Stress Test Kredit
Strest test kredit adalah komponen dasar dari proses manajemen portfolio kredit Perseroan. Terdapat tiga tujuan
Stress test, yaitu: 1) untuk menilai keuntungan dan kerugian dan dampak strategi bisnis terhadap neraca, 2) untuk
mengkuantifikasi sensitivitas performance drivers di dalam berbagai skenario makroekonomi dan perencanaan
bisnis; 3) untuk mengevaluasi dampak keputusan manajemen terhadap modal, pendanaan, dan leverage.
Perseroan melaksanakan Stress test untuk menilai apakah modal Perseroan dapat bertahan dari kerugian yang
berasal dari portfolio kredit di suatu scenario stress, dan dampaknya terhadap profitabilitas dan neraca. Stress test
juga membantu Perseroan untuk mengidentifikasikan kerentanan berbagai unit bisnis sehingga Perseroan dapat
memformulasikan tindakan mitigasi yang tepat.
h. Mitigasi Risiko Kredit
Potensi kerugian kredit Perseroan dimitigasi melalui berbagai instrumen seperti agunan, derivatif, jaminan dan
pengaturan jaringan (jika berlaku). Sebagai prinsip dasar perkreditan, Perseroan tidak memberikan fasilitas kredit
hanya berdasarkan agunan yang diberikan. Semua fasilitas kredit dinilai berdasarkan posisi kredit, sumber
pembayaran kembali dan kemampuan pembayaran hutang dari peminjam.
Perseroan mengambil Agunan bila memungkinkan untuk memitigasi Risiko Kredit apabila diperlukan dan nilai dari
jaminan tersebut akan dipantau secara berkala. Frekuensi penilaian jaminan berdasarkan pada tipe, likuiditas, dan
pergerakan dari nilai jaminan. Jenis utama jaminan yang diakui oleh Perseroan adalah kas, sekuritas yang dapat
diperjualbelikan, properti, dan kendaraan termasuk agunan dan persyaratan penjamin yang diatur dalam kebijakan
kredit.
Teknik Mitigasi Risiko Kredit sesuai dengan Pedoman OJK dalam menghitung Aset Tertimbang Menurut Risiko
dengan menggunakan Pendekatan Standarisasi termasuk Mitigasi Risiko Kredit berupa jaminan keuangan yang
memenuhi syarat, jaminan dan asuransi kredit. Saat ini Perseroan hanya menggunakan agunan keuangan yang
memenuhi syarat dalam perhitungan ATMR.
i. Pengawasan Risiko Kredit & Manajemen Remedial
Pengawasan risiko kredit yang baik dan kuat sangat penting untuk memastikan investasi atau pinjaman yang
diberikan Perseroan terlindungi sehingga memenuhi dan sesuai dengan persyaratan regulator. Perseroan telah
memiliki kerangka kerja pengawasan pinjaman yang kuat, termasuk diantaranya deteksi dini, pedoman Watchlist,
pengawasan perjanjian, dan review secara berkala. Dalam rangka meningkatkan proses pemantauan kredit
khususnya untuk Deteksi Dini, Perseroan terus mengembangkan
j. Pemantauan Pengiriman
Perseroan memantau dengan cermat pelanggaran pada rekening peminjam karena ini merupakan indikator utama
kualitas kredit. Sebuah akun dianggap menunggak jika pembayaran belum diterima pada tanggal jatuh tempo
pembayaran. Setiap rekening yang menunggak, termasuk fasilitas kredit bergulir (seperti cerukan) dengan
pelampauan limit, dipantau dan dikelola secara ketat melalui proses yang disiplin oleh petugas dari unit bisnis dan
fungsi manajemen kredit dan risiko. Jika sesuai, akun semacam itu juga akan lebih sering mengalami tinjauan
kredit.
k. Klasifikasi dan Penurunan Nilai Pinjaman
Perseroan mengklasifikasikan portofolio kreditnya sesuai dengan kemampuan peminjam untuk membayar kembali
fasilitas kredit dari sumber pendapatan normalnya. Semua rekening peminjaman dikategorikan menjadi Lulus,
Dalam Perhatian Khusus, atau Tidak Berkinerja (Kurang Lancar, Diragukan atau Macet) sesuai dengan ketentuan
peraturan. Pemeringkatan rekening harus didukung oleh penilaian kredit yang didasarkan pada tiga pilar OJK yaitu
kemampuan membayar kembali, prospek usaha, dan kinerja debitur.
Setiap rekening yang menunggak atau lewat jatuh tempo (atau melebihi batas persetujuan untuk fasilitas kredit
bergulir seperti cerukan) selama lebih dari 90 hari akan secara otomatis dikategorikan sebagai ‘Tidak Berkinerja’.
Selain itu, setiap akun yang menunjukkan pengurangan yang kemungkinan akan berdampak buruk pada
151
Page 178
pembayaran dengan persyaratan yang ada seperti yang didukung oleh analisis tiga pilar OJK dapat dikategorikan
sebagai ‘Non-Performing’.
Perseroan menetapkan Penurunan Nilai Kredit sesuai dengan ketentuan PSAK 71 di mana kredit dikategorikan
menjadi 3 tahap. Tahap 1 mewakili pinjaman yang baik, Tahap 2 mewakili pinjaman dengan peningkatan risiko
kredit yang signifikan dan Tahap 3 mewakili Pinjaman yang mengalami penurunan nilai atau Non-Performing.
l. Retail Credit Management and Special Asset Management
Divisi Retail Credit Management dan Special Asset Management bersama-sama melakukan pemantauan atas
kredit yang lemah dan mengelola aset bermasalah di Retail Banking dan Wholesale Banking. Unit-unit tersebut
terpisah dari fungsi origination pinjaman untuk memastikan independensi dan objektivitas dalam mengelola kredit
bermasalah.
m. Kebijakan Write off
Akun bermasalah dihapuskan jika tidak ada prospek untuk pemulihan atau jika semua cara pemulihan yang layak
tidak berhasil.
n. Credit Exposures under Basel II
Saat ini, Perseroan menggunakan Pendekatan Standar berdasarkan Basel III Reforms dalam mengukur Aktiva
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit. Pedoman untuk eksposur risiko kredit dalam kelas aset
Basel III diatur dalam Pedoman Klasifikasi Aset.
Pada pendekatan standar, eksposur Perseroan dibagi menjadi 15 klasifikasi aset dan portofolio, sebagai berikut:
1. Pemerintah
2. Entitas Sektor Publik Bukan Pemerintah Pusat
3. Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional
4. Bank
5. Covered Bond
6. Perusahaan Efek dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
7. Surat Berharga/Piutang Subordinasi, Ekuitas, dan Instrumen Modal Lainnya
8. Korporasi
9. Karyawan/Pensiunan
10. Kredit Beragunan Properti Rumah Tinggal
11. Kredit Beragunan Properti Komersial
12. Kredit Pengadaan Tanah, Pengolahan Tanah dan Konstruksi
13. Klaim yang telah jatuh tempo
14. Aset Lainnya
15. Kredit pada Bisnis Mikro, Bisnis Kecil, dan Portofolio Ritel
Dalam menghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit, Perseroan mengacu pada Surat
Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2021 dalam menerapkan bobot risiko untuk setiap klasifikasi aset atau kategori
portofolio tertentu. Dalam hal terdapat tagihan yang memerlukan pemeringkatan, Perseroan melakukan due
diligence terhap Perusahaan yang memiliki peringkat sesuai dengan lembaga pemeringkat yang diakui oleh
regulator sesuai dengan ketentuan dari lembaga pemeringkat yang diakui sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
OJK No. 37/SEOJK.03/2016 tentang “Pemeringkatan dan Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh OJK”.
Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Kategori dan Peringkat Portofolio dapat dilihat pada publikasi laporan
tahunan Perseroan.
B. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko kerugian yang timbul dari pergerakan variable pasar pada posisi yang dimiliki oleh
Perseroan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan. Variabel pasar yang mempengaruhi posisi
Perseroan adalah suku bunga dan nilai tukar termasuk perubahan harga option.
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko kredit:
152
Page 179
a. Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Pasar
Direksi mendelegasikan wewenang kepada Komite Aktiva dan Pasiva (ALCO) untuk mengawasi pengelolaan
Risiko Pasar. ALCO bertanggung jawab dalam melakukan kajian dan memberikan arahan atas seluruh hal terkait
Risiko Pasar.
Dalam pelaksanaannya, ALCO didukung oleh Divisi Market and Balance Sheet Risk Management (MBR). Divisi
MBR, khususnya Unit Market Risk Management and Product Control (MRPC), merupakan unit kontrol risiko
independen yang bertanggung jawab mengoperasionalkan kerangka Manajemen Risiko Pasar untuk mendukung
pertumbuhan bisnis serta memastikan pengendalian dan pengawasan risiko yang memadai.
Perseroan telah menetapkan tugas dan tanggung jawab pada setiap tingkat pada posisi yang terkait pelaksanaan
Manajemen Risiko Pasar dan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, ukuran dan kompleksitas bisnis Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab ini terdapat dalam Kebijakan Manajemen Risiko Pasar.
b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pasar
Kerangka Risiko Pasar Perseroan mengatur batasan strategi Risiko Pasar (risk appetite), kebijakan dan praktik -
termasuk pendelegasian wewenang untuk batasan dan mandat Risiko Pasar, pengukuran dan pelaporan risiko,
penilaian P&L dan lain-lain.
c. Kebijakan Manajemen Risiko Pasar
Perseroan telah menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko Pasar sebagai pedoman dalam penerapan Manajemen
Risiko Pasar. Kebijakan Manajemen Risiko Pasar dikaji ulang minimal setahun sekali untuk disesuaikan dengan
strategi bisnis, arahan manajemen dan persyaratan peraturan, yang disetujui oleh ALCO.
Semua risk appetite dan controling limits direviu minimal satu kali dalam setahun, sejalan dengan strategi bisnis
dan kecukupan modal Perseroan.
Secara internal Perseroan juga mengadopsi metode perhitungan Expected Shortfall (ES) dengan simulasi historis
untuk mengukur potensi kerugian pada tingkat kepercayaan 97,5 persen (berdasarkan rata-rata kerugian terburuk
7 hari) dengan menggunakan data historis 300 hari. Estimasi ES diuji kembali menggunakan data Untung dan
Rugi pada trading book untuk mengukur efektivitas keakuratan metodologi. Proses back-testing dilakukan untuk
menganalisa apakah deviasi terjadi karena kelemahan pada model kalkulasi atau murni pergerakan di pasar. Untuk
melengkapi pengukuran ES, juga dilakukan stress test pada portofolio trading book untuk mengidentifikasi
kerentanan Perseroan pada saat terjadi krisis.
d. Manajemen Risiko Pasar
Tanggung jawab utama Satuan Kerja Manajemen Risiko Pasar dan Pengendalian Produk (bagian dari Divisi
Manajemen Risiko Pasar dan Neraca) adalah untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi Risiko
Pasar, serta mengeskalasi setiap pelanggaran terhadap batasan dan mandat risiko pasar.
Aktivitas utama Risiko Pasar Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pengukuran sensitivitas/eksposur Risiko Pasar dalam kondisi normaldan stres;
2. Menghasilkan laporan laba rugi untuk pemantauan batas stop loss;
3. Melakukan data pasar harian untuk valuasi/mark-to-market berdasarkan nilai wajar, di mana kuotasi
penutupan/penilaian harga didasarkan pada sumber data pasar independen;
4. Tunduk pada selera risiko, untuk mengakomodasi pertumbuhan aktivitas bisnis, volume, perubahan teknik
penilaian, perubahan metodologi dan produk baru.
e. Risiko Suku Bunga pada Banking Book
Risiko Suku Bunga pada Banking Book didefinisikan sebagai risiko potensi kerugian modal atau penurunan pada
pendapatan akibat perubahan dari suku bunga.
153
Page 180
1. Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Suku Bunga
ALCO didelegasikan oleh Direksi untuk melakukan pengawasan atas efektifitas struktur Manajemen Risiko Suku
Bunga. Divisi Market and Balance Sheet Risk Management mendukung ALCO dalam memantau profil risiko suku
bunga pada banking book. Pada tingkat operasional, Divisi Global Markets - PLM (GM-PLM) dan Central Treasury
Unit (CTU) bertanggung jawab atas efektivitas pengelolaan risiko suku bunga pada banking book yang disesuaikan
dengan kebijakan Manajemen Risiko suku bunga yang telah ditetapkan.
2. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Suku Bunga
Tujuan utama dari pengelolaan risiko suku bunga adalah untukmenjaga dan meningkatkan nilai ekonomis modal
serta memelihara pertumbuhan pendapatan bunga bersih yang stabil dan positif melalui pengelolaan repricing gap
dalam neraca.
Eksposur risiko suku bunga banking book dihitung setiap bulan menggunakan teknik simulasi. Perseroan
menggunakan pendekatan holistic terhadap Manajemen Risiko Neraca.
Risiko tingkat bunga bervariasi dengan periode penetapan harga yang berbeda, mata uang, opsi yang melekat
dan dasar tingkat bunga. Opsi yang digunakan dapat dalam bentuk pembayaran di muka pinjaman dan penarikan
awal deposito berjangka. Dalam simulasi sensitivitas Nilai Ekonomi Ekuitas (Economic Value of Equity/EVE),
Perseroan menghitung nilai sekarang untuk menyusun ulang arus kas, dengan fokus pada perubahan EVE di
bawah skenario tingkat suku bunga yang berbeda. Perspektif ekonomi ini mengukur risiko tingkat bunga di seluruh
profil Repricing Neraca (on balance sheet), termasuk item di luar neraca (off balance sheet). Perseroan
memperkirakan dampak potensial dari perubahan suku bunga terhadap Pendapatan Bunga Bersih (NII) dengan
mensimulasikan kemungkinan tingkat suku bunga di masa mendatang dari waktu ke waktu.
Ketidaksesuaian pada tenor yang lebih panjang akan membuat perubahan EVE yang lebih besar daripada posisi
serupa pada tenor yang lebih pendek, sementara ketidaksesuaian pada tenor yang lebih pendek akan berdampak
lebih besar pada NII. Skenario tingkat bunga yang digunakan dalam simulasi mencakup enam skenario standar
yang ditentukan oleh Basel. Perseroan juga melakukan stress test secara berkala untuk menentukan kecukupan
modal dalam memenuhi dampak dari pergerakan suku bunga ekstrem pada neraca. Pengujian semacam itu juga
dilakukan untuk memberikan peringatan dini tentang potensi kerugian ekstrem, memfasilitasi pengelolaan risiko
suku bunga secara proaktif dalam lingkungan perubahan pasar keuangan yang cepat.
3. Kebijakan Risiko Suku Bunga pada Banking Book
Perseroan telah menetapkan Kebijakan Risiko Suku Bunga pada Banking Book sebagai panduan dalam
menerapkan pengelolaan risiko suku bunga pada banking book. Kebijakan ini dikaji ulang minimal setahun sekali
yang disesuaikan dengan strategi bisnis, arahan manajemen, dan persyaratan regulator yang disetujui oleh Komite
Aktiva dan Pasiva (ALCO).
4. Eksposur Risiko Pasar berdasarkan Basel II
Perseroan saat ini menerapkan Pendekatan Standar berdasarkan Basel II untuk mengukur Aset Tertimbang
Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Pasar. Di mana perhitungan menggabungkan semua eksposur risiko pasar
Perseroan untuk on and off balance sheet, termasuk derivatif dan risiko perubahan harga pada instrumen opsi,
dikonsolidasikan di bawah risiko suku bunga (umum dan khusus) dan risiko nilai tukar mata uang asing.
C. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang dapat terjadi karena ketidakmampuan Perseroan untuk
memenuhikewajiban keuangannya atau peningkatan pendanaan pada aset ketika jatuh tempo.
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko likuiditas:
a. Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Likuiditas
154
Page 181
Komite Aktiva dan Pasiva (ALCO) membantu Direksi dalam mengawasi pengelolaan Risiko Likuiditas Perseroan.
Risiko likuiditas secara konsisten dilaporkan dan dibahas di dalam rapat ALCO, yang dilakukan secara regular
minimal setiap bulan sekali.
Selain itu, perkembangan posisi likuiditas juga disampaikan dalam rapat Komite Manajemen Risiko (RMC) dan
kepada Dewan Komisaris melalui rapat Komite Pemantau Risiko. Analisa dan kontrol terhadap Risiko Likuiditas
dilakukan oleh Divisi Market and Balance Sheet Risk Management (MBR), khususnya Unit Balance Sheet Risk
Management, yang bertanggung jawab dalam memonitor, mengukur dan melaporkan Manajemen Risiko likuiditas
dan Interest Rate Risk in the Banking Book (IRRBB).
Perseroan telah menetapkan tugas dan tanggung jawab pada setiap tingkat pada posisi yang terkait pelaksanaan
Manajemen Risiko Likuiditas dan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan bisnis, ukuran, dan kompleksitas
Perseroan. Tugas dan tanggung jawab ini terdapat pada Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas.
b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas timbul karena adanya ketidaksesuaian antara periode pendanaan dan penyaluran dana pada
kegiatan bisnis Perseroan. Untuk memitigasi Risiko Likuiditas, Perseroan telah menetapkan Kebijakan Manajemen
Risiko Likuiditas, termasuk penetapan strategi dan limit yang sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil
Perseroan.
Strategi Perseroan berfokus pada pengembangan usaha dalam kerangka Manajemen Risiko Likuiditas yang
dilakukan secara hati-hati, konsisten dan efisien dalam menyeimbangkan tingkat risiko dan tingkat keuntungan.
Perseroan telah menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap tingkatan posisi yang terkait
dengan penerapan Manajemen Risiko Likuiditas yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan
kompleksitas Perseroan.
Pengukuran utama yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola Risiko Likuiditas adalah dengan
menggunakan proyeksi arus kas dengan skenario ’business as usual’, ’ bank-specific crisis dan ‘general market
crisis’, serta rasio-rasio likuiditas sebagai indicator peringatan dini (early warning indicator) seperti rasio penurunan
simpanan bukan bank, LDR, rasio 50 dan 20 nasabah besar bukan bank, rasio pendanaan melalui swap, rasio
undrawn facility, rasio Interbank Funding Mix, dan rasio 20 nasabah besar Perseroan. Di samping itu, Perseroan
juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti (core deposits) yang terdiri dari
danadana stabil bukan Bank seperti giro, tabungan dan deposito melalui analisis terhadap volatilitasnya. Unit
Balance Sheet Risk Management bertanggung jawab untuk menyempurnakan, menerapkan, menjaga, mengkaji
ulang, mengembangkan dan mengkomunikasikan asumsi, metodologi, sumber data, delegasi wewenang, stress
testing, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko Likuiditas.
Langkah-langkah yang berkelanjutan dilakukan dalam mengelola Risiko Likuiditas. Di sisi kewajiban, Perseroan
melakukan evaluasi secara mendalam terhadap kapasitas pendanaan yang berfokus pada sumber dan
konsentrasi pendanaan, jangka waktu dan juga akses terhadap sumber pendanaan lain di pasar. Sementara dari
sisi aset dilakukan analisa mengenai jenis dan komposisi aset seperti kredit, aset likuid dan ketentuan pembelian
instrumen keuangan yang mencakup jenis-jenis aset yang dapat dibeli baik untuk diperdagangkan maupun
investasi. Pengkinian informasi terkait kondisi pasar dan ekonomi juga penting dilakukan untuk mengetahui jumlah
dana yang tersedia di pasar, baik dalam kondisi normal ataupun krisis. Selanjutnya produk/transaksi/ aktivitas baru
yang memiliki eksposur Risiko Likuiditas harus melalui proses kaji ulang dan persetujuan sebelum
produk/transaksi/aktivitas baru tersebut dijalankan.
Analisa mengenai kebutuhan pendanaan bersih melibatkan penyusunan laporan arus kas berdasarkan jatuh
tempo (kontraktual) aktual dari arus kas tersebut. Profil arus kas kontraktual mengalokasikan asetaset, kewajiban,
dan rekening administratif ke dalam jangka waktu berdasarkan sisa jatuh tempo. Selain itu, Perseroan juga
membuat laporan ketidaksesuaian arus kas berdasarkan asumsi behavioral, terkait dengan pola perilaku dari aset,
kewajiban, dan rekening administrative yang dimiliki serta memproyeksikan potensi arus kas berdasarkan asumsi-
asumsi yang didapat dari pola perilaku tersebut. Dari analisa arus kas secara behavior ini, diperoleh Net
Cumulative Outflow (NCO) yang diperkirakan akan dihadapi Perseroan.
Laporan arus kas harian dan bulanan disusun dan dipantau oleh Unit Balance Sheet Risk Management dengan
melakukan perbandingan atas posisi harian dengan limit NCO. Selain itu Unit Balance Sheet Risk Management
155
Page 182
juga memastikan agar Perseroan tidak terekspos oleh Risiko Likuiditas dan memberikan laporan kepada
manajemen senior mengenai tindakan yang dilakukan untuk memitigasi dan mengelola risiko tersebut.
Perseroan telah melakukan perhitungan dan pemantauan terhadap Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable
Funding Ratio (NSFR). Kedua rasio tersebut berada di atas ambang batas yang ditetapkan Regulator.
c. Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas
Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas disusun oleh Unit Balance Sheet Risk Management yang merupakan
bagian dari Divisi Market and Balance Sheet Risk Management, yang menyediakan rincian tentang bagaimana
Risiko Likuiditas dikelola secara efektif oleh Perseroan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola Risiko Likuiditas
yang mungkin timbul terutama dari aktivitas bisnis Perseroan dalam memberikan pinjaman, melakukan investasi,
menerima deposito, dan pendanaan lainnya dalam aktivitas perdagangan. Kebijakan ini dikaji ulang minimal
setahun sekali yang disesuaikan dengan perubahan bisnis yang signifikan, arahan manajemen, dan persyaratan
regulator yang disetujui oleh Komite Aktiva dan Pasiva (ALCO).
d. Rencana Pendanaan Kontijensi
Rencana Pendanaan Kontijensi menjadi komponen penting dalam kerangka kerja manajemen likuiditas dan
berfungsi sebagai perpanjangan atas kebijakan operasional atau manajemen likuiditas Perseroan sehari-hari.
Rencana Pendanaan Kontijensi menguraikan tindakan yang harus diambil oleh Perseroan pada saat terjadi krisis
likuiditas, baik yang terjadi pada Perseroan secara spesifik (bank-specific) atau pasar secara keseluruhan (general
market). Rencana Pendanaan Kontijensi mencakup proses identifikasi krisis likuiditas, penetapan tanggung jawab
dan tindakan manajemen yang terkait pada saat krisis, memperbaiki area yang menjadi perhatian, serta
memastikan bahwa informasi dapat diiperoleh tepat waktusehingga dapat memfasilitasi pengambilan keputusan
secara cepat, tepat, dan efektif. Tingkat kerumitan dan rincian dari rencana tersebut disesuaikan dengan
kompleksitas, eksposur risiko, aktivitas, produk, dan struktur organisasi Perseroan untuk menentukan indikator
yang paling relevan untuk digunakan dalam mengelola likuiditas dan pendanaan. Selain itu, Perseroan juga telah
menetapkan Liquidity Task Force (LTF) yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi posisi likuiditas dan
menentukan tindakan yang akan diambil pada saat terjadi krisis.
D. Risiko Operasional
Risiko Operasional didefinisikan sebagai risiko yang timbul akibat kekurangan dan kegagalan internal proses,
manusia, sistem, dan kejadian eksternal.
Tujuan utama Perseroan adalah untuk mengembangkan reputasi dan lingkungan operasi yang baik.
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko Operasional:
a. Tata Kelola, Kerangka Kerja dan Program-Program Manajemen Risiko Operasional
Risiko operasional dikelola melalui serangkaian kebijakan dan prosedur di mana unit bisnis dan pendukung
mengidentifikasi, menilai, memantau, mengurangi, dan melaporkan risikonya. Komite Manajemen Risiko
mengadakan pertemuan setiap bulan untuk mengawasi masalah risiko operasional di seluruh Perseroan.
Satuan Kerja Manajemen Risiko Operasional, sebagai lini pertahanan kedua, didukung oleh kebijakan, prosedur
dan perangkat kerja yang disesuaikan dengan kegiatan usaha Perseroan. Limit dan kebijakan Perseroan dikaji
ulang minimal setahun sekali untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi Perseroan. Secara periodik
melaporkan risiko operasional dan kejadian kepada Manajemen Senior dan komite manajemen. Business Risk
and Control Management (BRCM) adalah pihak di Lini Pertama yang ditunjuk oleh Kepala unit bisnis dan
pendukung untuk membantu mereka melaksanakan program manajemen risiko operasional.
Divisi Manajemen Risiko Operasional (ORM), sebagai Lini Kedua, menyediakan tata kelola risiko operasional yang
menyeluruh melalui kerangka kerja, kebijakan, prosedur, program, dan sistem yang relevan. Komite juga
memantau dan melaporkan masalah risiko operasional yang signifikan kepada komite manajemen senior dan
Dewan Komisaris terkait. Divisi ORM memfasilitasi pelatihan kepada Lini Pertama dalam mengelola dan
156
Page 183
menjalankan program risiko operasional serta mendorong kepemilikan risiko yang lebih besar dengan memberikan
pengakuan kepada staf dan BRCM yang menunjukkan upaya luar biasa dalam mengelola risiko.
Audit Internal bertindak sebagai Lini Ketiga dengan memberikan, melalui tinjauan audit berkala, penilaian
independen dan obyektif terhadap keseluruhan efektivitas kerangka kerja dan pengendalian tata kelola risiko.
Kerangka dan Kebijakan Manajemen Risiko dalam mengelola risiko operasional meliputi Manajemen Risiko
Teknologi, Manajemen Risiko Pihak Ketiga dan Alih Daya, Manajemen Risiko Asuransi dan Manajemen
Keberlangsungan Bisnis. Komponen utama dari kerangka kerja manajemen risiko operasional adalah identifikasi
risiko dan penilaian mandiri pengendalian. Hal ini dicapai melalui penerapan seluruh rangkaian program risiko
operasional seperti: penilaian mandiri risiko dan pengendalian utama, indikator risiko operasional utama, pelaporan
insiden, manajemen risiko pihak ketiga dan alih daya serta pengembangan produk Perseroan.
b. Business Contibuity Management
Perseroan telah menetapkan dan secara berkala melakukan kaji ulang atas Kebijakan dan Pedoman Business
Continuity Management (BCM) yang mencakup Business Impact Analysis (BIA), penilaian Risiko Operasional,
strategi pemulihan yang dilakukan oleh Perseroan pada setiap jenis gangguan, dokumentasi pemulihan bencana
dan rencana kontijensi, dan evaluasi efektivitas dari program BCM. Hal ini untuk memastikan pemulihan yang
cepat pada bisnis penting dan unit pendukung selalu ada jika ada kejadian tak terduga.
Untuk mendukung dan meningkatkan kesiapan BCM, beberapa latihan BCP dilakukan secara rutin antara lain
Latihan BCP, Latihan Disaster Recovery untuk sistem IT dan Latihan Management Call Tree.
c. Risiko Fraud
Risiko penipuan didefinisikan sebagai risiko tindakan atau upaya yang disengaja untuk memberikan gambaran
yang salah, menipu, atau menyembunyikan, yang dilakukan oleh individu atau entitas demi keuntungan pribadi
atau bisnis, atau untuk menghindari kerugian. Penipuan tidak terbatas pada keuntungan moneter atau materi; dan
mencakup segala penipuan yang dilakukan, dicoba, atau diduga dilakukan oleh Karyawan (Internal Fraud) atau
tidak dilakukan oleh Karyawan (External Fraud) terhadap UOBI dan nasabahnya.
Pilar Anti Fraud diterapkan dalam pengelolaan risiko Fraud yaitu Pencegahan, Deteksi, Respon (Investigasi),
Resolusi, Optimasi, serta Pelaporan. Pengelolaan risiko Fraud diterapkan secara aktif dengan kerangka kerja
Model Tiga Lini yang menyediakan struktur dalam menetapkan peran, tanggung jawab, dan aktivitas di antara
berbagai tingkatan di UOB untuk mengelola risiko Fraud, dan membantu mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi
risiko Fraud. Tiga Lini ini mencakup Fungsi Kerja Bisnis dan Pendukung sebagai Lini Pertama yang memiliki dan
mengelola risiko-risiko yang berhubungan dengan aktivitas bisnis mereka sehari-hari; Satuan kerja Kepatuhan -
Anti-Financial Crime (AFC) sebagai Lini Kedua mendukung dan mengawasi Lini 1 dalam praktik penerapan
manajemen risiko fraud yang efektif dan Fungsi Kerja Audit Intern (SKAI) di Lini Ketiga yang melakukan kajian
independen untuk menilai keandalan, kecukupan dan efektifitas sistem Perseroan atas pengendalian interen,
proses manajemen risiko dan tatakelola.
Kanal Pelaporan (Fraud Hotline) dan Whistleblowing disediakan Perseroan sebagai sarana untuk menyampaikan
pengaduan atas kecurigaan atau dugaan adanya kecurangan atau potensi aktivitas fraud baik oleh pihak internal
maupun pihak eksternal. Investigasi akan dilakukan secara oleh unit investigasi secara independen.
d. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan OJK adalah risiko yang timbul akibat kegagalan
Perseroan dalam mematuhi dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk keperluan internal Perseroan, Risiko Kepatuhan didefinisikan sebagai:
1. Risiko sanksi Regulator, kerugian keuangan, atau kerusakan terhadap reputasi Perseroan dan nilai waralaba
sebagai akibat dari ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, kebijakan Regulator, peraturan, dan
standar kode etik (yang ditetapkan oleh asosiasi perbankan) yang berlaku dalam aktivitas bisnis Perseroan.
2. Risiko yang berasal dari perubahan dalam perundang-undangan dan kebijakan Regulator yang dapat
meningkatkan biaya modal dan operasional Perseroan, sehingga berdampak terhadap pendapatan dan laba.
157
Page 184
Selain itu, salah satu aspek utama dari Risiko Kepatuhan adalah Risiko Kejahatan Keuangan, yang didefinisikan
oleh Perseroan sebagai risiko sanksi Regulator, kerugian keuangan, atau kerusakan terhadap reputasi Perseroan
dan nilai waralaba yang dapat timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, kebijakan
Regulator, peraturan, dan standar kode etik (yang ditetapkan oleh asosiasi perbankan) terkait Anti Kejahatan
Keuangan yang berlaku dalam aktivitas bisnis Perseroan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 46/ POJK.03/2017 terkait Pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank Umum, Perseroan wajib memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan dengan mewujudkan
budaya kepatuhan pada seluruh jenjang organisasi serta memastikan bahwa seluruh ketentuan Perseroan dan
aktivitas usaha telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko kepatuhan:
a. Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Kepatuhan
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris
a. Mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan Perseroan paling kurang dua kali setahun.
b. Berdasarkan hasil evalusasi pelaksanaan fungsi kepatuhan, menyampaikan saran-saran dalam rangka
peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada
Direktur yang bertanggung jawab pada fungsi Kepatuhan.
2. Direksi
a. Bertanggung jawab atas pembentukan kerangka Manajemen Risiko kepatuhan yang mencakup prinsip-
prinsip dasar untuk disetujui oleh Dewan Komisaris dan menjelaskan prosesproses utama yang akan
digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko kepatuhan pada seluruh jenjang organisasi;
b. Memberikan persetujuan atas Piagam Kepatuhan sebagai dasar Perseroan untuk melaksanakan prinsip
kepatuhan;
c. Menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya;
d. Kepatuhan pada seluruh jenjang organisasi dan kegiatan usaha Perseroan;
e. Memastikan terlaksananyaFungsi Kepatuhan Perseroan; dan Bertanggung jawab mengawasi
Manajemen Risiko kepatuhan Perseroan.
3. Pejabat Eksekutif Senior
a. Bertanggung jawab atas pembentukan kerangka Manajemen Risiko kepatuhan yang mencakup prinsip-
prinsip dasar untuk disetujui oleh Dewan Komisaris dan menjelaskan proses- proses utama yang akan
digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko kepatuhan pada seluruh jenjang organisasi;
b. Memimpin fungsi strategis di tingkat manajemen;
c. Menumbuhkan kesadaran terhadap aspek-aspek utama dari risiko kepatuhan Perseroan yang harus
dikelola dengan baik;
d. Memastikan bahwa Perseroan dapat mengandalkan fungsi kepatuhan yang permanen dan efektif yang
memiliki sumber daya memadai untuk menjalankan perannya;
e. Memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan Perseroan;
f. Memastikan dilaksanakannya tindakan perbaikan atau pendispilinan jika terjadi pelanggaran; dan
g. Memastikan bahwa Piagam Kepatuhan, Pedoman Kepatuhan dan kerangka kerja/kebijakan dan
pedoman/prosedur lainnya yang relevan telah dijalankan.
4. Komite Direksi
Komite-komite Direksi dibentuk untuk membantu Direktur Utama dan Direksi dalam membuat keputusan bisnis
sambil menyeimbangkan risiko dan pengembalian. Komite-komite tersebut bertanggung jawab untuk meninjau dan
merekomendasikan arahan strategis Perseroan, menyetujui kebijakan manajemen risiko kepatuhan, mengawasi
keseluruhan profil risiko dan memantau keseluruhan kinerja Perseroan sesuai dengan Tugas dan Tanggung Jawab
masing-masing.
5. Pejabat Eksekutif
158
Page 185
a. Memastikan penerapan Budaya Kepatuhan pada seluruh aktivitas dari fungsi kerja dan/atau cabang
dan/atau unit terkait.
b. Memastikan bahwa tindakan pencegahan dan perbaikan dilakukan secara benar pada fungsi dan/atau
cabang dan/atau unit terkait atas potensi pelanggaran atau pelanggaran yang telah terjadi terhadap
peraturan dan/atau ketentuan yang berlaku.
6. Direktur yang bertanggung jawab pada fungsi Kepatuhan
a. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan Perseroan;
b. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi;
c. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan
pedoman internal Perseroan;
d. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Regulator dan peraturan perundang- undangan yang
berlaku;
e. Melakukan identifikasi, pengelolaan dan koordinasi risiko kepatuhan, dan melakukan pengawasan dan
kepemimpinan kepatuhan secara fungsional untuk mengelola/memperkecil risiko kepatuhan Perseroan;
f. Melakukan tindakan pencegahan untuk memastikan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil
Direksi Perseroan tidak menyimpang dari ketentuan Regulator dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
g. Menyampaikan laporan kepada Regulator, Dewan Komisaris dan Direksi tentang pelaksanaan tugasnya;
dan
h. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan, termasuk menginformasikan kepada
Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior atas isu-isu kepatuhan yang signifikan serta rencana
penyelesaiannya.
7. Fungsi Kerja Compliance
Fungsi Kepatuhan adalah fungsi independen yang memiliki tanggung jawab khusus sebagai berikut:
a. Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh
kegiatan usaha Perseroan dan pada setiap jenjang organisasi;
b. Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko kepatuhan dengan
mengacu pada ketentuan Regulator mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
c. Menilai dan mengevaluasi secara ketat melalui kerja sama dengan sektor bisnis/pendukung terhadap
efektivitas, kecukupan dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Melakukan pengkajian dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan,
ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai dengan ketentuan
Regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta
kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Regulator dan peraturan perundang- undangan
yang berlaku;
f. Melakukan peran fungsi anti-pencucian uang dengan memastikan pelaksanaan seluruh sistem
pemantauan transaksi yang dilakukan oleh nasabah sesuai pedoman, kebijakan dan prosedur yang telah
ditetapkan sehingga pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme,
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPPSM) dan Sanctions, serta
Pencegahan Penyuapan, Korupsi, dan Penghindaran Pajak dapat berjalan dengan baik dan menjaga
Perseroan terhindar dari pengenaan sanksi;
g. Mengidentifikasi, menilai dan mendokumentasikan risiko kepatuhan yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan termasuk produk, layanan, praktek bisnis baru dan perubahan materiil terhadap bisnis dan
hubungan nasabah yang ada saat ini, dll;
h. Memberikan saran dan menginformasikan perkembangan terkait regulasi yang berlaku dan ketentuan
lainnya kepada Business dan Support Unit termasuk Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior;
i. Memfasilitasi Business and Support Units dalam pengembangan manual dan pedoman kepatuhan yang
berisi peraturan yang berlaku, ketentuan lain dan perilaku bisnis utama untuk digunakan oleh semua
pejabat dan staf Perseroan, jika berlaku;
j. Mengidentifikasi dan mempertahankan inventaris semua peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dengan dukungan penasihat hukum internal / eksternal bila diperlukan;
159
Page 186
k. Membantu Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior dalam mengedukasi staf terkait mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan kepatuhan;
l. Memberikan saran, bimbingan dan pelatihan berkelanjutan kepada staf mengenai pelaksanaan kerangka
kepatuhan yang tepat, termasuk kebijakan dan prosedur sebagaimana tercantum dalam Pedoman
Kepatuhan Perseroan, kode etik dan pedoman internal Perseroan;
m. Memberikan saran kepada unit/divisi di Perseroan dan/atau Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior tentang
Regulatory Obligations (“RO) yang tercantum dalam penilaian risiko regulasi Perseroan. Ini termasuk
pemberian nasihat tentang implikasi dari perubahan regulasi;
n. Memantau, menguji dan melaporkan kepatuhan terhadap kerangka Manajemen Risiko kepatuhan dan
kebijakan/prosedur internal kepada Direksi dan Pejabat Eksekutif Senior dan Dewan Komisioner/Direksi
dan, bila diperlukan, kepada Regulator. Namun demikian, tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan
tetap berada pada Business and Support Units;
o. Melakukan investigasi dalam hal terjadi insiden kepatuhan regulasi dan keluhan, serta melaksanakan
penyelidikan lebih lanjut yang tepat;
p. Bertindak sebagai contact person dengan pihak internal dan eksternal terkait, termasuk Regulator,
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan Perseroan; dan
q. Melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan rencana dan prosedur kepatuhan yang dikembangkan
untuk masing-masing badan usaha sesuai dengan kerangka Manajemen Risiko kepatuhan termasuk
melakukan pengkajian kepatuhan berdasarkan pendekatan berbasis risiko.
8. Fungsi kerja Manajemen Risiko
Mengidentifikasi, sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Manajemen Risiko, menilai, mengukur,
memantau, dan melaporkan risiko-risiko Perseroan, dan bertanggung jawab untuk mengembangkan dan
melaksanakan kerangka/infrastruktur, strategi, kebijakan, dan proses Manajemen Risiko untuk mengelola risiko-
risiko Perseroan.
9. Fungsi Kerja Internal Audit
a. Fungsi Kerja Internal Audit sebagai lini ketiga diberikan wewenang oleh Dewan Komisaris dan Direktur
Utama untuk membantu Manajemen dalam menjalankan kewajibannya dengan memperkuat kemampuan
Perseroan untuk menciptakan, melindungi, dan mempertahankan nilai dengan memberikan jaminan,
saran, wawasan, dan pandangan ke depan yang independent, berbasis risiko, dan objektif, yang
dirancang guna memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasional Perseroan.
b. Internal Audit membantu Perseroan mencapai tujuannya melalui pendekatan yang disiplin, inovatif dan
sistematis, untuk menilai kecukupan serta meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko,
dan pengendalian internal, serta untuk mendukung tujuan Perseroan menjadi Bank yang signifikan di
Indonesia dan dihargai oleh pemangku kepentingan sebagai lembaga perbankan yang dapat diandalkan
dalam jangka panjang.
c. Fungsi Kerja Internal Audit melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil audit kepada
Direktur Utama, Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Manajemen terkait dengan tembusan kepada
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan Direktur Manajemen Risiko. Seluruh korespondensi
dengan Regulator juga telah diteruskan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
10. Fungsi Kerja Legal
Bertanggung jawab untuk memberikan saran dan memfasilitasi pemberian opini hukum dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Kerja Legal juga bertanggung jawab dalam pembuatan
kebijakan, prosedur, pedoman hukum dan standar dokumen kredit terkait dengan risiko hukum dari produk dan
kegiatan Perseroan.
11. Manajer Lini dan Staf
a. Manajer Lini dan Staf bertanggung jawab dan akuntabel terhadap risiko kepatuhan, termasuk memastikan
bahwa seluruh kegiatan usaha telah mematuhi peraturan Regulator serta perundang- undangan yang
berlaku;
b. Manajer Lini dan Staf harus memahami ketentuan Regulator dan perundangan yang berlaku dan
bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan perundangan tersebut, yang
meliputi:
160
Page 187
- Menyelenggarakan dan mengelola aktivitas bisnis dan operasional masing-masing dengan cara yang
tepat dan profesional sesuai dengan peraturan Regulator, perundang-undangan yang berlaku dan
kebijakan Perseroan;
- Menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan di area bisnis dan operasional masing-masing; dan
- Segera melaporkan seluruh insiden ketidakpatuhan, baik \yang telah terjadi maupun yang berpotensi
terjadi kepada Fungsi Kerja Compliance.
b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kepatuhan
Dalam upaya untuk memperkuat kerangka kerja sistem pengendalian internal Perseroan, terutama Fungsi Kerja
Compliance yang berfungsi sebagai lini kedua, Perseroan membentuk struktur organisasi di bawah Fungsi Kerja
Compliance menjadi 6 (enam) unit kerja yakni Regulatory Compliance – Wholesale Banking & Global Markets
Advisory; Regulatory Compliance – Consumer Advisory; Compliance Strategy and Governance; Compliance
Assurance, Anti-Financial Crime; dan Compliance Analytics & Insights. Strategi dalam melaksanakan fungsi
kepatuhan Perseroan dilakukan melalui aspek-aspek tata kelola fungsi kepatuhan, pengelolaan Risiko Kepatuhan,
serta penerapan budaya kepatuhan.
Kerangka kerja pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Perseroan pada aspek tata kelola fungsi kepatuhan tercermin
pada struktur organisasi Fungsi Kerja Compliance yang independen dari unit bisnis dan unit pendukung lainnya,
di mana Direktur Compliance bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama. Dengan demikian,
fungsi kepatuhan dapat dikelola secara independen.
Pada aspek Pengelolaan Risiko Kepatuhan, Fungsi Kerja Compliance berperan untuk memberikan
pandangan/arahan terhadap pemenuhandan/atau penerapan perundang-undangan, kebijakan, peraturan,standar
atau kode etik, melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap pemenuhan komitmen Perseroan dan
penyelesaian rencana tindakan perbaikan atas Hasil Pemeriksaan Regulator dan Internal Audit Perseroan,
pengelolaan pengenaan sanksi/denda pelanggaran, dan melakukan Pengkajian Kepatuhan, dan lainnya.
Kemudian pada aspek penerapan budaya kepatuhan, Fungsi Kerja Compliance telah menetapkan dan
mengedukasi Kode Etik Kepatuhan sebagai dasar acuan seluruh pegawai dalam menerapkan nilai, tindakan,
perilaku, dan aktualisasi dari prinsip-prinsip kepatuhan.
Fungsi Kerja Compliance dan Operational Risk Management juga melakukan pemantauan dan pelaporan atas
kejadian-kejadian operasional yang terkait dengan Risiko Kepatuhan dan Risiko Operasional.
c. Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko Kepatuhan
Salah satu strategi dalam manajemen risiko kepatuhan adalah adanya Piagam Kepatuhan dan Pedoman
Kepatuhan sebagai dua kebijakan dan prosedur utama dalam mengelola Risiko Kepatuhan. Kedua kebijakan
tersebut mengatur:
1. Kerangka Kerja Kepatuhan
2. Kode Etik Kepatuhan
3. Prosedur Pengkajian dan Pengujian Kepatuhan
4. Regulatory Risk Assessment (RRA)
5. Prosedur Pemantauan Komitmen Perseroan dan Tindak Lanjut atas Permintaan Regulator Terkait
6. Prosedur Eskalasi dan Pelaporan Insiden Risiko Kepatuhan
Piagam Kepatuhan dan Pedoman Kepatuhan dikaji ulang untuk diperbarui secara tahunan untuk memastikan
implementasi fungsi kepatuhan yang memadai dan tepat waktu pada setiap tingkat organisasi dan dengan
demikian membantu Perseroan untuk lebih baik dalam menyelaraskan antara kepentingan komersial Perseroan
dengan kepatuhan atas peraturan yang berlaku. Agar kebijakan dan prosedur tersebut dapat diimplementasikan
secara efektif, aspek mendasar yang harus ada adalah Budaya Kepatuhan, yaitu nilai, perilaku dan tindakan yang
mendukung kepatuhan Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.
F. Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik yang berdampak pada profitabilitas Perseroan, dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan dalam
161
Page 188
lingkungan bisnis, seperti persaingan industri perbankan, gejolak pada perekonomian nasional, aktivitas investasi,
aksi korporasi, maupun disrupsi pada bidang teknologi.
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko stratejik:
a. Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Stratejik
Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan Risiko Stratejik adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris dan Direksi merumuskan dan menyetujui rencana stratejik dan rencana bisnis yang telah
disesuaikan dengan visi dan tujuan strategis Perseroan, melakukan pengarahan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan, termasuk mengkomunikasikannya kepada seluruh karyawan di
semua tingkat organisasi;
2. Komite Manajemen Risiko mendukung Direksi dalam memantau proses pengelolaan Risiko Stratejik di
Perseroan, serta memberikaninformasi terkait eksposur, masalah, dan tindak lanjut atas risiko yang material;
3. Fungsi kerja bisnis dan pendukung memantau dan mengelola Risiko Stratejik pada areanya, dan memastikan
seluruh risiko yang bersifat material yang timbul pada kegiatan usaha dan pelaksanaan strategi dilaporkan
secara tepat waktu kepada Direktur atau Pejabat Senior Eksekutif terkait. Masing-masing fungsi kerja juga
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sasaran yang dituju untuk fungsi kerjanya dapat tercapai dengan
baik dan juga sejalan dengan target Perseroan secara keseluruhan;
4. Divisi Finance beserta dengan berbagai fungsi kerja bisnis dan pendukung melakukan proses evaluasi atas
realisasi Rencana Bisnis Bank serta Fungsi Kerja Manajemen Risiko mendukung pengawasan kecukupan
sistem informasi manajemen risiko melalui Komite Manajemen Risiko, dan
5. Fungsi Kerja CEO Office mendukung pengelolaan risiko stratejik dan bertanggung jawab dalam
menterjemahkan strategi perusahaan menjadi rencana operasional, memantau eksekusi dari rencana
operasional, melakukan evaluasi progress dari Balance Score Card yang telah ditetapkan, serta memberikan
highlight atas area yang perlu diperhatikan oleh pihak manajemen.
b. Kerangka Manajemen Risiko Stratejik
Perseroan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan bisnis sehingga dapat
meminimalkan dan memitigasi risiko. Dalam mengelola Risiko Stratejik, Perseroan secara berkala memantau
lingkungan di mana Perseroan beroperasi, menganalisa kinerja Perseroan dibandingkan dengan pesaingnya,
termasuk analisis pada semua alternatif strategis yang tersedia setelah mempertimbangkan rencana strategis dan
toleransi risiko Perseroan, mengamati dinamika ekonomi yang dapat berdampak pada industri perbankan, serta
perubahan lanskap bisnis yang didorong oleh perkembangan teknologi, dan mengambil tindakan korektif untuk
menyesuaikan strategi dan rencana. Pelaksanaan keputusan stratejik dan antisipasi perubahan lingkungan bisnis
dilakukan melalui siklus Manajemen Risiko stratejik dengan elemen utama berupa penerapan visi dan misi;
penetapan tujuan dan rencana stratejik; penetapan target dan rencana bisnis; serta implementasi, pemantauan
dan evaluasi kinerja.
Perseroan menyusun rencana stratejik secara matang dan realistis, serta senantiasa memperhatikan prinsip
kehati-hatian dan penerapan Manajemen Risiko. Rencana stratejik Perseroan tersebut disiapkan oleh Direksi dan
setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, dikomunikasikan kepada pejabat dan/atau pegawai
Perseroan pada setiap jenjang organisasi. Setiap Kepala Fungsi Kerja bertanggung jawab untuk memastikan
keselarasan rencana kerja tahunan di masing-masing fungsi kerjanya dengan rencana kerja yang telah ditetapkan
oleh Direksi.
Secara berkelanjutan, Perseroan melakukan kaji ulang berkala atas pencapaian target keuangan dan realisasi
strategi. Cakupan kaji ulang dan evaluasi disesuaikan berdasarkan perkembangan eksposur risiko Perseroan,
perubahan pasar, dan metode pengukuran dan pengelolaan risiko. Direksi dan Dewan Komisaris juga melakukan
tinjauan secara periodik terhadap tingkat pencapaian target keuangan dan realisasi strategi melalui berbagai forum
dan rapat koordinasi, seperti Rapat Direksi. Setiap fungsi kerja bertanggung jawab untuk memantau Risiko Stratejik
pada areanya dan melaporkan secara tepat waktu kepada Direktur dan/atau Pejabat Eksekutif Senior terkait
apabila terdapat isu potensial atau masalah yang memiliki implikasi stratejik terhadap Perseroan.Seluruh hasil kaji
ulang dan laporan terkait berfungsi sebagai masukan dalam rangka penyempurnaan kerangka dan proses
Manajemen Risiko secara keseluruhan.
162
Page 189
c. Kebijakan Manajemen Risiko Stratejik
Penerapan Manajemen Risiko Stratejik yang efektif didukung oleh kecukupan kebijakan dan prosedur terkait
Manajemen Risiko Stratejik serta limit risiko yang sejalan dengan visi, misi, dan strategi bisnis Perseroan.
Penyusunan kebijakan dan prosedur tersebut dilakukan dengan memperhatikan jenis, kompleksitas kegiatan
usaha, profil risiko, dan limit risiko yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan regulator dan/atau praktik
perbankan yang sehat. Selain itu, penerapan kebijakan dan prosedur terkait Manajemen Risiko Stratejik juga
didukung oleh kecukupan permodalan dan kualitas sumber daya manusia.
Dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko Stratejik, system pengendalian internal diterapkan secara efektif
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi dengan mengacu pada
kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pelaksanaan sistem pengendalian internal juga dilakukan guna
memastikan Perseroan dapat secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi dalam
proses implementasi pengelolaan manajemen stratejik.
G. Risiko Reputasi
Risiko Reputasi merupakan dampak negatif pada pendapatan, likuiditas, atau modal Perseroan yang timbul dari
persepsi atau opini negatif dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap praktik bisnis, kegiatan, dan
kondisi keuangan Perseroan.
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko reputasi:
a. Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Reputasi
Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan risiko reputasi adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola Risiko Reputasi
Perseroan;
2. Komite Manajemen Risiko membantu Direksi dalam pengawasan pengelolaan Risiko Reputasi di Perseroan,
memastikan Direksi mengetahui eksposur, masalah, dan rencana penyelesaian atas risiko yang material;
3. Panel Manajemen Risiko Reputasi yang merupakan sub komite dari Komite Manajemen Risiko bertanggung
jawab untuk memberikan konfirmasi dampak dari isu Risiko Reputasi yang material, menetapkan rencana
tindakan yang tepat, menunjuk satuan tugas yang relevan, dan menyetujui penutupan kasus;
4. Fungsi kerja bisnis dan pendukung bertanggung jawab untuk memantau dan mengelola berbagai jenis risiko
yang dianggap dan perlu dicermati karena berpotensi memberikan dampak Risiko Reputasi;
5. Fungsi kerja Risk Management bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara berbagai
kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, memberikan pelatihan dan masukan kepada fungsi kerja bisnis
dan pendukung terhadap pengelolaan risiko, termasuk Risiko Reputasi; dan
6. Spesialis bidang bertanggung jawab untuk memberikan konsultasi terkait dengan keahliannya, yang terdiri
dari fungsi kerja Strategic Communications and Brand, Customer Experience and Advocacy, Compliance,
Legal, Human Resources, Technology and Operations, dan Corporate Services.
b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Reputasi
Identifikasi dan pengukuran Risiko Reputasi dilakukan dengan menggunakan informasi dari berbagai macam
sumber, seperti berita di media massa, keluhan nasabah melalui contact centre, dan survei kepuasan nasabah.
Pemantauan Risiko Reputasi dilakukan secara berkala disesuaikan dengan kebijakan, pedoman, dan prosedur
Perseroan, serta pengalaman Perseroan di masa lalu.
Pengendalian Risiko Reputasi dilakukan melalui:
1. Pencegahan peristiwa yang dapat menyebabkan Risiko Reputasi, misalnya dengan melakukan pelatihan
komunikasi media, pemantauan berita media, komunikasi secara berkala kepada para pemangku kepentingan
guna menciptakan reputasi yang positif termasuk melalui serangkaian kegiatan, seperti program-program
tanggung jawab sosial perusahaan.
2. Pemulihan reputasi Perseroan setelah peristiwa Risiko Reputasi dan pencegahan dari memburuknya reputasi
Perseroan.
163
Page 190
Setiap kejadian yang berkaitan dengan Risiko Reputasi dan potensi kerugiannya harus didokumentasikan,
termasuk jumlah potensi kerugian yang timbul dari insiden tersebut.
Ketika kejadian Risiko Reputasi memengaruhi kemampuan Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha dan/atau
untuk mendapatkan pendanaan, Perseroan akan mengaktifkan Crisis Management Plan (CMP), Business
Continuity Plan (BCP), Disaster Recovery Plan (DRP), dan/atau Contingency Funding Plan yang relevan.
c. Kebijakan Manajemen Risiko Reputasi
Perseroan telah menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko Reputasi yang mengatur Struktur Tata Kelola
Manajemen Risiko Reputasi, metodologi dan toolkit untuk mengelola Risiko Reputasi termasuk proses komunikasi
Risiko Reputasi, proses eskalasi Risiko Reputasi, pembentukan Panel Manajemen Risiko Reputasi, pemilik isu
Risiko Reputasi, dan lain-lain.
Recovery Plan
Fungsi Kerja Manajemen Risiko telah Menyusun dan melaporkan Recovery Plan (RCP) kepada Regulator agar
UOB Indonesia dapat pulih dalam hal terjadinya kondisi yang sangat merugikan yang dapat menyebabkan
kegagalan. Rencana pemulihan mencakup opsi pemulihan ketika Bank menghadapi masalah solvabilitas (yaitu
Modal, Likuiditas, Pendapatan, dan Kualitas Aset). Ini termasuk penentuan sinyal dan level pemicu untuk setiap
sinyal untuk tujuan pencegahan, pemulihan, dan resolusi.
Tingkat Kesehatan Bank (TKB)
Perseroan secara berkala melakukan penilaian terhadap Tingkat Kesehatan Bank sesuai dengan Peraturan OJK
No.4/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.03/2017 mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap 4 (empat) faktor yakni Profil Risiko, Tata Kelola
Perusahaan yang baik/ GCG, Rentabilitas, dan Permodalan.
Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank semester II tahun 2025
No Faktor Penilaian Peringkat
1 Profil Risiko 2
2 Tata Kelola Perusahaan yang baik 2
3 Rentabilitas 2
4 Modal 2
Peringkat TKB 2
Secara self assessment, UOB Indonesia menilai bahwa Tingkat Kesehatan Bank pada semester II tahun 2025
berada pada peringkat “2” atau berada pada kondisi Sehat, sehingga mampu menghadap pengaruh negatif yang
signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya tercermin dari peringkat faktor-faktor penilaian
antara lain profil risiko, penerapan GCG, rentabilitas, dan permodalan. Adapun kelemahan-kelemahan yang
terdapat pada faktor-faktor penilaian dinilai Perseroan kurang signifikan dalam mempengaruhi Tingkat Kesehatan
Bank.
Evaluasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko
Sistem manajemen risiko bertujuan untuk melakukan analisis terhadap risiko saat ini atau yang akan datang
dan/atau potensi risiko yang dihadapi Perseroan serta menentukan langkah-langkah mitigasi atas risiko tersebut.
Sistem ini menetapkan risiko dan mendukung kontrol internal yang kuat. Sistem ini dievaluasi secara berkala untuk
mengukur tingkat efektifitasnya. Melalui evaluasi ini, Perseroan diharapkan dapat menganalisis kembali apakah
strategi-strategi tersebut telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Perseroan terus menyempurnakan
sistem Manajemen Risiko untuk mendukung pengendalian internal yang kuat. Perseroan secara progresif
meningkatkan sistem pengelolaan risiko operasional dan risiko pasar.
164
Page 191
Penerapan Basel
Sejalan dengan pelaksanaan ketentuan regulator, Perseroan telah mengadopsi Pendekatan Standar
(Standardised Approach) untuk Risiko Kredit dan Risiko Pasar, dan Pendekatan Indikator Dasar (Basic Indicator
Approach) untuk Risiko Operasional. Selain itu, UOB Indonesia telah menggunakan Credit Valuation Adjustment
(CVA) sebagai beban modal untuk Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan, pada transaksi derivative OTC.
Perseroan secara berkelanjutan akan terus membangun fondasi dalam mempersiapkan diri untuk pengembangan
penerapan Basel II dan Basel III dengan dukungan sistem yang memadai yang disesuaikan dengan arah
perkembangan perbankan dan regulasi yang ada. Terkait penerapan Basel III khususnya Risiko Likuiditas,
Perseroan telah melakukan pelaporan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) sesuai peraturan OJK No.
42/POJK.03/2015 secara bulanan mulai bulan Juni 2016 kepada regulator dan mempublikasikan secara triwulanan
mulai bulan September 2016 melaui situs Perseroan. Pelaporan dan publikasi Rasio Pendanaan Stabil Bersih
(NSFR) sesuai peraturan OJK No. 50/POJK.03/2017 telah dilakukan secara triwulanan mulai bulan Maret 2018.
UOB Indonesia juga terus meningkatkan penerapan Basel II Pilar 2 “Internal Capital Adequacy Assessment
Process” (ICAAP) untuk menilai kecukupan modal secara keseluruhan yang dikaitkan dengan profil risiko dan
strategi untuk mempertahankan tingkat permodalan Perseroan. Selain itu, Perseroan juga telah melakukan
pengukuran Risiko Suku Bunga pada Banking Book (IRRBB) mengacu pada Peraturan OJK No.
12/SEOJK.03/2018. Secara berkelanjutan, Perseroan juga akan meningkatkan penerapan Pilar 3 “Disiplin Pasar”
untuk memastikan transparansi informasi keuangan maupun non keuangan Perseroan.
H. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Pengembangan sumber daya manusia mengacu pada tujuan hasil akhir yakni kompeten dan bermartabat yang
mendasari pengambilan keputusan dan tindakan sehari-hari. Strategi dalam peningkatan sumber daya manusia
secara berkesinambungan diantaranya adalah:
• Penajaman perencanaan dengan memastikan perspektif strategis dalam perencanaan sumber daya manusia
• Meningkatkan daya tarik organisasi untuk merekrut sumber daya manusia
• Mengidentifikasi secara tepat, mengembangkan dan melakukan promosi dari dalam melalui budaya berbasis
kinerja, percepatan perkembangan karir karyawan berpotensi, meningkatkan kompetensi karyawan untuk
kebutuhan berorientasi masa depan
• Memelihara partisipasi aktif karyawan sebagai bagian dari organisasi
I. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Perseroan melalui divisi Global Markets secara aktif melakukan pengelolaan atas eksposur risiko nilai tukar
Perseroan secara hati-hati, konsisten dan efisien, yang didasari atas kebijakan dan limit risiko pasar yang telah
disetujui. Setiap perubahan variabel risiko nilai tukar dimonitor secara aktif oleh Perseroan melalui Komite ALCO
yang dijadikan acuan dalam menentukan strategi Perseroan. Risiko nilai tukar Perseroan dinilai relatif rendah
dikarenakan posisi devisa neto (PDN) Perseroan tercatat rendah atau di bawah ketentuan BI yaitu 20% dari Modal.
J. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko terhadap posisi keuangan, operasi atau reputasi Perseroan, yang timbul dari:
1. adanya tuntutan hukum yang melibatkan Perseroan;
2. tidak adanya dukungan atau perkembangan peraturan perundang- undangan;
3. kontrak yang lemah seperti kontrak yang tidak dapat dilaksanakan/ tidak menguntungkan/cacat/tidak
diinginkan; atau
4. ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku
Berikut ini merupakan penjelasan atas setiap aspek penerapan manajemen risiko hukum:
a. Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Hukum
Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan risiko hukum adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris dan Direksi (melalui Risk Management Committee dan Risk Monitoring Committee)
bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola Risiko Hukum yang timbul dari kegiatan usaha
Perseroan;
165
Page 192
2. Komite Manajemen Risiko mendukung Direksi dalam memantau proses pengelolaan Risiko di Perseroan serta
memberikan informasi terkait eksposur, masalah, dan tindak lanjut atas risiko yang material;
3. Fungsi kerja bisnis dan pendukung bertanggung jawab untuk memantau dan mengelola Risiko Hukum dan
dampaknya pada masing-masing fungsi kerja; dan
4. Spesialis bidang seperti Fungsi Kerja Compliance, Legal, Human Resources, Technology and Operations,
Corporate Real Estate Service, dan Corporate Services bertanggung jawab untuk memberikan petunjuk terkait
dengan keahliannya.
b. Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko Hukum
Pengukuran Risiko Hukum dilakukan dengan menggunakan indicator seperti potensi kerugian akibat litigasi,
pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan peraturan. Setiap kejadian dan potensi jumlah
kerugian terkait Risiko Hukum wajib didokumentasi dan dilaporkan.
Fungsi kerja Hukum memberikan pendapat hukum (legal advice) dan bimbingan kepada seluruh unit kerja
Perseroan, apabila diperlukan. Hal ini termasuk pengawasan dan tinjauan secara berkala atas:
1. seluruh standar kontrak/perjanjian;
2. seluruh standar perjanjian kredit antara Perseroan dan pihak lain.
Fungsi kerja Hukum juga bertanggung jawab dalam melaporkan Risiko Hukum yang tergolong baru maupun
bersifat potensial, dan mengelola litigasi yang bersifat signifikan yang melibatkan Perseroan.
c. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Hukum
Perseroan memiliki Kebijakan pengelolaan Manajemen Risiko Hukum yang mengatur Struktur Tata Kelola
Manajemen Risiko Hukum dan menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menerapkan
Manajemen Risiko Hukum.
Fungsi Kerja Hukum telah menetapkan berbagai pedoman terkait Manajemen Risiko Hukum diantaranya adalah
Pedoman Pengelolaan Risiko Kekayaan Intelektual, Pedoman Penunjukan Pengacara Eksternal, dan Pedoman
Pengelolaan Risiko Kontraktual.
K. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perseroan senantiasa melakukan tinjauan dan antisipasi terkait dengan potensi dan arah kebijakan Pemerintah
serta senantiasa aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan pada forum yang diadakan oleh instansi
Pemerintah sebelum dikeluarkannya kebijakan-kebijakan tersebut. Selain itu, Perseroan akan cepat tanggap
dalam melakukan penyesuaian terhadap strategi dan aktivitas bisnis yang terdampak dari perubahan kebijakan
pemerintah tersebut.
L. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Untuk risiko perubahan kebijakan negara lain dan peraturan internasional yang akan berdampak ke Perseoran
dalam bentuk risiko pasar dan suku bunga, Perseoran telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko Pasar dan
Kebijakan Manajemen Risiko Suku Bunga sebagai pedoman dalam penerapan manajemen Risiko Pasar dan Suku
Bunga. Untuk risiko perubahan kebijakan negara lain dan peraturan internasional yang tidak akan berdampak
dalam bentuk risiko pasar dan suku bunga, Perseroan akan cepat tanggap dalam melakukan penyesuaian
terhadap strategi dan aktivitas bisnis yang terdampak dari perubahan kebijakan pemerintah tersebut.
M. Risiko Persaingan Usaha dan Perubahan Tekonologi
Perseroan senantiasa meningkatkan kemampuan teknologi untuk tetap relevan di tengah industri keuangan yang
berkembang dengan pesat. Digital banking platform milik Perseroan, TMRW, adalah kunci utama dalam
meningkatkan basis nasabah dan melayani nasabah secara digital. Untuk itu, Perseroan fokus dalam
mengembangkan TMRW dengan menambah fitur-fitur dan produk-produk finansial yang berkualitas untuk
memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin dinamis. TMRW dibangun dengan teknologi yang andal dan inovatif,
yang meliputi penggunaan kecerdasan buatan, sistem kategorisasi dan personalisasi untuk meningkatkan
keterlibatan nasabah, pengelolaan keuangan, dan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan untuk
166
Page 193
meningkatkan strategi Perseroan dalam meningkatkan basis nasabah, Selain itu, Perseroan juga akan fokus pada
upaya pemanfaatan ekosistem digital dengan memanfaatkan kerja sama melalui kemitraan digital, seperti
pelayanan Bizsmart, kolaborasi dengan Fintech, perusahaan e-Commerce dan pihak ketiga.
N. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan akan melakukan analisa yang menyeluruh terhadap setiap dampak dari aksi investasi dan aksi
korporasi yang akan dilakukan dan senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas bisnis
yang akan memberikan nilai tambah kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya serta
aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perseroan memastikan setiap aksi investasi dan aksi korporasi
yang akan dilakukan sesuai dengan kerangka regulasi, kondisi pasar, rencana strategis dan nilai-nilai strategis,
serta kapasitas risiko yang ditinjau secara berkala.
167
Page 194
12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR))
Perseroan berkomitmen pada misi: Membangun Masa Depan ASEAN. Perseroan berfokus pada memperkaya
kehidupan dan memperkuat hubungan sosial. Komitmen Perseroan juga meluas untuk mendukung masyarakat
lokal melalui inisiatif Anak-anak, Pendidikan, dan Seni, yang Perseroan percaya sangat penting untuk
pertumbuhan social yang berkelanjutan.
Menjembatani Kesenjangan Digital dan Berkontribusi bagi Masyarakat
UOB Indonesia mendukung berbagai program yang berkontribusi terhadap pengembangan kognitif anak serta
peningkatan akses terhadap pendidikan, khususnya di komunitas yang kurang terlayani. Melalui kemitraan dengan
para pemangku kepentingan yang kredibel, Bank bertujuan untuk mendorong terciptanya masyarakat yang lebih
inklusif dan tangguh.
Pada 20 Agustus 2025, UOB Indonesia bermitra dengan Ruangguru untuk meluncurkan UOB My Digital Space di
Indonesia. Program ini memberikan akses kepada pelajar terhadap sarana pembelajaran digital yang berfokus
pada keterampilan coding, berpikir kritis, dan berpikir komputasional, guna membekali mereka dengan
kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk berkembang di tengah lingkungan yang semakin terdigitalisasi dan
berbasis kecerdasan buatan (AI). Program ini terbuka bagi pelajar usia 6 hingga 17 tahun dan menargetkan 90.000
pelajar di 60 kota pada 38 provinsi di Indonesia.
Selain pengembangan keterampilan digital, UOB juga memperluas keterlibatannya dengan para pelajar melalui
sesi literasi keuangan dan kunjungan edukatif ke perbankan di sejumlah sekolah dan kantor cabang UOB. Sesi
tersebut memperkenalkan konsep dasar keuangan, pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, serta peran
perbankan dalam perekonomian, sehingga melengkapi pembelajaran digital dengan pengalaman praktis di dunia
nyata. Selain itu, UOB Indonesia turut meningkatkan pemerataan akses pembelajaran melalui donasi 30 unit laptop
kepada 10 sekolah di berbagai wilayah.
Melalui berbagai inisiatif ini, UOB Indonesia terus mendukung peningkatan akses pendidikan dan pengembangan
masyarakat sejalan dengan fokus Community Stewardship Bank.
Mendukung Seni Asia Tenggara melalui UOB Painting of the Year
UOB Indonesia mengakui peran seni dalam mendorong terbentuknya masyarakat yang inklusif serta meningkatkan
apresiasi budaya. Bank telah menjadi penyelenggara UOB Painting of the Year (POY) Award di Indonesia selama
15 tahun, berkontribusi terhadap penguatan posisi ajang ini sebagai platform regional yang berkelanjutan dalam
mendukung seniman Asia Tenggara, baik yang telah mapan maupun yang sedang berkembang.
Pada tahun 2025, UOB Indonesia memperluas keterlibatannya dalam program POY dengan menyelenggarakan
rangkaian Art Talks di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Kegiatan ini menyediakan wadah bagi para seniman
untuk berbagi perjalanan kreatif, bertukar perspektif, serta berinteraksi dengan audiens yang lebih muda.
Untuk pertama kalinya, UOB Indonesia juga menyelenggarakan pameran UOB Indonesia Painting of the Year di
ruang publik bergaya lifestyle, bekerja sama dengan Art Jakarta. Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam
memperluas akses terhadap seni dengan menghadirkan pameran di luar galeri konvensional, sehingga
menjangkau audiens yang lebih luas dan beragam. Sejumlah kegiatan terpilih juga mengintegrasikan unsur literasi
keuangan guna memberikan pengetahuan praktis kepada pelajar dan masyarakat terkait pengelolaan keuangan
pribadi.
Membangun Komunitas yang Inklusif
UOB Indonesia berkomitmen untuk mendorong terbentuknya masyarakat yang inklusif melalui dukungan terhadap
berbagai inisiatif yang mempromosikan kesetaraan kesempatan bagi anak-anak, termasuk anak-anak dengan
kebutuhan khusus. Bank bekerja sama dengan sejumlah organisasi sosial terpilih untuk mendukung penyediaan
infrastruktur pembelajaran bagi anak-anak penyandang disabilitas.
Pada Agustus 2025, UOB Indonesia menyelenggarakan UOB Indonesia Heartbeat Run ke-15, yang merupakan
kegiatan tahunan unggulan Bank dalam rangka keterlibatan karyawan dan penggalangan dana, serta dilaksanakan
168
Page 195
secara serentak bersama entitas UOB lainnya di tingkat global. Kegiatan ini melengkapi program donasi UOB
Heartbeat tahunan Bank yang secara rutin dilaksanakan pada bulan Ramadan dan Natal.
Heartbeat Run tersebut diikuti oleh lebih dari 1.600 karyawan UOB Indonesia di Jakarta dan Surabaya serta
berhasil menghimpun dana lebih dari Rp225 juta untuk mendukung inisiatif pendidikan inklusif di Indonesia.
Pada tahun 2025, dana yang dihimpun disalurkan kepada Daya Pelita Kasih Centre (DPK Centre), yaitu pusat
pembelajaran bagi anak-anak berkebutuhan khusus, guna mendukung penyediaan infrastruktur pembelajaran bagi
anak-anak neurodivergen. Kegiatan ini juga menampilkan pameran dan lelang amal karya seni yang dibuat oleh
33 anak dari DPK Centre, dengan seluruh hasil yang diperoleh dialokasikan untuk mendukung pembelajaran
inklusif di pusat tersebut.
Selain kontribusi finansial, inisiatif ini juga bertujuan untuk mendorong penguatan kepercayaan diri, ekspresi diri,
serta inklusi sosial bagi anak-anak yang berpartisipasi, sebagai bagian dari komitmen Bank dalam membangun
masyarakat yang inklusif dan berdaya.
Mendorong Kepedulian Lingkungan dan Membangun Komunitas Berkelanjutan
UOB Indonesia mendorong penerapan praktik yang bertanggung jawab terhadap lingkungan di kalangan karyawan
maupun masyarakat luas.
Pada tahun 2025, UOB Indonesia bermitra dengan BNP Paribas Asset Management dan Kopernik untuk
mendukung ketahanan ekonomi masyarakat pesisir melalui budidaya rumput laut berkelanjutan serta berbagai
inisiatif inovasi. Program ini dilaksanakan di Desa Patas, Kabupaten Buleleng, Bali, dengan tujuan memperkuat
mata pencaharian masyarakat sekaligus mendorong praktik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam inisiatif terpisah, UOB Indonesia juga berkolaborasi dengan Prudential dan LangitBiru untuk
menyelenggarakan kegiatan bersih pantai di Muara Angke, wilayah yang terdampak pencemaran sampah.
Bersama para relawan karyawan, kegiatan ini berfokus pada pengumpulan sampah dan peningkatan kesadaran
lingkungan. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 72 unit tempat sampah diserahkan untuk mendukung upaya
pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masyarakat setempat.
169
Page 196
Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Perseroan:
Kegiatan National Launch UOB My Digital Space in Kegiatan School Outreach UOB My Digital Space in
collaboration with Ruangguru di Balai Sarbini pada collaboration with Ruangguru di SMAN 1 Depok pada bulan
bulan Agustus 2025 November 2025
Kegiatan UOB Heartbeat Run/Walk di BSD pada bulan Kegiatan UOB Heartbeat Run/Walk di BSD pada bulan Agustus
Agustus 2025 2025
Kegiatan 15th UOB Painting of the Year Art Talk di Kegiatan membersihkan pantai di Muara Angke pada bulan
Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada bulan Juni Desember 2025
2025
170
Page 197
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025:
171
Page 198
14. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan mempekerjakan masing-masing sebanyak 3.597 dan 4.002
karyawan. Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan:
Komposisi Karyawan Menurut Jabatan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Senior Management 246 252
Middle Management 535 537
Junior Management 1.667 1.805
Staf 1.149 1.408
Jumlah 3.597 4.002
Komposisi Karyawan Menurut Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Diploma 288 342
S1 2.820 3.111
S2 & S3 333 343
Lain - Lain 156 206
Jumlah 3.597 4.002
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
< 25 tahun 73 102
25 – 29 tahun 312 425
30 – 34 tahun 561 694
35 – 39 tahun 720 825
40 – 45 tahun 986 1.046
> 45 tahun 945 910
Jumlah 3.597 4.002
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Channels 782 899
Corporate Support 628 666
Global Markets 44 46
Retail 845 1.034
Technology and Operations 769 794
Transaction Banking 59 -
Wholesale Banking 470 563
Jumlah 3.597 4.002
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jakarta 2.697 2.921
Jawa Barat 145 189
Jawa Timur 267 304
Jawa Tengah 141 178
Sumatera Utara 100 129
Banten 44 57
172
Page 199
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kalimantan Timur 27 32
Bali 38 51
Kepulauan Riau 45 37
Sulawesi Selatan 20 27
Yogyakarta 19 23
Sumatera Selatan 11 11
Kalimantan Barat 11 11
Riau 16 15
Kalimantan Selatan 10 11
Lampung 6 6
Jumlah 3.597 4.002
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Tetap 3.543 3.791
Kontrak 54 211
Jumlah 3.597 4.002
Tenaga Kerja Asing
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan mempekerjakan sebanyak tiga orang tenaga
kerja asing dengan uraian sebagai berikut:
Negara
No. Nama Jabatan No Ijin
Asal
1. Cristina Teh Tan Direktur Consumer Filipina RPTKA : B.3/13697/PK.04.00/II/2026 tanggal 25
Banking Februari 2026 yang berlaku hingga 31
Mei 2027
ITAS : 2C212C22JE021021-C yang berlaku
sampai dengan 17 Mei 2027
2. Zhang Liang FDI Advisor Tiongkok RPTKA : B.3/00093/PK.04.00/I/2026 tanggal 3
Januari 2026 yang berlaku hingga 31
Maret 2027
ITAS : 2C2C2C22JD003388-C yang berlaku
sampai 11 Maret 2027
3. Yuan Deyan Chinese Corporate Tiongkok RPTKA : B.3/079585/PK.04.01/VII/2025 tanggal 08
Relationship Head Juli 2025 yang hingga 12 bulan sejak
tanggal tanda masuk
ITAS : E232C1200JD250689725 yang berlaku
sampai 17 Juli 2026
Perseroan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dikarenakan untuk mendapatkan peluang bisnis dan mempelajari
jalur-jalur pintu komunikasi serta akses ke investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia, serta sebagai tenaga
ahli yang dapat melakukan alih pengetahuan dan pengalaman kepada SDM yang berada di fungsi kerja terkait
Sarana Kesejahteraan Karyawan
Perseroan memberikan remunerasi untuk karyawan dalam bentuk gaji, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, BPJS
Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun dan Dana Pensiun (DPLK). Tambahan manfaat lainnya
dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Kebijakan mengenai kesejahteraan karyawan, mencakup
fasilitas kesejahteraan pegawai (KPR, KMG, KKB), cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti istri melahirkan.
Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan tanpa memandang status pekerjaan mereka (kontrak
atau tetap).
173
Page 200
Hingga 31 Desember 2025, 62 karyawan perempuan mendapatkan cuti melahirkan dan 95 persen dari mereka
kembali bekerja setelah masa cuti selesai. Sementara itu, 44 karyawan laki-laki mengambil cuti istri melahirkan di
tahun 2025, termasuk karyawan kontrak dan tetap.
Serikat Pekerja
Perseroan mendukung komunikasi dan hubungan industrial yang terbuka dan transparan antara manajemen
Perseroan, kolega, dan Serikat Pekerja. Untuk membina hubungan industrial yang konstruktif dan harmonis,
Perseroan mengadakan diskusi terbuka secara rutin dengan perwakilan serikat pekerja untuk memahami dan
menangani kekhawatiran dan harapan mereka. Hingga 31 Desember 2025, Perseroan mengadakan sebanyak 13
pertemuan terkait hal ini sepanjang tahun 2025.
Perjanjian Kerja Bersama
Perseroan membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Perseroan yang telah didaftarkan pada
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.250505005/P-1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang berlaku
sampai 31 Mei 2027
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian
khusus di bidangnya yang bersifat material.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan Perseroan.
174
Page 201
15. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan tangal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan dari Direksi Perseroan dan
pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 15 Juni 2026 untuk
Stella Fiona, tanggal 16 Maret 2026 untuk Wee Ee Cheong dan tanggal 12 Maret 2026 untuk anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan lainnya dan Perseroan (a) tidak sedang terlibat sebagai penggugat, tergugat, turut
tergugat, pemohon, termohon, turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun
di luar negeri; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-
badan arbitrase lainnya baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui
mediasi; (iii) perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau perkara niaga lainnya
yang terdaftar di Pengadilan Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (v) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (vi) perselisihan
perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan (vii) perkara persaingan usaha di Komisi
Pengawas Persaingan Usaha; yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha
Perseroan atau secara material menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
2026, serta (b) tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional
dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026.
Selanjutnya, tidak terdapat perkara/sengketa/perselisihan/somasi/klaim yang melibatkan Perseroan, anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sifatnya tidak material yang dapat mempengaruhi
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
175
Page 202
16. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.
Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:
a. Personal Financial Services
Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.
Wealth Management Solutions
Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, menawarkan
fleksibilitas, kemudahan, dan kepercayaan diri. Nasabah mendapatkan akses ke berbagai alat dan layanan yang
dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan finansial, sekaligus menyederhanakan transaksi, serta
meningkatkan pengelolaan portofolio mereka. Adapun produk dalam bentuk reksa dana, obligasi pemerintah dan
korporasi, serta deposito terstruktur untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang.
Produk Simpanan
Perseroan berfokus pada peningkatan produk simpanan dengan solusi inovatif, aksesibilitas yang lebih baik, dan
nilai tambah yang unggul untuk memenuhi beragam kebutuhan nasabah. Pendekatan ini mencerminkan komitmen
Perseroan dalam menghadirkan pengalaman menabung dan layanan perbankan yang optimal bagi individu di
semua segmen.
Kredit dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dengan Produk & Penjualan yang Dijamin (SPS)
Perseroan berdedikasi untuk membantu nasabah mewujudkan impian mereka dalam memiliki rumah. Solusi Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) mencakup berbagai kebutuhan, termasuk pembiayaan untuk properti residensial,
apartemen bertingkat, ruko, dan rukan. Perseroan menawarkan fasilitas pinjaman yang fleksibel, serta layanan
refinancing dan take over kredit, memberikan solusi yang disesuaikan untuk pengelolaan investasi properti yang
lebih efektif.
Kartu Kredit dan Pembayaran
Pilihan kartu kredit Perseroan yang beragam memastikan tersedianya opsi bagi setiap orang, menawarkan
manfaat dan hadiah yang dipersonalisasi yang dirancang sesuai dengan berbagai gaya hidup dan preferensi.
Wealth Banking dan Privilege Banking
Tim Wealth Banking dan Privilege Banking Perseroan memberdayakan nasabah emerging dan affluent untuk
mengelola keuangan mereka dengan percaya diri dan jelas. Perseroan membimbing nasabah dalam perencanaan,
menabung, membelanjakan, dan berinvestasi agar dapat mencapai tujuan keuangan nasabah.
Wealth Banking mendukung individu emerging affluent dengan total portofolio minimum sebesar Rp100 juta.
Nasabah ini berfokus pada membangun fondasi keuangan yang kuat, menumbuhkan tabungan, dan melakukan
investasi cerdas untuk mengembangkan kekayaan mereka.
Privilege Banking melayani individu dengan kekayaan yang memiliki aset kelolaan mulai dari Rp1 miliar. Segmen
ini menawarkan solusi keuangan yang canggih serta manfaat eksklusif, menghadirkan pengalaman perbankan
premium yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi unik nasabah affluent.
176
Page 203
UOB TMRW Digital Bank
Perseroan mempertajam fokus UOB TMRW untuk mendukung akuisisi dalam skala besar dengan biaya yang
kompetitif serta meningkatkan keterlibatan nasabah. Fokus ini menjadi panduan bagi upaya Perseroan dalam
memperluas fitur dan layanan, guna memenuhi beragam kebutuhan nasabah, mulai dari perbankan sehari-hari
hingga pengelolaan kekayaan jangka panjang. UOB TMRW secara aktif meningkatkan penawarannya untuk
memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah serta memperkuat posisinya di pasar. Dengan
mengintegrasikan produk kekayaan, tabungan, dan asuransi Personal Financial Services ke dalam aplikasi,
Perseroan bertujuan menjadikan UOB TMRW sebagai platform utama bagi nasabah dalam melakukan transaksi
keuangan, mendorong keterlibatan yang lebih dalam, serta meningkatkan aktivitas digital mereka.
b. Corporate Banking
Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.
c. Commercial Banking
Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup pembiayaan dan pendanaan yang mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain
Management (FSCM), dan investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.
d. Financial Institutions Group
Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestic maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.
e. Emerging Enterprise
Emerging Enterprise Banking (sebelumnya Business Banking) merupakan bagian integral dari Commercial
Banking Group. Emerging Enterprise bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terpercaya bagi Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia. Segmen ini membantu UKM dalam menyederhanakan operasional, mengelola
likuiditas dengan percaya diri, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di berbagai sektor industri dengan
menawarkan produk perbankan, solusi perbankan dan layanan beyond banking seperti BizSmart kepada UKM.
Transaction Banking
Inti dari layanan Transaction Banking Perseroan adalah komitmen dalam mendukung nasabah Korporasi untuk
meningkatkan likuiditas, menyederhanakan operasional, dan mengoptimalkan modal kerja. Dengan
memanfaatkan jaringan regional dan teknologi canggih UOB Group, Perseroan menyediakan solusi terintegrasi
dalam manajemen kas, pembiayaan perdagangan, dan financial supply chain management (FSCM) yang selaras
dengan rantai nilai bisnis nasabah.
Produk Transaction Banking dapat dapat diklasifikasikan ke dalam Cash Management dan Trade Finance dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Cash Management
Solusi Cash Management Perseroan dirancang untuk menyederhanakan operasional keuangan bisnis,
membantu nasabah dalam mengoptimalkan arus kas, serta meningkatkan efisiensi pembayaran.
177
Page 204
2. Trade Finance
Trade Finance Perseroan menghadirkan solusi komprehensif mencakup documentary trade, open account
dan FSCM untuk mendukung kelancaran transaksi domestik dan internasional. Dengan panduan dari para
ahli dalam memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan transformasi
digital yang terintegrasi telah menyederhanakan proses perdagangan, memungkinkan transaksi yang lebih
cepat dan efisien.
Global Markets
Global Markets menyediakan solusi yang disesuaikan dalam berbagai produk valuta asing (FX), suku bunga, dan
investasi termasuk transaksi FX, derivatif, produk investasi terstruktur, sekuritas, dan layanan pasar uang. Solusi
lindung nilai (hedging) yang canggih, opsi investasi, dan layanan konversi mata uang memungkinkan nasabah
mengoptimalkan strategi keuangan mereka. Selain itu, Global Markets juga memperkuat stabilitas keuangan
Perseroan melalui pengelolaan likuiditas dan risiko yang disiplin.
Kebijakan yang Berdampak Langsung Maupun Tidak Langsung Terhadap Kegiatan Usaha
Dalam upaya mitigasi terjadi risiko kredit, Bank melakukan analisa kredit yang memadai bagi debitur yang
mengajukan permohonan restrukturisasi dan meminimalisasi risiko pemberian restrukturisasi yang tidak tepat
sasaran serta untuk menghindari adanya free rider (moral hazard). Pemberian stimulus hanya diberikan kepada
debitur yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
B. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
Strategi Usaha
Perseroan membagi bidang usaha menjadi lima segmen, sesuai dengan klasifikasi layanan yang diberikan.
Segmen usaha Perseroan pada tahun 2026 meliputi layanan dan jasa perbankan untuk segmen Personal Financial
Services, Emerging Enterprise, Commercial Banking, Corporate Banking, dan segmen Financial Institution.
Dalam strategi pengembangan bisnis, masing-masing segmen menerapkan visi dan nilai-nilai Perseroan dengan
bertindak hati-hati dan profesional untuk mendorong keberhasilan nasabah, memberikan solusi berkelanjutan ke
masa depan untuk mendukung pertumbuhan bisnis nasabah, bekerja sama dalam satu tim, saling menghormati,
dan berkomitmen memberikan produk dan pelayanan terbaik serta bertanggung jawab untuk memastikan
Perseroan sebagai institusi terpercaya.
a. Personal Financial Services
Perseroan secara aktif mendukung nasabah dengan pembaruan pasar yang tepat waktu serta saran strategi
portofolio guna membantu mereka mengoptimalkan hasil keuangan. Perseroan juga memperluas jajaran
produknya untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar yang terus berubah, memastikan nasabah mendapatkan
akses ke solusi keuangan yang relevan dan efektif.
Untuk mencapai tujuan ini, Perseroan meluncurkan berbagai inisiatif seperti UOB Savings Week Event, Media
Literacy Event, Privilege Conversations, dan Wealth Moments. Perseroan juga berpartisipasi dalam Kampanye
Literasi Keuangan yang diselenggarakan oleh regulator serta berperan aktif sebagai Agen Penjual Obligasi Ritel
Pemerintah (IPO Bonds).
Setelah migrasi nasabah perbankan konsumer eks-Citigroup pada November 2023, Perseroan memprioritaskan
kelangsungan layanan yang lancar gunamempertahankan kepuasan dan loyalitas nasabah. Selain itu, Perseroan
memanfaatkan kapabilitas UOB TMRW untuk memperluas basis nasabah, menargetkan segmen mass dan mass
affluent, serta meningkatkan wallet share per nasabah.
Wealth Management Solutions
Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, menawarkan
178
Page 205
fleksibilitas, kemudahan, dan kepercayaan diri. Nasabah mendapatkan akses ke berbagai alat dan layanan yang
dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan finansial, sekaligus menyederhanakan transaksi, serta
meningkatkan pengelolaan portfolio mereka.
Produk Simpanan
Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam produk simpanan dengan menyesuaikan fitur
rekening agar selaras dengan kebutuhan dan tujuan finansial masing-masing nasabah, mengintegrasikan produk
simpanan dengan solusi investasi untuk pengalaman keuangan yang lebih menyeluruh, serta meningkatkan fitur
rekening guna memungkinkan pengelolaan tabungan yang lebih mudah di era ekonomi digital yang terus
berkembang.
Kredit dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dengan Produk dan Penjualan yang Dijamin (SPS)
1. Ekspansi WERA dan Segment Berpenghasilan Tetap
• Perseroan akan terus memprioritaskan pembiayaan rumah primer dan sekunder di area permukiman
mapan (Well-Established Residential Areas/WERA).
• Upaya ini mencakup peningkatan jumlah proyek kerja sama dengan pengembang properti serta
evaluasi terhadap area residensial tambahan untuk memperluas cakupan WERA. Langkah ini akan
memungkinkan Perseroan mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam pembiayaan aset
berkualitas tinggi yang dijamin.
2. Transformasi Digital dan Pengalaman Nasabah
• Perseroan akan mengembangkan saluran akuisisi digital yang lebih canggih melalui kolaborasi yang
lebih dalam dengan platform teknologi properti, menyederhanakan proses aplikasi, dan
mempercepat waktu persetujuan.
• Dengan mengintegrasikan alat dan platform yang ramah pengguna, UOB bertujuan untuk
meningkatkan pengalaman nasabah sekaligus tetap memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-
hatian perbankan.
3. Inovasi Berorientasi nasabah
• Menyederhanakan prosedur aplikasi dan mempercepat proses pengajuan kredit, sehingga nasabah
dapat dengan mudah mengakses pembiayaan tanpa mengorbankan prinsip manajemen risiko dan
kepatuhan bank.
4. Meningkatkan Kualitas dan Pertumbuhan Aset
• Bank akan menyempurnakan pendekatan manajemen risiko dengan memanfaatkan analisis data
dan wawasan pasar untuk memperkuat kebijakan kredit dan menjaga kesehatan portofolio.
• Fokus pada penetapan harga yang kompetitif, didukung oleh solusi pembiayaan inovatif, akan
memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan serta kepuasan nasabah.
5. Pelatihan dan Pengembangan
• Berinvestasi dalam pelatihan keterampilan teknis dan soft skill, seperti public speaking, service
excellence, dan Microsoft Excel, bagi tim penjualan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja.
6. Pertumbuhan Berkelanjutan
• Berfokus pada strategi jangka panjang, termasuk inovasi digital, kemitraan berkualitas tinggi, dan
penawaran produk yang mempertimbangkan risiko, guna menyeimbangkan pertumbuhan dengan
keberlanjutan.
Kartu Kredit dan Pembayaran
Di tahun 2026, Perseroan akan berfokus pada pertumbuhan, inovasi, dan pendekatan yang berpusat pada
nasabah melalui prioritas strategis berikut:
1. Mengembangkan Solusi Kartu Kredit dan Pembayaran
• Melanjutkan inovasi fitur kartu kredit agar selaras dengan kebutuhan nasabah yang terus
berkembang, dengan memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan keterlibatan.
• Memperkuat kemitraan di industri utama seperti e-commerce, perjalanan, kuliner, dan hiburan untuk
memberikan manfaat eksklusif serta meningkatkan volume transaksi.
• Memperluas daya tarik kampanye regional seperti ASEAN Connectivity guna memperkuat posisi
Perseroan sebagai pemimpin regional dalam solusi pembayaran.
179
Page 206
2. Mempercepat Pertumbuhan CashPlus dan Peluang Bundling
• Menawarkan CashPlus secara cross-sell dengan produk perbankan lainnya seperti kredit pemilikan
rumah, layanan payroll, dan Solusi pendanaan untuk memberikan penawaran bundling yang
komprehensif.
• Menyederhanakan proses onboarding dengan mengombinasikan CashPlus dan kartu kredit guna
meningkatkan keterlibatan nasabah dan mendorong pertumbuhan portfolio.
• Menyediakan reward dan manfaat yang kompetitif untuk mempertahankan nasabah CashPlus yang
ada serta memperkuat loyalitas mereka.
3. Meningkatkan Pengalaman Nasabah
• Menyederhanakan dan mendigitalkan proses onboarding serta transaksi di seluruh produk guna
memberikan pengalaman yang mulus dan
• efisien yang melebihi ekspektasi nasabah.
4. Menjaga Pertumbuhan Portofolio
• Menyelaraskan strategi produk dengan tren pasar dan kebutuhan nasabah yang terus berkembang
untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dengan tetap menerapkan praktik manajemen risiko
yang baik.
UOB Wealth Banking dan Privilege Banking
Perseroan berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan layanan di segmen Wealth Banking
dan Privilege Banking pada tahun 2026. Prioritas utama mencakup:
1. Optimalisasi Layanan dan Jaringan
• Menargetkan 12 Privilege Banking Centres di enam kota besar pada tahun 2027, guna
menyederhanakan jaringan dan meningkatkan efisiensi.
• Pelatihan lebih lanjut bagi Relationship Managers dan Client Advisors, agar dapat memberikan saran
keuangan yang lebih personal dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan nasabah.
2. Mendorong Pertumbuhan Portfolio
• Mempercepat program akuisisi untuk menarik nasabah baru serta mendorong nasabah eksisting
untuk meningkatkan saldo dan mengeksplorasi produk tambahan.
• Strategi pemasaran akan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan pasar.
3. Memperkuat Nilai Tambah (Value Proposition)
• Pendekatan Risk-First akan tetap menjadi inti strategi Wealth dan Privilege Banking, memastikan
layanan UOB tetap relevan dan kompetitif.
• Komunikasi yang lebih efektif mengenai layanan utama kepada karyawan dan nasabah, untuk
memperkuat posisi UOB sebagai mitra terpercaya dalam wealth management.
4. Meningkatkan Inovasi Digital
• Penguatan kapabilitas produk dan sistem melalui platform digital UOB TMRW, guna menciptakan
pengalaman nasabah yang lebih seamless dan optimal di setiap touchpoint.
UOB TMRW
UOB TMRW telah menyusun roadmap strategis untuk tahun 2025 guna semakin meningkatkan kapabilitas
perbankan digital dan memperkaya pengalaman nasabah. Fokus utama adalah menghadirkan kapabilitas Digital
Wealth bagi semua nasabah, memastikan akses yang lebih luas nasabah produk dan layanan pengelolaan
kekayaan. Perseroan juga akan terus menyempurnakan proses digital onboarding untuk produk ritel melalui
aplikasi UOB TMRW, menjadikannya lebih lancar dan efisien. Selain itu, peningkatan fitur transaksi akan dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan pembayaran nasabah, sekaligus memastikan keselarasan dengan regulasi yang
berlaku. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, UOB TMRW bertujuan memperkuat
posisinya sebagai salah satu platform perbankan digital terbaik di ASEAN.
b. Corporate Banking
Di tahun 2026, prioritas Perseoran mencakup:
- Meningkatkan Pangsa Pasar:
Meningkatkan penetrasi multi-produk, memanfaatkan hubungan yang sudah ada unutk membangun lebih
180
Page 207
banyak bisnis dengan entitas dan grup Perusahaan yang sama serta solusi pembiayaan dengan bundling.
- Memperluas jumlah nasabah:
Terus memperluas jumlah nasabah baik nasabah baru dan nasabah dengan produk baru.
- Memanfaatkan Konektivitas Regional:
Memanfaatkan jaringan UOB di Asia untuk mendapatkan peluang Investasi Asing, pendapatan ekspor, dan
meningkatan layanan pengelolaan kas khususnya di sektor pertambangan dan Perkebunan.
- Industri berkembang:
Mendapatkan peluang di industri yang sedang berkembang termasuk sistem produksi mengunakan teknologi
canggih dan hilirisasi logam.
- Meningkatkan bisnis dari Greater China:
Memperkuat talenta berbahasa Mandarin di seluruh fungsi, front office, middle office dan back office,
memperluas cabang dan diversifikasi industri di luar Pertambangan dan Mineral.
- Menjaga Kualitas Aset:
Penerapan proses underwriting dan uji tuntas yang kuat, pemantauan kredit secara disiplin dan proaktif,
keterlibatan sejak awal ketika indikator peringatan dini muncul.
- Investasi pada talenta terbaik:
Penggunaan FDI Advisor dan Chinese Corporate Relationship Heads yang mendukung klien China sambil
mengembangkan talenta lokal melalui transfer pengetahuan untuk pertumbuhan berkelanjutan.
c. Commercial Banking
Di tahun 2026, Perseroan menargetkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis inti terutama pada sektor consumer
goods, oil & gas, construction & infrastructure, industrial dan healthcare dengan memperluas portofolio CASA,
Trade Loan, dan juga sekaligus meningkatkan pendapatan melalui cross selling produk Global Markets dan
Bancassurance.
Kami akan memperkuat komitmen kami terhadap usaha keberlanjutan dengan mendukung pembiayaan hijau dan
melalui produk keuangan berkelanjutan yang selaras dengan tujuan lingkungan global. Untuk mendukung ekspansi
bisnis, kami akan menyediakan layanan konsultasi yang disesuaikan bagi nasabah yang ingin mengembangkan
usahanya, serta memfasilitasi peluang lintas negara dan akses ke pasar baru dengan memanfaatkan konektivitas
regional UOB Group yang luas. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengelolaan kas dan rantai pasok dengan
berfokus pada inovasi produk Cash Management dan solusi FSCM untuk meningkatkan efisiensi operasional dan
pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
d. Financial Institution Group
Pada tahun 2026, Perseroan berkomitmen untuk menjalankan beberapa inisiatif dalam rangka pengembangan
strategi bisnis diantaranya mencakup: 1.) Meningkatkan pendapatan melalui kerjasama dengan product partner
(Global Markets dan Transaction Banking), dan aliansi dengan divisi lainnya dalam rangka untuk meningkatkan
penghimpunan Dana Pihak Ketiga melalui kerjasama dengan perusahaan sekuritas, multifinance, asset
management, asuransi, dan dana pensiun, serta menurunkan cost of fund melalui berbagai upaya dalam
peningkatkan CASA (internet banking, virtual account, dan seterusnya); 2.) Membuka hubungan dengan nasabah
baru (bank, global funds dan financial sponsors, perusahaan sekuritas, dan multifinance) yang memiliki reputasi
dan kualitas yang baik sesuai dengan target market nasabah FIG dalam menjajaki kerjasama pemberian fasilitas
pinjaman (bilateral atau sindikasi) baik jangka pendek maupun jangka panjang; 3.) Menjaga marjin keuntungan
yang stabil sesuai dengan kondisi suku bunga pasar dan likuiditas sistem perbankan.
e. Emerging Enterprise
Emerging Enterprise Banking (sebelumnya Business Banking) merupakan bagian integral dari Commercial
Banking Group. Pada tahun 2026, Emerging Enterpise menargetkan untuk memperkuat posisinya sebagai mitra
keuangan terpercaya bagi UKM di Indonesia dengan membangun kolaborasi yang lebih dalam bersama mitra
ekosistem. Kemitraan ini akan menghadirkan layanan perbankan dan non-perbankan yang terintegrasi, menjawab
tantangan unik yang dihadapi UKM dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama adalah pengembangan produk, solusi perbankan dan layanan beyond banking seperti
BizSmart yang melampaui layanan keuangan tradisional guna menciptakan proposisi nilai yang unik bagi UKM.
181
Page 208
Melalui inisiatif-inisiatif ini, Segmen Emerging Enterprise menegaskan kembali komitmennya terhadap inovasi,
peningkatan pengalaman nasabah, serta mendorong kemajuan ekonomi dalam sektor UKM Indonesia. Selain itu,
Perseroan melalui segmen Emerging Enterprise bertujuan untuk mendorong dan mendukung pertumbuhan bisnis
nasabah dengan menyediakan pendanaan, produk pinjaman, pilihan investasi, dan solusi perbankan digital yang
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Produk dan layanan Emerging Enterprise adalah sebagai berikut:
1. Produk Pendanaan
- Giro dan Tabungan (CASA)
Rekening Giro maupun Tabungan Bisnis untuk nasabah dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing
dengan suku bunga yang kompetitif
- Infinity (Internet Banking)
Infinity adalah platform internet banking UOB yang memungkinkan Nasabah untuk mengelola transaksi bisnis
secara efektif
- Layanan Transaksi
Menyediakan berbagai produk valuta asing, produk terstruktur, bancassurance, produk dan layanan trade
and cash management, cash management
2. Produk Kredit
- Kredit Modal Kerja
Fasilitas pembiayaan untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan modal kerja. Selain itu, fasilitas
lindung nilai mata uang asing dan perdagangan untuk mendukung nasabah dalam kegiatan ekspor-impor
dan bisnis perdagangan.
- Kredit Investasi
Fasilitas pembiayaan untuk investasi, pembelian atau refinancing properti komersial dengan jangka waktu
hingga 20 tahun.
3. Beyond Banking
- UOB BizSmart
Digitalisasi proses bisnis yang memungkinkan nasabah untuk mengelola bisnis secara menyeluruh mulai dari
penjualan, Pengelolaan inventaris, akuntansi, penggajian dan pembayaran digital dimanapun dan
kapanpun.Upaya ini akan memposisikan Segment EE dalam mendukung pertumbuhan dan efisiensi
operasional UKM.
Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets dengan strategi
sebagai berikut:
Transaction Banking
Perseroan terus berkomitmen dalam mendorong transformasi digital guna memberdayakan bisnis untuk fokus
pada pertumbuhan. Tim Transaction Banking terus meningkatkan layanan dengan mengadopsi teknologi inovatif
dan memanfaatkan keahlian Perseoran untuk menghadirkan solusi keuangan yang terintegrasi dan efektif.
1. UOB Infinity
Pada November 2022, UOB Infinity diluncurkan dan mengintegrasikan manajemen kas, pembiayaan
perdagangan, dan financial supply chain management (FSCM) dalam satu platform digital. Dengan fitur BI-
FAST, platform ini mendukung pembayaran real-time dengan biaya yang lebih rendah. Pengguna memperoleh
manfaat dari alat yang intuitif, pelacakan transaksi secara real-time, serta keselarasan dengan regulasi
pembayaran pajak terbaru dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, memastikan transaksi
keuangan yang lancar, transparan, dan efisien.
2. Layanan API UOB
Sejak tahun 2023, Layanan API UOB berbasis SNAP (Standard Nasional Open API Pembayaran)
memungkinkan pembayaran real-time melalui BI-FAST serta transfer antar rekening UOB. API ini mendukung
182
Page 209
berbagai jenis transaksi dengan pembaruan status instan, peningkatan efisiensi rekonsiliasi, dan fitur akun
yang komprehensif.
3. UOB Infinity Financial Supply Chain Management (FSCM)
UOB Infinity FSCM, saluran digital khusus kami untuk FSCM, telah ditingkatkan untuk mendukung transaksi
FSCM dan Perdagangan Rekening Terbuka. Platform ini sekarang menyediakan integrasi front-end ke back-
end, memberikan transparansi, kontrol, dan aktivitas perdagangan dan FSCM yang lebih besar. Kami juga
memperkenalkan portal onboarding khusus untuk mendigitalisasi pendaftaran pemasok dan
menyederhanakan proses onboarding untuk meningkatkan kecepatan dan pengalaman klien
Global Markets
Pada tahun 2026, Perseroan berkomitmen untuk memperkuat kehadirannya di pasar dan mendorong pertumbuhan
pendapatan melalui pendekatan yang terfokus dan strategis. Salah satu prioritas utama adalah menghadirkan
produk dan strategi penetapan harga yang kompetitif untuk mempercepat pertumbuhan di segmen FX, obligasi
dan produk investasi, yang dilengkapi dengan solusi lindung nilai (hedging) yang dirancang khusus sesuai
kebutuhan nasabah. Untuk memberikan nilai tambah, Perseroan berencana memperkenalkan produk terstruktur
inovatif yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi sekaligus memungkinkan pengelolaan risiko yang efisien bagi
nasabah.
Untuk mendukung pertumbuhan neraca keuangan, Perseroan akan mengoptimalkan manajemen likuiditas dan
meningkatkan net interest margin, guna memastikan posisi keuangan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan
meningkatkan kapabilitas market-making, Perseroan bertujuan untuk menangkap peluang baru yang muncul dan
mempertahankan kepemimpinan di pasar keuangan utama. Selain itu, perluasan segmen obligasi ritel dan
pertumbuhan bisnis obligasi wholesale akan memungkinkan Perseroan untuk menjangkau basis nasabah yang
lebih luas, menjawab kebutuhan keuangan yang beragam.
Perseroan juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi regulasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan para
pemangku kepentingan utama lainnya guna memastikan terciptanya ekosistem keuangan yang stabil dan tangguh.
Seluruh inisiatif ini mencerminkan dedikasi Perseroan dalam mendorong pertumbuhan, inovasi, dan
kepemimpinan di tahun 2026.
Dengan memfokuskan diri pada strategi tersebut, Perseroan bertujuan untuk menghadirkan pertumbuhan yang
berkelanjutan dan solusi inovatif, memperkuat relevansinya dalam lanskap keuangan yang terus berkembang.
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 diperkirakan tetap tumbuh moderat di tengah berbagai tantangan
eksternal. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan
ekonomi global sekitar 3,3% pada tahun 2026, mencerminkan ketahanan aktivitas ekonomi global meskipun masih
dibayangi ketidakpastian kebijakan perdagangan, dinamika geopolitik, serta volatilitas pasar keuangan global.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh investasi teknologi, adaptasi sektor swasta terhadap perubahan kebijakan
perdagangan, serta peningkatan kerja sama ekonomi antarnegara. Dari sisi domestik, perekonomian Indonesia
diperkirakan tetap menunjukkan kinerja yang solid. IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia
mencapai sekitar 5,1% pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan
investasi, serta kebijakan fiskal dan moneter yang tetap mendukung stabilitas makroekonomi. Dari sisi stabilitas
harga, inflasi diperkirakan tetap terkendali dan berada dalam kisaran target 3,0% ±1% yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Kebijakan moneter diperkirakan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi sekaligus
memastikan efektivitas transmisi kebijakan moneter guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rencana kerja Perseroan tahun 2026 merupakan kelanjutan dari rencana strategis jangka menengah untuk
memperkuat kapabilitas dan meningkatkan skala usaha Perseroan secara berkelanjutan. Perseroan terus
berupaya mencapai skala ekonomi yang optimal serta meningkatkan profitabilitas melalui penguatan kapabilitas
bisnis, pengembangan produk dan layanan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam kegiatan operasional.
Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah korporasi
demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk setiap
segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru diakuisisi,
Perseroan memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam perbankan
183
Page 210
ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan dukungan
pengembangan kapabilitas di bidang Transaction Banking dan penawaran solusi produk antara lain produk valuta
asing (FX), suku bunga, dan investasi termasuk transaksi FX, derivatif, produk investasi terstruktur, sekuritas, dan
layanan pasar uang serta solusi lindung nilai (hedging) yang canggih, opsi investasi, dan layanan konversi mata
uang.
Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.
C. JARINGAN DISTRIBUSI
Kantor cabang Perseroan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu strategi Perseroan
untuk mengembangkan bisnis dan peningkatan kualitas layanan bagi nasabah. Selain penambahan kantor
cabang, Perseroan terus meningkatkan optimalisasi fungsi kantor cabang dengan aktif melakukan relokasi dan
renovasi kantor-kantor cabang.
Renovasi dilakukan selain sebagai salah satu program rebranding yang dilaksanakan Perseroan, juga dilakukan
dengan tujuan meningkatkan kenyamanan bagi para nasabah yang melakukan transaksi perbankan di kantor-
kantor cabang Perseroan.
D. ATM
Selain jaringan kantor, Perseroan juga menyediakan distribusi channels lainnya guna menjangkau nasabah serta
meningkatkan komitmen Perseroan untuk memberikan layanan berkualitas tinggi.
Untuk ATM, Perseroan tetap melakukan optimalisasi jaringan ATM terutama dalam mengantisipasi perubahan pola
transaksi nasabah ke arah cashless transaction dengan tetap memperhatikan layanan kepada nasabah.
Per tanggal 30 April 2026, jaringan layanan Perseroan mencakup 39 kantor cabang, 43 kantor cabang pembantu
dan 97 ATM yang tersebar di 39 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima,
ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited.
E. SERVICE QUALITY
Perseroan menyadari bahwa kemampuan untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan konsisten merupakan
salah satu kunci dalam memenangkan persaingan di industri perbankan. Oleh karena itu, transformasi
berkelanjutan terus dilakukan, salah satunya melalui peningkatan kualitas layanan kepada nasabah secara
menyeluruh dan terintegrasi. Perseroan telah menetapkan target customer loyalty index yang terukur serta
menjalankan berbagai inisiatif perbaikan layanan di seluruh lini fungsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan mengimplementasikan sejumlah strategi untuk meningkatkan kualitas
layanan kepada nasabah, antara lain melakukan pelatihan kepada front liner, sales & back office untuk
menumbuhkan mindset service di setiap touch point layanan, peninjauan dan penyempurnaan proses yang
berkaitan dengan eksternal maupun internal customer, melakukan pengukuran dan pengelolaan service level
agreement (SLA) atas transaksi nasabah, serta secara berkala melaksanakan survey kepuasan nasabah sebagai
dasar evaluasi dan perbaikan layanan.
Selain itu, Perseroan menyelenggarakan program apresiasi bagi front liners yang menunjukkan kinerja pelayanan
terbaik melalui customer commitments award, termasuk partisipasi dan pengakuan hingga tingkat Asia Tenggara.,
melakukan pemantauan atas setiap pengaduan nasabah, serta menindaklanjutinya dengan langkah-langkah
perbaikan yang diperlukan secara tepat waktu dan terukur.
184
Page 211
Perseroan melakukan monitoring secara ketat terhadap implementasi strategi-strategi tersebut, termasuk evaluasi
atas hasil yang dicapai. Melalui pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan ini, Perseroan optimis dapat
mencapai target customer loyalty index yang telah ditetapkan serta memperkuat posisinya sebagai institusi
perbankan yang unggul dalam kualitas layanan.
Seluruh upaya tersebut, dilakukan untuk memastikan Perseroan senantiasa memberikan layanan terbaik dan
berkualitas bagi nasabah, meningkatkan loyalitas nasabah serta mendorong pertumbuhan bisnis yang
berkelanjutan.
Kebijakan Riset dan Pengembangan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan terkait riset dan pengembangan dalam
menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan.
185
Page 212
17. PERSAINGAN USAHA
Kondisi persaingan di dunia perbankan nasional akan semakin ketat. Pesaing Perseroan tidak saja berasal dari
sesama bank yang melakukan usahanya di Indonesia, akan tetapi juga dari lembaga-lembaga finansial non bank
seperti lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain sebagainya.
Menyadari hal tersebut, Perseroan harus siap dan menetapkan strategi agar dapat berkompetisi dan memenangi
persaingan sehingga tetap mencatat kinerja yang baik secara berkesinambungan. Beberapa strategi yang
ditetapkan oleh Perseroan, diantaranya adalah:
• menciptakan pertumbuhan yang seimbang antara pemberian kredit dan penghimpunan dana masyarakat;
• meningkatkan komposisi dana murah dan mengelola pertumbuhan biaya dengan efektif dan efisien;
• meningkatkan layanan kepada nasabah dengan terus meningkatkan kualitas service excellence;
• memanfaatkan dukungan dan sinergi dengan pemegang saham mayoritas untuk kepentingan pertumbuhan
usaha Perseroan;
• melakukan inovasi produk dan layanan; dan
• memastikan implementasi good corporate governance, etika bisnis dan manajemen risiko yang memadai.
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp170 triliun. Berikut ini adalah posisi Perseroan
diantara pesaing berdasarkan beberapa indikator keuangan pada tanggal 31 Desember 2025:
Total Aset Total Kredit Laba Setelah Pajak
No Nama Bank
(Rp Triliun) (Rp Triliun) (Rp Triliun)
1 Bank Mandiri 2.830 1.838 61,3
2 Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2.135 1.484 57,1
3 Bank BCA 1.587 1.242 57,6
4 Bank Negara Indonesia (BNI) 1.362 1.052 20,1
5 Bank Tabungan Negara (BTN) 528 406 3,5
6 Bank CIMB Indonesia 328 278 6,9
7 Bank OCBC Indonesia 308 111 5,1
8 Bank Permata 268 197 3,6
9 Bank Danamon 276 182 4,2
10 Bank SMBC Indonesia 245 126 (0,1)
11 Bank Panin 237 144 1,6
12 BPD Jabar Banten 221 141 1,6
13 Bank Maybank Indonesia 194 128 1,7
14 Bank UOB Indonesia 170 137 1,5
15 Bank Mega 141 110 3,4
Sumber: Laporan keuangan masing-masing bank yang telah diolah
186
Page 213
18. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa merek sebagai
berikut:
No. Nomor Pendaftaran Etiket Kelas Barang/ Tanggal Terakhir Perlindungan Hak atas
Jasa Merek
1. IDM000896064 VANPlus dan 36 (NCL 11) 28 April 2030
Lukisan
2. IDM000896063 VANPlus dan 35 (NCL 11) 28 April 2030
Lukisan
3. IDM000884250 VANPlus dan 16 (NCL 11) 28 April 2030
Lukisan
4. IDM000921508 TBEX > Transaction - 25 November 2030
Banking Experience
5. IDM000921522 TBEX > Transaction - 25 November 2030
Banking Experience
6. IDM000921528 TBEX > Transaction - 25 November 2030
Banking Experience
19. KEGIATAN PEMASARAN
UOB Indonesia dikenal karena fokusnya pada usaha kecil dan medium, serta basis pelanggan ritel yang kuat dan
memberikan layanan keuangan yang luas untuk nasabah Personal Financial Services, Emerging Enterprise,
Commercial Banking, dan Corporate Banking.
Mengusung peringkat korporasi AAA (Idn) Stable Outlook oleh lembaga pemeringkat independen Fitch Ratings,
UOB Indonesia berfokus untuk menciptakan nilai jangka panjang untuk para pemangku kepentingan dengan
menyeimbangkan pertumbuhan melalui stabilitas.
Untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik, UOB Indonesia telah menerapkan manajemen risiko yang
tepat, sistem informasi teknologi yang kuat dan karyawan berkualitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Honour,
Enterprise, Unity, and Commitment dari Perseroan.
Didukung oleh 39 kantor cabang, 43 kantor cabang pembantu dan 97 ATM yang tersebar di 39 kota/kabupaten di
16 provinsi di Indonesia. UOB Indonesia telah mengukuhkan posisinya sebagai salah satu Perseroan terkemuka
di Indonesia.
187
Page 214
20. PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat
Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Hal ini dilakukan sesuai dengan
amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang No. 10 Tahun 1998 yang mewajibkan bank untuk memelihara kesehatannya. Selain itu, Perseroan
menyadari bahwa kesehatan bank merupakan cerminan kondisi dan kinerja Perseroan yang menjadi kepentingan
semua pihak terkait, baik regulator, pemilik, manajemen, dan masyarakat pengguna jasa Perseroan.
Sehubungan dengan POJK No. 04/POJK.03/2016, Perseroan sudah melakukan penilaian tingkat kesehatannya
(self assessment) secara semesteran dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-Based Bank Rating) yang
mencakup faktor: profil risiko, good corporate governance, rentabilitas, dan permodalan.
Berikut ini Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Perseroan untuk periode 2021 – 2025, sebagai berikut :
Periode Hasil Self Assessment Tingkat Kesehatan
Desember 2021 2
Desember 2022 2
Desember 2023 2
Desember 2024 2
Desember 2025 2
Seiring dengan komunikasi yang secara berkelanjutan dibina oleh Perseroan dengan OJK Pengawasan
Perbankan, maka mulai posisi Desember 2015 Perseroan menyelaraskan self assessment Tingkat Kesehatannya
dengan penilaian yang dilakukan oleh OJK Pengawasan Perbankan. Dengan demikian, hasil self assessment
Tingkat Kesehatan Perseroan pada periode Desember 2025 telah sesuai dengan penilaian oleh OJK yaitu masing-
masing berada pada Peringkat Komposit 2, yang mencerminkan bahwa kondisi Perseroan yang secara umum
sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan
faktor eksternal lainnya tercermin dari peringkat faktor-faktor penilaian, antara lain profil risiko, penerapan GCG,
rentabilitas, dan permodalan yang secara umum baik. Apabila masih terdapat kelemahan dari proses dan outcome,
maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal.
188
Page 215
21. KEPATUHAN
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank
Umum, telah dijelaskan bahwa fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat
ex-ante (preventif) untuk memastikan:
1. Kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan telah sesuai
dengan ketentuan BI/OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Kepatuhan Perseroanterhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada BI/OJK dan otoritas pengawas
lain yang berwenang.
Tindakan atau langkah-langkah di atas juga dilatarbelakangi adanya kegiatan usaha Perseroanyang terus
mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan
integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatan usaha Perseroan semakin tinggi. Hal ini mengakibatkan
tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar, sehingga diperlukan berbagai macam upaya
untuk memitigasi risiko, baik yang bersifat preventif (ex-ante)maupun yang bersifat kuratif (ex-post).
Upaya yang bersifat ex-ante sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha
Perseroan yang diperkirakan akan terjadi. Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu serta sejalan
dengan penerapan manajemen risiko di Perseroan secara keseluruhan diharapkan dapat meminimalisir dampak
risiko sedini mungkin.
Dengan demikian, agar terdapat perubahan peran dan fungsi Kepatuhan yang lebih forward looking dan lebih peka
terhadap perubahan yang dinamis, maka diperlukan komitmen terhadap arah dan tujuan yang jelas dari Fungsi
Kepatuhan melalui suatu penentuan visi dan misi Fungsi Kepatuhan, yaitu:
Visi:
Menjadi mitra bisnis dan penasehat terpercaya dalam regulasi untuk mendukung visi Perseroan.
Misi:
Berperan lebih strategis dalam mendukung misi Perseroan melalui tim kepatuhan yang berdedikasi, profesional,
loyal, dan berkomitmen untuk menjaga keselarasan antara bisnis Perseroan dengan regulasi.
Direktur Kepatuhan Perseroansenantiasa memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Perseroantidak
menyimpang dari ketentuan yang berlaku dengan memastikan kepatuhan Perseroanterhadap ketentuan BI/OJK
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini tercermin dari adanya langkah-langkah yang ditetapkan seperti:
1. Menetapkan Struktur Organisasi Fungsi Kerja Kepatuhan untuk membantu dalam menjalankan tugas Direktur
Kepatuhan dan memastikan kepatuhan Perseroandan melaksanakan prinsip kehati-hatian.
2. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur Kepatuhan, antara lain mengenai Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan
Perseroan, Penilaian Tingkat Kesehatan Perseroan, Pelaksanaan Good Corporate Governance, Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal.
Dalam hal pencegahan agar Direksi Perseroan tidak melanggar kebijakan dan/atau menetapkan keputusan yang
menyimpang dari ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dilakukan langkah-langkah
antara lain:
1. Melakukan pemantauan dan memberikan opini atas setiap kebijakan (policy) yang akan ditetapkan oleh
direksi;
2. Penerapan Prinsip Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku yang wajib diterapkan di seluruh Kantor Pusat
dan Kantor Cabang;
3. Memastikan Perseroan senantiasa hati-hati dalam menetapkan kebijakan atau keputusan yang tidak
mengarah pada indikasi benturan kepentinga, antara lain mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,
Batas Maksimum Pemberian Kredit, Posisi Devisa Neto, Kualitas Aktiva Produktif, Kebijakan Perkreditan,
Penanaman/Penempatan dana dan Kegiatan Tresuri.
189
Page 216
Perseroan senantiasa memelihara dan memantau harmonisasi antara pemenuhan kepentingan komersial
Perseroan dengan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk kepatuhan dalam
pemenuhan komitmen kepada Regulator. Pengelolaan risiko kepatuhan Perseroan dengan demikian melekat pada
seluruh aspek kegiatan usaha oleh seluruh jenjang organisasi melalui penerapan budaya kepatuhan.
Dalam upaya untuk mendorong budaya kepatuhan, Perseroan telah mengembangkan dan secara periodik
mengkinikan Piagam Kepatuhan yang mengatur mengenai kode etik kepatuhan, selain itu juga mengembangkan
Pedoman Kepatuhan Perseroansebagai pedoman bagi seluruh lapisan organisasi Perseroan untuk menjalankan
fungsi kepatuhan. Prosedur tersebut berisikan kerangka dasar penerapan fungsi kepatuhan oleh seluruh
pemangku kepentingan, serta prosedur-prosedur mitigasi risiko kepatuhan yang akan digunakan oleh setiap fungsi
kerja terkait dalam merumuskan kebijakan, sistem, prosedur dan pedoman internal.
Implementasi budaya kepatuhan oleh Perseroan difasilitasi dengan menggunakan metode yang efisien dan
komprehensif, yakni dengan pelaksanaan berbagai pelatihan kepatuhan termasuk sosialisasi terhadap ketentuan-
ketentuan baru yang memiliki dampak terhadap Perseroan dan juga sosialisasi menggunakan jaringan media
online yang bersinergi dengan program lainnya dan sejalan dengan implementasi nilai utama Perseroan.
Perseroan senantiasa memberikan perhatian terhadap upaya meminimalkan hal-hal yang berkaitan dengan risiko
kepatuhan, baik dilakukan secara preventif atau sebagai peningkatan kontrol.
190
Page 217
22. TEKNOLOGI INFORMASI DAN INFRASTRUKTUR
Untuk memastikan ketahanan dan keunggulan layanan Perseroan, sepanjang tahun 2025 Tim TI Perseroan telah
berkontribusi terhadap berbagai inisiatif bersifat Bank-wide sebagai berikut:
1. Menyediakan platform digital yang handal melalui TMRW
Dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis dan perluasan fitur baru TMRW, Perseroan terus
menyempurnakan aplikasi TMRW untuk meningkatkan pengalaman nasabah, kinerja sistem dan penerapan
keamanan yang lebih baik. Perseroan akan terus meningkatkan kapabilitas TMRW dengan membangun
pinjaman individu digital, asuransi digital, investasi digital, obligasi digital, transaksi lintas mata uang, pinjaman
rumah secara digital, terus mengembangkan ekosistem dan infrastruktur pembayaran digital, serta
memperluas kemitraan digital dengan mitra strategis. Dalam kinerja TMRW, Perseroan juga akan memantau
dan mengkaji kapabilitas dan kapasitas sistem serta melakukan peningkatan yang diperlukan untuk
memastikan TMRW tetap handal dan tangguh sesuai dengan standar arsitektur. Di sisi keamanan, Perseroan
juga akan terus melakukan peninjauan dan mengimplementasikan/ meningkatkan perangkat keamanannya
agar memenuhi standar keamanan dan teknologi terkini mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
2. Menyediakan sistem aplikasi terstandarisasi
Dalam menerapkan aplikasi sistem standar yang selaras dengan Arsitektur Aplikasi TI Perseroan akan
memprioritaskan aplikasi yang memberikan manfaat bagi bisnis, nasabah, dan manajemen internal sesuai
dengan Strategi Bisnis Bank.
3. Optimalisasi dan pembaharuan infrastruktur TI
Perseroan melakukan review tahunan untuk aset IT yang sudah usang. Tinjauan tersebut disebut "Technology
Refresh for Obsolescence", untuk sistem dengan perangkat keras, operating system (OS), dan perangkat
lunak sistem yang mendekati end of support. Program ini memastikan bahwa semua komponen yang sudah
usang diperbaharui atau diganti untuk mempertahankan dukungan teknologi yang kuat bagi operasional bank.
Selain itu, pemantauan dan perencanaan kapasitas infrastruktur dilakukan secara berkala guna memastikan
ketersediaan dan integritas layanan Perseroan.
4. Memperkuat kerangka keamanan informasi
Seiring dengan perkembangan Perseroan dalam memberikan layanan yang makin bervariasi ke publik melalui
internet banking dan Digital Bank, Perseroan akan semakin terbuka dengan ancaman cyber security yang
dapat mengakibatkan kerugian dan risiko, antara lain risiko hukum dan risiko reputasi. Oleh karena itu,
Perseroan perlu terus menerus meningkatkan aspek keamanan TI seperti penetration testing dan vulnerability
management, Anti-DDOS, pemantauan log, dll. Perseroan akan berinvestasi pada teknologi keamanan TI
terbaru untuk menjaga informasi nasabah, melalui sistem data loss prevention dan juga sistem proteksi
keamanan untuk mencegah malware dan program yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jaringan
komputer Perseroan. Perseroan telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk Penyediaan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi untuk Pengembangan, Operasi, & Basis Data Pelanggan untuk Aplikasi
TMRW & PIB pada Oktober 2022 serta penambahan sertifikasi untuk Aplikasi Infinity pada peninjauan tahunan
ISO/IEC 27001:2013 yang telah dilakukan pada Oktober 2023. Perseroan akan terus mengelola kontrol saat
ini untuk peninjauan tahunan dan telah melakukan sertifikasi ulang ISO/IEC 27001:2022 pada Oktober 2025.
Perseroan akan melakukan pembaharuan teknologi Security Information and Event Management (SIEM)
untuk mengidentifikasi ancaman keamanan, mendeteksi dan menganalisis insiden keamanan siber;
pemindaian kerentanan pada server, endpoint, dan API, serta peningkatan keamanan jaringan dan
peremajaan perangkat keras keamanan (Hardware Security Module).
5. Meningkatkan produktivitas dalam operasional dan TI
Operations dan TI terus meningkatkan produktivitas untuk memenuhi target pertumbuhan bisnis dan tetap
gesit dalam menanggapi berbagai kondisi yang berbeda. Hal ini dilakukan melalui perbaikan proses operasi
dan teknologi dan perubahan model TI. Dengan perkembangan terkini terhadap cuaca ekstrim dan kondisi
geopolitik, Bank juga melakukan tinjauan berkala dan berkelanjutan terhadap rencana pemulihan bencana
untuk memastikan keberlangsungan operasional Bank dapat berjalan dengan baik, antara lain melalui
pengaturan bekerja jarak jauh, dan pengaturan kerja menggunakan alternate site.
6. Kepatuhan terhadap peraturan
191
Page 218
Pengelolaan TI pada Perseroan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan patuh terhadap peraturan
regulator yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Kebijakan, Standard, Pedoman, dan Prosedur terkait yang
digunakan sebagai acuan untuk menjalankan operasional TI pada Bank.
7. Mengembangkan kompetensi SDM
Teknologi dan Operasional akan melanjutkan perencanaan pengembangan sumber daya manusia melalui 3
strategi utama, yaitu pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, dan perubahan profil. Hal ini
dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan tujuan dalam mengembangkan kelompok karyawan yang
berpotensi (talent pool), serta Perseroan terus meningkatkan efisiensi kerja melalui perbaikan struktur
organisasi di area Teknologi dan Operasional.
8. Menyediakan platform digital yang handal melalui TMRW
Dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis dan perluasan fitur baru TMRW, Perseroan terus
menyempurnakan aplikasi TMRW untuk meningkatkan pengalaman nasabah, kinerja sistem dan penerapan
keamanan yang lebih baik. Perseroan akan terus meningkatkan kapabilitas TMRW dengan membangun
pinjaman individu digital, asuransi digital, investasi digital, obligasi digital, transaksi lintas mata uang, pinjaman
rumah secara digital, terus mengembangkan ekosistem dan infrastruktur pembayaran digital, serta
memperluas kemitraan digital dengan mitra strategis. Dalam kinerja TMRW, Perseroan juga akan memantau
dan mengkaji kapabilitas dan kapasitas sistem serta melakukan peningkatan yang diperlukan untuk
memastikan TMRW tetap handal dan tangguh sesuai dengan standar arsitektur. Di sisi keamanan, Perseroan
juga akan terus melakukan peninjauan dan mengimplementasikan/ meningkatkan perangkat keamanannya
agar memenuhi standar keamanan dan teknologi terkini mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
9. Menyediakan sistem aplikasi terstandarisasi
Dalam menerapkan aplikasi sistem standar yang selaras dengan Arsitektur Aplikasi TI Perseroan akan
memprioritaskan aplikasi yang memberikan manfaat bagi bisnis, nasabah, dan manajemen internal sesuai
dengan Strategi Bisnis Bank.
10. Optimalisasi dan pembaharuan infrastruktur TI
Perseroan melakukan review tahunan untuk aset IT yang sudah usang. Tinjauan tersebut disebut "Technology
Refresh for Obsolescence", untuk sistem dengan perangkat keras, operating system (OS), dan perangkat
lunak sistem yang mendekati end of support. Program ini memastikan bahwa semua komponen yang sudah
usang diperbaharui atau diganti untuk mempertahankan dukungan teknologi yang kuat bagi operasional bank.
Selain itu, pemantauan dan perencanaan kapasitas infrastruktur dilakukan secara berkala guna memastikan
ketersediaan dan integritas layanan Perseroan.
11. Memperkuat kerangka keamanan informasi
Seiring dengan perkembangan Perseroan dalam memberikan layanan yang makin bervariasi ke publik melalui
internet banking dan Digital Bank, Perseroan akan semakin terbuka dengan ancaman cyber security yang
dapat mengakibatkan kerugian dan risiko, antara lain risiko hukum dan risiko reputasi. Oleh karena itu,
Perseroan perlu terus menerus meningkatkan aspek keamanan TI seperti penetration testing dan vulnerability
management, Anti-DDOS, pemantauan log, dll. Perseroan akan berinvestasi pada teknologi keamanan TI
terbaru untuk menjaga informasi nasabah, melalui sistem data loss prevention dan juga sistem proteksi
keamanan untuk mencegah malware dan program yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jaringan
komputer Perseroan. Perseroan telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk Penyediaan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi untuk Pengembangan, Operasi, & Basis Data Pelanggan untuk Aplikasi
TMRW & PIB pada Oktober 2022 serta penambahan sertifikasi untuk Aplikasi Infinity pada peninjauan tahunan
ISO/IEC 27001:2013 yang telah dilakukan pada Oktober 2023. Perseroan akan terus mengelola kontrol saat
ini untuk peninjauan tahunan dan telah melakukan sertifikasi ulang ISO/IEC 27001:2022 pada Oktober 2025.
Perseroan akan melakukan pembaharuan teknologi Security Information and Event Management (SIEM)
untuk mengidentifikasi ancaman keamanan, mendeteksi dan menganalisis insiden keamanan siber;
pemindaian kerentanan pada server, endpoint, dan API, serta peningkatan keamanan jaringan dan
peremajaan perangkat keras keamanan (Hardware Security Module)
12. Meningkatkan produktivitas dalam operasional dan TI
Operations dan TI terus meningkatkan produktivitas untuk memenuhi target pertumbuhan bisnis dan tetap
gesit dalam menanggapi berbagai kondisi yang berbeda. Hal ini dilakukan melalui perbaikan proses operasi
dan teknologi dan perubahan model TI. Dengan perkembangan terkini terhadap cuaca ekstrim dan kondisi
192
Page 219
geopolitik, Bank juga melakukan tinjauan berkala dan berkelanjutan terhadap rencana pemulihan bencana
untuk memastikan keberlangsungan operasional Bank dapat berjalan dengan baik, antara lain melalui
pengaturan bekerja jarak jauh, dan pengaturan kerja menggunakan alternate site.
13. Kepatuhan terhadap peraturan
Pengelolaan TI pada Perseroan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan patuh terhadap peraturan
regulator yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Kebijakan, Standard, Pedoman, dan Prosedur terkait yang
digunakan sebagai acuan untuk menjalankan operasional TI pada Bank.
14. Mengembangkan kompetensi SDM
Teknologi dan Operasional akan melanjutkan perencanaan pengembangan sumber daya manusia melalui 3
strategi utama, yaitu pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, dan perubahan profil. Hal ini
dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan tujuan dalam mengembangkan kelompok karyawan yang
berpotensi (talent pool), serta Perseroan terus meningkatkan efisiensi kerja melalui perbaikan struktur
organisasi di area Teknologi dan Operasional.
193
Page 220
23. PENGHARGAAN
Perseroan berkomitmen untuk menyediakan produk yang berkualitas dan memberikan layanan yang terbaik.
Berikut ini merupakan prestasi Perseroan yang telah dicapai pada tahun 2025:
1. Outstanding Digital CX - Mobile Banking – Indonesia
Digital CX Awards 2025
Digital Banker
2. The World's Best Banks 2025 - Rank 3 in Indonesia
Forbes and Statista
3. Outstanding Retail Banking Leader
CNN Indonesia Leading Women Awards 2025
CNN Indonesia
4. Outstanding Contribution in Fine Arts Advocacy
CNN Indonesia Leading Women Awards 2025
CNN Indonesia
5. Best Data Analytics Technology Implementation in Indonesia
The Asian Banker Indonesia Excellence in Retail Finance and Financial Technology Awards
The Asian Banker Indonesia
6. Best Financial Supply Chain Implementation in Indonesia
The Asian Banker Global Transaction Finance Awards 2025
The Asian Banker Indonesia
7. Digital Consumer Banking Initiative of the Year – Indonesia
Asian Banking & Finance Retail Banking Awards 2025
Asian Banking & Finance (Charlton Media Group)
8. Marketing & Brand Initiative of the Year – Indonesia
Asian Banking & Finance Retail Banking Awards 2025
Asian Banking & Finance (Charlton Media Group)
9. Indonesia's Best Digital Bank for Consumers
Euromoney Awards for Excellence 2025
Euromoney
10. The Best Performance Excellence
ATM Bersama Awards 2025
Artajasa
11. Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2025 - Excellent predicate
SWA Magazine
12. Most Innovative Digital Bank – Indonesia
International Finance Awards 2025
International Finance
13. Infobank 200 The Next Future Leaders
Infobank
24. KECENDERUNGAN USAHA
194
Page 221
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak ada kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara
signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau
sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
195
Page 222
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
196
Page 223
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
197
Page 224
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi dan Obligasi Subordinasi secara penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang djamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Total (Rp) %
Obligasi
PT Indo Premier Sekuritas 100.000.000.000 100,0
Total 100.000.000.000 100,0
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Total (Rp) %
Obligasi Subordinasi
PT Indo Premier Sekuritas 100.000.000.000 100,0
Total 100.000.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan definisi Afiliasi dalam UU2PSK.
Metode Penentuan Harga Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Tingkat bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, antara lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi,
benchmarking kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating
dari Obligasi). Imbal hasil obligasi Pemerintah dan risk premium merujuk pada Indonesia Bond Pricing Agency
(IBPA) yang dijadikan acuan rating AAA (triple A) untuk Obligasi dan AA (double A) untuk Obligasi Subordinasi
berasal dari data tanggal per 24 Juni 2026 dengan tingkat imbal hasil sebesar 7,17% untuk tenor 1 tahun dan
7,20% untuk tenor 7 tahun dan risk premium sebesar 0,41% untuk Obligasi rating AAA (triple A) tenor 1 tahun dan
0,78% untuk Obligasi Subordinasi rating AA (double A) tenor 7 tahun.
198
Page 225
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
KONSULTAN HUKUM
Hiswara Bunjamin & Tandjung
Sudirman 7.8, Tower 1, Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8
Jakarta 10220
Indonesia
Nama Rekan : Tjahjadi Bunjamin
STTD : STTD.KH-163/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Mei 2023
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200506
Asosiasi
Surat Penunjukan : No. 26/CTU/0006 tanggal 13 Februari 2026
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal No. 02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan atas Keputusan HKHPM Nomor
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“Perubahan Standar Profesi 2021”) yang berlaku
sejak tanggal 10 November 2021, kecuali apabila penerapan Perubahan Standar
Profesi 2021 akan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian tugas, pekerjaan
atau jasa hukum yang diberikan konsultan hukum kepada pengguna jasa
sebagaimana diatur dalam Perubahan Standar Profesi 2021.
Tugas Pokok : Tugas Pokok Konsultan Hukum ialah memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang dimuat dalam Prospektu. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Purwanto Susanti dan Surja
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Indonesia
Nama Rekanan : Yovita
STTD : STTD.AP-20/PM.223/2019 tanggal 15 Maret 2019
Keanggotaan : Institut Akuntan Publik Indonesia
Asosiasi
Surat Penunjukan : No. 25/FNC-ER/0030 tanggal 8 September 2025
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit meliputi pemeriksaan atas
dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman, Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
199
Page 226
Jakarta 12190
Indonesia
STTD : STTD.N-5/PJ-1/ PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Asosiasi
Surat Penunjukan : No. 26/CTU/0008 tanggal 18 Februari 2026
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris dalam rangka Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi antara lain
menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka emisi
Obligasi dan Obligasi Subordinasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Obligasi Subordinasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi, Pengakuan Hutang, serta akta-akta perubahannya dan bertanggung
jawab atas sahnya akta-akta yang dibuat.
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Indonesia
STTD : 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Asosiasi
Surat Penunjukan : No. 26/CTU/0007 tanggal 13 Februari 2026
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi,
UUPM dan peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini
adalah mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
dan Obligasi Subordinasi sesuai dengan syarat-syarat emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PEMERINGKAT EFEK
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia
Sesuai dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No.
19/POJK.04/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan sebagai Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap
memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai degan tanggal terbitnya Prospektus ini, Wali Amanat tidak memiiki perjanjian kredit dengan Perseroan.
200
Page 227
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
201
Page 228
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026, yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. (Bank Mandiri) yang telah terdaftar di OJK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999 Tanggal 27
Oktober 1999 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 9 Maret 2026, bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/Uji
Tuntas.
Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari nilai Obligasi
dan tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan menjadi Wali
Amanat dari Pemegang Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Adapun sehubungan dengan ketentuan diatas, Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan, serta memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan Wali Amanat tertanggal 9 Maret 2026.
1. Riwayat Singkat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
atau disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusan No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998, diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 6859 Tahun 1998.
Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan usaha PT Bank Bumi Daya (Persero) (“BBD”), PT Bank Dagang
Negara (Persero) (“BDN”), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) (“Bank Exim”) dan PT Bank Pembangunan
Indonesia (Persero) (“Bapindo”).
Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah
dengan Akta Nomor 8 Tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta yang
telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian Hukum
dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0041266 tanggal 13 Februari 2026.
2. Permodalan
Berdasarkan Akta Perubahan Berdasarkan Anggaran Dasar Bank Mandiri Nomor 8 Tanggal 15 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan
Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0041266 tanggal 13 Februari 2026 dan sesuai Laporan
Keuangan Tahunan (Audited) Bank Mandiri 31 Desember 2025, susunan permodalan Bank Mandiri adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,00
Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Direksi 96.094.700 1.038.164.500 0,00
202
Page 229
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.237.238.632 4.654.654.829.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal 15 Januari
2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09--
0042984 tanggal 12 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Zulkifli Zaini
Wakil Komisaris Utama/Independen : Rudy Salahuddin Ramto
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Luky Alfirman
Komisaris Independen : Mia Amiati
Komisaris Independen : Bintoro K. Pardewo
Komisaris : Yuliot
Direksi
Direktur Utama : Riduan
Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi
Direktur Jaringan dan Retail Funding : Jan Winston
Direktur Operation : Timothy Utama
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Information Technology : Sunarto
Direktur Finance dan Strategi : Novita Widya Anggraini
Direktur Consumer Banking : Saptari
4. Kegiatan Usaha
Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
• Melakukan usaha di bidang Perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
• Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan utang;
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia;
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
- Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
Perundang-undangan.
203
Page 230
• Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
- Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan Perundang-undangan Dana Pensiun;
- Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan
data per 30 Juni 2021, Bank Mandiri telah memiliki jaringan kantor yang terdiri atas: 1 (satu) kantor pusat; 12 kantor
wilayah dalam negeri, 2.426 kantor cabang dan kantor cabang pembantu, 66 kantor kas yang tersebar di seuruh
Indonesia, 6 (enam) cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor Leste,
Shanghai (Republik Rakyat Cina) dan Dili Timor Plaza serta 1 Kantor Remittance yang berlokasi Hong Kong.
5. Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi, tugas pokok Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan
tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasidengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi Subordinasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasidan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penunjukan, Penggantian dan Berakhitnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
• Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
• Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di sector pasar modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020;
atau atas permintaan Pemegang Obligasi Subordinasi; atau
204
Page 231
- Atas permintaan para Pemegang Obligasi Subordinasi.
• Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi Subordinasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi Subordinasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasisetelah
tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi Subordinasi; atau
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang angkanya diambil
dari laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja yang menyatakan opini tanpa modifikasian, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
Kas 33.857.220 31.665.082
Giro pada Bank Indonesia 238.289.478 105.146.044
Giro pada bank lain 60.924.962 46.637.684
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain 50.470.248 63.228.375
Efek-efek - neto 124.727.974 95.478.051
Obligasi Pemerintah 292.817.548 287.272.659
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan 30.639.841 28.551.228
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 3.903.777 8.290.138
Tagihan derivatif 7.277.675 7.761.508
Kredit 1.801.934.209 1.573.861.967
Piutang Pembiayaan Konsumen 39.813.630 40.638.953
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 4.018.753 5.653.739
Tagihan akseptasi 8.062.263 9.282.525
Penyertaan Saham 2.346.322 2.416.748
Aset dikuasai untuk dijual 253.774 -
Biaya dibayar dimuka 5.673.038 4.827.723
Pajak dibayar dimuka 851.625 739.015
Aset Tetap 72.062.331 63.030.845
Aset Tidak berwujud 7.519.158 7.044.743
Aset lain-lain 39.849.930 37.342.781
Aset Pajak Tangguhan 4.654.270 8.353.454
JUMLAH ASET 2.829.948.026 2.427.223.262
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 4.537.458 5.703.731
Giro dan giro wadiah 666.109.590 568.576.009
Tabungan dan tabungan wadiah 621.914.970 580.191.796
Deposito Berjangka 528.872.648 297.467.152
Simpanan dari Bank Lain 20.755.543 27.042.709
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 37.850.988 35.487.487
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 39.955.889 90.256.225
Liabilitas Derivatif 6.841.621 7.336.998
Liabilitas Akseptasi 7.919.333 9.136.013
Liabilitas pajak tangguhan 27.996 9.278
Efek-efek yang diterbitkan 62.205.231 41.141.067
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 895.791 1.114.013
Beban yang masih harus dibayar 6.168.983 5.466.461
Utang Pajak 3.327.702 3.078.642
Liabilitas Imbalan Kerja 7.899.583 7.160.018
Provisi 112.537 264.275
Liabilitas lain-lain 42.339.668 32.656.899
205
Page 232
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pinjaman yang diterima 154.672.422 147.915.981
Pinjaman subordinasi 389.779 403.562
Total Liabilitas 2.212.925.204 1.860.408.316
Total Dana Syirkah Temporer 289.620.824 253.340.265
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 18.095.274
Modal saham yang diperoleh kembali dan dimiliki (saham treasuri) (403.625) -
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing 152.018 10.289
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan 1.146.052 (2.160.850)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (11.218) (8.885)
Keuntungan revaluasi aset tetap 38.445.684 34.772.745
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 1.374.981 1.595.606
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (309.938)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 218.129.454 214.670.201
Kepentingan non pengendali 33.651.329 29.678.252
Jumlah Ekuitas 327.401.998 313.474.681
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER & EKUITAS 2.829.948.026 2.427.223.262
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 164.412.466 151.236.027
Beban bunga dan beban syariah (58.202.431) (49.479.107)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 106.210.035 101.756.920
Pendapatan premi - neto 550.415 2.520.813
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 106.760.450 104.277.733
Pendapatan operasional lainnya 48.002.435 42.171.015
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (10.359.492) (11.811.786)
Pembentukan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 259.675 33.829
Pembentukan penyisihan lainnya (1.231.070) (151.047)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan - -
nilai wajar efek-efek, Obligasi Subordinasi pemerintah dan investasi
pemegang polis pada kontrak unit-link
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi Subordinasi pemerintah 463.146 150.297
Beban operasional lainnya (67.584.405) (58.610.446 )
Laba operasional 76.310.739 76.059.595
Pendapatan (beban) non operasional - neto 106.824 343.891
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan non pengendali 76.417.563 76.403.486
Beban pajak - neto (15.071.430 (15.238.365 )
Laba tahun berjalan 61.346.133 61.165.121
8. Informasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Email : rmtrustservices@bankmandiri.co.id dan waliamanat@bankmandiri.co.id
Up. Vice President Capital Market Services
206
Page 233
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI
SUBORDINASI
1. Pendaftaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan
Obligasi Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Obligasi
Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 Juli 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam Rekening Efek
di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Obligasi
Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Obligasi Subordinasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi
Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi dan Obligasi Subordinasi maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi dan Obligasi
Subordinasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-
3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
Untuk (i) Obligasi, terbatas pada warga negara Indonesia dan/atau institusi atau badan hukum Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia; dan (ii) untuk Obligasi Subordinasi, mencakup perorangan, institusi
dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun asing, serta institusi dan/atau badan hukum
Indonesia maupun asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia,
seluruhnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi (“FPPO”), baik dalam bentuk hardcopy yang diperoleh dari kantor
207
Page 234
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi maupun softcopy yang diperloleh melalui email dari Penjamin
Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi (fixed.income@ipc.co.id), dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan
menggunakan FPPO untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi
yang dibuat 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy. Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi
Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, yaitu pada
tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 2 Juli 2026 pukul 16.00 WIB sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 1 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 2 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang
umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat
dalam Bab XIV Prospektus ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan
melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan
Obligasi Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani, baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi
Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan dilakukan pada tanggal 3 Juli 2026. Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi dan
Obligasi Subordinasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilarang membeli atau
memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi
akan menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7.
Sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
208
Page 235
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya pada tanggal
6 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Obligasi Subordinasi
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rek. 0701254783 No. Rek. 4001763313
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 7 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Obligasi Subordinasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Obligasi Subordinasi
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
Bank UOB Indonesia Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza Cabang UOB Plaza
No. Rek. 327-310-116-9 No. Rek. 327-310-118-5
A.n. Obligasi Bank UOBI A.n. Obligasi Subordinasi Bank UOBI
10. Distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Obligasi
Subordinasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi
instruksi distribusi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Obligasi Subordinasi semata-
mata merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan KSEI,
dan Perseroan dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan
Penjamin.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari Bursa
berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
209
Page 236
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan
Obligasi Subordinasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
dan Obligasi Subordinasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditunda karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi disebabkan oleh
kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi paling lambat delapan Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi (jika ada) dan mengumumkannya
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi
Subordinasi maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Jika pencatatan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi dan Obligasi
Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri. Jika terjadi
keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi atau Perseroan wajib membayar
kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
210
Page 237
bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Apabila uang
pengembalian pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum
Obligasi dan Obligasi Subordinasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap
I Tahun 2026 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2026 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang ditandatangani Perseroan dan
KSEI.
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower II, Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Tel. (6221) 52991099
Fax. (6221) 52991199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi Subordinasi
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi
Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
211
Page 238
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI
SUBORDINASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dapat diperoleh di kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari tanggal
1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 2 Juli 2026 sebelum pukul 16.00 WIB, dengan keterangan lebih lanjut sebagai
berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 5088 7168
Fax. (021) 5088 7167
E-mail: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.indopremier.com
212
Page 239
XV. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang telah disusun oleh
Hiswara Bunjamin & Tandjung.
213
Page 240
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 T +62 21 3973 8000
Jl. Jendral Sudirman Kav. 7 – 8 F +62 21 3973 6110
Jakarta - 10220, Indonesia hbtlaw.com
Jakarta, 26 Juni 2026 No Ref. 92/06/26
Kepada: PT BANK UOB INDONESIA
UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta 10230
Indonesia
U.p.: Direksi
Dengan hormat,
Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, yang bertandatangan di bawah ini, Tjahjadi Bunjamin, S.H., LL.M., Rekan pada kantor hukum
Hiswara Bunjamin & Tandjung, terdaftar sebagai Advokat dengan Nomor 03.10250 dan juga terdaftar
sebagai Konsultan Hukum, Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan Nomor Pendaftaran STTD.KH-163/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Mei 2023 dan telah
terdaftar pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor 200506, selaku konsultan
hukum independen yang telah ditunjuk oleh PT Bank UOB Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat
Penunjukan No. 26/CTU/0006 tanggal 13 Februari 2026, untuk melakukan uji tuntas (selanjutnya
disebut “Uji Tuntas”) terhadap Perseroan, membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (“Laporan Uji
Tuntas”) dan memberikan pendapat dari segi hukum mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
khususnya di bidang pasar modal, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”);
dan
2. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000 (“PUB Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan V”, dan bersama-sama dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V
disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan V”).
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V, Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan:
1. Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok
sebesar Rp100.000.000.000 (“Obligasi”), dengan tingkat bunga tetap 7,4% per tahun dan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
Obligasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
(Penawaran Umum Obligasi untuk selanjutnya disebut sebagai “PUB Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I”).
Page 241
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, setelah dikurangi
dengan biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan
penyaluran kredit. Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum
Berkelanjutan V Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
rencananya akan dipergunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit (kemudian disebut
“Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”). Kepastian Rencana Penggunaan Dana
Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi
pasar pada saat penerbitan berikutnya dan diungkapkan pada Informasi Tambahan atas
penerbitan tahap II dan tahap berikutnya termasuk perubahan dari pengungkapan dalam dalam
dokumen prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I (sebagaimana didefinisikan
dibawah) (jika ada), dengan tetap tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”).
2. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
pokok sebesar Rp100.000.000.000 (“Obligasi Subordinasi”) dengan tingkat bunga tetap
7,75% per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi Subordinasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus termasuk tidak dijamin oleh
negara Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga
penjamin lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK
No. 11/POJK.03/2016 (“POJK No. 11/2016”) dan merupakan kewajiban Perseroan yang
disubordinasi.
(Penawaran Umum Obligasi Subordinasi untuk selanjutnya disebut sebagai “PUB Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I”).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I,
setelah dikurangi dengan biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk
penyaluran kredit. Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan V Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, rencananya akan dipergunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit (kemudian
disebut “Rencana Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi Tahap Berikutnya”). Kepastian
Rencana Penggunaan Dana Obligasi Subordinasi Tahap Berikutnya akan ditentukan dengan
memperhatikan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan berikutnya dan
diungkapkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap berikutnya
termasuk perubahan dari pengungkapan dalam dokumen prospektus Penawaran Umum
Berkelanjutan V Tahap I (sebagaimana didefinisikan dibawah) (jika ada), dengan tetap tunduk
pada ketentuan POJK No. 36/2014.
Obligasi Subordinasi ini akan diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) yang memiliki
fitur write down dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of
non-viability) serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang sesuai
dengan POJK No. 11/2016.
Perseroan bertanggungjawab atas realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I dan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I (secara bersama-sama, “Penawaran
Umum Berkelanjutan V Tahap I”) dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I secara berkala kepada OJK dan mengumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”) .Untuk pertama kali, laporan realisasi penggunaan dana
tersebut dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal emisi dan Perseroan juga wajib
2
Page 242
menyampaikan salinan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (“Bank Mandiri”) selaku “Wali Amanat”. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk
mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I, maka
Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan rencana tersebut kepada OJK dengan mengemukakan
alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
Obligasi Subordinasi (sebagaimana relevan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku termasuk
POJK 40/2025).
Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Fitch Ratings Indonesia yang dituangkan
dalam Surat No. 44/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Peringkat Privat PT Bank UOB
Indonesia (“Hasil Pemeringkatan PT Fitch Ratings Indonesia”), PT Fitch Ratings Indonesia
menetapkan peringkat-peringkat privat sebagai berikut:
(i) Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V: (a) Peringkat Nasional Jangka Panjang
‘AAA(idn)’ untuk PUB Obligasi Berkelanjutan V sejumlah maksimum Rp2.000.000.000.000,
dan (b) Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AAA(idn)’ untuk Obligasi sejumlah maksimum
Rp100.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
(ii) Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V: (a) Peringkat Nasional
Jangka Panjang ‘AA(idn)’ untuk PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V sejumlah
maksimum Rp2.000.000.000.000, dan (b) Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AA(idn)’ untuk
Obligasi Subordinasi sejumlah maksimum Rp100.000.000.000 dengan jangka waktu
maksimum 10 tahun.
Pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Fitch Ratings Indonesia tersebut di atas telah mencakup
keseluruhan nilai (i) PUB Obligasi Berkelanjutan V yang direncanakan yaitu sebesar
Rp2.000.000.000.000, dan (ii) PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V yang direncanakan yaitu
sebesar Rp2.000.000.000.000, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dijamin dengan kesanggupan penuh oleh PT Indo Premier
Sekuritas selaku “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi”. Sedangkan
PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I dijamin dengan kesanggupan penuh oleh PT Indo
Premier Sekuritas selaku “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi”. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I, seluruh Obligasi
dan Obligasi Subordinasi akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip pencatatan dari BEI berdasarkan Surat No. S-05374/BEI.PP3/05-2026 tanggal 11
Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang.
Pendapat dari Segi Hukum ini menggantikan Pendapat dari Segi Hukum kami Nomor 79/06/26 tanggal
19 Juni 2026.
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan dan
pernyataan-pernyataan yang hasilnya dimuat dalam Laporan Uji Tuntas No. 91/06/26 tanggal 26 Juni
2026 yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini, serta
memperhatikan asumsi dan kualifikasi di bawah ini, dengan ini kami memberikan Pendapat dari Segi
Hukum sebagai berikut:
1. PERSEROAN
1.1 Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, telah didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dengan nama “PT Bank Buana Indonesia” berdasarkan Akta
Pendirian No. 150 tanggal 31 Agustus 1956, dibuat di hadapan Eliza Pondaag, S.H., Notaris di
3
Page 243
Jakarta yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A 5/78/4 tanggal 24 Oktober 1956, didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 1811 tanggal 27 Oktober 1956 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1956, Tambahan No. 1243.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
38/2023”) yang memuat persetujuan para pemegang saham Perseroan atas peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan.
Akta 38/2023 telah: (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023, (ii)
didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-
0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023, dan (iii) diumumkan dalam BNRI
No. 97 dan TBNRI No. 038437. Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan yang termuat
dalam Akta 38/2023 telah dilakukan secara sah dan telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun anggaran dasar Perseroan telah sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6/2023”) (“UU No. 40/2007”) dan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU No. 40/2007 dan anggaran dasar Perseroan, Perseroan
wajib untuk menyisihkan laba bersih untuk cadangan hingga mencapai 20% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 (“Laporan
Keuangan Desember 2025”), Perseroan telah: (i) menyisihkan Rp4.062.000.000 untuk dana
cadangan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dan (ii) menyisihkan
Rp6.750.000.000 untuk dana cadangan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024. Adapun total saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya per tanggal 31 Desember
2025 berdasarkan Laporan Keuangan Desember 2025 adalah sebesar Rp156.037.000.000.
Jumlah tersebut belum mencapai 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
saat ini. Meskipun demikian, UU No. 40/2007 tidak mengatur batas waktu untuk Perseroan
memenuhi jumlah cadangan wajib sebesar 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi No. 26/DIR/0228 tanggal 13 Maret 2026, dalam hal
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, Perseroan berkomitmen agar cadangan
Perseroan dapat memenuhi batas minimum pembentukan cadangan wajib sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 dari UU No. 40/2007. Penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun
buku akan dilakukan oleh Perseroan sampai cadangan mencapai 20% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan mempertimbangkan saldo laba positif yang
berhasil diperoleh oleh Perseroan.
1.2 Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 103 tanggal 20 November 2022, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 103/2022”),
maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum sesuai dengan
4
Page 244
peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya: (i) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh
bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud, (ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud, (iii) kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah, (iv)
Sertifikat BI (SBI), (v) obligasi, (vi) surat dagang, dan (vii) instrumen surat berharga
lain;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia, OJK dan Dewan
Syariah Nasional;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia dan OJK;
n. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi,
lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
o. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
5
Page 245
kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat
harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia dan OJK;
p. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
q. menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu bank umum baik
secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah baik di dalam maupun di luar
negeri.
Akta 103/2022 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0087555.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2
Desember 2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0320589 tanggal 2 Desember 2022, dan (iii) didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Menkumham di bawah No. AHU-0242703.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Desember
2022.
Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya
sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar Perseroan tersebut di atas.
Perseroan memiliki 39 Kantor Cabang (“KC”) dan 43 Kantor Cabang Pembantu (“KCP”) per
tanggal 30 April 2026.
Anggaran Dasar Perseroan tidak mencantumkan kode KBLI secara eksplisit, namun kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan dikualifikasikan sebagai KBLI 64121 (Perbankan Umum
Konvensional) sebagaimana tercermin dalam Nomor Induk Berusaha Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI 2025”).
Berdasarkan KBLI 2025, kegiatan usaha Perbankan Umum Konvensional masih tetap merujuk
kepada KBLI No. 64121.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026,
No. M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko ("SEB Implementasi KBLI 2025"), penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan
anggaran dasar hanya diperlukan apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan
tujuan dan/atau perubahan kegiatan usaha atas kegiatan usaha eksisting. Sebaliknya, apabila
perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, penyesuaian tidak diperlukan karena
dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel
konversi tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar.
Oleh karena kode KBLI untuk kegiatan usaha Perbankan Umum Konvensional tidak mengalami
perubahan numerik antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 (tetap KBLI No. 64121) dan tidak terdapat
perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha, maka UOB tidak
wajib melakukan perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan
KBLI 2025. Sesuai dengan SEB Implementasi KBLI 2025, perubahan akan dilakukan secara
6
Page 246
otomatis oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Hukum melalui
Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS.
1.3 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 28 Mei 2020, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh (i) persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. No.AHU-0037870.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 29 Mei 2020, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0231552 tanggal 29 Mei 2020 dan (iii) telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah nomor AHU-
0087122.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 29 Mei 2020, sebagaimana dinyatakan
kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 51 tanggal 30 November 2021, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah: (i) memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0486690 tanggal 16
Desember 2021, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Menkumham di bawah nomor AHU-0223154.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 16
Desember 2021, yang memuat modal dasar Perseroan;
b. Akta 38/2023, yang memuat modal ditempatkan dan disetor serta susunan kepemilikan
saham Perseroan, yang telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023; (ii)
didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-
0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023, (iii) diumumkan dalam
BNRI No. 97 dan TBNRI No. 038437, dan (iv) disampaikan kepada OJK (Perbankan)
dengan Surat Perseroan No. 23/DIR/0564 tanggal 24 November 2023 perihal Laporan
Perubahan Komposisi Kepemilikan PT Bank UOB Indonesia beserta lampiran yang
telah diterima OJK melalui surat elektronik tertanggal 24 November 2023; dan
c. Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Rp250 per saham
No. %
Saham Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 9.000.000.000.000 36.000.000.000 -
UOB International Investment
1. 2.107.507.969.750 8.430.031.879 68,943
Private Limited (“UOBII”)
United Overseas Bank Limited
2. 918.783.665.250 3.675.134.661 30,056
(“UOB”)
Yayasan Kesejahteraan
3. 30.577.224.250 122.308.897 1,000
Nusantara
Lain-lain (terdiri dari 27
4. 29.049.000 116.196 0,001
pemegang saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
3.056.897.908.250 12.227.591.633 100,000
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 5.943.102.091.750 23.772.408.367 -
7
Page 247
Perubahan terakhir struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 28 Mei 2020, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta 38/2023 telah dilakukan secara sah dan
berkesinambungan serta telah dilaporkan kepada dan/atau memperoleh persetujuan dari
Menkumham dan OJK (Perbankan) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah UOB yang merupakan suatu perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura. Berdasarkan konfirmasi Perseroan,
per tanggal 31 Desember 2025, susunan pemegang saham UOB adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham (%)
1. Citibank Nominees Singapore Pte Ltd 19,04
2. HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd 9,25
3. Wee Investments Private Ltd 8,07
4. DBSN Services Pte.Ltd. 7,61
5. Raffles Nominees (Pte.) Limited 7,40
6. DBS Nominees (Private) Limited 5,93
7. Wah Hin and Company Private Limited 5,25
Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
8. Tai Tak Estates Sendirian Berhad 4,16
9. UOB Kay Hian Private Limited 2,64
10. C Y Wee & Co Pte Ltd 2,29
11. Haw Par Investment Holdings Pte Ltd 1,38
12. Pickwick Securities Private Limited 1,24
13. Straits Maritime Leasing Private Limited 1,01
14. BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. 0,78
15. United Overseas Bank Nominees (Private) Limited 0,77
16. UOB Nominees (2006) Private Limited 0,50
17. Tee Teh Sdn Berhad 0,48
18. Haw Par Equities Pte Ltd 0,46
19. Phillip Securities Pte Ltd 0,45
20. CGS Internasional Securities Singapore Pte. Ltd. 0,45
Pemegang saham lainnya 20,84
Total 100,00
Dengan memperhatikan susunan kepemilikan saham Perseroan dan susunan kepemilikan
saham UOB sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, Perseroan pada dasarnya tidak
memiliki pemilik manfaat individu sesuai dengan kriteria yang dijabarkan pada Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) mengenai kriteria Pemilik
Manfaat untuk perseroan terbatas. Hal ini juga mengingat bahwa UOB merupakan pemegang
8
Page 248
saham terakhir yang memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Perpres 13/2018 yakni:
(a) memiliki saham lebih dari 25% pada Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasar; (b) memiliki hak suara lebih dari 25% pada Perseroan sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar Perseroan; dan/atau (c) memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
Perseroan.
Meskipun demikian, untuk keperluan administratif berupa pendaftaran perubahan Data
Perseroan atau perubahan anggaran dasar Perseroan pada Sistem Administrasi Badan
Hukum, Perseroan tetap diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaat individu. Untuk
mengakomodir keperluan tersebut, Perseroan menentukan dan melaporkan Ian Wong Wah
Yan dalam kapasitasnya selaku Managing Director and Corporate Representative dari UOB
sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan yang mana telah dilaporkan
sebelumnya kepada Menkumham oleh Kantor Notaris Aulia Taufani S.H., melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 pada tanggal 26
Januari 2022. Perpres 13/2018 tidak mengatur mengenai tindakan yang harus dilakukan oleh
Perseroan dalam hal Perseroan tidak memiliki pemilik manfaat individu sesuai dengan kriteria
yang tercantum dalam Perpres 13/2018. Sehubungan dengan pelaporan Pemilik Manfaat oleh
Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima tanggapan lebih lanjut dari Menkumham.
Selanjutnya, Perseroan telah melaksanakan kewajiban pengkinian informasi pemilik manfaat
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perpres 13/2018 berdasarkan dokumen
informasi penyampaian data pada tanggal 14 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
(“POJK No. 56/2016”) batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham
berupa badan hukum lembaga keuangan atau Bank adalah 40% dan badan hukum lembaga
keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang
memperoleh persetujuan OJK. Kepemilikan saham UOB dalam Perseroan adalah 30,056%
secara langsung dan 68,943% secara tidak langsung melalui UOBII. Sehubungan dengan hal
tersebut, UOB dan UOBII tidak memerlukan persetujuan dari OJK (Perbankan) dan tidak
memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian persentase kepemilikan dalam Perseroan
dikarenakan:
a. UOBII dan UOB telah memiliki 68,943% dan 30,056% saham dalam Perseroan
sebelum diterbitkannya POJK No. 56/2016;
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 56/2016 dan sebagaimana didukung
dengan Surat Pernyataan Perseroan No. 26/DIR/0231 tanggal 16 Maret 2026, (i)
Perseroan tidak pernah mengalami penurunan penilaian tingkat kesehatan bank
dan/atau penilaian tata kelola sejak diterbitkannya POJK No. 56/2016 dan (ii) UOB dan
UOBII atas inisiatif sendiri tidak pernah melakukan penjualan saham dalam Perseroan
sejak diterbitkannya POJK No. 56/2016, sehingga UOB dan UOBII tidak wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham;
c. Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 12/74/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 10 Juni 2010
perihal Keputusan atas Calon Pengurus dan United Overseas Bank Limited Menjadi
Pemegang Saham Pengendali PT Bank UOB Buana (Surviving Bank Hasil Merger)
(“Persetujuan Merger Perseroan”), Bank Indonesia telah memberikan persetujuan
atas penambahan kepemilikan saham UOB (selaku pemegang saham pengendali
Perseroan) sebesar 30,056% dalam Perseroan termasuk struktur kelompok usaha
yang mencerminkan kepemilikan saham UOBII dan UOB dalam Perseroan sebesar
68,943% dan 30,056%. Persentase kepemilikan UOBII dan UOB pada saat ini masih
sesuai dengan persentase yang disetujui Bank Indonesia berdasarkan Persetujuan
Merger Perseroan; dan
9
Page 249
d. Sehubungan dengan susunan kepemilikan terkini Perseroan berdasarkan Akta
38/2023 (berdasarkan mana UOB dan UOBII melakukan penambahan modal dalam
Perseroan tanpa menyebabkan perubahan persentase kepemilikan), Perseroan telah
memperoleh Surat OJK No. SR-123/PB.31/2023 tanggal 30 November 2023 yang
menyatakan bahwa Perseroan dapat mencatatkan tambahan modal disetor dimaksud
pada pos modal disetor sebagai komponen modal inti dalam perhitungan KPMM
terhitung sejak tanggal surat tersebut.
1.4 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032 tanggal 6 Mei 2025
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum dengan No. AHU-
0098412.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
15 tanggal 9 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota
administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0367507 tanggal 6 Januari 2026 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang
dikelola oleh Menkum dengan No. AHU-0296625.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Januari
2026 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 28 tanggal 4 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0322821 tanggal 5 Juni 2026 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum dengan No. AHU-
0128343.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 5 Juni 2026, yakni sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendra Gunawan
Direktur Teknologi dan Operasional : Paul Rafiuly
Direktur Wholesale Banking : Harapman Kasan
Direktur Global Markets : Sonny Samuel
Direktur Kepatuhan Legal dan Sekretaris : Ardhi Wibowo
Perusahaan
Direktur Manajemen Risiko : Henry Santoso
Direktur Consumer Banking : Cristina Teh Tan*
Direktur Transaction Banking : W Kartyono
Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi : Stella Fiona
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wee Ee Cheong
Wakil Komisaris Utama : Chin Voon Fat
Komisaris : Chan Kok Seong
Komisaris Independen : Wayan Alit Antara
Komisaris Independen : VJH Boentaran Lesmana
Komisaris Independen : Johanes Susilo
*Berdasarkan Surat Perseroan No. 26/DIR/0312 tanggal 13 Mei 2026 Tentang Laporan
Informasi atau Fakta Material yang dituju kepada OJK, Cristina Teh Tan telah mengajukan
permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Consumer Banking Perseroan
berdasarkan surat tertanggal 12 Mei 2026. Permohonan pengunduran diri tersebut selanjutnya
akan disampaikan kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10
Page 250
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan
pada saat diangkat dan selama menjabat untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UU No. 40/2007 dan Pasal 4 dan Pasal
21 POJK No. 33/2014 terkait dengan persyaratan untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten, termasuk telah memperoleh persetujuan dari OJK (Perbankan).
Susunan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 2 POJK No. 33/2014 yang
mewajibkan Direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri dari 2 orang anggota
Direksi dan (ii) Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”) yang mewajibkan Direksi bank paling sedikit
terdiri dari 3 orang anggota Direksi.
Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 20 POJK No.
33/2014 yang mewajibkan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan publik paling kurang 2
orang anggota dan apabila Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2 orang anggota, maka
paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris
Independen, dan (ii) Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2) POJK No. 17/2023, yang
mewajibkan Dewan Komisaris Bank paling sedikit berjumlah 3 orang dan paling banyak sama
dengan jumlah anggota Direksi, dimana paling sedikit 50% dari jumlah Dewan Komisaris
adalah Komisaris Independen.
1.5 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah mengangkat sekretaris
perusahaan dan membentuk komite-komite sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
perundangan-undangan yang berlaku sebagai berikut:
a. Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yakni Susilowati berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 15/SKDIR/0021 tanggal 24 Juni 2015.
Pengangkatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik;
b. Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 24 April 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. No. 25/SKDIR/0035 tentang Pengangkatan Komite Audit tanggal 29 April 2025,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : VJH Boentaran Lesmana (Komisaris Independen)
Anggota : Saguh Pangaribowo (Pihak Independen)
Anggota : Indyastuti (Pihak Independen)
Pembentukan Komite Audit Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite
Audit.
Perseroan juga telah menyusun Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 25/COM/0011 tanggal 18 Desember 2025.
c. Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan
Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Februari 2025 dan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 25/SKDIR/0037 tanggal 29 April 2025, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Johanes Susilo (Komisaris Independen)
Anggota : Chin Voon Fat (Komisaris)
Anggota : Gevy Q. Wulandari (Kepala Sumber Daya Manusia)
11
Page 251
Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan tersebut telah sesuai
dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
d. Perseroan telah mengangkat Kepala Unit Internal Audit yakni Imbang Perdana
Satryawan berdasarkan Surat Keputusan No. 22/SKDIR/0007 tentang Surat
Pengangkatan Pejabat dan Pemberian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Internal Audit Head tanggal 26 Januari 2022. Pengangkatan Kepala Unit Internal Audit
tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Unit Audit Internal.
Perseroan juga telah menyusun Piagam Internal Audit berdasarkan Piagam Internal
Audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0031 tanggal 24 April 2025
tentang Piagam Internal Audit yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal 24 April 2025.
e. Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Rapat
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 4 April 2023 dan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 25/SKDIR/0036 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau
Risiko tanggal 25 April 2025 dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Wayan Alit Antara (Komisaris Independen)
Anggota : Hendry Patria Rosa (Pihak Independen)
Anggota : Nina Diyanti Anwar (Pihak Independen)
Pembentukan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
POJK 17/2023.
f. Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 26/SKDIR/0017 tanggal 11 Februari 2026 tentang Komite
Teknologi Informasi. Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Perseroan telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan 17/2023.
g. Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 26/SKDIR/0013 tanggal 4 Februari 2026 tentang Komite Manajemen Risiko
Perseroan. Pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan telah sesuai dengan
POJK 17/2023.
h. Perseroan telah membentuk Komite Kebijakan Kredit berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 25/SKDIR/0012 tanggal 24 Februari 2025 tentang Komite Kebijakan Kredit
Perseroan. Pembentukan Komite Kebijakan Kredit Perseroan telah sesuai dengan
POJK 17/2023.
i. Perseroan telah membentuk Komite Kredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
24/SKDIR/0002 tanggal 23 Januari 2024 tentang Komite Eksekutif – Kredit dan Komite
Kredit Perseroan. Pembentukan Komite Kebijakan Kredit Perseroan telah sesuai
dengan POJK 17/2023.
1.6 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan
persetujuan-persetujuan penting dan material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha utama Perseroan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sesuai dengan maksud dan tujuannya yang tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan, yakni: (i) Izin Bank Umum; (ii) Izin Bank Devisa; dan (iii) perizinan operasional OJK
untuk KC dan KCP Perseroan. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, izin-izin dan
persetujuan-persetujuan penting dan material tersebut masih berlaku.
12
Page 252
Selain dari perizinan material di atas, pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum, Perseroan tidak
memiliki (i) Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau yang sekarang dikenal dengan Persetujuan
Bangunan Gedung (“PBG”) untuk 4 KC dan 6 KCP yang beroperasi di atas tanah dan
bangunan milik Perseroan dan (ii) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk 30 KC dan 27 KCP yang
beroperasi di atas tanah dan bangunan milik Perseroan.
Berdasarkan Pasal 327 dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap
pemilik bangunan gedung yang melanggar Pasal 253 ayat (4) terkait kewajiban perolehan IMB
atau PBG dan/atau Pasal 274 ayat (2) terkait kewajiban perolehan SLF dapat dikenai sanksi
administratif antara lain: (a) peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan; (c) penghentian
sementara atau tetap kegiatan; dan/atau (d) penghentian sementara atau tetap pada
pemanfaatan bangunan gedung.
Berdasarkan uji tuntas sebagaimana didukung oleh konfirmasi dari Perseroan, Perseroan tidak
pernah memperoleh sanksi terkait ketiadaan dokumen IMB atau PBG dan SLF. Dengan
mempertimbangkan penjelasan di atas, dan mengingat bahwa risiko penghentian sementara
atau tetap pemanfaatan bangunan gedung bersifat terbatas hanya pada KC dan KCP terkait,
dan tidak berdampak langsung pada perizinan usaha perbankan Perseroan sebagai bank
umum, ketiadaan IMB atau PBG dan SLF tersebut dapat dianggap merupakan perizinan yang
tidak bersifat material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan di bidang perbankan,
namun demikian tidak menghilangkan kewajiban Perseroan untuk tetap memenuhi/memiliki
IMB atau PBG untuk 4 KC dan 6 KCP yang beroperasi di atas tanah dan bangunan milik
Perseroan.
1.7 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban atau
persyaratan material sebagai Bank Umum yakni sebagai berikut:
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”)
Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan periode Semester
II tahun 2025 yang telah disampaikan kepada OJK, profil risiko Perseroan untuk triwulan IV
tahun 2025 menunjukkan peringkat risiko “2” sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK
No. 11/2016, rasio KPMM Perseroan paling rendah 9% sampai dengan kurang dari 10% dari
Aset Tertimbang Menurut Risiko. Berdasarkan Laporan Keuangan Desember 2025, rasio
KPMM Perseroan sesuai profil risiko per tanggal 31 Desember 2025 adalah 19,15%;
Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”)
Berdasarkan Laporan Keuangan Desember 2025, pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2025, Perseroan telah memenuhi ketentuan BMPK baik terhadap pihak-pihak
berelasi maupun kepada pihak yang tidak berelasi; dan
Penilaian sendiri tingkat kesehatan Bank
Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan periode Semester
II tahun 2025 yang telah disampaikan kepada OJK, tingkat kesehatan Perseroan pada
semester II tahun 2025 berada pada peringkat “2” atau berada pada kondisi sehat.
1.8 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh Nomor Induk
Berusaha (“NIB”) dengan Nomor 9120202122299 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada tanggal 29 Januari 2019 dengan
perubahan ke-2 pada tanggal 26 September 2022. Berdasarkan Pasal 237 Peraturan Menteri
Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang
Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
perizinan berusaha (termasuk NIB) berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan
usahanya. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan masih menjalankan
13
Page 253
kegiatan usaha dan NIB Perseroan masih berlaku.
1.9 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, sebagaimana didukung dengan Uji Tuntas
terhadap Pernyataan Direksi Perseroan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai secara sah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan
atas 195 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang pengelolaannya
dilakukan baik oleh kantor pusat maupun oleh masing-masing KC Perseroan dengan total luas
lebih kurang 73.802,28m2 dengan jenis hak atas tanah berupa HGB (169 bidang tanah), Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun (23 satuan rumah susun) serta hak penguasaan lainnya (3
bidang tanah) dimana sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan, kecuali atas 36 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 8.820 m2 yang antara
lain terletak di provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten dan
Jawa Barat, yang sedang dalam proses pengurusan perpanjangan sertipikat tanah dan/atau
proses balik nama menjadi milik Perseroan.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”),
HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Kemudian Pasal 37 ayat (3) PP 18/2021 mengatur bahwa setelah jangka waktu pemberian,
perpanjangan, dan pembaruan tersebut berakhir tanah HGB kembali menjadi tanah yang
dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Mengingat ketentuan diatas, apabila Perseroan tidak berhasil menyelesaikan perpanjangan
dan/atau balik nama atas sertipikat HGB atas 36 tanah yang telah berakhir masa berlakunya
tersebut, maka terdapat risiko bahwa 36 tanah HGB yang sebelumnya tercatat atas nama
Perseroan, akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak
pengelolaan. Meskipun demikian, pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan secara
aktif masih terus melakukan pemrosesan perpanjangan dan/atau balik nama tersebut, dan 36
tanah HGB tersebut belum dikuasai langsung oleh negara atau menjadi tanah hak pengelolaan.
Secara khusus sehubungan dengan SHGB No.59/K/ Kelurahan Pakis dan SHGB No.60/K/
Kelurahan Pakis, saat ini Perseroan belum dapat melakukan perpanjangan atas kedua HGB
tersebut karena adanya informasi dari BPN yang menyatakan bahwa aset dimaksud termasuk
dalam plotting aset PT Pertamina (Persero) sehingga terdapat potensi risiko hukum dalam hal
Perseroan tidak dapat melakukan perpanjangan SHGB yakni hilangnya hak kepemilikan
Perseroan atas tanah tersebut di atas kedua HGB tersebut.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan, (i) harta kekayaan
material Perseroan berupa tanah tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak manapun, dan
(ii) proses pengurusan perpanjangan sertipikat tanah dan/atau proses balik nama atas 34
bidang tanah dengan total luas kurang lebih 8.820 m2 yang terletak di provinsi DKI Jakarta,
Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten dan Jawa Barat tidak secara material
mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap konfirmasi dari Perseroan atas perincian AYDA per 31
Desember 2025, jumlah aset yang dikuasai oleh Perseroan adalah 84 unit, dalam bentuk aset
berupa 5 unit tanah, 3 unit gudang, 43 unit rumah toko atau rumah kantor, 2 unit properti
komersial lainnya, 29 unit rumah, dan 2 unit apartemen atau rumah susun yang nilai
keseluruhannya mencapai Rp135.313.133.897, terhadap mana Perseroan telah membentuk
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp33.296.021.513. AYDA ini timbul dari
eksekusi barang jaminan debitur yang telah menerima fasilitas kredit dari Perseroan namun
gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran hutang debitur (baik pokok maupun bunga)
kepada Perseroan.
14
Page 254
1.10 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum, Perseroan memiliki hak milik atas kekayaan
intelektual atas etiket merek “VANPlus dan Lukisan” dan “TBEX > Transaction Banking
Experience” yang masih berlaku dan terdaftar atas nama Perseroan.
1.11 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menutup perlindungan asuransi
terhadap harta kekayaan atau risiko yang material dan penting sehubungan dengan kegiatan
usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi (i) fidelity guarantee insurance, (ii) property
all risk insurance including earthquake, volcanic eruption and tsunami, (iii) money insurance
(cash in safe and cash in transit), (iv) public liability insurance, (v) terrorism and sabotage
insurance, (vi) cyber liability insurance, (vii) Comprehensive Crime (Bankers Blanket Bond,
Electronic Computer Crime, FI Professional Indemnity), (viii) Directors and Officers Liability
Insurance, (ix) Machinery Breakdown Insurance dan (x) Motor Vehicle Insurance yang
seluruhnya berlaku hingga 31 Maret 2027. Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan
No. 26/DIR/0232 tanggal 26 Juni 2026, jumlah pertanggungan masing-masing asuransi yang
dimiliki Perseroan tersebut cukup dan memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana tercantum dalam masing-masing
polis asuransi.
1.12 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
material di bidang ketenagakerjaan, yakni dengan:
a. memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum provinsi berdasarkan uji tuntas
sebagaimana didukung oleh Surat Pernyataan Direksi Perseroan No. 26/DIR/0233
tanggal 16 Maret 2026;
b. memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Terbatas terkait
dengan penggunaan tenaga kerja asing Perseroan yang masih berlaku;
c. mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai
dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan
UU No. 6/2023, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No.
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) sebagaimana
diubah dengan UU No. 6/2023 dan melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
untuk periode bulan Maret 2026, April 2026, dan Mei 2026 serta pembayaran iuran
BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan Maret 2026, April 2026 dan Mei 2026.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan, Perseroan
telah mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan;
d. melakukan pelaporan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1981
Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk masing-masing Kantor Pusat, KC dan
KCP Perseroan;
e. membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit berdasarkan Keputusan Suku Dinas Tenaga,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 420 Tahun 2025 yang
berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 4 Februari 2025 sampai 4 Februari 2028; dan
f. membuat Perjanjian Kerja Bersama Perseroan yang telah didaftarkan pada
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
4/HI.00.01/00.0000.250505005/P-1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang berlaku sampai
31 Mei 2027.
1.13 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki perjanjian kredit sehubungan
15
Page 255
dengan obligasi dan obligasi subordinasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan yang masih
berlaku dan mengikat Perseroan sebagai berikut:
1. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia (“Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II”)
a. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2019
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2019 No. 27 tanggal 10 April 2019 sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2019 No. 37 tanggal 24 Juni 2019, seluruhnya dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
Perseroan dengan Bank Mandiri;
b. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2019
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2019 No. 30 tanggal 23 Oktober 2019, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh
dan antara Perseroan dengan Bank Mandiri
.
2. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 31 tanggal 19 November 2021, sebagaimana terakhir
diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Adendum IV dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Bank UOB Indonesia Tahun 2022 No. 26 tanggal 17 Februari 2022, seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta oleh
dan antara Perseroan dengan Bank Mandiri.
3. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia
a. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 16 tanggal 6 Maret 2024, sebagaimana
terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Adendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal 10 Juni
2024, seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan Bank Mandiri.
b. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 Nomor 57 tanggal 18 Desember 2025,
sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 Nomor 1 tanggal 5
Januari 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan Bank Mandiri.
Perseroan telah memberitahukan secara tertulis atas rencana Penawaran Umum
16
Page 256
Berkelanjutan V Tahap I kepada Bank Mandiri selaku wali amanat dalam obligasi yang telah
diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 26/DIR/0203 tanggal 10 Maret
2026 perihal Pemberitahuan Tindakan Korporasi.
Perseroan tidak memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri selaku wali
amanat dalam obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan tersebut di atas sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I.
1.14 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian penting dan material terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:
a. Perjanjian sewa menyewa atau penempatan sehubungan dengan 10 KC dan 23
KCP Perseroan;
b. Perjanjian Kerjasama antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis dengan Perseroan
tentang Keanggotaan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa Dalam Rangka
Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional No. 18/CPP/DEBIT/0003 tanggal 8
Juni 2018;
c. Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (GMRA) antara Perseroan dan Bank
Mandiri No.FTS.TRS/IRT.204/2016, No.16/GMG/0008 tanggal 22 April 2016
sebagaimana diubah dengan Adendum No.TIB.TRS/TLA.91/2023, No.23/GMG/042
tanggal 8 November 2023; dan
d. Perjanjian Kerja Sama Distribusi Produk Asuransi antara PT Prudential Life
Assurance dan Perseroan tentang produk asuransi USave PRUStar tanggal 3 Juli
2019, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Addendum Keempat Perjanjian
Kerja Sama Distribusi Produk Asuransi USave PRUStar No. 004/PLA/LGL-
AGR/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, perjanjian-perjanjian penting dan material tersebut di atas
berlaku, telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar perjanjian-perjanjian
penting dan material dengan pihak ketiga lainnya dimana Perseroan juga menjadi pihak di
dalamnya. Perjanjian-perjanjian tersebut juga tidak mengatur pembatasan yang berpotensi
merugikan hak-hak pemegang obligasi dan yang dapat menghalangi rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan V Tahap I termasuk penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan
V Tahap I.
1.15 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian penting dan material dengan pihak terafiliasi sebagai berikut:
a. Perjanjian Derivatif ISDA (International Swaps and Derivatives Association, Inc.) 2002
Master Agreement tanggal 20 Agustus 2007 dan Perjanjian Jaminan Uang Tunai tanggal
25 Agustus 2022, keduanya antara Perseroan dan UOB (“Perjanjian Derivatif ISDA”).
Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan;
Sehubungan dengan Perjanjian Derivatif ISDA, Perseroan dan UOB juga telah
menandatangani perjanjian turunan berupa Perjanjian Jaminan Uang Tunai tanggal 25
Agustus 2022 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perjanjian Jaminan
Uang Tunai Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 2 Oktober 2025.
b. Perjanjian Penyertaan Induk untuk Transaksi Dagang tanggal 14 September 2012 yang
dibuat antara Perseroan dan UOB. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah
UOB merupakan Pemegang saham pengendali Perseroan;
17
Page 257
c. Memorandum of Understanding (“MOU”) tanggal 17 Juli 2012 antara Perseroan dan
UOB. Sifat hubungan istimewa dalam MOU ini adalah UOB merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan;
d. Perjanjian Lisensi Merek Dagang tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat antara Perseroan
sebagai penerima lisensi dan UOB sebagai pemberi lisensi. Sifat hubungan istimewa
dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang saham pengendali Perseroan;
e. Perjanjian Induk Outsourcing tanggal 1 Januari 2009, sebagaimana diubah dengan
Perjanjian Tingkat Layanan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tertanggal 24 Juli 2017
serta Lampiran dari Perjanjian Tingkat Layanan, yang seluruhnya terakhir kali diubah
dengan Perjanjian Induk Layanan Technology and Operations tanggal 31 Januari 2019
yang dibuat antara Perseroan, sebagai penerima layanan, dan UOB, sebagai pemberi
layanan. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan; dan
f. Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Dagang – Pembiayaan Transaksi Dagang tanggal 3
Desember 2025 yang dibuat antara Perseroan dan United Overseas Bank (China)
Limited. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan dan UOB China.
Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi
tersebut di atas berlaku, mengikat Perseroan dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan. Perjanjian-perjanjian tersebut juga tidak mengatur pembatasan
yang berpotensi merugikan hak-hak pemegang obligasi dan yang dapat menghalangi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I termasuk penggunaan dana Penawaran Umum
Berkelanjutan V Tahap I.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi No. 26/DIR/0228 tanggal 16 Maret 2026, seluruh
perjanjian penting dan material yang telah dibuat oleh Perseroan (termasuk perjanjian-
perjanjian dengan pihak terafiliasi di atas) dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length).
1.16 Berdasarkan Uji Tuntas dan pernyataan Direksi Perseroan dan pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 15 Juni 2026 untuk Stella Fiona,
tanggal 16 Maret 2026 untuk Wee Ee Cheong dan tanggal 12 Maret 2026 untuk anggota Direksi
dan Dewan Komisaris lainnya, Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, (a) tidak sedang terlibat sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat,
pemohon, termohon, turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri
baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi; (iii) perkara
kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau perkara niaga lainnya
yang terdaftar di Pengadilan Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (v)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN); (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI), dan (vii) perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan
atau secara material menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I, serta
(b) tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I.
Selanjutnya, berdasarkan uji tuntas sebagaimana didukung oleh keterangan Perseroan, tidak
terdapat perkara/sengketa/perselisihan/somasi/klaim yang melibatkan Perseroan, anggota
18
Page 258
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sifatnya tidak material yang dapat
mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
2. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TAHAP I
2.1 Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I, Perseroan telah:
a. mencantumkan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I dalam Rencana Bisnis
Perseroan yang telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. 25/DIR/0613 tanggal 27
November 2025 tentang Penyampaian Rencana Bisnis PT Bank UOB Indonesia tahun 2026-
2028 yang disampaikan secara online kepada OJK dan telah memperoleh tanda terima No.
978569-1-RBBUKA-R-A-20261231-010101-023-28112025103832 tanggal 28 November
2025; dan
b. memberitahukan secara tertulis atas rencana Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I
kepada Bank Mandiri selaku wali amanat atas obligasi-obligasi yang telah diterbitkan
Perseroan sebelumnya melalui Surat Perseroan No. 26/DIR/0203 tanggal 10 Maret 2026
perihal Pemberitahuan Tindakan Korporasi.
c. memperoleh persetujuan dari OJK (Perbankan) untuk melaksanakan kegiatan baru berupa
PUB Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 berdasarkan
Surat OJK No. S-187/PB.32/2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.
2.2 Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
a. Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu 2 tahun sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I; dan
b. Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Perseroan tanggal 13 Maret 2026,
Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sampai dengan
tanggal penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan V Tahap I.
2.3 Berdasarkan Hasil Pemeringkatan PT Fitch Ratings Indonesia, Penawaran Umum Berkelanjutan V
Tahap I telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014
yakni memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek PT Fitch Ratings.
2.4 Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I, Perseroan telah menandatangani dokumen dan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahun 2026 No. 47 tanggal 12 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan: (i) Akta
Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahun 2026 No. 88 tanggal 17 Juni 2026; dan terakhir diubah dan dinyatakan
kembali dengan (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 140
tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan;
b. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V
Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 51 tanggal 12 Maret 2026 sebagaimana diubah
dengan: (i) Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 91 tanggal 17 Juni 2026;
19
Page 259
dan terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V
Bank UOB Indonesia Tahun 2026 No. 144 tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
c. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I
Tahun 2026 No. 48 tanggal 12 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
2026 No. 33 tanggal 14 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 89 tanggal 17 Juni 2026; dan
terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I
Tahun 2026 No. 141 tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan Wali
Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”);
d. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2026 No. 52 tanggal 12 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan: (i) Akta
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 35 tanggal 14 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
2026 No. 92 tanggal 17 Juni 2026; dan terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan (iii)
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 145 tanggal 25
Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi”);
e. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I
Tahun 2026 No. 49 tanggal 12 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Addendum
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
2026 No. 34 tanggal 14 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 90 tanggal 17 Juni
2026; dan terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 142 tanggal 25 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi;
f. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2026 No. 53 tanggal 12 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan: (i) Akta
Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 36 tanggal 14 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
2026 No. 93 tanggal 17 Juni 2026; dan terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan (iii)
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 146 tanggal 25
Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi;
g. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibuat antara Perseroan
dan KSEI selaku agen pembayaran dalam PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I;
h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 50 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dibuat antara Perseroan
dan KSEI selaku agen pembayaran dalam PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap
I;
20
Page 260
i. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-035/OBL/KSEI/0226 tanggal 12
Maret 2026 yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Obligasi di KSEI;
j. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-036/OBL/KSEI/0226 tanggal 12
Maret 2026 yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Obligasi Subordinasi
di KSEI;
k. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2026
No. 143 tanggal 25 Juni 2026, dibuat oleh Perseroan di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan; dan
l. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB Indonesia Tahap I
Tahun 2026 No. 147 tanggal 25 Juni 2026, dibuat oleh Perseroan di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan.
Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan V Tahap I tersebut di atas tidak melanggar perjanjian-perjanjian material lainnya
dengan pihak ketiga dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian-perjanjian dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan
adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan serta telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan.
2.5 Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi maupun Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi telah memuat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
2.6 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Wali Amanat
tanggal 9 Maret 2026, Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan/atau
hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
2.7 Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V tahap I, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 30 Januari 2026 yang telah ditandatangani oleh seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2.8 Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Tahap I, Perseroan juga telah
melakukan pemberitahuan kepada OJK atas penggunaan fitur write down dalam hal Perseroan
berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) melalui Surat Perseroan No.
26/DIR/0230 tanggal 16 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Penggunaan Fitur yang Dipilih Dalam
Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2026.
3. KUALIFIKASI DAN ASUMSI
Penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pula kepada kualifikasi dan asumsi
sebagai berikut:
3.1 KUALIFIKASI
1. Pendapat dari Segi Hukum ini disusun untuk memenuhi keperluan Perseroan berkaitan
21
Page 261
dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap I;
2. dalam menyusun dan mempersiapkan Pendapat dari Segi Hukum ini, kami membatasi
keterangan dan informasi yang terkandung di dalamnya sebatas kepada tambahan dan/atau
perubahan atas informasi dan keterangan yang telah dimuat dalam Pendapat Hukum
Sebelumnya dan/atau Informasi Tambahan tanggal 6 Januari 2026 sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia
Tahap II Tahun 2026 (“Informasi Tambahan PUB IV Tahap II”), dan oleh karenanya kami
tidak menguraikan secara kronologis setiap keterangan dan informasi yang berkaitan dengan
Perseroan sejak tanggal di mana Perseroan didirikan sampai dengan tanggal Pendapat dari
Segi Hukum Sebelumnya dan/atau Informasi Tambahan PUB IV Tahap II;
3. Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada setiap data dan/atau informasi yang
ada/terjadi sampai dengan tanggal 26 Juni 2026 (“Batas Waktu Penerimaan Dokumen”);
4. kami tidak melakukan penilaian (a) ketaatan dan kebenaran atas pembayaran pajak, dan (b)
komersial dan keuangan dari Perseroan dan para pemegang sahamnya mengenai
perpajakan;
5. sehubungan dengan tanah dan perizinan yang terkait dengan tanah yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perseroan, kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang memiliki
Sertipikat Hak Guna Bangunan dan/atau Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang
dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Untuk menghindari keragu-raguan, kami tidak
memberikan pendapat dari segi hukum atas penguasaan dan/atau
penggunaan/pengusahaan tanah oleh Perseroan selain dari tanah yang sudah memiliki
Sertipikat Hak Guna Bangunan dan/atau Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
6. uraian dan penjelasan yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat dari Segi
Hukum ini semata-mata berdasarkan hukum dan praktek yang berlaku di Negara Republik
Indonesia sampai dengan Batas Waktu Penerimaan Dokumen, dan kami tidak mendasarkan
uraian dan penjelasan tersebut pada atau membuat penafsiran menurut hukum dan praktek
yang berlaku di negara lain selain Negara Republik Indonesia;
7. sehubungan dengan keterlibatan perkara Perseroan, dan masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kami melakukan pemeriksaan mandiri melalui situs badan
peradilan terkait yang berwenang atas keterlibatan Perseroan dalam perkara hukum dalam
instansi peradilan di Indonesia dan juga berdasarkan pernyataan-pernyataan yang kami
peroleh dan terima dari Perseroan sampai dengan Batas Waktu Penerimaan Dokumen;
8. Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat dengan merujuk kepada Keputusan HKHPM Nomor
Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan atas Keputusan
HKHPM Nomor KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal; dan
9. untuk fakta-fakta yang tidak diungkapkan secara tertulis oleh Perseroan kepada kami tetapi
bersifat material bagi Pendapat dari Segi Hukum ini maupun bagian-bagian yang terkandung
di dalamnya, kami mendasarkan diri pada konfirmasi-konfirmasi, pernyataan-pernyataan
serta keterangan-keterangan yang diterima oleh kami sampai dengan Batas Waktu
Penerimaan Dokumen.
3.2 ASUMSI
1. setiap dokumen asli yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan mengenai
Perseroan kepada kami adalah sah, asli, lengkap dan isinya benar serta sesuai dengan
kenyataan berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
pada saat dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani, serta meliputi setiap dan semua
perubahan yang diadakan terhadapnya sampai dengan Batas Waktu Penerimaan Dokumen;
2. semua tanda tangan, meterai, coretan atau koreksi dan tanda yang terdapat dalam setiap
22
Page 262
dokumen asli yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah asli, sah dan
berlaku;
3. semua tanda tangan, meterai, coretan atau koreksi dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk fotokopi, turunan
atau salinan adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya, dan tanda tangan,
meterai, coretan serta tanda yang terdapat dalam dokumen aslinya tersebut adalah asli, sah
dan berlaku;
4. setiap dokumen konfirmasi, pernyataan atau keterangan yang kami terima atau peroleh dari
Perseroan mengenai Perseroan baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi, termasuk
konfirmasi, pernyataan atau keterangan dari Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan adalah benar dan menggambarkan situasi dan kondisi yang terakhir serta sesuai
dengan kenyataan;
5. dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, jaminan-jaminan, data, fakta-fakta, informasi-
informasi, dalam bentuk asli maupun fotokopi, dan keterangan-keterangan, penegasan-
penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada kami maupun
diberikan dari pihak ketiga kepada Perseroan yang kami anggap relevan, termasuk badan-
badan eksekutif dan judikatif kepada kami untuk tujuan Laporan Uji Tuntas dan penyusunan
Pendapat dari Segi Hukum ini adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak ada dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan,
data, fakta- fakta, informasi-informasi dan keterangan-keterangan, penegasan-penegasan
yang tidak disediakan kepada kami yang dapat mengakibatkan Laporan Uji Tuntas dan
Pendapat dari Segi Hukum ini menjadi tidak akurat dan menyesatkan serta telah diberikan
oleh Instansi Pemerintah dalam hal izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda
pendaftaran, yang diwakili oleh orang (-orang) yang berhak dan mempunyai kewenangan
untuk mengeluarkan, menerbitkan dan/atau menandatangani dokumen tersebut;
6. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan telah diwakili oleh orang(-
orang) yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, dan orang(-orang) tersebut telah
memperoleh setiap dan semua izin dan persetujuan yang disyaratkan sesuai dengan
anggaran dasarnya dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebiasaan yang
berlaku, dan karenanya orang(-orang) tersebut berwenang untuk mengikat pihak yang
diwakilinya dengan Perseroan serta menandatangani perjanjian dimaksud, dan perjanjian
yang bersangkutan dengan demikian adalah sah dan mengikat pihak yang bersangkutan;
dan
7. setiap pernyataan atau jaminan yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami untuk keperluan penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini, baik
dalam bentuk asli atau dalam bentuk fotokopi, adalah benar dan sesuai dengan kenyataan.
23
Page 263
Page 264
XVI. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan Perseroan dan laporan auditor independen yang telah disusun oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young).
214
Page 265
PT Bank UOB Indonesia Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut beserta laporan auditor independen/ Financial statements as of 31 December 2025 and 2024 and for the years then ended with independent auditor’s report
Page 266
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 AS OF 31 DECEMBER 2025 AND 2024
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS
PADA TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT THEN ENDED
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN WITH INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Pages
Surat Pernyataan Direksi Board of Director’s statement
Laporan Auditor Independen .................................... ............................................. Independent Auditor’s Report
Laporan Posisi Keuangan ......................................... 1-4 .........................................Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statements of Profit or Loss and
Komprehensif Lain.............................................. 5-6 .....................................Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas ..................................... 7 ........................................Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas ..................................................... 8-9 .................................................. Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan .............................. 10-191 ...................................... Notes to the Financial Statements
Page 267
Page 268
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 5/1/V/2026
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, The Shareholders and the Boards of
dan Direksi Commissioners and Directors
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan PT Bank We have audited the accompanying financial
UOB Indonesia (“Bank”) terlampir, yang terdiri statements of PT Bank UOB Indonesia (the
dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember “Bank”), which comprise the statement of
2025 dan 2024, serta laporan laba rugi dan financial position as of December 31, 2025 and
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan 2024, and the statement of profit or loss and
ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang other comprehensive income, statement of
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta changes in equity, and statement of cash flows for
catatan atas laporan keuangan, termasuk the years then ended, and notes to the financial
informasi kebijakan akuntansi material. statements, including material accounting policy
information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material respects,
material, posisi keuangan Bank tanggal the financial position of the Bank as of
31 Desember 2025 dan 2024, serta kinerja December 31, 2025 and 2024, and its financial
keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang performance and cash flows for the years then
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai ended, in accordance with Indonesian Financial
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accounting Standards.
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audits in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan Accountants (“IICPA”). Our responsibilities under
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab those standards are further described in the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
pada laporan kami. Kami independen terhadap Financial Statements paragraph of our report. We
Bank berdasarkan ketentuan etika yang relevan are independent of the Bank in accordance with
dalam audit kami atas laporan keuangan di the ethical requirements that are relevant to our
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung audit of the financial statements in Indonesia, and
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan we have fulfilled our other ethical responsibilities
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah in accordance with these requirements. We
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk believe that the audit evidence we have obtained
menyediakan suatu basis bagi opini kami. is sufficient and appropriate to provide a basis for
our opinion.
KAP Purwanto Susanti dan Surja
i
Registered Public Accountants KMK No. 69/MK/SK/2025
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 269
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal audit utama Key audit matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgment, were of most significance
yang paling signifikan dalam audit kami atas in our audit of the financial statements of the
laporan keuangan periode kini. Hal tersebut current period. Such key audit matters were
disampaikan dalam konteks audit kami atas addressed in the context of our audit of the
laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam financial statements taken as a whole, and in
merumuskan opini kami atas laporan keuangan forming our opinion thereon, and we do not
terkait, dan kami tidak menyatakan suatu opini provide a separate opinion on such key audit
terpisah atas hal audit utama tersebut. Untuk hal matters. For the key audit matters below, our
audit utama di bawah ini, penjelasan kami tentang description of how our audit addressed such
bagaimana audit kami merespons hal tersebut matter is provided in such context.
disampaikan dalam konteks tersebut.
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
diuraikan dalam paragraf Tanggung Jawab the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Financial Statements paragraph of our report,
pada laporan kami, termasuk sehubungan dengan including in relation to key audit matter
hal audit utama yang dikomunikasikan di bawah communicated below. Accordingly, our audit
ini. Oleh karena itu, audit kami mencakup included the performance of procedures designed
pelaksanaan prosedur yang didesain untuk to respond to our assessment of the risks of
merespons penilaian kami atas risiko kesalahan material misstatement of the accompanying
penyajian material dalam laporan keuangan financial statements. The results of our audit
terlampir. Hasil prosedur audit kami, termasuk procedures, including the procedures performed
prosedur yang dilakukan untuk merespons hal to address the key audit matter below, provide the
audit utama di bawah ini, menyediakan basis bagi basis for our opinion on the accompanying
opini kami atas laporan keuangan terlampir. financial statements.
Cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit Allowance for impairment losses on loans
yang diberikan
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
Pada tanggal 31 Desember 2025 Bank memiliki As of December 31, 2025, the Bank has loans and
kredit yang diberikan dan cadangan kerugian the allowance for impairment of loans amounting
penurunan nilai atas kredit yang diberikan masing- to Rp111,782,340 and Rp3,825,446 million,
masing sebesar Rp111.782.340 juta dan respectively. The material accounting policies of
Rp3.825.446 juta. Kebijakan akuntansi material allowance for impairment losses are disclosed in
untuk cadangan kerugian penurunan nilai Note 2l to the accompanying financial statements.
diungkapkan dalam Catatan 2l atas laporan
keuangan terlampir.
ii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 270
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit Allowance for impairment losses on loans
yang diberikan (lanjutan) (continued)
Kami berfokus pada area ini karena nilai tercatat We focused on this area because the carrying
atas kredit yang diberikan dan cadangan kerugian value of loans and the allowance for impairment
penurunan nilai atas kredit yang diberikan adalah losses on loans are material to the accompanying
material terhadap laporan keuangan terlampir. financial statements. Determination of allowance
Penentuan cadangan kerugian penurunan nilai for impairment losses requires material
memerlukan pertimbangan material dan memiliki judgement and is subject to estimation
ketidakpastian estimasi termasuk dalam uncertainty which includes determining the model
penentuan model untuk menghitung cadangan to calculate allowance for impairment losses,
kerugian penurunan nilai, identifikasi eksposur identification of credit exposures with significant
kredit yang mengalami penurunan kualitas kredit deterioration in credit quality, and determining
yang signifikan, penentuan asumsi yang assumptions used in the allowance for impairment
digunakan dalam model perhitungan cadangan losses calculation models (for exposures assessed
kerugian penurunan nilai (untuk eksposur yang on an individual or collective basis), including
dinilai secara individu atau kolektif), termasuk forward-looking macroeconomic factors.
faktor ekonomi makro masa depan.
Pengungkapan cadangan kerugian penurunan nilai The allowance for impairment losses on loans are
atas yang kredit diberikan diungkapkan pada disclosed in Note 11, to the financial statements.
Catatan 11 atas laporan keuangan.
Respons audit: Audit response:
Prosedur audit kami dalam merespons hal audit Our audit procedures address the key audit matter
utama tersebut di atas mencakup, menguji mentioned above including, testing of key controls
pengendalian utama atas pemberian kredit, over the origination, regular internal credit quality
penilaian kualitas kredit internal secara regular, assessments, recording and monitoring of the
pencatatan dan pengawasan kredit yang loans, obtaining understanding and assessing
diberikan, memeroleh pemahaman dan menilai impairment measurement methodologies,
metodologi pengukuran penurunan nilai, validasi validation of allowance for impairment losses
model cadangan kerugian penurunan nilai, data models, and inputs, bases and assumptions used
masukan, dasar, dan asumsi yang digunakan oleh by the Bank in calculating the allowance for
Bank dalam menghitung cadangan kerugian impairment losses, testing the classification into
penurunan nilai, serta menguji tiga tahapan three-stage credit quality of loan portfolios in
kualitas kredit portofolio sesuai dengan kriteria accordance with staging criteria developed by the
tingkatan (staging) yang disusun oleh Bank untuk Bank for loans, assessing whether historical
kredit yang diberikan, menguji apakah experience is representative of current
pengalaman historis mewakili keadaan saat ini dan circumstances and of the recent losses incurred in
kerugian terkini yang terjadi dalam portofolio, the portfolios, and assessing reasonableness of
serta menilai kewajaran atas penyesuaian asumsi forward-looking adjustments, macroeconomic
masa depan, analisis faktor ekonomi makro, dan factor analysis, and probability-weighted multiple
beberapa skenario probabilitas tertimbang untuk scenarios for loans.
kredit yang diberikan.
iii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 271
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit Allowance for impairment losses on loans
yang diberikan (lanjutan) (continued)
Respons audit: (lanjutan) Audit response: (continued)
Untuk cadangan kerugian penurunan nilai yang With respect to individually assessed allowance
dinilai secara individual, kami menguji sampel for impairment losses, we tested a sample of loans
kredit yang diberikan untuk mengevaluasi to evaluate the timely identification by the Bank of
ketepatan waktu Bank dalam melakukan exposures with significant deterioration in credit
identifikasi eksposur yang mengalami penurunan quality or those which have been impaired; for
kualitas kredit yang signifikan atau yang telah cases where impairment has been identified,
mengalami penurunan nilai; untuk kasus-kasus di assessed the Bank’s assumptions on the expected
mana penurunan nilai telah diidentifikasi, kami future cash flows, including the value of realizable
menilai asumsi Bank atas arus kas masa depan collateral based on available market information
yang akan diterima, termasuk nilai agunan yang or valuation prepared by independent valuer.
dapat direalisasikan berdasarkan informasi pasar
yang tersedia atau penilaian yang dilakukan oleh
penilai independen.
Kami juga memeriksa keakurasian perhitungan We checked the accuracy of the calculation of the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dengan allowance for impairment losses amount by
melakukan perhitungan ulang atas keseluruhan recalculating the collective impairment
portofolio yang penurunan nilainya dinilai secara assessment for the entire portfolio and
kolektif dan melakukan perhitungan ulang atas recalculating the individual impairment
penurunan nilai yang dinilai secara individual assessment on a sample basis, assessed whether
berdasarkan sampel, menilai apakah the financial statement disclosures are adequately
pengungkapan di laporan keuangan cukup dan and appropriately reflecting the Bank’s exposures
secara memadai mencerminkan eksposur Bank to credit risk. We challenged the completeness
terhadap risiko kredit. Kami menguji kelengkapan and appropriateness, including the assumptions
dan ketepatan, termasuk asumsi dan and judgments, of overlays used for risks not
pertimbangan, overlay yang digunakan atas risiko captured by models and involved our auditor’s
yang tidak tertangkap oleh model dan melibatkan internal expert to assist us in the performance of
pakar auditor internal kami untuk membantu kami the above procedures where their specific
dalam melakukan prosedur-prosedur di atas ketika expertise was required.
keahlian spesifik mereka diperlukan.
iv
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 272
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Penurunan nilai goodwill Goodwill impairment
Pada tanggal 31 Desember 2025, Bank memiliki As of December 31, 2025, the Bank has goodwill
saldo goodwill sebesar Rp813.973 juta. Goodwill balance amounting to Rp813,973 million. The
dialokasikan untuk Unit Penghasil Kas (UPK) yang goodwill is allocated to the respective Cash
ditentukan berdasarkan segmen operasi Bank. Generating Unit (CGU) defined by the Bank’s
operating segments.
Kami menganggap ini sebagai area fokus utama We considered this as a key area of focus for our
audit kami karena saldo goodwill adalah material audit since the goodwill balance is material to the
terhadap laporan keuangan dan estimasi jumlah financial statements and estimation of the
yang dapat dipulihkan untuk UPK di mana goodwill recoverable amount for the CGU into which
dialokasikan, menggunakan proyeksi arus kas goodwill was allocated used discounted cash flows
diskonto yang kompleks dan membutuhkan projection which is complex and requires
penilaian dan estimasi manajemen yang signifikan, significant management judgement and
termasuk arus kas UPK di masa depan, tingkat estimation, including future cash flows of the CGU,
pertumbuhan jangka panjang setelah periode long-term growth rate after the forecast period,
perkiraan, dan tingkat diskonto yang diterapkan. and the discount rates applied.
Respons audit: Audit response:
Kami memeroleh pemahaman tentang proses We obtained an understanding of the Bank’s
analisis penurunan nilai goodwill Bank. Kami process of goodwill impairment analysis. We
mengevaluasi kesesuaian segmentasi UPK dan evaluated the appropriateness of the CGU
alokasi untuk UPK. Kami mengevaluasi metodologi segmentation and goodwill allocation to the CGU.
dan asumsi utama manajemen, yang mencakup We evaluated the management’s methodology
proyeksi arus kas di masa depan, pendapatan dan and key assumptions used in the determination of
tingkat pertumbuhan jangka panjang. Kami juga the recoverable amounts of CGU, which included
menilai kesesuaian asumsi utama lainnya, future cash flows projections, revenue and long-
termasuk tingkat diskonto biaya modal rata-rata term growth rate. We also assessed the
tertimbang. Kami mengevaluasi keakurasian appropriateness of other key assumptions,
perhitungan matematis dari penurunan nilai including weighted average cost of capital
goodwill yang disiapkan oleh manajemen. Kami discount rates. We evaluated the mathematical
juga menilai kecukupan pengungkapan goodwill accuracy of the goodwill impairment prepared by
dalam Catatan 3 terhadap laporan keuangan. the management. We also assessed the adequacy
of the disclosures for goodwill impairment in Note
3 to the financial statements.
v
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 273
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal lain Other matter
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued our
auditor independen kami independent auditor’s report
No. 00593/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/IV/2026 No. 00593/2.1505/AU.1/07/0242-
bertanggal 15 April 2026 atas laporan keuangan 5/1/IV/2026 dated 15 April 2026 on the
Bank tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan financial statements of the Bank as of
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 December 2025 and 2024 and for the years
tersebut, sebelum penerbitan kembali laporan then ended, prior to the reissuance of such
keuangan tersebut dengan beberapa perubahan financial statements with certain changes and
dan tambahan pengungkapan tertentu additional disclosure in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran umum proposed offering of debt securities of the Bank
terbatas efek utang Bank di Indonesia in Indonesia in reliance on rules and regulations
berdasarkan peraturan dan ketentuan Otoritas of the Indonesian Financial Services Authority.
Jasa Keuangan.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation
dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut and fair presentation of the financial statements
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di in accordance with Indonesian Financial
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal
dianggap perlu oleh manajemen untuk control as management determines is necessary
memungkinkan penyusunan laporan keuangan to enable the preparation of financial statements
yang bebas dari kesalahan penyajian material, that are free from material misstatement,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error.
kesalahan.
vi
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 274
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan (lanjutan) statements (continued)
Dalam penyusunan laporan keuangan, In preparing the financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the
kemampuan Bank dalam mempertahankan Bank’s ability to continue as a going concern,
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related to going
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern, and using the going concern basis of
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting, unless management either intends to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali liquidate the Bank or to cease its operations, or
manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi has no realistic alternative but to do so.
Bank atau menghentikan operasi, atau tidak
memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses for overseeing the Bank’s financial reporting
pelaporan keuangan Bank. process.
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan financial statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the financial statements taken as a
secara keseluruhan bebas dari kesalahan whole are free from material misstatement,
penyajian material, baik yang disebabkan oleh whether due to fraud or error, and to issue an
kecurangan maupun kesalahan, dan untuk Independent Auditor’s report that includes our
menerbitkan laporan auditor independen yang opinion. Reasonable assurance is a high level of
mencakup opini kami. Keyakinan memadai assurance but is not a guarantee that an audit
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun conducted in accordance with Standards on
bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit Auditing established by the IICPA will always
yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit detect a material misstatement when it exists.
yang ditetapkan oleh IAPI akan selalu mendeteksi Misstatements can arise from fraud or error and
kesalahan penyajian material ketika hal tersebut are considered material if, individually or in the
ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh aggregate, they could reasonably be expected to
kecurangan maupun kesalahan dan dianggap influence the economic decisions of users taken
material jika, baik secara individual maupun on the basis of these financial statements.
agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan
memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil
oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan
tersebut.
vii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 275
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan, misstatement of the financial statements,
baik yang disebabkan oleh kecurangan whether due to fraud or error, design and
maupun kesalahan, mendesain dan perform audit procedures responsive to such
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh sufficient and appropriate to provide a basis
bukti audit yang cukup dan tepat untuk for our opinion. The risk of not detecting a
menyediakan basis bagi opini kami. Risiko material misstatement resulting from fraud is
tidak terdeteksinya suatu kesalahan penyajian higher than for one resulting from error, as
material yang disebabkan oleh kecurangan fraud may involve collusion, forgery,
lebih tinggi daripada yang disebabkan oleh intentional omissions, misrepresentations, or
kesalahan, karena kecurangan dapat the override of internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian pengendalian internal.
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal Bank. the Bank’s internal control.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
viii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 276
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01419/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit evidence
diperoleh, apakah terdapat suatu obtained, whether a material uncertainty
ketidakpastian material yang terkait dengan exists related to events or conditions that may
peristiwa atau kondisi yang dapat cast significant doubt on the Bank's ability to
menyebabkan keraguan signifikan atas continue as a going concern. If we conclude
kemampuan Bank untuk mempertahankan that a material uncertainty exists, we are
kelangsungan usahanya. Ketika kami required to draw attention in our independent
menyimpulkan bahwa terdapat suatu auditor’s report to the related disclosures in
ketidakpastian material, kami diharuskan the financial statements or, if such disclosures
untuk menarik perhatian dalam laporan are inadequate, to modify our opinion. Our
auditor independen kami ke pengungkapan conclusions is based on the audit evidence
terkait dalam laporan keuangan atau, jika obtained up to the date of our independent
pengungkapan tersebut tidak memadai, auditor’s report. However, future events or
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami conditions may cause the Bank to cease to
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh continue as a going concern.
hingga tanggal laporan auditor independen
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Bank tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usahanya.
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan secara keseluruhan, and content of the financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan mencerminkan transaksi financial statements represent the underlying
dan peristiwa yang mendasarinya dengan transactions and events in a manner that
suatu cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any significant
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan deficiencies in internal control that we identify
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi during our audit.
oleh kami selama audit.
ix
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 277
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 278
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
31 December 2025 Notes 31 December 2024
ASET ASSETS
2d,2y
Kas 642.704 4,38,40 681.840 Cash
2d,2e,2y Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 5,38,39,40 5.798.664 Bank Indonesia
2d,2e,2l,2y
Giro pada bank lain 6,38,39,40 Current accounts with other banks
Pihak ketiga 968.417 791.456 Third parties
Pihak berelasi 34.374 2c,37 35.593 Related parties
1.002.791 827.049
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.642) (5.536) Allowance for impairment losses
Neto 1.000.149 821.513 Net
Penempatan pada Bank Indonesia 2d,2f,2p,2y Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 407.704 7,38,39,40 3.657.057 and other banks
Cadangan kerugian penurunan nilai - - Allowance for impairment losses
Neto 407.704 3.657.057 Net
2d,2g,2y,8
Efek-efek yang diperdagangkan 3.753.885 38,39,40 2.306.993 Trading securities
2c,2d,2h,2l
Investasi keuangan 37.293.368 2y,9,37 32.468.862 Financial investments
Cadangan kerugian penurunan nilai (19.661) (16.036) Allowance for impairment losses
Neto 37.273.707 32.452.826 Net
2d,2i,2y,10
Tagihan derivatif 38,39,40 Derivative receivables
Pihak ketiga 1.155.932 1.516.939 Third parties
Pihak berelasi 448.994 2c,37 545.254 Related parties
1.604.926 2.062.193
2d,2j,2l,2y
11,17,18,19
Kredit yang diberikan 38,39,40 Loans
Pihak ketiga 111.722.886 100.337.504 Third parties
Pihak berelasi 59.454 2c,37 74.305 Related parties
111.782.340 100.411.809
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553) Allowance for impairment losses
Neto 107.956.894 96.452.256 Net
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
1
Page 279
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
31 December 2025 Notes 31 December 2024
ASET (lanjutan) ASSETS (continued)
Tagihan atas surat berharga 2d,2l,2n Receivables on securities
yang dibeli dengan janji 2y,12,38 purchased with
dijual kembali 1.703.647 39,40 1.653.008 agreements to resell
2d,2k,2l
2x,13,38
Tagihan akseptasi 2.594.758 39,40 2.422.663 Acceptance receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.482) (4.782) Allowance for impairment losses
Neto 2.590.276 2.417.881 Net
Aset pajak tangguhan - neto 100.444 2aa,21,38 641.832 Deferred tax assets - net
2o,2p,14
Aset tetap dan aset hak guna 30,38 Fixed assets and right-of-use assets
Biaya perolehan 5.743.634 5.663.666 Cost
Akumulasi penyusutan (3.206.730) (2.724.050) Accumulated depreciation
Nilai buku 2.536.904 2.939.616 Book value
Aset tak berwujud 2b,2q,3 Intangible assets
Aset tak berwujud 320.000 320.000 Intangible assets
Akumulasi amortisasi (69.333) (37.333) Accumulated amortization
Nilai buku 250.667 282.667 Book value
Goodwill 813.973 813.973 Goodwill
Neto 1.064.640 1.096.640 Net
2c,2d,2m,2r
2s,2y,2w,15
Aset lain-lain - neto 2.747.431 37,38,39,40 3.159.463 Other assets - net
TOTAL ASET 170.499.203 156.141.782 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
2
Page 280
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
31 December 2025 Notes 31 December 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
2d,2y,16
Liabilitas segera 441.003 30,40 504.053 Current liabilities
Simpanan dari nasabah 2d,2t,2y Deposits from customers
Giro 11,17,38,40 Demand deposits
Pihak ketiga 38.680.341 31.963.545 Third parties
Pihak berelasi 398.907 2c,37 170.905 Related parties
39.079.248 32.134.450
Tabungan 18 Saving deposits
Pihak ketiga 40.477.293 34.943.776 Third parties
Pihak berelasi 122.048 2c,37 132.128 Related parties
40.599.341 35.075.904
Deposito berjangka 19 Time deposits
Pihak ketiga 53.509.990 49.555.911 Third parties
Pihak berelasi 124.103 2c,37 145.485 Related parties
53.634.093 49.701.396
Total simpanan dari nasabah 133.312.682 116.911.750 Total deposits from customers
2c,2d
2u,2y,20
Simpanan dari bank lain 3.795.269 37,38,40 4.440.259 Deposits from other banks
2d,2y
Bunga yang masih harus dibayar 189.091 38,40 195.817 Interest payables
Utang pajak 141.245 2aa,21,38 105.211 Tax payables
2d,2y,10
Liabilitas derivatif 38,40 Derivative payables
Pihak ketiga 560.419 1.049.196 Third parties
Pihak berelasi 901.166 2c,37 1.176.694 Related parties
1.461.585 2.225.890
2d,2y,13
Liabilitas akseptasi 2.005.479 37,38,40 2.306.951 Acceptance payables
Liabilitas atas surat berharga Liabilities on securities
yang dijual dengan janji 2d,2n,2y sold under repurchase
dibeli kembali 3.524.684 22,38,40 5.576.054 agreements
Liabilitas atas imbalan kerja 359.289 2z,35,38 438.894 Liabilities for employee’s benefits
Efek utang yang diterbitkan - neto 944.990 2c,2d,2v,23 1.041.910 Debt securities issued - net
2c,2d,2y,24
Liabilitas lain-lain 4.200.243 37,38,40 4.568.826 Other liabilities
TOTAL LIABILITAS 150.375.560 138.315.615 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
3
Page 281
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
31 December 2025 Notes 31 December 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Rp250 25 Share capital - par value Rp250
(nilai penuh) per lembar saham (full amount) per share
Modal dasar - Authorized -
36.000.000.000 lembar saham 36,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid capital -
penuh (2025 dan 2024: (2025 and 2024:
12.227.591.633 lembar saham) 3.056.898 3.056.898 12,227,591,633 shares)
Tambahan modal disetor - neto 4.938.526 26 4.938.526 Additional paid-in capital - net
Penghasilan komprehensif lain 479.434 (288.965) Other comprehensive income
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 156.037 151.975 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 11.492.748 9.967.733 Unappropriated
TOTAL EKUITAS 20.123.643 17.826.167 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 170.499.203 156.141.782 EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
4
Page 282
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Years Ended 31 December
Catatan/
2025 Notes 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERATING INCOME AND
OPERASIONAL EXPENSES
Pendapatan dan beban bunga Interest income and expenses
Pendapatan bunga 11.367.636 2c,2w,28 11.496.066 Interest income
Beban bunga (5.354.292) 2c,2w,29 (5.651.691) Interest expenses
PENDAPATAN BUNGA - NETO 6.013.344 5.844.375 INTEREST INCOME - NET
Pendapatan operasional lainnya Other operating income
Administration fees and
Komisi dan jasa administrasi - neto 299.664 330.110 commissions - net
Keuntungan yang telah direalisasi
dan belum direalisasi atas Realized and unrealized gain
efek-efek yang dijual dan on securities sold and from
perubahan nilai wajar efek-efek changes in fair value of
yang diperdagangkan - neto 562.272 396.275 trading securities - net
Keuntungan transaksi mata Gain from foreign currency
uang asing 258.429 197.723 transactions
Lain-lain - neto 747.819 728.754 Others - net
Total pendapatan operasional Total other operating
lainnya - neto 1.868.184 1.652.862 income - net
Pembentukan penyisihan Provision for
kerugian penurunan nilai: impairment losses:
6,7,9,11
Aset keuangan (768.966) 12,13,34 (1.071.370) Financial assets
Agunan yang diambil alih 883 15 (5.488) Foreclosed assets
Total pembentukan
penyisihan kerugian Total provision for
penurunan nilai (768.083) (1.076.858) impairment losses
Beban operasional lainnya Other operating expenses
Gaji dan kesejahteraan Salaries and employees’
karyawan (2.549.143) 31 (2.867.734) benefits
General and administrative
Beban umum dan administrasi (2.676.148) 2c,30,37 (2.944.829) expenses
Total beban operasional lainnya (5.225.291) (5.812.563) Total other operating expenses
LABA OPERASIONAL 1.888.154 607.816 OPERATING INCOME
Pendapatan/(beban) non-operasional Non-operating income/(expense)
Keuntungan/(kerugian) penjualan Gain/(loss) on sale of fixed
penjualan aset tetap, assets, foreclosed assets,
agunan yang diambil alih dan and abandoned
properti terbengkalai - neto 69.774 (42.754) property - net
Lain-lain - neto - (22) Others - net
Total pendapatan/(beban) Total non-operating
non-operasional 69.774 (42.776) income/(expense)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.957.928 565.040 INCOME BEFORE TAX EXPENSE
Beban pajak (428.851) 2aa,21 (158.800) Tax expense
LABA TAHUN BERJALAN 1.529.077 406.240 INCOME FOR THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
5
Page 283
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) OTHER COMPREHENSIVE INCOME (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Years Ended 31 December
Catatan/
2025 Notes 2024
LABA TAHUN BERJALAN 1.529.077 406.240 INCOME FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of
imbalan kerja 6.491 35 (43.480) post-employment benefits
Pajak penghasilan terkait dengan Income tax related
komponen pendapatan to components of other
komprehensif lainnya (1.428) 9.566 comprehensive income
5.063 (33.914)
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items that will be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Mutasi sehubungan dengan
perubahan nilai wajar
investasi keuangan yang Movement in respect of fair value
diukur pada nilai wajar changes of financial investment
melalui penghasilan at fair value through other
komprehensif lain 978.636 9 (189.215) comprehensive income
Pajak penghasilan terkait dengan Income tax related
komponen pendapatan to component of other
komprehensif lainnya (215.300) 41.627 comprehensive income
763.336 (147.588)
Keuntungan/(kerugian) Other comprehensive
komprehensif lainnya income/(loss) for the year-
tahun berjalan - setelah pajak 768.399 (181.502) net of tax
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE
BERJALAN 2.297.476 224.738 INCOME FOR THE YEAR
LABA PER SAHAM BASIC EARNINGS
DASAR (nilai penuh) 125 2ab,32 33 PER SHARE (full amount)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
6
Page 284
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Penghasilan komprehensif lain/
Other comprehensive income
Keuntungan/
(kerugian) yang
belum direalisasi
atas efek-efek yang
diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan Pengukuran
komprehensif lain - neto/ kembali
Modal saham Tambahan Unrealized gain/(loss) atas liabilitas
ditempatkan dan modal disetor - on securities imbalan kerja - Saldo laba/Retained earnings
disetor penuh/ neto/ at fair value neto/
Issued and Additional through other Remeasurement Telah ditentukan Belum ditentukan
Catatan/ fully paid - paid-in comprehensive of post-employment penggunaannya/ penggunaannya/ Total ekuitas/
Notes share capital capital - net income - net benefits - net Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 3.056.898 4.938.526 (91.872) (15.591 ) 145.225 9.568.243 17.601.429 Balance as of 31 December 2023
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Comprehensive income for the year
Laba tahun berjalan - - - - - 406.240 406.240 Income for the year
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Remeasurement of post-employment
- neto - - - (33.914 ) - - (33.914) benefits - net
Keuntungan yang belum direalisasi atas Unrealized gain on securities
efek-efek yang diukur pada nilai wajar at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain - neto 9 - - (147.588) - - - (147.588) comprehensive income - net
Total penghasilan komprehensif untuk Total comprehensive income
tahun berjalan 2024 - - (147.588) (33.914 ) - 406.240 224.738 for the year of 2024
Pembentukan cadangan umum 27 - - - - 6.750 (6.750) - Appropriation for general reserve
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 3.056.898 4.938.526 (239.460) (49.505 ) 151.975 9.967.733 17.826.167 Balance as of 31 December 2024
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Comprehensive income for the year
Laba tahun berjalan - - - - - 1.529.077 1.529.077 Income for the year
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Remeasurement of post-employment
- neto - - - 5.063 - - 5.063 benefits - net
Keuntungan yang belum direalisasi atas Unrealized gain on securities
efek-efek yang diukur pada nilai wajar at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain - neto 9 - - 763.336 - - - 763.336 comprehensive income - net
Total penghasilan komprehensif untuk Total comprehensive income
tahun berjalan 2025 - - 763.336 5.063 - 1.529.077 2.297.476 for the year of 2025
Pembentukan cadangan umum 27 - - - - 4.062 (4.062) - Appropriation for general reserve
Saldo pada tanggal 31 Desember 2025 3.056.898 4.938.526 523.876 (44.442 ) 156.037 11.492.748 20.123.643 Balance as of 31 December 2025
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara The accompanying notes to the financial statement form an integral part of these financial statements taken as a
keseluruhan. whole.
7
Page 285
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Years Ended 31 December
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan pendapatan bunga 11.231.237 11.337.449 Receipts from interest income
Penerimaan pendapatan Receipts from
operasional lainnya 1.183.082 1.400.295 other operating income
Penerimaan dari penjualan agunan Receipts from sale of foreclosed
yang diambil alih 8.350 3.800 assets
Pemulihan dari kredit Recovery from loans previously
yang telah dihapusbukukan 345.849 11 332.513 written-off
Penerimaan atas penjualan kredit 12.080 11 176.000 Receipts from sale of loans
Pembayaran beban bunga (5.355.429) (5.651.571) Payment of interest expenses
Pembayaran beban operasional (4.790.882) (5.348.956) Payment of operating expenses
Pembayaran pajak penghasilan (130.218) 21 (171.066) Payment of income tax
Pembayaran transaksi non-operasional Payments of non-operating
- bersih - (21) transaction - net
Perubahan dalam aset dan Changes in operating assets and
liabilitas operasi: liabilities:
Decrease/(increase) in
Penurunan/(kenaikan) aset operasi: operating assets:
Efek-efek yang diperdagangkan (1.372.440) 8 519.315 Trading securities
Kredit yang diberikan (12.652.429) 11 (18.163.958) Loans
Tagihan akseptasi (172.095) 13 85.451 Acceptance receivables
Surat berharga yang dibeli Securities purchased
dengan janji dijual kembali (50.639) 12 21.025.245 with agreements to resell
Aset lain-lain 668.622 (172.757) Other assets
Kenaikan/(penurunan) liabilitas Increase/(decrease) in
operasi: operating liabilities:
Liabilitas segera (63.050) 16 28.698 Current liabilities
Simpanan dari nasabah: Deposits from customers:
Giro 6.944.798 17 8.432.948 Demand deposits
Tabungan 5.523.437 18 (2.410.472) Saving deposits
Deposito berjangka 3.932.697 19 (8.393.267) Time deposits
Simpanan dari bank lain (644.990) 20 3.041.500 Deposits from other banks
Utang pajak 13.003 89.549 Tax payables
Liabilitas akseptasi (301.472) 13 (105.230) Acceptance payables
Surat berharga yang dijual Securities sold under
dengan janji dibeli kembali (2.055.194) 22 (7.748.669) repurchase agreements
Liabilitas lain-lain 375.094 (24.625) Other liabilities
Kas neto diperoleh dari Net cash provided by
(digunakan untuk) (used in)
aktivitas operasi 2.649.411 (1.717.829) operating activities
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
8
Page 286
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) STATEMENTS OF CASH FLOWS (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 31 December 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Years Ended 31 December
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Hasil penjualan Proceeds from sales of
aset tetap dan properti fixed assets and
terbengkalai 95.319 14 1.647 abandoned property
(Pembelian)/penjualan (Purchase)/sale of financial
investasi keuangan (3.477.069) 9 4.504.288 investments
Perolehan aset tetap (550.708) 14 (865.552) Acquisitions of fixed assets
Kas neto (digunakan untuk) Net cash (used in)
diperoleh dari provided by
aktivitas investasi (3.932.458) 3.640.383 investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran atas efek utang Payment of debt securities
yang jatuh tempo (100.000) 23,42 (600.000) issued that have matured
Penerimaan atas efek utang Proceeds from debt
yang diterbitkan - 23,42 200.000 securities issued
Pembayaran biaya transaksi Payment of debt transaction
utang - (4.953) costs
Liabilitas sewa (92.538) 42 (106.246) Lease liabilities
Kas neto digunakan untuk Net cash used in
aktivitas pendanaan (192.538) (511.199) financing activities
(Penurunan)/kenaikan neto Net (decrease)/increase in Cash
Kas dan Setara Kas (1.475.585) 1.411.355 and Cash Equivalents
Pengaruh neto perubahan kurs Net effect on exchange rate on
pada Kas dan Setara Kas 121.495 106.851 Cash and Cash Equivalents
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents
awal tahun 15.464.306 13.946.100 at beginning of year
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents
akhir tahun 14.110.216 15.464.306 at the end of year
Components of Cash and Cash
Komponen Kas dan Setara Kas Equivalents
Kas 642.704 4 681.840 Cash
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 5 5.798.664 Bank Indonesia
Giro pada bank lain 1.002.791 6 827.049 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain, efek-efek yang and other banks, trading securities
diperdagangkan dan investasi and financial investment
keuangan - jatuh tempo dalam - maturing within 3 months
3 bulan sejak tanggal perolehan 5.348.829 8.156.753 from the date of acquisition
Total 14.110.216 15.464.306 Total
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements taken as a whole.
keseluruhan.
9
Page 287
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Umum 1. General
a. Pendirian Bank dan Informasi Umum a. Establishment of the Bank and General
Information
PT Bank UOB Indonesia (dahulu PT Bank PT Bank UOB Indonesia (formerly PT Bank
UOB Buana) (“Bank”) didirikan di Indonesia UOB Buana) (the “Bank”) was established in
berdasarkan Akta Pendirian No. 150 tanggal Indonesia based on the Deed of Establishment
31 Agustus 1956 yang dibuat di hadapan No. 150 dated 31 August 1956 drawn up
Notaris Eliza Pondaag, S.H. Akta pendirian before Eliza Pondaag, S.H. The Deed of
ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Establishment was approved by the Minister of
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Justice of the Republic of Indonesia in Decree
No. J.A 5/78/4 tanggal 24 Oktober 1956, Letter No. J.A 5/78/4 dated 24 October 1956,
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta as recorded at the Jakarta Court of Justice
dengan No. 1811 tanggal 27 Oktober 1956 under registration No. 1811 dated 27 October
dan telah diumumkan dalam Berita Negara 1956 and was published in State Gazette of
Republik Indonesia No. 96, Tambahan the Republic of Indonesia No. 96, Supplement
No.1243 tanggal 30 November 1956. No. 1243 dated 30 November 1956.
Bank memulai aktivitas perbankan secara The Bank's commercial banking activities
komersial pada tanggal 1 November 1956 began on 1 November 1956 based on the
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Decision Letter of The Ministry of Finance of
Keuangan Republik Indonesia No. the Republic of Indonesia No. 203443/U.M.II
203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 dated 15 October 1956 about Granting
tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Business License of PT Bank Buana
Buana Indonesia berkedudukan di Jakarta. Indonesia located in Jakarta. Based on Article
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar 3 of the Bank’s Articles of Association, the
Bank, ruang lingkup kegiatan usaha Bank scope of the Bank’s business is to engage in
adalah menjalankan kegiatan umum general banking activities. The Bank also
perbankan. Bank telah memperoleh izin obtained a license to run the activities as
untuk menjalankan aktivitas sebagai bank a foreign bank based on Bank Indonesia (BI)
devisa berdasarkan Surat Keputusan Governor Decree No. 9/39/KEP/DIR/UD dated
Gubernur Bank Indonesia (BI) 22 July 1976.
No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976.
Pada tahun 2000, Bank mengubah status In 2000, the Bank changed the status of the
Perseroan menjadi perusahaan terbuka Company into a public company with the initial
dengan melakukan penawaran umum public offering of as many as 194 million
perdana kepada masyarakat sebanyak 194 shares to the public. The status change of the
juta saham. Perubahan status Bank menjadi Bank into a public company has been
perusahaan terbuka telah disetujui oleh approved by Bapepam-LK based on the Letter
Bapepam-LK berdasarkan Surat Ketua from the Chairman of the Capital Market
Badan Pengawas Pasar Modal Supervisory Board No. S-1544/PM/2000,
No. S-1544/PM/2000, tanggal 27 Juni 2000. dated 27 June 2000. Furthermore, in 2002,
Selanjutnya pada tahun 2002, 2003 dan 2003 and 2006, the Bank conducted Limited
2006, Bank melakukan Penawaran Umum Public Offering I, II and III.
Terbatas I, II dan III.
10
Page 288
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
a. Pendirian Bank dan Informasi Umum a. Establishment of the Bank and General
(lanjutan) Information (continued)
Pada tahun 2008, Rapat Umum Pemegang In 2008, the General Meeting of Shareholders
Saham (RUPS) Bank telah menyetujui of the Bank has approved the change in the
perubahan status Bank dari perusahaan Bank’s status from publicly listed to private
terbuka menjadi perusahaan tertutup dan company and delisted the Bank’s shares at
menghapuskan pencatatan (delisting) saham Indonesian Stock Exchange (BEI). The
Bank di Bursa Efek Indonesia (BEI). change in status, including the delisting
Perubahan status termasuk delisting tersebut process, had been conducted in compliance to
telah dilakukan sesuai dengan persyaratan the requirements determined by Financial
yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Service Authority (formerly Capital Market and
Keuangan (dahulu Bapepam dan LK) dan Financial Institution Supervisory Agency) and
BEI, dan Bank telah menyelesaikan hak-hak BEI, and the Bank had settled the rights of
pemegang saham minoritas melalui proses minority shareholders through tender offer
penawaran tender sesuai dengan ketentuan process in accordance with applicable
yang berlaku. Berdasarkan Akta Pernyataan regulations. Pursuant to the Deed of
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Statement of Resolutions of Extraordinary
Luar Biasa No. 16 tanggal 16 Januari 2009, Meeting of Shareholders No. 16 dated
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., 16 January 2009, drawn up before Fathiah
Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Helmi, S.H., Notary in Jakarta and approved
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia by the Minister of Laws and Human Rights
berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU- through Letter of Approval No. AHU-
26687.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 26687.AH.01.02. Year 2009 dated 17 June
17 Juni 2009, Anggaran Dasar Bank telah 2009, the Articles of Association of the Bank
diubah sehubungan dengan perubahan have been amended in relation to the change
status Bank dari perusahaan terbuka (publik) in the Bank’s status from a publicly listed to
menjadi perusahaan tertutup. a private company.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan By virtue of Deed of Resolutions Statement of
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of
No. 12 tanggal 15 April 2010, dibuat di Shareholders No. 12 dated 15 April 2010,
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di drawn up before Fathiah Helmi, S.H., Notary in
Jakarta dan telah diberitahukan kepada Jakarta and as notified to the Minister of Laws
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia and Human Rights through Letter of
berdasarkan Surat Penerimaan Notification Receipt No. AHU-AH.01.10-14548
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-14548 dated 14 June 2010, the shareholders of the
tanggal 14 Juni 2010, para pemegang saham Bank (whose name at the time was PT Bank
Bank (yang pada saat itu bernama PT Bank UOB Buana) agreed to merge its business
UOB Buana) setuju untuk melakukan with a bank whose name at the time was
penggabungan usaha dengan suatu bank PT Bank UOB Indonesia.
yang pada saat itu bernama PT Bank UOB
Indonesia.
Pada tanggal 30 Juni 2010, Bank (yang pada On 30 June 2010, the Bank (whose name at
saat itu bernama PT Bank UOB Buana) the time was PT Bank UOB Buana) effectively
secara efektif menerima penggabungan accepted the business merger of PT Bank
usaha PT Bank UOB Indonesia. UOB Indonesia. This merger had obtained the
Penggabungan tersebut telah memperoleh approval of Bank Indonesia (BI) under Decree
persetujuan dari Bank Indonesia (BI) of BI Governor No. 12/45/KEP.GBI/2010 dated
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI 10 June 2010 regarding Granting of Merger
No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni Permit of PT Bank UOB Indonesia into
2010 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank UOB Buana. The permit still applies
Usaha (Merger) PT Bank UOB Indonesia ke as the business permit of the Bank as the
dalam PT Bank UOB Buana. Izin tersebut surviving bank.
tetap berlaku sebagai izin usaha Bank
sebagai perusahaan hasil penggabungan.
11
Page 289
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
a. Pendirian Bank dan Informasi Umum a. Establishment of the Bank and General
(lanjutan) Information (continued)
Pada bulan Mei 2011, Bank melakukan In May 2011, the Bank changed its name from
perubahan nama dari PT Bank UOB Buana PT Bank UOB Buana into PT Bank UOB
menjadi PT Bank UOB Indonesia dan telah Indonesia and has obtained approval from BI
memperoleh persetujuan dari BI berdasarkan by virtue of BI Governor Decree No.
Surat Keputusan Gubernur BI 13/34/KEP.GBI/2011 dated 19 May 2011
No. 13/34/KEP.GBI/2011 tanggal 19 Mei regarding the Change of Business Permit Use
2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin on Behalf of PT Bank UOB Buana into a
Usaha Atas Nama PT Bank UOB Buana Business License Under Name of PT Bank
menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank UOB UOB Indonesia.
Indonesia.
Setelah pendiriannya, Anggaran Dasar Bank After its establishment, the Bank’s Articles of
telah mengalami beberapa kali perubahan, Association have been amended several
perubahan terakhir sebagaimana dinyatakan times, the latest amendment was stated on the
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Deed of State Resolutions of the Amendment
Perubahan Anggaran Dasar No. 38 tanggal of Articles of Association No. 38 dated
20 November 2023 mengenai perubahan 20 November 2023 change of Article 4
Pasal 4 ayat (2), yang dibuat di hadapan paragraph (2), drawn up before Aulia Taufani,
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta. S.H., Notary in Jakarta. The amendment of the
Perubahan Anggaran Dasar Bank tersebut Bank’s Articles of Association has been
telah diterima dan dicatat dalam Sistem received and recorded by Ministry of Laws and
Administrasi Badan Hukum Kementerian Human Rights of the Republic of Indonesia as
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik stated in the Letter No. AHU-AH.01.03-
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0145724 0145724 dated 23 November 2023.
tanggal 23 November 2023.
Kantor pusat Bank berlokasi di The Bank’s head office is located at Jl. M.H.
Jl. M.H. Thamrin No. 10, Jakarta. Pada Thamrin No. 10, Jakarta. As of
tanggal 31 Desember 2025, jaringan layanan 31 December 2025, the Bank’s service
Bank mencakup 41 kantor cabang, 50 kantor network covers 41 branches, 50 sub-branches
cabang pembantu dan 108 ATM yang and 108 ATMs across 41 cities/regencies in 16
tersebar di 41 kota/kabupaten di 16 provinsi provinces which collaborate with ATM Prima
yang bekerja sama dengan jaringan ATM and ATM Bersama networks, VISA global
Prima dan ATM Bersama, dan jaringan VISA network and regional ATM network of the
di seluruh dunia, serta jaringan regional ATM United Overseas Bank Limited business
grup usaha United Overseas Bank Limited. group.
Pada tanggal 26 Oktober 2023, Bank On 26 October 2023, the Bank has received
mendapatkan persetujuan Rapat Umum approval from the Extraordinary General
Pemegang Saham Luar Biasa untuk Meeting of Shareholders to increase the
meningkatkan modal ditempatkan dan Bank’s issued and paid-up capital by issuing
disetor Bank dengan cara mengeluarkan new shares of 1,040,946,745 shares with
saham baru sebanyak 1.040.946.745 lembar nominal amount of Rp250 (full amount) per
saham dengan nilai nominal masing-masing share with offering price of Rp1,441 (full
Rp250 (nilai penuh) per lembar saham amount) per share.
dengan harga penawaran Rp1.441 (nilai
penuh) per lembar saham.
12
Page 290
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
a. Pendirian Bank dan Informasi Umum a. Establishment of the Bank and General
(lanjutan) Information (continued)
Bank dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB The Bank is 68.943% owned by UOB
International Investment Private Limited International Investment Private Limited
(UOBII), anak perusahaan dari United (UOBII), a subsidiary of United Overseas Bank
Overseas Bank Limited, Singapura (UOB), Limited, Singapore (UOB), 30.056% is owned
30,056% dimiliki oleh UOB, 1,000% dimiliki by UOB, 1.000% is owned by Yayasan
oleh Yayasan Kesejahteraan Nusantara dan Kesejahteraan Nusantara and 0.001% is
sebesar 0,001% dimiliki oleh lain-lain owned by others (Note 25).
(Catatan 25).
Entitas induk terakhir Perseroan adalah The Ultimate Shareholder of the Company is
United Overseas Bank Limited yang United Overseas Bank Limited, which is
merupakan perusahaan publik yang tercatat a public company listed on the Singapore
di Singapore Exchange (SGX). Exchange (SGX).
Penawaran Umum Obligasi Public Offering of Bonds
Tingkat
Surat Persetujuan Tanggal Jumlah pokok Tanggal suku
Efektif OJK/ penerbitan/ (nilai penuh)/ Jangka jatuh bunga/ Wali
Instrumen/ Effective Statement Issuance Nominal value waktu/ tempo/ Interest amanat/
Instrument issued by OJK date (full amount) Tenor Due date rate Trustee
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank
UOB Indonesia Tahap I Surat No.
Tahun 2024/ S-67/D.04/2024
Bank UOB Indonesia tanggal 19 Juni 2024/ PT Bank
Subordinated Debt Shelf Letter No. Mandiri
Offering IV Phase I Year S-67/D.04/2024 26 Jun/ 7 tahun/ 26 Jun/ (Persero)
2024 dated 19 Juni 2024 Jun 2024 100.000.000.000 years Jun 2031 7,50% Tbk
Obligasi Berkelanjutan IV Surat No.
Bank UOB Indonesia S-67/D.04/2024
Tahap I Tahun 2024/ tanggal 19 Juni 2024/ PT Bank
Bank UOB Indonesia Senior Letter No. Mandiri
Debt Shelf Offering IV S-67/D.04/2024 26 Jun/ 1 tahun/ 6 Jul/ (Persero)
Phase I Year 2024 dated 19 Juni 2024 Jun 2024 100.000.000.000 year Jul 2025 6,70% Tbk
Obligasi Subordinasi Surat No.
Berkelanjutan III Bank S-32/D.04/2022
UOB Indonesia Tahap I tanggal 25 Februari
Tahun 2022/ 2022/
Bank UOB Indonesia Letter No. PT Bank
Subordinated Debt Shelf S-32/D.04/2022 Mandiri
Offering III Phase I dated 25 February 8 Mar/ 7 tahun/ 8 Mar/ (Persero)
Year 2022 2022 Mar 2022 100.000.000.000 years Mar 2029 8,00% Tbk
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank
UOB Indonesia Tahap II Surat No.
Tahun 2019/ S-104/D.04/2019
Bank UOB Indonesia tanggal 28 Juni 2019/ PT Bank
Subordinated Debt Shelf Letter No. Mandiri
Offering II Phase II S-104/D.04/2019 13 Nov/ 7 tahun/ 13 Nov/ (Persero)
Year 2019 dated 28 Juni 2019 Nov 2019 650.000.000.000 years Nov 2026 9,25% Tbk
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank
UOB Indonesia Tahap I Surat No.
Tahun 2019/ S-104/D.04/2019
Bank UOB Indonesia tanggal 28 Juni 2019/ PT Bank
Subordinated Debt Shelf Letter No. Mandiri
Offering II Phase I S-104/D.04/2019 4 Jul/ 7 tahun/ 5 Jul/ (Persero)
Year 2019 dated 28 Juni 2019 Jul 2019 100.000.000.000 years Jul 2026 9,85% Tbk
13
Page 291
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan b. The Board of Commissioners, the Board of
Directors and Employees
Susunan Dewan Komisaris pada tanggal The composition of the Bank’s Board of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah Commissioners as of 31 December 2025 and
sebagai berikut: 2024 are as follows:
Komisaris Utama Wee Ee Cheong President Commissioner
Wakil Komisaris Utama Chin Voon Fat Deputy President Commissioner
Komisaris Chan Kok Seong Commissioner
Komisaris Independen Wayan Alit Antara Independent Commissioner
Komisaris Independen VJH Boentaran Lesmana Independent Commissioner
Komisaris Independen Johanes Susilo Independent Commissioner
Susunan Direksi Bank pada tanggal The composition of the Bank’s Board of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai Directors as of 31 December 2025 and 2024
berikut: are as follows:
31 Desember/
31 December 2025
Direktur Utama Hendra Gunawan President Director
Direktur Keuangan dan Finance and Corporate
Layanan Korporasi Teh Han Yi1) Services Director
Direktur Kepatuhan, Legal Compliance, Legal and
dan Sekretaris Perusahaan Ardhi Wibowo Corporate Secretary Director
Direktur Teknologi dan Operasional Paul Rafiuly Technology and Operations Director
Direktur Wholesale Banking Harapman Kasan Wholesale Banking Director
Direktur Global Markets Sonny Samuel Global Markets Director
Direktur Manajemen Risiko Henry Santoso Risk Management Director
Direktur Consumer Banking Cristina Teh Tan Consumer Banking Director
Direktur Transaction Banking W. Kartyono2) Transaction Banking Director
1)
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 9 Desember 2025, masa tugas Teh Han Yi sebagai Direktur Keuangan dan
Layanan Korporasi berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. / Based on the resolution of the Extraordinary General Meeting of Shareholders dated 9 December
2025 Teh Han Yi's term as Finance and Corporate Services Director is ended on 31 December 2025.
2)
Pengangkatan W. Kartyono sebagai Direktur Transaction Banking efektif sejak 29 April 2025 / The appointment of W. Kartyono as Transaction Banking Director
is effective as of 29 April 2025.
31 Desember/
31 December 2024
Direktur Utama Hendra Gunawan President Director
Direktur Keuangan dan Finance and Corporate
Layanan Korporasi Teh Han Yi Services Director
Direktur Kepatuhan, Legal Compliance, Legal and
dan Sekretaris Perusahaan Ardhi Wibowo Corporate Secretary Director
Direktur Teknologi dan Operasional Paul Rafiuly Technology and Operations Director
Direktur Wholesale Banking Harapman Kasan Wholesale Banking Director
Direktur Global Markets Sonny Samuel Global Markets Director
Direktur Manajemen Risiko Henry Santoso Risk Management Director
Direktur Consumer Banking Cristina Teh Tan Consumer Banking Director
14
Page 292
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan b. The Board of Commissioners, the Board
(lanjutan) of Directors and Employees (continued)
Susunan Komite Audit pada tanggal The composition of the Audit Committee as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 31 December 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
31 Desember/
31 December 2025
Ketua Komite Audit VJH Boentaran Lesmana Chairman of Audit Committee
Anggota Saguh Pangaribowo Member
Anggota Indyastuti Member
31 Desember/
31 December 2024
Ketua Komite Audit VJH Boentaran Lesmana Chairman of Audit Committee
Anggota Humbul Kristiawan Member
Anggota Burlita Member
Pada tanggal tanggal 31 Desember 2025, As of 31 December 2025, the composition of
susunan Komite Audit diputuskan melalui the Audit Committee was appointed based on
Rapat Dewan Komisaris tanggal 24 April the Resolution of the Board of Commissioners
2025 dan ditetapkan berdasarkan Surat Meeting on 24 April 2025 and established by
Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0035 Decree of the Board of Directors
tanggal 29 April 2025. No.25/SKDIR/0035 dated 29 April 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, susunan As of 31 December 2024, the composition of
Komite Audit diputuskan melalui Rapat Dewan the Audit Committee was appointed based on
Komisaris tanggal 4 April 2023 dan ditetapkan the Resolution of the Board of Commissioners
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Meeting on 4 April 2023 and established by
23/SKDIR/0057 tanggal 3 Mei 2023. Decree of the Board of Directors No.
23/SKDIR/0057 dated 3 May 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of 31 December 2025 and 2024, Corporate
Kepala Sekretaris Perusahaan adalah Secretary Head is Susilowati based on
Susilowati berdasarkan Surat Keputusan the Board of Directors’ Decree
Direksi No. 15/SKDIR/0021 tanggal No. 15/SKDIR/0021 dated 25 June 2015.
25 Juni 2015.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of 31 December 2025 and 2024, Internal
Kepala Satuan Kerja Audit Intern (Kepala Audit Unit Head is Imbang Perdana Satryawan
SKAI) adalah Imbang Perdana Satryawan based on the Board of Directors’ Decree
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 22/SKDIR/0007 dated 27 January 2022.
No. 22/SKDIR/0007 tanggal 27 Januari 2022.
Imbalan kerja jangka pendek yang diterima Short-term employee benefits received by the
oleh Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bank’s Board of Commissioners and the Board
untuk tahun yang berakhir pada tanggal of Directors for the years period ended
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing 31 December 2025 and 2024 amounting to
sebesar Rp113.997 dan Rp122.296 Rp113,997 and Rp122,296, respectively
(Catatan 37g). (Note 37g).
15
Page 293
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan b. The Board of Commissioners, the Board of
(lanjutan) Directors and Employees (continued)
Imbalan kerja jangka panjang yang diterima Long-term employee benefits received by the
oleh Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bank’s Board of Commissioners and the Board
untuk tahun yang berakhir pada tanggal of Directors for the years ended
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing 31 December 2025 and 2024 amounting to
sebesar Rp20.730 dan Rp15.793. Biaya Rp20,730 and Rp15,793, respectively.
yang dikeluarkan oleh Bank terkait program Expenses incurred by the Bank relating to post-
imbalan pasca kerja Dewan Komisaris dan employment benefits of the Bank’s Board of
Direksi Bank dengan jumlah masing-masing Commissioners and the Board of Directors
sebesar Rp2.058 dan Rp1.786 untuk tahun amounting to Rp2,058 and Rp1,786 for the
yang berakhir pada tanggal years ended 31 December 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 37g). respectively (Note 37g).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of 31 December 2025 and 2024, the Bank
Bank memiliki total karyawan masing-masing had 3,597 and 4,002 employees, respectively
sebanyak 3.597 dan 4.002 orang (tidak (unaudited).
diaudit).
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material Information
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: set out below:
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan disusun dan disajikan The financial statements have been prepared
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan and presented in accordance with Indonesian
di Indonesia dan peraturan regulator pasar Financial Accounting Standards and capital
modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang market regulation No. VIII.G.7 regarding
Penyajian dan Pengungkapan Laporan “Guideliness on Financial Statements
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Presentation and disclosure for Issuers or
Public Companies.
Laporan keuangan kecuali laporan arus kas, The financial statements, except for the
disusun dengan dasar akrual dan statement of cash flows, are prepared using
berdasarkan konsep biaya historis, kecuali the accrual basis and based on historical cost
beberapa akun tertentu yang disusun concept, except for certain accounts which are
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana measured on the bases described in the
diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- related accounting policies for those accounts.
masing akun tersebut.
16
Page 294
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
(lanjutan) Statements (continued)
Laporan arus kas disusun menggunakan The statement of cash flows have been
metode langsung yang dimodifikasi dan arus prepared using the modified direct method and
kas dikelompokkan atas dasar aktivitas the cash flows have been classified on the
operasi, investasi dan pendanaan. Kas dan basis of operating, investing and financing
setara kas terdiri dari kas, giro pada Bank activities. Cash and cash equivalents consist
Indonesia dan giro pada bank lain, of cash, current accounts with Bank Indonesia
penempatan pada Bank Indonesia dan bank and current accounts with other banks,
lain, dan investasi keuangan yang jatuh placements with Bank Indonesia and other
tempo dalam waktu 3 bulan sejak tanggal banks, and financial investments, maturing
perolehan, sepanjang tidak digunakan within 3 months or less from the acquisition
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima date provided they are not used as collateral
serta tidak dibatasi penggunaannya. for borrowings nor restricted.
Pos-pos dalam Penghasilan Komprehensif The items under Other Comprehensive
Lainnya disajikan terpisah antara akun-akun Income (OCI) are presented separately
yang akan direklasifikasikan ke laba rugi dan between items to be reclassified to profit or
akun-akun yang tidak akan direklasifikasikan loss and those items not to be reclassified to
ke laba rugi. profit or loss.
Dalam penyusunan laporan keuangan sesuai The preparation of financial statements in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di conformity with Indonesian Financial
Indonesia, dibutuhkan estimasi dan asumsi Accounting Standards requires the use of
yang mempengaruhi: estimates and assumptions that affect:
- Nilai aset dan liabilitas yang dilaporkan, - The reported amounts of assets and
dan pengungkapan atas aset dan liabilitas liabilities and disclosure of contingent
kontinjensi pada tanggal laporan assets and liabilities at the date of financial
keuangan. statements.
- Jumlah pendapatan dan beban selama - The reported amounts of revenues and
periode pelaporan. expenses during the reporting period.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan Although these estimates are based on
pengetahuan terbaik Manajemen atas Management’s best knowledge of current
kejadian dan aktivitas saat ini, hasil akhir events and activities, actual results may differ
mungkin berbeda dengan jumlah yang from those estimates.
diestimasi.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the financial
laporan keuangan adalah mata uang Rupiah, statement is Indonesian Rupiah, which is the
yang merupakan mata uang fungsional Bank. functional currency of the Bank. Figures in the
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, financial statements are rounded to and stated
kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan in millions of Rupiah unless otherwise stated.
menjadi jutaan Rupiah.
17
Page 295
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
b. Kombinasi Bisnis b. Business Combination
Bank menerapkan metode akuntansi akuisisi The Bank applies the acquisition accounting
untuk mencatat akuisisi bisnis konsumen method in acquiring of the consumer business
Citibank, N.A., Indonesia (Citi), yang of Citibank, N.A., Indonesia (Citi), which is
dianggap sebagai kombinasi bisnis considered as business combinations
(Catatan 3). Imbalan yang dialihkan untuk (Note 3). The consideration transferred for the
akuisisi adalah sebesar nilai wajar aset yang acquisition of a subsidiary is the fair value of
dialihkan dan liabilitas yang diakui pada the assets transferred, the liabilities incurred at
tanggal akuisisi. Aset teridentifikasi yang the date of acquisition. Identifiable assets
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih acquired and liabilities in a business
dalam suatu kombinasi bisnis pada awalnya combination are measured initially at their fair
diukur sebesar nilai wajar pada tanggal values at the acquisition date.
akuisisi.
Selisih lebih imbalan yang dialihkan dan nilai The excess of the consideration transferred
wajar aset bersih teridentifikasi pada saat and the fair value of the net identifiable assets
akuisisi yang diperoleh dicatat sebagai acquired at acquisition date is recorded as
goodwill (Catatan 2q). Biaya yang terkait goodwill (Note 2q). Acquisition-related costs
dengan akuisisi dibebankan pada saat are expensed as incurred.
terjadinya.
Bank menentukan bahwa mereka telah The Bank determines that it has acquired a
mengakuisisi bisnis ketika rangkaian aktivitas business when the acquired set of activities
dan aset yang diakuisisi mencakup input dan and assets include an input and a substantive
proses substantif yang bersama-sama process that together significantly contribute to
secara signifikan berkontribusi pada the ability to create outputs.
kemampuan untuk menghasilkan output.
Proses yang diperoleh adalah substantif jika The acquired process is considered
penting bagi kemampuan untuk terus substantive if it is critical to the ability to
menghasilkan output dan input yang continue producing outputs and the inputs
diperoleh mencakup tenaga kerja yang acquired include an organized workforce with
terorganisir dengan keterampilan, the necessary skills, knowledge, or experience
pengetahuan, atau pengalaman yang to perform that process or it significantly
diperlukan untuk melakukan proses itu atau contributes to the ability to continue producing
secara signifikan berkontribusi pada outputs and is considered unique or scarce or
kemampuan untuk terus menghasilkan cannot be replaced without significant cost,
output dan dianggap unik atau langka atau effort, or delay in the ability to continue
tidak dapat diganti tanpa biaya, usaha, atau producing outputs.
penundaan yang signifikan dalam
kemampuan untuk terus menghasilkan
output.
Ketika melakukan akuisisi atas sebuah When the Bank acquires a business, it
bisnis, Bank mengklasifikasikan dan assesses the financial assets acquired and
menentukan aset keuangan yang diperoleh liabilities assumed for appropriate
dan liabilitas keuangan yang diambil alih classification and designation in accordance
berdasarkan pada persyaratan kontraktual, with the contractual terms, economic
kondisi ekonomi dan kondisi terkait lain yang circumstances and pertinent conditions as at
ada pada tanggal akuisisi. the acquisition date.
18
Page 296
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
b. Kombinasi Bisnis (lanjutan) b. Business Combination (continued)
Periode pengukuran adalah periode setelah The measurement period is the period after
tanggal akuisisi yang didalamnya Bank dapat the acquisition date during which the Bank
melakukan penyesuaian atas jumlah may adjust the provisional amounts
sementara yang diakui dalam kombinasi recognized for a business combination. During
bisnis tersebut. Selama periode pengukuran, the measurement period, the Bank recognizes
Bank mengakui penambahan aset atau additional assets or liabilities if new
liabilitas bila terdapat informasi terbaru yang information is obtained about facts and
diperoleh mengenai fakta dan keadaan pada circumstances that existed as of the
tanggal akuisisi. acquisition date.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya At acquisition date, goodwill is initially
diukur pada harga perolehan yang measured at cost being the excess of the
merupakan selisih lebih nilai agregat dari aggregate of the consideration transferred and
imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap the amount recognized for non-controlling
kepentingan non-pengendali atas selisih interest over the net identifiable assets
jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh acquired and liabilities assumed.
dan liabilitas yang diambil alih.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur After initial recognition, goodwill is measured
pada jumlah tercatat dikurangi akumulasi at cost less any accumulated impairment
kerugian penurunan nilai. Untuk tujuan losses. For the purpose of impairment testing,
pengujian penurunan nilai, goodwill yang goodwill acquired in a business combination
diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak is, from the acquisition date, allocated to each
tanggal akuisisi dialokasikan kepada setiap of the Bank’s Cash-generating Units (“CGU”)
Unit Penghasil Kas (“UPK”) dari Bank yang that are expected to benefit from the
diharapkan akan menerima manfaat dari combination, irrespective of whether other
sinergi kombinasi tersebut, terlepas dari assets or liabilities of the acquiree are
apakah aset atau liabilitas lain dari pihak allocated to those CGUs.
yang diakuisisi dialokasikan kepada UPK
tersebut.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu Where goodwill forms part of a CGU and part
UPK dan operasi tertentu atas UPK tersebut of the operations within that CGU is disposed
dihentikan, maka goodwill yang of, the goodwill associated with the operation
diasosiasikan dengan operasi yang disposed of is included in the carrying amount
dihentikan tersebut termasuk dalam jumlah of the operation when determining the gain or
tercatat operasi tersebut ketika menentukan loss on disposal of the operation. Goodwill
keuntungan atau kerugian dari pelepasan. disposed of in this circumstance is measured
Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur based on the relative values of the operation
berdasarkan nilai relatif operasi yang disposed of and the portion of the CGU
dihentikan terhadap bagian dari UPK yang retained.
ditahan.
19
Page 297
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
c. Transaksi dengan Pihak Berelasi c. Transactions with Related Parties
Dalam menjalankan usahanya, Bank In the normal course of its business, the Bank
melakukan transaksi dengan pihak berelasi enters into transactions with related parties
seperti yang didefinisikan dalam Pernyataan which are defined under Statement of
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 224 Financial Accounting Standard (SFAS) 224
tentang “Pengungkapan Pihak-pihak regarding “Related Party Disclosures”.
Berelasi”.
Seluruh transaksi yang signifikan dengan All significant transactions with related parties
pihak berelasi telah diungkapkan dalam are disclosed in the notes to the financial
catatan atas laporan keuangan. statements.
Pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or entity that is
yang terkait dengan entitas yang menyiapkan related to the entity that is preparing its
laporan keuangannya (entitas pelapor). Yang financial statements (reporting entity). The
termasuk pihak berelasi adalah sebagai related parties are as follows:
berikut:
1. Orang atau anggota keluarga terdekat 1. A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas person’s family is related to a reporting
pelapor jika orang tersebut: entity if that person:
a. Memiliki pengendalian atau a. Has control or joint control of the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
b. Memiliki pengaruh signifikan atas b. Has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
c. Merupakan personil manajemen c. Is a member of the key management
kunci entitas pelapor atau entitas personnel of the reporting entity or of
induk pelapor. a parent of the reporting entity.
2. Suatu entitas berelasi dengan entitas 2. An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following condition applies:
sebagai berikut:
a. Entitas dan entitas pelapor adalah a. The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary
anak, dan entitas anak berikutnya and fellow subsidiary is related to the
terkait dengan entitas lain); others);
b. Suatu entitas adalah entitas b. One entity is an associate or joint
asosiasi atau ventura bersama dari venture of the other entity (or an
entitas lain (atau entitas asosiasi associate or joint venture of a
atau ventura bersama yang member of a group of which the other
merupakan anggota suatu entity is a member);
kelompok usaha, yang mana entitas
lain adalah anggotanya);
c. Kedua entitas tersebut adalah c. Both entities are joint ventures of the
ventura bersama dari pihak ketiga same third party;
yang sama;
20
Page 298
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
c. Transaksi dengan Pihak Berelasi (lanjutan) c. Transactions with Related Parties
(continued)
Pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or entity that is
yang terkait dengan entitas yang menyiapkan related to the entity that is preparing its
laporan keuangannya (entitas pelapor). Yang financial statements (reporting entity). The
termasuk pihak berelasi adalah sebagai related parties are as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
2. Suatu entitas berelasi dengan entitas 2. An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following condition applies:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
d. Suatu entitas adalah ventura d. One entity is a joint venture of a third
bersama dari entitas ketiga dan party and the other entity is an
entitas yang lain adalah entitas associate of the third entity;
asosiasi dari entitas ketiga;
e. Entitas tersebut adalah sebuah e. The entity is a post-employment
program imbalan pasca kerja untuk benefit plan for the benefits of
imbalan kerja dari salah satu entitas employees of either the reporting
pelapor atau entitas yang terkait entity or an entity related to the
dengan entitas pelapor; reporting entity;
f. Entitas yang dikendalikan atau f. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in
yang diidentifikasi sebagaimana (1); or
dimaksud dalam angka (1); atau
g. Orang yang diidentifikasi g. A person identified in (1) (a) has
sebagaimana dimaksud dalam significant influence over the entity or
angka (1) huruf (a) memiliki is a member of the key management
pengaruh signifikan atas entitas personnel of the entity (or of a parent
atau merupakan manajemen kunci of the entity).
entitas (atau entitas induk dari
entitas).
h. Entitas, atau anggota dari h. The entity, or any member of a group
kelompok, yang dalam hal ini, of which it is a part provides key
entitas merupakan bagian dari management personnel services to
kelompok tersebut menyediakan the reporting entity or to the parent of
jasa personil manajemen kunci the reporting entity.
kepada entitas pelapor atau kepada
entitas induk dari entitas pelapor.
d. Aset dan Liabilitas Keuangan d. Financial Assets and Liabilities
1) Klasifikasi 1) Classification
Bank mengklasifikasikan aset The Bank classifies its financial assets
keuangannya berdasarkan kategori according to the following categories at
sebagai berikut pada saat pengakuan initial recognition:
awal:
- Aset keuangan yang diukur pada - Financial assets measured at fair
nilai wajar melalui laba rugi; value through profit or loss;
- Aset keuangan yang diukur pada - Financial assets that are measured at
nilai wajar melalui penghasilan fair value through other
komprehensif lain; comprehensive income;
21
Page 299
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
1) Klasifikasi (lanjutan) 1) Classification (continued)
Bank mengklasifikasikan aset The Bank classifies its financial assets
keuangannya berdasarkan kategori according to the following categories at
sebagai berikut pada saat pengakuan initial recognition: (continued)
awal: (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur pada - Financial assets measured at
biaya perolehan diamortisasi. amortized cost.
Aset keuangan diukur pada biaya Financial assets are measured at
perolehan diamortisasi jika memenuhi amortized cost if they meet the following
kondisi sebagai berikut: conditions:
- Aset keuangan dikelola dalam - Financial assets are managed in a
model bisnis yang bertujuan untuk business model that aims to have
memiliki aset keuangan dalam financial assets in order to obtain
rangka mendapatkan arus kas contractual cash flow (“hold to
kontraktual (“hold to collect”); dan collect”); and
- Persyaratan kontraktual dari aset - The contractual terms of the financial
keuangan tersebut memberikan hak assets provide rights on a certain date
pada tanggal tertentu atas arus kas for cash flow obtained solely from
yang diperoleh semata dari payment of principal and interest
pembayaran pokok dan bunga (SPPI) on the principal amount owed
(SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar Financial assets are measured at fair
melalui penghasilan komprehensif lain value through other comprehensive
jika memenuhi kondisi sebagai berikut: income if they meet the following
conditions:
- Aset keuangan dikelola dalam - Financial assets are managed in a
model bisnis yang bertujuan untuk business model that aims to obtain
mendapatkan arus kas kontraktual contractual cash flow and sell financial
dan menjual aset keuangan (“hold assets (“hold to collect and sell”); and
to collect and sell”); dan
- Persyaratan kontraktual dari aset - The contractual requirements of the
keuangan tersebut memenuhi financial assets meet the SPPI criteria.
kriteria SPPI.
Pada saat pengakuan awal, Bank dapat At initial recognition, the Bank may make
membuat pilihan yang tidak dapat an irrevocable choice to present equity
dibatalkan untuk menyajikan instrumen instruments that are not held for trading at
ekuitas yang bukan dimiliki untuk fair value through other comprehensive
diperdagangkan pada nilai wajar melalui income.
penghasilan komprehensif lain.
22
Page 300
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
1) Klasifikasi (lanjutan) 1) Classification (continued)
Aset keuangan lainnya yang tidak Other financial assets that do not meet the
memenuhi persyaratan untuk requirements to be classified as financial
diklasifikasikan sebagai aset keuangan assets measured at amortized cost or fair
diukur pada biaya perolehan value through other comprehensive
diamortisasi atau nilai wajar melalui income are classified as measured at fair
penghasilan komprehensif lain value through profit or loss.
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal, Bank dapat At initial recognition, the Bank can make
membuat penetapan yang tidak dapat an irrevocable determination to measure
dibatalkan untuk mengukur aset yang assets that meet the requirements to be
memenuhi persyaratan untuk diukur measured at amortized cost or fair value
pada biaya perolehan diamortisasi atau through other comprehensive income at
nilai wajar melalui penghasilan fair value through profit or loss, if the
komprehensif lain pada nilai wajar determination eliminates or significantly
melalui laba rugi, apabila penetapan reduces the measurement or recognition
tersebut mengeliminasi atau secara inconsistencies (sometimes referred to as
signifikan mengurangi inkonsistensi "accounting mismatch").
pengukuran atau pengakuan (kadang
disebut sebagai “accounting mismatch”).
Penilaian model bisnis Business models valuation
Model bisnis ditentukan pada level yang The business model is determined at a
mencerminkan bagaimana kelompok level that reflects how groups of financial
aset keuangan dikelola bersama-sama assets are managed together to achieve
untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. certain business objectives.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan The evaluation of the business model is
mempertimbangkan, tetapi tidak carried out by considering, but not limited
terbatas pada hal-hal berikut: to the following:
- Bagaimana kinerja dari model bisnis - How the performance of the business
dan aset keuangan yang dimiliki model and financial assets held in the
dalam model bisnis dievaluasi dan business model are evaluated and
dilaporkan kepada personil reported to the Bank's key
manajemen kunci Bank; management personnel;
- Apakah risiko yang memengaruhi - What risks affect the performance of
kinerja dari model bisnis (termasuk the business model (including financial
aset keuangan yang dimiliki dalam assets held in the business model) and
model bisnis) dan khususnya specifically how the financial assets are
bagaimana cara aset keuangan managed; and
tersebut dikelola; dan
- Bagaimana penilaian kinerja - How to evaluate the performance of
pengelola aset keuangan (sebagai managers of financial assets (for
contoh, apakah penilaian kinerja example, whether performance
berdasarkan nilai wajar dari aset appraisals are based on the fair value
yang dikelola atau arus kas of the assets being managed or the
kontraktual yang diperoleh). contractual cash flows obtained).
23
Page 301
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
1) Klasifikasi (lanjutan) 1) Classification (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business models valuation (lanjutan)
Aset keuangan yang dimiliki untuk Financial assets held for trading or
diperdagangkan atau dikelola dan managing and which performance
penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar appraisals based on fair value are
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. measured at fair value through profit or
loss.
Derivatif juga dikategorikan dalam Derivatives are also categorized under
kelompok ini, kecuali derivatif yang this classification, unless they are
ditetapkan sebagai instrumen lindung designated as effective hedging
nilai efektif. instruments.
Penilaian mengenai arus kas Evaluation of contractual cash flows
kontraktual yang diperoleh semata- obtained solely from payment of
mata dari pembayaran pokok dan principal and interest (SPPI)
bunga (SPPI)
Untuk tujuan penilaian ini, pokok For the purpose of this valuation, principal
didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset is defined as the fair value of financial
keuangan pada saat pengakuan awal. assets at initial recognition. Interest is
Bunga didefinisikan sebagai imbalan defined as compensation for the time
untuk nilai waktu atas uang dan risiko value of money and credit risk in relation
kredit terkait jumlah pokok terutang pada to the principal amount owed over
periode waktu tertentu dan juga risiko a certain period of time and also the risk
dan biaya peminjaman standar, serta and standard borrowing costs, as well as
marjin laba. profit margins.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual An assessment of contractual cash flows
yang diperoleh semata-mata dari obtained solely from principal and interest
pembayaran pokok dan bunga dilakukan payments is made by considering
dengan mempertimbangkan persyaratan contractual terms, including whether
kontraktual, termasuk apakah aset financial assets contain contractual terms
keuangan mengandung persyaratan that can change the timing or amount of
kontraktual yang dapat mengubah waktu contractual cash flows. In assessing, the
atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam Bank considers:
melakukan penilaian, Bank
mempertimbangkan:
- Peristiwa kontinjensi yang akan - Contingency events that will change
mengubah waktu atau jumlah arus the timing or amount of contractual
kas kontraktual; cash flow;
- Fitur leverage; - Leverage feature;
- Persyaratan pembayaran di muka - Terms of advance payment and
dan perpanjangan kontraktual; contractual extension;
- Persyaratan mengenai klaim yang - Requirements regarding limited claims
terbatas atas arus kas yang berasal for cash flows from specific assets; and
dari aset spesifik; dan
- Fitur yang dapat mengubah nilai - Features that can change the time
waktu dari elemen uang. value of the money element.
24
Page 302
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
1) Klasifikasi (lanjutan) 1) Classification (continued)
Penilaian mengenai arus kas Evaluation of contractual cash flows
kontraktual yang diperoleh semata- obtained solely from payment of
mata dari pembayaran pokok dan principal and interest (SPPI) (continued)
bunga (SPPI) (lanjutan)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke Financial liabilities are classified into the
dalam kategori sebagai berikut pada following categories at initial recognition:
saat pengakuan awal:
- Liabilitas keuangan yang diukur pada - Financial liabilities at fair value through
nilai wajar melalui laporan laba rugi, profit or loss, which has 2 (two) sub-
yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, classifications, i.e., those designated
yaitu liabilitas keuangan yang as such upon initial recognition and
ditetapkan demikian pada saat those classified as held for trading;
pengakuan awal dan liabilitas
keuangan yang telah diklasifikasikan
dalam kelompok diperdagangkan;
- Liabilitas keuangan lain yang tidak - Other financial liabilities that are not
diklasifikasikan sebagai liabilitas classified as financial liabilities at fair
keuangan yang diukur pada nilai value through profit or loss are
wajar melalui laba rugi dikategorikan categorized and measured at
dan diukur dengan biaya perolehan amortized cost.
diamortisasi.
Berikut klasifikasi instrumen keuangan Below are financial instruments
Bank berdasarkan PSAK 109: classification of the Bank based on SFAS
109:
Instrumen keuangan/ Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 109/
Financial instruments Category as defined by SFAS 109
Kas/ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Cash yang diamortisasi/Financial assets at amortized cost
Giro pada Bank Indonesia/
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Current accounts with Bank
yang diamortisasi/Financial assets at amortized cost
Indonesia
Aset Giro pada bank lain/ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
keuangan/ Current accounts with other banks yang diamortisasi/Financial assets at amortized cost
Financial Penempatan pada Bank Indonesia
assets dan bank lain/ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Placements with Bank Indonesia and yang diamortisasi/Financial assets at amortized cost
other banks
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
Efek-efek yang diperdagangkan/
laba rugi/Financial assets at fair value through profit or
Trading securities
loss
25
Page 303
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
1) Klasifikasi (lanjutan) 1) Classification (continued)
Berikut klasifikasi instrumen keuangan Below are financial instruments
Bank berdasarkan PSAK 109: (lanjutan) classification of the Bank based on
SFAS 109: (continued)
Instrumen keuangan/ Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 109/
Financial instruments Category as defined by SFAS 109
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain/Financial assets at fair
Investasi keuangan/ value through other comprehensive income
Financial investments
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang
diamortisasi/Financial assets at amortized cost
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
Tagihan derivatif/
laba rugi/Financial assets at fair value through profit or
Aset Derivative receivables
loss
keuangan/
Kredit yang diberikan/ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang
Financial
Loans diamortisasi/Financial assets at amortized cost
assets
Tagihan atas surat berharga yang
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
dibeli dengan janji dijual kembali/
laba rugi/Financial assets at fair value through profit or
Receivables on securities
loss
purchased with agreements to resell
Tagihan akseptasi/ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang
Acceptance receivables diamortisasi/Financial assets at amortized cost
Aset lain-lain/ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang
Other assets diamortisasi/Financial assets at amortized cost
Liabilitas segera/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Current liabilities yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
Simpanan dari nasabah/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Deposits from customers yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
Simpanan dari bank lain/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Deposits from other banks yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
Bunga yang masih harus dibayar/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Interest payables yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
Liabilitas Liabilitas derivatif/
laba rugi/Financial liabilities at fair value through profit
keuangan/ Derivative payables
or loss
Financial
Liabilitas akseptasi/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
liabilities
Acceptance payables yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
Liabilitas atas surat berharga yang
dijual dengan janji dibeli kembali/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Liabilities on securities sold under yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
repurchase agreements
Efek utang yang diterbitkan/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Debt securities issued yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
Liabilitas lain-lain/ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan
Other liabilities yang diamortisasi/Financial liabilities at amortized cost
26
Page 304
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
2) Pengakuan awal 2) Initial recognition
Aset dan liabilitas keuangan pada Financial assets and liabilities are initially
awalnya diukur pada nilai wajarnya. recognized at fair value. For those
Dalam hal aset atau liabilitas keuangan financial assets or liabilities not classified
tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar as fair value through profit or loss, the fair
melalui laba rugi, nilai wajar tersebut value is added/deducted with directly
ditambah/dikurangi biaya transaksi yang attributable transaction costs to the
dapat diatribusikan secara langsung issuance of financial assets or liabilities.
dengan perolehan atau penerbitan aset
atau liabilitas keuangan.
Bank pada pengakuan awal dapat The Bank upon initial recognition may
menetapkan aset dan keuangan liabilitas designate certain financial assets and
tertentu sebagai nilai wajar melalui laba liabilities at fair value through profit or loss
rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar (fair value option). The fair value option is
dapat digunakan hanya bila memenuhi only applied when the following conditions
ketetapan sebagai berikut: are met:
- Penetapan sebagai opsi nilai wajar - The application of the fair value option
mengurangi atau mengeliminasi reduces or eliminates an accounting
inkonsistensi pengukuran dan mismatch that would otherwise arise;
pengakuan (accounting mismatch) or
yang dapat timbul; atau
- Aset dan liabilitas keuangan - The financial assets and liabilities are
merupakan bagian dari portofolio part of a portfolio of financial
instrumen keuangan yang risikonya instruments, the risks of which are
dikelola dan dilaporkan kepada managed and reported to key
manajemen kunci berdasarkan nilai management on a fair value basis; or
wajar; atau
- Aset dan liabilitas keuangan terdiri - The financial assets and liabilities
dari kontrak utama dan derivatif consist of a host contract and an
melekat yang harus dipisahkan tetapi embedded derivative that must be
tidak dapat mengukur derivatif bifurcated but are unable to measure
melekat secara terpisah. the embedded derivative separately.
3) Pengukuran setelah pengukuran awal 3) Subsequent measurement
Aset keuangan dalam kelompok aset Financial assets at fair value through other
keuangan yang diukur pada nilai wajar comprehensive income and financial
melalui penghasilan komprehensif lain assets and liabilities at fair value through
dan aset dan liabilitas keuangan yang profit or loss are measured at fair value.
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya Financial assets classified as amortized
perolehan diamortisasi dan liabilitas cost and other financial liabilities are
keuangan lainnya diukur pada biaya measured at amortized cost using the
perolehan diamortisasi dengan effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga
efektif.
27
Page 305
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
4) Penghentian pengakuan 4) Derecognition
a. Aset keuangan dihentikan a. Financial assets are derecognized
pengakuannya jika: when:
- Hak kontraktual atas arus kas - The contractual rights to receive
yang berasal dari aset keuangan cash flows from the financial
tersebut berakhir; atau assets have expired; or
- Bank telah mentransfer haknya - The Bank has transferred its rights
untuk menerima arus kas yang to receive cash flows from the
berasal dari aset keuangan atau financial assets or has assumed
menanggung kewajiban untuk an obligation to pay the received
membayarkan arus kas yang cash flows in full without material
diterima tersebut secara penuh delay to a third party under a
tanpa penundaan berarti kepada ‘pass-through’ arrangement; and
pihak ketiga di bawah either (a) the Bank has transferred
kesepakatan pelepasan; dan substantially all the risks and
antara (a) Bank telah rewards of the asset, or (b) the
mentransfer secara substansial Bank has neither transferred nor
seluruh risiko dan manfaat atas retained substantially all the risks
aset, atau (b) Bank tidak and rewards of the asset but has
mentransfer maupun tidak transferred control of the asset.
memiliki secara substansial
seluruh risiko dan manfaat atas
aset namun telah mentransfer
pengendalian atas aset.
Ketika Bank telah mentransfer hak When the Bank has transferred its
untuk menerima arus kas dari aset rights to receive cash flows from an
atau telah memasuki kesepakatan asset or has entered into a ’pass-
pelepasan dan tidak mentransfer through’ arrangement and has
serta tidak memiliki secara neither transferred nor retained
substansial seluruh risiko dan substantially all the risks and rewards
manfaat atas aset atau tidak of the asset nor transferred control of
mentransfer kendali atas aset, aset the asset, the asset is recognized to
diakui sebesar keterlibatan Bank the extent of the Bank’s continuing
yang berkelanjutan atas aset involvement on the asset.
tersebut.
Kredit yang diberikan Loans are written-off when there is no
dihapusbukukan ketika tidak realistic prospect of collection in the
terdapat prospek yang realistis near future or the normal relationship
mengenai pengembalian kredit between the Bank and the borrowers
dalam waktu dekat atau hubungan have ceased to exist. When a loan is
normal antara Bank dan debitur deemed uncollectible, it is written-off
telah berakhir. Kredit yang tidak against the related allowance for
dapat dilunasi dihapusbukukan impairment losses.
dengan mendebit cadangan
kerugian penurunan nilai.
28
Page 306
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
4) Penghentian pengakuan (lanjutan) 4) Derecognition (continued)
b. Liabilitas keuangan dihentikan b. Financial liabilities are derecognized
pengakuannya jika liabilitas when they are extinguished, i.e.,
keuangan tersebut berakhir, yaitu liabilities stated in the contract are
ketika liabilitas yang ditetapkan discharged, cancelled or has expired.
dalam kontrak dilepaskan atau
dibatalkan atau kadaluwarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang Where an existing financial liability is
ada digantikan dengan yang lain replaced by another from the same
oleh pemberi pinjaman yang sama lender on substantially different terms
pada keadaan yang secara or the terms of an existing liability are
substansial berbeda atau substantially modified, such an
berdasarkan suatu liabilitas yang exchange or modification is treated
ada yang secara substansial telah as derecognition of the original
diubah, seperti pertukaran atau liability and the recognition of a new
modifikasi yang diperlakukan liability, and the difference in the
sebagai penghentian pengakuan respective carrying amounts is
liabilitas awal dan pengakuan recognized in the statement of profit
liabilitas baru dan perbedaan nilai or loss and other comprehensive
tercatat masing-masing diakui income.
dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain.
5) Pengakuan pendapatan dan beban 5) Income and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas a. Interest income and expense on
aset keuangan yang diukur pada financial assets measured at fair
nilai wajar melalui penghasilan value through other comprehensive
komprehensif lain, serta aset dan income, as well as financial assets
liabilitas keuangan yang dicatat and liabilities measured at amortized
berdasarkan biaya perolehan cost are recognized in the statement
diamortisasi diakui pada laporan of profit or loss using the effective
laba rugi dengan menggunakan interest rate method.
metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset The gross carrying amount of a
keuangan adalah biaya perolehan financial asset is the amortized cost
diamortisasi aset keuangan of a financial asset before adjusting
sebelum disesuaikan dengan for allowance for impairment.
cadangan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan In calculating interest income and
beban bunga, tingkat suku bunga expenses, the effective interest rate is
efektif diterapkan pada jumlah applied to the gross carrying amount
tercatat bruto aset (ketika aset of an asset (when the asset is not a
tersebut bukan aset keuangan yang deteriorated financial asset) or to the
memburuk) atau terhadap biaya amortized cost of a liability.
perolehan diamortisasi dari
liabilitas.
29
Page 307
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
5) Pengakuan pendapatan dan beban 5) Income and expense recognition
(lanjutan) (continued)
Untuk aset keuangan yang For financial assets that deteriorated
memburuk setelah pengakuan awal, after initial recognition, interest
pendapatan bunga dihitung dengan income is calculated by applying an
menerapkan tingkat suku bunga effective interest rate to the amortized
efektif terhadap biaya perolehan cost of the financial assets. If the
diamortisasi dari aset keuangan asset is no longer deteriorating, the
tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi calculation of interest income will be
memburuk, maka perhitungan calculated by applying an effective
pendapatan bunga akan dihitung interest rate to the gross carrying
dengan menerapkan tingkat suku amount of the financial asset.
bunga efektif terhadap nilai tercatat
bruto dari aset keuangan tersebut.
b. Keuntungan dan kerugian yang b. Gains and losses arising from
timbul dari perubahan nilai wajar changes in the fair value of financial
aset keuangan yang diukur pada asset measured at fair value through
nilai wajar melalui pendapatan other comprehensive income other
komprehensif lain selain than foreign exchange gains or
keuntungan atau kerugian selisih losses on debt instruments are
kurs atas instrumen utang diakui recognized directly in other
secara langsung dalam pendapatan comprehensive income (as part of
komprehensif lain (sebagai bagian equity) until the financial asset is
dari ekuitas) hingga aset keuangan derecognized or impaired.
tersebut dihentikan pengakuannya
atau terdapat penurunan nilai.
Pada saat aset keuangan When a financial asset is
dihentikan pengakuannya atau derecognized or impaired, the
mengalami penurunan nilai, cummulative gains or losses
keuntungan atau kerugian kumulatif previously recognized in equity are
yang sebelumnya diakui dalam recognized in statement of profit or
ekuitas harus diakui pada laporan loss.
laba rugi.
6) Reklasifikasi instrumen keuangan 6) Reclassification financial instruments
Bank mereklasifikasi aset keuangan jika The Bank reclassifies financial assets if
dan hanya jika, model bisnis untuk and only if, the business model for
pengelolaan aset keuangan berubah. managing financial assets changes.
Tidak terdapat reklasifikasi untuk There is no reclassification of financial
liabilitas keuangan. liabilities.
30
Page 308
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
6) Reklasifikasi instrumen keuangan 6) Reclassification financial instruments
(lanjutan) (continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari Reclassifications of financial assets from
klasifikasi biaya perolehan yang amortized cost classifications to fair value
diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar through profit or loss are recorded at fair
melalui laba rugi dicatat sebesar nilai value. The difference between the
wajarnya. Selisih antara nilai tercatat recorded value and fair value is
dengan nilai wajar diakui sebagai recognized in profit or loss on the
keuntungan atau kerugian pada laba rugi statement of profit or loss and other
dalam laporan laba rugi dan pendapatan comprehensive income.
komprehensif lainnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari Reclassifications of financial assets from
klasifikasi biaya perolehan yang amortized cost classifications to fair value
diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar classifications through other
melalui penghasilan komprehensif lain comprehensive are recorded at their fair
dicatat sebesar nilai wajarnya. values.
Reklasifikasi aset keuangan dari Reclassification of financial assets from
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan fair value classification through other
komprehensif lain ke klasifikasi nilai comprehensive income to fair value
wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai classification through profit or loss is
wajar. Keuntungan atau kerugian yang recorded at fair value. Unrealized gains or
belum direalisasi direklasifikasi ke laba losses are reclassified to profit or loss.
rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari Reclassification of financial assets from
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan fair value classifications through other
komprehensif lain ke klasifikasi biaya comprehensive income to the amortized
perolehan yang diamortisasi dicatat cost classification is recorded at carrying
pada nilai tercatat. Keuntungan atau value. Unrealized gains or losses are
kerugian yang belum direalisasi dihapus removed from equity and adjusted agains
dari ekuitas dan disesuaikan terhadap the fair value.
nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari Reclassifications on financial assets from
klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke fair value classification through profit or
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan loss to fair value classification through
komprehensif lain dicatat pada nilai other comprehensive income are
wajar. recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari Reclassification of financial assets from
klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke fair value classification through profit or
klasifikasi biaya perolehan yang loss to amortized cost classification is
diamortisasi dicatat pada nilai wajar. recorded at fair value.
31
Page 309
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
7) Saling Hapus 7) Offsetting
Aset dan liabilitas keuangan saling Financial assets and liabilities are offset
hapus dan nilai netonya dilaporkan pada and the net amount is reported in the
laporan posisi keuangan jika dan hanya statement of financial position if and only
jika, saat ini terdapat hak yang if, there is currently an enforceable legal
berkekuatan hukum untuk saling hapus rights to offset the recognized amounts
jumlah keduanya dan terdapat intensi and there is an intention to settle on a net
untuk diselesaikan secara neto atau basis or to realize the assets and settle the
untuk merealisasikan aset dan liabilities simultaneously.
menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan.
Hak yang berkekuatan hukum berarti: Enforceable right means:
a. Tidak terdapat kontinjensi di masa a. There are no contingencies in the
yang akan datang; dan future; and
b. Hak yang berkekuatan hukum pada b. Enforceable right to the following
kondisi-kondisi berikut ini: conditions:
- Kegiatan bisnis normal; - Deploying normal activities;
- Kondisi kegagalan usaha; dan - Conditions of business failures; and
- Kondisi gagal bayar atau - Conditions of default or bankruptcy.
bangkrut.
Pendapatan dan beban disajikan dalam Income and expenses are presented on a
jumlah bersih hanya jika diperkenankan net basis only when permitted by
oleh standar akuntansi. accounting standards.
8) Pengukuran biaya diamortisasi 8) Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset The amortized cost of a financial assets or
atau liabilitas keuangan adalah jumlah liabilities are the amount at which the
aset atau liabilitas keuangan yang diukur financial assets or liabilities are measured
pada saat pengakuan awal dikurangi at initial recognition, minus principal
pembayaran pokok pinjaman, ditambah repayments, plus or minus the
atau dikurangi amortisasi kumulatif cummulative amortization using the
menggunakan metode suku bunga effective interest rate method of any
efektif yang dihitung dari selisih antara difference between the initial amount
nilai pengakuan awal dan nilai jatuh recognized and the maturity amount,
temponya dan dikurangi penurunan nilai. minus any reduction for impairment.
9) Nilai wajar 9) Fair value
Nilai wajar adalah harga yang akan Fair value is the price that would be
diterima untuk menjual suatu aset atau received to sell an asset or paid to transfer
harga yang akan dibayar untuk a liability in an orderly transaction between
mengalihkan suatu liabilitas dalam market participants at the measurement
transaksi teratur antara pelaku pasar date.
pada tanggal pengukuran.
32
Page 310
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
9) Nilai wajar (lanjutan) 9) Fair value (continued)
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan The fair value measurement is based on
bahwa transaksi untuk menjual aset atau the presumption that the transaction to sell
mengalihkan liabilitas terjadi: the asset or transfer the liability takes
place either:
- Di pasar utama untuk aset dan - In the principal market for the asset or
liabilitas tersebut; atau liability; or
- Jika tidak terdapat pasar utama, di - In the absence of a principal market,
pasar yang paling menguntungkan in the most advantageous market for
untuk aset atau liabilitas tersebut. the asset or liability.
Nilai wajar suatu aset atau liabilitas The fair value of an asset or a liability is
diukur menggunakan asumsi yang akan measured using the assumptions that
digunakan pelaku pasar ketika market participants would use when
menentukan harga aset dan liabilitas pricing the asset or liability, assuming that
tersebut dengan asumsi bahwa pelaku market participants act in their economic
pasar bertindak dalam kepentingan best interest.
ekonomis terbaiknya.
Pengukuran nilai wajar aset non- A fair value measurement of a non-
keuangan memperhitungkan financial asset takes into account a market
kemampuan pelaku pasar untuk participant's ability to generate economic
menghasilkan manfaat ekonomi dengan benefits by using the asset in its highest
menggunakan aset dalam penggunaan and best use or by selling it to another
tertinggi dan terbaiknya atau dengan market participant that would use the
menjualnya kepada pelaku pasar lain asset in its highest and best use.
yang akan menggunakan aset tersebut
dalam penggunaan tertinggi dan
terbaiknya.
Bank menggunakan teknik penilaian The Bank uses valuation techniques that
yang sesuai dalam keadaan dan bila are appropriate in the circumstances and
data yang memadai tersedia untuk for which sufficient data are available to
mengukur nilai wajar, memaksimalkan measure fair value, maximizing the use of
penggunaan input yang dapat relevant observable inputs and minimizing
diobservasi yang relevan dan the use of unobservable inputs.
meminimalkan penggunaan input yang
tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas yang nilai All assets and liabilities for which fair value
wajarnya diukur atau diungkapkan is measured or disclosed in the financial
dalam laporan keuangan dapat statements are categorized within the fair
dikategorikan pada tingkat hierarki nilai value hierarchy, described as follows,
wajar, berdasarkan tingkatan input based on the lowest level input that is
terendah yang signifikan atas significant to the fair value measurement
pengukuran nilai wajar secara as a whole:
keseluruhan:
- Tingkat 1 - Level 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) Quoted prices (unadjusted) in active
dalam pasar aktif untuk aset atau markets for identical assets or
liabilitas yang identik; liabilities;
33
Page 311
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
9) Nilai wajar (lanjutan) 9) Fair value (continued)
Semua aset dan liabilitas yang nilai All assets and liabilities for which fair value
wajarnya diukur atau diungkapkan is measured or disclosed in the financial
dalam laporan keuangan dapat statements are categorized within the fair
dikategorikan pada tingkat hierarki nilai value hierarchy, described as follows,
wajar, berdasarkan tingkatan input based on the lowest level input that is
terendah yang signifikan atas significant to the fair value measurement
pengukuran nilai wajar secara as a whole: (continued)
keseluruhan: (lanjutan)
- Tingkat 2 - Level 2
Input selain harga kuotasian yang Inputs other than quoted prices
termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat included within Level 1 that are
diobservasi untuk aset dan liabilitas observable for the asset or liability
baik secara langsung (misalnya, either directly (example, price) or
harga) atau secara tidak langsung; indirectly;
- Tingkat 3 - Level 3
Input untuk aset dan liabilitas yang Inputs for the asset and liability that are
bukan berdasarkan data pasar yang not based on observable market data
dapat diobservasi (input yang tidak (unobservable inputs).
dapat diobservasi).
Untuk aset dan liabilitas yang diakui For assets and liabilities that are
pada laporan keuangan secara recognized in the financial statements on
berulang, Bank menentukan apakah a recurring basis, the Bank determines
terjadi transfer antar tingkat di dalam whether transfers have occurred between
hierarki dengan cara mengevaluasi levels in the hierarchy by re-assessing
kategori (berdasarkan input tingkat categorization (based on the lowest level
terendah yang signifikan dalam input that is significant to the fair value
pengukuran nilai wajar) setiap akhir measurement as a whole) at the end of
periode pelaporan. each reporting period.
Investasi pada sukuk Investment in sukuk
Efek-efek dan obligasi pemerintah syariah, Sharia securities and government bonds,
kecuali reksadana diklasifikasikan except for reksadana are classified based on
berdasarkan model usaha yang ditentukan business model determined by the Bank at the
oleh Bank pada saat pembelian surat date of purchase in accordance with SFAS 410
berharga tersebut didasarkan atas klasifikasi on "Accounting for Sukuk” as follows:
yang sesuai dengan PSAK 410 tentang
“Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
a. Surat berharga diukur pada biaya a. At cost securities are stated at cost
perolehan disajikan sebesar biaya (including transaction costs) adjusted by
perolehan (termasuk biaya transaksi) unamortised premium and/or discount.
yang disesuaikan dengan premi dan/atau Premium and discount are amortized over
diskonto yang belum diamortisasi. Premi the period until maturity.
dan diskonto diamortisasi selama
periode hingga jatuh tempo.
34
Page 312
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
d. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) d. Financial Assets and Liabilities (continued)
Investasi pada sukuk (lanjutan) Investment in sukuk (continued)
Efek-efek dan obligasi pemerintah syariah, Sharia securities and government bonds,
kecuali reksadana diklasifikasikan except for reksadana are classified based on
berdasarkan model usaha yang ditentukan business model determined by the Bank at the
oleh Bank pada saat pembelian surat date of purchase in accordance with SFAS 410
berharga tersebut didasarkan atas klasifikasi on "Accounting for Sukuk” as follows:
yang sesuai dengan PSAK 410 tentang (continued)
“Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: (lanjutan)
b. Surat berharga diukur pada nilai wajar b. At fair value securities are stated at fair
melalui laba rugi yang dinyatakan value through profit or loss. Unrealized
sebesar nilai wajar. Keuntungan atau gains or losses from the increase or
kerugian yang belum direalisasi akibat decrease in fair values are presented in
kenaikan atau penurunan nilai wajarnya current year profit or loss.
disajikan dalam laporan laba rugi tahun
yang bersangkutan.
c. Surat berharga yang diukur pada nilai c. At fair value through other comprehensive
wajar melalui penghasilan komprehensif income securities are measured at fair
lainnya. Surat berharga disajikan value. Unrealized gains or losses from the
sebesar nilai wajar. Keuntungan atau increase or decrease in fair value are
kerugian yang belum direalisasi akibat presented in other comprehensive income.
kenaikan atau penurunan nilai wajarnya Premium and discount are amortized over
disajikan dalam penghasilan the period until maturity.
komprehensif lain. Premi dan diskonto
diamortisasi selama periode hingga
jatuh tempo.
e. Giro pada Bank Indonesia dan bank lain e. Current accounts with Bank Indonesia and
other banks
Giro pada bank lain diklasifikasikan sebagai Current accounts with other banks are
biaya perolehan yang diamortisasi. Giro pada classified as amortized cost. Current accounts
bank lain dinyatakan sebesar biaya with other banks are stated at amortized cost
perolehan diamortisasi menggunakan using the effective interest rate (EIR) method
metode suku bunga efektif dikurangi less allowance for impairment losses as
cadangan kerugian penurunan nilai disclosed in Note 2l.
sebagaimana diungkapkan dalam
Catatan 2l.
Giro pada Bank Indonesia diklasifikasikan Current accounts with Bank Indonesia is
sebagai biaya perolehan yang diamortisasi. classified as amortized cost. Current account
Giro pada Bank Indonesia dinyatakan with Bank Indonesia is stated in outstanding
sebesar saldo penempatan. balances.
35
Page 313
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
f. Penempatan pada Bank Indonesia dan f. Placements with Bank Indonesia and other
bank lain banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank Placements with Bank Indonesia and other
lain merupakan penempatan dana dalam banks consist of Term Deposits of Bank
bentuk Term Deposit Bank Indonesia, Indonesia, Deposit Facilities of Bank Indonesia,
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia, dan call and call money.
money.
Penempatan pada bank lain diklasifikasikan Placements with other banks are classified as
sebagai biaya perolehan yang diamortisasi. amortized cost. Placements with other banks
Penempatan pada bank lain dinyatakan are stated at amortized cost using the
sebesar biaya perolehan diamortisasi effective interest rate method less allowance
menggunakan metode suku bunga efektif for impairment losses as disclosed in Note 2l.
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebagaimana diungkapkan dalam
Catatan 2l.
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia is classified
diklasifikasikan sebagai biaya perolehan as amortized cost. Placement with Bank
yang diamortisasi. Penempatan pada Bank Indonesia is stated in outstanding balances.
Indonesia dinyatakan sebesar saldo
penempatan.
g. Efek-efek yang diperdagangkan g. Trading securities
Efek-efek yang diperdagangkan terdiri dari Trading securities comprise of Government
Obligasi Pemerintah, Obligasi Korporasi, Bonds, Corporate Bonds, Sukuk and Bank
Sukuk dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia Indonesia Rupiah Securities that are classified
yang dikategorikan sebagai dimiliki untuk as held for trading and are recorded at fair
diperdagangkan dan dicatat di laporan posisi value in the statement of financial position.
keuangan sebesar nilai wajar.
Keuntungan atau kerugian yang belum Unrealized gains or losses resulting from the
direalisasi akibat kenaikan atau penurunan increase or decrease in fair value are
nilai wajar disajikan dalam laporan laba rugi recognized in the current year statement of
dan penghasilan komprehensif lain tahun profit or loss and other comprehensive income.
berjalan. Pendapatan bunga dari efek utang The interest income from debt securities is
dicatat dalam laporan laba rugi dan recorded in the statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain sesuai other comprehensive income according to the
dengan persyaratan dalam kontrak. Pada terms of the contract. At the time of sale of
saat penjualan portofolio efek yang trading securities portfolio, the difference
diperdagangkan, selisih antara harga jual between the selling price and the purchase
dengan harga perolehan diakui sebagai price is recognized as a gain or loss in the year
keuntungan atau kerugian penjualan pada when the securities are sold.
tahun ketika efek tersebut dijual.
36
Page 314
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
h. Investasi keuangan h. Financial investments
Investasi keuangan terdiri dari Obligasi Financial investments comprise of Government
Pemerintah, Sukuk, Negotiable Certificate of Bonds, Sukuk, Negotiable Certificate of
Deposit, Obligasi Korporasi, Sekuritas Deposit, Corporate Bonds, Bank Indonesia
Rupiah dan Valas Indonesia dan Wesel Rupiah and Foreign Currencies securities and
Ekspor Berjangka. Export Bills.
Obligasi Pemerintah, Sukuk, Negotiable Government Bonds, Sukuk, Negotiable
Certificate of Deposit, Sekuritas Rupiah dan Certificate of Deposit, Bank Indonesia rupiah
Valas Indonesia dan Obligasi Korporasi and valas securities and Corporate Bonds are
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui classified as fair value through other
penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
Obligasi Pemerintah dan Wesel Ekspor Government Bonds and Export Bills are
Berjangka diklasifikasikan sebagai biaya classified as amortized cost.
perolehan yang diamortisasi.
Investasi keuangan diklasifikasikan sebagai Financial investments are classified as follows:
berikut:
Investasi keuangan yang diukur pada nilai Financial investments measured at fair value
wajar melalui penghasilan komprehensif lain through other comprehensive income
Investasi keuangan yang diukur pada nilai Financial investments measured at fair value
wajar melalui penghasilan komprehensif lain through other comprehensive income is
diakui dan diukur sebesar nilai wajar dengan recognized and measured at fair value by
memperhitungkan pendapatan dan/atau calculating income and/or expenses directly
beban yang dapat diatribusikan langsung attributable to the purchase of securities. After
pada pembelian efek-efek. Setelah initial recognition, gains and losses from
pengakuan awal, keuntungan dan kerugian changes in fair value of securities, net of tax,
yang belum direalisasikan dari kenaikan atau are recognized directly to equity.
penurunan nilai wajar, setelah pajak, diakui
dan disajikan sebagai komponen ekuitas.
Ketika investasi tersebut dihapus, When the investment is disposed the
keuntungan atau kerugian kumulatif setelah cumulative gain or loss, net of tax, previously
pajak, yang sebelumnya diakui di recognized in other comprehensive income is
penghasilan komprehensif lainnya, diakui recognized in the statement of profit or loss and
dalam laporan laba rugi dan penghasilan other comprehensive income. The losses
komprehensif lain. Kerugian yang timbul dari arising from impairment of such investments
penurunan nilai pada investasi tersebut are recognized in the statement of profit or loss
diakui dalam laporan laba rugi dan and other comprehensive income and removed
penghasilan komprehensif lain dan from other comprehensive income.
dikeluarkan dari penghasilan komprehensif
lainnya.
Premi dan/atau diskonto diamortisasi Premium and/or discount is amortized and
sebagai pendapatan bunga dengan reported as interest income using the EIR.
menggunakan suku bunga efektif.
37
Page 315
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
h. Investasi keuangan (lanjutan) h. Financial investments (continued)
Investasi keuangan diklasifikasikan sebagai Financial investments are classified as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
Investasi keuangan yang diklasifikasikan Financial investments classified as amortized
sebagai biaya perolehan yang diamortisasi cost
Investasi keuangan yang diklasifikasikan Financial investments classified as amortized
sebagai biaya perolehan yang diamortisasi cost is recognized and measured at fair value
diakui dan diukur sebesar nilai wajar dengan by calculating income and/or expenses directly
memperhitungkan pendapatan dan/atau attributable to the purchase of securities. After
beban yang dapat diatribusikan langsung initial recognition, securities are measured at
pada pembelian efek-efek. Setelah amortized acquisition cost using EIR.
pengakuan awal, efek-efek diukur pada biaya
perolehan diamortisasi menggunakan suku
bunga efektif.
i. Instrumen keuangan derivatif i. Derivative financial instruments
Seluruh instrumen derivatif dicatat dalam All derivative instruments are recognized in
laporan posisi keuangan berdasarkan nilai statement of financial position at fair value. The
wajarnya. Nilai wajar tersebut ditentukan fair value is based on the market rate, Reuters
berdasarkan harga pasar, kurs Reuters pada exchange rate at statement of financial position
tanggal pelaporan laporan posisi keuangan, date, discounted cash flows and price valuation
diskonto arus kas, model penentu harga atau or broker quoted price on other instruments
harga yang diberikan oleh broker (quoted with similar characteristics or price model.
price) atas instrumen lain yang memiliki
karakteristik atau model penentuan harga
serupa.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak Gain or loss on a derivative contract not
derivatif yang tidak ditujukan untuk lindung designated as a hedging instrument (or does
nilai (atau tidak memenuhi kriteria untuk not qualify as a hedging instrument) is
dapat diklasifikasikan sebagai lindung nilai) recognized in the current year statement of
diakui pada laporan laba rugi dan profit or loss and comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain tahun
berjalan.
Instrumen derivatif melekat dipisahkan dari Embedded derivative instruments are
kontrak utama non-derivatif dan diperlakukan separated from their host non-derivative
sebagai instrumen derivatif jika seluruh contract and accounted for as a derivative
kriteria berikut terpenuhi: instrument if all of the following criteria are met:
1. Risiko dan karakteristik ekonomi dari 1. The risks and economic characteristics of
derivatif melekat tidak secara erat the embedded derivative are not closely
berhubungan dengan karakteristik dan related to those of the host contract;
risiko kontrak utama;
38
Page 316
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
i. Instrumen keuangan derivatif (lanjutan) i. Derivative financial instruments (continued)
Instrumen derivatif melekat dipisahkan dari Embedded derivative instruments are
kontrak utama non-derivatif dan diperlakukan separated from their host non-derivative
sebagai instrumen derivatif jika seluruh contract and accounted for as a derivative
kriteria berikut terpenuhi: (lanjutan) instrument if all of the following criteria are met:
(continued)
2. Instrumen terpisah dengan kondisi yang 2. A separate instrument with the same terms
sama dengan instrumen derivatif as the embedded derivative would meet the
melekat memenuhi definisi dari derivatif; definition of a derivative; and
dan
3. Instrumen hibrid (kombinasi) tidak diukur 3. The hybrid (combined) instrument is not
pada harga wajar dengan perubahan measured at fair value with changes in fair
nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi value recognized in statement of profit or
dan penghasilan komprehensif lain loss and other comprehensive income (i.e.,
(yaitu derivatif melekat dalam aset a derivative that is embedded in a financial
keuangan atau liabilitas keuangan yang asset or financial liability at fair value
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi through profit or loss is not separated).
tidak dipisahkan).
j. Kredit yang diberikan j. Loans
Kredit yang diberikan diklasifikasikan Loans are classified as amortized cost.
sebagai biaya perolehan yang diamortisasi.
Kredit yang diberikan diklasifikasikan Loans are classified as amortized cost. Loans
sebagai biaya perolehan yang diamortisasi. are measured at amortized cost using the EIR
Kredit yang diberikan diukur pada biaya less allowance for impairment losses. The
perolehan diamortisasi menggunakan suku amortized cost of loan is the amount at which
bunga efektif dikurangi cadangan kerugian the loan is measured at initial recognition minus
penurunan nilai. Biaya perolehan principal repayments, plus or minus the
diamortisasi dihitung dengan cumulative amortization using EIR method of
memperhitungkan nilai kredit pada saat any difference between that initial amount and
pengakuan awal dikurangi pembayaran the maturity amount, and minus any reduction
pokok, ditambah atau dikurangi dengan for impairment or uncollectability. The
amortisasi kumulatif menggunakan metode amortization is recognized in the statement of
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih profit or loss and other comprehensive income.
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya,
dikurangi penurunan untuk penurunan nilai
atau nilai yang tidak dapat ditagih. Amortisasi
tersebut diakui pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain.
39
Page 317
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
j. Kredit yang diberikan (lanjutan) j. Loans (continued)
Restrukturisasi kredit Loan restructuring
Kerugian yang timbul dari restrukturisasi Losses on loan restructuring in respect of
kredit yang berkaitan dengan modifikasi modification of the terms of the loans are
persyaratan kredit hanya diakui bila nilai recognized only if the cash value of total future
tunai penerimaan kas masa depan yang cash receipts specified in the new terms of the
telah ditentukan dalam persyaratan kredit loans, including both receipts designated as
yang baru, termasuk penerimaan yang interest and those designated as loan principal
diperuntukkan sebagai bunga maupun pokok are less than the recorded amounts of loans
adalah lebih kecil dari nilai kredit yang before restructuring.
diberikan yang tercatat sebelum
restrukturisasi.
Untuk restrukturisasi kredit bermasalah For loan restructuring which involves a
dengan cara konversi kredit yang diberikan conversion of loans into equity or other financial
menjadi saham atau instrumen keuangan instruments, a loss on loan restructuring is
lainnya, kerugian dari restrukturisasi kredit recognized only if the fair value of the equity or
diakui hanya apabila nilai wajar penyertaan other financial instruments received, reduced
saham atau instrumen keuangan yang by estimated costs to sell the equity or other
diterima dikurangi estimasi biaya untuk financial instruments is less than the carrying
menjualnya adalah kurang dari nilai tercatat value of loan.
kredit yang diberikan.
Saat ini hanya terdapat restrukturisasi kredit Currently, there is only loan restructuring using
dengan menggunakan metode perpanjangan extension of terms of loans and decrease of
jangka waktu kredit dan penurunan suku loan interest method.
bunga kredit.
k. Tagihan dan liabilitas akseptasi k. Acceptance receivables and payables
Tagihan akseptasi diklasifikasikan sebagai Acceptance receivables are classified as
biaya perolehan yang diamortisasi. amortized cost.
Tagihan akseptasi diukur pada biaya Acceptance receivables are measured at
perolehan diamortisasi menggunakan amortized cost using the EIR method, less
metode suku bunga efektif, dikurangi dengan allowance for impairment losses. Acceptance
cadangan kerugian penurunan nilai. Liabilitas liabilities are measured at amortized cost by
akseptasi diukur pada biaya perolehan using the EIR method.
diamortisasi menggunakan metode suku
bunga efektif.
Cadangan kerugian penurunan nilai The allowance for impairment losses is
dilakukan bila terdapat bukti yang obyektif assessed if there is an objective evidence of
mengenai penurunan nilai dengan impairment by using the impairment
menggunakan metodologi penurunan nilai methodology as disclosed in Note 2l.
sebagaimana diungkapkan dalam
Catatan 2l.
40
Page 318
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
l. Penurunan nilai aset keuangan l. Impairment of financial assets
Bank mengakui penyisihan kerugian kredit The Bank recognizes the allowance for
ekskpektasian pada instrumen keuangan expected credit losses on financial instruments
yang tidak diukur pada nilai wajar melalui that are not measured at fair value through
laba rugi. profit or loss.
Tidak ada penyisihan kerugian kredit There is no allowance for expected credit
ekskpektasian pada investasi instrumen losses on investment in equity instruments.
ekuitas.
Bank mengukur cadangan kerugian sejumlah The Bank measures the allowance for losses
kerugian kredit ekspektasian sepanjang for the lifetime of an expected credit losses,
umurnya, kecuali untuk hal berikut diukur except for the following which are measured
sejumlah kerugian kredit ekspektasian according to 12 months expected credit losses:
12 bulan:
- Instrumen utang yang memiliki risiko kredit - Debt instruments that have low credit risk at
rendah pada tanggal pelaporan; dan the reporting date; and
- Instrumen keuangan lainnya yang risiko - Other financial instruments for which credit
kreditnya tidak meningkat secara risk has not increased significantly since
signifikan sejak pengakuan awal. initial recognition.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan The 12-month expected credit loss is part of
adalah bagian dari kerugian kredit the expected credit loss throughout its lifetime
ekspektasian sepanjang umurnya yang that represents an expected credit loss arising
merepresentasikan kerugian kredit from a default on financial instruments that
ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal might occur in 12 months after reporting date.
bayar instrumen keuangan yang mungkin
terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal
pelaporan.
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Losses
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah Expected Credit Losses are the estimate of the
estimasi probabilitas tertimbang dari weighted probability of a credit loss measured
kerugian kredit yang diukur sebagai berikut: as follows:
- Aset keuangan yang tidak memburuk - Financial assets that do not deteriorate at
pada tanggal pelaporan, kerugian kredit the reporting date, the expected credit loss
ekspektasian diukur sebesar selisih is measured at the difference between the
antara nilai kini dari seluruh kekurangan present value of all cash shortages i.e., the
kas yaitu selisih antara arus kas yang difference between the cash flows owed to
terutang kepada Bank sesuai dengan the Bank in accordance with the contract
kontrak dan arus kas yang diperkirakan and the cash flows expected to be received
akan diterima oleh Bank; by the Bank;
- Aset keuangan yang memburuk pada - Financial assets that deteriorate at the
tanggal pelaporan, kerugian kredit reporting date, the expected credit loss is
ekspektasian diukur sebesar selisih measured at the difference between the
antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini gross carrying amount and the present
arus kas masa depan yang diestimasi; value of estimated future cash flows;
41
Page 319
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
l. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) l. Impairment of financial assets (continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Losses
(lanjutan) (continued)
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah Expected Credit Losses are the estimate of the
estimasi probabilitas tertimbang dari weighted probability of a credit loss measured
kerugian kredit yang diukur sebagai berikut: as follows:
- Komitmen pinjaman yang belum ditarik, - For undisbursed loan commitments,
kerugian kredit ekspektasian diukur expected credit losses are measured at the
sebesar selisih antara nilai kini jumlah difference between the present value of the
arus kas jika komitmen ditarik dan arus amount of cash flow if the commitments is
kas yang diperkirakan akan diterima oleh withdrawn and the cash flow expected to be
Bank; received by the Bank;
- Kontrak jaminan keuangan, kerugian - For financial guarantee contracts, expected
kredit ekspektasian diukur sebesar selisih credit losses are measured at the difference
antara pembayaran yang diperkirakan between the estimated payments to replace
untuk mengganti pemegang atas the holder for the credit losses incurred less
kerugian kredit yang terjadi dikurangi the amount estimated to be recoverable.
jumlah yang diperkirakan dapat
dipulihkan.
Aset keuangan yang direstrukturisasi Restructured financial assets
Jika ketentuan aset keuangan If the terms of the financial assets are
dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau renegotiated or modified or the existing
aset keuangan yang ada diganti dengan financial assets are replaced with new ones
yang baru karena kesulitan keuangan due to the borrower’s financial difficulties, an
peminjam, maka dilakukan penilaian apakah assessment is made whether recognition of
aset keuangan yang ada harus dihentikan existing financial assets must be derecognized
pengakuannya dan kerugian kredit and expected credit losses measured as
ekspektasian diukur sebagai berikut: follows:
- Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan - If the restructuring does not result in the
penghentian pengakuan aset yang ada, termination of recognition of existing
maka arus kas yang diperkirakan yang assets, then the estimated cash flows
timbul dari aset keuangan yang arising from the modified financial assets
dimodifikasi dimasukkan dalam are included in the calculation of cash
perhitungan kekurangan kas dari aset shortages of existing assets.
yang ada.
- Jika restrukturisasi akan menghasilkan - If the restructuring will result in a
penghentian pengakuan aset yang ada, derecognition of the existing assets, the fair
maka nilai wajar aset baru diperlakukan value of the new asset is treated as the final
sebagai arus kas akhir dari aset cash flow of the existing financial assets at
keuangan yang ada pada saat the time of derecognition. This amount is
penghentian pengakuannya. Jumlah ini included in the calculation of cash
dimasukkan dalam perhitungan shortages from existing financial assets
kekurangan kas dari aset keuangan yang which are discounted from the date of
ada yang didiskontokan dari tanggal derecognition to the reporting date using
penghentian pengakuan ke tanggal the initial effective interest rate of the
pelaporan menggunakan suku bunga existing financial assets.
efektif awal dari aset keuangan yang
ada.
42
Page 320
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
l. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) l. Impairment of financial assets (continued)
Aset keuangan yang memburuk Credit impaired financial assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Bank menilai At each reporting date, the Bank assesses
apakah aset keuangan yang dicatat pada whether the financial assets recorded at
biaya perolehan diamortisasi dan aset amortized cost and the financial assets of debt
keuangan instrumen utang yang dicatat pada instruments which are recorded at fair value
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif through other comprehensive income are
lain mengalami penurunan nilai kredit credit-impaired (worsening). Financial assets
(memburuk). Aset keuangan memburuk deteriorate when one or more events that have
ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki an adverse effect on the estimated future cash
dampak yang merugikan terhadap estimasi flows of the financial assets have occurred.
arus kas masa depan dari aset keuangan
telah terjadi.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami Evidence that financial assets become credit
penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk impaired (worsening) including observable
data yang dapat diobservasi mengenai data regarding the following events:
peristiwa berikut ini:
- Kesulitan keuangan signifikan yang - Significant financial difficulties experienced
dialami penerbit atau pihak peminjam; by the issuer or the borrower;
- Pelanggaran kontrak, seperti peristiwa - Breach of contract, such as a default or
gagal bayar atau peristiwa tunggakan; arrears;
- Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan - The lender, for economic or contractual
ekonomis atau kontraktual sehubungan reasons in relation to the financial difficulties
dengan kesulitan keuangan yang dialami experienced by the borrower, the lender has
pihak peminjam, pihak pemberi pinjaman given concession which is not possible if the
telah memberikan konsesi yang tidak borrower does not experience such
mungkin diberikan jika pihak peminjam difficulties;
tidak mengalami kesulitan tersebut;
- Terjadi kemungkinan bahwa pihak - It is probable that the borrower will enter
peminjam akan dinyatakan pailit atau bankruptcy or the other financial
melakukan reorganisasi keuangan reorganization;
lainnya;
- Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan - Loss of an active market for financial assets
akibat kesulitan keuangan; atau due to financial difficulties; or
- Pembelian atau penerbitan aset keuangan - Purchase or issuance of financial asset at
dengan diskon sangat besar yang significant discount which reflects the credit
mencerminkan kerugian kredit yang loss that occurs.
terjadi.
43
Page 321
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
l. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) l. Impairment of financial assets (continued)
Aset keuangan yang memburuk (lanjutan) Credit-impaired financial assets (continued)
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian Allowance for expected credit losses is
disajikan dalam laporan posisi keuangan presented in the statement of financial
sebagai berikut: positions as follows:
- Aset keuangan yang diukur pada biaya - Financial assets measured at amortized
perolehan diamortisasi, penyisihan cost, allowance for expected credit losses is
kerugian kredit ekspektasian disajikan presented as a deduction from the gross
sebagai pengurang dari jumlah tercatat carrying amount of the asset;
bruto aset;
- Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan - Loan commitments and financial guarantee
keuangan, penyisihan kerugian kredit contracts, allowance for expected credit
ekspektasian disajikan sebagai provisi; losses is presented as a provision;
- Instrumen utang yang diukur pada nilai - Debt instruments measured at fair value
wajar melalui penghasilan komprehensif through other comprehensive income,
lain, penyisihan kerugian kredit allowance for expected credit losses is not
ekspektasian tidak diakui dalam laporan recognized in the statement of financial
posisi keuangan karena jumlah tercatat position because the carrying amounts of
dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. these assets are at their fair values.
Namun demikian, penyisihan kerugian However, allowance for expected credit
kredit ekspektasian diungkapkan dan losses is disclosed and recognized in other
diakui dalam penghasilan komprehensif comprehensive income.
lain.
Perhitungan penurunan nilai secara Individual impairment calculation
individual
Bank menetapkan pinjaman yang diberikan The Bank determines that impairment of loans
harus dievaluasi penurunan nilainya secara shall be evaluated individually, if one of the
individual, jika memenuhi salah satu kriteria following criteria is met:
di bawah ini:
- Pinjaman yang diberikan secara individual - Loans which individually have significant
memiliki nilai signifikan; atau value; or
- Pinjaman diberikan yang direstrukturisasi - Restructured loans which individually have
secara individual memiliki nilai signifikan. significant value.
44
Page 322
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
l. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) l. Impairment of financial assets (continued)
Perhitungan penurunan nilai secara Collective impairment calculation
kolektif
Bank menetapkan pinjaman yang diberikan The Bank determines that impairment of loans
harus dievaluasi penurunan nilainya secara shall be evaluated collectively, if one of the
kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di following criteria is met:
bawah ini:
- Pinjaman yang diberikan secara individual - Loans which individually have insignificant
memiliki nilai tidak signifikan; atau value; or
- Pinjaman diberikan yang direstrukturisasi - Restructured loans which individually have
secara individual memiliki nilai tidak insignificant value.
signifikan.
Penerimaan kembali atas aset keuangan Recoveries of written-off financial assets
yang telah dihapusbukukan
Ketika pinjaman yang diberikan tidak When a loan is uncollectible, it is written-off
tertagih, pinjaman yang diberikan tersebut against the related allowance for impairment
dihapusbukukan dengan menjurnal balik loss. Such loans are written-off after all the
cadangan kerugian penurunan nilai. necessary procedures have been completed
Pinjaman yang diberikan tersebut dapat and the amount of the loss has been
dihapusbukukan setelah semua prosedur determined.
yang diperlukan telah dilakukan dan jumlah
kerugian telah ditentukan.
Penerimaan kembali atas aset keuangan The recoveries of written-off financial assets in
yang telah dihapusbukukan pada tahun the current year and previous years are
berjalan dan pada tahun sebelumnya dicatat recorded as operational income other than
sebagai pendapatan operasional selain interest income.
pendapatan bunga.
m. Penurunan nilai aset non-keuangan m. Impairment of non-financial assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Bank At each reporting date, the Bank assesses
melakukan penilaian apakah terdapat whether there is any indication that its non-
indikasi bahwa aset non-keuangan mungkin financial assets may be impaired in accordance
mengalami penurunan nilai sesuai dengan with SFAS 236 regarding “Impairment of Asset
PSAK 236 tentang “Penurunan Nilai Aset”. Value”. When an indicator of impairment exists
Ketika suatu indikator penurunan nilai terjadi or when an annual impairment testing for an
atau ketika pengujian penurunan nilai asset is required, the Bank makes a formal
tahunan untuk aset diperlukan, maka Bank estimation of the recoverable amount.
membuat estimasi resmi atas jumlah yang
terpulihkan.
45
Page 323
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
m. Penurunan nilai aset non-keuangan m. Impairment of non-financial assets
(lanjutan) (continued)
Nilai yang dapat dipulihkan adalah nominal Recoverable amount is the higher of an asset’s
yang lebih tinggi antara dari nilai wajar aset (or cash-generating unit) fair value less costs to
(atau unit penghasil kas) dikurangi besarnya sell and its value in use and is determined for
biaya untuk menjual dengan nilai pakai yang an individual asset, unless the asset does not
ditentukan untuk aset individu, kecuali jika generate cash inflows that are largely
aset tersebut tidak menghasilkan sebagian independent of those from other assets or
besar arus kas masuk dibandingkan groups of assets, in which case the recoverable
sejumlah aset lain atau kelompok aset, maka amount is assessed as part of the cash
nilai terpulihkan dinilai sebagai bagian dari generating unit to which it belongs. When the
unit penghasil kas. Apabila nilai tercatat carrying amount of an asset (or cash-
suatu aset (atau unit penghasil kas) lebih generating unit) exceeds its recoverable
besar daripada nilai terpulihkannya, maka amount, then the asset (or cash-generating
aset (atau unit penghasil kas) tersebut unit) is considered impaired and is written down
dianggap mengalami penurunan nilai dan to its recoverable amount. For assessing value
dicatat sebesar nilai terpulihkannya. Dalam in use, the estimated future cash flows are
menilai nilai pakai, estimasi arus kas masa discounted to their present value using a pre-
depan didiskontokan ke nilai kini tax discount rate that reflects current market
menggunakan tingkat suku bunga diskonto assessments of the time value of money and
sebelum pajak yang mencerminkan penilaian the risks specific to the asset (or cash-
pasar terkini mengenai nilai waktu dari uang generating unit).
dan risiko khusus terkait aset (atau unit
penghasil kas) tersebut.
Kerugian penurunan nilai akan dibebankan An impairment loss is charged to operations on
pada periode yang bersangkutan, kecuali the period in which it arises, unless the asset is
apabila aset tersebut telah dicatat sebesar carried at a revalued amount, in which case the
jumlah yang direvaluasi, maka kerugian impairment loss is charged to the revaluation
penurunan nilai tersebut akan dibebankan increment of the said asset.
pada selisih penilaian kembali aset tersebut.
Bank melakukan evaluasi pada setiap The Bank assesses at each reporting date as
tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi to whether there is any indication that
bahwa pengakuan kerugian penurunan nilai previously recognized impairment losses may
sebelumnya mungkin tidak lagi ada atau no longer exist or may have decreased. If such
telah menurun. Bila terdapat indikasi indications exist, then the recoverable amounts
tersebut, maka nilai terpulihkan akan shall be estimated. A previously recognized
diestimasi. Kerugian penurunan nilai yang impairment loss is reversed only if there has
sebelumnya telah diakui akan dibalik hanya been a change in the estimates used to
jika telah terjadi perubahan dalam estimasi determine the asset’s recoverable amount
yang digunakan untuk menentukan nilai since the last impairment loss was recognized.
terpulihkan aset sejak kerugian penurunan If that is the case, the carrying amount of the
nilai terakhir diakui. Jika demikian, nilai asset will be increased to its recoverable
tercatat aset akan ditingkatkan sebesar nilai amount.
terpulihkannya.
46
Page 324
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
m. Penurunan nilai aset non-keuangan m. Impairment of non-financial assets
(lanjutan) (continued)
Peningkatan nilai aset tersebut tidak dapat The increased amount cannot exceed the
melebihi nilai tercatat yang seharusnya carrying amount that would have been
diakui, setelah dikurangi penyusutan jika determined, net of depreciation, assuming that
diasumsikan tidak terdapat penurunan nilai there has no impairment loss been recognized
pada tahun sebelumnya. Pembalikan for the asset in prior years. Such reversal is
tersebut diakui di dalam laporan laba rugi dan recognized in the statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain, kecuali jika other comprehensive income, unless the asset
aset tersebut dicatat pada nilai revaluasi, is carried at a revalued amount, in which case
yang pembalikannya akan diakui sebagai the reversal is treated as a revaluation
peningkatan revaluasi. increase.
Setelah pembalikan tersebut dicatat, beban After such reversal is recorded, the
penyusutan akan disesuaikan ke tahun- depreciation expense shall be adjusted in
tahun mendatang untuk mengalokasikan nilai future years to allocate the asset’s revised
tercatat aset yang telah direvaluasi, setelah carrying amount, minus any residual value on a
dikurangi nilai sisa yang diperhitungkan systematic basis over its remaining life.
secara sistematis sepanjang masa manfaat
aset tersebut.
n. Efek-efek yang dibeli/dijual dengan janji n. Securities purchased/sold under
dijual/dibeli kembali agreements to resell/repurchase
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk Securities purchased under agreements to
dijual kembali pada kelompok biaya resell at amortized cost are measured at
perolehan diamortisasi, diukur pada biaya amortized cost by using the effective interest
perolehan diamortisasi dengan rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk Securities purchased under agreements to
dijual kembali diukur pada nilai wajar melalui resell are measured at fair value through profit
laba rugi dicatat di laporan posisi keuangan or loss are recorded at fair value in the
sebesar nilai wajar. statement of financial position.
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk Securities purchased under agreements to
dijual kembali disajikan sebagai aset dalam resell are presented as asset in the statement
laporan posisi keuangan sebesar harga of financial position, at the resale price net of
penjualan kembali dikurangi dengan unamortized interest income and allowance for
pendapatan bunga yang belum diamortisasi impairment losses. The difference between the
dan cadangan kerugian penurunan nilai. purchase price and the resale price is treated
Selisih antara harga beli dan harga jual as unearned interest income, and recognized
kembali diperlakukan sebagai pendapatan as income over the period starting from when
bunga yang ditangguhkan dan diakui sebagai those securities are purchased until they are
pendapatan selama periode sejak efek-efek sold by using effective interest rate method.
tersebut dibeli hingga dijual menggunakan
suku bunga efektif.
47
Page 325
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
n. Efek-efek yang dibeli/dijual dengan janji n. Securities purchased/sold under
dijual/dibeli kembali (lanjutan) agreements to resell/repurchase (continued)
Efek-efek yang dijual dengan janji untuk Securities sold under agreements to
dibeli kembali disajikan sebagai liabilitas repurchase are presented as liabilities in the
dalam laporan posisi keuangan sebesar statement of financial position at the
harga pembelian kembali, dikurangi dengan repurchase price, net of unamortized prepaid
bunga dibayar di muka yang belum interest. The difference between the selling
diamortisasi. Selisih antara harga jual dan price and the repurchase price is treated as
harga beli kembali diperlakukan sebagai prepaid interest and recognized as interest
bunga dibayar di muka dan diakui sebagai expense over the period starting from when
beban bunga selama jangka waktu sejak those securities are sold until they are
efek-efek tersebut dijual hingga dibeli repurchased by using effective interest rate
kembali menggunakan metode suku bunga method.
efektif.
Efek-efek yang dijual dengan janji untuk Securities sold under agreements to
dibeli kembali diukur pada nilai wajar melalui repurchase are measured at fair value through
laba rugi dicatat di laporan posisi keuangan profit or loss are recorded at fair value in the
sebesar nilai wajar. statement of financial position.
Keuntungan atau kerugian yang belum Unrealized gains or losses resulting from the
direalisasi akibat kenaikan atau penurunan increase or decrease in fair value are
nilai wajar disajikan dalam laporan laba rugi recognized in the current year statement of
tahun berjalan. profit or loss.
o. Aset tetap o. Fixed assets
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya Fixed assets are stated at cost minus
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan accumulated depreciation and impairment
dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan losses. Such cost includes the cost of
termasuk biaya penggantian bagian aset replacing part of the fixed assets when that
tetap saat biaya tersebut terjadi, jika cost is incurred, if the recognition criteria are
memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, met. Likewise, when a major inspection is
pada saat pemeriksaan yang signifikan performed, its cost is recognized in the
dilakukan, biaya pemeriksaan itu diakui pada carrying amount of the fixed assets as a
nilai tercatat aset tetap sebagai suatu replacement, if the recognition criterias are
penggantian, jika memenuhi kriteria satisfied. All repairs and maintenance costs
pengakuan. Semua biaya perbaikan dan that do not meet the recognition criterias are
pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria recognized in the statement of profit or loss
pengakuan diakui pada laporan laba rugi dan and other comprehensive income as incurred.
penghasilan komprehensif lain pada saat
terjadinya.
48
Page 326
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
o. Aset tetap (lanjutan) o. Fixed assets (continued)
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is calculated on a straight-line
metode garis lurus selama umur manfaat method over the estimated useful lives of the
aset tetap yang diestimasi sebagai berikut: assets as follows:
Tahun/
Years
Bangunan dan prasarana bangunan 10-20 Buildings and building improvements
Perabot kantor, peralatan kantor dan Furniture and fixtures, office equipment
kendaraan 3-10 and vehicles
Persentase/
Percentage
Bangunan dan prasarana bangunan 5-10 Buildings and building improvements
Perabot kantor, peralatan kantor dan Furniture and fixtures, office equipment
kendaraan 10-33 and vehicles
Biaya pengurusan hak legal atas tanah Legal cost of land rights in the form of Building
dalam bentuk Hak Guna Bangunan ketika Rights Title when the land was acquired
tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai initially is recognized as part of the cost of the
bagian dari biaya perolehan tanah pada akun land under the “Fixed assets” account and are
“Aset tetap” dan tidak diamortisasi. not amortized.
Sementara itu, biaya pengurusan atas Meanwhile, the extension or the legal renewal
perpanjangan atau pembaruan hak legal atas costs of land rights in the form of Cultivation
tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Rights Title, Building Rights Title and Rights to
Guna Bangunan dan Hak Pakai dibebankan Use Title are charged to the statement of profit
pada laporan laba rugi dan penghasilan or loss and other comprehensive income as
komprehensif lain pada saat terjadinya incurred because its value is insignificant.
karena nilainya tidak signifikan.
Nilai residu, umur manfaat dan metode The residual values, useful lives and
penyusutan ditelaah dan jika sesuai dengan depreciation methods are reviewed and
keadaan, maka akan disesuaikan secara adjusted prospectively when appropriate at
prospektif pada setiap akhir periode. each period end.
Bank melakukan penelaahan untuk The Bank evaluates any indication of asset
menentukan adanya indikasi terjadinya impairment on a quarterly basis. The Bank
penurunan nilai aset setiap kuartalan. Bank determines the estimated realizable amount of
menentukan taksiran jumlah yang dapat its assets if there is an event or condition which
direalisasi kembali atas semua asetnya jika indicates impairment of the asset.
terdapat suatu peristiwa atau kondisi yang
mengindikasikan adanya penurunan nilai
aset.
49
Page 327
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
o. Aset tetap (lanjutan) o. Fixed assets (continued)
Bank mengakui aset hak guna untuk sewa The Bank recognizes the right-of-use assets
yang memenuhi kriteria PSAK 116 sebagai for lease that meet the criterias of
berikut: SFAS 116 as follows:
- Terdapat aset identifikasian; - There are identifying assets;
- Bank secara substansial menikmati - The Bank substantially enjoy the economic
manfaat ekonomis dari penggunaan aset benefits of using identifying assets;
identifikasian;
- Bank memiliki hak untuk mengendalikan - The Bank has the right to control the
aset identifikasian dimaksud. identifying assets.
Bank menerapkan pengecualian atas sewa The Bank applies exceptions to the lease as
sebagai berikut: follows:
- Dengan jangka waktu kurang atau sama - With a term less than or equal to 12 months
dengan 12 bulan dan tidak terdapat opsi and no purchase options;
beli;
- Dengan nilai pendasar rendah, yaitu - With low base value, i.e., less or equal to
kurang atau sama dengan Rp75.000.000 Rp75,000,000 (full amount).
(nilai penuh);
Untuk sewa yang tidak memenuhi kriteria For lease that does not meet the criterias of
PSAK 116, maka diperlakukan sebagai sewa SFAS 116, then it is treated as a regular
operasi biasa. operating lease.
Bank mengakui liabilitas sewa sebesar The Bank recognizes lease liabilities at the
jumlah pembayaran sewa yang masih harus amount of lease payments accrued to the end
dibayar hingga akhir masa sewa yang of the lease term which discounted using the
didiskontokan dengan menggunakan suku incremental borrowing rate. While the right-of-
bunga pinjaman inkremental. Sedangkan use assets includes the amount of lease
aset hak guna mencakup jumlah liabilitas liabilities recognized, initial direct costs paid,
sewa yang diakui, biaya langsung awal yang restoration costs and lease payments on or
dibayarkan, biaya pemulihan dan before the start date of the lease, less lease
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau incentives received. Right-of-use assets are
sebelum tanggal mulai sewa, dikurangi depreciated using the straight-line method
insentif sewa yang diterima. Aset hak guna over the shorter period between the lease term
disusutkan dengan metode garis lurus and the estimated useful life of the asset.
selama jangka waktu yang lebih pendek
antara masa sewa dengan estimasi masa
manfaat aset.
p. Aset hak guna dan liabilitas sewa p. Right-of-use assets and lease liabilities
Jika kepemilikan aset sewa dialihkan ke If the ownership of lease asset is transferred
Bank pada akhir masa sewa atau to the Bank at the end of the lease term or the
pembayaran sewa mencerminkan lease payments reflect the exercise of the
pelaksanaan opsi pembelian, maka purchase option, then depreciation is
penyusutan dihitung menggunakan estimasi calculated using the estimated useful life of the
masa manfaat ekonomis aset. Aset hak guna assets. Right-of-use assets are tested for
diuji penurunan nilainya sesuai dengan impairment in accordance with SFAS 236
PSAK 236 tentang “Penurunan Nilai Aset”. regarding “Impairment”.
50
Page 328
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
p. Aset hak guna dan liabilitas sewa p. Right-of-use assets and lease liabilities
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal dimulainya sewa, Bank On the initial of lease date, the Bank
mengakui liabilitas sewa yang diukur pada recognizes lease liabilities which measured at
nilai kini dari pembayaran sewa masa depan the present value of future lease payments
yang akan dibayarkan selama masa sewa. that will be paid over the lease term. Lease
Pembayaran sewa termasuk pembayaran payments include fixed payments (including
tetap (termasuk pembayaran tetap secara substantially fixed payments), less lease
substansi) dikurangi piutang insentif sewa, incentive receivables, variable lease
pembayaran sewa variabel yang bergantung payments that depends on index or interest
pada indeks atau suku bunga dan jumlah rate and the expected amount to be paid in a
yang diharapkan akan dibayar dalam residual value guarantee. Lease payments
jaminan nilai residu. Pembayaran sewa juga also include the reasonable exercise price for
termasuk harga eksekusi opsi pembelian the purchase option if it is determined to be
yang wajar jika dipastikan akan dilakukan made by the Bank and the payment of a
oleh Bank dan pembayaran penalti untuk penalty to terminate the lease, if the lease term
mengakhiri sewa, jika jangka waktu sewa reflects the Bank exercising the lease
mencerminkan Bank mengeksekusi opsi termination option.
penghentian sewa.
Pembayaran sewa variabel yang tidak Variable lease payments that are not depends
bergantung pada indeks atau suku bunga on an index or interest rate are recognized as
diakui sebagai beban pada periode di mana an expense in the period in which the event or
peristiwa atau kondisi yang memicu condition that triggers the payment occurs.
pembayaran terjadi.
Dalam menghitung nilai kini dari pembayaran In calculating the present value of lease
sewa, Bank menggunakan suku bunga payments, the Bank uses the lessee
pinjaman inkremental penyewa pada tanggal incremental borrowing rate at the inception
dimulainya sewa karena suku bunga implisit date of the lease since the interest rate implicit
dalam sewa tidak dapat ditentukan. Setelah in the lease cannot be determined. After the
tanggal dimulainya sewa, jumlah liabilitas inception date of the lease, the amount of the
sewa ditingkatkan untuk mencerminkan lease liability is increased to reflect the interest
pertambahan bunga dan dikurangi increase and less lease payments made.
pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, Furthermore, the lease liabilities carrying
jumlah tercatat liabilitas sewa diukur kembali amount is remeasured if there are
jika terdapat modifikasi, perubahan jangka modifications, changes in term of the lease,
waktu sewa, perubahan pembayaran sewa, lease payments, or the valuation of the option
atau perubahan dalam penilaian opsi untuk to purchase the underlying asset.
membeli aset pendasar.
51
Page 329
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
p. Aset hak guna dan liabilitas sewa p. Right-of-use assets and lease liabilities
(lanjutan) (continued)
Sewa jangka pendek dengan jangka waktu Short-term leases with term of less or equal to
kurang atau sama dengan 12 bulan dan 12 months and leases of low-value assets,
sewa aset bernilai rendah, serta elemen- and elements of those leases, partially or
elemen sewa tersebut, sebagian atau entirely not applying the recognition principles
seluruhnya tidak menerapkan prinsip-prinsip stipulated by SFAS 116. The Bank will
pengakuan yang ditentukan oleh PSAK 116. recognize these lease payments on a straight-
Bank akan mengakui pembayaran sewa line basis during the lease period on the
tersebut dengan dasar garis lurus selama statement of profit or loss and other
masa sewa dalam laporan laba rugi dan comprehensive income. This expense is
penghasilan komprehensif lain. Beban ini recorded under general and administrative
dicatat pada beban umum dan administrasi expenses in profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
q. Aset tak berwujud q. Intangible assets
Aset tak berwujud diukur sebesar nilai Intangible assets is measured on initial
perolehan pada pengakuan awal, kemudian recognition at cost, then will be carried at cost
dicatat pada biaya perolehan dikurangi less any accumulated amortization and any
akumulasi amortisasi dan akumulasi accumulated impairment loss. The useful life
kerugian penurunan nilai. Umur manfaat aset of intangible assets is assessed to be either
tak berwujud dinilai apakah terbatas atau finite of indefinite.
tidak terbatas.
Aset tak berwujud dengan umur manfaat Intangible asset with finite useful life
terbatas
Aset tak berwujud dengan umur manfaat Intangible assets with finite useful life is
terbatas diamortisasi selama umur manfaat amortized over the economic useful life by
ekonomi dengan metode garis lurus (atau using a straight-line method (or other method
metode lain sepanjang mencerminkan pola as it reflects the pattern in which the asset’s
manfaat ekonomis masa depan yang future economic benefits are expected to be
diperkirakan dikonsumsi oleh entitas). consumed by the entity).
Amortisasi dihitung sebagai penghapusan Amortization is calculated to write-off the cost
biaya perolehan aset, dikurangi nilai of the assets, less its estimated residual value,
residunya, atas umur ekonomisnya sebagai over its useful economic life as follows:
berikut:
Tahun/
Years
Hubungan dengan nasabah 10 Customer relationship
Core deposits 10 Core deposits
Persentase/
Percentage
Hubungan dengan nasabah 10 Customer relationship
Core deposits 10 Core deposits
52
Page 330
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
q. Aset tak berwujud (lanjutan) q. Intangible assets (continued)
Aset tak berwujud dengan umur manfaat Intangible asset with finite useful life
terbatas (lanjutan) (continued)
Periode amortisasi dan metode amortisasi The amortization period and the amortization
untuk aset tak berwujud dengan umur method for an intangible asset with finite useful
manfaat terbatas ditelaah setidaknya setiap life are reviewed at least at each financial year-
akhir tahun buku. end.
Aset tak berwujud dengan umur manfaat Intangible asset with indefinite useful life
tidak terbatas
Aset tak berwujud dengan umur manfaat Intangible assets with indefinite useful life is
tidak terbatas tidak diamortisasi. Masa not amortized. The useful life of this type of
manfaat jenis aset ini ditelaah setiap tahun asset that is not being amortized is reviewed
untuk menentukan apakah peristiwa dan annually to determine whether events and
keadaan dapat terus mendukung penilaian cisrcumstances continue to support an
bahwa umur manfaat tetap tidak terbatas. indefinite useful life assessment for that asset.
Jika tidak, perubahan masa manfaat dari If not, the change in the useful life assessment
tidak terbatas menjadi terbatas diterapkan from indefinite to finite is accounted for an
secara prospektif. prospective basis.
Aset tak berwujud dengan umur manfaat Intangible assets with indefinite useful life is
tidak terbatas diuji untuk penurunan nilai tested for impairment annually and whenever
setiap tahun dan kapanpun terdapat suatu there is an indication that the intangible asset
indikasi bahwa aset tak berwujud mungkin may be impaired.
mengalami penurunan nilai.
Aset tak berwujud dihentikan pengakuannya An intangible asset is derecognized upon
pada saat pelepasan (yaitu, pada tanggal disposal (i.e., at the date the recipient obtains
penerima memperoleh kendali) atau ketika control) or when no future economic benefits
tidak ada manfaat ekonomi masa depan are expected from its use or disposal. Any gain
yang diharapkan dari penggunaan atau or loss arising upon derecognition of the asset
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian (calculated as the difference between the net
yang timbul dari penghentian pengakuan disposal proceeds and the carrying amount of
aset (dihitung sebagai perbedaan antara the asset) is included in the statement of profit
hasil pelepasan neto dan jumlah tercatat or loss.
aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi.
r. Agunan yang diambil alih r. Foreclosed assets
Agunan yang diambil alih sehubungan Collaterals acquired through foreclosures
dengan penyelesaian pinjaman yang related to the loans settlement are presented
diberikan disajikan sebagai bagian dari akun as part of “Other assets” account.
“Aset lain-lain”.
53
Page 331
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
r. Agunan yang diambil alih (lanjutan) r. Foreclosed assets (continued)
Pada saat pengakuan awal, agunan yang At initial recognition, foreclosed assets are
diambil alih dibukukan pada nilai wajar stated at fair value, net of estimated costs to
setelah dikurangi perkiraan biaya untuk sell at the maximum of the borrower’s liabilities
menjualnya, maksimum sebesar liabilitas as stated in the statement of financial position.
debitur di laporan posisi keuangan. Setelah After initial recognition, foreclosed assets are
pengakuan awal, agunan yang diambil alih recorded at the amount whichever is lower of
dibukukan sebesar nilai yang lebih rendah the carrying amount and fair value, net of
antara nilai tercatat dengan nilai wajarnya estimated costs to sell. The excess of the
setelah dikurangi dengan biaya untuk uncollectible loan balance over the value of the
menjualnya. Selisih lebih saldo kredit di atas collateral is charged to allowance for
nilai realisasi bersih dari agunan yang diambil impairment losses.
alih dibebankan ke dalam akun cadangan
kerugian penurunan nilai.
Beban-beban yang berkaitan dengan Maintenance expenses of foreclosed assets
pemeliharaan agunan yang diambil alih are charged to the statement of profit or loss
dibebankan pada laporan laba rugi dan and other comprehensive income as incurred.
penghasilan komprehensif lain pada saat
terjadinya.
Laba atau rugi yang diperoleh atau berasal Gains or losses earned or incurred from the
dari penjualan agunan yang diambil alih sale of foreclosed assets are presented as part
disajikan sebagai bagian dari “Pendapatan/ of “Non-operating income/(expense) - net” in
(beban) non-operasional - neto” pada the statement of profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income for the current year.
komprehensif lain tahun berjalan.
s. Biaya dibayar di muka s. Prepaid expenses
Biaya dibayar di muka dibebankan pada Prepaid expenses are charged to operations
usaha sesuai dengan masa manfaatnya dan over the period benefited and presented as
disajikan sebagai bagian dari akun “Aset lain- part of “Other assets” account.
lain”.
t. Simpanan dari nasabah t. Deposits from customers
Simpanan dari nasabah adalah dana yang Deposits from customers are the funds
dipercayakan oleh nasabah (di luar bank lain) entrusted by customers (excluding other
kepada Bank berdasarkan perjanjian banks) to the Bank based on deposit
penyimpanan dana. Simpanan dari nasabah agreements. Deposits from customers consist
terdiri dari giro, tabungan dan deposito of demand deposits, saving deposits and time
berjangka. deposits.
54
Page 332
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
t. Simpanan dari nasabah (lanjutan) t. Deposits from customers (continued)
Giro, tabungan dan deposito berjangka Demand deposits, saving deposits and time
diakui sebesar nilai wajar pada awalnya dan deposits are initially recognized at fair value
selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan and subsequently measured at amortized
diamortisasi. Biaya perolehan diamortisasi cost. Amortized cost is calculated by taking
dihitung dengan memperhitungkan adanya into account any discount or premium related
diskonto atau premi terkait dengan to the initial recognition of deposits and
pengakuan awal simpanan dan biaya transaction costs that are an integral part of the
transaksi yang merupakan bagian yang tak EIR.
terpisahkan dari suku bunga efektif.
u. Simpanan dari bank lain u. Deposits from other banks
Simpanan dari bank lain merepresentasikan Deposits from other banks represent liabilities
liabilitas terhadap bank lain, baik di dalam to other domestic and overseas banks in the
maupun di luar negeri berupa giro, tabungan, form of demand deposits, saving deposits,
interbank call money dengan periode jatuh interbank call money with maturity period
tempo berdasarkan perjanjian kurang dari under agreement is less than or equal to
atau sama dengan 90 hari dan deposito 90 days and time deposits.
berjangka.
Simpanan dari bank lain diakui sebesar nilai Deposits from other banks are initially
wajar pada awalnya dan selanjutnya recognized at fair value and subsequently
diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi measured at amortized cost using the EIR.
dengan menggunakan suku bunga efektif. Amortized cost is calculated by taking into
Biaya perolehan diamortisasi dihitung account any discount or premium related to
dengan memperhitungkan diskonto atau the initial recognition of deposits from other
premi yang terkait dengan pengakuan awal bank and transaction costs that are integral
simpanan dari bank lain dan biaya transaksi part of the EIR.
yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari suku bunga efektif.
v. Efek utang yang diterbitkan v. Debt securities issued
Efek utang yang diterbitkan diakui sebesar Debt securities issued are initially recognized
nilai wajar pada awalnya dan selanjutnya at fair value and subsequently measured at
diukur sebesar nilai biaya perolehan amortized cost using EIR method. Amortized
diamortisasi dengan menggunakan metode cost is calculated by taking into account any
suku bunga efektif. Biaya perolehan discount or premium related to the initial
diamortisasi dihitung dengan recognition of debt securities issued and
memperhitungkan adanya diskonto atau transaction costs that are an integral part of
premi terkait dengan pengakuan awal efek EIR.
utang yang diterbitkan dan biaya transaksi
yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari suku bunga efektif.
55
Page 333
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
w. Pendapatan dan beban bunga w. Interest income and expenses
Instrumen keuangan yang diukur pada biaya For financial instruments measured at
perolehan diamortisasi, aset dan liabilitas amortized cost, financial assets and liabilities
keuangan yang diklasifikasikan sebagai nilai classified as fair value through other
wajar melalui pendapatan komprehensif lain, comprehensive income, interest income and
pendapatan maupun beban bunganya diakui expenses are recognized using the EIR, which
dengan menggunakan suku bunga efektif is the rate that exactly discounts the estimated
yaitu suku bunga yang akan mendiskonto future cash payments or receipts through the
secara tepat estimasi pembayaran atau expected life of the financial instrument or a
penerimaan kas di masa depan sepanjang shorter period, where appropriate, to the net
perkiraan umur instrumen keuangan tersebut carrying amount of the financial asset or
atau jika lebih tepat untuk masa yang lebih financial liability. The calculation takes into
singkat sebagai nilai tercatat bersih dari account all contractual terms of the financial
aset atau liabilitas keuangan tersebut. instrument and includes any fees or
Perhitungan dilakukan dengan incremental costs that are directly attributable
mempertimbangkan seluruh syarat dan to the instrument and are an integral part of the
ketentuan kontraktual instrumen keuangan EIR.
termasuk fee atau biaya tambahan yang
terkait secara langsung dengan instrumen
tersebut yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari suku bunga efektif.
Nilai tercatat aset atau liabilitas keuangan The carrying amount of the financial asset or
disesuaikan jika Bank merevisi estimasi liability is adjusted if the Bank revises its
pembayaran atau penerimaan. Nilai tercatat estimates of payments or receipts. The adjusted
yang disesuaikan tersebut dihitung dengan carrying amount is calculated using the initial
menggunakan suku bunga efektif awal dan EIR and the change in carrying amount is
perubahan nilai tercatat dibukukan pada recorded in the statement of profit or loss and
laporan laba rugi dan pendapatan other comprehensive income. However, for a
komprehensif lainnya. Tetapi untuk aset reclassified financial asset for which the Bank
keuangan yang telah direklasifikasi, pada subsequently increases its estimates of future
tahun berikutnya Bank meningkatkan cash receipts as a result of increased
estimasi pemulihan kas sebagai hasil dari recoverability of those cash receipts, the effect
peningkatan pengembalian penerimaan kas, of that increase is recognized as an adjustment
dampak peningkatan pemulihan tersebut to the EIR from the date of the change in
diakui sebagai penyesuaian suku bunga estimate.
efektif sejak tanggal perubahan estimasi.
Ketika nilai tercatat aset keuangan atau Once the recorded value of a financial asset or
kelompok aset keuangan serupa telah a group of similar financial assets has been
diturunkan akibat kerugian penurunan nilai, reduced due to an impairment loss, accordingly
maka pendapatan bunga tetap diakui pada interest income continues to be recognized
tingkat suku bunga yang digunakan untuk using the rate of interest used to discount the
mendiskontokan arus kas masa depan dalam future cash flows for the purpose of measuring
pengukuran kerugian penurunan nilai. the impairment loss.
56
Page 334
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
x. Pendapatan dan beban provisi dan komisi x. Fees and commissions income and
expenses
Pendapatan dan beban provisi dan komisi Fees and commissions that have material
yang jumlahnya material yang berkaitan amount directly related with the acquisition of
langsung dengan kegiatan pemberian aset financial assets are recognized as addition or
keuangan diakui sebagai bagian penambah deduction part of acquisition cost of related
atau pengurang dari biaya perolehan aset financial assets and will be recognized as
keuangan yang bersangkutan dan akan income and amortized using the EIR during the
diakui sebagai pendapatan dengan cara expected life of financial assets or liabilities.
diamortisasi berdasarkan suku bunga efektif
sepanjang perkiraan umur aset atau liabilitas
keuangan.
Saldo beban yang ditangguhkan dan The outstanding balances of deferred fees and
pendapatan komisi atas pinjaman yang commission income on loans that are
diberikan yang diakhiri atau diselesaikan terminated or settled prior to maturity are
sebelum jatuh tempo diakui sebagai recognized as income on settlement.
pendapatan dari penyelesaian.
y. Transaksi dan saldo dalam mata uang y. Foreign currencies transactions and
asing balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat Transactions involving foreign currencies are
berdasarkan kurs yang berlaku pada saat recorded at the rates of exchange prevailing at
transaksi dilakukan. Pada tanggal laporan the time the transactions are made. At
posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter statement of financial position dates, monetary
dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam assets and liabilities denominated in foreign
mata uang Rupiah berdasarkan kurs spot currencies are translated into Rupiah based on
Reuters pada tanggal tersebut pukul 16.00 Reuters’ spot rates at 16.00 WIB (West
WIB (Waktu Indonesia Barat). Indonesian local time) on that date.
Laba atau rugi kurs yang terjadi dikreditkan The resulting gains or losses are credited or
atau dibebankan pada laporan laba rugi dan charged to the statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain tahun other comprehensive income for the current
berjalan. year.
57
Page 335
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
y. Transaksi dan saldo dalam mata uang y. Foreign currencies transactions and
asing (lanjutan) balances (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of 31 December 2025 and 2024, the middle
kurs tengah mata uang asing adalah sebagai rates of the foreign currencies are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Pound Sterling Inggris 22.439,55 20.218,54 Great Britain Pound Sterling
Franc Swiss 21.026,42 17.815,04 Swiss Franc
Euro Eropa 19.571,45 16.758,12 European Euro
Dolar Amerika Serikat 16.675,00 16.095,00 United States Dollar
Dolar Singapura 12.965,05 11.844,58 Singapore Dollar
Dolar Kanada 12.167,54 11.201,59 Canadian Dollar
Dolar Australia 11.152,24 10.013,51 Australian Dollar
Dolar Selandia Baru 9.625,65 9.067,93 New Zealand Dollar
Ringgit Malaysia 4.108,16 3.597,86 Malaysian Ringgit
Yuan China (CNY) 2.384,72 2.204,99 (CNY) Chinese Yuan
Yuan China (CNH) 2.385,00 2.198,50 (CNH) Chinese Yuan
Dolar Hong Kong 2.142,30 2.073,11 Hong Kong Dollar
Krona Swedia 1.809,27 1.463,26 Swedish Krona
Baht Thailand 529,20 469,79 Thailand Baht
Yen Jepang 106,50 103,03 Japanese Yen
z. Imbalan kerja z. Employee benefits
Beban pensiun berdasarkan program dana Pension costs under defined benefit pension
pensiun manfaat pasti ditentukan melalui plans are determined by periodic actuarial
perhitungan aktuaria secara periodik dengan calculation using the projected-unit-credit
menggunakan metode projected-unit-credit method and applying the assumptions on
dan menerapkan asumsi atas tingkat discount rate, expected return on plan assets
diskonto, hasil yang diharapkan atas aset and annual rate of increase in compensations.
dana pensiun dan tingkat kenaikan manfaat
pasti pensiun tahunan.
Seluruh pengukuran kembali yang terdiri atas All remeasurements comprises of actuarial
keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil gains and losses and the return of plan assets
atas aset dana pensiun (tidak termasuk (excluding net interest) are recognized
bunga bersih) diakui langsung melalui immediately through other comprehensive
penghasilan komprehensif lainnya dengan income in order for the net pension asset or
tujuan agar aset atau kewajiban pensiun liability recognized in the statement of financial
bersih diakui dalam laporan posisi keuangan position to reflect the full value of the plan
untuk mencerminkan nilai penuh dari defisit deficit and surplus. Remeasurements are not
dan surplus dana pensiun. Pengukuran reclassified to profit or loss in the subsequent
kembali tidak direklasifikasikan ke laba atau periods.
rugi pada periode berikutnya.
58
Page 336
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
z. Imbalan kerja (lanjutan) z. Employee benefits (continued)
Seluruh biaya jasa lalu diakui di awal pada All past service costs are recognized at the
saat amendemen/kurtailmen terjadi atau earlier of when the amendment/curtailment
ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan occurs and when the restructuring costs or
hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya, termination costs are recognized. As a result,
biaya jasa lalu yang belum vested tidak lagi unvested past service costs can no longer be
dapat ditangguhkan dan diakui selama deferred and recognized over the future
periode vesting masa depan. vesting period.
Beban bunga dan pengembalian aset dana The interest costs and expected return on plan
pensiun yang diharapkan sebagaimana assets used in the previous version of SFAS
digunakan dalam PSAK 219 digantikan 219 are replaced with a net-interest amount,
dengan beban bunga - bersih yang dihitung which are calculated by applying the discount
dengan menggunakan tingkat diskonto untuk rate to the net defined benefit liability or asset
mengukur kewajiban manfaat pasti-bersih at the start of each annual reporting period.
atau aset pada saat awal dari tiap periode
pelaporan tahunan.
Bank memiliki program pensiun iuran pasti. The Bank has a defined contribution plan. The
Imbalan yang akan diterima karyawan benefit to be received by employees is
ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang determined based on the amount of
dibayarkan pemberi kerja dan karyawan contribution paid by the employer and
ditambah dengan hasil investasi iuran employee and the investment earnings of the
tersebut. fund.
aa. Pajak penghasilan aa. Income tax
Bank menerapkan PSAK 212 mengenai The Bank has applied SFAS 212 regarding
“Pajak Penghasilan” yang mengharuskan “Accounting for Income Tax” which requires
Perusahaan untuk memperhitungkan the Company to account for the current and
konsekuensi pajak kini dan pajak masa future tax consequences of the future recovery
depan atas pemulihan di masa depan (settlement) of the carrying amount of assets
(penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilities) that are recognized in the
(liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi statements of financial position and
keuangan dan transaksi-transaksi serta transactions and other events of the current
peristiwa lain yang terjadi dalam periode period.
berjalan.
59
Page 337
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
aa. Pajak penghasilan (lanjutan) aa. Income tax (continued)
Bank menerapkan metode posisi keuangan The Bank adopts the financial position method
dalam menghitung beban pajak in determining its deferred tax. Under this
tangguhannya. Dengan metode ini, aset dan method, deferred tax assets and liabilities are
liabilitas pajak tangguhan diakui pada setiap recognized at each reporting date for
tanggal pelaporan sebesar perbedaan temporary differences between the financial
temporer aset dan liabilitas untuk tujuan and tax bases of assets and liabilities. This
akuntansi dan tujuan pajak. Metode ini juga method also requires the recognition of future
mengharuskan pengakuan manfaat pajak di tax benefits, to the extent that realization of
masa akan datang, jika kemungkinan such benefits is probable. Currently enacted or
realisasi manfaat tersebut di masa substantively enacted tax rates are used in the
mendatang cukup besar. Tarif pajak yang determination of deferred income tax.
berlaku atau yang secara substansial telah
berlaku digunakan dalam menentukan pajak
penghasilan tangguhan.
Aset pajak tangguhan diakui apabila terdapat Deferred tax assets are recognized to the
kemungkinan besar bahwa jumlah laba fiskal extent that it is probable that future taxable
pada masa datang akan memadai untuk profit will be available to compensate the
mengkompensasi perbedaan temporer yang temporary differences which result in such
menimbulkan aset pajak tangguhan tersebut. deferred tax assets.
Aset dan liabilitas pajak penghasilan Deferred income tax assets and liabilities are
tangguhan dapat saling hapus apabila offset when there is a legally enforceable right
terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk to offset current tax assets against current tax
melakukan saling hapus antara aset pajak liabilities and when the deferred income tax
kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila assets and liabilities relate to income taxes
aset dan liabilitas tangguhan terkait pajak levied by the same taxation authority on either
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas the same taxable entity or different taxable
perpajakan yang sama, baik atas entitas entities where there is an intention to settle the
kena pajak yang sama ataupun berbeda dan balances on a net basis.
adanya niat untuk melakukan penyelesaian
saldo-saldo tersebut secara neto.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan Amendments to taxation obligations are
dicatat pada saat diterimanya surat ketetapan recorded when an assessment is received or if
atau apabila dilakukan banding ketika hasil an appeal is applied when the results of the
banding diterima. appeal are received.
ab. Laba per saham ab. Earning per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba tahun berjalan yang dapat dividing income for the year attributable to
diatribusikan kepada pemegang saham equity holders by weighted average number of
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham issued and fully paid shares outstanding
yang ditempatkan dan disetor penuh pada during the year.
tahun bersangkutan.
60
Page 338
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
ac. Transaksi restrukturisasi antara entitas ac. Restructuring transactions among entities
sepengendali under common control
Bank menerapkan PSAK 338 tentang The Bank prospectively adopted SFAS 338
“Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” regarding “Business Combinations of Entities
yang menggantikan PSAK 338 mengenai Under Common Control” which supersedes
“Akuntansi Restrukturisasi Entitas SFAS 338, regarding “Accounting for
Sepengendali” kecuali atas saldo selisih nilai Restructuring of Entities Under Common
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Control” except for the previously recognized
yang diakui sebelumnya, disajikan sebagai difference in value of restructuring
bagian dari “Tambahan Modal Disetor” dalam transactions of entities under common control
bagian ekuitas. PSAK ini mengatur tentang are presented as “Additional Paid-in Capital” in
akuntansi kombinasi bisnis entitas the equity section. This SFAS prescribes the
sepengendali, baik untuk entitas yang accounting for business combinations of
menerima bisnis maupun untuk entitas yang entities under common control for both the
melepas bisnis. entity which receiving the business and the
entity which disposing the business.
Dalam PSAK 338, pengalihan bisnis antara Under SFAS 338, transfer of business within
entitas sepengendali tidak mengakibatkan entities under common control does not result
perubahan substansi ekonomi kepemilikan in a change of the economic substance of
atas bisnis yang dialihkan dan tidak dapat ownership of the business being transferred
menimbulkan laba atau rugi bagi Bank and would not result in a gain or loss to the
secara keseluruhan ataupun bagi entitas Bank or to the individual entity within the Bank.
individual dalam Bank tersebut. Karena Since the transfer of business of entities under
pengalihan bisnis antara entitas common control does not result in a change of
sepengendali tidak mengakibatkan the economic substance, then the business
perubahan substansi ekonomi, maka bisnis being exchanged is recorded at book value as
yang dipertukarkan dicatat pada nilai buku a business combination using the pooling-of-
sebagai kombinasi bisnis dengan interests method.
menggunakan metode penyatuan
kepemilikan.
Dalam menerapkan metode penyatuan In applying the pooling-of-interests method,
kepemilikan, komponen laporan keuangan the components of the financial statements for
bila terjadi kombinasi bisnis dan untuk the period during which the business
periode lain yang disajikan untuk tujuan combination occurred and for other periods
perbandingan disajikan sedemikian rupa presented for comparison purposes are
seolah-olah kombinasi bisnis telah terjadi presented in such a manner as if the business
sejak awal periode terjadi sepengendalian. combination has already happened since the
Selisih antara nilai tercatat transaksi beginning of the periods during which the
kombinasi bisnis dan jumlah imbalan yang entities were under common control. The
dialihkan diakui dalam akun “Tambahan difference between the carrying amounts of
modal disetor - neto”. the business combination transaction and the
consideration transferred is recognized under
the account “Additional paid-in capital - net”.
61
Page 339
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
ad. Informasi segmen ad. Segment information
Segmen operasi adalah komponen Bank An operating segment is the Bank’s
yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang component that is involved in business
memperoleh pendapatan dan menimbulkan activities which derives income and incurs
beban, yang hasil operasinya dikaji ulang expenses, in which the operating result is
secara regular oleh pengambil keputusan reviewed regularly by operational decision
operasional untuk membuat keputusan maker for making decisions related to
tentang sumber daya yang dialokasikan pada resources that are allocated to the segment
segmen tersebut dan menilai kinerjanya and evaluates the performance and provides
serta menyediakan informasi keuangan yang separable financial information. The operating
dapat dipisahkan. Segmen operasi terbagi segment has been determined to be
dalam kelompok wholesale, retail dan wholesale, retail and others.
lainnya.
ae. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi ae. Changes to Statements of Financial
Keuangan dan Interpretasi Standar Accounting Standards and Interpretations
Akuntansi Keuangan of Statements of Financial Accounting
Standards
Penerapan dan penyesuaian dari PSAK dan The adoption and the adjustment of new SFAS
amandemen baru berikut sejak tanggal and amendment since 1 January 2025 did not
1 Januari 2025, tidak menimbulkan cause any substantial changes to the Bank’s
perubahan substansial terhadap kebijakan accounting policies and did not have any
akuntansi Bank dan tidak berdampak significant impact on the amounts reported for
signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan current years or prior years:
pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya:
Amendemen PSAK 221 “Pengaruh Amendment of SFAS 221 “The Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Changes in Foreign Exchange Rates on the
Kekurangan Ketertukaran”. Lack of Convertibility”.
Amandemen tersebut mengharuskan The amendments require disclosure of
pengungkapan informasi yang information that enables users of financial
memungkinkan pengguna laporan keuangan statements to understand the impact of a
memahami dampak mata uang yang tidak currency not being exchangeable into the
dapat dipertukarkan dengan mata uang lain other currency affects, or is expected to affect,
yang memengaruhi, atau diperkirakan akan the entity’s financial performance, financial
memengaruhi, kinerja keuangan, posisi position and cash flows. The amendments
keuangan, dan arus kas entitas. Amandemen apply for annual reporting periods beginning
berlaku untuk periode pelaporan tahunan on or after 1 January 2025. Earlier application
yang dimulai pada atau setelah is permitted which an entity is required to
1 Januari 2025. Penerapan dini disclose that fact.
diperkenankan dan bila dilakukan maka
entitas mengungkapkan fakta tersebut.
62
Page 340
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan estimates
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: judgments and estimates are as follows:
Usaha yang berkelanjutan Going concern
Manajemen Bank telah melakukan penilaian The Bank’s management has made an
atas kemampuan Bank untuk melanjutkan assessment of the Bank’s ability to continue as
kelangsungan usahanya dan berkeyakinan a going concern and is satisfied that the Bank
bahwa Bank memiliki sumber daya untuk has the resources to continue in business for
melanjutkan usahanya di masa mendatang. the foreseeable future.
Selain itu, Manajemen menyadari bahwa Furthermore, the Management realized that
tidak ada ketidakpastian material yang dapat there are no material uncertainties that may
menimbulkan keraguan yang signifikan cast significant doubt upon the Bank’s ability to
terhadap kemampuan Bank untuk continue as a going concern. Therefore, the
melanjutkan kelangsungan usahanya. Oleh financial statements continue to be prepared
karena itu, laporan keuangan telah disusun on a going concern basis.
atas dasar usaha yang berkelanjutan.
Nilai wajar atas instrumen keuangan Fair value of financial instruments
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas When the fair values of financial assets and
keuangan yang tercatat pada laporan posisi financial liabilities recorded on the statement
keuangan tidak tersedia di pasar aktif, of financial position cannot be derived from
nilainya ditentukan dengan menggunakan active markets, they are determined using a
berbagai teknik penilaian termasuk variety of valuation techniques that include the
penggunaan model matematika. Input untuk use of mathematical models. The inputs to
model ini berasal dari data pasar yang bisa these models are derived from observable
diamati sepanjang data tersebut tersedia, market data where possible, but where
namun bila data pasar yang bisa diamati observable market data are not available,
tersebut tidak tersedia, maka digunakan management judgment is required to establish
pertimbangan manajemen untuk fair values.
menentukan nilai wajar.
63
Page 341
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan (lanjutan) estimates (continued)
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: (lanjutan) judgments and estimates are as follows:
(continued)
Nilai wajar atas instrumen keuangan Fair value of financial instruments (continued)
(lanjutan)
Pertimbangan manajemen tersebut Management judgments include
mencakup pertimbangan likuiditas dan considerations of liquidity and model inputs
masukan model seperti volatilitas untuk such as volatility for long term derivatives and
transaksi derivatif yang berjangka panjang discount rates, early payment rates and
dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan default rate assumptions.
dipercepat dan asumsi tingkat gagal bayar.
Bank menampilkan nilai wajar atas instrumen The Bank presents fair value of financial
keuangan berdasarkan hierarki nilai wajar instruments based on the following fair value
sebagai berikut: hierarchy:
- Tingkat 1 - Level 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam Quoted prices (unadjusted) in active markets
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang for identical assets or liabilities;
identik;
- Tingkat 2 - Level 2
Input selain harga kuotasian yang Inputs other than quoted prices included
termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat within Level 1 that are observable for the
diobservasi untuk aset dan liabilitas baik asset or liability either directly (example,
secara langsung (misalnya harga) atau price) or indirectly; and
secara tidak langsung; dan
- Tingkat 3 - Level 3
Input untuk aset dan liabilitas yang bukan Inputs for the asset and liability that are not
berdasarkan pada pasar yang dapat based on observable market data
diobservasi (input yang tidak dapat (unobservable inputs).
diobservasi).
Nilai wajar atas instrumen derivatif yang The fair values of derivative instruments
dinilai menggunakan teknik penilaian dengan valued by valuation techniques using
menggunakan komponen yang dapat diamati components which can be observed in the
di pasar terutama adalah swap suku bunga, market, primarily are interest rate swaps,
swap mata uang dan kontrak pertukaran currency swaps and currency exchange
mata uang. Teknik penilaian yang paling contracts. Most widely used valuation
banyak digunakan meliputi model penilaian techniques include forward and swap
forward dan swap yang menggunakan valuation models which use the present value
perhitungan nilai kini. Model tersebut calculation. The models incorporate various
menggabungkan berbagai komponen yang components which include the credit quality of
meliputi kualitas kredit dari counterparty, nilai the counterparty, spot value and future
spot dan kontrak berjangka serta kurva contracts and interest rate curve.
tingkat suku bunga.
64
Page 342
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan (lanjutan) estimates (continued)
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: (lanjutan) judgments and estimates are as follows:
(continued)
Nilai wajar atas instrumen keuangan Fair value of financial instruments (continued)
(lanjutan)
Teknik penilaian termasuk model nilai tunai Valuation techniques include net present value
dan arus kas yang didiskontokan dan and discounted cash flow models and
perbandingan dengan instrumen yang comparison to similar instruments for which
sejenis bila terdapat harga pasar yang dapat market observable prices exist. Assumptions
diobservasi. Asumsi dan input yang and inputs used in valuation techniques
digunakan dalam teknik penilaian termasuk include risk-free and benchmark interest rates,
suku bunga bebas risiko dan suku bunga credit spreads and other variables used in
acuan, credit spread dan variabel lainnya estimating discount rates, bond prices, foreign
yang digunakan dalam mengestimasi tingkat currency exchange rates, and expected price
diskonto, harga obligasi, kurs valuta asing, volatilities and correlations. The objective of
serta tingkat kerentanan dan korelasi harga valuation technique is to arrive at a fair value
yang diharapkan. Tujuan dari teknik penilaian determination that reflects the price of the
adalah penentuan nilai wajar yang financial instrument at the reporting date that
mencerminkan harga dari instrumen would have been determined by market
keuangan pada tanggal pelaporan yang akan participants acting at arms length.
ditentukan oleh para partisipan di pasar
dalam suatu transaksi yang wajar.
Penurunan nilai kredit yang diberikan Impairment losses on loans
Bank melakukan penelaahan pada setiap The Bank reviews its loans at each statement
tanggal laporan posisi keuangan untuk of financial position date to assess whether an
menilai apakah penurunan nilai harus dicatat impairment loss should be recorded in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain. Secara khusus, comprehensive income. In particular,
pertimbangan manajemen diperlukan dalam judgment by management is required in the
estimasi jumlah dan waktu arus kas di masa estimation of the amount and timing of future
mendatang ketika menentukan penurunan cash flows when determining the impairment
nilai. loss.
65
Page 343
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan (lanjutan) estimates (continued)
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: (lanjutan) judgments and estimates are as follows:
(continued)
Penurunan nilai kredit yang diberikan Impairment losses on loans (continued)
(lanjutan)
Dalam mengestimasi arus kas tersebut, Bank In estimating these cash flows, the Bank
melakukan penilaian atas kondisi keuangan makes judgment about the borrower’s financial
peminjam dan nilai realisasi bersih agunan. situation and the net realizable value of
Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi collateral. These estimates are based on the
dari sejumlah faktor dan hasil aktual mungkin assumptions about number of factors and
berbeda, sehingga mengakibatkan actual results may differ that cause changes to
perubahan penyisihan di masa depan. the allowance in the future.
Penurunan nilai aset yang diukur pada nilai Impairment in value of fair value through other
wajar melalui pendapatan komprehensif lain comprehensive income and acceptance
dan tagihan akseptasi receivables
Bank menelaah aset yang diklasifikasikan The Bank reviews assets which are classified
sebagai nilai wajar melalui pendapatan as fair value through other comprehensive
komprehensif lain dan tagihan akseptasi income and acceptance receivables at each
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan financial position date to assess whether
untuk menilai apakah telah terjadi penurunan impairment has occurred. The assessment
nilai. Penilaian tersebut menggunakan uses the same considerations as applied to
pertimbangan yang sama seperti yang individual assessment on loans.
diterapkan pada penilaian secara individual
atas kredit yang diberikan.
66
Page 344
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan (lanjutan) estimates (continued)
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: (lanjutan) judgments and estimates are as follows:
(continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai aset Allowances for impairment losses of financial
keuangan assets
Kondisi spesifik counterparty yang In the calculation of allowance for impairment
mengalami penurunan nilai dalam losses of financial assets, the specific
pembentukan cadangan kerugian atas aset condition of impaired counterparty is
keuangan dievaluasi secara individu individually evaluated based on management's
berdasarkan estimasi terbaik manajemen best estimate of the present value of the
atas nilai kini arus kas yang diharapkan expected cash flows to be received. In
akan diterima. Dalam mengestimasi arus estimating these cash flows, management
kas tersebut, manajemen membuat makes judgements about the counterparty's
pertimbangan tentang situasi keuangan financial situation and the net realizable value
counterparty dan nilai realisasi bersih dari of any underlying collateral. Each impaired
setiap agunan. Setiap aset yang mengalami asset is assessed on its merits, the completion
penurunan nilai harus dinilai sesuai dengan strategy and estimated cash flows which are
manfaat yang ada, strategi penyelesaian considered recoverable.
dan estimasi arus kas yang diperkirakan
dapat diterima.
Perhitungan cadangan penurunan nilai Collectively assessed impairment allowances
kolektif meliputi kerugian kredit yang cover credit losses inherent in portfolios of
melekat dalam portofolio aset keuangan financial assets with similar economic
dengan karakteristik ekonomi yang sama characteristics when there is objective
ketika terdapat bukti objektif penurunan nilai evidence to suggest that they contain impaired
terganggu, tetapi penurunan nilai secara financial assets, but the individual impaired
individu belum dapat diidentifikasi. Dalam items cannot yet be identified. In assessing the
menilai kebutuhan untuk cadangan kolektif, need for collective allowances, management
manajemen mempertimbangkan faktor- considers factors such as credit quality and
faktor seperti kualitas kredit dan jenis type of product. In order to estimate the
produk. Guna membuat estimasi cadangan required allowance, assumptions are made to
yang diperlukan, manajemen membuat define the way inherent losses are modelled
asumsi untuk menentukan kerugian yang and to determine the required input
melekat, dan untuk menentukan parameter parameters, based on historical experiences,
input yang diperlukan, berdasarkan current economic conditions and future
pengalaman masa lalu, kondisi ekonomi economic condition as well since 1 January
saat ini dan juga kondisi ekonomi masa 2020.
depan sejak tanggal 1 Januari 2020.
67
Page 345
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan (lanjutan) estimates (continued)
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: (lanjutan) judgments and estimates are as follows:
(continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai aset Allowances for impairment losses of financial
keuangan (lanjutan) assets (continued)
Keakuratan penyisihan tergantung pada The accuracy of the allowances depends on
seberapa baik estimasi arus kas masa how well the estimated future cash flows for
depan untuk cadangan counterparty specific counterparty allowances and the
tertentu dan asumsi model dan parameter model assumptions and parameters are used
yang digunakan dalam menentukan in determining collective allowances.
cadangan kolektif.
Penurunan nilai aset non-keuangan Impairment of non-financial assets
Bank mengevaluasi penurunan nilai aset The Bank assesses impairment of assets
apabila terdapat kejadian atau perubahan whenever events or changes in circumstances
keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai that would indicates that the carrying amount
tercatat aset tak dapat dipulihkan kembali. of an asset may not be recoverable. The
Faktor-faktor penting yang dapat factors that the Bank considers important
menyebabkan penelaahan penurunan nilai which could trigger an impairment review
adalah sebagai berikut: include the following:
a) Performa yang tidak tercapai secara a) Significant underperformance relative to
signifikan terhadap ekspektasi historis expected historical or projected future
atau proyeksi hasil operasi di masa yang operating results;
akan datang;
b) Perubahan yang signifikan dalam cara b) Significant changes in the manner of use of
penggunaan aset atau strategi bisnis the acquired assets or the strategy for
secara keseluruhan; dan overall business; and
c) Industri atau tren ekonomi yang secara c) Significant negative industry or economic
signifikan bernilai negatif. trends.
Bank mengakui kerugian penurunan nilai The Bank recognizes an impairment loss
apabila nilai tercatat aset melebihi nilai yang whenever the carrying amount of an asset
dapat dipulihkan. Nilai terpulihkan adalah exceeds its recoverable amount. The
nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar recoverable amount is the whichever higher of
dikurang biaya untuk menjual dengan nilai an asset’s (or cash-generating units) fair value
pakai aset (atau unit penghasil kas). Nilai less costs to sell and its value in use.
terpulihkan diestimasi untuk aset individual Recoverable amounts are estimated for
atau jika tidak memungkinkan, untuk unit individual assets or if it is not possible, for the
penghasil kas yang mana aset tersebut cash-generating unit to which the asset
merupakan bagian daripada unit tersebut. belongs.
68
Page 346
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan (lanjutan) estimates (continued)
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: (lanjutan) judgments and estimates are as follows:
(continued)
Metode Suku Bunga Efektif (EIR) Effective Interest Rate (EIR) Method
Manajemen menggunakan estimasi Management applied the estimated expected
ekspektasi umur kredit perumahan dengan life of mortgage loan using behavior life
pendekatan umur behavior dan akan approach and will reassess the behavior life to
melakukan penilaian kembali perilaku umur determine the best estimated life of housing
behavior untuk menentukan estimasi umur loans, regularly.
terbaik kredit perumahan secara berkala.
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah Deferred tax assets are recognized for the
pajak penghasilan terpulihkan pada periode future recoverable taxable income arising from
mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporary difference. Management’s
temporer. Justifikasi manajemen diperlukan judgment is required to determine the amount
untuk menentukan jumlah aset pajak of deferred tax assets that can be recognized
tangguhan yang dapat diakui sesuai dengan based upon the likely timing and level of future
perkiraan waktu dan tingkat laba fiskal di taxable profits together with future tax
masa mendatang sejalan dengan strategi strategy.
rencana perpajakan ke depan.
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and liabilities
Bank menetapkan klasifikasi aset dan The Bank determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial assets
liabilitas keuangan dengan and financial liabilities by judging if they meet
mempertimbangkan apakah definisi yang the definition set forth in SFAS 109.
ditetapkan PSAK 109 terpenuhi. Dengan Accordingly, the financial assets and financial
demikian, aset keuangan dan liabilitas liabilities are accounted for in accordance with
keuangan diakui sesuai dengan kebijakan the Bank’s accounting policies disclosed in
akuntansi Bank seperti diungkapkan pada Note 2d.
Catatan 2d.
69
Page 347
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi 2. Summary of Material Accounting Policies
Material (lanjutan) Information (continued)
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan The principal accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan Bank preparing the financial statements of the Bank are
adalah seperti dijabarkan di bawah ini: (lanjutan) set out below: (continued)
af. Pertimbangan dan estimasi akuntansi af. Judgments and significant accounting
yang signifikan (lanjutan) estimates (continued)
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Bank’s
akuntansi Bank, Manajemen telah accounting policies, Management has
melakukan pertimbangan dan estimasi exercised professional judgments and made
profesional dalam menentukan jumlah yang estimates in determining the amounts
diakui dalam laporan keuangan. recognized in the financial statements. The
Pertimbangan dan estimasi profesional yang most significant uses of the professional
signifikan adalah sebagai berikut: (lanjutan) judgments and estimates are as follows:
(continued)
Imbalan kerja Employee benefits
Penentuan liabilitas imbalan kerja Bank The Bank’s employee benefit liabilities are
bergantung pada pemilihan asumsi yang determined depend on the selection of certain
digunakan oleh aktuaris independen dan assumptions used by the independent
manajemen Bank dalam menghitung jumlah- actuaries and the Bank’s management in
jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk calculating such amounts. Those assumptions
antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan include among others, discount rates, future
gaji tahunan, tingkat pengunduran diri annual salary increase, annual employee
karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur turnover rate, disability rate, retirement age
pensiun dan tingkat kematian. and mortality rate.
Pajak penghasilan Income tax
Bank mengakui liabilitas atas pajak The Bank recognizes liabilities for corporate
penghasilan badan berdasarkan estimasi income tax based on estimation of whether
apakah akan terdapat tambahan pajak additional corporate income tax will be due.
penghasilan badan.
3. Kombinasi Bisnis 3. Business Combination
Bank telah menyelesaikan Penjualan dan The Bank has completed the Sale and Purchase of
Pembelian Aset dan Liabilitas atas bisnis Assets and Liabilities for the consumer business
konsumer dari Citibank N.A., Indonesia pada from Citibank N/A., Indonesia on 18 November
tanggal 18 November 2023. Alokasi harga 2023. The purchase price allocation was finalized
pembelian difinalisasi di laporan keuangan untuk in the Financial Statements for the year ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 31 December 2024. The final goodwill amount of
2024. Nilai goodwill akhir menjadi sebesar Rp813,973 has been adjusted in the Financial
Rp813.973 telah disesuaikan di Laporan Statements for the year ended
Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 31 December 2024. Based on finalized purchase
Desember 2024. Berdasarkan alokasi harga price allocation, other intangible assets related to
pembelian yang telah difinalisasi, aset tak consumer business relationships and core deposits
berwujud lainnya berkaitan dengan hubungan amounting to Rp320,000 has been adjusted in the
pelanggan dari bisnis konsumer dan core Financial Statements for the year ended 31
deposits senilai Rp320.000 telah disesuaikan di December 2024.
Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
70
Page 348
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. Kombinasi Bisnis (lanjutan) 3. Business Combination (continued)
Berikut adalah mutasi dari saldo aset tidak The followings are movement of intangible assets
berwujud termasuk goodwill: including goodwill:
Aset tak berwujud/
Intangible assets
Hubungan
dengan
nasabah/
Customer
31 Desember 2025 relationship Core deposits Goodwill Total 31 December 2025
Biaya perolehan Cost
Saldo awal 140.000 180.000 813.973 1.133.973 Beginning balance
Total biaya perolehan 140.000 180.000 813.973 1.133.973 Total cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal 16.333 21.000 - 37.333 Beginning balance
Amortisasi tahun berjalan 14.000 18.000 - 32.000 Current year amortization
Total akumulasi amortisasi 30.333 39.000 - 69.333 Total accumulated amortization
Nilai buku - neto 109.667 141.000 813.973 1.064.640 Book value - net
Aset tak berwujud/
Intangible assets
Hubungan
dengan
nasabah/
Customer
31 Desember 2024 relationship Core deposits Goodwill Total 31 December 2024
Biaya perolehan Cost
Saldo awal 140.000 80.000 913.973 1.133.973 Beginning balance
Penyesuaian - 100.000 (100.000) - Adjustments
Total biaya perolehan 140.000 180.000 813.973 1.133.973 Total cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal 2.334 1.333 - 3.667 Beginning balance
Amortisasi tahun berjalan 13.999 19.667 - 33.666 Current year amortization
Total akumulasi amortisasi 16.333 21.000 - 37.333 Total accumulated amortization
Nilai buku - neto 123.667 159.000 813.973 1.096.640 Book value - net
Aset tidak berwujud hubungan dengan nasabah Customer relationship and core deposits intangible
dan core deposits masing-masing di amortisasi assets are amortized over 10 years, respectively.
selama 10 tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Bank As of 31 December 2025 and 2024, the Bank has
telah melakukan uji penurunan nilai tahunan atas performed its annual impairment test as on goodwill
goodwill dan berkesimpulan tidak terdapat and conclude no impairment of goodwill.
penurunan nilai goodwill.
71
Page 349
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. Kas 4. Cash
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 553.759 612.437 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Dolar Amerika Serikat 60.994 43.621 United States Dollar
Dolar Singapura 27.951 25.782 Singapore Dollar
Total 642.704 681.840 Total
Kas dalam Rupiah termasuk uang pada mesin Cash in Rupiah includes cash in Automatic Teller
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah Machines (ATM) amounting to Rp8,097 and
Rp8.097 dan Rp9.460 masing-masing pada Rp9,460 as of 31 December 2025 and 2024,
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. respectively.
Kas dalam khasanah, vendor dan mesin Cash in vault, vendor and Automatic Teller
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diasuransikan Machines (ATM), are insured against losses by all
terhadap seluruh risiko kepada PT Zurich risks to PT Zurich Insurance Indonesia and PT
Insurance Indonesia dan PT Great Eastern Great Eastern General Insurance Indonesia with
General Insurance Indonesia dengan nilai total insurance coverage as of 31 December 2025
pertanggungan seluruhnya pada tanggal 31 and 2024 amounting to USD6.000.000 (full
Desember 2025 dan 2024 sebesar amount), respectively. The Bank’s management
USD6.000.000 (nilai penuh). Manajemen Bank believe that the insurance coverage is adequate to
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cover possible losses on insured cash in vault,
telah memadai untuk menutup kemungkinan vendor and Automatic Teller Machines (ATM).
kerugian atas kas dalam khasanah, vendor dan
mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang
dipertanggungkan.
5. Giro pada Bank Indonesia 5. Current Accounts with Bank Indonesia
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 4.872.754 4.087.662 Rupiah
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
(USD134.521.018 dan USD106.306.455 (USD134,521,018 and USD106,306,455
masing-masing pada tanggal as of 31 December 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024) 2.243.138 1.711.002 2024, respectively)
Total 7.115.892 5.798.664 Total
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank sesuai dengan Minimum Statutory Reserves (GWM) in
Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan accordance with Bank Indonesia Regulation (PBI)
Anggota Dewan Gubernur (PADG) diungkapkan and Regulation of the Members of The Board of
pada Catatan 45. Governors (PADG) are disclosed in Note 45.
72
Page 350
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. Giro pada Bank Lain 6. Current Accounts with Other Banks
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/ Types of current accounts
Jenis giro pada bank lain 31 December 2025 31 December 2024 with other banks
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
PT Bank Central Asia Tbk 3.148 2.150 PT Bank Central Asia Tbk
Lain-lain (masing-masing Indonesia
di bawah Rp2.000) 1.553 2.117 Others (below Rp2,000 each)
Subtotal - Pihak ketiga - Rupiah 4.701 4.267 Subtotal - Third parties - Rupiah
Yuan China Renminbi: Chinese Yuan Renminbi:
PT Bank ICBC Indonesia 315.494 96.983 PT Bank ICBC Indonesia
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
JP Morgan Chase Bank, JP Morgan Chase Bank,
Amerika Serikat 253.768 272.120 United States of America
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 15.502 22.887 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 11.247 10.538 PT Bank Central Asia Tbk
Deutsche Bank AG, Deutsche Bank AG,
Amerika Serikat 7.370 10.594 United States of America
Dolar Singapura: Singapore Dollar:
DBS Bank, Singapura 128.123 77.095 DBS Bank Singapore
Dolar Australia: Australian Dollar:
ANZ Bank Ltd., Australia 50.183 36.395 ANZ Bank Ltd., Australia
National Australia Bank, Australia 13.619 18.197 National Australia Bank, Australia
Yen Jepang: Japanese Yen:
Bank of Tokyo - Mitsubishi UFJ, Bank of Tokyo - Mitsubishi UFJ,
Jepang 50.055 74.643 Japan
Pound Sterling Inggris: Great Britain Pound Sterling:
Barclays Bank, London 44.936 36.361 Barclays Bank, London
Franc Swiss: Swiss Franc:
UBS AG, Zurich 25.972 37.003 UBS AG, Zurich
Euro Eropa: European Euro:
Deutsche Bank, Frankfurt 19.736 45.965 Deutsche Bank, Frankfurt
Dolar Kanada: Canadian Dollar:
Canadian Imperial Bank of Commerce, Canadian Imperial Bank of Commerce,
Toronto 13.329 19.151 Toronto
Dolar Selandia Baru: New Zealand Dollar:
ANZ National Bank, Selandia Baru 10.215 26.133 ANZ National Bank, New Zealand
Krona Swedia: Swedish Krona:
Danske Bank A/S, Swedia 3.194 2.796 Danske Bank A/S, Sweden
Lain-lain (masing-masing
di bawah Rp2.000) 973 328 Others (below Rp2,000 each)
Subtotal - Pihak ketiga - Subtotal - Third parties -
Mata uang asing 963.716 787.189 Foreign currencies
Total - Pihak ketiga 968.417 791.456 Total - Third parties
73
Page 351
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. Giro pada Bank Lain (lanjutan) 6. Current Accounts with Other Banks (continued)
Akun ini terdiri dari: (lanjutan) This account consists of: (continued)
31 Desember/ 31 Desember/ Types of current accounts
Jenis giro pada bank lain 31 December 2025 31 December 2024 with other banks
Pihak berelasi (Catatan 37) Related parties (Note 37)
Dolar Singapura: Singapore Dollar:
United Overseas Bank Ltd., Singapura 15.815 15.925 United Overseas Bank Ltd., Singapore
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
United Overseas Bank Ltd., Singapura 6.699 5.821 United Overseas Bank Ltd., Singapore
Dolar Hong Kong: Hong Kong Dollar:
United Overseas Bank Ltd., Hong Kon g 6.220 6.050 United Overseas Bank Ltd., Hong Kong
United Overseas Bank Ltd., Singapura 107 31 United Overseas Bank Ltd., Singapore
Yen Jepang: Japanese Yen:
United Overseas Bank Ltd., Tokyo 1.887 4.020 United Overseas Bank Ltd., Tokyo
Dolar Australia: Australian Dollar:
United Overseas Bank Ltd., Sydney 1.170 759 United Overseas Bank Ltd., Sydney
Yuan China: Chinese Yuan:
United Overseas Bank Ltd., Shanghai 890 1.829 United Overseas Bank Ltd., Shanghai
Euro Eropa: European Euro:
United Overseas Bank Ltd., Singapura 780 634 United Overseas Bank Ltd., Singapore
Yuan China Renminbi: Chinese Yuan Renminbi:
United Overseas Bank Ltd., Shanghai 463 187 United Overseas Bank Ltd., Shanghai
United Overseas Bank Ltd., Singapura 132 121 United Overseas Bank Ltd., Singapore
Baht Thailand: Thailand Baht:
United Overseas Bank Ltd., Thailand 136 142 United Overseas Bank Ltd., Thailand
Ringgit Malaysia: Malaysian Ringgit:
United Overseas Bank Ltd., Malaysia 75 74 United Overseas Bank Ltd., Malaysia
Total - Pihak berelasi 34.374 35.593 Total - Related parties
Total 1.002.791 827.049 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.642) (5.536) Allowance for impairment losses
Neto 1.000.149 821.513 Net
Kisaran suku bunga rata-rata untuk giro pada The range of average interest rate for current
bank lain adalah sebagai berikut: accounts with other banks are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 0,00% - 0,02% 0,00% - 0,03% Rupiah
Mata uang asing 0,00% - 5,20% 0,00% - 6,49% Foreign currency
Tidak terdapat giro pada bank lain yang diblokir There were no current accounts with other banks
dan dijadikan jaminan pada tanggal blocked and pledged as collateral as of
31 Desember 2025 dan 2024. 31 December 2025 and 2024.
Perubahan nilai tercatat bruto adalah sebagai Movements in the gross carrying amount are as
berikut: follows:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 984.482 - - 984.482 31 December 2023
Mutasi neto (157.433) - - (157.433) Net movement
31 Desember 2024 827.049 - - 827.049 31 December 2024
Mutasi neto 175.742 - - 175.742 Net movement
31 Desember 2025 1.002.791 - - 1.002.791 31 December 2025
74
Page 352
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. Giro pada Bank Lain (lanjutan) 6. Current Accounts with Other Banks (continued)
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The movements in the allowance for impairment
adalah sebagai berikut: losses are as follows:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 2.706 - - 2.706 31 December 2023
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (38) - - (38) repaid (excluding write-offs)
Pengukuran kembali 2.868 - - 2.868 Remeasurement
31 Desember 2024 5.536 - - 5.536 31 December 2024
Pengukuran Kembali (2.894) - - (2.894) Remeasurement
31 Desember 2025 2.642 - - 2.642 31 December 2025
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah The Bank’s management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai adalah cukup allowance for impairment losses is adequate to
untuk menutup kemungkinan kerugian penurunan cover possible impairment losses from
nilai atas tidak tertagihnya giro pada bank lain. uncollectible current accounts with other banks.
7. Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank 7. Placements with Bank Indonesia and Other
Lain Banks
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
Jenis penempatan 31 December 2025 31 December 2024 Types of placements
Pihak ketiga Third parties
Rupiah: Rupiah:
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia - 149.956 Deposit Facilities of Bank Indonesia
Subtotal - Pihak ketiga - Rupiah - 149.956 Subtotal - Third parties - Rupiah
Mata uang asing: Foreign currencies:
Call Money: Call Money:
Bank of New York, Bank of New York,
Amerika Serikat 407.704 1.736.651 United States of America
Term Deposit Bank Indonesia - 1.770.450 Term Deposits of Bank Indonesia
Subtotal - Pihak ketiga - Subtotal - Third parties -
Mata uang asing 407.704 3.507.101 Foreign currencies
Total 407.704 3.657.057 Total
75
Page 353
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
7. Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank 7. Placements with Bank Indonesia and Other
Lain (lanjutan) Banks (continued)
Kisaran suku bunga rata-rata untuk penempatan The range of average interest rates for placement
pada Bank Indonesia dan bank lain adalah with Bank Indonesia and other banks are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 4,52% - 4,87% 5,46% - 6,02% Rupiah
Mata uang asing 4,24% - 4,31% 5,23% - 5,25% Foreign currencies
Rincian penempatan pada Bank Indonesia dan The details of placements with Bank Indonesia and
bank lain berdasarkan jenis penempatan dan sisa other banks based on the type of placements and
umur sampai dengan jatuh tempo adalah sebagai remaining maturities are as follows:
berikut:
31 Desember/31 December 2025
Penempatan/ Call
Placements Money Total
Rupiah Rupiah
< 1 bulan - - - < 1 month
Mata uang asing Foreign currencies
< 1 bulan - 407.704 407.704 < 1 month
Total - 407.704 407.704 Total
31 Desember/31 December 2024
Penempatan/ Call
Placements Money Total
Rupiah Rupiah
< 1 bulan 149.956 - 149.956 < 1 month
Mata uang asing Foreign currencies
< 1 bulan 1.770.450 1.736.651 3.507.101 < 1 month
Total 1.920.406 1.736.651 3.657.057 Total
Tidak terdapat penempatan pada bank lain yang There were no placements with other banks
diblokir dan dijadikan jaminan pada tanggal blocked and pledged as collateral as of
31 Desember 2025 dan 2024. 31 December 2025 and 2024.
Rincian penempatan pada Bank Indonesia dan The details of placements with Bank Indonesia and
bank lain berdasarkan sisa umur sampai dengan other banks based on remaining maturities are
jatuh tempo terdapat pada Catatan 38. shown in Note 38.
76
Page 354
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
7. Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank 7. Placements with Bank Indonesia and Other
Lain (lanjutan) Banks (continued)
Perubahan nilai tercatat bruto adalah sebagai Movements in the gross carrying amount are as
berikut: follows:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 2.135.930 - - 2.135.930 31 December 2023
Aset baru 3.657.057 - - 3.657.057 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (2.135.930) - - (2.135.930) repaid (excluding write-offs)
31 Desember 2024 3.657.057 - - 3.657.057 31 December 2024
Aset baru 407.704 407.704 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (3.657.057) - - (3.657.057) repaid (excluding write-offs)
31 Desember 2025 407.704 - - 407.704 31 December 2025
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa tidak The Bank’s management believes that there was
terdapat penempatan pada Bank Indonesia dan no impaired placement with Bank Indonesia and
bank lain yang mengalami penurunan nilai pada other banks as of 31 December 2025 and 2024.
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
8. Efek-efek yang Diperdagangkan 8. Trading Securities
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang asing/
Rupiah Foreign currencies Total
Efek-efek yang diperdagangkan Trading securities
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
Bank Indonesia 2.632.976 - 2.632.976 Rupiah Securities
Obligasi Pemerintah 745.208 103.195 848.403 Goverment Bonds
Sukuk 184.891 59.299 244.190 Sukuk
Obligasi Korporasi 28.316 - 28.316 Corporate Bonds
Total 3.591.391 162.494 3.753.885 Total
77
Page 355
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. Efek-efek yang Diperdagangkan (lanjutan) 8. Trading Securities (continued)
Akun ini terdiri dari: (lanjutan) This account consists of: (continued)
31 Desember/31 December 2024
Mata uang asing/
Rupiah Foreign currencies Total
Efek-efek yang diperdagangkan Trading securities
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
Bank Indonesia 1.395.092 - 1.395.092 Rupiah Securities
Obligasi Korporasi 255.088 - 255.088 Corporate Bonds
Sukuk 196.065 134.852 330.917 Sukuk
Obligasi Pemerintah 125.727 200.169 325.896 Goverment Bonds
Total 1.971.972 335.021 2.306.993 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, efek- As of 31 December 2025 and 2024, trading
efek yang diperdagangkan adalah efek-efek yang securities are the securities issued by the
diterbitkan oleh pemerintah dan korporasi dan government and corporation and categorized as
dikategorikan tanpa peringkat berupa obligasi non-rated in the form of government bonds,
pemerintah, obligasi korporasi, sekuritas rupiah corporate bonds, Bank Indonesia rupiah securities
Bank Indonesia dan sukuk. and sukuk.
Rincian obligasi korporasi berdasarkan peringkat The details of corporate bonds based on rating are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/31 December
Pemeringkat/
Ranked by 2025 2024 2025 2024
PT Merdeka Battery Materials Tbk Pefindo idA idA 20.003 100.007 PT Merdeka Battery Materials Tbk
PT Merdeka Copper Gold Tbk Pefindo idA+ idA+ 4.323 59.976 PT Merdeka Copper Gold Tbk
PT Astra Sedaya Finance Pefindo idAAA idAAA 3.990 37.865 PT Astra Sedaya Finance
PT Tower Bersama PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk Fitch Rating - AA+ - 51.065 Infrastructure Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Pefindo - idAAA - 6.175 (Persero) Tbk
Total 28.316 255.088 Total
Rincian efek-efek diperdagangkan berdasarkan The details of trading securities based on
sisa umur sampai dengan jatuh tempo terdapat remaining maturities are shown in Note 38.
pada Catatan 38.
Suku bunga efektif rata-rata efek-efek yang The average effective interest rates of trading
diperdagangkan adalah sebagai berikut: securities are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
Obligasi Pemerintah 5,14% - 10,50% 4,90% - 10,75% Government Bonds
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 5,77% - 7,40% 6,75% - 7,35% Bank Indonesia Rupiah Securities
Obligasi Korporasi 6,46% - 8,93% 6,16% - 8,93% Corporate Bonds
Sukuk 5,74% - 6,49% 4,98% - 6,27% Sukuk
Mata uang asing Foreign currency
Obligasi Pemerintah 1,55% - 8,44% 2,48% - 8,21% Government Bonds
Sukuk 1,50% - 5,65% 1,50% - 5,56% Sukuk
78
Page 356
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. Investasi Keuangan 9. Financial Investments
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang asing/
Rupiah Foreign currencies Total
Diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan At fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Obligasi Pemerintah 25.028.685 228.519 25.257.204 Government Bonds
Sekuritas Rupiah Rupiah Securities
Bank Indonesia 3.104.568 - 3.104.568 Bank Indonesia
Obligasi Korporasi 766.554 - 766.554 Corporate Bonds
Sukuk 474.022 100.224 574.246 Sukuk
Bank Indonesia Bank Indonesia
Floating Rate Note 49.892 - 49.892 Floating Rate Note
Total 29.423.721 328.743 29.752.464 Total
Diukur pada biaya perolehan
yang diamortisasi At amortized cost
Obligasi Pemerintah 6.379.020 - 6.379.020 Government Bonds
Wesel ekspor berjangka Export bills
Pihak ketiga 953.840 119.351 1.073.191 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) - 63.352 63.352 Related parties (Note 37)
Sukuk 25.341 - 25.341 Sukuk
Total 7.358.201 182.703 7.540.904 Total
Total investasi keuangan 36.781.922 511.446 37.293.368 Total financial investments
Cadangan kerugian
penurunan nilai (8.653) (11.008) (19.661) Allowance for impairment losses
Neto 36.773.269 500.438 37.273.707 Net
31 Desember/31 December 2024
Mata uang asing/
Rupiah Foreign currencies Total
Diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan At fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Obligasi Pemerintah 13.703.877 - 13.703.877 Government Bonds
Sekuritas Rupiah Rupiah Securities
Bank Indonesia 7.852.673 - 7.852.673 Bank Indonesia
Sukuk 729.519 - 729.519 Sukuk
Obligasi Korporasi 637.817 - 637.817 Corporate Bonds
Total 22.923.886 - 22.923.886 Total
Diukur pada biaya perolehan
yang diamortisasi At amortized cost
Obligasi Pemerintah 7.094.157 - 7.094.157 Government Bonds
Wesel ekspor berjangka Export bills
Pihak ketiga 965.818 1.245.306 2.211.124 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) - 19.183 19.183 Related parties (Note 37)
Sukuk 220.512 - 220.512 Sukuk
Total 8.280.487 1.264.489 9.544.976 Total
Total investasi keuangan 31.204.373 1.264.489 32.468.862 Total financial investments
Cadangan kerugian
penurunan nilai (2.146) (13.890) (16.036) Allowance for impairment losses
Neto 31.202.227 1.250.599 32.452.826 Net
79
Page 357
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. Investasi Keuangan (lanjutan) 9. Financial Investments (continued)
a. Investasi keuangan yang diukur pada nilai a. The financial investments at fair value through
wajar melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 December 2025 and 2024 are as follows:
2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Nilai wajar Fair value
Rupiah Rupiah
Obligasi Pemerintah 25.028.685 13.703.877 Government Bonds
Sekuritas Rupiah Rupiah Securities
Bank Indonesia 3.104.568 7.852.673 Bank Indonesia
Obligasi Korporasi 766.554 637.817 Corporate Bonds
Sukuk 474.022 729.519 Sukuk
Bank Indonesia Bank Indonesia
Floating Rate Note 49.892 - Floating Rate Note
Subtotal 29.423.721 22.923.886 Subtotal
Mata Uang Asing Foreign Currencies
Obligasi Pemerintah 228.519 - Government Bonds
Sukuk 100.224 - Sukuk
Subtotal 328.743 - Subtotal
Total 29.752.464 22.923.886 Total
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Nilai nominal 28.754.107 23.221.160 Nominal value
Saldo yang belum diamortisasi 322.725 7.552 Unamortized amount
Keuntungan/(Kerugian) yang
belum direalisasi 675.632 (304.826) Unrealized gain/(loss)
Total 29.752.464 22.923.886 Total
Rekonsiliasi atas perubahan kerugian yang Reconciliations of movement in unrealized loss
belum direalisasi atas efek-efek yang diukur on securities at fair value through other
pada nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income - net are as follows:
komprehensif lain - neto adalah sebagai
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Saldo awal tahun (239.460) (91.872) Balance at beginning of year
Keuntungan/(kerugian) yang belum Unrealized gain/(loss)
direalisasi diakui di ekuitas 978.569 (188.874) recognized in equity
Pemulihan/(penyisihan) kerugian
penurunan nilai selama tahun Reversal/(provision) for impairment
berjalan 67 (341) losses during the year
Efek pajak (215.300) 41.627 Tax effect
Saldo akhir tahun 523.876 (239.460) Balance at end of year
80
Page 358
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. Investasi Keuangan (lanjutan) 9. Financial Investments (continued)
b. Klasifikasi investasi keuangan yang diukur b. The classification of financial investments at
pada biaya perolehan yang diamortisasi amortized cost based on the remaining
berdasarkan sisa umur sebelum cadangan maturities before allowance for impairment
kerugian penurunan nilai adalah sebagai losses are as follows:
berikut:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
< 1 bulan 1.695.710 64.133 1.759.843 < 1 month
≥ 1 bulan ≤ 3 bulan 460.659 107.411 568.070 ≥ 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 12 bulan 1.420.045 11.159 1.431.204 > 3 months ≤ 12 months
> 12 bulan 3.781.787 - 3.781.787 > 12 months
Total 7.358.201 182.703 7.540.904 Total
31 Desember/31 December 2024
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
< 1 bulan 3.749.978 652.413 4.402.391 < 1 month
≥ 1 bulan ≤ 3 bulan 1.330.668 318.526 1.649.194 ≥ 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 12 bulan 613.998 293.550 907.548 > 3 months ≤ 12 months
> 12 bulan 2.585.843 - 2.585.843 > 12 months
Total 8.280.487 1.264.489 9.544.976 Total
Rincian investasi keuangan berdasarkan sisa The details of financial investment based on
umur sampai dengan jatuh tempo terdapat remaining maturities are shown in Note 38.
pada Catatan 38.
c. Rincian obligasi korporasi berdasarkan c. The details of corporate bonds based on rating
peringkat adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/31 December
Pemeringkat/
Ranked by 2025 2024 2025 2024
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk Pefindo idAAA idAAA 182.899 49.266 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk Pefindo idAAA idAAA 154.077 159.816 (Persero) Tbk
PT Sarana Multi PT Sarana Multi
Infrastruktur Pefindo idAAA idAAA 147.424 85.201 Infrastruktur
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Pefindo idAAA idAAA 102.514 139.271 (Persero) Tbk
PT Astra Sedaya PT Astra Sedaya
Finance Pefindo idAAA idAAA 90.848 68.928 Finance
PT Federal PT Federal
International Finance Pefindo idAAA idAAA 55.180 82.493 International Finance
PT Sarana Multigriya PT Sarana Multigriya Finansial
Finansial (Persero) Pefindo idAAA idAAA 23.616 27.895 (Persero)
PT Adira Dinamika Multi PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk Pefindo idAAA - 9.996 - Finance Tbk
PT Bank Maybank PT Bank Maybank
Indonesia Tbk Pefindo - idAAA - 14.942 Indonesia Tbk
PT PLN (Persero) Pefindo - idAAA - 10.005 PT PLN (Persero)
Total 766.554 637.817 Total
81
Page 359
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. Investasi Keuangan (lanjutan) 9. Financial Investments (continued)
d. Perubahan nilai tercatat bruto atas investasi d. Movements in the gross carrying amount of
keuangan yang diukur pada nilai wajar financial investments at fair value through
melalui penghasilan komprehensif lainnya other comprehensive income and at amortized
dan yang diukur pada biaya perolehan yang cost are as follows:
diamortisasi adalah sebagai berikut:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 33.042.534 8.691 - 33.051.225 31 December 2023
Aset baru 12.758.028 - - 12.758.028 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (16.091.857) (8.691) - (16.100.548) (excluding write-offs)
Pengukuran kembali 2.760.157 - - 2.760.157 Remeasurement
31 Desember 2024 32.468.862 - - 32.468.862 31 December 2024
Aset baru 10.053.845 52.591 - 10.106.436 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (15.795.595) - - (15.795.595) (excluding write-offs)
Pengukuran kembali 10.513.665 - - 10.513.665 Remeasurement
31 Desember 2025 37.240.777 52.591 - 37.293.368 31 December 2025
e. Perubahan cadangan kerugian penurunan e. The movements in the allowance for
nilai atas investasi keuangan yang diukur impairment losses of financial investments at
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif fair value through other comprehensive
lainnya dan yang diukur pada biaya income and at amortized cost are as follows:
perolehan yang diamortisasi adalah sebagai
berikut:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 12.802 1.046 - 13.848 31 December 2023
Aset baru 16.036 - - 16.036 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (12.802) (1.046) - (13.848) (excluding write-offs)
31 Desember 2024 16.036 - - 16.036 31 December 2024
Aset baru 13.205 6.456 - 19.661 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (16.036) - - (16.036) (excluding write-offs)
31 Desember 2025 13.205 6.456 - 19.661 31 December 2025
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa The Bank’s management believes that the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai allowance for impairment losses is adequate
adalah cukup untuk menutup kemungkinan to cover possible impairment losses from
kerugian penurunan nilai atas tidak uncollectible export bills and corporate bonds.
tertagihnya wesel ekspor berjangka dan
obligasi korporasi.
82
Page 360
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. Investasi Keuangan (lanjutan) 9. Financial Investments (continued)
f. Kisaran suku bunga efektif rata-rata investasi f. The range of average effective interest rates of
keuangan adalah sebagai berikut: financial investments are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 3,88% - 10,19% 4,90% - 11,00% Rupiah
Mata uang asing 4,04% - 7,66% 3,88% - 7,75% Foreign currency
10. Tagihan dan Liabilitas Derivatif 10. Derivative Receivables and Payables
Ikhtisar tagihan dan liabilitas derivatif adalah The summary of derivative receivables and
sebagai berikut: payables are as follows:
31 Desember/31 December 2025
Nilai nosional
(kontrak)
(ekuivalen
rupiah)/
Notional value Tagihan Liabilitas
(contract) derivatif/ derivatif/
(rupiah Derivative Derivative
Jenis equivalent) receivables payables Type
Swap pertukaran valas dan Cross currency interest rate
suku bunga swap
Rupiah 17.757.636 848.620 28.731 Indonesian Rupiah
Valas 20.008.360 61.797 830.342 Foreign Currencies
Forward beli Forward bought
Rupiah 29.750.225 202.940 41.078 Indonesian Rupiah
Valas 2.316.098 1.811 6.690 Foreign Currencies
Forward jual Forward sold
Valas 31.822.583 92.550 119.310 Foreign Currencies
Option 18.534.826 368.534 369.277 Option
Swap suku bunga Interest rate swap
Rupiah 80.000 4 3 Indonesian Rupiah
Valas 12.372.944 28.670 66.154 Foreign Currencies
Total 1.604.926 1.461.585 Total
83
Page 361
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. Tagihan dan Liabilitas Derivatif (lanjutan) 10. Derivative Receivables and Payables
(continued)
Ikhtisar tagihan dan liabilitas derivatif adalah The summary of derivative receivables and
sebagai berikut: (lanjutan) payables are as follows: (continued)
31 Desember/31 December 2024
Nilai nosional
(kontrak)
(ekuivalen
rupiah)/
Notional value Tagihan Liabilitas
(contract) derivatif/ derivatif/
(rupiah Derivative Derivative
Jenis equivalent) receivables payables Type
Swap pertukaran valas dan Cross currency interest rate
suku bunga swap
Rupiah 19.871.782 1.109.794 4.098 Indonesian Rupiah
Valas 21.149.872 7.873 1.092.442 Foreign Currencies
Forward beli Forward bought
Rupiah 31.262.813 383.623 79.923 Indonesian Rupiah
Valas 2.042.395 2.769 5.365 Foreign Currencies
Forward jual Forward sold
Valas 37.339.886 74.110 464.740 Foreign Currencies
Option 19.748.454 452.790 457.719 Option
Swap suku bunga Interest rate swap
Valas 14.374.849 31.209 120.657 Foreign Currencies
Futures 804.750 25 946 Futures
Total 2.062.193 2.225.890 Total
Rincian tagihan dan liabilitas derivatif The details of derivative receivables and payables
berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh based on remaining maturities are shown in
tempo terdapat pada Catatan 38. Note 38.
Dalam kegiatan normal bisnis, Bank melakukan In the normal course of the business, the Bank
transaksi derivatif tertentu untuk memenuhi enters into some derivative transactions to meet the
kebutuhan spesifik nasabahnya dan dalam specific needs of its customers as well as to
rangka pengelolaan likuiditas dan posisi lindung manage its liquidity and hedging position. The Bank
nilai. Bank memiliki kebijakan pengelolaan risiko has its own risk management policy and the risk
dan limit yang ditentukan untuk mengendalikan amount limit for controlling the foreign exchange
risiko nilai tukar dan suku bunga. Perubahan and interest rate risks. The changes in variable
variabel risiko pasar dimonitor secara aktif dalam market risk are actively monitored in the ALCO
rapat ALCO (Asset and Liability Committee) yang (Asset and Liability Committee) meeting, whereby
dijadikan acuan dalam menentukan strategi the changes serve as the benchmark in determining
Bank. the Bank’s strategies.
84
Page 362
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. Tagihan dan Liabilitas Derivatif (lanjutan) 10. Derivative Receivables and Payables
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Bank As of 31 December 2025 and 2024, the Bank has
memiliki beberapa tipe instrumen derivatif the following types of derivative instruments:
sebagai berikut:
Pertukaran forward Forward exchange
Kontrak forward pertukaran valuta asing adalah Forward foreign exchange contracts are contractual
perjanjian untuk membeli atau menjual suatu agreements to buy or sell a foreign currency at
mata uang asing pada kurs dan tanggal tertentu. specified rates and on certain dates. These
Transaksi tersebut dilakukan di over-the-counter transactions are conducted in the over-the-counter
market. Secara spesifik, Bank mengadakan market. Specifically, the Bank enters into this
transaksi ini dengan tujuan untuk mengendalikan transaction with the objective to control the
risiko nilai tukar. Jangka waktu perjanjian untuk exchange rate risk. The period of contract for
transaksi forward pertukaran mata uang asing forward foreign exchange transactions undertaken
yang dilakukan oleh Bank berkisar antara 2 hari by the Bank ranged between 2 days to 2 years.
hingga 2 tahun.
Options Options
Options merupakan perjanjian kontraktual antara Options are a contractual agreements between two
dua pihak yang merupakan suatu kontrak yang parties which is a contract granting rights (instead
memberikan hak (bukan kewajiban) kepada of liabilities) to the option buyer to purchase or sell
pembeli option untuk untuk membeli atau menjual a currency against another currency at a
mata uang terhadap mata uang lainnya dengan predetermined price (strike price) for a certain
harga yang telah ditentukan (strike price) untuk period by paying significant amount of premium to
suatu periode tertentu dengan membayar the option seller. The contract period for the option
sejumlah premi kepada penjual option. Periode transacted by the Bank ranged between 14 days to
perjanjian untuk option yang dilakukan oleh Bank 5 years.
berkisar antara 14 hari hingga 5 tahun.
Swap suku bunga Interest rate swap
Perjanjian swap suku bunga merupakan Interest rate swap contracts are contractual
perjanjian kontraktual antara dua pihak untuk agreements between two parties to exchange
menukarkan pergerakan tingkat suku bunga dan movements of interest rates and to make payments
untuk melakukan suatu pembayaran yang with respect to defined credit events based on
didasarkan pada suatu situasi tertentu dan specified notional amount.
jumlah nosional tertentu.
Secara spesifik, Bank mengadakan transaksi Specifically, the Bank has entered into these
tersebut dengan tujuan untuk melindungi nilai contracts to hedge its future interest cash flows on
pergerakan arus kas di masa depan, terkait its interest income from Indonesian Rupiah loan
dengan pendapatan bunga atas pinjaman yang receivables from customers (corporate and
diberikan kepada debitur (debitur perusahaan individual at a pool basis) and its interest income
dan debitur perorangan yang telah digabungkan) from United States Dollar denominated available-
dalam Rupiah dan pendapatan bunga dari efek for-sale securities. The contract period for the
tersedia untuk dijual dalam mata uang Dolar interest rate swap transacted by the Bank is
Amerika Serikat. Periode perjanjian untuk swap between 1 months to 8 years.
suku bunga yang dilakukan oleh Bank berkisar
antara 1 bulan hingga 8 tahun.
85
Page 363
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. Tagihan dan Liabilitas Derivatif (lanjutan) 10. Derivative Receivables and Payables
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Bank As of 31 December 2025 and 2024, the Bank has
memiliki beberapa tipe instrumen derivatif the following types of derivative instruments:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
Swap suku bunga lintas mata uang Cross currency interest rate swap
Swap suku bunga lintas mata uang merupakan Cross currency interest rate swap are contractual
perjanjian kontraktual antara dua pihak untuk agreements between two parties to exchange cash
menukarkan arus kas dari pokok kredit dan flows from loan principal and interest payments
pembayaran bunga dengan denominasi yang which are in different denominations. The contract
berbeda. Periode kontrak untuk swap suku bunga period for the cross currency interest rate swap
lintas mata uang yang dilakukan oleh Bank transacted by the Bank ranged between 4 months
berkisar antara 4 bulan hingga 7 tahun. to 7 years.
Transaksi-transaksi tersebut di atas tidak The above transactions are not treated as an
diperlakukan sebagai transaksi lindung nilai yang effective hedging relationships for accounting
efektif untuk tujuan akuntansi. Perubahan nilai purposes. The changes in the fair value of the
wajar dari instrumen derivatif tersebut dikreditkan derivative instruments are credited or charged to
atau dibebankan dalam laporan laba rugi dan the statements of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. comprehensive income in the current year.
11. Kredit yang Diberikan 11. Loans
1) Jenis kredit yang diberikan 1) By type of loan
31 Desember/31 December 2025
Pihak Pihak berelasi
ketiga/ (Catatan 37)/
Third Related parties
parties (Note 37) Total
Rupiah Rupiah
Promes 20.022.505 - 20.022.505 Promissory notes
Trade loans 11.243.036 - 11.243.036 Trade loans
Kartu kredit 8.741.041 10.681 8.751.722 Credit card
Sindikasi 7.396.363 - 7.396.363 Syndicated
Investasi 7.331.923 - 7.331.923 Investment
Rekening koran 7.229.727 - 7.229.727 Overdraft
Pemilikan rumah 6.052.156 35.096 6.087.252 Housing
Angsuran 4.797.064 - 4.797.064 Installment
Multiguna 697.903 2.923 700.826 Multi-purpose
Kendaraan bermotor 54.279 10.754 65.033 Motor vehicles
Tetap 15.610 15.610 Fixed
73.581.607 59.454 73.641.061
Mata uang asing Foreign currencies
Trade loans 24.320.270 - 24.320.270 Trade loans
Sindikasi 7.068.705 - 7.068.705 Syndicated
Promes 6.147.691 - 6.147.691 Promissory notes
Investasi 561.360 - 561.360 Investment
Angsuran 43.253 - 43.253 Installment
38.141.279 - 38.141.279
Total 111.722.886 59.454 111.782.340 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (3.824.791) (655) (3.825.446) Allowance for impairment losses
Neto 107.898.095 58.799 107.956.894 Net
86
Page 364
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. Kredit yang Diberikan (lanjutan) 11. Loans (continued)
1) Jenis kredit yang diberikan (lanjutan) 1) By type of loan (continued)
31 Desember/31 December 2024
Pihak Pihak berelasi
ketiga/ (Catatan 37)/
Third Related parties
parties (Note 37) Total
Rupiah Rupiah
Promes 18.686.666 - 18.686.666 Promissory notes
Trade loans 13.229.276 - 13.229.276 Trade loans
Kartu kredit 9.249.557 10.191 9.259.748 Credit card
Rekening koran 8.004.412 - 8.004.412 Overdraft
Investasi 6.610.786 - 6.610.786 Investment
Pemilikan rumah 6.368.111 47.070 6.415.181 Housing
Angsuran 4.721.470 - 4.721.470 Installment
Sindikasi 2.971.801 - 2.971.801 Syndicated
Multiguna 831.255 3.547 834.802 Multi-purpose
Kendaraan bermotor 57.807 13.497 71.304 Motor vehicles
Tetap 15.720 - 15.720 Fixed
70.746.861 74.305 70.821.166
Mata uang asing Foreign currencies
Trade loans 14.733.201 - 14.733.201 Trade loans
Sindikasi 7.983.693 - 7.983.693 Syndicated
Promes 5.747.887 - 5.747.887 Promissory notes
Investasi 1.071.756 - 1.071.756 Investment
Angsuran 54.106 - 54.106 Installment
29.590.643 - 29.590.643
Total 100.337.504 74.305 100.411.809 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (3.958.861) (692) (3.959.553) Allowance for impairment losses
Neto 96.378.643 73.613 96.452.256 Net
2) Sektor ekonomi 2) By economic sector
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Industri pengolahan 29.318.787 24.247.358 Processing industry
Perdagangan besar dan eceran 26.461.314 20.200.588 Wholesale and retail trading
Rumah tangga 15.605.428 16.582.987 Household
Pertambangan dan penggalian 9.210.379 11.540.589 Mining and excavation
Aktivitas keuangan dan asuransi 6.820.913 7.500.227 Financial and insurance activities
Informasi dan komunikasi 5.996.446 2.197.093 Information and communication
Pertanian, kehutanan dan perikanan 4.616.313 4.544.252 Agriculture, forestry and fisheries
Pengangkutan dan pergudangan 4.059.656 3.750.994 Transportation and warehousing
Real estate 3.326.532 2.980.475 Real estate
Penyedia akomodasi dan Accommodation and
penyedia makanan dan minuman 1.858.581 1.943.693 food and beverages provider
Pengadaan listrik, gas dan udara 1.635.691 373.318 Electricity, gas and air procurement
Konstruksi gedung 1.281.472 3.181.682 Building construction
Lainnya 1.590.828 1.368.553 Others
Total 111.782.340 100.411.809 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553) Allowance for impairment losses
Neto 107.956.894 96.452.256 Net
87
Page 365
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. Kredit yang Diberikan (lanjutan) 11. Loans (continued)
3) Jangka waktu 3) By terms
a. Berdasarkan perjanjian kredit a. Based on loan agreement
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
≤ 1 tahun 45.515.358 42.893.453 ≤ 1 year
> 1 tahun ≤ 2 tahun 1.747.289 5.731.662 > 1 year ≤ 2 years
> 2 tahun ≤ 5 tahun 6.235.775 5.087.792 > 2 years ≤ 5 years
> 5 tahun 20.142.639 17.108.259 > 5 years
73.641.061 70.821.166
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 tahun 29.529.926 18.188.241 ≤ 1 year
> 1 tahun ≤ 2 tahun 1.196.498 2.453.798 > 1 year ≤ 2 years
> 2 tahun ≤ 5 tahun 4.265.959 4.439.377 > 2 years ≤ 5 years
> 5 tahun 3.148.896 4.509.227 > 5 years
38.141.279 29.590.643
Total 111.782.340 100.411.809 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553) Allowance for impairment losses
Neto 107.956.894 96.452.256 Net
b. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo b. Based on remaining maturities
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
≤ 1 tahun 47.831.662 50.216.081 ≤ 1 year
> 1 tahun ≤ 2 tahun 1.395.678 2.013.599 > 1 year ≤ 2 years
> 2 tahun ≤ 5 tahun 12.756.626 9.537.322 > 2 years ≤ 5 years
> 5 tahun 11.657.095 9.054.164 > 5 years
73.641.061 70.821.166
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 tahun 30.755.300 21.822.300 ≤ 1 year
> 1 tahun ≤ 2 tahun 226.597 368.638 > 1 year ≤ 2 years
> 2 tahun ≤ 5 tahun 7.150.153 7.386.422 > 2 years ≤ 5 years
> 5 tahun 9.229 13.283 > 5 years
38.141.279 29.590.643
Total 111.782.340 100.411.809 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553) Allowance for impairment losses
Neto 107.956.894 96.452.256 Net
88
Page 366
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. Kredit yang Diberikan (lanjutan) 11. Loans (continued)
Berikut ini adalah informasi signifikan lainnya The other significant information relating to loans
sehubungan dengan kredit yang diberikan: are as follows:
a. Kredit yang diberikan dijamin dengan a. Loans are secured with time deposits,
deposito, agunan yang diikat dengan hak registered mortgages over collateral or power
tanggungan atau surat kuasa untuk menjual of attorney to sell or to liquidate and with other
atau mencairkan dan jaminan lain yang guarantees generally acceptable to the Bank.
umumnya dapat diterima oleh Bank.
b. Giro sejumlah Rp868.675 dan Rp885.018 b. Demand deposits amounting to Rp868,675
masing-masing pada tanggal 31 Desember and Rp885,018 as of 31 December 2025 and
2025 dan 2024 digunakan sebagai jaminan 2024, respectively are pledged as collateral for
atas kredit yang diberikan dan fasilitas bank loans and other bank facilities (Note 17).
lainnya (Catatan 17).
c. Tabungan sejumlah Rp222.972 dan c. Saving deposits amounting to Rp222,972 and
Rp296.619 masing-masing pada tanggal Rp296,619 as of 31 December 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 digunakan 2024, respectively are pledged as collateral for
sebagai jaminan atas kredit yang diberikan loans (Note 18).
(Catatan 18).
d. Deposito berjangka sejumlah Rp10.408.658 d. Time deposits amounting to Rp10,408,658
dan Rp9.688.236 masing-masing pada and Rp9,688,236 as of 31 December 2025
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 and 2024, respectively are pledged as
digunakan sebagai jaminan atas kredit yang collateral for loans (Note 19).
diberikan (Catatan 19).
e. Suku bunga kontraktual rata-rata untuk kredit e. The average contractual interest rates for
adalah sebagai berikut: loans are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 8,37% 9,09% Rupiah
Mata uang asing 5,15% 6,17% Foreign currencies
f. Kredit yang diberikan kepada karyawan f. Loans to employees represent, among others,
antara lain merupakan kredit untuk housing, multipurpose and car loans. These
pembelian rumah, multiguna dan kendaraan. loans granted to employees that bear a lower
Kredit kepada karyawan tersebut dikenakan interest rates than interest rates charged to
bunga sesuai ketentuan Bank yang lebih non-employee amounting to Rp322,358 and
rendah dari suku bunga kredit yang diberikan Rp359,176 as of 31 December 2025 and 2024,
Bank kepada nasabah bukan karyawan respectively.
dengan jumlah masing-masing sebesar
Rp322.358 dan Rp359.176 pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
89
Page 367
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. Kredit yang Diberikan (lanjutan) 11. Loans (continued)
Berikut ini adalah informasi signifikan lainnya The other significant information relating to loans
sehubungan dengan kredit yang diberikan: are as follows: (continued)
(lanjutan)
g. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, g. As of 31 December 2025 and 2024, total
jumlah kredit yang direstrukturisasi masing- restructured loans amounting to Rp4,923,697
masing sebesar Rp4.923.697 dan and Rp5,287,286, respectively, are provided
Rp5.287.286, dengan cadangan kerugian with allowance for impairment losses of
penurunan nilai yang dibentuk masing- Rp1,797,054 and Rp1,933,488, respectively.
masing sebesar Rp1.797.054 dan The restructuring of loans represents
Rp1.933.488. Bentuk restrukturisasi kredit extension of maturity dates and reduction of
meliputi antara lain kredit dengan interest rates. There are no losses resulted
perpanjangan jatuh tempo dan perubahan from those loans restructuring and the Bank
tingkat suku bunga. Tidak ada kerugian yang does not have any commitments to grant
timbul dari restrukturisasi kredit tersebut dan additional loans to these customers.
Bank tidak memiliki komitmen untuk
memberikan tambahan kredit kepada
nasabah-nasabah tersebut.
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah The Bank’s management believes that the
cadangan penurunan nilai yang dibentuk allowance for impairment losses is adequate.
telah memadai.
Restrukturisasi kredit berdasarkan jenis kredit Restructured loan by type of loan as follows:
yang diberikan sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
Investasi 1.394.945 923.913 Investment
Angsuran 1.125.329 1.334.130 Installment
Promes 402.749 333.342 Promissory notes
Pemilikan rumah 290.942 341.840 Housing
Rekening koran 218.977 295.075 Overdraft
Multiguna 130.772 170.014 Multi-purpose
Trade loans 127.538 132.432 Trade loans
Kartu kredit 22.571 13.792 Credit card
3.713.823 3.544.538
Mata uang asing Foreign currencies
Investasi 528.850 1.020.924 Investment
Promes 430.782 472.445 Promissory notes
Trade loans 232.736 230.230 Trade loans
Angsuran 17.506 19.149 Installment
1.209.874 1.742.748
Total 4.923.697 5.287.286 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.797.054) (1.933.488) Allowance for impairment losses
Neto 3.126.643 3.353.798 Net
90
Page 368
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. Kredit yang Diberikan (lanjutan) 11. Loans (continued)
Berikut ini adalah informasi signifikan lainnya The other significant information relating to loans
sehubungan dengan kredit yang diberikan: are as follows: (continued)
(lanjutan)
h. Pada tanggal 8 Oktober 2025, Bank h. On 8 October 2025, the Bank sold its written
melakukan penjualan atas kredit yang telah off loan. Payment for the selling prices of
dihapusbukukan. Pembayaran dari harga USD800,000 (full amount) has been fully
jual atas kredit tersebut sebesar received by the Bank and recovery of the
USD800.000 (nilai penuh) telah diterima written-off loans was presented as part of
seluruhnya oleh Bank dan pemulihan atas “Other operating income - Others-net” in
kredit yang telah dihapusbukukan tersebut current year statement of profit or loss and
dicatat sebagai bagian dari “Pendapatan other comprehensive income.
operasional lainnya - Lain-lain-neto” pada
laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain di tahun berjalan.
Kredit tersebut dijual dengan skema jual The loans were sold with true sales scheme
putus dengan pengalihan hak atas kredit with the transfer of rights on the sold loans
yang dijual berlaku efektif pada tanggal become effective on 8 October 2025.
8 Oktober 2025.
Pada tanggal 13 September 2024 dan On 13 September 2024 and 15 October 2024,
15 Oktober 2024, Bank melakukan penjualan the Bank sold its written off loan. Payment for
atas kredit yang telah dihapusbukukan. the selling prices of Rp176,000 has been fully
Pembayaran dari harga jual atas kredit received by the Bank and recovery of the
tersebut sebesar Rp176.000 telah diterima written-off loans was presented as part of
seluruhnya oleh Bank dan pemulihan atas “Gain on sales of financial assets” and “Other
kredit yang telah dihapusbukukan tersebut operating income - Others-net” in current year
dicatat sebagai bagian dari “Keuntungan atas statement of profit or loss and other
penjualan aset keuangan” dan “Pendapatan comprehensive income.
operasional lainnya - Lain-lain-neto” pada
laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain di tahun berjalan.
Kredit tersebut dijual dengan skema jual The loans were sold with true sales scheme
putus dengan pengalihan hak atas kredit with the transfer of rights on the sold loans
yang dijual berlaku efektif pada tanggal become effective on 13 September 2024 and
13 September 2024 dan 15 Oktober 2024. 15 October 2024.
i. Perubahan nilai tercatat bruto atas kredit i. Movements in the gross carrying amount of
yang diberikan adalah sebagai berikut: loans are as follows:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 75.039.587 6.833.992 2.149.026 84.022.605 31 December 2023
Aset baru 36.309.264 2.070.434 46.761 38.426.459 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (19.529.977) (1.933.000) (368.288) (21.831.265) (excluding write-offs)
Transfer ke Tahap 1 1.141.135 (1.085.716) (55.419) - Transfers to Stage 1
Transfer ke Tahap 2 (1.843.728) 1.869.567 (25.839) - Transfers to Stage 2
Transfer ke Tahap 3 (296.850) (635.241) 932.091 - Transfers to Stage 3
Pengukuran kembali 1.201.157 (278.391) (37.397) 885.369 Remeasurement
Penghapusbukuan - - (1.091.359) (1.091.359) Bad debts written-off
31 Desember 2024 92.020.588 6.841.645 1.549.576 100.411.809 31 December 2024
91
Page 369
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. Kredit yang Diberikan (lanjutan) 11. Loans (continued)
Berikut ini adalah informasi signifikan lainnya The other significant information relating to loans
sehubungan dengan kredit yang diberikan: are as follows: (continued)
(lanjutan)
i. Perubahan nilai tercatat bruto atas kredit i. Movements in the gross carrying amount of
yang diberikan adalah sebagai berikut: loans are as follows: (continued)
(lanjutan)
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2024 92.020.588 6.841.645 1.549.576 100.411.809 31 December 2024
Aset baru 29.045.854 1.028.292 26.874 30.101.020 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (20.378.515) (1.381.609) 395.160 (21.364.964) (excluding write-offs)
Transfer ke Tahap 1 1.459.284 (1.404.049) (55.235) - Transfers to Stage 1
Transfer ke Tahap 2 (3.564.387) 3.580.761 (16.374) - Transfers to Stage 2
Transfer ke Tahap 3 (243.703) (233.644) 477.347 - Transfers to Stage 3
Pengukuran kembali 4.159.195 (586.296) (14.454) 3.558.445 Remeasurement
Penghapusbukuan - - (923.970) (923.970) Bad debts written-off
31 Desember 2025 102.498.316 7.845.100 1.438.924 111.782.340 31 December 2025
j. Perubahan cadangan kerugian penurunan j. The movements in the allowance for
nilai atas kredit yang diberikan adalah impairment losses of loans are as follows:
sebagai berikut:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 546.671 2.574.810 989.282 4.110.763 31 December 2023
Aset baru 138.904 678.803 26.911 844.618 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuan Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (135.397) (780.751) 557.864 (358.284) (excluding write-offs)
Transfer ke Tahap 1 192.420 (182.833) (9.587) - Transfers to Stage 1
Transfer ke Tahap 2 (14.813) 21.629 (6.816) - Transfers to Stage 2
Transfer ke Tahap 3 (8.400) (139.304) 147.704 - Transfers to Stage 3
Pengukuran kembali (193.078) 321.717 (7.948) 120.691 Remeasurement
Penghapusbukuan - - (1.091.359) (1.091.359) Bad debts written-off
Penerimaan kembali atas
aset keuangan yang
telah dihapusbukukan - - 332.513 332.513 Bad debts recoveries
Perubahan di: Changes in:
- Valuta asing - - 611 611 - Foreign exchange
-
31 Desember 2024 526.307 2.494.071 939.175 3.959.553 31 December 2024
Aset baru 117.531 178.720 18.438 314.689 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuan Assets derecognized
atau dilunasi or repaid
(kecuali hapus buku) (113.823) (219.502) 528.256 194.931 (excluding write-offs)
Transfer ke Tahap 1 206.075 (198.141) (7.934 ) - Transfers to Stage 1
Transfer ke Tahap 2 (17.411) 21.387 (3.976 ) - Transfers to Stage 2
Transfer ke Tahap 3 (6.701) (158.946) 165.647 - Transfers to Stage 3
Pengukuran kembali (214.867) 345.487 (196.396 ) (65.776) Remeasurement
Penghapusbukuan - - (923.970) (923.970) Bad debts written-off
Penerimaan kembali atas
aset keuangan yang
telah dihapusbukukan 345.849 345.849 Bad debts recoveries
Perubahan di: - - - - Changes in:
- Valuta asing - - 170 170 - Foreign exchange
-
31 Desember 2025 497.111 2.463.076 865.259 3.825.446 31 December 2025
92
Page 370
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. Kredit yang Diberikan (lanjutan) 11. Loans (continued)
Berikut ini adalah informasi signifikan lainnya The other significant information relating to
sehubungan dengan kredit yang diberikan: loans are as follows: (continued)
(lanjutan)
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa The Bank’s management believes that the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai allowance for impairment losses of loans is
adalah cukup untuk menutup kemungkinan adequate to cover any possible losses on
kerugian atas tidak tertagihnya kredit yang uncollectible loans.
diberikan.
k. Keikutsertaan Bank sebagai anggota k. The participation of the Bank as a member of
sindikasi terhadap jumlah seluruh kredit a syndicated loans in the total syndicated
sindikasi yang diberikan berkisar antara loans ranged from 2.50% to 75.00% as of
2,50% sampai dengan 75,00% pada tanggal 31 December 2025 and 2024.
31 Desember 2025 dan 2024.
l. Pinjaman yang diberikan dinyatakan tidak l. Loans is declared uncollectible so that it will be
tertagih sehingga akan dihapusbukukan written-off if there is a prolonged legal case,
apabila terdapat kasus hukum yang thus preventing the Bank from collecting,
berkepanjangan, sehingga menghalangi and/or making other alternative legal remedies
Bank untuk melakukan penagihan, dan/atau to the debtor and/or its assets.
melakukan upaya hukum alternatif lainnya
kepada debitur dan/atau aset-asetnya.
Dalam hal ini, Bank telah melakukan upaya- In this case, the Bank has performed
upaya penagihan secara maksimal, tetapi maximum effort to collect, but has no
tidak terdapat kemungkinan pengembalian possibility of collection from debtors.
kredit dari debitur.
12. Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli 12. Receivables on Securities Purchased with
dengan Janji Dijual Kembali Agreements to Resell
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan Receivables on securities purchased with
janji dijual kembali pada tanggal 31 Desember agreements to resell as of 31 December 2025
2025 terdiri dari: consist of:
Jenis obligasi
Nilai Nilai Nilai
pemerintah/ Tanggal Jatuh Nilai beli/
Nasabah/ nominal/ penjualan/ tercatat/
Type of dimulai/ tempo/ Purchase
Counterparty Nominal Resale Carrying
government Start date Due date amount
amount amount value
bonds
Diukur pada nilai wajar At fair value through
melalui laba rugi profit or loss
PT Bank Mandiri 5 Sep 23/ 4 Sep 26/
(Persero) Tbk FR0091 1.654.050 5 Sep 23 4 Sep 26 1.667.491 1.704.654 1.703.647
Total 1.654.050 1.667.491 1.704.654 1.703.647
Pada tanggal 31 Desember 2025, suku bunga As of 31 December 2025, the effective interest rate
efektif untuk tagihan atas surat berharga yang for receivables on securities purchased with
dibeli dengan janji dijual kembali adalah 6,29% agreements to resell is 6.29% for foreign
untuk mata uang asing. currencies.
93
Page 371
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
12. Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli 12. Receivables on Securities Purchased with
dengan Janji Dijual Kembali (lanjutan) Agreements to Resell (continued)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan Receivables on securities purchased with
janji dijual kembali pada tanggal 31 Desember agreements to resell as of 31 December 2024
2024 terdiri dari: consist of:
Jenis obligasi
Nilai Nilai Nilai
pemerintah/ Tanggal Jatuh Nilai beli/
Nasabah/ nominal/ penjualan/ tercatat/
Type of dimulai/ tempo/ Purchase
Counterparty Nominal Resale Carrying
government Start date Due date amount
amount amount value
bonds
Diukur pada nilai wajar At fair value through
melalui laba rugi profit or loss
PT Bank Mandiri 5 Sep 23/ 4 Sep 26/
(Persero) Tbk FR0091 1.654.050 5 Sep 23 4 Sep 26 1.609.491 1.649.089 1.653.008
Total 1.654.050 1.609.491 1.649.089 1.653.008
Pada tanggal 31 Desember 2024, suku bunga As of 31 December 2024, the effective interest
efektif untuk tagihan atas surat berharga yang rate for receivables on securities purchased with
dibeli dengan janji dijual kembali adalah 6,29% agreements to resell is 6.29% for foreign
untuk mata uang asing. currencies.
Perubahan nilai tercatat bruto adalah sebagai Movements in the gross carrying amount are as
berikut: follows:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 22.678.253 - - 22.678.253 31 December 2023
Aset baru - - - - New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (21.096.176) - - (21.096.176) repaid (excluding write-offs)
Pengukuran kembali 70.931 - - 70.931 Remeasurement
31 Desember 2024 1.653.008 - - 1.653.008 31 December 2024
Aset baru - - - - New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) - - - - repaid (excluding write-offs)
Pengukuran kembali 50.639 50.639 Remeasurement
31 Desember 2025 1.703.647 - - 1.703.647 31 December 2025
94
Page 372
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
13. Tagihan dan Liabilitas Akseptasi 13. Acceptance Receivables and Payables
Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan Acceptance receivables and payables represent
akseptasi wesel impor atas dasar letters of credit acceptances arising from import bills, supported by
berjangka yang berasal dari nasabah pihak ketiga letters of credit, which are received from third party
dengan rincian berdasarkan: customers, with details as follows:
1. Mata uang 1. Type of currency
a. Tagihan akseptasi a. Acceptance receivables
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Dolar Amerika Serikat 2.223.011 1.876.030 United States Dollar
Rupiah 210.006 274.162 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 71.453 36.347 European Euro
Yen Jepang 56.057 20.183 Japanese Yen
Yuan China 24.576 153.924 Chinese Yuan
Dolar Singapura 7.930 10.081 Singapore Dollar
Yuan China Renminbi 1.725 51.936 Chinese Yuan Renminbi
Total 2.594.758 2.422.663 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (4.482) (4.782) Allowance for impairment losses
Neto 2.590.276 2.417.881 Net
b. Liabilitas akseptasi b. Acceptance Payables
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Dolar Amerika Serikat 1.721.718 1.822.554 United States Dollar
Rupiah 132.287 211.926 Rupiah
Euro Eropa 71.453 36.347 European Euro
Yen Jepang 56.057 20.183 JapaneseYen
Yuan China 14.309 153.924 Chinese Yuan
Dolar Singapura 7.930 10.081 Singapore Dollar
Yuan China Renminbi 1.725 51.936 Chinese Yuan Renminbi
Total 2.005.479 2.306.951 Total
95
Page 373
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
13. Tagihan dan Liabilitas Akseptasi (lanjutan) 13. Acceptance Receivables and Payables
(continued)
Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan Acceptance receivables and payables represent
akseptasi wesel impor atas dasar letters of credit acceptances arising from import bills, supported by
berjangka yang berasal dari nasabah pihak ketiga letters of credit, which are received from third party
dengan rincian berdasarkan: (lanjutan) customers, with details as follows: (continued)
2. Jangka waktu 2. Period
a. Tagihan akseptasi a. Acceptance receivables
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 90.136 51.680 ≤ 1 month
> 1 bulan ≤ 3 bulan 110.073 175.662 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 9.797 46.086 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan - 734 > 6 months
210.006 274.162
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 bulan 38.216 74.379 ≤ 1 month
> 1 bulan ≤ 3 bulan 185.639 174.154 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 1.730.648 1.800.533 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan 430.249 99.435 > 6 months
2.384.752 2.148.501
Total 2.594.758 2.422.663 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (4.482) (4.782) Allowance for impairment losses
Neto 2.590.276 2.417.881 Net
96
Page 374
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
13. Tagihan dan Liabilitas Akseptasi (lanjutan) 13. Acceptance Receivables and Payables
(continued)
Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan Acceptance receivables and payables represent
akseptasi wesel impor atas dasar letters of credit acceptances arising from import bills, supported by
berjangka yang berasal dari nasabah pihak ketiga letters of credit, which are received from third party
dengan rincian berdasarkan: (lanjutan) customers, with details as follows: (continued)
2. Jangka waktu (lanjutan) 2. Period (continued)
b. Liabilitas akseptasi b. Acceptance payables
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 20.746 3.027 ≤ 1 month
> 1 bulan ≤ 3 bulan 105.882 175.662 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 5.659 33.237 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan - - > 6 months
132.287 211.926
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 bulan 38.217 74.380 ≤ 1 month
> 1 bulan ≤ 3 bulan 144.843 154.084 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 1.274.913 1.768.278 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan 415.219 98.283 > 6 months
1.873.192 2.095.025
Total 2.005.479 2.306.951 Total
Perubahan nilai tercatat bruto adalah sebagai Movements in the gross carrying are as follows:
berikut:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 2.426.911 81.203 - 2.508.114 31 December 2023
Aset baru 2.347.944 68.044 - 2.415.988 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (2.419.857) (81.203) - (2.501.060) repaid (excluding write-offs)
Pengukuran kembali (379) - - (379) Remeasurement
31 Desember 2024 2.354.619 68.044 - 2.422.663 31 December 2024
Aset baru 2.443.544 65.680 - 2.509.224 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (2.274.405) (68.044) - (2.342.449) repaid (excluding write-offs)
Pengukuran kembali 5.320 - - 5.320 Remeasurement
31 Desember 2025 2.529.078 65.680 - 2.594.758 31 December 2025
97
Page 375
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
13. Tagihan dan Liabilitas Akseptasi (lanjutan) 13. Acceptance Receivables and Payables
(continued)
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The movements in the allowance for impairment
adalah sebagai berikut: losses are as follows:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 98 9.350 - 9.448 31 December 2023
Aset baru 71 4.711 - 4.782 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (98) (9.350) - (9.448) repaid (excluding write-offs)
Pengukuran kembali - - - - Remeasurement
31 Desember 2024 71 4.711 - 4.782 31 December 2024
Aset baru 95 4.387 - 4.482 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (71) (4.711) - (4.782) repaid (excluding write-offs)
Pengukuran kembali - - - - Remeasurement
31 Desember 2025 95 4.387 - 4.482 31 December 2025
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah The Bank’s management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai yang allowance for impairment losses as of
dibentuk pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 December 2025 and 2024 is adequate to cover
2024, adalah cukup untuk menutup kemungkinan any possible losses on uncollectible acceptance
kerugian atas tidak tertagihnya tagihan akseptasi. receivables.
14. Aset Tetap dan Aset Hak Guna 14. Fixed Assets and Right-of-Use Assets
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
Perubahan selama satu tahun/
Changes during the year
Penambahan Pengurangan
Saldo awal/ dan reklasifikasi/ dan reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning Additions Deductions Ending
31 Desember 2025 balance and reclassification and reclassification balance 31 December 2025
Biaya perolehan Cost
Tanah 115.360 - 11.955 103.405 Land
Bangunan 562.691 - 12.256 550.435 Buildings
Prasarana dan Infrastructure and
peralatan kantor 3.847.622 710.264 133.910 4.423.976 office equipments
Kendaraan 8.226 - 4.006 4.220 Vehicles
Aset dalam proses
pembangunan 807.384 188.509 645.496 350.397 Construction in progress
Total biaya perolehan Total cost of
aset tetap 5.341.283 898.773 807.623 5.432.433 fixed assets
Aset hak guna 322.383 51.505 62.687 311.201 Right-of-use assets
Total biaya perolehan Total cost of
aset tetap dan fixed assets and
aset hak guna 5.663.666 950.278 870.310 5.743.634 right-of-use assets
98
Page 376
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 14. Fixed Assets and Right-of-Use Assets
(continued)
Akun ini terdiri dari: (lanjutan) This account consists of: (continued)
Perubahan selama satu tahun/
Changes during the year
Penambahan Pengurangan
Saldo awal/ dan reklasifikasi/ dan reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning Additions Deductions Ending
31 Desember 2025 balance and reclassification and reclassification balance 31 December 2025
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan 432.079 24.031 11.733 444.377 Buildings
Prasarana dan Infrastructure and
peralatan kantor 2.130.924 547.368 126.768 2.551.524 office equipments
Kendaraan 8.226 - 4.006 4.220 Vehicles
2.571.229 571.399 142.507 3.000.121
Aset hak guna 152.821 89.543 35.755 206.609 Right-of-use assets
Total akumulasi penyusutan 2.724.050 660.942 178.262 3.206.730 Total accumulated depreciation
Nilai buku - neto 2.939.616 2.536.904 Book value - net
Perubahan selama satu tahun/
Changes during the year
Penambahan Pengurangan
Saldo awal/ dan reklasifikasi/ dan reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning Additions Deductions Ending
31 Desember 2024 balance and reclassification and reclassification balance 31 December 2024
Biaya perolehan Cost
Tanah 115.360 - - 115.360 Land
Bangunan 533.489 29.202 - 562.691 Buildings
Prasarana dan Infrastructure and
peralatan kantor 3.293.183 648.438 93.999 3.847.622 office equipments
Kendaraan 8.800 - 574 8.226 Vehicles
Aset dalam proses
pembangunan 619.472 231.443 43.531 807.384 Construction in progress
Total biaya perolehan Total cost of
aset tetap 4.570.304 909.083 138.104 5.341.283 fixed assets
Aset hak guna 317.020 41.565 36.202 322.383 Right-of-use assets
Total biaya perolehan Total cost of
aset tetap dan fixed assets and
aset hak guna 4.887.324 950.648 174.306 5.663.666 right-of-use assets
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan 407.473 24.606 - 432.079 Buildings
Prasarana dan Infrastructure and
peralatan kantor 1.699.687 480.341 49.104 2.130.924 office equipments
Kendaraan 8.800 - 574 8.226 Vehicles
2.115.960 504.947 49.678 2.571.229
Aset hak guna 86.592 96.579 30.350 152.821 Right-of-use assets
Total akumulasi penyusutan 2.202.552 601.526 80.028 2.724.050 Total accumulated depreciation
Nilai buku - neto 2.684.772 2.939.616 Book value - net
99
Page 377
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 14. Fixed Assets and Right-of-Use Assets
(continued)
Rincian aset dalam proses pembangunan beserta The details of the construction in progress with the
persentase penyelesaian terhadap nilai kontrak percentage of completion of the contract values are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/31 December 2025
Persentase Akumulasi Estimasi
penyelesaian/ biaya/ penyelesaian/
Percentage of Accumulated Estimated of
completion cost completion
Prasarana 47% 12.426 2026 Infrastructure
Peralatan kantor 92% 337.971 2026 Office equipment
350.397
31 Desember/31 December 2024
Persentase Akumulasi Estimasi
penyelesaian/ biaya/ penyelesaian/
Percentage of Accumulated Estimated of
completion cost completion
Prasarana 34% 5.901 2025 Infrastructure
Peralatan kantor 37% 801.483 2025 Office equipment
807.384
Seluruh aset tetap yang dimiliki oleh Bank berasal All fixed assets owned by the Bank are from direct
dari kepemilikan langsung. ownership.
Nilai tercatat bruto dari aset tetap yang telah Gross carrying amount of fixed assets which were
disusutkan penuh dan masih digunakan adalah fully depreciated and still used are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Bangunan 84.745 80.081 Buildings
Prasarana dan peralatan kantor 1.220.660 1.098.831 Infrastructure and office equipment
Kendaraan 4.220 8.226 Vehicles
Total 1.309.625 1.187.138 Total
Rekonsiliasi penambahan aset tetap yang Reconciliations of addition to fixed assets which
berasal dari pembelian dan reklasifikasi adalah comes from purchase and reclassification are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Penambahan melalui pembelian Addition through purchase of
aset tetap 550.708 865.552 fixed assets
Penambahan aset tetap melalui Addition of fixed assets
reklasifikasi aset dalam through reclassification of
proses pembangunan 348.065 43.531 construction in progress
Penambahan aset hak guna 51.505 41.565 Addition of right-of-use assets
Total 950.278 950.648 Total
100
Page 378
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 14. Fixed Assets and Right-of-Use Assets
(continued)
Rekonsiliasi pengurangan aset tetap yang Reconciliations of deduction to fixed assets which
berasal dari penjualan dan reklasifikasi adalah comes from disposal and reclassification are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Pengurangan melalui penjualan Deduction through sale of
aset tetap 84.731 28.108 fixed assets
Penghapusan aset tetap 350.616 66.465 Write-off of fixed assets
Pengurangan aset dalam proses
pembangunan melalui Deduction of construction in progress
reklasifikasi aset tetap 348.065 43.531 through reclassification
Pengurangan aset hak guna 62.687 36.202 Deduction of right-of-use assets
Reklasifikasi ke properti terbengkalai 24.211 - Reclassification to abandoned property
Total 870.310 174.306 Total
Penyusutan yang dibebankan pada laporan laba Depreciation charged to statement of profit or loss
rugi dan penghasilan komprehensif lain masing- and other comprehensive income amounting to
masing sebesar Rp660.942 dan Rp601.526 untuk Rp660,942 and Rp601,526 for the years ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 December 2025 and 2024, respectively
31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 30). (Note 30).
Manajemen Bank juga berpendapat bahwa tidak The Bank’s management believes that there is no
terdapat penurunan nilai atas aset tetap tersebut impairment that should be recorded in value of the
yang harus dicatat masing-masing pada tanggal aforementioned fixed assets as of
31 Desember 2025 dan 2024. 31 December 2025 and 2024, respectively.
Seluruh aset tetap (kecuali tanah) diasuransikan All fixed assets (except land) are covered by
terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya insurance against fire and other risks under blanket
berdasarkan paket polis tertentu kepada policies with the Bank’s third party insurance
perusahaan asuransi pihak ketiga Bank yaitu company which is PT Zurich Asuransi
PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk dengan nilai Indonesia, Tbk. with sum insured amounting to
pertanggungan sebesar Rp3.546.878 ditambah Rp3,546,878 added with USD37,607,983 (full
dengan USD37.607.983 (nilai penuh) dan amount) and Rp3,248,574 added with
Rp3.248.574 ditambah dengan USD29.390.801 USD29,390,801 (full amount) as of 31 December
(nilai penuh) masing-masing pada tanggal 31 2025 and 2024, respectively. The Bank’s
Desember 2025 dan 2024. Manajemen Bank management believes that insurance coverage is
berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan adequate to cover possible losses arising from
asuransi telah mencukupi untuk menutupi such risks.
kemungkinan kerugian dari risiko yang ada.
Hasil penjualan aset tetap adalah masing-masing The proceeds from the sale of fixed assets
sebesar Rp95.319 dan Rp1.647 untuk tahun yang amounting to Rp95,319 and Rp1,647 for the years
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan ended 31 December 2025 dan 2024, respectively.
2024.
Nilai buku aset tetap yang dijual adalah masing- Book value from the sale of fixed assets amounting
masing sebesar Rp13.087 dan Rp812 untuk to Rp13,087 and Rp812 for the years ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 December 2025 and 2024, respectively.
31 Desember 2025 dan 2024.
101
Page 379
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 14. Fixed Assets and Right-of-Use Assets
(continued)
Keuntungan atas penjualan aset tetap masing- The related profit on sales of fixed assets of
masing sebesar Rp82.232 dan Rp835 untuk Rp82,232 and Rp835 for the years ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 December 2025 and 2024, respectively are
31 Desember 2025 dan 2024 dibukukan sebagai presented as part of “Non-operating income - gain
bagian dari “Pendapatan non-operasional - on sale of fixed assets, foreclosed assets and
keuntungan penjualan aset tetap, agunan yang abandoned properties - net” during the year.
diambil alih dan properti terbengkalai - neto”
selama tahun berjalan.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai There are no fixed assets that are temporary
sementara atau dihentikan dari penggunaan aktif unused or have been discontinued from active
atau diklasifikasikan sebagai diperuntukan untuk usage or classified as held for sale as of
dijual pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. 31 December 2025 and 2024.
Tidak terdapat aset tetap yang berasal dari hibah There are no fixed assets from grants and there are
dan tidak terdapat komitmen kontraktual no significant contractual commitments in acquiring
signifikan dalam perolehan aset tetap pada fixed assets as of 31 December 2025 and 2024.
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Aset hak guna pada tanggal 31 Desember 2025 Right-of-use assets as of 31 December 2025 as
adalah sebagai berikut: follows:
Penambahan Pengurangan
Saldo awal/ dan reklasifikasi/ dan reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning Additions Deductions Ending
balance and reclassification and reclassification balance
Biaya perolehan Cost
Bangunan 307.598 44.940 59.255 293.283 Buildings
Kendaraan 14.785 6.565 3.432 17.918 Vehicles
Total biaya perolehan 322.383 51.505 62.687 311.201 Total cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan 144.913 83.854 32.419 196.348 Buildings
Kendaraan 7.908 5.689 3.336 10.261 Vehicles
Total akumulasi penyusutan 152.821 89.543 35.755 206.609 Total accumulated depreciation
Nilai buku - neto 169.562 104.592 Book value - net
Aset hak guna pada tanggal 31 Desember 2024 Right-of-use assets as of 31 December 2024 as
adalah sebagai berikut: follows:
Penambahan Pengurangan
Saldo awal/ dan reklasifikasi/ dan reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning Additions Deductions Ending
balance and reclassification and reclassification balance
Biaya perolehan Cost
Bangunan 303.123 40.358 35.883 307.598 Buildings
Kendaraan 13.897 1.207 319 14.785 Vehicles
Total biaya perolehan 317.020 41.565 36.202 322.383 Total cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan 82.463 92.550 30.100 144.913 Buildings
Kendaraan 4.129 4.029 250 7.908 Vehicles
Total akumulasi penyusutan 86.592 96.579 30.350 152.821 Total accumulated depreciation
Nilai buku - neto 230.428 169.562 Book value - net
102
Page 380
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. Aset Tetap dan Aset Hak Guna (lanjutan) 14. Fixed Assets and Right-of-Use Assets
(continued)
Bank menyewa beberapa aset termasuk gedung The Bank had rent a number of assets including
kantor, rumah dinas, kendaraan dan lain-lain. offices, official houses, vehicles and others.
Bank menyewa beberapa aset termasuk The Bank leases several assets including buildings
bangunan dengan jangka waktu sewa 2-10 tahun with lease term of 2-10 years and car with lease
dan kendaraan mobil dengan jangka waktu sewa terms of 2-4 years.
2-4 tahun.
Bank mempunyai sewa tertentu dengan masa The Bank also has certain leases with lease terms
sewa 12 bulan atau kurang dan sewa bernilai of 12 months or less and low value assets.
rendah. Bank menerapkan pengecualian The Bank applies the recognition exemptions of
pengakuan sewa jangka pendek dan sewa short-term leases and low-value assets for these
bernilai rendah untuk sewa tersebut. leases.
15. Aset Lain-lain 15. Other Assets
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Piutang bunga 1.275.560 1.139.161 Interest receivables
Biaya dibayar di muka 390.039 253.678 Prepaid expense
Uang muka PPh pasal 28 (Catatan 21) Prepaid income tax art 28 (Notes 21)
2025 49.057 - 2025
2024 166.741 166.741 2024
Agunan yang diambil alih Foreclosed assets
(setelah dikurangi cadangan (net of allowance for declining
penurunan nilai masing-masing sebesar in value of Rp33,296 and Rp34,179
Rp33.296 dan Rp34.179 pada tanggal as of 31 December 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024) 135.313 149.034 2024, respectively)
ATM bersama 82.576 80.035 ATM Bersama
Uang muka 48.216 84.953 Advances
Properti terbengkalai 28.849 28.534 Abandoned property
Setoran jaminan 2.680 2.708 Security deposits
Term Deposit Valas hasil ekspor Term Deposit with Bank Indonesia
(TD Valas DHE SDA) Bank Indonesia - 812.798 in foreign currency from DHE SDA
Lain-lain 568.400 441.821 Others
Neto 2.747.431 3.159.463 Net
Ikhtisar perubahan cadangan kerugian The changes in the allowance for the decline in
penurunan nilai agunan yang diambil alih adalah value of foreclosed assets are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Saldo awal tahun 34.179 28.691 Beginning balance
(Pemulihan)/Penambahan (reversal)/Additional
selama tahun berjalan (883) 5.488 during the year
Saldo akhir tahun 33.296 34.179 Ending balance
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah The Bank’s management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai atas agunan allowance for the decline in value of foreclosed
yang diambil alih telah memadai dan nilai tercatat assets is adequate and the carrying value of
agunan yang diambil alih tersebut merupakan foreclosed assets is stated at net realizable value.
nilai bersih yang dapat direalisasi.
103
Page 381
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
15. Aset Lain-lain (lanjutan) 15. Other Assets (continued)
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah The Bank’s management believes that no
cadangan kerugian penurunan nilai atas properti allowance for the decline in value of abandoned
terbengkalai tidak diperlukan. property is necessary.
Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor Term Deposits of Foreign Exchange from Export
merupakan suatu instrumen dimana dana devisa Proceeds is an instrument where foreign
hasil ekspor dari rekening khusus eksportir exchange from export proceeds from exporters’
ditempatkan pada Bank Indonesia melalui special account are placed in Bank Indonesia
rekening Bank sesuai mekanisme pasar. through Bank’s accounts in accordance with
market mechanisms.
16. Liabilitas Segera 16. Current Liabilities
Akun ini adalah sebesar Rp441.003 dan This account amounting to Rp441,003 and
Rp504.053 masing-masing pada tanggal Rp504,053 as of 31 December 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 terdiri dari kiriman respectively represents cash remittances/draft
uang/wesel akan dibayar, titipan dana nasabah, payables, customers’ funds, unsettled
transaksi kliring/transfer yang belum diselesaikan clearing/transfer transactions and other short-term
dan liabilitas-liabilitas jangka pendek lainnya. liabilities.
17. Giro 17. Demand Deposits
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
Pihak ketiga 35.407.992 3.272.349 38.680.341 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 398.907 - 398.907 Related parties (Note 37)
Total 35.806.899 3.272.349 39.079.248 Total
31 Desember/31 December 2024
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
Pihak ketiga 29.015.196 2.948.349 31.963.545 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 170.905 - 170.905 Related parties (Note 37)
Total 29.186.101 2.948.349 32.134.450 Total
Giro dalam mata uang asing terdiri dari Dolar Demand deposits in foreign currencies consist of
Singapura, Dolar Amerika Serikat dan Yuan Singapore Dollar, United States Dollar and Chinese
China Renminbi. Yuan Renminbi.
Suku bunga rata-rata untuk giro adalah sebagai The average interest rates for demand deposits are
berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 3,27% 3,69% Rupiah
Mata uang asing 1,75% 2,58% Foreign currencies
104
Page 382
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. Giro (lanjutan) 17. Demand Deposits (continued)
Giro sejumlah Rp868.675 dan Rp885.018 Demand deposits amounting to Rp868,675 and
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 Rp885,018 as of 31 December 2025 and 2024,
dan 2024 digunakan sebagai jaminan atas kredit respectively are pledged as collateral for loans and
yang diberikan dan fasilitas bank lainnya other bank facilities (Note 11).
(Catatan 11).
Tidak terdapat kredit kepada pihak berelasi yang There are no loan facilities to related parties which
dijaminkan dengan giro. are secured with demand deposits as collateral.
18. Tabungan 18. Saving Deposits
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
Pihak ketiga 11.953.136 28.524.157 40.477.293 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 96.091 25.957 122.048 Related parties (Note 37)
Total 12.049.227 28.550.114 40.599.341 Total
31 Desember/31 December 2024
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
Pihak ketiga 11.454.070 23.489.706 34.943.776 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 103.869 28.259 132.128 Related parties (Note 37)
Total 11.557.939 23.517.965 35.075.904 Total
Tabungan dalam mata uang asing terdiri dari Saving deposits in foreign currencies consist of
Pound Sterling Inggris, Euro Eropa, Franc Swiss, Great Britain Pound Sterling, European Euro,
Dolar Australia, Dolar Amerika, Dolar Kanada, Swiss Franc, Australian Dollar, United States
Dolar Selandia Baru, Dolar Singapura, Dolar Dollar, Canadian Dollar, New Zealand Dollar,
Hong Kong, Yen Jepang dan Krona Swedia. Singapore Dollar, Hong Kong Dollar, Japanese Yen
and Swedish Krona.
Suku bunga rata-rata untuk tabungan adalah The average interest rates for saving deposits are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 2,11% 1,52% Rupiah
Mata uang asing 2,46% 2,54% Foreign currencies
Tabungan sejumlah Rp222.972 dan Rp296.619 Saving deposits amounting to Rp222,972 and
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 Rp296,619 as of 31 December 2025 and 2024,
dan 2024 digunakan sebagai jaminan atas kredit respectively are pledged as collateral for loans
yang diberikan (Catatan 11). (Note 11).
Tidak terdapat kredit kepada pihak berelasi yang There are no loan facilities to related parties which
dijaminkan dengan tabungan. are secured with saving deposits as collateral.
105
Page 383
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. Deposito Berjangka 19. Time Deposits
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
Pihak ketiga 39.134.537 14.375.453 53.509.990 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 66.141 57.962 124.103 Related parties (Note 37)
Total 39.200.678 14.433.415 53.634.093 Total
31 Desember/31 December 2024
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
Pihak ketiga 39.262.874 10.293.037 49.555.911 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 94.880 50.605 145.485 Related parties (Note 37)
Total 39.357.754 10.343.642 49.701.396 Total
Rincian deposito berjangka berdasarkan jangka The details of time deposits based on contractual
waktu kontrak adalah sebagai berikut: maturities are as follows:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
≤ 1 bulan 317.093 83.295 400.388 ≤ 1 bulan
> 1 bulan ≤ 3 bulan 10.317.407 4.720.911 15.038.318 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 13.176.429 7.473.130 20.649.559 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan 15.389.749 2.156.079 17.545.828 > 6 months
Total 39.200.678 14.433.415 53.634.093 Total
31 Desember/31 December 2024
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
≤ 1 bulan 402.053 69.343 471.396 ≤ 1 bulan
> 1 bulan ≤ 3 bulan 12.761.028 4.944.104 17.705.132 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 12.686.305 3.922.396 16.608.701 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan 13.508.368 1.407.799 14.916.167 > 6 months
Total 39.357.754 10.343.642 49.701.396 Total
106
Page 384
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. Deposito Berjangka (lanjutan) 19. Time Deposits (continued)
Rincian deposito berjangka berdasarkan sisa The details of time deposits based on remaining
umur sampai tanggal jatuh tempo adalah sebagai maturities are as follows:
berikut:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
≤ 1 bulan 16.304.622 7.590.087 23.894.709 ≤ 1 month
> 1 bulan ≤ 3 bulan 12.141.912 5.623.729 17.765.641 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 7.084.076 1.059.944 8.144.020 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan ≤ 12 bulan 3.550.722 158.340 3.709.062 > 6 months ≤ 12 months
> 12 bulan 119.346 1.315 120.661 > 12 Months
Total 39.200.678 14.433.415 53.634.093 Total
31 Desember/31 December 2024
Mata uang
asing/
Foreign
Rupiah currencies Total
≤ 1 bulan 16.858.407 4.870.310 21.728.717 ≤ 1 month
> 1 bulan ≤ 3 bulan 13.403.973 4.664.161 18.068.134 > 1 month ≤ 3 months
> 3 bulan ≤ 6 bulan 6.623.333 580.237 7.203.570 > 3 months ≤ 6 months
> 6 bulan ≤ 12 bulan 2.380.420 219.617 2.600.037 > 6 months ≤ 12 months
> 12 bulan 91.621 9.317 100.938 > 12 months
Total 39.357.754 10.343.642 49.701.396 Total
Deposito berjangka dalam mata uang asing terdiri Time deposits in foreign currencies consist of Great
dari Pound Sterling Inggris, Euro Eropa, Franc Britain Pound Sterling, European Euro, Swiss
Swiss, Dolar Australia, Dolar Amerika, Dolar Franc, Australian Dollar, United States Dollar,
Singapura, Yen Jepang dan Dolar Hong Kong. Singapore Dollar, Japanese Yen and Hong Kong
Dollar.
Deposito berjangka sejumlah Rp10.408.658 dan Time deposits amounting to Rp10,408,658 and
Rp9.688.236 masing-masing pada tanggal Rp9,688,236 as of 31 December 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 digunakan sebagai respectively are pledged as collateral for loans
jaminan atas kredit yang diberikan (Catatan 11). (Note 11).
Suku bunga rata-rata untuk deposito berjangka The average interest rates for time deposits are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 4,74% 4,98% Rupiah
Mata uang asing 3,89% 4,02% Foreign currencies
107
Page 385
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. Simpanan dari Bank Lain 20. Deposits from Other Banks
Simpanan dari bank lain berdasarkan jenis dan Deposits from other banks based on type and
mata uang terdiri dari: currency consist of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
Call Money 2.905.000 1.940.000 Call Money
Giro 44.750 55.729 Demand deposits
Deposito berjangka 10.000 19.500 Time deposits
Tabungan 244 9.367 Saving deposits
2.959.994 2.024.596
Mata uang asing Foreign currency
Call Money 833.750 2.414.250 Call Money
Tabungan 1.525 1.413 Saving deposits
835.275 2.415.663
Total 3.795.269 4.440.259 Total
Simpanan dari bank lain berdasarkan hubungan Deposits from other banks based on their
transaksi dengan Bank terdiri dari: relationship transaction with the Bank consist of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
Pihak ketiga 2.932.554 2.014.865 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 27.440 9.731 Related parties (Note 37)
2.959.994 2.024.596
Mata uang asing Foreign currency
Pihak ketiga 1.525 1.413 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 37) 833.750 2.414.250 Related parties (Note 37)
835.275 2.415.663
Total 3.795.269 4.440.259 Total
Jangka waktu simpanan dari bank lain dalam The terms of deposits from other banks in time
deposito berjangka dan call money adalah kurang deposits and call money are less than one year.
dari satu tahun.
Tidak terdapat simpanan dari bank lain yang There are no deposits from other banks which are
diblokir atau dijaminkan pada tanggal blocked or collateralized as of 31 December 2025
31 Desember 2025 dan 2024. and 2024, respectively.
Kisaran suku bunga rata-rata tahunan untuk The range of average annual interest rates for
simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut: deposits from other banks are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah 0,00 - 5,72% 0,00% - 6,87% Rupiah
Mata uang asing 0,00 - 3,48% 0,00% - 3,19% Foreign currency
108
Page 386
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. Perpajakan 21. Taxation
Utang pajak terdiri dari: Tax payables consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Utang pajak penghasilan Income tax payables
Pasal 4 (2) 83.829 73.077 Article 4 (2)
Pasal 21 18.868 20.725 Article 21
Pasal 23 dan 26 4.768 2.881 Article 23 and 26
Pasal 25 23.031 - Article 25
Pajak Pertambahan Nilai 10.749 8.528 Value Added Taxes
Total utang pajak 141.245 105.211 Total tax payables
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak The reconciliations between income before tax
menurut laporan laba rugi dan penghasilan expense, as shown in the statement of profit or loss
komprehensif lain dengan penghasilan kena and other comprehensive income, and taxable
pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal income for the years ended 31 December 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 2024 are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Laba sebelum beban pajak Income before tax expense
sebagaimana disajikan dalam as stated in the statement of
laporan laba rugi dan penghasilan profit or loss and
komprehensif lain 1.957.928 565.040 other comprehensive income
Beda temporer: Temporary differences:
Penyusutan aset tetap (85.377) (178.103) Depreciation of fixed assets
Cadangan atas imbalan kerja (73.114) 51.042 Provision for employees’ benefits
Pembentukan cadangan Provision for allowance for
atas kerugian penurunan nilai impairment losses on earning
aset produktif dan non-produktif (289.310) (2.168.756) assets and non-earning assets
Pembentukan cadangan atas Provision for credit card
point rewards kartu kredit 24.389 28.453 reward points
Kerugian/(keuntungan) yang belum
direalisasi atas efek-efek yang Unrealized loss/(gain) on trading
diperdagangkan - neto (12.732) 20.023 securities – net
Amortisasi aset tak berwujud (31.490) (19.458) Amortization of intangible assets
Penyusutan aset hak guna (191) 2.271 Depreciation of right-of-use assets
Keuntungan penjualan Gain on sale
aset tetap - neto (1.895) (33.364) of fixed assets - net
Pembentukan atas cadangan penurunan Provision for decline in value
nilai agunan yang diambil alih (883) 5.488 of foreclosed assets
Lain-lain (26) (12.573) Others
Beda tetap: Permanent differences:
Keuntungan penjualan aset tetap dan Gain on sale of fixed assets
properti terbengkalai - neto (82.140) (516) and abandoned properties - net
Lain-lain - neto 65.555 85.120 Others - net
Penghasilan (kerugian) kena pajak - Bank 1.470.714 (1.655.333) Taxable income (loss) - Bank
Prior year’s accumulated
Akumulasi rugi fiskal tahun sebelumnya (1.470.714) - tax loss carry forward
Beban pajak penghasilan - - Income tax expenses
Pembayaran pajak penghasilan di muka (49.057) (166.741) Pre-payments of income taxes
Uang muka pajak penghasilan (49.057) (166.741) Prepaid taxes
Saldo akhir akumulasi rugi fiskal 182.087 1.655.333 Accumulated tax loss - ending balance
109
Page 387
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. Perpajakan (lanjutan) 21. Taxation (continued)
Perhitungan beban pajak tahun berjalan dan The computation of current tax expense and
beban pajak tangguhan - neto untuk tahun yang deferred tax expense - net for the year ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 December 2025 dan 2024 are as follows:
2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Penghasilan (kerugian) kena pajak 1.470.714 (1.655.333) Taxable income (loss)
Beban pajak penghasilan
- tahun berjalan 323.557 - Income tax expense - current
Beban pajak penghasilan - tangguhan: Income tax expense - deferred:
Penyusutan aset tetap 18.783 39.183 Depreciation of fixed assets
Cadangan atas imbalan kerja - neto 16.085 (11.229) Provision for employees’ benefits - net
Pembentukan cadangan atas Provision for impairment
kerugian penurunan nilai losses on earning assets
aset produktif dan non-produktif 63.648 477.126 and non-earning assets
Pembentukan cadangan atas Provision for credit card
reward points kartu kredit (5.366) (6.260) reward points
(Keuntungan)/kerugian yang belum
direalisasi atas efek-efek yang Unrealized (gain)/loss on trading
diperdagangkan - neto 2.801 (4.405) securities - net
Amortisasi aset tak berwujud 6.928 4.281 Amortization of intangible assets
Penyusutan aset hak guna 42 (500) Depreciation of right-of-use assets
Keuntungan penjualan
aset tetap - neto 417 7.340 Gain on sale of fixed assets - net
Pembentukan atas penurunan Provision for decline
nilai agunan yang diambil alih 194 (1.207) in value of foreclosed assets
Kerugian pajak tahun 2024 - (364.173) Tax loss for year 2024
Lain-lain 6 2.766 Others
Manfaat pajak tangguhan Deferred tax
- neto 103.538 142.922 income - net
Beban pajak kini - periode lalu dari Current income tax expenses -
hasil pemeriksaan pajak: prior period from tax assessment:
- Tahun 2020 dan 2021 104.191 - For years 2020 dan 2021 -
- Tahun 2019 - 15.878 For years 2019 -
Pajak tangguhan - periode lalu dari Deferred tax expenses - prior period from
hasil pemeriksaan pajak tahun 2020 (103.782) - tax assessment for year 2020
Penyesuaian 1.347 - Adjustment
Beban pajak - neto 428.851 158.800 Tax expense - net
Rekonsiliasi antara beban pajak yang dihitung The reconciliations between tax expense
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku calculated by using the applicable tax rate from
dari laba sebelum beban pajak, dengan beban income before tax expense, and tax expense
pajak seperti yang disajikan dalam laporan laba presented in the statement of profit or loss and
rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk other comprehensive income for the years ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 31 December 2025 and 2024 are as follows:
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Laba sebelum beban pajak 1.957.928 565.040 Income before tax expense
Beban pajak penghasilan berdasarkan
tarif pajak yang berlaku 430.744 124.309 Income tax expense at applicable tax rate
110
Page 388
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. Perpajakan (lanjutan) 21. Taxation (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak yang dihitung The reconciliations between tax expense
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku calculated by using the applicable tax rate from
dari laba sebelum beban pajak, dengan beban income before tax expense, and tax expense
pajak seperti yang disajikan dalam laporan laba presented in the statement of profit or loss and
rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk other comprehensive income for the years ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 31 December 2025 and 2024 are as follows:
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Pengaruh beda tetap atas beban Effects of permanent differences on
pajak penghasilan: income tax expense:
Keuntungan penjualan aset tetap Gain on sale of fixed assets
dan properti terbengkalai - neto (18.071) (114) and abandoned properties - net
Lain-lain - neto 14.422 18.727 Others - net
427.095 142.922
Beban pajak kini - periode lalu dari Current income tax expenses -
hasil pemeriksaan pajak: prior period from tax assessment:
- Tahun 2020 dan 2021 104.191 - For years 2020 dan 2021 -
- Tahun 2019 - 15.878 For years 2019 -
Pajak tangguhan - periode lalu dari Deferred tax expenses - prior period from
hasil pemeriksaan pajak tahun 2020 (103.782) - tax assessment for year 2020
Penyesuaian 1.347 - Adjustment
Beban pajak - neto 428.851 158.800 Tax expense - net
Menteri Keuangan Republik Indonesia The Minister of Finance of the Republic of
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Indonesia ussed Minister of Finance Regulation
No. 74 pada tanggal 10 Oktober 2024. (PMK) No. 74 on 10 October 2024. Based on this
Berdasarkan peraturan tersebut, Bank harus regulation, the Bank must calculate reserves for
menghitung cadangan piutang tak tertagih sesuai bad debts in accordance with certain limits
dengan batasan tertentu yang diatur di dalam regulated in PMK 74 starting 1 January 2024. On
PMK 74 mulai tanggal 1 Januari 2024. Pada January 1, 2024, there is a short value of reserves
tanggal 1 Januari 2024, terdapat selisih kurang per fiscal amounting to Rp2,045,100. In
nilai cadangan per fiskal sebesar Rp2.045.100. accordance with the provisions in PMK 74, the
Sesuai dengan ketentuan di dalam PMK 74, Bank Bank decided to charge the excess in the 2024
memutuskan untuk membebankan selisih lebih income tax calculation.
tersebut di dalam pajak penghasilan tahun 2024.
Dampak Penerapan Pilar 2 Organization for The Impact of Pillar 2 of Organization for
Economic Co-operation dan Development Economic Co-operation and Development
(”OECD”) (“OECD”)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Based on the Regulation of the Minister of Finance
Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2024 of the Republic of Indonesia Number 136 Year
(”PMK-136”) tentang Pengenaan Pajak Minimum 2024 (“PMK-136”) concerning the Imposition of
Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, Global Minimum Tax Based on International
ketentuan pengenaan pajak minimum global akan Agreements, the provisions for the impositon of
mulai berlaku di Indonesia, yurisdiksi di mana global minimum tax will come into force in
Bank didirikan, pada tanggal 1 Januari 2025. Indonesia, the jurisdiction where the Bank is
PMK-136 dihitung untuk periode fiskal tahunan incorporated, on 1 January 2025. PMK-136 is
yang berakhir di 31 Desember 2025, berdasarkan calculated fo the annual fiscal period ending on 31
penilaian yang telah dilakukan menyeluruh secara December 2025, based on the assessment that
Grup Bank, Bank diestimasikan tidak memiliki has been carried out comprehensively as a Bank
tambahan pajak penghasilan Pilar Dua. Group, the Bank is not expected to have Pillar Two
Income taxes exposure.
111
Page 389
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. Perpajakan (lanjutan) 21. Taxation (continued)
Rincian aset pajak tangguhan adalah sebagai The details of deferred tax assets are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment losses on
nilai aset produktif dan non-produktif 120.843 184.498 earning assets and non-earning assets
Liabilitas atas imbalan kerja 79.043 96.557 Liability for employees’ benefits
Penyusutan aset tetap (119.801) (101.018) Depreciation of fixed assets
Kerugian/(keuntungan) yang belum
direalisasi atas efek-efek yang Unrealized loss/(gain) on
diukur pada nilai wajar melalui measured at fair value through
penghasilan komprehensif lain (147.760) 67.540 other comprehensive income
Pembentukan cadangan atas Provision for credit card
reward points kartu kredit 34.181 28.816 reward points
Cadangan penurunan nilai agunan Allowance for decline in value of
yang diambil alih 7.455 7.650 foreclosed assets
Kerugian/(keuntungan) yang belum
direalisasi atas efek-efek Unrealized loss/(gain) on trading
yang diperdagangkan - neto (1.092) 1.708 securities - net
Penyusutan aset hak guna 2.473 2.515 Depreciation of right-of-use assets
Amortisasi aset tak berwujud (12.418) (5.491) Amortization of intangible assets
Keuntungan penjualan aset tetap (8.233) (7.817) Gain on sale of fixed assets - net
Lain-lain 1.912 2.701 Others
Kerugian pajak 143.841 364.173 Tax loss
Total 100.444 641.832 Total
Laba/(rugi) kena pajak hasil rekonsiliasi tahun Taxable profit/(loss) results from reconciliation in
2025 dan 2024 menjadi dasar dalam pengisian 2025 and 2024 used as basis for preparation of the
SPT Tahunan PPh Badan Bank yang Bank’s Annual Tax Return (SPT) submitted to Tax
disampaikan kepada Otoritas Perpajakan. Authority.
Hasil Pemeriksaan Pajak Tax Audit Result
Pada tanggal 28 November 2024, Bank menerima On 28 November 2024, the Bank received a Tax
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Underpayment Assessment Letter (“SKPKB”) in
terkait pemeriksaan tahun fiskal 2019 atas Pajak relation to tax audit for fiscal year 2019 for Income
Penghasilan (”PPh”) Pasal 29 (PPh Badan), Pasal Tax (“PPh”) Article 29 (Corporate Income Tax),
26, dan Pajak Pertambahan Nilai (”PPN”) sebesar Article 26, and Value Added Tax (“VAT”)
Rp23.637 (termasuk sanksi administrasi). Pada amounting to Rp23,637 (including administrative
tanggal 23 Desember 2024, Bank telah sanctions). On 23 December 2024, the Bank has
membayar sebesar Rp23.637 dan tidak paid amounting to Rp23,637 and did not file any
mengajukan keberatan. objections.
112
Page 390
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. Perpajakan (lanjutan) 21. Taxation (continued)
Hasil Pemeriksaan Pajak (lanjutan) Tax Audit Result (continued)
Pada tanggal 26 Maret 2025, Bank menerima On 26 March 2025, the Bank received an SKPKB
SKPKB terkait pemeriksaan tahun fiskal 2020 related to tax audit for fiscal year 2020 for Income
atas PPh Pasal 29 (PPh Badan), Pasal 23, dan Tax Article 29 (Corporate Income Tax), Article 23,
PPN sebesar Rp106.931 termasuk sanksi and VAT amounting to Rp106,931 (including
administrasi). Pada tanggal 23 Juni 2025, Bank administrative sanctions). On 23 June 2025, the
telah membayar sebesar Rp106.931 dan Bank has paid amounting Rp106,931 and filed a
mengajukan Keberatan Pajak sebesar Tax Objection amounting to the DGT for the
kepada DJP atas SKPKB PPh Pasal 29 (PPh SKPKB for Income Tax Article 29 (Corporate
Badan) dan PPN pada 4 Juli 2025. Bank masih Income Tax) and VAT on 4 July 2025. The Bank is
menjalani proses Keberatan Pajak sampai saat still undergoing the Tax Objection process until the
laporan keuangan ini diterbitkan. Atas issuance of this financial statements. The payment
pembayaran tersebut, Rp103.782 dicatat sebagai of Rp103,782 was recorded as tax expense from
beban pajak dari periode lalu dan Rp3.149 dicatat prior period and Rp3,149 was recorded as general
pada beban umum dan administrasi di laporan and administrative expenses in the statement of
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. profit or loss and other comprehensive income.
Bank juga mencatat aset pajak tangguhan Bank also recorded deferred tax asset amounting
sebesar Rp103.782 di tahun 2025 sebagai to Rp103,782 in 2025 resulted from tax audit result
dampak dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2020. for year 2020.
Pada tanggal 19 Februari 2025, Direktorat On 19 February 2025, the Directorate General of
Jenderal Pajak (”DJP”) menerbitkan surat Taxes (“DGT”) issued an Audit Notification Letter
Pemberitahuan Pemeriksaan (”SP2”) untuk tahun (“SP2”) related to tax audit for fiscal year 2021 and
fiskal 2021 dan atas SP2 tersebut, pada tanggal based on the SP2, on 25 November 2025, the Bank
25 November 2025, Bank telah menerima SKPKB has received an SKPKB related to tax audit for
terkait pemeriksaan tahun fiskal 2021 dengan fiscal year 2021 with the result there were an
hasil terdapat kurang bayar PPh Pasal 29 (PPh underpayment for Income Tax Article 29
Badan) sebesar Rp409 (dan sanksi administrasi (Corporate Income Tax) amounting to Rp409 (and
sebesar Rp173) dan kurang bayar PPh Pasal 21, administrative sanctions amounting to Rp173) and
Pasal 23, dan PPN sebesar Rp5.668 (termasuk an underpayment of Article 21, Article 23, and VAT
sanksi administrasi). Pada tanggal 18 Desember amounting to Rp5,668 (including administrative
2025, Bank telah membayar sebesar total sanctions). On 18 December 2025, the Bank has
Rp6.250 atas kurang bayar tersebut dan tidak paid amounting Rp6,250 for the underpayment and
mengajukan keberatan dan mencatat kurang did not file any objections and recorded the
bayar PPh pasal 29 tersebut sebagai beban pajak underpayment of Income Tax Article 29 as a tax
dari periode lalu di tahun 2025 dan kurang bayar expense from prior period in 2025 and the
PPh Pasal 21, Pasal 23, PPN dan sanksi underpayment of Article 21, Article 23, VAT and
administrasi PPh pasal 29 sebagai beban umum administrative sanctions of Icnome Tax Article 29
dan administrasi di tahun 2025. as general and administrative expenses in 2025.
Adapun untuk tahun fiskal 2022, saat ini masih The 2022 fiscal year is currently under tax audit
dalam proses pemeriksaan pajak dan sampai and until the date of this financial statements, the
tanggal laporan keuangan ini, hasil pemeriksaan result of the tax audit is still unknown.
pajak belum diketahui.
113
Page 391
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
22. Liabilitas atas Surat Berharga yang Dijual 22. Liabilities on Securities Sold under Repurchase
dengan Janji Dibeli Kembali Agreements
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan Liabilities on securities sold under repurchase
janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember agreements as of 31 December 2025 consists of:
2025 terdiri dari:
Jenis obligasi Nilai
Nilai Nilai
pemerintah/ Tanggal Jatuh pembelian
Nasabah/ nominal/ tercatat/
Type of dimulai/ tempo/ kembali/
Counterparty Nominal Carrying
government Start date Due date Repurchase
amount value
bonds amount
Diukur pada biaya perolehan
At amortized cost
yang diamortisasi
31 Des 25/ 7 Jan 26/
Bank Indonesia FR0095 900.000 902.079 901.351
31 Dec 25 7 Jan 26
30 Des 25/ 6 Jan 26/
Bank Indonesia PBS030 800.000 782.450 781.924
30 Dec 25 6 Jan 26
30 Des 25/ 6 Jan 26/
Bank Indonesia FR0086 500.000 497.065 496.731
30 Dec 25 6 Jan 26
29 Des 25/ 5 Jan 26/
Bank Indonesia PBS003 450.000 437.843 437.607
29 Dec 25 5 Jan 26
29 Des 25/ 5 Jan 26/
Bank Indonesia FR0059 250.000 246.309 246.176
29 Dec 25 5 Jan 26
19 Des 25/ 2 Jan 26/
PT Bank HSBC Indonesia FR0100 200.000 196.526 196.501
19 Dec 25 2 Jan 26
PT Bank SMBC 30 Des 25/ 13 Jan 26/
FR0056 200.000 206.216 205.884
Indonesia Tbk 30 Dec 25 13 Jan 26
31 Des 25/ 7 Jan 26/
Bank Indonesia FR0078 100.000 104.721 104.636
31 Dec 25 7 Jan 26
29 Des 25/ 12 Jan 26/
PT Bank HSBC Indonesia FR0104 60.000 61.055 60.968
29 Dec 25 12 Jan 26
PT Bank SMBC 18 Des 25/ 5 Jan 26/
FR0064 10.000 9.776 9.771
Indonesia Tbk 18 Dec 25 5 Jan 26
PT Bank SMBC 22 Des 25/ 5 Jan 26/
FR0064 10.000 9.793 9.788
Indonesia Tbk 22 Dec 25 5 Jan 26
PT Bank SMBC 30 Des 25/ 13 Jan 26/
FR0064 10.000 9.787 9.772
Indonesia Tbk 30 Dec 25 13 Jan 26
PT Bank SMBC 31 Des 25/ 14 Jan 26/
FR0064 10.000 9.794 9.777
Indonesia Tbk 31 Dec 25 14 Jan 26
PT Bank SMBC 23 Des 25/ 6 Jan 26/
FR0064 10.000 9.793 9.786
Indonesia Tbk 23 Dec 25 6 Jan 26
PT Bank Central 31 Des 25/ 14 Jan 26/
FR0064 5.000 4.897 4.889
Asia Tbk 31 Dec 25 14 Jan 26
PT Bank CIMB 22 Des 25/ 5 Jan 26/
FR0064 5.000 4.897 4.894
Niaga Tbk 22 Dec 25 5 Jan26
PT Bank CIMB 19 Des 25/ 2 Jan 26/
FR0064 5.000 4.893 4.892
Niaga Tbk 19 Dec 25 2 Jan26
PT Bank CIMB 18 Des 25/ 2 Jan 26/
FR0064 5.000 4.886 4.885
Niaga Tbk 18 Dec 25 2 Jan26
PT Bank Rakyat Indonesia 24 Des 25/ 7 Jan 26/
FR0064 5.000 4.899 4.895
(Persero) Tbk 24 Dec 25 7 Jan 26
PT Bank Rakyat Indonesia 30 Des 25/ 13 Jan 26/
FR0064 5.000 4.894 4.886
(Persero) Tbk 30 Dec 25 13 Jan 26
PT Bank Rakyat Indonesia 22 Des 25/ 5 Jan 26/
FR0064 5.000 4.897 4.894
(Persero) Tbk 22 Dec 25 5 Jan 26
PT Bank Rakyat Indonesia 18 Des 25/ 2 Jan 26/
FR0064 5.000 4.886 4.885
(Persero) Tbk 18 Dec 25 2 Jan 26
PT Bank Rakyat Indonesia 19 Des 25/ 2 Jan 26/
FR0064 5.000 4.893 4.892
(Persero) Tbk 19 Dec 25 2 Jan 26
Total/Total 3.555.000 3.527.249 3.524.684
114
Page 392
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
22. Liabilitas atas Surat Berharga yang Dijual 22. Liabilities on Securities Sold under Repurchase
dengan Janji Dibeli Kembali Agreements
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan Liabilities on securities sold under repurchase
janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember agreements as of 31 December 2024 consists of:
2024 terdiri dari:
Jenis obligasi Nilai
Nilai Nilai
pemerintah/ Tanggal Jatuh pembelian
Nasabah/ nominal/ tercatat/
Type of dimulai/ tempo/ kembali/
Counterparty Nominal Carrying
government Start date Due date Repurchase
amount value
bonds amount
Diukur pada biaya perolehan
At amortized cost
yang diamortisasi
27 Des 24/ 3 Jan 25/
Bank Indonesia FR0056 1.850.000 1.843.745 1.843.105
27 Dec 24 3 Jan 25
30 Des 24/ 6 Jan 25/
Bank Indonesia FR0081 1.500.000 1.471.154 1.469.879
30 Dec 24 6 Jan 25
31 Des 24/ 7 Jan 25/
Bank Indonesia FR0087 1.100.000 1.014.315 1.013.259
31 Dec 24 7 Jan 25
30 Des 24/ 6 Jan 25/
Bank Indonesia FR0096 500.000 474.080 473.669
30 Dec 24 6 Jan 25
27 Des 24/ 3 Jan 25/
Bank Indonesia SR016 550.000 538.406 538.219
27 Dec 24 3 Jan 25
24 Des 24/ 7 Jan 25/
PT Bank ICBC Indonesia FR0081 200.000 196.501 196.290
24 Dec 24 7 Jan 25
PT Bank Rakyat 18 Des 24/ 2 Jan 25/
FR0040 5.000 5.208 5.207
Indonesia (Persero) Tbk 18 Dec 224 2 Jan 25
PT Bank Rakyat 19 Des 24/ 2 Jan 25/
FR0040 5.000 5.206 5.205
Indonesia (Persero) Tbk 19 Dec 24 2 Jan 25
PT Bank Rakyat 20 Des 24/ 3 Jan 25/
FR0040 5.000 5.206 5.204
Indonesia (Persero) Tbk 20 Dec 24 3 Jan 25
PT Bank Rakyat 23 Des 24/ 6 Jan 25/
FR0040 5.000 5.208 5.204
Indonesia (Persero) Tbk 23 Dec 24 6 Jan 25
PT Bank Rakyat 24 Des 24/ 7 Jan 25/
FR0040 5.000 5.208 5.202
Indonesia (Persero) Tbk 24 Dec 24 7 Jan 25
PT Bank Rakyat 27 Des 24/ 10 Jan 25/
FR0040 5.000 5.211 5.203
Indonesia (Persero) Tbk 27 Dec 24 10 Jan 25
PT Bank Rakyat 30 Des 24/ 13 Jan 25/
FR0040 5.000 5.215 5.204
Indonesia (Persero) Tbk 30 Dec 24 13 Jan 25
PT Bank Rakyat 31 Des 24/ 14 Jan 25/
FR0040 5.000 5.216 5.204
Indonesia (Persero) Tbk 31 Dec 24 14 Jan 25
Total/Total 5.740.000 5.579.879 5.576.054
115
Page 393
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
23. Efek Utang yang Diterbitkan 23. Debt Securities Issued
Efek utang yang diterbitkan pada tanggal Debt securities issued as of 31 December 2025
31 Desember 2025 dan 2024 terdiri dari: and 2024 consist of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Subordinated Debt
Bank UOB Indonesia Tahap I Shelf Offering IV Phase I
Tahun 2024 Year 2024
Pihak ketiga Third parties
Obligasi 100.000 100.000 Bonds
Total nominal Obligasi Subordinasi Total nominal Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf Offering IV
Tahap I Tahun 2024 100.000 100.000 Phase I Year 2024
Beban emisi obligasi yang belum
diamortisasi (2.040) (2.481) Unamortized bonds issuance cost
Total Obligasi Subordinasi Total Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia 97.960 97.519 Subordinated Debt Shelf Offering IV
Tahap I Tahun 2024 Phase I Year 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Senior Debt
Bank UOB Indonesia Tahap I Shelf Offering IV Phase I
Tahun 2024 Year 2024
Pihak ketiga Third parties
Obligasi - 100.000 Bonds
Total nominal Obligasi Berkelanjutan IV Total nominal Bank UOB Indonesia
Bank UOB Indonesia Tahap I Senior Debt Shelf Offering IV
Tahun 2024 - 100.000 Phase I Year 2024
Beban emisi obligasi yang belum
diamortisasi - (1.240) Unamortized bonds issuance cost
Total Obligasi Berkelanjutan IV Total Bank UOB Indonesia
Bank UOB Indonesia Tahap I - 98.760 Senior Debt Shelf Offering IV
Tahun 2024 Phase I Year 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Subordinated Debt
Bank UOB Indonesia Tahap I Shelf Offering III Phase I
Tahun 2022 Year 2022
Pihak ketiga Third parties
Obligasi 100.000 100.000 Bonds
Total nominal Obligasi Subordinasi Total Nominal Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Sub Debt Shelf Offering III
Tahap I Tahun 2022 100.000 100.000 Phase I Year 2022
Beban emisi obligasi yang belum
diamortisasi (2.495) (3.251) Unamortized bonds issuance cost
Total Obligasi Subordinasi Total Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Sub Debt Shelf Offering III
Tahap I Tahun 2022 97.505 96.749 Tranche I Year 2022
116
Page 394
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
23. Efek Utang yang Diterbitkan (lanjutan) 23. Debt Securities Issued (continued)
Efek utang yang diterbitkan pada tanggal Debt securities issued as of 31 December 2025
31 Desember 2025 dan 2024 terdiri dari: and 2024 consist of: (continued)
(lanjutan)
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Subordinated Debt
Bank UOB Indonesia Tahap II Shelf Offering II Phase II
Tahun 2019 Year 2019
Pihak ketiga Third Parties
Obligasi 650.000 650.000 Bonds
Total nominal Obligasi Subordinasi Total nominal Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf Offering II
Tahap II Tahun 2019 650.000 650.000 Phase II Year 2019
Beban emisi obligasi yang belum
diamortisasi (275) (576) Unamortized bonds issuance cost
Total Obligasi Subordinasi Total Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf Offering II
Tahap II Tahun 2019 649.725 649.424 Phase II Year 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Subordinated Debt
Bank UOB Indonesia Tahap I Shelf Offering II Phase I
Tahun 2019 Year 2019
Pihak ketiga Third Parties
Obligasi 100.000 100.000 Bonds
Total nominal Obligasi Subordinasi Total nominal Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf Offering II
Tahap I Tahun 2019 100.000 100.000 Phase I Year 2019
Beban emisi obligasi yang belum
diamortisasi (200) (542) Unamortized bonds issuance cost
Total Obligasi Subordinasi Total nominal Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia 99.800 99.458 Subordinated Debt Shelf Offering II
Tahap I Tahun 2019 Phase I Year 2019
Total 944.990 1.041.910 Total
1. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank 1. Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 pada Offering IV Phase I Year 2024 on 26 June 2024
tanggal 26 Juni 2024 dengan jangka waktu with tenor of 7 years since issuance date and
selama 7 tahun dan jumlah pokok sebesar totalling to Rp100,000,000,000 (full amount)
Rp100.000.000.000 (nilai penuh) dengan with fixed interest rate of 7.50%.
tingkat bunga tetap sebesar 7,50%.
Pada tanggal 31 Desember 2025, peringkat As of 31 December 2025, the rating of Bank
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 menurut Offering IV Phase I Year 2024 based on Fitch
Fitch Ratings adalah idAA. Ratings was idAA.
Bank memperhitungkan obligasi tersebut The Bank calculates its bond as part of Lower
sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Supplementary Capital (Lower Tier 2) based
Bawah (Lower Tier 2) berdasarkan Surat on Approval Letter from Financial Service
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Authority No. S-159/PB.31/2024 dated
No. S-159/PB.31/2024 pada tanggal 9 August 2024.
9 Agustus 2024.
117
Page 395
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
23. Efek Utang yang Diterbitkan (lanjutan) 23. Debt Securities Issued (continued)
Efek utang yang diterbitkan pada tanggal Debt securities issued as of 31 December 2025
31 Desember 2025 dan 2024 terdiri dari: and 2024 consist of: (continued)
(lanjutan)
2. Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB 2. Bank UOB Indonesia Senior Debt Shelf
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan Offering IV Phase I Year 2024 with total
jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 amount of Rp100,000,000,000 (full amount)
(nilai penuh) dikarenakan suku bunga tetap that was subject to fixed interest rate of 6.70%
sebesar 6,70% per tahun yang dibayarkan per annum which is payable every three
setiap tiga bulan dan jangka waktu selama months with a one-year term has matured on
satu tahun yang telah jatuh tempo pada 6 July 2025. The Bond was listed on the
tanggal 6 Juli 2025. Obligasi tersebut Indonesia Stock Exchange at 26 June 2024.
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 26 Juni 2024.
Bank telah melakukan pelunasan pokok atas The Bank has paid the principal of Bank UOB
Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Senior Debt Shelf Offering IV Phase
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan nilai I Year 2024 with nominal value of
nominal Rp100.000.000.000 (nilai penuh) Rp100,000,000,000 (full amount) which
yang telah jatuh tempo pada tanggal matured on 6 July 2025.
6 Juli 2025.
3. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank 3. Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022 pada Offering III Phase I Year 2022 on 8 March 2022
tanggal 8 Maret 2022 dengan jangka waktu with tenor of 7 years since issuance date and
selama 7 tahun dan jumlah pokok sebesar totalling to Rp100,000,000,000 (full amount)
Rp100.000.000.000 (nilai penuh) dengan with fixed interest rate of 8%.
tingkat bunga tetap sebesar 8%.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of 31 December 2025 and 2024, the rating
2024, peringkat Obligasi Subordinasi of Bank UOB Indonesia Subordinated Debt
Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap Shelf Offering III Phase I Year 2022 based on
I Tahun 2022 menurut Fitch Ratings adalah Fitch Ratings was idAA.
idAA.
Bank memperhitungkan obligasi tersebut The Bank calculates its bond as part of Lower
sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Supplementary Capital (Lower Tier 2) based
Bawah (Lower Tier 2) berdasarkan Surat on Approval Letter from Financial Service
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Authority No. SR-46/PB.32/2022 dated
No. SR-46/PB.32/2022 pada tanggal 19 April 2022.
19 April 2022.
4. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank 4. Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf
UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019 pada Offering II Phase II Year 2019 on
tanggal 13 November 2019 dengan jangka 13 November 2019 with tenor of 7 years since
waktu selama 7 tahun dan jumlah pokok issuance date totalling to Rp650,000,000,000
sebesar Rp650.000.000.000 (nilai penuh) (full amount) with fixed interest rate of 9.25%.
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of 31 December 2025 and 2024, the rating
peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan of Bank UOB Indonesia Subordinated Debt
II Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019 Shelf Offering II Phase II 2019 based on Fitch
menurut Fitch Ratings adalah idAA. Ratings was idAA.
118
Page 396
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
23. Efek Utang yang Diterbitkan (lanjutan) 23. Debt Securities Issued (continued)
Efek utang yang diterbitkan pada tanggal Debt securities issued as of 31 December 2025
31 Desember 2025 dan 2024 terdiri dari: and 2024 consist of: (continued)
(lanjutan)
Bank memperhitungkan obligasi tersebut The Bank calculates its bond as part of Lower
sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Supplementary Capital (Lower Tier 2) based
Bawah (Lower Tier 2) berdasarkan Surat on Approval Letter from Financial Service
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Authority No. S-92/PB.32/2019 dated 20
No. S-92/PB.32/2019 pada tanggal December 2019.
20 Desember 2019.
5. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank 5. Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2019 pada Offering II Phase I Year 2019 on 5 July 2019
tanggal 5 Juli 2019 dengan jangka waktu with tenor of 7 years since issuance date
selama 7 tahun dan jumlah pokok sebesar totalling to Rp100,000,000,000 (full amount)
Rp100.000.000.000 (nilai penuh) dengan with fixed interest rate of 9.85%.
tingkat bunga tetap sebesar 9,85%.
Bank memperhitungkan obligasi tersebut The Bank calculates its bond as part of Lower
sebagai Komponen Modal Pelengkap Level Supplementary Capital (Lower Tier 2) based
Bawah (Lower Tier 2) berdasarkan Surat on Approval Letter from Financial Service
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Authority No. S-92/PB.32/2019 dated
No. S-92/PB.32/2019 pada tanggal 20 December 2019.
20 Desember 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of 31 December 2025 and 2024, the rating
2024, peringkat Obligasi Subordinasi of Bank UOB Indonesia Subordinated Debt
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap Shelf Offering II Phase I Year 2019 based on
I Tahun 2019 menurut Fitch Ratings adalah Fitch Ratings is idAA.
idAA.
Obligasi-obligasi Subordinasi tersebut di atas The said subordinated bonds are not secured
tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi by specific collateral but are secured by all
dijamin dengan seluruh harta kekayaan assets of the Bank.
Bank.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi The trustee for issuance of Bank UOB
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf Offering IV
Indonesia Tahap I Tahun 2024, Obligasi Phase I Year 2024, Bank UOB Indonesia
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap Senior Debt Shelf Offering IV Phase I Year
I Tahun 2024, Obligasi Subordinasi 2024, Bank UOB Indonesia Subordinated
Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap Debt Shelf Offering III Phase I Year 2022,
I Tahun 2022, Obligasi Subordinasi Bank UOB Indonesia Subordinated Debt Shelf
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap Offering II Phase II Year 2019, Bank UOB
II Tahun 2019, Obligasi Subordinasi Indonesia Subordinated Debt Shelf Offering II
Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia Tahap Phase I Year 2019 are PT Bank Mandiri
I Tahun 2019 adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(Persero) Tbk.
119
Page 397
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
23. Efek Utang yang Diterbitkan (lanjutan) 23. Debt Securities Issued (continued)
Efek utang yang diterbitkan pada tanggal Debt securities issued as of 31 December 2025
31 Desember 2025 dan 2024 terdiri dari: and 2024 consist of: (continued)
(lanjutan)
Tidak terdapat keterkaitan usaha antara wali There is no business relationship between the
amanat dengan Bank. trustees and the Bank.
Selama jangka waktu obligasi tersebut di atas, During the term of above mentioned bonds, without
tanpa izin tertulis dari wali amanat, Bank tidak written permission from trustee, the Bank is not
diperkenankan untuk: allowed to:
1) Mengagunkan sebagian maupun seluruh 1) Secure part or all of the income or asset of the
pendapatan atau harta kekayaan Bank yang Bank that exists in the present or in the future,
ada pada saat ini maupun di masa yang akan other than for the Bank’s business activity;
datang di luar kegiatan usaha Bank;
2) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan 2) Reduce the authorized capital, issued capital
dan modal disetor, kecuali pengurangan and paid-up capital, unless the reduction is
tersebut dilakukan berdasarkan permintaan carried out based on the request and/or order
dan/atau perintah dari otoritas berwenang of the authorized regulator (including but not
(termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK); limited to OJK);
3) Melakukan penggabungan dan/atau 3) Perform any merger and/or acquisition which
peleburan yang menyebabkan bubarnya causes the liquidation of the Bank or would
Bank atau yang akan mempunyai akibat have a material adverse impact on the
negatif secara material terhadap continuation of the Bank's businesses;
kelangsungan usaha Perseroan;
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of 31 December 2025 and 2024, the Bank has
2024, Bank telah mengamortisasi biaya emisi amortized the bonds issuance cost amounting to
obligasi masing-masing sebesar Rp2.985 dan Rp2,985 and Rp3,440, respectively, which is
Rp3.440 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan recorded in the statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
Selama tahun 2025 dan 2024, Bank telah During 2025 and 2024, the Bank has complied with
memenuhi persyaratan-persyaratan dalam covenants of the debt securities issued above.
penerbitan efek utang tersebut.
120
Page 398
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
24. Liabilitas Lain-lain 24. Other Liabilities
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Setoran jaminan (Catatan 37) 2.035.293 1.629.608 Margin deposits (Note 37)
Biaya yang masih harus dibayar
(Catatan 37) 804.268 1.153.235 Accrued expenses (Note 37)
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses of
atas komitmen dan kontinjensi commitments and contingencies
(Catatan 34) 317.980 338.674 (Note 34)
Liabilitas sewa 77.404 133.551 Lease liabilities
Pendapatan diterima di muka 5.408 10.185 Unearned income
Term deposit Valas hasil ekspor Term deposit with Bank Indonesia
(TD Valas DHE SDA) Bank Indonesia in foreign currency from DHE SDA
(Catatan 15) - 812.798 (Note 15)
Lain-lain 959.890 490.775 Others
Total 4.200.243 4.568.826 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of 31 December 2025 and 2024, included in the
termasuk dalam biaya yang masih harus dibayar accrued expenses is deferred bonus granted to the
adalah bonus yang diberikan kepada Direksi yang Board of Directors amounting to Rp18,197 and
ditangguhkan masing-masing sebesar Rp18.197 Rp18,922, respectively, in accordance with POJK
dan Rp18.922 sesuai dengan POJK No. 45/POJK.03/2015 dated 23 December 2015
No. 45/POJK.03/2015 tanggal 23 Desember 2015 concerning the Implementation of Governance for
tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Commercial Banks in the Provision of
Remunerasi bagi Bank Umum. Remunerations.
Setoran jaminan terutama merupakan perjanjian Margin deposits mainly represent operational
kerjasama operasional dengan United Overseas cooperation agreements with United Overseas
Bank Limited, Singapura dan PT Bank Mandiri Bank Limited, Singapore and PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. (Persero) Tbk.
United Overseas Bank Limited, Singapura United Overseas Bank Limited, Singapore
(“UOBS”) (“UOBS”)
Pada tanggal 25 Agustus 2022, Bank dan UOBS On 25 August 2022, the Bank and UOBS has
menandatangani Perjanjian Jaminan Uang Tunai signed Cash Collateral Agreement that UOBS
yang dalam hal ini UOBS menyediakan jaminan provides cash collateral on derivative transactions
uang tunai atas transaksi derivatif mencakup FX including FX Derivative and Interest Rate
Derivative dan Interest Rate Derivative yang Derivative stipulated in International Swaps and
diatur dalam Perjanjian Induk International Swaps Derivative Transactions (ISDA) 2022 Master
and Derivative Transactions (ISDA) 2022 tanggal Agreement on 20 August 2007. Cash collateral is
20 Agustus 2007. Jaminan uang tunai diberikan provided in USD with minimal transfer nominal
dalam mata uang USD dengan jumlah transfer amounting to USD2,000,000 (full amount). The
minimal sebesar USD2.000.000 (angka penuh). Bank is obliged to pay interest on the cash
Bank memiliki kewajiban untuk membayar bunga collateral placement which is determined and
atas penempatan jaminan ini yang ditentukan dan calculated using Secured Overnight Financing
dihitung dengan menggunakan suku bunga Rate (SOFR).
Secured Overnight Financing Rate (SOFR).
Perjanjian Jaminan Uang Tunai tersebut terakhir The aforementioned Cash Collateral Agreement
diubah pada tanggal 2 Oktober 2025 yang was most recently amended on 2 October 2025, to
menyertakan pilihan jaminan dalam bentuk uang include collateral options in the form of cash in
tunai dengan mata uang USD, JPY, SGD USD, JPY, SGD, and/or EUR, as well as
dan/atau EUR serta Surat Berharga Negara atau Government Securities or Bank Indonesia
Bank Indonesia dalam mata uang IDR, USD, EUR Securities denominated in IDR, USD, EUR, and/or
dan/atau JPY. JPY.
121
Page 399
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
24. Liabilitas Lain-lain (lanjutan) 24. Other Liabilities (continued)
United Overseas Bank Limited, Singapura United Overseas Bank Limited, Singapore
(“UOBS”) (lanjutan) (“UOBS”) (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai As of 31 December 2025 and 2024, the cash
jaminan uang tunai masing-masing sebesar collateral amounting to JPY10,185,860,000 and
JPY10.185.860.000 (nilai penuh) dan JPY8,679,000,000 (full amount), respectively
JPY8.679.000.000 (nilai penuh) (Catatan 37). (Note 37).
Bunga yang masih harus dibayar atas Interest payables on the cash collateral amounting
jaminan uang tunai tersebut sebesar to JPY5,288,347 (full amount) and JPY1,772,388
JPY5.288.347 (nilai penuh) dan JPY1.772.388 (full amount) as of 31 December 2025 and 2024,
(nilai penuh) pada tanggal 31 Desember 2025 respectively (Note 37).
dan 2024 (Catatan 37).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank
Mandiri”) Mandiri”)
Pada tanggal 22 April 2016, Bank On 22 April 2016, the Bank and Bank Mandiri
dan Bank Mandiri menandatangani Perjanjian has signed the Global Master Repurchase
Induk Global Pembelian Kembali (GMRA) Agreement (GMRA) No.FTS.TRS/IRT.204/2016,
No.FTS.TRS/IRT.204/2016, No.16/GMG/0008 No.16/GMG/0008 which is amended with GMRA
yang diamandemen dengan GMRA No.TIB.TRS/TLA.91/2023, No.23/GMG/0042 that
No.TIB.TRS/TLA.91/2023, No.23/GMG/042 yang one of the parties will provide cash margin on
dalam hal ini salah satu pihak akan menyediakan securities sold under repurchase agreements
marjin tunai atas transaksi pembelian kembali which will be paid to the party who has net
efek yang akan dibayarkan kepada salah satu eksposure againts other party. The party who
pihak yang memiliki eksposur bersih terhadap receive cash margin is obliged to pay interest on
pihak lainnya. Pihak yang menerima marjin tunai the cash margin placement which is determined
memiliki kewajiban untuk membayar bunga atas and calculated using Money Market Reference
penempatan jaminan ini yang ditentukan dan Interest Rate as provided by Bank Indonesia.
dihitung dengan menggunakan Suku Bunga
Acuan Pasar Uang yang ditetapkan Bank
Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai As of 31 December 2025 and 2024, the cash
jaminan uang tunai sebesar Rp403.758 dan collateral amounting to Rp403,758 and Rp440,848,
Rp440.848. respectively.
Bunga yang masih harus dibayar atas jaminan Interest payables on the cash collateral amounting
uang tunai tersebut sebesar Rp1.536 dan to Rp1,536 and Rp2,107 as of 31 December 2025
Rp2.107 dan pada tanggal 31 Desember 2025 and 2024, respectively.
dan 2024.
Berdasarkan penilaian Bank, tidak terdapat suatu Based on the Bank's assessment there are no
perkara baik di luar maupun di dalam pengadilan cases either outside or inside the court that could
yang dapat memberikan dampak material have a material impact on the Bank's operations,
terhadap operasional, posisi keuangan, maupun financial position or liquidity level.
tingkat likuiditas Bank.
122
Page 400
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. Modal Saham 25. Share Capital
Pada tanggal 26 Oktober 2023, Bank On 26 October 2023, the Bank has received
mendapatkan persetujuan Rapat Umum approval from the Extraordinary General Meeting
Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana of Shareholders as stated in Deed of Minutes of
termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Extraordinary General Meeting of Shareholders
Pemegang saham Luar Biasa No. 89 tanggal No. 89 dated 26 October 2023 made before Notary
26 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta yang approved to increase the Bank’s issued and paid-
menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan up capital by issuing new shares of 1,040,946,745
disetor Bank dengan cara mengeluarkan saham shares with nominal amount of Rp250 (full amount)
baru sebanyak 1.040.946.745 lembar saham per share with offering price of Rp1,441 (full
dengan nilai nominal masing-masing sebesar amount) per share.
Rp250 (nilai penuh) per saham dengan harga
penawaran sebesar Rp1.441 (nilai penuh) per
lembar saham.
Hasil penerbitan saham tersebut telah diterima The result of shares issues has been received by
oleh Bank sehingga dengan demikian jumlah the Bank so therefore the total number of issued
seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh and fully paid-up shares of the Bank increases to
Bank meningkat menjadi sebanyak 12,227,591,633 shares or Rp3,056,897,908,250
12.227.591.633 lembar saham atau sebesar (full amount) as stated in Deed of Statement
Rp3.056.897.908.250 (nilai penuh) sebagaimana Resolutions No. 38 dated 20 November 2023 made
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat before Notary Aulia Taufani, S.H., Notary in
No. 38 tanggal 20 November 2023 yang dibuat di Jakarta, which the notice of amendment has been
hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di received and recorded by Legal Entity
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Administration System of the Ministry of Laws and
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat Human Rights of the Republic of Indonesia as
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum stated in the letter No. AHU-AH.01.03-0145724
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dated 23 November 2023. On 30 November 2023,
sebagaimana tercantum dalam surat No. AHU- based on letter from the Financial Services
AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023. Authority No. SR-123/PB.31/2023, the Bank has
Pada tanggal 30 November 2023, melalui surat obtained approval from Financial Services
dari Otoritas Jasa Keuangan No. SR- Authority to book the additional paid-in capital as
123/PB.31/2023, Bank telah memperoleh Paid-in Capital.
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk
mencatatkan tambahan modal disetor tersebut
sebagai Modal Disetor.
Susunan pemegang saham Bank dan persentase The Bank's shareholders and percentage of
kepemilikannya pada tanggal 31 Desember 2025 ownership as of 31 December 2025 and 2024 are
dan 2024 adalah sebagai berikut: (Catatan 1a) as follows: (Note 1a)
31 Desember 2025 dan 2024/
31 December 2025 and 2024
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Issued and kepemilikan/
fully paid Percentage Total modal/
Pemegang saham shares of ownership Total capital Shareholders
UOB International UOB International
Investment Private Limited, Investment Private Limited,
Singapura 8.430.031.879 68,943% 2.107.508 Singapore
United Overseas Bank Limited, United Overseas Bank Limited,
Singapura 3.675.134.661 30,056% 918.784 Singapore
Yayasan Kesejahteraan Nusantara 122.308.897 1,000% 30.577 Yayasan Kesejahteraan Nusantara
Lain-lain (masing-masing di bawah 1%) 116.196 0,001% 29 Others (below 1% each)
Total 12.227.591.633 100,00% 3.056.898 Total
123
Page 401
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. Modal Saham (lanjutan) 25. Share Capital (continued)
Tujuan utama pengelolaan modal Bank adalah The primary objective of the Bank’s capital
untuk memastikan pemeliharaan rasio modal management is to ensure that it maintains healthy
yang sehat untuk mendukung usaha dan capital ratios in order to support its business and
memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. maximize shareholders value.
Selain itu, Bank dipersyaratkan oleh Undang- In addition, the Bank is also required by the
Undang Perseroan Terbatas efektif tanggal Corporate Law effective on 16 August 2007 to
16 Agustus 2007 untuk mengkontribusikan contribute and maintain a non-distributable reserve
sampai dengan 20% dari modal saham fund until the said reserve reaches 20% of the
ditempatkan dan disetor penuh dalam bentuk issued and fully paid up share capital. This capital
dana cadangan yang tidak boleh didistribusikan. requirements are considered by the Bank at the
Persyaratan permodalan tersebut Annual General Shareholders’ Meeting (“AGM”).
dipertimbangkan oleh Bank pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).
Bank mengelola struktur permodalan dan The Bank manages its capital structure and makes
melakukan penyesuaian terhadap perubahan adjustments to it in light of changes in economic
kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan conditions. In order to maintain or adjust the capital
menyesuaikan struktur permodalan, Bank dapat structure, the Bank may adjust the dividend
menyesuaikan pembayaran dividen kepada payment to shareholders, issue new shares or
pemegang saham, menerbitkan saham baru atau raise debt financing. There were no changes made
mengusahakan pendanaan melalui pinjaman. in the objectives, policies or processes as of
Tidak ada perubahan atas tujuan, kebijakan 31 December 2025 and 2024.
maupun proses pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024.
Kebijakan Bank adalah mempertahankan struktur The Bank’s policy is to maintain a healthy capital
permodalan yang sehat untuk mengamankan structure in order to secure access to finance at a
akses terhadap pendanaan pada biaya yang reasonable cost.
wajar.
26. Tambahan Modal Disetor 26. Additional Paid-in Capital
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember 2025 dan 2024/
31 December 2025 and 2024
Agio saham Paid-in capital
Penawaran Umum Terbatas III tahun 2006 576.625 Limited Public Offering III year 2006
Penerbitan saham tahun 2020 1.591.941 Right issue year 2020
Penerbitan saham tahun 2023 1.239.767 Right issue year 2023
Dividen saham 238.276 Stock dividend
Biaya emisi efek ekuitas Paid-in capital
Penawaran Umum Terbatas III tahun 2006 (2.306) Limited Public Offering III year 2006
Difference in the value of
Selisih nilai transaksi restrukturisasi restructuring transactions of
entitas sepengendali 1.289.647 entities under common control
Adjustment on
Penyesuaian tambahan modal disetor 4.576 additional paid-in capital
Total 4.938.526 Total
124
Page 402
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. Tambahan Modal Disetor (lanjutan) 26. Additional Paid-in Capital (continued)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas Difference in the value of restructuring transactions
sepengendali of entities under common control
Pada tanggal 30 Juni 2010, Bank (yang pada saat On 30 June 2010, the Bank (whose name at the time
itu bernama PT Bank UOB Buana) secara efektif was PT Bank UOB Buana) effectively accepted the
menerima penggabungan usaha PT Bank UOB business merger of PT Bank UOB Indonesia. This
Indonesia. Penggabungan tersebut telah merger had obtained the approval of Bank
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia (BI) Indonesia (BI) under Decree of BI Governor No.
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BI No. 12/45/KEP.GBI/2010 dated 10 June 2010 regarding
12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 Granting of Merger Permit of PT Bank UOB
tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha Indonesia into PT Bank UOB Buana.
(Merger) PT Bank UOB Indonesia ke dalam PT
Bank UOB Buana.
Sesuai PSAK No. 338, jika terdapat perbedaan In accordance with PSAK No. 338, any difference
antara harga pengalihan dan nilai bersih atas aset between the transfer price and net book value of net
dan kewajiban yang diserahkan dicatat sebagai assets and liabilities transferred is recorded as
“Selisih Nilai Transaksi Restukturisasi Entitas “Difference in the Value of Restructuring
Sepengendali”. Transactions of Entities Under Common Control”.
Terkait dengan penggabungan usaha, berikut In relation to the merger, the following is a summary
adalah rangkuman nilai buku bersih atas jumlah of the net book value of total assets and total
aset dan jumlah kewajiban yang diserahkan oleh liabilities transferred by UOBI to the Bank.
UOBI kepada Bank.
30 Juni 2010/
30 June 2010
Jumlah aset 10.497.656 Total assets
Jumlah kewajiban (8.482.877) Total liabilities
Nilai buku - bersih 2.014.779 Net book value
Saham yang diterbitkan 725.132 Shares issued
Selisih nilai transaksi Difference in the value of
restrukturisasi entitas restructuring transactions of entities
sepengendali 1.289.647 under common control
125
Page 403
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
27. Saldo Laba 27. Retained Earnings
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan At the Annual General Meeting of Shareholders
yang diselenggarakan pada tanggal 29 April 2025 held on 29 April 2025, the minutes of which were
yang berita acaranya diaktakan dengan Akta notarized under Deed No. 69 of Notary Aulia
Notaris Aulia Taufani, S.H., No. 69 pada tanggal Taufani, S.H., on the same date, the shareholders
yang sama, para pemegang saham setuju untuk agreed to increase the amount appropriated for
menambah dana cadangan umum sebesar general reserve amounting to Rp4,062 to comply
Rp4.062 guna memenuhi ketentuan Pasal 70 with Article 70 of the Corporation Law and Article
Undang-undang Perseroan Terbatas dan Pasal 20 of the Bank’s Articles of Association and
20 Anggaran Dasar Bank serta membukukan registered the entire net profit earned in 2024 after
seluruh laba bersih yang diperoleh di tahun 2024 deduction against reserve as retained earnings.
setelah dikurangi cadangan wajib sebagai laba
ditahan.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan At the Annual General Meeting of Shareholders
yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2024 held on 30 April 2024, the minutes of which were
yang berita acaranya diaktakan dengan Akta notarized under Deed No. 73 of Notary Aulia
Notaris Aulia Taufani, S.H., No. 73 pada tanggal Taufani, S.H., on the same date, the shareholders
yang sama, para pemegang saham setuju untuk agreed to increase the amount appropriated for
menambah dana cadangan umum sebesar general reserve amounting to Rp6,750 to comply
Rp6.750 guna memenuhi ketentuan Pasal 70 with Article 70 of the Corporation Law and Article
Undang-undang Perseroan Terbatas dan Pasal 20 of the Bank’s Articles of Association and
20 Anggaran Dasar Bank serta membukukan registered the entire net profit earned in 2023 after
seluruh laba bersih yang diperoleh di tahun 2023 deduction against reserve as retained earnings.
setelah dikurangi cadangan wajib sebagai laba
ditahan.
28. Pendapatan Bunga 28. Interest Income
Akun ini diperoleh dari: This account is derived from the following:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Kredit yang diberikan 8.191.538 7.943.685 Loans
Investasi keuangan dan Financial investments and
efek-efek yang diperdagangkan 2.722.304 2.773.263 trading securities
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 229.474 177.852 and other banks
Giro pada Bank Indonesia dan Current accounts with
bank lain 122.744 118.833 Bank Indonesia and other banks
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali 101.576 482.433 agreements to resell
Total 11.367.636 11.496.066 Total
Provisi dan komisi yang diamortisasi dan diakui Provision and commission which are amortized and
sebagai pendapatan bunga untuk tahun yang recognized as interest income for the years ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 December 2025 and 2024 amounting to
2024 masing-masing sebesar Rp466.057 dan Rp466,057 and Rp388,701, respectively.
Rp388.701.
Informasi mengenai pendapatan bunga yang Interest income earned from related parties of loan
diperoleh dari pihak-pihak yang berelasi are disclosed in Note 37.
diungkapkan pada Catatan 37.
126
Page 404
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
29. Beban Bunga 29. Interest Expenses
Akun ini merupakan beban bunga yang timbul This account represents interest expenses incurred
atas: on the following:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Deposito berjangka 2.421.157 2.699.782 Time deposits
Giro 1.129.146 1.027.756 Demand deposits
Tabungan 926.447 823.038 Saving deposits
Liabilitas atas surat berharga Liabilities on securities
yang dijual dengan janji sold under repurchase
dibeli kembali 322.595 469.977 agreements
Premi penjaminan Premium on Government
Pemerintah (Catatan 36) 259.272 245.565 guarantee (Note 36)
Simpanan dan pinjaman Deposits and borrowings
dari bank lain 179.045 196.089 from other banks
Efek utang yang diterbitkan 88.918 125.798 Debt securities issued
Setoran jaminan 27.712 52.556 Margin deposits
Lain-lain - 11.130 Others
Total 5.354.292 5.651.691 Total
Informasi mengenai beban bunga atas transaksi Interest expense on transactions with related
dengan pihak-pihak yang berelasi diungkapkan parties are disclosed in Note 37.
pada Catatan 37.
30. Beban Umum dan Administrasi 30. General and Administrative Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Penyusutan aset tetap dan Depreciation of fixed assets and
aset hak guna (Catatan 14) 660.942 601.526 right-of-use assets (Note 14)
Telekomunikasi, listrik dan air 659.502 654.384 Telecommunication, electricity, and water
Pemeliharaan dan perbaikan 579.877 548.682 Repairs and maintenance
Jasa outsourcing 292.421 387.397 Outsourcing service
Iklan dan promosi 181.659 237.900 Advertising and promotion
Jasa tenaga ahli 77.291 215.270 Professional fees
Pungutan OJK 67.382 84.067 OJK levy
Amortisasi aset tak berwujud Amortization of intangible assets
(Catatan 3) 32.000 33.666 (Note 3)
Barang cetakan dan keperluan Printed materials and office
kantor 30.974 67.364 supplies
Sewa 20.410 39.139 Rental
Asuransi 11.379 12.661 Insurance
Keamanan 10.571 12.095 Security
Biaya emisi obligasi 3.080 3.697 Bond issuance cost
Beban jasa manajemen - 2.530 Management fee
Lain-lain 48.660 44.451 Others
Total 2.676.148 2.944.829 Total
127
Page 405
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
31. Beban Gaji dan Kesejahteraan Karyawan 31. Salaries and Employee Benefits Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Gaji, upah dan tunjangan hari raya 1.874.243 1.996.167 Salaries, wages and lebaran bonus
Pengobatan 139.241 130.508 Medical
Makan, transportasi dan Meals, transportation and
tunjangan lainnya 132.828 133.984 other allowance
Manfaat pensiun 109.270 167.450 Gratuity
BPJS ketenagakerjaan 84.145 87.677 Insurance and social security
Tunjangan pajak PPh 21 66.739 62.060 Taxable allowance PPh 21
Insentif 59.153 104.968 Incentive
Pendidikan dan pelatihan 31.862 51.840 Education and training
Lembur 8.121 8.900 Overtime
Imbalan kerja (Catatan 35) 189 80.836 Employee benefits (Note 35)
Lain-lain 43.352 43.344 Others
Total 2.549.143 2.867.734 Total
32. Laba Per Saham Dasar 32. Basic Earnings Per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is calculated by dividing
laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada the income for the year attributable to the equity
pemegang saham dengan jumlah saham pada holders by the number of shares outstanding
tahun bersangkutan. during the year.
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Laba tahun berjalan diatribusikan Income for the year
kepada pemegang saham 1.529.077 406.240 attributable to equity holders
Rata-rata tertimbang jumlah Weighted average number
lembar saham yang beredar 12.227.591.633 12.227.591.633 of shares outstanding
Laba per saham dasar* (nilai penuh) 125 33 Basic earnings per share* (full amount)
* Bank tidak mempunyai laba per saham dasar yang bersifat dilutif untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024./The bank has no dilutive
earning per share for the year ended 31 December 2025 and 2024.
128
Page 406
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. Transaksi Pembelian dan Penjualan Tunai 33. Spot Foreign Currency Bought and Sold
Mata Uang Asing
Rincian nilai nominal atas pembelian dan The details of the notional values of spot foreign
penjualan tunai mata uang asing (spot) pada currencies bought and sold as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah 31 December 2025 and 2024 are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang asing
(nilai penuh)/
Foreign currencies
(full amount) Rupiah
Pembelian tunai mata uang asing Spot foreign currency bought
Pihak ketiga USD 119.040.000 1.984.992 Third parties
Pembelian tunai mata uang asing Spot foreign currency bought
Pihak berelasi USD 6.878.776 114.704 Related parties
2.099.696
Penjualan tunai mata uang asing Spot foreign currency sold
Pihak ketiga USD 19.067.500 317.951 Third parties
Penjualan tunai mata uang asing Spot foreign currency sold
Pihak berelasi USD 8.130.381 135.574 Related parties
EUR 165.000 3.229
138.803
456.754
31 Desember/31 December 2024
Mata uang asing
(nilai penuh)/
Foreign currencies
(full amount) Rupiah
Pembelian tunai mata uang asing Spot foreign currency bought
Pihak ketiga USD 102.304.618 1.646.593 Third parties
Pembelian tunai mata uang asing Spot foreign currency bought
Pihak berelasi USD 1.132.614 18.229 Related parties
AUD 160.000 1.602
19.831
1.666.424
Penjualan tunai mata uang asing Spot foreign currency sold
Pihak ketiga USD 11.329.940 182.355 Third parties
Penjualan tunai mata uang asing Spot foreign currency sold
Pihak berelasi USD 469.614 7.558 Related parties
EUR 665.000 11.144
18.702
201.057
129
Page 407
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. Komitmen dan Kontinjensi 34. Commitments and Contingencies
Bank memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan The Bank’s commitments and contingencies are as
kontinjensi sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Komitmen Commitments
Tagihan komitmen 125.193 131.655 Commitment receivables
Liabilitas komitmen Commitment liabilities
Fasilitas kredit yang belum
digunakan (96.847.776) (86.823.557) Unused loan facilities granted
Irrevocable letters of credit Outstanding irrevocable
yang masih berjalan (2.367.682) (1.491.969) letters of credit
Liabilitas komitmen - neto (99.090.265) (88.183.871) Commitment liabilities - net
Kontinjensi Contingencies
Liabilitas kontinjensi Contingent liabilities
Bank garansi (4.224.446) (2.837.700) Bank guarantees
Standby letters of credit (2.191.675) (2.130.793) Standby letters of credit
Liabilities kontinjensi - neto (6.416.121) (4.968.493) Contingent liabilities - net
Liabilitas komitmen dan Commitments and contingent
kontinjensi - neto (105.506.386) (93.152.364) liabilities - net
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The movements in the allowance for impairment
adalah sebagai berikut: losses are as follows:
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
31 Desember 2023 278.752 101.108 - 379.860 31 December 2023
Aset baru 49.558 27.278 - 76.836 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (68.397) (57.394) - (125.791) repaid (excluding write-offs)
Transfer ke Tahap 1 35.849 (35.849) - - Transfers to Stage 1
Transfer ke Tahap 2 (1.477) 1.477 - - Transfers to Stage 2
Transfer ke Tahap 3 (2) 2 - - Transfers to Stage 3
Pengukuran kembali (38.457) 46.226 - 7.769 Remeasurement
-
31 Desember 2024 255.826 82.848 - 338.674 31 December 2024
Aset baru 55.589 6.518 - 62.107 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya atau Assets derecognized or
dilunasi (kecuali hapus buku) (50.100) (29.603) - (79.703) repaid (excluding write-offs)
Transfer ke Tahap 1 35.334 (35.334) - Transfers to Stage 1
Transfer ke Tahap 2 (427) 427 - Transfers to Stage 2
Transfer ke Tahap 3 - - - Transfers to Stage 3
Pengukuran kembali (42.491) 39.393 - (3.098) Remeasurement
-
31 Desember 2025 253.731 64.249 - 317.980 31 December 2025
130
Page 408
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. Liabilitas atas Imbalan Kerja 35. Liability for Employee Benefits
Bank memiliki program pensiun iuran pasti dan The Bank has defined contribution retirement plan
juga mencatat liabilitas estimasi imbalan kerja and also recognized estimated liability for
atas uang pesangon, uang penghargaan masa termination, gratuity and compensation benefits to
kerja dan ganti kerugian kepada karyawan untuk cover any deficiency as provided, which the
menutupi kemungkinan kekurangan, yang untuk calculation as of 31 December 2025 and 2024 in
perhitungan pada tanggal 31 Desember 2025 dan accordance with Law No. 6 of 2023 on
2024 sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Employment, Government Regulation No. 35 of
Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 35 2021 and the Bank’s labor agreement.
Tahun 2021 dan perjanjian ketenagakerjaan
Bank.
Program pensiun iuran pasti Bank dikelola oleh The Bank’s defined contribution retirement plan is
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) managed by Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Manulife Indonesia (pihak ketiga). Iuran yang (DPLK) Manulife Indonesia (a third party). The
dibayarkan kepada DPLK pada tahun yang contribution retirement paid to DPLK for the years
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan ended 31 Desember 2025 and 2024 amounting to
2024 masing-masing sebesar Rp165.876 dan Rp165,876 and Rp164,004, respectively.
Rp164.004.
Iuran pensiun ditetapkan sebesar 16% dari gaji The pension contribution is determined at 16% of
karyawan peserta dana pensiun, dimana sebesar the employees’ salary who joined the pension plan,
10% ditanggung oleh Bank dan sisanya 6% of which 10% is contributed by the Bank and the
ditanggung oleh karyawan. Sejak tanggal remaining 6% is contributed by the employees.
1 Juni 2023, Bank merubah ketentuan, yaitu iuran Since 1 June 2023, the Bank has changed the
pensiun ditetapkan dengan minimal 10% dari gaji provisions, namely pension contribution is
karyawan peserta dana pensiun, dan bisa determined at a minimum of 10% of the employees’
ditambahkan dari karyawan secara sukarela salary who participating in the pension fund, and
sesuai dengan pilihan yang ditentukan Bank. can be added from employees voluntarily
Beban pensiun Bank pada tahun yang berakhir according to the options determined by the Bank.
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 The Bank’s pension expense for the years ended
masing-masing berjumlah sebesar Rp118.186 31 December 2025 and 2024 amounting to
dan Rp116.409. Rp118,186 and Rp116,409, respectively.
Estimasi liabilitas imbalan kerja karyawan pada The estimated liabilities for employee benefits as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dicatat 31 December 2025 and 2024 were determined
berdasarkan penilaian aktuaria yang masing- based on the actuarial valuations performed by
masing dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Kantor Konsultan Aktuaria Santhi Devi dan
Santhi Devi dan Ardianto Handoyo, aktuaris Ardianto Handoyo, independent actuary, in their
independen, berdasarkan laporannya bertanggal reports dated 4 February 2026 and
4 Februari 2026 dan 16 Januari 2025, dengan 16 January 2025, using the “Projected Unit Credit”
menggunakan metode “Projected Unit Credit”. method.
131
Page 409
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. Liabilitas atas Imbalan Kerja (lanjutan) 35. Liability for Employee Benefits (continued)
Asumsi-asumsi penting yang digunakan dalam The principal assumptions used in the valuations
penilaian tersebut adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Tingkat bunga diskonto 5,50% 6,60% Discount interest rate
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 4,50% 4,50% Salary increase projection rate
Tabel kematian TMI 2019 TMI 2019 Mortality table
Tingkat cacat 1% of mortality rate 1% of mortality rate Disability rate
Usia pensiun (tahun) 55 55 Retirement age (years old)
Tingkat pengunduran diri Turnover rate
Umur 25-29 12,50% 12,50% Age 25-29
Umur 30-34 10,00% 10,00% Age 30-34
Umur 35-39 7,50% 7,50% Age 35-39
Umur 40-44 5,00% 5,00% Age 40-44
Umur 45-49 2,50% 2,50% Age 45-49
Umur 50-54 2,00% 2,00% Age 50-54
Umur >54 0,00% 0,00% Age >54
Beban imbalan kerja Employee benefits expenses
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Beban jasa kini 54.052 55.108 Current service cost
(Pendapatan)/Biaya jasa lalu Past service (income)/cost -
amendemen program (83.908) - benefit changes
Beban bunga 25.236 20.368 Interest cost
Pengakuan kerugian aktuaria 4.809 5.360 Recognition of actuarial loss
Beban imbalan kerja 189 80.836 Employee benefits expense
Nilai kini liabilitas imbalan kerja Present value of benefit obligations
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Nilai kini liabilitas imbalan kerja, Present value of benefit obligation,
awal tahun 438.894 344.372 beginning of the year
Beban jasa kini 54.052 55.108 Current service cost
(Pendapatan)/Biaya jasa lalu Past service (income)/cost -
amendemen program (83.908) - benefit changes
Beban bunga 25.236 20.368 Interest cost
Pembayaran manfaat (73.303) (29.794) Payments of benefits
Pengukuran kembali aktuarial (6.491) 43.480 Remeasurement of defined benefit plan
Pengakuan kerugian aktuaria 4.809 5.360 Recognition of actuarial loss
Nilai kini liabilitas imbalan kerja, Present value of benefit obligations,
akhir tahun 359.289 438.894 end of year
132
Page 410
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. Liabilitas atas Imbalan Kerja (lanjutan) 35. Liability for Employee Benefits (continued)
Jumlah penyesuaian yang timbul pada liabilitas The amounts of experience adjustments arising
program untuk tahun yang berakhir pada tanggal on the plan liabilities for the year ended
31 Desember 2025 dan posisi empat tahun 31 December 2025 and previous four years are as
sebelumnya adalah sebagai berikut (tidak follows (unaudited):
diaudit):
31 Desember/31 December
2025 2024 2023 2022 2021
Present value of benefit
Nilai kini liabilitas 359.289 438.894 344.372 258.405 278.566 obligation
Experience adjustment on
Penyesuaian liabilitas (24.913) 39.354 (7.336) 4.323 (19.604) liability
Perubahan liabilitas atas imbalan kerja untuk The movements of employee benefits liability for
tahun yang berakhir pada tanggal the years ended 31 December 2025 and 2024 are
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Saldo awal tahun 438.894 344.372 Beginning balance
Beban imbalan kerja Employee benefits expense
tahun berjalan 189 80.836 during the year
Total yang diakui di penghasilan Total amount recognized in
komprehensif lainnya (6.491) 43.480 other comprehensive income
Pembayaran manfaat (73.303) (29.794) Payments of benefits
Saldo akhir tahun 359.289 438.894 Ending balance
Tabel berikut menunjukkan analisa sensitivitas The tables below show the sensitivity analysis of
nilai kini liabilitas imbalan kerja diasumsikan the present value of employee benefit obligation in
terdapat perubahan atas tingkat diskonto dan the assumed changes in the discount rate and
tingkat kenaikan upah (tidak diaudit): salary increment rate (unaudited):
Tingkat Diskonto Discount Rate
Nilai kini liabilitas/
Present value of employee
Perubahan benefit obligation
persentase/
Percentage 31 Desember/ 31 Desember/
change 31 December 2025 31 December 2024
+1% (347.410) (422.379)
-1% 372.195 456.930
Tingkat Kenaikan Upah Salary Increment Rate
Nilai kini liabilitas/
Present value of employee
Perubahan benefit obligation
persentase/
Percentage 31 Desember/ 31 Desember/
change 31 December 2025 31 December 2024
+1% 397.386 465.435
-1% (329.348) (414.693)
133
Page 411
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. Liabilitas atas Imbalan Kerja (lanjutan) 35. Liability for Employee Benefits (continued)
Jatuh tempo dari liabilitas imbalan kerja pada The maturity of the benefits obligation as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah 31 December 2025 and 2024 are as follows
sebagai berikut (tidak diaudit): (unaudited):
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Dalam waktu 12 bulan berikutnya 98.973 113.407 Within the next 12 months
Antara 1 dan 2 tahun 62.915 68.064 Between 1 and 2 years
Antara 2 dan 5 tahun 156.406 200.011 Between 2 and 5 years
Antara 5 dan 10 tahun 241.438 333.114 Between 5 and 10 years
Total 559.732 714.596 Total
Durasi rata-rata liabilitas imbalan kerja pada The average duration of employees’ benefits
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah liability as of 31 December 2025 and 2024 are 3.6
masing-masing selama 3,6 tahun dan 4,9 tahun years and 4.9 years, respectively (unaudited).
(tidak diaudit).
36. Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas 36. The Government Guarantee for The Payment of
Pembayaran Bank Umum Obligations of Commercial Banks
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tentang Based on Law No. 24 regarding the Indonesia
Lembaga Penjaminan Simpanan (“LPS”) tanggal Deposit Insurance Agency (“LPS”) dated
22 September 2004, efektif sejak tanggal 22 September 2004, effective on
22 September 2005, sebagaimana diubah 22 September 2005, which was amended by the
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 Law No. 7 Year 2009 dated 13 January 2009
tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan regarding the Stipulation of Government
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Regulation No. 3 Year 2008, LPS was formed to
Undang No. 3 Tahun 2008, LPS dibentuk untuk guarantee certain obligations of commercial banks
menjamin liabilitas tertentu bank-bank umum under the applicable guarantee program, in which
berdasarkan program penjaminan yang berlaku, the amount of guarantee can vary if it meets the
yang besaran nilai jaminannya dapat berubah jika applicable criteria.
memenuhi kriteria tertentu yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun Based on Government Regulation No. 66 year
2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Besaran 2008 dated 13 October 2008 regarding the Amount
Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin of Deposit Guaranteed by LPS, which was
Simpanan, yang disempurnakan melalui enhanced by LPS Regulation No. 1/PLPS/2023
Peraturan LPS No. 1/PLPS/2023 tanggal dated 22 May 2023 regarding the Deposit
22 Mei 2023 tentang Program Penjaminan Insurance Program, that the balance guaranteed
Simpanan bahwa saldo yang dijamin untuk setiap for each customer at one Bank is a maximum of
nasabah pada satu Bank adalah paling tinggi Rp2,000,000,000 (full amount).
sebesar Rp2.000.000.000 (nilai penuh).
Pada tanggal 31 Desember 2025 As of 31 December 2025 based on the LPS
berdasarkan Pengumuman LPS Announcement No.PENG-7/DSPS/2025 dated
No.PENG-7/DSPS/2025 tanggal 22 September 2025, customer deposits are only
22 September 2025, simpanan nasabah dijamin covered if the interest rate is equal to or below
hanya jika suku bunganya sama dengan atau 3.50% for deposits denominated in Rupiah and
dibawah 3,50% untuk simpanan dalam Rupiah equal to or below 2.00% for deposits denominated
dan sama dengan atau dibawah 2,00% untuk in foreign currency.
simpanan dalam valuta asing.
134
Page 412
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
36. Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas 36. The Government Guarantee for The Payment of
Pembayaran Bank Umum (lanjutan) Obligations of Commercial Banks (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2024 As of 31 December 2024 based on the LPS
berdasarkan Pengumuman LPS No.Peng- Announcement No.Peng-3/DSPS/2024 dated
3/DSPS/2024 tanggal 28 Mei 2024, simpanan 28 May 2024, customer deposits are only covered
nasabah dijamin hanya jika suku bunganya sama if the interest rate is equal to or below 4.25% for
dengan atau dibawah 4,25% untuk simpanan deposits denominated in Rupiah and equal to or
dalam Rupiah dan sama dengan atau dibawah below 2.25% for deposits denominated in foreign
2,25% untuk simpanan dalam valuta asing. currency.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Bank As of 31 December 2025 and 2024, the Bank is a
adalah peserta dari program penjaminan participant of that guarantee program.
tersebut.
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
Parties
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
Kredit yang diberikan, Simpanan dari nasabah,
Dewan Komisaris dan Direksi/
Karyawan kunci dan pengurus/ Pendapatan dan beban bunga/
The Board of Commissioners and
Key employees and management Loans, Deposits from customers, Interest income
the Directors
and expense
Giro pada bank lain, Tagihan dan liabilitas derivatif,
Simpanan dari bank lain, Aset lain-lain: tagihan
spot, Liabilitas akseptasi, Liabilitas lain-lain: biaya
yang masih harus dibayar dan liabilitas spot,
Arrangement fee, Pendapatan dan beban dari
transaksi derivatif dan spot, Beban bunga, Biaya
United Overseas Bank Ltd., outsourcing, Counter guarantee, Setoran jaminan,
Singapura/ Pemegang saham akhir/ Investasi keuangan/
United Overseas Bank Ltd., Ultimate shareholder Current accounts with other banks, Derivative
Singapore receivables and payables, Deposits from other
banks, Other assets: spot receivables, acceptance
liabilities, Other liabilities: accrued expenses and
spot payable, Arrangement fee, Income and
expense from derivative and spot transaction,
Interest expense, Outsourcing cost, Counter
guarantee, Margin deposits, Financial investments
United Overseas Bank Ltd., Tokyo/ Mempunyai induk yang sama/ Giro pada bank lain/
United Overseas Bank Ltd., Tokyo Owned by the same shareholder Current accounts with other banks
Giro pada bank lain, Tagihan Derivatif, Liabilitas
United Overseas Bank Ltd., Hong lain-lain: liabilitas spot, Pendapatan dan beban dari
Kong/ Mempunyai induk yang sama/ transaksi derivatif dan spot/
United Overseas Bank Ltd., Hong Owned by the same shareholder Current accounts with other banks, Derivative
Kong Receivable, Other liabilities: spot payable, Income
and expense from derivative and spot transaction
United Overseas Bank Ltd.,
Sydney/ Mempunyai induk yang sama/ Giro pada bank lain/
United Overseas Bank Ltd., Owned by the same shareholder Current accounts with other banks
Sydney
135
Page 413
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
(lanjutan) Parties (continued)
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
____________________________________________ ___________________________________________ _________________________________________________________________
Giro pada bank lain, Simpanan dari bank lain,
United Overseas Bank Ltd.,
Liabilitas akseptasi, Counter guarantee/
Malaysia/ Mempunyai induk yang sama/
Current accounts with other banks, Deposits from
United Overseas Bank Ltd., Owned by the same shareholder
other banks, acceptance liabilities, Counter
Malaysia
guarantee
United Overseas Bank Ltd.,
Shanghai/ Mempunyai induk yang sama/ Giro pada bank lain/
United Overseas Bank Ltd., Owned by the same shareholder Current accounts with other banks
Shanghai
United Overseas Bank Ltd.,
Giro pada bank lain, Simpanan dari bank lain/
Thailand/ Mempunyai induk yang sama/
Current accounts with other banks, Deposits from
United Overseas Bank Ltd., Owned by the same shareholder
other banks
Thailand
Simpanan dari bank lain, Tagihan derivatif, Aset
lain-lain: tagihan spot, Liabilitas derivatif, Beban dari
transaksi derivatif dan spot, Arrangement fee/
United Overseas Bank Ltd., China/ Mempunyai induk yang sama/
Deposits from other banks, Derivative receivables,
United Overseas Bank Ltd., China Owned by the same shareholder
Other assets: spot receivables, Derivative payables,
Expense from derivative and spot transaction,
Arrangement fee
Tagihan dan liabilitas derivatif, Simpanan dari
nasabah, Pendapatan komisi, Pendapatan dan
beban dari transaksi derivatif dan spot, Beban
UOB Kay Hian Credit Pte., Ltd./ Mempunyai induk yang sama/
bunga/
UOB Kay Hian Credit Pte., Ltd. Owned by the same shareholder
Derivative receivables and payables, Deposit from
customer, Fee income, Income and expense from
derivative and spot transaction, Interest expense
Beban bunga, Pendapatan komisi, Bank Garansi,
PT Kay Hian Sekuritas/ Mempunyai induk yang sama/ Simpanan dari nasabah/
PT Kay Hian Sekuritas Owned by the same shareholder Interest expense, Fee income, Bank Guarantee,
Deposit from customer
Simpanan dari nasabah, Pendapatan dari transaksi
derivatif dan spot, Beban bunga, Beban sewa,
PT UOB Property/ Mempunyai induk yang sama/ pemeliharaan dan lainnya, Pendapatan bunga/
PT UOB Property Owned by the same shareholder Deposit from customer, Income from derivative and
spot transaction, Interest expense, Rental expense,
Maintenance and other cost, Interest income
Liabilitas lain-lain: Liabilitas spot, Pendapatan dan
beban dari transaksi derivatif dan spot, Beban
bunga, Tagihan dan liabilitas derivatif, Simpanan
UOB Kay Hian Pte., Ltd./ Mempunyai induk yang sama/ dari nasabah, Pendapatan komisi/
UOB Kay Hian Pte., Ltd. Owned by the same shareholder Other liabilities: Spot payable, Income and
expense from derivative and spot transaction,
Interest expense, Derivative receivables and
payables, Deposit from customer, Commission Fee
Simpanan dari nasabah, Beban bunga, Beban
PT Avatec Services Indonesia/ Mempunyai induk yang sama/
pemeliharaan/Deposits from customers, Interest
PT Avatec Services Indonesia Owned by the same shareholder
expense, Maintenance fee
136
Page 414
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
(lanjutan) Parties (continued)
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
____________________________________________ ___________________________________________ _________________________________________________________________
UIC Asian Computer Services
Pte., Ltd/ Mempunyai induk yang sama/ Beban pemeliharaan dan lainnya/
UIC Asian Computer Services Owned by the same shareholder Maintenance fee and others
Pte., Ltd
UOB Travel Planner Pte., Ltd./ Mempunyai induk yang sama/ Beban pemeliharaan dan lainnya/
UOB Travel Planner Pte., Ltd. Owned by the same shareholder Maintenance fee and others
Junipa Pte., Ltd./ Mempunyai induk yang sama/
Security agent fee
Junipa Pte., Ltd. Owned by the same shareholder
UOB Asset Management Simpanan dari nasabah, Beban bunga, Selling
Indonesia/ Mempunyai induk yang sama/ agent fee, Support service fee/
UOB Asset Management Owned by the same shareholder Deposits from customers, Interest expense, Selling
Indonesia agent fee, Support service fee
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank In the normal course of business, the Bank enters
melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan into certain transactions with related parties under
pihak berelasi dengan persyaratan dan kondisi similar terms and conditions as those with third
yang sama dengan yang berlaku bagi pihak parties, except for loans to its employees.
ketiga, kecuali kredit yang diberikan kepada
karyawan.
Rincian dari transaksi dengan pihak berelasi The details of transactions with related parties are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Aset Assets
Current accounts with other banks
Giro pada bank lain (Catatan 6) (Note 6)
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 23.533 22.532 Singapore
United Overseas Bank Ltd., Hong Kong 6.220 6.050 United Overseas Bank Ltd., Hong Kong
United Overseas Bank Ltd., Tokyo 1.887 4.020 United Overseas Bank Ltd., Tokyo
United Overseas Bank Ltd., Shanghai 1.353 2.016 United Overseas Bank Ltd., Shanghai
United Overseas Bank Ltd., Sydney 1.170 759 United Overseas Bank Ltd., Sydney
United Overseas Bank Ltd., Thailand 136 142 United Overseas Bank Ltd., Thailand
United Overseas Bank Ltd., Malaysia 75 74 United Overseas Bank Ltd., Malaysia
34.374 35.593
Persentase terhadap jumlah aset 0,02% 0,02% Percentage to total assets
Investasi keuangan (Catatan 9) Financial investments (Note 9)
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 63.352 19.183 Singapore
Persentase terhadap jumlah aset 0,04% 0,01% Percentage to total assets
Tagihan derivatif Derivative receivables
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 448.677 544.832 Singapore
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
China 317 422 China
448.994 545.254
Persentase terhadap jumlah aset 0,26% 0,35% Percentage to total assets
137
Page 415
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
(lanjutan) Parties (continued)
Rincian dari transaksi dengan pihak berelasi The details of transactions with related parties are
adalah sebagai berikut: (lanjutan) as follows: (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Aset (lanjutan) Assets (continued)
Kredit yang diberikan (Catatan 11) 59.454 74.305 Loans (Note 11)
Persentase terhadap jumlah aset 0,03% 0,05% Percentage to total assets
Aset lain-lain Other Assets
Tagihan spot Spot receivable
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
China 321 - China
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 17 49 Singapore
338 49
Persentase terhadap jumlah aset 0,00% 0,00% Percentage to total assets
Liabilitas Liabilities
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
Giro (Catatan 17) 398.907 170.905 Demand deposits (Note 17)
Tabungan (Catatan 18) 122.048 132.128 Saving deposits (Note 18)
Deposito berjangka (Catatan 19) 124.103 145.485 Time deposits (Note 19)
645.058 448.518
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,43% 0,32% Percentage to total liabilities
Simpanan dari bank lain Deposits from other banks
(Catatan 20) (Note 20)
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 853.055 2.420.311 Singapore
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
China 6.169 1.944 China
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Malaysia 1.706 986 Malaysia
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Thailand 260 740 Thailand
861.190 2.423.981
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0.57% 1,75% Percentage to total liabilities
Liabilitas derivatif Derivative payables
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 900.917 1.172.211 Singapore
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
China 249 4.483 China
901.166 1.176.694
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,60% 0,85% Percentage to total liabilities
138
Page 416
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
(lanjutan) Parties (continued)
Rincian dari transaksi dengan pihak berelasi The details of transactions with related parties are
adalah sebagai berikut: (lanjutan) as follows: (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Liabilitas (lanjutan) Liabilities (continued)
Liabilitas akseptasi Acceptance payables
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 19.456 5.736 Singapore
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Malaysia - 4.270 Malaysia
19.456 10.006
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,01% 0,01% Percentage to total liabilities
Liabilitas spot Spot payable
UOB Kay Hian Pte., Ltd. 483 - UOB Kay Hian Pte., Ltd.
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 72 29 Singapore
555 29
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,00% 0,00% Percentage to total liabilities
Liabilitas lain-lain Other liabilities
Biaya yang masih harus dibayar Accrued expenses
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 168.620 244.696 Singapore
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,11% 0,18% Percentage to total liabilities
Setoran Jaminan Margin deposits
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 1.084.794 894.197 Singapore
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,72% 0,65% Percentage to total liabilities
Pendapatan Income
Pendapatan bunga (Catatan 28) Interest income (Note 28)
Kredit yang diberikan 3.591 4.255 Loans
Persentase terhadap Percentage to
jumlah pendapatan bunga 0,03% 0,04% total interest income
Security agent fee Security agent fee
Junipa Pte., Ltd. 360 360 Junipa Pte., Ltd.
Arrangement fee Arrangement fee
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 22.129 27.689 Singapore
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
China - 3.288 China
Pendapatan Komisi Fee Income
PT Kay Hian Sekuritas 3.635 3.713 PT Kay Hian Sekuritas
UOB Kay Hian Credit Pte., Ltd. - 354 UOB Kay Hian Credit Pte., Ltd.
Selling Fee Agent Selling Fee Agent
UOB Aset Management Indonesia 5.608 6.714 UOB Aset Management Indonesia
Support Service Fee Support Service Fee
UOB Aset Management Indonesia 1.693 1.525 UOB Aset Management Indonesia
139
Page 417
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
(lanjutan) Parties (continued)
Rincian dari transaksi dengan pihak berelasi The details of transactions with related parties are
adalah sebagai berikut: (lanjutan) as follows: (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Pendapatan (lanjutan) Income (continued)
Counter Guarantee Counter Guarantee
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 748 1.235 Singapore
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Malaysia - 183 Malaysia
34.173 45.061
Persentase terhadap jumlah Percentage to administration fees
komisi dan jasa administrasi - neto 11,40% 13,65% and commissions - net
Pendapatan (beban) dari transaksi Income (expense) from derivative
derivatif dan spot 653.997 (30.492) and spot transaction
Beban Expense
Beban bunga (Catatan 29) Interest expense (Note 29)
Simpanan dari bank lain Deposits from other banks
Call Money 46.952 - Call Money
Deposito berjangka 7.500 7.428 Time deposits
Giro 4.422 3.056 Demand deposits
Tabungan 3.724 3.688 Saving deposits
Pinjaman yang diterima - 9.627 Borrowings
Setoran Jaminan Margin deposits
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura 6.981 29.136 Singapore
69.579 52.935
Persentase terhadap Percentage to
jumlah beban bunga 1,30% 0,94% total interest expense
Biaya outsourcing (Catatan 30) Outsourcing cost (Note 30)
United Overseas Bank Ltd., United Overseas Bank Ltd.,
Singapura Singapore
Dikapitalisasi ke aset tetap Capitalized to fixed assets
peralatan kantor 134.001 190.529 office equipment
Dibebankan atas aplikasi 309.262 291.047 Charged for software
Beban sewa, pemeliharaan dan lainnya Rental, maintenance fee and others
UIC Asian Computer Services 76.256 156.403 UIC Asian Computer Services
PT UOB Property 48.733 29.812 PT UOB Property
PT Avatec Services Indonesia - 2.530 PT Avatec Services Indonesia
UOB Travel Planner Pte., Ltd. 523 2.022 UOB Travel Planner Pte., Ltd.
568.775 672.343
Persentase terhadap jumlah Percentage to general
beban umum dan administrasi 21,25% 22,83% and administrative expenses
Gaji dan kesejahteraan karyawan Salaries and employees’ benefits
Imbalan kerja jangka pendek 113.997 122.296 Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka panjang 20.730 15.793 Long-term employee benefits
Imbalan pasca kerja 2.058 1.786 Post-employment benefits
136.785 139.875
Persentase terhadap jumlah Percentage to salaries
gaji dan kesejahteraan karyawan 5,37% 4,88% and employees’ benefits
140
Page 418
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
(lanjutan) Parties (continued)
Keterangan: Notes:
a. Persentase dari giro pada bank lain, investasi a. The percentages of current accounts with
keuangan, tagihan derivatif, kredit yang other banks, financial investments, derivative
diberikan dan aset lain-lain dihitung terhadap receivables, loans and other assets are
total aset pada masing-masing tanggal computed based on the total assets at
laporan posisi keuangan. statement of financial position dates.
b. Persentase dari giro, tabungan, deposito b. The percentages of demand deposits, saving
berjangka, simpanan dari bank lain, liabilitas deposits, time deposits, deposits from other
derivatif, liabilitas atas surat berharga yang banks, derivative payables, liabilities on
dijual dengan janji dibeli kembali, efek utang securities sold under repurchase agreements,
yang diterbitkan, biaya yang masih harus debt securities issued, accrued expenses and
dibayar dan liabilitas lain-lain dihitung other liabilities are computed based on the
terhadap total liabilitas pada masing-masing total liabilities at statement of financial position
tanggal laporan posisi keuangan. dates.
c. Persentase dari beban pemeliharaan gedung c. The percentages of building maintenance
dihitung terhadap total beban umum dan expenses are computed based on the total
administrasi untuk masing-masing tahun general and administrative expenses in each
yang bersangkutan. Beban pemeliharaan related year. The building maintenance
gedung merupakan beban pemeliharaan expense represents the maintenance
atas gedung UOB Plaza - Thamrin Nine yang expenses of UOB Plaza - Thamrin Nine which
dibayarkan ke PT UOB Property. was paid to PT UOB Property.
d. Persentase dari beban umum dan d. The percentage of other general and
administrasi lainnya dihitung terhadap total administrative expenses is computed based
beban umum dan administrasi untuk masing- on the total general and administrative
masing tahun yang bersangkutan. expenses for each year.
e. Biaya Outsourcing merupakan biaya yang e. Outsourcing costs represent costs charged by
dibebankan oleh United Overseas Bank United Overseas Bank Limited (UOB) to the
Limited (UOB) kepada Bank sehubungan Bank in connection with the Master
dengan Master Technology and Operations Technology and Operations Services
Services Agreement (MTOSA), dalam ini Agreement (MTOSA), whereby UOB renders
UOB memberikan peningkatan sistem dan system enhancement and information
layanan terkait teknologi informasi pada kartu technology related services on credit card,
kredit, treasury dan aplikasi sistem umum di treasury and common system application in
Bank. Sebagai kompensasi atas layanan, the Bank. As compensation to the services the
Bank wajib membayar biaya satu kali dan Bank is obliged to pay one-time cost and
biaya berulang seperti biaya pengembangan recurring costs such as development and
dan peningkatan atas aplikasi yang enhancement costs on the application stated
tercantum dalam perjanjian. Persentase in the agreement. Certain percentage of these
tertentu dari biaya outsourcing ini outsourcing costs were capitalized to fixed
dikapitalisasi ke aktiva tetap sebagai modal assets as start-up and inseparable part of fixed
awal dan bagian yang tidak terpisahkan dari assets and a certain percentage were charged
aktiva tetap dan persentase tertentu to operations based on agreed calculations.
dibebankan pada operasi berdasarkan
perhitungan yang disepakati.
Sebagai imbalan atas jasa ini, Bank wajib As compensation to the services, the Bank is
membayar one time cost atas beban aktual obliged to pay one time cost and recurring
dan recurring cost atas beban pemeliharaan costs such as development and enhancement
serta biaya peningkatan sistem dan aplikasi costs on the application stated in the
teknologi informasi (enhancement cost) agreement.
seperti yang diungkapkan dalam perjanjian
tersebut.
141
Page 419
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta Untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi 37. Nature and Transaction Balances with Related
(lanjutan) Parties (continued)
Keterangan: (lanjutan) Notes: (continued)
f. Pendapatan dan beban bunga dari/kepada f. Interest income and expenses from/to related
pihak-pihak berelasi, yang dihasilkan/ parties, which are received/incurred by the
menjadi beban Bank berjumlah kurang dari Bank is less than 10% of the Bank’s total
10% dari jumlah pendapatan dan beban interest income and expenses, respectively,
bunga Bank untuk masing-masing tahun for each related year.
yang bersangkutan.
g. Imbalan kerja jangka pendek yang diterima g. Short-term employee benefits received by
oleh Dewan Komisaris dan Direksi Bank the Bank’s Board of Commissieoners and the
pada tahun yang berakhir pada tanggal Board of Directors for the year ended
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing 31 December 2025 and 2024 amounting to
sebesar Rp113.997 dan Rp122.296. Rp113,997 and Rp122,296, respectively.
Imbalan kerja jangka panjang yang diterima Long-term employee benefits received by the
oleh Dewan Komisaris dan Direksi untuk Bank’s Board of Commissioners and the
tahun yang berakhir pada tanggal Board of Directors for the years ended
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing 31 Desember 2025 and 2024 amounting to
sebesar Rp20.730 dan Rp15.793. Biaya Rp20,730 and Rp15,793, respectively.
yang dikeluarkan oleh Bank terkait program Expenses incurred by the Bank relating to
imbalan pasca kerja Dewan Komisaris dan post-employment benefits of the Bank’s Board
Direksi Bank dengan jumlah masing-masing of Commissioners and the Board of Directors
sebesar Rp2.058 dan Rp1.786, untuk tahun amounting to Rp2,058 and Rp1,786 for the
yang berakhir pada tanggal years ended 31 December 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 dan seperti respectively and which are disclosed in Note
yang diungkapkan pada Catatan 1b. 1b.
142
Page 420
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk As of 31 December 2025 and 2024
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas Bank 38. Remaining Maturity Periods of the Bank’s Assets and Liabilities
Aset dan liabilitas Bank pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berdasarkan waktu yang As of 31 December 2025 and 2024, the Bank’s assets and liabilities based on the
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: remaining period of maturities are as follows:
31 Desember/31 December 2025
Lebih dari Lebih dari Lebih dari
1 bulan 3 bulan 1 tahun
sampai dengan sampai dengan sampai dengan
Tanpa Sampai 3 bulan/ 12 bulan/ 5 tahun/ Lebih dari
jangka waktu/ dengan More than More than More than 5 tahun/
No contractual 1 bulan/ 1 month up to 3 months up to 1 year up to More than
Keterangan maturity up to 1 month 3 months 12 months 5 years 5 years Total Description
Aset Assets
Kas 642.704 - - - - - 642.704 Cash
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 - - - - - 7.115.892 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - neto 1.000.149 - - - - - 1.000.149 Current accounts with other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan bank lain - neto - 407.704 - - - - 407.704 Indonesia and other banks - net
Efek-efek yang
diperdagangkan - 20.689 130.115 2.507.841 765.809 329.431 3.753.885 Trading securities
Investasi keuangan - neto - 5.884.714 1.234.227 3.314.152 17.504.903 9.335.711 37.273.707 Financial investments - net
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali - - - 1.703.647 - - 1.703.647 agreements to resell
Tagihan derivatif - 220.086 121.831 247.220 980.711 35.078 1.604.926 Derivative receivables
Kredit yang diberikan - neto - 11.072.553 21.018.359 43.814.074 20.794.764 11.257.144 107.956.894 Loans - net
Tagihan akseptasi - neto - 995.861 1.051.773 474.962 67.680 - 2.590.276 Acceptance receivables - net
Aset pajak tangguhan - neto 100.444 - - - - - 100.444 Deferred tax assets - net
Aset tetap dan aset hak guna 2.536.904 - - - - - 2.536.904 Fixed assets and right-of-use assets
Aset tidak berwujud 813.973 - - - - 250.667 1.064.640 Intangible assets
Aset lain-lain - neto 182.383 1.888.037 604.777 69.554 2.680 - 2.747.431 Other assets - net
Total Aset 12.392.449 20.489.644 24.161.082 52.131.450 40.116.547 21.208.031 170.499.203 Total Assets
143
Page 421
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk As of 31 December 2025 and 2024
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas Bank (lanjutan) 38. Remaining Maturity Periods of the Bank’s Assets and Liabilities (continued)
Aset dan liabilitas Bank pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berdasarkan waktu yang As of 31 December 2025 and 2024, the Bank’s assets and liabilities based on the
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: (lanjutan) remaining period of maturities are as follows: (continued)
31 Desember/31 December 2025
Lebih dari Lebih dari Lebih dari
1 bulan 3 bulan 1 tahun
sampai dengan sampai dengan sampai dengan
Tanpa Sampai 3 bulan/ 12 bulan/ 5 tahun/ Lebih dari
jangka waktu/ dengan More than More than More than 5 tahun/
No contractual 1 bulan/ 1 month up to 3 months up to 1 year up to More than
Keterangan maturity up to 1 month 3 months 12 months 5 years 5 years Total Description
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera - 441.003 - - - - 441.003 Current liabilities
Simpanan dari nasabah 79.656.725 23.896.620 17.771.461 8.149.867 3.716.627 121.382 133.312.682 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 46.519 2.905.000 838.750 5.000 - - 3.795.269 Deposits from other banks
Bunga yang masih harus
dibayar - 189.091 - - - - 189.091 Interest payables
Utang pajak - 141.245 - - - - 141.245 Tax payables
Liabilitas derivatif - 184.534 66.906 237.286 906.506 66.353 1.461.585 Derivative payables
Liabilitas akseptasi - 917.985 755.278 264.535 67.681 - 2.005.479 Acceptance liabilities
Liabilitas atas surat berharga Liabilities on securities
yang dijual dengan janji sold under
dibeli kembali - 3.524.684 - - - - 3.524.684 repurchase agreements
Liabilitas atas
imbalan kerja - - - 98.973 62.915 197.401 359.289 Liabilities for employee benefit
Efek utang yang
diterbitkan - 97.505 - 749.524 - 97.961 944.990 Debt securities issued
Liabilitas lain-lain 1.825.120 924.290 383.523 948.952 118.358 - 4.200.243 Other liabilities
Total Liabilitas 81.528.364 33.221.957 19.815.918 10.454.137 4.872.087 483.097 150.375.560 Total Liabilities
Neto (69.135.915) (12.732.313) 4.345.164 41.677.313 35.244.460 20.724.934 20.123.643 Net
.
144
Page 422
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk As of 31 December 2025 and 2024
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas Bank (lanjutan) 38. Remaining Maturity Periods of the Bank’s Assets and Liabilities (continued)
Aset dan liabilitas Bank pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berdasarkan waktu yang As of 31 December 2025 and 2024, the Bank’s assets and liabilities based on the
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: (lanjutan) remaining period of maturities are as follows: (continued)
31 Desember/31 December 2024
Lebih dari Lebih dari Lebih dari
1 bulan 3 bulan 1 tahun
sampai dengan sampai dengan sampai dengan
Tanpa Sampai 3 bulan/ 12 bulan/ 5 tahun/ Lebih dari
jangka waktu/ dengan More than More than More than 5 tahun/
No contractual 1 bulan/ 1 month up to 3 months up to 1 year up to More than
Keterangan maturity up to 1 month 3 months 12 months 5 years 5 years Total Description
Aset Assets
Kas 681.840 - - - - - 681.840 Cash
Giro pada Bank Indonesia 5.798.664 - - - - - 5.798.664 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - neto 821.513 - - - - - 821.513 Current accounts with other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with Bank
Indonesia dan bank lain - neto - 3.657.057 - - - - 3.657.057 Indonesia and other banks - net
Efek-efek yang
diperdagangkan - 169.847 116.823 1.452.137 450.761 117.425 2.306.993 Trading securities
Investasi keuangan - neto - 1.117.164 7.002.022 7.032.873 9.018.309 8.282.458 32.452.826 Financial investments - net
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali - - - - 1.653.008 - 1.653.008 agreements to resell
Tagihan derivatif - 317.333 293.008 398.806 1.033.439 19.607 2.062.193 Derivative receivables
Kredit yang diberikan - neto - 17.571.660 15.158.107 36.594.966 18.377.179 8.750.344 96.452.256 Loans - net
Tagihan akseptasi - neto - 648.275 793.491 895.902 80.213 - 2.417.881 Acceptance receivables - net
Aset pajak tangguhan - neto 641.832 - - - - - 641.832 Deferred tax assets - net
Aset tetap dan aset hak guna 2.939.616 - - - - - 2.939.616 Fixed assets and right-of-use assets
Aset tidak berwujud 813.973 - - - - 282.667 1.096.640 Intangible assets
Aset lain-lain - neto 397.512 2.097.658 553.203 84.953 26.137 - 3.159.463 Other assets - net
Total Aset 12.094.950 25.578.994 23.916.654 46.459.637 30.639.046 17.452.501 156.141.782 Total Assets
145
Page 423
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk As of 31 December 2025 and 2024
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas Bank (lanjutan) 38. Remaining Maturity Periods of the Bank’s Assets and Liabilities (continued)
Aset dan liabilitas Bank pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berdasarkan waktu yang As of 31 December 2025 and 2024, the Bank’s assets and liabilities based on the
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: (lanjutan) remaining period of maturities are as follows: (continued)
31 Desember/31 December 2024
Lebih dari Lebih dari Lebih dari
1 bulan 3 bulan 1 tahun
sampai dengan sampai dengan sampai dengan
Tanpa Sampai 3 bulan/ 12 bulan/ 5 tahun/ Lebih dari
jangka waktu/ dengan More than More than More than 5 tahun/
No contractual 1 bulan/ 1 month up to 3 months up to 1 year up to More than
Keterangan maturity up to 1 month 3 months 12 months 5 years 5 years Total Description
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera - 504.053 - - - - 504.053 Current liabilities
Simpanan dari nasabah 67.150.561 21.734.599 18.082.211 7.228.162 2.613.821 102.396 116.911.750 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 66.509 2.759.250 326.900 1.287.600 - - 4.440.259 Deposits from other banks
Bunga yang masih harus
dibayar - 195.817 - - - - 195.817 Interest payables
Utang pajak - 105.211 - - - - 105.211 Tax payables
Liabilitas derivatif - 431.538 322.056 389.507 1.019.459 63.330 2.225.890 Derivative payables
Liabilitas akseptasi - 590.746 765.830 870.161 80.214 - 2.306.951 Acceptance liabilities
Liabilitas atas surat berharga Liabilities on securities
yang dijual dengan janji sold under
dibeli kembali - 5.576.054 - - - - 5.576.054 repurchase agreements
Liabilitas atas
Imbalan kerja - - 110.745 176.604 151.545 438.894 Liabilities for employee benefit
Efek utang yang
diterbitkan - - - 98.684 845.632 97.594 1.041.910 Debt securities issued
Liabilitas lain-lain 1.989.897 1.400.832 351.007 663.329 163.761 - 4.568.826 Other liabilities
Total Liabilitas 69.206.967 33.298.100 19.848.004 10.648.188 4.899.491 414.865 138.315.615 Total Liabilities
Neto (57.112.017) (7.719.105) 4.068.650 35.811.449 25.739.555 17.037.635 17.826.167 Net
.
146
Page 424
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk As of 31 December 2025 and 2024
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas Bank (lanjutan) 38. Remaining Maturity Periods of the Bank’s Assets and Liabilities (continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual dari liabilitas keuangan Bank The table below shows the remaining contractual maturities of the Bank’s financial
berdasarkan pada arus kas yang tidak didiskonto: liabilities based on undiscounted cash flow:
31 Desember/31 December 2025
Lebih dari Lebih dari Lebih dari
1 bulan 3 bulan 1 tahun
sampai dengan sampai dengan sampai dengan
Tanpa Sampai 3 bulan/ 12 bulan/ 5 tahun/ Lebih dari
jangka waktu/ dengan More than More than More than 5 tahun/
No contractual 1 bulan/ 1 month up to 3 months up to 1 year up to More than
Keterangan maturity up to 1 month 3 months 12 months 5 years 5 years Total Description
Liabilitas segera - 441.003 - - - - 441.003 Current liabilities
Simpanan dari nasabah 79.656.725 24.056.829 17.897.129 8.308.847 3.717.102 121.435 133.758.067 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 46.519 2.912.883 838.750 5.000 - - 3.803.152 Deposits from other banks
Bunga yang masih harus
dibayar - 189.091 - - - - 189.091 Interest payables
Liabilitas derivatif - 184.534 66.906 237.286 906.506 66.353 1.461.585 Derivative payables
Liabilitas akseptasi - 917.985 755.278 264.535 67.681 - 2.005.479 Acceptance liabilities
Liabilitas atas surat berharga Liabilities on securities
yang dijual dengan janji sold under
dibeli kembali - 3.531.081 - - - - 3.531.081 repurchase agreements
Liabilitas atas imbalan kerja - - - 98.973 62.915 197.401 359.289 Liabilities for employee benefit
Efek utang yang
diterbitkan - 7.123 14.246 802.164 152.074 100.000 1.075.607 Debt securities issued
Liabilitas lain-lain 1.825.120 924.290 383.523 948.952 118.358 - 4.200.243 Other liabilities
Total Liabilitas 81.528.364 33.164.819 19.955.832 10.665.757 5.024.636 485.189 150.824.597 Total Liabilities
147
Page 425
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk As of 31 December 2025 and 2024
Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal Tersebut and for the Years Then Ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. Jatuh Tempo Aset dan Liabilitas Bank (lanjutan) 38. Remaining Maturity Periods of the Bank’s Assets and Liabilities (continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual dari liabilitas keuangan Bank The table below shows the remaining contractual maturities of the Bank’s financial
berdasarkan pada arus kas yang tidak didiskonto: (lanjutan) liabilities based on undiscounted cash flow: (continued)
31 Desember/31 December 2024
Lebih dari Lebih dari Lebih dari
1 bulan 3 bulan 1 tahun
sampai dengan sampai dengan sampai dengan
Tanpa Sampai 3 bulan/ 12 bulan/ 5 tahun/ Lebih dari
jangka waktu/ dengan More than More than More than 5 tahun/
No contractual 1 bulan/ 1 month up to 3 months up to 1 year up to More than
Keterangan maturity up to 1 month 3 months 12 months 5 years 5 years Total Description
Liabilitas segera - 504.053 - - - - 504.053 Current liabilities
Simpanan dari nasabah 67.150.561 21.904.030 18.237.965 7.340.858 2.615.327 102.626 117.351.367 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 66.509 2.765.125 330.208 1.327.959 - - 4.489.801 Deposits from other banks
Bunga yang masih harus
dibayar - 195.817 - - - - 195.817 Interest payables
Liabilitas derivatif - 431.538 322.056 389.507 1.019.459 63.330 2.225.890 Derivative payables
Liabilitas akseptasi - 590.746 765.830 870.161 80.214 - 2.306.951 Acceptance liabilities
Liabilitas atas surat berharga Liabilities on securities
yang dijual dengan janji sold under
dibeli kembali - 5.579.879 - - - - 5.579.879 repurchase agreements
Liabilitas atas imbalan kerja - - - 110.745 176.604 151.545 438.894 Liabilities for employee benefit
Efek utang yang
diterbitkan - 7.678 15.358 165.888 964.943 111.833 1.265.700 Debt securities issued
Liabilitas lain-lain 1.989.897 1.400.832 351.007 663.329 163.761 - 4.568.826 Other liabilities
Total Liabilitas 69.206.967 33.379.698 20.022.424 10.868.447 5.020.308 429.334 138.927.178 Total Liabilities
148
Page 426
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko 39. Risk Management Policies
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko meliputi Implementation of risk management function
hal-hal terkait dengan upaya identifikasi, includes identification, assessment, measurement,
penilaian, pengukuran, evaluasi, pemantauan evaluation, monitoring and risk controls, including
dan pengendalian risiko termasuk the development of technology and management
pengembangan teknologi dan sistem informasi information system in each risk faced by the Bank,
manajemen di setiap jenis risiko yang dihadapi as well as the improvement of human resource
oleh Bank, serta peningkatan kualitas sumber quality in order to manage the risks.
daya manusia dalam pengelolaan risiko tersebut.
Secara garis besar, Kebijakan Manajemen Risiko Generally, the Risk Management Policy refers to
mengacu pada peraturan regulator, yang the regulatory provision of which the
penerapannya mencakup empat pilar manajemen implementation includes the four pillars of risk
risiko yang ditetapkan dalam POJK management as stipulated in OJK Regulation
No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan No. 18/POJK.03/2016 concerning Risk
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum sebagai Management Implementation for Commercial
berikut: Banks as follows:
1. Pengawasan aktif dari Dewan Komisaris dan 1. Active supervision of the Board of
Direksi; Commissioners and the Board of Directors;
2. Kecukupan kebijakan dan prosedur 2. Adequacy of risk management policies,
manajemen risiko serta penetapan limit procedures and risk limit stipulation;
risiko;
3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, 3. Adequacy of risk identification, measurement,
pemantauan, dan pengendalian risiko, serta monitoring and controlling process, as well as
sistem informasi manajemen risiko; dan risk management information system; and
4. Sistem pengendalian internal yang 4. A comprehensive internal control system.
menyeluruh.
Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab The Board of Commissioners and the Board of
untuk memastikan bahwa penerapan manajemen Directors are responsible to ensure the adequacy
risiko telah memadai sesuai dengan karakteristik, of risk management implementation tailored with
kompleksitas dan profil risiko Bank, serta the characteristic, complexity, and risk profile of the
memahami dengan baik jenis dan tingkat risiko Bank, and have a good understanding on the type
yang melekat pada kegiatan bisnis Bank. Untuk and level of risks inherent in the Bank’s business
mendukung hal tersebut, dibentuk komite-komite activities. To support this, committees are formed
untuk mengkaji masalah terkait manajemen to assess issues related to risk management,
risiko, termasuk rencana perbaikan jika including the improvement plan if necessary, to
dibutuhkan, memberikan persetujuan atas give approval for various risk management policies,
berbagai kebijakan manajemen risiko, mengkaji to assess the risk profile reports and to evaluate the
laporan profil risiko, dan mengevaluasi implementation of the Bank’s risk control system.
pelaksanaan sistem pengendalian Bank. Komite One of the committees at the commissioner level is
yang dibentuk pada level komisaris salah satunya the Risk Monitoring Committee (ROC), whereas at
yaitu Komite Independen Pemantau Risiko the director level are the Risk Management
(KIPER), sedangkan pada level direksi antara lain Committee (RMC), Asset and Liability Committee
Komite Manajemen Risiko (RMC), Komite Aktiva (ALCO), Credit Policy Committee (CPC) and
dan Pasiva (ALCO), Komite Kebijakan Kredit others.
(CPC) dan lainnya.
Penetapan kebijakan manajemen risiko sesuai Risk management policies are determined in
dengan profil risiko Bank yaitu mencakup 8 tipe accordance with the Bank's risk profile which
risiko yang terdiri dari risiko kredit, risiko pasar, includes 8 types of risks consists of credit risk,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko market risk, liquidity risk, operational risk,
kepatuhan, risiko stratejik, risiko hukum dan risiko compliance risk, strategic risk, legal risk and
reputasi. reputation risk.
149
Page 427
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian Credit risk is defined as the risk of loss arising from
yang timbul dari kegagalan debitur atau any failure by a debtor or a counterparty to fulfill its
counterparty dalam memenuhi kewajiban financial obligations as and when they fall due.
keuangannya pada saat jatuh tempo.
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows:
berikut:
1. Pemisahan tugas antara berbagai fungsi 1. Segregation of duties among functions in
dalam pemberian kredit granting credit
Terdapat pemisahan tugas antara fungsi kerja There is segregation of duties between
originasi (bisnis), fungsi kerja administrasi origination function (business), credit
kredit, fungsi kerja kredit, dan fungsi kerja administration function, credit function, and risk
manajemen risiko untuk menjaga management function to maintain
independensi dan integritas dari berbagai independence and integrity of the various credit
fungsi kredit tersebut. functions.
Bank menetapkan struktur delegasi Batas The Bank established a structure for the
Wewenang Persetujuan Kredit (CDL) yang delegation of Credit Discretionary Limits (CDL)
juga meliputi proses eskalasi persetujuan atas which is also including the escalation process
penyimpangan, pelampauan, dan for the approval of exception, excesses and
perpanjangan kredit di luar pagu yang telah credit extension beyond prescribed limits. The
ditetapkan. Pemberian delegasi Batas delegation of CDL to certain individual is
Wewenang Persetujuan Kredit yang diberikan performed through a stringent process that
kepada individu tertentu dilakukan melalui takes into consideration the experience,
proses yang ketat dengan mempertimbangkan seniority and track record of the officer. Credit
pengalaman, senioritas dan rekam jejak dari Risk Management Division acts as the
pejabat tersebut. Divisi Credit Risk custodian of the CDL structure to ensure that
Management bertindak sebagai pengelola the CDLs are properly administered.
Batas Wewenang Persetujuan Kredit dan juga
memastikan bahwa hal ini telah
diadministrasikan secara baik.
Divisi Credit Risk Management secara Credit Risk Management Division provides
independen melakukan pengawasan terhadap independent oversight of credit risk and is
risiko kredit dan bertanggung jawab untuk responsible to report and analyse all elements
melaporkan dan menganalisa semua elemen of credit risk.
risiko kredit.
2. Kebijakan dan prosedur risiko kredit 2. Credit risk policies and procedures
Bank telah menerbitkan beberapa kebijakan The Bank has issued several policies related to
terkait pengelolaan risiko kredit antara lain managing credit risk including the following:
sebagai berikut:
a. Kebijakan Manajemen Risiko Kredit yang a. Credit Risk Management Policy that
mengatur prinsip-prinsip utama dalam governs core principals in lending, credit
pemberian, pengelolaan dan risk management and monitoring.
pemantauan risiko kredit.
150
Page 428
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
2. Kebijakan dan prosedur risiko kredit (lanjutan) 2. Credit risk policies and procedures (continued)
Bank telah menerbitkan beberapa kebijakan The Bank has issued several policies related to
terkait pengelolaan risiko kredit antara lain managing credit risk including the following:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
b. Kebijakan Kredit Umum untuk segmen b. General Credit Policy for Wholesale
Wholesale Banking serta Kebijakan Banking segments and Consumer Credit
Kredit Konsumsi yang mengatur tata cara Policy that govern the principles of
pemberian kredit konsumsi dan berbagai consumer credit extension, and various
prinsip dan standar kredit guna mengelola credit principles and standards by which
risiko kredit Bank pada segmen Retail the Bank undertakes and manages the
Banking. credit risk in the Retail Banking segments.
c. Kebijakan Manajemen Risiko Konsentrasi c. Credit Concentration Risk Management
Kredit untuk mengelola risiko konsentrasi Policy to manage credit concentration risk.
kredit.
d. Pedoman Klasifikasi Aset Basel yang d. Basel Asset Classification Guideline that
memberikan pedoman atas gives the guidelines for classifying
pengelompokkan eksposur ke dalam exposures into the Basel Asset Classes
Kelas Aset Basel untuk perhitungan for Risk Weighted Asset calculation.
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko.
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit portfolios
kredit
Divisi Credit Risk Management menjadi Credit Risk Management Division acts as
pengawas independen dan melakukan independent overseer and performs portfolio
pemantauan portofolio dengan melakukan kaji monitoring by conducting regular reviews of
ulang secara berkala atas risiko internal dan internal and external risk environment and credit
eksternal dan parameter-parameter risiko risk parameters i.e., delinquency trend, special
kredit seperti tren delinquency, Dalam mention, watchlist accounts, concentration risk,
Perhatian Khusus (DPK), watchlist accounts, loan quality movement and others.
risiko konsentrasi, pergerakan kualitas kredit
dan lainnya.
Hasil pemantauan portofolio kredit Outcomes of credit portfolio monitoring is
disampaikan kepada Manajemen Senior dan reported to Senior Management and Board of
Direksi melalui Laporan Credit Risk Highlight. Directors through the Credit Risk Highlight.
Divisi Credit Risk Management juga secara Credit Risk Management Division also
independen melakukan reviu terhadap akun- independently review the watchlist accounts
akun watchlist dan memastikan bahwa akun- and ensure that the accounts are proactively
akun tersebut dikelola secara proaktif untuk managed to minimize the losses of the Bank
meminimalkan kerugian Bank serta memiliki and has an appropriate collectability in
kolektibilitas sesuai dengan ketentuan internal accordance with the Bank's internal regulations
Bank dan ketentuan regulator. and regulatory provisions.
151
Page 429
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit portfolios
kredit (continued)
Bank juga telah membentuk Credit The Bank formed a Credit Management
Management Working Group (CMWG) dan Working Group (CMWG) and Credit Portfolio
Credit Portfolio Quality Management (CPQM) Quality Management (CPQM) which are
yaitu kelompok kerja yang dibentuk dengan working groups with key objective to monitor
tujuan utama untuk melakukan pemantauan credit quality of the Bank, implement
atas kualitas kredit yang dimiliki oleh Bank, restructuring strategy, monitor portfolio
menerapkan strategi restrukturisasi, performance and discuss account strategies for
melakukan pemantauan portofolio dan vulnerable accounts.
membahas langkah penyelesaian terhadap
kredit yang dianggap rentan.
Pengelolaan risiko konsentrasi kredit Credit concentration risk management
Risiko konsentrasi kredit didefinisikan sebagai Credit concentration risk is defined as any
eksposur tunggal atau kelompok atau single or group or portfolio exposures with the
portofolio yang berpotensi menghasilkan potential to generate substantial losses (relative
kerugian yang cukup besar (relatif terhadap to the Bank’s capital, total assets or overall risk
modal Bank, total aktiva atau tingkat risiko level) which may threaten the Bank’s health or
secara keseluruhan) yang mungkin ability to maintain its core operations. As lending
mengancam kesehatan Bank atau is the Bank’s primary activity, therefore credit
kemampuan Bank untuk mempertahankan concentration risk is concerned as material risk.
operasi intinya. Oleh karena kredit adalah
aktivitas utama Bank, maka risiko konsentrasi
kredit termasuk risiko yang material.
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan jenis Concentration of credit risk by type of debtors
debitur adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/31 December 2025
Pemerintah
dan Bank
Indonesia/
Government
and Bank Ritel/
Wholesale Indonesia Bank Retail Total
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia - 7.115.892 - - 7.115.892 Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada bank lain - neto - - 1.000.149 - 1.000.149 other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with
Indonesia dan Bank Indonesia
bank lain - neto - - 407.704 - 407.704 and other banks - net
Efek-efek yang
diperdagangkan 28.316 3.725.569 - - 3.753.885 Trading securities
Investasi keuangan - neto 1.129.720 753.716 35.390.271 - 37.273.707 Financial investments - net
Tagihan derivatif 627.149 71.217 906.560 - 1.604.926 Derivative receivables
Kredit yang
diberikan - neto 55.003.972 1.619.990 93 51.332.839 107.956.894 Loans - net
Tagihan atas surat Receivables on securities
berharga yang dibeli purchased with
dengan janji dijual agreements to
kembali - neto - 1.703.647 - - 1.703.647 resell - net
Tagihan akseptasi - neto 2.590.276 - - - 2.590.276 Acceptance receivables - net
Aset lain-lain* 1.256.624 - - 23.933 1.280.557 Other assets*
Total 60.636.057 14.990.031 37.704.777 51.356.772 164.687.637 Total
Persentase 36.82% 9.10% 22.90% 31.18% 100% Percentage
* Aset lain-lain terdiri dari piutang bunga, setoran jaminan dan transaksi spot. Other assets consist of interest receivables, security deposits and spot
transaction.
152
Page 430
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio kredit 3. Management and monitoring of credit portfolios
(lanjutan) (continued)
Pengelolaan risiko konsentrasi kredit Credit concentration risk management
(lanjutan) (continued)
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan jenis Concentration of credit risk by type of debtors
debitur adalah sebagai berikut: (lanjutan) are as follows: (continued)
31 Desember/31 December 2024
Pemerintah
dan Bank
Indonesia/
Government
and Bank Ritel/
Wholesale Indonesia Bank Retail Total
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia - 5.798.664 - - 5.798.664 Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada bank lain - neto - - 821.513 - 821.513 other banks - net
Penempatan pada Bank Placements with
Indonesia dan Bank Indonesia
bank lain - neto - 1.920.406 1.736.651 - 3.657.057 and other banks - net
Efek-efek yang
diperdagangkan 248.913 2.051.905 6.175 - 2.306.993 Trading securities
Investasi keuangan - neto 1.159.506 29.600.732 1.692.588 - 32.452.826 Financial investments - net
Tagihan derivatif 2.614 - 2.059.579 - 2.062.193 Derivative receivables
Kredit yang
diberikan - neto 48.627.541 1.312.735 182 46.511.798 96.452.256 Loans - net
Tagihan atas surat Receivables on securities
berharga yang dibeli purchased with
dengan janji dijual agreements to
kembali - neto - - 1.653.008 - 1.653.008 resell - net
Tagihan akseptasi - neto 2.392.389 - - 25.492 2.417.881 Acceptance receivables - net
Aset lain-lain* 972.186 - 123.431 47.176 1.142.793 Other assets*
Total 53.403.149 40.684.442 8.093.127 46.584.466 148.765.184 Total
Persentase 35,90% 27,35% 5,44% 31,31% 100,00% Percentage
* Aset lain-lain terdiri dari piutang bunga, setoran jaminan dan transaksi spot. Other assets consist of interest receivables, security deposits and spot
transaction.
Eksposur maksimum risiko kredit Maximum exposure to credit risk
Bank menetapkan limit eksposur untuk The Bank sets the exposure limit for
individual/grup, sektor industri, jangka waktu single/group, industry sector, tenor and foreign
dan nilai tukar asing, yang telah disesuaikan exchange, which is in line with the Bank’s risk
dengan risk appetite dan risk tolerance appetite and risk tolerance as one of the tools
sebagai salah satu alat bagi Bank untuk for the Bank to monitor and mitigate credit
memonitor dan memitigasi risiko konsentrasi concentration risk.
kredit.
Eksposur maksimum aset keuangan Bank The Bank’s financial asset’s maximum
untuk risiko kredit sebelum exposure to credit risk before taking into
memperhitungkan agunan dan jaminan kredit account any collateral and other credit
lainnya adalah sebesar nilai tercatatnya enhancements is its carrying value (Note 40).
(Catatan 40).
153
Page 431
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit portfolios
kredit (lanjutan) (continued)
Eksposur maksimum risiko kredit (lanjutan) Maximum exposure to credit risk (continued)
Eksposur maksimum dari aset keuangan The maximum exposure of the Bank's financial
Bank setelah mempertimbangkan dampak asset after considering the impact of collateral
dari jaminan dan pengaturan tambahan lain and other enhancement arrangement other
selain dari kredit yang diberikan dan tagihan than loan and receivable and securities
atas surat berharga yang dibeli dengan janji purchased with agreement to resell are equal
dijual kembali sama dengan nilai tercatat. to its carrying value.
Untuk aset keuangan yang diakui pada For financial assets recognized in the
laporan posisi keuangan, eksposur statement of financial position, the carrying
maksimum terhadap risiko kredit sama amounts of the financial assets best represent
dengan nilai tercatat. Untuk Bank Garansi the maximum exposure to credit risk. For Bank
dan Irrevocable Letters of Credit, eksposur Guarantees and Irrevocable Letters of Credit,
maksimum terhadap risiko kredit adalah nilai the maximum exposure to credit risk is the
maksimum yang harus dibayarkan oleh Bank maximum amount that the Bank would has to
jika liabilitas atas Bank Garansi dan pay if the obligations of the Bank Guarantees
Irrevocable Letters of Credit tersebut terjadi. and Irrevocable Letters of Credit issued are
called upon.
Analisis eksposur maksimum risiko kredit Analysis of maximum exposure to credit risk
setelah memperhitungkan dampak agunan after taking into account the impact of
dan mitigasi risiko kredit lainnya adalah collaterals and other credit risk mitigations are
sebagai berikut: as follows:
a. Nilai tercatat aset keuangan Bank selain a. The carrying amount of the Bank’s financial
pinjaman mewakili eksposur maksimum assets other than loans represent the
risiko kredit. maximum exposure of credit risk.
b. Untuk kredit yang diberikan, Bank b. For the loans, the Bank uses the collateral
menggunakan agunan untuk to minimize the credit risk. Loans and
meminimalkan risiko kredit. Pinjaman receivables are classified into two major
yang diberikan dan piutang categories as follows:
diklasifikasikan menjadi dua kelompok
besar yaitu:
1. Secured loans. 1. Secured loans.
2. Unsecured loans. 2. Unsecured loans.
Untuk secured loans, Bank menetapkan jenis For secured loans, the Bank determines the
dan nilai agunan yang dijaminkan sesuai type and value of collateral according to the
dengan skema kredit. Jenis agunan terdiri loan scheme. Types of collateral are as
dari: follows:
a. Physical collateral, antara lain tanah, a. Physical collateral, such as land, buildings
bangunan dan BPKB kendaraan and proof of vehicle ownership.
bermotor.
b. Financial collateral, antara lain b. Financial collateral, such as deposits
simpanan (tabungan, giro dan deposito (saving deposits, demand deposits and
berjangka), surat berharga dan emas. time deposits), securities, and gold.
c. Lainnya, antara lain garansi, jaminan c. Others, such as guarantees, Government
dari Pemerintah dan jaminan dari guarantees and guarantee institution.
lembaga penjamin.
154
Page 432
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit portfolios
kredit (lanjutan) (continued)
Eksposur maksimum risiko kredit (lanjutan) Maximum exposure to credit risk (continued)
Apabila terjadi gagal bayar, Bank akan In times of default, the Bank will use the
menggunakan agunan tersebut sebagai collateral as the last resort in recovering the
pilihan terakhir untuk pemenuhan kewajiban obligation of the counterparty.
counterparty.
Unsecured loan adalah ketika fasilitas Unsecured loan is when the facility is granted
diberikan tanpa agunan (termasuk pinjaman without any collateral (including fully
tanpa jaminan penuh dan pinjaman dengan unsecured loan and partially secured loan).
jaminan sebagian). Bank memberikan The Bank grants loan mainly based on debtor
pinjaman utamanya berdasarkan arus kas cash flow whilst collateral are used as credit
dari debitur sedangkan agunan merupakan risk mitigant. The Bank exercises prudence at
langkah mitigasi risiko kredit. Bank all times in the granting of such credit. Credit
senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian decisions including maximum credit exposure
dalam pemberian kredit. Keputusan kredit are made based on thorough assessment of
termasuk maksimum eksposur kredit dibuat the debtor's prospect and performance as well
berdasarkan penilaian menyeluruh atas as their cash flow or repayment capability
prospek dan kinerja debitur termasuk arus (such as considering on debtor internal credit
kas atau kemampuan membayarnya rating, past credit behavior from credit bureau
(misalnya mempertimbangkan internal credit and other external sources).
rating, perilaku kredit masa lalu debitur dari
biro kredit dan sumber eksternal lainnya).
Kredit yang diberikan menurut sektor industri Loans based on industrial sector as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 31 December 2025 and 2024 are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Industri pengolahan 29.318.787 24.247.358 Processing industry
Perdagangan besar dan eceran 26.461.314 20.200.588 Wholesale and retail trading
Rumah tangga 15.605.428 16.582.987 Household
Pertambangan dan penggalian 9.210.379 11.540.589 Mining and excavation
Aktivitas keuangan dan asuransi 6.820.913 7.500.227 Financial and insurance activities
Informasi dan komunikasi 5.996.446 2.197.093 Information and communication
Pertanian, kehutanan dan perikanan 4.616.313 4.544.252 Agriculture, forestry and fisheries
Pengangkutan dan pergudangan 4.059.656 3.750.994 Transportation and warehousing
Real estate 3.326.532 2.980.475 Real estate
Penyedia akomodasi dan Accommodation and
penyedia makanan dan minuman 1.858.581 1.943.693 food and beverages provider
Pengadaan listrik, gas dan udara 1.635.691 373.318 Electricity, gas and air procurement
Konstruksi gedung 1.281.472 3.181.682 Building construction
Lainnya 1.590.828 1.368.553 Others
Total 111.782.340 100.411.809 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553) Allowance for impairment losses
Neto 107.956.894 96.452.256 Net
155
Page 433
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit
kredit (lanjutan) portfolios (continued)
Eksposur maksimum risiko kredit (lanjutan) Maximum exposure to credit risk (continued)
Eksposur terbesar Bank pada tanggal The biggest Bank’s exposure on
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sektor 31 December 2025 and 2024 is processing
industri pengolahan dengan proporsi masing- industry with proportion of around 26.23% and
masing sebesar 26,23% dan 24,15% dari 24.15%, respectively from total loan which
total kredit Bank yang terdiversifikasi ke diversified into various sub industry type and it
dalam berbagi jenis sub industri dan hal is still within the Bank’s risk appetite and risk
tersebut masih sesuai dengan risk appetite tolerance.
dan risk tolerance yang dimiliki oleh Bank.
Kredit yang diberikan berdasarkan sisa umur Loans based on remaining maturities as of
jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2025 31 December 2025 are as follows:
adalah sebagai berikut:
Baki debet kredit/ Persentase (%)/
Loan outstanding Percentage (%)
≤ 1 tahun 78.586.962 70,30% ≤ 1 year
> 1 tahun ≤ 2 tahun 1.622.275 1,45% > 1 year ≤ 2 years
> 2 tahun ≤ 5 tahun 19.906.779 17,81% >2 years ≤ 5 years
> 5 tahun 11.666.324 10,44% > 5 years
Total 111.782.340 100,00% Total
Kredit yang diberikan berdasarkan sisa umur Loans based on remaining maturities as of
jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2024 31 December 2024 are as follows:
adalah sebagai berikut:
Baki debet kredit/ Persentase (%)/
Loan outstanding Percentage (%)
≤ 1 tahun 72.038.381 71,75% ≤ 1 year
> 1 tahun ≤ 2 tahun 2.382.237 2,37% > 1 year ≤ 2 years
> 2 tahun ≤ 5 tahun 16.923.744 16,85% >2 years ≤ 5 years
> 5 tahun 9.067.447 9,03% > 5 years
Total 100.411.809 100,00% Total
Sebagian besar jangka waktu kredit atau Most of the loan tenor or 70.30% is within less
sebesar 70,30% jatuh tempo dalam kurun than one year and loan with tenor of more than
waktu kurang dari satu tahun, sedangkan five years is 10.44% and it is within the Bank’s
untuk kredit dengan jangka waktu lebih besar risk appetite and risk tolerance.
dari lima tahun memiliki porsi sebesar
10,44% dan hal ini masih sesuai dengan risk
appetite dan risk tolerance yang dimiliki oleh
Bank.
156
Page 434
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit
kredit (lanjutan) portfolios (continued)
Eksposur maksimum risiko kredit (lanjutan) Maximum exposure to credit risk (continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan The table below shows the net maximum
eksposur maksimum neto (setelah exposure (after considering collateral) to credit
memperhitungkan agunan) atas risiko kredit risk of receivable on securities purchased with
untuk tagihan atas surat berharga yang dibeli agreement to resell as of 31 December 2025
dengan janji dijual kembali pada tanggal and 2024:
31 Desember 2025 dan 2024:
Eksposur maksimum/ Agunan/ Eksposur - neto/
Maximum exposure Collateral Exposure - net
31 Desember 2025 31 December 2025
Tagihan atas surat berharga Receivable on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali 1.703.647 1.944.107 0% agreements to resell
31 Desember 2024 31 December 2024
Tagihan atas surat berharga Receivable on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali 1.653.008 1.654.050 0% agreements to resell
Manajemen kredit bermasalah Managing non-performing loans
Kredit bermasalah dikelola secara terpusat Non-performing loans are centrally managed
oleh divisi independen yaitu Special Asset by independent units that are Special Asset
Management (SAM) untuk segmen Management (SAM) for Corporate and
Corporate dan Commercial Banking, Commercial Banking segment, Business
Business Banking Credit Management Banking Credit Management (BBCM) for
(BBCM) untuk segmen Business Banking Business Banking segment and Retail Credit
dan Retail Credit Management (RCM) untuk Management (RCM) for Retail Banking
segmen Retail Banking. Divisi-divisi tersebut segment. Those divisions have two main
memiliki dua fungsi utama sebagai berikut: functions as follows:
1. Fungsi Restrukturisasi yang secara 1. Restructuring Function which proactively
proaktif mengelola kredit bermasalah. manages the non-performing loans. Its
Tujuan utamanya adalah untuk main objective is to handle non-performing
menangani kredit bermasalah agar loans back to performing so that these
kembali lancar sehingga akun tersebut accounts can be transferred back to the
dapat ditransfer kembali ke fungsi kerja Business Units; and
bisnis; dan
2. Fungsi Recovery yang mengelola kredit 2. Recovery Function which manages non-
bermasalah dengan tujuan utama untuk performing loans with the main objective
memaksimalkan pemulihan utang. to maximize debt recovery.
157
Page 435
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit
kredit (lanjutan) portfolios (continued)
Eksposur kredit berdasarkan Basel Credit exposures under Basel
Saat ini Bank menggunakan Pendekatan The Bank currently uses the Standardized
Standar berdasarkan Basel mengikuti Approach under Basel according to regulatory
pedoman dari regulator dalam mengukur guidelines to measure the Risk Weighted
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Asset (RWA) for credit risk. The information
untuk risiko kredit. Informasi dan pedoman and guidelines of rating for RWA for credit risk
peringkat ATMR untuk risiko kredit diatur is regulated in the Asset Classification Policy.
dalam Kebijakan Klasifikasi Aset.
Berdasarkan Pendekatan Standar, eksposur Under the Standardized Approach, the Bank’s
Bank dibagi menjadi 15 klasifikasi aset dan exposures are classified into 15 assets
portofolio sebagai berikut: classification and portfolios as follows:
a. Pemerintah a. Sovereigns
b. Entitas sektor publik bukan pemerintah b. Non-central government public sector
pusat entities
c. Bank pembangunan multilateral dan c. Multilateral development bank and other
Lembaga internasional lainnya international institutions
d. Bank d. Banks
e. Korporasi e. Corporate
f. Karyawan/pensiunan f. Employee/retiree
g. Klaim beragunan rumah tinggal g. Claim secured by residential property
h. Klaim beragunan real estate komersial h. Claim secured by commercial real estate
i. Klaim yang telah jatuh tempo i. Overdue claims
j. Aset lainnya j. Other assets
k. Surat berharga/piutang subordinasi, k. Subordinated receivables, equity and
ekuitas dan instrumen model lainnya other capital instruments
l. Pengadaan tanah, pengelolaan tanah l. Land procurement, soil processing and/or
dan konstruksi construction
m. Mikro, usaha kecil dan Retail m. Micro business, small business & retail
n. Covered bond n. Covered bond
o. Perusahaan efek & jasa keuangan lain o. Securities companies and other financial
services
Untuk tujuan manajemen risiko internal, Bank For the purpose of internal risk management,
telah menerapkan penggunaan model the Bank has implemented Internal Rating
Internal Rating pada segmen Wholesale model on the Wholesale Banking segment and
Banking dan senantiasa mengembangkan continuously enhances the Bank’s risk
perangkat tambahan, sistem dan proses management systems and processes to
untuk mendukung penerapan praktik support the Bank in the implementation of a
manajemen risiko yang hati-hati. prudent risk management.
158
Page 436
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit
kredit (lanjutan) portfolios (continued)
Informasi kualitas kredit atas aset keuangan The information on the credit quality of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 financial assets as of 31 December 2025 and
adalah sebagai berikut: 2024 are as follows:
31 Desember/31 December 2025
Belum jatuh
tempo dan Jatuh tempo dan
tidak mengalami tidak mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/ Mengalami
Neither past due Past-due penurunan nilai/
not impaired but not impaired Impaired Total
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 - - 7.115.892 Current account with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 1.002.791 - - 1.002.791 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia dan bank lain 407.704 - - 407.704 Bank Indonesia and other banks
Efek-efek yang diperdagangkan 3.753.885 - - 3.753.885 Trading securities
Investasi keuangan 37.293.368 - - 37.293.368 Financial investment
Tagihan derivatif 1.604.926 - - 1.604.926 Derivative receivables
Kredit yang diberikan 106.398.543 3.371.585 2.012.212 111.782.340 Loans
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali 1.703.647 - - 1.703.647 agreements to resell
Tagihan akseptasi 2.594.758 - - 2.594.758 Acceptance receivables
Aset lain-lain* 1.280.557 - - 1.280.557 Other assets*
Total 163.156.071 3.371.585 2.012.212 168.539.868 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.313.498) (1.673.470) (865.263) (3.852.231) Allowance for impairment losses
Neto 161.842.573 1.698.115 1.146.949 164.687.637 Net
Aset lain-lain terdiri dari piutang bunga, setoran jaminan dan transaksi spot. Other assets consist of interest receivables, security deposits and spot
transaction.
31 Desember/31 December 2024
Belum jatuh
tempo dan Jatuh tempo dan
tidak mengalami tidak mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/ Mengalami
Neither past due Past-due penurunan nilai/
not impaired but not impaired Impaired Total
Giro pada Bank Indonesia 5.798.664 - - 5.798.664 Current account with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 827.049 - - 827.049 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia dan bank lain 3.657.057 - - 3.657.057 Bank Indonesia and other banks
Efek-efek yang diperdagangkan 2.306.993 - - 2.306.993 Trading securities
Investasi keuangan 32.468.862 - - 32.468.862 Financial investment
Tagihan derivatif 2.113.608 - - 2.113.608 Derivative receivables
Kredit yang diberikan 94.447.691 3.909.270 2.054.848 100.411.809 Loans
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali 1.653.008 - - 1.653.008 agreements to resell
Tagihan akseptasi 2.422.663 - - 2.422.663 Acceptance receivables
Aset lain-lain* 1.142.793 - - 1.142.793 Other assets*
Total 146.838.388 3.909.270 2.054.848 152.802.506 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.696.042) (1.402.103) (939.177) (4.037.322) Allowance for impairment losses
Neto 145.142.346 2.507.167 1.115.671 148.765.184 Net
Aset lain-lain terdiri dari piutang bunga, setoran jaminan dan transaksi spot. Other assets consist of interest receivables, security deposits and spot
transaction.
159
Page 437
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam mengelola eksposur risiko kredit, Bank In managing credit risk exposure, the Bank applies
menerapkan beberapa prinsip dasar sebagai several basic principles as follows: (continued)
berikut: (lanjutan)
3. Pengelolaan dan pemantauan portofolio 3. Management and monitoring of credit
kredit (lanjutan) portfolios (continued)
Analisis umur kredit yang diberikan yang The aging analysis of loans that are past due
jatuh tempo tetapi tidak mengalami but not impaired as of 31 December 2025 and
penurunan nilai pada tanggal 2024 are as follows:
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
31 Desember/31 December 2025
1 sampai 31 sampai 61 sampai
30 hari/ 60 hari/ 90 hari/
1 to 30 days 31 to 60 days 61 to 90 days Total
Investasi 1.490.404 - - 1.490.404 Investment
Modal kerja 1.008.026 182 3.166 1.011.374 Working capital
Konsumen 869.177 40 590 869.807 Consumer
Total 3.367.607 222 3.756 3.371.585 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (1.672.637) (51) (782) (1.673.470) impairment losses
Neto 1.694.970 171 2.974 1.698.115 Net
31 Desember/31 December 2024
1 sampai 31 sampai 61 sampai
30 hari/ 60 hari/ 90 hari/
1 to 30 days 31 to 60 days 61 to 90 days Total
Investasi 1.486.024 - - 1.486.024 Investment
Modal kerja 1.302.433 39 2.426 1.304.898 Working capital
Konsumen 1.115.809 151 2.388 1.118.348 Consumer
Total 3.904.266 190 4.814 3.909.270 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (1.400.826) (70) (1.207) (1.402.103) impairment losses
Neto 2.503.440 120 3.607 2.507.167 Net
Bank melakukan penilaian terhadap tiga pilar The Bank uses three pillars approach in
dalam menilai aset keuangan yang jatuh assessing financial assets that are past due or
tempo atau mengalami penurunan. Ketiga impaired. Those three pillars are business
pilar tersebut adalah prospek bisnis, kinerja prospect, performance of the borrower and
debitur dan kemampuan bayar debitur sesuai repayment capability which are in line with the
dengan kebijakan regulator. regulatory provision.
Bank memperhitungkan agunan yang layak The Bank takes into account the eligible
dalam menghitung cadangan kerugian collaterals in calculating the allowance for
penurunan nilai. Agunan yang layak yang impairment losses. The eligible collaterals
diperhitungkan oleh Bank adalah kas/setara recognized by the Bank are cash/cash
kas, tanah dan bangunan. equivalents, land and buildings.
160
Page 438
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar adalah risiko yang timbul dari Market risk is the risk arising from movements in
pergerakan variabel pasar pada posisi yang market variables on the position held by the Bank
dimiliki oleh Bank yang dapat menimbulkan which can result in losses for the Bank. Market
kerugian bagi Bank. Variabel pasar yang variables that influence the position of the Bank are
mempengaruhi posisi Bank adalah suku bunga interest rates and exchange rates, including
dan nilai tukar termasuk perubahan harga option. changes in the price of the option.
Kerangka kerja risiko pasar Bank terdiri dari The Bank’s market risk framework comprises
kebijakan dan praktek risiko pasar, market risk policies and practices, delegation of
pendelegasian wewenang, limit risiko pasar, authority, market risk limits, valuation and risk
penilaian dan model risiko. Kerangka kerja ini models. This framework also encompasses the
juga meliputi proses produk/aktivitas baru untuk new product/service program process to ensure
memastikan isu-isu risiko pasar telah diidentifikasi the market risk issues are adequately identified
secara memadai sebelum diluncurkan. prior to its launch.
Direksi mendelegasikan wewenang kepada The Board of Directors delegates authority to the
Komite Aktiva dan Pasiva (ALCO) untuk Assets and Liabilities Committee (ALCO) to
melakukan pengawasan aktif terhadap conduct active monitoring on market risk
manajemen risiko pasar. ALCO melakukan kajian management. ALCO reviews and provides
dan memberikan arahan atas seluruh hal terkait direction on all market risk related matters.
risiko pasar.
Bank menggunakan Pendekatan Standar untuk The Bank adopts the Standardized Approach to
menghitung modal risiko pasar sesuai dengan calculate the regulatory market risk capital in
ketentuan OJK Nomor 23/SEOJK.03/2022 compliance with OJK’s regulation no
tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut 23/SEOJK.03/2022 on Calculation of Risk
Risiko Untuk Risiko Pasar Bagi Bank Umum. Weighted Assets for Market Risk for Commercial
Bank memiliki modal yang kuat pada tanggal Bank. The Bank has a strong capital base as of
31 Desember 2025 dan 2024. Modal Bank lebih 31 December 2025 and 2024, respectively. The
dari cukup untuk menutup potensi kerugian yang Bank’s capital is more than sufficient to cover any
mungkin timbul dari fluktuasi tingkat bunga dan potential losses that might arise from interest rate
nilai tukar. and exchange rate fluctuations.
Untuk kepentingan pemantauan dan pelaporan For the purposes of internal monitoring and
internal, risiko pasar secara portofolio diukur dan reporting, market risk on a portfolio basis is
dikontrol menggunakan model internal. Bank measured and controlled based on internal models.
mengadopsi Expected Shortfall (ES) dengan The Bank adopts the Expected Shortfall (ES) using
menggunakan pendekatan simulasi historis untuk historical simulation approach to measure the
mengukur potensi kerugian pada tingkat potential loss at a 97.5 percent confidence level
kepercayaan sebesar 97,5 persen dengan based on 250 days historical price changes. ES
menggunakan data historis selama 250 hari. estimation are back tested (backtesting) against
Perkiraan ES diuji kembali (back-testing) dengan profit or loss of trading book (actual or hypothetical
menggunakan data laba rugi pada trading book profit & loss) as a verification process of the
(baik itu laba rugi aktual maupun laba rugi accuracy & robustness of the methodology. The
hipotesis) sebagai suatu proses verifikasi backtesting process analyses whether the
keakuratan & ketangguhan metodologi tersebut. exceptions are due to model deficiencies or market
Proses pengujian kembali ini dilakukan guna volatility.
menganalisa apakah penyimpangan yang terjadi
disebabkan oleh kelemahan pada model
perhitungan atau karena volatilitas pasar.
161
Page 439
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
Berdasarkan hasil model back-testing, Based on back-testing result, the ES forecast
pengukuran ES telah memadai terhadap kerugian model was adequate to the hypothetical and actual
hipotesis dan aktual yang terjadi untuk periode loss for the whole year result. To complement the
satu tahun. Untuk melengkapi pengukuran ES ES measurement, stress-test is performed on the
tersebut, stress-test dilakukan pada portofolio trading portfolio in order to identify the Bank’s
trading untuk mengidentifikasi ketahanan Bank vulnerability in the event of crisis.
dalam kondisi krisis.
Perhitungan ES telah memperhitungkan faktor ES calculation already includes correlation factors
korelasi antar instrumen pada seluruh posisi across instruments in trading book portfolios of the
trading book Bank (tidak diaudit). Bank (unaudited).
31 Desember/31 December 2025
Akhir tahun/ Tinggi/ Rendah/ Rata-rata/
Year end High Low Average
Total ES 9.005 10.468 7.107 8.801 Total ES
a. Risiko nilai tukar a. Foreign exchange risk
Risiko nilai tukar adalah risiko pada Foreign exchange risk is the risk to earnings
pendapatan dan nilai ekonomis dari aset, and economic value of foreign currency
kewajiban, dan derivatif keuangan dalam assets, liabilities and financial derivatives
mata uang asing yang disebabkan oleh caused by fluctuation in foreign exchange
fluktuasi nilai tukar. rates.
Risiko nilai tukar dikelola melalui kebijakan Foreign exchange risk is managed through
dan limit risiko yang disetujui oleh ALCO. policies and risk limits approved by the Asset
Limit yang memiliki komponen risiko nilai and Liability Committee (ALCO). The limits
tukar diantaranya limit Expected Shortfall dan that has foreign exchange risk component
FX NOP berdasarkan mata uang asing. include Expected Shorfall and FX NOP by
Market Risk Management & Product Control currencies. Market Risk Management &
secara harian memantau aktivitas risiko Product Control on a daily basis monitors
pasar dan/atau ekposur terhadap limit yang market risk activities and/or exposures against
telah disetujui oleh ALCO, dan melaporkan the approved ALCO limits, and escalates any
kejadian pelampauan limit kepada pejabat excesses to appropriate officers for
terkait untuk mendapatkan persetujuan/ approval/ratification.
pengesahan.
Risiko nilai tukar Bank dinilai relatif rendah Foreign exchange risk is assessed at relatively
dikarenakan Posisi Devisa Neto (PDN) Bank low as Bank’s Net Open Position (NOP)
tercatat sangat rendah dan masih di bawah recorded very low and still below regulator
ketentuan regulator. Berdasarkan simulasi, requirement. Based on simulation, any
setiap pelemahan mata uang Rupiah weakening of IDR currency around 100 pips
terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar 100 against USD would result in potential profit of
pips akan menimbulkan potensi keuntungan Rp0.1 billion.
sebesar Rp0,1 milyar.
162
Page 440
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
b. Risiko suku bunga pada banking book b. Interest rate risk in the banking book
Risiko suku bunga pada banking book Interest rate risk in the banking book is defined
didefinisikan sebagai risiko potensi as the risk of potential reduction in or loss of
penurunan atau kerugian pada rentabilitas earnings (net interest income) and capital (the
(pendapatan bunga bersih) dan modal (nilai economic value of the Bank) due to changes
ekonomis Bank) akibat perubahan dari suku in interest rates.
bunga.
Eksposur dinilai secara bulanan Exposure is quantified on a monthly basis
menggunakan perangkat analisa statis dan using static and simulation analysis tools such
simulasi seperti jadwal repricing dan analisa as repricing schedules and sensitivity analysis.
sensitivitas. Perangkat tersebut dapat They provide indications of the potential
memberikan indikasi atas dampak potensial impact of interest rate changes on interest
perubahan suku bunga pada pendapatan income and price value through analysis of the
bunga dan harga melalui analisa sensitivitas sensitivity of assets and liabilities from any
pada aktiva dan pasiva ketika suku bunga changes in interest rates. Mismatches in the
mengalami perubahan. Kesenjangan pada longer tenor will experience greater change in
tenor yang lebih panjang akan mengalami the price-value of interest rate positions than
perubahan price-value yang lebih besar similar positions in the shorter tenor.
dibandingkan dengan posisi serupa pada
tenor yang lebih pendek.
Nilai Ekonomis pada Ekuitas (EVE) Economic Value of Equity (EVE) is applied to
diterapkan untuk mengukur risiko suku measure the interest rate risk from any
bunga dari perubahan suku bunga changes of interest rate using a variety of
menggunakan berbagai macam skenario interest rate scenarios such as changes in
suku bunga seperti perubahan bentuk pada shape of the curve of interest rates which
kurva suku bunga yang meliputi skenario include extreme changes in the interest rate
perubahan suku bunga yang ekstrim. scenario.
Delta EVE banking book pada tanggal Delta EVE banking book as of
31 Desember 2025 tercatat sebesar 31 December 2025 was recorded at
Rp1,88 triliun atau sebesar 9,98% dari modal Rp1.88 trillion or 9.98% of Tier 1 capital,
inti, sedangkan PV01 banking book sebesar meanwhile PV01 banking book was recorded
Rp3,65 milyar. Hal ini berarti, setiap kenaikan at Rp3.65 billion. That means every increase
1 bps pada suku bunga pasar akan of 1 bps on market interest rate is expected to
memberikan dampak potensial kerugian have an impact on the Bank's potential losses
pada Bank sebesar Rp3,65 milyar. amounting to Rp3.65 billion. While delta NII
Sedangkan perhitungan Delta NII calculation shows a potential loss of
menunjukkan adanya potensi kerugian Rp567.86 billion.
sebesar Rp567,86 milyar.
163
Page 441
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang Liquidity risk is defined as the risk that arises from
muncul akibat ketidakmampuan Bank untuk its inability to meet its obligations to customer and
memenuhi kewajiban keuangannya baik terhadap regulator without incurring significant costs or
nasabah maupun regulator, tanpa menimbulkan losses.
biaya atau kerugian yang signifikan.
Pengukuran utama yang digunakan oleh Bank The key measures used by the Bank for managing
dalam mengelola risiko likuiditas adalah dengan liquidity risk with measuring and monitoring
mengukur dan memantau Liquidity Coverage Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable
Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR) Funding Ratio (NSFR) and Net Cumulative Outflow
dan Net Cumulative Outflow (NCO) dengan (NCO) with using cash ‘business as usual’ scenario
menggunakan skenario ’business as usual’ serta also by monitoring the other liquidity ratios as early
memantau rasio-rasio likuiditas lainnya sebagai warning indicator i.e., percentage decreased in
indikator peringatan dini seperti rasio penurunan non-bank deposits, top 50 and 20 non-bank
simpanan bukan bank, rasio 50 dan 20 nasabah depositors’ ratios, swap funding ratio, undrawn
terbesar bukan bank, rasio pendanaan melalui facility ratio and top single bank depositor. Cash
swap, rasio undrawn facility dan nasabah flow projection is using behavioral modelling to
terbesar bank. Proyeksi arus kas menggunakan ensure that the cash flow reflects the business-as-
behavioral modelling untuk memastikan arus kas usual behavior.
telah mencerminkan perilaku kegiatan bisnis
dalam kondisi normal.
Di samping itu, Bank juga melakukan Besides, the Bank also monitors the stability of its
pemantauan secara berkala terhadap stabilitas core deposits on a regular basis which consists of
pendanaan inti yang terdiri dari dana-dana stabil stable non-bank deposits such as demand
bukan bank seperti giro, tabungan, dan deposito deposits, saving accounts, and time deposits by
berjangka melalui analisa terhadap volatilitasnya. analyzing their volatility overtime.
Bank juga memantau stress-testing limit dengan The Bank also monitors stress-test limit using
skenario ‘Bank Specific Crisis’ dan ‘General ‘Bank Specific Crisis’ and ‘General Market Crisis’
Market Crisis’. scenarios.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Bank telah As of 31 December 2025, the Bank has recorded
mencatat simpanan nasabah sebesar Rp133.3 trillion of customer’s deposits which
Rp133,3 triliun atau naik sebesar 14,03% increased by 14.03% compared to
dibandingkan dengan simpanan nasabah pada 31 December 2024, contributed by demand
tanggal 31 Desember 2024, dalam hal ini giro naik deposits which increased by 21.61% to Rp39.1
sebesar 21,61% menjadi Rp39,1 triliun, tabungan trillion, saving deposits which increased by 15.75%
naik sebesar 15,75% menjadi Rp40,6 triliun, dan to Rp40.6 trillion, and time deposits which
deposito berjangka naik sebesar 7,91% menjadi increased by 7.91% to Rp53.6 trillion.
Rp53,6 triliun.
LCR dan NSFR pada tanggal 31 Desember 2025 LCR and NSFR as of 31 December 2025 were
masing-masing berada pada level 300% dan maintained at level of 300% and 121% respectively
121% (tidak diaudit) yang kedua rasio ini jauh (unaudited) which these two ratios were above
berada di atas ketentuan regulator sebesar 100%. regulatory minimum requirement level of 100%.
Bank secara berkesinambungan akan terus The Bank will continuously maintain the LCR and
menjaga tingkat LCR dan NSFR agar berada NSFR in a sound range.
dalam kisaran yang sehat.
164
Page 442
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Disamping itu pengukuran dan pemantauan In addition to the above measurement and
terhadap analisa gap, limit-limit yang ditetapkan, monitoring of the gap analysis, defined limits, stress
stress-testing, dan Rencana Pendanaan Darurat testing, and Contingency Funding Plan are
dilaksanakan secara konsisten. consistently implemented.
Rencana Pendanaan Darurat menjadi komponen The Contingency Funding Plan (CFP) is a critical
penting dalam kerangka kerja manajemen component of the liquidity management framework
likuiditas dan berfungsi sebagai perpanjangan and serves as an extension of the Bank’s
atas kebijakan operasional atau manajemen operational or daily liquidity management policy.
likuiditas sehari-hari. Walaupun Bank memantau Although the Bank periodically monitors liquidity
kebutuhan likuiditas dan pendanaan secara and funding requirements, it is important to
berkala, penting juga untuk mengetahui kejadian recognize the unexpected events, economic or
yang tak terduga, kondisi ekonomi dan pasar, market conditions, earnings problems or situations
masalah pendapatan atau situasi di luar kendali beyond its control that could cause a liquidity crisis.
yang dapat menyebabkan krisis likuiditas. The CFP outlines the actions to be taken by the
Rencana Pendanaan Darurat menguraikan Bank in the event of a liquidity crisis and would be
tindakan yang harus diambil oleh Bank pada saat activated in the event of a liquidity stress situation.
terjadi krisis likuiditas dan akan diaktifkan jika
terjadi krisis atau liquidity stress.
Hal ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan It serves to identify and recognize a liquidity crisis,
mengetahui potensi krisis likuiditas, menentukan define the appropriate management
tanggung jawab dan tindakan manajemen yang responsibilities and responses during a crisis,
terkait pada saat krisis, memperbaiki area yang rectify areas of concern and ensure that information
menjadi perhatian dan memastikan bahwa arus flows remain timely and uninterrupted so it can
informasi tepat waktu sehingga dapat facilitate quick and effective decision-making.
memfasilitasi pengambilan keputusan secara
cepat dan efektif.
Tingkat kerumitan dan detail dari rencana The level of sophistication and detail of the plan
tersebut disesuaikan dengan kompleksitas, would commensurate with the complexity, risk
eksposur risiko, aktivitas, produk, dan struktur exposure, activities, products and organization
organisasi Bank untuk menentukan indikator yang structure of the Bank to identify the indicators that
paling relevan untuk digunakan dalam mengelola are most relevant to its management of liquidity and
likuiditas dan pendanaan. Selain itu, Bank juga funding. In addition, the Bank also has established
telah menetapkan Liquidity Crisis Management a Liquidity Crisis Management Team which is
Team yang bertanggung jawab untuk responsible to evaluate the liquidity position and
mengevaluasi posisi likuiditas dan menentukan decide the actions to be taken when crisis occurs.
tindakan yang akan diambil pada saat terjadi
krisis.
Analisa arus kas mengenai kebutuhan The cash flow analysis of net funding requirement
pendanaan bersih melibatkan penyusunan involves the preparation of cash flow mismatch
laporan arus kas berdasarkan jatuh tempo based on actual contractual and behavioral
(kontraktual) aktual dari arus kas tersebut maturity. Contractual cash flow profiles allocate the
maupun secara behavioral. Profil arus kas assets, liabilities and off-balance sheet items into
kontraktual mengalokasikan aset-aset, liabilitas- time band by remaining maturity of the assets,
liabilitas dan rekening administratif ke dalam liabilities and off balance sheet items. While
jangka waktu berdasarkan sisa jatuh tempo aset, behavioral cash flow is based on Business As
liabilitas, dan rekening administratif tersebut. Usual (BAU). In behavioral cash flow, core non-
Sedangkan arus kas secara behavioral core measurement is conducted.
berdasarkan perilaku arus kas secara bisnis pada
umumnya. Dalam arus kas secara perilaku bisnis
pada umumnya, dilakukan pengukuran arus kas
yang menetap (Core) maupun tidak menetap
(Non Core).
165
Page 443
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) 39. Risk Management Policies (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Dari analisa arus kas secara perilaku bisnis pada From the behaviour or Business As Usual (BAU)
umumnya, diperoleh gap Net Cumulative Outflow cash flow analysis, it is obtained the expected Net
(NCO) yang diperkirakan akan dihadapi Bank dan Cumulative Outflow (NCO) gap that will be
dilakukan pengawasan secara harian. encountered by the Bank and is monitored in daily
basis.
Tabel jatuh tempo aset dan liabilitas Bank Maturity table of the Bank’s asset and liabilities
berdasarkan jangka waktu kontraktual yang based on contractual can be seen in Note 38.
tersisa dapat dilihat pada Catatan 38.
40. Nilai Wajar Instrumen Keuangan 40. Fair Value of Financial Instruments
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan The tables below present the comparison between
antara nilai tercatat, seperti yang dilaporkan the carrying values as reported in the statement of
dalam laporan posisi keuangan dengan nilai wajar financial position and the fair values of all financial
semua aset keuangan dan liabilitas keuangan. assets and liabilities.
31 Desember/
31 December 2025
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Aset Keuangan Financial Assets
Biaya perolehan yang diamortisasi Amortised cost
Kas 642.704 642.704 Cash
Giro pada Bank Indonesia 7.115.892 7.115.892 Currents accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - neto 1.000.149 1.000.149 Current accounts with other banks - net
Penempatan pada Bank Indonesia Placement with Bank Indonesia
dan bank lain - neto 407.704 407.704 and other banks - net
Investasi keuangan - neto 7.521.243 7.521.243 Financial investments - net
Kredit yang diberikan - neto 107.956.894 107.956.894 Loans - net
Tagihan akseptasi - neto 2.590.276 2.590.276 Acceptance receivables - net
Aset lain-lain* 1.280.557 1.280.557 Other assets*
Diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi Fair value through profit or loss
Efek-efek yang diperdagangkan 3.753.885 3.753.885 Trading securities
Tagihan derivatif 1.604.926 1.604.926 Derivative receivables
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali - neto 1.703.647 1.703.647 agreements to resell - net
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Investasi keuangan 29.752.464 29.752.464 Financial investments
Total 165.330.341 165.330.341 Total
* Aset lain-lain terdiri dari piutang bunga, setoran jaminan dan * Other assets consists of interest receivables, security deposits and
transaksi spot. spot transactions.
** Liabilitas lain-lain terdiri dari biaya yang masih harus dibayar, ** Other liabilities consists of accrued expenses, security deposits and
setoran jaminan dan transaksi spot. spot transactions.
166
Page 444
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
40. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) 40. Fair Value of Financial Instruments (continued)
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan The tables below present the comparison between
antara nilai tercatat, seperti yang dilaporkan the carrying values as reported in the statement of
dalam laporan posisi keuangan dengan nilai wajar financial position and the fair values of all financial
semua aset keuangan dan liabilitas keuangan. assets and liabilities. (continued)
(lanjutan)
31 Desember/
31 December 2025
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi Fair value through profit or loss
Liabilitas derivatif 1.461.585 1.461.585 Derivative payables
Liabilitas atas surat berharga yang dijual Liabilities on securities sold under
dengan janji dibeli kembali 3.524.684 3.524.684 repurchase agreement
Liabilitas Lain-lain Other Liabilities
Liabilitas segera 441.003 441.003 Current liabilities
Simpanan dari nasabah 133.312.682 133.312.682 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 3.795.269 3.795.269 Deposits from other banks
Bunga yang masih harus dibayar 189.091 189.091 Interest payables
Liabilitas akseptasi 2.005.479 2.005.479 Acceptance payables
Efek utang yang diterbitkan - neto 944.990 992.267 Debt securities issued - net
Liabilitas lain-lain** 2.849.074 2.849.074 Other liabilities**
Total 148.523.857 148.571.134 Total
31 Desember/
31 December 2024
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Aset Keuangan Financial Assets
Biaya perolehan yang diamortisasi Amortised cost
Kas 681.840 681.840 Cash
Giro pada Bank Indonesia 5.798.664 5.798.664 Currents accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - neto 821.513 821.513 Current accounts with other banks - net
Penempatan pada Bank Indonesia Placement with Bank Indonesia
dan bank lain - neto 3.657.057 3.657.057 and other banks - net
Investasi keuangan - neto 9.528.940 9.528.940 Financial investments - net
Kredit yang diberikan - neto 96.452.256 96.452.256 Loans - net
Tagihan akseptasi - neto 2.417.881 2.417.881 Acceptance receivables - net
Aset lain-lain* 1.142.793 1.142.793 Other assets*
Diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi Fair value through profit or loss
Efek-efek yang diperdagangkan 2.306.993 2.306.993 Trading securities
Tagihan derivatif 2.062.193 2.062.193 Derivative receivables
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali - neto 1.653.008 1.653.008 agreements to resell - net
Diukur pada nilai wajar Fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Investasi keuangan 22.923.886 22.923.886 Financial investments
Total 149.447.024 149.447.024 Total
* Aset lain-lain terdiri dari piutang bunga, setoran jaminan dan * Other assets consists of interest receivables, security deposits and
transaksi spot. spot transactions.
** Liabilitas lain-lain terdiri dari biaya yang masih harus dibayar, ** Other liabilities consists of accrued expenses, security deposits and
setoran jaminan dan transaksi spot. spot transactions.
167
Page 445
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
40. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) 40. Fair Value of Financial Instruments (continued)
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan The tables below present the comparison between
antara nilai tercatat, seperti yang dilaporkan the carrying values as reported in the statement of
dalam laporan posisi keuangan dengan nilai wajar financial position and the fair values of all financial
semua aset keuangan dan liabilitas keuangan. assets and liabilities. (continued)
(lanjutan)
31 Desember/
31 December 2024
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi Fair value through profit or loss
Liabilitas derivatif 2.225.890 2.225.890 Derivative payables
Liabilitas atas surat berharga yang dijual Liabilities on securities sold under
dengan janji dibeli kembali 5.576.054 5.576.054 repurchase agreement
Liabilitas Lain-lain Other Liabilities
Liabilitas segera 504.053 504.053 Current liabilities
Simpanan dari nasabah 116.911.750 116.911.750 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 4.440.259 4.440.259 Deposits from other banks
Bunga yang masih harus dibayar 195.817 195.817 Interest payables
Liabilitas akseptasi 2.306.951 2.306.951 Acceptance payables
Efek utang yang diterbitkan - neto 1.041.910 956.551 Debt securities issued - net
Liabilitas lain-lain** 2.789.648 2.789.648 Other liabilities**
Total 135.992.332 135.906.973 Total
* Aset lain-lain terdiri dari piutang bunga, setoran jaminan dan * Other assets consists of interest receivables, security deposits and
transaksi spot. spot transactions.
** Liabilitas lain-lain terdiri dari biaya yang masih harus dibayar, ** Other liabilities consists of accrued expenses, security deposits and
setoran jaminan dan transaksi spot. spot transactions.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan, kecuali The fair value of financial assets and liabilities,
efek-efek yang diperdagangkan, tagihan dan except for trading securities, derivative receivables
liabilitas derivatif, investasi keuangan yang and liabilities, financial investments available-for-
tersedia untuk dijual dan efek utang yang sale and debt securities issued, approximate its
diterbitkan, mendekati nilai tercatatnya karena carrying values because financial assets and
aset dan liabilitas keuangan dalam jumlah liabilities in significant amount have short-term
signifikan memiliki jangka waktu yang pendek period and/or the interest rate is frequently
dan/atau suku bunganya sering ditinjau ulang. reviewed. The fair value of derivative receivables
Tagihan dan liabilitas derivatif nilai wajarnya and liabilities are based on valuation technique.
dihitung berdasarkan teknik penilaian. Efek-efek Trading securities and financial investment at fair
yang diperdagangkan dan investasi keuangan value through other comprehensive income, its fair
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan value is based on quoted or observable prices. The
komprehensif lain, nilai wajarnya berdasarkan fair value of debt securities issued are calculated
harga yang dapat diperoleh atau dapat using discounted cash flows using market interest
diobservasi. Nilai wajar dari efek utang yang rate.
diterbitkan dihitung menggunakan diskonto arus
kas berdasarkan tingkat suku bunga pasar.
Penilaian atas nilai wajar instrumen keuangan Valuation for the fair value of financial instruments
berdasarkan hierarki nilai wajar dapat dilihat pada based on the fair value hierarchy refer to Note 2af.
Catatan 2af.
168
Page 446
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
40. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) 40. Fair Value of Financial Instruments (continued)
Tabel di bawah ini menyajikan aset dan liabilitas The tables below show the asset and liabilities
yang diakui pada nilai wajar berdasarkan hierarki recognized at fair value based on the hierarchy
yang digunakan oleh Bank untuk menentukan used by the Bank in determining and disclosing the
dan mengungkapkan nilai wajar dari aset dan fair value of asset and liabilities:
liabilitas:
31 Desember/
31 December 2025
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset yang diukur pada
nilai wajar Assets measured at fair value
Investasi keuangan 29.752.464 - - 29.752.464 Financial investments
Efek-efek yang
diperdagangkan 3.753.885 - - 3.753.885 Trading securities
Tagihan derivatif - 1.604.926 - 1.604.926 Derivative receivables
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali - 1.703.647 - 1.703.647 agreements to resell
Total aset yang diukur Total assets measured
pada nilai wajar 33.506.349 3.308.573 - 36.814.922 at fair value
Aset yang nilai wajarnya Assets for which
diungkapkan fair value are disclosed
Kredit yang diberikan - neto - - 111.782.340 111.782.340 Loans - net
Investasi keuangan - neto - 7.521.243 - 7.521.243 Financial investments - net
Agunan yang diambil alih - neto - - 135.313 135.313 Foreclosed assets - net
Properti terbengkalai - - 28.849 28.849 Abandoned property
Total aset yang nilai Total assets for which
wajarnya diungkapkan - 7.521.243 111.946.502 119.467.745 fair value are disclosed
Total 33.506.349 10.829.816 111.946.502 156.282.667 Total
Liabilitas yang diukur pada
nilai wajar Liabilities measured at fair value
Liabilitas derivatif - 1.461.585 - 1.461.585 Derivative liabilities
Liabilitas atas surat berharga Receivables on securities
yang dijual dengan janji purchased with
dibeli kembali - 3.524.684 - 3.524.684 agreements to resell
Total liabilitas yang diukur Total liabilities measured
pada nilai wajar - 4.986.269 - 4.986.269 at fair value
Liabilitas yang nilai wajarnya Liabilities for which
diungkapkan fair value are disclosed
Efek utang yang diterbitkan
- neto - 992.267 - 992.267 Debt securities issued - net
Total liabilitas yang nilai Total liabilities for which
wajarnya diungkapkan - 992.267 - 992.267 fair value are disclosed
Total - 5.978.536 - 5.978.536 Total
169
Page 447
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
40. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) 40. Fair Value of Financial Instruments (continued)
Tabel di bawah ini menyajikan aset dan liabilitas The tables below show the asset and liabilities
yang diakui pada nilai wajar berdasarkan hierarki recognized at fair value based on the hierarchy
yang digunakan oleh Bank untuk menentukan used by the Bank in determining and disclosing the
dan mengungkapkan nilai wajar dari aset dan fair value of asset and liabilities: (continued)
liabilitas: (lanjutan)
31 Desember/
31 December 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset yang diukur pada
nilai wajar Assets measured at fair value
Investasi keuangan 22.923.886 - - 22.923.886 Financial investments
Efek-efek yang
diperdagangkan 2.306.993 - - 2.306.993 Trading securities
Tagihan derivatif - 2.062.193 - 2.062.193 Derivative receivables
Tagihan atas surat berharga Receivables on securities
yang dibeli dengan janji purchased with
dijual kembali - 1.653.008 - 1.653.008 agreements to resell
Total aset yang diukur Total assets measured
pada nilai wajar 25.230.879 3.715.201 - 28.946.080 at fair value
Aset yang nilai wajarnya Assets for which
diungkapkan fair value are disclosed
Kredit yang diberikan - neto - - 96.452.256 96.452.256 Loans - net
Investasi keuangan - neto - 9.528.940 - 9.528.940 Financial investments - net
Agunan yang diambil alih - neto - - 149.034 149.034 Foreclosed assets - net
Properti terbengkalai - - 28.534 28.534 Abandoned property
Total aset yang nilai Total assets for which
wajarnya diungkapkan - 9.528.940 96.629.824 106.158.764 fair value are disclosed
Total 25.230.879 13.244.141 96.629.824 135.104.844 Total
Liabilitas yang diukur pada
nilai wajar Liabilities measured at fair value
Liabilitas derivatif - 2.225.890 - 2.225.890 Derivative liabilities
Liabilitas atas surat berharga Receivables on securities
yang dijual dengan janji purchased with
dibeli kembali - 5.576.054 - 5.576.054 agreements to resell
Total liabilitas yang diukur Total liabilities measured
pada nilai wajar - 7.801.944 - 7.801.944 at fair value
Liabilitas yang nilai wajarnya Liabilities for which
diungkapkan fair value are disclosed
Efek utang yang diterbitkan
- neto - 956.551 - 956.551 Debt securities issued - net
Total liabilitas yang nilai Total liabilities for which
wajarnya diungkapkan - 956.551 - 956.551 fair value are disclosed
Total - 8.758.495 - 8.758.495 Total
170
Page 448
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
41. Segmen Operasi 41. Operating Segment
Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan Operating segments are reported in accordance
laporan internal Bank yang disiapkan untuk with the internal reporting provided to determine
mengambil keputusan operasional, yaitu Direksi operational decision, which is the Board of
yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan Directors who are responsible for allocating
sumber daya ke segmen tertentu dan penilaian resources to certain segments and performance
atas performanya. assessments.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended 31 December 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, Bank memiliki tiga the Bank has three operating segments classified
segmen operasi yang diklasifikasikan based on products and services as follows:
berdasarkan produk dan jasa sebagai berikut:
- Wholesale yang terdiri segmen commercial - Wholesale consists of commercial banking,
banking, corporate banking, financial institution corporate banking, financial institution group,
group, multi national companies, treasury dan multi national companies, treasury and
investment banking. investment banking segment.
- Retail yang terdiri dari segmen personal - Retail consists of personal financial services,
financial services, kartu kredit, privillage credit card, privillage banking and digital banking
banking dan digital banking. segments.
- Lain-lain yang terdiri dari segmen yang tidak - Other comprises segments that cannot be
dapat dialokasikan ke segmen wholesale atau allocated to the wholesale or retail.
retail.
Tabel berikut menyajikan informasi segmen bisnis The tables below show the business segment
Bank berdasarkan segmen operasi: information of the Bank based on operating
segment:
31 Desember/31 December 2025
Lainnya/
Wholesale Retail Others Total
Laporan laba rugi Statement of profit or loss
dan penghasilan and other comprehensive
komprehensif lain income
Pendapatan* 3.678.133 1.892.571 2.380.598 7.951.302 Income*
Beban** (1.054.417 ) (1.849.647 ) (2.321.227 ) (5.225.291) Expenses**
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment
nilai (291.912 ) (422.248 ) (53.923 ) (768.083) losses
Laba sebelum beban pajak 2.331.804 (379.324 ) 5.448 1.957.928 Income before tax expense
Beban pajak (428.851) Tax expense
Laba tahun berjalan 1.529.077 Income for the year
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Jumlah aset 147.761.656 15.545.958 7.191.589 170.499.203 Total assets
Jumlah liabilitas 106.443.259 39.516.807 4.415.494 150.375.560 Total liabilities
* Pendapatan terdiri dari Pendapatan bunga neto, Pendapatan operasional lainnya, dan * Income consists of Interest income-net, Other operating income, and Non-operating income.
Pendapatan non-operasional.
** Beban terdiri dari Gaji dan kesejahteraan karyawan dan Beban umum dan administrasi. ** Expense consists of Salaries and employee’s benefits and General and administrative expenses.
171
Page 449
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
41. Segmen Operasi (lanjutan) 41. Operating Segment (continued)
Tabel berikut menyajikan informasi segmen bisnis The tables below show the business segment
Bank berdasarkan segmen operasi: (lanjutan) information of the Bank based on operating
segment: (continued)
31 Desember/31 December 2024
Lainnya/
Wholesale Retail Others Total
Laporan laba rugi Statement of profit or loss
dan penghasilan and other comprehensive
komprehensif lain income
Pendapatan* 3.661.217 2.781.687 1.011.557 7.454.461 Income*
Beban** (1.750.640 ) (2.754.818 ) (1.307.105 ) (5.812.563) Expenses**
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment
nilai (474.341 ) (604.595 ) 2.078 (1.076.858) losses
Laba sebelum beban pajak 1.436.236 (577.726 ) (293.470 ) 565.040 Income before tax expense
Beban pajak (158.800) Tax expense
Laba tahun berjalan 406.240 Income for the year
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Jumlah aset 132.104.591 16.376.467 7.660.724 156.141.782 Total assets
Jumlah liabilitas 92.165.445 36.498.952 9.651.218 138.315.615 Total liabilities
* Pendapatan terdiri dari Pendapatan bunga neto, Pendapatan operasional lainnya, dan * Income consists of Interest income-net, Other operating income, and Non-operating income.
Pendapatan non-operasional.
** Beban terdiri dari Gaji dan kesejahteraan karyawan dan Beban umum dan administrasi. ** Expense consists of Salaries and employee’s benefits and General and administrative expenses.
Informasi yang berkaitan dengan segmen Information concerning the geographical segments
geografis Bank disajikan dalam tabel di bawah ini: of the Bank are set out in the tables below:
31 Desember/31 December 2025
Jawa Timur
dan Bali/
Jakarta/ Sumatera/ East Java
Jakarta Sumatera and Bali Total
Laporan laba rugi Statement of profit or loss
dan penghasilan and other comprehensive
komprehensif lain income
Pendapatan* 6.787.768 570.540 592.994 7.951.302 Income*
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Jumlah aset 131.967.123 20.425.882 18.106.198 170.499.203 Total assets
31 Desember/31 December 2024
Jawa Timur
dan Bali/
Jakarta/ Sumatera/ East Java
Jakarta Sumatera and Bali Total
Laporan laba rugi Statement of profit or loss
dan penghasilan and other comprehensive
komprehensif lain income
Pendapatan* 6.305.306 579.714 569.441 7.454.461 Income*
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Jumlah aset 136.470.625 8.301.791 11.369.366 156.141.782 Total assets
* Pendapatan terdiri dari Pendapatan bunga neto, Pendapatan operasional lainnya, dan * Income consists of Interest income-net, Other operating income, and Non-operating income.
Pendapatan non-operasional.
** Beban terdiri dari Gaji dan kesejahteraan karyawan dan Beban umum dan administrasi. ** Expense consists of Salaries and employee’s benefits and General and administrative expenses.
172
Page 450
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
42. Tambahan Informasi Arus Kas 42. Supplementary Cash Flow Information
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing
pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai activities in the cash flow statement are as follows:
berikut:
Arus kas/Cash flows Perubahan
1 Januari/ non-kas/ Selisih kurs/ 31 Desember/
1 January Penerimaan/ Pembayaran/ Non-cash Foreign 31 December
2025 Proceeds Payment changes exchange 2025
Efek utang yang
diterbitkan 1.050.000 - (100.000) - - 950.000 Debt securities issued
Beban terkait efek Cost of
utang yang diterbitkan (8.090) - - 3.080 - (5.010) debt securities issued
Efek utang yang
diterbitkan neto 1.041.910 - (100.000) 3.080 - 944.990 Debt securities issued - net
Liabilitas sewa 133.551 - (92.538) 36.391 - 77.404 Lease liabilities
Total 1.175.461 - (192.538) 39.471 - 1.022.394 Total
Arus kas/Cash flows Perubahan
1 Januari/ non-kas/ Selisih kurs/ 31 Desember/
1 January Penerimaan/ Pembayaran/ Non-cash Foreign 31 December
2024 Proceeds Payment changes exchange 2024
Efek utang yang
diterbitkan 1.450.000 200.000 (600.000) - - 1.050.000 Debt securities issued
Beban terkait efek Cost of
utang yang diterbitkan (6.577) - (4.953) 3.440 - (8.090) debt securities issued
Efek utang yang
diterbitkan neto 1.443.423 200.000 (604.953) 3.440 - 1.041.910 Debt securities issued - net
Liabilitas sewa 187.538 - (106.246) 52.259 - 133.551 Lease liabilities
Total 1.630.961 200.000 (711.199) 55.699 - 1.175.461 Total
43. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan 43. Accounting Standards Issued but not yet
Namun Belum Berlaku Efektif Effective
Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai The accounting standards that have been issued
tanggal penerbitan laporan keuangan Bank up to the date of issuance of the Bank’s financial
namun belum berlaku efektif diungkapkan berikut statements, but not yet effective are disclosed
ini. Manajemen bermaksud untuk menerapkan below. The management intends to adopt these
standar-standar tersebut yang dipertimbangkan standards that are considered relevant to the Bank
relevan terhadap Bank pada saat efektif, dan when they become effective, and the impact to the
dampaknya terhadap posisi dan kinerja keuangan financial position and performance of the Bank is
Bank masih diestimasi pada tanggal penerbitan still being estimated as at the authorization date of
laporan keuangan ini. this financial statements.
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal Effective on or after 1 January 2026
1 Januari 2026
Standar tersebut akan berlaku efektif pada The above standards will be effective on 1 January
tanggal 1 Januari 2026 dan penerapan dini 2026 and early adoption is permitted.
diperbolehkan.
173
Page 451
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
43. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan 43. Accounting Standards Issued but not yet
Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan) Effective (continued)
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal Effective on or after 1 January 2026 (continued)
1 Januari 2026 (lanjutan)
PSAK 107 “Instrumen Keuangan Pengungkapan SFAS 107: "Financial Instruments: Disclosures
tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen about the Classification and Measurement of
Keuangan. Financial Instruments."
Amendemen ini mengubah ketentuan dalam The amendments also revise the statement in SFAS
PSAK 107 terkait persyaratan pengungkapan 107 regarding the disclosure requirements for
investasi pada instrumen ekuitas yang diukur investments in equity instruments measured at fair
pada nilai wajar melalui penghasilan value through other comprehensive income and
komprehensif lain dan menambah ketentuan adding statament related to financial instruments
terkait instrumen keuangan dengan persyaratan with contractual terms that alter the timing or amount
kontraktual yang mengubah waktu atau jumlah of contractual cash flows
arus kas kontraktual.
PSAK 109 “Instrumen Keuangan” SFAS 109 "Financial Instruments"
Amendemen ini menambahkan dan These amendments adding and clarify statement in
mengklarifikasi ketentuan dalam PSAK 109 SFAS 109 regarding derecognition of financial
terkait penghentian pengakuan liabilitas liabilities, as well as clarify the assessment of cash
keuangan, serta mengklarifikasi penilaian flow characteristics for financial assets with ESG-
karakteristik arus kas untuk aset keuangan linked features, financial assets with non-recourse
dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan features, and contractually bound instruments such
fitur non-recourse, dan instrumen yang terikat as tranches.
secara kontraktual seperti tranche.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank As at the authorization date of this financial
masih mempelajari dampak yang mungkin timbul statements, the Bank is still evaluating the potential
dari penerapan standar akuntansi baru dan revisi impact of these new and revised accounting
tersebut serta pengaruhnya pada laporan standards to the financial statements of the Bank.
keuangan Bank.
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal Effective on or after 1 January 2027
1 Januari 2027
Standar tersebut akan berlaku efektif pada The above standards will be effective on 1 January
tanggal 1 Januari 2027 dan penerapan dini 2027 and early adoption is permitted.
diperbolehkan.
Amandemen PSAK No. 118: Penyajian dan Amandments SFAS No. 118: Presentation and
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Disclosure in Financial Statements.
Standar akuntansi baru yang mengatur A new accounting standard that establishes
persyaratan untuk penyajian dan pengungkapan requirements for the presentation and disclosure of
informasi dalam laporan keuangan bertujuan information in general-purpose financial statements
umum untuk membantu memastikan laporan to help ensure that financial statements provide
keuangan menyediakan informasi relevan yang relevant information that faithfully represents assets,
merepresentasikan secara tepat aset, liabilitas, liabilities, equity, income, and expenses. SFAS No.
ekuitas, penghasilan dan beban. PSAK No. 118 118 will replace SFAS No. 201: Presentation of
akan menggantikan PSAK No. 201: Penyajian Financial Statements.
Laporan Keuangan.
174
Page 452
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
44. Analisis Kualitas Kredit 44. Credit Quality Analysis
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
Peningkatan risiko kredit secara signifikan Significant increase in credit risk
Ketika menentukan apakah risiko gagal bayar When determining whether the risk of default on
pada instrumen keuangan telah meningkat financial instruments has increased significantly
secara signifikan sejak pengakuan awal, Bank since initial recognition, the Bank considers
memperbangkan informasi yang wajar dan reasonable and supported relevant information that
relevan yang mendukung dan tersedia tanpa is available without excessive costs or efforts. This
biaya atau upaya yang berlebihan. Hal tersebut includes quantitative and qualitative information
mencakup informasi dan analisa kuantitatif dan and analysis, based on historical experience and
kualitatif, berdasarkan pada pengalaman historis credit expert assessments and including forward-
dan penilaian pakar kredit dan termasuk looking estimates.
perkiraan masa depan.
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk The purpose of this assessment is to identify
mengidentifikasi apakah peningkatan risiko kredit whether a significant increase in credit risk of
secara signifikan atas eksposur telah terjadi exposure has occurred by comparing:
dengan membandingkan:
Probability of default (PD) atas umur tersisa Probability of default (PD) for the remaining
pada tanggal pelaporan; dengan tenor at the reporting date; with
Probability of default (PD) atas umur tersisa Probability of default (PD) for the estimated
yang di estimasi pada saat pengakuan awal remaining tenor at initial recognition of the
eksposur (jika relevan, disesuaikan dengan exposure (if relevant, adjusted for change in
perubahan ekspektasi pembayaran di muka). expectations of prepayment).
Bank menggunakan kriteria berikut dalam The Bank uses these criterias for determining
menentukan apakah peningkatan risiko kredit whether there has been a significant increase in
secara signifikan atas eksposur tersebut telah credit:
terjadi:
Tertunggak lebih dari 30 hari; Days past due above 30 days;
Dalam Perhatian Khusus (DPK) berdasarkan Special Mention based on OJK 3 pillars;
OJK 3 pilar;
Kredit yang direstrukturisasi; dan Loan restructure; and
Termasuk dalam kategori Watchlist (with Included as part of Watchlist (with High Risk).
High Risk).
Penentuan struktur probability of default Determination of the probability of default
structure
Bank menggunakan model statistik untuk The Bank uses a statistical model to analyze the
menganalisa data yang dikumpulkan dan collected data and produce an estimate of the
menghasilkan perkiraan probability of default probability of default (PD) for the remaining life and
(PD) atas umur tersisa dan bagaimana hal ini how this is expected to change as a result of the
diperkirakan akan berubah sebagai akibat dari passage of time.
berlalunya waktu.
Penentuan terjadinya peningkatan risiko Determination of significant increase in credit
kredit secara signifikan risk
Bank menggunakan sejumlah kriteria untuk The Bank uses several criterias for determining
menentukan telah terjadi peningkatan risiko kredit that credit risk has increased significantly.
secara signifikan.
175
Page 453
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
44. Analisis Kualitas Kredit (lanjutan) 44. Credit Quality Analysis (continued)
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
(lanjutan) (continued)
Penentuan terjadinya peningkatan risiko Determination of significant increase in credit
kredit secara signifikan (lanjutan) risk (continued)
Kriteria tersebut ditetapkan menggunakan faktor The criterias are determined using qualitative and
kuantitatif dan kualitatif termasuk penentuan quantitative factors including determination based
berdasarkan status hari tunggakan yang dapat on arrear day status that can indicate significant
mengindikasikan telah terjadi peningkatan risiko increase in credit risk since initial recognition.
kredit yang signifikan terhadap saat awal
diberikan.
Bank menggunakan penilaian dari analis kredit The Bank also uses the judgment of credit analysts
dan pengalaman historis yang relevan, dalam and, if possible, relevant historical experience, in
menentukan bahwa eksposur mungkin saja telah determining that the exposure may have
mengalami peningkatan risiko kredit yang experienced a significant increase in credit risk
signifikan berdasarkan indikator kualitatif tertentu based on certain qualitative indicators that are
yang dianggap dapat mengindikasikan hal considered to indicate this and their effects may not
tersebut yang pengaruhnya mungkin belum be fully reflected in quantitative analysis in a
sepenuhnya tercermin pada saat dilakukan comprehensive manner on a timely manner.
analisis kuantitatif.
Bank menentukan bahwa peningkatan risiko The Bank determines that a significant increase in
kredit secara signifikan belum terjadi apabila credit risk has not occurred if it is still less than 30
masih kurang dari 30 hari tunggakan. Hari days in arrears. Arrear days are determined by
tunggakan ditentukan dengan menghitung jumlah counting the number of days from the initial due
hari sejak tanggal jatuh tempo awal bila date where full payment has not been received.
pembayaran penuh belum diterima. Tanggal jatuh The due date is determined without considering the
tempo ditentukan tanpa mempertimbangkan grace period that might be available to the
masa tenggang yang mungkin tersedia bagi borrower.
peminjam.
Bank memantau efektivitas kriteria yang The Bank monitors the effectiveness of the criteria
digunakan dalam mengidentifikasi peningkatan used in identifying significant increases in credit
risiko kredit yang signifikan dengan cara reviu risk by periodic review.
berkala.
Modifikasi aset keuangan Modification of financial assets
Ketentuan kontraktual pinjaman dapat Loan contractual terms can be modified for a
dimodifikasi untuk beberapa alasan, termasuk number of reasons, including changes in market
perubahan kondisi pasar, retensi pelanggan dan conditions, customer retention and other factors
faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan not related to the current credit decline. Loans with
penurunan kredit. Pinjaman yang ketentuan modified contractual terms can cause the initial
kontraktualnya dimodifikasi dapat menyebabkan loan to be derecognized and recognized the
pinjaman awal dihentikan pengakuannya dan modified loan as a new loan at fair value.
pinjaman hasil modifikasi diakui sebagai pinjaman
baru pada nilai wajar.
176
Page 454
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
44. Analisis Kualitas Kredit (lanjutan) 44. Credit Quality Analysis (continued)
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
(lanjutan) (continued)
Definisi gagal bayar (default) Definition of failed payment (default)
Bank menganggap aset keuangan dalam The Bank considers financial assets as default
keadaan default/gagal bayar ketika: when:
Debitur tidak mungkin membayar kewajiban The debtor is unlikely to pay its credit
kreditnya secara penuh, tanpa bantuan obligation in full, without assistance (recourse)
(recourse) dari Bank; atau from the Bank; or
Debitur telah melewati jatuh tempo lebih dari The debtor has past due more than 90 days for
90 hari atas kewajiban kredit material apa any material credit obligations to the Bank.
pun kepada Bank.
Kualitatif seperti pelanggaran persyaratan Qualitative such as violations of the terms of
perjanjian (kovenan); dan the agreement (covenants); and
Kuantitatif seperti status tunggakan. Quantitative such as arrears status.
Input, asumsi, dan teknik yang digunakan Inputs, assumptions, and techniques used in
dalam mengestimasi penurunan nilai estimating impairment
Penggunaan informasi perkiraan masa depan Use of forward-looking information
(forward-looking)
Bank menggunakan informasi forward-looking The Bank uses forward-looking information in
dalam menilai apakah telah terjadi peningkatan assessing whether there has been a significant
risiko kredit secara signifikan dan pengukuran increase in credit risk and measurement of
kerugian kredit ekspektasian. Berdasarkan saran expected credit losses. Based on advice from
dari pakar ekonomi dan pertimbangan berbagai economists and consideration of various actual
informasi aktual dan perkiraan eksternal, Bank information and external forecast, the Bank
merumuskan pandangan dasar (base case) formulated a base case for the movement of
tentang pergerakan variabel ekonomi yang relevant economic variables in future as well as
relevan di masa depan serta perkiraan skenario forecasts of other possible scenarios. This process
lain yang mungkin terjadi. Proses ini meliputi involves developing two or more additional
pengembangan dua atau lebih skenario ekonomi economic scenarios and considering the relative
tambahan dan mempertimbangkan probabilitas probabilities of the possible outputs. External
relatif dari keluaran (output) yang mungkin. information includes economic data and estimation
Informasi eksternal mencakup data ekonomi dan published by, such as government agencies and
perkiraan yang diterbitkan oleh, seperti badan selected private sector analysts and academics.
pemerintah dan analis sektor swasta dan
akademisi terpilih.
Pandangan dasar (base case) mencerminkan The base case reflects the output with the highest
keluaran dengan probabilitas yang paling tinggi probability and is used in strategic planning and
dan digunakan dalam perencanaan strategis dan budgeting. Another scenario, reflects more
anggaran. Skenario yang lain, mencerminkan optimistic outputs and/or more pessimistic outputs.
keluaran yang lebih optimis dan keluaran yang
lebih pesimis.
Bank menggunakan berbagai variabel makro The Bank uses various macro-economic variables
ekonomi (MEV) untuk memperkirakan masa (MEV) to estimate the forward-looking, such as
depan (forward-looking), antara lain pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) growth,
Produk Domestik Bruto (PDB), tingkat unemployment rate, and inflation rate.
pengangguran, dan tingkat inflasi.
Input utama dalam pengukuran kerugian kredit The main inputs in measuring expected credit loss
ekspektasian adalah variabel berikut : are the following variables:
- Probability of default (PD). - Probability of default (PD).
- Loss of given default (LGD). - Loss of given default (LGD).
- Exposure at default (EAD). - Exposure at default (EAD).
177
Page 455
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
44. Analisis Kualitas Kredit (lanjutan) 44. Credit Quality Analysis (continued)
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
(lanjutan) (continued)
Input, asumsi, dan teknik yang digunakan Inputs, assumptions, and techniques used in
dalam mengestimasi penurunan nilai (lanjutan) estimating impairment (continued)
Penggunaan informasi perkiraan masa depan Use of forward-looking information (continued)
(forward-looking) (lanjutan)
Parameter ini umumnya berasal dari model These parameters generally come from statistical
statistik yang dikembangkan secara internal dan models that are developed internally and other
data historis lainnya. historical data.
PD adalah tingkat kemungkinan kegagalan PD is the probability of debtor failure to fulfill the
debitur memenuhi kewajiban. obligations.
LGD adalah besarnya tingkat kerugian yang LGD is the amount of loss caused by the debtor's
diakibatkan kegagalan debitur memenuhi failure to meet the obligations which can be
kewajiban yang dapat diukur berdasarkan measured based on several approaches including
beberapa pendekatan antara lain Expected Expected Recoveries, Collateral Shortfalls, and
Recoveries, Collateral Shortfall, dan Loss on Loss on Disposal.
Disposal.
EAD dipandang sebagai estimasi atas sejauh EAD is seen as an estimation of the extent to which
mana suatu bank dapat terpapar oleh suatu a bank may be exposed to a counterparty in the
counterparty ketika counterparty tersebut event of, and at the time of, that counterparty’s
mengalami gagal bayar. EAD sama dengan default. EAD is equal to the current amount
jumlah saat ini yang belum dilunasi dalam hal outstanding in case of fixed exposures such as
eksposur tetap seperti pinjaman berjangka. Untuk term loans. For revolving exposures like lines of
eksposur berulang seperti kredit, EAD dapat credit, EAD can be divided into drawn and undrawn
dibagi menjadi drawn dan undrawn commitments, commitments; typically the drawn commitment is
biasanya drawn commitments diketahui known whereas the undrawn commitment needs to
sedangkan undrawn commitments perlu be estimated to arrive at a value of EAD.
diperkirakan sampai pada nilai EAD.
Ketika pemodelan parameter dilakukan secara When parameter modeling is done collectively,
kolektif, instrumen keuangan dikelompokkan financial instruments are grouped according to:
berdasarkan:
- Aset dapat dikelompokkan berdasarkan - Assets may be grouped based on shared risk
karakteristik risiko bersama; dan characteristics; and
- Hasil evaluasi harus konsisten terlepas dari - The outcome of the evaluation shall be
apakah aset dievaluasi secara individual atau consistent regardless of whether the asset is
sebagai bagian dari grup. evaluated individually or as part of a group.
178
Page 456
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan 45. Additional Information
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards:
Indonesia:
a. Giro Wajib Minimum (GWM) a. Minimum Reserve Requirements (GWM)
Bank dipersyaratkan untuk memiliki Giro The Bank is required to maintain Minimum
Wajib Minimum (GWM) dalam mata uang Statutory Reserves (GWM) in Rupiah for
Rupiah dalam kegiatannya sebagai bank conventional banking and statutory reserves in
umum, serta GWM dalam mata uang asing foreign currencies for foreign exchange
dalam kegiatannya melakukan transaksi transactions.
mata uang asing.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of 31 December 2025 and 2024, GWM in
GWM dalam Rupiah dan mata uang asing Rupiah and foreign currencies are as follows:
masing-masing adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
GWM Harian 9,07% 7,52% Daily GWM
GWM Rata-rata 10,06% 9,11% Average GWM
Penyangga Likuiditas Macroprudential Liquidity
Makroprudensial 41,86% 37,98% Buffer
Rasio Intermediasi Macroprudential
Makroprudensial 78,83% 88,83% Intermediation Ratio
Valuta asing Foreign currencies
GWM Harian 4,16% 4,17% Daily GWM
GWM Rata-rata 4,12% 4,14% Average GWM
GWM adalah simpanan minimum yang wajib GWM is a minimum reserve that should be
dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo maintained by the Bank in the current account
rekening giro pada Bank Indonesia yang with Bank Indonesia, the amount of which is
besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia determined by Bank Indonesia at a certain
sebesar persentase tertentu dari dana pihak percentage of third party fund in rupiah and
ketiga dalam rupiah dan valuta asing. foreign currency.
Penyangga Likuiditas Makroprudensial Macroprudential Liquidity Buffer (PLM) is the
(PLM) adalah cadangan likuiditas minimum minimum liquidity reserve in Rupiah that the
dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank is required to maintain in form of the
Bank dalam bentuk surat berharga yang percentage of treasury bonds over third party
besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia funds in Rupiah.
sebesar persentase tertentu dari dana pihak
ketiga dalam Rupiah.
179
Page 457
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
a. Giro Wajib Minimum (GWM) (lanjutan) a. Minimum Reserve Requirements (GWM)
(continued)
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) Macroprudential Intermediation Ratio (RIM) is
adalah rasio hasil perbandingan pinjaman resulted from comparison of loan and
yang diberikan dan surat berharga korporasi corporate bonds owned by the Bank towards
yang dimiliki oleh Bank terhadap dana pihak third party funds in form of demand deposits,
ketiga dalam bentuk giro, tabungan dan saving deposits and time deposits (excluded
simpanan berjangka (tidak termasuk dana deposits from other banks) and bonds issued
antarbank), surat berharga yang diterbitkan by the Bank to non-bank third parties and
oleh Bank kepada pihak ketiga bukan bank borrowings in the form of bilateral and
dan pinjaman yang diterima dalam bentuk syndicated loans with remaining term of more
pinjaman bilateral dan sindikasi dengan sisa than 1 year and are not domestic interbank
jangka waktu lebih dari 1 tahun dan bukan loans and overdraft.
merupakan pinjaman antarbank dalam negeri
dan overdraft.
Rasio GWM Bank pada tanggal The Bank’s GWM ratios as of
31 Desember 2025 dan 2024 telah sesuai 31 December 2025 and 2024 have already
dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) complied with Bank Indonesia Regulation
No. 11 tahun 2024 tanggal 31 Desember No. 11 Year 2024 dated 31 December 2024
2024 tentang Pengdenalian Moneter yang regarding Monetary Control which repeals
mencabut PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 PBI No. 20/3/PBI/2018 dated 29 March 2018
Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum concerning Regulations for the Fulfillment of
Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Minimum Statutory Current Accounts in
bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Rupiah and Foreign Currencies for
Syariah, dan Unit Usaha Syariah. PBI Conventional Commercial Banks, Sharia
tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui Commercial Banks, and Sharia Business
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Units. This PBI elaborates on the regulation
No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022 through the Board of Governors Regulation
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan (PADG) No. 24/8/PADG/2022 dated
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan 30 June 2022, concerning the Implementation
Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Regulation for Meeting the Minimum
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Mandatory Reserve in Rupiah and Foreign
sebagaimana telah diubah sebanyak Currency for Conventional Commercial
4 (empat) kali melalui PADG No. 2 tahun 2023 Banks, Sharia Commercial Banks, and Sharia
tanggal 24 Maret 2023, PADG No. 12 tahun Business Units, as amended 4 (four) times
2023 tanggal 27 September 2023, PADG through PADG No. 2 year 2023 dated
No. 8 tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025, dan 24 March 2023, PADG
PADG No. 31 tahun 2025 tanggal No. 12 year 2023 dated 27 September 2023,
23 Desember 2025. Parameter pemenuhan PADG No. 8 year 2025 dated 27 March 2025,
GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk dan PADG No. 31 year 2025 dated
GWM harian dan bertahap untuk pemenuhan 23 December 2025. The parameter of
GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% required GWM Rupiah is determined at 0%
mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 which is fulfilled on a daily basis and gradually
dan sebesar 9,0% mulai tanggal for the average basis, at 7.5% from 1 July to
1 September 2022. 31 August 2022 and at 9.0% from
1 September 2022.
180
Page 458
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
a. Giro Wajib Minimum (GWM) (lanjutan) a. Minimum Reserve Requirements (GWM)
(continued)
Bank Indonesia melakukan penguatan Bank Indonesia has strengthened incentive
kebijakan insentif untuk mendorong peranan policy to stimulate the role of banks in
perbankan dalam pembiayaan kepada sektor financing priority sectors in accordance with
prioritas sesuai Peraturan Bank Indonesia Bank Indonesia Regulation (PBI)
(PBI) No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi No. 24/5/PBI/2022 regarding Incentives for
Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Banks Providing Funds for Certain and
untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inclusive Economic Activities dated
Inklusif tanggal 25 Februari 2022, 25 February 2022, as further regulated
sebagaimana diatur lebih lanjut melalui through PADG No. 24/4/PADG/2022 dated
PADG No. 24/4/PADG/2022 tanggal 1 March 2022 as amended by the latest
1 Maret 2022 sebagaimana telah diubah amendment of PADG No. 1 of 2023 dated
dengan perubahan terakhir PADG No. 1 15 February, 2023, which then amended by
Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023, yang PADG No. 11 year of 2023 dated
selanjutnya diubah melalui PADG No. 11 27 September 2023 and the latest amendment
tahun 2023 tanggal 27 September 2023 dan by PADG No. 11 year 2024 dated 22 May 2024
perubahan terakhir melalui PADG No. 4 regarding “Regulations for Implementing
Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Macroprudential Liquidity Incentive Policy”
“Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Bank Indonesia provides incentives in the form
Likuiditas Makroprudensial” Bank Indonesia of leniency on the obligation to fulfill the
memberikan insentif berupa kelonggaran statutory reserve in rupiah which must be
atas kewajiban pemenuhan GWM dalam fulfilled on a daily basis of 3.20% and the
rupiah yang wajib dipenuhi secara harian obligation to fulfill the statutory reserve in
sebesar 3,20% dan kewajiban pemenuhan rupiah based on sharia principles is 2.50%.
GWM dalam rupiah berdasarkan prinsip
syariah sebesar 2,50%.
Insentif bagi Bank yang melakukan This incentive is given to Banks that provide
penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi funds for certain and inclusive economic
tertentu dan inklusif ditetapkan oleh Bank activities as stipulated by Bank Indonesia and
Indonesia dan berlaku mulai tanggal are valid from 1 December 2023 to
1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 February 2024.
29 Februari 2024.
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) The Bank’s Macroprudential Intermediation
dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Ratio (RIM) and Macroprudential Liquidity
(PLM) Bank pada tanggal 31 Desember 2024 Buffer (PLM) as of 31 December 2024 and
dan 2023 mengacu pada PADG 2023 refers to PADG No.24/14/PADG/2022
No.24/14/PADG/2022 tanggal 1 November dated 1 November 2022 regarding the fifth
2022 tentang perubahan kelima atas PADG amendment of PADG No.21/22/PADG/2019
No.21/22/PADG/2019 tanggal 28 November dated 28 November 2019 and PBI
2019 dan PBI No.23/17/PBI/2021 tanggal 17 No.23/17/PBI/2021 dated 17 December 2021
Desember 2021 tentang perubahan ketiga regarding the third amendment of PBI
atas PBI No.20/4/PBI/2018 tanggal 29 Maret No.20/4/PBI/2018 dated 29 March 2018
2018 tentang Rasio Intermediasi regarding Macroprudential Intermediation
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Ratio and Macroprudential Liquidity Buffer for
Makroprudensial bagi Bank Umum Conventional Bank which the limit parameter
Konvensional yang parameter pemenuhan lower RIM are implemented from
batas bawah RIM diberlakukan sejak tanggal 1 January 2022 the RIM limit is less than 84%.
1 Januari 2022 batasan RIM adalah kurang
dari 84%.
181
Page 459
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
a. Giro Wajib Minimum (GWM) (lanjutan) a. Minimum Reserve Requirements (GWM)
(continued)
Untuk batas atas RIM tetap sebesar 94% dan The upper limit for RIM is fixed at 94% and
PLM sebesar 4%. Pada tanggal PLM at 4%. As of 31 December 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 rasio RIM 2024, the RIM ratio are 74.73% and 88.83%.
adalah sebesar 74,73% dan 88,83%. Bank The Bank has calculated Giro RIM in
telah memperhitungkan Giro RIM sesuai accordance with applicable regulations.
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Klasifikasi Berdasarkan Kolektibilitas b. Classification Based on OJK Collectability
OJK
1) Giro Pada Bank Lain 1) Current Accounts with Other Banks
Berdasarkan kolektibilitas, seluruh giro By collectability, all current accounts with
pada bank lain pada tanggal other banks as of 31 December 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 2024 are classified as current.
diklasifikasikan lancar.
2) Penempatan pada Bank Indonesia 2) Placement with Bank Indonesia and
dan Bank Lain other banks
Berdasarkan kolektibilitas, seluruh By collectability, all placements with Bank
penempatan pada Bank Indonesia dan Indonesia and other banks as of
bank lain pada tanggal 31 December 2025 and 2024 are
31 Desember 2025 dan 2024 classified as current.
diklasifikasikan lancar.
3) Efek-efek yang Diperdagangkan 3) Trading Securities
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa The Bank’s management believes that as
pada tanggal 31 Desember 2025 dan of 31 December 2025 and 2024, all
2024, seluruh efek-efek yang trading securities are classified as current
diperdagangkan digolongkan lancar dan and not impaired.
tidak mengalami penurunan nilai.
4) Investasi Keuangan 4) Financial Investments
Berdasarkan kolektibilitas, seluruh By collectability, all financial investments
investasi keuangan pada tanggal as of 31 December 2025 and 2024 are
31 Desember 2025 dan 2024 classified as current.
diklasifikasikan lancar.
182
Page 460
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
b. Klasifikasi Berdasarkan Kolektibilitas b. Classification Based on OJK Collectability
OJK (lanjutan) (continued)
5) Kredit yang Diberikan 5) Loans
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
Lancar 69.163.868 66.286.914 Current
Dalam perhatian khusus 2.474.050 2.512.770 Special mention
Kurang lancar 147.228 286.143 Sub-standard
Diragukan 176.641 444.839 Doubtful
Macet 1.679.274 1.290.500 Loss
73.641.061 70.821.166
Mata uang asing Foreign currencies
Lancar 37.234.676 28.161.183 Current
Dalam perhatian khusus 897.534 1.396.099 Special mention
Kurang lancar - 8.513 Sub-standard
Diragukan - - Doubtful
Macet 9.069 24.848 Loss
38.141.279 29.590.643
Total 111.782.340 100.411.809 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (3.825.446) (3.959.553) Allowance for impairment losses
Neto 107.956.894 96.452.256 Net
Restrukturisasi kredit berdasarkan Restructured loan by collectability as
kolektibilitas adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
Lancar` 994.086 1.207.017 Current
Dalam perhatian khusus 1.609.807 1.302.644 Special mention
Kurang lancar 56.219 66.556 Sub-standard
Diragukan 41.438 283.875 Doubtful
Macet 1.012.273 684.446 Loss
3.713.823 3.544.538
Mata uang asing Foreign currencies
Lancar 308.171 334.112 Current
Dalam perhatian khusus 897.534 1.396.099 Special mention
Kurang lancar - 8.513 Sub-standard
Macet 4.169 4.024 Loss
1.209.874 1.742.748
Total 4.923.697 5.287.286 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.797.054) (1.933.488) Allowance for impairment losses
Neto 3.126.643 3.353.798 Net
183
Page 461
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
b. Klasifikasi Berdasarkan Kolektibilitas b. Classification Based on OJK Collectability
OJK (lanjutan) (continued)
5) Kredit yang Diberikan (lanjutan) 5) Loans (continued)
Berikut ini adalah informasi signifikan The other significant information relating
lainnya sehubungan dengan kredit yang to loans are as follows: (continued)
diberikan:
a. Kredit bermasalah (NPL) pada a. Non-Performing Loans (NPL)
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 amounting to Rp2,012,212 and
masing-masing sebesar Rp2.012.212 Rp2,054,843 as of 31 December 2025
dan Rp2.054.843. and 2024, respectively.
Rasio NPL kotor pada tanggal Gross NPL ratio as of 31 December
31 Desember 2025 dan 2024 masing- 2025 and 2024 represents 1.80% and
masing sebesar 1,80% dan 2,05% 2.05% of the total loans, respectively,
dari total kredit yang diberikan, whereas net NPL ratio represents
sedangkan rasio NPL neto masing- 1.02% and 1.11% of the total loans,
masing sebesar 1,02% dan 1,11% respectively. Net NPL ratio is
dari jumlah kredit yang diberikan. calculated in accordance with Bank
Rasio NPL neto dihitung sesuai Indonesia Regulation No.
dengan peraturan Bank Indonesia 15/2/PBI/2013 dated 20 May 2013, that
No. 15/2/PBI/2013 tanggal the maximum net NPL ratio is 5% of the
20 Mei 2013, yang rasio kredit commercial bank’s total loans.
bermasalah bank umum secara neto
adalah maksimal sebesar 5% dari
jumlah kredit yang diberikan.
b. Rasio kredit usaha kecil terhadap b. The ratio of loans to small businesses to
jumlah kredit yang diberikan adalah the total loans is 0.05% and 0.69% as of
sebesar 0,05% dan 0,69% masing- 31 December 2025 and 2024,
masing pada tanggal respectively.
31 Desember 2025 dan 2024.
c. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan c. As of 31 December 2025 and 2024,
2024, Bank telah mematuhi ketentuan the Bank is in compliance with the
Batas Maksimum Pemberian Kredit legal lending limit (BMPK) regulations,
(BMPK), baik terhadap pihak-pihak both for the related and non-related
berelasi maupun kepada pihak yang party borrowers.
tidak berelasi.
184
Page 462
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
b. Klasifikasi Berdasarkan Kolektibilitas b. Classification Based on OJK Collectability
OJK (lanjutan) (continued)
6) Tagihan atas Surat Berharga yang 6) Receivables on Securities Purchased
Dibeli dengan Janji Dijual Kembali with Agreements to Resell
Berdasarkan kolektibilitas, seluruh By collectability, all receivables on
tagihan atas surat berharga yang dibeli securities purchased with agreements to
dengan janji dijual kembali pada tanggal resell as of 31 December 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 are classified as current.
diklasifikasikan lancar.
7) Tagihan dan Liabilitas Akseptasi 7) Acceptance Receivables and Payables
Berdasarkan kolektibilitas, seluruh By collectability, all receivables on
tagihan atas surat berharga yang dibeli securities purchased with agreements to
dengan janji dijual kembali pada tanggal resell as of 31 December 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 are classified as current.
diklasifikasikan lancar.
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Rupiah Rupiah
Lancar 210.006 274.162 Current
Mata uang asing Foreign currencies
Lancar 2.384.752 2.148.501 Current
Total 2.594.758 2.422.663 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai (4.482) (4.782) Allowance for impairment losses
Neto 2.590.276 2.417.881 Net
185
Page 463
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
c. Posisi Devisa Neto c. Net Open Position
Posisi Devisa Neto (PDN) pada tanggal The Net Open Positions (NOP) as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 31 Desember 2025 dan 2024 are as follows:
berikut:
31 Desember/31 December 2025
Mata uang asing
(nilai penuh)/
Foreign currencies Ekuivalen rupiah/
(full amount) Rupiah equivalent
Posisi Devisa
Neto/
Aset/ Liabilitas/ Aset/ Liabilitas/ Net Open
Assets Liabilities Assets Liabilities Position
Keseluruhan (laporan Aggregate (statement of
posisi keuangan dan financial position and
rekening administratif) and administrative accounts)
Yen Jepang 26.867.257.281 26.778.861.684 2.861.363 2.851.949 9.414 Japanese Yen
Dolar Amerika Serikat 9.578.782.763 9.570.704.184 159.726.203 159.591.492 134.711 United States Dollar
Krona Swedia 2.629.937 1.729.294 4.758 3.129 1.629 Swedish Krona
Dolar Singapura 412.934.024 412.637.068 5.353.710 5.349.860 3.850 Singapore Dollar
Yuan Cina (CNH) 2.691.419.162 2.821.912.771 6.419.035 6.730.262 311.227 (CNH) Chinese Yuan
Dolar Australia 90.901.013 88.348.566 1.013.750 985.284 28.466 Australian Dollar
Euro Eropa 275.912.320 275.957.285 5.400.003 5.400.883 880 European Euro
Yuan Cina (CNY) 151.662.850 22.044.608 361.673 52.570 309.103 (CNY) Chinese Yuan
Dolar Hong Kong 5.527.118 5.148.063 11.841 11.029 812 Hong Kong Dollar
Pound Sterling Inggris 5.973.856 5.998.618 134.051 134.606 555 Great Britain Pound Sterling
Dolar Selandia Baru 2.313.594 2.262.758 22.270 21.781 489 New Zealand Dollar
Dolar Kanada 2.193.827 2.202.220 26.693 26.796 103 Canadian Dollar
Franc Swiss 22.374.130 22.387.358 470.448 470.726 278 Swiss Franc
Baht Thailand 257.684 - 136 - 136 Thailand Baht
Ringgit Malaysia 18.335 - 75 - 75 Malaysian Ringgit
Total 40.110.157.894 40.010.194.477 181.806.009 181.630.367 801.728 Total
Total modal Desember 2025 20.313.884 Total capital December 2025
Rasio PDN atas modal Percentage of NOP to
Desember 2025 (keseluruhan) 3,95% December 2025 capital (aggregate)
Total modal November 2025 Total capital November 2025
(tidak diaudit) 20.072.111 (unaudited)
Rasio PDN atas modal Percentage of NOP to
November 2025 (keseluruhan) November 2025 capital
(tidak diaudit) 3,99% (aggregate) (unaudited)
186
Page 464
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
c. Posisi Devisa Neto (lanjutan) c. Net Open Position (continued)
Posisi Devisa Neto (PDN) pada tanggal The Net Open Positions (NOP) as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 31 Desember 2025 dan 2024 are as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember/31 December 2024
Mata uang asing
(nilai penuh)/
Foreign currencies Ekuivalen rupiah/
(full amount) Rupiah equivalent
Posisi Devisa
Neto/
Aset/ Liabilitas/ Aset/ Liabilitas/ Net Open
Assets Liabilities Assets Liabilities Position
Keseluruhan (laporan Aggregate (statement of
posisi keuangan dan financial position and
rekening administratif) and administrative accounts)
Yen Jepang 24.260.533.527 24.217.550.197 2.499.562 2.495.134 4.428 Japanese Yen
Dolar Amerika Serikat 9.340.656.877 9.397.027.204 150.337.872 151.245.152 907.280 United States Dollar
Krona Swedia 94.335.683 93.349.215 138.037 136.595 1.442 Swedish Krona
Dolar Singapura 422.618.786 424.453.937 5.005.740 5.027.477 21.737 Singapore Dollar
Yuan Cina (CNH) 4.596.091.726 4.595.827.477 10.104.507 10.103.927 580 (CNH) Chinese Yuan
Dolar Australia 81.260.844 81.427.870 813.706 815.378 1.672 Australian Dollar
Euro Eropa 68.961.819 68.825.554 1.155.669 1.153.387 2.282 European Euro
Yuan Cina (CNY) 70.705.370 69.937.291 155.904 154.211 1.693 (CNY) Chinese Yuan
Dolar Hong Kong 5.631.080 5.395.204 11.674 11.185 489 Hong Kong Dollar
Pound Sterling Inggris 3.921.148 3.899.674 79.280 78.845 435 Great Britain Pound Sterling
Dolar Selandia Baru 6.374.937 6.397.692 57.808 58.014 206 New Zealand Dollar
Dolar Kanada 3.339.478 3.265.035 37.407 36.574 833 Canadian Dollar
Franc Swiss 4.148.533 4.142.963 73.907 73.807 100 Swiss Franc
Baht Thailand 301.608 - 142 - 142 Thailand Baht
Ringgit Malaysia 20.435 - 74 - 74 Malaysian Ringgit
Total 38.958.901.851 38.971.499.313 170.471.289 171.389.686 943.393 Total
Total modal Desember 2024 17.491.372 Total capital December 2024
Rasio PDN atas modal Percentage of NOP to
Desember 2024 (keseluruhan) 5,39% December 2024 capital (aggregate)
Total modal November 2024 Total capital November 2024
(tidak diaudit) 17.594.380 (unaudited)
Rasio PDN atas modal Percentage of NOP to
November 2024 (keseluruhan) November 2024 capital
(tidak diaudit) 5,36% (aggregate) (unaudited)
187
Page 465
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
c. Posisi Devisa Neto (lanjutan) c. Net Open Position (continued)
Posisi Devisa Neto (PDN) pada tanggal The Net Open Positions (NOP) as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 31 Desember 2025 dan 2024 are as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
Sesuai dengan PBI No. 17/5/PBI/2015 In accordance with PBI No. 17/5/PBI/2015
tanggal 29 Mei 2015 tentang perubahan dated 29 May 2015 regarding the fourth
keempat atas PBI No. 5/13/PBI/2003 tanggal amendment of PBI No. 5/13/PBI/2003 dated
17 Juli 2003 tentang Posisi Devisa Neto, 17 July 2003 regarding Net Open Position,
bank diwajibkan untuk memelihara PDN banks are required to maintain overall NOP at
secara keseluruhan setinggi-tingginya a maximum of 20% of capital.
adalah sebesar 20% dari modal.
PDN secara keseluruhan merupakan jumlah Overall NOP is the absolute amount of the
absolut dari selisih antara aset dan liabilitas difference between assets and liabilities
dalam mata uang asing yang disajikan dalam denominated in foreign currencies which is
Rupiah ditambah dengan selisih bersih dari presented in Rupiah plus the net difference
tagihan dan liabilitas komitmen dan from claims and liabilities on commitments and
kontinjensi yang dicatat dalam rekening contingencies recorded in administrative
administratif untuk setiap mata uang asing accounts for each foreign currency which is
yang disajikan dalam Rupiah. presented in Rupiah.
PDN Bank pada tanggal 31 Desember 2025 The NOP of the Bank as of 31 December 2025
dan 2024 telah memenuhi ketentuan BI. and 2024 are in compliance with BI
regulations.
188
Page 466
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
d. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal d. Minimum Required Capital Adequacy
Minimum (KPMM) (CAR)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024, the
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank’s Capital Adequacy Ratio (CAR) is
(KPMM) Bank dihitung berdasarkan POJK computed in accordance with POJK No. 27
No. 27 tahun 2022 tanggal year 2022 dated 26 December 2022 in
26 Desember 2022 tentang Perubahan accordance with Second Ammendment of
Kedua atas POJK No. 11/POJK.03/2016 POJK No. 11/POJK.03/2016 regarding
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Capital Requirement with calculation
Minimum dengan perhitungan sebagai as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
31 December 2025 31 December 2024
Modal inti 18.865.052 16.000.044 Core capital
Modal pelengkap 1.448.832 1.491.328 Supplementary capital
Total modal 20.313.884 17.491.372 Total capital
Aset Tertimbang Menurut
Risiko Kredit 95.042.657 95.081.237 Credit Risk Weighted Assets
Aset Tertimbang Menurut
Risiko Pasar 2.810.129 3.195.173 Market Risk Weighted Assets
Aset Tertimbang Menurut
Risiko Operasional 8.248.064 7.641.321 Operational Risk Weighted Assets
Rasio CET1 17,78% 15,11% CET1 ratio
Rasio Tier 1 17,78% 15,11% Tier 1 ratio
Rasio Tier 2 1,37% 1,41% Tier 2 ratio
Rasio total 19,15% 16,51% Total ratio
Rasio KPMM yang diwajibkan Required Capital Adequacy Ratio
sesuai dengan profil risiko 9,00% 9,00% in accordance with risk profile
Capital conservation buffer 2,50% 2,50% Capital conservation buffer
Countercyclical buffer 0,00% 0,00% Countercyclical buffer
Capital surcharge
untuk Bank Sistemik 1,00% 1,00% Capital surcharge for D-SIB
Persentase buffer yang wajib Buffer which must be fulfilled
dipenuhi oleh Bank 3,50% 3,50% by the Bank
CET1 untuk buffer 10,15% 7,51% CET1 for buffer
Bank juga diwajibkan untuk membentuk The Bank also required to establish additional
tambahan modal sebagai penyangga dengan capital as a buffer with explanation as follows:
penjelasan sebagai berikut:
a. Capital Conservation Buffer adalah a. Capital Conservation Buffer is additional
tambahan modal yang berfungsi sebagai capital which serves as a buffer in the
penyangga apabila terjadi kerugian pada event of a loss in the period of crisis;
periode krisis;
189
Page 467
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
45. Informasi Tambahan (lanjutan) 45. Additional Information (continued)
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional informations are required
yang dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh for disclosure by Financial Service Authorities
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi (OJK), which is in addition to the Indonesian
tambahan atas Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards: (continued)
Indonesia: (lanjutan)
d. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal d. Minimum Required Capital Adequacy
Minimum (KPMM) (lanjutan) (CAR) (continued)
Bank juga diwajibkan untuk membentuk The Bank also required to establish additional
tambahan modal sebagai penyangga dengan capital as a buffer with explanation as follows:
penjelasan sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
b. Countercyclical Buffer adalah tambahan b. Countercyclical Buffer is an additional
modal yang berfungsi untuk capital which serves to anticipate losses in
mengantisipasi kerugian apabila terjadi the event of excessive credit growth and
pertumbuhan kredit perbankan yang thus, potentially disrupt the stability of the
berlebihan sehingga berpotensi financial system;
mengganggu stabilitas sistem
keuangan;
c. Capital Surcharge untuk Domestic c. Capital Surcharge for Domestic
Systemically Important Bank (D-SIB) Systemically Important Banks (D-SIB) is
adalah tambahan modal yang berfungsi additional capital which serves to reduce
untuk mengurangi dampak negatif the negative impact on the stability of the
terhadap stabilitas sistem keuangan dan financial system and economy in the
perekonomian apabila terjadi kegagalan event of the Bank’s failure which has a
Bank yang berdampak sistemik melalui systemic effect through an increase in the
peningkatan kemampuan Bank dalam Bank's ability to absorb losses.
menyerap kerugian.
Pemenuhan modal sebagai penyangga Fulfillment of capital as a buffer should be met
harus dipenuhi dengan menggunakan by using components of Common Equity
komponen Modal Inti Utama (Common Tier 1.
Equity Tier 1).
e. Penitipan Harta e. Custodianship
Bank juga memberikan jasa penitipan harta. The Bank engages in the provision of custodial
Pada tanggal 6 Juli 2010, Bank telah services. On 6 July 2010, the Bank has
memperoleh Surat Keputusan Badan obtained a Decree of the Capital Market and
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Financial Institutions Supervisory Agency No.
Keuangan No. KEP-287/BL/2010 tentang KEP-287/BL/2010 about The Stipulation of
Penetapan Penggunaan Persetujuan Use of Approval of Commercial Bank as
Bank Umum Sebagai Kustodian atas nama Custodian on behalf of PT Bank UOB
PT Bank UOB Indonesia. Indonesia.
190
Page 468
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BANK UOB INDONESIA PT BANK UOB INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of 31 December 2025 and 2024
serta untuk Tahun yang Berakhir and For the Years Then Ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
46. Peristiwa Setelah Tanggal Laporan Keuangan 46. Subsequent Events
Hasil Pemeriksaan Pajak Tax Audit Result
Pada tanggal 24 April 2026, Bank menerima Surat On 24 April 2026, the Bank received a Tax
Tagihan Pajak (”STP”) Pajak Pertambahan Nilai Collection Letter (“STP”) Value Added Tax (“VAT”)
(”PPN”) terkait pemeriksaan tahun fiskal 2024 in relation to tax audit for fiscal year 2024
sebesar Rp99.586. Sampai dengan tanggal amounting to Rp99,586. As of the date of financial
laporan keuangan ini, Bank berencana statements, the Bank has plan to submit
mengajukan pembatalan atas STP PPN sebesar cancellation of STP VAT amounting to Rp99,586.
Rp99.586.
47. Tujuan Penyusunan dan Penerbitan Kembali 47. Purpose of the Preparation and Reissuance of
Laporan Keuangan the Financial Statements
Bank telah menerbitkan kembali laporan The Bank has reissued these financial statements
keuangan ini dengan beberapa perubahan dan with several changes and additional disclosure in
tambahan pengungkapan pada laporan arus kas the statements of cash flows and Notes 1, 2, 4, 14,
dan Catatan 1, 2, 4, 14, 21, 24, 26, 41 dan 46 21, 24, 26, 41 and 46 in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran umum proposed offering of debt securities of the Bank in
terbatas efek utang Bank di Indonesia Indonesia in reliance on rules and regulations of the
berdasarkan peraturan dan ketentuan Otoritas Indonesian Financial Services Authority.
Jasa Keuangan.
48. Penyelesaian Laporan Keuangan 48. Completion of the Financial Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyajian The management is responsible for the preparation
laporan keuangan yang telah diselesaikan dan of financial statements which were completed and
diotorisasi untuk terbit oleh Direksi Bank pada authorized for issuance by the Bank’s Board of
tanggal 22 Mei 2026. Directors on 22 May 2026.
191
Names mentioned 189 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×7
unresolved
org
Overseas Bank Limited
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap II
p.1 ×2
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
p.2 ×50
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×40
unresolved
org
Bank Umum. ATM
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia. BOPO
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia’
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia’
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’. Obligasi
p.7
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap Obligasi
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×25
unresolved
org
Bank UOB Obligasi Subordinasi
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8 ×2
unresolved
org
Bank UOB Obligasi
p.9
unresolved
org
Bank UOB
p.9
unresolved
org
Bank UOB Penawaran Umum
p.10
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahun
p.10 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia. Sertifikat Jumbo
p.12
unresolved
org
Amerika Utara. Limited
p.13
unresolved
org
Thailand. United Overseas Bank Limited
p.14
unresolved
org
Singapura. United Overseas Bank Limited
p.14 ×2
unresolved
person
Eliza Pondaag S.H.
· Notaris
p.15 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.15 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal No. S-
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Buana Indonesia Tbk
p.15 ×8
unresolved
org
Bank UOB Buana Tbk.
p.15 ×11
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.15 ×15
unresolved
org
PT Bank UOB Buana. Izin
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha Atas
p.16 ×2
unresolved
org
UOB International Investment Private Limited
p.16 ×2
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Nusantara
p.16 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.16 ×2
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun
p.18 ×8
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.18
unresolved
org
Disetor UOB International Investment Private Limited
p.18
unresolved
org
Young Global Limited
p.18 ×4
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.22 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.23 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.29 ×2
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia UOB Plaza
p.38 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia. Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
p.56
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.59 ×2
unresolved
org
PT Bank SMBC FR
p.64 ×5
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.64 ×5
unresolved
org
PT Bank Central FR
p.64
unresolved
org
Asia Tbk
p.64
unresolved
org
PT Bank CIMB FR
p.64 ×3
unresolved
org
Niaga Tbk
p.64 ×3
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia FR
p.64 ×5
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.65
unresolved
org
Bank Devisa
p.78
unresolved
org
Bank Sentral
p.81
unresolved
org
PT AIG Insurance
p.123 ×2
unresolved
org
PT Zurich Insurance
p.123 ×3
unresolved
org
PT Great Eastern General
p.124
unresolved
org
BERBENTUK BADAN HUKUM UOB International Investment Private Limited
p.127
unresolved
org
United Overseas Bank Limited, Singapura
p.127
unresolved
org
Chua Wan Ping United Overseas Bank Limited
p.127
unresolved
org
Citibank Nominees Singapore Pte Ltd
p.127
unresolved
org
DBSN Services Pte. Ltd.
p.127
unresolved
org
Raffles Nominees (Pte.) Limited
p.127
unresolved
org
Private Limited
p.128 ×3
unresolved
org
Wee Investments Private Ltd
p.128
unresolved
—
HSBC (Singapore
p.128
unresolved
org
Nominees Pte Ltd
p.128
unresolved
org
Co Pte Ltd
p.128
unresolved
org
Haw Par Investment Holdings Pte Ltd
p.128
unresolved
org
Pickwick Securities Private Limited
p.128
unresolved
org
Straits Maritime Leasing Private Limited
p.128
unresolved
org
Bank Nominees
p.128
unresolved
org
Haw Par Equities Pte Ltd
p.128
unresolved
—
Kepatuhan Sdr. Wee Ee Cheong
· Komisaris Utama
p.130
unresolved
org
America Asia Securities Ltd
p.130
unresolved
—
Kepatuhan Sdr. Chan Kok Seong
· Komisaris
p.131
unresolved
org
Group Chief Risk Officer UOB Limited
p.131
unresolved
org
PT Sumber Abadi Tirtasentosa
p.131
unresolved
org
PT Bhakti Securities
p.131
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.132
unresolved
org
PT Sucorinvest Asset Management
p.132
unresolved
org
PT Jayatama Prima Distribusi
p.132
unresolved
org
PT Gulf Mangan Grup
p.132
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.132
unresolved
org
PT Sucorinvest Central Gani
p.132
unresolved
org
Asia Kapitalindo Securities Tbk
p.132 ×2
unresolved
org
PT Asia Kapitalindo Finance
p.132
unresolved
org
PT Danamon GT Management
p.132
unresolved
org
PT Jakarta Assetama Management
p.132
unresolved
org
PT Danamon Securities
p.132
unresolved
org
PT Chase Leasing Indonesia Direksi
p.132
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.137
unresolved
person
Stella Fiona Sebagai Calon
· Direktur
p.137
unresolved
org
Wibisana & Rekan
p.137
unresolved
—
Susilowati
· Sekretaris Perusahaan
p.139
unresolved
org
Bank Umum Risk Management Refreshment
p.140
unresolved
person
Retno Marsudi Training
p.140
unresolved
person
Wee Ee Cheong Chan Kok Seong
p.142 ×17
unresolved
org
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
p.142
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.142
unresolved
—
VJH Bontaran Lesmana
p.144
unresolved
—
Hendry Patria Rosa
p.146 ×2
unresolved
—
Nina Diyanti Anwar
p.146 ×2
unresolved
org
PT Bank Bintang Manunggal
p.146
unresolved
org
Bank Artha Graha
p.146
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PricewaterhouseCoopers
p.146
unresolved
org
Bank Indovest
p.146
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.146
unresolved
org
Semen Gresik Tbk
p.146 ×2
unresolved
org
PT GMF Aerosia
p.146
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk.
p.146 ×2
unresolved
org
Mindful United Overseas Bank Limited
p.149 ×2
unresolved
org
Bank Investment Outlook
p.149
unresolved
org
PT Bank Perseroan UOB Indonesia UOB Indonesia
p.149
unresolved
org
Bank Indonesia GSAT Development Council
p.149
unresolved
org
Group United Overseas Bank Limited
p.149
unresolved
org
PT Bank UOB Perseroan Indonesia UOB Leadership Masterclass
p.150
unresolved
org
Certified Information Security Manager Sapience Consulting Pte Ltd
p.150
unresolved
org
PT Bank UOB Perseroan Indonesia UOB Private Bank
p.150
unresolved
org
PT Bank Perseroan UOB Indonesia FX
p.151
unresolved
org
Singapore Wholesale Financial United Overseas Bank Limited
p.151
unresolved
org
Bank Indonesia Peningkatan Pemanfaatan Central Counterparty
p.151
unresolved
org
Induction United Overseas Bank Limited
p.151
unresolved
org
PT Citra Prestasi Training Financial Crime Risk Gemilang
p.151
unresolved
org
Working Level United Overseas Bank Limited
p.151
unresolved
person
Forum Komunikasi
· Direktur
p.151 ×2
unresolved
person
Arfaidhams Secret
· Direktur
p.151
unresolved
org
PT Bank Perseroan UOB Indonesia Kementerian Agraria
p.151
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Sosialisasi Teknis Brankas Elektronik dan Layanan Hak Ruang
p.151
unresolved
org
Pertanahan Nasional Tanggungan Elektronik
p.151
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.