Back to announcement
20250603_CSIS_Pemanggilan RUPS_31891476_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK.
Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jalan Kaum Sari No.1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas segala
tindakan yang dilakukan pada tahun 2024 dan memberikan pembebasan serta pelunasan
sepenuhnya (acquit et de charge).
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 17 dan Pasal 19 ayat 2 huruf A dan B Anggaran Dasar Perseroan
(“AD”), Perseroan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk penyampaian Laporan tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf C dan Pasal 24 AD
ayat 1 bahwa keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan usulan dari
Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 17 ayat 4 dan Pasal 19 ayat 2 huruf D AD, serta
1
Page 2
Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh
Rapat.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk
tahun 2025.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14 ayat 8 AD,
bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan
tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan terkait Rapat:
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat:
Untuk mata acara ke-1 sampai dengan ke-4:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham. Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan, dan dapat dilihat juga di situs web Perseroan (www.csis.co.id) dan
aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin,
2 Juni 2025, sampai dengan pukul 16.15 WIB, atau Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub
rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek pada hari
Senin, 2 Juni 2025 ("Tanggal Pencatatan").
3. Perseroan menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham
Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General
Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan
oleh KSEI.
4. Untuk mendukung terlaksananya Rapat, Perseroan akan tetap mengadakan Rapat fisik
yang dihadiri oleh perangkat Rapat dan penunjang profesional.
5. Pemegang Saham dapat menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat secara
elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI atau memberikan
2
Page 3
kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk mewakili Pemegang Saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI,
yang dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pukul 12.00 WIB pada
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI dengan
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan memberikan suara
dalam Rapat dengan memberikan kuasa secara konvensional kepada Pihak Independen,
agar dapat diwakilkan kehadiran dan suaranya secara elektronik oleh Pihak Independen
pada saat Rapat, dengan ketentuan:
1. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus
dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat;
2. Surat Kuasa yang telah dilengkapi fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah
dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan, melalui Kantor BAE yang ditunjuk Perseroan yakni
PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers
& Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega
Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21 50815211;
3. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan Hukum (Pemegang Saham
Badan Hukum) wajib menyerahkan:
(a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
(b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
Kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling
lambat tanggal 20 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
7. Pihak Independen adalah staf dari BAE yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia,
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot
10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. : 62 21 50815211.
8. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa,
dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh melalui situs web KSEI/sistem
eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.csis.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan Rapat diselenggarakan.
9. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca panduan
pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia
di dalam situs web sistem eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang
belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
web KSEI/sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Bogor, 3 Juni 2025
Direksi Perseroan
3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Alamat BAE
p.3 ×2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.