Skip to content
Back to announcement

20260708_BAFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32110017_lamp1.pdf

Listing Text extracted BAFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 428

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026 &


                                                                PROSPEKTUS
                                                                                                                                                                          Jadwal
                                                                                    Tanggal Efektif                                                                                                                           :                          26 Juni 2026
                                                                                    Masa Penawaran Umum                                                                                                                       :                   30 Juni - 3 Juli 2026
                                                                                    Tanggal Penjatahan                                                                                                                        :                             6 Juli 2026
                                                                                    Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                    :                             8 Juli 2026
                                                                                    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                       :                             8 Juli 2026
    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026



                                                                                    Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                                           :                             9 Juli 2026

                                                                                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                     ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                     PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                     BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                     PT BUSSAN AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                     KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                PT BUSSAN AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                  Pembiayaan Barang dan/atau Jasa
                                                                                                                                                            Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                                                                                      BAF Plaza, Jl. RayaTanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Indonesia
                                                                                                                                            Tel.: (021) 2939 6000; Faks.: (021) 2939 6100; Email: baf.sekretariat@baf.id
                                                                                                                                                                               www.baf.id
                                                                                                                                                               Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                                                                                    Per 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan 159 kantor cabang dan 95 kantor selain kantor cabang yang tersebar
                                                                                                                                          di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Papua
                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                                                                                  dan
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                          (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan:
                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP366.845.000.000 (TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                             (“OBLIGASI”)
                                                                                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                    Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp363.590.000.000 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                  7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                    Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp3.255.000.000 (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                                                                                                  persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
                                                                                    Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                  dan
                                                                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                          DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                    Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
                                                                                    Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 16,82% (enam belas koma delapan
                                                                                    dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                                                                    puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, dimana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026,
                                                                                    sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027.
                                                                                                              Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau
                                                                                                                                                        tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                     BARANG BERGERAK MAUPUN BENDA TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMGANG
                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAAN. HAK PEMEGANG
                                                                                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                     DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
                                                                                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN
                                                                                     UMUM BERKELANJUTAN.”

                                                                                     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASIDAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
                                                                                     SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR.
                                                                                     PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
                                                                                     PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
                                                                                     TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH.
                                                                                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN
                                                                                     JUDUL “PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.”

                                                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MUNCUL AKIBAT KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
                                                                                     FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA. RISIKO KREDIT INI MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG
                                                                                     PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT BERDAMPAK LANGSUNG TERHADAP MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN
                                                                                     LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”

                                                                                     INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
                                                                                     DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                     INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                                                                                                PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
                                                                                                                   AAA(idn) (Triple A)                                                                 AAA(idn) (Triple A)
                                                                                                                                            PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                                                    id
                                                                                                                       AAA (Triple A)                                                             id
                                                                                                                                                                                                     AAA (sy) (Triple A Syariah)
                                                                                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “KETERANGAN
                                                                                     TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
                                                                                                               OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
                                                                                                   Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                 kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.
                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


                                                                                                    PT Indo Premier Sekuritas                                      PT Mandiri Sekuritas                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                                                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                                                                                              Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II kepada OJK dengan Surat No. BAF/177/CP/III/2026 tanggal
26 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernytaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05320/BEI.PP1/05-2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance & Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
PT Bussan Auto Finance. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima
akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II kepada OJK melalui Surat No. BAF/770/
CP/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Ummum
Berkelanjutan (“PUB”) IV PT Bussan Auto Finance. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan
tersebut melalui Surat S-298/PL.111/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjamin Emisi Obligasi” dan
Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal”.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
 YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................ xx
RINGKASAN.. ..........................................................................................................................................xxii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN . . .......................................................................................... 1
         1.     Keterangan tentang Obligasi...................................................................................................... 1
         2.     Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.. .................................................................................. 21
         3.     Tim Ahli Syariah...................................................................................................................... 45
         4.     Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. .............................................................. 45
         5.     Keterangan Tentang Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. . .............................. 46
         6.     Keterangan Tentang Perseroan................................................................................................ 48
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM................... 49
III.     PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................... 52
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................... 71
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN . . ....................................................................... 76
         1.     UMUM.................................................................................................................................... 76
         2.     FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
		              HASIL OPERASIONAL PERSEROAN. . ...................................................................................... 77
         3.     KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI....................... 80
         4.     ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN.. ......................................... 80
         5.     PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI.. ................................................................ 84
         6.     HASIL KEGIATAN USAHA........................................................................................................ 84
         7.     ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS . . ........................................................................................... 86
         8.     LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN................................................................................. 88
         9.     KUALITAS PIUTANG.. .............................................................................................................. 89
         10. BELANJA MODAL. . .................................................................................................................. 91
         11. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING.. ............................................... 91
         12. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG.. ....................................................................... 92
         13. RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN.. .............................................................................. 92
VI.      FAKTOR RISIKO............................................................................................................................ 93
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.. ............................... 99
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA........................................................................................................................ 100
         A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . ............................................................................... 100
		1.                   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN................................................................................... 100
		2.                   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . ................................................ 102
		3.                   DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN............................................................................. 103
		4.                   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. . ..................................... 106



                                                                               i
Page 4
		5.                 ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN.......... 148
		6.                 STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN............................ 152
		7.                 KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN
			                  PEMEGANG SAHAM UTAMA.......................................................................................... 153
		8.                 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................. 156
		9.                 TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG).............. 164
		10. SUMBER DAYA MANUSIA. . ............................................................................................. 209
		11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN
			                  DEWAN KOMISARIS PERSEROAN................................................................................. 212
        B.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN............. 214
		1.                 UMUM........................................................................................................................... 214
		2.                 SEJARAH PERSEROAN................................................................................................. 215
		3.                 VISI, MISI DAN NILAI PERSEROAN. . .............................................................................. 216
		4.                 STRATEGI USAHA......................................................................................................... 216
		5.                 KEGIATAN USAHA......................................................................................................... 217
		6.                 PROSES OPERASIONAL. . .............................................................................................. 224
		7.                 PELANGGAN................................................................................................................. 226
		8.                 PEMASARAN................................................................................................................. 227
		9.                 JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN.................................................................... 228
		10. PERSAINGAN................................................................................................................ 229
		11. TEKNOLOGI INFORMASI............................................................................................... 229
		12. PENGEMBANGAN PRODUK DAN LAYANAN.. .................................................................. 230
		13. PROSPEK USAHA. . ........................................................................................................ 231
		14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL............................................................................. 233
		15. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI ............................................... 234
		16. KETERGANTUNGAN PERSEROAN. . ............................................................................... 234
		17. PENGHARGAAN DAN PENGAKUAN............................................................................... 235
IX.     PERPAJAKAN.............................................................................................................................. 237
        1.    PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . .......................... 237
        2.    PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN. . ................................................................. 238
X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . ....................................................... 239
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................ 241
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...................................................................................... 244
XIII.   TATA CARA PEMESANAN............................................................................................................. 252
XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
        DAN SUKUK MUDHARABAH. . ....................................................................................................... 262
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................... 263
XVI.    LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.............................. 287




                                                                          ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                      UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                          dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                dari cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                          seorang dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                          atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                          tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                          dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                          pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                          dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                          oleh pihak yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                          paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                          hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
                      Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
                      melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
                      Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali
                      Dana Sukuk Mudharabah serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
                      Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
                      Pemegang Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan sebagaimana
                      tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
                      Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.




                                   iii
Page 6
Ahli Syariah Pasar Modal   :   berarti:
atau ASPM                      a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                   di bidang Syariah;
                               b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
                                   dan pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/
                                   atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                                   Modal dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan
                                   pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau jasa Syariah
                                   di Pasar Modal.

Akad Mudharabah            :   berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                               Amanat Sukuk Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-
                               masing pihak, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                               Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah sehubungan
                               dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                               yang ditandatangani pada 17 Maret 2026 dan Perubahan I Akad
                               Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan II yang ditandatangani pada 16 April 2026.

Akuntan Publik             :   berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member
                               of Deloitte Southeast Asia Ltd), yang melaksanakan audit atas laporan
                               keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
                               Sukuk Mudharabah.

Aset Yang Menjadi Dasar    :   berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah maupun
Sukuk Mudharabah               selama umum Sukuk Mudharabah sebagaimana ditentukan dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah mengenai Syarat-
                               Syarat Sukuk Mudharabah.

Bank Kustodian             :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                               persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                               UUP2SK.

BEI atau Bursa Efek        :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
                               sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                               PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi             :   berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
                               dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
                               yang dimiliki Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                               Seri A   :        7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun; dan
                               Seri B   :        7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;

Daftar Pemegang Rekening   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                               tentang kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang
                               Obligasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                               Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                               jumlah kepemilikan Obligasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, status
                               pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                               kepada KSEI.




                                            iv
Page 7
Dana Sukuk Mudharabah          :   berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah pada Emiten sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                                   Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu 370 (tiga
                                   ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah
                                   sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan pembayaran
                                   kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh
                                   atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                                   Sukuk Mudharabah, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                   Mudharabah.

                                   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                   dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
                                   pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                   dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
                                   memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Mudharabah.

Denda                          :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                   kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                                   Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                                   Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                                   dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                                   dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                                   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                                   adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                   adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Efek                           :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                   konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                   teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                                   langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                                   penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                   derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
                                   di pasar modal.

Emisi                          :   berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                                   untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                                   Umum.

Formulir Pemesanan             :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau FPPO       pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

Formulir Pemesanan             :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Sukuk Mudharabah         pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
atau FPPSM

Go Live                        :   berarti satu proses yang dilakukan untuk pengakuan persetujuan
                                   aplikasi kredit secara sistem, di mana setelah dilakukannya proses
                                   ini akan mengeluarkan registrasi konsumen berupa nomor perjanjian
                                   kontrak sebagai pengakuan sah telah menjadi konsumen Perseroan
                                   dan juga perhitungan total jumlah pencairan ke mitra Perseroan.

Hari Bursa                     :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
                                   Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.




                                                 v
Page 8
Hari Kalender                :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                 Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                 nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                 Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                 Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                   :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                 yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                 suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                 Hari Kerja biasa.

IAPI                         :   berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

JPY                          :   berarti mata uang Jepang atau Yen Jepang.

Jumlah Kewajiban             :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                 berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah ini, termasuk namun
                                 tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil
                                 serta Kompenasasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                                 menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

Jumlah Terutang              :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                                 termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
                                 dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kegiataan Pembiayaan         :   berarti kegiatan pembiayaan Perseroan yang disalurkan berdasarkan
berbasis IMBT                    prinsip Syariah dengan menggunakan akad Bai Wa Al Isti’jar (IMBT).

Konfirmasi Tertulis          :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                 Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                 berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                 Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                 untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                 Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Kompensasi Kerugian Akibat   :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Keterlambatan                    Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
                                 dan Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                                 Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah
                                 An Aan Nukul), sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban
                                 pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali
                                 Dana Sukuk Mudharabah yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                                 tersebut. Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                                 pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
                                 tersebut ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
                                 penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
                                 kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
                                 peluang yang hilang (opportunity loss/alfurshah aldhai’ah). Batasan
                                 besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk
                                 setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya
                                 Rp233.333 (dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga
                                 Rupiah) per hari.



                                              vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis         :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
                                Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
                                KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                                rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                                Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan
                                pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil,
                                pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
                                Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/
                                atau Sukuk Mudharabah.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSU atau KTUR            Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
                                dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                menghadiri RUPO dan/atau RUPSU atau meminta diselenggarakannya
                                RUPO dan/atau RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                KSEI.

Konsultan Hukum             :   berarti Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm yang melakukan
                                pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                                serta keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                Obligasi.

KSEI                        :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                                Penyimpanan dan Penyelesaian.

Kustodian                   :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak
                                lain, menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening
                                yang menjadi nasabahnya, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK,
                                yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Lembaga Penyimpanan dan         berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
Penyelesaian                    bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                                (b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
                                kegiatan antarpasar.

Manajer Penjatahan          :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
                                yaitu PT Mandiri Sekuritas.

Masa Penawaran Umum         :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
                                Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 4 (empat)
                                Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
                                Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
                                Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                                Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                                perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat                  :   berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                                maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal atau berkedudukan
                                di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                di bidang pasar modal yang berlaku.




                                             vii
Page 10
Menkumham                       :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                    Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                                    Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
                                    atau nama lainnya.

Mudharabah                      :   berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib
                                    al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik
                                    modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha
                                    (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha, dengan
                                    memperhatikan POJK No. 53/2015.

Nisbah atau Nisbah Bagi Hasil   :   berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
                                    dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase, sebagaimana
                                    ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                    Mudharabah.

Nisbah Pemegang Sukuk           :   berarti bagian Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
Mudharabah                          Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari
                                    Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
                                    dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 16,82%
                                    (enam belas koma delapan dua persen) dari Pendapatan Yang
                                    Dibagihasilkan.

Notaris                         :   berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-
                                    perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                                    Mudharabah.

Obligasi                        :   berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi
                                    Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026, yang
                                    dikeluarkan oleh Perseroan/Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui
                                    Penawaran Umum yang merupakan penerbitan obligasi tahap I dari
                                    rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jumlah Pokok
                                    Obligasi sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus enam puluh enam
                                    miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah), dengan jangka
                                    waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, yang terdiri dari Seri
                                    Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan
                                    dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan
                                    sebagai berikut:
                                    a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                         Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
                                         Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                         sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri
                                         A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
                                    b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                         Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                                         secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                         dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                         Obligasi untuk Obligasi Seri B.

                                    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                    pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/
                                    atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                    sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                    memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                 viii
Page 11
Otoritas Jasa Keuangan       :   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau OJK                         tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                 penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                                 dengan UUP2SK.

Obligasi Berkelanjutan II    :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II                         Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022, yang
                                 dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                 Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
                                 Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
                                 pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus
                                 miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                 Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                                 didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan II    :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III                        Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023, yang
                                 dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                 Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
                                 Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
                                 pokok obligasi sebesar Rp1.242.000.000.000 (satu triliun dua ratus
                                 empat puluh dua miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                                 tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan
                                 di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan III   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I                          Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2024, yang
                                 dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                 Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
                                 Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
                                 pokok obligasi sebesar Rp965.720.000.000 (sembilan ratus enam puluh
                                 lima miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu
                                 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah
                                 dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan III   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II                         Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024, yang
                                 dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                 Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
                                 Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
                                 pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
                                 miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                 Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                                 didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan III   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III                        Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025, yang
                                 dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                 Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
                                 Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
                                 pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus
                                 miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                 Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                                 didaftarkan di KSEI.




                                              ix
Page 12
Obligasi Berkelanjutan III   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV                         Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2025, yang
                                 dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                 Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
                                 Tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
                                 pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
                                 dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
                                 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                 di KSEI.

Pemegang Obligasi            :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                 Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
                                 Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                 Rekening.

Pemegang Rekening            :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                 di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                 dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                 peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemegang Sukuk Mudharabah    :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                 Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                                 (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI
                                 melalui Pemegang Rekening.

Pemerintah                   :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Awal               :   berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                 menggunakan Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui
                                 minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                                 struktur Obligasi termasuk perkiraan bunga Obligasi sesuai dengan
                                 POJK No. 23/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.

Penawaran Umum               :   berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                 yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
                                 Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan/
                                 atau Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                                 berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-
                                 peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum               :   berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan                    secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
                                 Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
                                 Berkelanjutan II.

Pendapatan Bagi Hasil        :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                                 dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                 yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan pada tanggal
                                 Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.

Pendapatan Yang              :   berarti gross profit atau laba bruto Perseroan, yaitu pendapatan laba
Dibagihasilkan                   bruto Perseroan yang didapatkan setelah mengurangi biaya produksi
                                 langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan hasil kegiatan
                                 usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.




                                              x
Page 13
Pengakuan Utang                   berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Bussan
                                  Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 20 tertanggal 17 Maret 2026,
                                  sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan Utang
                                  Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026
                                  No. 18 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Pengakuan Utang
                                  Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026
                                  No. 18 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Pengakuan Utang
                                  Obligasi Berkelanjutan Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 48
                                  tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
                                  Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif            :   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                  oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                  sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Obligasi dan   :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah                  menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah bagi
                                  kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi dan
                                  Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                                  berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
                                  Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                                  PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang
                                  akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) untuk
                                  membeli dan membayar sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tidak
                                  terjual di Masyarakat sesuai dengan ketentuan terhadap penerbitan
                                  Obligasi dan Sukuk Mudharabah, berdasarkan hasil Penawaran Awal,
                                  sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                  Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana            :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk          Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dalam
Mudharabah                        hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan
                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat
                                  dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                                  dan Sukuk Mudharabah.

Peraturan No. IX.A.2          :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                  Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                  Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan KSEI
Obligasi                          perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                  Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum
                                  dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV
                                  Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 22 tanggal 16 April
                                  2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                                  di Jakarta.




                                               xi
Page 14
Perjanjian Agen Pembayaran     :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Sukuk Mudharabah                   pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran
                                   kembali Dana Sukuk Mudharabah serta pembayaran Kompensasi
                                   Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
                                   hak lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada), sebagaimana dimuat dalam
                                   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                   Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 23 tanggal 16 April
                                   2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                                   di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI             Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-045/OBL/KSEI/0226
                                   tanggal 16 April 2026.

Perjanjian Pendaftaran Surat   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Berharga Syariah di KSEI           dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat Berharga Syariah
                                   di KSEI No. SP-022/SKK/KSEI/0226 tanggal 16 April 2026.

Perjanjian Penjaminan Emisi    :   berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
Obligasi                           Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
                                   Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Bussan
                                   Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 21 tanggal 17 Maret 2026,
                                   Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
                                   Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 19
                                   tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi
                                   Efek Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
                                   2026 No. 19 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Perjanjian
                                   Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance
                                   Tahap I Tahun 2026 No. 49 tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat
                                   di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Mudharabah                   Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                   Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                                   Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 23
                                   tanggal 17 Maret 2026, Akta Perubahan I Akta Perjanjian Penjaminan
                                   Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan
                                   Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 21 tanggal 16 April 2026, Akta
                                   Perubahan II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
                                   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I
                                   Tahun 2026 No. 21 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Akta
                                   Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                                   Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 50
                                   tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
                                   Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan     :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Obligasi                           tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                   Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 19
                                   tanggal 17 Maret 2026, Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
                                   Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
                                   2026 No. 17 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance
                                   Tahap I Tahun 2026 No. 17 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III
                                   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto
                                   Finance Tahap I Tahun 2026 No. 47 tanggal 23 Juni 2026 yang
                                   seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.




                                               xii
Page 15
Perjanjian Perwaliamanatan    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah                  sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto
                                  Finance Tahap I Tahun 2026 No. 22 tanggal 17 Maret 2026, Akta
                                  Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Sukuk
                                  Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
                                  2026 No. 20 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                  Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 20 tanggal 18 Mei 2026,
                                  dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
                                  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
                                  2026 No. 50 tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
                                  Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Penawaran Umum     :   berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan                     Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance dan Sukuk Mudharabah
                                  Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 18 tanggal 17 Maret 2026,
                                  Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                  Berkelanjutan IV Bussan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                  Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II
                                  Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
                                  Bussan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
                                  No. 16 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Pernyataan
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan
                                  dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 46
                                  tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
                                  Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran        :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                                  Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                  Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, sebagaimana
                                  dimaksud dalam UUP2SK.

Pernyataan Pendaftaran        :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif                   Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
                                  ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                                  pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.

Perseroan                     :   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam
                                  hal ini PT Bussan Auto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Persetujuan Prinsip           :   berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05320/
Pencatatan Efek Bersifat          BEI.PP1/05-2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip
Utang                             Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance & Sukuk
                                  Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance PT Bussan Auto
                                  Finance, yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sehubungan
                                  dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang pada Bursa Efek
                                  tersebut.

Perusahaan Efek               :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
                                  Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                                  sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Perusahaan Pemeringkat Efek   :   berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
                                  melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                                  hal ini PT Fitch Ratings Indonesia dan PT Pemeringkat Efek Indonesia,
                                  yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                               xiii
Page 16
Piutang                :   berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
                           bermotor.

Piutang Lancar         :   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

Piutang Tidak Lancar   :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
                           tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                           sejak tanggal jatuh tempo.

POJK No. 3/2018        :   berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                           POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 7/2017        :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                           tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                           Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017        :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                           tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 18/2015       :   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                           Persyaratan Sukuk.

POJK No. 19/2020       :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                           tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020       :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                           tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017       :   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                           tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 30/2015       :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                           tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014       :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014       :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                           Publik.

POJK No. 35/2014       :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2018       :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
                           tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014       :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                           2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                           dan/atau Sukuk.

POJK No. 45/2024       :   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020       :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                           tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                        xiv
Page 17
POJK No. 53/2015                 :   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                     2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
                                     di Pasar Modal.

POJK No. 55/2015                 :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015                 :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                                     Audit Internal.

Pokok Obligasi                   :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan/Emiten kepada Pemegang
                                     Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan/Emiten melalui
                                     Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
                                     Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu
                                     bernilai nominal sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus enam puluh
                                     enam miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terdiri
                                     dari Seri Obligasi dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak
                                     Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:

                                     (a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp363.590.000.000
                                         (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta
                                         Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 7,40% (tujuh koma empat
                                         nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                         puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                                         Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                         payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
                                         Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
                                         Obligasi Seri A.
                                     (b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.255.000.000
                                         (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat
                                         bunga sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
                                         dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                         pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
                                         atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                         pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                         untuk Obligasi Seri B.

                                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                     pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/
                                     atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                     sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Prinsip Syariah di Pasar Modal   :   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
                                     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                                     sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan OJK
                                     mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
                                     OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                                     Majelis Ulama Indonesia.

Prospektus                       :   berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
                                     lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
                                     tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
                                     sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                                     memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.




                                                  xv
Page 18
Prospektus Awal            :   berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                               Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                               Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah penjaminan
                               Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi,
                               besaran Pendapatan Bagi Hasil atau hal-hal lain yang berhubungan
                               dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan,
                               yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk
                               dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.

Prospektus Ringkas         :   berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
                               pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                               diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                               Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Rekening Efek              :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
                               Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                               Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                               Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                               ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                               Mudharabah.

RUPO                       :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                               diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
                               RUPO.

RUPS                       :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
                               para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                               ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

RUPS                       :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah,
                               sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah.

Saldo Piutang Pembiayaan   :   berarti total tagihan dikurangi dengan (a) pendapatan bunga yang belum
                               diakui; dan (b) pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi
                               pembiayaan yang diamortisasi.

Satuan Pemindahbukuan      :   berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                               dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                               sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah mengenai Syarat-Syarat Obligasi dan
                               Sukuk Mudharabah.

Seri Obligasi              :   berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:

                               (a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp363.590.000.000
                                   (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta
                                   Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 7,40% (tujuh koma empat
                                   nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                   puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                                   Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                   payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
                                   Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
                                   Obligasi Seri A.




                                            xvi
Page 19
                                (b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.255.000.000
                                    (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat
                                    bunga sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
                                    dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                    pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
                                    atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                    pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                    untuk Obligasi Seri B.

                                Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
                                Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
                                Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, dan Obligasi Seri B.

Sertifikat Jumbo Sukuk      :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah                      Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                                Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Sukuk Mudharabah                berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, dengan nama Sukuk
                                Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026,
                                yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, yang
                                dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                                Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk Mudharabah Tahap I dan
                                akan dicatatkan di Bursa Efek, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                                tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                                kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara
                                penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                Dana Sukuk Mudharabah, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                                Sukuk Mudharabah.

                                Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
                                pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Mudharabah.

Tanggal Distribusi          :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
                                merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak
                                Tanggal Penjatahan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
                                Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan
                                dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026.

Tanggal Emisi               :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                                Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan
                                Sukuk Mudharabah.




                                             xvii
Page 20
Tanggal Pelunasan Pokok      :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi                         dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                 dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                 mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Tanggal Pembayaran Bunga     :   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi                         jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
                                 namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
                                 Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
                                 Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober
                                 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
                                 Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi
                                 Seri A, dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.

Tanggal Pembayaran           :   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Pendapatan Bagi Hasil            jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
                                 namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
                                 Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
                                 Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober
                                 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
                                 sekaligus Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal
                                 18 Juli 2027.

Tanggal Pembayaran Kembali   :   berarti tanggal di mana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Dana Sukuk Mudharabah            wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                                 ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                                 Pembayaran.

Tanggal Penjatahan           :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                 Mudharabah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk
                                 Mudharabah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi
                                 dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
                                 No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                 setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 6 Juli 2026.

Tingkat Kesehatan Keuangan   :   berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
                                 likuiditas dan kinerja Perseroan.

Tim Ahli Syariah atau TAS    :   berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah
                                 atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
                                 dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam POJK
                                 No. 18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018, di mana
                                 anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal
                                 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tanggal
                                 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

UU Cipta Kerja               :   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                                 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia No. 6856.

UUP2SK                       :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia No. 6845.




                                             xviii
Page 21
Undang-Undang Pasar Modal   :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
atau UUPM                       tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                                Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
                                diubah dengan UUP2SK.

UUPT                        :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

US$                         :   Berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                Dolar AS.

Wali Amanat                 :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                Pemegang Suk uk Mudharabah s ebagaimana dimaksud dalam
                                Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Bank
                                Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
                                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                            xix
Page 22
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

ANZ                     :   singkatan dari PT Bank ANZ Indonesia.

BCA                     :   singkatan dari PT Bank Central Asia Tbk.

BCA Digital             :   singkatan dari PT Bank Digital BCA

BCA Syariah             :   singkatan dari PT Bank BCA Syariah.

BNP Paribas             :   singkatan dari PT Bank BNP Paribas Indonesia.

BOA Jakarta             :   singkatan dari Bank of America, N.A., Cabang Jakarta.

BOA Tokyo               :   singkatan dari Bank of America, N.A., Cabang Tokyo.

BOC Jakarta             :   Singkatan dari Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch

BNI                     :   Singkatan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

BTPN Syariah            :   singkatan dari PT Bank BTPN Syariah Tbk.

CIMB Niaga              :   singkatan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Citibank                :   singkatan dari Citibank, N.A., Indonesia

Danamon                 :   singkatan dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk

DBS                     :   singkatan dari PT Bank DBS Indonesia.

Deutsche Bank Jakarta   :   singkatan dari Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta

Deutsche Bank Tokyo     :   singkatan dari Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo.

HSBC                    :   singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.

Maybank                 :   singkatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Mizuho                  :   singkatan dari PT Bank Mizuho Indonesia.

Muamalat                :   singkatan dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

MUFG                    :   singkatan dari MUFG Bank, Ltd.,

OK Bank                 :   singkatan dari PT Bank Oke Indonesia Tbk

Panin                   :   singkatan dari PT Bank PAN Indonesia Tbk

Panin Dubai             :   singkatan dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Permata                 :   singkatan dari PT Bank Permata Tbk

Resona                  :   singkatan dari PT Bank Resona Perdania

SCB                     :   singkatan dari Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.

Shizuoka                :   singkatan daro The Shizuoka Bank, Ltd. Cabang Singapura




                                        xx
Page 23
SMBC       :   singkatan dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk

SMTB       :   singkatan dari Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., Cabang Singapura.

Victoria   :   singkatan dari PT Bank Victoria International Tbk.




                           xxi
Page 24
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		 KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembiayaan Getraco Indonesia No. 55 tanggal 18 Juli 1995, yang dibuat
di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10.337.HT.01.01.Th.95 tanggal 18 Agustus 1995; (ii) didaftarkan pada
tanggal 25 September 1995 dalam buku register untuk maksud itu berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, di bawah No. 1475/1995; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 1 tanggal 2 Januari 1996, Tambahan No.138 (”Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
                                                              Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)        (%)
Modal Dasar                                                             15.000             15.000.000.000          -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Merry Lidra                                                            6.000               6.000.000.000     80,00
  Indah Susanti                                                          1.500               1.500.000.000     20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               7.500               7.500.000.000   100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                              7.500               7.500.000.000


Pada tahun 1997 dan 1998, Perseroan mengalami perubahan nama, sebagaimana termaktub dalam:

(i)   Akta Berita Acara Rapat PT Danamon Mits Otomotif Finance No. 1 tanggal 2 Juni 1997, yang dibuat oleh
      Ny. Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
      berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01.04.TH.97 tanggal 27 Juni 1997, dan diumumkan dalam
      BNRI No.10 tanggal 3 Februari 1998, Tambahan No. 730 (”Akta No. 1/1997”). Berdasarkan Akta No. 1/1997,
      para pemegang saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Pembiayaan Getraco
      Indonesia menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance; dan

(ii) Akta Berita Acara Rapat PT Bussan Auto Finance No. 14 tanggal 14 Agustus 1998, yang dibuat oleh
     H. Parlindungan Lumban Tobing, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-13.516.HT.01.04.TH.98 tanggal 10 September 1998; dan
     (ii) diumumkan dalam BNRI No.7171 tanggal 15 Desember 1998, Tambahan No. 100 (“Akta No. 14/1998”).
     Berdasarkan Akta No. 14/1998, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama
     Perseroan dari semula PT Danamon Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:

(a) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 11 tanggal 7 Maret 2023, dibuat di hadapan Marina
    Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016024.AH.01.02.TAHUN



                                                       xxii
Page 25
     2023 tanggal 14 Maret 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039734 tanggal 14 Maret
     2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052342.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal
     14 Maret 2023;

(b) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat di hadapan Marina
    Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
    AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
    ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473
    tanggal 26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.
    Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023 (selanjutnya disebut “Akta No. 28/2023”); dan

(c) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finace No. 01 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di hadapan Marina
    Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH. 01.03-0076799 tanggal 18 Februari
    2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11. Tahun 2026 Tanggal 18 Februari
    2026 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diberitahukan dan diterima serta
    dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
    ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0130690
    tanggal 20 Februari 2026; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11.
    Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Akta
    No. 01/2026") berdasarkan mana para pemegang saham telah menyetujui untuk: (i) merubah Pasal 8 Ayat (7);
    Pasal 11 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 12 Ayat (4), Ayat (7), Pasal 14 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 15
    Ayat (3); Pasal 16 Ayat (1) sampai dengan Ayat (14); Pasal 17 Ayat (3); Pasal 18 Ayat (5), Ayat (6); dan
    Pasal 19 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024; dan (ii) menyusun dan menyatakan kembali Anggaran
    Dasar Perseroan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar, dan KBLI adalah bergerak di bidang
aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi dan dana pensiun, yaitu perusahaan pembiayaan konvensional
(KBLI 64911) serta unit usaha syariah perusahaan pembiayaan (KBLI 64913). Namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar – benar dijalankan saat ini adalah pembiayaan barang dan/atau jasa.

Perseroan berkantor pusat di BAF Plaza, Jl. RayaTanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530,
Indonesia.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”

Kegiatan usaha

Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,0% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2025
(sumber: BAF, Desember 2025). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan telah beroperasi
di 254 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang, 95 kantor selain kantor cabang termasuk



                                                         xxiii
Page 26
kantor selain kantor cabang unit syariah yang didukung oleh 3.617 karyawan per 31 Desember 2025. Perseroan
juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja
sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran
elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas
berkualitas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 60,6% dan 61,7% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2025.

Prospek usaha

Perekonomian global sepanjang tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif baik di tengah ketidakpastian
geopolitik dan dinamika kebijakan moneter global. Aktivitas perdagangan dan investasi tetap terjaga, meskipun
masih dibayangi oleh perlambatan di beberapa negara maju. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 berada pada kisaran 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 3,3%, seiring normalisasi permintaan global dan suku bunga yang masih relatif tinggi
di beberapa negara utama.

Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 5,0%–5,1% untuk tahun penuh 2025, relatif
stabil dibandingkan pertumbuhan sebesar 5,05% pada tahun 2024. Kinerja tersebut didorong oleh konsumsi
rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta aktivitas ekonomi yang terjaga seiring berlanjutnya
proyek infrastruktur dan transformasi industri. Stabilitas inflasi dan nilai tukar juga turut menopang daya beli
masyarakat dan kepercayaan pelaku usaha.

Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan kecenderungan
moderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Secara tahunan, penjualan mobil baru diperkirakan mencapai sekitar
1,0–1,05 juta unit (wholesales) dan 1,03–1,08 juta unit (retail), sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang
mencapai sekitar 1,05 juta unit. Permintaan tetap ditopang oleh segmen kendaraan keluarga (MPV dan SUV)
serta meningkatnya minat terhadap kendaraan listrik, yang didukung oleh berbagai insentif pemerintah. Pada
segmen roda dua, penjualan domestik diperkirakan berada pada kisaran 6,3–6,5 juta unit pada tahun 2025,
relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen skuter matik masih mendominasi lebih dari 90% pangsa
pasar, mencerminkan preferensi konsumen terhadap kendaraan yang praktis dan efisien. Prospek industri
otomotif tetap didukung oleh pertumbuhan kelas menengah, kebutuhan mobilitas, serta kebijakan pemerintah
terkait elektrifikasi kendaraan.

Industri pembiayaan Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan indikator
keuangan yang tetap terjaga. Hingga akhir tahun 2025, piutang pembiayaan diperkirakan berada pada kisaran
Rp540–550 triliun, tumbuh sekitar 2%–4% secara tahunan, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi
dan pembiayaan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna cenderung mengalami normalisasi seiring
perlambatan penjualan kendaraan bermotor.

Total aset industri pembiayaan pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp590–600 triliun, relatif
stabil dibandingkan posisi tahun sebelumnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) gross berada pada kisaran 2,5%–2,7%, mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran pembiayaan. Profitabilitas industri cenderung mengalami sedikit tekanan akibat kenaikan biaya dana,
dengan Return on Asset (ROA) berada pada kisaran 4,8%–5,1%, sementara rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) masih relatif tinggi sejalan dengan penyesuaian suku bunga dan peningkatan
biaya operasional.

Secara keseluruhan, industri pembiayaan tetap memiliki prospek yang positif seiring dengan pertumbuhan
ekonomi domestik yang stabil, meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, serta dukungan kebijakan
regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.




                                                      xxiv
Page 27
2.        KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARAKAN

A.   Obligasi

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan         :   Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance.

Target Dana                         :   Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).

Nama Obligasi                       :   Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026.

Jenis Obligasi                      :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                                        yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                                        untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi               :   Sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus enam puluh enam miliar
                                        delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang memberikan pilihan
                                        bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
                                        berikut:
                                        -    Seri A dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp363.590.000.000
                                             (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta
                                             Rupiah); dan
                                        -    Seri B dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp3.255.000.000
                                             (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah).

Jangka Waktu                        :   -    Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                             Kalender; dan
                                        -    Seri B jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi              :   -    Seri A sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun;
                                             dan
                                        -    Seri B sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.

                                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                        pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan
                                        Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                        dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal
                                        8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                     :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                  :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)

Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1 (satu Rupiah)

Jaminan                             :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                        seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                        benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                        di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
                                        dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                                        Hukum Perdataan.

Hak senioritas                      :   Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                        hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                        di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                        secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                                        yang akan ada di kemudian hari.




                                                    xxv
Page 28
Penyisihan Dana (Sinking Fund)      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                        Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                        dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                        dana hasil Emisi Obligasi.

Pembelian Kembali (Buy Back)        :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
                                        sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali
                                        Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                        pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
                                        1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
                                        (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                                        mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan
                                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pembatasan dan Kewajiban            :   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                               lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                        penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
                                        terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara
                                        lain untuk memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam
                                        rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1
                                        (sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
                                        sebagaimana diatur dalam Pasal 79 POJK No. 35/2018.

Hasil Pemeringkatan                 :   AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) dari Pefindo.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini
mengenai “Penawaran Umum.”

B.   Sukuk Mudharabah

Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan:

Nama Sukuk Mudharabah               :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Berkelanjutan

Target Sukuk Mudharabah             :   Sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
Berkelanjutan

Nama Sukuk Mudharabah               :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I
                                        Tahun 2026

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah        :   Sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu                        :   370 Hari Kalender

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk         :   Nisbah sebesar 16,82% (enam belas koma delapan dua persen) dari
Mudharabah                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
                                        bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen)
                                        per tahun.

                                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan,
                                        dimana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
                                        dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Pendapatan Bagi
                                        Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Dana Sukuk Mudharabah
                                        akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027.

Harga Penawaran                     :   100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.




                                                     xxvi
Page 29
Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan               :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                          :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
                                     namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                     bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                     yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                                     Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak senioritas                   :   Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
                                     preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                     sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                     yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                     telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                     Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                     penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
                                     rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali (Buyback)      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
                                     sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
                                     pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
                                     kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali
                                     (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                                     setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk
                                     Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
                                     Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                     Perwaliamanatan.

Pembatasan dan Kewajiban         :   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                            lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                     penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan
                                     diri terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara
                                     lain untuk memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam
                                     rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1
                                     (sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
                                     sebagaimana diatur dalam Pasal 79 POJK No. 35/2018.

Hasil Pemeringkatan              :   AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.




                                                  xxvii
Page 30
Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

1a.   Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah.
1b.   Investor mempercayakan Dana Sukuk Mudharabah untuk dikelola Perseroan.
1c.   Dana Sukuk Mudharabah diserahkan ke Unit Usaha Syariah Perseroan.
2.    Unit Usaha Syariah Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan pembiayaan Syariah
      dengan akad IMBT.
3a.   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
      pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
3b.   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Unit Usaha Syariah Perseroan
      pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
4a.   Unit Usaha Syariah Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal
      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
4b.   Perseroan mengembalikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada pada bagian dari Bab I dalam
Prospektus ini mengenai “Penawaran Umum.”




                                                  xxviii
Page 31
3.		 KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                         Jumlah Pokok      Bunga Tetap
              Keterangan               (dalam Rp jutaan)   Tahunan (%)    Jangka Waktu       Jatuh Tempo           Peringkat

Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV         458.000           6,50%           3 tahun      8 September 2026*    AAA(idn) dari Fitch
                                                                                                                       dan
                                                                                                               id
                                                                                                                  AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
  Seri B                                   184.260           7,15%           3 tahun          5 Juli 2027      AAA(idn) dari Fitch
                                                                                                                       dan
                                                                                                               id
                                                                                                                  AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
  Seri B                                   156.005           6,65%           3 tahun       26 November 2027    AAA(idn) dari Fitch
                                                                                                                       dan
                                                                                                               id
                                                                                                                  AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
  Seri B                                   960.000           7,00%           3 tahun          28 Mei 2028      AAA(idn) dari Fitch
                                                                                                                       dan
                                                                                                               id
                                                                                                                  AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
  Seri A                                   100.000           5,00%       370 Hari Kalender 29 November 2026*   AAA(idn) dari Fitch
                                                                                                                       dan
                                                                                                               id
                                                                                                                  AAA dari Pefindo
     Seri B                                900.000           5,65%           3 tahun       19 November 2028    AAA(idn) dari Fitch
                                                                                                                       dan
                                                                                                               id
                                                                                                                  AAA dari Pefindo
Total                                    2.758.265
Catatan: *Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman bank untuk melakukan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A yang akan jatuh tempo di tahun 2026.



4.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

A.     Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru
Yamaha, pembiayaan mobil, pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur,
pembiayaan UMKM, dan/atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

B.     Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.




                                                                  xxix
Page 32
C.      Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya

Rencana Penggunaan Dana Obligasi

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk:

(i)     modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan mobil,
        pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan/
        atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan; dan

(ii) Pelunasan pokok atas obligasi yang telah diterbitkan Perseroan yang akan jatuh tempo, dengan rincian
     sebagai berikut:

                                                                         Jumlah Pokok
                                      Keterangan                       (dalam Rp jutaan)     Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B                                          184.260           5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B                                         156.005   26 November 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B                                        960.000         28 Mei 2028
Total                                                                            1.300.265


Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah.”


5.		 STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM
     PERSEROAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada tanggal 24 Desember
2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal
14 Maret 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473 tanggal
26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.Tahun 2023 pada
tanggal 26 September 2023.




                                                      xxx
Page 33
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                          Keterangan                        Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar                                                          353.571               353.571.000.000
Nama Pemegang Saham
  Mitsui & Co., Ltd.                                                 159.107               159.107.000.000      45,00
  JA Mitsui Leasing, Ltd.                                             70.714                70.714.000.000      20,00
  Yamaha Motor Co., Ltd.                                              62.464                62.464.000.000      17,67
  PT Sinergi Autoindo Abadi                                           53.036                53.036.000.000      15,00
  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing                              8.250                 8.250.000.000       2,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           353.571               353.571.000.000     100,00
Saham Dalam Portepel                                                        -                            -



6.		 IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Calon investor juga harus membaca Bab dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte
Southeast Asia Ltd), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana
Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/
AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                       31 Desember 2025          31 Desember 2024
Jumlah aset                                                                  14.078.734.255            14.161.692.804
Jumlah liabilitas                                                            10.880.378.901            11.229.462.070
Jumlah ekuitas                                                                3.198.355.354             2.932.230.734

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                2025                    2024
Jumlah pendapatan                                                                4.777.078.963           4.685.119.117
Jumlah beban                                                                     4.247.169.134           4.294.397.841
Laba sebelum pajak                                                                 529.909.829             390.721.276
Laba bersih tahun berjalan                                                         413.468.062             303.710.762
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                     372.423.387             344.546.326
Laba per saham (dalam Rupiah penuh)                                                  1.169.406                 858.981




                                                     xxxi
Page 34
Arus Kas

                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                           2025                     2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                                                 1.180.927.028            1.327.019.646
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                              (125.744.937)            (127.731.918)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                                            (1.306.199.892)            (868.295.510)
(penurunan) kenaikan bersih kas dan bank                                                    (251.017.801)              330.992.218
Kas dan bank awal tahun                                                                       665.030.478              334.038.260
Kas dan bank akhir tahun                                                                      414.012.677              665.030.478


Rasio-Rasio Penting

                                                                                    31 Desember 2025         31 Desember 2024
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan                                                                          2,0%                               2,5%
Jumlah beban                                                                              (1,1)%                              5,0%
Laba sebelum pajak                                                                        35,6%                            (18,4)%
Laba bersih tahun berjalan                                                                36,1%                            (18,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                             8,1%                            (12,5)%
EBITDA                                                                                    10,0%                             (1,2)%
Jumlah aset                                                                               (0,6)%                              0,4%
Jumlah liabilitas                                                                         (3,1)%                              1,4%
Jumlah ekuitas                                                                             9,1%                               7,9%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1)                                               31,4%                              29,3%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1)                                                               1,0%                               1,1%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset                                                   2,9%                               2,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas                                               12,9%                              10,4%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan                                            8,7%                                6,5%
Return on assets (1)                                                                       3,8%                               2,8%
Return on equity (1)                                                                      13,4%                              10,9%
Beban operasional / pendapatan operasional (1)                                            90,9%                              93,4%
Net interest margin (1)                                                                   24,7%                              23,9%
Rasio likuiditas
Current ratio (1)                                                                         128,6%                           112,5%
Cash ratio (1)                                                                              6,8%                             9,4%
Interest coverage ratio                                                                   172,5%                           165,8%
Debt service coverage ratio                                                                26,0%                            19,6%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2)                                                 3,2x                               3,6x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                                                          3,4x                               3,8x
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                             0,8x                               0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas                                                          1,5x                               1,6x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
      Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
      Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                               xxxii
Page 35
7.		 KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak baik secara langsung
maupun tidak langsung.


8.		 FAKTOR RISIKO

Berikut adalah faktor risiko usaha dan risiko umum yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi baik secara
langsung maupun tidak langsung:

•   Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

    Risiko kredit.

•   Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
    mempengaruhi hasil

    1.   Risiko pasar
    2.   Risiko operasional
    3.   Risiko strategi
    4.   Risiko likuiditas
    5.   Risiko hukum
    6.   Risiko kepatuhan
    7.   Risiko reputasi

•   Risiko umum

    1.   Risiko perubahan kondisi ekonomi regional maupun global.
    2.   Risiko perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
    3.   Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4.   Risiko tuntutan atau gugatan hukum.

•   Risiko bagi Investor

    1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini
         yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi
         jangka panjang;

    2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
         utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
         lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari
         memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai Faktor Risiko.




                                                      xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxxiv
Page 37
I.		 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


1.		 Keterangan tentang Obligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026

1.2.		   Jenis Obligasi

         Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
         untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti
         utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi
         bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
         diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
         Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

1.3.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus
         enam puluh enam miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua)
         seri, yaitu:

         Seri A           :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp363.590.000.000 (tiga ratus enam puluh
                              tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                              sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                              370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B           :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp3.255.000.000 (tiga miliar dua ratus lima
                              puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                              lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


         Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
         masing Seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
         ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
         harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
         Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
         Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                      1
Page 38
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
         Obligasi adalah sebagai berikut:

                      Bunga ke-                             Seri A                          Seri B
                         1                                           8 Oktober 2026                  8 Oktober 2026
                         2                                           8 Januari 2027                  8 Januari 2027
                         3                                              8 April 2027                     8 April 2027
                         4                                              18 Juli 2027                      8 Juli 2027
                         5                                                                           8 Oktober 2027
                         6                                                                           8 Januari 2028
                         7                                                                               8 April 2028
                         8                                                                                8 Juli 2028
                         9                                                                           8 Oktober 2028
                         10                                                                           8 Januari 2029
                         11                                                                              8 April 2029
                         12                                                                               8 Juli 2029

1.5.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
         jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6.		   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
                Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
                Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
                berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
                lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.7.		   Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.




                                                        2
Page 39
         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.8.		   Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.9.     Satuan Perdagangan Obligasi

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
         ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
         nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10.    Pembelian Kembali Obligasi

         i.     Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
                berikut:
                1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
                     dijual kembali dengan harga pasar.
                2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
                     Efek.
                3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
                     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan.
                6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
                     ter-Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
                     modal Pemerintah.
                7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
                     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
                8) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
                     Obligasi.
                9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g di atas dan
                     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas, paling sedikit memuat informasi
                     tentang:
                     1) periode penawaran pembelian kembali;
                     2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                     3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
                     5) tata cara penyelesaian transaksi;
                     6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
                     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
                     8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
                     9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
                10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
                     setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
                     ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
                     kembali.
                11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
                     telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.




                                                        3
Page 40
               12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
                   sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas dengan ketentuan:
                   1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
                        masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
                        Tanggal Penjatahan;
                   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                        dan
                   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                        kembali;
                   dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
                   pembelian kembali Obligasi.
               13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
                   OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
                   Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
               14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
                   terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
               15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
                   Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika tedapat lebih dari satu obligasi yang tidak
                   dijamin.
               16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
                   pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
               17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
                   a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
                        dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
                   b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                        meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
                        manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
                        dijual kembali.

        ii.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
               persetujuan RUPO.

        iii.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
               kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.

        iv.    Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h
               wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran umum pembelian kembali
               dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
               1) bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
                    a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                         bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
                    b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                         berperedaran nasional;
               2) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud butir i angka 13) paling sedikit:
                    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
                    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
                         dijual kembali;
                    c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
                    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

1.11.   Jaminan

        Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
        ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
        pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



                                                        4
Page 41
1.12.   Hak Senioritas

        Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
        paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
        dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.13.   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
        mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
        dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul
        “Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”

1.14.   Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

        i.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
             berikut:
             1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
                  melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
                  Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
                  apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
             2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani; dan b) pinjaman dalam rangka
                  menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
             3) menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
                  yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
                  suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
                  ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
                  aset Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
             4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
                  sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
                  terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
                  melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
             5) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
                  utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
                  untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
             6) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
                  Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
                  kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan penggunaan
                  dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap memperhatikan
                  batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam butir iii angka 4) di bawah ini;
             7) mengubah bidang usaha utama Perseroan;
             8) mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
                  pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
                  perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
             9) mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang
                  bank yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya
                  didahulukan.




                                                     5
Page 42
ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
            tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
            dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
            penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
            maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
       3) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
            atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
            data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
            dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
            penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

iii.   Perseroan berkewajiban untuk:
       1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
           pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
           Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
           Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut dan menyerahkan
           kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
           lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
           Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang
           merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
           proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
           Perjanjian Agen Pembayaran;
       2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
           menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
           lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
           diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
           sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
           memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK
           No. 35/2018;
       3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
           keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran
           yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 8) di bawah,
           harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk pinjaman dari lembaga pemerintah,
           bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain, pinjaman subordinasi)
           terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan tingkat
           kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum
           sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018, berikut perubahannya);
       4) mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total pinjaman
           maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
       5) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
           dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
           resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
           yang sama dengan Perseroan;
       6) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
           diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
           Perseroan;




                                               6
Page 43
7)  mengizinkan Wali Amanat dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
    tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
    ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
    pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
    orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan yang terkait
    dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
    berlaku dengan ketentuan Wali Amanat memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang
    jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya dengan biaya-
    biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
8) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
    persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran dasar
    Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
    dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
    a) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
         terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
         tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan pasar modal;
    b) laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
         Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
         tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan pasar modal;
    c) selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
         berkewajibkan menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
         diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
         periode laporan berakhir;
9) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
    prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
    prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia;
10) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
    berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
    menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
11) segera memberitahu Wali Amanat atas:
    a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
         saham Perseroan dan pembagian dividen;
    b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
         secara material memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
         segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-
         perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
    c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Sub
         Bab 1.15 dalam Bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan,” dengan segera dan melalui
         permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
         yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
         tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
         Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
         tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap
         atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan
         untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
    d) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
         negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
         Perseroan;
12) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
    permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
    dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
    untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan yang
    penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
13) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
    Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat;


                                       7
Page 44
              14) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
                  perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                  dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Obligasi tersebut
                  kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan
                  tersebut diperoleh Perseroan;
              15) memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
                  7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
                  a. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
                       untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
                  b. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka
                       kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
              16) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undagan
                  yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

1.15.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
              1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                   Pembayaran Bunga Obligasi; atau
              2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   Obligasi (selain angka 1) di atas); atau
              3) fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
                   dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
              4) apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
                   satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh
                   lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
                   di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
                   utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
                   dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
                   pembayaran kembali).

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
              1) butir i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
                  lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
                  dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
                  tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
                  dan diterima oleh Wali Amanat; atau
              2) butir i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
                  waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
                  umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga
                  puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
                  dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
                  keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
              3) butir i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
                  umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
                  puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
                  dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
                  keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                       8
Page 45
               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
               ditentukan dalam Sub Bab 1.16 dalam Bab ini dengan judul “RUPO.” Dalam RUPO tersebut, Wali
               Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
               tersebut.

               Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
               RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
               sehubungan dengan Obligasi.

               Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

               Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
               kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

        iii.   Apabila:
               1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau instansi lain yang berwenang
                    sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
               2) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
                    atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
               3) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                    peradilan yang berwenang; atau
               4) pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                    dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
                    mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                    seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                    memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
               5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
                    (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                    akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                    kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
               maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
               Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
               untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
               Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
               1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
                  tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
                  (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                  dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
               2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
                  tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.




                                                      9
Page 46
       3)   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan.
       4)   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan POJK No. 20/2020.
       5)   mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
       1) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
       2) Perseroan;
       3) Wali Amanat; atau
       4) OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
       disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
       tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
       tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
       kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
       tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
       persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

iv.    Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf iii.

v.     Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf ii angka 1) dan 2), maka Wali Amanat
       wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
       tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
       permohonan.

vi.    Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
       1) Wali Amanat wajib:
           a. mempersiapkan acara RUPO
           b. menyediakan materi RUPO; dan
           c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
       2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
           wajib:
           a. memersiapkan acara RUPO;
           b. menyediakan materi RUPO; dan
           c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
       3) Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perjanjian Perwaliamanatan dapat
           melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
       4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan
           ketentuan dalam Pasal 22 ayat 4 angka (3), (4), dan (5) Perjanjian Perwaliamanatan.

vii. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
     Dalam menyelenggarakan RUPO, penylenggara RUPO wajib melakukan pengumuman,
     pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman:
         Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman
         RUPO secara fisik atau RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
         pemanggilan.



                                              10
Page 47
2)   Pemanggilan;
     a. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
        pemanggilan RUPO secara fisik atau RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat
        belas) hari sebelum RUPO.
     b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
        b. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
             mencapai kuorum.
     c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
        a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        b. agenda/mata acara RUPO;
        c. pihak yang mengajukan usulan RUPO
        d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
        f. pengambilan keputusan RUPO

3)   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
     lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.

4)   Ralat Pemanggilan RUPO:
     a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
         dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2)
         huruf c.
     b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas memuat
         perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO,
         Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
         sebagaimana dimaksud dalam huruf vii angka 1), 2), dan 3).
     c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
         penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas
         perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud
         pada huruf b diatas tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang
         OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.

5)   Sebelum pelaksanaan RUPO:
     -   Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
         Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     -   Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban
         untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
         memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

6)   Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
         dimilikinya, khusus RUPO elektronik, ketentuan mengenai kuasa secara elektonik diatur
         dalam ayat 22.3).
     b. dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima
         kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan
         batal.
     c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja
         sebelum pelaksanaan RUPO;




                                       11
Page 48
     e.   dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
          berhak hadir:
          1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
              dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
              kedua; dan
          2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak
              hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi
              Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.

7)   dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat angka 4)
     huruf b Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
     yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum pelaksanaan RUPO.

8)   dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
     dalam angka 4) huruf c, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
     Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf d.

9)   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
     dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
     yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
     1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

10) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
    penyelenggara RUPO;

11) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
    dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
    suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;

12) Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara
    tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali pimpinan rapat
    memutuskan lain;

13) Pimpinan RUPO:
    (1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    (2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya
        RUPO.

14) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
        tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
        kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
    b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
        dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
        dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                        12
Page 49
     (b) -    Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              kedua.
         -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (d) -     Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
         -    Untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga -per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak
         tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan
         dengan mengikuti -ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
         menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum -Pemegang Obligasi sebelumnya
         telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
         dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (b) -     Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              kedua.
         -    Untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO.
    (d) -     Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
         -    Untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak
         tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan
         dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
         menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya
         telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.


                               13
Page 50
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
    Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
          bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui -paling sedikit 1/2 (satu
          per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (b) -      Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               kedua.
          -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
          atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
          yang hadir dalam RUPO.
    (d) -      Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
          -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
          atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
          yang hadir dalam RUPO.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak
          tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan
          dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
          menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum -Pemegang Obligasi sebelumnya
          telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
    dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Obligasi -yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (ii) -     untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               kedua.
          -    untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
    (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
          atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga-per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    (iv) -     untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
          -    untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
    (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
          atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.


                               14
Page 51
             (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
                    tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
             (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
                    ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
             (viii) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
                    RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                    pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
         (5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
             menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang
             sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain

15) Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya
    penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
    permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.

16) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
    atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
    Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.

17) Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah
        RUPO/berita acara RUPO.
    b. risalah RUPO/berita acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib
        dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
        dengan ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan
        pada angka 22.4).(26).

18) Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi
    paling sedikit:
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan
         mata acara RUPO;
    b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat
         RUPO, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada
         RUPO;
    c. dan jumlah umlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat
         RUPO dan persentasenya dari jumlah seluruh --Obligasi yang mempunyai hak suara
         yang sah.
    d. dalam hal kuorom kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana
         dimaksud pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
         (i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
               pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
         (ii) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
               pendapat terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
         (iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
         (iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
               untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
               pemungutan suara; dan
         (v) keputusan RUPO.


                                        15
Page 52
19) Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam point 18) wajib disampaikan oleh
    Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
    setelah RUPO diselenggarakan.

20) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati
    batas waktu sebagaimana dimaksud pada point 19), penghitungan jumlah hari keterlambatan
    atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah
    batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara elektronik
    sebagaimana dimaksud pada point 19).

21) Media pengumuman dan bahasa pengumuman
    (1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
        dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan
        ayat 19 wajib dilakukan melalui paling sedikit:
        a. situs web Penyedia Sistem;
        b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika efeknya diadministrasikan
             pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan/atau
        c. situs web Perseroan;
        dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
        digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
    (2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
        Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1), wajib memuat
        informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa
        Indonesia.
    (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa
        asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
        angka 21.(2), informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

22) Untuk RUPO secara elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    1) Ketentuan dalam angka 1) sampai dengan angka 21) berlaku pula untuk RUPO Secara
        Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
    2) Pelaksanaan RUPO secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14
        dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan
        dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
    3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
        (1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima
             Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        (2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1)
             dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
             sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
             Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
        (3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2)
             harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
             secara elektronik.
        (4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara
             dalam pemberian kuasa secara elektronik.
        (5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
             sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi
             mencantumkan pilihan suara.
        (6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
             dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
             Secara Elektronik.
        (7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO secara
             elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.




                                      16
Page 53
     (8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7)
          di atas wajib:
          a. cakap menurut hukum; dan
          b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
                Perseroan.
     (9) Penerima kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8)
          harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh
          Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
          disediakan oleh Perseroan.
     (10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang
          Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
          Obligasi dinyatakan batal.
     (11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian
          dan perubahan suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
          dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
          Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan
          tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
          penyedia e-RUPO.
     (12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
          perubahan suara diatur oleh penyedia sistem.
     (13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan
          e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan,
          dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur
          operasional standar penyelenggaraan RUPO secara elektronik yang dimiliki oleh
          Perseroan.
     (14) Penerima kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima
          dari Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan
          itikad baik.
4)   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     (1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan
          e-RUPO yang disediakan oleh penyedia sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan
          penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh penyedia sistem.
     (2) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
          a. penyedia sistem; atau
          b. Perseroan,
          penyedia sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan lembaga penyimpanan
          dan penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam -
          e-RUPO.
     (3) Dalam pelaksanaan RUPO secara elektronik yang diselenggarakan oleh Wali
          Amanat, RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
          a. Wali Amanat; dan
          b. Notaris;
          di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     (4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat,
          RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
          a. Perseroan; dan
          b. Notaris;
          di tempat EMITEN atau tempat lain yang disepakati.
     (5) Tempat pelaksanaan RUPO secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
          RUPO secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(3) dan angka 22.4.(4).
     (6) Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
          fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
          sistem atau Perseroan.




                                  17
Page 54
(7) Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
     hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4.(6). Dapat ditetapkan
     oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau
     penerima kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan
     hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
     kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan
     oleh penyedia sistem atau sistem yang disediakan oleh Perserpan dapat
     menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
     pemenuhan kuorum kehadiran.
(9) RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
     memuat kegiatan paling sedikit:
     a. pembukaan;
     b. penetapan kuorum kehadiran;
     c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
     d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
          keputusan; dan
     e. penutupan.
(10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi
     Pemegang Obligasi yang hadir.
(11) Pokok tata tertib RUPO secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
     harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
(12) Pada saat pembukaan RUPO secara elektronik, pimpinan RUPO secara elektronik
     wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
     a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
     b. mata acara rapat; dan
     c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan
     RUPO secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(3) dan angka 22.4).(4)
     atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik sebagian maupun
     seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(13) ditetapkan oleh
     Pemerintah atau dengan persetujuan oleh OJK.
(15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO sebagaimana
     dimaksud pada angka 22.4).(13) tempat penyelenggaraan RUPO secara elektronik
     merupakan tempat kedudukan penyedia sistem atau tempat kedudukan Perseroan
     dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO secara elektronik
     dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(16) Pemberian suara dalam RUPO secara elektronik dapat dilakukan setelah
     pemanggilan RUPO secara elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk
     pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO secara
     elektronik berakhir.
(17) Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
     dimaksud pada angka 22.4).(16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
     secara elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO secara elektronik.
(19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
     dimaksud pada angka 22.4).(16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
     sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
     masing mata acara RUPO secara elektronik berakhir.
(20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO secara elektronik tidak
     diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO
     secara elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
     masing-masing mata acara RUPO secara elektronik.
(21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
     tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO
     dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
     selain suara abstain.


                              18
Page 55
                        (22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan
                             cetakan yang memuat paling sedikit:
                             a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
                             b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
                             c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
                             d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, secara elektronik untuk
                                  dilekatkan pada minuta risalah RUPO.
                        (23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
                             dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada Notaris.
                        (24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan
                             e-RUPO yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan
                             cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada notaris.
                        (25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ankga 22.4).(22) tidak
                             membebaskan tanggung jawab penyedia sistem untuk menyimpan semua data
                             pelaksanaan RUPO secara elektronik.
                        (26) Risalah RUPO secara elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
                             yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO,

               23) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
                   Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan dengan
                   perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
                   pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
                   untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
                   sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                   Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
                   RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
                   Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
                   untuk melakukan penagihan jumlah terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
                   menyelenggarakan RUPO.

               24) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
                   dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
                   Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
                   yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

               25) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
                   undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar
                   Modal tersebut yang berlaku.

1.17.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
               dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
               Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
               Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI,
               maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per



                                                       19
Page 56
              tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
              dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
              kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Sub Bab 1.14 dalam Bab ini dengan judul “Pembatasan-
              Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan,” dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
              (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
              Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
              kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
              dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
              kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
              Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis
              kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
              surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
              dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
              suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.18.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :             PT Bussan Auto Finance
        Alamat          :             BAF Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No 121
        		                            Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530
        Telp.           :             (021) 2939 6000
        Faks.           :             (021) 2939 6100
        Untuk Perhatian :             Direksi

        Wali Amanat
        Nama            :             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        Alamat          :             Wisma Danantra Indonesia (dahulu Plaza Mandiri), lantai 22
        		                            Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
        		                            Jakarta Selatan 12910
        Telp.           :             (021) 526 8216, 524 5161
        Faks            :             (021) 526 8201
        Untuk Perhatian :             Vice President - Capital Market Services Department, Financial Institutions
                                      Business Group

1.19.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
              perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat
              dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
              perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                      20
Page 57
         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
               Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
               suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
               lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
               terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
               perwaliamanatan.

1.20.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai
         ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.


2.		 Keterangan tentang Sukuk Mudharabah

2.1.		   Nama Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026.

2.2.		   Jenis Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
         diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
         Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI
         untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
         Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh
         Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
         adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
         berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
         dengan Pemegang Rekening.

2.3.		   Harga Penawaran

         Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
         Mudharabah.

2.4.		   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah sebesar 16,82% (enam belas koma delapan dua persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per
         tahun, dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
         kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
         Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan
         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis
         pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Sukuk Mudharabah.




                                                      21
Page 58
         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
         adalah sebagai berikut:

                  Bagi Hasil ke-
                        1                                                                      8 Oktober 2026
                        2                                                                      8 Januari 2027
                        3                                                                         8 April 2027
                        4                                                                         18 Juli 2027

2.5.		   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah

         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak
         Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
         disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

         Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar dari yang
         diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk
         Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang diwakili oleh Wali Amanat
         menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
         kepada Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan
         Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi insentif tersebut.

         Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan
         dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
         menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
         Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan
         menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.

2.6.		   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil

         Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
         ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
         lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
         adalah 30 Hari Kalender.

2.7.		   Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah

         Akad Mudharabah

         Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah yang telah
         ditandatangani pada tanggal 17 Maret 2026, Perubahan I Akad Mudharabah yang telah ditandatangni
         pada tanggal 16 April 2026 dan Perubahan II Akad Mudharabah yang telah ditandatangni pada tanggal
         23 Juni 2026, antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat sebagai wakil dari Pemilik Dana Sukuk
         Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah mengatur mengenai hak dan kewajiban Mudharib
         dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
         tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan OJK
         No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
         Persyaratan Sukuk dan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:

         i.   Shahib Al-mal selaku pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat
              Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju untuk menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah (ra’suI mal)
              kepada Mudharib untuk dikelola dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut
              untuk digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah Mudharib untuk
              penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Atas penempatan Dana Sukuk
              Mudharabah tersebut Shahib Al-mal berhak untuk menerima bagian Pendapatan Bagi Hasil dan
              melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan
              oleh Mudharib.




                                                    22
Page 59
ii.    Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal) yang akan diserahkan oleh Shahib Al-mal adalah sebanyak-
       banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Mudharib akan mengembalikan
       seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal
       Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

iii.   Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib Al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
       Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Bagi Hasil
       Sukuk Mudharabah dihitung dari nilai nominal berdasarkan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
       enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan
       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

iv.    Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibagikan kepada Shahib Al-mal akan
       dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang besarannya akan ditentukan kemudian dan
       akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha pemberian pembiayaan dengan
skema akad yang sesuai prinsip syariah, yaitu Bai Wa Al Isti’jar (IMBT).

Nilai Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah

Nilai aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah nilai kegiatan usaha pembiayaan dengan skema akad
Bai Wa Al Isti’jar (IMBT) yang sesuai dengan prinsip syariah, berdasarkan laporan keuangan per
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.642.151.922.000,-(dua triliun enam ratus empat puluh dua
miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu Rupiah).

Perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharbah

i.     Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
       usulan perubahan;

ii.    Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
       dari Dewan Pengawas Syariah Perseoran yang harus diperoleh oleh Perseoran sebelum
       dilaksanakannya RUPSU;

iii.   Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang
       diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pelunasan Sukuk Mudharabah
       dengan jumlah yang disepakati oleh Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
       menyetujui perubahan tersebut.




                                              23
Page 60
         Skema Sukuk Mudharabah




         Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

         1a.   Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah.
         1b.   Investor mempercayakan Dana Sukuk Mudharabah untuk dikelola oleh Perseroan.
         1c.   Dana Sukuk Mudharabah diserahkan ke Unit Usaha Syariah Perseroan.
         2.    Unit Usaha Syariah Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan pembiayaan
               Syariah dengan akad IMBT.
         3a.   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk
               Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         3b.   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Unit Usaha Syariah
               Perseroan pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         4a.   Unit Usaha Syariah Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada
               Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
         4b.   Perseroan mengembalikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada
               Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

         Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

         Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 23 Juni 2026, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa
         perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
         dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
         Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah, dan mengharuskan
         Perseroan untuk mematuhi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan
         perundang-undangan di Pasar Modal Syariah dalam kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
         dimaksud.

2.8.		   Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

         i.    Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

         ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
               Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja
               sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
               dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah



                                                    24
Page 61
                dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli
                Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas
                Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan
                lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

         iii.   Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
                Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iv.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
                Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

         v.     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
                Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
                Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
                dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan
                Bagi Hasil yang bersangkutan.

2.9.		   Tata cara pelunasan Dana Sukuk Mudharabah

         i.     Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

         ii.    Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

         iii.   Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari dana yang
                diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembayaran Dana
                Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
                kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban
                yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
                Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
                Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
                melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

2.10.    Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah

         Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
         instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSU dan ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

2.11.    Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah

         Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.12.    Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah

         Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
         ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk
         Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
         kelipatannya.




                                                      25
Page 62
2.13.   Jaminan

        Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
        kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
        Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
        hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
        kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
        telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.14.   Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini
        dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai
        dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan
        pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh
        dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.”

2.15.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah

        Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
        sebagai berikut:

        a)   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
             Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
        b)   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
             Bursa Efek.
        c)   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
             Penjatahan.
        d)   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
             Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
             Mudharabah.
        e)   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
             kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
             kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSu.
        f)   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang
             tidak ter-Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
             modal Pemerintah.
        g)   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
             lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
             tersebut.
        h)   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
             pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
             melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperan nasional paling lambat
             2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
        i)   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir g di atas
             dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas, paling sedikit memuat informasi
             tentang:
             1) periode penawaran pembelian kembali;
             2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
             3) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
             4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
             5) tata cara penyelesaian transaksi;
             6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
             7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
             8) tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
             9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.



                                                     26
Page 63
        j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
           Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
           Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
           jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
        k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
           disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
        l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
           pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas dengan ketentuan:
           1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
                untuk masing-masing Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
                Tanggal Penjatahan;
           2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                Afiliasi Perseroan; dan
           3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
                dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
           pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
        m) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK, Bursa Efek dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah serta
           mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
           pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antra lain:
           a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
           b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali Dana
                Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk dijual kembali;
           c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
           d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
        n) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) sukuk mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
           pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk mudharabah yang
           tidak dijamin dengan jaminan khusus
        o) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) sukuk mudharabah yang tidak dijamin dengan jaminan
           dengan jaminan khusus, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
           ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
        p) Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk mudharabah, maka pembelian kembali wajib
           mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
           Mudharabah tersebut; dan
        q) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
           1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
                menghadiri RUPsu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
                lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali
                Dana Sukuk Mudharabah; atau
           2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
                kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi
                Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                disimpan untuk dijual kembali.

2.16.   Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah
        adalah sebagai berikut:

        i.   Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan
             yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
             Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
             Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
             tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
             Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.




                                                   27
Page 64
        ii.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
               adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
               pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
               kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
               transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
               Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
               tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah yang bersangkutan.

        iii.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
               Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi
               hak Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima
               pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Dana
               Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi
               Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
               dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun
               adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
               Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang
               oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
               berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
               sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
               namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
               dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
               melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus
               memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
               Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
               tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
               tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
               hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
               tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender
               setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
               untuk RUPSU.

        v.     Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
               RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
               untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

2.17.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseraon berjanji dan mengikat diri
        bahwa:

        i.     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan
               hal-hal sebagai berikut:
               1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
                    melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
                    Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
                    apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
               2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
                    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani; dan b) pinjaman dalam
                    rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;




                                                      28
Page 65
       3)   menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
            yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
            suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
            ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
            aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
       4)   melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
            sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
            terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
            melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil;
       5)   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
            utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali tujuan penggunaan dana utang
            baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
       6)   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
            Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
            datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan
            penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap
            memperhatikan Batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.4 Perjanjian
            Perwaliamantan Sukuk Mudharabah;
       7)   mengubah bidang usaha Perseroan;
       8)   mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
            pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
            perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
       9)   mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis dan/atau utang bank
            yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah dan pembayarannya
            di dahulukan.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:

       1)   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       2)   Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
            tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
            permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
            Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
            permintaan tambahan data/dokumen pendukuk lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
            maka Waliamanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
       3)   jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
            maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam
            waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
            secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
            Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
            Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.

iii.   Perseroan berkewajiban untuk:

       1)   menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
            Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo ke rekening
            yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
            Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
            Mudharabah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut dan menyerahkan
            kepada Wali Amanat foto kopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
            lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
            Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
            Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan
            yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemagang Sukuk
            Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya
            sesuai dengan ketentuan Agen Pembayaran.



                                              29
Page 66
2)   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
     lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal
     yang diwajibkan perturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
     sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dalam mana Perseroan menjadi
     salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya
     setiap berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian-perjanjian
     lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah di Republik
     Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor: 35.
3)   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
     keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang
     terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.8 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk
     pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau
     badan usaha lain, pinjaman subordinasi) terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
     berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
     sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK
     Nomor: 35, berikut perubhannya);
4)   Mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total Pinjaman
     maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5)   Memilihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
     risiko yang biasa dihadapi oleh peruashaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
     yang sama dengan Perseroan.
6)   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan.
7)   Mengizinkan Wali Amanat dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
     tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
     ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
     pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
     orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan yang terkait
     dengan penerbitan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
     peraturan yang berlaku dengan ketentuan Wali Amanat memberitahukan secara tertulis dengan
     alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya
     dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
8)   menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
     persetujuan atas penerbitan dan penawaran Sukuk Mudharabah sesuai dengan anggaran
     dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
     berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas
     a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
           terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
           tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
     b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
           Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
           tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
     c. selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
           berkewajiban menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
           diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
           periode laporan berakhir.
9)   memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
     prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
     prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia.




                                       30
Page 67
10) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
    berad dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
    menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
11) Segera memberitahu Wali Amanat atas:
    a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan
         pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen;
    b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
         secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjelankan dan mematuhi
         segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan
         perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
         Mudharabah;
    c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan segera dan melalui permintaan
         tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
         ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
         tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
         Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
         tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap
         atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan
         untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
    d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
         negatif yang material atas jalannya usaha -atau operasi atau keadaan keuangan
         Perseroan.
12) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
    permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
    dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
    untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini atau memberikan
    jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian-perjanjian lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
13) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk
    kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan
    menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada Wali Amanat.
14) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49 Tahun
    2024 Tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, Dan Tindak Lanjut Pengawasan
    Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga
    Jasa Keuangan Lainnya, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
    dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi
    hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
    1 (satu) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
    7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
    a. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
         untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
    b. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka
         kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
16) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
    Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah.
18) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh instansi yang berwenang sesuai
    dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
19) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
    tetap (in kracht);




                                       31
Page 68
             20) Mempertahankan agar pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
                 atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
                 Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan
                 sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap
                 kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
             21) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
                 (in kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
                 yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
                 untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                 Sukuk Mudharbah.
             22) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah, setiap 6 (enam) bulan
                 sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
                 a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah
                 b. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur
                      yang tidak halal dan tidak bertentangan dengan syariah Islam.
             23) Menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan
                 Dana Sukuk Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah
                 dengan memperhatikan:
                 a. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku dan;
                 b. Menanggung seluruh kegiatan usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk
                      merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana
                      Sukuk Mudharabah,
             24) menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang
                 tidak halal dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
                 Nasional Nomor : 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua
                 ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syariat Islam adalah:
                 a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
                 b. perdagangan yang dilarang;
                 c. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
                      konvensional;
                 d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman
                      yang haram;
                 e. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun
                      jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat

2.18.   Kelalaian Perseroan

        i.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
             atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
             1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                  kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                  Mudhrarabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
                  Hasil; atau
             2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
                  dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
             3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
                  satu atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan
                  akibat kelalaian tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
                  yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
                  terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
                  segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
                  sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
             4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang moratorium) oleh badan
                  peradilan yang berwenang; atau
             5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;



                                                    32
Page 69
        ii.    Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
               Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
               1) butir i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
                    lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
                    dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
                    tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
                    dan diterima oleh Wali Amanat; atau
               2) butir i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
                    waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
                    umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga
                    puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
                    dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
                    keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
               3) butir i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                    dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
                    umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
                    puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
                    dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
                    keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Sukuk Mudharbah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang
               ditentukan dalam Sub Bab 2.19 dalam Bab ini dengan judul “RUPSU.” Dalam RUPSU tersebut, Wali
               Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
               tersebut.

               Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
               RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
               sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

               Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

               Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
               kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

        iii.   Apabila:
               Huruf i angka 4) dan 5) yaitu yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.18)
               sampai dengan Pasal 6.3.21) Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa
               memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil
               keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
               Amanat dibebaskan dari segala tindakan an tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam
               hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.19.   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”)

        Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
        serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah dicatatkan:




                                                       33
Page 70
i.     RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
       1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
          atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, jaminan atau penyisihan dana pembayaran
          kembali (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah, dan dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
       2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
       3) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan.
       4) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan POJK
          No. 20/2020.
       5) mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan ketentuan
          perundang-undangan.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
       1) Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi
          tidak termasuk Sukuk Mudharbaah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
          kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
       2) Perseroan;
       3) Wali Amanat; atau
       4) OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
       disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
       tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
       tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
       permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
       tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
       setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

iv.    Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
       tanggal diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf iii.

v.     Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
       untuk melaksanakan RUPSU sebagaimana dimaksud pada huruf ii angka 1) dan 2), maka Wali
       Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
       tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
       permohonan.

vi.    Persiapan RUPSU dan Materi RUPSU:
       1) Wali Amanat wajib:
           a. mempersiapkan acara RUPSU
           b. menyediakan materi RUPSU; dan
           c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU
       2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
           Perseroan wajib:
           a. memersiapkan acara RUPSU;
           b. menyediakan materi RUPSU; dan
           c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU.




                                             34
Page 71
    3)   Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perjanjian Perwaliamanatan dapat
         melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi
         RUPSU.
    4)   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat, khusus untuk RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan
         ketentuan dalam Pasal 22 ayat 4 angka (3), (4), dan (5) Perjanjian Perwaliamanatan.

vii. Prosedur Penyelenggaraan RUPSU:
     Dalam menyelenggarakan RUPSU, penylenggara RUPSU wajib melakukan pengumuman,
     pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPSU, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman:
         Penyelenggara RUPSU secara fisik atau penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan
         Pengumuman RUPSU secara fisik atau RUPSU secara elektronik paling lama 14 (empat
         belas) hari sebelum pemanggilan.

    2)   Pemanggilan;
         a. Penyelenggara RUPSU secara fisik atau penyelenggara e- RUPSU wajib melakukan
            pemanggilan RUPSU secara fisik atau RUPSU secara elektronik paling lama 14 (empat
            belas) hari sebelum RUPSU.
         b. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilaksanakan dan
            b. disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
                 mencapai kuorum.
         c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling
            sedikit:
            a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
            b. agenda/mata acara RUPSU;
            c. pihak yang mengajukan usulan RUP RUPSU O
            d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
                 RUPSU; dan
            e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
            f. pengambilan keputusan RUPSU

    3)   RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
         lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSU sebelumnya.

    4)   Ralat Pemanggilan RUPSU:
         a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPSU jika terdapat perubahan
             informasi dalam pemanggilan RUPSU yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
             dalam angka 2) huruf c.
         b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas memuat
             perubahan tanggal penyelenggaraan RUPSU dan/atau penambahan mata acara RUPSU,
             Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPSU dengan tata cara pemanggilan
             sebagaimana dimaksud dalam huruf vii angka 1), 2), dan 3).
         c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
             penambahan mata acara RUPSU dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau
             atas perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPSU sebagaimana
             dimaksud pada huruf b diatas tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
             sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.

    5)   Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         -   Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
             merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat.
         -   Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPSU
             berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
             Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
             Perseroan.


                                          35
Page 72
6)   Hak Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU sebagai berikut:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
         Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, khusus RUPSU elektronik, ketentuan
         mengenai kuasa secara elektonik diatur dalam ayat 22.3).
     b. dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah menghadiri RUPSU secara langsung, wewenang
         penerima kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Sukuk
         Mudharabah dinyatakan batal.
     c. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak
         suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
         karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan Pemegang
         Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
         Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU;
     e. dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang berhak hadir:
         1. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
             Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan
             4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
         2. untuk Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah ketiga, Pemegang Sukuk
             Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
             terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari
             Kerja sebelum RUPSU ketiga.

7)   dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat angka 4)
     huruf b Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan Pemegang
     Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
     Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU.

8)   dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
     dalam angka 4) huruf c, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir mengikuti ketentuan
     Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf d.

9)   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
     Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
     ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;

10) Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU secara fisik wajib menyerahkan asli
    KTUR kepada penyelenggara RUPSU;

11) Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
    dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
    mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;

12) Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah hadir dalam RUPSU, suara yang dikeluarkan adalah
    secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali pimpinan rapat
    memutuskan lain;

13) Pimpinan RUPSU:
    (1) RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
    (2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali
        Amanat, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta dilaksanakannya RUPSU.




                                        36
Page 73
14) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPSU dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak
        suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
        karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
    b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan
        Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPSU
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPSU.
             (b) -     Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                       yang kedua.
                  -    Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran
                       sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan
                       RUPSU yang kedua.
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
             (d) -     Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                       yang ketiga.
                  -    Untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                       yang ketiga.
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
             (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak
                  tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
                  dilakukan dengan mengikuti -ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e)
                  dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
                  Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.

         (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
             maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
                 per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
                 dalam RUPSU.
             (b) -     Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                       yang kedua.
                 -     Untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                       dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang
                       kedua.




                                       37
Page 74
    (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
        Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
        Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
        dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPSU.
    (d) -     Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
              yang ketiga.
        -     Untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
              yang ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
        Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
        Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
        per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan
        dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
        menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
        sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
    Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
        per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
        dalam RUPSU.
    (b) -     Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
              yang kedua.
        -     Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran
              sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan
              RUPSU yang kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
        Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
        per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    (d) -     Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
              yang ketiga.
        -     Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
              ketiga.
    (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
        Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
        per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan
        dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
        menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
        sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.




                             38
Page 75
         (4) RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
             dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                    per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah -yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                    hadir dalam RUPSU.
             (ii) -      untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                         dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                         yang kedua.
                    -    untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                         dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang
                         kedua.
             (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga-per empat) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
             (iv) -      untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                         dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                         yang ketiga.
                    -    untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                         dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                         yang ketiga.
             (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
             (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
                    tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
             (vii) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                    keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
             (viii) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
                    RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                    pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
         (5) Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
             menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang
             sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain

15) Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPSU, Perseroan wajib membayar biaya
    penyelenggaraan RUPSU kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
    permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.

16) Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
    Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
    memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Sukuk Mudharabah. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak
    berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan
    perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka
    Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan
    pengakuan utang yang baru.




                                        39
Page 76
17) Risalah RUPSU/Berita Acara RUPSU:
    a. penyelenggara RUPSU secara fisik atau penyelenggara e-RUPSU wajib membuat risalah
        RUPSU/berita acara RUPSU.
    b. risalah RUPSU/berita acara RUPSU sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib
        dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK, dengan ketentuan
        untuk RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada angka 22.4).(26).

18) Ringkasan Risalah RUPSU:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi
    paling sedikit:
    a. tanggal pelaksanaan RUPSU, tempat pelaksanaan RUPSU, waktu pelaksanaan RUPSU
         dan mata acara RUPSU;
    b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat
         RUPSU; jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada
         RUPSU;
    c. dan jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir pada
         saat RUPSU dan persentasenya dari jumlah seluruh Sukuk Mudharabah yang mempunyai
         hak suara yang sah.
    d. dalam hal kuorom kehadiran RUPSU tercapai, selain memuat informasi sebagaimana
         dimaksud pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPSU wajib memuat informasi paling
         sedikit:
         (i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk
               mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPSU;
         (ii) jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan pertanyaan dan/atau
               memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika Pemegang Sukuk Mudharabah
               diberi kesempatan;
         (iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPSU;
         (iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
               untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
               pemungutan suara; dan
         (v) keputusan RUPSU.

19) Ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam point 18) wajib disampaikan oleh
    Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
    setelah RUPSU diselenggarakan.

20) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPSU melewati
    batas waktu sebagaimana dimaksud pada point 19), penghitungan jumlah hari keterlambatan
    atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPSU dihitung sejak hari pertama setelah
    batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU secara elektronik
    sebagaimana dimaksud pada point 19).

21) Media pengumuman dan bahasa pengumuman
    (1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
        dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan
        ayat 19 wajib dilakukan melalui paling sedikit:
        a. situs web Penyedia Sistem;
        b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika efeknya diadministrasikan
             pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan/atau
        c. situs web Perseroan;
        dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
        digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
    (2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
        Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1), wajib memuat
        informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa
        Indonesia.




                                        40
Page 77
    (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa
        asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
        angka 21.(2), informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

22) Untuk RUPSU secara elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    1) Ketentuan dalam angka 1) sampai dengan angka 21) berlaku pula untuk RUPSU Secara
        Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
    2) Pelaksanaan RUPSU secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
        Nomor: 14 dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan
        ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
    3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
        (1) Pemegang Sukuk Mudharabah dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada
             Penerima Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
             undangan.
        (2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) dapat
             dilakukan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui e-RUPSU yang disediakan oleh
             penyedia sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
             atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
        (3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2)
             harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU
             secara elektronik.
        (4) Pemegang Sukuk Mudharabah dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata
             acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
        (5) Pemegang Sukuk Mudharabah dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan
             suara sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(17), jika Pemegang Sukuk
             Mudharabah mencantumkan pilihan suara.
        (6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
             dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU
             Secara Elektronik.
        (7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPSU secara
             elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
        (8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7)
             di atas wajib:
             a. cakap menurut hukum; dan
             b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
                  Perseroan.
        (9) Penerima kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8)
             harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPSU, atau sistem yang disediakan oleh
             Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
             disediakan oleh Perseroan.
        (10) Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah menghadiri RUPSU secara langsung,
             wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama
             Pemegang Sukuk Mudharabah dinyatakan batal.
        (11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian
             dan perubahan suara melalui eRUPSU, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
             dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
             Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan
             tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
             penyedia e-RUPSU.
        (12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
             perubahan suara diatur oleh penyedia sistem.
        (13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik
             menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran,
             penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
             dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSU secara elektronik
             yang dimiliki oleh Perseroan.




                                      41
Page 78
     (14) Penerima kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima
          dari Pemegang Sukuk Mudharabah dan harus melaksanakan kuasa yang diterima
          dengan itikad baik.
4)   Pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik:
     (1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU secara elektronik dengan menggunakan
          e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia sistem, Perseroan wajib mengacu
          ketentuan penggunaan e-RUPSU yang ditetapkan oleh penyedia sistem.
     (2) Dalam hal e-RUPSU dilaksanakan oleh:
          a. penyedia sistem; atau
          b. Perseroan,
          penyedia sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan lembaga penyimpanan
          dan penyelesaian untuk memastikan Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak
          hadir dalam e-RUPSU.
     (3) Dalam pelaksanaan RUPSU secara elektronik yang diselenggarakan oleh Wali
          Amanat, RUPSU wajib dihadiri secara fisik oleh:
          a. Wali Amanat; dan
          b. Notaris;
          di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     (4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat,
          RUPSU secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
          a. Perseroan; dan
          b. Notaris;
          di tempat EMITEN atau tempat lain yang disepakati.
     (5) Tempat pelaksanaan RUPSU secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
          RUPSU secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(3) dan angka
          22.4.(4).
     (6) Pemegang Sukuk Mudharabah atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi dapat
          hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh
          penyedia sistem atau Perseroan.
     (7) Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau penerima kuasa dari Pemegang
          Sukuk Mudharabah yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada
          angka 22.4.(6). Dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan
          ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah atau penerima kuasa dari Pemegang
          Sukuk Mudharabah yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
          berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
          dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     (8) Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang
          disediakan oleh penyedia sistem atau sistem yang disediakan oleh Perserpan dapat
          menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dan dihitung
          sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     (9) RUPSU secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang
          harus memuat kegiatan paling sedikit:
          a. pembukaan;
          b. penetapan kuorum kehadiran;
          c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
          d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
               keputusan; dan
          e. penutupan.
     (10) Dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik, tata tertib RUPSU harus tersedia
          bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir.
     (11) Pokok tata tertib RUPSU secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
          22.4).(10) harus dibacakan sebelum RUPSU Secara Elektronik dimulai.
     (12) Pada saat pembukaan RUPSU secara elektronik, pimpinan RUPSU secara elektronik
          wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah paling sedikit
          memuat:
          a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
          b. mata acara rapat; dan
          c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.


                                  42
Page 79
         (13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan
              RUPSU secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(3) dan angka
              22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah
              baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik.
         (14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(13) ditetapkan oleh
              Pemerintah atau dengan persetujuan oleh OJK.
         (15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPSU
              sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(13) tempat penyelenggaraan RUPSU
              secara elektronik merupakan tempat kedudukan penyedia sistem atau tempat
              kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPSU
              secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
         (16) Pemberian suara dalam RUPSU secara elektronik dapat dilakukan setelah
              pemanggilan RUPSU secara elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk
              pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPSU secara
              elektronik berakhir.
         (17) Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
              dimaksud pada angka 22.4).(16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
         (18) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik
              sebelum RUPSU secara elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPSU
              secara elektronik.
         (19) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik
              sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(16), dapat mengubah atau mencabut
              pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
              pada masing-masing mata acara RUPSU secara elektronik berakhir.
         (20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPSU secara elektronik tidak
              diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPSU
              secara elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
              masing-masing mata acara RUPSU secara elektronik.
         (21) Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara
              elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
              menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
              Pemegang Obligasi selain suara abstain.
         (22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan
              cetakan yang memuat paling sedikit:
              a. Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir secara elektronik;
              b. Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang memberikan kuasa secara
                    elektronik;
              c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
              d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPSU, secara elektronik untuk
                    dilekatkan pada minuta risalah RUPSU.
         (23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
              dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada Notaris.
         (24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU secara elektronik dengan menggunakan
              e-RUPSU yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan
              cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada notaris.
         (25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ankga 22.4).(22) tidak
              membebaskan tanggung jawab penyedia sistem untuk menyimpan semua data
              pelaksanaan RUPSU secara elektronik.
         (26) Risalah RUPSU secara elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh
              notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta
              RUPSU,

23) Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain
    sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Pendapatan
    Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan tingkat
    Pendapatan Bagi Hasil dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam


                                     43
Page 80
                  waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau
                  tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
                  untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
                  tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan jumlah terutang
                  kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.

              24) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU
                  dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
                  Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
                  yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

              25) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
                  undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar
                  Modal tersebut yang berlaku.

2.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
        disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
        bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
        atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :            PT Bussan Auto Finance
        Alamat          :            Jl. Raya Tanjung Barat No 121
        		                           Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530
        Telp.           :            (021) 2939 6000
        Faks.           :            (021) 2939 6100
        Untuk Perhatian :            Direksi

        Wali Amanat
        Nama            :            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        Alamat          :            Wisma Danantra Indonesia (dahulu Plaza Mandiri), lantai 22
        		                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
        		                           Jakarta Selatan 12910
        Telp.           :            (021) 526 8216, 524 5161
        Faks            :            (021) 526 8201
        Untuk Perhatian :            Vice President - Capital Market Services Department, Financial Institutions
                                     Business Group

2.21.   Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
        berikut:

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum Tanggal
              Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
              tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
              Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
              mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada dan/
              atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
              hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau
              penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
              dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
              dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan
              baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.


                                                     44
Page 81
2.22.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan diartikan
        sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.


3.		 Tim Ahli Syariah

        Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0200/DSN-MUI/II/2026 tanggal 9 Ramadhan 1447H (27 Februari
        2026) tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk
        memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

         No.                       Nama                           Jabatan   Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
        1.             Ah. Azharuddin Lathif, MH, MAg              Ketua      No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
        2.       Elsa Febiola Aryanti SE., MSCIS., MM., MH        Anggota     No. KEP-17/PM.223/PJ ASPM/2021

        Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah
        sebagai berikut:

        i.     memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
               penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
               Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

        ii.    membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
               Mudharabah;

        iii.   menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
               dan

        iv.    berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
               dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.


4.		 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II dapat
        dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
        tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
        (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:

        i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
               Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
               pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
               Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
               Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

        ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
               Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
               menjadi emiten sejak tanggal 26 Oktober 2017 berdasarkan Surat OJK No.S-433/D.04/207 perihal
               Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

        iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
               pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
               dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. BAF/169/CP/III/ 2026
               tanggal 16 Maret 2026 dan Laporan Asuransi Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah
               Gagal Bayar No. SR26-0006/OT/BAF/LL tanggal 26 Maret 2026 dari Kantor Akuntan Publik Liana
               Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd), keduanya menyatakan Perseroan



                                                             45
Page 82
               tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
               Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua)
               tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan
               Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana
               Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
               yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

         iv.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
               urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
               standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
               Perseroan dengan hasil pemeringkatan AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) dari Pefindo
               untuk Obligasi serta AAA(idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk
               Mudharabah.

         Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Penawaran Umum Sukuk
         Mudharabah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
         dalam POJK No. 36/2014.


5.		 Keterangan Tentang Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

5.1.		   Hasil Pemeringkatan

         Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
         Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil
         pemeringkatan dari Fitch dan Pefindo, berdasarkan:

         (i)   Surat dari Fitch No. 46/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal peringkat Privat
               PT Bussan Auto Finance dan No.50/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal peringkat
               Privat PT Bussan Auto Finance, dengan peringkat:

                                    AAA (idn)                                          AAA (idn)
                                   (Triple A)                                         (Triple A)

         (ii) Surat Pefindo No. RC-0442/PEF-DIR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
              atas Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Periode 16 Maret 2026 sampai dengan
              1 Maret 2027 dan Seruat Pefindo No. RC-0443/PEF-DIR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal
              Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Periode
              16 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
              Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                      AAA
                                     id
                                                                                        AAA (sy)
                                                                                       id
                                   (Triple A)                                     (Triple A Syariah)

         Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch dan Pefindo
         sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

         Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
         dan Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                         46
Page 83
5.2.		   Skala Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Jangka Panjang

         Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
         posisi peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah:

         AAA                :   Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
                                skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
                                kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat
                                utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua
                                kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.

         AA                 :   Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                                dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negar
                                yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                                kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
                                atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

         A                  :   Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
                                dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi
                                ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
                                kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan
                                kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

         BBB                :   Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                                di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                                kondisikondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
                                kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi
                                dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat
                                lebih tinggi.

         BB                 :   Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
                                kewajibankewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
                                kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
                                ekonomi yang tidak menguntungkan.

         B                  :   Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                                lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
                                dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
                                untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
                                usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.

         CCC, CC, C         :   Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
                                sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
                                keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
                                yang menguntungkan.

         DDD, DD, D         :   Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
                                kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.




                                                    47
Page 84
       Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari
       “AA” hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati
       kategori peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik
       dari kategori peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.


6.		 Keterangan Tentang Perseroan

       Penerbit             : PT Bussan Auto Finance
       Kegiatan usaha utama : Pembiayaan barang dan/atau jasa
       Kantor pusat         : BAF Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No 121
       		                     Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530,
       		Indonesia
       Tel.                 : (021) 2939 6000
       Faks.                : (021) 2939 6100
       Email                : baf.sekretariat@baf.id
       Situs web            : www.baf.id




                                                   48
Page 85
II.		    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
		       HASIL PENAWARAN UMUM


A.		 Rencana penggunaan dana yang diperoleh hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru
Yamaha, pembiayaan mobil, pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur,
pembiayaan UMKM, dan/atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan
dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, sebagaimana pada tanggal 22 Juni 2026 keberlakuannya
akan digantikan dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK No. 40/2025,
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada BRI, selaku
Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal
dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September
2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Seluruh dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV, setelah dikurangi dengan seluruh
biaya emisi terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut dan Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi
tersebut kepada OJK dengan Surat No. BAF/007/CP/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana (“LRPD”) Penawaran Umum Berkelanjutan III Tahap III dan IV Tahun 2025 PT Bussan Auto
Finance (“Perseroan”).




                                                      49
Page 86
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,7202%
(nol koma tujuh dua nol dua persen) dari nilai Emisi, yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0125%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1450%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0125%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,2715%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik
    sekitar 0,2044%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0474%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0197 %;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0361%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,0261% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0100%; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,2426%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
    pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa konsultasi keuangan, biaya penyelenggaraan
    Penawaran Awal dan Penawaran Umum, biaya pencetakan Prospektus, formulir, biaya iklan koran, dan
    biaya audit penjatahan.


B.		 Rencana penggunaan dana yang diperoleh hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

Sehubungan dengan penggunaan dana tersebut, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah Perseroan tanggal 23 Juni 2026, yang menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah ini tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI dan prinsip
syariah.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan
memperoleh persetujuan dari RUPSU, sesuai POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK
No. 40/2025.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK No. 40/2025,
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada
Bank Mandiri, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap
6 (enam) bulan dengan tanggal Tanggal Laporan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSU atas perubahan penggunaan dana, dan
realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid.




                                                     50
Page 87
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,7577%
(satu koma tujuh lima tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi, yang meliputi :

•       Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0125%;

•       Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1450%;

•       Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0125%;

•       Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,9961%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik
        sekitar 0,7500%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,1740%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0722%;

•       Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1959%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
        0,0959% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,1000%; dan

•       Biaya lain-lain sekitar 0,3957%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
        pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa tim ahli syariah, biaya penyelenggaraan Penawaran
        Awal dan Penawaran Umum, biaya pencetakan Prospektus, formulir, biaya iklan koran, dan biaya audit
        penjatahan.


C.		         Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya

Rencana Penggunaan Dana Obligasi

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk:

(i)     modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan mobil,
        pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan/
        atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan; dan

(ii) Pelunasan pokok atas obligasi yang telah diterbitkan Perseroan yang akan jatuh tempo, dengan rincian
     sebagai berikut:

                                                                            Jumlah Pokok
                                      Keterangan                          (dalam Rp jutaan)      Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B                                             184.260            5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B                                            156.005    26 November 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B                                           960.000          28 Mei 2028
Total                                                                               1.300.265


Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.




                                                          51
Page 88
III.		     PERNYATAAN UTANG


Posisi liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan dibawah ini berasal dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon
Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
yang ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor
independen No. 00485/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian
dan telah sesuai dengan peraturan VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp10.880,4 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Pinjaman bank                                                                                    6.247.853.798
Utang derivatif                                                                                     88.344.451
Utang pajak                                                                                         54.279.223
Utang lain-lain                                                                                    186.312.854
Biaya yang masih harus dibayar                                                                     295.622.452
Utang obligasi                                                                                   3.831.911.750
Liabilitas sewa                                                                                        672.854
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                     175.381.519
Jumlah liabilitas                                                                                10.880.378.901



1.		 URAIAN KOMPONEN LIABILITAS

Pinjaman bank

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank dari pihak ketiga sebesar Rp6.247,9
miliar, yang terdiri dari pinjaman jangka panjang dan pinjaman jangka pendek masing-masing sebesar Rp2.546,9
miliar dan Rp3.701,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

a.   Berdasarkan kreditur

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                       753.130.000
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                           500.000.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                          433.044.321
PT Bank Mizuho Indonesia                                                                            252.423.749
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta                                                                      125.000.000
Standard Chartered Bank, Indonesia                                                                  110.563.423
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                       110.000.000
PT Bank ANZ Indonesia                                                                               100.683.945
Deutsche Bank AG, Tokyo Branch                                                                       99.520.750
PT Bank Digital BCA                                                                                  62.500.000
Sub Jumlah                                                                                        2.546.866.188




                                                     52
Page 89
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                    Jumlah
Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                          1.140.000.000
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta                                                                         537.950.000
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta                                                                           349.642.146
Citibank, N.A., Cabang Jakarta                                                                           320.000.000
Bank of China (Hongkong) Ltd., Cabang Jakarta                                                            250.000.000
PT Bank Mizuho Indonesia                                                                                 211.528.873
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Cabang Singapore                                                             192.000.000
PT Bank BTPN Syariah Tbk                                                                                 100.000.000
PT Bank HSBC Indonesia                                                                                    80.000.000
Bank of America, N.A., Cabang Jakarta                                                                     70.706.739
PT Bank Resona Perdania                                                                                   70.000.000
PT Bank Digital BCA                                                                                       62.500.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                                60.731.001
The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch                                                                  55.380.600
PT Bank Victoria International Tbk                                                                        50.000.000
PT Bank BCA Syariah                                                                                       50.000.000
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta                                                                          30.000.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                            30.000.000
PT Bank ANZ Indonesia                                                                                     20.409.851
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                    20.138.400
Sub Jumlah                                                                                             3.700.987.610
Jumlah Pinjaman                                                                                        6.247.853.798


b.   Berdasarkan mata uang

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                    Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Dolar Amerika Serikat                                                                                    836.715.438
Yen Jepang                                                                                               852.650.750
Rupiah                                                                                                   857.500.000
Sub Jumlah                                                                                             2.546.866.188
Pinjaman Jangka Pendek
Dolar Amerika Serikat                                                                                    513.537.610
Yen Jepang                                                                                               537.950.000
Rupiah                                                                                                 2.649.500.000
Sub Jumlah                                                                                             3.700.987.610
Jumlah Pinjaman                                                                                        6.247.853.798


Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan letters of guarantee dari perusahaan induk, Mitsui & Co., Ltd.,
Jepang dan JA Mitsui Leasing, Ltd. Tidak terdapat aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas pinjaman ini.
Perseroan melakukan lindung nilai atas pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan nilai tukar mata
uang asing dengan menggunakan kontrak cross currency interest rate swap.




                                                       53
Page 90
Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                             Batas kredit
               Bank                     Fasilitas         Basis     (dalam ribuan mata uang asli)                            Bunga                                     Tanggal jatuh tempo
MUFG Bank Ltd.,Cabang Jakarta   Fasilitas modal kerja   Guarantee                 Rp2.000.000.000 Rp:                                                                       31 Desember 2026
                                                                                                  • Biaya Pendanaan+0.375% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                  • Biaya Pendanaan+1.00% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                  • Biaya Pendanaan+1.20% (tenor >2 tahun sampai dengan 4 tahun)
                                                                                                  USD/JPY:
                                                                                                  • TERM SOFR/JBA TIBOR+1.10% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                  • TERM SOFR/JBA TIBOR+1.40% (tenor >1 tahun sampai dengan 2
                                                                                                      tahun)
                                                                                                 •    TERM SOFR/JBA TIBOR+1.65% (tenor >2 tahun sampai dengan 4
                                                                                                      tahun)
MUFG Bank Ltd.,Cabang Jakarta   Fasilitas modal kerja     Clean                  Rp1.200.000.000 a.   Uncommitted Revolving Loan:                                           31 Desember 2026
                                                                                                      Rp:
                                                                                                      • Biaya Pendanaan+0,50% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                      • Biaya Pendanaan+1,25% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                      • Biaya Pendanaan+1,47% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
                                                                                                      USD/JPY:
                                                                                                      • TERM SOFR/JBA TIBOR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)




                                                                                                                                                                                               54
                                                                                                      • TERM SOFR/JBA TIBOR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan
                                                                                                          2 tahun)
                                                                                                      • TERM SOFR/JBA TIBOR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan
                                                                                                          3 tahun)
                                                                                                 b.   Uncommitted Synthetic Foreign Currency (Revolving Loan):
                                                                                                      • Transaksi ini dibatasi hanya dalam mata uang USD
                                                                                                      • Term SOFR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                      • Term SOFR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                      • Term SOFR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
PT Bank Mizuho Indonesia        Fasilitas modal kerja   Guarantee                Rp1.300.000.000 Rp: Biaya Pendanaan + 0,35% USD : Biaya Pendanaan + 0,35%                  31 Desember 2026
                                                                                                 JPY: Biaya Pendanaan + 0,35%
PT Bank Mizuho Indonesia        Fasilitas modal kerja     Clean                   Rp950.000.000 Rp: Biaya Pendanaan + 0,65% USD : Biaya Pendanaan + 0,65%                   31 Desember 2026
                                                                                                JPY: Biaya Pendanaan + 0,65%
PT Bank Mizuho Indonesia        Fasilitas modal kerja   Guarantee                     USD12.000 USD: Term SOFR + 1,35%                                                      31 Desember 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk      Fasilitas modal kerja   Guarantee                Rp1.825.000.000 USD/Rp Biaya Pendanaan + 0,375%                                            31 Desember 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk      Fasilitas modal kerja     Clean                  Rp1.200.000.000 USD/Rp Biaya Pendanaan + 1,10%                                             31 Desember 2026
                                                                                         54
Page 91
                                                                                         Batas kredit
                      Bank                          Fasilitas         Basis     (dalam ribuan mata uang asli)                               Bunga                                     Tanggal jatuh tempo
     Citibank, N.A., Cabang Jakarta         Fasilitas modal kerja   Guarantee                 Rp1.550.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank.                    31 Desember 2026

     Citibank, N.A., Cabang Jakarta         Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp800.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank.                           7 April 2026

     Citibank, N.A., Cabang Jakarta         Cerukan                 Guarantee                    Rp50.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank.                     1 November 2026

     Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd.,       Fasilitas modal kerja   Guarantee                  Rp288.000.000 Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada               31 Desember 2026
     Cabang Singapura                                                                                        peminjam.

     Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd.,       Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp192.000.000 Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada               31 Desember 2025
     Cabang Singapura                                                                                        peminjam.

     Bank of America N.A., Cabang Jakarta   Fasilitas modal kerja     Clean                        US$52.000 Akan ditentukan pada saat penarikan.                                           1 November 2026

     Bank of America N.A., Cabang Tokyo     Fasilitas modal kerja     Clean                        ¥7.000.000 Akan ditentukan pada saat penarikan.                                        24 September 2025

     PT Bank ANZ Indonesia                  Fasilitas modal kerja   Guarantee                  Rp500.000.000 Disetujui oleh bank dan Perseroan.                                            31 Desember 2026




55
     PT Bank ANZ Indonesia                  Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp300.000.000 Disetujui oleh bank dan Perseroan.                                            31 Desember 2026

     PT Bank HSBC Indonesia                 Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp200.000.000 Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Dolar Amerika Serikat                30 Juni 2026
                                                                                                             dan Rupiah.

     PT Bank HSBC Indonesia*                Fasilitas modal kerja   Guarantee                  Rp250.000.000 Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Rupiah                               30 Juni 2026

     PT Bank HSBC Indonesia*                Cerukan                 Guarantee                    Rp20.000.000 Bunga pinjaman dari bank – 2%.                                                    30 Juni 2026

     Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta       Fasilitas modal kerja   Guarantee                  Rp800.000.000 Pembiayaan Kembali Terhadap Piutang-piutang: bunga akan di ditentukan           31 Oktober 2026
                                                                                                             oleh bank dari waktu ke waktu.
                                                                                                             Pinjaman Jangka Pendek: Bunga akan di kenakan pada harga yang akan
                                                                                                             ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu.

     Jakarta                                Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp400.000.000 Bunga akan dikenakan pada rate yang dapat ditentukan oleh bank dari             31 Oktober 2026
                                                                                                             waktu ke waktu.

     Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo         Fasilitas modal kerja     Clean                       ¥10.000.000 Suku bunga yang berlaku untuk pemanfaatan atau pinjaman, sebagaimana         4 September 2025
                                                                                                              halnya, hari apa pun selama periode bunga akan sama dengan suku bunga
                                                                                                              acuan untuk hari itu ditambah Margin 0,95%.



                                                                                                      55
Page 92
                                                                                  Batas kredit
                Bank                         Fasilitas         Basis     (dalam ribuan mata uang asli)                                Bunga                                       Tanggal jatuh tempo
PT Bank Central Asia Tbk             Fasilitas modal kerja   Guarantee                   Rp150.000.000 Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan                    21 April 2026
                                                                                                       moneter
PT Bank Central Asia Tbk             Cerukan                 Guarantee                   Rp30.000.000 8,75% p.a.                                                                             21 April 2026
PT Bank Central Asia Tbk             Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp150.000.000 Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan                     21 April 2026
                                                                                                      moneter.
PT Bank Victoria Internasional Tbk   Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp400.000.000 Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama                 24 Mei 2026
                                                                                                      jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk jumlah yang telah ditarik.
                                                                                                      Indikasi rate saat ini 6,75% p.a.
PT Bank Victoria Internasional Tbk   Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp100.000.000 Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama                 24 Mei 2026
                                                                                                      jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk jumlah yang telah ditarik.
                                                                                                      Indikasi rate saat ini 6,75% p.a.
Bank Standard Chartered Indonesia    Fasilitas modal kerja   Guarantee                  Rp300.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%.                                 31 Agustus 2026




                                                                                                                                                                                                             56
Bank Standard Chartered Indonesia    Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp150.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%.                                 31 Agustus 2026
PT Bank CIMB Niaga Tbk               Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp200.000.000 Fasilitas pinjaman tetap:                                                            8 Agustus 2026
                                                                                                      Rp: Indikatif 7,20% fixed per tahun yang disepakati pada saat penarikan
                                                                                                      USD: Indikatif 5,40% fixed per tahun yang disepakati pada saat penarikan
                                                                                                      Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB: akan ditentukan sebelum penarikan
                                                                                                      dan dicantumkan dalam Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba
                                                                                                      (NKPPL)
PT Bank BCA Syariah                  Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp100.000.000 Suku bunga ditentukan sesuai expected financing return bank.                     30 November 2025
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk       Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp100.000.000 Nisbah bagi hasil akan ditentukan pada saat penarikan fasilitas.                       29 Juni 2027
PT Bank Maybank Indonesia Tbk        Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp500.000.000 1 tahun: 7,3% p.a; 2 tahun: 7,7% p.a; 3 tahun: 8,1% p.a.                           21 Februari 2024
                                                                                                      Suku bunga di atas bersifat indikatif dan dapat disesuaikan pada saat
                                                                                                      pencairan.
                                     Fasilitas modal kerja     Clean                    Rp750.000.000 2 tahun: 7,95% p.a; 3 tahun: 8,1% p.a.                                           15 Desember 2024
                                                                                                      Suku bunga di atas bersifat indikatif dan dapat disesuaikan pada saat
                                                                                                      pencairan.
                                                                                               56
Page 93
                                                                                  Batas kredit
                      Bank                       Fasilitas       Basis   (dalam ribuan mata uang asli)                                 Bunga                                      Tanggal jatuh tempo
     PT Bank Digital BCA                 Fasilitas modal kerja   Clean                   Rp200.000.000 Suku bunga akan ditentukan dan disepakati bersama paling lambat 2                    14 Maret 2026
                                                                                                       hari sebelum penarikan, sesuai dengan kondisi pasar dan akan berlaku
                                                                                                       fixed selama tenor pinjaman perpenarikan atau selama jangka waktu
                                                                                                       Surat Permohonan Penarikan Fasilitas (“SPPF”) atau Surat Permohonan
                                                                                                       Perpanjangan Fasilitas (“SPP”).

     PT Bank Digital BCA                 Fasilitas modal kerja   Clean                  Rp200.000.000 Indikasi 6,90% p.a. (all-in) fixed selama tenor kredit. Besarnya suku                14 Maret 2026
                                                                                                      bunga akan ditentukan paling lambat 2 hari kerja sebelum penarikan
                                                                                                      fasilitas kredit.

     PT Bank Oke Indonesia Tbk           Fasilitas modal kerja   Clean                  Rp250.000.000 7,75% suku bunga tetap per tahun.                                                  22 Oktober 2024

     PT Bank Oke Indonesia Tbk           Fasilitas modal kerja   Clean                  Rp250.000.000 7,75% suku bunga tetap per tahun.                                                     22 April 2025

     PT Bank BTPN Syariah Tbk            Fasilitas modal kerja   Clean                  Rp200.000.000 Ketentuan penarikan:                                                                    2 Mei 2026
                                                                                                      (i) Tenor 3 bulan: Harga: BI Rate + 1,00%; pengembalian yang diharapkan*:
                                                                                                            6,25%
                                                                                                      (ii) Tenor 6 bulan: Harga: BI Rate + 1,25%; pengembalian yang
                                                                                                            diharapkan*: 6,50%
                                                                                                      (iii) Tenor 1 Tahun: Harga: BI Rate + 1,75% pengembalian yang




57
                                                                                                            diharapkan*: 7,00%
                                                                                                      *Ekspektasi imbal hasil dihitung berdasarkan suku bunga acuan BI pada
                                                                                                      Juli 2025 sebesar 5,25%/

     PT Bank BNP Paribas Indonesia       Fasilitas modal kerja   Clean                  Rp150.000.000 Biaya Pendanaan + 0,6% per tahun                                                     31 Maret 2026

     The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore   Fasilitas modal kerja   Clean                      USD20.000 Suku bunga adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh bank                       14 Juni 2026
     Branch                                                                                           sebagai gabungan margin dan biaya (dinyatakan sebagai suku bunga
                                                                                                      tahunan).

     PT Bank Resona Perdania             Fasilitas modal kerja   Clean                  Rp100.000.000 Rp: COLF + 0,2%. mengambang                                                      13 Desember 2026
                                                                                                      USD: COLF + 0,05%. mengambang
                                                                                                      Suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir ini ditetapkan per penarikan
                                                                                                      hingga jatuh tempo Surat Perjanjian

     Bank of China (Hong Kong) Limited   Fasilitas modal kerja   Clean                  Rp500.000.000 Suku bunga acuan ditambah margin atau suku bunga lain yang disetujui                    5 Mei 2026
     Jakarta Branch                                                                                   oleh Bank dan Perseroan sebelum pencairan




                                                                                               57
Page 94
                                                                                              Batas kredit
              Bank                               Fasilitas              Basis        (dalam ribuan mata uang asli)                               Bunga                                         Tanggal jatuh tempo
PT Bank Danamon Indonesia Tbk            Fasilitas modal kerja          Clean                        Rp300.000.000 Indikasi saat ini menggunakan CCS sebesar 6,75% p.a.Tingkat suku                   30 Oktober 2026
                                                                                                                   bunga akan direview oleh bank setiap saat dari waktu ke waktu sesuai
                                                                                                                   dengan kondisi pasar, perubahan mana akan disampaikan kepada
                                                                                                                   Perseroan melalui surat pemberitahuan tertulis atau media lain dengan
                                                                                                                   memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk            Fasilitas modal kerja          Clean                         Rp300.000.000 Indikatif Rasio Nisbah Pembiayaan skema Bagi Hasil Mudharabah;                    30 Oktober 2026
                                                                                                                    Nisbah Bank 0,68%; Nisbah Perseroan 99,32%. Indikatif Equivalent Rate
                                                                                                                    menggunakan fasilitas CCS konvensional saat ini : 6,75 % per tahun, akan
                                                                                                                    direview oleh Bank dari waktu kewaktu. Besarnya equivalent rate tersebut
                                                                                                                    akan di konversi menjadi nisbah bagi hasil sesuai jadwal angsuran yang
                                                                                                                    disepakati kedua belah pihak
PT Bank DBS Indonesia                    Fasilitas modal kerja          Clean                         Rp300.000.000 Bunga: dengan tingkat bunga dari bank sebagai mana dari waktu ke waktu          22 Desember 2026
                                                                                                                    akan ditentukan oleh bank
PT Bank Negara Indonesia                 Fasilitas modal kerja          Clean                         Rp500.000.000 Akan ditentukan pada saat pencairan.                                            29 Desember 2026
(Persero) Tbk                                                                                                       Keterangan:
                                                                                                                    a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku sampai dengan




                                                                                                                                                                                                                        58
                                                                                                                        angsuran terakhir (kredit lunas). Suku bunga adalah tingkat bunga
                                                                                                                        yang berlaku di bank saat penarikan itu.
                                                                                                                       b.
                                                                                                                        Suku bunga untuk fasilitas yang belum ditarik dapat direview setiap
                                                                                                                        saat disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di bank.
*catatan: fasilitas limit gabungan, total penggunaan dalam fasilitas limit gabungan ini tidak dapat melebihi Rp250.000.000
                                                                                                              58
Page 95
Sampai dengan tanggal laporan keuangan, Perseroan telah mendapatkan fasilitas perpanjangan dari bank
berikut ini:

•    PT Bank Maybank Indonesia Tbk (unsecured) fasilitas modal kerja sebesar Rp500,0 miliar, efektif sampai
     dengan tanggal 13 Februari 2027.
•    PT Bank Maybank Indonesia Tbk (unsecured) fasilitas modal kerja sebesar Rp750,0 miliar, efektif sampai
     dengan tanggal 13 Februari 2027.

Utang bank digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan.

Fasilitas pinjaman dengan MUFG, Bank Mizuho dan Bank Resona mencakup persyaratan di mana Perseroan
diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau JA Mitsui Leasing,
Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 51%
dari total modal disetor.

Fasilitas pinjaman dengan Shizuoka Bank dan SMBC Indonesia mencakup persyaratan Perusahaan diharuskan
untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha
Motor Co. Ltd., dan/atau PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing baik secara langsung maupun tidak langsung
sekurangkurangnya 51% dari total modal disetor.

Fasilitas pinjaman dengan Deutsche Bank, SCB, HSBC, BCA, ANZ, Victoria, BOA Jakarta, CIMB Niaga, BCA
Syariah, Muamalat, BNP Paribas, BTPN Syariah, Citibank Indonesia, Deutsche Bank, BOA Tokyo, Bank Danamon
dan Bank DBS mencakup persyaratan di mana Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh
Mitsui & Co., Ltd., Jepang, dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd., dan PT Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 67% dari
total modal disetor.

Perseroan dilarang mengadakan transaksi untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas asetnya yang
diperkirakan memiliki dampak yang merugikan secara material, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normal
Perseroan dan mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman.

Rata-rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman untuk 31 Desember 2025 adalah 6,49%.

Utang bank memiliki suku bunga tetap maupun variabel, sehingga Perseroan terpapar risiko suku bunga atas
nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk).

Nilai tercatat pada biaya perolehan diamortisasi dari utang bank adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Utang bank                                                                                          6.247.853.798
Bunga yang masih harus dibayar                                                                         66.993.584
Jumlah pinjaman                                                                                     6.314.847.382


Utang derivatif

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang derivatif sebesar Rp88,3 miliar, yang
timbul dari instrumen derivatif cross currency swap untuk melindungi arus kas masa depan dari pinjaman bank.




                                                      59
Page 96
Rincian cross currency swap (“CCS”) adalah sebagai berikut:

                                                                              31 Desember 2025
Bank-bank yang menjadi lawan transaksi         PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                               Bank of America N.A, Cabang Jakarta
                                               PT Bank Mizuho Indonesia
                                               MUFG Bank Ltd.
                                               PT Bank ANZ Indonesia
                                               PT Bank Maybank Indonesia
                                               Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
                                               PT Bank CIMB Niaga Tbk
                                               Bank Standard Chartered Indonesia

Jatuh tempo                                    Berbagai tanggal sampai dengan Desember 2027

Kurs forward
  CCS USD                                      Rp 15.663 - Rp 16.700
  CCS JPY                                      Rp 103,85 - Rp 117,41

Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan waktu yang tersisa dari kontrak CCS dan saldo nilai wajar
atas kontrak derivatif yang beredar pada 31 Desember 2025:

                                                         Tingkat suku bunga
   Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam USD     tetap menurut kontrak   Nilai pokok nosional        Nilai wajar
                                                                                       Rp ‘000               Rp ‘000
Satu tahun                                                  5,80% - 7,75%                  497.698.000             10.799.080
Dua tahun                                                   6,30% - 7,69%                  830.000.000             (9.893.909)
Jumlah                                                                                   1.327.698.000                 905.171


                                                         Tingkat suku bunga
   Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam JPY     tetap menurut kontrak   Nilai pokok nosional        Nilai wajar
                                                                                       Rp ‘000               Rp ‘000
Satu tahun                                                  7,35% - 7,55%                  329.002.500               2.768.336
Dua tahun                                                   6,47% - 7,80%                1.095.677.769            (78.097.698)
Jumlah                                                                                   1.424.680.269            (75.329.362)


Utang pajak

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp54,3 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                              Jumlah
Pajak yang dipungut
   Pasal 23                                                                                                         1.527.158
   Pasal 4 ayat 2                                                                                                     353.036
Pajak penghasilan
   Pasal 25                                                                                                        12.550.804
   Pasal 29                                                                                                        36.723.020
Pajak pertambahan nilai – bersih                                                                                    3.125.205
Jumlah                                                                                                             54.279.223




                                                             60
Page 97
Utang lain-lain

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang lain-lain sebesar Rp186,3 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
Utang kepada dealer                                                                                 135.852.229
Utang asuransi                                                                                       34.500.562
Uang jaminan pelanggan                                                                               15.490.510
Lain-lain                                                                                               469.553
Jumlah                                                                                              186.312.854


Utang kepada dealer merupakan utang kepada dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan yang tidak dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tertulis
yang biasanya dibayarkan dalam waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari.

Utang lain-lain lainnya merupakan utang kepada pihak ketiga sehubungan dengan biaya pertemuan karyawan,
servis mobil, dan biaya pengawasan cabang.

Biaya yang masih harus dibayar

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp295,6
miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
Utang bunga dari pinjaman bank                                                                       66.993.584
Bonus                                                                                                43.905.668
Komisi                                                                                               42.084.263
Utang bunga obligasi                                                                                 32.430.087
Hiburan                                                                                              26.180.865
Jasa profesional                                                                                     22.645.429
Perbaikan dan pemeliharaan                                                                           14.484.542
klaim asuransi untuk pelanggan                                                                        8.842.982
pemasaran                                                                                             6.362.519
Komunikasi dan internet                                                                               5.528.069
Jaminan fidusia                                                                                       1.886.016
Perangkat lunak                                                                                         793.362
Lain-lain                                                                                            23.485.066
Jumlah                                                                                              295.622.452


Biaya yang masih harus dibayar lainnya merupakan utang kepada pihak ketiga yang belum diterima tagihannya
sehubungan dengan biaya promosi, biaya pengiriman, pembelian hadiah, pelatihan, dan biaya operasional lainnya.




                                                      61
Page 98
Utang Obligasi

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp2.192,9 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
   Seri B                                                                                                  841.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV                                                                         458.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
   Seri B                                                                                                  184.260.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
   Seri B                                                                                                  156.005.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
   Seri A                                                                                                  240.000.000
   Seri B                                                                                                  960.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
   Seri A                                                                                                  100.000.000
   Seri B                                                                                                  900.000.000
Jumlah                                                                                                   3.839.265.000
Biaya perolehan pinjaman belum diamortisasi                                                                 (7.353.250)
Bersih                                                                                                   3.831.911.750
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                     (1.639.000.000)
Bagian jangka panjang                                                                                    2.192.911.750


Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023

Pada bulan April 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,4 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:

              Seri                            Pokok               Jangka Waktu                     Bunga
               A                         401.000.000.000             370 hari                      5,98%
               B                         841.000.000.000             3 tahun                       7,10%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 18 Juli 2023 sampai dengan 28 April 2024 untuk obligasi Seri A dan sampai dengan 18 April
2026 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 26 April 2023. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;


                                                           62
Page 99
iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2023

Pada September 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2023”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp1,9 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:

                  Pokok                               Jangka Waktu                        Bunga
             458.000.000.000                             3 tahun                          6,50%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 8 September 2026. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah
satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 11 September 2023.
Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023

Pada bulan April 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,4 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:

             Seri                        Pokok                       Jangka Waktu              Bunga
              A                     401.000.000.000                     370 hari               5,98%
              B                     841.000.000.000                     3 tahun                7,10%




                                                          63
Page 100
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 18 Juli 2023 sampai dengan 28 April 2024 untuk obligasi Seri A dan sampai dengan 18 April
2026 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 26 April 2023. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2024

Pada Juli 2024, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2024”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp4,6 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:

             Seri                        Pokok                    Jangka Waktu                     Bunga
              A                     781.460.000.000                  370 hari                      6,75%
              B                     184.260.000.000                  3 tahun                       7,15%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2024 sampai dengan 15 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A dan 5 Oktober 2024
sampai dengan 5 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari
tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 8 Juli 2024. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;


                                                        64
Page 101
iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024

Pada November 2024, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III
Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,8 miliar. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2021, pelunasan atas sebagian pokok utang kepada MUFG, pelunasan atas seluruh pokok utang
kepada BCA Digital, pelunasan atas sebagian pokok utang kepada Citibank Jakarta dan sisanya akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:

             Seri                        Pokok                  Jangka Waktu                   Bunga
              A                    1.343.995.000.000               370 hari                    6,40%
              B                     156.005.000.000                3 tahun                     6,65%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 26 Februari 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan 26 Februari
2025 sampai dengan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 28 November 2024.
Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2024 Seri A sebesar Rp1,3 triliun.


                                                       65
Page 102
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025

Pada Mei 2025, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III Bussan
Auto Finance Tahap III Tahun 2025”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp4,1 miliar. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada
Deutsche Bank, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada MUFG, pembayaran atas sebagian pokok
pinjaman kepada BCA Digital, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank Resona, pembayaran
atas seluruh pokok pinjaman kepada BNP Paribas, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank
Victoria dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan. Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:

             Seri                        Pokok                   Jangka Waktu                    Bunga
              A                     240.000.000.000                 370 hari                     6,50%
              B                     960.000.000.000                 3 tahun                      7,00%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 28 Agustus 2025 sampai dengan 8 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A dan 28 Agustus 2025
sampai dengan 28 Mei 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari
tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 2 Juni 2025. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2025

Pada November 2025, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III Bussan
Auto Finance Tahap IV Tahun 2025”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp3,4 miliar. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:

             Seri                        Pokok                   Jangka Waktu                    Bunga
              A                     100.000.000.000                 370 hari                     5,00%
              B                     900.000.000.000                 3 tahun                      5,65%




                                                       66
Page 103
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 19 Februari 2026 sampai dengan 29 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan 19 Februari
2026 sampai dengan 19 November 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 20 November 2025.
Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Liabilitas sewa

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sewa sebesar Rp0,7 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

a.     Analisis jatuh tempo

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Tahun 1                                                                                                   672.854
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                (672.854)
Liabilitas sewa jangka panjang                                                                                  -


b.     Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
PT Multi Gasindo Perkasa                                                                                   605.700
Lain-lain (di bawah Rp 150 juta)                                                                            67.154
Jumlah                                                                                                     672.854


Perseroan tidak menghadapi risiko likuiditas yang signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. Liabilitas sewa
diawasi oleh fungsi treasury Perseroan.

Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas sewa yang diakui
dalam laporan posisi keuangan pada 31 Desember 2025 adalah 6,89%.




                                                       67
Page 104
Liabilitas imbalan pasca kerja

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp175,4
miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Nilai kini kewajiban awal                                                                             150.072.578
Biaya jasa kini                                                                                         15.569.777
Kerugian atas penyelesaian                                                                               2.397.640
Beban bunga                                                                                             10.152.590
Pembayaran manfaat                                                                                    (13.412.614)
(Keuantungan) kerugian aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                        10.601.548
Nilai kini kewajiban akhir                                                                            175.381.519


Perseroan menyelenggarakan imbalan pasca kerja untuk 3.204 karyawan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Program imbalan pasca kerja membuat Perseroan terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga
dan risiko gaji.

Risiko tingkat bunga

Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko harapan hidup

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas peserta program
baik selama dan setelah kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program akan meningkatkan liabilitas
program.

Risiko gaji

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program.

Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah sebagai
berikut:

                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Biaya jasa kini                                                                                        15.569.777
Kerugian atas penyelesaian                                                                              2.397.640
Beban bunga                                                                                            10.152.590
Komponen dari biaya imbalan pasca kerja diakui dalam laba rugi                                         28.120.007
Pengukuran kembali kerugian aktuarial yang timbul dari:
   Perubahan asumsi keuangan                                                                             8.131.166
   Penyesuaian atas pengalaman                                                                           2.470.382
Komponen beban imbalan pasca kerja yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                      10.601.548
Jumlah                                                                                                  38.721.555


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai dengan
laporan aktuaria dari aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan dalam
laporannya tanggal 22 Januari 2026, dengan menggunakan metode projected unit credit.




                                                                 68
Page 105
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:

Tingkat diskon per tahun               :   6,25%
Tingkat kenaikan gaji per tahun        :   6,5% untuk tingkat 2 ke atas dan 5,5% untuk tingkat 1
Tingkat kematian                       :   TMI 2019
Tingkat cacat                          :   10% dari TMI 2019
Tingkat pengunduran diri               :   15% untuk karyawan dengan usia sampai 25 tahun, menurun linier ke 5% pada usia
                                           54 tahun
Umur pensiun normal                    :   55 tahun

Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan
gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing perubahan asumsi
yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan.

Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar Rp10,8 miliar
(meningkat sebesar Rp12,0 miliar). Jika tingkat pertumbuhan gaji lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan
pasti akan meningkat sebesar Rp12,7 miliar (berkurang sebesar Rp11,6 miliar). Analisis sensitivitas ini mungkin
tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi
terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi. Selanjutnya,
dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan
metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung
liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.

Jadwal jatuh tempo dari kewajiban imbalan pasca kerja yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                         Jumlah
1 tahun                                                                                                      15.646.167
2 - 5 tahun                                                                                                  77.394.042
Lebih dari 5 tahun                                                                                          478.079.586
Jumlah                                                                                                      571.119.795


Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah 6,45 tahun.

Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari
tahun sebelumnya.


2.		 KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Komitmen

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihak-pihak
berelasi, berdasarkan syarat dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak. Perseroan menerima dukungan
dan bantuan dari Mitsui & Co., Ltd, yang antara lain mencakup dukungan dana bantuan untuk mengembangkan
pelanggan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan pelanggan termasuk bank.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”

Kontinjensi

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki kontinjensi.




                                                         69
Page 106
3.		 PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS
     INI DITERBITKAN

Penambahan Utang Baru

Sejak tanggal 31 Desember 2025 hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman jangka
pendek sebesar Rp1.260,0 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,0% dan pencairan pinjaman
jangka panjang sebesar Rp2.287,3 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,4%, dengan tanggal
jatuh tempo paling dekat pada 24 Juli 2026 dan paling lama pada tanggal 4 Juni 2029.

Pembayaran pinjaman

Sejak tanggal 31 Desember 2025 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi
pinjaman sebesar Rp3.619,8 miliar yang terdiri dari pinjaman bank dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
III Tahun 2023 Seri B dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A Tahun 2025.


4.		 KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
     3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar Rp948,0
miliar, yang terdiri dari pinjaman bank dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023. Utang-utang tersebut
akan dibayar menggunakan arus kas dari aktivitas operasional dan aktivitas pendanaan Perseroan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
 INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
 YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
 AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
 EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL
 DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
 DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

 PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS
 PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK
 MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
 PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN MENYATAKAN TELAH MEMENUHI SELURUH RASIO
 KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN.




                                                      70
Page 107
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Calon investor juga harus membaca Bab dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte
Southeast Asia Ltd), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana
Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/
AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		 LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                       31 Desember 2025      31 Desember 2024
ASET
Kas dan bank                                                                   414.012.677            665.030.478
Piutang pembiayaan - bersih                                                 12.778.242.659         12.559.054.341
Piutang derivatif                                                               13.920.260             66.691.236
Piutang lain-lain - bersih
   Pihak berelasi                                                                2.155.675              2.128.675
   Pihak ketiga                                                                 94.568.338            116.732.043
Uang muka                                                                       22.750.480             24.152.307
Biaya dibayar dimuka                                                            49.198.332             63.722.119
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                            336.560.779            325.576.885
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                      94.654.022            111.128.318
Aset pajak tangguhan - bersih                                                  221.803.486            193.601.375
Aset hak-guna - bersih                                                          47.227.455             30.693.682
Aset lainnya                                                                     3.640.092              3.181.345
JUMLAH ASET                                                                 14.078.734.255         14.161.692.804
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman bank                                                                6.247.853.798          5.471.032.912
Utang derivatif                                                                 88.344.451             21.844.963
Utang pajak                                                                     54.279.223             21.372.386
Utang lain-lain                                                                186.312.854            165.756.843
Biaya yang masih harus dibayar                                                 295.622.452            312.408.134
Utang obligasi                                                               3.831.911.750          5.086.475.710
Liabilitas sewa                                                                    672.854                498.544
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                 175.381.519            150.072.578
JUMLAH LIABILITAS                                                           10.880.378.901         11.229.462.070
EKUITAS
Modal saham                                                                   353.571.000             353.571.000
Tambahan modal disetor                                                        235.858.000             235.858.000
Penghasilan komprehensif lain                                                 (35.173.270)              5.871.405
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya                                                         71.400.000             71.400.000
Tidak ditentukan penggunaannya                                               2.572.699.624          2.265.530.329
JUMLAH EKUITAS                                                               3.198.355.354          2.932.230.734
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               14.078.734.255         14.161.692.804




                                                             71
Page 108
2.		 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                               2025                   2024
PENDAPATAN
  Pendapatan pembiayaan                                                                        4.665.842.228           4.595.914.242
  Pendapatan bunga                                                                                12.489.994              11.227.845
  Pendapatan lain-lain                                                                            98.746.741              77.977.030
  Jumlah pendapatan                                                                            4.777.078.963           4.685.119.117
BEBAN
  Gaji dan tunjangan                                                                             628.607.605             592.982.553
  Kerugian dari penyisihan piutang                                                             1.799.194.989           1.936.471.053
  Bunga dan beban pembiayaan                                                                     730.816.552             756.972.083
  Beban umum dan administrasi                                                                  1.059.374.413             980.838.592
  Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi                                          3.689.438               3.625.542
  Beban pemasaran                                                                                 25.486.137              23.508.018
  Jumlah beban                                                                                 4.247.169.134           4.294.397.841
LABA SEBELUM PAJAK                                                                               529.909.829             390.721.276
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                                        (116.441.767)            (87.010.514)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                                                       413.468.062             303.710.762
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak                           (8.269.207)             26.483.982
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Laba (rugi) yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif,
  setelah pajak                                                                                  (32.775.468)             14.351.582
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak                   (41.044.675)             40.835.564
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                   372.423.387             344.546.326
Laba per saham (dalam Rupiah penuh)                                                                 1.169.406                858.981




                                                                      72
Page 109
3.   ARUS KAS

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                          2025                   2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:                                                                     13.929.572.366          13.697.241.868
Transaksi pembiayaan
   Bunga atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya             930.219.829            882.652.443
Pengeluaran kas untuk:
   Transaksi pembiayaan                                                                 (12.064.062.808)       (11.682.268.818)
   Gaji dan tunjangan                                                                      (590.934.484)          (558.307.203)
   Biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi                                    (3.689.438)            (4.837.066)
Imbalan pasca kerja                                                                         (13.412.614)            (11.302.702)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                                         (100.894.581)           (89.725.598)
Beban umum, administrasi dan pemasaran                                                     (905.871.242)          (906.433.278)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                                1.180.927.028          1.327.019.646
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap                                                                       807.575                386.728
Penerimaan bunga                                                                              12.489.994             11.227.845
Pembayaran utang yang timbul dari pembelian aset takberwujud                                 (2.398.982)            (2.089.960)
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap dan perangkat lunak komputer                      (20.350.603)           (22.882.790)
Penambahan aset hak-guna                                                                    (35.840.841)           (20.531.668)
Penambahan aset tetap                                                                       (61.128.343)           (33.322.819)
Penambahan aset takberwujud                                                                 (19.323.737)           (60.519.254)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                             (125.744.937)          (127.731.918)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran bunga dan beban keuangan                                                        (787.935.119)          (743.651.369)
Pembayaran dividen                                                                         (106.298.767)          (129.693.186)
Pembayaran pokok liabilitas sewa                                                              (1.396.697)            (5.779.444)
Pembayaran beban bunga atas liabilitas sewa                                                     (242.020)              (360.466)
Penerimaan dari pinjaman bank                                                              5.442.935.769          5.970.307.000
Pembayaran pinjaman bank                                                                 (4.588.864.250)        (6.164.464.000)
Penerimaan dari penerbitan obligasi                                                        2.200.000.000          2.465.720.000
Pembayaran biaya penerbitan obligasi                                                          (7.443.808)            (9.374.045)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
   Tahap II Seri B tahun 2021                                                                           -         (725.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance
   Tahap III Seri B tahun 2021                                                                          -         (625.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
   Tahap III Seri A tahun 2022                                                                          -         (500.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
   Tahap II Seri A tahun 2024                                                                           -         (401.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance
   Tahap II Seri A tahun 2024                                                            (1.343.995.000)                       -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance
   Tahap I Seri A tahun 2024                                                               (781.460.000)                       -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance
   Tahap V tahun 2022                                                                      (775.000.000)                       -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
   Tahap II Seri B tahun 2022                                                              (545.000.000)                       -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
   Tahap I Seri B tahun 2022                                                                (11.500.000)                      -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                                           (1.306.199.892)          (868.295.510)
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK                                                   (251.017.801)            330.992.218
KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                                      665.030.478            334.038.260
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                                     414.012.677            665.030.478




                                                                 73
Page 110
4.		        RASIO RASIO PENTING

                                                                                    31 Desember 2025         31 Desember 2024
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan                                                                                    2,0%                     2,5%
Jumlah beban                                                                                       (1,1)%                     5,0%
Laba sebelum pajak                                                                                 35,6%                   (18,4)%
Laba bersih tahun berjalan                                                                         36,1%                   (18,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                       8,1%                  (12,5)%
EBITDA                                                                                             10,0%                    (1,2)%
Jumlah aset                                                                                        (0,6)%                     0,4%
Jumlah liabilitas                                                                                  (3,1)%                     1,4%
Jumlah ekuitas                                                                                       9,1%                     7,9%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1)                                                        31,4%                     29,3%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1)                                                                         1,0%                     1,1%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset                                                            2,9%                      2,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas                                                        12,9%                     10,4%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan                                                      8,7%                      6,5%
Return on assets (1)                                                                                3,8%                      2,8%
Return on equity (1)                                                                               13,4%                     10,9%
Beban operasional / pendapatan operasional (1)                                                     90,9%                     93,4%
Net interest margin (1)                                                                            24,7%                     23,9%
Rasio likuiditas
Current ratio (1)                                                                                 128,6%                   112,5%
Cash ratio (1)                                                                                      6,8%                     9,4%
Interest coverage ratio                                                                           172,5%                   165,8%
Debt service coverage ratio                                                                        26,0%                    19,6%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2)                                                           3,2x                     3,6x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                                                                    3,4x                     3,8x
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                                       0,8x                     0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas                                                                    1,5x                     1,6x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
      Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
      Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.




                                                                74
Page 111
5.		 RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN

                                                                             Persyaratan          31 Desember 2025
Gearing ratio atau debt to equity ratio                                    setinggi-tingginya                    3,2x
                                                                              sebesar 10x


Fasilitas pinjaman dengan MUFG dan Bank Mizuho
Porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau         Sekurang-kurangnya                    82,7%
  JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau                                          51% dari total
  Yamaha Motor Co. Ltd.                                                 modal disetor Perseroan


Fasilitas pinjaman dengan SMBC
Porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau         Sekurang-kurangnya                    85,0%
  JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd. dan/atau           51% dari total
  PT Yamaha Motor Manufacturing                                         modal disetor Perseroan


Fasilitas pinjaman dengan Deutsche Bank, SCB, HSBC, BCA, ANZ,
   Bank Victoria, BOA Jakarta, CIMB Niaga, BCA Syariah, Muamalat,
  Maybank, BNI, Bank of China, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia,
Porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau         Sekurang-kurangnya                    85,0%
  JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd. dan/atau           67% dari total
  PT Yamaha Motor Manufacturing                                         modal disetor Perseroan

Per 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman.




                                                                   75
Page 112
V.		     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast
Asia Ltd), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA
(Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/
VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian dan telah sesuai dengan peraturan VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab VI mengenai Faktor Risiko.


1.		 UMUM

Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,0% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2025
(sumber: BAF, Desember 2025). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan telah beroperasi
di 254 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang, 95 kantor selain kantor cabang termasuk
kantor selain kantor cabang unit syariah yang didukung oleh 3.617 karyawan per 31 Desember 2025. Perseroan
juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja
sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran
elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas
berkualitas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 60,6% dan 61,7% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2025.

Perekonomian global sepanjang tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif baik di tengah ketidakpastian
geopolitik dan dinamika kebijakan moneter global. Aktivitas perdagangan dan investasi tetap terjaga, meskipun
masih dibayangi oleh perlambatan di beberapa negara maju. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 berada pada kisaran 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 3,3%, seiring normalisasi permintaan global dan suku bunga yang masih relatif tinggi
di beberapa negara utama.

Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 5,0%–5,1% untuk tahun penuh 2025, relatif
stabil dibandingkan pertumbuhan sebesar 5,05% pada tahun 2024. Kinerja tersebut didorong oleh konsumsi
rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta aktivitas ekonomi yang terjaga seiring berlanjutnya
proyek infrastruktur dan transformasi industri. Stabilitas inflasi dan nilai tukar juga turut menopang daya beli
masyarakat dan kepercayaan pelaku usaha.




                                                      76
Page 113
Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan kecenderungan
moderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Secara tahunan, penjualan mobil baru diperkirakan mencapai sekitar
1,0–1,05 juta unit (wholesales) dan 1,03–1,08 juta unit (retail), sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang
mencapai sekitar 1,05 juta unit. Permintaan tetap ditopang oleh segmen kendaraan keluarga (MPV dan SUV)
serta meningkatnya minat terhadap kendaraan listrik, yang didukung oleh berbagai insentif pemerintah. Pada
segmen roda dua, penjualan domestik diperkirakan berada pada kisaran 6,3–6,5 juta unit pada tahun 2025,
relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen skuter matik masih mendominasi lebih dari 90% pangsa
pasar, mencerminkan preferensi konsumen terhadap kendaraan yang praktis dan efisien. Prospek industri
otomotif tetap didukung oleh pertumbuhan kelas menengah, kebutuhan mobilitas, serta kebijakan pemerintah
terkait elektrifikasi kendaraan.

Industri pembiayaan Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan indikator
keuangan yang tetap terjaga. Hingga akhir tahun 2025, piutang pembiayaan diperkirakan berada pada kisaran
Rp540–550 triliun, tumbuh sekitar 2,0%–4,0% secara tahunan, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi
dan pembiayaan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna cenderung mengalami normalisasi seiring
perlambatan penjualan kendaraan bermotor.

Total aset industri pembiayaan pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp590–600 triliun, relatif
stabil dibandingkan posisi tahun sebelumnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) gross berada pada kisaran 2,5%–2,7%, mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran pembiayaan. Profitabilitas industri cenderung mengalami sedikit tekanan akibat kenaikan biaya dana,
dengan Return on Asset (ROA) berada pada kisaran 4,8%–5,1%, sementara rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) masih relatif tinggi sejalan dengan penyesuaian suku bunga dan peningkatan
biaya operasional.

Secara keseluruhan, industri pembiayaan tetap memiliki prospek yang positif seiring dengan pertumbuhan
ekonomi domestik yang stabil, meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, serta dukungan kebijakan
regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Pendapatan Perseroan mencapai Rp4.777,1 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
mengalami peningkatan 2,0% dari sebelumnya Rp4.685,1 miliar untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp413,5 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan Perseroan dan untuk yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp303,7 miliar atau mencapai 6,5% dari total pendapatan Perseroan. Rasio
NPF Perseroan terjaga pada tingkat 1,0, dan 1,1% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.


2.		 FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL
     OPERASIONAL PERSEROAN

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, sebagai berikut:

Kondisi perekonomian dan industri sepeda motor

Perekonomian global pada tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif stabil di tengah ketidakpastian
geopolitik, dinamika perdagangan internasional, serta kebijakan moneter yang masih ketat di sejumlah negara.
Berdasarkan proyeksi International Monetary Fund (IMF), pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025
diperkirakan sebesar 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 3,3%, dan diperkirakan
tetap stabil pada tahun 2026 meskipun masih dibayangi oleh risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas
pasar keuangan.

Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan fundamental yang kuat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) dan Bank Indonesia, hingga pertengahan tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sekitar 5,1%,
relatif stabil dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,05%. Ke depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan
tetap berada pada kisaran di atas 5,0% pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi domestik, investasi, serta
meningkatnya mobilitas dan daya beli masyarakat, meskipun tetap dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti
inflasi, suku bunga, nilai tukar, dan harga komoditas.


                                                     77
Page 114
Industri otomotif Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil. Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), hingga
akhir tahun 2025 penjualan mobil baru tercatat sekitar 804 ribu unit (wholesales), sementara penjualan sepeda
motor mencapai sekitar 6,4 juta unit atau meningkat sekitar 1,3% (yoy), dengan segmen skuter matik mendominasi
lebih dari 90% pangsa pasar. AISI mempertahankan target penjualan sepeda motor tahun 2025 pada kisaran
6,4–6,7 juta unit. Ke depan, prospek industri otomotif, khususnya sepeda motor, diperkirakan tetap positif seiring
dengan kebutuhan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi domestik, serta dukungan kebijakan pemerintah
termasuk insentif kendaraan listrik, meskipun tetap dipengaruhi oleh daya beli masyarakat dan tingkat suku bunga.

Industri pembiayaan di Indonesia pada tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan kualitas aset
yang relatif terjaga. Berdasarkan data statistic dari OJK, hingga Agustus 2025 piutang pembiayaan tercatat
sebesar Rp505,6 triliun atau tumbuh sekitar 0,4% dibandingkan posisi Desember 2024 sebesar Rp503,4 triliun,
dengan total aset sebesar Rp584,4 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan investasi
dan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna mengalami penyesuaian seiring normalisasi permintaan
sektor otomotif. Rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat sekitar 2,5%, mencerminkan pengelolaan risiko
yang pruden, meskipun profitabilitas industri mengalami tekanan yang tercermin dari penurunan Return on
Assets (ROA) menjadi sekitar 4,8% serta rasio biaya operasional yang masih relatif tinggi. Ke depan, industri
pembiayaan diperkirakan tumbuh moderat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan permintaan pembiayaan
kendaraan, dengan tetap dipengaruhi oleh suku bunga, inflasi, dan kualitas kredit.

Tingkat suku bunga dan biaya pendanaan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh pendanaan dari bank, baik dalam mata uang
Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat, untuk mendanai kegiatan usaha. Beban bunga mewakili 15,3% dan 16,2%
dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024. Perseroan memiliki
utang bank dengan tingkat bunga tetap maupun bunga mengambang. Untuk mengelola risiko fluktuasi tingkat
suku bunga atas pinjaman dengan suku bunga mengambang dan fluktuasi kurs mata uang atas pinjaman dalam
Dolar Amerika Serikat, Perseroan senantiasa melakukan lindung nilai melalui cross currency swap.

Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga akhir Desember 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse
Repo Rate (BI7DRR) berada pada kisaran sekitar 5,50%. Kebijakan suku bunga tersebut ditempuh dengan
mempertimbangkan stabilitas nilai tukar Rupiah, pengendalian inflasi, serta dukungan terhadap pertumbuhan
ekonomi di tengah ketidakpastian global dan arah kebijakan moneter negara maju. Ke depan, pergerakan suku
bunga acuan diperkirakan akan tetap dipengaruhi oleh dinamika inflasi, stabilitas nilai tukar, serta kondisi
ekonomi global dan domestik.

Dampak dari penurunan nilai tukar Rupiah

Sebagian pinjaman Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat. Per 31 Desember 2025, saldo pinjaman
jangka panjang Perseroan dalam Dolar Amerika Serikat tercatat sebesar Rp836,7 miliar. Perseroan mengambil
pinjaman dalam mata uang selain Rupiah dengan pertimbangan bunga yang lebih kompetitif. Dengan demikian,
Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Pelemahan nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat yang signifikan akan meningkatkan beban bunga Perseroan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat melemah dari Rp16.162 pada 31 Desember 2024 menjadi Rp16.782 pada
31 Desember 2025. Untuk mengelola risiko mata uang asing, Perseroan dari waktu ke waktu telah melakukan
lindung nilai atas seluruh posisi nilai tukar untuk memitigasi segala risiko dari fluktuasi mata uang asing terhadap
Rupiah.

Pengenalan produk dan layanan baru

Salah satu strategi Perseroan yang telah dilaksanakan saat ini dan akan terus dilaksanakan adalah untuk
terus meningkatkan aset pembiayaan dengan melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan baik untuk motor
Yamaha maupun produk-produk lainnya. Kemampuan Perseroan untuk mengembangkan berbagai produk dan
layanan baru akan memiliki dampak yang siginifikan terhadap hasil usaha dan daya saing Perseroan di industri
pembiayaan. Sebagai contoh, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan pertama di Indonesia
yang menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah berlisensi OJK untuk kendaraan roda dua. Produk ini,
dikenal dengan Dana Syariah, diperkenalkan pada tahun 2016 dan telah mendapatkan penerimaan yang baik



                                                        78
Page 115
sehingga Dana Syariah saat ini telah menjadi salah satu produk pembiayaan andalan Perseroan. Perseroan juga
telah melakukan ekspansi pelayanan dengan membuka Kantor BAF Dana Syariah yang merupakan titik pelayanan
Perseroan khusus untuk produk BAF Dana Syariah mulai April 2019. Kantor BAF Dana Syariah dibuka di lokasi-
lokasi yang potensial sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada bulan September 2017, Perseroan
kembali mengenalkan produk baru dengan menawarkan pembiayaan mobil yang saat ini telah menjangkau wilayah
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Semarang. Pengembangan dan pemasaran produk dan layanan baru
membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar sehingga dapat berdampak signifikan apabila
penerimaan atas produk dan layanan baru tidak sesuai dengan ekspektasi. Dalam mengembangkan produk dan
layanan baru, Perseroan selalu mempertimbangkan perubahan kondisi pasar, preferensi konsumen dan potensi
pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah berhasil membangun kesadaran konsumen akan merek
Perseroan yang diasosiasikan dengan citra kualitas layanan dan kemudahan untuk mendukung pemasaran
produk dan layanan baru Perseroan.

Selain itu, sebagai satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha,
Perseroan bergantung pada produk dan layanan yang dikembangkan oleh Yamaha untuk menghadapi persaingan
di industri sepeda motor di Indonesia. Pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha secara historis memberikan
kontribusi lebih dari 80% dari seluruh pemesanan sepeda motor Perseroan. Ketidakmampuan Yamaha untuk
mengembangkan produk dan/atau layanan baru sesuai dengan preferensi pasar dapat dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

Musiman

Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.

Perubahan peraturan

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur industri
pembiayaan serta industri otomotif, khususnya sepeda motor. Dalam industri pembiayaan, Perseroan berada
di bawah pengawasan OJK yang secara berkala menerbitkan kebijakan sebagai upaya memperkuat industri
pembiayaan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem
keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun
2025 tentang Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2025”) sebagai pengaturan terkini bagi industri pembiayaan.
Peraturan ini mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, permodalan, manajemen risiko, tata kelola
perusahaan yang baik, perlindungan konsumen, serta penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan
pendanaan terorisme. Dengan berlakunya POJK 35/2025, Perseroan wajib menyesuaikan kebijakan internal,
perjanjian pembiayaan, serta proses operasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,
termasuk terkait transparansi informasi kepada konsumen dan penguatan pengendalian internal.

Selain itu, pengaturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan uang muka, mengacu
pada peraturan yang berlaku dari OJK serta kebijakan Bank Indonesia terkait rasio pembiayaan terhadap nilai
kendaraan (loan to value). Besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dapat bervariasi tergantung pada
profil risiko perusahaan pembiayaan, termasuk tingkat kesehatan keuangan dan rasio pembiayaan bermasalah
(Non-Performing Financing/NPF). Perseroan senantiasa menjaga kualitas pembiayaan dan tingkat NPF pada
level yang terkendali untuk dapat menawarkan produk pembiayaan yang kompetitif sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.




                                                     79
Page 116
Di sisi lain, dalam industri sepeda motor, kegiatan usaha Perseroan juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah
yang berdampak pada daya beli masyarakat dan biaya kepemilikan kendaraan. Perubahan tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya administrasi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, dapat mempengaruhi
harga jual kendaraan dan pada akhirnya berdampak terhadap permintaan sepeda motor.

Perubahan atau penerbitan peraturan baru oleh regulator, baik di sektor pembiayaan maupun industri otomotif,
dapat mempengaruhi kegiatan usaha, biaya operasional, serta strategi bisnis Perseroan. Oleh karena itu,
Perseroan senantiasa memantau perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


3.		 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perseroan menyusun laporan keuangan Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan yang terlampir dalam
Prospektus ini. Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen Perseroan diharuskan untuk memberikan
estimasi dan penilaian berdasarkan kebijakan akuntansi penting, yang dapat mempengaruhi nilai yang dicatatkan
sebagai pendapatan, beban dan liabilitas dan keterbukaan dari aset dan liabilitas kontinjensi di dalam laporan
keuangan tersebut. Hasil aktual dapat berbeda dibandingkan estimasi yang dilakukan. Perseroan menyatakan
bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.


4.          ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Perseroan, termasuk perincian dan persentase dari
tiap komponen pendapatan dan beban terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                               2025                   2024
PENDAPATAN
  Pendapatan pembiayaan                                                                        4.665.842.228           4.595.914.242
  Pendapatan bunga                                                                                12.489.994              11.227.845
  Pendapatan lain-lain                                                                            98.746.741              77.977.030
  Jumlah pendapatan                                                                            4.777.078.963           4.685.119.117
BEBAN
  Gaji dan tunjangan                                                                             628.607.605             592.982.553
  Kerugian dari penyisihan piutang                                                             1.799.194.989           1.936.471.053
  Bunga dan beban pembiayaan                                                                     730.816.552             756.972.083
  Beban umum dan administrasi                                                                  1.059.374.413             980.838.592
  Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi                                          3.689.438               3.625.542
  Beban pemasaran                                                                                 25.486.137              23.508.018
  Jumlah beban                                                                                 4.247.169.134           4.294.397.841
LABA SEBELUM PAJAK                                                                               529.909.829             390.721.276
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                                        (116.441.767)            (87.010.514)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN                                                                     413.468.062             303.710.762
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak                           (8.269.207)             26.483.982
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Laba (rugi) yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif,
  setelah pajak                                                                                  (32.775.468)             14.351.582
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak                   (41.044.675)             40.835.564
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                   372.423.387             344.546.326




                                                                      80
Page 117
Pendapatan

Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan serta persentase komponen
tersebut terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                    2025                             2024
                                                               Rp              %              Rp                 %
Pendapatan pembiayaan
  Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan                 3.824.703.282     80,1%       3.797.659.944          81,1%
  Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran               272.790.651      5,7%         264.854.790           5,7%
  Pendapatan administrasi                                      291.500.221      6,1%         263.673.548           5,6%
  Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan              98.553.485      2,1%         115.516.052           2,5%
  Denda atas penghentian kontrak dipercepat                     34.583.751      0,7%          30.183.324           0,6%
  Lain-lain                                                    143.710.838      3,0%         124.026.584           2,6%
                                                             4.665.842.228     97,7%       4.595.914.242          98,1%
Pendapatan bunga                                                12.489.994      0,3%          11.227.845           0,2%
Pendapatan lain-lain                                            98.746.741      2,1%          77.977.030           1,7%
Jumlah                                                       4.777.078.963    100,0%       4.685.119.117         100,0%


•    Pendapatan pembiayaan. Pendapatan pembiayaan adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan
     pembiayaan, yang terdiri dari:

     -     Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan. Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan terdiri
           dari bunga yang diperoleh dari pembiayaan motor baru dan bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan
           elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan marjin dari BAF Dana Syariah yang telah dikurangi
           dengan amortisasi biaya transaksi. BAF Dana Syariah merupakan produk pembiayaan sepeda motor
           berbasis syariah. Secara substansi, transaksi BAF Dana Syariah merupakan transaksi pembiayaan.

     -     Pendapatan administrasi. Pendapatan adiministrasi merupakan pendapatan yang diperoleh Perseroan
           sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan, yang umumnya meliputi biaya administrasi atas
           pemrosesan dan pencairan pembiayaan kepada konsumen.

     -     Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran. Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran
           terutama berasal dari bunga yang dikenakan Perseroan kepada konsumen atas keterlambatan
           pembayaran angsuran motor baru dan bekas, multiproduk, mesin pertanian dan mobil. Keterlambatan
           dihitung sejak hari pertama keterlambatan sampai dengan pembayaran dilakukan. Perseroan
           mencatatkan pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran saat pembayaran diterima (basis kas).

     -     Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan. Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan
           adalah piutang yang telah dihapusbukukan tetapi berhasil ditagih. Perseroan mencatatkan penerimaan
           kembali piutang yang telah dihapuskan saat pembayaran diterima (basis kas).

     -     Denda atas penghentian kontrak dipercepat. Denda atas penghentian kontrak dipercepat yaitu biaya
           yang dikenakan oleh Perseroan kepada konsumen yang meminta percepatan pelunasan, dihitung
           dalam persentase tertentu terhadap sisa pokok piutang konsumen tersebut dan dicatatkan sebagai
           pendapatan Perseroan saat pembayaran penghentian kontrak dipercepat diterima (basis kas).

     -     Lain-lain. Lain-lain adalah biaya yang timbul dari kegiatan penagihan, pengecekan dan lainnya terkait
           pembiayaan dan dicatatkan sebagai pendapatan Perseroan.

•    Pendapatan bunga. Pendapatan bunga terutama terdiri dari pendapatan bunga dari saldo bank.

•    Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain terutama terdiri dari pendapatan atas jasa pengurusan surat
     motor, pendapatan atas jasa penagihan cicilan dan pendapatan atas jasa pembayaran secara daring.




                                                       81
Page 118
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai jumlah pendapatan pembiayaan berdasarkan jenis produknya
adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                    2025                          2024
                                                               Rp             %              Rp               %
Pendapatan konvensional                                      3.138.674.893    67,3%       3.195.806.239        69,5%
Pendapatan syariah                                           1.527.167.335    32,7%       1.400.108.003        30,5%
Jumlah                                                       4.665.842.228   100,0%       4.595.914.242       100,0%


Gaji dan tunjangan

Gaji dan tunjangan adalah gaji, tunjangan, dan insentif yang dibayarkan kepada karyawan Perseroan, baik
karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Beban imbalan kerja untuk karyawan juga termasuk dalam beban
gaji dan tunjangan.

Penyisihan Kerugian Kredit

Penyisihan kerugian Kredit merupakan biaya yang timbul dari penyisihan kerugian atas kerugian kredit
ekspektasian (“ECL”) dari piutang pembiayaan dan piutang lain-lain yang diukurpada biaya perolehan diamortisasi.
Nilai kerugian kredit ekspektasian diperbarui pada tanggal pelaporan untuk mencerminkan p erubahan risiko
kredit sejak pengakuan awal masing-masing instrumen keuangan.

Bunga dan beban pembiayaan

Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari bunga dan beban pembiayaan serta persentase
komponen tersebut terhadap jumlah bunga dan beban pembiayaan untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                    2025                          2024
                                                              Rp              %              Rp               %
Beban bunga pinjaman                                          405.020.453     55,4%         458.555.765       60,6%
Beban bunga obligasi                                          325.796.099     44,6%         298.416.318       39,4%
Jumlah                                                        730.816.552    100,0%         756.972.083       60,6%


Beban bunga pinjaman merupakan beban bunga yang timbul dari fasilitas pinjaman bank termasuk biaya terkait
lainnya, sedangkan beban bunga obligasi merupakan beban bunga yang timbul dari penerbitan obligasi, termasuk
biaya terkait lainnya, keduanya digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja kegiatan pembiayaan.

Beban umum dan administrasi

Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban umum dan administrasi serta persentase
komponen tersebut terhadap jumlah beban umum dan administrasi untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                    2025                          2024
                                                              Rp              %              Rp               %
Jasa profesional                                              538.924.035     50,9%         498.660.474       50,8%
Penyusutan dan amortisasi                                     128.246.413     12,1%         117.038.731        11,9%
Komputer                                                       95.249.327      9,0%          81.456.315         8,3%
Beban kantor                                                   84.621.228      8,0%          77.537.509         7,9%
Komisi dan penagihan                                           60.710.532      5,7%          59.506.610         6,1%
Perjalanan dinas                                               41.500.606      3,9%          46.987.199         4,8%
Komunikasi                                                     35.717.980      3,4%          31.850.393         3,2%




                                                      82
Page 119
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                         2025                          2024
                                                                    Rp             %              Rp               %
Biaya kantor lainnya                                                14.860.179      1,4%           5.206.165           0,5%
Materai                                                             13.851.833      1,3%          14.651.406           1,5%
Perizinan, asuransi, pemeliharaan dan perbaikan dan bensin
   yang berkaitan dengan kendaraan                                   12.784.898     1,2%          12.312.989         1,3%
Beban administrasi bank                                               8.831.858     0,8%          12.324.126         1,3%
Pelatihan                                                             8.110.880     0,8%           6.324.820         0,6%
Sewa kantor                                                           1.732.975     0,2%           4.013.474         0,4%
Lain-lain                                                            14.231.669     1,3%          12.968.381         1,3%
Jumlah                                                            1.059.374.413   100,0%         980.838.592       100,0%


Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari jasa profesional untuk audit laporan keuangan,
sistem teknologi informasi, tenaga kerja outsourcing, jasa legal, pajak dan lainnya, sewa kantor pusat dan kantor-
kantor cabang, perjalanan dinas untuk manajemen dan karyawan Perseroan, beban kantor pusat dan kantor-
kantor cabang yang terkait langsung dengan operasional Perseroan, komputer, komunikasi untuk manajemen dan
karyawan, penyusutan dan amortisasi yang sebagian besar merupakan penyusutan perangkat kantor dan perabot
dan amortisasi aset takberwujud, komisi dan penagihan untuk pihak ketiga, perizinan, asuransi, pemeliharaan
dan perbaikan dan bensin yang berkaitan dengan kendaraan, dan biaya administrasi bank.

Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi

Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi merupakan kompensasi yang dibayarkan Perseroan
kepada Mitsui & Co., Ltd. untuk bantuan dan dukungan yang diberikan, antara lain mencakup dukungan dan
bantuan untuk mengembangkan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan
pelanggan, termasuk bank.

Beban pemasaran

Beban pemasaran merupakan biaya untuk promosi dan memperkuat branding, serta kegiatan pemasaran lainnya
seperti pameran, kegiatan promosi bersama dan lainnya.

Beban pajak penghasilan

Beban pajak penghasilan merupakan jumlah pajak yang terutang dan beban pajak tangguhan. Perseroan sebagai
Perseroan pembiayaan dikenakan tarif pajak penghasilan 22%.

Penghasilan komprehensif lain

Penghasilan komprehensif lain terdiri dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja dan laba (rugi)
yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak derivatif untuk lindung nilai, setelah pajak.




                                                             83
Page 120
5.		 PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI

Tabel berikut ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen operasi untuk masing-masing
periode di bawah ini:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                 2025                          2024
                                                            Rp             %              Rp               %
Pendapatan pembiayaan sepeda motor                        2.865.584.977    60,0%       2.799.910.298       59,8%
Pendapatan pembiayaan lainnya                             1.800.257.251    37,7%       1.796.003.944       38,3%
Pendapatan tidak dapat dialokasikan
  Bunga                                                      12.489.994     0,3%          11.227.845         0,2%
  Lain-lain                                                  98.746.741     2,1%          77.977.030         1,7%
Jumlah                                                    4.777.078.963   100,0%       4.685.119.117       100,0%


Pendapatan pembiayaan sepeda motor merupakan pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan sepeda motor
baru dan bekas. Pendapatan Perseroan dari pembiayaan sepeda motor secara historis memberikan kontribusi
paling besar dan mencapai 60,0%. Pendapatan pembiayaan sepeda motor Perseroan mengalami kenaikan
sebesar 2,3% dari Rp2.799,9 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2.865,6 miliar pada tahun 2025. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha dalam jumlah
unit maupun nilai pemesanan rata-rata per unit.

Pendapatan pembiayaan lainnya merupakan bunga yang diperoleh dari aktivitas pembiayaan mobil, pembiayaan
elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan marjin dari BAF Dana Syariah. Perseroan menawarkan pembiayaan
selain pembiayaan sepeda motor dalam rangka mendiversifikasi portofolio aset Perseroan. Pendapatan dari
pembiayaan lainnya Perseroan mengalami kenaikan sebesar 0,2% dari Rp1.796,0 miliar pada tahun 2024 menjadi
Rp1.800,3 miliar pada tahun 2025. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan kenaikan jumlah pemesanan baru
untuk produk pembiayaan mobil dan BAF Dana Syariah.


6.        HASIL KEGIATAN USAHA

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 2,0% menjadi Rp4.777,1 miliar pada tahun
2025 dari Rp4.685,1 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pendapatan pembiayaan.

•    Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan. Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan mengalami
     kenaikan sebesar 0,7% menjadi Rp3.824,7 miliar pada tahun 2025 dari Rp3.797,7 miliar pada tahun 2024.
     Peningkatan ini terutama didorong oleh kinerja segmen pembiayaan sepeda motor yang meningkat sebesar
     5,0% dan tetap menjadi kontributor utama terhadap pendapatan pembiayaan Perseroan. Peningkatan ini
     didukung oleh pertumbuhan volume pembiayaan serta kenaikan nilai pembiayaan rata-rata per unit, yang
     berdampak pada peningkatan rata-rata piutang pembiayaan yang menghasilkan pendapatan.

•    Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran. Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran
     mengalami kenaikan sebesar 3,0% menjadi Rp272,8 miliar pada tahun 2025 dari Rp264,9 miliar pada
     tahun 2024 sejalan dengan kenaikan pembayaran denda ataskomposisi piutang yang terlambat dibayar.
     Namun demikian, rasio NPF Perseroan masih sebesar 1,0% sesuai target Perseroan dalam rencana bisnis
     Perseroan.

•    Pendapatan administrasi. Pendapatan administrasi mengalami kenaikan sebesar 10,6% menjadi Rp291,5
     miliar pada tahun 2025 dari Rp263,7 miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama sejalan dengan
     meningkatnya jumlah kontrak pembiayaan baru seiring dengan pertumbuhan volume pembiayaan Perseroan.




                                                    84
Page 121
•   Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan. Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan
    mengalami penurunan sebesar 14,7% menjadi Rp98,6 miliar pada tahun 2025 dari Rp115,5 miliar pada
    tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh lebih banyaknya piutang yang dapat ditagih oleh
    Perseroan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari insiatif yang dilakukan oleh Perseroan untuk memperbaiki
    kualitas aset dengan melakukan penyesuaian strategi akuisisi, memperkuat pemantauan kualitas pembiayaan,
    dan memperbaiki strategi penagihan yang mencakup tele collection dan field collection. Perseroan juga
    meningkatkan penggunaan Collection Management System (CMS) untuk membantu proses penanganan
    collection yang lebih efektif serta memaksimalkan pemantauan atas aktivitas penagihan dengan Mobile
    Collection System (MCS).

•   Denda atas penghentian kontrak dipercepat. Denda atas penghentian kontrak dipercepat mengalami kenaikan
    sebesar 14,6% menjadi Rp34,6 miliar pada tahun 2025 dari Rp30,2 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini
    terutama disebabkan oleh bertambahnya konsumen yang meminta percepatan pelunasan.

•   Lain-lain. Pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar 15,9% menjadi Rp143,7 miliar pada tahun 2025
    dari Rp124,0 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini sejalan dengan dengan peningkatan jumlah pemesanan.

Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami kenaikan sebesar 6,0% menjadi Rp628,6 miliar pada tahun
2025 dari Rp593,0 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan gaji dan nilai bonus
sejalan dengan kinerja Perseroan yang sebagian di-offset dengan penurunan jumlah karyawan tetap.

Penyisihan kerugian kredit. Penyisihan kerugian kredit mengalami penurunan sebesar 7,1% menjadi Rp1.799,2
miliar pada tahun 2025 dari Rp1.936,5 miliar pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
membaiknya kualitas piutang pembiayaan Perseroan, yang didukung oleh peningkatan efektivitas kegiatan
penagihan serta pemantauan kualitas piutang secara berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan sistem
digital dalam proses penagihan.

Bunga dan beban pembiayaan. Bunga dan beban pembiayaan mengalami penurunan sebesar 3,5% menjadi
Rp730,8 miliar pada tahun 2025 dari Rp757,0 miliar pada tahun 2024 Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan rata‑rata saldo pendanaan berbunga, pelunasan kewajiban pendanaan, serta pengelolaan biaya
pendanaan yang lebih efisien.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar 8,0% menjadi
Rp1.059,4 miliar pada tahun 2025 dari Rp980,9 miliar pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan beban jasa profesional, penyusutan dan amortisasi, beban komputer, beban kantor, serta biaya
kantor lainnya. Beban jasa profesional meningkat sebesar 8,1% menjadi Rp538,9 miliar pada tahun 2025 dari
Rp498,7 miliar pada tahun 2024, yang sejalan dengan meningkatnya aktivitas operasional dan kebutuhan jasa
profesional sepanjang tahun berjalan. Penyusutan dan amortisasi meningkat sebesar 9,6% menjadi Rp128,2 miliar
pada tahun 2025 dari Rp117,0 miliar pada tahun 2024, yang terutama disebabkan oleh peningkatan investasi pada
aset tetap dan aset tidak berwujud, termasuk sistem teknologi informasi.Beban komputer meningkat sebesar 16,9%
menjadi Rp95,2 miliar pada tahun 2025 dari Rp81,5 miliar pada tahun 2024, yang sejalan dengan meningkatnya
inisiatif pengembangan di bidang teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi serta meningkatkan efektivitas
dan produktivitas operasional Perseroan. Beban kantor meningkat sebesar 9,1% menjadi Rp84,6 miliar pada tahun
2025 dari Rp77,5 miliar pada tahun 2024, yang sejalan dengan peningkatan aktivitas operasional Perseroan.
Beban biaya kantor lainnya meningkat sebesar 185,4% menjadi Rp14,9 miliar pada tahun 2025 dari Rp5,2 miliar
pada tahun 2024, yang terutama disebabkan oleh peningkatan biaya operasional pendukung. Kenaikan tersebut
sebagian diimbangi oleh penurunan beban administrasi bank, sejalan dengan menurunnya beban bunga atas
pinjaman, serta penurunan beban lain-lain.

Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi. Beban pengaturan pinjaman dan jaminan mengalami
kenaikan sebesar 1,8% menjadi Rp3,7 miliar pada tahun 2025 dari Rp3,6 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini
sejalan dengan kenaikan kurs Yen Jepang terhadap Rupiah selama tahun berjalan.

Beban pemasaran. Beban pemasaran mengalami kenaikan sebesar 8,4% menjadi Rp25,5 miliar pada tahun
2025 dari Rp23,5 miliar pada tahun 2024. Kenaikan tersebut peningkatan aktivitas pemasaran dan promosi,
termasuk penguatan brand, perluasan jaringan pemasaran, serta penyesuaian biaya promosi untuk mendukung
pertumbuhan penyaluran pembiayaan pada tahun 2025.



                                                      85
Page 122
Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
sebelum pajak sebesar Rp529,9 miliar pada tahun 2025 dari Rp390,7 miliar pada tahun 2024. Rasio laba sebelum
pajak terhadap pendapatan Perseroan meningkat dari 8,3% pada tahun 2024 menjadi 11,1% pada tahun 2025.

Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp116,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp87,0 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya laba sebelum
pajak.

Laba bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
bersih tahun berjalan sebesar Rp413,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp303,7 miliar pada tahun 2024.

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan mengalami
penurunan sebesar 200,5% menjadi minus Rp41,0 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp40,8 miliar pada
tahun 2024. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi penghasilan komprehensif lain atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasca kerja akibat perubahan asumsi aktuarial, serta penurunan nilai wajar instrumen derivatif
yang ditetapkan sebagai lindung nilai arus kas pada tahun 2025.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp372,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp344,5 miliar pada tahun 2024.


7.		 ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         31 Desember 2025       31 Desember 2024
Kas dan bank                                                                      414.012.677            665.030.478
Piutang pembiayaan – bersih                                                    12.778.242.659         12.559.054.341
Piutang derivatif                                                                  13.920.260             66.691.236
Piutang lain-lain – bersih                                                         96.724.013            118.860.718
Uang muka                                                                          22.750.480             24.152.307
Biaya dibayar dimuka                                                               49.198.332             63.722.119
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                               336.560.779            325.576.885
Aset takberwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi                          94.654.022            111.128.318
Aset pajak tangguhan – bersih                                                     221.803.486            193.601.374
Aset hak-guna – bersih                                                             47.227.455             30.693.682
Aset lainnya                                                                        3.640.092              3.181.347
Jumlah                                                                         14.078.734.255         14.161.692.804


Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Jumlah aset Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,6% menjadi Rp14.078,7 miliar pada tanggal 31 Desember
2025 dari Rp14.161,7 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
kas dan bank sebesar 37,7% menjadi Rp414,0 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp665,0 miliar
pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan penggunaan kas untuk mendukung kegiatan operasional dan
penyaluran pembiayaan Perseroan. Piutang dervatif mengalami penurunan sebesar 79,1% menjadi Rp13,9 miliar
pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp66,7 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, penurunan ini terutama
disebabkan oleh perubahan nilai wajar instrumen derivatif sebagai dampak dari pergerakan nilai tukar dan
kondisi pasar keuangan sepanjang tahun 2025. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh peningkatan piutang
pembiayaan sebagai kontributor utama aset Perseroan, yang mencerminkan pertumbuhan portofolio pembiayaan.




                                                            86
Page 123
Liabilitas

Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                     31 Desember 2025       31 Desember 2024
Pinjaman bank                                                               6.247.853.798          5.471.032.912
Utang derivatif                                                                88.344.451             21.844.963
Utang pajak                                                                    54.279.223             21.372.386
Utang lain-lain                                                               186.312.854            165.756.843
Beban yang masih harus dibayar                                                295.622.452            312.408.134
Utang obligasi                                                              3.831.911.750          5.086.475.710
Liabilitas sewa                                                                   672.854                498.544
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                175.381.519            150.072.578
Jumlah                                                                     10.880.378.901         11.229.462.070


Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 3,1% menjadi Rp10.880,4 miliar pada tanggal
31 Desember 2025 dari Rp11.229,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya utang obligasi sebesar 24,7% menjadi Rp3.831,9 miliar pada tanggal 31 Desember
2025 dari Rp5.086,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan adanya pelunasan obligasi yang
dilakukan pada tahun 2025. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh peningkatan pinjaman bank sebesar
14,2% menjadi Rp6.247,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp5.471,0 miliar pada tanggal 31 Desember
2024, serta peningkatan utang derivatif sebesar 304,4% menjadi Rp88,3 miliar pada tanggal 31 Desember 2025
dari Rp21,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2024.

Ekuitas

Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                     31 Desember 2025       31 Desember 2024
Modal saham                                                                  353.571.000            353.571.000
Tambahan modal disetor                                                       235.858.000            235.858.000
Pendapatan komprehensif lainnya                                              (35.173.270)             5.871.405
Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                                    71.400.000             71.400.000
   Tidak ditentukan penggunaannya                                           2.572.699.624          2.265.530.329
Jumlah                                                                      3.198.355.354          2.932.230.734


Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Ekuitas Perseroan mengalami kenaikan sebesar 9,1% menjadi Rp3.198,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025
dari Rp2.932,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh penyesuaian
saldo laba ditahan sehubungan dengan laba yang dibukukan oleh Perseroan. Penghasilan komprehensif lainnya
Perseroan turun menjadi minus Rp35,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari sebelumnya Rp5,9 miliar pada
tanggal 31 Desember 2024, sehubungan dengan naiknya nilai mata uang US$ per 31 Desember 2025 sebesar
Rp16.782 per 1 US$ dari kurs US$ per 31 Desember 2024 sebesar Rp16.162.

Berdasarkan RUPS Tahunan pada tanggal 26 Mei 2025, pemegang saham menyetujui penggunaan laba yang
diperoleh dalam tahun buku 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp106,3 miliar atau setara
dengan Rp300,6 ribu per lembar saham. Dividen tersebut telah dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2025.




                                                    87
Page 124
8.		 LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Sumber likuiditas utama Perseroan adalah fasilitas pinjaman bank yang hanya digunakan Perseroan untuk
kegiatan pembiayaan barang maupun jasa. Pada tanggal 31 Desember 2025, sumber likuiditas material Perseroan
yang belum digunakan tercatat sebesar Rp16.382,4 miliar. Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
turut menambah sumber likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Perseroan mendanai belanja modal
maupun modal kerja di luar kegiatan pembiayaan dengan menggunakan kas dari kegiatan operasional. Jika kas
dari kegiatan operasional Perseroan tidak mencukupi, Perseroan berencana untuk mendapatkan modal kerja
tambahan yang diperlukan dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi, perbankan, atau Lembaga keuangan
lainnya guna memenuhi kebutuhan tersebut.

Kebutuhan pendanaan untuk kegiatan pembiayaan secara historis cenderung meningkat menjelang hari raya
Lebaran. Perseroan memiliki proses manajemen likuiditas aktif untuk memastikan ketersediaan sumber pendanaan
yang cukup dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan bank serta fasilitas pinjaman bank untuk
memenuhi keperluan operasi maupun kewajiban yang jatuh tempo. Apabila Perseroan menilai bahwa modal
kerja untuk kegiatan pembiayaan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari modal kerja tambahan dalam
bentuk fasilitas pinjaman tambahan, baik dari bank, lembaga keuangan, pihak ketiga dan/atau pemegang saham
Perseroan. Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk menerbitkan
obligasi tahap selanjutnya.

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber likuiditas yang saat ini tersedia, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan
setelah tanggal Prospektus ini diterbitkan.

Arus kas

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                2025                   2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                                      1.180.927.028          1.327.019.646
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                   (125.744.937)          (127.731.918)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                                 (1.306.199.892)          (868.295.510)
Kenaikan bersih kas dan bank                                                     (251.017.801)            330.992.218
Kas dan bank awal tahun                                                            665.030.478            334.038.260
Kas dan bank akhir tahun                                                           414.012.677            665.030.478


Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan dan bunga
atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan
untuk transaksi pembiayaan, pembayaran gaji dan tunjangan, dan pembayaran beban umum, administrasi dan
pemasaran.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional sebesar Rp1.180,9 miliar pada tahun 2025 terdiri dari
penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp13.929,6 miliar, bunga atas keterlambatan, pelunasan
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp930,2 miliar. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk
pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp12.064,1 miliar, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp590,9
miliar, biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi sebesar Rp3,7 miliar, pembayaran imbalan pasca
kerja sebesar Rp13,4 miliar, pembayaran pajak penghasilan badan sebesar Rp100,9 miliar, dan pembayaran
beban umum, administrasi dan pemasaran sebesar Rp905,9 miliar.




                                                        88
Page 125
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional sebesar Rp1.327,0 miliar pada tahun 2024 terdiri
dari penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp13.697,2 miliar, bunga atas keterlambatan, pelunasan
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp882,7 miliar. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk
pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp11.682,3 miliar, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp558,3
miliar, biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi sebesar Rp4,8 miliar, pembayaran imbalan
pasca kerja sebesar Rp11,3 miliar, pembayaran pajak penghasilan badan Rp89,7 miliar, dan pembayaran beban
umum, administrasi dan pemasaran sebesar Rp906,4 miliar.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tetap berupa prasarana
gedung yang disewa, perangkat kantor dan perabot dan kendaraan, dan aset tetap tak berwujud.

Kas bersih yang digunakan Perseroan untuk aktivitas investasi menurun sebesar 1,6% menjadi Rp125,7 miliar
pada tahun 2025 dari Rp127,7 miliar pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya
pengeluaran kas Perseroan untuk aktivitas investasi, khususnya terkait dengan pembelian aset tetap dan asset
tak berwujud pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.306,2 miliar pada tahun 2025 terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp4.588,9 miliar, pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar
Rp787,9 miliar, pembayaran dividen sebesar Rp106,3 miliar. Perseroan juga melakukan penarikan pinjaman
bank sebesar Rp5.442,9 miliar dalam periode tersebut dan menerbitkan Obligasi sebesar Rp2.200,0 miliar untuk
mendanai transaksi pembiayaan.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp868,3 miliar pada tahun 2024 terdiri dari
pembayaran pinjaman bank sebesar Rp6.164,5 miliar, pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar Rp743,7
miliar, pembayaran dividen sebesar Rp129,7 miliar. Perseroan juga melakukan penarikan pinjaman bank sebesar
Rp5.970,3 miliar dalam periode tersebut dan menerbitkan Obligasi sebesar Rp2.465,7 miliar untuk mendanai
transaksi pembiayaan.

Aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang telah dijelaskan di atas mengakibatkan kas dan bank Perseroan
mengalami penurunan menjadi minus Rp251,0 miliar pada 31 Desember 2025 dari sebelumnya Rp331,0 miliar
pada 31 Desember 2024.


9.		 KUALITAS PIUTANG

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan
pembayaran ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu (i) tunggakan kurang dari 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan
60 hari, (iii) tunggakan lebih dari 60 hari. Tabel berikut menyajikan perkembangan piutang pembiayaan Perseroan
berdasarkan umur piutang per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Desember 2025           31 Desember 2024
                                                                   Rp               %         Rp                 %
Jumlah piutang pembiayaan – kotor pada saat gagal bayar:
  Belum jatuh tempo                                             12.111.317.671    85,7%   11.734.800.446          84,6%
  Kurang dari 30 hari                                              694.750.360     4,9%      690.207.014           5,0%
  31 sampai dengan 60 hari                                         572.085.240     4,0%      572.423.907           4,1%
  61 sampai dengan 90 hari                                         271.344.577     1,9%      292.914.028           2,1%
  Lebih dari 90 hari                                               482.117.054     3,4%      576.871.296           4,2%
Jumlah                                                          14.131.614.902   100,0%   13.867.216.691         100,0%




                                                           89
Page 126
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    31 Desember 2025           31 Desember 2024
                                                                      Rp               %        Rp                 %
Penyisihan kerugian atas kerugian kredit ekspansi 12 bulan:
  Belum jatuh tempo                                                 (602.011.098)    81,0%    (507.630.179)         80,3%
  Kurang dari 30 hari                                               (140.768.343)    19,0%    (124.174.135)         19,7%
Jumlah                                                              (742.779.441)   100,0%    (631.804.314)        100,0%
Penyisihan kerugian atas kerugian kredit sepanjang umur:
  31 sampai dengan 60 hari                                          (155.921.359)    25,5%    (145.018.204)         21,4%
  61 sampai dengan 90 hari                                          (105.724.364)    17,3%     (111.552.466)        16,5%
  Lebih dari 90 hari                                                (348.947.079)    57,1%    (419.787.366)         62,1%
Jumlah                                                              (610.592.802)   100,0%    (676.358.036)        100,0%
Jumlah – bersih                                                    12.778.242.659            12.559.054.341


Piutang pembiayaan Perseroan meningkat dari Rp12.559,1 miliar pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi
Rp12.778,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan ini seiring dengan jumlah transaksi pembiayaan
baru Perseroan yang terus bertumbuh.

Perseroan mengevaluasi kondisi piutang secara kolektif setiap bulan dengan menggunakan variabel-variabel PD
dan LGD untuk menghitung EAD bulanan. PD dan LGD dihitung berdasarkan hasil analisa data pinjaman yang
diberikan dan piutang yang dapat diobservasi antara 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun berdasarkan jenis pembiayaan
Perseroan. Penghapusan piutang tak tertagih akan dilakukan apabila piutang tak tertagih tersebut telah berumur
lebih dari 180 hari atau saat Perseroan menentukan bahwa piutang tersebut tidak dapat ditagih lagi. Pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan telah melakukan Cadangan kerugian kredit ekspetasian atas piutang
pembiayaan masing-masing sebesar Rp1.353 miliar dan Rp1.308 miliar, yang masing-masing mewakili sekitar
10,0% dan 9,0% dari seluruh piutang pembiayaan pada masing-masing tanggal. Peningkatan saldo cadangan
penurunan nilai piutang mencerminkan pertumbuhan portofolio pembiayaan Perseroan dan penerapan prinsip
kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit. Perseroan secara berkala melakukan peninjauan atas kualitas
piutang pembiayaan dan menyesuaikan perhitungan kerugian kredit ekspektasian berdasarkan perkembangan
profil risiko dan data historis yang relevan.

Perseroan telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi risiko kredit, termasuk mengambil jaminan sebagai
jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi. Jenis agunan yang diterima untuk
pinjaman pembiayaan untuk mengurangi risiko kredit meliputi sepeda motor, mesin pertanian, mobil dan peralatan
elektronik. Nilai agunan dinilai berdasarkan penilaian internal dan/atau eksternal. Estimasi nilai wajar jaminan
adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    31 Desember 2025           31 Desember 2024
                                                                      Rp             %           Rp                %
Sepeda motor                                                       12.350.353.255    86,9%   11.553.197.456         83,2%
Mobil                                                               1.761.031.708    12,4%    2.199.285.634         15,8%
Alat-alat elektronik                                                   61.577.371     0,4%       80.736.030          0,6%
Mesin pertanian                                                        25.752.068     0,2%       32.509.741          0,2%
Lain-lain                                                               9.234.037     0,1%       17.157.155          0,1%
Jumlah                                                             14.207.948.439   100,0%   13.882.886.016        100,0%


Persyaratan agunan bukanlah merupakan pengganti faktor kemampuan debitur dalam hal pembayaran kembali
kredit, dimana hal ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemberian kredit. Perseroan
mengevaluasi bahwa konsentrasi risiko terkait dengan piutang pembiayaan adalah rendah, pelanggan Perseroan
berada pada beberapa yuridikasi dan industri dan beroperasi di pasar yang independen




                                                              90
Page 127
10.		      BELANJA MODAL

Secara historis, sebagian besar belanja modal Perseroan dialokasikan untuk pembelian perangkat kantor seperti
server, komputer dan peralatan komunikasi, dan aset tak berwujud yang seluruhnya dibiayai melalui kas yang
diperoleh dari aktivitas operasional. Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode
sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                       2025                    2024
Aset takberwujud                                                                          34.149.564              78.805.387
Prasarana gedung                                                                          16.735.393              12.126.687
Perangkat kantor dan perabot                                                              50.417.094              27.120.717
Kendaraan                                                                                    902.550                 949.990
Jumlah                                                                                   102.204.601             119.002.781


Jumlah anggaran belanja modal Perseroan untuk tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp188,2 miliar yang sebagian
besar akan digunakan untuk pembelian perangkat lunak, komputer, prasarana gedung, perangkat kantor, dan
perabot. Per 6 Maret 2026, Perseroan mencatatkan saldo uang muka pembelian aset tetap dan aset takberwujud
masing-masing sebesar Rp5,3 miliar dan Rp11,3 miliar, atau terealisasi sekitar 8,9% dari anggaran belanja
modal Perseroan untuk tahun 2026. Perseroan juga telah melakukan komitmen pembelian barang modal per
28 Februari 2026 sekitar 9,7% dari anggaran belanja modal tahun 2026 berupa perangkat keras, perangkat lunak
komputer dan penggantian kendaraan operasional Perseroan, dengan sejumlah pemasok, antara lain PT Enigma
Cipta Humanika, PT Password, PT Alva Media Teknologi, PT Samudera Puranabile Abadi dan PT Kobus Smart
Service. Seluruh belanja modal akan dilakukan dengan mata uang Rupiah Sumber dana yang akan digunakan
untuk membiayai belanja modal adalah kas dari aktivitas operasional. Untuk komitmen dengan para pemasok,
terdapat ketentuan kompensasi standar apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas jasa para pemasok.


11.		      ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING

Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena transaksi yang didenominasi mata
uang asing, seperti pinjaman bank yang didenominasi dalam Dolar Amerika Serikat dan JPY Jepang. Tabel
di bawah ini meringkas instrumen Perseroan yang didominasi dalam mata uang asing (tidak termasuk instrumen
keuangan yang digunakan untuk lindung nilai) pada tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                                       Setara dengan Rupiah
                                                                  US$                  JPY            (dalam ribuan Rupiah (1)
Kas dan bank                                                           93.703               2.131.740                1.801.878
Pinjaman bank                                                    (80.458.411)        (12.925.000.000)          (2.740.853.798)
Jumlah                                                           (80.364.708)        (12.922.868.260)          (2.739.051.920)
Catatan:
(1) Kurs yang digunakan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp16.782 per 1 US$ dan Rp107 per 1 JPY.


Pada tanggal 31 Desember 2025, jika nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, dengan semua variabel
lainnya tetap konstan, mengalami penambahan (pengurangan) sebesar 1%, laba sebelum pajak Perseroan akan
berkurang sebesar Rp27,4 miliar (meningkat sebesar Rp27,4 miliar).

Untuk membantu mengelola risiko, Perseroan memiliki kebijakan untuk melindungi seluruh pinjaman dalam
valuta asing melalui kontrak cross currency swap untuk menghindari segala risiko dari fluktuasi mata uang asing
terhadap Rupiah Indonesia.




                                                             91
Page 128
12.		       JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp10.650,7 miliar dengan analisis
jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                   Kurang dari       ≥ 6 bulan dan      ≥ 12 bulan dan
                                                     6 bulan          ≤ 12 bulan          ≤ 36 bulan         Jumlah
Utang lain-lain                                       186.312.854                 -                   -       186.312.854
Biaya yang masih harus dibayar                        295.622.452                 -                   -       295.622.452
Utang derivatif pada nilai bersih pelunasan                38.528           314.316          87.991.607        88.344.451
Utang sewa                                                      -                 -             672.854           672.854
Pinjaman bank                                       2.496.110.329     1.204.877.281       2.546.866.188     6.247.853.798
Utang obligasi                                      1.078.929.588       556.931.276       2.196.050.886     3.831.911.750
Jumlah                                              4.057.013.751     1.762.122.873       4.831.581.535    10.650.718.159

Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dan obligasi dapat dilihat pada Bab III dalam
Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang.”


13.         RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN

Perseroan terekspos pengaruh perubahan tingkat suku bunga karena Perseroan meminjam dana dengan tingkat
bunga mengambang. Berikut ini adalah tabel ilustrasi instrumen keuangan Perseroan yang dikenakan bunga
(tidak termasuk instrumen derivatif) pada tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                    Tingkat Bunga
                                                     Mengambang            Tingkat Bunga Tetap            Jumlah
Aset keuangan
Bank                                                        401.342.207                       -               401.342.207
Piutang pembiayaan - bersih                                           -          12.778.242.659            12.778.242.659


Liabilitas keuangan
Pinjaman bank                                              2.740.853.798             3.507.000.000          6.247.853.798
Utang obligasi                                                         -             3.831.911.750          3.831.911.750

Pada tanggal 31 Desember 2025, jika suku bunga, dengan semua variabel lainnya tetap konstan, lebih tinggi
(lebih rendah) 50 basis poin, laba sebelum pajak Perseroan akan berkurang sebesar Rp13,7 miliar (meningkat
sebesar Rp13,7 miliar).

Perseroan mempraktekkan pengelolaan tingkat bunga (biaya pendanaan) atas pinjaman dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan tingkat bunga tetap untuk menutup tingkat bunga yang dibebankan kepada pelanggan. Untuk
fasilitas pendanaan berdasarkan tingkat bunga mengambang, Perseroan memiliki kebijakan untuk melakukan
lindung nilai melalui kontrak cross currency swap untuk menghindari instrumen derivatif fluktuasi tingkat bunga.




                                                      92
Page 129
VI.		     FAKTOR RISIKO


Investasi pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan memiliki sejumlah risiko. Para calon investor harus
memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai faktor risiko ini dengan seksama, khususnya
informasi mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material juga
dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan.
Harga pasar atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko ini, dan
calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.

Berikut adalah faktor risiko usaha dan risiko umum yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi dan Sukuk
Mudharabah baik secara langsung maupun tidak langsung:


A.		 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
     PERSEROAN

Risiko kredit

Risiko kredit adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan konsumen atau debitur untuk membayar kembali
fasilitas pembiayaan yang diberikan, baik pokok pinjaman maupun bunganya. Risiko kredit ini menyebabkan
tidak tertagihnya piutang pembiayaan kepada konsumen yang dapat berdampak langsung terhadap menurunkan
pendapatan dan kinerja Perseroan. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan naiknya risiko kredit adalah
adanya gangguan pembayaran debitur kepada Perseroan yang dapat terjadi karena komposisi portofolio piutang
pembiayaan dan tingkat konsentrasi yang tinggi, strategi penyaluran pembiayaan yang tidak memadai, kualitas
piutang pembiayaan yang rendah, ketidakcukupan pencadangan yang dilakukan oleh Perseroan, serta faktor-
faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan seperti tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat
inflasi. Untuk mengurangi eksposur terhadap risiko ini, Perseroan umumnya memberlakukan agunan dalam
bentuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) untuk semua kendaraan yang dibiayai oleh Perseroan.
Jaminan dapat diambil alih sebagai jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi.
Namun demikian, pengambilalihan kendaraan bermotor yang merupakan jaminan dari konsumen/debitur mungkin
tidak dapat menutup seluruh kewajiban kontraktual karena nilai aset yang diambil alih tersebut dapat mengalami
penurunan nilai, sehingga menurunkan pendapatan Perseroan.


B.		 RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
     YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   Risiko pasar

Margin bunga bersih Perseroan dapat meningkat atau turun sejalan dengan perubahan tingkat suku bunga
dikarenakan tingkat suku bunga yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan perjanjian pembiayaan memiliki
tingkat suku bunga tetap, sehingga membatasi kemampuan Perseroan untuk meneruskan kenaikan suku bunga
kepada konsumen. Perseroan berkeyakinan bahwa posisi keuangan, likuiditas dan hasil usaha dapat terpengaruh
pada saat tingkat suku bunga meningkat dikarenakan penurunan tingkat permintaan konsumen. Meskipun
Perseroan memantau kondisi suku bunga, menggunakan strategi lindung nilai untuk memitigasi fluktuasi nilai
tukar mata uang asing, suku bunga dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan, Perseroan tidak dapat
menjanjikan bahwa strategi-strategi tersebut dapat memitigasi kenaikan suku bunga secara keseluruhan, di mana
hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek
usaha Perseroan.




                                                      93
Page 130
2.   Risiko operasional

Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Perseroan telah memiliki standar operasional prosedur yang meliputi pemeriksaan kelengkapan data calon
konsumen dan melakukan kunjungan langsung ke kediaman/tempat kerja/lokasi calon konsumen, dan analisis
yang mendalam dari analis kredit untuk memastikan kualitas pembiayaan dan proses yang konsisten. Perseroan
juga telah mempekerjakan, melatih dan mempertahankan sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup untuk
mendukung operasional Perseroan. Namun demikian, Perseroan tidak dapat menghilangkan risiko kesalahan
atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan. Standar operasional prosedur juga dapat gagal
mendeteksi kesalahan atau pelanggaran tersebut. Terjadinya salah satu kejadian tersebut dapat mengakibatkan
terganggunya kelancaran operasi Perseroan dan kualitas pelayanan (service level) kepada konsumen dan dealer
yang pada akhirnya akan menurunkan kinerja dan daya saing Perseroan hingga reputasi Perseroan.

Perseroan menggunakan teknologi dan sistem informasi untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Teknologi
dan sistem informasi digunakan dalam sejumlah area operasional Perseroan yang kritikal, termasuk pemasaran,
pengajuan aplikasi, proses persetujuan aplikasi, pencairan, pembayaran, penagihan sampai dengan customer
retention management. Meskipun Perseroan belum pernah mengalami kegagalan sistem di masa lalu, tidak ada
jaminan bahwa Perseroan tidak akan mengalami gangguan sistem di masa mendatang. Gangguan dapat terjadi
karena berbagai alasan seperti peningkatan penggunaan jaringan yang menambah beban kapasitas Perseroan,
kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras utama, kehilangan koneksi jaringan yang tiba-tiba, kegagalan
teknologi dan listrik lainnya, virus komputer dan bencana alam. Lebih lanjut, gangguan terhadap sistem informasi
dapat mengakibatkan informasi pribadi konsumen hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Perseroan secara rutin melakukan back up sebagai bagian dari rencana pemulihan bencana. Perseroan juga dari
waktu ke waktu memperbarui teknologi dan sistem informasi untuk mengantisipasi perubahan yang dibutuhkan
oleh bisnis agar lebih efektif dan efisien serta meningkatkan daya saing Perseroan. Investasi dalam sistem dan
teknologi informasi membutuhkan biaya yang relatif besar dan dapat berdampak signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan apabila tidak berhasil diintegrasikan ke dalam bisnis maupun infrastruktur teknologi informasi
yang telah ada. Terjadinya salah satu kejadian tersebut di atas dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

Fasilitas, peralatan dan aset pembiayaan Perseroan seluruhnya berada di Indonesia, yang merupakan salah
satu wilayah rentan terhadap aktivitas seismik yang dapat mengakibatkan gempa bumi dan tsunami, atau
gelombang tinggi. Kejadian seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tsunami dan kejadian lainnya yang sejenis
dapat menyebabkan cidera orang, kehilangan nyawa, kerusakan atau kehancuran atau kehilangan aset, atau
penangguhan operasi, yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha dan prospek
Perseroan. Sebagai contoh, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Lombok dan Palu pada bulan Agustus dan
Oktober 2018 telah menghambat operasional kantor cabang dan POS Perseroan serta mitra dealer Perseroan.
Kejadian tersebut juga mempengaruhi kemampuan konsumen Perseroan dalam melakukan pembayaran angsuran.
Perseroan menerapkan kebijaksanaan khusus bagi konsumen yang terkena bencana, seperti penjadwalan
ulang pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan
pembayaran angsuran. Perseroan akan melakukan pencadangan dan penghapusbukuan jika diperlukan. Perseroan
berkeyakinan dampak dari kedua bencana ini tidak signifikan terhadap rasio NPF Perseroan. Perseroan memiliki
asuransi untuk menutup risiko-risiko tersebut, namun demikian jumlah yang diperoleh dari asuransi mungkin
tidak cukup untuk menutupi penurunan pendapatan, peningkatan biaya atau kewajiban yang timbul dari kejadian
tersebut, atau klaim dapat ditolak atau dipermasalahkan.

Perseroan juga mempekerjakan sumber daya manusia dalam jumlah besar untuk melakukan kegiatan pemasaran,
penagihan dan operasional. Apabila sumber daya manusia tersebut tidak dikelola dengan baik, maka hal tersebut
dapat menurunkan kualitas operasi Perseroan terutama dalam hal survei atau verifikasi, penagihan (collection)
hingga penarikan kendaraan atas kredit yang bermasalah yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

3.   Risiko strategi

Risiko strategi adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.



                                                       94
Page 131
Perseroan telah mencatatkan pertumbuhan yang substantial dalam dua tahun terakhir. Perseroan selalu mencoba
menjajaki peluang pertumbuhan pembiayaan di luar segmen pembiayaan sepeda motor Yamaha, seperti BAF
Dana Syariah dan pembiayaan mobil, dalam rangka mendiversifikasi portofolio pembiayaan Perseroan. Tidak ada
jaminan bahwa Perseroan akan dapat melaksanakan strategi pertumbuhan secara sukses atau Perseroan dapat
menambah atau segmen usaha baru secara efektif. Apabila Perseroan mengembangkan segmen pembiayaan baru,
tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat bersaing secara efektif di segmen baru tersebut atau Perseroan
akan dapat mencapai pertumbuhan di segmen baru tersebut sesuai harapan. Strategi pertumbuhan Perseroan
juga dapat memakan waktu dan biaya yang signifikan. Setiap kejadian yang timbul karena hal-hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

Sebagai perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha, Perseroan bergantung
pada strategi Yamaha untuk menghadapi persaingan di industri sepeda motor di Indonesia. Yamaha menerapkan
tiga pilar strategi, yaitu product management, brand management dan consumer and community management.
Dengan berpedoman pada strategi ini, Yamaha dituntut untuk terus melakukan inovasi produk dan/atau layanan
dalam rangka merespon kebutuhan pasar dan menciptakan pasar baru. Yamaha juga memiliki komitmen untuk terus
memperkuat brand awareness melalui partisipasinya dalam kejuaraan-kejuaraan nasional maupun internasional
untuk mendekatkan mereknya dengan konsumen. Sebagai contoh, pada tahun 2007, Yamaha meluncurkan
sepeda motor skutik matik Yamaha Mio untuk menjawab kebutuhan wanita akan sepeda motor yang nyaman
dengan desain yang menarik. Yamaha Mio memperoleh popularitas dalam waktu cepat karena dinilai sesuai
dikemudikan pada lalu lintas padat. Sejalan dengan kesuksesan Yamaha Mio dalam mengambil pangsa pasar
sepeda motor skutik matik di Indonesia, Perseroan berhasil mencapai aset pembiayaan di atas Rp10 triliun
pada tahun 2013. Pada bulan Februari 2015, Yamaha meluncurkan motor matik untuk segmen premium yang
telah menjadi salah satu dari lima motor terlaris sepanjang 2017. Kesuksesan motor matik di segmen ini turut
mendorong kenaikan nilai pemesanan Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa penerapan strategi Yamaha akan
selalu sukses secara komersial. Selain itu, pesaing Yamaha dapat mengembangkan produk dan/atau layanan
baru lebih dahulu dibanding Yamaha. Produk dan/atau layanan baru tersebut mungkin lebih menarik dibandingkan
yang ditawarkan Yamaha. Jika Yamaha tidak dapat mengembangkan produk dan/atau layanan baru tersebut
pada waktu yang tepat untuk memenuhi permintaan pasar, atau jika permintaan untuk produk dan/atau layanan
baru tersebut tidak cukup, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek usaha Perseroan.

4.   Risiko likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul akibat ketidakcukupan dana/modal Perseroan, termasuk kurangnya
akses tambahan dana/modal dalam menghadapi kerugian atau kebutuhan dana/modal yang tak terduga.

Perseroan umumnya bergantung pada pinjaman bank selain kas yang diperoleh dari kegiatan operasi untuk
menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kebutuhan pendanaan di masa depan yang diperkirakan akan
meningkat seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan. Kemampuan Perseroan memperoleh
pendanaan bergantung pada banyak faktor yang beberapa di antaranya berada di luar kendali Perseroan. Sebagai
contoh, ketidakstabilan politik, penurunan ekonomi, kesulitan likuiditas di perbankan dan pasar keuangan,
kerusuhan sosial dan perubahan peraturan dapat mengakibatkan beban pinjaman Perseroan meningkat atau
membatasi kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
selalu mampu memperoleh pendanaan pada tingkat suku bunga dan syarat komersial lainnya yang wajar.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

Selain itu, sebagian besar perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan saat ini mensyaratkan pemberian jaminan
perusahaan (corporate guarantee) dari Grup Mitsui selama pinjaman belum dilunasi. Grup Mitsui, sebagai
pemegang saham pengendali Perseroan sejak tahun 1997, memiliki reputasi bisnis yang baik yang memiliki
peranan penting dalam pengembangan bisnis Perseroan, termasuk dalam hal penggalangan pendanaan. Namun
demikian, tidak ada jaminan bahwa Grup Mitsui akan terus mempertahankan kepemilikannya pada Perseroan.
Keluarnya Grup Mitsui sebagai pemegang saham pengendali Perseroan untuk selanjutnya digantikan dengan
pemegang saham baru atau berkurangnya kepemilikan Grup Mitsui pada Perseroan dapat memengaruhi
kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan pada tingkat suku bunga dan syarat komersial lainnya
yang kompetitif, dan hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek Perseroan.



                                                      95
Page 132
Sebagai akibat dari utang Perseroan yang bertambah besar seiring dengan perkembangan bisnis Perseroan,
Perseroan dapat menjadi lebih rentan terhadap kondisi ekonomi dan industri yang buruk, memiliki fleksibilitas
terbatas dalam merencanakan dan merespon perubahan dalam bisnis dan industri pembiayaan, memiliki
keunggulan kompetitif yang lebih rendah dibandingkan pesaing dengan tingkat utang yang lebih rendah, memiliki
kewajiban untuk mengalokasikan sebagian besar dari arus kas untuk membayar utang, serta menghadapkan
Perseroan pada pembatasan keuangan yang lebih ketat. Salah satu faktor tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

5.   Risiko hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko hukum dapat
bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh lemahnya perikatan/akad yang
dilakukan oleh Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang undangan yang menyebabkan
suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses litigasi baik
yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga. Terjadinya
salah satu hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan
prospek Perseroan.

6.   Risiko kepatuhan

Risiko kepatuhan adalah risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola
yang baik (good governance), ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan prilaku dari setiap
pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam operasional Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berkeyakinan bahwa prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan hal mendasar
untuk mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan dari para pemegang saham, karyawan, pelanggan,
dealer, kreditur, regulator dan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan saat ini telah menerapkan pedoman
tata kelola perusahaan yang baik dengan berpedoman pada UUPT dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana disempurnakan dalam
Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
(“POJK No. 48/2024”) yang wajib dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan
di bawah pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa
pedoman tata kelola yang ada saat ini memadai atau telah dijalankan dengan baik oleh Dewan Komisaris, Direksi
dan seluruh karyawan Perseroan, serta pengawasan telah dijalankan secara efektif oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan. Setiap kejadian yang timbul akibat dari risiko kepatuhan dapat berdampak negatif terhadap
reputasi Perseroan, kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

7.   Risiko reputasi

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber
dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
konsumen, reputasi Perseroan merupakan suatu nilai dasar dan merupakan salah satu faktor penting yang
menentukan para pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya para konsumen untuk mengarahkan
preferensinya menggunakan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh Perseroan.


C.		 RISIKO UMUM

Perseroan juga tidak lepas dari risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang dijalankan.
Risiko tersebut antara lain:

1.   Risiko perubahan kondisi perekonomian regional maupun global.

Penurunan perekonomian global yang signifikan dan berlanjut, termasuk perekonomian Indonesia, dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan pembiayaan Perseroan serta dapat menimbulkan
dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan dan prospek
Perseroan. Selain itu, rendahnya ketersediaan kredit secara umum serta rendahnya kepercayaan pada pasar



                                                      96
Page 133
keuangan sehubungan dengan penurunan pasar dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
akses Perseroan terhadap modal, yang mana dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
kemampuan Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif
secara material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.

2.   Risiko perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing

Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat dan Yen Jepang, secara historis
menunjukkan tingkat volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi makroekonomi global,
kebijakan moneter negara maju, tingkat inflasi, suku bunga, serta dinamika geopolitik dan arus modal asing.
Kebijakan suku bunga oleh bank sentral utama, termasuk Federal Reserve, serta pergerakan harga komoditas
global dan kondisi likuiditas pasar keuangan internasional, dapat memberikan tekanan terhadap stabilitas nilai
tukar Rupiah.

Pada tahun 2025, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat tetap mengalami fluktuasi. Berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR), nilai tukar Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
sekitar Rp16.865 per Dolar Amerika Serikat, dibandingkan dengan Rp15.397 per Dolar Amerika Serikat pada
tanggal 29 Desember 2024. Tidak terdapat jaminan bahwa nilai tukar Rupiah tidak akan mengalami depresiasi
atau volatilitas yang signifikan di masa yang akan datang.

Perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat berdampak pada kewajiban keuangan Perseroan
dalam mata uang asing, termasuk pinjaman, biaya bunga, dan kewajiban lainnya, yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi kondisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas Perseroan. Perseroan secara aktif memantau
pergerakan nilai tukar dan memiliki kebijakan manajemen risiko untuk mengelola eksposur terhadap fluktuasi
nilai tukar, antara lain melalui penggunaan instrumen lindung nilai (hedging), termasuk transaksi cross currency
swap, khususnya atas pinjaman dalam mata uang asing.

3.   Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bisnis Perseroan tunduk pada peraturan, pengawasan dan perizinan di bawhah OJK untuk perusahaan
pembiayaan. Peraturan dan pengawasan untuk perusahaan pembiayaan meliputi antara lain perizinan sebagai
perusahaan pembiayaan, batas maksimum pemberian pembiayaan dan transparansi tingkat suku bunga dan
denda untuk berbagai pembiayaan, perjanjian pembiayaan, penagihan dan hak kreditur. Perseroan diwajibkan
untuk menyampaikan laporan secara berkala ke OJK dan sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh OJK. Pemenuhan
terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku membutuhkan biaya yang mahal dan dapat berdampak pada
hasil usaha Perseroan. Perseroan juga mungkin diwajibkan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan
prosedur, sistem dan infrastruktur untuk memenuhi seluruh persyaratan. Meskipun Perseroan berkeyakinan telah
memenuhi seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, kelalaian dalam mematuhi dapat mengakibatkan
sanksi, denda, pencabutan izin usaha dan merusak reputasi, merek dan hubungan dengan konsumen Perseroan.

Perubahan undang-undang, peraturan atau kebijakan termasuk intepretasi atau pelaksanaan undang-undang,
peraturan atau kebijakan dapat berdampak substansial terhadap Perseroan, termasuk membatasi jenis layanan
dan produk keuangan yang dapat ditawarkan oleh Perseroan, membatasi kemampuan Perseroan untuk melakukan
akuisisi dan meningkatkan kemampuan pihak ketiga untuk menawarkan layanan dan produk keuangan. Tidak
ada jaminan bahwa undang-undang atau peraturan yang berlaku akan diubah atau ditafsirkan secara berbeda,
undang-undang atau peraturan baru tidak akan diadopsi, atau Perseroan tidak akan dibatasi oleh regulator untuk
meningkatkan tingkat suku bunga, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha, fleksibilitas operasional, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.

4.   Risiko tuntutan atau gugatan hukum

Dari waktu ke waktu, Perseroan dapat terlibat pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses litigasi
atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya. Perseroan mungkin dapat diminta untuk
menjawab atau melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan asetnya dari tempat
usahanya. Tidak ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan akan berhasil dan Perseroan dapat diminta untuk
membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi,
arus kas, hasil operasional dan reputasi Perseroan.



                                                      97
Page 134
D.		 RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah:

1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
     antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka
     panjang;

2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
     pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
     ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari memburuknya
     kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN
 RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
 TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                    98
Page 135
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
		INDEPENDEN


Manajemen Perseroan menyatakan tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik
No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal
5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian dan telah sesuai dengan peraturan VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut yang terjadi sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                                     99
Page 136
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		 SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


A.		         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		         RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembiayaan Getraco Indonesia No. 55 tanggal 18 Juli 1995, yang dibuat
di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10.337.HT.01.01.Th.95 tanggal 18 Agustus 1995; (ii) didaftarkan pada
tanggal 25 September 1995 dalam buku register untuk maksud itu berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, di bawah No. 1475/1995; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 138 dari Berita Negara
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”BNRI”) No. 1 tanggal 2 Januari 1996 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan                                                   Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)        (%)
Modal Dasar                                                            15.000             15.000.000.000          -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Merry Lidra                                                           6.000               6.000.000.000     80,00
  Indah Susanti                                                         1.500               1.500.000.000     20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              7.500               7.500.000.000   100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                             7.500               7.500.000.000


Pada tahun 1997 dan 1998, Perseroan mengalami perubahan nama, sebagaimana termaktub dalam:

(i)   Akta Berita Acara Rapat PT Danamon Mits Otomotif Finance No. 1 tanggal 2 Juni 1997, yang dibuat oleh
      Ny. Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
      berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01.04.TH.97 tanggal 27 Juni 1997, dan diumumkan dalam
      BNRI No.10 tanggal 3 Februari 1998, Tambahan No. 730 (”Akta No. 1/1997”). Berdasarkan Akta No. 1/1997,
      para pemegang saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Pembiayaan Getraco
      Indonesia menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance; dan

(ii) Akta Berita Acara Rapat PT Bussan Auto Finance No. 14 tanggal 14 Agustus 1998, dibuat oleh H. Parlindungan
     Lumban Tobing, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-13.516.HT.01.04.TH.98 tanggal 10 September 1998;
     (ii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada tanggal 2 Oktober 1998 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
     Kodya Jakarta Pusat dengan TDP No. 09051835324, di bawah No. 1207/BH.09.05/X/98; dan (iii) diumumkan
     dalam Tambahan No. 7171 dari BNRI No. 100 tanggal 15 Desember 1998 (“Akta No. 14/1998”). Berdasarkan
     Akta No. 14/1998, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari
     semula PT Danamon Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:

(a) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 11 tanggal 7 Maret 2023, dibuat di hadapan Marina
    Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016024.AH.01.02.TAHUN




                                                       100
Page 137
      2023 tanggal 14 Maret 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
      Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039734 tanggal 14 Maret
      2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052342.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal
      14 Maret 2023;

(b) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat di hadapan Marina
    Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
    AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
    ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473
    tanggal 26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.
    Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023 (selanjutnya disebut “Akta No. 28/2023”); dan

(c) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finace No. 01 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di hadapan Marina
    Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH. 01.03-0076799 tanggal 18 Februari
    2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11. Tahun 2026 Tanggal 18 Februari
    2026 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diberitahukan dan diterima serta
    dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
    ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0130690
    tanggal 20 Februari 2026; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11.
    Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Akta
    No. 01/2026”) berdasarkan mana para pemegang saham telah menyetujui untuk: (i) merubah Pasal 8 Ayat (7);
    Pasal 11 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 12 Ayat (4), Ayat (7), Pasal 14 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 15
    Ayat (3); Pasal 16 Ayat (1) sampai dengan Ayat (14); Pasal 17 Ayat (3); Pasal 18 Ayat (5), Ayat (6); dan
    Pasal 19 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024; dan (ii) menyusun dan menyatakan kembali Anggaran
    Dasar Perseroan.

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi dan dana pensiun yaitu perusahaan pembiayaan yang merupakan
perusahaan pembiayaan konvensional dan unit usaha syariah perusahaan.Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

i.    pembiayaan konvensional, kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan
      secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu (i) pembiayaan
      investasi; (ii) pembiayaan modal kerja; (iii) pembiayaan multiguna; dan (iv) kegiatan usaha pembiayaan lain
      berdasarkan persetujuan OJK (Kode KBLI 64911). Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan
      konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis
      imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
      keuangan.

ii.   unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, kelompok mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat
      perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan atau berfungsi sebagai
      kantor Induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah. Kegiatan usaha unit usaha syariah
      tersebut, berdasarkan peraturan OJK meliputi pembiayaan jual beli, pembiayaan jasa, pembiayaan investasi
      pembiayaan (Kode KBLI 64913).




                                                         101
Page 138
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar, dan KBLI adalah bergerak di bidang
aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi dan dana pensiun, yaitu perusahaan pembiayaan konvensional
(KBLI 64911) serta unit usaha syariah perusahaan pembiayaan (KBLI 64913). Namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar – benar dijalankan saat ini adalah pembiayaan barang dan/atau jasa.

Perseroan berkantor pusat di BAF Plaza, Jl. RayaTanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530,
Indonesia.


2.		         PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2023

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada tanggal 24 Desember
2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal
14 Maret 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473 tanggal
26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.Tahun 2023 pada
tanggal 26 September 2023.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan                                                Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)          (%)
Modal Dasar                                                        353.571            353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Mitsui & Co., Ltd.                                               159.107            159.107.000.000        45,00
  JA Mitsui Leasing, Ltd.                                           70.714             70.714.000.000        20,00
  Yamaha Motor Co., Ltd.                                            62.464             62.464.000.000        17,67
  PT Sinergi Autoindo Abadi                                         53.036             53.036.000.000        15,00
  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing                            8.250              8.250.000.000         2,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         353.571            353.571.000.000      100,00
Saham Dalam Portepel                                                      -                            -


Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham Perseroan.




                                                    102
Page 139
3.		       DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain:

 No                        Izin                                                  Keterangan
1.     Izin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga     Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 526/KMK.017/1995
       Pembiayaan                                tanggal 17 November 1995 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
                                                 kepada PT Pembiayaan Getraco Indonesia, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
                                                 Menteri Keuangan Republik Indonesia dan berlaku selama Perseroan menjalankan
                                                 kegiatan usaha.
                                                 Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-4146/LK/1997 tanggal
                                                 21 Agustus 1997 perihal Perubahan Nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia,
                                                 Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Kantor, yang ditandatangani oleh Direktur
                                                 Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan atas nama Direktur Jenderal Lembaga
                                                 Keuangan. Surat tersebut menerangkan antara lain mengenai perubahan nama
                                                 Perseroan menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance.
                                                 Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-5863/LK/1998 tanggal
                                                 24 Desember 1998 perihal Pemberitahuan Perubahan Nama Perseroan Terbatas
                                                 PT Danamon Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance, yang
                                                 ditandatangani oleh Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiyaan Direktur Jenderal
                                                 Lembaga Keuangan. Surat tersebut menerangkan mengenai perubahan nama
                                                 Perseroan menjadi PT Bussan Auto Finance.
2.     Nomor Induk Berusaha (NIB)                No.1218000241003, tanggal 10 Februari 2021, Perubahan ke 4 tanggal 15 Maret
                                                 2023, diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3.     Nomor Pokok Wajib Pajak                   No. 01.740.043.3-073.000 yang telah terdaftar tanggal 3 Agustus 1995, yang
                                                 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
                                                 Pajak Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Kantor selain
kantor cabang tidak diwajibkan memiliki izin pembukaan kantor namun wajib dilaporkan ke OJK. Apabila kantor
cabang atau kantor selain kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pembukaan kantor
cabang tersebut atau melaporkan penutupan kantor selain kantor cabang ke OJK.

Adapun daftar kantor cabang Perseroan beserta nomor izin pembukaan dan tanggal penerbitannya adalah
sebagai berikut:

 No           Kantor Cabang Konvensional       Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang                       Tanggal
1.     Denpasar                                       No. KEP-089/KM.6/2001                            30-Apr-01
2.     Tabanan                                        No. KEP.102/KM.6/2002                            06-Mei-02
3.     Bangka                                         No. KEP.102/ KM.6/2002                           06-Mei-02
4.     Belitung                                       No. KEP.053/KM.5/2006                         20 Pebruari 2006
5.     Muntok                                         No. KEP.053/KM.5/2006                         20 Pebruari 2006
6.     Toboali                                       No. KEP-241/KM.10/2009                             27-Jul-09
7.     Madiun                                         No. KEP.102/KM.6/2002                            06-Mei-02
8.     Kediri                                         No. KEP-089/KM.6/2001                            30-Apr-01
9.     Blitar                                         No. KEP-366/KM.6/2004                            14-Sep-04
10.    Tulung Agung                                  No. KEP-230/KM.10/2007                            18-Des-07
11.    Jakarta Timur (Cipayung)                       No.KEP.053/KM.5/2006                          20 Pebruari 2006
12.    Cikarang                                       No.KEP.053/KM.5/2006                          20 Pebruari 2006
13.    Tangerang 1                                    No.KEP.102/KM.6/2002                             06-Mei-02
14.    Tangerang 2 (Cikupa)                           No. KEP.053/KM.5/2006                         20 Pebruari 2006
15.    Serang                                         No. KEP-366/KM.6/2004                            14-Sep-04
16.    Rangkasbitung                                 No. KEP-10-6/KM.10/2008                           06-Jun-08
17.    Pandeglang                                     No.KEP-60/KM.10/2009                             03-Apr-09
18.    Bogor                                          No. KEP-089/KM.6/2001                            30-Apr-01
19.    Depok                                          No. KEP-204/KM.6/2002                            28-Agu-02
20.    Jambi                                          No. KEP-204/KM.6/2002                            28-Agu-02
21.    Bungo                                          No. KEP-239/KM.5/2005                            04-Agu-05
22.    Muara Bulian                                  No. KEP-242/ KM.10/2007                            27-Jul-09
23.    Bandung                                        No. KEP-204/KM.6/2002                            28-Agu-02




                                                             103
Page 140
 No         Kantor Cabang Konvensional   Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang       Tanggal
24.   Garut                                     No.KEP.235/KM.5/2005             04-Agu-05
25.   Sumedang                                  No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
26.   Sukabumi                                  No. KEP-024/KM.5/2005            17-Jan-05
27.   Karawang                                  No.KEP.102/KM.6/2002             06-Mei-02
28.   Purwakarta                                No.KEP.053/KM.5/2006          20 Pebruari 2006
29.   Cianjur                                  No. KEP-103/KM.12/2006            13-Sep-06
30.   Subang                                   No. KEP.155/KM.10/2007             31-Jul-07
31.   Cirebon                                   No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
32.   Tasikmalaya                               No. KEP-204/KM.6/2002            28-Agu-02
33.   Jatibarang                                No. KEP.053/KM.5/2006         20 Pebruari 2006
34.   Banjar                                   No.KEP.155/ KM.10/2007             31-Jul-07
35.   Kuningan                                  No.KEP.153/KM.10/2007             31-Jul-07
36.   Majalengka                               No.KEP-260/ KM.10/2008            22-Des-08
37.   Semarang                                  No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
38.   Kudus                                     No. KEP-253/KM.6/2002            30-Okt-02
39.   Jepara                                    No. KEP-67/KM.10/2009            03-Apr-09
40.   Purwodadi                                No. KEP-067/KM.12/2006            16-Agu-06
41.   Salatiga                                  No. KEP.69/KM.10/2009            03-Apr-09
42.   Kendal                                   No.KEP-222/ KM.10/2010            14-Mei-10
43.   Rembang                                  No. KEP-403/KM.10/2009            30-Okt-09
44.   Solo                                      No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
45.   Klaten                                    No. KEP-204/KM.6/2002            28-Agu-02
46.   Sragen                                    No. KEP-67/KM.10/2009            03-Apr-09
47.   Yogyakarta                                No. KEP-204/KM.6/2002            28-Agu-02
48.   Kebumen                                   No. KEP.281/KM.6/2002            18-Nov-02
49.   Magelang                                  No. KEP-366/KM.6/2004            14-Sep-04
50.   Wonosobo                                 No. KEP-805/KM.10/2011            06-Okt-11
51.   Purwokerto                                No. KEP.102/KM.6/2002            06-Mei-02
52.   Majenang                                 No. KEP-89/NB.111/2015            14-Apr-15
53.   Tegal                                     No. KEP-204/KM.6/2002            28-Agu-02
54.   Pekalongan                                No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
55.   Surabaya                                  No. KEP-204/KM.6/2002            28-Agu-02
56.   Maumere                                  No. KEP-81/ KM.10/2009            24-Apr-09
57.   Ende                                     No. KEP-82/ KM.10/2009            24-Apr-09
58.   Ruteng - Manggarai                       No. KEP-82/ KM.10/2009            24-Apr-09
59.   Sidoarjo                                  No. KEP.102/KM.6/2002            06-Mei-02
60.   Mojokerto                                 No. KEP-366/KM.6/2004            14-Sep-04
61.   Tuban                                     No. KEP-253/KM.6/2002            30-Okt-02
62.   Madura                                   No. KEP-109/KM.12/2006            28-Sep-06
63.   Gresik                                    No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
64.   Mataram                                   No. KEP-366/KM.6/2004            14-Sep-04
65.   Sumbawa Besar                             No. KEP.053/KM.5/2006         20 Pebruari 2006
66.   Bima                                     No. KEP-213/KM.10/2008            13-Okt-08
67.   Malang                                    No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
68.   Probolinggo                               No. KEP.102/KM.6/2002            06-Mei-02
69.   Pasuruan                                  No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
70.   Lumajang                                  No. KEP.053/KM.5/2006         20 Pebruari 2006
71.   Jember                                    No.KEP.102/KM.6/2002             06-Mei-02
72.   Banyuwangi                                No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
73.   Situbondo                                No. KEP-299/KM.10/2011            05-Apr-11
74.   Banjarmasin                               No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
75.   Pelaihari                                No. KEP-605/ KM.10/2010           04-Nov-10
76.   Martapura                                 No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
77.   Palangkaraya                              No. KEP-366/KM.6/2004            14-Sep-04
78.   Sampit                                    No.KEP.235/KM.5/2005             04-Agu-05
79.   Pangkalan Bun                            No. KEP-016/KM.10/2008            23-Jan-08
80.   Batulicin                                 No.KEP-66/ KM.10/2009            03-Apr-09
81.   Tanjung                                   No. KEP-68/KM.10/2009            03-Apr-09




                                                     104
Page 141
 No          Kantor Cabang Konvensional   Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang       Tanggal
82.    Muara Teweh                              No. KEP-223/KM.10/2010            14-Mei-10
83.    Rantau                                   No. KEP-224/KM.10/2010            14-Mei-10
84.    Balikpapan                                No. KEP.102/ KM.6/2002           06-Mei-02
85.    Tarakan                                   No. KEP-024/KM.5/2005            17-Jan-05
86.    Tanah Grogot                              No. KEP.235/KM.5/2005            04-Agu-05
87.    Samarinda                                 No. KEP.102/KM.6/2002            06-Mei-02
88.    Berau                                     No. KEP-024/KM.5/2005            17-Jan-05
89.    Tenggarong                               No. KEP-784/KM.10/2011            27-Sep-11
90.    Lampung                                  No. KEP-067/KM.12/2006            16-Agu-06
91.    Makassar                                  No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
92.    Palopo                                    No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
93.    Sengkang                                 No. KEP.085/KM.10/2007            25-Apr-07
94.    Bone                                     No. KEP-165/KM.10/2010            22-Mar-10
95.    Mamuju                                   No. KEP-406/KM.10/2009            30-Apr-09
96.    Pare-Pare                                No. KEP-560/ KM.10/2010           27-Sep-10
97.    Makassar 2/ Maros                        No. KEP-300/ KM.10/2011           05-Apr-11
98.    Bulukumba                                No. KEP-362/NB.111/2018           21-Sep-18
99.    Manado                                    No. KEP-204/KM.6/2002            28-Agu-02
100.   Gorontalo                                No. KEP-223/KM.10/2007            04-Des-07
101.   Ambon                                    No. KEP-163/ KM.10/2010           22-Mar-10
102.   Ternate                                  No. KEP-164/KM.10/2010            22-Mar-10
103.   Kotamobagu                                No. KEP-36/NB.11/2014            08-Apr-14
104.   Kendari                                  No. KEP-223/KM.10/2007            04-Des-07
105.   Bau-Bau                                  No.KEP-404/ KM.10/2009            30-Okt-09
106.   Jayapura                                  No.KEP.138/KM.10/2008             31-Jul-08
107.   Sorong                                   No. KEP-407/KM.10/2009            30-Okt-09
108.   Manokwari                                No. KEP-408/ KM.10/2009           30-Okt-09
109.   Timika                                   No. KEP-167/KM.10/2010            22-Mar-10
110.   Nabire                                   No. KEP.168/KM.10/2010            22-Mar-10
111.   Merauke                                  No. KEP-166/ KM.10/2010           22-Mar-10
112.   Kupang                                    No.KEP.65/KM.10/2009             03-Apr-09
113.   Padang                                    No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
114.   Payakumbuh                                No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
115.   Jakarta Timur (Cakung)                    No.KEP.053/KM.5/2006          20 Pebruari 2006
116.   Solok                                    No. KEP-103/KM.12/2006            13-Sep-06
117.   Pasaman                                  No.KEP-075/ KM.10/2008            25-Apr-08
118.   Pesisir Selatan                          No.KEP-135/ KM.10/2012            12-Mar-12
119.   Palembang                                 No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
120.   Kayu Agung                               No. KEP-103/KM.12/2006            13-Sep-06
121.   Sekayu                                   No. KEP-019/KM.10/2008            28-Jan-08
122.   Prabumulih                                No.KEP.053/KM.5/2006          20 Pebruari 2006
123.   Baturaja                                 No. KEP-103/KM.12/2006            13-Sep-06
124.   Lahat                                    No. KEP.559/KM.10/2010            27-Sep-10
125.   Bengkulu                                 No. KEP-103/KM.12/2006            13-Sep-06
126.   Palu                                      No. KEP-366/KM.6/2004            14-Sep-04
127.   Luwuk                                     No. KEP-024/KM.5/2005            17-Jan-05
128.   Ampana                                   No.KEP.284/ NB.111/2016           01-Des-16
129.   Toli-Toli                                No. KEP-243/KM.10/2009             27-Jul-09
130.   Morowali                                  No.KEP-32/NB.11/2014             25-Feb-14
131.   Pontianak                                 No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
132.   Singkawang                                No. KEP-366/KM.6/2004            14-Sep-04
133.   Medan                                     No. KEP-204/KM.6/2002            28-Agu-02
134.   Kisaran                                    No. KEP.254/KM.6/200            30-Okt-02
135.   Pematang Siantar                          No. KEP-275/KM.6/2003             28-Jul-03
136.   Rantau Prapat                             No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05
137.   Pekan Baru                                No. KEP-089/KM.6/2001            30-Apr-01
138.   Bangkinang                                No. KEP-275/KM.6/2003             28-Jul-03
139.   Dumai                                     No. KEP-239/KM.5/2005            04-Agu-05




                                                      105
Page 142
 No            Kantor Cabang Konvensional   Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang                Tanggal
140.     Rengat                                   No. KEP.155/KM.10/2007                      31-Jul-07
141.     Teluk Kuantan                            No. KEP-818/KM.10/2011                     31-Okt-11
142.     Batam                                     No. KEP.254/KM.6/2002                     30-Okt-02
143.     Tangerang Selatan (Bintaro)               No. S-3109/NB.111/2016                    02-Agu-16
144.     Cilegon                                  No. KEP-61/ KM.10/2009                     03-Apr-09
145.     Cikampek                                 No. KEP.239/KM.10/2009                      27-Jul-09
146.     Pati                                     No. KEP-815/KM.10/2011                     31-Okt-11
147.     Cilacap                                   No.KEP.053/KM.5/2006                   20 Pebruari 2006
148.     Jombang                                  No. KEP-169/KM.10/2010                     22-Mar-10
149.     Bojonegoro                               No. KEP-817/KM.10/2011                     31-Okt-11
150.     Kepanjen                                  No. KEP.235/KM.5/2005                     04-Agu-05
151.     Bontang                                  No. KEP-451/ KM.10/2011                    24-Jun-11
152.     Mamuju Utara (Pasang Kayu)               No. KEP-72/NB.111/2017                     24-Mei-17
153.     Amurang                                  No. KEP.170/ KM.10/2010                    22-Mar-10
154.     Kolaka                                   No. KEP-405/KM.10/2009                     30-Okt-09
155.     Poso                                     No. KEP-298/KM.10/2011                     05-Apr-11
156.     Polman                                   No. KEP-244/KM.10/2009                      27-Jul-09
157.     Ujung Batu                               No. KEP-120/NB.111/2014                    30-Jun-14
158.     Pangkalan Brandan                         No. KEP.053/KM.5/2006                  20 Pebruari 2006
159.     Lubuk Pakam (Medan 2)                    No.KEP-213/ KM.10/2008                     13-Okt-08



4.		         PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan sebagai berikut:

4.1.		       Perjanjian kredit

•      Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan BCA:

       -     Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 21 Juli 2009 dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
             M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 275/
             Add-KCK/2015 tanggal 16 November 2015, dibuat di bawah tangan. Selanjutnya, mengalami beberapa
             kali perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Ketujuh Belas Atas Perjanjian Kredit No. 169/Add-
             KCK/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Ketujuh Belas”) juncto Surat
             BCA No. 40268/GBK/2026 tanggal 15 April 2026, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
             Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Senior Vice President
             dan Vice President Grup Corporate Banking BCA (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK BCA”),
             antara Perseroan dan BCA.

             Nilai perjanjian
             BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari (i) Fasilitas Kredit
             Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah tidak melebihi Rp30.000 juta dengan suku bunga sebesar
             8,25% per tahun yang dihitung dari utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal; dan (ii) Fasilitas
             Pinjaman Berjangka Money Market yang tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan jumlah pokok
             tidak melebihi Rp150.000 juta dengan suku bunga akan ditentukan sesuai kesepakatan kedua pihak.
             Kedua fasilitas ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan (bridging facility).

             Jangka waktu
             Jangka waktu penarikan dan/atau penggunaan atas kedua fasilitas ini sampai dengan tanggal
             21 Juli 2026.




                                                         106
Page 143
    Jaminan
    Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali kepada BCA atas fasilitas kredit/pinjaman yang telah
    diterima oleh Perseroan, berdasarkan PK BCA, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat
    Letter of Guarantee tanggal 23 Desember 2025, dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total
    pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 23 Desember 2025
    dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total pinjaman.

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama Perseroan belum membayar lunas utang/pinjaman, Perseroan tidak diperkenankan untuk
    melakukan hal-hal berikut ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA: (1) memberikan
    pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasi Perseroan,
    selain pinjaman yang diberikan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan; (2) menjual atau
    mengalihkan Aset: (a) dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% (lima puluh persen) dari total
    aset; dan (b) selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari untuk tujuan penjaminan; (3) melakukan
    peleburan, penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang menyebabkan porsi
    kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd., dan PT Yamaha
    Indonesia Motor Manufacturing menjadi kurang dari 67% (enam puluh tujuh persen); (4) melakukan
    perubahan status badan hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas yang memiliki ijin usaha dalam
    bidang jasa keuangan; (5) melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha
    yang telah ada; (6) menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
    menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

-   Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilmarta, S.H.,
    Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perubahan Keempat Atas Perjanjian
    Kredit No. 170/Add-KCK/2025 tanggal 20 Mei 2025 dibuat di bawah tangan juncto Surat BCA
    No. 40269/GBK/2026 tanggal 15 April 2026, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
    Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Senior Vice President
    dan Vice President Grup Corporate Banking BCA, antara Perseroan dan BCA.

    Nilai perjanjian
    BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yaitu Fasilitas Money Market Line
    (Uncommitted) (Clean Loan) dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp150.000 juta dengan suku bunga
    akan ditentukan sesuai kesepakatan kedua pihak. Fasilitas ini akan digunakan sebagai dana talangan
    untuk kebutuhan operasional Perseroan (bridging facility).

    Jangka waktu
    Jangka waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal 21 Juli 2026.

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama Perseroan belum membayar lunas utang/pinjaman, Perseroan tidak diperkenankan
    untuk melakukan hal-hal berikut dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
    (1) meminjamkan uang, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
    rangka menjalankan usaha sehari-hari; (2) menjual atau mengalihkan Aset: (i) dalam kegiatan usaha
    sehari-hari, melebihi 51% (lima puluh persen) dari total aset; dan (ii) selain dalam hal kegiatan usaha
    sehari-hari untuk tujuan penjamina; (3) melakukan peleburan, penggabungan, pembubaran atau
    melakukan tindakan apapun yang menyebabkan porsi kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
    Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd., dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menjadi
    kurang dari 67% (enam puluh tujuh persen); (4) melakukan investasi, penyertaan atau membuka
    usaha baru selain usaha yang telah ada; (5) menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta
    kekayaan utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
    (6) mengubah status kelembagaan Perseroan sebagai perseroan terbatas yang memiliki kegiatan
    usaha dalam bidang jasa keuangan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.




                                                 107
Page 144
•   Perseroan mengadakan 3 (tiga) perjanjian kredit dengan Deutsche Bank AG:

    -   Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta

        Surat Deutsche Bank Jakarta tanggal 9 Desember 2011, perihal: Perjanjian Fasilitas, selanjutnya
        mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Surat Deutsche Bank Jakarta tanggal 20 November 2025,
        Perihal: Perjanjian Fasilitas (“Perubahan PK Deutsche Bank Jakarta”) (selanjutnya secara bersama-
        sama disebut “PK Deutsche Bank Jakarta”), antara Perseroan dan Deutsche Bank Cabang Jakarta.

        Nilai perjanjian
        Deutsche Bank Cabang Jakarta setuju untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek kepada
        Perseroan yang tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar
        Rp1.200.000 juta, yang terdiri dari: (i) Fasilitas Jangka Pendek 1 sebesar Rp800.000 juta untuk
        fasilitas ini diberikan jaminan, berupa Letter of Guarantee sebagaimana diuraikan pada uraian Jaminan
        di bawah ini; dan (ii) Fasilitas Jangka Pendek 2 sebesar Rp400.000 juta untuk fasilitas ini diberikan
        tanpa jaminan khusus (clean base facility). Kecuali dinyatakan lain, penggunaan atas fasilitas-fasilitas
        kredit ini dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang dan/atau
        Euro manapun yang dapat dialihkan dan dikonversikan secara bebas ke mata uang tersebut. Suku
        bunga atas fasilitas ini akan ditentukan kemudian oleh Deutsche Bank Cabang Jakarta melalui surat
        pemberitahuan. Fasilitas ini digunakan untuk tujuan pembiyaan kebutuhan modal kerja Perseroan dalam
        rangka menutupi penjualan dan pembelian mata uang asing sehubungan dengan usaha Perseroan,
        membiayai kembali pembiayaan perdagangan yang berhubungan dengan piutang-piutang yang timbul
        dari pembiayaan Perseroan kepada client atau konsumen Perseroan berdasarkan transaksi-transaksi
        pembiayaan perdagangan yang asli yang mendasari dan/atau untuk tujuan lainnya yang dapat diterima
        oleh Deutsche Bank.

        Jangka waktu
        Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 2026 (atau tanggal lain yang
        disepakati bersama oleh para pihak), kecuali diberitahukan sebaliknya oleh Deutsche Bank secara
        tertulis. PK Deutsche Bank Jakarta akan otomatis diperpanjang untuk 12 (dua belas) bulan ke depan
        sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan ketentuan bahwa berdasarkan perjanjian ini tidak akan
        berubah selama periode perpanjangan otomatis tersebut.

        Jaminan
        Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Deutsche Bank atas Fasilitas
        Jangka Pendek 1 yang telah diterima oleh Perseroan, berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta, Para
        Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 25 Desember 2025
        dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat
        Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total
        pinjaman. Fasilitas Jangka Pendek 2 diberikan tanpa jaminan/clean base facility.

        Janji - janji dan/atau Pembatasan (negative covenant)
        Berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta, Perseroan dengan ini berjanji bahwa sejauh Fasilitas atau
        jumlah apapun berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta masih terhutang, Perseroan akan: (1) dari
        waktu ke waktu atas permohonan Bank yang wajar, segera menyerahkan kepada Deutsche Bank
        Cabang Jakarta informasi mengenai usaha, asset, dan keadaan keuangan Perseroan dan sebagaimana
        Deutsche Bank Cabang Jakarta dapat secara wajar perlukan untuk tujuan evaluasi kredit, hukum, risiko,
        dan/atau kepatuhan Deutsche Bank Cabang Jakarta sehubungan dengan PK Deutsche Bank Jakarta,
        dengan ketentuan bahwa bila informasi apapun merupakan rahasia dan Perseroan terikat pada janji
        kerahasiaan yang melarang pengungkapan informasi oleh Perseroan, Perseroan akan memberitahukan
        kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta mengenai hal tesebut dan Deutsche Bank Cabang Jakarta
        akan mengkonsultasikan dengan Perseroan untuk mencari pendekatan alternaif yang dapat diterima;
        (2) menyerahkan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta sesegera mungkin dan dalam keadaan
        apapun selambat-lambatnya pada (i) 180 hari setelah penutupan dari setiap tahun buku salinan yang
        ditandatangani atau salinan yang sah dari laporan keuangan dan neraca anda yang telah diaudit
        beserta laporan laba rugi dan (ii) 90 hari setelah berakhirnya 6 (enam) bulan pertama dari setiap tahun
        buku Perseroan, laporan keuangan Perseroan yang belum diaudit menyangkut masa 6 (enam) bulan



                                                     108
Page 145
    tersebut yang disusun dengan prinsip dan praktik akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
    konsisten, serta disahkan oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Perseroan untuk tujuan tersebut;
    (3) Perseroan harus menjaga kepemilikan saham langsung atau tidak langsung dari Mitsui & Co. Ltd.,
    dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd dan/atau Yamaha Motor Co, Ltd bersama-sama dengan PT Yamaha
    Indonesia Motor Manufacturing paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan.
    Perseroan akan memberitahu Deutsche Bank Cabang Jakarta apabila terjadi perubahan apa pun
    atas susunan pemegang saham Perseroan paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia; (4) memastikan bahwa kewajiban bayar Perseroan berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta
    setiap saat akan berperingkat sedikitnya pari passu dengan seluruh utang tanpa jaminan Perseroan
    lainnya baik saat ini dan di masa datang; (5) tidak menyebabkan atau memperbolehkan adanya
    pembebanan atau jaminan apapun atau jaminan atas aset Perseroan, kecualli untuk: (i) jaminan yang
    ada yang telah diungkapkan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta secara tertullis sebelum tanggal
    PK Deutsche Bank Jakarta ini, atau (ii) jaminan yang dibuat dengan persetujuan kami secara tertulis
    sebelumnya (yang tidak boleh ditahan secara tidak wajar), atau (iii) jaminan yang akan diberikan
    kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta pada saat yang sama atas dasar pari passu untuk menjamin
    Fasilitas, atau (iv) hak gadai apapun yang hanya timbul dengan diberlakukannya undang-undang
    yang menjamin kewajiban-kewajiban menyangkut pembayaran yang tidak melampaui jatuh tempo,
    atau (v) pembebanan atau jaminan yang dibuat atas aset-aset hanya untuk menjamin pembiayaan
    dari pembelian Perseroan dari aset-aset tersebut dan pengeluaran modal (capital expenditure) terkait
    manapun dari aset tersebut, atau (vi) jaminan apapun yang Perseroan perlu berikan hanya berdasarkan
    perintah pengadilan hanya sebagai jaminan dan semata-mata untuk biaya hukum sehubungan dengan
    proses pengadilan dilakukan oleh atau terhadap Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan harus
    segera memberikan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta pemberitahuan tertulis tentang persyaratan
    tersebut; (6) memberikan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta pemberitahuan tertulis sebelumnya
    mengenai setiap dan seluruh reorganisasi, peleburan, rekonstruksi, pengambilalihan, skema kompromi
    atau pengaturan atau perubahan atas ketentuan manapun dari dokumen konstitutif Perseroan, dan
    selanjutnya mendapatkan persetujuan tertulis dari Deutsche Bank Cabang Jakarta sebelumnya (yang
    kami tidak akan tahan secara tidak wajar) bila salah satu dari kejadian tersebut dapat merugikan setiap
    hak-hak Deutsche Bank Cabang Jakarta berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta ini; (7) memberikan
    kepada Bank sesegera mungkin salinan laporan keuangan bersama dengan tanda terima dalam waktu
    90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan pajak penghasilan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025: untuk Fasilitas Jangka Pendek 1, Perseron tidak memiliki
    outstanding (nihil) sedangkan untuk fasilitas Fasilitas Jangka Pendek 2, Perseroan memiliki outstanding
    sebesar Rp30.000 juta.

-   Deutsche Bank AG, Tokyo

    1.   Loan Agreement tanggal 5 September 2024, dibuat di bawah tangan, (“PK DB Tokyo”), antara
         Perseroan dan Deutsche Bank Tokyo.

         Nilai perjanjian
         Deutsche Bank Tokyo memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar JPY10,000 juta.
         Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya.

         Suku Bunga
         Tokyo Overnight Average Rate (“TONA”) + 0,95%.

         Jatuh tempo/Tanggal Pengakhiran:
         3 tahun setelah PK DB Tokyo.

         Jaminan
         Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).




                                                 109
Page 146
     Pembatasan (negative covenant)
     Selama Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Deutsche Bank Tokyo berdasarkan PK
     DB Tokyo, Perseroan tidak diperolehkan (1) tidak akan baik dengan satu transaksi atau satu
     rangkaian transaksi terkait atau tidak terkait baik dilakukan pada waktu yang sama atau dalam
     jangka waktu tertentu untuk (a) menjual, mengalihkan, meminjamkan atau sebaliknya melepaskan
     seluruh aset maupun sebagaian aset yang, jika digabungkan dengan semua pelepasan lainnya
     harus memperhatikan ketentuan ini adalah material dalam kaitannya dengan aset-asetnya
     yang diambil secara keseluruhan, kecuali untuk tujuan penjaminan dan kegiatan usaha normal
     Perseroan termasuk untuk kegiatan pendanaan Perseroan atau ketentuan komersial yang normal
     atas aset-aset yang sudah usang, maupun (b) perubahan material kegiatan usaha Perseroan, baik
     karena pelepasan, akuisisi atau lainnya, kecuali perubahan tersebut, sebagaimana ditentukan
     oleh Deutsche Bank Tokyo atas kebijakannya sendiri, tidak berpengaruh pada kondisi keuangan
     Perseroan secara keseluruhan (2) Perseroan tidak boleh melakukan merger, demerger, peleburan,
     akuisisi, pembubaran atau amalgamation tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis
     dari Deutsche Bank Tokyo kecuali sejauh merger, demerger, peleburan, akuisisi, pelepasan atau
     amalgamation: (a) yaitu suatu perusahaan yang memiliki lini kegiatan usaha yang sama dan
     tidak memiliki dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan atau entitas yang ada; dan (b) tidak
     ada dampak terhadap kemampuan Perseroan atau entitas yang ada untuk memenuhi kewajiban-
     kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan seluruh dokumen keuangan, dengan ketentuan
     bahwa, dalam hal terjadi huruf (a) dan (b) di atas, Perseroan harus memberikan tidak lebih 30 hari
     pemberitahuan tertulis kepada Deutsche Bank Tokyo yang menyebutkan secara rinci merger,
     demerger, peleburan, akuisisi, pembubaran atau amalgamation.

     Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp637.470,8 juta.

2.   Loan Agreement tanggal 13 Februari 2026, dibuat di bawah tangan, (“PK DB Tokyo 2”), antara
     Perseroan dan Deutsche Bank Tokyo.

     Nilai perjanjian
     Deutsche Bank Tokyo memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar JPY5,000 juta.
     Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya.

     Suku Bunga
     Tokyo Overnight Average Rate (“TONA”) + 0,90%/tahun.

     Periode Ketersediaan/Penarikan
     Periode yang dimulai pada dan termasuk tanggal perjanjian ini dan berakhir 12 bulan setelah
     tanggal Perjanjian ini.

     Jatuh tempo/Tanggal Pengakhiran:
     3 tahun setelah PK DB Tokyo 2.

     Jaminan
     Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).

     Pembatasan (negative covenant)
     Perseroan tidak diperolehkan: (1) tidak akan baik dengan satu transaksi atau satu rangkaian
     transaksi terkait atau tidak terkait baik dilakukan pada waktu yang sama atau dalam jangka waktu
     tertentu untuk (a) menjual, mengalihkan, meminjamkan atau sebaliknya melepaskan seluruh
     aset maupun sebagaian aset yang, jika digabungkan dengan semua pelepasan lainnya harus
     memperhatikan ketentuan ini adalah material dalam kaitannya dengan aset-asetnya yang diambil
     secara keseluruhan, kecuali untuk tujuan penjaminan dan kegiatan usaha normal Perseroan
     termasuk untuk kegiatan pendanaan Perseroan atau ketentuan komersial yang normal atas
     aset-aset yang sudah usang, maupun (b) perubahan material kegiatan usaha Perseroan, baik
     karena pelepasan, akuisisi atau lainnya, kecuali perubahan tersebut, sebagaimana ditentukan
     oleh Deutsche Bank Tokyo atas kebijakannya sendiri, tidak berpengaruh pada kondisi keuangan
     Perseroan secara keseluruhan; (2) Perseroan tidak boleh melakukan merger, demerger, peleburan,



                                             110
Page 147
            akuisisi, pembubaran atau amalgamation tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis
            dari Deutsche Bank Tokyo kecuali sejauh merger, demerger, peleburan, akuisisi, pelepasan atau
            amalgamation: (a) yaitu suatu perusahaan yang memiliki lini kegiatan usaha yang sama dan
            tidak memiliki dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan atau entitas yang ada; dan (b) tidak
            ada dampak terhadap kemampuan Perseroan atau entitas yang ada untuk memenuhi kewajiban-
            kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan seluruh dokumen keuangan, dengan ketentuan
            bahwa, dalam hal terjadi huruf (a) dan (b) di atas, Perseroan harus memberikan tidak lebih 30 hari
            pemberitahuan tertulis kepada Deutsche Bank Tokyo yang menyebutkan secara rinci merger,
            demerger, peleburan, akuisisi, pembubaran atau amalgamation; (3) Perseroan tidak diperbolehkan
            mengalihkan atau memindahkan seluruh atau sebagian hak-haknya atau kewaiban-kewajibannya
            dan Perjanjian ini atau dokumen apapun yang ditetapkan oleh Para Pihak.

             Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan BOA:

    -   BOA Jakarta

        Surat Bank of America No. 01/34649/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016, sebagaimana terakhir diubah
        berdasarkan Surat Fasilitas Perbankan dan Kredit Tanpa Komitmen No. 07/34649/IV/2026 tanggal
        13 Mei 2026 dibuat di bawah tangan (“PK BOA Jakarta”), antara Perseroan dan BOA Jakarta.

        Nilai perjanjian
        BOA Jakarta setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman sebesar US$52 juta untuk membiayai
        kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar biaya pendanaan + 0,5%
        untuk penarikan dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau LIBOR + 0,5% untuk penarikan
        menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.

        Jangka waktu
        Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 1 November 2026 dan akan otomatis
        diperpanjang hingga BOA Jakarta membatalkannya atau mengakhiri perjanjian ini.

        Jaminan
        Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

        Pembatasan (negative covenant)
        Berdasarkan klausul di dalam PK BOA Jakarta mengenai syarat dan ketentuan serta percepatan
        pembayaran, selama fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara
        lain (1) kecuali aset yang diperoleh dengan cara sewa beli dan pengaturan pembiayaan dengan lease,
        Perseroan berjanji bahwa tidak akan dan menjamin bahwa Perseroan tidak akan, kecuali telah disetujui
        sebelumnya secara tertulis oleh BOA Jakarta, untuk membuat atau mengijinkan dilakukannya gadai,
        pembebanan, agunan atau pembebanan lainnya atas seluruh atau sebagian dari perjanjian Perseroan/
        perusahaan anak Perseroan, aset, properti atau pendapatan yang sekarang atau yang akan datang;
        (2) nilai aset Perseroan kurang dari kewajibannya (dengan mempertimbangkan kewajiban kontinjen dan
        prospektif); (3) pengambilalihan, penyitaan atau pelaksanaan yang memengaruhi aset atau aset-aset
        Perseroan; dan (4) kepemilikan saham gabungan (langsung atau tidak langsung) antara pemegang
        saham Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd. dan atau
        PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing turun di bawah 67%.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp70.706,7 juta.

    -   BOA Tokyo

        Facility Agreement JPY7,000,000,000 tanggal 24 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK BOA
        Tokyo”), antara Perseroan dan BOA Cabang Tokyo.




                                                     111
Page 148
        Nilai perjanjian
        BOA Tokyo memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar JPY7,000 juta. Fasilitas Kredit
        ini digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha pembiayaan otomotif (bukan untuk akuisisi atas
        perusahaan, bisnis atau usaha) atau pembiayaan kembali utangnya digunakan untuk hal yang serupa
        tersebut.

        Tanggal Pengakhiran/Jatuh tempo
        24 September 2027

        Bunga:
        Tokyo Overnight Average Rate (“TONA”) + 0,90%

        Jaminan
        Clean basis.

        Pembatasan (negative covenant)
        Selama Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada BOA Tokyo berdasarkan PK BOA Tokyo:
        (1) Perseroan tidak boleh melakukan amalgamation, demerger, merger atau rekonstruksi perusahaan
        tanpa persetujuan tertulis dari BOA Tokyo, persetujuan tersebut akan disampaikan atau ditolak oleh BOA
        Tokyo dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permintaan Perseroan; (2) Perseroan tidak diperbolehkan:
        (i) berinvestasi di atau memperoleh saham apapun, atau jaminan apapun yang diterbitkan oleh,
        siapapun, atau kepentingan apapun di dalamnya atau modal siapapun atau melakukan kontribusi
        modal apapun kepada siapapun atau dari siapapun (atau setuju untuk melakukan salah satu di atas);
        atau (ii) berinvestasi atau memperoleh bisnis apapun atau kelangsungan usaha atau keseluruhan atau
        pada pokoknya keseluruhan aset-aset atau bisnis siapapun, atau aset apapun yang merupakan suatu
        bagian atau unit operasi bisnis/kegiatan usaha siapapun (atau setuju untuk melakukan salah satu
        di atas); (3) Mitsui & Co., Ltd, dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd, dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd dan/
        atau PT Yamaha Indonesia Manufacturing secara bersama-sama tidak atau berhenti sebagai pemegang
        saham (langsung atau tidak langsung), secara hukum dan menguntungkan sebesar 67% atau lebih
        atas saham yang ditempatkan di dalam Perseroan.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp753.130 juta.

•   Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 403/FA/ANZ/AMD/XII/2019 tanggal
    30 Desember 2019, dibuat dibawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
    Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 1139/FA/ANZ/
    AMD/IX/2023 tanggal 26 September 2023, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Ketiga”) juncto Perubahan
    Keempat Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 1377/FA/ANZ/AMD/X/2024
    tanggal 8 Oktober 2024, dibuat di bawah tangan juncto Surat ANZ No. 220/FA/ANZ/AMD/XII/2025 tanggal
    30 Desember 2025, Perihal: Surat Perpanjangan/Pemberitahuan Fasilitas (-Fasilitas) Perbankan Yang Ada
    yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Corporate Coverage ANZ (“PK ANZ”), antara Perseroan
    dan ANZ.

    Nilai perjanjian
    ANZ setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Berulang 1 sebesar Rp500.000 juta dan Fasilitas Kredit
    Berulang 2 sebesar Rp300.000 juta dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat. Suku bunga
    atas masing-masing Fasilitas Pinjaman ditentukan sesuai suku bunga yang telah disetujui oleh Para Pihak.
    Masing-masing fasilitas kredit tersebut dapat digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kebutuhan
    pembiayaannya.

    Jangka waktu
    Masing-masing fasilitas kredit sampai dengan 31 Desember 2026.




                                                    112
Page 149
    Jaminan
    Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali kepada Bank atas Fasilitas Kredit Berulang 1 yang telah
    diterima oleh Perseroan, berdasarkan PK ANZ, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat
    Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman
    dan JA Mitsui telah membuat Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan
    (Guarantee) sebesar 31% dari total pinjaman, sedangkan untuk Fasilitas Kredit Berulang 2 diberikan tanpa
    jaminan/clean base.

    Pembatasan (negative covenant)
    Berdasarkan klausul di dalam PK ANZ mengenai janji-janji, selama fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan
    dibatasi oleh negative covenant, antara lain (1) pelepasan: Perseroan/para penjamin (“Obligor”) tidak
    akan menandatangani suatu transaksi yang berkelanjutan (baik yang berhubungan atau tidak) dan baik
    sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau lainnya melepaskan setiap aset, kecuali:
    (a) dibuat dalam kegiatan usaha normal dari badan usaha yang melepaskan; (b) dengan ketentuan yang
    normal (arm’s length) aset dalam pertukaran untuk aset lain yang sebanding atau lebih baik dari segi jenis,
    nilai dan kualitas; (c) atas aset yang telah usang atau obsolete pada ketentuan yang normal (arm’s length);
    dan (d) untuk Obligor lain; (2) tidak ada re-organisasi: Obligor tidak akan, tanpa persetujuan tertulis ANZ,
    melakukan kegiatan investasi yang bersifat material, secara signifikan meningkatkan utang keuangan, tidak
    juga menandatangani peleburan, penggabungan, pembagian, pengalihan saham apapun atau pengaturan
    lain yang serupa; (3) penggabungan: Obligor harus menjaga keberadaan korporasinya dan tidak akan
    masuk dalam setiap peleburan, spin-off (demerger), penggabungan atau rekontruksi korporasi; (4) tidak ada
    perubahan dalam kegiatan usaha: Obligor tidak akan membuat perubahan yang substansial atas sifat umum
    dan kegiatan usahanya dari yang telah dilakukan pada tanggal perjanjian ini; (5) akuisisi: Obligor tidak akan
    membeli aset apapun sebagai kelangsungan usaha, saham atau usaha atau melakukan investasi (termasuk
    investasi apapun dalam bentuk usaha patungan, kemitraan); dan (6) Perseroan harus memastikan bahwa
    Mitsui & Co., Ltd di Jepang akan setiap saat secara langsung memiliki 51% (lima puluh satu persen) modal
    hak suara atau hak kepemilikan yang serupa milik Perseroan; dan (ii) setelah diterbitkannya persetujuan
    OJK dan efektifnya pengambilalihan saham, Perseroan akan memastikan 3 (tiga) pemegang saham Jepang
    (Mitsui & Co, Ltd dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd, dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd) akan setiap saat memiliki
    baik secara langsung maupun tidak langsung 67% (enam puluh tujuh persen) dari modal suara atau hak
    kepemilikan serupa dari Perseroan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp121.093,8 juta.

•   Perjanjian Fasilitas No. 2024-0051731 & 2024 - 0051753 tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah
    tangan juncto Syarat dan Ketentuan Umum tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah tangan, selanjutnya
    mengalami perubahan berdasarkan Amandemen Atas Perjanjian No. 2025-0061272 & 2025-0065103 tanggal
    20 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan juncto juncto Syarat dan Ketentuan Umum (Fasilitas Sintetik)
    tanggal 20 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan Amandemen Atas Perjanjian No. 2025-0073570 & 2025-
    0073571 tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG”), antara Perseroan dan MUFG
    Bank, Ltd Cabang Jakarta (“MUFG”).

    Nilai perjanjian & Jangka waktu
    MUFG memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:

    1.   Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen 1 (uncommited revolving loan facility 1):

         Jumlah Fasilitas                :   Rp2.000.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar
                                             Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang.

         Suku Bunga                      :   -   Dalam USD : Term SOFR + Marjin Yang berlaku
                                             -   Dalam JPY : JBA TIBOR + Marjin yang berlaku
                                             -   Dalam Rupiah : Biaya Dana (cost of fund)+ Marjin yang berlaku

         Periode Ketersediaan            :   sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

         Tanggal Pembayaran Terakhir :       31 Desember 2030




                                                      113
Page 150
2.   Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen 2 (Uncommited Revolving Loan Facility 2)

     Jumlah Fasilitas               :   Rp1.200.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar
                                        Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang.

     Suku Bunga                     :   -   Dalam USD : Term SOFR + Marjin Yang berlaku
                                        -   Dalam JPY : JBA TIBOR + Marjin yang berlaku
                                        -   Dalam Rupiah : Biaya Dana (Cost of Fund)+ Marjin yang berlaku

     Periode Ketersediaan           :   sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

     Tanggal Pembayaran Terakhir :      31 Desember 2029.

3.   Fasilitas Pinjaman (Bergulir) Mata Uang Asing Sintetik Tanpa Komitmen-Fasilitas Gabungan

     Jumlah Fasilitas               :   Rp1.200.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar
                                        Amerika Serikat.

     Suku Bunga                     :   Dalam USD : Term SOFR + Marjin Yang berlaku

     Periode Ketersediaan           :   sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

     Tanggal Pembayaran Terakhir :      31 Desember 2029.

Batas Fasilitas Gabungan dari Fasilitas 2 dan 3 di atas sebesar Rp1.200.000 juta.

Seluruh fasilitas-fasilitas pinjaman digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.

Jaminan
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali kepada MUFG atas Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa
Komitmen 1 yang telah diterima oleh Perseroan, Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Letter of
Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui
Leasing, Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan
sebesar 31% dari total pinjaman. Sedangkan untuk Fasilitas Pinjaman lainnya tidak ada jaminan/clean base.

Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat jumlah berapapun yang tersedia atau
belum dilunasi berdasarkan Dokumen Transaksi, Perseroan tidak akan, dan tidak akan berusaha untuk,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MUFG:(1) menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan
cara lain melepaskan aset-asetnya, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya; (ii) menciptakan
atau memiliki jaminan yang masih harus diberikan terhadap atau atas aset-asetnya, tidak termasuk yang
dikecualikan dalam PK MUFG; (2) memberikan suatu pinjaman atau memperoleh suatu pinjaman dari pihak
lainnya manapun, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari, atau melakukan investasi
apapun atau meningkatkan partisipasi modal saat ini dalam pihak lainnya manapun, termasuk namun tidak
terbatas pada Anak Perusahaan atau Afiliasinya; (3) membayar lebih awal Utang Finansial lainnya manapun
selain dari Utang Finansial berdasarkan Dokumen Transaksi dan dalam rangka menjalankan kegiatan
usahanya sehari-hari;(4) memperoleh setiap aset dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lainnya,
kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari; (5) membagikan atau membayar dividen
kepada para pemegang sahamnya yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari Laba Bersih pada
tahun fiskal Perseroan yang terakhir. Untuk tujuan ini, “Laba Bersih” berarti laba bersih sesudah dikurangi
pajak yang tercatat di laporan keuangan Perseroan untuk akhir tahun fiskal yang terakhir; (6) (a) bergabung
dengan manapun; atau melebur pihak lainnya manapun; (b) melakukan atau memperbolehkan perubahan
apapun permodalan, atas susunan pemegang sahamnya atau kepemilikan-kepemilikan saham mereka,
di mana perubahan tersebut mengakibatkan: (i) adanya perubahan dari Pemegang Saham Pengendali
menjadi Pemegang Saham Bukan Pengendali: atau; (ii) setiap perubahan susunan pemegang saham dan/
atau kepemilikan saham dari Pemegang Saham Bukan Pengendali, mengubah Dasarnya menghindari
atau Anggaran (untuk keragu-raguan, ketentuan (ii) ini hanya berlaku dalam hal Perseroan tidak memiliki
Pemegang Saham Pengendali di dalam susunan pemegang saham dan/atau kepemilikan sahamnya);
(7) bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis sehubungan



                                                 114
Page 151
    dengan kewajiban-kewajiban pihak ketiga manapun kecuali telah diungkapkan sebelumnya kepada MUFG;
    (8) memulai suatu Proses Kepailitan, atau, dengan proses hukum yang sedang berjalan atau dengan
    pembelaan apapun yang dimiliki berdasarkan suatu putusan, penetapan atau keputusan pengadilan atau
    pejabat pemerintah di Indonesia yang timbul dari proses tersebut, mengubah, membatasi atau mempengaruhi
    kewajiban-kewajibannya dalam Dokumen Transaksi; (9) mengubah secara signifikan karakteristik dari kegiatan
    usahanya (baik melalui suatu transaksi tunggal maupun beberapa transaksi yang terkait maupun tidak terkait
    satu sama lainnya, baik yang terjadi pada suatu waktu atau selama jangka waktu tertentu serta baik melalui
    pelepasan, pengambilalihan atau cara lainnya); dan (10) akan mengusahakan bahwa Afiliasinya dan para
    direktur, pejabat, karyawan, agen, dan mitra usaha patungan tidak akan: (i) menggunakan, secara langsung
    atau tidak langsung, seluruh atau sebagian dari hasil pinjaman, untuk tujuan pendanaan, pembiayaan, atau
    memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis atau transaksi Orang Yang Dikenai Sanksi atau di negara yang dikenai
    sanksi, atau dengan cara lain apapun yang dapat mengakibatkan pelanggaran Sanksi-sanksi yang berlaku
    terhadap suatu pihak dalam hal tersebut; dan (ii) mendanai, secara langsung atau tidak langsung, seluruh
    atau sebagian, suatu pembayaran kembali berdasarkan Dokumen Transaksi dengan menggunakan hasil
    yang diperoleh dari transaksi dengan atau properti dari suatu Orang Yang Dikenai Sanksi; (11)melanggar
    janji bahwa (i) Perseroan, setiap Afiliasi, atau setiap direktur, pejabat, atau (menurut pengetahuan Perseroan
    (setelah melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat) atau Afiliasi tersebut) karyawan, mereka masing-
    masing; dan (ii) menurut pengetahuan Perseroan (setelah melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat),
    setiap orang yang bertindak atas nama Perseroan atau setiap Afiliasi Perseroan, tidak akan menggunakan
    secara langsung atau tidak langsung seluruh atau sebagian dari hasil pencairan dari transaksi peminjaman
    untuk tujuan apapun yang akan melanggar Undang-Undang Anti Korupsi.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp474.642,1 Juta.

•   Perseroan mengadakan 3 (tiga) perjanjian kredit dengan Citibank:

    -    Amendment Amendment to Credit Agreement (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) tanggal 22 Maret 2006
         (“PK Citibank”). Selanjutnya, PK Citibank mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Amendment
         To Credit Agreement (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) (Extend) tanggal 31 Desember 2025, dibuat
         di bawah tangan (“PK Citibank”), antara Perseroan dan Citibank.

         Nilai perjanjian
         Citibank memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan secara berulang (revolving) dalam mata uang
         Rupiah atau Dollar Amerika Serikat untuk suatu jumlah yang setara dengan:
         1. Rp1.550.000 juta, untuk Pinjaman dengan tenor maksimum 1 (satu) tahun; atau
         2. Rp1.490.000 juta, untuk Pinjaman dengan tenor maksimum 2 (dua) tahun;

         dengan ketentuan bahwa keseluruhan jumlah pokok dari Pinjaman yang terutang berdasarkan
         Perjanjian ini pada setiap saat tidak boleh melebihi Jumlah Fasilitas sebesar Rp1.550.000 juta, dan
         Bank berhak untuk setiap waktu mengurangi atau membatalkan Fasilitas Kredit ini dengan alasan
         apapun atas kebijakan Citibank dengan memberikan pemberitahuan 5 (lima) hari kalender sebelumnya
         kepada Perseroan tetapi tanpa kewajiban apapun bagi Citibank terhadap Perseroan atas segala akibat
         yang timbul dari pengurangan atau pembatalan tersebut. Perseroan wajib membayar bunga atas utang
         dari Penarikan, dari waktu ke waktu, dengan tingkat suku bunga sebagaimana Citibank tentukan dari
         waktu ke waktu. Fasilitas ini akan digunakan Perseroan untuk keperluan perusahaan secara umum.

         Jangka waktu
         Periode Ketersediaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

         Jaminan
         Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Citibank atas fasilitas kredit/
         pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK Citibank tersebut, Mitsui & Co., Ltd
         sebagai penjamin telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tertanggal 24 Desember 2025 dengan nilai
         penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd telah membuat Surat Jaminan
         (Guarantee) tertanggal 25 Desember 2025, dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total pinjaman.




                                                      115
Page 152
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji bahwa selama masih terdapat jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi
berdasarkan PK Citibank ini, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain:
(i) Penggabungan akuisisi penjualan aset. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
      dahulu dari Citibank, menggabungkan atau meleburkan diri dengan atau mengambil alih seluruh
      atau sebagian besar aset atau modal saham dari perusahaan lain atau menjual, menyewakan,
      mengalihkan atau melepaskan dengan cara apaun setiap bagian yang signifikan dari harta kekayaan
      atau asetnya selain dalam kegiatan usahanya sehari-hari;
(ii) Hak Gadai. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
      menimbulkan, membuat atau membiarkan adanya hipotek, surat kuasa untuk membebankan
      hipotek, surat kuasa untuk menjual, pengalihan secara fidusia, pengalihan, hak gadai, penjaminan,
      pembebanan, hak jaminan atau pembebanan lainnya (“Hak Gadai”, atau secara bersama-sama
      disebut, “Hak Gadai”) atas atau sehubungan dengan, dan tidak dapat mengalihkan, memisahkan
      atau membiarkan timbulnya pengaturan preferen lainnya atas atau sehubungan dengan setiap
      harta kekayaan atau asetnya, kecuali: (a) Hak Gadai untuk Pajak yang belum jatuh tempo atau
      sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang cukup telah
      dilakukan); (b) Hak Gadai yang tidak dapat dicabut atas operator, karyawan, mekanik dan orang
      material lainnya atau Hak Gadai lainnya yang sejenis untuk jumlah yang belum jatuh tempo atau
      sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan pencadangan yang memadai telah ditetapkan)
      yang timbul dalam kegiatan usaha biasa; (c) Hak Gadai yang timbul dari keputusan pengadilan
      atau putusan terhadap Perseroan sehubungan dengan banding atau peninjauan kembali sedang
      dilaksanakan dengan mana telah diterbitkan suatu penundaan pelaksanaan keputusan yang
      menunggu proses banding atau peninjauan kembali; dan (d) Hak Gadai untuk kepentingan Citibank;
(iii) Penjaminan. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
      membebankan, mengikat atau membiarkan adanya hak tanggungan, surat kuasa untuk
      membebankan hak tanggungan, surat kuasa untuk menjual, pengalihan secara fidusia, pengalihan,
      hak gadai, penjaminan, pembebanan, hak jaminan atau pembebanan lainnya (“Penjamin”, atau
      secara kolektif, “Penjamin-penjamin”) atas atau sehubungan dengan, dan tidak dapat mengalihkan,
      memisahkan atau membiarkan timbulnya pengaturan preferen lainnya atas atau sehubungan
      dengan setiap harta kekayaan atau asetnya, kecuali: (a) penjaminan untuk pajak yang belum jatuh
      tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
      cukup telah dilakukan); (b) Penjamin dalam taraf awal untuk pengangkutan, karyawan, Penjamin
      untuk mechanics dan materialmen atau Penjamin lain yang serupa untuk jumlah yang belum jatuh
      tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
      cukup telah dilakukan) yang ditimbulkan dalam kegiatan usaha sehari-hari; (c) Penjamin yang
      timbul dari keputusan pengadilan atau putusan terhadap Perseroan sehubungan dengan banding
      atau peninjauan kembali sedang dilaksanakan dengan mana telah diterbitkan suatu penundaan
      pelaksanaan keputusan yang menunggu proses banding atau peninjauan kembali; dan (d) Penjamin
      untuk kepentingan Citibank;
(iv) Transaksi wajar. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
      mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun selain dalam rangka kegiatan
      usaha sehari-hari dengan dengan syarat komersial yang umum dan wajar, dan tidak akan
      mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun yang akan menyebabkan
      Perseroan harus membayar lebih dari harga komersial umum yang wajar untuk setiap pembelian;
(v) Utang lainnya. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
      menimbulkan atau membiarkan timbulnya utang lain selain dari utang yang ditimbulkan dalam
      kegiatan usaha sehari-hari dan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau memberikan pinjaman
      atau memberikan kredit kepada setiap pihak atau entitas dalam kegiatan usaha sehari-hari;
(vi) Perubahan dalam perusahaan. Tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
      Perseroan tidak akan mengubah struktur permodalan atau mengubah atau mengizinkan
      akta perubahan dan anggaran dasarnya diubah atau melakukan perubahan signifikan dalam
      manajemennya, kecuali untuk meningkatkan modalnya dari laba ditahan atau pengambilan bagian
      atas saham baru dari pemegang saham yang ada.

Saldo terhutang per 31 Desember 2025
Nihil.




                                             116
Page 153
-   Credit Agreement (Checking Account Rupiah and U.S. Dollar) (Uncommitted) tanggal 1 November 2007,
    sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Kredit (Rekening Giro Rupiah
    dan Dollar AS) Tanpa Komitmen (Perpanjangan) tanggal 1 November 2025 (“PK Citibank Overdraft”),
    antara Perseroan dan Citibank.

    Nilai perjanjian
    Citibank setuju untuk memberikan kredit dimuka kepada Perseroan dalam saldo negatif di checking
    account (rekening giro) Perseroan untuk Rupiah atau Dollar Amerika Serikat yang ada di Citibank.
    Jumlah saldo negatif yang timbul dari checking account (rekening giro) Perseroan dan belum
    dibayarkan oleh Perseroan tidak lebih dari sejumlah (i) Rp50.000 juta untuk checking account dalam
    Rupiah, (ii) US$3.718.000 untuk checking account dalam Dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan
    bahwa jumlah keseluruhan dari saldo negatif dalam checking account Perseroan untuk Rupiah atau
    Dolar Amerika Serikat tidak lebih dari Rp50.000 juta. Perseroan wajib membayar bunga dari setiap
    jumlah saldo negatif yang terutang dan belum dibayarkan oleh Perseroan dengan suku bunga yang
    akan diberitahukan Citibank dari waktu ke waktu. Pada tanggal diterbitkan Prospektus ini, fasilitas ini
    belum dilakukan penarikan (niihil) sehingga suku bunga atas fasilitas ini belum ditentukan/belum ada.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan 1 November 2026.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Fasilitas ini tidak mengatur pembatasan (negative covenant).

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

-   Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/000974/BAF/06042022 tanggal 7 April 2022 juncto Schedule
    1 tanggal 7 Oktober 2024 (“PK Citibank Modal Kerja”), antara Perseroan dan Citibank.

    Nilai perjanjian
    Citibank setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan sebesar Rp800.000
    juta atau nilai yang setara dalam Dollar AS pada nilai tukar yang berlaku pada Bank (“Fasilitas Kredit”).

    Jangka waktu
    Fasilitas ini tersedia untuk suatu jangka waktu awal 1 (satu) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang
    untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika Citibank atau Perseroan
    memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 hari kalender sebelum
    akhir dari jangka waktu ketersediaan yang sedang berjalan saat itu mengenai maksudnya untuk tidak
    memperpanjang jangka waktu ketersediaan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, fasilitas
    kredit ini masih berlaku dan mengikat bagi para pihak.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama fasilitas kredit belum dilunasi, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal antara lain sebagai
    berikut: (1) Perseroan maupun perusahaan induk atau perusahaan-perusahaan anaknya atau para
    direktur, pejabat atau karyawan mereka masing-masing atau atas pengetahuan Perseroan, afiliasi-afiliasi
    atau agen-agen Perseroan atau perusahaan-perusahaan anak mereka, tidak akan, secara langsung atau
    tidak langsung, menggunakan dana termasuk fasilitas-fasilitas atau meminjamkan, mengkontribusikan
    atau dengan cara lain menyediakan dana tersebut (a) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan
    atau usaha apapun dari atau dengan suatu Pihak yang pada saat pembiayaan atau fasilitas tersebut,
    merupakan Pihak yang dikenakan sanksi; (b) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan atau usaha
    dari atau di Yurisdiksi yang dikenakan sanksi; (c) dengan cara yang akan mengakibatkan pelanggaran
    oleh suatu pihak terhadap sanksi; atau (d) dengan melanggar undang-undang yang berlaku, termasuk
    tapi tidak terbatas pada undang-undang anti korupsi; (2) Perseroan tidak akan (a) mengadakan


                                                 117
Page 154
         percampuran, pemisahan, penggabungan, peleburan atau rekonstruksi korporasi; (b) mengambil alih
         suatu perusahaan, usaha atau aset; (c) menjual, menyewakan, mentransfer atau dengan cara lain
         melepaskan seluruh atau suatu bagian yang substansial dari asetnya. Tanpa persetujuan tertulis
         sebelumnya dari Citibank, (i) tidak ada perubahan pada (para) pemegang saham pengendalinya
         (sejak tanggal perjanjian ini) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Citibank; dan (ii) tidak akan
         melakukan transaksi dengan setiap pihak, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan yang wajar (arm’s
         length) dan untuk harga komersial penuh.

         Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp320.000 juta.

•   Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi/Corporate Facility Agreement No. JAK/131110/U/131209
    tanggal 23 Desember 2013 juncto Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/180045/U/171215
    tanggal 25 Januari 2018, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas
    Perbankan Korporasi No. JAK/212061/U/230713 tanggal 12 September 2023 juncto Perjanjian Pemberian
    Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/212062/U/230713 tanggal 12 September 2023 juncto Surat
    HSBC No. CMU/06/0299 tanggal 19 Juni 2025, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Associate Director-
    Multinationals HSBC (“PK HSBC”), antara Perseroan HSBC.

    Nilai perjanjian
    HSBC setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan berupa (i) Fasilitas Limit Gabungan
    (Combined Limit) sebesar Rp300.000 juta, yang terdiri dari (a) Pinjaman Berulang Tidak Terikat I
    (Uncommitted Revolving Loan I) Dalam Mata Uang (Rp) sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga yang
    akan dibebankan atas setiap penarikan secara harian sebesar 1,75% per tahun di atas cost of fund rate;
    dan (b) Cerukan (Overdraft) dengan limit sebesar Rp20.000 juta dengan suku bunga yang akan dibebankan
    atas saldo harian sebesar 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (bunga pinjaman terbaik) dari HSBC;
    (ii) Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) dalam mata uang Rupiah atau
    Dolar Amerika Serikat dengan limit sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga yang akan dibebankan atas
    setiap penarikan secara harian sebesar 1,75% per tahun di atas cost of fund rate; dan (iii) Fasilitas Treasury
    (Treasury Facility) dengan limit paparan terhadap risiko sebesar US$20 juta, termasuk didalamnya pertukaran
    mata uang (cross currency swap) sebesar US$20 juta. Tujuan penggunaan Fasilitas Limit Gabungan
    (Combined Limit) dan Fasilitas Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) adalah
    untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan sedangkan tujuan penggunaan Fasilitas
    Treasury (Treasury Facility) adalah untuk memfasilitasi kebutuhan Perseroan atas transaksi lindung nilai
    terhadap eksposur nilai tukar murni melalui tansaksi spot, forward dan swap.

    Jangka waktu
    Fasilitas Limit Gabungan (Combined Limit), Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving
    Loan II) dan Fasilitas Treasury (Treasury Facility) tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 30 Juni
    2026. Fasilitas Limit Gabungan (Combined Limit) dan Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted
    Revolving Loan II) akan jatuh tempo maksimum 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan, sedangkan
    Fasilitas Treasury (Treasury Facility) akan jatuh tempo maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
    pencairan.

    Jaminan
    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada HSBC atas Fasilitas Limit Gabungan
    (Combined Limit) yang telah diterima oleh Perseroan, para penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat
    Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan maksimal sebesar
    Rp250.000 juta dan JA Mitsui Leasing, Ltd. telah membuat surat jaminan berdasarkan Continuning Guarantee
    tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan maksimal sebesar Rp77.500 juta. Selanjutnya, untuk
    Fasilitas Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) dan Fasilitas Treasury (Treasury
    Facility) diberikan tanpa jaminan (clean base).

    Pembatasan (negative covenant)
    Berdasarkan klausul di dalam PK HSBC mengenai kesepakatan umum (covenants), selama fasilitas ini
    belum dilunasi, Perseroan tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari HSBC terlebih dahulu, persetujuan
    mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar: (1) menyatakan atau melakukan pembayaran
    dividen atau membagikan modal atau aset kepada pemegang saham dan/atau Direksi dari Perseroan;
    (2) membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu jaminan atas benda tidak bergerak, gadai, hak


                                                      118
Page 155
    tanggungan atau hak jaminan apapun atau properti, aktiva atau pendapatan dari Perseroan, baik yang saat
    ini atau yang akan didapat di kemudian hari, untuk kepentingan pihak lain; (3) membuat, mengadakan atau
    mengizinkan/menyetujui suatu utang ataupun kewajiban (termasuk yang berdasarkan pada suatu perjanjian
    penanggungan), kecuali untuk (a) utang yang timbul berdasarkan pada perjanjian ini; (b) utang dagang
    yang timbul dalam praktek bisnis sehari-hari; atau (c) kewajiban Perseroan untuk membayar sewa gedung
    atau ruang perkantoran, baik untuk masa sewa jangka panjang (lease) atau jangka pendek (rental); atau
    (4) memberikan suatu pinjaman atau kredit ke perusahaan atau orang lain siapapun juga, kecuali untuk kredit
    yang diberikan secara independen dan wajar dalam praktek bisnis sehari-hari. Perseroan juga berjanji akan
    memastikan baik langsung maupun tidak langsung kepemilikan saham Mitsui & Co, Ltd. dan/atau JA Mitsui
    Leasing, Ltd., dan/atau Yamaha Co., Ltd. bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing paling
    sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp80.000 juta.

•   Perseroan mengadakan 3 (tiga) perjanjian kredit dengan PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”):

    -   Credit Facility Agreement No. 031/MA/MZH/0507 tanggal 21 Mei 2007, sebagaimana terakhir diubah
        berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Skedul No. 1306/ARA/MZH/1225-Pinjaman
        Berulang tanggal 31 Desember 2025 dibuat di bawah tangan (“PK Bank Mizuho”), antara Perseroan
        dan Bank Mizuho.

        Nilai perjanjian
        Bank Mizuho memberikan fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen kepada Perseroan sebesar
        Rp950.000 juta atau jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang berlaku pada
        Bank Mizuho. Fasilitas ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar COF + 0,65 % (Margin) per tahun,
        minimal, dibayar pada setiap tanggal pembayaran bunga yang relevan. untuk setiap dana pinjaman
        yang dibuat dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang dan/atau Rupiah. Fasilitas
        ini akan digunakan untuk mendanai modal kerja.

        Jangka waktu
        Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2026.

        Jaminan
        Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

        Pembatasan (negative covenant)
        Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
        Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
        sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat (1) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
        (penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
        orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
        organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh
        atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
        hukum lainnya; (2) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
        dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya tersebut sehingga menyebabkan perubahan pada
        komposisi kepemilikan saham mayoritas dari Perseroan sekarang ini, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
        Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd. menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (3) mengubah
        struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan
        menambah modal disetor; (4) membeli saham milik Perseroan sendiri; (5) mengubah struktur atau status
        hukum Perseroan; (6) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan
        saham dari Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd.,
        menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (7) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku
        bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan
        menyebabkan kepailitan, dalam pengampuan, penundaan, kewajiban pembayaran utang (moratorium),
        pembubaran, likuidasi atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan;
        dan (8) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal perjanjian.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp463.952, 6 juta.


                                                     119
Page 156
-   Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali No. 882/ARA/MZH/0620 tanggal 26 Juni 2020, dibuat
    di bawah tangan, sebagaimana terakhir dirubah berdasarkan Skedul Perubahan dan Penyataan Kembali
    No. 640/ARA/MZH/0923 - Pinjaman Berulang tanggal 18 September 2023, dibuat di bawah tangan
    juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Skedul No. 1305/ARA/MZH/1225 - PInjaman Berulang
    tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Mizuho 2”), antara Perseroan dan Bank
    Mizuho.

    Nilai perjanjian
    Bank Mizuho memberikan fasilitas pinjaman berulang kepada Perseroan dengan jumlah pokok maksimal
    sebesar Rp1.300.000 juta atau jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang
    berlaku pada Bank Mizuho. Fasilitas ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar COF + 0,35 % (Margin)
    per tahun, minimal, dibayar pada setiap tanggal pembayaran bunga yang relevan untuk setiap dana
    pinjaman yang dibuat dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang dan/atau Rupiah.
    Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal kerja.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2026.

    Jaminan
    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Bank Mizuho atas fasilitas kredit/
    pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK BMI 2, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
    Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar
    69% dari total fasilitas kredit dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter Guarantee tanggal
    30 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total Fasilitas Pinjaman BMI 2.

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
    Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
    sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat (1) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
    (penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
    orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
    organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh
    atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
    hukum lainnya; (2) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
    dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya tersebut sehingga menyebabkan perubahan pada
    komposisi kepemilikan saham mayoritas dari Perseroan sekarang ini, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
    Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd. menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (3) mengubah
    struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan
    menambah modal disetor; (4) membeli saham milik Perseroan sendiri; (5) mengubah struktur atau status
    hukum Perseroan; (6) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan
    saham dari Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd.
    menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (7) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku
    bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan
    menyebabkan kepailitan, dalam pengampuan, penundaan, kewajiban pembayaran utang (moratorium),
    pembubaran, likuidasi atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan;
    dan (8) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal perjanjian.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

-   Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 1261/ARA/MZH/1225 tanggal
    31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan juncto Skedul No. 1262/TL/MZH/1225-PINJAMAN
    BERJANGKA tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Mizuho 3”), antara
    Perseroan dan Bank Mizuho.




                                                120
Page 157
        Nilai perjanjian
        Bank Mizuho memberikan fasilitas pinjaman berjangka dengan komitmen (on a committed basis) kepada
        Perseroan dengan jumlah maksimum sebesar USD12 juta. Fasilitas ini dikenakan tingkat suku bunga
        sebesar SOFR + 1,35 % (Margin) per tahun. Fasilitas kredit ini akan digunakan oleh Perseroan untuk
        mendanai modal kerja Perseroan (pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali Proyek Yang Memenuhi
        Syarat sesuai dengan Kerangka Kerja Keuangan Berkelanjutan Perseroan, yang sejalan dengan
        Green Loan Principles (GLP) dan Social Loan Principles (SLP) yang diterbitkan pada Maret 2025
        (dan pembaruannya) oleh Asia Pacific Loan Market Association).

        Jangka waktu
        Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2028.

        Jaminan
        Clean basis

        Pembatasan (negative covenant)
        Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
        Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
        sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat: (1) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
        (penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
        orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
        organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakakuisisi
        seluruh atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau
        badan manapun; (2) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
        dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya yang mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd, JA Mitsui
        Leasing, Ltd dan Yamaha Motor Co, Ltd, secara bersama-sama tidak lagi memiliki akumulasi sejumlah
        51% pada Perseroan; (3) mengubah struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham
        Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan menambah modal disetornya; (4) mengubah struktur atau
        status hukum Perseroan; (5) membubarkan struktur perusahaaan yang berlaku bagi Perseroan saat ini
        dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan menyebabkan kepailitan,
        dalam pengampuan, penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium), pembubaran, likuidasi atau
        pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan; (6) mengubah struktur
        para pemegang sahamnya yang mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd, JA Mitsui Leasing, Ltd dan Yamaha
        Motor Co, Ltd, secara bersama-sama tidak lagi memiliki akumulasi sejumlah 51% sahan pada Perseroan;
        (7) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal Perjanjian ini; dan
        (8) mengalihkan haknya atau mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan semua
        Dokumen Penjaminan dan perjanjian terkait.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank
    BTPN Tbk) (“SMBCI”):

    -   Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, dibuat di bawah tangan, selanjutnya,
        mengalami perubahan terakhir berdasarkan Skedul No. 045 tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah
        tangan (“Skedul 045”) (“PK SMBCI I”), antara Perseroan dan SMBCI.

        Nilai perjanjian
        SMBCI memberikan fasilitas kredit (Loan on Note-1) secara revolving dan uncommitted kepada
        Perseroan sebesar Rp1.200.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
        untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Untuk penarikan pinjaman yang dibuat sejak
        tanggal 26 September 2023 dan penarikan pinjaman baru berdasarkan Skedul 045, dalam mata uang
        Rupiah atau USD, yang dimulai sejak Tanggal Efektif akan menggunakan: COF+ 1,10% (satu koma
        sepuluh persen) per tahun.




                                                    121
Page 158
    Jangka waktu
    Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (periode
    ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal
    terakhir penarikan fasilitas.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa
    persetujuan tertulis dari SMBCI untuk (1) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang
    berdasarkan arm’s length, dan tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi
    dengan afiliasi berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan
    transaksi Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain afiliasinya; (2) mereorganisasi
    atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak menyewakan, mengalihkan,
    memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua atau sebagian besar bagian dari asetnya,
    baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang
    wajar, and tidak akan secara material merubah sifat kegiatan usahanya;(3) mengadakan atau membuat
    tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit (termasuk utang kontigensi atau lainnya)
    selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar, atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau
    memberikan penjaminan kepada atau untuk kepentingan pihak lain; dan (5) Perseroan setuju, selama
    pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa pemberitahuan tertulis
    dari SMBCI untuk membuat, mengadakan atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak
    bergerak, atau mengagunkan asetnya atau menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya
    melalui 1 (satu) transaksi atau beberapa yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya
    selain berdasarkan arm’s length dan untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk (a) setiap jaminan
    yang diungkapkan secara tertulis kepada SMBCI sebelum tanggal perjanjian, tapi jumlah pokok yang
    dijaminkan oleh jaminan tersebut tidak dapat ditingkatkan tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI; dan
    (b) setiap jaminan lain yang dibuat atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI.
    Selanjutnya, berdasarkan ketentuan mengenai hal yang diwajibkan bagi Perseroan dalam PK SMBCI I,
    Perseroan wajib mempertahankan kepemilikan saham secara langsung oleh Mitsui & Co, Ltd, JA Mitsui
    Leasing, Ltd, Yamaha Motor Co, Ltd dan PT Yamaha Indonesia Manufacturing (kewajiban kepemilikan)
    minimum 51% dari total jumlah saham yang disetor pada Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan
    wajib mendapatkan persetujuan SMBCI terlebih dahulu apabila kewajiban kepemilikan akan menjadi
    kurang di bawah 51% dari total jumlah saham yang disetor pada Perseroan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp493.775,3 juta.

-   Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
    Skedul No. 045 tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“Skedul 045”) (selanjutnya secaa
    bersama-sama disebut “PK SMBCI II”), antara Perseroan dan SMBCI.

    Nilai perjanjian
    SMBCI setuju menyediakan fasilitas kredit (Loan on Note-5 Facility) secara revolving dan uncommitted
    sebesar Rp1.825.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi
    kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar margin 0,375%
    ditambah dengan biaya pendanaan (cost of fund).

    Jangka waktu
    Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (periode
    ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal
    penarikan terakhir fasilitas.




                                                 122
Page 159
        Jaminan
        Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMBCI atas fasilitas kredit/pinjaman
        yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK SMBCI 2, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
        Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar
        69% dari total fasilitas kredit dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter of Guarantee tanggal
        25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total fasilitas kredit.

        Pembatasan (negative covenant)
        Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa
        persetujuan tertulis dari SMBCI untuk (i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang
        berdasarkan arm’s length, dan tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi
        dengan afiliasi berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan
        transaksi Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain afiliasinya; (ii) mereorganisasi
        atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak menyewakan, mengalihkan,
        memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua atau sebagian besar bagian dari asetnya,
        baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang
        wajar, and tidak akan secara material merubah sifat kegiatan usahanya; (iii) mengadakan atau membuat
        tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit (termasuk utang kontijensi atau lainnya)
        selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar, atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau
        memberikan penjaminan kepada atau untuk kepentingan pihak lain; dan (iv) membuat, mengadakan
        atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau mengagunkan asetnya atau
        menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui 1 (satu) transaksi atau beberapa
        yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain berdasarkan arm’s length dan
        untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk (a) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis
        kepada SMBCI sebelum tanggal perjanjian, tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut
        tidak dapat ditingkatkan tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI; dan (b) setiap jaminan lain yang dibuat
        atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
        mengenai hal yang diwajibkan bagi Perseroan dalam PK SMBCI II, Perseroan wajib mempertahankan
        kepemilikan saham secara langsung oleh Mitsui & Co, Ltd, JA Mitsui Leasing, Ltd, Yamaha Motor
        Co, Ltd dan PT Yamaha Indonesia Manufacturing (kewajiban kepemilikan) minimum 51% dari total
        jumlah saham yang disetor pada Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan wajib mendapatkan
        persetujuan SMBCI terlebih dahulu apabila kewajiban kepemilikan akan menjadi kurang di bawah 51%
        dari total jumlah saham yang disetor pada Perseroan.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan SMTB:

    -   Agreement Uncommited Dual Currency Term Loan Facility US$20.000.000 No. LEGL-B/IDRTRNX/
        PTBAF-USD20M (IDR) (092021) tanggal 8 Oktober 2021 dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
        perubahan dan perubahan yang terakhir berdasarkan Suplemental Agreement tanggal 31 Desember
        2024, dibuat di bawah tangan juncto Suplemental Agreement tanggal 27 Maret 2025, dibuat di bawah
        tangan (“PK SMTB 1”), antara Perseroan dan SMTB.

        Nilai perjanjian
        SMTB setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar Rp288.000 juta dengan
        suku bunga yang ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal
        kerja Perseroan.

        Jangka waktu
        Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2027.

        Jaminan
        Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMTB atas fasilitas kredit ini, Para
        Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2025
        dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat
        Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari
        total pinjaman.


                                                     123
Page 160
    Pembatasan (negative covenant)
    Sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada SMTB, Perseroan dilarang untuk (1) menjual,
    mengalihkan atau melepaskan atau mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas,
    suatu bagian yang penting dari aset-aset miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk
    aktifitas pendanaannya (2) merubah atau mengancam untuk merubah kegiatan usaha utamanya atau
    lingkup kegiatan usahanya, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan suatu bagian dari
    operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung maupun tidak langsung atau otoritas pemerintah manapun
    mengambil alih atau mengancam untuk mengambil alih seluruh atau sebagian dari aset-aset Perseroan
    dan akibat dari hal tersebut di atas, menurut pendapat SMTB, secara material dan mempengaruhi kondisi
    keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan
    Perjanjian ini (3) tidak akan mempengaruhi bentuk rekonstruksi apapun termasuk merger, reorganisasi
    atau konsolidasi dengan entitas anak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Bank dan Perseroan wajib
    menyediakan kepada Bank informasi yang tepat sehubungan dengan rencana merger, reorganisasi atau
    konsolidasi dengan entitas lainnnya sebagaimana mungkin dipersyaratkan oleh Bank (4) Perseroan
    akan memastikan tidak terjadi crosholding saham-saham antara Perseroan dengan perusahaan
    lainnya (5) tidak akan memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasinya atau melunasi pinjaman
    atau bentuk pembiayaan lainnya yang diperoleh dari perusahaan lain selain dari pada kegiatan usaha
    normal (6) tidak akan menjual, menyewakan, mengalihkan atau sebaliknya melepaskan seluruh atau
    setiap kekayaan atau aset-aset selain untuk kegiatan usaha sehari-hari termasuk aktifitas pembiayaan
    (7) tidak boleh menggunakan seluruh atau sebagian dari hasil Fasilitas Kredit sehubungan dengan
    kegiatan yang dikenakan sanksi, pembatasan atau embargo di Yurisdiksi Terbatas negara mana pun
    yang dari waktu ke waktu tunduk pada sanksi, pembatasan atau embargo yang dikenakan oleh Kantor
    Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (termasuk
    organisasi terkaitnya) atau otoritas pemerintah atau regulator lain yang terkait atau otoritas kompeten.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

-   US10,000,000 Uncommited Dual Currency Term Loan Facility tanggal 29 November 2024, dibuat
    di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Suplemental Agreement tanggal
    27 Maret 2025, dibuat di bawah tangan (“PK SMTB 2”), antara Perseroan dan SMTB.

    Nilai perjanjian
    SMTB setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar Rp192.000 juta dengan
    suku bunga yang ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal
    kerja Perseroan.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2027.

    Jaminan
    Tanpa jaminan khusus (clean base).

    Pembatasan (negative covenant)
    Sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada SMTB, Perseroan dilarang untuk (1) menjual,
    mengalihkan atau melepaskan atau mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas,
    suatu bagian yang penting dari aset-aset miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk
    aktifitas pendanaannya dan (2) dilarang untuk merubah atau mengancam untuk merubah kegiatan
    usaha utamanya atau lingkup kegiatan usahanya, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan
    suatu bagian dari operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung maupun tidak langsung atau otoritas
    pemerintah manapun mengambil alih atau mengancam untuk mengambil alih seluruh atau sebagian
    dari aset-aset Perseroan dan akibat dari hal tersebut di atas, menurut pendapat SMTB, secara material
    dan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-
    kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp192.000 juta.




                                                 124
Page 161
•   Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 12 tanggal 21 Mei 2021, dibuat di hadapan
    Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat BCA Syariah
    No. 229/ADP/2025 tanggal 3 November 2025, Hal: Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan
    tanggal 3 November 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Assistan Vice President dan Manager
    BCA Syariah serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Vice President Director
    Perseroan juncto Surat BCA Syariah No. 238/ADP/2025 tanggal 11 November 2025, Hal: Pemberitahuan
    Perubahan Syarat Fasilitas Pembiayaan tanggal 11 November 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani
    oleh Assistan Vice President dan Manager BCA Syariah serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut
    ditandatangani oleh Vice President Director Perseroan juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas
    Pembiayaan (Line Facility) No. 1289/PRBH-BCAS/XI/2025 tanggal 28 November 2025, dibuat di bawah
    tangan (“Perjanjian Line Facility BCA Syariah”), antara Perseroan dan BCA Syariah:

    Nilai perjanjian
    BCA Syariah bersedia untuk memberikan limit pembiayaan kepada Perseroan sampai sejumlah Rp100.000
    juta dengan bentuk revolving untuk membiayai modal kerja usaha Perseroan berupa pembiayaan modal
    kerja mudharabah dengan akad pembiayaan.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 30 November 2026 (periode penarikan).
    Jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan maksimal 12 (dua belas) bulan
    dan tidak melebihi jatuh tempo fasilitas, terhitung sejak tanggal akad pembiayaan ditandatanganinya atau
    tanggal lain yang disepakati para pihak.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya akad, kecuali
    setelah mendapat persetujuan tertulis dari BCA Syariah, Perseroan tidak akan melakukan salah satu,
    sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:(1) memindahkan kedudukan piutang dan/atau
    mengalihkan hak atas piutang underlying sebagaimana dimaksud dalam dokumentasi underlying dan/atau
    mengalihkan hak atas underlying yang bersangkutan kepada pihak lain; (2) melakukan akuisisi, merger,
    restrukturisasi, konsolidasi dan/atau pemisahan perusahaan Perseroan dengan perusahaan atau orang
    lain; dan (3) menjual baik sebagian atau seluruh aset Perseroan yang nyata-nyata akan mempengaruhi
    kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban Perseroan kepada BCA Syariah, kecuali menjual
    barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya, Perseroan berjanji dan dengan ini
    mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya akad sebelum menyampaikan pemberitahuan tertulis
    kepada BCA Syariah terlebih dahulu dalam hal kolektibilitas Perseroan selain lancar, selanjutnya, selama
    masa berlangsungnya Perjanjian ini sebelum menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA Syariah
    terlebih dahulu dalam hal kolektibilitas Perseroan selain lancar, Perseroan tidak akan melakukan salah
    satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan, sebagai berikut: (1) mengajukan permohonan kepada
    yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawasan atas sebagian atau seluruh
    harta kekayaan Perseroan; (2) mengubah anggaran dasar, susunan dan/atau anggota dari organ Perseroan;
    (3) mengubah anggaran dasar dan/atau akta lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berlaku dan
    mengikat para sekutu Perseroan, susunan pengurus Perseroan; (4) melakukan pembagian keuntungan kepada
    pemegang sahamnya/anggotanya/sekutunya dari keuntungan Perseroan; dan (5) Perseroan melakukan
    investasi baru baik berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Perseroan yang akan
    mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban Perseroan kepada BCA Syariah.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp50.000 juta.

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Victoria:

    -   Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 39 tanggal 19 Agustus 2016, yang dibuat
        di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
        berdasarkan Pengubahan XIV Terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank
        Victoria International Tbk dan PT Bussan Auto Finance No. 39 tanggal 17 Juni 2026 dibuat di bawah
        tangan (“Perjanjian Money Market Victoria 1”), antara Perseroan dan Victoria.


                                                      125
Page 162
    Nilai perjanjian
    Victoria memberikan Fasilitas Demand Loan Uncommitted (mekanisme transaksi seperti Money Market
    Line) kepada Perseroan sebesar Rp400.000 juta untuk membiayai modal kerja Perseroan. Suku bunga
    untuk fasilitas ini ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar dan akan disepakati pada
    saat penarikan fasilitas pinjaman.

    Jangka waktu
    Sampai dengan tanggal 24 Mei 2027.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Sebelum seluruh pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
    Perseroan berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
    persetujuan terlebih dahulu dari Bank Victoria: (1) menerima pinjaman/kredit baru dari Bank lain
    atau pihak ketiga lainnya atau menerbitkan surat berharga, sukuk atau obligasi (“Fasilitas”) kecuali
    penerimaan/penerbitan dan Fasilitas tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis
    yang normal dan wajar atau dalam rangka menunjang usaha Perseroan yang tidak mempengaruhi
    kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini selama tidak
    melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan); (2) Memberikan pinjaman atau kredit
    kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya, kecuali dalam rangka
    menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
    melaksanakan Perjanjian selama tidak melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan);
    (3) Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga, kecuali untuk transaksi-transaksi
    yang umum dalam Perseroan menjalankan usahanya sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
    Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian; (4) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
    anggaran dasar Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian; (5) Membubarkan atau melikuidasi
    Perseroan; (6) Merubah bidang/jenis usaha dan merubah anggaran dasar tentang maksud dan tujuan,
    kecuali dikarenakan mengikuti peraturan OJK; (7) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
    atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance van betailing); (8) Merubah status
    kelembagaan; (9) Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban
    Perseroan berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain; (10) Melakukan merger atau penggabungan usaha
    sehingga merubah komposisi kepemilikan saham, yang mengakibatkan baik langsung maupun tidak
    langsung kepemilikan saham Mitsui & Co.,Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor
    Co., Ltd., bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menjadi kurang dari 67% (enam
    puluh tujuh persen) dari total saham dalam Perseroan; (11) Menjual atau menyewakan seluruh atau
    sebagian besar asset Perseroan kecuali untuk transaksi-transaksi dalam Perseroan; (12) Mengadakan
    perjanjian managemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
    dikendalikan oleh pihak lain yang bukan pemegang saham saat ini yang dapat mengakibatkan dampak
    negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.

    Sebelum seluruh pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
    Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga rasio keuangan Perseroan berupa total
    hutang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10 kali, dimana: (i) Total hutang adalah seluruh pinjaman
    Bank, obligasi, surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani bunga. (yang tercatat di neraca
    Perseroan); dan (ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor penuh, agio
    saham dan saldo laba ditahan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp50.000 juta.

-   Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 09 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
    Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
    Pengubahan VI Terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank Victoria
    International Tbk dan PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 17 Juni 2026 dibuat di bawah tangan
    (“Perjanjian Money Market Victoria 2”), antara Perseroan dan Victoria.




                                                 126
Page 163
        Nilai perjanjian
        Victoria setuju untuk memberikan Fasilitas Demand Loan II Uncommitted (mekanisme transaksi seperti
        Money Market Line) kepada Perseroan sebesar Rp100.000 juta untuk membiayai modal kerja Perseroan.
        Suku bunga untuk fasilitas ini ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar dan akan
        disepakati pada saat penarikan fasilitas pinjaman.

        Jangka waktu
        Sampai dengan tanggal 24 Mei 2027.

        Jaminan
        Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

        Pembatasan (negative covenant)
        Sebelum seluruh pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
        Perseroan berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
        persetujuan terlebih dahulu dari Bank Victoria: (1) Menerima pinjaman/kredit baru dari Bank lain
        atau pihak ketiga lainnya atau menerbitkan surat berharga, sukuk atau obligasi (“Fasilitas”) kecuali
        penerimaan/penerbitan dan Fasilitas tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis
        yang normal dan wajar atau dalam rangka menunjang usaha Perseroan yang tidak mempengaruhi
        kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini selama tidak
        melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan); (2) Memberikan pinjaman atau kredit
        kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya, kecuali dalam rangka
        menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
        melaksanakan Perjanjian selama tidak melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan);
        (3) Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga, kecuali untuk transaksi-transaksi
        yang umum dalam Perseroan menjalankan usahanya sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
        Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian; (4) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
        anggaran dasar Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian; (5) Membubarkan atau melikuidasi
        Perseroan; (6) Merubah bidang/jenis usaha dan merubah anggaran dasar tentang maksud dan tujuan,
        kecuali dikarenakan mengikuti peraturan OJK; (7) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
        atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance van betailing); (8) Merubah status
        kelembagaan; (9) Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban
        Perseroan berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain; (10) Melakukan merger atau penggabungan usaha
        sehingga merubah komposisi kepemilikan saham, yang mengakibatkan baik langsung maupun tidak
        langsung kepemilikan saham Mitsui & Co.,Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor
        Co., Ltd., bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menjadi kurang dari 67% (enam
        puluh tujuh persen) dari total saham dalam Perseroan; (11) Menjual atau menyewakan seluruh atau
        sebagian besar asset Perseroan kecuali untuk transaksi-transaksi dalam Perseroan; (12) Mengadakan
        perjanjian managemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
        dikendalikan oleh pihak lain yang bukan pemegang saham saat ini yang dapat mengakibatkan dampak
        negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.

        Sebelum seluruh pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
        Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga rasio keuangan Perseroan berupa total
        hutang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10 kali, dimana: (i) Total hutang adalah seluruh pinjaman
        Bank, obligasi, surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani bunga. (yang tercatat di neraca
        Perseroan); dan (ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor penuh, agio
        saham dan saldo laba ditahan.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Banking Facility Agreement tanggal 9 Agustus 2002, dibuat di bawah tangan (“PK StandChard”). Selanjutnya,
    PK StandChard mengalami perubahan dan perubahan terakhir berdasarkan Amendement of Facility Letter
    No. JTK/FBA/6006 tanggal 23 Desember 2024, dibuat di bawah tangan (“Amendemen 2024”) (“PK SCB”),
    antara Perseroan dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta (“SCB”).




                                                     127
Page 164
    Nilai perjanjian
    SCB setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada Perseroan seluruhnya sebesar Rp450.000
    juta kepada Perseroan, yang terdiri dari (i) Pinjaman Berjangka I dengan plafon Rp300.000 juta; dan
    (ii) Pinjaman Berjangka II dengan plafon sebesar Rp150.000 juta, keduanya tersedia dalam mata uang
    Rupiah dan Dollar Amerika Serikat untuk membiayai modal kerja. Suku bunga: Suku Bunga Dasar Kredit
    (SBDK) sebesar 7,23%/tahun.

    Jangka waktu
    Fasilitas Pinjaman Berjangka I dan Fasilitas Pinjaman Berjangka II tersedia untuk jangka waktu sampai
    dengan tanggal 31 Agustus 2026 (periode ketersediaan). Kedua fasilitas ini akan jatuh tempo maksimum
    2 (dua) tahun dan minimum 2 (dua) minggu.

    Jaminan
    Untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka I, dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada
    SCB atas fasilitas kredit/pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan, para penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
    Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 69%
    dari total Fasilitas Pinjaman Berjangka I dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter of Guarantee
    tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% total Fasilitas Pinjaman Berjangka I.
    Untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka II, fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Berdasarkan klausul di dalam PK SCB mengenai kewajiban-kewajiban Perseroan, selama fasilitas ini belum
    dilunasi, (1) Perseroan tidak akan (dan harus memastikan bahwa tidak ada anggota grup lainnya akan)
    memindahtangankan semua atau setiap bagian dari aset mereka atau melakukan setiap akuisisi atau investasi
    kecuali apabila dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan yang lazim dan terkait dengan suatu
    pemindahtanganan aset saja, atas aset yang ditukar dengan aset lain yang sejenis atau lebih tinggi jenis
    nilai lainnya; dan (2) Perseroan akan memastikan kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung
    dari Mitsui & Co., Ltd. dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd. dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd. bersama dengan
    PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing paling kecil sebesar 67% dari total saham Perseroan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp110.563,4 juta.

•   Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/JKT/2021 tanggal 18 Februari 2021, dan telah dilegalisasi di hadapan
    Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1084/Leg/II/2021 tanggal
    18 Februari 2021 juncto Perubahan ke 1 (kesatu) dan Pernyataan Kembali tanggal 8 Agustus 2022 dan telah
    dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1110/
    Leg/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 atas Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/JKT/2021 tanggal 18 Februari
    2021 juncto Syarat Umum Pembiayaan Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 02 No. 129/SUP/CB/JKT/2022 dan
    telah dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi:
    1111/Leg/VII/2022 tanggal 8 September 2022 (“SUP”) juncto Perubahan ke empat anggal 19 Agustus 2025,
    dibuat di bawah tangan (“PK CIMB Niaga”), antara Perseroan dan CIMB Niaga:

    Nilai & tujuan perjanjian
    CIMB Niaga setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari:

    1.   Fasilitas Pinjaman Tetap

         Jenis Fasilitas Kredit         :   Fasilitas Pinjaman Tetap (“PT”) - Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis –
                                            Uncommited (“Fasilitas PT”)

         Jumlah Fasilitas               :   Maksimum sebesar Rp200.000 juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum
                                            USD12,100,000 (dua belas juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata
                                            uang Dollar Amerika Serikat (USD).

                                            Fasilitas Pinjaman Tetap ini bersifat interchangeable dengan Fasilitas Pembiayaan
                                            Modal Kerja iB, dengan ketentuan jumlah total penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas
                                            Pembiayaan Modal Kerja iB secara bersama-sama tidak diperkenankan lebih dari
                                            Rp200.000 juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD 12,100,000 (dua
                                            belas juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata uang Dollar Amerika
                                            Serikat (USD).




                                                       128
Page 165
         Suku Bunga                     :   Suku bunga mata uang Rupiah atas fasilitas ini sebesar indikatif 7,20% (tujuh koma
                                            dua nol persen) fixed per tahun yang disepekati pada saat penarikan dan Suku bunga
                                            mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) atas fasilitas ini sebesar indikatif 5,40%
                                            (lima koma empat nol persen) fixed per tahun yang disepekati pada saat penarikan.

         Tujuan Penggunaan Fasilitas    :   Pembiayaan Modal Kerja Perseroan.
         oleh Perseroan

    2.   Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB

         Jenis Fasilitas Kredit         :   Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB - Fasilitas Pembiayaan Langsung - On Revolving
                                            Basis – Uncommited (“Fasilitas Modal Kerja iB”)

         Jumlah Fasilitas               :   Maksimum sebesar Rp.200.000 juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD
                                            12,100,000 (dua belas juta seratur ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata uang
                                            Dollar Amerika Serikat (USD).

                                            Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB bersifat interchangeable dengan Fasilitas
                                            PT, dengan ketentuan jumlah total penggunaan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja
                                            iB dan Fasilitas PT secara bersama-sama tidak diperkenankan lebih dari Rp.200.000
                                            juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD 12,100,000 (dua belas juta
                                            seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).

         Bagi hasil                     :   Akan ditentukan sebelum penarikan dan dicantumkan dalam Nota Komitmen Proyeksi
                                            Pendapatan/Laba (NKPPL).

         Tujuan Penggunaan Fasilitas    :   Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja unit usaha syariah Perseroan.
         oleh Perseroan

         Jangka waktu
         Jatuh tempo atas Fasilitas Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB masing-masing
         pada tanggal 8 Agustus 2026.

         Jaminan
         Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).

         Pembatasan (negative covenant)
         Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB Niaga, Perseroan tidak diperkenankan melakukan
         tindakan: (1) (a) menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/
         menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak
         maupun tidak bergerak; (b) mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada
         pihak lain; (c) mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Perseroan membayar
         kepada pihak lain; (d) memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka menjalankan
         usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
         PK CIMB Niaga; (2) Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Perseroan seperti namun
         tidak terbatas pada: (a) mengadakan perubahan atau maksud, tujuan dan kegiatan usaha Perseroan;
         (b) mengubah susunan pemegang saham Perseroan dan/atau mengubah struktur pemegang
         saham Perseroan; (c) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan antara lain
         penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; (3) membayar atau membayar kembali
         tagihan atau piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh
         para pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan Perseroan baik berupa jumlah
         pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar. Selanjutnya, Perseroan wajib memberikan
         pemberitahuan tertulis kepada CIMB Niaga apabila:(1) Perseroan mengumumkan dan membagikan
         dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya kepada pemegang saham dan/atau pihak yang
         setara lainnya; dan (2) Perseroan mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus
         atau pihak yang setara lainnya.

         Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp20.138,4 juta.

•   Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 14 tanggal 29 Juni 2022, dibuat
    di hadapan Nurhasanah, S,H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah Addendum Perjanjian
    Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 3264/BMI/EB-FOP/VIII/2024 tanggal 13 Agustus
    2024, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Muamalat No. 025/OL/CCB-COMM1/VI/2025 tanggal 18 Juni



                                                       129
Page 166
    2025, Perihal: Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3) - Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas yang
    dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Commercial Business 1 & RM Commercial Business 1 Bank
    Muamalat serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Wakil Presiden Direktur
    Perseroan (“PK Muamalat”), antara Perseroan dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Muamalat”).

    Nilai perjanjian
    Muamalat setuju untuk menyediaan Fasilitas Line Facility Al Musyarakah (Revolving-Executing) kepada
    Perseroan dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp100.000 juta untuk membiayai modal kerja
    pembiayaan yang akan disalurkan kepada Perseroan. Nisbah bagi hasil atas fasilitas ini sebesar 0,62%
    bagi Muamalat dan 99,38% bagi Perseroan.

    Jangka waktu
    Jangka waktu penarikan dan jangka waktu atas Fasilitas ini sampai tanggal 29 Juni 2027.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama masa pembiayaan, Perseroan tidak diperkenankan kecuali dengan mendapatkan persetujuan tertulis
    dari Muamalat untuk melaksanakan hal-hal: (1) membubarkan diri atau menyatakan pailit; (2) melakukan
    penjualan, menjaminkan dan mengalihkan sebagian atau seluruh aset perusahaan, kecuali dalam hal
    transaksi bisnis yang normal/wajar, kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
    tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan PK Muamalat; (3) menarik kembali modal
    yang telah disetor yang menyebabkan menjadi di bawah ketentuan OJK; (4) melakukan merger, konsolidasi,
    akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan aset atau saham milik Perseroan; dan (5) mengubah
    sifat atau luas lingkup usaha Perseroan di luar dari ketentuan OJK. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
    Affirmative Covenants dalam PK Muamalat, Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham
    oleh Mitsui & Co., Ltd, Yamaha Motor Co., Ltd. termasuk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan
    JA Mitsui Leasing, Ltd. secara bersama sama tidak kurang dari 67% di dalam Perseroan.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp30.000 juta.

•   Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 21 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,
    M. Corp. Admin., M. Comm., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perubahan
    Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 40/PrbPK/CDU1/26 tanggal 13 Februari 2026, dibuat di bawah tangan
    (“PK Maybank”), antara Perseroan dan PT Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”).

    Nilai perjanjian
    Maybank setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari:

    (i)   Fasilitas Pinjaman Berjangka 1 (“PB 1”) setinggi-tingginya sebesar Rp500.000 juta;

    (ii) Fasilitas Pinjaman Berjangka 2 (“PB 2”) setinggi-tingginya sebesar Rp750.000 juta;
         Fasilitas PB 1 dan PB 2 tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas-
         fasilitas Pinjaman ini bersifat uncommitted. Suku bunga untuk PB 1 sebesar (i) 7,3% per tahun untuk
         pinjaman dengan periode 1 (satu) tahun; (ii) 7,7% per tahun untuk pinjaman dengan periode 2 (dua)
         tahun; dan (iii) 8,35% per tahun untuk pinjaman dengan periode 3 (tiga) tahun. Suku bunga untuk PB
         2 sebesar (i) 7,95% per tahun untuk pinjaman dengan periode 2 (dua) tahun; dan (ii) 8,1% per tahun
         untuk pinjaman dengan periode 3 (tiga) tahun. Suku bunga ini bersifat indikatif dan dapat disesuaikan
         pada saat penarikan;

    (iii) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Mudharabah dan Perjanjian Gabungan, Bank memberikan Fasilitas
          Pembiayaan Mudharabah kepada Perseroan sebesar Rp500.000 juta. Fasilitas PB 1 dan Fasilitas
          Pembiayaan Mudharabah ini merupakan fasilitas gabungan dimana jumlah total penggunaan/penarikan
          oleh Perseroan atas Fasilitas PB 1 dan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah secara bersama-sama tidak
          melebihi Rp500.000 juta. Tujuan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah ini digunakan untuk modal kerja
          unit usaha syariah Perseroan. Nisbah akan ditentukan pada saat penarikan.




                                                      130
Page 167
    Jangka waktu
    -   Jangka waktu PB 1 dan PB 2 tersedia (availability period) sampai dengan tanggal 13 Februari 2027
        melalui opsi revolving. Sisa dari fasilitas-fasilitas kredit tersebut yang tidak ditarik setelah jangka waktu
        ketersediaan tersebut berakhir akan secara otomatis dihapuskan.
    -   Jangka waktu Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah adalah maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal
        penarikan dengan Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period) sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai
        dengan 13 Februari 2027 melalui opsi revolving. Sisa dari Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah
        yang tidak ditarik setelah Jangka Waktu Ketersediaan berakhir akan secara akan secara otomatis
        dihapuskan.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama fasilitas kredit masih terutang, Perseroan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Maybank,
    Perseroan tidak diperbolehkan/diperkenankan/diizinkan melakukan hal-hal: (1) mengikat diri sebagai
    penjamin/avails untuk menjamin utang orang/pihak lai,n kecuali utang dagang yang dibuat dalam rangka
    menjalankan usaha sehari-hari; (2) memberikan pinjaman ke pemegang saham, pengurus, perusahaan
    afiliasi grup tanpa izin dari Maybank; (3) menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak dan/atau
    kepentingan, menghapuskan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau penjamin
    atau menjaminkan/mengagunkan barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak milik
    Perseroan dan/atau penjamin dengan cara bagaimanapun juga dan kepada orang/pihak siapapun juga
    (kecuali menjual dalam rangka menjalankan sifat usaha yang normal); (4) melakukan pembayaran atau
    pembayaran kembali atas semua pinjaman kepada pihak ketiga siapapun selain pembayaran normal karena
    sifat usaha Perseroan dan/atau penjamin; (5) melakukan investasi lainnya atau menjalankan kegiatan
    usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan perubahan
    usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian pinjaman Perseroan kepada Maybank; (6) mengajukan
    permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan
    pembayaran utang; (7) melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan
    usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambillalihan (akuisisi) saham-saham dalam badan
    usaha lain; (8) melakukan pembayaran atau pembayaran kembali kepada pemegang saham Perseroan dan/
    atau penjamin atas pinjaman-pinjaman yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh pemegang
    saham Perseroan dan/atau penjamin kepada Perseroan dan/atau penjamin, baik jumlah pokok, bunga,
    provisi atau biaya-biaya lainnya; (9) melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan RUPS;
    (10) mengubah struktur permodalan Perseroan dan/atau penjamin, kecuali untuk peningkatan modal yang
    berasal dari laba yang ditahan (retained earnings) atau pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang
    saham; dan (11) membayar atau menyatakan dapat dibayar sesuai dividen atau pembagian keuntungan
    berupa apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan Perseroan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan
    kewajiban-kewajiban Perseroan dalam PK Maybank, Perseroan wajib menjaga kepemilikan saham secara
    langsung dan tidak langsung oleh Mitsui & Co., Ltd, Yamaha Motor Co., Ltd. dan JA Mitsui Leasing, Ltd.
    secara bersama-sama tidak kurang dari 67%.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp1.250.000 juta.

•   Akta Perjanjian Kredit No. 63 tanggal 20 Juni 2024 dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris
    di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 41 tanggal
    14 Maret 2025 dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta juncto Addendum Ketiga
    terhadap Perjanjian Kredit No. 001/ADD/BCAD/2026 tanggal 11 Februari 2026, dibuat di bawah tangan
    (“PK BCA Digital”), antara Perseroan PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”).

    Nilai perjanjian
    BCA Digital setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan: (i) Fasilitas Money Market-Revolving
    (uncommitted) sebesar Rp200.000 juta (Fasilitas Kredit MML); dan (ii) Fasilitas Installment Loan-Non
    Revolving (uncommitted) sebesar Rp200.000 juta (Fasilitas Kedit IL). Suku bunga atas fasilitas-fasilitas
    tersebut ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas-fasilitas Kredit tersebut digunakan oleh Perseroan untuk
    modal kerja.




                                                        131
Page 168
    Jangka waktu
    1. Fasilitas Kredit MML       :    1 (satu) tahun (termasuk Availability Period) terhitung sejak tanggal
                                       14 Maret 2027.
    2.   Fasilitas Kredit IL      :    1 (satu) tahun (termasuk Availability Period) terhitung sejak tanggal
                                       14 Maret 2026.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant):
    Selama Perseroan belum membayar lunas Utang, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
    berikut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA Digital: (1) Melakukan transaksi
    dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas-dengan perusahaan afiliasinya,
    dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
    (arm’s length principle) dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia; (2) Melakukan
    peleburan (konsolidasi) atau penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran;
    (3) Mengalihkan, menjaminkan, dan/atau menggadaikan harta kekayaan Perseroan yang ada maupun yang
    akan ada, kecuali atas: (i) Jaminan harta kekayaan Perseroan yang telah diberikan kepada pihak ketiga
    sebelum tanggal Perjanjian Kredit ini; dan/atau (ii) Pengalihan atas harta kekayaan Perseroan dalam rangka
    menjalankan transaksi bisnis yang normal atau menjalankan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang
    tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
    Kredit ini; dan/atau (iii) sekuritisasi aset dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal atau
    menjalankan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang dananya dipergunakan untuk kegiatan usaha, yang
    tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
    Kredit ini; dan/atau (iv) Pengalihan/Penjaminan harta kekayaan karena adanya kerja sama pembiayaan
    (joint financing) dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal atau menjalankan kegiatan usaha
    Perseroan sehari-hari kecuali dalam hal menjalankan transaksi bisnis yang normal dan wajar dan tidak
    mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
    (4) Memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dari bank lain, kecuali seluruh rasio keuangan (financial
    covenant) yang diatur dalam Perjanjian Kredit terpenuhi dan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis
    yang normal dan wajar atau menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
    Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini; (5) Menyerahkan atau
    mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit
    kepada pihak lain; (6) Mengubah susunan pemegang saham yang mengakibatkan baik langsung-maupun
    tidak langsung kepemilikan saham MITSUI & Co., Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha
    Motor Co., Ltd. bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menjadi kurang dari 67%
    (enam puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan; (7) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan
    kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan).

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp125.000 juta.

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”):

    -    Akta Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita., S.H.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Bank Oke (“PK Bank Oke 1”).

         Nilai perjanjian
         Bank Oke setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) Installment 1 (non
         revolving) kepada Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp250.000 juta dan suku bunga sebesar
         7,75% per tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja.

         Jangka waktu
         Fasiltas ini berlaku untuk jangka waktu yaitu 6 (enam) bulan tehitung sejak tanggal pengikatan kredit.
         Fasiltas ini berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan, termasuk grace
         period selama 35 (tiga puluh lima) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan fasilitas kredit, yaitu jatuh
         pada tanggal 23 April 2027.




                                                      132
Page 169
        Jaminan
        Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

        Pembatasan (negative covenant)
        Selama fasilitas masih berjalan, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut tanpa
        persetujuan tertulis dari Bank Oke, yaitu: (1) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
        permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); (2) memindahtangankan sebagian
        besar aset (major asset) atau aset penting (material asset) Perusahaan dalam bentuk atau dengan
        nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri
        sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga; (3) meminjam dari atau meminjamkan uang kepada
        pihak ketiga selain daripada yang timbul dalam usahanya, yang secara material mempengaruhi Bank
        Oke dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini; (4) mengikatkan diri sebagai
        penjamin Utang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain; (5) mengambil bagian
        modal (dividen) untuk kepentingan diluar usaha atau kepentingan pribadi.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp250.000 juta.

    -   Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita., S.H.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK Bank Oke 2”), antara Perseroan dan Bank Oke.

        Nilai perjanjian
        Bank Oke setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) Installment 2 (non
        revolving) kepada Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp250.000 juta dan suku bunga sebesar
        7,75% per tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja.

        Jangka waktu:
        36 (tiga puluh enam) bulan terhitung setiap pencairan kredit termasuk masa tenggang (grace period)
        selama 35 (tiga puluh lima) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan kredit, yaitu jatuh pada tanggal
        21 Mei 2027.

        Jaminan
        Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

        Pembatasan (negative covenant)
        Selama fasilitas masih berjalan, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut tanpa
        persetujuan tertulis dari Bank Oke 2, yaitu: (1) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
        permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); (2) memindahtangankan sebagian
        besar aset (major asset) atau aset penting (material asset) Perusahaan dalam bentuk atau dengan
        nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri
        sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga; (3) meminjam dari atau meminjamkan uang kepada
        pihak ketiga selain daripada yang timbul dalam usahanya, yang secara material mempengaruhi Bank
        Oke dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini; (4) mengikatkan diri sebagai
        penjamin Utang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain; (5) mengambil bagian
        modal (dividen) untuk kepentingan diluar usaha atau kepentingan pribadi.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp250.000 juta.

•   Surat No. LC/MS-015/LA/2024 tanggal 29 Mei 2024, Perihal: Fasilitas perbankan tanpa komitmen sesuai
    permintaan dibuat di bawah tangan, sebagaimana dirubah terakhir berdasarkan Surat BNP Paribas No. LC/
    LW-023/LA/2026 tanggal 6 April 2026, Perihal: Surat Pemberitahuan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu
    Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Director of Global Banking dan SVP, Corporate Coverage
    and Advisory BNP Paribas (“PK BNP Paribas”), antara Perseroan dan PT Bank BNP Paribas Indonesia
    (“BNP Paribas”).




                                                     133
Page 170
Nilai perjanjian
Berdasarkan PK BNP Paribas, BNP Paribas memberikan fasilitas kredit bergulir (revolving) kepada Perseroan
sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas kredit ini bersifat revolving, dimana atas Fasilitas Kredit yang telah
ditarik dan sudah dilunasi, dapat dipergunakan/ditarik kembali selama jangka ketersediaan fasillitas kredit.
Fasillitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja. Suku bunga atas fasilitas ini: COF + 0,6%/tahun.

Jangka waktu
Jangka waktu ketersediaan/penarikan fasilitas kredit sampai dengan tanggal 31 Maret 2027. Fasilitas ini
akan tersedia hanya selama jangka waktu ketersediaan tersebut. Pencairan/penarikan fasilitas kredit selama
jangka jangka waktu ketersediaan/penarikan dianggap sebagai suatu hutang berdasarkan PK BNP Paribas.

Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

Kesanggupan (Undertaking) dan/atau Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji (1) (peringkat kewajiban) kewajiban-kewajiban pembayarannya berdasarkan PK BNP
Paribas akan selaku memiliki peringkat sekurang-kurangnya setara atau setingkat dengan semua utang
yang tidak dijamin dan tidak tersubordinasi, kecuali untuk kewajiban yang secara umum berlaku terhadap
perusahaan; (2) (kepatuhan terhadap hukum), Perseroan harus mematuhi dalam segala hal yang material
semua hukum yang berlaku dan pihaknya akan memperoleh dan mempertahankan keberlakuan dan kekuatan
hukum setiap otorisasi, izin, pendaftaran, persetujuan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
kewajibannya berdasarkan PK BNP Paribas ini dan untuk memastikan kesesuaian dengan hukum, keabsahan
dan keberlakuan dan penerimaan sebagai bukti atas PK BNP Paribas ini dalam setiap yurisdiksi yang berlaku
(3) (Laporan Keuangan), Perseroan harus menyediakan kepada Bank segera setelah hal tersebut tersedia,
tetapi dalam hal apapun dalam jangka waktu 180 hari setelah setiap akhir dari tahun buku (atau dalam periode
lain sebagaimana diminta atau disepakati oleh Bank) (4) (i) laporan keuangan yang diaudit (atau laporan
keuangan konsolidasi yang diaudit) untuk tahun buku tersebut; dan (ii) laporan keuangan yang diaudit dari
masing-masing pihak yang berkewajiban untuk tahun buku tersebut (apabila relevan), laporan keuangan
mana akan, atas permintaan dari Bank, diaudit oleh firma akutansi independent yang terdaftar pada OJK
(4) (informasi lainnya) Perseroan akan memberikan informasi lainnya kepada Bank terkait dengan usaha,
pembiayaan, pengelolaan dan manajemen atau informasi lain yang secara wajar diminta oleh Bank dari waktu
ke waktu (5) (sifat usaha) tidak ada perubahan substansial yang akan dilaksanakan oleh Perseroan terhadap
keberadaan umum dari bisnis sejak tanggal Perjanjian ini (6) (pemberitahuan cidera janji) Perseroan akan
memberi tahu secara tertulis kepada Bank terkait dengan setiap peristiwa atau keadaan yang merupakan
suatu cidera janji berdasarkan perjanjian apapun yang mengikat pihaknya (termasuk Perjanjian ini) dan
yang telah atau sewajarnya mungkin menyebabkan suatu dampak kerugian material (dan, dalam hal apapun,
langkah-langkah, apabila ada, yang diambil untuk memulihkan cidera janji tersebut) segera setelah menyadari
terjadinya hal tersebut (7) (pemberitahuan proses hukum) pihaknya segera memberi tahu secara tertulis
kepada Bank setiap Upaya hukum litigasi, arbitrase atau administrative yang diajukan atau diancamkan
terhadap pihaknya yang, apabila Bank diputuskan kalah, dapat atau sewajarnya mungkin memberikan dampak
kerugian material (8) (sanksi), Perseroan tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, menggunakan
hasil Penarikan apapun (penarikan fasilitas kredit), atau meminjamkan, menyumbang atau dengan cara lain
menyediakan hasil tersebut kepada anak perusahaan, mitra usaha patungan atau pihak lainnya (i) untuk
menadanai kegiatan atau usaha dari atau dengan pihak manapun, atau negara atau wilayah mana pun yang,
pada saat pendanaan, merupakan pihak yang dikenakan sanksi atau negara yang dikenakan sanksi; atau
(ii) dalam hal apapun lainnya yang dapat mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap sanksi oleh pihak mana
pun (9) (reorganisasi) Perseroan tidak akan tanpa pemberitahuan sebelumnya dari Bank melaksanakan atau
mengizinkan (i) perubahan dari anggaran dasarnya saat ini, yang secara langsung maupun tidak langsung,
mempengaruhi keberadaan badan hukumnya dan akan mengakibatkan pihaknya tidak lagi menjadi entitas
yang bertahan yang solven atau yang telah atau secara wajar mungkin memiliki suatu dampak kerugian
material atau (ii) segala skema atau kompromi atau pengaturan lain apapun dengan segala kreditur dari
suatu anggota Group yang telah atau secara wajar mungkin memiliki dampak merugikan material (10) (SAK)
Perseroan akan memastikan bahwa masing-masing set laporan keuangan yang disampaikan kepada Bank
sesuai dengan Dokumen Fasilitas yang disusun sesuai dengan SAK, dan akan memberi tahu Bank mengenai
segala perubahan dalam SAK dan akan menyerahkan semua informasi yang diperlukan untuk Bank menilai
kondisi keuangan baru dari masing-masing pihak yang berkewajiban dan perusahaannya (11) (larangan-
larangan) Perseroan tidak akan dan harus memastikan bahwa tidak ada anak perusahaannya yang akan,



                                                  134
Page 171
    membuat atau mengizinkan adanya pembebanan apapun atas semua (atau setiap bagian substansial dari)
    pendapatan, kesanggupan atau aset-aset ini atau di masa yang akan datang kecuali untuk pembebanan
    (i) yang berlaku pada dan diungkapkan kepada Bank secara tertulis sebelum tanggal PK BNP Paribas
    ini (ii) tercipta karena berlakunya hukum dalam kegiatan perdagangan normal yang tidak akan, menurut
    pendapat wajar dari Bank, mempengaruhi secara material kemampuan dari Perseroan untuk melaksanakan
    kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (iii) diberikan kepada Bank berdarkan PK BNP Paribas ini (iv) disusun
    dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank (12) (tidak ada pelepasan) Perseroan tidak akan, tanpa
    persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank, baik dalam transaksi tunggal atau dalam serangkaian transaksi,
    baik berkaitan maupun tidak, dan baik secara sukarela atau tidak, menjual, memindahkan atau dengan cara
    lain melepas semua atau sebagian besar dari aset-aset atau usahanya kecuali dalam rangka menjalankan
    usaha Perseroan sehari-hari yang tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melaksanakan
    kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (13) (mengenai nasabah), Perseroan akan segera, atas
    permintaan dari Bank, menyediakan atau memastikan penyediaan dokumentasi tersebut dan bukti lainnya
    sebagaimana secara wajar diminta oleh Bank untuk melaksanakan seluruh pemeriksaan “kenali nasabah
    anda”, kenali transaksi anda” atau pemeriksaan lain sejenis pada nasabah atau transaksi berdasarkan
    semua hukum yang berlaku untuk tujuan transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini (14) (kekebalan terhadap
    gugatan) Perseroan tidak akan menuntut kekebalan terhadap gugatan, eksekusi, penyitaan atau proses
    hukum lainnya dalam proses hukum yang ditempuh dalam yurisdiksi pendiriannya sehubungan dengan
    Perjanjian ini.

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Surat Fasilitas tanggal 14 Juni 2024, Perihal: Fasilitas Pinjaman Revolving Jangka Pendek, dibuat di bawah
    tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Second Amendement To Short Term Revolving Loan
    Facility tanggal 12 Juni 2026, dibuat di bawah tangan (“PK Shizuoka”), antara Perseroan dan The Shizuoka
    Bank, Ltd, Cabang Singapura (“Shizuoka”).

    Nilai perjanjian
    Berdasarkan PK Shizuoka, Shizuoka memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek (revolving) kepada
    Perseroan maksimum sebesar USD20 juta. Fasillitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja. Suku
    bunga atas akan ditentukan pada saat penarikan.

    Jangka waktu
    Jangka waktu pemanfaatan fasilitas sampai dengan 14 Juni 2027. Setiap pemanfaatan/penarikan fasilitas
    pinjaman wajib dilunasi bersamaan dengan bunga pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pemanfaatan
    Fasilitas.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    PK Shizuoka tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan (negative covenants), Selama
    Perseroan masih memiliki kewajiban berdasarkan PK Shizuoka, Perseroan berkewajiban sebagai berikut:
    (1) menyerahkan kepada Shizuoka salinan resmi rekening milik Perseroan yang telah diaudit (termasuk
    laporan rugi laba dan neraca yang telah diaudit) dalam jangka waktu 180 hari setelah setiap tahun buku
    dan informasi keuangan atau informasi lainnya sebagaimana dapat diminta oleh Shizuoka; (2) segera
    memberi tahu secara tertulis kepada Shizuoka setiap peristiwa kejadian kelalain atau setiap kejadian
    dengan memberikan pemberitahuan atau selang waktu atau pemenuhan kondisi lain yang merupakan
    suatu Kejadian Kelalaian atau setiap perubahan pemegang saham atau pengendali dari Perseroan;
    (3) tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shizuoka, baik melalui suatu transaksi tunggal
    atau melalui suatu rangkaian transaksi, terkait atau tidak terkait, menjual, mengalihkan, meminjamkan
    atau sebaliknya melepaskan, dalam hal apa pun, selain dalam kegiatan perdagangan biasa, seluruh atau
    sebagian besar dari bisnis atau asetnya, atau membuat perubahan sifat bisnisnya yang secara material
    akan mengubah sifat kegiatan usaha Perseroan dari waktu ke waktu; (4) memastikan bahwa gabungan
    (langsung atau tidak langsung) kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd. dan/
    atau Yamaha Motor Co., Ltd., dan/atau PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tidak boleh kurang dari
    51% dari modal saham disetor di dalam Perseroan setiap waktu; dan (5) memberitahu kepada Shizuoka



                                                      135
Page 172
    secara tertulis setiap perubahan kepemilikan saham di dalam Perseroan dalam 7 (tujuh) Hari Kerja bukti
    penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI)
    yang mencatat perubahan tersebut.

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp55.380,6 juta.

•   Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 03 tanggal 2 Mei 2024, dibuat dihadapan
    Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum
    Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 003/ADD-CFB/VIII/2025 tanggal
    21 Agustus 2025, dibuat dibawah tangan (“Perjanjian Pembiayaan BTPN Syariah”), antara Perseroan dan
    PT Bank BTPN Syariah Tbk (“BTPN Syariah”).

    Nilai perjanjian
    Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan BTPN Syariah, BTPN Syariah memberikan fasilitas pembiayaan
    musyarakah kepada Perseroan sebesar Rp200.000 juta. Jenis fasilitas pembiayaan ini, yaitu Pembiayaan
    Modal Kerja (PMK) 1 Musyarakah dan bersifat revolving basis dan uncommited. Fasillitas ini digunakan
    oleh Perseroan untuk modal kerja unit usaha syariah Perseroan.

    Nisbah
    Berdasarkan bagi hasil porsi bank yang akan ditentukan pada setiap penarikan dan didasarkan pada proyeksi
    pendapatan bulanan Unit Usaha Syariah Perseroan yang ditentukan ambang batas (threshold) minimumnya,
    dengan acuan expected return Bank sebagai berikut:

                  Tenor Penarikan                                  Pricing          Expected Return*)
                      3 bulan                                  BI Rate +1,00%          Eqv. 6,25%
                      6 bulan                                  BI Rate +1,25%          Eqv. 6,50%
                      12 bulan                                 BI Rate +1,75%          Eqv. 7,00%
    *) Indikasi berdasarkan refensi BI Rate per: Jul 2025: 5,25%

    Jangka waktu
    Jangka waktu ketersediaan atas Fasilitas ini sampai dengan tanggal 2 Mei 2026 dan untuk jangka waktu
    fasilitas sampai dengan 2 Mei 2027.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Sejak ditandatanganinya perjanjian ini beserta perubahannya sampai seluruh kewajiban fasilitas ini dibayar
    lunas oleh Perseroan, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada BTPN Syariah: (1) Perseroan
    wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal efektif kepada
    BTPN Syariah, dalam hal Perseroan melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan (merger)
    atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran); (2) Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis
    kepada BTPN Syariah apabila terjadi perubahan susunan pemegang saham, perubahan susunan pengurus
    (direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS), status kelembagaan, anggaran dasar, dan
    peningkatan modal disetor, paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan
    data perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan (3) Perseroan
    wajib memberitahukan secara tertulis kepada BTPN Syariah maksimal 30 hari kerja setelah Perseroan
    membagikan dividen usaha kepada Pemegang Saham.

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp100.000 juta.

•   Perjanjian Fasilitas No. FH0428 tanggal 13 Desember 2024, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
    perubahan berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Fasilitas No. FH0428 tanggal 12 Desember 2025,
    dibuat di bawah tangan (“PK Bank Resona”), antara Perseroan dan PT Bank Resona Perdania (“Bank
    Resona”).




                                                                136
Page 173
    Nilai perjanjian
    Bank Resona memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa Fasilitas Pinjaman Bergulir sebesar
    Rp100.000 juta ekuivalen dengan mata uang US Dollar, dengan suku bunga untuk mata uang Rupiah,
    yaitu, sebesar COLF + 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, floating dan untuk penarikan mata uang
    US Dollar, sebesar COLF + 0,05% per tahun, floating.Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal
    kerja Perseroan.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2026.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama fasilitas ini belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Resona: (1) Memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit
    baru dari pihak lain, kecuali: (i) dari bank/lembaga keuangan lain; (ii) dari pemegang saham Perseroan;
    (iii) untuk mendukung kebutuhan bisnis Perseroan melalui penerbitan obligasi atau sukuk oleh Perseroan
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.; (2) Meminjamkan uang, mengikatkan
    diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta
    kekayaan Perseroan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya baik
    yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, maupun kepada pihak ketiga yang
    tidak terkait dengan Perseroan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari; (3) Perseroan
    tidak akan melangsungkan suatu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan
    baik sukarela ataupun tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan
    suatu aset selain untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehari-hari; (4) Apabila Perseroan berbentuk
    badan hukum: (i) Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, penyertaan modal, pembubaran/
    likuidasi atau meminta perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; dan (ii) mengubah status
    badan hukum; (5) Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada perusahaan afiliasi atau kepada
    pemegang saham Perseroan, kecuali dilakukan dalam batas kewajaran (arm’s length); (6) Perseroan tidak
    akan membuat atau mengadakan pemberitahuan apapun, jumpa pers atau publisitas lainnya sehubungan
    dengan Perjanjian ini atau dalam hal apapun terkait dengan Fasilitas atau membuat rujukan terhadap Bank
    Resona.

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp70.000 juta.

•   Akta Perjanjian Fasilitas No. 03 tanggal 5 Mei 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M.
    Corp Admin., M.Com (Hukum Bisnis)., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan
    Amendment To The Facility Agreement/Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas No. 001/AMD/AGMT-RL/
    BAF/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, dibuat di bawah tangan (“PK BOC Jakarta”), antara Perseroan dan Bank
    of China (Hongkong) Cabang Jakarta (“BOC Jakarta”).

    Nilai perjanjian
    BOC Jakarta menyetujui untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving) tanpa Komitmen kepada
    Perseroan sebesar Rp500.000 juta. Suku bunga atas fasilitas ini: BI Rate + Margin Yang Berlaku, atau suku
    bunga lainnya yang disetujui oleh BOC Jakara dan Perseroan pada saat pencairan. Fasilitas kredit ini akan
    digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan modal kerja.

    Jangka waktu
    1. Jangka waktu ketersediaan/penarikan: sampai dengan 5 Mei 2027.
    2. Jatuh Tempo: 5 Mei 2028.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).




                                                      137
Page 174
    Pembatasan (negative covenant)
    Selama fasilitas ini belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut: (1) Perseroan
    wajib mempertahankan kepemilikan saham baik secara langsung maupun tidak langsung atas Mitsui & Co.,
    Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd bersama-sama dengan PT Yamaha
    Indonesia Motor Manufacturing, sekurang-kurangnya 67% (enam puluh tujuh persen) dari jumlah seluruh
    saham Perseroan; (2) Jaminan Yang Dilarang: (a) Perseroan tidak akan membuat atau mengizinkan adanya
    jaminan apapun atas seluruh atau sebagian asetnya, kecuali dalam hal transaksi bisnis yang normal/wajar,
    dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan
    untuk melaksanakan Perjanjian Fasilitas; (b) Perseroan tidak diperbolehkan: (i). Menjual, mengalihkan
    atau dengan cara lain melepaskan asetnya dengan ketentuan bahwa asset tersebut disewakan atau dapat
    diperoleh kembali olehnya atau anggota Grup lainnya; (ii). Menjual, mengalihkan atau dengan cara lain
    melepaskan pinjaman apapun dengan syarat-syarat yang dapat diterima; (iii) Mengadakan atau mengizinkan
    adanya perjanjian retensi hak milik apapun; (iv) Mengadakan atau mengizinkan adanya perjanjian apapun
    di mana uang atau manfaat bank atau rekening lain dapat digunakan, diimbangi, atau dijadikan subyek
    kombinasi rekening; atau (v) Mengadakan atau mengizinkan adanya perjanjian preferensial lain yang memiliki
    akibat serupa, Dalam keadaan dimana perjanjian atau transaksi dilakukan terutama sebagai metode untuk
    meningkatkan Utang Finansial atau untuk membiayai perolehan aset.

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp250.000 juta.

•   Akta Perjanjian Kredit No. 113 tanggal 29 Desember 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
    Notaris di Jakarta (“PK BNI”), antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”).

    Nilai perjanjian
    Bank BNI memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan sebesar Rp500.000 juta dengan
    suku bunga ditentukan pada saat penarikan Fasilitas ini bersifat Non Revolving dengan tanpa komitmen
    (uncommitted). Fasilitas Kredit ini akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja untuk pembiayaan
    sesuai dengan izin usahanya.

    Jangka waktu
    1. Jangka Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit:
        Sampai dengan tanggal 28 Desember 2026.

    2.   Pembayaran Angsuran:
         36 bulan sejak tanggal penarikan.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).

    Pembatasan (negative covenant)
    Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank BNI, selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Perseroan
    tidak diperkenankan untuk: (1) mempergunakan fasilitas ini diluar peruntukannya yang tertulis pada
    Perjanjian Kredit ini; (2) mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) dalam bentuk dan dengan nama apapun
    dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka menjalankan
    usaha sehari-hari; (3) melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
    terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
    ada atau bertentangan dengan hukum yang berlaku; (4) memindahtangankan dan/ atau menjual saham
    perusahaan kepada pihak lain yang mengakibatkan baik langsung-maupun tidak langsung kepemilikan
    saham MITSUI & CO., LTD., dan/atau JA MITSUI LEASING LTD., dan/atau YAMAHA MOTOR CO., LTD.
    bersama dengan PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING, menjadi kurang dari 67% (enam
    puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan; (5) mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau
    status hukum perusahaan; (6) menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian harta kekayaannya
    kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; (7) membubarkan perusahaan dan mengajukan
    permohonan pailit atau tindakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); (8) melakukan merger,
    akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain, termasuk namun tidak terbatas
    pada peleburan, dan/atau pemisahan (spin off), atau konsolidasi dengan perusahaan lain; (9) membuka




                                                      138
Page 175
    usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada; (10) menarik kembali modal yang telah disetor;
    (11) memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali kepada karyawan Perseroan atau anak perusahaan
    atau diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Perseroan mengadakan perjanjian kredit dan pembiayaan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
    Danamon”):

    -   Akta Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 30 Oktober 2025 dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
        Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK Danamon”), antara Perseroan dan Bank Danamon.

        Nilai perjanjian
        Bank Danamon memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari:
        1. Fasilitas Term Loan/Kredit Angsuran Berjangka (Uncommitted dan Non Revolving) (“Fasilitas
              KAB”), sebesar Rp300.000 juta. Suku bunga atas fasilitas ini sebesar 6,75%/tahun. Fasilitas ini
              digunakan Perseroan untuk Modal Kerja.

        2.   Fasilitas Pre Settlement Exposure (PSE) Line (“Fasilitas PSE Line”) Uncommitted dan Revolving,
             sebesar Rp21.600 juta. Fasilitas ini digunakan Perseroan untuk kebutuhan hedging (USD dan
             SWAP for IDR financing alternatives).

        Jangka waktu
        1. Fasilitas KAB:
            Jangka waktu penarikan        :    12 (dua belas bulan) sejak PK Bank Danamon, yaitu jatuh pada
                                               tanggal 30 Oktober 2026.
             Jangka Waktu Fasilitas       :    maksimal 3 tahun per penarikan.

        2.   Fasilitas PSE Line:
             Jangka Waktu Transaksi       :    Maksimal 37 bulan;

        Jaminan
        Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean) dan Negative Pledge, yaitu Perseroan/Debitur tidak akan
        menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun harta kekayaannya kepada orang/pihak lain,
        baik guna menjamin hutang Perseroan maupun hutang pihak lain, baik anak perusahaan atau afiliasi.

        Pembatasan (negative covenant)
        Kecuali ditentukan lain oleh Bank Danamon, terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai dengan
        dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Perseroan kepada Bank Danamon berdasarkan
        Perjanjian ini, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon, Perseroan dilarang
        melakukan hal-hal sebagai berikut:(1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/
        menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset Perseroan, baik barang-barang bergerak
        maupun tidak bergerak milik Perseroan, kecuali terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan
        sebagaimana yang tertuang di dalam Anggaran Dasar Perusahaan; (2) menjaminkan/mengagunkan
        dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain yang mempengaruhi
        kemampuan Perseroan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (3) melakukan investasi
        yang material di luar kegiatan usaha utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
        (4) menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-
        surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain
        yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha; (5) memberikan pinjaman/pembiayaan kepada atau
        menerima pinjaman/pembiayaan dari pihak lain kecuali untuk mendukung kebutuhan bisnis Perseroan
        dan penerbitan Obligasi/Sukuk oleh Perseroan; (6) mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
        Perseroan seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar perusahaan sebelumnya; (7) melakukan
        perubahan terhadap maksud dan tujuan perusahaan serta penurunan modal dasar sebagaimana
        tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan; (8) melakukan penggabungan usaha (merger) dengan
        badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain, pengambilalihan




                                                    139
Page 176
    (akuisisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan); (9) melakukan pembubaran
    atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; (10) membayar atau membayar
    kembali hutang-hutang Perseroan dalam bentuk apa pun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari
    akan diberikan oleh pemegang saham Perseroan dan/atau Group Perseroan dibayar, kecuali dalam
    rangka menjalankan kegiatan usaha utama/sehari-hari Perseroan; (11) mengajukan pembiayaan kembali
    (double financing) melalui Bank Danamon dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi
    yang telah dibiayai oleh Bank Danamon; (12) Memberikan jaminan kepada seluruh pemberi pinjaman/
    pembiayaan/Kreditur lainnya (Negative pledge) kecuali atas pinjaman/pembiayaan kepada pemberi
    pembiayaan/Kreditur yang telah ada sebelum fasilitas dari Bank ditandatangani.

    Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

-   Akta Perjanjian Pembiayaan Syariah No. 82 tanggal 30 Oktober 2025 dibuat di hadapan DR. Anriz
    Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Pembiayaan Syariah Danamon”),
    antara Perseroan dan Bank Danamon.

    Nilai perjanjian
    Bank Danamon memberikan Fasilitas Pembiayaan Multi Currency (Rupiah/USD) kepada Perseroan
    berupa Fasilitas Mudharabah Angsuran (PAB Syariah) sebesar Rp300.000 juta. Fasilitas ini bersifat Non
    Revolving - Uncommitted. Nisbah atas fasilitas ini: (i) Bank Danamon, sebesar 0,68%; dan (ii) Perseroan,
    sebesar 99,32%. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja Unit Usaha Syariah.

    Jangka waktu
    -   Jangka waktu penarikan        :    12 (dua belas bulan) sejak Perjanjian Pembiayaan Syariah, yaitu
                                           jatuh pada tanggal 30 Oktober 2026.
    -   Jangka Waktu Fasilitas 		     :    maksimum 36 bulan per penarikan sejak tanggal pencairan.

    Jaminan
    Untuk menjamin Perjanjian ini tidak ada Agunan yang dijaminkan (Clean Basis dan Negative Pledge).

    Pembatasan (negative covenant),
    Kecuali ditentukan lain oleh Bank Danamon, terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai dengan
    dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Perseroan kepada Bank Danamon berdasarkan
    Perjanjian ini, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon, Perseroan dilarang
    melakukan hal-hal sebagai berikut:(1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/
    menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset Perseroan, baik barang-barang bergerak
    maupun tidak bergerak milik Perseroan, kecuali terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan
    sebagaimana yang tertuang di dalam Anggaran Dasar Perusahaan; (2) menjaminkan/mengagunkan
    dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain yang mempengaruhi
    kemampuan Perseroan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (3) melakukan investasi
    yang material di luar kegiatan usaha utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
    (4) menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-
    surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain
    yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha; (5) memberikan pinjaman/pembiayaan kepada atau
    menerima pinjaman/pembiayaan dari pihak lain kecuali untuk mendukung kebutuhan bisnis Perseroan
    dan penerbitan Obligasi/Sukuk oleh Perseroan; (6) mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
    Perseroan seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar perusahaan sebelumnya; (7) melakukan
    perubahan terhadap maksud dan tujuan perusahaan serta penurunan modal dasar sebagaimana
    tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan; (8) melakukan penggabungan usaha (merger) dengan
    badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain, pengambilalihan
    (akuisisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan); (9) melakukan pembubaran
    atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; (10) membayar atau membayar
    kembali hutang-hutang Perseroan dalam bentuk apa pun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari
    akan diberikan oleh pemegang saham Perseroan dan/atau Group Perseroan dibayar, kecuali dalam
    rangka menjalankan kegiatan usaha utama/sehari-hari Perseroan; (11) mengajukan pembiayaan kembali




                                                 140
Page 177
        (double financing) melalui Bank Danamon dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi
        yang telah dibiayai oleh Bank Danamon; (12) Memberikan jaminan kepada seluruh pemberi pinjaman/
        pembiayaan/Kreditur lainnya (Negative pledge) kecuali atas pinjaman/pembiayaan kepada pemberi
        pembiayaan/Kreditur yang telah ada sebelum fasilitas dari Bank ditandatangani.

        Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 349/PFP-DBSI/XII-1-2/2025 tanggal 22 Desember 2025, dibuat
    di bawah tangan juncto Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Standar Pemberian Fasiitas Perbankan
    No. 348/STC-DBSI/XII/1-2/2025 tanggal 22 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK DBSI”), antara
    Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”).

    Nilai perjanjian
    DBSI memberikan kepada Perseroan fasilitas perbankan dalam bentuk committed sustainable term loan
    facility (“Fasilitas TL atau “Fasilitas Perbankan”) Fasilitas TL diberikan dalam mata uang Rupiah (“Rp”)
    dengan jumlah pokok fasilitas maksimum sebesar Rp300.000 juta atau ekuivalennya dalam mata uang Dollar
    Amerika Serikat (“USD”), dengan suku bunga ditentukan dari waktu ke waktu oleh DBSI dan wajib dibayarkan
    oleh Perseroan setiap triwulan. Jangka waktu penarikan makimum 3 (tiga) tahun pada setiap penarikan.

    Jangka waktu
    4 tahun sejak tanggal PK DBSI, yaitu jatuh pada tanggal 22 Desember 2029.

    Jaminan
    Perjanjian ini dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan oleh Perseroan kepada DBSI.

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DBSI selambat-lambatnya dalam waktu
    14 (empat belas) hari kerja setelah Perseroan membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
    apapun kepada para pemegang saham Perseroan.Selanjutnya, Perseroan berjanji kepada DBSI bahwa
    selama dan sepanjang Perseroan masih memiliki kewajiban kepada DBSI, baik berdasarkan Perjanjian ini,
    perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian lainnya yang terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DBSI, Perseroan tidak akan: (1) menerima kredit dan/atau
    pinjaman baru dan/atau penambahan kredit dari bank lain atau pihak ketiga lainnya, kecuali untuk mendukung
    kebutuhan usaha Perseroan dan penerbitan Obligasi atau Sukuk oleh Perseroan;(2) mengubah jenis usaha
    Perseroan; (3) mengubah bentuk dan/atau status hukum Perseroan, meleburkan, menggabungkan, mengambil
    alih dan/atau melakukan hal lain untuk kepentingan kreditumya (selain Bank) termasuk mengeluarkan saham-
    saham baru dan/atau menjual saham-sanam yang telah ada, hak opsi, waran atau instrumen-instrumen
    sejenis lainnya; (4) membubarkan dan/atau melikuidasi; (5) memindahtangankan sebagian besar aset
    (major asset) atau aset penting (material asset) atau perusahaan dalam bentuk atau dengan nama apapun
    juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga, kecuali diatur untuk mendukung pembiayaan
    kegiatan usaha Perseroan; (6) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan penundaan
    pembayaran; (7) mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga; (8) membayar hutangnya
    kepada para pemegang saham, direktur, komisaris dan/atau induk atau anak perusahaan Perseroan dalam
    bentuk apapun juga yang sekarang telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari; (9) Membuat
    dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat material yang menguntungkan anggota Direksi,
    Komisaris atau pemegang saham Perseroan atau pihak-pihak yang terkait dengan pihak yang disebutkan
    sebelumnya; (10) mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
    (capital expenditure); (11) membuat, menyediakan, atau mengizinkan keberadaan jaminan dalam bentuk apa
    pun (termasuk namun tidak terbatas pada gadai, transfer fidusia, hipotek, atau jaminan perusahaan) untuk
    mengamankan Hutang Keuangan yang timbul setelah tanggal Perjanjian Fasilitas, kecuali untuk sekuritas
    atau jaminan perusahaan yang telah diberikan sehubungan dengan Hutang Keuangan yang ada sebelum
    tanggal Perjanjian ini, termasuk pembaharuan atau perpanjangan dengan bank yang sama;

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.




                                                     141
Page 178
•   Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 5 Mei 2026, dibuat di hadapan Antonius Wahono P, S.H., Notaris
    di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Panin”), antara Perseroan dan Panin.

    Nilai perjanjian
    Panin memberikan fasilitas Kredit kepada Perseroan, berupa Pinjaman Tetap sebesar Rp300.000 juta,
    dengan Suku Bunga sebesar 5,90 % per tahun. Sifat fasilitas ini adalah fasilitas pinjaman modal kerja
    dalam bentuk term loan (non revolving), dimana fasilitas yang telah digunakan tidak dapat ditarik kembali.
    Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk modal kerja pembiayaan.

    Jangka waktu
    1. Periode Ketersediaan      :   12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengikatan, yang akan jatuh
                                     pada tanggal 5 Mei 2027.

    2.   Jatuh Tempo			:             48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal pengikatan, yang akan
                                     jatuh pada tanggal 5 Mei 2031.

    Jaminan
    Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
    Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak mana pun (clean basis), tetapi dijamin
    dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
    yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan bagi Bank Panin (Kreditur) sesuai
    dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Kreditur adalah
    paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
    hari, kecuali hal-hak Kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
    maupun yang akan ada di kemudian hari.

    Pembatasan/ (negative covenant)
    Selama Utang belum dilunasi seluruhnya oleh Perseroan: (1) Perseroan tidak boleh mengajukan permohonan
    untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya (surseance van betaling) kepada
    pengadilan niaga; (2) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu yang diberikan Kreditur dalam jangka
    waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Perseroan oleh Kreditur (dilewatinya jangka waktu
    tersebut akan diartikan sebagai penolakan Kreditur terhadap permohonan Perseroan), maka Perseroan
    tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (a). Menggunakan Fasilitas Kredit yang diterima selain dari
    ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian; (b) Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
    modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan; (c) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin (borg/
    avalist) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau menggadaikan aset Perseroan kecuali yang telah
    ada pada saat Fasilitas Kredit ini diberikan; (d) Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang dapat
    mengganggu kewajiban pengembalian jumlah Utang Perseroan kepada Kreditur; (e) Membayar utang dan/atau
    memberikan pinjaman kepada pemegang saham Perseroan, perusahaan afiliasi, anak perusahaan, maupun
    pihak ketiga lainnya yang ada dan yang akan timbul dikemudian hari; (f) Menjual atau menyewakan seluruh
    atau sebagian besar aset, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam perusahaan; (g) Menjual atau
    dengan cara lain memindahtangankan perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan cara apapun juga
    dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak ketiga; (h) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
    kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain; (i) Memperbolehkan pemegang saham untuk
    menarik kembali modal yang telah disetor; (j) Menjaminkan atau menggadaikan saham dalam Perseroan;
    (k) Melakukan penggabungan usaha (merger) sehingga mengubah komposisi kepemilikan saham atau
    konsolidasi atau membeli atau dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham saham dalam perseroan
    lain atau menjual atau dengan cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua atau sebagian besar
    perusahaan atau kekayaannya kecuali untuk keperluan aktivitas pokok Perseroan; (l) Mengubah badan
    hukum dan bentuk usaha Perseroan; (m) Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar bidang
    usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat penandatanganan Perjanjian, yang dapat
    mengakibatkan terganggunya kemampuan bayar Perseroan atas Perjanjian ini; (n) Memberikan pinjaman
    kepada pihak lain (termasuk kepada pemegang saham Perseroan, perusahaan afiliasi, anak perusahaan
    maupun pihak ketiga lainnya), kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan kegiatan operasional
    sehari-hari; (o) Membubarkan badan hukum Perseroan atau berjanji atau mengizinkan untuk melakukan
    merger atau konsolidasi atau restrukturisasi kembali yang berakibat mengubah bentuk atau kepemilikan
    saham dalam Perseroan; (p) Mengubah Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan usaha
    Perseroan, serta kegiatan usaha, dan susunan pemegang saham Perseroan.


                                                     142
Page 179
    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.

•   Akta Perjanjian Line Facility (Wa’d) Pembiayaan Mudharabah No. 20 tanggal 19 Juni 2026 dibuat di hadapan
    Adi Thriharso, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Panin Dubai”), antara Perseroan
    dan Panin Dubai.

    Nilai perjanjian
    Panin Dubai memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan Line Facility kepada Perseroan
    sebesar Rp350.000 juta. Fasilitas pembiayaan ini bersifat revolving. Perseroan akan menggunakan
    fasilitas pembiayaan ini untuk modal kerja usaha syariah. Nisbah atas fasilitas ini ditetapkan di setiap Akad
    Mudharabah Realisasi.

    Jangka waktu
    1. Periode Ketersediaan
        /Availability			 :             maksimal 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Panin
                                       Dubai.

    2.   Jatuh Tempo			           :    60 (enampuluh) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Panin
                                       Dubai termasuk jangka waktu kelonggaran tarik/availability.

    Jaminan
    Fasilitas ini tidak diberikan jaminan (clean basis).

    Pembatasan/ (negative covenant)
    Perseroan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Perjanjian ini,
    kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Panin Dubai, Perseroan tidak akan melakukan salah
    satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut: (a) menerima pinjaman/kredit baru dari
    Bank lain atau pihak ketiga lainnya atau menerbitkan surat berharga, sukuk atau obligasi (”Fasilitas”)
    atau Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi ataupun pihak ketiga
    lainnya, kecuali dilakukan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal dan wajar atau dalam
    rangka menunjang usaha Perseroan yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
    kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (b) menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak dan/
    atau kepentingan, menghapuskan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau menjadi
    penjamin untuk kepentingan siapapunjuga yang dijaminnya atau menjaminkan/mengagunkan barang-
    barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak milik Perseroan dan/atau penjamin dengan cara
    bagaimanapun juga dan kepada orang/pihak siapapun juga (kecuali menjual dalam rangka menjalankan
    sifat usaha yang normal); (c) melakukan ekspansi usaha dan atau investasi baru dan atau menjalankan
    kegiatan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan
    perubahan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian Pembiayaan yang diterima Perseroan kepada
    Panin Dubai; (d) Perseroan melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk
    tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan
    kebiasaan yang ada atau bertentangan dengan hukum yang berlaku; (e) melakukan Corporate Action yang
    dapat menyebabkan terganggunya operasional Perseroan dan/atau terganggunya pembayaran kewajiban
    kepada Panin Dubai dan/atau pihak ketiga lainnya dan/atau melanggar perundang-undangan yang berlaku;
    (f) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan
    penundaan pembayaran utang (surseance van betalling); (g) melakukan penggabungan usaha (merger)
    dengan badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan
    (akuisisi) saham-saham dalam badan usaha lain; (h) melakukan pembayaran atau pembayaran kembali
    atas semua pembiayaan kepada pihak ketiga siapapun selain pembayaran normal karena sifat usaha
    Perseroan; (i) melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
    Lebih lanjut, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Panin Dubai, jika terjadi kejadian
    berikut ini: (a) setiap tuntutan perkara perdata terhadap Perseroan yang nilainya sekurang-kurangnya
    1/3 (satu per tiga) dari pagu/plafon Line Facility yang diperoleh; (b) sesuatu perkara atau tuntutan hukum
    dengan instansi pemerintah yang berdampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, atau
    kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (c) setiap kejadian yang
    secara wajar dapat mengakibatkan terjadinya kelalaian yang berdampak material Perseroan kepada pihak
    lain; (d) suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya akan
    menjadi kejadian kelalaian ke pihak lain.

    Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.




                                                       143
Page 180
4.2.		   Perjanjian kerja sama pembiayaan/joint financing

•    Akta Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 26 tanggal
     15 Agustus 2022, dibuat di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di, sebagaimana Jakarta,
     sebagaimana terakhir dirubah berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama
     Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 26 tanggal 29 Agustus 2025, dibuat di bawah
     tangan (“Perjanjian JF Niaga”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CIMB Niaga (“Kreditur”)
     sepakat untuk melakukan pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur: perorangan
     yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
     untuk pembelian Obyek Pembiayaan Bersama) sesuai kriteria Debitur dan struktur pembiayaan. Dalam
     memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, CIMB Niaga menunjuk Perseroan, selaku kuasa CIMB Niaga
     dan karenanya memberikan kuasa kepada Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan
     tugas dan tanggung jawabnya, selaku kuasa CIMB Niaga. Objek Pembiayaan, yaitu kendaraan bermotor
     dalam kondisi baru dan bekas, yang dibeli oleh debitur dengan menggunakan fasilitas pembiayaan bersama
     berdasarkan perjanjian pembiayaan dan dijaminkan berdasarkan perjanjian jaminan seluruhnya sesuai
     kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

     Selama berlangsungnya perjanjian, CIMB Niaga dari waktu ke waktu akan memberikan Fasilitas Pembiayaan
     Bersama kepada Debitur melalui Perseroan, selaku kuasa CIMB Niaga, sampai dengan jumlah setinggi-
     tingginya sebesar Rp250.000 juta, dengan kondisi pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama, sebagai berikut:
     (i) plafon kerja sama bersifat revolving; (ii) sifat pembiayaan bersama yang diberikan kepada Debitur adalah
     bersifat On Liquidation, yang berarti bahwa atas Fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah ditarik wajib
     dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga pinjaman Debitur pada Kreditur diselesaikan dengan
     cara: (a) pelunasan oleh Debitur, atau (b) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai
     pelunasan maupun tidak); atau (c) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan
     klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (d) telah hapus buku kecuali terdapat pembayaran dari
     Debitur di kemudian hari; (iii) jumlah pembiayaan bersama bagi setiap pengajuan Debitur adalah maksimal
     sebesar Rp2.000 juta untuk mobil baru/bekas dan minimal Rp75 juta untuk mobil baru/bekas; dan (iv) jumlah
     pembiayaan bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar Rp50 juta untuk motor baru.

     Selama berlangsungnya Perjanjian JF Niaga, CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas
     Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan lain dalam
     perjanjian, sebagai berikut: (i) maksimum loan to value untuk pembiayaan mobil sebesar 85% (delapan puluh
     lima persen) untuk mobil penumpang dari harga kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau dari
     penilaian Perseroan untuk kendaraan mobil bekas; (ii) untuk pembiayaan motor, maksimum pembiayaan akan
     diatur secara terpisah; dan (iii) jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah minimal 10% (sepuluh persen) dan
     porsi pembiayaan CIMB Niaga setinggi-tingginya sebesar 90% dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.

     Sehubungan dengan bunga dan provisi: (i) Perseroan berhak menentukan sendiri suku bunga Fasilitas
     Pembiayaan Bersama yang akan diberlakukan kepada Debitur di dalam Perjanjian Pembiayaan, dengan
     ketentuan suku bunga Fasilitas Pembiayaan Bersama tidak lebih rendah dari suku bunga CIMB Niaga;
     (ii) CIMB Niaga berhak menetapkan sendiri suku bunga CIMB Niaga dan provisi atas porsi pembiayaan
     CIMB Niaga yang diberikan, di mana akan ditentukan besarnya setiap bulan sesuai dengan kesepakatan
     tertulis para pihak dari waktu ke waktu yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian JF Niaga; dan
     (iii) atas plafon Fasilitas Pembiayaan Bersama yang belum digunakan Perseroan, CIMB Niaga berhak
     menetapkan perubahan besarnya suku bunga bank dan provisi berdasarkan pertimbangan CIMB Niaga
     dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) hari
     kalender sebelum diberlakukannya tingkat suku bunga bank dan provisi yang baru.

     Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang sejak sejak bulan Agustus 2025 untuk jangka waktu
     1 (satu) tahun hingga 15 Agustus 2026, dengan ketentuan bahwa:
     a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini sedikitnya setiap setahun sekali.
     b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan Bersama (Availability Period) sampai dengan tanggal
          15 Agustus 2026. Jangka waktu mana dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank setelah
          mempertimbangkan permohonan tertulis dari Perseroan.
     c. Perjanjian dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan, tanpa mengubah syarat dan ketentuan yang
          berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
          Perpanjangan Sementara yang dikeluarkan oleh Bank dan disetujui oleh Perseroan.


                                                      144
Page 181
    d.   Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
         kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan telah berakhir secara hukum atau
         telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik
         hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atau Objek
         Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus
         Buku, kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.

•   Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama (“Joint Financing”) No. 08/
    PKS/ICF-SDM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, antara Perseroan dengan Bank Permata, sebagaimana
    telah dirubah berdasarkan Addendum Kedua Perjanjian Kerjsama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara
    Bersama (Joint Financing) No. JF/25/002/Amend/CB tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan
    (“Perjanjian JF Permata”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk (“Bank
    Permata”) (“Kreditur”) secara bersama memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Debitur (Debitur yaitu
    perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Kreditur berdasarkan Perjanjian
    Pembiayaan untuk pembelian kendaraan) berdasarkan analisa Perseroan layak mendapatkan pembiayaan
    dan telah memenuhi syarat dan ketentuan pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan berdasarkan
    Perjanjian JF Permata. Bank Permata tidak berhubungan langsung dengan Debitur, akan tetapi melalui
    atau dikuasakan kepada Perseroan/Manajer, sehingga dengan demikian dalam rangka kerja sama ini,
    setiap hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun tertulis, kedudukan Bank Permata diwakili oleh
    Perseroan dan/atau Manajer. Pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian JF Permata ini tunduk
    terhadap semua ketentuan/peraturan yang telah berlaku maupun yang akan dinyatakan berlaku oleh OJK,
    Bank Indonesia dan/atau pihak yang berwenang terkait pemberian Fasilitas Pembiayaan. Objek pembiayaan
    adalah kendaraan bermotor roda dua dengan kondisi baru, yang harus memenuhi kriteria (i) kendaraan
    baru merek Yamaha dengan limit pinjaman per kontrak maksimal Rp50 juta; dan (ii) dibeli dari dealer dan/
    atau individu yang memiliki kerja sama dengan Perseroan.

    Selama berlangsungnya Perjanjian JF Permata, Bank Permata bersedia untuk menyediakan total dana
    porsi pembiayaan Bank Permata secara revolving basis untuk seluruh pembiayaan bersama dan pembelian
    piutang secara bersama-sama tidak melebihi Rp400.000 juta. Jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah
    10% (sepuluh persen) dari jumlah Fasilitas Pembiayaan dan porsi pembiayaan Bank Permata sebesar 90%
    dari jumlah Fasilitas Pembiayaan.

    Setiap kendaraan bermotor yang dibiayai menjadi jaminan secara fidusia kepada Perseroan dan Bank
    (Kreditur) secara bersama-sama untuk jaminan pelunasan kewajiban pembayaran Debitur

    Selanjutnya, penentuan suku bunga pinjaman atas angsuran yang akan dibebankan kepada Debitur dilakukan
    dengan tata cara sebagai berikut: (i) Bank Permata pada sewaktu-waktu dan/atau secara berkala dapat
    mengubah suku bunga bank melalui surat pemberitahuan sebelumnya sesuai ketentuan dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku dimana perubahan tersebut akan berlaku sesuai jangka waktu yang
    disebutkan di dalam surat pemberitahuan tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, suku bunga atas
    Fasilitas Pembiayaan yang sudah dicairkan adalah suku bunga yang berlaku pada saat pencairan dilakukan
    (bersifat tetap); dan (ii) berdasarkan setiap suku bunga bank yang diberitahukan oleh Bank Permata, di mana
    Perseroan sebagai Manajer Fasilitas akan menentukan suku bunga pinjaman yang akan diberitahukan
    kepada Bank Permata melalui softcopy pencairan.

    Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal Perjanjian JF Permata ini ditandatangani oleh para pihak
    untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batas waktunya, namun demikian, apabila dikehendaki, para pihak
    masing-masing atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri Perjanjian JF Permata ini dengan
    ketentuan sebagai berikut: (i) pihak yang bermaksud mengakhiri perjanjian ini wajib untuk memberitahukan
    secara tertulis kepada pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian ini; dan
    (ii) surat pemberitahuan tersebut pada butir (i) wajib telah diterima oleh pihak yang lainnya paling lambat
    90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian ini. Jika perjanjian ini
    berakhir atau diakhiri, seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian tetap berlaku dan
    mengikat hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan lunas dan atau berakhir.




                                                     145
Page 182
•    Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No: PKS.034/RLBMJ/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,
     dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian JF SMBC Indonesia”). Berdasarkan Perjanjian ini,
     Perseroan dan SMBC Indonesia (“Kreditur”) mengadakan suatu kerja sama dalam bentuk pembiayaan
     bersama atas kendaraan roda dua dan roda empat untuk tujuan konsumtif dan produktif kepada para End
     User/Konsumen yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan secara bersama-sama oleh Para
     Pihak.

     SMBC Indonesia dan Perseroan dari waktu ke waktu selama Jangka Waktu Perjanjian akan memberikan
     Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada End User/Konsumen dengan jumlah Porsi Pembiayaan, SMBC
     Indonesia tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000 juta dan Porsi Pembiayaan Perseroan tidak melebihi
     jumlah sebesar Rp33.333.333.333,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh
     tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah).

     Berdasarkan Perjanjian JF SMBC Indonesia, Porsi Pembiayaan Bersama:
     a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk SMBC Indonesia adalah sebasar 90% (Sembilan puluh persen) dari
         jumlah Fasilitas Pembiayaan.
     b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah sebesar 10% (Sepuluh persen) dari jumlah Fasilitas
         Pembiayaan SMBC Indonesia.

     Porsi Pembiayaan SMBC Indonesia tersebut di atas digunakan untuk pembiayaan dengan jaminan Kendaraan
     Roda 4 (empat) dan pembiayaan Kendaraaan Roda Dua dengan ketentuan total jumlah plafon yang digunakan
     untuk Fasilitas Pembiayaan Bersama tersebut tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000 juta.

     Suku Bunga Pembiayaan Bersama yang dikenakan kepada para End User berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
     adalah sebesar suku bunga yang ditetapkan oleh Perseroan selaku Pengelola Fasilitas, dengan ketentuan
     Suku Bunga Fasilitas Pembiayaan Bersama tidak lebih rendah dari suku bunga Bank SMBC Indonesia.
     Dalam hal Suku Bunga yang dibebankan pada End User lebih tinggi dari suku bunga yang diberlakukan
     oleh SMBC Indonesia, maka terhadap selisih bunga tersebut menjadi hak Perseroan, sebagai kompensasi/
     imbalan jasa atas fungsi Perseroan sebagai Pengelola Fasilitas.

     Pola pembiayaan yang diberikan SMBC Indonesia dan Perseroan kepada End User adalah pembiayaan
     bersama, dimana SMBC Indonesia setuju menunjuk Perseroan sebagai kuasa SMBC Indonesia untuk
     bertindak sebagai Pengelola Fasilitas dan karenanya Perseroan berhak untuk melakukan segala tindakan
     berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pengelola Fasilitas sebagaimana ditetapkan dalam
     Perjanjian ini.

     Untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya seluruh hutang End User
     kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, End User wajib menyerahkan kepada Kreditur, hak
     kepemilikan atas Kendaraan secara kepercayaan sebagai jaminan. Asli BPKB akan disimpan oleh Perseroan
     sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Kreditur SMBC Indonesia.

     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Perjanjian JF SMBC Indonesia, yaitu
     jatuh pada tanggal 30 Oktober 2028. Perjanjian ini akan ditinjau/dikaji ulang setiap tahun oleh Para Pihak.

4.3.		    Perjanjian pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras

Perseroan mengadakan kerja sama pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras, antara lain sebagai berikut:

•    Perjanjian Kerja Sama Layanan Manage Router Pada Kantor Jaringan Antara PT Bussan Auto Finance
     Dengan PT Nusantara Compnet Integrator No. 008/K.IMR/NCI/XII/2025 dan BAF:172/PKS-BAF/PROC/
     XII/2025, tanggal 12 Desember 2025, dibuat di bawah tangan, Perseroan memerlukan layanan pengelolaan
     router di kantor jaringan/cabang untuk menunjang kebutuhan usaha dari Perseroan, karenanya PT Nusantara
     Compnet Integrator bersedia untuk menyediakan jasa layanan pengelolaan router di kantor jaringan/cabang
     Perseroan guna menunjang kebutuhan Perseroan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 September 2026.




                                                        146
Page 183
•    Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Jasa Microsoft Eterprise Agreement 2023-2025 No. 055/PKS-BAF/PROC/
     III/2023 tanggal 14 Maret 2023, antara PT Mitra Integrasi Informatika (“MII”) dengan Perseroan. Berdasarkan
     perjanjian ini, Perseroan telah menunjuk PT Mitra Integrasi Informatika dalam rangka pengadaan lisensi
     software Microsoft beserta kelengkapannya. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
     2025. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sesuai dengan email tertanggal 21 Mei 2026 yang
     disampaikan oleh MII kepada Perseroan, diterangkan bahwa Perpanjangan Perjanjian Kerjsama ini sedang
     disiapkan dan direview oleh MII.

4.4.		   Perjanjian kerja sama pembayaran angsuran dan tagihan

Perseroan mengadakan kerja sama pembayaran angsuran dan tagihan, antara lain sebagai berikut:

•    Perjanjian Kerja Sama dengan No. BCA : 0084/PKS/BCA/2005 tanggal 20 Mei 2005 perihal Penerimaan
     Pembayaran Tagihan BAF, antara BCA dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BCA
     setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penerimaan pembayaran tagihan Perseroan
     melalui fasilitas layanan perbankan elektronik yang dimiliki oleh BCA untuk lebih meningkatkan pelayanan
     dan mempermudah para pelanggan Perseroan dalam melakukan pembayaran tagihan Perseroan. Perseroan
     akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh BCA. Jangka waktu perjanjian ini berlaku
     selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani, perjanjian ini dapat diperpanjang dengan sendirinya setiap kali
     untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. Perjanjian ini telah diperpanjang secara otomatis dan masih
     berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

•    Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Data Tagihan Secara Online dengan No. SYB : SP.MLPO /03/VII/2004
     tanggal 28 Juli 2004, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amandemen XIII Perjanjian Kerjasama
     Pengelolaan Data Tagihan Secara Online dengan No. SBY: SP.MPLO/04/III/2023 dan No. BAF: 01/BAF-SYB/
     III/2023 tanggal 27 Maret 2013, antara PT Sarana Yukti Bandhana (“SYB”) dan Perseroan. Berdasarkan
     perjanjian ini, Perseroan dan SYB setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai pengelolaan
     tagihan Perseroan guna memberikan kemudahan bagi nasabah Perseroan untuk melakukan transaksi atas
     tagihan Perseroan melalui Collecting Agent (“CA”) di mana SYB akan menyediakan MLPO Host untuk
     mengkomunikasikan data antara Perseroan dan CA dan menyediakan Help Desk Services. Saat ini, terdapat
     4 (empat) mitra CA yang disetujui oleh Perseroan yaitu Uang Kita, Tektaya, Arindo dan Tokopedia. Perseroan
     akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh SYB. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku
     selama 2 (dua) tahun ini sampai dengan tanggal 22 Maret 2027. Apabila Para Pihak dalam perjanjian ini
     tidak mengemukakan maksud mereka secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini pada saat berakhirnya
     jangka waktu, maka perjanjian ini dengan sendirinya diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu
     2 (dua) tahun.

•    Perjanjian Kerjasama No: 016/BAF-POS/II/2023 dan No: PKS024/DIR-4/0223 tanggal 6 Februari 2023
     tentang Penerimaan Pembiayaan Angsuran Kredit Secara Online, selanjutnya, mengalami perubahan
     berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama tentang Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit
     Secara Online No. PKS.56/DIR-4/02/2026 dan No: 014/PKS-BAF/PROC/II/2026 tanggal 3 Februari 2026,
     dibuat di bawah tangan, antara PT Bussan Auto Finance dengan PT POS Indonesia (Persero) (Addendum
     Pertama) (“PT POS”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT POS setuju untuk melakukan kerja
     sama, di mana POS bersedia menerima pembayaran angsuran kredit oleh pelanggan dan/atau penyetor
     Perseroan pada seluruh kantor pos dan/atau agen pos baik yang ada dan/atau baru dibuka di kemudian
     hari yang dilakukan secara tunai maupun dengan sarana penerimaan pembayaran lain yang ditetapkan
     PT POS (misalnya Electronic Data Capture/EDC). Berdasarakan Addendum Pertama, Perjanjian ini telah
     diperpanjang dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan
     tanggal 2 Februari 2028 dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.

•    Penerimaan Pembayaran Secara Host to Host dengan No. Perseroan: 0044/BAF-Mandiri/III/2018 dan
     No. Bank Mandiri: BKJ.R04/PKS.574/2018 tanggal 17 April 2018, antara Perseroan dengan Bank Mandiri.
     Perseroan dan Bank Mandiri sepakat untuk melakukan kerja sama penerimaan pembayaran melalui layanan
     penerimaan pembayaran host to host. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun berikutnya
     secara terus-menerus, sepanjang tidak ada pemberitahuan kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian ini.
     Perjanjian ini telah diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.




                                                      147
Page 184
4.5.		   Perjanjian kerja sama penutupan asuransi

Perseroan mengadakan kerja sama penutupan asuransi, antara lain sebagai berikut:

Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Pertanian No. 021/LI-BAF/VII/2015 tanggal
7 Juli 2015 juncto Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Pertanian
tanggal 17 Juli 2017, antara PT Lippo General Insurance Tbk. (“Asuransi Lippo”) dengan Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Asuransi Lippo setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur
mengenai penutupan asuransi mesin dan peralatan pertanian. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian dan akan berlaku terus berlaku kecuali diakhiri menurut kesepakatan para pihak.
Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

4.6.		   Perjanjian sewa menyewa kantor

Dalam menyelenggarakan kegiatan pembiayaan, Perseroan menyewa ruang dan bangunan dari pihak ketiga
untuk kantor cabang-kantor cabang Perseroan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Perjanjian sewa
menyewa kantor cabang tersebut akan berakhir paling dekat pada tanggal 2 Juli 2026 dan paling lama berlaku,
tanggal 1 April 2031.

4.7.		   Lainnya

•    Perjanjian Keanggotaan No. No.2/PK/PBK/III/2016 tanggal 18 Februari 2016 juncto Amendemen II tanggal
     3 Juni 2024, antara PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”) dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBK
     sebagai pihak yang menghimpun data dan menghasilkan informasi perkreditan dan Perseroan sebagai
     anggota sebagai pihak yang menghimpun sumber data bagi PBK dan menggunakan informasi perkreditan
     dari PBK. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal yang dicantumkan oleh para pihak di bagian awal perjanjian
     dan dapat diakhiri oleh suatu pihak sebagai akibat dari (i) terjadinya wanprestasi; (ii) Perseroan mengajukan
     permohonan pengakhiran keanggotaan; dan (iii) penghentian kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha
     PBK. Para Pihak setuju bahwa jangka waktu Perjanjian adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal Perjanjian dan
     diperpanjang secara otomatis terus menerus jangka waktu yang sama sepanjang tidak ada permintaan
     pengakhiran dari salah satu Pihak. Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada
     tanggal Prospektus ini diterbitkan.

•    Perjanjian Kerjasama Vulnerability Assessment and Penetration Testing Bulk Mandays Antara PT Bussan
     Auto Finance dan PT Q2 Technologies No. 063/PKS-BAF/PROC/IV/2025 tanggal 11 April 2025, antara
     PT Q2 Technologies dan Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan menunjuk PT Q2 Technologies
     (Q2T) untuk menyediakan jasa bagi Perseroan untuk melakukan Vulnerability Assesment & Penetration
     Testing pada aplikasi (web & mobile) dan infrastruktur milik Perseroan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
     tanggal 1 September 2026.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang
memiliki pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini


5.		     ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa
sebidang tanah seluas 4.827m2 di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2306
yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan 14 Desember 2045. Perseroan menggunakan aset ini untuk kantor
pusat Perseroan (“BAF Plaza Building”) dengan nilai aset per 31 Desember 2025 sebesar Rp336,6 miliar.

Perseroan telah menutup risiko atas BAF Plaza Building dengan menggunakan asuransi property all risk,
earthquake, public liability dan terrorism sabotage yang seluruhnya masih berlaku pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan. Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan dari asuransi tersebut cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan, sebagai berikut:



                                                       148
Page 185
Ihktisar pertanggungan polis standar gempa bumi (earthquake insurance)

Nomor Polis                 :   No.90930476 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung                  :   PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Risiko Gempa Bumi
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Akibat Gempa Bumi
Objek Yang Diasuransikan    :   Mencakup: (i) gedung BAF dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture) dan
                                perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan        :   Rp189.147.482.989
Jangka Waktu                :   1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank               :   Tidak ada

Nomor Polis                 :   No.90930474 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung                  :   PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Risiko Gempa Bumi
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Akibat Gempa Bumi
Objek Yang Diasuransikan    :   Mencakup: (i) Kantor Cabang BAF dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture)
                                dan perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan        :   Rp42.768.936.716
Jangka Waktu                :   1 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Klausula Bank               :   Tidak ada

Ihktisar pertanggungan/schedule, harta benda semua risiko (all risk insurance)

Nomor Polis                 :   No.90930474 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung                  :   PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Menyeluruh Properti
Objek Yang Diasuransikan    :   Mencakup: (i) BAF Plaza, Gedung dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture)
                                dan perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan        :   Rp189.147.482.989,-
Jangka Waktu                :   1 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Klausula Bank               :   Tidak ada

Nomor Polis                 :   No.90930473 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung                  :   PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Menyeluruh Properti
Objek Yang Diasuransikan    :   Mencakup: (i) Networking, gedung dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture)
                                dan perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan        :   Rp42.768.936.716
Jangka Waktu                :   1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank               :   Tidak ada




                                                   149
Page 186
Ihktisar pertanggungan/schedule, tanggung jawab (liability insurance)

Nomor Polis                 :   No.90931052 tanggal 31 Desember 2025
Penanggung                  :   PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Risiko Tanggung Jawab
Resiko Yang ditanggung      :   Asuransi yang melindungi individu atau bisnis dari tuntutan hukum pihak ketiga
                                akibat cedera fisik atau kerusakan properti yang disebabkan oleh kelalaian
                                tertanggung
Objek Yang Diasuransikan    :   BAF Plaza, memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga (pihak lain) atas
                                kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung.
Jumlah Pertanggungan        :   Rp3.000.000.000
Jangka Waktu                :   1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank               :   Tidak ada

Nomor Polis                 :   No.90931053 tanggal 31 Desember 2025
Penanggung                  :   PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Risiko Tanggung Jawab
Resiko Yang ditanggung      :   Asuransi yang melindungi individu atau bisnis dari tuntutan hukum pihak ketiga
                                akibat cedera fisik atau kerusakan properti yang disebabkan oleh kelalaian
                                tertanggung
Objek Yang Diasuransikan    :   Networking, memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga (pihak lain) atas
                                kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung.
Jumlah Pertanggungan        :   Rp2.000.000.000,-
Jangka Waktu                :   1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank               :   Tidak ada

Ihktisar pertanggungan/schedule benda bergerak (movable property insurance)

Nomor Polis                 :   No.1912132500008, tanggal 31 Desember 2025
Penanggung                  :   PT Lippo General Insurance Tbk
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Harta Benda Bergerak
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak
Objek Yang Diasuransikan    :   Benda-benda bergerak milik Perseroan
Jumlah Pertanggungan        :   Rp2.643.038.513
Jangka Waktu                :   31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
Klausula Bank               :   Tidak ada

Ihktisar pertanggungan/schedule, kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)

Nomor Polis                 :   No.2603994076, tanggal 6 Maret 2026
Penanggung                  :   PT Asuransi Astra Buana
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan    :   1 Kendaraan Bermotor R 4, Alphard 2.5 All New G 2025
Total Pertanggungan         :   Rp1.522.100.000
Jangka Waktu                :   26 Januari 2026 s/d 26 Januari 2028
Klausula Bank               :   Tidak ada




                                                   150
Page 187
Nomor Polis                 :   No.2603994320, tanggal 6 Maret 2026
Penanggung                  :   PT Asuransi Astra Buana
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan    :   1 Kendaraan Bermotor R 4, Alphard All New HEV Prem 2025
Total Pertanggungan         :   Rp.1.616.000.000,-
Jangka Waktu                :    26 Januari 2026 s/d 26 Januari 2028
Klausula Bank               :   Tidak ada

Nomor Polis                 :   No.00202250900253, tanggal 16 Agustus 2025
Penanggung                  :   PT Sompo Insurance
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan    :   1 Kendaraan Bermotor R 4, BYD
Total Pertanggungan         :   Rp423.000.000
Jangka Waktu                :   26 Agustus 25 s/d 26 Agustus 2026
Klausula Bank               :   Tidak ada

Nomor Polis                 :   No.1902212200088, tanggal 31 Desember 2025
Penanggung                  :   PT Lippo General Insurance Tbk
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan    :   2 Unit Kendaraan Bermotor R 4,
Total Pertanggungan         :   Rp975.000.000
Jangka Waktu                :   31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
Klausula Bank               :   Tidak ada

Nomor Polis                 :   No.1902052500141, tanggal 31 Desember 2025
Penanggung                  :   PT Lippo General Insurance Tbk
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Kendaraan Bermotor R 2
Resiko Yang ditanggung      :   Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 2
Objek Yang Diasuransikan    :   140 Unit Kendaraan Bermotor R 2,
Total Pertanggungan         :   Rp2.450.950.000
Jangka Waktu                :   31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
Klausula Bank               :   Tidak ada

Ihktisar pertanggungan/schedule, teroris dan sabotase (terrorism and sabotage insurance)

Nomor Polis                 :   No.909304477 tanggal 1 Januari 2026
Penanggung                  :   PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung                 :   Perseroan
Jenis Asuransi              :   Asuransi Risiko Teroris dan Sabotase
Resiko Yang ditanggung      :   Asuransi pertanggungan khusus yang melindungi aset fisik dan gangguan
                                bisnis akibat tindakan teror, sabotase, makar, atau pencegahannya
Objek Yang Diasuransikan    :   Meliputi kerusakan fisik harta benda akibat aksi terorisme (tujuan politik/
                                agama/ideologi) dan sabotase (pengrusakan disengaja).
Jumlah Pertanggungan        :   Rp184.440.630.000
Jangka Waktu                :   1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank               :   Tidak ada




                                                  151
Page 188
6.		       STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN




                                                                                                                                                                                       152
Catatan:
(1) Daftar pemegang saham, diambil dari https://www.mitsui.com/jp/en/ir/information/basic/index.html, yang merupakan informasi terkini yang dimiliki oleh Perseroan
(2) Daftar pemegang saham, diambil dari https://www.jamitsuilease.co.jp/en/company/basic_info.html, yang merupakan informasi terkini yang dimiliki oleh Perseroan
(3) Daftar pemegang saham, diambil dari https://global.yamaha-motor.com/ir/stock/stock-info/, yang merupakan informasi terkini yang dimiliki oleh Perseroan
(4) Daftar pemegang saham diperoleh berdasarkan informasi terkini yang diterima oleh Perseroan dari Pemegang Saham
(5) Daftar pemegang saham diperoleh berdasarkan informasi terkini yang diterima oleh Perseroan dari Pemegang Saham
(6) Perseroan tidak memiliki informasi terkait daftar pemegang saham lain-lain pada Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., dan Yamaha Motor Co, Ltd.
(7) Daftar pemegang saham lain-lain pada PT Sinergi Autoindo Abadi terdiri dari berbagai pihak individu, dimana Perseroan tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait hal tersebut
                                                                                                            152
Page 189
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh susunan pemegang saham sebagaimana tercantum
dalam diagram di atas merupakan informasi terkini mengenai posisi vertikal dan horizontal Perseroan yang dapat
diidentifikasi dan diperoleh oleh Perseroan. Selain informasi tersebut, Perseroan tidak memiliki informasi lebih
lanjut terkait rincian pemegang saham lainnya.

Perseroan termasuk dalam Mobility Business Unit I, salah satu dari unit bisnis utama Mitsui & Co., Ltd. Cakupan
wilayah layanan Mitsui & Co., Ltd. meliputi 62 negara dengan 122 kantor cabang, per 1 Oktober 2025 (Sumber:
Corporate Brochure Mitsui & Co., Ltd. tahun 2025).

Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2017, maka pengendali
Perseroan, adalah Mitsui & Co., Ltd., sebagai pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain Mitsui & Co., Ltd., Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.

Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan
telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat pada tanggal 16 Juli 2025 kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang dilakukan melalui Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Laporan Notaris”). Berdasarkan Laporan Notaris tersebut dan Surat
Kuasa Perseroan tanggal 12 Juni 2025 diberikan kepada Kantor Notaris Marina Soewana, S.H., pemilik manfaat
Perseroan adalah Bapak Ryuma Kitagaito dalam kapasitasnya selaku General Manager Third Business Mitsui &
Co. Ltd. yang membawahi Perseroan. Pengungkapan Bapak Ryuma Kitagaito sebagai pemilik manfaat Perseroan
adalah semata-mata dalam kapasitasnya selaku General Manager Third Business Mitsui & Co. Ltd., dimana
Mitsui & Co. Ltd. adalah pemegang 45% (empat puluh lima per seratus) saham Perseroan yang mempunyai
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan untuk
mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya sebagai General Manager Mitsui & Co. Ltd. tersebut, Bapak
Ryuma Kitagaito dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi yang dapat mengidentifikasi
orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No.13/2018.


7.		      KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA

Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan:

Mitsui & Co., Ltd.

a.   Pendirian

     Mitsui & Co., Ltd. adalah badan hukum yang didirikan pada tanggal 25 Juli 1947 (terdaftar di Jepang dengan
     nama Mitsui Bussan Kabushiki Kaisha) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang
     dan mempunyai tempat kedudukan di Chiyoda-ku, Tokyo, dengan alamat di 2–-1, Otemachi 1-Chome,
     Chiyoda-ku, Tokyo, sebagaimana termaktub dalam Certified Copy of Register dan Articles of Incorporation
     of Mitsui & Co., Ltd tanggal 1 Juli 2024.

b.   Kegiatan usaha

     Kegiatan usaha Mitsui & Co., Ltd. berdasarkan anggaran dasar adalah:

     1)   Usaha perdagangan, jual beli, grosir, keagenan atau perantara (broker) tentang produk, sebagai berikut:
          (a) bahan-bahan baku, barang jadi serta barang tambang logam besi dan non besi;
          (b) kapur, minyak bumi, gas alam, dan bahan bakar lainnya, serta produk dari bahan-bahan ini;



                                                       153
Page 190
    (c) berbagai jenis mesin dan perkakas (termasuk juga alat timbang dan instrumen medis), saran
         produksi, sarana telekomunikasi, sarana pencegah kerusakan lingkungan, dsb, kendaraan otomotif,
         kapal, pesawat luar angkasa, pesawat terbang, beserta komponennmya;
    (d) produk-produk kimiawi, garam, pupuk, gas tekanan tinggi, mesiu, obat-obatan farmasi (termasuk
         produk medis, produk medis untuk hewan, obat-obatan, petropika, produk-produk racun, produk
         perangsang) isotop, unsur kimiawi radiaktif, prosuk kosmetik, berikut bahan material produk ini;
    (e) bahan makanan, gula minyak lemak, bahan pupuk, dan bahan meterial produk, produk pakan
         ternak, produk hasil lautanj, produk olahan, minuman alkohol, an berbagai bahan makanan dan
         minuman;
    (f) produk kulit dan bahan materialnya;
    (g) produk tekstil dan bahan materialnya;
    (h) bahan material kayu, semen dan bahan bangunan lainnya dan produk berkaitan dengan bangunan
         tempat tinggal;
    (i) karet, pulp, kertas beserta produk dari bahan ini, tembakau dan barang kelontong;
    (j) air untuk industri dan air untuk di minum;
2) Pertambangan, pengembangan, usaha pengolahan atau usaha pembuangan dan daur ulang yang
    berkaitan dengan nomor-nomor diatas;
3) Usaha mendapatkan, perancangan, penjagaan, pemeliharaan, pemanfaatan penjualan atau usaha
    perantara berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, ilmu pengetahuan, teknik, system, perangkat
    lunak dan lainnya;
4) Usaha pemrosesan dan penyajian informasi serta telekomunikasi eletronik, usaha penyiaran, usaha
    periklanan, usaha penerbitan, usaha percetakan, usaha penterjemah, usaha pembuatan dan penjualan
    produk audiovisual;
5) Usaha kehutanan, pembuatan bahan material usaha pengolahan kayu;
6) Usaha persewaan harta bergerak;
7) Usaha jual beli barang antik;
8) Usaha pengelolaan angkutan dan keagenan, usaha angkutan darat, laut, pelabuhan, muatan logistik,
    dan kepabean usaha keagenan, perkapalan, dan usaha pergudangan;
9) Usaha pengelolaan asuransi, kerugian kendaraan, jiwa dan reasuransi atas asuransi kerugian di luar
    negeri;
10) Usaha subkontraktor pekerjaan konstruksi, pendesainan gedungh dan pengawasan pekerjaan konstruksi;
11) Usaha membeli dan menjual properti atau menyewakannya atau memanfaatkan yang lainnya, usaha
    pengembangan atau perantara;
12) Usaha industri penyediaan dan pengembangan air panas;
13) Usaha jasa penelitian dan pengukuran di darat, laut dan udara;
14) Usaha jasa pengelolaan, jual beli dan broker surat-surat berharga (sekuritas) dan sejenisnya;
15) Usaha jasa peminjaman dana, penjaminan dan pertanggungan kewajiban, usaha jual beli hak piutang,
    usaha transaksi valuta dan usaha keuangan;
16) Usaha jasa pengelolaan sarana pengobatan medis, sarana pendidikan, sarana olah raga, dan rumah
    makan dan minum, usaha penginapan dan perjalanan;
17) Usaha jasa perancangan an pengorganisasian serta pelaksanaan berbagai macam acara pertemuan
    (event organization);
18) Usaha jasa pengerahan tenaga kerja, usaha bursa kerja berbayar, usaha pendidikan, pelatihan,
    pembinaan pengembangan pengadaptasian potensi tenaga kerja;
19) Usaha penjagaan dan pengelolaan properti;
20) Usaha jasa investasi, usaha pemasaran investasi komoditas, usaha jasa penasehat investasi, sekuritas,
    amanah (trush), usaha pemasaran benefit amanah, usaha pemasaran investasi amanah, usaha
    pengelolaan aset perusahaan investasi;
21) Usaha pembangkit tenaga listrik dan penyediaan serta jual beli listrik;
22) Usaha agen/perwakilan manajemen, administrasi pekerja, administrasi keuangan dan lainnya;
23) Usaha jual beli hak pembuangan gas, efek rumah kaca, usaha transaksi derivatif atau usaha
    pencegahannya;
24) Usaha perantara atau pengakses kartu kredit;
25) Usaha konsultasi yang berhubungan dengan poin-poin tersebut di atas;
26) Usaha lainnya yang berhubungan dengan poin-poin tersebut di atas.




                                                154
Page 191
     Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Mitsui & Co., Ltd. adalah meliputi
     perdagangan umum serta investasi dan pengembangan bisnis secara global di berbagai sektor, antara lain
     energi (termasuk minyak, gas, dan energi terbarukan), sumber daya alam dan pertambangan, infrastruktur
     dan proyek industri, bahan kimia, pangan dan agribisnis, produk konsumen, serta transportasi dan logistik.
     Mitsui & Co., Ltd tidak hanya bertindak sebagai perantara perdagangan, tetapi juga secara aktif melakukan
     penyertaan modal, pengelolaan, serta pengembangan proyek dan perusahaan di berbagai yurisdiksi sebagai
     bagian dari strategi investasi jangka panjang.

c.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Mitsui & Co., Ltd. per 28 Februari 2026 sebagai berikut:

     Modal dasar			          :    5.000.000.000 (lima miliar) saham
     Modal ditempatkan		     :    2.905.741.576 (dua miliar sembilan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh
                                  satu ribu lima ratus tujuh puluh enam) saham;
     Modal disetor			        :    2.905.741.576 (dua miliar sembilan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh
                                  satu ribu lima ratus tujuh puluh enam) saham atau sebesar ¥344.163.332.347
                                  (tiga ratus empat puluh empat miliar serratus enam puluh tiga juta tiga ratus
                                  tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh Yen).

                                                                         Jumlah saham
      No.                           Pemegang Saham                       (dalam ribuan)        Hak suara (%)
     1.   STATE STREET BANK AND TRUST COMPANY 505001                                 53.736                 1,86
     2.   Custody Bank of Japan, Ltd.                                               176.385                 6,10
     3.   STATE STREET BANK AND TRUST COMPANY 505104                                288.187                 9,97
     4.   JPMorgan Securities Japan Co Ltd                                           40.614                 1,40
     5.   Nippon Life Insurance Company                                              70.141                 2,42
     6.   STATE STREET BANK WEST CLIENT TREATY 505234                                52.100                 1,80
     7.   The Master Trust Bank of Japan Ltd                                        474.735                16,43
     10.  Lain Lain                                                               1.155.898                60,02
          Sub Total                                                               1.732.778               100,00
          Saham Treasuri                                                            17.066
          Total                                                                   2.905.742

d.   Susunan pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan situs Mitsui & Co., Ltd, per 18 Juni 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Auditor Mitsui &
     Co., Ltd. adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur            :   Tatsuo Yasunaga
     Direktur                     :   Kenichi Hori
     Direktur                     :   Yoshiaki Takemasu
     Direktur                     :   Tetsuya Shigeta
     Direktur                     :   Makoto Sato
     Direktur                     :   Toru Matsui
     Direktur                     :   Samuel Walsh
     Direktur                     :   Takeshi Uchiyamada
     Direktur                     :   Masako Egawa
     Direktur                     :   Fujiyo Ishiguro
     Direktur                     :   Sarah L. Casanova
     Direktur                     :   Jessica Tan Soon Neo




                                                      155
Page 192
      Komisaris

      Komisaris                   :    Kimiro Shiotani
      Komisaris                   :    Hirotatsu fujiwara
      Komisaris                   :    Kimitaka Mori
      Komisaris                   :    Yuko Tamai
      Komisaris                   :    Makoto Hayashi


8.		      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:

(i)   Keputusan RUPS Tahunan PT Bussan Auto Finance sehubungan dengan Tahun Buku 2023 yang telah
      diselenggarakan pada tanggal 22 April 2024, sebagaimana termaktub dalam:
      (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 20 Mei 2024, dibuat
           di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan
           diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
           Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0207044 tanggal 28 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0103173.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 28 Mei 2024 (selanjutnya disebut
           “Akta No. 09/2024”); dan
      (b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 02 tanggal 2 Juli 2024, dibuat di hadapan
           Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta
           dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
           AHU-AH.01.09-0226217 tanggal 15 Juli 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0142115.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 15 Juli 2024, juncto

(ii) Keputusan RUPS Tahunan PT Bussan Auto Finance sehubungan dengan Tahun Buku 2024 sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 10 tanggal 13 Juni 2025,
     dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima
     serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0301205
     tanggal 20 Juni 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0137809.AH.01.11.Tahun 2025
     pada tanggal 20 Juni 2025 (selanjutnya disebut “Akta No. 10/2025”), juncto

(iii) Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal
      30 September 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
      Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan No. 5 tanggal 2 Desember 2025, dibuat di hadapan
      Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
      dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata
      dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0367423 tanggal
      5 Januari 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0296525.AH.01.11.Tahun 2025 pada
      tanggal 5 Januari 2026, juncto

(iv) Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 5 Februari
     2026 sebagaimana termaktub dalam Akta No.01/2026, juncto

(v) Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal
    15 Februari 2026 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
    Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan No. 05 tanggal 12 Maret 2026, dibuat di hadapan
    Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
    dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata
    dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0177343 tanggal
    26 Maret 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068014.AH. 01.11.Tahun 2026 pada
    tanggal 26 Maret 2026, juncto


                                                      156
Page 193
(vi) Keputusan RUPS Tahunan PT Bussan Auto Finance sehubungan dengan Tahun Buku 2025 sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 02 tanggal 12 Juni 2026,
     dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima
     serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0331453
     tanggal 17 Juni 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131515.AH. 01.11.Tahun 2026
     pada tanggal 17 Juni 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 02/2026”).

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                :    Toshiyuki Kojima
Komisaris                         :    Naotaka Takeshita
Komisaris                         :    Masami Shiobara
Komisaris Independen              :    Dani Firmansjah
Komisaris Independen              :    Prabowo
Komisaris Independen              :    Nurdayadi

Direksi

Presiden Direktur                 :    Koji Kato
Wakil Presiden Direktur           :    Yasunori Suita
Wakil Presiden Direktur           :    Sigit Sembodo
Wakil Presiden Direktur           :    Yu Oyama
Direktur                          :    A Lung Ng
Direktur                          :    Yudono

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; (ii) POJK No. 29/2020;
dan (iii) telah mendapat persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) dari OJK.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali sesuai keputusan dalam
RUPS Tahunan Perseroan.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).




                                                        157
Page 194
Berikut adalah riwayat singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:

Dewan Komisaris

                       Toshiyuki Kojima
                       Presiden Komisaris

                       Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1974. Diangkat pertama kali sebagai Presiden
                       Komisaris Perseroan pada tahun 2023 berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal
                       8 Mei 2023 yang ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20
                       tanggal 26 Mei 2023 untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Tahun
                       Buku 2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.

                       Meraih gelar Sarjana di bidang ilmu politik dari Universitas Keio, Jepang pada tahun 1997.

                       Beliau telah berkarir di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 1997 dan telah
                       menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai General Manager. Beliau
                       telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Mitsui antara lain Executive
                       Director & Chief of Operating Officer India Pvt. Ltd. (2007-2009), Head of Strategy
                       Planning India Yamaha Motor India Pvt. Ltd. (2009- 2010), Deputy General Manager
                       Automotive Strategy Department Mitsui & Co., Ltd. (2010-2013), Project Manager
                       Toyota Motor Corporation, Jepang (2013-2015), dan General Manager First Business
                       Department, Third Motor Vehicles Division, Mitsui & Co., Ltd. (2015-2018). Saat ini,
                       beliau juga menjabat sebagai General Manager Automotive Solution Business Division
                       Mitsui & Co., Ltd. (sejak 2022). Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden
                       Direktur Perseroan (2018-2022).

                       Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
                       dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.


                       Masami Shiobara
                       Komisaris

                       Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1968. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
                       Perseroan pada tahun 2023 berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
                       Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
                       26 September 2023 untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Tahun
                       Buku 2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.

                       Meraih gelar Sarjana di bidang perdagangan dari Meiji University, Jepang pada tahun
                       1992.

                       Beliau berkarir di JA Mitsui Leasing, Ltd. (termasuk Mitsui Leasing & Development, Ltd.,
                       perusahaan pendahulu sebelum merger), Tokyo, Jepang sejak tahun 1992 dan telah
                       menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai Deputy General Manager.
                       Beliau telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup JA Mitsui Leasing antara
                       lain General Manager JA Mitsui Leasing, Ltd., Cabang Taipei (2012-2015), Executive
                       Director Mitsui Rail Capital, LLC (2015-2020), dan Deputy Divisional Operating Officer
                       Ship & Transportation Division JA Mitsui Leasing, Ltd. (2020-2023). Saat ini, beliau juga
                       menjabat sebagai Deputy General Manager Overseas Management Division, General
                       Planning & Strategy Unit JA Mitsui Leasing, Ltd.

                       Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
                       dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain JA Mitsui Leasing, Ltd.




                                                     158
Page 195
Naotaka Takeshita
Komisaris

Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1967. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Perseroan pada tahun 2022 berdasarkan Akta No. 9/2022, dan terakhir diangkat kembali
pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan
sejak Ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 sampai dengan Ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2027.

Meraih gelar Sarjana di bidang pendidikan dari Nagoya University, Jepang pada tahun
1990.

Beliau telah berkarir di Yamaha Motor Co., Ltd., Shizuoka, Jepang sejak tahun 1990 dan
telah menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai General Manager.
Beliau telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Yamaha antara lain
Staff Yamaha Motor Co., Ltd. (1990), Staff Penjualan Kolam Renang Yamaha Tokyo
Co., Ltd. (1990-1995), Staff Finance Division Yamaha Motor Co., Ltd. (1995-1998),
Staff Financing Divisi Yamaha Motor Finance (Europe) B.V. di Belanda (1999-2002),
Manager Finance & Accounting Division, termasuk Investor Relations, Yamaha Motor
Co., Ltd. (2002-2007), Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (2007-2012),
General Manager Business Planning of Motorcycle Business Operation Division Yamaha
Motor Co., Ltd. (2012-2015), General Manager Financial Service Development Division
Yamaha Motor Co., Ltd. (2016-2020), General Manager Corporate Planning Division &
Financial Service Development Division Yamaha Motor Co., Ltd. (2020-Juli 2022), dan
Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Agustus-Desember 2022). Saat ini,
beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing (sejak Januari 2023).

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Yamaha Motor Co. Ltd.


Dani Firmansjah
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1954. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada tahun 2016 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS
Tahunan Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam Akta No. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.

Meraih gelar Master di bidang manajemen dari Asian Institute of Management Philippines,
Filipina pada tahun 1994.

Beliau memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk (1985-1997),
CEO PT Saseka Gelora Finance (1997-2006), CEO PT IFS Capital Indonesia (2006-
2010), Komisaris PT Indosurya Inti Finance (2012), Komisaris Independen PT Maybank
Finance Indonesia (2012- 2014), Komisaris Independen PT Intan Baruprana Finance Tbk
(2013-2017), Presiden Komisaris PT Intan Baruprana Finance Tbk (2016 - 2017), dan
Komisaris Independen PT Buana Finance Tbk (2018 - 2025). Saat ini, beliau juga menjabat
sebagai Presiden Komisaris PT Aditama Finance (sejak 2012), Komisaris Independen
PT Smart Multi Finance (sejak 2015). Beliau merupakan Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.


                             159
Page 196
Prabowo
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada tahun 2017 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS
Tahunan Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam Akta No. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1986, Magister
Manajemen dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2001, dan Doktor dari Institut
Pertanian Bogor, pada tahun 2012.

Beliau memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di berbagai industri, terutama di industri
pembiayaan. Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Presiden PT Bank Internasional
Indonesia Tbk (sekarang PT Bank Maybank Indonesia Tbk) (2002-2004), Direktur dan
Presiden Direktur PT BNI Multifinance (2004-2013), Presiden Direktur PT Buana Chandra
Artha Pratama (2013-2017), dan anggota Komite Audit PT Aeon Credit Service Indonesia
(2016). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Aeon Credit
Service Indonesia (sejak 2018) dan Ketua Komite Audit, Ketua Komite Pemantau Risiko
serta Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Aeon Credit Service Indonesia (sejak
2021), dan Komisaris PT IFS Capital Indonesia (2024 – sekarang). Beliau merupakan
Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.


Nurdayadi
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada tahun 2020 berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal
16 April 2020 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 8 Mei
2023 yang ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal
26 Mei 2023 untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku
2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025

Meraih gelar Sarjana di bidang agronomi dari Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor
pada tahun 1984, Master di bidang finance dari The University of Brimingham, Inggris
pada tahun 1989 dan Doktor Ekonomi dengan konsentrasi akuntansi dan manajamen
dari Universitas Pancasila pada tahun 2022.

Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir di PT Bank Merincorp dengan
jabatan terakhir sebagai Senior Manager (1994-1997). Beliau telah bergabung dengan
Perseroan selama lebih dari 25 tahun dan telah menduduki berbagai jabatan antara
lain Manager Kredit (1997-2003), General Manager Kredit (2003-2005), Direktur Kredit
merangkap Direktur General Affairs Human Resources (2005-2007), Direktur Internal Audit
(2006-2007), Komisaris Independen (2008-2012), Direktur Risk Management (2012-2013)
dan Direktur Accounting (2013-2015). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris
Independen dan Ketua Komite Audit PT Ades Waters Indonesia Tbk (sekarang PT Akasha
Wira International Tbk) (2007-2008), Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Aeon
Credit Service Indonesia (2016-2018) dan Direktur PT Aeon Credit Service Indonesia
(2018). Saat ini, beliau juga merupakan Dosen Program Studi Akuntansi di Universitas
Swiss German (sejak 2015). Beliau merupakan ketua Komite Audit Perseroan.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.


                              160
Page 197
Direksi

          Koji Kato
          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Diangkat pertama kali sebagai Wakil
          Presiden Direktur Perseroan pada tahun 2022 dan terakhir diangkat sebagai Presiden
          Direktur pada RUPS Luar Biasa tanggal 30 September 2025 yang ditegaskan kembali
          dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
          RUPS Luar Biasa No. 05 tanggal 2 Desember 2025 untuk masa jabatan sampai dengan
          ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.

          Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan mengawasi
          kegiatan di berbagai fungsi strategis, meliputi Internal Audit, General Affairs, Business &
          Operation Support, Car Business, Dana Syariah Car & Insurance Business, Car Collection,
          Tele Collection, Field Collection & Recovery, serta Collection Development, dan Operation
          Support & Operation Asset Management

          Meraih gelar Sarjana di bidang engineering/information and communication engineering
          dari University of Tokyo, Jepang pada tahun 1997.

          Beliau telah berkarir di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 1997 dan telah
          menduduki beberapa jabatan strategis dengan jabatan terakhir sebagai General Manager.
          Beliau telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Mitsui antara lain Deputy
          General Manager, Third Motor Vehicles Division, Mitsui & Co., Ltd. (2013-2016), Director
          BAF (Thailand) Co., Ltd. (sekarang Next Capital Co., Ltd.) (2016-2017), Deputy Managing
          Director BAF (Thailand) Co., Ltd. (sekarang Next Capital Co., Ltd.) (2017-2019), General
          Manager Group Management Framework Department, First Motor Vehicles Division,
          Mitsui & Co., Ltd. (2019), General Manager Strategic Planning Department, Mobile
          Business Unit I, Mitsui & Co., Ltd. (2020 - 2022), dan terakhir beliau juga menjabat
          sebagai Wakil Presiden Perseroan (2022 – 2026).

          Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
          dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.


          Sigit Sembodo
          Wakil Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Diangkat pertama kali sebagai Direktur
          Perseroan pada tahun 2004 dan terakhir diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur pada
          RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 5 Februari 2026 yang ditegaskan Kembali dalam
          Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS
          Luar Biasa No.01 tanggal 5 Februari 2026 untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya
          RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.

          Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan
          mengawasi seluruh kegiatan Perseroan pada Divisi Legal & Litigation, Risk Management &
          Compliance, Human Resources Management, dan Learning & Development.

          Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
          1990 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 1992.




                                         161
Page 198
Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1998, beliau merupakan General
Manager Operasional PT Primus Financial Services (1995-1997). Beberapa posisi
yang pernah dipegang di Perseroan meliputi Senior Manager Pemasaran (1998- 2000),
General Manager Pemasaran (2000-2003), dan terakhir beliau juga menjabat sebagai
Direktur Perseroan (2004 – 2026). Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Komisaris
PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia yang bergerak dalam bidang sertifikasi
profesi dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.


Yasunori Suita
Wakil Presiden Direktur

Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1974. Diangkat pertama kali sebagai Wakil
Presiden Direktur Perseroan berdasarkan Circular Resolution of Shareholders sebagai
pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 15 Februari 2026 dan
ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa No. 05 tanggal 12 Maret 2026 untuk masa jabatan
sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan
mengawasi kegiatan di berbagai fungsi strategis, meliputi Divisi Corporate Finance,
Corporate Accounting & Business Accounting, and Procurement & Account Payable.

Meraih gelar Sarjana di bidang Sanitary Engineering dari Kyoto University, Jepang
pada tahun 1998 dan gelar Magister di bidang Environmental Engineering dari Kyoto
University, Jepang pada tahun 2000.

Beliau telah di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 2000 dan telah menduduki
beberapa jabatan strategis, antara lain Leader, J-SOX Project Management Office,
Mitsui & Co., Ltd. (2013–2017), Vice President Director – Mobility Business Unit, Mitsui &
Co., Ltd. (2017–2018), General Manager Chemical Accounting Division, Mitsui & Co.
Financial Management, Ltd. (2018–2022), dengan jabatan terakhir sebagai Head of
HR Strategy for CFO Unit, Mitsui & Co., Ltd. (2022–2026).

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.




                              162
Page 199
Yu Oyama
Wakil Presiden Direktur

Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1985. Diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan berdasarkan Circular Resolution of Shareholders sebagai pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 5 Februari 2026 yang ditegaskan Kembali
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
RUPS Luar Biasa No.01 tanggal 5 Februari 2026 untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan
mengawasi kegiatan di berbagai fungsi strategis, meliputi Credit, Business Intelligence
Analytics, Collection Strategic, Corporate Planning & Secretary, Project Management
Office, Customer Relationship Management.

Meraih gelar Sarjana di bidang Public Policy dari National Defense Academy of Japan
pada tahun 2008 dan gelar Magister di bidang Business Administration dari Globis
University, Jepang pada tahun 2020.

Karier beliau dimulai di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 2009, dan selama
lebih dari dua dekade telah menempati berbagai posisi strategis, antara lain General
Manager of Corporate Planning Division, Improve Co., Ltd. (2019–2020), Deputy General
Manager of Second Business Dept., Passenger Transport Business Division, Mitsui &
Co., Ltd. (2020), Deputy General Director of Project & Mobility Division, Mitsui & Co.
Moscow LLC (2020-2022), Chief Executive Officer, CLAAS LLC (2022-2024), Deputy
General Director of Project & Mobility Division, Mitsui & Co. Moscow LLC (2024-2025),
Deputy General Manager of Third Business Dept., Light Vehicle Solutions Business
Division, Mitsui & Co., Ltd. (2025 - 2026).

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.


A Lung Ng
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat pertama kali sebagai
Direktur Perseroan pada tahun 2008 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan
Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam yang ditegaskan
kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk
masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk tahun buku 2027.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, beliau mengarahkan dan mengawasi kegiatan
di berbagai fungsi strategis, meliputi Divisi UMC Business, NMC Business, Corporate
Communication & Branding, dan Regional Center.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang manajemen dari Universitas Tarumanagara
pada tahun 1995.

Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1997, beliau menjabat sebagai
Branch Manager PT Subentra Finance (1994-1997). Beliau pernah menempati posisi
sebagai General Manager Pemasaran & Operasional Perseroan (1997-2008).

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.




                             163
Page 200
                        Yudono
                        Direktur

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Diangkat pertama kali sebagai Direktur
                        Perseroan pada tahun 2021 berdasarkan akta No.09/2024 dan diangkat kembali pada
                        RUPS Tahunan Perseroan tanggal 22 April 2025 yang ditegaskan kembali dalam Akta
                        Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan sampai
                        dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk tahun buku 2026.

                        Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, beliau mengarahkan dan mengawasi kegiatan
                        di berbagai fungsi strategis, meliputi Divisi IT Operation, IT Strategic Planning &
                        Innovation, IT Business Technology Solution, Dana Syariah Acquisition, Dana Syariah
                        Business, dan MSME & Digital Business.

                        Meraih gelar Sarjana di bidang computer science dari Universitas Bina Nusantara pada
                        tahun 1999.

                        Beliau telah memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri keuangan. Sebelum
                        bergabung dengan Perseroan, beliau menduduki berbagai jabatan antara lain Assistant
                        Vice President, Head of IT Architect & Quality Management BTPN (2009-2012), Vice
                        President, Head of Technology Architecture & Solution Design Commowealth Bank (2012),
                        Senior Business Development Microsoft (2012-2017), Country Head Digital Bank PT Bank
                        UOB Indonesia (2017-2018), dan Executive Vice President, Digital Banking Group Head
                        PT Bank Sinarmas Tbk (2018-2019). Beliau pernah menempati posisi sebagai Associate
                        Director of IT & General Services Perseroan (2019-2021).

                        Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
                        dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.


9.		     TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)

Tata kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (“GCG”) merupakan mekanisme yang mengatur pengelolaan
perusahaan agar sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam rangka
meningkatkan daya saing perusahaan dalam menjawab tuntutan bisnis yang semakin dinamis dan kompetitif,
Perseroan senantiasa berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan meyakini
bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG bukan sekedar sebagai pemenuhan terhadap peraturan, melainkan ikut
menentukan keberlangsungan Perseroan dalam jangka panjang. Perseroan juga bertekad terus menerapkan GCG
sebagai sebuah standar yang bertujuan untuk meningkatkan citra, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Perseroan
secara berkesinambungan. Perseroan menerapkan GCG dengan berpedoman pada UUPT, POJK No. 30/2014,
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (”POJK No. 33/2014”), Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), Peraturan
OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Satuan Kerja Internal Audit (“POJK No. 56/2015”), Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 35/2014”), Peraturan OJK No. 9 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, anggaran dasar Perseroan, dan peraturan
terkait lainnya.

Secara umum, prinsip GCG yang diterapkan oleh Perseroan tercermin dalam 5 (lima) aspek utama sebagai berikut:

•   Transparansi
    Perseroan berkomitmen untuk menyediakan dan memelihara informasi yang bersih, terbuka dan akurat
    untuk kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Namun demikian,
    penerapan aspek transparansi akan tetap memperhatikan pelindungan atas rahasia dan hak konsumen
    sesuai dengan peraturan yang belaku.


                                                      164
Page 201
•    Akuntabilitas
     Fungsi, tugas dan kewenangan dari setiap organ di dalam Perseroan dilaksanakan berdasarkan prinsip
     akuntabilitas, sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, efektif dan efisien.

•    Pertanggungjawaban
     Perseroan menjalankan pengelolaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta
     melaksanakan mengabungkan aspek responsibilitas dengan regulasi dan hukum yang berlaku, serta
     melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat menjaga kelangsungan
     usaha dalam jangka panjang.

•    Kemandirian
     Perseroan dikelola secara objekif tanpa benturan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun dalam hal
     pengambilan keputusan dan mempromosikan profesionalisme, independensi, objektivitas agar tidak saling
     mendominasi dan mudah terintervensi oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan peratuan perundang
     undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan
     usaha pembiayaan yang sehat.

•    Kesetaraan dan Kewajaran
     Perseroan selalu memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders)
     lainnya berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan dan kesetaraan.

Penerapan prinsip-prinsip GCG di atas secara konsisten diyakini akan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG
dengan target tercapainya tujuan dari penerapan GCG bagi Perseroan, yakni:

•    Mengoptimalkan nilai Perseroan bagi pemangku kepentingan, khususnya debitur, kreditur dan/atau pemangku
     kepentingan lainnya;
•    Meningkatkan pengelolaan Perseroan secara profesional, efektif dan efisien;
•    Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan dan Dewan Pengawas Syariah serta jajaran di bawahnya agar
     dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap
     peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pemangku
     kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
•    Mewujudkan budaya Perseroan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif;
•    Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional.

9.1.		   RUPS

RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroan. RUPS memiliki wewenang untuk menunjuk Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang akan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dalam mengelola
Perseroan. Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 pada tanggal 26 Mei 2025
dan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang rencana nya akan diselenggarakan pada
bulan Mei tahun 2026.

9.2.		   Dewan Komisaris

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris secara umum adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan serta memberikan rekomendasi kepada Direksi dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan-aturan internal dan kebijakan Perseroan.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, serta Komite Nominasi dan
Remunerasi. Selama tahun 2025, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan
rekomendasi meliputi antara lain evaluasi kinerja Perseroan, agenda RUPS, pembahasan dan persetujuan terkait
dengan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I.

Sesuai pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris dan POJK No. 33/2014, sebagai bagian dari pelaksanaan
tugasnya, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Rencana rapat tersebut dapat berubah jika terdapat permintaan seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris
atau atas permintaan dari seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang



                                                     165
Page 202
saham atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham
dengan hak suara yang sah. Rapat dapat dihadiri secara langsung maupun melalui media telekonferensi, video
konferensi atau melalui media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi, sesuai kesepakatan para peserta rapat.

Selama tahun 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 6 (enam) kali dan rapat
bersama Direksi sebanyak 4 (empat) kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                            Rapat Dewan Komisaris                                    Rapat Bersama
                                 Jumlah Rapat (1)    Kehadiran (1)       %        Jumlah Rapat (1)       Kehadiran (1)     %
Toshiyuki Kojima                       6                 6             100%             4                    4           100%
Naotaka Takeshita                      6                 6             100%             4                    4           100%
Masami Shiobara                        6                 6             100%             4                    4           100%
Dani Firmansjah                        6                 6             100%             4                    4           100%
Prabowo                                6                 6             100%             4                    4           100%
Nurdayadi                              6                 6             100%             4                    4           100%
Catatan:
(1) Jumlah rapat dan kehadiran dihitung sejak diangkat menjadi Direktur berdasarkan RUPS.

Penetapan besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris didasarkan pada kinerja masing-masing anggota dengan
mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
persetujuan. Anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen tidak menerima remunerasi dari Perseroan
karena mereka merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk
Dewan Komisaris Perseroan pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp2,0 miliar dan Rp2,0 miliar.

9.3.		     Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi secara umum adalah menyusun visi, misi dan nilai-nilai Perseroan, menyusun
rencana bisnis jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta pengelolaan Perseroan sehari-hari
untuk kepentingan dan dalam rangka mencapai tujuan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
anggaran dasar, peraturan internal Perseroan, serta semua peraturan dan syariah yang berlaku terkait dengan
operasional Perseroan. Direksi wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya. Direksi memiliki hak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi
adalah sebagai berikut:

(i)   Presiden Direktur

      Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur mencakup, antara lain pembinaan dan
      pengendalian seluruh kegiatan operasional serta pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien, dengan
      memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku. Tugasnya mencakup koordinasi, pengendalian,
      dan evaluasi penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta nilai-nilai budaya perusahaan.
      Selain itu, Presiden Direktur memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan aturan terkait anti
      pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Presiden Direktur juga merencanakan, melaksanakan,
      dan mengawasi seluruh pelaksanaan strategi penagihan, pemulihan (recovery), pengembangan sumber
      daya manusia, audit internal, dan fungsi General Affairs, Business & Operation Support Internal Audit, Car
      Business, Dana Syariah Car and Insurance Business, Car Collection, Tele Collection, Field Collection 1-2,
      Field Collection 3-4, Field Collection 5-6 & Recovery, Collection Development, Operation Support dan
      Operation & Asset Management.

(ii) Wakil Presiden Direktur I

      Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Wakil Presiden Direktur I mencakup, antara lain, mengarahkan dan
      mengawasi seluruh kegiatan keuangan Perusahaan, termasuk penyajian laporan keuangan sesuai dengan
      standar akuntansi keuangan serta peraturan yang ditetapkan, analisa kinerja keuangan, dan memastikan
      ketersediaan dana dan memastikan strategi Perusahaan dalam Procurement & Account Payable.




                                                               166
Page 203
(iii) Wakil Presiden Direktur II

     Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Wakil Presiden Direktur II antara lain mengarahkan dan mengawasi
     penetapan strategi perusahan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi, melakukan reviu atas
     kebijakan atau rencana bisnis Perusahaan, melakukan analisa kebutuhan bisnis, menetapkan kebijakan
     tata kelola untuk mendukung pelaksanaan strategi Perusahaan, dan fungsi Corporate Planning & Secretary,
     Project Management Office, Business Intelligence Analytics, Customer Relationship Management, Credit
     Policy NMC, Credit Policy Alternate Business, Credit Operational dan Collection Strategic.

(iv) Wakil Presiden III

     Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Legal, Litigasi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan
     mencakup beberapa aspek penting, antara lain bertanggung jawab untuk merumuskan strategi yang
     bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan dan manajemen risiko yang efektif di perusahaan.
     Selain itu, juga memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan sistem, prosedur, dan kegiatan usaha
     yang dilakukan oleh perusahaan selalu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
     termasuk bertanggung jawab terhadap Anti-Fraud Unit.

(v) Direktur Penjualan dan Regional Center

     Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Penjualan mencakup berbagai aspek penting dalam strategi
     dan operasional penjualan Perusahaan, antara lain bertanggung jawab untuk merumuskan strategi dan
     rencana bisnis kerja penjualan, serta menyusun rencana anggaran tahunan untuk pembiayaan. Selain itu,
     Direktur Penjualan juga melakukan kontrol, pengelolaan, dan pengawasan terhadap seluruh program
     penjualan yang dijalankan perusahaan, termasuk kegiatan pengembangan komunikasi pemasaran dan
     branding. Selain itu, Direktur Penjualan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas
     kinerja Regional Center dan Unit Usaha Syariah.

(vi) Direktur Teknologi Informasi & Digital

     Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Teknologi Informasi dan Digital mencakup berbagai
     aspek penting, antara lain bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh
     operasional yang terkait dengan Direktorat Teknologi Informasi, Digital Bisnis, serta Usaha Mikro, Kecil,
     dan Menengah (UMKM). Tugas ini juga mencakup pengelolaan Dana Syariah Business dan Dana Syariah
     Acquisition.

Untuk meningkatkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, anggota Direksi
Perseroan rutin mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (“APPI”), OJK maupun pihak ketiga lainnya yang kredibel. Berikut adalah beberapa seminar yang
diikuti oleh anggota Direksi Perseroan pada tahun 2025, antara lain Seminar Nasional Will Trade War Create
Financial Turmoil? dan Economic Outlook 2026 yang diadakan oleh APPI, Seminar Internasional Global ASEAN
and Indonesia Challenges to Indonesia Economy yang diadakan oleh APPI, Seminar Offline Nasional Resilience
and Turnaround Indonesia’s Economic Direction yang diadakan oleh APPI, dan Seminar Internasional Finance &
Leasing Industry Opportunities & Challenges in China & Indonesia yang diadakan oleh APPI.

Sesuai POJK No. 33/2014 dan anggaran dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi paling sedikit
2 (dua) kali rapat dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) bulan. Rencana rapat tersebut dapat berubah bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih
anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah. Rapat dapat dihadiri
secara langsung maupun melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui media elektronik lainnya
yang memungkinkan semua peserta rapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi,
sesuai kesepakatan para peserta rapat.

Selama tahun 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Direksi sebanyak 31 kali dan Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi sebanyak 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:




                                                     167
Page 204
                                                      Rapat Direksi                                     Rapat Bersama
Nama
                                 Jumlah Rapat   (1)
                                                         Kehadiran    (1)
                                                                              %    Jumlah Rapat   (1)
                                                                                                            Kehadiran (1)     %
Koji Kato                             31                     29              94%         4                      4           100%
Sigit Sembodo                         31                     31             100%         4                      4           100%
Yasunori Suita                         -                      -               -          -                      -             -
Yu Oyama                               -                      -             100%         -                      -           100%
A Lung Ng                             31                     30              97%         4                      4           100%
Yudono                                31                     31             100%         4                      4           100%
Catatan:
(1) Jumlah rapat dan kehadiran dihitung sejak diangkat menjadi Direktur berdasarkan RUPS.

Penetapan besaran paket remunerasi anggota Direksi dari waktu ke waktu ditentukan oleh RUPS dan wewenang
tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Sedangkan untuk jumlah remunerasi yang dibayarkan
untuk Direksi Perseroan pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp21,1 miliar dan Rp21,0 miliar.

9.4.		     Dewan Pengawas Syariah

Perseroan telah membentuk Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) bersamaan dengan pembentukan Unit Usaha
Syariah pada tahun 2015.

Adapun Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

Ketua		                     :    Ahmad Ifham
Anggota		                   :    Dede Abdul Fatah

Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 yaitu pada tanggal 26 Mei 2025 dan akan berakhir pada saat
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2026 Sedangkan Bapak Dede Abdul Fatah dengan masa jabatan 2 (dua)
tahun terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 yaitu pada tanggal 13 Mei 2026
dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027 sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 10/2025 juncto Akta No. 02/2026.

DPS sebagaimana tersebut di atas diangkat atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(“DSN-MUI”) dan telah diangkat secara sah sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan akan
berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2026. DPS Perseroan tersebut juga telah memenuhi
ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam POJK No. 29/2020.

Tugas dan tanggung jawab DPS secara umum adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi
aspek Syariah kegiatan operasional Unit Usaha Syariah Perseroan dan mewakili Perseroan pada DSN-MUI. Selama
tahun 2025, Dewan Pengawas Syariah telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya secara konsisten dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha pembiayaan Perseroan
dijalankan prinsip-prinsip syariah. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan pengawasan,
evaluasi, serta diskusi yang berkesinambungan.

Sesuai dengan ketentuan internal Unit Usaha Syariah Perseroan, DPS wajib menyelenggarakan rapat paling
sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPS. Selama tahun 2025, DPS
telah mengadakan rapat bersama Unit Usaha Syariah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan tingkat kehadiran 100,0%.

9.5.		     Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi No. SK-006/BOC/BAF.XII/2020 tanggal
31 Desember 2020, Perseroan telah menunjuk Puji Arianti sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary),
efektif sejak tanggal 1 Januari 2021. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden
Direktur.




                                                                  168
Page 205
Puji Arianti, Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Meraih gelar Sarjana di bidang teknik kimia dari
Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) pada tahun 2010. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun
2015 sebagai Department Head di Divisi Operation Planning & Development dan saat ini menjabat sebagai Group
Head of Corporate Planning & Secretary, Strategic Improvement & Project Management. Beliau sebelumnya
pernah bekerja sebagai Credit Risk Support Department Head PT Adira Quantum Multi Finance (2014-2015) dan
Operation Excellence Deputy Department Head PT Adira Quantum Multi Finance (2010-2013).

Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat BAF Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta
Selatan 12530, Indonesia, melalui telepon nomor (021) 2939 6000, faksimili nomor (021) 2939 6100 dan e-mail
baf.sekretariat@baf.id.

Untuk meningkatkan kompetensinya, fungsi Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai seminar, sosialisasi
dan workshop yang diselenggarakan baik oleh OJK, PT Bursa Efek Indonesia maupun oleh asosiasi. Berikut
adalah beberapa seminar dan sosialisasi yang diikuti oleh fungsi Sekretaris Perusahaan, antara lain pelatihan
Internal Engagement: Bridging the Generation Gap, How to Achieve Peak Performance in 2025, Pendalaman
POJK No 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK 51 Tahun 2017
tentang Penerapan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Pendalaman
POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik,
ESG Disclosure:

Peran Corporate Secretary dalam Penyampaian ESG Metrics melalui SPEIDXnet, Peran Perusahaan Publik dalam
Keuangan Berkelanjutan: Memahami Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 2, Pendalaman
POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan & SE OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan dan Peran Corporate Secretary dalam Mendorong
Governansi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan (GRK) yang Baik.

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

•    Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi penatausahaan dan penyimpanan dokumen
     Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Khusus, Daftar Pemegang Saham, serta Risalah
     Rapat Direksi maupun RUPS;
•    Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi hubungan masyarakat (public relations) dan
     hubungan investor;
•    Kerja sama dengan fungsi yang menangani pelayanan hukum korporat;
•    Melakukan pembinaan dan pengendalian tata kelola perusahaan;
•    Menyiapkan laporan tahunan, laporan manajemen dan laporan statistik; dan
•    Dalam hubungan dengan RUPS dan Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan berperan sebagai penghubung
     antara Direksi dengan organ tersebut.

9.6.		   Satuan Kerja Audit Internal

Sistem pengendalian internal diterapkan oleh Perseroan melalui Satuan Kerja Audit Internal yang telah dibentuk
sesuai dengan POJK No. 56/2015 dan Perseroan telah menunjuk Erdyan Lazuardy sebagai Kepala Satuan Kerja
Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris No. SK-003/BOC-BOD/BAF.VII/2019
tanggal 15 Juli 2019 perihal Perubahan Kepala Audit Internal, efektif per tanggal 1 Agustus 2019.

Erdyan Lazuardy, Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974 Meraih gelar Sarjana di bidang akuntansi dari
Universitas Mercu Buana pada tahun 1998 dan Magister di bidang hukum bisnis dari Universitas Pancasila pada
tahun 2011. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2019 sebagai Division Head Satuan Kerja Audit
Internal hingga saat ini. Beliau sebelumnya berkarir di PT Columbindo Perdana dengan posisi terakhir sebagai
Assistant Manager Departemen Teknologi Informasi (1999-2002), PT Adira Quantum Multifinance dengan posisi
terakhir sebagai Direktur (2002-2017), dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan posisi terakhir sebagai
Head of Credit Development (2015-2019).




                                                     169
Page 206
Perseroan telah membuat Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.0021/
AM-AUD/11/2024 tanggal 20 November 2024.Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Audit Internal antara lain
meliputi:

•    Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
•    Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
     kebijakan Perseroan;
•    Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
•    Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
     tingkat manajemen;
•    Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan
     Komisaris;
•    Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
•    Bekerja sama dengan Komite Audit;
•    Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
•    Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
•    Melakukan kegiatan audit kepatuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Internal Audit selama tahun 2025 meliputi antara lain:

•    pelaksanaan audit terhadap kantor jaringan, unit bisnis di kantor pusat, serta audit kepatuhan terkait
     implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
     Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM) sesuai
     dengan rencana audit tahunan.
•    pengawasan secara berkesinambungan terhadap komitmen yang telah disepakati, serta penguatan fungsi
     audit quality
•    assurance guna memastikan bahwa kualitas proses audit operasional di kantor jaringan tetap terjaga dengan
     baik.
•    menjalankan kegiatan audit di kantor jaringan dan entitas bisnis kantor pusat, yang meliputi audit operasional
     terhadap proses kerja di kantor jaringan, audit spesial terhadap fungsi-fungsi penting di kantor pusat, audit
     investigasi, surveillance, memastikan Standard Operating Procedure (SOP) telah dilakukan serta melakukan
     pengawasan, pengujuan dan evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
     perusahaan.

9.7.		    Komite di bawah Dewan Komisaris

Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 30/2014, Perseroan telah mengangkat Komite Audit sesuai dengan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Bussan Auto Finance No. SK-002/BOC/BAF.V/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang
Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. Komite Audit Perseroan yang menjabat pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Ketua                :   Prabowo (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

                         Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                         Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota              :   Dani Firmansjah (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

                         Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                         Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”




                                                       170
Page 207
Anggota             :   Shakti Agustono Rahardjo

                        Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
                        Indonesia (1989). Beliau telah memiliki berbagai pengalaman di bidang Audit, keuangan,
                        pajak dan Mamajemen Risiko. Beliau pernah menduduki jabatan sebagai Auditor
                        di Klynveld Peat Marwick and Goerdeler (KPMG) (1989-1990), Auditor di Ernst & Young
                        (EY) (1990-1992), Accounting Manager di PT Daya Tata Matra (DATAM), Holding
                        Company (1992-1993), Insurance Broker, Finance & Accounting Manager di PT Alexander
                        Lippo Indonesia, (saat ini bernama: PT AON Indonesia) (1993), Finance & Accounting
                        Manager di PT Syarikat Takaful Indonesia, Holding Company (1993-1996), President
                        Director, Finance & Admi Div. Head and CorpSec di PT Asuransi Takaful Umum, General
                        Insurance (2006-2008), Vice President Business Support di Takaful House / Dar Al
                        Takaful PJSC (Public Joint Stock Company), Dubai (2008-2009), DirekturFinance dan
                        Administrasi di Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, BUMD Bogor (2011-2013), Special
                        Staff to Directors, Finance & Accounting Div. Head, Human Capital Development & GA
                        Div. Head, Head of Kantor Pemasaran Syariah, Finance, Accounting, HR & GA Div.
                        Head. di PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (2013-2022) serta anggota Komite
                        Audit di PT. Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk dan Chief Commercial Officer
                        di PT. Pastika Agrapana Jaya Mulia (2022 – sekarang)

Masa jabatan anggota Komite Audit tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar Perseroan, yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan masing-masing anggota,
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, kecuali anggota komite
yang merupakan anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya pada saat masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir. Masa jabatan terhitung sejak tanggal dikeluarkan masing-masing
Surat Keputusan Dewan Komisaris tersebut di atas, dan masa jabatan Bapak Nurdayadi akan berakhir pada
saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025, sedangkan masa jabatan Bapak Dani Firmansjah dan Bapak
Shakti Agustono Rahardjo akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.

Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan telah memenuhi
Peraturan OJK No. 29/2020.

Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Audit dijabarkan dalam Piagam Komite Audit yang merupakan
pedoman kerja bagi Komite Audit. Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung
jawab antara lain meliputi:

•   Memahami proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal perusahaan;
•   Mengundang Direktur yang dianggap sesuai dengan rapat Komite Audit untuk memberikan informasi yang
    diminta oleh Komite Audit;
•   Membuat laporan tahunan mengenai kegiatan Komite Audit, yang harus disertakan dalam laporan manajemen;
•   Anggota Komite Audit tidak bertindak sebagai akuntan profesional atau auditor, dan fungsinya tidak
    dimaksudkan untuk menduplikasi peran dan tanggung jawab Direksi, audit internal, dan audit eksternal.
    Komite Audit memberikan nasehat independen kepada Dewan Komisaris mengenai laporan (sebagaimana
    didefinisikan dalam piagam dan juga menasihati dan memberikan panduan kepada audit internal ​​dan audit
    eksternal berdasarkan informasi yang diterimanya;
•   Sehubungan dengan sistem pelaporan dan pengendalian internal:
    -    mengawasi proses persiapan dan integritas informasi keuangan yang terkait dengan Perusahaan
         dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, definisi yang benar mengenai cakupan
         konsolidasi dan penerapan yang benar dari kriteria akuntansi;
    -    secara berkala mengkaji sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sehingga risiko
         utama, termasuk risiko fiskal, harus diidentifikasi, dikelola dan dilaporkan, dan diskusikan kelemahan
         yang signifikan dari sistem pengendalian internal yang terdeteksi selama dilakukan audit;
    -    mengawasi dan memastikan independensi dan efektifitas pelaksanaan audit internal, dengan akses
         terhadap audit;
    -    membentuk dan mengawasi sebuah mekanisme yang memungkinkan karyawan untuk melaporkan secara
         rahasia dan, jika sesuai, secara anonim, adanya ketidakberesan potensial yang signifikan, terutama
         yang berkaitan dengan keuangan dan akuntansi, yang mereka deteksi di dalam perusahaan;



                                                     171
Page 208
    -   mempertimbangkan keefektifan sistem pengendalian internal perusahaan, termasuk keamanan dan
        pengendalian teknologi informasi;
    -   memahami ruang lingkup tinjauan auditor internal dan eksternal terhadap pengendalian internal atas
        pelaporan keuangan, dan mendapatkan laporan temuan dan rekomendasi yang signifikan, bersamaan
        dengan tanggapan manajemen;
•   Sehubungan dengan audit internal:
    -   meninjau rencana audit tahunan dan semua perubahan besar pada rencana. Meninjau kinerja aktivitas
        audit internal terhadap rencananya;
    -   meninjau kembali dengan direktur audit tentang anggaran audit internal, rencana sumber daya, kegiatan,
        dan struktur organisasi;
•   Sehubungan dengan audit eksternal:
    -   meninjau ruang lingkup dan pendekatan audit eksternal, termasuk koordinasi usaha audit dengan audit
        internal;
    -   meninjau dan melaksanakan rekomendasi akhir mengenai kinerja auditor eksternal;
    -   meninjau dan mengkonfirmasi independensi auditor eksternal dengan memperoleh pernyataan
        dari auditor mengenai hubungan antara auditor dan perusahaan, termasuk layanan non audit, dan
        mendiskusikan hubungan dengan auditor;
•   Sehubungan dengan tanggung jawab pelaporan:
    -   melaporkan secara teratur kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan, permasalahan, dan
        rekomendasi lainnya;
    -   memberikan keterbukaan komunikasi antara audit internal, auditor eksternal, dan Direksi;
    -   melaporkan setiap tahun kepada para pemegang saham, menjelaskan komposisi komite, tanggung
        jawab dan bagaimana pelaksanaannya, dan informasi lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan,
        termasuk persetujuan layanan non-audit;
    -   mengkaji ulang laporan lain yang berkaitan dengan perusahaan yang terkait dengan tanggung jawab
        komite;
•   Sehubungan dengan tanggung jawab lainnya:
    -   melakukan kegiatan lain sehubungan dengan piagam ini sesuai permintaan Dewan Komisaris;
    -   meninjau dan menilai kecukupan Piagam Komite Audit setiap tahun, meminta persetujuan dewan untuk
        perubahan yang diajukan, dan memastikan pengungkapan yang sesuai sebagaimana diwajibkan oleh
        undang-undang atau peraturan;
    -   melakukan konfirmasi setiap tahun bahwa semua tanggung jawab yang diuraikan dalam piagam ini
        telah dilaksanakan;
    -   mengevaluasi kinerja panitia dan anggota individu secara reguler.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit akan berkoordinasi dengan Direksi dan Satuan
Kerja Internal Audit Perseroan.

Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026, Komite Audit telah
mengadakan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran anggota Komite Audit sebesar 100%.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Komite Audit selama tahun 2025 antara lain meliputi:

•   Memberikan review atas kinerja internal audit dan penyampaian laporan temuan dari Satuan Kerja Audit
    Internal, termasuk scope dan rencana audit di periode selanjutnya. Membahas temuan-temuan atau kasus
    khussunya kasus fraud yang bersifat signifikan dan berpotensi risiko bagi Perseroan, serta tindakan mitigasi
    yang sudah dilakukan.
•   Melakukan review dan pengawasan terhadap pelaporan keuangan, khususnya laporan keuangan tahunan
    dan tengah tahunan yang dipublikasikan oleh Perseroan.
•   Memberikan rekomendasi penunjukan AP dan KAP berdasakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9
    tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
    Keuangan. Rekomendasi yang disampaikan antara lain meliputi independensi AP dan KAP, ruang lingkup
    audit, imbalan jasa audit, keahlian dan penglaman tim audit dari KAP, metodologi Teknik dan sarana Audit
    yang digunakan KAP.




                                                      172
Page 209
Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai
dengan No. No. SK-003/BOC/BAF.V/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan yang menjabat pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Ketua               :   Dani Firmansjah (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan dan anggot
                        Komite Pemanatau Risiko Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Toshiyuki Kojima (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Prabowo (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Samuel Manasseh

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1962. Meraih gelar Sarjana di bidang civil
                        engineering dari Universitas Kansas, Amerika Serikat pada tahun 1986 dan Master of
                        Business Administration dari Drury University, Missouri, Amerika Serikat pada tahun 1988.
                        Beliau memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia,
                        program pengembangan, kepemimpinan strategis, pemecahan masalah & pengambilan
                        keputusan, manajemen risiko, keuangan, dan lain-lain. Beliau pernah menjabat sebagai
                        General Manager, Head of Finance Division dan Head of Corporate Risk Management
                        (secara bersamaan) PT Astra Honda Motor (1995-2007), Senior General Manager, Chief
                        of Group Risk Management PT Astra International Tbk (2007-2011), Direktur Keuangan
                        dan Sumber Daya Manusia PT Toyota Astra Motor (2011-2015), dan Direktur Keuangan
                        PT Astra Sedaya Finance (2015-2018). Saat ini, beliau juga merupakan anggota Komite
                        Audit PT Hasjrat Multifinance.

Anggota             :   Jimmy Iskandar

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1973. Meraih gelar Sarjana di bidang
                        akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1997. Beliau bergabung dengan Perseroan
                        pada bulan Maret 2020 sebagai Associate Director membawahi Human Resources
                        Management, Learning & Development, dan General Service hingga saat ini. Beliau
                        sebelumnya pernah bekerja sebagai Human Resources Strategy, Planning and Analytics
                        Head di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2008-2015), Performance and Reward
                        Management Department Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015- 2016), Human
                        Capital Operation & Services Division Head Sinarmas Land (2016-2018), dan terakhir
                        sebagai HR Chief Operating Officer PT Bank DBS Indonesia (2018-2020).

Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan masing-
masing anggota, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, kecuali
anggota komite yang menjadi anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya pada saat masa
jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir. Masa jabatan Bapak Dani Firmansjah, Bapak Prabowo,
dan Bapak Samuel Manasseh akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027, sedangkan
masa jabatan Bapak Toshiyuki Kojima dan Bapak Jimmy Iskandar akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2025.




                                                      173
Page 210
Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi dijabarkan dalam Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab untuk fungsi nominasi antara lain meliputi:

•   Memberikan usulan atas kebijakan untuk nominasi dan evaluasi Dewan Komisaris dan Direksi untuk
    disampaikan kepada Dewan Komisaris;
•   Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Komisaris
    berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
•   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kemampuan pengembangan program anggota
    Dewan Komisaris dan/atau Direksi;
•   Secara teratur meninjau struktur, ukuran dan komposisi (termasuk keahlian, pengetahuan, pengalaman
    dan keragaman) Dewan Komisaris dan Direksi, dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
    mengenai perubahan apapun;
•   Memberikan pertimbangan penuh untuk perencanaan suksesi bagi para Direktur, dengan mempertimbangkan
    tantangan dan peluang yang dihadapi Perseroan, dan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan di Direksi
    di masa depan;
•   Tetap melakukan pengkinian untuk mendapat informasi lengkap tentang isu strategis dan perubahan komersial
    yang mempengaruhi Perseroan dan pasar di mana Perseroan beroperasi;
•   Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mencalonkan dengan persetujuan Dewan Komisaris calon
    anggota untuk mengisi kekosongan jabatan saat dan kapan jabatan tersebut timbul;
•   Sebelum penunjukan dilakukan oleh Dewan Komisaris, melakukan evaluasi yang berimbang atas
    keterampilan, pengetahuan, pengalaman dan keragaman pada Dewan Komisaris dan Direksi, terkait hal ini
    Komite mempersiapkan deskripsi tentang fungsi dan kemampuan yang diperlukan untuk pengangkatan
    tertentu, dalam mengidentifikasi kandidat yang sesuai, Komite Nominasi harus atau dapat:
    -    menggunakan iklan terbuka atau jasa penasihat eksternal untuk memudahkan pencarian kandidat;
    -    mempertimbangkan kandidat dari berbagai latar belakang;
    -    mempertimbangkan calon yang sesuai dengan kriteria yang obyektif dan memperhatikan komposisi
         di dalam dewan, termasuk jenis kelamin, serta memperhatikan bahwa orang yang akan ditunjuk memiliki
         cukup waktu untuk menjalankan fungsinya di posisi tersebut;
•   Sebelum pengangkatan Komisaris dan Direktur, pejabat yang ditunjuk harus diminta untuk mengungkapkan
    bisnis lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan diminta untuk melaporkan bisnis masa
    depan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
•   Meninjau hasil proses evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mempertimbangkan komposisi
    Dewan Komisaris dan Direksi.

Komite juga bertugas untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

•   Merumuskan suksesi baik untuk Komisaris maupun Direktur dan khususnya untuk peran kunci Presiden
    Komisaris dan Presiden Direktur;
•   Calon yang tepat untuk peran Komisaris Independen;
•   Anggota Komite Audit dan Komite Nominasi, dan komite dewan lainnya yang sesuai, dengan berkonsultasi
    dengan ketua komite tersebut;
•   Penunjukan kembali setiap Komisaris pada akhir masa jabatan mereka yang ditentukan dengan memperhatikan
    kinerja dan kemampuan mereka untuk terus memberikan kontribusi kepada Dewan Komisaris berdasarkan
    pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan;
•   Pemilihan ulang Direktur berdasarkan ketentuan yang terkait pemilihan ulang tahunan atau masa pensiun
    yang sesuai dengan ketentuan rotasi dalam anggaran dasar Perseroan, dengan memperhatikan kinerja dan
    kemampuan mereka untuk terus memberikan kontribusi kepada dewan terkait sesuai dengan pengetahuan,
    keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan dan juga kebutuhan untuk penyegaran komposisi Direksi
    (terutama dalam kaitannya dengan Direktur yang dipilih kembali untuk masa jabatan di luar 6 (enam) tahun.

Untuk fungsi remunerasi, adapun tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

•   Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan remunerasi untuk semua Direktur, termasuk hak pensiun dan
    pembayaran kompensasi. Tidak ada Direktur yang terlibat dalam keputusan apapun mengenai remunerasi
    yang bersangkutan;
•   Merekomendasikan dan memantau tingkat dan struktur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris;



                                                    174
Page 211
•   Dalam menentukan kebijakan tersebut, pertimbangkan semua faktor yang dianggap perlu termasuk persyaratan
    hukum dan peraturan yang relevan, ketentuan dan rekomendasi kode etik dan panduan terkait. Tujuan dari
    kebijakan tersebut adalah untuk menarik, mempertahankan dan memotivasi manajemen eksekutif mengenai
    kualitas yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan dengan baik, dengan memperhatikan pandangan
    pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan remunerasi harus memperhatikan risiko
    Perseroan dan keselarasan dengan tujuan strategis jangka panjang Perseroan. Sebagian besar remunerasi
    harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat selaras antara penghargaan dengan kinerja Perseroan dan
    individu dan dirancang untuk meningkatkan tujuan jangka panjang Perseroan;
•   Ketika menetapkan kebijakan remunerasi untuk Direksi, harus ditinjau dan diperhatikan kondisi gaji dan
    pekerjaan di Perseroan atau kelompok, terutama saat menentukan kenaikan gaji tahunan;
•   Meninjau kesesuaian dan relevansi kebijakan remunerasi yang sedang berjalan;
•   Dalam hal kebijakan yang disepakati dan dengan berkonsultasi dengan Presiden Komisaris dan/atau
    Presiden Direktur, jika sesuai, tentukan paket remunerasi individual masing-masing Direktur dan anggota
    Dewan Komisaris termasuk bonus, pembayaran insentif dan opsi saham atau lainnya;
•   Untuk mendapatkan informasi terkini yang terpercaya tentang remunerasi di perusahaan lain dengan skala
    dan kerumitan yang sebanding. Untuk membantu memenuhi kewajibannya, panitia memiliki wewenang
    penuh untuk menunjuk konsultan remunerasi dan untuk melakukan pembayaran terhadap laporan, survei
    atau informasi yang dianggap perlu dengan anggaran Perseroan namun sesuai dengan batasan anggaran
    yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
•   Bertanggung jawab untuk menetapkan kriteria seleksi, memilih, menunjuk dan menetapkan kerangka acuan
    untuk konsultan remunerasi yang memberi saran kepada panitia;
•   Menentukan kebijakan, ruang lingkup, dan pengaturan pensiun untuk setiap Direktur; dan
•   Memastikan bahwa persyaratan penghentian terhadap anggota Dewan Komisaris, dan pembayaran apa
    pun yang dilakukan, adil bagi individu, dan Perseroan, bahwa kegagalan tersebut tidak dihargai dan bahwa
    kewajiban untuk mengurangi kerugian diakui sepenuhnya.

Prosedur dan kebijakan Remunerasi:

Penetapan besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris didasarkan pada kinerja masing-masing anggota
dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris. Adapun prosedur penerapan
remunerasi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

•   RUPS menyetujui dan menyatakan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris mempertimbangkan dan
    memutuskan remunerasi termasuk ketentuan lain terkait untuk anggota Dewan Komisaris.
•   Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Presiden Komisaris.
•   Presiden Komisaris mempelajari antara lain rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nominasi dan
    Remunerasi, yang selanjutnya diputuskan.

Dalam penetapan remunerasi, Perseroan wajib memperhatikan hal-hal seperti kewajaran dengan perusahaan
dan/atau level jabatan yang setara, pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.

Sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Nominasi
dan Remunerasi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Komite
Nominasi dan Remunerasi hanya dapat diadakan bila dihadiri setidaknya oleh sebagian besar anggota. Selama
3 (tiga) bulan pertama tahun 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan rapat sebanyak 1 (satu)
kali dengan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebesar 100%.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi selama 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026 antara lain meliputi melakukan evaluasi dan pengkajian atas aktivitas Dewan Komisaris dan Direksi tahun
2025, melakukan diskusi dan evaluasi terkait komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, melakukan diskusi dan
evaluasi terkait komposisi komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, laporam
komposisi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan
Direksi dan pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi serta Nomination &
Remuneration Policy.




                                                    175
Page 212
Komite Pemantau Risiko

Sesuai dengan POJK No. 29/POJK.05/2020, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-004/BOC/BAF.V/2026 tanggal 13 Mei 2026 Komposisi anggota Komite
Pemantau Risiko terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Ketua               :   Nurdayadi (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Prabowo (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Ketua Komite Nominasi
                        dan Remunerasi Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Heru Absoro

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance
                        atau GCG).”

Anggota                 Finorita Fauzi

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Meraih gelar Magister Manajemen
                        di bidang akuntansi dari Universitas Airlangga dan Doktor di bidang Manajemen Strategis
                        dari Universitas Bina Nusantara. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Group Head
                        Compliance dan Anti Money Laundring di PT Bank BNI Syariah (2017-2021), Group
                        Head of Anti Money Laundering PT Bank Syariah Indonesia (2021-2022), dan Komisaris
                        Independen PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (2024-2025).

Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan, yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan masing-masing anggota,
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, kecuali anggota komite
yang menjadi anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya pada saat masa jabatannya sebagai
anggota Dewan Komisaris berakhir. Masa jabatan Bapak Prabowo akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2027, sedangkan masa jabatan Bapak Nurdayadi dan Bapak Heru Absoro akan berakhir
pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.

Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Pemantau Risiko dijabarkan dalam Piagam Komite Pemantau
Risiko yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Pemantau Risiko. Berdasarkan Piagam Komite Pemantau
Risiko, tugas dan tanggung jawab untuk fungsi nominasi antara lain meliputi:
•    Melaksanakan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan
     Perseroan;
•    Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja
     Manajemen Risiko; dan
•    Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu,
     khususnya terkait dengan pemantauan risiko.

Dalam lingkup tanggung jawabnya, memiliki wewenang antara lain:
•   Memperoleh akses atas dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperlukan sesuai dengan bidang
    tugasnya atas persetujuan Dewan Komisaris; dan
•   Memberikan pendapat dan rekomendasi kepadaDewan Komisaris dalam rangka penerapan risiko secara
    keseluruhan.

Sesuai Piagam Komite Pemantau Risiko, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya. Selama 3 (tiga) bulan
pertama tahun 2026, Komite Pemantau Risiko telah mengadakan rapat sebanyak 1 (satu) kali dengan tingkat
kehadiran anggota Komite Pemantau Risiko sebesar 100,0%.


                                                     176
Page 213
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemantau risiko selama 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026 antara lain
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen
risiko, serta melaksanakan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan
kebijakan perusahaan.

9.8.		    Komite di bawah Direksi

Komite Tanggung Jawab Sosial (CSR)

Perseroan telah membentuk Komite Tanggung Jawab Sosial dengan susunan anggota Komite Tanggung Jawab
Sosial terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:

Ketua               :   Ivan Sebastian

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Meraih gelar Sarjana di bidang computer
                        science dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2003. Beliau bergabung dengan
                        Perseroan pada bulan Juli 2019 sebagai Associate Director yang membawahi Divisi
                        Marketing Development, dan Marketing Operation hingga saat ini.

Anggota             :   Pangestu Wibowo

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Meraih gelar Sarjana dari Universitas
                        Katholik Parahyangan, pada tahun 1994. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun
                        di bidang keuangan/perbankan. Beliau bergabung dengan Perseroan pada bulan
                        Desember 2017 sebagai Marketing Communication & Branding Division Head hingga
                        saat ini.

Anggota             :   Rachmat Basuki

                        Warga Negara Indonesia, 49 Tahun. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas
                        Indonesia pada tahun 2008 dan Sarjana Teknik Arsitektur dari Universitas Indonesia
                        pada tahun 2001. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak bulan Desember 2021 dan
                        menjabat sebagai Learning & Development Division Head hingga saat ini.

Anggota             :   Josephine Novita

                        Warga Negara Indonesia, 50 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Sanata
                        Dharma Yogyakarta pada tahun 2001 bidang Pendidikan Akuntansi. Beliau bergabung
                        dengan Perseroan sejak bulan April tahun 2017 dan menduduki posisi sebagai Sales
                        and Marketing Dana Syariah Division Head, Dana Syariah Division Head dan saat ini
                        menjabat sebagai Head of Dana Syariah and UMC Business.

Anggota             :   Rias Andrika

                        Warga Negara Indonesia, 39 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi Bandung
                        pada tahun 2009 bidang Pendidikan Teknik Sipil. Beliau bergabung dengan Perseroan
                        sejak bulan April tahun 2021 dan menduduki posisi sebagai General Affairs Head,
                        Corporate Planning Head, Center of Excellence Head. saat ini menjabat sebagai Center
                        of Improvement & Innovation Head.

Anggota             :   Alvio Fiorrie

                        Warga Negara Indonesia, 34 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Atmajaya
                        Jakarta pada tahun 2013 bidang Pendidikan Akuntansi. Beliau bergabung dengan
                        Perseroan sejak bulan Agustus tahun 2017 dan menduduki posisi sebagai Credit Business
                        Process Re-engineering Junior Specialist dan saat ini menjabat sebagai Credit Business
                        Process Improvement Head.




                                                     177
Page 214
Anggota             :   Viqih Ayudya

                        Warga Negara Indonesia, 35 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Gunadarma
                        pada tahun 2012 bidang Teknik Informatika. Bergabung di BAF sebagai IT Business
                        Analyst Specialist dan saat ini menjabat sebagai IT Digital Product Owner & UI UX Head.

Tugas dan tanggung jawab Komite Tanggung Jawab Sosial meliputi antara lain : (i) merumuskan dan
memperbaharui visi, strategi dan pelaksanaan program CSR bagi Perseroan; (ii) menetapkan prinsip-prinsip
yang mengatur kebijakan Perseroan dalam CSR; (iii) mengawasi pengembangan dan pelaksanaan sistem
serta prosedur untuk memastikan pencapaian tujuan CSR bagi Perseroan; (iv) memastikan transparansi yang
diperlukan dan keterbukaan yang tepat dalam perilaku bisnis Perseroan mencapai tujuan tanggung jawab sosial
dan lingkungan Perseroan; (v) mengawasi program Perseroan yang berkaitan dengan CSR dan memastikan
program tersebut terintegrasi dan diterapkan secara konsisten; dan (vi) melakukan review tahunan terhadap
pelaksanaan program CSR.

Komite Tanggung Jawab Sosial wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
tahun 2025, Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan telah melaksanakan 6 (enam) kali rapat dengan tingkat
kehadiran 100%, yang membahas antara lain mengenai evaluasi realisasi program, kesesuaian kegiatan dengan
kebijakan dan strategi keberlanjutan Perseroan, serta identifikasi peluang peningkatan efektivitas dan dampak
sosial program. Selain itu, Komite juga berperan aktif dalam pertemuan Sustainability and Sustainable Finance
Taskforce yang membahas strategi keberlanjutan Perseroan secara menyeluruh, khususnya dalam penguatan
aspek sosial sebagai bagian integral dari implementasi CSR.

Komite Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management atau BCM)

Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Kelangsungan Usaha dengan susunan anggota Komite Manajemen
Kelangsungan Usaha terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:

Ketua               :   Ivan Sebastian

                        (merangkap sebagai ketua Komite CSR)

Anggota             :   Denny Kurniawan

                        Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara
                        bidang Computer Science pada tahun 2005. Beliau pernah bekerja sebagai IT Senior
                        Manager di PT Mitra Adiperkasa Tbk., dan saat ini menjabat sebagai Group Head
                        IT Perseoran.

Anggota             :   Dwi Adi Riyanto

                        Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti Bidang
                        Ekonomi Manajemen pada tahun 2001. Beliau mengawali karier sebagai kolektor, dan
                        saat ini menjabat sebagai Head of Field Collection 3 – 4 Perseroan.

Anggota             :   Timotius Indriano

                        Warga Negara Indonesia, 49 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Strata
                        2 (Magister Manajemen) dari Universitas Prasetiya Mulya, bidang Manajemen Keuangan
                        pada tahun 2000. Beliau telah bergabung dengan Perseroan selama sejak tahun 2022,
                        sebagai TeleCollections Division Head dan saat ini menjabat sebagai – Head of Collection
                        1 Perseroan.

Anggota             :   Muryanto

                        Warga Negara Indonesia, 47 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana dari
                        Universitas Parahyangan, bidang Ekonomi Pembangunan, pada tahun 2001. Telah
                        bergabung dengan Perseroan selama lebih dari 15 tahun dan saat ini beliau menjabat
                        sebagai Group Head of Regional Center.



                                                      178
Page 215
Anggota             :   Sang Ayu

                        Warga Negara Indonesia, 42 tahun, dengan gelar Sarjana dari FMIPA Universitas
                        Indonesia pada tahun 2006. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Atmajaya Jakarta
                        pada tahun 2013 bidang Pendidikan Akuntansi. Beliau bergabung dengan Perseroan
                        sejak bulan Agustus tahun 2017 dan menduduki posisi sebagai Credit Business Process
                        Re-engineering Junior Specialist dan saat ini menjabat sebagai Credit Business Process
                        Improvement Head.

Anggota             :   Ollyvia Yanuar

                        41 tahun. Meraih gelar Master di bidang Psikologi dari Universitas Tarumanegara pada
                        tahun 2010. Beliau pernah bekerja sebagai People and Culture Manager di PT Asuransi
                        Parolamas (Insurance Australia Group), dan saat ini menjabat sebagai Head of Human
                        Resources Management Perseoran.

Anggota             :   Lora Oktaviani

                        Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas
                        Indonesia pada tahun 2008 dan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanagara pada
                        tahun 2006.Beliau bergabung dengan Perseroan sejak bulan Juni tahun 2020 sebagai
                        Procurement Department Head dan saat ini menjabat sebagai Head of Procurement
                        and Account Payable.

Anggota             :   Silvi Mahdalena

                        Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Ahli Madya dari Universitas Widya
                        Dharma, Pontianak, bidang Manajemen Informatika pada tahun 2003. Beliau bergabung
                        dengan Perseroan sejak tahun 2003 sebagai staf Administrasi dan pernah menjabat
                        sebagai Department Head di Divisi Teknologi Informasi, Divisi Project Management Office
                        dan saat ini menjabat sebagai Head of Operation & Asset Management.

Anggota             :   Tri Nardiyanti

                        Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Akademi Universitas
                        Tribuana, pada tahun 1995. Karirnya dimulai sebagai Customer Service di Bank Duta
                        Kediri (1996-1999) sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1999. Beliau
                        saat ini menjabat sebagai Head of Operation Support.

Anggota             :   Maureen Oktarita

                        Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari
                        Perbanas Institute Jakarta pada tahun 2000. Beliau bergabung dengan Perseroan di tahun
                        2024. Saat ini beliau menjabat sebagai Group Head of Corporate Finance Perseroan.

Anggota             :   Puji Arianti (merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan.”

Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Kelangsungan Usaha meliputi antara lain: (i) mempersiapkan,
memelihara, dan memperbaharui kebijakan manajemen kelangsungan usaha, rencana manajemen kelangsungan
usaha, dan dokumen terkait lainnya agar sesuai dengan kondisi atau situasi terkini; (ii) memastikan dilakukannya
kegiatan sosialisasi, latihan dan tindakan yang diperlukan terkait dengan manajemen kelangsungan usaha
termasuk pengelolaan gangguan usaha dan pemulihan bencana; dan (iii) mengembangkan fungsi atau tanggung
jawab manajemen kelangsungan usaha sesuai dengan kebijakan yang berlaku.




                                                      179
Page 216
Komite Manajemen Kelangsungan Usaha wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2025, Komite Manajemen Kelangsungan Usaha telah melaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan tingkat
kehadiran 70,7%, yang membahas antara lain penyesuaian struktur organisasi Komite Manajemen Kelangsungan
Usaha, dengan tujuan memperjelas peran, tanggung jawab, serta alur koordinasi dalam menjalankan program
kelangsungan usaha Perseroan secara lebih efektif dan terintegrasi.

Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja

Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan susunan anggota Komite Keselamatan
& Kesehatan Kerja terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:

Ketua               :   Jimmy Iskandar

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Komite Nominasi dan Remunerasi.”

Anggota             :   Rizqi Aji

                        Warga Negara Indonesia, 38 tahun, berdomisili di Depok. Meraih gelar Sarjana
                        dari Universitas Brawijaya Malang, Jurusan Ilmu Hukum, pada tahun 2009. Beliau
                        berpengalaman bekerja di industri keuangan selama lebih dari 14 tahun. Beliau telah
                        bergabung dengan Perseroan dan saat ini menjabat sebagai Asset Selling Department
                        Head.

Anggota             :   Giovani Wihelmina

                        Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Kristen
                        Indonesia, Jakarta pada tahun 2010. Mengawali karir di Perseroan pada tahun 2019
                        sebagai Compliance Head/Kepala Satuan Kerja Kepatuhan.

Anggota             :   Sandi Jua Santika

                        Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Meraih gelar Sarjana Arsitektur di Universitas
                        Jakarta pada tahun 2006. Mengawali karir dalam industri keuangan sebagai General
                        Affair di PT Adira Quantum Multifinance dan saat ini menjabat sebagai Facilities Head,
                        Perseroan.

Anggota             :   Andhika Adikusuma

                        Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana S1 Teknik Arsitektur dari Institut
                        Teknologi Nasional (ITENAS) – Bandung pada tahun 2007. Beliau saat ini menduduki
                        jabatan sebagai Project & Building Management Manager 2.

Anggota             :   Minetta Roselina

                        Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Merupakan lulusan Unika Atmajaya di Fakultas
                        Psikologi dari 2004-2010. Bergabung dengan Perseroan sejak bulan Desember tahun
                        2018 sebagai Human Resource Business Partner Manager.

Anggota             :   Lidya Christie

                        Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana Science dari Universitas
                        Indonesia Jakarta pada tahun 2010. Bergabung dengan Perseroan sejak bulan Juni
                        tahun 2019 sebagai Structured Finance Department Head.




                                                      180
Page 217
Anggota   :   Yudhi Gunawan

              Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana Akutansi dari Universitas
              Pancasila Jakarta pada tahun 1999. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun
              2013 dan terakhir menjabat sebagai Business & Operation Support Motorcycle Head.

Anggota   :   Muh. Hasiruddin Abd Wahid

              Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas
              Hasanuddin Makassar pada tahun 2009. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
              tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai HR Industrial Relations Head.

Anggota   :   Sony Manggala

              Warga Negara Indonesia, 37 tahun. Meraih gelar Magister dari Universitas Brawijaya,
              bidang Administrasi Manajemen Pelayanan Publik, pada tahun 2015. Beliau telah
              bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan saat ini menjabat sebagai Operational
              Insurance Department Head.

Anggota   :   Avrilia Ika

              Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Lulus dari Universitas Diponegoro, bidang Teknik
              Kimia pada tahun 2016. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2017 dan
              saat ini menjabat sebagai Credit QA Manager.

Anggota   :   Vera Mutia

              Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Memiliki gelar Sarjana dari Universitas Indonesia
              pada bidang Ilmu Komunikasi pada tahun 2017. Beliau bergabung dengan Perseroan
              sejak tahun 2017 dan saat ini menduduki jabatan sebagai Department Head Agency &
              Partnership Dana Syariah.

Anggota   :   Dirgo Honesa

              Warga negara Indonesia, 35 tahun. Memiliki gelar Sarjana dari Universitas Al Azhar
              Indonesia dan Magister dari Universitas Gadjah Mada, bidang Hukum Bisnis. Berliau
              bergabung dengan Perseroan sejak 2023 sebagai Collection Litigation Head sampai
              dengan saat ini.

Anggota   :   Lutvia Aulia

              Warga Negara Indonesia, 31 tahun, berdomisili di Bekasi. Lulus dari Universitas Bina
              Nusantara, bidang Akuntansi pada tahun 2016. Beliau bergabung bersama Perseroan
              Sejak 2023 sebagai Operation Network Audit Department Head dan saat ini menjabat
              sebagai IT & Special Audit Department Head.

Anggota   :   Kurnia Risaputri

              Warga Negara Indonesia, 32 Tahun. Lulus dari Universitas Padjadjaran, Jurusan
              Administrasi Negara pada tahun 2016. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak 2017,
              bergabung Bersama BAF sebagai Team Leader Telesales dan saat ini menjabar sebagai
              Telesales Center Head.

Anggota   :   Rizki Chandra

              Warga Negara Indonesia, 39 Tahun. Menyelesaikan Pendidikan sarjana ekonomi dari
              Prasetiya Mulya Business School, Jakarta pada tahun 2014. Beliau berpengalaman
              di perusahaan pembiayaan sejak 2010. Bergabung di BAF sejak 2020 sampai dengan
              saat ini sebagai Head of Car Business.



                                           181
Page 218
Anggota             :   Silvi Mahdalena

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha.”

Tugas dan tanggung jawab Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja meliputi (i) pengumpulan dan proses data
keselamatan dan kesehatan kerja; (ii) membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada karyawan perihal
faktor-faktor risiko dan/atau berbahaya yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja, penggunaan
peralatan/perlengkapan keselamatan kerja, cara-cara melakukan pekerjaan yang benar dan aman terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja; (iii) mendukung manajemen Perseroan untuk mengevaluasi, membangun dan
mengimplementasikan, memonitor dan merekomendasikan tindakan perbaikan/korektif dan juga melaksanakan
administrasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja; dan (iv) mendukung manajemen Perseroan untuk menyusun
kebijakan manajemen dan panduan untuk meningkatkan keselamatan kerja, kebersihan tempat kerja, kesehatan
kerja, ergonomi dan gizi karyawan.

Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2025, Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah melaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan
tingkat kehadiran 82,9%, yang membahas antara lain membahas antara lain mengenai perencanaan dan evaluasi
program K3 secara berkala, meliputi perencanaan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja setiap triwulan,
serta penelaahan realisasi program pada periode sebelumnya.

Komite Pengarah Teknologi Informasi

Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan susunan anggota Pengarah Teknologi
Informasi terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:

Ketua               :   Koji Kato (merangkap sebagai Presiden Direktur Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Sigit Sembodo (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   A Lung Ng (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota             :   Denny Kurniawan

                        Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                        Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha.”

Anggota             :   Shirly Anjar Artha

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Meraih gelar Magister di bidang
                        computer science dari Universitas Budi Luhur pada tahun 2010. Beliau bergabung
                        dengan Perseroan pada bulan April 2018 sebagai Head of IT Strategic Planning &
                        Innovation Division hingga saat ini. Beliau sebelumnya pernah bekerja di PT Great
                        Eastern Life Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Head of IT Project Management
                        and IT Management Office (2004-2018).



                                                     182
Page 219
Anggota             :   Enrico

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1984. Meraih gelar Sarjana di bidang
                        computer science dari Universitas Indonesia pada tahun 2006. Beliau bergabung dengan
                        Perseroan pada bulan Mei 2020 sebagai IT Digital Product Owner Department Head
                        di IT Planning & Development Division hingga saat ini. Beliau sebelumnya pernah bekerja
                        sebagai Developer PT Asuransi Astra Buana (2006-2008), IT Business Analyst BTPN
                        (2008-2016), IT Production Support Head di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
                        Syariah (2016-2018), dan Product Owner & Scrum Master di PT Bank Tabungan Pensiunan
                        Nasional Syariah (2018-2020).

Anggota             :   Asrul Fadillah

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1991. Meraih gelar Sarjana di bidang teknik
                        informatika dari Universitas Hasanuddin pada tahun 2014. Beliau bergabung dengan
                        Perseroan pada tahun 2021 sebagai IT Security Risk Governance Department Head
                        hingga saat ini. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Konsultan PT Veda Praxis
                        (2015-2019), Manajer Konsultan PT Veda Praxis (2019-2021). Beliau mendapatkan
                        sertifikasi Certified Information Security Manager® (CISM®) dan Certified Information
                        Systems Auditor® (CISA®) pada tahun 2023.

Tugas dan tanggung jawab Komite Pengarah Teknologi Informasi meliputi:
•   Keselarasan Teknologi Informasi dengan keseluruhan arahan, perencanaan, dan keputusan investasi modal
    jangka panjang;
•   Rencana Strategis Teknologi Informasi yang sesuai dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan.
    Rencana Strategis Teknologi Informasi merupakan rencana implementasi yang terdiri dari kondisi saat ini,
    kondisi yang ingin dicapai, peta jalan yang akan dilakukan untuk mencapai kondisi yang ingin dicapai, serta
    keuntungan atau manfaat yang akan diperoleh saat peta jalan diterapkan;
•   Penetapan status prioritas proyek Teknologi Informasi yang bersifat kritikal (berdampak signifikan terhadap
    kegiatan operasional Perseroan);
•   Kesesuaian proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi Informasi;
•   Kesesuaian pelaksanaan proyek Teknologi Informasi dengan rencana proyek Teknologi Informasi yang
    disetujui dengan memantau dan memastikan proyek IT diselesaikan sesuai dengan ruang lingkup, anggaran,
    dan jadwal yang telah disetujui;
•   Perumusan kebijakan TI (IT Standard Policy);
•   Kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen serta kebutuhan kegiatan
    usaha Perseroan;
•   Meninjau dan memantau risiko dan masalah terkait Teknologi Informasi dan memberikan update rutin
    mengenai peristiwa penting dan penerimaan risiko Teknologi Informasi;
•   Efektivitas pemantauan mitigasi risiko terkait Teknologi Informasi atas investasi Perseroan pada sektor
    Teknologi Informasi agar investasi Perseroan pada sektor Teknologi Informasi dapat memberikan kontribusi
    terhadap pencapaian tujuan bisnis Perseroan;
•   Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi Informasi;
•   Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan
    kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan
•   Kecukupan dan alokasi sumber daya Teknologi Informasi yang dimiliki Perseroan.

Komite Pengarah Teknologi Informasi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2025, Komite Pengarah Teknologi Informasi telah melaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan tingkat
kehadiran 97,9%, yang membahas antara lain mengenai aspek strategis dan operasional terkait evaluasi kinerja
dan pencapaian Perseroan secara berkala, termasuk penelaahan laporan operasional serta rekapitulasi dan
ringkasan aktivitas teknologi informasi yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan membahas rencana kerja
dan target tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kinerja dan efisiensi pengelolaan teknologi informasi.




                                                     183
Page 220
Komite Manajemen Risiko

Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko dengan susunan anggota Komite Manajemen Risiko
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:

Ketua            :   Koji Kato (merangkap sebagai Presiden Direktur Perseroan)

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota          :   Sigit Sembodo (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota          :   A Lung Ng (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota          :   Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota          :   Ellia Bachtiar

                     Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Meraih gelar Magister dari Monash University Jurusan
                     Business Marketing pada tahun 2003. Beliau bergabung di Perseroan sejak Februari 2023
                     dan sampai saat ini menjabat sebagai Associate Director membawahi Credit Operational,
                     Credit Policy NMC dan Credit Policy Alternate Business.

Anggota          :   Jimmy Iskandar

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Komite Nominasi dan Remunerasi.”

Anggota          :   Hendri Hermansyah

                     Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Meraih gelar Sarjana di bidang Teknik
                     Sipil dari Universitas Trisakti pada tahun 2003. Beliau bergabung dengan Perseroan
                     pada tahun dan saat ini menjabat sebagai Associate Director yang membawahi Divisi
                     Tele Collection, Field Collection 1,2 dan 3.

Anggota          :   Arie Yulius

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha (Business
                     Continuity Management atau BCM).”

Anggota          :   Puji Arianti (merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan).

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Sekretaris Perusahaan.”

Anggota          :   Erdyan Lazuardy (merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal).

                     Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                     Prospektus ini dengan judul “Satuan Kerja Audit Internal.”




                                                  184
Page 221
Anggota               :   Yulius Ariyasatya

                          Beliau adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Meraih gelar Sarjana
                          di bidang computer science dan Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara
                          masing-masing pada tahun 2008 dan 2014. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
                          bulan Juni 2019 dan saat ini menjabat sebagai Head of Risk Management & Compliance.

Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko meliputi (i) penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman
penerapan manajemen risiko; (ii) perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan manajemen risiko; dan (iii) penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang
menyimpang dari prosedur normal.

Komite Manajemen Risiko wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
tahun 2025, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan 4 (empat) kali rapat dengan tingkat kehadiran 85,1%,
yang membahas antara lain mengenai penilaian tingkat kesehatan Perseroan, kajian profil risiko, pemantauan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta isu-isu relevan lainnya

Komite Digitalisasi

Perseroan telah membentuk Komite Digitalisasi dengan susunan anggota Komite Digitalisasi terakhir pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:

Ketua                 :   Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

                          Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                          Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”

Anggota               :   Ellia Bachtiar

                          Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                          Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan.”

Anggota               :   Jan Prana

                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Meraih gelar Sarjana dari Universitas
                          Indonesia pada tahun 2002 bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan. Beliau
                          bergabung dengan Perseroan sejak bulan Oktober tahun dan saat ini beliau menjabat
                          sebagai Head of Digital & Customer Experience, Perseroan.

Anggota               :   Novy Indrawan

                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Merupakan lulusan Universitas Bina
                          Nusantara pada tahun 2003. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2016 dan
                          saat ini menjabat sebagai Head of Credit Policy.

Anggota               :   Rizma Rosellini

                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1991. Meraih gelar Sarjana di bidang hubungan
                          internasional dari Universitas Padjadjaran, Surabaya pada tahun 2013. Beliau bergabung
                          dengan Perseroan pada tahun 2014 melalui program Management Trainee dan pernah
                          menjabat sebagai Corporate Planning Head (2020-2021). Beliau saat ini menjabat sebagai
                          Digital Business Development Head.

Anggota               :   Fransiska Amalia

                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1989. Meraih gelar Sarjana Teknik dari Telkom
                          University, Bandung tahun 2011. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2021
                          dan saat ini menjabat sebagai IT Project & Portfolio Management Head.




                                                       185
Page 222
Anggota              :   Olyvia Permata

                         Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1990. Meraih gelar Master dari Institut
                         Bisnis dan Multimedia ASMI pada tahun 2022. Beliau bergabung dengan Perseroan
                         pada tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai Marketing Operation & Support Dana
                         Syariah Department Head.

Anggota              :   Stefanny Lowendo

                         Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                         Prospektus ini dengan judul “Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja.

Anggota              :   Enrico

                         Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                         Prospektus ini dengan judul “Komite Pengarah Teknologi Informasi.”

Anggota              :   Zaelani Thaha

                         Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknologi & Manajemen
                         Akuakultur dari Institute Pertanian Bogor pada tahun 2024. Beliau bergabung dengan
                         Perseroan sejak tahun 2022 dan saat ini menjabat sebagai Digital Learning Head di divisi
                         Learning & Development, Perseroan.

Anggota              :   Lilia Wati

                         Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana Cum Laude dari jurusan Desain
                         Komunikasi Visual Institut Teknologi Bandung pada tahun 2009. Beliau mulai bergabung
                         dengan Perseroan sejak tahun 2017 dan saat ini menjabat sebagai Head of Strategic
                         Improvement and Project Management.

Tugas dan tanggung jawab Komite Digitalisasi meliputi:
•   Memberikan arahan dan panduan untuk pelaksanaan proyek khususnya terkait upaya digitalisasi di Perseroan
    meliputi: strategi bisnis dan inisiatif proyek digitalisasi;
•   Mengidentifikasi dan memenuhi syarat manfaat proyek dan mengelola realisasi manfaat proyek digitalisasi;
•   Memantau perubahan yang terjadi di dalam lingkungan proyek digitalisasi, termasuk jadwal, prioritas,
    tugas, dll;
•   Mengidentifikasi faktor keberhasilan proyek digitalisasi dan menyetujui hasil dari proyek yang diharapkan;
•   Bernegosiasi dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan konsensus saat terjadi perbedaan pendapat,
    dan mengevaluasi keberhasilan proyek setelah selesai;
•   Mengevaluasi kinerja dan status proyek digitalisasi, termasuk memberikan arahan dari tujuan proyek
    digitalisasi;
•   Bertindak sebagai titik eskalasi untuk masalah yang diluar kendali project owner, menjaga prioritas proyek
    digitalisasi, serta bertindak sebagai titik eskalasi untuk masalah ketika ada sesuatu yang di luar kendali
    project manager.

Komite Digitalisasi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2025,
Komite Digitalisasi telah melaksanakan 8 (delapan) kali rapat dengan tingkat kehadiran 89,4%, yang membahas
antara lain membahas arah strategis, kemajuan implementasi, serta tantangan digitalisasi di Perseroan

Komite Keselamatan Berkendara

Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Berkendara dengan susunan anggota Komite Keselamatan
Berkendara terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:




                                                       186
Page 223
Ketua              :   Ellia Bachtiar

                       Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                       Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan.”

Anggota            :   Yulius Ariyasatya

                       Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                       Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Risiko.”

Anggota            :   Dwi Adi

                       Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                       Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha.”

Anggota            :   Josephine Novita

                       Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                       Prospektus ini dengan judul “Komite Tanggung Jawab Sosial.”

Anggota            :   Andhika Kusumohartoyo

                       Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara,
                       Bidang Teknik Informatika pada tahun 2006.

                       Pernah menduduki berbagai posisi antara lain Card Acquisition Manager di Bank Danamon
                       (2006-2013), Business Development Manager di Bank Permata (2013-2015), Digital
                       SME Data Analytics & Research Head di Bank SMBC Indonesia (2015-2024). Bergabung
                       dengan Perseroan sejak Juli 2024 sebagai Business Intelligence Analytics Head.

Anggota            :   Rachmat Basuki

                       Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
                       Prospektus ini dengan judul “Komite Tanggung Jawab Sosial.”

Tugas dan tanggung jawab Komite Keselamatan Berkendara meliputi:
•   Merumuskan dan memperbarui visi, strategi dan pelaksanaan program dari keselamatan berkendara;
•   Menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur yang mengatur ketentuan perusahaan dalam implementasi
    program keselamatan berkendara yang akan menjadi panduan bagi manajemen dalam mengambil keputusan
    dan mengambil keputusan;
•   Mengawasi perkembangan dan pelaksanaan sistem dan prosedur untuk memastikan pemenuhan dari tujuan
    dan sasaran program keselamatan berkendara;
•   Memastikan kepatuhan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada semua program keselamatan
    berkendara;
•   Mengawasi program perusahaan yang berhubungan dengan program keselematan berkendara dan
    memastikan program tersebut terintegrasi dan diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi; dan
•   Melakukan peninjauan program keselamatan berkendara setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Komite Keselamatan Berkendara wajib mengadakan rapat paling sedikit 12 kali dalam 1 (satu) tahun. Selama
tahun 2025, Komite Keselamatan Berkendara telah melaksanakan 12 kali rapat dengan tingkat kehadiran 92,3%,
yang membahas antara lain membahas arah perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program keselamatan
berkendara di Perseroan.




                                                    187
Page 224
9.9.		    Upaya Pengelolaan Risiko

Dalam pengelolaan risiko, Perseroan menerapkan manajemen risiko yang mencakup (i) pengawasan aktif Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; (i) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta
penetapan limit risiko; (iii) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko serta
sistem informasi manajemen risiko; dan (iv) sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Berikut ini penerapan
manajemen risiko dalam Perseroan:

1.   Risiko kredit

     a.   Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
          -   Direksi senantiasa melakukan pengawasan aktif dalam memahami dan mengelola risiko pembiayaan
              yang melekat pada kegiatan usaha pembiayaan, dengan melakukan pengawasan atas setiap
              aktifitas bisnis melalui rapat dwi-mingguan dan bulanan dengan setiap divisi.
          -   Direksi dalam menyusun/menetapkan serta melakukan review kebijakan dan pedoman penyaluran
              pembiayaan, termasuk manajemen risiko yang terinternalisasi dalam setiap kebijakan yang diambil,
              dengan melakukan rapat untuk membahas portofolio pembiayaan dengan mempertimbangkan
              aspek demografi, geografi dan hal yang sesuai dengan POJK.
          -   Direksi telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko dilakukan secara efektif pada
              pelaksanaan aktivitas penyediaan dana, antara lain dengan memantau perkembangan dan
              permasalahan dalam aktivitas bisnis Perseroan terkait risiko pembiayaan, termasuk penyelesaian
              pembiayaan bermasalah.
          -   Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit dilakukan
              secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko efektif pada pelaksanaan
              aktivitas penyaluran pembiayaan, antara lain memantau perkembangan dan permasalahan dalam
              aktivitas bisnis Perseroan terkait risiko kredit, termasuk penyelesaian pembiayaan bermasalah.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah bertanggungjawab agar seluruh aktivitas penyaluran pembiayaan
              dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan risiko kredit yang disetujui oleh Dewan Komisaris
              serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko dilakukan
              secara efektif pada pelaksanaan aktivitas penyaluran pembiayaan atau investasi, antara lain
              memantau perkembangan dan permasalahan dalam aktivitas penyaluran pembiayaan atau investasi
              Perseroan.
          -   Dewan Komisaris memantau penyaluran pembiayaan termasuk mengkaji ulang penyaluran
              pembiayaan dengan jumlah besar atau yang diberikan kepada pihak terkait telah sesuai dengan
              ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
          -   Strategi dan kebijakan penyaluran pembiayaan telah memadai dan didukung oleh penerapan;
              SANDIA dan BAF PRO, Credit Analyst yang tersentralisasi serta standarisasi proses akuisisi
              berdasarkan standar parameter yang cukup obyektif dalam menilai kecukupan kelayakan calon
              konsumen.
          -   Perseroan telah memilki strategi dan kebijakan penanganan/penagihan konsumen secara memadai,
              termasuk didalamnya kebijakan untuk kantor jaringan melakukan pemantauan dan pelaporan terkait
              kualitas AR Perseroan. Strategi dan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dan diperbarui.
          -   Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa seluruh penyaluran
              pembiayaan dilakukan secara arm’s length basis. Dalam hal Perseroan mempunyai kebijakan yang
              memungkinkan dalam kondisi tertentu untuk melakukan penyaluran pembiayaan diluar kebijakan
              normal, kebijakan tersebut harus memuat secara jelas kriteria, persyaratan, dan prosedur termasuk
              langkah-langkah untuk mengendalikan atau memitigasi Risiko dari penyaluran pembiayaan
              dimaksud.
          -   Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi adanya risiko konsentrasi
              kredit serta risiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap Risiko Kredit.
          -   Kebijakan Perseroan telah memuat informasi yang dibutuhkan dalam pemberian pembiayaan yang
              sehat, antara lain meliputi:
              a) tujuan dan sumber pembiayaan
              b) profil Risiko debitur dan mitigasinya serta tingkat sensitivitas terhadap perkembangan kondisi
                   ekonomi dan pasar


                                                      188
Page 225
         c)   kemampuan debitur untuk membayar kembali
         d)   kemampuan bisnis dan kondisi lapangan usaha debitur serta posisi debitur dalam industri
              tertentu; dan
         e) persyaratan pembiayaan yang diajukan termasuk perjanjian yang dirancang untuk
              mengantisipasi perubahan eksposur risiko debitur pada waktu yang akan datang
     -   Kebijakan Perseroan telah memuat faktor yang perlu diperhatikan dalam proses persetujuan
         pembiayaan, antara lain:
         a) tingkat profitabilitas, antara lain dengan melakukan analisis perkiraan biaya dan pendapatan
              secara komprehensif, termasuk biaya estimasi dalam hal terjadi gagal bayar, serta perhitungan
              kebutuhan modal; dan
         b) konsistensi penetapan harga, yang dilakukan dengan memperhitungkan tingkat risiko,
              khususnya kondisi debitur secara keseluruhan serta kualitas dan tingkat kemudahan pencairan
              agunan yang dijadikan jaminan
     -   Perseroan telah memiliki prosedur untuk melakukan analisis, persetujuan, dan administrasi
         pembiayaan, yang antara lain memuat:
         a) pendelegasian wewenang dalam prosedur pengambilan keputusan penyaluran pembiayaan
              yang harus diformalkan secara jelas;
         b) pemisahan fungsi antara yang melakukan analisis, memberikan persetujuan, dan melakukan
              administrasi pembiayaan dalam kerangka kerja atau mekanisme prosedur pendelegasian
              pengambilan keputusan penyaluran pembiayaan;
         c) fungsi yang melakukan kaji ulang secara berkala guna menetapkan atau mengkinikan kualitas
              penyaluran pembiayaan yang terekspos risiko kredit;
         d) pengembangan sistem administrasi pembiayaan
     -   Perseroan telah menetapkan limit penyaluran pembiayaan secara keseluruhan untuk seluruh
         aktivitas bisnis Perusahaan yang mengandung Risiko Kredit, baik untuk pihak terkait maupun
         tidak terkait, serta untuk individu maupun kelompok debitur.
     -   Perseroan telah menerapkan toleransi risiko untuk Risiko Kredit.
     -   Penetapan limit risiko kredit telah didokumentasikan secara tertulis yang memudahkan penetapan
         jejak audit untuk kepentingan auditor internal maupun eksternal.

c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
     Manajemen Risiko
     -   Kerangka manajemen risiko kredit yang dimiliki sudah memadai dimana telah dilakukan pemisahan
         antara tugas Marketing dengan tugas Credit Analyst serta didukung dengan diimplementasikannya
         Mobile Survey, Welcoming Call (untuk konsumen baru) dan Account Receivable Officer (ARO)
         monitoring untuk memantau dan mengevaluasi petugas lapangan secara berkala. Perseroan telah
         mengimplementasikan Collection Management System (CMS) di seluruh kantor jaringan untuk
         melalukan pemantauan aktivitas penagihan (collection activity) dan data/informasi yang up-to-date,
         dengan mengintegrasikan antara Call Collection & Field Collection. Dengan adanya CMS tersebut,
         maka seluruh proses sudah dapat dilakukan secara digitalisasi dan dapat dilakukan dengan cepat.
     -   Perseroan sudah memiliki pre-scoring yang memberikan rekomendasi untuk dilakukan analisis
         lebih lanjut oleh Credit Analyst.
     -   Proses Customer Due Diligence dilakukan kepada setiap konsumen baru (sebelum disetujui)
         dengan cara melakukan kunjungan ke rumah konsumen oleh CMO dan wawancara melalui telepon
         oleh Credit Analyst.
     -   Proses Enhanced Due Diligent juga dilakukan kepada sebagian konsumen baru secara memadai
         dengan melakukan kunjungan secara random atau acak oleh Chief CMO untuk meminimalkan
         risiko pembiayaan.
     -   Kantor jaringan juga melakukan proses due diligence kepada konsumen secara berkala serta
         melaporkan hasilnya kepada Tim Supports APU,PPT & PPPSPM dalam hal terdapat Transaksi
         Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan Tunai.
     -   Kecukupan pencadangan sudah dipenuhi oleh Perseroan dengan melakukan analisis data historical
         dan review secara berkala dan dibahas dalam rapat Direksi.
     -   Perseroan telah memiliki sistem dan prosedur tertulis untuk melakukan pengukuran risiko kredit.
     -   Perseroan telah memastikan bahwa fungsi perkreditan dan fungsi lainnya yang melakukan transaksi
         yang terekspos Risiko Kredit telah berfungsi secara memadai dan eksposur Risiko Kredit dijaga
         tetap konsisten dengan limit yang ditetapkan serta memenuhi standar kehati-hatian.



                                                 189
Page 226
          -   Perseroan telah memiliki sistem yang efektif untuk mendeteksi pembiayaan bermasalah.
              Selain itu, Perseroan harus memisahkan fungsi penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut
              dengan fungsi yang memutuskan penyaluran pembiayaan. Setiap strategi dan hasil penanganan
              pembiayaan bermasalah ditatausahakan yang selanjutnya digunakan sebagai masukan (input)
              untuk kepentingan fungsi yang berfungsi menyalurkan atau merestrukturisasi pembiayaan
          -   Perseroan telah mengembangkan dan menerapkan sistem informasi dan prosedur yang
              komprehensif untuk memantau komposisi dan kondisi setiap debitur atau pihak lawan transaksi
              (counterparty) terhadap seluruh portofolio pembiayaan Perseroan. Sistem tersebut harus sejalan
              dengan karakteristik, ukuran, dan kompleksitas portofolio Perseroan.
          -   Perseroan memiliki Divisi Business Intelligence & Analytics yang memiliki akuntabilitas melakukan
              pengolahan dan analisis data termasuk untuk Risiko Kredit;
          -   Perseroan telah memiliki sistem Informasi manajemen yang memadai dan tepat waktu untuk
              mengidentifikasi Risiko Kredit seluruh debitur, seperti Tableau.
          -   Analisis terhadap debitur yang dibuat oleh Divisi Credit meliputi profiling debitur, segmentasi
              debitur, analisis demografi dan geografi.
          -   Perseroan dalam menyaring calon debitur didukung oleh Credit Scoring oleh Biro Kredit Pefindo,
              Perseroan juga telah bekerja sama dengan sistem Dukcapil.
          -   Sistem informasi yang dimiliki mampu mengakomodasi strategi mitigasi Risiko Kredit melalui berbagai
              macam metode atau kebijakan, misalnya penetapan limit, lindung nilai, dan sekuritisasi aset.
          -   Sistem informasi manajemen risiko untuk risiko kredit mampu menyediakan data secara akurat,
              lengkap, informatif, tepat waktu, dan dapat diandalkan.

     d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
          -    Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
               dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
          -    Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
               berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi Bisnis;
          -    Mengembangkan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya
               adalah penilaian terhadap risiko kredit beserta mitigasinya;
          -    Divisi Credit yang terpisah dari marketing dan collection, dan melakukan review secara berkala
               terhadap risiko pembiayaan yang muncul dari portofolio dan eksposur piutang pembiayaan.
          -    Terdapat rapat koordinasi antar divisi terkait dengan penanganan risiko pembiayaan yang dilakukan
               secara berkala.
          -    Perseroan telah memiliki sistem kaji ulang yang independen dan berkelanjutan terhadap efektivitas
               penerapan proses manajemen risiko untuk risiko kredit yang paling sedikit memuat evaluasi proses
               administrasi pembiayaan, penilaian akurasi penerapan pemeringkatan internal atau penggunaan
               alat pemantauan lainnya, dan efektivitas pelaksanaan fungsi atau petugas yang melakukan
               pemantauan kualitas piutang pembiayaan;
          -    Perseroan telah memiliki sistem kaji ulang internal oleh individu yang independen dari unit bisnis
               untuk membantu evaluasi proses pembiayaan secara keseluruhan, menentukan akurasi peringkat
               internal, dan untuk menilai ketepatan account officer dalam memantau pembiayaan secara individu;
          -    Perseroan telah memiliki sistem pelaporan yang efisien dan efektif untuk menyediakan informasi
               yang memadai termasuk informasi mengenai eksposur country risk kepada Direksi, Dewan
               Komisaris, dan Komite Audit; dan
          -    Audit internal atas proses Risiko Kredit dilakukan secara periodik.

2.   Risiko pasar

     a.   Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
          -   Direksi dan dewan komisaris senantiasa melakukan pemantauan Risiko Pasar melalui jalur
              pelaporan Risk Dashboard dengan parameter yang disesuaikan dengan model bisnis dan
              kompleksitas bisnis Perseroan.
          -   Divisi Corporate Finance juga senantiasa melaporkan kondisi/highlight tingkat suku bunga secara
              berkala kepada Direksi.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko pasar
              dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan manajemen risiko untuk lainnya yang dapat
              berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.



                                                       190
Page 227
          -   Direksi telah memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan risiko pasar,
              kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang memadai untuk pengambilan
              risiko, pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan yang komprehensif, berkala, dan
              tepat waktu.

     b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
          -   Sejalan dengan penerapan manajemen risiko terkait dengan regulasi OJK yakni POJK 28/
              POJK.05/2020 terkait dengan Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Lembaga Jasa Keuangan
              Non Bank dan SEOJK 11/ SEOJK 05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan
              Pembiayaan dan Perusaaan Pembiayaan Syariah, maka Perseroan telah menyesuaikan kebijakan
              atas risiko ini yang masuk kedalam faktor risiko pasar.
          -   Perseroan telah memiliki kebijakan dalam rangka menghadapi perubahan harga pasar atas aset
              yang dimiliki oleh Perseroan. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan posisi aset dan liabilitas
              Perseroan baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang
          -   Perseroan telah memiliki prosedur penilaian investasi yang memadai dalam rangka menghadapi
              perubahan kondisi pasar.
          -   Perseroan telah memastikan konsistensi penetapan limit bagi berbagai jenis instrumen yang
              memiliki eksposur risiko pasar.
          -   Perseroan telah menetapkan limit berdasarkan pengelompokkan jenis instrumen yang memiliki
              karakteristik yang sama.

     c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
          Manajemen Risiko
          -   Proses pengelolaan risiko dalam tingkat risiko suku bunga telah diimplementasikan oleh Perseroan
              dengan kolaborasi antar divisi terkait dan juga dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
              melalui komite yang tersedia.
          -   Perseroan melakukan benchmarking bahkan hingga indikasi rate harian yang akan diberlakukan
              untuk rate yang kompetitif yang dapat diperoleh perusahaan guna memastikan Perseroan
              mendapatkan margin terbaik untuk mendukung strategi bisnis Perseroan.
          -   Salah satu hal yang digunakan untuk melakukan pengendalian risiko suku bunga, maka Perseroan
              juga melakukan mitigasi lindung nilai (hedging) dalam menghadapi risiko fluktuasi suku bunga
              yang dapat berdampak signifikan kepada Perseroan.
          -   Manajemen telah mengambil langkah-langkah dalam rangka pengendalian risiko termasuk
              pencegahan terjadinya kerugian risiko pasar yang lebih besar.

     d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
          -    Penerapan 3 (tiga) Jenjang Pertahanan (Three lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang
               terdiri dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
          -    Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
               berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi Bisnis;
          -    Pengembangan perangkat penilaian risiko (Risk Assessment) dimana termasuk di dalamnya adalah
               penilaian terhadap risiko likuiditas beserta mitigasinya;
          -    Tingkat risiko ini dipantau dan dilaporkan kepada Direksi dan Dewan komisaris melalui risk
               dashboard dan tindak lanjut yang dilakukan apabila mendapatkan arahan arahan yang harus
               dilakukan terkait dengan hasil pelaporan tersebut.
          -    Perseroan telah memiliki sistem pengendalian internal yang memadai untuk memastikan transaksi
               dan proses terkait dengan market risk taking dilakukan dengan mengacu pada kebijakan, prosedur,
               dan limit yang telah ditetapkan.

3.   Risiko operasional

     a.   Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah

          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko
              operasional dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko untuk
              lainnya yang dapat berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.




                                                      191
Page 228
     -   Direksi dan Dewan komisaris telah bertanggung jawab dalam mengembangkan budaya organisasi
         yang sadar terhadap risiko operasional dan menumbuhkan komitmen dalam mengelola risiko
         operasional sesuai dengan strategi bisnis Perseroan.
     -   Direksi Perseroan telah menciptakan budaya pengungkapan secara objektif atas Risiko Operasional
         pada seluruh elemen organisasi sehingga Risiko Operasional dapat diidentifikasi dengan cepat
         dan di mitigasi dengan tepat.
     -   Direksi telah memastikan bahwa menetapkan kebijakan reward termasuk remunerasi dan
         punishment yang efektif yang terintegrasi dalam sistem penilaian kinerja dalam rangka mendukung
         pelaksanaan manajemen risiko yang optimal.
     -   Direksi telah memastikan bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab yang dialihkan
         kepada penyedia jasa telah dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.
     -   Dewan Komisaris telah memastikan bahwa kebijakan remunerasi perusahaan sesuai dengan
         strategi Manajemen Risiko Perusahaan.
     -   Direksi berupaya mengedepankan kepatuhan untuk selalu dijunjung tinggi oleh karyawan baik
         di kantor pusat maupun di kantor jaringan perseroan. Sejak tahun 2020, Satuan Kerja Manajemen
         Risiko dan Satuan Kerka Kepatuhan menyelenggarakan sosialisasi terkait budaya sadar risiko,
         kepatuhan serta APU,PPT & PPPSPM kepada karyawan baru, karyawan di kantor jaringan,
         pertemuan nasional leaders kantor jaringan, maupun dalam kesempatan kunjungan ke kantor
         jaringan.
     -   Direksi telah menerapkan Whistleblowing System yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian
         dan penanganan yang tepat atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi, baik oleh
         perorangan ataupun kelompok di lingkungan Perseroan.
     -   Direksi terus meningkatkan dan mengoptimalkan mitigasi risiko yang terkait dengan Fungsi Anti
         Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi
         Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM) termasuk meningkatkan pelatihan APU, PPT &
         PPPSPM yang berkesinambungan.
     -   Direksi melakukan pengawasan atas penggunaan jasa pihak ketiga (tenaga alih daya) sesuai
         ketentuan dan peraturan yang berlaku.

b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
     -   Perseroan telah menetapkan kebijakan manajemen risiko untuk risiko operasional yang harus
         diinternalisasikan ke dalam proses bisnis seluruh kegiatan usaha dan aktivitas pendukung
         perusahaan, termasuk kebijakan risiko operasional yang bersifat unik sesuai dengan kebutuhan
         lini bisnis dan aktivitas pendukung.
     -   Perseroan telah memiliki prosedur yang merupakan turunan dari Kebijakan Manajemen Risiko
         untuk risiko operasional.
     -   Perseroan telah memiliki Business Continuity Management (BCM), yaitu proses manajemen terpadu
         dan menyeluruh untuk memastikan kelangsungan operasional Perseroan. Beberapa kebijakan
         yang dapat dilakukan antara lain:
         a) penilaian risiko operasional yang dapat terjadi akibat gangguan dalam operasional perseroan;
         b) strategi pemulihan yang dijalankan perusahaan untuk setiap bentuk gangguan yang terjadi;
         c) dokumentasi, antara lain rencana pemulihan bencana dan rencana kontijensi; dan
         d) pengujian secara berkala untuk meyakini bahwa pendekatan BCM yang digunakan dapat
               dioperasikan dengan efektif pada saat terjadi gangguan.
     -   Perseroan telah memiliki prosedur peringatan dini untuk menangani perubahan yang terjadi secara
         tidak terduga dalam sistem teknologi informasi yang berdampak meningkatkan kemungkinan
         terjadinya Risiko Operasional.
     -   Perseroan telah memiliki kebijakan untuk memitigasi Risiko Operasional yang berasal dari
         kompleksitas proses internal, yang paling sedikit mencakup:
         a) pengendalian untuk mencegah terjadinya Risiko Operasional baik untuk seluruh proses
               internal maupun yang berhubungan dengan pihak eksternal;
         b) prosedur penyelesaian transaksi dari proses internal, antara lain untuk memastikan efektivitas
               proses penyelesaian transaksi;
         c) prosedur pelaksanaan akuntansi untuk memastikan pencatatan akuntansi yang akurat,
               antara lain berupa kesesuaian metode akuntansi yang digunakan, proses akuntansi yang
               dilaksanakan, dan penatausahaan dokumen pendukung;




                                                 192
Page 229
         d)   prosedur penyimpanan aset dan kustodian, antara lain dokumentasi aset dan kustodian,
              pengendalian yang dibutuhkan untuk keamanan fisik aset, dan pengecekan secara berkala
              mengenai kondisi aset;
         e) prosedur pelaksanaan kegiatan usaha dan aktivitas perusahaan lainnya, seperti sewa operasi
              (operating lease), kegiatan berbasis imbal jasa, dan alih daya; dan
         f) prosedur pencegahan dan penyelesaian tindak kecurangan (fraud).
     -   Perseroan telah memiliki kebijakan tentang rekrutmen dan penempatan sesuai dengan kebutuhan
         organisasi, remunerasi dan struktur insentif yang kompetitif, pelatihan dan pengembangan, rotasi
         berkala, kebijakan perencanaan karir dan suksesi, serta penanganan isu pemutusan hubungan kerja
         untuk mengurangi kemungkinan timbulnya risiko operasional yang berasal dari SDM, kebijakan
         manajemen risiko
     -   Perseroan paling sedikit harus didukung oleh prosedur akses antara lain terhadap sistem informasi
         manajemen, sistem informasi akuntansi, sistem pengelolaan Risiko, pengamanan di ruang dokumen,
         dan ruang pemrosesan data, untuk mengurangi kemungkinan timbulnya risiko operasional yang
         berasal dari sistem dan infrastruktur, kebijakan manajemen risiko.
     -   Perseroan telah memiliki perlindungan asuransi terhadap aset fisik perusahaan, back up system,
         dan jaminan keselamatan kerja untuk bidang pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi Untuk
         mengurangi kemungkinan timbulnya risiko operasional yang berasal dari kejadian eksternal,
         kebijakan manajemen risiko.
     -   Perseroan telah melakukan Customer Due Dilligence (CDD) atau Enhanced Due Dilligence (EDD)
         secara berkala dan konsisten sesuai dengan eksposur Risiko Operasional. Penerapan CDD atau
         EDD mengacu pada seluruh persyaratan dan pedoman sebagaimana yang diatur dalam peraturan
         perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur mengenai penerapan program APU,PPT &
         PPPSPM. CDD atau EDD harus didukung oleh sistem pengendalian internal yang efektif, khususnya
         upaya pencegahan Perseroanterhadap kejahatan internal (internal fraud).
     -   Perseroan juga memiliki Komite Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang rutin
         melakukan sosialisasi tentang keselamatan kerja melalui media komunikasi Perseroan. Komite ini
         diharapkan mampu membangun pemahaman bersama, kerja sama dan partisipasi efektif dalam
         hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja Perseroan.
     -   Perseroan melakukan evaluasi dan proses pengkinian atas setiap prosedur dan kebijakan maupun
         petunjuk pelaksanaan operasional atau kegiatan usaha Perseroan.

c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
     Manajemen Risiko
     -   Perseroan telah melakukan identifikasi terhadap parameter yang mempengaruhi eksposur risiko
         operasional, antara lain frekuensi dan dampak dari kegagalan dan kesalahan sistem, kelemahan
         sistem administrasi; kegagalan hubungan dengan debitur; kesalahan perhitungan akuntansi;
         penundaan dan kesalahan penyelesaian pembayaran; fraud; rekayasa akuntansi; kelemahan
         sistem teknologi informasi; dan kesalahan klasifikasi pencatatan.
     -   Perseroan telah mengembangkan suatu basis data mengenai jenis dan dampak kerugian, yang
         ditimbulkan oleh risiko operasional berdasarkan hasil identifikasi risiko, berupa data kerugian
         yang kemungkinan terjadinya dapat diprediksi maupun yang sulit diprediksi; pelanggaran system
         pengendalian; dan/atau isu operasional lainnya yang dapat menyebabkan kerugian pada masa
         yang akan dating.
     -   Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal dalam melakukan
         identifikasi dan pengukuran risiko operasional.
     -   Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal dalam melakukan
         pengukuran risiko operasional metode yang digunakan perusahaan untuk melakukan pengukuran
         risiko operasional, antara lain antara lain scorecards, risk mapping, dan matriks frekuensi.
     -   Perseroan telah mengembangkan program untuk memitigasi Risiko Operasional antara lain
         pengamanan proses teknologi informasi dan alih daya pada sebagian kegiatan operasional
         Perusahaan.
     -   Perseroan telah mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan harus
         memastikan tingkat keamanan dari pemrosesan data elektronik.
     -   Perseroan telah memiliki sistem pendukung, yang paling sedikit mencakup:
         a) identifikasi kesalahan secara dini
         b) pemrosesan dan penyelesaian seluruh transaksi secara efisien, akurat, dan tepat waktu; dan
         c) kerahasiaan, kebenaran, serta keamanan transaksi


                                                193
Page 230
     -   Perseroan telah melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem
         pemrosesan data, rencana kontinjensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi
         kemungkinan terjadinya kesalahan manusia.
     -   Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai, kegiatan administrasi Perusahaan
         yang baik, pengelolaan sistem dan teknologi informasi yang baik, pencegahan kecurangan dan
         permasalahan hukum yang baik, dan pengelolaan manajemen penggunaan jasa pihak ketiga
         yang baik.
     -   Perseroan telah memiliki manajemen SDM yang baik, antara lain perekrutan pegawai dilakukan
         oleh pihak luar seperti konsultan SDM dan organisasi yang secara independen melakukan analisis
         kebutuhan pegawai dan melaksanakan proses perekrutan pegawai.
     -   Perseroan telah melakukan pemantauan risiko operasional secara berkelanjutan terhadap seluruh
         eksposur risiko operasional serta kerugian yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas utama perusahaan,
         antara lain dengan cara menerapkan sistem pengendalian internal dan menyediakan laporan
         berkala mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh Risiko Operasional.
     -   Perseroan telah melakukan review secara berkala terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya
         risiko operasional serta dampak kerugiannya.
     -   Melakukan implementasi Risk Control Self Assessment (RCSA) untuk seluruh kantor jaringan
         di tahun 2025 dan pilot project untuk kantor pusat.
     -   Perusahaan telah menetapkan mekanisme pelaporan kejadian eksternal yang dapat mempengaruhi
         kegiatan operasional (Operational Risk Event)
     -   Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko operasional antara lain dilakukan
         oleh Perseroan melalui review terhadap aturan, kebijakan dan prosedur yang ada.
     -   Dalam hal pengendalian risiko operasional, Perseroan juga memiliki pengamanan proses teknologi
         informasi yang antara lain mencakup audit terhadap pengamanan sistem informasi dan prosedur
         back-up serta Data Recovery Center (DRC).
     -   Perseroan melakukan pertemuan secara berkala dalam hal pengendalian risiko operasional melalui
         SKAI serta dilakukan review oleh Komite Audit.
     -   Perseroan telah memiliki sistem informasi manajemen yang dapat memberikan laporan secara
         lengkap dan akurat dalam rangka mendeteksi dan mengoreksi penyimpangan yang terjadi, melalui
         Preliminary Report of Fraud Case (PRFC) dengan fungsi dari Anti Fraud dan SMS hotline.
     -   Perseroan telah memiliki mekanisme pelaporan terhadap Risiko Operasional yang harus dapat
         memberikan informasi sesuai kebutuhan pengguna, antara lain sebagai berikut:
         a) profil risiko operasional dan kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional
         b) hasil dari berbagai metode pengukuran Risiko Operasional dan tren, dan/atau ringkasan dari
               temuan audit internal;
         c) laporan status dan efektivitas pelaksanaan rencana tindak dari operational risk issues;
         d) laporan penyimpangan prosedur;
         e) laporan kejadian fraud, misalnya dalam bentuk whisteblowing system; dan
         f) rekomendasi fungsi manajemen risiko untuk risiko operasional atas review yang dilakukan
               terhadap penilaian risiko operasional Perseroan, surat pembinaan auditor eksternal,
               khususnya aspek pengendalian operasional, dan surat pembinaan Otoritas Jasa Keuangan.

d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
     -    Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
          dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
     -    Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
          telah dilakukan Perseroan sejak kuartal III tahun 2019 yang berada dibawah Direktorat yang
          terpisah dari Fungsi Bisnis;
     -    Perusahaan tetap melanjutkan penerapan pengendalian internal menurut Committee of Sponsoring
          Organization of the Treadway Commission (COSO) 5 (SOX4) yakni control environment, risk
          assessment, control activities, information, and communication, dan monitoring.
     -    Pengembangan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
          penilaian terhadap risiko operasional beserta mitigasinya;
     -    Perusahaan telah memiliki sistem rotasi rutin untuk menghindari potensi self-dealing,
          persekongkolan atau penyembunyian suatu dokumentasi atau transaksi yang tidak wajar.




                                                 194
Page 231
4.   Risiko strategi

     a.   Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko
              Strategi dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan Manajemen Risiko untuk
              Risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil Risiko Perusahaan secara keseluruhan.
          -   Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan pertemuan secara berkala untuk Komite Manajemen
              Risiko dan Komite Pemantau Risiko sebagai salah satu bentuk implementasi dari Pengawasan
              Aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah menyusun dan menyetujui strategi dan rencana bisnis Perseroan
              tahun 2025, kemudian disosialisasikan kepada pejabat dan/atau karyawan terkait melalui Senior
              Management Camp dan National Business Leaders (NBL) Meeting yang dilaksanakan pada awal
              tahun dan pertengahan tahun 2025.
          -   Perseroan melakukan review terkait rencana dan realisasi program kerja masing-masing divisi
              melalui rapat bersama Presiden Direktur dan Direktur terkait.
          -   Di tahun 2025, Dewan Komisaris telah melakukan evaluasi melalui rapat sebanyak 4 (empat) kali
              yang diselenggarakan dalam Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu, di tahun
              2025, Dewan Komisaris rutin mengadakan diskusi bersama Direksi untuk memperkuat fungsi
              pengawasan. Dewan Komisaris juga melakukan evaluasi melalui rapat Dewan Komisaris sebanyak
              6 (enam) kali rapat sepanjang tahun 2025.
          -   Direksi senantiasa memantau kondisi internal dan perkembangan faktor/kondisi eksternal yang
              secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi strategi Perseroan melalui pertemuan
              mingguan dengan Kepala Divisi.
          -   Perseroan memiliki pertemuan yang dihadiri oleh Direksi Perseroan atau disebut BOD Camp yang
              diselenggarakan setiap tahun untuk membahas mengenai evaluasi atas posisi Perseroan saat ini
              di industri dan/atau di kompetitor (peers) Perseroan, yang dikaji baik dari berbagai aspek dan
              parameter keuangan dan non-keuangan.
          -   Direksi juga senantiasa melakukan pemantauan atas posisi Perseroan dengan industri/competitor
              dalam Senior Management Meeting yang dihadiri oleh Kepala Divisi.
          -   Dewan Komisaris juga senantiasa melakukan pengawasan atas posisi Perseroan dibanding
              dengan kompetitor dan/atau industri dalam rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang
              di selenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 bulan.
          -   Direksi bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko untuk risiko strategis yang mencakup
              untuk:
              a) Memastikan bahwa sasaran strategis yang ditetapkan telah sejalan dengan misi dan visi,
                    budaya, arah bisnis serta toleransi Risiko Perusahaan.
              b) Memberikan arahan yang jelas mengenai tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan
                    toleransi risiko yang dapat diterima Perseroan.
              c) Memastikan bahwa struktur, budaya, infrastruktur, kondisi keuangan, tenaga dan kompetensi
                    manajerial termasuk pejabat eksekutif, serta sistem dan pengendalian yang ada di Perseroan
                    telah sesuai dan memadai untuk mendukung implementasi strategi yang ditetapkan.
              d) Memastikan bahwa setiap permasalahan strategis yang timbul dapat diselesaikan secara
                    efektif oleh fungsi terkait dan dilakukan monitoring atas tindakan perbaikan oleh fungsi
                    kebijakan strategis.
          -   Direksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko strategis
              telah diterapkan secara efektif dan konsisten pada seluruh level operasional terkait di bawahnya.
              Dalam hal Direksi mendelegasikan sebagian dari tanggung jawabnya kepada pejabat eksekutif
              dan manajemen di bawahnya, pendelegasian tersebut tidak menghilangkan kewajiban Direksi
              sebagai pihak utama yang harus bertanggung jawab.

     b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
          -   Perseroan menetapkan tingkat Net Non-Performing Financing (NPF) di tahun 2025 di bawah 1%
              yang tertuang dalam rencana bisnis Perseroan.
          -   Perseroan menetapkan Key Performance Indicator (KPI) atas perusahaan, divisi dan kantor jaringan
              Perseroan setiap tahun.




                                                      195
Page 232
     -   Perseroan senantiasa melakukan pengkinian kebijakan dan prosedur atas strategi Perseroan sesuai
         dengan kondisi pasar, kondisi industri, makro ekonomi, perubahan regulasi dan arah kebijakan
         strategi perusahaan secara menyeluruh.
     -   Perseroan melakukan industry benchmarking yang bertujuan untuk mengevaluasi posisi kompetitif
         Perseroan di industri, termasuk mengukur kekuatan dan kelemahan Perseroan terkait posisi daya
         saing, posisi bisnis, kinerja keuangan, dan parameter lain yang terkait.
     -   Perseroan telah memperbaharui Pedoman Manajemen Risiko dan Kebijakan Standar Kepatuhan
         sebagai bagian dari Implementasi Strategi penerapan pengendalian perseoran.
     -   Perseroan melakukan evaluasi atas posisi kompetitif perusahaan di industri. Dalam hal ini Perseroan
         perlu untuk:
         a) memahami kondisi lingkungan bisnis, ekonomi, dan industri pembiayaan dimana Perusahaan
              beroperasi, termasuk bagaimana dampak perubahan lingkungan terhadap bisnis, produk,
              teknologi, dan jaringan kantor;
         b) mengukur kekuatan dan kelemahan Perseroan terkait posisi daya saing, posisi bisnis
              perusahaan di industri pembiayaan, kinerja keuangan, struktur organisasi dan manajemen
              risiko, infrastruktur untuk kebutuhan bisnis saat ini dan masa mendatang, kemampuan
              manajerial, serta ketersediaan dan keterbatasan sumber daya Perusahaan; dan
         c) menganalisis seluruh alternatif strategi yang tersedia agar dapat sejalan dengan skala
              Perusahaan dan kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.
     -   Perseroan telah menetapkan rencana strategis dan rencana bisnis secara tertulis dan melaksanakan
         kebijakan tersebut.
     -   Perseroan telah melakukan evaluasi terhadap rencana strategis dan rencana bisnis dan disesuaikan
         dalam hal terdapat penyimpangan dari target yang akan dicapai akibat perubahan eksternal dan
         internal yang signifikan.
     -   Perseroan memiliki kecukupan rencana suksesi manajerial untuk mendukung efektivitas
         implementasi strategi secara berkelanjutan, dalam hal Perseoan berencana menerapkan strategi
         yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.
     -   Perseroan memiliki sumber pendanaan yang mencukupi untuk mendukung penerapan rencana
         strategis.
     -   Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur untuk menyusun dan menyetujui rencana strategis.
     -   Perseroan memiliki kecukupan prosedur untuk dapat mengidentifikasi dan merespon perubahan
         lingkungan bisnis.
     -   Perseroan harus memiliki prosedur untuk mengukur kemajuan yang dicapai dari realisasi rencana
         bisnis dan kinerja sesuai jadwal yang ditetapkan.

c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
     Manajemen Risiko
     -   Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko strategi dilakukan oleh Perseroan
         melalui evaluasi yang rutin dilaksanakan oleh Direksi dan Kepala Divisi dengan berpedoman
         kepada KPI dan rencana bisnis yang telah ditetapkan;
     -   Perseroan telah mengidentifikasi dan menatausahakan deviasi atau penyimpangan sebagai akibat
         tidak terealisasinya atau tidak efektifnya pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnis yang
         telah ditetapkan terutama yang berdampak signifikan terhadap permodalan perusahaan;
     -   Perseroan telah melakukan analisis risiko terutama terhadap strategi yang membutuhkan banyak
         sumber daya dan/atau berisiko tinggi, seperti strategi masuk ke pangsa pasar yang baru, strategi
         akuisisi, atau strategi diversifikasi dalam bentuk kegiatan usaha dan jasa;
     -   Perseroan telah melakukan stress testing terhadap implementasi strategi dalam rangka
         mengidentifikasi setiap peristiwa atau perubahan lingkungan bisnis yang dapat berdampak negatif
         terhadap pemenuhan asumsi awal dari rencana strategis dan mengukur potensi dampak negatif
         peristiwa dimaksud terhadap kinerja bisnis perusahaan, baik secara keuangan maupun non
         keuangan;
     -   Perseroan telah memiliki sistem dan pengendalian untuk memantau pelaksanaan strategi
         pengambilan keputusan bisnis dan respon Perseroan terhadap perubahan eksternal, termasuk
         kinerja keuangan dengan cara membandingkan hasil aktual dengan hasil yang diharapkan, untuk
         memastikan bahwa risiko yang diambil masih dalam batas toleransi dan melaporkan deviasi yang
         signifikan kepada Direksi. Sistem pengendalian risiko tersebut harus disetujui dan dilakukan review
         secara berkala oleh Direksi untuk memastikan kesesuaiannya secara berkelanjutan;



                                                  196
Page 233
          -    Perseroan telah memiliki proses penyusunan dan penetapan strategi yang baik dan memiliki bagian
               pemantauan penerapan rencana strategis perusahaan sehingga dapat memastikan kondisi setelah
               penerapan strategi tersebut terhadap kegiatan usaha Perseroan;
          -    Perseroan telah memiliki sistem informasi Manajemen Risiko yang digunakan untuk membantu
               pengawasan strategi Perseroan, sehingga data dan Informasi dapat tersedia dengan cepat dan
               dipergunakan untuk menganalisis risiko-risiko yang mungkin akan muncul. Salah satunya adalah
               sistem Tableau (Business Intelligence) yang dipergunakan oleh Perseroan dalam membantu dan
               mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis. Sistem Tableau juga
               dipergunakan oleh kantor jaringan untuk memantau pencapaian atas KPI yang telah ditetapkan;
          -    Perseroan telah mengimplementasikan Laporan Profil Risiko sebagai salah satu sarana untuk
               melakukan pemantauan terhadap 8 (delapan) jenis risiko sebagaimana disebutkan dalam POJK
               No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
               Bank serta POJK 42 tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang selanjutnya
               dipergunakan untuk penetapan penilaian Risiko Perseroan;
          -    Perseroan senantiasa melakukan media monitoring atas aktivitas di industri Perseroan;
          -    Perseroan juga memiliki lembar kerja yang memonitor secara berkala posisi Perseroan di industri;
          -    Perseroan telah memastikan bahwa sistem informasi manajemen yang dimiliki telah memadai
               dalam rangka mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan stratejik dan di-review
               secara berkala.

     d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
          -    Penerapan 3 (tiga) Jenjang Pertahanan (Three lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang
               terdiri dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
          -    Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
               telah dilakukan Perseroan sejak kuartal III tahun 2019 yang berada di bawah Direktorat yang
               terpisah dari Fungsi Bisnis dan Operasional.
          -    Presiden Direktur yang membawahi langsung SKAI menetapkan rencana audit tahunan dan
               evaluasi hasil audit secara berkala dengan menitik beratkan pada kepatuhan terhadap prosedur
               dan ketentuan perusahaan serta tingkat efisiensi dan efektifitas operasional kantor jaringan dan
               kantor pusat.
          -    Pertemuan secara daring untuk Integrated Internal Control (IIC) meeting pada tahun 2025 yang
               melibatkan fungsi Bisnis, Operasional, RMC hingga SKAI.
          -    Pelatihan secara berkelanjutan baik untuk pengembangan budaya sadar risiko, sadar kepatuhan
               hingga penerapan APU,PPT& PPPSPM.
          -    Pengembangan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
               penilaian terhadap risiko strategi beserta mitigasinya

5.   Risiko likuiditas

     a.   Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
          -   Total aset di tahun 2025 menjadi Rp14,1 triliun terjaga dengan baik sumber pendanaannya, sehingga
              angka gearing ratio tetap terbilang rendah dan masih berada dalam lingkup yang dipersyaratkan
              regulasi untuk perusahaan pembiayaan.
          -   Perseroan memiliki kebijakan untuk melindungi seluruh pinjaman dalam valuta asing melalui kontrak
              lindung nilai (hedging)/cross currency swap untuk menghindari segala risiko dari fluktuasi mata
              uang asing terhadap Rupiah Indonesia.
          -   Direksi menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai risiko aset dan liabilitas yang mencakup
              penyaluran pembiayaan baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang, tercermin dari
              rencana pendanaan yang dibuat oleh Divisi Corporate Finance dan disetujui oleh Direktur terkait.
          -   Direksi melaporkan secara berkala mengenai aset dan liabilitas Perseroan kepada Dewan Komisaris
              melalui rapat gabungan Dewan Komisaris.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko likuiditas
              dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan manajemen risiko untuk lainnya yang dapat
              berdampak pada profil risiko Perseroan secara keseluruhan.
          -   Direksi telah memastikan bahwa setiap fungsi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko
              likuiditas memiliki SDM yang memiliki kompetensi yang memadai.




                                                      197
Page 234
     -    Direksi telah memastikan bahwa Perseroan memiliki kemampuan pendanaan yang cukup melalui
          serangkaian evaluasi secara berkala.
     -    Direksi telah memastikan bahwa Perseroan memiliki kemampuan pendanaan yang cukup sesuai
          dengan tingkat risiko perusahaan melalui evaluasi dan laporan dwi mingguan dan bulanan dari
          Divisi Corporate Finance.

b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
     -   Perseroan melakukan pencatatan dan evaluasi secara berkala terhadap aset dan liabilitas yang
         dimiliki.
     -   Direksi melakukan pemantauan terhadap aset dan liabilitas yang dimiliki, melakukan evaluasi secara
         berkala terhadap aset dan liabilitas, melakukan penilaian terhadap eksposur aset dan eksposur
         liabilitas yang mempunyai risiko suku bunga dan nilai tukar, melakukan pemetaan terhadap aset
         yang dimiliki untuk mengetahui aset yang lebih liquid/illiquid daripada liabilitas, dan melakukan
         pengkategorian terhadap konsumen.
     -   Perseroan telah menetapkan proyeksi atas aset dan liabilitas pada laporan rencana bisnis
         Perseroan.
     -   Perseroan telah menetapkan indikator yang merupakan indikator peringatan dini untuk risiko
         likuiditas sebagai alat identifikasi permasalahan dan penentuan mitigasi Risiko Likuiditas
     -   Perseroan telah melakukan stress testing risiko likuiditas yang disesuaikan dengan strategi
         pengelolaan dana perusahaan sehingga dapat menggambarkan dengan baik profil risiko likuiditas
         perusahaan
     -   Limit risiko likuiditas telah konsisten dan relevan dengan bisnis Perusahaan, kompleksitas kegiatan
         usaha Perusahaan, toleransi risiko, karakteristik kegiatan usaha, valuta, pasar di mana Perusahaan
         tersebut aktif melakukan transaksi, data historis, tingkat profitabilitas, dan modal yang tersedia.
     -   Kebijakan mengenai limit telah diterapkan secara konsisten untuk mengelola Risiko Likuiditas,
         antara lain untuk membatasi gap pendanaan pada berbagai jangka waktu dan/atau membatasi
         konsentrasi sumber pendanaan, instrumen atau segmen pasar tertentu.

c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
     Manajemen Risiko
     -   Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko aset dan liabilitas antara
         lain dilakukan dengan mengembangkan Profil Risiko Likuiditas yang dapat digunakan untuk
         mengidentifikasi dan memantau aset dan liabilitas Perseroan.
     -   Direksi secara rutin melakukan analisa untuk mengetahui jumlah aset yang dimiliki dan jumlah
         liabilitas yang harus dipenuhi perseroan untuk menghindari ketidaksesuaian antara aset dan
         liabilitas.
     -   Perseroan juga melakukan pemantauan faktor-faktor makro ekonomi terkait yang dilakukan oleh
         Divisi Corporate Finance.
     -   Perseroan telah memiliki kecukupan yang memadai atas kebijakan, prosedur dan penetapan
         wewenang/tanggung jawab yang jelas untuk setiap satuan/unit kerja yang melaksanakan Fungsi
         Manajemen Risiko untuk risiko dukungan dana (permodalan).
     -   Direksi melakukan pemantauan permodalan Perseroan termasuk tingkat kesehatan keuangan
         sesuai dengan kebijakan dan pedoman Strategi Manajemen Risiko melalui laporan bulanan yang
         disampaikan oleh Divisi Corporate Finance.
     -   Perseroan telah melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat
         meningkatkan eksposur.
     -   Perseroan telah melakukan analisis terhadap eksposur risiko lainnya yang dapat meningkatkan
         risiko likuiditas, antara lain risiko suku bunga, risiko kredit, risiko operasional, dan risiko hukum.
     -   Perseroan telah memiliki alat pengukuran yang dapat mengukur secara kuantitatif risiko likuiditas
         secara tepat waktu dan komprehensif. alat pengukuran tersebut juga harus dapat digunakan untuk
         mengukur Risiko Likuiditas yang ditimbulkan oleh aset, liabilitas, dan rekening administratif.
     -   Perseroan telah memiliki sistem informasi manajemen yang baik yang dapat mendukung pelaporan
         atas isu-isu risiko pengelolaan likuiditas.
     -   Implementasi profil risiko yang telah dikembangkan sejak tahun 2020 juga mempermudah
         Perseroan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait risiko kecukupan modal. Profil Risiko
         Likuiditas ini disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.




                                                   198
Page 235
          -   Perseroan senantiasa memastikan bahwa sistem informasi manajemen yang dimiliki Perseroan
              cukup memadai dalam rangka mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait
              permodalan sebagaimana pelaporan yang dilakukan Divisi Corporate Finance kepada Direksi dan
              Dewan Komisaris.

     d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
          -    Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
               dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
          -    Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
               berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi Bisnis;
          -    Pengembangan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
               penilaian terhadap risiko likuiditas beserta mitigasinya;
          -    Perseroan terus mengembangkan sistem pengendalian intern untuk risiko aset dan liabilitas, melalui
               Asset Liabilities Management (ALM), yaitu sistem komputerisasi untuk menjaga dan menganalisa
               maturity gap secara harian dan mingguan.

6.   Risiko hukum

     a.   Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
          -   Sepanjang tahun 2025, Direksi senantiasa membahas setiap perkara hukum yang dihadapi
              Perseroan yang memiliki dampak siginifikan bagi Perseroan dalam rapat dan juga disampaikan
              kepada Dewan Komisaris khususnya melalui Komite di bawah Dewan Komisaris dalam hal ini
              Komite Pemantau Risiko.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko
              hukum dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko untuk lainnya
              yang dapat berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.
          -   Direksi telah menetapkan mekanisme komunikasi yang efektif, termasuk dengan melibatkan pegawai
              perusahaaan, atas permasalahan hukum yang dihadapi dengan bagian hukum atau fungsi terkait
              agar risiko hukum dapat segera dicegah dan dikendalikan.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah menerapkan legal governance yaitu suatu tata kelola untuk
              membentuk, mengeksekusi, dan menginterpretasikan ketentuan peraturan perundang-undangan
              dan ketentuan internal termasuk standar perjanjian yang digunakan.
          -   Direksi telah memastikan terdapat legal consistency pada setiap kegiatan usahanya yaitu adanya
              keselarasan antara kegiatan atau aktivitas usaha yang dilakukan dengan ketentuan dan tidak
              menimbulkan suatu ambiguitas dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh Perseroan.
          -   Direksi telah memastikan adanya legal completeness, agar seluruh hal yang diatur oleh ketentuan
              baik yang bersifat nasional maupun internasional dapat diimplementasikan dengan baik oleh
              Perseroan, termasuk larangan dalam ketentuan, diatur secara jelas dalam ketentuan internal
              Perseroan.
          -   Perseroan telah menerapkan Langkah-langkah hukum yang diperlukan atas pelanggaran signifikan
              yang dilakukan oleh karyawan sebagai bagian dari tindakan recovery dari kerugian yang mungkin
              diakibatkan oleh risiko hukum.
          -   Perseroan telah memiliki fungsi yang berperan sebagai legal advisor yang menyediakan analisis
              atau advise hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi.
          -   Perseroan telah memiliki fungsi independen yang menilai dan memantau secara berkelanjutan
              implementasi manajemen risiko untuk risiko hukum.

     b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
          -   Perseroan berkomitmen untuk memberikan informasi secara terbuka dan akurat demi kepentingan
              pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan rahasia perusahaan, rahasia jabatan dan
              hak-hak pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
          -   Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas yang jelas di setiap fungsi, tugas, wewenang dan
              tanggung jawab organ perusahaan.
          -   Perseroan telah memiliki dan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap kegiatan
              usaha baru.
          -   Perseroan telah melakukan evaluasi dan pengkinian kebijakan dan prosedur pengendalian risiko
              hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan eksternal dan internal perusahaan, seperti
              perubahan ketentuan.


                                                       199
Page 236
     c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
          Manajemen Risiko
          -   Perseroan telah memiliki metode pengukuran risiko untuk risiko hukum yang memadai dan
              terintegrasi dengan kerangka manajemen risiko perusahaan, baik menggunakan pendekatan
              secara kuantitatif maupun kualitatif.
          -   Perusahaan telah melakukan pemantauan terhadap risiko hukum melalui profil risiko dan kualitas
              penerapan manajemen risiko hukum berdasarkan limit yang telah ditetapkan, serta melakukan
              evaluasi terhadap penilaian profil risiko tersebut
          -   Perseroan telah memiliki mekanisme penilaian peringatan dini melalui komite yang dibentuk untuk
              mengawasi setiap pelanggaran sehingga dapat melakukan respon dan mitigasi dengan cepat.
          -   Perseroan telah mencatat dan menatausahakan setiap kejadian, termasuk proses litigasi yang
              terkait dengan Risiko Hukum beserta jumlah potensi kerugian yang diakibatkan oleh kejadian
              dimaksud dalam suatu administrasi data.

     d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
          -    Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
               dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal.
          -    Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
               berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi BisnisImplementasi perangkat penilaian risiko
               (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah penilaian terhadap risiko hukum beserta
               mitigasinya.
          -    Pengendalian intern menjadi bagian yang penting bagi Perseroan guna memastikan proses bisnis
               berjalan dengan efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.
          -    Perseroan senantiasa melakukan evaluasi secara berkala yang dalam hal ini Divisi Corporate
               Planning & Secretary, Divisi Risk Management & Compliance serta Divisi Legal & Litigation, serta
               Divisi terkait lainnya untuk memastikan pemenuhan dan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola
               yang baik, serta ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          -    Perseroan telah memiliki sitem pengendalian intern antara lain untuk memastikan kesesuaian
               dengan aturan perundang-undangan serta kebijakan dan peraturan dalam perusahaan.

7.   Risiko kepatuhan

     a.   Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
          -   Dewan Komisaris secara aktif melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Direksi dan Perseroan
              melalui penyelenggaraan rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris sebanyak 4 (empat) kali
              di tahun 2023.
          -   Terkait fungsi pengelolaan, Direksi Perseroan secara rutin menyelenggarakan rapat sebanyak
              31 (tiga puluh satu) kali di tahun 2025.
          -   Dalam memantu fungsi pengawasan, Dewan Komisaris membawahi 3 (tiga) Komite yakni Komite
              Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite Pemantau Risiko yang secara berkala
              menyelenggarakan pertemuan untuk membahas hal-hal terkait fungsi dan wewenangnya untuk
              kemudian disampaikan dan/atau diusulkan kepada Dewan Komisaris.
          -   Pada tahun 2025, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi
              dan Komite Pemantau Risiko yang diketuai oleh Komisaris Independen. Fungsi komite – komite ini
              adalah untuk memastikan bahwa sistem pemeriksaan dan pemantauan oleh Dewan Komisaris
              berjalan maskimal untuk mewujudkan prinsip Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
          -   Dewan Komisaris dan Direksi telah menyusun laporan atas pelaksanaan kerja, pencapaian, dan
              penerapan tata kelola yang baik yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2025,
              disampaikan dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan di tahun 2025, dan telah dipublikasikan
              di situs web Perseroan.
          -   Perseroan juga telah menyesuaikan Perjanjian Pembiayaan dan Informasi Pentingnya dengan
              Undang Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan POJK No. 22 tahun
              2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
          -   Perseroan telah memiliki Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah
              menyesuaikan dengan POJK No. 6/POJK.07/2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
              di Sektor Jasa Keuangan sejak tahun 2022;
          -   Perseroan telah memiliki Fungsi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sejak tahun 2022;



                                                      200
Page 237
     -   Perseroan telah memiliki Pejabat yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi yang
         didukung oleh Task Force untuk mendukung fungsi tersebut sesuai dengan Undang Undang No. 27
         tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
     -   Seluruh Direksi Perseroan telah memperoleh sertifikat ahli pembiayaan dan seluruh Dewan
         Komisaris telah memiliki sertifikat dasar Komisaris dari lembaga sertifikasi yang ditunjuk serta
         sertifikasi Manajemen Risiko untuk Direktur yang memimpin Divisi Manajemen Risiko. Pada tahun
         2025, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan pemenuhan syarakat keberlanjutan;
     -   Direksi Perseroan melakukan supervisi atas Direktorat masing-masing sesuai dengan bidang dan
         keahlian yang dimiliki.
     -   Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
         2025. Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 8 (delapan) kali sepanjang tahun 2025; dan
         Komite Pemantau Risiko telah melakukan rapat sebanyak 5 (lima) kali sepanjang tahun 2025;
     -   Perseroan telah memiliki Pedoman Kerja (Charter) Dewan Komisaris, Pedoman Kerja Direksi,
         Pedoman Kerja Komite Audit, dan Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Pemantau Risiko.
         Pedoman kerja tersebut snenatiasa dilakukan pengkajian secara berkala.
     -   Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan telah mengadakan
         rapat koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan
         terhadap Prinsip Syariah.
     -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko kepatuhan
         dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil
         risiko kepatuhan perusahaan secara keseluruhan.
     -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul
         dapat diselesaikan secara efektif oleh fungsi terkait dan dilakukan pemantauan atas tindakan
         perbaikan oleh fungsi kepatuhan.
     -   Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan telah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
         diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan Perseroan.
     -   Perseroan telah memiliki fungsi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan yang memadai dengan
         wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan atau unit kerja yang
         melaksanakan fungsi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan.
     -   Perseroan telah memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung
         jawab paling sedikit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan
         fungsi kepatuhan Perseroan.
     -   Perseroan telah memiliki kebijakan Anti Penyuapan yang telah disesuaikan dengan pedoman Anti
         Penyuapan Komisi Pemberantasan Korupsi;
     -   Perseroan telah memiliki pedoman Strategi Anti Fraud yang telah menyesuaikan dengan POJK
         No. 12 tahun 2025 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan
         telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan;
     -   Perseroan juga telah memiliki pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh jajaran organisasi
         Perseroan, baik Direksi, Dewan Komisaris, maupun setiap pegawai Perseroan;
     -   Perseroan juga telah memiliki Pejabat Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme
         dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT & PPPSPM) sesuai
         ketentuan;
     -   Pejabat APU PPT & PPPSPM telah melaporkan sebanyak 12 atas fungsinya terhadap implementasi
         APU PPT & PPPSPM di Perseroan.

b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
     -   Perseroan telah menetapkan kebijakan, prosedur dan penetapan limit terkait risiko kepengurusan,
         sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Tata Kelola yang ditandatangani oleh masing-masing
         Direktur.
     -   Perseroan telah menetapkan periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam anggaran
         dasar Perseroan.
     -   Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap kebijakan, prosedur dan
         penetapan limit, terhadap perubahan peraturan perundang-undangan.
     -   Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
     -   Setiap tahunnya, Perseroan telah memiliki rencana kerja kepatuhan yang memadai.
     -   Perseroan senantiasa memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan,
         terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang
         berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan


                                                 201
Page 238
c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
     Manajemen Risiko
     -   Perseroan berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola di setiap aspek bisnis untuk
         menciptakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkesinambungan.
         Dalam melakukan pengendalian risiko tata kelola, Perseroan berupaya melakukan:
         a) Memiliki piagam kerja Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta seluruh
              komite yang berada dibentuk Dewan Komisaris. Piagam kerja tersebut mengatur tugas dan
              tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta seluruh komite
              yang berada dibentuk Dewan Komisaris;
         b) Sosialisasi secara transparan hasil keputusan Direksi/Dewan Komisaris kepada kepala Divisi.
         c) Penerapan sistem pendeteksian dini untuk mencegah terjadinya potensi kerugian perusahaan
              seperti komite yang dibentuk untuk mengawasi setiap pelanggaran sehingga dapat melakukan
              respon dan mitigasi dengan cepat, seperti PRFC dan Tableau;
         d) Penetapan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja secara jelas sehingga masing-masing
              pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik;
         e) Memiliki pedoman dan menerapkan dengan baik ukuran kinerja dan sistem reward and
              punishment kepada seluruh jajaran di Perseroan seperti yang tertuang dalam skema insentif/
              bonus dan KPI baik ditingkat divisi maupun kantor jaringan;
         f) Melakukan evaluasi secara berkala penerapan manajemen risiko minimal sekali dalam satu
              tahun
     -   Perseroan juga memiliki Compliance Dashboard yang dikembangkan sejak 2020 dan tetap
         digunakan menjadi salah satu tools dalam melakukan pemantauan kepatuhan terhadap regulasi
         hingga saat ini.
     -   Perseroan juga telah memiliki Compliance Monthly Monitoring Report yang dikembangkan sejak
         2020 dan tetap digunakan menjadi salah satu tools dalam melakukan pemantauan kepatuhan
         terhadap regulasi hingga saat iniPerseroan telah memiliki mekanisme penetapan batas minimum
         kehadiran dalam setahun untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
     -   Perseroan melakukan pemantauan terhadap legalitas dokumentasi penunjukkan dan pemberhentian
         Direksi dan/atau Komisaris, termasuk memperhatikan jumlah dan komposisi Direksi dan Dewan
         Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
     -   Perseroan telah melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat
         meningkatkan eksposur Risiko Kepatuhan.
     -   Perseroan juga telah membangun suatu sistem terintegrasi yang dapat menginformasikan kepada
         divisi-divisi terkait atas kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi untuk meminimalisir risiko
         kepatuhan.
     -   Satuan Kerja Kepatuhan telah melaksanakan pemantauan dan pelaporan risiko kepatuhan yang
         terjadi kepada Direksi Perseroan baik sewaktu-waktu pada saat terjadinya Risiko Kepatuhan
         maupun secara berkala.
     -   Perseroan telah memiliki database yang berisi profil, periode jabatan, syarat keberlanjutan dan
         informasi lain terkait Direksi/Dewan Komisaris secara lengkap.
     -   Perseroan mengembangkan Risk Management and Compliance Dashboard yang antara lain
         memantau komposisi anggota Direksi dan Dewan Komisaris agar sesuai dengan peraturan yang
         berlaku.

d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
     -    Penerapan 3 (tiga) Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang
          terdiri dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
     -    Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
          telah dilakukan Perseroan sejak kuartal III tahun 2019 yang berada dibawah Direktorat yang
          terpisah dari Fungsi Bisnis;
     -    Mengembangkan perangkat penilaian risiko (risk assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
          penilaian terhadap risiko kepatuhan beserta mitigasinya;
     -    Perseroan memiliki satuan kerja kepatuhan yang rutin maupun sewaktu waktu dapat menyampaikan
          laporan dan temuan serta tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengatasi indikasi
          ketidakpatuhan. Laporan tersebut dipastikan sampai ke Direksi dan Dewan Komisaris.




                                                 202
Page 239
          -   Perseroan, melalui Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) memastikan bahwa Perseroan selalu terupdate
              terkait dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan perundangan lainnya yang berhubungan
              dengan bidang usaha Perseroan;
          -   Seluruh aktivitas Direksi dan Dewan Komisaris dilaporkan secara berkala dalam rapat Dewan
              Komisaris dan akan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

8.   Risiko reputasi

     a.   Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
          -   Direksi Perseroan telah memantau posisi risiko reputasi seperti tingkat dan penyelesaian keluhan
              pelanggan hingga pemberitaan di media dalam laporan risk dashboard secara periodik. Direksi juga
              memberikan pengarahan dan tindak lanjut apabila terdapah hal-hal yang harus menjadi perhatian
              khusus terkait dengan pemantauan dan laporan atas faktor risiko reputasi ini. Pelaporan ini juga
              dilaporkan kepada Komisaris Independen melalui jalur pelaporan Profil Risiko yang dipresentasikan
              kepada Komite Pemantau Risiko dan dihadiri oleh komisaris independen sebagai ketua komite Audit.
          -   Direksi juga dapat memberikan arahan secara ad-hoc apabila terjadi hal hal signifikan yang
              berdampak langsung kepada Perseroan guna memitigasi risiko atas reputasi ini.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko
              hukum dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko untuk lainnya
              yang dapat berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah memberikan perhatian terhadap pelaksanaan manajemen
              risiko untuk risiko reputasi oleh fungsi terkait di Perseroan, khususnya fungsi yang berhubungan
              dengan interaksi dengan pihak eksternal.
          -   Direksi dan Dewan Komisaris telah berperilaku secara profesional dan menjaga etika bisnis
              sehingga dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen organisasi Perseroan dalam upaya membangun
              dan menjaga reputasi.
          -   Direksi telah menetapkan alur penyampaian informasi kepada debitur dan pihak eksternal lainnya
              terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan dalam rangka mengendalikan risiko reputasi.
          -   Perseroan perlu menyediakan layanan terpusat untuk menangani pertanyaan, saran, atau keluhan
              dari Debitur misalnya dalam bentuk layanan BAF Care.
          -   Seluruh pegawai termasuk manajemen fungsi bisnis dan operasional dan fungsi pendukung
              Perseroan harus menjadi bagian dari struktur pelaksana manajemen risiko untuk risiko reputasi,
              mengingat reputasi merupakan hasil dari seluruh kegiatan usaha perusahaan.

     b.   Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
          -   Perseroan telah memiliki kebijakan prosedur terkait penanganan pengaduan atau keluhan
              konsumen. Penanganan pengaduan konsumen tersebut senantiasa berperdoman pada Peraturan
              Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
              di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.7/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen
              di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
              Layanan Pengaduan Konsumen di sektor Jasa Keuangan;
          -   Sejalan dengan penerapan Manajemen Risiko yakni POJK 28/POJK.05/2020 terkait dengan
              Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, maka Perseroan
              telah menyesuaikan kebijakan atas risiko ini yang masuk ke dalam faktor risiko reputasi;
          -   Perseroan telah mempunyai kebijakan dan prosedur tertulis yang memenuhi prinsip-prinsip
              transparansi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen dan pemangku
              kepentingan lainnya untuk mengendalikan Risiko Reputasi. Kebijakan tersebut harus sejalan
              dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan
              konsumen;
          -   Perseroan telah memiliki dan melaksanakan kebijakan komunikasi yang tepat dalam rangka
              menghadapi berita atau publikasi yang bersifat negatif atau mencegah informasi yang cenderung
              kontraproduktif, antara lain dengan cara menerapkan strategi penggunaan media yang efektif
              untuk menghadapi berita negatif;
          -   Perusahaan telah mempunyai protokol khusus untuk pengelolaan reputasi pada saat krisis sehingga
              dapat dengan cepat mengantisipasi peningkatan Risiko Reputasi pada saat krisis. Penilaian atas
              faktor ini mencakup struktur manajemen krisis dan prosedur manual manajemen krisis.




                                                      203
Page 240
    c.   Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
         Manajemen Risiko
         -   Proses pengelolaan risiko reputasi telah diimplementasikan oleh Perseroan dengan kolaborasi
             antar divisi terkait. Proses pelaksanaan pengelolaan risiko reputasi ini dilakukan dengan kolaborasi
             kepada divisi terkait seperti Communication & Branding, BAF Care dan divisi terkait lainnya
             termasuk fungsi operasional di kantor jaringan.
         -   Khusus untuk pengaduan konsumen di Perseroan ditangani oleh BAF Care yang memiliki berbagai
             saluran pengaduan seperti BAF Care hotline, BAF Care e-mail, BAF Care SMS hotline. Selain itu,
             Perseroan juga menyediakan sarana melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram,
             BAF Mobile, Live Chat melalui Line dan Website BAF ataupun melalui kantor jaringan Perseroan.
         -   Perseroan senantiasa melakukan pemantauan atas publikasi dan keterbukaan Informasi lainnya
             Perseroan di media ataupun di publik yang dilakukan oleh Communication & Branding dan Corporate
             Planning & Secretary.
         -   Perseroan mencatat dan menatausahakan setiap kejadian yang terkait dengan risiko reputasi
             termasuk jumlah potensi kerugian dalam suatu administrasi data.
         -   Perseroan dapat menggunakan beberapa sumber informasi untuk mengidentifikasi dampak dari
             risiko reputasi antara lain pemberitaan media massa, situs web Perseroan, dan hasil analisis
             media sosial, pengaduan debitur melalui layanan call center, atau kuesioner kepuasan debitur.
         -   Perseroan harus segera menindaklanjuti dan mengatasi adanya keluhan konsumen dan gugatan
             hukum yang dapat meningkatkan eksposur risiko reputasi.
         -   Perseroan harus mengembangkan mekanisme yang andal dalam melakukan tindakan pengendalian
             risiko reputasi yang efektif.
         -   Perseroan telah memiliki sistem penanganan keluhan debitur yang diimplementasikan di BAF
             Care dan penangangan keluhan ini akan dilaporkan secara berkala kepada manajemen. Selama
             tahun 2025, terdapat 740 pengaduan yang diterima dan sebesar 100,0% telah diselesaikan.
         -   Dengan kerja sama divisi terkait, Perseroan senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan
             negatif terhadap Perseroan untuk kemudian ditindalanjuti.
         -   Perseroan memiliki prosedur reguler dan mekanisme pelaporan risiko reputasi atau kejadian yang
             menimbulkan risiko reputasi baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk sistem elektronik
             termasuk pembahasan dalam board atau management meeting.

    d.   Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
         -    Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan terdiri dari
              Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
         -    Mengembangkan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya
              adalah penilaian terhadap risiko reputasi beserta mitigasinya;
         -    Pelaporan risiko reputasi ini dilaporkan hingga ke Direksi dan Dewan Komisaris melalui jalur
              pelaporan Komite Pemantau Risiko yang dihadiri oleh Komisaris Independen dalam pelaporan
              Risk Dashboard bagian seperti jumlah keluhan yang masuk, penanganan keluhan hingga adanya
              pemberitaan negative (negative publicity) baik dari media cetak, elektronik dan media sosial yang
              mungkin berdampak pada reputasi Perseroan.
         -    Perseroan juga secara berkala menyosialisasikan nilai-nilai perusahaan (corporate values) kepada
              karyawan untuk membangun awareness pentingnya reputasi Perseroan yang juga terefleksi dari
              citra karyawan Perseroan.
         -    Perseroan juga telah melakukan service monitoring dan service coaching secara berkala yang
              diharapkan dapat terus meningkatkan dan menjaga konsistensi standar layanan prima kepada
              konsumen.

9.10.    Program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR)

Program CSR merupakan bentuk kepedulian yang dilaksanakan oleh Perseroan di kantor pusat maupun di kantor-
kantor cabang dengantujuan untuk lebih mendekatkan Perseroan dengan para stakeholder Perseroan termasuk
masyarakat di lingkungan tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha. Perseroan juga selalu melibatkan
karyawannya dalam program CSR Perseroan agar dapat meningkatkan rasa kekerabatan dan kualitas komunikasi
antar karyawan. Rasa kepedulian yang ditimbulkan dalam program ini diharapkan dapat meningkatkan semangat
pelayanan konsumen di kalangan karyawan Perseroan. Selama tahun 2025, Perseroan telah melaksanakan
berbagai kegiatan yang berorientasi pada pengembangan sosial dan kemasyarakatan baik di bidang pendidikan
dan bidang sosial, sebagai berikut:


                                                      204
Page 241
BAF Caring for Children

Perseroan memiliki perhatian besar terhadap pemenuhan hak dasar anak, khususnya dalam aspek pendidikan
dan kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui program BAF Caring for Children yang dirancang untuk
memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang layak serta
dukungan kesehatan yang memadai.

Perseroan menyadari masih adanya ketimpangan akses pendidikan dan layanan kesehatan di beberapa wilayah,
terutama di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan fasilitas dan infrastruktur. Melalui inisiatif ini, Perseroan
berupaya memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, anak jalanan, anak penyandang disabilitas,
hingga anak dengan kondisi kesehatan tertentu memperoleh peluang yang sama untuk tumbuh dan berkembang
dengan baik.

Melalui BAF Caring for Children, Perseroan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup generasi muda
usia 1-15 tahun, sehingga mereka dapat mengoptimalkan potensi diri serta mempersiapkan masa depan yang
lebih cerah. Dukungan ini menjadi bagian dari kontribusi Perseroan dalam menjaga keberlanjutan sosial dan
memperkuat fondasi bangsa melalui generasi penerus yang lebih sehat, berdaya, dan percaya diri. Program
utama dari BAF Caring for Children, adalah:

-    Beasiswa Pendidikan
     Perseroan menyediakan dukungan biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga karyawan, guna
     memastikan keberlanjutan proses belajar mereka tanpa terkendala kondisi finansial. Program ini menjadi
     wujud kepedulian Perseroan dalam membantu menciptakan kesempatan belajar yang merata.
-    Fasilitas Sekolah
     Perseroan turut mendukung suasana belajar yang lebih layak dan inspiratif melalui perbaikan sarana
     pendidikan, termasuk renovasi ruang kelas, perpustakaan, dan penyediaan perangkat pembelajaran.
     Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menunjang perkembangan
     kemampuan siswa.
-    Kesejahteraan Anak
     Di luar aspek pendidikan, program ini juga mencakup kegiatan peningkatan kesehatan anak, mulai dari
     sosialisasi gaya hidup sehat, pemberian dukungan nutrisi, hingga bantuan kebutuhan dasar bagi anak-anak
     yang berada dalam kondisi rentan. Hal ini dilakukan agar mereka dapat tumbuh dengan baik secara fisik
     dan emosional.

BAF United for Care

Perseroan menjalankan program BAF United for Care sebagai bentuk keterlibatan langsung karyawan dalam
kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi anak-anak di berbagai daerah. Setelah pertama kali digelar
pada tahun 2023, program ini kembali dilaksanakan di 28 lokasi operasional Perseroan di seluruh Indonesia,
dan melibatkan partisipasi aktif karyawan dari kantor pusat maupun kantor jaringan.

Melalui kegiatan ini, karyawan telah berinteraksi langsung dengan lebih dari 1.000 anak penerima manfaat,
sekaligus memberikan dukungan sosial yang meliputi aktivitas edukatif, permainan interaktif, serta pemberian
bantuan sesuai kebutuhan mereka. Program ini tidak hanya memperkuat kontribusi Perseroan dalam peningkatan
kualitas hidup anak-anak, tetapi juga menumbuhkan rasa kepedulian sosial, empati, dan semangat berbagi
di antara karyawan Perseroan.

BAF Berbagi

Perseroan juga menjalankan program sosial BAF Berbagi, yang secara konsisten dilaksanakan pada dua momen
setiap tahun, yaitu selama bulan Ramadan dan menjelang akhir tahun. Melalui program ini, Perseroan berbagi
bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar wilayah operasional. Inisiatif ini tidak hanya menjadi
bentuk kepedulian sosial Perseroan, tetapi juga memperkuat budaya berbagi dan empati di lingkungan kerja
dengan melibatkan karyawan dalam proses penyaluran bantuan. Dengan demikian, BAF Berbagi menjadi salah
satu upaya Perseroan dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan memperluas manfaat kehadiran
perusahaan di tengah komunitas.




                                                        205
Page 242
BAF Berbagi – Ramadan

Setiap bulan Ramadan, Perseroan menyelenggarakan program BAF Berbagi – Ramadan sebagai wujud kepedulian
terhadap masyarakat yang membutuhkan. Inisiatif ini dirancang untuk menghadirkan kebahagiaan serta dukungan
bagi anak-anak dengan jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)
di bawah naungan panti asuhan dan yayasan sosial, serta anak jalanan.

Bantuan yang diberikan mencakup paket kebutuhan pokok dan perlengkapan Hari Raya, sehingga mereka dapat
menyambut Idul Fitri dengan lebih layak dan penuh sukacita. Selain penyerahan donasi, kegiatan buka puasa
bersama juga diselenggarakan untuk menciptakan kebersamaan antara karyawan Perseroan dan para penerima
manfaat.

BAF Berbagi – Akhir Tahun

Dalam rangka mengakhiri tahun dengan kepedulian dan kehangatan, Perseroan menyelenggarakan program
BAF Berbagi – Akhir Tahun sebagai bagian dari kontribusi sosial yang berkelanjutan. Program ini dirancang
untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan sosial, sekaligus
memberikan dukungan terhadap tumbuh kembang mereka.

Pada pelaksanaannya, anak-anak akan diberikan bingkisan akhir tahun, mulai dari makanan pokok, makanan
dan minuman bergizi, perlengkapan sekolah hingga permainan edukatif. Pendekatan ini dilakukan agar dukungan
yang diberikan bukan hanya memenuhi kebutuhan, tetapi juga mendorong rasa percaya diri dan kebahagiaan
dalam menyambut tahun yang baru.

Program ini merepresentasikan komitmen Perseroan untuk terus memperluas manfaat bagi masyarakat, sembari
memperkuat budaya berbagi dan empati di lingkungan perusahaan. Melalui kegiatan ini, Perseroan berharap
dapat memberikan inspirasi dan harapan baru bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

BAF Berbagi – Anniversary

Dalam rangka memperingati hari jadi BAF ke-28, Perseroan melaksanakan program BAF Berbagi – Anniversary
sebagai bentuk rasa syukur sekaligus komitmen untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui
kegiatan sosial ini, Perseroan memperkuat kontribusi pada peningkatan kualitas hidup anak-anak Indonesia,
khususnya mereka yang berada dalam pengasuhan yayasan dan panti asuhan.

Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif karyawan, mitra, dan konsumen yang turut serta berinteraksi dan berbagi
keceriaan dengan anak-anak melalui aktivitas edukatif dan rekreatif. Dukungan yang diberikan mencakup:
-   Donasi Pendidikan
    Bantuan beasiswa untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu di berbagai wilayah Indonesia
-   Perlengkapan Belajar
    Bantuan alat-alat Pendidikan seperti buku, seragam sekolah, dan perlengkapan belajar lainnya
-   Kesejahteraan Anak
    Bantuan nutrisi kepada anak-anak yang bekerja sama dengan lembaga sosial dan pihak terkait di berbagai
    wilayah

Orang Tua Asuh

Perseroan meyakini bahwa setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang setara, terlepas dari lokasi
tempat tinggal maupun kondisi ekonomi keluarganya. Melalui program Orang Tua Asuh, yang telah dijalankan sejak
2020, Perseroan berupaya memperkecil kesenjangan pendidikan dengan memberikan dukungan berkelanjutan
bagi anak-anak prasejahtera di daerah.

Program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan biaya sekolah, tetapi juga diarahkan untuk
memperkuat motivasi belajar serta pengembangan karakter anak sebagai bekal menuju masa depan yang lebih
baik. Perseroan bekerja sama dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA), sehingga memperoleh
dukungan pendidikan yang memungkinkan mereka belajar dengan lebih nyaman, percaya diri, dan berkesempatan
menggapai cita-cita.



                                                      206
Page 243
Tujuan program orang tua asuh:
-   Memberdayakan Generasi Muda
    Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan
    berkualitas, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, mandiri, dan siap bersaing
    di masa depan.
-   Mengurangi Ketimpangan
    Meringankan kendala finansial keluarga prasejahtera agar pendidikan tidak menjadi beban, melainkan jalan
    bagi peningkatan kualitas hidup.
-   Meningkatkan Kesejahteraan Anak
    Tidak hanya fokus pada bantuan biaya sekolah, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh pendampingan
    yang dapat menguatkan karakter, motivasi belajar, serta kesejahteraan fisik dan emosional mereka.

Program Orang Tua Asuh dijalankan melalui mekanisme yang terstruktur, dimulai dari partisipasi karyawan
sebagai orang tua asuh yang menyalurkan donasi secara sukarela, yang kemudian dikelola oleh BAF bersama
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) dan disalurkan kepada sekolah serta anak penerima manfaat.
Proses ini dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan bantuan tepat
sasaran, transparan, serta memberikan dampak yang terukur.

Alokasi donasi difokuskan pada kebutuhan prioritas, yaitu untuk biaya pendidikan, perlengkapan sekolah,
serta pembinaan karakter dan motivasi belajar. Program ini dilaksanakan di wilayah Maluku, khususnya pada
kabupaten/kota dengan tantangan akses pendidikan dan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih rendah, sebagai
bagian dari komitmen Perseroan dalam menjangkau daerah dengan kebutuhan intervensi sosial yang lebih
besar. Selain mendukung SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, inisiatif ini juga berkontribusi terhadap SDG 1
(Tanpa Kemiskinan) melalui pengurangan beban ekonomi keluarga prasejahtera serta SDG 10 (Berkurangnya
Kesenjangan) dengan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah yang membutuhkan.

BAF Lions Run

Sebagai bentuk konsistensi dalam menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan melalui kegiatan berbasis
komunitas, Perseroan kembali menyelenggarakan BAF Lions Run 2025. Ajang olahraga sekaligus kegiatan amal ini
dilaksanakan secara hybrid, yaitu virtual run pada 23 Juli – 24 Agustus 2025 dan offline run pada 5 Oktober 2025.

Dengan mengusung tema “Run for Children”, BAF Lions Run 2025 terus menunjukkan antusiasme publik yang
tinggi, dibuktikan dengan partisipasi lebih dari 9.000 pelari dari berbagai wilayah di Indonesia dan mancanegara.
Program ini tidak hanya mendorong gaya hidup aktif dan sehat, tetapi juga menjadi sarana kontribusi sosial yang
melibatkan masyarakat secara luas.

Dana amal yang terhimpun melalui kegiatan ini disalurkan dalam bentuk donasi senilai Rp200 juta untuk
mendukung program Childhood Cancer yang dijalankan oleh Yayasan Lions Indonesia (YLI) bekerja sama dengan
Lions Club Indonesia.

Inisiatif ini sejalan dengan 5 Global Causes yang menjadi fokus layanan Lions Clubs International dan
mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat inklusi sosial, terutama bagi kelompok yang membutuhkan
kesempatan lebih besar untuk berkembang.




                                                      207
Page 244
9.11.    Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                                                                208
                                                                               208
Page 245
10.		      SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari pentingnya peranan sumber daya manusia dalam upaya untuk mencapai keberhasilan
usaha. Oleh karena itu, Perseroan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan karirnya
dan mendapatkan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia secara terencana dan berkesinambungan
melalui berbagai seminar dan pelatihan.

Dalam hal peningkatan produktivitas kerja, Perseroan selalu berusaha untuk menciptakan suasana kerja yang
baik dan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan
serta kemampuan karyawan melalui berbagai seminar, pelatihan, lokakarya atau kursus-kursus tertentu bidang
tugasnya masing-masing, baik yang diadakan di dalam maupun di luar Perseroan serta mengadakan kegiatan-
kegiatan lain yang dapat diikuti oleh seluruh atau sebagian karyawan.

10.1.      Komposisi Karyawan

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan adalah 3.617 orang, dengan komposisi sebagai
berikut:

Komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                    31 Desember 2025      31 Desember 2024
Karyawan tetap                                                                    3.214                 3.328
Karyawan kontrak                                                                    403                   318
Jumlah                                                                            3.617                 3.646


Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                                                    31 Desember 2025      31 Desember 2024
Executive Officer                                                                     5                     4
Division Head dan Deputy Division Head                                               44                    47
Department Head                                                                     176                   155
Deputy Departement Head                                                             369                   354
Supervisor                                                                        1.231                 1.230
Staf                                                                              1.389                 1.538
Jumlah                                                                            3.214                 3.328


Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan

                                                                    31 Desember 2025      31 Desember 2024
<D3                                                                                 364                   399
D3                                                                                  576                   612
S1 atau setara dengan S1 (D4)                                                     2.230                 2.272
S2                                                                                   44                    45
Jumlah                                                                            3.214                 3.328


Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia

                                                                    31 Desember 2025      31 Desember 2024
<25 tahun                                                                            25                    36
26 - 35 tahun                                                                       761                   846
36 - 45 tahun                                                                     1.900                 2.003
46 - 55 tahun                                                                       528                   443
Jumlah                                                                            3.214                 3.328




                                                    209
Page 246
Komposisi karyawan berdasarkan fungsi

                                                                                   31 Desember 2025      31 Desember 2024
Direktur, Wakil Direktur dan Executive Senior Manager                                               12                      10
Pemasaran                                                                                        1.183                   1.183
Operasional                                                                                        613                     631
Penagihan                                                                                        1.285                   1.322
Sumber daya manusia dan administrasi umum                                                           85                      77
Keuangan dan akuntansi                                                                              55                      56
Manajemen risiko                                                                                    25                      22
Audit internal                                                                                      27                      26
Legal                                                                                                9                       8
Teknologi informasi                                                                                 99                      92
Satuan kerja lainnya                                                                               224                     219
Jumlah                                                                                           3.617                   3.646


Komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                                                                   31 Desember 2025      31 Desember 2024
Sumatera                                                                                           538                   546
Jawa                                                                                             2.242                 2.285
Sulawesi                                                                                           339                   342
Kalimantan                                                                                         279                   263
Papua                                                                                               37                    33
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur                                                  163                   159
Maluku                                                                                              19                    18
Jumlah                                                                                           3.617                   3.646


Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki tenaga kerja asing dengan keterangan sebagai berikut:

                                          Warga
 No          Nama         Jabatan         Negara          No. RPTKA       Masa Berlaku        No. KITAS       Masa Berlaku
1.      Koji Kato         Presiden        Jepang          B.3/03135/     12 Februari 2027 C172C42J008279-C   19 Februari 2027
                          Direktur                      PK.04.00/I/2026
2.      Masanori           Tenaga         Jepang          B.3/54889/    31 Desember 2026 E232C22JDO29921-B   29 November 2026
        Nitanda          Ahli Digital                      PK.04.00/
                          Business                         VIII/2025

Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki
tenaga kerja asing kecuali sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

10.2.       Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan

Mengingat pentingnya peran karyawan bagi keberhasilan dan kemajuan usaha Perseroan, maka Perseroan terus
berupaya dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi karyawan serta memacu produktivitas dan motivasi tiap
karyawan, antara lain dengan:

a.    Sistem remunerasi
      Penetapan gaji dan tunjangan lainnya dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku
      dan dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Pada prinsipnya, Perseroan menerapkan sistem
      remunerasi berdasarkan pencapaian hasil/kinerja karyawan. Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Perseroan
      juga memberikan bonus tahunan kepada karyawan sesuai dengan perkembangan hasil usaha Perseroan
      dan kinerja karyawan. Dalam menilai kinerja karyawan, Perseroan menerapkan sistem penilaian berjenjang
      yang dimulai dari karyawan (self assessment) sampai ke 2 (dua) atasan berikutnya. Hal ini dilakukan agar
      dapat memastikan standar kontribusi kinerja karyawan sesuai dengan tujuan perseroan. Setiap bulan April,




                                                                 210
Page 247
     Perseroan melakukan penyesuaian gaji karyawan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi ditambah
     dengan persentase tertentu terkait dengan peningkatan kompetensi karyawan dan berdasarkan kondisi
     atau kemampuan Perseroan.

b.   Tunjangan dan fasilitas
     Perseroan menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas sebagai upaya untuk memenuhi kesejahteraan
     hidup para karyawannya, yang meliputi: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,
     asuransi jiwa, fasilitas mobil operasional dan fasilitas kepemilikan mobil, serta tunjangan lainnya yang
     meliputi tunjangan posisi, tunjangan penempatan, tunjangan komunikasi, tunjangan operasional untuk tenaga
     lapangan, tunjangan kemahalan (cost of living dan hardship allowances) bagi cabang tertentu, perjalanan
     dinas, hadiah pernikahan dan kelahiran anak, bantuan uang duka, pinjaman uang bagi pegawai, bantuan
     pendidikan dan pelatihan pegawai, dan bantuan kegiatan pegawai.

c.   Imbalan pasca kerja
     Perseroan menyelengarakan imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Tidak terdapat
     pendanaan yang dibuat untuk program imbalan pasti ini.

d.   Peraturan Perusahaan
     Pada tahun 2024, Peraturan Perusahaan telah kembali dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian
     dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. KEP
     4/HI.00.00/00.0000.241119006/P-1/XII/2024 perihal Pengesahan Peraturan Perusahaan tertanggal
     04 November 2024.

10.3.    Pendidikan dan pelatihan

Perseroan memiliki kepedulian yang mendalam pada sumber daya manusia sebagai aset pendukung utama bagi
perusahaan dalam mencapai kinerja terbaik. Oleh karena itu, program pelatihan dan pendidikan menjadi bagian
terintegrasi dalam inisiatif untuk meningkatkan kualitas personil yang direkrut secara berkelanjutan.

Perseroan percaya bahwa untuk memiliki keunggulan yang kompetitif, sumber daya manusia yang dimiliki harus
berbekal keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh Perseroan, baik untuk mendukung strategi dan sasaran
bisnis saat ini maupun masa yang akan mendatang. Untuk itu, pengembangan kompetensi SDM di Perseroann
dilakukan menggunakan pendekatan yang dirancang dengan memperhatikan kebutuhan individu karyawan,
organisasi, dan sasaran bisnis dalam jangka pendek maupun jangka Panjang, dengan memperhatikan efektivitas,
efisiensi, dampak dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.

Pengembangan SDM diarahkan pada pengembangan kompetensi karyawan untuk melakukan tugasnya secara
tepat dan penuh integritas dengan menerapkan program pelatihan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan
bagi karyawan di setiap tingkatan. Oleh karena itu, pelatihan internal dan pelatihan eksternal diberikan kepada
karyawan untuk mengembangkan kompetensi, seperti berpartisipasi dalam program sertifikasi dasar, khususnya
sertifikasi keahlian pembiayaan dan pengumpulan seperti yang dipersyaratkan oleh OJK. Program pelatihan
dan pendidikan juga disediakan untuk karyawan yang baru bergabung atau persyaratan untuk promosi karir,
khususnya untuk posisi - posisi business leader serta posisi strategis lainnya di Perseroan.

Sepanjang tahun 2025, seluruh karyawan telah mengikuti program pelatihan dengan rata-rata jam pelatihan
sebesar 23,0 jam per karyawan. Adapun detil terkait pelatihan dan Pengembangan dapat dilihat pada laporan
keberlanjutan Perseroan. Fokus pelatihan dan pengembangan diarahkan untuk mendukung perubahan organisasi
serta meningkatkan produktivitas karyawan, khususnya di kantor jaringan

Dalam pelaksanaan program pengembangan kompetensi, Perseroan mengadopsi pendekatan pembelajaran yang
terintegrasi melalui metode pelatihan tatap muka (offline) dan pembelajaran melalui channel digital. Pelatihan
tatap muka tetap menjadi metode utama, terutama bagi karyawan kantor jaringan, karena dinilai efektif dalam
membangun pemahaman teknis, keterampilan praktis, serta respons terhadap kebutuhan operasional di lapangan.
Metode ini juga memberikan ruang interaksi langsung yang mendukung pembelajaran berbasis pengalaman dan
diskusi kasus nyata.




                                                      211
Page 248
Sebanyak 260 pelatihan secara tatap muka telah diadakan sepanjang tahun 2025. Sebagai pelengkap, Perseroan
juga memanfaatkan Learning Management System (LMS) yang memungkinkan karyawan mengakses pembelajaran
secara mandiri, fleksibel, dan berkelanjutan. Sepanjang tahun 2025, LMS menyediakan 106 topik pembelajaran,
yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh karyawan.

Selain LMS internal, pada tahun 2025 Perseroan juga memanfaatkan platform pembelajaran digital eksternal, yaitu
Udemy dan Qubisa, sebagai sarana tambahan untuk memperluas akses karyawan terhadap materi pengembangan
kompetensi, baik yang bersifat teknis, kepemimpinan, maupun pengembangan diri.

Pelatihan yang dilaksanakan pada tahun 2025 difokuskan pada penguatan kompetensi yang mendukung
keberhasilan operasional Perseroan, khususnya di kantor jaringan. Salah satu focus utama adalah pengembangan
kapabilitas pimpinan kantor jaringan, yang diarahkan untuk meningkatkan keterampilan manajerial, kepemimpinan,
serta kemampuan dalam mengelola kinerja tim secara efektif. Peran pimpinan kantor jaringan dinilai strategis
dalam memastikan kelancaran operasional serta pencapaian target bisnis, sehingga penguatan kompetensi
kepemimpinan menjadi bagian penting dalam agenda pengembangan SDM Perseroan.


11.		    PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
         PERSEROAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 23 Juni 2026 sebagai berikut:

Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan; (ii) perkara
perdata yang berlangsung di Mahkamah Agung, perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Bussan Auto Finance Tahun 2026.
Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan
tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara
perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun.




                                                     212
Page 249
Perkara Perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:

                                       POSISI                                              NILAI
     PENGADILAN                                         TINGKAT        MATERI            TUNTUTAN         AGENDA
 NO.   NEGERI    NO PERKARA PERSEROAN         LAWAN    PERADILAN      PERKARA               (RP)        PERSIDANGAN
1.    Balikpapan   251/Pdt.     Turut      May Syarah      PN           PMH               Materiil &     Pemeriksaan
                  G/2025/PN  Tergugat III  (Penggugat)                                    Imateriil         Saksi
                     BPP                                               Pada intinya    terhadap Turut
                                                                     dalam gugatan     Tergugat III : 0
                    Registasi                                            tersebut
                    Tanggal                                             Penggugat
                   01 Oktober                                         minta kepada
                      2025                                           Tergugat untuk
                                                                      bertanggung
                                                                      jawab penuh
                                                                         terhadap
                                                                     angsuran, dan
                                                                     memohon agar
                                                                        Para Turut
                                                                     Tergugat untuk
                                                                    tidak melakukan
                                                                   penagihan kepada
                                                                       Penggugat.
2.      Tegal    24/Pdt.G /2025/   Termohon     Yapeknas     MA        Wanprestasi        Materiil        Menunggu
                     PN TGL         Kasasi     (Pemohon                                Rp.4.975.000,-   Putusan Kasasi
                                                 Kasasi                Organisasi       Immaterill 0
                   Registrasi                                        Perlindungan
                 Tanggal 22 Mei                 Tanggal             Konsumen, yang
                     2025                     Permohonan           mana YAPEKNAS
                                                 Kasasi            selaku Penggugat
                                               30 Oktober           mewakili debitur
                                                  2025             an Amanda Septi
                                                                      Putri Suseno
                                                                      mengajukan
                                                                     gugatan untuk
                                                                     meminta agar
                                                                   Termohon Kasasi
                                                                   mengubah kalusul
                                                                       baku pada
                                                                       perjanjian.

Direksi dan Dewan Komisaris

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan masing-masing tanggal 23 Juni 2026 tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana
yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan
yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan
di Indonesia. Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau
perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara,
kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk
somasi dari pihak manapun.




                                                       213
Page 250
B.		     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN


1.		 UMUM

Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,0% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2025
(sumber: BAF, Desember 2025). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan telah beroperasi
di 254 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang, 95 kantor selain kantor cabang termasuk
kantor selain kantor cabang unit syariah yang didukung oleh 3.617 karyawan per 31 Desember 2025. Perseroan
juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja
sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran
elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas
berkualitas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 60,6% dan 61,7% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2025.

Perekonomian global sepanjang tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif baik di tengah ketidakpastian
geopolitik dan dinamika kebijakan moneter global. Aktivitas perdagangan dan investasi tetap terjaga, meskipun
masih dibayangi oleh perlambatan di beberapa negara maju. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 berada pada kisaran 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 3,3%, seiring normalisasi permintaan global dan suku bunga yang masih relatif tinggi
di beberapa negara utama.

Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 5,0%–5,1% untuk tahun penuh 2025, relatif
stabil dibandingkan pertumbuhan sebesar 5,05% pada tahun 2024. Kinerja tersebut didorong oleh konsumsi
rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta aktivitas ekonomi yang terjaga seiring berlanjutnya
proyek infrastruktur dan transformasi industri. Stabilitas inflasi dan nilai tukar juga turut menopang daya beli
masyarakat dan kepercayaan pelaku usaha.

Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan kecenderungan
moderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Secara tahunan, penjualan mobil baru diperkirakan mencapai sekitar
1,0–1,05 juta unit (wholesales) dan 1,03–1,08 juta unit (retail), sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang
mencapai sekitar 1,05 juta unit. Permintaan tetap ditopang oleh segmen kendaraan keluarga (MPV dan SUV)
serta meningkatnya minat terhadap kendaraan listrik, yang didukung oleh berbagai insentif pemerintah. Pada
segmen roda dua, penjualan domestik diperkirakan berada pada kisaran 6,3–6,5 juta unit pada tahun 2025,
relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen skuter matik masih mendominasi lebih dari 90% pangsa
pasar, mencerminkan preferensi konsumen terhadap kendaraan yang praktis dan efisien. Prospek industri
otomotif tetap didukung oleh pertumbuhan kelas menengah, kebutuhan mobilitas, serta kebijakan pemerintah
terkait elektrifikasi kendaraan.

Industri pembiayaan Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan indikator
keuangan yang tetap terjaga. Hingga akhir tahun 2025, piutang pembiayaan diperkirakan berada pada kisaran
Rp540–550 triliun, tumbuh sekitar 2%–4% secara tahunan, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi
dan pembiayaan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna cenderung mengalami normalisasi seiring
perlambatan penjualan kendaraan bermotor.




                                                      214
Page 251
Total aset industri pembiayaan pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp590–600 triliun, relatif
stabil dibandingkan posisi tahun sebelumnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) gross berada pada kisaran 2,5%–2,7%, mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran pembiayaan. Profitabilitas industri cenderung mengalami sedikit tekanan akibat kenaikan biaya dana,
dengan Return on Asset (ROA) berada pada kisaran 4,8%–5,1%, sementara rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) masih relatif tinggi sejalan dengan penyesuaian suku bunga dan peningkatan
biaya operasional.

Secara keseluruhan, industri pembiayaan tetap memiliki prospek yang positif seiring dengan pertumbuhan
ekonomi domestik yang stabil, meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, serta dukungan kebijakan
regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Pendapatan Perseroan mencapai Rp4.777,1 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
mengalami peningkatan/penurunan 2,0% dari sebelumnya Rp4.685,1 miliar untuk yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp413,5 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan Perseroan dan
untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp303,7 miliar atau mencapai 6,5% dari total
pendapatan Perseroan. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 1,0, dan 1,1% masing-masing pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.


2.		     SEJARAH PERSEROAN

Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang
bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan,
Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama
Perseroan selanjutnya berubah menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance. Pada tahun 1998, Mitsui & Co.,
Ltd. membeli seluruh kepemilikan PT Danamon Sanggrahan sehingga mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. menjadi
pemegang saham utama dan hal tersebut menjadi kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan. Mitsui & Co., Ltd., memiliki kepemilikan sebesar 75%, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Lenggara
Gunasejahtera (15%), Yamaha Co., Ltd., Jepang (7%) dan PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (3%). Sebagai
akibat dari akuisisi tersebut, nama Perseroan diubah menjadi PT Bussan Auto Finance dengan fokus bisnis tetap
sebagai perusahaan pembiayaan sepeda motor baru khusus merek Yamaha. Pada tahun 2004, seluruh saham
milik PT Lenggara Gunasejahtera dijual kepada PT Mitsui Indonesia.

Pada tahun 2013, Perseroan melakukan peningkatan modal melalui penerbitan saham baru yang seluruhnya
diambil bagian oleh PT Ciptadana Capital, salah satu perusahaan afiliasi dari Grup Lippo, dan Yamaha, sehingga
komposisi pemegang saham Perseroan menjadi Mitsui & Co., Ltd. sebesar 58,3%, PT Mitsui Indonesia sebesar
11,7%, Yamaha Co., Ltd. sebesar 17,7%, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebesar 2,3% dan
PT Ciptadana Capital sebesar 10%. Sebagai hasilnya, ekuitas Perseroan meningkat menjadi Rp350 miliar untuk
mendukung pertumbuhan kegiatan pembiayaan Perseroan lebih lanjut, khususnya kegiatan pembiayaan sepeda
motor Yamaha. Perseroan memandang bahwa penambahan kepemilikan Yamaha pada Perseroan menunjukkan
keyakinan Yamaha terhadap pasar motor di Indonesia dan bertambah besarnya komitmen Yamaha untuk terus
mengembangkan bisnis bersama Perseroan. Berdasarkan informasi dari pihak Yamaha, penjualan Yamaha
di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Pada tahun 2018, Mitsui & Co., Ltd. menambah
kepemilikan sahamnya dengan mengakuisisi seluruh kepemilikan saham PT Ciptadana Capital, sehingga
kepemilikan efektif grup Mitsui dan grup Yamaha masing-masing menjadi 80,0% dan 20,0%. Pada akhir tahun
2019, Mitsui Grup melepas kepemilikan 15% sahamnya kepada PT. Sinergi Autoindo Abadi, sehingga komposisi
kepemilikan PT Bussan Auto Finance adalah Mitsui & Co., Ltd. sebesar 65,0%, Yamaha Motor Co., Ltd. sebesar
17,7%, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebesar 2,3% dan PT Sinergi Autoindo Abadi sebesar 15%.
Sebagai salah satu strategi untuk memperkuat Perseroan, pada tahun 2023, Mitsui & Co., Ltd, menjual 20%
sahamnya kepada JA Mitsui Leasing, Ltd. Transaksi penjualan saham ini mengakibatkan terjadi perubahan
kepemilikan saham Perseroan dimana Mitsui & Co. Ltd. sebesar 45,0%, JA Mitsui Leasing, Ltd sebesar 20,0%,
sedangkan kepemilikan pemegang saham lainnya tidak mengalami perubahan.




                                                     215
Page 252
Seiring pertumbuhan dan perkembangan kebutuhan masyarakat, Perseroan terus berinovasi untuk menjadi
solusi pembiayaan bagi kebutuhan masyarakat. Perseroan saat ini telah menyediakan ragam pilihan produk
pembiayaan seperti pembiayaan motor baru yamaha, BAF Dana Syariah, yang merupakan produk pembiayaan
berbasis syariah, pembiayaan mobil, pembiayaan elektronik, gadget dan furnitur, pembiayaan motor bekas untuk
berbagai merek, dan pembiayaan mesin pertanian. Di tahun 2022, Perseroan menghadirkan dua produk baru
kepada pelaku UMKM yaitu BAF PraDana dan BAF AdiDana. BAF PraDana menyediakan pinjaman produktif
menggunakan prinsip Syariah (Akad Mudharabah) untuk modal usaha dengan nilai pembiayaan yang terjangkau,
sedangkan BAF AdiDana dihadirkan sebagai produk pembiayaan produktif dengan skema fasilitas modal usaha.

Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan per 31 Desember 2025, Perseroan telah beroperasi di 254
lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang dan 95 kantor selain kantor cabang yang didukung
oleh 3.617 karyawan. Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik
pembayaran angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai
ritel dan platform pembayaran elektronik.


3.		     VISI, MISI DAN NILAI PERSEROAN

Visi dan Misi Perseroan telah ditinjau ulang secara berkala untuk terus dapat disesuaikan dengan perkembangan
bisnis Perseroan, serta disetujui oleh Direksi. Dalam penerapan keuangan berkelanjutan, Perseroan memandang
bahwa visi dan misi Perseroan relevan dengan penerapan keuangan berkelanjutan, yaitu adanya pemenuhan
dari triple bottom line antara lain people, profit, dan/atau planet.

Visi Perseroan adalah untuk menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka dan terpercaya bagi pelanggan, mitra
usaha, karyawan dan masyarakat, dengan pengalaman dalam melayani konsumen selama lebih dari 26 tahun,
Perseroan terus menjaga konsistensi, reputasi dan kepercayaan masyarakat dan konsumen yang telah menemani
dan membawa Perseroan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka. Selain itu, Perseroan
menekankan tiga unsur utama dalam visi Perseroan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan masyarakat. Pelanggan,
mitra usaha dan masyarakat ini menjadi salah satu alasan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik.

Sedangkan misi Perseroan adalah untuk memberikan layanan solusi keuangan terbaik untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup masyarakat, Perseroan terus berupaya melakukan inovasi atas produk dan/atau layanannya
untuk memberikan solusi Keuangan terbaik kepada masyarakat. Produk dan/atau layanan Perseroan tersebut
senantiasa ditinjau seiring dengan permintaan dan/atau kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dengan berbagai produk yang dimiliki dan ditawarkan oleh Perseroan saat ini kepada masyarakat diharapkan
dapat memberikan ragam pilihan sesuai dengan kebutuhannya yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk
membantu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Peningkatan kesejahteraan ini merupakan salah satu
dari 17 Sustainable Development Goals (SDGs).


4.		     STRATEGI USAHA

Strategi usaha utama Perseroan meliputi:

Memperkuat fokus pada bisnis inti sebagai fondasi pertumbuhan berkualitas

Pada tahun 2026, Perseroan akan semakin memperkokoh pilar bisnis inti, khususnya pembiayaan NMC dan Dana
Syariah Motorcycle, sebagai motor pertumbuhan tahap berikutnya. Strategi ini dijalankan melalui penguatan
pendekatan khusus kepada jaringan Yamaha sebagai captive market utama, sekaligus melakukan ekspansi
wilayah pemasaran dan jaringan di area-area potensial. Peran Regional Center Head akan ditajamkan agar lebih
fokus mendorong kontribusi NMC, sementara optimalisasi pembiayaan motor bekas Yamaha (UMC) dilakukan
untuk menjaga resale value dan memperkuat engagement dalam ekosistem Yamaha. Di sisi lain, Dana Syariah
Motorcycle akan dipacu sebagai additional growth driver, didukung peningkatan produktivitas CMO melalui
data-driven assignment, akuisisi pelanggan baru secara selektif, serta penguatan manajemen portofolio untuk
menjaga kualitas aset dan profitabilitas yang berkelanjutan.




                                                      216
Page 253
Mengoptimalkan CRM untuk mendorong repeat order dan loyalitas pelanggan

Perseroan akan memaksimalkan potensi pelanggan existing melalui pemanfaatan CRM yang lebih terintegrasi
guna meningkatkan customer lifetime value. Pendekatan yang lebih personal dengan penawaran manfaat khusus
akan dioptimalkan untuk mendorong repeat order (RO), termasuk penguatan RO pada produk Dana Syariah
Motorcycle serta strategi “back to NMC” guna meningkatkan retensi pelanggan. Basis pelanggan dalam kelompok
two-wheel dan four-wheel akan diperluas secara berkelanjutan, sejalan dengan percepatan penetrasi BAF Mobile
sebagai kanal engagement dan pembiayaan digital yang mempererat hubungan dengan pelanggan.

Memperkuat fungsi keuangan inti untuk menjaga kualitas dan profitabilitas

Dalam rangka menjaga kesehatan portofolio dan memastikan pertumbuhan yang sehat, Perseroan akan
mempertahankan Credit Expenses (CE) Ratio tetap terkendali serta sejalan dengan ekspansi bisnis. Penguatan
fungsi inti, mulai dari marketing, credit, collection hingga network, akan menjadi prioritas, disertai peningkatan
kualitas pengelolaan portofolio melalui mekanisme quality assurance yang terstruktur berbasis monitoring,
feedback, dan improvement. Program KAIZEN Task Force juga akan dijalankan sebagai inisiatif strategis
perusahaan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko kredit secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Mengakselerasi diversifikasi melalui penguatan pilar bisnis berikutnya

Untuk menciptakan struktur portofolio yang lebih seimbang dan memperluas sumber pendapatan, Perseroan akan
memperkuat pengembangan bisnis non-core secara terukur dan berorientasi profitabilitas. Pada pembiayaan
mobil (4WH), pertumbuhan akan dilakukan secara bertahap dan prudent, termasuk pengembangan Dana Syariah
Car sebagai pilar bisnis ketiga serta ekspansi basis pelanggan berbasis segmentasi risiko. Pada pembiayaan
UMKM (MSME), fokus diarahkan pada pembiayaan mesin dan usaha produktif yang meningkatkan kapasitas
debitur, dengan manajemen risiko yang semakin kuat. Sementara itu, pembiayaan digital akan ditransformasi
melalui pengembangan MP menjadi BAF K1LAT sebagai solusi pembiayaan digital sekaligus produk customer
engagement bagi segmen digital-savvy.

Melanjutkan digitalisasi dan penguatan digital experience untuk produktivitas yang lebih tinggi

Transformasi digital akan terus dipercepat guna mencapai efisiensi operasional dan keunggulan kompetitif.
Perseroan akan melakukan transformasi proses bisnis secara end-to-end, termasuk optimalisasi network
operations. Penyelesaian dan pemanfaatan data lake akan memperkuat kapabilitas analitik untuk mendukung
pengambilan keputusan yang lebih presisi. Selain itu, inisiatif digitalisasi dan Digital Experience (DX) akan
diperluas melalui pemanfaatan AI dalam credit scoring, risk monitoring, dan collection optimization guna
meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kualitas portofolio.

Pengembangan SDM sebagai enabler utama transformasi

Sebagai fondasi keberhasilan seluruh strategi, pengembangan sumber daya manusia akan menjadi prioritas utama.
Perseroan akan membangun budaya KAIZEN yang menekankan continuous improvement dan problem solving
di seluruh jenjang organisasi. Di saat yang sama, penguatan kompetensi dan digital mindset akan dilakukan
secara menyeluruh agar seluruh fungsi organisasi siap mendukung transformasi bisnis dan mampu beradaptasi
dengan dinamika pasar yang semakin cepat dan berbasis teknologi.


5.		     KEGIATAN USAHA

Lini bisnis pembiayaan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi pembiayaan dengan skema konvensional dan
skema syariah. Produk pembiayaan Perseroan untuk skema konvensional meliputi pembiayaan sepeda motor
baru dan motor bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan elektronik dan furnitur, dan pembiayaan UMKM. Produk
pembiayaan Perseroan dengan skema syariah meliputi pembiayaan sepeda motor baru dan motor bekas dan
BAF Dana Syariah (pembiayaan berbasis syariah). Perseroan mulai melakukan pembiayaan dengan skema
syariah sejak tahun 2013. Produk-produk konvensional maupun syariah saat ini tersedia di seluruh kantor
cabang Perseroan.




                                                       217
Page 254
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan lini bisnis pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                  2025                          2024
                                                             Rp             %              Rp               %
Pembiayaan sepeda motor baru Yamaha                            7.073.270    61,7%           6.697.197        60,6%
Pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas                        253.733     2,2%             313.906         2,8%
BAF Dana Syariah                                               3.478.345    30,4%           3.398.386        30,8%
Pembiayaan mobil baru                                            529.493     4,6%             470.856         4,3%
Pembiayaan elektronik dan furnitur                               110.006     1,0%             143.044         1,3%
Pembiayaan UMKM                                                   14.229     0,1%              19.245         0,2%
Pembiayaan lainnya                                                   115     0,0%               7.867         0,1%
Jumlah                                                        11.459.192   100,0%          11.050.502       100,0%


Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan skema pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                  2025                          2024
                                                             Rp             %              Rp               %
Pembiayaan skema konvensional                                  7.868.062    68,9%           7.580.865        68,7%
Pembiayaan skema syariah                                       3.550.566    31,1%           3.457.627        31,3%
Jumlah                                                        11.418.628   100,0%          11.038.492       100,0%


Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.

Pembiayaan roda dua

Pembiayaan motor baru Yamaha

Fokus utama kegiatan usaha Perseroan adalah pembiayaan untuk pembelian sepeda motor baru merek Yamaha.
Pembiayaan roda dua diberikan dengan uang muka (down payment/DP) mulai dari 10% dari harga kendaraan.
Pembiayaan tersebut diberikan dengan tingkat bunga tetap untuk jangka waktu antara 6 (enam) sampai dengan
48 (empat puluh delapan) bulan dengan skema pembayaran cicilan bulanan.

Selama masa pembiayaan, Perseroan memegang jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas
sepeda motor yang dibiayai sampai dengan pelunasan pinjaman, yang diikat dengan perjanjian fidusia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen diwajibkan memiliki perlindungan
asuransi Total Loss Only (TLO) selama masih memiliki saldo pembiayaan. Selain itu, konsumen juga memiliki
pilihan untuk memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi Personal Accident dan Personal Accident
Plus. Perseroan memperoleh konsumen antara lain melalui referral dan rekomendasi yang diberikan oleh mitra
dealer sepeda motor.




                                                    218
Page 255
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang secara khusus berfokus pada pembiayaan sepeda motor
Yamaha dan memiliki pangsa pasar (BAF Share) sebesar 19% secara tahunan pada akhir tahun 2025. Pembiayaan
sepeda motor baru Yamaha masih menjadi kontributor terbesar terhadap total penyaluran pembiayaan baru
Perseroan, yaitu sebesar 61,7% pada tahun 2025. Dengan posisi tersebut, Perseroan memiliki posisi yang
kompetitif dalam menghadapi persaingan di industri pembiayaan.

Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, penyaluran pembiayaan sepeda motor
Yamaha tercatat meningkat sebesar 5,6% menjadi Rp7,1 triliun, dengan total pembiayaan lebih dari 260 ribu
unit sepeda motor Yamaha. Kinerja tersebut mencerminkan efektivitas strategi Perseroan dalam memperluas
penetrasi pasar serta memperkuat posisinya pada segmen pembiayaan sepeda motor Yamaha. Pencapaian
tersebut dipengaruhi oleh kondisi pasar otomotif domestik serta strategi Perseroan dalam mengelola portofolio
pembiayaan secara selektif dan terukur.

Sejalan dengan capaian pertumbuhan tersebut, Perseroan menerapkan strategi yang terarah untuk menjaga
momentum sekaligus menjaga BAF share di pasar. Strategi ini mencakup penguatan sinergi dengan Yamaha
dan jaringan dealer rekanan melalui penyelarasan rencana portofolio, peningkatan jumlah dealer premium guna
menjangkau segmen konsumen yang lebih berkualitas, penguatan strategi repeat order dan direct selling, serta
fokus penyaluran pembiayaan pada area-area potensial, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali, Kalimantan,
dan Sumatera.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan motor baru Yamaha untuk masing-masing periode
di bawah ini:

Keterangan                                                              31 Desember 2025      31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                   26,9                  25,9
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                             36,8                  38,0
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                              29,0                  28,5
Jumlah pemesanan (unit)                                                            263.053                258.156
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                       7.073.270              6.697.197
Rasio NPF (%)                                                                         1,1%                  1,2%

Pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas

Perseroan menyediakan pembiayaan untuk pembelian sepeda motor bekas dari berbagai merek Jepang. Nilai
pembiayaan sepeda motor bekas umumnya tidak melebihi 75% dari nilai taksiran pasar sepeda motor yang
akan dibeli, dengan tingkat bunga tetap untuk jangka waktu 12 (dua belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam)
bulan. Selama masa pembiayaan, Perseroan memegang jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) atas sepeda motor yang dibiayai sampai dengan pelunasan pinjaman, yang diikat melalui perjanjian
fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilindungi dengan asuransi
selama masa pembiayaan.

Pada tahun 2025, pembiayaan sepeda motor bekas Perseroan mengalami penurunan sejalan dengan perlambatan
pada pasar sepeda motor bekas. Meskipun demikian, Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan
keberadaannya di segmen pembiayaan sepeda motor bekas serta terus mengupayakan peningkatan kinerja
melalui penguatan kualitas portofolio pembiayaan dan penerapan manajemen risiko yang prudent. Sehubungan
dengan penurunan tersebut Perseroan melakukan penyesuaian strategi pembiayaan sepeda motor bekas dengan
menitikberatkan pada peningkatan kualitas portofolio pembiayaan serta kualitas mitra dealer. Fokus Perseroan
diarahkan pada wilayah dengan potensi pasar yang tinggi serta jaringan dealer yang memiliki standar layanan
dan kualitas unit yang lebih baik sebagai langkah untuk menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika pasar
sepeda motor bekas.

Sejalan dengan penyesuaian strategi tersebut, Perseroan mengalihkan fokus dari peningkatan volume penyaluran
pembiayaan menjadi penguatan kualitas portofolio pembiayaan. Untuk memastikan pertumbuhan yang lebih
sehat dan berkelanjutan, Perseroan menerapkan sejumlah langkah peningkatan kualitas pembiayaan, antara
lain melalui seleksi yang lebih ketat terhadap dealer mitra sepeda motor bekas, penetapan standar kelayakan
unit yang lebih baik, serta penerapan segmentasi konsumen yang lebih akurat dan selaras dengan profil risiko
Perseroan. Penekanan pada aspek kualitas ini memberikan dampak positif terhadap pengelolaan risiko kredit, yang
tercermin dari portofolio pembiayaan yang lebih sehat dan tingkat pembiayaan bermasalah yang lebih terkendali.


                                                     219
Page 256
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, penyaluran pembiayaan sepeda motor bekas
mengalami penurunan sebesar 19,2% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, menjadi
Rp253,7 miliar. Meskipun demikian, Perseroan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan
dan mendorong pertumbuhan pada segmen pembiayaan sepeda motor bekas.

Ke depan, Perseroan akan terus mengoptimalkan lini bisnis pembiayaan sepeda motor bekas melalui sejumlah
inisiatif strategis, antara lain dengan memperluas jaringan kemitraan melalui penambahan dealer independen
sepeda motor bekas di wilayah dengan potensi pasar yang besar, seperti Kalimantan serta Jawa Tengah dan Jawa
Timur, memperkuat aktivitas pemasaran bersama dealer untuk menjangkau lebih banyak konsumen potensial
serta meningkatkan efektivitas kampanye digital, serta meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga pemasaran
dealer melalui program pelatihan yang berkesinambungan. Melalui langkah-langkah tersebut, Perseroan berharap
dapat memperkuat posisi di pasar sepeda motor bekas serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan pada
lini bisnis ini.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan motor bekas berkualitas Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:

Keterangan                                                               31 Desember 2025      31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                    18,2                  17,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                              39,3                  39,1
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                               29,0                  29,8
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                          253.733                313.906
Jumlah pemesanan (unit)                                                               13.976                17.807
Rasio NPF (%)                                                                            1,2                   1,5

BAF Dana Syariah

BAF Dana Syariah merupakan produk pembiayaan jasa berbasis syariah yang ditujukan untuk kendaraan roda
dua dan roda empat dari berbagai merek. Produk Dana Syariah untuk kendaraan roda dua mulai diperkenalkan
pada tahun 2016 dan saat ini telah tersedia di seluruh kantor cabang Perseroan, sedangkan pembiayaan Dana
Syariah untuk kendaraan roda empat mulai diperkenalkan pada tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, Perseroan
telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) untuk skema pembiayaan dengan menggunakan akad Bai’ wal Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
(IMBT) sejak awal tahun 2016.

Nilai pembiayaan jasa yang diberikan umumnya tidak melebihi dari 70% dari nilai pasar sepeda motor dan
mobil dilihat dari kondisi motor konsumen saat pengajuan, profil konsumen, dan rekam jejak konsumen dalam
melakukan pembayaran dengan umur motor maksimal 10 tahun dari tahun produksi. Pembiayaan jasa diberikan
untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dan imbalan jasa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nominal tetap.
Selama masa pembiayaan jasa, Perseroan memegang BPKB hingga jangka waktu pembiayaan jasa berakhir.
Konsumen wajib memiliki asuransi total loss only selama masih memiliki saldo pinjaman. Konsumen yang dapat
memperoleh fasilitas Dana Syariah adalah individu yang mempunyai penghasilan. Metode pencairan dana saat ini
dapat dilakukan secara tunai di kantor cabang dan kantor pos, dan transfer ke rekening bank konsumen melalui
rekening bank syariah milik Perseroan.

Hingga akhir Desember 2025, BAF Dana Syariah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyaluran
pembiayaan Perseroan, dengan penyaluran pembiayaan baru mencapai Rp3,4 triliun. Capaian tersebut
mencerminkan kontribusi BAF Dana Syariah sebesar 29,5% terhadap total pembiayaan baru Perseroan sepanjang
tahun 2025.

Sejalan dengan perkembangan penyaluran pembiayaan tersebut, kinerja profitabilitas pada segmen pembiayaan
Dana Syariah tetap terjaga. Hal ini didukung oleh kualitas portofolio yang relatif stabil, pengelolaan biaya dana
yang lebih efisien, serta penerapan pengendalian risiko pembiayaan secara konsisten. Kondisi tersebut tercermin
dari kemampuan segmen Dana Syariah dalam mempertahankan margin pembiayaan yang sehat sepanjang
tahun 2025.




                                                      220
Page 257
Dalam rangka meningkatkan penjualan dengan tetap menjaga kualitas pembiayaan, Perseroan mengalokasikan
lebih banyak waktu dan upaya untuk memperluas jangkauan penjualan melalui pemanfaatan database yang
dimiliki. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas kriteria konsumen yang dinilai memenuhi syarat
untuk memperoleh fasilitas Dana Syariah Tercepat, sehingga dapat menjangkau lebih banyak calon konsumen.
Selain itu, Perseroan juga mempersiapkan proses aplikasi pembiayaan dengan penerapan digitalisasi dalam
proses akuisisi melalui pengembangan sistem yang dirancang untuk mempermudah konsumen dalam mengakses
layanan pembiayaan secara lebih cepat dan efisien.

Ke depan, Perseroan akan terus melakukan penyempurnaan desain program, termasuk melalui penguatan strategi
rekrutmen, peningkatan kualitas pelatihan, serta pengembangan mekanisme pembinaan dan retensi anggota,
guna mendukung pertumbuhan pembiayaan Dana Syariah secara berkelanjutan.

Tabel berikut menyajikan perkembangan BAF Dana Syariah untuk masing-masing periode di bawah ini:

Keterangan                                                              31 Desember 2025      31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta)                                              14,9                  13,9
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan)                                         18,0                  17,7
Jumlah pemesanan (unit)                                                            227.675                241.103
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                       3.478.345              3.398.386
Rasio NPF (%)                                                                           0,9                   1,0

Pembiayaan elektronik dan furnitur

Dalam mendukung pembiayaan digital yang berkelanjutan, Perseroan terus menghadirkan produk dan layanan
keuangan yang inovatif serta berorientasi pada kebutuhan konsumen sebagai bagian dari perkembangan gaya
hidup digital masyarakat. Pengembangan produk dilakukan secara adaptif dan relevan, serta dilengkapi dengan
fitur notifikasi proaktif untuk menjaga keterlibatan konsumen secara berkelanjutan. Ke depan, Perseroan
berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang selaras dengan kebutuhan konsumen dan rekanan, menjaga
kualitas pembiayaan melalui penerapan prinsip kehati-hatian, serta meningkatkan kemudahan, keamanan, dan
kenyamanan transaksi guna memperkuat loyalitas konsumen.

Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan melakukan penyesuaian
strategi pada lini bisnis pembiayaan elektronik dan furnitur dengan fokus pada peningkatan kualitas portofolio
serta penguatan basis konsumen loyal. Penyesuaian strategi tersebut berdampak pada penurunan penyaluran
pembiayaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun diharapkan dapat meningkatkan kualitas aset serta
mendukung keberlanjutan bisnis Perseroan.

Dalam kondisi pasar yang relatif menantang sepanjang tahun 2025, Perseroan tetap memfokuskan pengelolaan
pembiayaan pada kualitas portofolio dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (risk-based approach),
sekaligus memperkuat pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan kenyamanan dan pengalaman
konsumen. Sepanjang tahun 2025, Perseroan menyalurkan pembiayaan multiproduk yang mencakup elektronik
dan furnitur sebesar Rp110,0 miliar, mengalami penurunan sebesar 23,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh penyesuaian strategi Perseroan dalam memperbaiki kualitas
konsumen serta kondisi daya beli masyarakat. Penyesuaian ini dipandang sebagai langkah strategis yang terukur
untuk menjaga kualitas aset serta mendukung keberlanjutan kinerja pembiayaan dalam jangka menengah.

Sejalan dengan penurunan penyaluran pembiayaan tersebut, kinerja profitabilitas pada segmen pembiayaan
multiproduk sepanjang tahun 2025 mengalami tekanan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian,
Perseroan memandang kondisi tersebut sebagai bagian dari proses penyesuaian strategis yang diperlukan untuk
memperkuat kualitas portofolio serta fondasi kinerja jangka menengah, dengan tetap menjaga keseimbangan
antara pertumbuhan pembiayaan, pengelolaan risiko, dan keberlanjutan usaha.

Selain pengembangan layanan bagi konsumen, Perseroan juga melakukan digitalisasi proses kerja sama dengan
mitra dan rekanan, antara lain melalui pemenuhan dokumen administrasi secara digital (paperless). Inisiatif ini
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi proses, serta kecepatan layanan, baik pada sisi
front-end maupun back-end, sehingga dapat meningkatkan efektivitas kolaborasi dengan mitra usaha.




                                                     221
Page 258
Perseroan juga menjalin kemitraan dengan berbagai mitra ritel modern di Indonesia. Pembiayaan elektronik,
gadget, dan furnitur tersedia di berbagai outlet modern nasional seperti Hypermart, Erafone, Electronic City,
Hartono Elektronik, serta melalui platform e-commerce Blibli.com, di samping jaringan outlet tradisional. Produk
yang dibiayai meliputi peralatan elektronik, perabotan rumah tangga, gadget, handphone, laptop, sepeda,
peralatan olahraga, dan alat musik, dengan kategori elektronik dan handphone tetap menjadi kontributor utama
dalam penyaluran pembiayaan multiproduk Perseroan.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan elektronik dan furnitur Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:

Keterangan                                                                          31 Desember 2025        31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta)                                                           5,1                     5,1
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                                         58,2                    60,4
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan)                                                     10,0                    10,4
Jumlah pemesanan (unit)                                                                          21.423                  28.135
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                                     110.006                  143.044
Rasio NPF (%)                                                                                       1,3                     2,5

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan komposisi pemesanan Perseroan untuk pembiayaan elektronik dan
furnitur untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                                                      (dalam %)
Keterangan                                                                             31 Desember 2025     31 Desember 2024
Elektronik                                                                                          41,0%                40,7%
Telepon Genggam                                                                                     37,8%                36,1%
Lain-lain (1)                                                                                       21,3%                23,2%
Jumlah                                                                                             100,0%               100,0%
Catatan:
(1) Lain-lain termasuk peralatan olah raga dan musik, komputer, furnitur dan lain-lain

Pembiayaan mobil

Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung sektor produktif, Perseroan tetap melayani pembiayaan
kendaraan komersial dan berfokus pada pembiayaan kendaraan penumpang. Sejalan dengan perkembangan
digitalisasi, Perseroan juga telah melakukan otomatisasi pada berbagai aspek proses operasional, sehingga proses
yang sebelumnya lebih panjang dapat menjadi lebih efisien dan ringkas. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan
kecepatan layanan serta kenyamanan konsumen dalam memperoleh fasilitas pembiayaan.

Saat ini, pembiayaan mobil yang diberikan Perseroan difokuskan pada pembelian mobil penumpang baru dari
berbagai merek, dengan penekanan khusus pada merek asal Jepang. Pembiayaan yang diberikan umumnya
tidak melebihi 80% dari nilai pasar kendaraan yang dibiayai. Perseroan menawarkan skema down payment (DP)
minimal sebesar 15% dengan jangka waktu pembiayaan hingga maksimal 5 tahun (60 bulan), serta suku bunga
tetap selama periode pembiayaan. Selama masa pembiayaan berlangsung, Perseroan memegang BPKB kendaraan
sebagai jaminan yang diikat dengan perjanjian fidusia. Selain itu, konsumen diwajibkan memiliki asuransi Total
Loss Only (TLO) dan/atau asuransi all risks selama saldo pembiayaan masih berjalan.

Pada tahun 2025, Perseroan mencatatkan total penyaluran pembiayaan baru mobil sebesar Rp529,5 miliar,
meningkat sebesar 12,5% dibandingkan dengan Rp470,9 miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini juga tercermin
pada jumlah unit yang disalurkan, yang naik dari 2.625 unit pada 31 Desember 2024 menjadi 2.899 unit pada
akhir tahun 2025. Meskipun demikian, Perseroan tetap menerapkan kebijakan akuisisi pembiayaan yang lebih
selektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya di wilayah yang menunjukkan penurunan
kualitas kredit. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan serta mendukung
keberlanjutan kinerja pembiayaan mobil dalam jangka menengah.

Dalam rangka menjaga daya saing lini bisnis pembiayaan mobil, Perseroan terus melaksanakan berbagai
strategi pemasaran melalui kerja sama dengan dealer mitra, termasuk pemanfaatan media digital dan media
sosial. Perseroan juga berpartisipasi dalam berbagai kegiatan promosi dan pameran otomotif nasional, seperti
GIIAS dan IIMS, serta kegiatan pameran bersama dealer untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan
visibilitas produk pembiayaan mobil Perseroan.



                                                               222
Page 259
Di sisi lain, Perseroan juga terus memperkuat program cross-selling, terutama kepada konsumen yang
melakukan repeat order. Upaya ini tetap memberikan kontribusi positif terhadap penyaluran pembiayaan mobil,
dengan kontribusi repeat order sebesar 13,9% pada tahun 2025 dibandingkan dengan 14,13% pada tahun
2024. Perseroan memandang loyalitas konsumen sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas
penyaluran pembiayaan mobil.

Ke depan, Perseroan akan meningkatkan fokus pada pembiayaan kendaraan listrik sejalan dengan program
pemerintah dalam mendukung transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Perseroan juga akan tetap
mempertahankan fokus pada segmen kendaraan penumpang, khususnya pada kategori LCGC, LMPV, dan
LSUV. Selain itu, Perseroan akan terus memperkuat kemitraan dengan dealer resmi dan mitra digital serta
mengoptimalkan potensi repeat order melalui program cross-selling, guna mendukung pertumbuhan pembiayaan
mobil secara berkelanjutan.

Keterangan                                                              31 Desember 2025      31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta)                                             182,6                 179,4
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                             13,4                  13,2
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan)                                         58,0                  57,8
Jumlah pemesanan (unit)                                                               2.899                 2.625
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                         529.493                470.856
Rasio NPF (%)                                                                           0,6                   0,8

Pembiayaan UMKM

Sejak tahun 2012, Perseroan secara konsisten mengembangkan diversifikasi fasilitas pembiayaan melalui
peninjauan dan penyesuaian strategi bisnis secara berkelanjutan. Pengembangan tersebut mencakup berbagai
aspek utama, antara lain penetapan jenis produk dan skema pembiayaan, penguatan manajemen risiko, penentuan
segmentasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai target pembiayaan, serta perumusan strategi
pemasaran yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung pertumbuhan
sektor produktif serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Sebagai bagian dari strategi diversifikasi tersebut, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan investasi, termasuk
pembiayaan mesin pertanian, sejak tahun 2013. Seiring dengan dinamika pasar dan perkembangan kebutuhan
UMKM, Perseroan secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi pengembangan bisnis pada
lini pembiayaan investasi guna memastikan keberlanjutan bisnis, kualitas portofolio, serta kesesuaian dengan
profil risiko Perseroan.

Pada Januari 2025, Perseroan menerapkan strategi baru pada bisnis pembiayaan investasi dengan memperkuat
fokus pada segmen UMKM berbentuk badan usaha. Strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembiayaan
dibandingkan dengan segmen perorangan, melalui pembiayaan aset produktif berupa mesin dan alat berat,
antara lain traktor, excavator, serta mesin pendukung lainnya yang digunakan dalam kegiatan usaha UMKM.
Penerapan strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi pembiayaan investasi terhadap portofolio
Perseroan, meningkatkan kualitas aset dan mitigasi risiko, serta mendorong pertumbuhan pembiayaan yang
lebih berkelanjutan sejalan dengan kebutuhan sektor produktif dan arah kebijakan inklusi keuangan nasional.

Sepanjang tahun 2025, pembiayaan UMKM mencatatkan penyaluran pembiayaan baru sebesar Rp14,2 miliar
dengan total 29 unit pembiayaan. Selain itu, segmen pembiayaan UMKM menghasilkan pendapatan sebesar
Rp12,0 miliar. Penetapan fokus strategi pada segmen UMKM berbadan usaha juga didasarkan pada performa
pembayaran debitur Perseroan, yang menunjukkan tingkat pembayaran angsuran sebelum jatuh tempo rata-
rata berada pada kisaran 90% hingga 95% sepanjang tahun 2025 untuk seluruh produk pembiayaan Perseroan.

Dalam mendukung pengembangan pembiayaan investasi bagi UMKM, Perseroan juga menjalin kerja sama dengan
berbagai mitra penyedia alat dan mesin, antara lain KUBOTA, YANMAR, serta mitra lainnya seperti John Deere,
New Holland, ZOOMLION, XCMG, HYUNDAI, dan LOVOL. Ke depan, Perseroan akan terus memperluas kerja
sama dengan mitra penyedia mesin industri yang relevan dengan kebutuhan usaha UMKM guna mendukung
pengembangan sektor produktif.




                                                     223
Page 260
Ke depan, Perseroan akan memfokuskan pengembangan pembiayaan UMKM pada kota-kota besar dengan potensi
pasar yang tinggi serta pada konsumen eksisting yang memenuhi kriteria kelayakan (eligible existing customers).
Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas portofolio pembiayaan, memperkuat pengelolaan risiko secara
pruden, serta mendukung penyaluran pembiayaan yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi sektor produktif.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan UMKM Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:

Keterangan                                                             31 Desember 2025      31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                 490,7                 337,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                            15,5                  17,9
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                             31,0                  34,6
Jumlah pemesanan (unit)                                                                 29                    15
Jumlah pemesanan (juta)                                                             14.229                26.865
Rasio NPF (%)                                                                          3,2                   1,1



6.		       PROSES OPERASIONAL

Proses persetujuan pembiayaan




Calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Perseroan diwajibkan untuk mengisi
“Formulir Aplikasi Pembiayaan” yang telah ditentukan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya Credit Marketing Officer (CMO) Perseroan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data calon
konsumen dan melakukan kunjungan ke kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen yang bersangkutan.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencermati kondisi kediaman serta lingkungan sekitar kediaman/tempat
kerja/lokasi usaha calon konsumen dan melakukan verifikasi atas data yang telah diterima. Data yang diterima
oleh CMO akan diinput ke dalam sistem beserta hasil kunjungan yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses
pemeriksaan terkait daftar hitam Bank Indonesia, Disdukcapil, SLIK, dsb untuk calon konsumen dan/atau pasangan
yang dilakukan menggunakan sistem. Atas dasar pengajuan tersebut maka analis kredit akan melakukan verifikasi
melalui telepon ke calon konsumen. Setelah seluruh informasi diterima oleh analis kredit lalu akan diberikan
persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan tersebut (sesuai strata kewenangan persetujuan kredit).




                                                     224
Page 261
Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka Perseroan akan menerbitkan “Purchase Order (PO)” dan
berdasarkan PO tersebut maka dealer akan menyerahkan unit sepeda motor ke calon konsumen yang
bersangkutan. Setelah dilakukan pengiriman unit sepeda motor dan dealer menerbitkan “Delivery Order (DO)”,
dealer akan mengajukan tagihan ke Perseroan dan setelah melalui sejumlah proses internal di Perseroan,
Perseroan akan mencairkan dananya ke dealer.

Proses persetujuan BAF Dana Syariah




Khusus untuk calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas BAF Dana Syariah, calon konsumen
dapat mendatangi kantor cabang Perseroan yang telah memiliki izin syariah atau kantor selain kantor cabang
untuk mengisi “Formulir Aplikasi Pembiayaan” yang telah ditentukan, melengkapi dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan, serta membawa motor yang akan dibiayai. Untuk konsumen berulang, staf administrasi akan
memeriksa profil dan rekam jejak konsumen. CMO kemudian akan melakukan proses taksasi (pengecekan atau
penilaian terhadap fisik motor milik konsumen untuk menentukan nilai taksiran harga jual unit). Hasil taksasi
akan menjadi dasar untuk memperoleh nilai pembiayaan yang dapat diberikan kepada konsumen.

Selanjutnya CMO Perseroan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data calon konsumen dan melakukan
kunjungan ke kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen yang bersangkutan apabila diperlukan sesuai
ketentuan Perseroan. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencermati kondisi kediaman serta lingkungan
sekitar kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen dan melakukan verifikasi atas data yang telah
diterima. Data yang diterima oleh CMO akan diinput ke dalam sistem beserta hasil kunjungan (jika dilakukan)
yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terkait daftar hitam Bank Indonesia, Disdukcapil,
SLIK, dsb untuk calon konsumen dan/atau pasangan yang dilakukan menggunakan sistem. Atas dasar pengajuan
tersebut maka Analis Kredit akan melakukan verifikasi melalui telepon ke calon konsumen untuk beberapa segmen
tertentu. Setelah seluruh informasi diterima oleh analisa kredit lalu akan diberikan persetujuan atau penolakan
terhadap pengajuan tersebut (sesuai strata kewenangan persetujuan kredit).

Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka CMO akan menghubungi konsumen untuk memberikan informasi
tentang hasil keputusan kredit. Apabila konsumen menerima syarat dan kondisi pembiayaan jasa, proses
dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan (akad), surat pernyataan dan kuasa serta kwitansi
jual beli. Konsumen juga akan menyerahkan BPKB motor untuk disimpan oleh Perseroan selama periode
pembiayaan. Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, konsumen akan menerima pencairan dana baik
melalui melalui admin dan realtime transfer API. Perseroan mentargetkan untuk memproses pengajuan sampai
dengan dana diterima oleh konsumen kurang lebih dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja untuk konsumen baru dan
proses dapat dipercepat untuk konsumen yang telah ada di dalam database Perseroan.



                                                     225
Page 262
Proses penagihan piutang dan keterlambatan pembayaran

Aktivitas penerimaan pembayaran angsuran dari konsumen melalui beberapa metode sebagai berikut:
•    Tunai langsung ke kantor jaringan Perseroan;
•    Tunai melalui agen pembayaran yang memiliki kerjasama dengan Perseroan seperti BRI, BNI, BCA, Bank
     Mandiri dan Bank Papua, kantor-kantor dan agen-agen Pos Indonesia, gerai-gerai Alfamart, termasuk
     Alfamidi, Alfa Express, Indomaret, Ceriamart, dan gerai-gerai “DAN+DAN” di seluruh wilayah Indonesia.
     Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform LinkAja, Uang Kita, Tektaya, Arindo, Fastpay, Tokopedia,
     Shopee dan Bukalapak;
•    Tunai melalui petugas penagih Perseroan (kolektor).

Untuk memastikan agar pembayaran angsuran berjalan secara tepat waktu, Perseroan menghubungi konsumen
baik melalui telepon, layanan pesan singkat maupun kunjungan tenaga lapangan. Konsumen akan dihubungi
pertama kali oleh call center dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah Go Live untuk memberikan pesan selamat
datang (welcome call), melakukan konfirmasi data-data konsumen seperti nomor telepon dan alamat tagihan
serta menjelaskan kembali mengenai tata cara pembayaran angsuran serta kewajiban konsumen lainnya. Untuk
konsumen yang tidak terhubungi, maka akan dikunjungi langsung oleh karyawan Perseroan untuk memastikan
keberadaan konsumen tersebut. Call center selanjutnya akan menghubungi konsumen melalui telepon (reminding
call) atau mengirim layanan pesan singkat secara rutin mulai dari 7 (tujuh) hari menjelang jatuh tempo untuk
mengingatkan konsumen tentang kewajibannya membayar angsuran secara tepat waktu. Setelah melewati batas
waktu tertentu konsumen belum juga menyelesaikan kewajibannya maka Perseroan akan mengirimkan surat
pemberitahuan, surat teguran dan surat konsumen. Dalam surat peringatan, Perseroan akan menginformasikan
kepada konsumen bahwa jaminan akan dieksekusi sesuai perjanjian pengikatan jaminan secara fidusia jika
pembayaran tidak diterima dalam waktu 32 hari setelah tanggal jatuh tempo. Karyawan Perseroan juga dapat
melakukan kunjungan langsung kepada konsumen yang gagal bayar tersebut untuk menagih saldo terutang.
Jika sampai pada batas waktu tertentu konsumen belum juga menyelesaikan kewajibannya Perseroan akan
melakukan tindakan penarikan unit. Per 31 Desember 2025, Jumlah piutang pembiayaan bersih setelah dikurangi
cadangan kerugian ekspektasian yang lancar (di bawah 10 hari), dalam perhatian khusus (10-90 hari), serta
kurang lancar, diragukan dan macet (lebih dari 90 hari) masing-masing adalah 91,0%, 7,9% dan 1,0% dari jumlah
piutang pembiayaan bersih setelah dikurangi Cadangan kerugian ekspektasian.


7.		 PELANGGAN

Target konsumen Perseroan adalah golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, baik yang
memiliki penghasilan tetap maupun wiraswasta. Umur konsumen Perseroan rata-rata antara 21 tahun sampai
35 tahun. Konsumen Perseroan sebagian besar adalah pembeli motor baru individu. Tabel berikut menyajikan
perkembangan pertumbuhan konsumen Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:

Keterangan                                                               31 Desember 2025     31 Desember 2024
Konsumen ritel (perorangan)                                                         821.653               827.595
Konsumen institusi                                                                      579                   630

Pertumbuhan konsumen ritel Perseroan, khususnya konsumen pembiayaan sepeda motor dan mobil, terus
mengalami kenaikan untuk setiap periode sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda
Motor Indonesia (AISI), hingga akhir tahun 2025 penjualan mobil baru tercatat sekitar 804 ribu unit (wholesales),
sementara penjualan sepeda motor mencapai sekitar 6,4 juta unit atau meningkat sekitar 1,3% (yoy), dengan
segmen skuter matik mendominasi lebih dari 90% pangsa pasar. AISI mempertahankan target penjualan sepeda
motor tahun 2025 pada kisaran 6,4–6,7 juta unit.

Secara keseluruhan, perkembangan industri otomotif domestik tersebut menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan konsumen ritel Perseroan, dengan tetap memperhatikan kondisi makroekonomi
serta strategi Perseroan dalam menjaga kualitas pembiayaan.




                                                      226
Page 263
8.		 PEMASARAN

Kegiatan pemasaran berperan penting dalam mempertahankan posisi perusahaan di tengah persaingan. Untuk
mendukung kegiatan penjualan produk, Perseroan terus menjalankan berbagai strategi dan kegiatan pemasaran
secara konsisten untuk terus memperkuat brand image produk pembiayaan Perseroan sekaligus mempertahankan
dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kegiatan pemasaran berperan penting dalam mempertahankan posisi perusahaan di tengah persaingan di era
digital. Untuk mendukung kegiatan penjualan produk, Perseroan berupaya menjalankan berbagai strategi dan
kegiatan pemasaran secara konsisten untuk terus mengoptimalkan pengembangan customer experience (CX)
sebagai bagian penting dalam strategi pemasaran Perseroan di era digital untuk memperkuat brand equity dan
meningkatkan kontribusi repeat order dengan utilisasi sistem customer relationship management dan personalisasi
servis berbasis data untuk memperkuat brand image produk pembiayaan Perseroan, sekaligus mempertahankan
dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Perseroan melakukan aktivitas pemasaran secara offline dan terus meningkatkan aktivitas pemasaran bersifat
online untuk mengikuti tren di dunia pemasaran dan dapat meingkatkan jangkauan potensial konsumen. Aktivitas
pemasaran penjualan secara online dilakukan bekerjasama dengan tim digital bisnus melalui berbagai platform
digital resmi yang dimiliki oleh Perseroan. Strategi pemasaran khusus untuk pembiayaan motor baru Yamaha
senantiasa disesuaikan dengan strategi YIMM termasuk dengan menggandeng dealer-dealer resmi.

Kegiatan promosi Perseroan sebagian besar dilakukan bersama dengan dealer-dealer motor Yamaha. Bentuk
promosi bersama yang dilakukan dengan dealer umumnya berupa pameran-pameran dan acara-acara gathering
bersama konsumen. Perseroan akan memasang banner promosi dan menyebarkan brosur di pameran dan
acara-acara yang melibatkan perseroan. apabila terdapat volume permintaan yang besar, perseroan dapat
menempatkan tenaga penjualan atau credit marketing officer untuk menerima aplikasi di tempat. Perseroan juga
menyediakan brosur dan memasang banner promosi di lokasi dealer dan dapat menyediakan fasilitas pengajuan
aplikasi di tempat untuk mitra dealer yang berprestasi. Biaya kegiatan promosi dengan dealer menjadi tanggung
jawab bersama antara Perseroan dan dealer.

Untuk semakin meningkatkan brand awareness, Perseroan menyelenggarakan BAF Expo yang telah
diselenggarakan sebanyak 38 kali pada tahun 2025 dan dilaksanakan di 35 lokasi yang mencakup kota-kota
seperti Sampit, Banjarmasin, Palu, Pontianak, Padang, Semarang, Makassar, Palembang, Tegal, Tarakan,
Jakarta, Balikpapan, Medan, Berau, Kendari, Bali, Poso, Palembang, Pare-Pare, Palopo, Pangkal Pinang, Sorong,
Aceh, Lampung, Sumbawa, Batam, Lombok, Jambi, Bulukumba, Melak, Metro, Sintang, Bandung, Mangkutana
dan Singaraja. BAF Expo merupakan pameran yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia dalam
rangka memperkenalkan produk pembiayaan Perseroan serta memberikan promo-promo yang menarik kepada
masyarakat luas. Perseroan juga melakukan aktivitas brand awarness secara online melalui web Perseroan
dan berbagai media sosial Perseroan. Perseroan menyadari bahwa media sosial yang bekembang pesat di era
digital, karenanyaPerseroan hadir untuk lebih dekat dengan konsumen dan masyarakat. Perseroan memiliki dua
akun Facebook Fan Page yang aktif yaitu akun Fan Page (@BussanAutoFinanceIndonesia) yang digunakan
untuk memberikan seluruh informasi terbaru tentang Perseroan seperti produk, promo dan event dan akun
Fan Page (@BAF.Indonesia) yang digunakan untuk memberikan informasi seputar Perseroan, CSR, dan event
Perseroan. Di tahun 2025 akun Facebook Fan Page BAF telah telah digabungkan menjadi @BAF.Indonesia. Akun
TikTok @bafindonesia juga menjadi salah satu chanel komunikasi. Perseroan juga memiliki akun YouTube BAF
@bafindonesia yang memberikan seluruh informasi terbaru kepada konsumen. Perseroan juga memiliki akun
YouTube BAF @bafindonesia yang memberikan seluruh informasi terbaru kepada konsumen.

Perseroan terus aktif menawarkan program khusus untuk konsumen repeat order. Salah satu program dilakukan
di lini bisnis Pembiayaan motor baru Yamaha melalui program melalui program Spontan (Sepeda Motor Instan)
dengan menawarkan langsung kepada konsumen loyal dengan kondisi histori pembayaran yang baik melalui
kolaborasi dengan backbone dealer. Berbagai program repeat order juga dilakukan di lini produk pembiayaan
lain. Hingga akhir tahun 2025, kontribusi konsumen repeat order seluruh produk Pembiayaan terhadap total
pembiayaan baru Perseroan sebesar 35,9%.




                                                     227
Page 264
Khusus produk BAF Dana Syariah, untuk membantu dalam memperkenalkan dan memasarkan produknya,
Perseroan melibatkan agen-agen perorangan, agen-agen korporasi, dan mitra usaha Perseroan sebagai
perantara yang dikenal agen Xtra BAF. Per 31 Desember 2025, jumlah Agen Xtra BAF telah mencapai sekitar
63.162 orang yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia Jumlah tersebut secara signifikan meningkat 4,9%
(YoY) dibanding tahun 2024. Meskipun demikian, Perseroan tetap berupaya meningkatkan produktivitas Agen
Xtra BAF yaitu dengan dilakukannya beberapa kegiatan untuk meningkatkan kontribusi Xtra BAF, diantaranya:
pemberian reward kepada agen Xtra BAF, penyelenggaraan webinar untuk Xtra BAF yang diadakan sebulan sekali,
gathering Xtra BAF Nasional, dibangunnya agensi akademi sebagai tempat untuk melakukan recruitment dan
pelatihan kepada Xtra BAF dan dilakukannya pertemuan keagenan di kantor jaringan Perseroan dan terciptanya
kerjasama terhadap beberapa partnership baru.


9.		       JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN

Per 31 Desember 2025, Perseroan beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan kantor
selain kantor cabang yang tersebar di 254 lokasi di Indonesia, terdiri dari 159 kantor cabang, dan 95 kantor
selain kantor cabang. Seluruh kantor cabang dan kantor selain kantor cabang disewa dari pihak ketiga. Pada
tahun 2025, terdapat perubahan jumlah kantor jaringan dan kantor selain kantor cabang antara lain sebagai
upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada konsumen Perseroan. Namun, perubahan ini
tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan.

Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:

Keterangan                                                               31 Desember 2025       31 Desember 2024
Kantor cabang                                                                           159                    163
Kantor selain kantor cabang                                                               95                     87
Jumlah                                                                                    254                  250


Jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan dikelompokkan ke dalam 20 wilayah pemasaran, yaitu Bali,
Bangka, Madiun Kediri, Jabodetabekser, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Lampung,
Makassar, Manado Papua, Padang, Palembang, Palu, Pontianak, Sulawesi, dan Sumatera Utara & Riau. Tabel
berikut menyajikan rincian kantor cabang, dan kantor selain kantor cabang Perseroan berdasarkan wilayah
pemasaran per 31 Desember 2025:

                                                                          Kantor selain
 No.                  Wilayah Pemasaran            Kantor Cabang          kantor cabang             Jumlah
1.     Bali                                                          2                      2                    4
2.     Bangka                                                        3                      1                    4
3.     Jabodetabekser                                               12                     15                   27
4.     Jambi                                                         3                      -                    3
5.     Jawa Barat                                                   15                      8                   23
6.     Jawa Tengah                                                  20                      9                   29
7.     Jawa Timur                                                   16                      9                   25
8.     Kalimantan                                                   17                     10                   27
9.     Lampung                                                       1                      1                    2
10.    Madiun Kediri                                                 4                      1                    5
11.    Makassar                                                      8                     11                   19
12.    Manado                                                        9                      3                   12
13.    NTB                                                           3                      1                    4
14.    NTT                                                           4                      -                    4
15.    Padang                                                       55                      2                    7
16.    Palembang                                                     8                      2                   10
17.    Palu                                                          6                      4                   10
18.    Papua                                                         6                      -                    6
19.    Pontianak                                                     2                      4                    6
20.    Sumatera Utara & Riau                                        15                     12                   27
       Jumlah                                                      159                     95                  254




                                                    228
Page 265
Perkembangan pasar, industri, dan kemajuan teknologi menjadi salah satu pertimbangan bagi Perseroan dalam
menerapkan strategi baru, antara lain melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan kepada konsumen.
Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan melakukan sentralisasi layanan administrasi konsumen untuk memberikan
proses yang lebih cepat dan terintegrasi, sehingga Perseroan cukup memiliki satu kantor yang dapat melayani
kebutuhan konsumen dalam satu wilayah.

Pada awal tahun 2020, Perseroan mulai memperkenalkan konsep kantor regional, yang pertama kali
diimplementasikan di wilayah Jakarta melalui penggabungan 4 (empat) kantor cabang. Kantor regional tersebut
memiliki standar layanan yang sama dengan kantor cabang sebelumnya, antara lain meliputi pembayaran dan
pelunasan angsuran, pengambilan BPKB, serta akses untuk memperoleh pembiayaan baru atas berbagai produk
Perseroan, termasuk pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan BAF Dana Syariah, pembiayaan
mobil baru, pembiayaan multiproduk, dan pembiayaan sepeda motor bekas.

Perseroan meyakini bahwa penerapan konsep kantor regional dapat meningkatkan kualitas layanan dan
kenyamanan bagi konsumen, mengingat kantor-kantor tersebut berlokasi di kota-kota besar di Indonesia. Sampai
dengan bulan Desember 2025, Perseroan telah memiliki 9 (enam) kantor regional yang tersebar di beberapa kota
besar, yaitu Bandung, Jakarta, Makassar, Manado, Medan, Palembang, Samarinda, Semarang, dan Surabaya.


10.		    PERSAINGAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari perusahaan pembiayaan
independen maupun perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan. Berdasarkan Statistik Lembaga
Pembiayaan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia
tercatat sekitar 145 perusahaan per akhir tahun 2025. Dari sisi keuangan, total aset Perseroan per 31 Desember
2025 tercatat sebesar 2,4% terhadap total aset industri pembiayaan, sementara piutang pembiayaan Perseroan
tercatat sebesar 0,4% terhadap total piutang pembiayaan industri. Pangsa pasar tersebut menunjukkan posisi
Perseroan yang tetap kompetitif di tengah industri pembiayaan yang terdiri dari lebih dari 140 perusahaan
pembiayaan yang aktif beroperasi di Indonesia.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan
perusahaan-perusahaan pembiayaan sepeda motor lainnya. Berbeda dengan perusahaan pembiayaan sepeda
motor lainnya, Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Yamaha.
Dengan demikian, posisi Perseroan dalam industri pembiayaan bergantung pada posisi Yamaha di pasar sepeda
motor. Berdasarkan Data Yamaha Indonesia Motor MFG, penjualan motor Yamaha di Indonesia naik tipis sebesar
2,7% menjadi kisaran 1,4 juta unit pada hingga 31 Desember 2025, sehingga Yamaha meraih 24,4% pangsa
pasar sepeda motor domestik di Indonesia. Hingga 31 Desember 2025, pembiayaan sepeda motor Yamaha masih
menjadi kontributor terbesar dalam portofolio pembiayaan Perseroan dengan pangsa pasar (BAF Share) terhadap
penjualan motor Yamaha secara keseluruhan atau mencapai 19,0%. BAF Share ini dihitung dari total penjualan
sepeda motor baru Yamaha oleh Perseroan terhadap total keseluruhan penjualan sepeda motor baru Yamaha.

Perseroan juga merupakan sedikit dari banyak perusahaan pembiayaan di Indonesia yang mengantongi izin OJK
untuk melakukan kegiatan pembiayaan berbasis syariah, dikenal dengan nama BAF Dana Syariah.


11.		    TEKNOLOGI INFORMASI

Pengembangan teknologi informasi di Perseroan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tersedianya
layanan berbasis teknologi informasi yang andal, inovatif, dan mendukung efisiensi proses bisnis. Perseroan
terus menyempurnakan proses bisnis melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi serta pengembangan
layanan digital yang selaras dengan kebutuhan konsumen dan perkembangan industri pembiayaan di Indonesia.

Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya ditujukan untuk mendukung operasional bisnis, tetapi
juga untuk mempercepat pertumbuhan usaha serta mengakomodasi perubahan yang terjadi baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Melalui peningkatan keandalan sistem, keamanan informasi, serta kapabilitas
internal teknologi informasi, Perseroan berupaya meminimalkan risiko operasional serta memastikan sistem
manajemen risiko dapat berjalan secara efektif. Pengembangan teknologi informasi yang terarah tersebut
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis serta memperkuat posisi Perseroan di industri pembiayaan.


                                                     229
Page 266
Salah satu fokus utama Perseroan pada tahun 2025 adalah mempertahankan dan meningkatkan sistem serta
aplikasi yang mendukung digitalisasi proses bisnis. Perseroan terus mengembangkan layanan digital, antara lain
melalui pengembangan layanan basket financing atau BAF K1LAT, yang memungkinkan konsumen memanfaatkan
batas kredit dalam satu transaksi untuk membeli berbagai produk melalui platform digital yang terintegrasi dengan
mitra digital. Pengembangan ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam memperluas ekosistem digital
serta meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi konsumen.

Selain itu, Perseroan juga terus menyempurnakan aplikasi BAF Mobile dengan menambahkan berbagai fitur baru,
termasuk integrasi dengan layanan perbankan digital untuk memudahkan konsumen dalam membuka rekening
bank dan melakukan pembayaran angsuran secara langsung melalui aplikasi. Perseroan juga mengembangkan
berbagai fitur pendukung, seperti simulasi kredit yang lebih komprehensif serta peningkatan otomatisasi proses
layanan. Hingga akhir tahun 2025, jumlah unduhan aplikasi BAF Mobile telah mencapai sekitar 6,7 juta unduhan.

Dalam mendukung peningkatan keterlibatan dan loyalitas konsumen, Perseroan juga mengimplementasikan Loyalty
Management System yang memberikan poin kepada konsumen dengan riwayat pembayaran tepat waktu. Poin
tersebut dapat digunakan untuk pembayaran angsuran maupun ditukarkan dengan berbagai voucher. Selain itu,
Perseroan terus memperluas pilihan metode pembayaran melalui pemanfaatan jalur pembayaran BI Fast serta
kerja sama dengan Ayoconnect untuk menyediakan opsi pembayaran melalui e-money, direct debit, dan auto
debit, sehingga memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi konsumen.

Di sisi pengelolaan keamanan informasi, Perseroan telah melakukan transisi ke standar ISO 27001:2022 pada
tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan tata kelola keamanan informasi. Perseroan juga menunjuk Data
Protection Officer (DPO) melalui Departemen IT Security Risk and Governance untuk memastikan implementasi
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berjalan secara konsisten dan efektif.

Sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan siber, Perseroan melakukan cyber security assessment secara
berkala dengan melibatkan pihak eksternal yang berkompeten untuk mengidentifikasi potensi kerentanan dalam
infrastruktur teknologi informasi. Selain itu, Perseroan juga mengimplementasikan sistem Cyber Threat Intelligence
yang beroperasi selama 24 jam untuk mendeteksi, memitigasi, dan merespons potensi ancaman siber secara
cepat, sehingga meningkatkan ketahanan sistem serta perlindungan terhadap data dan informasi Perseroan.


12.		    PENGEMBANGAN PRODUK DAN LAYANAN

Kegiatan pengembangan produk dan layanan dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk mengembangkan
bisnis di luar pembiayaan motor baru Yamaha sejalan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan aset
pembiayaan melalui diversifikasi portofolio pembiayaan dan meningkatkan retensi konsumen. Beberapa produk
hasil pengembangan yang telah diterima dengan baik oleh pasar saat ini adalah pembiayaan multiguna untuk
pembelian barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga serta pembiayaan jasa secara Syariah untuk
pendanaan berbagai keperluan pelanggan. Produk dan layanan yang dikembangkan senantiasa mengacu pada
peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK No. 31/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah yang keduanya telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku serta digantikan dengan POJK No. 35/2018 dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari
2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan. Inisiatif pengembangan produk dan layanan saat ini dilakukan oleh masing-masing lini bisnis
dengan melibatkan divisi terkait lainnya. Pada tahun 2025, Perseroan melanjutkan pengembangan produk dan
layanan, khususnya pada lini bisnis UMKM dan pembiayaan digital. Pembiayaan yang sebelumnya difokuskan
pada Mesin Pertanian diarahkan untuk mendukung UMKM melalui pembiayaan investasi, sejalan dengan upaya
Perseroan dalam memperluas akses pembiayaan produktif. Sementara itu, pembiayaan Elektronik dan Furnitur
dioptimalkan untuk memperkuat pembiayaan berbasis digital guna memberikan kemudahan akses bagi pelanggan
melalui pemanfaatan platform digital yang terus berkembang, yaitu BAF K1LAT, yang hingga tanggal laporan ini
masih dalam proses persetujuan oleh OJK.




                                                       230
Page 267
13.		    PROSPEK USAHA

Memasuki tahun 2026, perekonomian global diperkirakan masih tumbuh positif namun berada dalam situasi yang
penuh tantangan. International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook menilai bahwa pertumbuhan
ekonomi dunia tahun 2026 cenderung melambat dari proyeksi tahun 2025, dari 3,2% YoY menjadi 3,1% YoY.
Perlambatan ini mencerminkan dampak lanjutan dari kebijakan moneter ketat di negara-negara maju, normalisasi
permintaan pasca-pandemi, tekanan yang berasal dari perdagangan global, peningkatan proteksionisme, dan
ketegangan geopolitik yang belum sepenuhnya mereda. Di sisi lain, risiko perubahan iklim dan volatilitas harga
energi masih menjadi faktor eksternal yang berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi global.

Sejalan dengan IMF, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga memproyeksikan
bahwa ekonomi global pada tahun 2026 akan tumbuh melambat dari 3,2% YoY menjadi 2,9% YoY akibat tingkat
ketidakpastian yang masih tinggi. OECD menilai bahwa meskipun inflasi global cenderung lebih terkendali dan
memberikan ruang bagi pelonggaran kebijakan moneter secara bertahap, investasi dan perdagangan internasional
masih menghadapi hambatan akibat pelaku usaha yang masih bersikap hati-hati. Dengan demikian, pemulihan
ekonomi global diperkirakan berlangsung tidak merata antar-wilayah dengan negara berkembang menunjukkan
ketahanan yang relatif lebih baik dibandingkan negara maju.

Berbeda dengan dinamika global tersebut, prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tetap
relatif solid dan resilien. Berbagai lembaga internasional, termasuk IMF, OECD, dan World Bank memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5,0%-5,4% YoY, lebih tinggi dibandingkan rata-rata
pertumbuhan ekonomi global. Optimisme ini didorong oleh kuatnya konsumsi domestik, peningkatan investasi,
serta stabilitas makroekonomi yang prudent.

Pemerintah Indonesia melalui asumsi makro dalam kerangka kebijakan fiskal menargetkan pertumbuhan
ekonomi tahun 2026 sekitar 5,4% YoY, dengan konsumsi rumah tangga dan investasi sebagai penggerak utama
pertumbuhan. Dukungan belanja pemerintah, kelanjutan proyek infrastruktur, dan reformasi struktural diharapkan
dapat memperkuat daya saing dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejalan dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun
2026 berada dalam rentang 4,9%-5,7% YoY. BI menilai bahwa stabilitas inflasi yang terjaga dan nilai tukar yang
relatif stabil akan memberikan ruang bagi kebijakan moneter yang akomodatif guna mendorong konsumsi dan
investasi. Selain itu, kinerja ekspor Indonesia tetap berpotensi tumbuh meskipun menghadapi perlambatan
permintaan global seiring dengan diversifikasi pasar ekspor dan penguatan sektor hilirisasi.

Secara keseluruhan, meskipun perekonomian global tahun 2026 diperkirakan masih dibayangi oleh ketidakpastian
dan risiko eksternal, Indonesia diproyeksikan mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan
berkelanjutan. Ketahanan permintaan domestik, koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang baik, serta
dukungan reformasi struktural menjadi faktor kunci yang menjaga prospek ekonomi Indonesia tetap positif
di tengah dinamika global yang menantang.

Di sektor otomotif, kondisi pasar diperkirakan masih penuh tantangan pada tahun 2026, seiring transisi
kebijakan fiskal dan dinamika ekonomi domestik. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
memperkirakan penjualan mobil nasional tetap berada di bawah tekanan akibat berlanjutnya daya beli yang belum
pulih signifikan. Berbeda dengan Gaikindo, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) optimis penjualan
motor tahun 2026 tetap stabil seiring dengan popularitasnya sebagai moda transportasi utama yang efisien dan
praktis di Indonesia.

Di lini industri pembiayaan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memproyeksikan kinerja
perusahaan pembiayaan akan tetap tumbuh positif pada 2026 dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang
masih belum pulih akibat masih berlanjutnya pelemahan penjualan kendaraan bermotor.

Dengan berbagai prospek dan tantangan ke depan, Perseroan telah menyiapkan berbagai strategi dan rencana
yang tertuang dalam Rencana Bisnis Tahun 2026 yang telah dirumuskan oleh Direksi dan dibahas bersama
Dewan Komisaris. Meskipun demikian, Perseroan menyadari bahwa proyeksi atas tahun 2026 dibangun oleh
Perseroan berdasarkan parameter dan asumsi yang diperoleh dan dikaji mengenai kondisi di tahun tersebut
dan kondisi mendatang Perseroan, serta lingkungan bisnis. Oleh karena itu, seiring dengan tantangan global
yang masih tinggi dan hangatnya topik mengenai risiko iklim, Perseroan masih hati-hati menghadapi tahun 2026.


                                                     231
Page 268
Ke depan, Perseroan akan terus memastikan bahwa setiap strategi yang diterapkan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan internal yang ketat. Selain itu, Perseroan akan secara
berkala mengevaluasi proyeksi dan target yang telah ditetapkan, menyesuaikannya dengan dinamika kondisi
yang berkembang. Perseroan optimis dapat mencapai kinerja yang lebih baik di tahun 2026 dibandingkan tahun
2025. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Perseroan akan berupaya semaksimal mungkin untuk
menjalankan strategi yang telah dirancang guna mempertahankan dan meningkatkan kinerja usaha dengan tetap
memperhatikan berbagai faktor eksternal yang dapat mempengaruhi operasional.

Dari sisi bisnis, fokus utama Perseroan diarahkan pada penguatan sektor produktif, khususnya pembiayaan
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berbadan usaha. Sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang
menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja terbesar, UMKM memiliki
potensi besar namun masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah
melalui UU P2SK dan POJK No. 19 Tahun 2025, Perseroan berkomitmen memperluas inklusi keuangan dengan
menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah diakses, terukur, dan berkelanjutan bagi sektor UMKM.

Di sisi lain, Perseroan terus memperkuat strategi akuisisi dan pengelolaan portofolio secara prudent guna menjaga
kualitas pembiayaan. Pemanfaatan teknologi, sistem analytics, serta pengawasan kredit yang lebih ketat menjadi
kunci dalam menekan risiko dan menjaga pertumbuhan yang sehat. Peningkatan efisiensi operasional dan
pengendalian risiko pembiayaan bermasalah juga menjadi prioritas agar kinerja Perseroan tetap berkelanjutan
dalam jangka panjang.

Dalam menghadapi persaingan industri yang semakin ketat dan perubahan perilaku konsumen, Perseroan secara
aktif memantau faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, regulasi OJK, serta dinamika ekonomi global dan
domestik. Strategi bisnis dan operasional akan terus disesuaikan secara adaptif dan responsif agar Perseroan
tetap tangguh menghadapi ketidakpastian sekaligus mampu menangkap peluang pasar yang relevan.

Berdasarkan proyeksi pemulihan ekonomi 2025-2026 dan evaluasi kinerja hingga September 2025, Perseroan
telah menyusun peta jalan strategis yang terbagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Strategi ini
menitikberatkan pada penguatan sektor produktif, optimalisasi portofolio pembiayaan, serta pengembangan model
bisnis yang lebih efisien dan berdaya saing untuk memastikan pertumbuhan yang terarah dan berkesinambungan.

Pada bisnis inti, Perseroan akan terus memperkuat pembiayaan motor melalui NMC dan Dana Syariah motor
sebagai penggerak pertumbuhan berikutnya. Upaya ini dilakukan melalui penguatan captive market Yamaha,
ekspansi wilayah potensial, optimalisasi pembiayaan motor bekas, peningkatan repeat order berbasis CRM,
serta pengelolaan portofolio yang disiplin untuk menjaga kualitas dan profitabilitas.

Untuk menciptakan pertumbuhan yang lebih seimbang, Perseroan juga mendorong diversifikasi portofolio
secara terukur, termasuk pembiayaan mobil, pembiayaan UMKM produktif, dan pembiayaan digital. Transformasi
digital dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan data analytics, pemanfaatan AI untuk credit scoring dan
collection, serta peningkatan pengalaman konsumen guna mendorong produktivitas dan efisiensi operasional.

Seluruh strategi tersebut didukung oleh penguatan fondasi perusahaan, mulai dari pengembangan SDM dan
budaya Kaizen (perbaikan berkelanjutan), pembangunan infrastruktur digital cerdas, pengelolaan likuiditas yang
solid, hingga penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Dengan pendekatan ini, Perseroan tidak
hanya menargetkan pertumbuhan bisnis, tetapi juga berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi perekonomian
nasional, inklusi keuangan, dan pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang




                                                      232
Page 269
14.		      HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual, sebagaimana
diuraikan di bawah ini

Merek

                                                                                      Tanggal Dimulai            Tanggal Berakhir
 No.                    Nama Merek                          Nomor Permohonan            Pelindungan                Pelindungan
1.           Bussan Auto Finance & Logo BAF                   J002005021599                 6 Oktober 2005             6 Oktober 2035
2.             BAF BUSSAN AUTO FINANCE                        D072018011459                  9 Marwet 2018               9 Maret 2028
3.                          BAF                               J072021006243                28 Januari 2021            28 Januari 2031
4.                       BAF K1LAT                            J072021041947                    22 Juni 2021              22 Juni 2031
5.                   BAF Dana Syariah                         J072021047113                     14 Juli 2021              14 Juli 2031
6.                     BAF PraDana                            J072021047118                     14 Juli 2021              14 Juli 2031
7.                      BAF AdiDana                           J072021047126                     14 Juli 2021              14 Juli 2031
8.                         Logo S                             JID2023039268                     19 Mei 2023               19 Mei 2033
9.      SANDIA (Sales and Digital Integrated Assistant)       JID2023041837                     26 Mei 2023               26 Mei 2033
10.                      BAF Verse                            J072023036886                     10 Mei 2023              10 April 2033
11.                      BAF Mobile                           J072023036881                     10 Mei 2023               10 Mei 2033
12.                   BAF ECO Move                            J072023036891                     10 Mei 2023               10 Mei 2033
13.               BAF Caring for Children                     J072023036898                     10 Mei 2023               10 Mei 2033
14.                     BAF Friends                           JID2024063305                     12 Juli 2024              12 Juli 2034
15.                        BAFers                             JID2024063304                     12 Juli 2024              12 Juli 2034
16.                    BAF Nutri-Kids                         JID2025033913                    22 April 2025             22 April 2035
17.                 BAF United for Care                       JID2025044787                     21 Mei 2025               21 Mei 2035
18.                       BAF Expo                            JID2025097191            19 September 2025           19 September 2035
19.                     BAF Festival                          JID2025097237            19 September 2025           19 September 2035
20.                       BAF Fair                            JID2025128357             26 November 2025          Masih Dalam Proses
                                                                                                               Pemeriksaan Substantif
                                                                                                                      oleh Dirken HKI

Hak cipta

                                                                                       Jangka Waktu
                                                                                       Perlindungan /
 No.            Nama               Nomor Permohonan        Tanggal Permohonan            Hak Cipta*                Jenis Ciptaan
1.           Bussan Auto             C00200502743           29 September 2005       27 September 2005 –          Program komputer
         Finance - Integrated                                                        27 September 2055
          Financing System
              (BAF IFS)
2.        BAF - Bussan Auto           C00200502742          29 September 2005       27 September 2005 –              Karya tulis
               Finance                                                               27 September 2055
3.            Mars BAF               EC00202144251           3 September 2021       24 September 2018 –            Rekaman berupa
                                                                                     24 September 2068             komposisi musik
                                                                                                                yang teratur dan kuat
4.            Jingle BAF             EC00202144250           3 September 2021           1 Juni 2021 –          Rekaman suara berupa
                                                                                         1 Juni 2071            jingle, Lagu tema dan
                                                                                                                      musik latar
5.         Video Jingle BAF          EC00202186129           29 Desember 2021       16 November 2021 –             Rekaman gambar
                                                                                     16 November 2071             berupa gerakan tari
                                                                                                                    dari musik latar
6.            Jingle BAF            EC002025085833              9 Juli 2025              23 April 2025 –                 Lagu
                                                                                          23 April 2075          (musik dengan teks)
7.             BAF Song              EC002025085524               9 Juli 2025            17 Maret 2022 –                 Lagu
                                                                                          17 Maret 2072          (musik dengan teks)
8.          Video Jingle BAF         EC002025085848               9 Juli 2025            29 April 2025 –        Karya rekaman video
                                                                                          29 April 2075
Catatan: * Hak Cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman




                                                                233
Page 270
15.		    TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi,
sebagai berikut:

-   Mitsui & Co., Ltd., sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, dan Perseroan telah menandatangani
    Service and Support Agreement tanggal 1 April 2011, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amendement
    Agreement tanggal 1 April 2012 juncto Guarantee Service Agreement tanggal 30 September 2011,
    sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amendement Agreement tanggal 1 Januari 2018, yang seluruhnya
    dibuat di bawah tangan (“Perjanjan Afiliasi”). Berdasarkan Perjanjian Afiliasi tersebut, Perseroan menerima
    dukungan dan bantuan dari Mitsui & Co., Ltd., yang antara lain mencakup dukungan dan bantuan untuk
    mengembangkan pelanggan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan
    pelanggan, termasuk bank. Perjanjian Afiliasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan
    setelah itu akan secara otomatis diperbaharui dan diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. Pada
    tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi para pihak.

-   JA Mitsui Leasing, Ltd., sebagai pemegang saham utama Perseroan, dan Perseroan telah menandatangani
    Indeminty Agreement tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Ganti Rugi”).
    Berdasarkan Perjanjian Ganti Rugi tersebut, Perseroan akan meminta JA Mitsui Leasing, Ltd. untuk menjamin
    kepada bank atau lembaga keuangan atas seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian-perjanjain
    pinjaman yang dibuat dan ditandatangani antara Perseroan dengan masing-masing bank. Perjanjian Ganti
    Rugi tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan setelah itu akan secara otomatis diperbaharui
    dan diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
    masih berlaku dan mengikat bagi para pihak.

Sebagai kompensasi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi tersebut, Perseroan ditagih
beban pengaturan pinjaman dan penjaminan sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2025 dan Rp3,8 miliar pada
tahun 2024.


16.		    KETERGANTUNGAN PERSEROAN

Perseroan telah menandatangani perjanjian dengan Mitsui & Co., Ltd. sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan dan JA Mitsui Leasing, Ltd. sebagai pemega]ng saham utama Perseroan, di mana Mitsui & Co., Ltd.
dan JA Mitsui Leasing, Ltd. masing-masing sepakat untuk memberikan dukungan kepada Perseroan dalam
bentuk jaminan perusahaan untuk sebagian besar fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari perbankan
dan dukungan manajemen dalam bentuk corporate guarantee. Perseroan diperkirakan akan terus melakukan
transaksi sejenis masing-masing dengan Mitsui & Co., Ltd. dan JA Mitsui Leasing, Ltd. di masa mendatang.

Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan sepeda motor juga bergantung pada kinerja penjualan motor Yamaha.
Kemampuan pihak Yamaha untuk mengembangkan produk baru dan strategi pemasaran yang menarik dalam
rangka mempertahankan maupun meningkatkan pangsa pasar akan memengaruhi pertumbuhan aset Perseroan.
Per 31 Desember 2025, sebesar 61,7% dari total pemesanan produk Perseroan berasal dari pembiayaan motor
merek Yamaha.




                                                     234
Page 271
17.		      PENGHARGAAN DAN PENGAKUAN

Berikut adalah beberapa penghargaan yang diperoleh Perseroan sepanjang tahun 2025:

Marketing dan branding:

•   Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Public Relation Awards 2025 untuk kategori Best Public
•   Relations 2025 in Building Stronger Connections with Stakeholders through Digital Communications Strategis.
•   Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Top Digital PR Award 2025 untuk kategori Leasing with
    total score 12,43% based on Digital Media Aspect, Social Engagement Aspect, and Digital Mention Aspect.
•   Penghargaan dari Marketing Magazine dalam Top Brand Award 2025 untuk kategori 2 Wheels Automotive
    Leasing Company.
•   Penghargaan dari Indonesia Award Magazine dalam No.1 BEST in AWARDS 2025 untuk kategori Best in
    Consumer Financing Excellence 2025.
•   Penghargaan dari Marketeers dalam OMNI Brands of the Year 2025 untuk kategori Digital Marketing with
    category Integrated Marketing Channel.
•   Penghargaan dari Info Ekonomi and TRAS N CO dalam 7th Indonesia Top Digital PR Award 2025 untuk
    kategori Financing with score 88,05.
•   Penghargaan dari SWAi dalam Indonesia Brand Excellence in Customer Value 2025 untuk kategori Motorcycle
    Financing with predicate Very Good.
•   Penghargaan dari Infobank dalam 21st Multifinance Award 2025 untuk kategori The Excellent Performance
    Multifinance Company Asset Class > 10 Trillion.
•   Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Best Multifinance Awards 2025 untuk kategori Maintaining
    Market Share through Adaptive Business Strategies (Total Assets 10-30 Trillion).
•   Penghargaan dari SWA & Business Digest dalam Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 untuk
    kategori Multifinance with predicate Good.
•   Penghargaan dari The Iconomics dalam 7th Indonesia Best Financial Awards 2025 untuk kategori Best
    Customer Service Reputation (Multifinance >10T).
•   Penghargaan dari SWA & Business Digest dalam Indonesia Customer Service Quality Award 2025 untuk
    kategori Motorcycle Financing with Predicate Very Good.
•   Penghargaan dari Indonesia Customer Experience Champions 2025 untuk kategori Multifinance with predicate
    Very Good.

Syariah:

•   Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards 2025 untuk kategori
    Indonesia Best Sharia Business Unit of Multifinance 2025 with Corporate Initiatives Implementation to
    Enhance Sharia Financing Segment Performance.

Sustainability:

•   Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Human Capital Awards 2025 untuk kategori The Best
    Human Capital 2025 for Ensuring a Healthy and Productive Work Environment Through Proactive Safety
    Measures.
•   Penghargaan dari Plus Idea Komunika - Goodmoney.id untuk kategori The Most Innovative Future Finance
    Awards 2025 for Strengthening the Implementation of Business Sustainability and Improving Customer
    Experience.
•   Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2025
    untuk kategori Indonesia Excellence Good Corporate Governance Ethics in Building Ethical, Inclusive, and
    Sustainable Business through ESG Commitment.
•   Penghargaan dari SWA-Digest dalam Indonesia Best Employee Engagement and Well-Being 2025 untuk
    kategori Best Employee Engagement Award 2025 with predicate Excellent.
•   Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Best Workplace Awards 2025 untuk kategori Driving
    Performance and Productivity through Transparent System and Digital Transformation.
•   Penghargaan dari SWA & Business Digest dalam Indonesia Service Climate Excellence 2025 untuk kategori
    Multifinance with predicate Excellent.




                                                     235
Page 272
Business performance:

Penghargaan dari The Finance dalam Top 20 Financial Institution 2025 untuk kategori Multifinance Asset >Rp10
Trillion with Predicate “Very Good” and score 81,72.

 Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki kecenderungan yang
 signifikan yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan,
 selain faktor-faktor makroekonomi yang berada di luar kendali Perseroan. Setiap
 kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
 diketahui mempengaruhi pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
 profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal Perseroan telah diungkapkan pada
 Prospektus.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN Sebagian besar kebutuhan modal kerja Perseroan
 digunakan untuk kegiatan usaha utama Perseroan yaitu pembiayaan dan seluruh
 risiko material yang timbul dari kegiatan usaha Perseroan telah diungkapkan dalam
 Prospektus.




                                                    236
Page 273
IX.		    PERPAJAKAN


1.		     PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah dengan (i) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal
30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan/atau
     sukuk mudharabah, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar:
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan/atau sukuk mudharabah;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi dan/atau sukuk mudharabah, yang diterima dan/atau diperoleh
     Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif,
     dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak
     investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi dan/atau sukuk
mudharabah, atau diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta
     Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi dan/atau sukuk mudharabah atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas
     bunga dan/atau indikasi bagi hasil, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dan/atau sukuk
     mudharabah dengan kupon dan/atau indikasi bagi hasil pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan/atau
     indikasi bagi hasil sukuk mudharabah, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi dan/atau sukuk
     mudharabah tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk mudharabah;




                                                      237
Page 274
b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau indikasi bagi hasil
     dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi dan/atau sukuk mudharabah pada saat
     transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi dan/atau sukuk
     mudharabah langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau indikasi bagi hasil dan/atau diskonto
     obligasi dan/atau sukuk mudharabah yang diterima atau diperoleh penjual obligasi dan/atau sukuk
     mudharabah pada saat transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
 MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.


2.		     PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                    238
Page 275
X. 		       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


1.		        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


A.		 Obligasi

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas
nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:

                                                                    Porsi Penjaminan
No.    Nama                                   Seri A (Rp)        Seri B (Rp)            Total (Rp)         (%)
 1.    PT Indo Premier Sekuritas                93.590.000.000      3.050.000.000         96.640.000.000      26,3
 2.    PT Mandiri Sekuritas                     50.000.000.000           5.000.000        50.005.000.000      13,6
 3.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     220.000.000.000        200.000.000        220.200.000.000      60,0
                                               363.590.000.000      3.255.000.000        366.845.000.000    100,0


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


B.		        Sukuk Mudharabah

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah kepada
Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi
yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar
bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini adalah sebagai berikut:

                                                                                Porsi Penjaminan
 No.    Nama                                                        (Rp)                Total (Rp)         (%)
  1.    PT Indo Premier Sekuritas                                  33.000.000.000        33.000.000.000       33,0
  2.    PT Mandiri Sekuritas                                       34.000.000.000        34.000.000.000       34,0
  3.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                        33.000.000.000        33.000.000.000       33,0
                                                                  100.000.000.000        100.000.000.000    100,0




                                                         239
Page 276
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		     PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI, DANA SUKUK MUDHARABAH, TINGKAT SUKU BUNGA
         OBLIGASI DAN BESARAN INDIKASI BAGI HASIL

Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Indikasi Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk mudharabah, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah). Imbal hasil SUN dan risk premium
merujuk pada data Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per tanggal 19 Juni 2026, yang dijadikan acuan untuk
peringkat AAA, dengan tingkat suku bunga dan/atau tingkat imbal hasil sebesar 7,37% untuk tenor 1 (satu) tahun
dan 7,43% untuk tenor 3 (tiga) tahun, serta risk premium sebesar 35 basis point untuk tenor 1 (satu) tahun dan
42 basis point untuk tenor 3 (tiga) tahun.




                                                     240
Page 277
XI.		    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:

WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta Selatan 12910

STTD                        :    No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi        :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember
                                 2008
Pedoman kerja               :    Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Undang-
                                 Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat penunjukan            :    Surat PT Bussan Auto Finance tanggal 20 Februari 2026

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KONSULTAN HUKUM

Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm
Menara Kuningan, Lantai 12 & 9,
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta Selatan 12940

STTD                        :    No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira
                                 Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan Asosiasi        :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas nama Iswira Laksana,
                                 S.H., M.Si
Pedoman kerja               :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
                                 Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan berdasarkan Surat
                                 Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat penunjukan            :    Surat PT Bussan Auto Finance No.: 001/PUBIV/LGA/2026 tanggal 20 Februari
                                 2026

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan
kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.




                                                    241
Page 278
AKUNTAN PUBLIK

Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd)
The Plaza Office Tower, Lantai 32
Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30
Jakarta Pusat 10350

STTD                        :    No. STTD.AP-63/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Liana Lim
Keanggotaan Asosiasi        :    IAPI No.0851 atas nama Liana Lim
Pedoman kerja               :    Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Surat penunjukan            :    No. C - 200/III/2026/SA SP/LL tanggal 16 Maret 2026

Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang
diauditnya.

NOTARIS

Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama, Lantai 6 Suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
Jakarta Selatan 12950

STTD                        :    No. STTD.N-93/PJ-1/PM.22/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah
                                 Helmi S.H.
Keanggotaan Asosiasi        :    Ikatan Notaris Indonesia No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi
                                 S.H.
Pedoman kerja               :    Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                 Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                 Notaris Indonesia.
Surat penunjukan            :    No. 06/Prop/PUBIV-I/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 dan No. 07/Prop/SKKII-I/
                                 II/2026 tanggal 20 Februari 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah membuat
akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                    242
Page 279
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24 Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta Selatan 12940

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 9
Jakarta Selatan 12190

Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabahsetelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.




                                                     243
Page 280
XII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Bank Mandiri bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudhrabah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK
dengan STTD No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Bank Mandiri telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 16 Maret 2026.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai dengan
Surat Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1059/2026 tanggal 16 Maret 2026, telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; dan (ii) sesuai dengan Surat
Pernyataan No TIB.FIB/CMS.1061/2026 tanggal 16 Maret 2026, (a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak merangkap sebagai penanggung dan/
atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi; dan (d) tidak akan menerima dan meminta terlebih dahulu atas
kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).

Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1060/2026 tanggal 16 Maret 2026, telah melakukan penelaahan/
uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; (ii) dengan Surat
Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1062/2026 tanggal 16 Maret 2026, (a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak merangkap sebagai penanggung
dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah; dan (d) tidak menerima dan meminta terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat
Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1058/2026 tanggal 16 Maret 2026, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang
diberi mandat oleh Direksi yang memiliki penegetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan
syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan
jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.


1.		 UMUM

Bank Mandiri didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan
Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk atau
disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998 dan diumumkan dalam BNRI
No. 97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 6859 Tahun 1998. Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan
usaha PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia
(Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero).

Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPSLB No. 8 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya
oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-
AH.01.03-0041266 tanggal 13 Februari 2026.




                                                    244
Page 281
2.		      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 15 Januari 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 April 2026 dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank
Mandiri adalah sebagai berikut

                                                                   Nilai Nominal Rp125 per saham
                         Keterangan
                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar                                                 128.000.000.000        16.000.000.000.000100,00
Saham Seri A Dwiwarna                                                     1                       125        0,00
Saham Biasa Seri B                                          127.999.999.999        15.999.999.999.875      100,00
Total Modal Dasar                                           128.000.000.000        16.000.000.000.000      100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia                                                 1                         125         0,00
Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia                                    48.533.333.333         6.066.666.666.625       52,00
Indonesia Investment Authority                                7.466.666.666           933.333.333.250        8,00
Direksi                                                          54.628.826             6.828.602.000        0,06
Publik (masing-masing di bawah 5%)                           37.186.954.516         4.648.369.314.500       39,84
Saham treasuri                                                   91.750.000            11.468.750.000        0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   93.333.333.332        11.666.666.666.500      100,00



3.		      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 April 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Independen                    :    Zulkifli Zaini
Wakil Komisaris Utama/Independen              :    Rudy Salahuddin Ramto
Komisaris Independen                          :    Mia Amiati
Komisaris Independen                          :    Bintoro K. Pardewo
Komisaris                                     :    Luky Alfirman
Komisaris                                     :    Yuliot

Direksi

Direktur Utama                                :    Riduan
Wakil Direktur Utama                          :    Henry Panjaitan
Direktur Human Capital and Compliance         :    Eka Fitria
Direktur Corporate Banking                    :    Mochamad Rizaldi
Direktur Network and Retail Funding           :    Jan Winston Tambunan
Direktur Operations                           :    Timothy Utama
Direktur Finance and Strategy                 :    Novita Widya Anggraini
Direktur Information Technology               :    Sunarto
Direktur Treasury and International Banking   :    Ari Rizaldi
Direktur Risk Management                      :    Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking                   :    Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking                     :    Saptari




                                                   245
Page 282
4.		     KEGIATAN UTAMA

Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 8 tanggal 15 Januari 2026, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

•   Melakukan usaha di bidang Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
    untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
    guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

•   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan usaha utama sebagai
    berikut:
    -    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
         deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    -    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
    -    Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
    -    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
         menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    -    Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/
         atau nasabah termasuk surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau
         setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim
         diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang;
    -    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    -    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
         berwenang;
    -    Melakukan kegiatan pengalihan piutang
    -    Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
         suatu kontrak;
    -    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
         sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
         penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
    -    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
         kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
         dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
    -    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan mengenai dana pensiun;
    -    Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal
         debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
         wajib dicairkan secepatnya;
    -    Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga
         keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
    -    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
         ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
    -    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    -    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
         pihak ketiga;
    -    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
         tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia;
    -    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
    -    Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

•   Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, Bank Mandiri dapat pula
    melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya
    yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak bertentangan
    dengan peraturan perundang-undangan.




                                                    246
Page 283
Dalam pengembangan pasar modal selama 3 (tiga) tahun terakhir (2023-2026), Bank Mandiri ikut berperan aktif,
antara lain bertindak sebagai:

1.   Wali amanat (trustee) dalam penerbitan obligasi sebagai berikut:

     •   Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
     •   PT Bank Bukopin Tbk
     •   PT Maybank Indonesia Finance
     •   PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
     •   PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
     •   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
     •   PT Bank Panin Tbk
     •   PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
     •   PT Bank DKI
     •   PT PP Properti Tbk
     •   PT Bank UOB Indonesia
     •   PT Oto Multiartha
     •   PT Bussan Auto Finance
     •   PT Bank Sumut
     •   PT Bank NTT
     •   PT Bank Maybank Indonesia
     •   PT Bank Lampung
     •   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
     •   PT Bank Commonwealth
     •   PT Ketrosden Triasmitra
     •   PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank Sulutgo)
     •   PT KB Finansia Multi Finance
     •   PT Polytama Propindo
     •   PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk
     •   PT Summit OTO Finance
     •   PT Danantara Investment Management (Persero) Tbk
     •   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

2.   Agen pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN:

     •   PT Belitang Panen Raya
     •   PT HK Realtindo
     •   PT LEN Industri (Persero)
     •   PT Wika Realty
     •   PT Radana Bhaskara Finance
     •   PT Semen Indonesia Tbk
     •   PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura
     •   PT Adhi guna Putera

3.   Jasa receiving bank dalam penawaran umum saham perdana:

     •   PT Hartadinata Abadi Tbk
     •   PT MAP Boga Adiperkasa Tbk
     •   PT M Cash Integrasi Tbk
     •   PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
     •   PT PP Presisi Tbk
     •   PT Jasa Armada Indonesia Tbk
     •   PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
     •   PT Medikalola Hermina Tbk
     •   PT Asuransi Tugu Indonesia Tbk
     •   PT MNC Studios International Tbk
     •   PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk



                                                     247
Page 284
      •   PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
      •   PT NFC Indonesia Tbk
      •   PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk
      •   PT Bali Bintang Sejahtera Tbk
      •   PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
      •   PT MNC Visions Network Tbk
      •   PT Telefast Indonesia Tbk
      •   PT Digital Mediatama Maxima Tbk
      •   PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk

4.    Mengelola rekening penampungan (escrow agent) & agen penjaminan (security agent)

5.    Menyelenggarakan jasa penitipan efek-efek (custodian)


5.		      KANTOR CABANG

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan
data per 31 Desember 2025, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat;
139 kantor cabang dan 2.153 cabang pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia, Terdapat 7 (tujuh) kantor
Luar Negeri Bank Mandiri yang tersebar luas di seluruh dunia meliputi Singapura, Hongkong, Cayman Island,
Shanghai, Dili, London, dan Malaysia.


6.		      TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat adalah
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.


7.		      PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:

i.    Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan;

ii.   Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
      -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
          dengan ketentuan perundang-undangan;
      -   izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
      -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
      -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan
          hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan hukum
          tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
      -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
      -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
          di sektor jasa keuangan;
      -   atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah;



                                                      248
Page 285
       -    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
            kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       -    timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
       -    atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
            imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat
            mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan,
            maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.

iii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
       -   Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah Bunga
           Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil termasuk Denda/Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
           dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
       -   Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
       -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh tempo
           Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terakhir; atau
       -   setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


8.		        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susansi & Surja dan laporan keuangan
konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang menyatakan pendapat
wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember            31 Desember
KETERANGAN
                                                                               2025                   2024
ASET
Kas                                                                                33.857.220             31.665.082
Giro pada Bank Indonesia                                                          238.289.478            105.146.044
Giro pada bank lain                                                                60.924.962             46.637.684
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain                                       50.470.248             63.228.375
Efek-efek - neto                                                                  124.727.974             95.478.051
Obligasi Pemerintah                                                               292.817.548            287.272.659
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan                                            30.639.841             28.551.228
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                      3.903.777              8.290.138
Tagihan derivatif                                                                   7.277.675              7.761.508
Kredit                                                                          1.801.934.209          1.573.861.967
Piutang Pembiayaan Konsumen                                                        39.813.630             40.638.953
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan                                              4.018.753              5.653.739
Tagihan akseptasi                                                                   8.062.263              9.282.525
Penyertaan Saham                                                                    2.346.322              2.416.748
Aset dikuasai untuk dijual                                                            253.774                      -
Biaya dibayar dimuka                                                                5.673.038              4.827.723
Pajak dibayar dimuka                                                                  851.625                739.015
Aset Tetap                                                                         72.062.331             63.030.845
Aset Tidak berwujud                                                                 7.519.158              7.044.743
Aset lain-lain                                                                     39.849.930             37.342.781
Aset Pajak Tangguhan                                                                4.654.270              8.353.454
JUMLAH ASET                                                                     2.829.948.026          2.427.223.262




                                                                 249
Page 286
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember            31 Desember
KETERANGAN
                                                                              2025                    2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera                                                                 4.537.458                5.703.731
Giro dan giro wadiah                                                            666.109.590              568.576.009
Tabungan dan tabungan wadiah                                                    621.914.970              580.191.796
Deposito Berjangka                                                              528.872.648              297.467.152
Simpanan dari Bank Lain                                                          20.755.543               27.042.709
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link                          37.850.988               35.487.487
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali           39.955.889               90.256.225
Liabilitas Derivatif                                                              6.841.621                7.336.998
Liabilitas Akseptasi                                                              7.919.333                9.136.013
Liabilitas pajak tangguhan                                                           27.996                    9.278
Efek-efek yang diterbitkan                                                       62.205.231               41.141.067
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                      895.791                1.114.013
Beban yang masih harus dibayar                                                    6.168.983                5.466.461
Utang Pajak                                                                       3.327.702                3.078.642
Liabilitas Imbalan Kerja                                                          7.899.583                7.160.018
Provisi                                                                             112.537                  264.275
Liabilitas lain-lain                                                             42.339.668               32.656.899
Pinjaman yang diterima                                                          154.672.422              147.915.981
Pinjaman subordinasi                                                                389.779                  403.562
Total Liabilitas                                                               2.212.925.204           1.860.408.316


Total Dana Syirkah Temporer                                                      289.620.824             253.340.265


EKUITAS
Modal saham                                                                       11.666.667               11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham                                                 18.095.274              18.095.274
Modal saham yang diperoleh kembali dan dimiliki (saham treasuri)                   (403.625)                         -
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                 152.018                   10.289
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan                           1.146.052              (2.160.850)
Bagian efektif lindung nilai arus kas                                                (11.218)                  (8.885)
Keuntungan revaluasi aset tetap                                                   38.445.684              34.772.745
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti                                         1.374.981                1.595.606
Penghasilan komprehensif lainnya                                                       85.052                  85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                                       (309.938)                (309.938)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya                                          5.380.268                5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                        218.129.454             214.670.201
Kepentingan non pengendali                                                        33.651.329              29.678.252
Jumlah Ekuitas                                                                   327.401.998             313.474.681
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER & EKUITAS                             2.829.948.026           2.427.223.262




                                                                     250
Page 287
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember            31 Desember
KETERANGAN
                                                                               2025                   2024
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                                          164.412.466            151.236.027
Beban bunga dan beban syariah                                                    (58.202.431)           (49.479.107)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                                              106.210.035             101.756.920
Pendapatan premi - neto                                                              550.415               2.520.813
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto                                       106.760.450             104.277.733
Pendapatan operasional lainnya                                                     48.002.435             42.171.015
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                                    (10.359.492)            (11.811.786)
Pembentukan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                 259.675                  33.829
Pembentukan penyisihan lainnya                                                    (1.231.070)               (151.047)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan                      -                       -
   nilai wajar efek-efek, Obligasi Subordinasi pemerintah dan investasi
   pemegang polis pada kontrak unit-link
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi Subordinasi pemerintah               463.146                150.297
Beban operasional lainnya                                                        (67.584.405)           (58.610.446 )
Laba operasional                                                                  76.310.739              76.059.595
Pendapatan (beban) non operasional - neto                                            106.824                 343.891
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan non pengendali                            76.417.563             76.403.486
Beban pajak - neto                                                                (15.071.430           (15.238.365 )
Laba tahun berjalan                                                               61.346.133              61.165.121



9.		       ALAMAT WALI AMANAT

                                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                      Financial Institutions Business Group
                           Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
                                         Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                               Jakarta 12190. Indonesia
                                                www.bankmandiri.co.id
                                             Tel. (021) 5268216, 5245161
                                               Faksimili: (021) 5268201
                       Untuk perhatian : Vice President – Capital Market Services Department




                                                                251
Page 288
XIII. TATA CARA PEMESANAN


A.		     Tata Cara Pemesanan Obligasi


1.		     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang
     berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
     adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.




                                                      252
Page 289
3.		     Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/
atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		     Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama empat Hari Kerja, mulai tanggal 30 Juni 2026 sampai
dengan 3 Juli 2026, sebagai berikut:

                Masa Penawaran Umum                                      Waktu Pemesanan
                Hari ke-1: 30 Juni 2026                                  09.00 - 16.00 WIB
                 Hari ke-2: 1 Juli 2026                                  09.00 - 16.00 WIB
                 Hari ke-3: 2 Juli 2026                                  09.00 - 16.00 WIB
                 Hari ke-4: 3 Juli 2026                                  09.00 - 16.00 WIB



6.		     Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO.


7.		     Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                    253
Page 290
8.		     Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 6 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                             PT Bank Permata Tbk
                                                      Cabang Sudirman Jakarta
                                                      No. Rekening: 0701528093
                                                      A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                      Cabang Jakarta Sudirman
                                                      No. Rekening: 1020005566028
                                                      A.n. PT Mandiri Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                   PT Bank Permata Tbk
                                                      Cabang Sudirman
                                                      No. Rekening: 00701118162
                                                      A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                     254
Page 291
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB
pada tanggal 8 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai
berikut:

                                        PT Bank Central Asia Tbk
                                            Caban: Menara BCA
                                        No. Rekening: 2050065891
                                       A.n. PT Bussan Auto Finance


10.		    Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
     (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
           Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
           kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
           ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
           Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
           nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping
           kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
           dalam media massa lainnya;
     (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
           Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
           dalam butir (i);
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
           satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
           yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
           uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
           pembatalan tersebut.




                                                    255
Page 292
c.   Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
     akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
     (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
           dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi
           paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
           peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
           yang menjadi dasar penundaan;
     (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
           dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
           Penawaran Umum Obligasi;
     (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi
           tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
           Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
           harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
           dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
           kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
     (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
           paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.


12.		    Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.


B.		     Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah


1.		     Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:


                                                     256
Page 293
a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
     di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
     selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI.
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat
     dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     memberikan suara dalam RUPSM serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;

d.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil yang dibayarkan pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah
     yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSM yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.


3.		     Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM
tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan


                                                    257
Page 294
asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar
negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSM.


4.		     Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama empat Hari Kerja, mulai tanggal 30 Juni
2026 sampai dengan 3 Juli 2026, sebagai berikut:

                Masa Penawaran Umum                                     Waktu Pemesanan
                Hari ke-1: 30 Juni 2026                                 09.00 - 16.00 WIB
                 Hari ke-2: 1 Juli 2026                                 09.00 - 16.00 WIB
                 Hari ke-3: 2 Juli 2026                                 09.00 - 16.00 WIB
                 Hari ke-4: 3 Juli 2026                                 09.00 - 16.00 WIB



6.		     Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Sukuk Mudharabah,” pada tempat
di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSM.


7.		     Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		     Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah
yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.




                                                   258
Page 295
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang
membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan
beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah
dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk
Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.


9.		     Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                             PT Bank Jabar Banten Syariah
                                                      Cabang Soepomo
                                                      No. Rekening: 0070121896175
                                                      A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                                  PT Bank Permata Syariah
                                                      Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                                      No. Rekening: 00971134003
                                                      A.n. PT Mandiri Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                   PT Bank Permata Syariah
                                                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                      No. Rekening: 00970613161
                                                      A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib membayar kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:

                                           PT Bank BCA Syariah
                                            Cabang : Jatinegara
                                        No. Rekening : 0017998998
                                    Atas nama : PT Bussan Auto Finance




                                                    259
Page 296
10.		    Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.


11.		    Penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk
         Mudharabah

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
     (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
           Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
           kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
           ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran
           Umum Sukuk Mudharabah dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
           tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
           informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan
           Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
           sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
           satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran
           Umum Sukuk Mudharabah yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka
           Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja
           sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

c.   Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
     huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah disebabkan oleh kondisi sebagaimana
          dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran
          Umum Sukuk Mudharabah paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan
          di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan
          indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
          dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
          Penawaran Umum Sukuk Mudharabah;



                                                    260
Page 297
    (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
          dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
          Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang
          satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu
          Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Di samping kewajiban
          mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
    (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
          paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.


12.		    Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah
sebesar-besarnya Rp233.333 (dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) per hari.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.




                                                      261
Page 298
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
		 PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
		MUDHARABAH


Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSM dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
30 Juni 2026 dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email, sebagai berikut:


      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


                                         PT Indo Premier Sekuritas

                                  Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                                            Jakarta Selatan 12190
                                            Tel.: (021) 5088 7168
                                           Faks.: (021) 5088 7167
                                        E-mail: fixed.income@ipc.co.id
                                            www.indopremier.com


                                            PT Mandiri Sekuritas

                                     Menara Mandiri I, Lantai 24 & 25
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                           Jakarta Selatan 12190
                                            Telp.: (021) 526 3445
                                            Fax.: (021) 526 5701
                                   E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                                        www.mandirisekuritas.co.id


                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                    Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta Selatan 12190
                                           Telp.: (021) 2924 9088
                                           Fax.: (021) 2924 9168
                                         E-mail: fit@trimegah.com
                                             www.trimegah.com




                                                     262
Page 299
XV.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co)
Law Firm.




                                                    263
Page 300
Halaman ini sengaja dikosongkan




              264
Page 301

          
Page 302
266
Page 303
267
Page 304
268
Page 305
269
Page 306
270
Page 307
271
Page 308
272
Page 309
273
Page 310
274
Page 311
275
Page 312
276
Page 313
277
Page 314
278
Page 315
279
Page 316
280
Page 317
281
Page 318
282
Page 319
283
Page 320
284
Page 321
285
Page 322
286
Page 323
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
		PERSEROAN


Berikut ini adalah salinan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.




                                                  287
Page 324
Halaman ini sengaja dikosongkan




              266
Page 325
289
Page 326

          
Page 327
291
Page 328
292
Page 329
293
Page 330
294
Page 331
295
Page 332
296
Page 333
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                               PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                               STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                       DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                              31 Desember/     31 Desember/
                                                   Catatan/   December 31,     December 31,
                                                    Notes         2025             2024

ASET                                                                                             ASSETS

Kas dan bank                                           5         414.012.677      665.030.478    Cash on hand and in banks
Piutang pembiayaan - bersih                            6      12.778.242.659   12.559.054.341    Financing receivables - net
Piutang derivatif                                      29         13.920.260       66.691.236    Derivative receivables
Piutang lain-lain - bersih                                                                       Other accounts receivable - net
  Pihak berelasi                                       7          2.155.675        2.128.675       Related parties
  Pihak ketiga                                         7         94.568.338      116.732.043       Third parties
Uang muka                                              8         22.750.480       24.152.307     Advances
Biaya dibayar dimuka                                   9         49.198.332       63.722.119     Prepaid expenses
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi                                                         Property and equipment - net of accumulated
  penyusutan sebesar Rp 409.683.754                                                                depreciation of Rp 409.683.754
  pada 31 Desember 2025 (31 Desember 2024:                                                         as of December 31, 2025 (December 31,
  Rp 367.254.845)                                      10       336.560.779      325.576.885     Property
                                                                                                   2024: Rp
                                                                                                          and367,254,845)
                                                                                                               equipment - net of accumulated
Aset takberwujud - setelah
  dikurangi akumulasi amortisasi                                                                 Intangible assets - net of accumulated
  sebesar Rp 251.308.868                                                                            amortization of Rp 251.308.868
  pada 31 Desember 2025 (31 Desember 2024:                                                          as of December 31, 2025 (December 31,
  Rp 200.685.008)                                      11        94.654.022      111.128.318     Intangible
                                                                                                    2024: Rpassets
                                                                                                              200,685,008)
                                                                                                                    - net of accumulated
Aset pajak tangguhan - bersih                          26       221.803.486      193.601.375     Deferred tax assets - net
Aset hak-guna - bersih                                 12        47.227.455       30.693.682     Right-of-use assets - net
Aset lainnya                                           13         3.640.092        3.181.345     Other assets

JUMLAH ASET                                                   14.078.734.255   14.161.692.804    TOTAL ASSETS

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                           LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS                                                                                       LIABILITIES
Pinjaman bank                                         14       6.247.853.798    5.471.032.912    Bank loans
Utang derivatif                                       29          88.344.451       21.844.963    Derivative payables
Utang pajak                                           15          54.279.223       21.372.386    Taxes payable
Utang lain-lain                                       16         186.312.854      165.756.843    Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar                       17,33       295.622.452      312.408.134    Accrued expenses
Utang obligasi                                        18       3.831.911.750    5.086.475.710    Bonds payable
Liabilitas sewa                                       19             672.854          498.544    Lease liabilities
Liabilitas imbalan pasca kerja                        20         175.381.519      150.072.578    Post-employment benefits obligation

Jumlah Liabilitas                                             10.880.378.901   11.229.462.070    Total Liabilities

EKUITAS                                                                                          EQUITY
Modal saham - Rp 1.000.000 per saham                                                             Capital stock - Rp 1,000,000 par value
  Diotorisasi, ditempatkan dan disetor penuh -                                                     Authorized, subscribed and paid-up -
    353.571 saham                                      21       353.571.000      353.571.000         353,571 shares
Tambahan modal disetor                                 21       235.858.000      235.858.000     Additional paid-in capital
Penghasilan komprehensif lain                          27       (35.173.270)       5.871.405     Other comprehensive income
Saldo laba                                                                                       Retained earnings
  Ditentukan penggunaannya                             21         71.400.000       71.400.000      Appropriated
  Tidak ditentukan penggunaannya                               2.572.699.624    2.265.530.329      Unappropriated

Jumlah Ekuitas                                                 3.198.355.354    2.932.230.734    Total Equity

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 14.078.734.255   14.161.692.804    TOTAL LIABILITIES AND EQUITY



Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan                                       See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.                                          which are an integral part of the financial statements.




                                                                      297
Page 334
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN LABA RUGI DAN                                                                                STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                            OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                     DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                   Catatan/
                                                    Notes        2025              2024

PENDAPATAN                                                                                       REVENUE:
 Pendapatan pembiayaan                                22      4.665.842.228     4.595.914.242     Financing income
 Pendapatan bunga                                      5         12.489.994        11.227.845     Interest income
 Pendapatan lain-lain                                            98.746.741        77.977.030     Other income

Jumlah pendapatan                                             4.777.078.963     4.685.119.117    Total revenue

BEBAN                                                                                            EXPENSES:
 Gaji dan tunjangan                                             628.607.605       592.982.553      Salaries and allowances
 Penyisihan kerugian kredit                           6,7     1.799.194.989     1.936.471.053      Provision for credit losses
 Bunga dan beban pembiayaan                           23        730.816.552       756.972.083      Interest and financing charges
 Beban umum dan administrasi                          24      1.059.374.413       980.838.592      General and administrative expenses
 Beban pengaturan pinjaman dan jaminan                                                             Loan arrangement and guarantee fees
   ke pihak berelasi                                  33         3.689.438         3.625.542          to a related party
 Beban pemasaran                                      25        25.486.137        23.508.018       Marketing expenses

Jumlah beban                                                  4.247.169.134     4.294.397.841    Total expenses

LABA SEBELUM PAJAK                                             529.909.829       390.721.276     PROFIT BEFORE TAX

BEBAN PAJAK PENGHASILAN                               26       (116.441.767)      (87.010.514)   INCOME TAX EXPENSE

LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                     413.468.062       303.710.762     PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                                    OTHER COMPREHENSIVE INCOME
 Pos - pos yang tidak akan direklasifikasi                                                        Items that will not be reclassified
   ke laba rugi                                                                                      subsequently to profit or loss:
   Pengukuran kembali atas liabilitas                                                                Remeasurement of the post-employment
     imbalan pasca kerja, setelah pajak             20,26        (8.269.207)      26.483.982           benefits obligation, net of tax
 Pos - pos yang akan direklasifikasi                                                              Items that may be reclassified
   ke laba rugi                                                                                      subsequently to profit or loss:
   Laba (rugi) yang belum terealisasi                                                                Unrealized gain (loss) on fair value
     atas nilai wajar kontrak derivatif                                                                contracts for hedging,
     untuk lindung nilai, setelah pajak            26,27,29     (32.775.468)      14.351.582            net of tax

Jumlah penghasilan komprehensif lain                                                             Total other comprehensive income
  tahun berjalan - setelah pajak                                (41.044.675)      40.835.564       for the year - net of tax

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                  TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
  TAHUN BERJALAN                                               372.423.387       344.546.326       FOR THE YEAR

LABA PER SAHAM                                                                                   EARNINGS PER SHARE
  Dasar                                               28                1.169             859       Basic


Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan                                         See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.                                            which are an integral part of the financial statements.




                                                                     298
Page 335
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                                                                                                               PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS                                                                                                                                                                                  STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                                                                FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                                (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                                                    Tambahan           Penghasilan
                                                                                      modal           komprehensif                         Saldo laba/
                                                                                     disetor/              lain/                        Retained earnings
                                                                                    Additional            Other               Ditentukan            Tidak ditentukan
                                                     Catatan/   Modal saham          paid-in         comprehensive          penggunaannya/         penggunaannya/          Jumlah ekuitas/
                                                      Notes     Capital stock        capital             income              Appropriated           Unappropriated           Total equity

Saldo per 1 Januari 2024                                          353.571.000       235.858.000         (34.964.159)             71.400.000             2.091.512.753       2.717.377.594       Balance as of January 1, 2024

Laba bersih tahun berjalan                                                      -                -                -                        -              303.710.762         303.710.762       Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain -                                                                                                                                                                 Other comprehensive income -
  Keuntungan belum direalisasi atas nilai wajar                                                                                                                                                   Unrealized gain on fair value of
     kontrak derivatif untuk lindung nilai,                                                                                                                                                           derivative contracts
     setelah pajak                                   26,27,29                   -                -      14.351.582                         -                           -        14.351.582            for hedging, net of tax
  Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan                                                                                                                                                      Remeasurement of the post-employment benefits
     pasca kerja, setelah pajak                       20,26                     -                -      26.483.982                         -                        -           26.483.982            obligation, net of tax
Dividen                                                21                       -                -               -                         -             (129.693.186)        (129.693.186)     Dividends

Saldo per 31 Desember 2024                                        353.571.000       235.858.000          5.871.405               71.400.000             2.265.530.329       2.932.230.734       Balance as of December 31, 2024

Laba bersih tahun berjalan                                                      -                -                -                        -              413.468.062         413.468.062       Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain -                                                                                                                                                                 Other comprehensive income -
  Keuntungan belum direalisasi atas nilai wajar                                                                                                                                                   Unrealized gain on fair value of
     kontrak derivatif untuk lindung nilai,                                                                                                                                                           derivative contracts
     setelah pajak                                   26,27,29                   -                -      (32.775.468)                       -                           -       (32.775.468)           for hedging, net of tax
  Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan                                                                                                                                                      Remeasurement of the post-employment benefits
     pasca kerja, setelah pajak                       20,26                     -                -       (8.269.207)                       -                        -           (8.269.207)           obligation, net of tax
Dividen                                                21                       -                -                -                        -             (106.298.767)        (106.298.767)     Dividends

Saldo per 31 Desember 2025                                        353.571.000       235.858.000         (35.173.270)             71.400.000             2.572.699.624       3.198.355.354       Balance as of December 31, 2025




Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan                                                                                                                                            See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.                                                                                                                                               which are an integral part of the financial statements.




                                                                                                                      299
Page 336
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                 PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN ARUS KAS                                                                                                     STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                            FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                  (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                   Catatan/
                                                    Notes          2025               2024

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                                     CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari:                                                                                Cash receipts from:
  Transaksi pembiayaan                                        13.929.572.366     13.697.241.868       Financing transactions
  Bunga atas keterlambatan, pelunasan                                                                 Interest income from late payment, early
    dipercepat dan aktivitas operasi lainnya                     930.219.829        882.652.443          termination and other operating activities
Pengeluaran kas untuk:                                                                              Cash payments for:
  Transaksi pembiayaan                                        (12.064.062.808)   (11.682.268.818)     Financing transactions
  Gaji dan tunjangan                                             (590.934.484)      (558.307.203)     Salaries and allowances
  Biaya pengaturan pinjaman dan jaminan                                                               Arrangement and guarantee fees
    ke pihak berelasi                                             (3.689.438)        (4.837.066)         to a related party
  Imbalan pasca kerja                                 20         (13.412.614)       (11.302.702)      Post-employment benefits
  Pembayaran pajak penghasilan badan                            (100.894.581)       (89.725.598)      Payment of corporate income tax
  Beban umum, administrasi dan pemasaran                        (905.871.242)      (906.433.278)      General, administrative and marketing expenses

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                    1.180.927.028      1.327.019.646     Net Cash Provided by Operating Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                                                   CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Hasil penjualan aset tetap                           10              807.575            386.728     Proceeds from sale of property and equipment
Penerimaan bunga                                    26,31         12.489.994         11.227.845     Interest received
Pembayaran utang yang timbul dari                                                                   Payment of payable arising from acquisition
  pembelian aset takberwujud                                       (2.398.982)        (2.089.960)      of intangible assets
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap                                                           Advance payment for acquisition of property and
  dan perangkat lunak komputer                        8           (20.350.603)       (22.882.790)      equipment and computer software
Penambahan aset hak-guna                                          (35.840.841)       (20.531.668)   Additions of right-of-use assets
Penambahan aset tetap                                             (61.128.343)       (33.322.819)   Additions of property and equipment
Penambahan aset takberwujud                                       (19.323.737)       (60.519.254)   Additions of intangible assets

Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                  (125.744.937)      (127.731.918)    Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                                   CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran bunga dan beban keuangan                              (787.935.119)      (743.651.369)   Interest and financing charges paid
Pembayaran dividen                                    21         (106.298.767)      (129.693.186)   Payment of dividends
Pembayaran pokok liabilitas sewa                      36           (1.396.697)        (5.779.444)   Payment of principal on lease liabilities
Pembayaran beban bunga atas liabilitas sewa           12             (242.020)          (360.466)   Payment of interest expense on lease liabilities
Penerimaan dari pinjaman bank                                   5.442.935.769      5.970.307.000    Proceeds from bank loans
Pembayaran pinjaman bank                                       (4.588.864.250)    (6.164.464.000)   Payment of bank loans
Penerimaan dari penerbitan obligasi                   18        2.200.000.000      2.465.720.000    Proceeds from issuance of bonds
Pembayaran biaya penerbitan obligasi                  18           (7.443.808)        (9.374.045)   Payment of bonds issuance costs
Pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap II                                                        Payment of shelf registration bond I Phase II
  seri B tahun 2021                                   18                    -      (725.000.000)       series B year 2021
Pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap III                                                       Payment of shelf registration bond I phase III
  seri B tahun 2021                                   18                    -      (625.000.000)       series B year 2021
Pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap IV                                                        Payment of shelf registration bond I phase IV
  seri B tahun 2021                                   18                    -      (500.000.000)       series B year 2021
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II tahap III                                                      Payment of shelf registration bond I phase III
  seri A tahun 2023                                   18                    -      (401.000.000)       series A year 2023
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan                                                        Payment of shelf registration bond III Phase II
  Auto Finance tahap II Seri A tahun 2024             18       (1.343.995.000)                 -       series A year 2024
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan                                                        Payment of shelf registration bond III Phase I
  Auto Finance tahap I Seri A tahun 2024              18        (781.460.000)                  -       series A year 2024
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Bussan                                                          Payment of shelf registration bond I Phase V
  Auto Finance tahap V tahun 2022                     18        (775.000.000)                  -       year 2022
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan                                                         Payment of shelf registration bond II Phase II
  Auto Finance tahap II Seri B tahun 2022             18        (545.000.000)                  -       series B year 2022
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan                                                         Payment of shelf registration bond II Phase I
  Auto Finance tahap I Seri B tahun 2022              18          (11.500.000)                 -       series B year 2022

Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                 (1.306.199.892)     (868.295.510)    Net Cash Used in Financing Activities

                                                                                                    NET (DECREASE) INCREASE IN CASH ON
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK                        (251.017.801)       330.992.218      HAND AND IN BANKS

                                                                                                    CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK AWAL TAHUN                               5          665.030.478        334.038.260      AT BEGINNING OF YEAR

                                                                                                    CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                              5          414.012.677        665.030.478       AT END OF YEAR


Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan                                                  See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.                                                     which are an integral part of the financial statements.




                                                                          300
Page 337
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                    DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

1.   UMUM                                                            1.   GENERAL

     a.   Pendirian dan Informasi Umum                                    a.   Establishment and General Information

          PT Bussan Auto Finance (“Perusahaan”)                                PT Bussan Auto Finance (the “Company”) was
          didirikan dengan nama PT Pembiayaan Getraco                          originally established as PT Pembiayaan Getraco
          Indonesia berdasarkan Akta No. 55 tanggal                            Indonesia based on Notarial Deed No. 55 dated
          18 Juli 1995 dari Sugiri Kadarisman, S.H., notaris                   July 18, 1995 of Sugiri Kadarisman, S.H., notary
          di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh                         in Jakarta. The deed of establishment was
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam                           approved by Minister of Justice of the Republic of
          Surat Keputusannya No. C2-10.337.HT.01.                              Indonesia      in   decision  letter   No.    C2-
          01.Th95 tanggal 18 Agustus 1995 serta                                10.337.HT.01.01.Th95 dated August 18, 1995,
          diumumkan dalam Berita Negara Republik                               and was published in The Official Gazette No. 138
          Indonesia No. 138 Tahun 1996, Tambahan                               Year 1996, Supplement No. 1. The Company’s
          No. 1. Anggaran dasar Perusahaan telah                               Articles of Association have been amended
          mengalami perubahan, terakhir dengan Akta                            several times, most recently by Notarial Deed
          No. 28 tanggal 26 September 2023 dari Marina                         No. 28 dated September 26, 2023 of Marina
          Soewana, S.H., notaris di Jakarta, mengenai                          Soewana, S.H., notary in Jakarta, regarding
          perubahan komposisi pemegang saham. Akta                             changes in shareholder composition. This
          perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari                      amendment was approved by the Minister of
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                         Law and Human Rights of the Republic of
          Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-                            Indonesia in Decision Letter No. AHU-
          0191518.AH.01.11.TAHUN          2023      tanggal                    0191518.AH.01.11.YEAR           2023       dated
          26 September 2023.                                                   September 26, 2023.

          Kantor pusat Perusahaan berlokasi di BAF                             The Company’s head office is located in BAF
          Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No. 121 RT 14/                         Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No. 121
          RW 4, Jakarta 12530, Indonesia. Pada tanggal                         RT 14/RW 4, Jakarta 12530, Indonesia. As of
          31 Desember 2025, Perusahaan memiliki 161                            December 31, 2025, the Company has 161
          kantor cabang (31 Desember 2024: 163 kantor                          branch offices (December 31, 2024: 163 branch
          cabang) yang tersebar di seluruh wilayah                             offices) spread throughout Indonesia (unaudited).
          Indonesia (tidak diaudit).

          Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar                                 In accordance with Article 3 of the Company’s
          Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan                        Articles of Association, the scope of its objectives
          terutama dalam aktivitas pembiayaan, untuk                           and purposes are mainly to engage in financing
          barang dan/atau jasa. Aktivitas pembiayaan                           activities, for goods and/or services. The financing
          termasuk pembiayaan investasi, pembiayaan                            activities are covering investment financing,
          modal    kerja,   pembiayaan     multi  guna,                        working capital financing, multi purpose financing,
          pembiayaan syariah, sewa operasi dan aktivitas                       sharia financing, operating lease and other
          Pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan                           financing business activity based on approval
          Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ijin operasi                           from Financial Services Authority (OJK). The
          Perusahaan telah disetujui oleh Menteri                              Company’s operating license was obtained from
          Keuangan       dengan     Surat     Keputusan                        the     Minister     of   Finance      by     Decree
          No. 526/KMK.017/1995 tanggal 17 November                             No. 526/KMK.017/1995 dated November 17,
          1995. Saat ini, Perusahaan terutama bergerak                         1995. Currently, the Company mainly engages in
          dalam aktivitas pembiayaan nasabah kendaraan                         customer financing activities of two-wheeled
          bermotor roda dua.                                                   motor vehicles.

          Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah                                As of December 31, 2025, the Company had
          karyawan Perusahaan masing-masing sebanyak                           3,617 employees (December 31, 2024: 3,646
          3.617 karyawan (31 Desember 2024: 3.646                              employees) (unaudited).
          karyawan) (tidak diaudit).

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi                                  The composition of the Company’s Board of
          Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025                             Commissioners and Board of Directors as of
          dan 2024 adalah sebagai berikut:                                     December 31, 2025 and 2024 was as follows:

                                                 2025                          2024

          Presiden Komisaris        :   Toshiyuki Kojima             Toshiyuki Kojima               President Commissioner
          Komisaris                 :   Naotaka Takeshita            Naotaka Takeshita              Commissioners
                                        Masami Shiobara              Masami Shiobara
          Komisaris Independen      :   Dani Firmansjah              Dani Firmansjah                Independent Commissioners
                                        Prabowo                      Prabowo
                                        Nurdayadi                    Nurdayadi




                                                               301
Page 338
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                              PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                             NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                                DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                          2025                                    2024

         Presiden Direktur                           :     Koji Kato                                    Lynn Ramli                               President Director
         Wakil Presiden Direktur                     :     Akira Sugai                                  Akira Sugai                              Vice President Directors
                                                                                                        Koji Kato
         Direktur                                    :     Sigit Sembodo                                Sigit Sembodo                            Directors
                                                           Alung Ng                                     Alung Ng
                                                           Yudono                                       Yudono

         Susunan komite audit adalah sebagai berikut:                                                             The member of the audit committee are as
                                                                                                                  follows:

                                                                          2025                                     2024

         Ketua                                       :     Nurdayadi                                    Nurdayadi                                Chairman
         Anggota                                     :     Dani Firmansjah                              Heru Absoro                              Members
                                                           Shakti Agustono                              Prabowo
                                                           Rahardjo

         Pembentukan Komite Audit Perusahaan telah                                                                The establishment of the Company's Audit
         sesuai dengan POJK No. 30/POJK.05/2014                                                                   Committee is in accordance with POJK
         tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi                                                            No. 30/POJK.05/2014 about Good Corporate
         Perusahaan      Pembiayaan     dan     POJK                                                              Governance for Finance Company and POJK
         No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan                                                                  No. 55/POJK.04/2015 about Establishment and
         dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.                                                              Guidelines for the Work Implementation of the
                                                                                                                  Audit Committee.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                                                                  As of December 31, 2025 and 2024, the sharia
         dewan pengawas syariah adalah sebagai                                                                    supervisory board was as follows:
         berikut:
                                                                          2025                                     2024

                                                           Ahmad Ifham                                  Ahmad Ifham

    b.   Penawaran Umum                           Obligasi          dan        Sukuk                       b.     Public Offering of Bonds and Sukuk of the
         Perusahaan                                                                                               Company

         Sejak tahun 2017, Perusahaan telah beberapa                                                              Since 2017, the Company has issued bonds and
         kali menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah                                                           sukuk mudharabah to the public through the
         yang ditawarkan kepada masyarakat melalui                                                                Indonesian market capital.
         pasar modal di Indonesia.

         Sampai dengan 31 Desember 2025, obligasi dan                                                             As of December 31, 2025, bonds and sukuk
         sukuk mudharabah yang telah ditawarkan oleh                                                              mudharabah offered by the Company are as
         Perusahaan adalah sebagai berikut:                                                                       follows:

                  Obligasi dan Sukuk Perusahaan/                         Tanggal pernyataan efektif/                 Tanggal jatuh tempo/               Nomor surat/     Jumlah/
                    Company's bonds and sukuk                             Effective notification date                     Due date                     Letter number     Amount


         Obligasi berkelanjutan I/ Shelf registration bond I     24 Juli 2020/ July 24, 2020               17 Maret 2025/ March 17, 2025            S-200/D.04/2020    3.500.000.000

         Sukuk mudharabah berkelanjutan I/ Sustainable
           sukuk mudharabah I                                    24 Juli 2020/ July 24, 2020               22 Oktober 2023/ October 22, 2023        S-200/D.04/2020     500.000.000


         Obligasi berkelanjutan II/ Shelf registration bond II   24 Juni 2022/ June 24, 2022               8 September 2026/ September 8, 2026      S-105/D.04/2022    3.000.000.000


         Obligasi berkelanjutan III/ Shelf registration bond III 27 Juni 2024/ June 27, 2024               19 November 2028/ November 19, 2028       S-83/D.04/2024    5.000.000.000


         Seluruh obligasi Perusahaan pada tanggal                                                                 All of the Company's outstanding bonds as of
         31 Desember 2025 sejumlah Rp 3.839.265.000                                                               December      31,   2025     amounting     to
         (31 Desember 2024: Rp 5.096.220.000) tercatat                                                            Rp 3.839.265.000   (December      31,   2024:
         pada Bursa Efek Indonesia.                                                                               Rp 5,096,220,000) was listed at the Indonesia
                                                                                                                  Stock Exchange.




                                                                                               302
Page 339
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

2.   PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN                         2.   ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
     BARU DAN REVISI (PSAK) DAN INTERPRETASI                           OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
     STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)                                 (PSAK) AND INTERPRETATIONS OF PSAK (ISAK)

     a.   Amendemen/Penyesuaian       Standar       yang               a.   Amendments/Improvements         to   Standards
          Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan                               Effective in the Current Year

          Standar,    interpretasi   dan    amandemen-                      Standards, interpretation and amendments to
          amandemen atas PSAK, yang telah diterbitkan                       PSAKs were issued and effective beginning on or
          dan berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari                   after January 1, 2025 as follows:
          2025 sebagai berikut:

          •   PSAK 221 (amendemen) Kekurangan                               •   PSAK    221     (amendment)   Lack    of
              Ketertukaran                                                      Exchangeability
          •   PSAK 117 (amendemen) Kontrak Asuransi                         •   PSAK 117 (amendment) Insurance Contracts

          Penerapan tersebut tidak memiliki dampak                          The adoptions have not had any material impact
          material terhadap jumlah yang dilaporkan dalam                    on the disclosures or on the amounts reported
          laporan keuangan Perusahaan.                                      in these financial statements.

     b.   Standar    dan     Amendemen/Penyesuaian                     b.   Standard and Amendments/Improvements to
          Standar Telah      Diterbitkan Tapi Belum                         Standards Issued not yet Adopted
          Diterapkan

          Pada tanggal persetujuan laporan keuangan,                        At the date of authorization of these financial
          standar,      interpretasi  dan      amandemen-                   statements,      the    following    standards,
          amandemen atas PSAK yang telah diterbitkan                        interpretations and amendments to PSAK were
          namun belum berlaku efektif, dengan penerapan                     issued but not effective, with early application
          dini diijinkan, adalah sebagai berikut:                           permitted:

          Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                      Effective for periods beginning on or after
          setelah tanggal 1 Januari 2026                                    January 1, 2026

          •   Amandemen PSAK 338 Kombinasi Bisnis                           •   Amendment to PSAK 338 Business
              Entitas Sepengendali                                              Combination Under Common Control
          •   Amandemen        PSAK   109    Instrumen                      •   Amendment to PSAK 109 Financial
              Keuangan dan Amandemen PSAK 107                                   Instruments Keuangan dan Amendment to
              Instrumen     Keuangan:    Pengungkapan                           PSAK     107   Financial     Instruments    :
              tentang    Klasifikasi dan   Pengukuran                           Disclosures   on     Classification      and
              Instrumen Keuangan                                                Measurement of Financial Instruments
          •   Amandemen        PSAK   109    Instrumen                      •   Amendment to PSAK 109 Financial
              Keuangan dan Amandemen PSAK 107                                   Instruments Keuangan dan Amendment to
              Instrumen     Keuangan:    Pengungkapan                           PSAK     107   Financial     Instruments    :
              tentang Kontrak yang Mengacu pada Listrik                         Disclosures on Contracts Referencing
              Bergantung Alam                                                   Nature-dependent Electricity
          •   Penyesuaian Tahunan 2024 SAK Indonesia                        •   Annual Improvement 2024 SAK Indonesia

          Sampai dengan tanggal penerbitan laporan                          As of the issuance date of the financial
          keuangan, dampak dari penerapan standar,                          statements, the effects of adopting these
          amendemen dan interpretasi tersebut terhadap                      standards, amendments and interpretations on
          laporan keuangan tidak dapat diketahui atau                       the financial statements are not known nor
          diestimasi oleh manajemen.                                        reasonably estimable by management.

          Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                      Effective for periods beginning on or after
          setelah tanggal 1 Januari 2027                                    January 1, 2027

          •   PSAK 118 Penyajian dan Pengungkapan                           •   PSAK 118 Presentation and Disclosures in
              dalam Laporan Keuangan                                            Financial Statements
          •   PSAK 119 Entitas Anak tanpa Akuntabilitas                     •   PSAK 119 Subsidiaries without Public
              Publik: Pengungkapan                                              Accountability: Disclosures




                                                            303
Page 340
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

          Manajemen tidak memperkirakan bahwa                                Management does not expect that the adoption of
          penerapan amandemen dan standar baru yang                          the amendments and new standards listed above
          tercantum di atas akan berdampak material pada                     will have a material impact on the Company’s
          laporan keuangan Perusahaan pada periode                           financial statements in future periods, except if
          mendatang, kecuali seperti yang dijelaskan di                      indicated below.
          bawah ini.

          PSAK 118 Penyajian dan Pengungkapan                                PSAK 118 Presentation and Disclosures in
          dalam Laporan Keuangan                                             Financial Statements

          PSAK 118 menggantikan PSAK 201, dengan                             PSAK 118 replaces PSAK 201, carrying forward
          banyak persyaratan dalam PSAK 201 yang tidak                       many of the requirements in PSAK 201
          berubah dan dilanjutkan serta melengkapinya                        unchanged and complementing them with new
          dengan persyaratan-persyaratan baru. Selain itu,                   requirements. In addition, some paragraphs from
          beberapa paragraf dari PSAK 201 telah                              PSAK 201 have been moved to PSAK 208 and
          dipindahkan ke PSAK 208 dan PSAK 107. Serta,                       PSAK 107. Furthermore, there are minor
          terdapat perubahan minor pada PSAK 207 dan                         amendments to PSAK 207 and PSAK 233
          PSAK 233 Laba per Saham.                                           Earnings per Share.

          PSAK 118 memperkenalkan persyaratan baru                           PSAK 118 introduces new requirements to:
          untuk:

          •   menyajikan kategori-kategori tertentu dan                      •   present specified categories and defined
              subtotal yang ditentukan dalam laporan laba                        subtotals in the statement of profit or loss
              rugi
          •   memberikan pengungkapan tentang ukuran                         •   provide disclosures on management-defined
              kinerja tetapan manajemen (UKTM) dalam                             performance measures (MPMs) in the notes
              catatan laporan keuangan                                           to the financial statements
          •   perbaikan agregasi and disagregasi.                            •   improve aggregation and disaggregation.

          Entitas diwajibkan untuk menerapkan PSAK 118                       An entity is required to apply PSAK 118 for annual
          untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai                       reporting periods beginning on or after January 1,
          pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan                           2027, with earlier application permitted. The
          penerapan dini diizinkan. Amandemen PSAK 207                       amendments to PSAK 207 and PSAK 233, as well
          dan PSAK 233, serta amandemen PSAK 208 dan                         as the revised PSAK 208 and PSAK 107, become
          PSAK 107, berlaku ketika entitas menerapkan                        effective when an entity applies PSAK 118.
          PSAK 118. PSAK 118 memerlukan penerapan                            PSAK 118 requires retrospective application with
          retrospektif dengan ketentuan transisi.                            specific transition provisions.

          Sampai dengan tanggal penerbitan laporan                           As of the issuance date of the financial
          keuangan, dampak dari penerapan standar,                           statements, the effects of adoption of these
          amendemen dan interpretasi tersebut terhadap                       standards, amendments and interpretations on
          laporan keuangan tidak dapat diketahui atau                        the financial statements are not known nor
          diestimasi oleh manajemen.                                         reasonably estimable by management.


3.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                        3.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION

     a.   Pernyataan Kepatuhan                                          a.   Statement of Compliance

          Laporan keuangan Perusahaan disusun dan                            The financial statements of the Company have
          disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi                          been prepared and presented in accordance with
          Keuangan di Indonesia yang mencakup PSAK                           Indonesian Financial Accounting Standards which
          dan ISAK yang diterbitkan oleh Dewan Standar                       comprise PSAK and ISAK issued by the Financial
          Akuntansi (DSAK) dan Ikatan Akuntan Indonesia                      Accounting Standards Board (DSAK) and
          (IAI) serta Peraturan No. VIII.G.7 tentang                         Indonesian Institute of Accountants (IAI) and Rule
          Penyajian    dan   Pengungkapan       Laporan                      No. VIII.G.7 regarding Financial Statements
          Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.                            Presentation and Disclosure of the Issuer of
                                                                             Public Company.




                                                             304
Page 341
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                            PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                      FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                              DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    b.   Dasar Penyusunan                                                b.   Basis of Preparation
         Dasar penyusunan laporan keuangan adalah                             The financial statements have been prepared on
         biaya historis, kecuali instrumen keuangan                           the historical cost basis except for certain financial
         tertentu yang diukur pada nilai wajar pada setiap                    instruments that are measured at fair values at the
         akhir periode pelaporan, yang dijelaskan dalam                       end of each reporting period, as explained in the
         kebijakan akuntansi di bawah ini.                                    accounting policies below.
         Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai                         Historical cost is generally based on the fair value
         wajar dari imbalan yang diberikan dalam                              of the consideration given in exchange for goods
         pertukaran barang dan jasa.                                          and services.
         Nilai wajar adalah harga yang akan diterima                          Fair value is the price that would be received to
         untuk menjual suatu aset atau harga yang akan                        sell an asset or paid to transfer a liability in an
         dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam                     orderly transaction between market participants at
         suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada                     the measurement date, regardless of whether that
         tanggal pengukuran, terlepas dari apakah harga                       price is directly observable or estimated using
         tersebut dapat diamati secara langsung atau                          another valuation technique. In estimating the fair
         diestimasi menggunakan teknik penilaian lain.                        value of an asset or a liability, the Company takes
         Dalam mengestimasi nilai wajar dari suatu aset                       into account the characteristics of the asset or
         atau liabilitas, Perusahaan memperhitungkan                          liability if market participants would take those
         karakteristik aset atau liabilitas jika pelaku pasar                 characteristics into account when pricing the
         akan memperhitungkan karakteristik tersebut                          asset or liability at the measurement date.
         ketika menentukan harga aset atau liabilitas
         pada tanggal pengukuran.
         Laporan arus kas disusun dengan menggunakan                          The statements of cash flows are prepared using
         metode langsung dengan mengelompokkan arus                           the direct method with classifications of cash flows
         kas dalam aktivitas operasi, investasi dan                           into operating, investing and financing activities.
         pembiayaan.
         Direksi memiliki, pada saat persetujuan laporan                      The directors have, at the time of approving the
         keuangan, suatu ekspektasi yang memadai                              financial statements, a reasonable expectation
         bahwa Perusahaan memiliki sumber daya yang                           that the Company has adequate resources to
         cukup     untuk     melanjutkan     keberadaan                       continue in operational existence for the
         operasinya untuk di masa yang akan datang.                           foreseeable future. Thus, they continue to adopt
         Sehingga, mereka melanjutkan penerapan                               the going concern basis of accounting in
         dasar akuntansi kelangsungan usaha dalam                             preparing the financial statements.
         penyusunan laporan keuangan.
    c.   Transaksi Pihak-pihak Berelasi                                  c.   Transactions with Related Parties
         Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas                       A related party is a person or entity that is related
         yang     terkait  dengan     entitas  pelapor                        to the reporting entity (the Company):
         (Perusahaan):
         a.   Orang atau anggota keluarga dekatnya                            a.   A person or a close member of that person's
              mempunyai relasi dengan entitas pelapor                              family is related to the reporting entity if that
              jika orang tersebut:                                                 person:
              i.     memiliki       pengendalian       atau                        i.     has control or joint control over the
                     pengendalian bersama atas entitas                                    reporting entity;
                     pelapor;
              ii.    memiliki pengaruh signifikan atas                             ii.    has significant influence over the
                     entitas pelapor; atau                                                reporting entity; or
              iii.   merupakan personil manajemen kunci                            iii.   is a member of the key management
                     entitas pelapor atau entitas induk dari                              personnel of the reporting entity or of a
                     entitas pelapor.                                                     parent of the reporting entity.
         b.   Suatu entitas berelasi dengan entitas                           b.   An entity is related to the reporting entity if
              pelapor jika memenuhi salah satu hal                                 any of the following conditions applies:
              berikut:
              i.     Entitas dan entitas pelapor adalah                            i.     The entity and the reporting entity are
                     anggota dari kelompok usaha yang                                     members of the same group (which
                     sama (artinya entitas induk, entitas                                 means that each parent, subsidiary and
                     anak, dan entitas anak berikutnya saling                             fellow subsidiary is related to the others).
                     berelasi dengan entitas lainnya).




                                                                305
Page 342
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                             DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

             ii.   Satu entitas adalah entitas asosiasi                           ii.    One entity is an associate or joint
                   atau ventura bersama dari entitas lain                                venture of the other entity (or an
                   (atau entitas asosiasi atau ventura                                   associate or joint venture of a member of
                   bersama yang merupakan anggota                                        a group, of which the other entity is a
                   suatu kelompok usaha, yang mana                                       member).
                   entitas      lain     tersebut     adalah
                   anggotanya).
             iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura                           iii.Both entities are joint ventures of the
                   bersama dari pihak ketiga yang sama.                               same third party.
             iv. Satu entitas adalah ventura bersama                              iv. One entity is a joint venture of a third
                   dari entitas ketiga dan entitas yang lain                          entity and the other entity is an associate
                   adalah entitas asosiasi dari entitas                               of the third entity.
                   ketiga.
             v. Entitas tersebut adalah suatu program                             v.     The entity is a post-employment benefit
                   imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja                               plan for the benefit of employees of
                   dari salah satu entitas pelapor atau                                  either the reporting entity or an entity
                   entitas yang terkait dengan entitas                                   related to the reporting entity. If the
                   pelapor. Jika entitas pelapor adalah                                  reporting entity is itself such a plan, the
                   entitas     yang       menyelenggarakan                               sponsoring entities are also related to
                   program tersebut, maka entitas sponsor                                the reporting entity.
                   juga berelasi dengan entitas pelapor.
             vi. Entitas       yang     dikendalikan    atau                      vi. The entity is controlled or jointly
                   dikendalikan bersama oleh orang yang                               controlled by a person identified in (a).
                   diidentifikasi dalam huruf (a).
             vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf                           vii. A person identified in (a) (i) has
                   (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas                            significant influence over the entity or is
                   entitas atau merupakan personil                                      a member of the key management
                   manajemen kunci entitas (atau entitas                                personnel of the entity (or of a parent of
                   induk dari entitas).                                                 the entity).
             viii. Entitas, atau anggota dari kelompok                            viii. The entity, or any member of a group of
                   yang mana entitas merupakan bagian                                   which it is a part, provides key
                   dari kelompok tersebut, menyediakan                                  management personnel services to the
                   jasa personil manajemen kunci kepada                                 reporting entity or to the parent of the
                   entitas pelapor atau kepada entitas                                  reporting entity.
                   induk dari entitas pelapor.

         Transaksi signifikan yang dilakukan dengan                          Significant transactions with related parties,
         pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan                         whether or not made at similar terms and
         kondisi dan persyaratan yang sama dengan                            conditions as those done with third parties, are
         pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada                         disclosed in the financial statements.
         laporan keuangan.

    d.   Transaksi dan Penjabaran Laporan Keuangan                      d.   Foreign     Currency           Transactions       and
         Dalam Mata Uang Asing                                               Translation

         Laporan keuangan Perusahaan diukur dan                              The financial statements of the Company are
         disajikan dalam mata uang Rupiah yang                               measured and presented in Indonesian Rupiah
         merupakan dari lingkungan ekonomi utama                             which the primary economic environment in which
         dimana entitas beroperasi (mata uang                                the entity operates (its functional currency).
         fungsional).

         Dalam       penyusunan      laporan     keuangan                    In preparing the financial statements of the
         Perusahaan, transaksi dalam mata uang selain                        Company, transactions in currencies other than
         mata uang fungsional entitas (mata uang asing)                      the entity’s functional currency (foreign
         diakui pada kurs yang berlaku pada tanggal                          currencies) are recognized at the rates of
         transaksi. Pada setiap akhir periode pelaporan,                     exchange prevailing at the dates of the
         pos moneter dalam valuta asing dijabarkan                           transactions. At the end of each reporting period,
         kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal                         monetary items denominated in foreign currencies
         tersebut. Pos-pos non moneter yang diukur pada                      are retranslated at the rates prevailing at that date.
         nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan kembali                   Non-monetary items carried at fair value that are
         pada kurs yang berlaku pada tanggal ketika nilai                    denominated      in    foreign    currencies      are
         wajar ditentukan. Pos nonmoneter yang diukur                        retranslated at the rates prevailing at the date
         dalam biaya historis dalam valuta asing tidak                       when the fair value was determined. Non-
         dijabarkan kembali.                                                 monetary items that are measured in terms of
                                                                             historical cost in a foreign currency are not
                                                                             retranslated.




                                                               306
Page 343
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Selisih kurs atas pos moneter diakui dalam laba                    Exchange differences on monetary items are
         rugi pada periode saat terjadinya kecuali untuk                    recognized in profit or loss in the period in which
         selisih kurs atas transaksi yang ditetapkan untuk                  they arise except for exchange differences on
         tujuan lindung nilai risiko valuta asing tertentu                  transaction entered into in order to hedge certain
         (lihat Catatan 3.g dibawah ini untuk kebijakan                     foreign currency risks (see Note 3.g below for
         akuntansi lindung nilai).                                          hedge accounting policies).

    e.   Instrumen Keuangan                                            e.   Financial Instruments

         Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui                       Financial assets and financial liabilities are
         pada laporan posisi keuangan pada saat                             recognized on the statement of financial position
         Perusahaan menjadi salah satu pihak dalam                          when the Company becomes a party to the
         ketentuan kontraktual instrumen tersebut.                          contractual provisions of the instrument.

         Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada                         Financial assets and financial liabilities are initially
         awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya transaksi                   measured at fair value. Transaction costs that are
         yang terkait langsung dengan perolehan atau                        directly attributable to the acquisition or issue of
         penerbitan aset keuangan dan liabilitas                            financial assets and financial liabilities are added
         keuangan ditambahkan atau dikurangkan dari                         to or deducted from the fair value of the financial
         nilai wajar aset keuangan dan liabilitas                           assets and financial liabilities, as appropriate, on
         keuangan, dimana sesuai, pada pengakuan                            initial recognition. Transaction costs directly
         awal. Biaya transaksi yang dapat diatribusikan                     attributable to the acquisition of financial assets or
         secara langsung dengan perolehan aset                              financial liabilities at fair value through profit or
         keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai                        loss are recognized immediately in profit or loss.
         wajar melalui laba rugi diakui langsung pada laba
         rugi.

         Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya                        All recognized financial assets are measured
         diukur secara keseluruhan pada biaya perolehan                     subsequently in their entirety at either amortized
         yang diamortisasi atau nilai wajar, tergantung                     cost or fair value, depending on the classification
         pada klasifikasi aset keuangan tersebut.                           of the financial assets.

         Klasifikasi aset keuangan                                          Classification of financial assets

         Perusahaan mengukur aset keuangan pada                             The Company measures financial assets at
         biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi                    amortized cost if both of the following conditions
         berikut ini terpenuhi:                                             are met:

         •   aset keuangan dikelola dalam model bisnis                      •   the financial asset is held within a business
             yang bertujuan untuk memiliki aset                                 model whose objective is to hold financial
             keuangan dalam rangka mendapatkan arus                             assets in order to collect contractual cash
             kas kontraktual; dan                                               flows; and

         •   persyaratan kontraktual dari aset keuangan                     •   The contractual terms of the financial asset
             menghasilkan arus kas pada tanggal                                 give rise on specified dates to cash flows that
             tertentu yang semata dari pembayaran                               are solely payments of principal and interest
             pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok                         (“SPPI”) on the principal amount outstanding.
             terutang.

         Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui                      Financial assets that meet the following conditions
         penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”), jika                     are subsequently measured at fair value through
         memenuhi kedua kondisi berikut ini:                                other comprehensive income (“FVTOCI”):

         •   aset keuangan yang dimiliki dalam model                        •    the financial asset is held within a business
             bisnis yang tujuannya dicapai dengan                                model whose objective is achieved by both
             mendapatkan baik arus kas kontraktual                               collecting contractual cash flows and selling
             maupun menjual aset keuangan; dan                                   the financial assets; and

         •   persyaratan kontraktual dari aset keuangan                     •    the contractual terms of the financial asset
             menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu                         give rise on specified dates to cash flows that
             yang semata-mata dari pembayaran pokok                              are solely payments of principal and interest
             dan bunga dari jumlah pokok terutang.                               on the principal amount outstanding.




                                                             307
Page 344
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Seluruh aset keuangan lainnya selanjutnya diukur                      All other financial assets are subsequently
         pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”).                         measured at fair value through profit or loss
                                                                               (“FVTPL”).

         Seluruh aset keuangan Perusahaan, kecuali aset                        All of the Company's financial assets, except for
         derivatif, diklasifikasikan ke dalam kategori biaya                   derivative assets, are classified into amortized
         perolehan        diamortisasi.     Aset     derivatif                 cost category. Derivative assets are classified into
         diklasifikasikan ke dalam kategori FVTPL.                             FVTPL category. All of the Company's derivative
         Seluruh       instrumen     derivatif   Perusahaan                    instruments are for hedging instruments.
         merupakan instrumen untuk lindung nilai.

         Biaya perolehan diamortisasi                                          Amortized cost

         Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan                       The amortized cost of a financial asset is the
         adalah nilai aset keuangan yang diukur pada saat                      amount at which the financial asset is measured
         pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok,                            at initial recognition minus the principal
         ditambah amortisasi kumulatif menggunakan                             repayments, plus the cumulative amortisation
         metode suku bunga efektif dari selisih antara nilai                   using the effective interest method of any
         awal dan nilai jatuh temponya, disesuaikan                            difference between that initial amount and the
         dengan penyisihan kerugiannya. Di sisi lain,                          maturity amount, adjusted for any loss allowance.
         jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya                      The gross carrying amount of a financial asset is
         perolehan diamortisasi dari aset keuangan,                            the amortized cost of a financial asset before
         sebelum      disesuaikan    dengan     penyisihan                     adjusting for any loss allowance.
         kerugian.

         Keuntungan dan kerugian kurs mata uang asing                          Foreign exchange gains and losses

         Jumlah tercatat aset keuangan dalam mata uang                         The carrying amount of financial assets that are
         asing ditentukan dalam mata uang tersebut dan                         denominated in a foreign currency is determined
         dijabarkan dengan menggunakan kurs spot pada                          in that foreign currency and translated at the spot
         setiap tanggal pelaporan. Secara spesifik untuk                       rate at each reporting period. Specifically for
         aset keuangan diukur pada biaya perolehan                             financial assets measured at amortized cost that
         diamortisasi yang bukan merupakan bagian dari                         are not part of a designated hedging relationship,
         hubungan lindung nilai ditetapkan, selisih kurs                       exchange differences are recognized in profit or
         diakui dalam laba rugi.                                               loss.

         Penurunan nilai aset keuangan                                         Impairment of financial assets

         Perusahaan mengakui penyisihan kerugian atas                          The Company recognizes a loss allowance for
         kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) dari piutang                     expected credit losses (“ECL”) on financing
         pembiayaan dan piutang lain-lain yang diukur                          receivables and other accounts receivable that
         pada biaya perolehan diamortisasi. Nilai kerugian                     are measured at amortized cost. The amount of
         kredit ekspektasian diperbarui pada tanggal                           expected credit losses is updated at each
         pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko                         reporting date to reflect changes in credit risk
         kredit sejak pengakuan awal masing-masing                             since initial recognition of the respective financial
         instrumen keuangan.                                                   instrument.

         Perusahaan mengakui ECL sepanjang umur                                The Company recognizes lifetime ECL when
         ketika telah ada peningkatan risiko kredit yang                       there has been a significant increase in credit risk
         signifikan sejak pengakuan awal.            Jika,                     since initial recognition. If, on the other hand, the
         sebaliknya, risiko kredit pada instrumen                              credit risk on the financial instrument has not
         keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak                      increased significantly since initial recognition, the
         pengakuan     awal,    Perusahaan     mengukur                        Company measures the loss allowance for that
         penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan                          financial instrument at an amount equal to 12-
         tersebut sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian                             month ECL. The assessment of whether lifetime
         apakah ECL sepanjang umur harus diakui                                ECL should be recognized is based on significant
         didasarkan pada peningkatan signifikan dalam                          increases in the likelihood or risk of a default
         kemungkinan terjadinya atau pada risiko gagal                         occurring since initial recognition instead of on
         bayar sejak pengakuan awal dan bukan                                  evidence of a financial asset being credit impaired
         didasarkan pada bukti aset keuangan yang                              at the reporting date or an actual default
         mengalami kerugian kredit pada tanggal                                occurring.
         pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya.




                                                                 308
Page 345
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                             DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur                         Lifetime ECL represents the expected credit
         merupakan kerugian kredit ekspektasian yang                         losses that will result from all possible default
         timbul dari seluruh kemungkinan peristiwa gagal                     events over the expected life of a financial
         bayar selama perkiraan umur instrumen                               instrument. In contrast, 12-month ECL represents
         keuangan. Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili                         the portion of lifetime ECL that is expected to
         porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari                           result from default events on a financial
         peristiwa gagal bayar pada instrumen keuangan                       instrument that are possible within 12 months
         yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah                         after the reporting date.
         tanggal pelaporan.

         Peningkatan risiko kredit secara signifikan                         Significant increase in credit risk

         Dalam menilai apakah risiko kredit pada                             In assessing whether the credit risk on a financial
         instrumen keuangan telah meningkat secara                           instrument has increased significantly since initial
         signifikan sejak pengakuan awal, Perusahaan                         recognition, the Company compares the risk of a
         membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi                       default occurring on the financial instrument as of
         pada instrumen keuangan pada tanggal                                the reporting date with the risk of a default
         pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi                    occurring on the financial instrument as of the
         pada instrumen keuangan pada tanggal                                date of initial recognition. In making this
         pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian,                          assessment, the Company considers both
         Perusahaan mempertimbangkan baik informasi                          quantitative and qualitative information that is
         kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan                        reasonable and supportable, including historical
         terdukung, termasuk pengalaman historis dan                         experience and forward-looking information that is
         informasi bersifat perkiraan masa depan, yang                       available without undue cost or effort.
         tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.

        Perusahaan membuat praduga risiko kredit aset                        The Company presumes that the credit risk on a
        keuangan telah meningkat signifikan sejak                            financial asset has increased significantly since
        pengakuan awal ketika pembayaran kontraktual                         initial recognition when contractual payments are
        tertunggak lebih dari 30 hari, kecuali jika                          more than 30 days past due, unless the Company
        Perusahaan memiliki informasi yang wajar dan                         has reasonable and supportable information that
        terdukung yang menunjukkan hal sebaliknya.                           demonstrates otherwise.

        Meskipun demikian, Perusahaan mengasumsikan                          Despite the foregoing, the Company assumes that
        bahwa risiko kredit pada instrumen keuangan                          the credit risk on a financial instrument has not
        tidak meningkat secara signifikan sejak                              increased significantly since initial recognition if
        pengakuan awal jika instrumen keuangan                               the financial instrument is determined to have low
        tersebut ditetapkan memiliki risiko kredit yang                      credit risk at the reporting date. A financial
        rendah pada tanggal pelaporan. Instrumen                             instrument is determined to have low credit risk if:
        keuangan memiliki risiko kredit rendah jika:

        1.   instrumen keuangan memiliki risiko gagal                        1.   the financial instrument has a low risk of
             bayar yang rendah;                                                   default;

        2.   debitur memiliki kapasitas yang kuat untuk                      2.   the debtor has a strong capacity to meet its
             memenuhi        kewajiban     arus     kas                           contractual cash flow obligations in the near
             kontraktualnya dalam waktu dekat; dan                                term; and

        3.   memburuknya kondisi ekonomi dan bisnis                          3.   adverse changes in economic and business
             dalam jangka panjang dapat, tetapi tidak                             conditions in the longer term may, but will not
             selalu, menurunkan kemampuan peminjam                                necessarily, reduce the ability of the borrower
             untuk memenuhi kewajiban arus kas                                    to fulfil its contractual cash flow obligations.
             kontraktualnya.

        Perusahaan menganggap aset keuangan                                  The Company considers a financial asset to have
        memiliki risiko kredit rendah ketika aset memiliki                   low credit risk when the asset has external credit
        peringkat kredit eksternal 'investment grade'                        rating of ‘investment grade’ in accordance with the
        sesuai dengan definisi yang dipahami secara                          globally understood definition or if an external
        global atau jika peringkat eksternal tidak tersedia,                 rating is not available, the asset has an internal
        aset tersebut memiliki peringkat internal                            rating of ‘performing’. Performing means that the
        'performing'. Performing berarti bahwa pihak                         counterparty has a strong financial position and
        lawan memiliki posisi keuangan yang kuat dan                         there is no past due amounts.
        tidak ada jumlah yang tertunggak.




                                                               309
Page 346
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

        Perusahaan secara teratur memantau efektivitas                      The      Company      regularly   monitors      the
        kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi                      effectiveness of the criteria used to identify
        apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit yang                 whether there has been a significant increase in
        signifikan dan merevisinya jika perlu untuk                         credit risk and revises them as appropriate to
        memastikan bahwa kriteria tersebut mampu                            ensure that the criteria are capable of identifying
        mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang                     significant increase in credit risk before the
        signifikan sebelum jumlahnya jatuh tempo.                           amount becomes past due.

        Definisi gagal bayar                                                Definition of default

        Perusahaan menganggap hal-hal berikut ini                           The Company considers the following as
        merupakan peristiwa gagal bayar untuk tujuan                        constituting an event of default for internal credit
        manajemen risiko kredit internal karena                             risk management purposes as historical
        pengalaman historis menunjukkan bahwa aset                          experience indicates that financial assets that
        keuangan yang memenuhi salah satu kriteria                          meet either of the following criteria are generally
        berikut umumnya tidak dapat dipulihkan:                             not recoverable:

        •    ketika terdapat pelanggaran persyaratan                        •    when there is a breach of financial covenants
             keuangan oleh debitur; atau                                         by the debtor; or.

        •    Informasi yang dikembangkan secara internal                    •    Information developed internally or obtained
             atau diperoleh dari sumber eksternal                                from external sources indicates that the
             menunjukkan bahwa debitur kemungkinan                               debtor is unlikely to pay its creditors, including
             tidak akan membayar kreditornya, termasuk                           the Company, in full (without taking into
             Perusahaan,      secara   penuh     (tanpa                          account any collateral held by the Company).
             memperhitungkan jaminan yang dimiliki oleh
             Perusahaan).

        Terlepas dari analisis di atas, Perusahaan                          Irrespective of the above analysis, the Company
        menganggap bahwa gagal bayar telah terjadi                          considers that default has occurred when a
        ketika aset keuangan tertunggak lebih dari 90 hari                  financial asset is more than 90 days past due
        kecuali jika Perusahaan memiliki informasi yang                     unless the Company has reasonable and
        wajar dan terdukung untuk menunjukkan bahwa                         supportable information to demonstrate that a
        kriteria yang lebih panjang lebih tepat.                            more lagging default criterion is more appropriate.

        Aset keuangan memburuk                                              Credit-impaired financial assets

        Aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit                      A financial asset is credit-impaired when one or
        ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki                      more events that have a detrimental impact on the
        dampak buruk pada estimasi arus kas masa                            estimated future cash flows of that financial asset
        depan dari aset keuangan tersebut telah terjadi.                    have occurred. Evidence that a financial asset is
        Bukti bahwa aset keuangan mengalami                                 credit-impaired includes observable data about
        penurunan nilai termasuk data yang dapat                            the following events:
        diobservasi tentang peristiwa berikut:

        •    kesulitan keuangan signifikan yang dialami               •     •    significant financial difficulty of the borrower;
             peminjam;
                                                                      •
        •    pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal             •     •    a breach of contract, such as a default or past
             bayar atau tunggakan;                                               due event;
                                                                      •
        •    pihak pemberi pinjaman, untuk alasan                     •     •    the lender(s) of the borrower, for economic or
             ekonomik atau kontraktual sehubungan                                contractual reasons relating to the borrower’s
             dengan kesulitan keuangan yang dialami                              financial difficulty, having granted to the
             pihak peminjam, telah memberikan konsesi                            borrower a concession(s) that the lender(s)
             pada pihak peminjam yang tidak mungkin                              would not otherwise consider;
             diberikan jika pihak peminjam tidak
             mengalami kesulitan tersebut;
                                                                      •
        •    terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam                 •     •    it is becoming probable that the borrower will
             akan dinyatakan pailit;                                             enter bankruptcy;
                                                                      •




                                                              310
Page 347
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

        •    hilangnya pasar aktif untuk aset keuangan itu            •     •    the disappearance of an active market for that
             akibat kesulitan keuangan; atau                                     financial asset because of financial
                                                                                 difficulties; or
                                                                      •
        •    pembelian atau penerbitan aset keuangan                  •     •    the purchase or origination of a financial
             dengan   diskon   sangat     besar     yang                         asset at a deep discount that reflects the
             mencerminkan kerugian kredit yang terjadi.                          incurred credit losses.

        Kebijakan penghapusan                                               Write-off policy

        Perusahaan menghapuskan aset keuangan                               The Company writes off a financial asset when
        ketika ada informasi yang menunjukkan bahwa                         there is information indicating that the
        pihak lawan berada dalam kesulitan keuangan                         counterparty is in severe financial difficulty and
        yang buruk dan tidak ada prospek pemulihan                          there is no realistic prospect of recovery, e.g.
        yang realistis, contoh ketika pihak lawan dalam                     when the counterparty has been placed under
        proses likuidasi atau telah memasuki proses                         liquidation or has entered into bankruptcy
        kebangkrutan,     atau    untuk    hal    piutang                   proceedings, or in the case of financing
        pembiayaan, ketika jumlahnya sudah lebih dari                       receivables, when the amounts are over 180 days
        180 hari tertunggak, mana yang terjadi lebih dulu.                  past due, whichever occurs sooner. Financial
        Aset keuangan yang dihapuskan dapat                                 assets written off may still be subject to
        menjadi subjek aktivitas paksaan dalam                              enforcement activities under the Company’s
        prosedur pemulihan Perusahaan, dengan                               recovery procedures, taking into account legal
        mempertimbangkan nasihat hukum yang sesuai.                         advice where appropriate. Any recoveries made
        Setiap pemulihan yang terjadi diakui dalam laba                     are recognized in profit or loss.
        rugi.

        Pengukuran dan pengakuan atas kerugian kredit                       Measurement and recognition of expected credit
        ekspektasian                                                        losses

        Pengukuran kerugian kredit ekspektasian                             The measurement of expected credit losses is a
        merupakan fungsi dari probability of default, loss                  function of the probability of default, loss given
        given default (yaitu besarnya kerugian jika terjadi                 default (i.e. the magnitude of the loss if there is a
        gagal bayar) dan eksposur pada gagal bayar.                         default) and the exposure at default. The
        Penilaian probability of default dan loss given                     assessment of the probability of default and loss
        default     berdasarkan     data historis     yang                  given default is based on historical data adjusted
        disesuaikan dengan informasi masa depan                             by forward-looking information as described
        seperti dijelaskan di atas. Adapun eksposur atas                    above. As for the exposure at default, for financial
        gagal bayar, untuk aset keuangan, diwakili oleh                     assets, this is represented by the assets’ gross
        nilai tercatat bruto aset pada tanggal pelaporan.                   carrying amount at the reporting date.

        Untuk     aset    keuangan,    kerugian    kredit                   For financial assets, the expected credit loss is
        ekspektasian diestimasi sebagai selisih antara                      estimated as the difference between all
        seluruh arus kas kontraktual yang jatuh tempo                       contractual cash flows that are due to the
        kepada Perusahaan sesuai dengan kontrak dan                         Company in accordance with the contract and all
        seluruh arus kas yang diekspektasi akan diterima                    the cash flows that the Company expects to
        oleh Perusahaan, didiskontokan pada suku bunga                      receive, discounted at the original effective
        efektif awal. Untuk piutang sewa, arus kas yang                     interest rate. For a lease receivable, the cash
        digunakan untuk menentukan kerugian kredit                          flows used for determining the expected credit
        ekspektasian konsisten dengan arus kas yang                         losses is consistent with the cash flows used in
        digunakan dalam mengukur piutang sewa                               measuring the lease receivable in accordance
        berdasarkan PSAK 116.                                               with PSAK 116.

        Dalam model ECL, tiga tahap pendekatan berikut                      Under the ECL model, the following three-stage
        ini   diterapkan  dalam      menghitung     ECL                     approach is applied to measuring ECL based on
        berdasarkan migrasi kredit antara tahap tersebut                    credit migration between the stages since
        sejak pengakuan awal:                                               origination:

        •    Tahap 1: Pada pengakuan awal aset                        •     •    Stage 1: At the origination of a financial asset,
             keuangan, dan dimana tidak ada peningkatan                          and where there has not been a significant
             signifikan atas risiko kredit sejak pengakuan                       increase in credit risk since origination, a loss
             awal, maka cadangan kerugian sebesar ECL                            allowance equivalent to 12-month ECL is
             12 bulan diakui.                                                    recognized.




                                                              311
Page 348
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

        •    Tahap 2: Jika ada peningkatan risiko kredit              •     •    Stage 2: Where there has been a significant
             yang signifikan sejak pengakuan awal, maka                          increase in credit risk since origination, a loss
             cadangan kerugian sebesar ECL sepanjang                             allowance equivalent to lifetime ECL is
             umur diakui. Jika, risiko kredit membaik pada                       recognized. If the credit risk improves in a
             periode berikutnya sehingga peningkatan                             subsequent period such that the increase in
             risiko kredit sejak pengakuan awal tidak lagi                       credit risk since origination is no longer
             dianggap signifikan, eksposur kembali ke                            considered significant, the exposure returns
             tahap 1 dimana ECL 12 bulan diakui.                                 to Stage 1 classification where a 12-month
                                                                                 ECL is recognized.

        •    Tahap 3: Jika instrumen keuangan                         •     •    Stage 3: If the financial instrument is credit-
             mengalami penurunan nilai kredit, instrumen                         impaired, the financial instrument is moved to
             keuangan dipindahkan ke Tahap 3 dan ECL                             Stage 3 and a lifetime ECL is recognized.
             sepanjang umur diakui.

        Kerugian kredit ekspektasian diestimasi pada                        Expected credit losses are estimated at the facility
        tingkat fasilitas dengan menggunakan suatu                          level by using a probability of default reflecting a
        probabilitas gagal bayar yang mencerminkan                          probability-weighted range of possible future
        probabilitas kisaran tertimbang dari skenario                       economic scenarios, and applying this to the
        ekonomi masa depan dan menerapkannya                                estimated exposure of the Company at the point
        terhadap estimasi eksposur Perusahaan pada                          of default (exposure at default) after taking into
        saat gagal bayar (exposure at default) setelah                      account the value of any collateral held or other
        memperhitungkan nilai agunan yang dimiliki atau                     mitigations of loss (loss given default), while
        mitigasi kerugian lainnya (loss given default), dan                 allowing for the impact of discounting for the time
        memperhitungkan dapak diskonto atas nilai waktu                     value of money.
        uang (time value of money).

        Perusahaan mengakui keuntungan atau kerugian                        The Company recognizes an impairment gain or
        penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua                         loss in profit or loss for all financial instruments
        instrumen keuangan dengan penyesuaian terkait                       with a corresponding adjustment to their carrying
        ke jumlah tercatat melalui akun cadangan                            amount through a loss allowance account, except
        kerugian, kecuali untuk investasi pada instrumen                    for investments in debt instruments that are
        utang yang diukur pada FVTOCI, dimana                               measured at FVTOCI, for which the loss
        penyisihan kerugian diakui dalam penghasilan                        allowance is recognized in other comprehensive
        komprehensif lain dan diakumulasi dalam                             income and accumulated in the investment
        cadangan revaluasi investasi, dan tidak                             revaluation reserve, and does not reduce the
        mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada                        carrying amount of the financial asset in the
        laporan posisi keuangan.                                            statement of financial position.

        Penghentian pengakuan                                               Derecognition

        Perusahaan menghentikan pengakuan aset                              The Company derecognizes a financial asset
        keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas                    when the contractual rights to the cash flows from
        yang berasal dari aset keuangan tersebut                            the asset expire.
        kadaluwarsa.

        Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas                        The Company derecognizes a financial liability
        keuangan pada saat kewajiban yang ditetapkan                        when its contractual obligations are discharged or
        dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau                       cancelled or expired.
        kadaluwarsa.

         Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas                          Financial Liabilities and Equity Instruments

         Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas                        Classification as debt or equity

         Instrumen utang dan ekuitas yang diterbitkan oleh                  Debt and equity instruments issued by the
         Perusahaan diklasifikasi sebagai liabilitas                        Company are classified as financial liabilities or
         keuangan atau ekuitas sesuai dengan substansi                      equity according to the substance of the
         perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas                     contractual arrangements entered into and the
         keuangan dan instrumen ekuitas.                                    definitions of a financial liability and an equity
                                                                            instrument.




                                                              312
Page 349
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                            PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                      FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                              DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Instrumen ekuitas                                                     Equity instruments

         Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang                          An equity instrument is any contract that
         memberikan hak residual atas aset Perusahaan                          evidences a residual interest in the assets of an
         setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.                       entity after deducting all of its liabilities. Equity
         Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh                               instruments issued by the Company are recorded
         Perusahaan dicatat sebesar hasil penerimaan                           at the proceeds received, net of direct issue costs.
         bersih setelah dikurangi biaya penerbitan
         langsung.

         Liabilitas keuangan                                                   Financial liabilities

         Seluruh liabilitas keuangan Perusahaan,kecuali                        All of the Company's financial liabilities, except for
         liabilitas derivatif, diklasifikasikan sebagai biaya                  derivative liabilities, are classified as amortized
         perolehan diamortisasi dengan menggunakan                             cost using effective interest rate method.
         metode suku bunga efektif.

         Liabilitas derivatif diklasifikasikan ke dalam                        Derivative liabilities are classified into fair value
         kategori nilai wajar melalui laba rugi. Seluruh                       through profit or loss category. All of the
         instrumen derivatif Perusahaan merupakan                              Company's derivative instruments are for hedging
         instrumen untuk lindung nilai.                                        instruments.

         Keuntungan dan kerugian kurs mata uang asing                          Foreign exchange gains and losses

         Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing                       For financial liabilities that are denominated in a
         dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi                          foreign currency and are measured at amortized
         pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan atau                        cost as of each reporting date, the foreign
         kerugian kurs mata uang asing ditentukan                              exchange gains and losses are determined based
         berdasarkan biaya perolehan diamortisasi dari                         on the amortized cost of the instruments. These
         instrumen. Keuntungan atau kerugian kurs mata                         foreign exchange gains and losses are
         uang asing diakui dalam laba rugi untuk liabilitas                    recognized in profit or loss for financial liabilities
         keuangan yang tidak merupakan bagian dari                             that are not part of a designated hedging
         hubungan lindung nilai ditetapkan. Untuk yang                         relationship. For those which are designated as a
         ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk                      hedging instrument for a hedge of foreign
         lindung nilai atas risiko mata uang asing,                            currency risk, foreign exchange gains and losses
         keuntungan dan kerugian selisih kurs diakui                           are recognized in other comprehensive income
         dalam penghasilan komprehensif lain dan                               and accumulated in a separate component of
         diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang                            equity.
         terpisah.

    f.   Saling hapus antar Aset Keuangan dan                             f.   Netting of Financial Assets and Financial
         Liabilitas Keuangan                                                   Liabilities

         Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan saling                        Financial assets and liabilities are offset and the
         hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan                     net amount presented in the statements of
         posisi keuangan jika:                                                 financial position when it:

         •    memiliki hak yang dapat dipaksakan secara                        •     has a legally enforceable right to set off the
              hukum untuk melakukan saling hapus atas                                recognized amounts; and
              jumlah yang telah diakui tersebut; dan
         •    berintensi untuk menyelesaikan secara neto                       •     intends either to settle on a net basis, or to
              atau untuk merealisasikan aset dan                                     realize the asset and settle the liability
              menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.                           simultaneously.

         Hak saling hapus harus ada pada saat ini dan                          A right to set-off must be available today rather
         tidak bersifat kontinjen atas terjadinya suatu                        than being contingent on a future event and must
         peristiwa di masa depan dan harus dieksekusi                          be exercizable by any of the counterparties, both
         oleh pihak lawan, baik dalam situasi bisnis normal                    in the normal course of business and in the event
         dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa                            of default, insolvency or bankruptcy.
         kepailitan atau kebangkrutan.




                                                                313
Page 350
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    g.   Instrumen Derivatif                                              g.   Derivative Instrument

         Perusahaan menggunakan instrumen keuangan                             The Company uses derivative financial
         derivatif untuk mengelola risiko suku bunga dan                       instruments to manage its exposure to interest
         nilai tukar mata uang asing.                                          rate and foreign exchange rate risk.

         Derivatif awalnya diakui pada nilai wajar pada                        Derivatives are initially recognized at fair value at
         tanggal kontrak dilakukan dan selanjutnya diukur                      the date the derivative contract are entered into
         kembali pada nilai wajar pada setiap akhir periode                    and are subsequently remeasured to their fair
         pelaporan. Dampak keuntungan atau kerugian                            value at the end of each reporting date. The
         diakui segera di laba rugi kecuali jika derivatif                     resulting gain or loss is recognized in profit or loss
         ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung                      immediately unless the derivative is designated
         nilai dimana saat pengakuan di laba rugi                              and effective as hedging instrument in which
         bergantung pada sifat dari hubungan lindung nilai.                    event the timing of the recognition in profit or loss
                                                                               depends on the nature of the hedge relationship.

         Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai                   A derivative with a positive fair value is recognized
         aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai                        as a financial asset whereas a derivative with a
         wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan.                     negative fair value is recognized as a financial
         Derivatif tidak saling hapus dalam laporan                            liability. Derivatives are not offset in the financial
         keuangan kecuali Perusahaan memiliki hak yang                         statements unless the Company has both a
         memiliki kekuatan hukum dan intensi untuk saling                      legally enforceable right and intention to offset.
         hapus.

         Akuntansi lindung nilai                                               Hedge Accounting

         Perusahaan menetapkan instrumen lindung nilai                         The Company designates certain hedging
         tertentu, termasuk derivatif lindung nilai atas arus                  instruments, which include derivatives cash flow
         kas.                                                                  hedges.

         Pada saat dimulainya hubungan lindung nilai,                          At the inception of the hedge relationship, the
         Perusahaan mendokumentasi hubungan antara                             Company documents the relationship between
         instrumen lindung nilai dan item yang dilindung                       the hedging instrument and the hedged item,
         nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko                         along with its risk management objectives and its
         dan strategi pelaksanaan lindung nilai.                               strategy for undertaking various hedge
         Selanjutnya, pada insepsi lindung nilai dan secara                    transactions. Furthermore, at the inception of the
         berkelanjutan, Perusahaan mendokumentasikan                           hedge and on an ongoing basis, the Company
         apakah instrumen lindung nilai tersebut efektif                       documents whether the hedging instrument is
         dalam saling hapus antara perubahan nilai wajar                       effective in offsetting changes in fair values or
         atau arus kas dari item lindung nilaian, yaitu ketika                 cash flows of the hedged item attributable to the
         hubungan lindung nilai memenuhi seluruh                               hedged risk, which is when the hedging
         persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:                        relationships meet all of the following hedge
                                                                               effectiveness requirements:

         •   Ada ”hubungan ekonomik” antara item                               •    There is ‘an economic relationship’ between
             lindung nilaian dan instrumen lindung nilai;                           the hedged item and the hedging instrument;

         •   Pengaruh risiko kredit tidak ”mendominasi                         •    The effect of credit risk does not ‘dominate
             perubahan nilai” yang dihasilkan dari                                  the value changes’ that result from that
             hubungan ekonomik tersebut; dan                                        economic relationship; and

         •   Rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai                   •    The hedge ratio of the hedging relationship is
             adalah sama dengan yang dihasilkan dari                                the same as that resulting from the quantity of
             kuantitas item lindung nilaian yang secara                             the hedged item that the Company actually
             aktual dilindung nilai oleh Perusahaan dan                             hedges and the quantity of the hedging
             kuantitas instrumen lindung nilai yang secara                          instrument that the Company actually uses to
             aktual    digunakan       Perusahaan    untuk                          hedge that quantity of hedged item.
             melindung nilai sejumlah kuantitas item
             lindung nilaian tersebut.




                                                                 314
Page 351
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                             DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi                     If a hedging relationship ceases to meet the
         persyaratan efektivitas lindung nilai yang                          hedge effectiveness requirement relating to the
         berkaitan dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan                  hedge ratio but the risk management objective for
         manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai                       that designated hedging relationship remains the
         yang ditetapkan tetap sama, Perusahaan                              same, the Company adjusts the hedge ratio of the
         menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan                      hedging relationship (i.e. rebalances the hedge)
         lindung      nilai       tersebut      (misalnya,                   so that it meets the qualifying criteria again.
         menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga
         memenuhi kriteria kualifikasi lagi.

         Perusahaan menetapkan perubahan penuh                               The Company designates the full change in the
         dalam nilai wajar kontrak berjangka (misalnya                       fair value of a forward contract (i.e. including the
         termasuk elemen berjangka) sebagai instrumen                        forward elements) as the hedging instrument for
         lindung nilai untuk semua hubungan lindung nilai                    all of its hedging relationships involving forward
         yang melibatkan kontrak berjangka.                                  contracts.

         Catatan 29 menetapkan rincian dari nilai wajar                      Note 29 sets out details of the fair values of the
         instrumen derivatif yang digunakan untuk tujuan                     derivative instruments used for hedging purposes.
         lindung nilai.

         Lindung Nilai atas Arus Kas                                         Cash flow hedge

         Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif                 The effective portion of changes in the fair value
         dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi                      of derivatives and other qualifying hedging
         syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat                          instruments that are designated and qualify as
         sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam                        cash flow hedges is recognized in other
         penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi                       comprehensive income and accumulated under
         dalam pos cadangan lindung nilai arus kas,                          the heading of cash flow hedging reserve, limited
         terbatas pada perubahan kumulatif dalam nilai                       to the cumulative change in fair value of the
         wajar dari item lindung nilaian sejak dimulainya                    hedged item from inception of the hedge. The gain
         lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang                        or loss relating to the ineffective portion is
         terkait dengan bagian yang tidak efektif diakui                     recognized immediately in profit or loss, and is
         segera dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam                        included in the “Other Comprehensive Income,
         pos “Penghasilan Komprehensif Lain, Bersih”.                        Net” line item.

         Jumlah yang sebelumnya diakui dalam                                 Amounts previously recognized in other
         penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi                       comprehensive income and accumulated in
         dalam ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada                     equity are reclassified to profit or loss in the
         periode ketika item lindung nilaian mempengaruhi                    periods when the hedged item affects profit or
         laba rugi, di pos yang sama dengan item lindung                     loss, in the same line as the recognized hedged
         nilaian yang diakui.                                                item.

         Perusahaan menghentikan akuntansi lindung nilai                     The Company discontinues hedge accounting
         hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian                      only when the hedging relationship (or a part
         darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi                   thereof) ceases to meet the qualifying criteria
         (setelah penyeimbangan kembali, jika berlaku).                      (after rebalancing, if applicable). This includes
         Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai                  instances when the hedging instrument expires or
         kadaluwarsa atau dijual, dihentikan atau                            is sold, terminated or exercised. The
         dilaksanakan.     Penghentian     diperhitungkan                    discontinuation is accounted for prospectively.
         secara prospektif. Keuntungan atau kerugian                         Any gain or loss recognized in other
         yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                     comprehensive income and accumulated in
         dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap                   equity at that time remains in equity and is
         berada dalam ekuitas dan diakui pada saat                           recognized when the forecast transaction is
         prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba                      ultimately recognized in profit or loss. When a
         rugi. Ketika prakiraan transaksi tidak lagi                         forecast transaction is no longer expected to
         diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian                        occur, the gain or loss accumulated in equity is
         yang diakumulasi dalam ekuitas segera diakui                        recognized immediately in profit or loss.
         dalam laba rugi.




                                                               315
Page 352
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    h.   Piutang Pembiayaan                                           h.   Financing Receivables

         Pembiayaan konsumen                                               Consumer financing

         Piutang pembiayaan disajikan dalam nilai bersih                   Financing receivables are presented net of
         setelah     dikurangi     bagian     pendapatan                   unearned financing income and allowance for
         pembiayaan yang belum diakui dan cadangan                         expected credit losses (Note 3e).
         kerugian kredit ekspektasian (Catatan 3e).

         Piutang pembiayaan konsumen diklasifikasikan                      Consumer financing receivables are classified as
         sebagai    diukur     pada    biaya   perolehan                   amortized cost, and subsequent to initial
         diamortisasi, dan setelah pengakuan awal, dicatat                 recognition, are carried at amortized cost using
         pada biaya perolehan diamortisasi dengan                          the effective interest rate method.
         menggunakan metode suku bunga efektif.

         Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum                         Unearned consumer financing income represents
         diakui merupakan selisih antara jumlah                            the difference between total installments to be
         keseluruhan pembayaran angsuran yang akan                         received from the consumer and the principal
         diterima dari konsumen dan jumlah pokok                           amount financed, which is recognized as income
         pembiayaan, yang diakui sebagai pendapatan                        over the term of the contract based on effective
         selama jangka waktu kontrak berdasarkan tingkat                   interest rate of the related consumer financing
         suku bunga efektif dari piutang pembiayaan                        receivable.
         konsumen.

         Termasuk      dalam       piutang   pembiayaan                    Included in consumer receivables are multi
         konvensional terdiri dari pembiayaan multi guna,                  purpose financing, investment financing and
         investasi dan modal kerja.                                        working capital financing.

         Pembiayaan Murabahah                                              Murabahah financing

         Murabahah adalah akad jual beli barang dengan                     Murabahah is goods sell-buy contract with selling
         harga jual sebesar biaya perolehan ditambah                       price amounting to acquisition cost plus agreed
         keuntungan yang disepakati dan Perusahaan                         margin, and the Company must disclose the
         harus mengungkapkan biaya perolehan barang                        acquisition cost to consumer. When the
         tersebut kepada konsumen. Pada saat akad                          murabahah contract is signed, murabahah
         murabahah ditandatangani/disepakati, piutang                      financing receivables are recognized at
         pembiayaan murabahah diakui sebesar biaya                         acquisition cost plus agreed margin. Murabahah
         perolehan ditambah keuntungan (margin yang                        margin is recognized over the year of the contract
         disepakati). Keuntungan murabahah diakui                          based on margin of the murabahah financing
         selama tahun akad berdasarkan margin dari                         receivables. In substance, murabahah contract is
         piutang     pembiayaan   murabahah.       Akad                    a financing transaction, so that margin recognition
         murabahah secara substansi merupakan suatu                        is based on standards which regulate financing
         pembiayaan, sehingga pengakuan margin                             transaction.
         dilakukan berdasarkan standar yang mengatur
         pembiayaan.

         Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)                     Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) financing

         IMBT adalah transaksi pembiayaan kembali                          IMBT is refinancing transaction that used
         dengan menggunakan motor bekas dan mobil                          secondhand motorcycle and secondhand car as
         bekas sebagai jaminan. Secara substansi                           collateral. In substance, this transaction is a
         transaksi ini merupakan suatu pembiayaan,                         financing transaction, hence the accounting
         sehingga perlakuan akuntansi atas transaksi ini                   treatment of this transaction is based on standard
         dilakukan berdasarkan standar yang mengatur                       which regulate financing transaction.
         pembiayaan.




                                                             316
Page 353
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                          FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                  DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Piutang Pembiayaan dari Jaminan                                           Financing Receivable from Collateral

         Piutang pembiayaan dari jaminan dinyatakan                                Financing receivable from collateral are stated at
         sebesar nilai realisasi bersih pada saat jaminan                          net realizable value at the time of foreclosure. The
         ditarik. Selisih nilai realisasi bersih piutang                           excess of net realizable value of financing
         pembiayaan dari jaminan diatas nilai piutang yang                         receivable from collateral over the balance of
         tidak tertagih akan dikreditkan atau dibebankan                           uncollectible receivables is credited or charged to
         pada laba rugi. Beban yang berhubungan dengan                             profit or loss. Expenses related to the financing
         piutang     pembiayaan     dari   jaminan     dan                         receivable from collateral assets and its
         pemeliharaannya akan dibebankan pada laba rugi                            maintenance are charged to profit or loss as
         pada saat terjadinya. Pada saat akhir periode,                            incurred. At the end of the period, financing
         piutang pembiayaan dari jaminan akan direviu                              receivable from collateral are reviewed for any
         apabila terdapat penurunan nilai. Pada saat                               impairment in amount. When the financing
         piutang pembiayaan dari jaminan diselesaikan                              receivable from collateral are settled, their
         oleh konsumen, nilai tercatatnya akan dikeluarkan                         carrying amounts are removed from the accounts
         dan keuntungan atau kerugian akan dikreditkan                             and any resulting gains or losses are credited or
         atau dibebankan pada laba rugi.                                           charged to profit or loss.

    i.   Aset Tetap                                                           i.   Property and Equipment

         Aset tetap dicatat berdasarkan biaya perolehan,                           Property and equipment are stated at cost, less
         dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi                              accumulated depreciation and any accumulated
         kerugian penurunan nilai.                                                 impairment losses.

         Penyusutan diakui dengan metode garis lurus                               Depreciation is recognized using straight line
         setelah    memperhitungkan    nilai   residu                              method after taking into account the residual
         berdasarkan taksiran masa manfaat aset tetap                              values with estimated useful lives of the assets
         sebagai berikut:                                                          are as follows:

                                                              Tahun/Years

         Bangunan                                                    20               Building
         Prasarana gedung                                            4                Leasehold improvement
         Perangkat kantor dan perabotan                             4-8               Office furniture, fixture and equipment
         Kendaraan                                                  4-8               Vehicles

         Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode                            The estimated useful lives, residual values and
         penyusutan dikaji ulang pada setiap tanggal                               depreciation method are reviewed at each
         pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan                              reporting date, with the effect of any changes in
         estimasi tersebut berlaku prospektif.                                     estimate accounted for on a prospective basis.

         Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan                              Land is stated at cost and is not depreciated.
         dan tidak disusutkan.

         Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan                               The cost of maintenance and repairs is charged to
         pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya-biaya                          profit or loss as incurred. Other costs incurred
         lain yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk                           subsequently to add to, replace part of, or service
         menambah, mengganti atau memperbaiki aset                                 an item of property and equipment, are
         tetap dicatat sebagai biaya perolehan aset jika                           recognized as asset if, and only if, it is probable
         dan hanya jika besar kemungkinan manfaat                                  that future economic benefits associated with the
         ekonomis di masa depan berkenaan dengan                                   item will flow to the entity and the cost of the item
         aset tersebut akan mengalir ke entitas dan biaya                          can be measured reliably.
         perolehan aset dapat diukur secara andal.

         Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat                              An item of property and equipment is
         pelepasan atau ketika tidak ada manfaat                                   derecognized upon disposal or when no future
         ekonomik masa depan yang diharapkan timbul                                economic benefits are expected to arise from the
         dari penggunaan aset secara berkelanjutan.                                continued use of the asset. Any gain or loss
         Keuntungan atau kerugian yang timbul dari                                 arising on the disposal or retirement of an item of
         pelepasan atau penghentian pengakuan suatu                                property and equipment is determined as the
         aset tetap ditentukan sebagai selisih antara hasil                        difference between the sales proceeds and the
         penjualan dan nilai tercatat aset dan diakui dalam                        carrying amount of the asset and is recognized in
         laba rugi.                                                                profit or loss.




                                                              317
Page 354
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                             DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Aset dalam penyelesaian dicatat sebesar harga                       Construction in progress are carried at cost, less
         perolehan, dikurangi kerugian penurunan nilai                       any recognized impairment loss. Cost includes
         yang diakui. Biaya perolehan termasuk biaya                         professional fees and, for qualifying assets,
         profesional dan untuk aset kualifikasian, biaya                     borrowing costs capitalized in accordance with the
         pinjaman yang dikapitalisasi sesuai dengan                          Company’s accounting policy. Depreciation of
         kebijakan akuntansi Perusahaan. Penyusutan                          these assets, on the same basis as other property
         aset ini, dengan dasar yang sama seperti aset                       assets, commences when the assets are ready for
         properti lainnya, dimulai saat aset tersebut siap                   their intended use.
         untuk digunakan sesuai dengan tujuannya.

    j.   Aset takberwujud                                               j.   Intangible Assets

         Aset takberwujud Perusahaan adalah perangkat                        The Company’s intangible assets are computer
         lunak komputer, yang dicatat sebesar biaya                          software, which reported at cost less accumulated
         perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan                        amortization and accumulated impairment losses,
         akumulasi kerugian penurunan nilai, jika ada.                       if any.

         Pengeluaran selanjutnya atas perangkat lunak                        Subsequent expenditure on computer software
         komputer diakui sebagai aset jika, dan hanya                        assets are recognized as asset if, and only if, it is
         jika, kemungkinan besar manfaat ekonomi masa                        probable that future economic benefits associated
         depan yang terkait dengan item tersebut akan                        with the item will flow to the entity and the cost of
         mengalir ke entitas dan biaya tersebut dapat                        the item can be measured reliably. All other
         diukur secara andal. Semua pengeluaran lainnya                      expenditures are charged to profit or loss as
         dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya.                       incurred as incurred.

         Aset takberwujud diamortisasi dengan dasar                          Intangible assets are amortized on a straight-line
         garis lurus selama estimasi umur manfaat                            basis over their estimated useful lives of 4 years.
         4 tahun.

         Estimasi umur manfaat dan metode amortisasi                         The estimated useful lives and amortization
         ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan                        method are reviewed at the end of each annual
         tahunan, dengan dampak perubahan estimasi                           reporting period, with the effect of any changes in
         dicatat secara prospektif.                                          estimate being accounted for on a prospective
                                                                             basis.

         Suatu     aset     takberwujud         dihentikan                   An intangible asset is derecognized on disposal,
         pengakuannya saat pelepasan, atau ketika tidak                      or when no future economic benefits are expected
         terdapat ekspektasi manfaat ekonomi masa                            from use or disposal. Gains or losses arising from
         depan dari penggunaan atau pelepasan.                               derecognition of an intangible asset, measured as
         Keuntungan atau kerugian yang timbul dari                           the difference between the net disposal proceeds
         penghentian pengakuan aset takberwujud,                             and the carrying amount of the asset, are
         diukur sebagai perbedaan antara hasil                               recognized in profit or loss when the asset is
         pelepasan bersih dan nilai tercatat aset, diakui di                 derecognized.
         laba rugi ketika aset tersebut dihentikan
         pengakuannya.

    k.   Penurunan Nilai Aset Non Keuangan                              k.   Impairment of Non-Financial Assets

         Pada     setiap  akhir   periode   pelaporan,                       At the end of each reporting date, the Company
         Perusahaan menelaah nilai tercatat aset non-                        reviews the carrying amount of non-financial
         keuangan untuk menentukan apakah terdapat                           assets to determine whether there is any
         indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami                        indication that those assets have suffered an
         penurunan nilai.                                                    impairment loss.

         Jika terdapat indikasi tersebut, jumlah                             If any such indication exists, the recoverable
         terpulihkan   dari     aset   diestimasi    untuk                   amount of the asset is estimated in order to
         menentukan tingkat kerugian penurunan nilai                         determine the extent of the impairment loss (if
         (jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk                           any). When it is not possible to estimate the
         mengestimasi jumlah terpulihkan atas suatu aset                     recoverable amount of an individual asset, the
         individual, Perusahaan mengestimasi jumlah                          Company estimates the recoverable amount of
         terpulihkan dari unit penghasil kas atas aset.                      the cash generating unit to which the asset
                                                                             belongs.




                                                               318
Page 355
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara                   Recoverable amount is the higher of fair value
         nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai                    less cost to sell and value in use. In assessing
         pakai. Dalam menilai nilai pakainya, estimasi                      value in use, the estimated future cash flows are
         arus kas masa depan didiskontokan ke nilai kini                    discounted to their present value using a pre-tax
         menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak                         discount rate that reflects current market
         yang menggambarkan penilaian pasar kini dari                       assessments of the time value of money and the
         nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset                     risks specific to the asset for which the estimates
         dengan estimasi arus kas masa depan belum                          of future cash flows have not been adjusted.
         disesuaikan.

         Jika nilai terpulihkan dari aset non-keuangan                      If the recoverable amount of a non-financial asset
         (unit penghasil kas) lebih kecil dari nilai                        (cash generating unit) is less than its carrying
         tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil                   amount, the carrying amount of the asset (cash
         kas) tersebut diturunkan ke nilai terpulihkanya                    generating unit) is reduced to its recoverable
         dan kerugian dari penurunan nilai diakui segera                    amount and an impairment loss is recognized
         di laba rugi.                                                      immediately in profit or loss.

         Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik,                        When an impairment loss subsequently reverses,
         jumlah tercatat aset (atau unit penghasil kas)                     the carrying amount of the asset (or a cash-
         ditingkatkan ke estimasi yang direvisi dari jumlah                 generating unit) is increased to the revised
         terpulihkannya, namun kenaikan jumlah tercatat                     estimate of its recoverable amount, but so that the
         tidak boleh melebihi jumlah tercatat ketika                        increased carrying amount does not exceed the
         kerugian penurunan nilai tidak diakui untuk aset                   carrying amount that would have been determined
         (atau unit penghasil kas) pada tahun-tahun                         had no impairment loss been recognized for the
         sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai                        asset (or cash-generating unit) in prior years.
         diakui segera dalam laba rugi.                                     A reversal of an impairment loss is recognized
                                                                            immediately in profit or loss.

         Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai aset                     Accounting policy for impairment of financial
         keuangan dijelaskan dalam Catatan 3e.                              assets is discussed in Note 3e.

    l.   Obligasi yang Diterbitkan                                     l.   Bonds Issued

         Obligasi yang diterbitkan diklasifikasikan dalam                   Bonds issued are classified as financial liabilities
         kategori liabilitas keuangan diukur pada biaya                     at amortized costs.
         perolehan diamortisasi.

         Pengakuan, pengukuran awal, pengukuran                             Recognition, initial measurement, subsequent
         setelah pengakuan awal, penentuan nilai wajar                      measurement, fair value and derecognition of
         dan penghentian pengakuan surat berharga                           debt securities issued are discussed in Note 3e.
         utang yang diterbitkan mengacu pada
         Catatan 3e.

         Biaya emisi obligasi langsung dikurangkan dari                     Bonds issuance costs are directly deducted from
         hasil emisi dalam rangka menentukan hasil emisi                    the proceeds of the issuance to determine the net
         neto obligasi tersebut. Selisih antara hasil emisi                 proceds of the bonds transaction. The difference
         neto dengan nilai nominal merupakan atribusi                       between the net proceeds and nominal value
         langsung biaya transaksi, diskonto atau premium                    represents directly attributable transaction costs,
         yang diamortisasi selama jangka waktu obligasi                     discount or premium which are being amortized
         dengan metode suku bunga efektif. Jika terjadi                     during the period using effective interest rate.
         pembelian kembali, selisih antara harga                            In case of early redemption, the difference
         pembelian kembali obligasi tersebut dengan                         between the redemption price and the carrying
         jumlah tercatat obligasi diakui sebagai                            amount of Bonds is recognized as profit or loss
         keuntungan atau kerugian pada tahun berjalan.                      during in the year.

    m. Pengakuan Pendapatan dan Beban                                  m. Revenue and Expense Recognition

         Pendapatan pembiayaan dan bunga atas aset                          Financing and interest income for financial assets
         keuangan biaya perolehan diamortisasi dan                          held at amortized cost and interest and financing
         beban bunga dan beban pembiayaan atas                              charges on financial liabilities held at amortized
         liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya                       cost are recognized in profit or loss using the
         perolehan diamortisasi, diakui pada laba rugi                      effective interest method.
         berdasarkan metode suku bunga efektif.




                                                              319
Page 356
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Metode suku bunga efektif adalah metode dalam                         The effective interest method is a method of
         menghitung biaya perolehan diamortisasi atas                          calculating the amortized cost of a financial asset
         aset keuangan atau liabilitas keuangan dan                            or a financial liability and of allocating the interest
         alokasi atas pendapatan atau beban bunga pada                         income or interest expense over the relevant
         periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah                       period. The effective interest rate is the rate that
         tingkat bunga yang mendiskontokan estimasi                            discounts estimated future cash payments or
         pembayaran atau penerimaan kas masa depan                             receipts through the expected life of the financial
         sepanjang umur yang diekspektasi atas                                 instrument or, when appropriate, a shorter period,
         instrumen keuangan, atau periode yang lebih                           to the gross carrying amount of the financial asset
         pendek, atas nilai tercatat bruto dari aset                           or to the amortized cost of the financial liability.
         keuangan      atau    pada      biaya   perolehan
         diamortisasi untuk liabilitas keuangan.

         Saat menghitung suku bunga efektif instrumen                          When calculating the effective interest rate for
         keuangan selain aset yang dibeli atau yang                            financial instruments other than purchased or
         berasal dari aset keuangan memburuk,                                  originated credit-impaired assets, the Company
         Perusahaan melakukan estimasi arus kas masa                           estimated future cash flows considering all
         depan dengan mempertimbangkan seluruh                                 contractual terms of the financial instrument (for
         perjanjian kontraktual atas instrumen keuangan                        example prepayment options) but does not
         (antara lain opsi pelunasan dipercepat) tapi tidak                    consider future credit losses. The calculation of
         mempertimbangkan kerugian kredit masa depan.                          the effective interest rate includes transaction
         Perhitungan suku bunga efektif termasuk biaya                         costs and fees that are an integral part of the
         transaksi dan imbalan yang merupakan bagian                           effective interest rate.
         yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.

         Suku bunga efektif aset atau liabilitas keuangan                      The effective interest rate of a financial asset or
         dihitung pada saat pengakuan awal aset atau                           financial liability is calculated on initial recognition
         liabilitas keuangan tersebut. Dalam menghitung                        of a financial asset or financial liability. In
         pendapatan dan beban bunga, suku bunga                                calculating interest income and expense, the
         efektif diterapkan atas nilai tercatat bruto aset                     effective interest rate is applied to the gross
         keuangan (ketika aset tidak mengalami                                 carrying amount of the asset (when the asset is
         penurunan nilai) atau atas biaya perolehan                            not credit-impaired) or to the amortized cost of the
         diamortisasi dari liabilitas keuangan. Untuk aset                     financial liability. For financial assets that have
         keuangan yang telah mengalami penurunan nilai                         become credit-impaired subsequent to initial
         setelah pengakuan awal (aset dalam tahap 3),                          recognition (assets in stage 3), interest income is
         pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan                           calculated by applying the effective interest rate to
         suku bunga efektif atas biaya perolehan aset                          the amortized cost of the financial asset. If the
         keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi                      asset is no longer credit-impaired, then the
         mengalami penurunan nilai, maka perhitungan                           calculation of interest income reverts to the gross
         pendapatan bunga kembali menggunakan nilai                            carrying amount.
         tercatat bruto.

         Saat estimasi arus kas telah direvisi, nilai tercatat                 Where the estimates of cash flows have been
         atas aset atau liabilitas keuangan disesuaikan                        revised, the carrying amount of the financial asset
         untuk merefleksikan arus kas yang aktual dan                          or liability is adjusted to reflect the actual and
         direvisi, didiskontokan pada suku bunga efektif                       revised cash flows, discounted at the instruments
         awal.     Penyesuaian     ini   diakui      sebagai                   original effective interest rate. The adjustment is
         pendapatan atau beban bunga pada periode                              recognized as interest income or expense in the
         dilakukannya revisi                                                   period in which the revision is made.

         Pendapatan dan beban lainnya                                          Other income and expenses

         Pendapatan pembiayaan jasa administrasi yang                          Administrative financing fees income that are not
         tidak dapat diatribusikan secara langsung atas                        directly attributable to finance leases, consumer
         transaksi sewa pembiayaan dan pembiayaan                              financing and provision fees from finance lease
         konsumen serta pendapatan provisi dari sewa                           transactions are recorded as other income in profit
         pembiayaan dibukukan sebagai pendapatan                               or loss and recognized when incurred. Revenue
         lain-lain pada laba rugi dan diakui pada saat                         from late charges and early termination are
         terjadinya. Pendapatan denda keterlambatan                            recognized when received.
         dan penghentian kontrak diakui pada saat
         diterima.

         Beban lainnya diakui pada saat terjadinya.                            Other expenses are recognized when incurred.




                                                                 320
Page 357
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    n.   Imbalan Pasca Kerja                                           n.   Post-employment Benefits

         Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja                          The Company provides post-employment benefits
         sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun                           as required under the Law No. 11 of year 2020 on
         2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan                         Job Creation and its implementing regulations
         pelaksanaan (”Undang-Undang Cipta Kerja”).                         ("Job Creation Law").

         Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan                         The cost of providing benefits is determined using
         menggunakan metode projected unit credit                           the projected unit credit method, with actuarial
         dengan penilaian aktuaria yang dilakukan pada                      valuations being carried out at the end of each
         setiap akhir periode pelaporan tahunan.                            annual reporting period. Remeasurement,
         Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan dan                    comprising actuarial gains and losses, is reflected
         kerugian aktuarial, yang tercermin langsung                        immediately in the statement of financial position
         dalam laporan posisi keuangan yang dibebankan                      with a charge or credit recognized in other
         atau     dikreditkan      dalam      penghasilan                   comprehensive income in the period in which they
         komprehensif      lain     periode     terjadinya.                 occur. Remeasurement recognized in other
         Pengukuran kembali diakui dalam penghasilan                        comprehensive income is reflected as a separate
         komprehensif lain tercermin sebagai pos terpisah                   item under other comprehensive income in equity
         pada penghasilan komprehensif lain di ekuitas                      and will not be reclassified to profit or loss. Past
         dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Biaya                 service cost is recognized in profit or loss in the
         jasa lalu diakui dalam laba rugi pada periode                      period of a plan amendment. Net interest is
         amandemen program. Bunga neto dihitung                             calculated by applying the discount rate at the
         dengan mengalikan tingkat diskonto pada awal                       beginning of the period to the net defined benefit
         periode imbalan pasti dengan liabilitas atau aset                  liability. Defined benefit costs are categorized as
         imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti                            follows:
         dikategorikan sebagai berikut:

         •   Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya                    •    Service cost (including current service cost,
             jasa lalu serta keuntungan dan kerugian                             past service cost, as well as gains and losses
             kurtailmen dan penyelesaian).                                       on curtailments and settlements).
         •   Beban atau pendapatan bunga neto.                              •    Net interest expense or income.
         •   Pengukuran kembali.                                            •    Remeasurement.

         Perusahaan menyajikan dua komponen pertama                         The Company presents the first two components
         dari biaya imbalan pasti di laba rugi. Keuntungan                  of defined benefit costs in profit or loss.
         dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya                      Curtailment gains and losses are accounted for as
         jasa lalu.                                                         past service costs.

         Pesangon                                                           Termination

         Liabilitas untuk pesangon diakui mana yang                         A liability for a termination benefit is recognized at
         terjadi lebih dulu ketika entitas tidak dapat lagi                 the earlier of when the entity can no longer
         menarik penawaran imbalan tersebut dan ketika                      withdraw the offer of the termination benefit and
         entitas mengakui biaya restrukturisasi terkait.                    when the entity recognizes any related
                                                                            restructuring costs.

    o.   Pajak Penghasilan                                             o.   Income Tax

         Beban pajak penghasilan merupakan jumlah                           Income tax expense represents the sum of the tax
         pajak kini terutang dan pajak tangguhan.                           currently payable and deferred tax.

         Pajak kini terutang berdasarkan laba kena pajak                    The tax currently payable is based on taxable
         tahun berjalan. Laba kena pajak berbeda dari                       profit for the year. Taxable profit differs from net
         laba sebelum pajak seperti yang dilaporkan di                      profit as reported in profit or loss because it
         laba rugi karena tidak memperhitungkan                             excludes items of income or expense that are
         penghasilan atau beban yang dikenakan pajak                        taxable or deductible in other years and it further
         atau dikurangkan pada tahun berbeda dan tidak                      excludes items that are never taxable or
         memperhitungkan pos-pos yang tidak pernah                          deductible. The Company’s liability for current tax
         dikenakan pajak atau tidak dapat dikurangkan.                      is calculated using tax rates that have been
         Liabilitas Perusahaan untuk pajak kini dihitung                    enacted or substantively enacted by the end of the
         berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku pada                    reporting period.
         akhir periode peiaporan.




                                                              321
Page 358
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Provisi diakui untuk penentuan pajak yang tidak                  A provision is recognized for those matters for
         pasti, tetapi kemungkinan besar            akan                  which the tax determination is uncertain but it is
         mengangkibatkan arus keluar dana kepada                          considered probable that there will be a future
         otoritas pajak. Provisi diukur sebesar estimasi                  outflow of funds to a tax authority. The provisions
         terbaik atas jumlah ekspektasian yang terutang.                  are measured at the best estimate of the amount
         Penilaian berdasarkan pada pertimbangan                          expected to become payable. The assessment is
         professional pajak dalam Perusahaan yang                         based on the judgement of tax professionals
         didukung dengan pengalaman lalu atas aktivitas                   within the Company’s supported by previous
         tersebut dan dalam kasus tertentu berdasarkan                    experience in respect of such activities and in
         saran pakar pajak independen.                                    certain cases based on specialist independent tax
                                                                          advice.

         Pajak tangguhan diakui atas perbedaan                            Deferred tax is recognized on temporary
         temporer antara jumlah tercatat aset dan                         differences between the carrying amounts of
         liabilitas dalam laporan keuangan dengan dasar                   assets and liabilities in the financial statements
         pengenaan pajak yang digunakan dalam                             and the corresponding tax bases used in the
         perhitungan laba kena pajak. Liabilitas pajak                    computation of taxable profit. Deferred tax
         tangguhan umumnya diakui untuk seluruh                           liabilities are generally recognized for all taxable
         perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak                        temporary differences. Deferred tax assets are
         tangguhan umumnya diakui untuk seluruh                           generally recognized for all deductible temporary
         perbedaan temporer yang dapat dikurangkan                        differences to the extent that is probable that
         sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena                      taxable profits will be available against which
         pajak akan tersedia sehingga perbedaan                           those deductible temporary differences can be
         temporer dapat dimanfaatkan. Aset dan liabilitas                 utilized. Such deferred tax assets and liabilities
         pajak tangguhan tidak diakui jika perbedaan                      are not recognized if the temporary differences
         temporer timbul dari pengakuan awal (selain dari                 arise from the initial recognition (other than in a
         kombinasi bisnis) dari aset dan liabilitas suatu                 business combination) of assets and liabilities in a
         transaksi yang tidak mempengaruhi laba kena                      transaction that affects neither the taxable profit
         pajak atau laba akuntansi dan pada saat                          nor the accounting profit and at the time of
         transaksi, tidak menimbulkan perbedaan                           transaction, does not give rise to equal taxable
         temporer yang dapat dikurangkan dan dikenai                      and deductible temporary differences.
         pajak dalam jumlah yang sama.

         Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur                       Deferred tax assets and liabilities are measured at
         dengan menggunakan tarif pajak yang                              the tax rates that are expected to apply in the
         diharapkan berlaku dalam periode ketika                          period in which the liability is settled or the asset
         liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan                     realized, based on the tax rates (and tax laws) that
         berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak)                    have been enacted, or substantively enacted, by
         yang telah berlaku atau secara substantif telah                  the end of the reporting period.
         berlaku pada akhir periode pelaporan.

         Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan                   The measurement of deferred tax assets and
         mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai                       liabilities reflects the tax consequences that would
         dengan cara Perusahaan memperkirakan, pada                       follow from the manner in which the Company
         akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau                   expects, at the end of the reporting period, to
         menyelesaikan jumlah tercatat aset dan                           recover or settle the carrying amount of its assets
         liabilitasnya.                                                   and liabilities.

         Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah                    The carrying amount of deferred tax assets is
         ulang pada akhir periode pelaporan dan                           reviewed at the end of each reporting period and
         dikurangi jumlah tercatatnya jika kemungkinan                    reduced to the extent that it is no longer probable
         besar laba kena pajak tidak lagi tersedia                        that sufficient future taxable profits will be
         dalam     jumlah    yang    memadai     untuk                    available to allow all or part of the asset to be
         mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset                     recovered.
         pajak tangguhan tersebut.




                                                            322
Page 359
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                             DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai                       Current and deferred tax are recognized as an
         beban atau penghasilan dalam laba rugi periode                      expense or income in profit or loss, except when
         berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang                      they relate to items that are recognized outside of
         timbul dari transaksi atau peristiwa yang diakui di                 profit or loss (whether in other comprehensive
         luar laba rugi (baik dalam penghasilan                              income or directly in equity) in which case the tax
         komprehensif lain maupun secara langsung di                         is also recognized outside of profit or loss.
         ekuitas), dalam hal tersebut pajak juga diakui di
         luar laba rugi.

         Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus                    Deferred tax assets and liabilities are offset when
         ketika entitas memiliki hak yang dapat                              there is legally enforceable right to set off current
         dipaksakan secara hukum untuk melakukan                             tax assets against current tax liabilities and when
         saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas                    they relate to income taxes levied by the same
         pajak kini dan ketika aset pajak tangguhan dan                      taxation authority on either the same taxable
         liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak                     entity or different taxable entities when there is an
         penghasilan yang dikenakan oleh otoritas                            intention to settle its current tax assets and current
         perpajakan yang sama atas entitas kena pajak                        tax liabilities on a net basis or to realize the assets
         yang sama atau entitas kena pajak yang berbeda                      and settle the liabilities simultaneously, in each
         yang memiliki intensi untuk memulihkan aset dan                     future period in which significant amounts of
         liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau                       deferred tax liabilities or assets are expected to be
         merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas                    settled or recovered, or to realize the assets and
         secara bersamaan, pada setiap periode masa                          settle the liabilities simultaneously, in each future
         depan dimana jumlah signifikan atas aset atau                       period in which significant amounts of deferred tax
         liabilitas pajak tangguhan diharapkan untuk                         liabilities or assets are expected to be settled or
         diselesaikan atau dipulihkan.                                       recovered.

    p.   Sewa                                                           p.   Leases

         Perusahaan sebagai penyewa                                          The Company as lessee

         Perusahaan menilai apakah sebuah kontrak                            The Company assesses whether a contract is or
         mengandung sewa, pada tanggal insepsi                               contains a lease, at the inception of the contract.
         kontrak. Perusahaan mengakui aset hak-guna                          The Company recognizes a right-of-use asset and
         dan liabilitas sewa terkait sehubungan dengan                       a corresponding lease liability with respect to all
         seluruh kesepakatan sewa di mana Perusahaan                         lease arrangements in which it is the lessee,
         merupakan penyewa, kecuali untuk sewa                               except for short-term leases (defined as leases
         jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai sewa                      with a lease term of 12 months or less) and leases
         yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang)                       of low value assets. For these leases, the
         dan sewa aset bernilai-rendah. Untuk sewa-                          Company recognizes the lease payments as an
         sewa      tersebut,     Perusahaan    mengakui                      operating expense on a straight-line basis over
         pembayaran sewa sebagai beban operasi                               the term of the lease unless another systematic
         secara garis lurus selama masa sewa kecuali                         basis is more representative of the time pattern in
         dasar         sistematis      lainnya     lebih                     which economic benefits from the leased assets
         merepresentasikan pola konsumsi manfaat                             are consumed.
         penyewa dari aset sewa.

         Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini                      The lease liability is initially measured at the
         pembayaran sewa masa depan yang belum                               present value of the lease payments that are not
         dibayarkan pada tanggal permulaan, yang                             paid at the commencement date, discounted by
         didiskontokan menggunakan suku bunga implisit                       using the rate implicit in the lease. If this rate
         dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak dapat                         cannot be readily determined, the Company uses
         ditentukan, Perusahaan menggunakan suku                             its incremental borrowing rate.
         bunga pinjaman inkremental.

         Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam                           Lease payments included in the measurement of
         pengukuran liabilitas sewa terdiri atas:                            the lease liability comprise:

         •   Pembayaran tetap (termasuk pembayaran                           •    fixed lease payments (including in-substance
             tetap secara-substansi), dikurangi insentif                          fixed payments), less any lease incentives;
             sewa;




                                                               323
Page 360
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         •   Pembayaran      sewa    variabel   yang                      •    variable lease payments that depend on an
             bergantung pada indeks atau suku bunga                            index or rate, initially measured using the
             yang pada awalnya diukur dengan                                   index or rate at the commencement date;
             menggunakan indeks atau suku bunga pada
             tanggal permulaan;

         •   jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan                     •    the amount expected to be payable by the
             oleh penyewa dalam jaminan nilai residual;                        lessee under residual value guarantees;

         •   harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup                  •    the exercise price of purchase options, if the
             pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan                       lessee is reasonably certain to exercise the
                                                                               options; and

         •   pembayaran penalti karena penghentian                        •    payments of penalties for terminating the
             sewa, jika masa sewa merefleksikan                                lease, if the lease term reflects the exercise
             penyewa    mengeksekusi   opsi untuk                              of an option to terminate the lease.
             menghentikan sewa.

         Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah                   The lease liability is presented as a separate line
         dalam laporan posisi keuangan.                                   in the statement of financial position.

         Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan                        The lease liability is subsequently measured by
         meningkatkan     jumlah      tercatat  untuk                     increasing the carrying amount to reflect the
         merefleksikan bunga atas liabilitas sewa                         interest on the lease liability (using the effective
         (menggunakan metode suku bunga efektif) dan                      interest method) and by reducing the carrying
         dengan mengurangi jumlah tercatat untuk                          amount to reflect the lease payments made.
         merefleksikan sewa yang telah dibayar.

         Perusahaan mengukur kembali liabilitas sewa                      The Company remeasures the lease liability (and
         (dan melakukan penyesuaian terkait terhadap                      makes a corresponding adjustment to the related
         aset hak-guna) jika:                                             right-of-use assets) whenever:

         •   terdapat perubahan dalam masa sewa atau                      •    the lease term has changed or there is a
             perubahan dalam penilaian atas eksekusi                           change in the assessment of the exercise of
             opsi pembelian, di mana liabilitas sewa                           a purchase option, in which case the lease
             diukur       dengan        mendiskontokan                         liability is remeasured by discounting the
             pembayaran sewa revisian menggunakan                              revised lease payments using a revised
             tingkat diskonto revisian.                                        discount rate.

         •   terdapat perubahan sewa masa depan                           •    the lease payments change due to changes
             sebagai akibat dari perubahan indeks atau                         in an index or rate or a change in expected
             perubahan       perkiraan      pembayaran                         payment under a guaranteed residual value,
             berdasarkan nilai residual jaminan di mana                        in which cases the lease liability is
             liabilitas sewa diukur kembali dengan                             remeasured by discounting the revised lease
             mendiskontokan pembayaran sewa revisian                           payments using the initial discount rate
             menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali                        (unless the lease payments change is due to
             jika pembayaran sewa berubah karena                               a change in a floating interest rate, in which
             perubahan suku bunga mengambang, di                               case a revised discount rate is used).
             mana tingkat diskonto revisian digunakan).

         •   kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi                     •    a lease contract is modified and the lease
             sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di                      modification is not accounted for as a
             mana liabilitas sewa diukur dengan                                separate lease, in which case the lease
             mendiskontokan pembayaran sewa revisian                           liability is remeasured by discounting the
             menggunakan tingkat diskonto revisian.                            revised lease payments using a revised
                                                                               discount rate.

         Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas                  The right-of-use assets comprise the initial
         liabilitas sewa, pembayaran sewa yang                            measurements of the corresponding lease
         dilakukan pada saat atau sebelum permulaan                       liability, lease payments made at or before the
         sewa dan biaya langsung awal. Aset hak-guna                      commencement day and any initial direct costs.
         selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi                       They are subsequently measured at cost less
         akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan                      accumulated depreciation and impairment losses.
         nilai.




                                                            324
Page 361
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Jika Perusahaan dibebankan kewajiban atas                        Whenever the Company incurs an obligation for
         biaya membongkar dan memindahkan aset                            costs to dismantle and remove a leased asset,
         sewa, merestorasi tempat di mana aset berada                     restore the site on which it is located or restore the
         atau merestorasi aset pendasar ke kondisi yang                   underlying assets to the conditions required by the
         disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa,                      terms and conditions of the lease, a provision is
         provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 237. Biaya                 recognized and measured under PSAK 237. The
         tersebut diperhitungkan dalam aset hak-guna                      costs are included in the related right-of-use
         terkait.                                                         asset.

         Aset hak-guna disusutkan selama periode yang                     Right-of-use assets are depreciated over the
         lebih singkat antara masa sewa dan masa                          shorter period of lease term and useful life of the
         manfaat aset pendasar. Jika sewa mengalihkan                     underlying assets. If a lease transfers ownership
         kepemilikan aset pendasar atau jika biaya                        of the underlying assets or the cost of the right-of-
         perolehan    aset   hak-guna    merefleksikan                    use assets reflects that of the Company expects
         Perusahaan akan mengeksekusi opsi beli, aset                     to exercise a purchase option, the related right-of-
         hak-guna disusutkan selama masa manfaat aset                     use asset is depreciated over the useful life of the
         pendasar. Penyusutan dimulai pada tanggal                        underlying assets. The depreciation starts at the
         permulaan sewa.                                                  commencement date of the lease.

         Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di                  The right-of-use assets are presented as a
         laporan posisi keuangan.                                         separate line in the statement of financial position.

         Perusahaan menerapkan PSAK 236 untuk                             The Company applies PSAK 236 to determine
         menentukan apakah aset hak-guna mengalami                        whether a right-of-use asset is impaired and
         penurunan nilai dan mencatat kerugian                            accounts for any identified impairment loss as
         penurunan nilai yang teridentifikasi sebagaimana                 described in the impairment of non-financial
         dijelaskan dalam kebijakan penurunan nilai aset                  assets policy.
         non keuangan.

    q.   Segmen Operasi                                              q.   Operating Segments

         Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan                        Operating segments are identified on the basis of
         laporan internal mengenai komponen dari                          internal reports about components of the
         Perusahaan yang secara regular direviu oleh                      Company that are regularly reviewed by the chief
         “pengambil keputusan operasional” dalam                          operating decision maker in order to allocate
         rangka mengalokasikan sumber daya dan                            resources to the segments and to assess their
         menilai kinerja segmen operasi.                                  performances.

         Segmen operasi adalah suatu komponen dari                        An operating segment is a component of an entity:
         entitas:

         •   Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang                    •    That engages in business activities from
             mana memperoleh          pendapatan    dan                        which it may earn revenue and incur expense
             menimbulkan beban (termasuk pendapatan                            (including revenue and expenses relating to
             dan beban terkait dengan transaksi dengan                         the transaction with other components of the
             komponen lain dari entitas yang sama);                            same entity);

         •   Yang hasil operasinya dikaji ulang secara                    •    Whose operating results are reviewed
             reguler    oleh  pengambil      keputusan                         regulary by the entity’s chief operating
             operasional untuk membuat keputusan                               decision maker to make decision about
             tentang sumber daya yang dialokasikan                             resources to be allocated to the segments
             pada segmen tersebut dan menilai                                  and assess its performance; and
             kinerjanya; dan

         •   Dimana tersedia informasi keuangan yang                      •    For which discrete financial information is
             dapat dipisahkan.                                                 available.

         Informasi yang digunakan oleh pengambil                          Information reported to the chief operating
         keputusan operasional dalam rangka alokasi                       decision maker for the purpose of resource
         sumber daya dan penilaian kinerja mereka                         allocation and assessment of their performance is
         terfokus pada kategori dari setiap produk.                       more specifically focused on the category of each
                                                                          product.




                                                            325
Page 362
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

     r.   Laba per Saham                                                 r.   Earning per Share

          Laba per saham dasar dihitung dengan membagi                        Basic earnings per share is computed by dividing
          laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik                       profit for the year by the weighted average number
          entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang                    of shares outstanding during the year.
          saham yang beredar pada tahun yang
          bersangkutan.

          Laba per saham dilusian dihitung dengan                             Diluted earnings per share is computed by
          membagi laba bersih yang diatribusikan kepada                       dividing net income attributable to the owners of
          pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata                       the Company by the weighted average number of
          tertimbang saham biasa yang telah disesuaikan                       shares outstanding as adjusted for the effects of
          dengan dampak dari semua efek berpotensi                            all dilutive potential ordinary shares.
          saham biasa yang dilutif.


4.   PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN                              4.   CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND KEY
     SUMBER UTAMA KETIDAKPASTIAN ESTIMASI                                SOURCES OF ESTIMATION UNCERTAINTY

     Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan,                     In the application of the Company’s accounting
     yang dijelaskan dalam Catatan 3, manajemen                          policies, which are described in Note 3, the Company’s
     diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi                     managements are required to make judgments,
     dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas              estimates and assumptions about the carrying
     yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan                  amounts of assets and liabilities that are not readily
     asumsi terkait didasarkan pada pengalaman historis                  apparent from other sources. The estimates and
     dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil                 associated assumptions are based on historical
     aktualnya mungkin berbeda dari estimasi tersebut.                   experience and other factors that are considered to be
                                                                         relevant. Actual results may differ from these
                                                                         estimates.

     Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara                  The estimates and underlying assumptions are
     berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam               reviewed on an ongoing basis. Revisions to
     periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi               accounting estimates are recognized in the period
     hanya mempengaruhi periode tersebut, atau pada                      which the estimate is revised if the revision affects only
     periode revisi dan periode masa depan jika revisi                   that period, or in the period of the revision and future
     mempengaruhi periode saat ini dan masa depan.                       periods if the revision affects both current and future
                                                                         periods.

     Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan                       Critical Judgments        in   Applying     Accounting
     Akuntansi                                                           Policies

     Di bawah ini adalah pertimbangan kritis, selain dari                Below is the critical judgment, apart from those
     yang melibatkan estimasi yang telah dibuat direksi                  involving estimations, that the directors have made in
     dalam proses penerapan kebijakan akuntansi                          the process of applying the Company’s accounting
     Perusahaan dan memiliki pengaruh paling signifikan                  policies and that have the most significant effect on
     terhadap jumlah yang diakui dalam laporan                           the amounts recognized in the financial statements.
     keuangan.

     Penentuan cadangan kerugian kredit ekspektasian                     Determination of allowance for expected credit losses

     Perusahaan melakukan peninjauan kembali atas aset                   The Company reviews its financial assets at reporting
     keuangan pada setiap tanggal pelaporan untuk                        date to evaluate the allowance for expected credit
     melakukan penilaian atas cadangan kerugian kredit                   losses. The Management's judgment is applied in the
     ekspektasian yang telah dicatat. Pertimbangan                       estimation when determining the level of allowance
     manajemen diperlukan dalam menentukan tingkat                       required. The assessment of credit risk of an asset
     cadangan yang dibutuhkan. Penilaian risiko kredit                   portfolio entails further estimation as to the likelihood
     dari portofolio aset memerlukan estimasi mengenai                   of defaults occurring, of the associated loss rations and
     kemungkinan terjadinya gagal bayar, dari rasio                      of default correlations between counterparties.
     kerugian yang terkait dan korelasi gagal bayar antar
     pihak.




                                                              326
Page 363
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Pertimbangan kritis yang dilakukan manajemen di                       Critical judgment made by the management in
    dalam penentuan cadangan kerugian kredit                              determination of allowance for expected credit losses
    ekspektasian meliputi:                                                includes:
    •    Peningkatan risiko kredit yang signifikan                         •   Significant increase in credit risk
         Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 3,                               As explained in Note 3, expected credit losses are
         kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai                           measured as an allowance equal to 12-month
         cadangan yang setara dengan ECL 12 bulan                              ECL for Stage 1 assets, or lifetime ECL for Stage
         untuk aset Tahap 1, atau ECL sepanjang umur                           2 or Stage 3 assets. An asset moves to Stage 2
         untuk aset Tahap 2 atau Tahap 3. Suatu aset                           when its credit risk has increased significantly
         bergerak ke Tahap 2 ketika risiko kreditnya telah                     since initial recognition. PSAK 109 does not
         meningkat secara signifikan sejak pengakuan                           define what constitutes a significant increase in
         awal. PSAK 109 tidak menjelaskan apa yang                             credit risk. In assessing whether the credit risk of
         merupakan peningkatan risiko kredit yang                              an asset has significantly increased the Company
         signifikan. Dalam menilai apakah risiko kredit                        takes into account qualitative and quantitative
         suatu aset telah meningkat secara signifikan,                         reasonable and supportable forward-looking
         Perusahaan mempertimbangkan informasi masa                            information.
         depan yang wajar dan dapat didukung secara
         kualitatif dan kuantitatif.
    Sumber Utama Ketidakpastian Estimasi                                  Key Sources of Estimation Uncertainty
    Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber                           The key assumptions concerning future and other key
    utama ketidakpastian estimasi lainnya pada akhir                      sources of estimation uncertainty at the end of the
    periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan dan                reporting period, that have the significant risk of
    dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap                     causing a material adjustment to the carrying amounts
    jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode                     of assets and liabilities within the next financial year
    pelaporan berikutnya, dijelaskan di bawah ini:                        are discussed below:
    Imbalan Pasca Kerja                                                   Post-employment Benefits
    Penentuan dari liabilitas imbalan kerja karyawan                      The determination of post-employment benefits
    bergantung pada asumsi manajemen yang                                 obligation     is    dependent     on    management’s
    digunakan oleh aktuaris dalam perhitungannya.                         assumptions used by actuaries in calculating such
    Asumsi tersebut diantaranya adalah tingkat diskonto                   amounts. Those assumptions include among others,
    dan kenaikan gaji. Hasil aktual yang dapat berbeda                    discount rate and rate of salary increase. Actual results
    dengan       asumsi    Perusahaan     mempengaruhi                    that differ from the Company’s assumptions, affect the
    pencatatan liabilitas dan beban pada periode                          recognized expense and recorded obligation in future
    mendatang. Meskipun diyakini bahwa asumsi                             periods. While it is believed that the Company’s
    Perusahaan wajar dan sesuai, perbedaan signifikan                     assumptions are reasonable and appropriate,
    dalam hasil aktual atau perubahan signifikan dalam                    significant differences in actual results or significant
    asumsi secara material dapat mempengaruhi                             changes in assumptions may materially affect the
    liabilitas imbalan pasca kerja Perusahaan.                            Company’s post-employment benefit obligations.
    Asumsi-asumsi utama yang digunakan untuk                              The key assumptions used to calculate the post-
    menghitung imbalan pasca kerja disajikan pada                         employment benefits is disclosed in Note 20.
    Catatan 20.
    Penentuan cadangan kerugian kredit ekspektasian                       Determination of allowance for expected credit losses
    Kerugian kredit ekspektasian kolektif atas piutang                    Collective expected credit losses on financing
    pembiayaan dihitung dengan mempertimbangkan                           receivables is calculated by considering the probability
    probability of default (“PD”), loss given default (“LGD”),            of default (“PD”), loss given default (“LGD”) and
    exposure at default (“EAD”). Saat mengukur ECL,                       exposure at default (“EAD”). When measuring ECL,
    Perusahaan menggunakan informasi masa depan                           the Company uses reasonable and supportable
    yang wajar dan terdukung, yang didasarkan pada                        forward-looking information, which is based on
    asumsi untuk pergerakan masa depan dari berbagai                      assumptions for the future movement of different
    pendorong ekonomi dan bagaimana penggerak ini                         economic drivers and how these drivers will affect
    akan saling mempengaruhi. Selain itu, pengukuran                      each other. Moreover, the measurement of expected
    kerugian kredit ekspektasian mencerminkan jumlah                      credit losses reflects an unbiased probability weighted
    rata-rata probabilitas tertimbang yang tidak bias dari                range of possible future outcomes with consideration
    rentang hasil akhir masa depan yang mungkin terjadi                   of correlated macroeconomic variables.
    dengan mempertimbangkan variable makroekonomi
    yang berkorelasi.
    Loss given default adalah estimasi kerugian yang                      Loss given default is an estimate of the loss arising on
    timbul karena gagal bayar. Perhitungan didasarkan                     default. It is based on the difference between the
    pada perbedaan antara arus kas kontraktual terutang                   contractual cash flows due and those that the lender
    dan yang diharapkan akan diterima, dengan                             would expect to receive, taking into account cash flows
    mempertimbangkan arus kas dari agunan dan                             from collateral and integral credit enhancements.
    peningkatan kredit integral.




                                                                 327
Page 364
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

     Probability of default merupakan input utama dalam                  Probability of default constitutes a key input in
     mengukur ECL. Probability of default adalah                         measuring ECL. Probability of default is an estimate of
     perkiraan kemungkinan gagal bayar selama jangka                     the likelihood of default over a given time horizon, the
     waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup                       calculation of which includes historical data,
     data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa                  assumptions and expectations of future conditions.
     depan.

     Dalam menetapkan informasi perkiraan masa depan                     In applying forward looking information in the
     dalam model PSAK 109 Perusahaan menggunakan                         Company's PSAK 109 models, the Company uses
     makroekonomi dalam menentukan kerugian kredit                       macroeconomics variables. The macroeconomic
     ekspektasian.   Variabel   makroekonomi     yang                    variables used as of December 31, 2025 and 2024 are
     digunakan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                    Gross     Domestic     Products    (GDP)    growth,
     adalah pertumbuhan Pendapatan Bruto Nasional                        unemployment rate, and Consumer Price Index (CPI).
     (PDB), tingkat pengangguran, dan Indeks Harga
     Konsumen (IHK).


5.   KAS DAN BANK                                                  5.    CASH ON HAND AND IN BANKS

                                                   31 Desember/    31 Desember/
                                                   December 31,    December 31,
                                                       2025            2024

     Kas                                                                              Cash on hand
       Rupiah                                         12.670.470         17.193.047    Rupiah

     Bank - Pihak ketiga                                                              Cash in banks - Third parties
       Rupiah                                                                            Rupiah
         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk      138.180.871         71.054.869         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
         PT Bank Central Asia Tbk                    105.454.499        152.042.310         PT Bank Central Asia Tbk
         PT Bank CIMB Niaga Tbk                       33.370.195        150.725.944         PT Bank CIMB Niaga Tbk
         PT Bank Maybank Indonesia Tbk                30.690.968                  -         PT Bank Maybank Indonesia Tbk
         PT Bank BTPN Syariah Tbk                     30.013.443                  -         PT Bank BTPN Syariah Tbk
         PT Bank Negara Indonesia Tbk                 16.137.272         28.155.449         PT Bank Negara Indonesia Tbk
         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                14.740.199         15.163.193         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
         PT Bank BCA Syariah                          10.045.790         20.884.596         PT Bank BCA Syariah
         Citibank                                      9.111.386         13.836.081         Citibank
         PT Bank Danamon Indonesia Tbk                 3.879.580          9.361.282         PT Bank Danamon Indonesia Tbk
         PT Bank Mizuho Indonesia                      2.952.286        139.553.212         PT Bank Mizuho Indonesia
         PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk       2.134.188          1.847.604         PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
         PT Bank Oke Indonesia Tbk                             -         34.967.079         PT Bank Oke Indonesia Tbk
         PT Bank Permata Tbk                                   -          2.527.421         PT Bank Permata Tbk
         Lainnya (masing-masing dibawah                                                     Others (each below
            Rp 1 miliar)                               2.829.652          2.004.614            Rp 1 billion)

       Subjumlah                                     399.540.329        642.123.654       Subtotal

       Dolar Amerika Serikat                                                              United States Dollar
        PT Bank SMBC Indonesia Tbk                     1.022.798          5.180.115         PT Bank SMBC Indonesia Tbk
        Standard Chartered Bank, Indonesia               416.030            400.663         Standard Chartered Bank, Indonesia
        MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch                    71.413             68.775         MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
        Bank of America, N.A., Jakarta Branch             44.924             43.264         Bank of America, N.A., Jakarta Branch
        Citibank N.A., Indonesia                          11.360             11.621         Citibank N.A., Indonesia
        Deutsche Bank AG, Jakarta Branch                   5.999              5.777         Deutsche Bank AG, Jakarta Branch

       Subjumlah                                       1.572.524          5.710.215       Subtotal

       Yen Jepang                                                                         Japanese Yen
         MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch                  227.015                512         MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
         PT Bank SMBC Indonesia Tbk                        2.339              3.050         PT Bank SMBC Indonesia Tbk

       Subjumlah                                         229.354              3.562       Subtotal

       Jumlah bank                                   401.342.207        647.837.431       Total cash in banks

     Jumlah kas dan bank                             414.012.677        665.030.478   Total cash on hand and in banks




                                                             328
Page 365
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                            As of December 31, 2025 and 2024, the Company has
     Perusahaan tidak memiliki kas di bank yang dibatasi                no restricted cash in banks.
     penggunaannya.
     Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025                   For the years ended December 31, 2025 and 2024,
     dan 2024, pendapatan bunga dari saldo kas di bank                  interest income from the above cash in banks (current
     di atas (rekening giro) adalah masing-masing sebesar               accounts) balances amounted to Rp 12,489,994 and
     Rp 12.489.994 dan Rp 11.227.845.                                   Rp 11,227,845, respectively.


6.   PIUTANG PEMBIAYAAN - BERSIH                                   6.   FINANCING RECEIVABLES – NET
                                                 31 Desember/      31 Desember/
                                                 December 31,      December 31,
                                                     2025              2024

     Pihak ketiga                                                                      Third parties
       Rupiah                                                                            Rupiah
         Piutang pembiayaan                      18.246.151.686    17.795.549.467           Financing receivables
         Jumlah yang dibiayai oleh bank
            sehubungan dengan transaksi                                                    Amount financed by bank
            pembiayaan bersama                     (132.418.038)        (33.963.261)        relating to joint financing transaction

         Subjumlah                               18.113.733.648    17.761.586.206          Subtotal
         Pendapatan pembiayaan
           yang belum diakui                     (3.982.118.746)    (3.894.369.515)        Unearned income

         Subjumlah                               14.131.614.902    13.867.216.691          Subtotal
         Cadangan kerugian kredit ekspektasian   (1.353.372.243)   (1.308.162.350)         Allowance for expected credit losses

         Jumlah - Bersih                         12.778.242.659    12.559.054.341          Total - Net

     Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun           36,13%             35,54%     Average effective annual interest rate
     Tingkat keuntungan pembiayaan syariah                                             Average margin sharia financing
       rata-rata per tahun                               43,64%             43,99%       per year

     Jumlah piutang pembiayaan (sebelum dikurangi                       Total financing receivables (before deducted with
     pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan                        unearned income and allowance for expected credit
     cadangan kerugian kredit ekspektasian) berdasarkan                 losses) based on type of product are as follows:
     jenis produknya adalah sebagai berikut:
                                                 31 Desember/      31 Desember/
                                                 December 31,      December 31,
                                                     2025              2024

     Sepeda motor                                12.400.881.201    11.413.841.014      Motorcycle
     Lain-lain                                    5.712.852.447     6.347.745.192      Others

     Jumlah                                      18.113.733.648    17.761.586.206      Total

     Jumlah piutang pembiayaan bersih berdasarkan                       Total net financing receivables based on business
     kegiatan usaha adalah sebagai berikut:                             activities are as follows:
                                                 31 Desember/      31 Desember/
                                                 December 31,      December 31,
                                                     2025              2024

     Pembiayaan konvensional                                                           Conventional financing
       Pembiayaan multi guna                      8.779.833.172     8.199.059.918        Multi purpose financing
       Pembiayaan investasi                       1.303.631.043     1.651.833.924        Investment financing
       Pembiayaan modal kerja                         2.846.739         6.097.163        Working capital financing
     Pembiayaan syariah                                                                Sharia financing
       Pembiayaan IMBT                            2.642.151.922     2.634.629.898        IMBT financing
       Pembiayaan murabahah                          49.779.783        67.411.242        Murabahah financing
       Pembiayaan mudharabah                                  -            22.196        Mudharabah financing

     Jumlah                                      12.778.242.659    12.559.054.341      Total




                                                            329
Page 366
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Jumlah piutang pembiayaan (sebelum dikurangi                     Total lease installments (before deducted with
    cadangan kerugian kredit ekspektasian) sesuai                    allowance for expected credit losses) based on
    dengan jatuh temponya adalah sebagai berikut:                    maturity date are as follows:

                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2025             2024

    Piutang pembiayaan                                                             Financing receivable
    Pihak ketiga                                                                   Third parties
      Sampai dengan satu tahun                 10.811.122.763    10.527.422.962      Within one year
      Lebih dari satu tahun sampai                                                   More than one year up to
         lima tahun                              7.302.610.885    7.234.163.244         five years

    Jumlah angsuran                            18.113.733.648    17.761.586.206    Total installments

    Pendapatan pembiayaan
      yang belum diakui                                                            Unearned income
        Pihak ketiga                                                                 Third parties
          Sampai dengan satu tahun               3.087.874.694    3.018.412.224        Within one year
          Lebih dari satu tahun sampai                                                 More than one year up to
            lima tahun                            894.244.052      875.957.291            five years
    Jumlah pendapatan pembiayaan
      yang belum diakui                          3.982.118.746    3.894.369.515    Total unearned income

    Jumlah                                     14.131.614.902    13.867.216.691    Total

    Kisaran jangka waktu pembiayaan adalah 3 - 5 tahun               Financing agreements have term of 3 - 5 years with
    dengan mayoritas pembiayaan selama 3 tahun.                      majority tenor of within 3 years.

    Piutang pembiayaan (sebelum dikurangi pendapatan                 Financing receivables (before deducted with unearned
    pembiayaan yang belum diakui dan cadangan                        financing income and allowance for expected credit
    kerugian kredit ekspektasian) sebesar Rp nihil pada              losses) amounting to Rp nil as of December 31, 2025
    tanggal 31 Desember 2025 (31 Desember 2024:                      (December 31, 2024: Rp 387,500,201) were used as
    Rp 387.500.201) digunakan sebagai jaminan atas                   collateral of bonds payable (Note 18).
    utang obligasi (Catatan 18).

    Berdasarkan Perjanjian No. 26 tanggal 15 Agustus                 Based on Agreement No. 26 dated August 15, 2022,
    2022, Perusahaan menandatangani perjanjian                       the Company entered into a revolving joint financing
    pembiayaan bersama yang bersifat revolving dengan                agreement with PT Bank CIMB Niaga Tbk. The
    PT Bank CIMB Niaga Tbk. Penggunaan Joint                         purpose of this Joint Financing are for car financing
    Financing ini adalah untuk pembiayaan mobil skema                under a regular scheme and subrogation. The Bank
    reguler dan subrogasi. Bank menyetujui untuk                     agreed to provide a joint financing facility with a
    memberikan fasilitas pembiayaan bersama dengan                   maximum amount of IDR 250,000,000. The agreement
    jumlah maksimum sebesar Rp 250.000.000.                          was amended and restated on August 29, 2025. The
    Perubahan dan Pernyataan kembali perjanjian                      facility has a term until August 15, 2026, and can be
    kerjasama ditandatangani tanggal 29 Agustus 2025.                extended upon mutual agreement by both parties. The
    Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan                joint financing portion for the bank is 90% of the total
    tanggal 15 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang                   financing facility, while the joint financing portion for
    sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Porsi                      BAF is 10% of the total financing facilities.
    pembiayaan bersama untuk bank sebesar 90% dari
    total fasilitas pembiayaan dan porsi pembiayaan
    bersama untuk BAF sebesar 10% dari total fasilitas
    pembiayaan.




                                                           330
Page 367
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                              PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                             NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Berdasarkan          Perjanjian  No.      08/PKS/ICF-                                   Based on Agreement No. 08/PKS/ICF-SDM/VIII/2022
    SDM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, Perusahaan                                       dated August 18, 2022, the Company entered into
    mengadakan perjanjian pembiayaan bersama yang                                           Revolving joint financing agreement with PT Bank
    bersifat revolving dengan PT Bank Permata Tbk.                                          Permata Tbk. The usage of this Joint Financing are for
    Pembiayaan Bersama ini digunakan untuk                                                  new motorcycles financing (JF Reguler), consumer
    pembiayaan sepeda motor baru (JF Reguler),                                              assets purchase without recourse or subrogation.
    pembelian aset konsumen tanpa recourse atau                                             Bank agreed to provide a joint financing facility
    subrogasi. Bank setuju untuk memberikan fasilitas                                       amounting to a maximum of IDR 400,000,000. The
    pembiayaan           bersama     sebanyak-banyaknya                                     facility has a term until August 18, 2026 and renewable
    Rp 400.000.000. Jangka waktu fasilitas ini berlaku                                      upon the agreement of both parties. The joint financing
    sampai dengan tanggal 18 Agustus 2026 dan dapat                                         portion for bank is 90% of the total financing facilities
    diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.                                      and the joint financing portion for BAF is 10% of the
    Porsi pembiayaan bersama untuk bank sebesar 90%                                         total financing facilities. Interest rates per annum at
    dari total fasilitas pembiayaan dan porsi pembiayaan                                    12% - 13%.
    bersama untuk BAF sebesar 10% dari total fasilitas
    pembiayaan. Tingkat suku bunga per tahun sebesar
    12% - 13%.

    Berdasarkan Perjanjian No. 034/RLBMJ/X/2025                                             Based on Agreement No. 034/RLBMJ/X/2025 dated
    tanggal      30       Oktober   2025,     Perusahaan                                    October 30, 2025, the Company entered into revolving
    menandatangani perjanjian pembiayaan bersama                                            joint financing agreement with PT Bank SMBC
    yang bersifat revolving dengan PT Bank SMBC                                             Indonesia, Tbk. The usage of this Joint Financing are
    Indonesia, Tbk. Penggunaan Joint Financing ini                                          for car financing regular scheme. Bank agreed to
    adalah untuk pembiayaan mobil skema reguler. Bank                                       provide a joint financing facility maximum
    menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan                                        Rp 300,000,000. The facility has a term until
    bersama dengan jumlah maksimum sebesar                                                  October 30, 2028 and can be extended upon the
    Rp 300.000.000. Jangka waktu perjanjian ini berlaku                                     agreement of both parties. The joint financing portion
    sampai dengan tanggal 30 Oktober 2028 dan dapat                                         for bank is 90% of the total financing facilities and the
    diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.                                      joint financing portion for BAF is 10% of the total
    Porsi pembiayaan bersama untuk bank sebesar 90%                                         financing facilities.
    dari total fasilitas pembiayaan dan porsi pembiayaan
    bersama untuk BAF sebesar 10% dari total fasilitas
    pembiayaan.

    Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan                                              As of the completion date of the financial statement,
    keuangan, tingkat suku bunga kontraktual masih                                          the contractual interest rate is still under negotiation.
    dalam tahap negosiasi.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo atas                                               As of December 31, 2025, the outstanding balances
    transaksi    pembiayaan     bersama    sebesar                                          for joint financing transaction amounted to
    Rp     25.049.388   untuk    porsi  Perusahaan                                          Rp 25,049,388 for Company portion (December 31,
    (31 Desember 2024: Rp 6.229.336).                                                       2024: Rp 6,229,336).

    Piutang Pembiayaan - Berdasarkan Umur Piutang                                           Financing Receivable - Days Past Due

                                                                                         31 Desember 2025/December 31, 2025
                                                                                                 Jatuh tempo/Past due
                                                   Belum jatuh
                                                     tempo/          < 30 hari/            31 – 60 hari/      61 – 90 hari/    >90 hari/           Jumlah/
                                                   Not past due        days                   days               days           days                Total

    Tingkat kerugian kredit ekspektasian/
    Expected credit loss rate                                 5%                  20%                 27%                39%               72%

    Jumlah piutang pembiayaan (setelah
      dikurangi pendapatan pembiayaan
      yang belum diakui)/
    Total financing receivables (after deducting
      with unearned financing income)              12.111.317.671    694.750.360             572.085.240        271.344.577    482.117.054       14.131.614.902

    ECL 12 bulan/12-month ECL                        (602.011.098)   (140.768.343)                     -                  -               -        (742.779.441)
    ECL sepanjang umur/Lifetime ECL                             -               -           (155.921.359)      (105.724.364)   (348.947.079)       (610.592.802)

    Jumlah/Total                                                                                                                                 12.778.242.659




                                                                        331
Page 368
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                   PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                  NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                             FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                     DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                     (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                              31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                                                                      Jatuh tempo/Past due
                                                    Belum jatuh
                                                      tempo/              < 30 hari/            31 – 60 hari/       61 – 90 hari/          >90 hari/            Jumlah/
                                                    Not past due            days                   days                days                 days                 Total

    Tingkat kerugian kredit ekspektasian/
    Expected credit loss rate                                  4%                      18%                 25%                 38%                     73%

    Jumlah piutang pembiayaan (setelah
      dikurangi pendapatan pembiayaan
      yang belum diakui)/
    Total financing receivables (after deducting
      with unearned financing income)              11.734.800.446         690.207.014             572.423.907         292.914.028           576.871.296      13.867.216.691

    ECL 12 bulan/12-month ECL                        (507.630.179)        (124.174.135)                     -                   -                     -        (631.804.314)
    ECL sepanjang umur/Lifetime ECL                             -                    -           (145.018.204)       (111.552.466)         (419.787.366)       (676.358.036)

    Jumlah/Total                                                                                                                                             12.559.054.341


    Perubahan cadangan kerugian kredit ekspektasian                                              The movement in the allowance for expected credit
    piutang pembiayaan adalah sebagai berikut:                                                   losses of financing receivables are as follows:

                                                                    31 Desember 2025/December 31, 2025
                                                   Tahap 1/             Tahap 2/         Tahap 3/                   Jumlah/
                                                   Stage 1               Stage 2          Stage 3                    Total

    Saldo awal - 1 Januari 2025                    631.804.314          256.570.671            419.787.365       1.308.162.350       Beginning balance - January 1, 2025

    Transfer tahap 1                                 10.426.269          (9.692.245)              (734.024)                     -    Transfer to stage 1
    Transfer tahap 2                                (49.171.187)         49.501.076               (329.889)                     -    Transfer to stage 2
    Transfer tahap 3                                (20.326.093)        (41.861.776)            62.187.869                      -    Transfer to stage 3
    Pencadangan atas piutang                                                                                                         Allowance for newly originated
      pembiayaan yang baru diperoleh               549.921.277          120.932.401            165.485.874         836.339.552         financing receivables
    Aset keuangan yang telah dilunasi,                                                                                               Financial assets that have been repaid,
      perubahan pada biaya transaksi,                                                                                                  changes in transaction cost and
      dan piutang bunga pembiayaan                 (379.875.139)       (113.804.404)          1.323.336.568         829.657.025        accrued interest
    Penghapusan                                               -                   -          (1.620.786.684)     (1.620.786.684)     Written-off

    Saldo akhir - 31 Desember 2025                 742.779.441          261.645.723            348.947.079       1.353.372.243       Ending balance - December 31, 2025

                                                                    31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                   Tahap 1/             Tahap 2/         Tahap 3/                   Jumlah/
                                                   Stage 1               Stage 2          Stage 3                    Total

    Saldo awal - 1 Januari 2024                    541.695.776          261.906.163            450.665.655       1.254.267.594       Beginning balance - January 1, 2024

    Transfer tahap 1                                 13.025.361         (11.811.366)            (1.213.995)                     -    Transfer to stage 1
    Transfer tahap 2                                (40.494.229)         41.642.675             (1.148.446)                     -    Transfer to stage 2
    Transfer tahap 3                                (21.897.751)        (10.317.134)            32.214.885                      -    Transfer to stage 3
    Pencadangan atas piutang                                                                                                         Allowance for newly originated
      pembiayaan yang baru diperoleh               459.495.621          125.570.463            214.591.837         799.657.921         financing receivables
    Aset keuangan yang telah dilunasi                                                                                                Financial assets that have been repaid,
      perubahan pada biaya transaksi                                                                                                   changes in transaction cost and
      dan piutang bunga pembiayaan                 (320.020.464)       (150.420.130)          1.464.752.462         994.311.868        accrued interest
    Penghapusan                                               -                   -          (1.740.075.033)     (1.740.075.033)     Written-off

    Saldo akhir - 31 Desember 2024                 631.804.314          256.570.671            419.787.365       1.308.162.350       Ending balance - December 31, 2024


    Tidak ada perubahan dalam teknik estimasi atau                                               There has been no change in the estimation
    asumsi signifikan yang dibuat selama periode                                                 techniques or significant assumptions made during the
    pelaporan berjalan dalam menilai penyisihan                                                  current reporting period in assessing the loss
    kerugian untuk aset keuangan tersebut.                                                       allowance for these financial assets.




                                                                             332
Page 369
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

7.   PIUTANG LAIN-LAIN - BERSIH                                     7.    OTHER ACCOUNTS RECEIVABLE - NET

                                                  31 Desember/      31 Desember/
                                                  December 31,      December 31,
                                                      2025              2024

     Pihak berelasi                                                                     Related parties
       Piutang direksi (Catatan 33)                   2.155.675            2.128.675      Directors receivables (Note 33)
     Pihak ketiga                                                                       Third parties
       Piutang karyawan                              38.918.343           38.731.094      Employee receivables
       Piutang atas penagihan biaya promosi          12.849.026            5.221.030      Receivables of claimed promotion expenses
       Piutang pengembalian premi asuransi            4.043.670            1.593.449      Insurance premium refund receivables
       Lain-lain - bersih                             1.964.850            4.428.057      Others - net

       Piutang pembiayaan dari jaminan - bersih                                           Financing receivable from collateral - net
         Piutang pembiayaan dari jaminan             56.267.635           95.686.811        Financing receivable from collateral
         Cadangan kerugian penurunan nilai          (19.475.186)         (28.928.398)       Allowance for impairment losses

       Sub jumlah - bersih                           36.792.449           66.758.413      Subtotal - net

     Jumlah                                          96.724.013          118.860.718    Total

     Piutang Karyawan                                                     Employee Receivables

     Piutang karyawan merupakan pinjaman yang                             Employee receivables represents loan provided to
     diberikan kepada karyawan untuk kepemilikan                          employees for vehicle ownership. This loan has varies
     kendaraan bermotor. Jangka waktu pinjaman                            tenure ranging from 3 - 5 years.
     bervariasi antara 3 - 5 tahun.

     Piutang Direksi                                                      Directors Receivables

     Piutang direksi merupakan pinjaman yang diberikan                    Directors receivables represents loan provided to
     kepada direksi untuk kepemilikan kendaraan                           directors for vehicle ownership. This loan has tenure
     bermotor. Jangka waktu pinjamannya adalah 3 tahun.                   for 3 years.

     Piutang atas Penagihan Biaya Promosi                                 Receivables of Claimed Promotion Expenses

     Piutang ini merupakan piutang atas penagihan biaya                   This receivables represent receivable from marketing
     promosi yang dilakukan Perusahaan untuk                              activities done by the Company to insurance company.
     perusahaan asuransi. Piutang atas penagihan biaya                    The receivables of claimed promotion expenses are
     promosi ini tidak dikenakan bunga dan akan                           not subject to interest and will be paid within one year.
     diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun.

     Lain-lain                                                            Others

     Piutang lain-lain kepada pihak ketiga terutama                       Other receivable from third parties primarily represents
     merupakan piutang lain-lain yang berhubungan                         receivable from financing activities and receivables
     dengan kegiatan pembiayaan dan piutang atas biaya                    from collection fee to customer.
     penagihan ke nasabah.

     Piutang Pembiayaan dari Jaminan                                      Financing Receivable from Collateral

     Piutang pembiayaan jaminan merupakan piutang                         Financing receivable from collateral represents
     pembiayaan konsumen yang kendaraannya diambil                        financing receivable that vehicles have been
     alih untuk penyelesaian piutang nasabah.                             foreclosed to cover customer receivables.

     Piutang pembiayaan dari jaminan dijamin dengan                       Financing receivable from collateral are secured with
     agunan. Jika terjadi gagal bayar, Perusahaan berhak                  collateral. In the event of default, the Company is
     untuk menjual aset tersebut, dan berhak atas setiap                  entitled to sell the asset, and has rights to any
     hasil dari penjualan aset tersebut sampai jumlah total               proceeds from such a sale up to the total amount
     piutang dari nasabah.                                                receivable from the customer.




                                                              333
Page 370
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

     Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai                        The changes in the allowance for impairment losses
     piutang pembiayaan dari jaminan adalah sebagai                     of receivable from collateral are as follows:
     berikut:

                                               31 Desember/      31 Desember/
                                               December 31,      December 31,
                                                   2025              2024

     Saldo awal tahun                              28.928.398           34.078.735    Balance at beginning of year
     Penyisihan tahun berjalan                    133.198.412          142.501.264    Allowance during the year
     Penghapusan                                 (142.651.624)        (147.651.601)   Written off

     Saldo akhir                                   19.475.186          28.928.398     Balance at end of year

     Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian                      Management believes that the allowance for
     penurunan nilai piutang yang jaminannya dalam                      impairment losses of receivables which collateral
     proses diambil alih adalah cukup untuk menutup                     undertake over process is adequate to cover potential
     kemungkinan kerugian atas aset tersebut.                           losses.


8.   UANG MUKA                                                   8.     ADVANCES

                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2025             2024

     Uang muka pembelian perangkat lunak                                              Advance for purchase of computer
       komputer                                    12.451.104           16.384.900      software
                                                                                      Advance for purchase of property
     Uang muka pembelian aset tetap                10.299.376            7.767.407      and equipment

     Jumlah                                        22.750.480           24.152.307    Total


9.   BIAYA DIBAYAR DIMUKA                                        9.     PREPAID EXPENSES

                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2025             2024

     Pemeliharaan teknis perangkat lunak           32.867.424           33.687.020    Technical maintenance of software
     Asuransi                                      12.767.769           23.934.294    Insurance
     Sewa - pihak ketiga                            2.610.971            4.531.260    Rent - third parties
     Program pemasaran                                 95.369               81.014    Marketing program
     Lainnya                                          856.799            1.488.531    Others
     Jumlah                                        49.198.332           63.722.119    Total

     Seluruh biaya dibayar dimuka, kecuali biaya sewa,                  All prepaid expenses, except for rent, will mature within
     akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Pada                      one year. As of December 31, 2025 and 2024, rent
     tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sewa diatas                     above one year are considered as low value asset.
     satu tahun merupakan sewa bernilai rendah.

     Bagian dari biaya sewa dibayar dimuka menurut jatuh                Portion of prepaid rent expenses based on the maturity
     temponya adalah sebagai berikut:                                   are as follows:

                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2025             2024

     Dalam waktu satu tahun                            534.769             627.232    Within one year
     Lebih dari satu tahun                           2.076.202           3.904.028    More than one year

     Jumlah                                          2.610.971           4.531.260    Total




                                                           334
Page 371
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                          FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                  DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

10. ASET TETAP                                                           10. PROPERTY AND EQUIPMENT

                                   1 Januari/                                                31 Desember/
                                  January 1,         Penambahan/        Pengurangan/         December 31,
                                     2025             Additions          Deductions              2025

    Biaya perolehan:                                                                                             At cost:
    Kepemilikan langsung                                                                                         Direct Ownership
      Tanah                        88.679.845                     -                    -         88.679.845        Land
      Gedung                      203.989.210                     -                    -        203.989.210        Building
      Prasarana gedung             92.245.359            16.735.393                    -        108.980.752        Leasehold improvement
      Perangkat kantor                                                                                             Office furniture, fixture
        dan perabot               301.038.019            50.417.094        14.186.334           337.268.779           and equipment
      Kendaraan                     6.879.297               902.550           455.900             7.325.947        Vehicles

    Jumlah                        692.831.730            68.055.037        14.642.234           746.244.533      Total

    Akumulasi penyusutan:                                                                                        Accumulated depreciation:
    Kepemilikan langsung                                                                                         Direct Ownership
      Gedung                       (56.984.493)         (10.196.859)                   -        (67.181.352)       Building
      Prasarana gedung             (73.654.159)          (9.684.941)                   -        (83.339.100)       Leasehold improvement
      Perangkat kantor                                                                                             Office furniture, fixture
        dan perabot               (231.672.009)         (35.875.250)       13.926.598          (253.620.661)         and equipment
      Kendaraan                     (4.944.184)            (987.428)          388.971            (5.542.641)       Vehicles

    Jumlah                        (367.254.845)         (56.744.478)       14.315.569          (409.683.754)     Total

    Nilai tercatat bersih         325.576.885                                                   336.560.779      Net carrying amount

                               1 Januari/                                                            31 Desember/
                              January 1,        Penambahan/      Pengurangan/     Reklasifikasi/     December 31,
                                 2024            Additions        Deductions     Reclasification         2024

    Biaya perolehan:                                                                                                  At cost:
    Kepemilikan langsung                                                                                              Direct Ownership
      Tanah                    88.679.845                  -                -                   -      88.679.845       Land
      Gedung                  203.989.210                  -                -                   -     203.989.210       Building
      Prasarana gedung         80.131.172         12.126.687            7.600              (4.900)     92.245.359       Leasehold improvement
      Perangkat kantor                                                                                                  Office furniture, fixture
        dan perabot           286.247.585         27.120.717       12.335.183              4.900      301.038.019          and equipment
      Kendaraan                 6.292.408            949.990          363.101                  -        6.879.297       Vehicles

    Jumlah                    665.340.220         40.197.394       12.705.884                   -     692.831.730     Total

    Akumulasi penyusutan:                                                                                             Accumulated depreciation:
    Kepemilikan langsung                                                                                              Direct Ownership
      Gedung                   (46.778.962)       (10.205.531)              -                  -       (56.984.493)     Building
      Prasarana gedung         (65.145.768)        (8.518.409)          6.649              3.369       (73.654.159)     Leasehold improvement
      Perangkat kantor                                                                                                  Office furniture, fixture
        dan perabot          (211.587.465)        (31.814.369)     11.733.194              (3.369)    (231.672.009)       and equipment
      Kendaraan                (4.294.673)           (982.154)        332.643                   -       (4.944.184)     Vehicles

    Jumlah                   (327.806.868)        (51.520.463)     12.072.486                   -     (367.254.845)   Total

    Nilai tercatat bersih     337.533.352                                                             325.576.885     Net carrying amount

    Seluruh aset tetap Perusahaan digunakan untuk                               All of the Company’s property and equipment are used
    kegiatan operasional Perusahaan.                                            in the Company’s operational activity.

    Penyusutan yang dibebankan pada laba rugi                                   Depreciation charged to profit or loss amounted to
    sejumlah Rp 56.744.477 pada 31 Desember 2025                                Rp 56,744,477 in December 31, 2025 (December 31,
    (31 Desember 2024: Rp 51.520.463).                                          2024: Rp 51,520,463).




                                                                 335
Page 372
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Keuntungan atau kerugian penjualan aset tetap                          Gain or loss on sale of property and equipment are as
    adalah sebagai berikut:                                                follows:

                                                    31 Desember/      31 Desember/
                                                    December 31,      December 31,
                                                        2025              2024

    Jumlah tercatat                                       326.665            633.398     Net carrying amount
    Hasil penjualan aset tetap                            807.575            386.728     Proceeds from sale of property and equipment

    Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap            480.910           (246.670)    Gain (loss) on sale of property and equipment

    Keuntungan atau kerugian atas penjualan aset tetap                     Profit or loss on sale of property and equipment is
    disajikan sebagai bagian dari pendapatan lain-lain                     presented as part of other income in the statement of
    pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                    profit or loss and other comprehensive income.
    lain.

    Perusahaan memiliki sebidang tanah dengan luas                         The Company owns a parcel of land located in
    area 4.827 meter persegi dengan hak legal berupa                       Jagakarsa, South Jakarta with total area of 4,827
    Hak Guna Bangunan (HGB) di Jagakarsa, Jakarta                          square meters with Building Use Right (Hak Guna
    Selatan yang berlaku selama 30 tahun sampai                            Bangunan or HGB) for a period of 30 years until 2045.
    dengan 2045. Perusahaan membangun gedung                               The Company builds a building office in this area, for
    kantor pada bidang tanah ini yang digunakan untuk                      Company’s business activities. Management believes
    kegiatan     bisnis    Perusahaan.     Manajemen                       that there will be no difficulty in the extension of the
    berkeyakinan bahwa tidak terdapat masalah untuk                        landrights since the land was acquired legally and
    memperpanjang hak atas tanah karena seluruh tanah                      supported by sufficient evidence of ownership.
    dimiliki secara legal dan didukung dengan bukti
    kepemilikan yang memadai.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak                          As of December 31, 2025 and 2024, there are no
    terdapat aset tetap yang penggunaannya dihentikan                      property and equipment, which temporary unused and
    sementara atau yang dihentikan dari penggunaan                         discontinued from active use.
    aktif.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, aset tetap kecuali                      As of December 31, 2025, property and equipment,
    tanah telah diasuransikan kepada PT Asuransi MSIG                      except land, were insured with PT Asuransi MSIG
    Indonesia dan PT Lippo General Insurance Tbk                           Indonesia and PT Lippo General Insurance Tbk
    terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko                        against fire, theft and other possible risks for
    lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar                            Rp 866,342,458 (December 31, 2024: with
    Rp 866.342.458 (31 Desember 2024: kepada                               PT Asuransi MSIG Indonesia and PT Lippo General
    PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Lippo General                        Insurance Tbk Rp 622,217,657). Management
    Insurance Tbk Rp 622.217.657). Manajemen                               believes that the insurance coverage is adequate to
    berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut                         cover possible losses on the assets insured.
    cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas
    aset yang dipertanggungkan.


11. ASET TAKBERWUJUD                                                  11. INTANGIBLE ASSETS

                                     1 Januari/                                         31 Desember/
                                    January 1,       Penambahan/      Pengurangan/      December 31
                                       2025           Additions        Deductions           2025

     Biaya perolehan                                                                                      At cost
       Perangkat lunak               311.813.326       34.149.564                 -      345.962.890        Computer software

     Akumulasi amortisasi                                                                                 Accumulated amortisation
       Kendaraan
       Perangkat lunak              (200.685.008)      (50.623.860)               -      (251.308.868)      Computer software

     Nilai tercatat bersih           111.128.318                                          94.654.022      Net Carrying Amount




                                                               336
Page 373
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                               PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                         FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                 DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                        1 Januari/                                         31 Desember/
                                       January 1,      Penambahan/      Pengurangan/       December 31
                                          2024          Additions        Deductions            2024

     Biaya perolehan                                                                                           At cost
       Perangkat lunak                 233.007.939       78.805.387                    -     311.813.326         Computer software

     Akumulasi amortisasi                                                                                      Accumulated amortisation
       Kendaraan
       Perangkat lunak                 (155.826.773)     (44.858.235)                  -    (200.685.008)        Computer software

     Nilai tercatat bersih               77.181.166                                          111.128.318       Net Carrying Amount

    Amortisasi yang dibebankan pada laba rugi sejumlah                       Amortization charged to profit or loss amounted to
    Rp 50.623.860 pada 31 Desember 2025                                      Rp 50,623,860 in December 31, 2025 (December 31,
    (31 Desember 2024: Rp 44.858.235).                                       2024: Rp 44,858,235).


12. ASET HAK-GUNA                                                        12. RIGHT-OF-USE ASSETS

    Perusahaan menyewa beberapa aset berupa                                  The Company leases several assets in the form of
    bangunan. Masa sewa rata-rata adalah 2 tahun.                            building. The average lease term is 2 years.

                                        1 Januari/                                         31 Desember/
                                       January 1,      Penambahan/      Pengurangan/       December 31
                                          2025          Additions        Deductions            2025

    Biaya perolehan:                                                                                          At cost:
      Bangunan                          73.140.211       37.411.848       38.296.881         72.255.178         Building

    Akumulasi penyusutan:                                                                                     Accumulated depreciation:
      Bangunan                          (42.446.529)    (20.878.075)      38.296.881         (25.027.723)       Building

    Nilai tercatat bersih               30.693.682                                           47.227.455       Net carrying amount

                                        1 Januari/                                         31 Desember/
                                       January 1,      Penambahan/      Pengurangan/       December 31
                                          2024          Additions        Deductions            2024

    Biaya perolehan:                                                                                          At cost:
      Bangunan                          59.004.117       23.300.864        9.164.770         73.140.211         Building

    Akumulasi penyusutan:                                                                                     Accumulated depreciation:
      Bangunan                          (30.951.265)    (20.660.034)       9.164.770         (42.446.529)       Building

    Nilai tercatat bersih               28.052.852                                           30.693.682       Net carrying amount

    Analisis jatuh tempo liabilitas sewa disajikan pada                      The maturity analysis of lease liabilities is presented in
    Catatan 19.                                                              Note 19.

    Jumlah yang diakui ke laba rugi yang timbul dari sewa                    Amounts recognized in profit or loss arising from
    adalah sebagai berikut:                                                  leases are as follows:

                                                         2025                2024

    Beban penyusutan aset hak-guna                       20.878.075         20.660.034      Depreciation expense on right-of-use assets

    Beban bunga atas liabilitas sewa                       242.020             360.466      Interest expense on lease liabilities

    Beban yang berkaitan dengan
      sewa jangka pendek                                   829.877           1.619.606      Expense relating to short-term leases

    Beban yang berkaitan dengan sewa aset
      bernilai rendah                                        33.845             58.711      Expense relating to leases of low-value assets




                                                                 337
Page 374
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Jumlah pengeluaran kas untuk sewa (termasuk sewa                    The total cash outflow for leases (including short-term
    jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah)                        leases and leases of low value assets) amounted to
    sebesar Rp 2.706 juta pada tahun 2025 (2024:                        Rp 2,706 million in 2025 (2024: Rp 5,418 million).
    Rp 5.418 juta).


13. ASET LAINNYA                                                   13. OTHER ASSETS

    Akun ini merupakan pajak dibayar dimuka Pasal 21,                   This account mainly represents prepaid tax Article 21,
    investasi pada bursa karbon, uang jaminan dan                       investment in carbon exchange, refundable deposits
    keanggotaan, dengan rincian sebagai berikut:                        and membership, with details as follows:

                                                31 Desember/       31 Desember/
                                                December 31,       December 31,
                                                    2025               2024

    Pajak dibayar dimuka Pasal 21                   2.205.127           1.117.088      Prepaid tax Article 21
    Investasi pada bursa karbon                       560.616                   -      Investment in carbon exchange
    Uang jaminan dan keanggotaan                      874.349           2.064.257      Refundable deposits and membership

    Jumlah                                          3.640.092           3.181.345      Total



14. PINJAMAN BANK                                                  14. BANK LOANS

                                                31 Desember/      31 Desember/
                                                December 31,      December 31,
                                                    2025              2024

    a). Berdasarkan kreditur                                                        a). By creditor
        Pinjaman Jangka Panjang                                                         Long Term Loans

       Pihak ketiga                                                                   Third parties
       Bank of America, Tokyo Branch                                                  Bank of America, Tokyo Branch
         JPY 7.000.000 pada 31 Desember 2025      753.130.000                 -         JPY 7,000,000 in December 31, 2025
       PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                      PT Bank Oke Indonesia Tbk
         Rp 500.000.000 pada 31 Desember 2025                                           Rp 500,000,000 in December 31, 2025
         (2024 : Rp 500.000.000)                  500.000.000       500.000.000         (2024 : Rp 500,000,000)
       PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                     PT Bank SMBC Indonesia Tbk
         USD 25.804.095 pada 31 Desember 2025     433.044.321                 -         USD 25,804,095 in December 31, 2025
       PT Bank Mizuho Indonesia                                                       PT Bank Mizuho Indonesia
         USD 15.041.339 pada 31 Desember 2025     252.423.749                 -         USD 15,041,339 in December 31, 2025
       MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta                                                 MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
         Rp 125.000.000 pada 31 Desember 2025                                           Rp 125,000,000 in December 31, 2025
         (2024 : USD 7.661.368)                   125.000.000       123.823.022         (2024 : USD 7,661,368)
       Standard Chartered Bank, Indonesia                                             Standard Chartered Bank, Indonesia
         Rp 60.000.000 dan                                                              Rp 60,000,000 and
         USD 3.012.956 pada 31 Desember 2025      110.563.423                 -         USD 3,012,956 in December 31, 2025
       PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                  PT Bank Maybank Indonesia Tbk
         Rp 110.000.000 pada 31 Desember 2025                                           Rp 110,000,000 in December 31, 2025
         (2024 :Rp 1.250.000.000)                 110.000.000     1.250.000.000         (2024 : Rp 1,250,000,000)
       PT Bank ANZ Indonesia                                                          PT Bank ANZ Indonesia
         USD 5.999.520 pada 31 Desember 2025      100.683.945                 -         USD 5,999,520 in December 31, 2025
       Deutsche Bank AG, Tokyo Branch                                                 Deutsche Bank AG, Tokyo Branch
         JPY 925.000 pada 31 Desember 2025                                              JPY 925,000 in December 31, 2025
         (2024 :JPY 3.150.000)                     99.520.750       322.434.000         (2024 : JPY 3,150,000)
       PT Bank Digital BCA                                                            PT Bank Digital BCA
         Rp 62.500.000 pada 31 Desember 2025       62.500.000                 -         Rp 62,500,000 in December 31, 2025
       Sub Jumlah                                2.546.866.188    2.196.257.022       Sub Total




                                                            338
Page 375
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                   PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                  NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                             FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                     DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                        31 Desember/       31 Desember/
                                                        December 31,       December 31,
                                                            2025               2024

       Pinjaman Jangka Pendek                                                                 Short Term Loans

       Pihak ketiga                                                                           Third parties
       PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                          PT Bank Maybank Indonesia Tbk
         Rp 1.140.000.000 pada 31 Desember 2025         1.140.000.000                     -     Rp 1,140,000,000 in December 31, 2025
       Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo                                                         Deutsche Bank AG, Tokyo Branch
         JPY 5.000.000 pada 31 Desember 2025                                                    JPY 5,000,000 in December 31, 2025
         (2024 :JPY 3.150.000)                            537.950.000        322.434.000        (2024 : JPY 3,150,000)
       MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta                                                         MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
         Rp 125.000.000 dan                                                                     Rp 125,000,000 and
         USD 13.385.898 pada 31 Desember 2025                                                   USD 13,385,898 in December 31, 2025
         (2024 : Rp 250.000.000)                          349.642.146        250.000.000        (2024 : Rp 250,000,000)
       Citibank, N.A., Cabang Jakarta                                                         Citibank, N.A., Jakarta Branch
         Rp 320.000.000 pada 31 Desember 2025                                                   Rp 320,000,000 in December 31, 2025
         (2024 : Rp 440.000.000)                          320.000.000        440.000.000        (2024 : Rp 440,000,000)
       Bank of China (Hong Kong) Ltd., Cabang Jakarta                                         Bank of China (Hong Kong) Ltd., Jakarta Branch
         Rp 250.000.000 pada 31 Desember 2025             250.000.000                     -     Rp 250,000,000 in December 31, 2025
       PT Bank Mizuho Indonesia                                                               PT Bank Mizuho Indonesia
         Rp 150.000.000 dan                                                                     Rp 150,000,000 and
         USD 3.666.361 pada 31 Desember 2025                                                    USD 3,666,361 in December 31, 2025
          (2024 : USD 41.919.332)                         211.528.873        677.500.238        (2024: USD 41,919,332)
       Sumitomo Mitsui Trust Bank, Cabang Singapore                                           Sumitomo Mitsui Trust Bank, Singapore Branch
         Rp 192.000.000 pada 31 Desember 2025             192.000.000                     -     Rp 192,000,000 in December 31, 2025
       PT Bank BTPN Syariah Tbk                                                               PT Bank BTPN Syariah Tbk
         Rp 100.000.000 pada 31 Desember 2025             100.000.000                     -     Rp 100,000,000 in December 31, 2025
       PT Bank HSBC Indonesia                                                                 PT Bank HSBC Indonesia
         Rp 80.000.000 pada 31 Desember 2025                                                    Rp 80,000,000 in December 31, 2025
         (2024 : Rp 150.000.000)                           80.000.000        150.000.000        (2024 : Rp 150,000,000)
       Bank of America, N.A., Cabang Jakarta                                                  Bank of America, N.A., Jakarta Branch
         USD 4.213.249 pada 31 Desember 2025                                                    USD 4,213,249 in December 31, 2025
         (2024 : USD 12.748.829)                           70.706.739        206.046.578        (2024 : USD 12,748,829)
       PT Bank Resona Perdania                                                                PT Bank Resona Perdania
         Rp 70.000.000 pada 31 Desember 2025                                                    Rp 70,000,000 in December 31, 2025
         (2024 : Rp 30.000.000)                            70.000.000         30.000.000        (2024 : Rp 30,000,000)
       PT Bank Digital BCA                                                                    PT Bank Digital BCA
         Rp 62.500.000 pada 31 Desember 2025               62.500.000                     -     Rp 62,500,000 in December 31, 2025
       PT Bank SMBC Indonesia Tbk.                                                            PT Bank SMBC Indonesia Tbk
         USD 3.618.818 pada 31 Desember 2025                                                    USD 3,618,818 in December 31, 2025
         (2024: USD 33.571.970)                            60.731.001        541.717.427        (2024: USD 33,571,970)
       The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch                                               The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch
         USD 3.300.000 pada 31 Desember 2025                                                    USD 3,300,000 in December 31, 2025
         (2024: USD 8.300.000)                             55.380.600        134.144.600        (2024: USD 8,300,000)
       PT Bank Victoria International Tbk                                                     PT Bank Victoria, International Tbk
         Rp 50.000.000 pada 31 Desember 2025                                                    Rp 50,000,000 in December 31, 2025
         (2024 : Rp 105.000.000)                           50.000.000        105.000.000        (2024 : Rp 105,000,000)
       PT Bank BCA Syariah                                                                    PT Bank BCA Syariah
         Rp 50.000.000 pada 31 Desember 2025               50.000.000                     -     Rp 50,000,000 in December 31, 2025
       Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta                                                       Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
         Rp 30.000.000 pada 31 Desember 2025                                                    Rp 30,000,000 in December 31, 2025
         (2024 : Rp 250.000.000)                           30.000.000        250.000.000        (2024 : Rp 250,000,000)
       PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                         PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
         Rp 30.000.000 pada 31 Desember 2025               30.000.000                     -     Rp 30,000,000 in December 31, 2025
       PT Bank ANZ Indonesia                                                                  PT Bank ANZ Indonesia
         USD 1.216.175 pada 31 Desember 2025               20.409.851                     -     USD 1,216,175 in December 31, 2025
       PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                 PT Bank CIMB Niaga Tbk
         USD 1.200.000 pada 31 Desember 2025               20.138.400                     -     USD 1,200,000 in December 31, 2025
       Standard Chartered Bank, Indonesia                                                     Standard Chartered Bank, Indonesia
         (2024 : USD 5.750.096)                                        -      92.933.047        (2024 : USD 5,750,096)
       PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                          PT Bank BNP Paribas Indonesia
         (2024 : Rp 75.000.000)                                        -      75.000.000        (2024 : Rp 75,000,000)

       Jumlah                                           3.700.987.610      3.274.775.890      Total

       Jumlah pinjaman                                  6.247.853.798      5.471.032.912      Total loans




                                                                   339
Page 376
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                                 PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                           FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                                   DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                   (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                           31 Desember/                31 Desember/
                                                                           December 31,                December 31,
                                                                               2025                        2024

    b). Berdasarkan mata uang                                                                                                     b). By currency
        Pinjaman Jangka Panjang                                                                                                       Long Term Loans

         Pihak ketiga                                                                                                                  Third parties
         Dolar Amerika Serikat                                                  836.715.438               123.823.022                  United States Dollar
         Yen Jepang                                                             852.650.750               322.434.000                  Japanese Yen
         Rupiah                                                                 857.500.000             1.750.000.000                  Indonesian Rupiah

         Jumlah                                                             2.546.866.188               2.196.257.022                  Total

         Pinjaman Jangka Pendek                                                                                                        Short Term Loans

         Pihak ketiga                                                                                                                  Third parties
         Dolar Amerika Serikat                                                513.537.610               1.652.341.890                  U.S. Dollar
         Yen Jepang                                                           537.950.000                 322.434.000                  Yen
         Rupiah                                                             2.649.500.000               1.300.000.000                  Indonesian Rupiah

         Jumlah                                                             3.700.987.610               3.274.775.890                  Total

         Jumlah pinjaman                                                    6.247.853.798               5.471.032.912                  Total loans

    Tingkat bunga                                                                                                                 Interest rates
       Dolar Amerika Serikat                                               4,19% - 6,89%               4,74% - 6,89%                  U.S. Dollar
       Yen Jepang                                                          1,39% - 1,59%                   1,31%                      Yen
       Rupiah                                                              4,82% - 8,10%               6,50% - 8,10%                  Indonesian Rupiah

    Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan                                                            Several loans facility were guaranteed with letters of
    letters of guarantee dari perusahaan induk, Mitsui &                                                          guarantee from its parent company, Mitsui & Co., Ltd.
    Co., Ltd. dan JA Mitsui Leasing, Ltd. Tidak terdapat                                                          and JA Mitsui Leasing, Ltd. There is no asset
    aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas pinjaman                                                         guaranteed pertain to these loan facilities. The
    ini. Perusahaan melakukan lindung nilai atas                                                                  Company hedged the loans to manage market risks
    pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan                                                          related to foreign currency exchange rates and interest
    nilai tukar mata uang asing dan suku bunga dengan                                                             rates using cross currency interest rate swap contracts
    menggunakan kontrak cross currency interest rate                                                              (Note 29).
    swap (Catatan 29).

    Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perusahaan                                                                  A summary of the Company's bank loan facilities are
    adalah sebagai berikut:                                                                                       as follows:
                                                                                      Batas kredit
                                                                                    (dalam ribuan
                                                                                   mata uang asli)/
                                                                                       Credit limit
                     Bank/                   Fasilitas/          Basis/              (in thousand                                           Bunga/                          Tanggal jatuh tempo/
                     Bank                     Facility           Base              original amount)                                        Interest                              Due date

    MUFG Bank Ltd.,                 Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp          2.000.000.000   IDR                                                                31 Desember 2026/
    Cabang Jakarta/Jakarta Branch   Working capital facility                                           Biaya Pendanaan+0.375% (tenor sampai dengan 1 tahun)               December 31, 2026
                                                                                                       Biaya Pendanaan+1.00% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                       Biaya Pendanaan+1.20% (tenor >2 tahun sampai dengan 4 tahun)
                                                                                                       USD/JPY
                                                                                                       TERM SOFR/JBA TIBOR+1.10% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                       TERM SOFR/JBA TIBOR+1.40% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                       TERM SOFR/JBA TIBOR+1.65% (tenor >2 tahun sampai dengan 4 tahun)
                                                                                                       IDR
                                                                                                       COF+0.375% (tenor Up to 1 Year)
                                                                                                       COF+1.00% (tenor >1 Year up to 2 Years)
                                                                                                       COF+1.20% (tenor >2 Years up to 4 Years)
                                                                                                       USD/JPY
                                                                                                       TERM SOFR/JBA TIBOR+1.10% (tenor Up to 1 Year)
                                                                                                       TERM SOFR/JBA TIBOR+1.40% (tenor >1 Year up to 2 Years)
                                                                                                       TERM SOFR/JBA TIBOR+1.65% (tenor >2 Years up to 4 Years)




                                                                                              340
Page 377
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                            Batas kredit
                                                                                          (dalam ribuan
                                                                                         mata uang asli)/
                                                                                             Credit limit
                       Bank/                         Fasilitas/          Basis/            (in thousand                                                      Bunga/                                        Tanggal jatuh tempo/
                       Bank                           Facility           Base            original amount)                                                   Interest                                            Due date

    MUFG Bank Ltd.,                         Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp        1.200.000.000    a. Uncommitted Revolving Loan:                                                            31 Desember 2026/
    Cabang Jakarta/Jakarta Branch           Working capital facility                                          IDR                                                                                       December 31, 2026
                                                                                                              Biaya Pendanaan+0,50% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                              Biaya Pendanaan+1,25% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                              Biaya Pendanaan+1,47% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
                                                                                                              USD/JPY
                                                                                                              TERM SOFR/JBA TIBOR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                              TERM SOFR/JBA TIBOR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                              TERM SOFR/JBA TIBOR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
                                                                                                              b,Uncommitted Synthetic Foreign Currency (Revolving Loan)
                                                                                                              Transaksi ini dibatasi hanya dalam mata uang USD
                                                                                                              Term SOFR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)
                                                                                                              Term SOFR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
                                                                                                              Term SOFR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
                                                                                                              a. Uncommitted Revolving Loan:
                                                                                                              IDR
                                                                                                              COF+0.50% (tenor Up to 1 Year)
                                                                                                              COF+1.25% (tenor >1 Year up to 2 Years)
                                                                                                              COF+1.47% (tenor >2 Years up to 3 Years)
                                                                                                              USD/JPY
                                                                                                              TERM SOFR/JBA TIBOR+0.95% (tenor Up to 1 Year)
                                                                                                              TERM SOFR/JBA TIBOR+1.60% (tenor >1 Year up to 2 Years)
                                                                                                              TERM SOFR/JBA TIBOR+1.95% (tenor >2 Year up to 3 Years)
                                                                                                              b.Uncommitted Synthetic Foreign Currency (Revolving Loan)
                                                                                                              Restricted to USD
                                                                                                              Term SOFR+0.95% (tenor up to 1 Year)
                                                                                                              Term SOFR+1.60% (tenor >1 Year up to 2 Years)
                                                                                                              Term SOFR+1.95% (tenor >2 Years up to 3 Years)

    PT Bank Mizuho Indonesia                Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp        1.300.000.000    IDR : Biaya Pendanaan + 0,35% USD : Biaya Pendanaan + 0,35%                               31 Desember 2026/
                                            Working capital facility                                          JPY : Biaya Pendanaan + 0,35%                                                             December 31, 2026
                                                                                                              IDR :COF + 0.35 %USD : COF + 0.35%JPY : COF + 0.35%



    PT Bank Mizuho Indonesia                Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp          950.000.000    IDR : Biaya Pendanaan + 0,65% USD : Biaya Pendanaan + 0,65%                               31 Desember 2026/
                                            Working capital facility                                          JPY : Biaya Pendanaan + 0,65%                                                             December 31, 2026
                                                                                                              IDR :COF + 0.65%USD : COF + 0.65%JPY : COF + 0.65%

    PT Bank Mizuho Indonesia                Fasilitas modal kerja/      Clean      USD               12.000   USD : Term SOFR + 1,35%                                                                   31 Desember 2026/
                                                                                                              USD : Term SOFR + 1.35%                                                                   December 31, 2026

    PT Bank SMBC Indonesia Tbk              Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp        1.825.000.000    USD/IDR Biaya Pendanaan + 0,375%/                                                         31 Desember 2026/
                                            Working capital facility                                          USD/IDR Cost of Fund + 0.375%                                                             December 31, 2026

    PT Bank SMBC Indonesia Tbk              Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp        1.200.000.000    USD/IDR Biaya Pendanaan + 1,10%/                                                          31 Desember 2026/
                                            Working capital facility                                          USD/IDR Cost of Fund + 1.10%                                                              December 31, 2026

    Citibank, N.A., Cabang Jakarta/         Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp        1.550.000.000    Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/                                 31 Desember 2026/
    Jakarta Branch                          Working capital facility                                          At the rates notified by the bank                                                         December 31, 2026

    Citibank, N.A., Cabang Jakarta/         Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp          800.000.000    Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/                                 7 April 2026/
    Jakarta Branch                          Working capital facility                                          At the rates notified by the bank                                                         April 7, 2026

    Citibank, N.A., Cabang Jakarta/         Cerukan/                   Guarantee   Rp           50.000.000    Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/                                 1 November 2026/
    Jakarta Branch                          Overdraft                                                         At the rates notified by the bank                                                         November 1, 2026

    Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd.,        Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp          288.000.000    Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada Peminjam.                 31 Desember 2026/
    Cabang Singapura/Singapore Branch       Working capital facility                                          The interest rate as determined by the Bank, will be notified to the Borrower.            December 31, 2026



    Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd.,        Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp          192.000.000    Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada Peminjam.                 31 Desember 2025/
    Cabang Singapura/Singapore Branch       Working capital facility                                          The interest rate as determined by the Bank, will be notified to the Borrower.            December 31, 2025

    Bank of America N.A., Cabang Jakarta/   Fasilitas modal kerja/      Clean      USD               52.000   Akan ditentukan pada saat penarikan                                                       1 November 2026/
    Jakarta Branch                          Working capital facility                                          To be determined at the time of utilization                                               November 1, 2026

    Bank of America N.A., Cabang Tokyo/     Fasilitas modal kerja/      Clean      ¥              7.000.000   Agregat Margin 0,90% dan Tingkat Referensi Majemuk yang berlaku pada hari itu/            24 September 2025/
    Tokyo Branch                            Working capital facility                                          The aggregate of the applicable Margin 0.90% and Compounded Reference Rate for that day   September 24, 2025

    PT Bank ANZ Indonesia                   Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp          500.000.000    Disetujui oleh Bank dan Perusahaan/                                                       31 Desember 2026/
                                            Working capital facility                                          To be mutually agreed by Bank and Company                                                 December 31, 2026

    PT Bank ANZ Indonesia                   Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp          300.000.000    Disetujui oleh Bank dan Perusahaan/                                                       31 Desember 2026/
                                            Working capital facility                                          To be mutually agreed by Bank and Company                                                 December 31, 2026

    PT Bank HSBC Indonesia                  Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp          200.000.000    Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Dolar Amerika Serikat                       30 Juni 2026/
                                            Working capital facility                                          dan Rupiah/                                                                               June 30, 2026
                                                                                                              Cost of Fund + 1.75% for drawdown using USD and Rupiah currency

    PT Bank HSBC Indonesia*                 Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp          250.000.000    Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Rupiah/                                     30 Juni 2026/
                                            Working capital facility                                          Cost of Fund + 1.75% for drawdown using Rupiah currency                                   June 30, 2026

    PT Bank HSBC Indonesia*                 Cerukan/                   Guarantee   Rp           20.000.000    Untuk fasilitas cerukan: bunga pinjaman dari bank - 2%/                                   30 Juni 2026/
                                            Overdraft                                                         For overdraft facility: bank's best lending rate - 2%                                     June 30, 2026




                                                                                                    341
Page 378
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                                    PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                   NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                              FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                                      DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                      (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                        Batas kredit
                                                                                      (dalam ribuan
                                                                                     mata uang asli)/
                                                                                         Credit limit
                       Bank/                      Fasilitas/         Basis/            (in thousand                                                   Bunga/                                                    Tanggal jatuh tempo/
                       Bank                        Facility          Base            original amount)                                                Interest                                                        Due date

    Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta/    Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp         800.000.000   Pembiayaan Kembali Terhadap Piutang-piutang: Bunga akan di kenakan pada harga yang                  31 Oktober 2026/
    Jakarta Branch                       Working capital facility                                        akan ditentukan oleh kami dari waktu ke waktu.                                                      October 31, 2026
                                                                                                         Pinjaman Jangka Pendek: Bunga akan di kenakan pada harga yang akan ditentukan
                                                                                                         oleh kami dari waktu ke waktu./
                                                                                                         Financing Againts Receivables: Interest shall be charged at rate as may be determined
                                                                                                         by us from time to time.
                                                                                                         Short Term Loan: Interest shall be charged at a rate as may be determined by us from
                                                                                                         time to time.

                                         Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         400.000.000   Bunga akan dikenakan pada rate yang dapat ditentukan oleh bank                                      31 Oktober 2026/
                                         Working capital facility                                        dari waktu ke waktu/Interest shall be charged at a rate as may be                                   October 31, 2026
                                                                                                         determined by bank from time to time

    Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo/      Fasilitas modal kerja/      Clean      ¥           10.000.000   Suku bunga yang berlaku untuk Pemanfaatan atau Pinjaman, sebagaimana halnya, untuk                  4 September 2025/
    Tokyo Branch                         Working capital facility                                        hari apa pun selama Periode Bunga akan sama dengan Suku Bunga Acuan untuk hari itu                  September 4, 2025
                                                                                                         ditambah Margin 0,95%./
                                                                                                         Interest rate applicable to a Utilization or the Loan, as the case may be, for any day during
                                                                                                         an Interest Period shall be equal to Reference Rate for that day plus the Margin 0.95%.

    PT Bank Central Asia Tbk             Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp         150.000.000   Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan moneter                          21 April 2026/
                                         Working capital facility                                        Will be determined prior to withdrawal, adjusted according to monetary developments                 April 21, 2026

    PT Bank Central Asia Tbk             Cerukan/                   Guarantee   Rp          30.000.000   8.75% p.a                                                                                           21 April 2026/
                                         Overdraft                                                                                                                                                           April 21, 2026


    PT Bank Central Asia Tbk             Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         150.000.000   Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan moneter                          21 April 2026/
                                         Working capital facility                                        Will be determined prior to withdrawal, adjusted according to monetary developments                 April 21, 2026


    PT Bank Victoria International Tbk   Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         400.000.000   Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama jangka waktu                24 Mei 2026/
                                         Working capital facility                                        yang dipilih oleh Debitur untuk jumlah yang telah ditarik. Indikasi rate saat ini 6,75% p.a./       May 24, 2026
                                                                                                         Subject to the prevailing market interest rate. The interest rate shall remain fixed for the term
                                                                                                         selected by the Borrower with respect to the amount withdrawn. The current indicative rate is
                                                                                                         6.75% p.a.


    PT Bank Victoria International Tbk   Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         100.000.000   Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama jangka                      24 Mei 2026/
                                         Working capital facility                                        waktu yang dipilih oleh Debitur untuk jumlah yang telah ditarik. Indikasi rate saat ini             May 24, 2026
                                                                                                         6,75% p.a./
                                                                                                         Subject to the prevailing market interest rate. The interest rate shall remain fixed for the term
                                                                                                         selected by the Borrower with respect to the amount withdrawn. The current indicative rate is
                                                                                                         6.75% p.a


    Standard Chartered Bank, Indonesia   Fasilitas modal kerja/     Guarantee   Rp         300.000.000   Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%./                                                31 Agustus 2026/
                                         Working capital facility                                        The Bank's Prime Lending Rate ("PLR") is 7.23%.                                                     August 31, 2026


    Standard Chartered Bank, Indonesia                               Clean      Rp         150.000.000   Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%./                                                31 Agustus 2026/
                                                                                                         The Bank's Prime Lending Rate ("PLR") is 7.23%.                                                     August 31, 2026



    PT Bank CIMB Niaga Tbk               Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         200.000.000   Fasilitas Pinjaman Tetap:                                                                           8 Agustus 2026/
                                         Working capital facility                                        Rp: Indikatif 7,20% (tujuh koma dua nol persen) fixed per tahun yang disepakati pada                August 8, 2026
                                                                                                         saat penarikan
                                                                                                         USD: Indikatif 5,40% (lima koma empat nol persen) fixed per tahun yang disepakati pada
                                                                                                         saat penarikan
                                                                                                         Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB: akan ditentukan sebelum penarikan dan
                                                                                                         dicantumkan dalam Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba (NKPPL)
                                                                                                         Fixed Loan Facility:
                                                                                                         a) IDR: Indicative 7.20% (seven point two zero percent) fixed per annum, as agreed at
                                                                                                         the time of drawdown.
                                                                                                         b) USD: Indicative 5.40% (five point four zero percent) fixed per annum, as agreed at
                                                                                                         the time of drawdown.
                                                                                                         iB Working Capital Financing Facility:
                                                                                                         To be determined prior to drawdown and stipulated in the Projected Revenue/Profit
                                                                                                         Commitment Note (NKPPL).


    PT Bank BCA Syariah                  Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         100.000.000   Suku Bunga ditentukan sesuai Expected Financing Return Bank/                                        30 November 2026/
                                         Working capital facility                                        The Interest rate is determined according to the Bank's Expected                                    November 30, 2026
                                                                                                         Financing Return


    PT Bank Muamalat Indonesia Tbk       Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         100.000.000   Nisbah Bagi Hasil akan ditentukan pada saat pencairan fasilitas/                                    29 Juni 2027/
                                         Working capital facility                                        Profit Sharing Ratio/ Nisbah Bagi Hasil Will be determined at the time of the                       June 29, 2027
                                                                                                         disbursement of facilities.


    PT Bank Maybank Indonesia Tbk        Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         500.000.000   1 tahun: 7,3% p.a. 2 tahun: 7,7% p.a. 3 tahun: 8,1% p.a.                                            21 Februari 2024/
                                         Working capital facility                                        Suku bunga di atas bersifat indicative dan dapat disesuaikan pada saat pencairan.                   February 21, 2024
                                                                                                         1 year: 7.3% p.a. 2 years: 7.7% p.a. 3 years: 8.1% p.a.
                                                                                                         The interest rates shown above are indicative and can be adjusted at the time of
                                                                                                         disbursement.


                                         Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         750.000.000   2 tahun: 7,95% p.a. 3 tahun: 8,1% p.a.                                                              15 Desember 2024/
                                         Working capital facility                                        Suku bunga di atas bersifat indicative dan dapat disesuaikan pada saat pencairan.                   December 15, 2024
                                                                                                         2 years: 7.95% p.a. 3 years: 8.1% p.a.
                                                                                                         The interest rates shown above are indicative and can be adjusted at the time of
                                                                                                         disbursement.

    PT Bank Digital BCA                  Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         200.000.000   Suku bunga akan ditentukan dan disepakati bersama paling lambat 2 hari sebelum                      14 Maret 2026/
                                                                                                         penarikan, sesuai dengan kondisi pasar dan akan berlaku fixed selama tenor pinjaman per-            March 14, 2026
                                                                                                         penarikan atau selama jangka waktu Surat Permohonan Penarikan Fasilitas (“SPPF”) atau
                                                                                                         Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas (“SPP”).
                                         Working capital facility                                        The interest rate will be determined and mutually agreed upon no later than 2 days before
                                                                                                         the withdrawal, in accordance with market conditions and will be fixed during the loan tenor
                                                                                                         per withdrawal or during the term of the Facility Withdrawal Request Letter (“SPPF”) or
                                                                                                         Facility Extension Request Letter (“SPP”).

                                         Fasilitas modal kerja/      Clean      Rp         200.000.000   Indikasi 6,90% p.a. (all-in) fixed selama tenor kredit.                                             14 Maret 2026/
                                                                                                         Besarnya suku bunga akan ditentukan paling lambat 2 hari kerja sebelum penarikan fasilitas          March 14, 2026
                                                                                                         kredit.
                                         Working capital facility                                        Indication 6.90% p.a. (all-in) fixed during the credit tenor. The amount of interest will be
                                                                                                         determined no later than 2 working days before the credit facility is withdrawn.




                                                                                                342
Page 379
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                                                PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                               NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                                          FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                                                  DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                  (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                                  Batas kredit
                                                                                                (dalam ribuan
                                                                                               mata uang asli)/
                                                                                                   Credit limit
                      Bank/                              Fasilitas/        Basis/                (in thousand                                                      Bunga/                                                 Tanggal jatuh tempo/
                      Bank                                Facility         Base                original amount)                                                   Interest                                                     Due date


    PT Bank Oke Indonesia Tbk                   Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              250.000.000     7,75% suku bunga tetap per tahun./                                                                22 Oktober 2024/
                                                Working capital facility                                             7.75% fixed rate p.a                                                                              October 22, 2024


                                                Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              250.000.000     7,75% suku bunga tetap per tahun./                                                                22 April 2025/
                                                Working capital facility                                             7.75% fixed rate p.a                                                                              April 22, 2025


    PT Bank BTPN Syariah Tbk                    Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              200.000.000     Ketentuan Penarikan:                                                                              2 Mei 2026/
                                                Working capital facility                                             (i) Tenor 3 Bulan:                                                                                May 2, 2026
                                                                                                                     Harga: BI Rate + 1,00%
                                                                                                                     Pengembalian yang Diharapkan*: 6,25%
                                                                                                                     (ii) Tenor 6 Bulan:
                                                                                                                     Harga: BI Rate + 1,25%
                                                                                                                     Pengembalian yang Diharapkan*: 6,50%
                                                                                                                     (iii) Tenor 1 Tahun:
                                                                                                                     Harga: BI Rate + 1,75%
                                                                                                                     Pengembalian yang Diharapkan*: 7,00%
                                                                                                                     *Ekspektasi imbal hasil dihitung berdasarkan suku bunga acuan BI pada Juli 2025
                                                                                                                     sebesar 5,25%/
                                                                                                                     Withdrawal Terms:
                                                                                                                     (i) 3 Months Tenor:
                                                                                                                     Pricing: BI Rate + 1.00%
                                                                                                                     Expected Return*: 6.25%
                                                                                                                     (ii) 6 Months Tenor:
                                                                                                                     Pricing: BI Rate + 1.25%
                                                                                                                     Expected Return*: 6.50%
                                                                                                                     (iii) 1 Year Tenor:
                                                                                                                     Pricing: BI Rate + 1.75%
                                                                                                                     Expected Return*: 7.00%
                                                                                                                     *Expected returns are calculated based on the BI Rate reference rate as Jul 2025,
                                                                                                                     which stands at 5.25%.


    PT Bank BNP Paribas Indonesia               Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              150.000.000     Biaya Pendanaan + 0,6% per tahun/                                                                 31 Maret 2026/
                                                Working capital facility                                             COF + 0.6% per annum                                                                              March 31, 2026


    The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch    Fasilitas modal kerja/     Clean     USD                   20.000    Suku bunga adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagai              14 Juni 2026/
                                                Working capital facility                                             gabungan Margin dan biaya (dinyatakan sebagai suku bunga tahunan)./                               June 14, 2026
                                                                                                                     Interest rate shall be the rate per annum determined by the Lender to be the aggregate
                                                                                                                     of the Margin and the cost (expressed as an annual interest rate)


    PT Bank Resona Perdania                     Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              100.000.000     IDR : COLF + 0,2%. Mengambang                                                                     13 Desember 2026/
                                                Working capital facility                                             USD : COLF + 0,05%. Mengambang                                                                    December 13, 2026
                                                                                                                     Suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir ini ditetapkan per penarikan hingga
                                                                                                                     jatuh tempo Surat Perjanjian/
                                                                                                                     IDR : COLF + 0.2%. Floating
                                                                                                                     USD : COLF + 0.05%. Floating
                                                                                                                     The interest rate for this Revolving Loan Facility is fixed per withdrawal until the maturity
                                                                                                                     of the Promissory Note

    Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta   Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              500.000.000     Suku Bunga Acuan ditambah Margin atau Suku Bunga lain yang disetujui oleh Bank dan                5 Mei 2026/
    Branch                                                                                                           Peminjam sebelum pencairan                                                                        May 5, 2026
                                                Working capital facility                                             Reference Interest Rate plus Margin or other Interest Rate agreed by the Bank and
                                                                                                                     Borrower before disbursement

    PT Bank Danamon Indonesia Tbk               Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              300.000.000     Indikasi saat ini menggunakan CCS sebesar 6,75% p.a.                                              30 Oktober 2026/
                                                                                                                     Tingkat suku bunga akan direview oleh BANK setiap saat dari waktu ke waktu sesuai dengan          October 30, 2026
                                                                                                                     kondisi pasar, perubahan mana akan disampaikan kepada DEBITUR melalui surat
                                                                                                                     pemberitahuan tertulis atau media lain dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                                                                                                     undangan yang berlaku.
                                                Working capital facility                                             The current CCS indication is 6.75% (six point seventy-five percent) per annum.
                                                                                                                     The interest rate will be reviewed by the BANK from time to time in accordance with market
                                                                                                                     conditions, and any changes will be communicated to the DEBTOR through written notice or
                                                                                                                     other media, in compliance with the applicable laws and regulations.

    PT Bank Danamon Indonesia Tbk               Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp               300.000.000    Indikatif Rasio Nisbah Pembiayaan skema Bagi Hasil                                                30 Oktober 2026/
                                                                                                                     Mudharabah
                                                                                                                     Nisbah Bank 0,68%
                                                                                                                     Nisbah Nasabah 99,32%
                                                                                                                     Indikatif Equivalent Rate menggunakan fasilitas CCS konvensional saat ini : 6,75 % per
                                                                                                                     tahun, akan direview oleh BANK dari waktu kewaktu.
                                                                                                                     Besarnya equivalent rate tersebut akan di konversi menjadi nisbah bagi hasil sesuai jadwal
                                                                                                                     angsuran yang disepakati kedua belah pihak
                                                Working capital facility                                             Indicative Profit Sharing Ratio under the Profit Sharing Scheme:                                  October 30, 2026
                                                                                                                     Mudharabah:
                                                                                                                     The BANK’s profit-sharing ratio is 0.68%
                                                                                                                     The CUSTOMER’s profit-sharing ratio is 99.32%
                                                                                                                     The Indicative Equivalent Rate using the conventional CCS facility is currently 6.75% per
                                                                                                                     annum, and is subject to review by the BANK from time to time.
                                                                                                                     The equivalent rate will be converted into a profit-sharing ratio according to the agreed
                                                                                                                     installment schedule between both parties

    PT Bank DBS Indonesia                       Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              300.000.000     Bunga: dengan tingkat bunga dari Bank sebagai mana dari waktu ke waktu akan ditentukan            22 Desember 2026/
                                                                                                                     oleh Bank                                                                                         Desember 22, 2026
                                                Working capital facility                                             Interest: with interest rate from the Bank as from time to time determined by the Bank

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk      Fasilitas modal kerja/     Clean     Rp              500.000.000     Akan Ditentukan pada saat pencairan.                                                              29 Desember 2026/
                                                                                                                     Keterangan:                                                                                       Desember 29, 2026
                                                                                                                     a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku sampai dengan angsuran terakhir
                                                                                                                     (kredit lunas). Suku bunga adalah tingkat bunga yang berlaku di BNI saat penarikan itu.
                                                                                                                     b. Suku bunga untuk fasilitas yang belum ditarik dapat direview setiap saat disesuaikan
                                                                                                                     dengan tingkat suku bunga yang berlaku di BNI.
                                                Working capital facility                                             To be determined at the time of disbursement.
                                                                                                                     Notes:
                                                                                                                     a. The interest rate on the loan that has been drawn will apply until the final installment
                                                                                                                     (when the loan is fully repaid). The interest rate is the rate applicable at BNI at the time of
                                                                                                                     the drawdown.
                                                                                                                     b. The interest rate for facilities that have not yet been drawn may be reviewed at any time
                                                                                                                     and adjusted according to the prevailing interest rate at BNI.




    * Combined Limit Facility, total utilizations under this Combined Limit Facility cannot exceed IDR 250 billion




                                                                                                          343
Page 380
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Sampai dengan tanggal laporan keuangan,                          As of the issuance date of the financial statements, the
    Perusahaan     telah     mendapatkan fasilitas                   Company has obtained extension facilities from the
    perpanjangan dari bank berikut ini:                              following banks:

    •    PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured)                   •   PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured)
         fasilitas modal kerja sebesar Rp 500.000.000,                   working capital facility of Rp 500,000,000,
         efektif sampai dengan tanggal 13 Februari 2027.                 effective until February 13, 2027.

    •    PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured)                   •   PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured)
         fasilitas modal kerja sebesar Rp 750.000.000,                   working capital facility of Rp 750,000,000,
         efektif sampai dengan tanggal 13 Februari 2027.                 effective until February 13, 2027.

    Utang bank digunakan oleh Perusahaan untuk modal                 The Company’s bank loans are used for Company’s
    kerja Perusahaan.                                                working capital.

    Fasilitas pinjaman dengan MUFG Bank Ltd.,                        The loan facilities with MUFG Bank Ltd., and
    PT Bank Mizuho Indonesia dan PT Bank Resona                      PT Bank Mizuho Indonesia and PT Bank Resona
    Perdania mencakup persyaratan Perusahaan                         Perdania contain covenants which the Company is
    diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham                 required to maintain stock ownership of Mitsui & Co.
    oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing               Ltd., and/or JA Mitsui Leasing Ltd., and/or Yamaha
    Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., baik secara                Motor Co. Ltd., either direct or indirect at least 51%
    langsung maupun tidak langsung sekurang-                         from total paid in capital.
    kurangnya 51% dari total modal disetor.

    Fasilitas pinjaman dengan Shizuoka Bank, Ltd.                    The loan facilities with Shizuoka Bank, Ltd. Singapore
    Cabang Singapura dan PT Bank SMBC Indonesia                      Branch and PT Bank SMBC Indonesia Tbk (formerly
    Tbk (dahulu dikenal sebagai PT Bank BTPN Tbk,                    known as PT Bank BTPN Tbk, which name changed
    yang namanya diubah menjadi PT Bank SMBC                         to PT Bank SMBC Indonesia Tbk) contain covenants
    Indonesia Tbk) mencakup persyaratan Perusahaan                   which the Company is required to maintain stock
    diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham                 ownership of Mitsui & Co. Ltd., and/or JA Mitsui
    oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing               Leasing, Ltd., and/or Yamaha Motor Co., Ltd., and/or
    Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., dan/atau                   PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing either
    PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing baik                     direct or indirect at least 51% from total paid in capital.
    secara langsung maupun tidak langsung sekurang-
    kurangnya 51% dari total modal disetor.

    Fasilitas pinjaman dengan Deutsche Bank AG,                      The loan facilities with Deutsche Bank AG, Jakarta
    Cabang Jakarta, Standard Chartered Bank,                         Branch, Standard Chartered Bank, Indonesia,
    Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank                       PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk,
    Central Asia Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank                 PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria
    Victoria Internasional, Tbk, Bank of America N.A.,               Internasional, Tbk, Bank of America N.A., Jakarta
    Cabang Jakarta, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank                  Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BCA
    BCA Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk,                     Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk,
    PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank BTPN                      PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank BTPN
    Syariah Tbk, Citibank, N.A., Indonesia, Deutsche                 Syariah Tbk, Citibank, N.A., Indonesia, Deutsche Bank
    Bank AG, Cabang Tokyo dan Bank of America N.A.,                  AG, Tokyo Branch dan Bank of America N.A., Tokyo
    Cabang Tokyo, PT Bank Danamon Indonesia Tbk,                     Branch, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank
    PT Bank DBS Indonesia mencakup persyaratan                       DBS Indonesia contain covenants which the Company
    Perusahaan diharuskan untuk menjaga porsi                        is required to maintain stock ownership of Mitsui & Co.
    kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau               Ltd., and/or JA Mitsui Leasing Ltd., and/or Yamaha
    JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co.                Motor Co. Ltd., and/or PT Yamaha Indonesia Motor
    Ltd., dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing                Manufacturing either direct or indirect at least 67%
    baik secara langsung maupun tidak langsung                       from total paid in capital.
    sekurang-kurangnya 67% dari total modal disetor.




                                                           344
Page 381
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Perusahaan dilarang mengadakan transaksi untuk                         The company shall not enter into a transaction to sell,
    menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas                          lease, transfer or otherwise dispose of any assets
    asetnya yang diperkirakan memiliki dampak yang                         which might be expected to have a material adverse
    merugikan secara material, kecuali dalam rangka                        effect unless in the general course of business of the
    kegiatan    usaha      normal    Perusahaan     dan                    Company and maintain certain financial ratios which
    mempertahankan rasio - rasio keuangan tertentu                         include maintaining gearing ratio with a maximum of
    antara lain menjaga gearing ratio maksimum                             10 (ten) times and net Non-Performing Financing
    10 (sepuluh) kali dan rasio Non-Performing Financing                   (NPF) ratio with a maximum of 5%.
    (NPF) bersih maksimum 5%.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                       The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian pinjaman.                                  mentioned in loan agreements.

    Rata-rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman                       Weighted average effective interest rate of loans in
    untuk 31 Desember 2025 adalah 6,49% (2024:                             December 31, 2025 is 6.49% (2024: 7.20%).
    7,20%).

    Utang bank memiliki suku bunga tetap maupun                            Bank loans are arranged at both fixed and floating
    variabel, sehingga Perusahaan terpapar risiko suku                     interest rates, thus, exposing the Company to fair
    bunga atas nilai wajar (fair value interest rate risk) dan             value interest rate risk and cash flow interest rate risk.
    risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest
    rate risk).

    Nilai tercatat pada biaya perolehan diamortisasi dari                  Carrying amount at amortized cost of the bank loans
    utang bank adalah sebagai berikut:                                     are as follows:

                                                     31 Desember/       31 Desember/
                                                     December 31,       December 31,
                                                         2025               2024

    Utang bank                                        6.247.853.798      5.471.032.912    Bank loan
    Bunga yang masih harus dibayar (Catatan 17)          66.993.584        111.774.170    Accrued interest (Note 17)

    Jumlah                                            6.314.847.382      5.582.807.082    Total


15. UTANG PAJAK                                                        15. TAXES PAYABLE

                                                    31 Desember/       31 Desember/
                                                    December 31,       December 31,
                                                        2025               2024

     Pajak yang dipungut                                                                 Withholding taxes
       Pasal 23                                          1.527.158          1.395.509      Article 23
       Pasal 4 ayat 2                                      353.036            353.324      Article 4(2)
     Pajak penghasilan                                                                   Corporate income taxes
       Pasal 25                                         12.550.804          8.935.210      Article 25
       Pasal 29 (Catatan 26)                            36.723.020          8.166.019      Article 29 (Note 26)
     Pajak pertambahan nilai - bersih                    3.125.205          2.522.324    Value added tax - net

     Jumlah                                             54.279.223         21.372.386    Total




                                                                 345
Page 382
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

16. UTANG LAIN-LAIN                                                16. OTHER ACCOUNTS PAYABLE

                                                   31 Desember/    31 Desember/
                                                   December 31,    December 31,
                                                       2025            2024

     Utang kepada dealer                             135.852.229     115.247.911     Dealer payables
     Utang asuransi                                   34.500.562      27.727.566     Insurance payables
     Uang jaminan pelanggan                           15.490.510      22.624.409     Customers' deposits
     Lain-lain                                           469.553         156.957     Others

     Jumlah                                          186.312.854     165.756.843     Total

    Utang kepada dealer merupakan utang kepada                        Dealer payables represent payable to motor-vehicle
    dealer   kendaraan    bermotor     (pihak   ketiga)               dealer (third parties) in connection with the financing
    sehubungan dengan kegiatan pembiayaan yang tidak                  activities which do not bear interest and has no
    dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu                   repayment terms, which usually pay within two and
    pembayaran yang tertulis, yang biasanya dibayarkan                three days.
    dalam waktu dua sampai tiga hari.

    Utang asuransi merupakan utang atas premi asuransi                Insurance payables represent payable of vehicle
    kendaraan yang telah dibayarkan oleh konsumen                     insurance premium which have been paid by
    kepada Perusahaan atas transaksi pembiayaan,                      consumers to the Company for financing transactions,
    namun belum disetorkan kepada perusahaan                          but have not been paid to insurance companies.
    asuransi.

    Uang jaminan pelanggan merupakan sejumlah dana                     Customers’ deposits represent amount paid by
    yang dibayarkan oleh konsumen kepada Perusahaan                    customers to the Company which will be used to settle
    yang akan digunakan untuk membayar angsuran                        the final instalment or certain obligations stipulated in
    terakhir atau kewajiban tertentu sesuai perjanjian                 financing agreement.
    pembiayaan.

    Utang lain-lain merupakan pembayaran angsuran                      Other payables represent instalment payments
    yang diterima dari konsumen namun belum                            received from customers which have not yet been to
    disetorkan kepada bank yang terlibat dalam                         the banks involved in joint financing agreement.
    perjanjian pembiayaan bersama.


17. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR                                 17. ACCRUED EXPENSES

                                                   31 Desember/    31 Desember/
                                                   December 31,    December 31,
                                                       2025            2024

     Utang bunga dari pinjaman bank (Catatan 14)      66.993.584     111.774.170     Interest from bank loans (Note 14)
     Utang bunga obligasi                             43.905.668      44.768.068     Interest bonds
     Komisi                                           42.084.263      35.158.709     Commission
     Bonus                                            32.430.087      34.148.319     Bonus
     Hiburan                                          26.180.865      20.946.321     Entertainment
     Jasa profesional                                 22.645.429      14.633.244     Professional fee
     Perbaikan dan pemeliharaan                       14.484.542      10.110.632     Repairs and maintenance
     Klaim asuransi untuk pelanggan                    8.842.982      11.528.373     Insurance claim to customers
     Pemasaran                                         6.362.519               -     Marketing
     Komunikasi dan internet                           5.528.069       1.686.522     Communication and internet
     Jaminan fidusia                                   1.886.016       1.401.307     Fiducia
     Perangkat lunak                                     793.362       2.727.996     Software
     Dana sosial Perusahaan                                    -       1.060.383     Company's social fund
     Pengaturan pinjaman dan penjaminan                                              Loan arrangement and guarantee fees
       (Catatan 33)                                            -                -       (Note 33)
     Lain-lain                                        23.485.066       22.464.090    Others

     Jumlah                                          295.622.452     312.408.134     Total




                                                            346
Page 383
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                  PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                            FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                    DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

18. UTANG OBLIGASI                                                          18. BONDS PAYABLE

                                                     31 Desember/             31 Desember/
                                                     December 31,             December 31,
                                                         2025                     2024

    Obligasi Berkelanjutan I Tahap V                                    -       775.000.000      Shelf Registration Bond I Phase V

    Obligasi Berkelanjutan II Tahap I                                                            Shelf Registration Bond II Phase I
    Seri A                                                              -                 -      Series A
    Seri B                                                              -        11.500.000      Series B

    Obligasi Berkelanjutan II Tahap II                                                           Shelf Registration Bond II Phase II
    Seri A                                                              -                 -      Series A
    Seri B                                                              -       545.000.000      Series B

    Obligasi Berkelanjutan II Tahap III                                                          Shelf Registration Bond II Phase III
    Seri A                                                         -                      -      Series A
    Seri B                                               841.000.000            841.000.000      Series B

    Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV                   458.000.000            458.000.000      Shelf Registration Bond II Phase IV

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap I                                                           Shelf Registration Bond III Phase I
    Seri A                                                         -            781.460.000      Seri A
    Seri B                                               184.260.000            184.260.000      Seri B

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap II                                                          Shelf Registration Bond III Phase II
    Seri A                                                         -           1.343.995.000     Seri A
    Seri B                                               156.005.000             156.005.000     Seri B

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap III                                                         Shelf Registration Bond III Phase III
    Seri A                                               240.000.000                         -   Series A
    Seri B                                               960.000.000                         -   Series B

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV                                                          Shelf Registration Bond III Phase IV
    Seri A                                               100.000.000                         -   Series A
    Seri B                                               900.000.000                         -   Series B

    Jumlah                                             3.839.265.000           5.096.220.000     Total
    Biaya perolehan pinjaman yang
      belum diamortisasi                                   (7.353.250)            (9.744.290)    Unamortized transaction costs
    Bersih                                             3.831.911.750           5.086.475.710     Net

    Dikurangi bagian yang jatuh tempo
      dalam satu tahun                                 (1.639.000.000)        (3.456.955.000)    Less current maturity
    Bagian jangka panjang                              2.192.911.750           1.629.520.710     Long-term portion

    Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap                          Shelf Registration Bond I Bussan Auto Finance Phase
    V tahun 2022                                                                V year 2022

    Pada bulan Maret 2022, Perusahaan melakukan                                 In March 2022, the Company held a bond offering
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                                   called "Shelf Registration Bond I Bussan Auto Finance
    Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap V tahun                           Phase V year 2022". The transaction costs associated
    2022". Biaya transaksi yang terkait dengan                                  with the issuance of these bonds are Rp 2,429,228. All
    penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 2.429.228.                        funds obtained will be used for the Company's working
    Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk                            capital. These bonds are issued scripless and are
    modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa                      offered at their principal value, as below:
    warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
    sebagai berikut:

                                           Pokok/Principal (Rp)         Jangka waktu/Term         Bunga/Interest
                                               775.000.000.000             3 tahun/years             5,90%




                                                                  347
Page 384
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                  Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                  due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 17 Juni 2022 sampai                    June 17, 2022 to March 17, 2025. Purchases of bonds
    dengan 17 Maret 2025. Pembelian obligasi dapat                      can be made after one year from the date of allotment
    dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan                based on market prices. This bond facility has been
    berdasarkan harga pasar. Fasilitas obligasi ini telah               fully paid on March 17, 2025.
    dibayar penuh pada tanggal 17 Maret 2025.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
    amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut                    time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada                 rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
    Bursa Efek Indonesia pada 18 Maret 2022. Obligasi                   on March 18, 2022. The bonds are guaranteed by the
    ini dijamin dengan piutang performing Perusahaan                    Company's performing receivables amounting to 50%
    sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok                    (fifty percent) of the principal value of the bonds.
    obligasi.

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                     Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:

    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   1.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                             Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                           in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                         in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.

    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   2.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                        Company is prohibited from providing loans or
         kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                  loans to affiliates, except for loans that have
         telah ada sebelum perjanjian dengan wali                            existed before the agreement with trustee and
         amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                           loans relates with the Company’s normal
         operasional Perusahaan.                                             operations.

    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   3.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                       Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                        or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                       transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                     of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                     Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.

    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   4.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                         Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                        and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                          carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                          have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                              business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                         ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                    The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                        mentioned in agreements.

    Pada tanggal 17 Maret 2025, Perusahaan telah                       On March 17, 2025, the Company fully repaid the
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                    entire principal of the Bonds Payable under Bussan
    utang Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance                 Auto Finance Sustainable Bonds I Phase V Year 2022
    Tahap V tahun 2022 sebesar Rp 775.000.000.                         amounting to Rp 775,000,000.




                                                              348
Page 385
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance                       Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance Phase
    Tahap I tahun 2022                                                  I year 2022
    Pada bulan Juni 2022, Perusahaan melakukan                          In June 2022, the Company held a bond offering called
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                           "Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance
    Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I tahun                  Phase I year 2022". The transaction costs associated
    2022". Biaya transaksi yang terkait dengan                          with the issuance of these bonds are Rp 2,191,477. All
    penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 2.191.477.                funds obtained will be used for the Company's working
    Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk                    capital. These bonds are issued scripless and are
    modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa              offered at their principal value, as below:
    warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
    sebagai berikut:

                        Seri/Series    Pokok/Principal (Rp)     Jangka waktu/Term        Bunga/Interest
                             A             88.500.000.000          370 hari/days            4,10%
                             B             11.500.000.000          3 tahun/years            7,00%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                  Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                  due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2022 sampai                  October 5, 2022 to July 15, 2023 for series A bonds
    dengan 15 Juli 2023 untuk obligasi seri A dan                       and October 5, 2022 to July 5, 2025 for series B bonds.
    5 Oktober 2022 sampai dengan 5 Juli 2025 untuk                      Purchases of bonds can be made after one year from
    obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan                 the date of allotment based on market prices.
    setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
    berdasarkan harga pasar.
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
    amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut                    time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                         rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
    Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia                  Indonesia Stock Exchange on July 6, 2022. These
    pada 6 Juli 2022. Obligasi ini tidak menggunakan                    bonds do not have collateral.
    jaminan.
    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                     Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:
    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   1.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                             Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                           in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                         in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.
    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   2.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                        Company is prohibited from providing loans or
         kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                  loans to affiliates, except for loans that have
         telah ada sebelum perjanjian dengan wali                            existed before the agreement with trustee and
         amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                           loans relates with the Company’s normal
         operasional Perusahaan.                                             operations.
    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   3.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                       Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                        or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                       transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                     of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                     Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.
    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   4.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                         Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                        and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                          carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                          have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                              business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                         ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.




                                                              349
Page 386
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                    The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                        mentioned in agreements.

    Pada tanggal 17 Juli 2023, Perusahaan telah                         On July 17, 2023, the Company has fully paid the
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                     principal of Shelf Registration Bond II Phase I year
    utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022                  2022 Series A amounting to Rp 88,500,000.
    Seri A sebesar Rp 88.500.000.

    Pada tanggal 7 Juli 2025, Perusahaan telah                          On July 7, 2025, the Company fully repaid the
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                     outstanding principal of Bonds Payable under
    utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022                  Sustainable Bonds II Phase I Year 2022 Series B
    Seri B sebesar Rp 11.500.000.                                       amounting to Rp 11,500,000.

    Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance                       Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance
    Tahap II tahun 2022                                                 Phase II year 2022

    Pada bulan November 2022, Perusahaan melakukan                      In November 2022, the Company held a bond offering
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                           called "Shelf Registration Bond II Bussan Auto
    Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II tahun                 Finance Phase II year 2022". The transaction costs
    2022". Biaya transaksi yang terkait dengan                          associated with the issuance of these bonds are
    penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 4.332.219.                Rp 4,332,219. All funds obtained will be used for the
    Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk                    Company's working capital. These bonds are issued
    modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa              scripless and are offered at their principal value, as
    warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,                 below:
    sebagai berikut:

                        Seri/Series   Pokok/Principal (Rp)      Jangka waktu/Term        Bunga/Interest
                             A           655.000.000.000           370 hari/days            5,98%
                             B           545.000.000.000           3 tahun/years            7,75%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                  Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                  due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 2 Maret 2023 sampai                    March 2, 2023 to December 12, 2023 for series A
    dengan 12 Desember 2023 untuk obligasi seri A dan                   bonds and March 2, 2023 to December 2, 2025 for
    2 Maret 2023 sampai dengan 2 Desember 2025 untuk                    series B bonds. Purchases of bonds can be made after
    obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan                 one year from the date of allotment based on market
    setelah satu tahun dari tanggal penjatahan                          prices.
    berdasarkan harga pasar.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
    amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut                    time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                         rating and idAAA Pefindo rating and was listed on the
    Pefindo rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia               Indonesia Stock Exchange on December 5, 2022.
    pada 5 Desember 2022. Obligasi ini tidak                            These bonds do not have collateral.
    menggunakan jaminan.

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                     Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:

    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   1.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                             Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                           in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                         in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.
    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   2.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                        Company is prohibited from providing loans or
         kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                  loans to affiliates, except for loans that have
         telah ada sebelum perjanjian dengan wali                            existed before the agreement with trustee and
         amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                           loans relates with the Company’s normal
         operasional Perusahaan.                                             operations.
    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   3.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                       Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                        or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                       transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                     of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                     Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.




                                                              350
Page 387
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                              PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                       4.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                             Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                            and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                              carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                              have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                                  business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                             ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                    interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                        The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                            mentioned in agreements.

    Pada tanggal 12 Desember 2023, Perusahaan telah                         On December 12, 2023, the Company has fully paid
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                         the principal of Shelf Registration Bond II Phase II year
    utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II tahun 2022                     2022 Series A amounting to Rp 655,000,000.
    Seri A sebesar Rp 655.000.000.

    Pada tanggal 2 Desember 2025, Perusahaan telah                          On December 2, 2025, the Company fully repaid the
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                         outstanding principal of Bonds Payable under
    utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II tahun 2022                     Sustainable Bonds II Phase II Year 2022 Series B
    Seri B sebesar Rp 545.000.000.                                          amounting to Rp 545,000,000.

    Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance tahap                     Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance Phase
    III tahun 2023                                                          III year 2023

    Pada bulan April 2023, Perusahaan melakukan                             In April 2023, the Company held a bond offering called
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                               "Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance
    Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III tahun                    Phase III year 2023". The transaction costs associated
    2023". Biaya transaksi yang terkait dengan                              with the issuance of these bonds are Rp 4,365,593. All
    penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 4.365.593.                    funds obtained will be used for the Company's working
    Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk                        capital. These bonds are issued scripless and are
    modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa                  offered at their principal value, as below:
    warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
    sebagai berikut:

                         Seri/Series    Pokok/Principal (Rp)         Jangka waktu/Term       Bunga/Interest
                              A          401.000.000.000                370 hari/days           5,98%
                              B          841.000.000.000                3 tahun/years           7,10%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                      Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                      due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 18 Juli 2023 sampai                        July 18, 2023 to April 28, 2024 for series A bonds and
    dengan 28 April 2024 untuk obligasi seri A dan                          July 18, 2023 to April 18, 2026 for series B bonds.
    18 Juli 2023 sampai dengan 18 April 2026 untuk                          Purchases of bonds can be made after one year from
    obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan                     the date of allotment based on market prices.
    setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
    berdasarkan harga pasar.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
    amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut                        time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                             rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
    Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia                      Indonesia Stock Exchange on April 26, 2023. These
    pada 26 April 2023. Obligasi ini tidak menggunakan                      bonds do not have collateral.
    jaminan.

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                         Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:

    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                       1.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                                 Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                               in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                             in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.




                                                               351
Page 388
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   2.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                        Company is prohibited from providing loans or
         kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                  loans to affiliates, except for loans that have
         telah ada sebelum perjanjian dengan wali                            existed before the agreement with trustee and
         amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                           loans relates with the Company’s normal
         operasional Perusahaan.                                             operations.

    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   3.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                       Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                        or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                       transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                     of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                     Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.

    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   4.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                         Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                        and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                          carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                          have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                              business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                         ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                   The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                       mentioned in agreements.

    Pada tanggal 29 April 2024, Perusahaan telah                       On April 29, 2024, the Company has fully paid the
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                    principal of Shelf Registration Bond II Phase III year
    utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap III tahun 2023               2023 Series A amounting to Rp 401,000,000.
    Seri A sebesar Rp 401.000.000.

    Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap                Shelf Registration II Bussan Auto Finance Phase IV
    IV tahun 2023                                                      year 2023

    Pada bulan September 2023, Perusahaan melakukan                    In September 2023, the Company held a bond offering
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                          called "Shelf Registration II Bussan Auto Finance
    Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap IV tahun                Phase IV year 2023". The transaction costs associated
    2023". Biaya transaksi yang terkait dengan                         with the issuance of these bonds are Rp 1,860,177. All
    penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 1.860.177.               funds obtained will be used for the Company's working
    Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk                   capital. These bonds are issued scripless and are
    modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa             offered at their principal value, as below:
    warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
    sebagai berikut:

                          Pokok/Principal (Rp)     Jangka waktu/Term         Bunga/Interest
                            458.000.000.000           3 tahun/years             6,50%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                 Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                 due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 8 Desember 2023 sampai                December 8, 2023 to September 8, 2026. Purchases
    dengan 8 September 2026. Pembelian obligasi dapat                  of bonds can be made after one year from the date of
    dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan               allotment based on market prices.
    berdasarkan harga pasar.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
    amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut                   time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                        rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
    Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia                 Indonesia Stock Exchange on September 11, 2023.
    pada 11 September 2023. Obligasi ini tidak                         These bonds do not have collateral.
    menggunakan jaminan.




                                                              352
Page 389
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                            PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                      FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                              DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                       Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:

    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                     1.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                               Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                             in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                           in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.

    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                     2.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                          Company is prohibited from providing loans or
         kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                    loans to affiliates, except for loans that have
         telah ada sebelum perjanjian dengan wali                              existed before the agreement with trustee and
         amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                             loans relates with the Company’s normal
         operasional Perusahaan.                                               operations.

    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                     3.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                         Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                          or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                         transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                       of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                       Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.

    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                     4.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                           Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                          and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                            carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                            have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                                business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                           ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                  interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                      The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                          mentioned in agreements.

    Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance                        Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase I
    Tahap I tahun 2024                                                    year 2024

    Pada bulan Juli 2024, Perusahaan melakukan                            In July 2024, the Company held a bond offering called
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                             "Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase I
    Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I tahun                   year 2024". The transaction costs associated with the
    2024". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan                 issuance of these bonds are Rp 4,554,166. All funds
    obligasi ini adalah sebesar Rp 4.554.166. Seluruh                     obtained will be used for the Company's working
    dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal                        capital. These bonds are issued scripless and are
    kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa                      offered at their principal value, as below:
    warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
    sebagai berikut:

                   Seri/Series    Pokok/Principal (Rp)        Jangka waktu/Term        Bunga/Interest
                        A             781.460.000.000            370 hari/days            6,75%
                        B             184.260.000.000            3 tahun/years            7,15%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                    Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                    due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2024 sampai                    October 5, 2024 to July 15, 2025 for Series A and
    dengan 15 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A dan                         October 5, 2024 to July 5, 2027 for Series B.
    5 Oktober 2024 sampai dengan 5 Juli 2027 untuk                        Purchases of bonds can be made after one year from
    Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan                   the date of allotment based on market prices.
    setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
    berdasarkan harga pasar.




                                                              353
Page 390
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
    amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut                   time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                        rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
    Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia                 Indonesia Stock Exchange on July 8, 2024. These
    pada 8 Juli 2024. Obligasi ini tidak menggunakan                   bonds do not have collateral.
    jaminan.

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                    Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:
    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   1.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                             Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                           in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                         in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.
    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   2.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                        Company is prohibited from providing loans or
         kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                  loans to affiliates, except for loans that have
         telah ada sebelum perjanjian dengan wali                            existed before the agreement with trustee and
         amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                           loans relates with the Company’s normal
         operasional Perusahaan.                                             operations.
    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   3.   Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                       Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                        or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                       transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                     of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                     Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.
    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   4.   Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                         Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                        and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                          carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                          have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                              business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                         ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                   The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                       mentioned in agreements.

    Pada tanggal 15 Juli 2025, Perusahaan telah                        On July 15, 2025, the Company fully repaid the
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                    outstanding principal of Bonds Payable under
    utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024                Sustainable Bonds III Phase I Year 2024 Series A
    Seri A sebesar Rp 781.460.000.                                     amounting to Rp 781,460,000.

    Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap               Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase II
    II tahun 2024                                                      year 2024
    Pada bulan November 2024, Perusahaan melakukan                     In November 2024, the Company held a bond offering
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                          called "Shelf Registration III Bussan Auto Finance
    Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II tahun               Phase II year 2024". The transaction costs associated
    2024". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan              with the issuance of these bonds are Rp 4,819,879.
    obligasi ini adalah sebesar Rp 4.819.879. Dana yang                The funds obtained will be used to pay off the entire
    diperoleh akan digunakan untuk pelunasan seluruh                   principal of the Shelf Registration I Phase IV Year
    pokok obligasi berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021,                2021, pay off part of the principal debt to MUFG Bank
    pelunasan atas sebagian pokok utang kepada MUFG                    Ltd Jakarta Branch, pay off the entire principal debt to
    Bank Ltd Cabang Jakarta, pelunasan atas seluruh                    PT Bank BCA Digital, pay off part of the principal debt
    pokok utang kepada PT Bank BCA Digital, pelunasan                  to Citibank, N.A, Jakarta Branch and the reminder will
    atas sebagian pokok utang kepada Citibank, N.A,                    be used for the Company's working capital. These
    Cabang Jakarta dan sisanya akan digunakan untuk                    bonds are issued scripless and are offered at their
    modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa             principal value, as below:
    warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
    sebagai berikut:




                                                              354
Page 391
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                   Seri/Series    Pokok/Principal (Rp)        Jangka waktu/Term          Bunga/Interest
                        A           1.343.995.000.000            370 hari/days              6,40%
                        B             156.005.000.000            3 tahun/years              6,65%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                    Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                    due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 26 Februari 2025 sampai                  February 26, 2025 to December 6, 2025 for Series A
    dengan 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan                      and Februari 26, 2025 to November 26, 2027 for
    26 Februari 2025 sampai dengan 26 November 2027                       Series B. Purchases of bonds can be made after one
    untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat                       year from the date of allotment based on market prices.
    dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
    berdasarkan harga pasar.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
    amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut                      time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                           rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
    Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia                    Indonesia Stock Exchange on November 28, 2024.
    pada 28 November 2024. Obligasi ini tidak                             These bonds do not have collateral.
    menggunakan jaminan.

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                       Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:

    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                      1.     Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                                  Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                                in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                              in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.

    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                      2.     Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                             Company is prohibited from providing loans or
         kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                       loans to affiliates, except for loans that have
         telah ada sebelum perjanjian dengan wali                                 existed before the agreement with trustee and
         amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                                loans relates with the Company’s normal
         operasional Perusahaan.                                                  operations.

    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                      3.     Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                            Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                             or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                            transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                          of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                          Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.

    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                      4.     Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                              Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                             and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                               carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                               have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                                   business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                              ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                     interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                      The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                          mentioned in agreements.

    Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan telah                        On December 8, 2025, the Company fully repaid the
    melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman                       outstanding principal of Bonds Payable under
    utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2024                  Sustainable Bonds III Phase II Year 2024 Series A
    Seri A sebesar Rp 1.343.995.000.                                      amounting to Rp 1,343,995,000.




                                                               355
Page 392
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance                      Bond sustainable III Bussan Auto Finance Phase III
    tahap III tahun 2025                                                year 2025

    Pada Mei 2025, Perusahaan melakukan penawaran                       In May 2025, the Company held a bond offering called
    umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan III                   "Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase III
    Bussan Auto Finance Tahap III tahun 2025". Biaya                    year 2025". The transaction costs associated with the
    transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini               issuance of these bonds are Rp 4,069,704. The funds
    adalah sebesar Rp 4.069.704. Dana yang diperoleh                    obtained will be used to pay off the entire principal debt
    akan digunakan untuk pembayaran atas seluruh                        to Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, pay off part of
    pokok pinjaman kepada Deutsche Bank AG, Cabang                      the principal debt to MUFG Bank Ltd Jakarta Branch,
    Jakarta, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman                    pay off the entire principal debt to PT Bank BCA Digital,
    kepada MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta,                              pay off part of the principal debt to PT Bank Resona
    pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada                      Perdania, pay off the entire principal debt to PT Bank
    PT Bank Digital BCA, pembayaran atas sebagian                       BNP Paribas Indonesia, pay off part of the principal
    pokok pinjaman kepada PT Bank Resona Perdania,                      debt to PT Bank Victoria International Tbk and the
    pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada                       reminder will be used for the Company's working
    PT Bank BNP Paribas Indonesia, pembayaran atas                      capital. These bonds are issued scripless and are
    sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank Victoria                     offered at their principal value, as below:
    International Tbk dan sisanya akan digunakan untuk
    modal kerja pembiayaan Perusahaan. Obligasi ini
    diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai
    nilai pokoknya, sebagai berikut:

                   Seri/Series   Pokok/Principal (Rp)       Jangka waktu/Term          Bunga/Interest
                        A            240.000.000.000           370 hari/days              6,50%
                        B            960.000.000.000           3 tahun/years              7,00%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                  Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                  due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 28 Agustus 2025 sampai                 August 28, 2025 to June 8, 2026 for Series A and
    dengan 8 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A dan                        August 28, 2025 to May 28, 2028 for Series B
    28 Agustus 2025 sampai dengan 28 Mei 2028 untuk                     Purchases of bonds can be made after one year from
    Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan                 the date of allotment based on market prices.
    setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
    berdasarkan harga pasar.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
    wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut               time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                         rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
    Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia                  Indonesia Stock Exchange on June 2, 2025. These
    pada 2 Juni 2025. Obligasi ini tidak menggunakan                    bonds are clean base.
    jaminan.

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                     Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:

    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   1.      Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                                Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                              in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                            in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.

    2.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   2.      Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                                Company is prohibited from distributing dividends
         dividen pada tahun buku Perusahaan selama                              during the Company's fiscal year if the Company
         Perusahaan lalai dalam melakukan pembayaran                            fails to make the payment of the Outstanding
         Jumlah Terutang atau Perusahaan tidak                                  Amount or the Company does not make the
         melakukan pembayaran Jumlah Terutang                                   payment of the Outstanding Amount in
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan                             accordance with the Trust Agreement and Debt
         Pengakuan Utang, kecuali apabila Perusahaan                            Recognition, unless the Company conducts a
         melakukan penawaran umum saham.                                        public offering of shares.




                                                            356
Page 393
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    3.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   3.      Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                          Company is prohibited from selling, transferring all
         mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                           or part of its assets, either one by one or any
         kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                          transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
         pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                        of the Company's total assets, except for the
         lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                        Company's operational activities.
         rangka kegiatan operasional Perusahaan.

    4.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   4.      Without the written consent of the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                            Company is prohibited to merge, consolidated
         konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                           and amalgamate with other companies except it is
         lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                             carried out in the same business and does not
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                             have a negative impact on the Company's
         dampak negatif terhadap jalannya usaha                                 business and does not affect the Company's
         Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                            ability to make principal payments and/or bond
         kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                   interest.
         pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
         obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                    The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                        mentioned in agreements.

    Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance                      Bond sustainable III Bussan Auto Finance Phase IV
    tahap IV tahun 2025                                                 year 2025

    Pada bulan November 2025, Perusahaan melakukan                      In November 2025, the Company held a bond offering
    penawaran umum obligasi bernama "Obligasi                           called "Shelf Registration III Bussan Auto Finance
    Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap IV                      Phase IV year 2025". The transaction costs associated
    tahun 2025". Biaya transaksi yang terkait dengan                    with the issuance of these bonds are Rp 3,374,104.
    penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 3.374.104.                The funds obtained will be used to pay off the entire
    Dana yang diperoleh akan digunakan untuk                            principal of Shelf Registration II Bussan Auto Finance
    pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II                   Phase II year 2022 Series B and the reminder will be
    Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan                  used for the Company's working capital. These bonds
    sisanya akan digunakan untuk modal kerja                            are issued scripless and are offered at their principal
    Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan               value, as below:
    ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai
    berikut:

                   Seri/Series      Pokok/Principal         Jangka waktu/Term          Bunga/Interest
                        A             100.000.000.000          370 hari/days              5,00%
                        B             900.000.000.000          3 tahun/years              5,65%

    Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet                  Bond payments are made in full (bullet payment) when
    payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang                  due. Bond interest is payable every three months from
    setiap tiga bulan mulai dari 19 Februari 2026 sampai                February 19, 2026 to November 29, 2026 for Series A
    dengan 29 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan                   and February 19, 2025 to November 19, 2028 for
    19 Februari 2026 sampai dengan 19 November 2028                     Series B. Purchases of bonds can be made after one
    untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat                     year from the date of allotment based on market
    dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan                prices.
    berdasarkan harga pasar.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
    wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut               time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
    mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA                         rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
    Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia                  Indonesia Stock Exchange on November 20, 2025.
    pada 20 November 2025. Obligasi ini tidak                           These bonds are clean base.
    menggunakan jaminan.

    Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam                     Important restrictions stipulated in the agreement are:
    perjanjian adalah:

    1.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                   1.      Without written approval from the trustee, the
         Perusahaan dilarang melakukan pembagian                                Company is prohibited from dividend distribution
         dividen pada tahun buku dimana Perusahaan                              in the financial year where the Company negligent
         lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau                            in making payments of interest or principal owed.
         pokok yang terutang.




                                                            357
Page 394
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                               PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                         FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                 DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    2.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                       2.     Without the written consent of the trustee, the
          Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau                              Company is prohibited from providing loans or
          kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang                        loans to affiliates, except for loans that have
          telah ada sebelum perjanjian dengan wali                                  existed before the agreement with trustee and
          amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan                                 loans relates with the Company’s normal
          operasional Perusahaan.                                                   operations.

    3.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                       3.     Without written approval from the trustee, the
          Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau                             Company is prohibited from selling, transferring all
          mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta                              or part of its assets, either one by one or any
          kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah                             transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
          pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau                           of the Company's total assets, except for the
          lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam                           Company's operational activities.
          rangka kegiatan operasional Perusahaan.

    4.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat,                       4.     Without the written consent of the trustee, the
          Perusahaan dilarang melakukan penggabungan,                               Company is prohibited to merge, consolidated
          konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan                              and amalgamate with other companies except it is
          lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada                                carried out in the same business and does not
          bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai                                have a negative impact on the Company's
          dampak negatif terhadap jalannya usaha                                    business and does not affect the Company's
          Perusahaan      serta   tidak  mempengaruhi                               ability to make principal payments and/or bond
          kemampuan Perusahaan dalam melakukan                                      interest.
          pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
          obligasi.

    Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang                         The Company has complied with all covenants
    disebutkan dalam perjanjian.                                             mentioned in agreements.


19. LIABILITAS SEWA                                                      19. LEASE LIABILITES

                                                     31 Desember /       31 Desember /
                                                     December 31         December 31
                                                         2025                2024

    a. Analisis jatuh tempo                                                                 a. Maturity analysis

         Tahun 1                                           672.854                298.533       Year 1
         Tahun 2                                                 -                200.011       Year 2
                                                           672.854                498.544
         Bagian yang jatuh tempo dalam
           satu tahun                                     (672.854)           (298.533)         Current maturity
         Liabilitas sewa jangka panjang                              -            200.011       Non-current lease liabilities

    b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:                                          b. By lessor

         PT Multi Gasindo Perkasa                          605.700                      -       PT Multi Gasindo Perkasa
         Lain-lain (di bawah Rp 150 juta)                   67.154                498.544       Others (each below Rp 150 million)
         Jumlah                                            672.854                498.544       Total

    Perusahaan tidak menghadapi risiko likuiditas yang                        The Company does not face a significant liquidity risk
    signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa.                             with regard to its lease liabilities. Lease liabilities are
    Liabilitas sewa diawasi oleh fungsi treasury                              monitored within the Company's treasury function.
    Perusahaan.

    Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman                                  The weighted average lessee’s incremental
    inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas                       borrowing rate applied to the lease liabilities
    sewa yang diakui dalam laporan posisi keuangan                            recognised in the statement of financial position at
    pada 31 Desember 2025 adalah 6,89% (2024:                                 December 31, 2025 is 6.89% (2024: 7.05%).
    7,05%).




                                                                358
Page 395
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

20. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA                                  20. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION

    Perusahaan menyelenggarakan imbalan pasca kerja                     The Company provides post-employment benefits to
    untuk 3.204 karyawan untuk tahun yang berakhir                      3,204 employees for the year ended December 31,
    31 Desember 2025 (31 Desember 2024:                                 2025 (December 31, 2024: 3,331 employees),
    3.331 karyawan) sesuai dengan Undang-Undang                         respectively in accordance with Labor Law.
    Ketenagakerjaan.

    Program imbalan pasca kerja membuat Perusahaan                      The post-employment benefits plan makes the
    terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko                  Company exposed to actuarial risks such as interest
    tingkat bunga dan risiko gaji.                                      rate risk and salary risk.

    Risiko tingkat bunga                                               Interest rate risk

    Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan                     A decrease in the bond interest rate will increase the
    liabilitas program.                                                 plan liability.

    Risiko harapan hidup                                                Longevity risk

    Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan                  The present value of the defined benefit plan liability is
    mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas                       calculated by reference to the best estimate of the
    peserta program baik selama dan setelah kontrak                     mortality of plan participants both during and after their
    kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program                    employment. An increase in the life expectancy of the
    akan meningkatkan liabilitas program.                               plan participants will increase the plan’s liability.

    Risiko gaji                                                         Salary risk

    Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan                  The present value of the defined benefit plan liability is
    mengacu pada gaji masa depan peserta program.                       calculated by reference to the future salaries of plan
    Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program                      participants. As such, an increase in the salary of the
    akan meningkatkan liabilitas program itu.                           plan participants will increase the plan’s liability.

    Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan                    The details of the post-employment benefit expense
    laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah                  recognized in the statement of profit or loss and other
    sebagai berikut:                                                    comprehensive income are as follows:

                                                    31 Desember/    31 Desember/
                                                    December 31,    December 31,
                                                        2025            2024

     Biaya jasa kini                                   15.569.777      17.058.636     Current service costs
     Kerugian atas penyelesaian                         2.397.640       2.421.989     Loss on settlement
     Beban bunga                                       10.152.590      10.144.309     Interest costs
     Komponen dari biaya imbalan pasca kerja                                          Component of post-employment
       diakui dalam laba rugi                          28.120.007      29.624.934        benefit costs recognized in profit or loss

     Pengukuran kembali kerugian (keuntungan)                                         Remeasurement of actuarial loss (gain)
       aktuarial yang timbul dari:                                                      arising from:
         Perubahan asumsi demografi                             -      (30.517.756)       Changes in demographic assumptions
         Perubahan asumsi keuangan                      8.131.166       (2.361.199)       Changes in financial assumption
         Penyesuaian atas pengalaman                    2.470.382       (1.074.868)       Experience adjustments
     Komponen beban imbalan pasca kerja yang                                          Component of post-employment benefit cost
       diakui dalam penghasilan komprehensif lain      10.601.548      (33.953.823)     recognized in other comprehensive income

     Jumlah                                            38.721.555       (4.328.889)   Total




                                                              359
Page 396
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Liabilitas imbalan pasca kerja yang diakui dalam                                     Post-employment benefits obligation recognized in the
    laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:                                      statements of financial position are as follows:

                                                            31 Desember/           31 Desember/
                                                            December 31,           December 31,
                                                                2025                   2024

     Nilai kini kewajiban imbalan                                                                         Present value of post-employment
       pasca kerja                                             175.381.519             150.072.578          benefits obligation

    Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja                                      Movements in the present value of post-employment
    adalah sebagai berikut:                                                              benefits obligation are as follows:

                                                           31 Desember/            31 Desember/
                                                           December 31,            December 31,
                                                               2025                    2024

    Nilai kini kewajiban awal                                  150.072.578            165.704.169         Beginning present value of obligation
    Biaya jasa kini                                             15.569.777             17.058.636         Current service costs
    Kerugian atas penyelesaian                                   2.397.640              2.421.989         Loss on settlement
    Beban bunga                                                 10.152.590             10.144.309         Interest costs
    Pembayaran manfaat                                         (13.412.614)           (11.302.702)        Benefits paid
    (Keuntungan) kerugian aktuarial yang diakui                                                           Actuarial loss (gain) recognized
      dalam penghasilan komprehensif lain                       10.601.548             (33.953.823)          in other comprehensive income

    Nilai kini kewajiban akhir                                 175.381.519            150.072.578         Ending present value of obligation

    Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan                                            As of December 31, 2024, the Company recognized
    mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja                                       provision of post-employment benefits obligations in
    sesuai dengan laporan aktuaria dari aktuaris                                         accordance with actuary report issued by independent
    independen, Kantor Konsultan Aktuaria (“KKA”) I Gde                                  actuary, Kantor Konsultan Aktuaria (“KKA”) I Gde Eka
    Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan, dalam laporannya                                        Sarmaja, FSAI dan Rekan, based on its report dated
    tanggal 22 Januari 2026 (2024: 7 Januari 2025),                                      January 22, 2026 (2024: January 7, 2025), using the
    dengan menggunakan metode projected unit credit.                                     projected unit credit method.

    Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan                                         The actuarial valuation was carried out using the
    penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:                                          following key assumptions:

                                           31 Desember/December 31 , 2025           31 Desember/December 31 , 2024

     Tingkat diskonto per tahun        : 6,25%                                    7,00%                                    : Discount rate per annum
     Tingkat kenaikan gaji per tahun   : 6,5% untuk tingkat 2 keatas dan          6,5% untuk tingkat 2 keatas dan          : Salary increment rate per annum
                                         5,5% untuk tingkat 1/6,5% for grade 2    5,5% untuk tingkat 1/6,5% for grade 2
                                         above and 5,5% for grade 1               above and 5,5% for grade 1
     Tingkat kematian                  : TMI 2019                                 TMI 2019                                 : Mortality rate
     Tingkat cacat                     : 10% of TMI 2019                          10% of TMI 2019                          : Disability rate
     Tingkat pengunduran diri          : 15% untuk usia sampai 25,                15% untuk usia sampai 25,                : Voluntary resignation
                                         menurun linier ke 5%                     menurun linier ke 5%
                                         pada usia 54                             pada usia 54
                                         15% up to age 25,                        15% up to age 25,
                                         and decrease linearly to 5 % at age 54   and decrease linearly to 5 % at age 54

     Umur pensiun normal               : 55 tahun/year                            55 tahun/year                            : Normal retirement age

    Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan                                     Significant actuarial assumptions for the determination
    kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan                                  of the defined benefits obligation are discount rate and
    kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di                              expected salary increase. The sensitivity analyses
    bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing                                       below have been determined based on reasonably
    perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir                                     possible changes of the respective assumptions
    periode pelaporan, dengan semua asumsi lain                                          occurring at the end of the reporting period, while
    konstan.                                                                             holding all other assumptions constant.




                                                                          360
Page 397
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%,              If the discount rate is 1% higher (lower), the defined
    kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar                     benefits obligation would decrease by Rp 10,821,196
    Rp 10.821.196 (meningkat sebesar Rp 12.002.613)                    (increase by Rp 12,002,613) (2024: discount rate is
    (31 Desember 2024: tingkat diskonto lebih tinggi                   1% higher (lower), the defined benefit obligations
    (lebih rendah) 1% kewajiban imbalan pasti berkurang                decrease     by     Rp    9,171,697   (increase     by
    sebesar Rp 9.171.697 (meningkat sebesar                            Rp 10,184,364)).
    Rp 10.184.364)).

    Jika tingkat pertumbuhan gaji lebih tinggi (lebih                  If the expected salary growth increases (decreases) by
    rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan meningkat                 1%, the defined benefit obligation would increase by
    sebesar Rp 12.708.196 (berkurang sebesar                           Rp 12,708,196 (decrease by Rp 11,643,161) (2024:
    Rp 11.643.161) (31 Desember 2024: tingkat                          expected salary growth increase (decrease) by 1%,
    pertumbuhan gaji lebih tinggi (rendah) 1%, kewajiban               the defined benefit obligation increase by
    imbalan     pasti   akan       meningkat     sebesar               Rp 10,868,626 (decrease by Rp 9,941,055)).
    Rp 10.868.626 (berkurang sebesar Rp 9.941.055)).

    Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin               The sensitivity analysis presented above may not be
    tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam                     representative of the actual change in the defined
    kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa                            benefits obligation as it is unlikely that the change in
    perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu                  assumptions would occur in isolation of one another
    sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin                  as some of the assumptions may be correlated.
    berkorelasi.

    Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di             Furthermore, in presenting the above sensitivity
    atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung                  analysis, the present value of the defined benefits
    dengan menggunakan metode projected unit credit                    obligation has been calculated using the projected unit
    pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan                     credit method at the end of the reporting period, which
    yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat                is the same as that applied in calculating the defined
    pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.                   benefits obligation recognized in the statement of
                                                                       financial position.

    Jadwal jatuh tempo dari kewajiban imbalan pasca                    The maturity profile of undiscounted post-employment
    kerja yang tidak didiskontokan adalah sebagai                      benefits obligation are as follows:
    berikut:

                                               31 Desember/        31 Desember/
                                               December 31,        December 31,
                                                   2025                2024

    1 tahun                                        15.646.167         15.576.577    Within 1 year
    2 - 5 tahun                                    77.394.042         71.857.019    Between 2 - 5 years
    Lebih dari 5 tahun                            478.079.586        453.702.402    More than 5 years
    Total                                         571.119.795        541.135.998    Total

    Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan pada                       The average duration of the benefits obligation at
    tanggal 31 Desember 2025 adalah 6,45 tahun                         December 31, 2025 is 6.45 years (December 31,
    (31 Desember 2024: 6,46 tahun).                                    2024: 6.46 years).

    Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang                   There was no change in the methods and assumptions
    digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas                   used in preparing the sensitivity analysis from prior
    dari tahun sebelumnya.                                             years.




                                                             361
Page 398
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                         PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                   FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                           DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)           (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

21. MODAL SAHAM                                                   21. CAPITAL STOCK

                                           31 Desember/December 31, 2025 dan/and 2024
                                                                                 Jumlah
                                     Jumlah saham/   Persentase pemilikan/    modal disetor/
                                       Number of        Percentage of         Total paid-up
         Nama pemegang saham            shares            Ownership              capital                Name of stockholders
                                                              %

     Mitsui & Co., Ltd.                    159.107                   45,00        159.107.000   Mitsui & Co., Ltd.
     JA Mitsui Leasing Ltd.                 70.714                   20,00         70.714.000   JA Mitsui Leasing Ltd.
     Yamaha Motor Co., Ltd.                 62.464                   17,70         62.464.000   Yamaha Motor Co., Ltd.
     PT Sinergi Autoindo Abadi              53.036                   15,00         53.036.000   PT Sinergi Autoindo Abadi
     PT Yamaha Indonesia Motor                                                                  PT Yamaha Indonesia Motor
         Manufacturing                       8.250                    2,30          8.250.000     Manufacturing

     Jumlah                                353.571                  100,00        353.571.000   Total

    Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal                       Based on shareholders meeting dated December 27,
    27 Desember 2019, pemegang saham menyetujui                         2019, the shareholders approved to allocate certain
    alokasi sejumlah Rp 71.400.000 dari saldo laba yang                 amount of Rp 71,400,000 from unappropriated
    tidak ditentukan penggunaannya menjadi cadangan                     retained earnings to a statutory reserve. This
    umum. Keputusan ini telah dicatat dalam Akta Notaris                resolution has been recorded in Notarial Deed No. 4
    No. 4 tanggal 8 Januari 2020 dari Marina Soewarna,                  dated January 8, 2020 of Marina Soewarna, S.H.,
    S.H., notaris di Jakarta.                                           notary in Jakarta.

    Berdasarkan Akta Notaris No. 121 tanggal                            Based on Notarial Deed No. 121 dated December 16,
    16 Desember 2013 dari Marina Soewana, S.H.,                         2013 of Marina Soewana, S.H., notary in Jakarta, the
    notaris di Jakarta, pemegang saham setuju untuk                     stockholders approved the issuance of 78,571 shares
    menerbitkan 78.571 lembar saham dengan nilai                        at Rp 1,000,000 par value per share. The proceeds
    nominal Rp 1.000.000 per lembar saham. Hasil dari                   from the issuance of the shares received by the
    penerbitan saham baru ini diterima oleh Perusahaan                  Company on December 20, 2013 amounted to
    pada tanggal 20 Desember 2013 sejumlah                              Rp 314,429,000. The difference between the
    Rp 314.429.000. Perbedaan antara nilai yang                         proceeds and the paid up capital amounting to
    diperoleh dengan nilai yang disetor sebesar                         Rp 235,858,000 was recognized as additional paid-in
    Rp 235.858.000 dicatat sebagai tambahan modal                       capital.
    disetor.

    Berdasarkan Akta Notaris No. 28 tanggal                             Based on Notarial Deed No. 28 dated September 26,
    26 September 2023 dari Marina Soewana, S.H.,                        2023 of Marina Soewana, S.H., notary in Jakarta, the
    notaris di Jakarta, pemegang saham menyetujui                       stockholders approved the transfer of shares of
    pengalihan saham Mitsui & Co., Ltd. sebesar 70.714                  Mitsui & Co., Ltd., amounting to 70,714 shares to JA
    lembar saham kepada JA Mitsui Leasing Ltd.,. Akta                   Mitsui Leasing Ltd.,. This notarial deed was approved
    ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum                 by the Minister of Law and Human Rights of the
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan                     Republic of Indonesia in Decision Letter No. AHU-
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0122682                            AH.01.03-0122682 dated September 26, 2023.
    tanggal 26 September 2023.

    Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal                       Based      on    shareholders    meeting      dated
    22 April 2024, pemegang saham menyetujui                            April 22, 2024, the shareholders approved to
    pembagian dividen 2023 sebesar Rp 129.693.186                       distribute cash dividends for 2023 amounting to
    atau setara dengan Rp 366,81 per saham dimana                       Rp 129,693,186 or equivalent with Rp 366.81
    pembagian dividen kepada para pemegang saham                        per share where the distribution of the dividend to
    berdasarkan persentase kepemilikan saham. Dividen                   shareholders is based on the percentage of share
    tersebut telah dibayarkan tanggal 7 Mei 2024.                       ownership. This dividends were paid in May 7, 2024.

    Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal                       Based      on   shareholders    meeting    dated
    26 Mei 2025, pemegang saham menyetujui                              May 26, 2025, the shareholders approved to
    pembagian dividen 2024 sebesar Rp 106.298.767                       distribute cash dividends for 2024 amounting to
    atau setara dengan Rp 300,64 per saham dimana                       Rp 106,298,767 or equivalent with Rp 300.64 per
    pembagian dividen kepada para pemegang saham                        share where the distribution of the dividend to
    berdasarkan persentase kepemilikan saham. Dividen                   shareholders is based on the percentage of share
    tersebut telah dibayarkan tanggal 28 Mei 2025.                      ownership. This dividends were paid in May 28,
                                                                        2025.




                                                           362
Page 399
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

22. PENDAPATAN PEMBIAYAAN                                        22. FINANCING INCOME

                                                   2025             2024

     Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan 3.824.703.282    3.797.659.944    Interest income from financing activities
     Pendapatan bunga atas keterlambatan                                          Interest income from late
       pembayaran                                 272.790.651     264.854.790        payment
     Pendapatan administrasi                      291.500.221     263.673.548     Administration income
     Penerimaan kembali piutang yang                                              Recovery of writen off
       telah dihapuskan                            98.553.485     115.516.052        receivable
     Denda atas penghentian kontrak dipercepat     34.583.751      30.183.324     Penalty on early termination of contracts
     Lain-lain                                                                    Others
       Pendapatan komisi asuransi                  73.357.589      69.619.008        Insurance commision income
       Pendapatan administrasi gerai dan online                                      Administration income from counters and online
          payment                                  33.643.111      29.870.480          payment
       Pendapatan pengambilan dan penitipan                                          Income from collection and safekeeping of
          BPKB                                     12.229.169      10.916.207          vehicle ownership documents
       Lainnya                                     24.480.969      13.620.889        Others

     Jumlah                                    4.665.842.228     4.595.914.242    Total

    Pendapatan - Lain-lain merupakan pendapatan yang                  Income - Others represent income from third parties
    diperoleh dari pihak ketiga atas komisi asuransi                  for commission of accident and life insurance,
    kecelakaan dan asuransi jiwa, pendapatan                          administration income charged to customers who
    administrasi yang dikenakan kepada konsumen yang                  make installment payments through counters or
    melakukan pembayaran angsuran melalui gerai                       online through parties having cooperation with the
    maupun secara online melalui pihak-pihak yang                     Company, and income from fees for the collection
    bekerjasama dengan Perusahaan, serta pendapatan                   and safekeeping of vehicle ownership documents
    pengambilan dan penitipan BPKB yang melebihi                      beyond the specified collection period.
    batas waktu pengambilan.

    Jumlah pendapatan pembiayaan berdasarkan                          Total financing income based on type of product are
    jenis produknya adalah sebagai berikut:                           as follows:

                                                    2025             2024

    Pendapatan konvensional                     3.138.674.893     3.195.806.239    Conventional income
    Pendapatan syariah                          1.527.167.335     1.400.108.003    Sharia income

    Jumlah                                      4.665.842.228     4.595.914.242    Total

    Amortisasi biaya transaksi yang diakui sebagai                    Amortization of transaction costs which were
    pengurang pendapatan bunga dari aktivitas                         recognized as a deduction of interest income from
    pembiayaan sejumlah Rp 523.787.367 (31 Desember                   financing activities amounted to Rp 523,787,367
    2024: Rp 481.292.667).                                            (December 31, 2024: Rp 481,292,667).

    Pada tahun 2025 dan 2024, tidak ada transaksi                     In 2025 and 2024, there were no transactions made
    kepada satu pihak yang melebihi 10% dari                          to any single party that exceeding 10% of financing
    pendapatan pembiayaan.                                            income.


23. BUNGA DAN BEBAN PEMBIAYAAN                                   23. INTEREST AND FINANCING CHARGES

                                                    2025             2024

    Beban bunga pinjaman                           405.020.453      458.555.765    Interest expenses from loans
    Beban bunga obligasi                           325.796.099      298.416.318    Interest expense of bonds

    Jumlah                                         730.816.552      756.972.083    Total




                                                           363
Page 400
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

24. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                                  24. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES

                                                    2025             2024

    Jasa profesional                              538.924.035      498.660.474    Professional service fees
    Penyusutan dan amortisasi                                                     Depreciation and amortization
      (Catatan 10, 11 dan 12)                     128.246.413      117.038.731      (Note 10, 11 and 12)
    Komputer                                       95.249.327       81.456.315    Computer
    Beban kantor                                   84.621.228       77.537.509    Office expenses
    Komisi dan penagihan                           60.710.532       59.506.610    Commissions and collections
    Perjalanan dinas                               41.500.606       46.987.199    Traveling
    Komunikasi                                     35.717.980       31.850.393    Communication
    Biaya kantor lainnya                           14.860.179        5.206.165    Other office expenses
    Materai                                        13.851.833       14.651.406    Stamp duties
    Perijinan, asuransi, pemeliharaan dan                                         License, insurance, repairs and
      perbaikan dan bensin yang berkaitan                                           maintenance and gasoline related
      dengan kendaraan                             12.784.898       12.312.989      to vehicles
    Beban administrasi bank                         8.831.858       12.324.126    Bank administrative charges
    Pelatihan                                       8.110.880        6.324.820    Training
    Sewa kantor                                     1.732.975        4.013.474    Office rental
    Beban lain-lain                                14.231.669       12.968.381    Miscellaneous

    Jumlah                                       1.059.374.413     980.838.592    Total


25. BEBAN PEMASARAN                                              25. MARKETING EXPENSES

    Saldo dari akun ini merupakan biaya untuk promosi                This account mainly represents expenses             for
    dan kegiatan pemasaran lainnya.                                  promotion and other marketing activities.


26. PAJAK PENGHASILAN                                            26. INCOME TAX

                                                    2025             2024

    Pajak kini                                    133.067.175       61.573.755    Current tax
    Pajak tangguhan                               (16.625.408)      25.436.759    Deferred tax

    Jumlah beban pajak penghasilan                116.441.767       87.010.514    Total income tax expense




                                                           364
Page 401
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                             DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Pajak kini                                                           Current tax

    Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut                       A reconciliation between profit before tax per
    laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                  statements of profit or loss and other comprehensive
    dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:                       income and accumulated fiscal losses is as follows:

                                                     2025                 2024

     Laba sebelum pajak menurut laporan                                                  Profit before tax per statements
       laba rugi dan penghasilan                                                           of profit or loss and other
       komprehensif lain                            529.909.829          390.721.276       comprehensive income

     Perbedaan temporer:                                                                 Temporary differences:
       Cadangan kerugian kredit ekspektasian         17.279.648         (136.459.729)      Allowance for expected credit losses
       Biaya yang masih harus dibayar                44.114.241            1.325.034       Accrued expenses
       Imbalan pasca kerja                           14.707.393           18.322.232       Post-employment benefits
       Perbedaan penyusutan                                                                Difference between commercial
         komersial dan fiskal                          (531.244)           1.190.833          and fiscal depreciation

     Jumlah                                          75.570.038         (115.621.630)      Total

     Beban (pendapatan) yang tidak dapat                                                 Non-deductible expense
       diperhitungkan menurut fiskal:                                                      (non-taxable income):
       Akomodasi                                           366.701           377.051       Accommodation
       Pendapatan bunga yang telah                                                         Interest income subjected
         dikenakan pajak final                      (12.489.994)         (11.227.845)         to final tax
       Lain-lain                                     11.494.225           15.631.853       Others

     Jumlah                                            (629.068)           4.781.059       Total

     Laba kena pajak                                604.850.799          279.880.705     Taxable income

    Perhitungan beban dan utang pajak kini adalah                        Current tax expense and payable are computed as
    sebagai berikut:                                                     follows:

                                                31 Desember/         31 Desember/
                                                December 31,         December 31,
                                                    2025                 2024

     Beban pajak kini pada tarif pajak                                                  Current tax expense at
       efektif 22%                                 133.067.175           61.573.755       statutory tax rate of 22%
     Dikurangi pembayaran pajak dimuka                                                  Less prepaid taxes
       Pajak penghasilan                                                                  Income taxes
         Pasal 23                                    4.731.148            4.392.773          Article 23
         Pasal 25                                   91.613.007           49.014.963          Article 25

       Jumlah                                       96.344.155           53.407.736       Total

     Utang pajak kini (Catatan 15)                  36.723.020            8.166.019     Current tax payable (Note 15)

    Laba kena pajak dan utang pajak kini Perusahaan                      Taxable income and current tax payable of the
    untuk tahun 2025 dan 2024 di atas akan dilaporkan                    Company for 2025 and 2024 as stated above will be
    oleh Perusahaan dalam Surat Pemberitahuan Pajak                      reported by the Company in its corporate income tax
    yang akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.                     returns to be submitted to the Tax Office.




                                                             365
Page 402
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                 PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                           FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                   DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Pajak Tangguhan                                                              Deferred Tax

    Rincian dari aset pajak tangguhan Perusahaan                                 Details of the Company’s deferred tax assets - net are
    adalah sebagai berikut:                                                      as follows:

                                                                              Dikreditkan
                                                         Dikreditkan         (dibebankan)
                                                        (dibebankan)        ke penghasilan
                                                        ke laba rugi/     komprehensif lain/
                                                          Credited        Credited (charged)
                                       1 Januari/         (charged)             to other       31 Desember/
                                       January 1      to profit or loss    comprehensive       December 31
                                         2025            for the year            income            2025

    Cadangan kerugian kredit                                                                                      Allowance for expected
      ekspektasian                      136.096.777          3.801.523                    -      139.898.300         credit losses
    Nilai wajar kontrak                                                                                           Fair value of derivative financial
      lindung nilai derivatif             4.593.576                  -           9.244.363        13.837.939         instrument hedging contract
    Imbalan pasca kerja                  32.442.818          3.235.626           2.332.341        38.010.785      Post-employment benefits
                                                                                                                  Depreciation of property
    Penyusutan aset tetap                   743.838           (116.874)                   -          626.964         and equipment
    Akrual                               19.724.366          9.705.132                    -       29.429.498      Accrual

    Aset pajak tangguhan - bersih       193.601.375         16.625.407          11.576.704       221.803.486      Deferred tax assets - net

                                                                              Dikreditkan
                                                         Dikreditkan         (dibebankan)
                                                        (dibebankan)        ke penghasilan
                                                        ke laba rugi/     komprehensif lain/
                                                          Credited        Credited (charged)
                                       1 Januari/         (charged)             to other       31 Desember/
                                       January 1      to profit or loss    comprehensive       December 31
                                         2024            for the year            income            2024

    Cadangan kerugian kredit                                                                                      Allowance for expected
      ekspektasian                      166.117.917        (30.021.140)                   -      136.096.777         credit losses
    Nilai wajar kontrak                                                                                           Fair value of derivative financial
      lindung nilai derivatif             8.641.458                  -          (4.047.882)        4.593.576         instrument hedging contract
    Imbalan pasca kerja                  35.881.768          4.030.891          (7.469.841)       32.442.818      Post-employment benefits
                                                                                                                  Depreciation of property
    Penyusutan aset tetap                   481.855            261.983                    -          743.838         and equipment
    Akrual                               19.432.859            291.507                    -       19.724.366      Accrual

    Aset pajak tangguhan - bersih       230.555.857        (25.436.759)        (11.517.723)      193.601.375      Deferred tax assets - net

    Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian                          A reconciliation between the total tax expense and the
    laba akuntansi sebelum pajak dengan tarif pajak yang                         amounts computed by applying the effective tax rates
    berlaku adalah sebagai berikut:                                              to profit before tax is as follows:

                                                        2025                     2024

     Laba sebelum pajak pada laporan laba                                                       Profit before tax per statements of profit
       rugi dan penghasilan komprehensif lain         529.909.829              390.721.276        or loss and other comprehensive income
     Pajak penghasilan dengan tarif pajak
       efektif 22%                                    (116.580.162)            (85.958.681)     Tax expenses at effective tax rate 22%

     Pengaruh pajak atas (pendapatan) beban
       yang tidak dapat diperhitungkan                                                          Tax effect of (nondeductible expense)
       menurut fiskal:                                                                            non taxable income:
       Penghasilan bunga yang telah
         dikenakan pajak final                            2.747.798               2.470.126       Interest income subjected to final tax
       Akomodasi                                            (80.674)                (82.951)      Accomodation
       Lain-lain                                         (2.528.729)             (3.439.008)      Others
     Jumlah                                                 138.395              (1.051.833)      Total
     Jumlah beban pajak                               (116.441.767)            (87.010.514)     Total tax expenses




                                                                   366
Page 403
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan                          In accordance with the Regulation of the Minister of
    Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2024                            Finance of the Republic of Indonesia No. 74 of 2024
    (“PMK-74”) tentang Pembentukan Cadangan Piutang                   ("PMK-74") concerning the Establishment of Reserves
    Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari                          for Uncollectible Receivables That May Be Deducted
    Penghasilan Bruto, perhitungan penyisihan piutang                 from Gross Income, the calculation of the allowance
    tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan              for uncollectible receivables that may be deducted
    bruto Bank mulai tahun pajak 2024 menggunakan                     from the Bank's gross income starting in the 2024 tax
    PMK-74.      Terhadap     penerapan     awal   yang               year uses PMK-74. For the initial implementation
    menyebabkan selisih saldo awal tahun 2024 dan                     which causes the difference between the balance at
    saldo akhir tahun 2023 dapat dibebankan pada tahun                the beginning of 2024 and the balance at the end of
    fiskal 2024 dan 2025. Manajemen berpendapat                       2023 to be charged to the fiscal year 2024 and 2025.
    bahwa aset pajak tangguhan yang timbul karena                     Management believes that deferred tax assets arising
    perbedaan temporer dapat direalisasikan pada tahun-               from temporary differences can be realized in future
    tahun mendatang.                                                  years.


27. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                 27. OTHER COMPREHENSIVE INCOME

    Akun ini terdiri atas penghasilan komprehensif lain               This account comprises of items of other
    yang diakumulasi dalam ekuitas. Rincian penghasilan               comprehensive income that are accumulated in equity.
    komprehensif lain yang diakumulasi dalam ekuitas                  The details of other comprehensive income
    adalah sebagai berikut:                                           accumulated in equity are as follows:

                                                   2025              2024

    Liabilitas imbalan pasti                       13.888.512        22.157.719    Defined benefits obligation
    Cadangan lindung nilai arus kas               (49.061.782)      (16.286.314)   Cash flow hedging reserve

    Saldo akhir tahun                             (35.173.270)        5.871.405    Balance at end of year

    Cadangan lindung nilai arus kas merupakan bagian                  The cash flow hedging reserve represents the
    kumulatif keuntungan dan kerugian instrumen lindung               cumulative portion of gains and losses on hedging
    nilai yang dianggap efektif dalam lindung nilai arus              instruments deemed effective in cash flow hedges.
    kas. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang                      The cumulative deferred gain or loss on the hedging
    ditangguhkan      atas   instrumen    lindung   nilai             instrument is reclassified to profit or loss only when the
    direklasifikasi ke laba rugi hanya ketika transaksi               hedged transaction affects the profit or loss.
    yang dilindungi nilai mempengaruhi laba rugi.

    Keuntungan dan kerugian yang direklasifikasi dari                 Gains and losses reclassified from equity into profit or
    ekuitas ke laba rugi selama tahun berjalan termasuk               loss during the year are included in the following line
    dalam pos yang bersangkutan di laporan laba rugi                  items in the statements of profit or loss and other
    dan penghasilan komprehensif lain.                                comprehensive income.

    Cadangan lindung nilai arus kas                                   Cash flow hedging reserve

                                                   2025              2024

    Saldo awal tahun                              (16.286.314)      (30.637.896)   Balance at beginning of year
    Keuntungan (kerugian) atas lindung nilai                                       Gain (loss) recognised on cash flow
      arus kas                                    (52.901.467)       2.778.415       hedges
    Pajak penghasilan terkait keuntungan
      (kerugian) yang diakui pada penghasilan                                      Income tax related to gain (loss) recognised
      komprehensif lain                            11.638.323         (611.251)       in other comprehensive income
    Penyelesaian kontrak derivatif                 10.881.636       15.621.049     Settlement of derivative contract
    Pajak penghasilan terkait penyelesaian                                         Income tax related to the settlement
      kontrak derivatif                            (2.393.960)       (3.436.631)      of derivative contract

    Saldo akhir tahun                             (49.061.782)      (16.286.314)   Balance at end of year




                                                            367
Page 404
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Liabilitas imbalan pasti                                            Defined benefits obligation

                                                   2025                2024

    Saldo awal tahun                               22.157.719          (4.326.263)   Balance at beginning of year
    (Kerugian) keuntungan aktuarial atas
      pengukuran kembali liabilitas imbalan                                          Actuarial (loss) gain on remeasurement
      pasca kerja                                 (10.601.548)        33.953.823        of post employment benefit obligation
    Pajak penghasilan terkait keuntungan                                             Income tax related to gain
      yang diakui pada penghasilan                                                      recognised in other comprehensive
      komprehensif lain                             2.332.341          (7.469.841)      income

    Saldo akhir tahun                              13.888.512         22.157.719     Balance at end of year

    Liabilitas imbalan pasca kerja terdiri dari akumulasi               The post-employment benefit obligation represents
    porsi keuntungan/kerugian aktuarial yang berasal                    the cumulative portion actuarial gain/loss from
    dari     imbalan    karyawan.      Porsi    akumulasi               employee benefits. The cumulative portion of actuarial
    keuntungan/kerugian      aktuarial    dari    imbalan               gain/loss from employee benefits will not be
    karyawan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi.                   reclassified to the profit or loss.


28. LABA PER SAHAM                                                 28. EARNINGS PER SHARE

    Perhitungan laba per saham dasar dilakukan                          The computation of basic earnings per shares is based
    berdasarkan informasi di bawah ini:                                 on the following information:

                                                   2025                2024

    Laba bersih periode berjalan                                                     Profit for the period

    Laba bersih untuk perhitungan laba                                               Earnings for computation of basic
      per saham dasar                             413.468.062         303.710.762      earnings per share

    Jumlah saham (dalam angka penuh)          Lembar/Shares        Lembar/Shares     Number of shares (in full amount)

    Jumlah rata-rata tertimbang saham                                                Weighted average number of ordinary
      biasa untuk perhitungan laba                                                    shares for computation of basic
      per saham dasar                                 353.571             353.571     earnings per share

    Laba per saham dasar                                   1.169              859    Basic earnings per share



29. TRANSAKSI DERIVATIF                                            29. DERIVATIVE TRANSACTIONS

    Perusahaan menghadapi risiko arus kas terkait                       The Company is exposed to cash flows risks related to
    dengan nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku                 foreign currency exchange rates and interest rates in
    bunga dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.                         the ordinary course of business.

    Untuk mengurangi risiko yang ada, Perusahaan                        In order to reduce these risks, the Company uses
    menggunakan instrumen derivatif cross currency                      cross currency swaps to hedge the exposure of the
    swap untuk melindungi arus kas masa mendatang                       estimated future cash flows of bank loans.
    dari pinjaman bank.




                                                             368
Page 405
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                    PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                   NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                              FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                      DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Saldo nilai wajar instrumen derivatif Perusahaan                                The fair values of the Company’s derivative
    adalah sebagai berikut:                                                         instruments that are outstanding are summarized
                                                                                    below:

                                                      31 Desember/           31 Desember/
                                                      December 31,           December 31,
                                                          2025                   2024

    Piutang derivatif                                      13.920.260               66.691.236    Derivative receivables
    Utang derivatif                                       (88.344.451)             (21.844.963)   Derivative payables

    Jumlah                                                (74.424.191)             44.846.273     Total

    Cross currency swap ditetapkan sebagai lindung nilai                            The cross currency swaps were designated as
    arus kas yang efektif. Oleh karenanya, perubahan                                effective cash flow hedges. Hence, the changes in
    nilai wajar instrument derivatif tersebut dicatat pada                          their fair values were recognized in equity. The
    ekuitas. Estimasi nilai wajar dari instrumen derivatif                          estimated fair values of the derivative instruments are
    dihitung berdasarkan tingkat bunga pasar. Kerugian                              calculated based on market rates. Unrealized gain net
    yang belum direalisasi setelah pajak sejumlah                                   of tax amounting to Rp 32,775,468 (2024: unrealized
    Rp 32.775.468 (2024: keuntungan yang belum                                      gain net of tax amounting to Rp 14,351,582) on fair
    direalisasi setelah pajak sejumlah Rp 14.351.582)                               value of the derivative financial instruments are
    atas nilai wajar instrumen keuangan derivatif dicatat                           recognized in other comprehensive income.
    pada penghasilan komprehensif lain.

    Rincian cross-currency           swaps   (“CCS”)     adalah                     The details of cross-currency swaps (“CCS”) are as
    sebagai berikut:                                                                follows:

                                                       31 Desember/December 31, 2025                          31 Desember/December 31, 2024

    Bank-Bank yang menjadi pihak lawan/
    Banker act as counterparties:            PT Bank SMBC Indonesia Tbk                           PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                             Bank of America N.A, Cabang Jakarta                  Bank of America N.A, Cabang Jakarta
                                             PT Bank Mizuho Indonesia;                            PT Bank Mizuho Indonesia;
                                             MUFG Bank Ltd.,                                      MUFG Bank Ltd.,
                                             PT Bank ANZ Indonesia                                Standard Chartered Bank
                                             PT Bank Maybank Indonesia Tbk                        PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan/and
                                             Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta                     Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
                                             PT Bank CIMB Niaga Tbk dan/and
                                             Bank Standard Chartered Indonesia

    Jatuh Tempo/Maturity                     Berbagai tanggal sampai dengan Desember 2027/        Berbagai tanggal sampai dengan Oktober 2026/
                                             Various date up to December 2027                     Various date up to October 2026
    Kurs forward/Forward rate
       CCS USD                               Rp 15.663 - Rp 16.700                                Rp 14.760 - Rp 16.460
       CCS JPY                               Rp 103,85 - Rp 117,41                                Rp 103,85 - Rp 105,10

    Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan                            The following tables detail the notional principal
    waktu yang tersisa dari kontrak cross currency                                  amounts and remaining term of cross currency interest
    interest rate swap yang beredar pada akhir periode                              rate swap contracts outstanding at the end of the
    pelaporan.                                                                      reporting periods.

                                                          31 Desember/December 31, 2025
        Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam USD/
                 Floating rate received in USD                   Tingkat suku bunga tetap            Nilai pokok
       Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/        menurut kontrak/Contracted        nosional/Notional
                   Fixed rate paid in Rupiah                        fixed interest rate            principal value         Nilai wajar/Fair value

    Satu tahun/One year                                               5,80% - 7,75%                        497.698.000               10.799.080
    Dua tahun/Two years                                               6,30% - 7,69%                        830.000.000               (9.893.909)

    Jumlah/Total                                                                                          1.327.698.000                 905.171




                                                                     369
Page 406
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                     PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                    NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                               FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                       DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                            31 Desember/December 31, 2025
          Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam JPY/
                   Floating rate received in JPY                   Tingkat suku bunga tetap        Nilai pokok
        Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/         menurut kontrak/Contracted    nosional/Notional
                     Fixed rate paid in Rupiah                        fixed interest rate        principal value      Nilai wajar/Fair value

    Satu tahun/One year                                                7,35% - 7,55%                   329.002.500               2.768.336
    Dua tahun/Two years                                                6,47% - 7,80%                 1.095.677.769             (78.097.698)

    Jumlah/Total                                                                                     1.424.680.269             (75.329.362)

                                                           31 Desember/December 31, 2024
         Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam USD/
                  Floating rate received in USD                   Tingkat suku bunga tetap         Nilai pokok
        Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/        menurut kontrak/Contracted     nosional/Notional
                    Fixed rate paid in Rupiah                        fixed interest rate         principal value      Nilai wajar/Fair value

    Satu tahun/One year                                                   6,7% - 7,7%                1.577.301.750              64.158.504
    Dua tahun/Two years                                                      7,80%                     120.000.000                 675.509

    Jumlah/Total                                                                                     1.697.301.750              64.834.013

                                                            31 Desember/December 31, 2024
          Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam JPY/
                   Floating rate received in JPY                   Tingkat suku bunga tetap        Nilai pokok
        Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/         menurut kontrak/Contracted    nosional/Notional
                     Fixed rate paid in Rupiah                        fixed interest rate        principal value      Nilai wajar/Fair value

    Satu tahun/One year                                                                                          -                       -
    Dua tahun/Two years                                                   7,4% - 7,6%                   13.137.000             (19.987.740)

    Jumlah/Total                                                                                        13.137.000             (19.987.740)



30. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS AKTIVITAS                                      30. SUPPLEMENTAL DISCLOSURE ON NON-CASH
    INVESTASI NONKAS                                                              INVESTING ACTIVITIES

                                                             2025                   2024
    Aktivitas investasi nonkas:                                                                  Non-cash investing activities:
      Pemindahan dari uang muka ke                                                                 Transfer of advances to property
         aset tetap                                           7.407.604             6.874.575        and equipment
      Pemindahan dari uang muka                                                                    Transfer of advances to computer
         ke perangkat lunak                                 14.825.827             18.286.133        software


31. SEGMEN OPERASI                                                            31. OPERATION SEGMENT

    Perusahaan     melaporkan      segmen                 operasi                  The Company reported operating segment into the
    berdasarkan kategori sebagai berikut:                                          following categories:

    •     Pembiayaan sepeda motor                                                  •    Motorcycle financing

    •     Pembiayaan lainnya                                                       •    Other financing activities

    Pembagian aset segmen dicatat berdasarkan piutang                              The distribution of segment asset presented is based
    pembiayaan neto yang timbul dari kegiatan                                      on net receivables arising from financing activities by
    pembiayaan berdasarkan masing-masing kategori di                               each category above.
    atas.




                                                                     370
Page 407
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                               PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                         FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                 DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    Pembagian liabilitas segmen dicatat berdasarkan                              The distribution of segment liabilities presented is
    proporsi piutang pembiayaan berdasarkan kategori                             based on the proportion of finance receivables by
    segmen dengan saldo pinjaman bank dan utang                                  category to the outstanding bank loans and payables
    kepada dealer.                                                               to dealers.
    Informasi mengenai segmen usaha Perusahaan                                   Information concerning the Company’s operating
    adalah sebagai berikut:                                                      segment are as follows:
    Informasi berdasarkan jenis pembiayaan:                                      Information based on type of financing:
                                                        31 Desember/December 31, 2025
                                                                  Pembiayaan
                                             Pembiayaan              lainnya/
                                            sepeda motor/       Other financing       Jumlah/
                                          Motorcyle financing       activities         Total

    Pendapatan pembiayaan                      2.865.584.977     1.800.257.251         4.665.842.228   Financing income
    Pendapatan tidak dapat dialokasikan                                                                Unallocated income
     Bunga                                                                               12.489.994      Interest
     Lain-lain                                                                           98.746.741      Others

    Jumlah pendapatan                                                                  4.777.078.963   Total revenue

    ASET                                                                                               ASSETS
    Aset segmen                                8.614.627.679     4.163.992.286        12.778.619.965   Segment assets
    Aset tidak dapat dialokasikan                                                      1.297.909.163   Unallocated assets
    Jumlah Aset                                                                       14.076.529.128   Total Assets
    LIABILITAS                                                                                         LIABILITIES
    Liabilitas segmen                          6.921.500.102     3.294.117.674        10.215.617.776   Segment liabilities
    Liabilitas tidak dapat dialokasikan                                                  662.555.998   Unallocated liabilities
    Jumlah Liabilitas                                                                 10.878.173.774   Total Liabilities

    Beban penyusutan dan amortisasi                                                     128.246.413    Depreciation expense and amortization

    Pengeluaran modal                                                                                  Capital expenditures
     Aset tetap                                                                          68.055.037     Property and equipment
     Perangkat lunak komputer                                                            34.149.564     Computer software
    Jumlah pengeluaran modal                                                            102.204.601    Total capital expenditures

                                                        31 Desember/December 31, 2024
                                                                  Pembiayaan
                                             Pembiayaan              lainnya/
                                            sepeda motor/       Other financing       Jumlah/
                                          Motorcyle financing       activities         Total

    Pendapatan pembiayaan                      2.799.910.298     1.796.003.944         4.595.914.242   Financing income
    Pendapatan tidak dapat dialokasikan                                                                Unallocated income
     Bunga                                                                               11.227.845      Interest
     Lain-lain                                                                           77.977.030      Others

    Jumlah pendapatan                                                                  4.685.119.117   Total revenue

    ASET                                                                                               ASSETS
    Aset segmen                                7.908.565.149     4.719.194.848        12.627.759.997   Segment assets
    Aset tidak dapat dialokasikan                                                      1.532.815.718   Unallocated assets
    Jumlah Aset                                                                       14.160.575.715   Total Assets
    LIABILITAS                                                                                         LIABILITIES
    Liabilitas segmen                          6.727.876.734     3.944.879.800        10.672.756.534   Segment liabilities
    Liabilitas tidak dapat dialokasikan                                                  555.588.447   Unallocated liabilities
    Jumlah Liabilitas                                                                 11.228.344.981   Total Liabilities

    Beban penyusutan dan amortisasi                                                     117.038.731    Depreciation expense and amortization

    Pengeluaran modal                                                                                  Capital expenditures
     Aset tetap                                                                          40.197.394     Property and equipment
     Perangkat lunak komputer                                                            78.805.387     Computer software
    Jumlah pengeluaran modal                                                            119.002.781    Total capital expenditures


    Seluruh aset dan konsumen Perusahaan berada di                               All of the Company’s assets and customers are
    Indonesia.                                                                   located in Indonesia.




                                                                371
Page 408
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                      PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                     NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                        DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                        (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO                                        32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK AND
    KEUANGAN DAN RISIKO MODAL                                                       CAPITAL RISK MANAGEMENT

    a.   Kategori dan kelas instrumen keuangan                                      a.    Categories        and         classes       of     financial
                                                                                          instruments

                                                              31 Desember/December 31, 2025
                                           Aset keuangan                         Liabilitas keuangan
                                              pada biaya      Derivatif yang          pada biaya
                                              perolehan      digunakan untuk           perolehan
                                            diamortisasi/      lindung nilai/       diamortisasi/
                                          Financial assets      Derivatives            Financial
                                             at amortized         used for           liabilities at       Jumlah/
                                                 cost             hedging          amortized cost          Total

         Aset Keuangan                                                                                                    Financial Assets
         Bank                                 414.012.677                 -                       -       414.012.677     Cash in banks
         Piutang pembiayaan - bersih       12.778.242.659                 -                       -    12.778.242.659     Financing receivables - net
         Piutang derivatif                              -        13.920.260                       -        13.920.260     Derivative receivables
         Piutang lain-lain - bersih            96.724.013                 -                       -        96.724.013     Other accounts receivable - net
         Aset lainnya                                                                                                     Other assets
           Uang jaminan                           874.350                  -                      -          874.350        Refundable deposit
         Jumlah Aset Keuangan              13.289.853.699        13.920.260                       -    13.303.773.959     Total Financial Assets

         Liabilitas Keuangan                                                                                              Financial Liabilities
         Pinjaman bank                                   -                -         6.247.853.798       6.247.853.798     Bank loans
         Utang derivatif                                 -       88.344.451                                88.344.451     Derivative payables
         Utang lain-lain                                 -                -           186.312.854         186.312.854     Other accounts payable
         Biaya yang masih harus dibayar                  -                -           295.622.452         295.622.452     Accrued expenses
         Utang sewa                                      -                -               672.854             672.854     Lease liabilities
         Utang obligasi                                  -                -         3.831.911.750       3.831.911.750     Bonds payable
         Jumlah Liabilitas Keuangan                      -       88.344.451        10.562.373.708      10.650.718.159     Total Financial Liabilities

                                                              31 Desember/December 31, 2024
                                           Aset keuangan                         Liabilitas keuangan
                                              pada biaya      Derivatif yang          pada biaya
                                              perolehan      digunakan untuk           perolehan
                                            diamortisasi/      lindung nilai/       diamortisasi/
                                          Financial assets      Derivatives            Financial
                                             at amortized         used for           liabilities at       Jumlah/
                                                 cost             hedging          amortized cost          Total

         Aset Keuangan                                                                                                    Financial Assets
         Bank                                 665.030.478                 -                       -       665.030.478     Cash in banks
         Piutang pembiayaan - bersih       12.559.054.341                 -                       -    12.559.054.341     Financing receivables - net
         Piutang derivatif                              -        66.691.236                       -        66.691.236     Derivative receivables
         Piutang lain-lain - bersih           118.860.718                 -                       -       118.860.718     Other accounts receivable - net
         Aset lainnya                                                                                                     Other assets
           Uang jaminan                         2.064.257                  -                      -         2.064.257       Refundable deposit
         Jumlah Aset Keuangan              13.345.009.794        66.691.236                       -    13.411.701.030     Total Financial Assets

         Liabilitas Keuangan                                                                                              Financial Liabilities
         Pinjaman bank                                   -                -         5.471.032.912       5.471.032.912     Bank loans
         Utang derivatif                                 -       21.844.963                     -          21.844.963     Derivative payables
         Utang lain-lain                                 -                -           165.756.843         165.756.843     Other accounts payable
         Biaya yang masih harus dibayar                  -                -           312.408.134         312.408.134     Accrued expenses
         Utang sewa                                      -                -               498.544             498.544     Lease liabilities
         Utang obligasi                                  -                -         5.086.475.710       5.086.475.710     Bonds payable
         Jumlah Liabilitas Keuangan                      -       21.844.963        11.036.172.143      11.058.017.106     Total Financial Liabilities




                                                                    372
Page 409
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                            PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                      FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                              DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    b.   Manajemen risiko modal                                           b.   Capital risk management

         Perusahaan mengelola risiko modal untuk                               The Company manages capital risk to ensure that
         memastikan bahwa Perusahaan mampu untuk                               it will be able to continue as a going concern, in
         melanjutkan usahanya, selain itu untuk                                addition to maximizing the profits of the
         memaksimalkan keuntungan pemegang saham                               shareholders through the optimization of the
         melalui optimalisasi antara saldo utang dan                           balance of debt and equity. The Company strategy
         ekuitas. Strategi Perusahaan tidak berubah sejak                      remains unchanged from 2021. The Company's
         2021. Struktur modal Perusahaan terdiri dari                          capital structure consists of bank loans (Note 14),
         pinjaman bank (Catatan 14), utang obligasi                            bonds payable (Note 18) and equity shareholders
         (Catatan 18) dan ekuitas pemegang saham yang                          consisting of capital stock (Note 21), additional
         terdiri dari modal ditempatkan (Catatan 21),                          paid-in capital (Note 21), other comprehensive
         tambahan modal disetor (Catatan 21),                                  income (Note 27) and retained earnings.
         penghasilan komprehensif lain (Catatan 27) dan
         saldo laba.

         Dewan Direksi Perusahaan secara berkala                               The Board of Directors of the Company
         melakukan penelaahan atas struktur permodalan                         periodically reviews the Company's capital
         Perusahaan. Sebagai bagian dari penelaahan                            structure. As part of this review, the Board of
         ini, Dewan Direksi mempertimbangkan biaya                             Directors considers the cost of capital and related
         permodalan dan risiko terkait.                                        risk.

    c.   Tujuan dan kebijakan manajemen risiko                            c.   Financial risk management objectives and
         keuangan                                                              policies

         Tujuan utama dari seluruh kebijakan manajemen                         The main objective of the Company’s overall
         risiko keuangan Perusahaan adalah untuk                               financial risk management and policies is to
         memelihara dan melindungi Perusahaan melalui                          maintain and protect the Company through
         identifikasi, analisa dan pemantauan risiko yang                      identifying, analyzing and monitoring the risks
         dapat timbul dari berbagai macam aktivitas yang                       faced by the Company, which might arise from its
         dilakukan oleh Perusahaan.                                            various activities.

         Tujuan dan kebijakan manajemen risiko                                 The objectives and policies of financial risk
         keuangan dicapai melalui pembentukan dan                              management is actualized through the formation
         pengembangan pola pikir yang proaktif dan kuat                        and development of a strong and proactive risk
         terhadap risiko, penguatan Tata Kelola                                mindset,      strengthening     Good     Corporate
         Perusahaan      dan     Pengendalian       Internal,                  Governance and Internal Control, preserving the
         menumbuhkan nilai kepatuhan terhadap                                  value of compliance with regulations, as well as
         peraturan, serta mendirikan struktur proses kerja                     establishing structured and healthy working
         yang sehat. Pola pikir proaktif yang kuat terhadap                    processes. This strong and proactive risk mindset
         risiko dibentuk melalui pembentukan kesadaran                         is created by building a strong awareness of risk
         yang kuat atas risiko yang dimulai dari Dewan                         starting from the Board of Commissioners, and
         Komisaris, dan Dewan Direksi hingga ke seluruh                        Board of Directors to all employees at all level in
         pegawai pada semua tingkatan organisasi.                              the organizational hierarchy. Strengthened Good
         Penguatan Tata Kelola Perusahaan dan                                  Corporate Governance and Internal Control is
         Pengendalian Internal diterapkan melalui                              implemented through training and establishment
         pelatihan dan pembuatan standar dan prosedur                          of management standards and procedures which
         oleh manajemen yang bertujuan untuk                                   aim to develop a disciplined and constructive
         membangun sebuah lingkungan pengendalian                              control environment, where all employees
         yang konstruktif dan disiplin, dimana seluruh                         understand their roles and obligations. The value
         karyawan memahami peran dan kewajiban                                 of compliance to the existing and prevailing
         mereka. Nilai kepatuhan terhadap peraturan                            regulations is cultivated and embedded into all
         yang sudah berlaku dibudidayakan dan                                  employees of the Company, by applying
         ditanamkan dengan menerapkan “Compliance                              “Compliance Hotline” and “Operational Control
         Hotline” dan “Operational Control Hotline                             Hotline (human resources, marketing, finance,
         (sumber daya manusia, pemasaran, keuangan,                            administration, collection)”. Building strong and
         administrasi dan penagihan)”. Membangun                               healthy processes as well as risk capabilities is
         proses kerja yang sehat dan kuat serta memiliki                       performed with a continuous assessment of the
         kapabilitas untuk mengelola risiko dilakukan                          various activities involving risk handling such as
         melalui evaluasi yang berkelanjutan melalui                           identification, measurement, monitoring, and risk
         berbagai aktivitas penanganan risiko seperti                          control.
         identifikasi, pengukuran, pengawasan dan
         pengendalian risiko.




                                                                373
Page 410
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                            PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                           NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                      FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                              DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                              (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         Risiko pasar                                                                          Market risk

         Risiko pasar ialah risiko atas fluktuasi nilai wajar                                  Market risk is the risk that the fair value of future
         dari arus kas masa mendatang dari instrumen                                           cash flows of a financial instrument will fluctuate
         keuangan disebabkan oleh perubahan dari harga                                         because of changes in market prices.
         pasar.

         Risiko pasar terdiri dari empat tipe risiko,                                          Market risks comprise four types of risk, those are
         diantaranya adalah risiko tingkat bunga, risiko                                       interest rate risk, currency risk, commodity price
         mata uang asing, risiko harga komoditas dan                                           risk and other price risk, such as equity price risk.
         risko harga lain-lain, seperti risiko harga ekuitas.                                  Financial instruments affected by market risk
         Instrumen keuangan yang dipengaruhi oleh                                              include bank loans, bonds payable and derivative
         risiko pasar termasuk pinjaman bank, utang                                            financial instruments.
         obligasi dan instrumen keuangan derivatif.

         Aktivitas Perusahaan terekspos terutama untuk                                         The Company’s activities expose it primarily to the
         risiko keuangan atas perubahan nilai tukar mata                                       financial risks of changes in foreign currency
         uang asing dan suku bunga. Perusahaan                                                 exchange rates and interest rates. The Company
         membuat kontrak instrumen keuangan derivatif                                          enters into derivative financial instruments
         untuk mengelola eksposur risiko mata uang                                             contracts to manage its exposure to foreign
         asing dan risiko suku bunga, termasuk cross                                           currency risk and interest rate risk, including cross
         currency swap untuk melindungi keragaman                                              currency swap to hedge variability of floating
         suku bunga mengambang yang timbul dari kurs                                           interest rate arising on the foreign currency
         mengambang atas pinjaman bank yang                                                    denominated bank loan.
         didenominasi dalam mata uang asing.

         i.   Manajemen risiko mata uang asing                                                 i.        Foreign currency risk management

              Risiko mata uang asing adalah risiko atas                                                  Foreign currency risk is the risk that the fair
              nilai wajar aset atau liabilitas keuangan akan                                             value of a financial asset or financial liability
              berfluktuasi karena perubahan nilai tukar                                                  will fluctuate due to changes in foreign
              mata uang asing. Perusahaan terekspos                                                      exchange rates. The Company is exposed to
              pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang                                                   the effect of foreign currency exchange rate
              asing karena transaksi yang didenominasi                                                   fluctuation mainly because of foreign
              mata uang asing, seperti pinjaman bank                                                     currency denominated transactions, such as
              yang didenominasi dalam mata uang asing                                                    bank loans denominated in foreign currencies
              (Catatan 14). Perusahaan menghadapi                                                        (Note 14). The Company is mainly exposed
              risiko atas Dolar Amerika Serikat (USD).                                                   to the United States Dollar (USD). To help
              Untuk      membantu        mengelola     risiko,                                           manage the risk, the Company has a policy
              Perusahaan memiliki kebijakan untuk                                                        to hedge all loan in foreign currency to avoid
              melindungi seluruh pinjaman dalam valuta                                                   any risk of foreign currency fluctuation
              asing untuk menghindari segala risiko dari                                                 against Indonesian Rupiah.
              fluktuasi mata uang asing terhadap Rupiah
              Indonesia.

              Tabel di bawah ini meringkas instrumen                                                     The table below summarizes the Company’s
              keuangan Perusahaan dengan denominasi                                                      foreign currency denominated financial
              dalam mata uang asing (tidak termasuk                                                      instruments (excluding financial instruments
              instrumen keuangan yang digunakan untuk                                                    used for hedging).
              lindung nilai).

                                       31 Desember/December 31 , 2025                               31 Desember/December 31 , 2024
                                                                  Setara dengan                                               Setara dengan
                                                                         IDR/                                                        IDR/
                                                                   Equivalent                                                  Equivalent
                                USD                JPY                  in IDR              USD                 JPY              in IDR

              Bank                93.703            2.131.740             1.801.878          353.311               34.793            5.713.777   Cash in banks
              Pinjaman bank   (80.458.411)    (12.925.000.000)    (2.740.853.798)        (109.897.594)      (6.300.000.000)    (2.421.032.912)   Bank loans

                              (80.364.708)    (12.922.868.260)    (2.739.051.920)        (109.544.283)      (6.299.965.207)    (2.415.319.135)




                                                                         374
Page 411
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                               PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                         FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                 DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

               Kurs yang digunakan oleh Perusahaan                                      The conversion rates used by the Company
               adalah sebagai berikut:                                                  are as follows:

                                                   31 Desember/          31 Desember/
                                                   December 31,          December 31,
                                                       2025                  2024

               1 USD                                    16.782,00             16.162,00      USD 1
               1 JPY                                       107,59                102,36      JPY 1

               Tabel di bawah ini menggambarkan                                         The following table demonstrates the
               sensitivitas terhadap perubahan wajar nilai                              sensitivity to a reasonably possible change in
               tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rp,                                 the USD - Rp exchange rates, with all
               dengan semua variabel lainnya tetap                                      variables held constant, of the Company’s
               konstan, efek laba sebelum pajak                                         profit before income tax.
               penghasilan Perusahaan.

                                   31 Desember/December 31, 2025            31 Desember/December 31, 2024
                                                USD                                         USD
                                       Kenaikan                                  Kenaikan
                                     (Penurunan)/                              (Penurunan)/
                                 Increase (Decrease)    Efek/Impact        Increase (Decrease)       Efek/Impact

                                         +1%             (27.390.519)             +2%                (48.306.383)
                                         -1%              27.390.519              -2%                 48.306.383

         ii.   Manajemen risiko tingkat bunga                                     ii.   Interest rate risk management

               Risiko tingkat bunga adalah risiko nilai wajar                           Interest rate risk is the risk that the fair value
               arus kas masa mendatang dari instrumen                                   or future cash flows of a financial instrument
               keuangan       yang    akan      berfluktuasi                            will fluctuate because of changes in market
               disebabkan perubahan tingkat bunga pasar.                                interest rate. The Company is exposed to
               Perusahaan terekspos pengaruh perubahan                                  change in interest rate due to its impact on
               tingkat suku bunga atas dampaknya                                        banks and borrowings that carry floating
               terhadap bank dan pinjaman dengan tingkat                                interest rate.
               bunga mengambang.

               Berikut ini adalah tabel ilustrasi instrumen                             The following tables illustrate the Company’s
               keuangan Perusahaan yang berbunga (tidak                                 interest-bearing     financial      instruments
               termasuk instrumen derivatif):                                           (excluding derivatives financial instruments):

                                                          31 Desember/December 31 , 2025
                                               Tingkat Bunga      Tingkat Bunga
                                               Mengambang/             Tetap/            Jumlah/
                                               Floating Rate        Fixed Rate            Total

               Aset Keuangan                                                                                Financial Assets:
               Bank                               401.342.207                      -         401.342.207    Cash in banks
               Piutang pembiayaan - bersih                  -         12.778.242.659      12.778.242.659    Financing receivables - net

               Liabilitas Keuangan                                                                          Financial Liabilities:
               Pinjaman bank                    2.740.853.798          3.507.000.000       6.247.853.798    Bank loans
               Utang obligasi                               -          3.831.911.750       3.831.911.750    Bonds payable




                                                                375
Page 412
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                             PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                       FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                               DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                       31 Desember/December 31 , 2024
                                            Tingkat Bunga      Tingkat Bunga
                                            Mengambang/             Tetap/            Jumlah/
                                            Floating Rate        Fixed Rate            Total

             Aset Keuangan                                                                                 Financial Assets:
             Bank                              647.837.431                       -          647.837.431    Cash in banks
             Piutang pembiayaan - bersih                 -          12.559.054.341       12.559.054.341    Financing receivables - net

             Liabilitas Keuangan                                                                           Financial Liabilities:
             Pinjaman bank                   2.421.032.912           3.050.000.000        5.471.032.912    Bank loans
             Utang obligasi                              -           5.086.475.710        5.086.475.710    Bonds payable

             Perusahaan mempraktekkan pengelolaan                                     The Company’s practice is to manage its
             tingkat bunga (biaya pendanaan) atas                                     interest rate (cost of fund) on Indonesian
             pinjaman dalam mata uang Rupiah dengan                                   Rupiah denominated loans using fixed rate in
             menggunakan tingkat bunga tetap untuk                                    order to cover interest rate which is charged
             menutup tingkat bunga yang dibebankan                                    to customers. The Company has a policy to
             kepada pelanggan. Perusahaan memiliki                                    hedge through cross currency swap contracts
             kebijakan untuk melakukan lindung nilai                                  to change its cash flow exposure from IDR to
             melalui kontrak cross currency swap untuk                                USD. Fair value of derivative resulting from
             mengubah eksposur arus kas dari IDR ke                                   cross currency swap contracts are:
             USD. Nilai wajar dari kontrak cross currency
             swap adalah:

                                               31 Desember/            31 Desember/
                                               December 31,            December 31,
                                                   2025                    2024

             Piutang derivatif                     13.920.260              66.691.236      Derivative receivables
             Utang derivatif                      (88.344.451)            (21.844.963)     Derivative payables

             Analisa sensitivitas pada bagian di bawah ini                            The sensitivity analysis in the following
             berhubungan dengan posisi bank dan                                       sections relate to the position of cash in bank
             pinjaman bank pada tanggal 31 Desember                                   and bank loans as of December 31, 2025 and
             2025 dan 2024. Analisa sensitivitas tersebut                             2024. The sensitivity analysis have been
             disusun dengan menggunakan asumsi                                        prepared by using assumption of a
             perubahan pada suku bunga yang mungkin                                   reasonable possible change in the interest
             terjadi, dimana seluruh variabel lainnya                                 rate with all other variables held constant of
             dianggap tetap, atas jumlah pinjaman bank                                the total bank loans with cash in bank that
             yang memiliki tingkat bunga mengambang                                   carry floating interest rate.
             dikurangi dengan bank.

                         31 Desember/December 31 , 2025                                31 Desember/December 31 , 2024
                                              Pengaruh laba                                                 Pengaruh laba
                                        sebelum pajak penghasilan/                                    sebelum pajak penghasilan/
               Perubahan basis poin/          Effect on profit               Perubahan basis poin/          Effect on profit
               Change in basis points      before income tax                 Change in basis points      before income tax

                          +50                              (13.695.260)                  +50                                  (8.865.977)
                          -50                               13.695.260                   -50                                   8.865.977




                                                              376
Page 413
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                           PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                             DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

         iii. Manajemen risiko kredit                                        iii. Credit risk management

             Risiko kredit                                                        Credit risk

             Risiko kredit adalah risiko dimana                                   Credit risk is the risk that a customer or
             pelanggan lalai pada kewajiban kontraktual                           counterparty will default on its contractual
             yang mengakibatkan kerugian finansial                                obligations resulting in financial loss to the
             kepada Perusahaan. Kegiatan utama                                    Company. The Company’s main income
             perusahaan       adalah       menghasilkan                           generating activity is lending to customers
             pendapatan dengan memberikan pinjaman                                and therefore credit risk is a principal risk.
             kepada pelanggan dan karena itu risiko                               Credit risk mainly arises from cash in banks,
             kredit merupakan risiko utama. Risiko kredit                         financing    receivables,    and      financing
             terutama timbul dari rekening bank, piutang                          receivables from collateral. The Company
             pembiayaan, dan piutang pembiayaan dari                              considers all elements of credit risk exposure
             jaminan. Perusahaan mempertimbangkan                                 such as counterparty default risk, for risk
             semua elemen dari eksposur risiko kredit                             management purposes.
             seperti risiko gagal bayar dari pelanggan
             untuk tujuan manajemen risiko.

             Manajemen risiko kredit                                              Credit risk management

             Komite kredit Perusahaan bertanggung                                 The Company’s credit committee is
             jawab untuk mengelola risiko kredit                                  responsible for managing the Company’s
             Perusahaan dengan cara:                                              credit risk by:

             •    Menetapkan          kerangka        kerja                       •   Establishing a robust control regarding
                  pengendalian yang kuat mengenai                                     the authorisation structure for the
                  struktur otorisasi untuk persetujuan dan                            approval and renewal of credit facilities.
                  perpanjangan fasilitas kredit.

             •    Memastikan bahwa aplikasi telah                                 •   Ensuring that the application has been
                  melalui proses survei yang memadai                                  through a proper survey process to
                  untuk mendapatkan informasi yang                                    gather information needed for credit
                  dibutuhkan untuk analisis kredit.                                   analysis.

             •    Membuat kebijakan kredit untuk                                  •   Creating credit policies to protect the
                  melindungi Perusahaan terhadap risiko                               Company against the identified risks
                  yang       teridentifikasi      termasuk                            including the requirements to obtain
                  persyaratan      untuk     mendapatkan                              collateral from borrowers, to perform
                  agunan      dari     peminjam,      untuk                           robust ongoing credit assessment of
                  melakukan         penilaian         kredit                          borrowers and to continually monitor
                  berkelanjutan yang kuat dari peminjam                               exposures against internal risk limits.
                  dan untuk terus memantau eksposur
                  terhadap batas risiko internal.

             •    Mengembangkan dan memelihara                                    •   Developing    and   maintaining      the
                  proses Perusahaan untuk mengukur                                    Company’s processes for measuring
                  ECL termasuk pemantauan risiko                                      ECL including monitoring of credit risk,
                  kredit, penggabungan informasi masa                                 incorporation  of   forward    looking
                  depan dan metode yang digunakan                                     information and the method used to
                  untuk mengukur ECL.                                                 measure ECL.

             •    Memastikan      bahwa     Perusahaan                            •   Ensuring that the Company’s has
                  memiliki kebijakan dan prosedur yang                                policies and procedures in place to
                  tepat    untuk     memelihara    dan                                appropriately maintain and validate
                  memvalidasi model yang digunakan                                    models used to assess and measure
                  untuk menilai dan mengukur ECL.                                     ECL.




                                                               377
Page 414
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

             •    Membentuk penilaian akuntansi risiko                        •   Establishing a sound credit risk
                  kredit dan proses pengukuran yang                               accounting        assessment           and
                  memberikan dasar yang kuat untuk                                measurement process that provides it
                  sistem generik, alat dan data untuk                             with a strong basis for common systems,
                  menilai risiko kredit dan untuk                                 tools and data to assess credit risk and
                  memperhitungkan ECL. Memberikan                                 to account for ECL. Providing advice,
                  saran, panduan dan keterampilan                                 guidance and specialist skills to business
                  spesialis untuk satuan bisnis untuk                             units to promote best practice throughout
                  mempromosikan praktik terbaik di                                the Company in the management of
                  seluruh Perusahaan dalam pengelolaan                            credit risk.
                  risiko kredit.

             Fungsi audit internal melakukan audit rutin                      The internal audit function performs regular
             memastikan bahwa pengendalian dan                                audits making sure that the established
             prosedur yang ditetapkan dirancang dan                           controls and procedures are adequately
             diimplementasikan secara memadai.                                designed and implemented.

             Peningkatan risiko kredit yang signifikan                        Significant Increase in Credit Risks

             Perusahaan memonitor semua aset                                  The Company monitors all financial assets
             keuangan yang tunduk pada persyaratan                            that are subject to impairment requirements
             penurunan nilai untuk menilai apakah ada                         to assess whether there has been a
             peningkatan risiko kredit yang signifikan                        significant increase in credit risk since initial
             sejak   pengakuan     awal.    Jika   ada                        recognition. If there has been a significant
             peningkatan risiko kredit yang signifikan                        increase in credit risk the Company will
             Perusahaan akan mengukur cadangan                                measure the loss allowance based on lifetime
             kerugian sepanjang umur daripada ECL 12-                         rather than 12-month ECL.
             bulan.

             Perusahaan menganggap bahwa risiko                               The Company presume that the credit risk on
             kredit pada aset keuangan telah meningkat                        financial assets has increase significantly
             secara signifikan sejak pengakuan awal                           since initial recognition when contractual
             ketika pembayaran kontraktual tertunggak                         payments are more than 30 days, unless the
             lebih dari 30 hari, kecuali jika Perusahaan                      Company has reasonable and supportable
             memiliki informasi yang wajar dan terdukung                      information that demonstrates otherwise.
             yang menunjukkan sebaliknya.

             Pengukuran       Kerugian            Kredit                      Measurement of Expected Credit Loss
             Ekspektasian (ECL)                                               (ECL)

             Input utama yang digunakan oleh                                  The key inputs used by the Company for
             Perusahaan untuk mengukur ECL adalah:                            measuring ECL are:

             •    Probability of Default (PD)                                 •   Probability of Default (PD)
             •    Loss given Default (LGD)                                    •   Loss given Default (LGD)
             •    Exposure at Default (EAD)                                   •   Exposure at Default (EAD)

             Probability of Default (PD)                                      Probability of Default (PD)

             PD adalah perkiraan kemungkinan gagal                            PD is an estimate of the likelihood of default
             bayar pada horizon waktu tertentu.                               over a given time horizon. It is estimated as
             Diperkirakan pada suatu waktu tertentu dan                       of a point in time and the calculation of PD is
             perhitungan PD dilakukan berdasarkan                             done based on each aging of receivables and
             umur piutang dan segmen. Estimasi ini                            segment. The estimation is calculating based
             dihitung berdasarkan data historis gagal                         on 12-month historical default event data of
             bayar selama 12 bulan untuk perhitungan                          12-month for calculation 12-month PD and
             PD 12 bulan dan data historis gagal bayar                        three years historical default event data for
             tiga tahun untuk perhitungan PD sepanjang                        calculation lifetime PD.
             umurnya.




                                                           378
Page 415
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

             Loss Given Default (LGD)                                          Loss Given Default (LGD)

             LGD adalah estimasi kemungkinan kerugian                          LGD is an estimate likely loss on the amount
             pada jumlah eksposur, yang umumnya                                of exposure, which is generally expressed as
             dinyatakan sebagai persentase dari EAD.                           a percentage of EAD. It is based on the
             LGD didasarkan pada perbedaan antara                              difference between contractual cash flow due
             arus kas kontraktual yang jatuh tempo dan                         and those that the lender would expect to
             yang diharapkan akan diterima oleh pemberi                        receive, taking into account cash flows from
             pinjaman, dengan memperhitungkan arus                             any collateral.
             kas dari jaminan.

             Exposure at Default (EAD)                                         Exposure at Default (EAD)

             EAD adalah jumlah eksposur Perusahaan                             EAD is the amount to which the Company
             dari peminjam pada saat gagal bayar.                              was exposed to the borrower at the time of
             Perusahaan menggunakan model EAD                                  default. The Company uses EAD models that
             yang mencerminkan karakteristik portofolio.                       reflect the characteristic of the portofolios.

             Penggabungan informasi masa depan                                 Incorporation        of        forward-looking
                                                                               information

             Perusahaan menggunakan informasi masa                             The      Company       uses    forward-looking
             depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya                        information that is available without undue
             berlebihan dalam penilaian peningkatan                            cost or effort in its assessment of significant
             risiko kredit yang signifikan serta dalam                         increase of credit risk as well as in its
             pengukuran ECL. Perusahaan melakukan                              measurement of ECL. The Company applies
             probabilitas untuk skenario ramalan yang                          probabilities to the forecast scenarios
             diidentifikasi.        Perusahaan     telah                       identified. The Company has identified and
             mengidentifikasi dan mendokumentasikan                            documented key drivers of credit risk and
             penentu utama risiko kredit dan kerugian                          credit losses for each portfolio of financial
             kredit untuk setiap portofolio instrumen                          instruments and, using a statistical analysis
             keuangan dan, dengan menggunakan                                  of historical data, has estimated relationships
             analisis statistik data historis, telah                           between macro-economic variables and
             memperkirakan hubungan antara variabel                            credit risk and credit losses. The Company
             makro-ekonomi dan risiko kredit dan                               has not made changes in the estimation
             kerugian       kredit.   Perusahaan   tidak                       techniques or significant assumptions made
             melakukan perubahan pada teknik estimasi                          during the reporting period.
             atau asumsi signifikan yang dilakukan
             selama periode pelaporan.

             Perusahaan memiliki prosedur pemantauan                           The Company has monitoring procedures in
             untuk memastikan bahwa kriteria yang                              place to make sure that the criteria used to
             digunakan        untuk    mengidentifikasi                        identify significant increases in credit are
             peningkatan kredit yang signifikan efektif,                       effective, meaning that significant increase in
             yang berarti bahwa peningkatan risiko kredit                      credit risk is identified before the exposure is
             yang signifikan diidentifikasi sebelum                            defaulted or when the asset becomes 30
             eksposur gagal atau ketika aset menjadi                           days past due.
             30 hari jatuh tempo.

             Pengelompokan berdasarkan karakteristik                           Grouping based            on    shared    risks
             risiko bersama                                                    characteristics

             Ketika ECL diukur secara kolektif, instrumen                      When ECL are measured on a collective
             keuangan dikelompokkan berdasarkan                                basis, the financial instruments are grouped
             karakteristik risiko bersama, seperti jenis                       on the basis of shared risk characteristics,
             instrumen, sifat pembiayaan, segmen atau                          such as instrument type, nature of financing,
             jenis piutang pembiayaan, dan jumlah                              segment or type of financing receivable, and
             cicilan    yang     telah  jatuh      tempo.                      number of installment overdue. The grouping
             Pengelompokan ditinjau secara teratur                             are reviewed on a regular basis to ensure that
             untuk memastikan bahwa masing-masing                              each group is composed of homogeneous
             kelompok terdiri dari paparan yang                                exposures.
             homogen.




                                                            379
Page 416
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                  PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                 NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                            FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                    DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                    (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

             Kerangka peringkat risiko kredit kini                                                            The Company’s current credit risk grading
             Perusahaan terdiri dari kategori berikut:                                                        framework   comprises    the     following
                                                                                                              categories:

               Kategori/                                                                                                              Dasar pengakuan ECL/
               Category                                           Deskripsi/Description                                              Basis for recognizing ECL

            Lancar/                    Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah dan                                ECL 12 bulan/
            Performing                 tidak memiliki tunggakan./                                                             12-month ECL
                                       The counterparty has a low risk of default and does not
                                       have any past-due amounts.

            Dicadangkan/               Jumlah yang tertunggak > 30 hari atau telah ada                                        ECL sepanjang umur -kredit
            Doubtful                   peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak                                        tidak memburuk/
                                       pengakuan awal./                                                                       Lifetime ECL - not credit-
                                       Amount is >30 days past due or there has been a                                        impaired
                                       significant increase in credit risk since initial recognition.

            Gagal bayar/               Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada bukti yang                                   ECL sepanjang umur - kredit
            In default                 mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai kredit./                                memburuk/
                                       Amount is >90 days past due or there is evidence                                       Lifetime ECL - credit-impaired
                                       indicating the asset is credit-impaired.

            Penghapusan/               Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam                                     Saldo dihapuskan/
            Write-off                  kesulitan keuangan yang buruk dan Perusahaan tidak                                     Amount is written off
                                       memiliki prospek pemulihan yang realistis./
                                       There is evidence indicating that the debtor is in severe
                                       financial difficulty and the Company has no realistic
                                       prospect of recovery.

             Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset                                                      The tables below detail the credit quality of
             keuangan Perusahaan serta eksposur                                                               the Company’s financial assets as well as the
             maksimum Perusahaan terhadap risiko                                                              Company’s maximum exposure to credit risk
             kredit menurut peringkat peringkat risiko                                                        by credit risk rating grades:
             kredit:
                                                           Kerugian kredit ekspektasian           Peringkat
                                                         12 bulan atau sepanjang umurnya/       kredit internal/   Nilai tercatat/        Cadangan               Nilai tercatat
             31 Desember 2025/              Catatan/               12-month or                 Internal credit       Carrying              kerugian/                bersih/
             December 31, 2025               Notes                 lifetime ECL                    grading           amount             Loss allowance       Net carrying amount
                                                                                              Kategori/Category

             Bank/                                     Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
              Cash in banks                    5       12 bulan/12-month ECL                  Performing              401.342.207                        -          401.342.207

             Piutang pembiayaan/                       Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
             Financing receivables             6       12 bulan/12-month ECL                  Performing           12.111.317.671         (602.011.098)          11.509.306.573

                                                       Kerugian kredit ekspektasian          Dicadangkan/
                                                       sepanjang umurnya - tidak              Doubtful              1.538.180.177         (402.414.066)           1.135.766.111
                                                       mengalami penurunan nilai/
                                                       Lifetime ECL - not credit impaired

                                                       Kerugian kredit ekspektasian          Gagal bayar/
                                                       sepanjang umurnya - mengalami          Default                 482.117.054         (348.947.079)             133.169.975
                                                       penurunan nilai/
                                                       Lifetime ECL - credit impaired

             Piutang derivatif/                        Kerugian kredit ekspektasian         Lancar/
              Derivative receivables          29       12 bulan/12-month ECL                 Performing                13.920.260                        -           13.920.260

             Piutang lain-lain/                        Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
              Other receivables                7       12 bulan/12-month ECL                  Performing               59.931.564                        -           59.931.564

                                                       Kerugian kredit ekspektasian          Gagal bayar/
                                                       sepanjang umurnya - mengalami          Default                  56.267.635          (19.475.186)              36.792.449
                                                       penurunan nilai/
                                                       Lifetime ECL - credit impaired

             Aset lainnya - Uang Jaminan/
              Other assets Refundable                  Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
               deposit                                 12 bulan/12-month ECL                  Performing                   874.350                       -              874.350
                                                       Jumlah/Total                                                14.663.950.918        (1.372.847.429)         13.291.103.489




                                                                                  380
Page 417
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                  PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                 NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                            FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                    DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                    (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                           Kerugian kredit ekspektasian           Peringkat
                                                         12 bulan atau sepanjang umurnya/       kredit internal/       Nilai tercatat/     Cadangan               Nilai tercatat
             31 Desember 2024/              Catatan/               12-month or                 Internal credit           Carrying           kerugian/                bersih/
             December 31, 2024               Notes                 lifetime ECL                    grading               amount          Loss allowance       Net carrying amount
                                                                                              Kategori/Category

             Bank/                                     Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
              Cash in banks                    5       12 bulan/12-month ECL                  Performing                  647.837.431                     -          647.837.431

             Piutang pembiayaan/                       Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
             Financing receivables             6       12 bulan/12-month ECL                  Performing               11.734.800.446      (507.630.179)          11.227.170.267

                                                       Kerugian kredit ekspektasian          Dicadangkan/
                                                       sepanjang umurnya - tidak              Doubtful                  1.555.544.949      (380.744.805)           1.174.800.144
                                                       mengalami penurunan nilai/
                                                       Lifetime ECL - not credit impaired

                                                       Kerugian kredit ekspektasian          Gagal bayar/
                                                       sepanjang umurnya - mengalami          Default                     576.871.296      (419.787.366)             157.083.930
                                                       penurunan nilai/                                            `
                                                       Lifetime ECL - credit impaired

             Piutang derivatif/                        Kerugian kredit ekspektasian         Lancar/
              Derivative receivables          29       12 bulan/12-month ECL                 Performing                    66.691.236                     -           66.691.236

             Piutang lain-lain/                        Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
              Other receivables                7       12 bulan/12-month ECL                  Performing                   52.102.305                     -           52.102.305

             Aset lainnya - Uang Jaminan/
              Other assets Refundable                  Kerugian kredit ekspektasian          Lancar/
               deposit                                 12 bulan/12-month ECL                  Performing                     2.064.258                    -            2.064.258
                                                       Jumlah/Total                                                    14.635.911.921    (1.308.162.350)          13.327.749.571


             •     Eksposur maksimum terhadap risiko                                                          •        Maximum exposure to credit risk
                   kredit

                   Risiko eksposur Perusahaan terhadap                                                                 The Company’s exposure to credit risk
                   risiko kredit terutama berasal dari                                                                 mainly comes from the financing
                   piutang pembiayaan, dimana eksposur                                                                 receivables, of which, the maximum
                   maksimum terhadap risiko kredit sama                                                                exposure to credit risk equals to its
                   dengan nilai tercatat setelah dikurangi                                                             carrying amount net of allowance,
                   cadangan          kredit,        tanpa                                                              without taking into account the value of
                   memperhitungkan nilai agunan yang                                                                   collateral obtained.
                   diperoleh.

             •     Jaminan dan peningkatan kredit lainnya                                                     •        Collateral and other credit enhancement

                   Jumlah dan jenis agunan yang                                                                        The amount and type of collateral
                   dibutuhkan tergantung pada penilaian                                                                required depends on an assessment of
                   risiko kredit dari nasabah. Pedoman                                                                 the credit risk of the counterparty.
                   diterapkan       mengenai     tingkat                                                               Guidelines are implemented regarding
                   penerimaan dan parameter penilaian.                                                                 the acceptability of types of collateral
                                                                                                                       and valuation parameters.

                   Umumnya, agunan diperlukan untuk                                                                    Generally, collateral is required for all
                   semua pembayaran kredit dan juga                                                                    credit repayment and also as a form of
                   sebagai bentuk mitigasi risiko kredit.                                                              credit risk mitigation. The primary source
                   Sumber utama pembayaran kredit                                                                      of credit repayment is the funds
                   adalah dana yang dihasilkan dari                                                                    generated from income of the borrowers.
                   pendapatan dari peminjam.

                   Jaminan yang dapat diterima oleh                                                                    Collateral acceptable by the Company
                   Perusahaan dari debitur adalah                                                                      from debtors is the Certificate of
                   Sertifikat  Kepemilikan     ("BPKB")                                                                Ownership (“BPKB”) of the vehicles
                   kendaraan    yang    dibiayai   oleh                                                                financed by the Company.
                   Perusahaan.




                                                                                  381
Page 418
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                              PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

             •    Jaminan                                                            •   Collateral

                  Perusahaan       telah     menerapkan                                  The Company has implemented policies
                  kebijakan untuk mengurangi risiko                                      to mitigate credit risk, which include
                  kredit, termasuk mengambil jaminan                                     taking collaterals as a guarantee for loan
                  sebagai jaminan pelunasan pinjaman                                     repayment if contractual obligations are
                  jika kewajiban       kontraktual tidak                                 not met. The types of collateral accepted
                  terpenuhi. Jenis agunan yang diterima                                  for financing loans to mitigate credit risk
                  untuk pinjaman pembiayaan untuk                                        include motorcycle, farm machinery, car
                  mengurangi risiko kredit meliputi                                      and electronics devices.
                  sepeda motor, mesin pertanian, mobil
                  dan peralatan elektronik.

                                                Piutang pembiayaan/Financing receivables
                                                   31 Desember/         31 Desember/
                                                   December 31,        December 31,
                                                       2025                 2024

                 Eksposur kredit - bruto           14.131.614.902           13.867.216.691    Credit exposure - gross
                 Nilai jaminan berdasarkan                                                    Collateral value based
                    penilaian Perusahaan           14.207.948.439           13.882.886.016      on Company's assessment

                 Jumlah eksposur kredit
                   tanpa jaminan                                    -                     -   Total unsecured credit exposure

                  Estimasi nilai wajar jaminan adalah                                    The estimated fair value of collateral are
                  sebagai berikut:                                                       as follows:

                                                 Piutang pembiayaan/ Financing receivable
                                                   31 Desember/          31 Desember/
                                                   December31,           December31,
                                                        2025                 2024

                 Jenis jaminan                                                                Types of collateral
                 Sepeda motor                       12.350.353.255          11.553.197.456    Motorcyles
                 Mobil                               1.761.031.708           2.199.285.634    Cars
                 Alat-alat elektronik                   61.577.371              80.736.030    Electronics devices
                 Mesin pertanian                        25.752.068              32.509.741    Farmer machineries
                 Lain-lain                               9.234.037              17.157.155    Others

                 Total                              14.207.948.439          13.882.886.016    Total

                  Persyaratan       agunan     bukanlah                                  Collateral requirements are not a
                  merupakan         pengganti     faktor                                 substitute factor for the capability of the
                  kemampuan        debitur dalam     hal                                 debtor in respect of repayment of credit,
                  pembayaran kembali kredit, dimana hal                                  where it is a primary consideration in any
                  ini menjadi pertimbangan utama dalam                                   decision to grant credit.
                  setiap keputusan pemberian kredit.

             •    Konsentrasi risiko kredit                                          •   Concentration of credit risk

                  Risiko kredit terpusat timbul saat                                     Concentration of credit risk arises when
                  sejumlah nasabah yang memiliki                                         a number of customers is engaged in
                  aktivitas bisnis serupa atau beraktivitas                              similar business activities or activities
                  dalam suatu lokasi geografis yang                                      within the same geographic region, or
                  sama, atau memiliki karekteristik yang                                 when they have similar characteristics
                  serupa yang akan menyebabkan                                           that would cause their ability to meet
                  kemampuan          untuk      memenuhi                                 contractual obligations to be similarly
                  kewajiban kontraktualnya bersama-                                      affected by changes in economic or
                  sama dipengaruhi oleh perubahan                                        other conditions.
                  kondisi ekonomi atau yang lainnya.




                                                              382
Page 419
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                     PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                    NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                               FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                       DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                       (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                      Perusahaan mengevaluasi bahwa                                                                        The       Company      evaluates     the
                      konsentrasi risiko terkait dengan                                                                    concentration of risk with respect to its
                      piutang pembiayaan adalah rendah,                                                                    financing receivables as low, as its
                      pelanggan Perusahaan berada pada                                                                     customers are located in several
                      beberapa yuridikasi dan industri dan                                                                 jurisdictions and industries and operate
                      beroperasi di pasar yang independen.                                                                 in largely independent markets.

         iv. Manajemen risiko likuiditas                                                                     iv. Liquidity risk management

             Risiko likuiditas adalah risiko dimana                                                                    Liquidity risk is the risk that the Company has
             Perusahaan tidak memiliki kapasitas yang                                                                  insufficient capacity to fund increase in
             memadai untuk mendanai penambahan                                                                         assets, or is unable to meet its payment
             aset atau memenuhi liabilitas mereka yang                                                                 obligations as they fall due.
             telah jatuh tempo.

             Untuk     memitigasi    risiko   likuiditas,                                                              To mitigate the liquidity risk, the Company
             Perusahaan     menggunakan       beberapa                                             u                   diversifies funding resources. Besides
             sumber pendanaan. Selain pembayaran dari                                              n                   customer’s installment collections, the
             cicilan      pelanggan,        Perusahaan                                             t                   Company generates funding resources from
             mendapatkan sumber dana dari pinjaman                                                 u                   bank loans. The Company also leverages
             bank. Perusahaan juga memastikan sumber                                               g                   long-term funding resources for financing its
             dana dalam jangka panjang digunakan                                                   e                   long-term receivables. Further, the Company
             untuk membiayai piutang jangka panjang.                                               g                   receives strong support from its Parent
             Selanjutnya, Perusahaan mendapatkan                                                   e                   Company through Letter of Guarantee to
             dukungan yang kuat dari Induk Perusahaan                                              g                   secure most of the Company’s funding.
             melalui Surat Jaminan untuk menjamin
             hampir seluruh pembiayaan Perusahaan.

             Tabel berikut ini adalah ilustrasi jatuh tempo                                                            The following tables illustrate the maturity
             aset dan liabilitas keuangan Perusahaan                                                                   analysis of the Company’s financial assets
             berdasarkan pembayaran kontrak yang                                                                       and liabilities based on contractual
             tidak didiskonto:                                                                                         undiscounted payments:
                                                                              31 Desember/December 31, 2025
                                           Tingkat bunga
                                                efektif
                                               rata-rata
                                             tertimbang/      Kurang dari      ≥ 6 bulan dan        ≥ 12 bulan dan        Lebih dari
                                              Weighted         6 bulan /        ≤ 12 bulan /          ≤ 36 bulan /        36 bulan /
                                          average effective   Less than       ≥ 6 months and       ≥ 12 months and        More than              Jumlah/
                                            interest rate      6 months         ≤ 12 months          ≤ 36 months          36 months               Total

             Aset Keuangan                                                                                                                                      Financial Assets
             Bank                                               401.342.207                                                                       401.342.207   Cash in banks
             Piutang pembiayaan - kotor                       6.121.670.224     4.689.452.539          7.025.640.558       276.970.327         18.113.733.648   Financing receivables - gross
                                                                                                                                                                Other accounts receivables -
             Piutang lain-lain - kotor                         133.934.053                     -                   -                       -     133.934.053       gross
             Piutang derivatif pada                                                                                                                             Derivative receivables at net
               nilai bersih pelunasan                           10.062.743          3.857.517                      -                       -      13.920.260       settlement amount
             Aset lainnya                                                                                                                                       Other assets
               Uang jaminan                                        874.350                     -                   -                       -         874.350       Refundable deposit

             Jumlah                                           6.667.883.577     4.693.310.056          7.025.640.558       276.970.327         18.663.804.518   Total

             Liabilitas keuangan                                                                                                                                Financial Liabilities
             Utang lain-lain                                   186.312.854                     -                   -                       -     186.312.854    Other accounts payable
             Biaya yang masih harus dibayar                    295.622.452                     -                   -                       -     295.622.452    Accrued expenses
             Utang derivatif pada                                                                                                                               Derivative payables at net
               nilai bersih pelunasan                                38.528           314.316             87.991.607                       -       88.344.451      settlement amount
             Utang sewa                                                   -                 -                672.854                       -          672.854   Lease liabilities
             Pinjaman bank                  4,80% - 8,10%     2.496.110.329     1.204.877.281          2.546.866.188                       -    6.247.853.798   Bank loans
             Utang obligasi                 5,00% - 7,15%     1.078.929.588       556.931.276          2.196.050.886                   -        3.831.911.750   Bonds payable

             Jumlah                                           4.057.013.751     1.762.122.873          4.831.581.535                       -   10.650.718.159   Total




                                                                               383
Page 420
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                 31 Desember/December 31, 2024
                                            Tingkat bunga
                                                 efektif
                                                rata-rata
                                              tertimbang/       Kurang dari      ≥ 6 bulan dan        ≥ 12 bulan dan      Lebih dari
                                               Weighted          6 bulan /        ≤ 12 bulan /          ≤ 36 bulan /      36 bulan /
                                           average effective    Less than       ≥ 6 months and       ≥ 12 months and      More than           Jumlah/
                                             interest rate       6 months         ≤ 12 months          ≤ 36 months        36 months            Total

              Aset Keuangan                                                                                                                                     Financial Assets
              Bank                                                647.837.431                 -                    -                 -         647.837.431      Cash in banks
              Piutang pembiayaan - kotor                        5.953.319.369     4.574.103.594        6.900.634.792       333.528.451      17.761.586.206      Financing receivables - gross
                                                                                                                                                                Other accounts receivables -
              Piutang lain-lain - kotor                          147.789.116                     -                 -                    -     147.789.116          gross
              Piutang derivatif pada                                                                                                                            Derivative receivables at net
                nilai bersih pelunasan                            47.009.218        19.006.509                675.509                   -      66.691.236          settlement amount
              Aset lainnya                                                                                                                                      Other assets
                Uang jaminan                                        2.064.258                    -                 -                    -        2.064.258         Refundable deposit

              Jumlah                                            6.798.019.392     4.593.110.103        6.901.310.301       333.528.451      18.625.968.247      Total

              Liabilitas keuangan                                                                                                                               Financial Liabilities
              Utang lain-lain                                    165.756.843                     -                 -                    -     165.756.843       Other accounts payable
              Biaya yang masih harus dibayar                     312.408.134                     -                 -                    -     312.408.134       Accrued expenses
              Utang derivatif pada                                                                                                                              Derivative payables at net
                nilai bersih pelunasan                              1.647.280           209.943           19.987.740                    -       21.844.963         settlement amount
              Utang sewa                                                    -                 -              498.544                    -          498.544      Lease liabilities
              Pinjaman bank                  4,74% - 8,10%      2.382.874.637       569.467.253        2.518.691.022                    -    5.471.032.912      Bank loans
              Utang obligasi                 5,90% - 7,75%        773.518.152     2.676.826.935        1.636.130.623                    -    5.086.475.710      Bonds payable

              Jumlah                                            3.636.205.046     3.246.504.131        4.175.307.929                    -   11.058.017.106      Total


         v.   Nilai wajar instrumen keuangan                                                                 v.        Fair value of financial instruments

              Kecuali disebutkan dalam tabel di bawah ini,                                                             Except as detailed in the following table,
              manajemen berpendapat bahwa nilai                                                                        management considers that the carrying
              tercatat aset dan liabilitas keuangan yang                                                               amounts of financial assets and financial
              dicatat    sebesar       biaya    perolehan                                                              liabilities recorded at amortized cost in the
              diamortisasi dalam laporan keuangan                                                                      financial statements approximate their fair
              mendekati nilai wajarnya karena jatuh tempo                                                              values because of their short-term maturities
              dalam jangka pendek atau mempunyai                                                                       or they carry market rates of interest:
              tingkat suku bunga pasar:

                                                         31 Desember/December 31, 2025                     31 Desember/December 31, 2024
                                                         Nilai tercatat/   Nilai wajar/                    Nilai tercatat/   Nilai wajar/
                                                           Carrying            Fair                          Carrying            Fair
                                                            amount            value                           amount            value

              Aset Keuangan                                                                                                                                  Financial Assets
              Pada biaya perolehan
                 diamortisasi                                                                                                                                At amortized cost
              Piutang pembiayaan - bersih                12.778.242.659         14.238.637.855            12.559.054.340           14.379.123.054            Financing receivables - net

              Liabilitas Keuangan                                                                                                                            Financial Liabilities
              Pada biaya perolehan
                 diamortisasi                                                                                                                                At amortized cost
              Pinjaman bank jangka panjang                2.546.866.188          2.491.657.271             2.518.691.022               2.605.503.896         Long term bank loans
              Utang obligasi jangka panjang               2.192.911.750          2.204.020.040             1.629.520.710               1.648.887.723         Long term bonds payable

              Nilai wajar dari instrumen keuangan diatas                                                               The fair value for the above financial
              ditentukan dengan mendiskonto estimasi                                                                   instruments, were determined by discounting
              arus kas, dengan menggunakan tingkat                                                                     estimated cash flows using discount rates
              diskonto untuk instrumen keuangan dengan                                                                 based on financial instrument with similar
              periode dan jatuh tempo yang serupa.                                                                     terms and maturities.




                                                                                  384
Page 421
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                   PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                  NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                             FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                     DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

             Hirarki Nilai Wajar                                                            Fair Value Hierarchy

             Perusahaan menggunakan hirarki untuk                                           The Company uses the following hierarchy
             menentukan nilai wajar dari aset dan                                           for determining the fair value of financial
             kewajiban keuangan:                                                            assets and financial liabilities:

             Level 1: harga kuotasi (tidak disesuaikan)                                     Level 1: quoted (unadjusted) prices in active
             pada pasar aktif untuk aset dan liabilitas                                     markets for identical assets or liabilities that
             yang identik, dimana entitas dapat                                             the entity can access at the measurement
             mengakses pada tanggal pengukuran.                                             date.

             Level 2: teknik lainnya untuk seluruh                                          Level 2: other techniques for which all inputs
             informasi yang mempunyai pengaruh                                              which have a significant effect on the
             signifikan pada saat mencatat nilai wajar                                      recorded fair value are observable, either
             dapat di observasi baik secara langsung                                        directly or indirectly.
             ataupun tidak lansung.

             Level 3: teknik yang menggunakan informasi                                     Level 3: techniques which use inputs which
             yang mempunyai pengaruh yang signifikan                                        have a significant effect on the recorded fair
             pada saat mencatat nilai wajar yang tidak                                      value that are not based on observable
             didasarkan pada observasi data pasar.                                          market data.

             Tabel berikut ini merupakan hirarki nilai                                      The table below sets out the fair value
             wajar dari aset/liabilitas keuangan:                                           hierarchy of the financial assets/liabilities:

                                                       31 Desember/December 31, 2025
                                                 Nilai wajar
                                                 instrumen
                                               lindung nilai/            Biaya
                                                Fair value-            perolehan
                                                  hedging             diamortisasi/       Jumlah/
                                               instruments           Amortised cost        Total

             Aset Keuangan                                                                              Financial Assets
             Tingkat 2:                                                                                 Level 2:
               Piutang pembiayaan - bersih                      -    14.238.637.855    14.238.637.855     Financing receivables - net
               Piutang lain-lain - bersih                       -         96.724.013      96.724.013      Other accounts receivable - net
               Piutang derivatif                 13.920.260                        -      13.920.260      Derivative receivables


             Jumlah Aset Keuangan                13.920.260          14.335.361.868    14.349.282.128   Total Financial Assets


             Liabilitas Keuangan                                                                        Financial Liabilities
             Tingkat 2:                                                                                 Level 2:
               Utang obligasi                                   -     2.204.020.040     2.204.020.040     Bonds payable
               Pinjaman bank jangka panjang                     -     2.491.657.271     2.491.657.271     Long term bank loans
               Utang derivatif                   88.344.451                        -      88.344.451      Derivative payables


             Jumlah Liabilitas Keuangan          88.344.451          4.695.677.311      4.784.021.762   Total Financial Liabilities




                                                                    385
Page 422
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                           31 Desember/December 31, 2024
                                                     Nilai wajar
                                                     instrumen
                                                   lindung nilai/            Biaya
                                                    Fair value-            perolehan
                                                      hedging             diamortisasi/        Jumlah/
                                                   instruments           Amortised cost         Total

             Aset Keuangan                                                                                   Financial Assets
             Tingkat 2:                                                                                      Level 2:
               Piutang pembiayaan - bersih                          -    14.379.123.054     14.379.123.054     Financing receivables - net
               Piutang lain-lain - bersih                           -         118.860.718     118.860.718      Other accounts receivable - net
               Piutang derivatif                       66.691.236                       -      66.691.236      Derivative receivables


             Jumlah Aset Keuangan                      66.691.236        14.497.983.772     14.564.675.008   Total Financial Assets


             Liabilitas Keuangan                                                                             Financial Liabilities
             Tingkat 2:                                                                                      Level 2:
               Utang obligasi                                       -     1.648.887.723      1.648.887.723     Bonds payable
               Pinjaman bank jangka panjang                         -     2.605.503.896      2.605.503.896     Long term bank loans
               Utang derivatif                         21.844.963                       -      21.844.963      Derivative payables


             Jumlah Liabilitas Keuangan                21.844.963        4.254.391.619       4.276.236.582   Total Financial Liabilities


         Tidak ada transfer pada level aset keuangan dan                                    There are no transfer at level of financial assets
         liabilitas keuangan.                                                               and financial liabilities.


33. SIFAT DAN        TRANSAKSI              MATERIAL     PIHAK                    33. NATURE OF RELATIONSHIP AND MATERIALS
    BERELASI                                                                          TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES

    Sifat Pihak Berelasi                                                               Nature of Relationship

    Mitsui & Co. Ltd., Jepang (MCJ) adalah pemegang                                    Mitsui & Co. Ltd., Japan (MCJ) is the Company’s
    saham utama Perusahaan dan entitas induk utama.                                    majority stockholder and ultimate parent company.

    Transaksi-transaksi Pihak Berelasi                                                 Transactions with Related Parties

    a.   Perusahaan menerima dukungan dan bantuan                                      a.    The Company receives support and assistance
         dari MCJ, yang antara lain mencakup dukungan                                        from MCJ, which among other things, include the
         dan bantuan untuk mengembangkan pelanggan                                           support and assistance to promote new business
         dan mempromosikan bisnis baru dan untuk                                             and develop new customers and to strengthen
         memperkuat hubungan dengan pelanggan,                                               the relationship with the customers, including
         termasuk      bank.    Sebagai      kompensasi,                                     banks. As compensation, the Company was
         Perusahaan ditagih beban pengaturan pinjaman                                        charged with arrangement and guarantee fees
         dan penjaminan sebesar Rp 3.689.438                                                 amounting to Rp 3,689,438 (December 31, 2024:
         (31 Desember 2024: Rp 3.625.542). Pada                                              Rp 3,625,542). At reporting date, the liabilities for
         tanggal pelaporan, kewajiban atas transaksi                                         these transactions were presented as part of
         tersebut dicatat sebagai bagian dari biaya masih                                    accrued expenses (Note 17).
         harus dibayar (Catatan 17).

    b.   Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman                                      b.    The Company provides non-interest bearing loan
         tanpa bunga kepada direksi untuk program                                            facilities to directors for vehicle ownership
         kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian                                       program       as     part    of     the    workforce
         dari fasilitas/imbalan tenaga kerja. Jangka waktu                                   facilities/benefits. This facility has varied tenure
         pinjaman bervariasi antara 3-5 tahun. Saldo                                         from 3-5 years. The outstanding net receivables
         piutang bersih kepada direksi 31 Desember 2025                                      from directors December 31, 2025 amounting to
         sebesar Rp 2.155.675 (31 Desember 2024:                                             Rp       2,155,675     (December        31,    2024:
         Rp 2.128.675) dicatat sebagai bagian dari                                           Rp 2,128,675) were recorded as part of other
         piutang lain-lain (Catatan 7).                                                      accounts receivable (Note 7).




                                                                        386
Page 423
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                       PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                 FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                         DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)         (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

    c.   Personil manajemen kunci terdiri dari Dewan                 c.     Key management personnels pertain to the
         Komisaris dan Direksi. Remunerasi yang                             members of the Boards of Commissioners and
         diberikan ke Dewan Komisaris dan Direksi                           Directors. Remunerations provided to Board of
         selama tahun 2025 dan 2024 adalah sebagai                          Commissioners and Directors in 2025 and 2024
         berikut:                                                           are as follows:

                                                    2025             2024

         Imbalan kerja jangka pendek               21.388.399       23.023.514    Short-term employees benefits
         Imbalan kerja jangka panjang lainnya         714.171          815.544    Other long-term benefits
         Jumlah                                    22.102.570       23.839.058    Total


34. KEBERATAN PAJAK                                              34. TAX OBJECTION

    TAHUN FISKAL 2020                                                FISCAL YEAR 2020

    Pada tanggal 16 Juli 2025, Perusahaan menerima                   On July 16, 2025, the Company received tax
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) dan                 underpayment assessment letters (“SKPKB”) and Tax
    Surat Tagihan Pajak(“STP”) atas Pajak Penghasilan                Collection Letter (“STP”) for Corporate Income Tax
    Badan dan Pajak Pertambahan nilai untuk tahun                    and Value Added Tax for fiscal year 2020 amounting
    fiskal 2020 sebesar Rp 2.944.367 (termasuk sanksi                to Rp 2,944,367 (including tax sanctions). On
    administratif). Pada tanggal 8 Oktober 2025,                     October 8, 2025 the Company has submitted the
    Perusahaan telah mengajukan keberatan. Sampai                    objection. Up to the issuance of financial statement,
    dengan       diterbitkannya laporan    keuangan,                 the Company has not yet received the result from tax
    Perusahaan belum menerima hasilnya dari kantor                   office.
    pajak.


35. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN – UNIT                           35. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION –
    SHARIA                                                           SHARIA BUSINESS UNIT

                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2025             2024

    ASET                                                                          ASSETS

    Kas dan bank                                   128.831.282      51.557.166    Cash on hand and in banks
    Piutang pembiayaan - bersih                  2.691.931.705   2.702.063.335    Financing receivables - net
    Aset lainnya                                    12.300.810      14.674.776    Other assets

    Jumlah Aset                                  2.833.063.797   2.768.295.277    Total Assets

    LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        LIABILITIES AND EQUITY

    Pinjaman                                      880.000.000      700.000.000    Loans
    Utang lain-lain                                 2.597.157        5.999.605    Other accounts payable
    Biaya yang masih harus dibayar                475.465.742      886.376.131    Accrued expenses

    Jumlah Liabilitas                            1.358.062.899   1.592.375.736    Total Liabilities

    Modal                                              500.000         500.000    Capital
    Saldo laba                                   1.474.500.898   1.175.419.541    Retained earnings

    Jumlah Ekuitas                               1.475.000.898   1.175.919.541    Total Equity

    Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                2.833.063.797   2.768.295.277    Total Liabilities and Equity




                                                           387
Page 424
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                        PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                       NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                  FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                          DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                          (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                           2025                        2024

    PENDAPATAN:                                                                                                             REVENUE:
     Pendapatan IMBT (Akad Al-Bai' wa Al-Isti'jal)                  1.159.752.151                 1.067.779.067              Revenue IMBT (Contract Al-Bai' wa Al-Isti'jal)
     Pendapatan margin (Murabahah)                                     23.603.116                    19.791.007              Margin revenue (Murabahah)
     Pendapatan bagi hasil (Mudharabah)                                     1.201                       138.046              Revenue sharing (Mudharabah)
     Pendapatan administrasi                                          163.882.799                   156.871.932              Administration income
     Penerimaan kembali piutang yang                                                                                         Recovery of writen off
        telah dihapuskan                                                   31.746.979                  30.103.903              receivable
     Pendapatan ganti rugi (Ta'widh)                                      103.706.487                  85.848.617            Compensation Income (Ta'widh)
     Lain-lain                                                             44.474.602                  39.575.431            Others

    Jumlah Pendapatan Pembiayaan                                    1.527.167.335                 1.400.108.003             Total Financing Income

      Pendapatan lain-lain                                                 22.454.027                  18.664.441              Other income

    Jumlah pendapatan                                               1.549.621.362                 1.418.772.444             Total income

    BEBAN                                                                                                                   EXPENSES:

      Gaji dan tunjangan                                                  206.566.658                163.108.655               Salaries and allowances
      Penyisihan kerugian kredit                                          455.481.240                336.303.837               Provision for credit losses
      Beban Bagi hasil                                                                                                         Profit sharing expenses
      atas pinjaman yang diterima                                           7.505.806                  6.217.515                 of borrowing
      Beban umum dan administrasi                                         493.744.202                475.608.347               General and administrative expenses
      Beban pengaturan pinjaman dan                                                                                            Loan arrangement and guarantee fees
        jaminan ke pihak berelasi                                                                                                to related party expenses
      Beban pemasaran                                                       2.885.818                   3.835.548              Marketing Expenses

    Jumlah beban                                                    1.166.183.724                    985.073.902            Total expenses

    LABA SEBELUM PAJAK                                                    383.437.638                433.698.542            PROFIT BEFORE TAX

    BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                               (84.356.281)                (95.413.679)          INCOME TAX EXPENSE

    LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                            299.081.357                338.284.863            PROFIT FOR THE YEARS



36. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI                                                      36. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING FROM
    AKTIVITAS PEMBIAYAAN                                                                              FINANCING ACTIVITIES

    Tabel di bawah ini menjelaskan perubahan dalam                                                       The table below details changes in the Company’s
    liabilitas Perusahaan yang timbul dari aktivitas                                                     liabilities arising from financing activities, including
    pembiayaan, termasuk perubahan yang timbul dari                                                      both cash and non-cash changes. Liabilities arising
    arus kas dan perubahan nonkas. Liabilitas yang                                                       from financing activities are those for which cash flows
    timbul dari aktivitas pembiayaan adalah liabilitas yang                                              were, or future cash flows will be, classified in the
    arus kas, atau arus kas masa depannya,                                                               Company’s statement of cash flows as cash flows from
    diklasifikasikan dalam laporan arus kas Perusahaan                                                   financing activities.
    sebagai arus kas dari aktivitas pembiayaan.

                                                                                      Perubahan non kas/ Non-cash changes
                                          Arus kas        Pergerakan         Amortisasi biaya     Penambahan            Biaya
                                        dari aktivitas    valuta asing/     penerbitan obligasi/ aset hak-guna/      yang masih
                                        pendanaan/         Movement           Amortization of      Addition to      harus dibayar/
                         1 Januari/      Financing         of foreign         bond issuance        right-of-use       Accrued            Penyesuaian/         31 Desember/
                      January 1, 2025    cash flows        exchange               costs            asset costs        expense             Adjustment        December 31, 2025

    Liabilitas sewa           498.544       (1.396.697)               -                    -          1.571.007                      -                  -             672.854   Lease liabilities
    Pinjaman bank       5.471.032.912      854.071.519      (77.250.633)                   -                  -                      -                  -       6.247.853.798   Bank loans
    Utang obligasi      5.086.475.710   (1.264.398.808)               -            9.834.848                  -                      -                  -       3.831.911.750   Bonds payable

    Jumlah            10.558.007.166     (411.723.986)      (77.250.633)           9.834.848          1.571.007                      -                  -      10.080.438.402   Total




                                                                                      388
Page 425
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                                      PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                     NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                                        DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                        (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                    Perubahan non kas/ Non-cash changes
                                          Arus kas       Pergerakan        Amortisasi biaya     Penambahan            Biaya
                                        dari aktivitas   valuta asing/    penerbitan obligasi/ aset hak-guna/      yang masih
                                        pendanaan/        Movement          Amortization of      Addition to      harus dibayar/
                         1 Januari/      Financing        of foreign        bond issuance        right-of-use       Accrued            Penyesuaian/         31 Desember/
                      January 1, 2024    cash flows       exchange              costs            asset costs        expense             Adjustment        December 31, 2024

    Liabilitas sewa         3.508.792      (5.779.444)               -                   -          2.769.196                      -                  -             498.544   Lease liabilities
    Pinjaman bank       5.687.175.480    (194.157.000)     (21.985.568)                  -                  -                      -                  -       5.471.032.912   Bank loans
    Utang obligasi      4.873.687.443     205.345.955                -           7.442.312                  -                      -                  -       5.086.475.710   Bonds payable

    Jumlah            10.564.371.715         5.409.511     (21.985.568)          7.442.312          2.769.196                      -                  -      10.558.007.166   Total




37. PERISTIWA SETELAH PERIODE LAPORAN                                                          37. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD

    Pada tanggal 13 Februari 2026, Perusahaan                                                          On February 13, 2026, the Company obtained new
    memperoleh fasilitas baru dari Deutsche Bank, AG,                                                  facility from Deutsche Bank, AG, Tokyo Branch for
    Tokyo Branch untuk pembiayaan modal kerja                                                          working capital financing amounting to JPY 5.000,000,
    sebesar JPY 5.000.000, dengan jangka waktu                                                         with the facility availability period until February 12,
    ketersediaan      fasilitas    sampai     dengan                                                   2027.
    12 Februari 2027.


38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                                                        38. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS

    Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk                                                         In relation with the Company’s plan to conduct the
    melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi                                                    Public Offering of Shelf Registration Bond IV and
    Berkelanjutan    IV   dan    Sukuk   Mudharabah                                                    Sukuk Mudharabah II Bussan Auto Finance, the
    Berkelanjutan II Bussan Auto Finance, Perusahaan                                                   Company has reissued these financial statements for
    telah menerbitkan kembali laporan keuangan untuk                                                   the year ended December 31, 2025 and 2024 to
    tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan                                                     conform with prevailing capital market regulation. The
    2024 untuk disesuaikan dengan peraturan pasar                                                      changes are as follows:
    modal yang berlaku. Perubahan tersebut adalah
    sebagai berikut:

     a.      Catatan 1b: Penambahan informasi "Tanggal                                                   a.     Note 1b: Additional "Due Date" information of
             Jatuh Tempo" untuk obligasi dan sukuk                                                              bonds and sukuk mudharabah offered by the
             mudharabah yang telah ditawarkan oleh                                                              Company.
             Perusahaan.
     b.      Catatan 3a: Revisi editorial pada pernyataan                                               b.      Note 3a: Editorial revision in the statement of
             kepatuhan.                                                                                         compliance.
     c.      Catatan 5: Penambahan pernyataan eksplisit                                                 c.      Note 5: Additional explicit statement that the
             bahwa Perusahaan tidak memiliki kas di bank                                                        Company has no restricted cash in banks as of
             yang dibatasi penggunaannya pada tanggal                                                           December 31, 2025 and 2024 and disclosure of
             31    Desember       2025     dan    2024     dan                                                  interest income from cash in banks balances for
             pengungkapan saldo pendapatan bunga dari                                                           the years ended.
             kas di bank untuk tahun-tahun berjalan.
     d.      Catatan 6: Disagregasi perubahan cadangan                                                  d.      Note 6: Disaggregation of movement allowance
             kerugian kredit ekspektasian pada tabel                                                            for expected credit losses in the table movement
             perubahan cadangan kerugian kredit pada                                                            allowance for expected credit losses as of
             tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.                                                                 December 31, 2025 and 2024.
     e.      Catatan 13: Penambahan tabel pengungkapan                                                  e.      Note 13: Additional disclosure table for details of
             rincian aset lainnya.                                                                              other assets.
     f.      Catatan 14: Penambahan pengungkapan                                                        f.      Note 14: Additional disclosure for financial
             persyaratan keuangan secara umum.                                                                  covenants in general.
     g.      Catatan 16: Penambahan pengungkapan                                                        g.      Note 16: Additional disclosure for explanation of
             penjelasan sifat dari setiap pos utang lain-lain.                                                  the nature of each other accounts payable items.
     h.      Catatan 22: Penambahan pengungkapan dalam                                                  h.      Note 22: Additional disclosure in financing
             tabel pendapatan pembiayaan untuk pos Lain-                                                        income table for Others items and explanation of
             lain dan penjelasan sifat dari setiap pos Lain-                                                    the nature of each Others items.
             lain.
     i.      Catatan 26: Penambahan pernyataan eksplisit                                                i.      Note 26: Additional explicit statement that taxable
             bahwa laba kena pajak menjadi dasar dalam                                                          income serves as the basis in corporate income
             pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak.                                                               tax returns report.
     j.      Catatan 28: Perubahan penyajian laba per                                                   j.      Note 28: Change in disclosure of earnings per
             saham menjadi dalam ribuan Rupiah.                                                                 share amount to be in thousands of Rupiah.
     k.      Catatan 33c: Penambahan tabel pengungkapan                                                 k.      Note 33c: Additional disclosure table for details
             rincian remunerasi personil manajemen kunci                                                        of key management personnels based on
             berdasarkan kategori remunerasi.                                                                   categories of remuneration.




                                                                                    389
Page 426
PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                              PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan                                                DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)

39. TANGGUNG    JAWAB   MANAJEMEN   DAN                                 39. MANAGEMENT       RESPONSIBILITY                   AND
    PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       APPROVAL OF FINANCIAL STATEMENTS

    Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan                         The preparation and fair presentation of the financial
    dari halaman 1 sampai dengan halaman 94                                 statements on pages 1 to 94 were the responsibilities
    merupakan tanggung jawab manajemen, dan telah                           of the management, and were approved by the
    disetujui oleh Direktur untuk diterbitkan pada tanggal                  Directors and authorized for issue on June 5, 2026.
    5 Juni 2026.


                                                             ********




                                                              390
Page 427
    PT BUSSAN AUTO FINANCE                                                                                 PT BUSSAN AUTO FINANCE
    INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN                                                               SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
    RASIO-RASIO KEUANGAN OTORITAS                                                                      FINANCIAL RATIO OF FINANCIAL
    JASA KEUANGAN (TIDAK DIAUDIT)                                                                   SERVICES AUTHORITY (UNAUDITED)
    31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                            DECEMBER 31, 2025 AND 2024

    INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN - RASIO - RASIO                                     SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION  -
    KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                                 FINANCIAL RATIO OF FINANCIAL SERVICES
                                                                                    AUTHORITY

    Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal                                    Based on POJK No. 35/POJK.05/2018 dated
    31 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha                                  December 31, 2018 regarding the Organisation of
    Perusahaan Pembiayaan dan POJK No. 46 Tahun 2024                                Financing Company Business and POJK No. 46 Year 2024
    tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan                                   regarding the Development and Reinforcement of Multi-
    Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan                            finance company, Infrastructure financing company and
    Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan diharuskan                                 Joint ventures company, the Company is required to
    untuk memenuhi sejumlah rasio keuangan tertentu.                                comply with several financial ratios. These ratios have been
    Rasio-rasio ini dibuat oleh Perusahaan berdasarkan                              prepared by the Company based on the formula as
    formula sebagaimana ditentukan dalam peraturan OJK                              prescribed in the said OJK regulation for regulatory
    untuk tujuan kepatuhan terhadap peraturan.                                      compliance purposes.

    Berikut ini adalah rasio-rasio keuangan berdasarkan                             The following are the financial ratios based on OJK
    Peraturan OJK:                                                                  Regulations (OJK):

                                                                  31 Desember/          31 Desember/
                                                                  December 31           December 31
                                                                       2025                  2024
                                                                  (Tidak diaudit/       (Tidak diaudit/
                                                                   Unaudited )           Unaudited )
                                                                        %                     %

    Rasio piutang pembiayaan bersih terhadap total aset             91,04%                 88,69%         Net financing receivable to total assets ratio
    Rasio modal sendiri modal disetor                               542,62%                497,47%        Equity to paid capital ratio
    Rasio piutang pembiayaan bermasalah                              1,01%                  1,13%         Non performing financing ratio
    Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total pinjaman     127,14%                118,96%        Net financing receivable to total loan
    Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan                                                          Invesment financing and
     pembiayaan modal kerja dibandingkan dengan                                                              working capital financing receivable
     total saldo piutang pembiayaan                                  21,61%                21,81%            to total financing receivable ratio
    Rasio permodalan                                                 31,37%                29,31%         Capital ratio
    Rasio gearing                                                     3,15                  3,60          Gearing ratio
    Tingkat kesehatan keuangan                                          1                     1           Company soundness level




P




                                                                          391
Page 428
Halaman ini sengaja dikosongkan




              264

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.82 MB
Published8 Jul 2026
Pages428
Characters1,867,170
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 176 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BUSSAN AUTO FINANCE p.1 ×103
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×16
linked org Bank Central Asia Tbk. p.22 ×11
linked org Bank BTPN Syariah Tbk. p.22 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.22 ×10
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.22 ×11
linked org Bank DBS Indonesia. p.22 ×6
linked org Bank HSBC Indonesia. p.22 ×8
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk. p.22 ×16
linked org Bank Mizuho Indonesia. p.22 ×11
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.22 ×11
linked org Bank PAN Indonesia Tbk p.22 ×2
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.22 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.22 ×2
linked — Standard Chartered p.22 ×5
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.23 ×16
linked org Bank Victoria International Tbk. p.23 ×5
linked org JA Mitsui Leasing p.33 ×12
linked org Yamaha Motor Co., Ltd. p.33 ×17
linked org Sinergi Autoindo p.33
linked org Yamaha Indonesia p.33 ×6
linked org Bank Danamon p.95 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk Bank p.96
linked person Toshiyuki Kojima p.193 ×5
linked person Naotaka Takeshita p.193 ×3
linked person Masami Shiobara p.193 ×3
linked person Dani Firmansjah p.193 ×8
linked person Koji Kato p.193 ×3
linked person Sigit Sembodo p.193 ×3
linked person A Lung Ng p.193 ×3
linked org BFI Finance Indonesia Tbk p.195 ×2
linked org Akasha Wira International Tbk p.196 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.200
linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.205 ×2
linked org Astra International Tbk p.209 ×2
linked org PT Astra Sedaya Finance p.209
linked org Sinarmas Land p.209
linked person Samuel Manasseh p.209 ×2
linked person Jimmy Iskandar p.209 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×27
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×2
possible org MUFG Bank p.22 ×10
possible person Gatot Subroto p.56 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.65
possible org Bank Mizuho p.95
possible org Bank DBS p.95
possible org Bank Sinarmas Tbk p.200 ×2
possible person Nurdayadi p.207
possible person Prabowo p.209
unresolved org PT BUSSAN AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Bussan Auto Finance. Apabila p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved org | berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a · Akuntan Publik p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.6 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.6 ×4
unresolved org Deloitte Southeast Asia Ltd p.6 ×4
unresolved org | berarti Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm yang melakukan · Konsultan Hukum p.9
unresolved org Thamrin & Rekan p.9
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.10
unresolved person Kantor Notaris Fathiah Helmi · Notaris p.10 ×16
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia. BCA p.22
unresolved org PT Bank Digital BCA BCA Syariah p.22
unresolved org PT Bank BCA Syariah. BNP Paribas p.22
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia. BOA p.22
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.22 ×2
unresolved org PT Bank DBS Indonesia. Deutsche Bank p.22
unresolved org Bank Tokyo p.22
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia. Maybank p.22
unresolved org PT Bank Mizuho Indonesia. Muamalat p.22
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk. p.22 ×6
unresolved org PT Bank Resona Perdania SCB p.22
unresolved org PT Pembiayaan Getraco Indonesia p.24 ×4
unresolved person Sugiri Kadarisman · Notaris p.24
unresolved org PT Danamon Mits Otomotif Finance p.24 ×3
unresolved person Siti Pertiwi Henny Singgih · Notaris p.24
unresolved person H. Parlindungan Lumban Tobing · Notaris p.24 ×2
unresolved org PT Bussan Auto Finance. Anggaran Dasar p.24
unresolved org Menteri p.24
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.25 ×7
unresolved org PT Bussan Auto Finace p.25
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.25 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.25
unresolved org PT Danamon Sanggrahan p.25
unresolved org PT Sinergi Autoindo Abadi p.33
unresolved org PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing p.33 ×6
unresolved person Liana Lim p.33 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.34 ×2
unresolved — Faks. p.56 ×4
unresolved person Ah. Azharuddin Lathif · Ketua p.81
unresolved person KEP- · Ketua p.81 ×2
unresolved person Elsa Febiola Aryanti SE., MSCIS., MM., MH · Anggota p.81
unresolved person MSCIS. p.81
unresolved org PT Bussan Auto Finance Kegiatan p.84
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.88 ×5
unresolved org PT Bank Digital BCA p.88 ×4
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.89 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.89 ×2
unresolved org Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd. p.91 ×2
unresolved org Bank Victoria Internasional Tbk p.92 ×4
unresolved org Bank Standard Chartered Indonesia p.92 ×2
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.93
unresolved org Bank Resona p.95
unresolved org Co. Ltd. p.95 ×6
unresolved org Yamaha Motor Co. Ltd. p.95 ×3
unresolved org PT Bank Mizuho Indonesia MUFG Bank Ltd. p.96
unresolved org PT Bank Maybank Indonesia Deutsche Bank AG p.96
unresolved person Nurhasanah · Notaris p.165
unresolved org Bank Muamalat p.165
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.189
unresolved person Kantor Notaris Marina Soewana · Notaris p.189 ×23
unresolved person Ryuma Kitagaito p.189 ×3
unresolved org STATE STREET BANK AND TRUST COMPANY 505001 p.191 ×2
unresolved org Custody Bank of Japan, Ltd. p.191
unresolved org JPMorgan Securities Japan Co Ltd p.191
unresolved org Nippon Life Insurance p.191
unresolved org STATE STREET BANK WEST CLIENT TREATY 505234 p.191
unresolved org Master Trust Bank of Japan Ltd p.191
unresolved org Japan Ltd p.191
unresolved org Operating Officer India Pvt. Ltd. p.194
unresolved org Strategy Planning India Yamaha Motor India Pvt. Ltd. p.194
unresolved org Project Manager Toyota Motor Corporation p.194
unresolved org Staff Yamaha Motor Co., Ltd. p.195
unresolved org Staff Penjualan Kolam Renang Yamaha Tokyo Co., Ltd. p.195
unresolved org Staff Finance Division Yamaha Motor Co., Ltd. p.195
unresolved org Motorcycle Business Operation Division Yamaha Motor Co., Ltd. p.195
unresolved org Manager Financial Service Development Division Yamaha Motor Co., Ltd. p.195
unresolved org Financial Service Development Division Yamaha Motor Co., Ltd. p.195
unresolved org PT Saseka Gelora Finance p.195
unresolved org PT IFS Capital Indonesia p.195 ×2
unresolved org PT Indosurya Inti Finance p.195
unresolved org Intan Baruprana Finance Tbk p.195 ×4
unresolved org Buana Finance Tbk p.195 ×2
unresolved org PT Aditama Finance p.195
unresolved org PT Smart Multi Finance p.195
unresolved org Bank Internasional Indonesia Tbk p.196 ×2
unresolved org PT BNI Multifinance p.196
unresolved org PT Buana Chandra Artha Pratama p.196
unresolved org PT Aeon Credit Service Indonesia p.196 ×5
unresolved org PT Bank Merincorp p.196
unresolved org Ades Waters Indonesia Tbk p.196 ×2
unresolved org PT Primus Financial Services p.198
unresolved org PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia p.198
unresolved org Co. Moscow LLC p.199 ×2
unresolved org CLAAS LLC p.199
unresolved org PT Subentra Finance p.199
unresolved person Dede Abdul Fatah p.204
unresolved — Puji Arianti · Sekretaris Perusahaan p.204
unresolved org PT Adira Quantum Multi Finance p.205 ×2
unresolved org PT Columbindo Perdana p.205
unresolved org Departemen Teknologi Informasi p.205
unresolved org PT Adira Quantum Multifinance p.205
unresolved org PT Bussan Auto Finance No. SK- p.206
unresolved org PT Daya Tata Matra p.207
unresolved org PT Alexander Lippo Indonesia p.207
unresolved org PT AON Indonesia p.207
unresolved org PT Syarikat Takaful Indonesia p.207
unresolved org PT Asuransi Takaful Umum p.207
unresolved org PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah p.207
unresolved org PT. Pastika Agrapana Jaya Mulia p.207
unresolved person Shakti Agustono Rahardjo p.207
unresolved org PT Astra Honda Motor p.209
unresolved org PT Toyota Astra Motor p.209
unresolved org PT Hasjrat Multifinance. p.209

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result