Back to announcement
20260708_DSSA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109731_lamp1.pdf
Listing Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 555
Page 1
JADWAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Holding
PROSPEKTUS
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 31990258; Faksimili : (021) 31990259
E-mail : corsec@dss.co.id; Situs web: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp223.465.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp106.600.000.000,- (seratus enam miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp116.865.000.000,- (seratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp96.400.000.000,- (SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,91% (lima belas koma sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2029.
Obilagasi Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA
EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI
PERUSAHAAN ANAK YANG BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO”.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
AA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM.”
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Penjamin Pelaksana Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24 PT ALDIRACITA PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT TRIMEGAH SEKURITAS
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA Tbk
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; WALI AMANAT
Email : corsec@dss.co.id PT BANK KB INDONESIA Tbk
Website: www.dssa.co.id
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa kepada OJK di Jakarta dengan surat No. 171/CSDSS-12/2025 tanggal 8 Desember 2025 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-05227/BEI.PP2/05- 2026 tanggal 5 Mei 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Peraturan No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................................. ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK ...................................................................................................... xxi
RINGKASAN ................................................................................................................................................ xxiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................ 1
1. Keterangan tentang Obligasi .................................................................................................................... 3
2. Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah ............................................................................................... 21
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah .............................................. 44
4. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan ......................................................................... 47
5. Keterangan tentang Perseroan .............................................................................................................. 48
6. Keterangan tentang Wali Amanat .......................................................................................................... 48
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA ......................................................................................................... 49
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................... 68
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................ 89
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................. 94
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................. 115
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ...................................... 121
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .............................................................................................................................. 122
A. Keterangan tentang Perseroan ............................................................................................................122
B. Kegiatan Usaha Perseroan dan Kecenderungan serta Prospek Usaha .................................................222
IX. PERPAJAKAN .................................................................................................................................... 238
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............................................................. 240
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................... 242
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 245
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH .................................. 257
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH ................................................................................................................................. 264
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 265
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN .......... 266
i
Page 4
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal
1 angka 1, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
ii
Page 5
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Ahli Syariah Pasar Modal” atau : berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
“ASPM” pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus
dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan
penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
“Akad Mudharabah” : berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2026 tanggal 2 April 2026 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau
pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (Moore
Indonesia), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Bunga Obligasi” : berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Seri A: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun;
“Daftar Pemegang Rekening” : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI meliputi antara lain nama, jumlah kepemilikan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
iii
Page 6
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Dana Sukuk Mudharabah” : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
Emisi sebesar Rp96.400.000.000,- (sembilan puluh enam miliar
empat ratus juta Rupiah), dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
15,91% (lima belas koma sembilan satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Prospektus,
Prospektus Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.
“DMO” : berarti kewajiban perusahaan untuk menjual sebagian batu bara dari
bagiannya kepada pembeli untuk kepentingan dalam negeri sesuai
peraturan yang berlaku.
“EBT” : berarti adalah sumber energi yang yang dihasilkan dari sumber-
sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki
dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber
energi konvensional.
iv
Page 7
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Efek Syariah” : berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Emisi” : berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“ESDM” : berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Formulir Pemesanan Pembelian : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Formulir Pemesanan Pembelian : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Sukuk Mudharabah” atau “FPPSU” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
v
Page 8
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“IAPI” : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“HGB” : berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Kemenkum” atau : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
“Kemenkumham” dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Kompensasi Kerugian” : berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebesar besarnya
Rp256.944,- (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat
puluh empat Rupiah) per hari.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi dalam bentuk surat mengenai saldo Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
vi
Page 9
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Konsultan Hukum” : berarti ahli hukum independen dan terdaftar di OJK yang ditunjuk
Perseroan untuk memberikan pendapat hukum, dalam hal ini adalah
Makes & Partners Law Firm.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR” yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM, yang dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam penawaran umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkum” atau “Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang Sukuk : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
vii
Page 10
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Notaris” : berarti Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu hingga 5 (lima) tahun, dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp223.465.000.000,- (dua ratus dua puluh
tiga miliar empat ratus enam puluh lima juta juta Rupiah) yang akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu
5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun
lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dalam 3 (tiga)
seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); (ii)
Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, dan (iii)
Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap
viii
Page 11
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun
lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah)
dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,500%
(enam koma lima nol nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas
untuk Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
per tahun, dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan
tingkat bunga tetap sebesar 8,625% (delapan koma enam dua lima
persen) yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV” : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima
puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) dalam jangka waktu 5
(lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,875% (enam koma
delapan tujuh lima persen) yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“OSS” : berarti penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
sistem online single submission.
“Pasar Modal” : berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
ix
Page 12
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II yang diterbitkan dan ditawarkan
secara bertahap, dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” : berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu pendapatan laba kotor
konsolidasian Perseroan yang bergerak di bidang perusahaan
holding, bisnis pertambangan (Perusahaan Anak), bisnis energi baru
dan terbarukan (Perusahaan Anak), bisnis infrastruktur digital dan
teknologi (Perusahaan Anak), bisnis kimia (Perusahaan Anak), dan
bisnis investasi (Perusahaan Anak) yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
“Pengakuan Utang Obligasi” : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 46 tanggal 26 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
x
Page 13
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Pengakuan Kewajiban Sukuk : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas kewajiban yang
Mudharabah” diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2026 No. 49 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah” menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah bagi
kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk serta penjamin emisi obligasi dan
sukuk mudharabah.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
dan Sukuk Mudharabah” dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan KSEI” : berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum, sebagaimana dicabut sebagian dengan
POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8
tanggal 18 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
xi
Page 14
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Mudharabah” Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran nisbah Sukuk
Mudharabah dan pelunasan dana Sukuk Mudharabah serta
pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah (jika
ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah No. 11 tanggal 18 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI No. SP-058/OBL/KSEI/0326 tanggal 18 Mei 2026, yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Surat : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Berharga Syariah di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI No. SP-031/SKK/KSEI/0326 tanggal 18 Mei 2026, yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi” Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 April 2026, Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 6 tanggal 18 Mei 2026, Perubahan II
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 19 Juni 2026,
dan Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 45
tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Mudharabah” Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 6 tanggal 2 April 2026,
Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 10
tanggal 18 Mei 2026, Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2026 No. 15 tanggal 19 Juni 2026, dan Perubahan III Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 48 tanggal 26 Juni 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
xii
Page 15
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
No. 2 tanggal 2 April 2026, Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
No. 5 tanggal 18 Mei 2026, Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
No. 11 tanggal 19 Juni 2026, dan Perubahan III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026 No. 44 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Mudharabah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2026 No. 5 tanggal 2 April 2026, Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 9 tanggal 18 Mei 2026,
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 14
tanggal 19 Juni 2026, dan Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2026 No. 47 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Umum : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II No. 1
Berkelanjutan dan Sukuk tanggal 2 April 2026, Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum
Mudharabah Berkelanjutan” Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II No. 4 tanggal 18 Mei 2026, Perubahan II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II No. 10 tanggal 19 Juni 2026, dan
Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II No. 43
tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif” Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan Indonesia dimana Perseroan melakukan
penyertaan saham dengan jumlah lebih dari sama dengan 50,00%
(lima puluh koma nol nol persen) sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia.
xiii
Page 16
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Perusahaan Asosiasi” : berarti perusahaan Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan
saham baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di antara 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) sampai
dengan 49,99% (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
yang bersangkutan dan Perseroan memiliki pengaruh signifikan
terhadap perusahaan tersebut.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” : berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Efek Bersifat Utang” Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05227/BEI.PP2/05-2026
tanggal 5 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang dan Sukuk, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perseroan” : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
“PLN” : berarti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah salah satu
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang energi kelistrikan
sebagai penyediaan energi nasional.
“POJK No. 3/2018” : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
xiv
Page 17
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“POJK No. 18/2015” : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK
No. 3/2018.
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal
dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” : berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 14/2025” : berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
xv
Page 18
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp223.465.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar empat ratus
enam puluh lima juta) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp106.600.000.000,- (seratus enam miliar enam ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp116.865.000.000,- (seratus enam belas miliar delapan ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp96.400.000.000,- (sembilan puluh enam miliar empat ratus juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,91% (lima belas
koma sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan
pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Prinsip Syariah di Pasar Modal” : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal
dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan
Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
xvi
Page 19
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK
No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
“Prospektus Awal” : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, jumlah penjaminan Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi, nilai Nisbah
atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari
Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK
No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK
No. 9/2017.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No. SE-
00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
xvii
Page 20
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk Mudharabah” : berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp96.400.000.000,- (sembilan puluh enam miliar empat ratus juta
Rupiah) yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Sukuk Mudharabah I Tahap I” : berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan 5 (lima) tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan
telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Sukuk Mudharabah I Tahap II” : berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun,
dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,-
(empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh
juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI.
“Sukuk Mudharabah I Tahap III” : berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III, dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima)
tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua
ratus dua puluh juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
xviii
Page 21
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Sukuk Mudharabah I Tahap IV” : berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar
tiga ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri Sukuk
Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Prospektus.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Kembali Dana : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Sukuk Mudharabah” jatuh tempo dan dapat ditagihkan seluruhnya dan wajib dibayar
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan : berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Bagi Hasil” dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
xix
Page 22
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“Tanggal Pencatatan” : berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7,
yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“USD” : berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja” : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia
Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xx
Page 23
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“ASIX” : PT ASIX Indonesia Cerdas
“AMS” : PT Andalan Mas Sejahtera
“APS“ : Alpha Prime Services Pte. Ltd.
“ASA” : PT Andalan Satria Abadi
“ASL” : PT Andalan Satria Lestari
“BBE” : PT Buana Bara Ekapratama
“BBEN” : PT Buana Bumi Energi
“BBM” : PT Bungo Bara Makmur
“BBU” : PT Bungo Bara Utama
“BHBA” : PT Bara Harmonis Batang Asam
“BIB” : PT Borneo Indobara
“BIC” : PT Buana Inti Citraprima
“BKES” : PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
“BMS” : PT Buana Mas Sejahtera
“BNP” : PT Berkat Nusantara Permai
“BSA” : PT Berkat Satria Abadi
“BSL” : PT Barasentosa Lestari
“BST“ : Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
“CAC” : PT Citra Alam Cahaya
“CAI” : PT Citra Alam Indah
“CAS” : PT Cahaya Amanah Sentosa
“CBP” : PT Cahaya Bara Pratama
“Celesta“ : Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
“CNP” : PT Cahaya Nusa Pratama
“DAE” : PT Duta Alam Ekapratama
“DAJ” : PT Duta Alam Jaya
“DBPE” : PT Daya Bora Pulu Energi
“DDMS” : PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu bernama PT DSSP Power Mas Sejahtera)
“DGSE” : PT Daya Graho Sakti Energi
“DKSE” : PT Daya Koto Sani Energi
“DMAS” : PT Daya Mas Agra Sejahtera
“DMCE” : PT Daya Mas Cisolok Energi
“DMCG” : PT Daya Mas Cisolok Geothermal
“DMGE” : PT Daya Mas Geopatra Energi
“DMGP” : PT Daya Mas Geopatra Pangrango
“DMI” : PT Dian Mas Investasi
“DMNE” : PT Daya Mas Nage Energi
“DMNG” : PT Daya Mas Nage Geothermal
“DNM” : PT Dian Niaga Makmur
“DPS” : PT DSSP Power Sentosa
“DSDG” : PT DSST Dana Gemilang
“DSG” : PT Daya Surya Gemilang
“DSI” : PT Duta Sarana Internusa
“DSID” : PT Dalligent Solusi Indonesia
“DSMI” : PT Dian Semesta Investasi
“DSMM” : PT Daya Surya Mas Makmur
“DSMS” : PT Daya Sukses Makmur Selaras
“DMBG” : PT Daya Mas Bittuang Geothermal
“DMPG” : PT Daya Mas Papandayan Geothermal
“DMBS” : PT Daya Mas Bumi Sentosa
xxi
Page 24
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“DMES” : PT Daya Mas Eka Sakti
“DSMT” : PT Dian Semesta Sentosa
“DSPL“ : Dalligent Solutions Pte. Ltd.
“DSSE“ : PT DSSE Energi Mas Utama
“DSSI” : PT DSSA Mas Infrastruktur
“DSSR” : PT Daya Sentosa Sakti Renewables (dahulu bernama PT Daya Anugerah Sejati Utama)
“DSST” : PT DSST Mas Gemilang
“DSU” : PT Dwikarya Sejati Utama
“DSVG” : PT DSST Video Gemilang
“DUIT” : PT Dian Utama Investasi Teknologi
“EDCI” : PT EDC Indonesia
“EMAS” : PT Energi Mas Anugerah Semesta
“EMR” : PT Ekamas Mora Republik Tbk
“EMS” : PT Era Mitra Selaras
“ENG” : PT Eka Nusantara Gemilang
“EPBI” : PT EDC Panas Bumi Indonesia
“GEI” : PT GEMS Energy Indonesia
“GEMS” : PT Golden Energy Mines Tbk
“GEMSTR“ : GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
“GLI” : Golden Lumina International Pte. Ltd.
“GMP” : PT GWS Medika Prima
“GMS” : PT GWS Medika Sejahtera
“Golden“ : Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
“GPP“ : Golden Prime Power Pte. Ltd.
“GPS” : PT GWS Prima Sentosa
“GWEM” : PT GWS Era Medika
“Hillmas“ : Hillmas Coal Pte. Ltd.
“IMI” : PT Innovate Mas Indonesia
“IMU” : PT Innovate Mas Utama
“KALTENG“ : Kalteng Investment Pte. Ltd.
“KCP” : PT Karya Cemerlang Persada
“KIM” : PT Kuansing Inti Makmur
“KIS” : PT Kuansing Inti Sejahtera
“KMG” : PT Kuningan Mas Gemilang
“KMS” : PT Karya Mining Solutions
“KTBG” : PT Kotosani Tanjungbingkung Geothermal
“MAL” : PT Manggala Alam Lestari
“NIL” : PT Nusantara Indah Lestari
“NIP” : PT Nusa Indah Permai
“PMS” : PT Persada Makmur Sejahtera
“PMSD” : PT Persada Makmur Selaras Dua
“RCI” : PT Roundhill Capital Indonesia
“RKN” : PT Rolimex Kimia Nusamas
“RSHP” : PT Rolimex Suburin Hutani Persada
“RSL” : PT Rimba Subur Lestari
“SE“ : Shining Energy Pte. Ltd.
“SKS” : PT Surya Kalimantan Sejati
“SKSD” : PT Surya Kalimantan Sejati Dua
“SMDI” : PT SMPlus Digital Investama
“SMSD” : PT SMPlus Sentra Data
“SMSS” : PT SMPlus Solusi Sejahtera
“SN” : Sunshine Network Pte. Ltd.
“SNWP“ : Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
xxii
Page 25
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
“SPI” : PT Sarana Piranti Informatika
“SSDP” : PT SMPlus Sentra Data Persada
“SSN” : PT Sintesa Sinergi Nusantara
“SSS” : PT Sinarmas Sukses Sejahtera
“SRXC” : PT Sinarmas Rewired Xcellence
“SFDT” : PT SF Digital Terdepan
“SFDC” : PT SF Digital Commerce
“TBBU” : PT Tanjung Belit Bara Utama
“TKS” : PT Trisula Kencana Sakti
“USC” : PT Unsoco
“WAL” : PT Wahana Alam Lestari
“WRL” : PT Wahana Rimba Lestari
xxiii
Page 26
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 2 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta pendirian dan pengubahannya tersebut di atas, telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober
1996, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan TDP No. 09011609914 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara di bawah No. 83/BH.09.01/XII/96 tanggal 28 Desember 1996 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni 1997 Tambahan No. 2258
(“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 200 200.000.000
Modal Ditempatkan
PT Titamas Indahprabu 25 25.000.000 50,0
PT Bumi Teguh Pertiwi 25 25.000.000 50,0
Jumlah Modal Ditempatkan 50 50.000.000 100,0
Saham dalam Portepel 150 150.000.000
Pada tahun 2009, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Dian Swastatika Sentosa menjadi
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk sehubungan dengan penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan
mana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 75 tanggal 24 Juli 2009, yang
mana akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
36038.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009, telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-12199 tanggal 4 Agustus 2009, dan
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di bawah No. AHU-0049255.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 4 Agustus 2009
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.63 tanggal 6 Agustus 2010 Tambahan No.
7998.
xxiv
Page 27
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang antara lain sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Maret 2026, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas pemecahan saham
Perseroan (“Stock Split”) dengan rasio 1:25 dan penyesuaian Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan Stock Split. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082624 tanggal 16 Maret 2026,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0058765.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 Maret 2026
(“Akta No. 73/2026”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 45 tanggal 9 Juni 2026, dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No. AHU-0040959.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 24 Juni 2026, diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0176688 tanggal 24 Juni 2026, diberitahukan kepada Menkum Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0347014 tanggal 24 Juni 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0137829.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 (“Akta No. 45/2026”).
(1) Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
i. Aktivitas Perusahaan Induk;
ii. Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;
iii. Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
iv. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan;
v. Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian;
vi. Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa; dan
vii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi; Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) Kegiatan Usaha Utama menjalankan dan melakukan usaha dalam bidang:
- Aktivitas Perusahaan Induk (64210), yang mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding
companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu
atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya
dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit
lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan
bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen
aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.
(b) Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
butir (b) di atas adalah:
i. Penyediaan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (35140), mencakup kegiatan pembangkitan
tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik,
penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan
xxv
Page 28
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
dalam satu kesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian stasiun pengisian kendaraan
listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
ii. Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin (35301), mencakup kegiatan memproduksi dan
mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya,
seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi, dan kegunaan
lain, serta kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. Kelompok ini juga mencakup penyimpanan
energi panas bumi.
iii. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain Di Grosir/Perkulakan Swalayan 46902), mencakup
kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak
menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga,
seperti grosir/perkulakan tradisional.
iv. Aktivitas Pengembangan Bangunan Dan Lahan Hunian (68111), mencakup:
- pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat
tinggal;
- pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan
secara lebih permanen, tahunan;
- pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama;
- pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
v. Aktivitas Real Estat (Bangunan Dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri Atau Sewa (68129),
mencakup:
- penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian
lainnya, termasuk pusat data;
- pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dioperasikan sendiri;
- pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dijual;
- penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak.
Kelompok ini juga mencakup: penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel
tenaga surya.
vi. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206), mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan
perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan
sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah
tanah, dan di dalam air.
vii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Dan Bisnis Lainnya (70209), mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya
identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup:
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
xxvi
Page 29
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara langsung oleh Perseroan
adalah aktivitas perusahaan induk dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No.
7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”
Kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 5 (lima) bisnis utama, yaitu bidang pertambangan, EBT,
infrastruktur digital dan teknologi, kimia serta investasi. Seluruh kegiatan operasional bisnis Perseroan
dijalankan melalui Perusahaan Anak.
Pertambangan
Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan batu bara termal melalui GEMS dan Perusahaan Anaknya serta
DSSE dan Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang dimiliki oleh GEMS dan DSSE beserta Perusahaan
Anaknya terletak di Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Per 31 Desember 2025,
Perseroan melalui Perusahaan Anak mencatatkan total volume produksi batu bara sebesar 57,24 juta ton, atau
meningkat sebesar 7,72% dibandingkan dengan tahun yang sama pada tahun 2024 yang berjumlah sebesar
53,14 juta ton. Volume produksi batu bara terutama berasal dari kegiatan penambangan GEMS dan Perusahaan
Anak sebesar 95,81% dari total volume produksi batu bara Perseroan, serta DSSE dan Perusahaan Anak
memberikan kontribusi sebesar 4,19% dari total volume produksi batu bara Perseroan.
Per 31 Desember 2025, bisnis pertambangan mencetak pendapatan sebesar USD2.487,63 juta, menurun 10,30%
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar USD2.773,20 juta. Penurunan pendapatan ini
terutama dikarenakan penurunan harga jual rata-rata batubara. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis
pertambangan ini memberikan kontribusi sebesar 89,12% dari total pendapatan Perseroan per 31 Desember
2025.
EBT
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung transisi energi nasional dan pencapaian target
dekarbonisasi, sejak tahun 2022, Perseroan secara konsisten memperkuat komitmennya terhadap
pengembangan bisnis EBT, dengan menjajaki beberapa peluang bisnis penyedia tenaga listrik energi panas bumi
dan tenaga surya. Melalui DMGP, Perseroan telah memperoleh izin dari ESDM untuk melaksanakan survei
pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Perseroan juga mendirikan Perusahaan Anak lainnya untuk mengembangkan proyek serupa di 2 (dua) wilayah
prospektif lainnya, yaitu Cisolok-Cisukarame, Jawa Barat dan Nage, Nusa Tenggara Timur, di mana hingga
31 Desember 2025, tahap awal survei penginderaan jarak jauh aktif di kedua lokasi tersebut telah diselesaikan.
Melalui DDMS, Perseroan melakukan kerja sama yang diwujudkan dalam bentuk ventura bersama dengan
PT FirstGen Geothermal Indonesia. Usaha bersama ini akan fokus pada pengembangan dan pengelolaan enam
lapangan panas bumi, dengan kapasitas gabungan sekitar 440 megawatt, yang berlokasi di Jawa Barat, Nusa
Tenggara Timur, Jambi, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tengah.
Selain pengembangan panas bumi, Perseroan melalui DMAS juga telah mengembangkan panel surya fotovoltaik
dengan merek dagang Dian Solar. Dalam rangka memperkuat ekosistem industri energi surya nasional dan
meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, Perseroan melalui DSMS dengan persentase penyertaan modal
sebesar 36,75% bersama PT PLN Indonesia Power Renewables dan PT Trina Solar Energy Development Pte. Ltd.
xxvii
Page 30
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
telah mendirikan perusahaan patungan yang bernama PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), yang pada bulan Juni
2025 telah meresmikan pengoperasian pabrik sel dan panel surya yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal,
Jawa Tengah. Pabrik ini dirancang untuk dikelola secara komersial oleh perusahaan patungan dan diharapkan
menjadi salah satu pusat produksi energi surya terintegrasi yang kompetitif di kawasan regional.
Sampai dengan akhir Desember 2025, total pendapatan Perseroan dalam bisnis EBT tercatat sebesar
USD316.955. Kontribusi bisnis EBT terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan saat ini belum signifikan,
namun langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi strategis bagi Perseroan dalam membangun portofolio
energi berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai jangka panjang.
Infrastruktur Digital dan Teknologi
Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui DSST dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di dalam bisnis
teknologi ini adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui IMI dan EMR. Hingga
31 Desember 2025, bisnis multimedia telah memasang sebanyak 10.518.757 home-pass (+64,08%) dan memiliki
1.850.787 pelanggan (+102,93%). Selama tahun 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak terutama fokus untuk
meningkatkan jumlah home-pass, sehingga realisasi jumlah home-pass terpasang pada akhir tahun 2024 berhasil
melebihi target home-pass yang menjadi sebanyak 6.410.590 home-pass. Selain itu, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga memanfaatkan peluang pengembangan pada bisnis layanan pusat data dan melakukan
investasi di berbagai perusahaan teknologi lainnya.
Per 31 Desember 2025, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD211,79 juta, meningkat sebesar
47,00% dari periode yang sama pada tahun 2024 sebesar USD144,08 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis
teknologi ini memberikan kontribusi sebesar 7,59% dari total pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025.
Sebagaimana telah diumumkan pada Desember 2025, EMR telah melaksanakan penggabungan usaha dengan
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“MORA”), dimana MORA menjadi entitas yang bertahan dan telah berganti
nama menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk dimana Perseroan menjadi pemegang saham pengendali atas
entitas tersebut melalui kepemilikan secara tidak langsung. Pelaksanaan penggabungan usaha ini tunduk pada
pemenuhan persyaratan serta perolehan persetujuan dari regulator dan pemegang saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penggabungan usaha tersebut telah efektif per
tanggal 22 April 2026.
Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis kimia melalui RKN, Perusahaan Anak. Produk diimpor
untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Per 31 Desember 2025, perusahaan anak Perseroan masih
mendominasi hasil penjualan sebesar 3,26% dari total penjualan dari bisnis kimia.
Volume penjualan pupuk per 31 Desember 2025 adalah 127.119 ton naik 0,53% dari 126.455 ton pada tahun
yang sama tahun 2024. Volume penjualan pupuk ini mencapai 77,59% dari target yang telah ditetapkan
Perseroan, karena tidak tercapainya target penjualan ke perusahaan terafiliasi Perseroan. Volume penjualan
pestisida mengalami peningkatan sebesar 30,23% menjadi 7.268 kiloliter dibandingkan dengan penjualan
pestisida pada periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.581 kiloliter. Volume penjualan
pestisida ini mencapai 90,5% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi
pelanggan untuk menghindari kendala pembayaran.
Penjualan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar perusahaan terafiliasi Perseroan juga meningkat
per 31 Desember 2025. Volume penjualan kimia per 31 Desember 2025 tercatat 161.031 ton, naik 13,47% dari
volume penjualan kimia pada tahun yang sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 141.238 ton. Volume
penjualan kimia ini mencapai 100,81% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.
xxviii
Page 31
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Secara keseluruhan, bisnis kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD90,92 juta atau 3,26% dari
total pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 1,03% dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2024, yaitu sebesar USD90,00 juta.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
Prospek usaha
Perang di Timur Tengah memicu kenaikan harga minyak, meningkatkan inflasi, dan menekan pertumbuhan
global, sekaligus memperburuk pasar keuangan melalui penguatan Dolar Amerika Serikat maupun kenaikan yield
US Treasury, sehingga pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2026 diperkirakan akan lebih lambat menjadi
3,1% dari perkiraan sebelumnya sebesar 3,2%, meskipun terjadi penurunan tarif resiprokal Amerika Serikat.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 meningkat ditopang permintaan domestik. Konsumsi
rumah tangga naik didukung oleh peningkatan permintaan rumah tangga terkait perayaan Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) sejalan perbaikan penghasilan di beberapa kelompok pendapatan yang bersumber
dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), belanja sosial Pemerintah dan berbagai insentif Pemerintah lainnya.
Ke depan, dampak memburuknya perekonomian dan pasar keuangan global akibat perang Timur Tengah perlu
diantisipasi dan direspon secara tepat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu,
sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia serta pemangku kepentingan lainnya makin diperkuat agar
dapat menjaga permintaan domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,9-5,7%. Secara
sektoral, sebagian besar lapangan usaha utama menunjukkan kinerja positif, termasuk Industri Pengolahan,
Perdagangan Besar dan Eceran serta informasi dan komunikasi. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang
tinggi tercatat di wilayah Jawa, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pada bisnis pertambangan, memasuki tahun 2026, industri pertambangan batubara global diperkirakan akan
bergerak lebih berhati-hati seiring dengan kombinasi berbagai faktor penentu, antara lain potensi terjadinya
cuaca ekstrem, peningkatan pasokan dari negara-negara produsen utama, serta tren perlambatan permintaan
global. Tahun 2026 juga diproyeksikan akan dipengaruhi oleh fase La Niña yang dapat meningkatkan curah hujan
di sejumlah wilayah produksi utama, yang telah menjadi salah satu tantangan utama bagi produsen pada 2025.
Kondisi tersebut diperkirakan dapat menekan kinerja produksi dan ekspor batubara nasional. Kendati demikian,
sebagian pelaku industri memperkirakan bahwa momentum harga batubara masih berpotensi bertahan hingga
awal tahun 2026.
Pada bisnis EBT, sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang terus mendorong peningkatan pengembangan dan
pemanfaatan EBT, pengembangan berbagai proyek energi terbarukan, antara lain panas bumi, angin, surya,
biomassa, pembangkit listrik tenaga sampah, dan tenaga air, terus ditingkatkan dengan tetap
mempertimbangkan aspek keekonomian proyek serta Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik di masing-
masing wilayah. Pengembangan pembangkit EBT juga dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara
sisi pasokan dan permintaan, kesiapan sistem ketenagalistrikan, upaya penurunan emisi, serta aspek
keekonomian secara menyeluruh. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode
2025-2034, target bauran energi EBT ditingkatkan menjadi 34-35% pada tahun 2034.
Pada bisnis infrastruktur digital dan teknologi, kemajuan teknologi terus berkembang pesat, mendukung
transformasi di berbagai sektor. Pemanfaatan kecerdasan buatan, internet, big data, komputasi awan, dan rantai
blok semakin meluas dan memainkan peran penting dalam mendorong otomatisasi, analisis data tingkat lanjut,
dan pengambilan keputusan berbasis teknologi. Perubahan gaya hidup masyarakat menuju digitalisasi turut
mendorong peningkatan penetrasi internet di seluruh Indonesia. Indonesia sendiri memiliki potensi
pengembangan pusat data yang cukup besar, mengingat pertumbuhan ekonomi digital yang pesat didukung
xxix
Page 32
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
oleh meningkatnya penetrasi internet dan perdagangan elektronik. Pemerintah menargetkan cakupan
infrastruktur digital hingga 95% wilayah Indonesia, serta peningkatan inklusi keuangan dan adopsi teknologi oleh
UMKM. Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku bisnis teknologi untuk berkontribusi dalam pembangunan
ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Pada bisnis kimia, industri kimia memiliki peran yang strategis dalam mendukung berbagai sektor perekonomian
nasional, termasuk sektor pertanian dan perkebunan yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian secara konsisten mendorong pengembangan industri kimia,
khususnya kimia khusus (specialty chemicals), sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperdalam
struktur industri nasional. Dari lima besar komoditas ekspor sektor industri, industri kimia, farmasi, dan obat
tradisional turut memberikan kontribusi yang signifikan, dengan nilai ekspor tercatat mencapai sekitar USD 5,35
miliar hingga triwulan I tahun 2025.
2. Keterangan tentang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
A. Ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa.
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar
Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2026.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp223.465.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar
empat ratus enam puluh lima juta), yang terdiri dari 2 (dua)
seri, sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp106.600.000.000,-
(seratus enam miliar enam ratus juta Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp116.865.000.000,-
(seratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh lima
juta Rupiah ).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
- Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun; dan
- Seri B sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun.
Periode pembayaran Bunga Obligasi : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober
2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
xxx
Page 33
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali harta kekayaan perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Hasil Pemeringkatan Efek : idAA (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (“sinking fund”) fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
B. Ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
Nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa.
Target Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Berkelanjutan Rupiah).
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026.
xxxi
Page 34
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp96.400.000.000,- (sembilan puluh enam miliar
empat ratus juta Rupiah).
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,91%
(lima belas koma sembilan satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun;
Pendapatan Bagi Hasil : Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2029.
Periode Pembayaran Pendapatan Bagi : Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
Hasil dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk
apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini satu tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
xxxii
Page 35
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harga Penawaran : 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Sukuk
Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Hasil Pemeringkatan Sukuk : idAA (sy) (Double A Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
3. Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi
- Obligasi yang belum dilunasi
Tingkat
Jumlah suku
pokok bunga per Jangka
Keterangan (jutaan Rp) tahun (%) waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri A 150.250 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA dari Pefindo
Seri B 199.750 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 171.225 8,50% 3 tahun 5 Juni 2027 idAA dari Pefindo
Seri C 836.690 9,00% 5 tahun 5 Juni 2029 idAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri B 857.520 8,125% 3 tahun 26 November 2027 idAA dari Pefindo
Seri C 1.484.090 8,625% 5 tahun 26 November 2029 idAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV 256.700 6,875% 5 tahun 9 Oktober 2030 idAA dari Pefindo
Total 3.956.225
xxxiii
Page 36
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi
Jumlah Tingkat bagi
pokok hasil per Jangka
Keterangan (jutaan Rp) tahun (%) waktu Jatuh tempo Peringkat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I
Seri A 89.000 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA(sy) dari Pefindo
Seri B 61.000 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA(sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II
Seri B 228.000 8,50% 3 Tahun 5 Juni 2027 idAA(sy) dari Pefindo
Seri C 174.880 9,00% 5 tahun 5 Juni 2029 idAA(sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III
26 November
Seri B 366.135 8,125% 3 Tahun idAA(sy) dari Pefindo
2027
26 November
Seri C 393.915 8,625% 5 tahun idAA(sy) dari Pefindo
2029
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap IV
Seri A 90.000 6,250% 3 Tahun 9 Oktober 2028 idAA(sy) dari Pefindo
Seri B 1.153.300 6,875% 5 tahun 9 Oktober 2030 idAA(sy) dari Pefindo
Jumlah 2.556.230
Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok obligasi dan dana sukuk yang terutang
beserta bunga dan imbal hasilnya berasal dari kas internal Perseroan, pinjaman bank, dan/atau penerbitan
obligasi dan sukuk mudharabah selanjutnya.
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp11.744.942.436,- (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat
puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
SKS. Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh SKS untuk pelunasan
seluruh pokok pinjaman bank milik SKS.
2. Sisanya sekitar Rp205.734.733.732,- (dua ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga
puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua Rupiah) atau ekuivalen sekitar USD12.102.755,-(1)(2) (dua belas
juta seratus dua ribu tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(1) menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 1 April 2026 sebesar Rp16.999,-.
(2) jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga dana dari hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika
Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran atau nilai tukar yang berlaku mendekati tanggal pembayaran.
xxxiv
Page 37
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah, yaitu dengan menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan dalam bentuk pembayaran sebagian
pokok pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
C. Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya
Obligasi
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) (”Rencana
Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya”) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Sekitar Rp1.178.995.000.000,- akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi Perseroan yang akan jatuh
tempo. Informasi lengkap mengenai rencana pelunasan obligasi oleh Perseroan akan diungkapkan dalam
Informasi Tambahan sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya.
2. Sekitar Rp1.827.320.000.000,- akan digunakan untuk pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok
pinjaman bank Perseroan dalam mata uang USD. Informasi lebih lengkap mengenai rencana pelunasan
dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan akan diungkapkan lebih lanjut dalam
Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana Tahap
Selanjutnya.
3. Sekitar Rp129.257.890.100,- (seratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta delapan
ratus sembilan puluh ribu seratus Rupiah) akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SKS.
Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh SKS untuk pelunasan
seluruh pokok pinjaman bank milik SKS.
4. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dan pengembangan
usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada biaya konsultan, biaya
overhead, biaya kompensasi dan imbalan karyawan, serta pembayaran beban umum dan administrasi.
Sukuk Mudharabah
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap II dan atau selanjutnya (jika ada)
(”Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya”) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Sekitar Rp773.135.000.000,- akan digunakan untuk pembayaran seluruh dana sukuk Perseroan yang akan
jatuh tempo. Informasi lebih lengkap mengenai rencana pelunasan sukuk Perseroan akan diungkapkan
lebih lanjut dalam Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Penggunaan
Dana Tahap Selanjutnya.
2. Sekitar Rp424.900.076.440,- akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu dengan menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan dalam
bentuk pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan dalam mata uang USD.
Informasi lebih lengkap mengenai rencana pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman
bank Perseroan akan diungkapkan lebih lanjut dalam Informasi Tambahan yang akan diterbitkan
sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya.
3. Sekitar Rp58.215.880.000,- (lima puluh delapan miliar dua ratus lima belas juta delapan ratus delapan
puluh ribu Rupiah) atau ekuivalen sekitar USD3.424.665 (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu enam
ratus enam puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu dengan menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan
xxxv
Page 38
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
dalam bentuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan ke PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
4. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dan pengembangan
usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada biaya konsultan, biaya
overhead, biaya kompensasi dan imbalan karyawan, serta pembayaran beban umum dan administrasi.
Perseroan tidak menutup kemungkinan bahwa akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal atau
sumber pendanaan lain untuk memenuhi kebutuhan secara umum tersebut. Kepastian Rencana Penggunaan
Dana Tahap Selanjutnya akan ditentukan dengan memperhatikan dan menyesuaikan kebutuhan pendanaan
Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, kondisi pasar, serta faktor lain yang relevan pada saat penerbitan tahap
II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada). Rencana tersebut bersifat indikatif dan masih dapat berubah sewaktu-
waktu sesuai dengan kebijakan manajemen Perseroan dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 36/2014
dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya akan diungkapkan lebih lanjut dalam informasi tambahan yang
diterbitkan sehubungan dengan penerbitan tahap II dan/atau tahap berikutnya (jika ada), termasuk apabila
terdapat perubahan dari pengungkapan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini
dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.”
5. Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan selama 2
(dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2026
Berdasarkan Akta No. 73/2026, telah terjadi pemecahan saham Perseroan (Stock Split) dengan rasio 1:25.
Sehubungan dengan Stock Split yang telah disetujui berdasarkan Akta No. 73/2026, berdasarkan Keterbukaan
Informasi pada tanggal 2 April 2026 serta Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 April 2026, yang
diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 600.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 115.388.080.000 115.388.080.000 59,9
Masyarakat* 39.344.043.250 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 37.905.956.750 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 192.638.080.000 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 407.361.920.000 407.361.920.000
Catatan: *tidak terdapat pemegang saham dengan kepemilikan saham paling sedikit 5%
Tahun 2025
Tidak ada perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
tahun 2025.
xxxvi
Page 39
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tahun 2024
Struktur permodalan terakhir yang berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 163/2024 di mana telah terjadi Stock Split dengan rasio 1:10. Sehubungan dengan
Stock Split, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 11 Juli 2024 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan tertanggal 31 Maret 2026, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat* 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000
Catatan: *tidak terdapat pemegang saham dengan kepemilikan saham paling sedikit 5%
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan.”
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta laporan-laporan
auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab
V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang diambil dari
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0155 dalam laporannya No. 00743/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan opini
wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Jumlah Aset Lancar 1.821.027.538 1.998.334.342
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.593.922.588 1.696.736.917
Jumlah Aset 4.414.950.126 3.695.071.259
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 826.081.584 857.415.119
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.327.670.910 894.076.747
Jumlah Liabilitas 2.153.752.494 1.751.491.866
Jumlah Ekuitas 2.261.197.632 1.943.579.393
xxxvii
Page 40
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Pendapatan Usaha 2.791.216.594 3.017.796.030
Beban Pokok Penjualan 1.849.560.579 1.789.388.822
Laba Kotor 941.656.015 1.228.407.208
Laba Usaha 400.932.517 650.734.310
Laba Sebelum Pajak 464.084.517 710.243.648
Laba Tahun Berjalan 361.200.873 542.780.490
Rasio-Rasio Penting
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha -7,51% -39,82%
Laba Periode Tahun Berjalan -33,45% -37,27%
Jumlah Aset 19,48% 20,62%
Jumlah Liabilitas 22,97% 30,47%
Jumlah Ekuitas 16,34% 12,95%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha 16,63% 23,54%
Pendapatan usaha/Jumlah aset 63,22% 81,67%
Laba periode/tahun berjalan/Pendapatan usaha 12,94% 17,99%
Laba periode/tahun berjalan/Jumlah aset (ROA) 8,18% 14,69%
Laba periode/tahun berjalan/Jumlah ekuitas (ROE) 15,97% 27,93%
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan usaha) 17,15% 24,34%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,20x 2,33x
Debt to Equity Ratio 0,95x 0,90x
Debt to Aset Ratio 0,49x 0,47x
Interest Coverage Ratio 1) 6,71x 12,07x
Debt Service Coverage Ratio 2) 3,15x 4,40x
Catatan:
1) Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga.
2) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Rasio Keuangan Penting dalam Perjanjian Kredit atau Kewajibannya dan Pemenuhannya
Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan beserta
pemenuhan rasio keuangan Perseroan per 31 Desember 2025:
Rasio Persyaratan 31 Desember 2025 Keterangan
Bank
Current Ratio ≥1,10x 2,20x Memenuhi
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio ≤ 3,50x 3,10x Memenuhi
EBITDA to Interest Expense Ratio ≥ 3,00x 6,71x Memenuhi
Interest Bearing Debt to Equity Ratio ≤ 2,00x 0,47x Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio ≥1,00x 3,15x Memenuhi
Obligasi dan Sukuk
Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar (Current Ratio) ≥1:1 2,20x Memenuhi
Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net Debt to Equity Ratio) ≤5:1 0,47x Memenuhi
Rasio EBITDA dengan Beban Bunga (Interest Coverage Ratio) ≥1,1:1 6,71x Memenuhi
xxxviii
Page 41
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
7. Keterangan mengenai Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan hingga Juli 2026 sebagai
berikut:
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD Juli 2026 5.684.483
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD Juli 2026 360.615
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk USD Juli 2026 50.000.000
PT Bank Central Asia Tbk USD Juli 2026 6.300.000
PT Bank Central Asia Tbk IDR Juli 2026 30.707.512.500
Total dalam Mata Uang USD 62.345.099
Total dalam Mata Uang IDR 30.707.512.500
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
8. Perubahan Liabilitas setelah 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan
Adapun setelah tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat
perubahan jumlah liabilitas karena pembayaran dan penarikan liabilitas, dengan detail sebagai berikut:
Periode
Pinjaman Mata Uang Jumlah Pembayaran Pembayaran
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 9.789.000 Januari 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 40.361.082 Februari 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 1.894.828 April 2026
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD 621.000 Januari 2026
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD 2.560.449 Februari 2026
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD 120.205 April 2026
PT Bank Central Asia Tbk USD 6.300.000 Januari 2026
PT Bank Central Asia Tbk USD 2.100.000 April 2026
PT Bank Central Asia Tbk IDR 10.235.837.500 April 2026
Total dalam Mata Uang USD 63.746.564
Total dalam Mata Uang IDR 10.235.837.500
Periode
Pinjaman Mata Uang Jumlah Penarikan Penarikan
PT Bank Central Asia Tbk IDR 362.167.500.000 Februari 2026
PT Bank Central Asia Tbk IDR 1.685.000.000.000 Maret 2026
Total dalam Mata Uang IDR 2.047.167.500.000
9. Keterangan tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung adalah sebagai berikut:
xxxix
Page 42
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Kepemilikan
Tahun Efektif Kontribusi
Kegiatan Tahun Penyertaan Perseroan Pendapatan*
No Nama Perusahaan Domisili Utama Beroperasi Perseroan (%) (%)
Kepemilikan secara langsung
PT Golden Energy Mines Perdagangan
1. Jakarta 2010 2009 51,0 86,48
Tbk (GEMS) batubara
PT Rolimex Kimia
2. Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,5 3,26
Nusamas (RKN)
PT Bumi Kencana Eka Penyertaan
3. Jakarta - 2010 99,9 -
Sejahtera (BKES) saham
PT DSST Mas Gemilang Penyertaan
4. Jakarta - 2012 99,9 7,47
(DSST) saham
PT DSSA Mas Penyertaan
5. Jakarta - 2013 99,9 -
Infrastruktur (DSSI) saham
PT DSSE Energi Mas Penyertaan
6. Jakarta 2020 2014 99,9 2,64
Utama (DSSE) saham
PT Energi Mas Anugerah Penyertaan
7. Tangerang - 2020 99,9 -
Semesta (EMAS) saham
PT Sinarmas Sukses Penyertaan
8. Jakarta - 2012 99,9 0,12
Sejahtera (SSS) saham
9. PT Daya Sentosa Sakti Jakarta Penyertaan - 2025 99,9 0,01
Renewables (dahulu saham
bernama PT Daya
Anugerah Sejati Utama)
(DSSR)
10. PT Dian Niaga Makmur Jakarta Penyertaan - 2025 99,9 0,02
(DNM) saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025.
Tahun Kepemilikan
Tahun Penyertaan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
1. PT Roundhill Capital Indonesia Jakarta Penyertaan saham dan 2014 2009 51,5
(RCI) perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur (KIM) Jambi Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
3. PT Trisula Kencana Sakti (TKS) Kalimantan Pertambangan batu bara 2008 2010 51,0
Tengah
4. GEMS Trading Resources Pte. Ltd. Singapura Perdagangan 2012 2012 51,0
(GEMSTR)
5. PT Karya Mining Solutions (KMS) Jakarta Jasa pertambangan 2025 2013 51,0
6. PT GEMS Energy Indonesia (GEI) Jakarta Perdagangan - 2015 51,0
7. PT Era Mitra Selaras (EMS) Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,0
8. PT Dwikarya Sejati Utama (DSU) Jakarta Modal ventura dan - 2018 51,0
manajemen konsultasi
9. PT Unsoco (USC) Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
manajemen
10. PT Borneo Indobara (BIB) Jakarta Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
11. PT Bara Harmonis Batang Asam Jambi Pertambangan batu bara 2010 2010 51,0
(BHBA)
12. PT Karya Cemerlang Persada Jambi Pertambangan batu bara 2011 2010 51,0
(KCP)
13. PT Bungo Bara Utama (BBU) Jambi Pertambangan batu bara 2017 2010 51,0
14. PT Berkat Nusantara Permai Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
(BNP)
15. PT Tanjung Belit Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
(TBBU)
16. PT Kuansing Inti Sejahtera (KIS) Jambi Pertambangan batu bara - 2017 51,0
xl
Page 43
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tahun Kepemilikan
Tahun Penyertaan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
17. PT Bungo Bara Makmur (BBM) Jambi Pertambangan batu bara 2019 2017 51,0
18. PT Wahana Rimba Lestari (WRL) Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
19. PT Berkat Satria Abadi (BSA) Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
20. PT Duta Sarana Internusa (DSI) Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
manajemen
21. PT Barasentosa Lestari (BSL) Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2018 51,0
dan pengembangan
pembangkit listrik mulut
tambang
22. PT Rolimex Suburin Hutani Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 -
Persada *) (RSHP)
23. PT Citra Alam Indah (CAI) Jakarta Perdagangan - 2011 99,9
24. PT Andalan Satria Lestari (ASL) Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2012 99,9
25. PT Nusantara Indah Lestari (NIL) Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu bara
26. PT Wahana Alam Lestari (WAL) Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu bara
27. PT Manggala Alam Lestari (MAL) Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2009 99,9
28. PT Rimba Subur Lestari (RSL) Sumatra Selatan Pertambangan batu bara - 2012 99,9
29. PT Buana Bara Ekapratama (BBE) Jakarta Pertambangan batu bara 2017 2012 99,9
30. PT Duta Alam Ekapratama (DAE) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
31. PT Andalan Satria Abadi (ASA) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
32. PT Duta Alam Jaya (DAJ) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
33. PT Buana Inti Citraprima (BIC) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
34. PT Citra Alam Cahaya (CAC) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
35. PT Cahaya Nusa Pratama (CNP) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
36. PT Nusa Indah Permai (NIP) Sumatra Selatan Pertambangan batu bara - 2009 99,9
37. PT Cahaya Bara Pratama (CBP) Jakarta Pertambangan batu bara - 2014 99,9
38. PT Cahaya Amanah Sentosa (CAS) Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,9
39. PT Innovate Mas Utama (IMU) Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,9
40. Golden Multimedia Holdings Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd. (Golden)
41. Celesta Prime Technology Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd. (Celesta)
42. Dalligent Solutions Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2020 56,7
(DSPL)
43. PT Dalligent Solusi Indonesia Jakarta Informasi dan komunikasi 2020 2020 56,7
(DSID)
44. Beijing Shuzhifang Technology Beijing Penelitian ilmiah dan jasa 2020 2020 56,7
Co., Ltd. (BST) teknologi
45. Sunshine Network Pte. Ltd. (SN) Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
46. PT Dian Semesta Sentosa (DSMT) Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,9
47. PT Buana Mas Sejahtera (BMS) Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
48. PT DSST Dana Gemilang (DSDG) Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,9
49. PT Dian Semesta Investasi (DSMI) Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
50. PT DSST Video Gemilang (DSVG) Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
51. PT Buana Bumi Energi (BBEN) Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,9
52. Golden Prime Power Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
(GPP)
53. Shining Energy Pte. Ltd. (SE) Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
54. Alpha Prime Services Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
(APS)
xli
Page 44
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tahun Kepemilikan
Tahun Penyertaan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
55. PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,9
bernama PT DSSP Power Mas
Sejahtera) (DDMS)
56. PT Andalan Mas Sejahtera (AMS) Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,9
57. PT DSSP Power Sentosa (DPS) Jakarta Jasa penunjang tenaga - 2015 99,9
listrik
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. (Hillmas) Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
59. PT Persada Makmur Sejahtera Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 99,9
(PMS)
60. PT Persada Makmur Selaras Dua Jakarta Pertambangan batu bara 2017 99,9
(PMSD)
61. PT Surya Kalimantan Sejati (SKS) Jakarta Pertambangan batu bara 2019 2016 99,3
62. PT Surya Kalimantan Sejati Dua Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,6
(SKSD)
63. Kalteng Investment Pte. Ltd Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
(KALTENG)
64. Shaanxi North West Power Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
(SNWP)
65. PT Daya Sukses Makmur Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
(DSMS)
66. PT Daya Mas Geopatra Energi Jakarta Penyertaan saham - 2022 50,0
(DMGE)
67. PT Daya Mas Geopatra Jakarta Pengusahaan tenaga - 2022 50,0
Pangrango (DMGP) panas bumi
68. PT Daya Surya Mas Makmur Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
(DSMM)
69. PT Innovate Mas Indonesia (IMI) Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,9
70. PT Ekamas Mora Republik Tbk Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 50,5
(EMR)
71. PT GWS Era Medika (GWEM) Jakarta Penyertaan saham dan - 2022 99,9
konsultasi manajemen
lainnya
72. PT GWS Medika Prima (GMP) Jakarta Medis 2023 2022 99,9
73. PT GWS Medika Sejahtera (GMS) Jakarta Medis - 2022 99,9
74. PT Eka Nusantara Gemilang Jakarta Teknologi 2023 2023 99,9
(ENG)
75. PT Daya Mas Agra Sejahtera Jakarta Jasa penunjang tenaga 2024 2023 99,9
(DMAS) listrik untuk PLTS
76. PT GWS Prima Sentosa (GPS) Jakarta Perdagangan besar - 2023 99,9
77. PT Sarana Piranti Informatika Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
(SPI)
78. PT Sintesa Sinergi Nusantara Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023 99,9
(SSN)
79. PT SMPlus Digital Investama Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
(SMDI)
80. PT SMPlus Sentra Data (SMSD) Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
81. PT SMPlus Sentra Data Persada Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,9
(SSDP)
82. PT Sinarmas Rewired Xcellence Jakarta Jasa manajemen 2024 2024 99,9
(SRXC) konsultasi teknologi dan
transformasi digital
83. PT Kuningan Mas Gemilang Jakarta Aktivitas hosting - 2024 50,0
(KMG)
84. PT ASIX Indonesia Cerdas (ASIX) Jakarta Jasa manajemen - 2024 99,9
konsultasi teknologi dan
xlii
Page 45
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tahun Kepemilikan
Tahun Penyertaan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
transformasi digital
berbasis AI
85. PT SF Digital Terdepan (SFDT) Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
86. PT SF Digital Commerce (SFDC) Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
87. PT SMPlus Solusi Sejahtera Jakarta Jasa teknologi dan 2014 2024 99,9
(dahulu bernama PT Teknovatus kegiatan terkait lainnya
Solusi Sejahtera) (SMSS)
88. PT Daya Mas Cisolok Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 50,0
(DMCE)
89. PT Daya Mas Cisolok Geothermal Jakarta Pengusahaan tenaga - 2024 50,0
(DMCG) panas bumi
90. PT Daya Mas Nage Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 50,0
(DMNE)
91. PT Daya Mas Nage Geothermal Jakarta Pengusahaan tenaga - 2024 50,0
(DMNG) panas bumi
92. Golden Lumina International Pte. Singapura Perdagangan besar - 2025 99,9
Ltd. (GLI)
93. PT Dian Utama Investasi Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
Teknologi (DUIT)
94. PT Daya Surya Gemilang (DSG) Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
95. PT Daya Mas Bumi Sentosa Jakarta Penyertaan saham - 2025 50,0
(DMBS)
96. PT Daya Mas Eka Sakti (DMES) Jakarta Penyertaan saham - 2025 50,0
97. PT Daya Mas Papandayan Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
Geothermal (DMPG)
98. PT Daya Mas Bittuang Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
Geothermal (DMBG)
99. PT Daya Bora Pulu Energi (DBPE) Jakarta Penyertaan Saham - 2025 50,0
100. PT EDC Panas Bumi Indonesia Jakarta Pengusahaan tenaga - 2025 50,0
(EPBI) panas bumi
101. PT Daya Graho Sakti Energi Jakarta Penyertaan Saham - 2025 50,0
(DGSE)
102. PT EDC Indonesia (EDCI) Jakarta Pengusahaan tenaga - 2025 50,0
panas bumi
103. PT Daya Koto Sani Energi (DKSE) Jakarta Penyertaan Saham - 2025 50,0
104. PT Kotosani Tanjungbingkung Jakarta Pengusahaan tenaga - 2025 50,0
Geothermal (KTBG) panas bumi
105. PT Dian Mas Investasi (DMI) Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
106. PT Golden Lumina Indonesia (GLI) Jakarta Penyertaan Saham - 2025 99,9
107. PT Bumi Mas Andalan Sakti Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
(BMAS)
108. PT Inti Mas Bangun Sejahtera Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
(IMBS)
109. PT Brillian Teknologi Sejahtera Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
(BTS)
110. PT SMPlus Cakrawala Cipta Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
Gemilang
Catatan:
- *) Sejak 6 Februari 2025, RSHP dalam proses likuidasi.
- Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.
xliii
Page 46
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
10. Risiko usaha
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak dimulai dari risiko
utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Risiko Perseroan sebagai induk perusahaan
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Risiko Industri
- Risiko Fluktuasi Harga Batubara
- Risiko Pengakhiran Kontrak
- Risiko Kontraktor
- Risiko Ketersediaan Lahan
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Lingkungan Hidup
- Risiko Terhadap Perundang-Undangan Dan kebijakan Pemerintah Yang Dapat Berubah Dari Waktu Ke
Waktu serta Ketidaklengkapan Perizinan
C. Risiko umum
- Risiko Perekonomian
- Risiko Tingkat Suku Bunga
- Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
- Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Risiko Terjadinya Bencana Alam, Kebakaran Ataupun Kecelakaan Kerja
D. Risiko bagi investor yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
- Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini
yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi
jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah
ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan.
xliv
Page 47
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp223.465.000.000,-
(DUA RATUS DUA PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH )
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp106.600.000.000,- (seratus enam miliar enam ratus juta
Rupiah ) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp116.865.000.000,- (seratus enam belas miliar delapan ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN
SWASTATIKA SENTOSA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp96.400.000.000,- (SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR EMPAT
RATUS JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,91% (lima belas
koma sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
1
Page 48
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli
2029.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 31990258; Faksimili : (021) 31990259
E-mail : corsec@dss.co.id; Situs web: www.dssa.co.id
2
Page 49
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp223.465.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar
empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar RRp106.600.000.000,- (seratus enam miliar enam ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp116.865.000.000,- (seratus enam belas miliar delapan
ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
3
Page 50
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027 8 Januari 2027
3 8 April 2027 8 April 2027
4 8 Juli 2027 8 Juli 2027
5 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
6 8 Januari 2028 8 Januari 2028
7 8 April 2028 8 April 2028
8 8 Juli 2028 8 Juli 2028
9 8 Oktober 2028 8 Oktober 2028
10 8 Januari 2029 8 Januari 2029
11 8 April 2029 8 April 2029
12 8 Juli 2029 8 Juli 2029
13 8 Oktober 2029
14 8 Januari 2030
15 8 April 2030
16 8 Juli 2030
17 8 Oktober 2030
18 8 Januari 2031
19 8 April 2031
20 8 Juli 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
4
Page 51
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8 Satuan Pemindahbukuan
i. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
ii. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
1.9 Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
1.10 Jaminan Obligasi
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa
preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
5
Page 52
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.11 Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka vii dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka viii paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
6
Page 53
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
sebagaimana dimaksud dalam angka xiv obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak
dijamin.
xvi. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut.
xvii. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
xviii. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
xix. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
xx. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka vii dan viii wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
7
Page 54
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.12 Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
i. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka iii huruf b tidak terlanggar.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
dalam angka iii huruf b tidak terlanggar.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
- Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk
memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan.
- Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
- Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang
diatur dalam angka iii huruf b.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material
yang dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
- menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
usaha sehari-hari; atau
- pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan yang diaudit;
ii. Sebagaimana dimaksud dalam angka i persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang
disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak
diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan
persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
8
Page 55
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut
tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah
disetujui.
iii. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut.
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
kondisi keuangan sebagai berikut:
- Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current
Ratio tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
- Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity
Ratio tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah
semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang
bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya
dikurangi dengan saldo kas dan setara kas;
- Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu
koma satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah
beban bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi.
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang
sama.
d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut
dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah
denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun.
e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan
pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
(sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan.
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan SAK di Indonesia.
9
Page 56
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan.
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan
anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham
utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
- Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
- Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material
berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
- Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
- Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
Perseroan.
- Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
OJK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku Perseroan terakhir.
- Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan
diserahkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian
kepada lembaga terkait:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
- Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
- Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
10
Page 57
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika
ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi;
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi
menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada,
uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
- Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
sebagaimana dimaksud dalam angka iii huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di
audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala risiko yang secara material
lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan
Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang
wajar bagi Perseroan.
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau
kejadian sebagaimana tersebut dalam sub bab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima)
Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung
yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan
penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari
waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku.
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat.
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, dengan ketentuan sebagai
berikut:
11
Page 58
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi
yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena
adanya fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
serta mengumumkan kepada Masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
diterimanya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya, pengumuman sebagaimana
dimaksud wajib mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka iii huruf u
angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka iii huruf u angka 4)
butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
5) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
1.13 Hak-hak Pemegang Obligasi
i. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
12
Page 59
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan no iii huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang
telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dalam setahun.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
1.14 Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Nomor 2 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
c. Nomor 2 huruf c, d dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
- Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
13
Page 60
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
- Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cedera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum
50% (lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya (akselerasi pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara
material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
14
Page 61
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya. Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
1.15 Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2025.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020 dan POJK
No. 14/2025;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020 dan POJK No. 14/2025;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik sesuai dengan POJK No. 14/2025. Yang dimaksud RUPO secara elektronik atau e-
RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yaitu Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
Keuangan;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas
Jasa Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
c. Dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan
RUPO dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
15
Page 62
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
d. Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-
RUPO.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar
Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dan/atau e-RUPO dapat
diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dan/atau e-RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
4. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO.
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO dan/atau e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO :
a. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO dan/atau e-RUPO;
c. Pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa
RUPO dan/atau e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(1) situs web penyedia sistem;
(2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) situs web Emiten; dan/atau
(4) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
16
Page 63
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
7. Tata cara RUPO dan/atau e-RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
(1) untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
dan
(2) untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain;
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain;
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
17
Page 64
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO;
n. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang
Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO dan/atau e-RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO dan/atau e-RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
18
Page 65
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau
e-RUPO.
(3) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau
e-RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau
e-RUPO.
b. RUPO dan/atau e-RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO dan/atau e-RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO kedua;
(3) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(5) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO dan/atau e-RUPO yang keempat;
19
Page 66
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(7) RUPO dan/atau e-RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO keempat
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan
untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notaril
oleh notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO
dan/atau e-RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada
Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Yang Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
20
Page 67
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.16 Hak Senioritas atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
1.17 Hukum yang berlaku
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah
2.1 Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026.
2.2 Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu perusahaan holding, bisnis
pertambangan (Perusahaan Anak), bisnis EBT (Perusahaan Anak), bisnis infrastruktur digital dan teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis kimia (Perusahaan Anak), dan bisnis investasi (Perusahaan Anak).
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
2.3 Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 2 April
2026, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa seluruh perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah.
21
Page 68
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2.4 Skema Sukuk Mudharabah
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
5. Pengembalian modal saat jatuh tempo sebesar
nilai Dana Sukuk
2. Dana digunakan untuk
3. Kegiatan Usaha Emiten
pengembangan bisnis dan
ekspansi usaha Emiten dalam bidang
1a. Penyertaan Dana Sukuk Perusahaan Holding
KEGIATAN USAHA EMITEN
EMITEN
INVESTOR
1b. Penerbitan Sukuk
PENDAPATAN YANG
DIBAGIHASILKAN
Nisbah Pemegang Sukuk Nisbah Emiten
4. Distribusi (secara proporsional) pendapatan bagi hasil untuk investor dan emiten sesuai dengan
Nisbah yang disepakati
Penjelasan mengenai skema Sukuk Mudharabah
1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan
sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasi dari hasil kegiatan usaha
Perseroan yaitu di bidang kegiatan perusahaan holding.
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH)
sesuai dengan Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Penjelasan struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara
pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan
mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi
Hasil). Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh
Wali Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah
bagi hasil sebagai rukun-rukun akad mudharabah.
22
Page 69
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Akad Mudharabah
Berikut adalah ringkasan Akad:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib), selaku pengelola dana Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk Rp96.400.000.000,-
(sembilan puluh enam miliar empat ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp96.400.000.000,- (sembilan puluh enam miliar empat
ratus juta Rupiah) kepada Mudharib yang mana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yaitu dengan
menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan dalam bentuk pembayaran sebagian pokok pinjaman ke PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemegang Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
23
Page 70
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
secara proporsional. Mudharib (Emiten) mengusulkan dan Shahib al-mal (Pemegang Sukuk) menyetujui bahwa
apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah disetujui/disepakati, maka Shahib al-mal
melepaskan hak untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Mudharib sebagai insentif, oleh karena itu
penghitungan Nisbah adalah atas pendapatan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan
kepada Mudharib tersebut.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu perusahaan
holding, bisnis pertambangan (Perusahaan Anak), bisnis EBT (Perusahaan Anak), bisnis infrastruktur digital dan
teknologi (Perusahaan Anak), bisnis kimia (Perusahaan Anak), dan bisnis investasi (Perusahaan Anak).
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 2 April 2026 atau tanggal 14 Syawwal 1447H
yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
i. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
ii. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Tim Ahli
Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU;
iii. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pelunasan atas Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan tersebut sesuai dengan
ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0903/DSN-
MUI/Xll/2025 tangal 2 Desember 2025 perihal Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI
menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan
pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) Masa Berlaku
1. Adiwarman A. Karim Ketua KEP-05/PM.112/PJ-ASPM/2026 15 April 2026 - 14 April 2031
2. Adni Kurniawan Anggota Kep-12/PM.02 /PJ-ASPM/2023 14 Agustus 2023 - 13 Agustus 2028
2.5 Harga Penawaran
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
24
Page 71
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2.6 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp96.400.000.000,- (sembilan puluh enam
miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,91% (lima belas
koma sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli
2029.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
adalah sebagai berikut:
Bagi hasil - Tanggal Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
1 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027
3 8 April 2027
4 8 Juli 2027
5 8 Oktober 2027
6 8 Januari 2028
7 8 April 2028
8 8 Juli 2028
9 8 Oktober 2028
10 8 Januari 2029
11 8 April 2029
12 8 Juli 2029
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
25
Page 72
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2.7 Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan
dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
2.8 Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima
pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah;
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah akan dilakukan
secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang dimiliki dibandingkan
dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali;
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
2.9 Tata Cara Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
i. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
ii. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah;
iii. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran kembali oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
26
Page 73
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2.10 Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
ii. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara dalam RUPSU.
2.11 Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.12 Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah secara pari passu
tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
2.13 Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
2.14 Perubahan Status Sukuk Mudharabah
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk,
yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi
menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status
Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi
kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan
Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan
kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar
seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan
27
Page 74
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah
berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
2.15 Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Pembelian Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat
kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
28
Page 75
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada
OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 14 Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan
Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
29
Page 76
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
18. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomi Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut;
19. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan
angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
2.16 Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2.17 Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban Perseroan
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
berikut:
i. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
ii. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan
Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
(surviving company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
30
Page 77
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
c. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak
boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana
yang diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
iv. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material
yang dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
usaha sehari-hari; atau
2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
v. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan yang diaudit.
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan
dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
yang disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka
dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian
terkait lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana
Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current
Ratio tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
31
Page 78
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity
Ratio tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek
konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu
koma satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah
beban bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan menyerahkan copy bukti
pengiriman dana kepada Wali Amanat Sukuk pada hari yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu
sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi.
Jumlah sanksi tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dalam setahun;
e. sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan
besarnya Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
f. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang
diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan
penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat Sukuk dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan
anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham
utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan;
k. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
(ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material
berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
32
Page 79
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan.
(iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
OJK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku Perseroan terakhir.
(iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan
diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah
penyampaian kepada Lembaga terkait:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai
dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
(v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
(vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah
dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
yaitu:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Obligasi;
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali,
atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
33
Page 80
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan
tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud
dalam Poin Nomor 3 huruf m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material
lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan
Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang
wajar bagi Perseroan;
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan
atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk
melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
s. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan
penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari
waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI
tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u. melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
49/POJK.04/2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada
OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
34
Page 81
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa
Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib
memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Sukuk Mudharabah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3
huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4
butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
v. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
2.18 Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah
i. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah
harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Mudharabah.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan
Sukuk Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
35
Page 82
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk di dalamnya
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
v. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
2.19 Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
b. Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
c. Nomor 2 huruf c, d dan e Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
36
Page 83
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
(akselerasi pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;
37
Page 84
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam
hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk
memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas
biaya Emiten.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
2.20 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPSU secara
elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2025.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK No. 14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan POJK No. 20/2020 dan
POJK No. 14/2025;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Selain pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
dapat melaksanakan RUPSU dan/atau e-RUPSU secara elektronik sesuai dengan POJK No. 14/2025. Yang
dimaksud RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU adalah pelaksanaan RUPSU oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang
menggunakan:
38
Page 85
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
a. Sistem Penyelenggaraan RUPSU secara elektronik (e-RUPSU), yang disediakan oleh Penyedia e-
RUPSU, yaitu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan
atau pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas
Jasa Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPSU atau prosedur operasional standar penyelenggaraan
RUPSU dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-RUPSU,
dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar
Modal.
3. RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dan/atau e-RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
4. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
5. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU dan/atau e-RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU dan/atau e-RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU
sebelumnya telah diselenggarakan -tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin (i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i),
dan huruf b subpoin 1.
39
Page 86
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan
risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(1) situs web penyedia sistem;
(2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) situs web Emiten; dan/atau
(4) situs web Bursa Efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan/atau e-RUPSU dan mengungkapkan
informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
7. Tata cara RUPSU dan/atau e-RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak hadir:
(1) untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang
Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat)
Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
(2) untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang
Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat)
Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSU dan/atau e-RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU dan/atau e-RUPSU yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSU.
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat Sukuk memutuskan lain.
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
40
Page 87
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk.
l. RUPSU dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan
materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
n. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka
Perseroan wajib untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf h sub bab ini, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPSU dan/atau e-RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 sub bab ini diatur
sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
41
Page 88
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali
Amanat Sukuk maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU dan/atau e-RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dan/atau e-RUPSU.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
42
Page 89
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
3) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU keempat.
7) RUPSU dan/atau e-RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat Sukuk.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris
dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Emiten
dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Emiten dari Wali Amanat Sukuk.
10. Penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk
notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
11. Ringkasan risalah RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat Sukuk kepada OJK dan
diumumkan kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU dan/atau e-RUPSU atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSU dan/atau e-RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
43
Page 90
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
0471/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa Periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1 Desember 2026 dan Surat No. RC-0472/PEF-
DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa Periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1 Desember 2026, dengan peringkat:
idAA idAA(sy)
(Double A) (Double A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1 Desember 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang posisi
peringkat Obligasi:
idAAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan.
idAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang
merugikan.
idA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
idBBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.
idBB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok
utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun berisiko
cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
44
Page 91
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
idB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
sesuai dengan yang diperjanjikan.
idCCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
idD Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau tanda kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata
kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif
lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Rating Rationale
Faktor yang mendukung peringkat:
Profil kredit GEMS yang sangat kuat
Pefindo berpandangan bahwa GEMS secara signifikan mencerminkan kualitas kredit Perseroan, mengingat
GEMS berkontribusi lebih dari 80% terhadap pendapatan dan EBITDA konsolidasian Perseroan. GEMS memiliki
profil kredit yang sangat kuat, yang didukung oleh skala operasi yang besar, profil keuangan yang sangat kuat,
serta umur cadangan yang memadai. GEMS dianggap sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di
Indonesia, dengan produksi sebesar 50,7 juta ton dan volume penjualan sebesar 51,9 juta ton pada tahun 2024.
Perseroan memperkirakan GEMS akan secara bertahap meningkatkan kapasitas produksi tahunannya hingga
mendekati 60 juta ton dalam jangka menengah melalui pemeliharaan operasi optimal di PT Borneo Indobara
(“BIB”) serta ekspansi kapasitas produksi pada aset tambang lainnya, dengan tetap mengelola sistem
manajemen armadanya.
GEMS menggunakan kontraktor pertambangan berskala nasional untuk melaksanakan kegiatan penambangan
batu bara yang didukung dengan teknologi operasional. Lokasi tambangnya juga relatif strategis, dengan jarak
hauling road yang pendek dan pelabuhan berkapasitas besar. Pefindo berpandangan bahwa profil keuangan
GEMS akan tetap sangat kuat dalam jangka pendek hingga menengah, dengan proyeksi rasio debt-to-EBITDA di
bawah 0,5x pada periode 2026-2028, dengan asumsi belanja modal (capital expenditure/capex) yang rendah
dan terutama dialokasikan untuk pemeliharaan rutin. Pefindo juga memproyeksikan arus kas tahunan dari
aktivitas operasi minimal sebesar USD300 juta per tahun, yang dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi
kebutuhan capex dan pembayaran utang.
Pada September 2025, GEMS membukukan tingkat leverage keuangan yang sangat konservatif dengan rasio
debt-to-EBITDA sebesar 0,4x serta mempertahankan likuiditas yang sangat kuat, dengan posisi kas sebesar
USD173 juta pada September 2025 untuk menutup utang jangka pendek sebesar USD125 juta, porsi lancar utang
jangka panjang sebesar USD10,4 juta dan proyeksi beban bunga sebesar USD5 juta.
Dengan mempertimbangkan posisi keuangannya yang sangat kuat, Pefindo memperkirakan GEMS akan terus
memberikan dividen yang substansial kepada Perseroan.
45
Page 92
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Portofolio investasi yang terdiversifikasi
Pefindo memperkirakan aksi korporasi strategis aktif yang dilakukan oleh Perseroan selama periode 2024-2025
akan terus berlanjut dalam jangka menengah guna memperkuat portofolio investasinya yang terdiversifikasi.
Investasi baru terutama diarahkan pada segmen teknologi dan energi terbarukan. Salah satu Perusahaan Anak
Perseroan di bidang infrastruktur digital dan teknologi, PT Eka Mas Republik (“EMR”) dengan merek MyRepublic,
mencatatkan lebih dari 8 juta homes pass dan lebih dari 1 juta pelanggan pada semester I tahun 2025, yang
mencakup lebih dari 140 kota dan kabupaten di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan
dibandingkan tahun 2024, dimana Perseroan mencatatkan 6,4 juta homes pass dan 914 ribu pelanggan, yang
didukung oleh investasi berkelanjutan Perseroan pada EMR. Rencana merger antara EMR dan PT Mora
Telematika Indonesia Tbk melalui integrasi backbone, wholesale, dan enterprise connectivity milik Moratel
dengan jaringan ritel FTTH milik MyRepublic diharapkan dapat meningkatkan skala bisnis, memperluas cakupan
geografis, serta memperkuat daya saing strategis, operasional dan teknis.
Perseroan juga memiliki investasi jangka panjang sebesar USD950,2 juta per 30 September 2025, termasuk
pinjaman konversi yang signifikan kepada PT Bali Media Telekomunikasi, yang merupakan salah satu pemegang
saham PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Selain itu, Perseroan juga membentuk joint venture dengan mitra
strategis berpengalaman di sektor panas bumi dan pusat data (data center), yang memungkinkan Perseroan
memasuki industri tersebut dengan tetap mengelola risiko secara terukur.
GEMS, sebagai Perusahaan Anak utama Perseroan sekaligus perusahaan tercatat, memiliki kapitalisasi pasar
sebesar Rp52,3 triliun per 1 Desember 2025. Harga saham GEMS tercatat sebesar Rp8.900 pada tanggal
tersebut. Perseroan juga memiliki rekam jejak dalam melakukan divestasi aset dan menghasilkan arus kas pada
bisnis IPP-nya. Berbagai investasi dan aksi strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi
Perseroan serta memperkuat posisi bisnis Perseroan.
Profil keuangan yang sangat kuat
Pefindo memperkirakan Perseroan akan mempertahankan kebijakan keuangan yang konservatif dalam jangka
pendek hingga menengah, dengan proyeksi rasio debt-to-EBITDA sekitar 2x pada periode 2026-2028 secara
konsolidasian. Proyeksi tersebut telah memperhitungkan peningkatan leverage pada tingkat induk usaha untuk
mendukung program investasinya. Angka tersebut belum memperhitungkan rencana merger antara EMR dan
Moratel, yang dipandang dapat meningkatkan daya saing finansial untuk mendukung ekspansi lebih lanjut.
Pefindo memproyeksikan rasio loan-to-value akan tetap berada di kisaran 30% pada periode 2026-2028, dengan
asumsi tambahan belanja modal (capital expenditure/capex) dan investasi sekitar USD1,5 miliar dalam tiga tahun
mendatang yang sebagian akan dibiayai melalui pinjaman dan dividen kas dari entitas investee utamanya.
Rasio loan-to-value Perseroan menunjukkan tren meningkat dari 18% pada tahun 2022, sejalan dengan strategi
Perseroan untuk mengambil peran yang lebih aktif sebagai strategic investment holding company. Pada akhir
September 2025, Perseroan memiliki saldo utang sebesar USD685,6 juta pada tingkat induk usaha, yang terdiri
atas pinjaman bank dan obligasi, yang sebagian besar digunakan untuk membiayai ekspansi pada segmen energi
dan teknologi. Pefindo juga memproyeksikan bahwa indikator perlindungan arus kas Perseroan akan tetap kuat
dalam tiga tahun mendatang, dengan proyeksi recurring cash inflow yang sebagian besar berasal dari dividen
kas diperkirakan tetap solid pada level lebih dari 2,5x untuk membiayai non-discretionary cash outflow. Likuiditas
Perseroan juga berada pada tingkat yang kuat per akhir September 2025, dengan posisi kas konsolidasian
sebesar USD604,2 juta untuk menutupi porsi lancar utang jangka panjang sebesar USD134,3 juta dan proyeksi
beban bunga hampir sebesar USD100 juta pada tahun 2026.
46
Page 93
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Faktor yang membatasi peringkat:
Risiko pelaksanaan proyek
Pefindo berpandangan bahwa fokus Perseroan untuk menghasilkan arus kas yang lebih besar dari segmen non-
batu bara, khususnya melalui pengembangan MyRepublic, inisiatif energi terbarukan (panas bumi dan tenaga
surya), serta pembangunan data center Tier-IV, memiliki risiko pelaksanaan (execution risk). MyRepublic
menargetkan penambahan 2-3 juta homes pass per tahun. Meskipun Perseroan memahami pentingnya ekspansi
jaringan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan MyRepublic, khususnya dalam menjangkau wilayah baru,
bisnis tersebut masih menghadapi tantangan terkait perizinan dan persetujuan regulator. Pefindo juga
mencermati bahwa partisipasi MyRepublic dalam teknologi Fixed-Wireless-Access (FWA), setelah diperolehnya
spektrum baru, memerlukan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang hati-hati mengingat tingginya
tingkat persaingan pada pasar fixed broadband. Rencana merger juga melibatkan risiko integrasi dan operasional
selama masa transisi, yang dapat mempengaruhi proses realisasi sinergi pasca-merger. Pada segmen energi
terbarukan, meskipun Perseroan telah membentuk joint venture dengan mitra panas bumi yang berpengalaman,
risiko eksplorasi tetap ada, karena Perseroan perlu terus melakukan pengeboran sumur baru untuk
mempertahankan produksi uap, tergantung pada profil dan tingkat penurunan (depletion rate) cadangan yang
ada. Karena sebagian pengembangan MyRepublic dan inisiatif baru Perseroan dibiayai oleh sumber pendanaan
eksternal, Perseroan memperkirakan bahwa kegagalan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut dapat
memperpanjang periode pengembalian investasi dan berdampak negatif terhadap proyeksi kemampuan
pembayaran utang pada tingkat tertentu.
Risiko transisi energi dan fluktuasi harga komoditas
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko transisi energi dan fluktuasi harga
komoditas mengingat pendapatannya masih terkonsentrasi pada batu bara termal, yang menghadapi tekanan
dalam jangka menengah hingga panjang akibat tingginya jejak karbon (carbon footprint).
Kegiatan hauling Perseroan juga rentan terhadap potensi kenaikan biaya bahan bakar. Setiap gejolak dalam
industri batu bara, khususnya terkait kebijakan net zero carbon emission atau penurunan signifikan harga batu
bara global hingga berada di bawah tingkat keekonomian, serta gangguan pada area transportasi dan
operasional, dapat menurunkan pendapatan dan profitabilitas GEMS ke depan yang pada akhirnya dapat
berdampak negatif terhadap kualitas kredit Perseroan.
4. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan
terbuka sejak tanggal 10 Desember 2009 berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 059/CSDSS-04/2026 tanggal 2 April 2026 dan Laporan Akuntan
47
Page 94
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Independen No. 00008/2.1090/AK/02/0155/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan idAA (Double A) dan idAAsy (Double A Syariah) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
36/2014.
5. Keterangan tentang Perseroan
Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:
Penerbit : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Kegiatan usaha utama : Perusahaan Holding
Alamat kantor pusat : Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 31990258
Faksimile : (021) 31990259
E-mail : corsec@dss.co.id
Situs : www.dssa.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
6. Keterangan tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk
selaku Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudhrabah.
Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Tel. : (021) 7988266
Faks. : (021) 7890625
Untuk Perhatian : Custody Department
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Wali
Amanat.”
48
Page 95
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp11.744.942.436,- (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh
dua ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SKS.
Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh SKS untuk pelunasan
seluruh pokok pinjaman bank milik SKS, dengan rincian sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 31 Oktober 2023
terakhir yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, SH, MM,
Notaris di Jakarta Pusat
Bentuk fasilitas : Kredit Investasi
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar Rp316.000.000.000,- dengan rincian:
- Tranche I : Rp248.772.286.084,-
- Tranche II: Rp67.227.713.916,-
Saldo utang per 31 Mei 2026 : Rp141.002.832.536 dengan rincian:
- Tranche I : Rp92.733.333.944,-
- Tranche II : Rp48.269.498.592,-
Nilai pinjaman yang akan : Rp11.744.942.436, dengan rincian:
dibayarkan - Tranche I : Rp7.778.507.315,-
- Tranche II : Rp3.966.435.121,-
Perkiraan saldo utang setelah : Rp129.257.890.100, dengan rincian:
pembayaran - Tranche I : Rp84.954.826.629,-
- Tranche II : Rp44.303.063.471,-
Tingkat suku bunga : 8,00% per tahun untuk tranche I dan II
Jadwal Pembayaran Pokok & Bunga : Triwulan
Jatuh tempo pinjaman : 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit, yaitu pada
tanggal 31 Oktober 2028
Penggunaan dana pinjaman : Tranche I:
Refinancing bridging loan dari AMS sebesar
Rp248.772.286.084,- dengan tingkat bunga sebesar
10,5%, yang digunakan SKS untuk melunasi pinjaman di
Bank Mega.
Tranche II:
Refinancing bridging loan dari Perseroan sebesar
Rp67.227.713.916,- dengan tingkat bunga sebesar
10,5%, yang digunakan SKS untuk melunasi pinjaman di
Bank Mega.
Perkiraan pemberian pinjaman : Triwulan III tahun 2026
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Prosedur dan persyaratan pelunasan : Pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda namun
SKS diwajibkan untuk:
49
Page 96
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(i) memberitahukan secara tertulis kepada BCA
sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelumnya
tentang rencana untuk melakukan pembayaran
kembali yang dipercepat, dengan menyebutkan
jumlah dan tanggal pembayaran akan
dilaksanakan;
(ii) pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan
oleh SKS;
(iii) dilakukan pada tanggal pembayaran bunga; dan
(iv) jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat
ditarik kembali atau dipergunakan kembali dengan
alasan apapun.
Rencana tanggal pembayaran : Selambat-lambatnya akan dibayarkan pada triwulan III
tahun 2026.
Adapun untuk pelunasan bunga pinjaman terutang akan dibayarkan oleh SKS menggunakan kas internal SKS.
Pertimbangan Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini untuk
pemberian pinjaman kepada SKS yaitu dalam rangka melakukan efisiensi struktur pembiayaan Perseroan
secara konsolidasi, dimana dana yang diperoleh SKS dari Perseroan akan digunakan untuk pelunasan
dipercepat atas seluruh pokok utang SKS ke BCA. Dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat bunga
pinjaman dari BCA kepada SKS dengan bunga dari penerbitan Obligasi ini, pelunasan pinjaman SKS dinilai
lebih optimal karena dapat secara langsung menurunkan biaya keuangan Perseroan secara konsolidasi.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap arus kas, meningkatkan efisiensi biaya
pendanaan, serta memperkuat kinerja keuangan Perseroan secara berkelanjutan.
Perseroan akan menyalurkan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada SKS, yang merupakan
Perusahaan Anak yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan lebih dari 99%
(sembilan puluh sembilan persen) saham. Perseroan dan SKS telah menandatangani perjanjian pinjaman
pada tanggal 12 Mei 2026. Dana dari hasil Penawaran Obligasi yang disalurkan Perseroan dalam bentuk
pinjaman kepada SKS yang akan jatuh tempo maksimal sepanjang masa berlaku Obligasi dengan tingkat
suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku
umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan telah
dikembalikan oleh SKS, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran kewajiban
dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang. Perseroan merencanakan realisasi
pemberian pinjaman kepada SKS paling lambat pada triwulan III Tahun 2026.
2. Sisanya sekitar Rp205.734.733.732,- (dua ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga
puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua Rupiah) atau ekuivalen sekitar USD12.102.755(1)(2) (dua belas juta
seratus dua ribu tujuh ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok pinjaman Perseroan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan detail sebagai
berikut:
50
Page 97
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Nama Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 11 Tanggal 4 November 2024 yang
perubahan terakhir dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta
Bentuk fasilitas : Fasilitas Term Loan
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar USD50.000.000
Saldo utang per 31 Mei 2026 : USD50.000.000
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar Rp205.734.733.732,- atau ekuivalen sekitar
dibayarkan USD12.102.755 (1)(2)
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp550.337.296.268,- atau ekuivalen sekitar
pembayaran USD32.374.687(1) (dimana sekitar Rp205.734.733.732,- atau
ekuivalen sekitar USD12.102.755(1)(2) akan dibayarkan
menggunakan dana Penawaran Umum Obligasi dan sekitar
Rp93.877.9700.000,- atau ekuivalen sekitar USD5.522.558(1)(2)
akan dibayarkan menggunakan dana Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,35% per tahun
Jadwal Pembayaran Pokok & Bunga : Triwulan
Jatuh tempo pinjaman : 28 Juli 2026
Penggunaan dana pinjaman : General Corporate Purpose (dalam hal ini adalah pengembangan
anak perusahaan melalui penambahan investasi pada SSS)
Perkiraan tanggal pembayaran : 28 Juli 2026
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan : Menyediakan dana yang cukup sebesar nilai Pokok dan Bunga
pada rekening giro Perseroan yang telah ditentukan pada
tanggal jatuh tempo.
(1) menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 1 April 2026 sebesar Rp16.999,-
(2) jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga dana dari hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika
Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran atau nilai tukar yang berlaku mendekati tanggal pembayaran.
Adapun untuk pelunasan bunga pinjaman terutang akan dibayarkan oleh Perseroan menggunakan kas
internal.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi angka 1, maka:
(i) dalam pelaksanaannya, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan
puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/2020,
Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan
OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh
persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
51
Page 98
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
huruf d dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020). Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan
transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal
transaksi afiliasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020; dan
(ii) apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat
transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali
Perseroan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 huruf a Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai
untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan memperoleh persetujuan
RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi angka 2, maka dalam
pelaksanaannya, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/2020 dan dengan mengingat transaksi tersebut merupakan pembayaran kewajiban Perseroan atas
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b Peraturan OJK
No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6
ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020, yaitu tidak wajib untuk menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, dan memperoleh
persetujuan RUPS.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (”POJK No. 40/2025”).
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 40/2025, dengan
mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran POJK No. 40/2025.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 40/2025. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebelumnya, sebagaimana relevan, setelah
dikurangi biaya emisi yang terkait, telah sebagian dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut. Sesuai dengan surat pelaporan Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui surat No. 013/CSDSS-01/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan Tahap III Tahun 2024
serta Tahap IV Tahun 2025 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk masih terdapat sisa, dan Perseroan menargetkan
bahwa seluruh rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Tahap III,
dan Tahap IV serta Sukuk Berkelanjutan I Tahap III dan Tahap IV akan terealisasi sepenuhnya paling lambat pada
Kuartal IV Tahun 2026, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan serta dengan mempertimbangkan
kondisi operasional dan keuangan Perseroan dari waktu ke waktu.
52
Page 99
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Adapun estimasi nilai dan target waktu realisasi penggunaan dana hasil Obligasi dimaksud disajikan dalam tabel
berikut:
Keterangan Nilai Rencana Penyelesaian Realisasi
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Rp274.049 .575.262 Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Rp619.715.040.774 Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Rp94.063.887.511 Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum
direalisasikan masing-masing adalah sebesar Rp59.681.353.382,- yang berasal dari penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II dan sebesar Rp94.197.635.139 yang berasal dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III. Dimana sisa dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dan pinjaman kepada
Perusahaan Anak untuk keperluan ekspansi bisnis pembangkit listrik tenaga panas bumi yang hingga saat ini
belum seluruhnya direalisasikan.
Sisa dana tersebut belum terealisasi seluruhnya hingga saat ini karena realisasi sisa dana tersebut akan dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pendanaan dan rencana ekspansi bisnis yang telah ditetapkan.
Perseroan merencanakan untuk merealisasikan seluruh sisa penggunaan dana tersebut paling lambat pada
kuartal IV tahun 2026. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, realisasi penggunaan dana telah sesuai
dengan timeline sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan. Perseroan juga tidak memiliki
rencana untuk melakukan perubahan atas penggunaan dana tersebut dan akan merealisasikan seluruh
penggunaan dana sesuai dengan tujuan penggunaan dana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II ini memiliki tujuan penggunaan dana yang berbeda dari penerbitan Obligasi
Perseroan sebelumnya. Adapun rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II ini merupakan bagian dari strategi
pendanaan Perseroan untuk memastikan ketersediaan sumber dana yang memadai dan tepat waktu guna
mendukung kebutuhan pendanaan serta pengembangan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 2,6784%
(dua koma enam tujuh delapan empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,1500%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,3500%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,1500%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 1,3358%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik
sebesar 0,2081%; jasa Konsultan Hukum sebesar 1,0964%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,0313%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,2385% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,0559% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,1826%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,4541%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan
di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit penjatahan, biaya
pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan
Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
53
Page 100
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah, yaitu dengan menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan dalam bentuk pembayaran sebagian
pokok pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Nama Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No 11 Tanggal 4 November 2024 yang
perubahan terakhir dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta
Bentuk fasilitas : Fasilitas Term Loan
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar USD50.000.000
Saldo utang per 31 Mei 2026 : USD50.000.000
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar Rp93.877.970.000,- atau ekuivalen sekitar
dibayarkan USD5.522.558(1)(2)
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp550.337.296.268,- atau ekuivalen sekitar
pembayaran USD32.374.687(1) (dimana sekitar Rp205.734.733.732,- atau
ekuivalen sekitar USD12.102.755(1)(2) akan dibayarkan
menggunakan dana Penawaran Umum Obligasi dan sekitar
Rp93.877.9700.000,- atau ekuivalen sekitar USD5.522.558(1)(2)
akan dibayarkan menggunakan dana Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,35% per tahun
Jadwal Pembayaran Pokok & Bunga : Triwulan
Jatuh tempo pinjaman : 28 Juli 2026
Penggunaan dana pinjaman : General Corporate Purpose (dalam hal ini adalah pengembangan
anak perusahaan melalui penambahan investasi pada SSS)
Perkiraan tanggal pembayaran : 28 Juli 2026
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan : Menyediakan dana yang cukup sebesar nilai Pokok dan Bunga
pada rekening giro Perseroan yang telah ditentukan pada
tanggal jatuh tempo
(1) menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 1 April 2026 sebesar Rp16.999,-
(2) jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga dana dari hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika
Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran atau nilai tukar yang berlaku mendekati tanggal pembayaran.
Adapun untuk pelunasan bunga pinjaman terutang akan dibayarkan oleh Perseroan menggunakan kas internal.
Rencana penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai
opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk Mudharabah.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
54
Page 101
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka dalam
pelaksanaannya, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afliasi sebagaimana diatur Peraturan OJK
No. 42/2020 dan dengan mengingat transaksi tersebut merupakan pembayaran kewajiban Perseroan atas pinjaman
yang diterima dari bank sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan tidak
wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 Peraturan OJK No. 17/2020, yaitu
tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan
informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 40/2025, dengan
mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran POJK No. 40/2025.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 40/2025. Hasil RUPSU wajib disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebelumnya, sebagaimana relevan, setelah
dikurangi biaya emisi yang terkait, telah sebagian dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut. Sesuai dengan surat pelaporan Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui surat No. 013/CSDSS-01/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan Tahap III Tahun 2024
serta Tahap IV Tahun 2025 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk masih terdapat sisa, dan Perseroan menargetkan
bahwa seluruh rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Tahap III,
dan Tahap IV serta Sukuk Berkelanjutan I Tahap III dan Tahap IV tersebut akan terealisasi sepenuhnya paling
lambat pada Kuartal IV Tahun 2026, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan serta dengan
mempertimbangkan kondisi operasional dan keuangan Perseroan dari waktu ke waktu.
Adapun estimasi nilai dan target waktu realisasi penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah dimaksud disajikan
dalam tabel berikut:
Keterangan Nilai Rencana Penyelesaian Realisasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Rp243.116.609.848 Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Rp450.461.327.749 Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah sisa dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
yang belum direalisasikan adalah sebesar Rp33.456.640.257 yang berasal dari penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III. Dimana sisa dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman
kepada Perusahaan Anak untuk keperluan ekspansi bisnis pembangkit listrik tenaga panas bumi yang hingga saat
ini belum seluruhnya direalisasikan.
55
Page 102
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sisa dana tersebut belum terealisasi seluruhnya hingga saat ini karena realisasi sisa dana tersebut dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pendanaan dan rencana ekpansi bisnis yang telah ditetapkan.
Perseroan merencanakan untuk merealisasikan seluruh sisa dana tersebut paling lambat pada kuartal IV tahun
2026. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, realisasi penggunaan dana telah sesuai dengan timeline
sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan. Perseroan juga tidak berencana untuk melakukan
perubahan atas penggunaan dana tersebut dan akan merealisasikan seluruh penggunaan dana sesuai dengan
tujuan penggunaan dana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan.
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II ini memiliki tujuan penggunaan dana yang berbeda dari
penerbitan Sukuk Mudharabah Perseroan sebelumnya. Adapun rencana penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II ini merupakan bagian dari strategi pendanaan Perseroan untuk memastikan ketersediaan
sumber dana yang memadai dan tepat waktu guna mendukung kebutuhan pendanaan serta pengembangan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 2,6162%
(dua koma enam satu enam dua persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,1500%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,3500%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,1500%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 1,3755%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik
sebesar 0,1400%; jasa Konsultan Hukum sebesar 1,0892%; biaya jasa Notaris sebesar 0,0311%; dan biasa
jasa TAS sebesar 0,1152%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,2055% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,0241% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,1814%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,3852%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan
di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya TAS, biaya audit penjatahan,
biaya pencetakan Prospektus, formulir-formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
56
Page 103
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
C. Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya
Obligasi
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) (”Rencana
Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya”) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Sekitar Rp1.178.995.000.000 akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi Perseroan yang akan jatuh
tempo, antara lain:
a) Sebesar Rp150.250.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan pokok Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024
Seri A
Jumlah pokok : Rp150.250.000.000
Tingkat bunga per tahun : 8,25%
Jumlah pokok yang dibayarkan : Rp150.250.000.000
Sisa pokok Obligasi (setelah : Nihil
dibayar dari hasil Penawaran
Umum Obligasi)
Jatuh tempo : 18 April 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya akan
disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST
yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal
ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR
untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan
homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati
oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran bunga dan/atau pelunasan pokok Obligasi dilakukan oleh
pembayaran bunga dan/atau Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
pelunasan pokok Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi dan/atau tanggal
pembayaran bunga Obligasi, Perseroan wajib menyerahkan dana
kepada KSEI yang akan diserahkan kepada pemegang Obligasi serta
pajak atas pembayaran bunga Obligasi, ke rekening atas nama KSEI.
b) Sebesar Rp171.225.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan pokok Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
Seri B
Jumlah pokok : Rp171.225.000.000
Tingkat bunga per tahun : 8,50%
Jumlah pokok yang dibayarkan : Rp171.225.000.000
57
Page 104
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sisa pokok Obligasi (setelah : Nihil
dibayar dari hasil Penawaran
Umum Obligasi)
Jatuh tempo : 5 Juni 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet EMR, yang seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian
pinjaman ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah
diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa
internet EMR yaitu MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran bunga dan/atau pelunasan pokok Obligasi dilakukan oleh
pembayaran bunga dan/atau Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
pelunasan pokok Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi dan/atau tanggal
pembayaran bunga Obligasi, Perseroan wajib menyerahkan dana
kepada KSEI yang akan diserahkan kepada pemegang Obligasi serta
pajak atas pembayaran bunga Obligasi, ke rekening atas nama KSEI.
c) Sebesar Rp857.520.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan pokok Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024
Seri B
Jumlah pokok : Rp857.520.000.000
Tingkat bunga per tahun : 8,125%
Jumlah pokok yang dibayarkan : Rp857.520.000.000
Sisa pokok Obligasi (setelah : Nihil
dibayar dari hasil Penawaran
Umum Obligasi)
Jatuh tempo : 26 November 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan
bunga pinjaman bank;
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD
yang selanjutnya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data;
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian disalurkan ke EMR
melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi
bisnis; dan
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang
selanjutnya digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
58
Page 105
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP.
Dana yang telah diterima DMGP rencananya digunakan
sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk modal kerja
sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran bunga dan/atau pelunasan pokok Obligasi dilakukan oleh
pembayaran bunga dan/atau Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
pelunasan pokok Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi dan/atau tanggal
pembayaran bunga Obligasi, Perseroan wajib menyerahkan dana
kepada KSEI yang akan diserahkan kepada pemegang Obligasi serta
pajak atas pembayaran bunga Obligasi, ke rekening atas nama KSEI.
Informasi lengkap mengenai rencana pelunasan obligasi oleh Perseroan akan diungkapkan dalam Informasi
Tambahan sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya.
2. Sekitar Rp1.827.320.000.000 akan digunakan untuk pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok
pinjaman bank Perseroan dalam mata uang USD, antara lain:
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27 Desember
terakhir 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Addendum III (Ketiga) atas Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal
13 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit sindikasi
Jumlah fasilitas : USD173,5 juta
Saldo utang per saat ini1) : USD57,4 juta
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar USD51,4 juta2) atau ekuivalen sekitar Rp924,9 miliar
dibayarkan (dimana sekitar Rp500,0 miliar atau ekuivalen sekitar USD27,8
juta2) akan dibayarkan menggunakan dana Penawaran Umum
Obligasi dan sekitar Rp424,9 miliar atau ekuivalen sekitar
USD23,62) juta akan dibayarkan menggunakan dana
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah).
Perkiraan saldo setelah pembayaran : USD6,0 juta
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + Margin 2,10% p.a
Jatuh tempo pinjaman : 31 Desember 2028
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
terbatas pada operasional, pengembangan usaha Perseroan
dan/atau pengembangan Grup Usaha Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan/prosedur : Pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok akan
pembayaran dilakukan dalam mata uang USD ke rekening yang ditentukan
oleh kreditur sesuai dengan surat instruksi pembayaran yang
akan diterbitkan oleh kreditur. Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada kreditur, kecuali apabila Perseroan bermaksud
melakukan pelunasan dipercepat paling lambat 5 hari kerja
sebelum pelunasan dipercepat dilaksanakan.
59
Page 106
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023, yang
terakhir dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Bentuk fasilitas : Fasilitas kredit investasi dan fasilitas time loan revolving
Jumlah fasilitas : USD397 juta
Saldo utang per saat ini1) : USD193,2 juta
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar USD73,7 juta2) atau ekuivalen sekitar Rp1.327,3 miliar
dibayarkan
Perkiraan saldo setelah pembayaran : USD119,5 juta
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,50% p.a untuk pinjaman dalam USD dan
Compounded IndONIA 90 hari + 1,83080% p.a untuk pinjaman
dalam IDR
Jatuh tempo pinjaman : 14 April 2030
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
terbatas pada operasional, pengembangan usaha Perseroan
dan/atau pengembangan Grup Usaha Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan/prosedur : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata uang
pembayaran USD ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai dengan
surat instruksi pembayaran yang akan diterbitkan oleh
kreditur. Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kreditur,
kecuali apabila Perseroan bermaksud melakukan pelunasan
dipercepat paling lambat 5 hari kerja sebelum pelunasan
dipercepat dilaksanakan.
Catatan:
1) Saldo perkiraan per saat ini, dan nilai saldo tersebut dapat berubah sesuai dengan jadwal pembayaran yang
akan dilakukan di kemudian hari.
2) Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan asumsi nilai tukar USD sebesar
Rp18.000 dan nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan menggunakan kurs
pada tanggal pembayaran.
Informasi lebih lengkap mengenai pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan
akan diungkapkan lebih lanjut dalam Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana
Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya.
3. Sekitar Rp129.257.890.100 (seratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus
sembilan puluh ribu seratus Rupiah) akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SKS. Selanjutnya,
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh SKS untuk pelunasan seluruh pokok
pinjaman bank milik SKS, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan terakhir : Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 31 Oktober 2023 yang
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, SH, MM, Notaris di
Jakarta Pusat
Bentuk fasilitas : Kredit Investasi
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar Rp316.000.000.000 dengan rincian:
- Tranche I : Rp248.772.286.084
- Tranche II: Rp67.227.713.916
60
Page 107
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Saldo utang setelah pembayaran menggunakan : Rp129.257.890.100, dengan rincian:
dana hasil Penawaran Umum Obligasi - Tranche I : Rp84.954.826.629
- Trance II : Rp44.303.063.471
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Rp129.257.890.100, dengan rincian:
dibayarkan - Tranche I : Rp84.954.826.629
- Trance II : Rp44.303.063.471
Perkiraan saldo setelah : Nihil
pembayaran
Tingkat suku bunga : 8,00% per tahun untuk tranche I dan II
Jadwal Pembayaran Pokok & Bunga : Triwulan
Jatuh tempo pinjaman : 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit, yaitu pada tanggal 31
Oktober 2028
Penggunaan dana pinjaman : Tranche I:
Refinancing bridging loan dari AMS sebesar
Rp248.772.286.084 dengan tingkat bunga sebesar 10,5%, yang
digunakan SKS untuk melunasi pinjaman di Bank Mega.
Tranche II:
Refinancing bridging loan dari Perseroan sebesar
Rp67.227.713.916 dengan tingkat bunga sebesar 10,5%, yang
digunakan SKS untuk melunasi pinjaman di Bank Mega.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan/prosedur pembayaran : Pembayaran dipercepat tidak dikenakan denda namun SKS
diwajibkan untuk:
(i) memberitahukan secara tertulis kepada BCA sekurang-
kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelumnya tentang rencana
untuk melakukan pembayaran kembali yang dipercepat,
dengan menyebutkan jumlah dan tanggal pembayaran
akan dilaksanakan;
(ii) pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh SKS;
(iii) dilakukan pada tanggal pembayaran bunga; dan
(iv) jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat ditarik
kembali atau dipergunakan kembali dengan alasan
apapun.
Adapun untuk pelunasan bunga pinjaman terutang akan dibayarkan oleh SKS menggunakan kas internal SKS.
Informasi lebih lengkap mengenai pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan
akan diungkapkan lebih lanjut dalam Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana
Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya.
4. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dan pengembangan
usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada biaya konsultan, biaya
overhead, biaya kompensasi dan imbalan karyawan, serta pembayaran beban umum dan administrasi.
61
Page 108
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sukuk Mudharabah
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap II dan atau selanjutnya (jika ada)
(”Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya”) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Sekitar Rp773.135.000.000 akan digunakan untuk pembayaran seluruh dana sukuk Perseroan yang akan
jatuh tempo, antara lain:
a) Sebesar Rp89.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran
seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2024 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2024 Seri A
Jumlah dana : Rp89.000.000.000
Nisbah Pemegang Sukuk per : 12,375%
tahun
Indikasi bagi hasil per tahun : 8,25%
Jumlah dana yang dibayarkan : Rp89.000.000.000
Sisa dana Sukuk Mudharabah : Nihil
(setelah dibayar dari hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Jatuh tempo : 18 April 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya akan
disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST
yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal
ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR
untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan
homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati
oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau pembayaran dana Sukuk
pembayaran pendapatan bagi Mudharabah dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-
hasil dan/atau pembayaran dana lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dana Sukuk
Sukuk Mudharabah Mudharabah dan/atau tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil,
Perseroan wajib menyerahkan dana kepada KSEI yang akan diserahkan
kepada pemegang Sukuk Mudharabah serta pajak atas pembayaran
pendapatan bagi hasil, ke rekening atas nama KSEI.
b) Sebesar Rp228.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran
seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
62
Page 109
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 Seri B
Jumlah dana : Rp228.000.000.000
Nisbah Pemegang Sukuk per : 12,679%
tahun
Indikasi bagi hasil per tahun : 8,50%
Jumlah dana yang dibayarkan : Rp228.000.000.000
Sisa dana Sukuk Mudharabah : Nihil
(setelah dibayar dari hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Jatuh tempo : 5 Juni 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet EMR, yang seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian
pinjaman ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah
diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa
internet EMR yaitu MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang
termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau pembayaran dana Sukuk
pembayaran pendapatan bagi Mudharabah dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-
hasil dan/atau pembayaran lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dana Sukuk
dana Sukuk Mudharabah Mudharabah dan/atau tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil,
Perseroan wajib menyerahkan dana kepada KSEI yang akan diserahkan
kepada pemegang Sukuk Mudharabah serta pajak atas pembayaran
pendapatan bagi hasil, ke rekening atas nama KSEI.
c) Sebesar Rp336.135.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran
seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024 Seri B
Jumlah dana : Rp336.135.000.000
Nisbah Pemegang Sukuk per : 15,588%
tahun
Indikasi bagi hasil per tahun : 8,125%
Jumlah dana yang dibayarkan : Rp336.135.000.000
Sisa dana Sukuk Mudharabah : Nihil
(setelah dibayar dari hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Jatuh tempo : 26 November 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan
bunga pinjaman bank;
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD
yang selanjutnya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data;
63
Page 110
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya disalurkan
Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian disalurkan ke EMR
melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi
bisnis; dan
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang
selanjutnya digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP.
Dana yang telah diterima DMGP rencananya digunakan
sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk modal kerja
sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau pembayaran dana Sukuk
pembayaran pendapatan bagi Mudharabah dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-
hasil dan/atau pembayaran lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dana Sukuk
dana Sukuk Mudharabah Mudharabah dan/atau tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil,
Perseroan wajib menyerahkan dana kepada KSEI yang akan diserahkan
kepada pemegang Sukuk Mudharabah serta pajak atas pembayaran
pendapatan bagi hasil, ke rekening atas nama KSEI.
d) Sebesar Rp90.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran
seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun
2025 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV
Tahun 2025 Seri A
Jumlah dana : Rp90.000.000.000
Nisbah Pemegang Sukuk per : 15,541%
tahun
Indikasi bagi hasil per tahun : 6,25%
Jumlah dana yang dibayarkan : Rp90.000.000.000
Sisa dana Sukuk Mudharabah : Nihil
(setelah dibayar dari hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Jatuh tempo : 9 Oktober 2028
Penggunaan dana : - Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari utang Perseroan, melalui pembayaran
utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 Seri A;
64
Page 111
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan,
melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri
A;
- Sekitar 30,96% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok
pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk membiayai
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di
Pasar Modal; dan
- Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
pengembangan pusat data SSDP, yang seluruhnya akan disalurkan
melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah kepada SSDP secara langsung dari Perseroan.
Prosedur/persyaratan : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau pembayaran dana Sukuk
pembayaran pendapatan bagi Mudharabah dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-
hasil dan/atau pembayaran lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dana Sukuk
dana Sukuk Mudharabah Mudharabah dan/atau tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil,
Perseroan wajib menyerahkan dana kepada KSEI yang akan diserahkan
kepada pemegang Sukuk Mudharabah serta pajak atas pembayaran
pendapatan bagi hasil, ke rekening atas nama KSEI.
Informasi lebih lengkap mengenai rencana pelunasan sukuk Perseroan akan diungkapkan lebih lanjut dalam
Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya.
2. Sekitar Rp424.900.076.440 akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu dengan menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan dalam
bentuk pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan dalam mata uang USD,
antara lain:
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27 Desember
terakhir 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Addendum III (Ketiga) atas Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal
13 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit sindikasi
Jumlah fasilitas : USD173,5 juta
Saldo utang per saat ini1) : USD57,4 juta
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : USD51,4 juta2) atau ekuivalen sekitar Rp924,9 miliar (dimana
dibayarkan sekitar Rp500,0 miliar atau ekuivalen sekitar USD27,8 juta2)
akan dibayarkan menggunakan dana Penawaran Umum
Obligasi dan sekitar Rp424,9 miliar atau ekuivalen sekitar
USD23,62) juta akan dibayarkan menggunakan dana
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah).
Perkiraan saldo setelah pembayaran : USD6,0 juta
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + Margin 2,10% p.a
Jatuh tempo pinjaman : 31 Desember 2028
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
terbatas pada operasional, pengembangan usaha Perseroan
dan/atau pengembangan Grup Usaha Perseroan.
65
Page 112
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan/prosedur : Pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok akan
pembayaran dilakukan dalam mata uang USD ke rekening yang ditentukan
oleh kreditur sesuai dengan surat instruksi pembayaran yang
akan diterbitkan oleh kreditur. Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada kreditur, kecuali apabila Perseroan bermaksud
melakukan pelunasan dipercepat paling lambat 5 hari kerja
sebelum pelunasan dipercepat dilaksanakan.
Catatan:
1) Saldo perkiraan per saat ini, dan nilai saldo tersebut dapat berubah sesuai dengan jadwal pembayaran yang akan
dilakukan di kemudian hari.
2) Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan asumsi nilai tukar USD sebesar
Rp18.000 dan nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan menggunakan kurs
pada tanggal pembayaran.
Informasi lebih lengkap mengenai pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan
akan diungkapkan lebih lanjut dalam Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana
Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya.
3. Sekitar Rp58.215.880.000 (lima puluh delapan miliar dua ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh
ribu Rupiah) atau ekuivalen sekitar USD3.424.665(1)(2) (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu enam
ratus enam puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu dengan menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan
dalam bentuk pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan ke PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dengan detail sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit No. 11 Tanggal 4 November 2024 yang dibuat di
terakhir hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Bentuk fasilitas : Fasilitas Term Loan
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar USD50.000.000
Saldo utang setelah pembayaran : Rp550.337.296.268 atau ekuivalen sekitar USD32.374.687(1)
menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar Rp58.215.880.000 atau ekuivalen sekitar USD3.424.665(1)(2)
dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp492.121.423.978 atau ekuivalen sekitar USD28.950.022(1)
pembayaran
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,35% per tahun
Jatuh tempo fasilitas : 4 November 2027
Penggunaan dana pinjaman : General Corporate Purpose (dalam hal ini adalah pengembangan anak
perusahaan melalui penambahan investasi pada SSS)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan : Menyediakan dana yang cukup sebesar nilai Pokok dan Bunga pada
rekening giro Perseroan yang telah ditentukan pada tanggal jatuh
tempo.
(1) menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 1 April 2026 sebesar Rp16.999.
(2) jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga dana dari hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika
Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran atau nilai tukar yang berlaku mendekati tanggal pembayaran.
66
Page 113
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
4. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dan pengembangan
usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada biaya konsultan, biaya
overhead, biaya kompensasi dan imbalan karyawan, serta pembayaran beban umum dan administrasi.
Perseroan tidak menutup kemungkinan bahwa akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal atau
sumber pendanaan lain untuk memenuhi kebutuhan secara umum tersebut. Kepastian Rencana Penggunaan
Dana Tahap Selanjutnya akan ditentukan dengan memperhatikan dan menyesuaikan kebutuhan pendanaan
Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, kondisi pasar, serta faktor lain yang relevan pada saat penerbitan tahap
II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada). Rencana tersebut bersifat indikatif dan masih dapat berubah sewaktu-
waktu sesuai dengan kebijakan manajemen Perseroan dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 36/2014
dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya akan diungkapkan lebih lanjut dalam informasi tambahan yang
diterbitkan sehubungan dengan penerbitan tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), termasuk apabila
terdapat perubahan dari pengungkapan yang tercantum dalam Prospektus ini.
67
Page 114
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025, yang diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan
disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0155 dalam laporannya No. 00743/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan opini
tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total liabilitas sebesar
USD2.153.752.494 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 110.797.309
Utang usaha
Pihak berelasi 10.315.012
Pihak ketiga 333.668.753
Utang lain-lain
Pihak berelasi 8.445.628
Pihak ketiga 192.375.133
Uang muka pelanggan dan pendapatan diterima dimuka 12.609.568
Utang pajak 17.201.477
Beban akrual 60.092.692
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 75.546.074
Liabilitas sewa pembiayaan 5.029.938
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 826.081.584
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak ketiga 79.386
Liabilitas pajak tangguhan 15.658.538
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 10.137.888
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 903.703.237
Liabilitas sewa pembiayaan 4.598.815
Utang obligasi 234.168.844
Sukuk Mudharabah 152.319.747
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.004.455
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.327.670.910
JUMLAH LIABILITAS 2.153.752.494
68
Page 115
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1. Utang Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total utang bank dan lembaga
keuangan jangka pendek sebesar USD110.797.309 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 9.769.032
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 208.557
Jumlah 9.977.589
Dolar Amerika Serikat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 50.000.000
PT Bank Central Asia Tbk 819.720
Jumlah 100.819.720
Jumlah 110.797.309
Suku bunga rata-rata per tahun:
Rupiah 7,50% - 8,25%
Dolar Amerika Serikat 5,04% - 5,80%
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (DANAMON)
Pada tanggal 12 Juli 2013, GEMS, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas pinjaman Omnibus Trade Non-Cash
Backed dari DANAMON dengan jumlah maksimum sebesar USD5.000.000, yang berlaku sampai dengan 12 Juli
2014. Fasilitas ini dapat dipergunakan secara bersama-sama (sub-limit) dalam bentuk fasilitas pinjaman Trade
Cash (Funded) berupa Fasilitas Pre-Shipment Financing (PSF) dengan jumlah pokok maksimum sebesar
USD5.000.000 dan Fasilitas Open Account Financing (OAF) Buyer dan Seller dengan jumlah pokok maksimum
sebesar USD5.000.000. Tenor untuk fasilitas PSF dan OAF maksimum 90 (sembilan puluh) hari.
Berdasarkan Amendemen terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Omnibus Trade Finance tanggal 3 Juli 2014,
DANAMON dan GEMS, Perusahaan Anak, setuju bahwa atas fasilitas Omnibus Trade Non-Cash Backed dapat
digunakan (sub-limit) oleh RCI, Perusahaan Anak. Berdasarkan Amandemen Perjanjian Fasilitas Omnibus Trade
Finance tanggal 13 Juni 2022, jangka waktu fasilitas ini diperpanjang sampai dengan 17 Maret 2023. Berdasarkan
amendemen terakhir, jangka waktu fasilitas ini diperpanjang sampai dengan tanggal 17 April 2026.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan piutang dan/atau persediaan dan margin deposit.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Selama tahun 2024, RCI, Perusahaan Anak melakukan pembayaran fasilitas pinjaman sebesar USD4.459.673.
Saldo pinjaman kepada DANAMON pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar nihil.
69
Page 116
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI)
• Perseroan
Pada tanggal 30 November 2022, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas non-cash loan dengan
MANDIRI, dengan limit sebesar USD19.500.000. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 7 November 2023 dan
digunakan antara lain untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 8 November 2023, fasilitas ini diperpanjang sampai dengan 7 November 2024. Pada tanggal
8 November 2024, fasilitas ini diperpanjang sampai dengan 7 November 2025 dan limit menjadi sebesar
USD20.000.000. Berdasarkan amendemen terakhir, jangka waktu fasilitas ini diperpanjang sampai dengan
tanggal 7 November 2026.
Saldo pinjaman Perseroan kepada MANDIRI pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar nihil.
• BORNEO dan BSL
Pada tanggal 20 Oktober 2023, BORNEO dan BSL, Perusahaan-Perusahaan Anak, menandatangani fasilitas Kredit
Modal Kerja dengan MANDIRI dengan plafon masing-masing sampai dengan sebesar Rp2.050.000.000.000 dan
Rp150.000.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Adendum I tanggal 18 Oktober 2024, perjanjian fasilitas kredit diperpanjang sampai dengan 19
Oktober 2025.
Pada tanggal 11 November 2025, fasilitas ini telah dilunasi. Pinjaman ini tidak mewajibkan Peminjam untuk
mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Selama periode 2025, BORNEO dan BSL melakukan pembayaran fasilitas pinjaman sebesar USD19.191.691.
Saldo pinjaman BORNEO dan BSL kepada MANDIRI pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
sebesar nihil dan USD847.992.
Perjanjian Kredit Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI) dan PT Bank Mega Tbk (MEGA)
• GEM, BORNEO, KIM, BSL, KMS dan RCI
Pada tanggal 31 Juli 2023, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. WCO.KP/1119/TLN/2023 No. 208,
MANDIRI, GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL, dan KMS, menyetujui jenis dan batasan pinjaman, sebagai berikut:
a. Tranche A - Term Loan maksimum USD50.000.000;
b. Tranche B - Term Loan Revolving maksimum USD110.000.000; dan
c. Fasilitas Accordion maksimum USD20.000.000.
Pada tanggal 31 Januari 2025, GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL, dan KMS, Perusahaan-Perusahaan Anak, bersama
dengan MANDIRI telah menandatangani Addendum III Perjanjian Kredit Sindikasi No. WCO.KCP/1119/TLN/2023
sehubungan dengan persetujuan untuk melepas jaminan kendaraan GEMS dan BORNEO.
70
Page 117
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tanggal 21 Maret 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan Bank Mandiri No. CBG.CB4/2775/2025,
MANDIRI dan MEGA melakukan perjanjian kredit sindikasi, dimana MEGA bersedia memberikan tambahan
fasilitas Tranche B Revolving sebesar USD20.000.000 yang merujuk pada Sertifikat Accordion tanggal 20 Maret
2025.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Selama periode 2025, GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL, dan KMS melakukan pembayaran fasilitas pinjaman
sebesar USD638.243.749.
Saldo pinjaman GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL, dan KMS kepada MANDIRI pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing sebesar USD50.208.557 dan USD106.113.724.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
• BORNEO dan BSL
Pada tanggal 26 September 2023, BORNEO dan BSL, Perusahaan-Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas
pinjaman Kredit Modal Kerja Cash Collateral dengan plafon masing-masing sampai dengan sebesar
Rp2.200.000.000.000 dan Rp225.000.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pada tanggal 25 September
2024, fasilitas ini diperpanjang sampai dengan 25 September 2025. Pada tanggal 18 November 2025, fasilitas ini
telah dilunasi.
Pinjaman ini tidak mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Selama periode 2025, BORNEO dan BSL melakukan pembayaran fasilitas pinjaman sebesar USD134.639.668.
Saldo pinjaman kepada BRI pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar nihil dan
USD77.919.808.
• Perseroan
Pada tanggal 4 November 2024, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan BRI berupa
term loan dengan plafon sampai dengan sebesar USD50.000.000 dan foreign exchange line dengan plafon
sampai dengan sebesar USD50.000.000. Fasilitas tersebut berlaku selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Saldo pinjaman kepada BRI pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar nihil dan
USD50.000.000.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Pada tanggal 25 Oktober 2021, RKN, Perusahaan Anak menandatangani perjanjian fasilitas pembiayaan dengan
BCA, dengan plafon sampai dengan sebesar USD40.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pinjaman ini
dijamin antara lain dengan aset RKN. Pada tanggal 22 Oktober 2024, fasilitas ini diperpanjang sampai dengan 25
Oktober 2025 dengan plafon sebesar USD60.000.000. Berdasarkan Surat Persetujuan Kredit terakhir tanggal 26
Agustus 2025, jatuh tempo pinjaman ini berlaku satu tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Selama tahun 2025, RKN melakukan pembayaran fasilitas pinjaman sebesar USD17.498.456.
71
Page 118
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Saldo pinjaman kepada BCA pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar USD10.588.752
dan USD7.796.074.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
• BORNEO dan BSL
Pada tanggal 24 November 2023, BORNEO dan BSL, Perusahaan-Perusahaan Anak, dan BNI, menandatangani
fasilitas Kredit Modal Kerja dengan plafon masing-masing sampai dengan sebesar Rp1.950.000.000.000 dan
Rp225.000.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Adendum 1 tanggal 12 November 2024, perjanjian fasilitas kredit diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 November 2025.
Pada tanggal 19 Februari 2026, fasilitas ini telah dilunasi.
Pinjaman ini tidak mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Selama tahun 2025, BORNEO dan BSL melakukan pembayaran fasilitas pinjaman sebesar USD63.648.312.
Saldo pinjaman kepada BNI pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar nihil dan
USD57.178.644.
• Perseroan
Pada tanggal 6 Februari 2025, Perseroan menandatangani akta perjanjian kredit dengan BNI dengan dengan nilai
maksimum Rp1.000.000.000.000 untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Fasilitas kredit tersebut dijamin
antara lain dengan aset Perseroan.
Pada tanggal 20 Februari 2026, fasilitas ini diperpanjang sampai dengan 6 Februari 2027.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Saldo pinjaman kepada BNI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar nihil.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Eximbank)
Pada tanggal 19 Februari 2024, BORNEO dan BSL, Perusahaan-Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian
kredit modal kerja dengan Eximbank dengan jumlah fasilitas masing-masing sebesar USD5.000.000 dan
USD2.500.000. Fasilitas tersebut memiliki jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pada tanggal 28 Februari 2025, fasilitas BORNEO ini diperpanjang sampai dengan 19 Februari 2026.
Pinjaman ini tidak mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Saldo pinjaman kepada Eximbank pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar nihil.
72
Page 119
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Pada tanggal 30 September 2024, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani akad penyaluran dana investasi
pembiayaan terikat dengan BSI, dengan plafon sampai dengan sebesar Rp750.000.000.000 untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan atau selambat-lambatnya 30 Desember 2024.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan aset EMR.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2024, fasilitas ini telah dilunasi.
Pemenuhan Persyaratan Pinjaman
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit, Perseroan dan Perusahaan Anak diharuskan untuk menjaga
beberapa rasio keuangan tertentu. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut.
2. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total utang usaha sebesar
USD343.983.765 dengan rincian sebagai berikut:
Akun ini merupakan utang Perseroan dan Perusahan Anak kepada pemasok dan/atau kontraktor sehubungan
dengan kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Utang usaha berdasarkan pemasok/kontraktor sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Pihak berelasi 10.315.012
Pihak ketiga
PT Putra Perkasa Abadi 104.076.424
PT Cipta Kridatama 77.179.961
Lain-lain (masing-masing kurang dari USD20.000.000) 152.412.368
Jumlah 333.668.753
Jumlah 343.983.765
Utang usaha berdasarkan umur utang usaha dihitung dari tanggal faktur sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Belum jatuh tempo 233.429.735
Jatuh tempo:
Kurang dari 1 bulan 92.061.797
1 bulan - 2 bulan 816.448
2 bulan - 3 bulan 4.251.089
Lebih dari 3 bulan 13.424.696
Jumlah 343.983.765
73
Page 120
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Utang usaha berdasarkan mata uang sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Rupiah 318.549.491
Dolar Amerika Serikat 25.426.849
Dolar Singapura 7.425
Jumlah 343.983.765
3. Utang Lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total utang lain-lain sebesar
USD200.900.147 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Pihak berelasi jangka pendek 8.445.628
Pihak ketiga
Jangka pendek
Utang kontraktor 185.012.102
Lain-lain 7.363.031
Jumlah 192.375.133
Jangka panjang
Lain-lain 79.386
Jumlah 192.454.519
Jumlah 200.900.147
4. Uang muka pelanggan dan Pendapatan diterima dimuka
Uang muka pelanggan merupakan penerimaan kas dari pelanggan sehubungan dengan kontrak penjualan
barang dan/atau jasa yang belum direalisasikan pada tanggal pelaporan.
Pendapatan diterima dimuka merupakan penerimaan kas dari pelanggan yang berkaitan dengan penyerahan
jasa yang manfaat ekonominya akan direalisasikan pada periode pelaporan berikutnya, yang timbul terutama
akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan (cut-off) antara periode penerimaan pembayaran dan periode
pemenuhan kewajiban pelaksanaan sesuai kontrak.
5. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total utang pajak sebesar
USD17.201.477 dengan rincian sebagai berikut:
74
Page 121
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Pajak Penghasilan Badan 9.292.620
Pajak Penghasilan
Pasal 4(2) 1.018.952
Pasal 15 121.002
Pasal 21 118.604
Pasal 23 3.464.806
Pasal 25 10.140
Pasal 26 36.065
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 3.139.288
Jumlah 17.201.477
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak yang bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas
perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
6. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total beban akrual sebesar
USD60.092.692 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Operasional segmen teknologi 10.431.435
Pemeliharaan dan perbaikan 9.508.000
Gaji 8.861.395
Bunga 7.994.669
Beban area tambang 5.560.448
Jasa profesional 1.026.284
Penggarapan lahan 972.863
Royalti 800.461
Lain-lain 14.937.137
Jumlah 60.092.692
Beban akrual lain-lain terutama merupakan beban atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan biaya
kantor area tambang.
7. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total utang bank dan lembaga
keuangan jangka panjang sebesar USD979.249.311 dengan rincian sebagai berikut:
75
Page 122
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 562.584.564
PT Bank Central Asia Tbk 129.087.172
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 66.994.515
Jumlah 758.666.251
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (8.928.690)
Bersih 749.737.561
Dolar Amerika Serikat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 136.047.500
PT Bank Central Asia Tbk 88.440.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 6.727.500
Jumlah 231.215.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (1.703.250)
Bersih 229.511.750
Jumlah 979.249.311
Dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 51.120.537
PT Bank Central Asia Tbk 24.061.941
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 2.070.000
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 812.209
Jumlah 78.064.687
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.518.613)
Bersih 75.546.074
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 903.703.237
Suku bunga rata-rata per tahun:
Rupiah 3,00% - 8,00%
Dolar Amerika Serikat 5,43% - 5,96%
Perjanjian Kredit Sindikasi PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI), PT Bank
Syariah Indonesia Tbk (BSI), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI)
Pada tanggal 3 Juli 2023, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian kredit sindikasi dari BCA, MANDIRI,
BSI, dan SMI untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan plafon sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000.000
dan opsi akordeon sebesar Rp1.000.000.000.000. Fasilitas ini dijamin antara lain dengan aset Perusahaan Anak.
Pada tanggal 27 Maret 2024, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani akta perubahan dan pernyataan kembali
atas perjanjian kredit sindikasi dari BCA, MANDIRI, BSI, dan SMI untuk mengambil opsi akordeon dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun, sehingga plafon atas perjanjian kredit ini menjadi Rp3.000.000.000.000.
Pada tanggal 21 Mei 2024, EMR, Perusahaan Anak, melakukan penarikan pinjaman sindikasi sebesar
Rp1.000.000.000.000.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 20 September 2024, fasilitas ini telah dilunasi.
76
Page 123
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI)
• Perseroan
Pada tanggal 26 Agustus 2021, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pembiayaan dengan SMI, dengan
plafon sampai dengan sebesar USD23.400.000, untuk jangka waktu 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan. Fasilitas
ini dijamin antara lain dengan aset Perseroan. Pinjaman ini telah dilunasi pada Januari 2024.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
• EMR
Pada tanggal 19 Juli 2022, EMR, Peusahaan Anak, menandatangani perjanjian fasilitas pembiayaan dengan SMI,
dengan plafon sampai dengan sebesar Rp397.992.000.000 untuk jangka waktu sampai dengan 25 Desember
2027. Pinjaman ini dijamin dengan aset EMR, Perseroan. Pinjaman ini telah dilunasi pada 20 September 2024.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Perjanjian Kredit Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI) dan PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk (BWS)
Pada tanggal 20 Januari 2022, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka dengan
MANDIRI dan BWS dengan plafon sampai dengan sebesar USD150.000.000 untuk jangka waktu 60 (enam puluh)
bulan. Fasilitas ini dijamin antara lain dengan aset Perseroan. Fasilitas ini akan digunakan antara lain untuk
pengembangan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 29 Desember
2023.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka dengan
kreditur sindikasi yang terdiri dari MANDIRI dan BWS dengan plafon sampai dengan sebesar USD181.500.000.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2028. Fasilitas pinjaman ini dijamin antara lain dengan
aset Perseroan.
Berdasarkan Adendum I Perjanjian Kredit Sindikasi pada tanggal 23 Februari 2024, plafon pinjaman kredit ini
berubah menjadi USD173.500.000. Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan
tertentu.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang dari fasilitas masing-masing sebesar
USD112.775.000 dan USD147.475.000.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI)
• BORNEO
Pada tanggal 31 Juli 2023, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. WCO.KP/1119/TLN/2023 No. 208,
MANDIRI, GEM, BORNEO, BSL, KIM dan RCI, menyetujui jenis dan batasan pinjaman Tranche A - Term Loan
maksimum USD50.000.000.
77
Page 124
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Jaminan untuk fasilitas ini adalah piutang usaha, aset tetap tertentu yang dimiliki oleh GEM Grup dan gadai
saham.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar USD30.000.000
dan USD40.000.000.
Perjanjian Kredit Term Loan
Pada tanggal 10 Desember 2025, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term Loan No.
WCO/CORP1/1914/TLN/2025, MANDIRI setuju memberikan fasilitas kredit kepada BORNEO, Perusahaan Anak,
dengan limit maksimal sebesar Rp900.000.000.000.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman yang terutang sebesar USD53.628.888.
Fasilitas tersebut memiliki jangka waktu masing masing 5 (lima) dan 7 (tujuh) tahun.
• EMR
Pada tanggal 17 September 2024, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian fasilitas kredit pinjaman
berjangka I dari MANDIRI untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan plafon sampai dengan sebesar
Rp4.400.000.000.000 dan fasilitas kredit pinjaman berjangka II sebesar Rp1.000.000.000.000.
Berdasarkan Adendum I fasilitas kredit pinjaman berjangka I pada tanggal 26 September 2024, plafon pinjaman
fasilitas kredit pinjaman berjangka ini berubah menjadi Rp4.005.374.784.535.
Pada tanggal 27 Agustus 2025, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian fasilitas term loan dengan
MANDIRI, dengan limit sebesar Rp3.600.000.000.000 untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun dan digunakan antara
lain untuk pembiayaan belanja modal.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar
Rp8.541.294.162.767 (setara USD508.955.676) dan Rp4.995.361.347.574 (setara USD309.080.643).
PT Bank Permata Tbk (PERMATA)
Pada tanggal 18 Juli 2019, MAL, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan
PERMATA dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar USD14.893.336, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pinjaman ini dijamin dengan piutang usaha dan gadai saham. Pinjaman ini telah dilunasi pada Oktober 2024.
Pada tanggal 18 Juli 2019, BBEP, entitas anak, menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan PERMATA
dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar USD2.000.000, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Pinjaman ini
dijamin dengan piutang usaha dan gadai saham. Pinjaman ini telah dilunasi pada Oktober 2024.
78
Page 125
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)
Pada tanggal 18 Desember 2020, EMR, Perusahaan Anak, memperoleh Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior
maksimum sebesar Rp773.000.000.000 dari IIF untuk pembelian saham baru yang diterbitkan IMI, Perusahaan
Anak, dan melunasi pinjaman pemegang saham EMR. Fasilitas pinjaman tersebut di bayar dalam jangka waktu
7 (tujuh) tahun. Pada tanggal 27 Juni 2023, fasilitas ini diperpanjang sampai dengan 18 Desember 2029. Pinjaman
ini dijamin antara lain dengan aset Grup. Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 20 September 2024.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
• EMR
Pada tanggal 1 September 2021, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani Perjanjian Line Facility dengan BSI
dengan plafon sampai dengan sebesar Rp400.000.000.000 untuk jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan.
Fasilitas ini dijaminkan antara lain dengan aset EMR.
Berdasarkan Adendum III pada tanggal 19 Desember 2024, plafon pinjaman fasilitas kredit pinjaman berjangka
ini berubah menjadi Rp381.524.819.408 untuk jangka waktu selambat-lambatnya 30 Desember 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar
Rp375.801.947.116 (setara USD22.393.156) dan Rp380.571.007.361 (setara USD23.547.272).
Pada tanggal 19 Desember 2024, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani akad penyaluran dana investasi
pembiayaan terikat dengan BSI, dengan plafon sampai dengan sebesar Rp750.000.000.000 untuk jangka waktu
selambat-lambatnya 30 Desember 2031. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan aset EMR.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar
Rp750.000.000.000 (setara USD44.601.359) dan nihil.
• SMSS
Pada tanggal 9 Januari 2024, SMSS, Perusahaan Anak, menandatangani Akad Pembiayaan Prinsip Musyarakah
dengan BSI, dengan plafon sampai dengan sebesar Rp5.212.008.205 untuk jangka waktu sampai dengan Juli
2027. Fasilitas ini dijaminkan antara lain dengan aset dan piutang SMSS.
Pada tanggal 9 Januari 2024, SMSS, Perusahaan Anak, menandatangani Perjanjian Line Facility dengan BSI
dengan plafon sampai dengan sebesar Rp15.400.000.000 untuk jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan.
Fasilitas ini dijaminkan antara lain dengan aset dan piutang SMSS.
Pada tanggal 19 November 2025, fasilitas ini telah dilunasi.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar nihil dan
Rp11.200.752.799 (setara USD693.030).
79
Page 126
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
• RKN
Pada tanggal 11 Januari 2023, RKN menandatangani perjanjian fasilitas Project Financing sebesar
Rp8.400.000.000 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar
Rp2.164.928.346 (setara USD129.003) dan Rp3.204.082.361 (setara USD198.248).
• SKS
Pada tanggal 31 Oktober 2023, SKS, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA berupa fasilitas
Kredit Investasi dibagi menjadi 2 yaitu Tranche A dengan limit Rp248.772.286.084 dan Tranche B dengan limit
Rp67.227.713.916 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan piutang usaha dan gadai
saham.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar
Rp164.176.000.000 (setara USD9.782.862) dan Rp308.416.000.000 (setara USD19.082.787).
• Perseroan
Pada tanggal 18 Desember 2023, Perseroan menandatangani perjanjian Fasilitas Kredit Investasi I dengan BCA
dengan plafon sampai dengan sebesar USD197.000.000. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 2029. Fasilitas
pinjaman ini dijamin antara lain dengan aset Perseroan.
Berdasarkan Adendum I pada tanggal 18 Desember 2024, Perseroan menandatangani tambahan fasilitas Kredit
Multifasilitas yang terdiri dari fasilitas Time Loan Revolving dan Fasilitas Kredit Investasi II dengan plafon sampai
dengan USD200.000.000.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Pada tahun 2025, Perseroan melakukan pembayaran fasilitas ini sebesar Rp979.783.750.000 (setara dengan
USD59.478.999).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman yang terutang masing-masing sebesar USD88.440.000
dan USD91.313.461.
• SMSDP
Pada tanggal 3 November 2025, SMSDP, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian kredit dengan BCA
dengan plafon sampai dengan sebesar Rp400.000.000.000. Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan, antara
lain, untuk pengembangan bisnis pusat data. Fasilitas pinjaman dijamin, antara lain, dengan pemberian jaminan
perusahaan dari Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman yang terutang sebesar nihil.
80
Page 127
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• EMR
Pada tanggal 12 Desember 2025, EMR, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan
plafon sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000.000. Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan, antara lain
belanja modal. Fasilitas pinjaman dijamin, antara lain, dengan pemberian jaminan perusahaan dari Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman yang terutang sebesar Rp2.000.000.000.000 (setara dengan
USD119.175.307).
Total Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang Berdasarkan Jatuh Tempo
Jadwal pembayaran utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Jatuh tempo dalam:
1 tahun 78.064.687
2 tahun 82.609.453
3 tahun 115.563.633
4 tahun 130.781.457
5 tahun 233.118.055
> 5 tahun 349.743.966
Jumlah 989.881.251
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (10.631.940)
Bersih 979.249.311
Pemenuhan Persyaratan Pinjaman
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit, Perseroan dan Perusahaan Anak diharuskan untuk menjaga
beberapa rasio keuangan tertentu. Perseroan dan Perusahaan Anak juga diharuskan memenuhi beberapa
persyaratan serta ketentuan mengenai Anggaran Dasar, kegiatan usaha, dividen, aksi korporasi, kegiatan
pembiayaan dan lainnya. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut.
8. Liabilitas Sewa Pembiayaan
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Pihak berelasi 239.449
Pihak ketiga
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 6.928.288
PT Integrasi Jaringan Ekosistem 1.158.323
PT Orix Indonesia Finance 424.132
Lain-lain 878.561
Jumlah 9.628.753
Dikurangi:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 5.029.938
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 4.598.815
81
Page 128
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Liabilitas sewa pembiayaan lain-lain terutama terkait perjanjian sewa untuk berbagai item sewa gedung dan
kendaraan yang digunakan untuk operasional. Sewa gedung dan kendaraan mempunyai jangka waktu antara 3
sampai 5 tahun.
9. Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total utang obligasi dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Nilai nominal 235.742.164
Biaya emisi yang belum diamortisasi (1.573.320)
Bersih 234.168.844
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 234.168.844
Pada tanggal 19 April 2024, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
I Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp350.000.000.000, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar
Rp150.250.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta obligasi
seri B sebesar Rp199.750.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% dan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pada tanggal 6 Juni 2024, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
II Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.052.520.000.000, yang terdiri dari obligasi seri A
sebesar Rp44.605.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari, obligasi seri B sebesar Rp171.225.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8.50% dan jangka
waktu 3 (tiga) tahun serta obligasi seri C sebesar Rp836.690.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
dan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pada tanggal 16 Juni 2025, Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 seri A ini telah
dilunasi.
Pada tanggal 28 November 2024, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.540.780.000.000, yang terdiri dari obligasi seri A sebesar
Rp199.170.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari, obligasi seri B sebesar Rp857.520.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% dan jangka waktu 3
(tiga) tahun serta obligasi seri C sebesar Rp1.484.090.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625% dan
jangka waktu 5 (lima) tahun).
Pada tanggal 6 Desember 2025, Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 seri A ini
telah dilunasi.
Pada tanggal 10 Oktober 2025, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp256.700.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,875% dan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pembayaran bunga dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi. Pembayaran
bunga pertama dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo obligasi.
82
Page 129
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Seluruh obligasi dijual sebesar harga nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Bank KB Indonesia
Tbk sebagai Wali Amanat.
Obligasi ini tidak dijamin dengan aset tertentu Perseroan.
Obligasi ini mewajibkan Perseroan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
Hasil pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan
surat pemeringkat tertanggal 3 Desember 2025 adalah idAA (Double A).
Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet dan
kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak
terbatas pada biaya operasional.
10. Sukuk Mudharabah
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total utang sukuk mudharabah
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Sukuk mudharabah 152.319.747
Bagian jangka pendek -
Bagian jangka panjang 152.319.747
Jumlah 152.319.747
Pada tanggal 19 April 2024 Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp150.000.000.000, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah
seri A sebesar Rp89.000.000.000 dengan bagi hasil setara 8,25% dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta Sukuk
Mudharabah seri B sebesar Rp61.000.000.000 dengan bagi hasil setara 8,75% dan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pada tanggal 6 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp447.480.000.000 yang terdiri dari Sukuk Mudharabah seri A
sebesar Rp44.600.000.000 dengan bagi hasil setara 7,50% dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari,
Sukuk Mudharabah seri B sebesar Rp228.000.000.000 dengan bagi hasil setara 8,50% dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun serta Sukuk Mudharabah seri C sebesar Rp174.880.000.000 dengan bagi hasil setara 9,00% dan jangka
waktu 5 (lima) tahun.
Pada tanggal 16 Juni 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 seri
A ini telah dilunasi.
Pada tanggal 28 November 2024, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp959.220.000.000 terdiri dari Sukuk Mudharabah seri
A sebesar Rp199.170.000.000 dengan bagi hasil setara 6,50% dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari,
Sukuk Mudharabah seri B sebesar Rp366.135.000.000 dengan bagi hasil setara 8,125% dan jangka waktu 3 (tiga)
tahun serta Sukuk Mudharabah seri C sebesar Rp393.915.000.000 dengan bagi hasil setara 8,625% dan jangka
waktu 5 (lima) tahun.
83
Page 130
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tanggal 6 Desember 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 seri A ini telah dilunasi.
Pada tanggal 10 Oktober 2025, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp 1.243.300.000.000 terdiri dari Sukuk Mudharabah
seri A sebesar Rp90.000.000.000 dengan bagi hasil setara 6,25% dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta Sukuk
Mudharabah seri B sebesar Rp1.153.300.000.000 dengan bagi hasil setara 6,875% dan jangka waktu 5 (lima)
tahun.
Pembayaran bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran bagi hasil pertama dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran bagi
hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
Seluruh Sukuk Mudharabah dijual sebesar harga nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Bank
KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat.
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan aset tertentu Perseroan.
Hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
berdasarkan surat pemeringkat tertanggal 3 Desember 2025 adalah idAA(sy) (Double A Syariah).
Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Sukuk Mudharabah digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa
internet, kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun
tidak terbatas pada biaya operasional.
11. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja karyawan disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian sebagai akun “Liabilitas
Imbalan Kerja” dan estimasi berdasarkan perhitungan aktuarial dengan menggunakan metode projected unit
credit.
Besarnya imbalan pasca-kerja dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Anak tertentu menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk semua karyawan tetap yang
memenuhi syarat. Program pensiun manfaat pasti entitas anak tertentu dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) PT Asuransi Simas Jiwa, pihak berelasi.
Perhitungan aktuaria terakhir Perseroan atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh PT Padma
Radya Aktuaria, aktuaris independen, tertanggal 10 Februari 2026.
84
Page 131
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Rincian dari beban imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Beban jasa kini 1.412.745
Beban bunga 619.869
Beban jasa lalu dan keuntungan dari penyelesaian imbalan pasti (41.899)
Keuntungan atas kurtailmen (29.937)
Komponen biaya imbalan pasti yang diakui di laba rugi 1.960.778
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - kerugian aktuarial yang diakui dalam
penghasilan komprehensif lain 800.977
Jumlah 2.761.755
Beban imbalan kerja jangka panjang yang diakui di laba rugi disajikan sebagai bagian dari “Beban umum dan
administrasi” dan “Beban lain-lain”.
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang awal periode 8.193.301
Imbalan kerja jangka panjang periode berjalan yang dibebankan ke:
Laba rugi 1.960.778
Rugi komprehensif lain 800.977
Kontribusi karyawan (80.721)
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang karyawan yang ditransfer 84.068
Pembayaran selama periode berjalan (324.030)
Penyesuaian selisih kurs mata uang asing (496.485)
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang akhir periode 10.137.888
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai
berikut:
31 Desember
Keterangan 2025
Tingkat bunga diskonto 6,30% - 6,95%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 6,00% - 10,00%
Usia pensiun normal (tahun) 55
Tabel mortalita TMI IV
Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan
Keterangan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat bunga diskonto 1% (1.149.127) 901.016
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 997.218 (1.228.089)
85
Page 132
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
12. Komitmen dan Kontijensi
a. Iuran Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB)
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), BORNEO,
Perusahaan anak, berkewajiban untuk membagi 13,5% dari produksi batubara kepada Pemerintah
Republik Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, uang muka atas iuran DHPB yang sudah
dibayar masing-masing sebesar USD292.773 dan USD4.342.548 disajikan sebagai bagian dari akun
“Uang muka” pada laporan posisi keuangan konsolidasian dan akrual iuran DHPB masing-masing
sebesar USD751.538 dan USD1.243.408 disajikan sebagai bagian dari “Beban akrual” pada laporan
posisi keuangan konsolidasian. Beban DHPB untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing sebesar USD312.449.072 dan USD339.786.891, disajikan sebagai bagian dari
“Beban pokok penjualan - pertambangan dan perdagangan batubara”.
b. Iuran Tetap
BORNEO diwajibkan untuk membayar iuran tetap kepada Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan
24.100 Ha sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam PKP2B. Beban iuran tetap untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar USD136.149 dan USD98.930
c. Perjanjian Jual Beli Batubara
Perusahaan anak menandatangani beberapa perjanjian jual beli batubara dengan beberapa pelanggan
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian-perjanjian tersebut.
d. Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi
Pada tanggal 23 Juli 2024, KMG dan SMSD, Perusahaan-Perusahaan anak, bersama-sama dengan Kira
SG One PTE. LTD., menandatangani Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi tidak dikenakan bunga
dengan pinjaman sebesar USD15.500.000 dengan jatuh tempo 2 (dua) tahun dan dapat dikonversi
menjadi saham. Pinjaman ini diakui sebagai bagian dari ”Liabilitas jangka panjang lainnya” di laporan
posisi keuangan konsolidasian.
e. Pada tanggal 7 Januari 2025, DMCG, Perusahaan Anak, dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konversi Energi menandatangani Perjanjian tentang Pengelolaan Rekening Bersama Komitmen
Eksplorasi Panas Bumi dengan nominal sebesar USD31.800.000.
f. Pada tanggal 15 Januari 2025, DMNG, Perusahaan Anak, dan Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konversi Energi menandatangani Perjanjian tentang Pengelolaan Rekening Bersama
Komitmen Eksplorasi Panas Bumi dengan nominal sebesar USD10.010.000.
g. Pada tanggal 4 Agustus 2025, KMG, Perusahaan anak dan PT LG Sinarmas Technology Solutions
menandatangani perjanjian pembelian pekerjaan sistem mechanical, electrical, and plumbing, long lead
equipment, information and communication technology, serta sistem manajemen dan pengendalian
terpadu untuk proyek pusat data SMX01 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.226.728.020.000.
h. Pada tanggal 27 Agustus 2025, DSSR, Perusahaan Anak, sepakat untuk melakukan kerjasama yang
diwujudkan dalam bentuk ventura bersama dengan PT FirstGen Geothermal Indonesia. Usaha bersama
ini akan fokus pada pengembangan dan pengelolaan enam lapangan panas bumi, dengan kapasitas
gabungan sekitar 440 megawatt, yang berlokasi di Jawa Barat, Flores, Jambi, Sumatera Barat dan
Sulawesi Tengah.
86
Page 133
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
13. Keterangan mengenai Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan hingga Juli 2026 sebagai
berikut:
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD Juli 2026 5.684.483
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD Juli 2026 360.615
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk USD Juli 2026 50.000.000
PT Bank Central Asia Tbk USD Juli 2026 6.300.000
PT Bank Central Asia Tbk IDR Juli 2026 30.707.512.500
Total dalam Mata Uang USD 62.345.099
Total dalam Mata Uang IDR 30.707.512.500
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
14. Perubahan Liabilitas setelah 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan
Adapun setelah tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat
perubahan jumlah liabilitas karena pembayaran dan penarikan liabilitas, dengan detail sebagai berikut:
Periode
Pinjaman Mata Uang Jumlah Pembayaran Pembayaran
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 9.789.000 Januari 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 40.361.082 Februari 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk USD 1.894.828 April 2026
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD 621.000 Januari 2026
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD 2.560.449 Februari 2026
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk USD 120.205 April 2026
PT Bank Central Asia Tbk USD 6.300.000 Januari 2026
PT Bank Central Asia Tbk USD 2.100.000 April 2026
PT Bank Central Asia Tbk IDR 10.235.837.500 April 2026
Total dalam Mata Uang USD 63.746.564
Total dalam Mata Uang IDR 10.235.837.500
Periode
Pinjaman Mata Uang Jumlah Penarikan Penarikan
PT Bank Central Asia Tbk IDR 362.167.500.000 Februari 2026
PT Bank Central Asia Tbk IDR 1.685.000.000.000 Maret 2026
Total dalam Mata Uang IDR 2.047.167.500.000
87
Page 134
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN
PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31
DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SERTA TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
88
Page 135
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun
dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0155 dalam laporannya No. 00743/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026
dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 412.828.764 882.967.738
Investasi jangka pendek 162.697.412 25.514.292
Piutang usaha
Pihak berelasi 32.623.521 45.315.154
Pihak ketiga 253.940.293 204.016.902
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 25.481 982.128
Pihak ketiga 531.326.897 498.832.432
Persediaan 118.475.850 119.393.178
Uang muka 42.697.828 50.779.928
Pajak dibayar dimuka 206.710.344 150.967.024
Biaya dibayar dimuka 54.605.567 17.922.786
Aset lancar lainnya 5.095.581 1.642.780
Jumlah Aset Lancar 1.821.027.538 1.998.334.342
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak ketiga 517.138 536.977
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 24.863.598 25.676.953
Taksiran tagihan pajak 57.483.027 30.776.115
Investasi jangka panjang 1.002.054.384 536.644.716
Goodwill 17.518.566 17.518.566
Aset pajak tangguhan 16.393.963 12.770.269
Properti investasi 3.542.082 3.586.781
Aset tetap 1.038.586.539 651.085.446
Aset pertambangan 306.401.266 326.359.047
Aset tak berwujud 6.165.227 7.934.958
Aset tidak lancar lain-lain 120.396.798 83.847.089
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.593.922.588 1.696.736.917
Jumlah Aset 4.414.950.126 3.695.071.259
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 110.797.309 249.856.242
Utang usaha
Pihak berelasi 10.315.012 4.684.061
Pihak ketiga 333.668.753 265.711.844
89
Page 136
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Utang lain-lain
Pihak berelasi 8.445.628 14.044.025
Pihak ketiga 192.375.133 134.444.637
Uang muka pelanggan dan pendapatan diterima dimuka 12.609.568 23.881.130
Utang pajak 17.201.477 7.800.425
Beban akrual 60.092.692 51.025.380
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 75.546.074 70.433.526
Liabilitas sewa pembiayaan 5.029.938 5.459.376
Utang Obligasi - 14.991.562
Sukuk Mudharabah - 15.082.911
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 826.081.584 857.415.119
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak ketiga 79.386 2.000
Liabilitas pajak tangguhan 15.658.538 15.752.245
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 10.137.888 8.193.301
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 903.703.237 550.612.204
Liabilitas sewa pembiayaan 4.598.815 1.583.728
Utang Obligasi 234.168.844 227.074.616
Sukuk Mudharabah 152.319.747 81.235.614
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.004.455 9.623.039
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.327.670.910 894.076.747
Jumlah Liabilitas 2.153.752.494 1.751.491.866
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
Modal dasar - 24.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor - 7.705.523.200 saham 72.498.628 72.498.628
Tambahan modal disetor - bersih (565.850.950) (565.850.950)
Saham treasuri (476.457.678) (476.457.678)
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali 543.030.350 543.030.350
Kerugian yang belum direalisasi atas penurunan nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 5.406.828 (11.593.818)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (170.749.320) (116.552.531)
Cadangan opsi saham 238.830 238.830
Selisih revaluasi aset tetap - -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.300.000 1.200.000
Belum ditentukan penggunaannya 2.407.354.598 2.161.927.067
Jumlah 1.816.771.286 1.608.439.898
Kepentingan nonpengendali 444.426.346 335.139.495
Jumlah Ekuitas 2.261.197.632 1.943.579.393
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 4.414.950.126 3.695.071.259
90
Page 137
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
PENDAPATAN USAHA 2.791.216.594 3.017.796.030
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.849.560.579 1.789.388.822
LABA KOTOR 941.656.015 1.228.407.208
BEBAN USAHA
Beban penjualan 331.907.301 347.444.971
Beban umum dan administrasi 206.994.754 229.738.253
Beban eksplorasi 1.821.443 489.674
Jumlah Beban Usaha 540.723.498 577.672.898
LABA USAHA 400.932.517 650.734.310
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 80.367.580 62.262.097
Keuntungan selisih kurs mata uang asing – bersih 11.277.449 8.456.420
Ekuitas pada laba bersih investasi 15.158.704 41.986.964
Beban bunga dan keuangan (71.372.620) (60.859.253)
Lain-lain bersih 27.720.887 7.663.110
Penghasilan (Beban) lain-lain - Bersih 63.152.000 59.509.338
LABA SEBELUM PAJAK 464.084.517 710.243.648
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
Kini 104.613.561 151.715.005
Tangguhan (1.729.917) 15.748.153
Jumlah Beban Pajak - Bersih 102.883.644 167.463.158
LABA TAHUN BERJALAN 361.200.873 542.780.490
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti (800.977) 264.875
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak
akan direklasifikasi ke laba rugi 142.697 (43.335)
Rugi revaluasi atas aset tetap - (49.084.355)
Investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan (kerugian) yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
selama periode berjalan 32.647.314 (47.307.498)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (54.785.663) (35.461.182)
RUGI KOMPREHENSIF LAIN - SETELAH PAJAK (22.796.629) (131.631.495)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
TAHUN BERJALAN 338.404.244 411.148.995
Laba tahun berjalan yang
teratribusikan pada:
Pemilik entitas induk 230.539.143 309.084.793
Kepentingan nonpengendali 130.661.730 233.695.697
Jumlah 361.200.873 542.780.490
Penghasilan komprehensif yang teratribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 208.331.388 176.127.845
91
Page 138
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Kepentingan nonpengendali 130.072.856 235.021.150
Jumlah 338.404.244 411.148.995
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK 0,0014 0,0020
Rasio-Rasio Penting
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha -7,51% -39,82%
Laba Periode Tahun Berjalan -33,45% -37,27%
Jumlah Aset 19,48% 20,62%
Jumlah Liabilitas 22,97% 30,47%
Jumlah Ekuitas 16,34% 12,95%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha 16,63% 23,54%
Pendapatan usaha/Jumlah aset 63,22% 81,67%
Laba periode/tahun berjalan/Pendapatan usaha 12,94% 17,99%
Laba periode/tahun berjalan/Jumlah aset (ROA) 8,18% 14,69%
Laba periode/tahun berjalan/Jumlah ekuitas (ROE) 15,97% 27,93%
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan usaha) 17,15% 24,34%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,20x 2,33x
Debt to Equity Ratio 0,95x 0,90x
Debt to Aset Ratio 0,49x 0,47x
Interest Coverage Ratio 1) 6,71x 12,07x
Debt Service Coverage Ratio 2) 3,15x 4,40x
Catatan:
1) Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga.
2) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Rasio Keuangan Penting dalam Perjanjian Kredit atau Kewajibannya dan Pemenuhannya
Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan beserta
pemenuhan rasio keuangan Perseroan per 31 Desember 2025:
Rasio Persyaratan 31 Desember 2025 Keterangan
Bank
Current Ratio ≥1,10x 2,20x Memenuhi
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio ≤ 3,50x 3,10x Memenuhi
EBITDA to Interest Expense Ratio ≥ 3,00x 6,71x Memenuhi
Interest Bearing Debt to Equity Ratio ≤ 2,00x 0,47x Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio ≥1,00x 3,15x Memenuhi
Obligasi dan Sukuk
Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar (Current Ratio) ≥1:1 2,20x Memenuhi
Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net Debt to Equity Ratio) ≤5:1 0,47x Memenuhi
Rasio EBITDA dengan Beban Bunga (Interest Coverage Ratio) ≥1,1:1 6,71x Memenuhi
92
Page 139
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Informasi Tambahan (Nilai Kurs)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp16.782 per Dolar Amerika
Serikat.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut (dalam angka
penuh):
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Dolar Amerika Serikat/1.000 Rupiah Indonesia 0,06 0,06
Dolar Amerika Serikat/Yuan China 0,14 0,14
Dolar Amerika Serikat/Dolar Singapura 0,77 0,74
Dolar Amerika Serikat/Dolar Australia 0,65 0,62
Dolar Amerika Serikat/Euro Eropa 1,17 1,04
Dolar Amerika Serikat/Poundsterling Great Britain 1,34 1,26
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
93
Page 140
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
yang telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network
Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0155 dalam laporannya No. 00743/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026 dengan opini tanpa modifikasian.
1. Umum
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. Kantor pusat Perseroan berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dian Swastatika Sentosa No. 6 tanggal
2 Agustus 1996, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 35 tanggal 8 Oktober 1996, keduanya
dibuat di hadapan Notaris Linda Herawati, S.H., akta-akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni 1997, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 2258.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan penyesuaian dan perubahan
anggaran dasar dan pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan yang tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Hannywati Gunawan,
S.H., yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0051729.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta
No. 45/2026.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta 45/2026,
adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
i. Aktivitas Perusahaan Induk;
ii. Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;
iii. Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
iv. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan;
v. Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian;
vi. Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa; dan
vii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi; Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) Kegiatan Usaha Utama menjalankan dan melakukan usaha dalam bidang:
94
Page 141
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Aktivitas Perusahaan Induk (64210), yang mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding
companies), misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu
atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya
dipegang oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit
lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan
bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen
aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.
(b) Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
butir (b) di atas adalah:
i. Penyediaan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (35140), mencakup kegiatan pembangkitan
tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik,
penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan
dalam satu kesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup pengoperasian stasiun pengisian kendaraan
listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
ii. Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin (35301), mencakup kegiatan memproduksi dan
mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya,
seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi, dan kegunaan
lain, serta kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. Kelompok ini juga mencakup penyimpanan
energi panas bumi.
iii. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain Di Grosir/Perkulakan Swalayan 46902), mencakup
kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak
menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga,
seperti grosir/perkulakan tradisional.
iv. Aktivitas Pengembangan Bangunan Dan Lahan Hunian (68111), mencakup:
- pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat
tinggal;
- pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan
secara lebih permanen, tahunan;
- pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama;
- pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
v. Aktivitas Real Estat (Bangunan Dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri Atau Sewa (68129),
mencakup:
- penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian
lainnya, termasuk pusat data;
- pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dioperasikan sendiri;
- pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dijual;
- penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak.
Kelompok ini juga mencakup: penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel
tenaga surya.
vi. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206), mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan
perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan
sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah
tanah, dan di dalam air.
95
Page 142
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
vii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Dan Bisnis Lainnya (70209), mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya
identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup:
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara langsung oleh Perseroan
adalah aktivitas perusahaan induk dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perseroan
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:
1. Pertambangan
a. Kapasitas Produksi
Penjualan bersih Perseroan pada bidang usaha pertambangan sangat dipengaruhi oleh volume dan harga batu
bara yang diproduksi dan dijual oleh Perseroan. Volume produksi batu bara bergantung pada perencanaan
pertambangan Perseroan dan manajemen transportasi batu bara dari area tambang ke fasilitas muat.
Selanjutnya, kondisi cuaca memberikan dampak yang signifikan pada kegiatan operasional pertambangan,
dimana musim hujan umumnya akan menghambat aktivitas pertambangan produksi. Tabel berikut ini
menjelaskan total produksi Perseroan:
31 Desember
Keterangan Satuan 2025 2024
Volume Produksi Batu Bara Juta ton 57,24 53,14
Volume Penjualan Batu Bara Juta ton 56,67 54,33
Penjualan Batu Bara Juta USD 2.487,63 2.773,20
b. Harga
Harga batu bara yang berfluktuasi mendorong para pelaku usaha pertambangan untuk meningkatkan atau
menurunkan tingkat produksinya berdasarkan pergerakan harga batu bara di pasar. Ketika harga batu bara
tinggi, maka pelaku usaha pertambangan akan meningkatkan tingkat produksi yang menyebabkan pasokan batu
bara berlebih di pasar dan membuat harga batu bara menjadi turun. Hal yang sama terjadi ketika harga batu
bara dalam keadaan rendah, maka pelaku usaha pertambangan akan menurunkan tingkat produksi yang
menyebabkan kurangnya pasokan batu bara di pasar dan membuat harga menjadi tinggi.
96
Page 143
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Penentu utama dari harga batubara adalah asumsi keseimbangan antara pasokan dan permintaan batu bara,
biaya operasional, produktifitas para pelaku usaha pertambangan dan harga bahan bakar untuk menjalakan
kegiatan pertambangan.
c. Strategi Pemasaran
Perseroan senantiasa berupaya memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation dari ESDM, yaitu Perseroan
diwajibkan untuk melakukan penjualan ke pasar domestik sejumlah minimal 25% dari total produksi batu bara.
Dalam rangka untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak
penjualan jangka panjang dengan PLN, perusahaan anak entitas perusahaan terafiliasi, dan beberapa pelanggan
lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.
Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan senantiasa berupaya memaksimalkan
kinerja dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja untuk mempertahankan
keberlanjutan aktivitas operasional. Selain itu Perseroan juga senantiasa berusaha untuk memperluas pangsa
pasar untuk meraih lebih banyak pelanggan baik domestik maupun mancanegara.
d. Biaya Produksi
Harga bahan bakar merupakan faktor penting dalam hasil kegiatan usaha pertambangan dan perdagangan batu
bara. Setiap peningkatan harga bahan bakar berdampak pada biaya Perseroan dalam tiga hal:
i. meningkatkan biaya bahan bakar yang digunakan oleh alat berat dalam melakukan aktivitas pertambangan
ii. meningkatkan biaya bahan bakar yang digunakan oleh Perseroan dalam melakukan pengangkutan barang
hasil pertambangan dari area pertambangan menuju area penimbunan dan area pelabuhan
iii. meningkatkan biaya transportasi laut dari area pelabuhan menuju area pembeli.
Biaya operasional Perseroan meningkat seiring dengan meningkatnya produksi, sehingga semakin besar
produktivitas Perseroan dalam melakukan aktivitas pertambangan maka biaya operasional juga akan meningkat.
2. EBT
a. Kapasitas Produksi
Pendapatan Perseroan dalam bidang EBT sangat dipengaruhi oleh jumlah pelanggan yang memiliki kerja sama
jangka panjang dengan Perseroan. Tabel berikut ini menjelaskan total pendapatan dari pelanggan yang memiliki
kerjasama jangka panjang dengan Perseroan:
31 Desember
Keterangan Satuan 2025 2024
Dolar Amerika Serikat 316.955 70.182
EBT
Juta MWh 2,63 1,25
b. Harga
Perseroan menggunakan kontrak jangka panjang dalam penetapan harga listrik bagi pembeli besar. Sistem
kontrak jangka panjang memberikan kestabilan bagi kedua belah pihak. Pembeli dapat mengamankan pasokan
listrik dalam periode tertentu dengan harga yang stabil, sementara penjual memperoleh kepastian pendapatan
dalam jangka waktu yang ditetapkan, memungkinkan perencanaan investasi jangka panjang.
97
Page 144
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Dalam penyusunan kontrak jangka panjang dengan pelanggan, Perseroan menyusun kontrak secara teliti
sehingga perjanjian yang tersusun tidak merugikan kedua atau salah satu pihak, serta diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
c. Strategi Pemasaran
Perseroan telah menjajaki berbagai peluang pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT, dengan fokus pada
pemanfaatan energi surya dan energi panas bumi untuk wilayah pemasaran di dalam negeri. Perseroan, melalui
entitas anak, telah menyusun peta jalan pengembangan bisnis EBT, yang diharapkan dapat mendukung
upaya menuju karbon netral.
Dalam hal pemanfaatan energi surya, Perseroan, melalui entitas anak, telah memiliki kontrak jangka panjang
dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk untuk memberikan layanan terintegrasi, termasuk di
antaranya pengoperasian, atas PLTS atap di Marunda dan Sentul - Jawa Barat, dengan total kapasitas sebesar
1.643 kWp. Pada bulan Desember 2024, Perseroan melalui sebuah perusahaan patungan yang dibentuk bersama
dengan Trina Solar Energy Development Pte. Ltd. dan PT PLN Indonesia Power Renewables, juga telah
memproduksi sel dan panel surya pertamanya di pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah.
Pabrik sel dan panel surya terintegrasi ini memiliki kapasitas sekitar 1 GWp/tahun.
d. Biaya Produksi
Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan bisnis penyediaan tenaga listrik dengan fokus yang kuat
pada pemanfaatan EBT. Perseroan berupaya untuk mempercepat tahap eksplorasi, agar bisnis EBT dapat segera
memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi keberlanjutan dan pertumbuhan Perseroan. Sekaligus
meningkatkan efisiensi biaya produksi yang dipengaruhi oleh biaya operasional.
Biaya operasional juga merupakan faktor penting yang mencakup biaya pemeliharaan dan perawatan dari mesin
dan peralatan, biaya tenaga kerja, pengelolaan limbah dan biaya administratif lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan operasional.
3. Infrastruktur Digital dan Teknologi
a. Kapasitas Produksi
Pendapatan Perseroan dalam bidang teknologi sebagian besar berasal dari jasa penyedia jaringan internet atas
merek MyRepublic. Pendapatan dari jasa penyedia jaringan internet sangat dipengaruhi oleh jumlah total
penduduk dan jumlah pelanggan yang berdomisili dalam wilayah cakupan bisnis Perseroan. Tabel berikut ini
menjelaskan total produksi Perseroan:
31 Desember
Keterangan Satuan 2025 2024
Langganan Pelanggan (dalam ribuan) 1.850,76 912,01
Rumah Terlewati Rumah (dalam ribuan) 10.518,76 6.410,59
Pendapatan Jasa Penyedia Jaringan Internet Juta USD 211,79 144,08
b. Harga
Tingkat persaingan diantara para penyedia jasa jaringan internet dan media juga memberikan pengaruh yang
besar terhadap perubahan harga di pasar. Persaingan yang kuat diantara para pelaku usaha akan berdampak
pada harga layanan lebih kompetitif dengan kualitas layanan yang lebih baik.
98
Page 145
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tingkat persaingan di antara para pelaku usaha penyedia layanan jaringan internet dan media memiliki dampak
signifikan terhadap harga di pasar. Persaingan yang ketat dapat mengakibatkan penurunan harga untuk
mempertahankan daya saing para pelaku usaha penyedia layanan jaringan internet.
c. Strategi Pemasaran
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus
memperluas area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas
layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.
Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital
DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi
digital.
d. Biaya Produksi
Dalam melakukan kegiatan usaha sebagai jasa penyedia internet dan media, Perseroan menghadapi beragam
faktor yang dapat mempengaruhi biaya produksi sebagai jasa penyedia internet. Faktor-faktor yang
mempengaruhi biaya produksi antara lain sebagai berikut:
i. Biaya pembangunan jaringan merupakan salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi biaya
produksi. Dalam melakukan kegaitan usaha sebagai penyedia jasa jaringan internet dan media, Perseroan
membutuhkan investasi dengan jumlah yang besar pada perangkat keras dan perangkat lunak.
ii. Dalam memberikan kualitas layanan yang tinggi dalam bidang usaha penyedia jasa jaringan internet,
Perseroan perlu untuk memberikan jaringan internet dengan kecepatan yang tinggi dan jaringan yang stabil
dengan dukungan pelanggan yang kuat.
iii. Wilayah cakupan bisnis merupakan faktor yang dapat mempengaruhi biaya produksi Perseroan. Wilayah
cakupan yang luas dapat menyebabkan meningkatnya biaya operasional.
4. Kimia
a. Kapasitas Produksi
Penjualan Perseroan dalam bidang pupuk, pestisida dan kimia sangat dipengaruhi oleh jumlah permintaan
pelanggan terhadap masing-masing lini produk. Tabel berikut ini menjelaskan penjualan pupuk, pestisida dan
kimia kepada pelanggan Perseroan:
31 Desember
Keterangan Satuan 2025 2024
Pupuk Ton (dalam ribuan) 127,12 126,46
Pestisida kL (dalam ribuan) 7.268,41 5.581,31
Bahan Kimia Ton (dalam ribuan) 161,03 141,24
Pendapatan Pupuk, Pestisida dan Bahan Kimia Juta USD 90,92 90,00
99
Page 146
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
b. Harga
Harga yang ditawarkan Perseroan kepada pelanggan dalam melakukan usaha perdagangan pupuk, pestisida dan
kimia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi penetapan
harga dalam usaha perdagangan pupuk, pestisida dan kimia:
i. Permintaan dan penawaran pupuk, pestisida dan kimia dalam negeri maupun mancanegara dapat
memberikan perubahan harga yang Perseroan tawarkan kepada pelanggan secara signifikan.
ii. Perseroan melalui Perusahaan Anak memperkuat rantai distribusi untuk menawarkan harga yang
kompetitif.
c. Strategi Pemasaran
Perseroan melalui Perusahaan Anak melakukan impor pupuk, pestisida dan kimia yang didistribusikan untuk
memenuhi kebutuhan pasar domestik. Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak
berfokus pada pupuk, pestisida, dan kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
d. Biaya Produksi
Sebagai perusahaan yang memiliki usaha perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia, Perseroan melakukan
pembelian persediaan dari pemasok melalui impor. Harga pupuk, pestisida dan kimia dipengaruhi oleh beragam
faktor. Berikut adalah faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga pupuk, pestisida dan kimia:
i. Keseimbangan antara permintaan dan penawaran secara domestik maupun mancanegara akan
berpengaruh terhadap fluktuasi harga pupuk, pestisida dan kimia dari pemasok. Peningkatan dan
penurunan harga pupuk, pestisida dan kimia dari pemasok akan berdampak pada profitabilitas Perseroan
dalam melakukan usaha perdagangan kepada pelanggan.
ii. Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global juga memberikan dampak pada harga pupuk, pestisida
dan bahan kimia. Kondisi ekonomi yang baik dapat merangsang peningkatan permintaan dan peningkatan
harga dari pemasok, sedangkan kondisi ekonomi yang tidak baik dapat menurunkan permintaan dan
menurunkan harga dari pemasok atas produk pupuk, pestisida dan bahan kimia.
iii. Kebijakan Pemerintah terkait dengan regulasi impor memiliki dampak terhadap jumlah penawaran
pupuk, pestisida dan bahan kimia. Dalam hal kebijakan Pemerintah memudahkan aktivitas impor maka
hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya biaya impor dan harga dari pemasok. Sedangkan
sebaliknya dalam kondisi kebijakan Pemerintah menyulitkan aktivitas impor maka hal tersebut dapat
berdampak pada meningkatnya biaya impor dan harga dari pemasok.
iv. Fluktuasi perubahan nilai tukar mata uang lokal terhadap mata uang asing dapat berdampak terhadap
harga pupuk, pestisida dan bahan kimia. Perseroan melakukan usaha perdagangan yang sumber pasokan
berasal dari pemasok negara lain melalui impor. Nilai tukar yang tinggi akan membuat harga dari pemasok
lebih tinggi dan meingkatkan biaya produk, sedangkan nilai tukar yang rendah akan membuat harga dari
pemasok lebih rendah dan menurunkan biaya produk.
100
Page 147
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
3. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) di Indonesia, meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia (“IAI”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah konsisten dengan
kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024. Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang memiliki
dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berikut perubahan PSAK yang relevan bagi Perseroan dan Perusahaan Anak:
- Diterapkan pada tahun 2023
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2023, relevan bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi
Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi yang
Mengubah Istilah “Signifikan” menjadi “Material” dan Memberi Penjelasan mengenai Kebijakan Akuntansi
Material.
- Amandemen PSAK No. 16, Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
- Amandemen PSAK No. 25, Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan: Definisi
Estimasi Akuntansi.
- Amandemen PSAK No. 46, Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
Transaksi Tunggal.
- Diterapkan pada Tahun 2024
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024 dan relevan bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak, namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi
Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 201, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
Pendek atau Jangka Panjang.
- Amandemen PSAK No. 201, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan
Kovenan.
- Amandemen PSAK No. 116, “Sewa” terkait Liabilitas Sewa pada transaksi Jual dan Sewa Balik.
- Amandemen PSAK 207 “Laporan Arus Kas” dan amendemen PSAK 107 “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” terkait pengaturan pembiayaan pemasok.
Amendemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak.
- Diterapkan pada Tahun 2025
101
Page 148
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Penerapan standar akuntansi keuangan Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”
terkait kondisi ketika suatu mata uang tidak tertukarkan, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, relevan bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi
Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian.
4. Analisis Keuangan
1.1 Laporan Laba Rugi
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai laporan laba rugi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
masing-masing periode/tahun:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
PENDAPATAN USAHA 2.791.216.594 3.017.796.030
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.849.560.579 1.789.388.822
LABA KOTOR 941.656.015 1.228.407.208
Jumlah Beban Usaha 540.723.498 577.672.898
LABA USAHA 400.932.517 650.734.310
Penghasilan (Beban) lain-lain - Bersih 63.152.000 59.509.338
LABA SEBELUM PAJAK 464.084.517 710.243.648
LABA TAHUN BERJALAN 361.200.873 542.780.490
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 338.404.244 411.148.995
a. Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha Perseroan disumbangkan oleh bisnis yang dijalankan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
yaitu pertambangan, infrastruktur digital dan teknologi, EBT, kimia dan investasi, dimana bisnis pertambangan
batu bara menyumbangkan sebesar 89,12% dan 91,89% dari keseluruhan pendapatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mencapai
USD2.791.216.594, atau turun sebesar USD226.579.436 atau 7,50% jika dibandingkan dengan pendapatan
usaha pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar USD3.017.796.030, terutama
disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha dari segmen pertambangan dan perdagangan batubara terkait
penurunan harga acuan batu bara.
Selain itu, faktor eksternal yang menyebabkan hal tersebut adalah pemerintah melalui ESDM mengindikasikan
penyesuaian kuota produksi dalam RKAB negara sebagai instrumen utama untuk menyelaraskan pasokan
dengan kebutuhan domestik dan kapasitas pasar global. Di tengah meningkatnya tuntutan keberlanjutan dan
pengetatan regulasi lingkungan, industri batu bara Indonesia juga menghadapi tekanan struktural yang semakin
kompleks. Kebijakan DMO dengan harga khusus untuk sektor kelistrikan, potensi bea keluar batu bara,
pengetatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam, penerapan biodiesel B40 dan wacana B50 yang
berdampak pada peningkatan biaya operasional, dan pembatasan penggunaan jalan umum di sejumlah wilayah
tambang menjadi faktor yang mempersempit ruang gerak pelaku usaha. Tantangan tersebut semakin tereskalasi
102
Page 149
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
oleh pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan emisi, deforestasi, serta limbah operasional. Orientasi
industri diperkirakan bergeser. Ekspansi volume tidak menjadi prioritas utama, fokus tertuju pada efisiensi
operasional, penguatan tata kelola, dan penerapan praktik pertambangan Berkelanjutan.
Perseroan dan Perusahaan Anak mengarahkan strategi dengan menjaga stabilitas produksi, melakukan efisiensi
biaya, dan melakukan percepatan implementasi praktik keberlanjutan yang mencakup reklamasi lahan
pascatambang dan rehabilitasi ekosistem melalui penanaman mangrove, dekarbonisasi operasional dengan
pemanfaatan truk listrik dan sistem pemantauan emisi secara waktu nyata melalui dashboard secara waktu
nyata, inovasi ekonomi sirkular melalui pengolahan kembali limbah oli bekas menjadi bahan peledak yang lebih
ramah lingkungan, serta pengelolaan air terpadu termasuk pengolahan air bekas lokasi tambang menjadi air
baku yang memenuhi standar kelayakan konsumsi. Perseroan juga aktif meninjau peluang pengembangan lini
bisnis hilirisasi batu bara, termasuk konversi menjadi produk kimia strategis seperti metanol, amonia, dan
dimetil eter, dengan tahap awal kolaborasi bersama mitra bisnis, terutama untuk memaksimalkan potensi
tambang. Dengan strategi ini, Perseroan menegaskan komitmen untuk tidak hanya bertahan dalam siklus bisnis
yang menantang,tetapi juga memperkuat fondasi bisnis yang adaptif, efisien, dan berkelanjutan.
b. Beban Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD1.849.560.579, mengalami kenaikan sebesar USD60.171.757 atau 3,36% dibandingkan beban pokok
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.789.388.822. Kenaikan
beban pokok penjualan disebabkan terutama oleh kenaikan beban pokok penjualan dari segmen pertambangan
dan perdagangan batubara.
Penurunan pendapatan usaha yang terjadi bersamaan dengan kenaikan beban pokok penjualan mencerminkan
karakteristik biaya pada industri pertambangan yang bersifat relatif tetap dalam jangka pendek. Sebagian besar
komponen biaya produksi pertambangan seperti biaya pengupasan lapisan tanah, operasional alat berat, tenaga
kerja, dan royalti tidak bergerak secara proporsional mengikuti perubahan harga jual komoditas. Dengan
demikian, meskipun harga acuan batu bara mengalami penurunan sehingga menekan realisasi pendapatan,
volume produksi dan operasional tetap berjalan, sehingga beban yang timbul tidak serta ikut berkurang.
c. Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD540.723.498, mengalami penurunan sebesar USD36.949.400 atau sebesar 6,39% dibandingkan beban usaha
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD577.672.898. Penurunan beban usaha
Perseroan terutama disebabkan oleh keberhasilan Perseroan dalam melakukan efisiensi kegiatan operasional
pada segmen pertambangan yang berdampak pada berkurangnya beban penjualan, termasuk ongkos angkut,
serta penurunan beban umum dan administrasi terkait pajak dan perijinan seiring dengan tidak terulangnya
beban denda pajak yang timbul pada tahun sebelumnya.
103
Page 150
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
d. Penghasilan lain-lain - bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Penghasilan lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD63.152.000, mengalami peningkatan sebesar USD3.642.662 atau sebesar 6,12% dibandingkan
beban lain-lain - bersih pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD59.509.338. Peningkatan tersebut terutama
didorong oleh kenaikan pendapatan bunga, pendapatan keuangan, keuntungan yang belum direalisasi dari nilai
wajar investasai yang diukur pada nilai wajarr melalui laba rugi, serta laba atas penjualan investasi jangka pendek
dikurangi dengan kenaikan beban bunga dan keuangan serta penurunan atas ekuitas pada laba bersih investasi.
e. Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD361.200.873, mengalami
penurunan sebesar USD181.579.617 atau sebesar 33,45% dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD542.780.490. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi
oleh melemahnya kinerja segmen pertambangan dan perdagangan batu bara seiring dengan penurunan harga
jual rata-rata batu bara global selama tahun 2025. Di samping itu, peningkatan beban pokok penjualan akibat
kenaikan biaya operasional pertambangan, termasuk biaya kontraktor, bahan bakar, logistik, dan aktivitas
pengupasan lapisan tanah (stripping), turut memberikan tekanan terhadap margin keuntungan Perseroan.
Walaupun Perseroan berhasil melakukan efisiensi pada beban usaha serta mencatat peningkatan penghasilan
lain-lain, khususnya dari pendapatan bunga, kontribusi positif tersebut belum sepenuhnya mengimbangi
penurunan profitabilitas dari kegiatan usaha utama Perseroan.
f. Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar USD338.404.244, mengalami penurunan sebesar USD72.744.751 atau sebesar
17,69% dibandingkan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD411.148.995. Penurunan ini sejalan dengan penurunan laba tahun berjalan yang
disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha dari segmen pertambangan dan perdangangan batubara.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh melemahnya kinerja segmen pertambangan dan perdagangan
batu bara seiring dengan penurunan harga jual rata-rata batu bara global selama tahun 2025. Di samping itu,
peningkatan beban pokok penjualan akibat kenaikan biaya operasional pertambangan, termasuk biaya
kontraktor, bahan bakar, logistik, dan aktivitas pengupasan lapisan tanah (stripping), turut memberikan tekanan
terhadap margin keuntungan Perseroan. Walaupun Perseroan berhasil melakukan efisiensi pada beban usaha
serta mencatat peningkatan penghasilan lain-lain, khususnya dari pendapatan bunga, kontribusi positif tersebut
belum sepenuhnya mengimbangi penurunan profitabilitas dari kegiatan usaha utama Perseroan.
104
Page 151
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Aset Lancar 1.821.027.538 1.998.334.342
Aset Tidak Lancar 2.593.922.588 1.696.736.917
Jumlah Aset 4.414.950.126 3.695.071.259
Liabilitas Jangka Pendek 826.081.584 857.415.119
Liabilitas Jangka Panjang 1.327.670.910 894.076.747
Jumlah Liabilitas 2.153.752.494 1.751.491.866
Jumlah Ekuitas 2.261.197.632 1.943.579.393
a. Aset
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD4.414.950.126 yang terdiri atas aset
lancar sebesar USD1.821.027.538 dan aset tidak lancar sebesar USD2.593.922.588. Aset lancar Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar USD177.306.804 atau sebesar 8,87% dibandingkan
dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas. Aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar USD897.185.671 atau sebesar
52,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada investasi
jangka panjang, aset tetap, taksiran tagihan pajak, dan aset tidak lancar lain-lain. Kenaikan investasi jangka
panjang mencerminkan komitmen Perseroan dalam mendukung rencana ekspansi dan pengembangan usaha
melalui penempatan dana pada investasi strategis jangka panjang. Selain itu, peningkatan aset tetap terutama
berasal dari penambahan dan komitmen investasi pada entitas anak yang bergerak di bidang teknologi, sejalan
dengan masih berlangsungnya ekspansi operasional dan pengembangan infrastruktur usaha pada segmen
tersebut.
b. Liabilitas
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD2.153.752.494 yang terdiri atas
liabilitas jangka pendek sebesar USD826.081.584 dan liabilitas jangka panjang sebesar USD1.327.670.910.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
USD31.333.535 atau sebesar 3,65% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan pada utang bank jangka pendek. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami peningkatan sebesar USD433.594.163 atau sebesar 48,49% dibandingkan dengan 31 Desember
2024. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang yang
digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan investasi dan ekspansi usaha Perseroan serta entitas anak,
sejalan dengan strategi pengembangan bisnis dan penguatan kapasitas operasional grup Perseroan.
105
Page 152
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
c. Ekuitas
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD2.261.197.632, mengalami kenaikan
sebesar USD317.618.239 atau sebesar 16,34% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya seiring dengan laba
tahun berjalan yang berhasil dibukukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak selama tahun 2025. Laba tersebut
terutama berasal dari kinerja operasional Perseroan, khususnya dari segmen usaha utama Perseroan, yang
kemudian memperkuat posisi ekuitas Perseroan pada akhir periode pelaporan. Selain itu, Perseroan tetap
menjaga kebijakan pengelolaan modal dan laba guna mendukung kebutuhan pendanaan operasional,
pengembangan usaha, serta ekspansi bisnis Perseroan di masa mendatang.
1.3 Arus Kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember
KETERANGAN 2025 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi 329.748.980 693.406.133
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi (973.260.132) (594.910.332)
Arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan 190.873.687 180.094.600
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan
setara kas (452.637.465) 278.590.401
Kas dan setara kas awal tahun 882.967.738 617.327.211
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (17.501.509) (12.949.874)
Kas dan setara kas akhir tahun 412.828.764 882.967.738
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari penerimaan dari pelanggan,
pembayaran kepada kontraktor dan pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan pembayaran lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar USD329.748.980
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar USD2.749.951.302, pembayaran kepada kontraktor dan pemasok sebesar USD1.723.045.125,
pembayaran kepada karyawan sebesar USD100.261.971 dan pembayaran lainnya sebesar USD455.854.342.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar USD693.406.133
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar USD3.125.396.132, pembayaran kepada kontraktor dan pemasok sebesar USD1.819.160.394,
pembayaran kepada karyawan sebesar USD90.339.345, dan pembayaran lainnya sebesar USD348.729.633.
106
Page 153
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Penurunan pada kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar
USD363.657.153 atau 52,44% terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan dari pelanggan. Arus kas yang
diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan umumnya mengikuti siklus permintaan dan pola penagihan
pelanggan, di mana arus kas cenderung menurun pada periode dengan peningkatan pembelian secara kredit
yang menyebabkan kenaikan piutang usaha, dan sebaliknya akan meningkat seiring dengan jatuh tempo dan
penagihan piutang usaha tersebut.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak terutama dari penerimaan bunga,
penerimaan(penempatan) bersih dalam dana yang dibatasi pencairannya, perolehan aset tak berwujud,
pembayaran uang muka ganti rugi lahan, penambahan aset pertambangan, perubahan dalam aset lain-lain,
kenaikan (penurunan) bersih investasi jangka pendek, pembayaran akuisisi entitas anak pemilikan tidak langsung,
kenaikan piutang lain-lain, penerimaan dari pelepasan investasi entitas anak, dampak pelepasan entitas anak,
dan hasil penjualan (perolehan) aset tetap.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar USD973.260.132
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang terutama berasal dari penerimaan bunga
sebesar USD80.367.580, penerimaan bersih dalam dana yang dibatasi pencairannya sebesar USD2.163.949,
perolehan aset tak berwujud sebesar USD299.606, penambahan aset pertambangan sebesar USD579.910,
perubahan dalam aset lain-lain sebesar USD28.057, penurunan bersih investasi jangka pendek sebesar
USD13.183.120, hasil penjuatan aset tetap sebesar USD350.895, hasil perolehan aset tetap sebesar
USD466.169.666, dan penurunan bersih investasi jangka panjang sebesar USD451.938.311.
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar USD594.910.332
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang terutama berasal dari penerimaan bunga
sebesar USD62.262.097, penempatan bersih dalam dana yang dibatasi pencairannya sebesar USD14.037.061,
perolehan aset takberwujud sebesar USD482.900, pembayaran uang muka ganti rugi lahan sebesar USD104.501,
penambahan aset pertambangan sebesar USD87.769.447, perubahan dalam aset lain-lain sebesar
USD2.029.935, kenaikan bersih investasi jangka pendek sebesar USD15.226.387, pembayaran akuisisi entitas
anak pemilikan tidak langsung sebesar USD407.529.829, hasil penjualan aset tetap sebesar USD144.160.387,
perolehan aset tetap sebesar USD315.487.123, dan kenaikan bersih investasi jangka panjang sebesar
USD12.328.062
Kenaikan pada kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar
USD378.319.800 atau 63,59% terutama disebabkan oleh terdapatnya kenaikan pada perolehan aset tetap. Arus
kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan juga dapat dipengaruhi oleh kebutuhan belanja modal
maupun penempatan dana investasi Perseroan, di mana arus kas cenderung naik pada periode dengan
kebutuhan belanja modal dan penempatan dana investasi Perseroan yang meningkat, dan sebaliknya akan
menurun seiring dengan penurunan kebutuhan belanja modal dan penempatan dana investasi Perseroan.
107
Page 154
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Aliran kas dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak terutama terdiri dari penerimaan
(pembayaran) utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang, penerimaan (pembayaran) penerbitan
obligasi, pembelian/penerbitan kembali saham treasuri, penerimaan (pembayaran) sukuk mudharabah,
penerimaan liabilitas jangka panjang lainnya, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran bunga, penerimaan
(pembayaran) utang bank dan lembaga keuangan jangka pendek-bersih, pembayaran dividen entitas anak
kepada kepentingan non pengendali, pembayaran akuisisi saham entitas anak dari kepentingan non pengendali
yang tidak mengakibatkan kehilangan pengendalian dan peningkatan modal saham entitas anak dari
kepentingan non pengendali.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar USD190.873.687
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang terutama berasal dari penerimaan utang bank dan
lembaga keuangan jangka panjang sebesar USD520.448.642, pembayaran utang bank dan lembaga keuangan
jangka panjang sebesar USD152.452.548, penerimaan dari peningkatan modal saham entitas anak dari
kepentingan nonpengendali sebesar USD84.107.522, penerimaan Sukuk Mudharabah sebesar USD74.843.487,
pembayaran Sukuk Mudharabah sebesar USD14.713.287, penerimaan penerbitan Obligasi sebesar
USD15.452.685, pembayaran Obligasi sebesar USD14.713.595, pembayaran liabilitas sewa sebesar
USD5.273.541, penerimaan utang bank dan lembaga keuangan jangka pendek sebesar USD1.095.572.369,
pembayaran utang bank dan lembaga keuangan jangka pendek sebesar USD1.236.961.675, pembayaran bunga
sebesar USD70.543.845, dan pembayaran dividen entitas anak kepada kepentingan nonpengendali sebesar
USD104.893.527.
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar
USD180.094.600 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang terutama berasal dari penerimaan
utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebesar USD476.556.468, pembayaran utang bank dan
lembaga keuangan jangka panjang sebesar USD380.506.562, penerimaan dari penerbitan kembali saham
treasuri sebesar USD48.887.521, penerimaan Sukuk Mudharabah sebesar USD97.151.521, penerimaan
penerbitan Obligasi sebesar USD246.185.018, pembayaran liabilitas sewa sebesar USD4.631.910, penerimaan
utang bank dan lembaga keuangan jangka pendek sebesar USD811.607.200, pembayaran utang bank dan
lembaga keuangan jangka pendek sebesar USD818.009.042, penerimaan liabilitas jangka panjang lainnya
sebesar USD3.000.000, pembayaran bunga sebesar USD62.873.305, dan pembayaran dividen entitas anak
kepada kepentingan nonpengendali sebesar USD237.272.309.
Kenaikan pada kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar
USD10.779.087 atau 5,98% terutama disebabkan oleh penerimaan utang bank dan lembaga keuangan jangka
panjang serta penerimaan dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Arus kas yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan Perseroan umumnya mengikuti perubahan kebutuhan pembiayaan Perseroan, di mana arus
kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan akan cenderung mengalami peningkatan seiring dengan
peningkatan kebutuhan pembiayaan seperti pinjaman bank, dan sebaliknya akan mengalami penurunan seiring
dengan penurunan kebutuhan pembiayaan Perseroan.
108
Page 155
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
5. Analisis Rasio Keuangan
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang tercermin
dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek
Perseroan pada 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar 2,20x dan 2,33x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang berasal
dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum digunakan
bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Selain dari itu, Perseroan juga memiliki fasilitas
pinjaman jangka pendek dari bank yang belum digunakan dan surat berharga yang tersedia untuk dijual yang
diukur bedasarkan nilai wajar.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya. Tidak ada kecenderungan
yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing adalah sebesar 0,95x dan 0,90x. Solvabilitas aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 0,49x dan 0,47x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan induk dengan jumlah ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 15,97%
dan 28,93%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan induk dengan jumlah aset.
Imbal hasil aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 8,18% dan
14,69%.
109
Page 156
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
6. Segmen Operasi
Tabel berikut memberikan informasi operasi per segmen Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember
Keterangan 2025 % 2024 %
Informasi menurut daerah geografis
Pendapatan Usaha
Ekspor 1.560.244.617 55,90 1.776.033.242 58,85
Lokal 1.230.971.977 44,10 1.241.762.788 41,15
Pendapatan Usaha Konsolidasian 2.791.216.594 100,00 3.017.796.030 100,00
Pendapatan Usaha menurut Geografis
Penjualan ekspor yang terjadi ke beberapa wilayah:
China 1.214.234.199 77,82 1.250.069.553 70,39
India 153.499.936 9,84 327.645.848 18,45
Asia Tenggara (kecuali Indonesia) 133.307.494 8,54 102.834.091 5,79
Korea Selatan 52.689.537 3,38 89.112.982 5,02
Lain-lain 6.513.451 0,42 6.370.768 0,35
Total Penjualan ekspor 1.560.244.617 100,00 1.776.033.242 100,00
Jenis Usaha
Penyediaan Tenaga Uap dan Listrik - - 9.738.814 0,32
Perdagangan 90.918.592 3,26 89.996.068 2,98
Pertambangan dan Perdagangan
Batubara 2.487.626.821 89,12 2.773.202.275 91,90
Penyediaan TV kabel dan Internet 211.794.664 7,59 144.075.115 4,78
Energi Terbarukan 316.955 0,01 70.182 0,00
Lain-lain 559.562 0,02 713.576 0,02
Pendapatan Usaha Konsolidasian 2.791.216.594 100,00 3.017.796.030 100,00
Beban Pokok Penjualan
Penyediaan Tenaga Uap dan Listrik - - 9.912.333 0,55
Perdagangan 79.690.695 4,31 73.218.734 4,09
Pertambangan dan Perdagangan
Batubara 1.699.691.655 91,90 1.649.439.694 92,19
Penyediaan TV kabel dan Internet 69.716.990 3,77 56.408.737 3,15
Energi Terbarukan 196.079 0,01 25.188 0,00
Lain-lain 265.160 0,01 384.136 0,02
Beban Pokok Penjualan Konsolidasian 1.849.560.579 100,00 1.789.388.822 100,00
Laba Usaha (% dari total pendapatan
usaha) 400.932.517 14,36 650.734.310 21,56
Laba Bersih (% dari total pendapatan
usaha) 361.200.873 12,94 542.780.490 17,99
Berdasarkan informasi pendapatan usaha menurut daerah geografis, produk-produk yang dihasilkan Perseroan
dipasarkan baik di dalam negeri (lokal) maupun luar negeri (ekspor).
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan usaha konsolidasian Perseroan tercatat
sebesar USD2.791.216.594. Perseroan menjual produk di pasar lokal sebesar USD1.230.971.977 atau 44,10%
dari total pendapatan usaha dan juga di pasar ekspor sebesar USD1.560.244.617 atau 55,90% dari total
pendapatan usaha. Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, pendapatan usaha konsolidasian
Perseroan tercatat sebesar USD3.017.796.030. Perseroan menjual produk di pasar lokal sebesar
110
Page 157
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
USD1.241.762.788 atau 41,14% dari total pendapatan usaha dan juga di pasar ekspor sebesar USD1.773.033.242
atau 58,86% dari total pendapatan usaha.
Penjualan Ekspor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD1.560.244.617,
dipimpin oleh wilayah China (77,82%), India (9,84%), Asia Tenggara (8,54%), Korea Selatan (3,38%), dan lain-lain
(0,42%).
Penjualan Ekspor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.776.033.242,
dipimpin oleh wilayah China (70,39%), India (18,45%), Asia Tenggara (5,79%), Korea Selatan (5,02%), dan lain-
lain (0,35%).
Informasi menurut jenis usaha, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan
Perseroan tercatat sebesar USD2.791.216.594 yang terdiri dari perdagangan sebesar USD90.918.592 (3,26%),
pertambangan dan perdagangan batubara sebesar USD2.487.626.821 (89,12%), penyediaan TV kabel dan
internet sebesar USD211.794.664 (7,59%), energi terbarukan sebesar USD316.955 (0,01%), dan lain-lain sebesar
USD559.562 (0,02%).
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan Perseroan tercatat sebesar
USD3.017.796.030 yang terdiri dari penyediaan tenaga uap dan listrik sebesar USD9.738.814 (0,32%),
perdagangan sebesar USD89.996.068 (2,98%), pertambangan dan perdagangan batubara sebesar
USD2.773.202.275 (91,90%), penyediaan TV kabel dan internet/lain-lain sebesar USD144.075.115 (4,78%),
Energi Terbarukan USD70.182 (0,00%) dan lain-lain sebesar USD713.576 (0,02%).
7. Kecenderungan yang signifikan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
8. Belanja Modal
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan persegmen untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Penyediaan Tenaga Uap dan Listrik - 282.174
Perdagangan 4.824.500 2.118.303
Pertambangan dan Perdagangan Batubara 19.748.196 107.459.115
Penyediaan TV kabel dan Internet 390.094.932 335.052.851
Energi Terbarukan 4.121.784 1.510.675
Lain-lain - 927.783
Total 418.519.412 447.350.901
Tujuan dari investasi barang modal ini adalah untuk terus mengembangkan performa Perseroan dan Perusahaan
Anak dimana Perseroan dan Perusahaan Anak bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan sumber daya
operasional dan pinjaman yang didapat oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
Investasi pada barang modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjualan atas setiap segmen
usaha yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak. Sebagai contoh barang modal segmen multimedia
diharapkan dapat memberikan tambahan subscriber sebanyak 2 (dua) kali lipat.
111
Page 158
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
9. Komitmen Investasi Barang Modal yang material
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada komitmen investasi barang modal yang material
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
10. Investasi Barang Modal dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup
Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan
batu bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya,
Perseroan dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik
agar dapat senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah
operasi selama dan pasca operasi
Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional
Perseroan dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu
sebagaimana telah ditetapkan pemerintah. Adapun usaha yang telah dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak, antara lain sebagai berikut:
• Penggunaan moda transportasi electric vehicle;
• Penggunaan bahan bakar B30;
• Pemanfaatan panel surya untuk penerangan;
• Pemasang sensor untuk memantau kualitas air limbah secara waktu nyata, menggunakan sistem
pemantauan kualitas air limbah secara berkelanjutan dan sistem informasi dalam jaringan (SPARING).
SPARING adalah salah satu dari 8 (delapan) sistem yang terdapat di ruang sistem informasi pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk
memantau kualitas lingkungan. Dengan menggunakan SPARING, sensor dapat memantau pH, total padatan
tersuspensi, jumlah debit air dan kualitas air limbah;
• Penyiram otomatis ini akan memastikan pemerataan air ke bibit untuk memfasilitasi pertumbuhannya.
Setelah bibit memenuhi kriteria tertentu, bibit tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan
rehabilitasi;
• Dalam rangka mendukung kegiatan rehabilitasi lingkungan, BIB telah berupaya untuk melakukan program
penanaman pembibitan tanaman serta penyediaan lahan sebagai dukungan atas kegiatan reklamasi;
• BIB telah memasang peralatan pengolahan air limbah di kolam sedimennya, di mana air limbah hasil
tambang diolah dan digunakan untuk mencuci peralatan tambang;
• Mengoperasikan dan memperluas armada truk penyemprot air guna meminimalkan polusi;
• Memasang penyemprot air di area workshop untuk mengurangi nilai total partikulat tersuspensi;
• Terdapat saluran drainase ceceran dan bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran limbah.
11. Kebijakan Pemerintah yang berdampak terhadap usaha dan bisnis Perseroan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambangan batubara di Indonesia harus memiliki
perizinan berusaha yang dapat diberikan, diperpanjang, atau dicabut oleh Pemerintah sesuai kebijakan yang
ditetapkan. Pemerintah juga menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri
(DMO), Dimana produsen batu bara wajib untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bara per
tahunnya untuk kebutuhan DMO. Jika syarat DMO tidak terpenuhi, Pemerintah berhak memberlakukan
pembatasan kepada batubara pemegang izin.
112
Page 159
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tanggal 11 Agustus
2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pedoman penetapan harga batubara serta
perhitungan royalti, menimbulkan dampak kenaikan biaya bagi perusahaan pertambangan seiring dengan
meningkatnya beban royalti. Selain itu, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
341.K/EK.01/MEM.3/2024 tanggal 24 Desember 2024 juga menyebabkan peningkatan biaya melalui kenaikan
beban bahan bakar. Perseroan mengatasi dampak kenaikan biaya tersebut dengan menerapkan strategi cost
leadership dalam kegiatan operasionalnya.
Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 tanggal 28 Februari 2025 mengenai Devisa Hasil Ekspor
(“DHE”), mewajibkan penempatan 100% DHE selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Perseroan saat ini telah
mematuhi ketentuan tersebut dan peraturan dimaksud tidak memberikan dampak yang signifikan bagi
Perseroan.
12. Manajemen Risiko Keuangan
Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, termasuk risiko pasar (termasuk risiko nilai tukar mata
uang asing, risiko tingkat bunga dan risiko fluktuasi harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Tujuan manajemen
Perseroan secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengendalikan risiko-risiko dan meminimalisasi
pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap kinerja keuangan mereka.
a. Risiko kredit
Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain. Perseroan
dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian kredit untuk memastikan
adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang aktif. Perseroan dan Perusahaan Anak
mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di bank dengan memonitor reputasi, peringkat kredit dan
membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak. Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang
signifikan terkait dengan piutang usaha, hal ini disebabkan keragaman pelanggan.
b. Risiko nilai tukar mata uang
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam Rupiah
Indonesia, Yen Jepang, Yuan China, Dolar Singapura, Dolar Australia dan Euro Eropa atas biaya, aset dan liabilitas
tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. Perseroan dan
Perusahaan Anak memonitor dan mengelola risiko ini dengan menyepadankan liabilitas keuangan dengan aset
keuangan dalam mata uang dan melakukan pembelian atau penjualan mata uang saat diperlukan.
c. Risiko tingkat suku bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang
dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko pasar sehubungan
dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan liabilitas yang
dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling
menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya
menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan
mengambang.
113
Page 160
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
d. Risiko likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berimplikasi menyiapkan kas dan setara kas yang cukup untuk
mendukung aktivitas usaha secara tepat waktu. Perseroan dan Perusahaan Anak menjaga keseimbangan antara
kontinuitas penerimaan piutang dan fleksibilitas dengan menggunakan utang bank dan pinjaman lainnya.
e. Pengelolaan Permodalan
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memastikan bahwa
dipertahankannya rasio modal yang sehat agar dapat mendukung kelancaran usahanya dan memaksimalkan
nilai dari pemegang saham. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola struktur modalnya dan membuat
penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik dari risiko
usahanya. Tidak ada perubahan dalam tujuan, kebijakan dan proses dan sama seperti penerapan tahun-tahun
sebelumnya.
13. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana berupa dividen
kepada Perseroan
Tidak terdapat Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana berupa
dividen kepada Perseroan.
14. Jumlah pinjaman yang masih terutang
Berikut adalah tabel pinjaman yang masih terhutang per tanggal 31 Desember 2025:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2025
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto
1–2 Biaya
Uraian <1 Tahun Tahun 2 - 5 Tahun >5 Tahun Total Transaksi
Utang Bank dan
Lembaga Keuangan,
Utang Usaha, Utang
Lain-Lain, Beban
Akrual, Obligasi dan
Sukuk Mudharabah 793.759.214 82.688.839 867.525.056 349.743.966 2.093.717.075 (12.205.260)
Jumlah pinjaman yang masih terutang dan ketentuan lainnya seperti pembatasan penggunaan pinjaman,
jaminan dan pinjaman berasal dari luar negeri pada tanggal laporan keuangan terakhir dapat dilihat di dalam
bab III Pernyataan Utang.
15. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus dan laporan keuangan terakhir.
114
Page 161
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati-
hati dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya risiko-risiko
usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Risiko
tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh
material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha
Perseroan.
Sebelum melakukan investasi, para calon investor harus memperhatikan bahwa kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan anak akan bergantung pada banyak faktor terutama faktor eksternal yang berada di luar
pengendalian Perseroan dan Perusahaan anak. Selain itu, para calon investor juga harus mempertimbangkan
dengan cermat berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Semua risiko tersebut, baik yang
telah diketahui maupun belum diketahui dapat memberikan dampak terhadap kinerja usaha dan kinerja
keuangan yang berpotensi pada kerugian investasi dari calon investor. Adapun risiko-risiko yang dihadapi oleh
Perseroan antara lain sebagai berikut:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Risiko Perseroan sebagai induk perusahaan
Perseroan merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pertambangan, EBT, infrastruktur digital dan teknologi, kimia, dan investasi. Dimana sebagian besar
pendapatannya berasal dari pendapatan Perusahaan Anak yang bergerak pada bidang pertambangan dan
perdagangan batubara. Perseroan memiliki penyertaan secara langsung maupun tidak langsung pada 116
Perusahaan Anak.
Pendapatan Perusahaan anak dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor baik dari sisi makro ekonomi seperti
kondisi perekonomian global, pandemik, politik, lingkungan hidup. Ataupun dari sisi mikro ekonomi seperti
kebijakan Pemerintah, perubahan daya beli masyarakat, dan lain-lain. Ketidakmampuan Perusahaan Anak untuk
mendapatkan laba atau keuntungan akan berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja usaha, prospek usaha Perseroan, dan kemampuan Perseroan untuk membayar Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
1. Risiko Industri
Risiko industri merupakan risiko yang timbul dari perubahan pada peluang industri, yang mempengaruhi
daya tarik Perseroan dan Perusahaan atau kelangsungan industri dalam jangka panjang. Transisi global ke
ekonomi rendah karbon sedang berlangsung dan tekanan untuk mempercepat transisi ini tampaknya juga
semakin meningkat. Sektor pertambangan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dari konsumen, yang
menuntut rantai pasokan etis yang transparan serta jejak karbon yang lebih rendah. Risiko yang menjadi
fokus utama di bawah risiko industri adalah:
115
Page 162
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
a) Risiko penurunan harga komoditas
Risiko ini terdapat pada Perseroan dan Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang pertambangan,
distributor dan pabrikan. Kondisi pasar batubara, pasar pupuk dan kimia yang kondusif selama tahun
2025 tidak menghapuskan risiko penurunan harga komoditas tersebut karena harga komoditas
mengikuti mekanisme penyaluran dan permintaan.
b) Risiko aliran pendapatan sangat bergantung pada batu bara thermal
Risiko ini terdapat pada Perseroan dan Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang pertambangan.
Bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak masih didominasi oleh batu bara termal, yang memiliki risiko
volatilitas harga yang cukup tinggi. Terlepas dari dorongan untuk menggunakan sumber energi
alternatif, batu bara akan tetap menjadi bagian penting bauran energi global, terutama di Asia, di mana
batu bara masih mendominasi bauran energi sebagian besar negara di tahun-tahun mendatang karena
ketersediaan dan keterjangkauannya.
c) Risiko transisi energi global
Risiko transisi energi global membawa dampak yang signifikan terhadap bisnis energi, terutama
pertambangan dalam mengurangi jejak emisi karbon. Dalam hal ini, Perseroan dan entitas anak telah
memitigasi dengan melakukan eksplorasi dan pengembangan proyek EBT, seperti tenaga surya dan
panas bumi, penyusunan peta jalan menuju karbon netral, dan menerapkan teknologi rendah emisi di
operasi utama.
2. Risiko Fluktuasi Harga Batubara
Hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak sangat tergantung pada harga batubara yang diperoleh dari
penjualan batubara. Harga jual batubara didasari atau dipengaruhi oleh harga batubara global, yang
memiliki kecenderungan untuk selalu berubah-ubah dan dapat berfluktuasi naik atau turun. Pasar batubara
dunia juga sangat sensitif terhadap perubahan tingkat produksi penambangan batubara, pola permintaan,
serta konsumsi batubara dari industri pembangkit tenaga listrik serta industri lainnya di mana batubara
digunakan sebagai bahan bakar utama. Perubahan dalam ekonomi dunia juga memainkan peran penting.
Pola konsumsi batubara pada industri pembangkit tenaga listrik dan industri lainnya, di mana batubara
merupakan bahan bakar utama, dipengaruhi oleh permintaan terhadap produk mereka, peraturan-
peraturan di bidang lingkungan, dan peraturan pemerintah lainnya. Selain itu, perkembangan teknologi dan
ketersediaan pasokan dari pesaing produsen batubara lainnya, serta ketersediaan bahan bakar alternatif,
turut memengaruhi dinamika pasar.
Semua faktor-faktor tersebut dapat mengakibatkan dampak yang cukup besar terhadap harga penjualan
batubara. Harga batubara akan dipengaruhi oleh penilaian pasar terhadap manfaat ekonomis, teknis, dan
lingkungan dari penggunaan batubara terhadap pencemaran lingkungan. Apabila terjadi penurunan harga
batubara dunia secara cukup besar dan berkepanjangan, hal ini akan berdampak material dan negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan dan Perusahaan Anak.
116
Page 163
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
3. Risiko Pengakhiran Kontrak
Saat ini, pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak diperoleh dari kontrak penjualan batubara dan
penyediaan jasa layanan internet dan multimedia lainnya yang dimilikinya dengan beberapa pelanggan
utamanya. Tidak ada jaminan bahwa kontrak tersebut tidak akan dihentikan dan/atau diperbaharui.
Dihentikan atau tidak diperbaharuinya kontrak tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Risiko Kontraktor
Risiko ini terdapat pada Perseroan dan Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang dan pertambangan.
Saat ini, kegiatan penambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(“PKP2B”) dan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dari Perusahaan Anak mayoritas dilakukan oleh kontraktor
pertambangan yang mengikuti kontrak kerja berjangka menengah hingga panjang.
Dalam kerangka kontrak tersebut, setiap kontraktor memiliki tanggung jawab menyediakan semua
peralatan, fasilitas, jasa, material, persediaan, tenaga kerja, dan manajemen yang diperlukan untuk operasi
dan pemeliharaan wilayah kerjanya. Kerusakan, kegagalan, atau masalah operasional pada peralatan atau
mesin yang digunakan oleh kontraktor dapat berdampak negatif pada kondisi keuangan, hasil, dan prospek
bisnis Perseroan, serta menyebabkan penundaan atau gangguan pada pembuangan overburden dan logistik
produksi batubara yang mereka lakukan. Risiko lainnya yang mungkin timbul adalah kemungkinan adanya
kinerja yang kurang memuaskan, sehingga dapat mengakibatkan penurunan produktivitas atau kualitas,
kenaikan biaya, dan rusaknya reputasi.
5. Risiko Ketersediaan Lahan
Risiko ini terdapat pada Perseroan dan Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang EBT dan
pertambangan. Risiko ketersediaan lahan timbul dari adanya kemungkinan kasus hukum terkait lahan
dan/atau ketidakmampuan untuk mengelola risiko hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan, yang
dapat mengakibatkan kerugian, tertundanya pelaksanaan rencana, dan penurunan laba. Masalah lahan dan
ketersediaan akses untuk penambangan dan bisnis panas bumi menjadi perhatian utama Perseroan dan
Perusahaan Anak, karena dapat berdampak pada perencanaan operasi serta berpotensi menimbulkan
gangguan terhadap target penambangan.
6. Risiko Persaingan Usaha
Risiko ini khususnya, namun tidak terbatas terdapat pada Perusahaan Anak yang bergerak dalam teknologi.
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi tingkat dan jenis persaingan yang bervariasi tergantung pada
produk atau layanan yang ditawarkan. Namun, Perseroan dapat bersaing berdasarkan nilai yang ditawarkan
(seperti harga relatif terhadap produk dan layanan), strategi pemasaran, keandalan jaringan, spesifikasi
portofolio produk dan layanan, serta kualitas layanan pelanggan.
Perkembangan dan pemasaran teknologi, produk, serta layanan oleh pesaing Perseroan yang lebih unggul,
termasuk munculnya pesaing baru di masa depan, serta persaingan usaha yang ketat disertai persaingan
harga yang agresif, khususnya pada bidang penyedia layanan internet, penyedia pusat data, dan
perdagangan panel surya, dapat berdampak pada operasional Perseroan atau daya saing produk dan
layanannya yang dimiliki. Risiko Persaingan dapat mengakibatkan kegagalan Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk mempertahankan pelanggan dan untuk mendapatkan kembali win-back customers yang
mendapat perhatian khusus karena dapat mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan dan
Perusahaan Anak.
117
Page 164
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
7. Risiko Perubahan Teknologi
Operasional dan proses bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan
teknologi yang berlangsung secara cepat, sehingga terdapat risiko bahwa teknologi, sistem, atau infrastruktur
yang saat ini digunakan dapat menjadi usang, kurang efisien, atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan
operasional, strategi usaha, serta perkembangan regulasi dan standar industri di masa mendatang. Kondisi
tersebut dapat mengharuskan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk melakukan investasi tambahan yang
signifikan dalam rangka peningkatan, penggantian, atau integrasi teknologi baru. Apabila Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak mampu mengantisipasi, mengadopsi, atau mengimplementasikan perubahan teknologi
secara tepat waktu dan efektif, hal tersebut dapat menyebabkan penurunan efisiensi operasional, peningkatan
biaya operasional dan belanja modal, serta berkurangnya daya saing, yang pada akhirnya dapat berdampak
merugikan secara material terhadap kinerja operasional, arus kas, dan kondisi keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak.
8. Risiko Lingkungan Hidup
Penggunaan air, pemindahan lapisan tanah, dan penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan
dapat menimbulkan efek bagi lingkungan sekitar. Kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak, sama halnya dengan
perusahaan-perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha sejenis, tunduk pada berbagai persyaratan
lingkungan dan keselamatan kerja serta undang-undang dan peraturan kesehatan,. Beberapa hal yang diatur
oleh perundangan tersebut adalah tentang pembuangan limbah ke darat, udara dan air, tata kelola limbah yang
berbahaya, pembersihan lahan, kelestarian flora dan fauna, serta rehabilitasi tambang. Kepatuhan terhadap
perundangan merupakan biaya tambahan pada Perusahaan dan Perusahaan Anak, sehingga pergantian
peraturan perundangan yang lebih ketat akan berpengaruh secara material kepada izin Perusahaan dan
Perusahaan Anak yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pelanggaran ataupun perubahan perundangan
lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan kerja akan menyebabkan sanksi yang lebih signifikan pada
Perusahaan dan Perusahaan Anak.
9. Risiko Terhadap Perundang-Undangan Dan kebijakan Pemerintah Yang Dapat Berubah Dari Waktu Ke
Waktu serta Ketidaklengkapan Perizinan
Kegiatan usaha Perseroan, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Anak, tunduk pada berbagai
peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang berlaku di tingkat pusat, provinsi, dan daerah,
termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang perizinan berusaha, ketenagalistrikan dan/atau energi,
lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, tata ruang, serta ketentuan sektoral lainnya yang relevan
dengan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tersebut
merupakan prasyarat penting bagi kelangsungan kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perubahan, pengetatan, maupun penerapan peraturan baru, termasuk perbedaan interpretasi dan pelaksanaan
oleh instansi yang berwenang, dapat mengharuskan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk melakukan
penyesuaian kegiatan usaha, memperoleh perizinan tambahan, atau memenuhi persyaratan administratif dan
teknis tertentu. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan peningkatan biaya operasional, biaya kepatuhan,
keterlambatan pelaksanaan proyek, atau pembatasan atas kegiatan usaha Perseroan di lokasi tertentu.
Kegagalan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memperoleh, mempertahankan, atau memperbarui perizinan
yang diperlukan, maupun dalam menyesuaikan kegiatan usaha dengan perubahan peraturan yang berlaku,
dapat berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak.
118
Page 165
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
C. Risiko Umum
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi
nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing akan mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis ekonomi.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang
dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan
perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan liabilitas yang
dikenakan bunga dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan.
3. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan potensi kerugian yang diakibatkan
oleh perubahan atau ketidaksesuaian dengan regulasi, kebijakan dan hukum dari negara lain atau lembaga
internasional. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan dan peraturan secara internasional atau sebagian
negara lain, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada aktivitas perdagangan antar negara, pajak
ekspor dan impor, dan lain lain yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan pihak
ketiga yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk
tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan masyarakat
setempat dimana Perseroan beroperasi.
5. Risiko Terjadinya Bencana Alam, Kebakaran Ataupun Kecelakaan Kerja
Bencana alam merupakan suatu resiko yang tidak dapat diprediksi atau diperkirakan sebelumnya. Apabila
terjadi bencana alam, maka mesin/aset Perseroan dan Perusahaan Anak dapat mengalami kerusakan dan
mungkin tidak dapat berfungsi kembali dengan baik.
Risiko kebakaran dapat terjadi karena banyaknya bahan bakar batubara yang tersimpan di area pabrik.
Selain itu, juga terdapat banyak bahan-bahan kimia untuk keperluan pengolahan air dimana bahan-bahan
kimia ini juga mudah terbakar.
Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di lokasi Perseroan dan Perusahaan Anak, mengingat banyaknya
mesin-mesin yang berputar dengan kecepatan tinggi. Selain itu, juga banyak area-area/tanki-tanki yang
mengandung air panas dan bertekanan, yang juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja bila karyawan
Perseroan tidak mengikuti prosedur kerja yang berlaku.
119
Page 166
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
D. Risiko Bagi Investor Yang Berkaitan Dengan Obligasi Dan/Atau Sukuk Mudharabah
Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang
dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka
panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Pendapatan
Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan atau
kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
120
Page 167
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tertanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran atas Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0155 dalam laporannya No. 00743/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, kecuali
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 3 dan 4 Juni 2026, PT Telekomunikasi Nusantara Sejahtera dan PT Surya Telekomunikasi
Sejahtera mengalihkan seluruh kepemilikan saham mereka pada PT Inti Mas Bangun Sejahtera ("IMBS")
kepada DSST sebanyak 99 saham (99,99%) dan kepada PT Sinarmas Sukses Sejahtera sebanyak 1 saham
(0,01%). Dengan demikian, kepemilikan efektif Perseroan pada IMBS menjadi 100%.
2. Pada tanggal 5 Juni 2026, IMBS menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela untuk memperoleh
pengendalian atas PT Ketrosden Triasmitra Tbk ("KETR") melalui pembelian sebanyak-banyaknya
994.442.000 saham atau sekitar 35% dari modal ditempatkan dan disetor penuh KETR dengan harga
penawaran sebesar Rp523 per saham atau nilai maksimum sekitar Rp520,09 miliar. Pelaksanaan
Penawaran Tender Sukarela tersebut masih bergantung pada diperolehnya pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK"), yang diharapkan diperoleh pada tanggal 23 Juli 2026, serta terpenuhinya
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela. Setelah diperolehnya
pernyataan efektif tersebut, Periode Penawaran Tender Sukarela dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28
Juli 2026 sampai dengan 26 Agustus 2026. Sampai dengan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran,
Penawaran Tender Sukarela tersebut belum diselesaikan sehingga belum memberikan dampak terhadap
laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
3. Pada tanggal 9 Juni 2026, Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang
antara lain:
1) Menyetujui perubahan Pasal 3 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2) Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D.
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Direktur : Marlo Budiman
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
121
Page 168
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan tentang Perseroan
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 2
Agustus 1996 juncto Akta Perubahan No. 35 tanggal 08 Oktober 1996, yang dibuat di hadapan Linda Herawati,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian dan pengubahannya tersebut di atas, telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28
Oktober 1996, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan UUWDP dengan TDP No. 09011609914 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara di bawah No. 83/BH.09.01/XII/96 tanggal 28 Desember
1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni 1997 Tambahan No.
2258.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 200 200.000.000
Modal Ditempatkan
PT Titamas Indahprabu 25 25.000.000 50,0
PT Bumi Teguh Pertiwi 25 25.000.000 50,0
Jumlah Modal Ditempatkan 50 50.000.000 100,0
Saham dalam Portepel 150 150.000.000
Pada tanggal 30 Desember 2004, Perseroan melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Supra Veritas,
berdasarkan Akta Penggabungan No. 116 tanggal 30 Desember 2004 dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan/Merger No. C-UM.02.01.340 tanggal 10 Januari 2005.
Pada tahun 2009, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Dian Swastatika Sentosa menjadi
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk sehubungan dengan penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan
mana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 75 tanggal 24 Juli 2009, yang
telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-36038.AH.01.02.Tahun
2009 tanggal 29 Juli 2009, telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-12199 tanggal 4 Agustus 2009, dan didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di bawah No. AHU-0049255.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 4 Agustus 2009 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.63 tanggal 6 Agustus 2010 Tambahan No. 7998.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Maret 2026, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas pemecahan
saham Perseroan (“Stock Split”) dengan rasio 1:25 dan penyesuaian Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082624
tanggal 16 Maret 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0058765.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 16 Maret 2026 (“Akta No. 73/2026”).
122
Page 169
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 163 tanggal 25 Juni 2024 yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni
2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 002 tanggal 06 Januari 2026 Tambahan No.00326 (“Akta No.
163/2024”), maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam pembangkit, distribusi dan penjualan tenaga
listrik dalam satu kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301), perdagangan
besar berbagai macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi sentral
telekomunikasi (42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding
(64200).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
kesatuan usaha;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi
udara dingin;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non
hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon diatas permukaan tanah, dibawah tanah dan di dalam air;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi dan infrastruktur; dan
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
123
Page 170
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah pembangunan, penyediaan, pembelian,
pengelolaan serta penyewaan menara dan aktivitas perusahaan holding. Kegiatan usaha tersebut telah sesuai
dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan di atas.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun
2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”). Namun demikian, Perseroan belum
menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik No.7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“Peraturan BPS
No. 7/2025” atau “KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh penggunaan KBLI
yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib disesuaikan dengan ketentuan pada KBLI 2025 paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPS No.7/2025 diundangkan, yaitu pada tanggal 18 Desember 2025.
Lebih lanjut, tidak terdapat sanksi maupun implikasi secara spesifik yang diatur dalam Peraturan BPS No.7/2025
apabila Perseroan belum melakukan penyesuaian KBLI tersebut. Perseroan berencana untuk menyesuaikan
Pasal 3 Anggaran Dasar dengan KBLI 2025 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2026.
2. Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Tahun Keterangan
1996 Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa.
1998 Perseroan beroperasi secara komersial.
2009 Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mengubah nama menjadi
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
2011 GEMS, Perusahaan Anak, melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.
2015 • Transaksi reverse take-over GEAR, Perusahaan Anak langsung.
• Peluncuran brand MyRepublic.
2016 IPP PLTU Sumsel-5 beroperasi secara komersial.
2019 IPP PLTU Kendari-3 beroperasi secara komersial.
2020 • Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan Datang Overseas (Hong Kong)
Energy Investment Co., Limited melalui pengalihan 75% saham PT Datang DSSP
Power Indonesia.
• IPP PLTU Kalteng-1 beroperasi secara komersial.
2022 PT DSST Dana Gemilang, Anak Perusahaan, melakukan investasi dan menjadi salah satu
pemegang saham pada PT Dana Digital Group (dahulu bernama PT Elang Andalan
Nusantara), sebuah perusahaan yang mengoperasikan platform dompet elektronik
“DANA”.
124
Page 171
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2023 • Perseroan menerima saham GEMS yang dibagikan melalui i) pembagian dividen
berupa saham GEMS dan ii) penurunan modal Golden Energy and Resources
Limited dalam bentuk pembagian saham GEMS.
• Perseroan mengalihkan seluruh saham Golden Energy and Resources Limited.
• Perseroan melakukan pembelian kembali saham sebanyak 154.105.327 saham
treasuri.
• Perseroan menjajaki bisnis EBT dan kesehatan.
2024 • Perseroan mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa (Tahap I, II, dan III) Tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp5,5
triliun
• Perseroan melaksanakan pemecahan saham dengan rasio pemecahan 1:10
• DMAS mendirikan usaha pengembangan panel surya dengan merek dagang Dian
Solar.
• DSSR memenangkan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok dan WKP
Nage
• Perseroan melalui DSMS bersama PT PLN Indonesia Power Renewable dan PT Trina
Solar Energy Development Pte. Ltd. telah mendirikan Perusahaan patungan yang
bernama PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI) yang memproduksi sel dan panel
surya pertamanya di pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa
Tengah.
2025 • Perseroan, melalui SMDI, bersama dengan mitra bisnis, melakukan peletakan batu
pertama pembangunan pusat data di kawasan pusat bisnis Jakarta.
• Perseroan dan mitra bisnis meresmikan pengoperasian pabrik sel dan panel surya
yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah yang akan dikelola secara
komersial oleh perusahaan patungan.
• Perseroan melalui DDMS, melakukan kerja sama strategis dengan mitra bisnis
untuk mempercepat pengembangan sumber daya panas bumi.
• Perseroan mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa (Tahap IV) Tahun 2025 dengan total nilai sebesar Rp1,5 triliun.
2026 Perseroan melaksanakan pemecahan saham dengan rasio pemecahan 1:25.
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan selama 2
(dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2026
Berdasarkan Akta No. 73/2026, telah terjadi pemecahan saham Perseroan (Stock Split) dengan rasio 1:25.
Sehubungan dengan Stock Split yang telah disetujui berdasarkan Akta No. 73/2026, berdasarkan Keterbukaan
Informasi pada tanggal 2 April 2026 serta Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 April 2026, yang
diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 600.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 115.388.080.000 115.388.080.000 59,9
Masyarakat* 39.344.043.250 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 37.905.956.750 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 192.638.080.000 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 407.361.920.000 407.361.920.000
Catatan: *tidak terdapat pemegang saham dengan kepemilikan saham paling sedikit 5%
125
Page 172
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sehubungan dengan pemecahan saham Perseroan (Stock Split) yang telah disetujui berdasarkan Akta
No.73/2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BEI berdasarkan Surat BEI No. S-00707/BEI.PP2/01-
2026 tanggal 31 Maret 2026.
Tahun 2025
Tidak ada perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
tahun 2025.
Tahun 2024
Struktur permodalan terakhir yang berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 163/2024 di mana telah terjadi Stock Split dengan rasio 1:10. Sehubungan dengan
Stock Split, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 11 Juli 2024 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan tertanggal 31 Maret 2026, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat* 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000
Catatan: *tidak terdapat pemegang saham dengan kepemilikan saham paling sedikit 5%
Selain sebagaimana telah diuraikan dalam Akta No. 73/2026, perubahan struktur permodalan Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan No. 163/2024 sehubungan dengan persetujuan
pemegang saham untuk menyesuaikan dan mengubah ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Stock
Split dengan rasio 1:10 dan (iii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split dan
menyusun kembali Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Tidak terdapat akta atau dokumen lainnya sehubungan
dengan perubahan terhadap struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan yang
mengakibatkan perubahan terhadap struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan.
126
Page 173
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
4. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin pokok
sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Keterangan
Perseroan
1. Perseroan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk - Kode KBLI: 64200 - Aktivitas
Berusaha 8120003932141 yang diterbitkan oleh perusahaan holding.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan - NIB ini berlaku efektif selama
Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 24 Perseroan menjalankan kegiatan
September 2018 dan perubahan ke-1 tanggal 10 usaha sesuai ketentuan peraturan
Oktober 2024. perundang-undangan.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang - Lokasi: Sinar Mas Land Plaza
Untuk Kegiatan Berusaha No. 20012610213171214 Menara 2 Lantai 24, Jl M.H
tanggal 20 Januari 2026. Thamrin No. 51, Gongdangdia,
Menteng, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta.
Perusahaan Anak
1. GEMS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. - Kode KBLI: 46610 - Perdagangan
8120219152798 yang diterbitkan pada tanggal 29 Besar Bahan Bakar, Padat, Cair
November 2018 dengan perubahan ke-5 tanggal 3 dan Gas dan Produk YBDI.
April 2023, dikeluarkan oleh Menteri - NIB ini berlaku efektif selama
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman GEMS menjalankan kegiatan
Modal. usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Izin - Kode KBLI: 46610 - Perdagangan
Pengangkutan dan Penjualan Batubara Baru (“IPPB”) Besar Bahan Bakar, Padat, Cair
No. 81202191527980003, yang diterbitkan oleh dan Gas dan Produk YBDI.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q - IPPB ini berlaku untuk jangka
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi waktu 5 (lima) tahun sejak
Penanaman Modal melalui Lembaga Pengelola dan diterbitkan.
Penyelenggara OSS tanggal 31 Juli 2023.
2. DSST Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. - Kode KBLI: 70209 - Aktivitas
0220107870149 yang diterbitkan pada tanggal 4 Konsultasi dan Manajemen
Agustus 2021 dengan perubahan ke-2 tanggal 29 Lainnya.
Desember 2021, dikeluarkan oleh Menteri - NIB ini berlaku efektif selama
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman DSST menjalankan kegiatan usaha
Modal. sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. SKS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. - Kode KBLI: 05100 - Pertambangan
8120000741639 yang diterbitkan oleh Menteri Batu Bara.
Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi - NIB ini berlaku efektif selama SKS
Penanaman Modal pada tanggal 13 Juli 2018 dengan menjalankan kegiatan usaha
perubahan ke-5 tanggal 8 Desember 2022. sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
127
Page 174
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
No. Perusahaan Izin Keterangan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (”IUP”) - IUP ini berlaku sampai dengan
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi tanggal 16 September 2033.
Penanaman Modal No. 37/1/IUP/PMA/2017 tentang
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Dalam Rangka Penanaman Modal
Asing untuk Komoditas Batubara tanggal 23 Agustus
2017.
5. Perjanjian Penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
dan Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
5.1. Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
a. Perjanjian pinjaman
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2020, antara Perseroan
dan DSST, dengan jumlah sebesar USD425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat), dengan bunga sebesar 7% per tahun untuk penarikan utang atau surat permintaan penarikan
dalam mata uang USD atau 10,5% per tahun untuk penarikan utang atau surat permintaan penarikan
dalam mata uang Rupiah yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2029, yang mana pinjaman
tersebut akan digunakan oleh DSST untuk modal kerja, pengembangan bisnis dan/atau tujuan lainnya
sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan DSST yaitu DSST
merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK No.
42/2020). Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material No.
173/CSDSS-12/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 17 September 2024, antara Perseroan
dan EMR, dengan jumlah sebesar Rp736.764.000.000 (tujuh ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus
enam puluh empat juta Rupiah) dengan bunga sebesar 9% per tahun yang berlaku sampai dengan
tanggal 5 Juni 2029, yang mana pinjaman tersebut akan digunakan oleh EMR untuk general corporate
purposes dan/atau tujuan lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sifat hubungan afiliasi antara
Perseroan dan EMR yaitu EMR merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
128
Page 175
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK
No. 42/2020). Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No. 168/CSDSS-09/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Informasi oleh Emiten dan Perusahaan
Publik Mengenai Lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 29 November 2024, antara Perseroan
dan SMSD, dengan jumlah sebesar USD35.000.000 (tiga puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan
bunga sebesar 10% per tahun untuk penarikan dalam mata uang USD atau 10,5% per tahun untuk
penarikan dalam mata uang Rupiah yang berlaku sampai dengan 26 November 2029, yang mana
pinjaman tersebut akan digunakan SMSD untuk general corporate purposes dan/atau tujuan lain
sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan SMSD yaitu SMSD
merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK
No. 42/2020). Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No. 214/CSDSS-12/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Informasi oleh Emiten dan Perusahaan
Publik Mengenai Lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 12 November 2021 sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Adendum II Perjanjian Pinjaman tanggal 9 November 2022, antara
Perseroan dan Hillmas, dengan jumlah sebesar USD27.000.000 (dua puluh tujuh juta Dolar Amerika
Serikat) dengan bunga sebesar 7% yang berlaku sampai dengan 12 November 2027, yang mana
pinjaman tersebut akan digunakan oleh Hillmas untuk keperluan pemenuhan kebutuhan modal kerja,
pengembangan bisnis, dan/atau tujuan lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sifat hubungan
afiliasi antara Perseroan dan Hillmas yaitu Hillmas merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
129
Page 176
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK No.
42/2020). Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material No.
128/CSDSS-11/2021 tanggal 12 November 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Agustus 2021 sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Adendum II Perjanjian Pinjaman tanggal 29 Agustus 2025, antara Perseroan dan
DSSE, dengan jumlah sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) dengan bunga
sebesar 7% per tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Agustus 2028, yang mana pinjaman
tersebut akan digunakan oleh DSSE untuk kebutuhan modal kerja, pengembangan bisnis, dan/atau
tujuan lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan DSSE
yaitu DSSE merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK No.
42/2020). Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material No.
102/CSDSS-09/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 21 Desember 2016 sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Addendum IV Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 30 Desember 2020,
antara Perseroan dan SKS, dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan bunga 11% per tahun yang berlaku selama 10 tahun, yang mana pinjaman tersebut akan
digunakan SKS untuk kebutuhan modal kerja. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan SKS yaitu
SKS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
130
Page 177
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK No.
42/2020). Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material No.
148/CSDSS-12/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 197/CSDSS-11/2024 yang ditandatangani
pada tanggal 15 November 2024, antara Perseroan dan BMT, dengan jumlah sebesar USD525.000.000
(lima ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan besaran suku bunga yang akan
didiskusikan dan disepakati secara tertulis oleh Perseroan dan BMT yang didukung oleh penilai
independen paling lambat 7 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo setiap pinjaman yang
bersangkutan dan berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian, yang mana
pinjaman tersebut akan digunakan BMT untuk untuk pengembangan usaha, kegiatan investasi dan
biaya, ongkos dan pengeluara yang timbul dari kegiatan tersebut atau tujuan lain yang disetujui
Kreditur secara tertulis. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan BMT dikarenakan Perseroan dan
BMT dimiliki dan dikendalikan oleh pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020. Lebih lanjut, Perseroan telah
memperoleh Laporan Penilaian No. 00167/2.0162-00/BISA/02/0382/1/XI/2024 tanggal 11 November
2024 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan dan Perseroan telah
melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 15 November 2024.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD400.334.570.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 26 Februari
2026, antara Perseroan dan DMAS, dengan jumlah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
Rupiah) atau jumlah setara dalam Dolar Amerika Serikat dengan bunga 9,0% per tahun untuk
penarikan dalam mata uang Rupiah atau 7,0% per tahun untuk penarikan dalam mata uang USD, yang
berlaku sampai dengan 26 Februari 2036, yang mana pinjaman tersebut akan digunakan DMAS untuk
kebutuhan modal kerja, pengembangan bisnis, untuk kebutuhan umum perusahaan, dan/atau tujuan
lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan, termasuk belanja modal sehubungan dengan kegiatan
usaha panel surya. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan DMAS yaitu DMAS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan.
131
Page 178
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut diatas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK
No. 42/2020). Namun, Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No. 035/CSDSS-03/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik
Mengenai Lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari
2026, antara Perseroan dan IMU, dengan jumlah sebesar Rp3.500.000.000.000 (tiga triliun lima ratus
miliar Rupiah) atau jumlah setara dalam Dolar Amerika Serikat dengan bunga 8,5% per tahun untuk
penarikan dalam mata uang Rupiah atau 7,5% per tahun untuk penarikan dalam mata uang USD, yang
berlaku sampai dengan 12 Januari 2031, yang mana pinjaman tersebut akan digunakan IMU untuk
kebutuhan modal kerja, pengembangan bisnis, untuk kebutuhan umum perusahaan, dan/atau
bertindak sebagai pembeli siaga dalam rangka penggabungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan
EMR. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan IMU yaitu IMU merupakan perusahaan terkendali
Perseroan.
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut di atas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK
No. 42/2020). Namun, Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No. 008/CSDSS-01/2026 tanggal 12 Januari 2026 perihal Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik
Mengenai Lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
132
Page 179
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret
2026, antara Perseroan dan ASIX, dengan jumlah sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
Rupiah) atau jumlah setara dalam Dolar Amerika Serikat dengan bunga 9% per tahun yang berlaku
sampai dengan 30 September 2026, yang mana pinjaman tersebut akan digunakan ASIX untuk
kebutuhan modal kerja, pengembangan bisnis, untuk kebutuhan umum perusahaan, dan/atau tujuan
lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dan ASIX yaitu ASIX
merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut di atas, transaksi tersebut merupakan transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi
kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan OJK
No. 42/2020). Namun, Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020. Perseroan telah melakukan
keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No. 039/CSDSS-03/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik
Mengenai Lainnya.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu
yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Saham Publik Perseroan, Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah (negative covenant).
133
Page 180
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
b. Perjanjian Sewa Menyewa
- Ketentuan Sewa Menyewa Unit Kantor Sinar Mas Land Plaza, Jl. M. H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
No. 1100000290/LA/4PQA/V/2024 tanggal 5 Juni 2025, antara Perseroan dan PT Royal Oriental.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 1 Juli 2026.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu
yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Saham Publik Perseroan, Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah (negative covenant).
c. Perjanjian Operasional
Tanggal Kategori
No. Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
2024
1. 10 Des 2024 Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Transaksi Afiliasi DMCG merupakan Perusahaan Anak tidak
antara Perseroan dengan DMCG. langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Perseroan merupakan kreditur dan
DMCG merupakan debitur. Kreditur Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
memberikan fasilitas pinjaman kepada (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
Debitur untuk digunakan sebagai modal transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
kerja, pengembangan bisnis, dan/atau setelah tanggal transaksi. Perseroan telah
tujuan lain sebagaimana disetujui oleh melakukan keterbukaan informasi
Kreditur. sebagaimana tercantum dalam Laporan
Informasi atau Fakta Material No.
Nilai Perjanjian 221/CSD/SS-12/2024 tanggal 12 Desember
USD28.000.000 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta
Material.
Bunga
10% per tahun.
Jangka Waktu
Sampai dengan tanggal 10 September
2029.
Saldo Pinjaman
Saldo Pinjaman DMCG per 31
Desember 2025 sebesar nihil.
2. 10 Des 2024 Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Transaksi Afiliasi DMNG merupakan Perusahaan Anak tidak
antara Perseroan dengan DMNG. langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Perseroan merupakan kreditur dan
DMNG merupakan debitur. Kreditur Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
memberikan fasilitas pinjaman kepada (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
Debitur untuk digunakan sebagai modal transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
kerja, pengembangan bisnis, dan/atau setelah tanggal transaksi. Perseroan telah
tujuan lain sebagaimana disetujui oleh melakukan keterbukaan informasi
Kreditur. sebagaimana tercantum dalam Laporan
Informasi atau Fakta Material No.
Nilai Perjanjian 221/CSD/SS-12/2024 tanggal 12 Desember
USD29.000.000 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta
Material.
Bunga
10% per tahun.
Jangka Waktu
Sampai dengan tanggal 10 Desember
2029.
Saldo Pinjaman
Saldo Pinjaman DMNG per 31
Desember 2025 sebesar nihil.
2025
134
Page 181
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tanggal Kategori
No. Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
3. 21 Mar Penandatanganan Akad Mudharabah Transaksi Afiliasi EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
2025 oleh Perseroan dan EMR yang dimana langsung Perseroan dengan kepemilikan
dalam akad ini, EMR bertindak sebagai efektif lebih dari 99%.
penerima dana dari Perseroan yang
bersumber dari dana Penawaran Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
Umum Berkelanjutan Sukuk (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
Mudharabah Berkelanjutan I Dian transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun setelah tanggal transaksi.
2024, yang digunakan oleh EMR untuk
ekspansi bisnis penyediaan jasa Perseroan telah melakukan keterbukaan
internet yang berfokus pada informasi sebagaimana tercantum dalam
pembangunan jaringan homepass pada Laporan Informasi atau Fakta Material No.
wilayah-wilayah di Indonesia yang 037/CSDSS-03/2025 tanggal 25 Maret 2025
belum dilewati oleh jaringan produk perihal Laporan Informasi atau Fakta
jasa internet milik Mudharib yaitu Material.
MyRepublic.
Saldo Pinjaman
Saldo Pinjaman EMR per 31 Desember
2025 sebesar nihil.
4. 4 Agustus Penandatanganan perjanjian Transaksi Afiliasi Transaksi dilaksanakan oleh Perusahaan
2025 pembelian pekerjaan sistem antara Anak Perseroan dengan afiliasi dari
KMG dengan PT LG Sinarmas Perseroan dan adanya kesamaan pengurus
Technology Solutions. pada KMG dan PT LG Sinarmas Technology
Solutions.
KMG merupakan pembeli atas
pekerjaan sistem dalam rangka proyek Perseroan telah memenuhi kewajiban
SMX01. sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 sebagaimana relevan. Perseroan
Nilai Perjanjian telah melakukan keterbukaan informasi
Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua sebagaimana tercantum dalam Laporan
ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus Informasi atau Fakta Material No.
dua puluh delapan juta dua puluh ribu 093/CSDSS-08/2025 tanggal 5 Agustus 2025
Rupiah) sebelum PPh dan PPN 11%. perihal Laporan Informasi atau Fakta
Material dan memperoleh Laporan Penilaian
Jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Laporan
Tidak ada jangka waktu. Penilaian No. 00046/2.0116-
06/BS/02/0511/1/VIII/2025 tanggal 1
Agustus 2025 yang diterbitkan oleh KJPP
Guntur, Eki, Andri dan Rekan.
5. 27 Agustus Penandatanganan perjanjian pinjaman Transaksi Afiliasi EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
2025 oleh EMR, yang dijamin antara lain langsung Perseroan dengan kepemilikan
dengan jaminan perusahaan dari efektif lebih dari 99%.
Perseroan.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 ayat
Perseroan merupakan penjamin atas (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
utang yang dimiliki oleh EMR dengan transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. setelah tanggal transaksi. Perseroan telah
(“Mandiri”) berdasarkan Akta melakukan keterbukaan informasi
Perubahan dan Pernyataan Kembali sebagaimana tercantum dalam Laporan
Jaminan Perusahaan No. 17 tanggal 27 Informasi atau Fakta Material No.
Agustus 2025 yang dibuat oleh Deni 108/CSDSS-08/2025 tanggal 28 Agustus 2025
Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di perihal Laporan Informasi atau Fakta
Jakarta Selatan dan EMR merupakan Material.
debitur yang dijamin oleh Perseroan.
Perjanjian kredit antara EMR dan
Mandiri tersebut digunakan untuk
pembiayaan belanja modal berupa
kebutuhan proyek pembangunan
minimal 2.090.000 homepass termasuk
customer premise equipment
maksimum sebesar 30% dari jumlah
hompass yang dibiayai dengan fasilitas
beserta sarana prasarana pendukung
operasional lainnya dan pelunasan
135
Page 182
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tanggal Kategori
No. Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
shareholder loan dari Perseroan yang
merupakan bridging untuk membiayai
proyek baru berupa pembangunan
jaringan homepass yang sejalan dengan
Perjanjian ini.
Nilai Perjanjian
Limit kredit maksimal yang diperoleh
oleh EMR sebesar
Rp3.600.000.000.000,-
Bunga
Tingkat suku bunga dalam perjanjian
antara EMR dan Mandiri adalah JIBOR 3
bulan + 1.90% per tahun.
Jangka Waktu
Sampai dengan perjanjian kredit antara
EMR dengan Mandiri telah habis masa
berlakunya.
Saldo Pinjaman
Saldo Pinjaman EMR per 31 Desember
2025 sebesar Rp 3.600.000.000.000,-.
6. 3 November Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Transaksi Afiliasi SSDP merupakan Perusahaan Anak tidak
2025 oleh SSDP dari pemberi pinjaman, yang langsung Perseroan dengan kepemilikan
dijamin antara lain dengan jaminan efektif lebih dari 99%.
perusahaan dari Perseroan.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6
Perseroan merupakan penjamin atas ayat (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
utang yang dimiliki oleh SSDP dengan transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) setelah tanggal transaksi. Perseroan telah
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. melakukan keterbukaan informasi
02 tanggal 3 November 2025, yang sebagaimana tercantum dalam Laporan
dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, Informasi atau Fakta Material No.
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta 163/CSDSS-11/2025 tanggal 3 November
(“Perjanjian Kredit”) dan SSDP 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta
merupakan debitur yang dijamin oleh Material.
Perseroan.
Dokumen sehubungan dengan
Perjanjian Pemberian Jaminan
Perseroan kepada SSDP tersebut akan
dibuat saat Tranche 2 akan terlaksana.
Perjanjian Kredit antara SSDP dan BCA
tersebut digunakan untuk refinancing
akuisisi aset 24 (dua puluh empat) data
center PT Smartfren Telecom Tbk. dan
PT Smart Telecom (saat ini PT
Smartfren Telecom Tbk. dan PT Smart
Telecom telah efektif menggabungkan
diri dengan PT XL Axiata Tbk. dan
berubah nama menjad PT XL Smart
Telecom Sejahtera Tbk. (“XL Smart”)),
berkapasitas total + 10MW (sepuluh
megawatt), dengan nilai transaksi
Rp544.208.371.000 (lima ratus empat
puluh empat miliar dua ratus delapan
juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu
Rupiah).
Nilai Perjanjian
- Tranche 1, dengan jumlah pokok
tidak melebihi Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar Rupiah); dan
136
Page 183
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tanggal Kategori
No. Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
- Tranche 2, dengan jumlah pokok
tidak melebihi Rp200.000.000.000
(dua ratus miliar Rupiah).
Bunga
- Tranche 1: Suku bunga IndoNIA in
Advance + Marjin 2,12889% per
tahun; dan
- Tranche 2: Suku bunga IndoNIA in
Advance + Marjin 1,85% per tahun.
Jangka Waktu
Terhitung sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian dan
berakhir pada tanggal yang sama jatuh
maksimal 18 (delapan belas) bulan
kemudian.
Saldo Pinjaman
Saldo Pinjaman SSDP per 31 Desember
2025 sebesar nihil.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu
yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Saham Publik Perseroan, Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah (negative covenant).
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Perjanjian kredit
- Fasilitas Non-Cash Loan Bilateral berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi
No. CRO.KP/198/BG/16 No. 26 tanggal 9 November 2016 sebagaimana terakhir kali diubah oleh Addendum
XIX (Kesembilan Belas) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No. CRO-KP/198/BG/16 tanggal
13 Februari 2026, antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan jumlah sebesar
USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang berlaku sampai dengan 7 November 2026.
Fasilitas NCL bilateral memiliki provisi sebesar 0,50% p.a - 1,50% p.a.
Fasilits NCL bilateral bersifat Global Line yang dapat dipergunakan oleh Perseroan dan anak-anak
perusahaan Perseroan, yaitu (i) DMPG; (ii) DSSR; (iii) RKN; (iv) CBP; (v) CNP; (vi) DAE; (vii) DAJ; (viii) RSL; dan
(ix) DMPG.
Perseroan wajib untuk mencapai, menjaga dan mempertahankan rasio keuangan Perseroan dari waktu ke
waktu sebagai berikut (i) Rasio Interest Bearing Debt dikurangi kas dan setara to Equity maksimal 2 kali (ii)
Debt Service Coverage Rasio min 1.0 kali. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit tersebut.
Selama Perseroan belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas
kredit belum berakhir, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, antara lain:
(i) Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, termasuk dari lembaga keuangan lain yang
dapat mengakibatkan kondisi keuangan Debitur menjadi tidak terpenuhi;
(ii) Mengagunkan dan/atau memindahtangankan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain diluar
kegiatan normal usaha sehari-hari kecuali rasio keuangan dapat terpenuhi dan tidak terdapat
137
Page 184
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
pelanggaran terhadap perjanjian kredit serta tidak terdapat data historis tunggakan dalam 12 bulan
terakhir kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya;
(iii) Melakukan transaksi dengan seorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas dengan
perusahaan afiliasinya dengan cara yang berbeda atau diluar praktik dan kebiasaan yang ada;
(iv) Mengajukan permohonan pailit atau PKPU kepada instansi berwenang;
(v) Melakukan pemisahan, peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
- Fasilitas Pinjaman Berjangka (Term Loan) dengan jumlah maksimum sebesar USD173.500.000 (seratus tujuh
puluh tiga juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat suku bunga atas setiap pinjaman untuk
setiap periode bunga adalah per tahun dari jumlah Marjin sebesar 2,00% + term SOFR 3 bulan, berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum III (Ketiga) atas
Perjanjian Kredit Sindikasi No. 34 tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dan (i) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan (ii) PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk, yang berlaku sampai dengan 11 Desember 2028.
Fasilitas pinjaman berjangka (term loan) committed dengan tujuan untuk pembiayaan general corporate
purposes termasuk dan tidak terbatas pada operasional.
Perseroan wajib memastikan dan menjaga kondisi keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
sebagai berikut (i) Net Debt to EBITDA maksimal tidak lebih dari 5.0x; dan (ii) EBITDA to interest minimal 3x.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit tersebut.
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari
Kreditur, antara lain:
(i) Memberikan pinjaman baru kepada siapapun juga kepada pihak lain termasuk kepada para pemegang
saham atau pengurus Debitur kecuali pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi usaha
Debitur yang wajar. Pinjaman baru dapat diberikan kepada anak perusahaan untuk keperluan
operasional dan atau ekspansi anak usaha;
(ii) Mengikat diri sebagai penjamin terhadap pihak lain kecuali sebagai penjamin anak perusahaan yang
bukan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal;
(iii) Menjaminkan jaminan transaksi pada pihak lain;
(iv) Melakukan merger kecuali apabila debitur menjadi surviving entity, akuisisi, konsolidasi atau
memberli atau dengan cara lain memperoleh saham-saham dalam perusahaan lain;
(v) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari lembaga keuangan lain atau obligasi yang dapat
menyebabkan kondisi keuangan Debitur menjadi tidak terpenuhi berdasarkan penilaian Kreditur
kecuali pinjaman yang diizinkan; dan
(vi) Melakukan belanja modal dalam bentuk apapun kecuali yang dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
sehari-hari Debitur secara wajar.
Kecuali sebelum dan setelah dilakukan hal tersebut diatas Perseroan memenuhi kondisi keuangan yang
diatur dalam Perjanjian.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$112.775.000.
- Fasilitas Kredit Investasi dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen USD197.000.000 (seratus sembilan
puluh tujuh juta Dolar Amerika Serikat) dan Fasilitas Kredit Multi Fasilitas (fasilitas term loan revolving dan
138
Page 185
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
fasilitas kredit investasi 2) dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen USD200.000.000 (dua ratus juta
Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat suku bunga sebagai berikut:
Untuk fasilitas kredit investasi 1:
• SOFR berjangka 3 bulan ditambah 2,25% per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas kredit yang telah
ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur dalam mata uang USD;
• 8% per tahun yang berlaku fixed rate selama 5 tahun, yang dihitung dari jumlah fasilitas kredit yang
telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur dalam mata uang IDR untuk penarikan dalam
mata uang IDR yang dilakukan sampai dengan tanggal 29 Desember 2023; dan
• JIBOR 3 bulan dari waktu ke waktu ditambah 2,25% per tahun, yang dihitung dari jumlah fasilitas
kredit yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur dalam mata uang IDR untuk
penarikan dalam mata uang IDR yang dilakukan sampai degan tanggal 29 Desember 2023.
Untuk fasilitas time loan revolving dan fasilitas kredit investasi 2:
• SOFR berjangka 3 bulan ditambah 1,50% per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas kredit yang telah
ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur dalam mata uang USD; dan
• IndONIA ditambah margin 1,84725% yang dihitung dari jumlah fasilitas time loan revolving dan
fasilitas kredit investasi 2 yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur dalam mata uang
IDR, dimana margin tersebut ditentukan 2 hari kerja sebelum penandatanganan perubahan pertama
ini dengan total bunga ekuivalen 8,00% per tahun.
Fasilitas kredit tersebut diatas dibuat berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023,
yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk
yang berlaku dengan rincian sebagai berikut: (i) jangka waktu fasilitas kredit investasi 1 sampai dengan 10
Januari 2029; (ii) jangka waktu fasilitas time loan revolving yang merupakan bagian dari fasilitas kredit multi
fasilitas pada tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat permohonan penarikan
fasilitas kredit/perpanjangan dengan ketentuan bahwa jatuh waktu pembayaran tersebut maksimal 3 bulan
dari masing-masing penarikan dimana tanggal penarikan terakhir tidak boleh melebihi tanggal berakhirnya
batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit; dan (iii) jangka waktu fasilitas kredit investasi 2
yang merupakan bagian dari fasilitas kredit multi fasilitas yaitu 5 tahun sejak tanggal penarikan pertama.
Fasilitas kredit investasi 1 yang digunakan untuk membiayai modal kerja Debitur (general purposes),
termasuk namun tidak terbatas pada operasional, pengembangan usaha Debitur dan/atau pengembangan
anak perusahaan , Fasilitas time loan revolving yang merupakan bagian dari kredit multi fasilitas (fasilitas
time loan revolving dan fasilitas kredit investasi 2) yang digunakan untuk bridging aktivitas investasi yang
akan dilakukan sebelum penerimaan dividen dari GEMS atau sumber pendanaan lainnya; dan Fasilitas kredit
investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas kredit multi fasilitas yang digunakan untuk membiayai modal
kerja Perseroan (general purposes) termasuk dan tidak terbatas pada operasional, pengembangan usaha
dan/atau pengembangan anak perusahaan dan/atau pelunasan fasilitas time loan revolving.
Perseroan wajib untuk mencapai, menjaga dan mempertahankan rasio keuangan Perseroan dari waktu ke
waktu sebagai berikut (i) Rasio Interest Bearing Debt dikurangi kas dan setara to Equity maksimal 2 kali; dan
(ii) Debt Service Coverage Rasio min 1.0 kali. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit tersebut.
139
Page 186
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Selama Perseroan belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas
kredit belum berakhir, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, antara lain:
(i) Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, termasuk dari lembaga keuangan lain yang
dapat mengakibatkan kondisi keuangan Debitur menjadi tidak terpenuhi;
(ii) Mengagunkan dan/atau memindahtangankan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain diluar
kegiatan normal usaha sehari-hari kecuali rasio keuangan dapat terpenuhi dan tidak terdapat
pelanggaran terhadap perjanjian kredit serta tidak terdapat data historis tunggakan dalam 12 bulan
terakhir kepada bank atau lembaga pembiayaan lainnya;
(iii) Melakukan transaksi dengan seorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas dengan
perusahaan afiliasinya dengan cara yang berbeda atau diluar praktik dan kebiasaan yang ada;
(iv) Mengajukan permohonan pailit atau PKPU kepada instansi berwenang;
(v) Melakukan pemisahan, peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD88.440.000.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
dengan tingkat suku bunga 6,00% per tahun, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 6 Februari
2025, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto Persetujuan
Perubahan Perjanjian Kredit No. (1) 12 Kredit Modal Kerja tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup, antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang berlaku
sampai dengan 6 Februari 2027.
Kredit modal kerja dengan tujuan general corporate purpose termasuk dan tidak terbatas pada operasional
dan pembiayaan pengembangan grup usaha Debitur.
Perseroan wajib mempertahankan atau meningkatkan kinerja keuangan (finansial rasio) sebagai berikut: (i)
Current Rasio minimal 1 kali; (ii) Net Debt to Equity rasio maksimal 5 kali; (iii) Debt Service Coverage Rasio
minimal 100%. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian kredit tersebut.
Selama fasilitas kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Perseroan tidak diperkenankan
antara lain:
(i) Mengubah bentuk status badan hukum;
(ii) Mengubah anggaran dasar yang menyebabkan perubahan pemegang saham utama yaitu SMT;
(iii) Mengadakan penggabungan usaha atau konsolidasi dengan perusahaan lain kecuali transaksi dengan
perusahaan terafiliasi atau perusahaan yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan Debitur atau
Debitur menjadi surviving entity;
(iv) Menerima fasilitas kredit baru baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya termasuk menerima
obligasi kecuali Debitur masih memenuhi rasio keuangan yang diatur dalam Perjanjian;
(v) Menggunakan fasilitas diluar dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
(vi) Membuat transaksi tidak wajar;
(vii) Memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi
operasional usaha yang lain dan/atau wajar atau kepada pihak terafiliasi Debitur atau selama rasio
keuangan terpenuhi.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar nihil.
140
Page 187
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Fasilitas Term Loan dengan plafon maksimum sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat) dan Fasilitas Forex Line dengan plafon maksimum sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat suku bunga Term SOFR 3 bulan + 1,35% per tahun berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 4 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang berlaku sampai
dengan 26 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
Fasilitas Term Loan dan Fasilitas Forex Line yang bertujuan untuk general corporate purposes dan keperluan
lindung nilai Debitur dan grup usaha yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri selama hutang belum dinyatakan lunas oleh Kreditur, Perseroan
wajib menjaga rasio keuangan sebagai berikut (i) Rasio likuiditas minimal 1 kali. Rasio lancar = aset lancar
dibagi utang lancar; (ii) Rasio utang bersih terhadap ekuitas maksimal 5 kali; dan (iii) Rasio utang terhadap
EBITDA maksimal 5 kali. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit tersebut.
Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur, Perseroan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Memberikan piutang kepada pemegang saham kecuali piutang dagang dan atau transaksi bisnis
lazim;
(ii) Membayar utang dan atau bunga kepada pemegang saham kecuali hutang dagang atau transaksi
bisnis;
(iii) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang pihak lain atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan
kepada pihak lain;
(iv) Mengalihkan atau menyerahkan kepada puhak lain sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban
yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit ini;
(v) Mengajukan permohonan pernyataan pailit atau PKPU kepada pengadilan niaga;
(vi) Melakukan perubahan anggaran dasar dengan materi perubahan komposisi modal yang
menyebabkan perubahan pemegang saham mayoritas;
(vii) Melakukan merger yang mengakibatkan dampak kerugian material kecuali Debitur menjadi surviving
entity.
Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku selama rasio keuangan Perseroan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$50.000.000.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu
yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Saham Publik Perseroan, Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah (negative covenant).
141
Page 188
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa
tanah dan/atau bangunan yang seluruhnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, sebagai
berikut:
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanggal Berakhir Lokasi Status Penggunaan
Hak
1. SHGB No. 00533/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang, Central Asia Tbk.
Provinsi Banten berdasarkan Akta
Akta Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
2. SHGB No. 01039/Lengkong 31 Oktober 2033 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 12 November Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
2009 yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Perseroan Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
3. SHGB No. 01278/Lengkong 31 Oktober 2033 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 27 Oktober Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
2011 yang dimiliki oleh Kota Tangerang Selatan, Central Asia Tbk.
Perseroan Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
4. SHGB No. 00194/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
142
Page 189
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
5. SHGB No. 00195/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
6. SHGB No. 00196/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
SHGB
a. No. 00197/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
143
Page 190
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
7. SHGB No. 00198/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
8. SHGB No. 2047/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Wetan tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
9. SHGB No. 06717/Lengkong 15 Juli 2027 Kelurahan Lengkong Sedang dijaminkan Investasi
Gudang tanggal 27 Oktober Gudang, Serpong, kepada PT Bank
2011 yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Perseroan Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
10. SHGB No. 3359/Lengkong 15 Juli 2027 Kelurahan Lengkong Sedang dijaminkan Investasi
Gudang tanggal 4 Januari Gudang, Kecamatan kepada PT Bank
1999 yang dimiliki oleh Serpong, Kota Tangerang Central Asia Tbk.
Perseroan Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
144
Page 191
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
11. SHGB No. 3360/Lengkong 15 Juli 2027 Kelurahan Lengkong Sedang dijaminkan Investasi
Gudang tanggal 4 Januari Gudang, Kecamatan kepada PT Bank
1999 yang dimiliki oleh Serpong, Kota Tangerang Central Asia Tbk.
Perseroan Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
12. SHGB No. 04870/Lengkong 28 Juni 2029 Kelurahan Lengkong Wetan, Sedang dijaminkan Investasi
Wetan (dahulu SHGB Kecamatan Serpong, kepada PT Bank
No. 01096/Lengkong Karya Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
tanggal 23 Desember 2009) Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
yang dimiliki oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
294/2024 tanggal 01
April 2024, dibuat di
hadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
13. SHGB No. 04869/Lengkong 28 Juni 2029 Kelurahan Lengkong Wetan, Sedang dijaminkan Investasi
Wetan (dahulu SHGB Kecamatan Serpong, kepada PT Bank
No. 01101/Lengkong Karya Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
tanggal 23 Desember 2009) Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
yang dimiliki oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
294/2024 tanggal 01
April 2024, dibuat di
hadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
145
Page 192
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
14. SHGB No. 2065/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Wetan, Sedang dijaminkan Investasi
Wetan tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
113/2024 tanggal 13
Februari 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
15. SHGB No. 2066/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Wetan, Sedang dijaminkan Investasi
Wetan tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
113/2024 tanggal 13
Februari 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
16. SHGB No. 1183/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya (dahulu SHGB Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
No. 1183/Lengkong Wetan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
tanggal 20 Maret 1997) yang Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
dimiliki oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
17. SHGB No. 1195/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya (dahulu SHGB No. Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
1195/Lengkong Wetan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
tanggal 20 Maret 1997) yang Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
dimiliki oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
146
Page 193
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
18. SHGB No. 02944/Lengkong 31 Oktober 2033 Desa Lengkong Wetan, Sedang dijaminkan Investasi
Wetan tanggal 21 September Kecamatan Serpong, kepada PT Bank
2000 yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang, Central Asia Tbk.
Perseroan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
19. SHGB No. 00531/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
20. SHGB No. 00532/Lengkong 15 Juli 2027 Desa Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 4 Januari 1999 Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Kabupaten Tangerang Central Asia Tbk.
Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
246/2024 tanggal 19
Maret 2024, dibuat
dihadapan James
Sinaga, PPAT.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
147
Page 194
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
21. SHGB No. 2865/Rorotan 2 September Kelurahan Rorotan, Tidak sedang Investasi
tanggal 3 September 2018 2038 Kecamatan Cilincing, Kota dijaminkan
yang dimiliki oleh Perseroan Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
22. SHGB No. 2995/Rorotan 11 November Kelurahan Rorotan, Tidak sedang Investasi
tanggal 12 November 2018 2038 Kecamatan Cilincing, Kota dijaminkan
yang dimiliki oleh Perseroan Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
23. SHGB NIB 28.07.000022814.0 15 Juli 2027 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB No. 1184/ Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
Lengkong Karya tanggal 20 Kabupaten Tangerang Mandiri (Persero) Tbk
Maret 1997) yang dimiliki oleh Selatan, Provinsi Banten berdasarkan Akta
Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
02/2025 tanggal 16
Juni 2025, dibuat di
hadapan Nani
Norseva, S.H., M.Kn.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
24. SHGB NIB 28.07.000022815.0 15 Juli 2027 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB No. 1185/ Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
Lengkong Karya tanggal 20 Kabupaten Tangerang Mandiri (Persero) Tbk
Maret 1997) yang dimiliki oleh Selatan, Provinsi Banten dan PT Bank Woori
Perseroan Saudara Indonesia
1906 Tbk.
berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
02/2025 tanggal 16
Juni 2025, dibuat di
hadapan Nani
Norseva, S.H., M.Kn
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
25. SHGB NIB 28.07.000011997.0 17 Mei 2033 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
No. 00554/Lengkong Karya Kota Tangerang Selatan, Mandiri (Persero) Tbk
tanggal 4 Januari 1999) yang Provinsi Banten dan PT Bank Woori
dimiliki oleh Perseroan Saudara Indonesia
1906 Tbk.
berdasarkan Akta
148
Page 195
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pemberian Hak
Tanggungan No.
02/2025 tanggal 16
Juni 2025, dibuat di
hadapan Nani
Norseva, S.H., M.Kn
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
26. SHGB NIB 28.07.000011998.9 31 Oktober 2033 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Serpong Utara, kepada PT Bank
No. 01124/Lengkong Karya Kota Tangerang Selatan, Mandiri (Persero) Tbk
tanggal 16 Juni 2010) yang Provinsi Banten dan PT Bank Woori
dimiliki oleh Perseroan Saudara Indonesia
1906 Tbk.
berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
02/2025 tanggal 16
Juni 2025, dibuat di
hadapan Nani
Norseva, S.H., M.Kn
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
27. SHGB NIB 28.07.000011996.0 15 Juli 2027 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Serpong, Kota kepada PT Bank
No. 00512/Lengkong Karya Tangerang Selatan, Provinsi Mandiri (Persero) Tbk
tanggal 4 Januari 1999) yang Banten dan PT Bank Woori
dimiliki oleh Perseroan Saudara Indonesia
1906 Tbk.
berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
02/2025 tanggal 16
Juni 2025, dibuat di
hadapan Nani
Norseva, S.H., M.Kn.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
28. SHGB No. 01261/Lengkong 15 Juli 2027 Kelurahan Lengkong Karya, Sedang dijaminkan Investasi
Karya tanggal 27 Juli 2011 Kecamatan Serpong, Kota kepada PT Bank
yang dimiliki oleh Perseroan Tangerang Selatan, Provinsi Mandiri (Persero) Tbk
Banten dan PT Bank Woori
Saudara Indonesia
1906 Tbk.
berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
02/2025 tanggal 16
149
Page 196
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Juni 2025, dibuat di
hadapan Nani
Norseva, S.H., M.Kn.
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
29. SHGB NIB 09.05.000006723.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1091/Rorotan tanggal 8 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
November 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
30. SHGB NIB 09.05.000006719.0 1 Desember 2045 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1456/Rorotan tanggal 9 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
Februari 2007) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
31. SHGB NIB 09.05.000006712.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB No. Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
889/Rorotan tanggal 23 Mei Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
1995) yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
32. SHGB NIB 09.05.000006714.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1082/Rorotan tanggal 14 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
150
Page 197
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Desember 2004) yang dimiliki Pemberian Hak
oleh Perseroan Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
33. SHGB NIB 09.05.000006703.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1083/Rorotan tanggal 14 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
Desember 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
34. SHGB NIB 09.05.000006702.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1099/Rorotan tanggal 8 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
November 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
35. SHGB NIB 09.05.000006704.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1090/Rorotan tanggal 8 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
November 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
151
Page 198
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
36. SHGB NIB 09.05.000006701.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1097/Rorotan tanggal 8 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
November 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
37. SHGB NIB 09.05.000006725.0 11 Februari 2027 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1455/Rorotan tanggal 12 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
Februari 2007) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
38. SHGB NIB 09.05.000006724.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1080/Rorotan tanggal 8 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
November 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
39. SHGB NIB 09.05.000006713.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB No. Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
887/Rorotan tanggal 23 Mei Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
1995) yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
152
Page 199
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
40. SHGB NIB 09.05.000006717.0 24 Agustus 2026 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1092/Rorotan tanggal 8 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
November 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
41. SHGB NIB 09.05.000006722.0 1 Desember 2055 Kelurahan Rorotan, Sedang dijaminkan Investasi
(dahulu SHGB Kecamatan Cilincing, Kota kepada PT Bank
No. 1105/Rorotan tanggal 8 Administrasi Jakarta Utara, Mandiri (Persero) Tbk
November 2004) yang dimiliki Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta
oleh Perseroan Pemberian Hak
Tanggungan No.
22/2024 tanggal 4
November 2024,
dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum
SHGB tersebut tidak
sedang menjadi objek
sengketa dengan
pihak ketiga mana
pun.
Pada Tanggal 31 Desember 2025, nilai buku aset tetap tersebut di atas tercatat sebesar USD1.038.586.539.
153
Page 200
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
7. Diagram Kepemilikan saham Kelompok Usaha Perseroan
Pemilik Manfaat Akhir sekaligus Pengendali Perseroan secara tidak langsung yang telah dilaporkan Perseroan
kepada Kemenkumham pada tanggal 5 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi di mana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sekaligus
Pengendali secara tidak langsung dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah
adalah Franky Oesman Widjaja.
154
Page 201
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
Nama Perseroan PT Sinar Mas Tunggal
Franky Oesman Widjaja Preskom Kom
Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D. Kom
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo Komin -
Dr. Robert Arthur Simanjuntak Komin -
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. Komin -
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. Komin -
Lay Krisnan Cahya Presdir -
Lokita Prasetya Wapresdir -
Marlo Budiman Wapresdir -
Hermawan Tarjono Dir -
Daniel Cahya Dir -
Alex Sutanto Dir -
David Fernando Audy Dir -
Mona Angelique Susanto Dir -
Pedy Harianto - Dirut
Ir. Lukmono Sutarto - Dir
Keterangan:
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
Dirut : Direktur Utama
8. Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama
PT Sinar Mas Tunggal (“SMT”)
Pendirian SMT
SMT adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 103 tanggal 19 April 1982, dibuat di hadapan Benny Kristianto,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1834.HT.01.01 TH’82, tanggal 19 Oktober 1982 dan telah didaftarkan
dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 957/1983 Not tanggal 6 September
1983 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni 1986 Tambahan
No. 798.
Anggaran dasar SMT adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:
- Akta Risalah Rapat No. 23 tanggal 12 Agustus 2008, dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar SMT dengan UUPT. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-78091.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0100829.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 (“Akta No. 23/2008”);
- Akta Perubahan No. 39 tanggal 31 Oktober 2017, dibuat di hadapan Yuli Astuti, S.H., Notaris di Jakarta
Utara yang pada saat itu selaku pengganti dari Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0187612 tanggal 4 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0139516.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 4 November 2017 (“Akta No. 39/2017”);
155
Page 202
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 31 tanggal 26 Agustus 2019, dibuat di hadapan
Melisa Wijaya, S.H., M.Kn., yang pada saat itu selaku pengganti dari Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0076352.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28 September 2019, diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0338729, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0181947.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 September 2019
(“Akta No. 31/2019”);
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 23 Desember 2022, dibuat di hadapan
Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496963 tanggal 27
Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0261137.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 27 Desember 2022 (“Akta No. 16/2022”); dan
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 07 tanggal 5 April 2024, dibuat di hadapan Dahlia,
S.H., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0033138.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 06 Juni 2024 dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210623
tanggal 06 Juni 2024 (“Akta No. 07/2024”).
SMT berkantor pusat di Jalan H. Fachrudin No. 18, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SMT
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 31/2019 ialah
berusaha dalam bidang (a) Kode 469 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang), (b) Kode 701 (Aktivitas
Kantor Pusat), dan (c) Kode 702 (Aktivitas Konsultasi Manajemen).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SMT dapat melaksanakan kegiatan usaha yaitu berusaha
dalam bidang (a) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, (b) Aktivitas Kantor Pusat, (c) Aktivitas Konsultasi
Investasi dan Perdagangan Berjangka dan (d) Aktivitas Konsultasi dan Manajemen Lainnya.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan SMT saat ini adalah perdagangan besar
berbagai macam barang, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas konsultasi investasi dan perdagangan
berjangka, dan aktivitas kantor pusat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SMT
Struktur permodalan SMT adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 07/2024, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah), terbagi atas 22.000.000.000
(dua puluh dua miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100
(seratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.490.369.000.000 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh
sembilan juta Rupiah), terbagi atas 14.903.690.000 (empat belas miliar sembilan ratus tiga
juta enam ratus sembilan puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp100 (seratus Rupiah).
Modal Disetor : Rp1.490.369.000.000 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh
sembilan juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang
telah ditempatkan dalam Perusahaan.
156
Page 203
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Susunan pemegang saham SMT dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 07/2024, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.000.000.000 2.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Franky Oesman Widjaja 126.000.000 12.600.000.000 0,80
PT Sinar Mas 14.777.690.000 1.477.769.000.000 99,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.903.690.000 1.490.369.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 7.096.310.000 709.631.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 07/2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Pedy Harianto
Direktur : Ir. Lukmono Sutarto
9. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta No. 45/2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D.
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Direktur : Marlo Budiman
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
157
Page 204
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah
tanggal rapat dalam Akta No. 45/2026.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Franky Oesman Widjaja
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 68 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Bisnis dari
Aoyama Gakuin University (1979).
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2011 hingga saat
ini. Selain menjabat sebagai Presiden Komisaris di Perseroan, beliau juga pernah
atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2015 - saat ini Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT SMART Tbk
2003 - saat ini Komisaris Utama PT SMART Tbk
2001 - saat ini Komisaris Utama PT Plaza Indonesia Realty Tbk
2000 - saat ini Chairman dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Golden Agri-Resources Ltd
1996 - 2000 Chief Executive Officer Golden Agri-Resources Ltd
Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D.
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni
2024.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dan Matematika Terapan dari
University of Montana pada tahun 1986, gelar Master Ekonomi dan Matematika
Terapan dari University of Montana pada tahun 1989, gelar Master Bisnis
Internasional dari University of Montana pada tahun 1991, dan gelar Doktor
Matematika Terapan dari University of Montana pada tahun 1993.
Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau juga pernah atau sedang
menjabat di berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 - sekarang Komisaris dan Direktur di beberapa entitas anak Perseroan
2021 - 2024 Direktur Perseroan
2016 - 2019 Chief Operating Officer Mayapada Healthcare Group
2014 - 2016 Chairman Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
158
Page 205
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2006 - 2016 Wakil Presiden Direktur PT MNC Skyvision
2006 - 2016 Group Director PT Global Mediacom
2000 - 2006 Group Managing Director of Operations RIMBA Group
2002 - 2006 Komisaris PT Rimba Baru Cahaya
2002 - 2006 Direktur PT Tapak Tiara Indah
2002 - 2005 Direktur PT Vcommerce Indonesia
2001 - 2006 Direktur Operasional PT Hansa Megah Pratama
2001 - 2006 Presiden Komisaris PT Interdomesticindo Traco
1998 - 2003 Managing Director PT Visionindo Network Perdana
2001 - 2003 Presiden Direktur/Founder Jakarta Institute of Technology
1998 Director of Operations Logisoft Inc.
1997 Independent Marketing Consultant Sun Mountain Sport Co. -
MSC Environmental Services Co. Montana Inns Group
1989 - 1997 Director of Operations/Mathematical Demographic Consultant
Education Logistics Inc.
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 74 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Kimia dari
Institut Teknologi Bandung (1974) dan gelar Doktor.-Ing Bidang Kimia
Perminyakan dari Technische Universitaet Clausthal Jerman (1991).
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2013 hingga
saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Independen di Perseroan, beliau
juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2020 - sekarang Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit
2013 - sekarang Dosen di Swiss German University
2013 - 2022 Presiden Komisaris di PT Kaltim Methanol Industri
2010 - 2013 Komisaris PT Pertamina (Persero)
2008 - 2012 Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral
2006 - 2008 Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2002 - 2006 Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak
dan Gas Bumi Lemigas
2001 - 2002 Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Energi
dan Ketenagalistrikan
1974 - 2001 Berkarir di Lemigas
159
Page 206
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Dr. Robert Arthur Simanjuntak
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 63 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Indonesia (1986), gelar Master Ekonomi dari University of
Birmingham (1988), dan gelar Doktor Ekonomi dari University of Birmingham
(1998).
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019 hingga
saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Independen di Perseroan, beliau
juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2024 - saat ini Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank
Nano Syariah
2021 - saat ini Anggota Komite Audit PT SMART Tbk
2021 - saat ini Anggota Komite Audit PT Bank Sinarmas Tbk
2019 - 2021 Staf Khusus Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Bidang
Ekonomi Inovasi
2016 - 2024 Pihak Independen PT Prudential Indonesia
2009 - saat ini Wakil Ketua Dewan Pembina Komite Pemantauan Pelaksanaan
Otonomi Daerah
2008 - saat ini Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis, Universitas Indonesia
2016 - 2024 Pihak Independen PT Prudential Indonesia
2019 - 2021 Staf Khusus Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN Bidang
Ekonomi Inovasi
2013 - 2019 Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan
Fiskal
2014 - 2019 Komisaris PT Aneka Tambang Tbk
2013 - 2014 Komisaris PT Perkebunan Nusantara VII
2009 - 2014 Ketua Tim Asistensi Menteri Keuangan Bidang Desentralisasi
Fiskal
2010 - 2012 Komisaris Independen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk
2005 - 2009 Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Indonesia
1999 - 2005 Direktur Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik,
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia
2003 - 2004 Tenaga Ahli Panitia Anggaran DPR-RI
160
Page 207
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 65 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Statistika
dari Institut Pertanian Bogor (1984) dan gelar Master of Arts Bidang Ekonomi
Energi dan Lingkungan dari University of Toronto (1993).
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022 hingga
saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Independen di Perseroan, beliau
juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 - saat ini Komisaris PT Energi Mitra Investama
2023 - 2024 Komisaris PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
2021 - 2024 Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, PT Aneka
Tambang Tbk
2020 - 2021 Komisaris PT Indonesia Power
2019 - 2020 Komisaris Utama PT Indonesia Power
2019 Komisaris PT Pertamina Geothermal Indonesia
2019 - 2020 Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2013 - 2019 Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 60 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ilmu
Administrasi Negara dari STIA Lembaga Administrasi Negara (1994), Non-
Degree in Economics dari Economics Institute (1997), gelar Master of Science
bidang Finance dari University of Illinois (1999), gelar Doktor Ilmu Keuangan dan
Perbankan dari Universitas Indonesia (2011), gelar Sarjana Ilmu Hukum dari
Universitas Kristen Indonesia (2019), dan gelar Magister Hukum dari Universitas
Pelita Harapan (2023).
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022 hingga
saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Independen di Perseroan, beliau
juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 - saat ini Komisaris PT Digital Futures Exchange
2019 - saat ini Advokat, Kurator Kepailitan dan Pengurus Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kantor Hukum KHP
2022 - 2024 Komisaris PT Cyrameta Exchange
2021 - 2022 Komisaris dan Advisor PT Kioson Komersial Indonesia
2020 - 2021 Peneliti Eksekutif Senior OJK
2017 - 2020 Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK
161
Page 208
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2012 - 2014 Pengajar di Program S1 Bidang Keuangan Internasional dan
Ekonomi di Universitas Surya
2012 - 2013 Kepala Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Pinjaman dan
Hibah Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang,
Kementerian Keuangan
2011 - 2013 Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara dan Universitas
Bina Nusantara
2011 - 2013 Ketua Tim Teknis Pengembangan Asset-Liability Management
Kementerian Keuangan
2006 - 2009 Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang
Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian
Keuangan
2004 - 2006 Kepala Seksi Manajemen Portofolio Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan
2001 - 2004 Kepala Subbagian Pengelolaan Kas Pusat Manajemen Obligasi
Negara Kementerian Keuangan
1999 - 2000 Staf Pengajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan
1997 - 1999 Asisten Peneliti dan Anggota Tim Pengembangan IT Database
Undergraduate Library University of Illinois
1989 - 1994 Programmer Komputer dan Analis Sistem Integrasi Teknologi
Informasi dan Database di Pusat Analisa dan Informasi
Keuangan Kementerian Keuangan
1987 - 1989 Staf Pemeliharaan Perangkat Keras & Jaringan di Pusat Analisa
dan Informasi Keuangan Kementerian Keuangan Makassar
162
Page 209
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Direksi
L. Krisnan Cahya
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 65 tahun. Memperoleh gelar Sarjana di bidang
Akuntansi dari Universitas Tarumanagara (1986).
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2009 hingga saat ini.
Selain menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat di berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2025 - saat ini Komisaris PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
2013 - saat ini Presiden Komisaris dan Komisaris di beberapa Perusahaan Anak
lainnya
2012 - 2021 Presiden Komisaris PT Golden Energy Mines Tbk
2015 - 2021 Non-Executive Chairman Golden Energy and Resources Limited
2015 - 2021 Anggota Komite Audit & Komite Nominasi di Golden Energy and
Resources Limited
2011 - 2012 Presiden Direktur PT Golden Energy Mines Tbk
2011 - 2012 Presiden Komisaris PT Borneo Indobara
2005 - 2008 Direktur PT Lippo Karawaci Tbk
2001 - 2008 Komisaris dan Direktur PT Multipolar Tbk
1995 - 2000 Beberapa Posisi Senior di PT Bank Bali Tbk
1984 - 1995 Beberapa Posisi Senior di PT Bank Panin Tbk
Lokita Prasetya
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 60 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin
dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (1987) dan gelar Magister Manajemen
dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI (2004).
Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat
ini. Selain menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, beliau juga pernah
atau sedang menjabat di berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 - saat ini Presiden Komisaris PT Golden Energy Mines Tbk serta Komisaris
dan Direktur di beberapa Perusahaan Anak lainnya
2018 - 2021 Direktur Perseroan
2016 - 2017 Presiden Direktur PT Sulfindo Adiusaha
2010 - 2016 Direktur PT Artha Sumatera Energi
2007 - 2016 Presiden Direktur PT Merak Energi Indonesia
1994 - 2002 Direktur PT Satomo Indovyl Polymer dan PT Satomo Indovyl
Monomer
1993 - 1995 Direktur Eksekutif PT Standard Toyo Polymer
163
Page 210
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Marlo Budiman
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 51 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Sains dan
Administrasi Bisnis bidang Keuangan, Real Estat, dan Analisis Perkotaan dari Ohio
State University (1992-1995).
Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak Juni 2026 hingga saat ini.
Selain menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau
sedang menjabat di berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
Jan - April 2026 Presiden Komisaris PT Multipolar Technology Tbk
2024 - 2026 Komisaris PT Hyundai Inti Development
2023 - 2026 Presiden Direktur PT Lippo Malls Indonesia
2023 - 2026 Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk
2025 - 2026 Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk
2024 - 2025 Direktur PT Lippo Cikarang Tbk
2018 - 2024 CEO & Presiden Direktur PT Link Net Tbk
2017 - 2018 Deputi CEO & Direktur PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk
2016 - 2017 Managing Partner Y&K Capital
2008 - 2016 CFO PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
2006 - 2008 Commercial Director PT Argo Pantes Tbk
2003 - 2006 CFO PT Pindo Deli Pulp & Paper serta PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry
1997 - 2003 M&A General Manager Asia Pulp & Paper Co Ltd.
1995 - 1997 Manager Kenlin Inc. (USA)
Hermawan Tarjono
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 58 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro
dari Universitas Indonesia (1991), gelar Magister Manajemen dari Prasetiya Mulya
Business School (1993) dan gelar Doktor dalam Ilmu Ekonomi dengan kekhususan
Manajemen Jasa dari Universitas Trisakti (2010).
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2011 hingga saat ini. Selain
menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat di
berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2011 - saat ini Komisaris dan Direktur di beberapa Perusahaan Anak lainnya
1998 - 2011 Kepala Divisi SDM dan Teknologi Informasi Perseroan
1996 - 1998 Senior HR Manager Bank Ciputra
1993 - 1996 Assistant Building Manager dan HR Manager Aspac Property
164
Page 211
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Daniel Cahya
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 36 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Keuangan dari
Macquarie University (2010) dan gelar Magister Bisnis dari University of Sydney
(2013).
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain
menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat di
berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 - saat ini Komisaris dan Direktur di beberapa Perusahaan Anak lainnya
2015 - 2021 Group Head Corporate Finance & Business Development
Perseroan
2013 - 2015 Section Head Merger & Acquisition PT Bumi Serpong Damai
2010 - 2011 Investment Banking Analyst PT Ciptadana Securities
Alex Sutanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 39 tahun. Memperoleh gelar Sarjana di bidang
Akuntansi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (2008) dan Professional
Accountant dari Universitas Trisakti (2011).
Menjabat sebagai direktur Perseroan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Selain
menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat di
berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2022 - saat ini Komisaris di PT Golden Energy Mines Tbk serta Komisaris dan
Direktur di beberapa Perusahaan Anak lainnya
2016 - 2021 Group Head Finance, Accounting, and Tax Perseroan dan
Peusahaan Anak lainnya
2007 - 2016 Senior Manager Auditor KAP Satrio Bing & Eny (Deloitte)
David Fernando Audy
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 47 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni 2024.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Bisnis di bidang Keuangan dan Sistem Informasi
dari University of New South Wales Australia pada tahun 2001 dan gelar Magister
Bisnis di bidang Akuntansi Profesional dari University of New South Wales Australia
pada tahun 2002.
Beliau pertama kali diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan keputusan
RUPST Perseroan tanggal 25 Juni 2024. Selain menjabat sebagai Direktur di
165
Page 212
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan
lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2025 - sekarang Direktur dan Komisaris di beberapa Perusahaan Anak Perseroan
2025 - sekarang Komisaris Independen PT Fore Kopi Indonesia Tbk
2023 - 2024 Komisaris Independen PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
2021 - 2024 Komisaris Independen PT Matahari Department Store Tbk
2021 - 2024 Komisaris Independen PT Multipolar Tbk
2021 - 2023 Operating Partner East Ventures
2016 - 2021 Presiden Direktur & CEO PT Media Nusantara Citra Tbk
2015 - 2021 Kepala Usaha Patungan Periklanan Luar Rumah JCDecauz
(PT MNCDecaux)
2015 - 2021 Direktur Utama & CEO PT Infokom Elektrindo
2014 - 2021 Direktur Pengembangan Bisnis PT Global Mediacom Tbk
2010 - 2021 Presiden Direktur & CEO Global TV
2017 - 2020 Presiden Direktur & CEO iNewsTV
2016 - 2017 Interim CEO PT MNC Pictures
2013 - 2016 CEO PT MNC Tencent Indonesia
2012 - 2015 CEO Bisnis Licensing & Merchandising MNC Licensing
(Merchandising)
2010 - 2012 Kepala JV E-Commerce Indonesia Rakuten
2006 - 2011 Kepala Bisnis Media Online Okezone.com Media Online
2009 - 2010 Direktur Utama MNC Koran Sindo
2007 - 2009 Kepala Hubungan Investor PT Media Nusantara Citra Tbk
2006 - 2007 Senior Manager Corporate Finance PT Media Nusantara
Citra Tbk
2005 - 2006 Manajer Pengadaan PT Elektrindo Nusantara
2003 - 2005 Manajer Hubungan Pelanggan dan Operasi Call Center
PT Mobile-8 Telecom
Mona Angelique Susanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 46 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni 2024.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada
tahun 2001 dan gelar Professional Accountant dari Universitas Trisakti pada tahun
2011.
Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah menjabat
berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2022 - 2024 Kepala Unit Audit Internal, Kepala Unit Manajemen Risiko dan
pengawas bisnis Perseroan
2013 - 2022 Posisi manajemen senior Internal Audit, Control, Data
Management, Banking, Finance and Administration PT Mitra
Adiperkasa Tbk dan entitas anak
166
Page 213
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2001 - 2013 Senior Audit Manager Kantor Akuntan Publik Satrio Bing & Eny
(Deloitte Jakarta) dan Deloitte AS (Norwegia)
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau
pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan
dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, selain Bapak Lay Krisnan Cahya dan Bapak Daniel Cahya yang memiliki
hubungan afiliasi, di mana Bapak Lay Krisnan Cahya merupakan ayah dari Bapak Daniel Cahya, tidak ada
hubungan afiliasi antar anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
10. Struktur Organisasi Perseroan
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan:
167
Page 214
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)
Perseroan senantiasa berupaya mengelola perusahaan dengan menerapkan praktik dan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan terbaik secara berkesinambungan dan bertanggung jawab. Melalui penerapan tata kelola
perusahaan yang baik, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah
berkelanjutan jangka panjang bagi pemegang saham.
11.1 Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RUPS
berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Perseroan telah memiliki Piagam Dewan Komisaris yang berfungsi sebagai pedoman bagi anggota Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi dan memberi arahan kepada Direksi dalam
melakukan pengelolaan perusahaan. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris, sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 113/2020, adalah sebagai berikut:
Tugas Dewan Komisaris
• melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat
kepada Direksi.
• dalam kondisi tertentu, menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
• melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
• membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
• melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
setiap akhir tahun buku.
• mengurus Perseroan untuk sementara waktu, dalam hal seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk
sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi.
• mengadakan Rapat Dewan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
• mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
• menjalankan tugas-tugas lain sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wewenang Dewan Komisaris
• menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan.
• memberikan persetujuan atas rencana aksi korporasi Perseroan, sebagai berikut:
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan
di Bank).
- mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain di dalam maupun di luar negeri.
- membeli barang yang tidak bergerak di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
- menyewa atau menyewakan harta Perseroan di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
168
Page 215
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau
memberati harta kekayaan Perseroan yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
- mengikat Perseroan sebagai penjamin yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
- membeli perusahaan.
• memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.
• melakukan tindakan pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
• memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan
dan berhak memeriksa semua pembukuan, catatan, surat dan dokumen serta alat bukti lainnya, memeriksa
dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan serta
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
• menjalankan tindakan lain sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
• memiliki tanggung jawab renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan karena kelalaian anggota
Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan apabila dapat
membuktikan bahwa:
• kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
• anggota Dewan Komisaris telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, tanggung jawab, dan kehati-
hatian, untuk kepentingan Perseroan, dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
• anggota Dewan Komisaris tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung,
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
• anggota Dewan Komisaris telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
Dalam satu tahun terakhir, Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (supervisory) terhadap
jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan kepada Direksi.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 7 kali rapat Dewan Komisaris dan 5 kali Rapat Bersama pada
tahun 2024, serta 6 kali rapat Dewan Komisaris dan 5 kali Rapat Bersama untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut.
31 Desember 2024 31 Desember 2025
Rapat Dewan Rapat Rapat Dewan Rapat
Dewan Komisaris Komisaris Bersama Komisaris Bersama
Franky Oesman Widjaja 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D. 100,0% 100,0% 83,3% 100,0%
Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Dr. Robert Arthur Simanjuntak 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
169
Page 216
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota Dewan
Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
11.2 Direksi
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RUPS berhak
memberhentikan anggota Direksi setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Perseroan telah memiliki Piagam Direksi yang berfungsi sebagai pedoman bagi anggota Direksi dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Tugas dan fungsi utama Direksi adalah memimpin dan mengurus Perseroan serta merencanakan, melaksanakan,
dan melakukan evaluasi strategi usaha di bawah pengawasan Dewan Komisaris, untuk mencapai tujuan serta
visi dan misi Perseroan. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi, sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 113/2020, adalah sebagai berikut:
Tugas Direksi
• menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan.
• menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan Anggaran Dasar.
• melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
• mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
• mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
(empat) bulan.
• membuat dan menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
• menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para
Pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS tahunan.
• menjalankan tugas-tugas lain sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wewenang Direksi
Kewenangan 2 (dua) orang Direktur secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan, antara lain sebagai berikut:
• mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian.
• mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan.
• dengan persetujuan Dewan Komisaris:
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan.
- mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.
- membeli barang yang tidak bergerak di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
- menyewa atau menyewakan harta Perseroan di luar kegiatan usaha sehari-hari dengan nilai lebih dari
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
- menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau
memberati harta kekayaan Perseroan yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
170
Page 217
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- mengikat Perseroan sebagai penjamin yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% dari jumlah
kekayaan bersih Perseroan.
- membeli perusahaan.
• dengan persetujuan RUPS:
- menjalankan perbuatan hukum sehubungan dengan transaksi benturan kepentingan.
- mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun
buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sesuai
dengan ketentuan Pasal 102 UUPT.
- mengajukan kepailitan Perseroan.
Perseroan melarang anggota Direksi untuk mewakili Perseroan dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara
Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan, atau anggota Direksi yang bersangkutan sedang diberhentikan untuk
sementara waktu.
Tanggung Jawab Direksi
• memiliki tanggung jawab renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan apabila dapat
membuktikan bahwa:
• kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
• anggota Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, tanggung jawab, dan kehati-hatian, untuk
kepentingan Perseroan, dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
• anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
• anggota Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam satu tahun terakhir, Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, termasuk
menyelenggarakan RUPS tahunan dan rapat lainnya.
Rapat Direksi
Direksi Perseroan telah mengadakan 12 kali rapat Direksi dan 5 kali Rapat Bersama pada tahun 2024, serta 11
kali rapat Direksi dan 5 kali Rapat Bersama untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan
tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024 31 Desember 2025
Dewan Komisaris Rapat Direksi Rapat Bersama Rapat Direksi Rapat Bersama
Lay Krisnan Cahya 91,7% 100,0% 100,0% 100,0%
Lokita Prasetya 91.7% 100,0% 81,8% 80,0%
Hermawan Tarjono 100,0% 100,0% 88,9% 80,0%
Daniel Cahya 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Alex Sutanto 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
David Fernando Audy 100,0% 100,0% 100,0% 100,0%
Mona Angelique Susanto 100,0% 100,0% 100,0% 80,0%
Marlo Budiman *) - - - -
Catatan:
*) Bapak Marlo Budiman diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan sejak tanggal 9 Juni 2026, sebagaimana ternyata dalam Akta No. 45/2026
171
Page 218
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota Direksi
Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris
Gaji dan tunjangan dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Dewan Komisaris
berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebesar USD5.475.391 dan USD4.658.922.
Perseroan tidak memberikan imbalan kerja untuk setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris setelah masa
kerja berakhir. Perseroan akan membayarkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan Kompetensi bagi Anggota Dewan Komisaris
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris, Perseroan
mendorong setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk mengikuti program pelatihan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam setahun, dengan minimal jam pelatihan selama 12 (dua belas) jam. Untuk mencapai tujuan
ini, Dewan Komisaris berpartisipasi dalam berbagai program pelatihan dan pendidikan eksekutif, seminar dan
konferensi sepanjang tahun. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, pengembangan kompetensi Dewan
Komisaris antara lain Risk & Governance Summit 2025 - Empowering the GRC Ecosystem to Drive Economic
Growth and National Resilience, AI Academy: Introduction to Executives, Regulasi Pemanfaatan EBT: Energi
Surya, Panas Bumi, Biodiesel, dan Nuklir, Regulasi Teknologi Digital, Regulasi Teknologi Digital, Regulasi
Teknologi Digital, Keamanan Siber dan Digital Signature, Multifinance dan Credit Scoring, Sistem Pembayaran,
dan Cryptocurrency.
Peningkatan Kompetensi bagi Anggota Direksi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kompetensi anggota Direksi, Perseroan mendorong
setiap anggota Direksi Perseroan untuk mengikuti program pelatihan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setahun, dengan minimal jam pelatihan selama 12 (dua belas) jam. Untuk mencapai tujuan ini, Anggota Direksi
berpartisipasi dalam berbagai program pelatihan dan pendidikan eksekutif, seminar dan konferensi sepanjang
tahun. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, pengembangan kompetensi Direksi antara lain AI
Academy: Introduction to Executives, Regulasi Pemanfaatan EBT: Energi Surya, Panas Bumi, Biodiesel, dan Nuklir,
Regulasi Teknologi Digital, Regulasi Teknologi Digital, Keamanan Siber dan Digital Signature, Multifinance dan
Credit Scoring, Sistem Pembayaran, dan Cryptocurrency.
11.3 Komite Nominasi Dan Remunerasi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris, dengan masa jabatan tidak lebih dari masa jabatan Dewan Komisaris, dan dapat diangkat kembali
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 18 Juni 2019. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah
disesuaikan dengan POJK No. 34/2014.
172
Page 219
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Robert A. Simanjuntak
Anggota : Franky Oesman Widjaja
Anggota : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
Ketua, Dr. Robert A. Simanjuntak
Riwayat hidup Dr. Robert A. Simanjuntak dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota, Franky Oesman Widjaja
Riwayat hidup Franky Oesman Widjaja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota, Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun. Beliau lulus program doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Pelita Harapan (2015), lulus program Magister Ilmu Hukum dari Murdoch University, Australia (2009), lulus
program Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara (1986), serta pernah menjalani pendidikan pada program
Spesialis Notariat di Universitas Sumatera Utara (1990-1991).
Beliau diangkat pertama kali sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan keputusan
sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Juni 2019. Sejak tahun 2015, beliau juga menjabat sebagai Ketua
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Sebelumnya, beliau pernah
menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan (2014-2019), Direktur Fakultas Hukum Universitas Pelita
Harapan (2004-2015), Direktur Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (2004-2006), Administrator di SD
Lentera Kasih Sunter (2002-2004), Sekretaris Perusahaan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (1998-2001), Head of Legal
Department Pulp & Paper Division - Sinar Mas 1997-2001), dan Head of Legal Department PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk (1994-1996).
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019, dalam
menjalankan fungsinya Komite Nominasi dan Remuerasi memiliki tugas dan tanggung jawab dan sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi Direksi dan Dewan Komisaris,
kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
• membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun.
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kompetensi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
• memberikan usulan mengenai calon yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
• memberikan rekomendasi calon suksesi direktur kepada Dewan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS (jika
calon suksesi direktur dapat melalui proses nominasi).
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan remunerasi
dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
173
Page 220
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak 7 kali pada tahun 2024, serta 6 kali untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite
Audit adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris 31 Desember 2024 31 Desember 2025
Dr. Robert A. Simanjuntak 100,0% 100,0%
Franky Oesman Widjaja 100,0% 100,0%
Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M. 100,0% 100,0%
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Piagam
Komite Remunerasi yang terakhir diubah dan disahkan pada tanggal 12 Desember 2019. Pelaksanaan tugas
Komite Nominasi dan Remunerasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, antara lain sebagai berikut:
• Fungsi Nominasi
- menyusun rencana kerja 2025
- menelaah komposisi Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite
- memberikan masukan keselarasan struktur organisasi dengan strategi Perseroan
- menyusun rencana pelatihan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite
- melakukan evaluasi dan perbaikan formulir penilaian kinerja
- melakukan evaluasi terhadap penilaian kinerja yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Komite,
dan unit-unit pendukung
• Fungsi Remunerasi
- menyusun rencana kerja 2025
- menelaah laporan hasil evaluasi kinerja 2024
- melakukan kajian data eksternal terkait persentase kenaikan gaji, honorarium, dan/atau tunjangan
untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi
- memberikan rekomendasi gaji, honorarium, dan/atau tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris dan
Direksi untuk tahun buku 2025
- memantau tindak lanjut keputusan RUPS terkait remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
11.4 Komite Audit
Komite Audit Perseroan dibentuk sebagai perpanjangan tangan Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi
pengawasan atas proses pelaporan keuangan, pengendalian internal, dan audit internal Perseroan. Perseroan
telah memiliki Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 55/2015. Pembentukan Komite Audit
pertama kali dilakukan pada tahun 2010.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dengan masa jabatan sesuai dengan
masa jabatan Dewan Komisaris, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
174
Page 221
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Susunan Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2024, susunan anggota Komite
Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Anggota : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Anggota : Michell Suharli, M.Si., CPA, CA
Ketua, Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H, M.H., M.Sc.
Riwayat hidup Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan.
Anggota, Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Riwayat hidup Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota, Michell Suharli, M.Si., CPA, CA
Bapak Michell Suharli merupakan seorang Warga Negara Indonesia berusia 48 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana
Akuntansi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (2000) dan gelar Magister Akuntansi dari Universitas
Trisakti (2004).
Beliau pertama kali diangkat sebagai anggota Komite Audit sesuai dengan keputusan sirkuler Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 28 Desember 2021. Masa jabatan sebagai anggota Komite Audit mengikuti masa jabatan
Dewan Komisaris Perseroan. Sejak tahun 2020, beliau juga menjabat sebagai CEO di SW Indonesia. Sebelumnya,
beliau pernah menjabat sebagai Deputy Managing Partner di BDO in Indonesia – Audit Firm (2017-2020), Senior
Partner di PKF Indonesia (2015-2017), Audit Partner di LEA Global Indonesia (2009-2015), dan Presiden Direktur
di Winindo Business Pte Ltd (2002-2009). Saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di
PT Chandra Asri Pacific Tbk dan PT Armadian Tritunggal.
Berdasarkan Piagam Komite Audit yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019, dalam menjalankan fungsinya
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab dan sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
• Audit Internal
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Unit Audit Internal dan ruang lingkup pekerjaan Unit Audit Internal.
- meningkatkan independensi fungsi audit internal.
- menelaah dan memberikan masukan atas program kerja audit tahunan yang disusun oleh Unit Audit
Internal.
- menelaah aktivitas, struktur organisasi, dan kualifikasi personal Unit Audit Internal untuk memastikan
bahwa Unit Audit Internal dapat bekerja secara independen, efektif, objektif, dan memiliki sumber daya
yang memadai, untuk melaksanakan fungsi sesuai dengan standar audit yang berlaku.
- menelaah kecukupan, independensi, dan efektivitas pelaksanaan fungsi audit internal.
- menelaah sistem pengendalian internal dan memberikan saran perbaikan terhadap pengendalian
internal.
- mempelajari rangkuman laporan yang dibuat dan diberikan oleh Unit Audit Internal kepada manajemen
serta tanggapan manajemen terhadap rangkuman laporan.
- mengadakan pertemuan secara rutin dengan Unit Audit Internal untuk membahas temuan-temuan
audit internal dan/atau tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi atas temuan audit tersebut.
- menyampaikan hasil penelaahan atas efektivitas pelaksanaan audit internal dan kinerja Unit Audit
Internal kepada Dewan Komisaris.
175
Page 222
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• Audit Eksternal
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan, penunjukan kembali,
dan/atau pemberhentian auditor eksternal dengan memperhatikan aspek legalitas, kompetensi,
independensi, kualitas, dan biaya jasa.
- memastikan bahwa proses seleksi auditor eksternal dilakukan secara transparan, akuntabel dan hati-
hati.
- menelaah jasa non-audit yang diperbolehkan untuk diberikan oleh auditor eksternal kepada Perseroan
berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menjaga independensi auditor eksternal.
- menelaah rencana audit, termasuk ruang lingkup, prosedur dan ketentuan-ketentuan audit, untuk
memastikan kelengkapan cakupan, pengurangan upaya yang berlebihan, dan penggunaan sumber daya
audit yang efektif.
- memastikan agar auditor eksternal segera menyampaikan temuan audit signifikan kepada manajemen.
- memantau pembahasan temuan audit oleh auditor eksternal dengan manajemen.
- menelaah kecukupan, independensi, efektivitas, kualitas, dan biaya pelaksanaan audit eksternal.
- menelaah perubahan signifikan yang diperlukan dalam rencana audit auditor eksternal, setiap kesulitan
yang dihadapi selama pelaksanaan audit dan penyelesaiannya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan audit.
- memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
auditor eksternal atas jasa yang diberikan.
- melakukan dialog yang memadai dengan auditor eksternal.
• Laporan Keuangan
- menelaah prinsip dan praktik akuntansi dan pelaporan yang diterapkan Perseroan dalam menyajikan
laporan keuangan untuk memastikan pemenuhan standar akuntansi yang berlaku.
- menelaah laporan keuangan yang akan diterbitkan oleh Perseroan untuk BEI, OJK, atau institusi-
institusi lainnya.
- mendiskusikan dengan Dewan Komisaris dan manajemen mengenai informasi penting atau material
untuk diungkapkan kepada publik.
• Kepatuhan
- menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
kegiatan operasional Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
- memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik.
• Manajemen Risiko
- melakukan koordinasi dengan Komite Manajemen Risiko untuk memastikan bahwa sistem manajemen
risiko telah mencakup risiko utama yang telah dimitigasi dengan baik.
• Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
- menelaah transaksi material yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang berpotensi menimbulkan
benturan kepentingan, untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara adil dan wajar untuk
kepentingan terbaik Perseroan dan pemegang saham.
- memantau bahwa transaksi dengan pihak afiliasi yang membutuhkan persetujuan pemegang saham
dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan pemegang saham yang tidak berkepentingan.
- meninjau potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi antara
Perseroan dan entitas anak, Direktur, dan/atau Pengendali Perseroan.
- tidak melibatkan diri dalam pembahasan transaksi afiliasi, dalam hal anggota Komite Audit yang
bersangkutan memiliki benturan kepentingan dalam transaksi yang sedang didiskusikan.
176
Page 223
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• Penanganan Pengaduan
- menelaah pengaduan pihak ketiga dan meneruskan pengaduan kepada pihak yang berkepentingan.
- memantau tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan mengenai akuntansi,
pengendalian internal, kecurangan, serta dugaan perilaku manajemen yang tidak terpuji yang dapat
mengganggu kegiatan operasional Perseroan seperti tidak jujur, tidak etis, memiliki benturan
kepentingan, atau memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan kepada publik, dan
ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- meminta dilakukan audit investigasi atas pengaduan dengan bekerja sama dengan pihak manajemen
atau pihak lainnya jika diperlukan.
- melaporkan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris dan memantau tindak lanjut hasil penelaahan
bila diminta oleh Dewan Komisaris.
• Lainnya
- melaksanakan tugas-tugas pengawasan lain sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- melakukan penelaahan terhadap Piagam Komite Audit sesuai dengan kebutuhan dan mengusulkan
perubahannya untuk persetujuan Dewan Komisaris.
Wewenang Komite Audit
• mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
Perseroan lainnya yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
• berkomunikasi langsung dengan karyawan, Direksi, pihak yang menjalankan fungsi audit internal,
manajemen risiko, dan auditor eksternal terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
• memberikan rekomendasi perbaikan kinerja operasional dan pengawasan kepada manajemen berdasarkan
laporan Unit Audit Internal dan auditor eksternal.
• melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya.
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor
eksternal.
• melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Rapat Komite Audit
Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 8 kali pada tahun 2024, serta 11 kali untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris 31 Desember 2024 31 Desember 2025
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. 100,0% 100,0%
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. 100,0% 100,0%
Michell Suharli, M.Si., CPA, CA 100,0% 90,9%
177
Page 224
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Komite Audit melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Komite Audit yang terakhir diubah dan disahkan
pada tanggal 12 Desember 2019.
Pelaksanaan tugas Komite Audit sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, antara lain sebagai berikut:
• menelaah laporan keuangan
- melakukan penelaahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- melakukan penelaahan laporan keuangan interim konsolidasian yang telah diaudit untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah ditelaah secara terbatas.
- melakukan penelaahan laporan keuangan interim konsolidasian untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 30 September 2025 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
• menelaah kinerja akuntan publik
- menelaah kinerja audit akuntan publik Ibu Maria Leckzinska dari kantor akuntan publik Mirawati Sensi
Idris atas pelaksanaan jasa audit untuk laporan keuangan Perseroan tahun 2024.
- merekomendasikan akuntan publik Ibu Maria Leckzinska dan kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris
kepada Dewan Komisaris untuk memberikan jasa audit atas laporan keuangan Perseroan tahun buku
2025.
• menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundangan-undangan
- melakukan pemeriksaan acak atas pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- melakukan diskusi berkala dengan Unit Audit Internal untuk mendapatkan pembaruan atas hasil
pemeriksaan kepatuhan dan tindak lanjut atas temuan yang bersifat material.
- memantau tindak lanjut manajemen terhadap pelanggaran atau ketidakpatuhan yang ditemukan, serta
memastikan bahwa langkah korektif telah dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif.
- merekomendasikan perbaikan kebijakan atau prosedur internal berdasarkan hasil pemeriksaan acak
dan evaluasi kepatuhan, agar risiko pelanggaran hukum dan reputasi dapat diminimalkan.
11.5 Komite Manajemen Risiko
Anggota Komite Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dengan masa jabatan
sesuai dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Komite Manajemen Risiko dibentuk pada tahun 2022, berdasarkan sirkuler keputusan Dewan Komisaris tanggal
6 Oktober 2022.
Susunan Komite Manajemen Risiko
Susunan anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Anggota : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Anggota : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Ketua, Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Riwayat hidup Ir. F.X. Sutjiastoto, M.A. dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
178
Page 225
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Anggota, Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo
Riwayat hidup Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Anggota, Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Riwayat hidup Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan.
Tugas dan fungsi utama Komite Manajemen Risiko adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau
efektivitas kebijakan manajemen risiko, pengendalian internal dan tindakan mitigasi yang diambil oleh
Perseroan. Secara spesifik, tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Manajemen Risiko antara lain sebagai
berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko
• menelaah Piagam Komite Manajemen Risiko sesuai dengan kebutuhan dan mengusulkan perubahannya
untuk persetujuan Dewan Komisaris.
• menelaah kebijakan dan sistem manajemen risiko Perseroan.
• memantau dan memberikan penasihatan atas kesesuaian antara prinsip-prinsip/kebijakan serta
pelaksanaan manajemen risiko Perseroan.
• menelaah aktivitas, struktur organisasi, dan kualifikasi personel Unit Manajemen Risiko untuk memastikan
bahwa Unit Manajemen Risiko dapat bekerja secara independen, efektif, objektif, dan memiliki sumber daya
yang memadai dengan mempertimbangkan risiko dan peluang keberlanjutan usaha yang material untuk
melaksanakan fungsi sesuai dengan standar yang berlaku.
• menelaah dan memberikan saran/masukan atas program kerja manajemen risiko tahunan yang disusun
oleh Unit Manajemen Risiko.
• mengadakan pertemuan secara rutin dengan Unit Manajemen Risiko untuk membahas temuan-temuan
manajemen risiko dan/atau tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi atas temuan tersebut.
• melakukan koordinasi dengan Komite Audit untuk memastikan bahwa sistem manajemen risiko telah
mencakup risiko utama yang telah menjadi perhatian Komite Audit.
• memastikan bahwa Perseroan beroperasi dalam tingkat toleransi risiko yang wajar.
• memberikan rekomendasi perbaikan atas proses identifikasi dan penanganan risiko serta mitigasi risiko
Perseroan.
• melaksanakan tugas-tugas pengawasan lain sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
• bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib bertindak secara independen dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya.
Wewenang Komite Manajemen Risiko
• mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
Perseroan lainnya yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
• berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
pengendalian internal dan manajemen risiko terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen
Risiko.
• memberikan rekomendasi perbaikan kinerja dan pengawasan kepada manajemen berdasarkan laporan Unit
Manajemen Risiko.
179
Page 226
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• jika diperlukan, melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Manajemen Risiko yang diperlukan
untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris dan atas biaya
Perseroan.
• melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Rapat Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko telah melakukan rapat sebanyak 6 kali pada tahun 2024, serta 6 kali untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Manajemen
Risiko adalah sebagai berikut.
Dewan Komisaris 31 Desember 2024 31 Desember 2025
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. 100,0% 100,0%
Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo 100,0% 100,0%
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. 100,0% 100,0%
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Komite Manajemen Risiko.
Pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, antara lain sebagai
berikut:
• menelaah kebijakan manajemen risiko
- menilai efektivitas kerangka manajemen risiko yang diterapkan Perseroan, termasuk metode
identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko.
- menelaah kecukupan prosedur pengendalian internal yang mendukung manajemen risiko, kesesuaian
prinsip/kebijakan serta pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko strategis dan operasional, pemenuhan
regulasi dan kepatuhan terhadap standar industri terkait risiko.
- meninjau tingkat risiko yang dapat diterima (risk appetite) dan kesesuaian antara profil risiko Perseroan
dengan strategi bisnis.
- mengkaji efektivitas pelaporan risiko kepada Dewan Komisaris dan pemangku kepentingan terkait.
- memberikan rekomendasi perbaikan dan pengembangan kebijakan risiko untuk mengantisipasi
perubahan kondisi bisnis, lingkungan, atau regulasi.
• mengidentifikasi risiko
- meninjau metodologi dan pendekatan yang digunakan dalam proses identifikasi risiko dan memastikan
bahwa proses identifikasi risiko dilakukan secara berkelanjutan.
- mengidentifikasi isu-isu dan risiko yang memerlukan perhatian khusus.
- memantau perkembangan faktor eksternal yang dapat menimbulkan risiko baru atau memengaruhi
profil risiko Perseroan.
- menelaah integrasi hasil identifikasi risiko dengan perencanaan strategis dan pengambilan keputusan
bisnis, agar risiko potensial dapat dikelola sejak tahap awal formulasi kebijakan dan strategi.
- membahas laporan dari Unit Manajemen Risiko terkait aktivitas identifikasi risiko, struktur organisasi,
dan kecukupan sumber daya dan kualifikasi personel Unit Manajemen Risiko.
- menelaah dan memberikan saran/masukan atas rencana kerja Unit Manajemen Risiko tahun 2025.
- memberikan rekomendasi perbaikan atas proses identifikasi dan pemetaan risiko.
- memperoleh informasi yang relevan untuk mengidentifikasi potensi risiko baru yang signifikan bagi
Perseroan dan/atau entitas anak yang mungkin timbul.
180
Page 227
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• memberikan penilaian/pengukuran dan pemantauan/pengendalian risiko
- membahas laporan dari Unit Manajemen Risiko terkait hasil penilaian dan pengukuran risiko.
- mengadakan pertemuan rutin dengan Unit Manajemen Risiko untuk membahas temuan-temuan
manajemen risiko.
- mengevaluasi kesiapan rencana kontinjensi dan prosedur pengendalian krisis untuk memastikan
Perseroan mampu menghadapi risiko yang tidak terduga secara efektif.
- memberikan rekomendasi perbaikan atas penanganan dan mitigasi risiko Perseroan, termasuk
saran/masukan atas program-program TJSL Perseroan tahun 2025.
• melakukan pelaporan
- menelaah draf laporan komite manajemen risiko untuk Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
- memberikan rekomendasi perbaikan pada laporan agar informasi terkait risiko dan mitigasi dapat
dipahami dengan jelas oleh Dewan Komisaris dan pemangku kepentingan.
11.6 Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja independen untuk
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan POJK No. 56/2015. Unit Audit
Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dengan
memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit. Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan
Piagam Audit Internal Perseroan tanggal 29 Desember 2020.
Susunan Unit Audit Internal
Susunan Unit Audit Internal Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Kepala Unit Audit Internal: Lam Hendra
Unit Audit Internal terdiri dari para auditor internal dengan berbagai latar belakang pendidikan, keahlian, dan
pengalaman kerja yang saling melengkapi. Unit Audit Internal tidak merangkap tugas dan jabatan sebagai
pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
Lam Hendra
Warga Negara Indonesia, berusia 47 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Katolik
Indonesia Atma Jaya pada tahun 2002.
Beliau ditunjuk menjadi Ketua Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi dan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan, keduanya ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2024. Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau bekerja dalam bidang audit dan konsultasi di Kantor Akuntan Publik KPMG
Siddharta Siddharta & Harsono - KPMG Jakarta (2001 - 2003). Beliau kemudian bekerja sebagai akuntan di PT XL
Axiata Tbk (2003-2004) dan selanjutnya di divisi asurans dan konsultasi di PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk (2004-2022).
Kode Etik Unit Audit Internal
Unit Audit Internal berpedoman pada Standar Profesi Audit Internal dari Konsorsium Organisasi Profesi Audit
Internal dan Kode Etik dari the Institute of Internal Auditor.
181
Page 228
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal:
• memiliki integritas yang tinggi dan bertindak secara profesional, independen, jujur, dan objektif dalam
melaksanakan tugas-tugasnya.
• memiliki pengetahuan dan pengalaman teknik audit dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan yang
dibutuhkan untuk tugas audit.
• memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan terkait
lainnya.
• memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif, baik secara lisan maupun
tertulis.
• mematuhi standar profesional yang diterbitkan oleh Asosiasi Audit Internal dan/atau asosiasi/lembaga
lainnya sebagaimana dibutuhkan.
• mematuhi Kode Etik Audit Internal.
• menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data terkait yang berkaitan dengan kinerja Perseroan dalam
melakukan tugas dan tanggung jawabnya kecuali diwajibkan oleh hukum atau diminta oleh putusan
pengadilan.
• memahami prinsip governansi korporat yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian internal.
• memiliki kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan secara terus-
menerus.
• tidak merangkap tugas dan jabatan auditor internal dan/atau pelaksana kegiatan operasional perusahaan
dan/atau entitas anak.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan yang ditetapkan pada tahun 2020, Unit Audit Internal Perseroan
melaksanakan kegiatannya secara independen, objektif, dan menghindari perbuatan yang dianggap sebagai
benturan kepentingan. Tugas dan fungsi utama Unit Audit Internal adalah untuk melindungi dan meningkatkan
nilai-nilai Perseroan dengan melaksanakan kegiatan asuransi berbasis risiko serta memberikan saran dan
masukan terhadap governansi korporat, manajemen risiko dan pengendalian internal. Secara spesifik, tugas,
tanggung jawab dan wewenang Unit Audit Internal, antara lain sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
• memeriksa dan mengevaluasi bukti secara objektif untuk memberikan penilaian independen tentang
kecukupan dan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.
• melakukan audit internal berkala, investigasi, pemeriksaan, dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di
bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan
kegiatan lainnya.
• melakukan audit tahunan, audit khusus, audit mendadak, dan audit atas fungsi/departemen.
• melakukan audit lingkup penuh dalam hal terjadi penyimpangan selama audit normal atas dasar
pengambilan sampel.
• melakukan evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan hukum, regulasi, kebijakan, dan prosedur.
• mengevaluasi kepatuhan dan efektivitas prosedur operasional standar yang ada dan memberikan
rekomendasi perbaikan.
• memastikan bahwa sumber daya diperoleh secara ekonomis, digunakan secara efisien, dan dijaga secara
memadai.
• melaksanakan investigasi khusus yang ditugaskan oleh Dewan Komisaris, Komite Audit, dan/atau Presiden
Direktur sebagaimana diperlukan.
mengusulkan rencana audit tahunan dengan fokus audit berbasis risiko dan memperhatikan risiko potensial
yang teridentifikasi kepada Presiden Direktur dan Komite Audit untuk ditinjau dan disetujui, kemudian
menerapkan rencana tersebut termasuk tugas atau proyek khusus yang diminta oleh Presiden Direktur
dan/atau Komite Audit.
182
Page 229
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• mengkomunikasikan dampak dari keterbatasan sumber daya pada suatu rencana audit dengan Presiden
Direktur dan Komite Audit.
• memastikan aktivitas audit internal memiliki akses ke sumber daya yang sesuai terkait kompetensi dan
keterampilan.
• mengelola aktivitas dengan tepat untuk memenuhi misinya.
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen.
• menyiapkan laporan audit untuk disampaikan kepada Presiden Direktur dan Komite Audit.
• membantu dalam penyelidikan dan pemeriksaan aktivitas signifikan yang teridentifikasi terdapat
kecurangan dan melaporkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Komite Audit.
• memastikan bahwa manajemen menerapkan perbaikan kontrol, melakukan tindakan korektif yang
disepakati, dan melakukan tindak lanjut yang dianggap perlu oleh Unit Audit Internal secara memadai,
efektif, dan tepat waktu.
• memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan perbaikan yang direkomendasikan sebelumnya.
• menguji, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan, kecukupan, dan efektivitas pengendalian internal dan
sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
• melakukan jasa konsultasi dan memberi nasihat terkait tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian
yang sesuai.
• melaporkan tujuan, wewenang, tanggung jawab, dan kinerja aktivitas Audit Internal terkait dengan rencana
kerja audit secara berkala kepada Presiden Direktur dan Komite Audit.
• memastikan kesesuaian dengan standar yang diterbitkan oleh Institute of Internal Auditors.
• memastikan staf audit profesional yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang cukup
untuk memenuhi persyaratan sebagai auditor internal.
• melakukan kerja sama dengan Komite Audit dan jika diperlukan dengan penyedia asurans lainnya.
• menginformasikan kepada Komite Audit mengenai tren dan perkembangan yang muncul dalam praktik
audit internal dan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan dalam Piagam Unit Audit Internal.
• mengembangkan program untuk mengevaluasi kualitas kegiatan Unit Audit Internal.
Wewenang Unit Audit Internal
• memiliki akses tidak terbatas ke semua departemen, kantor, afiliasi, aktivitas, catatan, pembukuan, akun,
informasi, sistem, properti, dan personel dalam perusahaan yang relevan dengan kinerja fungsi audit setiap
saat.
• mendapatkan bantuan yang diperlukan dari personel di berbagai departemen, kantor, dan afiliasi di dalam
unit tempat tim audit melakukan audit.
• mendapatkan bantuan dari spesialis, profesional, dan lainnya jika dianggap perlu dari dalam atau luar
perusahaan.
• melakukan komunikasi langsung dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Komite Audit serta anggota
dari Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Komite Audit.
• melakukan pertemuan rutin dan insidentil dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau Komite Audit
• melakukan koordinasi dengan kegiatan auditor eksternal.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Unit Audit Internal
Unit Audit Internal melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal yang terakhir diubah dan
disahkan pada tahun 2020.
183
Page 230
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, antara lain sebagai berikut:
• membuat prioritas profil risiko.
• mempersiapkan rencana audit tahunan.
• mengelola, menangani, dan menindaklanjuti laporan indikasi pelanggan yang diterima melalui sistem
pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
• menerapkan sistem pengendalian internal secara konsisten di lingkungan bisnis Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasi.
• melanjutkan pelaksanaan audit proses bisnis.
• memantau pelaksanaan tindakan perbaikan.
• melakukan pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
• memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.7 Unit Manajemen Risiko
Perseroan memiliki Unit Manajemen Risiko yang merupakan suatu unit kerja independen untuk menjalankan
fungsi pengelolaan risiko. Kepala Unit Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Manajemen Risiko.
Tugas dan fungsi utama Unit Manajemen Risiko adalah untuk membantu manajemen Perseroan dalam
mengelola risiko secara terstruktur dan konsisten agar tujuan strategis Perseroan dapat tercapai. Secara spesifik,
tugas, tanggung jawab dan wewenang Unit Manajemen Risiko, antara lain sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Manajemen Risiko
• mengidentifikasi profil risiko bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak.
• mempersiapkan rencana memitigasi dampak risiko bisnis yang dapat merugikan Perseroan.
• mengelola kebijakan asuransi perusahaan.
• melakukan evaluasi profil risiko bisnis secara berkala.
• memeriksa kepatuhan pengambilan risiko.
• memberikan masukan kepada manajemen mengenai jumlah risiko yang dapat diambil Perseroan.
Wewenang Unit Manajemen Risiko
• memiliki akses ke semua departemen Perseroan, kantor lapangan, afiliasi, kantor lain, kegiatan, dokumen,
buku, laporan, informasi, properti dan karyawan, yang relevan dengan kinerja fungsi pengelolaan risiko
setiap saat.
• mendapatkan bantuan yang diperlukan dari karyawan di berbagai departemen, kantor lapangan, afiliasi dan
kantor-kantor Perseroan lainnya dimana tim Unit Manajemen Risiko melakukan pemeriksaan.
• mendapatkan bantuan ahli dan professional yang diperlukan, baik di dalam Perseroan maupun di luar
Perseroan.
• melakukan komunikasi langsung dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Komite Manajemen Risiko.
• mengadakan pertemuan rutin dengan manajemen, Dewan Komisaris, Direksi dan/ atau Komite Manajemen
Risiko.
184
Page 231
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Unit Manajemen Risiko
Unit Manajemen Risiko melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Unit Manajemen Risiko.
Pelaksanaan tugas Unit Manajemen Risiko sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, antara lain sebagai
berikut:
• mengkaji kembali prioritas profil risiko.
• mempersiapkan rencana kerja Unit Manajemen Risiko tahun 2025.
• memantau pelaksanaan tindakan perbaikan.
• memberikan masukan untuk pengembangan pengelolaan risiko bisnis.
11.8 Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Susan Chandra sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan.
Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Direksi.
Profil Sekretaris Perusahaan
Nama : Susan Chandra
Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
No Telepon : 021-31990258
Surat Elektronik : corsec@dss.co.id
Jabatan Sekretaris Perusahaan saat ini dipegang oleh Susan Chandra, seorang Warga Negara Indonesia, berusia
52 tahun, dengan domisili di Jakarta. Beliau diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan pada tanggal 3 Februari
2017, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 26 Januari 2017. Beliau meraih gelar Sarjana Ilmu
Administrasi Niaga dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, pada tahun 1996. Beliau telah
menyelesaikan seluruh program pendidikan dasar profesi sekretaris perusahaan yang diselenggarakan oleh
Indonesian Corporate Secretary Association (ICSA) pada tahun 2022 dan memenuhi pendidikan keberlanjutan
profesi sekretaris perusahaan ICSA. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau bekerja di PT Bank Modern
Tbk, PT Harita Kencana Securities, PT Deloitte Konsultan Indonesia, dan PT Golden Energy Mines Tbk.
Beliau tidak merangkap jabatan apapun di perusahaan publik lainnya.
Tugas dan fungsi utama Sekretaris Perusahaan adalah untuk membantu manajemen Perseroan dalam
melakukan koordinasi internal antar organ Perseroan dan sebagai penghubung yang menjembatani kepentingan
Perseroan dengan OJK, BEI, pemegang saham, media, dan pihak eksternal lainnya. Sekretaris Perusahaan juga
berperan dalam menyelenggarakan fungsi kesekretariatan perusahaan dan memastikan kepatuhan Perseroan
kepada peraturan dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Secara spesifik, tugas, tanggung jawab
dan wewenang Sekretaris Perusahaan, antara lain sebagai berikut:
185
Page 232
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tugas-tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
• melaksanakan tugas dan peran sebagai penghubung antara Perseroan dan pemangku kepentingan
terutama pemegang saham, otoritas pasar modal, dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pelayanan Perseroan kepada pemangku kepentingan
dalam kaitannya dengan Perseroan.
• memastikan dan memberikan masukan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Perseroan, termasuk
seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris adalah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, nilai
Perseroan, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta pedoman tata kelola perusahaan yang baik
• menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan
pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tujuan Perseroan.
• mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal dan menyampaikan perkembangan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
• mengelola daftar pemegang saham dengan berkerja sama dengan Biro Administrasi Efek Perseroan.
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- pembuatan dan penyampaian keterbukaan informasi terkait kegiatan usaha Perseroan, aksi korporasi,
transaksi material, atau transaksi afiliasi kepada publik dan otoritas pasar modal, termasuk
ketersediaan informasi pada situs Perseroan.
- penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan kepada OJK dan BEI secara tepat waktu.
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS dan Paparan Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal.
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
- pelaksanaan program oritentasi perusahaan bagi anggota baru Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Piagam Sekretaris Perusahaan.
Pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, antara lain sebagai berikut:
• melaksanakan fungsi komunikasi internal antara lain:
- memastikan terjalinnya komunikasi yang efektif antar organ Perseroan;
- melakukan komunikasi internal kepada karyawan Perseroan terkait perubahan peraturan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan peraturan tersebut.
• melaksanakan fungsi komunikasi eksternal antara lain:
- melakukan komunikasi eksternal dengan melakukan korespondensi dengan dan pelaporan kepada
institusi pasar modal maupun pihak eksternal lainnya yang terkait.
- menyediakan informasi material yang relevan secara tepat waktu terkait dengan Perseroan dan aksi
korporasi Perseroan sesuai dengan keperluan pemegang saham, masyarakat, media, dan calon investor
- memastikan bahwa akses komunikasi yang tersedia memungkinkan para pemangku kepentingan untuk
- menyampaikan saran, masukan, dan keluhan dengan efektif.
- menyesuaikan konten situs web Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2015 tentang
Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik antara lain:
- memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap organ Perseroan sesuai dengan
piagam Dewan Komisaris, Direksi dan komite.
- mengelola dokumen perusahaan.
- memastikan bahwa Perseroan memelihara validitas dokumen dan perizinan yang dimilikinya.
- memastikan pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
terutama di bidang pasar modal.
186
Page 233
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- mengidentifikasi dan menyampaikan isu-isu tata kelola yang berpotensi menjadi risiko hukum atau
reputasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
- mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan baru yang diterbitkan oleh OJK
dan BEI pada tahun 2025.
- memberikan update mengenai peraturan perundang-undangan baru yang berlaku kepada Dewan
Komisaris, Direksi, dan divisi/unit terkait di dalam Perseroan.
- melakukan evaluasi dan perbandingan secara berkala atas penerapan tata kelola Perseroan terhadap
standar nasional dan internasional yang berlaku.
- memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terkait dengan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama di bidang pasar modal.
- memantau dan mengarsip daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.
- mempersiapkan penyelenggaraan, menghadiri, dan membuat minuta Rapat Dewan Komisaris dan
Direksi.
- mengkoordinasikan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB pada tanggal 18 Juni 2025.
- mengkoordinasikan pemenuhan kewajiban paparan publik tahunan dengan menyampaikan materi
paparan publik tahunan Perseroan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan audit tahunan
Perseroan pada tanggal 20 Maret 2025.
- mempersiapkan rencana kunjungan bagi anggota Dewan Komisaris dan komite ke lokasi kantor dan
proyek entitas anak terpilih.
- membantu Komite Nominasi dan Remunerasi dalam pengadaan evaluasi kinerja Dewan Komisaris,
Direksi, dan komite.
- membantu Komite Nominasi dalam mempersiapkan rencana pelatihan bagi anggota Dewan Komisaris,
Direksi, dan komite.
- membantu dalam memantau pemenuhan pelatihan bagi anggota Dewan Komisaris Direksi, dan Komite.
- mengkoordinasikan, mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan
dan/atau laporan lainnya kepada OJK, BEI dan lembaga lainnya yang relevan.
Peningkatan Kompetensi bagi Sekretaris Perusahaan
Sebagai anggota Indonesian Corporate Secretary Association, Perseroan mendukung Sekretaris Perusahaan
untuk aktif dalam mengikuti lokakarya/pelatihan/seminar yang relevan dan bermanfaat untuk mengembangkan
kompetensinya,terutama dalam hal penerapan tata kelola perusahaan yang baik di dalam Perseroan. Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, pengembangan kompetensi Sekretaris Perusahaan antara lain: Sosialisasi
ESG Reporting, Sosialisasi Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik, Pendalaman POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan SEOJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pendalaman POJK
No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,
Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4
Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, Risk & Governance Summit 2025 - Empowering the
GRC Ecosystem to Drive Economic Growth and National Resilience, Indonesia Stock Exchange Workshop on IFRS
Sustainability Standards, dan Regulasi Pemanfaatan EBT: Energi Surya, Panas Bumi, Biodiesel, dan Nuklir, dan
Regulasi Teknologi Digital.
187
Page 234
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
11.9 Upaya Pengendalian Risiko
Dalam pengelolaan risiko-risiko yang dihadapi, Perseroan mengimplementasikan ISO 31000:2018 sebagai
kerangka kerja manajemen risiko dan menerapkan pendekatan model 3 (tiga) lini untuk mengidentifikasikan
risiko yang mungkin dihadapi dan mengelolanya agar dampak yang dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak dapat diminimalisasi.
Berikut adalah upaya yang telah di lakukan untuk mengelola risiko utama yang dapat berdampak pada
Perseroan:
Risiko Utama:
Risiko Perseroan Sebagai Induk Perusahaan
Upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola Risiko Sebagai Induk Perusahaan adalah:
- Melakukan Monitoring terhadap Perusahaan Anak.
- Melakukan sinergi pengembangan bisnis di ekosistem holding.
- Melakukan transformasi bisnis untuk mendapatkan pendapatan yang sustainable.
- Menyusun strategi bisnis yang tepat sesuai dengan kondisi makro dan/atau mikro ekonomi yang sedang
terjadi.
Risiko Usaha:
Risiko Industri
Upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola Risiko Industri adalah:
- Mengoptimalkan penggunaan sumber data berbasis digital dan melakukan pemantauan pergerakan harga
komoditas secara periodik.
- Melakukan kajian efisiensi rantai pasokan secara konsisten.
- Melakukan kajian kelayakan komersial secara menyeluruh terhadap setiap proyek dengan
mempertimbangkan profil risiko, potensi imbal hasil, serta batas toleransi risiko.
- Mengembangkan kemitraan strategis dengan mitra yang memiliki kapabilitas teknis, finansial, dan akses
pasar yang kuat.
- Memperkuat tata kelola dan kapabilitas internal melalui penguatan fungsi ESG dan manajemen risiko yang
efektif dan selaras dengan strategi bisnis Perseroan.
Risiko Fluktuasi Harga Batubara
Harga komoditas dipantau secara cermat dan berkesinambungan dalam menyusun strategi usaha yang tepat
serta melakukan diversifikasi, pengembangan produk, serta menyusun alternatif strategi penjualan yang
mempertimbangkan faktor fluktuasi harga komoditas.
Risiko Pengakhiran Kontrak
Perseroan dan Perusahaan Anak selalu menjaga kepuasan pelanggan dengan cara memberikan dan menjaga
produk dan layanan yang diberikan ke pelanggan sesuai dengan komitmen serta menanggapi dan mengatasi
keluhan dari pelanggan sesuai dengan service level agreement yang berlaku. Disamping itu, Perseroan dan
Perusahaan Anak selalu berupaya untuk menghasilkan produk dan layanan yang inovatif yang disesuaikan
dengan kebutuhan pasar.
188
Page 235
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Risiko Kontraktor
Untuk memastikan kontraktor selalu memberikan kinerja yang baik, Perseroan melakukan:
- Evaluasi kinerja kontraktor dan pemasok secara berkala yang merupakan bagian penting dari rantai
pasokan
- Mengoptimalkan proses pengecekan pekerjaan kontraktor
- Melakukan pembicaraan yang konstan dengan kontraktor dan/atau pemasok
- Memasukkan klausa penalty apabila kontraktor dan/atau pemasok tidak dapat mengirimkan barang
dan/atau menyerahkan jasa pekerjaannya sesuai dengan waktu dan kualitas/spesifikasi yang telah
disepakati
Risiko Ketersediaan Lahan
Manajemen Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan pengawasan yang ketat dalam proses pembebasan
lahan, membina hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar area operasional dan membuat rencana
berkelanjutan dengan menyesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia.
Risiko Persaingan Usaha
Perseroan dapat bersaing berdasarkan nilai yang ditawarkan (seperti harga relatif terhadap produk dan layanan),
strategi pemasaran, keandalan jaringan, spesifikasi portofolio produk dan layanan, serta meningkatkan kualitas
layanan pelanggan, guna mempertahankan daya saing usaha, memperluas basis pelanggan, dan memitigasi
dampak risiko persaingan usaha terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Risiko Perubahan Teknologi
Upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola Risiko Perubahan Teknologi adalah Perseroan senantiasa
memperbaharui fasilitas operasionalnya dengan mengadopsi teknologi yang lebih mutakhir.
Risiko Lingkungan Hidup
Kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak, sama halnya dengan perusahaan-perusahaan lain yang melakukan
kegiatan usaha sejenis, tunduk pada berbagai persyaratan lingkungan dan keselamatan kerja serta undang-
undang dan peraturan kesehatan. Beberapa hal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut
adalah tentang pembuangan limbah ke darat, udara dan air, tata kelola limbah yang berbahaya, pembersihan
lahan, serta rehabilitasi tambang.
Untuk memastikan patuh pada peraturan yang berlaku, Perseroan dan Perusahaan Anak selalu memantau baku
mutu seluruh sisa aktivitas operasional sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
sebelum di lepas ke lingkungan.
Risiko Terhadap Perundang-Undangan Dan kebijakan Pemerintah Yang Dapat Berubah Dari Waktu Ke Waktu
serta Ketidaklengkapan Perizinan
Upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola Risiko ini adalah:
- Memperkuat fungsi government relations yang secara intensif berkoordinasi dengan regulator maupun
personil kunci pembuat kebijakan.
- Berpartisipasi aktif dalam dialog industri serta menjalin komunikasi berkelanjutan dengan asosiasi terkait
dan pemangku kepentingan.
189
Page 236
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- Melakukan pemantauan secara berkala serta kajian atas peraturan baru dan/atau perubahan regulasi guna
mengantisipasi dampaknya terhadap kegiatan usaha.
- Menyelenggarakan sosialisasi dan penguatan kebijakan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap
seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di setiap bisnis.
Risiko Umum
Risiko Perekonomian
Perseroan dan Perusahaan Anak terus menerus memantau prospek ekonomi eksternal agar perencanaan
strategis serta proses manajemen (termasuk pemantauan periodik anggaran dan pengeluaran) dapat
menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga pinjaman bank, surat hutang dan obligasi sangat dipengaruhi oleh risiko
perekonomian, sehingga pemantauan atas suku bunga pasar dilakukan secara berkala. Bilamana trend tingkat
suku bunga cenderung naik maka akan dilakukan negosiasi/restrukturisasi atas suku bunga pinjaman Perseroan.
Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Perubahan atau ketidaksesuaian dengan regulasi, kebijakan dan hukum dari negara lain atau lembaga
internasional dapat berdampak negatif pada aktivitas perdagangan antar negara, pajak ekspor dan impor, dan
lain lain yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sebelum melakukan aktivitas perdagangan dengan negara lain atau Lembaga internasional, Perseroan dan
Perusahaan Anak selalu mempelajari peraturan perundangan apa saja yang perlu di taati dan diperhatikan untuk
meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan dan Perusahaan Anak adalah Perusahaan beritikad baik yang berkomitmen untuk selalu patuh dan
taat dengan peraturan dan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi komitmen yang sudah di buat
baik dengan pihak ketiga maupun dengan Masyarakat dimana Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi.
Dengan komitmen tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak meyakini dapat meminimalisasi risiko tuntutan
atau gugatan hukum dari pihak ketiga maupun dari Masyarakat dimana Perseroan dan Perusahaan Anak
beroperasi.
Risiko Terjadinya Bencana Alam, Kebakaran ataupun Kecelakaan Kerja
Untuk setiap kegiatan operasional yang ada, Perseroan dan Perusahaan Anak sudah memetakan kegiatan yang
berisiko tinggi dan membuatkan panduan kerja disertai dengan penyediaan alat kerja yang memadai.
190
Page 237
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
12. Uraian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan menyadari bahwa elemen masyarakat, lingkungan, dan ekonomi semakin menjadi perhatian di
berbagai industri, baik di tingkat nasional maupun global. Sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk ikut serta
menjadi good corporate citizen yang bertanggung jawab dalam mewujudkan prinsip-prinsip keberlanjutan,
hingga 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan berbagai kegiatan sebagai berikut:
Bidang Perusahaan Anak Ringkasan Program Dampak Utama 2025
Pendidikan PT Golden Energy Mines Beasiswa bagi 125 siswa Ring 1, Peningkatan akses pendidikan dan
Tbk pelatihan keterampilan (±225 pengembangan SDM lokal yang lebih
penerima manfaat), serta pendidikan inklusif
inklusif (50 anak berkebutuhan
khusus)
PT Andalan Satria Lestari Program beasiswa, pelatihan Peningkatan kualitas dan keamanan
pendidikan, dan Zona Selamat lingkungan belajar
Sekolah
PT Surya Kalimantan Sejati Renovasi sekolah, bantuan fasilitas Peningkatan sarana pendidikan dan
belajar (meja, kursi, komputer), serta kenyamanan proses belajar
program beasiswa
PT Eka Mora Republik Tbk Program literasi digital di 113 sekolah Peningkatan literasi digital secara luas
(2025) dengan target menjangkau di tingkat nasional
>200 sekolah dan ±60.000 penerima
manfaat
Kesehatan PT Golden Energy Mines Program penurunan stunting (±42%), Peningkatan indikator kesehatan
Tbk layanan kesehatan lansia (±200 masyarakat dan akses layanan dasar
penerima manfaat), serta akses air
bersih bagi 3.834 KK di 17 desa
PT Andalan Satria Lestari Program posyandu, pengobatan Peningkatan kualitas hidup dan
gratis, dan penyediaan air bersih kesehatan masyarakat
PT Surya Kalimantan Sejati Dukungan fasilitas kesehatan dan Peningkatan akses layanan kesehatan
kegiatan posyandu dasar
PT Rolimex Kimia Nusamas Kegiatan donor darah Dukungan terhadap kebutuhan
kesehatan masyarakat
Ekonomi Masyarakat PT Golden Energy Mines Pengembangan pertanian, perikanan Peningkatan produktivitas dan
Tbk (±221 ton produksi 2025), optimalisasi pendapatan masyarakat
lahan (±97 ha), serta pengembangan
feed mill (kapasitas 50 ton/bulan)
PT Andalan Satria Lestari Budidaya ayam pedaging, lele bioflok, Penciptaan lapangan kerja dan
dan keramba jaring apung penguatan ekonomi lokal
PT Surya Kalimantan Sejati Pembiayaan dan dukungan UMKM Peningkatan kemandirian ekonomi
masyarakat
PT Eka Mora Republik Tbk Pelatihan digital marketing untuk Peningkatan kapasitas dan daya saing
UMKM usaha
Sosial & Budaya Seluruh Perusahaan Anak Kegiatan sosial dan keagamaan, Penguatan kohesi sosial dan
bantuan bencana, serta dukungan pelestarian nilai budaya
kegiatan budaya dan komunitas
PT Eka Mora Republik Tbk Program internet gratis untuk 7.617 Dukungan aktivitas sosial-keagamaan
rumah ibadah berbasis digital
Lingkungan PT Golden Energy Mines Integrated farming (zero waste), Pengurangan dampak lingkungan dan
Tbk pemanfaatan lahan pascatambang pemanfaatan lahan berkelanjutan
menjadi sumber air bersih
PT Andalan Satria Lestari Program peningkatan kebersihan Lingkungan yang lebih bersih dan
lingkungan desa sehat
PT Surya Kalimantan Sejati Penghijauan dan pengelolaan Peningkatan kualitas lingkungan
lingkungan di sekitar operasional hidup
191
Page 238
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Bidang Perusahaan Anak Ringkasan Program Dampak Utama 2025
PT Eka Mora Republik Tbk Bantuan bencana (nilai bantuan Dukungan pemulihan masyarakat dan
±Rp150 juta) untuk wilayah lingkungan
terdampak
Infrastruktur & PT Golden Energy Mines Pengembangan Community Learning Peningkatan kapasitas kelembagaan
Kelembagaan Tbk Center (±7 ha) dan penguatan dan keberlanjutan ekonomi desa
BUMDes
PT Andalan Satria Lestari Perbaikan jalan desa dan normalisasi Peningkatan aksesibilitas dan
sungai pengurangan risiko banjir
PT Surya Kalimantan Sejati Perbaikan infrastruktur desa dan Mendukung aktivitas ekonomi dan
fasilitas umum mobilitas masyarakat
13. Sumber Daya Manusia
Komposisi Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 49 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan,
tingkat pendidikan, usia, status karyawan, lokasi dan aktivitas utama sebagai berikut:
Table komposisi karyawan menurut status
31 Desember
2025 2024
Perseroan
Tetap 41 28
Kontrak 8 -
Jumlah 49 28
Perusahaan Anak
Tetap 1.386 1.396
Kontrak 581 589
Jumlah 1.967 1.985
Total Jumlah 2.016 2.013
Table komposisi karyawan menurut jabatan
31 Desember
2025 2024
Perseroan
Non-Staff - -
Non-Managerial 5 11
Manager and above 44 17
Jumlah 49 28
Perusahaan Anak
Non-Staff 205 220
Non-Managerial 816 1.286
Manager and above 946 479
Jumlah 1.967 1.985
Total Jumlah 2.016 2.013
192
Page 239
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Table komposisi karyawan menurut Pendidikan
31 Desember
2025 2024
Perseroan
S2 15 7
S1 34 21
Diploma - -
Hingga SMU - -
Jumlah 49 28
Perusahaan Anak
S2 181 156
S1 1.289 1.289
Diploma 137 152
Hingga SMU 360 388
Jumlah 1.967 1.985
Total Jumlah 2.016 2.013
Table komposisi karyawan menurut usia
31 Desember
2025 2024
Perseroan
<30 tahun 17 6
31-40 tahun 19 12
41-50 tahun 7 5
>50 tahun 6 5
Jumlah 49 28
Perusahaan Anak
<30 tahun 583 650
31-40 tahun 683 681
41-50 tahun 509 467
>50 tahun 192 187
Jumlah 1.967 1.985
Total Jumlah 2.016 2.013
Tabel komposisi karyawan menurut fungsinya
31 Desember
2025 2024
Perseroan
Holding 49 37
Jumlah 49 37
Perusahaan Anak
Mining 747 741
New & Renewable Energy 77 35
Digital Infrastructure & Technology 489 504
193
Page 240
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
31 Desember
2025 2024
Chemicals 390 369
Investment 198 263
Others 66 64
Jumlah 1.967 1.976
Total Jumlah 2.016 2.013
Tabel komposisi karyawan menurut Lokasi geografis
31 Desember
2025 2024
Perseroan
DKI Jakarta 49 28
Tangerang - -
Serang - -
Karawang - -
Total Jumlah 49 28
Perusahaan Anak
DKI Jakarta 1.062 983
Tangerang 166 87
Serang - 3
Karawang - 4
Lain-lain 739 908
Jumlah 1.967 1.985
Total Jumlah 2.016 2.013
Penggunaan tenaga kerja asing
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak mempekerjakan tenaga kerja asing sebanyak 15 orang
sebagai berikut:
Tanggal Nomor dan Tanggal
Nama Jabatan KITAS Berakhir KITAS tanggal RPTKA Berakhir RPTKA Kebangsaan
Chin Pak Seong Direktur 2C2C2C22JE0038 19-Feb-2027 B.3/86794/PK.0 28 Februari Singapore
01-C 4.00/XII/2025 2027
B.3/86997/PK.0 28 Februari
4.00/XII/2025 2027
B.3/86008/PK.0 28 Februari
4.00/XII/2025 2027
Avnish Shanker Direktur E25B2C22JEO792 16-Oct-2026 B.3/58226/PK.0 16-Oct-2026 India
Patankar 54-B 4.00/XI/2025
B.3/71699/PK.0 16-Oct-2026
4.00/XI/2025
Alvin Teo Regional Sales E25E2C22JE0803 25-Nov-2026 B.3/131617/PK. 25-Nov-2026 Singapore
Shuhan Manager 59-B 04.01/X/2025
Shih Neng Ping Marketing E25E2C22JF0303 27-Oct-2026 B.3/106975/PK. 27-Oct-2026 Taiwan
Manager 91-B 04.01/VIII/2025
Gregory Cecil Direktur Utama 2C2C2C42JD014 03-Jun-2026 B.3/061223/PK. 03-Jun-2026 Selandia Baru
Thompson 075-B 04.01/V/2025
Jia Tiantian Business E25E2C22JE0803 09-Oct2026 B.3/126435/PK. 09-Oct2026 China
Consultant 59-B 04.01/IX/2025
194
Page 241
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Zhou Haibo Direktur E25B2C1200JE25 07-Jan-2027 B.3/80796/PK.0 07-Jan-2027 China
0066452 4.00/XII/2024
Hoo Ling Ping Direktur E25b2C22JD0330 05-Sep-2026 B.3/178274/PK. 31-Jan-2027 Singapore
54-B 04.01/XII/2024
Cuipeng Direktur Utama 2C2C2C22JD019 03-Aug-2026 B.3/54556/PK.0 03-Aug-2026 China
066-B 4.00/VIII/2026
B.3/41705/PK.0 03-Aug-2026
4.00/VII/2025
Zhong Lei Market E232C22JE00563 12-Feb-2027 B.3/03936/PK.0 12-Feb-2027 China
Research 6-C 4.00/I/2026
Advisor
Lin Fugui Marketing E25E2C1200JE25 03-Aug-2026 B.3/45130/PK.0 31-Aug-2026 China
Manager 0246862 4.00/VII/2025
Yang Jiao Jiao Research and 2C2C2C22JF0237 24-Aug-2026 B.3/35727/PK.0 31-Aug-2026 China
Development 10-B 4.00/VI/2025
Advisor
Jing Yue Chen Marketing E25E2C22JF0022 08-Feb-2027 B.3/03936/PK.0 28-Feb-2028 China
Manager 38-C 4.00/I/2026
Lin Yuqing Risk E25E2C1200JE25 03-Aug-2026 B.3/45130/PK.0 31-Aug-2026 China
Management 0246882 4.00/VII/2025
Manager
Max Tang Quality Control 2C2C2C22JE0516 08-Jul-2026 B.3/45130/PK.0 31-Aug-2026 Kanada
Advisor 71-B 4.00/VII/2025
Guo Deping Marketing E25E2C1200JE25 03-Aug- 2026 B.3/45130/PK.0 31-Jun-2026 China
Manager 0246842 4.00/XII/2025
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa pengembangan
sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan. Perseroan menerapkan
sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga pemberian program pendidikan
dan pelatihan baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan mempekerjakan karyawan dengan
perencanaan karir yang terprogram.
Pelatihan dan Pengembangan
Program pelatihan yang telah diadakan dan diikuti oleh karyawan, antara lain mencakup bidang sebagai berikut:
Jenis
Program Pelatihan Pelatihan Target Peserta Pelatihan Tujuan Pelatihan
Audit Keamanan Siber External Department Head Perluasan Wawasan
Uji Kompetensi Bidang Pertambangan Mineral & Batu bara External Department Head Kompetensi Teknis
Forum Pajak Internasional Internal Group Head & Director Perluasan Wawasan
Pelindungan Data Pribadi Internal Group Head & Director Perluasan Wawasan
Audit Berbasis Risiko External Section Head Kompetensi Teknis
Department Head
Pengelolaan Kesehatan Mental di Tempat Kerja External Section Head Keterampilan Lunak
Department Head
Division Head
Group Head and Director
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan External Assistant Kompetensi Teknis
Pembangkit listrik dan uap Section Head
Department Head
Sertifikasi Pelaksanaan Reklamasi External Section Head Kompetensi Teknis
Sertifikasi Pilot Drone External Section Head Kompetensi Teknis
Department Head
Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan External Assistant Kompetensi Teknis
Hukum & Peraturan Pajak External Division Head Perluasan Wawasan
Sertifikasi Kompetensi Ahli Estimasi Cadangan Batu bara External Section Head Kompetensi Teknis
Emisi Karbon Nol Bersih External Group Head & Director Perluasan Wawasan
Konferensi Sumber Daya Manusia dan Teknologi External Group Head & Director Perluasan Wawasan
195
Page 242
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Kesejahteraan karyawan Perseroan menyediakan berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya bagi karyawan yang
berhak, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan komunikasi dan tunjangan kendaraan bagi karyawan level
tertentu.
Perseroan senantiasa berupaya memenuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang berhubungan dengan
kesejahteraan karyawan, antara lain dengan memastikan bahwa upah terendah yang diberikan kepada
karyawan pemula tidak lebih rendah dari UMR yang telah ditetapkan.
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen
dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
14. Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun Penyertaan Perseroan Pendapatan*
No Nama Perusahaan Domisili Utama Beroperasi Perseroan (%) (%)
Kepemilikan secara langsung
1. PT Golden Energy Mines Jakarta Perdagangan 2010 2009 51,0 86,48
Tbk (GEMS) batu bara
2. PT Rolimex Kimia Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,5 3,26
Nusamas (RKN)
3. PT Bumi Kencana Eka Jakarta Penyertaan - 2010 99,9 -
Sejahtera (BKES) saham
4. PT DSST Mas Gemilang Jakarta Penyertaan - 2012 99,9 7,47
(DSST) saham
5. PT DSSA Mas Jakarta Penyertaan - 2013 99,9 -
Infrastruktur (DSSI) saham
6. PT DSSE Energi Mas Jakarta Penyertaan 2020 2014 99,9 2,64
Utama (DSSE) saham
7. PT Energi Mas Anugerah Tangerang Penyertaan - 2020 99,9 -
Semesta (EMAS) saham
8. PT Sinarmas Sukses Jakarta Penyertaan - 2012 99,9 0,12
Sejahtera (SSS) saham
9. PT Daya Sentosa Sakti Jakarta Penyertaan - 2025 99,9 0,01
Renewables (dahulu saham
bernama PT Daya
Anugerah Sejati Utama)
(DSSR)
10. PT Dian Niaga Makmur Jakarta Penyertaan - 2025 99,9 0,02
saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025
196
Page 243
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tahun Kepemilikan
Tahun Penyertaan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
1. PT Roundhill Capital Indonesia (RCI) Jakarta Penyertaan saham dan 2014 2009 51,5
perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur (KIM) Jambi Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
3. PT Trisula Kencana Sakti (TKS) Kalimantan Pertambangan batu bara 2008 2010 51,0
Tengah
4. GEMS Trading Resources Pte. Ltd. Singapura Perdagangan 2012 2012 51,0
(GEMSTR)
5. PT Karya Mining Solutions (KMS) Jakarta Jasa pertambangan 2025 2013 51,0
6. PT GEMS Energy Indonesia (GEI) Jakarta Perdagangan - 2015 51,0
7. PT Era Mitra Selaras (EMS) Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,0
8. PT Dwikarya Sejati Utama (DSU) Jakarta Modal ventura dan - 2018 51,0
manajemen konsultasi
9. PT Unsoco (USC) Jakarta Jasa konsultasi manajemen - 2018 51,0
10. PT Borneo Indobara (BIB) Jakarta Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
11. PT Bara Harmonis Batang Asam Jambi Pertambangan batu bara 2010 2010 51,0
(BHBA)
12. PT Karya Cemerlang Persada (KCP) Jambi Pertambangan batu bara 2011 2010 51,0
13. PT Bungo Bara Utama (BBU) Jambi Pertambangan batu bara 2017 2010 51,0
14. PT Berkat Nusantara Permai (BNP) Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
15. PT Tanjung Belit Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
(TBBU)
16. PT Kuansing Inti Sejahtera (KIS) Jambi Pertambangan batu bara - 2017 51,0
17. PT Bungo Bara Makmur (BBM) Jambi Pertambangan batu bara 2019 2017 51,0
18. PT Wahana Rimba Lestari (WRL) Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
19. PT Berkat Satria Abadi (BSA) Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
20. PT Duta Sarana Internusa (DSI) Jakarta Jasa konsultasi manajemen - 2018 51,0
21. PT Barasentosa Lestari (BSL) Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2018 51,0
dan pengembangan
pembangkit listrik mulut
tambang
22. PT Rolimex Suburin Hutani Persada Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 -
*) (RSHP)
23. PT Citra Alam Indah (CAI) Jakarta Perdagangan - 2011 99,9
24. PT Andalan Satria Lestari (ASL) Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2012 99,9
25. PT Nusantara Indah Lestari (NIL) Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu bara
26. PT Wahana Alam Lestari (WAL) Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu bara
27. PT Manggala Alam Lestari (MAL) Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2009 99,9
28. PT Rimba Subur Lestari (RSL) Sumatra Pertambangan batu bara - 2012 99,9
Selatan
29. PT Buana Bara Ekapratama (BBE) Jakarta Pertambangan batu bara 2017 2012 99,9
30. PT Duta Alam Ekapratama (DAE) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
31. PT Andalan Satria Abadi (ASA) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
32. PT Duta Alam Jaya (DAJ) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
33. PT Buana Inti Citraprima (BIC) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
34. PT Citra Alam Cahaya (CAC) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
35. PT Cahaya Nusa Pratama (CNP) Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
36. PT Nusa Indah Permai (NIP) Sumatra Pertambangan batu bara - 2009 99,9
Selatan
37. PT Cahaya Bara Pratama (CBP) Jakarta Pertambangan batu bara - 2014 99,9
38. PT Cahaya Amanah Sentosa (CAS) Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,9
39. PT Innovate Mas Utama (IMU) Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,9
40. Golden Multimedia Holdings Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd. (Golden)
41. Celesta Prime Technology Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
(Celesta)
197
Page 244
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tahun Kepemilikan
Tahun Penyertaan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
42. Dalligent Solutions Pte. Ltd. (DSPL) Singapura Penyertaan saham - 2020 56,7
43. PT Dalligent Solusi Indonesia (DSID) Jakarta Informasi dan komunikasi 2020 2020 56,7
44. Beijing Shuzhifang Technology Co., Beijing Penelitian ilmiah dan jasa 2020 2020 56,7
Ltd. (BST) teknologi
45. Sunshine Network Pte. Ltd. (SN) Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
46. PT Dian Semesta Sentosa (DSMT) Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,9
47. PT Buana Mas Sejahtera (BMS) Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
48. PT DSST Dana Gemilang (DSDG) Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,9
49. PT Dian Semesta Investasi (DSMI) Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
50. PT DSST Video Gemilang (DSVG) Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
51. PT Buana Bumi Energi (BBEN) Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,9
52. Golden Prime Power Pte. Ltd. (GPP) Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
53. Shining Energy Pte. Ltd. (SE) Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
54. Alpha Prime Services Pte. Ltd. (APS) Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
55. PT DSSR Daya Mas Sakti (dahulu Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,9
bernama PT DSSP Power Mas
Sejahtera) (DDMS)
56. PT Andalan Mas Sejahtera (AMS) Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,9
57. PT DSSP Power Sentosa (DPS) Jakarta Jasa penunjang tenaga listrik - 2015 99,9
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. (Hillmas) Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
59. PT Persada Makmur Sejahtera Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 99,9
(PMS)
60. PT Persada Makmur Selaras Dua Jakarta Pertambangan batu bara 2017 99,9
(PMSD)
61. PT Surya Kalimantan Sejati (SKS) Jakarta Pertambangan batu bara 2019 2016 99,3
62. PT Surya Kalimantan Sejati Dua Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,6
(SKSD)
63. Kalteng Investment Pte. Ltd Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
(KALTENG)
64. Shaanxi North West Power Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
(SNWP)
65. PT Daya Sukses Makmur Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
(DSMS)
66. PT Daya Mas Geopatra Energi Jakarta Penyertaan saham - 2022 50,0
(DMGE)
67. PT Daya Mas Geopatra Pangrango Jakarta Pengusahaan tenaga panas - 2022 50,0
(DMGP) bumi
68. PT Daya Surya Mas Makmur Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
(DSMM)
69. PT Innovate Mas Indonesia (IMI) Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,9
70 PT Ekamas Mora Republik Tbk Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 50,5
(EMR)
71. PT GWS Era Medika (GWEM) Jakarta Penyertaan saham dan - 2022 99,9
konsultasi manajemen
lainnya
72. PT GWS Medika Prima (GMP) Jakarta Medis 2023 2022 99,9
73. PT GWS Medika Sejahtera (GMS) Jakarta Medis - 2022 99,9
74. PT Eka Nusantara Gemilang (ENG) Jakarta Teknologi 2023 2023 99,9
75. PT Daya Mas Agra Sejahtera Jakarta Jasa penunjang tenaga listrik 2024 2023 99,9
(DMAS) untuk PLTS
76. PT GWS Prima Sentosa (GPS) Jakarta Perdagangan besar - 2023 99,9
77. PT Sarana Piranti Informatika (SPI) Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
78. PT Sintesa Sinergi Nusantara (SSN) Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023 99,9
79. PT SMPlus Digital Investama (SMDI) Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
80. PT SMPlus Sentra Data (SMSD) Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
81. PT SMPlus Sentra Data Persada Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,9
(SSDP)
198
Page 245
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Tahun Kepemilikan
Tahun Penyertaan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
82. PT Sinarmas Rewired Xcellence Jakarta Jasa manajemen konsultasi 2024 2024 99,9
(SRXC) teknologi dan transaformasi
digital
83. PT Kuningan Mas Gemilang (KMG) Jakarta Aktivitas hosting - 2024 50,0
84. PT ASIX Indonesia Cerdas (ASIX) Jakarta Jasa manajemen konsultasi - 2024 99,9
teknologi dan transaformasi
digital berbasis AI
85. PT SF Digital Terdepan (SFDT) Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
86. PT SF Digital Commerce (SFDC) Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
87. PT SMPlus Solusi Sejahtera (dahulu Jakarta Jasa teknologi dan kegiatan 2014 2024 99,9
bernama PT Teknovatus Solusi terkait lainnya
Sejahtera) (SMSS)
88. PT Daya Mas Cisolok Energi (DMCE) Jakarta Penyertaan saham - 2024 50,0
89. PT Daya Mas Cisolok Geothermal Jakarta Pengusahaan tenaga panas - 2024 50,0
(DMCG) bumi
90. PT Daya Mas Nage Energi (DMNE) Jakarta Penyertaan saham - 2024 50,0
91. PT Daya Mas Nage Geothermal Jakarta Pengusahaan tenaga panas - 2024 50,0
(DMNG) bumi
92. Golden Lumina International Pte. Singapura Perdagangan besar - 2025 99,9
Ltd. (GLI)
93. PT Dian Utama Investasi Teknologi Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
(DUIT)
94. PT Daya Surya Gemilang (DSG) Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
95. PT Daya Mas Bumi Sentosa (DMBS) Jakarta Penyertaan saham - 2025 50,0
96. PT Daya Mas Eka Sakti (DMES) Jakarta Penyertaan saham - 2025 50,0
97. PT Daya Mas Papandayan Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
Geothermal (DMPG)
98. PT Daya Mas Bittuang Geothermal Jakarta Penyertaan saham - 2025 99,9
(DMBG)
99. PT Daya Bora Pulu Energi (DBPE) Jakarta Penyertaan Saham - 2025 50,0
100. PT EDC Panas Bumi Indonesia Jakarta Pengusahaan tenaga panas - 2025 50,0
(EPBI) bumi
101. PT Daya Graho Sakti Energi (DGSE) Jakarta Penyertaan Saham - 2025 50,0
102. PT EDC Indonesia (EDCI) Jakarta Pengusahaan tenaga panas - 2025 50,0
bumi
103. PT Daya Koto Sani Energi (DKSE) Jakarta Penyertaan Saham - 2025 50,0
104. PT Kotosani Tanjungbingkung Jakarta Pengusahaan tenaga panas - 2025 50,0
Geothermal (KTBG) bumi
105. PT Dian Mas Investasi (DMI) Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
106. PT Golden Lumina Indonesia (GLI) Jakarta Penyertaan Saham - 2025 99,9
107. PT Bumi Mas Andalan Sakti (BMAS) Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
108. PT Inti Mas Bangun Sejahtera Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
(IMBS)
109. PT Brillian Teknologi Sejahtera Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
(BTS)
110. PT SMPlus Cakrawala Cipta Jakarta Penyertaan Saham - 2026 99,9
Gemilang
Catatan:
- *) Sejak 6 Februari 2025, RSHP dalam proses likuidasi.
- Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.
199
Page 246
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang memiliki kontribusi sebesar 10% (sepuluh persen)
atau lebih terhadap total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dalam laporan keuangan
konsolidasian:
1. GEMS
Riwayat Singkat
Pendirian GEMS
GEMS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GEMS didirikan pertama kali dengan
nama PT Bumi Kencana Eka Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 81 tanggal 13 Maret 1997, dibuat di hadapan
Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7.922.HT.01.01 TH.98 tanggal 30 Juni 1998 telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP 090515142049 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat
No. 2178/BH 09.05/XI/2000 tanggal 7 November 2001 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 12 April
2002, Tambahan No. 3667.
GEMS mengubah nama dari semula PT Bumi Kencana Eka Sakti menjadi PT Golden Energy Mines Tbk.
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 16 November 2010, dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-54931.AH.01.02 TAHUN 2010 tanggal 18 November 2010 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-30717 tanggal 30 November 2010 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086853.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 November 2010, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 April 2012, Tambahan
No. 14082.
Kantor GEMS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 6, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 130 tanggal 16 Mei 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095954.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024 (“Akta No.
130/2024”), adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan GEMS ialah:
(a) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI;
(b) Aktivitas perusahaan holding; dan
(c) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GEMS dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
rincian sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama GEMS, yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk
YBDI (46610), kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair dan padat serta
200
Page 247
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan
bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar
kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG,
gas butana dan propana dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi
yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
B. Kegiatan usaha penunjang GEMS, yaitu:
i. Aktivitas perusahaan holding (64200), kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan; dan
ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209), kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan
kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain,
termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Izin Keterangan
Izin Pengangkutan dan Penjualan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa IPPB No. 81202191527980003 yang
Batubara Baru (“IPPB”) telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal
31 Juli 2023.
Nomor Induk Berusaha (“NIB”) NIB No. 8120219152798 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2018
dengan perubahan ke-5 tanggal 3 April 2023, dikeluarkan oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan GEMS, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 4 Oktober
2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0126796 tanggal 9 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200393.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
201
Page 248
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), terbagi atas 20.000.000.000 (dua puluh
miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp588.235.300.000 (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh lima
juta tiga ratus ribu Rupiah), terbagi atas 5.882.353.000 (lima miliar delapan ratus
delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu) saham.
Modal Disetor : Rp588.235.300.000 (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh lima
juta tiga ratus ribu Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam GEMS.
Saat ini GEMS hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham GEMS memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham GEMS dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham GEMS per tanggal 30 November 2025 yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek GEMS, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
- Perseroan 3.000.000.100 300.000.010.000 51,00
- PT Radhika Jananta Raya 1.764.705.900 176.470.590.000 30,00
- Golden Energy and Resources Limited 411.192.353 41.119.235.300 6,99
- Masyarakat 706.454.647 70.645.464.700 12,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.882.353.000 588.235.300.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.117.647.000 1.411.764.700.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 90 tanggal
15 Mei 2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0247831 tanggal 20 Mei 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0108824.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bonifasius
Wakil Presiden Direktur : Iwan Hermawan
Direktur : R. Utoro
Direktur : Yoghi Nuswantoro
Direktur : Suhendra
Direktur : Paulus Yuniardi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Feriwan Sinatra
Komisaris Independen : Bambang Setiawan
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
202
Page 249
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting GEMS yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian GEMS dan perusahaan anak GEMS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 1.196.603.953 1.239.571.887
Jumlah liabilitas 488.017.223 578.443.998
Jumlah ekuitas 708.586.730 661.127.889
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Tahun yang berakhir tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan 2.414.053.508 2.705.520.884
Beban Pokok Penjualan 1.642.808.747 1.600.942.516
Laba Tahun Berjalan 259.788.564 483.131.679
Kontribusi pendapatan GEMS terhadap total pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah 86,48%.
Analisis dan Pembahasan Manajemen
Aset
Posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Total aset GEMS pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD1.196.603.953, mengalami penurunan
sebesar USD42.967.934 atau sebesar 3,46% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas.
Liabilitas
Posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Total liabilitas GEMS pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD488.017.223, mengalami penurunan
sebesar USD90.426.776 atau sebesar 15,63% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek.
203
Page 250
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Ekuitas
Posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20245dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas GEMS pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD708.586.730, mengalami kenaikan
sebesar USD47.458.841 atau sebanyak 7,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang belum dicadangkan.
Pendapatan Usaha
Perbandingan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan usaha pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD2.414.053.508, mengalami penurunan sebesar
USD291.467.376 atau 10,77% dibandingkan dengan pendapatan usaha pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan penjualan luar negeri.
Beban Pokok Penjualan
Perbandingan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD1.642.808.747, mengalami kenaikan
sebesar USD41.866.231 atau 2,61% dibandingkan dengan beban pokok penjualan pada tanggal 31 Desember
2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban produksi jasa penambangan.
Laba Tahun Berjalan
Perbandingan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba tahun berjalan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD259.788.561, mengalami penurunan
sebesar USD223.343.115 atau 46,22% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan penjualan luar negeri.
2. DSST
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DSST, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSST didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0027331.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.
204
Page 251
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pada tahun 2021, DSST mengalami perubahan nama dari semula PT DSSA Mas Sejahtera menjadi DSST.
Perubahan nama tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal
1 September 2021, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046979.AH.01.02.TAHUN
2021 tanggal 1 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148620.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 1 September 2021.
Kantor DSST beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, DKI Jakarta.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 (“Akta No.
38/2024”), adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas konsultasi
manajemen lainnya (KBLI 70209).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Menjalankan usaha-usaha di bidang perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
ii. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Izin Keterangan
Nomor Induk Berusaha (“NIB”) NIB No. 0220107870149 yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan
perubahan ke-2 tanggal 29 Desember 2021, dikeluarkan oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan DSST, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 33 tanggal 26 Desember 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
205
Page 252
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
0129647.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27 Desember
2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 (“Akta No. 33/2022”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 62 tanggal 23 Desember 2025 dibuat dihadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang memuat persetujuan pemegang saham atas
perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar DSST tentang modal sehubungan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor DSST dari Rp10.329.602.000.000 (sepuluh triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
dua juta Rupiah) menjadi sebesar Rp12.330.104.000.000 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh miliar seratus
empat juta Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0258029 tanggal 24 Desember 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0291490.AH.01.11.TAHUN 2025 (“Akta No. 62/2025”), yaitu
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000 (lima belas
juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp12.330.104.000.000 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh miliar seratus empat juta
Rupiah), terbagi atas 12.330.104 (dua belas juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus empat)
saham.
Modal Disetor : Rp12.330.104.000.000 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh miliar seratus empat juta
Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam DSST.
Saat ini DSST hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham DSST memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham DSST dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33/2022 jo. Akta No. 62/2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000 15.000.000.000.000
- Perseroan 12.330.094 12.330.094.000.000 99,9999
- PT Sinar Mas Tunggal 10 10.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.330.104 12.330.104.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.669.896 2.669.896.000.000
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 43 tanggal 30 Juni 2025 dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0306468 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0149126.AH.01.11.TAHUN2025 tanggal 4 Juli 2025 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0174410 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0149126.AH.01.11.TAHUN2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No. 43/2025”):
206
Page 253
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Direksi
Direktur Utama : Hermawan Tarjono
Direktur : Mona Angelique Susanto
Direktur : Daniel Cahya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DSST yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
DSST dan perusahaan anak DSST untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(disajikan dalam Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 30.770.233.297.977 19.237.016.463.809
Total Liabilitas 18.807.133.862.213 10.526.962.056.192
Total Ekuitas 11.963.099.016.779 8.710.054.407.617
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(disajikan dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan Usaha 3.435.070.904.218 2.293.018.512.675
Beban Pokok Penjualan 1.094.987.787.968 899.428.738.052
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 782.197.209.189 273.380.594.851
Kontribusi pendapatan DSST terhadap total pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah 7,47%.
Analisis dan Pembahasan Manajemen
Aset
Posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Total aset DSST pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.770.233.297.977. Aset DSST pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp11.463.623.953.763 atau sebesar 59,38% dibandingkan
dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap - bersih, investasi saham,
dan adanya investasi jangka pendek pada tahun 2025.
207
Page 254
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Liabilitas
Posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Total liabilitas DSST pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp18.807.133.862.213. Liabilitas pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp8.227.980.208.711 atau sebesar 77,78%
dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya liabilitas jangka
panjang, terutama bank loan, loan payable, serta kenaikan utang lain-lain pihak ketiga.
Ekuitas
Posisi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Total ekuitas DSST pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.963.099.016.779. Ekuitas pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp3.235.643.725.068 atau sebanyak 37,07% dibandingkan
dengan 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan modal saham, kenaikan kepentingan
nonpengendali, serta penurunan defisit.
Pendapatan Usaha
Perbandingan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan usaha pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.435.070.904.218, mengalami kenaikan sebesar
Rp1.142.052.391.543 atau 49,81% dibandingkan dengan pendapatan usaha pada tanggal 31 Desember 2024.
Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan bersih pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun
2024.
Beban Pokok Penjualan
Perbandingan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.094.987.787.968, mengalami
kenaikan sebesar Rp195.559.049.916 atau 21,74% dibandingkan dengan beban pokok penjualan pada tanggal
31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pokok penjualan seiring dengan
kenaikan penjualan bersih pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024.
Laba Tahun Berjalan
Perbandingan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba tahun berjalan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp782.197.209.189, mengalami kenaikan
sebesar Rp508.816.614.338 atau 186,12% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya kinerja usaha Perseroan pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024.
208
Page 255
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Keterangan Singkat Perusahaan Anak Penerima Dana Hasil Penawaran Umum
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak tidak langsung yang akan menerima dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
1. SKS
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
SKS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SKS didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 66 tanggal 19 Mei 2006, dibuat di hadapan Haji Dana Sasmita, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-01722
HT.01.01-TH.2006 tanggal 16 Oktober 2006.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SKS adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar SKS
yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SKS No. 57 tanggal 21 Juni 2024,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023617.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 April 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077474.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 April 2024 (“Akta No.
57/2024”), yaitu sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan SKS adalah berusaha di bidang pertambangan batu bara (KBLI 05100).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SKS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
- Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminour
dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk
pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi
penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk
meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.
Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SKS belum sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal pemeriksaan, berikut merupakan perizinan yang disampaikan sesuai dengan kegiatan usaha SKS:
Izin Keterangan
Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120000741639 tanggal 13 Juli 2018
209
Page 256
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Izin Usaha Pertambangan Operasi Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 37/1/IUP/PMA/2017
Produksi tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Batubara tanggal 23 Agustus 2017.
Sertifikat Clear and Clean Sertifikat Clear and Clean No. 445/Bb/93.2014 tanggal 16 Desember 2014.
Keputusan Kelayakan Lingkungan Keputusan No. SK.350/Menlhk/Setjen/PLA.4/6/2021 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Kegiatan Pertambangan Hidup Kegiatan Pertambangan Batu Bara Kapasitas 1.500.000 ton per tahun di
Batu Bara Kapasita Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah oleh SKS tanggal 25 Juli 2021,
diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Pada tanggal Pemeriksaan, SKS belum menyampaikan (i) Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB); dan (ii)
laporan realisasi pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 19 April 2024, dibuat dihadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas (i) perubahan terhadap
Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar SKS tentang modal sehubungan peningkatan modal dasar dari semula sebesar
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) menjadi Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah); (ii)
perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar SKS tentang modal sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor dari semula sebesar Rp113.092.000.000 (seratus tiga belas miliar sembilan puluh dua
juta Rupiah) menjadi Rp242.000.000.000 (dua ratus empat puluh dua miliar Rupiah). Akta tersebut disahkan
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023618.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 April 2024
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077474.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 April 2024 (“Akta
No. 11/2024”), sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000 800.000.000.000
- AMS 1.184.290 118.429.000.000 48,94
- Hillmas Coal Pte. Ltd. 554.150 55.415.000.000 22,90
- PT Blackmas Makmur 22.620 2.262.000.000 0,93
- PT DSSE Energi Mas Utama 658.940 65.894.000.000 27,23
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.420.000 242.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 5.580.000 558.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SKS adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 30 tanggal 21 Februari 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0102013 tanggal 24 Februari 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042947.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Februari 2025, yaitu
sebagai berikut:
210
Page 257
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Direksi
Presiden Direktur : Setya Graha
Direktur : Jonathan
Direktur : Adhi Prasetyo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lokita Prasetya
Komisaris : Alex Sutanto
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKS yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
SKS dan perusahaan anak SKS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(disajikan dalam Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 493.530.271.349 577.876.962.587
Total Liabilitas 295.740.296.850 421.922.560.265
Total Ekuitas 197.789.974.499 155.954.402.322
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(disajikan dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2025 2024
Pendapatan Usaha 505.078.534.004 420.494.684.609
Beban Pokok Penjualan 422.449.915.431 380.256.713.859
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 41.867.516.791 3.842.724.891
15. Perkara hukum yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini berdasarkan Pernyataan Perseroan serta masing-masing
surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang masing-
masing tertanggal 26 Juni 2026, Perseroan serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
industrial, perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang pada lembaga-lembaga
peradilan terkait yang berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia yang berwenang..
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini dan didukung oleh surat pernyataan yang masing-masing
dibuat oleh Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan Anak, yang seluruhnya tertanggal 26 Juni 2026, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak: (a) tidak sedang menerima
somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
mempengaruhi (a) keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, atau (b) rencana
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
termasuk Rencana Penggunaan Dana.
211
Page 258
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
16. Asuransi
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan mesin
terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang memadai dengan
rincian sebagai berikut:
Nilai
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Pertanggungan Jangka Waktu
1. Asuransi Tanggung Gugat Penanggung Klaim atau Gugatan USD10.000.000 31 Desember
Korporasi No. 5233117028, PT AIG yang diajukan atas 2026
tanggal 31 Desember 2024 Insurance Perseroan
Indonesia
Tertanggung
Perseroan
2. Asuransi Gempa Bumi No. Penanggung Bangunan yang USD233.761,74 31 Maret
12.500.0007.49102, tanggal PT Asuransi terletak di Jl. Letjen 2027
24 Maret 2025 Sinarmas Soeprapto,
Apartement Graha,
Tertanggung Jakarta
Perseroan
3. Asuransi Kendaraan Penanggung Kendaraan atas nama Rp143.979.983 31 Agustus
Bermotor No. PT Asuransi Perseroan 2026
033554/CV/M&V/009.194- Sinarmas
KBRU/09/2025 tanggal 31
Agustus 2025 Tertanggung
Perseroan
4. Property All Risk No. Penanggung Bangunan yang USD52.493,39 31 Maret
12.500.0007.49377 tanggal PT Asuransi terletak di Jl. Letjen 2027
16 April 2025 Sinarmas Soeprapto,
Apartement Graha,
Tertanggung Jakarta
Perseroan
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan material dengan polis asuransi yang masih berlaku dan
memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas harta kekayaan material yang dipertanggungkan.
212
Page 259
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
17. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki merek dan hak cipta yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai berikut:
Hak Merek Milik EMR:
Kelas Barang/
No. Nomor dan Tanggal Pendaftaran Etiket Jangka Waktu
Jasa
1. IDM000892962, tanggal 22 September 38 9 April 2020 - 9 April 2030
2021
2. IDM000998952, tanggal 12 September 42 11 November 2021 - 11
2022 November 2031
3. IDM000998951, tanggal 12 September 45 11 November 2021 - 11
2022 November 2031
4. IDM001008774, tanggal 5 Oktober 2022 9 11 November 2021 - 11
November 2031
5. IDM001021253, tanggal 2 November 2022 35 11 November 2021 - 11
November 2031
6. IDM001021259, tanggal 2 November 2022 38 11 November 2021 - 11
November 2031
7. IDM001022418, tanggal 7 November 2022 9 6 Desember 2021 - 6 Desember
2031
8. IDM001022417, tanggal 7 November 2022 35 6 Desember 2021 - 6 Desember
2031
9. IDM001022415, tanggal 7 November 2022 38 6 Desember 2021 - 6 Desember
2031
10. IDM001022414, tanggal 7 November 2022 42 6 Desember 2021 - 6 Desember
2031
11. IDM001022413, tanggal 7 November 2022 45 6 Desember 2021 - 6 Desember
2031
213
Page 260
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Kelas Barang/
No. Nomor dan Tanggal Pendaftaran Etiket Jangka Waktu
Jasa
12. IDM001014908, tanggal 18 Oktober 2022 9 23 November 2021 - 23
November 2031
13. IDM001014846, tanggal 18 Oktober 2022 35 23 November 2021 - 23
November 2031
14. IDM001014839, tanggal 18 Oktober 2022 38 23 November 2021 - 23
November 2031
15. IDM001014831, tanggal 18 Oktober 2022 42 23 November 2021 - 23
November 2031
16. IDM001014791, tanggal 18 Oktober 2022 45 23 November 2021 - 23
November 2031
17. IDM000990540, tanggal 31 Agustus 2022 9 9 September 2021 - 9
September 2031
18. IDM000990514, tanggal 31 Agustus 2022 35 9 September 2021 - 9
September 2031
19. IDM000990502, tanggal 31 Agustus 2022 38 9 September 2021 - 9
September 2031
20. IDM000990492, tanggal 31 Agustus 2022 42 9 September 2021 - 9
September 2031
21. IDM000990482, tanggal 31 Agustus 2022 45 9 September 2021 - 9
September 2031
22. IDM000611066, tanggal 23 Oktober 2017 9 19 Juni 2025 - 19 Juni 2035
23. IDM000927918, tanggal 2 Desember 2021 9, 35, 38, 41, 10 Oktober 2017 - 10 Oktober
42, 45 2027
24. IDM000927917, tanggal 2 Desember 2021 9, 35, 38, 41, 10 Oktober 2017 - 10 Oktober
42, 45 2027
214
Page 261
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Kelas Barang/
No. Nomor dan Tanggal Pendaftaran Etiket Jangka Waktu
Jasa
25. IDM000927919, tanggal 2 Desember 2021 9, 35, 38, 41, 10 Oktober 2017 - 10 Oktober
42, 45 2027
26. IDM000639711, tanggal 18 Maret 2019 38 19 Juni 2025 - 19 Juni 2035
Hak Cipta Milik EMR:
No. Nomor dan Tanggal Pendaftaran Judul Ciptaan Jenis Ciptaan Jangka Waktu
1. 000277334, tanggal 16 Agustus 2021 Jingle berjudul My Republic Lagu (musik dengan Berlaku selama
teks) EMR masih berdiri
2. 000328398, tanggal 9 Februari 2022 Hymne My Republic Lagu (musik dengan Berlaku selama
teks) EMR masih berdiri
3. 000328400, tanggal 9 Februari 2022 Jingle My Republic Lagu (musik dengan Berlaku selama
teks) EMR masih berdiri
4. EC00202497578, tanggal 2 Mars MyRepublic Indonesia Lagu (musika dengan Berlaku selama 50
September 2024 teks) (lima puluh) tahun
dejak ciptaan
pertama kali
dilakukan
pengumuman
5. EC00202497541, tanggal 2 Sonic Branding MyRepublic Musik tanpa teks Berlaku selama 50
September 2024 Indonesia (lima puluh) tahun
dejak ciptaan
pertama kali
dilakukan
pengumuman
215
Page 262
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Hak Merek Milik RKN:
Kelas Barang/
No. Nomor dan Tanggal Pendaftaran Etiket Jangka Waktu
Jasa
1. IDM000163836, tanggal 11 Juni 2008 1 28 Agustus 2035
2. IDM000411158, tanggal 7 Oktober 1 22 Desember 2031
2021
3. IDM000825336, tanggal 29 Januari 1 18 Februari 2029
2021
4. IDM000409248, tanggal 7 Oktober 1 6 Desember 2031
2021
5. IDM000125390, tanggal 2 Juli 2007 1 11 Oktober 2035
6. IDM001099734, tanggal 17 Juli 2023 1 17 Oktober 2032
7. IDM000163837, tanggal 11 Juni 2008 1 28 Agustus 2035
8. IDM000471291, tanggal 11 November 1 13 September 2032
2022
9. IDM000259759, tanggal 19 Juli 2010 1 20 November 2028
216
Page 263
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
10. IDM000125392, tanggal 2 Juli 2007 1 11 Oktober 2035
11. IDM000053146, tanggal 10 Oktober 1 23 April 2034
2023
12. IDM000125391, tanggal 2 Juli 2007 1 11 Oktober 2035
13. IDM000009562, tanggal 15 Juni 2004 1 31 Agustus 2035
14. IDM000054904, tanggal 10 Oktober 1 8 April 2034
2023
15. IDM001122059, tanggal 21 September 1 9 November 2032
2023
16. IDM000054903, tanggal 10 Oktober 1 8 April 2034
2023
17. IDM000557008, tanggal 3 April 2024 1 22 Agustus 2034
18. IDM000878377, tanggal 4 Agustus 1 31 Januari 2030
2021
19. IDM000556395, tanggal 3 April 2024 1 22 Agustus 2034
20. IDM000877849, tanggal 2 Agustus 1 31 Januari 2030
2021
21. IDM000878376, tanggal 4 Agustus 1 31 Januari 2030
2021
217
Page 264
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
22. IDM000877850, tanggal 2 Agustus 1 31 Januari 2030
2021
23. IDM000877844, tanggal 2 Agustus 1 31 Januari 2030
2021
24. IDM000557057, tanggal 3 April 2024 1 22 Agustus 2034
25. IDM001055759, tanggal 2 Agustus 1 20 November 2030
2023
26. IDM000404294, tanggal 7 Oktober 1 29 September 2031
2021
27. IDM000878375, tanggal 4 Agustus 1 31 Januari 2030
2021
28. IDM000998313, tanggal 20 September 1 12 November 2031
2022
29. IDM000998306, tanggal 10 Spetember 1 12 November 2031
2022
30. IDM000557056, tanggal 3 April 2024 1 22 Agustus 2034
31. IDM000651642, tanggal 6 Januari 2026 1 17 Februari 2036
32. IDM000878378, tanggal 4 Agustus 1 31 Januari 2030
2021
33. IDM000218741, tanggal 2 Oktober 1 16 April 2029
2009
34. IDM000740528, tanggal 18 Mei 2020 1 16 November 2028
35. IDM000813501, tanggal 7 Desember 30 15 November 2028
2020
218
Page 265
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
36. IDM000135538, tanggal 20 September 2 20 Januari 2036
2007
37. IDM000135539, tanggal 20 September 5 20 Januari 2036
2007
38. IDM000135541, tanggal 20 September 31 20 Januari 2036
2007
39. IDM000135542, tanggal 20 September 35 20 Januari 2036
2007
40. IDM000135543, tanggal 20 September 44 20 Januari 2036
2007
41. IDM000259760, tanggal 19 Juli 2010 5 20 November 2028
42. IDM000016859, tanggal 26 September 5 2 Juli 2033
2023
43. IDM000259761, tanggal 19 Juli 2010 5 20 November 2028
44. IDM000136809, tanggal 1 Oktober 5 1 Februari 2036
2007
45. IDM000480347, tanggal 9 November 5 6 Februari 2033
2022
46. IDM000411159, tanggal 31 Juli 2021 5 22 Desember 2031
219
Page 266
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
47. IDM000544128, tanggal 2 Januari 2024 5 22 Mei 2034
48. IDM000544125, tanggal 2 Januari 2024 5 22 Mei 2034
49. IDM000423176, tanggal 7 Juli 2020 5 7 Agustus 2029
50. IDM000259758, tanggal 19 Juli 2010 5 20 November 2028
51. IDM000531667, tanggal 5 Oktober 1 31 Oktober 2033
2023
52. IDM001122137, tanggal 21 September 5 9 November 2032
20233
53. IDM000389832, tanggal 18 November 5 2 Mei 2031
2020
54. IDM000544124, tanggal 2 Januari 2024 5 22 Mei 2034
55. IDM001098274, tanggal 11 Juli 2023 5 8 Juli 2032
56. IDM000048139, tanggal 5 Oktober 5 5 Februari 2034
2023
57. IDM000608765, tanggal 27 Maret 5 11 Januari 2027
2018
58. IDM000899888, tanggal 15 Oktober 5 25 Juni 2030
2021
59. IDM001098272, tanggal 11 Juli 2023 5 8 Juli 2032
60. IDM000136808, tanggal 1 Oktober 5 1 Februari 2026
2007
61. IDM000187719, tanggal 17 Desember 5 11 Juni 2027
2008
62. IDM000544111, tanggal 5 September 5 22 Mei 2034
2016
63. IDM000048140, tanggal 12 Oktober 5 5 Februari 2034
2023
220
Page 267
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
64. IDM000135506, tanggal 20 September 5 20 Januari 2026
2007
65. IDM000150287, tanggal 18 Desember 5 23 Mei 2026
2007
66. IDM001115152, tanggal 15 Januari 5 18 April 2034
2025
67. IDM001117559, tanggal 17 Januari 5 22 April 2034
2025
68. IDM001117957, tanggal 17 Januari 5 03 Mei 2034
2025
69. IDM001349814, tanggal 24 Juni 2025 5 24 Desember 2034
70. IDM001110572, tanggal 08 Januari 1 08 Februari 2034
2025
71. IDM001241325, tanggal 06 Desember 1 17 Januari 2034
2024
72. IDM001247173, tanggal 13 Desember 1 9 Februari 2034
2024
73. IDM001383001, tanggal 25 September 1 11 Maret 2035
2025
74. IDM001383047, tanggal 25 September 1 11 Maret 2035
2025
75. IDM000508353, tangal 11 September 1 15 Agustus 2033
2023
76. IDM001337027, tanggal 22 Mei 2025 1 18 November 2034
77. IDM001339416, tanggal 11 Mei 2025 1 18 November 2034
78. IDM001337025, tanggal 22 Mei 2025 1 18 November 2034
79. IDM001337011, tanggal 22 Mei 2025 1 18 November 2034
80. IDM001353036, tanggal 11 Juni 2025 1 18 November 2034
81. IDM001339418, tanggal 11 Mei 2025 1 18 November 2034
82. IDM001339417, tanggal 11 Mei 2025 1 18 November 2034
221
Page 268
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
B. Kegiatan Usaha Perseroan dan Kecenderungan serta Prospek Usaha
1. Kegiatan Usaha
1.1 Gambaran Umum Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang usaha pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu
kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301), perdagangan besar berbagai
macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi sentral telekomunikasi
(42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding (64200).
Berikut merupakan kuantitas produksi dari setiap lini bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak:
Kegiatan Usaha Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pertambangan Kuantitas Produksi 57,3 juta ton 53,1 juta ton 56,3 juta ton
Teknologi - Jasa yang dijual • 10.518.757 home- • 6.410.590 home- • 3.358.331 home-
TV Kabel dan pass dan 1.850.787 pass dan 912.010 pass dan 525.595
Internet pelanggan pelanggan pelanggan
EBT Kuantitas Produksi 2,63 MWh 1,25 juta MWh 0,9 juta MWh
Bahan Kimia Kuantitas Produksi • Pupuk 127.119 ton • Pupuk 126.416 ton • Pupuk 243.001 ton
• Pestisida 7.242 • Pestisida 5.581 • Pestisida 4.950
kiloliter kiloliter kiloliter
• Kimia 160.264 ton • Kimia 141.201 ton • Kimia 147.591 ton
1.2 Kegiatan Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 5 (lima) bisnis utama, yaitu di bidang pertambangan, infrastruktur
digital dan teknologi, EBT, kimia dan investasi. Seluruh kegiatan operasional bisnis Perseroan dijalankan melalui
Perusahaan Anak.
Perusahaan Anak sesuai lini bisnis Kontribusi Terhadap Pendapatan
Pertambangan
GEMS 86,49%
DSSE 2,64%
Teknologi
DSST 7,47%
Bahan Kimia
RKN 3,26%
Catatan: Perusahaan Anak Perseroan yaitu BKES (Pertambangan), SSS (Teknologi), DSSR (EBT), serta DSSI, EMAS, dan DNM (Investasi) belum
memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan.
222
Page 269
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• Pertambangan
Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan termal melalui GEMS dan Perusahaan Anaknya serta DSSE dan
Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang dimiliki oleh GEMS dan DSSE beserta Perusahaan Anaknya
terletak di Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Per 31 Desember 2025,
Perseroan melalui Perusahaan Anak mencatatkan total volume produksi batu bara sebesar 57,24 juta ton, atau
meningkat sebesar 7,72% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang berjumlah sebesar
53,14 juta ton. Volume produksi batu bara terutama berasal dari kegiatan penambangan GEMS dan Perusahaan
Anak sebesar 95,81% dari total volume produksi baru bara Perseroan, serta DSSE dan Perusahaan Anak
memberikan kontribusi sebesar 4,19% dari total volume produksi batu bara Perseroan.
Per 31 Desember 2025, bisnis pertambangan mencetak pendapatan sebesar USD2.487,63 juta, menurun 10,30%
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar USD2.773,20 juta. Penurunan pendapatan ini
terutama dikarenakan penurunan harga jual rata-rata batubara. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis
pertambangan ini memberikan kontribusi sebesar 89,12% dari total pendapatan Perseroan per 31 Desember
2025.
Ranti Pasokan Bisnis Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Berikut merupakan alur kegiatan bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara dari Perseroan dan
Perusahaan Anak kepada pelanggan:
223
Page 270
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Spesifikasi Produk Batu Bara Perseroan dan Perusahaan Anak
Produk batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Analisis Perkiraan BIB KIM TKS EMS BSL MAL PMS SKS
4,000 - 4,800 - 2,668 - 3,400
Nilai Kalori kcal/kg as received 4,800 6,600 3,000 3,580
4,200 5,000 3,350
5,300 - 5,900 - 4,000 -
Nilai Kalori kcal/kg air dried 5,800 7,000 4,900 5,133 5,000
5,500 6,200 5,190
Total Kelembaban % as received 35 - 38 26-30 11-13 53-55 28-32 38-49 41.60 44
Kelembaban g air dried 15 - 35 10-13 8-10 16-20 12-14 10-18 15.97 7-9
Abu % air dried 4-6 14-18 8-10 5-8 7-8 2-25 6.85 8-10
Zat Terbang % air dried 40 39 41 42 41 42 36.48 36-42
Karbon Tetap % air dried 36 - 40 38 46 35 42 35 33.41 31-45
0.2 -
Total Sulfur % air dried 1-1.3 1.5-1.7 0.2-0.6 0.4-0.6 0.2-0.6 0.39 0.8
0.6
Hardgrove
Grindability Index % approximate 55 - 60 60 50 65 50 77 41 48-50
(HGI)
Ukuran nm 0 - 50 0-50 0-50 0-50 0-50 0-50 0-50 0-50
Lahan Konsesi Pertambangan Batu Bara Perseroan dan Perusahaan Anak
Nama Perusahaan Luas Lahan (Ha) Masa Berlaku Lokasi
BIB 24.100 17 Februari 2036 Kalimantan
KIM 199 2 Oktober 2027 Jambi
TKS 4.959 25 April 2028 Kalimantan Tengah
TKS 1.748 14 Agustus 2026 Kalimantan Tengah
BHBA 172 18 Desember 2034 Jambi
KCP 143 24 Oktober 2028 Jambi
BBU 1.301 8 July 2029 Jambi
BNP 199 30 Desember 2029 Jambi
TBBU 198 2 Oktober 2027 Jambi
MAL 4.563 8 Maret 2031 Sumatra Selatan
RSL 4.902 20 November 2028 Sumatra Selatan
BBEP 4.997 11 Desember 2028 Sumatra Selatan
DAE 6.117 24 September 2035 Sumatra Selatan
ASA 10.000 24 September 2035 Sumatra Selatan
DAJ 7.950 24 September 2035 Sumatra Selatan
BIC 4.999 11 Desember 2028 Sumatra Selatan
CAC 5.541 24 September 2035 Sumatra Selatan
CAS 1.073 25 September 2035 Sumatra Selatan
CNP 3.318 12 Desember 2027 Sumatra Selatan
NIP 4.500 8 Maret 2031 Sumatra Selatan
CBP 1.655 12 Desember 2027 Sumatra Selatan
PMS 10.000 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKS 6.800 16 September 2033 Kalimantan Tengah
WRL 4.739 20 November 2027 Sumatra Selatan
BSA 199 19 September 2027 Sumatra Barat
PMSD 6.200 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKSD 9.030 16 September 2033 Kalimantan Tengah
KIS 199 2 Oktober 2027 Jambi
BBM 199 2 Oktober 2027 Jambi
224
Page 271
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• Infrastruktur Digital dan Teknologi
Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui DSST dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di dalam bisnis
teknologi ini adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui IMI dan EMR. Hingga
31 Desember 2025, bisnis multimedia telah memasang sebanyak 10.518.757 home-pass (+64,08%) dan memiliki
1.850.787 pelanggan (+102,93%). Selama tahun 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak terutama fokus untuk
meningkatkan jumlah home-pass, sehingga realisasi jumlah home-pass terpasang pada akhir tahun 2024 berhasil
melebihi target home-pass menjadi sebanyak 6.410.590 home-pass. Selain itu, Perseroan melalui Perusahaan
Anak juga memanfaatkan peluang pengembangan pada bisnis layanan pusat data dan melakukan investasi di
berbagai perusahaan teknologi lainnya.
Per 31 Desember 2025, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD211,79 juta, meningkat sebesar
47,00% dari periode yang sama pada tahun 2024 sebesar USD144,08 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis
teknologi ini memberikan kontribusi sebesar 7,59% dari total pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025.
Sebagaimana telah diumumkan pada Desember 2025, EMR yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan telah
melaksanakan penggabungan usaha dengan PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“MORA”), dimana MORA
menjadi entitas yang bertahan dan telah berganti nama menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk. Pelaksanaan
penggabungan usaha ini masih tunduk pada pemenuhan persyaratan serta perolehan persetujuan dari regulator
dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses
penggabungan usaha tersebut telah efektif per tanggal 22 April 2026.
Aliran Proses Bisnis Multimedia
Berikut merupakan alur kegiatan bisnis multimedia dari Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pelanggan:
225
Page 272
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• EBT
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung transisi energi nasional dan pencapaian target
dekarbonisasi, sejak tahun 2022, Perseroan secara konsisten memperkuat komitmennya terhadap
pengembangan bisnis EBT, dengan menjajaki beberapa peluang bisnis penyedia tenaga listrik energi panas bumi
dan tenaga surya. Melalui DMGP, Perseroan telah memperoleh izin dari ESDM untuk melaksanakan survei
pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Perseroan juga mendirikan entitas anak lainnya untuk mengembangkan proyek serupa di dua wilayah prospektif
lainnya, yaitu Cisolok-Cisukarame, Jawa Barat dan Nage, Nusa Tenggara Timur, di mana hingga 31 Desember
2025, tahap awal survei penginderaan jarak jauh aktif di kedua lokasi tersebut telah diselesaikan. Melalui DDMS,
Perseroan melakukan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk ventura bersama dengan PT FirstGen
Geothermal Indonesia. Usaha bersama ini akan fokus pada pengembangan dan pengelolaan enam lapangan
panas bumi, dengan kapasitas gabungan sekitar 440 megawatt, yang berlokasi di Jawa Barat, Flores, Jambi,
Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah.
Selain pengembangan panas bumi, Perseroan melalui DMAS juga telah mengembangkan panel surya fotovoltaik
dengan merek dagang Dian Solar. Dalam rangka memperkuat ekosistem industri energi surya nasional dan
meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, Perseroan melalui DSMS bersama PT PLN Indonesia Power
Renewables dan PT Trina Solar Energy Development Pte. Ltd. telah mendirikan perusahaan patungan yang
bernama PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), yang pada bulan Juni 2025 telah meresmikan pengoperasian
pabrik sel dan panel surya yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini dirancang untuk
dikelola secara komersial oleh perusahaan patungan dan diharapkan menjadi salah satu pusat produksi energi
surya terintegrasi yang kompetitif di kawasan regional.
Sampai dengan akhir 31 Desember 2025, total pendapatan Perseroan dalam bisnis EBT tercatat sebesar
USD559.562. Kontribusi bisnis EBT terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan saat ini belum signifikan,
namun langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi strategis bagi Perseroan dalam membangun portofolio
energi berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai jangka panjang.
• Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis kimia melalui RKN, Perusahaan Anak. Produk diimpor
untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Per 31 Desember 2025, perusahaan anak Perseroan masih
mendominasi hasil penjualan sebesar 3,26% dari total penjualan dari bisnis bahan kimia.
Volume penjualan pupuk per 31 Desember 2025 adalah 127.119 ton naik 0,53% dari 126.455 ton pada periode
yang sama tahun 2024. Volume penjualan pupuk ini mencapai 77,59% dari target yang telah ditetapkan
Perseroan, karena tidak tercapainya target penjualan ke perusahaan terafiliasi Perseroan. Volume penjualan
pestisida mengalami peningkatan sebesar 30,23% menjadi 7.268 kiloliter dibandingkan dengan penjualan
pestisida pada periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.584 kiloliter. Volume penjualan
pestisida ini mencapai 90,53% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi
pelanggan untuk menghindari kendala pembayaran.
Penjualan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar perusahaan terafiliasi Perseroan juga meningkat
per 31 Desember 2025. Volume penjualan kimia per 31 Desember 2025 tercatat 161.031 ton, naik 14,01% dari
volume penjualan kimia pada periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 141.238 ton. Volume
penjualan kimia ini mencapai 100,81% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.
226
Page 273
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Secara keseluruhan, bisnis kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD90,92 juta atau 3,26% dari
total pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 1,03% dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2024 yaitu sebesar USD90,0 juta.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
Rantai Pasokan Bisnis Perdagangan Pupuk dan Kimia Perseroan
• Investasi
Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsisten dan berkelanjutan menjajaki dan mengidentifikasi peluang
investasi yang selaras dengan strategi bisnis dan arah pengembangan jangka panjang Perseroan. Setiap peluang
investasi yang teridentifikasi dievaluasi secara komprehensif melalui kajian awal yang mencakup aspek strategis,
komersial, teknis, keuangan, serta identifikasi risiko utama guna memastikan kesesuaian dan kelayakan
investasi. Peluang yang dinilai layak ditindaklanjuti melalui proses uji tuntas (due diligence) yang menyeluruh
atas aspek hukum, keuangan, perpajakan, operasional/teknis, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku, disertai dengan penetapan rencana struktur dan skema transaksi investasi yang optimal.
Rencana investasi tersebut kemudian diajukan untuk memperoleh persetujuan internal sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar serta kebijakan internal Perseroan. Sebagai bentuk pemenuhan prinsip kehati-hatian
dan kepatuhan hukum, realisasi investasi dilaksanakan setelah seluruh persyaratan, perizinan, dan ketentuan
dari regulator yang dibutuhkan untuk pelaksanaan investasi terpenuhi. Pasca realisasi, Perseroan melakukan
pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja investasi secara berkelanjutan guna mengoptimalkan
penciptaan nilai jangka panjang, antara lain melalui penguatan sinergi usaha, peningkatan efisiensi operasional,
penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta penyesuaian strategi secara berkala sesuai dengan dinamika
kondisi usaha dan pasar.
227
Page 274
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.3 Pemasaran
• Pertambangan
Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal
25% dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok,
India, Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki
kontrak penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, perusahaan anak entitas perusahaan terafiliasi, dan
beberapa pelanggan lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2025:
Keterangan Satuan 2025 2024
Dolar Amerika Serikat USD2.487.626.821 USD2.773.202.275
Penjualan
Juta ton 56,67 54,3
• Infrastruktur Digital dan Teknologi
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga akan terus mengembangkan dan memperluas jangkauan pemasaran
layanan pusat data. Layanan pusat data ini tidak hanya akan memperkuat infrastruktur teknologi, tetapi juga
memberikan solusi yang lebih efisien, aman, dan andal bagi pelanggan, seiring dengan meningkatnya
permintaan akan layanan digital dan komputasi awan. Sampai dengan 31 Desember 2025, layanan pusat data
telah memiliki dan mengelola 25 pusat data pada 24 kota di seluruh Indonesia dengan kapasitas IT load
gabungan hingga 10 MW untuk kapasitas yang telah beroperasi dan masih dalam tahap pengembangan.
Selain itu, dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan
melalui Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak
telah melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet
digital DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas
jangkauan pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan
transformasi digital.
228
Page 275
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Per 31 Desember 2025, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menyediakan layanan multimedia berupaya
layanan TV berbayar dan internet ke 1.850.787 pelanggan ritel di lebih dari 80 kota di Indonesia.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan multimedia Perseroan melalui Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Keterangan Satuan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Dolar Amerika Serikat USD211.794.664 USD144.075.115
Penjualan
Pelanggan 1.850.787 912.010
• EBT
Perseroan memasarkan bisnis EBT dengan menawarkan solusi panel surya atap untuk sektor industri dan
komersial melalui merek Dian Solar, yang menekankan efisiensi energi dan penghematan biaya listrik. Selain itu,
Perseroan bekerja sama dengan Trina Solar dan PLN Indonesia Power Renewables untuk membangun pabrik
panel surya di Jawa Tengah, yang mulai beroperasi pada Juni 2025. Strategi pemasaran Perseroan juga didukung
oleh komunikasi digital, branding hijau, dan laporan keberlanjutan untuk memperkuat citra perusahaan sebagai
penyedia energi bersih.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan dari bisnis EBT Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:
Keterangan Satuan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Dolar Amerika Serikat 298.729 70.182
EBT
Juta MWh 2,63 1,25
• Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan kimia
di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak
mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan pupuk dan kimia Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:
Keterangan Satuan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Penjualan Pupuk Dolar Amerika Serikat USD41.137.345 USD39.433.769
Ton 127.119 126.416
Penjualan Pestisida Dolar Amerika Serikat USD15.232.159 USD14.180.559
Kilo liter 7.242 5.581
Penjualan Bahan Kimia Dolar Amerika Serikat USD36.921.959 USD33.888.319
Ton 160.264 141.201
229
Page 276
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.4 Persaingan Usaha
Perseroan bergerak dibidang pertambangan, EBT, infrastruktur digital dan teknologi, kimia dan investasi. Di
mana core business Perseroan adalah pertambangan. Para produsen batu bara tersebut bersaing dari segi
kualitas dan harga batu bara juga ditentukan oleh pasokan dan permintaan pasar, serta harga acuan batu bara
dari pemerintah.
Berdasarkan data yang bersumber dari publikasi Kementerian ESDM, Badan Pusat Statistik (BPS), serta laporan
dan publikasi perusahaan pertambangan batu bara, pasar batu bara nasional di Indonesia diisi oleh sejumlah
pemain besar. Pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak di pasar domestik antara lain adalah PT Bumi
Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bayan Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Indo
Tambangraya Megah Tbk. Persaingan yang ketat tanpa pemain yang dominan memberikan kesempatan
sekaligus tantangan untuk perkembangan Perseroan berkeyakinan tetap mampu bersaing karena memiliki
keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan produsen-produsen batubara lainnya.
Berdasarkan laporan realisasi produksi batu bara yang di terbitkan oleh Kementerian ESDM, pangsa pasar
Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap jumlah produksi batu bara dalam negeri sebesar 790 juta ton adalah
sebesar 7,25% pada tahun 2025.
Selain sektor pertambangan, Perseroan juga mengembangkan usaha di sektor infrastruktur digital dan teknologi,
khususnya layanan pusat data dan internet berbasis serat optik. Persaingan di sektor ini terutama ditentukan
oleh kualitas jaringan, lokasi, konektivitas, harga, serta layanan bernilai tambah. Pemain utama dalam layanan
pusat data antara lain Telkom Indonesia dan DCI Indonesia, sedangkan di segmen layanan internet service
provider, Perseroan bersaing dengan penyedia jasa seperti IndiHome dan First Media.
Pada sektor EBT, khususnya panas bumi, tingkat persaingan relatif terbatas akibat tingginya hambatan masuk,
yang meliputi kebutuhan investasi modal yang besar, risiko eksplorasi, serta kompleksitas regulasi. Dalam rangka
memperkuat posisi kompetitif di sektor ini, Perseroan tengah membentuk usaha patungan dengan First Gen,
bagian dari Energy Development Corporation (EDC), perusahaan panas bumi terbesar di Filipina, untuk
memanfaatkan keahlian teknis serta infrastruktur yang telah terbukti.
Sementara itu, pada sektor kimia, pupuk, dan pestisida, struktur pasar menunjukkan karakteristik yang beragam
baik bersekala besar menengah dan kecil.
230
Page 277
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.5 Strategi Usaha
• Pertambangan
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, senantiasa berupaya untuk memperkuat kinerja dari setiap aset yang
dimiliki dengan tetap memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3"), bersikap lebih responsif dalam
memitigasi faktor cuaca, selektif dalam melakukan belanja modal, konsisten untuk terus mengembangkan
infrastruktur untuk mendukung strategi pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
• Infrastruktur Digital dan Teknologi
Di bisnis infrastruktur digital dan teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak melihat peluang yang besar dari
pertumbuhan pengguna internet dan ponsel pintar di Indonesia. Transformasi digital sudah menjadi suatu
kebutuhan. Pertumbuhan yang pesat ini memberikan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan
akselerasi transformasi digital. Untuk itu, ketersediaan infrastruktur yang mumpuni sangat dibutuhkan.
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus
memperluas jaringan infrastruktur dan area layanan bisnis teknologi, meningkatkan kualitas layanan dengan
menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta menawarkan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar dengan harga yang kompetitif.
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, juga telah melakukan investasi pada berbagai perusahaan teknologi
lainnya serta mengembangkan platform pemasaran digital dan layanan pusat data yang diharapkan dapat
memperluas jangkauan pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam
melakukan pengembangan bisnis teknologi.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga telah mengembangkan portofolio investasinya ke dalam bisnis dompet
digital dan perusahaan teknologi lainnya. Strategi investasi ini diharapkan dapat mendukung komitmen
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam mengembangkan ekosistem digital.
• EBT
Perubahan gaya hidup masyarakat dari yang sebelumnya bertumpu pada pemanfaatan energi berbasis bahan
bakar minyak menjadi energi listrik diperkirakan masih akan menjadi pendongkrak tingkat konsumsi listrik
nasional di masa yang akan datang. Sejalan dengan rencana emisi nol bersih dunia, pembangunan pembangkit
tenaga listrik baru difokuskan pada pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkanbahan bakar energi bersih.
Perseroan sedang berfokus dalam mengembangkan bisnis energi panas bumi dan solar PV. Perseroan berharap
kedua bisnis tersebut dapat segera memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja bisnis EBT Perseroan
• Kimia
Di bisnis kimia, Perseroan dan Perusahaan Anak berpandangan bahwa prospek pengadaan pupuk dan pestisida
di Indonesia masih sangat strategis. Sementara itu, Program Mandatori B40 oleh Pemerintah Republik Indonesia
diperkirakan akan meningkatkan permintaan beberapa kimia umum.
Untuk memperkuat kinerja bisnis kimia, Perseroan melalui Perusahaan Anak berencana terus mengembangkan
ragam produk, memperkuat tim pemasaran, dan memperluas peluang pemasaran dan penjualan produk kimia
khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri. Perseroan melalui Perusahaan Anaknya saat ini juga
menjajaki peluang bisnis poly aluminium chloride liquid (PAC).
231
Page 278
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
1.6 Riset dan Pengembangan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Tinjauan Dan Prospek Industri
2.1 Pertumbuhan Ekonomi
Perang di Timur Tengah memicu kenaikan harga minyak, meningkatkan inflasi, dan menekan pertumbuhan
global, sekaligus memperburuk pasar keuangan melalui penguatan Dolar Amerika Serikat maupun kenaikan yield
US Treasury, sehingga Pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2026 diprakirakan akan lebih lambat menjadi
3,1% dari prakiraan sebelumnya sebesar 3,2%, meskipun terjadi penurunan tarif resiprokal Amerika Serikat.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 meningkat ditopang permintaan domestik. Konsumsi
rumah tangga naik didukung oleh peningkatan permintaan rumah tangga terkait perayaan Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) sejalan perbaikan penghasilan di beberapa kelompok pendapatan yang bersumber
dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), belanja sosial Pemerintah dan berbagai insentif Pemerintah lainnya.
Ke depan, dampak memburuknya perekonomian dan pasar keuangan global akibat perang Timur Tengah perlu
diantisipasi dan direspon secara tepat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu,
sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia serta pemangku kepentingan lainnya makin diperkuat agar
dapat menjaga permintaan domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,9-5,7%. Secara
sektoral, sebagian besar lapangan usaha utama menunjukkan kinerja positif, termasuk Industri Pengolahan,
Perdagangan Besar dan Eceran serta informasi dan komunikasi. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang
tinggi tercatat di wilayah Jawa, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sumber : Data Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia
2.2 Industri Perseroan dan Perusahaan Anak
• Pertambangan
Memasuki tahun 2026, industri pertambangan batubara global diperkirakan akan bergerak lebih berhati-hati
seiring dengan kombinasi berbagai faktor penentu, antara lain potensi terjadinya cuaca ekstrem, peningkatan
pasokan dari negara-negara produsen utama, serta tren perlambatan permintaan global. Tahun 2026 juga
diproyeksikan akan dipengaruhi oleh fase La Niña yang dapat meningkatkan curah hujan di sejumlah wilayah
produksi utama, yang telah menjadi salah satu tantangan utama bagi produsen pada 2025. Kondisi tersebut
diperkirakan dapat menekan kinerja produksi dan ekspor batubara nasional. Kendati demikian, sebagian pelaku
industri memperkirakan bahwa momentum harga batubara masih berpotensi bertahan hingga awal tahun 2026.
(sumber : Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia).
Di pasar ekspor, meskipun negara seperti Australia diperkirakan tetap menjadi pesaing utama bagi Indonesia di
kawasan Asia, Indonesia dinilai masih memiliki keunggulan kompetitif dari sisi kedekatan geografis ke pasar
tujuan, efisiensi biaya logistik, serta dukungan infrastruktur pelabuhan.
Kinerja ekspor batubara Indonesia selama periode 2020-2025 menunjukkan bahwa sektor ini tetap menjadi pilar
penting bagi pasokan energi dan devisa nasional. Selain itu berdasarkan dokumen RUPTL 2025–2034, meskipun
Indonesia menargetkan peningkatan kapasitas energi baru terbarukan (EBT), batubara bersama pembangkit fosil
tetap direncanakan masuk dalam bauran ketenagalistrikan nasional hingga 2034, menunjukkan bahwa
pemanfaatan batubara masih dianggap strategis dalam jangka menengah. Hal ini memperkuat posisi sektor
pertambangan batubara sebagai komponen penting dalam mendukung ketahanan pasokan energi dan listrik
nasional.
232
Page 279
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• EBT
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang terus mendorong peningkatan pengembangan dan pemanfaatan
Energi Baru Terbarukan (EBT), pengembangan berbagai proyek energi terbarukan, antara lain panas bumi, angin,
surya, biomassa, pembangkit listrik tenaga sampah, dan tenaga air, terus ditingkatkan dengan tetap
mempertimbangkan aspek keekonomian proyek serta Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik di masing-
masing wilayah. Pengembangan pembangkit EBT juga dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara
sisi pasokan dan permintaan, kesiapan sistem ketenagalistrikan, upaya penurunan emisi, serta aspek
keekonomian secara menyeluruh. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode
2025-2034, target bauran energi EBT ditingkatkan menjadi 34-35% pada tahun 2034.
Pemenuhan kebutuhan listrik nasional yang terus tumbuh dengan mengedepankan pemanfaatan energi bersih
menuju pencapaian target Net Zero Emission pada tahun 2060 akan memerlukan peningkatan penetrasi EBT
yang bersifat intermiten atau variable renewable energy (VRE), seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), secara masif. Sebagai bentuk komitmen PT PLN (Persero) dalam
mendukung pencapaian target tersebut, PLN secara bertahap akan terus menurunkan tingkat pemanfaatan
pembangkit berbahan bakar fosil dan meningkatkan pemanfaatan pembangkit EBT, sumber energi baru, serta
teknologi rendah emisi. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal,
terjangkau, serta memiliki tingkat emisi gas rumah kaca yang rendah, hingga menuju kondisi nol emisi.
(sumber : Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034).
• Infrastruktur Digital dan Teknologi
Kemajuan teknologi terus berkembang pesat, mendukung transformasi di berbagai sektor. Pemanfaatan
kecerdasan buatan, internet, big data, komputasi awan, dan rantai blok semakin meluas dan memainkan peran
penting dalam mendorong otomatisasi, analisis data tingkat lanjut, dan pengambilan keputusan berbasis
teknologi. Perubahan gaya hidup masyarakat menuju digitalisasi turut mendorong peningkatan penetrasi
internet di seluruh Indonesia. Indonesia sendiri memiliki potensi pengembangan pusat data yang cukup besar,
mengingat pertumbuhan ekonomi digital yang pesat didukung oleh meningkatnya penetrasi internet dan
perdagangan elektronik. Pemerintah menargetkan cakupan infrastruktur digital hingga 95% wilayah Indonesia,
serta peningkatan inklusi keuangan dan adopsi teknologi oleh UMKM. Hal ini memberikan peluang besar bagi
pelaku bisnis teknologi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekosistem digital yang inklusif dan
berkelanjutan.
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk terus memperluas jaringan infrastruktur teknologi yang
terintegrasi dan berkualitas tinggi dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan invoasi
dengan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif. Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga terus mengembangkan portofolionya dalam bisnis teknologi dengan mulai berinvestasi
ke dalam berbagai jenis bisnis teknologi lainnya yang diharapkan dapat mendukung komitmen Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mendukung program Pemerintah untuk transformasi Indonesia ke era digital di masa
depan.
233
Page 280
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
• Kimia
Industri kimia memiliki peran yang strategis dalam mendukung berbagai sektor perekonomian nasional,
termasuk sektor pertanian dan perkebunan yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian secara konsisten mendorong pengembangan industri bahan
kimia, khususnya kimia khusus (specialty chemicals), sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperdalam
struktur industri nasional. Dari lima besar komoditas ekspor sektor industri, industri kimia, farmasi, dan obat
tradisional turut memberikan kontribusi yang signifikan, dengan nilai ekspor tercatat mencapai sekitar USD5,35
miliar hingga triwulan I tahun 2025.
Industri kimia khusus memegang peranan vital dalam menunjang berbagai sektor industri hilir. Kimia khusus
digunakan sebagai bahan pembantu dan bahan penunjang pada berbagai sektor industri, antara lain industri
pengolahan makanan dan minuman, pakan ternak, minyak dan gas bumi, plastik, keramik, cat dan tinta cetak,
serta berbagai industri manufaktur lainnya. Saat ini, sebagian produk kimia khusus telah mampu diproduksi di
dalam negeri, meskipun masih terdapat ketergantungan terhadap impor untuk jenis produk tertentu. Seiring
dengan pertumbuhan aktivitas industri nasional, konsumsi kimia khusus di Indonesia terus menunjukkan tren
peningkatan dari tahun ke tahun, yang mencerminkan meningkatnya kebutuhan sektor industri serta semakin
terbukanya peluang pengembangan usaha di bidang kimia khusus.
(sumber : Asosiasi Industri Kimia Khusus Indonesia (AIKKI))
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan
batu bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya,
Perseroan dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik
agar dapat senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah
operasi selama dan pasca operasi.
Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional
Perseroan dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu
sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Untuk melaksanakan kegiatan penambangan, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan kebijakan
umum keselamatan pertambangan dan lingkungan hidup (KPLH) yang mengacu kepada peraturan perundangan
serta kaidah pertambangan yang baik. KPLH ini menjelaskan komitmen dan program kerja terukur Perusahaan
Anak dalam melakukan integrasi keberlanjutan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman
hayati, pengelolaan dan pemanfaatan energi berwawasan lingkungan secara efektif dan efisien, serta upaya
reklamasi lahan pasca penambangan secara optimal. Setiap program kerja Perusahaan Anak dipantau, diukur,
didokumentasi, dan dievaluasi secara berkala untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perusahaan Anak
mengatur setiap pekerjaan penambangan, termasuk Pengelolaan lingkungan, dalam prosedur operasi standar
dan job safety environmental analysis.
234
Page 281
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Per 31 Desember 2025, dana yang telah dialokasikan untuk program-program tanggung jawab pengelolaan
lingkungan adalah sekitar USD5.822.969. Sebelumnya, alokasi dana untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah sekitar USD6.100.000, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
adalah sekitar USD6.800.000.
4. Kecenderungan Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan
dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan
prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih
atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau
peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
5. Pengendalian Mutu
Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip sistem manajemen
mutu, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan kebijakan serta pelaksanaan berbagai program, termasuk
penerapan dan pengembangan sistem serta prosedur operasional yang terstandarisasi. Selain itu, Perseroan dan
Perusahaan Anak secara berkelanjutan menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan sumber daya
manusia guna memastikan pemenuhan kompetensi sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian dan pengawasan mutu atas seluruh proses bisnis, Perseroan
dan Perusahaan Anak menerapkan sistem manajemen terintegrasi. Sistem manajemen terintegrasi tersebut
mencakup penerapan berbagai standar dan sertifikasi, antara lain ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001
Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 20000-1 Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi, ISO 27001 Sistem
Manajemen Keamanan Informasi, ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, ISO 45001 Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Sertifikasi Penghargaan Sistem Manajemen K3 dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga berkomitmen untuk menyediakan sumber daya yang memadai, termasuk
infrastruktur, sumber daya manusia, dan lingkungan kerja yang mendukung, guna menghasilkan produk dan
layanan yang memenuhi kebutuhan serta ekspektasi pelanggan. Melalui penerapan standar internasional
tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak berupaya memastikan tercapainya pengendalian kualitas yang
optimal serta penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan yang efektif dan
berkelanjutan.
6. Ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan
pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memiliki
ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan,
pemasok, dan/atau pemerintah.
235
Page 282
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
7. Penghargaan
Berikut merupakan daftar penghargaan yang diterima oleh Peseroan dan Perusahaan Anak:
Penghargaan Foto
2025
Penghargaan Emission Transparency Kategori Ruby dan Emission
Reduction Kategori Green
April 2025
Perseroan meraih 2 (dua) penghargaan Emission Transparency Kategori
Ruby dan Emission Reduction Kategori Green dalam ajang The Best
Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2025 yang
diselenggarakan oleh Investortrust.id. Penghargaan ini menegaskan
komitmen kuat Perseroan dalam mengedepankan transparansi emisi serta
langkah nyata dalam pengurangan jejak karbon, sebagai bagian dari upaya
berkelanjutan mendukung keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab
sosial korporasi.
Penghargaan TOP CSR Awards 2025
Juni 2025
PT Kuansing Inti Makmur, entitas anak, meraih penghargaan TOP CSR
Awards 2025 #Star 4 dalam ajang TOP CSR Awards 2025 yang
diselenggarakan oleh TopBusiness.id .
Penghargaan Fortune Southeast Asia 500 tahun 2025
Juni 2025
Perseroan meraih peringkat ke-119 dalam daftar Fortune Southeast Asia
500 tahun 2025. Pemeringkatan bergengsi ini diadakan oleh Fortune, yang
menilai kinerja perusahaan-perusahaan terbesar di Asia Tenggara
berdasarkan pendapatan tahun fiskal 2024. Pencapaian ini menegaskan
posisi Perseroan sebagai salah satu korporasi terkemuka di regional,
sekaligus mencerminkan kekuatan bisnis dan daya saing yang solid di pasar
yang semakin kompetitif.
Penghargaan 100 Indonesia’s Best Wealth Creators 2025
Juli 2025
Perseroan berhasil meraih peringkat ke-3 dalam daftar 100 Indonesia’s Best
Wealth Creators 2025 versi Majalah SWA, sebagai pengakuan atas kinerja
luar biasa dalam menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham secara
berkelanjutan. Prestasi ini menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan dari
posisi ke-11 di tahun 2023 dan posisi ke-5 di tahun 2024. Kenaikan
peringkat yang konsisten selama tiga tahun berturut-turut mencerminkan
efektivitas strategi bisnis Perseroan, pertumbuhan nilai perusahaan, serta
komitmen dalam menghasilkan imbal hasil optimal bagi para pemangku
kepentingan.
236
Page 283
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Penghargaan Foto
Penghargaan Best Fixed Network dan Best ISP Gaming Experience
Agustus 2025
PT Eka Mas Republik, entitas anak, dengan merek dagang MyRepublic,
dinobatkan sebagai Best Fixed Network dan Best ISP Gaming Experience di
Indonesia untuk periode H1 tahun 2025, yang diberikan oleh Speedtest
Awards™ oleh Ookla®.
Penghargaan Best Responsibility of the Board dan Top 50 Big
Capitalization Public Listed Company
September 2025
Perseroan kembali menegaskan komitmennya terhadap praktik tata kelola
perusahaan yang unggul dengan meraih dua penghargaan bergengsi dari
Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), yakni Top 50 Big
Capitalization Public Listed Company dan Best Responsibility of the Board.
Capaian ini menandai pencapaian luar biasa Perseroan yang berhasil
mempertahankan posisi dalam daftar Top 50 selama 10 (sepuluh) tahun
berturut-turut.
Penghargaan Top 50 Big Capitalization Public Listed Company
September 2025
GEMS menerima penghargaan tata kelola perusahaan dari IICD untuk
kategori “Top 50 Big Capitalization Public Listed Company”.
237
Page 284
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (3 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.
238
Page 285
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
239
Page 286
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emiis Obligasi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 1.500 - 1.500 0,67
2. PT BCA Sekuritas 25.100 106.800 131.900 59,02
3. PT BNI Sekuritas 25.000 - 25.000 11,19
4. PT BRI Danareksa Sekuritas - 10.010 10.010 4,48
5. PT Indo Premier Sekuritas - 55 55 0,02
6. PT Mandiri Sekuritas 50.000 - 50.000 22,38
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 5.000 - 5.000 2,24
Jumlah 106.600 116.865 223.465 100,00
Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Mudharabah
secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
240
Page 287
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Total %
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 5.000 5,19
2. PT BCA Sekuritas 1.150 1,19
3. PT BNI Sekuritas 30.000 31,12
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 30.075 31,20
5. PT Indo Premier Sekuritas 25.010 25,94
6. PT Mandiri Sekuritas 150 0,16
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 5.015 5,20
Jumlah 96.400 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
2. Metode penentuan harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
241
Page 288
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta Pusat 10220
Nama Rekan : Iwan Setiawan
STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan : Surat No. Ref.: 155B/CSDSS-11/2025 tanggal 10 November 2025 perihal
Penunjukan Selaku Konsultan Hukum
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
Perusahaan Anak yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang
berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan
Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited)
Intiland Tower, 8th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav 32
Jakarta 10220
Nama Rekan : Maria Leckzinska (Registrasi Akuntan Publik No. 0155)
STTD No. : STTD.AP-108/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1587
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : 167/CSDSS-12/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Penunjukan
Akuntan Publik
242
Page 289
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas
dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Jakarta Selatan
STTD No. : STTD.N-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Maret 2023
Anggota Ikatan Notaris : 011/Pengda/Suket/III/2013 tanggal 18 Maret 2023
Indonesia No.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukkan : 155B/CSDSS-11/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Penunjukan
Selaku Notaris
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah membuat akta-
akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Sukuk Mudharabah, sesuai dengan UU Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukkan : 066/DSS/FIN/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Penunjukan Wali
Amanat
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
243
Page 290
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
244
Page 291
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Bank KB Indonesia bertindak sebagai Wali
Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Bank KB Indonesia sebagai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah terdaftar di OJK dengan No.
21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini, Bank KB Indonesia dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan:
1. Surat pernyataan No.07130/CUST/IV/2026 tanggal 1 April 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
• Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam
POJK No. 20/2020.
2. Surat pernyataan No.07129/CUST/IV/2026 tanggal 1 April 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
• Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
3. Surat pernyataan No.07131/CUST/IV/2026 tanggal 1 April 2026, Wali Amanat mempunyai 1 (satu) orang
penanggung jawab kegiatan pasar modal syariah yang memiliki pengetahuan dan/ atau pengalaman di
bidang keuangan syariah.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari
1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan,
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan
kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal
dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di
245
Page 292
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar PT Bank KB Indonesia Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei
2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan
POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03.0940815 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan
terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni
2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 30 April 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding
INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem
pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga
lainnya, sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh
ATM bank apapun di Indonesia.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk. PT Bukopin KB
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT
Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan
berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap
meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
246
Page 293
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk per 30 April 2026 berdasarkan
akta Anggaran Dasar Nomor 115 tanggal 26 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 61 tertanggal 30 Maret 2026, dibuat di
hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Tae Doo Kwon*
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi
Direktur : Ju Hwan Yi*
Direktur : Yungki Prabowo*
*) Dengan ketentuan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, dan Bapak Yungki Prabowo terhitung efektif sejak ditetapkan oleh
Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor
37/POJK.03/2017 Tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen
Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan
Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan
dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
247
Page 294
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai
upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan,
proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha
Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota,
dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar
KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan
volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank
dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan
usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan
hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan
pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan
maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank
juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh
Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan
Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit
maksimal sebesar Rp30 miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit.
Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk
menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang
KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian
dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan
serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah),
KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini
menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas
permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan
bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
248
Page 295
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan
keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor
usaha tertentu yang telah ditentukan.
1.2. Dana
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan
peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya
diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan
dengan peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa
manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan
perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management.
Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk
peningkatan fee-based income KB Bank.
Perizinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai
dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah berperan
aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal
Indonesia. Per 31 Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp78 triliun outstanding Obligasi dan
MTN.
249
Page 296
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
Usaha Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk
hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat
dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN) dibeberapa
perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
250
Page 297
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau RUPSU dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN 2025 2024
ASET
Kas 333.954 369.083
Giro pada Bank Indonesia 4.087.290 2.672.478
Giro pada bank lain
Pihak berelasi - 10.585
Pihak ketiga 1.909.636 386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 1.909.336 396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 3.981.932 2.798.303
251
Page 298
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN 2025 2024
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 3.981.932 2.798.303
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 8.178.763 7.467.153
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.803 4.345.452
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi 11.521.155 9.954.506
19.720.721 21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.588) (280)
Surat-surat berharga - neto 19.719.133 21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 236.473 -
Tagihan derivatif 3.672 12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 833.784 339.983
Pihak ketiga 49.040.863 47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.780.207) (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.094.440 44.535.289
Tagihan akseptasi 397 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6) (1.200)
Tagihan akseptasi - neto 391 83.079
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 5.180.541 4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.557.579) (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.622.962 3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto 1.237.874 1.258.561
Aset tak berwujud 1.256.016 636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (419.882) (365.312)
Aset tak berwujud - neto 836.134 270.807
Aset lain-lain - neto 6.731.255 5.591.657
JUMLAH ASET 89.794.861 83.075.298
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 670.247 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 781 3.203
Pihak ketiga 8.789.631 6.286.045
Tabungan
Pihak berelasi 40.018 45.260
Pihak ketiga 7.878.976 6.870.242
Deposito berjangka
Pihak berelasi 102.893 42.412
Pihak ketiga 37.826.803 33.345.996
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.685.231 2.710.649
Pihak ketiga 793.346 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 1.456.531 3.739.878
Liabilitas derivatif 5.166 3.641
Liabilitas akseptasi 397 84.279
Pinjaman yang diterima
252
Page 299
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN 2025 2024
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175
Pihak ketiga 9.818.448 7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan 8.505.922 5.790.158
Utang pajak 46.100 60.903
Liabilitas lain-lain 1.134.064 1.638.402
JUMLAH LIABILITAS 81.754.554 75.113.512
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.817.039 1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 559 (14.149)
Saldo laba (20.978.107) (21.041.182)
8.065.258 7.987.401
Kepentingan non-pengendali (24.951) (25.615)
JUMLAH EKUITAS 8.040.307 7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.794.861 83.075.298
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN 2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.892.632 4.897.013
Pendapatan syariah 545.088 522.826
Total pendapatan bunga dan syariah 5.437.720 5.419.839
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.874.477) (3.964.078)
Beban syariah (371.297) (336.166)
Total beban bunga dan syariah (4.245.774) (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 1.191.946 1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 228.656 210.590
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto 22.508 1.586
Keuntungan selisih kurs - neto (159.841) 40.476
Lain-lain 105.628 40.476
Total pendapatan operasional lainnya 196.951 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (450.212) (3.451.668)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 186.596 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (8.634) 5.385
253
Page 300
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN 2025 2024
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 9.015 (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (86.201) (23.246)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.232.578) (1.107.161)
Gaji dan tunjangan karyawan (790.297) (799.877)
Premi program penjaminan pemerintah (111.886) (82.152)
Total beban operasional lainnya (2.134.761) (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL YANG BERKELANJUTAN (1.095.300) (4.800.626)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 1.237.859 (116.192)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 142.559 (4.916.818)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (3.159)
Tangguhan (17.150) (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (17.150) (1.424.400)
LABA (RUGI) DARI OPERASI YANG BERLANJUT 125.409 (6.341.218)
Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan (58.821) 12.598
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 66.588 (6.328.620)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (3.653) (14.252)
Perubahan surplus revaluasi aset 74 213.072
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 804 3.135
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.857 (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (4.149) 6.124
Penghasilan komprehensif lain - neto 11.933 180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 78.521 (6.148.377)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 65.921 (6.329.138)
Kepentingan non-pengendali 667 518
66.588 (6.328.620)
254
Page 301
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN 2025 2024
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
Entitas induk:
Operasi yang berkelanjutan 124.907 (6.341.641)
Operasi yang dihentikan (58.986) 12.503
65.921 (6.329.138)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 77.857 (6.148.908)
Kepentingan non-pengendali 664 531
78.521 (6.148.377)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan entitas induk
berasal dari:
Operasi yang berkelanjutan 136.678 (6.161.548)
Operasi yang dihentikan (58.821) 12.640
77.857 (6.148.908)
LABA (RUGI) PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN
ENTITAS INDUK
Operasi yang berkelanjutan 0,66 (33,75)
Operasi yang dihentikan (0,31) 0,07
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan No. 07129/CUST/IV/2026 tanggal 01 April 2026 dan No. 07130/CUST/IV/2026 tanggal 01 April 2026,
meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek
bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
255
Page 302
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
11. INFORMASI TENTANG WALI AMANAT
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
U.p.: Custody Department
256
Page 303
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus
ini dengan ketentuan sebagai berikut:
i. 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
ii. Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00
- 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
iii. Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
iv. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM
yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
257
Page 304
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dan ditutup pada
tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-136/OBL/KSEI/1125 tanggal 8 Desember 2025
dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-066/SKK/KSEI/1125 tanggal 8 Desember 2025.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
258
Page 305
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai
Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
tanggal 7 Juli 2026 pada rekening berikut:
259
Page 306
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening : 2063199222 No. Rekening : 0017000035
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenar
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 006-222-6667
Atas nama: PT BNI Sekuritas Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4 No. Rekening : 301-0070250
Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Syariah Indonesia
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: KCP Jakarta Fatmawati 2
No. Rekening : 0701528328 No. Rekening : 7330183041
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: KH.M Mansyur Cabang: BEI
No. Rekening: 179.303.0707 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus segera melaksanakan pembayaran
kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran, yaitu 8 Juli 2026, selambat-lambatnya pukul 14.00 (in good funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib
membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 Juli 2026 sebesar jumlah
yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
260
Page 307
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Bank Mandiri Persero (Tbk) PT Bank BCA Syariah
Cabang: KCP Jakarta Gedung Elnusa Cabang: KCU Samanhudi
No. Rekening : 127-00-1512700-2 No. Rekening : 0033000332
Atas nama: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Atas nama: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum karena tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan,
sesuai UUPM dan Peraturan No. IX.A.2
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi
kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
261
Page 308
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian
berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi yang dihitung secara harian berdasarkan
262
Page 309
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
263
Page 310
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 2 - 3 Juli 2026 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA,
Jl. H. Fachrudin No. 19 RT 001/RW 007 Grand Indonesia, 41st Floor
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
E-mail: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Gedung BRI II, Lantai 23
Indofood Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 12910 Telepon: (021) 5091 4100
Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.com
www.bridanareksasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 526 3507 Telp : (62 21) 5088 7168
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faks : (62 21) 5088 7167
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Website:www.indopremier.com
dan E-mail : fixed.income@ipc.co.id
divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
E-mail: fit@trimegah.com
264
Page 311
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah disusun oleh Markes and Partners.
265
Page 312
No.Ref.: 0249/PSH/MP/IS/CE/FZ/ar/6/2026 Jakarta, 26 Juni 2026
Kepada:
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Sinarmas Land Plaza Menara II, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No.51, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Indonesia
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 5 Mei 2023
atas nama Iwan Setiawan dan telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan atau “HKHSK” (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau
“HKHPM”) dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028,
telah ditunjuk dan diminta oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No.Ref. 155A/CSDSS-11/2025, tanggal 10 November
2025 perihal Surat Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultan Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due
diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan,
menyiapkan, membuat dan menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (selanjutnya
berikut seluruh lampirannya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau
“LHUTAH”), serta memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat
Segi Hukum”), sesuai dengan (i) Peraturan OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.36/2014”), dan (iii) Keputusan HKHPM No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021, tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian nama dari HKHPM menjadi HKHSK, sekarang
selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi HKHSK”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada masyarakat melalui penawaran umum
obligasi dan sukuk mudharabah dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah), yang terdiri dari:
a. obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun
lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan
b. sukuk mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Sukuk Mudharabah”),
1
Page 313
yang akan dilaksanakan dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa, pada tahap pertama ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan
menerbitkan Obligasi (“Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2026”) dan Sukuk Mudharabah (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026”, dan bersama-sama dengan Obligasi Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 selanjutnya disebut “Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026”), dengan rincian sebagai
berikut:
a. Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok
sebesar Rp223.465.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar empat ratus enam puluh lima
juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti utang kepada Pemegang Obligasi, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen),
dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp106.600.000.000,- (seratus enam
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp116.865.000.000,- (seratus enam
belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan bunga Oobligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli
2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 dengan
jumlah pokok sebesar Rp96.400.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar empat ratus juta
Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI, sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp96.400.000.000,- (sembilan puluh enam
miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 15,91% (lima belas koma sembilan satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2029.
2
Page 314
(Penawaran umum atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026”).
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
(“Prospektus”), Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan
sebagaimana diperkuat dengan pemeriksaan atas pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal
2 April 2026 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
oleh PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. dan PT BRI Danareksa
Sekuritas selaku para Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah”), yang seluruhnya merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026 akan dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia (“BEI”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 ini, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari BEI sesuai dengan Surat No. S-05227/BEI.PP2/05-
2026 tanggal 5 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk.
sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap
I Tahun 2026 No. 2, tanggal 2 April 2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 44 tanggal 26 Juni 2026 (“PWA Obligasi”); dan
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 5, tanggal 2 April 2026 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 47 tanggal 26 Juni 2026 (“PWA Sukuk
Mudharabah”);
yang masing-masing dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah ditandatangani:
a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026 No. 3, tanggal 2 April 2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 45] tanggal 26 Juni 2026 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”); dan
3
Page 315
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 6, tanggal 2 April 2026 sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 48 tanggal 26 Juni 2026
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”),
yang masing-masing dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk Prospektus, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk (“Rencana Penggunaan
Dana”):
a. Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026:
1. Sekitar Rp141,002,832,535,- (seratus empat puluh satu miliar dua juta delapan ratus
tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk
pemberian pinjaman kepada PT Surya Kalimantan Sejati (“SKS”), yang selanjutnya
akan digunakan oleh SKS untuk pelunasan pokok pinjaman bank, dengan rincian
sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 31
perubahan terakhir Oktober 2023 yang dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, SH, MM, Notaris di
Jakarta Pusat
Bentuk fasilitas : Kredit Investasi
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar Rp316.000.000.000,00
dengan rincian:
- Tranche I : Rp248.772.286.084,00
- Tranche II: Rp67.227.713.916,00
Saldo utang per 31 Mei 2026 : Rp141,002,832,536,- dengan rincian:
- Tranche I : Rp92.733.333.944
- Trance II : Rp48.269.498.592
Perkiraan nilai pinjaman yang : Rp141,002,832,536,-
akan dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah : Nihil
pembayaran
Tingkat suku bunga : 8,00% per tahun
Jadwal Pembayaran Pokok & : Triwulan
Bunga
Jatuh tempo pinjaman : 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit, yaitu
pada tanggal 31 Oktober 2028
Penggunaan dana pinjaman : Tranche I:
Refinancing bridging loan dari AMS sebesar
Rp248.772.286.084,00 dengan tingkat bunga
sebesar 10,5%, yang digunakan SKS untuk
melunasi pinjaman di Bank Mega.
Tranche II:
4
Page 316
Subjek Keterangan
Refinancing bridging loan dari Perseroan
sebesar Rp67.227.713.916,00 dengan tingkat
bunga sebesar 10,5%, yang digunakan SKS
untuk melunasi pinjaman di Bank Mega.
Perkiraan tanggal pembayaran : Triwulan III tahun 2026
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Prosedur dan persyaratan : Pembayaran dipercepat tidak dikenakan
pelunasan pelunasan denda namun SKS diwajibkan untuk::
(i) memberitahukan secara tertulis kepada
BCA sekurang-kurangnya 2 (dua) hari
kerja sebelumnya tentang rencana
untuk melakukan pembayaran kembali
yang dipercepat, dengan menyebutkan
jumlah dan tanggal pembayaran akan
dilaksanakan;
(ii) pemberitahuan tersebut tidak dapat
dibatalkan oleh SKS;
(iii) dilakukan pada tanggal pembayaran
bunga; dan
(iv) jumlah yang telah dibayarkan tersebut
tidak dapat ditarik kembali atau
dipergunakan kembali dengan alasan
apapun.
Rencana Tanggal Pembayaran : Selambat-lambatnya akan dibayarkan pada
triwulan III tahun 2026.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, pelunasan bunga pinjaman terutang akan
dibayarkan oleh SKS dengan menggunakan kas internal SKS.
Dana dari hasil Penawaran Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada
SKS akan jatuh tempo maksimal sepanjang masa berlaku Obligasi dengan tingkat
suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan syarat dan
ketentuan wajar yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi
arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SKS, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran kewajiban dan
mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan termasuk atas
Pernyataan Perseroan dan Pernyataan SKS, perolehan utang dan penggunaan dana
berdasarkan perjanjian utang dalam butir 1 di atas ini, (i) bukan merupakan
transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 42/2020, dan (ii) bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020, sehingga Perseroan tidak
wajib melakukan pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No.42/2020 dan Peraturan OJK No.17/2020.
2. Sisanya sekitar Rp205.734.733.732,00 (dua ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh
empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua Rupiah) atau
ekuivalen USD12.102.755,00* (dua belas juta seratus dua ribu tujuh ratus lima puluh
lima Dolar Amerika) akan digunakan untuk untuk pembayaran pinjaman ke PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan detail sebagai berikut:
5
Page 317
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No 11 Tanggal 4
perubahan terakhir November 2024 yang dibuat di hadapan Sri
Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta
Bentuk fasilitas : Fasilitas Term Loan
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar USD50.000.000,00
Saldo utang per 31 Mei 2026 : USD50.000.000,00
Perkiraan nilai pinjaman : Sekitar Rp205.734.733.732,- atau ekuivalen
yang akan dibayarkan sekitar USD12.102.755,-(1) (2)
Perkiraan saldo utang : Sekitar Rp492.121.416.268,- atau ekuivalen
setelah pembayaran USD28.950.022,00(1)
(dimana sekitar Rp205.734.733.732,00 atau
ekuivalen USD12.102.755,-(1)(2) akan
dibayarkan menggunakan dana Penawaran
Umum Obligasi dan sekitar
Rp152.093.850.000,- atau ekuivalen
USD8.947.223,-(1)(2) akan dibayarkan
menggunakan dana Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,35% per tahun
Jadwal Pembayaran Bunga : Triwulan
Jatuh tempo penarikan : 28 Juli 2026
Penggunaan dana pinjaman : General Corporate Purpose (dalam hal ini
adalah pengembangan anak perusahaan
melalui penambahan investasi pada SSS)
Perkiraan tanggal : 28 Juli 2026
pembayaran
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan : Menyediakan dana yang cukup sebesar nilai
Pokok dan Bunga pada rekening giro
Perseroan yang telah ditentukan pada tanggal
jatuh tempo.
(1) menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 1 April 2026 sebesar
Rp16.999,-.
(2) jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat, sehingga dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar mata uang
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran
atau nilai tukar yang berlaku mendekati tanggal pembayaran.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, pelunasan bunga pinjaman terutang akan
dibayarkan oleh Perseroan menggunakan kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau
perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
6
Page 318
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan termasuk atas
Pernyataan Perseroan, perolehan utang dan penggunaan dana berdasarkan
perjanjian utang dalam butir 2 di atas ini (i) bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, dan (ii) bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/2020.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman ke
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang telah digunakan Perseroan untuk membiayai
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal dengan
rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Nama Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian pinjaman beserta : Akta Perjanjian Kredit No 11, tanggal 4
perubahan terakhir November 2024, yang dibuat di hadapan Sri
Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Bentuk fasilitas : Fasilitas Term Loan
Jumlah fasilitas : Maksimum sebesar USD50.000.000,-
Saldo utang per 31 Mei 2026 : USD50.000.000,-
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar Rp152.093.850.000,- atau ekuivalen
dibayarkan USD8.947.223,-(1)(2)
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar Rp492.121.416.268,00 atau ekuivalen
pembayaran USD28.950.022,-(1)
(dimana sekitar Rp205.734.733.732,- atau
ekuivalen USD12.102.755,-(1)(2) akan
dibayarkan menggunakan dana Penawaran
Umum Obligasi dan sekitar
Rp152.093.850.000,- atau ekuivalen
USD8.947.223,-(1)(2) akan dibayarkan
menggunakan dana Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah)
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,35% per tahun
Jadwal Pembayaran Bunga : Triwulan
Jatuh tempo penarikan : 28 Juli 2026
Penggunaan dana pinjaman : General Corporate Purpose (dalam hal ini
adalah pengembangan anak perusahaan
melalui penambahan investasi pada SSS)
Perkiraan tanggal pembayaran : 28 Juli 2026
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan : Menyediakan dana yang cukup sebesar nilai
Pokok dan Bunga pada rekening giro
Perseroan yang telah ditentukan pada tanggal
jatuh tempo
(1) menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 1 April 2026 sebesar Rp16.999,-.
(2) jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
sehingga dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan
digunakan untuk pembayaran pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar
7
Page 319
Amerika Serikat pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang
berlaku pada tanggal pembayaran atau nilai tukar yang berlaku mendekati tanggal
pembayaran.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, pelunasan bunga pinjaman terutang akan dibayarkan
oleh Perseroan menggunakan kas internal Perseroan.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2026 dan
ditandatangani oleh Tim Ahli Syariah (“Pernyataan TAS”) (i) penggunaan dana Sukuk
Mudharabah setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk efisiensi struktur
pembiayaan Perseroan dalam rangka kelangsungan kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu dalam bentuk pembayaran pokok pinjaman ke
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana
tercantum dalam Pernyataan TAS dan (ii) penggunaan dana dengan pembatasan
sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan termasuk atas
Pernyataan Perseroan, perolehan utang dan penggunaan dana berdasarkan perjanjian
utang dalam huruf b di atas ini, (i) bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, dan (ii) bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“Peraturan OJK No.40/2025”), Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026 habis digunakan/direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan
perubahan Rencana Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”), (ii) memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPO dan RUPSU serta (iii) hasil RUPO dan RUPSU yang telah disetujui tersebut harus
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No.40/2025.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan Perseroan:
a. dengan mengingat rencana pemberian pinjaman kepada SKS merupakan transaksi afiliasi
yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan, yaitu yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan,
maka sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“Peraturan OJK No. 42/2020”), Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020 yaitu
tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv)
8
Page 320
memperoleh persetujuan RUPS Independen (sehubungan dengan transaksi afiliasi yang
memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d). Namun
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling
lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020; dan
b. bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan
OJK No. 17/2020”).
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas
dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat
benturan kepentingan antara Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dana dari Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh
Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada:
a. Obligasi
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap II dan/atau selanjutnya
(jika ada) (”Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap Selanjutnya”) rencananya akan
digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada:
1. Sekitar Rp1.178.995.000.000 akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi
Perseroan yang akan jatuh tempo, antara lain:
i. Sebesar Rp150.250.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 Seri A,
dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2024 Seri A
Jumlah pokok : Rp150.250.000.000
9
Page 321
Tingkat bunga per : 8,25%
tahun
Jumlah pokok yang : Rp150.250.000.000
dibayarkan
Sisa pokok Obligasi : Nihil
(setelah dibayar
dari hasil
Penawaran Umum
Obligasi)
Jatuh tempo : 18 April 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu
EMR, yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan
melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian akan disalurkan kembali melalui
penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima
oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR
melalui penyertaan modal dan digunakan EMR
untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh
jaringan produk jasa internet EMR yaitu
MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk
kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha
(general corporate purposes), yang termasuk
namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyarat : Pembayaran bunga dan/atau pelunasan pokok
an pembayaran Obligasi dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI.
bunga dan/atau
pelunasan pokok
Obligasi
ii. Sebesar Rp171.225.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 Seri
B, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 Seri B
Jumlah pokok : Rp171.225.000.000
Tingkat bunga per : 8,50%
tahun
Jumlah pokok yang : Rp171.225.000.000
dibayarkan
Sisa pokok Obligasi : Nihil
(setelah dibayar
10
Page 322
dari hasil
Penawaran Umum
Obligasi)
Jatuh tempo : 5 Juni 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya
akan disalurkan melalui pemberian pinjaman ke
EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang
telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk
ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan
produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk
kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha
(general corporate purposes), yang termasuk
namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyarat : Pembayaran bunga dan/atau pelunasan pokok
an pembayaran Obligasi dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI.
bunga dan/atau
pelunasan pokok
Obligasi
iii. Sebesar Rp857.520.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri
B, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 Seri B
Jumlah pokok : Rp857.520.000.000
Tingkat bunga per : 8,125%
tahun
Jumlah pokok yang : Rp857.520.000.000
dibayarkan
Sisa pokok Obligasi : Nihil
(setelah dibayar
dari hasil
Penawaran Umum
Obligasi)
Jatuh tempo : 26 November 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok dan bunga pinjaman bank;
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya
digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi
11
Page 323
bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
pengembangan pusat data;
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu
EMR, yang seluruhnya disalurkan Perseroan
melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan
modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU
kemudian disalurkan ke EMR melalui penyertaan
modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis;
dan
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada DSSE yang selanjutnya digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah
diterima DMCG rencananya digunakan untuk
belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah
diterima DMNG rencananya digunakan untuk
belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP
rencananya digunakan sebanyak-banyaknya
95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling
pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk modal
kerja sehubungan dengan rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi.
Prosedur/persyarat : Pembayaran bunga dan/atau pelunasan pokok
an pembayaran Obligasi dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI.
bunga dan/atau
pelunasan pokok
Obligasi
Informasi lengkap mengenai rencana pelunasan obligasi tersebut di atas oleh
Perseroan akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan sehubungan dengan
Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap Selanjutnya.
2. Sekitar Rp1.827.320.000.000 akan digunakan untuk pelunasan dipercepat dan/atau
pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan dalam mata uang USD, antara
lain:
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal
beserta perubahan 27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
terakhir Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Addendum III (Ketiga) atas Perjanjian Kredit
Sindikasi tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat
12
Page 324
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit sindikasi
Jumlah fasilitas : USD173,5 juta
Saldo utang per saat ini1) : USD57,4 juta
Perkiraan nilai pinjaman : Sekitar USD51,4 juta2) atau ekuivalen sekitar
yang akan dibayarkan Rp924,9 miliar (dimana sekitar Rp500,0 miliar
atau ekuivalen sekitar USD27,8 juta 2) akan
dibayarkan menggunakan dana Penawaran
Umum Obligasi dan sekitar Rp424,9 miliar atau
ekuivalen sekitar USD23,62) juta akan
dibayarkan menggunakan dana Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah).
Perkiraan saldo setelah : USD6,0 juta
pembayaran
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + Margin 2,10% p.a
Jatuh tempo pinjaman : 31 Desember 2028
Penggunaan dana : Pembiayaan general corporate purposes,
pinjaman termasuk dan tidak terbatas pada operasional,
pengembangan usaha Perseroan dan/atau
pengembangan Grup Usaha Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme pelunasan : Pelunasan dan/atau pembayaran sebagian
pokok akan dilakukan dalam mata uang USD ke
rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai
dengan surat instruksi pembayaran yang akan
diterbitkan oleh kreditur. Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada kreditur,
kecuali apabila Perseroan bermaksud
melakukan pelunasan dipercepat paling lambat
5 hari kerja sebelum pelunasan dipercepat
dilaksanakan.
Nama Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18
beserta perubahan Desember 2023, yang dibuat di hadapan Sri
terakhir Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No.
97 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
Bentuk fasilitas : Fasilitas kredit investasi dan fasilitas time loan
revolving
Jumlah fasilitas : USD397 juta
Saldo utang per saat ini1) : USD193,2 juta
Perkiraan nilai pinjaman : Sekitar USD73,7 juta2) atau ekuivalen sekitar
yang akan dibayarkan Rp1.327,3 miliar
Perkiraan saldo setelah : USD119,5 juta
pembayaran
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 1,50% p.a untuk pinjaman
dalam USD dan Compounded IndONIA 90 hari +
13
Page 325
1,83080% p.a untuk pinjaman dalam IDR
Jatuh tempo pinjaman : 14 April 2030
Penggunaan dana : Pembiayaan general corporate purposes,
pinjaman termasuk dan tidak terbatas pada operasional,
pengembangan usaha Perseroan dan/atau
pengembangan Grup Usaha Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan
pelunasan/prosedur dalam mata uang USD ke rekening yang
pembayaran ditentukan oleh kreditur sesuai dengan surat
instruksi pembayaran yang akan diterbitkan
oleh kreditur. Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada kreditur,
kecuali apabila Perseroan bermaksud
melakukan pelunasan dipercepat paling lambat
5 hari kerja sebelum pelunasan dipercepat
dilaksanakan.
Catatan:
1) Saldo perkiraan per saat ini, dan nilai saldo tersebut dapat berubah sesuai dengan jadwal pembayaran
yang akan dilakukan di kemudian hari.
2) Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan asumsi nilai tukar
USD sebesar Rp18.000 dan nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan
menggunakan kurs pada tanggal pembayaran.
Informasi lebih lengkap mengenai pelunasan dipercepat dan/atau pembayaran
sebagian pokok pinjaman bank Perseroan akan diungkapkan lebih lanjut dalam
Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Penggunaan
Dana Obligasi Tahap Selanjutnya.
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha
dan pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, termasuk namun
tidak terbatas pada biaya konsultan, biaya overhead, biaya kompensasi dan imbalan
karyawan, serta pembayaran beban umum dan administrasi.
b. Sukuk Mudharabah
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap II dan atau
selanjutnya (jika ada) (”Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah Tahap
Selanjutnya”) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Sekitar Rp773.135.000.000 akan digunakan untuk pembayaran seluruh dana sukuk
Perseroan yang akan jatuh tempo, antara lain:
i. Sebesar Rp89.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha
Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh
Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 Seri A, dengan rincian
sebagai berikut:
14
Page 326
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2024 Seri A
Jumlah dana : Rp89.000.000.000
Nisbah Pemegang : 12,375%
Sukuk per tahun
Indikasi bagi hasil : 8,25%
per tahun
Jumlah dana yang : Rp89.000.000.000
dibayarkan
Sisa dana Sukuk : Nihil
Mudharabah
(setelah dibayar
dari hasil
Penawaran Umum
Sukuk
Mudharabah)
Jatuh tempo : 18 April 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu
EMR, yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan
melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian akan disalurkan kembali melalui
penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima
oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR
melalui penyertaan modal dan digunakan EMR
untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh
jaringan produk jasa internet EMR yaitu
MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk
kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha
(general corporate purposes), yang termasuk
namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyarat : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau
an pembayaran pelunasan dana Sukuk Mudharabah dilakukan oleh
pendapatan bagi Perseroan melalui KSEI.
hasil dan/atau
pelunasan dana
Sukuk Mudharabah
ii. Sebesar Rp228.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha
Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh
Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 Seri B, dengan
rincian sebagai berikut:
15
Page 327
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 Seri B
Jumlah dana : Rp228.000.000.000
Nisbah Pemegang : 12,679%
Sukuk per tahun
Indikasi bagi hasil : 8,50%
per tahun
Jumlah dana yang : Rp228.000.000.000
dibayarkan
Sisa dana Sukuk : Nihil
Mudharabah
(setelah dibayar
dari hasil
Penawaran Umum
Sukuk
Mudharabah)
Jatuh tempo : 5 Juni 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya
akan disalurkan melalui pemberian pinjaman ke
EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang
telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk
ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan
produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk
kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha
(general corporate purposes), yang termasuk
namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Prosedur/persyarat : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau
an pembayaran pelunasan dana Sukuk Mudharabah dilakukan oleh
pendapatan bagi Perseroan melalui KSEI.
hasil dan/atau
pelunasan dana
Sukuk Mudharabah
iii. Sebesar Rp336.135.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha
Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh
Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B, dengan
rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B
16
Page 328
Jumlah dana : Rp336.135.000.000
Nisbah Pemegang : 15,588%
Sukuk per tahun
Indikasi bagi hasil : 8,125%
per tahun
Jumlah dana yang : Rp336.135.000.000
dibayarkan
Sisa dana Sukuk : Nihil
Mudharabah
(setelah dibayar
dari hasil
Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah)
Jatuh tempo : 26 November 2027
Penggunaan dana : - Sekitar 41,7% digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok dan bunga pinjaman bank;
- Sekitar 19,1% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya
digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
KMG, dan digunakan oleh KMG untuk ekspansi
bisnis yang berfokus pada pembangunan dan
pengembangan pusat data;
- Sekitar 17,1% digunakan untuk ekspansi bisnis
penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu
EMR, yang seluruhnya disalurkan Perseroan
melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang
kemudian disalurkan kembali melalui penyertaan
modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU
kemudian disalurkan ke EMR melalui penyertaan
modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis;
dan
- Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada DSSE yang selanjutnya digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah
diterima DMCG rencananya digunakan untuk
belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
b. Sekitar 19,5% digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah
diterima DMNG rencananya digunakan untuk
belanja modal atas kegiatan eksplorasi.
c. Sisanya digunakan untuk pemberian pinjaman
kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP
rencananya digunakan sebanyak-banyaknya
95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling
pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi (“PSPE”), dan sisanya untuk modal
kerja sehubungan dengan rencana
17
Page 329
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi.
Prosedur/persyarat : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau
an pembayaran pembayaran dana Sukuk Mudharabah dilakukan oleh
pendapatan bagi Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-lambatnya 1
hasil dan/atau (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dana
pembayaran dana Sukuk Mudharabah dan/atau tanggal pembayaran
Sukuk Mudharabah pendapatan bagi hasil, Perseroan wajib menyerahkan
dana kepada KSEI yang akan diserahkan kepada
pemegang Sukuk Mudharabah serta pajak atas
pembayaran pendapatan bagi hasil, ke rekening atas
nama KSEI.
iv. Sebesar Rp90.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha
Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh
Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 Seri A, dengan
rincian sebagai berikut:
Nama Efek : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 Seri A
Jumlah dana : Rp90.000.000.000
Nisbah Pemegang : 15,541%
Sukuk per tahun
Indikasi bagi hasil : 6,25%
per tahun
Jumlah dana yang : Rp90.000.000.000
dibayarkan
Sisa dana Sukuk : Nihil
Mudharabah
(setelah dibayar
dari hasil
Penawaran Umum
Sukuk
Mudharabah)
Jatuh tempo : 9 Oktober 2028
Penggunaan dana : - Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,-
(seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
tujuh puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
bersumber dari utang Perseroan, melalui
pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri
A;
- Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,-
(seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
tujuh puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk
18
Page 330
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
bersumber dari pembiayaan yang diperoleh
Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s
al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A;
- Sekitar 30,96% akan digunakan untuk membayar
sebagian pokok pinjaman bank yang telah
digunakan Perseroan untuk membiayai kegiatan
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
Syariah di Pasar Modal; dan
- Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pengembangan pusat data SSDP,
yang seluruhnya akan disalurkan melalui
pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah kepada SSDP secara
langsung dari Perseroan.
Prosedur/persyarat : Pembayaran pendapatan bagi hasil dan/atau
an pembayaran pembayaran dana Sukuk Mudharabah dilakukan oleh
pendapatan bagi Perseroan melalui KSEI yaitu selambat-lambatnya 1
hasil dan/atau (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dana
pembayaran dana Sukuk Mudharabah dan/atau tanggal pembayaran
Sukuk Mudharabah pendapatan bagi hasil, Perseroan wajib menyerahkan
dana kepada KSEI yang akan diserahkan kepada
pemegang Sukuk Mudharabah serta pajak atas
pembayaran pendapatan bagi hasil, ke rekening atas
nama KSEI.
Informasi lebih lengkap mengenai rencana pelunasan sukuk mudharabah Perseroan
tersebut di atas akan diungkapkan lebih lanjut dalam Informasi Tambahan yang akan
diterbitkan sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah Tahap
Selanjutnya.
2. Sekitar Rp424.900.076.440 akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu dengan
menyesuaikan struktur kewajiban Perseroan dalam bentuk pelunasan dipercepat
dan/atau pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan dalam mata uang
USD, antara lain:
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal
beserta perubahan 27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
terakhir Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Addendum III (Ketiga) atas Perjanjian Kredit
Sindikasi tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta.
Bentuk fasilitas : Kredit sindikasi
Jumlah fasilitas : USD173,5 juta
Saldo utang per saat ini1) : USD57,4 juta
Perkiraan nilai pinjaman : USD51,4 juta2) atau ekuivalen sekitar Rp924,9
yang akan dibayarkan miliar (dimana sekitar Rp500,0 miliar atau
19
Page 331
ekuivalen sekitar USD27,8 juta 2) akan
dibayarkan menggunakan dana Penawaran
Umum Obligasi dan sekitar Rp424,9 miliar atau
ekuivalen sekitar USD23,6 2) juta akan
dibayarkan menggunakan dana Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah).
Perkiraan saldo setelah : USD6,0 juta
pembayaran
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + Margin 2,10% p.a
Jatuh tempo pinjaman : 31 Desember 2028
Penggunaan dana : Pembiayaan general corporate purposes,
pinjaman termasuk dan tidak terbatas pada operasional,
pengembangan usaha Perseroan dan/atau
pengembangan Grup Usaha Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Mekanisme : Pelunasan dan/atau pembayaran sebagian
pelunasan/prosedur pokok akan dilakukan dalam mata uang USD ke
pembayaran rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai
dengan surat instruksi pembayaran yang akan
diterbitkan oleh kreditur. Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada kreditur,
kecuali apabila Perseroan bermaksud
melakukan pelunasan dipercepat paling lambat
5 hari kerja sebelum pelunasan dipercepat
dilaksanakan.
Catatan:
1) Saldo perkiraan per saat ini, dan nilai saldo tersebut dapat berubah sesuai dengan jadwal
pembayaran yang akan dilakukan di kemudian hari.
2) Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan asumsi nilai tukar
USD sebesar Rp18.000 dan nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan
menggunakan kurs pada tanggal pembayaran.
Informasi lebih lengkap mengenai pelunasan dipercepat dan/atau pembayaran
sebagian pokok pinjaman bank Perseroan akan diungkapkan lebih lanjut dalam
Informasi Tambahan yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Penggunaan
Dana Sukuk Mudharabah Tahap Selanjutnya.
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha
dan pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, termasuk namun
tidak terbatas pada biaya konsultan, biaya overhead, biaya kompensasi dan imbalan
karyawan, serta pembayaran beban umum dan administrasi.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak menutup kemungkinan bahwa akan
menggunakan dana yang berasal dari kas internal atau sumber pendanaan lain untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan dalam rangka pelunasan dan/atau pembayaran dipercepat sebagaimana
dimaksud dalam Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap Selanjutnya dan Rencana
Penggunaan Dana Sukuk Mudahrabah Tahap Selanjutnya, (b) kepastian Rencana Penggunaan
Dana Obligasi Tahap Selanjutnya dan Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudahrabah Tahap
Selanjutnya akan ditentukan dengan memperhatikan dan menyesuaikan kebutuhan pendanaan
Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, kondisi pasar, dan/atau faktor lain yang relevan pada
saat penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudaharabah tahap II dan/atau tahap berikutnya (jika ada),
(c) Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap Selanjutnya dan Rencana Penggunaan Dana Sukuk
20
Page 332
Mudahrabah Tahap Selanjutnya bersifat indikatif dan masih dapat berubah sewaktu-waktu
sesuai dengan kebijakan manajemen Perseroan dengan tetap tunduk pada ketentuan Peraturan
OJK No. 36/2014 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, dan (d)
Rencana Penggunaan Dana Obligasi Tahap Selanjutnya dan Rencana Penggunaan Dana Sukuk
Mudahrabah Tahap Selanjutnya termasuk perubahannya akan diungkapkan lebih lanjut dalam
informasi tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tahap II dan/atau tahap berikutnya (jika ada).
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang diterima
termasuk atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan tanggal 2 April 2026,
Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026.
Dengan demikian, Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK
No.36/2014.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan, dan sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. yang ditandatangani pada tanggal 3
Desember 2025. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, selain persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan, tidak terdapat persetujuan lainnya yang wajib diperoleh Perseroan sehubungan
dengan rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk:
a. surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RC-1411/PEF-DIR/XII/2025 tanggal
3 Desember 2025 perihal Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Periode 3 Desember 2025 sampai dengan 1
Desember 2026, sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026,
Panitia Pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat idAA (Double A) terhadap Obligasi
yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa; dan
b. surat Pefindo No. RC-1412/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat
Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Periode 3 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, sesuai
dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026, Panitia Pemeringkat
Pefindo memutuskan peringkat idAA(sy) (Double A Syariah) terhadap Sukuk Mudharabah
yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa.
Dengan demikian, Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.36/2014.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan, Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan Perusahaan Asosiasi
21
Page 333
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam kerangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 yang ringkasan
eksekutifnya sebagaimana diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum yang
tercantum dalam surat Makes No.Ref.: 0250/LHUTAH/MP/IS/CE/FZ/ar/6/2026 tanggal 26 Juni
2026 perihal Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Tahap I Tahun 2026, yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dan ditembuskan
kepada OJK.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, Makes menyatakan secara tegas bukan
merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023) dari Perseroan.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada Direksi Perseroan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes
No. Ref.: 0238/PSH/MP/IS/CE/FZ/ar/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Daftar Singkatan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Nama Perusahaan Singkatan
Perusahaan Anak
PT Golden Energy Mines Tbk. GEMS
PT Kuansing Inti Makmur KIM
PT Bungo Bara Utama BBU
PT Bungo Bara Makmur BBM
PT Karya Cemerlang Persada KCP
PT Roundhill Capital Indonesia RCI
PT Borneo Indobara BIB
PT Trisula Kencana Sakti TKS
PT Barasentosa Lestari BSL
PT Buana Bara Ekapratama BBE
PT Manggala Alam Lestari MAL
PT Surya Kalimantan Sejati SKS
PT Innovate Mas Indonesia IMI
PT Ekamas Mora Republik Tbk. MORA
PT Sarana Piranti Informatika SPI
PT Sintesa Sinergi Nusantara SSN
PT Dalligent Solusi Indonesia DSID
PT Rolimex Kimia Nusamas RKN
PT GWS Medika Prima GMP
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera BKES
PT DSSE Energi Mas Utama DEMU
PT Energi Mas Anugerah Semesta EMAS
PT DSSA Mas Infrastruktur DSSI
PT DSSR Daya Mas Sakti DPMS
PT Andalan Mas Sejahtera AMS
PT Sinarmas Sukses Sejahtera SSS
PT Daya Sentosa Sakti Renewables DSSR
PT Daya Sukses Makmur Selaras DSMS
PT Dian Semesta Sentosa DSMT
22
Page 334
Nama Perusahaan Singkatan
PT Buana Mas Sejahtera BMS
PT Buana Bumi Energi BBEN
PT DSST Dana Gemilang DSDG
PT DSST Video Gemilang DSVG
PT Kuansing Inti Sejahtera KIS
PT Bara Harmonis Batang Asam BHBA
PT Berkat Nusantara Permai BNP
PT Tanjung Belit Bara Utama TBBU
PT Era Mitra Selaras EMS
PT Wahana Rimba Lestari WRL
PT Berkat Satria Abadi BSA
PT Karya Mining Solutions KMS
PT GEMS Energy Indonesia GEI
PT Dwikarya Sejati Utama DSU
PT Duta Sarana Internusa DSI
PT Unsoco USC
PT Citra Alam Indah CAI
PT Andalan Satria Lestari ASL
PT Rimba Subur Lestari RSL
PT Duta Alam Ekapratama DAE
PT Andalan Satria Abadi ASA
PT Nusa Indah Permai NIP
PT Buana Inti Citraprima BIC
PT Citra Alam Cahaya CAC
PT Cahaya Amanah Sentosa CAS
PT Cahaya Nusa Pratama CNP
PT Cahaya Bara Pratama CBP
PT Duta Alam Jaya DAJ
PT Wahana Alam Lestari WAL
PT Nusantara Indah Lestari NIL
PT Surya Kalimantan Sejati Dua SKSD
PT Persada Makmur Sejahtera PMS
PT Persada Makmur Selaras Dua PMSD
PT DSSP Power Sentosa DPS
PT Innovate Mas Utama IMU
PT Rolimex Suburin Hutani Persada RSHP
PT Daya Surya Mas Makmur DSMM
PT Daya Mas Geopatra Energi DMGE
PT Daya Mas Geopatra Pangrango DMGP
PT Daya Mas Agra Sejahtera DMAS
PT DSST Mas Gemilang DSST
PT Dian Semesta Investasi DSMI
PT Eka Nusantara Gemilang ENG
PT GWS Medika Sejahtera GMS
PT GWS Prima Sentosa GPS
PT GWS Era Medika GWEM
PT Smplus Digital Investama SMDI
PT Smplus Sentra Data SMSD
PT Smplus Sentra Data Persada SSDP
PT Sinarmas Rewired Xcellence SRXC
23
Page 335
Nama Perusahaan Singkatan
PT Kuningan Mas Gemilang KMG
PT SF Digital Terdepan SFDT
T SF Digital Commerce
P SFDC
T Asix Indonesia Cerdas
P ASIX
PT Smplus Solusi Sejahtera SMSS
PT Daya Mas Cisolok Energi DMCE
PT Daya Mas Cisolok Geothermal DMCG
PT Daya Mas Nage Energi DMNE
PT Daya Mas Nage Geothermal DMNG
PT Dian Utama Investasi Teknologi DUIT
PT Dian Niaga Makmur DNM
PT Daya Surya Gemilang DSG
PT Daya Mas Bittuang Geothermal DMBG
PT Daya Mas Papandayan Gheotermal DMPG
PT Daya Mas Bumi Sentosa DMBS
PT Daya Mas Eka Sakti DMES
PT DSSR Daya Mas Sakti DDMS
PT Daya Koto Sani Energi DKSE
PT Daya Bora Pulu Energi DBPE
PT Daya Graho Sakti Energi DGSE
PT Kotosani Tanjungbingkung Geothermal KTBG
PT EDC Panas Bumi Indonesia EPBI
PT EDC Indonesia EDCI
PT Dian Mas Investasi DMI
PT Golden Lumina Indonesia GLID
PT Oxygen Infrastruktur Indonesia OII
PT Oxygen Multimedia Indonesia OMI
PT Palapa Ring Barat PRB
PT Palapa Timur Telematika PTT
PT Indo Pratama Teleglobal IPT
PT Bumi Mas Andalan Sakti BMAS
PT Brilian Teknologi Sejahtera BTS
PT Inti Mas Bangun Sejahtera IMBS
PT SMPlus Cakrawala Cipta Gemilang SMCG
Perusahaan Asosiasi
PT Datang DSSP Power Indonesia DDPI
PT Serpong Mas Telematika SMT
PT Satelit Nusantara Tiga SNT
PT Satelit Nusantara Lima SNL
PT Trina Dian Agra Energi TDAE
PT Excite Indonesia EID
T Nuri Gaya Citra
P NURI
T LG Sinarmas Technology Solutions
P LSTS
T Trina Mas Agra Indonesia
P TMAI
24
Page 336
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang diawali
dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Dokumen Pernyataan : Konfirmasi ataupun pernyataan dan/atau
keterangan baik lisan maupun tulisan yang
disampaikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak,
maupun Perusahaan Asosiasi, serta wakil-wakil
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini), Pernyataan Perusahaan Anak
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
Pernyataan Perusahaan Asosiasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dan
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Perusahaan Asosiasi (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).
Kemenkum : Kementerian Hukum Republik Indonesia
(sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
“Kemenkumham”).
LHUTAH : memiliki arti sebagaimana didefinisikan pada
bagian awal Pendapat Segi Hukum ini.
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
memberikan Pendapat Segi Hukum.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, “Menkumham”).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
25
Page 337
diubah terakhir kali berdasarkan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Jasa Keuangan, yang menerima
pengalihan tugas dan wewenang dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sejak tanggal 31 Desember 2012.
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat Segi Hukum ini yang Makes siapkan
dalam kerangka rencana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 yang
disiapkan antara lain berdasarkan Standar Profesi
HKHSK.
Perseroan : memiliki arti sebagaimana didefinisikan pada
bagian awal Pendapat Segi Hukum ini.
Perusahaan Anak : GEMS, KIM, BBU, BBM, KCP, RCI, BIB, TKS, BSL,
BBE, MAL, SKS, IMI, MORA, SPI, SSN, DSID, RKN,
GMP, BKES, DEMU, EMAS, DSSI, DDMS, AMS, SSS,
DSSR, DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS,
BHBA, BNP, TBBU, EMS, WRL, BSA, KMS, GEI, DSU,
DSI, USC, CAI, ASL, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC,
CAS, CNP, CBP, DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD,
DPS, IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DMAS, DSST,
DSMI, ENG, GMS, GPS, GWEM, SMDI, SMSD, SSDP,
SRXC, KMG, SFDT, SFDC, ASIX, SMSS, DMCE, DMCG,
DMNE, DMNG, DUIT, DNM, DSG, DMBG, DMPG,
DMBS, DMES, DKSE, DBPE, DGSE, KTBG, EPBI,
EDCI, DMI, GLID, OII, OMI, PRB, PTT, IPT, BMAS dan
BTS.
Perusahaan Asosiasi : DDPI, SMT, SNT, SNL ,TDAE, EID, NURI, LSTS dan
TMAI.
Pernyataan AMS : Pernyataan tertulis Direksi AMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan ASA : Pernyataan tertulis Direksi ASA kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan ASIX : Pernyataan tertulis Direksi ASIX kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan ASL : Pernyataan tertulis Direksi ASL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BBE : Pernyataan tertulis Direksi BBE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BBEN : Pernyataan tertulis Direksi BBEN kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026
26
Page 338
Pernyataan BBU : Pernyataan tertulis Direksi BBU kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BBM : Pernyataan tertulis Direksi BBM kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BHBA : Pernyataan tertulis Direksi BHBA kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BIB : Pernyataan tertulis Direksi BIB kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BIC : Pernyataan tertulis Direksi BIC kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BKES : Pernyataan tertulis Direksi BKES kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BMS : Pernyataan tertulis Direksi BMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BNP : Pernyataan tertulis Direksi BNP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BSA : Pernyataan tertulis Direksi BSA kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BSL : Pernyataan tertulis Direksi BSL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan CAC : Pernyataan tertulis Direksi CAC kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan CAI : Pernyataan tertulis Direksi CAI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan CAS : Pernyataan tertulis Direksi CAS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan CBP : Pernyataan tertulis Direksi CBP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan CNP : Pernyataan tertulis Direksi CNP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DAE : Pernyataan tertulis Direksi DAE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DAJ : Pernyataan tertulis Direksi DAJ kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DBPE : Pernyataan tertulis Direksi DBPE kepada Makes
27
Page 339
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DDMS : Pernyataan tertulis Direksi DDMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DDPI : Pernyataan tertulis Direksi DDPI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DEMU : Pernyataan tertulis Direksi DEMU kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DGSE : Pernyataan tertulis Direksi DGSE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DKSE : Pernyataan tertulis Direksi DKSE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMAS : Pernyataan tertulis Direksi DMAS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMCE Pernyataan tertulis Direksi DMCE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMCG Pernyataan tertulis Direksi DMCG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMGE : Pernyataan tertulis Direksi DMGE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMGP : Pernyataan tertulis Direksi DMGP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DPMS : Pernyataan tertulis Direksi DPMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMBG : Pernyataan tertulis Direksi DMBG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMBS : Pernyataan tertulis Direksi DMBS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMES : Pernyataan tertulis Direksi DMES kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMI : Pernyataan tertulis Direksi DMI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMNE Pernyataan tertulis Direksi DMNE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DMNG Pernyataan tertulis Direksi DMNG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
28
Page 340
Pernyataan DMPG : Pernyataan tertulis Direksi DMPG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DNM : Pernyataan tertulis Direksi DNM kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DPS : Pernyataan tertulis Direksi DPS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSDG : Pernyataan tertulis Direksi DSDG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSG : Pernyataan tertulis Direksi DSG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSI : Pernyataan tertulis Direksi DSI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSID : Pernyataan tertulis Direksi DSID kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSMI : Pernyataan tertulis Direksi DSMI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSMM : Pernyataan tertulis Direksi DSMM kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSMS : Pernyataan tertulis Direksi DSMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSMT : Pernyataan tertulis Direksi DSMT kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSSI : Pernyataan tertulis Direksi DSSI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSSR : Pernyataan tertulis Direksi DSSR kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSST : Pernyataan tertulis Direksi DSST kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSU : Pernyataan tertulis Direksi DSU kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DSVG : Pernyataan tertulis Direksi DSVG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan DUIT : Pernyataan tertulis Direksi DUIT kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan EDCI : Pernyataan tertulis Direksi EDCI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
29
Page 341
Pernyataan EID : Pernyataan tertulis Direksi EID kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan EMAS : Pernyataan tertulis Direksi EMAS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan EMS : Pernyataan tertulis Direksi EMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan ENG : Pernyataan tertulis Direksi ENG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan EPBI : Pernyataan tertulis Direksi EPBI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan GEI : Pernyataan tertulis Direksi GEI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan GEMS : Pernyataan tertulis Direksi GEMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan GLID : Pernyataan tertulis Direksi GLID kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan GMP : Pernyataan tertulis Direksi GMP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan GMS : Pernyataan tertulis Direksi GMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan GPS : Pernyataan tertulis Direksi GPS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan GWEM : Pernyataan tertulis Direksi GWEM kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan IMI : Pernyataan tertulis Direksi IMI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan IMU : Pernyataan tertulis Direksi IMU kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan IPT : Pernyataan tertulis Direksi IPT kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan LSTS : Pernyataan tertulis Direksi LSTS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan KCP : Pernyataan tertulis Direksi KCP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan KIM : Pernyataan tertulis Direksi KIM kepada Makes
30
Page 342
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan KIS : Pernyataan tertulis Direksi KIS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan KMG : Pernyataan tertulis Direksi KMG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan KMS : Pernyataan tertulis Direksi KMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan KTBG : Pernyataan tertulis Direksi KTBG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan MAL : Pernyataan tertulis Direksi MAL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan MORA : Pernyataan tertulis Direksi MORA kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan NIL : Pernyataan tertulis Direksi NIL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan NIP : Pernyataan tertulis Direksi NIP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan NURI : Pernyataan tertulis Direksi NURI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan OII : Pernyataan tertulis Direksi OII kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Permyataan OMI : Pernyataan tertulis Direksi OMI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan Perseroan : Pernyataan tertulis Direksi Perseroan kepada
Makes tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan PMS : Pernyataan tertulis Direksi PMS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan PMSD : Pernyataan tertulis Direksi PMSD kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan PRB : Pernyataan tertulis Direksi PRB kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan PTT : Pernyataan tertulis Direksi PTT kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan RCI : Pernyataan tertulis Direksi RCI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
31
Page 343
Pernyataan RKN : Pernyataan tertulis Direksi RKN kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan RSHP : Pernyataan tertulis Direksi RSHP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan RSL : Pernyataan tertulis Direksi RSL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SFDC : Pernyataan tertulis Direksi SFDC kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SFDT : Pernyataan tertulis Direksi SFDT kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SKS : Pernyataan tertulis Direksi SKS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SKSD : Pernyataan tertulis Direksi SKSD kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SMDI : Pernyataan tertulis Direksi SMDI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SMDP : Pernyataan tertulis Direksi SMDP kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SMSD : Pernyataan tertulis Direksi SMSD kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SMT : Pernyataan tertulis Direksi SMT kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SNL : Pernyataan tertulis Direksi SNL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SNT : Pernyataan tertulis Direksi SNT kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SPI : Pernyataan tertulis Direksi SPI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SRXC : Pernyataan tertulis Direksi SRXC kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SSN : Pernyataan tertulis Direksi SSN kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SSS : Pernyataan tertulis Direksi SSS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan TBBU : Pernyataan tertulis Direksi TBBU kepada Makes
32
Page 344
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan TDAE : Pernyataan tertulis Direksi TDAE kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan TKS : Pernyataan tertulis Direksi TKS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan TMAI : Pernyataan tertulis Direksi TMAI kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan USC : Pernyataan tertulis Direksi USC kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan WAL : Pernyataan tertulis Direksi WAL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan WRL : Pernyataan tertulis Direksi WRL kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BMAS : Pernyataan tertulis Direksi BMAS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan BTS : Pernyataan tertulis Direksi BTS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan IMBS : Pernyataan tertulis Direksi BTS kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan SMCG : Pernyataan tertulis Direksi SMCG kepada Makes
tertanggal 26 Juni 2026.
Pernyataan Perusahaan Anak : Pernyataan GEMS, Pernyataan KIM, Pernyataan
BBU, Pernyataan BBM, Pernyataan KCP,
Pernyataan RCI, Pernyataan BIB, Pernyataan TKS,
Pernyataan BSL, Pernyataan BBE, Pernyataan MAL,
Pernyataan SKS, Pernyataan IMI, Pernyataan
MORA, Pernyataan SPI, Pernyataan SSN,
Pernyataan DSID, Pernyataan RKN, Pernyataan
GMP, Pernyataan BKES, Pernyataan DEMU,
Pernyataan EMAS, Pernyataan DSSI, Pernyataan
DDMS, Pernyataan AMS, Pernyataan SSS,
Pernyataan DSSR, Pernyataan DSMS, Pernyataan
DSMT, Pernyataan BMS, Pernyataan BBEN,
Pernyataan DSDG, Pernyataan DSVG, Pernyataan
KIS, Pernyataan BHBA, Pernyataan BNP,
Pernyataan TBBU, Pernyataan EMS, Pernyataan
WRL, Pernyataan BSA, Pernyataan KMS,
Pernyataan GEI, Pernyataan DSU, Pernyataan DSI,
Pernyataan USC, Pernyataan CAI, Pernyataan ASL,
Pernyataan RSL, Pernyataan DAE, Pernyataan ASA,
Pernyataan NIP, Pernyataan BIC, Pernyataan CAC,
Pernyataan CAS, Pernyataan CNP, Pernyataan CBP,
33
Page 345
Pernyataan DAJ, Pernyataan WAL, Pernyataan NIL,
Pernyataan SKSD, Pernyataan PMS, Pernyataan
PMSD, Pernyataan DPS, Pernyataan IMU,
Pernyataan RSHP, Pernyataan DSMM, Pernyataan
DMGE, Pernyataan DMGP, Pernyataan DMAS,
Pernyataan DSST, Pernyataan DSMI, Pernyataan
ENG, Pernyataan GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan
GWEM, Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD,
Pernyataan SSDP, Pernyataan SRXC, Pernyataan
KMG, Pernyataan SFDT, Pernyataan SFDC,
Pernyataan ASIX, Pernyataan SMSS, Pernyataan
DMCE, Pernyataan DMCG, Pernyataan DMNE,
Pernyataan DMNG, Pernyataan DUIT, Pernyataan
DNM, Pernyataan DSG, Pernyataan DMBG,
Pernyataan DMPG, Pernyataan DMBS, Pernyataan
DMES, Pernyataan DKSE, Pernyataan DBPE,
Pernyataan DGSE, Pernyataan KTBG, Pernyataan
EPBI, Pernyataan EDCI, Pernyataan DMI,
Pernyataan GLID, Pernyataan OII, Pernyataan OMI,
Pernyataan PRB, Pernyataan PTT, Pernyataan IPT,
Pernyataan BMAS, Pernyataan BTS, Pernyataan
IMBS dan Pernyataan SMCG.
Pernyataan Perusahaan Asosiasi : Pernyataan DDPI, Pernyataan SMT, Pernyataan
SNT, Pernyataan TDAE, Pernyataan EID,
Pernyataan NURI, Pernyataan LSTS dan
Pernyataan TMAI.
Pernyataan Komitmen : Pernyataan komitmen masing-masing RKN, BSA,
dan IMI tertanggal 26 Juni 2026.
Standar Profesi HKHSK : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam
bagian awal Pendapat Segi Hukum.
UTAH : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam
bagian awal Pendapat Segi Hukum.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja.
34
Page 346
B. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup dari Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan
dan buat atas Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, setelah
sebelumnya Makes melakukan UTAH atas Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang sama sekali
tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang
termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya sama sekali tidak meliputi aspek-
aspek lain yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk
aspek perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang
perpajakan, dengan ketentuan bahwa secara khusus mengenai kepemilikan
Perseroan atas perusahaan-perusahaan anak yang didirikan dan tunduk kepada
hukum asing yaitu (i) Hillmas Coal Pte. Ltd., (ii) Kalteng Investment Pte. Ltd., (iii)
Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd., (iv) GEMS Trading
Resources Pte. Ltd., (v) Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., (vi) Celesta Prime
Technology Pte. Ltd., (vii) Sunshine Network Pte. Ltd., (viii) Dalligent Solutions Pte.
Ltd., (ix) Alpha Prime Services Pte. Ltd., (x) Shining Energy Pte.Ltd., (xi) Golden Prime
Power Pte. Ltd., (xii) Beijing Shuzhifang Technology Co. Ltd., (xiii) Golden Lumina
International Pte. Ltd., dan (xiv) Moratel Internasional Pte.Ltd (secara bersama-sama
disebut “Perusahaan Anak Asing”) yang tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini
adalah semata-mata hanya didasarkan pada Legal Memorandum Konsultan Hukum
Asing (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang memiliki kualifikasi yang
mencakup wilayah yurisdiksi dimana Perusahaan Anak Asing berada dan Makes
sama sekali tidak melakukan UTAH secara independen dalam bentuk apapun
terhadap Perusahaan Anak Asing serta tidak memberikan pendapat segi hukum
secara independen sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing;
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini;
4. kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan hanya meliputi (a) keadaan-keadaan Perseroan, Perusahaan
Anak (namun tidak termasuk OMI, OII, PRB, PTT, IPT, GLID, BMAS, BTS, IMBS, dan
SMCG) dan Perusahaan Asosiasi sejak tanggal pendapat segi hukum Makes No.Ref.:
0819/PSH/MP/IS/CE/EL/FZ/ar/9/2025 perihal Pendapat Segi Hukum atas PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap IV Tahun 2025 (“Tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV”) sampai
dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”); dan
(b) keadaan OMI, OII, PRB, PTT, IPT, GLID, BMAS, BTS, IMBS dan SMCG sejak 2 (dua)
tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing untuk
butir (a) dan butir (b) di atas dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan
keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 adalah Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31
Desember 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
35
Page 347
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global Network Limited)
No.00379/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 (“Laporan
Keuangan 31 Desember 2025”), serta dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi: hanya
mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir;
dan
b. struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi: hanya terbatas pada struktur
permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan yang terjadi pada 2
(dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun tersebut
berada di antara Tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV dan Tanggal Pendapat Segi
Hukum. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini
mencakup struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a) aspek
atau kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun
tidak terbatas pada Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, Rencana Penggunaan
Dana dan/atau transaksi lainnya dimana Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau di mana harta
kekayaan Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi terikat dan
Perusahaan Asosiasi terkait, (b) aspek risiko yang dapat dialami atau diderita oleh
pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026, termasuk risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus, dan/atau (c) harga penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 dalam Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026;
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
(baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang
Makes terima dan periksa dalam rangka pelaksanaan UTAH terhadap Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang dapat mengubah, menambah,
mengurangi, mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau
menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang Makes terima dan periksa tersebut;
8. berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan
36
Page 348
Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, referensi/rujukan pada peraturan(-
peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK di dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian(-perjanjian) dan
dokumen(-dokumen) yang tunduk pada hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
C. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
serta dengan memperhatikan huruf B dan huruf D Pendapat Segi Hukum ini, Makes
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No.6 tanggal 2 Agustus 1996, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut di atas, telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.46 tanggal 10 Juni 1997,
Tambahan No. 2258.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, pendirian
Perseroan dan setiap serta seluruh perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan
telah dilakukan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:
a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan dan mengubah ketentuan:
(i) Pasal 3 Anggaran Dasar, (ii) Pasal 9 – Pasal 15 Anggaran Dasar, (iii) Pasal 18
– Pasal 19 Anggaran Dasar, (iv) Pasal 20 Anggaran Dasar dan (v) Pasal 22
Anggaran Dasar, serta untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
37
Page 349
0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tanggal 28 Juli 2020, diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli 2020 (“Akta
No.113/2020”);
b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham untuk (i) menyesuaikan dan mengubah
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemecahan saham Perseroan
(“Stock Split”) dengan rasio 1:10; dan (iii) penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan Stock Split dan menyusun kembali Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 002 tanggal 7 Januari 2026
Tambahan No. 000326 (“Akta No.163/2024”);
c) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Maret 2026, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham atas pemecahan saham Perseroan (Stock Split)
dengan rasio 1:25 dan penyesuaian Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan saham Perseroan (Stock Split).
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0082624 tanggal 16 Maret 2026, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0058765.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16
Maret 2026 (“Akta No.73/2026”); dan
d) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 45 tanggal 9 Juni 2026, dibuat
dihadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara
lain persetujuan pemegang saham untuk melakukan perubahan atas Pasal 3
anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025 dan Peraturan IX.J.1
(sebagaimana didefinsikan dibawah ini). Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.
AHU-0040959.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 24 Juni 2026, diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176688
tanggal 24 Juni 2026, diberitahukan kepada Menkum Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0347014
tanggal 24 Juni 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0137829.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 (“Akta No.
45/2026”)
(selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
38
Page 350
perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan secara substansi telah sesuai dengan (a)
Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik
(“Peraturan IX.J.1”), dan (c) Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.33/2014”).
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang: Aktivitas Perusahaan Induk, Penyediaan
Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;, Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara
Dingin;, Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan
Swalayan, Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian, Aktivitas Real Estat
(Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa; dan Konstruksi
Sentral Telekomunikasi; Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha Utama menjalankan dan melakukan usaha dalam bidang:
- AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK (64210), yang mencakup kegiatan dari
perusahaan induk (holding companies), misalnya unit yang memegang
aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih anak
perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak
perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan
jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan
induk, misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-
unit lain. Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti
pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung jawab terhadap
aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas manajemen aktif
anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi
keuangan.
(3) Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
sebagaimana dimaksud pada butir (1) di atas adalah:
i. PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA
(35140), mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran
tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga
listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Kelompok ini juga mencakup pengoperasian stasiun pengisian
kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
ii. PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN (35301), mencakup
kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya, seperti
produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas,
39
Page 351
energi, dan kegunaan lain, serta kegiatan produksi dan distribusi udara
dingin. Kelompok ini juga mencakup penyimpanan energi panas bumi.
iii. PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG SELAIN DI
GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN 46902), mencakup kegiatan
perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu
yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses
tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan
tradisional.
iv. AKTIVITAS PENGEMBANGAN BANGUNAN DAN LAHAN HUNIAN
(68111), mencakup:
- pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen
dan bangunan tempat tinggal;
- pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa
perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan;
- pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal
utama;
- pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
v. AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN
LAINNYA MILIK SENDIRI ATAU SEWA (68129), mencakup:
- penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa,
seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data;
- pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk
dioperasikan sendiri;
- pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dijual;
- penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak.
Kelompok ini juga mencakup: penyewaan atap bangunan nonhunian,
misalnya untuk instalasi panel tenaga surya.
vi. KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI (42206), mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan
sentral ---telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar
gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit,
termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas
permukaan tanah, di bawah tanah, dan di dalam air.
vii. AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYA (70209),
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan ---perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang --
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
40
Page 352
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan
keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan
lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup:
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantumdalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No.7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan (KBLI 2025).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah
perusahaan holding. Kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
dalam Akta No.73/2026, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) terbagi
atas 600.000.000.000 (enam ratus miliar) saham, masing-
masing saham bernilai nominal Rp1,00 (satu Rupiah).
Modal : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
Ditempatkan enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
Rupiah) atau sejumlah 192.638.080.000 (seratus sembilan
puluh dua miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan
puluh ribu) saham.
Modal Disetor : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 30 April 2026 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
Nama Pemegang Nominal Saham
No. Jumlah Saham %
Saham (Rp)
@Rp1,00
Modal Dasar 600.000.000.000 600.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. PT Sinar Mas Tunggal 115.388.080.000 115.388.080.000,00 59,9
41
Page 353
2. Masyarakat 39.344.043.250 39.344.043.250,00 20,4
3. Saham Treasuri 37.905.956.750 37.905.956.750,00 19,7
Jumlah Modal Disetor 192.638.080.000 192.638.080.000,00 100
Jumlah Saham dalam 407.361.920.000 407.361.920.000,00
Portepel
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUPT, modal ditempatkan dan disetor
penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dimana berdasarkan
penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”,
antara lain bukti berupa setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama
Perseroan, data dari laporan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan
yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember
2025 dan Pernyataan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan telah disetor penuh oleh para pemegang saham dalam Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, perubahan terhadap
permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
berkesinambungan.
Sehubungan dengan saham treasuri (treasury shares) tersebut di atas, berdasarkan
Keterbukaan Informasi tanggal 19 Juni 2023 yang diperoleh dari situs web BEI,
Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian kembali sebanyak-banyaknya
154.110.464 saham dalam kerangka Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Selanjutnya, berdasarkan
Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 25 Juli 2024 yang diperoleh dari situs web
BEI, sejak tanggal 15 Agustus 2023 hingga 15 September 2023, Perseroan telah
melakukan pembelian kembali sebanyak 154.105.327 saham. Selanjutnya,
berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 11 Juli 2024 yang diperoleh
dari situs web BEI, Perseroan telah melakukan pemecahan saham dengan rasio
sebesar 1:10, sehingga jumlah saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan menjadi
berjumlah 1.541.053.270 saham.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Perseroan No. 005/CSDSS-01/2025 tanggal 9 Januari
2025 perihal Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali Saham Hasil Pembelian
Kembali yang diperoleh dari situs web BEI, Perseroan telah mengalihkan sebagian
dari saham treasuri yaitu sebanyak 24.815.000 saham, sehingga saham treasuri yang
belum dialihak adalah sebanyak 1.516.238.270 saham. Berdasarkan Akta No.
73/2026, Perseroan kembali menyetujui pemecahan saham dengan rasio sebesar
1:25. Sehingga, jumlah saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan dari sebelumnya
berjumlah 1.516.238.270 saham menjadi berjumlah 37.905.956.750 saham.
Berdasarkan Pasal 49 huruf (b) Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No.
29/2023”), Perusahaan Terbuka yang berada dalam jangka waktu pelaksanaan
pengalihan saham treasuri sebelum Peraturan OJK No.29/2023 mulai berlaku, tetap
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No.30/2017”). Berdasarkan ketentuan
tersebut, pengalihan saham treasuri Perseroan wajib dilaksanakan dengan
42
Page 354
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 30/2017.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan OJK No.30/2017, dalam hal masih terdapat saham
treasuri yang masih dikuasai oleh Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak selesainya pembelian kembali saham treasuri, Perseroan wajib mulai
mengalihkan saham treasuri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 Peraturan OJK No.30/2017, dalam hal Perseroan
belum dapat melaksanakan atau menyelesaikan pengalihan saham treasuri,
Perseroan diberikan tambahan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya
jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana tersebut di atas, untuk menyelesaikan
pengalihan saham treasuri.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan harus
mengalihkan saham treasuri yang saat ini masih dikuasai oleh Perseroan paling
lambat 3 (tiga) tahun) sejak tanggal selesainya pembelian kembali saham treasuri
yaitu tanggal 15 September 2023 (“Jangka Waktu Pertama”). Dalam hal Perseroan
belum dapat melaksanakan atau menyelesaikan pengalihan saham treasuri yang
masih dikuasai selama Jangka Waktu Pertama, maka Perseroan diberikan tambahan
waktu selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Jangka Waktu Pertama untuk mengalihkan
saham treasuri tersebut (“Jangka Waktu Kedua”). Dalam hal Perseroan belum dapat
juga melaksanakan atau menyelesaikan pengalihan kembali saham treasuri selama
Jangka Waktu Kedua, maka Perseroan diberikan tambahan waktu selama 1 (satu)
tahun sejak berakhirnya Jangka Waktu Kedua untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pengalihan saham treasuri tersebut
Sehubungan dengan pemecahan saham Perseroan (Stock Split) yang telah disetujui
berdasarkan Akta No.73/2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BEI
berdasarkan Surat BEI No. S-00707/BEI.PP2/01-2026 tanggal 31 Maret 2026.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dan disyaratkan dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),, Peraturan Menkumham
No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai
Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No. 15/2019”) dan Peraturan
OJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK No.5 Tahun 2026 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (“Peraturan OJK No. 3/2021”)
adalah Franky Oesman Widjaja, yang telah dilaporkan pada tanggal 5 Januari 2026
sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan
Peraturan OJK No. 3/2021.
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 45/2026 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
43
Page 355
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., MSc
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Direktur : Marlo Budiman
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, pengangkatan serta persyaratan selama menjabat atas para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sesuai dengan Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengangkat Susan
Chandra sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan
Keputusan Direksi Perseroan tanggal 26 Januari 2017 yang berlaku efektif pada
tanggal 3 Februari 2017.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah membentuk Komite Audit
sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No.55/2015”),
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2024, Perseroan
telah membentuk Komite Audit dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
Anggota : Ir. F.X. Sutijastoto M.A.
Anggota : Michell Suharli, M.Si., CPA., CA
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal, Perseroan telah mengangkat Lam Hendra sebagai Kepala Unit Audit
Internal berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi dan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan, keduanya tertanggal 25 Juni 2024.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
44
Page 356
Perusahaan Publik, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25
Juni 2024, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan
susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Robert A. Simanjuntak
Anggota : Franky Oesman Widjaja
Anggota : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan memiliki izin-izin material sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk
menjalankan kegiatan usahanya (“Izin-Izin Material”). Berdasarkan pemeriksaan
hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material masih berlaku pada Tanggal Pendapat
Segi Hukum. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan
telah menaati persyaratan dalam Izin-Izin Material.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
bergerak (berupa tanah dan bangunan), dan benda bergerak (berupa kendaraan
bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan) (“Harta
Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes
terima.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang
menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk
apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai
untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang
dipertanggungkan dan masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang
dimiliki oleh Perseroan tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai
jaminan kepada pihak lain, kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan yang
penjaminannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material yang sedang dijaminkan
kepada pihak ketiga tersebut di atas dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal
tersebut tidak dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha
45
Page 357
Perseroan.
Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan hukum yang
Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk pemeriksaan
atas Pernyataan: (i) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan
laporan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU WLKT”), dengan batas waktu
pelaporan kembali laporan ketenagakerjaan sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH
Perseroan; (ii) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah
memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (iii)
Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan
Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan, dan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3
(tiga) bulan terakhir; (iv) Perseroan telah memiliki peraturan perusahaan yang telah
disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan batas
waktu pendaftaran kembali sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perseroan; dan
(v) Perseroan telah melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit, dengan
batas waktu dengan batas waktu pencatatan kembali sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH Perseroan (“LKS Bipartit”).
8. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas
dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan saham-saham
dalam beberapa perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham
secara langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dan telah
dilakukan secara sah serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Pendapat Segi Hukum ini.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas
dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
sesuai dengan UUPT dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan LHUTAH masing-masing Perusahaan
Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi”). Berdasarkan pemeriksaan
hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan
Perusahaan Asosiasi, pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing BKES,
EMAS, DSSI, DDMS, SSS, DSSR, DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, KIS, BNP, TBBU, EMS,
WRL, BSA, GEI, DSU, DSI, USC, CAI, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC, CAS, CNP, CBP, DAJ,
WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS, IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DSST, DSMI, GMS,
GPS, GWEM, SMDI, SMSD, SSDP, KMG, SFDT, SFDC, DMCE, DMCG, DMNE, DMNG, DUIT,
DNM, DSG, DMBG, DMPG, DMBS, DMES, DKSE, DBPE, DGSE, KTBG, EPBI, EDCI, DMI,
TDAE, EID, NURI, LSTS, TMAI, GLID, BTS, BMAS, IMBS dan SMCG tidak sedang
beroperasi secara komersial dan sedang tidak menjalankan kegiatan usaha.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Legal Memorandum No.
11009050-00001 tanggal 11 Januari 2024 dan Legal Memorandum tanggal 8
Desember 2025, yang keduanya diterbitkan oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd., dan
46
Page 358
Legal Memorandum No. Legal Memorandum No. Ref. 131155-00001 tanggal 18 Mei
2026, yang diterbitkan oleh Squire Patton Boggs Singapore LLP, selaku konsultan
hukum negara Singapura (“Legal Memorandum Konsultan Hukum Asing”),
Perseroan memiliki penyertaan dalam Perusahaan Anak Asing yang didirikan dan
tunduk pada yurisdiksi di luar wilayah Republik Indonesia dan atas Perusahaan Anak
Asing tersebut telah dilakukan uji tuntas oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd. dan
Squire Patton Boggs Singapore LLP. berdasarkan yurisdiksinya dan berdasarkan
Pernyataan Perseroan, sejak Tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV sampai dengan
Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Hillmas Coal Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui AMS adalah sebesar
100% (seratus persen);
b. Kalteng Investment Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Hillmas Coal Pte.
Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
c. Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd., perusahaan yang
berkedudukan di Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak
langsung melalui Hillmas Coal Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
d. GEMS Trading Resources Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui GEMS
adalah sebesar 100% (seratus persen);
e. Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui DSST
adalah sebesar 100% (seratus persen);
f. Celesta Prime Technology Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen);
g. Sunshine Network Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Celesta Prime
Technology Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
h. Dalligent Solutions Pte. Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Golden
Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 56,70% (lima puluh enam koma
tujuh nol persen);
i. Alpha Prime Services Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
sebesar 100% (seratus persen);
j. Shining Energy Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah sebesar 100%
(seratus persen);
k. Golden Prime Power Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
sebesar 100% (seratus persen);
l. Beijing Shuzhifang Technology Co. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Republik Rakyat Cina, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung
melalui Dalligent Solutions Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen);
m. Golden Lumina International Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
GWEM adalah sebesar 100% (seratus persen); dan
n. Moratel Internasional Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
47
Page 359
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui MORA adalah
sebesar 100% (seratus persen).
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Legal
Memorandum Konsultan Hukum Asing, tidak terdapat temuan material yang dapat
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 termasuk Rencana
Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar
Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, dan UUPT.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi telah
sesuai dengan KBLI 2020. Lebih lanjut, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan KBLI
sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No.7/2025. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan
BPS No.7/2025, seleuruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing
pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan pada KBLI 2025 paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPS No.7/2025 diundangkan, yaitu pada
tanggal 18 Desember 2025. Lebih lanjut, tidak terdapat sanksi maupun implikasi
secara spesifik yang diatur dalam Peraturan BPS No.7/2025 apabila Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi belum melakukan penyesuaian KBLI tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak
dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi terkait tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga
manapun, kecuali sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
RSHP, para pemegang saham RSHP telah sepakat untuk membubarkan RSHP
terhitung sejak tanggal 18 Januari 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2)
UUPT, atas pembubaran RSHP (i) wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator atau kurator; dan (ii) RSHP tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan RSHP dalam rangka likuidasi.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (1) UUPT, pembubaran RSHP
tidak mengakibatkan RSHP kehilangan status badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau
pengadilan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, pembubaran RSHP tidak akan menyebabkan dampak negatif
material terhadap keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan
48
Page 360
Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun, kecuali
sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal masing-
masing penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang
sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
dimaksud, maka hal tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan, tetapi dalam hal penyertaan Perseroan dalam
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang sedang dijaminkan kepada pihak
ketiga di atas dieksekusi sekaligus secara bersama-sama oleh pihak ketiga dimaksud,
maka hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan dan berdasarkan pemeriksaan
atas Pernyataan Perseroan, penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan,
arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan
dalam LHUTAH. Penyetoran sehubungan dengan perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham tersebut sebagaimana relevan telah disetor penuh
berdasarkan bukti setoran modal sebagaimana diatur dalam UUPT.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan dan Perusahaan Anak, modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Anak
yang didirikan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016
sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 (“PP No.
8/2021”) sebagaimana relevan, telah disetor sesuai dengan bukti penyetoran yang
sah sebagaimana dimaksud dalam PP No. 8/2021.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas
dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak,
Perusahaan Asosiasi dan UUPT, dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, masing-masing masa jabatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum. Pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
termasuk Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah menaati
persyaratan dalam Izin-Izin Material.
49
Page 361
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
memiliki Izin-Izin Material yang masih berlaku untuk melaksanakan kegiatan
usahanya sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas Izin-Izin Material yang belum dimiliki
termasuk antara lain:
a. Tanda Daftar Gudang ("TDG") oleh RKN
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagaimana diubah oleh
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
(“PP No. 29/2021”), setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 PP No.
29/2021, dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berupa, antara lain,
teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif,
pembekuan PB dan/atau PB UMKU, dan/atau pencabutan PB dan/atau PB
UMKU.
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) dan/atau
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) milik BSA (ii)
berakhirnya masa berlaku PKKPR dan/atau KKKPR milik IMI dan WAL.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 PP No.28/2025, masing-masing
IMI, WAL, dan BSA wajib memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR) yang berlaku efektif.
Pasal 355 PP No.28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar
persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU dikenakan sanksi administratif,
termasuk antara lain berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian sementara
kegiatan usaha; (iii) pengenaan denda administratif; (iv) pengenaan daya
paksa polisional; (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi)
pencabutan persyaratan dasar, PB dan/atau PB-UMKU. Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, masing-masing masing-masing BSA, IMI dan WAL
dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut atas belum
diperolehnya atau habis masa berlakunya PKKPR/KKKPR (sebagaimana
relevan).
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Komtimen, masing-masing RKN, BSA, dan IMI berkomitmen untuk
melakukan pengurusan atas masing-masing Izin-Izin Material yang telah berakhir
sebagaimana diuraikan di atas, kecuali atas WAL yang berdasarkan Pernyataan WAL,
mengingat WAL saat ini tidak menjalankan kegiatan operasional maupun kegiatan
usaha apapun, maka WAL tidak akan mengajukan permohonan perpanjangan
PKKPR.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material berikut ini terkait dengan aspek: (a)
memiliki peraturan perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dari
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan masa berlaku
sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan Anak sebagaimana relevan; (b)
membayarkan upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku; (c)
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
50
Page 362
Ketenagakerjaan dan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk
periode 3 (tiga) bulan terakhir (yaitu periode bulan Januari 2026, bulan Februari
2026 dan bulan Maret 2026) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan
terakhir (yaitu periode bulan Januari 2026, bulan Februari 2026 dan bulan Maret
2026); dan (d) menyampaikan laporan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan
dalam UU WLKT dengan batas waktu pelaporan kembali laporan ketenagakerjaan
sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan Anak sebagaimana relevan; dan
(e) melakukan pendirian atas LKS Bipartit dengan masa berlaku sebagaimana
diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan Anak sebagaimana relevan, kecuali atas belum
dimilikinya atau belum diperpanjangnya Peraturan Perusahaan BBE, DMGP, GWEM,
dan GEMS. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan BBE, Pernyataan DMGP,
Pernyataan GWEM, dan Pernyataan GEMS, masing-masing BBE, DMGP, GWEM, dan
GEMS sedang dalam proses pengajuan pengesahan kepada instansi terkait.
Berdasarkan ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak
memiliki peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjana
atau pejabat yang ditunjuk, dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
Rupiah).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk pemeriksaan atas
Pernyataan Perusahaan Anak, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang
sekarang dijalankannya, Perusahaan Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang
dimiliki secara sah berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa tanah dan bangunan, hak
kekayaan intelektual, dan kendaraan bermotor, sebagaimana diuraikan dalam
masing-masing LHUTAH Perusahaan Anak dan atas Harta Kekayaan Material
dimaksud, tidak sedang diagunkan kepada pihak lain, kecuali atas Harta Kekayaan
Material yang dimiliki oleh GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, MORA, PTT, RCI, BBU, KCP,
BIB, USC, DMI, KMG, BIB, BSL dan SSDP sebagaimana diuraikan secara rinci dalam
masing-masing LHUTAH GEMS, KIM. RKN, IMI, TBBU, MORA, RCI, BBU, KCP, BIB, USC,
DMI, KMS, BIB, BSL, dan SSDP yang penjaminannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, MORA, RCI, BBU, KCP,
BIB, USC, DMI, KMS, BIB, BSL, dan SSDP serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan GEMS, Pernyataan KIM, Pernyataan RKN,
Pernyataan IMI, Pernyataan TBBU, Pernyataan MORA, Pernyataan RCI, Pernyataan
BBU, Pernyataan KCP, Pernyataan BIB, Pernyataan USC, Pernyataan DMI, Pernyataan
KMS, Pernyataan BSL, dan Pernyataan SSDP dalam hal seluruh Harta Kekayaan
Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak
ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha masing-masing GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, MORA, PTT,
RCI, BBU, KCP, USC, DMI, KMG, BIB, BSL dan SSDP, serta tidak berdampak signifikan,
negatif dan material terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan
dikarenakan nilai outstanding loan terkait beserta nilai jaminannya tidak material
apabila dibandingkan dengan kapasitas pembayaran serta total aset yang dimiliki.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Anak telah
mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai
51
Page 363
untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang
dipertanggungkan dan masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk pemeriksaan atas
Pernyataan Perusahaan Anak, Harta Kekayaan Material Perusahaan Anak tidak
sedang menjadi obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam
bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga
atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan
dengan menandatangani perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah
diungkapkan dalam LHUTAH (“Perjanjian Kredit”) dan Perjanjian Kredit tersebut
masih berlaku.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas Perjanjian Kredit, tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 dan Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan dalam Perjanjian Kredit
yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan
secara negatif dan material sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit
tersebut.
Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
material yang diuraikan dalam LHUTAH (“Perjanjian Material”). Berdasarkan
pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan
Perusahaan Anak (a) Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan
dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan Perjanjian Material tersebut yang dapat
mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun
pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, (b) Perjanjian Material tersebut dibuat
dan ditandatangani Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan (c) Perjanjian Material tersebut masih
berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum atas
Perjanjian Material Perseroan dan Perusahaan Anak, yang diuraikan dalam LHUTAH
serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak,
tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik,
pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026, dan berpotensi untuk menghalangi pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum atas
dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Surat Pernyataan Tidak Pernah
52
Page 364
Gagal Bayar Perseroan tanggal 2 April 2026, Perseroan tidak pernah mengalami
Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian D huruf k (Kualifikasi dan
Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian kredit terkait selama 2
(dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 Dengan demikian Perseroan memenuhi
kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
disampaikan, termasuk:
a. surat Pefindo No. RC-1411/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025
perihal Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
II Dian Swastatika Sentosa Periode 3 Desember 2025 sampai dengan 1
Desember 2026, sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 26
Maret 2026, Panitia Pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat idAA (Double
A) terhadap Obligasi yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa; dan
b. surat Pefindo No. RC-1412/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025
perihal Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Periode 3 Desember 2025 sampai
dengan 1 Desember 2026, sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari
Kamis, 26 Maret 2026, Panitia Pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat
idAA(sy) (Double A Syariah) terhadap Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa.
Dengan demikian, Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5
Peraturan OJK No.36/2014.
11. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan yang masing-masing tertanggal 26 Juni 2026
(“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan”), Perseroan serta
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di wilayah Negara
Republik Indonesia atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berwenang.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum atas
Pernyataan Perusahaan Anak serta surat pernyataan dari masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak tanggal 26 Juni 2026
(“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak”), Perusahaan
Anak serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan dan/atau penundaan
kewajiban pembayaran utang pada lembaga-lembaga peradilan yang berwenang di
wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
53
Page 365
mempengaruhi (a) keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan
Anak, atau (b) rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 termasuk Rencana
Penggunaan Dana.
12. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahun 2026
No. 1 tanggal 2 April 2026, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahun 2026 No. 43 tanggal 26 Juni 2026;
b. PWA Obligasi;
c. PWA Sukuk Mudharabah;
d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
e. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah;
f. Akta Pengakuan Utang No. 4 tanggal 2 April 2026, sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 No. 46 tanggal 26 Juni 2026;
g. Akta Pengakuan Kewajiban No. 7 tanggal 2 April 2026, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2016 No.49 tanggal
26 Juni 2026;
h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8 tanggal 18 Mei 2026;
i. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 18 Mei 2026;
yang masing-masing akta tersebut di atas dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan
j. Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026 tanggal 2 April 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan hukum yang
Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas
Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No.7/2017.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
54
Page 366
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, PWA Obligasi dan PWA Sukuk Mudharabah telah dibuat dan
ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan Peraturan OJK Nomor
14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan termasuk atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan
kredit dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk telah dibuat dan
ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang
Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
13. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No.3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“Peraturan OJK No.18/2015”),
Perseroan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
Mudharabah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana ternyata dalam opini dari Tim Ahli
Syariah Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2026 tanggal 8 Desember 2025 yang menetapkan bahwa perjanjian-
perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk atas Pernyataan
Perseroan, kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah,
termasuk Peraturan OJK No.18/2015.
D. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
1. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
55
Page 367
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
Asosiasi, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan Pernyataan
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi antara lain
disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang
Makes terima dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi telah
diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini,
dan (ii) dalam hal menurut pendapat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan
kepada Makes dan Makes terima, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh
Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini
menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi
Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi dan/atau
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi.
2. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa fotokopi, scanned copy,
maupun bentuk lainnya (termasuk dalam bentuk elektronik seperti portable
document format (PDF) atau email) atas dokumen sertifikat hak atas tanah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) adalah benar, akurat, lengkap dan
tidak menyesatkan; (ii) mencerminkan kondisi terkini dari tanah-tanah yang
bersangkutan; dan (iii) konsisten dengan, tidak berbeda dari, serta tidak
bertentangan atau berkonflik dengan informasi dan data sebagaimana tercatat dalam
buku tanah yang disimpan oleh kantor pertanahan yang berwenang.
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak
ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh
pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen
tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned
copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau
konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable
document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen
yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara
hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
4. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-informasi,
keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi) untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan
dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah,
masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal
Pendapat Segi Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan
atas Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar
56
Page 368
Perusahaan Asosiasi, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan,
susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin
Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
dan Pendapat Segi Hukum ini.
5. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, RUPSu, Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan, Perusahaan
Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta pengambilan keputusan dalam RUPO, RUPSu
RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang berlaku saat itu
(termasuk Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan
Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi,) serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau
disetujui dalam RUPO, RUPSu, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan
atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan
pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah
dan mengikat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.
6. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan Dokumen Pernyataan, dan
dengan asumsi bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang
disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya
dan tidak menyesatkan.
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit dan Perjanjian
Material) serta pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan
kepada atau untuk Perseroan, Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi (termasuk
tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi serta perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana
diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan, Perusahaan Anak, atau
Perusahaan Asosiasi mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara
sah untuk menandatangani perjanjian, perizinan, persetujuan, penetapan,
pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan atau penerimaan tersebut di atas serta untuk mengeluarkan, menerbitkan,
mengirimkan dan/atau menyampaikan perjanjian maupun perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau
penerimaan pelaporan atau penerimaan tersebut di atas kepada Perseroan,
Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
8. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau
57
Page 369
yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak,
dan/atau Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terebaas pada Harta Kekayaan
Material) yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan
hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya
mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
9. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum atau
sejak berdirinya (jika kurang dari 2 (dua) tahun) sampai dengan Tanggal Pendapat
Segi Hukum, tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam Pendapat
Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam
Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH.
10. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi, namun yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak disediakan
atau tidak diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan
Asosiasi kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta material yang dapat
membuat hal-hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum ini
dan/atau LHUTAH menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar
dan/atau menyesatkan.
11. Sejak Tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Perseroan sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum, Perseroan tidak memiliki transaksi, perjanjian, kesepakatan, aset, liabilitas,
kewajiban atau pengaturan dalam bentuk apapun (baik dalam bentuk lisan, tertulis
maupun bentuk lainnya), termasuk namun tidak terbatas pada aset dan liabilitas
yang bersifat material, baik yang tercatat dalam laporan keuangan Perseroan (on-
balance sheet) maupun yang tidak tercatat dalam laporan posisi keuangan Perseroan
(off-balance sheet).
Kualifikasi dan Observasi
1. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH atas
masing-masing Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi (termasuk
tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian material), serta
pelaksanaan dari dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 termasuk sebagaimana diuraikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk
kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
58
Page 370
yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan bagian-bagian terkait
lainnya dari Prospektus.
3. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C Pendapat Segi Hukum
ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan karenanya diberikan
berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
4. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” adalah mengacu pada
izin-izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang yang berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan
usaha Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi. Sedangkan “Harta
Kekayaan Material” merujuk pada harta kekayaan milik Pereroan dan Perusahaan
Anak yang berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.
5. Sehubungan dengan Harta Kekayaan Material dalam bentuk tanah dan bangunan
milik Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat
Segi Hukum ini, LHUTAH dari masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak
maupun Prospektus, UTAH yang dilakukan oleh Makes atas tanah dan bangunan
tersebut hanya didasarkan pada fotokopi dokumen sertipikat hak atas tanah atas
tanah dan bangunan tersebut yang diterima oleh Makes dari Perseroan dan
Perusahaan Anak tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut ke kantor pertanahan
yang berwenang dan karenanya Makes mengasumsikan bahwa (a) seluruh informasi,
pencatatan, keterangan dan/atau data sebagaimana dirujuk atau tercantum dalam
sertipikat hak atas tanah tersebut adalah benar, sesuai dan tidak bertentangan
dengan pencatatan, keterangan dan/atau data sebagaimana dirujuk, tercantum atau
tercatat dalam buku tanah yang dibuat dan disimpan oleh kantor pertanahan yang
berwenang, dan (b) tanah dan banguna tersebut tidak sedang dalam kondisi diblokir
dan tidak ada pihak manapun yang mengajukan pemblokiran atas tanah dan
bangunan tersebut.
6. Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah dan tetap akan
memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i) perjanjian-akta,
perjanjian, kontrak maupun dokumen dimana Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi merupakan pihak (termasuk tetapi tidak terbatas pada seluruh
perjanjian sebagaimana dirujuk, dicantumkan dan/atau diuraikan dalam Pendapat
Segi Hukum ini dan LHUTAH untuk masing-masing Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi); (ii) perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan
yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan/atau yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas
nama Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak
terbatas pada Izin-Izin Material); (iii) Anggaran Dasar Perseroan, Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi; dan (vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan keakuratannya.
8. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dalam kerangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan
59
Page 371
karenanya informasi sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini masih
dapat berubah sesuai dengan dokumen-dokumen dan konfirmasi-konfirmasi
tambahan yang Makes terima dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau
Perusahaan Asosiasi setelah Tanggal Pendapat Segi Hukum.
9. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja
2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap berlaku
dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya Putusan MK
91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus dikoreksi dan
diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja 2020 akan dianggap
“tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya Periode Perbaikan.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama Periode Perbaikan, setiap
penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus
dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari aspek
prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang berarti
tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di dalamnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja
2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembentukan dan/atau
perubahan peraturan perundang-undangan melalui metode omnibus. Dengan cara
ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan dan menyatukan peraturan-
peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor dengan mencabut peraturan-
peraturan yang saling berhubungan tersebut dan mengesahkannya dalam satu
peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta Kerja 2020 harus dilaksanakan
sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode Perbaikan,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mulai berlaku
terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta Kerja, yaitu pada tanggal 30
Desember 2022. Dengan diterbitkan dan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU
Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang digantikan seluruhnya
dengan Perppu Cipta Kerja, dimana Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan
menjadi undang-undang dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja yang mulai berlaku
terhitung diundangkan, yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja
dan UU Cipta Kerja dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah atas pelaksanaan
Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan atas UU Cipta Kerja
2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi
ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja atau
materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK 91/2020 tidak akan
mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang diterbitkan berdasarkan atau
60
Page 372
sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja (termasuk semua izin usaha
yang diterbitkan atau akan diterbitkan untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak
akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan
dari UU Cipta Kerja; (v) apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki
interpretasi yang sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang
lingkup kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja, mengingat pemerintah telah
mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta Kerja
2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan
pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja atau terhadap materi muatan atau peraturan
perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-kondisi tersebut di atas
dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk jenis dan
keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan penyesuaian perizinan yang telah
dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya (jika ada).
10. Sebagaimana disyaratkan dalam Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27
Desember 2023, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara,
berikut seluruh perubahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, yang dibuat oleh
dan antara Perseoran, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) dan PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (“Bank Woori”) (“Akta Perjanjian Kredit
No. 68”), Perseroan wajib untuk menyampaikan: (i) pemberitahuan tertulis kepada
Bank Mandiri dan Bank Woori sehubungan dengan telah diterbitkannya Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
berikut pemenuhan kondisi keuangan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
Kredit No. 68 baik sebelum maupun setelah diterbitkannya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, dimana
pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh)
hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026; dan (ii) pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada SKS sebagai bagian dari Rencana Penggunaan Dana
berikut pemenuhan kondisi keuangan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
Kredit No. 68 baik sebelum maupun setelah diterbitkannya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, dimana
pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh)
hari kalender sejak tanggal dilaksanakannya pemberian pinjaman dimaksud dari
Perseroan kepada SKS.
Sebagaimana disyaratkan dalam Akta Addendum XI (Kesebelas) Perjanjian
Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Nomor: CRO-KP/198/BG/16 Nomor: 83 tanggal
30 November 2022, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara,
berikut seluruh perubahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dan Bank Mandiri, Perseroan wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri sehubungan dengan (i) pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada SKS sebagai bagian dari Rencana Penggunaan Dana
dan (ii) dipenuhinya kondisi keuangan baik sebelum maupun setelah
dilaksanakannya pemberian pinjaman kepada SKS sebagai bagian dari Rencana
Penggunaan Dana, sebagaimana diatur dalam ("Akta Adendum XI No.83 Bank
Mandiri").
Sehubungan dengan rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada SKS
61
Page 373
sebagai bagian dari Rencana Penggunaan Dana (“Pemberian Pinjaman Perseroan
– SKS”) yang akan digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman SKS yang terutang
kepada PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) sebelum tanggal jatuh temponya pinjaman
tersebut (“Pembayaran Pinjaman SKS Dipercepat”), berdasarkan Akta Perjanjian
No. 83 tanggal 31 Oktober 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, berikut seluruh perubahannya yang dibuat dari waktu
ke waktu, yang dibuat oleh dan antara SKS dan BCA ("Akta Perjanjian Kredit No.83
BCA"), Pembayaran Pinjaman SKS Dipercepat wajib dilaksanakan oleh SKS dengan
memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit
No.83 BCA dan dengan memberitahukan secara tertulis kepada BCA bahwa dana
Pemberian Pinjaman Perseroan - SKS bersumber dari dana yang akan diperoleh
Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa yang kemudian sebagian dana tersebut akan disalurkan
kepada SKS melalui pemberian pinjaman dari Perseroan kepada SKS.
Jika dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026
digunakan untuk pembayaran kembali sebagian jumlah pinjaman yang terutang
Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) (“Pembayaran
Pinjaman Perseroan”), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 4
November 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, berikut seluruh perubahannya yang dibuat dari waktu ke waktu, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dan BRI (“Akta Perjanjian Kredit No. 11”), Pembayaran
Pinjaman Perseroan wajib dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi seluruh
persyaratan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit No. 11.
11. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
12. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek adalah
merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan bahwa
penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam hal ini
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2026) dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 karena
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo selaku Perusahaan
Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026. Pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari Pefindo
untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan atau pemerintah
domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari laman OJK
(https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-Diakui-
OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka Panjang)) dan
Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu golongan pemetaan
peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan idAA-, (iii) idA+ sampai
dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-. Adapun berdasarkan: (a) surat
Pefindo No. RC-1411/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Surat
62
Page 374
Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Periode 3 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, sesuai dengan
hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026, Panitia Pemeringkat
Pefindo memutuskan peringkat idAA (Double A) terhadap Obligasi yang akan
diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian
Swastatika Sentosa; dan (b) surat Pefindo No. RC-1412/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 3
Desember 2025 perihal Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Periode 3 Desember 2025
sampai dengan 1 Desember 2026, sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari
Kamis, 26 Maret 2026, Panitia Pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat idAA(sy)
(Double A Syariah) terhadap Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan selama 2
(dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa.
13. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
14. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal
yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data statistik
atau data industri.
15. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.
16. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, walaupun tembusannya disampaikan
kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan
selain dari rencana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian
Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2026 karena sebab apapun tidak terlaksana, batal atau
dibatalkan.
17. Pemeriksaan terkait pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Material dan/atau Perjanjian Kredit serta tidak adanya pelanggaran atau
wanprestasi yang dilakukan oleh Perseroan atas ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Material dan/atau Perjanjian Kredit didasarkan pada informasi,
ketarangan dan/atau pernyataan sebagaimana tercantum dalam Pernyataan
Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak dan tanpa dilakukan pemeriksaan
investigatif.
18. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, Perusahaan Anak atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau yang
mengikat aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi yang
dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
63
Page 375
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
19. Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31
Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
(termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang mengatur mengenai
persyaratan pemenuhan free float).
20. Definisi sebagaimana digunakan dalam Pendapat Segi Hukum ini juga merujuk pada
definisi-definisi yang disebutkan dalam Informasi Tambahan, kecuali didefinisikan
lain dalam Pendapat Segi Hukum ini.
21. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon
64
Page 376
Lampiran
Penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
Perusahaan Anak
1. GEMS Langsung 3.000.000.100* Rp300.000.010.000,00 51%
2. KIM Melalui GEMS 594.999 Rp594.999.000.000,00 99,99%
3. BBU - Melalui KIM - 110.499 - Rp55.249.500.000,00 - 99,99%
- Melalui GEMS - 1 - Rp500.000,00 - <0,01%
4. BBM - Melalui BBU - 999 - Rp99.900.000,00 - 99,9%
- Melalui KIM - 1 - Rp100.000,00 - 0,1%
5. KCP - Melalui KIM - 12.014 - Rp12.014.000.000,00 - 99,99%
- Melalui GEMS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
6. RCI - Langsung - 36.267 saham seri A - Rp36.267.000.000,00 - 0,98%
- Melalui GEMS - 148.797 saham seri A - Rp148.797.000.000,00 - 4,04%
- Melalui GEMS - 3.500.000 saham seri B - Rp 3.500.000.000,00 - 94,98%
7. BIB Melalui RCI 183.887 Rp183.887.000.000,00 99,07%
8. TKS - Melalui GEMS - 860.349 - Rp430.174.500.000,00 - 99,99%
- Melalui GEI - 1 - Rp500.000,00 - 0,01%
9. BSL - Melalui DSI - 165.195 - Rp165.195.000.000,00 - 94,74%
- Melalui GEMS - 8.075 - Rp8.075.000.000,00 - 4,63%
- Melalui USC - 1.101 - Rp1.101.000.000,00 - 0,63%
1
Page 377
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
10. BBE - Melalui ASL - 9.068 - Rp9.068.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
11. MAL - Langsung - 1 saham Seri A - Rp1.000.000,00 - 0,01%
- Melalui ASL - 20.000 saham Seri A - Rp20.000.000.000,00 - 0,33%
- Melalui ASL - 6.000.000 saham Seri B - Rp6.000.000.000,00 - 99,45%
- Melalui DEMU - 12.939 saham Seri A - Rp12.939.000.000,00 - 0,21%
12. SKS - Melalui AMS - 1.184.290 - Rp118.429.000.000,00 - 48,94%
- Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd. - 554.150 - Rp55.415.000.000,00 - 22,90%
- Melalui PT Blackmas Makmur
- Melalui melalui DEMU - 22.620 - Rp 2.262.000.000,00 - 0,93%
- 658.950 - Rp65.894.000.000,00 - 27,23%
13. IMI - Melalui DSST - 1.242.881 saham Seri A - Rp124.288.100.000,00 - 4,98%
- Melalui IMU - 11.185.916 saham Seri A - Rp1.118.591.600.000,0 - 44,80%
- Melalui IMU - 12.536.165 saham Seri B 0 - 50,22
- Rp532.787.012.500,00
14. MORA - melalui IMU - 23.107.224.069 - 2.310.722.406.900 - 48,3676
- melalui IMI - 558.063.818 - 55.806.381.800 - 1,168128
- melalui DSST - 462.228.452 - 46.222.845.200 - 0,967527
15. SPI - Melalui MORA - 349 - Rp349.000.000,00 - 99,71%
- Melalui IMI - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,29%
16. SSN - Melalui SPI - 3.500 saham Seri A - Rp350.000.000,00 - 69.993%
- Melalui MORA - 1.500 saham Seri A - Rp150.000.000,00 - 29,997%
- Melalui Dewanto Wibisono - 1 saham Seri B - Rp50.000,00 - 0,010%
Henricus
2
Page 378
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
17. DSID - Melalui Dalligent Solutions Pte. - 16.719 - Rp167.190.000.000,00 - 99,994%
Ltd
- Melalui Golden Multimedia - RF1 - Rp10.000.000,00 - 0,006%
Holdings Pte. Ltd.
18. RKN Langsung 196.719.668 Rp196.719.668.000,00 - 99,5%
19. GMP - Melalui GWEM - 30.099 - Rp30.099.000.000,00 - 99,9%
- Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
20. BKES Langsung 666.874 Rp666.874.000.000,00 99,99%
21. DEMU - Langsung - 724.265 - Rp724.265.000.000 - 99,999%
- PT Sinar Mas Tunggal - 10 - Rp10.000.000,00 - 0,001%
22. EMAS - Langsung - 141.999 - Rp14.199.900.000,00 - 99,99%
- Melalui DSSI - 1 - Rp100.000,00 - 0,01%
23. DSSI - Langsung - 213.840 - Rp213.840.000.000,00 - 99,95%
- PT Sinar Mas Tunggal - 10 - Rp10.000.000,00 - 0,05%
24. DDMS - Melalui DSSR (sebelumnya - 572.096 - Rp572.096.000.000 - 99,99%
DASU) - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
- Langsung
25. AMS - Langsung - 10 - Rp10.000.000 - <0,01%
- Melalui DEMU - 333.784 - Rp333.784.000.000 - 99,99%
26. SSS - Langsung - 4.862.326 - Rp4.862.326.000.000,0 - 99,99%
- Melalui DSSI - 99 0 - 0,01%
- Rp99.000.000,00
3
Page 379
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
27. DSSR - Langsung - 832.524 - Rp832.524.000,000,00 - 99,99%
- Melalui DSMI - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
28. DSMS - Melalui DSSR (sebelumnya - 195.481 - Rp195.481.000.000,00 - 99,999%
disebut dengan DASU) - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0001%
- Melalui BBEN
29. DSMT - Langsung - 1 - Rp100.000,00 - <0,01%
- Melalui DSSI - 4.238.669 - Rp423.866.900.000,00 - 99,99%
30. BMS - Melalui DUIT - 186.355 - Rp186.355.000.000,00. - 99,99%
- Langsung - 10 - Rp10.000.000,00 - 0,01%
31. BBEN Melalui DSSI - 878.132 - Rp219.533.000.000 - 99,994%
32. DSDG - Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,000025%
- Melalui DUIT - 4.046.228 - Rp4.046.228.000.000,0 - 99,999975
0 %
33. DSVG - Melalui SFDT - 399.508 - Rp399.508.000.000,00 - 99,99%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0001%
34. KIS - Melalui KIM - 999 - Rp99.900.000,00 - 99,9%
- Melalui GEMS - 1 - Rp100.000,00 - 0,01%
35. BHBA - Melalui KIM - 19.249 - Rp19.249.000.000,00 - 99,995%
- Melalui GEMS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,005%
36. BNP - Melalui KIM - 2.255.149 - Rp225.514.900.000,00 - 99,99%
- Melalui GEMS - 1 - Rp100.000,00 - <0,01%
4
Page 380
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
37. TBBU - Melalui KIM - 850.000 - Rp425.000.000.000,00 - 99,941%
- Melalui KCP - 499 - Rp249.500.000,00 - 0,058%
- Melalui GEMS - 1 - Rp500.000,00 - <0,01%
38. EMS - Melalui GEMS - 43.587 - Rp43.587.000.000,00 - 99,87%
- Melalui KIM - 55 - Rp55.000.000,00 - 0,13%
39. WRL - Melalui EMS - 28.311 - Rp28.311.000.000,00 - 99,996%
- Melalui KIM - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,004%
-
40. BSA - Melalui EMS - 141.925 - Rp14.192.400.000,00 - 99,99%
- Melalui KIM - 1 - Rp100.000,00 - 0,0001%
41. KMS - Melalui GEMS - 170.000 - Rp170.000.000.000,00 - 99,9994%
- Melalui RCI - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0006%
42. GEI - Melalui GEMS - 1.980 - Rp1.980.000.000,00 - 99%
- Melalui RCI - 20 - Rp20.000.000,00 - 1%
43. DSU - Melalui GEMS - 103.909 - Rp103.999.000.000,00 - 99,999%
- Melalui GEI - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
44. DSI - Melalui DSU - 990 - Rp990.000.000,00 - 99%
- Melalui GEMS - 10 - Rp10.000.000,00 - 1%
45. USC - Melalui GEMS - 99.000 - Rp990.000.000,00 - 99%
- Melalui GEI - 1.000 - Rp10.000.000,00 - 1%
46. CAI - Melalui BKES - 94.691 - Rp94.691.000.000,00 - 99,998%
- Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,002%
5
Page 381
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
47. ASL - Melalui DEMU - 855.129 - Rp85.512.900.000,00 - 99,9999%
- Langsung - 1 - Rp100.000,00 - 0,0001%
48. RSL - Melalui ASL - 11.623 - Rp11.623.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
49. DAE - Melalui ASL - 12.09 - Rp12.097.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
50. ASA - Melalui ASL - 160.179 - Rp16.017.900.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp100.000,00 - 0,01%
51. NIP - Melalui MAL - 28.253 - Rp28.253.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
52. BIC - Melalui ASL - 16.686 - Rp16.686.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
53. CAC - Melalui ASL - 9.052 - Rp9.052.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
54. CAS - Melalui CAC - 2.249 - Rp2.249.000.000,00 - 99,96%
- Melalui ASL - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,04%
55. CNP - Melalui ASL - 13.626 - Rp13.626.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
56. CBP - Melalui CNP - 3.843 - Rp3.843.000.000,00 - 99,97%
- Melalui ASL - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,03%
57. DAJ - Melalui ASL - 9.720 - Rp9.720.000.000,00 - 99,989%
6
Page 382
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,011%
58. WAL - Melalui ASL - 15.334 - Rp15.334.000.000,00 - 99,993%
- Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,007%
59. NIL - Melalui ASL - 19.586 - Rp19.586.000.000,00 - 99,995%
- Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,005%
60. SKSD - Melalui Hillmas Coal Pte.Ltd - 1.225 - Rp1.225.000.000,00 - 45%
- Melalui SKS
- 1.275 - Rp1.275.000.000,00 - 55%
61. PMS - Melalui AMS - 284.376 - Rp28.437.600.000,00 - 88,65%
- Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd. - 36.400 - Rp3.640.000.000,00 - 11,35%
-
62. PMSD - Melalui PMS - 1.275 - Rp1.275.000.000,00 - 51%
- Melalui Hillmas Coal Pte. Ltd. - 1.225 - Rp1.225.000.000,00 - 49%
63. DPS - Melalui DEMU - 5.150 saham Seri A dan - Rp5.150.000.000,00 - 65,88%
1.800 saham Seri B (Seri A)
- Melalui Alpha Prime Services Rp1.800.000.000,00
Pte. Ltd - 1.600 saham seri B (Seri B) - 15,16%
- Melalui Golden Prime Power Pte. - 18,96%
Ltd. - 2.000 saham seri B - Rp1.600.000.000,00
- Rp2.000.000.000,00
64. IMU - Langsung - 170.902 - Rp170.902.000.000,00 - 4,56%
- Melalui DSST - 3.578.852 - Rp3.578.852.000.000,0 - 95,44%
0
65. RSHP Melalui RKN 1.750 Rp1.750.000.000,00 70%
66. DSMM - Melalui DSSR - 727 - Rp727.000.000,00 - 99,86%
7
Page 383
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,14%
67. DMGE - Melalui DMES - 184.141 - Rp184.141.000.000,00 - 99,99949%
- Melalui DMBS - Rp1.000.000,00 - 0,00054%
68. DMGP - Melalui DMGE - 150.216 - Rp150.216.000.000,00 - 99,999%
- Melalui DMBS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
69. DMAS - Melalui DSG - 51.997 - Rp51.997.000.000,00 - 99,9957%
- Melalui DSSR - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
70. DSST - Langsung - 12.330.094 - Rp12.330.094.000.000, - 99,99%
- Melalui PT Sinar Mas Tunggal - 10 00 - 0,01%
- Rp10.000.000,00
71. DSMI - Melalui DSST - 187.426 - Rp187.426.000.000,00 - 99,999%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
72. ENG - Melalui DSST - 86.599 - Rp86.599.000.000,00 - 99,999%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
73. GMS - Melalui GWEM - 249 - Rp249.000.000,00 - 99,6%
- Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,4%
74. GPS - Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
- Melalui GWEM - 7.749 - Rp7.749.000.000,00 - 99,99%
75. GWEM - Melalui DNM - 150.299 - Rp150.299.000.000,00 - 99,999%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
8
Page 384
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
76. SMDI - Melalui DSST - 1.264.735 - Rp1.264.735.000.00000 - 99,99%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
77. SMSD - Melalui SMDI - 1.179.588 - Rp1.179.588.000.000,0 - 99,99%
- Melalui DSST - 1 0 - <0,01%
- Rp1.000.000,00
78. SSDP - Melalui SMSD - 252.125 - Rp252.125.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
79. SRXC - Melalui BMS - 28.842 - Rp28.842.000.000,00 - 99,99%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00,00 - 0,01%
80. KMG - Melalui SMSD - 9.005.990 - Rp900.599.000.000,00R - 50%
- Melalui SMDI - 9.005.990 p900.599.000.000,00 - 50%
81. SFDT - Melalui DSST - 289.999 - Rp2.899.990.000,00Rp1 - 99,99%
- Melalui SSS - 1 0.000,00 - <0,01%
82. SFDC - Melalui SFDT - 289.999 - Rp2.899.990.000,00 - 99,99%
- Melalui PT Smartfren Telcom - 1 - Rp10.000,00 - <0,01%
Tbk.
83. ASIX - Melalui DSST - 14.999 - Rp14.999.000.000,00 - 99,99%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
84. SMSS - Melalui SMSD - 116.999 - Rp116.990.000.000,00 - 99.99%
- Melalui SMDI - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
85. DMCE - Melalui DMES - 548.967 - Rp548.967.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DMBS - 1 - Rp1000.000,00 - 0,25%
86. DMCG - Melalui DMCE - 154.874 - Rp154.874.000.000,00 - 1.01%
- Melalui DSSR - 1.582 - Rp1.582.000.000,00 - 98.99%
87. DUIT - melalui SSS - 4.851.083 - 4.851.083.000.000,00 - 99,9999%
- Melalui DSSI - 1 - 1.000.000,00 - 0,0001%
88. DNM - Langsung - 999 - Rp999.000.000,00 - 99%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 1%
9
Page 385
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
89. DSG - Melalui DSMM - 51.840 - 51.840.000.000,00 - 99,99
- Melalui DSSR - 1 - 1.000.000,00 - 0,001
90. DMNE - Melalui DDMS - 145 - Rp145.000.000,00 - 99,32%
- Melalui DSSR - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,68%
91. DMNG - Melalui DSSR - 1.839 - Rp1.839.000.000,00 - 95,04%
- Melalui DMNE - 96 - Rp96.000.000,00 - 4,96%
92. DMBS - Melalui DMS - 488.773 - Rp488.773.000.000,00 - 50%
- Melalui FCGI - 488.773 - Rp488.773.000.000,00 - 50%
93. DMPG - Melalui DDMS - 99 - Rp99.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DSSR - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
94. DKSE - Melalui DMES - 11.9888 - Rp11.988.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DMBS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
95. DBPE - Melalui DMES - 48.183 - Rp48.183.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DMBS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
96. DMES - Melalui DMBS - 976.545 - Rp976.545.000.000,00 - 99,9998%
- Melalui DDMS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0001%
97. DMBG - Melalui DSSP - 99 - 99.000.000,00 - 99%
- Melalui DSSR - 1 - 1.000.000,00 - 1%
98. DGSE - Melalui DMES - 211.500 - 211.500.000.000,00 - >99,99%
- Melalui DMBS - 1 - 1.000.000,00 - <0,01%
99. KTBG - Melalui DKSE - 10.996 - 10.996.000.000,00 - >99,999%
- Melalui DMBS - 1 - 1.000.000,00 - <0,01%
100. EPBI - Melalui DBPE - 46.884 - 46.884.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DMBS - 1 - 1.000.000,00 - 0,01%
101. EDCI - Melalui DGSE - 209.998 - 209.998.000.000,00 - >99,999%
- Melalui DMBS - 1 - 1.000.000,00 - <0,001%
102. DMI - Melalui DSSI - 298.220 - 298.220.000.000,00 - >99,999%
- Melalui SSS - 1 - 1.000.000,00 - <0,001%
10
Page 386
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan (Rp)
103. GLID - Melalui GWEM - 249 - 249.000.000,00 - >99,999%
- Melalui SSS - 1 - 1.000.000,00 - <0,001%
104. OMI Melalui MORA 2.499 Rp2.499.0000.000,00 - 99,96%
105. OII - Melalui MORA - 2.499 - 2.499.000.000,00 - >99,999%
- Melalui OMI - 1 - 1.000.000,00 - <0,001%
106. PRB Melalui MORA 9.890 Rp98.900.000.000,00 98,9%
107. PTT Melalui MORA 770 Rp7.700.0000.000,00 70%
108. IPT Melalui MORA 145.730 Rp7.286.500.0000,00 65%
109. BMAS - Melalui DEMU - 9.999 - 9.999.000.000,00 - 99,99%
- Melalui AMS - 1 - 1.000.000,00 - 0,01%
110. BTS Melalui DUIT 43.095 Rp43.095.000.000,00 51%
111. IMBS - Melalui DSST - 99 - 99.000.000,00 - 99%
- Melalui SSS - 1 - 1.000.000,00 - 1%
112. SMCG - Melalui SMSD - 500 - 50.000.000,00 - 99,99%
- Melalui SMDI - 1 - 1.000.000,00 - 0,01%
Perusahaan Asosiasi
113. DDPI Melalui Perseroan 1.380.470 saham Seri B Rp13.804.700.000,00 25%
114. SMT Melalui MORA 222.705 Rp22.270.500.000,00 24,5%
115. SNT Melalui DSMT 42.350 Rp423.500.000.000,00 25%
116. SNL Melalui DSMI 187.177 Rp187.177.000.000,00 24,76%
117. TDAE Melalui DSMS 188.699 Rp188.699.000.000,00 49%
118. EID Melalui DSSI 1.500 Rp14.592.000.000,00 50%
119. NURI Melalui SFDC 7.250.000 Rp7.250.000.000,00 25%
120. LSTS Melalui SMDI 57.539 Rp57.553.900.000,00 49,99%
121. TMAI Melalui TDAE 382.881 Rp382.881.000.000,00 75%
Catatan:
*Sebanyak 588.235.300 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus) saham berikut saham t ambahan
yang dimiliki oleh Perseroan dalam GEMS atau sejumlah lembar saham yang diperlukan untuk memenuhi rasio penjaminan agunan, sedang
11
Page 387
digadaikan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta.
12
Page 388
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dan laporan auditor
independen yang telah disusun oleh KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited).
266
Page 389
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak/and Its Subsidiaries Laporan Keuangan Konsolidasian/ Consolidated Financial Statements Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024/ For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
Page 390
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/Independent Auditor’s Report
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024/
The Directors’ Statement on the Responsibility for the Consolidated Financial Statements of
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries for the Years Ended December 31,
2025 and 2024
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2025 and
2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/
Consolidated Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/
Consolidated Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 3
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/
Consolidated Statements of Changes in Equity 4
Laporan Arus Kas Konsolidasian/
Consolidated Statements of Cash Flows 5
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/
Notes to Consolidated Financial Statements 6
Page 391
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Registered Public Accountants
Business License No. 1353/KM.l/2016
Inti land Tower, 8th Floor
JI. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta - 10220
INDONESIA
T +62-21-570 8lll
F +62-21-572 2737
La poran Auditor lndependen Independent Auditor's Report
No. 007 43/2.1090/AU.1 /02/0155-5/1 N/2026 No. 007 43/2.1090/AU.1 /02/0155-5/1 N/2026
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Stockholders, Board of Commissioners and
Directors
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the consolidated financial statements
konsolidasian PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan of PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
entitas anaknya (Grup), yang terdiri dari laporan posisi (the Company) and its subsidiaries (the Group), which
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 comprise the consolidated statements of financial
dan 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan position as of December 31, 2025 and 2024, and the
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan consolidated statements of profit or loss and other
ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas comprehensive income, consolidated statements of
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada changes in equity and consolidated statements of cash
tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan flows for the years then ended and notes to the
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan consolidated financial statements, including material
akuntansi material. accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal statements present fairly, in all material respects, the
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup consolidated financial position of the Group as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta kinerja December 31, 2025 and 2024 and its consolidated
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasian financial performance and its consolidated cash flows for
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal the years then ended in accordance with Indonesian
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards.
di Indonesia.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities under
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf those standards are further described in the Auditor's
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Keuangan Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements section of our report. We are
independen terhadap Grup berdasarkan ketentuan independent of the Group in accordance with the ethical
etika yang relevan dalam audit kami atas laporan requirements that are relevant to our audit of the
keuangan konsolidasian di Indonesia, dan kami telah consolidated financial statements in Indonesia, and we
memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan have fulfilled our other ethical responsibilities in
ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang accordance with these requirements. We believe that
telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk the audit evidence we have obtained is sufficient and
menyediakan suatu basis bagi opini audit kami . appropriate to provide a basis for our opinion.
An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 392
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan audit of the consolidated financial statements of the
keuangan konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut current period. These matters were addressed in the
disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan context of our audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, dan statements as a whole, and in forming our opinion
dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu these matters.
opini terpisah atas hal audit utama tersebut.
Hal audit utama yang teridentifikasi dalam audit kami The key audit matters identified in our audit are as
adalah sebagai berikut: follows:
Penilaian atas investasi jan gka pan jan g pada efek Valuation of long-term unquoted equity investments
ekuitas tan pa harga kuotasian
Lihat ke Catatan 2i - lnformasi Kebijakan Akuntansi Refer to Note 2i - Material Accounting Policy Information
Material atas lnstrumen Keuangan, Catatan 3 - on Financial Instruments, Note 3 - Management Use of
Penggunaan Estimasi, Pertimbangan dan Asumsi Estimates, Judgments and Assumptions on Financial
Manajemen atas Aset Keuangan yang Tidak Memiliki Assets Not Quoted in Active Market and Note 11 - Long-
Kuotasi Harga di Pasar Aktif dan Catatan 11 - term Investments.
lnvestasi Jangka Panjang.
Grup memiliki investasi pada efek ekuitas tanpa harga The Group has investments in unquoted equity
kuotasian sebesar US$ 297.760.380 pada tanggal securities amounting to US$ 297,760,380 as of
31 Desember 2025~ Grup telah menetapkan investasi December 31, 2025. The Group has designated these
pada efek ekuitas tanpa harga kuotasian ini sebagai investments in unquoted equity securities as financial
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui assets at fair value through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain ("FVOCI"). Manajemen income ("FVOCI"). Management has engaged an
telah menugaskan penilai independen untuk external independent appraiser to calculate the fair
menghitung nilai wajar efek ekuitas tanpa harga value of certain unquoted equity securities representing
kuotasian tertentu yang mewakili 86% dari total 86% of the total investments in unquoted equity
investasi dalam efek ekuitas tanpa harga kuotasian securities as of December 31, 2025.
pada tanggal 31 Desember 2025.
Kami fokus pada hal ini karena penilaian nilai wajar We focused on this area because determining the fair
efek ekuitas tan pa kuotasian melibatkan value of unquoted equity securities involves significant
pertimbangan yang signifikan dan bergantung pada judgment and depends on determining the method,
penentuan metode, dasar penilaian dan variabel basis of valuation, and other subjective variables used
subyektif lainnya yang digunakan untuk memperoleh to derive fair value.
nilai wajar.
Bagaimana audit kami merespons ha/ audit utama How our audit addressed the key audit matter
• Kami menilai kompetensi, kemampuan, dan • We assessed the competence, capabilities and
objektivitas penilai independen dalam objectivity of independent appraiser in determining
menentukan nilai wajar efek ekuitas tanpa harga the fair values of the above-mentioned unquoted
kuotasian tersebut di atas. equity investments .
• Kami memperoleh dan mereviu laporan penilaian • We obtained and reviewed the valuation reports
dan mengadakan diskusi dengan manajemen dan and held discussion with management and its
penilai untuk memperoleh pemahaman tentang appraiser to obtain understanding of the methods
metode dan asumsi utama yang digunakan. Kami and key assumptions used. We have also tested the
juga telah menguji keakuratan dan keandalan accuracy and relevance of the data and challenged
data serta mempertanyakan asumsi utama yang the key assumptions used by the management's
digunakan oleh penilai manajemen. independent appraiser.
• Kami menilai kecukupan dan ketepatan • We assessed the adequacy and appropriateness of
pengungkapan yang dibuat dalam laporan disclosures made in the consolidated financial
keuangan konsolidasian sehubungan dengan statements concerning the valuation of these
penilaian efek ekuitas tanpa harga kuotasian unquoted equity investments.
tersebut.
- ii -
Page 393
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Pen guiian penurunan nilai aset pertamban gan, Im pairment testing of mine properties. pro perty.
aset tetap dan goodwill plant and equi pment and goodwill
Lihat ke Catatan 2r dan 2t - lnformasi Kebijakan Refer to Note 2r and 2t - Material Accounting Policy
Akuntansi Material atas Goodwill dan Penurunan Nilai Information on Goodwill and Impairment of
Aset Non-Keuangan, Catatan 3 . - Penggunaan Non-Financial Assets, Note 3 - Management Use of
Estimasi, Pertimbangan dan Asumsi Manajemen atas Estimates, Judgments and Assumptions on Impairment
Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan, of Non-Financial Assets, Note 12 - Goodwill,
Catatan 12 - Goodwill, Catatan 14 - Aset T etap dan Note 14 - Property, Plant and Equipment and
Catatan 15 - Aset Pertambangan. Note 15 - Mine Properties.
Grup telah melakukan pengujian penurunan nilai The Group has performed impairment testing for mine
untuk aset pertambangan dan aset tetap yang dimiliki properties and property, plant and equipment held by the
oleh entitas anak yang mengalami kerugian loss-making subsidiaries based on the analysis of
berdasarkan analisis indikator penurunan nilai yang indicators for impairment identified by management to
diidentifikasi oleh manajemen atas masing-masing each of the subsidiaries or cash-generating units
entitas anak atau unit penghasil kas ("UPK"). Selain (CGUs). In addition, the Group has goodwill from
itu, Grup memiliki goodwill dari akuisisi bisnis yang business acquisitions which is required to be tested for
harus diuji untuk penurunan nilai paling sedikit setiap impairment at least annually. The Group performed the
tahun. Grup melakukan pengujian penurunan nilai impairment testing for these assets using the CGU's
untuk aset-aset tersebut menggunakan nilai pakai value-in-use (VIU).
UPK.
Pengujian penurunan nilai merupakan hal audit utama The impairment testing is a key audit matter because the
karena proses penilaian memerlukan pertimbangan assessment process requires significant management
signifikan manajemen dan perhitungan nilai pakai judgment and the VIU calculation is based on
menggunakan asumsi-asumsi berdasarkan tingkat assumptions that are subject to higher levels of
ketidakpastian estimasi yang tinggi, khususnya harga estimation uncertainty, specifically, selling prices,
jual, biaya produksi dan cadangan batubara. production costs and coal reserve.
Bagaimana audit kami merespons ha/ audit utama How our audit addressed the key audit matter
• Kami memperoleh dan mengevaluasi penilaian • We obtained and evaluated the impairment
dan pengujian penurunan nilai yang dilakukan assessment and testing made by management.
oleh manajemen.
• Kami memeriksa bahwa proyeksi arus kas • We checked if the cash flows projection was based
berdasarkan pada proyeksi manajemen yang on approved management forecast and evaluated
telah disetujui dan mengevaluasi proses management's forecasting process, including key
penyusunan proyeksi manajemen tersebut, assumptions used, such as coal price and operating
termasuk asumsi-asumsi utama yang digunakan costs.
seperti harga batubara dan biaya operasi.
• Kami mencocokan estimasi cadangan batubara • We reconciled the coal reserves estimates to the
ke laporan pakar manajemen yang memiliki report of management's expert.
kualifikasi.
• Kami menilai kecukupan atas pengungkapan • We assessed the adequacy of the disclosures
yang dibuat atas penilaian penurunan nilai made on these impairment assessments, including
tersebut, termasuk asumsi-asumsi yang paling those assumptions to which the outcome of the
sensitif terhadap hasil pengujian, khususnya, impairment test is most sensitive, specifically, those
asumsi-asumsi yang memiliki efek paling that have the most significant effect on the
signifikan pada penentuan jumlah yang dapat determination of the recoverable amount of mine
dipulihkan untuk aset pertambangan, aset tetap properties, property, plant and equipment and
dan goodwill. goodwill.
- iii -
Page 394
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Hal Lain Other Matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Laporan Prior to this report, we have issued the Independent
Auditor lndependen No. 00379/2.1090/AU .1/02/0155- Auditor's Report No. 00379/2 .1090/AU .1/02/0155-
5/1/111/2026 tanggal 17 Maret 2026 atas laporan 5/1/11112026 dated and March 17, 2026 on the
keuangan konsolidasian PT Dian Swastatika Sentosa consolidated financial statements of PT Dian Swastatika
Tbk dan Entitas Anak pada tanggal Sentosa Tbk and its subsidiaries as of
31 Desember 2025, dan 2024, serta untuk December 31, 2025 and 2024, and for the years then
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut ended, in which we expressed unmodified opinions.
dimana kami menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In connection with the Company's plan to conduct the
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Continuous Public Offering of Shelf-Registered Bonds II
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Dian Swastatika Sentosa Phase I Year 2026 and
Tahun 2026 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Continuous Public Offering Shelf-Registered Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Mudharabah II Dian Swastatika Sentosa Phase I Year
Sentosa Tahap I Tahun 2026, Perusahaan telah 2026, the Company has reissued its consolidated
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian financial statements as of December 31, 2025 and 2024
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk and for the years then ended, accompanied by some
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, changes in and additional disclosures as described in
yang disertai dengan beberapa perubahan dan Note 48 to the consolidated financial statements.
tambahan pengungkapan sebagaimana dijelaskan
dalam Catatan 48 atas laporan keuangan
konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian auditan diterbitkan The audited consolidated financial statements were
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus issued for inclusion in the offering documents in
sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk connection with the Company's plan to conduct the
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Continuous Public Offering of Shelf-Registered Bonds II
Berkelanjutan II Dian Swastatika Sentosa Tahap I Dian Swastatika Sentosa Phase I Year 2026 and
Tahun 2026 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Continuous Public Offering of Shelf-Registered Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Swastatika Mudharabah II Dian Swastatika Sentosa Phase I Year
Sentosa Tahap I Tahun 2026. 2026.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap with Governance for the Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of the consolidated financial statements in
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan accordance with Indonesian Financial Accounting
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Standards, and for such internal control as management
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan determines is necessary to enable the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang consolidated financial statements that are free from
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang material misstatement, whether due to fraud or error.
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the Group's
kemampuan Grup dalam mempertahankan ability to continue as a going concern, disclosing, as
kelangsungan usahanya, mengungkapkan , sesuai applicable, matters related to going concern and using
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan the going concern basis of accounting unless
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis management either intends to liquidate the Group or to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen cease operations, or has no realistic alternative but to do
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau so.
menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif
yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group's financial reporting process.
pelaporan keuangan Grup.
- iv -
Page 395
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditor's Responsibilities for the Audit of the
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial statements as
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari a whole are free from material misstatement, whether
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan due to fraud or error, and to issue an auditor's report that
oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk includes our opinion. Reasonable assurance is a high
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini level of assurance, but is not a guarantee that an audit
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat conducted in accordance with Standards on Auditing will
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu always detect a material misstatement when it exists.
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Misstatements can arise from fraud or error and are
Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan considered material if, individually or in the aggregate,
penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan they could reasonably be expected to influence the
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun economic decisions of users taken on the basis of these
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara consolidated financial statements.
individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional Auditing, we exercise professional judgment and
dan mempertahankan skeptisisme profesional selama maintain professional skepticism throughout the audit.
audit. Kami juga: We also:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error, design
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan and perform audit procedures responsive to those
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is sufficient
terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti and appropriate to provide a basis for our opinion.
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan The risk of not detecting a material misstatement
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya resulting from fraud is higher than for one resulting
kesalahan penyajian material yang disebabkan from error, as fraud may involve collusion, forgery,
oleh kecurangan lebih tinggi dari yang intentional omissions, misrepresentations, or the
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan override of internal control.
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan,
penghilangan secara sengaja, pernyataan salah,
atau pengabaian pengendalian internal.
• Memperoleh suatu pemahaman tentang • Obtain an understanding of internal control relevant
pengendalian internal yang relevan dengan audit to the audit in order to design audit procedures that
untuk mendesain prosedur audit yang tepat are appropriate in the circumstances, but not for the
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk purpose of expressing an opinion on the
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan effectiveness of the Group's internal control.
pengendalian internal Grup.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi • Evaluate the appropriateness of accounting policies
yang digunakan serta kewajaran estimasi used and the reasonableness of accounting
akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat estimates and related disclosures made by
oleh manajemen. management.
-v-
Page 396
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis_ • Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen use of the going concern basis of accounting and,
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, based on the audit evidence obtained, whether a
apakah terdapat suatu ketidakpastian material material uncertainty exists related to events or
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang conditions that may cast significant doubt on the
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas Group's ability to continue as a going concern. If we
kemampuan Grup untuk mempertahankan conclude that a material uncertainty exists, we are
kelangsungan usahanya. Ketika kami required to draw attention in our auditor's report to
menyimpulkan bahwa terdapat suatu the related disclosures in the consolidated financial
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk statements or, if such disclosures are inadequate,
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke to modify our opinion. Our conclusions are based
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan on the audit evidence obtained up to the date of our
konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut auditor's report. However, future events or
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu conditions may cause the Group to cease to
untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami continue as a going concern.
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh
hingga tanggal laporan auditor kami. Namun,
peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Grup tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan konsolidasian mencerminkan consolidated financial statements represent the
transaksi dan peristiwa yang mendasarinya underlying transactions and events in a manner that
dengan suatu cara yang mencapai penyajian achieves fair presentation.
wajar.
• Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat • Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the financial information of the entities or
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas business activities within the Group to express an
la po ran keuangan konsolidasian. Kami opinion on the consolidated financial statements.
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan We are responsible for the direction, supervision
pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung and performance of the group audit. We remain
jawab sepenuhnya atas opini audit kami. solely responsible for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, among other matters, the planned scope and
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas timing of the audit and significant audit findings,
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap including any significant deficiencies in internal control
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang that we identify during our audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance with a
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa statement that we have complied with relevant ethical
kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan requirements regarding independence, and to
mengenai independensi, dan mengomunikasikan communicate with them all relationships and other
seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap matters that may reasonably be thought to bear on our
secara wajar berpengaruh terhadap independensi independence, and where applicable, related
kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
- vi -
Page 397
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan with governance, we determine those matters that were
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit of most significance in the audit of the consolidated
atas laporan keuangan konsolidasian periode kini dan financial statements of the current period and are
oleh karenanya menjadi hal audit utama. Kami therefore the key audit matters. We describe these
menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor matters in our auditor's report unless law or regulation
kami, kecuali peraturan perundang-undangan precludes public disclosure about the matter or when, in
melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut extremely rare circumstances, we determine that a
atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, matter should not be communicated in our report
kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh because the adverse consequences of doing so would
dikomunikasikan dalam laporan kami karena reasonably be expected to outweigh the public interest
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
MIRAWATI SENSI IDRIS
Maria Leckzinska
lzin Akuntan Pub/ik No. AP.0155/
Certified Public Accountant License No. AP.0155
18 Mei 2026/May 18, 2026
- vii -
Page 398
Page 399
Page 400
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in United States Dollar, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 412.828.764 2g,2i,4 882.967.738 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 162.697.412 2h,2i,5 25.514.292 Short-term investments
Piutang usaha 2i,6 Trade accounts receivable
Pihak berelasi 32.623.521 2e,39 45.315.154 Related parties
Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai Third parties - net of allowance for impairment of
sebesar US$ 12.786.331 dan US$ 7.238.028 US$ 12,786,331 and US$ 7,238,028 as of
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 253.940.293 204.016.902 December 31, 2025 and 2024, respectively
Piutang lain-lain 2i,7 Other receivables
Pihak berelasi - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan Related parties - net of allowance for impairment of
nilai sebesar nihil dan US$ 46.405 nil and US$ 46,405 as of
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 25.481 2e,39 982.128 December 31, 2025 and 2024, respectively
Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan Third parties - net of allowance for impairment of
nilai sebesar US$ 157.908 dan US$ 186.781 US$ 157,908 and US$ 186,781 as of
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 531.326.897 498.832.432 December 31, 2025 and 2024, respectively
Persediaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan Inventories - net of allowance for decline in value of
nilai sebesar US$ 22.789 dan US$ 25.658 US$ 22,789 and US$ 25,658 as of
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 118.475.850 2k,8 119.393.178 December 31, 2025 and 2024, respectively
Uang muka 42.697.828 10 50.779.928 Advances
Pajak dibayar dimuka 206.710.344 2y,37 150.967.024 Prepaid taxes
Biaya dibayar dimuka 54.605.567 2m,9 17.922.786 Prepaid expenses
Aset lancar lainnya 5.095.581 1.642.780 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 1.821.027.538 1.998.334.342 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NONCURRENT ASSETS
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak ketiga 517.138 2i 536.977 Long-term other receivables - third parties
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 24.863.598 9 25.676.953 Long-term prepaid expenses
Taksiran tagihan pajak 57.483.027 2y,37 30.776.115 Estimated claims for tax refund
Investasi jangka panjang 1.002.054.384 2i,11 536.644.716 Long-term investments
Goodwill 17.518.566 2r,12 17.518.566 Goodwill
Aset pajak tangguhan 16.393.963 2y,37 12.770.269 Deferred tax assets
Properti investasi - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Investment properties - net of accumulated depreciation of
US$ 789.783 dan US$ 745.084 US$ 789,783 and US$ 745,084 as of
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 3.542.082 2n,13 3.586.781 December 31, 2025 and 2024, respectively
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan cadangan
kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar US$ 317.302.031 Property, plant and equipment - net of accumulated depreciation and
dan US$ 1.167.387 pada tanggal 31 Desember 2025 dan akumulasi allowance for impairment of US$ 317,302,031 and US$ 1,167,387 as
penyusutan dan cadangan kerugian penurunan nilai masing-masing December 31, 2025, respectively, net of accumulated depreciation
sebesar US$ 265.096.650 dan US$ 718.549 pada tanggal and allowance for impairment of US$ 265,096,650 and US$ 718,549
31 Desember 2024 1.038.586.539 2o,14 651.085.446 as of December 31, 2024, respectively
Aset pertambangan - setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Mine properties - net of accumulated amortization of
US$ 242.359.748 dan US$ 223.010.483 US$ 242,359,748 and US$ 223,010,483 as of
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 306.401.266 2q,15 326.359.047 December 31, 2025 and 2024, respectively
Aset takberwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Intangible assets - net of accumulated amortization of
US$ 13.612.875 dan US$ 11.457.456 US$ 13,612,875 and US$ 11,457,456 as of
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 6.165.227 2r,16 7.934.958 December 31, 2025 and 2024, respectively
Aset tidak lancar lain-lain 120.396.798 2i,17 83.847.089 Other noncurrent assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.593.922.588 1.696.736.917 Total Noncurrent Assets
JUMLAH ASET 4.414.950.126 3.695.071.259 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-1-
Page 401
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in United States Dollar, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 110.797.309 2i,18 249.856.242 Short-term bank loans
Utang usaha 2i,19 Trade accounts payable
Pihak berelasi 10.315.012 2e,39 4.684.061 Related parties
Pihak ketiga 333.668.753 265.711.844 Third parties
Utang lain-lain 2i,20 Other accounts payable
Pihak berelasi 8.445.628 2e,39 14.044.025 Related parties
Pihak ketiga 192.375.133 134.444.637 Third parties
Uang muka pelanggan dan pendapatan diterima dimuka 12.609.568 21 23.881.130 Advances from customers and unearned revenues
Utang pajak 17.201.477 22 7.800.425 Taxes payable
Beban akrual 60.092.692 23 51.025.380 Accrued expenses
Liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun: 2f Current portion of long-term liabilities:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 75.546.074 2i,24 70.433.526 Long-term loans from banks and financial institutions
Liabilitas sewa pembiayaan 5.029.938 25 5.459.376 Lease liabilities
Utang obligasi - 2i,26 14.991.562 Bonds payable
Sukuk Mudharabah - 2dd,27 15.082.911 Sukuk Mudharabah
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 826.081.584 857.415.119 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NONCURRENT LIABILITIES
Utang lain-lain jangka panjang - pihak ketiga 79.386 2i,20 2.000 Long-term other accounts payable - third parties
Liabilitas pajak tangguhan 15.658.538 2y,37 15.752.245 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 10.137.888 2x,36 8.193.301 Long-term employee benefits liabilities
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun: 2f Long-term liabilities - net of current portion:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 903.703.237 2i,24 550.612.204 Long-term loans from banks and financial institutions
Liabilitas sewa pembiayaan 4.598.815 25 1.583.728 Lease liabilities
Utang obligasi 234.168.844 2i,26 227.074.616 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 152.319.747 2dd,27 81.235.614 Sukuk Mudharabah
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.004.455 21 9.623.039 Other noncurrent liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.327.670.910 894.076.747 Total Noncurrent Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 2.153.752.494 1.751.491.866 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Equity Attributable to Owners
Pemilik Entitas Induk of the Parent Company
Modal saham - nilai nominal Capital stock - par value of
Rp 25 per saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Rp 25 per share as of December 31, 2025 and 2024
Modal dasar - Authorized -
24.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2025 24,000,000,000 shares as of December 31, 2025
dan 2024 and 2024
Modal ditempatkan dan disetor - Issued and paid-up -
7.705.523.200 saham pada tanggal 31 Desember 2025 7,705,523,200 shares as of December 31, 2025
dan 2024 72.498.628 29 72.498.628 and 2024
Tambahan modal disetor - bersih (565.850.950) 30 (565.850.950) Additional paid-in capital - net
Saham treasuri (476.457.678) 2z,29 (476.457.678) Treasury stock
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan Difference in value arising from transactions
nonpengendali 543.030.350 30 543.030.350 with non-controlling interests
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas kenaikan (penurunan) Unrealized gain (loss) on increase (decrease) in fair value
nilai wajar investasi yang diukur pada nilai wajar of investments at fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain 5.406.828 2i,11 (11.593.818) other comprehensive income
Foreign exchange differences arising from
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (170.749.320) (116.552.531) financial statements translation
Cadangan opsi saham 238.830 30 238.830 Share option reserve
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 1.300.000 31 1.200.000 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 2.407.354.598 2.161.927.067 Unappropriated
Jumlah 1.816.771.286 1.608.439.898 Total
Kepentingan Nonpengendali 444.426.346 32 335.139.495 Non-controlling Interests
JUMLAH EKUITAS 2.261.197.632 1.943.579.393 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.414.950.126 3.695.071.259 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-2-
Page 402
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Consolidated Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in United States Dollar, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
PENDAPATAN USAHA 2.791.216.594 33 3.017.796.030 REVENUES
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.849.560.579 34 1.789.388.822 COST OF REVENUES
LABA KOTOR 941.656.015 1.228.407.208 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 35 OPERATING EXPENSES
Beban penjualan 331.907.301 347.444.971 Selling expenses
Beban umum dan administrasi 206.994.754 229.738.253 General and administrative expenses
Beban eksplorasi 1.821.443 489.674 Exploration costs
Jumlah Beban Usaha 540.723.498 577.672.898 Total Operating Expenses
LABA USAHA 400.932.517 650.734.310 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Pendapatan bunga 80.367.580 62.262.097 Interest income
Ekuitas pada laba bersih investasi 15.158.704 2l,11 41.986.964 Share in net income of investees
Keuntungan selisih kurs mata uang asing - bersih 11.277.449 8.456.420 Gain on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan (71.372.620) (60.859.253) Interest and financial expenses
Lain-lain - bersih 27.720.887 35 7.663.110 Others - net
Penghasilan Lain-lain - Bersih 63.152.000 59.509.338 Other Income - Net
LABA SEBELUM PAJAK 464.084.517 710.243.648 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK 2y,37 TAX EXPENSE (BENEFIT)
Kini 104.613.561 151.715.005 Current
Tangguhan (1.729.917) 15.748.153 Deferred
Jumlah Beban Pajak - Bersih 102.883.644 167.463.158 Tax Expense - Net
LABA TAHUN BERJALAN 361.200.873 542.780.490 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Items that will not be reclassified subsequently
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi to profit and loss
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti (800.977) 36 264.875 Remeasurement of defined benefit liability
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak Tax relating to items that will not be reclassified
akan direklasifikasi ke laba rugi 142.697 37 (43.335) subsequently to profit and loss
Rugi revaluasi atas aset tetap - 14 (49.084.355) Loss on revaluation of property, plant and equipment
Investasi yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan Investments at fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas Unrealized gain (loss) on change in fair value
perubahan nilai wajar selama tahun berjalan 32.647.314 2f,11 (47.307.498) during the year
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Items that will be reclassified subsequently to profit and loss
Foreign exchange differences arising from
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (54.785.663) (35.461.182) financial statements translation
Rugi Komprehensif Lain - Bersih (22.796.629) (131.631.495) Other Comprehensive Loss - Net
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 338.404.244 411.148.995 TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR
Laba tahun berjalan yang teratribusikan pada: Profit for the year attributable to:
Pemilik entitas induk 230.539.143 309.084.793 Owners of the Parent Company
Kepentingan nonpengendali 130.661.730 233.695.697 Non-controlling interests
361.200.873 542.780.490
Jumlah penghasilan komprehensif yang
teratribusikan kepada: Total comprehensive income attributable to:
Pemilik entitas induk 208.331.388 176.127.845 Owners of the Parent Company
Kepentingan nonpengendali 130.072.856 32 235.021.150 Non-controlling interests
338.404.244 411.148.995
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DIATRIBUSIKAN EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK 0,0014 2aa,38 0,0020 TO OWNERS OF THE PARENT COMPANY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-3-
Page 403
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in United States Dollar, unless Otherwise Stated)
`
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to the Owners of the Parent Company
Keuntungan (Kerugian)
yang Belum
Direalisasi atas
Kenaikan (Penurunan)
Selisih Nilai Wajar
Nilai Investasi yang
Transaksi Diukur pada Nilai Wajar
dengan melalui Penghasilan Selisih Kurs Selisih
Kepentingan Komprehensif Lain/ Penjabaran Revaluasi
Nonpengendali/ Unrealized Gain (Loss) Laporan Aset Tetap/
Modal Saham Tambahan Difference on Increase (Decrease) Keuangan/ Revaluation
Ditempatkan Modal in Value Arising in Changes in Fair Value Foreign Exchange Increment
dan Disetor/ Disetor - Bersih/ from of Investments Differences Cadangan in Value Saldo Laba/Retained Earnings Kepentingan
Issued and Additional Transactions with at Fair Value Arising from Opsi Saham/ of Property, Telah Ditentukan Belum Ditentukan Nonpengendali/
Catatan/ Paid Up Paid-in Saham Treasuri/ Non-controlling through Other Financial Statements Share Option Plant and Penggunaannya/ Penggunaannya/ Jumlah/ Non-controlling Jumlah Ekuitas/
Notes Capital Stock Capital - Net Treasury Stock Interests Comprehensive Income Translation Reserve Equipment Appropriated Unappropriated Total Interests Total Equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2024 72.498.628 (607.405.343) (483.790.806) 543.030.350 (30.558.475) (79.765.896) 238.830 160.196.171 1.100.000 1.807.881.073 1.383.424.532 337.390.654 1.720.815.186 Balance as of January 1, 2024
Penghasilan (rugi) komprehensif: Comprehensive income (loss):
Laba tahun berjalan - - - - - - - - - 309.084.793 309.084.793 233.695.697 542.780.490 Profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - - - - (47.307.498) (36.786.635) - (49.084.355) - 221.540 (132.956.948) 1.325.453 (131.631.495) Other comprehensive income (loss)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif - - - - (47.307.498) (36.786.635) - (49.084.355) - 309.306.333 176.127.845 235.021.150 411.148.995 Total comprehensive income (loss)
Pencadangan saldo laba 31 - - - - - - - - 100.000 (100.000) - - - Appropriation of retained earnings
Penempatan kembali saham treasuri 29 - 41.554.393 7.333.128 - - - - - - - 48.887.521 - 48.887.521 Reissuance of treasury shares
Dividen entitas anak kepada kepentingan nonpengendali 1d - - - - - - - - - - - (237.272.309) (237.272.309) Dividend of subsidiaries to non-controlling interests
Saldo laba ditransfer atas Selisih revaluasi pembangkit Transfer to retained earning of revaluation increment
listrik pada saat pelepasan 14 - - - - - - - (111.111.816) - 111.111.816 - - - in value of disposed power plant
Reklasifikasi akumulasi kerugian atas penurunan Reclassification of cumulative loss on decrease
nilai wajar investasi yang diukur pada nilai wajar in fair value of investments at fair value
melalui penghasilan komprehensif lain through other comprehensive income to
ke saldo laba pada tanggal penjualan 11 - - - - 66.272.155 - - - - (66.272.155) - - - retained earnings upon disposal
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 72.498.628 (565.850.950) (476.457.678) 543.030.350 (11.593.818) (116.552.531) 238.830 - 1.200.000 2.161.927.067 1.608.439.898 335.139.495 1.943.579.393 Balance as of December 31, 2024
Penghasilan (rugi) komprehensif: Comprehensive income (loss):
Laba tahun berjalan - - - - - - - - - 230.539.143 230.539.143 130.661.730 361.200.873 Profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - - - - 32.647.314 (54.196.789) - - - (658.280) (22.207.755) (588.874) (22.796.629) Other comprehensive income (loss)
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif - - - - 32.647.314 (54.196.789) - - - 229.880.863 208.331.388 130.072.856 338.404.244 Total comprehensive income (loss)
Pencadangan saldo laba 31 - - - - - - - - 100.000 (100.000) - - - Appropriation of retained earnings
Reklasifikasi akumulasi keuntungan atas kenaikan Reclassification of cumulative gain on increase in
nilai wajar investasi yang diukur pada nilai wajar fair value of investments at fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income to retained earnings
ke saldo laba pada tanggal penjualan 11 - - - - (15.646.668) - - - - 15.646.668 - - - upon disposal
Dividen entitas anak kepada kepentingan nonpengendali 1d - - - - - - - - - - - (104.893.527) (104.893.527) Dividend of subsidiaries to non-controlling interests
Peningkatan modal saham entitas anak dari Paid-up capital of a subsidiaries
kepentingan nonpengendali - - - - - - - - - - - 84.107.522 84.107.522 from non-controlling interests
Saldo pada tanggal 31 Desember 2025 72.498.628 (565.850.950) (476.457.678) 543.030.350 5.406.828 (170.749.320) 238.830 - 1.300.000 2.407.354.598 1.816.771.286 444.426.346 2.261.197.632 Balance as of December 31, 2025
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-4-
Page 404
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in United States Dollar, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 2.749.951.302 3.125.396.132 Cash receipts from customers
Pembayaran kepada: Cash paid to:
Kontraktor dan pemasok (1.723.045.125) (1.819.160.394) Contractors and suppliers
Karyawan (100.261.971) (90.339.345) Employees
Lainnya (455.854.342) (348.729.633) Others
Kas diperoleh dari operasi 470.789.864 867.166.760 Net cash generated from operations
Pembayaran pajak penghasilan badan (141.040.884) (173.760.627) Payments of corporate income tax
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 329.748.980 693.406.133 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan bunga 80.367.580 62.262.097 Interest received
Penerimaan (penempatan) bersih dalam
dana yang dibatasi pencairannya 2.163.949 (14.037.061) Net proceeds from (placements in) restricted fund
Perolehan aset takberwujud (299.606) 16 (482.900) Acquisitions of intangible assets
Pembayaran uang muka ganti rugi lahan - (104.501) Payments of advances for land compensation
Penambahan aset pertambangan (579.910) 15 (87.769.447) Addition in mine properties
Perubahan dalam aset lain-lain 28.057 (2.029.935) Changes in other assets
Kenaikan (penurunan) bersih investasi jangka pendek (137.183.120) 15.226.387 Net increase (decrease) in short-term investments
Pembayaran akuisisi entitas anak pemilikan tidak langsung - (1.446.469) Payments for acquisition of indirect subsidiaries
Kenaikan piutang lain-lain - (407.529.829) Increase in other receivables
Aset tetap 14, 44 Property, plant and equipment
Hasil penjualan 350.895 144.160.387 Proceeds from sale
Perolehan (466.169.666) (315.487.123) Acquisitions
Kenaikan (penurunan) bersih investasi jangka panjang (451.938.311) 12.328.062 Net increase (decrease) in long-term investments
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (973.260.132) (594.910.332) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 45 Long-term loan from banks and financial institution
Penerimaan 520.448.642 476.556.468 Proceeds
Pembayaran (152.451.548) (380.506.562) Payments
Penerimaan dari peningkatan modal saham entitas anak dari Proceeds from issuance of shares of subsidiaries to
kepentingan nonpengendali 84.107.522 - non-controlling interests
Penerimaan dari penerbitan kembali saham treasuri - 29 48.887.521 Proceeds from reissuance of treasury shares
Sukuk Mudharabah 45 Sukuk Mudharabah
Penerimaan 74.843.487 97.151.521 Proceeds
Pembayaran (14.713.287) - Payments
Obligasi 45 Bonds
Penerimaan penerbitan 15.452.685 246.185.018 Proceeds from issuance
Pembayaran (14.713.595) - Payments
Pembayaran liabilitas sewa (5.273.541) 45 (4.631.910) Payments of lease liabilities
Utang bank dan lembaga keuangan jangka pendek 45 Short-term loans from banks financial institution
Penerimaan 1.095.572.369 811.607.200 Proceeds
Pembayaran (1.236.961.675) (818.009.042) Payments
Penerimaan liabilitas jangka panjang lainnya - 3.000.000 Proceeds from other noncurrent liabilities
Pembayaran bunga (70.543.845) (62.873.305) Payment of interest
Pembayaran dividen entitas anak kepada kepentingan
nonpengendali (104.893.527) 1d (237.272.309) Dividends of subsidiaries paid to non-controlling interests
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 190.873.687 180.094.600 Net Cash Provided by in Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (452.637.465) 278.590.401 NET INCREASE (DECREASE) IN CASH AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 882.967.738 617.327.211 AT THE BEGINNING OF THE YEAR
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing (17.501.509) (12.949.874) Effect of foreign exchange rate changes
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 412.828.764 882.967.738 AT THE END OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
-5-
Page 405
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(Perusahaan) didirikan berdasarkan (the Company) was established based on
Akta No. 6 tanggal 2 Agustus 1996 dari Linda Notarial Deed No. 6 dated August 2, 1996 of
Herawati, S.H., notaris di Jakarta, yang Linda Herawati, S.H., a public notary in
kemudian diubah dengan Akta Perubahan Jakarta and was amended by Notarial Deed
No. 35 tanggal 8 Oktober 1996 dari notaris No. 35 dated October 8, 1996, of the same
yang sama. Akta pendirian dan public notary. The deed of establishment and
perubahannya telah disahkan oleh Menteri its amendment were approved by the Ministry
Kehakiman Republik Indonesia (sekarang of Justice of the Republic of Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (currently the Ministry of Law and Human
Republik Indonesia) dalam Surat Keputusan Rights of the Republic of
No. C2-9854.HT.01.01.TH.96 tanggal Indonesia) in its Decision Letter
28 Oktober 1996 serta diumumkan dalam No. C2-9854.HT.01.01.TH.96 dated
Berita Negara Republik Indonesia October 28, 1996 and was published in the
No. 46 tanggal 10 Juni 1997, Tambahan State Gazette of the Republic of Indonesia
No. 2258. No. 46 dated June 10, 1997, Supplement
No. 2258.
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa The Articles of Association of the Company
kali mengalami perubahan, termasuk have been amended several times, including,
diantaranya penyesuaian Anggaran Dasar among others, the revisions in the Company’s
Perusahaan terhadap Undang-Undang entire Articles of Association to be in
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 accordance with the Law of the Republic of
tentang Perseroan Terbatas pada tahun Indonesia No. 40 Year 2007 regarding
2008, pelaksanaan penawaran umum Limited Liability Company in 2008, the Initial
perdana saham (IPO) dan perubahan status Public Offering (IPO) and the change in the
Perusahaan menjadi Perseroan Terbatas Company’s status to be a Listed Company in
Terbuka pada tahun 2009, dan perubahan 2009, and the latest based on the Notarial
yang terakhir berdasarkan Akta No. 163 Deed No. 163 dated June 25, 2024 of
tanggal 25 Juni 2024 dari Hannywati Hannywati Gunawan, S.H., a public notary in
Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, mengenai Jakarta, regarding amendment in Article 3
perubahan Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran and Article 4 of the Company's Articles of
Dasar Perusahaan dan telah mendapatkan Association and has been approved by the
persetujuan dari Menteri Hukum dan Ministry of Law and Human Rights of the
Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesian in its Decision Letter
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024
No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 dated June 27, 2024 and has been accepted
tanggal 27 Juni 2024 dan telah diterima dan and recorded in the Legal Entity
dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Administration System of the Ministry of Law
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi and Human Rights of the Republic of
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Indonesia based on Letter
No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal No. AHU-AH.01.03-0162992 dated
27 Juni 2024. June 27, 2024.
-6-
Page 406
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with article 3 of the Company’s
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Articles of Association, the Company engages
Perusahaan meliputi pembangkit, distribusi, in generation, distribution, and sale of
dan penjualan tenaga listrik dalam satu electricity as a single business unit, the
kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas procurement of steam/hot water and cold air,
dan udara dingin, perdagangan besar wholesale trade of various goods, real estate
berbagai macam barang, real estate yang owned or leased, construction of
dimiliki sendiri atau disewa, konstruksi sentral telecommunications central, other
telekomunikasi, aktivitas konsultasi management consulting activities, and
manajemen lainnya, dan aktivitas holding company activities. Currently, the
perusahaan holding. Kegiatan usaha Company engages in holding company
Perusahaan saat ini aktivitas perusahaan activities. Currently, the Group engages in
holding. Ruang lingkup kegiatan usaha Grup mining, new and renewable energy,
pada saat ini meliputi pertambangan, energi technology, chemicals, and investment.
baru dan terbarukan, teknologi, bahan kimia,
dan investasi.
Perusahaan mulai beroperasi secara The Company started its commercial activities
komersial pada tahun 1998. Perusahaan in 1998. The Company’s head office is in
berkantor pusat di Jakarta. Jakarta.
Entitas induk langsung Perusahaan adalah The direct parent entity of the Company is
PT Sinar Mas Tunggal dan pemegang PT Sinar Mas Tunggal and the ultimate
saham pengendali Perusahaan adalah controlling shareholder of the Company is
Franky Oesman Widjaja. Franky Oesman Widjaja.
Dalam laporan keuangan konsolidasian, In the consolidated financial statements, the
Perusahaan dan entitas anak secara Company and its subsidiaries are collectively
bersama-sama disebut sebagai “Grup”. referred to as “the Group”.
Perusahaan merupakan bagian dari The Company is part of Sinar Mas.
Sinar Mas.
b. Penawaran Umum Efek Perusahaan b. Public Offering of Shares
Pada tanggal 30 November 2009, On November 30, 2009, the Company
Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif obtained the Notice of Effectivity from the
dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Chairman of the Capital Market and
dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK Financial Institutions Supervisory Agency
atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) (Bapepam and LK or currently Financial
melalui Surat No. S-10344/BL/2009 untuk Services Authority/OJK) in his Letter
penawaran umum perdana atas 100.000.000 No. S-10344/BL/2009 for its offering to
saham Perusahaan dengan nilai nominal the public of 100,000,000 shares at
Rp 250 per saham kepada masyarakat dan Rp 250 per share. On December 10, 2009, all
telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia of these shares were listed on the Indonesia
pada tanggal 10 Desember 2009. Stock Exchange.
-7-
Page 407
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta No. 163 tanggal Based on Notarial Deed No. 163 dated
25 Juni 2024 dari Hannywati Gunawan, S.H., June 25, 2024, of Hannywati Gunawan, S.H.,
notaris di Jakarta, para pemegang saham a public notary in Jakarta, the shareholders of
Perusahaan menyetujui pemecahan nilai the Company approved the stock split with a
nominal saham (stock split) dengan rasio ratio of 1:10, thus the Company's authorized
1:10, sehingga modal dasar Perusahaan capital amounting to Rp 600,000,000,000
sebesar Rp 600.000.000.000 yang which previously consists of 2,400,000,000
sebelumnya terbagi atas 2.400.000.000 shares with a nominal value of Rp 250 now
saham dengan nilai nominal sebesar Rp 250 consists of 24,000,000,000 shares with a
menjadi sebanyak 24.000.000.000 saham nominal value of Rp 25 and has been
dengan nilai nominal sebesar Rp 25 dan telah approved by the Ministry of Law and
mendapatkan persetujuan dari Menteri Human Rights of the Republic of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesian in its Decision Letter
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024
No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 dated June 27, 2024 and has been accepted
tanggal 27 Juni 2024 dan telah diterima dan and recorded in the Legal Entity
dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Administration System of the Ministry of
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Law and Human Rights of the
Manusia Republik Indonesia dalam Republic of Indonesia based on Letter
Surat No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal No. AHU-AH.01.03-0162992 dated
27 Juni 2024. June 27, 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, all of the
seluruh saham Perusahaan sejumlah Company’s shares totalling 7,705,523,200
7.705.523.200 saham telah tercatat di Bursa shares are listed in the Indonesia Stock
Efek Indonesia. Exchange.
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. Public Offering of the Company’s Bonds
Pada tanggal 28 Maret 2024, Perusahaan On March 28, 2024, the Company received
menerima pernyataan efektif untuk the effective statement for the Registration
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Statement in the context of the:
Penawaran Umum Berkelanjutan:
- Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika - Shelf Registration Bonds I Dian
Sentosa dengan target dana yang Swastatika Sentosa with a target of funds
dihimpun sebesar Rp 4.200.000.000.000 to be raised of Rp 4,200,000,000,000.
Pada tanggal 19 April 2024, Perusahaan On April 19, 2024, the Company has
telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan issued the Shelf Registration Bonds I Dian
I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun Swastatika Sentosa Phase I Year 2024
2024 dengan jumlah pokok obligasi with the principal amount amounting to
sebesar Rp 350.000.000.000, yang terdiri Rp 350,000,000,000 consisting of A-series
dari obligasi seri A sebesar bonds of Rp 150,250,000,000 with a fixed
Rp 150.250.000.000 dengan tingkat annual interest rate of 8.25% and a term of
bunga tetap sebesar 8,25% dan jangka three (3) years and B-series bonds of
waktu 3 (tiga) tahun serta obligasi seri B Rp 199,750,000,000 with a fixed annual
sebesar Rp 199.750.000.000 dengan interest rate of 8.75% and a term of five (5)
tingkat bunga tetap sebesar 8,75% dan years (Note 26).
jangka waktu 5 (lima) tahun (Catatan 26).
-8-
Page 408
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 6 Juni 2024, Perusahaan On June 6, 2024, the Company has issued
telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan the Shelf Registration Bonds I Dian
I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun Swastatika Sentosa Phase II Year 2024
2024 dengan jumlah pokok obligasi with total funds of Rp 1,052,520,000,000
sebesar Rp 1.052.520.000.000, yang consisting of A-series bonds of
terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp 44,605,000,000 with a fixed annual
Rp 44.605.000.000 dengan tingkat bunga interest rate of 7.50% and a term of three
tetap sebesar 7,50% dan jangka waktu hundred and seventy (370) days, B-series
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi bonds of Rp 171,225,000,000 with a fixed
seri B sebesar Rp 171.225.000.000 annual interest rate of 8.50% and a term of
dengan tingkat bunga tetap sebesar three (3) years and C-series bonds of
8,50% dan jangka waktu 3 (tiga) tahun Rp 836,690,000,000 with a fixed annual
serta obligasi seri C sebesar interest rate of 9.00% and a term of five (5)
Rp 836.690.000.000 dengan tingkat years (Note 26).
bunga tetap sebesar 9,00% dan jangka
waktu 5 (lima) tahun (Catatan 26).
Pada tanggal 28 November 2024, On November 28, 2024, the Company has
Perusahaan telah menerbitkan Obligasi issued the Shelf Registration I Dian
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Swastatika Sentosa Phase III Year 2024
Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah with total funds of Rp 2,540,780,000,000
pokok sebesar Rp 2.540.780.000.000, consisting of A-series bonds of
yang terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp 199,170,000,000 with a fixed annual
Rp 199.170.000.000 dengan tingkat interest rate of 6.50% and a term of three
bunga tetap sebesar 6,50% dan jangka hundred and seventy (370) days, B-series
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) bonds of Rp 857,520,000,000 with a fixed
hari, obligasi seri B sebesar annual interest rate of 8.125% and a term
Rp 857.520.000.000 dengan tingkat of three (3) years and C-series bonds of
bunga tetap sebesar 8,125% dan jangka Rp 1,484,090,000,000 with a fixed annual
waktu 3 (tiga) tahun serta obligasi seri C interest rate of 8.625% and a term of five
sebesar Rp 1.484.090.000.000 dengan (5) years (Note 26).
tingkat bunga tetap sebesar 8,625% dan
jangka waktu 5 (lima) tahun (Catatan 26).
Pada tanggal 10 Oktober 2025, On October 10, 2025, the Company
Perusahaan telah menerbitkan Obligasi issued Shelf Registration Bonds I Dian
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Swastatika Sentosa Phase IV Year 2025
Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah with total funds of Rp 256,700,000,000
pokok sebesar Rp 256.700.000.000 with a fixed annual interest rate of 6.875%
dengan tingkat bunga tetap sebesar and a term of five (5) years (Note 26).
6,875% dan jangka waktu 5 (lima) tahun
(Catatan 26).
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian - Shelf Registration Sukuk Mudharabah I
Swastatika Sentosa dengan target dana Dian Swastatika Sentosa with a target
yang akan dihimpun sebesar of funds to be raised of
Rp 2.800.000.000.000 Rp 2,800,000,000,000.
Pada tanggal 19 April 2024 Perusahaan On April 19, 2024, the Company issued
telah menerbitkan Sukuk Mudharabah the Shelf Registration Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa I Dian Swastatika Sentosa Phase I Year
Tahap I Tahun 2024 dengan total dana 2024 with the principal amount amounting
sebesar Rp 150.000.000.000, yang terdiri to Rp 150,000,000,000 consisting of A-
dari Sukuk Mudharabah seri A sebesar series Sukuk Mudharabah of Rp
Rp 89.000.000.000 dengan bagi hasil 89,000,000,000 with profit sharing
setara 8,25% dan jangka waktu 3 (tiga) equivalent to 8.25% and a term of three (3)
tahun serta Sukuk Mudharabah seri B years and B-series Sukuk Mudharabah of
sebesar Rp 61.000.000.000 dengan bagi Rp 61,000,000,000 with profit sharing
hasil setara 8,75% dan jangka waktu equivalent to 8.75% and a term of five (5)
5 (lima) tahun (Catatan 27). years (Note 27).
-9-
Page 409
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 6 Juni 2024, Perusahaan On June 6, 2024, the Company has issued
telah menerbitkan Sukuk Mudharabah the Shelf Registration Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa I Dian Swastatika Sentosa Phase II Year
Tahap II Tahun 2024 dengan total dana 2024 with total funds of
sebesar Rp 447.480.000.000 yang terdiri Rp 447,480,000,000 consisting of
dari Sukuk Mudharabah seri A sebesar A-series Sukuk Mudharabah of
Rp 44.600.000.000 dengan bagi hasil Rp 44,600,000,000 with profit sharing
setara 7,50% dan jangka waktu 370 (tiga equivalent to 7.50% and a term of three
ratus tujuh puluh) hari, Sukuk hundred and seventy (370) days,
Mudharabah seri B sebesar B-series Sukuk Mudharabah of
Rp 228.000.000.000 dengan bagi hasil Rp 228,000,000,000 with profit sharing
setara 8,50% dan jangka waktu 3 (tiga) equivalent to 8.50% and a term of three (3)
tahun serta Sukuk Mudharabah seri C years and C-series Sukuk Mudharabah of
sebesar Rp 174.880.000.000 dengan bagi Rp 174,880,000,000 with profit sharing
hasil setara 9,00% dan jangka waktu equivalent to 9.00% and a term of five (5)
5 (lima) tahun (Catatan 27). years (Note 27).
Pada tanggal 28 November 2024, On November 28, 2024, the Company
Perusahaan telah menerbitkan Sukuk issued the Shelf Registration Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Phase III Year 2024 with total funds of
dengan total dana sebesar Rp 959,220,000,000 consisting of
Rp 959.220.000.000 terdiri dari Sukuk A-series Sukuk Mudharabah of
Mudharabah seri A sebesar Rp 199,170,000,000 with profit sharing
Rp 199.170.000.000 dengan bagi hasil equivalent to 6.50% and a term of three
setara 6,50% dan jangka waktu 370 (tiga hundred seventy (370) days,
ratus tujuh puluh) hari, Sukuk B-series Sukuk Mudharabah of
Mudharabah seri B sebesar Rp 366,135,000,000 with profit sharing
Rp 366.135.000.000 dengan bagi hasil equivalent to 8.125% and a term of
setara 8,125% dan jangka waktu three (3) years and C-series Sukuk
3 (tiga) tahun serta Sukuk Mudharabah Mudharabah of Rp 393,915,000,000 with
seri C sebesar Rp 393.915.000.000 profit sharing equivalent to 8.625% and a
dengan bagi hasil setara 8,625% dan term of five (5) years (Note 27).
jangka waktu 5 (lima) tahun (Catatan 27).
Pada tanggal 10 Oktober 2025, On October 10, 2025, the Company
Perusahaan telah menerbitkan Sukuk issued Shelf Registration Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 Phase IV Year 2025 with total funds of
dengan total dana sebesar Rp 1,243,300,000,000 consisting of
Rp 1.243.300.000.000 terdiri dari Sukuk A-series Sukuk Mudharabah of
Mudharabah seri A sebesar Rp 90,000,000,000 with profit sharing
Rp 90.000.000.000 dengan bagi hasil equivalent to 6.25% and a term of three (3)
setara 6,25% dan jangka waktu 3 (tiga) years and B-series Sukuk Mudharabah of
tahun serta Sukuk Mudharabah seri B Rp 1,153,300,000,000 with profit sharing
sebesar Rp 1.153.300.000.000 dengan equivalent to 6.875% and a term of five (5)
bagi hasil setara 6,875% dan jangka years (Note 27).
waktu 5 (lima) tahun (Catatan 27).
- 10 -
Page 410
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan d. Consolidated Subsidiaries
Perusahaan mempunyai penyertaan saham, The Company’s subsidiaries owned directly
baik secara langsung maupun tidak langsung or indirectly are as follows:
pada entitas anak berikut ini:
Tahun Awal
Operasi Komersial/
Year of Persentase Kepemilikan Efektif dan Hak Suara/
Start of Effective Percentage of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Commercial Interest and Voting Rights Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
% %
Pemilikan Langsung/Direct Ownership:
PT Golden Energy Mines Tbk (GEM) Jakarta Perdagangan batubara/ 2010 51,000 51,000 1.196.603.953 1.239.571.887
Coal trading
PT Rolimex Kimia Nusamas (RKN) Jakarta Perdagangan/ 1989 99,504 99,504 58.156.589 58.513.420
Trading
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera (BKES) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 34.064.426 34.760.404
Investment holding
PT DSSE Energi Mas Utama (DSSE EMU) Jakarta Penyertaan saham/ 2020 99,999 99,999 96.716.885 113.587.121
Investment holding
PT DSST Mas Gemilang (DSST) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 1.833.525.998 1.194.568.082
Investment holding
PT DSSA Mas Infrastruktur (DSSI) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,995 99,995 115.480.190 14.320.572
Investment holding
PT Energi Mas Anugerah Semesta (EMAS) Tangerang Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 2.219.619 1.252.391
Investment holding
PT Sinarmas Sukses Sejahtera (SSS) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 303.366.958 643.384
Investment holding
PT Daya Sentosa Sakti Renewables (DSSR) 1) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 71.888.598 21.666.520
Investment holding
PT Dian Niaga Makmur (DNM) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 - 3.721.858 -
Investment holding
Pemilikan Tidak Langsung/Indirect Ownership:
PT Kuansing Inti Makmur (KIM) Jambi Pertambangan batubara/ 2005 51,000 51,000 87.641.263 97.869.039
(melalui/through GEM) Coal mining
PT Kuansing Inti Sejahtera (KIS) Jambi Pertambangan batubara/ - 51,000 51,000 336.627 373.053
(melalui/through KIM) Coal mining
PT Bara Harmonis Batang Asam (BHBA) Jambi Pertambangan batubara/ 2010 51,000 51,000 1.438.668 1.541.499
(melalui/through KIM) Coal mining
PT Bungo Bara Utama (BBU) Jambi Pertambangan batubara/ 2017 51,000 51,000 39.093.032 47.037.443
(melalui/through KIM) Coal mining
PT Bungo Bara Makmur (BBM) Jambi Pertambangan batubara/ 2019 51,000 51,000 13.687.997 15.728.184
(melalui/through BBU) Coal mining
PT Berkat Nusantara Permai (BNP) Jambi Pertambangan batubara/ - 51,000 51,000 20.334.161 19.964.443
(melalui/through KIM) Coal mining
PT Karya Cemerlang Persada (KCP) Jambi Pertambangan batubara/ 2011 51,000 51,000 6.949.748 7.742.554
(melalui/through KIM) Coal mining
PT Tanjung Belit Bara Utama (TBBU) Jambi Pertambangan batubara/ - 51,000 51,000 23.189.864 22.893.144
(melalui/through KIM) Coal mining
PT Trisula Kencana Sakti (TKS) Kalimantan Pertambangan batubara/ 2008 51,000 51,000 2.467.605 7.811.492
(melalui/through GEM) Tengah/ Coal mining
Central
Kalimantan
PT Roundhill Capital Indonesia (RCI) Jakarta Penyertaan saham dan 2014 51,482 51,482 767.376.457 790.237.063
(melalui/through GEM) perdagangan besar/
Holding company and trading
- 11 -
Page 411
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun Awal
Operasi Komersial/
Year of Persentase Kepemilikan Efektif dan Hak Suara/
Start of Effective Percentage of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Commercial Interest and Voting Rights Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
% %
Pemilikan Tidak Langsung/Indirect Ownership:
PT Borneo Indobara (BORNEO) Jakarta Pertambangan batubara/ 2005 51,004 51,004 777.837.293 788.431.146
(melalui/through RCI) Coal mining
PT Karya Mining Solutions (KMS) Jakarta Jasa pertambangan/ 2025 51,000 51,000 20.124.604 19.370.783
(melalui/through GEM) Mining services
GEMS Trading Resources Pte. Ltd. (GEMSTR) Singapura/ Perdagangan besar/ 2012 51,000 51,000 5.257.911 9.675.768
(melalui/through GEM) Singapore Trading
PT GEMS Energy Indonesia (GEMS Energy) Jakarta Perdagangan besar/ - 51,005 51,005 121.237 125.698
(melalui/through GEM) Trading
PT Dwikarya Sejati Utama (DSU) Jakarta Modal ventura dan - 51,000 51,000 124.419.999 132.659.934
(melalui/through GEM) manajemen konsultasi/
Venture capital and
management consultant
PT Duta Sarana Internusa (DSI) Jakarta Jasa konsultasi manajemen/ - 51,000 51,000 124.662.032 132.654.956
(melalui/through DSU) Management consultant services
PT Barasentosa Lestari (BSL) Jakarta Pertambangan batubara dan 2015 51,000 51,000 124.541.971 132.590.047
(melalui/through DSI dan/and UNSOCO) pengembangan pembangkit listrik
mulut tambang/
Coal mining and developing a
mine-mouth power plant
PT Unsoco (UNSOCO) Jakarta Jasa konsultasi manajemen/ - 51,000 51,000 70.816 73.100
(melalui/through GEM) Management consultant services
PT Era Mitra Selaras (EMS) Jakarta Penyertaan saham/ - 51,000 51,000 944.769 980.893
(melalui/through GEM) Holding company
PT Wahana Rimba Lestari (WRL) Jakarta Pertambangan batubara/ - 51,000 51,000 779.598 806.214
(melalui/through EMS dan/and KIM) Coal mining
PT Berkat Satria Abadi (BSA) Jakarta Pertambangan batubara/ - 51,000 51,000 164.484 172.133
(melalui/through EMS dan/and KIM) Coal mining
PT Rolimex Suburin Hutani Persada (RSHP) 2) Jakarta Perdagangan pupuk/ - - 69,653 - 25.932
(melalui/through RKN) Fertilizer trading
PT Citra Alam Indah (CAI) Jakarta Aktivitas penyewaan alat transportasi - 99,999 99,999 5.885.367 6.361.822
(melalui/through BKES) darat/
Land transportation rental activities
PT DSSP Power Sentosa (DSSP PSentosa) Jakarta Jasa penunjang tenaga listrik/ - 99,999 99,999 642.634 644.973
(melalui/through DSSE EMU) Power generation supportive services
PT Andalan Mas Sejahtera (AMS) Jakarta Penyertaan saham/ 2023 99,999 99,999 39.670.983 44.104.303
(melalui/through DSSE EMU) Investment holding
PT Persada Makmur Sejahtera (PMS) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 1.684.023 1.779.528
(melalui/through AMS) Coal mining
PT Persada Makmur Selaras Dua (PMS Dua) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 285.052 299.699
(melalui/through PMS) Coal mining
PT Surya Kalimantan Sejati (SKS) Jakarta Pertambangan batubara/ 2019 99,298 99,298 29.799.990 35.592.246
(melalui/through AMS) Coal mining
PT Surya Kalimantan Sejati Dua (SKS Dua) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,641 99,641 471.685 494.995
(melalui/through SKS) Coal mining
Hillmas Coal Pte. Ltd. (Hillmas) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 7.553.646 7.566.002
(melalui/through AMS) Singapore Investment holding
Kalteng Investment Pte. Ltd. (KALTENG) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 577.094 581.375
(melalui/through Hillmas) Singapore Investment holding
Shaanxi North West Power Corporation Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 990 1.020
(Singapore) Pte. Ltd. (SNWP) Singapore Investment holding
(melalui/through Hillmas)
- 12 -
Page 412
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun Awal
Operasi Komersial/
Year of Persentase Kepemilikan Efektif dan Hak Suara/
Start of Effective Percentage of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Commercial Interest and Voting Rights Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
% %
Pemilikan Tidak Langsung/Indirect Ownership:
PT Andalan Satria Lestari (ASL) Jakarta Perdagangan batubara/ 2015 99,999 99,999 39.545.248 37.431.363
(melalui/through DSSE EMU) Coal trading
PT Andalan Satria Abadi (ASA) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 1.028.459 850.826
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Buana Bara Ekapratama (BBEP) Jakarta Pertambangan batubara/ 2017 99,999 99,999 16.118.337 15.156.125
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Buana Inti Citraprima (BIC) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 1.001.264 935.705
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Citra Alam Cahaya (CAC) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 554.619 443.743
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Cahaya Amanah Sentosa (CAS) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 44.154 42.908
(melalui/through CAC) Coal mining
PT Cahaya Nusa Pratama (CNP) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 825.296 692.703
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Cahaya Bara Pratama (CBP) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 225.390 194.147
(melalui/through CNP) Coal mining
PT Duta Alam Ekapratama (DAE) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 623.173 642.283
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Duta Alam Jaya (DAJ) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 497.084 479.661
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Manggala Alam Lestari (MAL) Jakarta Pertambangan batubara/ 2015 99,999 99,999 25.302.901 23.737.019
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Nusa Indah Permai (NIP) Sumatera Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 1.309.375 1.344.052
(melalui/through MAL) Selatan/ Coal mining
South
Sumatera
PT Nusantara Indah Lestari (NIL) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 2.057 3.181
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Rimba Subur Lestari (RSL) Sumatera Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 625.483 632.421
(melalui/through ASL) Selatan/ Coal mining
South
Sumatera
PT Wahana Alam Lestari (WAL) Jakarta Pertambangan batubara/ - 99,999 99,999 2.501 3.852
(melalui/through ASL) Coal mining
PT Innovate Mas Utama (IMU) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 1.146.296.134 658.937.890
(melalui/through DSST) Investment holding
PT Innovate Mas Indonesia (IMI) Jakarta TV berbayar/ 2011 99,999 99,999 48.193.573 90.861.539
(melalui/through IMU) Pay TV
PT Eka Mas Republik (EMR) Jakarta Penyedia jasa internet/ 2011 99,999 99,999 1.146.170.545 657.425.117
(melalui/through IMU) Internet service provider
PT Sarana Piranti Informatika (SPI) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 63.193 79.461
(melalui/through EMR) Investment holding
PT Sintesa Sinergi Nusantara (SSN) Yogyakarta Penyedia jasa internet/ 2022 99,979 89,999 78.091 76.259
(melalui/through SPI) Internet service provider
PT SMPlus Digital Investama (SMDI) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 165.781.649 68.259.496
(melalui/through DSST) Investment holding
PT SMPlus Sentra Data (SMSD) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 102.158.018 64.072.087
(melalui/through SMDI) Investment holding
PT Kuningan Mas Gemilang (KMG) Jakarta Aktivitas hosting / - 50,000 99,999 56.366.842 5.961.207
(melalui/through SMSD) Hosting activities
- 13 -
Page 413
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun Awal
Operasi Komersial/
Year of Persentase Kepemilikan Efektif dan Hak Suara/
Start of Effective Percentage of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Commercial Interest and Voting Rights Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
% %
Pemilikan Tidak Langsung/Indirect Ownership:
PT SMPlus Sentra Data Persada (SMSDP) Jakarta Aktivitas hosting / 2024 99,999 99,999 45.022.541 44.999.809
(melalui/through SMSD) Hosting activities
PT SMPlus Solusi Sejahtera (SMSS) Jakarta Jasa teknologi dan kegiatan terkait 2014 99,999 99,999 2.748.343 3.018.025
(melalui/through SMSD) lainnya/Technology services and other
related activities
PT Buana Bumi Energi (BBE) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,994 62.366.831 12.059.607
(melalui/through DSSI) Investment holding
PT Dian Semesta Investasi (DSMI) 3) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 10.213.766 10.749.036
(melalui/through DSSI) Investment holding
PT Dian Semesta Sentosa (DSMT) 4) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 41.133.875 36.889.706
(melalui/through DSSI) Investment holding
Alpha Prime Services Pte. Ltd. (APS) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 95.744 99.471
(melalui/through SSS) Singapore Investment holding
Shining Energy Pte. Ltd. (SE) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 241.636 251.671
(melalui/through SSS) Singapore Investment holding
Golden Prime Power Pte. Ltd. (GPP) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 120.204 124.895
(melalui/through SSS) Singapore Investment holding
PT Dian Utama Investasi Teknologi (DUIT) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 - 303.137.681 -
(melalui/through SSS) Investment holding
PT SF Digital Terdepan (SFDT) 5) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 36.851.115 475
(melalui/through DUIT) Investment holding
PT SF Digital Commerce (SFDC) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 134 198
(melalui/through SFDT) Investment holding
PT DSST Video Gemilang (DSST VG) 6) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 27.165.124 22.700.809
(melalui/through SFDT) Investment holding
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. (Golden) 7) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 9.685.622 29.034.043
(melalui/through SFDT) Singapore Investment holding
Celesta Prime Technology Pte. Ltd. (Celesta) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 403.422 2.332.383
(melalui/through Golden) Singapore Investment holding
Sunshine Network Pte. Ltd. (Sunshine) Singapura/ Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 397.451 2.322.831
(melalui/through Celesta) Singapore Investment holding
Dalligent Solutions Pte. Ltd. (DSPL) Singapura/ Penyertaan saham/ - 56,706 56,706 6.609.384 8.842.162
(melalui/through Golden) Singapore Investment holding
PT Dalligent Solusi Indonesia (DSInd) Jakarta Informasi dan komunikasi/ 2020 56,709 56,709 445.007 487.546
(melalui/through DSPL) Information and communication
Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd. (BST) Beijing Penelitian ilmiah dan jasa 2020 56,706 56,706 611.516 945.601
(melalui/through DSPL) teknologi/
Scientific research and technology
service
PT Buana Mas Sejahtera (BMS) 8) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 10.251.803 2.947.608
(melalui/through DUIT) Investment holding
PT ASIX Indonesia Cerdas (ASIX) 9) Jakarta Jasa manajemen konsultasi teknologi 2025 99,999 99,999 2.099.903 793.607
(melalui/through BMS) dan transformasi digital berbasis AI/
AI-based technology and digital
transformation consulting management
services
10)
PT Sinarmas Rewired Xcellence (SRX) Jakarta Jasa manajemen konsultasi teknologi 2024 99,999 99,999 270.321 355.737
(melalui/through BMS) dan transformasi digital/
Technology and digital transformation
consulting management services
11)
PT Eka Nusantara Gemilang (ENG) Jakarta Teknologi/ 2023 99,999 99,999 3.294.635 2.416.339
(melalui/through BMS) Technology
- 14 -
Page 414
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun Awal
Operasi Komersial/
Year of Persentase Kepemilikan Efektif dan Hak Suara/
Start of Effective Percentage of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Commercial Interest and Voting Rights Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
% %
Pemilikan Tidak Langsung/Indirect Ownership:
PT DSST Dana Gemilang (DSST DG) 12) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 256.031.724 256.031.724
(melalui/through DUIT) Investment holding
PT Daya Sukses Makmur Selaras (DSMS) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 9.635.725 8.719.156
(melalui/through DSSR) Investment holding
PT Daya Surya Mas Makmur (DSMM) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 3.521.601 1.401.055
(melalui/through DSSR) Investment holding
PT Daya Surya Gemilang (DSG) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 - 3.509.029 -
(melalui/through DSMM) Investment holding
PT Daya Mas Agra Sejahtera (DMAS) 13) Jakarta Jasa penunjang tenaga listrik untuk 2024 99,999 99,999 3.508.975 1.399.937
(melalui/through DSG) PLTS/
Electrical power support services for
PLTS
PT DSSR Daya Mas Sakti (DDMS) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 57.178.496 10.327.358
(melalui/through DSSR) Investment holding
PT Daya Mas Bittuang Geothermal (DMBG) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 99,999 - 5.959 -
(melalui/through DDMS) Geothermal power business
PT Daya Mas Papandayan Geothermal (DMPG) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 99,999 - 5.959 -
(melalui/through DDMS) Geothermal power business
PT Daya Mas Bumi Sentosa (DMBS) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 - 56.923.117 -
(melalui/through DDMS) Investment holding
PT Daya Mas Eka Sakti (DMES) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 - 56.865.081 -
(melalui/through DMBS) Investment holding
PT Daya Mas Cisolok Energi (DMCE) 14) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 99,999 32.813.556 7.781
(melalui/through DMES) Investment holding
PT Daya Mas Cisolok Geothermal (DMCG) 15) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 50,000 99,999 32.812.414 95.940
(melalui/through DMCE) Geothermal power business
PT Daya Mas Nage Energi (DMNE) 16) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 99,999 10.367.192 8.585
(melalui/through DMES) Investment holding
PT Daya Mas Nage Geothermal (DMNG) 17) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 50,000 99,999 10.366.028 111.326
(melalui/through DMNE) Geothermal power business
PT Daya Mas Geopatra Energi (DMGE) 18) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 99,009 9.802.125 10.709.865
(melalui/through DMES) Investment holding
PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 50,000 99,009 7.472.953 4.878.489
(melalui/through DMGE) Geothermal power business
PT Daya Bora Pulu Energi (DBPE) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 - 1.829.416 -
(melalui/through DMES) Investment holding
PT EDC Panas Bumi Indonesia (EPBI) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 50,000 - 1.764.403 -
(melalui/through DBPE) Geothermal power business
PT Daya Graho Sakti Energi (DGSE) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 - 2.058.790 -
(melalui/through DMES) Investment holding
PT EDC Indonesia (EDCI) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 50,000 - 2.005.720 -
(melalui/through DGSE) Geothermal power business
PT Daya Koto Sani Energi (DKSE) Jakarta Penyertaan saham/ - 50,000 - 707.013 -
(melalui/through DMES) Investment holding
PT Kotosani Tanjungbingkung Geothermal (KTBG) Jakarta Pengusahaan tenaga panas bumi/ - 50,000 - 652.062 -
(melalui/through DKSE) Geothermal power business
PT Golden Lumina Indonesia (GLID) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 - 2.073.697 -
(melalui/through DNM) Investment holding
Golden Lumina International Pte. Ltd. (GLI) 19) Singapura/ Perdagangan besar/ - 99,999 - 38.732 -
(melalui/through GLID) Singapore Wholesale
- 15 -
Page 415
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun Awal
Operasi Komersial/
Year of Persentase Kepemilikan Efektif dan Hak Suara/
Start of Effective Percentage of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Commercial Interest and Voting Rights Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2025 2024 2025 2024
% %
Pemilikan Tidak Langsung/Indirect Ownership:
PT GWS Era Medika (GWSEM) 20) Jakarta Penyertaan saham/ - 99,999 99,999 2.644.256 2.195.711
(melalui/through DNM) Investment holding
PT GWS Medika Prima (GWSMP) Jakarta Medis/ 2023 99,999 99,999 1.658.270 1.454.785
(melalui/through GWSEM) Medical
PT GWS Medika Sejahtera (GWSMS) Jakarta Medis/ - 99,999 99,999 12.872 13.577
(melalui/through GWSEM) Medical
PT GWS Prima Sentosa (GWSPS) Jakarta Perdagangan besar/ - 99,999 99,999 818.780 455.965
(melalui/through GWSEM) Wholesale
Catatan/Notes:
1)
Sejak 21 Maret 2025, DSSR menjadi entitas anak pemilikan langsung oleh Perusahaan (Catatan 1d)/Since March 21, 2025, DSSR become directly owned subsidiary of the Company (Note 1d)
2)
Sejak 6 Februari 2025, RSHP dalam proses likuidasi (Catatan 1d)/Since February 6, 2025, RSHP is in the process of liquidation (Note 1d)
3)
Melalui DSSI sejak 29 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through DSSI since September 29, 2025, previously through DSST
4)
Melalui DSSI sejak 29 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through DSSI since September 29, 2025, previously through DSST
5)
Melalui DUIT sejak 29 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through DUIT since September 29, 2025, previously through DSST
6)
Melalui SFDT sejak 30 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through SFDT since September 30, 2025, previously through DSST
7)
Melalui SFDT sejak 5 Januari 2026, sebelumnya melalui DSST/Through SFDT since January 5, 2026, previously through DSST
8)
Melalui DUIT sejak 29 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through DUIT since September 29, 2025, previously through DSST
9)
Melalui BMS sejak 30 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through BMS since September 30, 2025, previously through DSST
10)
Melalui BMS sejak 30 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through BMS since September 30, 2025, previously through DSST
11)
Melalui BMS sejak 30 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through BMS since September 30, 2025, previously through DSST
12)
Melalui DUIT sejak 30 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through DUIT since September 30, 2025, previously through DSST
13)
Melalui DSG sejak 29 September 2025, sebelumnya melalui DSMM/Through DSG since September 29, 2025, previously through DSMM
14)
Melalui DMES sejak 31 Oktober 2025, sebelumnya melalui DDMS/Through DMES since October 31, 2025, previously through DDMS
15)
Melalui DMCE sejak 20 Maret 2025, sebelumnya melalui DSSR/Through DMCE since March 20, 2025, previously through DSSR
16)
Melalui DMES sejak 31 Oktober 2025, sebelumnya melalui DDMS/Through DMES since October 31, 2025, previously through DDMS
17) Melalui DMNE sejak 21 Februari 2025, sebelumnya melalui DSSR/Through DMNE since February 21, 2025, previously through DSSR
18) Melalui DMES sejak 21 November 2025, sebelumnya melalui DDMS/Through DMES since November 21, 2025, previously through DDMS
19) Melalui GLID sejak 22 Desember 2025, sebelumnya melalui GWSEM/Through GLID since December 22, 2025, previously through GWSEM
20) Melalui DNM sejak 30 September 2025, sebelumnya melalui DSST/Through DNM since September 30, 2025, previously through DSST
Informasi keuangan GEM yang dimiliki oleh Financial information of GEM that has
kepentingan nonpengendali dalam jumlah material non-controlling interests for the years
material untuk tahun-tahun yang berakhir ended December 31, 2025 and 2024 are as
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai follows:
berikut:
Laporan posisi keuangan konsolidasian: Consolidated statements of financial position:
2025 2024
Aset lancar 582.041.683 706.062.062 Current assets
Aset tidak lancar 614.562.270 533.509.825 Noncurrent assets
Jumlah aset 1.196.603.953 1.239.571.887 Total assets
Liabilitas jangka pendek 387.850.455 521.585.005 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang 100.166.768 56.858.993 Noncurrent liabilities
Jumlah liabilitas 488.017.223 578.443.998 Total liabilities
Jumlah ekuitas 708.586.730 661.127.889 Total equity
Jumlah ekuitas yang teratribusikan pada: Total equity attributable to:
Pemilik entitas induk 702.535.003 652.159.014 Ow ners of the parent company
Kepentingan nonpengendali 6.051.727 8.968.875 Non-controlling interests
- 16 -
Page 416
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Laporan laba rugi dan penghasilan Consolidated statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian: other comprehensive income:
2025 2024
Pendapatan 2.414.053.508 2.705.520.884 Revenues
Laba sebelum pajak 354.175.846 635.760.266 Profit before tax
Laba (rugi) komprehensif lain 1.754.061 (852.227) Other comprehensive income (loss)
Jumlah penghasilan komprehensif 261.542.625 482.279.452 Total comprehensive income
Jumlah penghasilan komprehensif yang teratribusikan Comprehensive income attributable
kepada kepentingan nonpengendali 1.166.636 8.870.851 to non-controlling interests
Laporan arus kas konsolidasian: Consolidated statements of cash flows:
2025 2024
Operasi 246.881.062 571.780.685 Operating
Investasi (87.438.951) (110.460.594) Investing
Pendanaan (373.459.215) (456.626.138) Financing
Kenaikan (penurunan) bersih Net increase (decrease) in cash and
kas dan setara kas (214.017.104) 4.693.953 cash equivalents
Dividen Dividends
GEM GEM
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Based on Memorandum of Annual
Pemegang Saham Tahunan No. 89 tanggal Stockholders’ Meeting No. 89 dated
15 Mei 2025 dari Hannywati Gunawan, S.H., May 15, 2025 of Hannywati Gunawan, S.H., a
notaris di Jakarta, para pemegang saham public notary in Jakarta, all of GEM’s
GEM menyetujui pembagian dividen sebesar shareholders agreed to distribute dividend
US$ 500.000.000 sebagai dividen final tahun amounting to US$ 500,000,000 as a final
buku 2024 di mana jumlah dividen yaitu dividend for the year 2024 of which
masing-masing sebesar US$ 150.000.000 US$ 150,000,000 (equivalent to
(setara Rp 2.414.250.000.000), Rp 2,414,250,000,000), US$ 150,000,000
US$ 150.000.000 (setara (equivalent to Rp 2.336.850.000.000) and
Rp 2.336.850.000.000) dan US$ 90.000.000 US$ 90,000,000 (equivalent to
(setara Rp 1.433.700.000.000) telah Rp 1,433,700,000,000) had been distributed
dibagikan sebagai dividen interim 1, 2 dan 3, as interim dividends 1, 2 and 3, which had
serta telah dibayarkan kepada seluruh been paid to shareholders on June 25, 2024,
pemegang saham masing-masing pada September 13, 2024 and December 17, 2024,
tanggal 25 Juni 2024, 13 September 2024 respectively. Therefore, the remaining
dan 17 Desember 2024. Sehingga sisanya amount of US$ 110,000,000 (equivalent to Rp
adalah sebesar US$ 110.000.000 (setara 1,818,520,000,000) will be paid as final
Rp 1.818.520.000.000) disetujui dibagikan dividend financial year 2024 or US$ 0.0187
sebagai dividen final tahun buku 2024 atau equivalent to Rp 309.15) per share.
sebesar US$ 0,0187 (setara Rp 309,15)
per saham.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkular Based on the Circular Statement of GEM's
Direksi GEM, seluruh anggota Direksi GEM Board of Directors, all members of GEM's
dengan persetujuan Dewan Komisaris GEM Board of Directors with the approval of the
pada tanggal 26 November 2024 GEM’s Board of Commissioners on
memutuskan membagikan dividen November 26, 2024 decided to distribute the
interim III untuk tahun buku 2024 third interim dividend for the year 2024
sebesar US$ 90.000.000 (setara amounting to US$ 90,000,000 (equivalent to
Rp 1.433.700.000.000) atau US$ 0,0153 Rp 1,433,700,000,000) or US$ 0.0153
(setara Rp 243,73) per lembar saham kepada (equivalent to Rp 243.73) per share to
para pemegang saham. shareholders.
- 17 -
Page 417
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Circular Statement of GEM's
Direksi GEM, seluruh anggota Direksi GEM Board of Directors, all members of GEM's
dengan persetujuan Dewan Komisaris GEM Board of Directors with the approval of the
pada tanggal 23 Agustus 2024 menyetujui GEM’s Board of Commissioners on
dan memutuskan membagikan dividen August 23, 2024 decided to distribute the
interim II untuk tahun buku 2024 second interim dividend for the year 2024
sebesar US$ 150.000.000 (setara amounting to US$ 150,000,000 (equivalent to
Rp 2.336.850.000.000) atau US$ 0,0255 Rp 2,336,850,000,000) or US$ 0.0255
(setara Rp 397,27) per lembar saham kepada (equivalent to Rp 397.27) per share to
para pemegang saham. shareholders.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Circular Statement of the Board
Direksi GEM, seluruh anggota Direksi GEM of Directors of GEM, all members of GEM’s
dengan persetujuan Dewan Komisaris GEM Board of Commissioners on May 29, 2024
pada tanggal 29 Mei 2024 menyetujui dan approved and decided to distribute the first
memutuskan membagikan dividen interim dividend for the year 2024 amounting
interim I untuk tahun buku 2024 to US$ 150,000,000 (equivalent to
sebesar US$ 150.000.000 (setara Rp 2,414,250,000,000) or US$ 0.0255
Rp 2.414.250.000.000) atau US$ 0,0255 (equivalent to Rp 410.42) per share to
(setara Rp 410,42) per lembar saham kepada shareholders.
para pemegang saham.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Based on Deed of Memorandum of Annual
Pemegang Saham Tahunan No. 128 tanggal Shareholders’ Meeting No. 128 dated
16 Mei 2024, para pemegang saham GEM May 16, 2024, all of GEM’s shareholders
menyetujui pembagian dividen sebesar agreed to distribute dividend amounting to
US$ 500.000.000 sebagai dividen US$ 500,000,000 as a final dividend for the
final tahun buku 2023 di mana year 2023 of which US$ 325,000,000
jumlah dividen yaitu masing-masing (equivalent to Rp 4,981,941,226,290) and
sebesar US$ 325.000.000 (setara US$ 90,000,000 (equivalent to
Rp 4.981.941.226.290) dan US$ 90.000.000 Rp 1,397,160,000,000) had been distributed
(setara Rp 1.397.160.000.000) telah as interim dividends 1 and 2, which had been
dibagikan sebagai dividen interim 1 dan 2, paid to shareholders on September 12, 2023
serta telah dibayarkan kepada seluruh and December 22, 2023, respectively.
pemegang saham masing-masing pada Therefore, the remaining amount of
tanggal 12 September 2023 dan US$ 85,000,000 (equivalent to
22 Desember 2023. Sehingga sisanya adalah Rp 1,365,950,000,000) will be paid as final
sebesar US$ 85.000.000 (setara dividend financial year 2023 or US$ 0.01445
Rp 1.365.950.000.000) disetujui dibagikan per share.
sebagai dividen final tahun buku 2023 atau
sebesar US$ 0,01445 per saham.
DSSE EMU DSSE EMU
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Based on the Statement of Decisions of DSSE
Pemegang Saham DSSE EMU, yang telah EMU’s Shareholders, which has
didokumentasikan dalam Akta No. 26 tanggal been documented in Deed No. 26 dated
21 Mei 2025, dari Lanawaty Darmadi, S.H., May 21, 2025, of Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta, the
pemegang saham DSSE EMU menetapkan shareholders of DSSE EMU decided to the
dividen final untuk tahun buku 2024 sebesar final dividend for the year 2024 amounting
Rp 75.000.000.000 (setara US$ 4.557.884) to Rp 75,000,000,000 (equivalent to
yang telah dibagikan kepada para pemegang US$ 4,557,884) which has been distributed to
saham. the shareholders.
- 18 -
Page 418
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Based on the Statement of Decisions of
Pemegang Saham DSSE EMU, yang telah DSSE EMU’s Shareholders, which has
didokumentasikan dalam Akta No. 4 tanggal been documented in Deed No. 4 dated
5 Juni 2024, dari Lanawaty Darmadi, S.H., June 5, 2024, of Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta, the
pemegang saham DSSE EMU menetapkan shareholders of DSSE EMU decided to
pembagian dividen final untuk tahun buku determine the distribution of the final dividend
2023 sebesar Rp 370.000.000.000 (setara for the year 2023 amounting to
US$ 22.804.314) yang telah dibagikan Rp 370,000,000,000 (equivalent to
kepada para pemegang saham. US$ 22,804,314) which has been distributed
to the shareholders.
Pendirian Entitas Anak Baru pada Periode Establishment of New Subsidiaries in 2025
2025
DNM DNM
Berdasarkan Akta No. 38 tanggal Based on Deed No. 38 dated
22 September 2025 dari Lanawaty Darmadi September 22, 2025 of Lanawaty Darmadi
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
Perusahaan dan SSS, mendirikan DNM the Company and SSS, established DNM with
dengan modal dasar sebesar authorized capital amounting to
Rp 2.000.000.000 terdiri dari Rp 2,000,000,000 consisting of 2,000 shares
2.000 saham dengan nilai nominal sebesar with nominal value of Rp 1,000,000 per share.
Rp 1.000.000 per saham. Modal ditempatkan Total issued and paid up capital of DNM
dan disetor pada DNM sebesar amounted to Rp 1,000,000,000. The
Rp 1.000.000.000. Perusahaan dan SSS Company and SSS have ownership interests
memiliki kepemilikan pada DNM masing- in DNM of 99.9% and 0.1%, respectively. The
masing sebesar 99,9% dan 0,1%. Akta Deed of Establishment was approved by the
pendirian telah disahkan oleh Menteri Hukum Ministry of Law and Human Rights of the
dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia in its Decision Letter
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0081405.AH.01.01.TAHUN 2025
No. AHU-0081405.AH.01.01.TAHUN 2025 dated September 23, 2025.
tanggal 23 September 2025.
DMBS & DMES DMBS & DMES
Pada tanggal 28 Oktober 2025, DSSR telah On October 28, 2025, DSSR entered into a
melakukan kemitraan strategis dengan strategic partnership with PT FirstGen
PT FirstGen Geothermal Indonesia, yang Geothermal Indonesia, which jointly, among
secara bersama-sama, antara lain, others, establish holding companies, namely
mendirikan perusahaan-perusahaan induk, PT Daya Mas Bumi Sentosa and PT Daya
yaitu PT Daya Mas Bumi Sentosa dan Mas Eka Sakti, which will oversee the
PT Daya Mas Eka Sakti, yang project's non-operating companies (PT Daya
akan menaungi perusahaan-perusahaan Mas Geopatra Energi, PT Daya Mas Cisolok
non-operator proyek (PT Daya Mas Geopatra Energi, PT Daya Mas Nage Energi, PT Daya
Energi, PT Daya Mas Cisolok Energi, Graho Sakti Energi, PT Daya Bora Pulu
PT Daya Mas Nage Energi, PT Daya Graho Energi, and PT Daya Koto Sani Energi) and
Sakti Energi, PT Daya Bora Pulu Energi, dan the project's operating companies (PT Daya
PT Daya Koto Sani Energi) dan operator Mas Geopatra Pangrango, PT Daya Mas
proyek (PT Daya Mas Geopatra Pangrango, Cisolok Geothermal, PT Daya Mas Nage
PT Daya Mas Cisolok Geothermal, PT Daya Geothermal, PT EDC Indonesia, PT EDC
Mas Nage Geothermal, PT EDC Indonesia, Panas Bumi Indonesia, and PT Kotosani
PT EDC Panas Bumi Indonesia, dan Tanjungbingkung Geothermal), through
PT Kotosani Tanjungbingkung Geothermal), capital contributions in the form of assets and
melalui penyetoran modal berupa aset dan cash contributions. The total value of the
dana tunai. Total nilai kemitraan adalah partnership is Rp 977,546,000,000. This
sebesar Rp 977.546.000.000. Kemitraan strategic partnership is a continuation of the
strategis ini merupakan kelanjutan atas partnership information that has been
informasi kerja sama yang telah dilaksanakan conducted on August 27, 2025.
pada tanggal 27 Agustus 2025.
- 19 -
Page 419
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Likuidasi Entitas Anak Pemilikan Tidak Liquidation of an Indirect Subsidiary in
Langsung pada Tahun 2025 2025
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Based on the Meeting Resolution Statement
yang didokumentasi dalam Akta No. 1 tanggal documented on Notarial Deed No. 1 dated
6 Februari 2025 dari Muh. Ilzam Anas, S.H., February 6, 2025, of Muh. Ilzam Anas, S.H.,
M.Kn., notaris di Serang, para pemegang M.Kn., a public notary in Serang, the
saham menyetujui untuk pembubaran RSHP, shareholders approved the liquidation of
penunjukan likuidator dan hal-hal lain yang RSHP, the appointment of a liquidator, and
timbul dalam rapat. other matters arising from the meeting.
Akta tersebut telah diterima dan dicatatkan di The deed was accepted and recorded in the
dalam database Sistem Administrasi Legal Entity Administration System database
Kementerian Badan Hukum dan Hak Asasi of the Ministry of Law and Human Rights of
Manusia Republik Indonesia dalam Surat the Republic of Indonesia in
No. AHU-AH.01.10-0026001 tanggal Letter No. AHU-AH.01.10-0026001 dated
17 Februari 2025. February 17, 2025.
Akuisisi Entitas Anak Pemilikan Tidak Acquisition of Indirect Subsidiaries in
Langsung pada Tahun 2024 2024
SMSS SMSS
Berdasarkan Akta No. 5 tanggal Based on Deed No. 5 dated
7 Agustus 2024 dari Darmawan Tjoa, S.H., August 7, 2024 from Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., notaris di Jakarta, para pemegang S.E., a public notary in Jakarta, the
saham SMSS menyetujui penjualan saham shareholders of SMSS has approved the sale
SMSS yang dimiliki PT Bakti Taruna Sejati of 116,999 shares in SMSS owned by
sebesar 116.999 lembar saham kepada PT Bakti Taruna Sejati to SMSD and
SMSD dan 1 lembar saham yang dimiliki 1 share owned by PT Inovasi Mas Mobilitas to
PT Inovasi Mas Mobilitas kepada SMDI. SMDI.
Arus kas yang timbul sehubungan dengan The cash flows from the acquisition of SMSS
akuisisi SMSS pada tanggal akuisisi adalah as of the date of acquisition are as follows:
sebagai berikut:
SMSS
Jumlah aset 3.387.121 Total assets
Jumlah liabilitas (1.915.122) Total liabilities
Aset bersih teridentifikasi dan liabilitas yang Net identified assets acquired and liabilities
diambil alih pada tanggal akuisisi 1.471.999 assumed at acquisition date
Goodwill 152.082 Goodwill
Harga perolehan 1.624.081 Acquisition cost
Dikurangi: Less:
Saldo kas entitas anak pada tanggal akuisisi (177.612) Cash balance at acquisition date subsidiaries
Arus kas yang timbul untuk akuisisi
anak Perusahaan setelah dikurangi Cash flow for acquisition a subsidiaries
saldo kas 1.446.469 after less by cash
- 20 -
Page 420
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan Modal Entitas Anak pada 2025 Changes in Capital of Subsidiaries
Tahun 2025
DSSR DSSR
Berdasarkan Akta No. 40 tanggal Based on Deed No. 40 dated March 21, 2025
21 Maret 2025 dari Lanawaty Darmadi, S.H., from Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, Perusahaan a public notary in Jakarta, the Company has
telah membeli sebanyak 415.682 saham purchased 415,682 shares of DSSR from
DSSR dari DSSE EMU dengan nilai transaksi DSSE EMU with a transaction value of
sebesar Rp 264.264.000.000. Setelah Rp 264,264,000,000. After this transaction,
transaksi ini Perusahaan memiliki 99,99% the Company directly owns 99.99% of DSSR
saham DSSR secara langsung. shares.
Berdasarkan Akta No. 46 tanggal Based on Deed No. 46 dated
19 Desember 2025 dari Lanawaty Darmadi, December 19, 2025 of Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
pemegang saham DSSR menyetujui untuk the shareholders of DSSR approved the
meningkatkan modal dasar dari sebesar increase in authorized capital from
Rp 750.000.000.000 yang terbagi atas Rp 750,000,000,000 consisting of
750.000 saham dengan nilai nominal 750,000 shares with a nominal value of
Rp 1.000.000 menjadi Rp 3.000.000.000.000 Rp 1,000,000 into Rp 3,000,000,000,000
yang terbagi atas 3.000.000 saham, consisting of 3,000,000 shares, approved the
menyetujui pengeluaran saham baru issuance of 416,841 new shares equivalent to
sebanyak 416.841 saham atau sebesar Rp 416,841,000,000, thus, increasing the
Rp 416.841.000.000 sehubungan dengan issued and paid-up capital from
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Rp 415,684,000,000 consisting of 415,684
dari Rp 415.684.000.000 yang terbagi shares to Rp 832,525,000,000 consisting of
atas 415.684 saham menjadi 832,525 shares which were all acquired by the
Rp 832.525.000.000 yang terbagi atas Company.
832.525 saham yang diambil seluruhnya oleh
Perusahaan.
SSS SSS
Berdasarkan Akta No. 08 tanggal Based on Deed No. 08 dated September 4,
4 September 2025 dari Lanawaty Darmadi, 2025 of Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para M.Kn., a public notary in Jakarta, the
pemegang saham SSS menyetujui untuk shareholders of SSS approved the increase in
meningkatkan modal dasar dari sebesar authorized capital from Rp 28,000,000,000
Rp 28.000.000.000 yang terbagi atas consisting of 28,000 shares with
28.000 saham dengan nilai nominal a nominal value of Rp 1,000,000 into
Rp 1.000.000 menjadi Rp 5.000.000.000.000 Rp 5,000,000,000,000 consisting
yang terbagi atas 5.000.000 saham, of 5,000,000 shares, approved the issuance of
menyetujui pengeluaran saham baru 3,861,007 new shares equivalent
sebanyak 3.861.007 saham atau sebesar to Rp 3,861,007,000,000, thus, increasing the
Rp 3.861.007.000.000 sehubungan dengan issued and paid-up capital from
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Rp 10,900,000,000 consisting of
dari Rp 10.900.000.000 yang terbagi atas 10,900 shares to Rp 3,871,907,000,000
10.900 saham menjadi Rp 3.871.907.000.000 consisting of 3,871,907 shares which were all
yang terbagi atas 3.871.907 saham yang acquired by the Company.
diambil seluruhnya oleh Perusahaan.
- 21 -
Page 421
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta No. 63 tanggal Based on Deed No. 63 dated December 23,
23 Desember 2025 dari Lanawaty Darmadi, 2025 of Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para M.Kn., a public notary in Jakarta, the
pemegang saham SSS menyetujui untuk shareholders of SSS approved the increase in
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor issued and paid-up capital from
SSS dari sebesar Rp 3.871.907.000.000 yang Rp 3,871,907,000,000 consisting of
terbagi atas 3.871.907 saham dengan nilai 3,871,907 shares with a nominal value of
nominal Rp 1.000.000 menjadi Rp 1,000,000 to Rp 4,697,153,000,000
Rp 4.697.153.000.000 yang terbagi atas consisting of 4,697,153 shares through the
4.697.153 saham melalui pengeluaran saham issuance of 825,246 new shares equivalent or
baru sebanyak 825.246 saham atau sebesar amounting to Rp 825.246.000.000 which were
Rp 825.246.000.000 yang diambil seluruhnya all acquired by the Company.
oleh Perusahaan.
RKN RKN
Berdasarkan Akta No. 36 tanggal Based on Deed No. 36 dated
21 November 2025 dari Liestiani Wang, S.H., November 21, 2025 of Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, para pemegang M.Kn., a public notary in Jakarta, the
saham RKN menyetujui untuk melakukan shareholders of RKN agreed to capitalize
kapitalisasi atas laba ditahan sebesar retained earnings amounting to
Rp 120.000.000.000 melalui pengeluaran Rp 120,000,000,000 consisting of
saham baru sebanyak 120.000.000 saham, 120,000,000 shares, which will be acquired by
yang akan diambil bagian sebanyak the Company in the amount of
Rp 119.404.958.000 atau senilai Rp 119,404,958,000 consisting of
119.404.958 saham oleh Perusahaan dan 119,404,958 shares and PT Sinar Mas in the
sebanyak Rp 595.042.000 atau senilai amount of Rp 595,042,000 consisting of
595.042 saham diambil bagian oleh PT Sinar 595,042 shares, agreed to increase its
Mas, menyetujui untuk meningkatkan modal authorized capital from Rp 150,000,000,000
dasar dari sebesar Rp 150.000.000.000 yang consisting of 150,000,000 shares with a
terbagi atas 150.000.000 saham dengan nominal value of Rp 1,000 into
nilai nominal Rp 1.000 menjadi Rp 790,800,000,000 consisting of
Rp 790.800.000.000 yang terbagi atas 790,800,000 shares, agreed to increase its
790.800.000, menyetujui untuk issued and paid-up capital from
meningkatkan modal ditempatkan dan Rp 77,700,000,000 consisting of 77,700,000
disetor RKN dari sebesar Rp 77.700.000.000 shares with a nominal value of
yang terbagi atas 77.700.000 saham dengan Rp 1,000 to Rp 197,700,000,000 consisting of
nilai nominal Rp 1.000 menjadi 197,700,000 shares.
Rp 197.700.000.000 yang terbagi atas
197.700.000 saham.
DSSI DSSI
Berdasarkan Akta No. 24 tanggal Based on Deed No. 24 dated
18 Desember 2025 dari Lanawaty Darmadi, December 18, 2025 of Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
pemegang saham DSSI menyetujui untuk the shareholders of DSSI approved the
meningkatkan modal dasar dari sebesar increase in authorized capital from
Rp 800.000.000.000 yang terbagi atas Rp 800,000,000,000 consisting of
800.000 saham dengan nilai nominal 800,000 shares with a nominal value of
Rp 1.000.000 menjadi Rp 2.000.000.000.000 Rp 1,000,000 into Rp 2,000,000,000,000
yang terbagi atas 2.000.000 saham, consisting of 2,000,000 shares, approved the
menyetujui pengeluaran saham baru issuance of 1,095,043 new shares equivalent
sebanyak 1.095.043 saham atau sebesar to Rp 1,095,043,000,000, thus, increasing the
Rp 1.095.043.000.000 sehubungan dengan issued and paid-up capital from
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Rp 213,850,000,000 consisting of 213,850
dari Rp 213.850.000.000 yang terbagi shares to Rp 1,308,893,000,000 consisting of
atas 213.850 saham menjadi 1,308,893 shares which were all acquired by
Rp 1.308.893.000.000 yang terbagi atas the Company.
1.308.893 saham yang diambil seluruhnya
oleh Perusahaan.
- 22 -
Page 422
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
DNM DNM
Berdasarkan Akta No. 32 tanggal Based on Deed No. 32 dated
19 Desember 2025 dari Lanawaty Darmadi, December 19, 2025 of Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
pemegang saham DNM menyetujui untuk the shareholders of DNM approved the
meningkatkan modal dasar dari sebesar increase in authorized capital from Rp
Rp 2.000.000.000 yang terbagi atas 2,000,000,000 consisting of 2,000 shares with
2.000 saham dengan nilai nominal a nominal value of Rp 1,000,000 into
Rp 1.000.000 menjadi Rp 500.000.000.000 Rp 500,000,000,000 consisting of 500,000
yang terbagi atas 500.000 saham, menyetujui shares, approved the issuance of 169.560
pengeluaran saham baru sebanyak 169.560 new shares equivalent to
saham atau sebesar Rp 169.560.000.000 Rp 169,560,000,000, thus, increasing the
sehubungan dengan peningkatan modal issued and paid-up capital from
ditempatkan dan disetor dari Rp 1,000,000,000 consisting of 1,000 shares
Rp 1.000.000.000 yang terbagi atas 1.000 to Rp 170,560,000,000 consisting of 170,560
saham menjadi Rp 170.560.000.000 yang shares which were all acquired by the
terbagi atas 170.560 saham yang diambil Company.
seluruhnya oleh Perusahaan.
DSST DSST
Berdasarkan Akta No. 62 tanggal Based on Deed No. 62 dated
23 Desember 2025 dari Lanawaty Darmadi, December 23, 2025 of Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
pemegang saham DSST menyetujui untuk the shareholders of DSST approved the
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor increase in issued and paid-up capital from
DSST dari sebesar Rp 10.329.602.000.000 Rp 10,329,602,000,000 consisting of
yang terbagi atas 10.329.602 saham dengan 10,329,602 shares with a nominal value of
nilai nominal Rp 1.000.000 menjadi Rp 1,000,000 to Rp 12,330,104,000,000
Rp 12.330.104.000.000 yang terbagi atas consisting of 12,330,104 shares through the
12.330.104 saham melalui pengeluaran issuance of 2,000,502 new shares equivalent
saham baru sebanyak 2.000.502 saham atau or amounting to Rp 2,000,502,000,000 which
sebesar Rp 2.000.502.000.000 yang diambil were all acquired by the Company.
seluruhnya oleh Perusahaan.
Perubahan Modal Entitas Anak pada 2024 Changes in Capital of Subsidiaries
Tahun 2024
DSSI DSSI
Berdasarkan Akta No. 42 tanggal Based on Deed No. 42 dated
17 Desember 2024 dari Lanawaty Darmadi, December 17, 2024 of Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
pemegang saham DSSI menyetujui untuk the shareholders of DSSI approved the
meningkatkan modal dasar dari sebesar increase in authorized capital from
Rp 50.000.000.000 yang terbagi atas Rp 50,000,000,000 consisting of
50.000 saham dengan nilai nominal 50,000 shares with a nominal value of
Rp 1.000.000 menjadi Rp 800.000.000.000 Rp 1,000,000 into Rp 800,000,000,000
yang terbagi atas 800.000 saham, menyetujui consisting of 800,000 shares, approved the
pengeluaran saham baru sebanyak issuance of 197,550 new shares equivalent to
197.550 saham atau sebesar Rp 197,550,000,000, thus, increasing the
Rp 197.550.000.000 sehubungan dengan issued and paid-up capital from
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Rp 16,300,000,000 consisting of 16,300
dari Rp 16.300.000.000 yang terbagi atas shares to Rp 213,850,000,000 consisting of
16.300 saham menjadi Rp 213.850.000.000 213,850 shares which were all acquired by the
yang terbagi atas 213.850 saham yang Company.
diambil seluruhnya oleh Perusahaan.
- 23 -
Page 423
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
DSSE EMU DSSE EMU
Berdasarkan Akta No. 51 tanggal Based on Deed No. 51 dated
17 Desember 2024 dari Lanawaty Darmadi, December 17, 2024 of Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
pemegang saham DSSE EMU menyetujui the shareholders of DSSE EMU approved the
untuk meningkatkan modal ditempatkan increase in issued and paid-up capital
dan disetor DSSE EMU dari sebesar from Rp 901,095,000,000 consisting of
Rp 901.095.000.000 yang terbagi atas 901,095 shares with a nominal value of
901.095 saham dengan nilai nominal Rp 1,000,000 to Rp 929,275,000,000
Rp 1.000.000 menjadi Rp 929.275.000.000 consisting of 929,275 shares through the
yang terbagi atas 929.275 saham issuance of 28,180 new shares equivalent or
melalui pengeluaran saham baru amounting to Rp 28,180,000,000 which were
sebanyak 28.180 saham atau sebesar all acquired by the Company.
Rp 28.180.000.000 yang diambil seluruhnya
oleh Perusahaan.
DSST DSST
Berdasarkan Akta No. 52 tanggal Based on Deed No. 52 dated
17 Desember 2024 dari Lanawaty Darmadi, December 17, 2024 of Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta, para S.H., M.M., M.Kn., a public notary in Jakarta,
pemegang saham DSST menyetujui untuk the shareholders of DSST approved the
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor increase in issued and paid-up capital from
DSST dari sebesar Rp 7.794.044.000.000 Rp 7,794,044,000,000 consisting of
yang terbagi atas 7.794.044 saham dengan 7,794,044 shares with a nominal value of
nilai nominal Rp 1.000.000 menjadi Rp 1,000,000 to Rp 10,329,602,000,000
Rp 10.329.602.000.000 yang terbagi atas consisting of 10,329,602 shares through the
10.329.602 saham melalui pengeluaran issuance of 2,535,558 new shares equivalent
saham baru sebanyak 2.535.558 saham atau or amounting to Rp 2,535,558,000,000 which
sebesar Rp 2.535.558.000.000 yang diambil were all acquired by the Company.
seluruhnya oleh Perusahaan.
e. Ijin Pertambangan Grup e. The Group’s Mining Licenses
GEM GEM
Pada tanggal 4 Februari 2011, berdasarkan On February 4, 2011, based on the Decision
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya of the Minister of Energy and Mineral
Mineral No. 206.K./30/DJB/2011, GEM Resources No. 206.K./30/DJB/2011, GEM
memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) obtained a Particular License of IUP
Operasi Produksi Khusus untuk Operation Production for Transportation and
Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk Trade of Coal which is valid for three (3)
jangka waktu 3 (tiga) tahun. Berdasarkan years. Based on the Decision of the Minister
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya of Energy and Mineral Resources
Mineral No. 358.K/30/DJB/2014 tanggal No. 358.K/30/DJB/2014 dated April 7, 2014,
7 April 2014, jangka waktu tersebut the period has been extended for three (3)
diperpanjang selama 3 (tiga) tahun. years. Based on the Regulation of the Minister
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan of Energy and Mineral Resources
Sumber Daya Mineral No. 34 Tahun 2017, No. 34 Year 2017, GEM obtained an
GEM telah melakukan penyesuaian Izin adjustment of cooperation agreements with
Usaha Pertambangan Operasi Khusus untuk Register Certificate of Activities for
Pengangkutan dan Penjualan Batubara Transportation and Trade of Coal
dengan mendapatkan Tanda Registrasi No. 08392-00/TR-AJ/DBB/2017.
Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan
No. 08392-00/TR-AJ/DBB/2017.
- 24 -
Page 424
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Based on the Decision of the Minister of
Sumber Daya Mineral dan Menteri Energy and Mineral Resources and the
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Minister of Investment/Head of the
Penanaman Modal No. 81202191527980003 Investment Coordinating Board No.
tanggal 31 Juli 2023, GEM telah 81202191527980003 dated July 31, 2023,
mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis GEM has obtained a Risk based Business
Risiko untuk Pengangkutan dan Penjualan License for Transportation and Trade of Coal
Batubara dengan jangka waktu 5 (lima) tahun with a period of five (5) years since the Decree
sejak ditetapkan Keputusan dan dapat was approved and can be extended in
diperpanjang sesuai dengan ketentuan accordance with statutory provisions.
peraturan perundang-undangan.
BKES BKES
Pada tanggal 9 September 2011, On September 9, 2011, based on the
berdasarkan Keputusan Menteri Energi Decision of the Ministry of
dan Sumber Daya Mineral Energy and Mineral Resources
No. 1034.K./30/DJB/2011, BKES No. 1034.K./30/DJB/2011, BKES obtained a
memperoleh IUP Operasi Produksi Khusus Particular License of IUP Operation
untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara Production for Transportation and Trade of
untuk jangka waktu 5 (lima) Coal which is valid for five (5) years and can
tahun dan dapat diperpanjang. be extended. Based on the Decision
Berdasarkan Keputusan Kepala BKPM of the Chairman of BKPM
No. 36/I/IUP/PMDN/2020 tanggal No. 36/I/IUP/PMDN/2020 dated January 30,
30 Januari 2020, jangka waktu tersebut 2020, the period has been extended for
diperpanjang selama 5 (lima) tahun. five (5) years. Based on the Decision
Berdasarkan Keputusan Kepala BKPM of the Chairman of BKPM
No. 91200152608590002 tanggal No. 91200152608590002 dated
22 Januari 2025, jangka waktu tersebut January 22, 2025, the period has been
diperpanjang selama 5 (lima) tahun. extended for five (5) years.
RCI RCI
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Based on the Decision of the Ministry of
dan Sumber Daya Mineral Energy and Mineral Resources
No. 835.K/30/DJB/2012 tanggal No. 835.K/30/DJB/2012 dated
26 September 2012, RCI telah memperoleh September 26, 2012, RCI has obtained
IUP Operasi Produksi Khusus untuk License of Special Mining Operation
Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk Production for Transportation and Trade of
jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Coal which is valid for five (5) years. Based on
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Regulation of the Minister of Energy and
Mineral No. 34 Tahun 2017, RCI telah Mineral Resources No. 34 Year 2017,
melakukan penyesuaian IUP Operasi Khusus RCI has adjusted the License of Special
untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara Mining Operation Production for
tersebut dengan mendapatkan Tanda Transportation and Trade of Coal
Registrasi Kegiatan Pengangkutan dan by obtaining the Register Certificate of
Penjualan No. 07183-00/TR-AJ/DBB/2017. Activities for Transportation and Trade
No. 07183-00/TR-AJ/DBB/2017.
- 25 -
Page 425
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Keputusan Kepala BPKM Based on the Decision of the Chairman of the
No. 55/I/IUP-PB/PMDN/2016, RCI telah BPKM No. 55/I/IUP-PB/PMDN/2016, RCI has
memperoleh persetujuan penyesuaian obtained approval on the adjustment of
kerjasama asal komoditas. Berdasarkan cooperation agreements for the commodity
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya source. Based on the Decision of the Minister
Mineral dan Menteri Investasi/Kepala of Energy and Mineral Resources and the
Badan Koordinasi Penanaman Modal Minister of Investment/Head of the
No. 81202191527980003 tanggal Investment Coordinating Board No.
31 Juli 2023, RCI telah mendapatkan 81202191527980003 dated July 31, 2023,
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk RCI has obtained a
Pengangkutan dan Penjualan Batubara Risk-based Business License for
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Transportation and Trade of Coal with a
ditetapkan Keputusan dan dapat period of five (5) years since the Decree was
diperpanjang sesuai dengan ketentuan approved and can be extended in accordance
peraturan perundang-undangan. with statutory provisions.
ASL ASL
Pada tanggal 31 Desember 2014, On December 31, 2014, based on the
berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Decision of the Governor of South Sumatera
Selatan No. 801/KPTS/DISPERTAMBEN/ No. 801/KPTS/DISPERTAMBEN/2014, ASL
2014, ASL memperoleh IUP Operasi obtained Particular License of IUP Operation
Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Production for Transportation and Trade of
Penjualan Batubara untuk jangka waktu Coal which is valid for two (2) years. Based on
2 (dua) tahun. Berdasarkan Keputusan the Decision of the Governor of South
Gubernur Sumatera Selatan Sumatera No. 203/KPTS/DPMPTSP/2017
No. 203/KPTS/DPMPTSP/2017 tanggal dated March 17, 2017, the period has been
17 Maret 2017, jangka waktu tersebut extended for two (2) years.
diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Based on the Decision of the Head
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Investment and One-stop Integrated Services
Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan of South Sumatera Province
No. 0617/DPMPTSP.V/X/2018 tanggal No. 0617/DPMPTSP.V/X/2018 dated
18 Oktober 2018, jangka waktu tersebut October 18, 2018, the period has been
diperpanjang selama 5 (lima) tahun. extended for five (5) years.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Based on the Decision of the Minister of
Sumber Daya Alam Mineral dan Menteri Energy and Mineral Resources and the
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Minister of Investment/Head of the
Penanaman Modal No. 91203012703490003 Investment Coordinating Board
tanggal 29 Mei 2024, ASL telah mendapatkan No. 91203012703490003 dated
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk May 29, 2024, ASL has obtained a Risk-
Pengangkutan dan Penjualan Batubara based Business License for Transportation
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak and Trade of Coal with a period of five (5)
ditetapkan keputusan dan dapat years since the decree was approved and can
diperpanjang sesuai dengan ketentuan be extended in accordance with statutory
peraturan perundang-undangan. provisions.
- 26 -
Page 426
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
BORNEO BORNEO
BORNEO telah memperoleh ijin BORNEO has obtained licenses to conduct
Pengusahaan Pertambangan Batubara dari coal mining activities from the following
instansi-instansi berikut: institutes:
1. Pemerintah Republik Indonesia diwakili 1. The Government of the Republic of
oleh PT Tambang Batubara Bukit Indonesia as represented by
Asam (Persero) (PTBA) dalam PT Tambang Batubara Bukit
Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Asam (Persero) (PTBA) in Coal
Pertambangan Batubara (PKP2B) Contract of Work (CCoW)
No. 007/PK/PTBA-BI/1994 tanggal No. 007/PK/PTBA-BI/1994 dated
15 Agustus 1994. Berdasarkan August 15, 1994. Based on the
Amandemen PKP2B antara PTBA dan Amendment in CCoW between PTBA
BORNEO tanggal 27 Juni 1997, efektif and BORNEO dated June 27, 1997,
sejak tanggal 1 Juli 1997, semua hak effective July 1, 1997, all of the PTBA’s
dan kewajiban PTBA dalam PKP2B rights and obligations in CCoW have
beralih kepada Pemerintah Republik been transferred to the Government of
Indonesia yang diwakili oleh Menteri the Republic of Indonesia which was
Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada represented by the Minister of Energy
tanggal 5 Agustus 2015, Pemerintah and Mineral Resources. On
Republik Indonesia dan BORNEO telah August 5, 2015, the Government of the
menandatangani Amandemen kedua Republic of Indonesia and BORNEO
PKP2B. have signed the second Amendment of
CCoW.
2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber 2. Minister of Energy and Mineral
Daya Mineral No. 10.K/40.00/DJB/2006 Resources in his Decision Letter
tanggal 17 Februari 2006 tentang No. 10.K/40.00/DJB/2006 dated
Permulaan Tahap Kegiatan Produksi February 17, 2006 concerning the
PKP2B seluas 24.100 Ha untuk jangka Beginning Stage of Production Activity
waktu 30 (tiga puluh) tahun. of CCoW for 24,100 Ha for a period of
thirty (30) years.
Berdasarkan Keputusan dari Menteri Based on the Decision of the Minister of
Perhubungan No. KP 26 Tahun 2014 tanggal Transportation No. KP 26 Year 2014 dated
9 Januari 2014, BORNEO telah memperoleh January 9, 2014, BORNEO has obtained
Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Transportation License for the Operational
Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam daerah Activities of Terminal for Self Interest (TUKS)
lingkungan kerja dan daerah lingkungan in operational territory and interest related
kepentingan Pelabuhan Kotabaru, guna territory of Kotabaru port, to support
menunjang kegiatan usaha di bidang BORNEO’s coal mining activities.
pertambangan batubara BORNEO.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Based on the Letter from Directorate General
Perdagangan Luar Negeri tanggal of Foreign Trade dated May 8, 2023,
8 Mei 2023, BORNEO telah memperoleh BORNEO has obtained recognition as
pengakuan sebagai eksportir batubara a registered coal exporter.
terdaftar dan produk batubara.
Berdasarkan Perizinan Berusaha Untuk Based on Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
No. 812031113135600170001 tanggal No. 812031113135600170001 dated
1 Oktober 2024, BORNEO telah October 1, 2024, BORNEO has obtained the
mendapatkan perpanjangan dengan masa extension for 5 years to carry out TUKS
berlaku 5 tahun untuk melaksanakan Operation activities to support BORNEO’s
kegiatan Pengoperasian TUKS guna coal mining activities.
menunjang kegiatan usaha pertambangan
Batubara BORNEO.
- 27 -
Page 427
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
KMS KMS
Berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Based on the Decision of the Chairman
No. 193/1/IUJP/PMDN/2018 tanggal of BKPM No. 193/1/IUJP/PMDN/2018 dated
31 Desember 2018, KMS mendapat Izin December 31, 2018, KMS obtained Particular
Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). License of Izin Usaha Jasa Pertambangan
(IUJP).
Berdasarkan Surat Keputusan Based on Decision Letter Minister of
Menteri Investasi/Kepala BKPM Investment/Chairman of the BKPM
No. 58/1/IUJP/PMDN/2023 tanggal No. 58/1/IUJP/PMDN/2023 dated
29 Desember 2023, IUJP telah diperpanjang December 29, 2023, IUJP has been extended
selama 5 (lima) tahun. for five (5) years.
BSL BSL
BSL telah memperoleh ijin Pengusahaan BSL has obtained the following licenses to
Pertambangan Batubara dari Conduct Coal Mining activities from the
instansi-instansi berikut: following institutes:
1. Pemerintah Republik Indonesia diwakili 1. The Government of the Republic of
oleh PTBA dalam PKP2B Indonesia as represented by PTBA in
No. 015/PK/PTBA-BL/1994 tanggal CCoW No. 015/PK/PTBA-BL/1994
15 Agustus 1994. Berdasarkan dated August 15, 1994. Based on the
perubahan PKP2B antara PTBA dan changes in CCoW between PTBA and
BSL tanggal 27 Juni 1997, efektif sejak BSL dated June 27, 1997, effective July
tanggal 1 Juli 1997, semua hak dan 1, 1997, all of the PTBA’s rights and
kewajiban PTBA dalam PKP2B beralih obligations in CCoW have been
kepada Pemerintah Republik Indonesia transferred to the Government of the
yang diwakili oleh Menteri Republic of Indonesia which was
Pertambangan dan Energi (sekarang represented by the Minister of Mining
Menteri Energi dan Sumber and Energy (currently the Minister of
Daya Mineral). Pada tanggal Energy and Mineral Resources). On
14 November 2017, Pemerintah November 14, 2017, the Government of
Republik Indonesia dan BSL telah the Republic of Indonesia and BSL
menandatangani Amandemen kedua signed the second Amendment of
PKP2B. CCoW.
2. Menteri Energi dan Sumber Daya 2. Minister of Energy and Mineral
Mineral dalam Surat Keputusan Resources in his Decision Letter
No. 718.K/30/DJB/2011 tanggal No. 718.K/30/DJB/2011 dated
31 Maret 2011 tentang Permulaan March 31, 2011 concerning the
Tahap Kegiatan Produksi PKP2B untuk Beginning Stage of Production Activity
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. of CCoW for a period of thirty (30) years.
3. Menteri Energi dan Sumber Daya 3. Minister of Energy and Mineral
Mineral dalam Surat Keputusan Resources in his Decision Letter
No. 247.K/30/DJB/2018 tanggal No. 247.K/30/DJB/2018 dated May 28,
28 Mei 2018 tentang Penciutan Wilayah 2018 concerning the Region Shrinkage
PKP2B seluas 23.300 Ha. of CCoW for 23,300 Ha.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Based on the Letter from Directorate General
Perdagangan Luar Negeri tanggal of Foreign Trade dated July 9, 2020, BSL has
9 Juli 2020, BSL telah memperoleh obtained recognition as a registered coal
pengakuan sebagai eksportir batubara exporter.
terdaftar.
- 28 -
Page 428
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Surat Pengakuan sebagai Based on the letter Recognition Registered as
Eksportir Terdaftar Batubara ET. Exporter of Coal ET. Batubara
Batubara No. 03.ET04.23.0376 tanggal No. 03.ET04.23.0376 on June 22, 2023, BSL
22 Juni 2023, BSL telah memperoleh has obtained recognition as a registered coal
pengakuan sebagai eksportir batubara exporter.
terdaftar.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang In accordance with Law No. 3 Year 2020
perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 update from Law No. 4 Year 2009 regarding
tentang pertambangan mineral dan batubara, mineral and coal mining, those licenses can
izin tersebut dapat diperpanjang dua be extended twice for a maximum of
kali, masing-masing maksimal selama ten (10) years each.
10 (sepuluh) tahun.
Luas Area/ No. Surat Keputusan/ Masa Berlaku/
No. Ijin KP/Licenses Daerah/Location Area Decision Letter No. Validity
Hektar/Hectare
KIM
1 IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Jujuhan, 199 Keputusan Bupati Bungo/ 23 April 2010 s.d./up to
Production Operations Kabupaten Bungo, Decision of Bupati Bungo 22 April 2018
Provinsi/Province Jambi No. 252/DESDM Tahun 2010
2 SK Perpanjangan Kecamatan Jujuhan, 199 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 2 Oktober/October 2017
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Bungo, Decision of Head Investment s.d./up to
Decision Letter on Extension Provinsi/Province Jambi No. 269/KEP.KA.DPMPTSP-6.I/IUPOP/X/2017 2 Oktober/October 2027
of Production Operations
TKS
1. IUP Operasi Produksi/ Desa Malateken, 4.748 Keputusan Bupati Barito Utara/ 26 April 2010 s.d./up to
Production Operations Gandring, Panaen, Liang Buah, Decision of Bupati - North Barito 25 April 2026
Kecamatan Teweh Tengah/Central No. 188.45/207/2010
dan/and Teweh Timur/East ,
Kabupaten Barito Utara/North ,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
2. IUP Operasi Produksi/ Desa Malateken, 4.959 Keputusan Bupati Barito Utara/ 26 April 2010 s.d./up to
Production Operations Gandring dan/and Panaen, Decision of Bupati - North Barito 25 April 2028
Kecamatan Teweh Tengah/Central No. 188.45/208/2010
dan/and Teweh Timur/East ,
Kabupaten Barito Utara/North ,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
3. IUP Operasi Produksi/ Desa Saing, Patung, Gandrung, 1.748 Keputusan Bupati Barito Timur/ 14 Agustus/August 2009
Production Operations Kecamatan Dusun Tengah/Central Decision of Bupati - East Barito s.d./up to
dan/and Paku, No. 570 tahun/year 2009 14 Agustus/August 2019
Kabupaten Barito Timur/East ,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
4. SK Perpanjangan Desa Saing, Patung, Gandrung, 1.748 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 15 Agustus/August 2019
IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Dusun Tengah/Central Decision of Head Investment s.d./up to
Decision Letter on Extension dan/and Paku, No. 570/52/DESDM-IUPOP/VII/DPMPTSP-2019 14 Agustus/August 2026
of Production Operations Kabupaten Barito Timur/East ,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Based on the Letter from Directorate General
Perdagangan Luar Negeri of Foreign Trade No. 03.ET-04.18.0078 dated
No. 03.ET-04.18.0078 tanggal 17 Mei 2018, May 17, 2018, TKS has obtained recognition
TKS telah memperoleh pengakuan sebagai as a registered coal exporter.
eksportir batubara terdaftar.
- 29 -
Page 429
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Luas Area/ No. Surat Keputusan/ Masa Berlaku/
No. Ijin KP/Licenses Daerah/Location Area Decision Letter No. Validity
Hektar/Hectare
BHBA
1. IUP Operasi Produksi/ Dusun Tanjung Belit, 172 Keputusan Bupati Bungo/ 23 April 2010 s.d./up to
Production Operations Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo 22 April 2016
Kabupaten Bungo, No. 247/DESDM Tahun 2010
Provinsi/Province Jambi
2. SK Perpanjangan Dusun Tanjung Belit, 172 Keputusan Bupati Bungo/ 18 Desember/December 2014
IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo s.d./up to
Decision Letter on Extension Kabupaten Bungo, No. 576/DESDM Tahun 2014 17 Desember/December 2024
of Production Operations Provinsi/Province Jambi
3 SK Perpanjangan Dusun Tanjung Belit, 172 Keputusan Menteri Energi dan 29 Oktober/October 2024
IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Jujuhan, Sumber Daya Mineral/Decision of s.d./up to
Decision Letter on Extension Kabupaten Bungo, the Minister of Energy and Mineral Resources 18 Desember/December 2034
of Production Operations Provinsi/Province Jambi No. 91204031317760006
KCP
1. IUP Operasi Produksi/ Dusun Tanjung Belit, 143 Keputusan Bupati Bungo/ 22 Juli/July 2009
Production Operations Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo s.d./up to
Kabupaten Bungo, No. 350/DESDM Tahun 2009 21 Juli/July 2019
Provinsi/Province Jambi
2. SK Perpanjangan Dusun Tanjung Belit, 143 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 24 Oktober/October 2018
IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Jujuhan, Decision of Head Investment s.d./up to
Decision Letter on Extension Kabupaten Bungo, No. 183/KEP.KA.DPMPTSP-6.I/IUPOP/X/2018 24 Oktober/October 2028
of Production Operations Provinsi/Province Jambi
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Based on the letter from Directorate General
Perdagangan Luar Negeri of Foreign Trade No. 03.ET-04.17.0204 dated
No. 03.ET-04.17.0204 tanggal December 19, 2017, KCP has obtained
19 Desember 2017, KCP telah memperoleh recognition as a registered coal exporter.
pengakuan sebagai eksportir batubara
terdaftar.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Based on the letter from Directorate General
Perdagangan Luar Negeri of Foreign Trade No. 03.ET-04.20.0215 dated
No. 03.ET-04.20.0215 tanggal November 2, 2020, KCP has obtained
2 November 2020, KCP telah memperoleh recognition as a registered coal exporter.
pengakuan sebagai eksportir batubara
terdaftar.
Luas Area/ No. Surat Keputusan/ Masa Berlaku/
No. Ijin KP/Licenses Daerah/Location Area Decision Letter No. Validity
Hektar/Hectare
BBU
1 IUP Operasi Produksi/ Dusun Tanjung Belit, 1.301 Keputusan Bupati Bungo/ 9 Juli/July 2009
Production Operations Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo s.d./up to
Kabupaten Bungo, No. 341/DESDM Tahun 2009 8 Juli/July 2029
Provinsi/Province Jambi
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Based on the letter from Directorate General
Perdagangan Luar Negeri of Foreign Trade No. 03.ET-04.21.0037 on
No. 03.ET-04.21.0037 tanggal February 19, 2021, BBU has obtained
19 Februari 2021, BBU telah memperoleh recognition as a registered coal exporter.
pengakuan sebagai eksportir batubara
terdaftar.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Based on the letter from Directorate General
Perdagangan Luar Negeri of Foreign Trade No. 03.ET-04.24.0133 dated
No. 03.ET-04.24.0133 tanggal March 13, 2024, BBU has obtained
13 Maret 2024, BBU telah memperoleh recognition as a registered coal exporter.
pengakuan sebagai eksportir batubara
terdaftar.
- 30 -
Page 430
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Luas Area/ No. Surat Keputusan/ Masa Berlaku/
No. Ijin KP/Licenses Daerah/Location Area Decision Letter No. Validity
Hektar/Hectare
BNP
1. IUP Operasi Produksi/ Dusun Tanjung Belit, 199 Keputusan Bupati Bungo/ 30 Desember/December 2009
Production Operations Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo s.d./up to
Kabupaten Bungo, No. 545/DESDM Tahun 2010 29 Oktober/October 2019
Provinsi/Province Jambi
2. SK Perpanjangan Dusun Tanjung Belit, 199 Keputusan Bupati Bungo/ 8 April 2019 s.d./up to
IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo 30 Desember/December 2029
Decision Letter on Extension Kabupaten Bungo, No. 85/KEP.KA.DPMPTSP-6.1/IUPOP/IV/2019
of Production Operations Provinsi/Province Jambi
TBBU
1. IUP Operasi Produksi/ Dusun Tanjung Belit, 198 Keputusan Bupati Bungo/ 23 April 2010 s.d./up to
Production Operations Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo 22 April 2018
Kabupaten Bungo, No. 249/DESDM Tahun 2010
Provinsi/Province Jambi
2. SK Perpanjangan Dusun Tanjung Belit, 198 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 2 Oktober/October 2017
IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Jujuhan, Decision of Head Investment s.d./up to
Decision Letter on Extension Kabupaten Bungo, No. 267/KEP.KA.DPMPTSP-6.I/IUPOP/X/2017 2 Oktober/October 2027
of Production Operations Provinsi/Province Jambi
MAL
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 4.836 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 8 Maret/March 2009
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 1259 Tahun 2009 8 Maret/March 2017
Sumatera Selatan/South
2. SK Perubahan IUP Kecamatan Bayung Lencir, 4.836 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 8 Maret/March 2009
Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Decision Letter on Provinsi/Province No. 0672 Tahun 2010 7 Maret/March 2021
Change of Production Sumatera Selatan/South
Operations
3. SK Perubahan IUP Kecamatan Bayung Lencir, 4.540 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 8 Maret/March 2009
Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Decision Letter on Provinsi/Province No. 1417 Tahun 2012 8 Maret/March 2021
Change of Production Sumatera Selatan/South
Operations
4. SK Perubahan IUP Kecamatan Bayung Lencir, 4.540 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 8 Maret/March 2009
Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Decision Letter on Provinsi/Province No. 0764 Tahun 2014 8 Maret/March 2021
Change of Production Sumatera Selatan/South
Operations
5. SK Perpanjangan Kecamatan Bayung Lencir, 4.563 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 8 Maret/March 2021
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Head Investment s.d./up to
Decision Letter on Extension Provinsi/Province No. 615/DPMPTSP.V/X/2018 8 Maret/March 2031
of Production Operations Sumatera Selatan/South
RSL
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 4.902 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 21 November 2008
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 1253 Tahun 2009 20 November 2018
Sumatera Selatan/South
2. SK Perubahan IUP Kecamatan Bayung Lencir, 4.902 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal 21 November 2018
Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ s.d./up to
Decision Letter on Provinsi/Province Decision of Head Investment and 20 November 2028
Change of Production Sumatera Selatan/South One-stop Integrated Services
Operations No. 012/DPMPTSP.V/I/2018
- 31 -
Page 431
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Luas Area/ No. Surat Keputusan/ Masa Berlaku/
No. Ijin KP/Licenses Daerah/Location Area Decision Letter No. Validity
Hektar/Hectare
BBEP
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 4.686 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 12 Desember/December 2008
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 1104 Tahun 2009 11 Desember/December 2018
Sumatera Selatan/South
2. SK Perubahan IUP Kecamatan Bayung Lencir, 4.997 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 12 Desember/December 2008
Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Decision Letter on Provinsi/Province No. 0846 Tahun 2014 11 Desember/December 2018
Change of Production Sumatera Selatan/South
Operations
3. SK Perpanjangan Kecamatan Bayung Lencir, 4.997 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal 12 Desember/December 2018
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ s.d./up to
Decision Letter on Extension Provinsi/Province Decision of Head Investment and 11 Desember/December 2028
of Production Operations Sumatera Selatan/South One-stop Integrated Services
No. 014/DPMPTSP.V/I/2018
DAE
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 6.117 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 25 September 2015 s.d./up to
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin 24 September 2035
Provinsi/Province No. 684/KPTS/DISPERTAMBEN/2015
Sumatera Selatan/South
ASA
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 10.000 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 25 September 2015 s.d./up to
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin 24 September 2035
Provinsi/Province No. 686/KPTS/DISPERTAMBEN/2015
Sumatera Selatan/South
DAJ
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 7.950 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 25 September 2015 s.d./up to
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin 24 September 2035
Provinsi/Province No. 685/KPTS/DISPERTAMBEN/2015
Sumatera Selatan/South
BIC
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 4.999 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 12 Desember/December 2008
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 1103 Tahun 2009 11 Desember/December 2018
Sumatera Selatan/South
2. SK Perubahan IUP Kecamatan Bayung Lencir, 4.999 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal 12 Desember/December 2018
Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ s.d./up to
Decision Letter on Provinsi/Province Decision of Head Investment and 11 Desember/December 2028
Change of Production Sumatera Selatan/South One-stop Integrated Services
Operations No. 015/DPMPTSP.V/I/2018
CAC
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 5.541 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 25 September 2015 s.d./up to
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin 24 September 2035
Provinsi/Province No. 688/KPTS/DISPERTAMBEN/2015
Sumatera Selatan/South
CAS
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Tungkal Jaya, 1.073 Keputusan Gurbernur Sumatera Selatan/ 25 September 2015 s.d./up to
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Governor South Sumatra 25 September 2035
Provinsi/Province No. 809/KPTS/DESDM/2017
Sumatera Selatan/South
- 32 -
Page 432
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Luas Area/ No. Surat Keputusan/ Masa Berlaku/
No. Ijin KP/Licenses Daerah/Location Area Decision Letter No. Validity
Hektar/Hectare
CNP
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 3.318 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 5 Agustus/August 2014
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 0848 Tahun 2014 12 Desember/December 2017
Sumatera Selatan/South
2. SK Perpanjangan Kecamatan Bayung Lencir, 3.318 Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/ 12 Desember/December 2017
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Governor South Sumatera s.d./up to
Decision Letter on Extension Provinsi/Province No. 613/KPTS/DPMPTSP/2017 12 Desember/December 2027
of Production Operations Sumatera Selatan/South
NIP
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Bayung Lencir, 4.500 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 8 Maret/March 2009
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 1255 Tahun 2009 7 Maret/March 2017
Sumatera Selatan/South
2. Persetujuan Perubahan Kecamatan Bayung Lencir, - Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ Perpanjangan ijin sampai dengan
Masa Berlaku IUP Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin 8 Maret 2021 dan dapat
Operasi Produksi/ Provinsi/Province No. 0671 Tahun 2010 diperpanjang kembali/
Approval on the Change Sumatera Selatan/South Extension of the License
of the Validity Period of until March 8, 2021 and can be
Production Operations further extended
3. SK Perpanjangan Kecamatan Bayung Lencir, 4.500 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 8 Maret/March 2021
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Head Investment s.d./up to
Decision Letter on Extension Provinsi/Province No. 613/DPMPTSP.V/X/2018 8 Maret/March 2031
of Production Operations Sumatera Selatan/South
CBP
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Tungkal Jaya, 1.655 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 5 Agustus/August 2014
Operation Productions Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 0849 Tahun 2014 12 Desember/December 2017
Sumatera Selatan/South
2. SK Perpanjangan Kecamatan Tungkal Jaya, 1.655 Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/ 12 Desember/December 2017
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Governor South Sumatera s.d./up to
Decision Letter on Extension Provinsi/Province No. 582/KPTS/DPMPTSP/2017 12 Desember/December 2027
of Production Operations Sumatera Selatan/South
PMS
1. IUP Operasi Produksi/ Desa Tumbang Baringei, 10.000 Keputusan Bupati Gunung Mas/ 23 September 2013
Production Operations dan/and Tumbang Jutuh Decision of Bupati Gunung Mas s.d./up to
Kecamatan Rungan, No. 12/DPE/III/IX/2013 16 September 2033
Kabupaten Gunung Mas,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
2. SK Perubahan Desa Tumbang Baringei, 10.000 Keputusan Kepala BKPM/ 24 Agustus/August 2017
IUP Operasi Produksi/ dan/and Tumbang Jutuh Decision the Chairman of BKPM s.d./up to
Decision Letter on Change Kecamatan Rungan, No. 38/1/IUP/PMA/2017 16 September 2033
of Production Operations Kabupaten Gunung Mas,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
SKS
1. IUP Operasi Produksi/ Desa Tumbang Kajuei, 6.800 Keputusan Kepala BKPM/ 23 September 2013
Production Operations Kecamatan Rungan, Decision the Chairman of BKPM s.d./up to
Kabupaten Gunung Mas, No. 09/DPE/III/IX/2013 16 September 2033
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
2. SK Perubahan Desa Luwuk Langkuas, 6.800 Keputusan Kepala BKPM/ 24 Agustus/August 2017
IUP Operasi Produksi/ Tumbang Kajuei, Hujung Pata, Decision the Chairman of BKPM s.d./up to
Decision Letter on Change Tumbang Bunut dan/and Karya Bakti, No. 37/1/IUP/PMA/2017 16 September 2033
of Production Operations Kecamatan Rungan,
Kabupaten Gunung Mas,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
- 33 -
Page 433
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Luas Area/ No. Surat Keputusan/ Masa Berlaku/
No. Ijin KP/Licenses Daerah/Location Area Decision Letter No. Validity
Hektar/Hectare
WRL
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Sungai Keruh, 4.739 Keputusan Bupati Musi Banyuasin/ 21 November 2008
Production Operations Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Bupati Musi Banyuasin s.d./up to
Provinsi/Province No. 1416 Tahun 2012 20 November 2017
Sumatera Selatan/South
2. Persetujuan Perubahan Masa Kecamatan Sungai Keruh, 4.739 Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/ Perpanjangan ijin
Berlaku IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Musi Banyuasin, Decision of Governor South Sumatera sampai dengan/
Approval Change of Provinsi/Province No. 234/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 Extension of the License until
Production Operations Validity Sumatera Selatan/South 19 November 2027
BSA
1. IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Asam Jujuhan, 199 Keputusan Gubernur Sumatera Barat/ 20 September 2017
Production Operations Kabupaten Dharmasraya, Decision of Governor West Sumatera s.d./up to
Provinsi/Province No. 544-258-2017 31 Desember 2026
Sumatera Barat/West
PMS Dua
1. IUP Operasi Produksi/ Desa Tumbang Jutuh, 6.200 Keputusan Kepala BKPM/ 24 Agustus/August 2017
Production Operations Kecamatan Rungan, Decision the Chairman of BKPM s.d./up to
Kabupaten Gunung Mas, No. 40/1/IUP/PMA/2017 16 September 2033
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
SKS Dua
1. IUP Operasi Produksi/ Desa Tumbang Kajuei dan/and 9.930 Keputusan Kepala BKPM/ 23 Agustus/August 2017
Production Operations Luwuk Kantor Decision the Chairman of BKPM s.d./up to
Kecamatan Rungan, No. 36/1/IUP/PMA/2017 16 September 2033
Kabupaten Gunung Mas,
Provinsi/Province
Kalimantan Tengah/Central
KIS
1. IUP Operasi Produksi dan Kecamatan Jujuhan, 199 Keputusan Bupati Bungo/ 23 April 2010
Perubahan atas IUP tersebut/ Kabupaten Bungo, Decision of Bupati Bungo s.d./up to
Production Operations and Provinsi/Province Jambi No. 251/DESDM Tahun 2010 22 April 2020
the Change of the IUP Jo. Keputusan Bupati Bungo/
Jo. Decision of Bupati Bungo
No. 166/DESDM Tahun 2012
2. Persetujuan Pengalihan Kecamatan Jujuhan, 199 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 14 Maret/March 2018
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Bungo, Decision of Head Investment s.d./up to
The Approved Transferred Provinsi/Province Jambi No. 60/KEP.KA.DPMPTSP-6.1/IUPOP/III/2018 2 Oktober/October 2027
IUP Production Operations
BBM
1. IUP Operasi Produksi/ Dusun Tanjung Belit, 199 Keputusan Bupati Bungo/ 23 April 2010
Production Operations Kecamatan Jujuhan, Decision of Bupati Bungo s.d./up to
Kabupaten Bungo, No. 250/DESDM Tahun 2010 22 April 2018
Provinsi/Province Jambi
2. SK Perpanjangan Dusun Tanjung Belit, 199 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 2 Oktober/October 2017
IUP Operasi Produksi/ Kecamatan Jujuhan, Decision of Head Investment s.d./up to
Decision Letter on Extension Kabupaten Bungo, No. 268/KEP.KA.DPMPTSP-6.I/IUPOP/X/2017 2 Oktober/October 2027
of Production Operations Provinsi/Province Jambi
3. Persetujuan Pengalihan Kecamatan Jujuhan, 199 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal/ 14 Maret/March 2018
IUP Operasi Produksi/ Kabupaten Bungo, Decision of Head Investment s.d./up to
The Approved Transferred Provinsi/Province Jambi No. 59/KEP.KA.DPMPTSP-6.1/IUPOP/III/2018 2 Oktober/October 2027
IUP Production Operations
- 34 -
Page 434
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
f. Area Eksplorasi dan Eksploitasi f. Exploration and Exploitation Area
Grup memiliki area eksplorasi maupun The details of the Group’s exploration and
eksploitasi/pengembangan sebagai berikut exploitation/development area are as follows
(tidak diaudit): (unaudited):
Jumlah Aset Pertambangan
untuk Tambang dalam
Pengembangan dan pada Jumlah Cadangan Jumlah Cadangan
Tahap Produksi pada Terbukti dan Terduga Jumlah Produksi untuk Terbukti dan Terduga
Tanggal 31 Desember 2025/ pada Tanggal Tahun yang Berakhir pada Tanggal
Total Mine Properties for 31 Desember 2024 3)/ 31 Desember 2025 3)/ 31 Desember 2025 3)/
Mines under Construction and Total Proven and Total Production for Total Proven and
Pemilik/ Nama Lokasi/ Producing Mines as of Probable Reserves as of the Year Ended Probable Reserves as of
License Owner Location December 31, 2025 December 31, 2024 3) December 31, 2025 3) December 31, 2025 3)
US$ Jutaan ton/ Jutaan ton/ Jutaan ton/
Million Tons Million Tons Million Tons
Blok/Block Kusan dan Girimulya 2) 10) 121.049.938 556,2 49,5 506,7
Blok/Block Sebamban 2) 10) 640.862 11,7 1,5 10,2
BORNEO Blok/Block
2) 10)
Blok/Block Batulaki BORNEO 168.382 8,5 0,3 8,2
Blok/Block Pasopati 2) 10) - 1,9 - 1,9
KIM Blok/Block - II Muara Bungo 2) 5) -
KCP Blok/Block - Muara Bungo 2) 5)
-
Blok/Block
KIM
TBBU Blok/Block - Muara Bungo 1) 5) 1.613.717 47,6 1,8 45,8
BBU Blok/Block - Muara Bungo 1) 5) 66.129
BNP Blok/Block - Muara Bungo 1) 5) 148.076
WRL Blok/Block - Muara Banyuasin 5) 11) 434.558 87,2 - 87,2
TKS Blok/Block Muara Teweh 4) - - - -
Blok/Block Ampah 4) 5) - 0,6 - 0,6
BSL Blok/Block Musi Rawas 2) 5) 52.174.650 185,5 1,7 183,8
MAL Blok/Block Bayung Lencir 6) 12.670 23,0 0,6 22,4
NIP 8)
Blok/Block Bayung Lencir 924.104 34,3 - 34,3
BIC Blok/Block Bayung Lencir 1) 4) 776.732 - - -
BBEP Blok/Block Bayung Lencir 7) - 14,7 0,7 14,0
CAC Blok/Block Bayung Lencir 1) 4) 348.178 - - -
CAS Blok/Block Bayung Lencir 1) 4) 27.971 - - -
CNP Blok/Block Bayung Lencir 1) 4) 501.560 - - -
CBP Blok/Block Tungkal Jaya 1) 4) 113.569 - - -
ASA 1) 4)
Blok/Block Bayung Lencir 826.989 - - -
DAE Blok/Block Bayung Lencir 1) 4) 601.633 - - -
DAJ Blok/Block Bayung Lencir 1) 4) 491.372 - - -
RSL 1) 4)
Blok/Block Bayung Lencir 466.794 - - -
PMS Blok/Block Rungan 1) 4) 1.244.154 - - -
SKS Blok/Block Rungan 9) 7.946.733 40,6 1,1 39,5
SKS Dua Blok/Block Rungan 1) 4) 50.472 - - -
Jumlah/Total 190.629.243 1.011,8 57,2 954,6
- 35 -
Page 435
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/Notes :
1) Tambang dalam Pengembangan/Mines under Construction
2) Sebagian merupakan Aset Pertambangan - Tambang dalam Pengembangan/Part is included in Mine Properties - Mines under Construction
3) Tidak diaudit/Unaudited
4) Berdasarkan data internal/Based on internal data
5) Berdasarkan JORC Reserve Statement dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Januari 2023 dan setelah memperhitungkan
produksi batubara sampai dengan bulan Desember 2025/
Based on JORC Reserve Statement from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, as issued in January 2023, and after considering coal production up to
December 2025
6) Berdasarkan Laporan Independent Qualified Person dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan November 2019 dan setelah
memperhitungkan produksi batubara sampai dengan bulan Agustus 2019/
Based on Independent Qualified Person's Report from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, as issued in November 2019, and after considering coal production up
August 2019
7) Berdasarkan Laporan Independent Qualified Person dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Desember 2019 dan setelah
memperhitungkan produksi batubara sampai dengan bulan Agustus 2019/
Based on Independent Qualified Person's Report from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, as issued in December 2019, and after considering coal production up
August 2019
8) Berdasarkan Laporan Independent Qualified Person dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Juni 2020 dan setelah
memperhitungkan produksi batubara sampai dengan bulan April 2020/
Based on Independent Qualified Person's Report from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, as issued in June 2020, and after considering coal production up to
April 2020
9) Berdasarkan JORC Reserve Statement dari PT Runge Pincock Minarco, pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Desember 2013 dan setelah memperhitungkan
produksi batubara sampai dengan bulan September 2017/
Based on JORC Reserve Statement from PT Runge Pincock Minarco, an independent party, as issued in December 2013, and after considering coal production up to
September 2017
10) Berdasarkan Laporan Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI)/Based on Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) Report
11) Aset Eksplorasi dan Evaluasi/Exploration and Evaluation Asset
g. Cadangan Batubara g. Coal Reserves
Jumlah cadangan yang dimiliki oleh The details of coal reserves owned by
Grup pada tanggal 31 Desember 2025 (tidak the Group as of December 31, 2025
diaudit) adalah sebagai berikut: (unaudited) are as follows:
Cadangan Batubara/Coal Reserves
Lokasi/Location Terbukti/Proven Terduga/Probable Jumlah/Total
Jutaan Ton/ Jutaan Ton/ Jutaan Ton/
Million Tons Million Tons Million Tons
6)
Blok/Block BORNEO 546,7 (19,7) 527,0
1)
Blok/Block KIM 39,9 5,9 45,8
1)
Blok/Block BSL 137,7 46,1 183,8
1)
Blok/Block WRL 33,8 53,4 87,2
1)
Blok/Block TKS 0,2 0,4 0,6
5)
Blok/Block SKS 23,9 15,6 39,5
2)
Blok/Block MAL 13,4 9,0 22,4
3)
Blok/Block BBEP 9,2 4,8 14,0
4)
Blok/Block NIP 19,6 14,7 34,3
Jumlah/Total 824,4 130,2 954,6
Catatan/Notes :
1)
Berdasarkan JORC Reserve Statement dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Januari 2023 (Catatan 1e) dan setelah
memperhitungkan produksi batubara sampai dengan Desember 2025 (jika ada)/
Based on JORC Reserve Statement from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, issued in January 2023 (Note 1e) and after considering coal
production up to December 2025 (if any)
2)
Berdasarkan Laporan Independent Qualified Person dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan November 2019
(Catatan 1e) dan setelah memperhitungkan produksi batubara sampai dengan Agustus 2019 (jika ada)/
Based on Independent Qualified Person's Report from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, issued in November 2019 (Note 1e) and after
considering coal production up to August 2019 (if any)
3)
Berdasarkan Laporan Independent Qualified Person dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Desember 2019
(Catatan 1e) dan setelah memperhitungkan produksi batubara sampai dengan Agustus 2019 (jika ada)/
Based on Independent Qualified Person's Report from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, issued in December 2019 (Note 1e) and after
considering coal production up to August 2019 (if any)
4)
Berdasarkan Laporan Independent Qualified Person dari Salva Mining Pty. Ltd., pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Juni 2020 (Catatan 1e)
dan setelah memperhitungkan produksi batubara sampai dengan April 2020 (jika ada)/
Based on Independent Qualified Person's Report from Salva Mining Pty. Ltd., an independent party, issued in June 2020 (Note 1e) and after considering
coal production up to April 2020 (if any)
5)
Berdasarkan JORC Reserve Statement dari PT Runge Pincook Minarco, pihak independen, yang diterbitkan pada bulan Desember 2013 (Catatan 1e) dan
setelah memperhitungkan produksi batubara sampai dengan Desember 2017 (jika ada)/
Based on JORC Reserve Statement from PT Runge Pincook Minarco, an independent party, issued in December 2013 (Note 1e) and after considering
coal production up to December 2017 (if any)
6)
Berdasarkan Laporan KCMI setelah memperhitungkan produksi batubara sampai dengan September 2025 (jika ada)/Based on KCMI Report after
considering coal production up to September 2025 (if any)
- 36 -
Page 436
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Grup telah memproduksi batubara sebesar The Group has produced coal totalling
406,35 juta ton sejak awal kegiatan 406.35 million tons from the beginning of
eksploitasi sampai dengan tanggal exploitation activity until December 31, 2025
31 Desember 2025 (tidak diaudit). (unaudited).
h. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan h. Board of Commissioners, Directors and
Employees
Susunan anggota Dewan Komisaris dan The members of the Company’s Board of
Direksi Perusahaan pada tanggal Commissioners and Directors as of
31 Desember 2025, berdasarkan Akta No. 90 December 31, 2025, based on Deed No. 90
tanggal 18 Juni 2025 dari Hannywati dated June 18, 2025 of Hannywati Gunawan,
Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, adalah S.H., a public notary in Jakarta, are as follows:
sebagai berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D : Commissioner
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo : Independent Commissioners
Dr. Robert Arthur Simanjuntak
Ir. F. X. Sutijastoto, M.A.
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos,
S.H., M.H., M.Sc
Direksi Directors
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya : President Director
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya : Vice President Director
Direktur : Hermawan Tarjono : Directors
Daniel Cahya
Alex Sutanto
David Fernando Audy
Mona Angelique Susanto
Timotius Max Sulaiman, S.E.
Susunan anggota Dewan Komisaris dan The members of the Company’s Board of
Direksi Perusahaan pada tanggal Commissioners and Directors as of
31 Desember 2024, berdasarkan Akta December 31, 2024, based on Deed No. 162
No. 162 tanggal 25 Juni 2024 dari Hannywati dated June 25, 2024 of Hannywati Gunawan,
Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, adalah S.H., a public notary in Jakarta, are as follows:
sebagai berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono : Commissioner
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo : Independent Commissioners
Dr. Robert Arthur Simanjuntak
Ir. F. X. Sutijastoto, M.A.
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos,
S.H., M.H., M.Sc
Direksi Directors
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya : President Director
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya : Vice President Director
Direktur : Hermawan Tarjono : Directors
Daniel Cahya
Alex Sutanto
David Fernando Audy
Mona Angelique Susanto
- 37 -
Page 437
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Susunan Komite Audit Perusahaan The members of the Audit Committee of the
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Company as of December 31, 2025 and 2024,
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan based on the Circular Resolution of the
Komisaris Perusahaan tanggal 25 Juni 2024 Company’s Board of Commissioners dated
adalah sebagai berikut: June 25, 2024, are as follows:
Ketua : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc. : Chairman
Anggota : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A : Members
Michell Suharli
Personel manajemen kunci Grup terdiri dari The key management personnel of the Group
Komisaris dan Direksi. consists of Commissioners and Directors.
Jumlah karyawan Grup (tidak diaudit) As of December 31, 2025 and 2024 the Group
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 has 2,016 and 2,013 employees (unaudited),
masing-masing adalah 2.016 and 2.013 respectively.
karyawan.
i. Penyelesaian Laporan Keuangan i. Completion of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements of
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan entitas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and
anak untuk tahun yang berakhir its subsidiaries for the year ended
31 Desember 2025 telah diselesaikan dan December 31, 2025 were completed and
diotorisasi untuk terbit oleh Direksi authorized for issuance on May 18, 2026 by
Perusahaan pada tanggal 18 Mei 2026. the Company’s Directors who are responsible
Direksi bertanggung jawab atas penyusunan for the preparation and the presentation of the
dan penyajian laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian tersebut.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policy Information
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran a. Basis of Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements Preparation and Measurement
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan dengan menggunakan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan “SAK” di Indonesia, with Indonesian Financial Accounting
meliputi pernyataan dan interpretasi yang Standards “SAK”, which comprise the
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi statements and interpretations issued by the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Board of Financial Accounting Standards of
Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI, dan the Institute of Indonesia Chartered
Peraturan OJK No. VIII.G.7 tentang Accountants (IAI) and the Board of Sharia
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Accounting Standards of IAI, and
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. OJK Regulation No. VIII.G.7 regarding
“Presentation and Disclosures of Public
Companies’ Financial Statements”. Such
consolidated financial statements are an
English translation of the Group’s statutory
report in Indonesia.
Dasar pengukuran laporan keuangan The measurement basis used is the historical
konsolidasian ini adalah konsep biaya cost, except for certain accounts which are
perolehan, kecuali beberapa akun tertentu measured on the bases described in the
disusun berdasarkan pengukuran lain, related accounting policies. The consolidated
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan financial statements, except for the
akuntansi masing-masing akun tersebut. consolidated statements of cash flows, are
Laporan keuangan konsolidasian ini disusun prepared using the accrual basis of
dengan metode akrual, kecuali laporan arus accounting.
kas konsolidasian.
- 38 -
Page 438
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows
dengan menggunakan metode langsung are prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas dalam classifications of cash flows into operating,
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan The accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan the preparation of the consolidated
konsolidasian untuk tahun yang berakhir financial statements for the year ended
31 Desember 2025 adalah konsisten dengan December 31, 2025 are consistent with those
kebijakan akuntansi yang diterapkan adopted in the preparation of the consolidated
dalam penyusunan laporan keuangan financial statements for the year ended
konsolidasian untuk tahun yang berakhir December 31, 2024.
31 Desember 2024.
Mata uang yang digunakan dalam The currency used in the preparation and
penyusunan dan penyajian laporan keuangan presentation of the consolidated financial
konsolidasian adalah mata uang Dolar statements is the U.S. Dollar (US$) which is
Amerika Serikat (US$) yang juga merupakan also the functional currency of the Company.
mata uang fungsional Perusahaan. Kecuali Unless otherwise stated, all amounts
dinyatakan secara khusus, angka-angka presented in the consolidated financial
dalam laporan keuangan konsolidasian statements are stated in full amount of
disajikan dalam Dolar Amerika Serikat penuh. U.S. Dollar.
b. Prinsip Konsolidasi b. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan incorporate the financial statements of the
entitas-entitas (termasuk entitas terstruktur) Company and entities (including structured
yang dikendalikan oleh Perusahaan dan entities) controlled by the Company and its
entitas anak (Grup). Pengendalian diperoleh subsidiaries (the Group). Control is achieved
apabila Grup memiliki seluruh hal berikut ini: when the Group has all the following:
• kekuasaan atas investee; • power over the investee;
• eksposur atau hak atas imbal hasil • is exposed, or has rights, to variable
variabel dari keterlibatannya dengan returns from its involvement with the
investee; dan investee; and
• kemampuan untuk menggunakan • the ability to use its power to affect its
kekuasaannya atas investee untuk returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil Grup.
Pengkonsolidasian entitas anak dimulai pada Consolidation of a subsidiary begins when the
saat Grup memperoleh pengendalian atas Group obtains control over the subsidiary and
entitas anak dan berakhir pada saat Grup ceases when the Group loses control of the
kehilangan pengendalian atas entitas anak. subsidiary. Specifically, income and
Secara khusus, penghasilan dan beban expenses of a subsidiary acquired or
entitas anak yang diakuisisi atau dilepaskan disposed of during the period are included in
selama periode berjalan termasuk dalam the consolidated statement of profit or loss
laporan laba rugi dan penghasilan and other comprehensive income from the
komprehensif lain konsolidasian sejak date the Group gains control until the date
tanggal Grup memperoleh pengendalian when the Group ceases to control the
sampai dengan tanggal Grup kehilangan subsidiary.
pengendalian atas entitas anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, All intragroup assets and liabilities, equity,
penghasilan, beban dan arus kas dalam intra income, expenses and cash flows relating to
kelompok usaha terkait dengan transaksi transactions between members of the Group
antar entitas dalam Grup dieliminasi are eliminated in full on consolidation.
secara penuh dalam laporan keuangan
konsolidasian.
- 39 -
Page 439
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada comprehensive income are attributed to the
pemilik Perusahaan dan kepentingan owners of the Company and to the
nonpengendali (KNP) meskipun hal tersebut non-controlling interest (NCI) even if this
mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit. results in the NCI having a deficit balance.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan NCI is presented in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian statement of profit or loss and other
dan dalam ekuitas pada laporan posisi comprehensive income and under the equity
keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian section of the consolidated statement of
yang dapat diatribusikan kepada pemilik financial position, respectively, separately
Perusahaan. from the corresponding portion attributable to
owners of the Company.
Transaksi dengan KNP yang tidak Transactions with NCI that do not result in
mengakibatkan hilangnya pengendalian loss of control are accounted for as equity
dicatat sebagai transaksi ekuitas. Selisih transactions. The difference between the fair
antara nilai wajar imbalan yang dialihkan value of any consideration paid and the
dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset relevant share acquired of the carrying value
bersih entitas anak yang diakuisisi dicatat di of net assets of the subsidiary is recorded in
ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari equity. Gains or losses on disposals to NCI
pelepasan kepada KNP juga dicatat di are also recorded in equity.
ekuitas.
c. Kombinasi Bisnis c. Accounting for Business Combination
Entitas Tidak Sepengendali Among Entities Not Under Common
Control
Kombinasi bisnis, kecuali kombinasi bisnis Business combinations, except business
entitas sepengendali, dicatat dengan combinations among entities under common
menggunakan metode akuisisi. Biaya control, are accounted for using the
perolehan dari sebuah akuisisi diukur pada acquisition method. The cost of an acquisition
nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur is measured as the aggregate of the
pada nilai wajar pada tanggal akuisisi dan consideration transferred, measured at the
jumlah setiap KNP pada pihak yang acquisition date fair value and the amount of
diakuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, any NCI in the acquiree. For each business
pihak pengakuisisi mengukur KNP pada combination, the acquirer measures the NCI
entitas yang diakuisisi pada nilai wajar atau in the acquiree either at fair value or at the
sebesar proporsi kepemilikan KNP atas aset proportionate share of the acquiree’s
neto yang teridentifikasi dari entitas yang identifiable net assets. Acquisition related
diakuisisi. Biaya-biaya akuisisi yang timbul costs incurred are directly expensed and
dibebankan langsung dan disajikan sebagai included in “Other expenses”.
“Beban lain-lain”.
- 40 -
Page 440
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Ketika melakukan akuisisi atas sebuah bisnis, When the Group acquires a business, it
Grup mengklasifikasikan dan menentukan assesses the financial assets acquired and
aset keuangan yang diperoleh dan liabilitas liabilities assumed for appropriate
keuangan yang diambil alih berdasarkan classification and designation in accordance
pada persyaratan kontraktual, kondisi with the contractual terms, economic
ekonomi dan kondisi terkait lain yang ada circumstances and pertinent conditions as of
pada tanggal akuisisi. Grup dapat memilih the acquisition date. The Group has an option
untuk menerapkan ‘pengujian konsentrasi to apply a ‘fair value concentration test’ that
nilai wajar’ yang mengijinkan penilaian yang permits a simplified assessment of whether
disederhanakan apakah rangkaian aktivitas an acquired set of activities and assets is not
dan aset yang diakuisisi bukan merupakan a business. The concentration test can be
suatu bisnis. Pengujian konsentrasi dapat applied on a transaction-by-transaction basis.
diterapkan secara terpisah untuk setiap The optional concentration test is met if
transaksi. Pengujian konsentrasi opsional substantially all of the fair value of the gross
terpenuhi jika secara substansial seluruh nilai assets acquired is concentrated in a single
wajar aset bruto yang diakuisisi identifiable asset or group of similar
terkonsentrasi dalam aset teridentifikasi identifiable assets. If the test is met, the set of
tunggal atau kelompok aset teridentifikasi activities and assets is determined not to be a
serupa. Jika pengujian terpenuhi, rangkaian business and no further assessment is
aktivitas dan aset ditentukan bukan needed. If the test is not met, or if the Group
merupakan suatu bisnis dan tidak diperlukan elects not to apply the test, a detailed
penilaian lanjutan. Jika pengujian tidak assessment must be performed by applying
terpenuhi atau jika Grup memilih untuk tidak the normal requirements in PSAK No. 103,
menerapkan pengujian tersebut, penilaian “Business Combination”.
yang detail harus dilakukan sesuai dengan
persyaratan normal dalam PSAK No. 103,
“Kombinasi Bisnis”.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan If the business combination is achieved in
secara bertahap, pada tanggal akuisisi pihak stages, the acquisition date fair value of the
pengakuisisi mengukur kembali nilai wajar acquirer’s previously held equity interest in
kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya the acquiree is remeasured to fair value at the
pada pihak yang diakuisisi dan mengakui acquisition date through profit or loss.
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan
dalam laba rugi.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya At the acquisition date, goodwill is initially
diukur pada harga perolehan yang measured at cost being the excess of the
merupakan selisih lebih nilai agregat dari aggregate of the consideration transferred
imbalan yang dialihkan dan jumlah yang and the amount recognized for NCI over the
diakui untuk KNP atas aset bersih net identifiable assets acquired and liabilities
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas assumed. If this consideration is lower than
yang diambil alih. Jika nilai agregat tersebut the fair value of the net assets of the
lebih kecil dari nilai wajar aset neto entitas subsidiary acquired, the difference is
anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui recognized in profit or loss.
dalam laba rugi.
- 41 -
Page 441
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur After initial recognition, goodwill is measured
pada jumlah tercatat dikurangi akumulasi at cost less any accumulated impairment
kerugian penurunan nilai. Untuk tujuan uji losses. For the purpose of impairment testing,
penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari goodwill acquired in a business combination
suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi, is, from the acquisition date, allocated to each
dialokasikan kepada setiap Unit Penghasil of the Company and/or its subsidiaries’ Cash-
Kas (“UPK”) dari Perusahaan dan/atau Generating Units (“CGU”) that are expected
entitas anak yang diharapkan akan menerima to benefit from the combination, irrespective
manfaat dari sinergi kombinasi tersebut, of whether other assets or liabilities of the
terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain acquiree are assigned to those CGUs.
dari pihak yang diakuisisi dialokasikan ke
UPK tersebut.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu Where goodwill forms part of a CGU and part
UPK dan operasi tertentu atas UPK of the operation within that CGU is disposed
tersebut dihentikan, maka goodwill yang of, the goodwill associated with the operation
diasosiasikan dengan operasi yang disposed of is included in the carrying amount
dihentikan tersebut termasuk dalam jumlah of the operation when determining the gain or
tercatat operasi tersebut ketika menentukan loss on disposal of the operation. Goodwill
keuntungan atau kerugian dari pelepasan. disposed of in this circumstance is measured
Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur based on the relative values of the operation
berdasarkan nilai relatif operasi yang disposed of and the portion of the CGU
dihentikan dan porsi UPK yang ditahan. retained.
Imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh pihak Any contingent consideration to be
pengakuisisi diakui sebesar nilai wajar pada transferred by the acquirer will be recognized
tanggal akuisisi. Perubahan nilai wajar atas at fair value at the acquisition date.
imbalan kontinjensi setelah tanggal akuisisi Subsequent changes to the fair value of the
yang diklasifikasikan sebagai aset atau contingent consideration which is deemed to
liabilitas, akan diakui dalam laba rugi atau be an asset or liability will be recognized in
penghasilan komprehensif lain sesuai dengan accordance with PSAK No. 109 either in profit
PSAK No. 109. Jika diklasifikasikan sebagai or loss or as other comprehensive income. If
ekuitas, imbalan kontinjensi tidak diukur the contingent consideration is classified as
kembali dan penyelesaian selanjutnya equity, it should not be measured until it is
diperhitungkan dalam ekuitas. finally settled within equity.
Entitas Sepengendali Among Entities Under Common Control
Transaksi kombinasi bisnis entitas Business combination transaction of entities
sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang under common control in form of business
dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas- transfer with regard to reorganization of
entitas yang berada dalam suatu kelompok entities within the same group of companies
usaha yang sama, bukan merupakan does not result in a change of the economic
perubahan kepemilikan dalam arti substansi substance of the ownership, thus, the
ekonomi, sehingga transaksi tersebut diakui transaction is recognized at carrying value
pada jumlah tercatat berdasarkan metode based on pooling of interest method.
penyatuan kepemilikan.
Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan Any difference between amount of
dan jumlah tercatat dari setiap kombinasi consideration transferred and the carrying
bisnis entitas sepengendali disajikan dalam value of each business combination of entities
akun tambahan modal disetor pada bagian under common control is recognized as
ekuitas dalam laporan posisi keuangan additional paid-in capital as part of equity
konsolidasian. section in the consolidated statement of
financial position.
- 42 -
Page 442
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Entitas yang melepas bisnis, dalam An entity which is disposing a business unit in
pelepasan bisnis entitas sepengendali, connection with the disposal of a business
mengakui selisih antara imbalan yang unit of an entity under common control
diterima dan jumlah tercatat bisnis yang recognizes the difference between the
dilepas dalam akun tambahan modal disetor consideration received and carrying amount
pada bagian ekuitas dalam laporan posisi of the disposed business unit as additional
keuangan konsolidasian. paid-in capital as part of equity section in the
consolidated statement of financial position.
d. Penjabaran Mata Uang Asing d. Foreign Currency Translation
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan Functional and Reporting Currencies
Akun-akun yang tercakup dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas dalam Grup diukur each of the Group’s companies are measured
menggunakan mata uang dari lingkungan using the currency of the primary economic
ekonomi utama dimana entitas beroperasi environment in which the entity operates (the
(mata uang fungsional). functional currency).
Transaksi dan Saldo Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing Foreign currency transactions are translated
dijabarkan kedalam mata uang fungsional into the functional currency using the
menggunakan kurs pada tanggal transaksi. exchange rates prevailing at the dates of the
Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang transactions. Foreign exchange gains and
timbul dari penyelesaian transaksi dan dari losses resulting from the settlement of such
penjabaran pada kurs akhir periode atas aset transactions and from the translation at period
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing end exchange rates of monetary assets and
diakui dalam laba rugi. liabilities denominasted in foreign currencies
are recognized in profit or loss.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
kurs konversi yakni kurs tengah conversion rates used by the Group were the
Bank Indonesia, yang digunakan oleh Grup middle rates of Bank Indonesia as follows:
adalah sebagai berikut:
Valuta Asing 2025 2024 Foreign Currency
US$ US$
1.000 Rupiah 0,06 0,06 1,000 Rupiah
100 Yen Jepang 0,67 0,63 100 Japanese Yen
1 Dolar Singapura 0,77 0,74 1 Singapore Dollar
1 Euro 1,17 1,04 1 Euro
1 Poundsterling 1,34 1,26 1 Great Britain Poundsterling
1 Yuan Cina 0,14 0,14 1 China Yuan
1 Dolar Australia 0,65 0,62 1 Australian Dollar
1 Ringgit Malaysia 0,24 0,22 1 Malaysian Ringgit
Kelompok Usaha Grup Group’s Companies
Hasil usaha dan posisi keuangan dari The results and financial position of all the
kelompok usaha Grup yang memiliki mata Group’s companies that have a functional
uang fungsional yang berbeda dengan mata currency different from the reporting currency
uang pelaporan, dijabarkan pada mata uang are translated into the reporting currency as
pelaporan sebagai berikut: follows:
1. aset dan liabilitas dari setiap laporan 1. assets and liabilities for each statement
posisi keuangan yang disajikan, of financial position presented are
dijabarkan pada kurs penutup pada translated at the closing rate at the date
tanggal laporan posisi keuangan; of that statement of financial position;
- 43 -
Page 443
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. penghasilan dan beban untuk setiap 2. income and expenses for each
laporan laba rugi dijabarkan statement of income are translated at
menggunakan kurs rata-rata; dan average exchange rates; and
3. seluruh selisih kurs yang timbul diakui 3. all resulting exchange differences are
dalam komponen ekuitas yang terpisah. recognized as a separate component of
equity.
e. Transaksi Pihak Berelasi e. Transactions with Related Parties
Orang atau entitas dikategorikan sebagai A person or entity is considered a related
pihak berelasi Grup apabila memenuhi party of the Group if it meets the definition of
definisi pihak berelasi berdasarkan a related party in PSAK No. 224 “Related
PSAK No. 224 “Pengungkapan Pihak-pihak Party Disclosures”.
Berelasi”.
Semua transaksi signifikan dengan pihak All significant transactions with related parties
berelasi telah diungkapkan dalam laporan are disclosed in the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
f. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar f. Current and Noncurrent Classification
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam The Group presents assets and liabilities in
laporan posisi keuangan konsolidasian the consolidated statement of financial
berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. position based on current/noncurrent
Suatu aset disajikan lancar bila: classification. An asset is current when it is:
i. akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi i. expected to be realized or intended to be
dalam siklus operasi normal, sold or consumed in the normal operating
cycle,
ii. untuk diperdagangkan, atau ii. held primarily for the purpose of trading,
or
iii. akan direalisasi dalam 12 bulan setelah iii. expected to be realized within
tanggal pelaporan, atau kas atau 12 months after the reporting period, or
setara kas, kecuali yang dibatasi cash or cash equivalents unless
penggunaannya atau akan digunakan restricted from being exchanged or used
untuk melunasi suatu liabilitas dalam to settle a liability for at least
paling lambat 12 bulan setelah tanggal 12 months after the reporting period.
pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai All other assets are classified as noncurrent.
tidak lancar.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila: A liability is current when it is:
i. akan dilunasi dalam siklus operasi i. expected to be settled in the normal
normal, operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, ii. held primarily to the purpose of trading,
iii. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah iii. settled within 12 months after the
tanggal pelaporan, atau reporting period, or
iv. tidak ada hak pada akhir periode iv. there is no right at the end of the reporting
pelaporan untuk menangguhkan period to defer the settlement of the
pelunasannya dalam paling tidak liability for at least 12 months after the
12 bulan setelah tanggal pelaporan. reporting period.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai All other liabilities are classified as
jangka panjang. noncurrent.
- 44 -
Page 444
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
g. Kas dan Setara Kas g. Cash and Cash Equivalents
Kas terdiri dari kas dan bank. Setara kas Cash consists of cash on hand and in banks.
adalah semua investasi yang bersifat jangka Cash equivalents are short-term, highly liquid
pendek dan sangat likuid yang dapat segera investments that are readily convertible to
dikonversi menjadi kas dengan jatuh tempo known amounts of cash with original
dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak maturities of three (3) months or less from the
tanggal penempatannya, dan yang tidak date of placements, and which are not used
dijaminkan serta tidak dibatasi pencairannya. as collateral and are not restricted.
h. Investasi Jangka Pendek h. Short-term Investments
Investasi jangka pendek merupakan Short-term investments represent
penempatan dana dengan jangka waktu lebih placements in funds with maturities of more
dari tiga bulan tetapi tidak lebih dari satu than three months but not more than one year
tahun dan tidak dijadikan sebagai jaminan and are not pledged as collateral on the credit
atas liabilitas dan pinjaman lainnya. facilities.
i. Instrumen Keuangan i. Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangan The Group classifies its financial assets in
sesuai dengan PSAK No. 109, “Instrumen accordance with PSAK No. 109, “Financial
Keuangan”, sehingga setelah pengakuan Instruments”, which classifies financial assets
awal aset keuangan diukur pada as subsequently measured at amortized cost,
biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar fair value through other comprehensive
melalui penghasilan komprehensif lain atau income or fair value through profit or loss, on
nilai wajar melalui laba rugi, dengan the basis of both:
menggunakan dua dasar, yaitu:
(a) Model bisnis Grup dalam mengelola (a) The Group’s business model for
aset keuangan; dan managing the financial assets; and
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari (b) The contractual cash flow characteristics
aset keuangan. of the financial assets.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
aset keuangan Grup terdiri dari aset Group’s financial assets consist of financial
keuangan pada biaya perolehan diamortisasi, assets at amortized cost, financial assets at
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar fair value through other comprehensive
melalui penghasilan komprehensif lain dan income and financial assets at fair value
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar through profit or loss.
melalui laba rugi.
1. Aset Keuangan pada Biaya Perolehan 1. Financial Assets at Amortized Cost
Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya A financial asset shall be measured at
perolehan diamortisasi jika kedua amortized cost if both of the following
kondisi berikut terpenuhi: conditions are met:
(a) Aset keuangan dikelola dalam (a) The financial asset is held within a
model bisnis yang bertujuan untuk business model whose objective is to
memiliki aset keuangan dalam hold financial assets in order to
rangka mendapatkan arus kas collect contractual cash flows; and
kontraktual; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset (b) The contractual terms of the financial
keuangan menghasilkan arus kas assets give rise on specified dates to
pada tanggal tertentu yang semata cash flows that are solely payments
dari pembayaran pokok dan bunga of principal and interest on the
dari jumlah pokok terutang. principal amount outstanding.
- 45 -
Page 445
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost are
diamortisasi diukur pada jumlah yang measured at the initial amount minus
diakui saat pengakuan awal dikurangi the principal repayments, plus or minus
pembayaran pokok, ditambah atau the cumulative amortization using
dikurangi dengan amortisasi kumulatif the effective interest method of any
menggunakan metode suku bunga difference between that initial amount
efektif yang dihitung dari selisih antara and the maturity amount, adjusted for the
nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan expected credit loss allowance.
dikurangi dengan cadangan kerugian
ekspektasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, the
2024, kategori ini meliputi kas dan Group’s cash and cash equivalents,
setara kas, investasi jangka pendek short-term investments (investment in
(investasi dana dan deposito funds and time deposit), trade accounts
berjangka), piutang usaha, piutang receivable, other receivables, long-term
lain-lain, piutang lain-lain jangka other receivables, long-term
panjang, Investasi jangka panjang investments (bonds), and other
(obligasi) dan aset tidak lancar lain-lain noncurrent assets (security deposits and
(uang jaminan dan dana yang dibatasi restricted funds) are included in this
pencairannya) yang dimiliki oleh Grup. category.
2. Aset Keuangan yang Diukur pada 2. Financial Assets at Fair Value through
Nilai Wajar melalui Penghasilan Other Comprehensive Income
Komprehensif Lain
Aset keuangan diukur pada nilai wajar A financial asset shall be measured at
melalui penghasilan komprehensif lain fair value through other comprehensive
jika kedua kondisi berikut terpenuhi: income if both of the following conditions
are met:
(a) Aset keuangan dikelola dalam (a) The financial asset is held within
model bisnis yang tujuannya akan a business model whose objective is
terpenuhi dengan mendapatkan achieved by both collecting
arus kas kontraktual dan menjual contractual cash flows and selling
aset keuangan; dan financial assets; and
(b) Persyaratan kontraktual dari aset (b) The contractual terms of the financial
keuangan menghasilkan arus kas asset give rise on specified dates to
pada tanggal tertentu yang semata cash flows that are solely payments
dari pembayaran pokok dan bunga of principal and interest on the
dari jumlah pokok terutang. principal amount outstanding.
Aset keuangan berupa surat berharga Debt securities financial assets which
utang yang diukur pada nilai wajar are initially measured at fair value
melalui penghasilan komprehensif through comprehensive income are
lain selanjutnya diukur pada nilai subsequently measured at fair value
wajar dikurangi dengan cadangan less allowance for expected credit
kerugian kredit ekspektasian, dengan loss, with unrealized gains or losses
keuntungan atau kerugian yang recognized in other comprehensive
belum direalisasi diakui dalam income until the financial assets are
penghasilan komprehensif lain, sampai derecognized or reclassified, at which
aset keuangan tersebut dihentikan time the cumulative gain or loss is
pengakuannya atau direklasifikasi, reclassified to profit or loss. Gains or
dimana pada saat itu akumulasi losses from impairment and foreign
keuntungan atau kerugian exchange and interest calculated
direklasifikasi ke laba rugi. Keuntungan using effective interest method are
atau kerugian penurunan nilai dan recognized in profit or loss.
selisih kurs dan bunga yang dihitung
menggunakan metode suku bunga
efektif diakui dalam laba rugi.
- 46 -
Page 446
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset keuangan berupa instrumen Equity securities financial assets which
ekuitas yang diukur pada nilai wajar are initially measured at fair value
melalui penghasilan komprehensif lain through comprehensive income are
selanjutnya diukur pada nilai wajar, subsequently measured at fair value,
dengan keuntungan atau kerugian yang with unrealized gains or losses
belum direalisasi diakui dalam recognized in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain. Saat income. At the time the financial assets
aset keuangan tersebut dihentikan are derecognized or reclassified, the
pengakuannya atau direklasifikasi, cumulative gain or loss is reclassified to
akumulasi keuntungan atau kerugian retained earnings.
direklasifikasi ke saldo laba.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, this
2024, kategori ini meliputi investasi category includes investments in shares
dalam saham sebagaimana of stock as disclosed in Note 5 and 11 to
diungkapkan dalam Catatan 5 dan 11 the consolidated financial statements.
atas laporan keuangan konsolidasian.
3. Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai 3. Financial Assets at Fair Value through
Wajar melalui Laba Rugi Profit or Loss
Aset keuangan diukur pada nilai wajar A financial asset shall be measured
melalui laba rugi kecuali aset keuangan at FVPL unless it is measured at
tersebut diukur pada biaya perolehan amortized cost or at fair value through
diamortisasi atau pada nilai wajar comprehensive income.
melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai Derivatives are also categorized as fair
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, value through profit or loss unless they
kecuali derivatif yang ditetapkan are designated as effective hedging
sebagai instrumen lindung nilai yang instruments.
efektif.
Aset keuangan yang diukur pada nilai Financial assets at FVPL are recorded
wajar melalui laba rugi dicatat pada in the consolidated statement of
laporan posisi keuangan konsolidasian financial position at fair value. Changes
pada nilai wajarnya. Perubahan nilai in the fair value are recognized directly
wajar langsung diakui dalam laba in profit or loss. Interest earned is
rugi. Bunga yang diperoleh dicatat recorded as interest income, while
sebagai pendapatan bunga, sedangkan dividend income is recorded as part of
pendapatan dividen dicatat sebagai other income according to the terms
bagian dari pendapatan lain-lain sesuai of the contract, or when the right of
dengan persyaratan dalam kontrak, payment has been established.
atau pada saat hak untuk memperoleh
pembayaran atas dividen tersebut telah
ditetapkan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, this
2024, kategori ini meliputi investasi category includes Group’s investments
dalam saham, investasi unit-link dan in shares, unit-linked investments and
reksa dana (Catatan 5) dan investasi mutual funds (Note 5) and investment in
dalam obligasi (Catatan 11) atas bonds (Note 11) to consolidated
laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
- 47 -
Page 447
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Financial Liabilities and Equity
Ekuitas Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Financial liabilities and equity instruments of
Grup diklasifikasikan berdasarkan substansi the Group are classified according to the
perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas substance of the contractual arrangements
keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan entered into and the definitions of a financial
akuntansi yang diterapkan atas instrumen liability and equity instrument. The accounting
keuangan tersebut diungkapkan berikut ini. policies adopted for specific financial
instruments are set out below.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset suatu evidences a residual interest in the assets of
entitas setelah dikurangi dengan seluruh an entity after deducting all of its liabilities.
liabilitasnya. Instrumen ekuitas dicatat Equity instruments are recorded at the
sejumlah hasil yang diterima, setelah proceeds received, net-off direct issue costs.
dikurangkan dengan biaya penerbitan
langsung.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup Financial liabilities within the scope of
PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan”, PSAK No. 109, “Financial Instruments”’, are
diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas classified as follows: (i) financial liabilities at
keuangan yang diukur dengan biaya amortized cost and (ii) financial liabilities at
diamortisasi dan (ii) liabilitas keuangan yang fair value through profit or loss (FVPL). The
diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi. Group determines the classification of its
Grup menentukan klasifikasi liabilitas financial liabilities at initial recognition.
keuangan pada saat pengakuan awal.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada All financial liabilities are recognized initially at
awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal fair value and, in the case of loans and
pinjaman dan utang, termasuk biaya borrowings, inclusive of directly attributable
transaksi yang dapat diatribusikan secara transaction costs and subsequently
langsung dan selanjutnya diukur pada measured at amortized cost using the
biaya perolehan diamortisasi dengan effective interest rate method. The
menggunakan metode suku bunga efektif. amortization of the effective interest rate is
Amortisasi suku bunga efektif disajikan included in finance costs in profit or loss.
sebagai bagian dari beban keuangan dalam
laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Grup memiliki liabilitas keuangan yang diukur Group has financial liabilities at amortized
pada biaya perolehan diamortisasi. Oleh cost. Thus, accounting policies related to
karena itu, kebijakan akuntansi terkait financial liabilities at fair value through profit
dengan instrumen keuangan dalam kategori or loss were not disclosed.
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi tidak diungkapkan.
- 48 -
Page 448
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Financial Liabilities at Amortized Cost
Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost are
diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui measured at the initial amount minus the
saat pengakuan awal dikurangi pembayaran principal repayments, plus or minus the
pokok, ditambah atau dikurangi dengan cumulative amortization using the effective
amortisasi kumulatif menggunakan metode interest method of any difference between
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih that initial amount and the maturity amount.
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
kategori ini meliputi utang bank jangka Group’s short-term bank loans, trade
pendek, utang usaha, utang lain-lain, beban accounts payable, other accounts payable,
akrual, utang lain-lain jangka panjang - pihak accrued expenses, long-term other accounts
ketiga, utang bank dan lembaga keuangan payable - third parties, long-term loans from
jangka panjang, utang obligasi dan liabilitas banks and financial institutions, bonds
jangka panjang lainnya yang dimiliki oleh payable and other noncurrent liabilities are
Grup. included in this category.
Instrumen Keuangan Derivatif dan Derivative Financial Instruments and
Aktivitas Lindung Nilai Hedging Activities
Derivatif pada pengakuan awal diakui Derivatives are initially recognized at fair
sebesar nilai wajar pada tanggal kontrak value on the date a derivative contract is
derivatif dan selanjutnya diukur kembali pada entered into and are subsequently
nilai wajar. Metode pengakuan keuntungan remeasured at their fair values. The method
atau kerugian yang timbul dari pengukuran of recognizing the resulting gain or loss
kembali tergantung apakah derivatif tersebut depends on whether the derivative is
ditujukan untuk instrumen lindung nilai, designated as a hedging instrument, and if so,
dengan demikian tergantung pada, sifat item the nature of the item being hedged. The
yang dilindung nilai. Grup mengkategorikan Group designates certain derivatives as
derivatif sebagai salah satu dari: either:
a. lindung nilai atas nilai wajar dari aset a. hedges of the fair value of recognized
atau liabilitas yang diakui, atau assets or liabilities or a firm commitment
komitmen pasti yang belum diakui (fair value hedges);
(lindung nilai atas nilai wajar);
b. lindung nilai atas risiko tertentu yang b. hedges of a particular risk associated
menyertai aset atau liabilitas yang with a recognized asset or liability or a
diakui atau prakiraan transaksi yang highly probable forecast transaction
kemungkinan besar terjadi (lindung nilai (cash flow hedge); or
atas arus kas); atau
c. lindung nilai atas investasi neto pada c. hedges of a net investment in a foreign
kegiatan usaha luar negeri (lindung nilai operation (net investment hedge).
atas investasi neto).
Pada saat dimulainya transaksi, Grup At the inception of the transaction, the Group
mendokumentasikan hubungan antara documents the relationship between hedging
instrumen lindung nilai dan item yang instruments and hedged items, as well as its
dilindung nilai, termasuk tujuan manajemen risk management objectives and strategy for
risiko dan strategi untuk melakukan berbagai undertaking various hedging transactions.
transaksi lindung nilai. Grup juga The Group also documents its assessment,
mendokumentasikan penelaahannya, baik both at hedge inception and on an ongoing
pada tahap awal maupun selama proses basis, of whether the derivatives that are used
transaksi, mengenai apakah derivatif yang in hedging transactions are highly effective in
digunakan dalam transaksi lindung nilai offsetting changes in fair values or cash flows
efektif untuk saling hapus atas perubahan of hedged items.
nilai wajar atau arus kas dari item yang
dilindung nilai.
- 49 -
Page 449
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Lindung nilai atas arus kas Cash flow hedge
Porsi efektif dari perubahan nilai wajar The effective portion of changes in the fair
derivatif yang ditujukan untuk dan memenuhi value of derivatives that are designated and
syarat sebagai lindung nilai atas arus kas qualify as a cash flow hedge is recognized in
diakui dalam penghasilan komprehensif lain. other comprehensive income. The gain or
Keuntungan atau kerugian terkait dengan loss relating to the ineffective portion is
porsi yang tidak efektif langsung diakui dalam recognized immediately in profit or loss within
laba rugi pada akun “Penghasilan (beban) “Other income (expenses) - net”.
lain-lain - bersih”.
Jumlah yang terakumulasi dalam ekuitas Amounts accumulated in equity are recycled
dipindahkan ke laba rugi dalam periode to profit or loss in the periods when the
dimana item yang dilindung nilai hedged item affects profit or loss. The gain or
mempengaruhi laba rugi. Keuntungan atau loss relating to the effective portion of interest
kerugian terkait dengan porsi efektif dari rate swaps hedging floating rate borrowings is
lindung nilai swap suku bunga atas pinjaman recognized in profit or loss within “Interest and
berbunga mengambang diakui dalam laba other financial charges”. However, when the
rugi pada akun “Bunga dan beban keuangan forecast transaction that is hedged results in
lainnya”. Namun, jika prakiraan transaksi the recognition of a non-financial asset, the
yang dilindung nilai mengakibatkan gains and losses previously deferred in equity
pengakuan aset non-keuangan, maka are transferred from equity and included in the
keuntungan atau kerugian yang sebelumnya initial measurement of the cost of the asset.
ditangguhkan di ekuitas harus ditransfer dari
ekuitas dan dimasukkan dalam pengukuran
awal nilai perolehan aset tersebut.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and liabilities are offset and
hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam the net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika, statement of financial position if, and only if,
dan hanya jika, terdapat hak yang there is a currently enforceable right to offset
berkekuatan hukum untuk melakukan saling the recognized amounts and there is the
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut intention to settle on a net basis, or to realize
dan berniat untuk menyelesaikan secara neto the asset and settle the liability
atau untuk merealisasikan aset dan simultaneously.
menyelesaikan liabilitasnya secara
bersamaan.
Reklasifikasi Aset dan Liabilitas Reclassifications of Financial Assets and
Keuangan Liabilities
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, In accordance with PSAK No. 109, “Financial
“Instrumen Keuangan”, Grup mereklasifikasi Instruments”, the Group reclassifies all
seluruh aset keuangan dalam kategori affected financial assets when, and only
yang terpengaruh, jika dan hanya jika, when, the Group changes its business model
Grup mengubah model bisnis untuk for managing financial assets. While, any
pengelolaan aset keuangan tersebut. financial liabilities shall not be reclassified.
Sedangkan, liabilitas keuangan tidak
direklasifikasi.
- 50 -
Page 450
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup selalu mengakui kerugian kredit The Group always recognizes lifetime
ekspektasian (ECL) sepanjang umur untuk expected credit losses (ECL) for trade
piutang usaha. Kerugian kredit ekspektasian accounts receivable. The expected credit
atas aset keuangan diestimasi menggunakan losses on these financial assets are estimated
pendekatan tingkat kerugian berdasarkan using loss rate approach based on the
pengalaman kerugian kredit historis Grup, Group’s historical credit loss experience,
disesuaikan dengan kondisi ekonomi umum adjusted for general economic conditions and
dan penilaian baik atas kondisi kini maupun an assessment of both the current as well as
perkiraan masa depan pada tanggal the forecast direction of conditions at the
pelaporan, termasuk nilai waktu atas uang reporting date, including time value of money
jika tepat. where appropriate.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, For all other financial instruments, the Group
Grup mengakui ECL sepanjang umur ketika recognizes lifetime ECL when there has been
telah ada peningkatan risiko kredit yang a significant increase in credit risk since initial
signifikan sejak pengakuan awal. Jika recognition. If, on the other hand, the credit
sebaliknya, risiko kredit pada instrumen risk on the financial instrument has not
keuangan tidak meningkat secara signifikan increased significantly since initial
sejak pengakuan awal, Grup mengukur recognition, the Group measures the loss
penyisihan kerugian untuk instrumen allowance for that financial instrument at an
keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. amount equal to 12-month ECL. The
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus assessment of whether lifetime ECL should
diakui didasarkan pada peningkatan be recognized is based on significant
signifikan dalam kemungkinan terjadinya atau increase in the likelihood or risk of a default
pada risiko gagal bayar sejak pengakuan occurring since initial recognition instead of
awal dan bukan didasarkan bukti aset on evidence of a financial asset being credit
keuangan yang mengalami kerugian kredit impaired at the reporting date or an actual
pada tanggal pelaporan atau kejadian gagal default occurring. Lifetime ECL represents the
bayar sebenarnya. ECL sepanjang umur expected credit losses that will result from all
merupakan kerugian kredit ekspektasian possible default events over the expected life
yang timbul dari seluruh kemungkinan of a financial instrument. In contrast,
peristiwa gagal bayar selama perkiraan umur 12-month ECL represents the portion of
instrumen keuangan. Sebaliknya, ECL lifetime ECL that is expected to result from
12 bulan mewakili porsi ECL sepanjang umur default events on a financial instrument that
yang timbul dari peristiwa gagal bayar pada are possible within 12 months after the
instrumen keuangan yang mungkin terjadi reporting date.
dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Penghentian Pengakuan Aset dan Derecognition of Financial Assets and
Liabilitas Keuangan Liabilities
1. Aset Keuangan 1. Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset Financial asset (or, where applicable,
keuangan atau kelompok aset a part of a financial asset or part of
keuangan serupa) dihentikan a group of similar financial assets)
pengakuannya jika: is derecognized when:
a. Hak kontraktual atas arus kas a. The rights to receive cash flows
yang berasal dari aset keuangan from the asset have expired;
tersebut berakhir;
- 51 -
Page 451
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Grup tetap memiliki hak untuk b. The Group retains the right to
menerima arus kas dari aset receive cash flows from the asset,
keuangan tersebut, namun juga but has assumed a contractual
menanggung liabilitas kontraktual obligation to pay them in full
untuk membayar kepada pihak without material delay to a third
ketiga atas arus kas yang diterima party under a “pass-through”
tersebut secara penuh tanpa arrangement; or
adanya penundaan yang
signifikan berdasarkan suatu
kesepakatan; atau
c. Grup telah mentransfer haknya c. The Group has transferred its
untuk menerima arus kas dari aset rights to receive cash flows from
keuangan dan (i) telah the asset and either (i) has
mentransfer secara substansial transferred substantially all the
seluruh risiko dan manfaat atas risks and rewards of the asset, or
aset keuangan, atau (ii) secara (ii) has neither transferred nor
substansial tidak mentransfer atau retained substantially all the risks
tidak memiliki seluruh risiko dan and rewards of the asset, but has
manfaat atas aset keuangan, transferred control of the asset.
namun telah mentransfer
pengendalian atas aset keuangan
tersebut.
2. Liabilitas Keuangan 2. Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized when
pengakuannya jika liabilitas keuangan the obligation under the contract is
tersebut dilepaskan, dibatalkan, atau discharged, cancelled, or has expired.
telah kadaluarsa.
j. Pengukuran Nilai Wajar j. Fair Value Measurement
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada The fair value measurement is based on the
asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset presumption that the transaction to sell the
atau mengalihkan liabilitas akan terjadi: asset or transfer the liability takes place
either:
• di pasar utama untuk aset atau liabilitas • in the principal market for the asset or
tersebut atau; liability or;
• jika tidak terdapat pasar utama, • in the absence of a principal market, in
di pasar yang paling menguntungkan the most advantageous market for the
untuk aset atau liabilitas tersebut. asset or liability.
Pasar utama atau pasar yang paling The principal or the most advantageous
menguntungkan tersebut harus dapat market must be accessible to the Group.
diakses Grup.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that market
pelaku pasar ketika menentukan harga aset participants would use when pricing the asset
atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa or liability, assuming that market participants
pelaku pasar bertindak dalam kepentingan act in their economic best interest.
ekonomi terbaiknya.
- 52 -
Page 452
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan A fair value measurement of a non-financial
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar asset takes into account a market
untuk menghasilkan manfaat ekonomik participant’s ability to generate economic
dengan menggunakan aset dalam benefits by using the asset in its highest and
penggunaan tertinggi dan terbaiknya, atau best use or by selling it to another market
dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain participant that would use the asset in its
yang akan menggunakan aset tersebut dalam highest and best use.
penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Ketika Grup menggunakan teknik penilaian, When the Group uses valuation techniques, it
maka Grup memaksimalkan penggunaan maximizes the use of relevant observable
input yang dapat diobservasi yang relevan inputs and minimizes the use of unobservable
dan meminimalkan penggunaan input yang inputs.
tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas yang mana nilai All assets and liabilities for which fair value is
wajar aset atau liabilitas tersebut diukur atau measured or disclosed in the financial
diungkapkan, dikategorikan dalam hirarki nilai statements are categorized within the fair
wajar sebagai berikut: value hierarchy as follows:
• Level 1 - Harga kuotasian (tanpa • Level 1 - Quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset prices in active markets for identical
atau liabilitas yang identik; assets or liabilities;
• Level 2 - Teknik penilaian dimana level • Level 2 - Valuation techniques for which
input terendah yang signifikan terhadap the lowest level input that is significant
pengukuran nilai wajar dapat to the fair value measurement is directly
diobservasi, baik secara langsung or indirectly observable;
maupun tidak langsung;
• Level 3 - Teknik penilaian dimana level • Level 3 - Valuation techniques for which
input terendah yang signifikan terhadap the lowest level input that is significant
pengukuran nilai wajar tidak dapat to the fair value measurement is
diobservasi. unobservable.
Apabila nilai wajar ditentukan When the fair value is determined using
menggunakan teknik penilaian dengan a valuation technique that includes
input signifikan yang tidak dapat significant unobservable inputs (Level 3
diobservasi (input Level 3), selisih input), the difference between the
antara harga transaksi dan nilai wajar transaction price and the fair value is
tersebut ditangguhkan dan selanjutnya deferred and subsequently recognized
diakui dalam laba rugi hanya sepanjang in profit or loss only to the extent that it
selisih tersebut timbul dari perubahan arises from a change in a factor
factor (termasuk waktu) yang (including time) that market participants
dipertimbangkan oleh pelaku pasar would consider in pricing the financial
dalam menentukan harga instrumen instrument, or when the instrument is
keuangan, atau pada saat instrumen derecognized, in accordance with
dihentikan pengakuannya, sesuai PSAK No. 109, “Financial Instruments”.
dengan PSAK No. 109, “Instrumen
Keuangan”.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada For assets and liabilities that are recognized
nilai wajar secara berulang dalam laporan in the consolidated financial statements on a
keuangan konsolidasian, maka Grup recurring basis, the Group determines
menentukan apakah telah terjadi transfer di whether there are transfers between levels in
antara level hirarki dengan menilai kembali the hierarchy by re-assessing categorization
pengkategorian level nilai wajar pada setiap at the end of each reporting period.
akhir periode pelaporan.
- 53 -
Page 453
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
k. Persediaan k. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya Inventories are stated at cost or net realizable
perolehan atau nilai realisasi bersih, mana value, whichever is lower.
yang lebih rendah (the lower of cost or net
realizable value).
Biaya perolehan persediaan pertambangan The cost of mining inventories is determined
ditentukan dengan metode rata-rata using the weighted-average method. The cost
bergerak. Harga perolehan persediaan of mining inventories consists of material,
pertambangan terdiri dari bahan baku, tenaga labour, depreciation, and overhead cost
kerja, penyusutan, dan alokasi biaya related to mining activities.
overhead yang terkait dengan aktivitas
penambangan.
Biaya perolehan persediaan pupuk, pestisida The costs of fertilizers, pesticides and
dan bahan kimia ditentukan berdasarkan chemicals are determined using the weighted
metode rata-rata tertimbang. average method.
Cadangan persediaan usang dan cadangan Allowance for inventory obsolescence and
kerugian penurunan nilai persediaan dibentuk decline in the value of the inventories are
untuk menyesuaikan nilai persediaan ke nilai provided to reduce the carrying value of
realisasi bersih. inventories to their net realizable values.
l. Investasi yang Diukur dengan Metode l. Equity Accounted Investments
Ekuitas
Hasil usaha dan aset dan liabilitas The results and assets and liabilities of equity
investasi yang diukur dengan metode ekuitas accounted investments are incorporated in
dicatat dalam laporan keuangan these consolidated financial statements using
konsolidasian menggunakan metode ekuitas. the equity method of accounting.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal pada Under the equity method, the investments in
investasi yang diukur dengan metode ekuitas investees are initially recognized in the
diakui pada laporan posisi keuangan consolidated statement of financial position at
konsolidasian sebesar biaya perolehan dan cost and adjusted thereafter to recognize the
selanjutnya disesuaikan untuk mengakui Group’s share of the profit or loss and other
bagian Grup atas laba rugi dan penghasilan comprehensive income of the investees.
komprehensif lain dari investee. Jika bagian When the Group’s share of losses of
Grup atas rugi investee sama dengan atau investees exceeds the Group’s interest in that
melebihi kepentingannya pada investee, investees, the Group discontinues
maka Grup menghentikan pengakuannya recognizing its share of further losses.
atas rugi lebih lanjut. Kerugian lebih lanjut Additional losses are recognized only to the
diakui hanya jika Grup memiliki kewajiban extent that the Group has incurred legal or
konstruktif atau hukum atau melakukan constructive obligations or made payments on
pembayaran atas nama investee. behalf of the investees.
Investasi dicatat menggunakan metode The investments are accounted for using the
ekuitas sejak tanggal investasi tersebut equity method from the date on which the
memenuhi definisi entitas asosiasi atau investor has significant influence in the
ventura bersama. investee or becomes a jointly controlled
entity.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup The Group determines at each reporting date
menentukan apakah terdapat penurunan nilai whether it is necessary to recognize any
yang harus diakui atas investasi Grup pada impairment loss with respect to the Group’s
entitas asosiasi atau ventura bersama. investments.
- 54 -
Page 454
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Ketika entitas dalam Grup melakukan When a Group entity transacts with the
transaksi dengan investee milik Grup, investees, profits and losses resulting from
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan the transactions with the investees are
dari transaksi tersebut diakui dalam laporan recognized in the Group’s consolidated
keuangan konsolidasian Grup hanya sebatas financial statements only to the extent of
kepentingan para pihak dalam investee yang interests in the investees that are not related
tidak terkait dengan Grup. to the Group.
m. Biaya Dibayar Dimuka m. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
masa manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
n. Properti Investasi n. Investment Properties
Properti investasi, kecuali tanah, diukur Investment properties, except land, are
sebesar biaya perolehan, termasuk biaya measured at cost including transaction costs,
transaksi, setelah dikurangi dengan less accumulated depreciation and any
akumulasi penyusutan dan kerugian impairment loss. The carrying amount
penurunan nilai, jika ada. Jumlah tercatat includes the cost of replacing part of an
termasuk biaya penggantian untuk bagian existing investment property at the time that
tertentu dari properti investasi yang telah ada cost is incurred if the recognition criteria are
pada saat beban terjadi, jika kriteria met; and excludes the costs of day-to-day
pengakuan terpenuhi, dan tidak termasuk servicing of an investment property. Land is
biaya perawatan sehari-hari properti not depreciated and is stated at cost less any
investasi. Tanah tidak disusutkan dan impairment in value.
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan
dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai, jika
ada.
Properti yang merupakan bagian yang tidak Properties that are integral parts of the land or
terpisahkan dari tanah dan bangunan yang building being leased out to generate rental
disewakan untuk menghasilkan pendapatan income are treated as investment properties.
sewa dicatat sebagai properti investasi.
Penyusutan properti investasi berupa Depreciation of investment properties - land
prasarana tanah dihitung berdasarkan improvements is computed on a straight-line
metode garis lurus selama masa manfaat basis over the investment properties’ useful
properti investasi yaitu 20 tahun. lives of 20 years.
Properti investasi dihentikan pengakuannya Investment properties are derecognized
(dikeluarkan dari laporan posisi keuangan when either they have been disposed of or
konsolidasian) pada saat pelepasan atau when the investment properties are
ketika properti investasi tersebut tidak permanently withdrawn from use and no
digunakan lagi secara permanen dan tidak future economic benefit is expected from their
memiliki manfaat ekonomis di masa depan disposal. Any gains or losses on the
yang dapat diharapkan pada saat retirement or disposal of investment
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian properties are recognized in profit or loss in
yang timbul dari penghentian atau pelepasan the period of retirement or disposal.
properti investasi diakui dalam laba rugi
dalam periode terjadinya penghentian atau
pelepasan tersebut.
- 55 -
Page 455
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Transfer ke properti investasi dilakukan jika, Transfers are made to investment properties
dan hanya jika, terdapat perubahan when, and only when, there is a change in
penggunaan, yang ditunjukkan dengan use, evidenced by ending of
berakhirnya pemakaian oleh pemilik, owner-occupation or commencement of an
dimulainya sewa operasi ke pihak lain. operating lease to another party. Transfers
Transfer dari properti investasi dilakukan jika, are made from investment properties when,
dan hanya jika, terdapat perubahan and only when, there is a change in use,
penggunaan, yang ditunjukkan dengan evidenced by the commencement of
dimulainya penggunaan oleh pemilik atau owner-occupation or the commencement of
dimulainya pengembangan untuk dijual. development with a view to sale.
o. Aset Tetap o. Property, Plant and Equipment
Pemilikan Langsung Direct Acquisition
Pembangkit listrik dinyatakan berdasarkan Power plants are stated at fair value less
nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi subsequent depreciation and any impairment
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi in value. The increment in value resulting from
penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal the revaluation is recognized as “Revaluation
revaluasi, jika ada. Kenaikan nilai wajar akibat increment in the value of property, plant and
revaluasi dikreditkan ke akun “Selisih equipment” under the equity section in the
penilaian kembali nilai aset tetap” di bagian consolidated statement of financial position
ekuitas dalam laporan posisi keuangan and consolidated statement of changes in
konsolidasian dan laporan perubahan ekuitas equity. Decreases that offset previous
konsolidasian. Penurunan yang increases of the same asset are recorded as
menghapuskan kenaikan nilai sebelumnya part of other comprehensive income and all
atas aset yang sama diakui sebagai other decreases are charged to profit or loss.
penghasilan komprehensif lain, sedangkan The balance of revaluation increment will be
penurunan nilai lainnya dibebankan ke laba transferred to retained earnings when those
rugi. Saldo selisih revaluasi aset tetap akan assets are disposed.
dipindahkan ke saldo laba pada saat
pelepasan aset yang bersangkutan.
Aset tetap, kecuali tanah dan pembangkit Property, plant and equipment, except land
listrik, dinyatakan berdasarkan biaya and power plants, are carried at cost,
perolehan, tetapi tidak termasuk biaya excluding day to day servicing, less
perawatan sehari-hari, dikurangi akumulasi accumulated depreciation and any
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan impairment in value. Land is not depreciated
nilai, jika ada. Tanah tidak disusutkan dan and is stated at cost less any impairment in
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan value.
dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai, jika
ada.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap Expenditures incurred after the property, plant
digunakan, seperti beban perbaikan dan and equipment have been put into operations,
pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi pada such as repairs and maintenance costs, are
saat terjadinya. Apabila beban-beban normally charged to operations in the year
tersebut menimbulkan peningkatan manfaat such costs are incurred. In situations where it
ekonomis di masa datang dari penggunaan can be clearly demonstrated that the
aset tetap tersebut yang dapat melebihi expenditures have resulted in an increase in
kinerja normalnya, maka beban-beban the future economic benefits expected to be
tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan obtained from the use of the property, plant
biaya perolehan aset tetap. and equipment beyond its originally assessed
standard of performance, the expenditures
are capitalized as additional costs of property,
plant and equipment.
- 56 -
Page 456
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penyusutan dihitung berdasarkan metode Depreciation is computed on a straight-line
garis lurus (straight-line method) selama basis over the property, plant and
masa manfaat aset tetap sebagai berikut: equipment’s useful lives as follows:
Tahun/ Persentase/
Years Percentage
Pembangkit listrik 20 5% Power plants
Prasarana tanah 20 5% Land improvement
Bangunan 4 - 20 5% - 25% Buildings
Infrastruktur 10 - 20 5% - 10% Infrastructure
Peralatan telekomunikasi 4 - 16 6,25% - 25% Telecommunication facilities
Mesin dan peralatan berat 4 - 16 6,25% - 25% Machinery and heavy equipment
Peralatan transportasi 4-8 12,5% - 25% Transportation equipment
Peralatan pabrik, kantor dan 3 - 15 6,67% - 33,33% Factory, office and miscellaneous
lainnya equipment
Prasarana 3 33,33% Leasehold improvements
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan The carrying values of property, plant and
dilakukan penurunan nilai apabila terdapat equipment are reviewed for impairment when
peristiwa atau perubahan kondisi tertentu events or changes in circumstances indicate
yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut that the carrying values may not be
tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. recoverable.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya When each major inspection is performed, its
inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset cost is recognized in the carrying amount of
tetap sebagai suatu penggantian apabila the item of property, plant and equipment as
memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi a replacement if the recognition criteria are
signifikan yang dikapitalisasi tersebut satisfied. Such major inspection is capitalized
diamortisasi selama periode sampai dengan and amortized over the next major inspection
saat inspeksi signifikan berikutnya. activity.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan An item of property, plant and equipment is
pengakuannya pada saat dilepaskan atau derecognized upon disposal or when no
tidak ada manfaat ekonomis masa depan future economic benefits are expected from
yang diharapkan dari penggunaan atau its use or disposal. Any gains or loss arising
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian from the de-recognition of property, plant and
yang timbul dari penghentian pengakuan aset equipment is included in profit or loss in the
tetap diakui dalam laba rugi pada periode period the item is derecognized.
terjadinya penghentian pengakuan.
Nilai residu (jika ada), umur manfaat dan The asset’s residual values (if any), useful
metode penyusutan ditelaah setiap akhir lives and depreciation method are reviewed
periode dan dilakukan penyesuaian apabila and adjusted if appropriate, at each financial
hasil telaah berbeda dengan estimasi period end.
sebelumnya.
Aset dalam Konstruksi Construction in Progress
Aset dalam konstruksi merupakan aset dalam Construction in progress represents property,
tahap konstruksi, yang dinyatakan pada biaya plant and equipment under construction
perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi which is stated at cost and is not depreciated.
biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap The accumulated costs are reclassified to the
yang bersangkutan dan akan disusutkan respective property, plant and equipment
pada saat konstruksi selesai secara account and are depreciated when the
substansial dan aset tersebut telah siap construction is substantially complete and the
digunakan sesuai tujuannya. asset is ready for its intended use.
- 57 -
Page 457
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
p. Transaksi Sewa p. Lease Transactions
Grup menerapkan PSAK No. 116, “Sewa” The Group has applied PSAK No. 116,
yang mensyaratkan pengakuan liabilitas “Leases”, which set the requirement for the
sewa sehubungan dengan sewa yang recognition of lease liabilities in relation to
sebelumnya diklasifikasikan sebagai ‘sewa leases which had been previously classified
operasi’. as ‘operating lease’.
Sebagai penyewa As lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group
menilai apakah kontrak merupakan, atau assesses whether the contract is, or contains,
mengandung, sewa. Suatu kontrak a lease. A contract is or contains a lease if the
merupakan atau mengandung sewa jika contract conveys the right to control the use
kontrak tersebut memberikan hak untuk of an identified asset for a period of time in
mengendalikan penggunaan aset exchange for consideration.
identifikasian selama suatu jangka waktu
untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the
hak untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified asset,
identifikasian, Grup harus menilai apakah: the Group shall assess whether:
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan • The Group has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits
ekonomi dari penggunaan aset from the use of the asset throughout the
identifikasian; dan period of use; and
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan • The Group has the right to direct the use
penggunaan aset identifikasian. Grup of the asset. The Group has this right
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak when it has the decision-making rights
untuk pengambilan keputusan yang that are the most relevant to changing
relevan tentang bagaimana dan untuk how and for what purpose the asset is
tujuan apa aset digunakan telah used are predetermined:
ditentukan sebelumnya dan:
1. Grup memiliki hak untuk 1. The Group has the right to operate
mengoperasikan aset; the asset;
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. The Group has designed
cara menetapkan sebelumnya the asset in a way that
bagaimana dan untuk tujuan apa predetermined how and for what
aset akan digunakan selama purpose it will be used.
periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau At the inception or on reassessment
pada tanggal penilaian kembali atas kontrak of a contract that contains a lease component,
yang mengandung sebuah komponen sewa, the Group allocates the consideration in the
Grup mengalokasikan imbalan dalam kontrak contract to each lease component on the
ke masing-masing komponen sewa basis of their relative stand-alone prices and
berdasarkan harga tersendiri relatif dari the aggregate stand-alone price of the
komponen sewa dan harga tersendiri agregat non-lease components.
dari komponen nonsewa.
- 58 -
Page 458
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal permulaan sewa, Grup The Group recognizes a right-of-use asset
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. and a lease liability at the lease
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, commencement date. The right-of-use assets
dimana meliputi jumlah pengukuran awal are initially measured at cost, which
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan comprises the initial amount of the lease
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau liability adjusted for any lease payment made
sebelum tanggal permulaan. at or before the commencement date.
Aset hak-guna kemudian disusutkan The right-of-use assets are subsequently
menggunakan metode garis lurus dari tanggal depreciated using the straight-line method
permulaan hingga tanggal yang lebih awal from the commencement date to the earlier of
antara akhir umur manfaat aset the end of the useful life of the right-of-use
hak-guna atau akhir masa sewa. assets or the end of the lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam discounted using the interest rate implicit in
sewa atau jika suku bunga tersebut tidak the lease or, if that rate cannot be
dapat ditentukan, maka menggunakan suku readily determined, using incremental
bunga pinjaman inkremental. Pada borrowing rate. Generally, the Group uses its
umumnya, Grup menggunakan suku bunga incremental borrowing rate as the discount
pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga rate.
diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the
pengukuran liabilitas sewa meliputi measurement of the lease liability comprise
pembayaran berikut ini: the following:
- pembayaran tetap, termasuk - fixed payments, including in-substance
pembayaran tetap secara substansi; fixed payments;
- pembayaran sewa variabel yang - variable lease payments that depend on
bergantung pada indeks atau suku an index or a rate, initially measured
bunga yang pada awalnya diukur dengan using the index or rate as at the
menggunakan indeks atau suku bunga commencement date;
pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan - amounts expected to be payable under a
dibayarkan oleh penyewa dengan residual value guarantee;
jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup - the exercise price under a purchase
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; option that the Group is reasonably
dan certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa - penalties for early termination of a lease
kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak unless the Group is reasonably certain
menghentikan lebih awal. not to terminate early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each lease payment is allocated between the
bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya liability and finance cost. The finance cost is
keuangan dibebankan pada laba rugi selama charged to profit or loss over the lease period
periode sewa sehingga menghasilkan tingkat as to produce a constant periodic rate of
suku bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the
liabilitas untuk setiap periode. liability for each period.
- 59 -
Page 459
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar kepada Grup pada akhir masa underlying asset to the Group by the end of
sewa atau jika biaya perolehan aset the lease term or if the cost of the
hak-guna merefleksikan Grup akan right-of-use assets reflects that the Group will
mengeksekusi opsi beli, maka Grup exercise a purchase option, the Group
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal depreciates the right-of-use assets from the
permulaan hingga akhir umur manfaat aset commencement date to the end of the useful
pendasar. Jika tidak, maka Grup life of the underlying asset. Otherwise, the
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal Group depreciates the right-of-use assets
permulaan hingga tanggal yang lebih awal from the commencement date to the earlier of
antara akhir umur manfaat aset hak-guna the end of the useful life of the right-of-use
atau akhir masa sewa. assets or the end of the lease term.
Sewa Jangka Pendek Short-term Leases
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset The Group has elected not to recognize
hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa right-of-use assets and lease liabilities for
jangka pendek yang memiliki masa sewa short-term leases that have a lease term of
12 bulan atau kurang. Grup mengakui 12 months or less. The Group recognizes the
pembayaran sewa atas sewa tersebut lease payments associated with these
sebagai beban dengan dasar garis lurus leases as an expense on a straight-line basis
selama masa sewa. over the lease term.
Modifikasi Sewa Lease Modification
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The Group accounts for a lease modification
terpisah jika: as a separate lease if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup - the modification increases the scope of
sewa dengan menambahkan hak untuk the lease by adding the right to use one
menggunakan satu aset pendasar atau or more underlying assets; and
lebih; dan
- imbalan sewa meningkat sebesar - the consideration for the lease increases
jumlah yang setara dengan harga by an amount commensurate with the
tersendiri untuk peningkatan dalam stand-alone price for the increase in
ruang lingkup dan penyesuaian yang scope and any appropriate adjustments
tepat pada harga tersendiri tersebut to that stand-alone price to reflect the
untuk merefleksikan kondisi kontrak circumstances of the particular contract.
tertentu.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat For a lease modification that is not accounted
sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif for as a separate lease, at the effective date
modifikasi sewa, Grup: of the lease modification, the Group:
- mengukur kembali dan mengalokasikan - remeasures and allocates the
imbalan kontrak modifikasian; consideration in the modified contract;
- menentukan masa sewa dari sewa - determines the lease term of the
modifikasian; modified lease;
- mengukur kembali liabilitas sewa - remeasures the lease liability by
dengan mendiskontokan pembayaran discounting the revised lease payments
sewa revisi menggunakan tingkat using a revised discount rate on the
diskonto revisi berdasarkan sisa umur basis of the remaining lease term and
sewa dan sisa pembayaran sewa the remaining lease payment with a
dengan melakukan penyesuaian corresponding adjustment to the
terhadap aset hak-guna. Tingkat right-of-use assets. The revised
diskonto revisi ditentukan sebagai suku discount rate is determined as the
bunga pinjaman inkremental Grup pada Group’s incremental borrowing rate at
tanggal efektif modifikasi; the effective date of the modification;
- 60 -
Page 460
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
- menurunkan jumlah tercatat aset - decreases the carrying amount of the
hak-guna untuk merefleksikan right-of-use asset to reflect the partial or
penghentian sebagian atau sepenuhnya full termination of the lease for lease
sewa untuk modifikasi sewa yang modifications that decrease the scope of
menurunkan ruang lingkup sewa. Grup the lease. The Group recognizes in
mengakui dalam laba rugi setiap laba profit or loss any gain or loss relating to
rugi yang terkait dengan penghentian the partial or full termination of the lease;
sebagian atau sepenuhnya sewa and
tersebut; dan
- membuat penyesuaian terkait dengan - makes a corresponding adjustment to
aset hak-guna untuk seluruh modifikasi the right-of-use assets for all other lease
sewa lainnya. modifications.
q. Aset Pertambangan q. Mine Properties
Pengeluaran Sebelum Perolehan Izin Pre-license Costs
Pengeluaran yang dilakukan sebelum Pre-license costs are expensed in the period
perolehan izin penambangan dibebankan in which they are incurred.
pada saat terjadinya.
Pengeluaran untuk Eksplorasi dan Evaluasi Exploration and Evaluation Expenditures
Pengeluaran untuk eksplorasi dan evaluasi Exploration and evaluation expenditures are
dikapitalisasi dan diakui sebagai “Aset capitalized and recognized as “Exploration
eksplorasi dan evaluasi” untuk setiap daerah and evaluation assets” for each area of
pengembangan (area of interest) apabila izin interest when mining rights are obtained and
pertambangan telah diperoleh dan masih still valid and: (i) the costs are expected to be
berlaku dan: (i) biaya tersebut diharapkan recouped through successful development
dapat diperoleh kembali melalui keberhasilan and exploitation of the area of interest, or
pengembangan dan eksploitasi daerah (ii) where activities in the area of interest have
pengembangan, atau (ii) apabila kegiatan not reached the stage that allows a
tersebut belum mencapai tahap yang reasonable assessment of the existence of
memungkinkan untuk menentukan adanya economically recoverable reserves, and
cadangan terbukti yang secara ekonomis active and significant operations in, or in
dapat diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan relation to, the area of interest are continuing.
signifikan, dalam daerah pengembangan These expenditures include materials and
(area of interest) terkait masih berlangsung. fuel used, surveying costs, drilling, and
Pengeluaran ini meliputi penggunaan bahan stripping costs before the
pembantu dan bahan bakar, biaya survei, commencement of production stage and
biaya pengeboran, dan pengupasan tanah payments made to contractors.
sebelum dimulainya tahap produksi dan
pembayaran kepada kontraktor.
Setelah pengakuan awal, aset eksplorasi dan Exploration and evaluation assets are
evaluasi dicatat menggunakan model biaya subsequently measured using the cost model
dan diklasifikasikan sebagai aset berwujud, and classified as tangible assets, unless they
kecuali memenuhi syarat untuk diakui are qualified to be recognized as intangibles.
sebagai aset tak berwujud.
- 61 -
Page 461
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pemulihan aset eksplorasi dan evaluasi The ultimate recovery of deferred exploration
tergantung pada keberhasilan expenditure is dependent upon successful
pengembangan dan eksploitasi komersial development and commercial exploitation of
daerah pengembangan (area of interest) the related area of interest. Exploration and
tersebut. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji evaluation assets are assessed for
untuk penurunan nilai bila fakta dan kondisi impairment when facts and circumstances
mengindikasikan bahwa jumlah tercatatnya suggest that the carrying amount of an
mungkin melebihi jumlah terpulihkannya. exploration and evaluation asset may exceed
Dalam keadaan tersebut, maka Grup harus its recoverable amount. In such a case, the
mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan Group measures, presents, and discloses any
rugi penurunan nilai terkait sesuai dengan resulting impairment loss in accordance with
PSAK No. 236, “Penurunan Nilai Aset”. PSAK No. 236, “Impairment of Assets”.
Aset eksplorasi dan evaluasi ditransfer ke Exploration and evaluation assets are
“Tambang dalam pengembangan” pada akun transferred to “Mines under construction” in
“Aset pertambangan” setelah ditetapkan the “Mine properties” account after the mines
bahwa tambang memiliki nilai ekonomis untuk are determined to be economically viable to
dikembangkan. be developed.
Pengeluaran untuk Tambang dalam Expenditures for Mines under Construction
Pengembangan
Pengeluaran untuk tambang dalam Expenditures for mines under construction
pengembangan dan biaya-biaya lain yang and costs incurred in developing an area of
terkait dengan pengembangan suatu area of interest subsequent to the transfer from
interest setelah transfer dari aset eksplorasi exploration and evaluation assets but prior to
dan evaluasi namun sebelum dimulainya the commencement of production stage in the
tahap produksi pada area yang respective area, are capitalized to “Mines
bersangkutan, dikapitalisasi ke “Tambang under construction” as long as they meet the
dalam pengembangan” sepanjang memenuhi capitalization criteria.
kriteria kapitalisasi.
Tambang pada Tahap Produksi Producing Mines
Pada saat tambang dalam pengembangan Upon completion of mine construction and the
diselesaikan dan tahap produksi dimulai, production stage is commenced, the mines
tambang dalam pengembangan ditransfer ke under construction are transferred into
“Tambang pada tahap produksi ” pada akun “Producing mines” in the “Mine properties”
“Aset pertambangan”, yang dicatat pada nilai account, which are stated at cost, less
perolehan, dikurangi deplesi dan akumulasi depletion and accumulated impairment
penurunan nilai. losses.
Deplesi tambang pada tahap produksi adalah Depletion of producing mines is based on the
berdasarkan metode unit produksi sejak unit-of-production method from the date of
daerah pengembangan (area of interest) commercial production of the respective area
tersebut telah berproduksi secara komersial, of interest over the lesser of the life of the
selama periode waktu yang lebih pendek mine and the remaining terms of the CCoW or
antara umur tambang dan sisa berlakunya IUP.
PKP2B atau IUP.
- 62 -
Page 462
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Stripping Costs
Biaya pengupasan lapisan tanah adalah Stripping costs are the costs of removing
biaya atas aktivitas memindahkan material overburden from a mine. Stripping costs
sisa tambang. Biaya pengupasan lapisan incurred in the development of a mine before
tanah yang timbul pada tahap production commences are capitalized as
pengembangan tambang sebelum part of the cost of developing the mine, and
dimulainya tahap produksi dikapitalisasi are subsequently depreciated or amortized
sebagai bagian dari biaya pengembangan using a unit-of-production method on the
tambang, dan setelah pengakuan awal akan basis of proven and probable reserves, once
disusutkan atau diamortisasi menggunakan production starts.
metode unit produksi berdasarkan estimasi
cadangan terbukti dan terduga pada saat
produksi dimulai.
Aktivitas pengupasan lapisan tanah yang Stripping activity conducted during the
terjadi selama tahap produksi mungkin production phase may provide two benefits:
memiliki dua manfaat: (i) bijih yang dapat (i) ore that is processed into inventory in the
diproses untuk menjadi persediaan dalam current period and (ii) improved access to the
periode berjalan dan (ii) meningkatkan akses ore body in future periods. To the extent that
ke badan bijih di periode berikutnya. benefit from the stripping activity is realized in
Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan the form of inventory produced, the Group
lapisan tanah dapat direalisasikan dalam accounts for the costs of that stripping activity
bentuk persediaan yang diproduksi dalam in accordance with PSAK No. 202
periode tersebut, Grup mencatat biaya atas “Inventories”. To the extent the benefit is
aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai improved access to ore, the Group
dengan PSAK No. 202 “Persediaan”. recognizes these costs as a stripping activity
Sepanjang biaya pengupasan lapisan tanah asset, if, and only if, all the following criteria
tahap produksi yang timbul dengan manfaat are met:
peningkatan akses menuju bijih di periode
yang akan datang, Grup mencatat biaya
tersebut sebagai aset aktivitas pengupasan
lapisan tanah jika dan hanya jika, seluruh
kriteria berikut terpenuhi:
• Besar kemungkinan bahwa manfaat • It is probable that the future economic
ekonomis masa depan (peningkatan benefits (improved access to the ore
akses menuju badan bijih (ore body)) body) associated with the stripping
yang terkait dengan aktivitas activity will flow to the entity;
pengupasan lapisan tanah akan
mengalir kepada entitas;
• Entitas dapat mengidentifikasi • The entity can identify the component of
komponen badan bijih yang aksesnya the ore body for which access has been
telah ditingkatkan; dan improved; and
• Biaya yang terkait dengan aktivitas • The costs relating to the stripping
pengupasan lapisan tanah atas activity associated with that component
komponen tersebut dapat diukur secara can be measured reliably.
andal.
- 63 -
Page 463
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah The stripping activity asset is initially
pada awalnya diukur pada biaya perolehan, measured at cost, which is the accumulation
biaya ini merupakan akumulasi dari of costs directly incurred to perform the
biaya-biaya yang secara langsung terjadi stripping activity that improves access to the
untuk melakukan aktivitas pengupasan identified component of ore body, plus an
lapisan tanah yang meningkatkan akses allocation of directly attributable overhead
terhadap komponen badan bijih costs. If incidental operations are occurring at
teridentifikasi, ditambah alokasi biaya the same time as the production stripping
overhead yang diatribusikan secara activity, but are not necessary for the
langsung. Jika aktivitas insidentil terjadi pada production stripping activity to continue as
saat yang bersamaan dengan pengupasan planned, the costs associated with these
lapisan tanah tahap produksi, namun aktivitas incidental operations are not included in the
insidentil tersebut tidak harus ada untuk cost of the stripping activity asset.
melanjutkan aktivitas pengupasan lapisan
tanah sebagaimana direncanakan, biaya
yang terkait dengan aktivitas insidentil
tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai
biaya perolehan aset aktivitas pengupasan
lapisan tanah.
Ketika biaya perolehan aset aktivitas When the costs of the stripping activity asset
pengupasan lapisan tanah dan persediaan and the inventory produced are not separately
yang diproduksi tidak dapat diidentifikasi identifiable, the Group allocates the
secara terpisah, Grup mengalokasikan biaya production stripping asset by using an
pengupasan lapisan tanah dalam tahap allocation basis that is based on a relevant
produksi antara persediaan yang diproduksi production measure. This production
dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah measure is calculated for the identified
menggunakan dasar alokasi berdasarkan component of the ore body, and is used as a
ukuran produksi yang relevan. Ukuran benchmark to identify the extent to which the
produksi tersebut dihitung untuk komponen additional activity of creating a future benefit
badan bijih teridentifikasi, dan digunakan has taken place. The Group uses the actual
sebagai patokan untuk mengidentifikasi versus expected volume of waste extracted.
sejauh mana aktivitas tambahan yang
menciptakan manfaat di masa depan telah
terjadi. Grup menggunakan volume aktual
dibandingkan ekspektasi volume sisa yang
diekstrak.
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas Subsequently, the stripping activity asset is
pengupasan lapisan tanah dicatat carried at cost less depreciation or
menggunakan biaya perolehan dikurangi amortization and any impairment losses, if
dengan penyusutan atau amortisasi dan rugi any. The stripping activity asset is
penurunan nilai, jika ada. Aset aktivitas depreciated or amortized using the units of
pengupasan lapisan tanah disusutkan atau production method over the expected useful
diamortisasi menggunakan metode unit life of the identified component of the ore body
produksi selama masa manfaat dari that becomes more accessible as a result of
komponen badan bijih yang teridentifikasi the stripping activity unless another method is
yang menjadi lebih mudah diakses sebagai appropriate.
akibat dari aktivitas lapisan pengupasan
tanah, kecuali terdapat metode lain yang lebih
tepat.
- 64 -
Page 464
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset Pertambangan dari Kombinasi Bisnis Mine Properties from Business Combination
Aset pertambangan mencerminkan Mine properties represent the fair value
penyesuaian nilai wajar aset pertambangan adjustment of mine properties acquired at the
yang diperoleh pada tanggal akuisisi dan date of acquisition and are stated at cost.
dinyatakan sebesar harga perolehan. Aset Mine properties are amortized over the life of
pertambangan diamortisasi selama umur the property using the units of production
manfaat properti menggunakan metode unit method from the date of the acquisition based
produksi, mulai sejak tanggal akuisisi dengan on estimated reserves. The useful life of mine
menggunakan basis estimasi cadangan. properties pertaining to contractual rights is
Umur manfaat aset pertambangan yang not longer than the validity period of such
timbul dari hak kontraktual tidak lebih lama rights, except if the contractual rights can be
dari masa hak kontraktual tersebut, kecuali renewed upon expiration without incurring
jika hak kontraktual dapat diperbarui dengan significant costs for such renewal. Changes in
tidak menimbulkan biaya yang signifikan. estimated reserves are accounted for on a
Perubahan dalam estimasi cadangan prospective basis, from the beginning of the
dilakukan secara prospektif, dimulai sejak period in which the change occurs.
awal periode terjadinya perubahan.
Aset tak berwujud diperoleh dari kombinasi Intangible assets acquired in a business
bisnis dan diakui terpisah dari goodwill dicatat combination and recognized separately from
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. goodwill are initially recognized at their fair
value at the acquisition date.
Grup mengakui pajak tangguhan yang timbul The Group recognizes the deferred tax arising
dari aset pertambangan. from mine properties.
r. Aset Takberwujud r. Intangible Assets
Goodwill Goodwill
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap tahun Goodwill is tested annually for impairment
dan dicatat sebesar biaya perolehan and carried at cost less accumulated
dikurangi dengan akumulasi penurunan nilai. impairment losses. Impairment losses on
Penurunan nilai goodwill tidak dapat goodwill are not reversed. Gains and losses
dipulihkan. Keuntungan atau kerugian yang on the disposal of an entity include the
diakui pada saat pelepasan entitas anak carrying amount of goodwill relating to the
harus memperhitungkan nilai tercatat entity sold.
goodwill dari entitas anak yang dijual
tersebut.
Goodwill dialokasikan ke UPK untuk tujuan uji Goodwill is allocated to CGU for the purpose
penurunan nilai. Alokasi dilakukan ke UPK of impairment testing. The allocation is made
atau kelompok UPK yang diharapkan akan to those CGU or groups of CGU that are
mendapat manfaat dari kombinasi bisnis yang expected to benefit from the business
menimbulkan goodwill tersebut. combination in which the goodwill arose.
Piranti Lunak Software
Biaya yang dibayarkan atas layanan piranti Costs incurred from the acquisition of
lunak komputer ditangguhkan dan computer software and software service fee
diamortisasi menggunakan metode garis are deferred and are amortized using the
lurus selama periode perjanjian. straight-line method over the term of the
agreement.
- 65 -
Page 465
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
s. Biaya Emisi Saham s. Stock Issuance Costs
Biaya emisi saham disajikan sebagai Stock issuance costs are deducted from the
pengurang akun tambahan modal disetor dan additional paid-in capital portion of the related
tidak diamortisasi. proceeds from the issuance of shares and are
not amortized.
t. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan t. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup The Group assesses at each reporting period
menelaah apakah terdapat indikasi suatu whether there is an indication that an asset
aset mengalami penurunan nilai. Jika may be impaired. If any such indication exists,
terdapat indikasi tersebut atau pada saat uji or when impairment testing for an asset is
penurunan nilai aset perlu dilakukan, maka required, the Group makes an estimate of the
Grup membuat estimasi jumlah terpulihkan asset’s recoverable amount.
aset tersebut.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada Where the carrying amount of an asset
nilai terpulihkannya, maka aset tersebut exceeds its recoverable amount, the asset is
dinyatakan mengalami penurunan nilai dan considered impaired and impairment losses
rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. are recognized in profit or loss. In assessing
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus the value in use, the estimated net future cash
kas masa depan bersih didiskontokan ke nilai flows are discounted to their present value
kini dengan menggunakan tingkat diskonto using a pre-tax discount rate that reflects
sebelum pajak yang mencerminkan penilaian current market assessments of the time value
pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko of money and the risks specific to the asset.
spesifik atas aset.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap An assessment is made at each reporting
periode pelaporan untuk mengetahui apakah period as to whether there is any indication
terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai that previously recognized impairment losses
aset yang telah diakui dalam periode recognized for an asset may no longer exist
sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau or may have decreased. If such indication
mungkin telah menurun. Jika indikasi exists, the recoverable amount is estimated.
dimaksud ditemukan, maka Grup A previously recognized impairment loss for
mengestimasi jumlah terpulihkan aset an asset is reversed in profit or loss to the
tersebut. Kerugian penurunan nilai yang extent that the carrying amount of the assets
diakui dalam periode sebelumnya dipulihkan does not exceed its recoverable amount nor
apabila nilai tercatat aset tidak melebihi exceed the carrying amount that would have
jumlah terpulihkannya maupun nilai tercatat, been determined, net of depreciation, had no
neto setelah penyusutan, seandainya tidak impairment loss been recognized for the
ada rugi penurunan nilai yang telah diakui asset in prior periods. After such a reversal,
untuk aset tersebut pada periode-periode the depreciation charge on the said asset is
sebelumnya. Setelah pemulihan tersebut, adjusted in future periods to allocate the
penyusutan aset tersebut disesuaikan asset’s revised carrying amount, less any
di periode mendatang untuk mengalokasikan residual value, on a systematic basis over its
nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai remaining useful life.
sisanya, dengan dasar yang sistematis
selama sisa umur manfaatnya.
u. Pengakuan Pendapatan dan Beban u. Revenue and Expense Recognition
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang The Group has applied PSAK No. 115, which
mensyaratkan pengakuan pendapatan harus requires revenue recognition to fulfill
memenuhi 5 langkah analisa sebagai berikut: 5 steps of assessment:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
- 66 -
Page 466
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan 2. Identify the performance obligations in
dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations are
merupakan janji-janji dalam kontrak promises in a contract to transfer to
untuk menyerahkan barang atau jasa customer goods or services that are
yang memiliki karakteristik berbeda ke distinct.
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga 3. Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan Transaction price is the amount of
yang berhak diperoleh suatu entitas consideration to which an entity expects
sebagai kompensasi atas diserahkannya to be entitled in exchange for transferring
barang atau jasa yang dijanjikan ke promised goods or services to a
pelanggan. customer.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices of
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa each distinct goods or services promised
berbeda yang dijanjikan di kontrak. in the contract. Where these are not
Ketika tidak dapat diamati secara directly observable, the relative stand-
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif alone selling prices are estimated based
diperkirakan berdasarkan biaya yang on expected cost plus margin.
diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when the
pelaksanaan telah dipenuhi dengan performance obligation is satisfied by
menyerahkan barang atau jasa yang transferring promised goods or services
dijanjikan ke pelanggan (ketika to a customer (which is when the
pelanggan telah memiliki kendali atas customer obtains control of that goods or
barang atau jasa tersebut). services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi A performance obligation may be satisfied
dengan 2 cara, yakni: at the following:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. A point in time (typically for promises
menyerahkan barang ke pelanggan); to transfer goods to a customer); or
atau
b. Suatu periode waktu (umumnya b. Over time (typically for promises to
janji untuk menyerahkan jasa ke transfer services to a customer). For
pelanggan). Untuk kewajiban a performance obligation satisfied over
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu time, the Group selects an appropriate
periode waktu, Grup memilih ukuran measure of progress to determine the
penyelesaian yang sesuai untuk amount of revenue that should be
penentuan jumlah pendapatan yang recognized as the performance
harus diakui karena telah terpenuhinya obligation is satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is different
setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika for each contract. A contract asset is
jumlah penerimaan dari pelanggan kurang recognized once the consideration paid by
dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah customer is less than the balance of
dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika performances obligation which has been
jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari satisfied. A contract liability is recognized
saldo kewajiban pelaksanaan yang telah once the consideration paid by customer is
dipenuhi. more than the balance of performance
obligation which has been satisfied.
- 67 -
Page 467
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan The obligation of the Group from the contracts
pelanggan sehubungan dengan pendapatan with customers relating to below revenues are
dibawah ini ditentukan sebagai kewajiban determined to be a single performance
pelaksanaan tunggal: obligation:
• Pendapatan dari jasa penyediaan • Revenues from electricity and steam
tenaga listrik dan uap diakui pada saat services are recognized when earned in
didistribusikan kepada pelanggan accordance with the terms of Master
sesuai dengan Master Operating Operating Agreements with its
Agreement. customers.
• Pendapatan atas penjualan dalam • Revenues from domestic sales are
negeri diakui pada saat barang recognized when the goods are
diserahkan dan hak kepemilikan telah delivered to the customers. Revenues
berpindah kepada pelanggan. from export sales are recognized when
Pendapatan atas penjualan ekspor the goods are shipped (FOB Shipping
diakui sesuai dengan syarat penjualan, Point), in accordance with the terms of
pada saat barang dikapalkan sale.
(FOB Shipping Point).
• Pendapatan dari sewa diakui • Revenues from rental are recognized on
berdasarkan metode garis lurus sesuai a straight-line basis over the lease term.
dengan jangka waktu sewa. Sewa Unearned rent is deferred and
diterima di muka ditangguhkan recognized as income based on the
pengakuannya dan akan dibukukan lease term.
sebagai pendapatan sesuai dengan
masa manfaat pendapatan tersebut.
• Pendapatan dari internet, penyediaan • Revenues from internet,
jaringan telekomunikasi (domestik dan telecommunication network (domestic
interkoneksi) dan jasa telekomunikasi and interconnection) and other
lainnya diakui pada saat jasa diberikan. telecommunication services are
recognized when the services are
rendered.
• Pendapatan atas jasa pemasangan • Revenues from new installations are
jaringan baru diakui pada saat terminal recognized when the terminal is
pelanggan siap untuk digunakan. completed and ready for use by the
customer.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari Interest income and interest expense for all
instrumen keuangan diakui dalam laba rugi financial instruments are recognized in profit
secara akrual menggunakan metode suku or loss on accrual basis using the effective
bunga efektif. interest method.
Beban diakui pada saat terjadinya Expenses are recognized when incurred
(accrual basis). (accrual basis).
v. Biaya Pinjaman v. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs which are directly attributable
secara langsung dengan perolehan, to the acquisition, construction, or production
konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian of qualifying assets are capitalized as part of
dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya the acquisition cost of the qualifying assets.
perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman Other borrowing costs are recognized as
lainnya diakui sebagai beban pada saat expenses in the period in which they are
terjadinya. incurred.
- 68 -
Page 468
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jika Grup meminjam dana secara khusus To the extent that the Group borrows funds
untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, specifically for the purpose of obtaining
maka entitas menentukan jumlah biaya a qualifying asset, the entity determines the
pinjaman yang layak dikapitalisasikan amount of borrowing costs eligible for
sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi capitalization as the actual borrowing costs
selama periode berjalan dikurangi incurred on that borrowing during the period
penghasilan investasi atas investasi less any investment income on the temporary
sementara dari pinjaman tersebut. investment of those borrowings.
Jika pengembangan aktif atas aset The Group suspends capitalization of
kualifikasian dihentikan, Grup menghentikan borrowing costs during extended periods in
kapitalisasi biaya pinjaman selama periode which it suspends active development of
yang diperpanjang tersebut. a qualifying asset.
Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan saat The Group ceases capitalizing borrowing
selesainya secara subtansi seluruh aktivitas costs when substantially all the activities
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset necessary to prepare the qualifying asset for
kualifikasian agar dapat digunakan atau dijual its intended use or sale are complete.
sesuai dengan maksudnya.
w. Biaya Emisi Obligasi w. Bonds Issuance Costs
Biaya emisi obligasi dikurangi secara Bonds issuance costs are deducted directly
langsung dari hasil emisi obligasi tersebut from the proceeds of the related bonds to
untuk menentukan hasil penerimaan bersih. determine the net proceeds. The difference
Selisih antara hasil penerimaan bersih between the net proceeds and face value of
dengan nilai nominal utang obligasi the obligations represents a discount or
merupakan diskonto atau premium yang premium which is amortized using the
diamortisasi menggunakan metode suku effective interest method.
bunga efektif.
x. Imbalan Kerja x. Employee Benefits
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liability
merupakan imbalan pasca-kerja manfaat represents post-employment benefits,
pasti yang dibentuk tanpa pendanaan khusus unfunded defined-benefit plans which
dan didasarkan pada masa kerja dan jumlah amounts are determined based on years of
penghasilan karyawan pada saat pensiun service and salaries of the employees at the
yang dihitung menggunakan metode time of pension and calculated using the
Projected Unit Credit. Pengukuran kembali Projected Unit Credit. Remeasurement is
liabilitas imbalan pasti langsung diakui dalam reflected immediately in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian dan statement of financial position with a charge
penghasilan komprehensif lain pada periode or credit recognized in other comprehensive
terjadinya dan tidak akan direklasifikasi ke income in the period in which they occur and
laba rugi, namun menjadi bagian dari saldo is not to be reclassified to profit or loss but
laba. Biaya liabilitas imbalan pasti lainnya reflected immediately in retained earnings.
terkait dengan program imbalan pasti diakui All other costs related to the defined-benefit
dalam laba rugi. plan are recognized in profit or loss.
y. Pajak Penghasilan y. Income Tax
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena Current tax expense is determined based on
pajak dalam periode yang bersangkutan yang the taxable income for the period computed
dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. using prevailing tax rates.
- 69 -
Page 469
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Pajak tangguhan diakui sebagai liabilitas jika Deferred tax is provided using the liability
terdapat perbedaan temporer kena pajak method on temporary differences between
yang timbul dari perbedaan antara dasar the tax bases of assets and liabilities and their
pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan carrying amounts for financial reporting
jumlah tercatatnya pada tanggal pelaporan. purposes at the reporting date.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan deductible temporary differences and the
dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan. carry forward benefit of any unused tax
Aset pajak tangguhan diakui dan direviu pada losses. Deferred tax assets are recognized
setiap tanggal pelaporan atau diturunkan and reviewed at each reporting date and
jumlah tercatatnya, sepanjang kemungkinan reduced to the extent that it is probable that
besar laba kena pajak tersedia untuk taxable profit will be available against which
pemanfaatan perbedaan temporer yang the deductible temporary differences and the
dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat carry forward benefit of unused tax losses can
dikompensasikan. be utilized.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected
diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan to apply in the year when the asset is realized
atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif or the liability is settled, based on tax rates (or
pajak (atau peraturan pajak) yang telah tax laws) that have been enacted or
berlaku atau secara substantif telah berlaku substantively enacted at the reporting date.
pada tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak Deferred tax assets and deferred tax liabilities
tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, are offset if and only if, a legally enforceable
terdapat hak yang dipaksakan secara hukum right exists to set off current tax assets against
untuk melakukan saling hapus aset pajak kini current tax liabilities and the deferred taxes
terhadap liabilitas pajak kini dan pajak relate to the same taxable entity and the same
tangguhan tersebut terkait dengan entitas taxation authority.
kena pajak yang sama dan dikenakan oleh
otoritas perpajakan yang sama.
z. Saham Treasuri z. Treasury Stock
Pada saat Perusahaan membeli kembali Where the Company purchases the
saham Perusahaan (saham treasuri), maka Company’s equity share capital (treasury
imbalan yang dibayarkan, termasuk biaya- stock), the consideration paid, including any
biaya transaksi inkremental yang directly attributable incremental transaction
teratribusikan langsung (bersih setelah pajak costs (net of income taxes) is deducted from
penghasilan), dikurangkan dari ekuitas yang equity attributable to the Company’s equity
dapat diatribusikan kepada pemegang saham holders until the shares are cancelled or
Perusahaan sampai dengan saham tersebut reissued. Where such ordinary share are
dibatalkan atau diterbitkan kembali. Jika subsequently reissued, any consideration
saham tersebut kemudian diterbitkan received, net of any directly attributable
kembali, maka setiap imbalan yang diterima, incremental transaction costs and the related
setelah dikurangkan dengan biaya-biaya income tax effects, is included in equity
transaksi inkremental yang teratribusikan attributable to the Company’s equity holders.
langsung dan dampak pajak penghasilan,
dibukukan pada ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham
Perusahaan.
- 70 -
Page 470
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
aa. Laba per Saham aa. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Earnings per share are computed by dividing
membagi laba yang dapat diatribusikan profit attributable to owners of the parent
kepada pemilik entitas induk dengan jumlah company by the weighted average number of
rata-rata tertimbang saham yang beredar, shares outstanding, excluding treasury
tidak termasuk saham treasuri pada, tahun shares, during the year.
yang bersangkutan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share are computed by
membagi laba bersih yang dapat dividing net income attributable to owners of
diatribusikan kepada pemilik entitas induk the Group by the weighted average number of
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham shares outstanding during the year as
biasa yang beredar pada tahun yang adjusted for the effects of all potentially
bersangkutan yang telah disesuaikan dengan dilutive ordinary shares.
dampak dari semua efek berpotensi saham
biasa yang dilutif.
bb. Provisi bb. Provisions
Provisi diakui jika Grup mempunyai kewajiban Provisions are recognized when the Group
kini (hukum maupun konstruktif) sebagai has present obligations (legal or constructive)
akibat peristiwa masa lalu, yang as a result of a past event, it is probable that
memungkinkan Grup harus menyelesaikan the Group will be required to settle the
kewajiban tersebut dan estimasi yang andal obligation, and a reliable estimate can be
mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat made of the amount of the obligation.
dibuat.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah The amount recognized as a provision is the
hasil estimasi terbaik pengeluaran yang best estimate of the consideration required to
diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban settle the obligation at the reporting date,
kini pada tanggal pelaporan, dengan taking into account the risks and uncertainties
mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian surrounding the obligation.
terkait kewajiban tersebut.
cc. Informasi Segmen cc. Operating Segments
Informasi segmen disusun sesuai dengan Segment information is prepared using the
kebijakan akuntansi yang dianut dalam accounting policies adopted for preparing and
penyusunan dan penyajian laporan keuangan presenting the consolidated financial
konsolidasian. statements.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the
laporan internal komponen-komponen Grup basis of internal reports about components of
yang secara berkala dilaporkan kepada the Group that are regularly reviewed by the
pengambil keputusan operasional dalam chief operating decision maker in order to
rangka alokasi sumber daya ke dalam allocate resources to the segments and
segmen dan penilaian kinerja Grup. assess their performances.
dd. Sukuk Mudharabah dd. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah pada awalnya diakui Sukuk Mudharabah are initially recognized at
sebesar nominalnya dan disajikan sebagai its nominal amount and are presented as part
bagian dari liabilitas. of liabilities.
Biaya penerbitan Sukuk Mudharabah Issuance costs of Sukuk Mudharabah are
ditangguhkan dan diamortisasi sepanjang deferred and are amortized over the term of
jangka waktu Sukuk Mudharabah dengan Sukuk Mudharabah using the straightline
menggunakan metode garis lurus. Amortisasi method. Amortizations are as part of financial
merupakan bagian dari beban keuangan. expense.
- 71 -
Page 471
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran bagi hasil kepada pemilik Sukuk Profit sharing payments to Sukuk
Mudharabah diakui sebagai bagian dari Mudharabah owner is recognized as part of
beban bunga dan keuangan. interest and financial expenses.
ee. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan ee. Events After the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah Post period-end events that provide additional
periode pelaporan yang menyediakan information about the consolidated statement
tambahan informasi mengenai posisi of financial position at the reporting date
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal (adjusting events), if any, are reflected in the
laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated financial statements. Post
(peristiwa penyesuai), jika ada, telah period-end events that are not adjusting
tercermin dalam laporan keuangan events are disclosed in the notes to
konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang consolidated financial statements when
terjadi setelah periode pelaporan yang tidak material.
memerlukan penyesuaian (peristiwa
non-penyesuai), apabila jumlahnya material,
telah diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan konsolidasian.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan 3. Management Use of Estimates, Judgments,
Asumsi Manajemen and Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the application of the Group’s accounting
seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 pada policies, which are described in Note 2 to the
laporan keuangan konsolidasian, manajemen consolidated financial statements, management is
harus membuat estimasi, pertimbangan, dan required to make estimates, judgments, and
asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang assumptions about the carrying amounts of assets
tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi and liabilities that are not readily apparent from
dan asumsi tersebut, berdasarkan pengalaman other sources. The estimates and assumptions are
historis dan faktor lain yang dipertimbangkan based on historical experience and other factors
relevan. that are considered to be relevant.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan Management believes that the following represents
berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, a summary of the significant estimates, judgments,
pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat and assumptions made that affected certain
oleh manajemen, yang berpengaruh terhadap reported amounts and disclosures in the
jumlah-jumlah yang dilaporkan serta consolidated financial statements.
pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh The following judgments are made by
manajemen dalam proses penerapan kebijakan management in the process of applying the
akuntansi Grup yang memiliki dampak yang paling Group’s accounting policies that have the most
signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui significant effects on the amounts recognized in the
dalam laporan keuangan konsolidasian: consolidated financial statements:
a. Investasi dalam Saham a. Investment in Shares
Pengendalian Bersama pada Pengendalian Joint Control in a Jointly Controlled Entity
Bersama Entitas
Pengendalian bersama atas suatu aktivitas Joint control over an economic activity exists
ekonomi terjadi jika keputusan keuangan dan only when the strategic financial and
operasional strategis terkait dengan aktivitas operating decisions relating to the activity
tersebut mensyaratkan konsensus dari require unanimous consent of the parties
seluruh pihak yang berbagi pengendalian. sharing control.
- 72 -
Page 472
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen Grup menentukan bahwa The Group’s management determined that it
terdapat pengendalian bersama atas has joint control over PT Serpong Mas
PT Serpong Mas Telematika dan Telematika and PT LG Sinarmas Technology
PT LG Sinarmas Technology Solutions Solutions since the decisions on economic
karena keputusan terkait akvititas ekonomi activities of this entity are made jointly by the
entitas tersebut dibuat oleh venturers.
pihak-pihak yang berbagi pengendalian.
b. Mata Uang Fungsional b. Functional Currency
Mata uang fungsional Perusahaan dan The functional currency of the Company and
entitas anak adalah mata uang lingkungan its subsidiaries is the currency of the primary
ekonomi utama dimana masing-masing economic environment in which each of them
entitas beroperasi. Mata uang tersebut operates. It is the currency, among others,
adalah yang paling mempengaruhi harga jual that mainly influences sales prices for goods
barang dan jasa, dan mata uang dari negara and services, and of the country whose
yang kekuatan persaingan dan peraturannya competitive forces and regulations mainly
sebagian besar menentukan harga jual determine the sales prices of its goods and
barang dan jasa entitas, dan merupakan mata services, and the currency in which funds
uang yang mana dana dari aktivitas from financing activities are generated.
pendanaan dihasilkan.
c. Klasifikasi dan Pengukuran Aset Keuangan c. Classification and Measurement of Financial
dan Liabilitas Keuangan Assets and Liabilities
Grup menentukan klasifikasi aset dan The Group determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial
liabilitas keuangan dengan menilai apakah assets and liabilities by judging if they meet
aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi the criteria set forth in PSAK No. 109,
yang ditetapkan dalam PSAK No. 109, “Financial Instruments”. Accordingly, the
“Instrumen Keuangan”. Aset keuangan dan financial assets and liabilities are accounted
liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan for in accordance with the Group’s accounting
kebijakan akuntansi Grup sebagaimana policies disclosed in Note 2.
diungkapkan dalam Catatan 2.
Grup mengukur aset keuangan tertentu pada The Group measures certain financial assets
nilai wajar, yang melibatkan pertimbangan at fair value, which involves significant
signifikan dalam memilih teknik penilaian judgment in selecting appropriate valuation
yang tepat serta menentukan input yang tidak techniques and determining unobservable
dapat diobservasi (Level 3 berdasarkan inputs (Level 3 under PSAK No. 113, “Fair
PSAK No. 113, “Pengukuran Nilai Wajar”) Value Measurement”) (Note 28).
(Catatan 28).
Pada saat pengakuan awal, Grup Upon initial recognition, the Group concluded
menyimpulkan bahwa harga transaksi tidak that the transaction price was not equal to the
sama dengan nilai wajarnya. Selisih yang fair value. The resulting difference is deferred
timbul ditangguhkan dan selanjutnya diakui and subsequently recognized in profit or loss
dalam laba rugi selama umur instrumen over the life of the instrument or when the
tersebut atau ketika input yang dapat market observable inputs become available
diobservasi di pasar menjadi tersedia (Note 2j).
(Catatan 2j).
- 73 -
Page 473
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Aset Keuangan yang Tidak Memiliki Kuotasi d. Financial Assets Not Quoted in Active Market
Harga di Pasar Aktif
Grup mengukur seluruh aset keuangan The Group measures all investments in bonds
berupa investasi dalam obligasi dan and equity securities financial assets at fair
instrumen ekuitas pada nilai wajarnya. Akan value. However, in limited circumstances cost
tetapi, pada keadaan terbatas, biaya may be an appropriate estimate of fair value.
perolehan dapat merupakan estimasi nilai That may be the case if insufficient more
wajar yang tepat. Hal tersebut dapat terjadi recent information is available to measure fair
jika informasi yang terkini tidak tersedia untuk value, or if there is a wide range of possible
mengukur nilai wajar, atau terdapat rentang fair value measurements and cost represents
kemungkinan yang cukup besar atas nilai the best estimate of fair value within that
wajar, dimana biaya perolehan yang range.
merupakan estimasi terbaik nilai wajar berada
dalam rentang tersebut.
e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai e. Allowance for Impairment
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, At each financial position reporting date, the
Grup menilai apakah risiko kredit atas Group assesses whether the credit risk of a
instrumen keuangan selain piutang usaha, financial instrument other than trade
telah meningkat secara signifikan sejak receivables, has increased significantly since
pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian initial recognition. When making the
tersebut, Grup mempertimbangkan assessment, the Group uses the change in
perubahan risiko gagal bayar yang terjadi the risk of a default over the expected life of
selama umur instrumen keuangan. Dalam the financial instrument. To make that
melakukan penilaian tersebut, Grup assessment, the Group shall compares the
membandingkan risiko gagal bayar yang risk of a default occurring on the financial
terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko instrument as at the reporting date with the
gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta risk of a default occurring on the financial
mempertimbangkan informasi, termasuk instrument as at the date of initial recognition
informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan and consider reasonable and supportable
informasi bersifat perkiraan masa depan information, including that which is forward-
(forward-looking), yang wajar dan terdukung looking, that is available without undue cost or
yang tersedia tanpa biaya atau upaya effort.
berlebihan.
Grup mengukur cadangan kerugian The Group measures the loss allowance for a
sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas financial instrument at an amount equal to the
instrumen keuangan tersebut telah meningkat lifetime expected credit losses if the credit risk
secara signifikan sejak pengakuan awal, jika on that financial instrument has increased
tidak, maka Grup mengukur cadangan significantly since initial recognition,
kerugian untuk instrumen keuangan tersebut otherwise, the Group shall measures the loss
sejumlah kerugian kredit ekspektasian allowance for that financial instrument at an
12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan amount equal to 12-months expected credit
untuk mengidentifikasi jumlah cadangan losses. Evaluation of financial assets to
kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, determine the allowance for expected loss to
dilakukan secara berkala pada setiap periode be provided is performed periodically in each
pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran reporting period. Therefore, the timing and
jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang amount of allowance for expected credit loss
tercatat pada setiap periode dapat berbeda recorded at each period might differ based on
tergantung pada pertimbangan atas informasi the judgments and estimates that are
yang tersedia atau berlaku pada saat itu. available or valid at each period.
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan The level of allowance is based on past
pengalaman penagihan masa lalu dan faktor- collection experience and other factors that
faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi may affect collectability such as the probability
kolektibilitas, antara lain kemungkinan of insolvency or significant financial difficulties
kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan of the debtors or significant delay in
yang signifikan yang dialami oleh debitur atau payments.
penundaan pembayaran yang signifikan.
- 74 -
Page 474
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, If there is an objective evidence of
maka saat dan besaran jumlah yang dapat impairment, timing and collectable amounts
ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman are estimated based on historical loss data.
kerugian masa lalu. Cadangan kerugian Allowance is provided on accounts specifically
penurunan nilai dibentuk atas akun-akun identified as impaired. Written off loans and
yang diidentifikasi secara spesifik telah receivables are based on management’s
mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman decisions that the financial assets are
yang diberikan dan piutang dihapusbukukan uncollectible or cannot be realized in
berdasarkan keputusan manajemen bahwa whatsoever actions have been taken.
aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih Evaluation of receivables to determine the
atau direalisasi meskipun segala cara total allowance to be provided is performed
dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu periodically during the period. Therefore, the
evaluasi atas piutang, yang bertujuan untuk timing and amount of allowance recorded at
mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus each period might differ based on the
dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang judgments and estimates that have been
periode. Oleh karena itu, saat dan besaran used.
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai
yang tercatat pada setiap periode dapat
berbeda tergantung pada pertimbangan dan
estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat aset keuangan Grup yang diukur The carrying values of the Group’s
pada biaya perolehan diamortisasi tanggal financial assets at amortized cost as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai December 31, 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
2025 2024
Kas dan setara kas 412.828.764 882.967.738 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 9.548.275 - Short-term investments
Piutang usaha - bersih 286.563.814 249.332.056 Trade accounts receivable - net
Piutang lain-lain - bersih 531.352.378 499.814.560 Other receivables - net
Piutang lain-lain jangka panjang 517.138 536.977 Long-term other receivables
Aset tidak lancar lain-lain 41.903.494 47.062.291 Other noncurrent assets
Jumlah 1.282.713.863 1.679.713.622 Total
f. Sewa f. Leases
Grup Sebagai Penyewa Group as Lessee
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various lease
perjanjian sewa ruangan dan tanah serta agreements for commercial spaces and land
perjanjian sewa sejumlah kendaraan. Grup and vehicles. The Group has determined that
menentukan bahwa sewa tersebut memenuhi those leases meet the criteria for recognition
kriteria pengakuan dan pengukuran aset and measurement of right-to-use assets and
hak-guna dan liabilitas sewa sesuai dengan lease liabilities in accordance with
PSAK No. 116, Sewa. PSAK No. 116, Leases.
Grup sebagai Pesewa Group as Lessor
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various lease
perjanjian sewa tanah dan alat berat. Grup agreements for land lease and heavy
menentukan bahwa sewa tersebut adalah equipment. The Group has determined that
sewa operasi karena Grup menanggung these are operating leases since the Group
secara signifikan seluruh risiko dan manfaat bears substantially all the significant risks and
dari kepemilikan aset-aset tersebut. rewards of ownership of the related assets.
- 75 -
Page 475
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
g. Pajak Penghasilan g. Income Taxes
Pertimbangan dibutuhkan untuk menentukan Judgment is required in determining the
jumlah pajak penghasilan. Jika hasil provision for income taxes. Where the final
pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah tax outcome of these matters is different from
yang sebelumnya telah dibukukan, maka the amounts that were initially recorded, such
selisih tersebut akan berdampak terhadap differences will have an impact on the current
aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan and deferred income tax assets and liabilities
dalam periode dimana hasil pemeriksaan in the period in which such determination is
tersebut terjadi. made.
h. Konsolidasi Entitas dengan Kepemilikan 50% h. Consolidation of an Entity with 50% Voting
Hak Suara Rights
Manajemen menentukan bahwa Grup Management considers that the Group has
memiliki pengendalian atas DMBS meskipun control over DMBS even though it holds 50%
Grup hanya memiliki 50% hak suara, yang of the voting rights, which is equal to another
setara dengan investor lainnya. Kesimpulan investor. This conclusion is based on
ini didasarkan pada pengaturan kontraktual contractual arrangements that grant the
yang memberikan hak substantif kepada Group substantive rights to direct the relevant
Grup untuk mengarahkan aktivitas relevan activities of DMBS, thereby providing the
entitas tersebut, sehingga Grup memiliki Group with power over DMBS in accordance
kekuasaan atas entitas tersebut sesuai with PSAK No. 110, "Consolidated Financial
dengan PSAK No. 110, “Laporan Keuangan Statements".
Konsolidasian”.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian other key sources of estimation uncertainty at the
pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko reporting date that have a significant risk of causing
signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian a material adjustment to the carrying amounts of
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas assets and liabilities within the next financial period
dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah are disclosed below. The Group based its
ini. Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada assumptions and estimates on parameters
parameter yang tersedia saat laporan keuangan available when the consolidated financial
konsolidasian disusun. Kondisi yang ada dan statements were prepared. Existing circumstances
asumsi mengenai perkembangan masa depan and assumptions about future developments may
dapat berubah karena perubahan situasi pasar change due to market changes on circumstances
yang berada di luar kendali Grup. Perubahan arising beyond the control of the Group. Such
tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan changes are reflected in the assumptions when
tersebut terjadi. they occur.
a. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas a. Fair Value of Financial Assets and Financial
Keuangan Liabilities
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesian Financial Accounting Standards
mensyaratkan pengukuran aset keuangan require the measurement of certain financial
dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai assets and liabilities at fair values, and the
wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan disclosure requires the use of estimates.
penggunaan estimasi. Komponen Significant component of fair value
pengukuran nilai wajar yang signifikan measurement is determined based on
ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang verifiable objective evidence (i.e. foreign
dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku exchange rate, interest rate), while timing and
bunga), sedangkan saat dan besaran amount of changes in fair value might differ
perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda due to different valuation method used.
karena penggunaan metode penilaian yang
berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas The fair value of financial assets and financial
keuangan diungkapkan pada Catatan 28 atas liabilities are set out in Note 28 to the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
- 76 -
Page 476
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Penurunan Nilai Goodwill dan Aset b. Impairment of Goodwill and Other Intangibles
Takberwujud Lainnya
Aset takberwujud, selain goodwill, diuji Intangible assets, other than goodwill,
penurunan nilai apabila indikasi penurunan are reviewed for impairment whenever
nilai telah terjadi. Untuk goodwill, uji impairment indicators are present. While for
penurunan nilai wajib dilakukan sedikitnya goodwill, impairment testing is required to be
setahun sekali tanpa memperhatikan apakah performed at least annually irrespective of
telah terjadi indikasi penurunan nilai. whether or not there are indications of
Penentuan nilai pakai aset takberwujud impairment. Determining the value in use of
membutuhkan estimasi arus kas yang assets requires the estimation of cash flows
diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian expected to be generated from the continued
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset use and ultimate disposition of such assets
tersebut (UPK) serta tingkat diskonto yang (CGU) and a suitable discount rate in order to
tepat untuk menghitung nilai kini. calculate the present value.
Manajemen berkeyakinan bahwa While it is believed that the assumptions used
asumsi-asumsi yang digunakan dalam in the estimation of the value in use of assets
estimasi nilai pakai dalam laporan keuangan reflected in the consolidated financial
konsolidasian adalah tepat dan wajar, namun statements are appropriate and reasonable,
demikian, perubahan signifikan dalam significant changes in these assumptions may
asumsi-asumsi tersebut dapat berdampak materially affect the assessment of
signifikan pada jumlah nilai terpulihkan dan recoverable values and any resulting
jumlah kerugian penurunan nilai yang terjadi impairment loss could have a material
mungkin berdampak material pada hasil adverse impact on the results of Group’s
operasi Grup. operations.
c. Imbalan Kerja Jangka Panjang c. Long-term Employee Benefits
Penentuan liabilitas dan imbalan pasca-kerja The determination of the obligation and
dipengaruhi oleh asumsi tertentu yang post-employment benefits is dependent on
digunakan oleh aktuaris dalam menghitung the selection of certain assumptions used by
jumlah tersebut. Asumsi-asumsi tersebut the actuary in calculating such amounts.
dijelaskan dalam Catatan 36 dan mencakup, Those assumptions are described in Note 36
antara lain tingkat kenaikan gaji. Hasil aktual and include, among others rate of salary
yang berbeda dengan asumsi Grup increase. Actual results that differ from the
dibukukan pada penghasilan komprehensif Group’s assumptions are charged to
lain dan dengan demikian, berdampak pada comprehensive income and therefore,
jumlah penghasilan komprehensif lain yang generally affect the recognized
diakui dan liabilitas yang tercatat pada comprehensive income and recorded
periode-periode mendatang. Manajemen obligation in such future periods. While it is
berkeyakinan bahwa asumsi-asumsi yang believed that the Group’s assumptions are
digunakan adalah tepat dan wajar, namun reasonable and appropriate, significant
demikian, perbedaan signifikan pada hasil differences in actual experience or significant
aktual, atau perubahan signifikan dalam changes in assumptions may materially affect
asumsi-asumsi tersebut dapat berdampak the amount of long-term employee benefits
signifikan pada jumlah liabilitas imbalan kerja liability. The carrying value of
jangka panjang. Nilai tercatat liabilitas long-term employee benefits liabilities is
imbalan kerja jangka panjang diungkapkan disclosed in Note 36.
pada Catatan 36.
- 77 -
Page 477
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Aset Pajak Tangguhan d. Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer antara nilai tercatat aset temporary differences between the financial
dan liabilitas pada laporan keuangan dengan statements’ carrying amounts of existing
dasar pengenaan pajak jika kemungkinan assets and liabilities and their respective
besar jumlah laba kena pajak akan memadai taxes bases to the extent that it is probable
untuk pemanfaatan perbedaan temporer that taxable profit will be available against
yang diakui. Estimasi manajemen yang which the temporary differences can be
signifikan diperlukan untuk menentukan utilized. Significant management estimates
jumlah aset pajak tangguhan yang diakui are required to determine the amount of
berdasarkan kemungkinan waktu deferred tax assets that can be recognized,
terealisasinya dan jumlah laba kena pajak based upon the likely timing and the level of
pada masa mendatang serta strategi future taxable profits together with future tax
perencanaan pajak masa depan. Nilai planning strategies. The carrying value of
tercatat aset pajak tangguhan diungkapkan deferred tax assets is disclosed in Note 37.
pada Catatan 37.
e. Estimasi Cadangan dan Sumber Daya e. Coal Reserves and Resources Estimates
Batubara
Cadangan batubara diestimasi berdasarkan Coal reserves are estimates of the amount of
nilai batubara yang secara ekonomis dan coal that can be economically and legally
legal dapat dihasilkan dari pertambangan extracted from the Group’s mining properties.
Grup. Grup melakukan estimasi atas The Group estimates its coal reserves and
cadangan batubara dan sumber daya mineral mineral resources based on information
berdasarkan informasi tentang data geologis, compiled by appropriately qualified persons
kedalaman dan bentuk batubara, dan relating to the geological data on the size,
pertimbangan geologis yang komplek yang depth and shape of the coal body, and
dikumpulkan oleh orang-orang yang memiliki requires complex geological judgments to
kualifikasi yang layak. Perubahan pada interpret the data. Changes in the reserve or
estimasi cadangan dan sumber daya akan resource estimates may have an impact on
mempengaruhi nilai tercatat dari biaya the carrying value of deferred exploration and
eksplorasi ditangguhkan serta besarnya development costs and amortization
amortisasi. charges.
f. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan f. Impairment of Non-Financial Assets
Penelaahan atas penurunan nilai dilakukan An impairment review is performed when
apabila terdapat indikasi penurunan nilai aset certain impairment indicators are present.
tertentu. Penentuan nilai wajar aset Determining the fair value of assets requires
membutuhkan estimasi arus kas yang the estimation of cash flows expected to be
diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian generated from the continued use and
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset ultimate disposition of such assets. Any
tersebut. Perubahan signifikan dalam asumsi- significant changes in the assumptions used
asumsi yang digunakan untuk menentukan in determining the fair value may materially
nilai wajar dapat berdampak signifikan pada affect the assessment of recoverable values
nilai terpulihkan dan jumlah kerugian and any resulting impairment loss could have
penurunan nilai yang terjadi mungkin a material impact on the results of operations.
berdampak material pada hasil operasi Grup.
- 78 -
Page 478
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai tercatat aset non-keuangan tersebut The carrying values of non-financial assets
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 as of December 31, 2025 and 2024 are as
adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Properti investasi - bersih 3.542.082 3.586.781 Investment properties - net
Aset tetap - bersih 1.038.586.539 651.085.446 Property, plant and equipment - net
Investasi jangka panjang 232.872.608 228.583.337 Long-term investments
Aset pertambangan - bersih 306.401.266 326.359.047 Mine properties - net
Aset takberwujud - bersih 6.165.227 7.934.958 Intangible assets - net
Jumlah 1.587.567.722 1.217.549.569 Total
4. Kas dan Setara Kas 4. Cash and Cash Equivalents
2025 2024
Kas Cash on hand
Rupiah (Catatan 40) 234.889 162.176 Rupiah (Note 40)
Yuan Cina (Catatan 40) 139.277 1.370 China Yuan (Note 40)
Dolar Amerika Serikat 1.513 1.300 U.S. Dollar
Dolar Singapura (Catatan 40) 134 127 Singapore Dollar (Note 40)
Jumlah Kas 375.813 164.973 Total Cash on Hand
Bank Cash in banks
Rupiah (Catatan 40) Rupiah (Note 40)
Pihak berelasi (Catatan 39) Related parties (Note 39)
PT Bank Sinarmas Tbk 56.662.722 22.793.831 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Nano Syariah 4.132.534 15.734.489 PT Bank Nano Syariah
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 47.496.687 108.862.060 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 25.426.693 6.207.142 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17.329.816 186.670.471 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 10.000.000) 3.279.398 8.935.842 Others (less than US$ 10,000,000 each)
Jumlah 154.327.850 349.203.835 Subtotal
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
Pihak berelasi (Catatan 39) Related party (Note 39)
PT Bank Sinarmas Tbk 7.481.178 60.745.835 PT Bank Sinarmas Tbk
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 130.715.882 86.498.744 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 70.767.126 213.553.859 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 38.535.175 141.002.966 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 10.000.000) 3.445.241 2.951.491 Others (less than US$ 10,000,000 each)
Jumlah 250.944.602 504.752.895 Subtotal
- 79 -
Page 479
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
Dolar Singapura (Catatan 40) Singapore Dollar (Note 40)
Pihak berelasi (Catatan 39) Related party (Note 39)
PT Bank Sinarmas Tbk 247.409 245.617 PT Bank Sinarmas Tbk
Pihak ketiga Third parties
Citibank, N.A. Singapura 22.214 26.145 Citibank, N.A. Singapore
CIMB Bank Berhad, Singapura 18.918 17.876 CIMB Bank Berhad, Singapore
Jumlah 288.541 289.638 Subtotal
Yuan Cina (Catatan 40) China Yuan (Note 40)
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Central Asia Tbk 1.015 11.452 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 369 432 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
China Merchant Bank, China Merchant Bank,
Republik Rakyat Cina - 194.751 People's Republic of China
Jumlah 1.384 206.635 Subtotal
Euro (Catatan 40) Euro (Note 40)
Pihak berelasi (Catatan 39) Related party (Note 39)
PT Bank Sinarmas Tbk 237 223 PT Bank Sinarmas Tbk
Yen Jepang (Catatan 40) Japanese Yen (Note 40)
Pihak ketiga Third party
PT Bank CIMB Niaga Tbk 866 907 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jumlah Bank 405.563.480 854.454.133 Total Cash in Banks
Deposito berjangka Time deposits
Rupiah (Catatan 40) Rupiah (Note 40)
Pihak berelasi (Catatan 39) Related party (Note 39)
PT Bank Sinarmas Tbk 547 8.120.901 PT Bank Sinarmas Tbk
Pihak ketiga Third parties
PT Allo Bank Indonesia Tbk 1.525.443 1.553.025 PT Allo Bank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 663.481 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank BCA Syariah - 12.374.706 PT Bank BCA Syariah
Jumlah 2.189.471 22.048.632 Subtotal
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
Pihak ketiga Third party
ICICI Bank Limited, Cabang Singapura 4.700.000 6.300.000 ICICI Bank Limited, Singapore Branch
Jumlah Deposito Berjangka 6.889.471 28.348.632 Total Time Deposits
Jumlah 412.828.764 882.967.738 Total
Suku bunga deposito berjangka per tahun: Time deposits’ interest rates per annum:
Rupiah 2,00% - 6,75% 2,00% - 6,75% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 4,20% 5,00% - 5,10% U.S. Dollar
- 80 -
Page 480
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Investasi Jangka Pendek 5. Short-term Investments
2025 2024
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi Financial assets at FVPL
Investasi saham Investment in shares
PT Merdeka Gold Resources Tbk 17.202.553 - PT Merdeka Gold Resources Tbk
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 3.619.950 - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 1.525.444 - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Jumlah 22.347.947 - Total
Reksa dana Units of mutual fund
PT Sinarmas Asset Management (Catatan 39) 72.754.099 22.374.706 PT Sinarmas Asset Management (Note 39)
PT Surya Timur Alam Raya Asset Management 54.045.199 3.139.586 PT Surya Timur Alam Raya Asset Management
PT Nusadana Investama Indonesia 1.915.132 - PT Nusadana Investama Indonesia
Jumlah 128.714.430 25.514.292 Total
Investasi unit-link Unit-linked investments
PT Asuransi Jiwa Star Investama 2.086.760 - PT Asuransi Jiwa Star Investama
Jumlah 153.149.137 25.514.292 Total
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi Financial assets at amortized cost
Investasi dana Investment in funds
PT Tumbuh Bersama Nano 9.387.388 - PT Tumbuh Bersama Nano
Deposito berjangka Time deposit
PT Bank Nano Syariah (Catatan 39) 160.887 - PT Bank Nano Syariah (Note 39)
Jumlah 9.548.275 - Total
Jumlah 162.697.412 25.514.292 Total
6. Piutang Usaha 6. Trade Accounts Receivable
a. Berdasarkan Pelanggan a. By Customer
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 39) 32.623.521 45.315.154 Related parties (Note 39)
Pihak ketiga Third parties
PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk 24.201.511 27.993.393 PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk
Sharpmax International (Hongkong) Sharpmax International (Hongkong)
Co., Limited., Hong Kong 22.503.908 - Co., Limited., Hong Kong
PT Dwi Guna Laksana Tbk 18.482.297 16.047.902 PT Dwi Guna Laksana Tbk
PT PLN Batubara Niaga 13.126.585 8.367.765 PT PLN Batubara Niaga
China Bai Gui International Trade Limited, Hong Kong 3.244.450 15.330.775 China Bai Gui International Trade Limited, Hong Kong
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 10.000.000) 185.167.873 143.515.095 Others (less than US$ 10,000,000 each)
Jumlah 266.726.624 211.254.930 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai (12.786.331) (7.238.028) Allowance for impairment
Jumlah - bersih 253.940.293 204.016.902 Net
Jumlah 286.563.814 249.332.056 Total
- 81 -
Page 481
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Berdasarkan Umur Piutang b. By Age
2025 2024
Belum jatuh tempo 268.379.797 224.533.809 Current
Jatuh tempo Past due
Kurang dari 1 bulan 15.648.940 19.851.599 Less than 1 month
1 bulan - 2 bulan 773.005 4.052.115 1 month - 2 months
2 bulan - 3 bulan 64.201 126.864 2 months - 3 months
Lebih dari 3 bulan 1.697.871 767.669 More than 3 months
Jatuh tempo dan mengalami
penurunan nilai 12.786.331 7.238.028 Past due and impaired
Jumlah 299.350.145 256.570.084 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (12.786.331) (7.238.028) Allowance for impairment
Bersih 286.563.814 249.332.056 Net
c. Berdasarkan Mata Uang c. By Currency
2025 2024
Rupiah (Catatan 40) 204.687.354 167.351.052 Rupiah (Note 40)
Dolar Amerika Serikat 94.662.791 89.082.746 U.S. Dollar
Yuan Cina (Catatan 40) - 136.286 China Yuan (Note 40)
Jumlah 299.350.145 256.570.084 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (12.786.331) (7.238.028) Allowance for impairment
Bersih 286.563.814 249.332.056 Net
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai The changes in allowance for impairment are
adalah sebagai berikut: as follows:
2025 2024
Saldo awal 7.238.028 11.201.098 Beginning balance
Penambahan 5.925.379 3.516.358 Provision
Penghapusbukuan piutang tidak tertagih - (7.670.427) Bad debts written off
Cadangan dari akuisisi entitas anak - 272.926 Allowance of an acquired subsidiary
Selisih kurs penjabaran (377.076) (81.927) Foreign currency translation adjustment
Saldo akhir 12.786.331 7.238.028 Ending balance
Berdasarkan evaluasi manajemen terhadap Based on the management’s evaluation of the
kolektibilitas saldo piutang pada tanggal collectibility of the individual receivable
31 Desember 2025 dan 2024, manajemen account as of December 31, 2025 and 2024,
berpendapat bahwa cadangan kerugian they believe that the allowance for impairment
penurunan nilai memadai untuk menutup is adequate to cover possible losses from
kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya uncollectible accounts.
piutang.
Manajemen berpendapat bahwa tidak Management believes that there is
terdapat risiko terkonsentrasi secara no significant concentration of credit risk
signifikan atas piutang usaha dari pihak on trade accounts receivable from third
ketiga. parties.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, trade
2024, piutang usaha masing-masing sebesar accounts receivable amounting to
US$ 188.208.957 dan US$ 213.667.773 US$ 188,208,957 and US$ 213,667,773,
digunakan sebagai jaminan atas fasilitas respectively, are used as collateral on the
kredit yang diperoleh Grup credit facilities obtained by the Group
(Catatan 18 dan 24). (Notes 18 and 24).
- 82 -
Page 482
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
7. Piutang Lain-lain 7. Other Receivables
2025 2024
Pihak berelasi - bersih (Catatan 39) 25.481 982.128 Related parties - net (Note 39)
Pihak ketiga Third parties
PT Pintar Nusantara Sejahtera 432.009.752 408.257.695 PT Pintar Nusantara Sejahtera
PT Media Utama Sejahtera 90.404.472 84.504.607 PT Media Utama Sejahtera
PT Transindo Makmur Sejahtera 4.483.198 4.489.027 PT Transindo Makmur Sejahtera
PT Target Media Nusantara 2.087.111 - PT Target Media Nusantara
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 1.000.000) 2.500.272 1.767.884 Others (less than US$ 1,000,000 each)
Subjumlah 531.484.805 499.019.213 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai (157.908) (186.781) Allowance for impairment
Jumlah - bersih 531.326.897 498.832.432 Net
Jumlah 531.352.378 499.814.560 Total
Piutang lain-lain disajikan sebagai aset lancar Other receivables are classified as current assets
karena penerimaan atas pembayaran piutang because those are collectible within one year.
tersebut kurang dari satu tahun.
Piutang lain-lain PT Pintar Nusantara Sejahtera Other receivables from PT Pintar Nusantara
dan PT Media Utama Sejahtera merupakan Sejahtera and PT Media Utama Sejahtera represent
fasilitas pinjaman yang digunakan untuk loan facilities that are used to fund satellite projects
pendanaan proyek satelit yang dikenakan bunga bearing fixed interest and pledged by assets owned
tetap dan dijaminkan oleh aset milik PT Pintar by PT Pintar Nusantara Sejahtera dan PT Media
Nusantara Sejahtera dan PT Media Utama Utama Sejahtera.
Sejahtera.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai adalah The changes in allowance for impairment are as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Saldo awal 233.186 612.537 Beginning balance
Pemulihan (21.974) (351.077) Reversal
Cadangan terkait dengan pelepasan entitas anak (46.405) - Allowance pertaining to a disposal of subsidiary
Selisih kurs penjabaran (6.899) (28.274) Foreign currency translation adjustment
Saldo akhir 157.908 233.186 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance
kerugian penurunan nilai pada tanggal for impairment as of December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 memadai untuk is adequate to provide for expected credit losses on
menutup kemungkinan kerugian dari tidak the other receivables.
tertagihnya piutang.
- 83 -
Page 483
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
8. Persediaan 8. Inventories
2025 2024
Peralatan listrik dan mekanikal 57.215.617 70.073.925 Electrical and mechanical equipment
Batubara 39.512.495 22.682.648 Coal
Pupuk 12.000.339 12.398.617 Fertilizers
Pestisida 5.122.277 8.524.155 Pesticide
Bahan kimia 4.076.113 5.175.828 Chemicals
Suku cadang dan bahan bakar 571.798 479.158 Sparepart and fuel
Obat-obatan - 84.505 Medicines
Jumlah 118.498.639 119.418.836 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai (22.789) (25.658) Allowance for decline in value
Jumlah 118.475.850 119.393.178 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024,
2024, persediaan masing-masing sebesar inventories amounting to US$ 60,836,080 and
US$ 60.836.080 dan US$ 43.918.208 digunakan US$ 43,918,208, respectively, are used as
sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh collaterals on the credit facilities obtained by the
Grup (Catatan 18). Group (Note 18).
Persediaan telah diasuransikan terhadap risiko Inventories are insured with related parties
kebakaran dan risiko lainnya kepada pihak berelasi (Note 39), against losses from fire and other risks
(Catatan 39), dengan nilai pertanggungan sebesar with insurance coverage amounting to
US$ 25.450.000 dan Rp 203.335.586.242 pada US$ 25,450,000 and Rp 203,335,586,242 as of
tanggal 31 Desember 2025 dan US$ 25.200.000 December 31, 2025 and US$ 25,200,000 and
dan Rp 210.000.000.000 pada tanggal Rp 210,000,000,000 as of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 serta kepada pihak ketiga with third parties with insurance coverage
dengan nilai pertanggungan sebesar amounting to US$ 31,700,000 as of
US$ 31.700.000 pada tanggal 31 Desember 2025 December 31, 2025 and 2024, respectively.
dan 2024. Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance coverage
pertanggungan asuransi tersebut cukup untuk is adequate to cover possible losses on the assets
menutup kemungkinan kerugian atas persediaan insured.
yang dipertanggungkan.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai adalah The changes in the allowance for decline in value
sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Saldo awal 25.658 26.900 Beginning balance
cadangan terkait dengan pelepasan entitas anak (1.994) - Allowance pertaining to disposal of subsidiary
Selisih kurs penjabaran (875) (1.242) Foreign currency translation adjustment
Saldo akhir 22.789 25.658 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai pada tanggal decline in value as of December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 cukup untuk menutup is adequate to cover possible losses on the
kemungkinan kerugian atas persediaan. inventories.
- 84 -
Page 484
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
9. Biaya dibayar dimuka 9. Prepaid expenses
2025 2024
Jangka pendek Short-term
Lisensi 24.229.335 - License
Asuransi 14.606.158 12.037.403 Insurance
Komisi 8.225.124 - Commission
Sewa 3.430.906 2.852.363 Rental
Lain-lain 4.114.044 3.033.020 Others
Jumlah 54.605.567 17.922.786 Total
Jangka panjang Long-term
Penggarapan lahan 24.863.598 25.676.953 Land development
Jumlah 79.469.165 43.599.739 Total
Biaya dibayar dimuka lisensi merupakan terkait Prepaid license expenses are related to the costs
biaya hak penyelenggaraan lisensi atas izin pita of licensing rights for the operation of 1.4 GHz
frekuensi radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Radio Frequency Band License for Broadband
Nirkabel Pitalebar Tahun 2025 pada Regional II Wireless Access Services in 2025 in Regions II and
dan III milik entitas anak. III owned by a subsidiary.
Biaya dibayar dimuka komisi merupakan Prepaid commission expenses are commission
pembayaran komisi yang dilakukan di muka payments made in advance in connection with the
sehubungan dengan perolehan kontrak atau acquisition of a contract or other specific
transaksi tertentu lainnya yang manfaatnya akan transaction the benefits of which will be received in
diperoleh dalam periode mendatang. a future period.
10. Uang Muka 10. Advances
2025 2024
Kontraktor dan pemasok 37.680.439 41.796.652 Contractors and suppliers
Karyawan 1.704.545 1.238.104 Employees
Royalti (Catatan 41) 292.773 4.342.548 Royalty (Notes 41)
Lain-lain 3.020.071 3.402.624 Others
Jumlah 42.697.828 50.779.928 Total
Uang muka kontraktor dan pemasok terutama Contractor and supplier advances mainly represent
merupakan uang muka yang dibayarkan atas advances paid for the construction of fiber to the
pembangunan infrastruktur jaringan Fiber To The home (FTTH) network infrastructure and advances
Home (FTTH) dan uang muka yang dibayarkan paid for mining services.
untuk jasa penambangan.
Uang muka lain-lain terutama merupakan uang Others advances mainly represent advances paid
muka yang dibayarkan atas pembelian peralatan for the purchase of telecomunication facilities.
telekomunikasi.
- 85 -
Page 485
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
11. Investasi Jangka Panjang 11. Long-term Investments
2025 2024
Obligasi 62.770.221 3.184.967 Bonds
Investasi dalam utang konversi Investment in a convertible loan
PT Bali Media Telekomunikasi (Catatan 39) 400.334.570 - PT Bali Media Telekomunikasi (Note 39)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets at fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Saham Shares of stock
Harga kuotasian Quoted
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 25.000.000) 8.316.605 11.238.800 Others (less than US$ 25,000,000 each)
Tanpa harga kuotasian Unquoted
PT Dana Digital Group 256.098.411 255.801.076 PT Dana Digital Group
PT Vidio Dot Com 27.000.000 25.000.000 PT Vidio Dot Com
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 25.000.000) 14.661.969 12.836.536 Others (less than US$ 25,000,000 each)
Jumlah 297.760.380 293.637.612 Sub-total
Jumlah 306.076.985 304.876.412 Total
Investasi dalam saham Investments in shares
PT Datang DSSP Power Indonesia (Catatan 39) 173.789.012 174.645.515 PT Datang DSSP Power Indonesia (Note 39)
PT Satelit Nusantara Tiga (Catatan 39) 41.133.189 36.886.610 PT Satelit Nusantara Tiga (Note 39)
PT Satelit Nusantara Lima 10.199.787 10.735.023 PT Satelit Nusantara Lima
MyRepublic Holdings Ltd., Singapura - 1.918.728 MyRepublic Holdings Ltd., Singapore
Jumlah 225.121.988 224.185.876 Total
Ventura bersama (Catatan 39) Joint venture (Note 39)
PT LG Sinarmas Technology Solutions 4.617.240 3.605.158 PT LG Sinarmas Technology Solutions
PT Serpong Mas Telematika 3.133.380 792.303 PT Serpong Mas Telematika
PT Excite Indonesia - - PT Excite Indonesia
Jumlah 7.750.620 4.397.461 Total
Jumlah 1.002.054.384 536.644.716 Total
Obligasi Bonds
PT Danantara Investment Management (Persero) PT Danantara Investment Management (Persero)
Pada tanggal 21 Oktober 2025, BORNEO membeli On October 21, 2025, BORNEO purchased
Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) yang Longterm Debt Securities (SUJP) issued by
diterbitkan oleh PT Danantara Investment PT Danantara Investment Management (Persero),
Management (Persero), yaitu SUJP Tahap I Seri A namely the 2025 SUJP Phase I Series A
sebesar Rp 500.000.000.000 yang jatuh tempo amounting to Rp 500,000,000,000, maturing on
pada tanggal 22 Oktober 2030 dan Seri B sebesar October 22, 2030, and Series B amounting
Rp 500.000.000.000 yang jatuh tempo to Rp 500,000,000,000, maturing on
22 Oktober 2032, masing-masing dengan tingkat October 22, 2032, each bearing a coupon rate of
kupon sebesar 2% per tahun. 2% per annum.
Investasi dalam Utang Konversi Investment in a Convertible Loan
PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) PT Bali Media Telekomunikasi (BMT)
Pada tanggal 15 November 2024, Perusahaan dan On November 15, 2024, the Company entered into
BMT menandatangani perjanjian utang konversi an investment in a convertible loan agreement with
dengan jumlah maksimum sampai dengan BMT with a maximum facility amount of
US$ 525.000.000. US$ 525,000,000.
- 86 -
Page 486
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perjanjian ini memiliki jangka waktu tiga (3) tahun The agreement has a term of 3 (three) years from
sejak tanggal penandatanganan perjanjian, yang the date of placement, which can be extended. As
dapat diperpanjang. Sesuai dengan perjanjian, stated in the agreement, the Company has the
Perusahaan memiliki opsi untuk mengkonversi discretion to either convert this loan into ordinary
investasi ini menjadi saham biasa di BMT shares of BMT, based on a predetermined
berdasarkan rasio konversi yang telah ditentukan conversion ratio by independent appraiser, or
oleh penilai independen atau diselesaikan dengan require cash settlement.
cara tunai.
Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai tercatat atas As of December 31, 2025, the carrying amount
investasi sebesar US$ 400.334.570. of this investment amounted to US$ 400,334,570.
Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Financial Assets at Fair Value through Other
melalui Penghasilan Komprehensif Lain Comprehensive Income
- PT Inti Bangun Sejahtera Tbk - PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Pada tanggal 1 Juli 2024, Perusahaan dan On July 1, 2024, the Company and DSST, a
DSST, entitas anak, telah menjual subsidiary, sold 138,159,500 shares of
138.159.500 saham PT Inti Bangun PT Inti Bangun Sejahtera Tbk to third parties.
Sejahtera Tbk kepada pihak ketiga.
- PT Smartfren Telecom Tbk - PT Smartfren Telecom Tbk
Pada 15 November 2024, Perusahaan On November 15, 2024, the Company sold
menjual saham PT Smartfren Telecom Tbk 22,486,218,200 PT Smartfren Telecom Tbk
kepada PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) shares to PT Bali Media Telekomunikasi
sebanyak 22.486.218.200 lembar saham (BMT) with a transaction value of
dengan nilai transaksi sebesar Rp 562,155,455,000 (Rp 25 per share).
Rp 562.155.455.000 (Rp 25 per lembar
saham).
- PT Dana Digital Group (DDG) (dahulu - PT Dana Digital Group DDG (fomerly
PT Elang Andalan Nusantara (EAN)) PT Elang Andalan Nusantara (EAN))
Pada tanggal 10 Agustus 2022, DSST DG, On August 10, 2022, DSST DG, a subsidiary
entitas anak, melakukan investasi pada invested in PT Elang Andalan Nusantara,
PT Elang Andalan Nusantara, yang entitas whose subsidiary operates "Dana", an
anaknya mengoperasikan "Dana", suatu electronic wallet platform in Indonesia with a
platform dompet elektronik di Indonesia transfer value of US$ 200,000,000.
dengan harga pengalihan seluruhnya
berjumlah US$ 200.000.000.
Penambahan tahun 2024 investasi dalam The additional investment in 2024 in EAN
EAN sebesar US$ 55.759.624 merupakan amounting to US$ 55,759,624 is an additional
penambahan investasi dari DSST DG investment from DSST DG by converting all
dengan mengkonversi seluruh piutang dalam receivables in EAN into shares such that
EAN menjadi saham sehingga kepemilikan share ownership becomes 19.083%.
saham menjadi sebesar 19,083%.
Pada tanggal 28 Juli 2025, Perusahaan On July 28, 2025, the Company received
menerima pemberitahuan bahwa EAN efektif notification that EAN has effectively changed
berubah nama menjadi DDG. its name to DDG.
Nilai wajar investasi dalam saham The investment value in PT Dana Digital
PT Dana Digital Group masing-masing Group shares is US$ 256,098,411 and
sebesar US$ 256.098.411 dan US$ 255,801,076 as of December 31, 2025
US$ 255.801.076 pada tanggal and 2024, respectively, based on the
31 Desember 2025 dan 2024, berdasarkan appraisal report of KJPP Tobing Panuturi dan
laporan penilaian KJPP Tobing Panuturi dan Rekan, an independent appraiser, dated
Rekan, penilai independen, masing-masing March 5, 2026 and March 12, 2025,
tertanggal 5 Maret 2026 dan 12 Maret 2025. respectively.
- 87 -
Page 487
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Mutasi nilai tercatat adalah sebagai berikut: The movements of the carrying value of this
investment is as follows:
2025 2024
Saldo awal 255.801.076 199.681.634 Beginning balance
Penambahan - 55.759.624 Addition
Penyesuaian nilai pasar 9.931.792 10.917.456 Fair value adjustment
Selisih kurs penjabaran (9.634.457) (10.557.638) Foreign currency translation adjustment
Saldo akhir 256.098.411 255.801.076 Ending balance
Penilaian dilakukan dengan pendekatan The valuation is carried out based on a
pasar dengan pembanding perusahaan market approach using guideline publicly
tercatat di bursa efek. traded company method.
- PT Vidio Dot Com - PT Vidio Dot Com
Pada tanggal 14 Juni 2022, DSST VG, entitas On June 14, 2022, DSST VG, a subsidiary,
anak, telah melakukan investasi dalam made an investment in PT Vidio Dot Com
PT Vidio Dot Com (Vidio), sebuah (Vidio), an Over-The-Top (OTT) video
perusahaan video streaming Over-The-Top streaming company, through the subscription
(OTT), melalui pengambilan bagian saham- of new shares issued by Vidio. The exercise
saham baru yang diterbitkan oleh Vidio. price for the investment is in the aggregate
Harga pelaksanaan atas investasi tersebut amount of US$ 25,000,000 with a 2.65%
seluruhnya berjumlah US$ 25.000.000 ownership interest.
dengan kepemilikan saham sebesar 2,65%.
Pada tanggal 7 Mei 2025, DSST VG, entitas On May 7, 2025, DSST VG, a subsidiary,
anak, telah melakukan pengambilan saham acquired 12,186 new shares of PT Vidio Dot
baru PT Vidio Dot Com sebanyak Com with a total value of Rp 1,218,600,000
12.186 saham senilai dengan (equivalent to US$ 1,999,723). Following this
Rp 1.218.600.000 (setara US$ 1.999.723). transaction, DSST VG's ownership interest in
Setelah transaksi ini, kepemilikan saham PT Vidio Dot Com increased to 2.68%.
DSST VG pada PT Vidio Dot Com menjadi
sebesar 2,68%.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, the
2024, nilai tercatat atas investasi carrying amount of this investment amounted
masing-masing sebesar US$ 27.000.000 dan to US$ 27,000,000 and US$ 25,000,000,
US$ 25.000.000. respectively.
Keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan Unrealized gain on increase in fair value of these
nilai wajar investasi sebesar US$ 5.406.828 pada investments amounted to US$ 5,406,828 as of
tanggal 31 Desember 2025 dan kerugian yang December 31, 2025 and unrealized loss on
belum direalisasi atas penurunan nilai wajar decrease in fair value of these investments
investasi sebesar US$ 11.593.818 pada tanggal amounted to US$ 11,593,818 as of December 31,
31 Desember 2024 yang dibukukan pada bagian 2024, under the equity section of the consolidated
ekuitas dalam laporan posisi keuangan statements of financial position.
konsolidasian.
Pada tanggal 31 December 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, upon disposal,
2024, setelah penjualan, laba kumulatif atas the cumulative gain on increase in fair value of
kenaikan nilai wajar investasi sebesar these investments of US$ 15,646,668 and loss on
US$ 15.646.668 dan rugi kumulatif atas penurunan decrease in fair value of these investments of
nilai wajar investasi sebesar US$ 66.272.155 US$ 66,272,155, was reclassified directly to
direklasifikasi langsung ke “Saldo laba - Belum di "Retained earnings - Unappropriated" within
tentukan penggunaannya” dalam bagian ekuitas the equity section of the consolidated statements of
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. financial position.
- 88 -
Page 488
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Investasi dalam Saham Investments in Shares
PT Datang DSSP Power Indonesia (DDPI) PT Datang DSSP Power Indonesia (DDPI)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, DDPI shares
kepemilikan saham pada DDPI yang dimiliki oleh ownership owned by EMAS, a subsidiary, totalled
EMAS, entitas anak, adalah sejumlah 1.380.470 1,380,470 shares. As of December 31, 2025 and
saham. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, EMAS has an ownership interest in DDPI of
2024, kepemilikan EMAS pada DDPI sebesar 25%. 25%.
Bagian atas laba bersih DDPI adalah The share in net income of DDPI amounted to
sebesar US$ 11.697.720 dan US$ 19.944.704 US$ 11,697,720 and US$ 19,944,704 in 2025 and
masing-masing pada tahun 2025 dan 2024. 2024, respectively.
PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) PT Satelit Nusantara Tiga (SNT)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, SNT’s shares
kepemilikan saham pada SNT yang dimiliki oleh owned by DSMT, a subsidiary, totalled 42,350
DSMT, entitas anak, masing-masing adalah shares. As of December 31, 2025 and 2024, DSMT
sejumlah 42.350 saham. Pada tanggal has an ownership interest in SNT of 25%.
31 Desember 2025 dan 2024, kepemilikan DSMT
pada SNT sebesar 25%.
Bagian atas laba bersih SNT adalah sebesar The share in net income of SNT amounted to
US$ 5.715.245 dan US$ 25.040.653 masing- US$ 5,715,245 and US$ 25,040,653 in 2025 and
masing pada tahun 2025 dan 2024. 2024, respectively.
PT Satelit Nusantara Lima (SNL) PT Satelit Nusantara Lima (SNL)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, SNL’s shares
kepemilikan saham pada SNL yang dimiliki oleh owned by DSMI, a subsidiary, totalled 187,177
DSMI, entitas anak, adalah sejumlah 187.177 shares. As of December 31, 2025 and 2024, DSMI
saham. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan has an ownership interest in SNL of 24.76%.
2024, kepemilikan DSMI pada SNL sebesar
24,76%.
Bagian atas rugi bersih SNL adalah sebesar The share in net loss of SNL amounted to
US$ 141.255 pada 2025 dan bagian atas laba US$ 141,255 in 2025 and the share in net income
bersih SNL adalah sebesar US$ 308.780 pada of SNL amounted to US$ 308,780 in 2024.
2024.
MyRepublic Holdings Ltd. MyRepublic Holdings Ltd.
Pada tanggal 31 Desember 2022, total kepemilikan As of December 31, 2022, MyRepublic Holdings
saham pada MyRepublic Holdings Ltd., yang Ltd.’s shares ownership owned by Sunshine and
dimiliki oleh Sunshine dan IMU, IMU, subsidiaries, totalled 48,946,466 shares.
entitas-entitas anak, adalah sejumlah 48.946.466 As of December 31, 2022, Sunshine and IMU,
saham. Pada tanggal 31 Desember 2022, subsidiaries, has an ownership interest in
kepemilikan Sunshine dan IMU, entitas-entitas MyRepublic Holdings Ltd. of 13.83% and 6.15%,
anak, pada MyRepublic Holdings Ltd. adalah respectively.
sebesar 13,83% dan 6,15%.
Pada tanggal 24 Januari 2023, IMU mengalihkan On January 24, 2023, IMU transferred all of its
seluruh kepemilikan sahamnya yang mewakili shares representing 6.15% of the entire issued and
6,15% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor paid-up capital in MyRepublic Holdings Ltd. to
dalam MyRepublic Holdings Ltd. kepada Sunshine. Sunshine. As of December 31, 2025 and 2024,
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Sunshine, a subsidiary, has an ownership interest
kepemilikan Sunshine, entitas anak, pada in MyRepublic Holdings Ltd. of 18.39%.
MyRepublic Holdings Ltd. adalah sebesar 18,39%.
- 89 -
Page 489
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Bagian atas rugi bersih MyRepublic Holdings Ltd. The share in net loss of MyRepublic Holdings Ltd.
adalah sebesar US$ 1.918.729 dan US$ 1.338.962 amounted to US$ 1,918,729 and US$ 1,338,962 in
masing-masing pada 2025 dan 2024. 2025 and 2024, respectively.
Investasi dalam Ventura Bersama Investments in Joint Ventures
PT LG Sinarmas Technology Solutions (LGSTS) PT LG Sinarmas Technology Solutions (LGSTS)
Pada tanggal 25 Juli 2024, SMDI, entitas anak, On July 25, 2024, SMDI, a subsidiary, together with
bersama dengan LG CNS Co., Ltd. mendirikan LG CNS Co., Ltd. established a joint venture
perusahaan ventura bernama PT LG Sinarmas company named PT LG Sinarmas Technology
Technology Solutions (LGSTS) dengan kegiatan Solutions (LGSTS) with business activities in
usaha di bidang solusi teknologi dan kegiatan technology solutions sector and other related
terkait lainnya. Kepemilikan SMDI pada LGSTS activities. SMDI has an ownership interest in
sebesar 49,999%. LGSTS of 49.999%.
Bagian atas laba bersih LGSTS adalah sebesar The share in net income of LGSTS amounted to
US$ 1.012.082 pada 2025 dan bagian atas rugi US$ 1,012,082 in 2025 and the share in net loss of
bersih LGSTS adalah sebesar US$ 28.984 pada LGSTS amounted to US$ 28,984 in 2024.
2024.
PT Serpong Mas Telematika (SMT) PT Serpong Mas Telematika (SMT)
Bagian atas laba bersih SMT adalah sebesar The share in net income of SMT amounted to
US$ 1.139.650 dan US$ 808.563 masing-masing US$ 1,139,650 and US$ 808,563 in 2025 and
pada 2025 dan 2024. 2024, respectively.
PT Excite Indonesia (EXI) PT Excite Indonesia (EXI)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, bagian As of December 31, 2025 and 2024, the Group’s
Grup atas kerugian EXI telah melebihi nilai tercatat share in net losses of EXI has already exceeded
investasi sehingga investasi pada EXI dicatat the acquisition cost of its investments, thus, the
sebesar nihil. carrying value of investments in EXI had been
reduced to zero.
12. Goodwill 12. Goodwill
Mutasi nilai tercatat goodwill adalah sebagai The movements of the carrying value of goodwill are
berikut: as follows:
2025 2024
Harga Perolehan Cost
Saldo awal 24.703.761 24.551.679 Beginning balance
Penambahan - 152.082 Additions
Jumlah 24.703.761 24.703.761 Total
Akumulasi kerugian penurunan nilai Accumulated impairment losses
Saldo awal (7.185.195) - Beginning balance
Kerugian penurunan nilai - (7.185.195) Impairment losses
Jumlah (7.185.195) (7.185.195) Total
Bersih 17.518.566 17.518.566 Net
- 90 -
Page 490
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pengakuan Goodwill yang timbul dari akuisisi anak Recognition of Goodwill arising from acquisition of
perusahaan a subsidiary
DSST, entitas anak, mengakuisisi SMSS dari pihak DSST, a subsidiary, acquired SMSS from a third
ketiga pada 7 Agustus 2024 dengan harga party on August 7, 2024. The purchase price was
pengalihan sebesar US$ 1.624.081, menghasilkan US$ 1,624,081, resulting in the recognition of
pengakuan goodwill sebesar US$ 152.082. goodwill of US$ 152,082.
Pengujian penurunan nilai Goodwill Impairment testing of Goodwill
Grup melakukan pengujian penurunan nilai atas The Group performed impairment tests on
goodwill pada tangal 31 Desember 2025 dan 2024, December 31, 2025 and 2024 on its goodwill
atas goodwill yang tercatat di laporan keuangan reported in the consolidated statement of financial
konsolidasian. position on those dates.
Goodwill dialokasikan ke masing-masing UPK Such goodwill was allocated to the individual CGU
untuk diuji penurunan nilainya setiap tahun. Pada for impairment testing (annual testing). In 2025 and
tahun 2025 dan 2024, goodwill dialokasikan ke 2024, goodwill was allocated to the CGUs
UPK terkait tambang batubara BORNEO, BSL, associated with the coal mines of BORNEO, BSL,
KIM, KIS, BBU, BBM, KCP, TBBU, BHBA dan BNP. KIM, KIS, BBU, BBM, KCP, TBBU, BHBA and BNP.
Pada tahun 2024, goodwill juga dialokasikan ke In 2024, goodwill was also allocated to the CGUs
UPK terkait tambang batubara BSA, WRL dan associated with the coal mines of BSA, WRL and
TKS. TKS.
Pada tahun 2024, berdasarkan hasil pengujian In 2024, based on the results of impairment testing
penurunan nilai yang dilakukan, Grup mengakui performed, the Group recognized impairment
kerugian penurunan nilai atas UPK yang terkait losses on the CGUs associated to the coal mines
dengan tambang Batubara BSA, WRL, dan TKS of BSA, WRL and TKS amounting to
sebesar US$ 15.020.682. Kerugian penurunan nilai US$ 15,020,682. The impairment losses
tersebut yang diakui dialokasikan pada goodwill recognized are allocated to goodwill first, and then,
terlebih dahulu, kemudian pada aset to the mine properties amounting to US$ 7,185,195
pertambangan masing-masing sebesar and US$ 7,835,487 (Note 15), respectively.
US$ 7.185.195 dan US$ 7.835.487 (Catatan 15).
Pada tahun 2025, tidak terdapat tambahan In 2025, no additional impairment losses on
kerugian penurunan nilai atas goodwill yang diakui, goodwill were recognized, as the recoverable
karena jumlah terpulihkan UPK yang terkait amounts of the CGUs associated with the coal
dengan tambang batubara BORNEO, BSL, KIM, mines of BORNEO, BSL, KIM, KIS, BBU, BBM,
KIS, BBU, BBM, KCP, TBBU, BHBA dan BNP KCP, TBBU, BHBA and BNP exceeded their
masing-masing melebihi nilai tercatatnya, respective carrying values, including goodwill.
termasuk goodwill.
Tingkat diskonto yang digunakan dalam pengujian The discount rate used are 9.88% and 10.29% in
penurunan nilai tahun 2025 dan 2024 adalah the impairment testing performed in 2025 and
sebesar 9,88% dan 10,29% yang dihitung dengan 2024, which is derived from Weighted Average
mengacu kepada Biaya Modal Rata-rata Cost of Capital (WACC).
Tertimbang (WACC).
Manajemen menilai asumsi utama yang digunakan Management assessed the key assumptions used
dalam menentukan jumlah yang dapat dipulihkan in determining the recoverable amounts of the
dari UPK dan mengakui kerugian penurunan nilai CGUs and recognized impairment losses
yang terkait. Penurunan nilai mencerminkan accordingly. The impairment reflected a reduction
pengurangan jumlah yang dapat dipulihkan karena in the recoverable amounts due to declining coal
penurunan harga batubara dan peningkatan biaya prices and increased operating costs. While
operasional. Meskipun manajemen yakin asumsi management believes the assumptions used are
yang digunakan wajar, adanya perubahan lebih reasonable, any further unfavorable changes in
lanjut yang tidak menguntungkan dalam asumsi ini these assumptions may result in additional
mungkin akan mempengaruhi penurunan nilai impairment losses in future periods.
dimasa depan.
- 91 -
Page 491
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
13. Properti Investasi 13. Investment Properties
Perubahan selama tahun
2025 (Satu tahun)/
Changes during
2025 (One year)
1 Januari 2025/ Penambahan/ 31 Desember 2025/
January 1, 2025 Additions December 31, 2025
Harga perolehan: At cost:
Tanah 3.437.670 - 3.437.670 Land
Prasarana tanah 894.195 - 894.195 Land improvement
Jumlah 4.331.865 - 4.331.865 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Prasarana tanah 745.084 44.699 789.783 Land improvement
Nilai Tercatat 3.586.781 3.542.082 Net Book Value
Perubahan selama tahun
2024 (Satu tahun)/
Changes during
2024 (One year)
1 Januari 2024/ Penambahan/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions December 31, 2024
Harga perolehan: At cost:
Tanah 3.437.670 - 3.437.670 Land
Prasarana tanah 894.195 - 894.195 Land improvement
Jumlah 4.331.865 - 4.331.865 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Prasarana tanah 700.377 44.707 745.084 Land improvement
Nilai Tercatat 3.631.488 3.586.781 Net Book Value
Beban penyusutan properti investasi diakui Depreciation of investment properties is presented
sebagai bagian dari “Beban umum dan as part of “General and administrative expenses”
administrasi” (Catatan 35) dalam laba rugi. (Note 35) in profit or loss.
- 92 -
Page 492
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
14. Aset Tetap 14. Property, Plant and Equipment
Perubahan selama tahun 2025 (Satu tahun)/
Changes during 2025 (One year)
Selisih Kurs
Penjabaran/ Disajikan Kembali/
Pelepasan Entitas Foreign As Restated
Anak/ Currency (Catatan/Note 43)
1 Januari 2025/ Disposal of Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember 2025/
January 1, 2025 Subsidiaries Adjustment Additions Deductions Reclassifications December 31, 2025
Harga perolehan: At cost:
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 52.399.758 - (605.984) 39.829.182 - - 91.622.956 Land
Prasarana tanah 102.710 - (3.794) - - - 98.916 Land improvement
Bangunan 33.184.204 - (559.160) 1.522.474 - 1.168.601 35.316.119 Buildings
Infrastruktur 61.992.764 - (406.175) 1.835 - 1.454.777 63.043.201 Infrastructure
Peralatan telekomunikasi 393.107.183 - (16.859.499) 109.681.498 - 16.394.582 502.323.764 Telecommunication facilities
Mesin dan peralatan berat 71.762.182 (330.994) (203.649) 1.242.086 - 1.405.666 73.875.291 Machinery and heavy equipment
Peralatan transportasi 10.514.128 - (281.712) 2.493.521 (382.970) - 12.342.967 Transportation equipment
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya 44.739.657 (486) (731.302) 3.180.990 (410.895) 6.393.166 53.171.130 miscellaneous equipment
Prasarana 1.162.043 - (32.162) 299.046 - - 1.428.927 Leasehold improvement
Aset dalam konstruksi 222.664.237 - (12.726.531) 307.480.919 - (26.816.792) 490.601.833 Construction in progress
Aset sewaan Leased assets
Peralatan telekomunikasi 2.628.855 - (97.121) - - - 2.531.734 Telecommunication facilities
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya 413.801 - (15.288) - - - 398.513 miscellaneous equipment
Aset hak-guna 22.229.123 - (515.113) 9.166.507 (579.911) - 30.300.606 Right-of-use assets
Jumlah 916.900.645 (331.480) (33.037.490) 474.898.058 (1.373.776) - 1.357.055.957 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Prasarana tanah 5.562 - (298) 5.039 - - 10.303 Land improvement
Bangunan 15.803.916 - (236.952) 1.938.424 - - 17.505.388 Buildings
Infrastruktur 28.182.557 - (67.351) 3.200.848 - - 31.316.054 Infrastructure
Peralatan telekomunikasi 138.404.049 - (5.727.702) 33.723.694 - - 166.400.041 Telecommunication facilities
Mesin dan peralatan berat 32.585.918 (330.994) (66.915) 4.954.609 - - 37.142.618 Machinery and heavy equipment
Peralatan transportasi 6.040.637 - (57.467) 1.237.495 (336.531) - 6.884.134 Transportation equipment
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya 28.346.434 (486) (396.796) 9.738.834 (35.206) - 37.652.780 miscellaneous equipment
Prasarana 491.735 - (6.137) 197.959 - - 683.557 Leasehold improvement
Aset sewaan Leased assets
Peralatan telekomunikasi 843.695 - (54.458) 906.276 - - 1.695.513 Telecommunication facilities
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya 236.226 - (9.102) 20.249 - - 247.373 miscellaneous equipment
Aset hak-guna 14.155.921 - (150.509) 4.410.002 (651.144) - 17.764.270 Right-of-use assets
Jumlah 265.096.650 (331.480) (6.773.687) 60.333.429 (1.022.881) - 317.302.031 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai 718.549 - (35.522) 484.360 - - 1.167.387 Allowance for impairment
Nilai Tercatat 651.085.446 1.038.586.539 Net Book Value
Perubahan selama tahun 2024 (Satu tahun)/
Changes during 2024 (One year)
Selisih Kurs
Penjabaran/ Disajikan Kembali/
Akuisisi Entitas Foreign As Restated
Anak/ Currency Selisih Revaluasi/ (Catatan/Note 43)
1 Januari 2024/ Acquisition of Translation Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluation 31 Desember 2024/
January 1, 2024 a Subsidiary Adjustment Additions Deductions Reclassifications Difference December 31, 2024
Nilai revaluasian: At revalued amount:
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Pembangkit listrik 305.765.993 - - - (256.681.638) - (49.084.355) - Power plants
Harga perolehan: At cost:
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 27.209.488 - (728.456) 25.918.943 (217) - - 52.399.758 Land
Prasarana tanah 1.186.249 - (4.970) - (1.078.569) - - 102.710 Land improvement
Bangunan 35.545.866 511.841 (230.995) 7.295.035 (11.311.962) 1.374.419 - 33.184.204 Buildings
Infrastruktur 49.072.828 - 109.971 321.551 - 12.488.414 - 61.992.764 Infrastructure
Peralatan telekomunikasi 260.711.423 - (14.997.748) 107.245.965 - 40.147.543 - 393.107.183 Telecommunication facilities
Mesin dan peralatan berat 65.733.630 - 3.791 2.077.487 (526.424) 4.473.698 - 71.762.182 Machinery and heavy equipment
Peralatan transportasi 9.958.235 35.347 (73.991) 1.259.628 (665.091) - - 10.514.128 Transportation equipment
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya 36.084.168 6.951.637 (392.506) 10.978.764 (12.808.115) 3.925.709 - 44.739.657 miscellaneous equipment
Prasarana 445.619 - (11.567) 727.991 - - - 1.162.043 Leasehold improvement
Aset dalam konstruksi 97.885.994 - (6.692.764) 194.364.111 (483.321) (62.409.783) - 222.664.237 Construction in progress
Aset sewaan Leased assets
Peralatan telekomunikasi 2.756.069 - (127.214) - - - - 2.628.855 Telecommunication facilities
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya - 413.801 - - - - - 413.801 miscellaneous equipment
Aset hak-guna 13.670.949 - (478.003) 9.432.791 (396.614) - - 22.229.123 Right-of-use assets
Jumlah 906.026.511 7.912.626 (23.624.452) 359.622.266 (283.951.951) - (49.084.355) 916.900.645 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Pembangkit listrik 114.239.182 - 122.654 5.047.559 (119.409.395) - - - Power plants
Prasarana tanah 886.288 - (127) 23.217 (903.816) - - 5.562 Land improvement
Bangunan 22.792.515 511.841 (73.539) 1.925.684 (9.352.585) - - 15.803.916 Buildings
Infrastruktur 25.380.115 - (56.352) 2.858.794 - - - 28.182.557 Infrastructure
Peralatan telekomunikasi 118.341.952 - (5.984.070) 26.046.167 - - - 138.404.049 Telecommunication facilities
Mesin dan peralatan berat 28.619.256 - (20.680) 4.512.766 (525.424) - - 32.585.918 Machinery and heavy equipment
Peralatan transportasi 5.205.908 24.013 (67.134) 1.252.631 (374.781) - - 6.040.637 Transportation equipment
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya 29.495.745 5.013.062 (315.364) 5.915.065 (11.762.074) - - 28.346.434 miscellaneous equipment
Prasarana 425.178 - (1.411) 67.968 - - - 491.735 Leasehold improvement
Aset sewaan Leased assets
Peralatan telekomunikasi 398.852 - (44.529) 489.372 - - - 843.695 Telecommunication facilities
Peralatan pabrik, kantor Factory, office and
dan lainnya - 191.697 (914) 45.443 - - - 236.226 miscellaneous equipment
Aset hak-guna 9.590.269 - (220.805) 5.183.071 (396.614) - - 14.155.921 Right-of-use assets
Jumlah 355.375.260 5.740.613 (6.662.271) 53.367.737 (142.724.689) - - 265.096.650 Total
Cadangan kerugian
penurunan nilai 753.320 - (34.771) - - - - 718.549 Allowance for impairment
Nilai Tercatat 549.897.931 651.085.446 Net Book Value
- 93 -
Page 493
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perusahaan melakukan revaluasi atas pembangkit The Company performed revaluation of the power
listrik berdasarkan laporan penilai yang dilakukan plants in 2015 based on the appraisal report
oleh Iwan Bachron G., SE., M.Ec.Dev, MAPPI conducted by Iwan Bachron G., SE., M.Ec.Dev,
(Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan MAPPI (Cert.) of KJPP Iwan Bachron and Rekan,
Bachron dan Rekan pada tahun 2015 dan and recorded a net difference in the power plants
membukukan selisih bersih revaluasi pembangkit revaluation of US$ 76,205,323 (net of final tax) as
listrik sebesar US$ 76.205.323 (setelah dikurangi "Revaluation increment in value of property, plant
pajak final) sebagai "Selisih revaluasi aset tetap" and equipment" in the equity section.
pada bagian ekuitas.
Berdasarkan laporan penilaian yang dilakukan Based on appraisal report carried out by the KJPP
KJPP Iwan Bachron dan Rekan pada tahun 2019 Iwan Bachron and Partners in 2019 and 2017 with
dan 2017 masing-masing dengan penilai Iwan the appraiser Iwan Bachron G., SE., M.Ec.Dev,
Bachron G., SE., M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) dan MAPPI (Cert.) dan Patricia Endang Bramiyastie,
Patricia Endang Bramiyastie, S.IP, M.Ec.Dev, S.IP, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.), respectively, the
MAPPI (Cert.), nilai wajar aset pembangkit listrik fair value of power plant assets as of
pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2017 December 31, 2019 and 2017 amounted to
masing-masing adalah sebesar US$ 238.303.144 US$ 238,303,144 and US$ 234,162,976,
dan US$ 234.162.976. Selisih antara nilai revaluasi respectively. The difference between the revalued
dengan nilai tercatat masing-masing sebesar amount and the carrying value of US$ 30,157,276
US$ 30.157.276 dan US$ 40.388.410 pada tanggal and US$ 40,388,410, respectively, as of
31 Desember 2019 dan 2017 dicatat sebagai December 31, 2019 and 2017 was recorded as
"Selisih revaluasi aset tetap" pada bagian ekuitas. “Revaluation increment in value of property, plant
and equipment" in the equity section.
Berdasarkan laporan penilaian terakhir yang Based on the latest appraisal report carried out by
dilakukan Iwan Bachron G., SE., M.Ec.Dev, MAPPI Iwan Bachron G., SE., M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) of
(Cert.) dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan pada KJPP Iwan Bachron and Partners in 2021, the fair
tahun 2021, nilai wajar aset pembangkit listrik pada value of power plant assets as of December 31,
tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar 2021 amounted to US$ 223,447,950. The
US$ 223.447.950. Selisih antara nilai revaluasi difference between the revalued amount and the
dengan nilai tercatat sebesar US$ 13.445.162 carrying value of US$ 13,445,162 was recorded as
dicatat sebagai "Selisih revaluasi aset tetap" pada “Revaluation increment in value of property, plant
bagian ekuitas. and equipment" in the equity section.
Pada tanggal 30 April 2024, Perusahaan menjual On April 30, 2024, the Company sold its power
aset pembangkit listrik kepada PT Indah Kiat Pulp plant assets to PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk and
& Paper Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (Note 39). The
Mills (Catatan 39). Selisih antara nilai wajar dengan difference between the fair value and the carrying
nilai tercatat sebesar US$ 49.084.355 pada saat value of US$ 49,084,355 at the time of sale was
penjualan dicatat sebagai "Selisih revaluasi aset recorded as "Revaluation increment in value of
tetap" pada bagian ekuitas. property, plant and equipment" in the equity
section.
Setelah penjualan, peningkatan revaluasi kumulatif Upon sale, the cumulative revaluation increment in
atas aset tetap sebesar US$ 111.111.816 value of property, plant and equipment of
ditransfer ke "Saldo Laba - Belum ditentukan US$ 111,111,816 was transferred to
penggunaannya" dalam bagian ekuitas. "Retained earnings - Unappropriated" within
the equity section.
Aset tetap Grup dengan nilai tercatat sebesar Property, plant and equipment of the Group
US$ 33.846.583 dan Rp 15.047.427.230.447 pada with carrying value of US US$ 33,846,583 and
31 Desember 2025 dan US$ 34.953.673 dan Rp 15,047,427,230,447 as of December 31, 2025
Rp 2.978.807.477.773 pada 31 Desember 2024 and US$ 34,953,673 and Rp 2,978,807,477,773 as
digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit of December 31, 2024, respectively, are used as
yang diperoleh Grup (Catatan 18 dan 24). collateral on loans obtained by the Group (Notes 18
and 24).
- 94 -
Page 494
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense was allocated as follows:
2025 2024
Beban pokok penjualan (Catatan 34) 37.400.542 35.850.908 Cost of revenues (Note 34)
Beban penjualan (Catatan 35) 8.236.535 7.778.857 Selling expenses (Note 35)
Beban umum dan General and administrative
administrasi (Catatan 35) 14.696.352 9.737.972 expenses (Note 35)
Jumlah 60.333.429 53.367.737 Total
Aset tetap (kecuali tanah) Grup diasuransikan The Group’s property, plant and equipment (except
kepada pihak berelasi (Catatan 39), dengan nilai land) are insured with related parties (Note 39), with
pertanggungan sebesar US$ 286.255 dan insurance coverage totalling US$ 286,255 and
Rp 146.855.793.000 pada tanggal Rp 146,855,793,000 as of December 31, 2025,
31 Desember 2025 dan Rp 90.531.985.169 pada Rp 90,531,985,169 as of December 31, 2024 and
tanggal 31 Desember 2024 dan kepada pihak with third parties with insurance coverage totalling
ketiga dengan nilai pertanggungan sebesar US$ 83,758,223 and Rp 9,400,762,417,953 as of
US$ 83.758.223 dan Rp 9.400.762.417.953 pada December 31, 2025, US$ 83,758,223 and
tanggal 31 Desember 2025 dan US$ 83.758.223 Rp 6,082,250,850,184 as of December 31, 2024.
dan Rp 6.082.250.850.184 pada tanggal Management believes that the insurance
31 Desember 2024. Manajemen berpendapat coverages are adequate to cover possible losses
bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk from the assets insured.
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan.
15. Aset Pertambangan 15. Mine Properties
Aset Pertambangan
Aset Aktivitas dari Kombinasi
Tambang dalam Pengupasan Bisnis/
Pengembangan/ Tambang pada Lapisan Tanah/ Mine Properties
Mines Under Tahap Produksi/ Stripping Activity from Business Jumlah/
Construction Producing Mines Asset Combination Total
Biaya perolehan pada tanggal 1 Januari 2024 95.353.195 99.814.077 162.340.313 105.952.355 463.459.940 Cost as of January 1, 2024
Penambahan 87.245.735 - 523.712 - 87.769.447 Addition
Reklasifikasi (141.113.503) 141.113.503 - - - Reclassification
Foreign exchange differences arising
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (463.390) (580.307) (816.160) - (1.859.857) from financial statements translation
Biaya perolehan pada tanggal 31 Desember 2024 41.022.037 240.347.273 162.047.865 105.952.355 549.369.530 Cost as of December 31, 2024
Penambahan 569.288 10.622 - - 579.910 Addition
Reklasifikasi - - - - - Reclassification
Foreign exchange differences arising
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (285.312) (682.008) (221.106) - (1.188.426) from financial statements translation
Biaya perolehan pada tanggal 31 Desember 2025 41.306.013 239.675.887 161.826.759 105.952.355 548.761.014 Cost as of December 31, 2025
Akumulasi amortisasi pada tanggal Accumulated amortization as of
1 Januari 2024 - (46.398.651) (135.869.012) (5.330.279) (187.597.942) January 1, 2024
Amortisasi tahun berjalan - (24.969.313) (2.207.420) (498.993) (27.675.726) Amortization during the year
Penurunan nilai - (4.175.483) - (3.660.004) (7.835.487) Impairment
Foreign exchange differences arising
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan - (82.087) 180.759 - 98.672 from financial statements translation
Akumulasi amortisasi pada tanggal Accumulated amortization as of
31 Desember 2024 - (75.625.534) (137.895.673) (9.489.276) (223.010.483) December 31, 2024
Amortisasi periode berjalan - (14.369.226) (617.960) (539.866) (15.527.052) Amortization during the period
Penurunan nilai - - - (3.595.187) (3.595.187) Impairment
Foreign exchange differences arising
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan - (357.897) 69.500 61.371 (227.026) from financial statements translation
Akumulasi amortisasi pada tanggal Accumulated amortization as of
31 Desember 2025 - (90.352.657) (138.444.133) (13.562.958) (242.359.748) December 31, 2025
Nilai tercatat pada tanggal 1 Januari 2024 95.353.195 53.415.426 26.471.301 100.622.076 275.861.998 Net book value as of January 1, 2024
Nilai tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 41.022.037 164.721.739 24.152.192 96.463.079 326.359.047 Net book value as of December 31, 2024
Nilai tercatat pada tanggal 31 Desember 2025 41.306.013 149.323.230 23.382.626 92.389.397 306.401.266 Net book value as of December 31, 2025
- 95 -
Page 495
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tahun 2025, UPK yang terkait dengan In 2025, the CGUs associated to the coal mines of
tambang batubara BSA dan WRL, yang mengalami BSA and WRL, which incurred losses during the
kerugian selama tahun berjalan, diuji penurunan year, were tested for impairment following the
nilainya setelah teridentifikasi adanya indikasi identification of impairment indicators. Based on
penurunan nilai. Berdasarkan hasil pengujian the results of impairment testing performed
tersebut (Catatan 12), Grup mencatat kerugian (Note 12), the Group recognized impairment losses
penurunan nilai atas UPK sebesar US$ 3.595.187. on these CGUs amounting to US$ 3,595,187. The
Kerugian penurunan nilai yang diakui tersebut impairment losses recognized were fully allocated
seluruhnya dialokasikan ke aset pertambangan to the mine properties of BSA and WRL.
BSA dan WRL.
Pada tahun 2024, berdasarkan hasil dari pengujian In 2024, based on the results of impairment testing
penurunan nilai yang dilakukan atas Goodwill performed on its goodwill (Note 12), the Group
(Catatan 12), Grup mencatat kerugian penurunan recognized impairment losses on the mine
nilai atas aset pertambangan BSA, WRL dan TKS properties of BSA, WRL and TKS amounting to
sebesar US$ 7.835.487. Kerugian penurunan nilai US$ 7,835,487. These impairment losses are
tersebut diakui sebagai bagian dari “Lain-lain - presented as part of “Others - net” in profit or loss.
bersih” dalam laba rugi.
Amortisasi aset pertambangan - tambang pada Amortization of mine properties - producing mines
tahap produksi dan aset aktivitas pengupasan and stripping activity asset is presented as part of
lapisan tanah diakui sebagai bagian dari “Beban "Cost of revenues" (Note 34) in profit or loss.
pokok penjualan” (Catatan 34) dalam laba rugi.
Amortisasi aset pertambangan - aset Amortization of mine properties - mine properties
pertambangan dari kombinasi bisnis diakui sebagai from business combinations is presented as part of
bagian dari “Beban lain-lain - bersih” dalam laba “Other expense - net” in profit or loss.
rugi.
16. Aset Takberwujud 16. Intangible Assets
Akun ini merupakan piranti lunak. This account represent software.
Mutasi piranti lunak sebagai berikut: The movement of software is as follows:
2025 2024
Harga perolehan Cost
Saldo awal 19.392.414 22.758.523 Beginning balance
Penambahan 299.606 482.900 Additions
Pengurangan (765) (3.518.670) Deduction
Saldo terkait dengan pelepasan entitas anak (2.611) - Balance pertaining to a disposal of a subsidiary
Foreign exchange differences arising from
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 89.458 (330.339) financial statement translation
Jumlah 19.778.102 19.392.414 Total
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal 11.457.456 9.025.905 Beginning balance
Amortisasi 1.969.144 2.558.451 Amortization
Pengurangan (765) - Deduction
Saldo terkait dengan pelepasan entitas anak (2.611) - Balance pertaining to a disposal of a subsidiary
Foreign exchange differences arising from
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 189.651 (126.900) financial statement translation
Jumlah 13.612.875 11.457.456 Total
Bersih 6.165.227 7.934.958 Net
Beban amortisasi piranti lunak dicatat sebagai Amortization expense is recorded as part of “Cost
bagian “Beban pokok penjualan” (Catatan 34) dan of revenues” (Note 34) and “Operating expenses”
“Beban usaha” (Catatan 35) dalam laba rugi. (Note 35) in profit or loss.
- 96 -
Page 496
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
17. Aset Tidak Lancar Lain-lain 17. Other Noncurrent Assets
2025 2024
Dana yang dibatasi pencairannya 32.496.217 34.660.166 Restricted funds
Lisensi 23.940.889 - License
Uang muka pembelian batubara 19.775.816 20.519.081 Advances for purchase of coal
Uang muka pembelian aset tetap Advances for purchase of property, plant
dan kontraktor 11.260.142 7.572.294 and equipment and contractor
Uang jaminan 9.407.277 12.402.125 Security deposits
Biaya eksplorasi yang ditangguhkan 8.335.393 - Deferred exploration
Reklamasi 6.019.691 3.086.841 Reclamation
Lain-lain 9.161.373 5.606.582 Others
Jumlah 120.396.798 83.847.089 Total
Dana yang dibatasi pencairannya digunakan Restricted funds are used as collateral to carry out
sebagai jaminan untuk melaksanakan rehabilitasi river rehabilitation, reclamation guarantee and
aliran sungai, jaminan reklamasi dan penutupan post-mining guarantee with government.
tambang dengan pemerintah.
Uang jaminan terutama merupakan uang jaminan Security deposits mainly represent security
atas jasa penambangan, kerusakan lahan, deposits for mining services, land damage,
reklamasi dan sewa. reclamation and rent.
Lisensi merupakan lisensi radio frekuensi terkait License is a radio frequency licenses related to
diperolehnya izin pita milik entitas anak. Frekuensi obtaining a band licenses owned by a subsidiary.
radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel 1.4 GHz Radio Frequency Band License for
Pitalebar Tahun 2025 pada Regional II dan III Broadband Wireless Access Services in 2025 in
hingga 10 tahun sejak diperoleh izin tersebut. Regions II and III for up to 10 years from the date
of obtaining the licenses.
Lain-lain terutama merupakan aset eksplorasi dan Others mainly represent exploration and
evaluasi, untuk sumber panas bumi. evaluation assets, for geothermal resources.
18. Utang Bank Jangka Pendek 18. Short-term Bank Loans
2025 2024
Rupiah (Catatan 40) Rupiah (Note 40)
PT Bank Central Asia Tbk 9.769.032 5.444.871 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 208.557 1.961.716 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk - 77.919.808 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - 57.178.644 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah 9.977.589 142.505.039 Subtotal
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50.000.000 105.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 50.000.000 - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 819.720 2.351.203 PT Bank Central Asia Tbk
Jumlah 100.819.720 107.351.203 Subtotal
Jumlah 110.797.309 249.856.242 Total
Suku bunga rata-rata per tahun: Average interest rates per annum:
Rupiah 7,50% - 8,25% 0,35% - 12,00% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 5,04% - 5,80% 5,75% - 6,80% U.S. Dollar
- 97 -
Page 497
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (DANAMON) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (DANAMON)
Pada tanggal 12 Juli 2013, GEM, entitas anak, On July 12, 2013, GEM, a subsidiary, obtained an
memperoleh fasilitas pinjaman Omnibus Trade Omnibus Trade Non-Cash Backed loan facility from
Non-Cash Backed dari DANAMON dengan jumlah DANAMON with a maximum amount of
maksimum sebesar US$ 5.000.000, yang berlaku US$ 5,000,000, which is valid until July 12, 2014.
sampai dengan 12 Juli 2014. Fasilitas ini dapat This facility can be used with (sub-limit) Trade Cash
dipergunakan secara bersama-sama (sub-limit) (Funded) loan facility in the form of
dalam bentuk fasilitas pinjaman Trade Cash Pre-Shipment Financing (PSF) with a maximum
(Funded) berupa Fasilitas Pre-Shipment Financing amount of US$ 5,000,000 and Open Account
(PSF) dengan jumlah pokok maksimum sebesar Financing (OAF) Buyer and Seller facility with a
US$ 5.000.000 dan Fasilitas Open Account maximum amount of US$ 5,000,000.
Financing (OAF) Buyer dan Seller dengan jumlah The repayment period for PSF and OAF facilities is
pokok maksimum sebesar US$ 5.000.000. a maximum of ninety (90) days.
Tenor untuk fasilitas PSF dan OAF maksimum
90 (sembilan puluh) hari.
Berdasarkan Amendemen terhadap Perjanjian Based on the Amendment to Omnibus Trade
Pemberian Fasilitas Omnibus Trade Finance Finance Facility Agreement dated July 3, 2014,
tanggal 3 Juli 2014, DANAMON dan GEM, entitas DANAMON and GEM, a subsidiary, agreed that the
anak, setuju bahwa atas fasilitas Omnibus Trade Omnibus Trade Non-Cash Backed facility can be
Non-Cash Backed dapat digunakan (sub-limit) oleh used (sub-limit) by RCI, a subsidiary. Based on the
RCI, entitas anak. Berdasarkan Amandemen Amendment to Omnibus Trade Finance Facility
Perjanjian Fasilitas Omnibus Trade Finance Agreement dated June 13, 2022, the term of the
tanggal 13 Juni 2022, jangka waktu fasilitas ini facility has been extended until March 17, 2023.
diperpanjang sampai dengan 17 Maret 2023. Based on the latest amendment, the term of the
Berdasarkan amendemen terakhir, jangka waktu facility has been extended until April 17, 2026.
fasilitas ini diperpanjang sampai dengan tanggal
17 April 2026.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan piutang This loan facility is secured by trade
dan/atau persediaan dan margin deposit accounts receivable and/or inventories and a
(Catatan 6 dan 8). margin deposit (Notes 6 and 8).
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Selama tahun 2024, RCI melakukan pembayaran During 2024, RCI made payments of loan facility
fasilitas pinjaman sebesar US$ 4.459.673. amounting to US$ 4,459,673.
Saldo pinjaman kepada DANAMON pada tanggal The outstanding loan to DANAMON as of
31 Desember 2025 dan 2024 sebesar nihil. December 31, 2025 and 2024 amounted to nil.
- 98 -
Page 498
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI)
Perusahaan The Company
Pada tanggal 30 November 2022, Perusahaan On November 30, 2022, the Company signed a
menandatangani perjanjian fasilitas non-cash non-cash loan agreement with MANDIRI with a
loan dengan MANDIRI, dengan limit sebesar facility limit up to US$ 19,500,000. This facility is
US$ 19.500.000. Fasilitas tersebut berlaku sampai valid until November 7, 2023, and to be used,
dengan 7 November 2023 dan digunakan antara among others, to support the business activities of
lain untuk mendukung kegiatan usaha the Company and its subsidiaries. On
Perusahaan dan entitas anak. Pada tanggal November 8, 2023, this facility has been extended
8 November 2023, fasilitas ini diperpanjang sampai until November 7, 2024. On November 8, 2024, this
dengan 7 November 2024. Pada tanggal facility has been extended until November 7, 2025
8 November 2024, fasilitas ini diperpanjang sampai and facility limit was increased to US$ 20,000,000.
dengan 7 November 2025 dan limit menjadi Based on the latest amendment, the term of this
sebesar US$ 20.000.000. Berdasarkan facility has been extended until November 7, 2026.
amendemen terakhir, jangka waktu fasilitas
ini diperpanjang sampai dengan tanggal
7 November 2026.
Saldo pinjaman Perusahaan kepada The Company’s outstanding loan to MANDIRI as of
MANDIRI pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024 amounted to nil.
2024 sebesar nihil.
BORNEO dan BSL BORNEO and BSL
Pada tanggal 20 Oktober 2023, BORNEO dan BSL, On October 20, 2023, BORNEO and BSL,
entitas-entitas anak, menandatangani fasilitas subsidiaries, signed a Working Capital Facility with
Kredit Modal Kerja dengan MANDIRI dengan MANDIRI, with a limit up to Rp 2,050,000,000,000
plafon masing-masing sampai dengan sebesar and Rp 150,000,000,000, respectively for one (1)
Rp 2.050.000.000.000 dan Rp 150.000.000.000 year period.
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Adendum I tanggal 18 Oktober 2024, Based on Addendum I dated October 18, 2024, the
perjanjian fasilitas kredit diperpanjang sampai term of the credit facility agreement has been
dengan 19 Oktober 2025. extended until October 19, 2025.
Pada tanggal 11 November 2025, fasilitas ini telah On November 11, 2025, this facility has been paid.
dilunasi.
Pinjaman ini tidak mewajibkan Peminjam untuk This loan does not require the Borrowers to
mempertahankan rasio keuangan tertentu. maintain certain financial ratios.
Selama tahun 2025, BORNEO dan BSL melakukan During 2025, BORNEO and BSL made payments
pembayaran fasilitas pinjaman sebesar of loan facility amounting to US$ 19,191,691.
US$ 19.191.691.
Saldo pinjaman BORNEO dan BSL kepada The outstanding loan of BORNEO and BSL to
MANDIRI pada tanggal 31 Desember 2025 dan MANDIRI as of December 31, 2025 and 2024
2024 masing-masing sebesar nihil dan amounted to nil and US$ 847,992, respectively.
US$ 847.992.
- 99 -
Page 499
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perjanjian Kredit Sindikasi PT Bank Mandiri Syndicated Credit Agreement PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (MANDIRI) dan PT Bank Mega Tbk (Persero) Tbk (MANDIRI) and PT Bank Mega Tbk
(MEGA) (MEGA)
GEM, BORNEO, KIM, BSL, KMS dan RCI GEM, BORNEO, KIM, BSL, KMS and RCI
Pada tanggal 31 Juli 2023, berdasarkan As of July 31, 2023, based on the
Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Deed of Syndicated Loan Agreement
No. WCO.KP/1119/TLN/2023 No. 208, MANDIRI, No. WCO.KP/1119/TLN/2023 No. 208, MANDIRI,
GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL, dan KMS, GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL, and KMS, agree
menyetujui jenis dan batasan pinjaman, sebagai on type and limit of the facility, as follows:
berikut:
a. Tranche A - Term Loan maksimum a. Tranche A - Term Loan maximum
US$ 50.000.000; US$ 50,000,000;
b. Tranche B - Term Loan Revolving maksimum b. Tranche B - Term Loan Revolving maximum
US$ 110.000.000; dan US$ 110,000,000; and
c. Fasilitas Accordion maksimum c. Accordion facility maximum US$ 20,000,000.
US$ 20.000.000.
Pada tanggal 31 Januari 2025, GEMS, BORNEO, On January 31, 2025, GEM, BORNEO, RCI, KIM
RCI, KIM, BSL, dan KMS, entitas-entitas anak, BSL, and KMS, subsidiaries, along with MANDIRI
bersama dengan MANDIRI telah menandatangani has signed Addendum III Syndicated Credit
Addendum III Perjanjian Kredit Sindikasi Agreement No. WCO.KCP/1119/TLN/2023,
No. WCO.KCP/1119/TLN/2023 sehubungan providing for the release of the vehicle previously
dengan persetujuan untuk melepas jaminan used as collateral under the agreement by GEM
kendaraan GEM dan BORNEO. and BORNEO.
Pada tanggal 21 Maret 2025, berdasarkan On March 21, 2025, based on Bank Mandiri
Surat Pemberitahuan Bank Mandiri Notification Letter No. CBG.CB4/2775/2025,
No. CBG.CB4/2775/2025, MANDIRI dan MEGA MANDIRI and MEGA entered into a Syndicated
melakukan perjanjian kredit sindikasi, dimana Credit Agreement, where MEGA is willing to
MEGA bersedia memberikan tambahan fasilitas provide an additional Tranche B Revolving facility
Tranche B Revolving sebesar US$ 20.000.000 of US$ 20,000,000 referring to the Accordion
yang merujuk pada Sertifikat Accordion tanggal Certificate dated March 20, 2025.
20 Maret 2025.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk This loan requires the Borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratio.
Selama tahun 2025, GEMS, BORNEO, RCI, KIM, During 2025, GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL,
BSL, dan KMS melakukan pembayaran fasilitas and KMS made payments of loan facility amounting
pinjaman sebesar US$ 638.243.749. to US$ 638,243,749.
Saldo pinjaman GEMS, BORNEO, RCI, KIM, BSL, The outstanding loan of GEMS, BORNEO, RCI,
dan KMS kepada MANDIRI pada tanggal KIM, BSL, and KMS to MANDIRI as of
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing December 31, 2025 and 2024 amounted to
sebesar US$ 50.208.557 dan US$ 106.113.724. US$ 50,208,557 and US$ 106,113,724,
respectively.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
BORNEO dan BSL BORNEO and BSL
Pada tanggal 26 September 2023, BORNEO dan On September 26, 2023, BORNEO and BSL,
BSL, entitas-entitas anak, memperoleh fasilitas subsidiaries, obtained a Capital Working Loan
pinjaman Kredit Modal Kerja Cash Collateral Cash Collateral, with a limit up to
dengan plafon masing-masing sampai dengan Rp 2,200,000,000,000 and Rp 225,000,000,000,
sebesar Rp 2.200.000.000.000 dan respectively, for one (1) year period. On
Rp 225.000.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) September 25, 2024, this facility has been
tahun. Pada tanggal 25 September 2024, extended until September 25, 2025.
fasilitas ini diperpanjang sampai dengan
25 September 2025.
- 100 -
Page 500
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 18 November 2025, fasilitas ini telah On November 18, 2025, this facility has been paid.
dilunasi.
Pinjaman ini tidak mewajibkan Peminjam untuk This loan does not require the Borrowers to
mempertahankan rasio keuangan tertentu. maintain certain financial ratios.
Selama tahun 2025, BORNEO dan BSL melakukan During 2025, BORNEO and BSL made payments
pembayaran fasilitas pinjaman sebesar of loan facility amounting to US$ 134,639,668.
US$ 134.639.668.
Saldo pinjaman kepada BRI pada tanggal The outstanding loan to BRI as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing 2025 and 2024 amounted to nil and
sebesar nihil dan US$ 77.919.808. US$ 77,919,808, respectively.
Perusahaan The Company
Pada tanggal 4 November 2024, Perusahaan On November 4, 2024, the Company signed a loan
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman facility agreement with BRI on term loan with a limit
dengan BRI berupa term loan dengan plafon of up to US$ 50,000,000 and foreign exchange line
sampai dengan sebesar US$ 50.000.000 dan with a limit of up to US$ 50,000,000. This facility is
foreign exchange line dengan plafon sampai valid for thirty six (36) months.
dengan sebesar US$ 50.000.000. Fasilitas
tersebut berlaku selama 36 (tiga puluh enam)
bulan.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Saldo pinjaman kepada BRI pada tanggal The outstanding loan to BRI as of
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing December 31, 2025 and 2024 amounted to
sebesar US$ 50.000.000 dan nihil. US$ 50,000,000 and nil, respectively.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Pada tanggal 25 Oktober 2021, RKN, entitas anak On October 25, 2021, RKN, a subsidiary signed a
menandatangani perjanjian fasilitas pembiayaan financing facility agreement with BCA, with a limit
dengan BCA, dengan plafon sampai dengan up to US$ 40,000,000 for one (1) year period. This
sebesar US$ 40.000.000 untuk jangka waktu financing is secured, among others, by RKN’s
1 (satu) tahun. Pinjaman ini dijamin antara lain assets. On October 22, 2024, this facility had been
dengan aset RKN. Pada tanggal 22 Oktober 2024, extended until October 25, 2025 with a limit up to
fasilitas ini diperpanjang sampai dengan US$ 60,000,000. Based on the latest Letter of
25 Oktober 2025 dengan plafon sebesar Credit Approval dated August 26, 2025, this loan
US$ 60.000.000. Berdasarkan Surat Persetujuan facility has a term of one year from the date of
Kredit terakhir tanggal 26 Agustus 2025, jatuh signing of this credit agreement.
tempo pinjaman ini berlaku satu tahun sejak
tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Selama tahun 2025, RKN melakukan pembayaran During 2025, RKN made payments of loan facility
fasilitas pinjaman sebesar US$ 17.498.456. amounting to US$ 17,498,456.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Saldo pinjaman kepada BCA pada tanggal The outstanding loan to BCA as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing 2025 and 2024 amounted to US$ 10,588,752 and
sebesar US$ 10.588.752 dan US$ 7.796.074. US$ 7,796,074, respectively.
- 101 -
Page 501
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
BORNEO dan BSL BORNEO and BSL
Pada tanggal 24 November 2023, BORNEO dan On November 24, 2023, BORNEO and BSL,
BSL, entitas-entitas anak, dan BNI, subsidiaries, and BNI signed a Working Capital
menandatangani fasilitas Kredit Modal Kerja Facility, with a limit up to Rp 1,950,000,000,000 and
dengan plafon masing-masing sampai Rp 225,000,000,000, respectively, for one (1) year
dengan sebesar Rp 1.950.000.000.000 dan period.
Rp 225.000.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
Berdasarkan Addendum 1 tanggal Based on Addendum I dated November 12, 2024,
12 November 2024, perjanjian fasilitas kredit the term of the credit facility agreement has been
diperpanjang sampai dengan tanggal extended until November 23, 2025.
23 November 2025.
Pada tanggal 19 Februari 2026, fasilitas ini telah On February 19, 2026, this facility has been paid.
dilunasi.
Pinjaman ini tidak mewajibkan Peminjam untuk This loan does not require the Borrowers to
mempertahankan rasio keuangan tertentu. maintain certain financial ratios.
Selama tahun 2025, BORNEO dan BSL melakukan During 2025, BORNEO and BSL made payments
pembayaran fasilitas pinjaman sebesar of loan facility amounting to US$ 63,648,312.
US$ 63.648.312.
Saldo pinjaman kepada BNI pada tanggal The outstanding loan to BNI as of
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing December 31, 2025 and 2024 amounted to nil and
sebesar nihil dan US$ 57.178.644. US$ 57,178,644, respectively.
Perusahaan The Company
Pada tanggal 6 Februari 2025, Perusahaan On February 6, 2025, the Company signed a deed
menandatangani akta perjanjian kredit dengan on credit facility agreement with BNI with maximum
BNI dengan dengan nilai maksimum amount of Rp 1,000,000,000,000 for twelve (12)
Rp 1.000.000.000.000 untuk jangka waktu months period. The credit facility is secured by,
12 (dua belas) bulan. Fasilitas kredit tersebut among others, the Company’s assets.
dijamin antara lain dengan aset Perusahaan.
Pada tanggal 20 Februari 2026, fasilitas ini On February 20, 2026, BORNEO’s facilities has
diperpanjang sampai dengan 6 Februari 2027. been extended until February 6, 2027.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Saldo pinjaman kepada BNI pada tanggal The outstanding loan to BNI as of
31 Desember 2025 adalah sebesar nihil. December 31, 2025 amounted to nil
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(Eximbank) (Eximbank)
Pada tanggal 19 Februari 2024, BORNEO dan On February 19, 2024, BORNEO and BSL,
BSL, entitas-entitas anak, menandatangani subsidiaries, has signed a working capital loan
perjanjian kredit modal kerja dengan Eximbank agreement with Eximbank with a facility up to
dengan jumlah fasilitas masing-masing sebesar US$ 5,000,000 and US$ 2,500,000, respectively.
US$ 5.000.000 dan US$ 2.500.000. Fasilitas This facility is valid for twelve (12) months.
tersebut memiliki jangka waktu 12 (dua belas)
bulan.
Pada tanggal 28 Februari 2025, fasilitas BORNEO On February 28, 2025, BORNEO’s facilities had
ini diperpanjang sampai dengan 19 Februari 2026. been extended until February 19, 2026.
- 102 -
Page 502
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pinjaman ini tidak mewajibkan peminjam untuk This loan no requires the borrowers to maintain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. certain financial ratios.
Saldo pinjaman kepada Eximbank pada tanggal The outstanding loan to Eximbank as of
31 Desember 2025 dan 2024 sebesar nihil. December 31, 2025 and 2024 amounted to nil.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Pada tanggal 30 September 2024, EMR, entitas On September 30, 2024, EMR, a subsidiary, signed
anak, menandatangani akad penyaluran dana an akad penyaluran dana investasi pembiayaan
investasi pembiayaan terikat dengan BSI, dengan terikat with BSI, with a limit up to
plafon sampai dengan sebesar Rp 750,000,000,000 for a period of three (3)
Rp 750.000.000.000 untuk jangka waktu months or no later than December 30, 2024.
3 (tiga) bulan atau selambat-lambatnya
30 Desember 2024.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan aset EMR. This loan is secured with EMR’s assets.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk This loan requires the Borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2024, fasilitas ini telah As of December 31, 2024, this facility has been
dilunasi. paid.
Pemenuhan Persyaratan Pinjaman Compliance with Loan Covenant
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit, In accordance with the loan agreements, the Group
Grup diharuskan untuk menjaga beberapa is required to maintain certain financial ratios. As of
rasio keuangan tertentu. Pada tanggal December 31, 2025 and 2024, the Group is in
31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah compliance with the related terms and conditions.
memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut.
19. Utang Usaha 19. Trade Accounts Payable
Akun ini merupakan utang Grup kepada pemasok This account consists of the Group’s payable to
dan kontraktor sehubungan dengan kegiatan suppliers and contractors in relation to Group’s
operasional Grup, dengan rincian sebagai berikut: operations, with details as follows:
a. Berdasarkan Pemasok/Kontraktor a. By Supplier/Contractor
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 39) 10.315.012 4.684.061 Related parties (Note 39)
Pihak ketiga Third parties
PT Putra Perkasa Abadi 104.076.424 66.433.711 PT Putra Perkasa Abadi
PT Cipta Kridatama 77.179.961 53.646.974 PT Cipta Kridatama
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 20.000.000) 152.412.368 145.631.159 Others (less than US$ 20,000,000 each)
Jumlah 333.668.753 265.711.844 Subtotal
Jumlah 343.983.765 270.395.905 Total
- 103 -
Page 503
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Berdasarkan Umur b. By Age
Analisa umur utang usaha dihitung dari The aging analysis of trade accounts payable
tanggal faktur adalah sebagai berikut: from the date of invoice follows:
2025 2024
Belum jatuh tempo 233.429.735 188.116.071 Not yet due
Jatuh tempo: Due date:
Kurang dari 1 bulan 92.061.797 62.697.778 Less than 1 month
1 bulan - 2 bulan 816.448 4.252.010 1 month - 2 months
2 bulan - 3 bulan 4.251.089 3.852.700 2 months - 3 months
Lebih dari 3 bulan 13.424.696 11.477.346 More than 3 months
Jumlah 343.983.765 270.395.905 Total
c. Berdasarkan Mata Uang c. By Currency
2025 2024
Rupiah (Catatan 40) 318.549.491 206.570.317 Rupiah (Note 40)
Dolar Amerika Serikat 25.426.849 62.464.912 U.S. Dollar
Dolar Singapura (Catatan 40) 7.425 49.719 Singapore Dollar (Note 40)
Yuan Cina (Catatan 40) - 1.295.899 China Yuan (Note 40)
Ringgit Malaysia (Catatan 40) - 15.058 Malaysian Ringgit (Note 40)
Jumlah 343.983.765 270.395.905 Total
20. Utang Lain-lain 20. Other Accounts Payable
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 39) Related parties (Note 39)
Jangka pendek 8.445.628 14.044.025 Current
Pihak ketiga Third parties
Jangka pendek Current
Kontraktor 185.012.102 127.887.265 Contractor
Lain-lain 7.363.031 6.557.372 Others
Jumlah 192.375.133 134.444.637 Subtotal
Jangka panjang Noncurrent
Lain-lain 79.386 2.000 Others
Jumlah 192.454.519 134.446.637 Total
Jumlah 200.900.147 148.490.662 Total
- 104 -
Page 504
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Uang Muka Pelanggan dan Pendapatan 21. Advances from Customers and Unearned
Diterima Dimuka Revenues
Uang muka pelanggan merupakan penerimaan kas Advances from customer represent cash receipts
dari pelanggan sehubungan dengan kontrak from customers in connection with sales contracts
penjualan barang dan/atau jasa yang belum for goods and/or services that have not been
direalisasikan pada tanggal pelaporan. realized as of the reporting date.
Pendapatan diterima dimuka merupakan Unearned revenue represents cash receipts from
penerimaan kas dari pelanggan yang berkaitan customers related to the delivery of services for
dengan penyerahan jasa yang manfaat which the economic benefits will be realized in the
ekonominya akan direalisasikan pada periode next reporting period, arising primarily from
pelaporan berikutnya, yang timbul terutama akibat differences in revenue recognition timing (cut-off)
perbedaan waktu pengakuan pendapatan (cut-off) between the period in which payment is received
antara periode penerimaan pembayaran dan and the period in which performance obligations
periode pemenuhan kewajiban pelaksanaan under the contract are fulfilled.
sesuai kontrak.
22. Utang Pajak 22. Taxes Payable
2025 2024
Pajak Penghasilan Badan 9.292.620 445.937 Corporate Income Tax
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pasal 4(2) 1.018.952 728.651 Article 4(2)
Pasal 15 121.002 150.590 Article 15
Pasal 21 118.604 302.544 Article 21
Pasal 22 - 12.810 Article 22
Pasal 23 3.464.806 4.682.737 Article 23
Pasal 25 10.140 - Article 25
Pasal 26 36.065 28.884 Article 26
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 3.139.288 1.448.272 Value Added Tax - net
Jumlah 17.201.477 7.800.425 Total
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan The tax returns filed are based on the Company
berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan and its subsidiaries own calculation of tax liabilities
sendiri oleh Perusahaan dan entitas anak yang (self-assessment). The tax authorities may conduct
bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak a tax audit on the Company and its subsidiaries
dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan within a certain period based on the Law of General
pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Provision and Administration of Taxation.
Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
23. Beban Akrual 23. Accrued Expenses
2025 2024
Operasional segmen teknologi 10.431.435 6.491.034 Technology segment operations
Pemeliharaan dan perbaikan 9.508.000 9.271.245 Repairs and maintenance
Gaji 8.861.395 5.286.618 Salaries
Bunga 7.994.669 7.815.420 Interest
Beban area tambang 5.560.448 5.904.047 Site expenses
Jasa profesional 1.026.284 948.031 Professional fees
Penggarapan lahan 972.863 1.010.183 Land exploitation
Royalti 800.461 1.263.402 Royalty
Lain-lain 14.937.137 13.035.400 Others
Jumlah 60.092.692 51.025.380 Total
- 105 -
Page 505
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban akrual lain-lain terutama merupakan beban Accrued expenses others mainly represent
atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) expenses for Borrow-to-Use Forest Area Permits
dan biaya kantor area tambang. (IPPKH) and mining area office expense.
24. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka 24. Long-term Loans from Banks and Financial
Panjang Institutions
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Rupiah (Catatan 40) Rupiah (Note 40)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 562.584.564 309.080.643 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 129.087.172 95.114.496 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 66.994.515 24.240.302 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Jumlah 758.666.251 428.435.441 Total
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi (8.928.690) (8.073.711) Unamortized transaction costs
Bersih 749.737.561 420.361.730 Net
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 136.047.500 178.677.500 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 88.440.000 15.480.000 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 6.727.500 8.797.500 Indonesia 1906 Tbk
Jumlah 231.215.000 202.955.000 Total
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi (1.703.250) (2.271.000) Unamortized transaction costs
Bersih 229.511.750 200.684.000 Net
Jumlah 979.249.311 621.045.730 Total
Dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun Less current portion
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 51.120.537 45.975.328 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 24.061.941 24.037.270 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 2.070.000 2.070.000 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 812.209 456.542 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Jumlah 78.064.687 72.539.140 Total
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.518.613) (2.105.614) Unamortized transaction costs
Bersih 75.546.074 70.433.526 Net
Bagian yang akan jatuh tempo lebih
dari satu tahun 903.703.237 550.612.204 Long-term portion
Suku bunga rata-rata per tahun: Average interest rates per annum:
Rupiah 3,00% - 8,00% 8,00% - 9,75% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 5,43% - 5,96% 6,75% - 6,93% U.S. Dollar
- 106 -
Page 506
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perjanjian Kredit Sindikasi PT Bank Central Syndicated Credit Agreement PT Bank Central
Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(MANDIRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (MANDIRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(BSI), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (BSI), and PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (SMI) (Persero) (SMI)
Pada tanggal 3 Juli 2023, EMR, entitas anak, On July 3, 2023, EMR, a subsidiary, signed a
menandatangani perjanjian kredit sindikasi dari syndicated credit agreement with BCA, MANDIRI,
BCA, MANDIRI, BSI, dan SMI untuk jangka waktu BSI, and SMI for a seven (7) year period with limit
7 (tujuh) tahun dengan plafon sampai dengan up to Rp 2,000,000,000,000 and an accordion
sebesar Rp 2.000.000.000.000 dan opsi akordeon option of Rp 1,000,000,000,000. This financing is
sebesar Rp 1.000.000.000.000. Fasilitas ini dijamin secured, among others, with the assets of the
antara lain dengan aset entitas anak. subsidiaries.
Pada tanggal 27 Maret 2024, EMR, entitas anak, On March 27, 2024, EMR, a subsidiary, signed a
menandatangani akta perubahan dan pernyataan deed of amendment and restatement of the
kembali atas perjanjian kredit sindikasi dari BCA, syndicated credit agreement from BCA, MANDIRI,
MANDIRI, BSI, dan SMI untuk mengambil opsi BSI and SMI to take an accordion option for a seven
akordeon dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun, (7) year period, so that the ceiling on this credit
sehingga plafon atas perjanjian kredit ini menjadi agreement became Rp 3,000,000,000,000.
Rp 3.000.000.000.000.
Pada tanggal 21 Mei 2024, EMR, entitas anak, On May 21, 2024, EMR, a subsidiary,
melakukan penarikan pinjaman sindikasi sebesar had drawdown from syndicated loan facility
Rp 1.000.000.000.000. amounting to Rp 1,000,000,000,000.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 20 September 2024, fasilitas ini telah On September 20, 2024, this facility has been paid.
dilunasi.
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI)
Perusahaan The Company
Pada tanggal 26 Agustus 2021, Perusahaan On August 26, 2021, the Company signed a
menandatangani perjanjian fasilitas pembiayaan financing facility agreement with SMI, with limit up
dengan SMI, dengan plafon sampai dengan to US$ 23,400,000, for a four (4) year and nine (9)
sebesar US$ 23.400.000, untuk jangka waktu month period. This financing is secured, among
4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan. Fasilitas ini others, by the Company’s assets. This loan has
dijamin antara lain dengan aset Perusahaan. been paid in January 2024.
Pinjaman ini telah dilunasi pada Januari 2024.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk This loan requires the Borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
EMR EMR
Pada tanggal 19 Juli 2022, EMR, entitas anak, On July 19, 2022, EMR, a subsidiary, signed a
menandatangani perjanjian fasilitas pembiayaan financing facility agreement with SMI, with a limit up
dengan SMI, dengan plafon sampai dengan to Rp 397,992,000,000, which is valid until
sebesar Rp 397.992.000.000 untuk jangka waktu December 25, 2027. This financing is secured,
sampai dengan 25 Desember 2027. Pinjaman ini among others, by EMR’s assets. This loan has
dijamin dengan aset EMR. Perusahaan. Pinjaman been paid on September 20, 2024.
ini telah dilunasi pada 20 September 2024.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
- 107 -
Page 507
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perjanjian Kredit Sindikasi PT Bank Mandiri Syndicated Credit Agreement PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (MANDIRI) dan PT Bank Woori (Persero) Tbk (MANDIRI) and PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS)
Pada tanggal 20 Januari 2022, Perusahaan On January 20, 2022, the Company signed a term
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman loan facility agreement with MANDIRI and BWS
berjangka dengan MANDIRI dan BWS dengan with a limit up to US$ 150,000,000 for sixty (60)
plafon sampai dengan sebesar US$ 150.000.000 month period. This loan is secured, among others,
untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan. against assets of the Company. This facility will be
Fasilitas ini dijamin antara lain dengan aset used, among others, for the business development
Perusahaan. Fasilitas ini akan digunakan antara of the Company and its subsidiaries. This loan has
lain untuk pengembangan usaha Perusahaan dan been paid on December 29, 2023.
entitas anak. Pinjaman ini telah dilunasi pada
tanggal 29 Desember 2023.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perusahaan On December 27, 2023, the Company signed a
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman term loan facility agreement with syndicated
berjangka dengan kreditur sindikasi yang terdiri creditors consisting of MANDIRI and BWS with a
dari MANDIRI dan BWS dengan plafon limit of up to US$ 181,500,000. This facility is valid
sampai dengan sebesar US$ 181.500.000. until December 31, 2028. This loan facility is
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan secured by, among others, assets owned by the
31 Desember 2028. Fasilitas pinjaman ini dijamin Company.
antara lain dengan aset Perusahaan.
Berdasarkan Adendum I Perjanjian Kredit Sindikasi Based on Addendum I of the Syndicated Credit
pada tanggal 23 Februari 2024, plafon pinjaman Agreement on February 23, 2024, the credit loan
kredit ini berubah menjadi US$ 173.500.000. ceiling was changed to US$ 173,500,000.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk This loan requires the Borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang dari fasilitas outstanding balance of the facility amounted to
masing-masing sebesar US$ 112.775.000 dan US$ 112,775,000 and US$ 147,475,000,
US$ 147.475.000. respectively.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (MANDIRI)
BORNEO BORNEO
Pada tanggal 31 Juli 2023, berdasarkan As of July 31, 2023, based on the
Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Deed of Syndicated Loan Agreement
No. WCO.KP/1119/TLN/2023 No. 208, MANDIRI, No. WCO.KP/1119/TLN/2023 No. 208, MANDIRI,
GEM, BORNEO, BSL, KIM dan RCI, menyetujui GEM, BORNEO, BSL, KIM and RCI, agree on type
jenis dan batasan pinjaman Tranche A - Term Loan and limit of the facility Tranche A - Term Loan
maksimum US$ 50.000.000. maximum US$ 50,000,000.
Jaminan untuk fasilitas ini adalah piutang usaha The collaterals for this loan include certain trade
(Catatan 6) dan aset tetap (Catatan 14) tertentu accounts receivable (Note 6) and property and
yang dimiliki oleh GEM Grup dan gadai saham. equipment (Note 14) of GEM Group and pledge of
shares.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang masing-masing sebesar outstanding loan balance amounted to
US$ 30.000.000 dan US$ 40.000.000. US$ 30,000,000 and US$ 40,000,000, respectively.
- 108 -
Page 508
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perjanjian Kredit Term Loan Term Loan Agreement
Pada tanggal 10 Desember 2025, berdasarkan As of December 10, 2025, based on the
Akta Perjanjian Kredit Term Loan Deed of Term Loan Agreement
No. WCO/CORP1/1914/TLN/2025, MANDIRI No. WCO/CORP1/1914/TLN/2025, MANDIRI
setuju memberikan fasilitas kredit kepada agreed to provide a credit facility to BORNEO, a
BORNEO, entitas anak, dengan limit maksimal subsidiary, with maximum limit of
sebesar Rp 900.000.000.000. Rp 900,000,000,000.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman As of December 31, 2025, the outstanding loan
yang terutang sebesar US$ 53.628.888. balance amounted to US$ 53,628,888.
Fasilitas tersebut memiliki jangka waktu masing The facilities have a term of five (5) and seven (7)
masing 5 (lima) dan 7 (tujuh) tahun. years, respectively.
EMR EMR
Pada tanggal 17 September 2024, EMR, entitas On September 17, 2024, EMR, a subsidiary, signed
anak, menandatangani perjanjian fasilitas kredit a credit facility term loan I from MANDIRI for a
pinjaman berjangka I dari MANDIRI untuk jangka seven (7) years period with limit up to
waktu 7 (tujuh) tahun dengan plafon sampai Rp 4,400,000,000,000 and a credit facility term loan
dengan sebesar Rp 4.400.000.000.000 dan II of Rp 1,000,000,000,000.
fasilitas kredit pinjaman berjangka II sebesar
Rp 1.000.000.000.000.
Berdasarkan Adendum I fasilitas kredit pinjaman Based on Addendum I credit facility term loan I on
berjangka I pada tanggal 26 September 2024, September 26, 2024, the credit facility term loan
plafon pinjaman fasilitas kredit pinjaman berjangka ceiling was changed to Rp 4,005,374,784,535.
ini berubah menjadi Rp 4.005.374.784.535.
Pada tanggal 27 Agustus 2025, EMR, entitas anak, On August 27, 2025, EMR, a subsidiary, signed a
menandatangani perjanjian fasilitas term loan term loan agreement with MANDIRI with a facility
dengan MANDIRI, dengan limit sebesar limit up to Rp 3,600,000,000,000 for seven (7) year
Rp 3.600.000.000.000 untuk jangka waktu 7 (tujuh) period and to be used, among others, to working
tahun dan digunakan antara lain untuk pembiayaan capital needs.
belanja modal.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang masing-masing sebesar outstanding loan balance amounted to
Rp 8.541.294.162.767 (setara US$ 508.955.676) Rp 8,541,294,162,767 (equivalent to
dan Rp 4.995.361.347.574 (setara US$ 508,955,676 ) and Rp 4,995,361,347,574
US$ 309.080.643). (equivalent to US$ 309,080,643), respectively.
PT Bank Permata Tbk (PERMATA) PT Bank Permata Tbk (PERMATA)
Pada tanggal 18 Juli 2019, MAL, entitas anak, On July 18, 2019, MAL, a subsidiary, signed a loan
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman facility agreement with PERMATA with a maximum
dengan PERMATA dengan jumlah maksimum loan of US$ 14,893,336, with a term of five (5)
pinjaman sebesar US$ 14.893.336, dengan jangka years. These loan facilities are collateralized by
waktu 5 (lima) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan trade accounts receivable (Note 6) and pledge of
piutang usaha (Catatan 6) dan gadai saham. shares. This loan has been paid on October 2024.
Pinjaman ini telah dilunasi pada Oktober 2024.
- 109 -
Page 509
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 18 Juli 2019, BBEP, entitas anak, On July 18, 2019, BBEP, a subsidiary, has signed
menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman a loan facility agreement with PERMATA with a
dengan PERMATA dengan jumlah maksimum maximum loan of US$ 2,000,000, with a term of five
pinjaman sebesar US$ 2.000.000, dengan jangka (5) years. These loan facilities are collateralized by
waktu 5 (lima) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan trade accounts receivable (Note 6) and pledge of
piutang usaha (Catatan 6) dan gadai saham. shares. This loan has been paid on October 2024.
Pinjaman ini telah dilunasi pada Oktober 2024.
PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)
Pada tanggal 18 Desember 2020, EMR, entitas On December 18, 2020, EMR, a subsidiary,
anak, memperoleh Fasilitas Pinjaman Berjangka obtained a Senior Term Loan Facility of a maximum
Senior maksimum sebesar Rp 773.000.000.000 Rp 773,000,000,000 from IIF for the purchase of
dari IIF untuk pembelian saham baru yang new share issued by IMI, a subsidiary, and to settle
diterbitkan IMI, entitas anak, dan melunasi EMR’s shareholder loan. The loan facility
pinjaman pemegang saham EMR. Fasilitas will be repaid in seven (7) years. On
pinjaman tersebut di bayar dalam jangka waktu June 27, 2023, this facility has been extended until
7 (tujuh) tahun. Pada tanggal 27 Juni 2023, December 18, 2029. The loan is collateralized by
fasilitas ini diperpanjang sampai dengan the Group’s assets, among others. This loan has
18 Desember 2029. Pinjaman ini dijamin antara lain been paid on September 20, 2024.
dengan aset Grup. Pinjaman ini telah dilunasi pada
tanggal 20 September 2024.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
EMR EMR
Pada tanggal 1 September 2021, EMR, entitas On September 1, 2021, EMR, a subsidiary, signed
anak, menandatangani Perjanjian Line Facility a Line Facility Agreement term loan with BSI with a
dengan BSI dengan plafon sampai dengan sebesar limit up to Rp 400,000,000,000 for an eighty four
Rp 400.000.000.000 untuk jangka waktu (84) month period. This loan is secured with EMR’s
84 (delapan puluh empat) bulan. Fasilitas ini assets.
dijaminkan antara lain dengan aset EMR.
Berdasarkan Adendum III pada tanggal Based on Addendum III dated December 19, 2024,
19 Desember 2024, plafon pinjaman fasilitas kredit the credit facility term loan ceiling was changed to
pinjaman berjangka ini berubah menjadi Rp 381,524,819,408 for a period no later than
Rp 381.524.819.408 untuk jangka waktu December 30, 2031.
selambat-lambatnya 30 Desember 2031.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang masing-masing sebesar outstanding loan balance amounted to
Rp 375.801.947.116 (setara US$ 22.393.156) dan Rp 375,801,947,116 (equivalent to
Rp 380.571.007.361 (setara US$ 23.547.272). US$ 22,393,156) and Rp 380,571,007,361
(equivalent to US$ 23,547,272), respectively.
Pada tanggal 19 Desember 2024, EMR, entitas On December 19, 2024, EMR, a subsidiary, signed
anak, menandatangani akad penyaluran dana an akad penyaluran dana investasi pembiayaan
investasi pembiayaan terikat dengan BSI, dengan terikat with BSI, with a limit up to
plafon sampai dengan sebesar Rp 750,000,000,000 for a period no later than
Rp 750.000.000.000 untuk jangka waktu December 30, 2031. This loan is secured with
selambat-lambatnya 30 Desember 2031. Pinjaman EMR’s assets.
ini dijamin antara lain dengan aset EMR.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk This loan requires the Borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, the
2024, saldo pinjaman yang terutang masing- outstanding loan balance amounted to
masing sebesar Rp 748.500.000.000 (setara Rp 748,500,000,000 (equivalent to
US$ 44.601.359) dan nihil. US$ 44,601,359) and nil, respectively.
- 110 -
Page 510
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
SMSS SMSS
Pada tanggal 9 Januari 2024, SMSS, entitas anak, On January 9, 2024, SMSS, a subsidiary, signed an
menandatangani Akad Pembiayaan Prinsip Akad Pembiayaan Prinsip Musyarakah with BSI,
Musyarakah dengan BSI, dengan plafon sampai with a limit up to Rp 5,212,008,205 for a period until
dengan sebesar Rp 5.212.008.205 untuk jangka July 2027. This loan is secured with SMSS’ assets
waktu sampai dengan Juli 2027. Fasilitas ini and receivables.
dijaminkan antara lain dengan aset dan piutang
SMSS.
Pada tanggal 9 Januari 2024, SMSS, entitas anak, On January 9, 2024, SMSS, a subsidiary, signed
menandatangani Perjanjian Line Facility dengan a Line Facility Agreement term loan with BSI with a
BSI dengan plafon sampai dengan sebesar limit up to Rp 15,400,000,000 for a seventy two (72)
Rp 15.400.000.000 untuk jangka waktu months period. This loan is secured with SMSS’
72 (tujuh puluh dua) bulan. Fasilitas ini dijaminkan assets and receivables.
antara lain dengan aset dan piutang SMSS.
Pada tanggal 19 November 2025, fasilitas ini telah On November 19, 2025, this facility has been paid.
dilunasi.
Pinjaman ini mewajibkan Peminjam untuk This loan requires the Borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang masing-masing sebesar outstanding loan balance amounted to nil and
nihil dan Rp 11.200.752.799 (setara US$ 693.030). Rp 11,200,752,799 (equivalent to US$ 693,030),
respectively.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
RKN RKN
Pada tanggal 11 Januari 2023, RKN On January 11, 2023, RKN signed a Project
menandatangani perjanjian fasilitas Project Financing facility amounting to Rp 8,400,000,000
Financing sebesar Rp 8.400.000.000 untuk jangka for five (5) year period.
waktu 5 (lima) tahun.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrower to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang masing-masing sebesar outstanding loan balance amounted to
Rp 2.164.928.346 (setara US$ 129.003) dan Rp 2,164,928,346 (equivalent to US$ 129,003) and
Rp 3.204.082.361 (setara US$ 198.248). Rp 3,204,082,361 (equivalent to US$ 198,248),
respectively.
SKS SKS
Pada tanggal 31 Oktober 2023, SKS, entitas anak, On October 31, 2023, SKS, a subsidiary, obtained
memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA berupa loan facilities from BCA consisting of a Term Loan
fasilitas Kredit Investasi dibagi menjadi 2 yaitu divided into Tranche A with a limit of
Tranche A dengan limit Rp 248.772.286.084 dan Rp 248,772,286,084 and Tranche B with a limit of
Tranche B dengan limit Rp 67.227.713.916 dengan Rp 67,227,713,916 with a term of five (5) years.
jangka waktu 5 (lima) tahun. Pinjaman ini dijamin These loan facilities are collateralized by trade
dengan piutang usaha dan gadai saham. accounts receivable and pledge of shares.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
- 111 -
Page 511
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang masing-masing sebesar outstanding loan balance amounted to
Rp 164.176.000.000 (setara US$ 9.782.862) dan Rp 164,176,000,000 (equivalent to US$ 9,782,862)
Rp 308.416.000.000 (setara US$ 19.082.787). and Rp 308,416,000,000 (equivalent to
US$ 19,082,787), respectively.
Perusahaan The Company
Pada tanggal 18 Desember 2023, Perusahaan On December 18, 2023, the Company signed an
menandatangani perjanjian Fasilitas Kredit Investment Credit Facility I agreement with BCA
Investasi I dengan BCA dengan plafon sampai with a limit of up to US$ 197,000,000. This facility is
dengan sebesar US$ 197.000.000. Fasilitas valid until 2029. This loan facility is secured by,
tersebut berlaku sampai dengan 2029. Fasilitas among others, assets owned by the Company.
pinjaman ini dijamin antara lain dengan aset
Perusahaan.
Berdasarkan Adendum I pada tanggal Based on Addendum I on December 18, 2024,
18 Desember 2024, Perusahaan menandatangani the Company signed an additional Multifacility
tambahan fasilitas Kredit Multifasilitas yang terdiri Credit consisting of Time Loan Revolving Facility
dari fasilitas Time Loan Revolving dan Fasilitas and Investment Credit Facility II with limit of up to
Kredit Investasi II dengan plafon sampai dengan US$ 200,000,000.
US$ 200.000.000.
Pinjaman ini mewajibkan peminjam untuk This loan requires the borrowers to maintain certain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. financial ratios.
Pada tahun 2025, Perusahaan melakukan In 2025, the Company made payments of loan
pembayaran fasilitas ini sebesar facility amounting to Rp 979,783,750,000
Rp 979.783.750.000 (setara dengan (equivalent to US$ 59,478,999).
US$ 59.478.999).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman yang terutang masing-masing sebesar outstanding loan balance amounted to
US$ 88.440.000 dan US$ 91.313.461. US$ 88,440,000 and US$ 91,313,461,
respectively.
SMSDP SMSDP
Pada tanggal 3 November 2025, SMSDP, entitas On November 3, 2025, SMSDP, a subsidiary,
anak, menandatangani perjanjian kredit dengan signed a loan agreement with BCA with a limit of up
BCA dengan plafon sampai dengan sebesar to Rp 400,000,000,000. The loan facility will be
Rp 400.000.000.000. Fasilitas pinjaman tersebut used, among others, for its data center business
akan digunakan, antara lain, untuk pengembangan development. The loan facility is secured, among
bisnis pusat data. Fasilitas pinjaman dijamin, others, by the provision of a corporate guarantee
antara lain, dengan pemberian jaminan from the Company.
perusahaan dari Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman As of December 31, 2025, the outstanding loan
yang terutang sebesar nihil. balance amounted to nil.
EMR EMR
Pada tanggal 12 Desember 2025, EMR, entitas On December 12, 2025, EMR, a subsidiary, signed
anak, menandatangani perjanjian kredit dengan a loan agreement with BCA with a limit of up to
BCA dengan plafon sampai dengan sebesar Rp 2,000,000,000,000. The loan facility will be
Rp 2.000.000.000.000. Fasilitas pinjaman tersebut used, among others, for capital expenditure. The
akan digunakan, antara lain belanja modal. loan facility is secured, among others, by the
Fasilitas pinjaman dijamin, antara lain, dengan provision of a corporate guarantee from the
pemberian jaminan perusahaan dari Perusahaan. Company.
- 112 -
Page 512
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman As of December 31, 2025, the outstanding loan
yang terutang sebesar Rp 2.000.000.000.000 balance amounted to Rp 2,000,000,000,000
(setara dengan US$ 119.175.307). (equivalent to US$ 119,175,307).
Jadwal pembayaran utang bank dan lembaga The payment schedule for the long-term loans from
keuangan jangka panjang pada tanggal banks and financial institutions as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 2025 and 2024 follows:
berikut:
2025 2024
Jatuh tempo dalam: Due within:
Satu tahun 78.064.687 72.539.140 One year
Dua tahun 82.609.453 76.748.496 Two years
Tiga tahun 115.563.633 80.434.932 Three years
Empat tahun 130.781.457 115.928.123 Four years
Lima tahun 233.118.055 77.138.678 Five years
Lebih dari lima tahun 349.743.966 208.601.072 More than five years
Jumlah 989.881.251 631.390.441 Total
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (10.631.940) (10.344.711) Unamortized transaction cost
Bersih 979.249.311 621.045.730 Net
Pemenuhan Persyaratan Pinjaman Compliance with Loan Covenant
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit, In accordance with the loan agreements,
Grup diharuskan untuk menjaga beberapa rasio the Group is required to maintain certain financial
keuangan tertentu. Grup juga diharuskan ratios. The Group is also required to comply with
memenuhi beberapa persyaratan serta ketentuan certain terms and conditions relating to its Articles
mengenai Anggaran Dasar, kegiatan usaha, of Association, the nature of the business,
dividen, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan dan dividends, corporate actions, financing activities
lainnya. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan and other matters. As of December 31, 2025 and
2024, Grup telah memenuhi persyaratan dan 2024, the Group is in compliance with the related
ketentuan tersebut. terms and conditions.
25. Liabilitas sewa pembiayaan 25. Lease liabilities
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 39) 239.449 17.191 Related parties (Note 39)
Pihak ketiga Third parties
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 6.928.288 3.805.535 PT Mora Telematika Indonesia Tbk
PT Integrasi Jaringan Ekosistem 1.158.323 1.261.307 PT Integrasi Jaringan Ekosistem
PT Orix Indonesia Finance 424.132 1.091.959 PT Orix Indonesia Finance
Lain-lain 878.561 867.112 Others
Jumah 9.628.753 7.043.104 Total
Dikurangi: Less:
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun 5.029.938 5.459.376 Current portion
Bagian jangka panjang 4.598.815 1.583.728 Long-term portion
- 113 -
Page 513
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas sewa pembiayaan lain-lain terutama Others lease liabilities primarily relate to lease
terkait perjanjian sewa untuk berbagai item sewa contracts for various items of properties and
gedung dan kendaraan yang digunakan untuk vehicles used in operations. Lease of properties
operasional. Sewa gedung dan kendaraan and vehicles generally have lease terms of three (3)
mempunyai jangka waktu antara 3 (tiga) sampai 5 to five (5) years.
(lima) tahun.
26. Utang Obligasi 26. Bonds Payable
2025 2024
Nilai nominal 235.742.164 243.985.893 Nominal value
Biaya emisi yang belum diamortisasi (1.573.320) (1.919.715) Unamortized bond issuance costs
Bersih 234.168.844 242.066.178 Net
Dikurangi: Less:
Bagian yang akan jatuh tempo dalam
satu tahun - 15.083.220 Current portion
Biaya emisi yang belum diamortisasi - (91.658) Unamortized bond issuance costs
Bersih - 14.991.562 Net
Bagian yang akan jatuh tempo lebih dari
satu tahun 234.168.844 227.074.616 Long-term portion
Pada tanggal 19 April 2024, Perusahaan telah On April 19, 2024, the Company has issued the
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Shelf Registration Bonds I Dian Swastatika
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 Sentosa Phase I Year 2024 with the principal
dengan jumlah pokok obligasi sebesar amount amounting to Rp 350,000,000,000
Rp 350.000.000.000, yang terdiri dari obligasi seri consisting of A-series bonds of
A sebesar Rp 150.250.000.000 dengan tingkat Rp 150,250,000,000 with a fixed annual interest
bunga tetap sebesar 8,25% dan jangka waktu rate of 8.25% and a term of three (3) years and
3 (tiga) tahun serta obligasi seri B sebesar B-series bonds of Rp 199,750,000,000 with a fixed
Rp 199.750.000.000 dengan tingkat bunga tetap annual interest rate of 8.75% and a term of five (5)
sebesar 8,75% dan jangka waktu 5 (lima) tahun. years.
Pada tanggal 6 Juni 2024, Perusahaan telah On June 6, 2024, the Company has issued the
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Shelf Registration Bonds I Dian Swastatika
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 Sentosa Phase II Year 2024 with total funds of
dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 1,052,520,000,000 consisting of A-series bonds
Rp 1.052.520.000.000, yang terdiri dari obligasi of Rp 44,605,000,000 with a fixed annual interest
seri A sebesar Rp 44.605.000.000 dengan tingkat rate of 7.50% and a term of three hundred and
bunga tetap sebesar 7,50% dan jangka waktu seventy (370) days, B-series bonds of
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi seri B Rp 171,225,000,000 with a fixed annual interest
sebesar Rp 171.225.000.000 dengan tingkat rate of 8.50% and a term of three (3) years and
bunga tetap sebesar 8.50% dan jangka waktu C-series bonds of Rp 836,690,000,000 with a fixed
3 (tiga) tahun serta obligasi seri C sebesar annual interest rate of 9.00% and a term of five (5)
Rp 836.690.000.000 dengan tingkat bunga tetap years.
sebesar 9,00% dan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pada tanggal 16 Juni 2025, Obligasi Berkelanjutan On June 16, 2025, Shelf Registration Bonds I Dian
I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 Swastatika Sentosa Phase II Year 2024 A-series
seri A ini telah dilunasi. were fully settled.
- 114 -
Page 514
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 28 November 2024, Perusahaan On November 28, 2024, the Company has issued
telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian the Shelf Registration I Dian Swastatika Sentosa
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dengan Phase III Year 2024 with total funds of
jumlah pokok sebesar Rp 2.540.780.000.000, yang Rp 2,540,780,000,000 consisting of A-series bonds
terdiri dari obligasi seri A sebesar of Rp 199,170,000,000 with a fixed annual interest
Rp 199.170.000.000 dengan tingkat bunga tetap rate of 6.50% and a term of three hundred and
sebesar 6,50% dan jangka waktu seventy (370) days, B-series bonds of
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, obligasi Rp 857,520,000,000 with a fixed annual interest
seri B sebesar Rp 857.520.000.000 dengan tingkat rate of 8.125% and a term of three (3) years and
bunga tetap sebesar 8,125% dan jangka waktu C-series bonds of Rp 1,484,090,000,000 with a
3 (tiga) tahun serta obligasi seri C sebesar fixed annual interest rate of 8.625% and a term of
Rp 1.484.090.000.000 dengan tingkat bunga tetap five (5) years.
sebesar 8,625% dan jangka waktu 5 (lima) tahun).
Pada tanggal 6 Desember 2025, Obligasi On December 6, 2025, Shelf Registration Bonds I
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Dian Swastatika Sentosa Phase III Year 2024
Tahun 2024 seri A ini telah dilunasi. A-series were fully settled.
Pada tanggal 10 Oktober 2025, Perusahaan telah On October 10, 2025, the Company has issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Shelf Registration Bonds I Dian Swastatika
Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dengan Sentosa Phase IV Year 2025 with total funds of
jumlah pokok sebesar Rp 256.700.000.000 dengan Rp 256,700,000,000 with a fixed annual interest
tingkat bunga tetap sebesar 6,875% dan jangka rate of 6.875% and a term of five (5) years.
waktu 5 (lima) tahun.
Pembayaran bunga dibayarkan setiap triwulan, Interest payment is paid quarterly, in accordance
sesuai dengan tanggal pembayaran bunga with the bonds interest payment date. The first
obligasi. Pembayaran bunga pertama dilakukan interest payment was made on July 18, 2024 while
pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran the last interest payment will be made on the bonds
bunga terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo maturity date.
obligasi.
Seluruh obligasi dijual sebesar harga nominal dan All of the bonds were sold at nominal value and
tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan listed in the Indonesia Stock Exchange, with
PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Indonesia Tbk as the Trustee.
Obligasi ini tidak dijamin dengan aset tertentu These bonds are not secured by any specific
Perusahaan. assets of the Company.
Obligasi ini mewajibkan Perusahaan untuk This bonds require the Company to maintain
mempertahankan rasio keuangan tertentu. certain financial ratios.
Hasil pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan The result of the ranking of the bonds issued by
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) based
berdasarkan surat pemeringkat tertanggal on the rating letter dated December 3, 2025 is idAA
3 Desember 2025 adalah idAA (Double A). (Double A).
Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi The proceeds obtained from the issuance of bonds
digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa are used for expansion of internet services
internet, ekspansi bisnis pusat data, dan ekspansi business, expansion of data center business, and
bisnis geothermal, pembayaran sebagian pokok expansion of geothermal power plant business,
bunga dan pinjaman dan kebutuhan modal kerja partial payment of interest and principal loan and
serta kegiatan umum usaha (general corporate working capital needs and general corporate
purposes), yang termasuk namun tidak terbatas purposes, which include but are not limited to
pada biaya operasional. operational costs.
- 115 -
Page 515
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
27. Sukuk Mudharabah 27. Sukuk Mudharabah
2025 2024
Sukuk mudharabah 152.319.747 96.318.525 Sukuk mudharabah
Bagian jangka pendek - 15.082.911 Current portion
Bagian jangka panjang 152.319.747 81.235.614 Long-term portion
Jumlah 152.319.747 96.318.525 Total
Pada tanggal 19 April 2024 Perusahaan telah On April 19, 2024, the Company has issued the
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Shelf Registration Sukuk Mudharabah I Dian
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 Swastatika Sentosa Phase I Year 2024 with the
dengan total dana sebesar Rp 150.000.000.000, principal amount amounting to Rp 150,000,000,000
yang terdiri dari Sukuk Mudharabah seri A sebesar consisting of A-series Sukuk Mudharabah of
Rp 89.000.000.000 dengan bagi hasil setara 8,25% Rp 89,000,000,000 with profit sharing equivalent to
dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta Sukuk 8.25% and a term of three (3) years and B-series
Mudharabah seri B sebesar Rp 61.000.000.000 Sukuk Mudharabah of Rp 61,000,000,000 with
dengan bagi hasil setara 8,75% dan jangka waktu profit sharing equivalent to 8.75% and a term of five
5 (lima) tahun. (5) years.
Pada tanggal 6 Juni 2024, Perusahaan On June 6, 2024, the Company has issued the
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Shelf Registration Sukuk Mudharabah I Dian
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 Swastatika Sentosa Phase II Year 2024 with total
dengan total dana sebesar Rp 447.480.000.000 funds of Rp 447,480,000,000 consisting of
yang terdiri dari Sukuk Mudharabah seri A sebesar A-series Sukuk Mudharabah of
Rp 44.600.000.000 dengan bagi hasil setara 7,50% Rp 44,600,000,000 with profit sharing equivalent to
dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, 7.50% and a term of three hundred and seventy
Sukuk Mudharabah seri B sebesar (370) days, B-series Sukuk Mudharabah of
Rp 228.000.000.000 dengan bagi hasil setara Rp 228,000,000,000 with profit sharing equivalent
8,50% dan jangka waktu 3 (tiga) tahun to 8.50% and a term of three (3)
serta Sukuk Mudharabah seri C sebesar years and C-series Sukuk Mudharabah of
Rp 174.880.000.000 dengan bagi hasil setara Rp 174,880,000,000 with profit sharing equivalent
9,00% dan jangka waktu 5 (lima) tahun. to 9.00% and a term of five (5) years.
Pada tanggal 16 Juni 2025, Sukuk Mudharabah On June 16, 2025, Shelf Registration Sukuk
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Phase II
Tahun 2024 seri A ini telah dilunasi. Year 2024 A-series were fully settled.
Pada tanggal 28 November 2024, Perusahaan On November 28, 2024, the Company has issued
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I the Shelf Registration Sukuk Mudharabah I
Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Dian Swastatika Sentosa Phase III Year 2024 with
dengan total dana sebesar Rp 959.220.000.000 total funds of Rp 959,220,000,000 consisting of
terdiri dari Sukuk Mudharabah seri A sebesar A-series Sukuk Mudharabah of
Rp 199.170.000.000 dengan bagi hasil setara Rp 199,170,000,000 with profit sharing equivalent
6,50% dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh to 6.50% and a term of three hundred seventy (370)
puluh) hari, Sukuk Mudharabah seri B sebesar days, B-series Sukuk Mudharabah of
Rp 366.135.000.000 dengan bagi hasil setara Rp 366,135,000,000 with profit sharing equivalent
8,125% dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta to 8.125% and a term of three (3) years and
Sukuk Mudharabah seri C sebesar C-series Sukuk Mudharabah of
Rp 393.915.000.000 dengan bagi hasil setara Rp 393,915,000,000 with profit sharing equivalent
8,625% dan jangka waktu 5 (lima) tahun. to 8.625% and a term of five (5) years.
Pada tanggal 6 Desember 2025, Sukuk On December 6, 2025, Shelf Registration Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Mudharabah I Dian Swastatika Sentosa Phase III
Sentosa Tahap III Tahun 2024 seri A ini telah Year 2024 A-series were fully settled.
dilunasi.
- 116 -
Page 516
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 10 Oktober 2025, Perusahaan telah On October 10, 2025, the Company has issued
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Shelf Registration Sukuk Mudharabah I Dian
Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 Swastatika Sentosa Phase IV Year 2025 with total
dengan total dana sebesar Rp 1.243.300.000.000 funds of Rp 1,243,300,000,000 consisting of
terdiri dari Sukuk Mudharabah seri A sebesar A-series Sukuk Mudharabah of Rp 90,000,000,000
Rp 90.000.000.000 dengan bagi hasil setara 6,25% with profit sharing equivalent to 6.25% and a term
dan jangka waktu 3 (tiga) tahun serta Sukuk of three (3) years and B-series Sukuk Mudharabah
Mudharabah seri B sebesar Rp 1.153.300.000.000 of Rp 1,153,300,000,000 with profit sharing
dengan bagi hasil setara 6,875% dan jangka waktu equivalent to 6.875% and a term of five (5) years.
5 (lima) tahun.
Pembayaran bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, Profit sharing payment is paid quarterly, in
sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil accordance with the Sukuk Mudharabah profit
Sukuk Mudharabah. Pembayaran bagi hasil sharing payment date. The first profit sharing
pertama dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 payment was made on July 18, 2024 while the last
sedangkan pembayaran bagi hasil terakhir profit sharing payment will be made on the Sukuk
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah maturity date.
Mudharabah.
Seluruh Sukuk Mudharabah dijual sebesar harga All of the Sukuk Mudharabah were sold at nominal
nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, value and listed in the Indonesia Stock Exchange,
dengan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali with PT Bank KB Indonesia Tbk as the Trustee.
Amanat.
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan aset Sukuk Mudharabah are not secured by any specific
tertentu Perusahaan. assets of the Company.
Hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang The result of the ranking of the Sukuk Mudharabah
diterbitkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia issued by PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) berdasarkan surat pemeringkat (PEFINDO) based on the rating letter dated
tertanggal 3 Desember 2025 adalah idAA(sy) December 3, 2025 is idAA(sy) (Double A Sharia).
(Double A Syariah).
Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi The proceeds obtained from the issuance of bonds
digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa are used for expansion of internet services
internet, ekspansi bisnis pusat data, dan ekspansi business, expansion of data center business, and
bisnis geothermal, pembayaran sebagian pokok expansion of geothermal power plant business,
pinjaman dan kebutuhan modal kerja serta partial payment of principal loan and working capital
kegiatan umum usaha (general corporate needs and general corporate purposes, which
purposes), yang termasuk namun tidak terbatas include but are not limited to operational costs.
pada biaya operasional.
- 117 -
Page 517
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
28. Pengukuran Nilai Wajar 28. Fair Value Measurement
Tabel berikut menyajikan pengukuran nilai wajar The following table provides the fair value
aset dan liabilitas Grup: measurement of the Group’s certain assets and
liabilities:
31 Desember 2025/December 31, 2025
Pengukuran nilai wajar menggunakan:/
Fair value measurement using:
Input yang
tidak dapat
Input yang dapat diobservasi
Harga kuotasian diobservasi signifikan
dalam pasar aktif signifikan (Level 3)/
(Level 1)/ (Level 2)/ Significant
Quoted prices Significant unobservable
Nilai Tercatat/ in active markets observable inputs inputs
Carrying Values (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar: Assets measured at fair value:
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi Financial assets at FVPL
Obligasi (Catatan 11) 62.770.221 - 3.182.567 52.539.304 Bonds (Notes 11)
Investasi saham (Catatan 5) 22.347.947 22.347.947 - - Investments in shares (Note 5)
Investasi unit-link (Catatan 5) 2.086.760 2.086.760 - - Unit-linked investments (Note 5)
Reksa dana (Catatan 5) 128.714.430 128.714.430 - - Units of mutual fund (Note 5)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets at fair value throgh
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Investasi jangka panjang Long-term investments
Investasi saham (Catatan 11) 306.076.985 8.316.605 - 297.760.380 Investments in shares (Note 11)
Aset yang nilai wajarnya disajikan: Assets for which fair values are disclosed:
Aset keuangan pada biaya perolehan
diamortisasi Financial assets at amortized cost
Investasi jangka pendek (Catatan 5) 9.548.275 - - 9.548.275 Short-term investments (Note 5)
Aset tidak lancar lain-lain 41.903.494 - - 41.903.494 Other noncurrent assets
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan: Liabilities for which fair values are disclosed:
Utang bank dan lembaga keuangan Long-term loans from banks and financial
jangka panjang (Catatan 24) 979.249.311 - 987.154.537 - institutions (Note 24)
Utang obligasi (Catatan 26) 234.168.844 - 253.755.325 - Bonds payable (Note 26)
31 Desember 2024/December 31, 2024
Pengukuran nilai wajar menggunakan:/
Fair value measurement using:
Input yang
tidak dapat
Input yang dapat diobservasi
Harga kuotasian diobservasi signifikan
dalam pasar aktif signifikan (Level 3)/
(Level 1)/ (Level 2)/ Significant
Quoted prices Significant unobservable
Nilai Tercatat/ in active markets observable inputs inputs
Carrying Values (Level 1) (Level 2) (Level 3)
Aset yang diukur pada nilai wajar: Assets measured at fair value:
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi Financial assets at FVPL
Obligasi (Catatan 11) 3.184.967 3.184.967 - - Bonds (Notes 11)
Reksa dana (Catatan 5) 25.514.292 - 25.514.292 - Units of mutual fund (Note 5)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets at fair value throgh
melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
Investasi jangka panjang Long-term investments
Investasi saham (Catatan 11) 304.876.412 11.238.800 - 293.637.612 Investments in shares (Note 11)
Aset yang nilai wajarnya disajikan: Assets for which fair values are disclosed:
Aset keuangan pada biaya perolehan
diamortisasi Financial assets at amortized cost
Aset tidak lancar lain-lain 47.062.291 - - 47.062.291 Other noncurrent assets
Liabilitas yang nilai wajarnya disajikan: Liabilities for which fair values are disclosed:
Utang bank dan lembaga keuangan Long-term loans from banks and financial
jangka panjang (Catatan 25) 621.045.730 - 621.923.949 - institutions (Note 25)
Utang obligasi (Catatan 27) 242.066.178 - 246.447.398 - Bonds payable (Note 27)
Nilai wajar instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded in
diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan active markets is based on quoted market prices at
kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. the reporting date. A market is regarded as active if
Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia quoted prices are readily and regularly available
sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin from an exchange, dealer, or broker, industry group
dari bursa, pedagang efek, perantara efek, pricing service, or regulatory agency, and those
kelompok industri atau badan penyedia jasa prices represent actual and regularly occurring
penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga market transactions on an arm’s length basis. The
tersebut mencerminkan transaksi pasar yang quoted market price used for financial assets held
aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. by the Group is the current bid price. These
Kuotasi harga pasar yang digunakan untuk aset instruments are included in Level 1.
keuangan yang dimiliki oleh Grup adalah harga
penawaran (bid price) terkini. Instrumen keuangan
seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
- 118 -
Page 518
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that are not
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan traded in an active market is determined by using
menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini valuation techniques. These valuation techniques
memaksimalkan penggunaan data pasar yang maximize the use of observable market data where
dapat diobservasi yang tersedia dan sedikit it is available and rely as little as possible on entity’s
mungkin mengandalkan estimasi spesifik’’ yang specific estimates. If all significant inputs required
dibuat oleh entitas. Jika seluruh input signifikan to fair value an instrument are observable, the
yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar instrument is included in Level 2. The fair value of
dapat diobservasi, maka instrumen tersebut loan from banks and financial institution and bonds
termasuk dalam hirarki Level 2. Nilai wajar utang payable are estimated based on discounted cash
bank dan lembaga keuangan dan utang obligasi flow analysis using market interest rates. In
diestimasi berdasarkan analisa arus kas diskonto assessing the power plant assets, appraiser uses
menggunakan suku bunga pasar. Dalam the cost approach. The cost approach is an
melakukan penilaian terhadap aset pembangkit approach in which the fair value is determined by
listrik, penilai menggunakan pendekatan biaya. calculating the costs incurred to replace a
Pendekatan biaya merupakan pendekatan comparable asset less physical deterioration,
penilaian dimana nilai wajar suatu aset ditentukan functional obsolescence and economic
dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk obsolescence of the related assets at the time of
penggantian baru (new replacement/new survey conducted.
reproduction cost) aset yang sejenis dikurangi
keusangan fisik, keusangan fungsional dan
keusangan ekonomis dari aset tersebut pada saat
penilaian dilakukan.
Jika satu atau lebih input signifikan tidak diambil If one or more of the significant inputs is not based
dari data pasar yang dapat diobservasi, maka on observable market data, the instrument is
instrumen tersebut termasuk dalam hirarki included in Level 3.
Level 3.
29. Modal Saham 29. Capital Stock
Susunan kepemilikan saham Perusahaan pada As of December 31, 2025 and 2024, the share
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 berdasarkan ownership in the Company, based on the record of
catatan yang dibuat oleh PT Sinartama Gunita, Biro PT Sinartama Gunita, a share registrar, follows:
Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Jumlah Persentase Jumlah
Saham/ Kepemilikan/ Modal Disetor/
Number of Percentage of Total Paid-up
Nama Pemegang Saham Shares Ownership Capital Stock Name of Shareholders
%
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 59,90 48.078.367 PT Sinar Mas Tunggal
Masyarakat lainnya (kepemilikan
masing-masing kurang dari 5%) 1.573.761.730 20,42 12.437.434 Public (each less than 5%)
Jumlah 6.189.284.930 80,32 60.515.801 Sub-Total
Saham treasuri 1.516.238.270 19,68 11.982.827 Treasury stock
Jumlah 7.705.523.200 100,00 72.498.628 Total
Perusahaan telah mencatatkan seluruh sahamnya All of the shares of the Company are listed in the
pada Bursa Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange.
Pada tanggal 18 Juli 2024, pemecahan saham On July 18, 2024, the Company's stock split with a
Perusahaan dengan rasio 1:10 telah efektif ratio of 1:10 has been effective resulting in an
sehingga jumlah saham yang beredar berubah dari increase in the number of outstanding shares from
770.552.320 saham menjadi 7.705.523.200 770,552,320 shares to 7,705,523,200 shares, and
saham, dan nilai saham berubah dari Rp 250 the par share was adjusted from Rp 250 to Rp 25.
menjadi Rp 25.
- 119 -
Page 519
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Saham Treasuri Treasury Stock
Latar belakang pembelian saham treasuri adalah The background of purchases of treasury stock
sebagai bagian dari strategi pengelolaan struktur were undertaken as part of the Company's capital
permodalan Perusahaan, peningkatan nilai bagi management strategy, with the objectives of
pemegang saham, serta menjaga stabilitas dan supporting value for the shareholders and
kinerja saham Perusahaan di pasar. Pembelian maintaining the stability of the Company's shares
kembali saham dilakukan untuk memberikan under the prevailing market conditions. The
fleksibilitas dalam pengelolaan kebutuhan modal treasury stock purchases were also carried out to
jangka Panjang bagi Perseroan. Selain itu, aksi provide the flexibility in managing the Company's
pembelian kembali dapat meningkatkan nilai capital needs and structure.
tambah bagi pemegang saham, laba per saham
(earnings per share/EPS) dan mencerminkan
fundamental serta prospek usaha Perusahaan.
Sedangkan latar belakang penjualan saham While, the background of the Company partially
treasuri yang sebagian telah dilaksanakan adalah reissued certain treasury stock as part of its
untuk optimalisasi struktur permodalan, termasuk ongoing capital management initiatives. The
untuk memperoleh tambahan dana, meningkatkan reissuance was intended to optimize the
jumlah saham yang dimiliki oleh publik di pasar, Company’s capital structure, increase public share
serta memanfaatkan kondisi dan harga saham ownership, and provide additional funding
yang dinilai lebih optimal pada saat pelaksanaan flexibility, taking into consideration prevailing
penjualan kembali saham treasuri tersebut. market conditions at the time of reissuance.
Pada bulan Agustus 2023 dan September 2023, In August 2023 and September 2023, the Company
Perusahaan telah melakukan pembelian kembali has bought back 154,105,327 shares (or equal to
sebanyak 154.105.327 saham Perusahaan (atau 1,541,053,270 shares after the effective of
setara dengan 1.541.053.270 saham setelah the stock split on July 18, 2024) with the total value
pemecahan saham efektif pada tanggal of Rp 7,397,055,696,000 (equivalent to
18 Juli 2024) dengan nilai pembelian sebesar US$ 483,790,806).
Rp 7.397.055.696.000 (setara dengan
US$ 483.790.806).
Pada bulan Agustus 2024, Perusahaan telah In August 2024, the Company has reissued
melakukan penjualan sebanyak 24.815.000 24,815,000 treasury shares to a third party with
Saham Treasuri kepada pihak ketiga dengan nilai the value of Rp 794,080,000,000 (equivalent to
sebesar Rp 794.080.000.000 (setara dengan US$ 48,887,521).
US$ 48.887.521).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan mempunyai 1.516.238.270 saham holds 1,516,238,270 shares after stock split and
setelah pemecahan saham dan 154.105.327 154,105,327 shares before stock split in its treasury
saham sebelum pemecahan saham dalam saham stock, representing 19.68% and 20.00% of its
treasuri, mempresentasikan masing-masing issued capital shares, respectively.
sebesar 19,68% dan 20,00% dari modal
ditempatkan.
Manajemen Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup adalah The primary objective of the Group’s capital
untuk memastikan bahwa Grup mempertahankan management is to ensure that it maintains healthy
rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung capital ratios in order to support its business and
bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. maximize shareholder value.
Grup mengelola permodalan untuk menjaga The Group manages its capital to safeguard the
kelangsungan usahanya dalam rangka Group’s ability to continue as a going concern in
memaksimumkan kekayaan para pemegang order to maximize the return to shareholders and
saham dan manfaat kepada pihak lain yang benefits for other stakeholders, and to maintain
berkepentingan terhadap Grup dan untuk menjaga optimal capital structure to reduce the cost of
struktur optimal permodalan untuk mengurangi capital.
biaya permodalan.
- 120 -
Page 520
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Struktur permodalan Grup terdiri dari ekuitas dan The capital structure of the Group consists of total
pinjaman serta utang (terdiri dari utang bank jangka equity and loans and payables (consists of
pendek, utang bank dan lembaga keuangan jangka short-term bank loans, long-term loans to banks
panjang, utang obligasi, Sukuk Mudharabah dan and financial institutions, bonds payable, Sukuk
utang jangka panjang lainnya dikurangi dengan Mudharabah and other long-term payables net of
saldo kas dan setara kas). cash and cash equivalents).
30. Tambahan Modal Disetor – Bersih, Selisih Nilai 30. Additional Paid-in Capital – Net, Difference in
Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali Value Arising from Transactions with
dan Cadangan Opsi Saham Non-controlling Interests and Share Option
Reserve
Akun ini merupakan tambahan modal disetor This account represents additional paid-in capital in
sehubungan dengan: connection with the following:
2025 dan/and 2024
Tambahan modal disetor dari penerbitan Additional paid-in capital from
penempatan kembali saham treasuri 41.554.393 reissuance of treasury shares
Tambahan modal disetor dari penerbitan Additional paid-in capital from
modal saham 13.247.138 capital stock issuance
Dampak program pengampunan pajak 160.088 Impact of tax amnesty program
Biaya emisi saham (596.806) Share issuance costs
Difference in value arising from
Selisih nilai transaksi restrukturisasi restructuring transactions among
entitas sepengendali (620.215.763) entities under common control
Jumlah (565.850.950) Total
Selisih Nilai Transaksi dengan Kepentingan Difference in Value Arising from Transactions with
Nonpengendali Non-controlling Interest
Akun ini merupakan transaksi perubahan This account represents transactions arising from
kepemilikan yang tidak mengakibatkan hilangnya changes in ownership interests that do not result in
pengendalian yang dicatat sebagai transaksi loss of control and are accounted for as equity
ekuitas. Selisih antara imbalan yang dibayarkan transactions. The difference between the
atau diterima dengan penyesuaian nilai tercatat consideration paid or received and the adjustment
kepentingan nonpengendali diakui langsung pada to the carrying amount of non-controlling interests
ekuitas yang dicatat sebagai selisih nilai transaksi is recognized directly in equity and presented as
dengan kepentingan nonpengendali. the difference arising from transactions with non-
controlling interests.
Cadangan Opsi Saham Share Option Reserve
Cadangan opsi saham merupakan akun ekuitas Share option reserves represent an equity account
yang timbul dari program pembayaran berbasis arising from a share-based payment program
saham yang diberikan entitas asosiasi kepada granted by an associate to its employees in the
karyawannya dalam bentuk hak opsi untuk form of options to purchase shares of the associate
membeli saham entitas asosiasi pada harga at a specified exercise price within a specified
pelaksanaan tertentu dalam periode yang telah period.
ditetapkan.
- 121 -
Page 521
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31. Cadangan Umum 31. General Reserve
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Annual General Shareholders
Tahunan tanggal 18 Juni 2025, Perusahaan Meeting dated June 18, 2025, the Company
membentuk cadangan umum, yang telah disetujui provided a general reserve, which was approved by
oleh pemegang saham sebesar US$ 100.000. the shareholders, amounting to US$ 100,000.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Annual General Shareholders
Tahunan tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan Meeting dated June 25, 2024, the Company
membentuk cadangan umum, yang telah disetujui provided a general reserve, which was approved by
oleh pemegang saham sebesar US$ 100.000. the shareholders, amounting to US$ 100,000.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the balance of
cadangan umum masing-masing sebesar the general reserve amounted to US$ 1,300,000
US$ 1.300.000 dan US$ 1.200.000. Cadangan and US$ 1,200,000, respectively. This general
umum tersebut dibentuk sehubungan dengan reserve was provided in relation to the Law of
ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Limited Liability Company, which requires
Terbatas, yang mewajibkan perusahaan untuk companies to set up a general reserve equivalent
membentuk cadangan umum sedikitnya 20% dari to at least 20% of the total issued and paid-up
jumlah modal ditempatkan dan disetor. capital.
32. Kepentingan Nonpengendali 32. Non-controlling Interests
a. Kepentingan nonpengendali atas aset a. Non-controlling interests in net assets
(liabilitas) bersih entitas anak: (liabilities) of subsidiaries:
2025 2024
PT Golden Energy Mines Tbk 349.571.667 319.418.940 PT Golden Energy Mines Tbk
PT Kuningan Mas Gemilang 53.658.903 - PT Kuningan Mas Gemilang
PT Daya Mas Bumi Sentosa 29.288.300 - PT Daya Mas Bumi Sentosa
Dalligent Solution Pte. Ltd., Singapura 8.958.674 9.101.925 Dalligent Solution Pte. Ltd., Singapore
PT Borneo Indobara 3.123.955 2.787.926 PT Borneo Indobara
PT Rolimex Kimia Nusamas 169.068 161.492 PT Rolimex Kimia Nusamas
PT Sitensa Sinergi Nusantara 2.906 6.108 PT Sitensa Sinergi Nusantara
PT DSSA Mas Infrastruktur 1.636 1.198 PT DSSA Mas Infrastruktur
PT DSST Mas Gemilang 877 877 PT DSST Mas Gemilang
PT Buana Bumi Energi 119 148 PT Buana Bumi Energi
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera 111 111 PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
PT DSSE Energi Mas Utama (1.028) (1.084) PT DSSE Energi Mas Utama
PT Dwikarya Sejati Utama (64.525) 3.723.458 PT Dwikarya Sejati Utama
PT Kuansing Inti Makmur (284.317) 71.047 PT Kuansing Inti Makmur
PT Daya Mas Geopatra Energi - 112.796 PT Daya Mas Geopatra Energi
PT Karya Mining Solutions - 1.723 PT Karya Mining Solutions
PT GEMS Energy Indonesia - 1.257 PT GEMS Energy Indonesia
PT Trisula Kencana Sakti - (52.630) PT Trisula Kencana Sakti
PT Rolimex Suburin Hutani Persada - (195.797) PT Rolimex Suburin Hutani Persada
Jumlah 444.426.346 335.139.495 Total
- 122 -
Page 522
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Kepentingan nonpengendali pada b. Non-controlling interests in comprehensive
penghasilan (rugi) komprehensif entitas anak: income (loss) of subsidiaries:
2025 2024
PT Golden Energy Mines Tbk 133.052.722 231.831.242 PT Golden Energy Mines Tbk
PT Borneo Indobara 2.329.560 4.585.610 PT Borneo Indobara
PT Trisula Kencana Sakti 52.629 1 PT Trisula Kencana Sakti
PT Daya Mas Bumi Sentosa 41.421 - PT Daya Mas Bumi Sentosa
PT Rolimex Kimia Nusamas 7.575 14.283 PT Rolimex Kimia Nusamas
PT DSSA Mas Infrastruktur 438 20 PT DSSA Mas Infrastruktur
PT Rolimex Suburin Hutani Persada - 9.214 PT Rolimex Suburin Hutani Persada
PT Sintesa Sinergi Nusantara (170) 6.108 PT Sintesa Sinergi Nusantara
PT GEMS Energy Indonesia (1.257) (63) PT GEMS Energy Indonesia
PT Karya Mining Solutions (1.722) (130) PT Karya Mining Solutions
PT Daya Mas Geopatra Energi (112.824) (5.458) PT Daya Mas Geopatra Energi
Dalligent Solution Pte. Ltd., Singapura (143.250) (1.378.605) Dalligent Solution Pte. Ltd., Singapore
PT Kuansing Inti Makmur (355.364) 14.656 PT Kuansing Inti Makmur
PT Kuningan Mas Gemilang (1.008.919) - PT Kuningan Mas Gemilang
PT Dwikarya Sejati Utama (3.787.983) (55.728) PT Dwikarya Sejati Utama
Jumlah 130.072.856 235.021.150 Total
33. Pendapatan Usaha 33. Revenues
2025 2024
Pertambangan dan perdagangan batubara 2.487.626.821 2.773.202.275 Coal mining and trading
Penyediaan TV kabel, internet dan teknologi 211.794.664 144.075.115 Cable TV, internet and technology
Perdagangan - bersih 90.918.592 89.996.068 Trading - net
Energi terbarukan 316.955 70.182 Renewable energy
Penyediaan tenaga uap dan listrik - 9.738.814 Steam and electricity processing fee
Lain-lain 559.562 713.576 Others
Jumlah 2.791.216.594 3.017.796.030 Total
Pendapatan usaha masing-masing untuk Revenues for the years ended December 31, 2025
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan and 2024 equivalent to 5.25% and 12.02%,
2024 masing-masing setara dengan 5,25% dan respectively, resulted from transactions with related
12,02% dilakukan dengan pihak berelasi parties (Note 39).
(Catatan 39).
Tidak terdapat penjualan kepada pihak tertentu There were no sales from certain parties exceeding
yang melebihi 10% dari penjualan bersih untuk 10% of total revenues for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024.
2024.
34. Beban Pokok Penjualan 34. Cost of Revenues
2025 2024
Pertambangan dan perdagangan batubara 1.704.563.851 1.647.771.483 Coal mining and trading
Penyediaan TV kabel, internet dan teknologi 34.829.974 28.548.707 Cable TV, internet and technology
Perdagangan - bersih 72.357.816 72.298.669 Trading - net
Energi terbarukan 143.236 1.135 Renewable energy
Penyediaan tenaga uap dan listrik - 4.533.784 Steam and electricity processing fee
Penyusutan (Catatan 14) 37.400.542 35.850.908 Depreciation (Note 14)
Lain-lain 265.160 384.136 Others
Jumlah 1.849.560.579 1.789.388.822 Total
- 123 -
Page 523
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban pokok penjualan untuk tahun-tahun yang Cost of revenues for the years ended
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 masing- December 31, 2025 and 2024 equivalent to 0.44%
masing setara dengan 0,44% dan 0,67%, and 0.67%, respectively, resulted from transactions
dilakukan dengan pihak berelasi (Catatan 39). with related parties (Note 39).
Tidak terdapat pembelian kepada pihak tertentu There were no purchases from certain parties
yang melebihi 10% dari penjualan bersih untuk exceeding 10% of total revenues for the years
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan ended December 31, 2025 and 2024.
2024.
35. Beban Usaha dan Lain-lain - Bersih 35. Operating Expenses and Others - Net
a. Beban Usaha a. Operating Expenses
2025 2024
Beban Penjualan Selling Expenses
Ongkos angkut 204.643.477 234.746.226 Freight charges
Pemasaran dan komisi 35.735.267 21.816.912 Marketing and commissions
Jasa dermaga 34.940.773 41.163.304 Stockpile services
Gaji dan tunjangan karyawan 21.804.288 13.731.433 Salaries and allowances
Asuransi 15.976.960 17.958.505 Insurance
Penyusutan (Catatan 14) 8.236.535 7.778.857 Depreciation (Note 14)
Analisis dan survei 3.851.237 5.302.856 Analysis and survey
Perbaikan dan pemeliharaan 2.290.727 1.552.746 Repairs and maintenance
Sewa 1.218.315 966.748 Rental
Lain-lain 3.209.722 2.427.384 Others
Jumlah 331.907.301 347.444.971 Total
Beban Umum dan Administrasi General and Administrative Expenses
Gaji dan tunjangan karyawan 73.595.234 78.447.935 Salaries and allowances
Pajak dan perijinan 27.333.338 60.535.946 Taxes and licenses
Asuransi 23.858.039 11.808.282 Insurance
Penyusutan (Catatan 13 dan 14) 14.741.051 9.782.679 Depreciation (Notes 13 and 14)
Jasa profesional 14.367.132 19.372.512 Professional fees
Perbaikan dan pemeliharaan 12.694.452 12.006.475 Repairs and maintenance
Tanggung jawab sosial korporasi 5.822.969 6.140.072 Corporate social responsibility
Kantor 3.878.624 4.357.412 Office
Sewa 3.362.607 3.196.063 Rental
Amortisasi 2.184.561 2.397.061 Amortization
Lain-lain 25.156.747 21.693.816 Others
Jumlah 206.994.754 229.738.253 Total
Beban eksplorasi 1.821.443 489.674 Exploration costs
Jumlah 540.723.498 577.672.898 Total
Beban penjualan lain-lain terutama merupakan Selling expenses others mainly represent
beban atas jasa profesional, komunikasi dan expenses for profesional fee, communication
kantor. and office.
Beban umum dan administrasi lain-lain General and administrative expenses others
terutama merupakan beban atas perjalanan mainly represent expenses for travel,
dinas, cadangan kerugian penurunan nilai atas allowance for Impairment of trade accounts
piutang usaha dan payment gateway fees. receivable and payment gateway fees.
- 124 -
Page 524
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Lain-lain - Bersih b. Others - Net
2025 2024
Lain-lain - Bersih Others - Net
Pendapatan keuangan 10.000.269 4.846.842 Financial income
Keuntungan yang belum direalisasi Unrealized gain on change in fair value
dari nilai wajar investasi yang diukur of investments at fair value through profit
pada nilai wajar melalui laba rugi 7.249.511 - and loss
Laba atas penjualan investasi jangka pendek 12.490.230 - Gain on sale of short-term investment
Keuntungan atas penjualan aset tetap - 2.933.125 Gain on sale property, plant and equipment
Lain-lain (2.019.123) (116.857) Others
Jumlah 27.720.887 7.663.110 Total
36. Imbalan Pasca-Kerja 36. Post-Employment Benefits
Liabilitas imbalan kerja karyawan disajikan dalam Liability for employee benefits is presented in the
laporan keuangan konsolidasian sebagai akun consolidated statement of financial position as
“Liabilitas Imbalan Kerja” dan estimasi berdasarkan “Employee benefits liability” account as estimated
perhitungan aktuarial dengan menggunakan based on the actuarial calculations using the
metode projected unit credit. projected unit credit method.
Besarnya imbalan pasca-kerja dihitung The amount of post-employment benefits is
berdasarkan ketentuan yang berlaku. calculated based on the applicable provions.
Entitas anak tertentu menyelenggarakan program Certain subsidiary has a defined benefit pension
pensiun manfaat pasti untuk semua karyawan plan for all of its eligible permanent employees. The
tetap yang memenuhi syarat. Program pensiun defined benefit pension plan of certain subsidiary is
manfaat pasti entitas anak tertentu dikelola oleh managed by Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) (DPLK) PT Asuransi Simas Jiwa, a related party.
PT Asuransi Simas Jiwa, pihak berelasi.
Perhitungan aktuaria terakhir Perusahaan atas The latest actuarial valuation report on the
liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan long-term employee benefits liability of the
oleh PT Padma Radya Aktuaria, aktuaris Company was from PT Padma Radya Aktuaria, an
independen, tertanggal 10 Februari 2026. independent actuary, dated February 10, 2026.
Rincian dari beban imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits expense consists of
adalah sebagai berikut: the following:
2025 2024
Beban jasa kini 1.412.745 1.472.548 Current service costs
Beban bunga 619.869 597.915 Interest costs
Beban jasa lalu dan keuntungan
dari penyelesaian imbalan pasti (41.899) (279.812) Past service costs and gain on settlement
Keuntungan atas kurtailmen (29.937) - Advantages of curtailments
Imbalan kerja yang langsung dibayarkan - (407.791) Payments of employee benefits
Komponen biaya imbalan pasti Component of defined benefit costs
yang diakui di laba rugi 1.960.778 1.382.860 recognized in profit or loss
Pengukuran kembali liabilitas imbalan Remeasurement of the defined
pasti - kerugian (penghasilan) aktuarial benefit liability - actuarial loss (income)
yang diakui dalam penghasilan recognized in other
komprehensif lain 800.977 (264.875) comprehensive income
Jumlah 2.761.755 1.117.985 Total
Beban imbalan kerja jangka panjang yang diakui di Long-term employee benefits expense recognized
laba rugi disajikan sebagai bagian dari “Beban in profit or loss is presented as part of "Operating
Usaha dan Lain-lain - Bersih” (Catatan 35). Expenses and Others - Net” (Note 35).
- 125 -
Page 525
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang The movement of long-term employee benefits
adalah sebagai berikut: liabilities is as follows:
2025 2024
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liabilities
awal tahun 8.193.301 9.955.839 at the beginning of the year
Imbalan kerja jangka panjang tahun Long-term employee benefits during
berjalan yang dibebankan ke: the year charged to:
Laba rugi 1.960.778 1.382.860 Profit or loss
Rugi (penghasilan) komprehensif lain 800.977 (264.875) Other comprehensive loss (income)
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liabilities
karyawan yang ditransfer 84.068 (2.080.009) from transferred employees
Kontribusi karyawan (80.721) (86.652) Contribution by employee
Pembayaran selama tahun berjalan (324.030) (480.849) Payments made during the year
Penyesuaian selisih kurs
mata uang asing (496.485) (347.570) Foreign exchange adjustment
Akuisisi entitas anak - 84.244 Acquisition of a subsidiary
Penyesuaian - 30.313 Adjustments
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liabilities
akhir tahun 10.137.888 8.193.301 at the end of the year
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam The principal assumptions used in the valuation of
perhitungan liabilitas imbalan kerja jangka panjang the long-term employee benefits liabilities are as
adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Tingkat bunga diskonto 6,30% - 6,95% 7,00% - 7,25% Annual discount rate
Tingkat kenaikan gaji per tahun 6,00% - 10,00% 6,00% - 10,00% Annual salary increase rate
Usia pensiun normal (tahun) 55 55 Normal retirement age (years)
Tabel mortalita TMI IV TMI IV Mortality table
Analisa sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi The sensitivities of the overall long-term employee
utama terhadap liabilitas imbalan kerja jangka benefit liabilities to changes in the weighted
panjang pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 principal assumptions as of December 31, 2025
adalah sebagai berikut: and 2024 are as follows:
31 Desember 2025/December 31, 2025
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on defined benefit liability - increase (decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in assumption Increase in assumption Decrease in assumption
Tingkat diskonto 1% (1.149.127) 901.016 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 997.218 (1.228.089) Salary growth rate
31 Desember 2024/December 31, 2024
Dampak kenaikan (penurunan) terhadap liabilitas imbalan pasti/
Impact on defined benefit liability - increase (decrease)
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in assumption Increase in assumption Decrease in assumption
Tingkat diskonto 1% (631.922) 782.089 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 855.499 (719.328) Salary growth rate
- 126 -
Page 526
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
37. Perpajakan 37. Taxation
a. Pajak dibayar dimuka Grup terdiri dari: a. The Group’s prepaid taxes consist of the
following:
2025 2024
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pasal 4(2) 56.709 1.898 Article 4(2)
Pasal 21 54.824 78.334 Article 21
Pasal 22 1.569.330 1.483.769 Article 22
Pasal 23 1.910.888 2.711.138 Article 23
Pasal 25 1.446.252 1.211.700 Article 25
Pasal 28(A) 89.364 - Article 28(A)
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 201.582.977 145.480.185 Value Added Tax - net
Jumlah 206.710.344 150.967.024 Total
b. Beban pajak Grup terdiri dari: b. The Group’s tax expenses consist of the
following:
2025 2024
Pajak kini 104.613.561 151.715.005 Current tax
Pajak tangguhan (1.729.917) 15.748.153 Deferred tax
Jumlah 102.883.644 167.463.158 Total
- 127 -
Page 527
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
c. Pajak Kini c. Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak The reconciliation between profit before tax
menurut laporan laba rugi dan penghasilan per consolidated statements of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian dengan laba and other comprehensive income and taxable
kena pajak dan akumulasi rugi fiskal income and accumulated fiscal losses of the
Perusahaan adalah sebagai berikut: Company is as follows:
2025 2024
Laba sebelum pajak menurut laporan Profit before tax per consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other
lain konsolidasian 464.084.517 710.243.648 comprehensive income
Laba sebelum pajak entitas anak Profit before tax of the subsidiaries
dan penyesuaian konsolidasi - bersih (318.258.534) (422.120.013) and consolidation adjustments - net
Laba sebelum pajak Perusahaan 145.825.983 288.123.635 Profit before tax of the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Penyusutan dan amortisasi 55.174 2.598.120 Depreciation and amortization
Aset hak-guna (5.879) (4.852) Right-of-use assets
Jumlah - bersih 49.295 2.593.268 Net
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Beban yang tidak dapat dikurangkan 41.443 396.743 Non-deductible expenses
Pendapatan yang pajak Income already subjected to final
penghasilannya bersifat final (6.135.586) (11.651.799) income tax
Penghasilan yang tidak
dikenakan pajak (114.443.633) (268.606.919) Non-taxable income
Koreksi positif lainnya - 76.777.428 Other positive correction
Jumlah - bersih (120.537.776) (203.084.547) Net
Laba kena pajak 25.337.502 87.632.356 Taxable income
Rugi fiskal tahun sebelumnya: Fiscal losses from previous years:
2023 (72.946.781) (159.982.587) 2023
2022 - (596.550) 2022
Akumulasi rugi fiskal (47.609.279) (72.946.781) Accumulated fiscal losses
Beban pajak kini Perusahaan - - Current tax expense of the Company
Beban pajak kini entitas anak 104.613.561 151.715.005 Current tax expenses of the subsidiaries
Jumlah beban pajak kini 104.613.561 151.715.005 Total current tax expenses
Sampai dengan tanggal penyelesaian As of the completion date of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian, financial statements, the Company has
Perusahaan telah menyampaikan Surat submitted its annual corporate income tax
Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun return (SPT) for 2025 fiscal year.
pajak 2025.
Laba kena pajak pada tahun 2025 dan 2024 Taxable income in 2025 and 2024 is in
telah sesuai dengan yang tercantum dalam accordance with the Company’ corporate
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) income tax returns filed with the Tax Service
Perusahaan yang disampaikan kepada Office.
Kantor Pelayanan Pajak.
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Based on Assessment Letter of Tax
Bayar atas Pajak Penghasilan Badan untuk Overpayment covering Corporate IncomeTax
tahun fiskal 2022 No. 00048/406/22/054/24 for fiscal year 2022 No. 00048/406/22/054/24
tanggal 4 April 2024 dari kantor pajak dated April 4, 2024, the Tax Office made an
mengkoreksi sebesar US$ 276.543 atas rugi adjustment of US$ 276,543 to the previously
fiskal yang dilaporkan sebelumnya dari reported fiscal loss from US$ 873,093 to
US$ 873.093 menjadi US$ 596.550. US$ 596,550.
- 128 -
Page 528
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan Grup The Group’s deferred tax assets and liabilities
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 as of December 31, 2025 and 2024 are
telah dihitung menggunakan tarif pajak 22%. measured at 22%.
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan The details of the Group’s deferred tax assets
Grup adalah sebagai berikut: (liabilities) are as follows:
Dikreditkan (Dibebankan) ke/
Selisih Kurs Credited (Charged) to
Penjabaran/ Penghasilan
Foreign Komprehensif Lain/
Currency Other
1 Januari 2025/ Translation Laba Rugi/ Comprehensive 31 Desember 2025/
January 1, 2025 Adjustment Profit or Loss Income December 31, 2025
Entitas Induk Parent Company
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Liabilitas imbalan kerja jangka Long-term employee benefits
panjang 1.351.748 - (1.224.500) 7.624 134.872 liability
Aset hak-guna 808 - 1.293 - 2.101 Right-of-use assets
Penyusutan dan amortisasi (20.813) - 31.658 - 10.845 Depreciation and amortization
Aset pajak tangguhan - bersih 1.331.743 - (1.191.549) 7.624 147.818 Deferred tax assets - net
Entitas Anak Subsidiaries
Aset pajak tangguhan 11.438.526 2.169.743 2.825.857 (187.981) 16.246.145 Deferred tax assets
Jumlah 12.770.269 2.169.743 1.634.308 (180.357) 16.393.963 Subtotal
Liabilitas pajak tangguhan (15.752.245) (1.902) 95.609 - (15.658.538) Deferred tax liabilities
Jumlah (2.981.976) 2.167.841 1.729.917 (180.357) 735.425 Total
Dikreditkan (Dibebankan) ke/
Selisih Kurs Credited (Charged) to
Penjabaran/ Penghasilan
Foreign Komprehensif Lain/
Currency Other
1 Januari 2024/ Translation Laba Rugi/ Comprehensive Penyesuaian/ 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Adjustment Profit or Loss Income Adjustment December 31, 2024
Entitas Induk Parent Company
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Rugi fiskal 19.702.000 - (19.702.000) - - - Fiscal loss
Liabilitas imbalan kerja jangka Long-term employee benefits
panjang 1.228.862 - 122.886 - - 1.351.748 liability
Aset hak-guna 1.620 - (812) - - 808 Right-of-use assets
Penyusutan dan amortisasi (10.151.084) - 10.130.271 - - (20.813) Depreciation and amortization
Aset pajak tangguhan - bersih 10.781.398 - (9.449.655) - - 1.331.743 Deferred tax assets - net
Entitas Anak Subsidiaries
Aset pajak tangguhan 18.049.836 (78.785) (6.489.190) (43.335) - 11.438.526 Deferred tax assets
Jumlah 28.831.234 (78.785) (15.938.845) (43.335) - 12.770.269 Subtotal
Liabilitas pajak tangguhan (23.128.132) - 190.692 - 7.185.195 (15.752.245) Deferred tax liabilities
Jumlah 5.703.102 (78.785) (15.748.153) (43.335) 7.185.195 (2.981.976) Total
Manajemen berpendapat bahwa aset pajak Management believes that the above
tangguhan di atas dapat terpulihkan deferred tax assets can be fully recovered
seluruhnya dengan penghasilan kena pajak di through future taxable income before the tax
masa yang akan datang sebelum manfaat benefits expire.
pajak tersebut berakhir.
- 129 -
Page 529
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil The reconciliation between the total tax
perkalian laba sebelum pajak Perusahaan expense and the amounts computed by
dengan tarif pajak yang berlaku adalah applying the effective tax rate to profit before
sebagai berikut: tax of the Company is as follows:
2025 2024
Laba sebelum pajak menurut laporan Profit before tax per consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other
lain konsolidasian 464.084.517 710.243.648 comprehensive income
Laba sebelum pajak entitas anak Profit before tax of the subsidiaries
dan penyesuaian konsolidasi - bersih (318.258.534) (422.120.013) and consolidation adjustments - net
Laba sebelum pajak Perusahaan 145.825.983 288.123.635 Profit before tax of the Company
Beban pajak dengan tarif yang berlaku 32.081.716 54.743.491 Tax expense at effective tax rate
Pengaruh pajak atas perbedaan tetap: Tax effect of permanent differences:
Beban yang tidak dapat dikurangkan 9.117 87.283 Non-deductible expenses
Pendapatan yang pajak Income already subjected to
penghasilannya bersifat final (1.349.829) (2.563.396) final tax income
Penghasilan yang tidak dikenakan pajak (25.177.599) (59.093.522) Non-taxable income
Koreksi positif lainnya - 16.891.034 Other positive correction
Penyesuaian 1.204.980 (9.258.944) Adjustments
Jumlah beban pajak Perusahaan 6.768.386 805.946 Total tax expense of the Company
Beban pajak entitas anak 96.115.258 166.657.212 Tax expenses of the subsidiaries
Jumlah beban pajak 102.883.644 167.463.158 Total tax expenses
e. Taksiran Tagihan Pajak e. Estimated Claims for Tax Refund
Taksiran tagihan pajak Grup terdiri dari: The Group’s estimated claims for tax refund
consist of:
2025 2024
Perusahaan 3.216.407 1.842.559 The Company
Entitas anak 54.266.620 28.933.556 Subsidiaries
Jumlah 57.483.027 30.776.115 Total
Pada bulan April 2024, Perusahaan In April 2024, the Company received
menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Overpayment Tax Assessment Letter for
untuk pajak penghasilan badan tahun fiskal corporate income tax for fiscal year 2022
2022 sebesar US$ 2.044.021. amounting to US$ 2,044,021.
- 130 -
Page 530
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
38. Laba per Saham 38. Earnings per Share
Perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai The calculation of basic earnings per share is as
berikut: follows:
2025 2024
Laba yang dapat diatribusikan kepada Profit attributable to owners of
pemilik entitas induk (dalam US$) 230.539.143 309.084.793 the parent company (in US$)
Rata-rata tertimbang jumlah saham Weighted average number of shares
beredar selama tahun berjalan*) 160.315.498.250 156.559.255.099 outstanding during the year*)
Laba per saham dasar (dalam US$) 0,0014 0,0020 Basic earnings per share (in US$)
*) Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar yang digunakan dalam perhitungan laba per saham dasar untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah disesuaikan secara retrospektif atas penerbitan kembali saham treasuri pada Agustus 2024
(Catatan 29) serta pemecahan saham pada tanggal 18 Juli 2024 (Catatan 29) dan 16 Maret 2026 (Catatan 47)./
The weighted average number of shares outstanding used in calculating basic earnings per share for the years ended December 31,
2025 and 2024 has been retrospectively adjusted for the reissuance of treasury shares in August 2024 (Note 29) and the stock splits on
July 18, 2024 (Note 29) and March 16, 2026 (Note 47).
39. Transaksi dengan Pihak Berelasi 39. Transactions with Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah The nature of the related party relationship is as
sebagai berikut: follows:
a. berada di bawah pengendalian bersama a. under common control, i.e. having the same
melalui sebagian kepemilikan yang sama ownership and/or directors and/or
dan/atau memiliki sebagian direksi dan/atau commissioners with the Group.
komisaris yang sama dengan Grup.
b. perusahaan yang merupakan bagian dari b. the companies that are part of Sinar Mas.
Sinar Mas
c. Pada tahun 2024, PT Indah Kiat Pulp & c. In 2024, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, Deli Pulp and Paper Mills, PT Cakrawala Mega
PT Cakrawala Mega Indah, PT Oki Pulp & Indah, PT Oki Pulp & Paper Mills, PT Arara
Paper Mills, PT Arara Abadi, PT Wirakarya Abadi, PT Wirakarya Sakti and PT Lontar
Sakti dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Papyrus Pulp & Paper Industry are related
Industry merupakan pihak berelasi karena parties due to family relationships with the
hubungan keluarga dengan pemegang ultimate shareholders, but do not have:
saham akhir, tetapi tidak memiliki: (i) significant influence; (ii) common control
(i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan and ownership; and (iii) common key
pengendalian dan kepemilikan; dan management personnel.
(iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Sejak bulan Januari 2025, perusahaan- Since January 2025, the above mentioned
perusahaan tersebut diatas tidak lagi menjadi companies ceased to be related parties due to
pihak berelasi karena adanya perubahan changes in their ultimate shareholders and no
pemegang saham akhir dan tidak lagi longer meet the definition of related parties as
memenuhi definisi pihak berelasi stated in PSAK 224 “Related Party
sebagaimana dinyatakan dalam PSAK 224 Disclosures”.
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
- 131 -
Page 531
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tidak terdapat transaksi dengan pihak berelasi There are no transactions with related parties
baik yang langsung atau tidak langsung that directly or indirectly related to the main
berhubungan dengan kegiatan usaha utama business of the Group and identified as a conflict of
Grup, yang didefinisikan sebagai transaksi interest based on OJK regulation (POJK)
benturan kepentingan berdasarkan peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 regarding “Affiliated
(POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Transactions and Conflict of Interest Transactions”.
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan“.
Transaksi dengan Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
a. Akun-akun terkait transaksi dengan pihak a. The accounts involving transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Persentase terhadap Jumlah
Aset/Liabilitas/
Percentage to Total Assets/Liabilities
2025 2024 2025 2024
% %
Aset Lancar Current Assets
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
PT Bank Sinarmas Tbk 64.392.093 91.906.407 1,46 2,49 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Nano Syariah 4.132.534 15.734.489 0,09 0,43 PT Bank Nano Syariah
Jumlah 68.524.627 107.640.896 1,55 2,92 Total
Investasi jangka pendek Short-term investments
PT Sinarmas Asset Management 72.754.099 22.374.706 1,65 0,61 PT Sinarmas Asset Management
PT Bank Nano Syariah 160.887 - - - PT Bank Nano Syariah
Jumlah 72.914.986 22.374.706 1,65 0,61 Total
Piutang usaha Trade accounts receivable
PT SKS Listrik Kalimantan 15.718.149 17.176.409 0,36 0,46 PT SKS Listrik Kalimantan
PT DSSP Power Sumsel 7.383.087 6.968.580 0,17 0,19 PT DSSP Power Sumsel
PT DSSP Power Kendari 5.110.252 5.559.020 0,12 0,15 PT DSSP Power Kendari
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk 1.185.122 - 0,03 - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
PT Sinar Mas Agro Resources and PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk 733.608 1.712.717 0,02 0,05 Technology Tbk
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *) - 4.710.066 - 0,13 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *)
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry *) - 1.768.895 - 0,05 Industry *)
Lain-lain (masing-masing kurang Others (less than
dari US$ 1.000.000) 2.493.303 7.419.467 0,06 0,20 US$ 1,000,000 each)
Jumlah 32.623.521 45.315.154 0,76 1,23 Total
Piutang lain-lain Other receivables
PT Smart Telecom - 478.102 - 0,01 PT Smart Telecom
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *) - 323.239 - 0,01 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *)
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills *) - 156.799 - 0,00 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills *)
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 25.481 70.393 - 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Subjumlah 25.481 1.028.533 - 0,02 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai - (46.405) - (0,00) Allowance for impairment
Jumlah - bersih 25.481 982.128 - 0,02 Net
Biaya dibayar dimuka Prepaid expenses
PT Royal Oriental 432.229 272.018 0,01 0,01 PT Royal Oriental
PT Duta Pertiwi Tbk 6.911 143.765 - 0,00 PT Duta Pertiwi Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 96.734 115.934 - 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 535.874 531.717 0,01 0,01 Total
*) Pada tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan
pengendalian dan kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil manajemen kunci. Sejak Januari 2025, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang
saham akhir dan tidak lagi memenuhi definisi pihak berelasi./
In 2024, these companies are related parties due to family relationships with the ultimate shareholders, but do not have: (i) significant influence; (ii) common control and ownership; and (iii) similarity of key
management personnel. Since January 2025, these companies ceased to be related parties due to changes in their ultimate shareholders and no longer meet the definition of related parties.
- 132 -
Page 532
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Persentase terhadap Jumlah
Aset/Liabilitas/
Percentage to Total Assets/Liabilities
2025 2024 2025 2024
% %
Aset Lancar Current Assets
Uang muka Advances
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk 1.870.579 - 0,04 - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
PT Hutan Rindang Banua 1.659.180 1.763.711 0,04 0,05 PT Hutan Rindang Banua
PT Smartfren Telecom Tbk - 285.319 - 0,01 PT Smartfren Telecom Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 5.504 10.027 - 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 3.535.263 2.059.057 0,08 0,06 Total
Aset lancar lainnya Other current assets
PT Royal Oriental 160.517 95.110 - 0,00 PT Royal Oriental
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 62.980 130.973 - 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 223.497 226.083 - 0,00 Total
Aset Tidak Lancar Noncurrent Assets
Investasi jangka panjang Long-term investments
PT Bali Media Telekomunikasi 400.334.570 - 9,07 - PT Bali Media Telekomunikasi
PT Datang DSSP Power Indonesia 173.789.012 174.645.515 3,94 4,73 PT Datang DSSP Power Indonesia
PT Satelit Nusantara Tiga 41.133.189 36.886.610 0,93 1,00 PT Satelit Nusantara Tiga
PT Trina Dian Agra Energi 10.556.222 8.570.314 0,24 0,23 PT Trina Dian Agra Energi
PT LG Sinarmas Technology Solutions 4.617.240 3.605.158 0,10 0,10 PT LG Sinarmas Technology Solutions
PT Bumi Serpong Damai Tbk 2.409.782 2.612.820 0,05 0,07 PT Bumi Serpong Damai Tbk
PT Serpong Mas Telematika 3.133.380 792.303 0,07 0,02 PT Serpong Mas Telematika
PT SKS Listrik Kalimantan 183.914 189.736 - 0,01 PT SKS Listrik Kalimantan
Lain-lain 108.206 103.200 - 0,00 Others
Jumlah 636.265.515 227.405.656 14,40 6,16 Total
Aset tidak lancar lain-lain Other noncurrent assets
PT Royal Oriental 261.623 377.214 0,01 0,01 PT Royal Oriental
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 6.627 12.582 - 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 268.250 389.796 0,00 0,01 Total
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Utang usaha Trade accounts payable
PT LG Sinarmas Technology Solutions 5.757.021 - 0,27 - PT LG Sinarmas Technology Solutions
PT Soci Mas 2.547.895 1.888.811 0,12 0,11 PT Soci Mas
PT Hutan Rindang Banua 1.447.542 524.424 0,07 0,03 PT Hutan Rindang Banua
PT Sinarmas Bio Energy 162.743 61.984 0,01 0,00 PT Sinarmas Bio Energy
PT Swakarya Adhi Usaha 156.161 182.225 0,01 0,01 PT Swakarya Adhi Usaha
PT Serpong Mas Telematika 132.981 206.135 0,01 0,01 PT Serpong Mas Telematika
PT Royal Oriental 1.891 257.306 - 0,01 PT Royal Oriental
PT Cakrawala Mega Indah *) - 581.802 - 0,03 PT Cakrawala Mega Indah *)
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *) - 516.425 - 0,03 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *)
PT Smartfren Telecom Tbk - 355.471 - 0,02 PT Smartfren Telecom Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 108.778 109.478 0,01 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 10.315.012 4.684.061 0,50 0,25 Total
Utang lain-lain Other accounts payable
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk 8.384.652 - 0,39 - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
PT Smartfren Telecom Tbk - 9.534.562 - 0,54 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Smart Telecom - 4.391.413 - 0,25 PT Smart Telecom
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 60.976 118.050 - 0,01 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 8.445.628 14.044.025 0,39 0,80 Total
*) Pada tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan
pengendalian dan kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil manajemen kunci. Sejak Januari 2025, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang
saham akhir dan tidak lagi memenuhi definisi pihak berelasi./
In 2024, these companies are related parties due to family relationships with the ultimate shareholders, but do not have: (i) significant influence; (ii) common control and ownership; and (iii) similarity of key
management personnel. Since January 2025, these companies ceased to be related parties due to changes in their ultimate shareholders and no longer meet the definition of related parties.
- 133 -
Page 533
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Persentase terhadap Jumlah
Aset/Liabilitas/
Percentage to Total Assets/Liabilities
2025 2024 2025 2024
% %
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Uang muka pelanggan Advances from customers
PT Bumi Permai Lestari 685.942 530.197 0,03 0,03 PT Bumi Permai Lestari
PT Persada Graha Mandiri 466.012 334.256 0,02 0,02 PT Persada Graha Mandiri
PT Agrolestari Mandiri 365.683 398.441 0,02 0,02 PT Agrolestari Mandiri
PT Paramitra Internusa Pratama 346.655 313.379 0,02 0,02 PT Paramitra Internusa Pratama
PT Kencana Graha Permai 307.222 159.693 0,01 0,01 PT Kencana Graha Permai
PT Forestalestari Dwikarya 301.117 67.890 0,01 - PT Forestalestari Dwikarya
PT Ivo Mas Tunggal 187.981 646.212 0,01 0,04 PT Ivo Mas Tunggal
PT Bangun Nusa Mandiri 160.114 141.265 0,01 0,01 PT Bangun Nusa Mandiri
PT Agrolestari Subur Sejahtera 141.225 58.641 0,01 - PT Agrolestari Subur Sejahtera
PT Djuandasawit Lestari 131.363 93.772 0,01 0,01 PT Djuandasawit Lestari
PT Kresna Duta Agroindo 128.196 172.225 0,01 0,01 PT Kresna Duta Agroindo
PT Cahayanusa Gemilang 119.123 72.339 0,01 - PT Cahayanusa Gemilang
PT Sawit Mas Sejahtera 104.369 78.909 0,00 0,00 PT Sawit Mas Sejahtera
PT Meganusa Intisawit 90.625 121.597 0,00 0,01 PT Meganusa Intisawit
PT Tapian Nadenggan 86.044 1.033.339 0,00 0,06 PT Tapian Nadenggan
PT Bumi Sawit Permai 80.102 176.005 0,00 0,01 PT Bumi Sawit Permai
PT Kartika Prima Cipta 77.974 142.780 0,00 0,01 PT Kartika Prima Cipta
PT Sumber Indahperkasa 54.366 238.950 0,00 0,01 PT Sumber Indahperkasa
PT Buana Wiralestari Mas 44.992 378.383 0,00 0,02 PT Buana Wiralestari Mas
PT Sinar Mas Agro Resources and PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk 38.029 398.033 0,00 0,02 Technology Tbk
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 25.485 647.704 0,00 0,04 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Aditunggal Mahajaya 18.653 104.892 0,00 0,01 PT Aditunggal Mahajaya
PT Ramajaya Pramukti 14.543 208.196 0,00 0,01 PT Ramajaya Pramukti
PT Binasawit Abadipratama 7.849 365.443 0,00 0,02 PT Binasawit Abadipratama
PT Satya Kisma Usaha 6.456 154.731 0,00 0,01 PT Satya Kisma Usaha
PT Agrolestari Sentosa 2.438 248.198 0,00 0,01 PT Agrolestari Sentosa
PT Agrokarya Prima Lestari 1.904 396.076 0,00 0,02 PT Agrokarya Prima Lestari
PT Mitrakarya Agroindo 796 378.049 0,00 0,02 PT Mitrakarya Agroindo
PT Prisma Cipta Mandiri 187 172.819 0,00 0,01 PT Prisma Cipta Mandiri
PT Bahana Karya Semesta - 234.268 - 0,01 PT Bahana Karya Semesta
PT Buana Adhitama - 142.893 - 0,01 PT Buana Adhitama
PT Harapan Rimba Raya - 185.223 - 0,01 PT Harapan Rimba Raya
PT Primatama Kreasimas - 100.717 - 0,01 PT Primatama Kreasimas
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 71.412 422.242 0,00 0,01 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 4.066.857 9.317.757 0,17 0,51 Total
Beban akrual Accrued expenses
PT Serpong Mas Telematika 332.558 345.316 0,02 0,02 PT Serpong Mas Telematika
PT Smartfren Telecom Tbk - 562.243 - 0,03 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills *) - 538.428 - 0,03 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills *)
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *) - 233.457 - 0,01 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *)
PT Datang DSSP Power Indonesia - 126.027 - 0,01 PT Datang DSSP Power Indonesia
PT Wirakarya Sakti - 111.265 - 0,01 PT Wirakarya Sakti
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 20.003 24.353 0,00 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 352.561 1.941.089 0,02 0,11 Total
Liabilitas sewa pembiayaan Lease liabilities
PT Duta Pertiwi Tbk 239.449 - 0,01 - PT Duta Pertiwi Tbk
PT Royal Oriental - 17.191 - 0,00 PT Royal Oriental
Jumlah 239.449 17.191 0,01 0,00 Total
*) Pada tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan
pengendalian dan kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil manajemen kunci. Sejak Januari 2025, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang
saham akhir dan tidak lagi memenuhi definisi pihak berelasi./
In 2024, these companies are related parties due to family relationships with the ultimate shareholders, but do not have: (i) significant influence; (ii) common control and ownership; and (iii) similarity of key
management personnel. Since January 2025, these companies ceased to be related parties due to changes in their ultimate shareholders and no longer meet the definition of related parties.
- 134 -
Page 534
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Persentase terhadap Jumlah
Pendapatan/Beban yang Bersangkutan/
Percentage to Total Respective
Revenues/Expenses
2025 2024 2025 2024
% %
Pendapatan usaha Revenues
PT DSSP Power Sumsel 43.157.089 41.613.995 1,55 1,38 PT DSSP Power Sumsel
PT SKS Listrik Kalimantan 30.748.072 26.603.299 1,10 0,88 PT SKS Listrik Kalimantan
PT DSSP Power Kendari 27.081.779 29.478.947 0,97 0,98 PT DSSP Power Kendari
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk 8.030.349 - 0,29 - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
PT Sinar Mas Agro Resources and PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk 4.684.688 15.001.932 0,17 0,50 Technology Tbk
PT Ivo Mas Tunggal 3.772.218 6.084.473 0,14 0,20 PT Ivo Mas Tunggal
PT Sinarmas Bio Energy 3.116.600 3.439.335 0,11 0,11 PT Sinarmas Bio Energy
PT Tapian Nadenggan 2.567.490 2.654.278 0,09 0,09 PT Tapian Nadenggan
PT Sinar Kencana Inti Perkasa 2.080.413 1.374.243 0,07 0,05 PT Sinar Kencana Inti Perkasa
PT Soci Mas 1.991.007 2.712.883 0,07 0,09 PT Soci Mas
PT Agrolestari Mandiri 1.375.825 478.117 0,05 0,02 PT Agrolestari Mandiri
PT Persada Graha Mandiri 1.214.929 509.572 0,04 0,02 PT Persada Graha Mandiri
PT Paramitra Internusa Pratama 1.146.232 349.167 0,04 0,01 PT Paramitra Internusa Pratama
PT Agrolestari Sentosa 935.714 580.664 0,03 0,02 PT Agrolestari Sentosa
PT Sumber Indahperkasa 863.831 1.226.447 0,03 0,04 PT Sumber Indahperkasa
PT Mitrakarya Agroindo 830.094 649.907 0,03 0,02 PT Mitrakarya Agroindo
PT Binasawit Abadipratama 829.307 815.941 0,03 0,03 PT Binasawit Abadipratama
PT Kencana Graha Permai 815.694 386.438 0,03 0,01 PT Kencana Graha Permai
PT Kruing Lestari Jaya 805.306 1.590.646 0,03 0,05 PT Kruing Lestari Jaya
PT Bumipermai Lestari 792.421 1.345.574 0,03 0,04 PT Bumipermai Lestari
PT Buana Wiralestari Mas 736.343 652.540 0,03 0,02 PT Buana Wiralestari Mas
PT Agrokarya Primalestari 695.733 598.103 0,02 0,02 PT Agrokarya Primalestari
PT Kresna Duta Agroindo 673.975 1.449.643 0,02 0,05 PT Kresna Duta Agroindo
PT Harapan Rimba Raya 630.483 417.443 0,02 0,01 PT Harapan Rimba Raya
PT Sawit Mas Sejahtera 578.232 1.496.587 0,02 0,05 PT Sawit Mas Sejahtera
PT Kartika Prima Cipta 543.695 184.880 0,02 0,01 PT Kartika Prima Cipta
PT Bumi Sawit Permai 516.406 748.062 0,02 0,02 PT Bumi Sawit Permai
PT Bahana Karya Semesta 454.154 527.748 0,02 0,02 PT Bahana Karya Semesta
PT Satya Kisma Usaha 398.659 333.768 0,01 0,01 PT Satya Kisma Usaha
PT Sawitakarya Manunggul 394.399 274.482 0,01 0,01 PT Sawitakarya Manunggul
PT Serpong Mas Telematika 357.661 - 0,01 - PT Serpong Mas Telematika
PT Prisma Cipta Mandiri 346.259 601.895 0,01 0,02 PT Prisma Cipta Mandiri
PT Ramajaya Pramukti 335.095 403.822 0,01 0,01 PT Ramajaya Pramukti
PT Satrindo Jaya Agropalma 314.701 267.568 0,01 0,01 PT Satrindo Jaya Agropalma
PT Cahayanusa Gemilang 305.047 96.815 0,01 0,00 PT Cahayanusa Gemilang
PT Bumipalma Lestaripersada 298.204 100.377 0,01 0,00 PT Bumipalma Lestaripersada
PT Buana Adhitama 271.869 254.231 0,01 0,01 PT Buana Adhitama
PT Bangun Nusa Mandiri 223.752 162.439 0,01 0,01 PT Bangun Nusa Mandiri
PT Djuandasawit Lestari 208.021 471.809 0,01 0,02 PT Djuandasawit Lestari
PT Agrolestari Subur Sejahtera 207.112 91.749 0,01 0,00 PT Agrolestari Subur Sejahtera
PT Primatama Kreasimas 197.715 283.427 0,01 0,01 PT Primatama Kreasimas
PT Aditunggal Mahajaya 196.657 105.096 0,01 0,00 PT Aditunggal Mahajaya
PT Buana Artha Sejahtera 174.327 299.735 0,01 0,01 PT Buana Artha Sejahtera
PT Satria Perkasa Agung 142.972 138.364 0,01 0,00 PT Satria Perkasa Agung
PT Forestalestari Dwikarya 140.572 164.336 0,01 0,01 PT Forestalestari Dwikarya
PT Palmindo Billiton Berjaya 88.963 147.526 0,00 0,00 PT Palmindo Billiton Berjaya
PT Finnantara Intiga 78.957 217.349 0,00 0,01 PT Finnantara Intiga
PT Sumalindo Hutani Jaya Tbk 67.735 119.969 0,00 0,00 PT Sumalindo Hutani Jaya Tbk
PT Rimba Rayatama Jaya 64.720 230.677 0,00 0,01 PT Rimba Rayatama Jaya
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *) - 155.063.267 - 5,14 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk *)
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry *) - 40.432.754 - 1,34 PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry *)
PT Smart Telecom - 8.344.575 - 0,28 PT Smart Telecom
PT Smartfren Telecom Tbk - 4.043.994 - 0,13 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Wirakarya Sakti *) - 2.160.966 - 0,07 PT Wirakarya Sakti *)
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills *) - 1.444.354 - 0,05 PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills *)
PT Pupuk Swadaya Purimas - 1.220.798 - 0,04 PT Pupuk Swadaya Purimas
PT Arara Abadi *) - 1.007.391 - 0,03 PT Arara Abadi *)
PT Oki Pulp & Paper Mills *) - 934.678 - 0,03 PT Oki Pulp & Paper Mills *)
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk *) - 461.584 - 0,02 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk *)
PT Kharisma Riau Sentosa Prima - 0,00 PT Kharisma Riau Sentosa Prima
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 300.291 308.050 0,01 0,00 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 146.781.767 363.158.709 5,25 12,02 Total
*) Pada tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil manajemen kunci. Sejak Januari 2025, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang saham akhir dan tidak
lagi memenuhi definisi pihak berelasi./
In 2024, these companies are related parties due to family relationships with the ultimate shareholders, but do not have: (i) significant influence; (ii) common control and ownership; and (iii) similarity of key
management personnel. Since January 2025, these companies ceased to be related parties due to changes in their ultimate shareholders and no longer meet the definition of related parties.
- 135 -
Page 535
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Persentase terhadap Jumlah
Pendapatan/Beban yang Bersangkutan/
Percentage to Total Respective
Revenues/Expenses
2025 2024 2025 2024
% %
Beban pokok penjualan Cost of revenues
PT Soci Mas 5.566.957 5.668.885 0,30 0,32 PT Soci Mas
PT Serpong Mas Telematika 1.386.401 1.354.770 0,07 0,08 PT Serpong Mas Telematika
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk 491.259 - 0,03 - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
PT Energi Sejahtera Mas 297.244 245.869 0,02 0,00 PT Energi Sejahtera Mas
PT Sinarmas Bio Energy 326.554 196.217 0,02 0,01 PT Sinarmas Bio Energy
PT Cakrawala Mega Indah *) - 3.947.237 - 0,22 PT Cakrawala Mega Indah *)
PT Asuransi Sinar Mas - 339.003 - 0,02 PT Asuransi Sinar Mas
PT Smartfren Telecom Tbk - 181.243 - 0,01 PT Smartfren Telecom Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 10 36.173 0,00 - Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 8.068.424 11.969.397 0,44 0,66 Total
Beban penjualan Selling expenses
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk 395.103 - 0,12 - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
PT Wirakarya Sakti *) - 936.000 - 0,27 PT Wirakarya Sakti *)
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 100.458 146.882 0,03 0,04 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 495.561 1.082.882 0,15 0,31 Total
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk 1.022.402 - 0,49 - PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
PT Royal Oriental 629.102 306.574 0,30 0,13 PT Royal Oriental
PT Bumi Serpong Damai Tbk 303.031 308.365 0,15 0,13 PT Bumi Serpong Damai Tbk
PT Smartfren Telecom Tbk - 441.880 - 0,19 PT Smartfren Telecom Tbk
PT Sinarmas Sekuritas - 127.043 - 0,06 PT Sinarmas Sekuritas
PT Sinar Mas Teladan - 128.265 - 0,00 PT Sinar Mas Teladan
PT Asuransi Sinar Mas - 359.544 - 0,16 PT Asuransi Sinar Mas
Lain-lain (masing-masing kurang
dari US$ 100.000) 21.310 29.984 0,01 0,01 Others (less than US$ 100,000 each)
Jumlah 1.975.845 1.701.656 0,95 0,68 Total
*) Pada tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; dan (iii) kesamaan personil manajemen kunci. Sejak Januari 2025, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi menjadi pihak berelasi karena adanya perubahan pemegang saham akhir dan tidak
lagi memenuhi definisi pihak berelasi./
In 2024, these companies are related parties due to family relationships with the ultimate shareholders, but do not have: (i) significant influence; (ii) common control and ownership; and (iii) similarity of key
management personnel. Since January 2025, these companies ceased to be related parties due to changes in their ultimate shareholders and no longer meet the definition of related parties.
b. Grup mengasuransikan sebagian persediaan b. The Group has insured part of its inventories
dan aset tetap (kecuali tanah), kepada and property, plant, and equipment (except
PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi land) with PT Asuransi Sinar Mas and
Sinar Mas Syariah (Catatan 8 dan 14). PT Asuransi Sinar Mas Syariah
(Notes 8 and 14).
c. Grup mengadakan perjanjian jual beli c. The Group entered into coal sales and purchase
batubara dengan pihak berelasi (Catatan 41). agreements with related parties (Note 41).
d. Gaji dan imbalan kerja jangka pendek yang d. Salaries and other short-term employee
diberikan kepada dewan komisaris dan benefits provided to the Company’s board of
direksi Perusahaan untuk tahun-tahun yang commissioners and directors for the years
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 ended December 31, 2025 and 2024 amounted
masing-masing sebesar US$ 5.475.391 dan to US$ 5,475,391 and US$ 4,658,922
US$ 4.658.922 (tidak diaudit). (unaudited), respectively.
e. Pada tanggal 30 April 2024, Perusahaan e. On April 30, 2024, the Company sold its power
menjual pembangkit listrik kepada PT Indah plant assets to PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
and Paper Mills.
- 136 -
Page 536
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
40. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko 40. Financial Risk Management Objectives and
Keuangan Policies
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen The main risks arising from the Group’s financial
keuangan yang dimiliki Grup adalah risiko suku instruments are interest rate risk, foreign exchange
bunga, risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko risk, liquidity risk and credit risk. The operational
kredit. Kegiatan operasional Grup dijalankan activities of the Group are managed in a prudential
secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko manner by managing those risks to minimize
tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian potential losses.
bagi Grup.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Risk management is the responsibility of the Board
Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar of Directors (BOD). The BOD has the responsibility
kebijakan manajemen risiko Grup secara to determine the basic principles of the Group’s risk
keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu, management as well as principles covering specific
seperti risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko areas, such as interest rate risk, foreign exchange
kredit, dan risiko likuiditas. risk, credit risk, and liquidity risk.
Risiko Suku Bunga Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar Interest rate risk is the risk that the fair value or
atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu contractual future cash flows of a financial
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat instrument will be affected due to changes in
perubahan suku bunga pasar. Eksposur Grup yang market interest rates. The Group’s exposure to
terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait interest rate risk relates primarily to bank loans.
dengan pinjaman bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Grup To minimize interest rate risk, the Group manages
mengelola beban bunga melalui kombinasi utang interest cost through a mix of fixed-rate and
dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel. variable-rate debts. Management of the Group also
Manajemen Grup juga melakukan penelaahan atas conducts assessments on such rates and if market
suku bunga yang telah ditetapkan, apabila suku interest rate decreases significantly, management
bunga pasar turun secara signifikan, manajemen of the Group would negotiate with creditors for a
Grup akan melakukan negosiasi untuk reduction in interest rates. Management also
menurunkan suku bunga tersebut. Manajemen continuously assesses conditions in the financial
Grup juga secara terus-menerus melakukan markets for opportunities to obtain optimal funding
penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sources in terms of the interest rate for the Group’s
sumber pendanaan yang optimal dengan suku benefit.
bunga yang menguntungkan bagi Grup.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan The following table sets out the carrying amount, by
jatuh temponya, liabilitas keuangan Grup yang maturity, of the Group’s financial liabilities that are
terpapar risiko arus kas karena perubahan exposed to interest rate risk as of December 31,
suku bunga pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2025 and 2024:
2024:
Suku bunga mengambang/Floating interest rate
31 Desember 2025/December 31, 2025 31 Desember 2024/December 31, 2024
Kurang dari Lebih dari Kurang dari Lebih dari
atau sama dengan 1 tahun/ atau sama dengan 1 tahun/
1 tahun/ More than Jumlah/ 1 tahun/ More than Jumlah/
Within 1 year 1 year Total Within 1 year 1 year Total
Liabilitas Liabilities
Utang bank dan Loans from banks and
lembaga keuangan 63.317.566 833.022.932 896.340.498 44.382.613 446.735.817 491.118.430 financial institution
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 apabila As of December 31, 2025 and 2024, if interest rates
suku bunga atas pinjaman dengan suku bunga on borrowings at variable rate had been
mengambang meningkat/menurun sebesar 1% higher/lower by 1%, with all other variables held
dan variabel lain tetap, maka laba/rugi sebelum constant, profit/loss before tax for the year would
pajak untuk tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi have been lower/higher by US$ 4,953,019 and
masing-masing sebesar US$ 4.953.019 dan US$ 2,004,213, respectively, mainly as a result of
US$ 2.004.213, terutama sebagai akibat higher/lower interest expense on floating rate
tingginya/rendahnya beban bunga dari pinjaman borrowings.
dengan suku bunga mengambang.
- 137 -
Page 537
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Risiko Nilai Tukar Foreign Exchange Risk
Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar Foreign exchange rate risk is the risk that the fair
atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu value or future contractual cash flows of
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat a financial instrument will fluctuate because of
perubahan nilai tukar. changes in foreign exchange rates.
Grup memiliki eksposur dalam mata uang asing The Group has transactional currency exposures.
yang timbul dari transaksi operasionalnya. Such exposure arises when the transaction is
Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang denominated in currencies other than the functional
bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain currency of the operating unit or the counterparty.
mata uang fungsional unit operasional atau pihak These exposures are managed partly by using
lawan. Sebagian dari risiko ini dikelola natural hedges that arise from monetary assets and
menggunakan lindung nilai alamiah yang berasal liabilities in the same foreign currency.
dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
asing yang sama.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of December 31, 2025 and 2024, the Group has
mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata monetary assets and liabilities denominated in
uang asing sebagai berikut: foreign currencies as follows:
31 Desember 2025/December 31, 2025 31 Desember 2024/December 31, 2024
Mata uang Saldo dalam Saldo dalam
asal/ mata uang asal/ Ekuivalen mata uang asal/ Ekuivalen
Original Balance in dalam US$/ Balance in dalam US$/
currency original currency Equivalent in US$ original currency Equivalent in US$
Aset Assets
Kas dan setara kas IDR 2.630.615.539.783 156.752.210 6.002.803.486.061 371.414.643 Cash and cash equivalents
SGD 374.313 288.675 397.003 289.765
CNY 1.007.306 140.661 1.557.294 208.005
JPY 1.295 866 138.731 907
EUR 203 237 214 223
Investasi jangka pendek IDR 2.730.386.292.347 162.697.412 550.757.250.179 25.514.292 Short-term investments
Piutang usaha IDR 3.435.063.150.758 204.687.354 2.704.727.712.664 167.351.052 Trade accounts receivable
CNY - - 1.020.347 136.286
Piutang lain-lain Other receivables
(termasuk lancar dan tidak lancar) IDR 258.639.418.310 15.411.716 55.908.155.525 3.459.235 (including current and noncurrent)
Aset lancar lainnya IDR 44.120.364.009 3.397.794 13.617.842.608 842.584 Other current assets
Aset tidak lancar lain-lain IDR 1.274.466.930.671 35.319.801 487.228.913.564 30.146.573 Other noncurrent assets
CNY - - 434.145 57.988
Jumlah Aset 578.696.726 599.421.553 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang bank jangka pendek IDR 167.443.891.569 9.977.589 2.303.166.449.776 142.505.039 Short-term bank loans
Utang usaha IDR 5.345.987.993.045 318.549.491 3.338.589.466.592 206.570.317 Trade accounts payable
SGD 9.634 7.425 68.166 49.719
CNY - - 9.702.149 1.295.899
MYR - - 66.219 15.058
Utang lain-lain (termasuk jangka pendek Other accounts payable
dan jangka panjang) IDR 3.300.911.629.537 197.040.522 2.325.801.373.696 143.905.541 (including current and noncurrent)
CNY 27.512.761 3.841.909 33.647.503 4.494.238
SGD 18.559 14.303 50.638 36.935
EUR 1.717 2.001 1.700 1.773
AUD 2.163 1.412 2.039 1.314
Utang pajak IDR 272.763.729.119 16.253.350 117.230.759.099 7.253.481 Taxes payable
Beban akrual IDR 1.005.675.627.040 59.925.851 727.827.691.601 45.033.268 Accrued expenses
SGD 24.337 18.756 113.837 83.031
AUD 14.422 9.416 13.588 8.758
EUR 824 960 9.791 10.209
CNY - - 2.601.704 347.505
GBP - - 161.545 202.279
Liabilitas sewa pembiayaan IDR 161.589.740.394 9.628.753 17.648.240.241 1.091.959 Lease liabilities
Liabilitas imbalan kerja Long-term employee
jangka panjang IDR 167.362.375.664 10.137.888 132.420.163.358 8.193.301 benefits liabilities
Utang bank dan lembaga keuangan Long-term loans from banks and
jangka panjang (termasuk jangka financial institution (including
pendek dan jangka panjang) IDR 12.731.937.038.230 758.666.251 6.924.373.590.095 428.435.441 current and long-term portion)
Utang obligasi (termasuk jangka Bonds payable (including current
pendek dan jangka panjang) IDR 3.929.821.540.008 234.168.844 3.912.273.568.836 242.066.178 and long-term portion)
Sukuk Mudharabah (termasuk jangka Sukuk Mudharabah (including current
pendek dan jangka panjang) IDR 2.556.229.994.154 152.319.747 1.556.700.000.000 96.318.525 and long-term portion)
Jumlah Liabilitas 1.770.564.468 1.327.919.768 Total Liabilities
Jumlah Liabilitas - bersih (1.191.867.742) (728.498.215) Net Liabilities
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kurs As of December 31, 2025 and 2024, the conversion
konversi yang digunakan Grup diungkapkan pada rates used by the Group were disclosed in Note 2d
Catatan 2d atas laporan keuangan konsolidasian. to the consolidated financial statements.
- 138 -
Page 538
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jika As of December 31, 2025 and 2024, if the Rupiah
mata uang Rupiah melemah/menguat sebesar 2% currency had weakened/strengthened by 2%,
terhadap Dolar Amerika Serikat (US$) dengan against the U.S. Dollar (US$) with all other
variabel lain konstan, laba sebelum pajak variables held constant, profit before tax for the
untuk tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi year would have been lower/higher by
masing-masing sebesar US$ 23.768.040 dan US$ 23,768,040 and US$ 14,452,893,
US$ 14.452.893. respectively.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan Credit risk is the risk that the Group will
mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan incur a loss arising from the customers or
atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas counterparties who fail to fulfill their contractual
kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa obligations. Management believes that there are no
tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi significant concentrations of credit risk. The Group
secara signifikan. Grup mengendalikan risiko kredit manages and controls the credit risk by dealing
dengan cara melakukan hubungan usaha dengan only with recognized and credit worthy parties,
pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan setting internal policies on verifications and
kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta authorizations of credit, and regularly monitoring
memantau kolektibilitas piutang secara berkala the collectibility of receivables to reduce the
untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih. exposure to bad debts.
Berikut adalah eksposur laporan posisi keuangan The table below shows the consolidated
konsolidasian yang terkait risiko kredit statements of financial position exposures related
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024: to credit risk as of December 31, 2025 and 2024:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Jumlah Bruto/ Jumlah Neto/ Jumlah Bruto/ Jumlah Neto/
Gross Amounts Net Amounts Gross Amounts Net Amounts
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi At fair value through profit or loss
Investasi jangka pendek 153.149.137 153.149.137 25.514.292 25.514.292 Short-term investments
Investasi jangka panjang 62.567 62.567 64.967 64.967 Long-term investments
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi At amortized cost
Bank dan deposito berjangka 412.452.951 412.452.951 882.802.765 882.802.765 Banks and time deposits
Investasi jangka pendek 9.548.275 9.548.275 - - Short-term investment
Piutang usaha 299.350.145 286.563.814 256.570.084 249.332.056 Trade accounts receivable
Piutang lain-lain Other receivables
(termasuk lancar dan tidak lancar) 532.027.424 531.869.516 500.584.723 500.351.537 (including current and noncurrent)
Investasi jangka panjang 59.587.654 59.587.654 - - Long-term investments
Aset tidak lancar lain-lain 41.903.494 41.903.494 47.062.291 47.062.291 Other noncurrent assets
Diukur pada nilai wajar melalui At fair value through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain income
Investasi jangka panjang 306.076.985 306.076.985 304.876.412 304.876.412 Long-term investments
Jumlah 1.814.158.632 1.801.214.393 2.017.475.534 2.010.004.320 Total
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul Liquidity risk is a risk arising when the cash flow
apabila Grup tidak memiliki arus kas yang cukup position of the Group is not enough to cover the
untuk memenuhi liabilitas. liabilities which become due.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen In the management of liquidity risk, management
memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas monitors and maintains a level of cash and cash
yang dianggap memadai untuk membiayai equivalents deemed adequate to finance the
operasional Grup dan untuk mengatasi dampak Group’s operations and to mitigate the effects of
fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan fluctuation in cash flows. Management also
evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus regularly evaluates the projected and actual cash
kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang. flows, including loan maturity profiles. It is not
Manajemen tidak mengharapkan bahwa arus kas expected that the cash flows included in the
dalam analisa jatuh tempo tersebut terjadi jauh maturity analysis could occur significantly earlier, or
lebih awal, atau dalam jumlah yang berbeda secara at significantly different amounts.
signifikan.
- 139 -
Page 539
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berikut adalah jadwal jatuh tempo liabilitas The table below summarizes the maturity profile of
keuangan konsolidasian berdasarkan pembayaran consolidated financial liabilities based on
kontraktual yang tidak didiskontokan (tidak contractual undiscounted payments (excluding
termasuk arus kas pembayaran bunga) cash flows for interest payment) as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024: December 31, 2025 and 2024:
31 Desember 2025/December 31, 2025
<= 1 tahun/ >1 tahun-2 tahun/ >2 tahun-5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi/ Nilai tercatat/
<= 1 year >1-2 years >2-5 years > 5 years Total Transaction costs As reported
Liabilitas Liabilities
Utang bank dan lembaga Loans from banks and financial
keuangan (jangka pendek institution (short-term
dan jangka panjang) 188.861.996 82.609.453 479.463.145 349.743.966 1.100.678.560 (10.631.940) 1.090.046.620 and long-term)
Utang usaha 343.983.765 - - - 343.983.765 - 343.983.765 Trade accounts payable
Utang lain-lain 200.820.761 79.386 - - 200.900.147 - 200.900.147 Other accounts payable
Beban akrual 60.092.692 - - - 60.092.692 - 60.092.692 Accrued expenses
Utang obligasi - - 235.742.164 - 235.742.164 (1.573.320) 234.168.844 Bonds payable
Sukuk Mudharabah - - 152.319.747 - 152.319.747 - 152.319.747 Sukuk Mudharabah
Jumlah 793.759.214 82.688.839 867.525.056 349.743.966 2.093.717.075 (12.205.260) 2.081.511.815 Total
31 Desember 2024/December 31, 2024
<= 1 tahun/ >1 tahun-2 tahun/ >2 tahun-5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi/ Nilai tercatat/
<= 1 year >1-2 years >2-5 years > 5 years Total Transaction costs As reported
Liabilitas Liabilities
Utang bank dan lembaga Loans from banks and financial
keuangan (jangka pendek institution (short-term
dan jangka panjang) 322.395.382 76.748.496 273.501.733 208.601.072 881.246.683 (10.344.711) 870.901.972 and long-term)
Utang usaha 270.395.905 - - - 270.395.905 - 270.395.905 Trade accounts payable
Utang lain-lain 148.488.662 2.000 - - 148.490.662 - 148.490.662 Other accounts payable
Beban akrual 51.025.380 - - - 51.025.380 - 51.025.380 Accrued expenses
Utang obligasi 15.083.220 - 228.902.673 - 243.985.893 (1.919.715) 242.066.178 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 15.082.911 - 81.235.614 - 96.318.525 - 96.318.525 Sukuk Mudharabah
Jumlah 822.471.460 76.750.496 583.640.020 208.601.072 1.691.463.048 (12.264.426) 1.679.198.622 Total
41. Perjanjian Penting 41. Significant Agreements
a. Pada tanggal 16 Januari 1991, a. On January 16, 1991, PT Supra Veritas (SV)
PT Supra Veritas (SV) yang merupakan salah as one of the founder shareholders
satu pemegang saham pendiri (Pendiri) (Founders) of PT Bumi Serpong Damai Tbk
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD City) and location rightsholders and the
(BSD City) dan pemegang ijin lokasi beserta other Founders of BSD City have signed a
para Pendiri BSD City lainnya telah cooperation agreement with BSD City. The
menandatangani perjanjian kerjasama cooperation agreement has been amended
dengan BSD City. Perjanjian kerjasama several times which were based on
tersebut telah mengalami beberapa agreement dated March 20, 1997 and
kali perubahan yaitu berdasarkan November 25, 2004. The cooperation
perjanjian tanggal 20 Maret 1997 dan agreement and its amendments consisted of
25 November 2004. Perjanjian kerjasama dan the following:
perubahannya tersebut mengatur antara lain:
1. Pemberian kuasa dengan hak substitusi 1. Granting the authority with substitution
kepada BSD City untuk membebaskan right to BSD City to acquire lands which
tanah yang terletak dalam wilayah ijin are located in area of location rights of
lokasi dari masing-masing pemegang each location rightsholders, to develop
ijin lokasi, mengembangkan proyek projects and sell/transfer and/or lease
serta menjual/mengalihkan dan/atau the land and building’s project.
menyewakan tanah dan bangunan
proyek.
2. BSD City akan mengusahakan dana 2. BSD City will arrange the fund for
untuk mengembangkan proyek. developing the project.
- 140 -
Page 540
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Para Pendiri tidak akan menjual, 3. The Founders will not sell, secure, or
menggadaikan, atau membebani transfer their stocks in BSD City in any
dengan cara apapun saham mereka way, even though BSD City becomes a
dalam BSD City, walaupun BSD City publicly listed company, except as
nantinya akan menjadi perseroan otherwise agreed by the Founders.
terbuka, kecuali disepakati lain oleh
para Pendiri.
4. Para Pendiri mengakui bahwa 4. The Founders have stated and
meskipun semua tanah tersebut confirmed that even though the land is
terdaftar atas nama Pendiri sebagai registered under their names as the
pemegang ijin lokasi, tanah tersebut location rightsholders, the land belongs
sesungguhnya merupakan milik BSD to the BSD City, because the acquisition
City, karena pembebasan tanah of land using BSD City’s account and
tersebut menggunakan biaya BSD City the Founders bind themselves not to
dan para Pendiri tidak akan mengakui record the land as their assets.
dan membukukan tanah tersebut
sebagai aset mereka.
5. Para Pendiri akan menanggung segala 5. The Founders guarantee the Company
biaya sehubungan dengan kerugian against all costs or losses that might be
yang mungkin diderita oleh BSD City incurred by BSD City due to any
dikarenakan adanya tuntutan dari prosecution from the Founders’
kreditor para Pendiri. creditors.
Perjanjian ini berlaku surut mulai tanggal The agreement is valid retroactively from
1 Desember 1986. Masing-masing pihak December 1, 1986. All parties involved bind
mengikat diri untuk tidak membatalkan themselves not to cancel the agreement until
perjanjian kerjasama ini selama BSD City the BSD City is liquidated.
belum dibubarkan.
Sejak SV menggabungkan diri dengan Since SV has merged to the Company, the
Perusahaan, perjanjian kerjasama tersebut di above cooperation agreement was reaffirmed
atas ditegaskan kembali oleh Perusahaan by the Company and BSD City based on the
dan BSD City berdasarkan Penegasan Reaffirmation of Cooperation Agreement on
Perjanjian Kerjasama dalam Akta No. 14 Deed No. 14 dated January 19, 2009, from
tanggal 19 Januari 2009, dibuat di hadapan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., a
Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., public notary in Jakarta.
notaris di Jakarta.
- 141 -
Page 541
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Pada tanggal 29 Desember 1997, b. On December 29, 1997, the Company,
Perusahaan telah menandatangani perjanjian PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) and
dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PDPP),
(IKPP) dan PT Pindo Deli Pulp and Paper at that time it was related parties, entered into
Mills (PDPP), saat itu merupakan pihak the following agreements:
berelasi, sebagai berikut:
• Asset Purchase Agreements • Asset Purchase Agreements
Perjanjian ini mengatur tentang harga These agreements provide for price and
dan ketentuan lainnya sehubungan other provisions in relation to the
dengan pembelian seluruh aset yang purchase of all assets which were
terletak di dalam komplek pembangkit located in the complex of power assets
tenaga listrik dan uap (power assets) between the Company, IKPP, and
antara Perusahaan, IKPP, dan PDPP. PDPP. Based on the agreements, only
Berdasarkan perjanjian ini, hanya power power assets were sold to the Company
assets yang dijual kepada Perusahaan while the land where the power assets
sedangkan tanah dimana power assets are located remain the properties of
berada tetap menjadi milik IKPP dan IKPP and PDPP. The land will be leased
PDPP. Tanah tersebut akan disewakan by the Company from IKPP and PDPP
oleh IKPP dan PDPP kepada in accordance with the provisions of the
Perusahaan berdasarkan Lease Lease Agreements.
Agreements.
• Master Operating Agreements • Master Operating Agreements
Perjanjian ini berikut dengan These agreements and the
perubahan-perubahannya memuat amendments thereto provide for certain
ketentuan-ketentuan dan prosedur provisions and operational procedures
operasional dari komplek pembangkit of power plants. These agreements are
tenaga listrik dan uap (power plants). valid for a period of twenty five (25)
Perjanjian ini berlaku selama years and can be extended by a period
25 (dua puluh lima) tahun dan dapat of 5 years and for another subsequent
diperpanjang untuk periode 5 tahun dan period of 5 years.
setelah itu dapat diperpanjang untuk
periode 5 tahun berikutnya.
• Energy Service Agreements • Energy Service Agreements
Perjanjian ini berikut dengan These agreements and the
perubahan-perubahannya mengatur amendments thereto provide certain
antara lain tentang tarif jasa penyediaan provisions among others for rate on
tenaga listrik dan uap. Perjanjian ini steam and power processing services.
berlaku selama 25 (dua puluh lima) These agreements are valid for a period
tahun dan dapat diperpanjang untuk of twenty five (25) years and can be
periode 5 tahun dan setelah itu dapat extended by a period of 5 years and for
diperpanjang untuk periode 5 tahun another subsequent period of
berikutnya. 5 years.
• Lease Agreements • Lease Agreements
Berdasarkan perjanjian ini berikut Based on these agreements and the
dengan perubahan dan tambahannya, amendments thereto, IKPP and PDPP
IKPP dan PDPP akan menyewakan will lease to the Company a portion of
bagian tanah mereka kepada their land. The terms of the lease
Perusahaan. Jangka waktu perjanjian agreements will be extended pursuant
akan diperpanjang mengikuti to extension in the term of the
perpanjangan jangka waktu dari Energy Energy Services Agreements. These
Services Agreements. Perjanjian ini agreements are valid for a period of
berlaku selama 25 (dua puluh lima) twenty five (25) years.
tahun.
- 142 -
Page 542
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 18 Desember 2006, On December 18, 2006, the Company
Perusahaan mengadakan perjanjian Power entered into a Power and Steam Processing
and Steam Processing Service Agreement Service Agreement with PDPP. This
dengan PDPP. Perjanjian ini memuat antara agreement provides certain provisions on
lain tentang ketentuan-ketentuan, prosedur operational procedures, among others, and
operasional dan tarif penyediaan tenaga for rate on steam and power processing
listrik dan uap. Perjanjian ini berlaku selama services. This agreement is valid for twenty
25 (dua puluh lima) tahun dan dapat five (25) years and can be extended.
diperpanjang.
Pada tanggal 30 April 2024, Perusahaan On April 30, 2024, the Company sold its
menjual aset pembangkit listrik kepada power plant assets to PT Indah Kiat Pulp &
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Pindo Paper Tbk and PT Pindo Deli Pulp and Paper
Deli Pulp and Paper Mills (Catatan 39). Mills (Note 39).
c. Iuran Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) c. Royalty
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerjasama Based on the Coal Contract of Work (CCoW),
Pengusahaan Pertambangan Batubara BORNEO, a subsidiary, is required to share
(PKP2B), BORNEO, entitas anak, its 13.5% of coal produced to the Government
berkewajiban untuk membagi 13,5% dari of the Republic of Indonesia.
produksi batubara kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, advance
uang muka atas iuran DHPB yang royalty amounted to US$ 292,773 and
sudah dibayar masing-masing sebesar US$ 4,342,548, respectively, presented as
US$ 292.773 dan US$ 4.342.548 disajikan part of “Advances” in the consolidated
sebagai bagian dari akun “Uang muka” pada statement of financial position (Note 10) and
laporan posisi keuangan konsolidasian accrued royalty fees amounted to
(Catatan 10) dan akrual iuran DHPB US$ 751,538 and US$ 1,243,408,
masing-masing sebesar US$ 751.538 dan respectively, and are presented as part of
US$ 1.243.408 disajikan sebagai bagian dari “Accrued expenses” in the consolidated
“Beban akrual” pada laporan posisi keuangan statements of financial position. The royalty
konsolidasian. Beban DHPB untuk tahun- fees for the years ended December 31, 2025
tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan and 2024 amounted to US$ 312,449,072 and
2024 masing-masing sebesar US$ 339,786,891, respectively, and were
US$ 312.449.072 dan US$ 339.786.891, presented as part of “Cost of revenues - coal
disajikan sebagai bagian dari “Beban pokok mining and trading” (Note 34).
penjualan - pertambangan dan perdagangan
batubara” (Catatan 34).
d. Iuran Tetap d. Deadrent
BORNEO diwajibkan untuk membayar iuran BORNEO is required to pay a fixed payment
tetap kepada Pemerintah Republik Indonesia (dead rent) to the Government of the Republic
berdasarkan 24.100 Ha sesuai dengan tarif of Indonesia based on 24,100 Ha, in
yang ditetapkan dalam PKP2B. accordance with the rates on CcoW as
stipulated therein.
Beban iuran tetap untuk tahun-tahun yang Deadrent expenses for the years ended
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024 amounting to
masing-masing sebesar US$ 136.149 dan US$ 136,149 and US$ 98,930, respectively,
US$ 98.930 disajikan sebagai bagian dari are presented as part of “General and
“Beban umum dan administrasi - Lain-lain” administrative expenses - Others” (Note 35).
(Catatan 35).
- 143 -
Page 543
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
e. Perjanjian Jual Beli Batubara e. Coal Sale and Purchase Agreement
Entitas anak menandatangani beberapa The subsidiaries entered into several coal
perjanjian jual beli batubara dengan beberapa sale and purchase agreements with various
pelanggan berdasarkan ketentuan buyers and suppliers based on the provision
sebagaimana diatur dalam masing-masing stated in each of the agreements.
perjanjian-perjanjian tersebut.
f. Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi f. Convertible Loan Agreement
Pada tanggal 23 Juli 2024, KMG dan SMSD, On July 23, 2024, KMG and SMSD,
entitas-entitas anak, bersama-sama dengan subsidiaries, together with Kira SG One PTE.
Kira SG One PTE. LTD., menandatangani LTD., signed signed non-interest bearing
Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi Convertible Loan Agreement with a maximum
tidak dikenakan bunga dengan facility amount of US$ 15,500,000 with a
fasilitas maksimum pinjaman sebesar maturity of two (2) years and can be
US$ 15.500.000 dengan jatuh tempo 2 (dua) converted into shares. This loan has been
tahun dan dapat dikonversi menjadi saham. recognized as part of "Other noncurrent
Pinjaman ini diakui sebagai bagian dari liabilities" in the consolidated statements of
”Liabilitas jangka panjang lainnya” di laporan financial position.
posisi keuangan konsolidasian.
g. Pada tanggal 7 Januari 2025, DMCG, entitas g. On January 7, 2025, DMCG, a subsidiary,
anak, dan Direktorat Jenderal Energi Baru, and Directorate General of New Renewable
Terbarukan, dan Konversi Energi Energy and Energy Conservation signed an
menandatangani Perjanjian tentang Agreement regarding Joint Account
Pengelolaan Rekening Bersama Komitmen Management for Geothermal Exploration
Eksplorasi Panas Bumi dengan nominal Commitments with nominal amount of
sebesar US$ 31.800.000. US$ 31,800,000.
h. Pada tanggal 15 Januari 2025, DMNG, h. On January 15, 2025, DMNG, a subsidiary,
entitas anak, dan Direktorat Jenderal Energi and Directorate General of New Renewable
Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Energy and Energy Conservation signed
menandatangani Perjanjian tentang Agreement regarding Joint Account
Pengelolaan Rekening Bersama Komitmen Management for Geothermal Exploration
Eksplorasi Panas Bumi dengan nominal Commitments with nominal amount of
sebesar US$ 10.010.000. US$ 10,010,000.
i. Pada tanggal 4 Agustus 2025, KMG, entitas i. On August 4, 2025, KMG, a subsidiary,
anak dan PT LG Sinarmas Technology signed a purchase of mechanical system,
Solutions menandatangani perjanjian electrical, and plumbing, long lead equipment,
pembelian pekerjaan sistem mechanical, information and communication technology,
electrical, and plumbing, long lead equipment, and integrated management and control
information and communication technology, system for data center project SMX01
serta sistem manajemen dan pengendalian agreement with PT LG Sinarmas Technology
terpadu untuk proyek pusat data SMX01 Solutions with value of transaction
dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,226,728,020,000.
Rp 1.226.728.020.000.
j. Pada tanggal 27 Agustus 2025, DSSR, j. On August 27, 2025, DSSR, a subsidiary,
entitas anak, sepakat untuk melakukan agreed to enter into a joint venture with
kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk PT FirstGen Geothermal Indonesia. This joint
ventura bersama dengan PT FirstGen venture will focus on the development and
Geothermal Indonesia. Usaha bersama ini management of six geothermal fields, with a
akan fokus pada pengembangan dan combined capacity of approximately
pengelolaan enam lapangan panas bumi, 440 megawatts, located in West Java, Flores,
dengan kapasitas gabungan sekitar Jambi, West Sumatra, and Central Sulawesi.
440 megawatt, yang berlokasi di Jawa Barat,
Flores, Jambi, Sumatera Barat dan Sulawesi
Tengah.
- 144 -
Page 544
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
42. Informasi Segmen 42. Operating Segments
Informasi segmen Grup disusun berdasarkan jenis The Group’s operating segment is presented based
usaha, yakni penyediaan tenaga uap dan listrik, on their business, namely supply of steam and
perdagangan pupuk dan bahan kimia, sewa, dan electricity, fertilizer and chemicals trading, rent, and
pertambangan dan perdagangan batubara. coal mining and trading.
31 Desember 2025/December 31, 2025
Pertambangan dan Penyediaan
Penyediaan Tenaga Perdagangan TV cable, Internet
Uap dan Listrik/ Batubara/ dan Teknologi/
Steam and Electricity Perdagangan/ Coal Mining Cable TV, Internet Energi Terbarukan/ Lain-lain/ Eliminasi/ Jumlah/
Processing Fee Trading and Trading and Technology Renewable Energy Others Elimination Total
Pendapatan usaha Revenues
Lokal - 89.525.787 928.775.009 211.794.664 316.955 559.562 - 1.230.971.977 Local
Ekspor - 1.392.805 1.558.851.812 - - - - 1.560.244.617 Export
Jumlah - 90.918.592 2.487.626.821 211.794.664 316.955 559.562 - 2.791.216.594 Total
Beban pokok penjualan - 79.690.695 1.698.020.227 69.716.990 196.079 265.160 1.671.428 1.849.560.579 Cost of revenues
Hasil segmen - 11.227.897 789.606.594 142.077.674 120.876 294.402 (1.671.428) 941.656.015 Segment result
Beban usaha - - - - - - - (540.723.498) Operating expenses
Penghasilan lain-lain - - - - - - - 63.152.000 Other income
Laba sebelum pajak - - - - - - - 464.084.517 Profit before tax
Beban pajak - bersih - - - - - - - 102.883.644 Tax expense - net
Laba bersih - - - - - - - 361.200.873 Net profit
Aset segmen - neto dari pajak 2.659.021.761 57.375.978 1.050.656.086 2.207.965.286 75.219.003 37.633.261 (1.953.508.583) 4.134.362.792 Segment assets - net of tax
Liabilitas segmen - neto dari pajak 667.712.452 32.565.303 502.007.387 1.113.590.302 965.430 562.600 (196.510.996) 2.120.892.479 Segment liabilities - net of tax
Pengungkapan tambahan Additional disclosures
Perolehan barang modal - 4.824.500 19.478.196 390.094.932 4.121.784 - - 418.519.412 Capital expenditures
Depresiasi dan amortisasi - 355 37.121.584 41.042.956 - - - 78.164.895 Depreciation and amortization
Penjualan berdasarkan lokasi geografis Sales based on geographical location
Indonesia - 89.525.787 928.775.009 211.794.664 316.955 559.562 - 1.230.971.977 Indonesia
Cina - - 1.214.234.199 - - - - 1.214.234.199 China
India - - 153.499.936 - - - - 153.499.936 India
Asia Tenggara (kecuali Indonesia) - - 133.307.494 - - - - 133.307.494 Southeast Asia (exclude Indonesia)
Korea - - 52.689.537 - - - - 52.689.537 Korea
Lain-lain - 1.392.805 5.120.646 - - - - 6.513.451 Others
Jumlah - 90.918.592 2.487.626.821 211.794.664 316.955 559.562 - 2.791.216.594 Total
Satu tahun/One year
31 Desember 2024/December 31, 2024
Pertambangan dan Penyediaan
Penyediaan Tenaga Perdagangan TV cable, Internet
Uap dan Listrik/ Batubara/ dan Teknologi/
Steam and Electricity Perdagangan/ Coal Mining Cable TV, Internet Energi Terbarukan/ Lain-lain/ Eliminasi/ Jumlah/
Processing Fee Trading and Trading and Technology Renewable Energy Others Elimination Total
Pendapatan usaha Revenues
Lokal 9.738.814 89.704.339 998.819.704 144.075.115 70.182 713.576 (1.358.942) 1.241.762.788 Local
Ekspor - 1.650.671 1.774.382.571 - - - - 1.776.033.242 Export
Jumlah 9.738.814 91.355.010 2.773.202.275 144.075.115 70.182 713.576 (1.358.942) 3.017.796.030 Total
Beban pokok penjualan 9.912.333 73.218.734 1.650.975.793 56.408.737 25.188 384.136 (1.536.099) 1.789.388.822 Cost of revenues
Hasil segmen (173.519) 18.136.276 1.122.226.482 87.666.378 44.994 329.440 177.157 1.228.407.208 Segment result
Beban usaha (7.754.018) (14.464.315) (472.055.448) (78.564.274) (1.237.982) (3.655.950) 59.088 (577.672.898) Operating expenses
Penghasilan lain-lain 45.801.491 49.130 (3.728.113) 14.093.327 (2.799.608) 6.475.753 (382.672) 59.509.338 Other income
Laba sebelum pajak 37.873.954 3.721.091 646.442.921 22.811.295 (3.992.596) 3.533.410 (146.427) 710.243.648 Profit before tax
Beban pajak - bersih 9.168.323 888.204 152.975.390 3.898.094 22.220 510.927 - 167.463.158 Tax expense - net
Laba bersih 28.705.631 2.832.887 493.467.531 18.913.201 (4.014.816) 3.022.483 (146.427) 542.780.490 Net profit
Aset segmen - neto dari pajak 2.372.866.845 56.877.475 1.167.301.464 1.161.938.723 21.436.595 51.203.052 (1.331.066.303) 3.500.557.851 Segment assets - net of tax
Liabilitas segmen - neto dari pajak 591.929.938 34.506.629 601.387.379 651.586.621 775.569 408.666 (152.655.606) 1.727.939.196 Segment liabilities - net of tax
Pengungkapan tambahan Additional disclosures
Perolehan barang modal 282.174 2.118.303 107.459.115 335.052.851 1.510.675 927.783 - 447.350.901 Capital expenditures
Depresiasi dan amortisasi 5.582.242 1.013.054 41.649.867 35.264.231 42.163 208.975 (113.911) 83.646.621 Depreciation and amortization
Penjualan berdasarkan lokasi geografis Sales based on geographical location
Indonesia 9.738.814 89.704.339 998.819.704 144.075.115 70.182 713.576 (1.358.942) 1.241.762.788 Indonesia
Cina - - 1.250.069.553 - - - - 1.250.069.553 China
India - - 327.645.848 - - - - 327.645.848 India
Korea - - 89.112.982 - - - - 89.112.982 Korea
Asia Tenggara (kecuali Indonesia) - - 102.834.091 - - - - 102.834.091 Southeast Asia (exclude Indonesia)
Lain-lain - 1.650.671 4.720.097 - - - - 6.370.768 Others
Jumlah 9.738.814 91.355.010 2.773.202.275 144.075.115 70.182 713.576 (1.358.942) 3.017.796.030 Total
- 145 -
Page 545
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
43. Informasi Lainnya 43. Other Information
a. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan a. Mineral and Coal Mining Law and Government
Batubara dan Peraturan Pemerintah Regulations
Pada tanggal 19 Maret 2025, Pemerintah On March 19, 2025, the Government of the
Republik Indonesia mengeluarkan Republic of Indonesia issued Law No. 2 Year
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang 2025 regarding the Fourth Amendment to Law
Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 4 Year 2009 regarding Mineral and Coal
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mining. Law No. 2 Year 2025 amends several
Mineral dan Batubara. Undang-undang Nomor provisions in Law No. 4 Year 2009 regarding
2 Tahun 2025 ini mengubah beberapa Mineral and Coal Mining.
ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Pada tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah On June 10, 2020, the Government of the
Republik Indonesia mengeluarkan Undang- Republic of Indonesia issued Law No. 3 Year
Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang 2020 regarding the Amendment to Law No. 4
Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Year 2009 regarding Mineral and Coal Mining
Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru (Law). Law No. 3 Year 2020 amends various
(UU). UU No. 3 Tahun 2020 ini mengubah provisions from the previous law, the Law
cukup banyak ketentuan dalam UU No. 4 Year 2009 regarding the Mineral and Coal
sebelumnya, yaitu UU No. 4 Tahun 2009 Mining, and lastly amended by Law
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, No. 11 Year 2020 regarding Job Creation
dan terakhir diubah berdasarkan (the Mining Law).
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(UU Pertambangan).
Sebagai implementasi dari UU Pertambangan, As an implementation of the Mining Law, the
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Government of the Republic of Indonesia
beberapa Peraturan Pemerintah, di antaranya issued several Government Regulation, among
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2010 others, Government Regulation (GR) No. 22
tentang Wilayah Pertambangan pada tanggal Year 2010 regarding the Mining Area on
1 Februari 2010. Kemudian Pemerintah juga February 1, 2010. In addition, the Government
mengeluarkan PP No. 55 Tahun 2010 pada issued GR No. 55 Year 2010 on July 5, 2010
tanggal 5 Juli 2010 yang mengatur mengenai regarding the development and supervision of
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan the implementation of mineral and coal mining
usaha pertambangan mineral dan batubara di activities in Indonesia. On May 5, 2023, the
Indonesia. Pada tanggal 5 Mei 2023, Government issued GR No. 25 Year 2023
Pemerintah mengeluarkan PP No. 25 regarding the Mining Area and which replaced
Tahun 2023 tentang wilayah pertambangan previous regulation GR No. 22 Year 2010.
dan mencabut PP No. 22 Tahun 2010.
- 146 -
Page 546
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah On December 20, 2010, the Government of the
Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Republic of Indonesia released an
implementasi atas UU Pertambangan No. 4 implementing regulation for Mining Law No. 4
Tahun 2009, yaitu PP No. 78 Tahun 2010 yang Year 2009, i.e. GR No. 78 Year 2010 that deals
mengatur aktivitas reklamasi dan pasca with reclamation and post-mining activities for
tambang untuk pemegang IUP Eksplorasi dan both IUP Exploration and IUP Production
IUP Operasi Produksi. Peraturan ini Operation holders. This regulation updates
memperbarui Peraturan Menteri Energi dan Regulation of the Minister of Energy and
Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2008 Mineral Resources No. 18 Year 2008 dated
tanggal 29 Mei 2008. Ketentuan peraturan ini May 29, 2008. The regulation requires among
antara lain: others:
a. Pemegang IUP Eksplorasi, harus memuat a. An IUP Exploration holder, must include a
rencana reklamasi di dalam rencana kerja reclamation plan in its exploration work plan
dan anggaran biaya ekplorasinya dan and budget and provide a reclamation
menyediakan jaminan reklamasi berupa guarantee in the form of a time deposit
deposito berjangka yang ditempatkan pada placed in a state-owned bank.
bank pemerintah.
b. Pemegang IUP Operasi Produksi, harus b. An IUP Production Operation holder, must
menyiapkan (1) rencana reklamasi lima prepare (1) a five-year reclamation plan;
tahunan; (2) rencana pasca tambang; (2) a post-mining plan; (3) provide a
(3) menyediakan jaminan reklamasi yang reclamation guarantee which may be in the
dapat berupa rekening bersama atau form of a joint account or time deposit
deposito berjangka yang ditempatkan pada placed in a state-owned bank, a bank
bank pemerintah, bank garansi, atau guarantee, or an accounting provision
cadangan akuntansi (bila diizinkan); dan (if eligible); and (4) provide a post-mine
(4) menyediakan jaminan pasca tambang guarantee in the form of a time deposit in a
berupa deposito berjangka yang state-owned bank.
ditempatkan di bank pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan The placement of reclamation and
pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban post-mining guarantee does not eliminate the
pemegang IUP dari ketentuan untuk obligation of IUP holder from the provision to
melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca carry out reclamation and post-mining activities.
tambang.
Pada tanggal 6 Januari 2012, Pemerintah On January 6, 2012, the Government of the
Republik Indonesia mengeluarkan PP Republic of Indonesia released GR for
mengenai penerimaan negara bukan pajak non-tax state revenue applied in the Ministry of
yang berlaku di Kementerian Energi dan Energy and Mineral Resources No. 9
Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2012 yang Year 2012 which replaced previous regulation
menggantikan PP No. 45 Tahun 2003. GR No. 45 Year 2003.
Pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemerintah On August 15, 2022 the Government of the
Indonesia mengeluarkan PP mengenai jenis Republic of Indonesia released new GR for type
dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan and rate for non-tax state revenue types applied
pajak yang berlaku di Kementrian Energi dan in Ministry of Energy and Mineral Resources
Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2022 yang No. 26 Year 2022 which replaced previous
menggantikan PP No. 81 Tahun 2019. regulation GR No. 81 Year 2019.
Dalam peraturan ini diatur bahwa jenis In this regulation, the type of Non-tax State
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Revenue in the Directorate General of Mineral
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara and Coal shall include, among other:
diantaranya meliputi:
a. kompensasi data informasi Wilayah Izin a. compensation for information data on the
Usaha Pertambangan eksplorasi atau Mining Business License Area of
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus exploration or Special Mining Business
eksplorasi untuk mineral logam dan License Area of exploration for metal
batubara; minerals and coal;
- 147 -
Page 547
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin b. surety bond of Mining Business License
Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Area or Special Mining Business License
Usaha Pertambangan Khusus mineral Area for metal minerals and coal in the event
logam dan batubara dalam hal peserta that the bidder that has passed the
lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak prequalification does not submit a quotation
memasukkan surat penawaran harga atau letter or the bidder determined to be the
peserta lelang yang ditetapkan sebagai winner does not submit an application for
pemenang lelang tidak mengajukan mining business license or special mining
permohonan izin usaha pertambangan atau business license;
izin usaha pertambangan khusus;
c. jaminan kesungguhan pelaksanaan c. performance bond for exploration activities
kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral of metal minerals, nonmetal minerals, rocks
bukan logam, batuan dan batubara dalam and coal in the event that the holder of
hal pemegang Izin Usaha Pertambangan Mining Business License or Special Mining
atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Business License does not carry out
tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; exploration activities; and
dan
d. bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan d. portion of the Central Government from the
bersih dari pemegang Izin Usaha net profit from the holder of Special Mining
Pertambangan Khusus operasi produksi Business License for production operations
untuk mineral logam dan batubara. for metal minerals and coal.
Pada tanggal 13 September 2021, sebagai On September 13, 2021, as the implementation
implementasi dari UU No. 3 Tahun 2020, of Law No. 3 Year 2020, the Government of the
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Republic of Indonesia issued GR No. 96
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Year 2021 regarding the Mineral and Coal
Pertambangan Mineral dan Batubara yang Mining Activities which replace the GR No. 23
mencabut PP No. 23 Tahun 2010 berikut Year 2010 and all of its amendments.
seluruh perubahan-perubahannya.
Pada tanggal 30 Mei 2024, Pemerintah On May 30, 2024, the Government of Indonesia
mengeluarkan PP No. 25 Tahun 2024 tentang released GR No. 25 Year 2024 regarding
perubahan PP No.96 Tahun 2021 tentang changes to PP No. 96 Year 2021 concerning
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Mineral and Coal Mining Activity.
Batubara.
Grup terus memonitor perkembangan dari The Group continuously monitored the
implementasi peraturan pelaksanaan dari development and implementation of the new
Undang-Undang Pertambangan baru ini Mining Law and Government Regulation in
dan menganalisis pengaruhnya terhadap mining and analyzed the impact on the Group’s
operasional Grup. Manajemen berpendapat operations. The Group’s management believes
bahwa ketentuan-ketentuan pada Undang- that the provisions of the new Mining Law will
Undang Pertambangan dan Peraturan have no significant impact to the Group in the
Pemerintah terkait pertambangan tidak akan near term.
menimbulkan dampak signifikan pada
operasional Grup dalam waktu dekat.
- 148 -
Page 548
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Analisis Dampak Lingkungan Hidup b. Environmental Impact Assessment
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Based on the Decision Letter from the Minister
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian of Environment/Head of the Environmental
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor Control Agency of the Republic of Indonesia
3538 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 No. 3538 Tahun 2025 dated December 31,
tentang Perubahan Kedua Atas 2025 regarding the Second Amendment to the
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Decree of the Minister of Environment and
dan Kehutanan Republik Indonesia Forestry of the Republic of Indonesia
No. SK.400/MENLHK/SETJEN/PLA.4/4/2023 No. SK.400/MENLHK/SETJEN/PLA.4/4/2023
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan regarding the Environmental Feasibility of Coal
Pengembangan Penambangan Batubara dan Mining Development Activities and Supporting
Fasilitas Penunjangnya pada Wilayah KW 99 Facilities in the KW 99 PB0339 area located in
PB0339 di Kecamatan Satui, Kecamatan Satui District, Angsana District, Sungai Loban
Angsana, Kecamatan Sungai Loban, District, Teluk Kepayang District and Kuranji
Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan District, Tanah Bumbu Regency, South
Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Province by BORNEO regarding
Kalimantan Selatan oleh BORNEO mengenai the inclusion of substation (gardu induk)
penambahan kegiatan gardu induk milik activities of PT Perusahaan Listrik Negara
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) (Persero) (PLN) within the BORNEO’s mining
dalam wilayah konsesi pertambangan concession area.
BORNEO.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Based on Decision Letter from Minister of
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Environment/Head of the Environmental
Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 605 Control Agency of the Republic of Indonesia
Tahun 2025 tanggal 16 April 2025 tentang No. 605 Tahun 2025 dated April 16, 2025,
Perubahan Atas Keputusan Menteri regarding the Amendment to the Decree of the
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Minister of Environment and Forestry
Indonesia No. SK.400/MENLHK/SETJEN/ of the Republic of Indonesia
PLA.4/4/2023 tentang Kelayakan Lingkungan No. SK.400/MENLHK/SETJEN/PLA.4/4/2023
Hidup Kegiatan Pengembangan, regarding Feasibility Environment of Coal
Penambangan Batubara dan Fasilitas Development Activities and Supporting
Penunjangnya pada Wilayah KW 99 PB0339 di Facilities of KW99 PB0339 area in Satui
Kecamatan Satui, Kecamatan Angsana, District, Angsana District, Sungai Loban
Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Teluk District, Teluk Kepayang District and Kuranji
Kepayang dan Kecamatan Kuranji, Kabupaten District, Tanah Bumbu Regency, South
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Kalimantan Province by BORNEO regarding
oleh BORNEO mengenai persetujuan environmental feasibility approval for
kelayakan lingkungan untuk kenaikan produksi increasing maximum production from
maksimum 46,8 juta ton/tahun menjadi 46.8 million tons/year to maximum production
produksi maksimum 54 juta ton/tahun. of 54 million tons/year.
44. Pengungkapan Tambahan Laporan Arus Kas 44. Supplemental Disclosures for Consolidated
Konsolidasian Statements of Cash Flows
Aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi kas The following are the noncash investing activities of
dan setara kas: the Group:
2025 2024
PENGUNGKAPAN TAMBAHAN SUPPLEMENTAL DISCLOSURES
Penambahan aset tetap melalui Lease liabilities arising from recognition of
liabilitas sewa pembiayaan 8.728.392 7.745.819 right of use assets
Acquisition of property, plant and
Perolehan aset tetap melalui equipment through advances for purchase
uang muka pembelian aset tetap - 36.389.324 of property, plant and equipment
- 149 -
Page 549
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
45. Rekonsiliasi Liabilitas Konsolidasian yang 45. Reconciliation of Consolidated Liabilities
Timbul dari Aktivitas Pendanaan Arising from Financing Activities
Tabel berikut menjelaskan perubahan pada The table below details changes in the Group’s
liabilitas Grup yang timbul dari aktivitas liabilities arising from financing activities, including
pendanaan, yang meliputi perubahan terkait kas both cash and noncash changes:
dan nonkas:
Perubahan Nonkas/
Non-cash changes
1 Januari/ Pergerakan valuta 31 Desember/
January 1, Arus kas/ asing/Changes Perubahan lainnya/ December 31,
2025 Cash flows in foreign exchange Other changes 2025
Utang bank jangka pendek 249.856.242 (141.389.306) *) 2.330.373 - 110.797.309 Short-term banks loans
Liabilitas jangka panjang 628.088.834 362.723.553 *) (2.221.552) 287.229 988.878.064 Long-term liabilities
Utang obligasi 242.066.178 739.090 (8.982.819) 346.395 **) 234.168.844 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 96.318.525 60.130.200 (4.128.978) - 152.319.747 Sukuk Mudharabah
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 1.216.329.779 282.203.537 (13.002.976) 633.624 1.486.163.964 financing activities
*) Merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian/
The net amount of proceeds and repayments of borrowing in the consolidated statements of cash flows
**) Merupakan penambahan biaya transaksi yang belum diamortisasi dan amortisasi biaya transaksi periode berjalan/
Represents the addition of unamortized transaction costs and amortization of transaction cost during the period
Perubahan Nonkas/
Non-cash changes
1 Januari/ Pergerakan valuta 31 Desember/
January 1, Arus kas/ asing/Changes Perubahan lainnya/ December 31,
2024 Cash flows in foreign exchange Other changes 2024
Utang bank jangka pendek 258.034.280 (6.401.842) *) (1.776.196) - 249.856.242 Short-term bank loans
Liabilitas jangka panjang 548.840.823 91.417.996 (17.505.265) 5.335.280 **) ***) 628.088.834 Long-term liabilities
Utang obligasi - 246.185.018 (2.199.125) (1.919.715) ***) 242.066.178 Bonds payable
Sukuk Mudharabah - 97.151.521 (832.996) - 96.318.525 Sukuk Mudharabah
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 806.875.103 428.352.693 (22.313.582) 3.415.565 1.216.329.779 financing activities
*) Merupakan jumlah bersih dari penerimaan dan pembayaran pinjaman pada laporan arus kas konsolidasian/
The net amount of proceeds and repayments of borrowing in the consolidated statements of cash flows
**) Merupakan penambahan biaya transaksi yang belum diamortisasi dan amortisasi biaya transaksi periode berjalan/
Represents the addition of unamortized transaction costs and amortization of transaction cost during the period
***) Merupakan saldo akuisisi entitas anak/represent the acquisition balance of subsidiaries
46. Perkara Hukum 46. Lawsuit
Pada tanggal 6 Agustus 2024, BORNEO menerima On August 6, 2024, BORNEO received a
Relaas Panggilan Sidang atas perkara Gugatan Release of Summons for Civil Lawsuit
Perdata No. 24/Pdt.G/2024/PN.Bln yang terdaftar No. 24/Pdt.G/2024/PN.Bln registered at the
di Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal Batulicin District Court dated August 2, 2024 filed
2 Agustus 2024 yang diajukan oleh Arbayah Cs by Arbayah et al. (Plaintiffs) against PT Putra
kepada PT Putra Perkasa Abadi (Tergugat I), Perkasa Abadi (Defendant I), BORNEO
BORNEO (Tergugat II), Kepala Desa Mangkalapi (Defendant II), Head of Mangkalapi Village
(Turut Tergugat), berkaitan dengan aktifivitas (Co-Defendant) related to the activities of working
penggarapan dan pembuatan jalan tambang di on and constructing a mining road on land allegedly
atas lahan yang diduga milik Para Penggugat. Atas owned by the Plaintiffs. Based on the lawsuit, the
dasar gugatan tersebut, Para Penggugat menuntut Plaintiffs demanded that the Defendants jointly and
Para Tergugat secara tanggung renteng untuk severally pay compensation of Rp 10,000,000,000
membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000.000 (equivalent to US$ 595,876).
(setara dengan US$ 595.876).
- 150 -
Page 550
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim atas Based on the Panel of Judge’s considerations, the
perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin District Court ruled that the Defendants
Batulicin memutus bahwa Para Tergugat tidak were not proven to have committed any unlawful
terbukti melakukan perbuatan melawan hukum acts, on the grounds that the disputed land had no
dengan pertimbangan bahwa tanah obyek legal standing as it was issued by an unauthorized
sengketa tidak memiliki kekuatan hukum karena official, and that the disputed land was part of a
diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki forest area for which BORNEO (Defendant II) had
kewenangan untuk itu, dan bahwa tanah obyek obtained a Persetujuan Prinsip Penggunaan
sengketa tersebut masuk ke dalam kawasan hutan Kawasan Hutan (PPKH) PT Borneo Indobara
yang mana BORNEO (Tergugat II) telah No. K.9341/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/11/2022,
mendapatkan izin Persetujuan Prinsip SK 277 of 2024, SK. 1442 of 2024 and SK. 1629 of
Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Borneo 2024.
Indobara No. K.9341/MENLHK-PKTL/
REN/PLA.0/11/2022, SK 277 Tahun 2024,
SK. 1442 Tahun 2024 dan SK. 1629 Tahun 2024.
Pada tanggal 8 April 2025, Pembanding (d/h Para On April 8, 2025, the Appellants (formerly the
Penggugat) mengajukan permohonan banding Plaintiffs) filed an appeal against the decision of the
terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Panel of Judges at the First Instance Court, which
yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan was registered with the Registrar’s Office of the
Negeri Batulicin. Atas permohonan banding Batulicin District Court. In response to the appeal,
tersebut, pada tanggal 21 Mei 2025 Majelis Hakim on May 21, 2025, the Panel of Judges of
Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Putusan Banjarmasin High Court, through Decision
No. 38/PDT/2025/PT BJM menguatkan Putusan No. 38/PDT/2025/PT BJM, upheld the decision of
Pengadilan Negeri Batulicin. the Batulicin District Court.
Pada tanggal 3 Juni 2025, Pemohon Kasasi (d/h On June 3, 2025, the Cassation Petitioner (formerly
Pembanding/Para Penggugat) kembali the Appellants/Plaintiffs) filed a cassation appeal,
mengajukan upaya hukum kasasi yang didaftarkan which was registered with the Batulicin District
melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin. Court Clerk. In relation to such appeal, on
Atas permohonan kasasi tersebut, pada tanggal December 1, 2025, the Panel of Judges of the
1 Desember 2025 Majelis Hakim Mahkamah Supreme Court of the Republic of Indonesia
Agung RI telah memberikan Putusan yang bersifat rendered Decision No. 5042 K/PDT/2025, which is
final dan mengikat (inkracht van gewijsde) dengan final and legally binding (inkracht van gewijsde),
No. 5042 K/PDT/2025 yang menyatakan bahwa rejecting the cassation appeal.
permohonan atas kasasi tersebut ditolak
47. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 47. Event After the Reporting Period
1. Pada tanggal 8 Januari 2026, Perusahaan, 1. On January 8, 2026, the Company, through
melalui DSSA MI, mendirikan PT Dian Mas DSSA MI, established PT Dian Mas Investasi,
Investasi, dengan kegiatan usaha sebagai to engage in investment activities.
perusahaan investasi.
2. Pada tanggal 15 Januari 2026, KMG, entitas 2. On January 15, 2026, KMG, a subsidiary,
anak, menandatangani perjanjian fasilitas signed a credit facility term loan from MANDIRI
kredit pinjaman berjangka dari MANDIRI untuk for a seven (7) years period with limit up to
jangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan Rp 2,970,000,000,000.
plafon sampai dengan sebesar
Rp 2.970.000.000.000.
3. Pada tanggal 11 Maret 2026, Perusahaan telah 3. On March 11, 2026, the Company obtained
mendapatkan persetujuan dari pemegang approval from the shareholders at the
saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of Shareholders
Luar Biasa sehubungan dengan pemecahan in relation to the Company’s Stock Split with a
saham (Stock Split) Perusahaan dengan rasio ratio of 1:25 and the amendment to the
1:25 dan penyesuaian Anggaran Dasar Company’s Articles of Association in
Perseroan sehubungan dengan Stock Split. connection with the Stock Split.
- 151 -
Page 551
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pada tanggal 13 Maret 2026, berdasarkan 4. On March 13, 2026, based on Deed No. 11 of
Akta No. 11 dari Lanawaty Darmadi, S.H.,M.M., Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., a notary
M.Kn., notaris di Jakarta, para pemegang in Jakarta, the shareholders of SSS approved
saham SSS menyetujui untuk meningkatkan an increase in the issued and paid-up capital of
modal ditempatkan dan disetor SSS dari SSS from Rp 4,697,153,000,000 consisting of
sebesar Rp 4.697.153.000.000 yang terbagi 4,697,153 shares with a par value of
atas 4.697.153 saham dengan nilai nominal Rp 1,000,000 per share to
Rp 1.000.000 menjadi Rp 4.862.425.000.000 Rp 4,862,425,000,000 consisting of 4,862,425
yang terbagi atas 4.862.425 saham melalui shares through the issuance of 165,272 new
pengeluaran saham baru sebanyak 165.272 shares or amounting to Rp 165,272,000,000,
saham atau sebesar Rp 165.272.000.000 yang all of which were subscribed by the Company.
diambil seluruhnya oleh Perusahaan.
5. Pada tanggal 16 Maret 2026, BORNEO dan 5. On March 16, 2026, BORNEO and BSL,
BSL, entitas-entitas anak, menandatangani subsidiaries, entered into Cash Collateral
Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan Working Capital Credit Facility Agreements
skema Cash Collateral dari BRI masing-masing with BRI, with facility limits
dengan plafon sebesar Rp 3.000.000.000.000 of Rp 3,000,000,000,000 and
dan Rp 1.000.000.000.000 untuk jangka waktu Rp 1,000,000,000,000, respectively, for a
2 (dua) tahun. period of two (2) years.
6. Penggabungan usaha entitas anak 6. Merger of a subsidiary
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Based on the resolution of the Extraordinary
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) General Meeting of Shareholders (EGMS) of
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA)
yang diselenggarakan pada tanggal held on March 26, 2026, the shareholders
26 Maret 2026, para pemegang saham telah approved the proposed merger between
menyetujui rencana penggabungan usaha MORA and PT Eka Mas Republik (EMR), a
antara MORA dan PT Eka Mas Republik subsidiary of the Company.
(EMR), entitas anak Perusahaan.
Penggabungan usaha tersebut telah efektif The merger became legally effective on
secara hukum pada tanggal 22 April 2026, April 22, 2026, with MORA acting as the
dengan MORA bertindak sebagai entitas surviving entity and EMR being dissolved by
penerima penggabungan (surviving entity) dan operation of law without liquidation upon the
EMR bubar karena hukum tanpa melalui effectiveness of the merger. The merger
proses likuidasi sejak efektifnya penggabungan obtained an effective statement from the
usaha. Penggabungan usaha tersebut Financial Services Authority (Otoritas Jasa
telah memperoleh pernyataan efektif dari Keuangan or OJK) on March 17, 2026 in
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal accordance with the prevailing laws and
17 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan regulations. Subsequent to the effectiveness of
peraturan perundang-undangan yang berlaku. the merger, MORA changed its name to
Setelah penggabungan usaha efektif, MORA PT Ekamas Mora Republik Tbk.
berubah nama menjadi PT Ekamas Mora
Republik Tbk.
Sebelum penggabungan usaha, Perusahaan Prior to the merger, the Company held an
memiliki kepemilikan efektif sebesar 99,99% effective ownership interest of 99.99% in EMR.
pada EMR. Setelah penggabungan usaha Following the completion of the merger, the
efektif, Perusahaan memiliki kepemilikan Company holds an effective ownership interest
efektif sebesar 50,5% pada PT Ekamas Mora of 50.5% in PT Ekamas Mora Republik Tbk.
Republik Tbk.
- 152 -
Page 552
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal otorisasi laporan keuangan As of the date of authorization of these
konsolidasian ini, Grup masih dalam proses consolidated financial statements, the Group is
finalisasi evaluasi akuntansi atas transaksi still in the process of finalizing the accounting
penggabungan usaha tersebut, termasuk assessment of the merger transaction,
antara lain penentuan nilai wajar atas aset including, among others, the determination of
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang the fair values of identifiable assets acquired
diambil alih sebagai bagian dari proses alokasi and liabilities assumed as part of the purchase
harga perolehan. Dengan demikian, dampak price allocation process. Accordingly, the
keuangan terhadap laporan keuangan financial impact on the Group's consolidated
konsolidasian Grup yang timbul dari financial statements arising from the merger
penggabungan usaha tersebut masih bersifat remains preliminary and may be subject to
sementara dan dapat mengalami penyesuaian adjustment upon completion of the
setelah proses evaluasi tersebut diselesaikan. assessment.
7. Pada tanggal 9 April 2026, pemecahan saham 7. On April 9, 2026, the Company's stock split with
Perusahaan dengan rasio 1:25 telah efektif a ratio of 1:25 has been effective resulting in an
sehingga jumlah saham yang beredar berubah increase in the number of outstanding shares
dari 7.705.523.200 saham menjadi from 7,705,523,200 shares to 184.932.556.800
184.932.556.800 saham, dan nilai saham shares, and the par share was adjusted from
berubah dari Rp 25 menjadi Rp 1. Rp 25 to Rp 1.
48. Penerbitan Kembali Keuangan Konsolidasian 48. Reissuance of the Consolidated Financial
Kembali Laporan Statements
Sehubungan dengan Penawaran Umum In connection with the Continuous Public Offering of
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Dian Shelf-Registered Bonds II Dian Swastatika Sentosa
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026 dan Phase I Year 2026 and Shelf-Registered Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Dian Mudharabah II Dian Swastatika Sentosa Phase I
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2026, Year 2026, the Company has restated and reissued
Perusahaan menyajikan dan menerbitkan kembali its consolidated financial statements for the years
laporan keuangan konsolidasian untuk ended December 31, 2025 and 2024, accompanied
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan by some changes and additional disclosures to
2024 dengan beberapa perubahan dan tambahan statements.
pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Berikut ini adalah informasi perubahan atas The following is information on changes to the
laporan keuangan konsolidasian yang diterbitkan consolidated financial statements:
kembali:
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian: 1. Consolidated statement of financial position:
penambahan referensi catatan atas laporan additional refrence notes on consolidated
keuangan konsolidasian financial statements
2. Laporan laba rugi dan penghasilan 2. Consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian: other comprehensive income: additional
penambahan referensi catatan atas laporan refrence notes on consolidated financial
keuangan konsolidasian statements
3. Catatan 2o: penambahan pengungkapan 3. Note 2o: additional disclosure of property, plant
persentase tarif penyusutan aset tetap and equipment’s depreciation rate percentage
4. Catatan 9: penambahan pengungkapan 4. Note 9: additional disclosure of prepaid
biaya dibayar dimuka expenses
5. Catatan 14: penambahan pengungkapan 5. Note 14: additional disclosure of responsible
penilai yang bertanggung jawab appraiser
- 153 -
Page 553
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
6. Catatan 17: penambahan pengungkapan 6. Note 17: additional disclosure of other
aset tidak lancar lain-lain noncurrent assets
7. Catatan 23: penambahan pengungkapan 7. Note 23: additional disclosure of accrued
beban akrual expenses
8. Catatan 29: penambahan latar belakang 8. Note 29: additional disclosure of treasury stock
saham treasuri background
9. Catatan 37: penambahan pengungkapan 9. Note 37: additional disclosure of taxable profit
laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi resulting from reconciliation is the basis for
dasar dalam pengisian SPT completing the SPT
10. Catatan 47: penambahan pengungkapan 10. Note 47: additional disclosure of event after the
peristiwa setelah periode pelaporan reporting period
49. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi 49. Changes to Statements of Financial
Keuangan Accounting Standards
Diterapkan pada tahun 2025 Adopted during 2025
Penerapan standar akuntansi keuangan The application of Amendment to PSAK No. 221,
Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh “The Effect of Changes in Foreign Exchange
Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika Rates” regarding to conditions when a currency is
suatu mata uang tidak tertukarkan, yang berlaku not exchangeable, which is effective from
efektif 1 Januari 2025, relevan bagi Grup namun January 1, 2025 and relevant for the Group, did not
tidak menyebabkan perubahan signifikan atas result in substantial changes to the Group’s
kebijakan akuntansi Grup dan tidak berdampak accounting policies and had no material effect on
material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan the amounts reported in the consolidated financial
dalam laporan keuangan konsolidasian. statements.
Telah diterbitkan namun belum efektif Issued but not yet effective
Amendemen atas PSAK yang telah diterbitkan Amendments to financial accounting standards
yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai issued that are mandatory for the financial year
pada atau setelah: beginning or after:
1 Januari 2026 January 1, 2026
- Amendemen PSAK No. 107, “Instrumen - Amendment of PSAK No. 107, “Financial
Keuangan” - Pengungkapan tentang Instrument: Disclosure” - Classification and
Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Measurement of Financial Instruments.
Keuangan.
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen - Amendment of PSAK No. 109, “Financial
Keuangan” - Pengungkapan tentang Instrument” - Classification and Measurement
Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen of Financial Instruments
Keuangan.
- Amandemen PSAK No. 107, “Instrumen - Amendment of PSAK No. 107, “Financial
Keuangan: Pengungkapan” - Keuntungan atau Instrument: Disclosure” - Gain or Loss on
Kerugian pada Penghentian Pengakuan. Derecognition
- Amandemen Panduan Implementasi - Amendment to Guidance on Implementing
PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan: PSAK No. 107, “Financial Instruments:
Pengungkapan” - Pendahuluan; Disclosures” - Introduction; Credit Risk
Pengungkapan Risiko Kredit; dan Disclosures; and Disclosure of Deferred
Pengungkapan Perbedaan Tertunda antara Difference between Fair Value and
Nilai Wajar dan Harga Transaksi. Transaction Price.
- 154 -
Page 554
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan Entitas Anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk and Its Subsidiaries
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Figures are Presented in United States Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen - Amendment of PSAK No. 109, “Financial
Keuangan” - Klasifikasi dan Pengukuran Instrument” - Classification and Measurement
Instrumen Keuangan - Penghentian of Financial Instruments - Derecognition of
Pengakuan Kewajiban Sewa; dan Harga Lease Liabilities; and Transaction Price.
Transaksi.
- Amandemen PSAK No. 207, “Laporan Arus - Amendment of PSAK No. 207, “Statement of
Kas” - Metode Biaya. Cash Flows” - Cost Method.
1 Januari 2027 January 1, 2027
- PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan - PSAK No. 118, “Presentation and Disclosure
dalam Laporan Keuangan” of Financial Statements”
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As at the date of authorization of these
keuangan konsolidasian, Grup masih menilai consolidated financial statements, the Group is still
implikasi dari PSAK baru dan perubahan di atas assessing the implication of the above new PSAKs
terhadap laporan keuangan konsolidasian. and amendments to the Group’s consolidated
financial statements.
********
- 155 -
Page 555
JADWAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
Tanggal Efektif : 29 Juni 2026 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 1 - 3 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Holding
PROSPEKTUS
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 31990258; Faksimili : (021) 31990259
E-mail : corsec@dss.co.id; Situs web: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.500.000.000.000 (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp223.465.000.000 (DUA RATUS DUA PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp106.600.000.000 (seratus enam miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp116.865.000.000 (seratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp96.400.000.000 (SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,91%% (lima belas koma sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 8 Juli 2029.
Obilagasi Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA
EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI
PERUSAHAAN ANAK YANG BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO”.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN II DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
AA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM.”
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Penjamin Pelaksana Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24 PT ALDIRACITA PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT TRIMEGAH SEKURITAS
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA Tbk
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; WALI AMANAT
Email : corsec@dss.co.id PT BANK KB INDONESIA Tbk
Website: www.dssa.co.id
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026.
Names mentioned 284 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Makes & Partners
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.10 ×18
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.13 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.13 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.13 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.16
unresolved
org
PT ASIX Indonesia Cerdas
p.23 ×2
unresolved
org
PT Andalan Mas Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
Alpha Prime Services Pte. Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Andalan Satria Abadi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Andalan Satria Lestari
p.23 ×2
unresolved
org
PT Buana Bara Ekapratama
p.23 ×2
unresolved
org
PT Buana Bumi Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bara Harmonis Batang Asam
p.23 ×2
unresolved
org
PT Buana Inti Citraprima
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
p.23
unresolved
org
PT Buana Mas Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
PT Berkat Nusantara Permai
p.23 ×2
unresolved
org
PT Berkat Satria Abadi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Barasentosa Lestari
p.23 ×2
unresolved
org
Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
p.23
unresolved
org
PT Citra Alam Cahaya
p.23 ×2
unresolved
org
PT Citra Alam Indah
p.23 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Amanah Sentosa
p.23 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Bara Pratama
p.23 ×2
unresolved
org
Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
p.23
unresolved
org
PT Cahaya Nusa Pratama
p.23 ×2
unresolved
org
PT Duta Alam Ekapratama
p.23 ×2
unresolved
org
PT Duta Alam Jaya
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Bora Pulu Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT DSSR Daya Mas Sakti
p.23 ×2
unresolved
org
PT DSSP Power Mas Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Graho Sakti Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Koto Sani Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Agra Sejahtera
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Cisolok Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Cisolok Geothermal
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Pangrango
p.23
unresolved
org
PT Dian Mas Investasi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Nage Energi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Nage Geothermal
p.23 ×2
unresolved
org
PT Dian Niaga Makmur
p.23 ×3
unresolved
org
PT DSSP Power Sentosa
p.23 ×2
unresolved
org
PT DSST Dana Gemilang
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Surya Gemilang
p.23 ×2
unresolved
org
PT Duta Sarana Internusa
p.23 ×2
unresolved
org
PT Dalligent Solusi Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Investasi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Surya Mas Makmur
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Sukses Makmur Selaras
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Bittuang Geothermal
p.23
unresolved
org
PT Daya Mas Papandayan Geothermal
p.23
unresolved
org
PT Daya Mas Bumi Sentosa
p.23 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Eka Sakti
p.24 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Sentosa
p.24 ×2
unresolved
org
Dalligent Solutions Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas Utama
p.24 ×2
unresolved
org
PT DSSA Mas Infrastruktur
p.24
unresolved
org
PT Daya Sentosa Sakti Renewables
p.24
unresolved
org
PT Daya Anugerah Sejati Utama
p.24 ×3
unresolved
org
PT Dwikarya Sejati Utama
p.24 ×2
unresolved
org
PT DSST Video Gemilang
p.24 ×2
unresolved
org
PT Dian Utama Investasi Teknologi
p.24
unresolved
org
PT EDC Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah Semesta
p.24
unresolved
org
Ekamas Mora Republik Tbk
p.24 ×6
unresolved
org
PT Era Mitra Selaras
p.24 ×2
unresolved
org
PT Eka Nusantara Gemilang
p.24 ×2
unresolved
org
PT EDC Panas Bumi Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
PT GEMS Energy Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
Golden Lumina International Pte. Ltd.
p.24
unresolved
org
PT GWS Medika Prima
p.24 ×2
unresolved
org
PT GWS Medika Sejahtera
p.24 ×2
unresolved
org
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
p.24
unresolved
org
Golden Prime Power Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT GWS Prima Sentosa
p.24 ×2
unresolved
org
PT GWS Era Medika
p.24 ×2
unresolved
org
Hillmas Coal Pte. Ltd.
p.24 ×3
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
Kalteng Investment Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Karya Cemerlang Persada
p.24 ×2
unresolved
org
PT Kuansing Inti Makmur
p.24 ×2
unresolved
org
PT Kuansing Inti Sejahtera
p.24 ×2
unresolved
org
PT Karya Mining Solutions
p.24 ×2
unresolved
org
PT Kotosani Tanjungbingkung Geothermal
p.24
unresolved
org
PT Manggala Alam Lestari
p.24 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Indah Lestari
p.24 ×2
unresolved
org
PT Nusa Indah Permai
p.24 ×2
unresolved
org
PT Persada Makmur Sejahtera
p.24 ×2
unresolved
org
PT Persada Makmur Selaras Dua
p.24 ×2
unresolved
org
PT Roundhill Capital Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.24
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani Persada
p.24
unresolved
org
PT Rimba Subur Lestari
p.24 ×2
unresolved
org
Shining Energy Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati
p.24 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati Dua
p.24 ×2
unresolved
org
PT SMPlus Digital Investama
p.24 ×2
unresolved
org
PT SMPlus Sentra Data
p.24 ×2
unresolved
org
PT SMPlus Solusi Sejahtera
p.24 ×2
unresolved
org
Sunshine Network Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
Shaanxi North West Power Corporation
p.24
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sarana Piranti Informatika
p.25 ×2
unresolved
org
PT Sintesa Sinergi Nusantara
p.25 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Rewired Xcellence
p.25 ×2
unresolved
org
PT SF Digital Terdepan
p.25 ×2
unresolved
org
PT SF Digital Commerce
p.25 ×2
unresolved
org
PT Tanjung Belit Bara Utama
p.25 ×2
unresolved
org
PT Trisula Kencana Sakti
p.25 ×2
unresolved
org
PT Unsoco
p.25 ×2
unresolved
org
PT Wahana Alam Lestari
p.25 ×2
unresolved
org
PT Wahana Rimba Lestari
p.25 ×2
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.26
unresolved
org
PT Titamas Indahprabu
p.26
unresolved
org
PT Bumi Teguh Pertiwi
p.26
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.27 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.29
unresolved
org
PT FirstGen Geothermal Indonesia.
p.29
unresolved
org
PT PLN Indonesia Power Renewables
p.29
unresolved
org
PT Trina Solar Energy Development Pte. Ltd.
p.29
unresolved
org
PT Trina Mas Agra Indonesia
p.30
unresolved
org
Bank Indonesia
p.31 ×2
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.32
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok
p.33
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.39 ×2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.39 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.41 ×4
unresolved
org
PT Rolimex Kimia
p.42 ×2
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka
p.42 ×2
unresolved
org
PT DSSA Mas
p.42 ×2
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas
p.42 ×2
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah
p.42 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Sukses
p.42 ×2
unresolved
org
PT Daya Sentosa Sakti
p.42 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani
p.43
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra
p.44
unresolved
org
PT Teknovatus
p.45
unresolved
org
PT Dian Utama Investasi
p.45
unresolved
org
PT Daya Mas Papandayan
p.45
unresolved
org
PT Daya Mas Bittuang
p.45
unresolved
org
PT Kotosani Tanjungbingkung
p.45
unresolved
org
PT Golden Lumina Indonesia
p.45
unresolved
org
PT Bumi Mas Andalan Sakti
p.45
unresolved
org
PT Inti Mas Bangun Sejahtera
p.45 ×2
unresolved
org
PT Brillian Teknologi Sejahtera
p.45
unresolved
org
PT SMPlus Cakrawala Cipta
p.45
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.70 ×2
unresolved
—
Adni Kurniawan
· Anggota
p.70
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.92
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.93
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.95 ×4
unresolved
org
Bank Mega. Tranche II
p.95
unresolved
org
Bank Mega. Perkiraan
p.95
unresolved
org
PT Telekomunikasi Nusantara Sejahtera
p.167
unresolved
org
PT Surya Telekomunikasi Sejahtera
p.167
unresolved
person
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
p.167 ×10
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi
p.167 ×22
unresolved
org
SMART Tbk
p.204 ×4
unresolved
org
Remunerasi Golden Agri-Resources Ltd
p.204
unresolved
org
Executive Officer Golden Agri-Resources Ltd
p.204
unresolved
person
Golden Agri-Resources Ltd Handhianto Suryo Kentjono
p.204 ×4
unresolved
org
Bank Bali Tbk
p.209 ×2
unresolved
org
PT Sulfindo Adiusaha
p.209
unresolved
org
PT Artha Sumatera Energi
p.209
unresolved
org
PT Merak Energi Indonesia
p.209
unresolved
org
PT Satomo Indovyl Polymer
p.209
unresolved
org
PT Satomo Indovyl Monomer
p.209
unresolved
org
PT Standard Toyo Polymer
p.209
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing
p.213
unresolved
person
Lay Krisnan Cahya
p.213 ×2
unresolved
person
Daniel Cahya
p.213 ×2
unresolved
person
Dr. Susi Susantijo
p.219 ×6
unresolved
person
Dr. Robert A. Simanjuntak Riwayat
p.219 ×11
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.219 ×2
unresolved
org
Paper Tbk
p.219 ×2
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.219
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.219
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.221 ×2
unresolved
person
CPA
p.221 ×3
unresolved
org
Winindo Business Pte Ltd
p.221
unresolved
org
PT Armadian Tritunggal. Berdasarkan Piagam Komite Audit
p.221
unresolved
person
Maria Leckzinska
p.224 ×2
unresolved
person
Ir. F.X. Sutjiastoto
p.224
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KPMG Siddharta Siddharta
p.227
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.227
unresolved
org
Technology Tbk
p.227
unresolved
—
Susan Chandra
· Sekretaris Perusahaan
p.231
unresolved
org
Bank Modern Tbk
p.231 ×2
unresolved
org
PT Harita Kencana Securities
p.231
unresolved
org
PT Deloitte Konsultan Indonesia
p.231
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.233
unresolved
org
Departemen Tenaga Kerja.
p.242
unresolved
org
- Golden Energy and Resources Limited
p.248
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.256
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
p.256
unresolved
—
- AMS
p.256
unresolved
org
- PT Blackmas Makmur
p.256
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.257
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.387
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.