Back to announcement
20260708_BAFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32110017_lamp1.pdf
Listing Text extracted BAFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 428
Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026 &
PROSPEKTUS
Jadwal
Tanggal Efektif : 26 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 30 Juni - 3 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUSSAN AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BUSSAN AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Barang dan/atau Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BAF Plaza, Jl. RayaTanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel.: (021) 2939 6000; Faks.: (021) 2939 6100; Email: baf.sekretariat@baf.id
www.baf.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan 159 kantor cabang dan 95 kantor selain kantor cabang yang tersebar
di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP366.845.000.000 (TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp363.590.000.000 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp3.255.000.000 (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 16,82% (enam belas koma delapan
dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun, dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, dimana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026,
sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau
tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BENDA TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMGANG
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAAN. HAK PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN.”
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASIDAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN
JUDUL “PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MUNCUL AKIBAT KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA. RISIKO KREDIT INI MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG
PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT BERDAMPAK LANGSUNG TERHADAP MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
AAA(idn) (Triple A) AAA(idn) (Triple A)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
AAA (Triple A) id
AAA (sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “KETERANGAN
TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II kepada OJK dengan Surat No. BAF/177/CP/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernytaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05320/BEI.PP1/05-2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance & Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance PT Bussan Auto Finance. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II kepada OJK melalui Surat No. BAF/770/ CP/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Ummum Berkelanjutan (“PUB”) IV PT Bussan Auto Finance. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat S-298/PL.111/2026 tanggal 4 Februari 2026. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjamin Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal”. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................ xx
RINGKASAN.. ..........................................................................................................................................xxii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN . . .......................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi...................................................................................................... 1
2. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.. .................................................................................. 21
3. Tim Ahli Syariah...................................................................................................................... 45
4. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. .............................................................. 45
5. Keterangan Tentang Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. . .............................. 46
6. Keterangan Tentang Perseroan................................................................................................ 48
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM................... 49
III. PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................... 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................... 71
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN . . ....................................................................... 76
1. UMUM.................................................................................................................................... 76
2. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
HASIL OPERASIONAL PERSEROAN. . ...................................................................................... 77
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI....................... 80
4. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN.. ......................................... 80
5. PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI.. ................................................................ 84
6. HASIL KEGIATAN USAHA........................................................................................................ 84
7. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS . . ........................................................................................... 86
8. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN................................................................................. 88
9. KUALITAS PIUTANG.. .............................................................................................................. 89
10. BELANJA MODAL. . .................................................................................................................. 91
11. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING.. ............................................... 91
12. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG.. ....................................................................... 92
13. RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN.. .............................................................................. 92
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................................ 93
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.. ............................... 99
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA........................................................................................................................ 100
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . ............................................................................... 100
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN................................................................................... 100
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . ................................................ 102
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN............................................................................. 103
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. . ..................................... 106
i
Page 4
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN.......... 148
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN............................ 152
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN
PEMEGANG SAHAM UTAMA.......................................................................................... 153
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................. 156
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG).............. 164
10. SUMBER DAYA MANUSIA. . ............................................................................................. 209
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN................................................................................. 212
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN............. 214
1. UMUM........................................................................................................................... 214
2. SEJARAH PERSEROAN................................................................................................. 215
3. VISI, MISI DAN NILAI PERSEROAN. . .............................................................................. 216
4. STRATEGI USAHA......................................................................................................... 216
5. KEGIATAN USAHA......................................................................................................... 217
6. PROSES OPERASIONAL. . .............................................................................................. 224
7. PELANGGAN................................................................................................................. 226
8. PEMASARAN................................................................................................................. 227
9. JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN.................................................................... 228
10. PERSAINGAN................................................................................................................ 229
11. TEKNOLOGI INFORMASI............................................................................................... 229
12. PENGEMBANGAN PRODUK DAN LAYANAN.. .................................................................. 230
13. PROSPEK USAHA. . ........................................................................................................ 231
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL............................................................................. 233
15. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI ............................................... 234
16. KETERGANTUNGAN PERSEROAN. . ............................................................................... 234
17. PENGHARGAAN DAN PENGAKUAN............................................................................... 235
IX. PERPAJAKAN.............................................................................................................................. 237
1. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . .......................... 237
2. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN. . ................................................................. 238
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. . ....................................................... 239
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................ 241
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...................................................................................... 244
XIII. TATA CARA PEMESANAN............................................................................................................. 252
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH. . ....................................................................................................... 262
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................... 263
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.............................. 287
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
iii
Page 6
Ahli Syariah Pasar Modal : berarti:
atau ASPM a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang Syariah;
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/
atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan
pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau jasa Syariah
di Pasar Modal.
Akad Mudharabah : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-
masing pihak, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
yang ditandatangani pada 17 Maret 2026 dan Perubahan I Akad
Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II yang ditandatangani pada 16 April 2026.
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member
of Deloitte Southeast Asia Ltd), yang melaksanakan audit atas laporan
keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Aset Yang Menjadi Dasar : berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah maupun
Sukuk Mudharabah selama umum Sukuk Mudharabah sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah mengenai Syarat-
Syarat Sukuk Mudharabah.
Bank Kustodian : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun; dan
Seri B : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang
Obligasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
iv
Page 7
Dana Sukuk Mudharabah : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Emiten sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di pasar modal.
Emisi : berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
Formulir Pemesanan : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau FPPO pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Formulir Pemesanan : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Sukuk Mudharabah pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
atau FPPSM
Go Live : berarti satu proses yang dilakukan untuk pengakuan persetujuan
aplikasi kredit secara sistem, di mana setelah dilakukannya proses
ini akan mengeluarkan registrasi konsumen berupa nomor perjanjian
kontrak sebagai pengakuan sah telah menjadi konsumen Perseroan
dan juga perhitungan total jumlah pencairan ke mitra Perseroan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
v
Page 8
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
IAPI : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
JPY : berarti mata uang Jepang atau Yen Jepang.
Jumlah Kewajiban : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah ini, termasuk namun
tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil
serta Kompenasasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Jumlah Terutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kegiataan Pembiayaan : berarti kegiatan pembiayaan Perseroan yang disalurkan berdasarkan
berbasis IMBT prinsip Syariah dengan menggunakan akad Bai Wa Al Isti’jar (IMBT).
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Kompensasi Kerugian Akibat : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Keterlambatan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
dan Fatwa DSN-MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah
An Aan Nukul), sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
Pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk
Mudharabah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
tersebut. Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
tersebut ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
peluang yang hilang (opportunity loss/alfurshah aldhai’ah). Batasan
besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk
setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya
Rp233.333 (dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga
Rupiah) per hari.
vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSU atau KTUR Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO dan/atau RUPSU atau meminta diselenggarakannya
RUPO dan/atau RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
serta keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
Penyelesaian bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
kegiatan antarpasar.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
yaitu PT Mandiri Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 4 (empat)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal yang berlaku.
vii
Page 10
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
atau nama lainnya.
Mudharabah : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib
al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik
modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha
(mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha, dengan
memperhatikan POJK No. 53/2015.
Nisbah atau Nisbah Bagi Hasil : berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk : berarti bagian Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
Mudharabah Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 16,82%
(enam belas koma delapan dua persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
Notaris : berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026, yang
dikeluarkan oleh Perseroan/Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum yang merupakan penerbitan obligasi tahap I dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus enam puluh enam
miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah), dengan jangka
waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, yang terdiri dari Seri
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri
A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
viii
Page 11
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau OJK tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Obligasi Berkelanjutan II : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan II : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.242.000.000.000 (satu triliun dua ratus
empat puluh dua miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan III : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp965.720.000.000 (sembilan ratus enam puluh
lima miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan III : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan III : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
ix
Page 12
Obligasi Berkelanjutan III : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2025, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening
Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pemegang Sukuk Mudharabah : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI
melalui Pemegang Rekening.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
struktur Obligasi termasuk perkiraan bunga Obligasi sesuai dengan
POJK No. 23/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II.
Pendapatan Bagi Hasil : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan pada tanggal
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Yang : berarti gross profit atau laba bruto Perseroan, yaitu pendapatan laba
Dibagihasilkan bruto Perseroan yang didapatkan setelah mengurangi biaya produksi
langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan hasil kegiatan
usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
x
Page 13
Pengakuan Utang berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 20 tertanggal 17 Maret 2026,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026
No. 18 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026
No. 18 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 48
tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi dan : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah bagi
kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi dan
Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang
akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) untuk
membeli dan membayar sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tidak
terjual di Masyarakat sesuai dengan ketentuan terhadap penerbitan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, berdasarkan hasil Penawaran Awal,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dalam
Mudharabah hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan KSEI
Obligasi perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum
dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV
Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 22 tanggal 16 April
2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
xi
Page 14
Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Sukuk Mudharabah pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah serta pembayaran Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
hak lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada), sebagaimana dimuat dalam
Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 23 tanggal 16 April
2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-045/OBL/KSEI/0226
tanggal 16 April 2026.
Perjanjian Pendaftaran Surat : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Berharga Syariah di KSEI dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat Berharga Syariah
di KSEI No. SP-022/SKK/KSEI/0226 tanggal 16 April 2026.
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
Obligasi Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 21 tanggal 17 Maret 2026,
Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 19
tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
2026 No. 19 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance
Tahap I Tahun 2026 No. 49 tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Mudharabah Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 23
tanggal 17 Maret 2026, Akta Perubahan I Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 21 tanggal 16 April 2026, Akta
Perubahan II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I
Tahun 2026 No. 21 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 50
tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Obligasi tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 19
tanggal 17 Maret 2026, Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
2026 No. 17 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance
Tahap I Tahun 2026 No. 17 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto
Finance Tahap I Tahun 2026 No. 47 tanggal 23 Juni 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
xii
Page 15
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto
Finance Tahap I Tahun 2026 No. 22 tanggal 17 Maret 2026, Akta
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
2026 No. 20 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026 No. 20 tanggal 18 Mei 2026,
dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun
2026 No. 50 tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran Umum : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 18 tanggal 17 Maret 2026,
Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bussan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 16 April 2026, Akta Perubahan II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Bussan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
No. 16 tanggal 18 Mei 2026, dan Akta Perubahan III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance No. 46
tanggal 23 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam
hal ini PT Bussan Auto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Persetujuan Prinsip : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05320/
Pencatatan Efek Bersifat BEI.PP1/05-2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip
Utang Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance & Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance PT Bussan Auto
Finance, yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sehubungan
dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang pada Bursa Efek
tersebut.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perusahaan Pemeringkat Efek : berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
hal ini PT Fitch Ratings Indonesia dan PT Pemeringkat Efek Indonesia,
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
xiii
Page 16
Piutang : berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor.
Piutang Lancar : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak tanggal jatuh tempo.
POJK No. 3/2018 : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 18/2015 : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2018 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xiv
Page 17
POJK No. 53/2015 : berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan/Emiten kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan/Emiten melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu
bernilai nominal sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus enam puluh
enam miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terdiri
dari Seri Obligasi dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp363.590.000.000
(tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri A.
(b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.255.000.000
(tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat
bunga sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Prinsip Syariah di Pasar Modal : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
xv
Page 18
Prospektus Awal : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi,
besaran Pendapatan Bagi Hasil atau hal-hal lain yang berhubungan
dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan,
yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk
dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
Prospektus Ringkas : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Mudharabah.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
RUPO.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Saldo Piutang Pembiayaan : berarti total tagihan dikurangi dengan (a) pendapatan bunga yang belum
diakui; dan (b) pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi
pembiayaan yang diamortisasi.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah mengenai Syarat-Syarat Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
Seri Obligasi : berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
(a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp363.590.000.000
(tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 7,40% (tujuh koma empat
nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri A.
xvi
Page 19
(b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.255.000.000
(tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat
bunga sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, dan Obligasi Seri B.
Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, yang
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Penawaran Umum, yang merupakan Sukuk Mudharabah Tahap I dan
akan dicatatkan di Bursa Efek, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Penjatahan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan
dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
xvii
Page 20
Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober
2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi
Seri A, dan tanggal 8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober
2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
sekaligus Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal
18 Juli 2027.
Tanggal Pembayaran Kembali : berarti tanggal di mana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Dana Sukuk Mudharabah wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 6 Juli 2026.
Tingkat Kesehatan Keuangan : berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
likuiditas dan kinerja Perseroan.
Tim Ahli Syariah atau TAS : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah
atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam POJK
No. 18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018, di mana
anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tanggal
12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
UU Cipta Kerja : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6856.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
xviii
Page 21
Undang-Undang Pasar Modal : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
atau UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
US$ : Berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
Dolar AS.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Pemegang Suk uk Mudharabah s ebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
xix
Page 22
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ANZ : singkatan dari PT Bank ANZ Indonesia.
BCA : singkatan dari PT Bank Central Asia Tbk.
BCA Digital : singkatan dari PT Bank Digital BCA
BCA Syariah : singkatan dari PT Bank BCA Syariah.
BNP Paribas : singkatan dari PT Bank BNP Paribas Indonesia.
BOA Jakarta : singkatan dari Bank of America, N.A., Cabang Jakarta.
BOA Tokyo : singkatan dari Bank of America, N.A., Cabang Tokyo.
BOC Jakarta : Singkatan dari Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch
BNI : Singkatan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
BTPN Syariah : singkatan dari PT Bank BTPN Syariah Tbk.
CIMB Niaga : singkatan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Citibank : singkatan dari Citibank, N.A., Indonesia
Danamon : singkatan dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk
DBS : singkatan dari PT Bank DBS Indonesia.
Deutsche Bank Jakarta : singkatan dari Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Tokyo : singkatan dari Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo.
HSBC : singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.
Maybank : singkatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Mizuho : singkatan dari PT Bank Mizuho Indonesia.
Muamalat : singkatan dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
MUFG : singkatan dari MUFG Bank, Ltd.,
OK Bank : singkatan dari PT Bank Oke Indonesia Tbk
Panin : singkatan dari PT Bank PAN Indonesia Tbk
Panin Dubai : singkatan dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Permata : singkatan dari PT Bank Permata Tbk
Resona : singkatan dari PT Bank Resona Perdania
SCB : singkatan dari Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
Shizuoka : singkatan daro The Shizuoka Bank, Ltd. Cabang Singapura
xx
Page 23
SMBC : singkatan dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk
SMTB : singkatan dari Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., Cabang Singapura.
Victoria : singkatan dari PT Bank Victoria International Tbk.
xxi
Page 24
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembiayaan Getraco Indonesia No. 55 tanggal 18 Juli 1995, yang dibuat
di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10.337.HT.01.01.Th.95 tanggal 18 Agustus 1995; (ii) didaftarkan pada
tanggal 25 September 1995 dalam buku register untuk maksud itu berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, di bawah No. 1475/1995; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 1 tanggal 2 Januari 1996, Tambahan No.138 (”Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 15.000 15.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Merry Lidra 6.000 6.000.000.000 80,00
Indah Susanti 1.500 1.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.500 7.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Pada tahun 1997 dan 1998, Perseroan mengalami perubahan nama, sebagaimana termaktub dalam:
(i) Akta Berita Acara Rapat PT Danamon Mits Otomotif Finance No. 1 tanggal 2 Juni 1997, yang dibuat oleh
Ny. Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01.04.TH.97 tanggal 27 Juni 1997, dan diumumkan dalam
BNRI No.10 tanggal 3 Februari 1998, Tambahan No. 730 (”Akta No. 1/1997”). Berdasarkan Akta No. 1/1997,
para pemegang saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Pembiayaan Getraco
Indonesia menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance; dan
(ii) Akta Berita Acara Rapat PT Bussan Auto Finance No. 14 tanggal 14 Agustus 1998, yang dibuat oleh
H. Parlindungan Lumban Tobing, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-13.516.HT.01.04.TH.98 tanggal 10 September 1998; dan
(ii) diumumkan dalam BNRI No.7171 tanggal 15 Desember 1998, Tambahan No. 100 (“Akta No. 14/1998”).
Berdasarkan Akta No. 14/1998, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama
Perseroan dari semula PT Danamon Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:
(a) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 11 tanggal 7 Maret 2023, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016024.AH.01.02.TAHUN
xxii
Page 25
2023 tanggal 14 Maret 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039734 tanggal 14 Maret
2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052342.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal
14 Maret 2023;
(b) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473
tanggal 26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.
Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023 (selanjutnya disebut “Akta No. 28/2023”); dan
(c) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finace No. 01 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH. 01.03-0076799 tanggal 18 Februari
2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11. Tahun 2026 Tanggal 18 Februari
2026 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0130690
tanggal 20 Februari 2026; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11.
Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Akta
No. 01/2026") berdasarkan mana para pemegang saham telah menyetujui untuk: (i) merubah Pasal 8 Ayat (7);
Pasal 11 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 12 Ayat (4), Ayat (7), Pasal 14 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 15
Ayat (3); Pasal 16 Ayat (1) sampai dengan Ayat (14); Pasal 17 Ayat (3); Pasal 18 Ayat (5), Ayat (6); dan
Pasal 19 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024; dan (ii) menyusun dan menyatakan kembali Anggaran
Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar, dan KBLI adalah bergerak di bidang
aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi dan dana pensiun, yaitu perusahaan pembiayaan konvensional
(KBLI 64911) serta unit usaha syariah perusahaan pembiayaan (KBLI 64913). Namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar – benar dijalankan saat ini adalah pembiayaan barang dan/atau jasa.
Perseroan berkantor pusat di BAF Plaza, Jl. RayaTanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530,
Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”
Kegiatan usaha
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,0% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2025
(sumber: BAF, Desember 2025). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan telah beroperasi
di 254 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang, 95 kantor selain kantor cabang termasuk
xxiii
Page 26
kantor selain kantor cabang unit syariah yang didukung oleh 3.617 karyawan per 31 Desember 2025. Perseroan
juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja
sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran
elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas
berkualitas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 60,6% dan 61,7% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2025.
Prospek usaha
Perekonomian global sepanjang tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif baik di tengah ketidakpastian
geopolitik dan dinamika kebijakan moneter global. Aktivitas perdagangan dan investasi tetap terjaga, meskipun
masih dibayangi oleh perlambatan di beberapa negara maju. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 berada pada kisaran 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 3,3%, seiring normalisasi permintaan global dan suku bunga yang masih relatif tinggi
di beberapa negara utama.
Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 5,0%–5,1% untuk tahun penuh 2025, relatif
stabil dibandingkan pertumbuhan sebesar 5,05% pada tahun 2024. Kinerja tersebut didorong oleh konsumsi
rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta aktivitas ekonomi yang terjaga seiring berlanjutnya
proyek infrastruktur dan transformasi industri. Stabilitas inflasi dan nilai tukar juga turut menopang daya beli
masyarakat dan kepercayaan pelaku usaha.
Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan kecenderungan
moderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Secara tahunan, penjualan mobil baru diperkirakan mencapai sekitar
1,0–1,05 juta unit (wholesales) dan 1,03–1,08 juta unit (retail), sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang
mencapai sekitar 1,05 juta unit. Permintaan tetap ditopang oleh segmen kendaraan keluarga (MPV dan SUV)
serta meningkatnya minat terhadap kendaraan listrik, yang didukung oleh berbagai insentif pemerintah. Pada
segmen roda dua, penjualan domestik diperkirakan berada pada kisaran 6,3–6,5 juta unit pada tahun 2025,
relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen skuter matik masih mendominasi lebih dari 90% pangsa
pasar, mencerminkan preferensi konsumen terhadap kendaraan yang praktis dan efisien. Prospek industri
otomotif tetap didukung oleh pertumbuhan kelas menengah, kebutuhan mobilitas, serta kebijakan pemerintah
terkait elektrifikasi kendaraan.
Industri pembiayaan Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan indikator
keuangan yang tetap terjaga. Hingga akhir tahun 2025, piutang pembiayaan diperkirakan berada pada kisaran
Rp540–550 triliun, tumbuh sekitar 2%–4% secara tahunan, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi
dan pembiayaan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna cenderung mengalami normalisasi seiring
perlambatan penjualan kendaraan bermotor.
Total aset industri pembiayaan pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp590–600 triliun, relatif
stabil dibandingkan posisi tahun sebelumnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) gross berada pada kisaran 2,5%–2,7%, mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran pembiayaan. Profitabilitas industri cenderung mengalami sedikit tekanan akibat kenaikan biaya dana,
dengan Return on Asset (ROA) berada pada kisaran 4,8%–5,1%, sementara rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) masih relatif tinggi sejalan dengan penyesuaian suku bunga dan peningkatan
biaya operasional.
Secara keseluruhan, industri pembiayaan tetap memiliki prospek yang positif seiring dengan pertumbuhan
ekonomi domestik yang stabil, meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, serta dukungan kebijakan
regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
xxiv
Page 27
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARAKAN
A. Obligasi
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance.
Target Dana : Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus enam puluh enam miliar
delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp363.590.000.000
(tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp3.255.000.000
(tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender; dan
- Seri B jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal
8 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah)
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdataan.
Hak senioritas : Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
xxv
Page 28
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
(buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara
lain untuk memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam
rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1
(sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 79 POJK No. 35/2018.
Hasil Pemeringkatan : AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini
mengenai “Penawaran Umum.”
B. Sukuk Mudharabah
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan:
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Berkelanjutan
Target Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
Berkelanjutan
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I
Tahun 2026
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 Hari Kalender
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk : Nisbah sebesar 16,82% (enam belas koma delapan dua persen) dari
Mudharabah Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen)
per tahun.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan,
dimana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Dana Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2027.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
xxvi
Page 29
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak senioritas : Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (Buyback) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali
(buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara
lain untuk memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam
rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1
(sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 79 POJK No. 35/2018.
Hasil Pemeringkatan : AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
xxvii
Page 30
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah.
1b. Investor mempercayakan Dana Sukuk Mudharabah untuk dikelola Perseroan.
1c. Dana Sukuk Mudharabah diserahkan ke Unit Usaha Syariah Perseroan.
2. Unit Usaha Syariah Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan pembiayaan Syariah
dengan akad IMBT.
3a. Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
3b. Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Unit Usaha Syariah Perseroan
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
4a. Unit Usaha Syariah Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
4b. Perseroan mengembalikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada pada bagian dari Bab I dalam
Prospektus ini mengenai “Penawaran Umum.”
xxviii
Page 31
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam Rp jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV 458.000 6,50% 3 tahun 8 September 2026* AAA(idn) dari Fitch
dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri B 184.260 7,15% 3 tahun 5 Juli 2027 AAA(idn) dari Fitch
dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Seri B 156.005 6,65% 3 tahun 26 November 2027 AAA(idn) dari Fitch
dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Seri B 960.000 7,00% 3 tahun 28 Mei 2028 AAA(idn) dari Fitch
dan
id
AAA dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Seri A 100.000 5,00% 370 Hari Kalender 29 November 2026* AAA(idn) dari Fitch
dan
id
AAA dari Pefindo
Seri B 900.000 5,65% 3 tahun 19 November 2028 AAA(idn) dari Fitch
dan
id
AAA dari Pefindo
Total 2.758.265
Catatan: *Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal dan/atau fasilitas pinjaman bank untuk melakukan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A yang akan jatuh tempo di tahun 2026.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru
Yamaha, pembiayaan mobil, pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur,
pembiayaan UMKM, dan/atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
xxix
Page 32
C. Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya
Rencana Penggunaan Dana Obligasi
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk:
(i) modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan mobil,
pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan/
atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan; dan
(ii) Pelunasan pokok atas obligasi yang telah diterbitkan Perseroan yang akan jatuh tempo, dengan rincian
sebagai berikut:
Jumlah Pokok
Keterangan (dalam Rp jutaan) Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B 184.260 5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B 156.005 26 November 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B 960.000 28 Mei 2028
Total 1.300.265
Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah.”
5. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERSEROAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada tanggal 24 Desember
2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal
14 Maret 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473 tanggal
26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.Tahun 2023 pada
tanggal 26 September 2023.
xxx
Page 33
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Nama Pemegang Saham
Mitsui & Co., Ltd. 159.107 159.107.000.000 45,00
JA Mitsui Leasing, Ltd. 70.714 70.714.000.000 20,00
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,67
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,00
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Calon investor juga harus membaca Bab dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte
Southeast Asia Ltd), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana
Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/
AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 14.078.734.255 14.161.692.804
Jumlah liabilitas 10.880.378.901 11.229.462.070
Jumlah ekuitas 3.198.355.354 2.932.230.734
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Jumlah pendapatan 4.777.078.963 4.685.119.117
Jumlah beban 4.247.169.134 4.294.397.841
Laba sebelum pajak 529.909.829 390.721.276
Laba bersih tahun berjalan 413.468.062 303.710.762
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 372.423.387 344.546.326
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) 1.169.406 858.981
xxxi
Page 34
Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.180.927.028 1.327.019.646
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (125.744.937) (127.731.918)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (1.306.199.892) (868.295.510)
(penurunan) kenaikan bersih kas dan bank (251.017.801) 330.992.218
Kas dan bank awal tahun 665.030.478 334.038.260
Kas dan bank akhir tahun 414.012.677 665.030.478
Rasio-Rasio Penting
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 2,0% 2,5%
Jumlah beban (1,1)% 5,0%
Laba sebelum pajak 35,6% (18,4)%
Laba bersih tahun berjalan 36,1% (18,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 8,1% (12,5)%
EBITDA 10,0% (1,2)%
Jumlah aset (0,6)% 0,4%
Jumlah liabilitas (3,1)% 1,4%
Jumlah ekuitas 9,1% 7,9%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 31,4% 29,3%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 1,0% 1,1%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 2,9% 2,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 12,9% 10,4%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 8,7% 6,5%
Return on assets (1) 3,8% 2,8%
Return on equity (1) 13,4% 10,9%
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 90,9% 93,4%
Net interest margin (1) 24,7% 23,9%
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 128,6% 112,5%
Cash ratio (1) 6,8% 9,4%
Interest coverage ratio 172,5% 165,8%
Debt service coverage ratio 26,0% 19,6%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 3,2x 3,6x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,4x 3,8x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,8x 0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,5x 1,6x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxxii
Page 35
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak baik secara langsung
maupun tidak langsung.
8. FAKTOR RISIKO
Berikut adalah faktor risiko usaha dan risiko umum yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi baik secara
langsung maupun tidak langsung:
• Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Risiko kredit.
• Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil
1. Risiko pasar
2. Risiko operasional
3. Risiko strategi
4. Risiko likuiditas
5. Risiko hukum
6. Risiko kepatuhan
7. Risiko reputasi
• Risiko umum
1. Risiko perubahan kondisi ekonomi regional maupun global.
2. Risiko perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
3. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum.
• Risiko bagi Investor
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini
yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi
jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini mengenai Faktor Risiko.
xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp366.845.000.000 (tiga ratus
enam puluh enam miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua)
seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp363.590.000.000 (tiga ratus enam puluh
tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp3.255.000.000 (tiga miliar dua ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 38
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027 8 Januari 2027
3 8 April 2027 8 April 2027
4 18 Juli 2027 8 Juli 2027
5 8 Oktober 2027
6 8 Januari 2028
7 8 April 2028
8 8 Juli 2028
9 8 Oktober 2028
10 8 Januari 2029
11 8 April 2029
12 8 Juli 2029
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
2
Page 39
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.9. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10. Pembelian Kembali Obligasi
i. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan.
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter-Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
3
Page 40
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika tedapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
ii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir i huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
iv. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran umum pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional;
2) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud butir i angka 13) paling sedikit:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
4
Page 41
1.12. Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1.13. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul
“Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
1.14. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
i. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani; dan b) pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
aset Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
6) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan penggunaan
dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap memperhatikan
batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam butir iii angka 4) di bawah ini;
7) mengubah bidang usaha utama Perseroan;
8) mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
9) mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang
bank yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya
didahulukan.
5
Page 42
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
iii. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK
No. 35/2018;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran
yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 8) di bawah,
harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk pinjaman dari lembaga pemerintah,
bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain, pinjaman subordinasi)
terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan tingkat
kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum
sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018, berikut perubahannya);
4) mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total pinjaman
maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
6) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan;
6
Page 43
7) mengizinkan Wali Amanat dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku dengan ketentuan Wali Amanat memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang
jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya dengan biaya-
biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
8) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan pasar modal;
b) laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan pasar modal;
c) selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
berkewajibkan menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
periode laporan berakhir;
9) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia;
10) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
11) segera memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
saham Perseroan dan pembagian dividen;
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Sub
Bab 1.15 dalam Bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan,” dengan segera dan melalui
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap
atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan
untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan;
12) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan yang
penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
13) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat;
7
Page 44
14) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Obligasi tersebut
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan
tersebut diperoleh Perseroan;
15) memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
a. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
b. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
16) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undagan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.15. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi (selain angka 1) di atas); atau
3) fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
4) apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
1) butir i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
2) butir i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) butir i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8
Page 45
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Sub Bab 1.16 dalam Bab ini dengan judul “RUPO.” Dalam RUPO tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau instansi lain yang berwenang
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
3) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
4) pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
9
Page 46
3) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
4) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan POJK No. 20/2020.
5) mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
1) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
2) Perseroan;
3) Wali Amanat; atau
4) OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
iv. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf iii.
v. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf ii angka 1) dan 2), maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
vi. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
1) Wali Amanat wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
a. memersiapkan acara RUPO;
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
3) Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perjanjian Perwaliamanatan dapat
melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat 4 angka (3), (4), dan (5) Perjanjian Perwaliamanatan.
vii. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, penylenggara RUPO wajib melakukan pengumuman,
pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman:
Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman
RUPO secara fisik atau RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
10
Page 47
2) Pemanggilan;
a. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
pemanggilan RUPO secara fisik atau RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat
belas) hari sebelum RUPO.
b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
b. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
b. agenda/mata acara RUPO;
c. pihak yang mengajukan usulan RUPO
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
f. pengambilan keputusan RUPO
3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
4) Ralat Pemanggilan RUPO:
a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2)
huruf c.
b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO,
Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam huruf vii angka 1), 2), dan 3).
c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas
perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud
pada huruf b diatas tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang), sepanjang
OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
5) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6) Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya, khusus RUPO elektronik, ketentuan mengenai kuasa secara elektonik diatur
dalam ayat 22.3).
b. dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima
kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan
batal.
c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum pelaksanaan RUPO;
11
Page 48
e. dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak
hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
7) dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat angka 4)
huruf b Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum pelaksanaan RUPO.
8) dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam angka 4) huruf c, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf d.
9) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
10) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyelenggara RUPO;
11) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
12) Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali pimpinan rapat
memutuskan lain;
13) Pimpinan RUPO:
(1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
(2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya
RUPO.
14) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
12
Page 49
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
- Untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga -per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak
tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan
dengan mengikuti -ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum -Pemegang Obligasi sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
- Untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
- Untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak
tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
13
Page 50
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui -paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak
tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum -Pemegang Obligasi sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi -yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) - untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
- untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga-per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) - untuk RUPO secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
- untuk RUPO secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
14
Page 51
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
(5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain
15) Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
17) Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah
RUPO/berita acara RUPO.
b. risalah RUPO/berita acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib
dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
dengan ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan
pada angka 22.4).(26).
18) Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi
paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan
mata acara RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat
RUPO, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada
RUPO;
c. dan jumlah umlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat
RUPO dan persentasenya dari jumlah seluruh --Obligasi yang mempunyai hak suara
yang sah.
d. dalam hal kuorom kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana
dimaksud pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
(i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
(ii) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
(iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
(iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara; dan
(v) keputusan RUPO.
15
Page 52
19) Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam point 18) wajib disampaikan oleh
Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah RUPO diselenggarakan.
20) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada point 19), penghitungan jumlah hari keterlambatan
atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah
batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada point 19).
21) Media pengumuman dan bahasa pengumuman
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan
ayat 19 wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika efeknya diadministrasikan
pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan/atau
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
(2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1), wajib memuat
informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa
Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa
asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
angka 21.(2), informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22) Untuk RUPO secara elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan dalam angka 1) sampai dengan angka 21) berlaku pula untuk RUPO Secara
Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
2) Pelaksanaan RUPO secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14
dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
(1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima
Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1)
dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2)
harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
secara elektronik.
(4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara
dalam pemberian kuasa secara elektronik.
(5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi
mencantumkan pilihan suara.
(6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
(7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO secara
elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
16
Page 53
(8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7)
di atas wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan.
(9) Penerima kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8)
harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perseroan.
(10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang
Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
Obligasi dinyatakan batal.
(11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian
dan perubahan suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan
tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
penyedia e-RUPO.
(12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh penyedia sistem.
(13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan
e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan,
dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur
operasional standar penyelenggaraan RUPO secara elektronik yang dimiliki oleh
Perseroan.
(14) Penerima kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima
dari Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan
itikad baik.
4) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
(1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan
e-RUPO yang disediakan oleh penyedia sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan
penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh penyedia sistem.
(2) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
a. penyedia sistem; atau
b. Perseroan,
penyedia sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan lembaga penyimpanan
dan penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam -
e-RUPO.
(3) Dalam pelaksanaan RUPO secara elektronik yang diselenggarakan oleh Wali
Amanat, RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
(4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat,
RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris;
di tempat EMITEN atau tempat lain yang disepakati.
(5) Tempat pelaksanaan RUPO secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
RUPO secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(3) dan angka 22.4.(4).
(6) Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
sistem atau Perseroan.
17
Page 54
(7) Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4.(6). Dapat ditetapkan
oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau
penerima kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan
hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan
oleh penyedia sistem atau sistem yang disediakan oleh Perserpan dapat
menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
pemenuhan kuorum kehadiran.
(9) RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan; dan
e. penutupan.
(10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi
Pemegang Obligasi yang hadir.
(11) Pokok tata tertib RUPO secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
(12) Pada saat pembukaan RUPO secara elektronik, pimpinan RUPO secara elektronik
wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan
RUPO secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(3) dan angka 22.4).(4)
atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik sebagian maupun
seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(13) ditetapkan oleh
Pemerintah atau dengan persetujuan oleh OJK.
(15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO sebagaimana
dimaksud pada angka 22.4).(13) tempat penyelenggaraan RUPO secara elektronik
merupakan tempat kedudukan penyedia sistem atau tempat kedudukan Perseroan
dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO secara elektronik
dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(16) Pemberian suara dalam RUPO secara elektronik dapat dilakukan setelah
pemanggilan RUPO secara elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO secara
elektronik berakhir.
(17) Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
dimaksud pada angka 22.4).(16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
secara elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO secara elektronik.
(19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada angka 22.4).(16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
masing mata acara RUPO secara elektronik berakhir.
(20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO secara elektronik tidak
diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO
secara elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
masing-masing mata acara RUPO secara elektronik.
(21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO
dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
selain suara abstain.
18
Page 55
(22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan
cetakan yang memuat paling sedikit:
a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, secara elektronik untuk
dilekatkan pada minuta risalah RUPO.
(23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada Notaris.
(24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan
e-RUPO yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan
cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada notaris.
(25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ankga 22.4).(22) tidak
membebaskan tanggung jawab penyedia sistem untuk menyimpan semua data
pelaksanaan RUPO secara elektronik.
(26) Risalah RUPO secara elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO,
23) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan jumlah terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
24) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar
Modal tersebut yang berlaku.
1.17. Hak-hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI,
maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per
19
Page 56
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Sub Bab 1.14 dalam Bab ini dengan judul “Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan,” dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.18. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Bussan Auto Finance
Alamat : BAF Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No 121
Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530
Telp. : (021) 2939 6000
Faks. : (021) 2939 6100
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Alamat : Wisma Danantra Indonesia (dahulu Plaza Mandiri), lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta Selatan 12910
Telp. : (021) 526 8216, 524 5161
Faks : (021) 526 8201
Untuk Perhatian : Vice President - Capital Market Services Department, Financial Institutions
Business Group
1.19. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
20
Page 57
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
perwaliamanatan.
1.20. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
2. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah
2.1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2026.
2.2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
dengan Pemegang Rekening.
2.3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
2.4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 16,82% (enam belas koma delapan dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per
tahun, dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
21
Page 58
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah sebagai berikut:
Bagi Hasil ke-
1 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027
3 8 April 2027
4 18 Juli 2027
2.5. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar dari yang
diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang diwakili oleh Wali Amanat
menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
kepada Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi insentif tersebut.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan
dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan
menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
2.6. Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil
Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender.
2.7. Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah yang telah
ditandatangani pada tanggal 17 Maret 2026, Perubahan I Akad Mudharabah yang telah ditandatangni
pada tanggal 16 April 2026 dan Perubahan II Akad Mudharabah yang telah ditandatangni pada tanggal
23 Juni 2026, antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat sebagai wakil dari Pemilik Dana Sukuk
Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah mengatur mengenai hak dan kewajiban Mudharib
dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan OJK
No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk dan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Shahib Al-mal selaku pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju untuk menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah (ra’suI mal)
kepada Mudharib untuk dikelola dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut
untuk digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah Mudharib untuk
penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Atas penempatan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut Shahib Al-mal berhak untuk menerima bagian Pendapatan Bagi Hasil dan
melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Mudharib.
22
Page 59
ii. Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal) yang akan diserahkan oleh Shahib Al-mal adalah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Mudharib akan mengembalikan
seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
iii. Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib Al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dihitung dari nilai nominal berdasarkan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
iv. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibagikan kepada Shahib Al-mal akan
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang besarannya akan ditentukan kemudian dan
akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha pemberian pembiayaan dengan
skema akad yang sesuai prinsip syariah, yaitu Bai Wa Al Isti’jar (IMBT).
Nilai Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Nilai aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah nilai kegiatan usaha pembiayaan dengan skema akad
Bai Wa Al Isti’jar (IMBT) yang sesuai dengan prinsip syariah, berdasarkan laporan keuangan per
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.642.151.922.000,-(dua triliun enam ratus empat puluh dua
miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu Rupiah).
Perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharbah
i. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
ii. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
dari Dewan Pengawas Syariah Perseoran yang harus diperoleh oleh Perseoran sebelum
dilaksanakannya RUPSU;
iii. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang
diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pelunasan Sukuk Mudharabah
dengan jumlah yang disepakati oleh Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
menyetujui perubahan tersebut.
23
Page 60
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah.
1b. Investor mempercayakan Dana Sukuk Mudharabah untuk dikelola oleh Perseroan.
1c. Dana Sukuk Mudharabah diserahkan ke Unit Usaha Syariah Perseroan.
2. Unit Usaha Syariah Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan pembiayaan
Syariah dengan akad IMBT.
3a. Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
3b. Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Unit Usaha Syariah
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
4a. Unit Usaha Syariah Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
4b. Perseroan mengembalikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 23 Juni 2026, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa
perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah, dan mengharuskan
Perseroan untuk mematuhi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan
perundang-undangan di Pasar Modal Syariah dalam kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
dimaksud.
2.8. Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
i. Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah
24
Page 61
dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli
Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas
Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan.
2.9. Tata cara pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
i. Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
ii. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari dana yang
diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban
yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
2.10. Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSU dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2.11. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.12. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk
Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
25
Page 62
2.13. Jaminan
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.14. Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan
pada bagian dari Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.”
2.15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek.
c) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
d) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
e) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSu.
f) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang
tidak ter-Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
g) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut.
h) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperan nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
i) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir g di atas
dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
26
Page 63
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h di atas dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
untuk masing-masing Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
m) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK, Bursa Efek dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antra lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
n) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) sukuk mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk mudharabah yang
tidak dijamin dengan jaminan khusus
o) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) sukuk mudharabah yang tidak dijamin dengan jaminan
dengan jaminan khusus, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
p) Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk mudharabah, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut; dan
q) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPsu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi
Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
2.16. Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
27
Page 64
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi
hak Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima
pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun
adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPSU.
v. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseraon berjanji dan mengikat diri
bahwa:
i. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani; dan b) pinjaman dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
28
Page 65
3) menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil;
5) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali tujuan penggunaan dana utang
baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
6) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan
penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap
memperhatikan Batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.4 Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah;
7) mengubah bidang usaha Perseroan;
8) mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
9) mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis dan/atau utang bank
yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah dan pembayarannya
di dahulukan.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
permintaan tambahan data/dokumen pendukuk lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
maka Waliamanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.
iii. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo ke rekening
yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut dan menyerahkan
kepada Wali Amanat foto kopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemagang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan Agen Pembayaran.
29
Page 66
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal
yang diwajibkan perturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dalam mana Perseroan menjadi
salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya
setiap berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah di Republik
Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor: 35.
3) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang
terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.8 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk
pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau
badan usaha lain, pinjaman subordinasi) terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK
Nomor: 35, berikut perubhannya);
4) Mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total Pinjaman
maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5) Memilihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
risiko yang biasa dihadapi oleh peruashaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan.
6) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan.
7) Mengizinkan Wali Amanat dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
peraturan yang berlaku dengan ketentuan Wali Amanat memberitahukan secara tertulis dengan
alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
8) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Sukuk Mudharabah sesuai dengan anggaran
dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
c. selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
berkewajiban menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
periode laporan berakhir.
9) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia.
30
Page 67
10) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berad dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
11) Segera memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan
pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjelankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
Mudharabah;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dengan segera dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap
atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan
untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha -atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan.
12) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
13) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada Wali Amanat.
14) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49 Tahun
2024 Tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, Dan Tindak Lanjut Pengawasan
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi
hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
a. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
b. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
16) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah.
18) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
19) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht);
31
Page 68
20) Mempertahankan agar pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
21) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharbah.
22) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah, setiap 6 (enam) bulan
sekali sejak Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah
b. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur
yang tidak halal dan tidak bertentangan dengan syariah Islam.
23) Menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan
Dana Sukuk Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah
dengan memperhatikan:
a. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku dan;
b. Menanggung seluruh kegiatan usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk
merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana
Sukuk Mudharabah,
24) menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang
tidak halal dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor : 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua
ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syariat Islam adalah:
a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
b. perdagangan yang dilarang;
c. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman
yang haram;
e. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
2.18. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudhrarabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan
akibat kelalaian tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
32
Page 69
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
1) butir i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
2) butir i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) butir i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharbah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang
ditentukan dalam Sub Bab 2.19 dalam Bab ini dengan judul “RUPSU.” Dalam RUPSU tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila:
Huruf i angka 4) dan 5) yaitu yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.18)
sampai dengan Pasal 6.3.21) Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan an tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam
hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.19. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
33
Page 70
i. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, jaminan atau penyisihan dana pembayaran
kembali (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dan dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
3) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
4) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan POJK
No. 20/2020.
5) mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
1) Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi
tidak termasuk Sukuk Mudharbaah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
2) Perseroan;
3) Wali Amanat; atau
4) OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
iv. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf iii.
v. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
untuk melaksanakan RUPSU sebagaimana dimaksud pada huruf ii angka 1) dan 2), maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
vi. Persiapan RUPSU dan Materi RUPSU:
1) Wali Amanat wajib:
a. mempersiapkan acara RUPSU
b. menyediakan materi RUPSU; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU
2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
a. memersiapkan acara RUPSU;
b. menyediakan materi RUPSU; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
34
Page 71
3) Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perjanjian Perwaliamanatan dapat
melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi
RUPSU.
4) RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat, khusus untuk RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat 4 angka (3), (4), dan (5) Perjanjian Perwaliamanatan.
vii. Prosedur Penyelenggaraan RUPSU:
Dalam menyelenggarakan RUPSU, penylenggara RUPSU wajib melakukan pengumuman,
pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPSU, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman:
Penyelenggara RUPSU secara fisik atau penyelenggara e-RUPSU wajib melakukan
Pengumuman RUPSU secara fisik atau RUPSU secara elektronik paling lama 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan;
a. Penyelenggara RUPSU secara fisik atau penyelenggara e- RUPSU wajib melakukan
pemanggilan RUPSU secara fisik atau RUPSU secara elektronik paling lama 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSU.
b. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilaksanakan dan
b. disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
b. agenda/mata acara RUPSU;
c. pihak yang mengajukan usulan RUP RUPSU O
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPSU; dan
e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
f. pengambilan keputusan RUPSU
3) RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSU sebelumnya.
4) Ralat Pemanggilan RUPSU:
a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPSU jika terdapat perubahan
informasi dalam pemanggilan RUPSU yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam angka 2) huruf c.
b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPSU dan/atau penambahan mata acara RUPSU,
Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPSU dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam huruf vii angka 1), 2), dan 3).
c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
penambahan mata acara RUPSU dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau
atas perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPSU sebagaimana
dimaksud pada huruf b diatas tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
5) Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
35
Page 72
6) Hak Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU sebagai berikut:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, khusus RUPSU elektronik, ketentuan
mengenai kuasa secara elektonik diatur dalam ayat 22.3).
b. dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah menghadiri RUPSU secara langsung, wewenang
penerima kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Sukuk
Mudharabah dinyatakan batal.
c. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU;
e. dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak hadir:
1. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan
4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah ketiga, Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari
Kerja sebelum RUPSU ketiga.
7) dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat angka 4)
huruf b Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU merupakan Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSU.
8) dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam angka 4) huruf c, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir mengikuti ketentuan
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf d.
9) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
10) Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU secara fisik wajib menyerahkan asli
KTUR kepada penyelenggara RUPSU;
11) Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
12) Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah hadir dalam RUPSU, suara yang dikeluarkan adalah
secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali pimpinan rapat
memutuskan lain;
13) Pimpinan RUPSU:
(1) RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
(2) dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali
Amanat, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta dilaksanakannya RUPSU.
36
Page 73
14) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPSU dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPSU
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPSU.
(b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang kedua.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran
sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan
RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(d) - Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang ketiga.
- Untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak
tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat
dilakukan dengan mengikuti -ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e)
dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU.
(b) - Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang kedua.
- Untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang
kedua.
37
Page 74
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPSU.
(d) - Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang ketiga.
- Untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU.
(b) - Untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang kedua.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran
sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan
RUPSU yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(d) - Untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang ketiga.
- Untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang
ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
38
Page 75
(4) RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah -yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
(ii) - untuk RUPSU Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang kedua.
- untuk RUPSU Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSU yang
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga-per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) - untuk RUPSU secara fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang ketiga.
- untuk RUPSU secara elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(vii) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
(5) Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain
15) Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPSU, Perseroan wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPSU kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
16) Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak
berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan
perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka
Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan
pengakuan utang yang baru.
39
Page 76
17) Risalah RUPSU/Berita Acara RUPSU:
a. penyelenggara RUPSU secara fisik atau penyelenggara e-RUPSU wajib membuat risalah
RUPSU/berita acara RUPSU.
b. risalah RUPSU/berita acara RUPSU sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib
dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK, dengan ketentuan
untuk RUPSU Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada angka 22.4).(26).
18) Ringkasan Risalah RUPSU:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi
paling sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPSU, tempat pelaksanaan RUPSU, waktu pelaksanaan RUPSU
dan mata acara RUPSU;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat
RUPSU; jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada
RUPSU;
c. dan jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir pada
saat RUPSU dan persentasenya dari jumlah seluruh Sukuk Mudharabah yang mempunyai
hak suara yang sah.
d. dalam hal kuorom kehadiran RUPSU tercapai, selain memuat informasi sebagaimana
dimaksud pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPSU wajib memuat informasi paling
sedikit:
(i) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPSU;
(ii) jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika Pemegang Sukuk Mudharabah
diberi kesempatan;
(iii) mekanisme pengambilan keputusan RUPSU;
(iv) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara; dan
(v) keputusan RUPSU.
19) Ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam point 18) wajib disampaikan oleh
Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah RUPSU diselenggarakan.
20) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPSU melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada point 19), penghitungan jumlah hari keterlambatan
atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPSU dihitung sejak hari pertama setelah
batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada point 19).
21) Media pengumuman dan bahasa pengumuman
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan
ayat 19 wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika efeknya diadministrasikan
pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan/atau
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
(2) Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 21.(1), wajib memuat
informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa
Indonesia.
40
Page 77
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa
asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
angka 21.(2), informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22) Untuk RUPSU secara elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan dalam angka 1) sampai dengan angka 21) berlaku pula untuk RUPSU Secara
Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
2) Pelaksanaan RUPSU secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor: 14 dan Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 14.
3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
(1) Pemegang Sukuk Mudharabah dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada
Penerima Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) dapat
dilakukan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui e-RUPSU yang disediakan oleh
penyedia sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2)
harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU
secara elektronik.
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata
acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
(5) Pemegang Sukuk Mudharabah dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan
suara sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(17), jika Pemegang Sukuk
Mudharabah mencantumkan pilihan suara.
(6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSU
Secara Elektronik.
(7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPSU secara
elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
(8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(7)
di atas wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan.
(9) Penerima kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 22.3).(8)
harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPSU, atau sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perseroan.
(10) Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah menghadiri RUPSU secara langsung,
wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama
Pemegang Sukuk Mudharabah dinyatakan batal.
(11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian
dan perubahan suara melalui eRUPSU, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan
tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
penyedia e-RUPSU.
(12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh penyedia sistem.
(13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik
menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran,
penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSU secara elektronik
yang dimiliki oleh Perseroan.
41
Page 78
(14) Penerima kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima
dari Pemegang Sukuk Mudharabah dan harus melaksanakan kuasa yang diterima
dengan itikad baik.
4) Pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik:
(1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU secara elektronik dengan menggunakan
e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia sistem, Perseroan wajib mengacu
ketentuan penggunaan e-RUPSU yang ditetapkan oleh penyedia sistem.
(2) Dalam hal e-RUPSU dilaksanakan oleh:
a. penyedia sistem; atau
b. Perseroan,
penyedia sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan lembaga penyimpanan
dan penyelesaian untuk memastikan Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak
hadir dalam e-RUPSU.
(3) Dalam pelaksanaan RUPSU secara elektronik yang diselenggarakan oleh Wali
Amanat, RUPSU wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
(4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat,
RUPSU secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris;
di tempat EMITEN atau tempat lain yang disepakati.
(5) Tempat pelaksanaan RUPSU secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
RUPSU secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(3) dan angka
22.4.(4).
(6) Pemegang Sukuk Mudharabah atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi dapat
hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh
penyedia sistem atau Perseroan.
(7) Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau penerima kuasa dari Pemegang
Sukuk Mudharabah yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada
angka 22.4.(6). Dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan
ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah atau penerima kuasa dari Pemegang
Sukuk Mudharabah yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8) Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang
disediakan oleh penyedia sistem atau sistem yang disediakan oleh Perserpan dapat
menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dan dihitung
sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
(9) RUPSU secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang
harus memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan; dan
e. penutupan.
(10) Dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik, tata tertib RUPSU harus tersedia
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir.
(11) Pokok tata tertib RUPSU secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).(10) harus dibacakan sebelum RUPSU Secara Elektronik dimulai.
(12) Pada saat pembukaan RUPSU secara elektronik, pimpinan RUPSU secara elektronik
wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah paling sedikit
memuat:
a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
42
Page 79
(13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan
RUPSU secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 22.4).(3) dan angka
22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah
baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPSU Secara Elektronik.
(14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(13) ditetapkan oleh
Pemerintah atau dengan persetujuan oleh OJK.
(15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPSU
sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(13) tempat penyelenggaraan RUPSU
secara elektronik merupakan tempat kedudukan penyedia sistem atau tempat
kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPSU
secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
(16) Pemberian suara dalam RUPSU secara elektronik dapat dilakukan setelah
pemanggilan RUPSU secara elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPSU secara
elektronik berakhir.
(17) Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
dimaksud pada angka 22.4).(16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik
sebelum RUPSU secara elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPSU
secara elektronik.
(19) Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(16), dapat mengubah atau mencabut
pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masing-masing mata acara RUPSU secara elektronik berakhir.
(20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPSU secara elektronik tidak
diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPSU
secara elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
masing-masing mata acara RUPSU secara elektronik.
(21) Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara
elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah
menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi selain suara abstain.
(22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan
cetakan yang memuat paling sedikit:
a. Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir secara elektronik;
b. Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang memberikan kuasa secara
elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPSU, secara elektronik untuk
dilekatkan pada minuta risalah RUPSU.
(23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada Notaris.
(24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSU secara elektronik dengan menggunakan
e-RUPSU yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan
cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 22.4).(22) kepada notaris.
(25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ankga 22.4).(22) tidak
membebaskan tanggung jawab penyedia sistem untuk menyimpan semua data
pelaksanaan RUPSU secara elektronik.
(26) Risalah RUPSU secara elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta
RUPSU,
23) Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain
sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Pendapatan
Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan tingkat
Pendapatan Bagi Hasil dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam
43
Page 80
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau
tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan jumlah terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
24) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar
Modal tersebut yang berlaku.
2.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Bussan Auto Finance
Alamat : Jl. Raya Tanjung Barat No 121
Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530
Telp. : (021) 2939 6000
Faks. : (021) 2939 6100
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Alamat : Wisma Danantra Indonesia (dahulu Plaza Mandiri), lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta Selatan 12910
Telp. : (021) 526 8216, 524 5161
Faks : (021) 526 8201
Untuk Perhatian : Vice President - Capital Market Services Department, Financial Institutions
Business Group
2.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum Tanggal
Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada dan/
atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan
baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
44
Page 81
2.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan diartikan
sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
3. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0200/DSN-MUI/II/2026 tanggal 9 Ramadhan 1447H (27 Februari
2026) tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1. Ah. Azharuddin Lathif, MH, MAg Ketua No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
2. Elsa Febiola Aryanti SE., MSCIS., MM., MH Anggota No. KEP-17/PM.223/PJ ASPM/2021
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
i. memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah;
iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
dan
iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
4. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
menjadi emiten sejak tanggal 26 Oktober 2017 berdasarkan Surat OJK No.S-433/D.04/207 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. BAF/169/CP/III/ 2026
tanggal 16 Maret 2026 dan Laporan Asuransi Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah
Gagal Bayar No. SR26-0006/OT/BAF/LL tanggal 26 Maret 2026 dari Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd), keduanya menyatakan Perseroan
45
Page 82
tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua)
tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) dari Pefindo
untuk Obligasi serta AAA(idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk
Mudharabah.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.
5. Keterangan Tentang Hasil Pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
5.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari Fitch dan Pefindo, berdasarkan:
(i) Surat dari Fitch No. 46/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal peringkat Privat
PT Bussan Auto Finance dan No.50/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal peringkat
Privat PT Bussan Auto Finance, dengan peringkat:
AAA (idn) AAA (idn)
(Triple A) (Triple A)
(ii) Surat Pefindo No. RC-0442/PEF-DIR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Periode 16 Maret 2026 sampai dengan
1 Maret 2027 dan Seruat Pefindo No. RC-0443/PEF-DIR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Periode
16 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
AAA
id
AAA (sy)
id
(Triple A) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch dan Pefindo
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
46
Page 83
5.2. Skala Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
AAA : Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat
utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua
kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA : Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negar
yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A : Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi
ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan
kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB : Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisikondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi
dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat
lebih tinggi.
BB : Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
kewajibankewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
ekonomi yang tidak menguntungkan.
B : Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC, CC, C : Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
yang menguntungkan.
DDD, DD, D : Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
47
Page 84
Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari
“AA” hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati
kategori peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik
dari kategori peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.
6. Keterangan Tentang Perseroan
Penerbit : PT Bussan Auto Finance
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan barang dan/atau jasa
Kantor pusat : BAF Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No 121
Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530,
Indonesia
Tel. : (021) 2939 6000
Faks. : (021) 2939 6100
Email : baf.sekretariat@baf.id
Situs web : www.baf.id
48
Page 85
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru
Yamaha, pembiayaan mobil, pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur,
pembiayaan UMKM, dan/atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan
dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, sebagaimana pada tanggal 22 Juni 2026 keberlakuannya
akan digantikan dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK No. 40/2025”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK No. 40/2025,
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada BRI, selaku
Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal
dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September
2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Seluruh dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV, setelah dikurangi dengan seluruh
biaya emisi terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut dan Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi
tersebut kepada OJK dengan Surat No. BAF/007/CP/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana (“LRPD”) Penawaran Umum Berkelanjutan III Tahap III dan IV Tahun 2025 PT Bussan Auto
Finance (“Perseroan”).
49
Page 86
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,7202%
(nol koma tujuh dua nol dua persen) dari nilai Emisi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1450%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,2715%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik
sekitar 0,2044%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0474%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0197 %;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0361%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,0261% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0100%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,2426%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa konsultasi keuangan, biaya penyelenggaraan
Penawaran Awal dan Penawaran Umum, biaya pencetakan Prospektus, formulir, biaya iklan koran, dan
biaya audit penjatahan.
B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Sehubungan dengan penggunaan dana tersebut, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah Perseroan tanggal 23 Juni 2026, yang menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah ini tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI dan prinsip
syariah.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Mudharabah kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan
memperoleh persetujuan dari RUPSU, sesuai POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK
No. 40/2025.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015 sebagaimana akan digantikan dengan POJK No. 40/2025,
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada
Bank Mandiri, selaku Wali Amanat, dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap
6 (enam) bulan dengan tanggal Tanggal Laporan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSU atas perubahan penggunaan dana, dan
realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid.
50
Page 87
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,7577%
(satu koma tujuh lima tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1450%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0125%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,9961%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik
sekitar 0,7500%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,1740%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0722%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1959%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,0959% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,1000%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,3957%, termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa tim ahli syariah, biaya penyelenggaraan Penawaran
Awal dan Penawaran Umum, biaya pencetakan Prospektus, formulir, biaya iklan koran, dan biaya audit
penjatahan.
C. Rencana Penggunaan Dana Tahap Selanjutnya
Rencana Penggunaan Dana Obligasi
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk:
(i) modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan mobil,
pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan/
atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan; dan
(ii) Pelunasan pokok atas obligasi yang telah diterbitkan Perseroan yang akan jatuh tempo, dengan rincian
sebagai berikut:
Jumlah Pokok
Keterangan (dalam Rp jutaan) Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B 184.260 5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B 156.005 26 November 2027
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B 960.000 28 Mei 2028
Total 1.300.265
Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), dana yang diperolah akan digunakan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
51
Page 88
III. PERNYATAAN UTANG
Posisi liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 yang disajikan dibawah ini berasal dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon
Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
yang ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor
independen No. 00485/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian
dan telah sesuai dengan peraturan VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp10.880,4 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman bank 6.247.853.798
Utang derivatif 88.344.451
Utang pajak 54.279.223
Utang lain-lain 186.312.854
Biaya yang masih harus dibayar 295.622.452
Utang obligasi 3.831.911.750
Liabilitas sewa 672.854
Liabilitas imbalan pasca kerja 175.381.519
Jumlah liabilitas 10.880.378.901
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Pinjaman bank
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank dari pihak ketiga sebesar Rp6.247,9
miliar, yang terdiri dari pinjaman jangka panjang dan pinjaman jangka pendek masing-masing sebesar Rp2.546,9
miliar dan Rp3.701,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan kreditur
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 753.130.000
PT Bank Oke Indonesia Tbk 500.000.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 433.044.321
PT Bank Mizuho Indonesia 252.423.749
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 125.000.000
Standard Chartered Bank, Indonesia 110.563.423
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 110.000.000
PT Bank ANZ Indonesia 100.683.945
Deutsche Bank AG, Tokyo Branch 99.520.750
PT Bank Digital BCA 62.500.000
Sub Jumlah 2.546.866.188
52
Page 89
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.140.000.000
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta 537.950.000
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta 349.642.146
Citibank, N.A., Cabang Jakarta 320.000.000
Bank of China (Hongkong) Ltd., Cabang Jakarta 250.000.000
PT Bank Mizuho Indonesia 211.528.873
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Cabang Singapore 192.000.000
PT Bank BTPN Syariah Tbk 100.000.000
PT Bank HSBC Indonesia 80.000.000
Bank of America, N.A., Cabang Jakarta 70.706.739
PT Bank Resona Perdania 70.000.000
PT Bank Digital BCA 62.500.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 60.731.001
The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch 55.380.600
PT Bank Victoria International Tbk 50.000.000
PT Bank BCA Syariah 50.000.000
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta 30.000.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 30.000.000
PT Bank ANZ Indonesia 20.409.851
PT Bank CIMB Niaga Tbk 20.138.400
Sub Jumlah 3.700.987.610
Jumlah Pinjaman 6.247.853.798
b. Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Dolar Amerika Serikat 836.715.438
Yen Jepang 852.650.750
Rupiah 857.500.000
Sub Jumlah 2.546.866.188
Pinjaman Jangka Pendek
Dolar Amerika Serikat 513.537.610
Yen Jepang 537.950.000
Rupiah 2.649.500.000
Sub Jumlah 3.700.987.610
Jumlah Pinjaman 6.247.853.798
Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan letters of guarantee dari perusahaan induk, Mitsui & Co., Ltd.,
Jepang dan JA Mitsui Leasing, Ltd. Tidak terdapat aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas pinjaman ini.
Perseroan melakukan lindung nilai atas pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan nilai tukar mata
uang asing dengan menggunakan kontrak cross currency interest rate swap.
53
Page 90
Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perseroan adalah sebagai berikut:
Batas kredit
Bank Fasilitas Basis (dalam ribuan mata uang asli) Bunga Tanggal jatuh tempo
MUFG Bank Ltd.,Cabang Jakarta Fasilitas modal kerja Guarantee Rp2.000.000.000 Rp: 31 Desember 2026
• Biaya Pendanaan+0.375% (tenor sampai dengan 1 tahun)
• Biaya Pendanaan+1.00% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
• Biaya Pendanaan+1.20% (tenor >2 tahun sampai dengan 4 tahun)
USD/JPY:
• TERM SOFR/JBA TIBOR+1.10% (tenor sampai dengan 1 tahun)
• TERM SOFR/JBA TIBOR+1.40% (tenor >1 tahun sampai dengan 2
tahun)
• TERM SOFR/JBA TIBOR+1.65% (tenor >2 tahun sampai dengan 4
tahun)
MUFG Bank Ltd.,Cabang Jakarta Fasilitas modal kerja Clean Rp1.200.000.000 a. Uncommitted Revolving Loan: 31 Desember 2026
Rp:
• Biaya Pendanaan+0,50% (tenor sampai dengan 1 tahun)
• Biaya Pendanaan+1,25% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
• Biaya Pendanaan+1,47% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
USD/JPY:
• TERM SOFR/JBA TIBOR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)
54
• TERM SOFR/JBA TIBOR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan
2 tahun)
• TERM SOFR/JBA TIBOR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan
3 tahun)
b. Uncommitted Synthetic Foreign Currency (Revolving Loan):
• Transaksi ini dibatasi hanya dalam mata uang USD
• Term SOFR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)
• Term SOFR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
• Term SOFR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja Guarantee Rp1.300.000.000 Rp: Biaya Pendanaan + 0,35% USD : Biaya Pendanaan + 0,35% 31 Desember 2026
JPY: Biaya Pendanaan + 0,35%
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp950.000.000 Rp: Biaya Pendanaan + 0,65% USD : Biaya Pendanaan + 0,65% 31 Desember 2026
JPY: Biaya Pendanaan + 0,65%
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja Guarantee USD12.000 USD: Term SOFR + 1,35% 31 Desember 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Guarantee Rp1.825.000.000 USD/Rp Biaya Pendanaan + 0,375% 31 Desember 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp1.200.000.000 USD/Rp Biaya Pendanaan + 1,10% 31 Desember 2026
54
Page 91
Batas kredit
Bank Fasilitas Basis (dalam ribuan mata uang asli) Bunga Tanggal jatuh tempo
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Fasilitas modal kerja Guarantee Rp1.550.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank. 31 Desember 2026
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Fasilitas modal kerja Clean Rp800.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank. 7 April 2026
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Cerukan Guarantee Rp50.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank. 1 November 2026
Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd., Fasilitas modal kerja Guarantee Rp288.000.000 Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada 31 Desember 2026
Cabang Singapura peminjam.
Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd., Fasilitas modal kerja Clean Rp192.000.000 Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada 31 Desember 2025
Cabang Singapura peminjam.
Bank of America N.A., Cabang Jakarta Fasilitas modal kerja Clean US$52.000 Akan ditentukan pada saat penarikan. 1 November 2026
Bank of America N.A., Cabang Tokyo Fasilitas modal kerja Clean ¥7.000.000 Akan ditentukan pada saat penarikan. 24 September 2025
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja Guarantee Rp500.000.000 Disetujui oleh bank dan Perseroan. 31 Desember 2026
55
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp300.000.000 Disetujui oleh bank dan Perseroan. 31 Desember 2026
PT Bank HSBC Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp200.000.000 Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Dolar Amerika Serikat 30 Juni 2026
dan Rupiah.
PT Bank HSBC Indonesia* Fasilitas modal kerja Guarantee Rp250.000.000 Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Rupiah 30 Juni 2026
PT Bank HSBC Indonesia* Cerukan Guarantee Rp20.000.000 Bunga pinjaman dari bank – 2%. 30 Juni 2026
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Fasilitas modal kerja Guarantee Rp800.000.000 Pembiayaan Kembali Terhadap Piutang-piutang: bunga akan di ditentukan 31 Oktober 2026
oleh bank dari waktu ke waktu.
Pinjaman Jangka Pendek: Bunga akan di kenakan pada harga yang akan
ditentukan oleh bank dari waktu ke waktu.
Jakarta Fasilitas modal kerja Clean Rp400.000.000 Bunga akan dikenakan pada rate yang dapat ditentukan oleh bank dari 31 Oktober 2026
waktu ke waktu.
Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo Fasilitas modal kerja Clean ¥10.000.000 Suku bunga yang berlaku untuk pemanfaatan atau pinjaman, sebagaimana 4 September 2025
halnya, hari apa pun selama periode bunga akan sama dengan suku bunga
acuan untuk hari itu ditambah Margin 0,95%.
55
Page 92
Batas kredit
Bank Fasilitas Basis (dalam ribuan mata uang asli) Bunga Tanggal jatuh tempo
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas modal kerja Guarantee Rp150.000.000 Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan 21 April 2026
moneter
PT Bank Central Asia Tbk Cerukan Guarantee Rp30.000.000 8,75% p.a. 21 April 2026
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp150.000.000 Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan 21 April 2026
moneter.
PT Bank Victoria Internasional Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp400.000.000 Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama 24 Mei 2026
jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk jumlah yang telah ditarik.
Indikasi rate saat ini 6,75% p.a.
PT Bank Victoria Internasional Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp100.000.000 Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama 24 Mei 2026
jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan untuk jumlah yang telah ditarik.
Indikasi rate saat ini 6,75% p.a.
Bank Standard Chartered Indonesia Fasilitas modal kerja Guarantee Rp300.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%. 31 Agustus 2026
56
Bank Standard Chartered Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp150.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%. 31 Agustus 2026
PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp200.000.000 Fasilitas pinjaman tetap: 8 Agustus 2026
Rp: Indikatif 7,20% fixed per tahun yang disepakati pada saat penarikan
USD: Indikatif 5,40% fixed per tahun yang disepakati pada saat penarikan
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB: akan ditentukan sebelum penarikan
dan dicantumkan dalam Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba
(NKPPL)
PT Bank BCA Syariah Fasilitas modal kerja Clean Rp100.000.000 Suku bunga ditentukan sesuai expected financing return bank. 30 November 2025
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp100.000.000 Nisbah bagi hasil akan ditentukan pada saat penarikan fasilitas. 29 Juni 2027
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp500.000.000 1 tahun: 7,3% p.a; 2 tahun: 7,7% p.a; 3 tahun: 8,1% p.a. 21 Februari 2024
Suku bunga di atas bersifat indikatif dan dapat disesuaikan pada saat
pencairan.
Fasilitas modal kerja Clean Rp750.000.000 2 tahun: 7,95% p.a; 3 tahun: 8,1% p.a. 15 Desember 2024
Suku bunga di atas bersifat indikatif dan dapat disesuaikan pada saat
pencairan.
56
Page 93
Batas kredit
Bank Fasilitas Basis (dalam ribuan mata uang asli) Bunga Tanggal jatuh tempo
PT Bank Digital BCA Fasilitas modal kerja Clean Rp200.000.000 Suku bunga akan ditentukan dan disepakati bersama paling lambat 2 14 Maret 2026
hari sebelum penarikan, sesuai dengan kondisi pasar dan akan berlaku
fixed selama tenor pinjaman perpenarikan atau selama jangka waktu
Surat Permohonan Penarikan Fasilitas (“SPPF”) atau Surat Permohonan
Perpanjangan Fasilitas (“SPP”).
PT Bank Digital BCA Fasilitas modal kerja Clean Rp200.000.000 Indikasi 6,90% p.a. (all-in) fixed selama tenor kredit. Besarnya suku 14 Maret 2026
bunga akan ditentukan paling lambat 2 hari kerja sebelum penarikan
fasilitas kredit.
PT Bank Oke Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp250.000.000 7,75% suku bunga tetap per tahun. 22 Oktober 2024
PT Bank Oke Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp250.000.000 7,75% suku bunga tetap per tahun. 22 April 2025
PT Bank BTPN Syariah Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp200.000.000 Ketentuan penarikan: 2 Mei 2026
(i) Tenor 3 bulan: Harga: BI Rate + 1,00%; pengembalian yang diharapkan*:
6,25%
(ii) Tenor 6 bulan: Harga: BI Rate + 1,25%; pengembalian yang
diharapkan*: 6,50%
(iii) Tenor 1 Tahun: Harga: BI Rate + 1,75% pengembalian yang
57
diharapkan*: 7,00%
*Ekspektasi imbal hasil dihitung berdasarkan suku bunga acuan BI pada
Juli 2025 sebesar 5,25%/
PT Bank BNP Paribas Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp150.000.000 Biaya Pendanaan + 0,6% per tahun 31 Maret 2026
The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Fasilitas modal kerja Clean USD20.000 Suku bunga adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh bank 14 Juni 2026
Branch sebagai gabungan margin dan biaya (dinyatakan sebagai suku bunga
tahunan).
PT Bank Resona Perdania Fasilitas modal kerja Clean Rp100.000.000 Rp: COLF + 0,2%. mengambang 13 Desember 2026
USD: COLF + 0,05%. mengambang
Suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir ini ditetapkan per penarikan
hingga jatuh tempo Surat Perjanjian
Bank of China (Hong Kong) Limited Fasilitas modal kerja Clean Rp500.000.000 Suku bunga acuan ditambah margin atau suku bunga lain yang disetujui 5 Mei 2026
Jakarta Branch oleh Bank dan Perseroan sebelum pencairan
57
Page 94
Batas kredit
Bank Fasilitas Basis (dalam ribuan mata uang asli) Bunga Tanggal jatuh tempo
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp300.000.000 Indikasi saat ini menggunakan CCS sebesar 6,75% p.a.Tingkat suku 30 Oktober 2026
bunga akan direview oleh bank setiap saat dari waktu ke waktu sesuai
dengan kondisi pasar, perubahan mana akan disampaikan kepada
Perseroan melalui surat pemberitahuan tertulis atau media lain dengan
memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja Clean Rp300.000.000 Indikatif Rasio Nisbah Pembiayaan skema Bagi Hasil Mudharabah; 30 Oktober 2026
Nisbah Bank 0,68%; Nisbah Perseroan 99,32%. Indikatif Equivalent Rate
menggunakan fasilitas CCS konvensional saat ini : 6,75 % per tahun, akan
direview oleh Bank dari waktu kewaktu. Besarnya equivalent rate tersebut
akan di konversi menjadi nisbah bagi hasil sesuai jadwal angsuran yang
disepakati kedua belah pihak
PT Bank DBS Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp300.000.000 Bunga: dengan tingkat bunga dari bank sebagai mana dari waktu ke waktu 22 Desember 2026
akan ditentukan oleh bank
PT Bank Negara Indonesia Fasilitas modal kerja Clean Rp500.000.000 Akan ditentukan pada saat pencairan. 29 Desember 2026
(Persero) Tbk Keterangan:
a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku sampai dengan
58
angsuran terakhir (kredit lunas). Suku bunga adalah tingkat bunga
yang berlaku di bank saat penarikan itu.
b.
Suku bunga untuk fasilitas yang belum ditarik dapat direview setiap
saat disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di bank.
*catatan: fasilitas limit gabungan, total penggunaan dalam fasilitas limit gabungan ini tidak dapat melebihi Rp250.000.000
58
Page 95
Sampai dengan tanggal laporan keuangan, Perseroan telah mendapatkan fasilitas perpanjangan dari bank
berikut ini:
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk (unsecured) fasilitas modal kerja sebesar Rp500,0 miliar, efektif sampai
dengan tanggal 13 Februari 2027.
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk (unsecured) fasilitas modal kerja sebesar Rp750,0 miliar, efektif sampai
dengan tanggal 13 Februari 2027.
Utang bank digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan.
Fasilitas pinjaman dengan MUFG, Bank Mizuho dan Bank Resona mencakup persyaratan di mana Perseroan
diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau JA Mitsui Leasing,
Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 51%
dari total modal disetor.
Fasilitas pinjaman dengan Shizuoka Bank dan SMBC Indonesia mencakup persyaratan Perusahaan diharuskan
untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha
Motor Co. Ltd., dan/atau PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing baik secara langsung maupun tidak langsung
sekurangkurangnya 51% dari total modal disetor.
Fasilitas pinjaman dengan Deutsche Bank, SCB, HSBC, BCA, ANZ, Victoria, BOA Jakarta, CIMB Niaga, BCA
Syariah, Muamalat, BNP Paribas, BTPN Syariah, Citibank Indonesia, Deutsche Bank, BOA Tokyo, Bank Danamon
dan Bank DBS mencakup persyaratan di mana Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh
Mitsui & Co., Ltd., Jepang, dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd., dan PT Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 67% dari
total modal disetor.
Perseroan dilarang mengadakan transaksi untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas asetnya yang
diperkirakan memiliki dampak yang merugikan secara material, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normal
Perseroan dan mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman.
Rata-rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman untuk 31 Desember 2025 adalah 6,49%.
Utang bank memiliki suku bunga tetap maupun variabel, sehingga Perseroan terpapar risiko suku bunga atas
nilai wajar (fair value interest rate risk) dan risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest rate risk).
Nilai tercatat pada biaya perolehan diamortisasi dari utang bank adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang bank 6.247.853.798
Bunga yang masih harus dibayar 66.993.584
Jumlah pinjaman 6.314.847.382
Utang derivatif
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang derivatif sebesar Rp88,3 miliar, yang
timbul dari instrumen derivatif cross currency swap untuk melindungi arus kas masa depan dari pinjaman bank.
59
Page 96
Rincian cross currency swap (“CCS”) adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Bank-bank yang menjadi lawan transaksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Bank of America N.A, Cabang Jakarta
PT Bank Mizuho Indonesia
MUFG Bank Ltd.
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Bank Standard Chartered Indonesia
Jatuh tempo Berbagai tanggal sampai dengan Desember 2027
Kurs forward
CCS USD Rp 15.663 - Rp 16.700
CCS JPY Rp 103,85 - Rp 117,41
Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan waktu yang tersisa dari kontrak CCS dan saldo nilai wajar
atas kontrak derivatif yang beredar pada 31 Desember 2025:
Tingkat suku bunga
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam USD tetap menurut kontrak Nilai pokok nosional Nilai wajar
Rp ‘000 Rp ‘000
Satu tahun 5,80% - 7,75% 497.698.000 10.799.080
Dua tahun 6,30% - 7,69% 830.000.000 (9.893.909)
Jumlah 1.327.698.000 905.171
Tingkat suku bunga
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam JPY tetap menurut kontrak Nilai pokok nosional Nilai wajar
Rp ‘000 Rp ‘000
Satu tahun 7,35% - 7,55% 329.002.500 2.768.336
Dua tahun 6,47% - 7,80% 1.095.677.769 (78.097.698)
Jumlah 1.424.680.269 (75.329.362)
Utang pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp54,3 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pajak yang dipungut
Pasal 23 1.527.158
Pasal 4 ayat 2 353.036
Pajak penghasilan
Pasal 25 12.550.804
Pasal 29 36.723.020
Pajak pertambahan nilai – bersih 3.125.205
Jumlah 54.279.223
60
Page 97
Utang lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang lain-lain sebesar Rp186,3 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang kepada dealer 135.852.229
Utang asuransi 34.500.562
Uang jaminan pelanggan 15.490.510
Lain-lain 469.553
Jumlah 186.312.854
Utang kepada dealer merupakan utang kepada dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan yang tidak dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tertulis
yang biasanya dibayarkan dalam waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari.
Utang lain-lain lainnya merupakan utang kepada pihak ketiga sehubungan dengan biaya pertemuan karyawan,
servis mobil, dan biaya pengawasan cabang.
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp295,6
miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang bunga dari pinjaman bank 66.993.584
Bonus 43.905.668
Komisi 42.084.263
Utang bunga obligasi 32.430.087
Hiburan 26.180.865
Jasa profesional 22.645.429
Perbaikan dan pemeliharaan 14.484.542
klaim asuransi untuk pelanggan 8.842.982
pemasaran 6.362.519
Komunikasi dan internet 5.528.069
Jaminan fidusia 1.886.016
Perangkat lunak 793.362
Lain-lain 23.485.066
Jumlah 295.622.452
Biaya yang masih harus dibayar lainnya merupakan utang kepada pihak ketiga yang belum diterima tagihannya
sehubungan dengan biaya promosi, biaya pengiriman, pembelian hadiah, pelatihan, dan biaya operasional lainnya.
61
Page 98
Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp2.192,9 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
Seri B 841.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV 458.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri B 184.260.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Seri B 156.005.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Seri A 240.000.000
Seri B 960.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Seri A 100.000.000
Seri B 900.000.000
Jumlah 3.839.265.000
Biaya perolehan pinjaman belum diamortisasi (7.353.250)
Bersih 3.831.911.750
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (1.639.000.000)
Bagian jangka panjang 2.192.911.750
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023
Pada bulan April 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,4 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 401.000.000.000 370 hari 5,98%
B 841.000.000.000 3 tahun 7,10%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 18 Juli 2023 sampai dengan 28 April 2024 untuk obligasi Seri A dan sampai dengan 18 April
2026 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 26 April 2023. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
62
Page 99
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2023
Pada September 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2023”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp1,9 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:
Pokok Jangka Waktu Bunga
458.000.000.000 3 tahun 6,50%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 8 September 2026. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah
satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 11 September 2023.
Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023
Pada bulan April 2023, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,4 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 401.000.000.000 370 hari 5,98%
B 841.000.000.000 3 tahun 7,10%
63
Page 100
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 18 Juli 2023 sampai dengan 28 April 2024 untuk obligasi Seri A dan sampai dengan 18 April
2026 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 26 April 2023. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2024
Pada Juli 2024, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2024”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp4,6 miliar. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 781.460.000.000 370 hari 6,75%
B 184.260.000.000 3 tahun 7,15%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2024 sampai dengan 15 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A dan 5 Oktober 2024
sampai dengan 5 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari
tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 8 Juli 2024. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
64
Page 101
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024
Pada November 2024, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III
Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2024”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4,8 miliar. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2021, pelunasan atas sebagian pokok utang kepada MUFG, pelunasan atas seluruh pokok utang
kepada BCA Digital, pelunasan atas sebagian pokok utang kepada Citibank Jakarta dan sisanya akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 1.343.995.000.000 370 hari 6,40%
B 156.005.000.000 3 tahun 6,65%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 26 Februari 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan 26 Februari
2025 sampai dengan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 28 November 2024.
Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2024 Seri A sebesar Rp1,3 triliun.
65
Page 102
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2025
Pada Mei 2025, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III Bussan
Auto Finance Tahap III Tahun 2025”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp4,1 miliar. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada
Deutsche Bank, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada MUFG, pembayaran atas sebagian pokok
pinjaman kepada BCA Digital, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank Resona, pembayaran
atas seluruh pokok pinjaman kepada BNP Paribas, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Bank
Victoria dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan. Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 240.000.000.000 370 hari 6,50%
B 960.000.000.000 3 tahun 7,00%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 28 Agustus 2025 sampai dengan 8 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A dan 28 Agustus 2025
sampai dengan 28 Mei 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari
tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 2 Juni 2025. Obligasi ini
tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2025
Pada November 2025, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan III Bussan
Auto Finance Tahap IV Tahun 2025”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp3,4 miliar. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai berikut:
Seri Pokok Jangka Waktu Bunga
A 100.000.000.000 370 hari 5,00%
B 900.000.000.000 3 tahun 5,65%
66
Page 103
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 19 Februari 2026 sampai dengan 29 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan 19 Februari
2026 sampai dengan 19 November 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.
Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan peringkat
AAA (idn) dari Fitch dan IdAAA dari Pefindo, dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 20 November 2025.
Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:
i. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;
ii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
rangka kegiatan operasional Perseroan;
iii. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
Perseroan;
iv. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.
Liabilitas sewa
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sewa sebesar Rp0,7 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Analisis jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Tahun 1 672.854
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (672.854)
Liabilitas sewa jangka panjang -
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
PT Multi Gasindo Perkasa 605.700
Lain-lain (di bawah Rp 150 juta) 67.154
Jumlah 672.854
Perseroan tidak menghadapi risiko likuiditas yang signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. Liabilitas sewa
diawasi oleh fungsi treasury Perseroan.
Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas sewa yang diakui
dalam laporan posisi keuangan pada 31 Desember 2025 adalah 6,89%.
67
Page 104
Liabilitas imbalan pasca kerja
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai saldo liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp175,4
miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Nilai kini kewajiban awal 150.072.578
Biaya jasa kini 15.569.777
Kerugian atas penyelesaian 2.397.640
Beban bunga 10.152.590
Pembayaran manfaat (13.412.614)
(Keuantungan) kerugian aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 10.601.548
Nilai kini kewajiban akhir 175.381.519
Perseroan menyelenggarakan imbalan pasca kerja untuk 3.204 karyawan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Program imbalan pasca kerja membuat Perseroan terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga
dan risiko gaji.
Risiko tingkat bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko harapan hidup
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas peserta program
baik selama dan setelah kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program akan meningkatkan liabilitas
program.
Risiko gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program.
Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Biaya jasa kini 15.569.777
Kerugian atas penyelesaian 2.397.640
Beban bunga 10.152.590
Komponen dari biaya imbalan pasca kerja diakui dalam laba rugi 28.120.007
Pengukuran kembali kerugian aktuarial yang timbul dari:
Perubahan asumsi keuangan 8.131.166
Penyesuaian atas pengalaman 2.470.382
Komponen beban imbalan pasca kerja yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 10.601.548
Jumlah 38.721.555
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai dengan
laporan aktuaria dari aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan dalam
laporannya tanggal 22 Januari 2026, dengan menggunakan metode projected unit credit.
68
Page 105
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
Tingkat diskon per tahun : 6,25%
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 6,5% untuk tingkat 2 ke atas dan 5,5% untuk tingkat 1
Tingkat kematian : TMI 2019
Tingkat cacat : 10% dari TMI 2019
Tingkat pengunduran diri : 15% untuk karyawan dengan usia sampai 25 tahun, menurun linier ke 5% pada usia
54 tahun
Umur pensiun normal : 55 tahun
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan
gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing perubahan asumsi
yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan.
Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar Rp10,8 miliar
(meningkat sebesar Rp12,0 miliar). Jika tingkat pertumbuhan gaji lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan
pasti akan meningkat sebesar Rp12,7 miliar (berkurang sebesar Rp11,6 miliar). Analisis sensitivitas ini mungkin
tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi
terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi. Selanjutnya,
dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan
metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung
liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
Jadwal jatuh tempo dari kewajiban imbalan pasca kerja yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
1 tahun 15.646.167
2 - 5 tahun 77.394.042
Lebih dari 5 tahun 478.079.586
Jumlah 571.119.795
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah 6,45 tahun.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari
tahun sebelumnya.
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Komitmen
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihak-pihak
berelasi, berdasarkan syarat dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak. Perseroan menerima dukungan
dan bantuan dari Mitsui & Co., Ltd, yang antara lain mencakup dukungan dana bantuan untuk mengembangkan
pelanggan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan pelanggan termasuk bank.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
Kontinjensi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki kontinjensi.
69
Page 106
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS
INI DITERBITKAN
Penambahan Utang Baru
Sejak tanggal 31 Desember 2025 hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman jangka
pendek sebesar Rp1.260,0 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,0% dan pencairan pinjaman
jangka panjang sebesar Rp2.287,3 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,4%, dengan tanggal
jatuh tempo paling dekat pada 24 Juli 2026 dan paling lama pada tanggal 4 Juni 2029.
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2025 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi
pinjaman sebesar Rp3.619,8 miliar yang terdiri dari pinjaman bank dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
III Tahun 2023 Seri B dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A Tahun 2025.
4. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar Rp948,0
miliar, yang terdiri dari pinjaman bank dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023. Utang-utang tersebut
akan dibayar menggunakan arus kas dari aktivitas operasional dan aktivitas pendanaan Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN MENYATAKAN TELAH MEMENUHI SELURUH RASIO
KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN.
70
Page 107
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Calon investor juga harus membaca Bab dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte
Southeast Asia Ltd), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana
Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/
AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
Kas dan bank 414.012.677 665.030.478
Piutang pembiayaan - bersih 12.778.242.659 12.559.054.341
Piutang derivatif 13.920.260 66.691.236
Piutang lain-lain - bersih
Pihak berelasi 2.155.675 2.128.675
Pihak ketiga 94.568.338 116.732.043
Uang muka 22.750.480 24.152.307
Biaya dibayar dimuka 49.198.332 63.722.119
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 336.560.779 325.576.885
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 94.654.022 111.128.318
Aset pajak tangguhan - bersih 221.803.486 193.601.375
Aset hak-guna - bersih 47.227.455 30.693.682
Aset lainnya 3.640.092 3.181.345
JUMLAH ASET 14.078.734.255 14.161.692.804
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman bank 6.247.853.798 5.471.032.912
Utang derivatif 88.344.451 21.844.963
Utang pajak 54.279.223 21.372.386
Utang lain-lain 186.312.854 165.756.843
Biaya yang masih harus dibayar 295.622.452 312.408.134
Utang obligasi 3.831.911.750 5.086.475.710
Liabilitas sewa 672.854 498.544
Liabilitas imbalan pasca kerja 175.381.519 150.072.578
JUMLAH LIABILITAS 10.880.378.901 11.229.462.070
EKUITAS
Modal saham 353.571.000 353.571.000
Tambahan modal disetor 235.858.000 235.858.000
Penghasilan komprehensif lain (35.173.270) 5.871.405
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya 71.400.000 71.400.000
Tidak ditentukan penggunaannya 2.572.699.624 2.265.530.329
JUMLAH EKUITAS 3.198.355.354 2.932.230.734
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.078.734.255 14.161.692.804
71
Page 108
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan pembiayaan 4.665.842.228 4.595.914.242
Pendapatan bunga 12.489.994 11.227.845
Pendapatan lain-lain 98.746.741 77.977.030
Jumlah pendapatan 4.777.078.963 4.685.119.117
BEBAN
Gaji dan tunjangan 628.607.605 592.982.553
Kerugian dari penyisihan piutang 1.799.194.989 1.936.471.053
Bunga dan beban pembiayaan 730.816.552 756.972.083
Beban umum dan administrasi 1.059.374.413 980.838.592
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi 3.689.438 3.625.542
Beban pemasaran 25.486.137 23.508.018
Jumlah beban 4.247.169.134 4.294.397.841
LABA SEBELUM PAJAK 529.909.829 390.721.276
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (116.441.767) (87.010.514)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 413.468.062 303.710.762
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak (8.269.207) 26.483.982
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Laba (rugi) yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif,
setelah pajak (32.775.468) 14.351.582
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak (41.044.675) 40.835.564
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 372.423.387 344.546.326
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) 1.169.406 858.981
72
Page 109
3. ARUS KAS
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari: 13.929.572.366 13.697.241.868
Transaksi pembiayaan
Bunga atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya 930.219.829 882.652.443
Pengeluaran kas untuk:
Transaksi pembiayaan (12.064.062.808) (11.682.268.818)
Gaji dan tunjangan (590.934.484) (558.307.203)
Biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi (3.689.438) (4.837.066)
Imbalan pasca kerja (13.412.614) (11.302.702)
Pembayaran pajak penghasilan badan (100.894.581) (89.725.598)
Beban umum, administrasi dan pemasaran (905.871.242) (906.433.278)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.180.927.028 1.327.019.646
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 807.575 386.728
Penerimaan bunga 12.489.994 11.227.845
Pembayaran utang yang timbul dari pembelian aset takberwujud (2.398.982) (2.089.960)
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap dan perangkat lunak komputer (20.350.603) (22.882.790)
Penambahan aset hak-guna (35.840.841) (20.531.668)
Penambahan aset tetap (61.128.343) (33.322.819)
Penambahan aset takberwujud (19.323.737) (60.519.254)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (125.744.937) (127.731.918)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran bunga dan beban keuangan (787.935.119) (743.651.369)
Pembayaran dividen (106.298.767) (129.693.186)
Pembayaran pokok liabilitas sewa (1.396.697) (5.779.444)
Pembayaran beban bunga atas liabilitas sewa (242.020) (360.466)
Penerimaan dari pinjaman bank 5.442.935.769 5.970.307.000
Pembayaran pinjaman bank (4.588.864.250) (6.164.464.000)
Penerimaan dari penerbitan obligasi 2.200.000.000 2.465.720.000
Pembayaran biaya penerbitan obligasi (7.443.808) (9.374.045)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Tahap II Seri B tahun 2021 - (725.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance
Tahap III Seri B tahun 2021 - (625.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Tahap III Seri A tahun 2022 - (500.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Tahap II Seri A tahun 2024 - (401.000.000)
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance
Tahap II Seri A tahun 2024 (1.343.995.000) -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance
Tahap I Seri A tahun 2024 (781.460.000) -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance
Tahap V tahun 2022 (775.000.000) -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Tahap II Seri B tahun 2022 (545.000.000) -
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance
Tahap I Seri B tahun 2022 (11.500.000) -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (1.306.199.892) (868.295.510)
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK (251.017.801) 330.992.218
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 665.030.478 334.038.260
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 414.012.677 665.030.478
73
Page 110
4. RASIO RASIO PENTING
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan 2,0% 2,5%
Jumlah beban (1,1)% 5,0%
Laba sebelum pajak 35,6% (18,4)%
Laba bersih tahun berjalan 36,1% (18,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 8,1% (12,5)%
EBITDA 10,0% (1,2)%
Jumlah aset (0,6)% 0,4%
Jumlah liabilitas (3,1)% 1,4%
Jumlah ekuitas 9,1% 7,9%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1) 31,4% 29,3%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1) 1,0% 1,1%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 2,9% 2,1%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 12,9% 10,4%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 8,7% 6,5%
Return on assets (1) 3,8% 2,8%
Return on equity (1) 13,4% 10,9%
Beban operasional / pendapatan operasional (1) 90,9% 93,4%
Net interest margin (1) 24,7% 23,9%
Rasio likuiditas
Current ratio (1) 128,6% 112,5%
Cash ratio (1) 6,8% 9,4%
Interest coverage ratio 172,5% 165,8%
Debt service coverage ratio 26,0% 19,6%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2) 3,2x 3,6x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,4x 3,8x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,8x 0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas 1,5x 1,6x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.
74
Page 111
5. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN
Persyaratan 31 Desember 2025
Gearing ratio atau debt to equity ratio setinggi-tingginya 3,2x
sebesar 10x
Fasilitas pinjaman dengan MUFG dan Bank Mizuho
Porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau Sekurang-kurangnya 82,7%
JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau 51% dari total
Yamaha Motor Co. Ltd. modal disetor Perseroan
Fasilitas pinjaman dengan SMBC
Porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau Sekurang-kurangnya 85,0%
JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd. dan/atau 51% dari total
PT Yamaha Motor Manufacturing modal disetor Perseroan
Fasilitas pinjaman dengan Deutsche Bank, SCB, HSBC, BCA, ANZ,
Bank Victoria, BOA Jakarta, CIMB Niaga, BCA Syariah, Muamalat,
Maybank, BNI, Bank of China, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia,
Porsi kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., Jepang, dan/atau Sekurang-kurangnya 85,0%
JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd. dan/atau 67% dari total
PT Yamaha Motor Manufacturing modal disetor Perseroan
Per 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman.
75
Page 112
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast
Asia Ltd), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA
(Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/
VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian dan telah sesuai dengan peraturan VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab VI mengenai Faktor Risiko.
1. UMUM
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,0% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2025
(sumber: BAF, Desember 2025). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan telah beroperasi
di 254 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang, 95 kantor selain kantor cabang termasuk
kantor selain kantor cabang unit syariah yang didukung oleh 3.617 karyawan per 31 Desember 2025. Perseroan
juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja
sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran
elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas
berkualitas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 60,6% dan 61,7% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2025.
Perekonomian global sepanjang tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif baik di tengah ketidakpastian
geopolitik dan dinamika kebijakan moneter global. Aktivitas perdagangan dan investasi tetap terjaga, meskipun
masih dibayangi oleh perlambatan di beberapa negara maju. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 berada pada kisaran 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 3,3%, seiring normalisasi permintaan global dan suku bunga yang masih relatif tinggi
di beberapa negara utama.
Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 5,0%–5,1% untuk tahun penuh 2025, relatif
stabil dibandingkan pertumbuhan sebesar 5,05% pada tahun 2024. Kinerja tersebut didorong oleh konsumsi
rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta aktivitas ekonomi yang terjaga seiring berlanjutnya
proyek infrastruktur dan transformasi industri. Stabilitas inflasi dan nilai tukar juga turut menopang daya beli
masyarakat dan kepercayaan pelaku usaha.
76
Page 113
Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan kecenderungan
moderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Secara tahunan, penjualan mobil baru diperkirakan mencapai sekitar
1,0–1,05 juta unit (wholesales) dan 1,03–1,08 juta unit (retail), sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang
mencapai sekitar 1,05 juta unit. Permintaan tetap ditopang oleh segmen kendaraan keluarga (MPV dan SUV)
serta meningkatnya minat terhadap kendaraan listrik, yang didukung oleh berbagai insentif pemerintah. Pada
segmen roda dua, penjualan domestik diperkirakan berada pada kisaran 6,3–6,5 juta unit pada tahun 2025,
relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen skuter matik masih mendominasi lebih dari 90% pangsa
pasar, mencerminkan preferensi konsumen terhadap kendaraan yang praktis dan efisien. Prospek industri
otomotif tetap didukung oleh pertumbuhan kelas menengah, kebutuhan mobilitas, serta kebijakan pemerintah
terkait elektrifikasi kendaraan.
Industri pembiayaan Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan indikator
keuangan yang tetap terjaga. Hingga akhir tahun 2025, piutang pembiayaan diperkirakan berada pada kisaran
Rp540–550 triliun, tumbuh sekitar 2,0%–4,0% secara tahunan, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi
dan pembiayaan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna cenderung mengalami normalisasi seiring
perlambatan penjualan kendaraan bermotor.
Total aset industri pembiayaan pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp590–600 triliun, relatif
stabil dibandingkan posisi tahun sebelumnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) gross berada pada kisaran 2,5%–2,7%, mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran pembiayaan. Profitabilitas industri cenderung mengalami sedikit tekanan akibat kenaikan biaya dana,
dengan Return on Asset (ROA) berada pada kisaran 4,8%–5,1%, sementara rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) masih relatif tinggi sejalan dengan penyesuaian suku bunga dan peningkatan
biaya operasional.
Secara keseluruhan, industri pembiayaan tetap memiliki prospek yang positif seiring dengan pertumbuhan
ekonomi domestik yang stabil, meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, serta dukungan kebijakan
regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp4.777,1 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
mengalami peningkatan 2,0% dari sebelumnya Rp4.685,1 miliar untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp413,5 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan Perseroan dan untuk yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp303,7 miliar atau mencapai 6,5% dari total pendapatan Perseroan. Rasio
NPF Perseroan terjaga pada tingkat 1,0, dan 1,1% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL
OPERASIONAL PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, sebagai berikut:
Kondisi perekonomian dan industri sepeda motor
Perekonomian global pada tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif stabil di tengah ketidakpastian
geopolitik, dinamika perdagangan internasional, serta kebijakan moneter yang masih ketat di sejumlah negara.
Berdasarkan proyeksi International Monetary Fund (IMF), pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025
diperkirakan sebesar 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 3,3%, dan diperkirakan
tetap stabil pada tahun 2026 meskipun masih dibayangi oleh risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas
pasar keuangan.
Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan fundamental yang kuat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) dan Bank Indonesia, hingga pertengahan tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sekitar 5,1%,
relatif stabil dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,05%. Ke depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan
tetap berada pada kisaran di atas 5,0% pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi domestik, investasi, serta
meningkatnya mobilitas dan daya beli masyarakat, meskipun tetap dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti
inflasi, suku bunga, nilai tukar, dan harga komoditas.
77
Page 114
Industri otomotif Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil. Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), hingga
akhir tahun 2025 penjualan mobil baru tercatat sekitar 804 ribu unit (wholesales), sementara penjualan sepeda
motor mencapai sekitar 6,4 juta unit atau meningkat sekitar 1,3% (yoy), dengan segmen skuter matik mendominasi
lebih dari 90% pangsa pasar. AISI mempertahankan target penjualan sepeda motor tahun 2025 pada kisaran
6,4–6,7 juta unit. Ke depan, prospek industri otomotif, khususnya sepeda motor, diperkirakan tetap positif seiring
dengan kebutuhan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi domestik, serta dukungan kebijakan pemerintah
termasuk insentif kendaraan listrik, meskipun tetap dipengaruhi oleh daya beli masyarakat dan tingkat suku bunga.
Industri pembiayaan di Indonesia pada tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan kualitas aset
yang relatif terjaga. Berdasarkan data statistic dari OJK, hingga Agustus 2025 piutang pembiayaan tercatat
sebesar Rp505,6 triliun atau tumbuh sekitar 0,4% dibandingkan posisi Desember 2024 sebesar Rp503,4 triliun,
dengan total aset sebesar Rp584,4 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan investasi
dan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna mengalami penyesuaian seiring normalisasi permintaan
sektor otomotif. Rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat sekitar 2,5%, mencerminkan pengelolaan risiko
yang pruden, meskipun profitabilitas industri mengalami tekanan yang tercermin dari penurunan Return on
Assets (ROA) menjadi sekitar 4,8% serta rasio biaya operasional yang masih relatif tinggi. Ke depan, industri
pembiayaan diperkirakan tumbuh moderat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan permintaan pembiayaan
kendaraan, dengan tetap dipengaruhi oleh suku bunga, inflasi, dan kualitas kredit.
Tingkat suku bunga dan biaya pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh pendanaan dari bank, baik dalam mata uang
Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat, untuk mendanai kegiatan usaha. Beban bunga mewakili 15,3% dan 16,2%
dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024. Perseroan memiliki
utang bank dengan tingkat bunga tetap maupun bunga mengambang. Untuk mengelola risiko fluktuasi tingkat
suku bunga atas pinjaman dengan suku bunga mengambang dan fluktuasi kurs mata uang atas pinjaman dalam
Dolar Amerika Serikat, Perseroan senantiasa melakukan lindung nilai melalui cross currency swap.
Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga akhir Desember 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse
Repo Rate (BI7DRR) berada pada kisaran sekitar 5,50%. Kebijakan suku bunga tersebut ditempuh dengan
mempertimbangkan stabilitas nilai tukar Rupiah, pengendalian inflasi, serta dukungan terhadap pertumbuhan
ekonomi di tengah ketidakpastian global dan arah kebijakan moneter negara maju. Ke depan, pergerakan suku
bunga acuan diperkirakan akan tetap dipengaruhi oleh dinamika inflasi, stabilitas nilai tukar, serta kondisi
ekonomi global dan domestik.
Dampak dari penurunan nilai tukar Rupiah
Sebagian pinjaman Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat. Per 31 Desember 2025, saldo pinjaman
jangka panjang Perseroan dalam Dolar Amerika Serikat tercatat sebesar Rp836,7 miliar. Perseroan mengambil
pinjaman dalam mata uang selain Rupiah dengan pertimbangan bunga yang lebih kompetitif. Dengan demikian,
Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Pelemahan nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat yang signifikan akan meningkatkan beban bunga Perseroan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat melemah dari Rp16.162 pada 31 Desember 2024 menjadi Rp16.782 pada
31 Desember 2025. Untuk mengelola risiko mata uang asing, Perseroan dari waktu ke waktu telah melakukan
lindung nilai atas seluruh posisi nilai tukar untuk memitigasi segala risiko dari fluktuasi mata uang asing terhadap
Rupiah.
Pengenalan produk dan layanan baru
Salah satu strategi Perseroan yang telah dilaksanakan saat ini dan akan terus dilaksanakan adalah untuk
terus meningkatkan aset pembiayaan dengan melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan baik untuk motor
Yamaha maupun produk-produk lainnya. Kemampuan Perseroan untuk mengembangkan berbagai produk dan
layanan baru akan memiliki dampak yang siginifikan terhadap hasil usaha dan daya saing Perseroan di industri
pembiayaan. Sebagai contoh, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan pertama di Indonesia
yang menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah berlisensi OJK untuk kendaraan roda dua. Produk ini,
dikenal dengan Dana Syariah, diperkenalkan pada tahun 2016 dan telah mendapatkan penerimaan yang baik
78
Page 115
sehingga Dana Syariah saat ini telah menjadi salah satu produk pembiayaan andalan Perseroan. Perseroan juga
telah melakukan ekspansi pelayanan dengan membuka Kantor BAF Dana Syariah yang merupakan titik pelayanan
Perseroan khusus untuk produk BAF Dana Syariah mulai April 2019. Kantor BAF Dana Syariah dibuka di lokasi-
lokasi yang potensial sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada bulan September 2017, Perseroan
kembali mengenalkan produk baru dengan menawarkan pembiayaan mobil yang saat ini telah menjangkau wilayah
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Semarang. Pengembangan dan pemasaran produk dan layanan baru
membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar sehingga dapat berdampak signifikan apabila
penerimaan atas produk dan layanan baru tidak sesuai dengan ekspektasi. Dalam mengembangkan produk dan
layanan baru, Perseroan selalu mempertimbangkan perubahan kondisi pasar, preferensi konsumen dan potensi
pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah berhasil membangun kesadaran konsumen akan merek
Perseroan yang diasosiasikan dengan citra kualitas layanan dan kemudahan untuk mendukung pemasaran
produk dan layanan baru Perseroan.
Selain itu, sebagai satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha,
Perseroan bergantung pada produk dan layanan yang dikembangkan oleh Yamaha untuk menghadapi persaingan
di industri sepeda motor di Indonesia. Pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha secara historis memberikan
kontribusi lebih dari 80% dari seluruh pemesanan sepeda motor Perseroan. Ketidakmampuan Yamaha untuk
mengembangkan produk dan/atau layanan baru sesuai dengan preferensi pasar dapat dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Musiman
Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.
Perubahan peraturan
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur industri
pembiayaan serta industri otomotif, khususnya sepeda motor. Dalam industri pembiayaan, Perseroan berada
di bawah pengawasan OJK yang secara berkala menerbitkan kebijakan sebagai upaya memperkuat industri
pembiayaan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem
keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun
2025 tentang Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2025”) sebagai pengaturan terkini bagi industri pembiayaan.
Peraturan ini mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, permodalan, manajemen risiko, tata kelola
perusahaan yang baik, perlindungan konsumen, serta penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan
pendanaan terorisme. Dengan berlakunya POJK 35/2025, Perseroan wajib menyesuaikan kebijakan internal,
perjanjian pembiayaan, serta proses operasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,
termasuk terkait transparansi informasi kepada konsumen dan penguatan pengendalian internal.
Selain itu, pengaturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan uang muka, mengacu
pada peraturan yang berlaku dari OJK serta kebijakan Bank Indonesia terkait rasio pembiayaan terhadap nilai
kendaraan (loan to value). Besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dapat bervariasi tergantung pada
profil risiko perusahaan pembiayaan, termasuk tingkat kesehatan keuangan dan rasio pembiayaan bermasalah
(Non-Performing Financing/NPF). Perseroan senantiasa menjaga kualitas pembiayaan dan tingkat NPF pada
level yang terkendali untuk dapat menawarkan produk pembiayaan yang kompetitif sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
79
Page 116
Di sisi lain, dalam industri sepeda motor, kegiatan usaha Perseroan juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah
yang berdampak pada daya beli masyarakat dan biaya kepemilikan kendaraan. Perubahan tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya administrasi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, dapat mempengaruhi
harga jual kendaraan dan pada akhirnya berdampak terhadap permintaan sepeda motor.
Perubahan atau penerbitan peraturan baru oleh regulator, baik di sektor pembiayaan maupun industri otomotif,
dapat mempengaruhi kegiatan usaha, biaya operasional, serta strategi bisnis Perseroan. Oleh karena itu,
Perseroan senantiasa memantau perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menyusun laporan keuangan Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan yang terlampir dalam
Prospektus ini. Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen Perseroan diharuskan untuk memberikan
estimasi dan penilaian berdasarkan kebijakan akuntansi penting, yang dapat mempengaruhi nilai yang dicatatkan
sebagai pendapatan, beban dan liabilitas dan keterbukaan dari aset dan liabilitas kontinjensi di dalam laporan
keuangan tersebut. Hasil aktual dapat berbeda dibandingkan estimasi yang dilakukan. Perseroan menyatakan
bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
4. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Perseroan, termasuk perincian dan persentase dari
tiap komponen pendapatan dan beban terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan pembiayaan 4.665.842.228 4.595.914.242
Pendapatan bunga 12.489.994 11.227.845
Pendapatan lain-lain 98.746.741 77.977.030
Jumlah pendapatan 4.777.078.963 4.685.119.117
BEBAN
Gaji dan tunjangan 628.607.605 592.982.553
Kerugian dari penyisihan piutang 1.799.194.989 1.936.471.053
Bunga dan beban pembiayaan 730.816.552 756.972.083
Beban umum dan administrasi 1.059.374.413 980.838.592
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi 3.689.438 3.625.542
Beban pemasaran 25.486.137 23.508.018
Jumlah beban 4.247.169.134 4.294.397.841
LABA SEBELUM PAJAK 529.909.829 390.721.276
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (116.441.767) (87.010.514)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 413.468.062 303.710.762
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak (8.269.207) 26.483.982
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Laba (rugi) yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai derivatif,
setelah pajak (32.775.468) 14.351.582
Jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak (41.044.675) 40.835.564
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 372.423.387 344.546.326
80
Page 117
Pendapatan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan serta persentase komponen
tersebut terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Pendapatan pembiayaan
Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan 3.824.703.282 80,1% 3.797.659.944 81,1%
Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran 272.790.651 5,7% 264.854.790 5,7%
Pendapatan administrasi 291.500.221 6,1% 263.673.548 5,6%
Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan 98.553.485 2,1% 115.516.052 2,5%
Denda atas penghentian kontrak dipercepat 34.583.751 0,7% 30.183.324 0,6%
Lain-lain 143.710.838 3,0% 124.026.584 2,6%
4.665.842.228 97,7% 4.595.914.242 98,1%
Pendapatan bunga 12.489.994 0,3% 11.227.845 0,2%
Pendapatan lain-lain 98.746.741 2,1% 77.977.030 1,7%
Jumlah 4.777.078.963 100,0% 4.685.119.117 100,0%
• Pendapatan pembiayaan. Pendapatan pembiayaan adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan
pembiayaan, yang terdiri dari:
- Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan. Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan terdiri
dari bunga yang diperoleh dari pembiayaan motor baru dan bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan
elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan marjin dari BAF Dana Syariah yang telah dikurangi
dengan amortisasi biaya transaksi. BAF Dana Syariah merupakan produk pembiayaan sepeda motor
berbasis syariah. Secara substansi, transaksi BAF Dana Syariah merupakan transaksi pembiayaan.
- Pendapatan administrasi. Pendapatan adiministrasi merupakan pendapatan yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan, yang umumnya meliputi biaya administrasi atas
pemrosesan dan pencairan pembiayaan kepada konsumen.
- Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran. Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran
terutama berasal dari bunga yang dikenakan Perseroan kepada konsumen atas keterlambatan
pembayaran angsuran motor baru dan bekas, multiproduk, mesin pertanian dan mobil. Keterlambatan
dihitung sejak hari pertama keterlambatan sampai dengan pembayaran dilakukan. Perseroan
mencatatkan pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran saat pembayaran diterima (basis kas).
- Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan. Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan
adalah piutang yang telah dihapusbukukan tetapi berhasil ditagih. Perseroan mencatatkan penerimaan
kembali piutang yang telah dihapuskan saat pembayaran diterima (basis kas).
- Denda atas penghentian kontrak dipercepat. Denda atas penghentian kontrak dipercepat yaitu biaya
yang dikenakan oleh Perseroan kepada konsumen yang meminta percepatan pelunasan, dihitung
dalam persentase tertentu terhadap sisa pokok piutang konsumen tersebut dan dicatatkan sebagai
pendapatan Perseroan saat pembayaran penghentian kontrak dipercepat diterima (basis kas).
- Lain-lain. Lain-lain adalah biaya yang timbul dari kegiatan penagihan, pengecekan dan lainnya terkait
pembiayaan dan dicatatkan sebagai pendapatan Perseroan.
• Pendapatan bunga. Pendapatan bunga terutama terdiri dari pendapatan bunga dari saldo bank.
• Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain terutama terdiri dari pendapatan atas jasa pengurusan surat
motor, pendapatan atas jasa penagihan cicilan dan pendapatan atas jasa pembayaran secara daring.
81
Page 118
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai jumlah pendapatan pembiayaan berdasarkan jenis produknya
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Pendapatan konvensional 3.138.674.893 67,3% 3.195.806.239 69,5%
Pendapatan syariah 1.527.167.335 32,7% 1.400.108.003 30,5%
Jumlah 4.665.842.228 100,0% 4.595.914.242 100,0%
Gaji dan tunjangan
Gaji dan tunjangan adalah gaji, tunjangan, dan insentif yang dibayarkan kepada karyawan Perseroan, baik
karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Beban imbalan kerja untuk karyawan juga termasuk dalam beban
gaji dan tunjangan.
Penyisihan Kerugian Kredit
Penyisihan kerugian Kredit merupakan biaya yang timbul dari penyisihan kerugian atas kerugian kredit
ekspektasian (“ECL”) dari piutang pembiayaan dan piutang lain-lain yang diukurpada biaya perolehan diamortisasi.
Nilai kerugian kredit ekspektasian diperbarui pada tanggal pelaporan untuk mencerminkan p erubahan risiko
kredit sejak pengakuan awal masing-masing instrumen keuangan.
Bunga dan beban pembiayaan
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari bunga dan beban pembiayaan serta persentase
komponen tersebut terhadap jumlah bunga dan beban pembiayaan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Beban bunga pinjaman 405.020.453 55,4% 458.555.765 60,6%
Beban bunga obligasi 325.796.099 44,6% 298.416.318 39,4%
Jumlah 730.816.552 100,0% 756.972.083 60,6%
Beban bunga pinjaman merupakan beban bunga yang timbul dari fasilitas pinjaman bank termasuk biaya terkait
lainnya, sedangkan beban bunga obligasi merupakan beban bunga yang timbul dari penerbitan obligasi, termasuk
biaya terkait lainnya, keduanya digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja kegiatan pembiayaan.
Beban umum dan administrasi
Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban umum dan administrasi serta persentase
komponen tersebut terhadap jumlah beban umum dan administrasi untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Jasa profesional 538.924.035 50,9% 498.660.474 50,8%
Penyusutan dan amortisasi 128.246.413 12,1% 117.038.731 11,9%
Komputer 95.249.327 9,0% 81.456.315 8,3%
Beban kantor 84.621.228 8,0% 77.537.509 7,9%
Komisi dan penagihan 60.710.532 5,7% 59.506.610 6,1%
Perjalanan dinas 41.500.606 3,9% 46.987.199 4,8%
Komunikasi 35.717.980 3,4% 31.850.393 3,2%
82
Page 119
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Biaya kantor lainnya 14.860.179 1,4% 5.206.165 0,5%
Materai 13.851.833 1,3% 14.651.406 1,5%
Perizinan, asuransi, pemeliharaan dan perbaikan dan bensin
yang berkaitan dengan kendaraan 12.784.898 1,2% 12.312.989 1,3%
Beban administrasi bank 8.831.858 0,8% 12.324.126 1,3%
Pelatihan 8.110.880 0,8% 6.324.820 0,6%
Sewa kantor 1.732.975 0,2% 4.013.474 0,4%
Lain-lain 14.231.669 1,3% 12.968.381 1,3%
Jumlah 1.059.374.413 100,0% 980.838.592 100,0%
Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari jasa profesional untuk audit laporan keuangan,
sistem teknologi informasi, tenaga kerja outsourcing, jasa legal, pajak dan lainnya, sewa kantor pusat dan kantor-
kantor cabang, perjalanan dinas untuk manajemen dan karyawan Perseroan, beban kantor pusat dan kantor-
kantor cabang yang terkait langsung dengan operasional Perseroan, komputer, komunikasi untuk manajemen dan
karyawan, penyusutan dan amortisasi yang sebagian besar merupakan penyusutan perangkat kantor dan perabot
dan amortisasi aset takberwujud, komisi dan penagihan untuk pihak ketiga, perizinan, asuransi, pemeliharaan
dan perbaikan dan bensin yang berkaitan dengan kendaraan, dan biaya administrasi bank.
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi merupakan kompensasi yang dibayarkan Perseroan
kepada Mitsui & Co., Ltd. untuk bantuan dan dukungan yang diberikan, antara lain mencakup dukungan dan
bantuan untuk mengembangkan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan
pelanggan, termasuk bank.
Beban pemasaran
Beban pemasaran merupakan biaya untuk promosi dan memperkuat branding, serta kegiatan pemasaran lainnya
seperti pameran, kegiatan promosi bersama dan lainnya.
Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah pajak yang terutang dan beban pajak tangguhan. Perseroan sebagai
Perseroan pembiayaan dikenakan tarif pajak penghasilan 22%.
Penghasilan komprehensif lain
Penghasilan komprehensif lain terdiri dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja dan laba (rugi)
yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak derivatif untuk lindung nilai, setelah pajak.
83
Page 120
5. PENDAPATAN BERDASARKAN SEGMEN OPERASI
Tabel berikut ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen operasi untuk masing-masing
periode di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Pendapatan pembiayaan sepeda motor 2.865.584.977 60,0% 2.799.910.298 59,8%
Pendapatan pembiayaan lainnya 1.800.257.251 37,7% 1.796.003.944 38,3%
Pendapatan tidak dapat dialokasikan
Bunga 12.489.994 0,3% 11.227.845 0,2%
Lain-lain 98.746.741 2,1% 77.977.030 1,7%
Jumlah 4.777.078.963 100,0% 4.685.119.117 100,0%
Pendapatan pembiayaan sepeda motor merupakan pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan sepeda motor
baru dan bekas. Pendapatan Perseroan dari pembiayaan sepeda motor secara historis memberikan kontribusi
paling besar dan mencapai 60,0%. Pendapatan pembiayaan sepeda motor Perseroan mengalami kenaikan
sebesar 2,3% dari Rp2.799,9 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2.865,6 miliar pada tahun 2025. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha dalam jumlah
unit maupun nilai pemesanan rata-rata per unit.
Pendapatan pembiayaan lainnya merupakan bunga yang diperoleh dari aktivitas pembiayaan mobil, pembiayaan
elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan marjin dari BAF Dana Syariah. Perseroan menawarkan pembiayaan
selain pembiayaan sepeda motor dalam rangka mendiversifikasi portofolio aset Perseroan. Pendapatan dari
pembiayaan lainnya Perseroan mengalami kenaikan sebesar 0,2% dari Rp1.796,0 miliar pada tahun 2024 menjadi
Rp1.800,3 miliar pada tahun 2025. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan kenaikan jumlah pemesanan baru
untuk produk pembiayaan mobil dan BAF Dana Syariah.
6. HASIL KEGIATAN USAHA
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 2,0% menjadi Rp4.777,1 miliar pada tahun
2025 dari Rp4.685,1 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pendapatan pembiayaan.
• Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan. Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan mengalami
kenaikan sebesar 0,7% menjadi Rp3.824,7 miliar pada tahun 2025 dari Rp3.797,7 miliar pada tahun 2024.
Peningkatan ini terutama didorong oleh kinerja segmen pembiayaan sepeda motor yang meningkat sebesar
5,0% dan tetap menjadi kontributor utama terhadap pendapatan pembiayaan Perseroan. Peningkatan ini
didukung oleh pertumbuhan volume pembiayaan serta kenaikan nilai pembiayaan rata-rata per unit, yang
berdampak pada peningkatan rata-rata piutang pembiayaan yang menghasilkan pendapatan.
• Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran. Pendapatan bunga atas keterlambatan pembayaran
mengalami kenaikan sebesar 3,0% menjadi Rp272,8 miliar pada tahun 2025 dari Rp264,9 miliar pada
tahun 2024 sejalan dengan kenaikan pembayaran denda ataskomposisi piutang yang terlambat dibayar.
Namun demikian, rasio NPF Perseroan masih sebesar 1,0% sesuai target Perseroan dalam rencana bisnis
Perseroan.
• Pendapatan administrasi. Pendapatan administrasi mengalami kenaikan sebesar 10,6% menjadi Rp291,5
miliar pada tahun 2025 dari Rp263,7 miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama sejalan dengan
meningkatnya jumlah kontrak pembiayaan baru seiring dengan pertumbuhan volume pembiayaan Perseroan.
84
Page 121
• Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan. Penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan
mengalami penurunan sebesar 14,7% menjadi Rp98,6 miliar pada tahun 2025 dari Rp115,5 miliar pada
tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh lebih banyaknya piutang yang dapat ditagih oleh
Perseroan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari insiatif yang dilakukan oleh Perseroan untuk memperbaiki
kualitas aset dengan melakukan penyesuaian strategi akuisisi, memperkuat pemantauan kualitas pembiayaan,
dan memperbaiki strategi penagihan yang mencakup tele collection dan field collection. Perseroan juga
meningkatkan penggunaan Collection Management System (CMS) untuk membantu proses penanganan
collection yang lebih efektif serta memaksimalkan pemantauan atas aktivitas penagihan dengan Mobile
Collection System (MCS).
• Denda atas penghentian kontrak dipercepat. Denda atas penghentian kontrak dipercepat mengalami kenaikan
sebesar 14,6% menjadi Rp34,6 miliar pada tahun 2025 dari Rp30,2 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh bertambahnya konsumen yang meminta percepatan pelunasan.
• Lain-lain. Pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar 15,9% menjadi Rp143,7 miliar pada tahun 2025
dari Rp124,0 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini sejalan dengan dengan peningkatan jumlah pemesanan.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami kenaikan sebesar 6,0% menjadi Rp628,6 miliar pada tahun
2025 dari Rp593,0 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan gaji dan nilai bonus
sejalan dengan kinerja Perseroan yang sebagian di-offset dengan penurunan jumlah karyawan tetap.
Penyisihan kerugian kredit. Penyisihan kerugian kredit mengalami penurunan sebesar 7,1% menjadi Rp1.799,2
miliar pada tahun 2025 dari Rp1.936,5 miliar pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
membaiknya kualitas piutang pembiayaan Perseroan, yang didukung oleh peningkatan efektivitas kegiatan
penagihan serta pemantauan kualitas piutang secara berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan sistem
digital dalam proses penagihan.
Bunga dan beban pembiayaan. Bunga dan beban pembiayaan mengalami penurunan sebesar 3,5% menjadi
Rp730,8 miliar pada tahun 2025 dari Rp757,0 miliar pada tahun 2024 Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan rata‑rata saldo pendanaan berbunga, pelunasan kewajiban pendanaan, serta pengelolaan biaya
pendanaan yang lebih efisien.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar 8,0% menjadi
Rp1.059,4 miliar pada tahun 2025 dari Rp980,9 miliar pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan beban jasa profesional, penyusutan dan amortisasi, beban komputer, beban kantor, serta biaya
kantor lainnya. Beban jasa profesional meningkat sebesar 8,1% menjadi Rp538,9 miliar pada tahun 2025 dari
Rp498,7 miliar pada tahun 2024, yang sejalan dengan meningkatnya aktivitas operasional dan kebutuhan jasa
profesional sepanjang tahun berjalan. Penyusutan dan amortisasi meningkat sebesar 9,6% menjadi Rp128,2 miliar
pada tahun 2025 dari Rp117,0 miliar pada tahun 2024, yang terutama disebabkan oleh peningkatan investasi pada
aset tetap dan aset tidak berwujud, termasuk sistem teknologi informasi.Beban komputer meningkat sebesar 16,9%
menjadi Rp95,2 miliar pada tahun 2025 dari Rp81,5 miliar pada tahun 2024, yang sejalan dengan meningkatnya
inisiatif pengembangan di bidang teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi serta meningkatkan efektivitas
dan produktivitas operasional Perseroan. Beban kantor meningkat sebesar 9,1% menjadi Rp84,6 miliar pada tahun
2025 dari Rp77,5 miliar pada tahun 2024, yang sejalan dengan peningkatan aktivitas operasional Perseroan.
Beban biaya kantor lainnya meningkat sebesar 185,4% menjadi Rp14,9 miliar pada tahun 2025 dari Rp5,2 miliar
pada tahun 2024, yang terutama disebabkan oleh peningkatan biaya operasional pendukung. Kenaikan tersebut
sebagian diimbangi oleh penurunan beban administrasi bank, sejalan dengan menurunnya beban bunga atas
pinjaman, serta penurunan beban lain-lain.
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi. Beban pengaturan pinjaman dan jaminan mengalami
kenaikan sebesar 1,8% menjadi Rp3,7 miliar pada tahun 2025 dari Rp3,6 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini
sejalan dengan kenaikan kurs Yen Jepang terhadap Rupiah selama tahun berjalan.
Beban pemasaran. Beban pemasaran mengalami kenaikan sebesar 8,4% menjadi Rp25,5 miliar pada tahun
2025 dari Rp23,5 miliar pada tahun 2024. Kenaikan tersebut peningkatan aktivitas pemasaran dan promosi,
termasuk penguatan brand, perluasan jaringan pemasaran, serta penyesuaian biaya promosi untuk mendukung
pertumbuhan penyaluran pembiayaan pada tahun 2025.
85
Page 122
Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
sebelum pajak sebesar Rp529,9 miliar pada tahun 2025 dari Rp390,7 miliar pada tahun 2024. Rasio laba sebelum
pajak terhadap pendapatan Perseroan meningkat dari 8,3% pada tahun 2024 menjadi 11,1% pada tahun 2025.
Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp116,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp87,0 miliar pada tahun 2024. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya laba sebelum
pajak.
Laba bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
bersih tahun berjalan sebesar Rp413,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp303,7 miliar pada tahun 2024.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan mengalami
penurunan sebesar 200,5% menjadi minus Rp41,0 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp40,8 miliar pada
tahun 2024. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi penghasilan komprehensif lain atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasca kerja akibat perubahan asumsi aktuarial, serta penurunan nilai wajar instrumen derivatif
yang ditetapkan sebagai lindung nilai arus kas pada tahun 2025.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp372,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp344,5 miliar pada tahun 2024.
7. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Kas dan bank 414.012.677 665.030.478
Piutang pembiayaan – bersih 12.778.242.659 12.559.054.341
Piutang derivatif 13.920.260 66.691.236
Piutang lain-lain – bersih 96.724.013 118.860.718
Uang muka 22.750.480 24.152.307
Biaya dibayar dimuka 49.198.332 63.722.119
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 336.560.779 325.576.885
Aset takberwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi 94.654.022 111.128.318
Aset pajak tangguhan – bersih 221.803.486 193.601.374
Aset hak-guna – bersih 47.227.455 30.693.682
Aset lainnya 3.640.092 3.181.347
Jumlah 14.078.734.255 14.161.692.804
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,6% menjadi Rp14.078,7 miliar pada tanggal 31 Desember
2025 dari Rp14.161,7 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
kas dan bank sebesar 37,7% menjadi Rp414,0 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp665,0 miliar
pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan penggunaan kas untuk mendukung kegiatan operasional dan
penyaluran pembiayaan Perseroan. Piutang dervatif mengalami penurunan sebesar 79,1% menjadi Rp13,9 miliar
pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp66,7 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, penurunan ini terutama
disebabkan oleh perubahan nilai wajar instrumen derivatif sebagai dampak dari pergerakan nilai tukar dan
kondisi pasar keuangan sepanjang tahun 2025. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh peningkatan piutang
pembiayaan sebagai kontributor utama aset Perseroan, yang mencerminkan pertumbuhan portofolio pembiayaan.
86
Page 123
Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pinjaman bank 6.247.853.798 5.471.032.912
Utang derivatif 88.344.451 21.844.963
Utang pajak 54.279.223 21.372.386
Utang lain-lain 186.312.854 165.756.843
Beban yang masih harus dibayar 295.622.452 312.408.134
Utang obligasi 3.831.911.750 5.086.475.710
Liabilitas sewa 672.854 498.544
Liabilitas imbalan pasca kerja 175.381.519 150.072.578
Jumlah 10.880.378.901 11.229.462.070
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 3,1% menjadi Rp10.880,4 miliar pada tanggal
31 Desember 2025 dari Rp11.229,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya utang obligasi sebesar 24,7% menjadi Rp3.831,9 miliar pada tanggal 31 Desember
2025 dari Rp5.086,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan adanya pelunasan obligasi yang
dilakukan pada tahun 2025. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh peningkatan pinjaman bank sebesar
14,2% menjadi Rp6.247,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp5.471,0 miliar pada tanggal 31 Desember
2024, serta peningkatan utang derivatif sebesar 304,4% menjadi Rp88,3 miliar pada tanggal 31 Desember 2025
dari Rp21,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2024.
Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Modal saham 353.571.000 353.571.000
Tambahan modal disetor 235.858.000 235.858.000
Pendapatan komprehensif lainnya (35.173.270) 5.871.405
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 71.400.000 71.400.000
Tidak ditentukan penggunaannya 2.572.699.624 2.265.530.329
Jumlah 3.198.355.354 2.932.230.734
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan mengalami kenaikan sebesar 9,1% menjadi Rp3.198,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025
dari Rp2.932,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh penyesuaian
saldo laba ditahan sehubungan dengan laba yang dibukukan oleh Perseroan. Penghasilan komprehensif lainnya
Perseroan turun menjadi minus Rp35,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari sebelumnya Rp5,9 miliar pada
tanggal 31 Desember 2024, sehubungan dengan naiknya nilai mata uang US$ per 31 Desember 2025 sebesar
Rp16.782 per 1 US$ dari kurs US$ per 31 Desember 2024 sebesar Rp16.162.
Berdasarkan RUPS Tahunan pada tanggal 26 Mei 2025, pemegang saham menyetujui penggunaan laba yang
diperoleh dalam tahun buku 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp106,3 miliar atau setara
dengan Rp300,6 ribu per lembar saham. Dividen tersebut telah dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2025.
87
Page 124
8. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah fasilitas pinjaman bank yang hanya digunakan Perseroan untuk
kegiatan pembiayaan barang maupun jasa. Pada tanggal 31 Desember 2025, sumber likuiditas material Perseroan
yang belum digunakan tercatat sebesar Rp16.382,4 miliar. Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
turut menambah sumber likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Perseroan mendanai belanja modal
maupun modal kerja di luar kegiatan pembiayaan dengan menggunakan kas dari kegiatan operasional. Jika kas
dari kegiatan operasional Perseroan tidak mencukupi, Perseroan berencana untuk mendapatkan modal kerja
tambahan yang diperlukan dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi, perbankan, atau Lembaga keuangan
lainnya guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Kebutuhan pendanaan untuk kegiatan pembiayaan secara historis cenderung meningkat menjelang hari raya
Lebaran. Perseroan memiliki proses manajemen likuiditas aktif untuk memastikan ketersediaan sumber pendanaan
yang cukup dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan bank serta fasilitas pinjaman bank untuk
memenuhi keperluan operasi maupun kewajiban yang jatuh tempo. Apabila Perseroan menilai bahwa modal
kerja untuk kegiatan pembiayaan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari modal kerja tambahan dalam
bentuk fasilitas pinjaman tambahan, baik dari bank, lembaga keuangan, pihak ketiga dan/atau pemegang saham
Perseroan. Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk menerbitkan
obligasi tahap selanjutnya.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber likuiditas yang saat ini tersedia, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan
setelah tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Arus kas
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.180.927.028 1.327.019.646
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (125.744.937) (127.731.918)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (1.306.199.892) (868.295.510)
Kenaikan bersih kas dan bank (251.017.801) 330.992.218
Kas dan bank awal tahun 665.030.478 334.038.260
Kas dan bank akhir tahun 414.012.677 665.030.478
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan dan bunga
atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan
untuk transaksi pembiayaan, pembayaran gaji dan tunjangan, dan pembayaran beban umum, administrasi dan
pemasaran.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional sebesar Rp1.180,9 miliar pada tahun 2025 terdiri dari
penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp13.929,6 miliar, bunga atas keterlambatan, pelunasan
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp930,2 miliar. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk
pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp12.064,1 miliar, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp590,9
miliar, biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi sebesar Rp3,7 miliar, pembayaran imbalan pasca
kerja sebesar Rp13,4 miliar, pembayaran pajak penghasilan badan sebesar Rp100,9 miliar, dan pembayaran
beban umum, administrasi dan pemasaran sebesar Rp905,9 miliar.
88
Page 125
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional sebesar Rp1.327,0 miliar pada tahun 2024 terdiri
dari penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp13.697,2 miliar, bunga atas keterlambatan, pelunasan
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp882,7 miliar. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk
pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp11.682,3 miliar, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp558,3
miliar, biaya pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi sebesar Rp4,8 miliar, pembayaran imbalan
pasca kerja sebesar Rp11,3 miliar, pembayaran pajak penghasilan badan Rp89,7 miliar, dan pembayaran beban
umum, administrasi dan pemasaran sebesar Rp906,4 miliar.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tetap berupa prasarana
gedung yang disewa, perangkat kantor dan perabot dan kendaraan, dan aset tetap tak berwujud.
Kas bersih yang digunakan Perseroan untuk aktivitas investasi menurun sebesar 1,6% menjadi Rp125,7 miliar
pada tahun 2025 dari Rp127,7 miliar pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya
pengeluaran kas Perseroan untuk aktivitas investasi, khususnya terkait dengan pembelian aset tetap dan asset
tak berwujud pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.306,2 miliar pada tahun 2025 terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp4.588,9 miliar, pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar
Rp787,9 miliar, pembayaran dividen sebesar Rp106,3 miliar. Perseroan juga melakukan penarikan pinjaman
bank sebesar Rp5.442,9 miliar dalam periode tersebut dan menerbitkan Obligasi sebesar Rp2.200,0 miliar untuk
mendanai transaksi pembiayaan.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp868,3 miliar pada tahun 2024 terdiri dari
pembayaran pinjaman bank sebesar Rp6.164,5 miliar, pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar Rp743,7
miliar, pembayaran dividen sebesar Rp129,7 miliar. Perseroan juga melakukan penarikan pinjaman bank sebesar
Rp5.970,3 miliar dalam periode tersebut dan menerbitkan Obligasi sebesar Rp2.465,7 miliar untuk mendanai
transaksi pembiayaan.
Aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang telah dijelaskan di atas mengakibatkan kas dan bank Perseroan
mengalami penurunan menjadi minus Rp251,0 miliar pada 31 Desember 2025 dari sebelumnya Rp331,0 miliar
pada 31 Desember 2024.
9. KUALITAS PIUTANG
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan
pembayaran ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu (i) tunggakan kurang dari 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan
60 hari, (iii) tunggakan lebih dari 60 hari. Tabel berikut menyajikan perkembangan piutang pembiayaan Perseroan
berdasarkan umur piutang per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rp % Rp %
Jumlah piutang pembiayaan – kotor pada saat gagal bayar:
Belum jatuh tempo 12.111.317.671 85,7% 11.734.800.446 84,6%
Kurang dari 30 hari 694.750.360 4,9% 690.207.014 5,0%
31 sampai dengan 60 hari 572.085.240 4,0% 572.423.907 4,1%
61 sampai dengan 90 hari 271.344.577 1,9% 292.914.028 2,1%
Lebih dari 90 hari 482.117.054 3,4% 576.871.296 4,2%
Jumlah 14.131.614.902 100,0% 13.867.216.691 100,0%
89
Page 126
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rp % Rp %
Penyisihan kerugian atas kerugian kredit ekspansi 12 bulan:
Belum jatuh tempo (602.011.098) 81,0% (507.630.179) 80,3%
Kurang dari 30 hari (140.768.343) 19,0% (124.174.135) 19,7%
Jumlah (742.779.441) 100,0% (631.804.314) 100,0%
Penyisihan kerugian atas kerugian kredit sepanjang umur:
31 sampai dengan 60 hari (155.921.359) 25,5% (145.018.204) 21,4%
61 sampai dengan 90 hari (105.724.364) 17,3% (111.552.466) 16,5%
Lebih dari 90 hari (348.947.079) 57,1% (419.787.366) 62,1%
Jumlah (610.592.802) 100,0% (676.358.036) 100,0%
Jumlah – bersih 12.778.242.659 12.559.054.341
Piutang pembiayaan Perseroan meningkat dari Rp12.559,1 miliar pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi
Rp12.778,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan ini seiring dengan jumlah transaksi pembiayaan
baru Perseroan yang terus bertumbuh.
Perseroan mengevaluasi kondisi piutang secara kolektif setiap bulan dengan menggunakan variabel-variabel PD
dan LGD untuk menghitung EAD bulanan. PD dan LGD dihitung berdasarkan hasil analisa data pinjaman yang
diberikan dan piutang yang dapat diobservasi antara 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun berdasarkan jenis pembiayaan
Perseroan. Penghapusan piutang tak tertagih akan dilakukan apabila piutang tak tertagih tersebut telah berumur
lebih dari 180 hari atau saat Perseroan menentukan bahwa piutang tersebut tidak dapat ditagih lagi. Pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan telah melakukan Cadangan kerugian kredit ekspetasian atas piutang
pembiayaan masing-masing sebesar Rp1.353 miliar dan Rp1.308 miliar, yang masing-masing mewakili sekitar
10,0% dan 9,0% dari seluruh piutang pembiayaan pada masing-masing tanggal. Peningkatan saldo cadangan
penurunan nilai piutang mencerminkan pertumbuhan portofolio pembiayaan Perseroan dan penerapan prinsip
kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit. Perseroan secara berkala melakukan peninjauan atas kualitas
piutang pembiayaan dan menyesuaikan perhitungan kerugian kredit ekspektasian berdasarkan perkembangan
profil risiko dan data historis yang relevan.
Perseroan telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi risiko kredit, termasuk mengambil jaminan sebagai
jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi. Jenis agunan yang diterima untuk
pinjaman pembiayaan untuk mengurangi risiko kredit meliputi sepeda motor, mesin pertanian, mobil dan peralatan
elektronik. Nilai agunan dinilai berdasarkan penilaian internal dan/atau eksternal. Estimasi nilai wajar jaminan
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rp % Rp %
Sepeda motor 12.350.353.255 86,9% 11.553.197.456 83,2%
Mobil 1.761.031.708 12,4% 2.199.285.634 15,8%
Alat-alat elektronik 61.577.371 0,4% 80.736.030 0,6%
Mesin pertanian 25.752.068 0,2% 32.509.741 0,2%
Lain-lain 9.234.037 0,1% 17.157.155 0,1%
Jumlah 14.207.948.439 100,0% 13.882.886.016 100,0%
Persyaratan agunan bukanlah merupakan pengganti faktor kemampuan debitur dalam hal pembayaran kembali
kredit, dimana hal ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemberian kredit. Perseroan
mengevaluasi bahwa konsentrasi risiko terkait dengan piutang pembiayaan adalah rendah, pelanggan Perseroan
berada pada beberapa yuridikasi dan industri dan beroperasi di pasar yang independen
90
Page 127
10. BELANJA MODAL
Secara historis, sebagian besar belanja modal Perseroan dialokasikan untuk pembelian perangkat kantor seperti
server, komputer dan peralatan komunikasi, dan aset tak berwujud yang seluruhnya dibiayai melalui kas yang
diperoleh dari aktivitas operasional. Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Aset takberwujud 34.149.564 78.805.387
Prasarana gedung 16.735.393 12.126.687
Perangkat kantor dan perabot 50.417.094 27.120.717
Kendaraan 902.550 949.990
Jumlah 102.204.601 119.002.781
Jumlah anggaran belanja modal Perseroan untuk tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp188,2 miliar yang sebagian
besar akan digunakan untuk pembelian perangkat lunak, komputer, prasarana gedung, perangkat kantor, dan
perabot. Per 6 Maret 2026, Perseroan mencatatkan saldo uang muka pembelian aset tetap dan aset takberwujud
masing-masing sebesar Rp5,3 miliar dan Rp11,3 miliar, atau terealisasi sekitar 8,9% dari anggaran belanja
modal Perseroan untuk tahun 2026. Perseroan juga telah melakukan komitmen pembelian barang modal per
28 Februari 2026 sekitar 9,7% dari anggaran belanja modal tahun 2026 berupa perangkat keras, perangkat lunak
komputer dan penggantian kendaraan operasional Perseroan, dengan sejumlah pemasok, antara lain PT Enigma
Cipta Humanika, PT Password, PT Alva Media Teknologi, PT Samudera Puranabile Abadi dan PT Kobus Smart
Service. Seluruh belanja modal akan dilakukan dengan mata uang Rupiah Sumber dana yang akan digunakan
untuk membiayai belanja modal adalah kas dari aktivitas operasional. Untuk komitmen dengan para pemasok,
terdapat ketentuan kompensasi standar apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas jasa para pemasok.
11. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING
Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena transaksi yang didenominasi mata
uang asing, seperti pinjaman bank yang didenominasi dalam Dolar Amerika Serikat dan JPY Jepang. Tabel
di bawah ini meringkas instrumen Perseroan yang didominasi dalam mata uang asing (tidak termasuk instrumen
keuangan yang digunakan untuk lindung nilai) pada tanggal 31 Desember 2025:
Setara dengan Rupiah
US$ JPY (dalam ribuan Rupiah (1)
Kas dan bank 93.703 2.131.740 1.801.878
Pinjaman bank (80.458.411) (12.925.000.000) (2.740.853.798)
Jumlah (80.364.708) (12.922.868.260) (2.739.051.920)
Catatan:
(1) Kurs yang digunakan oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp16.782 per 1 US$ dan Rp107 per 1 JPY.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, dengan semua variabel
lainnya tetap konstan, mengalami penambahan (pengurangan) sebesar 1%, laba sebelum pajak Perseroan akan
berkurang sebesar Rp27,4 miliar (meningkat sebesar Rp27,4 miliar).
Untuk membantu mengelola risiko, Perseroan memiliki kebijakan untuk melindungi seluruh pinjaman dalam
valuta asing melalui kontrak cross currency swap untuk menghindari segala risiko dari fluktuasi mata uang asing
terhadap Rupiah Indonesia.
91
Page 128
12. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp10.650,7 miliar dengan analisis
jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Kurang dari ≥ 6 bulan dan ≥ 12 bulan dan
6 bulan ≤ 12 bulan ≤ 36 bulan Jumlah
Utang lain-lain 186.312.854 - - 186.312.854
Biaya yang masih harus dibayar 295.622.452 - - 295.622.452
Utang derivatif pada nilai bersih pelunasan 38.528 314.316 87.991.607 88.344.451
Utang sewa - - 672.854 672.854
Pinjaman bank 2.496.110.329 1.204.877.281 2.546.866.188 6.247.853.798
Utang obligasi 1.078.929.588 556.931.276 2.196.050.886 3.831.911.750
Jumlah 4.057.013.751 1.762.122.873 4.831.581.535 10.650.718.159
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dan obligasi dapat dilihat pada Bab III dalam
Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang.”
13. RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Perseroan terekspos pengaruh perubahan tingkat suku bunga karena Perseroan meminjam dana dengan tingkat
bunga mengambang. Berikut ini adalah tabel ilustrasi instrumen keuangan Perseroan yang dikenakan bunga
(tidak termasuk instrumen derivatif) pada tanggal 31 Desember 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Tingkat Bunga
Mengambang Tingkat Bunga Tetap Jumlah
Aset keuangan
Bank 401.342.207 - 401.342.207
Piutang pembiayaan - bersih - 12.778.242.659 12.778.242.659
Liabilitas keuangan
Pinjaman bank 2.740.853.798 3.507.000.000 6.247.853.798
Utang obligasi - 3.831.911.750 3.831.911.750
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika suku bunga, dengan semua variabel lainnya tetap konstan, lebih tinggi
(lebih rendah) 50 basis poin, laba sebelum pajak Perseroan akan berkurang sebesar Rp13,7 miliar (meningkat
sebesar Rp13,7 miliar).
Perseroan mempraktekkan pengelolaan tingkat bunga (biaya pendanaan) atas pinjaman dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan tingkat bunga tetap untuk menutup tingkat bunga yang dibebankan kepada pelanggan. Untuk
fasilitas pendanaan berdasarkan tingkat bunga mengambang, Perseroan memiliki kebijakan untuk melakukan
lindung nilai melalui kontrak cross currency swap untuk menghindari instrumen derivatif fluktuasi tingkat bunga.
92
Page 129
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan memiliki sejumlah risiko. Para calon investor harus
memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai faktor risiko ini dengan seksama, khususnya
informasi mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material juga
dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan.
Harga pasar atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko ini, dan
calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.
Berikut adalah faktor risiko usaha dan risiko umum yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi dan Sukuk
Mudharabah baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan konsumen atau debitur untuk membayar kembali
fasilitas pembiayaan yang diberikan, baik pokok pinjaman maupun bunganya. Risiko kredit ini menyebabkan
tidak tertagihnya piutang pembiayaan kepada konsumen yang dapat berdampak langsung terhadap menurunkan
pendapatan dan kinerja Perseroan. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan naiknya risiko kredit adalah
adanya gangguan pembayaran debitur kepada Perseroan yang dapat terjadi karena komposisi portofolio piutang
pembiayaan dan tingkat konsentrasi yang tinggi, strategi penyaluran pembiayaan yang tidak memadai, kualitas
piutang pembiayaan yang rendah, ketidakcukupan pencadangan yang dilakukan oleh Perseroan, serta faktor-
faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan seperti tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat
inflasi. Untuk mengurangi eksposur terhadap risiko ini, Perseroan umumnya memberlakukan agunan dalam
bentuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) untuk semua kendaraan yang dibiayai oleh Perseroan.
Jaminan dapat diambil alih sebagai jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi.
Namun demikian, pengambilalihan kendaraan bermotor yang merupakan jaminan dari konsumen/debitur mungkin
tidak dapat menutup seluruh kewajiban kontraktual karena nilai aset yang diambil alih tersebut dapat mengalami
penurunan nilai, sehingga menurunkan pendapatan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko pasar
Margin bunga bersih Perseroan dapat meningkat atau turun sejalan dengan perubahan tingkat suku bunga
dikarenakan tingkat suku bunga yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan perjanjian pembiayaan memiliki
tingkat suku bunga tetap, sehingga membatasi kemampuan Perseroan untuk meneruskan kenaikan suku bunga
kepada konsumen. Perseroan berkeyakinan bahwa posisi keuangan, likuiditas dan hasil usaha dapat terpengaruh
pada saat tingkat suku bunga meningkat dikarenakan penurunan tingkat permintaan konsumen. Meskipun
Perseroan memantau kondisi suku bunga, menggunakan strategi lindung nilai untuk memitigasi fluktuasi nilai
tukar mata uang asing, suku bunga dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan, Perseroan tidak dapat
menjanjikan bahwa strategi-strategi tersebut dapat memitigasi kenaikan suku bunga secara keseluruhan, di mana
hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek
usaha Perseroan.
93
Page 130
2. Risiko operasional
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Perseroan telah memiliki standar operasional prosedur yang meliputi pemeriksaan kelengkapan data calon
konsumen dan melakukan kunjungan langsung ke kediaman/tempat kerja/lokasi calon konsumen, dan analisis
yang mendalam dari analis kredit untuk memastikan kualitas pembiayaan dan proses yang konsisten. Perseroan
juga telah mempekerjakan, melatih dan mempertahankan sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup untuk
mendukung operasional Perseroan. Namun demikian, Perseroan tidak dapat menghilangkan risiko kesalahan
atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan. Standar operasional prosedur juga dapat gagal
mendeteksi kesalahan atau pelanggaran tersebut. Terjadinya salah satu kejadian tersebut dapat mengakibatkan
terganggunya kelancaran operasi Perseroan dan kualitas pelayanan (service level) kepada konsumen dan dealer
yang pada akhirnya akan menurunkan kinerja dan daya saing Perseroan hingga reputasi Perseroan.
Perseroan menggunakan teknologi dan sistem informasi untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Teknologi
dan sistem informasi digunakan dalam sejumlah area operasional Perseroan yang kritikal, termasuk pemasaran,
pengajuan aplikasi, proses persetujuan aplikasi, pencairan, pembayaran, penagihan sampai dengan customer
retention management. Meskipun Perseroan belum pernah mengalami kegagalan sistem di masa lalu, tidak ada
jaminan bahwa Perseroan tidak akan mengalami gangguan sistem di masa mendatang. Gangguan dapat terjadi
karena berbagai alasan seperti peningkatan penggunaan jaringan yang menambah beban kapasitas Perseroan,
kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras utama, kehilangan koneksi jaringan yang tiba-tiba, kegagalan
teknologi dan listrik lainnya, virus komputer dan bencana alam. Lebih lanjut, gangguan terhadap sistem informasi
dapat mengakibatkan informasi pribadi konsumen hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Perseroan secara rutin melakukan back up sebagai bagian dari rencana pemulihan bencana. Perseroan juga dari
waktu ke waktu memperbarui teknologi dan sistem informasi untuk mengantisipasi perubahan yang dibutuhkan
oleh bisnis agar lebih efektif dan efisien serta meningkatkan daya saing Perseroan. Investasi dalam sistem dan
teknologi informasi membutuhkan biaya yang relatif besar dan dapat berdampak signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan apabila tidak berhasil diintegrasikan ke dalam bisnis maupun infrastruktur teknologi informasi
yang telah ada. Terjadinya salah satu kejadian tersebut di atas dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Fasilitas, peralatan dan aset pembiayaan Perseroan seluruhnya berada di Indonesia, yang merupakan salah
satu wilayah rentan terhadap aktivitas seismik yang dapat mengakibatkan gempa bumi dan tsunami, atau
gelombang tinggi. Kejadian seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tsunami dan kejadian lainnya yang sejenis
dapat menyebabkan cidera orang, kehilangan nyawa, kerusakan atau kehancuran atau kehilangan aset, atau
penangguhan operasi, yang dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha dan prospek
Perseroan. Sebagai contoh, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Lombok dan Palu pada bulan Agustus dan
Oktober 2018 telah menghambat operasional kantor cabang dan POS Perseroan serta mitra dealer Perseroan.
Kejadian tersebut juga mempengaruhi kemampuan konsumen Perseroan dalam melakukan pembayaran angsuran.
Perseroan menerapkan kebijaksanaan khusus bagi konsumen yang terkena bencana, seperti penjadwalan
ulang pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan
pembayaran angsuran. Perseroan akan melakukan pencadangan dan penghapusbukuan jika diperlukan. Perseroan
berkeyakinan dampak dari kedua bencana ini tidak signifikan terhadap rasio NPF Perseroan. Perseroan memiliki
asuransi untuk menutup risiko-risiko tersebut, namun demikian jumlah yang diperoleh dari asuransi mungkin
tidak cukup untuk menutupi penurunan pendapatan, peningkatan biaya atau kewajiban yang timbul dari kejadian
tersebut, atau klaim dapat ditolak atau dipermasalahkan.
Perseroan juga mempekerjakan sumber daya manusia dalam jumlah besar untuk melakukan kegiatan pemasaran,
penagihan dan operasional. Apabila sumber daya manusia tersebut tidak dikelola dengan baik, maka hal tersebut
dapat menurunkan kualitas operasi Perseroan terutama dalam hal survei atau verifikasi, penagihan (collection)
hingga penarikan kendaraan atas kredit yang bermasalah yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
3. Risiko strategi
Risiko strategi adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
94
Page 131
Perseroan telah mencatatkan pertumbuhan yang substantial dalam dua tahun terakhir. Perseroan selalu mencoba
menjajaki peluang pertumbuhan pembiayaan di luar segmen pembiayaan sepeda motor Yamaha, seperti BAF
Dana Syariah dan pembiayaan mobil, dalam rangka mendiversifikasi portofolio pembiayaan Perseroan. Tidak ada
jaminan bahwa Perseroan akan dapat melaksanakan strategi pertumbuhan secara sukses atau Perseroan dapat
menambah atau segmen usaha baru secara efektif. Apabila Perseroan mengembangkan segmen pembiayaan baru,
tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat bersaing secara efektif di segmen baru tersebut atau Perseroan
akan dapat mencapai pertumbuhan di segmen baru tersebut sesuai harapan. Strategi pertumbuhan Perseroan
juga dapat memakan waktu dan biaya yang signifikan. Setiap kejadian yang timbul karena hal-hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Sebagai perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha, Perseroan bergantung
pada strategi Yamaha untuk menghadapi persaingan di industri sepeda motor di Indonesia. Yamaha menerapkan
tiga pilar strategi, yaitu product management, brand management dan consumer and community management.
Dengan berpedoman pada strategi ini, Yamaha dituntut untuk terus melakukan inovasi produk dan/atau layanan
dalam rangka merespon kebutuhan pasar dan menciptakan pasar baru. Yamaha juga memiliki komitmen untuk terus
memperkuat brand awareness melalui partisipasinya dalam kejuaraan-kejuaraan nasional maupun internasional
untuk mendekatkan mereknya dengan konsumen. Sebagai contoh, pada tahun 2007, Yamaha meluncurkan
sepeda motor skutik matik Yamaha Mio untuk menjawab kebutuhan wanita akan sepeda motor yang nyaman
dengan desain yang menarik. Yamaha Mio memperoleh popularitas dalam waktu cepat karena dinilai sesuai
dikemudikan pada lalu lintas padat. Sejalan dengan kesuksesan Yamaha Mio dalam mengambil pangsa pasar
sepeda motor skutik matik di Indonesia, Perseroan berhasil mencapai aset pembiayaan di atas Rp10 triliun
pada tahun 2013. Pada bulan Februari 2015, Yamaha meluncurkan motor matik untuk segmen premium yang
telah menjadi salah satu dari lima motor terlaris sepanjang 2017. Kesuksesan motor matik di segmen ini turut
mendorong kenaikan nilai pemesanan Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa penerapan strategi Yamaha akan
selalu sukses secara komersial. Selain itu, pesaing Yamaha dapat mengembangkan produk dan/atau layanan
baru lebih dahulu dibanding Yamaha. Produk dan/atau layanan baru tersebut mungkin lebih menarik dibandingkan
yang ditawarkan Yamaha. Jika Yamaha tidak dapat mengembangkan produk dan/atau layanan baru tersebut
pada waktu yang tepat untuk memenuhi permintaan pasar, atau jika permintaan untuk produk dan/atau layanan
baru tersebut tidak cukup, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek usaha Perseroan.
4. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul akibat ketidakcukupan dana/modal Perseroan, termasuk kurangnya
akses tambahan dana/modal dalam menghadapi kerugian atau kebutuhan dana/modal yang tak terduga.
Perseroan umumnya bergantung pada pinjaman bank selain kas yang diperoleh dari kegiatan operasi untuk
menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kebutuhan pendanaan di masa depan yang diperkirakan akan
meningkat seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan. Kemampuan Perseroan memperoleh
pendanaan bergantung pada banyak faktor yang beberapa di antaranya berada di luar kendali Perseroan. Sebagai
contoh, ketidakstabilan politik, penurunan ekonomi, kesulitan likuiditas di perbankan dan pasar keuangan,
kerusuhan sosial dan perubahan peraturan dapat mengakibatkan beban pinjaman Perseroan meningkat atau
membatasi kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
selalu mampu memperoleh pendanaan pada tingkat suku bunga dan syarat komersial lainnya yang wajar.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
Selain itu, sebagian besar perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan saat ini mensyaratkan pemberian jaminan
perusahaan (corporate guarantee) dari Grup Mitsui selama pinjaman belum dilunasi. Grup Mitsui, sebagai
pemegang saham pengendali Perseroan sejak tahun 1997, memiliki reputasi bisnis yang baik yang memiliki
peranan penting dalam pengembangan bisnis Perseroan, termasuk dalam hal penggalangan pendanaan. Namun
demikian, tidak ada jaminan bahwa Grup Mitsui akan terus mempertahankan kepemilikannya pada Perseroan.
Keluarnya Grup Mitsui sebagai pemegang saham pengendali Perseroan untuk selanjutnya digantikan dengan
pemegang saham baru atau berkurangnya kepemilikan Grup Mitsui pada Perseroan dapat memengaruhi
kemampuan Perseroan untuk mendapatkan pendanaan pada tingkat suku bunga dan syarat komersial lainnya
yang kompetitif, dan hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi
keuangan dan prospek Perseroan.
95
Page 132
Sebagai akibat dari utang Perseroan yang bertambah besar seiring dengan perkembangan bisnis Perseroan,
Perseroan dapat menjadi lebih rentan terhadap kondisi ekonomi dan industri yang buruk, memiliki fleksibilitas
terbatas dalam merencanakan dan merespon perubahan dalam bisnis dan industri pembiayaan, memiliki
keunggulan kompetitif yang lebih rendah dibandingkan pesaing dengan tingkat utang yang lebih rendah, memiliki
kewajiban untuk mengalokasikan sebagian besar dari arus kas untuk membayar utang, serta menghadapkan
Perseroan pada pembatasan keuangan yang lebih ketat. Salah satu faktor tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
5. Risiko hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko hukum dapat
bersumber antara lain dari kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh lemahnya perikatan/akad yang
dilakukan oleh Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang undangan yang menyebabkan
suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses litigasi baik
yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga. Terjadinya
salah satu hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan
prospek Perseroan.
6. Risiko kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola
yang baik (good governance), ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan prilaku dari setiap
pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam operasional Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berkeyakinan bahwa prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan hal mendasar
untuk mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan dari para pemegang saham, karyawan, pelanggan,
dealer, kreditur, regulator dan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan saat ini telah menerapkan pedoman
tata kelola perusahaan yang baik dengan berpedoman pada UUPT dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana disempurnakan dalam
Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
(“POJK No. 48/2024”) yang wajib dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan
di bawah pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa
pedoman tata kelola yang ada saat ini memadai atau telah dijalankan dengan baik oleh Dewan Komisaris, Direksi
dan seluruh karyawan Perseroan, serta pengawasan telah dijalankan secara efektif oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan. Setiap kejadian yang timbul akibat dari risiko kepatuhan dapat berdampak negatif terhadap
reputasi Perseroan, kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.
7. Risiko reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber
dari persepsi negatif terhadap Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
konsumen, reputasi Perseroan merupakan suatu nilai dasar dan merupakan salah satu faktor penting yang
menentukan para pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya para konsumen untuk mengarahkan
preferensinya menggunakan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Perseroan juga tidak lepas dari risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang dijalankan.
Risiko tersebut antara lain:
1. Risiko perubahan kondisi perekonomian regional maupun global.
Penurunan perekonomian global yang signifikan dan berlanjut, termasuk perekonomian Indonesia, dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan pembiayaan Perseroan serta dapat menimbulkan
dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan dan prospek
Perseroan. Selain itu, rendahnya ketersediaan kredit secara umum serta rendahnya kepercayaan pada pasar
96
Page 133
keuangan sehubungan dengan penurunan pasar dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
akses Perseroan terhadap modal, yang mana dapat menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap
kemampuan Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif
secara material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
2. Risiko perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing
Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat dan Yen Jepang, secara historis
menunjukkan tingkat volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi makroekonomi global,
kebijakan moneter negara maju, tingkat inflasi, suku bunga, serta dinamika geopolitik dan arus modal asing.
Kebijakan suku bunga oleh bank sentral utama, termasuk Federal Reserve, serta pergerakan harga komoditas
global dan kondisi likuiditas pasar keuangan internasional, dapat memberikan tekanan terhadap stabilitas nilai
tukar Rupiah.
Pada tahun 2025, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat tetap mengalami fluktuasi. Berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR), nilai tukar Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
sekitar Rp16.865 per Dolar Amerika Serikat, dibandingkan dengan Rp15.397 per Dolar Amerika Serikat pada
tanggal 29 Desember 2024. Tidak terdapat jaminan bahwa nilai tukar Rupiah tidak akan mengalami depresiasi
atau volatilitas yang signifikan di masa yang akan datang.
Perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat berdampak pada kewajiban keuangan Perseroan
dalam mata uang asing, termasuk pinjaman, biaya bunga, dan kewajiban lainnya, yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi kondisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas Perseroan. Perseroan secara aktif memantau
pergerakan nilai tukar dan memiliki kebijakan manajemen risiko untuk mengelola eksposur terhadap fluktuasi
nilai tukar, antara lain melalui penggunaan instrumen lindung nilai (hedging), termasuk transaksi cross currency
swap, khususnya atas pinjaman dalam mata uang asing.
3. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bisnis Perseroan tunduk pada peraturan, pengawasan dan perizinan di bawhah OJK untuk perusahaan
pembiayaan. Peraturan dan pengawasan untuk perusahaan pembiayaan meliputi antara lain perizinan sebagai
perusahaan pembiayaan, batas maksimum pemberian pembiayaan dan transparansi tingkat suku bunga dan
denda untuk berbagai pembiayaan, perjanjian pembiayaan, penagihan dan hak kreditur. Perseroan diwajibkan
untuk menyampaikan laporan secara berkala ke OJK dan sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh OJK. Pemenuhan
terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku membutuhkan biaya yang mahal dan dapat berdampak pada
hasil usaha Perseroan. Perseroan juga mungkin diwajibkan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan
prosedur, sistem dan infrastruktur untuk memenuhi seluruh persyaratan. Meskipun Perseroan berkeyakinan telah
memenuhi seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, kelalaian dalam mematuhi dapat mengakibatkan
sanksi, denda, pencabutan izin usaha dan merusak reputasi, merek dan hubungan dengan konsumen Perseroan.
Perubahan undang-undang, peraturan atau kebijakan termasuk intepretasi atau pelaksanaan undang-undang,
peraturan atau kebijakan dapat berdampak substansial terhadap Perseroan, termasuk membatasi jenis layanan
dan produk keuangan yang dapat ditawarkan oleh Perseroan, membatasi kemampuan Perseroan untuk melakukan
akuisisi dan meningkatkan kemampuan pihak ketiga untuk menawarkan layanan dan produk keuangan. Tidak
ada jaminan bahwa undang-undang atau peraturan yang berlaku akan diubah atau ditafsirkan secara berbeda,
undang-undang atau peraturan baru tidak akan diadopsi, atau Perseroan tidak akan dibatasi oleh regulator untuk
meningkatkan tingkat suku bunga, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap
kegiatan usaha, fleksibilitas operasional, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Dari waktu ke waktu, Perseroan dapat terlibat pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses litigasi
atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya. Perseroan mungkin dapat diminta untuk
menjawab atau melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan asetnya dari tempat
usahanya. Tidak ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan akan berhasil dan Perseroan dapat diminta untuk
membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi,
arus kas, hasil operasional dan reputasi Perseroan.
97
Page 134
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai investasi jangka
panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN
RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
98
Page 135
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik
No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor independen No. 00485/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal
5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa modifikasian dan telah sesuai dengan peraturan VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut yang terjadi sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
99
Page 136
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembiayaan Getraco Indonesia No. 55 tanggal 18 Juli 1995, yang dibuat
di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10.337.HT.01.01.Th.95 tanggal 18 Agustus 1995; (ii) didaftarkan pada
tanggal 25 September 1995 dalam buku register untuk maksud itu berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, di bawah No. 1475/1995; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 138 dari Berita Negara
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”BNRI”) No. 1 tanggal 2 Januari 1996 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 15.000 15.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Merry Lidra 6.000 6.000.000.000 80,00
Indah Susanti 1.500 1.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.500 7.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Pada tahun 1997 dan 1998, Perseroan mengalami perubahan nama, sebagaimana termaktub dalam:
(i) Akta Berita Acara Rapat PT Danamon Mits Otomotif Finance No. 1 tanggal 2 Juni 1997, yang dibuat oleh
Ny. Siti Pertiwi Henny Singgih, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01.04.TH.97 tanggal 27 Juni 1997, dan diumumkan dalam
BNRI No.10 tanggal 3 Februari 1998, Tambahan No. 730 (”Akta No. 1/1997”). Berdasarkan Akta No. 1/1997,
para pemegang saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT Pembiayaan Getraco
Indonesia menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance; dan
(ii) Akta Berita Acara Rapat PT Bussan Auto Finance No. 14 tanggal 14 Agustus 1998, dibuat oleh H. Parlindungan
Lumban Tobing, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-13.516.HT.01.04.TH.98 tanggal 10 September 1998;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada tanggal 2 Oktober 1998 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Pusat dengan TDP No. 09051835324, di bawah No. 1207/BH.09.05/X/98; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 7171 dari BNRI No. 100 tanggal 15 Desember 1998 (“Akta No. 14/1998”). Berdasarkan
Akta No. 14/1998, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari
semula PT Danamon Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:
(a) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 11 tanggal 7 Maret 2023, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016024.AH.01.02.TAHUN
100
Page 137
2023 tanggal 14 Maret 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039734 tanggal 14 Maret
2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052342.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal
14 Maret 2023;
(b) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473
tanggal 26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.
Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023 (selanjutnya disebut “Akta No. 28/2023”); dan
(c) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finace No. 01 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH. 01.03-0076799 tanggal 18 Februari
2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11. Tahun 2026 Tanggal 18 Februari
2026 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0130690
tanggal 20 Februari 2026; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11.
Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Akta
No. 01/2026”) berdasarkan mana para pemegang saham telah menyetujui untuk: (i) merubah Pasal 8 Ayat (7);
Pasal 11 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 12 Ayat (4), Ayat (7), Pasal 14 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 15
Ayat (3); Pasal 16 Ayat (1) sampai dengan Ayat (14); Pasal 17 Ayat (3); Pasal 18 Ayat (5), Ayat (6); dan
Pasal 19 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024; dan (ii) menyusun dan menyatakan kembali Anggaran
Dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi dan dana pensiun yaitu perusahaan pembiayaan yang merupakan
perusahaan pembiayaan konvensional dan unit usaha syariah perusahaan.Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. pembiayaan konvensional, kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan
secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu (i) pembiayaan
investasi; (ii) pembiayaan modal kerja; (iii) pembiayaan multiguna; dan (iv) kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK (Kode KBLI 64911). Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan
konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis
imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
ii. unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, kelompok mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat
perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan atau berfungsi sebagai
kantor Induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah. Kegiatan usaha unit usaha syariah
tersebut, berdasarkan peraturan OJK meliputi pembiayaan jual beli, pembiayaan jasa, pembiayaan investasi
pembiayaan (Kode KBLI 64913).
101
Page 138
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar, dan KBLI adalah bergerak di bidang
aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi dan dana pensiun, yaitu perusahaan pembiayaan konvensional
(KBLI 64911) serta unit usaha syariah perusahaan pembiayaan (KBLI 64913). Namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar – benar dijalankan saat ini adalah pembiayaan barang dan/atau jasa.
Perseroan berkantor pusat di BAF Plaza, Jl. RayaTanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530,
Indonesia.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2023
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013 pada tanggal 24 Desember
2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal
14 Maret 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473 tanggal
26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.Tahun 2023 pada
tanggal 26 September 2023.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 353.571 353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mitsui & Co., Ltd. 159.107 159.107.000.000 45,00
JA Mitsui Leasing, Ltd. 70.714 70.714.000.000 20,00
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 62.464.000.000 17,67
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 53.036.000.000 15,00
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 8.250 8.250.000.000 2,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 353.571 353.571.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham Perseroan.
102
Page 139
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain:
No Izin Keterangan
1. Izin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 526/KMK.017/1995
Pembiayaan tanggal 17 November 1995 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
kepada PT Pembiayaan Getraco Indonesia, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan berlaku selama Perseroan menjalankan
kegiatan usaha.
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-4146/LK/1997 tanggal
21 Agustus 1997 perihal Perubahan Nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia,
Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Kantor, yang ditandatangani oleh Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan atas nama Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan. Surat tersebut menerangkan antara lain mengenai perubahan nama
Perseroan menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance.
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-5863/LK/1998 tanggal
24 Desember 1998 perihal Pemberitahuan Perubahan Nama Perseroan Terbatas
PT Danamon Mits Otomotif Finance menjadi PT Bussan Auto Finance, yang
ditandatangani oleh Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiyaan Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan. Surat tersebut menerangkan mengenai perubahan nama
Perseroan menjadi PT Bussan Auto Finance.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) No.1218000241003, tanggal 10 Februari 2021, Perubahan ke 4 tanggal 15 Maret
2023, diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.740.043.3-073.000 yang telah terdaftar tanggal 3 Agustus 1995, yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Kantor selain
kantor cabang tidak diwajibkan memiliki izin pembukaan kantor namun wajib dilaporkan ke OJK. Apabila kantor
cabang atau kantor selain kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pembukaan kantor
cabang tersebut atau melaporkan penutupan kantor selain kantor cabang ke OJK.
Adapun daftar kantor cabang Perseroan beserta nomor izin pembukaan dan tanggal penerbitannya adalah
sebagai berikut:
No Kantor Cabang Konvensional Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang Tanggal
1. Denpasar No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
2. Tabanan No. KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
3. Bangka No. KEP.102/ KM.6/2002 06-Mei-02
4. Belitung No. KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
5. Muntok No. KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
6. Toboali No. KEP-241/KM.10/2009 27-Jul-09
7. Madiun No. KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
8. Kediri No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
9. Blitar No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
10. Tulung Agung No. KEP-230/KM.10/2007 18-Des-07
11. Jakarta Timur (Cipayung) No.KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
12. Cikarang No.KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
13. Tangerang 1 No.KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
14. Tangerang 2 (Cikupa) No. KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
15. Serang No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
16. Rangkasbitung No. KEP-10-6/KM.10/2008 06-Jun-08
17. Pandeglang No.KEP-60/KM.10/2009 03-Apr-09
18. Bogor No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
19. Depok No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
20. Jambi No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
21. Bungo No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
22. Muara Bulian No. KEP-242/ KM.10/2007 27-Jul-09
23. Bandung No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
103
Page 140
No Kantor Cabang Konvensional Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang Tanggal
24. Garut No.KEP.235/KM.5/2005 04-Agu-05
25. Sumedang No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
26. Sukabumi No. KEP-024/KM.5/2005 17-Jan-05
27. Karawang No.KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
28. Purwakarta No.KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
29. Cianjur No. KEP-103/KM.12/2006 13-Sep-06
30. Subang No. KEP.155/KM.10/2007 31-Jul-07
31. Cirebon No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
32. Tasikmalaya No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
33. Jatibarang No. KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
34. Banjar No.KEP.155/ KM.10/2007 31-Jul-07
35. Kuningan No.KEP.153/KM.10/2007 31-Jul-07
36. Majalengka No.KEP-260/ KM.10/2008 22-Des-08
37. Semarang No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
38. Kudus No. KEP-253/KM.6/2002 30-Okt-02
39. Jepara No. KEP-67/KM.10/2009 03-Apr-09
40. Purwodadi No. KEP-067/KM.12/2006 16-Agu-06
41. Salatiga No. KEP.69/KM.10/2009 03-Apr-09
42. Kendal No.KEP-222/ KM.10/2010 14-Mei-10
43. Rembang No. KEP-403/KM.10/2009 30-Okt-09
44. Solo No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
45. Klaten No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
46. Sragen No. KEP-67/KM.10/2009 03-Apr-09
47. Yogyakarta No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
48. Kebumen No. KEP.281/KM.6/2002 18-Nov-02
49. Magelang No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
50. Wonosobo No. KEP-805/KM.10/2011 06-Okt-11
51. Purwokerto No. KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
52. Majenang No. KEP-89/NB.111/2015 14-Apr-15
53. Tegal No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
54. Pekalongan No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
55. Surabaya No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
56. Maumere No. KEP-81/ KM.10/2009 24-Apr-09
57. Ende No. KEP-82/ KM.10/2009 24-Apr-09
58. Ruteng - Manggarai No. KEP-82/ KM.10/2009 24-Apr-09
59. Sidoarjo No. KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
60. Mojokerto No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
61. Tuban No. KEP-253/KM.6/2002 30-Okt-02
62. Madura No. KEP-109/KM.12/2006 28-Sep-06
63. Gresik No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
64. Mataram No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
65. Sumbawa Besar No. KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
66. Bima No. KEP-213/KM.10/2008 13-Okt-08
67. Malang No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
68. Probolinggo No. KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
69. Pasuruan No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
70. Lumajang No. KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
71. Jember No.KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
72. Banyuwangi No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
73. Situbondo No. KEP-299/KM.10/2011 05-Apr-11
74. Banjarmasin No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
75. Pelaihari No. KEP-605/ KM.10/2010 04-Nov-10
76. Martapura No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
77. Palangkaraya No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
78. Sampit No.KEP.235/KM.5/2005 04-Agu-05
79. Pangkalan Bun No. KEP-016/KM.10/2008 23-Jan-08
80. Batulicin No.KEP-66/ KM.10/2009 03-Apr-09
81. Tanjung No. KEP-68/KM.10/2009 03-Apr-09
104
Page 141
No Kantor Cabang Konvensional Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang Tanggal
82. Muara Teweh No. KEP-223/KM.10/2010 14-Mei-10
83. Rantau No. KEP-224/KM.10/2010 14-Mei-10
84. Balikpapan No. KEP.102/ KM.6/2002 06-Mei-02
85. Tarakan No. KEP-024/KM.5/2005 17-Jan-05
86. Tanah Grogot No. KEP.235/KM.5/2005 04-Agu-05
87. Samarinda No. KEP.102/KM.6/2002 06-Mei-02
88. Berau No. KEP-024/KM.5/2005 17-Jan-05
89. Tenggarong No. KEP-784/KM.10/2011 27-Sep-11
90. Lampung No. KEP-067/KM.12/2006 16-Agu-06
91. Makassar No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
92. Palopo No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
93. Sengkang No. KEP.085/KM.10/2007 25-Apr-07
94. Bone No. KEP-165/KM.10/2010 22-Mar-10
95. Mamuju No. KEP-406/KM.10/2009 30-Apr-09
96. Pare-Pare No. KEP-560/ KM.10/2010 27-Sep-10
97. Makassar 2/ Maros No. KEP-300/ KM.10/2011 05-Apr-11
98. Bulukumba No. KEP-362/NB.111/2018 21-Sep-18
99. Manado No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
100. Gorontalo No. KEP-223/KM.10/2007 04-Des-07
101. Ambon No. KEP-163/ KM.10/2010 22-Mar-10
102. Ternate No. KEP-164/KM.10/2010 22-Mar-10
103. Kotamobagu No. KEP-36/NB.11/2014 08-Apr-14
104. Kendari No. KEP-223/KM.10/2007 04-Des-07
105. Bau-Bau No.KEP-404/ KM.10/2009 30-Okt-09
106. Jayapura No.KEP.138/KM.10/2008 31-Jul-08
107. Sorong No. KEP-407/KM.10/2009 30-Okt-09
108. Manokwari No. KEP-408/ KM.10/2009 30-Okt-09
109. Timika No. KEP-167/KM.10/2010 22-Mar-10
110. Nabire No. KEP.168/KM.10/2010 22-Mar-10
111. Merauke No. KEP-166/ KM.10/2010 22-Mar-10
112. Kupang No.KEP.65/KM.10/2009 03-Apr-09
113. Padang No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
114. Payakumbuh No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
115. Jakarta Timur (Cakung) No.KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
116. Solok No. KEP-103/KM.12/2006 13-Sep-06
117. Pasaman No.KEP-075/ KM.10/2008 25-Apr-08
118. Pesisir Selatan No.KEP-135/ KM.10/2012 12-Mar-12
119. Palembang No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
120. Kayu Agung No. KEP-103/KM.12/2006 13-Sep-06
121. Sekayu No. KEP-019/KM.10/2008 28-Jan-08
122. Prabumulih No.KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
123. Baturaja No. KEP-103/KM.12/2006 13-Sep-06
124. Lahat No. KEP.559/KM.10/2010 27-Sep-10
125. Bengkulu No. KEP-103/KM.12/2006 13-Sep-06
126. Palu No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
127. Luwuk No. KEP-024/KM.5/2005 17-Jan-05
128. Ampana No.KEP.284/ NB.111/2016 01-Des-16
129. Toli-Toli No. KEP-243/KM.10/2009 27-Jul-09
130. Morowali No.KEP-32/NB.11/2014 25-Feb-14
131. Pontianak No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
132. Singkawang No. KEP-366/KM.6/2004 14-Sep-04
133. Medan No. KEP-204/KM.6/2002 28-Agu-02
134. Kisaran No. KEP.254/KM.6/200 30-Okt-02
135. Pematang Siantar No. KEP-275/KM.6/2003 28-Jul-03
136. Rantau Prapat No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
137. Pekan Baru No. KEP-089/KM.6/2001 30-Apr-01
138. Bangkinang No. KEP-275/KM.6/2003 28-Jul-03
139. Dumai No. KEP-239/KM.5/2005 04-Agu-05
105
Page 142
No Kantor Cabang Konvensional Nomor Izin Pembukaan Kantor Cabang Tanggal
140. Rengat No. KEP.155/KM.10/2007 31-Jul-07
141. Teluk Kuantan No. KEP-818/KM.10/2011 31-Okt-11
142. Batam No. KEP.254/KM.6/2002 30-Okt-02
143. Tangerang Selatan (Bintaro) No. S-3109/NB.111/2016 02-Agu-16
144. Cilegon No. KEP-61/ KM.10/2009 03-Apr-09
145. Cikampek No. KEP.239/KM.10/2009 27-Jul-09
146. Pati No. KEP-815/KM.10/2011 31-Okt-11
147. Cilacap No.KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
148. Jombang No. KEP-169/KM.10/2010 22-Mar-10
149. Bojonegoro No. KEP-817/KM.10/2011 31-Okt-11
150. Kepanjen No. KEP.235/KM.5/2005 04-Agu-05
151. Bontang No. KEP-451/ KM.10/2011 24-Jun-11
152. Mamuju Utara (Pasang Kayu) No. KEP-72/NB.111/2017 24-Mei-17
153. Amurang No. KEP.170/ KM.10/2010 22-Mar-10
154. Kolaka No. KEP-405/KM.10/2009 30-Okt-09
155. Poso No. KEP-298/KM.10/2011 05-Apr-11
156. Polman No. KEP-244/KM.10/2009 27-Jul-09
157. Ujung Batu No. KEP-120/NB.111/2014 30-Jun-14
158. Pangkalan Brandan No. KEP.053/KM.5/2006 20 Pebruari 2006
159. Lubuk Pakam (Medan 2) No.KEP-213/ KM.10/2008 13-Okt-08
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan sebagai berikut:
4.1. Perjanjian kredit
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan BCA:
- Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 21 Juli 2009 dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 275/
Add-KCK/2015 tanggal 16 November 2015, dibuat di bawah tangan. Selanjutnya, mengalami beberapa
kali perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Ketujuh Belas Atas Perjanjian Kredit No. 169/Add-
KCK/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Ketujuh Belas”) juncto Surat
BCA No. 40268/GBK/2026 tanggal 15 April 2026, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Senior Vice President
dan Vice President Grup Corporate Banking BCA (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK BCA”),
antara Perseroan dan BCA.
Nilai perjanjian
BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari (i) Fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah tidak melebihi Rp30.000 juta dengan suku bunga sebesar
8,25% per tahun yang dihitung dari utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal; dan (ii) Fasilitas
Pinjaman Berjangka Money Market yang tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan jumlah pokok
tidak melebihi Rp150.000 juta dengan suku bunga akan ditentukan sesuai kesepakatan kedua pihak.
Kedua fasilitas ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan (bridging facility).
Jangka waktu
Jangka waktu penarikan dan/atau penggunaan atas kedua fasilitas ini sampai dengan tanggal
21 Juli 2026.
106
Page 143
Jaminan
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali kepada BCA atas fasilitas kredit/pinjaman yang telah
diterima oleh Perseroan, berdasarkan PK BCA, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat
Letter of Guarantee tanggal 23 Desember 2025, dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total
pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 23 Desember 2025
dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total pinjaman.
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas utang/pinjaman, Perseroan tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA: (1) memberikan
pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasi Perseroan,
selain pinjaman yang diberikan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan; (2) menjual atau
mengalihkan Aset: (a) dalam kegiatan usaha sehari-hari, melebihi 51% (lima puluh persen) dari total
aset; dan (b) selain dalam hal kegiatan usaha sehari-hari untuk tujuan penjaminan; (3) melakukan
peleburan, penggabungan, pembubaran atau melakukan tindakan apapun yang menyebabkan porsi
kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd., dan PT Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing menjadi kurang dari 67% (enam puluh tujuh persen); (4) melakukan
perubahan status badan hukum Perseroan sebagai perseroan terbatas yang memiliki ijin usaha dalam
bidang jasa keuangan; (5) melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha
yang telah ada; (6) menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
- Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 1 April 2022, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilmarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perubahan Keempat Atas Perjanjian
Kredit No. 170/Add-KCK/2025 tanggal 20 Mei 2025 dibuat di bawah tangan juncto Surat BCA
No. 40269/GBK/2026 tanggal 15 April 2026, Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Senior Vice President
dan Vice President Grup Corporate Banking BCA, antara Perseroan dan BCA.
Nilai perjanjian
BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yaitu Fasilitas Money Market Line
(Uncommitted) (Clean Loan) dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp150.000 juta dengan suku bunga
akan ditentukan sesuai kesepakatan kedua pihak. Fasilitas ini akan digunakan sebagai dana talangan
untuk kebutuhan operasional Perseroan (bridging facility).
Jangka waktu
Jangka waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal 21 Juli 2026.
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan belum membayar lunas utang/pinjaman, Perseroan tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
(1) meminjamkan uang, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari; (2) menjual atau mengalihkan Aset: (i) dalam kegiatan usaha
sehari-hari, melebihi 51% (lima puluh persen) dari total aset; dan (ii) selain dalam hal kegiatan usaha
sehari-hari untuk tujuan penjamina; (3) melakukan peleburan, penggabungan, pembubaran atau
melakukan tindakan apapun yang menyebabkan porsi kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd., dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menjadi
kurang dari 67% (enam puluh tujuh persen); (4) melakukan investasi, penyertaan atau membuka
usaha baru selain usaha yang telah ada; (5) menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta
kekayaan utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
(6) mengubah status kelembagaan Perseroan sebagai perseroan terbatas yang memiliki kegiatan
usaha dalam bidang jasa keuangan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
107
Page 144
• Perseroan mengadakan 3 (tiga) perjanjian kredit dengan Deutsche Bank AG:
- Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Surat Deutsche Bank Jakarta tanggal 9 Desember 2011, perihal: Perjanjian Fasilitas, selanjutnya
mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Surat Deutsche Bank Jakarta tanggal 20 November 2025,
Perihal: Perjanjian Fasilitas (“Perubahan PK Deutsche Bank Jakarta”) (selanjutnya secara bersama-
sama disebut “PK Deutsche Bank Jakarta”), antara Perseroan dan Deutsche Bank Cabang Jakarta.
Nilai perjanjian
Deutsche Bank Cabang Jakarta setuju untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek kepada
Perseroan yang tidak bersifat mengikat (uncommitted) dengan keseluruhan jumlah pokok sebesar
Rp1.200.000 juta, yang terdiri dari: (i) Fasilitas Jangka Pendek 1 sebesar Rp800.000 juta untuk
fasilitas ini diberikan jaminan, berupa Letter of Guarantee sebagaimana diuraikan pada uraian Jaminan
di bawah ini; dan (ii) Fasilitas Jangka Pendek 2 sebesar Rp400.000 juta untuk fasilitas ini diberikan
tanpa jaminan khusus (clean base facility). Kecuali dinyatakan lain, penggunaan atas fasilitas-fasilitas
kredit ini dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang dan/atau
Euro manapun yang dapat dialihkan dan dikonversikan secara bebas ke mata uang tersebut. Suku
bunga atas fasilitas ini akan ditentukan kemudian oleh Deutsche Bank Cabang Jakarta melalui surat
pemberitahuan. Fasilitas ini digunakan untuk tujuan pembiyaan kebutuhan modal kerja Perseroan dalam
rangka menutupi penjualan dan pembelian mata uang asing sehubungan dengan usaha Perseroan,
membiayai kembali pembiayaan perdagangan yang berhubungan dengan piutang-piutang yang timbul
dari pembiayaan Perseroan kepada client atau konsumen Perseroan berdasarkan transaksi-transaksi
pembiayaan perdagangan yang asli yang mendasari dan/atau untuk tujuan lainnya yang dapat diterima
oleh Deutsche Bank.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 2026 (atau tanggal lain yang
disepakati bersama oleh para pihak), kecuali diberitahukan sebaliknya oleh Deutsche Bank secara
tertulis. PK Deutsche Bank Jakarta akan otomatis diperpanjang untuk 12 (dua belas) bulan ke depan
sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan ketentuan bahwa berdasarkan perjanjian ini tidak akan
berubah selama periode perpanjangan otomatis tersebut.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Deutsche Bank atas Fasilitas
Jangka Pendek 1 yang telah diterima oleh Perseroan, berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta, Para
Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 25 Desember 2025
dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat
Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total
pinjaman. Fasilitas Jangka Pendek 2 diberikan tanpa jaminan/clean base facility.
Janji - janji dan/atau Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta, Perseroan dengan ini berjanji bahwa sejauh Fasilitas atau
jumlah apapun berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta masih terhutang, Perseroan akan: (1) dari
waktu ke waktu atas permohonan Bank yang wajar, segera menyerahkan kepada Deutsche Bank
Cabang Jakarta informasi mengenai usaha, asset, dan keadaan keuangan Perseroan dan sebagaimana
Deutsche Bank Cabang Jakarta dapat secara wajar perlukan untuk tujuan evaluasi kredit, hukum, risiko,
dan/atau kepatuhan Deutsche Bank Cabang Jakarta sehubungan dengan PK Deutsche Bank Jakarta,
dengan ketentuan bahwa bila informasi apapun merupakan rahasia dan Perseroan terikat pada janji
kerahasiaan yang melarang pengungkapan informasi oleh Perseroan, Perseroan akan memberitahukan
kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta mengenai hal tesebut dan Deutsche Bank Cabang Jakarta
akan mengkonsultasikan dengan Perseroan untuk mencari pendekatan alternaif yang dapat diterima;
(2) menyerahkan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta sesegera mungkin dan dalam keadaan
apapun selambat-lambatnya pada (i) 180 hari setelah penutupan dari setiap tahun buku salinan yang
ditandatangani atau salinan yang sah dari laporan keuangan dan neraca anda yang telah diaudit
beserta laporan laba rugi dan (ii) 90 hari setelah berakhirnya 6 (enam) bulan pertama dari setiap tahun
buku Perseroan, laporan keuangan Perseroan yang belum diaudit menyangkut masa 6 (enam) bulan
108
Page 145
tersebut yang disusun dengan prinsip dan praktik akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
konsisten, serta disahkan oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Perseroan untuk tujuan tersebut;
(3) Perseroan harus menjaga kepemilikan saham langsung atau tidak langsung dari Mitsui & Co. Ltd.,
dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd dan/atau Yamaha Motor Co, Ltd bersama-sama dengan PT Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan.
Perseroan akan memberitahu Deutsche Bank Cabang Jakarta apabila terjadi perubahan apa pun
atas susunan pemegang saham Perseroan paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia; (4) memastikan bahwa kewajiban bayar Perseroan berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta
setiap saat akan berperingkat sedikitnya pari passu dengan seluruh utang tanpa jaminan Perseroan
lainnya baik saat ini dan di masa datang; (5) tidak menyebabkan atau memperbolehkan adanya
pembebanan atau jaminan apapun atau jaminan atas aset Perseroan, kecualli untuk: (i) jaminan yang
ada yang telah diungkapkan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta secara tertullis sebelum tanggal
PK Deutsche Bank Jakarta ini, atau (ii) jaminan yang dibuat dengan persetujuan kami secara tertulis
sebelumnya (yang tidak boleh ditahan secara tidak wajar), atau (iii) jaminan yang akan diberikan
kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta pada saat yang sama atas dasar pari passu untuk menjamin
Fasilitas, atau (iv) hak gadai apapun yang hanya timbul dengan diberlakukannya undang-undang
yang menjamin kewajiban-kewajiban menyangkut pembayaran yang tidak melampaui jatuh tempo,
atau (v) pembebanan atau jaminan yang dibuat atas aset-aset hanya untuk menjamin pembiayaan
dari pembelian Perseroan dari aset-aset tersebut dan pengeluaran modal (capital expenditure) terkait
manapun dari aset tersebut, atau (vi) jaminan apapun yang Perseroan perlu berikan hanya berdasarkan
perintah pengadilan hanya sebagai jaminan dan semata-mata untuk biaya hukum sehubungan dengan
proses pengadilan dilakukan oleh atau terhadap Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan harus
segera memberikan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta pemberitahuan tertulis tentang persyaratan
tersebut; (6) memberikan kepada Deutsche Bank Cabang Jakarta pemberitahuan tertulis sebelumnya
mengenai setiap dan seluruh reorganisasi, peleburan, rekonstruksi, pengambilalihan, skema kompromi
atau pengaturan atau perubahan atas ketentuan manapun dari dokumen konstitutif Perseroan, dan
selanjutnya mendapatkan persetujuan tertulis dari Deutsche Bank Cabang Jakarta sebelumnya (yang
kami tidak akan tahan secara tidak wajar) bila salah satu dari kejadian tersebut dapat merugikan setiap
hak-hak Deutsche Bank Cabang Jakarta berdasarkan PK Deutsche Bank Jakarta ini; (7) memberikan
kepada Bank sesegera mungkin salinan laporan keuangan bersama dengan tanda terima dalam waktu
90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan pajak penghasilan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025: untuk Fasilitas Jangka Pendek 1, Perseron tidak memiliki
outstanding (nihil) sedangkan untuk fasilitas Fasilitas Jangka Pendek 2, Perseroan memiliki outstanding
sebesar Rp30.000 juta.
- Deutsche Bank AG, Tokyo
1. Loan Agreement tanggal 5 September 2024, dibuat di bawah tangan, (“PK DB Tokyo”), antara
Perseroan dan Deutsche Bank Tokyo.
Nilai perjanjian
Deutsche Bank Tokyo memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar JPY10,000 juta.
Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Suku Bunga
Tokyo Overnight Average Rate (“TONA”) + 0,95%.
Jatuh tempo/Tanggal Pengakhiran:
3 tahun setelah PK DB Tokyo.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
109
Page 146
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Deutsche Bank Tokyo berdasarkan PK
DB Tokyo, Perseroan tidak diperolehkan (1) tidak akan baik dengan satu transaksi atau satu
rangkaian transaksi terkait atau tidak terkait baik dilakukan pada waktu yang sama atau dalam
jangka waktu tertentu untuk (a) menjual, mengalihkan, meminjamkan atau sebaliknya melepaskan
seluruh aset maupun sebagaian aset yang, jika digabungkan dengan semua pelepasan lainnya
harus memperhatikan ketentuan ini adalah material dalam kaitannya dengan aset-asetnya
yang diambil secara keseluruhan, kecuali untuk tujuan penjaminan dan kegiatan usaha normal
Perseroan termasuk untuk kegiatan pendanaan Perseroan atau ketentuan komersial yang normal
atas aset-aset yang sudah usang, maupun (b) perubahan material kegiatan usaha Perseroan, baik
karena pelepasan, akuisisi atau lainnya, kecuali perubahan tersebut, sebagaimana ditentukan
oleh Deutsche Bank Tokyo atas kebijakannya sendiri, tidak berpengaruh pada kondisi keuangan
Perseroan secara keseluruhan (2) Perseroan tidak boleh melakukan merger, demerger, peleburan,
akuisisi, pembubaran atau amalgamation tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis
dari Deutsche Bank Tokyo kecuali sejauh merger, demerger, peleburan, akuisisi, pelepasan atau
amalgamation: (a) yaitu suatu perusahaan yang memiliki lini kegiatan usaha yang sama dan
tidak memiliki dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan atau entitas yang ada; dan (b) tidak
ada dampak terhadap kemampuan Perseroan atau entitas yang ada untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan seluruh dokumen keuangan, dengan ketentuan
bahwa, dalam hal terjadi huruf (a) dan (b) di atas, Perseroan harus memberikan tidak lebih 30 hari
pemberitahuan tertulis kepada Deutsche Bank Tokyo yang menyebutkan secara rinci merger,
demerger, peleburan, akuisisi, pembubaran atau amalgamation.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp637.470,8 juta.
2. Loan Agreement tanggal 13 Februari 2026, dibuat di bawah tangan, (“PK DB Tokyo 2”), antara
Perseroan dan Deutsche Bank Tokyo.
Nilai perjanjian
Deutsche Bank Tokyo memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar JPY5,000 juta.
Fasilitas kredit ini digunakan oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Suku Bunga
Tokyo Overnight Average Rate (“TONA”) + 0,90%/tahun.
Periode Ketersediaan/Penarikan
Periode yang dimulai pada dan termasuk tanggal perjanjian ini dan berakhir 12 bulan setelah
tanggal Perjanjian ini.
Jatuh tempo/Tanggal Pengakhiran:
3 tahun setelah PK DB Tokyo 2.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan tidak diperolehkan: (1) tidak akan baik dengan satu transaksi atau satu rangkaian
transaksi terkait atau tidak terkait baik dilakukan pada waktu yang sama atau dalam jangka waktu
tertentu untuk (a) menjual, mengalihkan, meminjamkan atau sebaliknya melepaskan seluruh
aset maupun sebagaian aset yang, jika digabungkan dengan semua pelepasan lainnya harus
memperhatikan ketentuan ini adalah material dalam kaitannya dengan aset-asetnya yang diambil
secara keseluruhan, kecuali untuk tujuan penjaminan dan kegiatan usaha normal Perseroan
termasuk untuk kegiatan pendanaan Perseroan atau ketentuan komersial yang normal atas
aset-aset yang sudah usang, maupun (b) perubahan material kegiatan usaha Perseroan, baik
karena pelepasan, akuisisi atau lainnya, kecuali perubahan tersebut, sebagaimana ditentukan
oleh Deutsche Bank Tokyo atas kebijakannya sendiri, tidak berpengaruh pada kondisi keuangan
Perseroan secara keseluruhan; (2) Perseroan tidak boleh melakukan merger, demerger, peleburan,
110
Page 147
akuisisi, pembubaran atau amalgamation tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis
dari Deutsche Bank Tokyo kecuali sejauh merger, demerger, peleburan, akuisisi, pelepasan atau
amalgamation: (a) yaitu suatu perusahaan yang memiliki lini kegiatan usaha yang sama dan
tidak memiliki dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan atau entitas yang ada; dan (b) tidak
ada dampak terhadap kemampuan Perseroan atau entitas yang ada untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan seluruh dokumen keuangan, dengan ketentuan
bahwa, dalam hal terjadi huruf (a) dan (b) di atas, Perseroan harus memberikan tidak lebih 30 hari
pemberitahuan tertulis kepada Deutsche Bank Tokyo yang menyebutkan secara rinci merger,
demerger, peleburan, akuisisi, pembubaran atau amalgamation; (3) Perseroan tidak diperbolehkan
mengalihkan atau memindahkan seluruh atau sebagian hak-haknya atau kewaiban-kewajibannya
dan Perjanjian ini atau dokumen apapun yang ditetapkan oleh Para Pihak.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan BOA:
- BOA Jakarta
Surat Bank of America No. 01/34649/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016, sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Surat Fasilitas Perbankan dan Kredit Tanpa Komitmen No. 07/34649/IV/2026 tanggal
13 Mei 2026 dibuat di bawah tangan (“PK BOA Jakarta”), antara Perseroan dan BOA Jakarta.
Nilai perjanjian
BOA Jakarta setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman sebesar US$52 juta untuk membiayai
kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar biaya pendanaan + 0,5%
untuk penarikan dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau LIBOR + 0,5% untuk penarikan
menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 1 November 2026 dan akan otomatis
diperpanjang hingga BOA Jakarta membatalkannya atau mengakhiri perjanjian ini.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan klausul di dalam PK BOA Jakarta mengenai syarat dan ketentuan serta percepatan
pembayaran, selama fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara
lain (1) kecuali aset yang diperoleh dengan cara sewa beli dan pengaturan pembiayaan dengan lease,
Perseroan berjanji bahwa tidak akan dan menjamin bahwa Perseroan tidak akan, kecuali telah disetujui
sebelumnya secara tertulis oleh BOA Jakarta, untuk membuat atau mengijinkan dilakukannya gadai,
pembebanan, agunan atau pembebanan lainnya atas seluruh atau sebagian dari perjanjian Perseroan/
perusahaan anak Perseroan, aset, properti atau pendapatan yang sekarang atau yang akan datang;
(2) nilai aset Perseroan kurang dari kewajibannya (dengan mempertimbangkan kewajiban kontinjen dan
prospektif); (3) pengambilalihan, penyitaan atau pelaksanaan yang memengaruhi aset atau aset-aset
Perseroan; dan (4) kepemilikan saham gabungan (langsung atau tidak langsung) antara pemegang
saham Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., Yamaha Motor Co., Ltd. dan atau
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing turun di bawah 67%.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp70.706,7 juta.
- BOA Tokyo
Facility Agreement JPY7,000,000,000 tanggal 24 September 2024, dibuat di bawah tangan (“PK BOA
Tokyo”), antara Perseroan dan BOA Cabang Tokyo.
111
Page 148
Nilai perjanjian
BOA Tokyo memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar JPY7,000 juta. Fasilitas Kredit
ini digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan usaha pembiayaan otomotif (bukan untuk akuisisi atas
perusahaan, bisnis atau usaha) atau pembiayaan kembali utangnya digunakan untuk hal yang serupa
tersebut.
Tanggal Pengakhiran/Jatuh tempo
24 September 2027
Bunga:
Tokyo Overnight Average Rate (“TONA”) + 0,90%
Jaminan
Clean basis.
Pembatasan (negative covenant)
Selama Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada BOA Tokyo berdasarkan PK BOA Tokyo:
(1) Perseroan tidak boleh melakukan amalgamation, demerger, merger atau rekonstruksi perusahaan
tanpa persetujuan tertulis dari BOA Tokyo, persetujuan tersebut akan disampaikan atau ditolak oleh BOA
Tokyo dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permintaan Perseroan; (2) Perseroan tidak diperbolehkan:
(i) berinvestasi di atau memperoleh saham apapun, atau jaminan apapun yang diterbitkan oleh,
siapapun, atau kepentingan apapun di dalamnya atau modal siapapun atau melakukan kontribusi
modal apapun kepada siapapun atau dari siapapun (atau setuju untuk melakukan salah satu di atas);
atau (ii) berinvestasi atau memperoleh bisnis apapun atau kelangsungan usaha atau keseluruhan atau
pada pokoknya keseluruhan aset-aset atau bisnis siapapun, atau aset apapun yang merupakan suatu
bagian atau unit operasi bisnis/kegiatan usaha siapapun (atau setuju untuk melakukan salah satu
di atas); (3) Mitsui & Co., Ltd, dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd, dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd dan/
atau PT Yamaha Indonesia Manufacturing secara bersama-sama tidak atau berhenti sebagai pemegang
saham (langsung atau tidak langsung), secara hukum dan menguntungkan sebesar 67% atau lebih
atas saham yang ditempatkan di dalam Perseroan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp753.130 juta.
• Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 403/FA/ANZ/AMD/XII/2019 tanggal
30 Desember 2019, dibuat dibawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 1139/FA/ANZ/
AMD/IX/2023 tanggal 26 September 2023, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Ketiga”) juncto Perubahan
Keempat Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 1377/FA/ANZ/AMD/X/2024
tanggal 8 Oktober 2024, dibuat di bawah tangan juncto Surat ANZ No. 220/FA/ANZ/AMD/XII/2025 tanggal
30 Desember 2025, Perihal: Surat Perpanjangan/Pemberitahuan Fasilitas (-Fasilitas) Perbankan Yang Ada
yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Corporate Coverage ANZ (“PK ANZ”), antara Perseroan
dan ANZ.
Nilai perjanjian
ANZ setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Berulang 1 sebesar Rp500.000 juta dan Fasilitas Kredit
Berulang 2 sebesar Rp300.000 juta dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat. Suku bunga
atas masing-masing Fasilitas Pinjaman ditentukan sesuai suku bunga yang telah disetujui oleh Para Pihak.
Masing-masing fasilitas kredit tersebut dapat digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kebutuhan
pembiayaannya.
Jangka waktu
Masing-masing fasilitas kredit sampai dengan 31 Desember 2026.
112
Page 149
Jaminan
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali kepada Bank atas Fasilitas Kredit Berulang 1 yang telah
diterima oleh Perseroan, berdasarkan PK ANZ, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat
Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman
dan JA Mitsui telah membuat Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan
(Guarantee) sebesar 31% dari total pinjaman, sedangkan untuk Fasilitas Kredit Berulang 2 diberikan tanpa
jaminan/clean base.
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan klausul di dalam PK ANZ mengenai janji-janji, selama fasilitas ini belum dilunasi, Perseroan
dibatasi oleh negative covenant, antara lain (1) pelepasan: Perseroan/para penjamin (“Obligor”) tidak
akan menandatangani suatu transaksi yang berkelanjutan (baik yang berhubungan atau tidak) dan baik
sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau lainnya melepaskan setiap aset, kecuali:
(a) dibuat dalam kegiatan usaha normal dari badan usaha yang melepaskan; (b) dengan ketentuan yang
normal (arm’s length) aset dalam pertukaran untuk aset lain yang sebanding atau lebih baik dari segi jenis,
nilai dan kualitas; (c) atas aset yang telah usang atau obsolete pada ketentuan yang normal (arm’s length);
dan (d) untuk Obligor lain; (2) tidak ada re-organisasi: Obligor tidak akan, tanpa persetujuan tertulis ANZ,
melakukan kegiatan investasi yang bersifat material, secara signifikan meningkatkan utang keuangan, tidak
juga menandatangani peleburan, penggabungan, pembagian, pengalihan saham apapun atau pengaturan
lain yang serupa; (3) penggabungan: Obligor harus menjaga keberadaan korporasinya dan tidak akan
masuk dalam setiap peleburan, spin-off (demerger), penggabungan atau rekontruksi korporasi; (4) tidak ada
perubahan dalam kegiatan usaha: Obligor tidak akan membuat perubahan yang substansial atas sifat umum
dan kegiatan usahanya dari yang telah dilakukan pada tanggal perjanjian ini; (5) akuisisi: Obligor tidak akan
membeli aset apapun sebagai kelangsungan usaha, saham atau usaha atau melakukan investasi (termasuk
investasi apapun dalam bentuk usaha patungan, kemitraan); dan (6) Perseroan harus memastikan bahwa
Mitsui & Co., Ltd di Jepang akan setiap saat secara langsung memiliki 51% (lima puluh satu persen) modal
hak suara atau hak kepemilikan yang serupa milik Perseroan; dan (ii) setelah diterbitkannya persetujuan
OJK dan efektifnya pengambilalihan saham, Perseroan akan memastikan 3 (tiga) pemegang saham Jepang
(Mitsui & Co, Ltd dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd, dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd) akan setiap saat memiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung 67% (enam puluh tujuh persen) dari modal suara atau hak
kepemilikan serupa dari Perseroan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp121.093,8 juta.
• Perjanjian Fasilitas No. 2024-0051731 & 2024 - 0051753 tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah
tangan juncto Syarat dan Ketentuan Umum tanggal 31 Desember 2024, dibuat di bawah tangan, selanjutnya
mengalami perubahan berdasarkan Amandemen Atas Perjanjian No. 2025-0061272 & 2025-0065103 tanggal
20 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan juncto juncto Syarat dan Ketentuan Umum (Fasilitas Sintetik)
tanggal 20 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan Amandemen Atas Perjanjian No. 2025-0073570 & 2025-
0073571 tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG”), antara Perseroan dan MUFG
Bank, Ltd Cabang Jakarta (“MUFG”).
Nilai perjanjian & Jangka waktu
MUFG memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen 1 (uncommited revolving loan facility 1):
Jumlah Fasilitas : Rp2.000.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang.
Suku Bunga : - Dalam USD : Term SOFR + Marjin Yang berlaku
- Dalam JPY : JBA TIBOR + Marjin yang berlaku
- Dalam Rupiah : Biaya Dana (cost of fund)+ Marjin yang berlaku
Periode Ketersediaan : sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Tanggal Pembayaran Terakhir : 31 Desember 2030
113
Page 150
2. Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa Komitmen 2 (Uncommited Revolving Loan Facility 2)
Jumlah Fasilitas : Rp1.200.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang.
Suku Bunga : - Dalam USD : Term SOFR + Marjin Yang berlaku
- Dalam JPY : JBA TIBOR + Marjin yang berlaku
- Dalam Rupiah : Biaya Dana (Cost of Fund)+ Marjin yang berlaku
Periode Ketersediaan : sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Tanggal Pembayaran Terakhir : 31 Desember 2029.
3. Fasilitas Pinjaman (Bergulir) Mata Uang Asing Sintetik Tanpa Komitmen-Fasilitas Gabungan
Jumlah Fasilitas : Rp1.200.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat.
Suku Bunga : Dalam USD : Term SOFR + Marjin Yang berlaku
Periode Ketersediaan : sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Tanggal Pembayaran Terakhir : 31 Desember 2029.
Batas Fasilitas Gabungan dari Fasilitas 2 dan 3 di atas sebesar Rp1.200.000 juta.
Seluruh fasilitas-fasilitas pinjaman digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.
Jaminan
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali kepada MUFG atas Fasilitas Pinjaman Bergulir Tanpa
Komitmen 1 yang telah diterima oleh Perseroan, Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Letter of
Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui
Leasing, Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan
sebesar 31% dari total pinjaman. Sedangkan untuk Fasilitas Pinjaman lainnya tidak ada jaminan/clean base.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat jumlah berapapun yang tersedia atau
belum dilunasi berdasarkan Dokumen Transaksi, Perseroan tidak akan, dan tidak akan berusaha untuk,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MUFG:(1) menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan
cara lain melepaskan aset-asetnya, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya; (ii) menciptakan
atau memiliki jaminan yang masih harus diberikan terhadap atau atas aset-asetnya, tidak termasuk yang
dikecualikan dalam PK MUFG; (2) memberikan suatu pinjaman atau memperoleh suatu pinjaman dari pihak
lainnya manapun, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari, atau melakukan investasi
apapun atau meningkatkan partisipasi modal saat ini dalam pihak lainnya manapun, termasuk namun tidak
terbatas pada Anak Perusahaan atau Afiliasinya; (3) membayar lebih awal Utang Finansial lainnya manapun
selain dari Utang Finansial berdasarkan Dokumen Transaksi dan dalam rangka menjalankan kegiatan
usahanya sehari-hari;(4) memperoleh setiap aset dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lainnya,
kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari; (5) membagikan atau membayar dividen
kepada para pemegang sahamnya yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari Laba Bersih pada
tahun fiskal Perseroan yang terakhir. Untuk tujuan ini, “Laba Bersih” berarti laba bersih sesudah dikurangi
pajak yang tercatat di laporan keuangan Perseroan untuk akhir tahun fiskal yang terakhir; (6) (a) bergabung
dengan manapun; atau melebur pihak lainnya manapun; (b) melakukan atau memperbolehkan perubahan
apapun permodalan, atas susunan pemegang sahamnya atau kepemilikan-kepemilikan saham mereka,
di mana perubahan tersebut mengakibatkan: (i) adanya perubahan dari Pemegang Saham Pengendali
menjadi Pemegang Saham Bukan Pengendali: atau; (ii) setiap perubahan susunan pemegang saham dan/
atau kepemilikan saham dari Pemegang Saham Bukan Pengendali, mengubah Dasarnya menghindari
atau Anggaran (untuk keragu-raguan, ketentuan (ii) ini hanya berlaku dalam hal Perseroan tidak memiliki
Pemegang Saham Pengendali di dalam susunan pemegang saham dan/atau kepemilikan sahamnya);
(7) bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis sehubungan
114
Page 151
dengan kewajiban-kewajiban pihak ketiga manapun kecuali telah diungkapkan sebelumnya kepada MUFG;
(8) memulai suatu Proses Kepailitan, atau, dengan proses hukum yang sedang berjalan atau dengan
pembelaan apapun yang dimiliki berdasarkan suatu putusan, penetapan atau keputusan pengadilan atau
pejabat pemerintah di Indonesia yang timbul dari proses tersebut, mengubah, membatasi atau mempengaruhi
kewajiban-kewajibannya dalam Dokumen Transaksi; (9) mengubah secara signifikan karakteristik dari kegiatan
usahanya (baik melalui suatu transaksi tunggal maupun beberapa transaksi yang terkait maupun tidak terkait
satu sama lainnya, baik yang terjadi pada suatu waktu atau selama jangka waktu tertentu serta baik melalui
pelepasan, pengambilalihan atau cara lainnya); dan (10) akan mengusahakan bahwa Afiliasinya dan para
direktur, pejabat, karyawan, agen, dan mitra usaha patungan tidak akan: (i) menggunakan, secara langsung
atau tidak langsung, seluruh atau sebagian dari hasil pinjaman, untuk tujuan pendanaan, pembiayaan, atau
memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis atau transaksi Orang Yang Dikenai Sanksi atau di negara yang dikenai
sanksi, atau dengan cara lain apapun yang dapat mengakibatkan pelanggaran Sanksi-sanksi yang berlaku
terhadap suatu pihak dalam hal tersebut; dan (ii) mendanai, secara langsung atau tidak langsung, seluruh
atau sebagian, suatu pembayaran kembali berdasarkan Dokumen Transaksi dengan menggunakan hasil
yang diperoleh dari transaksi dengan atau properti dari suatu Orang Yang Dikenai Sanksi; (11)melanggar
janji bahwa (i) Perseroan, setiap Afiliasi, atau setiap direktur, pejabat, atau (menurut pengetahuan Perseroan
(setelah melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat) atau Afiliasi tersebut) karyawan, mereka masing-
masing; dan (ii) menurut pengetahuan Perseroan (setelah melakukan penyelidikan yang tepat dan cermat),
setiap orang yang bertindak atas nama Perseroan atau setiap Afiliasi Perseroan, tidak akan menggunakan
secara langsung atau tidak langsung seluruh atau sebagian dari hasil pencairan dari transaksi peminjaman
untuk tujuan apapun yang akan melanggar Undang-Undang Anti Korupsi.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp474.642,1 Juta.
• Perseroan mengadakan 3 (tiga) perjanjian kredit dengan Citibank:
- Amendment Amendment to Credit Agreement (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) tanggal 22 Maret 2006
(“PK Citibank”). Selanjutnya, PK Citibank mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Amendment
To Credit Agreement (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) (Extend) tanggal 31 Desember 2025, dibuat
di bawah tangan (“PK Citibank”), antara Perseroan dan Citibank.
Nilai perjanjian
Citibank memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan secara berulang (revolving) dalam mata uang
Rupiah atau Dollar Amerika Serikat untuk suatu jumlah yang setara dengan:
1. Rp1.550.000 juta, untuk Pinjaman dengan tenor maksimum 1 (satu) tahun; atau
2. Rp1.490.000 juta, untuk Pinjaman dengan tenor maksimum 2 (dua) tahun;
dengan ketentuan bahwa keseluruhan jumlah pokok dari Pinjaman yang terutang berdasarkan
Perjanjian ini pada setiap saat tidak boleh melebihi Jumlah Fasilitas sebesar Rp1.550.000 juta, dan
Bank berhak untuk setiap waktu mengurangi atau membatalkan Fasilitas Kredit ini dengan alasan
apapun atas kebijakan Citibank dengan memberikan pemberitahuan 5 (lima) hari kalender sebelumnya
kepada Perseroan tetapi tanpa kewajiban apapun bagi Citibank terhadap Perseroan atas segala akibat
yang timbul dari pengurangan atau pembatalan tersebut. Perseroan wajib membayar bunga atas utang
dari Penarikan, dari waktu ke waktu, dengan tingkat suku bunga sebagaimana Citibank tentukan dari
waktu ke waktu. Fasilitas ini akan digunakan Perseroan untuk keperluan perusahaan secara umum.
Jangka waktu
Periode Ketersediaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Citibank atas fasilitas kredit/
pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK Citibank tersebut, Mitsui & Co., Ltd
sebagai penjamin telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tertanggal 24 Desember 2025 dengan nilai
penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd telah membuat Surat Jaminan
(Guarantee) tertanggal 25 Desember 2025, dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total pinjaman.
115
Page 152
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji bahwa selama masih terdapat jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi
berdasarkan PK Citibank ini, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain:
(i) Penggabungan akuisisi penjualan aset. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Citibank, menggabungkan atau meleburkan diri dengan atau mengambil alih seluruh
atau sebagian besar aset atau modal saham dari perusahaan lain atau menjual, menyewakan,
mengalihkan atau melepaskan dengan cara apaun setiap bagian yang signifikan dari harta kekayaan
atau asetnya selain dalam kegiatan usahanya sehari-hari;
(ii) Hak Gadai. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
menimbulkan, membuat atau membiarkan adanya hipotek, surat kuasa untuk membebankan
hipotek, surat kuasa untuk menjual, pengalihan secara fidusia, pengalihan, hak gadai, penjaminan,
pembebanan, hak jaminan atau pembebanan lainnya (“Hak Gadai”, atau secara bersama-sama
disebut, “Hak Gadai”) atas atau sehubungan dengan, dan tidak dapat mengalihkan, memisahkan
atau membiarkan timbulnya pengaturan preferen lainnya atas atau sehubungan dengan setiap
harta kekayaan atau asetnya, kecuali: (a) Hak Gadai untuk Pajak yang belum jatuh tempo atau
sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang cukup telah
dilakukan); (b) Hak Gadai yang tidak dapat dicabut atas operator, karyawan, mekanik dan orang
material lainnya atau Hak Gadai lainnya yang sejenis untuk jumlah yang belum jatuh tempo atau
sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan pencadangan yang memadai telah ditetapkan)
yang timbul dalam kegiatan usaha biasa; (c) Hak Gadai yang timbul dari keputusan pengadilan
atau putusan terhadap Perseroan sehubungan dengan banding atau peninjauan kembali sedang
dilaksanakan dengan mana telah diterbitkan suatu penundaan pelaksanaan keputusan yang
menunggu proses banding atau peninjauan kembali; dan (d) Hak Gadai untuk kepentingan Citibank;
(iii) Penjaminan. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
membebankan, mengikat atau membiarkan adanya hak tanggungan, surat kuasa untuk
membebankan hak tanggungan, surat kuasa untuk menjual, pengalihan secara fidusia, pengalihan,
hak gadai, penjaminan, pembebanan, hak jaminan atau pembebanan lainnya (“Penjamin”, atau
secara kolektif, “Penjamin-penjamin”) atas atau sehubungan dengan, dan tidak dapat mengalihkan,
memisahkan atau membiarkan timbulnya pengaturan preferen lainnya atas atau sehubungan
dengan setiap harta kekayaan atau asetnya, kecuali: (a) penjaminan untuk pajak yang belum jatuh
tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
cukup telah dilakukan); (b) Penjamin dalam taraf awal untuk pengangkutan, karyawan, Penjamin
untuk mechanics dan materialmen atau Penjamin lain yang serupa untuk jumlah yang belum jatuh
tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
cukup telah dilakukan) yang ditimbulkan dalam kegiatan usaha sehari-hari; (c) Penjamin yang
timbul dari keputusan pengadilan atau putusan terhadap Perseroan sehubungan dengan banding
atau peninjauan kembali sedang dilaksanakan dengan mana telah diterbitkan suatu penundaan
pelaksanaan keputusan yang menunggu proses banding atau peninjauan kembali; dan (d) Penjamin
untuk kepentingan Citibank;
(iv) Transaksi wajar. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun selain dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari dengan dengan syarat komersial yang umum dan wajar, dan tidak akan
mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun yang akan menyebabkan
Perseroan harus membayar lebih dari harga komersial umum yang wajar untuk setiap pembelian;
(v) Utang lainnya. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
menimbulkan atau membiarkan timbulnya utang lain selain dari utang yang ditimbulkan dalam
kegiatan usaha sehari-hari dan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau memberikan pinjaman
atau memberikan kredit kepada setiap pihak atau entitas dalam kegiatan usaha sehari-hari;
(vi) Perubahan dalam perusahaan. Tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
Perseroan tidak akan mengubah struktur permodalan atau mengubah atau mengizinkan
akta perubahan dan anggaran dasarnya diubah atau melakukan perubahan signifikan dalam
manajemennya, kecuali untuk meningkatkan modalnya dari laba ditahan atau pengambilan bagian
atas saham baru dari pemegang saham yang ada.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025
Nihil.
116
Page 153
- Credit Agreement (Checking Account Rupiah and U.S. Dollar) (Uncommitted) tanggal 1 November 2007,
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Kredit (Rekening Giro Rupiah
dan Dollar AS) Tanpa Komitmen (Perpanjangan) tanggal 1 November 2025 (“PK Citibank Overdraft”),
antara Perseroan dan Citibank.
Nilai perjanjian
Citibank setuju untuk memberikan kredit dimuka kepada Perseroan dalam saldo negatif di checking
account (rekening giro) Perseroan untuk Rupiah atau Dollar Amerika Serikat yang ada di Citibank.
Jumlah saldo negatif yang timbul dari checking account (rekening giro) Perseroan dan belum
dibayarkan oleh Perseroan tidak lebih dari sejumlah (i) Rp50.000 juta untuk checking account dalam
Rupiah, (ii) US$3.718.000 untuk checking account dalam Dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan
bahwa jumlah keseluruhan dari saldo negatif dalam checking account Perseroan untuk Rupiah atau
Dolar Amerika Serikat tidak lebih dari Rp50.000 juta. Perseroan wajib membayar bunga dari setiap
jumlah saldo negatif yang terutang dan belum dibayarkan oleh Perseroan dengan suku bunga yang
akan diberitahukan Citibank dari waktu ke waktu. Pada tanggal diterbitkan Prospektus ini, fasilitas ini
belum dilakukan penarikan (niihil) sehingga suku bunga atas fasilitas ini belum ditentukan/belum ada.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan 1 November 2026.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Fasilitas ini tidak mengatur pembatasan (negative covenant).
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
- Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/000974/BAF/06042022 tanggal 7 April 2022 juncto Schedule
1 tanggal 7 Oktober 2024 (“PK Citibank Modal Kerja”), antara Perseroan dan Citibank.
Nilai perjanjian
Citibank setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan sebesar Rp800.000
juta atau nilai yang setara dalam Dollar AS pada nilai tukar yang berlaku pada Bank (“Fasilitas Kredit”).
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk suatu jangka waktu awal 1 (satu) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika Citibank atau Perseroan
memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 hari kalender sebelum
akhir dari jangka waktu ketersediaan yang sedang berjalan saat itu mengenai maksudnya untuk tidak
memperpanjang jangka waktu ketersediaan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, fasilitas
kredit ini masih berlaku dan mengikat bagi para pihak.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas kredit belum dilunasi, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal antara lain sebagai
berikut: (1) Perseroan maupun perusahaan induk atau perusahaan-perusahaan anaknya atau para
direktur, pejabat atau karyawan mereka masing-masing atau atas pengetahuan Perseroan, afiliasi-afiliasi
atau agen-agen Perseroan atau perusahaan-perusahaan anak mereka, tidak akan, secara langsung atau
tidak langsung, menggunakan dana termasuk fasilitas-fasilitas atau meminjamkan, mengkontribusikan
atau dengan cara lain menyediakan dana tersebut (a) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan
atau usaha apapun dari atau dengan suatu Pihak yang pada saat pembiayaan atau fasilitas tersebut,
merupakan Pihak yang dikenakan sanksi; (b) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan atau usaha
dari atau di Yurisdiksi yang dikenakan sanksi; (c) dengan cara yang akan mengakibatkan pelanggaran
oleh suatu pihak terhadap sanksi; atau (d) dengan melanggar undang-undang yang berlaku, termasuk
tapi tidak terbatas pada undang-undang anti korupsi; (2) Perseroan tidak akan (a) mengadakan
117
Page 154
percampuran, pemisahan, penggabungan, peleburan atau rekonstruksi korporasi; (b) mengambil alih
suatu perusahaan, usaha atau aset; (c) menjual, menyewakan, mentransfer atau dengan cara lain
melepaskan seluruh atau suatu bagian yang substansial dari asetnya. Tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Citibank, (i) tidak ada perubahan pada (para) pemegang saham pengendalinya
(sejak tanggal perjanjian ini) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Citibank; dan (ii) tidak akan
melakukan transaksi dengan setiap pihak, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan yang wajar (arm’s
length) dan untuk harga komersial penuh.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp320.000 juta.
• Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi/Corporate Facility Agreement No. JAK/131110/U/131209
tanggal 23 Desember 2013 juncto Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/180045/U/171215
tanggal 25 Januari 2018, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan Korporasi No. JAK/212061/U/230713 tanggal 12 September 2023 juncto Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/212062/U/230713 tanggal 12 September 2023 juncto Surat
HSBC No. CMU/06/0299 tanggal 19 Juni 2025, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Associate Director-
Multinationals HSBC (“PK HSBC”), antara Perseroan HSBC.
Nilai perjanjian
HSBC setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Perseroan berupa (i) Fasilitas Limit Gabungan
(Combined Limit) sebesar Rp300.000 juta, yang terdiri dari (a) Pinjaman Berulang Tidak Terikat I
(Uncommitted Revolving Loan I) Dalam Mata Uang (Rp) sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga yang
akan dibebankan atas setiap penarikan secara harian sebesar 1,75% per tahun di atas cost of fund rate;
dan (b) Cerukan (Overdraft) dengan limit sebesar Rp20.000 juta dengan suku bunga yang akan dibebankan
atas saldo harian sebesar 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (bunga pinjaman terbaik) dari HSBC;
(ii) Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) dalam mata uang Rupiah atau
Dolar Amerika Serikat dengan limit sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga yang akan dibebankan atas
setiap penarikan secara harian sebesar 1,75% per tahun di atas cost of fund rate; dan (iii) Fasilitas Treasury
(Treasury Facility) dengan limit paparan terhadap risiko sebesar US$20 juta, termasuk didalamnya pertukaran
mata uang (cross currency swap) sebesar US$20 juta. Tujuan penggunaan Fasilitas Limit Gabungan
(Combined Limit) dan Fasilitas Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) adalah
untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan sedangkan tujuan penggunaan Fasilitas
Treasury (Treasury Facility) adalah untuk memfasilitasi kebutuhan Perseroan atas transaksi lindung nilai
terhadap eksposur nilai tukar murni melalui tansaksi spot, forward dan swap.
Jangka waktu
Fasilitas Limit Gabungan (Combined Limit), Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving
Loan II) dan Fasilitas Treasury (Treasury Facility) tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 30 Juni
2026. Fasilitas Limit Gabungan (Combined Limit) dan Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted
Revolving Loan II) akan jatuh tempo maksimum 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan, sedangkan
Fasilitas Treasury (Treasury Facility) akan jatuh tempo maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
pencairan.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada HSBC atas Fasilitas Limit Gabungan
(Combined Limit) yang telah diterima oleh Perseroan, para penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat
Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan maksimal sebesar
Rp250.000 juta dan JA Mitsui Leasing, Ltd. telah membuat surat jaminan berdasarkan Continuning Guarantee
tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan maksimal sebesar Rp77.500 juta. Selanjutnya, untuk
Fasilitas Pinjaman Berulang Tidak Terikat II (Uncommitted Revolving Loan II) dan Fasilitas Treasury (Treasury
Facility) diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan klausul di dalam PK HSBC mengenai kesepakatan umum (covenants), selama fasilitas ini
belum dilunasi, Perseroan tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari HSBC terlebih dahulu, persetujuan
mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar: (1) menyatakan atau melakukan pembayaran
dividen atau membagikan modal atau aset kepada pemegang saham dan/atau Direksi dari Perseroan;
(2) membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu jaminan atas benda tidak bergerak, gadai, hak
118
Page 155
tanggungan atau hak jaminan apapun atau properti, aktiva atau pendapatan dari Perseroan, baik yang saat
ini atau yang akan didapat di kemudian hari, untuk kepentingan pihak lain; (3) membuat, mengadakan atau
mengizinkan/menyetujui suatu utang ataupun kewajiban (termasuk yang berdasarkan pada suatu perjanjian
penanggungan), kecuali untuk (a) utang yang timbul berdasarkan pada perjanjian ini; (b) utang dagang
yang timbul dalam praktek bisnis sehari-hari; atau (c) kewajiban Perseroan untuk membayar sewa gedung
atau ruang perkantoran, baik untuk masa sewa jangka panjang (lease) atau jangka pendek (rental); atau
(4) memberikan suatu pinjaman atau kredit ke perusahaan atau orang lain siapapun juga, kecuali untuk kredit
yang diberikan secara independen dan wajar dalam praktek bisnis sehari-hari. Perseroan juga berjanji akan
memastikan baik langsung maupun tidak langsung kepemilikan saham Mitsui & Co, Ltd. dan/atau JA Mitsui
Leasing, Ltd., dan/atau Yamaha Co., Ltd. bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing paling
sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp80.000 juta.
• Perseroan mengadakan 3 (tiga) perjanjian kredit dengan PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”):
- Credit Facility Agreement No. 031/MA/MZH/0507 tanggal 21 Mei 2007, sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Skedul No. 1306/ARA/MZH/1225-Pinjaman
Berulang tanggal 31 Desember 2025 dibuat di bawah tangan (“PK Bank Mizuho”), antara Perseroan
dan Bank Mizuho.
Nilai perjanjian
Bank Mizuho memberikan fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen kepada Perseroan sebesar
Rp950.000 juta atau jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang berlaku pada
Bank Mizuho. Fasilitas ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar COF + 0,65 % (Margin) per tahun,
minimal, dibayar pada setiap tanggal pembayaran bunga yang relevan. untuk setiap dana pinjaman
yang dibuat dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang dan/atau Rupiah. Fasilitas
ini akan digunakan untuk mendanai modal kerja.
Jangka waktu
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2026.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat (1) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
(penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh
atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
hukum lainnya; (2) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya tersebut sehingga menyebabkan perubahan pada
komposisi kepemilikan saham mayoritas dari Perseroan sekarang ini, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd. menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (3) mengubah
struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan
menambah modal disetor; (4) membeli saham milik Perseroan sendiri; (5) mengubah struktur atau status
hukum Perseroan; (6) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan
saham dari Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd.,
menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (7) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku
bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan
menyebabkan kepailitan, dalam pengampuan, penundaan, kewajiban pembayaran utang (moratorium),
pembubaran, likuidasi atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan;
dan (8) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal perjanjian.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp463.952, 6 juta.
119
Page 156
- Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali No. 882/ARA/MZH/0620 tanggal 26 Juni 2020, dibuat
di bawah tangan, sebagaimana terakhir dirubah berdasarkan Skedul Perubahan dan Penyataan Kembali
No. 640/ARA/MZH/0923 - Pinjaman Berulang tanggal 18 September 2023, dibuat di bawah tangan
juncto Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Skedul No. 1305/ARA/MZH/1225 - PInjaman Berulang
tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Mizuho 2”), antara Perseroan dan Bank
Mizuho.
Nilai perjanjian
Bank Mizuho memberikan fasilitas pinjaman berulang kepada Perseroan dengan jumlah pokok maksimal
sebesar Rp1.300.000 juta atau jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang
berlaku pada Bank Mizuho. Fasilitas ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar COF + 0,35 % (Margin)
per tahun, minimal, dibayar pada setiap tanggal pembayaran bunga yang relevan untuk setiap dana
pinjaman yang dibuat dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang dan/atau Rupiah.
Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal kerja.
Jangka waktu
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2026.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Bank Mizuho atas fasilitas kredit/
pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK BMI 2, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar
69% dari total fasilitas kredit dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter Guarantee tanggal
30 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total Fasilitas Pinjaman BMI 2.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat (1) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
(penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh
atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
hukum lainnya; (2) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya tersebut sehingga menyebabkan perubahan pada
komposisi kepemilikan saham mayoritas dari Perseroan sekarang ini, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui
Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd. menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (3) mengubah
struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan
menambah modal disetor; (4) membeli saham milik Perseroan sendiri; (5) mengubah struktur atau status
hukum Perseroan; (6) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan
saham dari Perseroan, yaitu Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd. dan Yamaha Motor Co., Ltd.
menjadi kurang dari 51% secara keseluruhan; (7) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku
bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan
menyebabkan kepailitan, dalam pengampuan, penundaan, kewajiban pembayaran utang (moratorium),
pembubaran, likuidasi atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan;
dan (8) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal perjanjian.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
- Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 1261/ARA/MZH/1225 tanggal
31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan juncto Skedul No. 1262/TL/MZH/1225-PINJAMAN
BERJANGKA tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Mizuho 3”), antara
Perseroan dan Bank Mizuho.
120
Page 157
Nilai perjanjian
Bank Mizuho memberikan fasilitas pinjaman berjangka dengan komitmen (on a committed basis) kepada
Perseroan dengan jumlah maksimum sebesar USD12 juta. Fasilitas ini dikenakan tingkat suku bunga
sebesar SOFR + 1,35 % (Margin) per tahun. Fasilitas kredit ini akan digunakan oleh Perseroan untuk
mendanai modal kerja Perseroan (pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali Proyek Yang Memenuhi
Syarat sesuai dengan Kerangka Kerja Keuangan Berkelanjutan Perseroan, yang sejalan dengan
Green Loan Principles (GLP) dan Social Loan Principles (SLP) yang diterbitkan pada Maret 2025
(dan pembaruannya) oleh Asia Pacific Loan Market Association).
Jangka waktu
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2028.
Jaminan
Clean basis
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada Bank
Mizuho berdasarkan atau selama fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan tertulis
sebelumnya dari Bank Mizuho, Perseroan tidak dapat: (1) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger
(penggabungan) dengan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan
orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan,
organisasi atau badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakakuisisi
seluruh atau sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau
badan manapun; (2) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan,
dijaminkan atau dibebankan dengan cara lainnya yang mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd, JA Mitsui
Leasing, Ltd dan Yamaha Motor Co, Ltd, secara bersama-sama tidak lagi memiliki akumulasi sejumlah
51% pada Perseroan; (3) mengubah struktur permodalannya, termasuk dengan membeli saham
Perseroan sendiri, kecuali bila bertujuan menambah modal disetornya; (4) mengubah struktur atau
status hukum Perseroan; (5) membubarkan struktur perusahaaan yang berlaku bagi Perseroan saat ini
dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan menyebabkan kepailitan,
dalam pengampuan, penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium), pembubaran, likuidasi atau
pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan; (6) mengubah struktur
para pemegang sahamnya yang mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd, JA Mitsui Leasing, Ltd dan Yamaha
Motor Co, Ltd, secara bersama-sama tidak lagi memiliki akumulasi sejumlah 51% sahan pada Perseroan;
(7) secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana dijalankan per tanggal Perjanjian ini; dan
(8) mengalihkan haknya atau mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan semua
Dokumen Penjaminan dan perjanjian terkait.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank
BTPN Tbk) (“SMBCI”):
- Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, dibuat di bawah tangan, selanjutnya,
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Skedul No. 045 tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah
tangan (“Skedul 045”) (“PK SMBCI I”), antara Perseroan dan SMBCI.
Nilai perjanjian
SMBCI memberikan fasilitas kredit (Loan on Note-1) secara revolving dan uncommitted kepada
Perseroan sebesar Rp1.200.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Untuk penarikan pinjaman yang dibuat sejak
tanggal 26 September 2023 dan penarikan pinjaman baru berdasarkan Skedul 045, dalam mata uang
Rupiah atau USD, yang dimulai sejak Tanggal Efektif akan menggunakan: COF+ 1,10% (satu koma
sepuluh persen) per tahun.
121
Page 158
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (periode
ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal
terakhir penarikan fasilitas.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa
persetujuan tertulis dari SMBCI untuk (1) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang
berdasarkan arm’s length, dan tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi
dengan afiliasi berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan
transaksi Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain afiliasinya; (2) mereorganisasi
atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak menyewakan, mengalihkan,
memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua atau sebagian besar bagian dari asetnya,
baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang
wajar, and tidak akan secara material merubah sifat kegiatan usahanya;(3) mengadakan atau membuat
tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit (termasuk utang kontigensi atau lainnya)
selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar, atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau
memberikan penjaminan kepada atau untuk kepentingan pihak lain; dan (5) Perseroan setuju, selama
pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa pemberitahuan tertulis
dari SMBCI untuk membuat, mengadakan atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak
bergerak, atau mengagunkan asetnya atau menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya
melalui 1 (satu) transaksi atau beberapa yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya
selain berdasarkan arm’s length dan untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk (a) setiap jaminan
yang diungkapkan secara tertulis kepada SMBCI sebelum tanggal perjanjian, tapi jumlah pokok yang
dijaminkan oleh jaminan tersebut tidak dapat ditingkatkan tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI; dan
(b) setiap jaminan lain yang dibuat atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan mengenai hal yang diwajibkan bagi Perseroan dalam PK SMBCI I,
Perseroan wajib mempertahankan kepemilikan saham secara langsung oleh Mitsui & Co, Ltd, JA Mitsui
Leasing, Ltd, Yamaha Motor Co, Ltd dan PT Yamaha Indonesia Manufacturing (kewajiban kepemilikan)
minimum 51% dari total jumlah saham yang disetor pada Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan
wajib mendapatkan persetujuan SMBCI terlebih dahulu apabila kewajiban kepemilikan akan menjadi
kurang di bawah 51% dari total jumlah saham yang disetor pada Perseroan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp493.775,3 juta.
- Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Skedul No. 045 tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“Skedul 045”) (selanjutnya secaa
bersama-sama disebut “PK SMBCI II”), antara Perseroan dan SMBCI.
Nilai perjanjian
SMBCI setuju menyediakan fasilitas kredit (Loan on Note-5 Facility) secara revolving dan uncommitted
sebesar Rp1.825.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar margin 0,375%
ditambah dengan biaya pendanaan (cost of fund).
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (periode
ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal
penarikan terakhir fasilitas.
122
Page 159
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMBCI atas fasilitas kredit/pinjaman
yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK SMBCI 2, Para Penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar
69% dari total fasilitas kredit dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter of Guarantee tanggal
25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari total fasilitas kredit.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan tanpa
persetujuan tertulis dari SMBCI untuk (i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang
berdasarkan arm’s length, dan tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi
dengan afiliasi berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan
transaksi Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain afiliasinya; (ii) mereorganisasi
atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak menyewakan, mengalihkan,
memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua atau sebagian besar bagian dari asetnya,
baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang
wajar, and tidak akan secara material merubah sifat kegiatan usahanya; (iii) mengadakan atau membuat
tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit (termasuk utang kontijensi atau lainnya)
selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar, atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau
memberikan penjaminan kepada atau untuk kepentingan pihak lain; dan (iv) membuat, mengadakan
atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau mengagunkan asetnya atau
menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui 1 (satu) transaksi atau beberapa
yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain berdasarkan arm’s length dan
untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk (a) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis
kepada SMBCI sebelum tanggal perjanjian, tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut
tidak dapat ditingkatkan tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI; dan (b) setiap jaminan lain yang dibuat
atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari SMBCI. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
mengenai hal yang diwajibkan bagi Perseroan dalam PK SMBCI II, Perseroan wajib mempertahankan
kepemilikan saham secara langsung oleh Mitsui & Co, Ltd, JA Mitsui Leasing, Ltd, Yamaha Motor
Co, Ltd dan PT Yamaha Indonesia Manufacturing (kewajiban kepemilikan) minimum 51% dari total
jumlah saham yang disetor pada Perseroan, dengan ketentuan bahwa Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan SMBCI terlebih dahulu apabila kewajiban kepemilikan akan menjadi kurang di bawah 51%
dari total jumlah saham yang disetor pada Perseroan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan SMTB:
- Agreement Uncommited Dual Currency Term Loan Facility US$20.000.000 No. LEGL-B/IDRTRNX/
PTBAF-USD20M (IDR) (092021) tanggal 8 Oktober 2021 dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
perubahan dan perubahan yang terakhir berdasarkan Suplemental Agreement tanggal 31 Desember
2024, dibuat di bawah tangan juncto Suplemental Agreement tanggal 27 Maret 2025, dibuat di bawah
tangan (“PK SMTB 1”), antara Perseroan dan SMTB.
Nilai perjanjian
SMTB setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar Rp288.000 juta dengan
suku bunga yang ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal
kerja Perseroan.
Jangka waktu
Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2027.
Jaminan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMTB atas fasilitas kredit ini, Para
Penjamin, yaitu Mitsui & Co., Ltd telah membuat Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2025
dengan nilai penjaminan sebesar 69% dari total pinjaman dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat
Surat Jaminan (Guarantee) tanggal 31 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% dari
total pinjaman.
123
Page 160
Pembatasan (negative covenant)
Sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada SMTB, Perseroan dilarang untuk (1) menjual,
mengalihkan atau melepaskan atau mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas,
suatu bagian yang penting dari aset-aset miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk
aktifitas pendanaannya (2) merubah atau mengancam untuk merubah kegiatan usaha utamanya atau
lingkup kegiatan usahanya, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan suatu bagian dari
operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung maupun tidak langsung atau otoritas pemerintah manapun
mengambil alih atau mengancam untuk mengambil alih seluruh atau sebagian dari aset-aset Perseroan
dan akibat dari hal tersebut di atas, menurut pendapat SMTB, secara material dan mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini (3) tidak akan mempengaruhi bentuk rekonstruksi apapun termasuk merger, reorganisasi
atau konsolidasi dengan entitas anak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Bank dan Perseroan wajib
menyediakan kepada Bank informasi yang tepat sehubungan dengan rencana merger, reorganisasi atau
konsolidasi dengan entitas lainnnya sebagaimana mungkin dipersyaratkan oleh Bank (4) Perseroan
akan memastikan tidak terjadi crosholding saham-saham antara Perseroan dengan perusahaan
lainnya (5) tidak akan memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasinya atau melunasi pinjaman
atau bentuk pembiayaan lainnya yang diperoleh dari perusahaan lain selain dari pada kegiatan usaha
normal (6) tidak akan menjual, menyewakan, mengalihkan atau sebaliknya melepaskan seluruh atau
setiap kekayaan atau aset-aset selain untuk kegiatan usaha sehari-hari termasuk aktifitas pembiayaan
(7) tidak boleh menggunakan seluruh atau sebagian dari hasil Fasilitas Kredit sehubungan dengan
kegiatan yang dikenakan sanksi, pembatasan atau embargo di Yurisdiksi Terbatas negara mana pun
yang dari waktu ke waktu tunduk pada sanksi, pembatasan atau embargo yang dikenakan oleh Kantor
Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (termasuk
organisasi terkaitnya) atau otoritas pemerintah atau regulator lain yang terkait atau otoritas kompeten.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
- US10,000,000 Uncommited Dual Currency Term Loan Facility tanggal 29 November 2024, dibuat
di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Suplemental Agreement tanggal
27 Maret 2025, dibuat di bawah tangan (“PK SMTB 2”), antara Perseroan dan SMTB.
Nilai perjanjian
SMTB setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar Rp192.000 juta dengan
suku bunga yang ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai modal
kerja Perseroan.
Jangka waktu
Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2027.
Jaminan
Tanpa jaminan khusus (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terutang kepada SMTB, Perseroan dilarang untuk (1) menjual,
mengalihkan atau melepaskan atau mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas,
suatu bagian yang penting dari aset-aset miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk
aktifitas pendanaannya dan (2) dilarang untuk merubah atau mengancam untuk merubah kegiatan
usaha utamanya atau lingkup kegiatan usahanya, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan
suatu bagian dari operasi kegiatan usaha saat ini baik langsung maupun tidak langsung atau otoritas
pemerintah manapun mengambil alih atau mengancam untuk mengambil alih seluruh atau sebagian
dari aset-aset Perseroan dan akibat dari hal tersebut di atas, menurut pendapat SMTB, secara material
dan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-
kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp192.000 juta.
124
Page 161
• Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 12 tanggal 21 Mei 2021, dibuat di hadapan
Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat BCA Syariah
No. 229/ADP/2025 tanggal 3 November 2025, Hal: Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan
tanggal 3 November 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Assistan Vice President dan Manager
BCA Syariah serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Vice President Director
Perseroan juncto Surat BCA Syariah No. 238/ADP/2025 tanggal 11 November 2025, Hal: Pemberitahuan
Perubahan Syarat Fasilitas Pembiayaan tanggal 11 November 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Assistan Vice President dan Manager BCA Syariah serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut
ditandatangani oleh Vice President Director Perseroan juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas
Pembiayaan (Line Facility) No. 1289/PRBH-BCAS/XI/2025 tanggal 28 November 2025, dibuat di bawah
tangan (“Perjanjian Line Facility BCA Syariah”), antara Perseroan dan BCA Syariah:
Nilai perjanjian
BCA Syariah bersedia untuk memberikan limit pembiayaan kepada Perseroan sampai sejumlah Rp100.000
juta dengan bentuk revolving untuk membiayai modal kerja usaha Perseroan berupa pembiayaan modal
kerja mudharabah dengan akad pembiayaan.
Jangka waktu
Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 30 November 2026 (periode penarikan).
Jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan maksimal 12 (dua belas) bulan
dan tidak melebihi jatuh tempo fasilitas, terhitung sejak tanggal akad pembiayaan ditandatanganinya atau
tanggal lain yang disepakati para pihak.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya akad, kecuali
setelah mendapat persetujuan tertulis dari BCA Syariah, Perseroan tidak akan melakukan salah satu,
sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:(1) memindahkan kedudukan piutang dan/atau
mengalihkan hak atas piutang underlying sebagaimana dimaksud dalam dokumentasi underlying dan/atau
mengalihkan hak atas underlying yang bersangkutan kepada pihak lain; (2) melakukan akuisisi, merger,
restrukturisasi, konsolidasi dan/atau pemisahan perusahaan Perseroan dengan perusahaan atau orang
lain; dan (3) menjual baik sebagian atau seluruh aset Perseroan yang nyata-nyata akan mempengaruhi
kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban Perseroan kepada BCA Syariah, kecuali menjual
barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha Perseroan. Selanjutnya, Perseroan berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya akad sebelum menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada BCA Syariah terlebih dahulu dalam hal kolektibilitas Perseroan selain lancar, selanjutnya, selama
masa berlangsungnya Perjanjian ini sebelum menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA Syariah
terlebih dahulu dalam hal kolektibilitas Perseroan selain lancar, Perseroan tidak akan melakukan salah
satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan, sebagai berikut: (1) mengajukan permohonan kepada
yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawasan atas sebagian atau seluruh
harta kekayaan Perseroan; (2) mengubah anggaran dasar, susunan dan/atau anggota dari organ Perseroan;
(3) mengubah anggaran dasar dan/atau akta lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berlaku dan
mengikat para sekutu Perseroan, susunan pengurus Perseroan; (4) melakukan pembagian keuntungan kepada
pemegang sahamnya/anggotanya/sekutunya dari keuntungan Perseroan; dan (5) Perseroan melakukan
investasi baru baik berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Perseroan yang akan
mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban Perseroan kepada BCA Syariah.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp50.000 juta.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Victoria:
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 39 tanggal 19 Agustus 2016, yang dibuat
di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Pengubahan XIV Terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank
Victoria International Tbk dan PT Bussan Auto Finance No. 39 tanggal 17 Juni 2026 dibuat di bawah
tangan (“Perjanjian Money Market Victoria 1”), antara Perseroan dan Victoria.
125
Page 162
Nilai perjanjian
Victoria memberikan Fasilitas Demand Loan Uncommitted (mekanisme transaksi seperti Money Market
Line) kepada Perseroan sebesar Rp400.000 juta untuk membiayai modal kerja Perseroan. Suku bunga
untuk fasilitas ini ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar dan akan disepakati pada
saat penarikan fasilitas pinjaman.
Jangka waktu
Sampai dengan tanggal 24 Mei 2027.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Sebelum seluruh pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
Perseroan berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Bank Victoria: (1) menerima pinjaman/kredit baru dari Bank lain
atau pihak ketiga lainnya atau menerbitkan surat berharga, sukuk atau obligasi (“Fasilitas”) kecuali
penerimaan/penerbitan dan Fasilitas tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis
yang normal dan wajar atau dalam rangka menunjang usaha Perseroan yang tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini selama tidak
melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan); (2) Memberikan pinjaman atau kredit
kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan Perjanjian selama tidak melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan);
(3) Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga, kecuali untuk transaksi-transaksi
yang umum dalam Perseroan menjalankan usahanya sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian; (4) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian; (5) Membubarkan atau melikuidasi
Perseroan; (6) Merubah bidang/jenis usaha dan merubah anggaran dasar tentang maksud dan tujuan,
kecuali dikarenakan mengikuti peraturan OJK; (7) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance van betailing); (8) Merubah status
kelembagaan; (9) Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain; (10) Melakukan merger atau penggabungan usaha
sehingga merubah komposisi kepemilikan saham, yang mengakibatkan baik langsung maupun tidak
langsung kepemilikan saham Mitsui & Co.,Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor
Co., Ltd., bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menjadi kurang dari 67% (enam
puluh tujuh persen) dari total saham dalam Perseroan; (11) Menjual atau menyewakan seluruh atau
sebagian besar asset Perseroan kecuali untuk transaksi-transaksi dalam Perseroan; (12) Mengadakan
perjanjian managemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dikendalikan oleh pihak lain yang bukan pemegang saham saat ini yang dapat mengakibatkan dampak
negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Sebelum seluruh pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga rasio keuangan Perseroan berupa total
hutang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10 kali, dimana: (i) Total hutang adalah seluruh pinjaman
Bank, obligasi, surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani bunga. (yang tercatat di neraca
Perseroan); dan (ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor penuh, agio
saham dan saldo laba ditahan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp50.000 juta.
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 09 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Pengubahan VI Terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market Antara PT Bank Victoria
International Tbk dan PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 17 Juni 2026 dibuat di bawah tangan
(“Perjanjian Money Market Victoria 2”), antara Perseroan dan Victoria.
126
Page 163
Nilai perjanjian
Victoria setuju untuk memberikan Fasilitas Demand Loan II Uncommitted (mekanisme transaksi seperti
Money Market Line) kepada Perseroan sebesar Rp100.000 juta untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Suku bunga untuk fasilitas ini ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar dan akan
disepakati pada saat penarikan fasilitas pinjaman.
Jangka waktu
Sampai dengan tanggal 24 Mei 2027.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Sebelum seluruh pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
Perseroan berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Bank Victoria: (1) Menerima pinjaman/kredit baru dari Bank lain
atau pihak ketiga lainnya atau menerbitkan surat berharga, sukuk atau obligasi (“Fasilitas”) kecuali
penerimaan/penerbitan dan Fasilitas tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis
yang normal dan wajar atau dalam rangka menunjang usaha Perseroan yang tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini selama tidak
melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan); (2) Memberikan pinjaman atau kredit
kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan Perjanjian selama tidak melanggar Pasal 9 ayat 3 Perjanjian (menjaga rasio keuangan);
(3) Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga, kecuali untuk transaksi-transaksi
yang umum dalam Perseroan menjalankan usahanya sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian; (4) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian; (5) Membubarkan atau melikuidasi
Perseroan; (6) Merubah bidang/jenis usaha dan merubah anggaran dasar tentang maksud dan tujuan,
kecuali dikarenakan mengikuti peraturan OJK; (7) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance van betailing); (8) Merubah status
kelembagaan; (9) Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain; (10) Melakukan merger atau penggabungan usaha
sehingga merubah komposisi kepemilikan saham, yang mengakibatkan baik langsung maupun tidak
langsung kepemilikan saham Mitsui & Co.,Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor
Co., Ltd., bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menjadi kurang dari 67% (enam
puluh tujuh persen) dari total saham dalam Perseroan; (11) Menjual atau menyewakan seluruh atau
sebagian besar asset Perseroan kecuali untuk transaksi-transaksi dalam Perseroan; (12) Mengadakan
perjanjian managemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dikendalikan oleh pihak lain yang bukan pemegang saham saat ini yang dapat mengakibatkan dampak
negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Sebelum seluruh pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga rasio keuangan Perseroan berupa total
hutang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10 kali, dimana: (i) Total hutang adalah seluruh pinjaman
Bank, obligasi, surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani bunga. (yang tercatat di neraca
Perseroan); dan (ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor penuh, agio
saham dan saldo laba ditahan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Banking Facility Agreement tanggal 9 Agustus 2002, dibuat di bawah tangan (“PK StandChard”). Selanjutnya,
PK StandChard mengalami perubahan dan perubahan terakhir berdasarkan Amendement of Facility Letter
No. JTK/FBA/6006 tanggal 23 Desember 2024, dibuat di bawah tangan (“Amendemen 2024”) (“PK SCB”),
antara Perseroan dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta (“SCB”).
127
Page 164
Nilai perjanjian
SCB setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada Perseroan seluruhnya sebesar Rp450.000
juta kepada Perseroan, yang terdiri dari (i) Pinjaman Berjangka I dengan plafon Rp300.000 juta; dan
(ii) Pinjaman Berjangka II dengan plafon sebesar Rp150.000 juta, keduanya tersedia dalam mata uang
Rupiah dan Dollar Amerika Serikat untuk membiayai modal kerja. Suku bunga: Suku Bunga Dasar Kredit
(SBDK) sebesar 7,23%/tahun.
Jangka waktu
Fasilitas Pinjaman Berjangka I dan Fasilitas Pinjaman Berjangka II tersedia untuk jangka waktu sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2026 (periode ketersediaan). Kedua fasilitas ini akan jatuh tempo maksimum
2 (dua) tahun dan minimum 2 (dua) minggu.
Jaminan
Untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka I, dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada
SCB atas fasilitas kredit/pinjaman yang telah diterima oleh Perseroan, para penjamin, yaitu Mitsui & Co.,
Ltd telah membuat Letter of Guarantee tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 69%
dari total Fasilitas Pinjaman Berjangka I dan JA Mitsui Leasing, Ltd, telah membuat Letter of Guarantee
tanggal 25 Desember 2025 dengan nilai penjaminan sebesar 31% total Fasilitas Pinjaman Berjangka I.
Untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka II, fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Berdasarkan klausul di dalam PK SCB mengenai kewajiban-kewajiban Perseroan, selama fasilitas ini belum
dilunasi, (1) Perseroan tidak akan (dan harus memastikan bahwa tidak ada anggota grup lainnya akan)
memindahtangankan semua atau setiap bagian dari aset mereka atau melakukan setiap akuisisi atau investasi
kecuali apabila dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan yang lazim dan terkait dengan suatu
pemindahtanganan aset saja, atas aset yang ditukar dengan aset lain yang sejenis atau lebih tinggi jenis
nilai lainnya; dan (2) Perseroan akan memastikan kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung
dari Mitsui & Co., Ltd. dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd. dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd. bersama dengan
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing paling kecil sebesar 67% dari total saham Perseroan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp110.563,4 juta.
• Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/JKT/2021 tanggal 18 Februari 2021, dan telah dilegalisasi di hadapan
Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1084/Leg/II/2021 tanggal
18 Februari 2021 juncto Perubahan ke 1 (kesatu) dan Pernyataan Kembali tanggal 8 Agustus 2022 dan telah
dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi: 1110/
Leg/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 atas Perjanjian Kredit No. 033/PK//CB/JKT/2021 tanggal 18 Februari
2021 juncto Syarat Umum Pembiayaan Bank CIMB Niaga 2019 Rev. 02 No. 129/SUP/CB/JKT/2022 dan
telah dilegalisasi di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi:
1111/Leg/VII/2022 tanggal 8 September 2022 (“SUP”) juncto Perubahan ke empat anggal 19 Agustus 2025,
dibuat di bawah tangan (“PK CIMB Niaga”), antara Perseroan dan CIMB Niaga:
Nilai & tujuan perjanjian
CIMB Niaga setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari:
1. Fasilitas Pinjaman Tetap
Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pinjaman Tetap (“PT”) - Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis –
Uncommited (“Fasilitas PT”)
Jumlah Fasilitas : Maksimum sebesar Rp200.000 juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum
USD12,100,000 (dua belas juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Fasilitas Pinjaman Tetap ini bersifat interchangeable dengan Fasilitas Pembiayaan
Modal Kerja iB, dengan ketentuan jumlah total penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas
Pembiayaan Modal Kerja iB secara bersama-sama tidak diperkenankan lebih dari
Rp200.000 juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD 12,100,000 (dua
belas juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat (USD).
128
Page 165
Suku Bunga : Suku bunga mata uang Rupiah atas fasilitas ini sebesar indikatif 7,20% (tujuh koma
dua nol persen) fixed per tahun yang disepekati pada saat penarikan dan Suku bunga
mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) atas fasilitas ini sebesar indikatif 5,40%
(lima koma empat nol persen) fixed per tahun yang disepekati pada saat penarikan.
Tujuan Penggunaan Fasilitas : Pembiayaan Modal Kerja Perseroan.
oleh Perseroan
2. Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB
Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB - Fasilitas Pembiayaan Langsung - On Revolving
Basis – Uncommited (“Fasilitas Modal Kerja iB”)
Jumlah Fasilitas : Maksimum sebesar Rp.200.000 juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD
12,100,000 (dua belas juta seratur ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata uang
Dollar Amerika Serikat (USD).
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB bersifat interchangeable dengan Fasilitas
PT, dengan ketentuan jumlah total penggunaan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja
iB dan Fasilitas PT secara bersama-sama tidak diperkenankan lebih dari Rp.200.000
juta atau setara (ekuivalen) dengan maksimum USD 12,100,000 (dua belas juta
seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Bagi hasil : Akan ditentukan sebelum penarikan dan dicantumkan dalam Nota Komitmen Proyeksi
Pendapatan/Laba (NKPPL).
Tujuan Penggunaan Fasilitas : Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja unit usaha syariah Perseroan.
oleh Perseroan
Jangka waktu
Jatuh tempo atas Fasilitas Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB masing-masing
pada tanggal 8 Agustus 2026.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB Niaga, Perseroan tidak diperkenankan melakukan
tindakan: (1) (a) menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/
menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak; (b) mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada
pihak lain; (c) mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Perseroan membayar
kepada pihak lain; (d) memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka menjalankan
usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
PK CIMB Niaga; (2) Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Perseroan seperti namun
tidak terbatas pada: (a) mengadakan perubahan atau maksud, tujuan dan kegiatan usaha Perseroan;
(b) mengubah susunan pemegang saham Perseroan dan/atau mengubah struktur pemegang
saham Perseroan; (c) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan antara lain
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; (3) membayar atau membayar kembali
tagihan atau piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh
para pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan Perseroan baik berupa jumlah
pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar. Selanjutnya, Perseroan wajib memberikan
pemberitahuan tertulis kepada CIMB Niaga apabila:(1) Perseroan mengumumkan dan membagikan
dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya kepada pemegang saham dan/atau pihak yang
setara lainnya; dan (2) Perseroan mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus
atau pihak yang setara lainnya.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp20.138,4 juta.
• Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 14 tanggal 29 Juni 2022, dibuat
di hadapan Nurhasanah, S,H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah Addendum Perjanjian
Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 3264/BMI/EB-FOP/VIII/2024 tanggal 13 Agustus
2024, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank Muamalat No. 025/OL/CCB-COMM1/VI/2025 tanggal 18 Juni
129
Page 166
2025, Perihal: Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3) - Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head of Commercial Business 1 & RM Commercial Business 1 Bank
Muamalat serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Wakil Presiden Direktur
Perseroan (“PK Muamalat”), antara Perseroan dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Muamalat”).
Nilai perjanjian
Muamalat setuju untuk menyediaan Fasilitas Line Facility Al Musyarakah (Revolving-Executing) kepada
Perseroan dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp100.000 juta untuk membiayai modal kerja
pembiayaan yang akan disalurkan kepada Perseroan. Nisbah bagi hasil atas fasilitas ini sebesar 0,62%
bagi Muamalat dan 99,38% bagi Perseroan.
Jangka waktu
Jangka waktu penarikan dan jangka waktu atas Fasilitas ini sampai tanggal 29 Juni 2027.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Selama masa pembiayaan, Perseroan tidak diperkenankan kecuali dengan mendapatkan persetujuan tertulis
dari Muamalat untuk melaksanakan hal-hal: (1) membubarkan diri atau menyatakan pailit; (2) melakukan
penjualan, menjaminkan dan mengalihkan sebagian atau seluruh aset perusahaan, kecuali dalam hal
transaksi bisnis yang normal/wajar, kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan PK Muamalat; (3) menarik kembali modal
yang telah disetor yang menyebabkan menjadi di bawah ketentuan OJK; (4) melakukan merger, konsolidasi,
akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan aset atau saham milik Perseroan; dan (5) mengubah
sifat atau luas lingkup usaha Perseroan di luar dari ketentuan OJK. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan
Affirmative Covenants dalam PK Muamalat, Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham
oleh Mitsui & Co., Ltd, Yamaha Motor Co., Ltd. termasuk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan
JA Mitsui Leasing, Ltd. secara bersama sama tidak kurang dari 67% di dalam Perseroan.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp30.000 juta.
• Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 21 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,
M. Corp. Admin., M. Comm., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 40/PrbPK/CDU1/26 tanggal 13 Februari 2026, dibuat di bawah tangan
(“PK Maybank”), antara Perseroan dan PT Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”).
Nilai perjanjian
Maybank setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari:
(i) Fasilitas Pinjaman Berjangka 1 (“PB 1”) setinggi-tingginya sebesar Rp500.000 juta;
(ii) Fasilitas Pinjaman Berjangka 2 (“PB 2”) setinggi-tingginya sebesar Rp750.000 juta;
Fasilitas PB 1 dan PB 2 tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas-
fasilitas Pinjaman ini bersifat uncommitted. Suku bunga untuk PB 1 sebesar (i) 7,3% per tahun untuk
pinjaman dengan periode 1 (satu) tahun; (ii) 7,7% per tahun untuk pinjaman dengan periode 2 (dua)
tahun; dan (iii) 8,35% per tahun untuk pinjaman dengan periode 3 (tiga) tahun. Suku bunga untuk PB
2 sebesar (i) 7,95% per tahun untuk pinjaman dengan periode 2 (dua) tahun; dan (ii) 8,1% per tahun
untuk pinjaman dengan periode 3 (tiga) tahun. Suku bunga ini bersifat indikatif dan dapat disesuaikan
pada saat penarikan;
(iii) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Mudharabah dan Perjanjian Gabungan, Bank memberikan Fasilitas
Pembiayaan Mudharabah kepada Perseroan sebesar Rp500.000 juta. Fasilitas PB 1 dan Fasilitas
Pembiayaan Mudharabah ini merupakan fasilitas gabungan dimana jumlah total penggunaan/penarikan
oleh Perseroan atas Fasilitas PB 1 dan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah secara bersama-sama tidak
melebihi Rp500.000 juta. Tujuan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah ini digunakan untuk modal kerja
unit usaha syariah Perseroan. Nisbah akan ditentukan pada saat penarikan.
130
Page 167
Jangka waktu
- Jangka waktu PB 1 dan PB 2 tersedia (availability period) sampai dengan tanggal 13 Februari 2027
melalui opsi revolving. Sisa dari fasilitas-fasilitas kredit tersebut yang tidak ditarik setelah jangka waktu
ketersediaan tersebut berakhir akan secara otomatis dihapuskan.
- Jangka waktu Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah adalah maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal
penarikan dengan Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period) sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai
dengan 13 Februari 2027 melalui opsi revolving. Sisa dari Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah
yang tidak ditarik setelah Jangka Waktu Ketersediaan berakhir akan secara akan secara otomatis
dihapuskan.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas kredit masih terutang, Perseroan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Maybank,
Perseroan tidak diperbolehkan/diperkenankan/diizinkan melakukan hal-hal: (1) mengikat diri sebagai
penjamin/avails untuk menjamin utang orang/pihak lai,n kecuali utang dagang yang dibuat dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari; (2) memberikan pinjaman ke pemegang saham, pengurus, perusahaan
afiliasi grup tanpa izin dari Maybank; (3) menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak dan/atau
kepentingan, menghapuskan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau penjamin
atau menjaminkan/mengagunkan barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak milik
Perseroan dan/atau penjamin dengan cara bagaimanapun juga dan kepada orang/pihak siapapun juga
(kecuali menjual dalam rangka menjalankan sifat usaha yang normal); (4) melakukan pembayaran atau
pembayaran kembali atas semua pinjaman kepada pihak ketiga siapapun selain pembayaran normal karena
sifat usaha Perseroan dan/atau penjamin; (5) melakukan investasi lainnya atau menjalankan kegiatan
usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan perubahan
usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian pinjaman Perseroan kepada Maybank; (6) mengajukan
permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan
pembayaran utang; (7) melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan
usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambillalihan (akuisisi) saham-saham dalam badan
usaha lain; (8) melakukan pembayaran atau pembayaran kembali kepada pemegang saham Perseroan dan/
atau penjamin atas pinjaman-pinjaman yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh pemegang
saham Perseroan dan/atau penjamin kepada Perseroan dan/atau penjamin, baik jumlah pokok, bunga,
provisi atau biaya-biaya lainnya; (9) melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan RUPS;
(10) mengubah struktur permodalan Perseroan dan/atau penjamin, kecuali untuk peningkatan modal yang
berasal dari laba yang ditahan (retained earnings) atau pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang
saham; dan (11) membayar atau menyatakan dapat dibayar sesuai dividen atau pembagian keuntungan
berupa apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan Perseroan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan
kewajiban-kewajiban Perseroan dalam PK Maybank, Perseroan wajib menjaga kepemilikan saham secara
langsung dan tidak langsung oleh Mitsui & Co., Ltd, Yamaha Motor Co., Ltd. dan JA Mitsui Leasing, Ltd.
secara bersama-sama tidak kurang dari 67%.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp1.250.000 juta.
• Akta Perjanjian Kredit No. 63 tanggal 20 Juni 2024 dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris
di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 41 tanggal
14 Maret 2025 dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta juncto Addendum Ketiga
terhadap Perjanjian Kredit No. 001/ADD/BCAD/2026 tanggal 11 Februari 2026, dibuat di bawah tangan
(“PK BCA Digital”), antara Perseroan PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”).
Nilai perjanjian
BCA Digital setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan: (i) Fasilitas Money Market-Revolving
(uncommitted) sebesar Rp200.000 juta (Fasilitas Kredit MML); dan (ii) Fasilitas Installment Loan-Non
Revolving (uncommitted) sebesar Rp200.000 juta (Fasilitas Kedit IL). Suku bunga atas fasilitas-fasilitas
tersebut ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas-fasilitas Kredit tersebut digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja.
131
Page 168
Jangka waktu
1. Fasilitas Kredit MML : 1 (satu) tahun (termasuk Availability Period) terhitung sejak tanggal
14 Maret 2027.
2. Fasilitas Kredit IL : 1 (satu) tahun (termasuk Availability Period) terhitung sejak tanggal
14 Maret 2026.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant):
Selama Perseroan belum membayar lunas Utang, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
berikut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA Digital: (1) Melakukan transaksi
dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas-dengan perusahaan afiliasinya,
dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
(arm’s length principle) dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia; (2) Melakukan
peleburan (konsolidasi) atau penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran;
(3) Mengalihkan, menjaminkan, dan/atau menggadaikan harta kekayaan Perseroan yang ada maupun yang
akan ada, kecuali atas: (i) Jaminan harta kekayaan Perseroan yang telah diberikan kepada pihak ketiga
sebelum tanggal Perjanjian Kredit ini; dan/atau (ii) Pengalihan atas harta kekayaan Perseroan dalam rangka
menjalankan transaksi bisnis yang normal atau menjalankan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit ini; dan/atau (iii) sekuritisasi aset dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal atau
menjalankan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari yang dananya dipergunakan untuk kegiatan usaha, yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit ini; dan/atau (iv) Pengalihan/Penjaminan harta kekayaan karena adanya kerja sama pembiayaan
(joint financing) dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal atau menjalankan kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari kecuali dalam hal menjalankan transaksi bisnis yang normal dan wajar dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
(4) Memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dari bank lain, kecuali seluruh rasio keuangan (financial
covenant) yang diatur dalam Perjanjian Kredit terpenuhi dan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis
yang normal dan wajar atau menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini; (5) Menyerahkan atau
mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain; (6) Mengubah susunan pemegang saham yang mengakibatkan baik langsung-maupun
tidak langsung kepemilikan saham MITSUI & Co., Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha
Motor Co., Ltd. bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menjadi kurang dari 67%
(enam puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan; (7) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan).
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp125.000 juta.
• Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”):
- Akta Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita., S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Bank Oke (“PK Bank Oke 1”).
Nilai perjanjian
Bank Oke setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) Installment 1 (non
revolving) kepada Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp250.000 juta dan suku bunga sebesar
7,75% per tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja.
Jangka waktu
Fasiltas ini berlaku untuk jangka waktu yaitu 6 (enam) bulan tehitung sejak tanggal pengikatan kredit.
Fasiltas ini berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan, termasuk grace
period selama 35 (tiga puluh lima) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan fasilitas kredit, yaitu jatuh
pada tanggal 23 April 2027.
132
Page 169
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas masih berjalan, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari Bank Oke, yaitu: (1) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); (2) memindahtangankan sebagian
besar aset (major asset) atau aset penting (material asset) Perusahaan dalam bentuk atau dengan
nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri
sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga; (3) meminjam dari atau meminjamkan uang kepada
pihak ketiga selain daripada yang timbul dalam usahanya, yang secara material mempengaruhi Bank
Oke dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini; (4) mengikatkan diri sebagai
penjamin Utang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain; (5) mengambil bagian
modal (dividen) untuk kepentingan diluar usaha atau kepentingan pribadi.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp250.000 juta.
- Akta Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita., S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK Bank Oke 2”), antara Perseroan dan Bank Oke.
Nilai perjanjian
Bank Oke setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) Installment 2 (non
revolving) kepada Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp250.000 juta dan suku bunga sebesar
7,75% per tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja.
Jangka waktu:
36 (tiga puluh enam) bulan terhitung setiap pencairan kredit termasuk masa tenggang (grace period)
selama 35 (tiga puluh lima) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan kredit, yaitu jatuh pada tanggal
21 Mei 2027.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas masih berjalan, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari Bank Oke 2, yaitu: (1) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); (2) memindahtangankan sebagian
besar aset (major asset) atau aset penting (material asset) Perusahaan dalam bentuk atau dengan
nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri
sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga; (3) meminjam dari atau meminjamkan uang kepada
pihak ketiga selain daripada yang timbul dalam usahanya, yang secara material mempengaruhi Bank
Oke dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini; (4) mengikatkan diri sebagai
penjamin Utang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain; (5) mengambil bagian
modal (dividen) untuk kepentingan diluar usaha atau kepentingan pribadi.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp250.000 juta.
• Surat No. LC/MS-015/LA/2024 tanggal 29 Mei 2024, Perihal: Fasilitas perbankan tanpa komitmen sesuai
permintaan dibuat di bawah tangan, sebagaimana dirubah terakhir berdasarkan Surat BNP Paribas No. LC/
LW-023/LA/2026 tanggal 6 April 2026, Perihal: Surat Pemberitahuan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu
Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Director of Global Banking dan SVP, Corporate Coverage
and Advisory BNP Paribas (“PK BNP Paribas”), antara Perseroan dan PT Bank BNP Paribas Indonesia
(“BNP Paribas”).
133
Page 170
Nilai perjanjian
Berdasarkan PK BNP Paribas, BNP Paribas memberikan fasilitas kredit bergulir (revolving) kepada Perseroan
sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas kredit ini bersifat revolving, dimana atas Fasilitas Kredit yang telah
ditarik dan sudah dilunasi, dapat dipergunakan/ditarik kembali selama jangka ketersediaan fasillitas kredit.
Fasillitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja. Suku bunga atas fasilitas ini: COF + 0,6%/tahun.
Jangka waktu
Jangka waktu ketersediaan/penarikan fasilitas kredit sampai dengan tanggal 31 Maret 2027. Fasilitas ini
akan tersedia hanya selama jangka waktu ketersediaan tersebut. Pencairan/penarikan fasilitas kredit selama
jangka jangka waktu ketersediaan/penarikan dianggap sebagai suatu hutang berdasarkan PK BNP Paribas.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Kesanggupan (Undertaking) dan/atau Pembatasan (negative covenant)
Perseroan berjanji (1) (peringkat kewajiban) kewajiban-kewajiban pembayarannya berdasarkan PK BNP
Paribas akan selaku memiliki peringkat sekurang-kurangnya setara atau setingkat dengan semua utang
yang tidak dijamin dan tidak tersubordinasi, kecuali untuk kewajiban yang secara umum berlaku terhadap
perusahaan; (2) (kepatuhan terhadap hukum), Perseroan harus mematuhi dalam segala hal yang material
semua hukum yang berlaku dan pihaknya akan memperoleh dan mempertahankan keberlakuan dan kekuatan
hukum setiap otorisasi, izin, pendaftaran, persetujuan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
kewajibannya berdasarkan PK BNP Paribas ini dan untuk memastikan kesesuaian dengan hukum, keabsahan
dan keberlakuan dan penerimaan sebagai bukti atas PK BNP Paribas ini dalam setiap yurisdiksi yang berlaku
(3) (Laporan Keuangan), Perseroan harus menyediakan kepada Bank segera setelah hal tersebut tersedia,
tetapi dalam hal apapun dalam jangka waktu 180 hari setelah setiap akhir dari tahun buku (atau dalam periode
lain sebagaimana diminta atau disepakati oleh Bank) (4) (i) laporan keuangan yang diaudit (atau laporan
keuangan konsolidasi yang diaudit) untuk tahun buku tersebut; dan (ii) laporan keuangan yang diaudit dari
masing-masing pihak yang berkewajiban untuk tahun buku tersebut (apabila relevan), laporan keuangan
mana akan, atas permintaan dari Bank, diaudit oleh firma akutansi independent yang terdaftar pada OJK
(4) (informasi lainnya) Perseroan akan memberikan informasi lainnya kepada Bank terkait dengan usaha,
pembiayaan, pengelolaan dan manajemen atau informasi lain yang secara wajar diminta oleh Bank dari waktu
ke waktu (5) (sifat usaha) tidak ada perubahan substansial yang akan dilaksanakan oleh Perseroan terhadap
keberadaan umum dari bisnis sejak tanggal Perjanjian ini (6) (pemberitahuan cidera janji) Perseroan akan
memberi tahu secara tertulis kepada Bank terkait dengan setiap peristiwa atau keadaan yang merupakan
suatu cidera janji berdasarkan perjanjian apapun yang mengikat pihaknya (termasuk Perjanjian ini) dan
yang telah atau sewajarnya mungkin menyebabkan suatu dampak kerugian material (dan, dalam hal apapun,
langkah-langkah, apabila ada, yang diambil untuk memulihkan cidera janji tersebut) segera setelah menyadari
terjadinya hal tersebut (7) (pemberitahuan proses hukum) pihaknya segera memberi tahu secara tertulis
kepada Bank setiap Upaya hukum litigasi, arbitrase atau administrative yang diajukan atau diancamkan
terhadap pihaknya yang, apabila Bank diputuskan kalah, dapat atau sewajarnya mungkin memberikan dampak
kerugian material (8) (sanksi), Perseroan tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, menggunakan
hasil Penarikan apapun (penarikan fasilitas kredit), atau meminjamkan, menyumbang atau dengan cara lain
menyediakan hasil tersebut kepada anak perusahaan, mitra usaha patungan atau pihak lainnya (i) untuk
menadanai kegiatan atau usaha dari atau dengan pihak manapun, atau negara atau wilayah mana pun yang,
pada saat pendanaan, merupakan pihak yang dikenakan sanksi atau negara yang dikenakan sanksi; atau
(ii) dalam hal apapun lainnya yang dapat mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap sanksi oleh pihak mana
pun (9) (reorganisasi) Perseroan tidak akan tanpa pemberitahuan sebelumnya dari Bank melaksanakan atau
mengizinkan (i) perubahan dari anggaran dasarnya saat ini, yang secara langsung maupun tidak langsung,
mempengaruhi keberadaan badan hukumnya dan akan mengakibatkan pihaknya tidak lagi menjadi entitas
yang bertahan yang solven atau yang telah atau secara wajar mungkin memiliki suatu dampak kerugian
material atau (ii) segala skema atau kompromi atau pengaturan lain apapun dengan segala kreditur dari
suatu anggota Group yang telah atau secara wajar mungkin memiliki dampak merugikan material (10) (SAK)
Perseroan akan memastikan bahwa masing-masing set laporan keuangan yang disampaikan kepada Bank
sesuai dengan Dokumen Fasilitas yang disusun sesuai dengan SAK, dan akan memberi tahu Bank mengenai
segala perubahan dalam SAK dan akan menyerahkan semua informasi yang diperlukan untuk Bank menilai
kondisi keuangan baru dari masing-masing pihak yang berkewajiban dan perusahaannya (11) (larangan-
larangan) Perseroan tidak akan dan harus memastikan bahwa tidak ada anak perusahaannya yang akan,
134
Page 171
membuat atau mengizinkan adanya pembebanan apapun atas semua (atau setiap bagian substansial dari)
pendapatan, kesanggupan atau aset-aset ini atau di masa yang akan datang kecuali untuk pembebanan
(i) yang berlaku pada dan diungkapkan kepada Bank secara tertulis sebelum tanggal PK BNP Paribas
ini (ii) tercipta karena berlakunya hukum dalam kegiatan perdagangan normal yang tidak akan, menurut
pendapat wajar dari Bank, mempengaruhi secara material kemampuan dari Perseroan untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (iii) diberikan kepada Bank berdarkan PK BNP Paribas ini (iv) disusun
dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank (12) (tidak ada pelepasan) Perseroan tidak akan, tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank, baik dalam transaksi tunggal atau dalam serangkaian transaksi,
baik berkaitan maupun tidak, dan baik secara sukarela atau tidak, menjual, memindahkan atau dengan cara
lain melepas semua atau sebagian besar dari aset-aset atau usahanya kecuali dalam rangka menjalankan
usaha Perseroan sehari-hari yang tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (13) (mengenai nasabah), Perseroan akan segera, atas
permintaan dari Bank, menyediakan atau memastikan penyediaan dokumentasi tersebut dan bukti lainnya
sebagaimana secara wajar diminta oleh Bank untuk melaksanakan seluruh pemeriksaan “kenali nasabah
anda”, kenali transaksi anda” atau pemeriksaan lain sejenis pada nasabah atau transaksi berdasarkan
semua hukum yang berlaku untuk tujuan transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini (14) (kekebalan terhadap
gugatan) Perseroan tidak akan menuntut kekebalan terhadap gugatan, eksekusi, penyitaan atau proses
hukum lainnya dalam proses hukum yang ditempuh dalam yurisdiksi pendiriannya sehubungan dengan
Perjanjian ini.
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Surat Fasilitas tanggal 14 Juni 2024, Perihal: Fasilitas Pinjaman Revolving Jangka Pendek, dibuat di bawah
tangan, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Second Amendement To Short Term Revolving Loan
Facility tanggal 12 Juni 2026, dibuat di bawah tangan (“PK Shizuoka”), antara Perseroan dan The Shizuoka
Bank, Ltd, Cabang Singapura (“Shizuoka”).
Nilai perjanjian
Berdasarkan PK Shizuoka, Shizuoka memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek (revolving) kepada
Perseroan maksimum sebesar USD20 juta. Fasillitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja. Suku
bunga atas akan ditentukan pada saat penarikan.
Jangka waktu
Jangka waktu pemanfaatan fasilitas sampai dengan 14 Juni 2027. Setiap pemanfaatan/penarikan fasilitas
pinjaman wajib dilunasi bersamaan dengan bunga pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pemanfaatan
Fasilitas.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
PK Shizuoka tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan (negative covenants), Selama
Perseroan masih memiliki kewajiban berdasarkan PK Shizuoka, Perseroan berkewajiban sebagai berikut:
(1) menyerahkan kepada Shizuoka salinan resmi rekening milik Perseroan yang telah diaudit (termasuk
laporan rugi laba dan neraca yang telah diaudit) dalam jangka waktu 180 hari setelah setiap tahun buku
dan informasi keuangan atau informasi lainnya sebagaimana dapat diminta oleh Shizuoka; (2) segera
memberi tahu secara tertulis kepada Shizuoka setiap peristiwa kejadian kelalain atau setiap kejadian
dengan memberikan pemberitahuan atau selang waktu atau pemenuhan kondisi lain yang merupakan
suatu Kejadian Kelalaian atau setiap perubahan pemegang saham atau pengendali dari Perseroan;
(3) tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shizuoka, baik melalui suatu transaksi tunggal
atau melalui suatu rangkaian transaksi, terkait atau tidak terkait, menjual, mengalihkan, meminjamkan
atau sebaliknya melepaskan, dalam hal apa pun, selain dalam kegiatan perdagangan biasa, seluruh atau
sebagian besar dari bisnis atau asetnya, atau membuat perubahan sifat bisnisnya yang secara material
akan mengubah sifat kegiatan usaha Perseroan dari waktu ke waktu; (4) memastikan bahwa gabungan
(langsung atau tidak langsung) kepemilikan saham Mitsui & Co., Ltd dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd. dan/
atau Yamaha Motor Co., Ltd., dan/atau PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tidak boleh kurang dari
51% dari modal saham disetor di dalam Perseroan setiap waktu; dan (5) memberitahu kepada Shizuoka
135
Page 172
secara tertulis setiap perubahan kepemilikan saham di dalam Perseroan dalam 7 (tujuh) Hari Kerja bukti
penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI)
yang mencatat perubahan tersebut.
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp55.380,6 juta.
• Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 03 tanggal 2 Mei 2024, dibuat dihadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Addendum
Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 003/ADD-CFB/VIII/2025 tanggal
21 Agustus 2025, dibuat dibawah tangan (“Perjanjian Pembiayaan BTPN Syariah”), antara Perseroan dan
PT Bank BTPN Syariah Tbk (“BTPN Syariah”).
Nilai perjanjian
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan BTPN Syariah, BTPN Syariah memberikan fasilitas pembiayaan
musyarakah kepada Perseroan sebesar Rp200.000 juta. Jenis fasilitas pembiayaan ini, yaitu Pembiayaan
Modal Kerja (PMK) 1 Musyarakah dan bersifat revolving basis dan uncommited. Fasillitas ini digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja unit usaha syariah Perseroan.
Nisbah
Berdasarkan bagi hasil porsi bank yang akan ditentukan pada setiap penarikan dan didasarkan pada proyeksi
pendapatan bulanan Unit Usaha Syariah Perseroan yang ditentukan ambang batas (threshold) minimumnya,
dengan acuan expected return Bank sebagai berikut:
Tenor Penarikan Pricing Expected Return*)
3 bulan BI Rate +1,00% Eqv. 6,25%
6 bulan BI Rate +1,25% Eqv. 6,50%
12 bulan BI Rate +1,75% Eqv. 7,00%
*) Indikasi berdasarkan refensi BI Rate per: Jul 2025: 5,25%
Jangka waktu
Jangka waktu ketersediaan atas Fasilitas ini sampai dengan tanggal 2 Mei 2026 dan untuk jangka waktu
fasilitas sampai dengan 2 Mei 2027.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).
Pembatasan (negative covenant)
Sejak ditandatanganinya perjanjian ini beserta perubahannya sampai seluruh kewajiban fasilitas ini dibayar
lunas oleh Perseroan, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada BTPN Syariah: (1) Perseroan
wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal efektif kepada
BTPN Syariah, dalam hal Perseroan melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan (merger)
atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran); (2) Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis
kepada BTPN Syariah apabila terjadi perubahan susunan pemegang saham, perubahan susunan pengurus
(direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS), status kelembagaan, anggaran dasar, dan
peningkatan modal disetor, paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan
data perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan (3) Perseroan
wajib memberitahukan secara tertulis kepada BTPN Syariah maksimal 30 hari kerja setelah Perseroan
membagikan dividen usaha kepada Pemegang Saham.
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp100.000 juta.
• Perjanjian Fasilitas No. FH0428 tanggal 13 Desember 2024, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
perubahan berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Fasilitas No. FH0428 tanggal 12 Desember 2025,
dibuat di bawah tangan (“PK Bank Resona”), antara Perseroan dan PT Bank Resona Perdania (“Bank
Resona”).
136
Page 173
Nilai perjanjian
Bank Resona memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa Fasilitas Pinjaman Bergulir sebesar
Rp100.000 juta ekuivalen dengan mata uang US Dollar, dengan suku bunga untuk mata uang Rupiah,
yaitu, sebesar COLF + 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, floating dan untuk penarikan mata uang
US Dollar, sebesar COLF + 0,05% per tahun, floating.Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja Perseroan.
Jangka waktu
Fasilitas ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2026.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas ini belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Resona: (1) Memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit
baru dari pihak lain, kecuali: (i) dari bank/lembaga keuangan lain; (ii) dari pemegang saham Perseroan;
(iii) untuk mendukung kebutuhan bisnis Perseroan melalui penerbitan obligasi atau sukuk oleh Perseroan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.; (2) Meminjamkan uang, mengikatkan
diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Perseroan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya baik
yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, maupun kepada pihak ketiga yang
tidak terkait dengan Perseroan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari; (3) Perseroan
tidak akan melangsungkan suatu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan
baik sukarela ataupun tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan
suatu aset selain untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehari-hari; (4) Apabila Perseroan berbentuk
badan hukum: (i) Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, penyertaan modal, pembubaran/
likuidasi atau meminta perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; dan (ii) mengubah status
badan hukum; (5) Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada perusahaan afiliasi atau kepada
pemegang saham Perseroan, kecuali dilakukan dalam batas kewajaran (arm’s length); (6) Perseroan tidak
akan membuat atau mengadakan pemberitahuan apapun, jumpa pers atau publisitas lainnya sehubungan
dengan Perjanjian ini atau dalam hal apapun terkait dengan Fasilitas atau membuat rujukan terhadap Bank
Resona.
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp70.000 juta.
• Akta Perjanjian Fasilitas No. 03 tanggal 5 Mei 2025, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M.
Corp Admin., M.Com (Hukum Bisnis)., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan
Amendment To The Facility Agreement/Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas No. 001/AMD/AGMT-RL/
BAF/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, dibuat di bawah tangan (“PK BOC Jakarta”), antara Perseroan dan Bank
of China (Hongkong) Cabang Jakarta (“BOC Jakarta”).
Nilai perjanjian
BOC Jakarta menyetujui untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving) tanpa Komitmen kepada
Perseroan sebesar Rp500.000 juta. Suku bunga atas fasilitas ini: BI Rate + Margin Yang Berlaku, atau suku
bunga lainnya yang disetujui oleh BOC Jakara dan Perseroan pada saat pencairan. Fasilitas kredit ini akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu
1. Jangka waktu ketersediaan/penarikan: sampai dengan 5 Mei 2027.
2. Jatuh Tempo: 5 Mei 2028.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
137
Page 174
Pembatasan (negative covenant)
Selama fasilitas ini belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut: (1) Perseroan
wajib mempertahankan kepemilikan saham baik secara langsung maupun tidak langsung atas Mitsui & Co.,
Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing, Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co., Ltd bersama-sama dengan PT Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing, sekurang-kurangnya 67% (enam puluh tujuh persen) dari jumlah seluruh
saham Perseroan; (2) Jaminan Yang Dilarang: (a) Perseroan tidak akan membuat atau mengizinkan adanya
jaminan apapun atas seluruh atau sebagian asetnya, kecuali dalam hal transaksi bisnis yang normal/wajar,
dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan
untuk melaksanakan Perjanjian Fasilitas; (b) Perseroan tidak diperbolehkan: (i). Menjual, mengalihkan
atau dengan cara lain melepaskan asetnya dengan ketentuan bahwa asset tersebut disewakan atau dapat
diperoleh kembali olehnya atau anggota Grup lainnya; (ii). Menjual, mengalihkan atau dengan cara lain
melepaskan pinjaman apapun dengan syarat-syarat yang dapat diterima; (iii) Mengadakan atau mengizinkan
adanya perjanjian retensi hak milik apapun; (iv) Mengadakan atau mengizinkan adanya perjanjian apapun
di mana uang atau manfaat bank atau rekening lain dapat digunakan, diimbangi, atau dijadikan subyek
kombinasi rekening; atau (v) Mengadakan atau mengizinkan adanya perjanjian preferensial lain yang memiliki
akibat serupa, Dalam keadaan dimana perjanjian atau transaksi dilakukan terutama sebagai metode untuk
meningkatkan Utang Finansial atau untuk membiayai perolehan aset.
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp250.000 juta.
• Akta Perjanjian Kredit No. 113 tanggal 29 Desember 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta (“PK BNI”), antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”).
Nilai perjanjian
Bank BNI memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan sebesar Rp500.000 juta dengan
suku bunga ditentukan pada saat penarikan Fasilitas ini bersifat Non Revolving dengan tanpa komitmen
(uncommitted). Fasilitas Kredit ini akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja untuk pembiayaan
sesuai dengan izin usahanya.
Jangka waktu
1. Jangka Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit:
Sampai dengan tanggal 28 Desember 2026.
2. Pembayaran Angsuran:
36 bulan sejak tanggal penarikan.
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean base).
Pembatasan (negative covenant)
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank BNI, selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Perseroan
tidak diperkenankan untuk: (1) mempergunakan fasilitas ini diluar peruntukannya yang tertulis pada
Perjanjian Kredit ini; (2) mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) dalam bentuk dan dengan nama apapun
dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka menjalankan
usaha sehari-hari; (3) melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
ada atau bertentangan dengan hukum yang berlaku; (4) memindahtangankan dan/ atau menjual saham
perusahaan kepada pihak lain yang mengakibatkan baik langsung-maupun tidak langsung kepemilikan
saham MITSUI & CO., LTD., dan/atau JA MITSUI LEASING LTD., dan/atau YAMAHA MOTOR CO., LTD.
bersama dengan PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING, menjadi kurang dari 67% (enam
puluh tujuh persen) dari total saham Perseroan; (5) mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau
status hukum perusahaan; (6) menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian harta kekayaannya
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; (7) membubarkan perusahaan dan mengajukan
permohonan pailit atau tindakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); (8) melakukan merger,
akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain, termasuk namun tidak terbatas
pada peleburan, dan/atau pemisahan (spin off), atau konsolidasi dengan perusahaan lain; (9) membuka
138
Page 175
usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada; (10) menarik kembali modal yang telah disetor;
(11) memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali kepada karyawan Perseroan atau anak perusahaan
atau diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Perseroan mengadakan perjanjian kredit dan pembiayaan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”):
- Akta Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 30 Oktober 2025 dibuat di hadapan DR. Anriz Nazaruddin
Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“PK Danamon”), antara Perseroan dan Bank Danamon.
Nilai perjanjian
Bank Danamon memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, yang terdiri dari:
1. Fasilitas Term Loan/Kredit Angsuran Berjangka (Uncommitted dan Non Revolving) (“Fasilitas
KAB”), sebesar Rp300.000 juta. Suku bunga atas fasilitas ini sebesar 6,75%/tahun. Fasilitas ini
digunakan Perseroan untuk Modal Kerja.
2. Fasilitas Pre Settlement Exposure (PSE) Line (“Fasilitas PSE Line”) Uncommitted dan Revolving,
sebesar Rp21.600 juta. Fasilitas ini digunakan Perseroan untuk kebutuhan hedging (USD dan
SWAP for IDR financing alternatives).
Jangka waktu
1. Fasilitas KAB:
Jangka waktu penarikan : 12 (dua belas bulan) sejak PK Bank Danamon, yaitu jatuh pada
tanggal 30 Oktober 2026.
Jangka Waktu Fasilitas : maksimal 3 tahun per penarikan.
2. Fasilitas PSE Line:
Jangka Waktu Transaksi : Maksimal 37 bulan;
Jaminan
Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean) dan Negative Pledge, yaitu Perseroan/Debitur tidak akan
menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun harta kekayaannya kepada orang/pihak lain,
baik guna menjamin hutang Perseroan maupun hutang pihak lain, baik anak perusahaan atau afiliasi.
Pembatasan (negative covenant)
Kecuali ditentukan lain oleh Bank Danamon, terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai dengan
dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Perseroan kepada Bank Danamon berdasarkan
Perjanjian ini, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon, Perseroan dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut:(1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/
menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset Perseroan, baik barang-barang bergerak
maupun tidak bergerak milik Perseroan, kecuali terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan
sebagaimana yang tertuang di dalam Anggaran Dasar Perusahaan; (2) menjaminkan/mengagunkan
dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain yang mempengaruhi
kemampuan Perseroan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (3) melakukan investasi
yang material di luar kegiatan usaha utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
(4) menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-
surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain
yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha; (5) memberikan pinjaman/pembiayaan kepada atau
menerima pinjaman/pembiayaan dari pihak lain kecuali untuk mendukung kebutuhan bisnis Perseroan
dan penerbitan Obligasi/Sukuk oleh Perseroan; (6) mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
Perseroan seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar perusahaan sebelumnya; (7) melakukan
perubahan terhadap maksud dan tujuan perusahaan serta penurunan modal dasar sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan; (8) melakukan penggabungan usaha (merger) dengan
badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain, pengambilalihan
139
Page 176
(akuisisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan); (9) melakukan pembubaran
atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; (10) membayar atau membayar
kembali hutang-hutang Perseroan dalam bentuk apa pun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari
akan diberikan oleh pemegang saham Perseroan dan/atau Group Perseroan dibayar, kecuali dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha utama/sehari-hari Perseroan; (11) mengajukan pembiayaan kembali
(double financing) melalui Bank Danamon dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi
yang telah dibiayai oleh Bank Danamon; (12) Memberikan jaminan kepada seluruh pemberi pinjaman/
pembiayaan/Kreditur lainnya (Negative pledge) kecuali atas pinjaman/pembiayaan kepada pemberi
pembiayaan/Kreditur yang telah ada sebelum fasilitas dari Bank ditandatangani.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
- Akta Perjanjian Pembiayaan Syariah No. 82 tanggal 30 Oktober 2025 dibuat di hadapan DR. Anriz
Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Pembiayaan Syariah Danamon”),
antara Perseroan dan Bank Danamon.
Nilai perjanjian
Bank Danamon memberikan Fasilitas Pembiayaan Multi Currency (Rupiah/USD) kepada Perseroan
berupa Fasilitas Mudharabah Angsuran (PAB Syariah) sebesar Rp300.000 juta. Fasilitas ini bersifat Non
Revolving - Uncommitted. Nisbah atas fasilitas ini: (i) Bank Danamon, sebesar 0,68%; dan (ii) Perseroan,
sebesar 99,32%. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk Modal Kerja Unit Usaha Syariah.
Jangka waktu
- Jangka waktu penarikan : 12 (dua belas bulan) sejak Perjanjian Pembiayaan Syariah, yaitu
jatuh pada tanggal 30 Oktober 2026.
- Jangka Waktu Fasilitas : maksimum 36 bulan per penarikan sejak tanggal pencairan.
Jaminan
Untuk menjamin Perjanjian ini tidak ada Agunan yang dijaminkan (Clean Basis dan Negative Pledge).
Pembatasan (negative covenant),
Kecuali ditentukan lain oleh Bank Danamon, terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai dengan
dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Perseroan kepada Bank Danamon berdasarkan
Perjanjian ini, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon, Perseroan dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut:(1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/
menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset Perseroan, baik barang-barang bergerak
maupun tidak bergerak milik Perseroan, kecuali terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan
sebagaimana yang tertuang di dalam Anggaran Dasar Perusahaan; (2) menjaminkan/mengagunkan
dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain yang mempengaruhi
kemampuan Perseroan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (3) melakukan investasi
yang material di luar kegiatan usaha utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
(4) menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-
surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain
yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha; (5) memberikan pinjaman/pembiayaan kepada atau
menerima pinjaman/pembiayaan dari pihak lain kecuali untuk mendukung kebutuhan bisnis Perseroan
dan penerbitan Obligasi/Sukuk oleh Perseroan; (6) mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
Perseroan seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar perusahaan sebelumnya; (7) melakukan
perubahan terhadap maksud dan tujuan perusahaan serta penurunan modal dasar sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan; (8) melakukan penggabungan usaha (merger) dengan
badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain, pengambilalihan
(akuisisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan); (9) melakukan pembubaran
atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; (10) membayar atau membayar
kembali hutang-hutang Perseroan dalam bentuk apa pun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari
akan diberikan oleh pemegang saham Perseroan dan/atau Group Perseroan dibayar, kecuali dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha utama/sehari-hari Perseroan; (11) mengajukan pembiayaan kembali
140
Page 177
(double financing) melalui Bank Danamon dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi
yang telah dibiayai oleh Bank Danamon; (12) Memberikan jaminan kepada seluruh pemberi pinjaman/
pembiayaan/Kreditur lainnya (Negative pledge) kecuali atas pinjaman/pembiayaan kepada pemberi
pembiayaan/Kreditur yang telah ada sebelum fasilitas dari Bank ditandatangani.
Saldo terhutang per 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 349/PFP-DBSI/XII-1-2/2025 tanggal 22 Desember 2025, dibuat
di bawah tangan juncto Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Standar Pemberian Fasiitas Perbankan
No. 348/STC-DBSI/XII/1-2/2025 tanggal 22 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK DBSI”), antara
Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”).
Nilai perjanjian
DBSI memberikan kepada Perseroan fasilitas perbankan dalam bentuk committed sustainable term loan
facility (“Fasilitas TL atau “Fasilitas Perbankan”) Fasilitas TL diberikan dalam mata uang Rupiah (“Rp”)
dengan jumlah pokok fasilitas maksimum sebesar Rp300.000 juta atau ekuivalennya dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat (“USD”), dengan suku bunga ditentukan dari waktu ke waktu oleh DBSI dan wajib dibayarkan
oleh Perseroan setiap triwulan. Jangka waktu penarikan makimum 3 (tiga) tahun pada setiap penarikan.
Jangka waktu
4 tahun sejak tanggal PK DBSI, yaitu jatuh pada tanggal 22 Desember 2029.
Jaminan
Perjanjian ini dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan oleh Perseroan kepada DBSI.
Pembatasan (negative covenant)
Perseroan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DBSI selambat-lambatnya dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja setelah Perseroan membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
apapun kepada para pemegang saham Perseroan.Selanjutnya, Perseroan berjanji kepada DBSI bahwa
selama dan sepanjang Perseroan masih memiliki kewajiban kepada DBSI, baik berdasarkan Perjanjian ini,
perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian lainnya yang terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DBSI, Perseroan tidak akan: (1) menerima kredit dan/atau
pinjaman baru dan/atau penambahan kredit dari bank lain atau pihak ketiga lainnya, kecuali untuk mendukung
kebutuhan usaha Perseroan dan penerbitan Obligasi atau Sukuk oleh Perseroan;(2) mengubah jenis usaha
Perseroan; (3) mengubah bentuk dan/atau status hukum Perseroan, meleburkan, menggabungkan, mengambil
alih dan/atau melakukan hal lain untuk kepentingan kreditumya (selain Bank) termasuk mengeluarkan saham-
saham baru dan/atau menjual saham-sanam yang telah ada, hak opsi, waran atau instrumen-instrumen
sejenis lainnya; (4) membubarkan dan/atau melikuidasi; (5) memindahtangankan sebagian besar aset
(major asset) atau aset penting (material asset) atau perusahaan dalam bentuk atau dengan nama apapun
juga dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga, kecuali diatur untuk mendukung pembiayaan
kegiatan usaha Perseroan; (6) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan penundaan
pembayaran; (7) mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak ketiga; (8) membayar hutangnya
kepada para pemegang saham, direktur, komisaris dan/atau induk atau anak perusahaan Perseroan dalam
bentuk apapun juga yang sekarang telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari; (9) Membuat
dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat material yang menguntungkan anggota Direksi,
Komisaris atau pemegang saham Perseroan atau pihak-pihak yang terkait dengan pihak yang disebutkan
sebelumnya; (10) mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
(capital expenditure); (11) membuat, menyediakan, atau mengizinkan keberadaan jaminan dalam bentuk apa
pun (termasuk namun tidak terbatas pada gadai, transfer fidusia, hipotek, atau jaminan perusahaan) untuk
mengamankan Hutang Keuangan yang timbul setelah tanggal Perjanjian Fasilitas, kecuali untuk sekuritas
atau jaminan perusahaan yang telah diberikan sehubungan dengan Hutang Keuangan yang ada sebelum
tanggal Perjanjian ini, termasuk pembaharuan atau perpanjangan dengan bank yang sama;
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.
141
Page 178
• Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 5 Mei 2026, dibuat di hadapan Antonius Wahono P, S.H., Notaris
di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Panin”), antara Perseroan dan Panin.
Nilai perjanjian
Panin memberikan fasilitas Kredit kepada Perseroan, berupa Pinjaman Tetap sebesar Rp300.000 juta,
dengan Suku Bunga sebesar 5,90 % per tahun. Sifat fasilitas ini adalah fasilitas pinjaman modal kerja
dalam bentuk term loan (non revolving), dimana fasilitas yang telah digunakan tidak dapat ditarik kembali.
Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka waktu
1. Periode Ketersediaan : 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengikatan, yang akan jatuh
pada tanggal 5 Mei 2027.
2. Jatuh Tempo : 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal pengikatan, yang akan
jatuh pada tanggal 5 Mei 2031.
Jaminan
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak mana pun (clean basis), tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan bagi Bank Panin (Kreditur) sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Kreditur adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hal-hak Kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembatasan/ (negative covenant)
Selama Utang belum dilunasi seluruhnya oleh Perseroan: (1) Perseroan tidak boleh mengajukan permohonan
untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya (surseance van betaling) kepada
pengadilan niaga; (2) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu yang diberikan Kreditur dalam jangka
waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Perseroan oleh Kreditur (dilewatinya jangka waktu
tersebut akan diartikan sebagai penolakan Kreditur terhadap permohonan Perseroan), maka Perseroan
tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (a). Menggunakan Fasilitas Kredit yang diterima selain dari
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian; (b) Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan; (c) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin (borg/
avalist) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau menggadaikan aset Perseroan kecuali yang telah
ada pada saat Fasilitas Kredit ini diberikan; (d) Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang dapat
mengganggu kewajiban pengembalian jumlah Utang Perseroan kepada Kreditur; (e) Membayar utang dan/atau
memberikan pinjaman kepada pemegang saham Perseroan, perusahaan afiliasi, anak perusahaan, maupun
pihak ketiga lainnya yang ada dan yang akan timbul dikemudian hari; (f) Menjual atau menyewakan seluruh
atau sebagian besar aset, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam perusahaan; (g) Menjual atau
dengan cara lain memindahtangankan perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan cara apapun juga
dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak ketiga; (h) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain; (i) Memperbolehkan pemegang saham untuk
menarik kembali modal yang telah disetor; (j) Menjaminkan atau menggadaikan saham dalam Perseroan;
(k) Melakukan penggabungan usaha (merger) sehingga mengubah komposisi kepemilikan saham atau
konsolidasi atau membeli atau dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham saham dalam perseroan
lain atau menjual atau dengan cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua atau sebagian besar
perusahaan atau kekayaannya kecuali untuk keperluan aktivitas pokok Perseroan; (l) Mengubah badan
hukum dan bentuk usaha Perseroan; (m) Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar bidang
usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat penandatanganan Perjanjian, yang dapat
mengakibatkan terganggunya kemampuan bayar Perseroan atas Perjanjian ini; (n) Memberikan pinjaman
kepada pihak lain (termasuk kepada pemegang saham Perseroan, perusahaan afiliasi, anak perusahaan
maupun pihak ketiga lainnya), kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan kegiatan operasional
sehari-hari; (o) Membubarkan badan hukum Perseroan atau berjanji atau mengizinkan untuk melakukan
merger atau konsolidasi atau restrukturisasi kembali yang berakibat mengubah bentuk atau kepemilikan
saham dalam Perseroan; (p) Mengubah Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan usaha
Perseroan, serta kegiatan usaha, dan susunan pemegang saham Perseroan.
142
Page 179
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.
• Akta Perjanjian Line Facility (Wa’d) Pembiayaan Mudharabah No. 20 tanggal 19 Juni 2026 dibuat di hadapan
Adi Thriharso, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Panin Dubai”), antara Perseroan
dan Panin Dubai.
Nilai perjanjian
Panin Dubai memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan Line Facility kepada Perseroan
sebesar Rp350.000 juta. Fasilitas pembiayaan ini bersifat revolving. Perseroan akan menggunakan
fasilitas pembiayaan ini untuk modal kerja usaha syariah. Nisbah atas fasilitas ini ditetapkan di setiap Akad
Mudharabah Realisasi.
Jangka waktu
1. Periode Ketersediaan
/Availability : maksimal 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Panin
Dubai.
2. Jatuh Tempo : 60 (enampuluh) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Panin
Dubai termasuk jangka waktu kelonggaran tarik/availability.
Jaminan
Fasilitas ini tidak diberikan jaminan (clean basis).
Pembatasan/ (negative covenant)
Perseroan berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Perjanjian ini,
kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Panin Dubai, Perseroan tidak akan melakukan salah
satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut: (a) menerima pinjaman/kredit baru dari
Bank lain atau pihak ketiga lainnya atau menerbitkan surat berharga, sukuk atau obligasi (”Fasilitas”)
atau Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi ataupun pihak ketiga
lainnya, kecuali dilakukan dalam rangka menjalankan transaksi bisnis yang normal dan wajar atau dalam
rangka menunjang usaha Perseroan yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (b) menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak dan/
atau kepentingan, menghapuskan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau menjadi
penjamin untuk kepentingan siapapunjuga yang dijaminnya atau menjaminkan/mengagunkan barang-
barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak milik Perseroan dan/atau penjamin dengan cara
bagaimanapun juga dan kepada orang/pihak siapapun juga (kecuali menjual dalam rangka menjalankan
sifat usaha yang normal); (c) melakukan ekspansi usaha dan atau investasi baru dan atau menjalankan
kegiatan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan
perubahan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian Pembiayaan yang diterima Perseroan kepada
Panin Dubai; (d) Perseroan melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk
tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan
kebiasaan yang ada atau bertentangan dengan hukum yang berlaku; (e) melakukan Corporate Action yang
dapat menyebabkan terganggunya operasional Perseroan dan/atau terganggunya pembayaran kewajiban
kepada Panin Dubai dan/atau pihak ketiga lainnya dan/atau melanggar perundang-undangan yang berlaku;
(f) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan
penundaan pembayaran utang (surseance van betalling); (g) melakukan penggabungan usaha (merger)
dengan badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan
(akuisisi) saham-saham dalam badan usaha lain; (h) melakukan pembayaran atau pembayaran kembali
atas semua pembiayaan kepada pihak ketiga siapapun selain pembayaran normal karena sifat usaha
Perseroan; (i) melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Lebih lanjut, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Panin Dubai, jika terjadi kejadian
berikut ini: (a) setiap tuntutan perkara perdata terhadap Perseroan yang nilainya sekurang-kurangnya
1/3 (satu per tiga) dari pagu/plafon Line Facility yang diperoleh; (b) sesuatu perkara atau tuntutan hukum
dengan instansi pemerintah yang berdampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, atau
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; (c) setiap kejadian yang
secara wajar dapat mengakibatkan terjadinya kelalaian yang berdampak material Perseroan kepada pihak
lain; (d) suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya akan
menjadi kejadian kelalaian ke pihak lain.
Saldo terhutang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar nihil.
143
Page 180
4.2. Perjanjian kerja sama pembiayaan/joint financing
• Akta Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 26 tanggal
15 Agustus 2022, dibuat di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di, sebagaimana Jakarta,
sebagaimana terakhir dirubah berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama
Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 26 tanggal 29 Agustus 2025, dibuat di bawah
tangan (“Perjanjian JF Niaga”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CIMB Niaga (“Kreditur”)
sepakat untuk melakukan pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur: perorangan
yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
untuk pembelian Obyek Pembiayaan Bersama) sesuai kriteria Debitur dan struktur pembiayaan. Dalam
memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, CIMB Niaga menunjuk Perseroan, selaku kuasa CIMB Niaga
dan karenanya memberikan kuasa kepada Perseroan untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawabnya, selaku kuasa CIMB Niaga. Objek Pembiayaan, yaitu kendaraan bermotor
dalam kondisi baru dan bekas, yang dibeli oleh debitur dengan menggunakan fasilitas pembiayaan bersama
berdasarkan perjanjian pembiayaan dan dijaminkan berdasarkan perjanjian jaminan seluruhnya sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
Selama berlangsungnya perjanjian, CIMB Niaga dari waktu ke waktu akan memberikan Fasilitas Pembiayaan
Bersama kepada Debitur melalui Perseroan, selaku kuasa CIMB Niaga, sampai dengan jumlah setinggi-
tingginya sebesar Rp250.000 juta, dengan kondisi pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama, sebagai berikut:
(i) plafon kerja sama bersifat revolving; (ii) sifat pembiayaan bersama yang diberikan kepada Debitur adalah
bersifat On Liquidation, yang berarti bahwa atas Fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah ditarik wajib
dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga pinjaman Debitur pada Kreditur diselesaikan dengan
cara: (a) pelunasan oleh Debitur, atau (b) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai
pelunasan maupun tidak); atau (c) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan
klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (d) telah hapus buku kecuali terdapat pembayaran dari
Debitur di kemudian hari; (iii) jumlah pembiayaan bersama bagi setiap pengajuan Debitur adalah maksimal
sebesar Rp2.000 juta untuk mobil baru/bekas dan minimal Rp75 juta untuk mobil baru/bekas; dan (iv) jumlah
pembiayaan bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar Rp50 juta untuk motor baru.
Selama berlangsungnya Perjanjian JF Niaga, CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas
Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian, sebagai berikut: (i) maksimum loan to value untuk pembiayaan mobil sebesar 85% (delapan puluh
lima persen) untuk mobil penumpang dari harga kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau dari
penilaian Perseroan untuk kendaraan mobil bekas; (ii) untuk pembiayaan motor, maksimum pembiayaan akan
diatur secara terpisah; dan (iii) jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah minimal 10% (sepuluh persen) dan
porsi pembiayaan CIMB Niaga setinggi-tingginya sebesar 90% dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
Sehubungan dengan bunga dan provisi: (i) Perseroan berhak menentukan sendiri suku bunga Fasilitas
Pembiayaan Bersama yang akan diberlakukan kepada Debitur di dalam Perjanjian Pembiayaan, dengan
ketentuan suku bunga Fasilitas Pembiayaan Bersama tidak lebih rendah dari suku bunga CIMB Niaga;
(ii) CIMB Niaga berhak menetapkan sendiri suku bunga CIMB Niaga dan provisi atas porsi pembiayaan
CIMB Niaga yang diberikan, di mana akan ditentukan besarnya setiap bulan sesuai dengan kesepakatan
tertulis para pihak dari waktu ke waktu yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian JF Niaga; dan
(iii) atas plafon Fasilitas Pembiayaan Bersama yang belum digunakan Perseroan, CIMB Niaga berhak
menetapkan perubahan besarnya suku bunga bank dan provisi berdasarkan pertimbangan CIMB Niaga
dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kalender sebelum diberlakukannya tingkat suku bunga bank dan provisi yang baru.
Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang sejak sejak bulan Agustus 2025 untuk jangka waktu
1 (satu) tahun hingga 15 Agustus 2026, dengan ketentuan bahwa:
a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan Bersama (Availability Period) sampai dengan tanggal
15 Agustus 2026. Jangka waktu mana dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank setelah
mempertimbangkan permohonan tertulis dari Perseroan.
c. Perjanjian dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan, tanpa mengubah syarat dan ketentuan yang
berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Perpanjangan Sementara yang dikeluarkan oleh Bank dan disetujui oleh Perseroan.
144
Page 181
d. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan telah berakhir secara hukum atau
telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik
hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atau Objek
Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus
Buku, kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.
• Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama (“Joint Financing”) No. 08/
PKS/ICF-SDM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, antara Perseroan dengan Bank Permata, sebagaimana
telah dirubah berdasarkan Addendum Kedua Perjanjian Kerjsama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara
Bersama (Joint Financing) No. JF/25/002/Amend/CB tanggal 31 Desember 2025, dibuat di bawah tangan
(“Perjanjian JF Permata”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk (“Bank
Permata”) (“Kreditur”) secara bersama memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Debitur (Debitur yaitu
perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Kreditur berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan untuk pembelian kendaraan) berdasarkan analisa Perseroan layak mendapatkan pembiayaan
dan telah memenuhi syarat dan ketentuan pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan berdasarkan
Perjanjian JF Permata. Bank Permata tidak berhubungan langsung dengan Debitur, akan tetapi melalui
atau dikuasakan kepada Perseroan/Manajer, sehingga dengan demikian dalam rangka kerja sama ini,
setiap hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun tertulis, kedudukan Bank Permata diwakili oleh
Perseroan dan/atau Manajer. Pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian JF Permata ini tunduk
terhadap semua ketentuan/peraturan yang telah berlaku maupun yang akan dinyatakan berlaku oleh OJK,
Bank Indonesia dan/atau pihak yang berwenang terkait pemberian Fasilitas Pembiayaan. Objek pembiayaan
adalah kendaraan bermotor roda dua dengan kondisi baru, yang harus memenuhi kriteria (i) kendaraan
baru merek Yamaha dengan limit pinjaman per kontrak maksimal Rp50 juta; dan (ii) dibeli dari dealer dan/
atau individu yang memiliki kerja sama dengan Perseroan.
Selama berlangsungnya Perjanjian JF Permata, Bank Permata bersedia untuk menyediakan total dana
porsi pembiayaan Bank Permata secara revolving basis untuk seluruh pembiayaan bersama dan pembelian
piutang secara bersama-sama tidak melebihi Rp400.000 juta. Jumlah porsi pembiayaan Perseroan adalah
10% (sepuluh persen) dari jumlah Fasilitas Pembiayaan dan porsi pembiayaan Bank Permata sebesar 90%
dari jumlah Fasilitas Pembiayaan.
Setiap kendaraan bermotor yang dibiayai menjadi jaminan secara fidusia kepada Perseroan dan Bank
(Kreditur) secara bersama-sama untuk jaminan pelunasan kewajiban pembayaran Debitur
Selanjutnya, penentuan suku bunga pinjaman atas angsuran yang akan dibebankan kepada Debitur dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut: (i) Bank Permata pada sewaktu-waktu dan/atau secara berkala dapat
mengubah suku bunga bank melalui surat pemberitahuan sebelumnya sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dimana perubahan tersebut akan berlaku sesuai jangka waktu yang
disebutkan di dalam surat pemberitahuan tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, suku bunga atas
Fasilitas Pembiayaan yang sudah dicairkan adalah suku bunga yang berlaku pada saat pencairan dilakukan
(bersifat tetap); dan (ii) berdasarkan setiap suku bunga bank yang diberitahukan oleh Bank Permata, di mana
Perseroan sebagai Manajer Fasilitas akan menentukan suku bunga pinjaman yang akan diberitahukan
kepada Bank Permata melalui softcopy pencairan.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal Perjanjian JF Permata ini ditandatangani oleh para pihak
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batas waktunya, namun demikian, apabila dikehendaki, para pihak
masing-masing atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengakhiri Perjanjian JF Permata ini dengan
ketentuan sebagai berikut: (i) pihak yang bermaksud mengakhiri perjanjian ini wajib untuk memberitahukan
secara tertulis kepada pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian ini; dan
(ii) surat pemberitahuan tersebut pada butir (i) wajib telah diterima oleh pihak yang lainnya paling lambat
90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian ini. Jika perjanjian ini
berakhir atau diakhiri, seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian tetap berlaku dan
mengikat hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan lunas dan atau berakhir.
145
Page 182
• Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No: PKS.034/RLBMJ/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,
dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian JF SMBC Indonesia”). Berdasarkan Perjanjian ini,
Perseroan dan SMBC Indonesia (“Kreditur”) mengadakan suatu kerja sama dalam bentuk pembiayaan
bersama atas kendaraan roda dua dan roda empat untuk tujuan konsumtif dan produktif kepada para End
User/Konsumen yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan secara bersama-sama oleh Para
Pihak.
SMBC Indonesia dan Perseroan dari waktu ke waktu selama Jangka Waktu Perjanjian akan memberikan
Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada End User/Konsumen dengan jumlah Porsi Pembiayaan, SMBC
Indonesia tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000 juta dan Porsi Pembiayaan Perseroan tidak melebihi
jumlah sebesar Rp33.333.333.333,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh
tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian JF SMBC Indonesia, Porsi Pembiayaan Bersama:
a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk SMBC Indonesia adalah sebasar 90% (Sembilan puluh persen) dari
jumlah Fasilitas Pembiayaan.
b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah sebesar 10% (Sepuluh persen) dari jumlah Fasilitas
Pembiayaan SMBC Indonesia.
Porsi Pembiayaan SMBC Indonesia tersebut di atas digunakan untuk pembiayaan dengan jaminan Kendaraan
Roda 4 (empat) dan pembiayaan Kendaraaan Roda Dua dengan ketentuan total jumlah plafon yang digunakan
untuk Fasilitas Pembiayaan Bersama tersebut tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000 juta.
Suku Bunga Pembiayaan Bersama yang dikenakan kepada para End User berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
adalah sebesar suku bunga yang ditetapkan oleh Perseroan selaku Pengelola Fasilitas, dengan ketentuan
Suku Bunga Fasilitas Pembiayaan Bersama tidak lebih rendah dari suku bunga Bank SMBC Indonesia.
Dalam hal Suku Bunga yang dibebankan pada End User lebih tinggi dari suku bunga yang diberlakukan
oleh SMBC Indonesia, maka terhadap selisih bunga tersebut menjadi hak Perseroan, sebagai kompensasi/
imbalan jasa atas fungsi Perseroan sebagai Pengelola Fasilitas.
Pola pembiayaan yang diberikan SMBC Indonesia dan Perseroan kepada End User adalah pembiayaan
bersama, dimana SMBC Indonesia setuju menunjuk Perseroan sebagai kuasa SMBC Indonesia untuk
bertindak sebagai Pengelola Fasilitas dan karenanya Perseroan berhak untuk melakukan segala tindakan
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pengelola Fasilitas sebagaimana ditetapkan dalam
Perjanjian ini.
Untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya seluruh hutang End User
kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, End User wajib menyerahkan kepada Kreditur, hak
kepemilikan atas Kendaraan secara kepercayaan sebagai jaminan. Asli BPKB akan disimpan oleh Perseroan
sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Kreditur SMBC Indonesia.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Perjanjian JF SMBC Indonesia, yaitu
jatuh pada tanggal 30 Oktober 2028. Perjanjian ini akan ditinjau/dikaji ulang setiap tahun oleh Para Pihak.
4.3. Perjanjian pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras
Perseroan mengadakan kerja sama pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras, antara lain sebagai berikut:
• Perjanjian Kerja Sama Layanan Manage Router Pada Kantor Jaringan Antara PT Bussan Auto Finance
Dengan PT Nusantara Compnet Integrator No. 008/K.IMR/NCI/XII/2025 dan BAF:172/PKS-BAF/PROC/
XII/2025, tanggal 12 Desember 2025, dibuat di bawah tangan, Perseroan memerlukan layanan pengelolaan
router di kantor jaringan/cabang untuk menunjang kebutuhan usaha dari Perseroan, karenanya PT Nusantara
Compnet Integrator bersedia untuk menyediakan jasa layanan pengelolaan router di kantor jaringan/cabang
Perseroan guna menunjang kebutuhan Perseroan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 September 2026.
146
Page 183
• Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Jasa Microsoft Eterprise Agreement 2023-2025 No. 055/PKS-BAF/PROC/
III/2023 tanggal 14 Maret 2023, antara PT Mitra Integrasi Informatika (“MII”) dengan Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan telah menunjuk PT Mitra Integrasi Informatika dalam rangka pengadaan lisensi
software Microsoft beserta kelengkapannya. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2025. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sesuai dengan email tertanggal 21 Mei 2026 yang
disampaikan oleh MII kepada Perseroan, diterangkan bahwa Perpanjangan Perjanjian Kerjsama ini sedang
disiapkan dan direview oleh MII.
4.4. Perjanjian kerja sama pembayaran angsuran dan tagihan
Perseroan mengadakan kerja sama pembayaran angsuran dan tagihan, antara lain sebagai berikut:
• Perjanjian Kerja Sama dengan No. BCA : 0084/PKS/BCA/2005 tanggal 20 Mei 2005 perihal Penerimaan
Pembayaran Tagihan BAF, antara BCA dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BCA
setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai penerimaan pembayaran tagihan Perseroan
melalui fasilitas layanan perbankan elektronik yang dimiliki oleh BCA untuk lebih meningkatkan pelayanan
dan mempermudah para pelanggan Perseroan dalam melakukan pembayaran tagihan Perseroan. Perseroan
akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh BCA. Jangka waktu perjanjian ini berlaku
selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani, perjanjian ini dapat diperpanjang dengan sendirinya setiap kali
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. Perjanjian ini telah diperpanjang secara otomatis dan masih
berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Data Tagihan Secara Online dengan No. SYB : SP.MLPO /03/VII/2004
tanggal 28 Juli 2004, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amandemen XIII Perjanjian Kerjasama
Pengelolaan Data Tagihan Secara Online dengan No. SBY: SP.MPLO/04/III/2023 dan No. BAF: 01/BAF-SYB/
III/2023 tanggal 27 Maret 2013, antara PT Sarana Yukti Bandhana (“SYB”) dan Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan dan SYB setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur mengenai pengelolaan
tagihan Perseroan guna memberikan kemudahan bagi nasabah Perseroan untuk melakukan transaksi atas
tagihan Perseroan melalui Collecting Agent (“CA”) di mana SYB akan menyediakan MLPO Host untuk
mengkomunikasikan data antara Perseroan dan CA dan menyediakan Help Desk Services. Saat ini, terdapat
4 (empat) mitra CA yang disetujui oleh Perseroan yaitu Uang Kita, Tektaya, Arindo dan Tokopedia. Perseroan
akan membayar sejumlah imbalan untuk jasa yang diberikan oleh SYB. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku
selama 2 (dua) tahun ini sampai dengan tanggal 22 Maret 2027. Apabila Para Pihak dalam perjanjian ini
tidak mengemukakan maksud mereka secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini pada saat berakhirnya
jangka waktu, maka perjanjian ini dengan sendirinya diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu
2 (dua) tahun.
• Perjanjian Kerjasama No: 016/BAF-POS/II/2023 dan No: PKS024/DIR-4/0223 tanggal 6 Februari 2023
tentang Penerimaan Pembiayaan Angsuran Kredit Secara Online, selanjutnya, mengalami perubahan
berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama tentang Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit
Secara Online No. PKS.56/DIR-4/02/2026 dan No: 014/PKS-BAF/PROC/II/2026 tanggal 3 Februari 2026,
dibuat di bawah tangan, antara PT Bussan Auto Finance dengan PT POS Indonesia (Persero) (Addendum
Pertama) (“PT POS”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT POS setuju untuk melakukan kerja
sama, di mana POS bersedia menerima pembayaran angsuran kredit oleh pelanggan dan/atau penyetor
Perseroan pada seluruh kantor pos dan/atau agen pos baik yang ada dan/atau baru dibuka di kemudian
hari yang dilakukan secara tunai maupun dengan sarana penerimaan pembayaran lain yang ditetapkan
PT POS (misalnya Electronic Data Capture/EDC). Berdasarakan Addendum Pertama, Perjanjian ini telah
diperpanjang dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan
tanggal 2 Februari 2028 dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.
• Penerimaan Pembayaran Secara Host to Host dengan No. Perseroan: 0044/BAF-Mandiri/III/2018 dan
No. Bank Mandiri: BKJ.R04/PKS.574/2018 tanggal 17 April 2018, antara Perseroan dengan Bank Mandiri.
Perseroan dan Bank Mandiri sepakat untuk melakukan kerja sama penerimaan pembayaran melalui layanan
penerimaan pembayaran host to host. Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun berikutnya
secara terus-menerus, sepanjang tidak ada pemberitahuan kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian ini.
Perjanjian ini telah diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
147
Page 184
4.5. Perjanjian kerja sama penutupan asuransi
Perseroan mengadakan kerja sama penutupan asuransi, antara lain sebagai berikut:
Perjanjian Kerja Sama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Pertanian No. 021/LI-BAF/VII/2015 tanggal
7 Juli 2015 juncto Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Pertanian
tanggal 17 Juli 2017, antara PT Lippo General Insurance Tbk. (“Asuransi Lippo”) dengan Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Asuransi Lippo setuju untuk melakukan kerja sama yang mengatur
mengenai penutupan asuransi mesin dan peralatan pertanian. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian dan akan berlaku terus berlaku kecuali diakhiri menurut kesepakatan para pihak.
Perjanjian ini masih berlaku pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
4.6. Perjanjian sewa menyewa kantor
Dalam menyelenggarakan kegiatan pembiayaan, Perseroan menyewa ruang dan bangunan dari pihak ketiga
untuk kantor cabang-kantor cabang Perseroan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Perjanjian sewa
menyewa kantor cabang tersebut akan berakhir paling dekat pada tanggal 2 Juli 2026 dan paling lama berlaku,
tanggal 1 April 2031.
4.7. Lainnya
• Perjanjian Keanggotaan No. No.2/PK/PBK/III/2016 tanggal 18 Februari 2016 juncto Amendemen II tanggal
3 Juni 2024, antara PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”) dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBK
sebagai pihak yang menghimpun data dan menghasilkan informasi perkreditan dan Perseroan sebagai
anggota sebagai pihak yang menghimpun sumber data bagi PBK dan menggunakan informasi perkreditan
dari PBK. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal yang dicantumkan oleh para pihak di bagian awal perjanjian
dan dapat diakhiri oleh suatu pihak sebagai akibat dari (i) terjadinya wanprestasi; (ii) Perseroan mengajukan
permohonan pengakhiran keanggotaan; dan (iii) penghentian kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha
PBK. Para Pihak setuju bahwa jangka waktu Perjanjian adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal Perjanjian dan
diperpanjang secara otomatis terus menerus jangka waktu yang sama sepanjang tidak ada permintaan
pengakhiran dari salah satu Pihak. Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis dan masih berlaku pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan.
• Perjanjian Kerjasama Vulnerability Assessment and Penetration Testing Bulk Mandays Antara PT Bussan
Auto Finance dan PT Q2 Technologies No. 063/PKS-BAF/PROC/IV/2025 tanggal 11 April 2025, antara
PT Q2 Technologies dan Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan menunjuk PT Q2 Technologies
(Q2T) untuk menyediakan jasa bagi Perseroan untuk melakukan Vulnerability Assesment & Penetration
Testing pada aplikasi (web & mobile) dan infrastruktur milik Perseroan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
tanggal 1 September 2026.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang
memiliki pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa
sebidang tanah seluas 4.827m2 di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2306
yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan 14 Desember 2045. Perseroan menggunakan aset ini untuk kantor
pusat Perseroan (“BAF Plaza Building”) dengan nilai aset per 31 Desember 2025 sebesar Rp336,6 miliar.
Perseroan telah menutup risiko atas BAF Plaza Building dengan menggunakan asuransi property all risk,
earthquake, public liability dan terrorism sabotage yang seluruhnya masih berlaku pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan. Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan dari asuransi tersebut cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan, sebagai berikut:
148
Page 185
Ihktisar pertanggungan polis standar gempa bumi (earthquake insurance)
Nomor Polis : No.90930476 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung : PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Risiko Gempa Bumi
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Akibat Gempa Bumi
Objek Yang Diasuransikan : Mencakup: (i) gedung BAF dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture) dan
perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan : Rp189.147.482.989
Jangka Waktu : 1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank : Tidak ada
Nomor Polis : No.90930474 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung : PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Risiko Gempa Bumi
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Akibat Gempa Bumi
Objek Yang Diasuransikan : Mencakup: (i) Kantor Cabang BAF dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture)
dan perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan : Rp42.768.936.716
Jangka Waktu : 1 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Klausula Bank : Tidak ada
Ihktisar pertanggungan/schedule, harta benda semua risiko (all risk insurance)
Nomor Polis : No.90930474 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung : PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Menyeluruh Properti
Objek Yang Diasuransikan : Mencakup: (i) BAF Plaza, Gedung dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture)
dan perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan : Rp189.147.482.989,-
Jangka Waktu : 1 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Klausula Bank : Tidak ada
Nomor Polis : No.90930473 tanggal 5 Januari 2026
Penanggung : PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Menyeluruh Properti
Objek Yang Diasuransikan : Mencakup: (i) Networking, gedung dan peralatan gedung; (ii) mebel (furniture)
dan perlengkapan (fixture); dan (iii) perkakas dan peralatan
Jumlah Pertanggungan : Rp42.768.936.716
Jangka Waktu : 1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank : Tidak ada
149
Page 186
Ihktisar pertanggungan/schedule, tanggung jawab (liability insurance)
Nomor Polis : No.90931052 tanggal 31 Desember 2025
Penanggung : PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Risiko Tanggung Jawab
Resiko Yang ditanggung : Asuransi yang melindungi individu atau bisnis dari tuntutan hukum pihak ketiga
akibat cedera fisik atau kerusakan properti yang disebabkan oleh kelalaian
tertanggung
Objek Yang Diasuransikan : BAF Plaza, memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga (pihak lain) atas
kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung.
Jumlah Pertanggungan : Rp3.000.000.000
Jangka Waktu : 1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank : Tidak ada
Nomor Polis : No.90931053 tanggal 31 Desember 2025
Penanggung : PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Risiko Tanggung Jawab
Resiko Yang ditanggung : Asuransi yang melindungi individu atau bisnis dari tuntutan hukum pihak ketiga
akibat cedera fisik atau kerusakan properti yang disebabkan oleh kelalaian
tertanggung
Objek Yang Diasuransikan : Networking, memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga (pihak lain) atas
kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung.
Jumlah Pertanggungan : Rp2.000.000.000,-
Jangka Waktu : 1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank : Tidak ada
Ihktisar pertanggungan/schedule benda bergerak (movable property insurance)
Nomor Polis : No.1912132500008, tanggal 31 Desember 2025
Penanggung : PT Lippo General Insurance Tbk
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Harta Benda Bergerak
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak
Objek Yang Diasuransikan : Benda-benda bergerak milik Perseroan
Jumlah Pertanggungan : Rp2.643.038.513
Jangka Waktu : 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
Klausula Bank : Tidak ada
Ihktisar pertanggungan/schedule, kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)
Nomor Polis : No.2603994076, tanggal 6 Maret 2026
Penanggung : PT Asuransi Astra Buana
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan : 1 Kendaraan Bermotor R 4, Alphard 2.5 All New G 2025
Total Pertanggungan : Rp1.522.100.000
Jangka Waktu : 26 Januari 2026 s/d 26 Januari 2028
Klausula Bank : Tidak ada
150
Page 187
Nomor Polis : No.2603994320, tanggal 6 Maret 2026
Penanggung : PT Asuransi Astra Buana
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan : 1 Kendaraan Bermotor R 4, Alphard All New HEV Prem 2025
Total Pertanggungan : Rp.1.616.000.000,-
Jangka Waktu : 26 Januari 2026 s/d 26 Januari 2028
Klausula Bank : Tidak ada
Nomor Polis : No.00202250900253, tanggal 16 Agustus 2025
Penanggung : PT Sompo Insurance
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan : 1 Kendaraan Bermotor R 4, BYD
Total Pertanggungan : Rp423.000.000
Jangka Waktu : 26 Agustus 25 s/d 26 Agustus 2026
Klausula Bank : Tidak ada
Nomor Polis : No.1902212200088, tanggal 31 Desember 2025
Penanggung : PT Lippo General Insurance Tbk
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Kendaraan Bermotor R 4
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 4
Objek Yang Diasuransikan : 2 Unit Kendaraan Bermotor R 4,
Total Pertanggungan : Rp975.000.000
Jangka Waktu : 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
Klausula Bank : Tidak ada
Nomor Polis : No.1902052500141, tanggal 31 Desember 2025
Penanggung : PT Lippo General Insurance Tbk
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Kendaraan Bermotor R 2
Resiko Yang ditanggung : Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor R 2
Objek Yang Diasuransikan : 140 Unit Kendaraan Bermotor R 2,
Total Pertanggungan : Rp2.450.950.000
Jangka Waktu : 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
Klausula Bank : Tidak ada
Ihktisar pertanggungan/schedule, teroris dan sabotase (terrorism and sabotage insurance)
Nomor Polis : No.909304477 tanggal 1 Januari 2026
Penanggung : PT Asuransi MSIG Indonesia
Tertanggung : Perseroan
Jenis Asuransi : Asuransi Risiko Teroris dan Sabotase
Resiko Yang ditanggung : Asuransi pertanggungan khusus yang melindungi aset fisik dan gangguan
bisnis akibat tindakan teror, sabotase, makar, atau pencegahannya
Objek Yang Diasuransikan : Meliputi kerusakan fisik harta benda akibat aksi terorisme (tujuan politik/
agama/ideologi) dan sabotase (pengrusakan disengaja).
Jumlah Pertanggungan : Rp184.440.630.000
Jangka Waktu : 1 Januari 2026 s/d 1 Januari 2027
Klausula Bank : Tidak ada
151
Page 188
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
152
Catatan:
(1) Daftar pemegang saham, diambil dari https://www.mitsui.com/jp/en/ir/information/basic/index.html, yang merupakan informasi terkini yang dimiliki oleh Perseroan
(2) Daftar pemegang saham, diambil dari https://www.jamitsuilease.co.jp/en/company/basic_info.html, yang merupakan informasi terkini yang dimiliki oleh Perseroan
(3) Daftar pemegang saham, diambil dari https://global.yamaha-motor.com/ir/stock/stock-info/, yang merupakan informasi terkini yang dimiliki oleh Perseroan
(4) Daftar pemegang saham diperoleh berdasarkan informasi terkini yang diterima oleh Perseroan dari Pemegang Saham
(5) Daftar pemegang saham diperoleh berdasarkan informasi terkini yang diterima oleh Perseroan dari Pemegang Saham
(6) Perseroan tidak memiliki informasi terkait daftar pemegang saham lain-lain pada Mitsui & Co., Ltd., JA Mitsui Leasing, Ltd., dan Yamaha Motor Co, Ltd.
(7) Daftar pemegang saham lain-lain pada PT Sinergi Autoindo Abadi terdiri dari berbagai pihak individu, dimana Perseroan tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait hal tersebut
152
Page 189
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh susunan pemegang saham sebagaimana tercantum
dalam diagram di atas merupakan informasi terkini mengenai posisi vertikal dan horizontal Perseroan yang dapat
diidentifikasi dan diperoleh oleh Perseroan. Selain informasi tersebut, Perseroan tidak memiliki informasi lebih
lanjut terkait rincian pemegang saham lainnya.
Perseroan termasuk dalam Mobility Business Unit I, salah satu dari unit bisnis utama Mitsui & Co., Ltd. Cakupan
wilayah layanan Mitsui & Co., Ltd. meliputi 62 negara dengan 122 kantor cabang, per 1 Oktober 2025 (Sumber:
Corporate Brochure Mitsui & Co., Ltd. tahun 2025).
Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2017, maka pengendali
Perseroan, adalah Mitsui & Co., Ltd., sebagai pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain Mitsui & Co., Ltd., Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan
telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat pada tanggal 16 Juli 2025 kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang dilakukan melalui Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Laporan Notaris”). Berdasarkan Laporan Notaris tersebut dan Surat
Kuasa Perseroan tanggal 12 Juni 2025 diberikan kepada Kantor Notaris Marina Soewana, S.H., pemilik manfaat
Perseroan adalah Bapak Ryuma Kitagaito dalam kapasitasnya selaku General Manager Third Business Mitsui &
Co. Ltd. yang membawahi Perseroan. Pengungkapan Bapak Ryuma Kitagaito sebagai pemilik manfaat Perseroan
adalah semata-mata dalam kapasitasnya selaku General Manager Third Business Mitsui & Co. Ltd., dimana
Mitsui & Co. Ltd. adalah pemegang 45% (empat puluh lima per seratus) saham Perseroan yang mempunyai
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018, yakni kewenangan untuk
mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya sebagai General Manager Mitsui & Co. Ltd. tersebut, Bapak
Ryuma Kitagaito dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi yang dapat mengidentifikasi
orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No.13/2018.
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan:
Mitsui & Co., Ltd.
a. Pendirian
Mitsui & Co., Ltd. adalah badan hukum yang didirikan pada tanggal 25 Juli 1947 (terdaftar di Jepang dengan
nama Mitsui Bussan Kabushiki Kaisha) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang
dan mempunyai tempat kedudukan di Chiyoda-ku, Tokyo, dengan alamat di 2–-1, Otemachi 1-Chome,
Chiyoda-ku, Tokyo, sebagaimana termaktub dalam Certified Copy of Register dan Articles of Incorporation
of Mitsui & Co., Ltd tanggal 1 Juli 2024.
b. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha Mitsui & Co., Ltd. berdasarkan anggaran dasar adalah:
1) Usaha perdagangan, jual beli, grosir, keagenan atau perantara (broker) tentang produk, sebagai berikut:
(a) bahan-bahan baku, barang jadi serta barang tambang logam besi dan non besi;
(b) kapur, minyak bumi, gas alam, dan bahan bakar lainnya, serta produk dari bahan-bahan ini;
153
Page 190
(c) berbagai jenis mesin dan perkakas (termasuk juga alat timbang dan instrumen medis), saran
produksi, sarana telekomunikasi, sarana pencegah kerusakan lingkungan, dsb, kendaraan otomotif,
kapal, pesawat luar angkasa, pesawat terbang, beserta komponennmya;
(d) produk-produk kimiawi, garam, pupuk, gas tekanan tinggi, mesiu, obat-obatan farmasi (termasuk
produk medis, produk medis untuk hewan, obat-obatan, petropika, produk-produk racun, produk
perangsang) isotop, unsur kimiawi radiaktif, prosuk kosmetik, berikut bahan material produk ini;
(e) bahan makanan, gula minyak lemak, bahan pupuk, dan bahan meterial produk, produk pakan
ternak, produk hasil lautanj, produk olahan, minuman alkohol, an berbagai bahan makanan dan
minuman;
(f) produk kulit dan bahan materialnya;
(g) produk tekstil dan bahan materialnya;
(h) bahan material kayu, semen dan bahan bangunan lainnya dan produk berkaitan dengan bangunan
tempat tinggal;
(i) karet, pulp, kertas beserta produk dari bahan ini, tembakau dan barang kelontong;
(j) air untuk industri dan air untuk di minum;
2) Pertambangan, pengembangan, usaha pengolahan atau usaha pembuangan dan daur ulang yang
berkaitan dengan nomor-nomor diatas;
3) Usaha mendapatkan, perancangan, penjagaan, pemeliharaan, pemanfaatan penjualan atau usaha
perantara berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, ilmu pengetahuan, teknik, system, perangkat
lunak dan lainnya;
4) Usaha pemrosesan dan penyajian informasi serta telekomunikasi eletronik, usaha penyiaran, usaha
periklanan, usaha penerbitan, usaha percetakan, usaha penterjemah, usaha pembuatan dan penjualan
produk audiovisual;
5) Usaha kehutanan, pembuatan bahan material usaha pengolahan kayu;
6) Usaha persewaan harta bergerak;
7) Usaha jual beli barang antik;
8) Usaha pengelolaan angkutan dan keagenan, usaha angkutan darat, laut, pelabuhan, muatan logistik,
dan kepabean usaha keagenan, perkapalan, dan usaha pergudangan;
9) Usaha pengelolaan asuransi, kerugian kendaraan, jiwa dan reasuransi atas asuransi kerugian di luar
negeri;
10) Usaha subkontraktor pekerjaan konstruksi, pendesainan gedungh dan pengawasan pekerjaan konstruksi;
11) Usaha membeli dan menjual properti atau menyewakannya atau memanfaatkan yang lainnya, usaha
pengembangan atau perantara;
12) Usaha industri penyediaan dan pengembangan air panas;
13) Usaha jasa penelitian dan pengukuran di darat, laut dan udara;
14) Usaha jasa pengelolaan, jual beli dan broker surat-surat berharga (sekuritas) dan sejenisnya;
15) Usaha jasa peminjaman dana, penjaminan dan pertanggungan kewajiban, usaha jual beli hak piutang,
usaha transaksi valuta dan usaha keuangan;
16) Usaha jasa pengelolaan sarana pengobatan medis, sarana pendidikan, sarana olah raga, dan rumah
makan dan minum, usaha penginapan dan perjalanan;
17) Usaha jasa perancangan an pengorganisasian serta pelaksanaan berbagai macam acara pertemuan
(event organization);
18) Usaha jasa pengerahan tenaga kerja, usaha bursa kerja berbayar, usaha pendidikan, pelatihan,
pembinaan pengembangan pengadaptasian potensi tenaga kerja;
19) Usaha penjagaan dan pengelolaan properti;
20) Usaha jasa investasi, usaha pemasaran investasi komoditas, usaha jasa penasehat investasi, sekuritas,
amanah (trush), usaha pemasaran benefit amanah, usaha pemasaran investasi amanah, usaha
pengelolaan aset perusahaan investasi;
21) Usaha pembangkit tenaga listrik dan penyediaan serta jual beli listrik;
22) Usaha agen/perwakilan manajemen, administrasi pekerja, administrasi keuangan dan lainnya;
23) Usaha jual beli hak pembuangan gas, efek rumah kaca, usaha transaksi derivatif atau usaha
pencegahannya;
24) Usaha perantara atau pengakses kartu kredit;
25) Usaha konsultasi yang berhubungan dengan poin-poin tersebut di atas;
26) Usaha lainnya yang berhubungan dengan poin-poin tersebut di atas.
154
Page 191
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Mitsui & Co., Ltd. adalah meliputi
perdagangan umum serta investasi dan pengembangan bisnis secara global di berbagai sektor, antara lain
energi (termasuk minyak, gas, dan energi terbarukan), sumber daya alam dan pertambangan, infrastruktur
dan proyek industri, bahan kimia, pangan dan agribisnis, produk konsumen, serta transportasi dan logistik.
Mitsui & Co., Ltd tidak hanya bertindak sebagai perantara perdagangan, tetapi juga secara aktif melakukan
penyertaan modal, pengelolaan, serta pengembangan proyek dan perusahaan di berbagai yurisdiksi sebagai
bagian dari strategi investasi jangka panjang.
c. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Mitsui & Co., Ltd. per 28 Februari 2026 sebagai berikut:
Modal dasar : 5.000.000.000 (lima miliar) saham
Modal ditempatkan : 2.905.741.576 (dua miliar sembilan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh
satu ribu lima ratus tujuh puluh enam) saham;
Modal disetor : 2.905.741.576 (dua miliar sembilan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh
satu ribu lima ratus tujuh puluh enam) saham atau sebesar ¥344.163.332.347
(tiga ratus empat puluh empat miliar serratus enam puluh tiga juta tiga ratus
tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh Yen).
Jumlah saham
No. Pemegang Saham (dalam ribuan) Hak suara (%)
1. STATE STREET BANK AND TRUST COMPANY 505001 53.736 1,86
2. Custody Bank of Japan, Ltd. 176.385 6,10
3. STATE STREET BANK AND TRUST COMPANY 505104 288.187 9,97
4. JPMorgan Securities Japan Co Ltd 40.614 1,40
5. Nippon Life Insurance Company 70.141 2,42
6. STATE STREET BANK WEST CLIENT TREATY 505234 52.100 1,80
7. The Master Trust Bank of Japan Ltd 474.735 16,43
10. Lain Lain 1.155.898 60,02
Sub Total 1.732.778 100,00
Saham Treasuri 17.066
Total 2.905.742
d. Susunan pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan situs Mitsui & Co., Ltd, per 18 Juni 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Auditor Mitsui &
Co., Ltd. adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Tatsuo Yasunaga
Direktur : Kenichi Hori
Direktur : Yoshiaki Takemasu
Direktur : Tetsuya Shigeta
Direktur : Makoto Sato
Direktur : Toru Matsui
Direktur : Samuel Walsh
Direktur : Takeshi Uchiyamada
Direktur : Masako Egawa
Direktur : Fujiyo Ishiguro
Direktur : Sarah L. Casanova
Direktur : Jessica Tan Soon Neo
155
Page 192
Komisaris
Komisaris : Kimiro Shiotani
Komisaris : Hirotatsu fujiwara
Komisaris : Kimitaka Mori
Komisaris : Yuko Tamai
Komisaris : Makoto Hayashi
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:
(i) Keputusan RUPS Tahunan PT Bussan Auto Finance sehubungan dengan Tahun Buku 2023 yang telah
diselenggarakan pada tanggal 22 April 2024, sebagaimana termaktub dalam:
(a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 09 tanggal 20 Mei 2024, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan
diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0207044 tanggal 28 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103173.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 28 Mei 2024 (selanjutnya disebut
“Akta No. 09/2024”); dan
(b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 02 tanggal 2 Juli 2024, dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0226217 tanggal 15 Juli 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0142115.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 15 Juli 2024, juncto
(ii) Keputusan RUPS Tahunan PT Bussan Auto Finance sehubungan dengan Tahun Buku 2024 sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 10 tanggal 13 Juni 2025,
dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0301205
tanggal 20 Juni 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0137809.AH.01.11.Tahun 2025
pada tanggal 20 Juni 2025 (selanjutnya disebut “Akta No. 10/2025”), juncto
(iii) Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal
30 September 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan No. 5 tanggal 2 Desember 2025, dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0367423 tanggal
5 Januari 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0296525.AH.01.11.Tahun 2025 pada
tanggal 5 Januari 2026, juncto
(iv) Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 5 Februari
2026 sebagaimana termaktub dalam Akta No.01/2026, juncto
(v) Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal
15 Februari 2026 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa Perseroan No. 05 tanggal 12 Maret 2026, dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0177343 tanggal
26 Maret 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068014.AH. 01.11.Tahun 2026 pada
tanggal 26 Maret 2026, juncto
156
Page 193
(vi) Keputusan RUPS Tahunan PT Bussan Auto Finance sehubungan dengan Tahun Buku 2025 sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 02 tanggal 12 Juni 2026,
dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0331453
tanggal 17 Juni 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131515.AH. 01.11.Tahun 2026
pada tanggal 17 Juni 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 02/2026”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Toshiyuki Kojima
Komisaris : Naotaka Takeshita
Komisaris : Masami Shiobara
Komisaris Independen : Dani Firmansjah
Komisaris Independen : Prabowo
Komisaris Independen : Nurdayadi
Direksi
Presiden Direktur : Koji Kato
Wakil Presiden Direktur : Yasunori Suita
Wakil Presiden Direktur : Sigit Sembodo
Wakil Presiden Direktur : Yu Oyama
Direktur : A Lung Ng
Direktur : Yudono
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; (ii) POJK No. 29/2020;
dan (iii) telah mendapat persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) dari OJK.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali sesuai keputusan dalam
RUPS Tahunan Perseroan.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
157
Page 194
Berikut adalah riwayat singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Toshiyuki Kojima
Presiden Komisaris
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1974. Diangkat pertama kali sebagai Presiden
Komisaris Perseroan pada tahun 2023 berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal
8 Mei 2023 yang ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20
tanggal 26 Mei 2023 untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Tahun
Buku 2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.
Meraih gelar Sarjana di bidang ilmu politik dari Universitas Keio, Jepang pada tahun 1997.
Beliau telah berkarir di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 1997 dan telah
menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai General Manager. Beliau
telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Mitsui antara lain Executive
Director & Chief of Operating Officer India Pvt. Ltd. (2007-2009), Head of Strategy
Planning India Yamaha Motor India Pvt. Ltd. (2009- 2010), Deputy General Manager
Automotive Strategy Department Mitsui & Co., Ltd. (2010-2013), Project Manager
Toyota Motor Corporation, Jepang (2013-2015), dan General Manager First Business
Department, Third Motor Vehicles Division, Mitsui & Co., Ltd. (2015-2018). Saat ini,
beliau juga menjabat sebagai General Manager Automotive Solution Business Division
Mitsui & Co., Ltd. (sejak 2022). Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan (2018-2022).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
Masami Shiobara
Komisaris
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1968. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Perseroan pada tahun 2023 berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
26 September 2023 untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Tahun
Buku 2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.
Meraih gelar Sarjana di bidang perdagangan dari Meiji University, Jepang pada tahun
1992.
Beliau berkarir di JA Mitsui Leasing, Ltd. (termasuk Mitsui Leasing & Development, Ltd.,
perusahaan pendahulu sebelum merger), Tokyo, Jepang sejak tahun 1992 dan telah
menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai Deputy General Manager.
Beliau telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup JA Mitsui Leasing antara
lain General Manager JA Mitsui Leasing, Ltd., Cabang Taipei (2012-2015), Executive
Director Mitsui Rail Capital, LLC (2015-2020), dan Deputy Divisional Operating Officer
Ship & Transportation Division JA Mitsui Leasing, Ltd. (2020-2023). Saat ini, beliau juga
menjabat sebagai Deputy General Manager Overseas Management Division, General
Planning & Strategy Unit JA Mitsui Leasing, Ltd.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain JA Mitsui Leasing, Ltd.
158
Page 195
Naotaka Takeshita
Komisaris
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1967. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Perseroan pada tahun 2022 berdasarkan Akta No. 9/2022, dan terakhir diangkat kembali
pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan
sejak Ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 sampai dengan Ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2027.
Meraih gelar Sarjana di bidang pendidikan dari Nagoya University, Jepang pada tahun
1990.
Beliau telah berkarir di Yamaha Motor Co., Ltd., Shizuoka, Jepang sejak tahun 1990 dan
telah menduduki beberapa jabatan dengan jabatan terakhir sebagai General Manager.
Beliau telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Yamaha antara lain
Staff Yamaha Motor Co., Ltd. (1990), Staff Penjualan Kolam Renang Yamaha Tokyo
Co., Ltd. (1990-1995), Staff Finance Division Yamaha Motor Co., Ltd. (1995-1998),
Staff Financing Divisi Yamaha Motor Finance (Europe) B.V. di Belanda (1999-2002),
Manager Finance & Accounting Division, termasuk Investor Relations, Yamaha Motor
Co., Ltd. (2002-2007), Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (2007-2012),
General Manager Business Planning of Motorcycle Business Operation Division Yamaha
Motor Co., Ltd. (2012-2015), General Manager Financial Service Development Division
Yamaha Motor Co., Ltd. (2016-2020), General Manager Corporate Planning Division &
Financial Service Development Division Yamaha Motor Co., Ltd. (2020-Juli 2022), dan
Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Agustus-Desember 2022). Saat ini,
beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing (sejak Januari 2023).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Yamaha Motor Co. Ltd.
Dani Firmansjah
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1954. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada tahun 2016 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS
Tahunan Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam Akta No. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.
Meraih gelar Master di bidang manajemen dari Asian Institute of Management Philippines,
Filipina pada tahun 1994.
Beliau memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk (1985-1997),
CEO PT Saseka Gelora Finance (1997-2006), CEO PT IFS Capital Indonesia (2006-
2010), Komisaris PT Indosurya Inti Finance (2012), Komisaris Independen PT Maybank
Finance Indonesia (2012- 2014), Komisaris Independen PT Intan Baruprana Finance Tbk
(2013-2017), Presiden Komisaris PT Intan Baruprana Finance Tbk (2016 - 2017), dan
Komisaris Independen PT Buana Finance Tbk (2018 - 2025). Saat ini, beliau juga menjabat
sebagai Presiden Komisaris PT Aditama Finance (sejak 2012), Komisaris Independen
PT Smart Multi Finance (sejak 2015). Beliau merupakan Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
159
Page 196
Prabowo
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada tahun 2017 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS
Tahunan Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam Akta No. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1986, Magister
Manajemen dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2001, dan Doktor dari Institut
Pertanian Bogor, pada tahun 2012.
Beliau memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di berbagai industri, terutama di industri
pembiayaan. Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Presiden PT Bank Internasional
Indonesia Tbk (sekarang PT Bank Maybank Indonesia Tbk) (2002-2004), Direktur dan
Presiden Direktur PT BNI Multifinance (2004-2013), Presiden Direktur PT Buana Chandra
Artha Pratama (2013-2017), dan anggota Komite Audit PT Aeon Credit Service Indonesia
(2016). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Aeon Credit
Service Indonesia (sejak 2018) dan Ketua Komite Audit, Ketua Komite Pemantau Risiko
serta Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Aeon Credit Service Indonesia (sejak
2021), dan Komisaris PT IFS Capital Indonesia (2024 – sekarang). Beliau merupakan
Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
Nurdayadi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961. Diangkat pertama kali sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada tahun 2020 berdasarkan RUPS Tahunan Perseroan tanggal
16 April 2020 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan Perseroan tanggal 8 Mei
2023 yang ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal
26 Mei 2023 untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku
2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025
Meraih gelar Sarjana di bidang agronomi dari Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor
pada tahun 1984, Master di bidang finance dari The University of Brimingham, Inggris
pada tahun 1989 dan Doktor Ekonomi dengan konsentrasi akuntansi dan manajamen
dari Universitas Pancasila pada tahun 2022.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir di PT Bank Merincorp dengan
jabatan terakhir sebagai Senior Manager (1994-1997). Beliau telah bergabung dengan
Perseroan selama lebih dari 25 tahun dan telah menduduki berbagai jabatan antara
lain Manager Kredit (1997-2003), General Manager Kredit (2003-2005), Direktur Kredit
merangkap Direktur General Affairs Human Resources (2005-2007), Direktur Internal Audit
(2006-2007), Komisaris Independen (2008-2012), Direktur Risk Management (2012-2013)
dan Direktur Accounting (2013-2015). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris
Independen dan Ketua Komite Audit PT Ades Waters Indonesia Tbk (sekarang PT Akasha
Wira International Tbk) (2007-2008), Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Aeon
Credit Service Indonesia (2016-2018) dan Direktur PT Aeon Credit Service Indonesia
(2018). Saat ini, beliau juga merupakan Dosen Program Studi Akuntansi di Universitas
Swiss German (sejak 2015). Beliau merupakan ketua Komite Audit Perseroan.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
160
Page 197
Direksi
Koji Kato
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Diangkat pertama kali sebagai Wakil
Presiden Direktur Perseroan pada tahun 2022 dan terakhir diangkat sebagai Presiden
Direktur pada RUPS Luar Biasa tanggal 30 September 2025 yang ditegaskan kembali
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
RUPS Luar Biasa No. 05 tanggal 2 Desember 2025 untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan mengawasi
kegiatan di berbagai fungsi strategis, meliputi Internal Audit, General Affairs, Business &
Operation Support, Car Business, Dana Syariah Car & Insurance Business, Car Collection,
Tele Collection, Field Collection & Recovery, serta Collection Development, dan Operation
Support & Operation Asset Management
Meraih gelar Sarjana di bidang engineering/information and communication engineering
dari University of Tokyo, Jepang pada tahun 1997.
Beliau telah berkarir di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 1997 dan telah
menduduki beberapa jabatan strategis dengan jabatan terakhir sebagai General Manager.
Beliau telah ditugaskan pada beberapa perusahaan dalam Grup Mitsui antara lain Deputy
General Manager, Third Motor Vehicles Division, Mitsui & Co., Ltd. (2013-2016), Director
BAF (Thailand) Co., Ltd. (sekarang Next Capital Co., Ltd.) (2016-2017), Deputy Managing
Director BAF (Thailand) Co., Ltd. (sekarang Next Capital Co., Ltd.) (2017-2019), General
Manager Group Management Framework Department, First Motor Vehicles Division,
Mitsui & Co., Ltd. (2019), General Manager Strategic Planning Department, Mobile
Business Unit I, Mitsui & Co., Ltd. (2020 - 2022), dan terakhir beliau juga menjabat
sebagai Wakil Presiden Perseroan (2022 – 2026).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
Sigit Sembodo
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Diangkat pertama kali sebagai Direktur
Perseroan pada tahun 2004 dan terakhir diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur pada
RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 5 Februari 2026 yang ditegaskan Kembali dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS
Luar Biasa No.01 tanggal 5 Februari 2026 untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan
mengawasi seluruh kegiatan Perseroan pada Divisi Legal & Litigation, Risk Management &
Compliance, Human Resources Management, dan Learning & Development.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
1990 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 1992.
161
Page 198
Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1998, beliau merupakan General
Manager Operasional PT Primus Financial Services (1995-1997). Beberapa posisi
yang pernah dipegang di Perseroan meliputi Senior Manager Pemasaran (1998- 2000),
General Manager Pemasaran (2000-2003), dan terakhir beliau juga menjabat sebagai
Direktur Perseroan (2004 – 2026). Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Komisaris
PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia yang bergerak dalam bidang sertifikasi
profesi dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
Yasunori Suita
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1974. Diangkat pertama kali sebagai Wakil
Presiden Direktur Perseroan berdasarkan Circular Resolution of Shareholders sebagai
pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 15 Februari 2026 dan
ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa No. 05 tanggal 12 Maret 2026 untuk masa jabatan
sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan
mengawasi kegiatan di berbagai fungsi strategis, meliputi Divisi Corporate Finance,
Corporate Accounting & Business Accounting, and Procurement & Account Payable.
Meraih gelar Sarjana di bidang Sanitary Engineering dari Kyoto University, Jepang
pada tahun 1998 dan gelar Magister di bidang Environmental Engineering dari Kyoto
University, Jepang pada tahun 2000.
Beliau telah di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 2000 dan telah menduduki
beberapa jabatan strategis, antara lain Leader, J-SOX Project Management Office,
Mitsui & Co., Ltd. (2013–2017), Vice President Director – Mobility Business Unit, Mitsui &
Co., Ltd. (2017–2018), General Manager Chemical Accounting Division, Mitsui & Co.
Financial Management, Ltd. (2018–2022), dengan jabatan terakhir sebagai Head of
HR Strategy for CFO Unit, Mitsui & Co., Ltd. (2022–2026).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
162
Page 199
Yu Oyama
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Jepang, lahir pada tahun 1985. Diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan berdasarkan Circular Resolution of Shareholders sebagai pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 5 Februari 2026 yang ditegaskan Kembali
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
RUPS Luar Biasa No.01 tanggal 5 Februari 2026 untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Direktur, beliau mengarahkan dan
mengawasi kegiatan di berbagai fungsi strategis, meliputi Credit, Business Intelligence
Analytics, Collection Strategic, Corporate Planning & Secretary, Project Management
Office, Customer Relationship Management.
Meraih gelar Sarjana di bidang Public Policy dari National Defense Academy of Japan
pada tahun 2008 dan gelar Magister di bidang Business Administration dari Globis
University, Jepang pada tahun 2020.
Karier beliau dimulai di Mitsui & Co., Ltd., Tokyo, Jepang sejak tahun 2009, dan selama
lebih dari dua dekade telah menempati berbagai posisi strategis, antara lain General
Manager of Corporate Planning Division, Improve Co., Ltd. (2019–2020), Deputy General
Manager of Second Business Dept., Passenger Transport Business Division, Mitsui &
Co., Ltd. (2020), Deputy General Director of Project & Mobility Division, Mitsui & Co.
Moscow LLC (2020-2022), Chief Executive Officer, CLAAS LLC (2022-2024), Deputy
General Director of Project & Mobility Division, Mitsui & Co. Moscow LLC (2024-2025),
Deputy General Manager of Third Business Dept., Light Vehicle Solutions Business
Division, Mitsui & Co., Ltd. (2025 - 2026).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Dewan
Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain Mitsui & Co., Ltd.
A Lung Ng
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat pertama kali sebagai
Direktur Perseroan pada tahun 2008 dan terakhir diangkat kembali pada RUPS Tahunan
Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang ditegaskan kembali dalam yang ditegaskan
kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk
masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk tahun buku 2027.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, beliau mengarahkan dan mengawasi kegiatan
di berbagai fungsi strategis, meliputi Divisi UMC Business, NMC Business, Corporate
Communication & Branding, dan Regional Center.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang manajemen dari Universitas Tarumanagara
pada tahun 1995.
Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri pembiayaan di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1997, beliau menjabat sebagai
Branch Manager PT Subentra Finance (1994-1997). Beliau pernah menempati posisi
sebagai General Manager Pemasaran & Operasional Perseroan (1997-2008).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
163
Page 200
Yudono
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Diangkat pertama kali sebagai Direktur
Perseroan pada tahun 2021 berdasarkan akta No.09/2024 dan diangkat kembali pada
RUPS Tahunan Perseroan tanggal 22 April 2025 yang ditegaskan kembali dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tertanggal 13 Juni 2025 untuk masa jabatan sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk tahun buku 2026.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, beliau mengarahkan dan mengawasi kegiatan
di berbagai fungsi strategis, meliputi Divisi IT Operation, IT Strategic Planning &
Innovation, IT Business Technology Solution, Dana Syariah Acquisition, Dana Syariah
Business, dan MSME & Digital Business.
Meraih gelar Sarjana di bidang computer science dari Universitas Bina Nusantara pada
tahun 1999.
Beliau telah memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di industri keuangan. Sebelum
bergabung dengan Perseroan, beliau menduduki berbagai jabatan antara lain Assistant
Vice President, Head of IT Architect & Quality Management BTPN (2009-2012), Vice
President, Head of Technology Architecture & Solution Design Commowealth Bank (2012),
Senior Business Development Microsoft (2012-2017), Country Head Digital Bank PT Bank
UOB Indonesia (2017-2018), dan Executive Vice President, Digital Banking Group Head
PT Bank Sinarmas Tbk (2018-2019). Beliau pernah menempati posisi sebagai Associate
Director of IT & General Services Perseroan (2019-2021).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali.
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)
Tata kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (“GCG”) merupakan mekanisme yang mengatur pengelolaan
perusahaan agar sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam rangka
meningkatkan daya saing perusahaan dalam menjawab tuntutan bisnis yang semakin dinamis dan kompetitif,
Perseroan senantiasa berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan meyakini
bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG bukan sekedar sebagai pemenuhan terhadap peraturan, melainkan ikut
menentukan keberlangsungan Perseroan dalam jangka panjang. Perseroan juga bertekad terus menerapkan GCG
sebagai sebuah standar yang bertujuan untuk meningkatkan citra, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan Perseroan
secara berkesinambungan. Perseroan menerapkan GCG dengan berpedoman pada UUPT, POJK No. 30/2014,
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (”POJK No. 33/2014”), Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), Peraturan
OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Satuan Kerja Internal Audit (“POJK No. 56/2015”), Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 35/2014”), Peraturan OJK No. 9 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, anggaran dasar Perseroan, dan peraturan
terkait lainnya.
Secara umum, prinsip GCG yang diterapkan oleh Perseroan tercermin dalam 5 (lima) aspek utama sebagai berikut:
• Transparansi
Perseroan berkomitmen untuk menyediakan dan memelihara informasi yang bersih, terbuka dan akurat
untuk kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Namun demikian,
penerapan aspek transparansi akan tetap memperhatikan pelindungan atas rahasia dan hak konsumen
sesuai dengan peraturan yang belaku.
164
Page 201
• Akuntabilitas
Fungsi, tugas dan kewenangan dari setiap organ di dalam Perseroan dilaksanakan berdasarkan prinsip
akuntabilitas, sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, efektif dan efisien.
• Pertanggungjawaban
Perseroan menjalankan pengelolaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta
melaksanakan mengabungkan aspek responsibilitas dengan regulasi dan hukum yang berlaku, serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat menjaga kelangsungan
usaha dalam jangka panjang.
• Kemandirian
Perseroan dikelola secara objekif tanpa benturan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun dalam hal
pengambilan keputusan dan mempromosikan profesionalisme, independensi, objektivitas agar tidak saling
mendominasi dan mudah terintervensi oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan peratuan perundang
undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan
usaha pembiayaan yang sehat.
• Kesetaraan dan Kewajaran
Perseroan selalu memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders)
lainnya berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan dan kesetaraan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di atas secara konsisten diyakini akan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG
dengan target tercapainya tujuan dari penerapan GCG bagi Perseroan, yakni:
• Mengoptimalkan nilai Perseroan bagi pemangku kepentingan, khususnya debitur, kreditur dan/atau pemangku
kepentingan lainnya;
• Meningkatkan pengelolaan Perseroan secara profesional, efektif dan efisien;
• Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan dan Dewan Pengawas Syariah serta jajaran di bawahnya agar
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pemangku
kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
• Mewujudkan budaya Perseroan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif;
• Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional.
9.1. RUPS
RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroan. RUPS memiliki wewenang untuk menunjuk Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang akan mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dalam mengelola
Perseroan. Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 pada tanggal 26 Mei 2025
dan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang rencana nya akan diselenggarakan pada
bulan Mei tahun 2026.
9.2. Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris secara umum adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan serta memberikan rekomendasi kepada Direksi dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan-aturan internal dan kebijakan Perseroan.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, serta Komite Nominasi dan
Remunerasi. Selama tahun 2025, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan
rekomendasi meliputi antara lain evaluasi kinerja Perseroan, agenda RUPS, pembahasan dan persetujuan terkait
dengan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I.
Sesuai pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris dan POJK No. 33/2014, sebagai bagian dari pelaksanaan
tugasnya, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Rencana rapat tersebut dapat berubah jika terdapat permintaan seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris
atau atas permintaan dari seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang
165
Page 202
saham atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham
dengan hak suara yang sah. Rapat dapat dihadiri secara langsung maupun melalui media telekonferensi, video
konferensi atau melalui media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi, sesuai kesepakatan para peserta rapat.
Selama tahun 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 6 (enam) kali dan rapat
bersama Direksi sebanyak 4 (empat) kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Jumlah Rapat (1) Kehadiran (1) % Jumlah Rapat (1) Kehadiran (1) %
Toshiyuki Kojima 6 6 100% 4 4 100%
Naotaka Takeshita 6 6 100% 4 4 100%
Masami Shiobara 6 6 100% 4 4 100%
Dani Firmansjah 6 6 100% 4 4 100%
Prabowo 6 6 100% 4 4 100%
Nurdayadi 6 6 100% 4 4 100%
Catatan:
(1) Jumlah rapat dan kehadiran dihitung sejak diangkat menjadi Direktur berdasarkan RUPS.
Penetapan besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris didasarkan pada kinerja masing-masing anggota dengan
mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
persetujuan. Anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen tidak menerima remunerasi dari Perseroan
karena mereka merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk
Dewan Komisaris Perseroan pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp2,0 miliar dan Rp2,0 miliar.
9.3. Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi secara umum adalah menyusun visi, misi dan nilai-nilai Perseroan, menyusun
rencana bisnis jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta pengelolaan Perseroan sehari-hari
untuk kepentingan dan dalam rangka mencapai tujuan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
anggaran dasar, peraturan internal Perseroan, serta semua peraturan dan syariah yang berlaku terkait dengan
operasional Perseroan. Direksi wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya. Direksi memiliki hak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi
adalah sebagai berikut:
(i) Presiden Direktur
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur mencakup, antara lain pembinaan dan
pengendalian seluruh kegiatan operasional serta pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien, dengan
memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku. Tugasnya mencakup koordinasi, pengendalian,
dan evaluasi penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta nilai-nilai budaya perusahaan.
Selain itu, Presiden Direktur memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan aturan terkait anti
pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Presiden Direktur juga merencanakan, melaksanakan,
dan mengawasi seluruh pelaksanaan strategi penagihan, pemulihan (recovery), pengembangan sumber
daya manusia, audit internal, dan fungsi General Affairs, Business & Operation Support Internal Audit, Car
Business, Dana Syariah Car and Insurance Business, Car Collection, Tele Collection, Field Collection 1-2,
Field Collection 3-4, Field Collection 5-6 & Recovery, Collection Development, Operation Support dan
Operation & Asset Management.
(ii) Wakil Presiden Direktur I
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Wakil Presiden Direktur I mencakup, antara lain, mengarahkan dan
mengawasi seluruh kegiatan keuangan Perusahaan, termasuk penyajian laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan serta peraturan yang ditetapkan, analisa kinerja keuangan, dan memastikan
ketersediaan dana dan memastikan strategi Perusahaan dalam Procurement & Account Payable.
166
Page 203
(iii) Wakil Presiden Direktur II
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Wakil Presiden Direktur II antara lain mengarahkan dan mengawasi
penetapan strategi perusahan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi, melakukan reviu atas
kebijakan atau rencana bisnis Perusahaan, melakukan analisa kebutuhan bisnis, menetapkan kebijakan
tata kelola untuk mendukung pelaksanaan strategi Perusahaan, dan fungsi Corporate Planning & Secretary,
Project Management Office, Business Intelligence Analytics, Customer Relationship Management, Credit
Policy NMC, Credit Policy Alternate Business, Credit Operational dan Collection Strategic.
(iv) Wakil Presiden III
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Legal, Litigasi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan
mencakup beberapa aspek penting, antara lain bertanggung jawab untuk merumuskan strategi yang
bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan dan manajemen risiko yang efektif di perusahaan.
Selain itu, juga memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan sistem, prosedur, dan kegiatan usaha
yang dilakukan oleh perusahaan selalu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk bertanggung jawab terhadap Anti-Fraud Unit.
(v) Direktur Penjualan dan Regional Center
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Penjualan mencakup berbagai aspek penting dalam strategi
dan operasional penjualan Perusahaan, antara lain bertanggung jawab untuk merumuskan strategi dan
rencana bisnis kerja penjualan, serta menyusun rencana anggaran tahunan untuk pembiayaan. Selain itu,
Direktur Penjualan juga melakukan kontrol, pengelolaan, dan pengawasan terhadap seluruh program
penjualan yang dijalankan perusahaan, termasuk kegiatan pengembangan komunikasi pemasaran dan
branding. Selain itu, Direktur Penjualan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas
kinerja Regional Center dan Unit Usaha Syariah.
(vi) Direktur Teknologi Informasi & Digital
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Teknologi Informasi dan Digital mencakup berbagai
aspek penting, antara lain bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh
operasional yang terkait dengan Direktorat Teknologi Informasi, Digital Bisnis, serta Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM). Tugas ini juga mencakup pengelolaan Dana Syariah Business dan Dana Syariah
Acquisition.
Untuk meningkatkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, anggota Direksi
Perseroan rutin mengikuti pelatihan dan seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (“APPI”), OJK maupun pihak ketiga lainnya yang kredibel. Berikut adalah beberapa seminar yang
diikuti oleh anggota Direksi Perseroan pada tahun 2025, antara lain Seminar Nasional Will Trade War Create
Financial Turmoil? dan Economic Outlook 2026 yang diadakan oleh APPI, Seminar Internasional Global ASEAN
and Indonesia Challenges to Indonesia Economy yang diadakan oleh APPI, Seminar Offline Nasional Resilience
and Turnaround Indonesia’s Economic Direction yang diadakan oleh APPI, dan Seminar Internasional Finance &
Leasing Industry Opportunities & Challenges in China & Indonesia yang diadakan oleh APPI.
Sesuai POJK No. 33/2014 dan anggaran dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi paling sedikit
2 (dua) kali rapat dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) bulan. Rencana rapat tersebut dapat berubah bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih
anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah. Rapat dapat dihadiri
secara langsung maupun melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui media elektronik lainnya
yang memungkinkan semua peserta rapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi,
sesuai kesepakatan para peserta rapat.
Selama tahun 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Direksi sebanyak 31 kali dan Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi sebanyak 4 (empat) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
167
Page 204
Rapat Direksi Rapat Bersama
Nama
Jumlah Rapat (1)
Kehadiran (1)
% Jumlah Rapat (1)
Kehadiran (1) %
Koji Kato 31 29 94% 4 4 100%
Sigit Sembodo 31 31 100% 4 4 100%
Yasunori Suita - - - - - -
Yu Oyama - - 100% - - 100%
A Lung Ng 31 30 97% 4 4 100%
Yudono 31 31 100% 4 4 100%
Catatan:
(1) Jumlah rapat dan kehadiran dihitung sejak diangkat menjadi Direktur berdasarkan RUPS.
Penetapan besaran paket remunerasi anggota Direksi dari waktu ke waktu ditentukan oleh RUPS dan wewenang
tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Sedangkan untuk jumlah remunerasi yang dibayarkan
untuk Direksi Perseroan pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp21,1 miliar dan Rp21,0 miliar.
9.4. Dewan Pengawas Syariah
Perseroan telah membentuk Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) bersamaan dengan pembentukan Unit Usaha
Syariah pada tahun 2015.
Adapun Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Ketua : Ahmad Ifham
Anggota : Dede Abdul Fatah
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 yaitu pada tanggal 26 Mei 2025 dan akan berakhir pada saat
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2026 Sedangkan Bapak Dede Abdul Fatah dengan masa jabatan 2 (dua)
tahun terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 yaitu pada tanggal 13 Mei 2026
dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027 sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 10/2025 juncto Akta No. 02/2026.
DPS sebagaimana tersebut di atas diangkat atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(“DSN-MUI”) dan telah diangkat secara sah sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan akan
berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2026. DPS Perseroan tersebut juga telah memenuhi
ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam POJK No. 29/2020.
Tugas dan tanggung jawab DPS secara umum adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi
aspek Syariah kegiatan operasional Unit Usaha Syariah Perseroan dan mewakili Perseroan pada DSN-MUI. Selama
tahun 2025, Dewan Pengawas Syariah telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya secara konsisten dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha pembiayaan Perseroan
dijalankan prinsip-prinsip syariah. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan pengawasan,
evaluasi, serta diskusi yang berkesinambungan.
Sesuai dengan ketentuan internal Unit Usaha Syariah Perseroan, DPS wajib menyelenggarakan rapat paling
sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPS. Selama tahun 2025, DPS
telah mengadakan rapat bersama Unit Usaha Syariah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan tingkat kehadiran 100,0%.
9.5. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi No. SK-006/BOC/BAF.XII/2020 tanggal
31 Desember 2020, Perseroan telah menunjuk Puji Arianti sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary),
efektif sejak tanggal 1 Januari 2021. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden
Direktur.
168
Page 205
Puji Arianti, Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Meraih gelar Sarjana di bidang teknik kimia dari
Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) pada tahun 2010. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun
2015 sebagai Department Head di Divisi Operation Planning & Development dan saat ini menjabat sebagai Group
Head of Corporate Planning & Secretary, Strategic Improvement & Project Management. Beliau sebelumnya
pernah bekerja sebagai Credit Risk Support Department Head PT Adira Quantum Multi Finance (2014-2015) dan
Operation Excellence Deputy Department Head PT Adira Quantum Multi Finance (2010-2013).
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat BAF Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta
Selatan 12530, Indonesia, melalui telepon nomor (021) 2939 6000, faksimili nomor (021) 2939 6100 dan e-mail
baf.sekretariat@baf.id.
Untuk meningkatkan kompetensinya, fungsi Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai seminar, sosialisasi
dan workshop yang diselenggarakan baik oleh OJK, PT Bursa Efek Indonesia maupun oleh asosiasi. Berikut
adalah beberapa seminar dan sosialisasi yang diikuti oleh fungsi Sekretaris Perusahaan, antara lain pelatihan
Internal Engagement: Bridging the Generation Gap, How to Achieve Peak Performance in 2025, Pendalaman
POJK No 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK 51 Tahun 2017
tentang Penerapan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Pendalaman
POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik,
ESG Disclosure:
Peran Corporate Secretary dalam Penyampaian ESG Metrics melalui SPEIDXnet, Peran Perusahaan Publik dalam
Keuangan Berkelanjutan: Memahami Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 2, Pendalaman
POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan & SE OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan dan Peran Corporate Secretary dalam Mendorong
Governansi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan (GRK) yang Baik.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
• Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi penatausahaan dan penyimpanan dokumen
Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Khusus, Daftar Pemegang Saham, serta Risalah
Rapat Direksi maupun RUPS;
• Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi hubungan masyarakat (public relations) dan
hubungan investor;
• Kerja sama dengan fungsi yang menangani pelayanan hukum korporat;
• Melakukan pembinaan dan pengendalian tata kelola perusahaan;
• Menyiapkan laporan tahunan, laporan manajemen dan laporan statistik; dan
• Dalam hubungan dengan RUPS dan Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan berperan sebagai penghubung
antara Direksi dengan organ tersebut.
9.6. Satuan Kerja Audit Internal
Sistem pengendalian internal diterapkan oleh Perseroan melalui Satuan Kerja Audit Internal yang telah dibentuk
sesuai dengan POJK No. 56/2015 dan Perseroan telah menunjuk Erdyan Lazuardy sebagai Kepala Satuan Kerja
Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris No. SK-003/BOC-BOD/BAF.VII/2019
tanggal 15 Juli 2019 perihal Perubahan Kepala Audit Internal, efektif per tanggal 1 Agustus 2019.
Erdyan Lazuardy, Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974 Meraih gelar Sarjana di bidang akuntansi dari
Universitas Mercu Buana pada tahun 1998 dan Magister di bidang hukum bisnis dari Universitas Pancasila pada
tahun 2011. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2019 sebagai Division Head Satuan Kerja Audit
Internal hingga saat ini. Beliau sebelumnya berkarir di PT Columbindo Perdana dengan posisi terakhir sebagai
Assistant Manager Departemen Teknologi Informasi (1999-2002), PT Adira Quantum Multifinance dengan posisi
terakhir sebagai Direktur (2002-2017), dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan posisi terakhir sebagai
Head of Credit Development (2015-2019).
169
Page 206
Perseroan telah membuat Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.0021/
AM-AUD/11/2024 tanggal 20 November 2024.Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Audit Internal antara lain
meliputi:
• Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan
Komisaris;
• Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
• Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
• Melakukan kegiatan audit kepatuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Internal Audit selama tahun 2025 meliputi antara lain:
• pelaksanaan audit terhadap kantor jaringan, unit bisnis di kantor pusat, serta audit kepatuhan terkait
implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM) sesuai
dengan rencana audit tahunan.
• pengawasan secara berkesinambungan terhadap komitmen yang telah disepakati, serta penguatan fungsi
audit quality
• assurance guna memastikan bahwa kualitas proses audit operasional di kantor jaringan tetap terjaga dengan
baik.
• menjalankan kegiatan audit di kantor jaringan dan entitas bisnis kantor pusat, yang meliputi audit operasional
terhadap proses kerja di kantor jaringan, audit spesial terhadap fungsi-fungsi penting di kantor pusat, audit
investigasi, surveillance, memastikan Standard Operating Procedure (SOP) telah dilakukan serta melakukan
pengawasan, pengujuan dan evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
perusahaan.
9.7. Komite di bawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 30/2014, Perseroan telah mengangkat Komite Audit sesuai dengan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Bussan Auto Finance No. SK-002/BOC/BAF.V/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang
Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. Komite Audit Perseroan yang menjabat pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Prabowo (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Dani Firmansjah (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
170
Page 207
Anggota : Shakti Agustono Rahardjo
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Indonesia (1989). Beliau telah memiliki berbagai pengalaman di bidang Audit, keuangan,
pajak dan Mamajemen Risiko. Beliau pernah menduduki jabatan sebagai Auditor
di Klynveld Peat Marwick and Goerdeler (KPMG) (1989-1990), Auditor di Ernst & Young
(EY) (1990-1992), Accounting Manager di PT Daya Tata Matra (DATAM), Holding
Company (1992-1993), Insurance Broker, Finance & Accounting Manager di PT Alexander
Lippo Indonesia, (saat ini bernama: PT AON Indonesia) (1993), Finance & Accounting
Manager di PT Syarikat Takaful Indonesia, Holding Company (1993-1996), President
Director, Finance & Admi Div. Head and CorpSec di PT Asuransi Takaful Umum, General
Insurance (2006-2008), Vice President Business Support di Takaful House / Dar Al
Takaful PJSC (Public Joint Stock Company), Dubai (2008-2009), DirekturFinance dan
Administrasi di Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, BUMD Bogor (2011-2013), Special
Staff to Directors, Finance & Accounting Div. Head, Human Capital Development & GA
Div. Head, Head of Kantor Pemasaran Syariah, Finance, Accounting, HR & GA Div.
Head. di PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (2013-2022) serta anggota Komite
Audit di PT. Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk dan Chief Commercial Officer
di PT. Pastika Agrapana Jaya Mulia (2022 – sekarang)
Masa jabatan anggota Komite Audit tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar Perseroan, yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan masing-masing anggota,
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, kecuali anggota komite
yang merupakan anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya pada saat masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir. Masa jabatan terhitung sejak tanggal dikeluarkan masing-masing
Surat Keputusan Dewan Komisaris tersebut di atas, dan masa jabatan Bapak Nurdayadi akan berakhir pada
saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025, sedangkan masa jabatan Bapak Dani Firmansjah dan Bapak
Shakti Agustono Rahardjo akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan telah memenuhi
Peraturan OJK No. 29/2020.
Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Audit dijabarkan dalam Piagam Komite Audit yang merupakan
pedoman kerja bagi Komite Audit. Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung
jawab antara lain meliputi:
• Memahami proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal perusahaan;
• Mengundang Direktur yang dianggap sesuai dengan rapat Komite Audit untuk memberikan informasi yang
diminta oleh Komite Audit;
• Membuat laporan tahunan mengenai kegiatan Komite Audit, yang harus disertakan dalam laporan manajemen;
• Anggota Komite Audit tidak bertindak sebagai akuntan profesional atau auditor, dan fungsinya tidak
dimaksudkan untuk menduplikasi peran dan tanggung jawab Direksi, audit internal, dan audit eksternal.
Komite Audit memberikan nasehat independen kepada Dewan Komisaris mengenai laporan (sebagaimana
didefinisikan dalam piagam dan juga menasihati dan memberikan panduan kepada audit internal dan audit
eksternal berdasarkan informasi yang diterimanya;
• Sehubungan dengan sistem pelaporan dan pengendalian internal:
- mengawasi proses persiapan dan integritas informasi keuangan yang terkait dengan Perusahaan
dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, definisi yang benar mengenai cakupan
konsolidasi dan penerapan yang benar dari kriteria akuntansi;
- secara berkala mengkaji sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sehingga risiko
utama, termasuk risiko fiskal, harus diidentifikasi, dikelola dan dilaporkan, dan diskusikan kelemahan
yang signifikan dari sistem pengendalian internal yang terdeteksi selama dilakukan audit;
- mengawasi dan memastikan independensi dan efektifitas pelaksanaan audit internal, dengan akses
terhadap audit;
- membentuk dan mengawasi sebuah mekanisme yang memungkinkan karyawan untuk melaporkan secara
rahasia dan, jika sesuai, secara anonim, adanya ketidakberesan potensial yang signifikan, terutama
yang berkaitan dengan keuangan dan akuntansi, yang mereka deteksi di dalam perusahaan;
171
Page 208
- mempertimbangkan keefektifan sistem pengendalian internal perusahaan, termasuk keamanan dan
pengendalian teknologi informasi;
- memahami ruang lingkup tinjauan auditor internal dan eksternal terhadap pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, dan mendapatkan laporan temuan dan rekomendasi yang signifikan, bersamaan
dengan tanggapan manajemen;
• Sehubungan dengan audit internal:
- meninjau rencana audit tahunan dan semua perubahan besar pada rencana. Meninjau kinerja aktivitas
audit internal terhadap rencananya;
- meninjau kembali dengan direktur audit tentang anggaran audit internal, rencana sumber daya, kegiatan,
dan struktur organisasi;
• Sehubungan dengan audit eksternal:
- meninjau ruang lingkup dan pendekatan audit eksternal, termasuk koordinasi usaha audit dengan audit
internal;
- meninjau dan melaksanakan rekomendasi akhir mengenai kinerja auditor eksternal;
- meninjau dan mengkonfirmasi independensi auditor eksternal dengan memperoleh pernyataan
dari auditor mengenai hubungan antara auditor dan perusahaan, termasuk layanan non audit, dan
mendiskusikan hubungan dengan auditor;
• Sehubungan dengan tanggung jawab pelaporan:
- melaporkan secara teratur kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan, permasalahan, dan
rekomendasi lainnya;
- memberikan keterbukaan komunikasi antara audit internal, auditor eksternal, dan Direksi;
- melaporkan setiap tahun kepada para pemegang saham, menjelaskan komposisi komite, tanggung
jawab dan bagaimana pelaksanaannya, dan informasi lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan,
termasuk persetujuan layanan non-audit;
- mengkaji ulang laporan lain yang berkaitan dengan perusahaan yang terkait dengan tanggung jawab
komite;
• Sehubungan dengan tanggung jawab lainnya:
- melakukan kegiatan lain sehubungan dengan piagam ini sesuai permintaan Dewan Komisaris;
- meninjau dan menilai kecukupan Piagam Komite Audit setiap tahun, meminta persetujuan dewan untuk
perubahan yang diajukan, dan memastikan pengungkapan yang sesuai sebagaimana diwajibkan oleh
undang-undang atau peraturan;
- melakukan konfirmasi setiap tahun bahwa semua tanggung jawab yang diuraikan dalam piagam ini
telah dilaksanakan;
- mengevaluasi kinerja panitia dan anggota individu secara reguler.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit akan berkoordinasi dengan Direksi dan Satuan
Kerja Internal Audit Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026, Komite Audit telah
mengadakan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran anggota Komite Audit sebesar 100%.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Komite Audit selama tahun 2025 antara lain meliputi:
• Memberikan review atas kinerja internal audit dan penyampaian laporan temuan dari Satuan Kerja Audit
Internal, termasuk scope dan rencana audit di periode selanjutnya. Membahas temuan-temuan atau kasus
khussunya kasus fraud yang bersifat signifikan dan berpotensi risiko bagi Perseroan, serta tindakan mitigasi
yang sudah dilakukan.
• Melakukan review dan pengawasan terhadap pelaporan keuangan, khususnya laporan keuangan tahunan
dan tengah tahunan yang dipublikasikan oleh Perseroan.
• Memberikan rekomendasi penunjukan AP dan KAP berdasakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9
tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan. Rekomendasi yang disampaikan antara lain meliputi independensi AP dan KAP, ruang lingkup
audit, imbalan jasa audit, keahlian dan penglaman tim audit dari KAP, metodologi Teknik dan sarana Audit
yang digunakan KAP.
172
Page 209
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai
dengan No. No. SK-003/BOC/BAF.V/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan yang menjabat pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Dani Firmansjah (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan dan anggot
Komite Pemanatau Risiko Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Toshiyuki Kojima (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Prabowo (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Samuel Manasseh
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1962. Meraih gelar Sarjana di bidang civil
engineering dari Universitas Kansas, Amerika Serikat pada tahun 1986 dan Master of
Business Administration dari Drury University, Missouri, Amerika Serikat pada tahun 1988.
Beliau memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia,
program pengembangan, kepemimpinan strategis, pemecahan masalah & pengambilan
keputusan, manajemen risiko, keuangan, dan lain-lain. Beliau pernah menjabat sebagai
General Manager, Head of Finance Division dan Head of Corporate Risk Management
(secara bersamaan) PT Astra Honda Motor (1995-2007), Senior General Manager, Chief
of Group Risk Management PT Astra International Tbk (2007-2011), Direktur Keuangan
dan Sumber Daya Manusia PT Toyota Astra Motor (2011-2015), dan Direktur Keuangan
PT Astra Sedaya Finance (2015-2018). Saat ini, beliau juga merupakan anggota Komite
Audit PT Hasjrat Multifinance.
Anggota : Jimmy Iskandar
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1973. Meraih gelar Sarjana di bidang
akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1997. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada bulan Maret 2020 sebagai Associate Director membawahi Human Resources
Management, Learning & Development, dan General Service hingga saat ini. Beliau
sebelumnya pernah bekerja sebagai Human Resources Strategy, Planning and Analytics
Head di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2008-2015), Performance and Reward
Management Department Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015- 2016), Human
Capital Operation & Services Division Head Sinarmas Land (2016-2018), dan terakhir
sebagai HR Chief Operating Officer PT Bank DBS Indonesia (2018-2020).
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan masing-
masing anggota, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, kecuali
anggota komite yang menjadi anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya pada saat masa
jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir. Masa jabatan Bapak Dani Firmansjah, Bapak Prabowo,
dan Bapak Samuel Manasseh akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2027, sedangkan
masa jabatan Bapak Toshiyuki Kojima dan Bapak Jimmy Iskandar akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2025.
173
Page 210
Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi dijabarkan dalam Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab untuk fungsi nominasi antara lain meliputi:
• Memberikan usulan atas kebijakan untuk nominasi dan evaluasi Dewan Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada Dewan Komisaris;
• Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kemampuan pengembangan program anggota
Dewan Komisaris dan/atau Direksi;
• Secara teratur meninjau struktur, ukuran dan komposisi (termasuk keahlian, pengetahuan, pengalaman
dan keragaman) Dewan Komisaris dan Direksi, dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai perubahan apapun;
• Memberikan pertimbangan penuh untuk perencanaan suksesi bagi para Direktur, dengan mempertimbangkan
tantangan dan peluang yang dihadapi Perseroan, dan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan di Direksi
di masa depan;
• Tetap melakukan pengkinian untuk mendapat informasi lengkap tentang isu strategis dan perubahan komersial
yang mempengaruhi Perseroan dan pasar di mana Perseroan beroperasi;
• Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mencalonkan dengan persetujuan Dewan Komisaris calon
anggota untuk mengisi kekosongan jabatan saat dan kapan jabatan tersebut timbul;
• Sebelum penunjukan dilakukan oleh Dewan Komisaris, melakukan evaluasi yang berimbang atas
keterampilan, pengetahuan, pengalaman dan keragaman pada Dewan Komisaris dan Direksi, terkait hal ini
Komite mempersiapkan deskripsi tentang fungsi dan kemampuan yang diperlukan untuk pengangkatan
tertentu, dalam mengidentifikasi kandidat yang sesuai, Komite Nominasi harus atau dapat:
- menggunakan iklan terbuka atau jasa penasihat eksternal untuk memudahkan pencarian kandidat;
- mempertimbangkan kandidat dari berbagai latar belakang;
- mempertimbangkan calon yang sesuai dengan kriteria yang obyektif dan memperhatikan komposisi
di dalam dewan, termasuk jenis kelamin, serta memperhatikan bahwa orang yang akan ditunjuk memiliki
cukup waktu untuk menjalankan fungsinya di posisi tersebut;
• Sebelum pengangkatan Komisaris dan Direktur, pejabat yang ditunjuk harus diminta untuk mengungkapkan
bisnis lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan diminta untuk melaporkan bisnis masa
depan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
• Meninjau hasil proses evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mempertimbangkan komposisi
Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite juga bertugas untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
• Merumuskan suksesi baik untuk Komisaris maupun Direktur dan khususnya untuk peran kunci Presiden
Komisaris dan Presiden Direktur;
• Calon yang tepat untuk peran Komisaris Independen;
• Anggota Komite Audit dan Komite Nominasi, dan komite dewan lainnya yang sesuai, dengan berkonsultasi
dengan ketua komite tersebut;
• Penunjukan kembali setiap Komisaris pada akhir masa jabatan mereka yang ditentukan dengan memperhatikan
kinerja dan kemampuan mereka untuk terus memberikan kontribusi kepada Dewan Komisaris berdasarkan
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan;
• Pemilihan ulang Direktur berdasarkan ketentuan yang terkait pemilihan ulang tahunan atau masa pensiun
yang sesuai dengan ketentuan rotasi dalam anggaran dasar Perseroan, dengan memperhatikan kinerja dan
kemampuan mereka untuk terus memberikan kontribusi kepada dewan terkait sesuai dengan pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan dan juga kebutuhan untuk penyegaran komposisi Direksi
(terutama dalam kaitannya dengan Direktur yang dipilih kembali untuk masa jabatan di luar 6 (enam) tahun.
Untuk fungsi remunerasi, adapun tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
• Bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan remunerasi untuk semua Direktur, termasuk hak pensiun dan
pembayaran kompensasi. Tidak ada Direktur yang terlibat dalam keputusan apapun mengenai remunerasi
yang bersangkutan;
• Merekomendasikan dan memantau tingkat dan struktur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris;
174
Page 211
• Dalam menentukan kebijakan tersebut, pertimbangkan semua faktor yang dianggap perlu termasuk persyaratan
hukum dan peraturan yang relevan, ketentuan dan rekomendasi kode etik dan panduan terkait. Tujuan dari
kebijakan tersebut adalah untuk menarik, mempertahankan dan memotivasi manajemen eksekutif mengenai
kualitas yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan dengan baik, dengan memperhatikan pandangan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan remunerasi harus memperhatikan risiko
Perseroan dan keselarasan dengan tujuan strategis jangka panjang Perseroan. Sebagian besar remunerasi
harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat selaras antara penghargaan dengan kinerja Perseroan dan
individu dan dirancang untuk meningkatkan tujuan jangka panjang Perseroan;
• Ketika menetapkan kebijakan remunerasi untuk Direksi, harus ditinjau dan diperhatikan kondisi gaji dan
pekerjaan di Perseroan atau kelompok, terutama saat menentukan kenaikan gaji tahunan;
• Meninjau kesesuaian dan relevansi kebijakan remunerasi yang sedang berjalan;
• Dalam hal kebijakan yang disepakati dan dengan berkonsultasi dengan Presiden Komisaris dan/atau
Presiden Direktur, jika sesuai, tentukan paket remunerasi individual masing-masing Direktur dan anggota
Dewan Komisaris termasuk bonus, pembayaran insentif dan opsi saham atau lainnya;
• Untuk mendapatkan informasi terkini yang terpercaya tentang remunerasi di perusahaan lain dengan skala
dan kerumitan yang sebanding. Untuk membantu memenuhi kewajibannya, panitia memiliki wewenang
penuh untuk menunjuk konsultan remunerasi dan untuk melakukan pembayaran terhadap laporan, survei
atau informasi yang dianggap perlu dengan anggaran Perseroan namun sesuai dengan batasan anggaran
yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
• Bertanggung jawab untuk menetapkan kriteria seleksi, memilih, menunjuk dan menetapkan kerangka acuan
untuk konsultan remunerasi yang memberi saran kepada panitia;
• Menentukan kebijakan, ruang lingkup, dan pengaturan pensiun untuk setiap Direktur; dan
• Memastikan bahwa persyaratan penghentian terhadap anggota Dewan Komisaris, dan pembayaran apa
pun yang dilakukan, adil bagi individu, dan Perseroan, bahwa kegagalan tersebut tidak dihargai dan bahwa
kewajiban untuk mengurangi kerugian diakui sepenuhnya.
Prosedur dan kebijakan Remunerasi:
Penetapan besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris didasarkan pada kinerja masing-masing anggota
dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris. Adapun prosedur penerapan
remunerasi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
• RUPS menyetujui dan menyatakan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris mempertimbangkan dan
memutuskan remunerasi termasuk ketentuan lain terkait untuk anggota Dewan Komisaris.
• Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Presiden Komisaris.
• Presiden Komisaris mempelajari antara lain rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi, yang selanjutnya diputuskan.
Dalam penetapan remunerasi, Perseroan wajib memperhatikan hal-hal seperti kewajaran dengan perusahaan
dan/atau level jabatan yang setara, pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Nominasi
dan Remunerasi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Komite
Nominasi dan Remunerasi hanya dapat diadakan bila dihadiri setidaknya oleh sebagian besar anggota. Selama
3 (tiga) bulan pertama tahun 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan rapat sebanyak 1 (satu)
kali dengan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebesar 100%.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi selama 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026 antara lain meliputi melakukan evaluasi dan pengkajian atas aktivitas Dewan Komisaris dan Direksi tahun
2025, melakukan diskusi dan evaluasi terkait komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, melakukan diskusi dan
evaluasi terkait komposisi komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, laporam
komposisi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan
Direksi dan pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi serta Nomination &
Remuneration Policy.
175
Page 212
Komite Pemantau Risiko
Sesuai dengan POJK No. 29/POJK.05/2020, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-004/BOC/BAF.V/2026 tanggal 13 Mei 2026 Komposisi anggota Komite
Pemantau Risiko terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Nurdayadi (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Prabowo (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Ketua Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Heru Absoro
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance
atau GCG).”
Anggota Finorita Fauzi
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Meraih gelar Magister Manajemen
di bidang akuntansi dari Universitas Airlangga dan Doktor di bidang Manajemen Strategis
dari Universitas Bina Nusantara. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Group Head
Compliance dan Anti Money Laundring di PT Bank BNI Syariah (2017-2021), Group
Head of Anti Money Laundering PT Bank Syariah Indonesia (2021-2022), dan Komisaris
Independen PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (2024-2025).
Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan, yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan masing-masing anggota,
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, kecuali anggota komite
yang menjadi anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan sendirinya pada saat masa jabatannya sebagai
anggota Dewan Komisaris berakhir. Masa jabatan Bapak Prabowo akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2027, sedangkan masa jabatan Bapak Nurdayadi dan Bapak Heru Absoro akan berakhir
pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.
Tugas, tanggung jawab dan kewajiban Komite Pemantau Risiko dijabarkan dalam Piagam Komite Pemantau
Risiko yang merupakan pedoman kerja bagi Komite Pemantau Risiko. Berdasarkan Piagam Komite Pemantau
Risiko, tugas dan tanggung jawab untuk fungsi nominasi antara lain meliputi:
• Melaksanakan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan
Perseroan;
• Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko; dan
• Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu,
khususnya terkait dengan pemantauan risiko.
Dalam lingkup tanggung jawabnya, memiliki wewenang antara lain:
• Memperoleh akses atas dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya atas persetujuan Dewan Komisaris; dan
• Memberikan pendapat dan rekomendasi kepadaDewan Komisaris dalam rangka penerapan risiko secara
keseluruhan.
Sesuai Piagam Komite Pemantau Risiko, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya. Selama 3 (tiga) bulan
pertama tahun 2026, Komite Pemantau Risiko telah mengadakan rapat sebanyak 1 (satu) kali dengan tingkat
kehadiran anggota Komite Pemantau Risiko sebesar 100,0%.
176
Page 213
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemantau risiko selama 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026 antara lain
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen
risiko, serta melaksanakan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan
kebijakan perusahaan.
9.8. Komite di bawah Direksi
Komite Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Perseroan telah membentuk Komite Tanggung Jawab Sosial dengan susunan anggota Komite Tanggung Jawab
Sosial terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Ivan Sebastian
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Meraih gelar Sarjana di bidang computer
science dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2003. Beliau bergabung dengan
Perseroan pada bulan Juli 2019 sebagai Associate Director yang membawahi Divisi
Marketing Development, dan Marketing Operation hingga saat ini.
Anggota : Pangestu Wibowo
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Meraih gelar Sarjana dari Universitas
Katholik Parahyangan, pada tahun 1994. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun
di bidang keuangan/perbankan. Beliau bergabung dengan Perseroan pada bulan
Desember 2017 sebagai Marketing Communication & Branding Division Head hingga
saat ini.
Anggota : Rachmat Basuki
Warga Negara Indonesia, 49 Tahun. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas
Indonesia pada tahun 2008 dan Sarjana Teknik Arsitektur dari Universitas Indonesia
pada tahun 2001. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak bulan Desember 2021 dan
menjabat sebagai Learning & Development Division Head hingga saat ini.
Anggota : Josephine Novita
Warga Negara Indonesia, 50 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Sanata
Dharma Yogyakarta pada tahun 2001 bidang Pendidikan Akuntansi. Beliau bergabung
dengan Perseroan sejak bulan April tahun 2017 dan menduduki posisi sebagai Sales
and Marketing Dana Syariah Division Head, Dana Syariah Division Head dan saat ini
menjabat sebagai Head of Dana Syariah and UMC Business.
Anggota : Rias Andrika
Warga Negara Indonesia, 39 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi Bandung
pada tahun 2009 bidang Pendidikan Teknik Sipil. Beliau bergabung dengan Perseroan
sejak bulan April tahun 2021 dan menduduki posisi sebagai General Affairs Head,
Corporate Planning Head, Center of Excellence Head. saat ini menjabat sebagai Center
of Improvement & Innovation Head.
Anggota : Alvio Fiorrie
Warga Negara Indonesia, 34 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Atmajaya
Jakarta pada tahun 2013 bidang Pendidikan Akuntansi. Beliau bergabung dengan
Perseroan sejak bulan Agustus tahun 2017 dan menduduki posisi sebagai Credit Business
Process Re-engineering Junior Specialist dan saat ini menjabat sebagai Credit Business
Process Improvement Head.
177
Page 214
Anggota : Viqih Ayudya
Warga Negara Indonesia, 35 Tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Gunadarma
pada tahun 2012 bidang Teknik Informatika. Bergabung di BAF sebagai IT Business
Analyst Specialist dan saat ini menjabat sebagai IT Digital Product Owner & UI UX Head.
Tugas dan tanggung jawab Komite Tanggung Jawab Sosial meliputi antara lain : (i) merumuskan dan
memperbaharui visi, strategi dan pelaksanaan program CSR bagi Perseroan; (ii) menetapkan prinsip-prinsip
yang mengatur kebijakan Perseroan dalam CSR; (iii) mengawasi pengembangan dan pelaksanaan sistem
serta prosedur untuk memastikan pencapaian tujuan CSR bagi Perseroan; (iv) memastikan transparansi yang
diperlukan dan keterbukaan yang tepat dalam perilaku bisnis Perseroan mencapai tujuan tanggung jawab sosial
dan lingkungan Perseroan; (v) mengawasi program Perseroan yang berkaitan dengan CSR dan memastikan
program tersebut terintegrasi dan diterapkan secara konsisten; dan (vi) melakukan review tahunan terhadap
pelaksanaan program CSR.
Komite Tanggung Jawab Sosial wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
tahun 2025, Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan telah melaksanakan 6 (enam) kali rapat dengan tingkat
kehadiran 100%, yang membahas antara lain mengenai evaluasi realisasi program, kesesuaian kegiatan dengan
kebijakan dan strategi keberlanjutan Perseroan, serta identifikasi peluang peningkatan efektivitas dan dampak
sosial program. Selain itu, Komite juga berperan aktif dalam pertemuan Sustainability and Sustainable Finance
Taskforce yang membahas strategi keberlanjutan Perseroan secara menyeluruh, khususnya dalam penguatan
aspek sosial sebagai bagian integral dari implementasi CSR.
Komite Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management atau BCM)
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Kelangsungan Usaha dengan susunan anggota Komite Manajemen
Kelangsungan Usaha terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Ivan Sebastian
(merangkap sebagai ketua Komite CSR)
Anggota : Denny Kurniawan
Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara
bidang Computer Science pada tahun 2005. Beliau pernah bekerja sebagai IT Senior
Manager di PT Mitra Adiperkasa Tbk., dan saat ini menjabat sebagai Group Head
IT Perseoran.
Anggota : Dwi Adi Riyanto
Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti Bidang
Ekonomi Manajemen pada tahun 2001. Beliau mengawali karier sebagai kolektor, dan
saat ini menjabat sebagai Head of Field Collection 3 – 4 Perseroan.
Anggota : Timotius Indriano
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana Strata
2 (Magister Manajemen) dari Universitas Prasetiya Mulya, bidang Manajemen Keuangan
pada tahun 2000. Beliau telah bergabung dengan Perseroan selama sejak tahun 2022,
sebagai TeleCollections Division Head dan saat ini menjabat sebagai – Head of Collection
1 Perseroan.
Anggota : Muryanto
Warga Negara Indonesia, 47 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Sarjana dari
Universitas Parahyangan, bidang Ekonomi Pembangunan, pada tahun 2001. Telah
bergabung dengan Perseroan selama lebih dari 15 tahun dan saat ini beliau menjabat
sebagai Group Head of Regional Center.
178
Page 215
Anggota : Sang Ayu
Warga Negara Indonesia, 42 tahun, dengan gelar Sarjana dari FMIPA Universitas
Indonesia pada tahun 2006. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Atmajaya Jakarta
pada tahun 2013 bidang Pendidikan Akuntansi. Beliau bergabung dengan Perseroan
sejak bulan Agustus tahun 2017 dan menduduki posisi sebagai Credit Business Process
Re-engineering Junior Specialist dan saat ini menjabat sebagai Credit Business Process
Improvement Head.
Anggota : Ollyvia Yanuar
41 tahun. Meraih gelar Master di bidang Psikologi dari Universitas Tarumanegara pada
tahun 2010. Beliau pernah bekerja sebagai People and Culture Manager di PT Asuransi
Parolamas (Insurance Australia Group), dan saat ini menjabat sebagai Head of Human
Resources Management Perseoran.
Anggota : Lora Oktaviani
Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas
Indonesia pada tahun 2008 dan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanagara pada
tahun 2006.Beliau bergabung dengan Perseroan sejak bulan Juni tahun 2020 sebagai
Procurement Department Head dan saat ini menjabat sebagai Head of Procurement
and Account Payable.
Anggota : Silvi Mahdalena
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Ahli Madya dari Universitas Widya
Dharma, Pontianak, bidang Manajemen Informatika pada tahun 2003. Beliau bergabung
dengan Perseroan sejak tahun 2003 sebagai staf Administrasi dan pernah menjabat
sebagai Department Head di Divisi Teknologi Informasi, Divisi Project Management Office
dan saat ini menjabat sebagai Head of Operation & Asset Management.
Anggota : Tri Nardiyanti
Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Akademi Universitas
Tribuana, pada tahun 1995. Karirnya dimulai sebagai Customer Service di Bank Duta
Kediri (1996-1999) sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 1999. Beliau
saat ini menjabat sebagai Head of Operation Support.
Anggota : Maureen Oktarita
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari
Perbanas Institute Jakarta pada tahun 2000. Beliau bergabung dengan Perseroan di tahun
2024. Saat ini beliau menjabat sebagai Group Head of Corporate Finance Perseroan.
Anggota : Puji Arianti (merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan.”
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Kelangsungan Usaha meliputi antara lain: (i) mempersiapkan,
memelihara, dan memperbaharui kebijakan manajemen kelangsungan usaha, rencana manajemen kelangsungan
usaha, dan dokumen terkait lainnya agar sesuai dengan kondisi atau situasi terkini; (ii) memastikan dilakukannya
kegiatan sosialisasi, latihan dan tindakan yang diperlukan terkait dengan manajemen kelangsungan usaha
termasuk pengelolaan gangguan usaha dan pemulihan bencana; dan (iii) mengembangkan fungsi atau tanggung
jawab manajemen kelangsungan usaha sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
179
Page 216
Komite Manajemen Kelangsungan Usaha wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2025, Komite Manajemen Kelangsungan Usaha telah melaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan tingkat
kehadiran 70,7%, yang membahas antara lain penyesuaian struktur organisasi Komite Manajemen Kelangsungan
Usaha, dengan tujuan memperjelas peran, tanggung jawab, serta alur koordinasi dalam menjalankan program
kelangsungan usaha Perseroan secara lebih efektif dan terintegrasi.
Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja
Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan susunan anggota Komite Keselamatan
& Kesehatan Kerja terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Jimmy Iskandar
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Nominasi dan Remunerasi.”
Anggota : Rizqi Aji
Warga Negara Indonesia, 38 tahun, berdomisili di Depok. Meraih gelar Sarjana
dari Universitas Brawijaya Malang, Jurusan Ilmu Hukum, pada tahun 2009. Beliau
berpengalaman bekerja di industri keuangan selama lebih dari 14 tahun. Beliau telah
bergabung dengan Perseroan dan saat ini menjabat sebagai Asset Selling Department
Head.
Anggota : Giovani Wihelmina
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Kristen
Indonesia, Jakarta pada tahun 2010. Mengawali karir di Perseroan pada tahun 2019
sebagai Compliance Head/Kepala Satuan Kerja Kepatuhan.
Anggota : Sandi Jua Santika
Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Meraih gelar Sarjana Arsitektur di Universitas
Jakarta pada tahun 2006. Mengawali karir dalam industri keuangan sebagai General
Affair di PT Adira Quantum Multifinance dan saat ini menjabat sebagai Facilities Head,
Perseroan.
Anggota : Andhika Adikusuma
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana S1 Teknik Arsitektur dari Institut
Teknologi Nasional (ITENAS) – Bandung pada tahun 2007. Beliau saat ini menduduki
jabatan sebagai Project & Building Management Manager 2.
Anggota : Minetta Roselina
Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Merupakan lulusan Unika Atmajaya di Fakultas
Psikologi dari 2004-2010. Bergabung dengan Perseroan sejak bulan Desember tahun
2018 sebagai Human Resource Business Partner Manager.
Anggota : Lidya Christie
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana Science dari Universitas
Indonesia Jakarta pada tahun 2010. Bergabung dengan Perseroan sejak bulan Juni
tahun 2019 sebagai Structured Finance Department Head.
180
Page 217
Anggota : Yudhi Gunawan
Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana Akutansi dari Universitas
Pancasila Jakarta pada tahun 1999. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun
2013 dan terakhir menjabat sebagai Business & Operation Support Motorcycle Head.
Anggota : Muh. Hasiruddin Abd Wahid
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas
Hasanuddin Makassar pada tahun 2009. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai HR Industrial Relations Head.
Anggota : Sony Manggala
Warga Negara Indonesia, 37 tahun. Meraih gelar Magister dari Universitas Brawijaya,
bidang Administrasi Manajemen Pelayanan Publik, pada tahun 2015. Beliau telah
bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan saat ini menjabat sebagai Operational
Insurance Department Head.
Anggota : Avrilia Ika
Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Lulus dari Universitas Diponegoro, bidang Teknik
Kimia pada tahun 2016. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2017 dan
saat ini menjabat sebagai Credit QA Manager.
Anggota : Vera Mutia
Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Memiliki gelar Sarjana dari Universitas Indonesia
pada bidang Ilmu Komunikasi pada tahun 2017. Beliau bergabung dengan Perseroan
sejak tahun 2017 dan saat ini menduduki jabatan sebagai Department Head Agency &
Partnership Dana Syariah.
Anggota : Dirgo Honesa
Warga negara Indonesia, 35 tahun. Memiliki gelar Sarjana dari Universitas Al Azhar
Indonesia dan Magister dari Universitas Gadjah Mada, bidang Hukum Bisnis. Berliau
bergabung dengan Perseroan sejak 2023 sebagai Collection Litigation Head sampai
dengan saat ini.
Anggota : Lutvia Aulia
Warga Negara Indonesia, 31 tahun, berdomisili di Bekasi. Lulus dari Universitas Bina
Nusantara, bidang Akuntansi pada tahun 2016. Beliau bergabung bersama Perseroan
Sejak 2023 sebagai Operation Network Audit Department Head dan saat ini menjabat
sebagai IT & Special Audit Department Head.
Anggota : Kurnia Risaputri
Warga Negara Indonesia, 32 Tahun. Lulus dari Universitas Padjadjaran, Jurusan
Administrasi Negara pada tahun 2016. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak 2017,
bergabung Bersama BAF sebagai Team Leader Telesales dan saat ini menjabar sebagai
Telesales Center Head.
Anggota : Rizki Chandra
Warga Negara Indonesia, 39 Tahun. Menyelesaikan Pendidikan sarjana ekonomi dari
Prasetiya Mulya Business School, Jakarta pada tahun 2014. Beliau berpengalaman
di perusahaan pembiayaan sejak 2010. Bergabung di BAF sejak 2020 sampai dengan
saat ini sebagai Head of Car Business.
181
Page 218
Anggota : Silvi Mahdalena
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha.”
Tugas dan tanggung jawab Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja meliputi (i) pengumpulan dan proses data
keselamatan dan kesehatan kerja; (ii) membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada karyawan perihal
faktor-faktor risiko dan/atau berbahaya yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja, penggunaan
peralatan/perlengkapan keselamatan kerja, cara-cara melakukan pekerjaan yang benar dan aman terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja; (iii) mendukung manajemen Perseroan untuk mengevaluasi, membangun dan
mengimplementasikan, memonitor dan merekomendasikan tindakan perbaikan/korektif dan juga melaksanakan
administrasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja; dan (iv) mendukung manajemen Perseroan untuk menyusun
kebijakan manajemen dan panduan untuk meningkatkan keselamatan kerja, kebersihan tempat kerja, kesehatan
kerja, ergonomi dan gizi karyawan.
Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2025, Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah melaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan
tingkat kehadiran 82,9%, yang membahas antara lain membahas antara lain mengenai perencanaan dan evaluasi
program K3 secara berkala, meliputi perencanaan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja setiap triwulan,
serta penelaahan realisasi program pada periode sebelumnya.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan susunan anggota Pengarah Teknologi
Informasi terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Koji Kato (merangkap sebagai Presiden Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Sigit Sembodo (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : A Lung Ng (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Denny Kurniawan
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha.”
Anggota : Shirly Anjar Artha
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Meraih gelar Magister di bidang
computer science dari Universitas Budi Luhur pada tahun 2010. Beliau bergabung
dengan Perseroan pada bulan April 2018 sebagai Head of IT Strategic Planning &
Innovation Division hingga saat ini. Beliau sebelumnya pernah bekerja di PT Great
Eastern Life Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Head of IT Project Management
and IT Management Office (2004-2018).
182
Page 219
Anggota : Enrico
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1984. Meraih gelar Sarjana di bidang
computer science dari Universitas Indonesia pada tahun 2006. Beliau bergabung dengan
Perseroan pada bulan Mei 2020 sebagai IT Digital Product Owner Department Head
di IT Planning & Development Division hingga saat ini. Beliau sebelumnya pernah bekerja
sebagai Developer PT Asuransi Astra Buana (2006-2008), IT Business Analyst BTPN
(2008-2016), IT Production Support Head di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Syariah (2016-2018), dan Product Owner & Scrum Master di PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Syariah (2018-2020).
Anggota : Asrul Fadillah
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1991. Meraih gelar Sarjana di bidang teknik
informatika dari Universitas Hasanuddin pada tahun 2014. Beliau bergabung dengan
Perseroan pada tahun 2021 sebagai IT Security Risk Governance Department Head
hingga saat ini. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Konsultan PT Veda Praxis
(2015-2019), Manajer Konsultan PT Veda Praxis (2019-2021). Beliau mendapatkan
sertifikasi Certified Information Security Manager® (CISM®) dan Certified Information
Systems Auditor® (CISA®) pada tahun 2023.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pengarah Teknologi Informasi meliputi:
• Keselarasan Teknologi Informasi dengan keseluruhan arahan, perencanaan, dan keputusan investasi modal
jangka panjang;
• Rencana Strategis Teknologi Informasi yang sesuai dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan.
Rencana Strategis Teknologi Informasi merupakan rencana implementasi yang terdiri dari kondisi saat ini,
kondisi yang ingin dicapai, peta jalan yang akan dilakukan untuk mencapai kondisi yang ingin dicapai, serta
keuntungan atau manfaat yang akan diperoleh saat peta jalan diterapkan;
• Penetapan status prioritas proyek Teknologi Informasi yang bersifat kritikal (berdampak signifikan terhadap
kegiatan operasional Perseroan);
• Kesesuaian proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi Informasi;
• Kesesuaian pelaksanaan proyek Teknologi Informasi dengan rencana proyek Teknologi Informasi yang
disetujui dengan memantau dan memastikan proyek IT diselesaikan sesuai dengan ruang lingkup, anggaran,
dan jadwal yang telah disetujui;
• Perumusan kebijakan TI (IT Standard Policy);
• Kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen serta kebutuhan kegiatan
usaha Perseroan;
• Meninjau dan memantau risiko dan masalah terkait Teknologi Informasi dan memberikan update rutin
mengenai peristiwa penting dan penerimaan risiko Teknologi Informasi;
• Efektivitas pemantauan mitigasi risiko terkait Teknologi Informasi atas investasi Perseroan pada sektor
Teknologi Informasi agar investasi Perseroan pada sektor Teknologi Informasi dapat memberikan kontribusi
terhadap pencapaian tujuan bisnis Perseroan;
• Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi Informasi;
• Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan
kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan
• Kecukupan dan alokasi sumber daya Teknologi Informasi yang dimiliki Perseroan.
Komite Pengarah Teknologi Informasi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama tahun 2025, Komite Pengarah Teknologi Informasi telah melaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan tingkat
kehadiran 97,9%, yang membahas antara lain mengenai aspek strategis dan operasional terkait evaluasi kinerja
dan pencapaian Perseroan secara berkala, termasuk penelaahan laporan operasional serta rekapitulasi dan
ringkasan aktivitas teknologi informasi yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan membahas rencana kerja
dan target tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kinerja dan efisiensi pengelolaan teknologi informasi.
183
Page 220
Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko dengan susunan anggota Komite Manajemen Risiko
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Koji Kato (merangkap sebagai Presiden Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Sigit Sembodo (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : A Lung Ng (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Ellia Bachtiar
Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Meraih gelar Magister dari Monash University Jurusan
Business Marketing pada tahun 2003. Beliau bergabung di Perseroan sejak Februari 2023
dan sampai saat ini menjabat sebagai Associate Director membawahi Credit Operational,
Credit Policy NMC dan Credit Policy Alternate Business.
Anggota : Jimmy Iskandar
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Nominasi dan Remunerasi.”
Anggota : Hendri Hermansyah
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Meraih gelar Sarjana di bidang Teknik
Sipil dari Universitas Trisakti pada tahun 2003. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada tahun dan saat ini menjabat sebagai Associate Director yang membawahi Divisi
Tele Collection, Field Collection 1,2 dan 3.
Anggota : Arie Yulius
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha (Business
Continuity Management atau BCM).”
Anggota : Puji Arianti (merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan).
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Sekretaris Perusahaan.”
Anggota : Erdyan Lazuardy (merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal).
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Satuan Kerja Audit Internal.”
184
Page 221
Anggota : Yulius Ariyasatya
Beliau adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Meraih gelar Sarjana
di bidang computer science dan Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara
masing-masing pada tahun 2008 dan 2014. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
bulan Juni 2019 dan saat ini menjabat sebagai Head of Risk Management & Compliance.
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko meliputi (i) penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman
penerapan manajemen risiko; (ii) perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan manajemen risiko; dan (iii) penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang
menyimpang dari prosedur normal.
Komite Manajemen Risiko wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
tahun 2025, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan 4 (empat) kali rapat dengan tingkat kehadiran 85,1%,
yang membahas antara lain mengenai penilaian tingkat kesehatan Perseroan, kajian profil risiko, pemantauan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta isu-isu relevan lainnya
Komite Digitalisasi
Perseroan telah membentuk Komite Digitalisasi dengan susunan anggota Komite Digitalisasi terakhir pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
Ketua : Yudono (merangkap sebagai Direktur Perseroan)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Anggota : Ellia Bachtiar
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan.”
Anggota : Jan Prana
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Meraih gelar Sarjana dari Universitas
Indonesia pada tahun 2002 bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan. Beliau
bergabung dengan Perseroan sejak bulan Oktober tahun dan saat ini beliau menjabat
sebagai Head of Digital & Customer Experience, Perseroan.
Anggota : Novy Indrawan
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Merupakan lulusan Universitas Bina
Nusantara pada tahun 2003. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2016 dan
saat ini menjabat sebagai Head of Credit Policy.
Anggota : Rizma Rosellini
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1991. Meraih gelar Sarjana di bidang hubungan
internasional dari Universitas Padjadjaran, Surabaya pada tahun 2013. Beliau bergabung
dengan Perseroan pada tahun 2014 melalui program Management Trainee dan pernah
menjabat sebagai Corporate Planning Head (2020-2021). Beliau saat ini menjabat sebagai
Digital Business Development Head.
Anggota : Fransiska Amalia
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1989. Meraih gelar Sarjana Teknik dari Telkom
University, Bandung tahun 2011. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2021
dan saat ini menjabat sebagai IT Project & Portfolio Management Head.
185
Page 222
Anggota : Olyvia Permata
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1990. Meraih gelar Master dari Institut
Bisnis dan Multimedia ASMI pada tahun 2022. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai Marketing Operation & Support Dana
Syariah Department Head.
Anggota : Stefanny Lowendo
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Keselamatan & Kesehatan Kerja.
Anggota : Enrico
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Pengarah Teknologi Informasi.”
Anggota : Zaelani Thaha
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknologi & Manajemen
Akuakultur dari Institute Pertanian Bogor pada tahun 2024. Beliau bergabung dengan
Perseroan sejak tahun 2022 dan saat ini menjabat sebagai Digital Learning Head di divisi
Learning & Development, Perseroan.
Anggota : Lilia Wati
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Meraih gelar Sarjana Cum Laude dari jurusan Desain
Komunikasi Visual Institut Teknologi Bandung pada tahun 2009. Beliau mulai bergabung
dengan Perseroan sejak tahun 2017 dan saat ini menjabat sebagai Head of Strategic
Improvement and Project Management.
Tugas dan tanggung jawab Komite Digitalisasi meliputi:
• Memberikan arahan dan panduan untuk pelaksanaan proyek khususnya terkait upaya digitalisasi di Perseroan
meliputi: strategi bisnis dan inisiatif proyek digitalisasi;
• Mengidentifikasi dan memenuhi syarat manfaat proyek dan mengelola realisasi manfaat proyek digitalisasi;
• Memantau perubahan yang terjadi di dalam lingkungan proyek digitalisasi, termasuk jadwal, prioritas,
tugas, dll;
• Mengidentifikasi faktor keberhasilan proyek digitalisasi dan menyetujui hasil dari proyek yang diharapkan;
• Bernegosiasi dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan konsensus saat terjadi perbedaan pendapat,
dan mengevaluasi keberhasilan proyek setelah selesai;
• Mengevaluasi kinerja dan status proyek digitalisasi, termasuk memberikan arahan dari tujuan proyek
digitalisasi;
• Bertindak sebagai titik eskalasi untuk masalah yang diluar kendali project owner, menjaga prioritas proyek
digitalisasi, serta bertindak sebagai titik eskalasi untuk masalah ketika ada sesuatu yang di luar kendali
project manager.
Komite Digitalisasi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2025,
Komite Digitalisasi telah melaksanakan 8 (delapan) kali rapat dengan tingkat kehadiran 89,4%, yang membahas
antara lain membahas arah strategis, kemajuan implementasi, serta tantangan digitalisasi di Perseroan
Komite Keselamatan Berkendara
Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Berkendara dengan susunan anggota Komite Keselamatan
Berkendara terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sebagai berikut:
186
Page 223
Ketua : Ellia Bachtiar
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Tata Kelola Perusahaan.”
Anggota : Yulius Ariyasatya
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Risiko.”
Anggota : Dwi Adi
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Manajemen Kelangsungan Usaha.”
Anggota : Josephine Novita
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Tanggung Jawab Sosial.”
Anggota : Andhika Kusumohartoyo
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Bina Nusantara,
Bidang Teknik Informatika pada tahun 2006.
Pernah menduduki berbagai posisi antara lain Card Acquisition Manager di Bank Danamon
(2006-2013), Business Development Manager di Bank Permata (2013-2015), Digital
SME Data Analytics & Research Head di Bank SMBC Indonesia (2015-2024). Bergabung
dengan Perseroan sejak Juli 2024 sebagai Business Intelligence Analytics Head.
Anggota : Rachmat Basuki
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Komite Tanggung Jawab Sosial.”
Tugas dan tanggung jawab Komite Keselamatan Berkendara meliputi:
• Merumuskan dan memperbarui visi, strategi dan pelaksanaan program dari keselamatan berkendara;
• Menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur yang mengatur ketentuan perusahaan dalam implementasi
program keselamatan berkendara yang akan menjadi panduan bagi manajemen dalam mengambil keputusan
dan mengambil keputusan;
• Mengawasi perkembangan dan pelaksanaan sistem dan prosedur untuk memastikan pemenuhan dari tujuan
dan sasaran program keselamatan berkendara;
• Memastikan kepatuhan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada semua program keselamatan
berkendara;
• Mengawasi program perusahaan yang berhubungan dengan program keselematan berkendara dan
memastikan program tersebut terintegrasi dan diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi; dan
• Melakukan peninjauan program keselamatan berkendara setidaknya satu kali dalam satu tahun.
Komite Keselamatan Berkendara wajib mengadakan rapat paling sedikit 12 kali dalam 1 (satu) tahun. Selama
tahun 2025, Komite Keselamatan Berkendara telah melaksanakan 12 kali rapat dengan tingkat kehadiran 92,3%,
yang membahas antara lain membahas arah perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program keselamatan
berkendara di Perseroan.
187
Page 224
9.9. Upaya Pengelolaan Risiko
Dalam pengelolaan risiko, Perseroan menerapkan manajemen risiko yang mencakup (i) pengawasan aktif Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; (i) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta
penetapan limit risiko; (iii) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko serta
sistem informasi manajemen risiko; dan (iv) sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Berikut ini penerapan
manajemen risiko dalam Perseroan:
1. Risiko kredit
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi senantiasa melakukan pengawasan aktif dalam memahami dan mengelola risiko pembiayaan
yang melekat pada kegiatan usaha pembiayaan, dengan melakukan pengawasan atas setiap
aktifitas bisnis melalui rapat dwi-mingguan dan bulanan dengan setiap divisi.
- Direksi dalam menyusun/menetapkan serta melakukan review kebijakan dan pedoman penyaluran
pembiayaan, termasuk manajemen risiko yang terinternalisasi dalam setiap kebijakan yang diambil,
dengan melakukan rapat untuk membahas portofolio pembiayaan dengan mempertimbangkan
aspek demografi, geografi dan hal yang sesuai dengan POJK.
- Direksi telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko dilakukan secara efektif pada
pelaksanaan aktivitas penyediaan dana, antara lain dengan memantau perkembangan dan
permasalahan dalam aktivitas bisnis Perseroan terkait risiko pembiayaan, termasuk penyelesaian
pembiayaan bermasalah.
- Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit dilakukan
secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko efektif pada pelaksanaan
aktivitas penyaluran pembiayaan, antara lain memantau perkembangan dan permasalahan dalam
aktivitas bisnis Perseroan terkait risiko kredit, termasuk penyelesaian pembiayaan bermasalah.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah bertanggungjawab agar seluruh aktivitas penyaluran pembiayaan
dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan risiko kredit yang disetujui oleh Dewan Komisaris
serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko dilakukan
secara efektif pada pelaksanaan aktivitas penyaluran pembiayaan atau investasi, antara lain
memantau perkembangan dan permasalahan dalam aktivitas penyaluran pembiayaan atau investasi
Perseroan.
- Dewan Komisaris memantau penyaluran pembiayaan termasuk mengkaji ulang penyaluran
pembiayaan dengan jumlah besar atau yang diberikan kepada pihak terkait telah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Strategi dan kebijakan penyaluran pembiayaan telah memadai dan didukung oleh penerapan;
SANDIA dan BAF PRO, Credit Analyst yang tersentralisasi serta standarisasi proses akuisisi
berdasarkan standar parameter yang cukup obyektif dalam menilai kecukupan kelayakan calon
konsumen.
- Perseroan telah memilki strategi dan kebijakan penanganan/penagihan konsumen secara memadai,
termasuk didalamnya kebijakan untuk kantor jaringan melakukan pemantauan dan pelaporan terkait
kualitas AR Perseroan. Strategi dan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dan diperbarui.
- Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa seluruh penyaluran
pembiayaan dilakukan secara arm’s length basis. Dalam hal Perseroan mempunyai kebijakan yang
memungkinkan dalam kondisi tertentu untuk melakukan penyaluran pembiayaan diluar kebijakan
normal, kebijakan tersebut harus memuat secara jelas kriteria, persyaratan, dan prosedur termasuk
langkah-langkah untuk mengendalikan atau memitigasi Risiko dari penyaluran pembiayaan
dimaksud.
- Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi adanya risiko konsentrasi
kredit serta risiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap Risiko Kredit.
- Kebijakan Perseroan telah memuat informasi yang dibutuhkan dalam pemberian pembiayaan yang
sehat, antara lain meliputi:
a) tujuan dan sumber pembiayaan
b) profil Risiko debitur dan mitigasinya serta tingkat sensitivitas terhadap perkembangan kondisi
ekonomi dan pasar
188
Page 225
c) kemampuan debitur untuk membayar kembali
d) kemampuan bisnis dan kondisi lapangan usaha debitur serta posisi debitur dalam industri
tertentu; dan
e) persyaratan pembiayaan yang diajukan termasuk perjanjian yang dirancang untuk
mengantisipasi perubahan eksposur risiko debitur pada waktu yang akan datang
- Kebijakan Perseroan telah memuat faktor yang perlu diperhatikan dalam proses persetujuan
pembiayaan, antara lain:
a) tingkat profitabilitas, antara lain dengan melakukan analisis perkiraan biaya dan pendapatan
secara komprehensif, termasuk biaya estimasi dalam hal terjadi gagal bayar, serta perhitungan
kebutuhan modal; dan
b) konsistensi penetapan harga, yang dilakukan dengan memperhitungkan tingkat risiko,
khususnya kondisi debitur secara keseluruhan serta kualitas dan tingkat kemudahan pencairan
agunan yang dijadikan jaminan
- Perseroan telah memiliki prosedur untuk melakukan analisis, persetujuan, dan administrasi
pembiayaan, yang antara lain memuat:
a) pendelegasian wewenang dalam prosedur pengambilan keputusan penyaluran pembiayaan
yang harus diformalkan secara jelas;
b) pemisahan fungsi antara yang melakukan analisis, memberikan persetujuan, dan melakukan
administrasi pembiayaan dalam kerangka kerja atau mekanisme prosedur pendelegasian
pengambilan keputusan penyaluran pembiayaan;
c) fungsi yang melakukan kaji ulang secara berkala guna menetapkan atau mengkinikan kualitas
penyaluran pembiayaan yang terekspos risiko kredit;
d) pengembangan sistem administrasi pembiayaan
- Perseroan telah menetapkan limit penyaluran pembiayaan secara keseluruhan untuk seluruh
aktivitas bisnis Perusahaan yang mengandung Risiko Kredit, baik untuk pihak terkait maupun
tidak terkait, serta untuk individu maupun kelompok debitur.
- Perseroan telah menerapkan toleransi risiko untuk Risiko Kredit.
- Penetapan limit risiko kredit telah didokumentasikan secara tertulis yang memudahkan penetapan
jejak audit untuk kepentingan auditor internal maupun eksternal.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Kerangka manajemen risiko kredit yang dimiliki sudah memadai dimana telah dilakukan pemisahan
antara tugas Marketing dengan tugas Credit Analyst serta didukung dengan diimplementasikannya
Mobile Survey, Welcoming Call (untuk konsumen baru) dan Account Receivable Officer (ARO)
monitoring untuk memantau dan mengevaluasi petugas lapangan secara berkala. Perseroan telah
mengimplementasikan Collection Management System (CMS) di seluruh kantor jaringan untuk
melalukan pemantauan aktivitas penagihan (collection activity) dan data/informasi yang up-to-date,
dengan mengintegrasikan antara Call Collection & Field Collection. Dengan adanya CMS tersebut,
maka seluruh proses sudah dapat dilakukan secara digitalisasi dan dapat dilakukan dengan cepat.
- Perseroan sudah memiliki pre-scoring yang memberikan rekomendasi untuk dilakukan analisis
lebih lanjut oleh Credit Analyst.
- Proses Customer Due Diligence dilakukan kepada setiap konsumen baru (sebelum disetujui)
dengan cara melakukan kunjungan ke rumah konsumen oleh CMO dan wawancara melalui telepon
oleh Credit Analyst.
- Proses Enhanced Due Diligent juga dilakukan kepada sebagian konsumen baru secara memadai
dengan melakukan kunjungan secara random atau acak oleh Chief CMO untuk meminimalkan
risiko pembiayaan.
- Kantor jaringan juga melakukan proses due diligence kepada konsumen secara berkala serta
melaporkan hasilnya kepada Tim Supports APU,PPT & PPPSPM dalam hal terdapat Transaksi
Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan Tunai.
- Kecukupan pencadangan sudah dipenuhi oleh Perseroan dengan melakukan analisis data historical
dan review secara berkala dan dibahas dalam rapat Direksi.
- Perseroan telah memiliki sistem dan prosedur tertulis untuk melakukan pengukuran risiko kredit.
- Perseroan telah memastikan bahwa fungsi perkreditan dan fungsi lainnya yang melakukan transaksi
yang terekspos Risiko Kredit telah berfungsi secara memadai dan eksposur Risiko Kredit dijaga
tetap konsisten dengan limit yang ditetapkan serta memenuhi standar kehati-hatian.
189
Page 226
- Perseroan telah memiliki sistem yang efektif untuk mendeteksi pembiayaan bermasalah.
Selain itu, Perseroan harus memisahkan fungsi penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut
dengan fungsi yang memutuskan penyaluran pembiayaan. Setiap strategi dan hasil penanganan
pembiayaan bermasalah ditatausahakan yang selanjutnya digunakan sebagai masukan (input)
untuk kepentingan fungsi yang berfungsi menyalurkan atau merestrukturisasi pembiayaan
- Perseroan telah mengembangkan dan menerapkan sistem informasi dan prosedur yang
komprehensif untuk memantau komposisi dan kondisi setiap debitur atau pihak lawan transaksi
(counterparty) terhadap seluruh portofolio pembiayaan Perseroan. Sistem tersebut harus sejalan
dengan karakteristik, ukuran, dan kompleksitas portofolio Perseroan.
- Perseroan memiliki Divisi Business Intelligence & Analytics yang memiliki akuntabilitas melakukan
pengolahan dan analisis data termasuk untuk Risiko Kredit;
- Perseroan telah memiliki sistem Informasi manajemen yang memadai dan tepat waktu untuk
mengidentifikasi Risiko Kredit seluruh debitur, seperti Tableau.
- Analisis terhadap debitur yang dibuat oleh Divisi Credit meliputi profiling debitur, segmentasi
debitur, analisis demografi dan geografi.
- Perseroan dalam menyaring calon debitur didukung oleh Credit Scoring oleh Biro Kredit Pefindo,
Perseroan juga telah bekerja sama dengan sistem Dukcapil.
- Sistem informasi yang dimiliki mampu mengakomodasi strategi mitigasi Risiko Kredit melalui berbagai
macam metode atau kebijakan, misalnya penetapan limit, lindung nilai, dan sekuritisasi aset.
- Sistem informasi manajemen risiko untuk risiko kredit mampu menyediakan data secara akurat,
lengkap, informatif, tepat waktu, dan dapat diandalkan.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi Bisnis;
- Mengembangkan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya
adalah penilaian terhadap risiko kredit beserta mitigasinya;
- Divisi Credit yang terpisah dari marketing dan collection, dan melakukan review secara berkala
terhadap risiko pembiayaan yang muncul dari portofolio dan eksposur piutang pembiayaan.
- Terdapat rapat koordinasi antar divisi terkait dengan penanganan risiko pembiayaan yang dilakukan
secara berkala.
- Perseroan telah memiliki sistem kaji ulang yang independen dan berkelanjutan terhadap efektivitas
penerapan proses manajemen risiko untuk risiko kredit yang paling sedikit memuat evaluasi proses
administrasi pembiayaan, penilaian akurasi penerapan pemeringkatan internal atau penggunaan
alat pemantauan lainnya, dan efektivitas pelaksanaan fungsi atau petugas yang melakukan
pemantauan kualitas piutang pembiayaan;
- Perseroan telah memiliki sistem kaji ulang internal oleh individu yang independen dari unit bisnis
untuk membantu evaluasi proses pembiayaan secara keseluruhan, menentukan akurasi peringkat
internal, dan untuk menilai ketepatan account officer dalam memantau pembiayaan secara individu;
- Perseroan telah memiliki sistem pelaporan yang efisien dan efektif untuk menyediakan informasi
yang memadai termasuk informasi mengenai eksposur country risk kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Komite Audit; dan
- Audit internal atas proses Risiko Kredit dilakukan secara periodik.
2. Risiko pasar
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi dan dewan komisaris senantiasa melakukan pemantauan Risiko Pasar melalui jalur
pelaporan Risk Dashboard dengan parameter yang disesuaikan dengan model bisnis dan
kompleksitas bisnis Perseroan.
- Divisi Corporate Finance juga senantiasa melaporkan kondisi/highlight tingkat suku bunga secara
berkala kepada Direksi.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko pasar
dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan manajemen risiko untuk lainnya yang dapat
berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.
190
Page 227
- Direksi telah memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan risiko pasar,
kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang memadai untuk pengambilan
risiko, pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan yang komprehensif, berkala, dan
tepat waktu.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Sejalan dengan penerapan manajemen risiko terkait dengan regulasi OJK yakni POJK 28/
POJK.05/2020 terkait dengan Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Lembaga Jasa Keuangan
Non Bank dan SEOJK 11/ SEOJK 05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusaaan Pembiayaan Syariah, maka Perseroan telah menyesuaikan kebijakan
atas risiko ini yang masuk kedalam faktor risiko pasar.
- Perseroan telah memiliki kebijakan dalam rangka menghadapi perubahan harga pasar atas aset
yang dimiliki oleh Perseroan. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan posisi aset dan liabilitas
Perseroan baik secara jangka pendek, maupun jangka panjang
- Perseroan telah memiliki prosedur penilaian investasi yang memadai dalam rangka menghadapi
perubahan kondisi pasar.
- Perseroan telah memastikan konsistensi penetapan limit bagi berbagai jenis instrumen yang
memiliki eksposur risiko pasar.
- Perseroan telah menetapkan limit berdasarkan pengelompokkan jenis instrumen yang memiliki
karakteristik yang sama.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Proses pengelolaan risiko dalam tingkat risiko suku bunga telah diimplementasikan oleh Perseroan
dengan kolaborasi antar divisi terkait dan juga dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
melalui komite yang tersedia.
- Perseroan melakukan benchmarking bahkan hingga indikasi rate harian yang akan diberlakukan
untuk rate yang kompetitif yang dapat diperoleh perusahaan guna memastikan Perseroan
mendapatkan margin terbaik untuk mendukung strategi bisnis Perseroan.
- Salah satu hal yang digunakan untuk melakukan pengendalian risiko suku bunga, maka Perseroan
juga melakukan mitigasi lindung nilai (hedging) dalam menghadapi risiko fluktuasi suku bunga
yang dapat berdampak signifikan kepada Perseroan.
- Manajemen telah mengambil langkah-langkah dalam rangka pengendalian risiko termasuk
pencegahan terjadinya kerugian risiko pasar yang lebih besar.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 (tiga) Jenjang Pertahanan (Three lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang
terdiri dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi Bisnis;
- Pengembangan perangkat penilaian risiko (Risk Assessment) dimana termasuk di dalamnya adalah
penilaian terhadap risiko likuiditas beserta mitigasinya;
- Tingkat risiko ini dipantau dan dilaporkan kepada Direksi dan Dewan komisaris melalui risk
dashboard dan tindak lanjut yang dilakukan apabila mendapatkan arahan arahan yang harus
dilakukan terkait dengan hasil pelaporan tersebut.
- Perseroan telah memiliki sistem pengendalian internal yang memadai untuk memastikan transaksi
dan proses terkait dengan market risk taking dilakukan dengan mengacu pada kebijakan, prosedur,
dan limit yang telah ditetapkan.
3. Risiko operasional
a. Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko
operasional dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko untuk
lainnya yang dapat berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.
191
Page 228
- Direksi dan Dewan komisaris telah bertanggung jawab dalam mengembangkan budaya organisasi
yang sadar terhadap risiko operasional dan menumbuhkan komitmen dalam mengelola risiko
operasional sesuai dengan strategi bisnis Perseroan.
- Direksi Perseroan telah menciptakan budaya pengungkapan secara objektif atas Risiko Operasional
pada seluruh elemen organisasi sehingga Risiko Operasional dapat diidentifikasi dengan cepat
dan di mitigasi dengan tepat.
- Direksi telah memastikan bahwa menetapkan kebijakan reward termasuk remunerasi dan
punishment yang efektif yang terintegrasi dalam sistem penilaian kinerja dalam rangka mendukung
pelaksanaan manajemen risiko yang optimal.
- Direksi telah memastikan bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab yang dialihkan
kepada penyedia jasa telah dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.
- Dewan Komisaris telah memastikan bahwa kebijakan remunerasi perusahaan sesuai dengan
strategi Manajemen Risiko Perusahaan.
- Direksi berupaya mengedepankan kepatuhan untuk selalu dijunjung tinggi oleh karyawan baik
di kantor pusat maupun di kantor jaringan perseroan. Sejak tahun 2020, Satuan Kerja Manajemen
Risiko dan Satuan Kerka Kepatuhan menyelenggarakan sosialisasi terkait budaya sadar risiko,
kepatuhan serta APU,PPT & PPPSPM kepada karyawan baru, karyawan di kantor jaringan,
pertemuan nasional leaders kantor jaringan, maupun dalam kesempatan kunjungan ke kantor
jaringan.
- Direksi telah menerapkan Whistleblowing System yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian
dan penanganan yang tepat atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi, baik oleh
perorangan ataupun kelompok di lingkungan Perseroan.
- Direksi terus meningkatkan dan mengoptimalkan mitigasi risiko yang terkait dengan Fungsi Anti
Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM) termasuk meningkatkan pelatihan APU, PPT &
PPPSPM yang berkesinambungan.
- Direksi melakukan pengawasan atas penggunaan jasa pihak ketiga (tenaga alih daya) sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan telah menetapkan kebijakan manajemen risiko untuk risiko operasional yang harus
diinternalisasikan ke dalam proses bisnis seluruh kegiatan usaha dan aktivitas pendukung
perusahaan, termasuk kebijakan risiko operasional yang bersifat unik sesuai dengan kebutuhan
lini bisnis dan aktivitas pendukung.
- Perseroan telah memiliki prosedur yang merupakan turunan dari Kebijakan Manajemen Risiko
untuk risiko operasional.
- Perseroan telah memiliki Business Continuity Management (BCM), yaitu proses manajemen terpadu
dan menyeluruh untuk memastikan kelangsungan operasional Perseroan. Beberapa kebijakan
yang dapat dilakukan antara lain:
a) penilaian risiko operasional yang dapat terjadi akibat gangguan dalam operasional perseroan;
b) strategi pemulihan yang dijalankan perusahaan untuk setiap bentuk gangguan yang terjadi;
c) dokumentasi, antara lain rencana pemulihan bencana dan rencana kontijensi; dan
d) pengujian secara berkala untuk meyakini bahwa pendekatan BCM yang digunakan dapat
dioperasikan dengan efektif pada saat terjadi gangguan.
- Perseroan telah memiliki prosedur peringatan dini untuk menangani perubahan yang terjadi secara
tidak terduga dalam sistem teknologi informasi yang berdampak meningkatkan kemungkinan
terjadinya Risiko Operasional.
- Perseroan telah memiliki kebijakan untuk memitigasi Risiko Operasional yang berasal dari
kompleksitas proses internal, yang paling sedikit mencakup:
a) pengendalian untuk mencegah terjadinya Risiko Operasional baik untuk seluruh proses
internal maupun yang berhubungan dengan pihak eksternal;
b) prosedur penyelesaian transaksi dari proses internal, antara lain untuk memastikan efektivitas
proses penyelesaian transaksi;
c) prosedur pelaksanaan akuntansi untuk memastikan pencatatan akuntansi yang akurat,
antara lain berupa kesesuaian metode akuntansi yang digunakan, proses akuntansi yang
dilaksanakan, dan penatausahaan dokumen pendukung;
192
Page 229
d) prosedur penyimpanan aset dan kustodian, antara lain dokumentasi aset dan kustodian,
pengendalian yang dibutuhkan untuk keamanan fisik aset, dan pengecekan secara berkala
mengenai kondisi aset;
e) prosedur pelaksanaan kegiatan usaha dan aktivitas perusahaan lainnya, seperti sewa operasi
(operating lease), kegiatan berbasis imbal jasa, dan alih daya; dan
f) prosedur pencegahan dan penyelesaian tindak kecurangan (fraud).
- Perseroan telah memiliki kebijakan tentang rekrutmen dan penempatan sesuai dengan kebutuhan
organisasi, remunerasi dan struktur insentif yang kompetitif, pelatihan dan pengembangan, rotasi
berkala, kebijakan perencanaan karir dan suksesi, serta penanganan isu pemutusan hubungan kerja
untuk mengurangi kemungkinan timbulnya risiko operasional yang berasal dari SDM, kebijakan
manajemen risiko
- Perseroan paling sedikit harus didukung oleh prosedur akses antara lain terhadap sistem informasi
manajemen, sistem informasi akuntansi, sistem pengelolaan Risiko, pengamanan di ruang dokumen,
dan ruang pemrosesan data, untuk mengurangi kemungkinan timbulnya risiko operasional yang
berasal dari sistem dan infrastruktur, kebijakan manajemen risiko.
- Perseroan telah memiliki perlindungan asuransi terhadap aset fisik perusahaan, back up system,
dan jaminan keselamatan kerja untuk bidang pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi Untuk
mengurangi kemungkinan timbulnya risiko operasional yang berasal dari kejadian eksternal,
kebijakan manajemen risiko.
- Perseroan telah melakukan Customer Due Dilligence (CDD) atau Enhanced Due Dilligence (EDD)
secara berkala dan konsisten sesuai dengan eksposur Risiko Operasional. Penerapan CDD atau
EDD mengacu pada seluruh persyaratan dan pedoman sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur mengenai penerapan program APU,PPT &
PPPSPM. CDD atau EDD harus didukung oleh sistem pengendalian internal yang efektif, khususnya
upaya pencegahan Perseroanterhadap kejahatan internal (internal fraud).
- Perseroan juga memiliki Komite Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang rutin
melakukan sosialisasi tentang keselamatan kerja melalui media komunikasi Perseroan. Komite ini
diharapkan mampu membangun pemahaman bersama, kerja sama dan partisipasi efektif dalam
hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja Perseroan.
- Perseroan melakukan evaluasi dan proses pengkinian atas setiap prosedur dan kebijakan maupun
petunjuk pelaksanaan operasional atau kegiatan usaha Perseroan.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Perseroan telah melakukan identifikasi terhadap parameter yang mempengaruhi eksposur risiko
operasional, antara lain frekuensi dan dampak dari kegagalan dan kesalahan sistem, kelemahan
sistem administrasi; kegagalan hubungan dengan debitur; kesalahan perhitungan akuntansi;
penundaan dan kesalahan penyelesaian pembayaran; fraud; rekayasa akuntansi; kelemahan
sistem teknologi informasi; dan kesalahan klasifikasi pencatatan.
- Perseroan telah mengembangkan suatu basis data mengenai jenis dan dampak kerugian, yang
ditimbulkan oleh risiko operasional berdasarkan hasil identifikasi risiko, berupa data kerugian
yang kemungkinan terjadinya dapat diprediksi maupun yang sulit diprediksi; pelanggaran system
pengendalian; dan/atau isu operasional lainnya yang dapat menyebabkan kerugian pada masa
yang akan dating.
- Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal dalam melakukan
identifikasi dan pengukuran risiko operasional.
- Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal dalam melakukan
pengukuran risiko operasional metode yang digunakan perusahaan untuk melakukan pengukuran
risiko operasional, antara lain antara lain scorecards, risk mapping, dan matriks frekuensi.
- Perseroan telah mengembangkan program untuk memitigasi Risiko Operasional antara lain
pengamanan proses teknologi informasi dan alih daya pada sebagian kegiatan operasional
Perusahaan.
- Perseroan telah mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan harus
memastikan tingkat keamanan dari pemrosesan data elektronik.
- Perseroan telah memiliki sistem pendukung, yang paling sedikit mencakup:
a) identifikasi kesalahan secara dini
b) pemrosesan dan penyelesaian seluruh transaksi secara efisien, akurat, dan tepat waktu; dan
c) kerahasiaan, kebenaran, serta keamanan transaksi
193
Page 230
- Perseroan telah melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem
pemrosesan data, rencana kontinjensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi
kemungkinan terjadinya kesalahan manusia.
- Perseroan telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai, kegiatan administrasi Perusahaan
yang baik, pengelolaan sistem dan teknologi informasi yang baik, pencegahan kecurangan dan
permasalahan hukum yang baik, dan pengelolaan manajemen penggunaan jasa pihak ketiga
yang baik.
- Perseroan telah memiliki manajemen SDM yang baik, antara lain perekrutan pegawai dilakukan
oleh pihak luar seperti konsultan SDM dan organisasi yang secara independen melakukan analisis
kebutuhan pegawai dan melaksanakan proses perekrutan pegawai.
- Perseroan telah melakukan pemantauan risiko operasional secara berkelanjutan terhadap seluruh
eksposur risiko operasional serta kerugian yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas utama perusahaan,
antara lain dengan cara menerapkan sistem pengendalian internal dan menyediakan laporan
berkala mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh Risiko Operasional.
- Perseroan telah melakukan review secara berkala terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya
risiko operasional serta dampak kerugiannya.
- Melakukan implementasi Risk Control Self Assessment (RCSA) untuk seluruh kantor jaringan
di tahun 2025 dan pilot project untuk kantor pusat.
- Perusahaan telah menetapkan mekanisme pelaporan kejadian eksternal yang dapat mempengaruhi
kegiatan operasional (Operational Risk Event)
- Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko operasional antara lain dilakukan
oleh Perseroan melalui review terhadap aturan, kebijakan dan prosedur yang ada.
- Dalam hal pengendalian risiko operasional, Perseroan juga memiliki pengamanan proses teknologi
informasi yang antara lain mencakup audit terhadap pengamanan sistem informasi dan prosedur
back-up serta Data Recovery Center (DRC).
- Perseroan melakukan pertemuan secara berkala dalam hal pengendalian risiko operasional melalui
SKAI serta dilakukan review oleh Komite Audit.
- Perseroan telah memiliki sistem informasi manajemen yang dapat memberikan laporan secara
lengkap dan akurat dalam rangka mendeteksi dan mengoreksi penyimpangan yang terjadi, melalui
Preliminary Report of Fraud Case (PRFC) dengan fungsi dari Anti Fraud dan SMS hotline.
- Perseroan telah memiliki mekanisme pelaporan terhadap Risiko Operasional yang harus dapat
memberikan informasi sesuai kebutuhan pengguna, antara lain sebagai berikut:
a) profil risiko operasional dan kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional
b) hasil dari berbagai metode pengukuran Risiko Operasional dan tren, dan/atau ringkasan dari
temuan audit internal;
c) laporan status dan efektivitas pelaksanaan rencana tindak dari operational risk issues;
d) laporan penyimpangan prosedur;
e) laporan kejadian fraud, misalnya dalam bentuk whisteblowing system; dan
f) rekomendasi fungsi manajemen risiko untuk risiko operasional atas review yang dilakukan
terhadap penilaian risiko operasional Perseroan, surat pembinaan auditor eksternal,
khususnya aspek pengendalian operasional, dan surat pembinaan Otoritas Jasa Keuangan.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
telah dilakukan Perseroan sejak kuartal III tahun 2019 yang berada dibawah Direktorat yang
terpisah dari Fungsi Bisnis;
- Perusahaan tetap melanjutkan penerapan pengendalian internal menurut Committee of Sponsoring
Organization of the Treadway Commission (COSO) 5 (SOX4) yakni control environment, risk
assessment, control activities, information, and communication, dan monitoring.
- Pengembangan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
penilaian terhadap risiko operasional beserta mitigasinya;
- Perusahaan telah memiliki sistem rotasi rutin untuk menghindari potensi self-dealing,
persekongkolan atau penyembunyian suatu dokumentasi atau transaksi yang tidak wajar.
194
Page 231
4. Risiko strategi
a. Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko
Strategi dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan Manajemen Risiko untuk
Risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil Risiko Perusahaan secara keseluruhan.
- Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan pertemuan secara berkala untuk Komite Manajemen
Risiko dan Komite Pemantau Risiko sebagai salah satu bentuk implementasi dari Pengawasan
Aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah menyusun dan menyetujui strategi dan rencana bisnis Perseroan
tahun 2025, kemudian disosialisasikan kepada pejabat dan/atau karyawan terkait melalui Senior
Management Camp dan National Business Leaders (NBL) Meeting yang dilaksanakan pada awal
tahun dan pertengahan tahun 2025.
- Perseroan melakukan review terkait rencana dan realisasi program kerja masing-masing divisi
melalui rapat bersama Presiden Direktur dan Direktur terkait.
- Di tahun 2025, Dewan Komisaris telah melakukan evaluasi melalui rapat sebanyak 4 (empat) kali
yang diselenggarakan dalam Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu, di tahun
2025, Dewan Komisaris rutin mengadakan diskusi bersama Direksi untuk memperkuat fungsi
pengawasan. Dewan Komisaris juga melakukan evaluasi melalui rapat Dewan Komisaris sebanyak
6 (enam) kali rapat sepanjang tahun 2025.
- Direksi senantiasa memantau kondisi internal dan perkembangan faktor/kondisi eksternal yang
secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi strategi Perseroan melalui pertemuan
mingguan dengan Kepala Divisi.
- Perseroan memiliki pertemuan yang dihadiri oleh Direksi Perseroan atau disebut BOD Camp yang
diselenggarakan setiap tahun untuk membahas mengenai evaluasi atas posisi Perseroan saat ini
di industri dan/atau di kompetitor (peers) Perseroan, yang dikaji baik dari berbagai aspek dan
parameter keuangan dan non-keuangan.
- Direksi juga senantiasa melakukan pemantauan atas posisi Perseroan dengan industri/competitor
dalam Senior Management Meeting yang dihadiri oleh Kepala Divisi.
- Dewan Komisaris juga senantiasa melakukan pengawasan atas posisi Perseroan dibanding
dengan kompetitor dan/atau industri dalam rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang
di selenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 bulan.
- Direksi bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko untuk risiko strategis yang mencakup
untuk:
a) Memastikan bahwa sasaran strategis yang ditetapkan telah sejalan dengan misi dan visi,
budaya, arah bisnis serta toleransi Risiko Perusahaan.
b) Memberikan arahan yang jelas mengenai tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan
toleransi risiko yang dapat diterima Perseroan.
c) Memastikan bahwa struktur, budaya, infrastruktur, kondisi keuangan, tenaga dan kompetensi
manajerial termasuk pejabat eksekutif, serta sistem dan pengendalian yang ada di Perseroan
telah sesuai dan memadai untuk mendukung implementasi strategi yang ditetapkan.
d) Memastikan bahwa setiap permasalahan strategis yang timbul dapat diselesaikan secara
efektif oleh fungsi terkait dan dilakukan monitoring atas tindakan perbaikan oleh fungsi
kebijakan strategis.
- Direksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko strategis
telah diterapkan secara efektif dan konsisten pada seluruh level operasional terkait di bawahnya.
Dalam hal Direksi mendelegasikan sebagian dari tanggung jawabnya kepada pejabat eksekutif
dan manajemen di bawahnya, pendelegasian tersebut tidak menghilangkan kewajiban Direksi
sebagai pihak utama yang harus bertanggung jawab.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan menetapkan tingkat Net Non-Performing Financing (NPF) di tahun 2025 di bawah 1%
yang tertuang dalam rencana bisnis Perseroan.
- Perseroan menetapkan Key Performance Indicator (KPI) atas perusahaan, divisi dan kantor jaringan
Perseroan setiap tahun.
195
Page 232
- Perseroan senantiasa melakukan pengkinian kebijakan dan prosedur atas strategi Perseroan sesuai
dengan kondisi pasar, kondisi industri, makro ekonomi, perubahan regulasi dan arah kebijakan
strategi perusahaan secara menyeluruh.
- Perseroan melakukan industry benchmarking yang bertujuan untuk mengevaluasi posisi kompetitif
Perseroan di industri, termasuk mengukur kekuatan dan kelemahan Perseroan terkait posisi daya
saing, posisi bisnis, kinerja keuangan, dan parameter lain yang terkait.
- Perseroan telah memperbaharui Pedoman Manajemen Risiko dan Kebijakan Standar Kepatuhan
sebagai bagian dari Implementasi Strategi penerapan pengendalian perseoran.
- Perseroan melakukan evaluasi atas posisi kompetitif perusahaan di industri. Dalam hal ini Perseroan
perlu untuk:
a) memahami kondisi lingkungan bisnis, ekonomi, dan industri pembiayaan dimana Perusahaan
beroperasi, termasuk bagaimana dampak perubahan lingkungan terhadap bisnis, produk,
teknologi, dan jaringan kantor;
b) mengukur kekuatan dan kelemahan Perseroan terkait posisi daya saing, posisi bisnis
perusahaan di industri pembiayaan, kinerja keuangan, struktur organisasi dan manajemen
risiko, infrastruktur untuk kebutuhan bisnis saat ini dan masa mendatang, kemampuan
manajerial, serta ketersediaan dan keterbatasan sumber daya Perusahaan; dan
c) menganalisis seluruh alternatif strategi yang tersedia agar dapat sejalan dengan skala
Perusahaan dan kompleksitas kegiatan usaha Perseroan.
- Perseroan telah menetapkan rencana strategis dan rencana bisnis secara tertulis dan melaksanakan
kebijakan tersebut.
- Perseroan telah melakukan evaluasi terhadap rencana strategis dan rencana bisnis dan disesuaikan
dalam hal terdapat penyimpangan dari target yang akan dicapai akibat perubahan eksternal dan
internal yang signifikan.
- Perseroan memiliki kecukupan rencana suksesi manajerial untuk mendukung efektivitas
implementasi strategi secara berkelanjutan, dalam hal Perseoan berencana menerapkan strategi
yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.
- Perseroan memiliki sumber pendanaan yang mencukupi untuk mendukung penerapan rencana
strategis.
- Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur untuk menyusun dan menyetujui rencana strategis.
- Perseroan memiliki kecukupan prosedur untuk dapat mengidentifikasi dan merespon perubahan
lingkungan bisnis.
- Perseroan harus memiliki prosedur untuk mengukur kemajuan yang dicapai dari realisasi rencana
bisnis dan kinerja sesuai jadwal yang ditetapkan.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko strategi dilakukan oleh Perseroan
melalui evaluasi yang rutin dilaksanakan oleh Direksi dan Kepala Divisi dengan berpedoman
kepada KPI dan rencana bisnis yang telah ditetapkan;
- Perseroan telah mengidentifikasi dan menatausahakan deviasi atau penyimpangan sebagai akibat
tidak terealisasinya atau tidak efektifnya pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnis yang
telah ditetapkan terutama yang berdampak signifikan terhadap permodalan perusahaan;
- Perseroan telah melakukan analisis risiko terutama terhadap strategi yang membutuhkan banyak
sumber daya dan/atau berisiko tinggi, seperti strategi masuk ke pangsa pasar yang baru, strategi
akuisisi, atau strategi diversifikasi dalam bentuk kegiatan usaha dan jasa;
- Perseroan telah melakukan stress testing terhadap implementasi strategi dalam rangka
mengidentifikasi setiap peristiwa atau perubahan lingkungan bisnis yang dapat berdampak negatif
terhadap pemenuhan asumsi awal dari rencana strategis dan mengukur potensi dampak negatif
peristiwa dimaksud terhadap kinerja bisnis perusahaan, baik secara keuangan maupun non
keuangan;
- Perseroan telah memiliki sistem dan pengendalian untuk memantau pelaksanaan strategi
pengambilan keputusan bisnis dan respon Perseroan terhadap perubahan eksternal, termasuk
kinerja keuangan dengan cara membandingkan hasil aktual dengan hasil yang diharapkan, untuk
memastikan bahwa risiko yang diambil masih dalam batas toleransi dan melaporkan deviasi yang
signifikan kepada Direksi. Sistem pengendalian risiko tersebut harus disetujui dan dilakukan review
secara berkala oleh Direksi untuk memastikan kesesuaiannya secara berkelanjutan;
196
Page 233
- Perseroan telah memiliki proses penyusunan dan penetapan strategi yang baik dan memiliki bagian
pemantauan penerapan rencana strategis perusahaan sehingga dapat memastikan kondisi setelah
penerapan strategi tersebut terhadap kegiatan usaha Perseroan;
- Perseroan telah memiliki sistem informasi Manajemen Risiko yang digunakan untuk membantu
pengawasan strategi Perseroan, sehingga data dan Informasi dapat tersedia dengan cepat dan
dipergunakan untuk menganalisis risiko-risiko yang mungkin akan muncul. Salah satunya adalah
sistem Tableau (Business Intelligence) yang dipergunakan oleh Perseroan dalam membantu dan
mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis. Sistem Tableau juga
dipergunakan oleh kantor jaringan untuk memantau pencapaian atas KPI yang telah ditetapkan;
- Perseroan telah mengimplementasikan Laporan Profil Risiko sebagai salah satu sarana untuk
melakukan pemantauan terhadap 8 (delapan) jenis risiko sebagaimana disebutkan dalam POJK
No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank serta POJK 42 tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang selanjutnya
dipergunakan untuk penetapan penilaian Risiko Perseroan;
- Perseroan senantiasa melakukan media monitoring atas aktivitas di industri Perseroan;
- Perseroan juga memiliki lembar kerja yang memonitor secara berkala posisi Perseroan di industri;
- Perseroan telah memastikan bahwa sistem informasi manajemen yang dimiliki telah memadai
dalam rangka mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan stratejik dan di-review
secara berkala.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 (tiga) Jenjang Pertahanan (Three lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang
terdiri dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
telah dilakukan Perseroan sejak kuartal III tahun 2019 yang berada di bawah Direktorat yang
terpisah dari Fungsi Bisnis dan Operasional.
- Presiden Direktur yang membawahi langsung SKAI menetapkan rencana audit tahunan dan
evaluasi hasil audit secara berkala dengan menitik beratkan pada kepatuhan terhadap prosedur
dan ketentuan perusahaan serta tingkat efisiensi dan efektifitas operasional kantor jaringan dan
kantor pusat.
- Pertemuan secara daring untuk Integrated Internal Control (IIC) meeting pada tahun 2025 yang
melibatkan fungsi Bisnis, Operasional, RMC hingga SKAI.
- Pelatihan secara berkelanjutan baik untuk pengembangan budaya sadar risiko, sadar kepatuhan
hingga penerapan APU,PPT& PPPSPM.
- Pengembangan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
penilaian terhadap risiko strategi beserta mitigasinya
5. Risiko likuiditas
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Total aset di tahun 2025 menjadi Rp14,1 triliun terjaga dengan baik sumber pendanaannya, sehingga
angka gearing ratio tetap terbilang rendah dan masih berada dalam lingkup yang dipersyaratkan
regulasi untuk perusahaan pembiayaan.
- Perseroan memiliki kebijakan untuk melindungi seluruh pinjaman dalam valuta asing melalui kontrak
lindung nilai (hedging)/cross currency swap untuk menghindari segala risiko dari fluktuasi mata
uang asing terhadap Rupiah Indonesia.
- Direksi menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai risiko aset dan liabilitas yang mencakup
penyaluran pembiayaan baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang, tercermin dari
rencana pendanaan yang dibuat oleh Divisi Corporate Finance dan disetujui oleh Direktur terkait.
- Direksi melaporkan secara berkala mengenai aset dan liabilitas Perseroan kepada Dewan Komisaris
melalui rapat gabungan Dewan Komisaris.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko likuiditas
dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan manajemen risiko untuk lainnya yang dapat
berdampak pada profil risiko Perseroan secara keseluruhan.
- Direksi telah memastikan bahwa setiap fungsi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko
likuiditas memiliki SDM yang memiliki kompetensi yang memadai.
197
Page 234
- Direksi telah memastikan bahwa Perseroan memiliki kemampuan pendanaan yang cukup melalui
serangkaian evaluasi secara berkala.
- Direksi telah memastikan bahwa Perseroan memiliki kemampuan pendanaan yang cukup sesuai
dengan tingkat risiko perusahaan melalui evaluasi dan laporan dwi mingguan dan bulanan dari
Divisi Corporate Finance.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan melakukan pencatatan dan evaluasi secara berkala terhadap aset dan liabilitas yang
dimiliki.
- Direksi melakukan pemantauan terhadap aset dan liabilitas yang dimiliki, melakukan evaluasi secara
berkala terhadap aset dan liabilitas, melakukan penilaian terhadap eksposur aset dan eksposur
liabilitas yang mempunyai risiko suku bunga dan nilai tukar, melakukan pemetaan terhadap aset
yang dimiliki untuk mengetahui aset yang lebih liquid/illiquid daripada liabilitas, dan melakukan
pengkategorian terhadap konsumen.
- Perseroan telah menetapkan proyeksi atas aset dan liabilitas pada laporan rencana bisnis
Perseroan.
- Perseroan telah menetapkan indikator yang merupakan indikator peringatan dini untuk risiko
likuiditas sebagai alat identifikasi permasalahan dan penentuan mitigasi Risiko Likuiditas
- Perseroan telah melakukan stress testing risiko likuiditas yang disesuaikan dengan strategi
pengelolaan dana perusahaan sehingga dapat menggambarkan dengan baik profil risiko likuiditas
perusahaan
- Limit risiko likuiditas telah konsisten dan relevan dengan bisnis Perusahaan, kompleksitas kegiatan
usaha Perusahaan, toleransi risiko, karakteristik kegiatan usaha, valuta, pasar di mana Perusahaan
tersebut aktif melakukan transaksi, data historis, tingkat profitabilitas, dan modal yang tersedia.
- Kebijakan mengenai limit telah diterapkan secara konsisten untuk mengelola Risiko Likuiditas,
antara lain untuk membatasi gap pendanaan pada berbagai jangka waktu dan/atau membatasi
konsentrasi sumber pendanaan, instrumen atau segmen pasar tertentu.
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko aset dan liabilitas antara
lain dilakukan dengan mengembangkan Profil Risiko Likuiditas yang dapat digunakan untuk
mengidentifikasi dan memantau aset dan liabilitas Perseroan.
- Direksi secara rutin melakukan analisa untuk mengetahui jumlah aset yang dimiliki dan jumlah
liabilitas yang harus dipenuhi perseroan untuk menghindari ketidaksesuaian antara aset dan
liabilitas.
- Perseroan juga melakukan pemantauan faktor-faktor makro ekonomi terkait yang dilakukan oleh
Divisi Corporate Finance.
- Perseroan telah memiliki kecukupan yang memadai atas kebijakan, prosedur dan penetapan
wewenang/tanggung jawab yang jelas untuk setiap satuan/unit kerja yang melaksanakan Fungsi
Manajemen Risiko untuk risiko dukungan dana (permodalan).
- Direksi melakukan pemantauan permodalan Perseroan termasuk tingkat kesehatan keuangan
sesuai dengan kebijakan dan pedoman Strategi Manajemen Risiko melalui laporan bulanan yang
disampaikan oleh Divisi Corporate Finance.
- Perseroan telah melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat
meningkatkan eksposur.
- Perseroan telah melakukan analisis terhadap eksposur risiko lainnya yang dapat meningkatkan
risiko likuiditas, antara lain risiko suku bunga, risiko kredit, risiko operasional, dan risiko hukum.
- Perseroan telah memiliki alat pengukuran yang dapat mengukur secara kuantitatif risiko likuiditas
secara tepat waktu dan komprehensif. alat pengukuran tersebut juga harus dapat digunakan untuk
mengukur Risiko Likuiditas yang ditimbulkan oleh aset, liabilitas, dan rekening administratif.
- Perseroan telah memiliki sistem informasi manajemen yang baik yang dapat mendukung pelaporan
atas isu-isu risiko pengelolaan likuiditas.
- Implementasi profil risiko yang telah dikembangkan sejak tahun 2020 juga mempermudah
Perseroan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait risiko kecukupan modal. Profil Risiko
Likuiditas ini disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
198
Page 235
- Perseroan senantiasa memastikan bahwa sistem informasi manajemen yang dimiliki Perseroan
cukup memadai dalam rangka mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait
permodalan sebagaimana pelaporan yang dilakukan Divisi Corporate Finance kepada Direksi dan
Dewan Komisaris.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi Bisnis;
- Pengembangan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
penilaian terhadap risiko likuiditas beserta mitigasinya;
- Perseroan terus mengembangkan sistem pengendalian intern untuk risiko aset dan liabilitas, melalui
Asset Liabilities Management (ALM), yaitu sistem komputerisasi untuk menjaga dan menganalisa
maturity gap secara harian dan mingguan.
6. Risiko hukum
a. Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
- Sepanjang tahun 2025, Direksi senantiasa membahas setiap perkara hukum yang dihadapi
Perseroan yang memiliki dampak siginifikan bagi Perseroan dalam rapat dan juga disampaikan
kepada Dewan Komisaris khususnya melalui Komite di bawah Dewan Komisaris dalam hal ini
Komite Pemantau Risiko.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko
hukum dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko untuk lainnya
yang dapat berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.
- Direksi telah menetapkan mekanisme komunikasi yang efektif, termasuk dengan melibatkan pegawai
perusahaaan, atas permasalahan hukum yang dihadapi dengan bagian hukum atau fungsi terkait
agar risiko hukum dapat segera dicegah dan dikendalikan.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah menerapkan legal governance yaitu suatu tata kelola untuk
membentuk, mengeksekusi, dan menginterpretasikan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan internal termasuk standar perjanjian yang digunakan.
- Direksi telah memastikan terdapat legal consistency pada setiap kegiatan usahanya yaitu adanya
keselarasan antara kegiatan atau aktivitas usaha yang dilakukan dengan ketentuan dan tidak
menimbulkan suatu ambiguitas dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh Perseroan.
- Direksi telah memastikan adanya legal completeness, agar seluruh hal yang diatur oleh ketentuan
baik yang bersifat nasional maupun internasional dapat diimplementasikan dengan baik oleh
Perseroan, termasuk larangan dalam ketentuan, diatur secara jelas dalam ketentuan internal
Perseroan.
- Perseroan telah menerapkan Langkah-langkah hukum yang diperlukan atas pelanggaran signifikan
yang dilakukan oleh karyawan sebagai bagian dari tindakan recovery dari kerugian yang mungkin
diakibatkan oleh risiko hukum.
- Perseroan telah memiliki fungsi yang berperan sebagai legal advisor yang menyediakan analisis
atau advise hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi.
- Perseroan telah memiliki fungsi independen yang menilai dan memantau secara berkelanjutan
implementasi manajemen risiko untuk risiko hukum.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan berkomitmen untuk memberikan informasi secara terbuka dan akurat demi kepentingan
pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan rahasia perusahaan, rahasia jabatan dan
hak-hak pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas yang jelas di setiap fungsi, tugas, wewenang dan
tanggung jawab organ perusahaan.
- Perseroan telah memiliki dan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap kegiatan
usaha baru.
- Perseroan telah melakukan evaluasi dan pengkinian kebijakan dan prosedur pengendalian risiko
hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan eksternal dan internal perusahaan, seperti
perubahan ketentuan.
199
Page 236
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Perseroan telah memiliki metode pengukuran risiko untuk risiko hukum yang memadai dan
terintegrasi dengan kerangka manajemen risiko perusahaan, baik menggunakan pendekatan
secara kuantitatif maupun kualitatif.
- Perusahaan telah melakukan pemantauan terhadap risiko hukum melalui profil risiko dan kualitas
penerapan manajemen risiko hukum berdasarkan limit yang telah ditetapkan, serta melakukan
evaluasi terhadap penilaian profil risiko tersebut
- Perseroan telah memiliki mekanisme penilaian peringatan dini melalui komite yang dibentuk untuk
mengawasi setiap pelanggaran sehingga dapat melakukan respon dan mitigasi dengan cepat.
- Perseroan telah mencatat dan menatausahakan setiap kejadian, termasuk proses litigasi yang
terkait dengan Risiko Hukum beserta jumlah potensi kerugian yang diakibatkan oleh kejadian
dimaksud dalam suatu administrasi data.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang terdiri
dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal.
- Adanya Fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
berada dibawah Direktorat yang terpisah dari Fungsi BisnisImplementasi perangkat penilaian risiko
(Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya adalah penilaian terhadap risiko hukum beserta
mitigasinya.
- Pengendalian intern menjadi bagian yang penting bagi Perseroan guna memastikan proses bisnis
berjalan dengan efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.
- Perseroan senantiasa melakukan evaluasi secara berkala yang dalam hal ini Divisi Corporate
Planning & Secretary, Divisi Risk Management & Compliance serta Divisi Legal & Litigation, serta
Divisi terkait lainnya untuk memastikan pemenuhan dan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik, serta ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perseroan telah memiliki sitem pengendalian intern antara lain untuk memastikan kesesuaian
dengan aturan perundang-undangan serta kebijakan dan peraturan dalam perusahaan.
7. Risiko kepatuhan
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris secara aktif melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Direksi dan Perseroan
melalui penyelenggaraan rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris sebanyak 4 (empat) kali
di tahun 2023.
- Terkait fungsi pengelolaan, Direksi Perseroan secara rutin menyelenggarakan rapat sebanyak
31 (tiga puluh satu) kali di tahun 2025.
- Dalam memantu fungsi pengawasan, Dewan Komisaris membawahi 3 (tiga) Komite yakni Komite
Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite Pemantau Risiko yang secara berkala
menyelenggarakan pertemuan untuk membahas hal-hal terkait fungsi dan wewenangnya untuk
kemudian disampaikan dan/atau diusulkan kepada Dewan Komisaris.
- Pada tahun 2025, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi
dan Komite Pemantau Risiko yang diketuai oleh Komisaris Independen. Fungsi komite – komite ini
adalah untuk memastikan bahwa sistem pemeriksaan dan pemantauan oleh Dewan Komisaris
berjalan maskimal untuk mewujudkan prinsip Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
- Dewan Komisaris dan Direksi telah menyusun laporan atas pelaksanaan kerja, pencapaian, dan
penerapan tata kelola yang baik yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2025,
disampaikan dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan di tahun 2025, dan telah dipublikasikan
di situs web Perseroan.
- Perseroan juga telah menyesuaikan Perjanjian Pembiayaan dan Informasi Pentingnya dengan
Undang Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan POJK No. 22 tahun
2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- Perseroan telah memiliki Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah
menyesuaikan dengan POJK No. 6/POJK.07/2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
di Sektor Jasa Keuangan sejak tahun 2022;
- Perseroan telah memiliki Fungsi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sejak tahun 2022;
200
Page 237
- Perseroan telah memiliki Pejabat yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi yang
didukung oleh Task Force untuk mendukung fungsi tersebut sesuai dengan Undang Undang No. 27
tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Seluruh Direksi Perseroan telah memperoleh sertifikat ahli pembiayaan dan seluruh Dewan
Komisaris telah memiliki sertifikat dasar Komisaris dari lembaga sertifikasi yang ditunjuk serta
sertifikasi Manajemen Risiko untuk Direktur yang memimpin Divisi Manajemen Risiko. Pada tahun
2025, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan pemenuhan syarakat keberlanjutan;
- Direksi Perseroan melakukan supervisi atas Direktorat masing-masing sesuai dengan bidang dan
keahlian yang dimiliki.
- Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
2025. Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 8 (delapan) kali sepanjang tahun 2025; dan
Komite Pemantau Risiko telah melakukan rapat sebanyak 5 (lima) kali sepanjang tahun 2025;
- Perseroan telah memiliki Pedoman Kerja (Charter) Dewan Komisaris, Pedoman Kerja Direksi,
Pedoman Kerja Komite Audit, dan Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Pemantau Risiko.
Pedoman kerja tersebut snenatiasa dilakukan pengkajian secara berkala.
- Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan telah mengadakan
rapat koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan
terhadap Prinsip Syariah.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa manajemen risiko untuk risiko kepatuhan
dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil
risiko kepatuhan perusahaan secara keseluruhan.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul
dapat diselesaikan secara efektif oleh fungsi terkait dan dilakukan pemantauan atas tindakan
perbaikan oleh fungsi kepatuhan.
- Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan telah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan Perseroan.
- Perseroan telah memiliki fungsi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan yang memadai dengan
wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan atau unit kerja yang
melaksanakan fungsi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan.
- Perseroan telah memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung
jawab paling sedikit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan
fungsi kepatuhan Perseroan.
- Perseroan telah memiliki kebijakan Anti Penyuapan yang telah disesuaikan dengan pedoman Anti
Penyuapan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Perseroan telah memiliki pedoman Strategi Anti Fraud yang telah menyesuaikan dengan POJK
No. 12 tahun 2025 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan
telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan;
- Perseroan juga telah memiliki pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh jajaran organisasi
Perseroan, baik Direksi, Dewan Komisaris, maupun setiap pegawai Perseroan;
- Perseroan juga telah memiliki Pejabat Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme
dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT & PPPSPM) sesuai
ketentuan;
- Pejabat APU PPT & PPPSPM telah melaporkan sebanyak 12 atas fungsinya terhadap implementasi
APU PPT & PPPSPM di Perseroan.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan telah menetapkan kebijakan, prosedur dan penetapan limit terkait risiko kepengurusan,
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Tata Kelola yang ditandatangani oleh masing-masing
Direktur.
- Perseroan telah menetapkan periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam anggaran
dasar Perseroan.
- Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap kebijakan, prosedur dan
penetapan limit, terhadap perubahan peraturan perundang-undangan.
- Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- Setiap tahunnya, Perseroan telah memiliki rencana kerja kepatuhan yang memadai.
- Perseroan senantiasa memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan,
terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang
berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan
201
Page 238
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Perseroan berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola di setiap aspek bisnis untuk
menciptakan tata kelola yang efektif, efisien dan berkesinambungan.
Dalam melakukan pengendalian risiko tata kelola, Perseroan berupaya melakukan:
a) Memiliki piagam kerja Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta seluruh
komite yang berada dibentuk Dewan Komisaris. Piagam kerja tersebut mengatur tugas dan
tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta seluruh komite
yang berada dibentuk Dewan Komisaris;
b) Sosialisasi secara transparan hasil keputusan Direksi/Dewan Komisaris kepada kepala Divisi.
c) Penerapan sistem pendeteksian dini untuk mencegah terjadinya potensi kerugian perusahaan
seperti komite yang dibentuk untuk mengawasi setiap pelanggaran sehingga dapat melakukan
respon dan mitigasi dengan cepat, seperti PRFC dan Tableau;
d) Penetapan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja secara jelas sehingga masing-masing
pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik;
e) Memiliki pedoman dan menerapkan dengan baik ukuran kinerja dan sistem reward and
punishment kepada seluruh jajaran di Perseroan seperti yang tertuang dalam skema insentif/
bonus dan KPI baik ditingkat divisi maupun kantor jaringan;
f) Melakukan evaluasi secara berkala penerapan manajemen risiko minimal sekali dalam satu
tahun
- Perseroan juga memiliki Compliance Dashboard yang dikembangkan sejak 2020 dan tetap
digunakan menjadi salah satu tools dalam melakukan pemantauan kepatuhan terhadap regulasi
hingga saat ini.
- Perseroan juga telah memiliki Compliance Monthly Monitoring Report yang dikembangkan sejak
2020 dan tetap digunakan menjadi salah satu tools dalam melakukan pemantauan kepatuhan
terhadap regulasi hingga saat iniPerseroan telah memiliki mekanisme penetapan batas minimum
kehadiran dalam setahun untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Perseroan melakukan pemantauan terhadap legalitas dokumentasi penunjukkan dan pemberhentian
Direksi dan/atau Komisaris, termasuk memperhatikan jumlah dan komposisi Direksi dan Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Perseroan telah melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat
meningkatkan eksposur Risiko Kepatuhan.
- Perseroan juga telah membangun suatu sistem terintegrasi yang dapat menginformasikan kepada
divisi-divisi terkait atas kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi untuk meminimalisir risiko
kepatuhan.
- Satuan Kerja Kepatuhan telah melaksanakan pemantauan dan pelaporan risiko kepatuhan yang
terjadi kepada Direksi Perseroan baik sewaktu-waktu pada saat terjadinya Risiko Kepatuhan
maupun secara berkala.
- Perseroan telah memiliki database yang berisi profil, periode jabatan, syarat keberlanjutan dan
informasi lain terkait Direksi/Dewan Komisaris secara lengkap.
- Perseroan mengembangkan Risk Management and Compliance Dashboard yang antara lain
memantau komposisi anggota Direksi dan Dewan Komisaris agar sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 (tiga) Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan yang
terdiri dari Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang
telah dilakukan Perseroan sejak kuartal III tahun 2019 yang berada dibawah Direktorat yang
terpisah dari Fungsi Bisnis;
- Mengembangkan perangkat penilaian risiko (risk assessment) dimana termasuk didalamnya adalah
penilaian terhadap risiko kepatuhan beserta mitigasinya;
- Perseroan memiliki satuan kerja kepatuhan yang rutin maupun sewaktu waktu dapat menyampaikan
laporan dan temuan serta tindakan yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengatasi indikasi
ketidakpatuhan. Laporan tersebut dipastikan sampai ke Direksi dan Dewan Komisaris.
202
Page 239
- Perseroan, melalui Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) memastikan bahwa Perseroan selalu terupdate
terkait dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan perundangan lainnya yang berhubungan
dengan bidang usaha Perseroan;
- Seluruh aktivitas Direksi dan Dewan Komisaris dilaporkan secara berkala dalam rapat Dewan
Komisaris dan akan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
8. Risiko reputasi
a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi Perseroan telah memantau posisi risiko reputasi seperti tingkat dan penyelesaian keluhan
pelanggan hingga pemberitaan di media dalam laporan risk dashboard secara periodik. Direksi juga
memberikan pengarahan dan tindak lanjut apabila terdapah hal-hal yang harus menjadi perhatian
khusus terkait dengan pemantauan dan laporan atas faktor risiko reputasi ini. Pelaporan ini juga
dilaporkan kepada Komisaris Independen melalui jalur pelaporan Profil Risiko yang dipresentasikan
kepada Komite Pemantau Risiko dan dihadiri oleh komisaris independen sebagai ketua komite Audit.
- Direksi juga dapat memberikan arahan secara ad-hoc apabila terjadi hal hal signifikan yang
berdampak langsung kepada Perseroan guna memitigasi risiko atas reputasi ini.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memastikan bahwa penerapan manajemen risiko untuk risiko
hukum dilakukan secara efektif dan terintegrasi dengan penerapan manajemen risiko untuk lainnya
yang dapat berdampak pada profil risiko perusahaan secara keseluruhan.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah memberikan perhatian terhadap pelaksanaan manajemen
risiko untuk risiko reputasi oleh fungsi terkait di Perseroan, khususnya fungsi yang berhubungan
dengan interaksi dengan pihak eksternal.
- Direksi dan Dewan Komisaris telah berperilaku secara profesional dan menjaga etika bisnis
sehingga dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen organisasi Perseroan dalam upaya membangun
dan menjaga reputasi.
- Direksi telah menetapkan alur penyampaian informasi kepada debitur dan pihak eksternal lainnya
terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan dalam rangka mengendalikan risiko reputasi.
- Perseroan perlu menyediakan layanan terpusat untuk menangani pertanyaan, saran, atau keluhan
dari Debitur misalnya dalam bentuk layanan BAF Care.
- Seluruh pegawai termasuk manajemen fungsi bisnis dan operasional dan fungsi pendukung
Perseroan harus menjadi bagian dari struktur pelaksana manajemen risiko untuk risiko reputasi,
mengingat reputasi merupakan hasil dari seluruh kegiatan usaha perusahaan.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko
- Perseroan telah memiliki kebijakan prosedur terkait penanganan pengaduan atau keluhan
konsumen. Penanganan pengaduan konsumen tersebut senantiasa berperdoman pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.7/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen
di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Layanan Pengaduan Konsumen di sektor Jasa Keuangan;
- Sejalan dengan penerapan Manajemen Risiko yakni POJK 28/POJK.05/2020 terkait dengan
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, maka Perseroan
telah menyesuaikan kebijakan atas risiko ini yang masuk ke dalam faktor risiko reputasi;
- Perseroan telah mempunyai kebijakan dan prosedur tertulis yang memenuhi prinsip-prinsip
transparansi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen dan pemangku
kepentingan lainnya untuk mengendalikan Risiko Reputasi. Kebijakan tersebut harus sejalan
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan
konsumen;
- Perseroan telah memiliki dan melaksanakan kebijakan komunikasi yang tepat dalam rangka
menghadapi berita atau publikasi yang bersifat negatif atau mencegah informasi yang cenderung
kontraproduktif, antara lain dengan cara menerapkan strategi penggunaan media yang efektif
untuk menghadapi berita negatif;
- Perusahaan telah mempunyai protokol khusus untuk pengelolaan reputasi pada saat krisis sehingga
dapat dengan cepat mengantisipasi peningkatan Risiko Reputasi pada saat krisis. Penilaian atas
faktor ini mencakup struktur manajemen krisis dan prosedur manual manajemen krisis.
203
Page 240
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi
Manajemen Risiko
- Proses pengelolaan risiko reputasi telah diimplementasikan oleh Perseroan dengan kolaborasi
antar divisi terkait. Proses pelaksanaan pengelolaan risiko reputasi ini dilakukan dengan kolaborasi
kepada divisi terkait seperti Communication & Branding, BAF Care dan divisi terkait lainnya
termasuk fungsi operasional di kantor jaringan.
- Khusus untuk pengaduan konsumen di Perseroan ditangani oleh BAF Care yang memiliki berbagai
saluran pengaduan seperti BAF Care hotline, BAF Care e-mail, BAF Care SMS hotline. Selain itu,
Perseroan juga menyediakan sarana melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram,
BAF Mobile, Live Chat melalui Line dan Website BAF ataupun melalui kantor jaringan Perseroan.
- Perseroan senantiasa melakukan pemantauan atas publikasi dan keterbukaan Informasi lainnya
Perseroan di media ataupun di publik yang dilakukan oleh Communication & Branding dan Corporate
Planning & Secretary.
- Perseroan mencatat dan menatausahakan setiap kejadian yang terkait dengan risiko reputasi
termasuk jumlah potensi kerugian dalam suatu administrasi data.
- Perseroan dapat menggunakan beberapa sumber informasi untuk mengidentifikasi dampak dari
risiko reputasi antara lain pemberitaan media massa, situs web Perseroan, dan hasil analisis
media sosial, pengaduan debitur melalui layanan call center, atau kuesioner kepuasan debitur.
- Perseroan harus segera menindaklanjuti dan mengatasi adanya keluhan konsumen dan gugatan
hukum yang dapat meningkatkan eksposur risiko reputasi.
- Perseroan harus mengembangkan mekanisme yang andal dalam melakukan tindakan pengendalian
risiko reputasi yang efektif.
- Perseroan telah memiliki sistem penanganan keluhan debitur yang diimplementasikan di BAF
Care dan penangangan keluhan ini akan dilaporkan secara berkala kepada manajemen. Selama
tahun 2025, terdapat 740 pengaduan yang diterima dan sebesar 100,0% telah diselesaikan.
- Dengan kerja sama divisi terkait, Perseroan senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan
negatif terhadap Perseroan untuk kemudian ditindalanjuti.
- Perseroan memiliki prosedur reguler dan mekanisme pelaporan risiko reputasi atau kejadian yang
menimbulkan risiko reputasi baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk sistem elektronik
termasuk pembahasan dalam board atau management meeting.
d. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
- Penerapan 3 Jenjang Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam struktur Perseroan terdiri dari
Fungsi Bisnis, Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan serta Fungsi Audit Internal;
- Mengembangkan perangkat Penilaian Risiko (Risk Assessment) dimana termasuk didalamnya
adalah penilaian terhadap risiko reputasi beserta mitigasinya;
- Pelaporan risiko reputasi ini dilaporkan hingga ke Direksi dan Dewan Komisaris melalui jalur
pelaporan Komite Pemantau Risiko yang dihadiri oleh Komisaris Independen dalam pelaporan
Risk Dashboard bagian seperti jumlah keluhan yang masuk, penanganan keluhan hingga adanya
pemberitaan negative (negative publicity) baik dari media cetak, elektronik dan media sosial yang
mungkin berdampak pada reputasi Perseroan.
- Perseroan juga secara berkala menyosialisasikan nilai-nilai perusahaan (corporate values) kepada
karyawan untuk membangun awareness pentingnya reputasi Perseroan yang juga terefleksi dari
citra karyawan Perseroan.
- Perseroan juga telah melakukan service monitoring dan service coaching secara berkala yang
diharapkan dapat terus meningkatkan dan menjaga konsistensi standar layanan prima kepada
konsumen.
9.10. Program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Program CSR merupakan bentuk kepedulian yang dilaksanakan oleh Perseroan di kantor pusat maupun di kantor-
kantor cabang dengantujuan untuk lebih mendekatkan Perseroan dengan para stakeholder Perseroan termasuk
masyarakat di lingkungan tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha. Perseroan juga selalu melibatkan
karyawannya dalam program CSR Perseroan agar dapat meningkatkan rasa kekerabatan dan kualitas komunikasi
antar karyawan. Rasa kepedulian yang ditimbulkan dalam program ini diharapkan dapat meningkatkan semangat
pelayanan konsumen di kalangan karyawan Perseroan. Selama tahun 2025, Perseroan telah melaksanakan
berbagai kegiatan yang berorientasi pada pengembangan sosial dan kemasyarakatan baik di bidang pendidikan
dan bidang sosial, sebagai berikut:
204
Page 241
BAF Caring for Children
Perseroan memiliki perhatian besar terhadap pemenuhan hak dasar anak, khususnya dalam aspek pendidikan
dan kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui program BAF Caring for Children yang dirancang untuk
memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang layak serta
dukungan kesehatan yang memadai.
Perseroan menyadari masih adanya ketimpangan akses pendidikan dan layanan kesehatan di beberapa wilayah,
terutama di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan fasilitas dan infrastruktur. Melalui inisiatif ini, Perseroan
berupaya memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, anak jalanan, anak penyandang disabilitas,
hingga anak dengan kondisi kesehatan tertentu memperoleh peluang yang sama untuk tumbuh dan berkembang
dengan baik.
Melalui BAF Caring for Children, Perseroan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup generasi muda
usia 1-15 tahun, sehingga mereka dapat mengoptimalkan potensi diri serta mempersiapkan masa depan yang
lebih cerah. Dukungan ini menjadi bagian dari kontribusi Perseroan dalam menjaga keberlanjutan sosial dan
memperkuat fondasi bangsa melalui generasi penerus yang lebih sehat, berdaya, dan percaya diri. Program
utama dari BAF Caring for Children, adalah:
- Beasiswa Pendidikan
Perseroan menyediakan dukungan biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga karyawan, guna
memastikan keberlanjutan proses belajar mereka tanpa terkendala kondisi finansial. Program ini menjadi
wujud kepedulian Perseroan dalam membantu menciptakan kesempatan belajar yang merata.
- Fasilitas Sekolah
Perseroan turut mendukung suasana belajar yang lebih layak dan inspiratif melalui perbaikan sarana
pendidikan, termasuk renovasi ruang kelas, perpustakaan, dan penyediaan perangkat pembelajaran.
Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menunjang perkembangan
kemampuan siswa.
- Kesejahteraan Anak
Di luar aspek pendidikan, program ini juga mencakup kegiatan peningkatan kesehatan anak, mulai dari
sosialisasi gaya hidup sehat, pemberian dukungan nutrisi, hingga bantuan kebutuhan dasar bagi anak-anak
yang berada dalam kondisi rentan. Hal ini dilakukan agar mereka dapat tumbuh dengan baik secara fisik
dan emosional.
BAF United for Care
Perseroan menjalankan program BAF United for Care sebagai bentuk keterlibatan langsung karyawan dalam
kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi anak-anak di berbagai daerah. Setelah pertama kali digelar
pada tahun 2023, program ini kembali dilaksanakan di 28 lokasi operasional Perseroan di seluruh Indonesia,
dan melibatkan partisipasi aktif karyawan dari kantor pusat maupun kantor jaringan.
Melalui kegiatan ini, karyawan telah berinteraksi langsung dengan lebih dari 1.000 anak penerima manfaat,
sekaligus memberikan dukungan sosial yang meliputi aktivitas edukatif, permainan interaktif, serta pemberian
bantuan sesuai kebutuhan mereka. Program ini tidak hanya memperkuat kontribusi Perseroan dalam peningkatan
kualitas hidup anak-anak, tetapi juga menumbuhkan rasa kepedulian sosial, empati, dan semangat berbagi
di antara karyawan Perseroan.
BAF Berbagi
Perseroan juga menjalankan program sosial BAF Berbagi, yang secara konsisten dilaksanakan pada dua momen
setiap tahun, yaitu selama bulan Ramadan dan menjelang akhir tahun. Melalui program ini, Perseroan berbagi
bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar wilayah operasional. Inisiatif ini tidak hanya menjadi
bentuk kepedulian sosial Perseroan, tetapi juga memperkuat budaya berbagi dan empati di lingkungan kerja
dengan melibatkan karyawan dalam proses penyaluran bantuan. Dengan demikian, BAF Berbagi menjadi salah
satu upaya Perseroan dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan memperluas manfaat kehadiran
perusahaan di tengah komunitas.
205
Page 242
BAF Berbagi – Ramadan
Setiap bulan Ramadan, Perseroan menyelenggarakan program BAF Berbagi – Ramadan sebagai wujud kepedulian
terhadap masyarakat yang membutuhkan. Inisiatif ini dirancang untuk menghadirkan kebahagiaan serta dukungan
bagi anak-anak dengan jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)
di bawah naungan panti asuhan dan yayasan sosial, serta anak jalanan.
Bantuan yang diberikan mencakup paket kebutuhan pokok dan perlengkapan Hari Raya, sehingga mereka dapat
menyambut Idul Fitri dengan lebih layak dan penuh sukacita. Selain penyerahan donasi, kegiatan buka puasa
bersama juga diselenggarakan untuk menciptakan kebersamaan antara karyawan Perseroan dan para penerima
manfaat.
BAF Berbagi – Akhir Tahun
Dalam rangka mengakhiri tahun dengan kepedulian dan kehangatan, Perseroan menyelenggarakan program
BAF Berbagi – Akhir Tahun sebagai bagian dari kontribusi sosial yang berkelanjutan. Program ini dirancang
untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan sosial, sekaligus
memberikan dukungan terhadap tumbuh kembang mereka.
Pada pelaksanaannya, anak-anak akan diberikan bingkisan akhir tahun, mulai dari makanan pokok, makanan
dan minuman bergizi, perlengkapan sekolah hingga permainan edukatif. Pendekatan ini dilakukan agar dukungan
yang diberikan bukan hanya memenuhi kebutuhan, tetapi juga mendorong rasa percaya diri dan kebahagiaan
dalam menyambut tahun yang baru.
Program ini merepresentasikan komitmen Perseroan untuk terus memperluas manfaat bagi masyarakat, sembari
memperkuat budaya berbagi dan empati di lingkungan perusahaan. Melalui kegiatan ini, Perseroan berharap
dapat memberikan inspirasi dan harapan baru bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
BAF Berbagi – Anniversary
Dalam rangka memperingati hari jadi BAF ke-28, Perseroan melaksanakan program BAF Berbagi – Anniversary
sebagai bentuk rasa syukur sekaligus komitmen untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui
kegiatan sosial ini, Perseroan memperkuat kontribusi pada peningkatan kualitas hidup anak-anak Indonesia,
khususnya mereka yang berada dalam pengasuhan yayasan dan panti asuhan.
Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif karyawan, mitra, dan konsumen yang turut serta berinteraksi dan berbagi
keceriaan dengan anak-anak melalui aktivitas edukatif dan rekreatif. Dukungan yang diberikan mencakup:
- Donasi Pendidikan
Bantuan beasiswa untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu di berbagai wilayah Indonesia
- Perlengkapan Belajar
Bantuan alat-alat Pendidikan seperti buku, seragam sekolah, dan perlengkapan belajar lainnya
- Kesejahteraan Anak
Bantuan nutrisi kepada anak-anak yang bekerja sama dengan lembaga sosial dan pihak terkait di berbagai
wilayah
Orang Tua Asuh
Perseroan meyakini bahwa setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang setara, terlepas dari lokasi
tempat tinggal maupun kondisi ekonomi keluarganya. Melalui program Orang Tua Asuh, yang telah dijalankan sejak
2020, Perseroan berupaya memperkecil kesenjangan pendidikan dengan memberikan dukungan berkelanjutan
bagi anak-anak prasejahtera di daerah.
Program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan biaya sekolah, tetapi juga diarahkan untuk
memperkuat motivasi belajar serta pengembangan karakter anak sebagai bekal menuju masa depan yang lebih
baik. Perseroan bekerja sama dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA), sehingga memperoleh
dukungan pendidikan yang memungkinkan mereka belajar dengan lebih nyaman, percaya diri, dan berkesempatan
menggapai cita-cita.
206
Page 243
Tujuan program orang tua asuh:
- Memberdayakan Generasi Muda
Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan
berkualitas, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, mandiri, dan siap bersaing
di masa depan.
- Mengurangi Ketimpangan
Meringankan kendala finansial keluarga prasejahtera agar pendidikan tidak menjadi beban, melainkan jalan
bagi peningkatan kualitas hidup.
- Meningkatkan Kesejahteraan Anak
Tidak hanya fokus pada bantuan biaya sekolah, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh pendampingan
yang dapat menguatkan karakter, motivasi belajar, serta kesejahteraan fisik dan emosional mereka.
Program Orang Tua Asuh dijalankan melalui mekanisme yang terstruktur, dimulai dari partisipasi karyawan
sebagai orang tua asuh yang menyalurkan donasi secara sukarela, yang kemudian dikelola oleh BAF bersama
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) dan disalurkan kepada sekolah serta anak penerima manfaat.
Proses ini dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan bantuan tepat
sasaran, transparan, serta memberikan dampak yang terukur.
Alokasi donasi difokuskan pada kebutuhan prioritas, yaitu untuk biaya pendidikan, perlengkapan sekolah,
serta pembinaan karakter dan motivasi belajar. Program ini dilaksanakan di wilayah Maluku, khususnya pada
kabupaten/kota dengan tantangan akses pendidikan dan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih rendah, sebagai
bagian dari komitmen Perseroan dalam menjangkau daerah dengan kebutuhan intervensi sosial yang lebih
besar. Selain mendukung SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, inisiatif ini juga berkontribusi terhadap SDG 1
(Tanpa Kemiskinan) melalui pengurangan beban ekonomi keluarga prasejahtera serta SDG 10 (Berkurangnya
Kesenjangan) dengan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah yang membutuhkan.
BAF Lions Run
Sebagai bentuk konsistensi dalam menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan melalui kegiatan berbasis
komunitas, Perseroan kembali menyelenggarakan BAF Lions Run 2025. Ajang olahraga sekaligus kegiatan amal ini
dilaksanakan secara hybrid, yaitu virtual run pada 23 Juli – 24 Agustus 2025 dan offline run pada 5 Oktober 2025.
Dengan mengusung tema “Run for Children”, BAF Lions Run 2025 terus menunjukkan antusiasme publik yang
tinggi, dibuktikan dengan partisipasi lebih dari 9.000 pelari dari berbagai wilayah di Indonesia dan mancanegara.
Program ini tidak hanya mendorong gaya hidup aktif dan sehat, tetapi juga menjadi sarana kontribusi sosial yang
melibatkan masyarakat secara luas.
Dana amal yang terhimpun melalui kegiatan ini disalurkan dalam bentuk donasi senilai Rp200 juta untuk
mendukung program Childhood Cancer yang dijalankan oleh Yayasan Lions Indonesia (YLI) bekerja sama dengan
Lions Club Indonesia.
Inisiatif ini sejalan dengan 5 Global Causes yang menjadi fokus layanan Lions Clubs International dan
mencerminkan komitmen Perseroan dalam memperkuat inklusi sosial, terutama bagi kelompok yang membutuhkan
kesempatan lebih besar untuk berkembang.
207
Page 244
9.11. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
208
208
Page 245
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari pentingnya peranan sumber daya manusia dalam upaya untuk mencapai keberhasilan
usaha. Oleh karena itu, Perseroan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan karirnya
dan mendapatkan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia secara terencana dan berkesinambungan
melalui berbagai seminar dan pelatihan.
Dalam hal peningkatan produktivitas kerja, Perseroan selalu berusaha untuk menciptakan suasana kerja yang
baik dan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan
serta kemampuan karyawan melalui berbagai seminar, pelatihan, lokakarya atau kursus-kursus tertentu bidang
tugasnya masing-masing, baik yang diadakan di dalam maupun di luar Perseroan serta mengadakan kegiatan-
kegiatan lain yang dapat diikuti oleh seluruh atau sebagian karyawan.
10.1. Komposisi Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan adalah 3.617 orang, dengan komposisi sebagai
berikut:
Komposisi karyawan berdasarkan status
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Karyawan tetap 3.214 3.328
Karyawan kontrak 403 318
Jumlah 3.617 3.646
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Executive Officer 5 4
Division Head dan Deputy Division Head 44 47
Department Head 176 155
Deputy Departement Head 369 354
Supervisor 1.231 1.230
Staf 1.389 1.538
Jumlah 3.214 3.328
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
<D3 364 399
D3 576 612
S1 atau setara dengan S1 (D4) 2.230 2.272
S2 44 45
Jumlah 3.214 3.328
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia
31 Desember 2025 31 Desember 2024
<25 tahun 25 36
26 - 35 tahun 761 846
36 - 45 tahun 1.900 2.003
46 - 55 tahun 528 443
Jumlah 3.214 3.328
209
Page 246
Komposisi karyawan berdasarkan fungsi
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Direktur, Wakil Direktur dan Executive Senior Manager 12 10
Pemasaran 1.183 1.183
Operasional 613 631
Penagihan 1.285 1.322
Sumber daya manusia dan administrasi umum 85 77
Keuangan dan akuntansi 55 56
Manajemen risiko 25 22
Audit internal 27 26
Legal 9 8
Teknologi informasi 99 92
Satuan kerja lainnya 224 219
Jumlah 3.617 3.646
Komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Sumatera 538 546
Jawa 2.242 2.285
Sulawesi 339 342
Kalimantan 279 263
Papua 37 33
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur 163 159
Maluku 19 18
Jumlah 3.617 3.646
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki tenaga kerja asing dengan keterangan sebagai berikut:
Warga
No Nama Jabatan Negara No. RPTKA Masa Berlaku No. KITAS Masa Berlaku
1. Koji Kato Presiden Jepang B.3/03135/ 12 Februari 2027 C172C42J008279-C 19 Februari 2027
Direktur PK.04.00/I/2026
2. Masanori Tenaga Jepang B.3/54889/ 31 Desember 2026 E232C22JDO29921-B 29 November 2026
Nitanda Ahli Digital PK.04.00/
Business VIII/2025
Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki
tenaga kerja asing kecuali sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
10.2. Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan
Mengingat pentingnya peran karyawan bagi keberhasilan dan kemajuan usaha Perseroan, maka Perseroan terus
berupaya dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi karyawan serta memacu produktivitas dan motivasi tiap
karyawan, antara lain dengan:
a. Sistem remunerasi
Penetapan gaji dan tunjangan lainnya dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Pada prinsipnya, Perseroan menerapkan sistem
remunerasi berdasarkan pencapaian hasil/kinerja karyawan. Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Perseroan
juga memberikan bonus tahunan kepada karyawan sesuai dengan perkembangan hasil usaha Perseroan
dan kinerja karyawan. Dalam menilai kinerja karyawan, Perseroan menerapkan sistem penilaian berjenjang
yang dimulai dari karyawan (self assessment) sampai ke 2 (dua) atasan berikutnya. Hal ini dilakukan agar
dapat memastikan standar kontribusi kinerja karyawan sesuai dengan tujuan perseroan. Setiap bulan April,
210
Page 247
Perseroan melakukan penyesuaian gaji karyawan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi ditambah
dengan persentase tertentu terkait dengan peningkatan kompetensi karyawan dan berdasarkan kondisi
atau kemampuan Perseroan.
b. Tunjangan dan fasilitas
Perseroan menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas sebagai upaya untuk memenuhi kesejahteraan
hidup para karyawannya, yang meliputi: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,
asuransi jiwa, fasilitas mobil operasional dan fasilitas kepemilikan mobil, serta tunjangan lainnya yang
meliputi tunjangan posisi, tunjangan penempatan, tunjangan komunikasi, tunjangan operasional untuk tenaga
lapangan, tunjangan kemahalan (cost of living dan hardship allowances) bagi cabang tertentu, perjalanan
dinas, hadiah pernikahan dan kelahiran anak, bantuan uang duka, pinjaman uang bagi pegawai, bantuan
pendidikan dan pelatihan pegawai, dan bantuan kegiatan pegawai.
c. Imbalan pasca kerja
Perseroan menyelengarakan imbalan pasti untuk karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Tidak terdapat
pendanaan yang dibuat untuk program imbalan pasti ini.
d. Peraturan Perusahaan
Pada tahun 2024, Peraturan Perusahaan telah kembali dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian
dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. KEP
4/HI.00.00/00.0000.241119006/P-1/XII/2024 perihal Pengesahan Peraturan Perusahaan tertanggal
04 November 2024.
10.3. Pendidikan dan pelatihan
Perseroan memiliki kepedulian yang mendalam pada sumber daya manusia sebagai aset pendukung utama bagi
perusahaan dalam mencapai kinerja terbaik. Oleh karena itu, program pelatihan dan pendidikan menjadi bagian
terintegrasi dalam inisiatif untuk meningkatkan kualitas personil yang direkrut secara berkelanjutan.
Perseroan percaya bahwa untuk memiliki keunggulan yang kompetitif, sumber daya manusia yang dimiliki harus
berbekal keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh Perseroan, baik untuk mendukung strategi dan sasaran
bisnis saat ini maupun masa yang akan mendatang. Untuk itu, pengembangan kompetensi SDM di Perseroann
dilakukan menggunakan pendekatan yang dirancang dengan memperhatikan kebutuhan individu karyawan,
organisasi, dan sasaran bisnis dalam jangka pendek maupun jangka Panjang, dengan memperhatikan efektivitas,
efisiensi, dampak dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
Pengembangan SDM diarahkan pada pengembangan kompetensi karyawan untuk melakukan tugasnya secara
tepat dan penuh integritas dengan menerapkan program pelatihan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan
bagi karyawan di setiap tingkatan. Oleh karena itu, pelatihan internal dan pelatihan eksternal diberikan kepada
karyawan untuk mengembangkan kompetensi, seperti berpartisipasi dalam program sertifikasi dasar, khususnya
sertifikasi keahlian pembiayaan dan pengumpulan seperti yang dipersyaratkan oleh OJK. Program pelatihan
dan pendidikan juga disediakan untuk karyawan yang baru bergabung atau persyaratan untuk promosi karir,
khususnya untuk posisi - posisi business leader serta posisi strategis lainnya di Perseroan.
Sepanjang tahun 2025, seluruh karyawan telah mengikuti program pelatihan dengan rata-rata jam pelatihan
sebesar 23,0 jam per karyawan. Adapun detil terkait pelatihan dan Pengembangan dapat dilihat pada laporan
keberlanjutan Perseroan. Fokus pelatihan dan pengembangan diarahkan untuk mendukung perubahan organisasi
serta meningkatkan produktivitas karyawan, khususnya di kantor jaringan
Dalam pelaksanaan program pengembangan kompetensi, Perseroan mengadopsi pendekatan pembelajaran yang
terintegrasi melalui metode pelatihan tatap muka (offline) dan pembelajaran melalui channel digital. Pelatihan
tatap muka tetap menjadi metode utama, terutama bagi karyawan kantor jaringan, karena dinilai efektif dalam
membangun pemahaman teknis, keterampilan praktis, serta respons terhadap kebutuhan operasional di lapangan.
Metode ini juga memberikan ruang interaksi langsung yang mendukung pembelajaran berbasis pengalaman dan
diskusi kasus nyata.
211
Page 248
Sebanyak 260 pelatihan secara tatap muka telah diadakan sepanjang tahun 2025. Sebagai pelengkap, Perseroan
juga memanfaatkan Learning Management System (LMS) yang memungkinkan karyawan mengakses pembelajaran
secara mandiri, fleksibel, dan berkelanjutan. Sepanjang tahun 2025, LMS menyediakan 106 topik pembelajaran,
yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh karyawan.
Selain LMS internal, pada tahun 2025 Perseroan juga memanfaatkan platform pembelajaran digital eksternal, yaitu
Udemy dan Qubisa, sebagai sarana tambahan untuk memperluas akses karyawan terhadap materi pengembangan
kompetensi, baik yang bersifat teknis, kepemimpinan, maupun pengembangan diri.
Pelatihan yang dilaksanakan pada tahun 2025 difokuskan pada penguatan kompetensi yang mendukung
keberhasilan operasional Perseroan, khususnya di kantor jaringan. Salah satu focus utama adalah pengembangan
kapabilitas pimpinan kantor jaringan, yang diarahkan untuk meningkatkan keterampilan manajerial, kepemimpinan,
serta kemampuan dalam mengelola kinerja tim secara efektif. Peran pimpinan kantor jaringan dinilai strategis
dalam memastikan kelancaran operasional serta pencapaian target bisnis, sehingga penguatan kompetensi
kepemimpinan menjadi bagian penting dalam agenda pengembangan SDM Perseroan.
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 23 Juni 2026 sebagai berikut:
Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan; (ii) perkara
perdata yang berlangsung di Mahkamah Agung, perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Bussan Auto Finance Tahun 2026.
Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan
tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara
perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun.
212
Page 249
Perkara Perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:
POSISI NILAI
PENGADILAN TINGKAT MATERI TUNTUTAN AGENDA
NO. NEGERI NO PERKARA PERSEROAN LAWAN PERADILAN PERKARA (RP) PERSIDANGAN
1. Balikpapan 251/Pdt. Turut May Syarah PN PMH Materiil & Pemeriksaan
G/2025/PN Tergugat III (Penggugat) Imateriil Saksi
BPP Pada intinya terhadap Turut
dalam gugatan Tergugat III : 0
Registasi tersebut
Tanggal Penggugat
01 Oktober minta kepada
2025 Tergugat untuk
bertanggung
jawab penuh
terhadap
angsuran, dan
memohon agar
Para Turut
Tergugat untuk
tidak melakukan
penagihan kepada
Penggugat.
2. Tegal 24/Pdt.G /2025/ Termohon Yapeknas MA Wanprestasi Materiil Menunggu
PN TGL Kasasi (Pemohon Rp.4.975.000,- Putusan Kasasi
Kasasi Organisasi Immaterill 0
Registrasi Perlindungan
Tanggal 22 Mei Tanggal Konsumen, yang
2025 Permohonan mana YAPEKNAS
Kasasi selaku Penggugat
30 Oktober mewakili debitur
2025 an Amanda Septi
Putri Suseno
mengajukan
gugatan untuk
meminta agar
Termohon Kasasi
mengubah kalusul
baku pada
perjanjian.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan masing-masing tanggal 23 Juni 2026 tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana
yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan
yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan
di Indonesia. Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau
perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara,
kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk
somasi dari pihak manapun.
213
Page 250
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha
di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 19,0% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 31 Desember 2025
(sumber: BAF, Desember 2025). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco
Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture
antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda
motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada tahun
1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang saham utama dengan
kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan saat ini. Perseroan telah beroperasi
di 254 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang, 95 kantor selain kantor cabang termasuk
kantor selain kantor cabang unit syariah yang didukung oleh 3.617 karyawan per 31 Desember 2025. Perseroan
juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja
sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran
elektronik. Selain itu, Perseroan telah memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas
berkualitas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM,
dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema
syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan
diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi
sebesar 60,6% dan 61,7% dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2025.
Perekonomian global sepanjang tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang relatif baik di tengah ketidakpastian
geopolitik dan dinamika kebijakan moneter global. Aktivitas perdagangan dan investasi tetap terjaga, meskipun
masih dibayangi oleh perlambatan di beberapa negara maju. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 berada pada kisaran 3,0%, sedikit menurun dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 3,3%, seiring normalisasi permintaan global dan suku bunga yang masih relatif tinggi
di beberapa negara utama.
Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 5,0%–5,1% untuk tahun penuh 2025, relatif
stabil dibandingkan pertumbuhan sebesar 5,05% pada tahun 2024. Kinerja tersebut didorong oleh konsumsi
rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta aktivitas ekonomi yang terjaga seiring berlanjutnya
proyek infrastruktur dan transformasi industri. Stabilitas inflasi dan nilai tukar juga turut menopang daya beli
masyarakat dan kepercayaan pelaku usaha.
Industri otomotif Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan kecenderungan
moderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Secara tahunan, penjualan mobil baru diperkirakan mencapai sekitar
1,0–1,05 juta unit (wholesales) dan 1,03–1,08 juta unit (retail), sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang
mencapai sekitar 1,05 juta unit. Permintaan tetap ditopang oleh segmen kendaraan keluarga (MPV dan SUV)
serta meningkatnya minat terhadap kendaraan listrik, yang didukung oleh berbagai insentif pemerintah. Pada
segmen roda dua, penjualan domestik diperkirakan berada pada kisaran 6,3–6,5 juta unit pada tahun 2025,
relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen skuter matik masih mendominasi lebih dari 90% pangsa
pasar, mencerminkan preferensi konsumen terhadap kendaraan yang praktis dan efisien. Prospek industri
otomotif tetap didukung oleh pertumbuhan kelas menengah, kebutuhan mobilitas, serta kebijakan pemerintah
terkait elektrifikasi kendaraan.
Industri pembiayaan Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatat pertumbuhan yang moderat dengan indikator
keuangan yang tetap terjaga. Hingga akhir tahun 2025, piutang pembiayaan diperkirakan berada pada kisaran
Rp540–550 triliun, tumbuh sekitar 2%–4% secara tahunan, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi
dan pembiayaan modal kerja, sementara pembiayaan multiguna cenderung mengalami normalisasi seiring
perlambatan penjualan kendaraan bermotor.
214
Page 251
Total aset industri pembiayaan pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp590–600 triliun, relatif
stabil dibandingkan posisi tahun sebelumnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) gross berada pada kisaran 2,5%–2,7%, mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran pembiayaan. Profitabilitas industri cenderung mengalami sedikit tekanan akibat kenaikan biaya dana,
dengan Return on Asset (ROA) berada pada kisaran 4,8%–5,1%, sementara rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) masih relatif tinggi sejalan dengan penyesuaian suku bunga dan peningkatan
biaya operasional.
Secara keseluruhan, industri pembiayaan tetap memiliki prospek yang positif seiring dengan pertumbuhan
ekonomi domestik yang stabil, meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, serta dukungan kebijakan
regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Pendapatan Perseroan mencapai Rp4.777,1 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
mengalami peningkatan/penurunan 2,0% dari sebelumnya Rp4.685,1 miliar untuk yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp413,5 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan Perseroan dan
untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp303,7 miliar atau mencapai 6,5% dari total
pendapatan Perseroan. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 1,0, dan 1,1% masing-masing pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
2. SEJARAH PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang
bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan,
Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama
Perseroan selanjutnya berubah menjadi PT Danamon Mits Otomotif Finance. Pada tahun 1998, Mitsui & Co.,
Ltd. membeli seluruh kepemilikan PT Danamon Sanggrahan sehingga mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. menjadi
pemegang saham utama dan hal tersebut menjadi kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan. Mitsui & Co., Ltd., memiliki kepemilikan sebesar 75%, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Lenggara
Gunasejahtera (15%), Yamaha Co., Ltd., Jepang (7%) dan PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (3%). Sebagai
akibat dari akuisisi tersebut, nama Perseroan diubah menjadi PT Bussan Auto Finance dengan fokus bisnis tetap
sebagai perusahaan pembiayaan sepeda motor baru khusus merek Yamaha. Pada tahun 2004, seluruh saham
milik PT Lenggara Gunasejahtera dijual kepada PT Mitsui Indonesia.
Pada tahun 2013, Perseroan melakukan peningkatan modal melalui penerbitan saham baru yang seluruhnya
diambil bagian oleh PT Ciptadana Capital, salah satu perusahaan afiliasi dari Grup Lippo, dan Yamaha, sehingga
komposisi pemegang saham Perseroan menjadi Mitsui & Co., Ltd. sebesar 58,3%, PT Mitsui Indonesia sebesar
11,7%, Yamaha Co., Ltd. sebesar 17,7%, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebesar 2,3% dan
PT Ciptadana Capital sebesar 10%. Sebagai hasilnya, ekuitas Perseroan meningkat menjadi Rp350 miliar untuk
mendukung pertumbuhan kegiatan pembiayaan Perseroan lebih lanjut, khususnya kegiatan pembiayaan sepeda
motor Yamaha. Perseroan memandang bahwa penambahan kepemilikan Yamaha pada Perseroan menunjukkan
keyakinan Yamaha terhadap pasar motor di Indonesia dan bertambah besarnya komitmen Yamaha untuk terus
mengembangkan bisnis bersama Perseroan. Berdasarkan informasi dari pihak Yamaha, penjualan Yamaha
di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Pada tahun 2018, Mitsui & Co., Ltd. menambah
kepemilikan sahamnya dengan mengakuisisi seluruh kepemilikan saham PT Ciptadana Capital, sehingga
kepemilikan efektif grup Mitsui dan grup Yamaha masing-masing menjadi 80,0% dan 20,0%. Pada akhir tahun
2019, Mitsui Grup melepas kepemilikan 15% sahamnya kepada PT. Sinergi Autoindo Abadi, sehingga komposisi
kepemilikan PT Bussan Auto Finance adalah Mitsui & Co., Ltd. sebesar 65,0%, Yamaha Motor Co., Ltd. sebesar
17,7%, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebesar 2,3% dan PT Sinergi Autoindo Abadi sebesar 15%.
Sebagai salah satu strategi untuk memperkuat Perseroan, pada tahun 2023, Mitsui & Co., Ltd, menjual 20%
sahamnya kepada JA Mitsui Leasing, Ltd. Transaksi penjualan saham ini mengakibatkan terjadi perubahan
kepemilikan saham Perseroan dimana Mitsui & Co. Ltd. sebesar 45,0%, JA Mitsui Leasing, Ltd sebesar 20,0%,
sedangkan kepemilikan pemegang saham lainnya tidak mengalami perubahan.
215
Page 252
Seiring pertumbuhan dan perkembangan kebutuhan masyarakat, Perseroan terus berinovasi untuk menjadi
solusi pembiayaan bagi kebutuhan masyarakat. Perseroan saat ini telah menyediakan ragam pilihan produk
pembiayaan seperti pembiayaan motor baru yamaha, BAF Dana Syariah, yang merupakan produk pembiayaan
berbasis syariah, pembiayaan mobil, pembiayaan elektronik, gadget dan furnitur, pembiayaan motor bekas untuk
berbagai merek, dan pembiayaan mesin pertanian. Di tahun 2022, Perseroan menghadirkan dua produk baru
kepada pelaku UMKM yaitu BAF PraDana dan BAF AdiDana. BAF PraDana menyediakan pinjaman produktif
menggunakan prinsip Syariah (Akad Mudharabah) untuk modal usaha dengan nilai pembiayaan yang terjangkau,
sedangkan BAF AdiDana dihadirkan sebagai produk pembiayaan produktif dengan skema fasilitas modal usaha.
Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan per 31 Desember 2025, Perseroan telah beroperasi di 254
lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang dan 95 kantor selain kantor cabang yang didukung
oleh 3.617 karyawan. Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik
pembayaran angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan, gerai
ritel dan platform pembayaran elektronik.
3. VISI, MISI DAN NILAI PERSEROAN
Visi dan Misi Perseroan telah ditinjau ulang secara berkala untuk terus dapat disesuaikan dengan perkembangan
bisnis Perseroan, serta disetujui oleh Direksi. Dalam penerapan keuangan berkelanjutan, Perseroan memandang
bahwa visi dan misi Perseroan relevan dengan penerapan keuangan berkelanjutan, yaitu adanya pemenuhan
dari triple bottom line antara lain people, profit, dan/atau planet.
Visi Perseroan adalah untuk menjadi perusahaan pembiayaan terkemuka dan terpercaya bagi pelanggan, mitra
usaha, karyawan dan masyarakat, dengan pengalaman dalam melayani konsumen selama lebih dari 26 tahun,
Perseroan terus menjaga konsistensi, reputasi dan kepercayaan masyarakat dan konsumen yang telah menemani
dan membawa Perseroan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka. Selain itu, Perseroan
menekankan tiga unsur utama dalam visi Perseroan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan masyarakat. Pelanggan,
mitra usaha dan masyarakat ini menjadi salah satu alasan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik.
Sedangkan misi Perseroan adalah untuk memberikan layanan solusi keuangan terbaik untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup masyarakat, Perseroan terus berupaya melakukan inovasi atas produk dan/atau layanannya
untuk memberikan solusi Keuangan terbaik kepada masyarakat. Produk dan/atau layanan Perseroan tersebut
senantiasa ditinjau seiring dengan permintaan dan/atau kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dengan berbagai produk yang dimiliki dan ditawarkan oleh Perseroan saat ini kepada masyarakat diharapkan
dapat memberikan ragam pilihan sesuai dengan kebutuhannya yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk
membantu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Peningkatan kesejahteraan ini merupakan salah satu
dari 17 Sustainable Development Goals (SDGs).
4. STRATEGI USAHA
Strategi usaha utama Perseroan meliputi:
Memperkuat fokus pada bisnis inti sebagai fondasi pertumbuhan berkualitas
Pada tahun 2026, Perseroan akan semakin memperkokoh pilar bisnis inti, khususnya pembiayaan NMC dan Dana
Syariah Motorcycle, sebagai motor pertumbuhan tahap berikutnya. Strategi ini dijalankan melalui penguatan
pendekatan khusus kepada jaringan Yamaha sebagai captive market utama, sekaligus melakukan ekspansi
wilayah pemasaran dan jaringan di area-area potensial. Peran Regional Center Head akan ditajamkan agar lebih
fokus mendorong kontribusi NMC, sementara optimalisasi pembiayaan motor bekas Yamaha (UMC) dilakukan
untuk menjaga resale value dan memperkuat engagement dalam ekosistem Yamaha. Di sisi lain, Dana Syariah
Motorcycle akan dipacu sebagai additional growth driver, didukung peningkatan produktivitas CMO melalui
data-driven assignment, akuisisi pelanggan baru secara selektif, serta penguatan manajemen portofolio untuk
menjaga kualitas aset dan profitabilitas yang berkelanjutan.
216
Page 253
Mengoptimalkan CRM untuk mendorong repeat order dan loyalitas pelanggan
Perseroan akan memaksimalkan potensi pelanggan existing melalui pemanfaatan CRM yang lebih terintegrasi
guna meningkatkan customer lifetime value. Pendekatan yang lebih personal dengan penawaran manfaat khusus
akan dioptimalkan untuk mendorong repeat order (RO), termasuk penguatan RO pada produk Dana Syariah
Motorcycle serta strategi “back to NMC” guna meningkatkan retensi pelanggan. Basis pelanggan dalam kelompok
two-wheel dan four-wheel akan diperluas secara berkelanjutan, sejalan dengan percepatan penetrasi BAF Mobile
sebagai kanal engagement dan pembiayaan digital yang mempererat hubungan dengan pelanggan.
Memperkuat fungsi keuangan inti untuk menjaga kualitas dan profitabilitas
Dalam rangka menjaga kesehatan portofolio dan memastikan pertumbuhan yang sehat, Perseroan akan
mempertahankan Credit Expenses (CE) Ratio tetap terkendali serta sejalan dengan ekspansi bisnis. Penguatan
fungsi inti, mulai dari marketing, credit, collection hingga network, akan menjadi prioritas, disertai peningkatan
kualitas pengelolaan portofolio melalui mekanisme quality assurance yang terstruktur berbasis monitoring,
feedback, dan improvement. Program KAIZEN Task Force juga akan dijalankan sebagai inisiatif strategis
perusahaan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko kredit secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Mengakselerasi diversifikasi melalui penguatan pilar bisnis berikutnya
Untuk menciptakan struktur portofolio yang lebih seimbang dan memperluas sumber pendapatan, Perseroan akan
memperkuat pengembangan bisnis non-core secara terukur dan berorientasi profitabilitas. Pada pembiayaan
mobil (4WH), pertumbuhan akan dilakukan secara bertahap dan prudent, termasuk pengembangan Dana Syariah
Car sebagai pilar bisnis ketiga serta ekspansi basis pelanggan berbasis segmentasi risiko. Pada pembiayaan
UMKM (MSME), fokus diarahkan pada pembiayaan mesin dan usaha produktif yang meningkatkan kapasitas
debitur, dengan manajemen risiko yang semakin kuat. Sementara itu, pembiayaan digital akan ditransformasi
melalui pengembangan MP menjadi BAF K1LAT sebagai solusi pembiayaan digital sekaligus produk customer
engagement bagi segmen digital-savvy.
Melanjutkan digitalisasi dan penguatan digital experience untuk produktivitas yang lebih tinggi
Transformasi digital akan terus dipercepat guna mencapai efisiensi operasional dan keunggulan kompetitif.
Perseroan akan melakukan transformasi proses bisnis secara end-to-end, termasuk optimalisasi network
operations. Penyelesaian dan pemanfaatan data lake akan memperkuat kapabilitas analitik untuk mendukung
pengambilan keputusan yang lebih presisi. Selain itu, inisiatif digitalisasi dan Digital Experience (DX) akan
diperluas melalui pemanfaatan AI dalam credit scoring, risk monitoring, dan collection optimization guna
meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kualitas portofolio.
Pengembangan SDM sebagai enabler utama transformasi
Sebagai fondasi keberhasilan seluruh strategi, pengembangan sumber daya manusia akan menjadi prioritas utama.
Perseroan akan membangun budaya KAIZEN yang menekankan continuous improvement dan problem solving
di seluruh jenjang organisasi. Di saat yang sama, penguatan kompetensi dan digital mindset akan dilakukan
secara menyeluruh agar seluruh fungsi organisasi siap mendukung transformasi bisnis dan mampu beradaptasi
dengan dinamika pasar yang semakin cepat dan berbasis teknologi.
5. KEGIATAN USAHA
Lini bisnis pembiayaan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi pembiayaan dengan skema konvensional dan
skema syariah. Produk pembiayaan Perseroan untuk skema konvensional meliputi pembiayaan sepeda motor
baru dan motor bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan elektronik dan furnitur, dan pembiayaan UMKM. Produk
pembiayaan Perseroan dengan skema syariah meliputi pembiayaan sepeda motor baru dan motor bekas dan
BAF Dana Syariah (pembiayaan berbasis syariah). Perseroan mulai melakukan pembiayaan dengan skema
syariah sejak tahun 2013. Produk-produk konvensional maupun syariah saat ini tersedia di seluruh kantor
cabang Perseroan.
217
Page 254
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan lini bisnis pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Pembiayaan sepeda motor baru Yamaha 7.073.270 61,7% 6.697.197 60,6%
Pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas 253.733 2,2% 313.906 2,8%
BAF Dana Syariah 3.478.345 30,4% 3.398.386 30,8%
Pembiayaan mobil baru 529.493 4,6% 470.856 4,3%
Pembiayaan elektronik dan furnitur 110.006 1,0% 143.044 1,3%
Pembiayaan UMKM 14.229 0,1% 19.245 0,2%
Pembiayaan lainnya 115 0,0% 7.867 0,1%
Jumlah 11.459.192 100,0% 11.050.502 100,0%
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan skema pembiayaan untuk masing-masing periode
di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rp % Rp %
Pembiayaan skema konvensional 7.868.062 68,9% 7.580.865 68,7%
Pembiayaan skema syariah 3.550.566 31,1% 3.457.627 31,3%
Jumlah 11.418.628 100,0% 11.038.492 100,0%
Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.
Pembiayaan roda dua
Pembiayaan motor baru Yamaha
Fokus utama kegiatan usaha Perseroan adalah pembiayaan untuk pembelian sepeda motor baru merek Yamaha.
Pembiayaan roda dua diberikan dengan uang muka (down payment/DP) mulai dari 10% dari harga kendaraan.
Pembiayaan tersebut diberikan dengan tingkat bunga tetap untuk jangka waktu antara 6 (enam) sampai dengan
48 (empat puluh delapan) bulan dengan skema pembayaran cicilan bulanan.
Selama masa pembiayaan, Perseroan memegang jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas
sepeda motor yang dibiayai sampai dengan pelunasan pinjaman, yang diikat dengan perjanjian fidusia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen diwajibkan memiliki perlindungan
asuransi Total Loss Only (TLO) selama masih memiliki saldo pembiayaan. Selain itu, konsumen juga memiliki
pilihan untuk memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi Personal Accident dan Personal Accident
Plus. Perseroan memperoleh konsumen antara lain melalui referral dan rekomendasi yang diberikan oleh mitra
dealer sepeda motor.
218
Page 255
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang secara khusus berfokus pada pembiayaan sepeda motor
Yamaha dan memiliki pangsa pasar (BAF Share) sebesar 19% secara tahunan pada akhir tahun 2025. Pembiayaan
sepeda motor baru Yamaha masih menjadi kontributor terbesar terhadap total penyaluran pembiayaan baru
Perseroan, yaitu sebesar 61,7% pada tahun 2025. Dengan posisi tersebut, Perseroan memiliki posisi yang
kompetitif dalam menghadapi persaingan di industri pembiayaan.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, penyaluran pembiayaan sepeda motor
Yamaha tercatat meningkat sebesar 5,6% menjadi Rp7,1 triliun, dengan total pembiayaan lebih dari 260 ribu
unit sepeda motor Yamaha. Kinerja tersebut mencerminkan efektivitas strategi Perseroan dalam memperluas
penetrasi pasar serta memperkuat posisinya pada segmen pembiayaan sepeda motor Yamaha. Pencapaian
tersebut dipengaruhi oleh kondisi pasar otomotif domestik serta strategi Perseroan dalam mengelola portofolio
pembiayaan secara selektif dan terukur.
Sejalan dengan capaian pertumbuhan tersebut, Perseroan menerapkan strategi yang terarah untuk menjaga
momentum sekaligus menjaga BAF share di pasar. Strategi ini mencakup penguatan sinergi dengan Yamaha
dan jaringan dealer rekanan melalui penyelarasan rencana portofolio, peningkatan jumlah dealer premium guna
menjangkau segmen konsumen yang lebih berkualitas, penguatan strategi repeat order dan direct selling, serta
fokus penyaluran pembiayaan pada area-area potensial, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali, Kalimantan,
dan Sumatera.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan motor baru Yamaha untuk masing-masing periode
di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 26,9 25,9
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 36,8 38,0
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 29,0 28,5
Jumlah pemesanan (unit) 263.053 258.156
Jumlah pemesanan (Rp juta) 7.073.270 6.697.197
Rasio NPF (%) 1,1% 1,2%
Pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas
Perseroan menyediakan pembiayaan untuk pembelian sepeda motor bekas dari berbagai merek Jepang. Nilai
pembiayaan sepeda motor bekas umumnya tidak melebihi 75% dari nilai taksiran pasar sepeda motor yang
akan dibeli, dengan tingkat bunga tetap untuk jangka waktu 12 (dua belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam)
bulan. Selama masa pembiayaan, Perseroan memegang jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) atas sepeda motor yang dibiayai sampai dengan pelunasan pinjaman, yang diikat melalui perjanjian
fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilindungi dengan asuransi
selama masa pembiayaan.
Pada tahun 2025, pembiayaan sepeda motor bekas Perseroan mengalami penurunan sejalan dengan perlambatan
pada pasar sepeda motor bekas. Meskipun demikian, Perseroan tetap berkomitmen untuk mempertahankan
keberadaannya di segmen pembiayaan sepeda motor bekas serta terus mengupayakan peningkatan kinerja
melalui penguatan kualitas portofolio pembiayaan dan penerapan manajemen risiko yang prudent. Sehubungan
dengan penurunan tersebut Perseroan melakukan penyesuaian strategi pembiayaan sepeda motor bekas dengan
menitikberatkan pada peningkatan kualitas portofolio pembiayaan serta kualitas mitra dealer. Fokus Perseroan
diarahkan pada wilayah dengan potensi pasar yang tinggi serta jaringan dealer yang memiliki standar layanan
dan kualitas unit yang lebih baik sebagai langkah untuk menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika pasar
sepeda motor bekas.
Sejalan dengan penyesuaian strategi tersebut, Perseroan mengalihkan fokus dari peningkatan volume penyaluran
pembiayaan menjadi penguatan kualitas portofolio pembiayaan. Untuk memastikan pertumbuhan yang lebih
sehat dan berkelanjutan, Perseroan menerapkan sejumlah langkah peningkatan kualitas pembiayaan, antara
lain melalui seleksi yang lebih ketat terhadap dealer mitra sepeda motor bekas, penetapan standar kelayakan
unit yang lebih baik, serta penerapan segmentasi konsumen yang lebih akurat dan selaras dengan profil risiko
Perseroan. Penekanan pada aspek kualitas ini memberikan dampak positif terhadap pengelolaan risiko kredit, yang
tercermin dari portofolio pembiayaan yang lebih sehat dan tingkat pembiayaan bermasalah yang lebih terkendali.
219
Page 256
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, penyaluran pembiayaan sepeda motor bekas
mengalami penurunan sebesar 19,2% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, menjadi
Rp253,7 miliar. Meskipun demikian, Perseroan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan
dan mendorong pertumbuhan pada segmen pembiayaan sepeda motor bekas.
Ke depan, Perseroan akan terus mengoptimalkan lini bisnis pembiayaan sepeda motor bekas melalui sejumlah
inisiatif strategis, antara lain dengan memperluas jaringan kemitraan melalui penambahan dealer independen
sepeda motor bekas di wilayah dengan potensi pasar yang besar, seperti Kalimantan serta Jawa Tengah dan Jawa
Timur, memperkuat aktivitas pemasaran bersama dealer untuk menjangkau lebih banyak konsumen potensial
serta meningkatkan efektivitas kampanye digital, serta meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga pemasaran
dealer melalui program pelatihan yang berkesinambungan. Melalui langkah-langkah tersebut, Perseroan berharap
dapat memperkuat posisi di pasar sepeda motor bekas serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan pada
lini bisnis ini.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan motor bekas berkualitas Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 18,2 17,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 39,3 39,1
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 29,0 29,8
Jumlah pemesanan (Rp juta) 253.733 313.906
Jumlah pemesanan (unit) 13.976 17.807
Rasio NPF (%) 1,2 1,5
BAF Dana Syariah
BAF Dana Syariah merupakan produk pembiayaan jasa berbasis syariah yang ditujukan untuk kendaraan roda
dua dan roda empat dari berbagai merek. Produk Dana Syariah untuk kendaraan roda dua mulai diperkenalkan
pada tahun 2016 dan saat ini telah tersedia di seluruh kantor cabang Perseroan, sedangkan pembiayaan Dana
Syariah untuk kendaraan roda empat mulai diperkenalkan pada tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, Perseroan
telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) untuk skema pembiayaan dengan menggunakan akad Bai’ wal Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
(IMBT) sejak awal tahun 2016.
Nilai pembiayaan jasa yang diberikan umumnya tidak melebihi dari 70% dari nilai pasar sepeda motor dan
mobil dilihat dari kondisi motor konsumen saat pengajuan, profil konsumen, dan rekam jejak konsumen dalam
melakukan pembayaran dengan umur motor maksimal 10 tahun dari tahun produksi. Pembiayaan jasa diberikan
untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dan imbalan jasa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nominal tetap.
Selama masa pembiayaan jasa, Perseroan memegang BPKB hingga jangka waktu pembiayaan jasa berakhir.
Konsumen wajib memiliki asuransi total loss only selama masih memiliki saldo pinjaman. Konsumen yang dapat
memperoleh fasilitas Dana Syariah adalah individu yang mempunyai penghasilan. Metode pencairan dana saat ini
dapat dilakukan secara tunai di kantor cabang dan kantor pos, dan transfer ke rekening bank konsumen melalui
rekening bank syariah milik Perseroan.
Hingga akhir Desember 2025, BAF Dana Syariah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyaluran
pembiayaan Perseroan, dengan penyaluran pembiayaan baru mencapai Rp3,4 triliun. Capaian tersebut
mencerminkan kontribusi BAF Dana Syariah sebesar 29,5% terhadap total pembiayaan baru Perseroan sepanjang
tahun 2025.
Sejalan dengan perkembangan penyaluran pembiayaan tersebut, kinerja profitabilitas pada segmen pembiayaan
Dana Syariah tetap terjaga. Hal ini didukung oleh kualitas portofolio yang relatif stabil, pengelolaan biaya dana
yang lebih efisien, serta penerapan pengendalian risiko pembiayaan secara konsisten. Kondisi tersebut tercermin
dari kemampuan segmen Dana Syariah dalam mempertahankan margin pembiayaan yang sehat sepanjang
tahun 2025.
220
Page 257
Dalam rangka meningkatkan penjualan dengan tetap menjaga kualitas pembiayaan, Perseroan mengalokasikan
lebih banyak waktu dan upaya untuk memperluas jangkauan penjualan melalui pemanfaatan database yang
dimiliki. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas kriteria konsumen yang dinilai memenuhi syarat
untuk memperoleh fasilitas Dana Syariah Tercepat, sehingga dapat menjangkau lebih banyak calon konsumen.
Selain itu, Perseroan juga mempersiapkan proses aplikasi pembiayaan dengan penerapan digitalisasi dalam
proses akuisisi melalui pengembangan sistem yang dirancang untuk mempermudah konsumen dalam mengakses
layanan pembiayaan secara lebih cepat dan efisien.
Ke depan, Perseroan akan terus melakukan penyempurnaan desain program, termasuk melalui penguatan strategi
rekrutmen, peningkatan kualitas pelatihan, serta pengembangan mekanisme pembinaan dan retensi anggota,
guna mendukung pertumbuhan pembiayaan Dana Syariah secara berkelanjutan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan BAF Dana Syariah untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta) 14,9 13,9
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan) 18,0 17,7
Jumlah pemesanan (unit) 227.675 241.103
Jumlah pemesanan (Rp juta) 3.478.345 3.398.386
Rasio NPF (%) 0,9 1,0
Pembiayaan elektronik dan furnitur
Dalam mendukung pembiayaan digital yang berkelanjutan, Perseroan terus menghadirkan produk dan layanan
keuangan yang inovatif serta berorientasi pada kebutuhan konsumen sebagai bagian dari perkembangan gaya
hidup digital masyarakat. Pengembangan produk dilakukan secara adaptif dan relevan, serta dilengkapi dengan
fitur notifikasi proaktif untuk menjaga keterlibatan konsumen secara berkelanjutan. Ke depan, Perseroan
berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang selaras dengan kebutuhan konsumen dan rekanan, menjaga
kualitas pembiayaan melalui penerapan prinsip kehati-hatian, serta meningkatkan kemudahan, keamanan, dan
kenyamanan transaksi guna memperkuat loyalitas konsumen.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan melakukan penyesuaian
strategi pada lini bisnis pembiayaan elektronik dan furnitur dengan fokus pada peningkatan kualitas portofolio
serta penguatan basis konsumen loyal. Penyesuaian strategi tersebut berdampak pada penurunan penyaluran
pembiayaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun diharapkan dapat meningkatkan kualitas aset serta
mendukung keberlanjutan bisnis Perseroan.
Dalam kondisi pasar yang relatif menantang sepanjang tahun 2025, Perseroan tetap memfokuskan pengelolaan
pembiayaan pada kualitas portofolio dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (risk-based approach),
sekaligus memperkuat pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan kenyamanan dan pengalaman
konsumen. Sepanjang tahun 2025, Perseroan menyalurkan pembiayaan multiproduk yang mencakup elektronik
dan furnitur sebesar Rp110,0 miliar, mengalami penurunan sebesar 23,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh penyesuaian strategi Perseroan dalam memperbaiki kualitas
konsumen serta kondisi daya beli masyarakat. Penyesuaian ini dipandang sebagai langkah strategis yang terukur
untuk menjaga kualitas aset serta mendukung keberlanjutan kinerja pembiayaan dalam jangka menengah.
Sejalan dengan penurunan penyaluran pembiayaan tersebut, kinerja profitabilitas pada segmen pembiayaan
multiproduk sepanjang tahun 2025 mengalami tekanan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian,
Perseroan memandang kondisi tersebut sebagai bagian dari proses penyesuaian strategis yang diperlukan untuk
memperkuat kualitas portofolio serta fondasi kinerja jangka menengah, dengan tetap menjaga keseimbangan
antara pertumbuhan pembiayaan, pengelolaan risiko, dan keberlanjutan usaha.
Selain pengembangan layanan bagi konsumen, Perseroan juga melakukan digitalisasi proses kerja sama dengan
mitra dan rekanan, antara lain melalui pemenuhan dokumen administrasi secara digital (paperless). Inisiatif ini
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi proses, serta kecepatan layanan, baik pada sisi
front-end maupun back-end, sehingga dapat meningkatkan efektivitas kolaborasi dengan mitra usaha.
221
Page 258
Perseroan juga menjalin kemitraan dengan berbagai mitra ritel modern di Indonesia. Pembiayaan elektronik,
gadget, dan furnitur tersedia di berbagai outlet modern nasional seperti Hypermart, Erafone, Electronic City,
Hartono Elektronik, serta melalui platform e-commerce Blibli.com, di samping jaringan outlet tradisional. Produk
yang dibiayai meliputi peralatan elektronik, perabotan rumah tangga, gadget, handphone, laptop, sepeda,
peralatan olahraga, dan alat musik, dengan kategori elektronik dan handphone tetap menjadi kontributor utama
dalam penyaluran pembiayaan multiproduk Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan elektronik dan furnitur Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta) 5,1 5,1
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 58,2 60,4
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan) 10,0 10,4
Jumlah pemesanan (unit) 21.423 28.135
Jumlah pemesanan (Rp juta) 110.006 143.044
Rasio NPF (%) 1,3 2,5
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan komposisi pemesanan Perseroan untuk pembiayaan elektronik dan
furnitur untuk masing-masing periode di bawah ini:
(dalam %)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Elektronik 41,0% 40,7%
Telepon Genggam 37,8% 36,1%
Lain-lain (1) 21,3% 23,2%
Jumlah 100,0% 100,0%
Catatan:
(1) Lain-lain termasuk peralatan olah raga dan musik, komputer, furnitur dan lain-lain
Pembiayaan mobil
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung sektor produktif, Perseroan tetap melayani pembiayaan
kendaraan komersial dan berfokus pada pembiayaan kendaraan penumpang. Sejalan dengan perkembangan
digitalisasi, Perseroan juga telah melakukan otomatisasi pada berbagai aspek proses operasional, sehingga proses
yang sebelumnya lebih panjang dapat menjadi lebih efisien dan ringkas. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan
kecepatan layanan serta kenyamanan konsumen dalam memperoleh fasilitas pembiayaan.
Saat ini, pembiayaan mobil yang diberikan Perseroan difokuskan pada pembelian mobil penumpang baru dari
berbagai merek, dengan penekanan khusus pada merek asal Jepang. Pembiayaan yang diberikan umumnya
tidak melebihi 80% dari nilai pasar kendaraan yang dibiayai. Perseroan menawarkan skema down payment (DP)
minimal sebesar 15% dengan jangka waktu pembiayaan hingga maksimal 5 tahun (60 bulan), serta suku bunga
tetap selama periode pembiayaan. Selama masa pembiayaan berlangsung, Perseroan memegang BPKB kendaraan
sebagai jaminan yang diikat dengan perjanjian fidusia. Selain itu, konsumen diwajibkan memiliki asuransi Total
Loss Only (TLO) dan/atau asuransi all risks selama saldo pembiayaan masih berjalan.
Pada tahun 2025, Perseroan mencatatkan total penyaluran pembiayaan baru mobil sebesar Rp529,5 miliar,
meningkat sebesar 12,5% dibandingkan dengan Rp470,9 miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini juga tercermin
pada jumlah unit yang disalurkan, yang naik dari 2.625 unit pada 31 Desember 2024 menjadi 2.899 unit pada
akhir tahun 2025. Meskipun demikian, Perseroan tetap menerapkan kebijakan akuisisi pembiayaan yang lebih
selektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya di wilayah yang menunjukkan penurunan
kualitas kredit. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan serta mendukung
keberlanjutan kinerja pembiayaan mobil dalam jangka menengah.
Dalam rangka menjaga daya saing lini bisnis pembiayaan mobil, Perseroan terus melaksanakan berbagai
strategi pemasaran melalui kerja sama dengan dealer mitra, termasuk pemanfaatan media digital dan media
sosial. Perseroan juga berpartisipasi dalam berbagai kegiatan promosi dan pameran otomotif nasional, seperti
GIIAS dan IIMS, serta kegiatan pameran bersama dealer untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan
visibilitas produk pembiayaan mobil Perseroan.
222
Page 259
Di sisi lain, Perseroan juga terus memperkuat program cross-selling, terutama kepada konsumen yang
melakukan repeat order. Upaya ini tetap memberikan kontribusi positif terhadap penyaluran pembiayaan mobil,
dengan kontribusi repeat order sebesar 13,9% pada tahun 2025 dibandingkan dengan 14,13% pada tahun
2024. Perseroan memandang loyalitas konsumen sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas
penyaluran pembiayaan mobil.
Ke depan, Perseroan akan meningkatkan fokus pada pembiayaan kendaraan listrik sejalan dengan program
pemerintah dalam mendukung transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Perseroan juga akan tetap
mempertahankan fokus pada segmen kendaraan penumpang, khususnya pada kategori LCGC, LMPV, dan
LSUV. Selain itu, Perseroan akan terus memperkuat kemitraan dengan dealer resmi dan mitra digital serta
mengoptimalkan potensi repeat order melalui program cross-selling, guna mendukung pertumbuhan pembiayaan
mobil secara berkelanjutan.
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta) 182,6 179,4
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 13,4 13,2
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan) 58,0 57,8
Jumlah pemesanan (unit) 2.899 2.625
Jumlah pemesanan (Rp juta) 529.493 470.856
Rasio NPF (%) 0,6 0,8
Pembiayaan UMKM
Sejak tahun 2012, Perseroan secara konsisten mengembangkan diversifikasi fasilitas pembiayaan melalui
peninjauan dan penyesuaian strategi bisnis secara berkelanjutan. Pengembangan tersebut mencakup berbagai
aspek utama, antara lain penetapan jenis produk dan skema pembiayaan, penguatan manajemen risiko, penentuan
segmentasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai target pembiayaan, serta perumusan strategi
pemasaran yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung pertumbuhan
sektor produktif serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Sebagai bagian dari strategi diversifikasi tersebut, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan investasi, termasuk
pembiayaan mesin pertanian, sejak tahun 2013. Seiring dengan dinamika pasar dan perkembangan kebutuhan
UMKM, Perseroan secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi pengembangan bisnis pada
lini pembiayaan investasi guna memastikan keberlanjutan bisnis, kualitas portofolio, serta kesesuaian dengan
profil risiko Perseroan.
Pada Januari 2025, Perseroan menerapkan strategi baru pada bisnis pembiayaan investasi dengan memperkuat
fokus pada segmen UMKM berbentuk badan usaha. Strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembiayaan
dibandingkan dengan segmen perorangan, melalui pembiayaan aset produktif berupa mesin dan alat berat,
antara lain traktor, excavator, serta mesin pendukung lainnya yang digunakan dalam kegiatan usaha UMKM.
Penerapan strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi pembiayaan investasi terhadap portofolio
Perseroan, meningkatkan kualitas aset dan mitigasi risiko, serta mendorong pertumbuhan pembiayaan yang
lebih berkelanjutan sejalan dengan kebutuhan sektor produktif dan arah kebijakan inklusi keuangan nasional.
Sepanjang tahun 2025, pembiayaan UMKM mencatatkan penyaluran pembiayaan baru sebesar Rp14,2 miliar
dengan total 29 unit pembiayaan. Selain itu, segmen pembiayaan UMKM menghasilkan pendapatan sebesar
Rp12,0 miliar. Penetapan fokus strategi pada segmen UMKM berbadan usaha juga didasarkan pada performa
pembayaran debitur Perseroan, yang menunjukkan tingkat pembayaran angsuran sebelum jatuh tempo rata-
rata berada pada kisaran 90% hingga 95% sepanjang tahun 2025 untuk seluruh produk pembiayaan Perseroan.
Dalam mendukung pengembangan pembiayaan investasi bagi UMKM, Perseroan juga menjalin kerja sama dengan
berbagai mitra penyedia alat dan mesin, antara lain KUBOTA, YANMAR, serta mitra lainnya seperti John Deere,
New Holland, ZOOMLION, XCMG, HYUNDAI, dan LOVOL. Ke depan, Perseroan akan terus memperluas kerja
sama dengan mitra penyedia mesin industri yang relevan dengan kebutuhan usaha UMKM guna mendukung
pengembangan sektor produktif.
223
Page 260
Ke depan, Perseroan akan memfokuskan pengembangan pembiayaan UMKM pada kota-kota besar dengan potensi
pasar yang tinggi serta pada konsumen eksisting yang memenuhi kriteria kelayakan (eligible existing customers).
Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas portofolio pembiayaan, memperkuat pengelolaan risiko secara
pruden, serta mendukung penyaluran pembiayaan yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi sektor produktif.
Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan UMKM Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta) 490,7 337,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun) 15,5 17,9
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 31,0 34,6
Jumlah pemesanan (unit) 29 15
Jumlah pemesanan (juta) 14.229 26.865
Rasio NPF (%) 3,2 1,1
6. PROSES OPERASIONAL
Proses persetujuan pembiayaan
Calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Perseroan diwajibkan untuk mengisi
“Formulir Aplikasi Pembiayaan” yang telah ditentukan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya Credit Marketing Officer (CMO) Perseroan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data calon
konsumen dan melakukan kunjungan ke kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen yang bersangkutan.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencermati kondisi kediaman serta lingkungan sekitar kediaman/tempat
kerja/lokasi usaha calon konsumen dan melakukan verifikasi atas data yang telah diterima. Data yang diterima
oleh CMO akan diinput ke dalam sistem beserta hasil kunjungan yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses
pemeriksaan terkait daftar hitam Bank Indonesia, Disdukcapil, SLIK, dsb untuk calon konsumen dan/atau pasangan
yang dilakukan menggunakan sistem. Atas dasar pengajuan tersebut maka analis kredit akan melakukan verifikasi
melalui telepon ke calon konsumen. Setelah seluruh informasi diterima oleh analis kredit lalu akan diberikan
persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan tersebut (sesuai strata kewenangan persetujuan kredit).
224
Page 261
Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka Perseroan akan menerbitkan “Purchase Order (PO)” dan
berdasarkan PO tersebut maka dealer akan menyerahkan unit sepeda motor ke calon konsumen yang
bersangkutan. Setelah dilakukan pengiriman unit sepeda motor dan dealer menerbitkan “Delivery Order (DO)”,
dealer akan mengajukan tagihan ke Perseroan dan setelah melalui sejumlah proses internal di Perseroan,
Perseroan akan mencairkan dananya ke dealer.
Proses persetujuan BAF Dana Syariah
Khusus untuk calon konsumen yang berminat untuk mendapatkan fasilitas BAF Dana Syariah, calon konsumen
dapat mendatangi kantor cabang Perseroan yang telah memiliki izin syariah atau kantor selain kantor cabang
untuk mengisi “Formulir Aplikasi Pembiayaan” yang telah ditentukan, melengkapi dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan, serta membawa motor yang akan dibiayai. Untuk konsumen berulang, staf administrasi akan
memeriksa profil dan rekam jejak konsumen. CMO kemudian akan melakukan proses taksasi (pengecekan atau
penilaian terhadap fisik motor milik konsumen untuk menentukan nilai taksiran harga jual unit). Hasil taksasi
akan menjadi dasar untuk memperoleh nilai pembiayaan yang dapat diberikan kepada konsumen.
Selanjutnya CMO Perseroan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data calon konsumen dan melakukan
kunjungan ke kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen yang bersangkutan apabila diperlukan sesuai
ketentuan Perseroan. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mencermati kondisi kediaman serta lingkungan
sekitar kediaman/tempat kerja/lokasi usaha calon konsumen dan melakukan verifikasi atas data yang telah
diterima. Data yang diterima oleh CMO akan diinput ke dalam sistem beserta hasil kunjungan (jika dilakukan)
yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terkait daftar hitam Bank Indonesia, Disdukcapil,
SLIK, dsb untuk calon konsumen dan/atau pasangan yang dilakukan menggunakan sistem. Atas dasar pengajuan
tersebut maka Analis Kredit akan melakukan verifikasi melalui telepon ke calon konsumen untuk beberapa segmen
tertentu. Setelah seluruh informasi diterima oleh analisa kredit lalu akan diberikan persetujuan atau penolakan
terhadap pengajuan tersebut (sesuai strata kewenangan persetujuan kredit).
Setelah mendapatkan persetujuan kredit, maka CMO akan menghubungi konsumen untuk memberikan informasi
tentang hasil keputusan kredit. Apabila konsumen menerima syarat dan kondisi pembiayaan jasa, proses
dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan (akad), surat pernyataan dan kuasa serta kwitansi
jual beli. Konsumen juga akan menyerahkan BPKB motor untuk disimpan oleh Perseroan selama periode
pembiayaan. Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, konsumen akan menerima pencairan dana baik
melalui melalui admin dan realtime transfer API. Perseroan mentargetkan untuk memproses pengajuan sampai
dengan dana diterima oleh konsumen kurang lebih dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja untuk konsumen baru dan
proses dapat dipercepat untuk konsumen yang telah ada di dalam database Perseroan.
225
Page 262
Proses penagihan piutang dan keterlambatan pembayaran
Aktivitas penerimaan pembayaran angsuran dari konsumen melalui beberapa metode sebagai berikut:
• Tunai langsung ke kantor jaringan Perseroan;
• Tunai melalui agen pembayaran yang memiliki kerjasama dengan Perseroan seperti BRI, BNI, BCA, Bank
Mandiri dan Bank Papua, kantor-kantor dan agen-agen Pos Indonesia, gerai-gerai Alfamart, termasuk
Alfamidi, Alfa Express, Indomaret, Ceriamart, dan gerai-gerai “DAN+DAN” di seluruh wilayah Indonesia.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform LinkAja, Uang Kita, Tektaya, Arindo, Fastpay, Tokopedia,
Shopee dan Bukalapak;
• Tunai melalui petugas penagih Perseroan (kolektor).
Untuk memastikan agar pembayaran angsuran berjalan secara tepat waktu, Perseroan menghubungi konsumen
baik melalui telepon, layanan pesan singkat maupun kunjungan tenaga lapangan. Konsumen akan dihubungi
pertama kali oleh call center dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah Go Live untuk memberikan pesan selamat
datang (welcome call), melakukan konfirmasi data-data konsumen seperti nomor telepon dan alamat tagihan
serta menjelaskan kembali mengenai tata cara pembayaran angsuran serta kewajiban konsumen lainnya. Untuk
konsumen yang tidak terhubungi, maka akan dikunjungi langsung oleh karyawan Perseroan untuk memastikan
keberadaan konsumen tersebut. Call center selanjutnya akan menghubungi konsumen melalui telepon (reminding
call) atau mengirim layanan pesan singkat secara rutin mulai dari 7 (tujuh) hari menjelang jatuh tempo untuk
mengingatkan konsumen tentang kewajibannya membayar angsuran secara tepat waktu. Setelah melewati batas
waktu tertentu konsumen belum juga menyelesaikan kewajibannya maka Perseroan akan mengirimkan surat
pemberitahuan, surat teguran dan surat konsumen. Dalam surat peringatan, Perseroan akan menginformasikan
kepada konsumen bahwa jaminan akan dieksekusi sesuai perjanjian pengikatan jaminan secara fidusia jika
pembayaran tidak diterima dalam waktu 32 hari setelah tanggal jatuh tempo. Karyawan Perseroan juga dapat
melakukan kunjungan langsung kepada konsumen yang gagal bayar tersebut untuk menagih saldo terutang.
Jika sampai pada batas waktu tertentu konsumen belum juga menyelesaikan kewajibannya Perseroan akan
melakukan tindakan penarikan unit. Per 31 Desember 2025, Jumlah piutang pembiayaan bersih setelah dikurangi
cadangan kerugian ekspektasian yang lancar (di bawah 10 hari), dalam perhatian khusus (10-90 hari), serta
kurang lancar, diragukan dan macet (lebih dari 90 hari) masing-masing adalah 91,0%, 7,9% dan 1,0% dari jumlah
piutang pembiayaan bersih setelah dikurangi Cadangan kerugian ekspektasian.
7. PELANGGAN
Target konsumen Perseroan adalah golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, baik yang
memiliki penghasilan tetap maupun wiraswasta. Umur konsumen Perseroan rata-rata antara 21 tahun sampai
35 tahun. Konsumen Perseroan sebagian besar adalah pembeli motor baru individu. Tabel berikut menyajikan
perkembangan pertumbuhan konsumen Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Konsumen ritel (perorangan) 821.653 827.595
Konsumen institusi 579 630
Pertumbuhan konsumen ritel Perseroan, khususnya konsumen pembiayaan sepeda motor dan mobil, terus
mengalami kenaikan untuk setiap periode sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda
Motor Indonesia (AISI), hingga akhir tahun 2025 penjualan mobil baru tercatat sekitar 804 ribu unit (wholesales),
sementara penjualan sepeda motor mencapai sekitar 6,4 juta unit atau meningkat sekitar 1,3% (yoy), dengan
segmen skuter matik mendominasi lebih dari 90% pangsa pasar. AISI mempertahankan target penjualan sepeda
motor tahun 2025 pada kisaran 6,4–6,7 juta unit.
Secara keseluruhan, perkembangan industri otomotif domestik tersebut menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan konsumen ritel Perseroan, dengan tetap memperhatikan kondisi makroekonomi
serta strategi Perseroan dalam menjaga kualitas pembiayaan.
226
Page 263
8. PEMASARAN
Kegiatan pemasaran berperan penting dalam mempertahankan posisi perusahaan di tengah persaingan. Untuk
mendukung kegiatan penjualan produk, Perseroan terus menjalankan berbagai strategi dan kegiatan pemasaran
secara konsisten untuk terus memperkuat brand image produk pembiayaan Perseroan sekaligus mempertahankan
dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kegiatan pemasaran berperan penting dalam mempertahankan posisi perusahaan di tengah persaingan di era
digital. Untuk mendukung kegiatan penjualan produk, Perseroan berupaya menjalankan berbagai strategi dan
kegiatan pemasaran secara konsisten untuk terus mengoptimalkan pengembangan customer experience (CX)
sebagai bagian penting dalam strategi pemasaran Perseroan di era digital untuk memperkuat brand equity dan
meningkatkan kontribusi repeat order dengan utilisasi sistem customer relationship management dan personalisasi
servis berbasis data untuk memperkuat brand image produk pembiayaan Perseroan, sekaligus mempertahankan
dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Perseroan melakukan aktivitas pemasaran secara offline dan terus meningkatkan aktivitas pemasaran bersifat
online untuk mengikuti tren di dunia pemasaran dan dapat meingkatkan jangkauan potensial konsumen. Aktivitas
pemasaran penjualan secara online dilakukan bekerjasama dengan tim digital bisnus melalui berbagai platform
digital resmi yang dimiliki oleh Perseroan. Strategi pemasaran khusus untuk pembiayaan motor baru Yamaha
senantiasa disesuaikan dengan strategi YIMM termasuk dengan menggandeng dealer-dealer resmi.
Kegiatan promosi Perseroan sebagian besar dilakukan bersama dengan dealer-dealer motor Yamaha. Bentuk
promosi bersama yang dilakukan dengan dealer umumnya berupa pameran-pameran dan acara-acara gathering
bersama konsumen. Perseroan akan memasang banner promosi dan menyebarkan brosur di pameran dan
acara-acara yang melibatkan perseroan. apabila terdapat volume permintaan yang besar, perseroan dapat
menempatkan tenaga penjualan atau credit marketing officer untuk menerima aplikasi di tempat. Perseroan juga
menyediakan brosur dan memasang banner promosi di lokasi dealer dan dapat menyediakan fasilitas pengajuan
aplikasi di tempat untuk mitra dealer yang berprestasi. Biaya kegiatan promosi dengan dealer menjadi tanggung
jawab bersama antara Perseroan dan dealer.
Untuk semakin meningkatkan brand awareness, Perseroan menyelenggarakan BAF Expo yang telah
diselenggarakan sebanyak 38 kali pada tahun 2025 dan dilaksanakan di 35 lokasi yang mencakup kota-kota
seperti Sampit, Banjarmasin, Palu, Pontianak, Padang, Semarang, Makassar, Palembang, Tegal, Tarakan,
Jakarta, Balikpapan, Medan, Berau, Kendari, Bali, Poso, Palembang, Pare-Pare, Palopo, Pangkal Pinang, Sorong,
Aceh, Lampung, Sumbawa, Batam, Lombok, Jambi, Bulukumba, Melak, Metro, Sintang, Bandung, Mangkutana
dan Singaraja. BAF Expo merupakan pameran yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia dalam
rangka memperkenalkan produk pembiayaan Perseroan serta memberikan promo-promo yang menarik kepada
masyarakat luas. Perseroan juga melakukan aktivitas brand awarness secara online melalui web Perseroan
dan berbagai media sosial Perseroan. Perseroan menyadari bahwa media sosial yang bekembang pesat di era
digital, karenanyaPerseroan hadir untuk lebih dekat dengan konsumen dan masyarakat. Perseroan memiliki dua
akun Facebook Fan Page yang aktif yaitu akun Fan Page (@BussanAutoFinanceIndonesia) yang digunakan
untuk memberikan seluruh informasi terbaru tentang Perseroan seperti produk, promo dan event dan akun
Fan Page (@BAF.Indonesia) yang digunakan untuk memberikan informasi seputar Perseroan, CSR, dan event
Perseroan. Di tahun 2025 akun Facebook Fan Page BAF telah telah digabungkan menjadi @BAF.Indonesia. Akun
TikTok @bafindonesia juga menjadi salah satu chanel komunikasi. Perseroan juga memiliki akun YouTube BAF
@bafindonesia yang memberikan seluruh informasi terbaru kepada konsumen. Perseroan juga memiliki akun
YouTube BAF @bafindonesia yang memberikan seluruh informasi terbaru kepada konsumen.
Perseroan terus aktif menawarkan program khusus untuk konsumen repeat order. Salah satu program dilakukan
di lini bisnis Pembiayaan motor baru Yamaha melalui program melalui program Spontan (Sepeda Motor Instan)
dengan menawarkan langsung kepada konsumen loyal dengan kondisi histori pembayaran yang baik melalui
kolaborasi dengan backbone dealer. Berbagai program repeat order juga dilakukan di lini produk pembiayaan
lain. Hingga akhir tahun 2025, kontribusi konsumen repeat order seluruh produk Pembiayaan terhadap total
pembiayaan baru Perseroan sebesar 35,9%.
227
Page 264
Khusus produk BAF Dana Syariah, untuk membantu dalam memperkenalkan dan memasarkan produknya,
Perseroan melibatkan agen-agen perorangan, agen-agen korporasi, dan mitra usaha Perseroan sebagai
perantara yang dikenal agen Xtra BAF. Per 31 Desember 2025, jumlah Agen Xtra BAF telah mencapai sekitar
63.162 orang yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia Jumlah tersebut secara signifikan meningkat 4,9%
(YoY) dibanding tahun 2024. Meskipun demikian, Perseroan tetap berupaya meningkatkan produktivitas Agen
Xtra BAF yaitu dengan dilakukannya beberapa kegiatan untuk meningkatkan kontribusi Xtra BAF, diantaranya:
pemberian reward kepada agen Xtra BAF, penyelenggaraan webinar untuk Xtra BAF yang diadakan sebulan sekali,
gathering Xtra BAF Nasional, dibangunnya agensi akademi sebagai tempat untuk melakukan recruitment dan
pelatihan kepada Xtra BAF dan dilakukannya pertemuan keagenan di kantor jaringan Perseroan dan terciptanya
kerjasama terhadap beberapa partnership baru.
9. JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN
Per 31 Desember 2025, Perseroan beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan kantor
selain kantor cabang yang tersebar di 254 lokasi di Indonesia, terdiri dari 159 kantor cabang, dan 95 kantor
selain kantor cabang. Seluruh kantor cabang dan kantor selain kantor cabang disewa dari pihak ketiga. Pada
tahun 2025, terdapat perubahan jumlah kantor jaringan dan kantor selain kantor cabang antara lain sebagai
upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada konsumen Perseroan. Namun, perubahan ini
tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Kantor cabang 159 163
Kantor selain kantor cabang 95 87
Jumlah 254 250
Jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan dikelompokkan ke dalam 20 wilayah pemasaran, yaitu Bali,
Bangka, Madiun Kediri, Jabodetabekser, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Lampung,
Makassar, Manado Papua, Padang, Palembang, Palu, Pontianak, Sulawesi, dan Sumatera Utara & Riau. Tabel
berikut menyajikan rincian kantor cabang, dan kantor selain kantor cabang Perseroan berdasarkan wilayah
pemasaran per 31 Desember 2025:
Kantor selain
No. Wilayah Pemasaran Kantor Cabang kantor cabang Jumlah
1. Bali 2 2 4
2. Bangka 3 1 4
3. Jabodetabekser 12 15 27
4. Jambi 3 - 3
5. Jawa Barat 15 8 23
6. Jawa Tengah 20 9 29
7. Jawa Timur 16 9 25
8. Kalimantan 17 10 27
9. Lampung 1 1 2
10. Madiun Kediri 4 1 5
11. Makassar 8 11 19
12. Manado 9 3 12
13. NTB 3 1 4
14. NTT 4 - 4
15. Padang 55 2 7
16. Palembang 8 2 10
17. Palu 6 4 10
18. Papua 6 - 6
19. Pontianak 2 4 6
20. Sumatera Utara & Riau 15 12 27
Jumlah 159 95 254
228
Page 265
Perkembangan pasar, industri, dan kemajuan teknologi menjadi salah satu pertimbangan bagi Perseroan dalam
menerapkan strategi baru, antara lain melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan kepada konsumen.
Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan melakukan sentralisasi layanan administrasi konsumen untuk memberikan
proses yang lebih cepat dan terintegrasi, sehingga Perseroan cukup memiliki satu kantor yang dapat melayani
kebutuhan konsumen dalam satu wilayah.
Pada awal tahun 2020, Perseroan mulai memperkenalkan konsep kantor regional, yang pertama kali
diimplementasikan di wilayah Jakarta melalui penggabungan 4 (empat) kantor cabang. Kantor regional tersebut
memiliki standar layanan yang sama dengan kantor cabang sebelumnya, antara lain meliputi pembayaran dan
pelunasan angsuran, pengambilan BPKB, serta akses untuk memperoleh pembiayaan baru atas berbagai produk
Perseroan, termasuk pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan BAF Dana Syariah, pembiayaan
mobil baru, pembiayaan multiproduk, dan pembiayaan sepeda motor bekas.
Perseroan meyakini bahwa penerapan konsep kantor regional dapat meningkatkan kualitas layanan dan
kenyamanan bagi konsumen, mengingat kantor-kantor tersebut berlokasi di kota-kota besar di Indonesia. Sampai
dengan bulan Desember 2025, Perseroan telah memiliki 9 (enam) kantor regional yang tersebar di beberapa kota
besar, yaitu Bandung, Jakarta, Makassar, Manado, Medan, Palembang, Samarinda, Semarang, dan Surabaya.
10. PERSAINGAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari perusahaan pembiayaan
independen maupun perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan. Berdasarkan Statistik Lembaga
Pembiayaan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia
tercatat sekitar 145 perusahaan per akhir tahun 2025. Dari sisi keuangan, total aset Perseroan per 31 Desember
2025 tercatat sebesar 2,4% terhadap total aset industri pembiayaan, sementara piutang pembiayaan Perseroan
tercatat sebesar 0,4% terhadap total piutang pembiayaan industri. Pangsa pasar tersebut menunjukkan posisi
Perseroan yang tetap kompetitif di tengah industri pembiayaan yang terdiri dari lebih dari 140 perusahaan
pembiayaan yang aktif beroperasi di Indonesia.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan
perusahaan-perusahaan pembiayaan sepeda motor lainnya. Berbeda dengan perusahaan pembiayaan sepeda
motor lainnya, Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Yamaha.
Dengan demikian, posisi Perseroan dalam industri pembiayaan bergantung pada posisi Yamaha di pasar sepeda
motor. Berdasarkan Data Yamaha Indonesia Motor MFG, penjualan motor Yamaha di Indonesia naik tipis sebesar
2,7% menjadi kisaran 1,4 juta unit pada hingga 31 Desember 2025, sehingga Yamaha meraih 24,4% pangsa
pasar sepeda motor domestik di Indonesia. Hingga 31 Desember 2025, pembiayaan sepeda motor Yamaha masih
menjadi kontributor terbesar dalam portofolio pembiayaan Perseroan dengan pangsa pasar (BAF Share) terhadap
penjualan motor Yamaha secara keseluruhan atau mencapai 19,0%. BAF Share ini dihitung dari total penjualan
sepeda motor baru Yamaha oleh Perseroan terhadap total keseluruhan penjualan sepeda motor baru Yamaha.
Perseroan juga merupakan sedikit dari banyak perusahaan pembiayaan di Indonesia yang mengantongi izin OJK
untuk melakukan kegiatan pembiayaan berbasis syariah, dikenal dengan nama BAF Dana Syariah.
11. TEKNOLOGI INFORMASI
Pengembangan teknologi informasi di Perseroan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tersedianya
layanan berbasis teknologi informasi yang andal, inovatif, dan mendukung efisiensi proses bisnis. Perseroan
terus menyempurnakan proses bisnis melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi serta pengembangan
layanan digital yang selaras dengan kebutuhan konsumen dan perkembangan industri pembiayaan di Indonesia.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya ditujukan untuk mendukung operasional bisnis, tetapi
juga untuk mempercepat pertumbuhan usaha serta mengakomodasi perubahan yang terjadi baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Melalui peningkatan keandalan sistem, keamanan informasi, serta kapabilitas
internal teknologi informasi, Perseroan berupaya meminimalkan risiko operasional serta memastikan sistem
manajemen risiko dapat berjalan secara efektif. Pengembangan teknologi informasi yang terarah tersebut
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis serta memperkuat posisi Perseroan di industri pembiayaan.
229
Page 266
Salah satu fokus utama Perseroan pada tahun 2025 adalah mempertahankan dan meningkatkan sistem serta
aplikasi yang mendukung digitalisasi proses bisnis. Perseroan terus mengembangkan layanan digital, antara lain
melalui pengembangan layanan basket financing atau BAF K1LAT, yang memungkinkan konsumen memanfaatkan
batas kredit dalam satu transaksi untuk membeli berbagai produk melalui platform digital yang terintegrasi dengan
mitra digital. Pengembangan ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam memperluas ekosistem digital
serta meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi konsumen.
Selain itu, Perseroan juga terus menyempurnakan aplikasi BAF Mobile dengan menambahkan berbagai fitur baru,
termasuk integrasi dengan layanan perbankan digital untuk memudahkan konsumen dalam membuka rekening
bank dan melakukan pembayaran angsuran secara langsung melalui aplikasi. Perseroan juga mengembangkan
berbagai fitur pendukung, seperti simulasi kredit yang lebih komprehensif serta peningkatan otomatisasi proses
layanan. Hingga akhir tahun 2025, jumlah unduhan aplikasi BAF Mobile telah mencapai sekitar 6,7 juta unduhan.
Dalam mendukung peningkatan keterlibatan dan loyalitas konsumen, Perseroan juga mengimplementasikan Loyalty
Management System yang memberikan poin kepada konsumen dengan riwayat pembayaran tepat waktu. Poin
tersebut dapat digunakan untuk pembayaran angsuran maupun ditukarkan dengan berbagai voucher. Selain itu,
Perseroan terus memperluas pilihan metode pembayaran melalui pemanfaatan jalur pembayaran BI Fast serta
kerja sama dengan Ayoconnect untuk menyediakan opsi pembayaran melalui e-money, direct debit, dan auto
debit, sehingga memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi konsumen.
Di sisi pengelolaan keamanan informasi, Perseroan telah melakukan transisi ke standar ISO 27001:2022 pada
tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan tata kelola keamanan informasi. Perseroan juga menunjuk Data
Protection Officer (DPO) melalui Departemen IT Security Risk and Governance untuk memastikan implementasi
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berjalan secara konsisten dan efektif.
Sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan siber, Perseroan melakukan cyber security assessment secara
berkala dengan melibatkan pihak eksternal yang berkompeten untuk mengidentifikasi potensi kerentanan dalam
infrastruktur teknologi informasi. Selain itu, Perseroan juga mengimplementasikan sistem Cyber Threat Intelligence
yang beroperasi selama 24 jam untuk mendeteksi, memitigasi, dan merespons potensi ancaman siber secara
cepat, sehingga meningkatkan ketahanan sistem serta perlindungan terhadap data dan informasi Perseroan.
12. PENGEMBANGAN PRODUK DAN LAYANAN
Kegiatan pengembangan produk dan layanan dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk mengembangkan
bisnis di luar pembiayaan motor baru Yamaha sejalan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan aset
pembiayaan melalui diversifikasi portofolio pembiayaan dan meningkatkan retensi konsumen. Beberapa produk
hasil pengembangan yang telah diterima dengan baik oleh pasar saat ini adalah pembiayaan multiguna untuk
pembelian barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga serta pembiayaan jasa secara Syariah untuk
pendanaan berbagai keperluan pelanggan. Produk dan layanan yang dikembangkan senantiasa mengacu pada
peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK No. 31/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah yang keduanya telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku serta digantikan dengan POJK No. 35/2018 dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari
2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan. Inisiatif pengembangan produk dan layanan saat ini dilakukan oleh masing-masing lini bisnis
dengan melibatkan divisi terkait lainnya. Pada tahun 2025, Perseroan melanjutkan pengembangan produk dan
layanan, khususnya pada lini bisnis UMKM dan pembiayaan digital. Pembiayaan yang sebelumnya difokuskan
pada Mesin Pertanian diarahkan untuk mendukung UMKM melalui pembiayaan investasi, sejalan dengan upaya
Perseroan dalam memperluas akses pembiayaan produktif. Sementara itu, pembiayaan Elektronik dan Furnitur
dioptimalkan untuk memperkuat pembiayaan berbasis digital guna memberikan kemudahan akses bagi pelanggan
melalui pemanfaatan platform digital yang terus berkembang, yaitu BAF K1LAT, yang hingga tanggal laporan ini
masih dalam proses persetujuan oleh OJK.
230
Page 267
13. PROSPEK USAHA
Memasuki tahun 2026, perekonomian global diperkirakan masih tumbuh positif namun berada dalam situasi yang
penuh tantangan. International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook menilai bahwa pertumbuhan
ekonomi dunia tahun 2026 cenderung melambat dari proyeksi tahun 2025, dari 3,2% YoY menjadi 3,1% YoY.
Perlambatan ini mencerminkan dampak lanjutan dari kebijakan moneter ketat di negara-negara maju, normalisasi
permintaan pasca-pandemi, tekanan yang berasal dari perdagangan global, peningkatan proteksionisme, dan
ketegangan geopolitik yang belum sepenuhnya mereda. Di sisi lain, risiko perubahan iklim dan volatilitas harga
energi masih menjadi faktor eksternal yang berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi global.
Sejalan dengan IMF, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga memproyeksikan
bahwa ekonomi global pada tahun 2026 akan tumbuh melambat dari 3,2% YoY menjadi 2,9% YoY akibat tingkat
ketidakpastian yang masih tinggi. OECD menilai bahwa meskipun inflasi global cenderung lebih terkendali dan
memberikan ruang bagi pelonggaran kebijakan moneter secara bertahap, investasi dan perdagangan internasional
masih menghadapi hambatan akibat pelaku usaha yang masih bersikap hati-hati. Dengan demikian, pemulihan
ekonomi global diperkirakan berlangsung tidak merata antar-wilayah dengan negara berkembang menunjukkan
ketahanan yang relatif lebih baik dibandingkan negara maju.
Berbeda dengan dinamika global tersebut, prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tetap
relatif solid dan resilien. Berbagai lembaga internasional, termasuk IMF, OECD, dan World Bank memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5,0%-5,4% YoY, lebih tinggi dibandingkan rata-rata
pertumbuhan ekonomi global. Optimisme ini didorong oleh kuatnya konsumsi domestik, peningkatan investasi,
serta stabilitas makroekonomi yang prudent.
Pemerintah Indonesia melalui asumsi makro dalam kerangka kebijakan fiskal menargetkan pertumbuhan
ekonomi tahun 2026 sekitar 5,4% YoY, dengan konsumsi rumah tangga dan investasi sebagai penggerak utama
pertumbuhan. Dukungan belanja pemerintah, kelanjutan proyek infrastruktur, dan reformasi struktural diharapkan
dapat memperkuat daya saing dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun
2026 berada dalam rentang 4,9%-5,7% YoY. BI menilai bahwa stabilitas inflasi yang terjaga dan nilai tukar yang
relatif stabil akan memberikan ruang bagi kebijakan moneter yang akomodatif guna mendorong konsumsi dan
investasi. Selain itu, kinerja ekspor Indonesia tetap berpotensi tumbuh meskipun menghadapi perlambatan
permintaan global seiring dengan diversifikasi pasar ekspor dan penguatan sektor hilirisasi.
Secara keseluruhan, meskipun perekonomian global tahun 2026 diperkirakan masih dibayangi oleh ketidakpastian
dan risiko eksternal, Indonesia diproyeksikan mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan
berkelanjutan. Ketahanan permintaan domestik, koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang baik, serta
dukungan reformasi struktural menjadi faktor kunci yang menjaga prospek ekonomi Indonesia tetap positif
di tengah dinamika global yang menantang.
Di sektor otomotif, kondisi pasar diperkirakan masih penuh tantangan pada tahun 2026, seiring transisi
kebijakan fiskal dan dinamika ekonomi domestik. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
memperkirakan penjualan mobil nasional tetap berada di bawah tekanan akibat berlanjutnya daya beli yang belum
pulih signifikan. Berbeda dengan Gaikindo, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) optimis penjualan
motor tahun 2026 tetap stabil seiring dengan popularitasnya sebagai moda transportasi utama yang efisien dan
praktis di Indonesia.
Di lini industri pembiayaan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memproyeksikan kinerja
perusahaan pembiayaan akan tetap tumbuh positif pada 2026 dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang
masih belum pulih akibat masih berlanjutnya pelemahan penjualan kendaraan bermotor.
Dengan berbagai prospek dan tantangan ke depan, Perseroan telah menyiapkan berbagai strategi dan rencana
yang tertuang dalam Rencana Bisnis Tahun 2026 yang telah dirumuskan oleh Direksi dan dibahas bersama
Dewan Komisaris. Meskipun demikian, Perseroan menyadari bahwa proyeksi atas tahun 2026 dibangun oleh
Perseroan berdasarkan parameter dan asumsi yang diperoleh dan dikaji mengenai kondisi di tahun tersebut
dan kondisi mendatang Perseroan, serta lingkungan bisnis. Oleh karena itu, seiring dengan tantangan global
yang masih tinggi dan hangatnya topik mengenai risiko iklim, Perseroan masih hati-hati menghadapi tahun 2026.
231
Page 268
Ke depan, Perseroan akan terus memastikan bahwa setiap strategi yang diterapkan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan internal yang ketat. Selain itu, Perseroan akan secara
berkala mengevaluasi proyeksi dan target yang telah ditetapkan, menyesuaikannya dengan dinamika kondisi
yang berkembang. Perseroan optimis dapat mencapai kinerja yang lebih baik di tahun 2026 dibandingkan tahun
2025. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Perseroan akan berupaya semaksimal mungkin untuk
menjalankan strategi yang telah dirancang guna mempertahankan dan meningkatkan kinerja usaha dengan tetap
memperhatikan berbagai faktor eksternal yang dapat mempengaruhi operasional.
Dari sisi bisnis, fokus utama Perseroan diarahkan pada penguatan sektor produktif, khususnya pembiayaan
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berbadan usaha. Sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang
menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja terbesar, UMKM memiliki
potensi besar namun masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah
melalui UU P2SK dan POJK No. 19 Tahun 2025, Perseroan berkomitmen memperluas inklusi keuangan dengan
menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah diakses, terukur, dan berkelanjutan bagi sektor UMKM.
Di sisi lain, Perseroan terus memperkuat strategi akuisisi dan pengelolaan portofolio secara prudent guna menjaga
kualitas pembiayaan. Pemanfaatan teknologi, sistem analytics, serta pengawasan kredit yang lebih ketat menjadi
kunci dalam menekan risiko dan menjaga pertumbuhan yang sehat. Peningkatan efisiensi operasional dan
pengendalian risiko pembiayaan bermasalah juga menjadi prioritas agar kinerja Perseroan tetap berkelanjutan
dalam jangka panjang.
Dalam menghadapi persaingan industri yang semakin ketat dan perubahan perilaku konsumen, Perseroan secara
aktif memantau faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, regulasi OJK, serta dinamika ekonomi global dan
domestik. Strategi bisnis dan operasional akan terus disesuaikan secara adaptif dan responsif agar Perseroan
tetap tangguh menghadapi ketidakpastian sekaligus mampu menangkap peluang pasar yang relevan.
Berdasarkan proyeksi pemulihan ekonomi 2025-2026 dan evaluasi kinerja hingga September 2025, Perseroan
telah menyusun peta jalan strategis yang terbagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Strategi ini
menitikberatkan pada penguatan sektor produktif, optimalisasi portofolio pembiayaan, serta pengembangan model
bisnis yang lebih efisien dan berdaya saing untuk memastikan pertumbuhan yang terarah dan berkesinambungan.
Pada bisnis inti, Perseroan akan terus memperkuat pembiayaan motor melalui NMC dan Dana Syariah motor
sebagai penggerak pertumbuhan berikutnya. Upaya ini dilakukan melalui penguatan captive market Yamaha,
ekspansi wilayah potensial, optimalisasi pembiayaan motor bekas, peningkatan repeat order berbasis CRM,
serta pengelolaan portofolio yang disiplin untuk menjaga kualitas dan profitabilitas.
Untuk menciptakan pertumbuhan yang lebih seimbang, Perseroan juga mendorong diversifikasi portofolio
secara terukur, termasuk pembiayaan mobil, pembiayaan UMKM produktif, dan pembiayaan digital. Transformasi
digital dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan data analytics, pemanfaatan AI untuk credit scoring dan
collection, serta peningkatan pengalaman konsumen guna mendorong produktivitas dan efisiensi operasional.
Seluruh strategi tersebut didukung oleh penguatan fondasi perusahaan, mulai dari pengembangan SDM dan
budaya Kaizen (perbaikan berkelanjutan), pembangunan infrastruktur digital cerdas, pengelolaan likuiditas yang
solid, hingga penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Dengan pendekatan ini, Perseroan tidak
hanya menargetkan pertumbuhan bisnis, tetapi juga berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi perekonomian
nasional, inklusi keuangan, dan pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang
232
Page 269
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual, sebagaimana
diuraikan di bawah ini
Merek
Tanggal Dimulai Tanggal Berakhir
No. Nama Merek Nomor Permohonan Pelindungan Pelindungan
1. Bussan Auto Finance & Logo BAF J002005021599 6 Oktober 2005 6 Oktober 2035
2. BAF BUSSAN AUTO FINANCE D072018011459 9 Marwet 2018 9 Maret 2028
3. BAF J072021006243 28 Januari 2021 28 Januari 2031
4. BAF K1LAT J072021041947 22 Juni 2021 22 Juni 2031
5. BAF Dana Syariah J072021047113 14 Juli 2021 14 Juli 2031
6. BAF PraDana J072021047118 14 Juli 2021 14 Juli 2031
7. BAF AdiDana J072021047126 14 Juli 2021 14 Juli 2031
8. Logo S JID2023039268 19 Mei 2023 19 Mei 2033
9. SANDIA (Sales and Digital Integrated Assistant) JID2023041837 26 Mei 2023 26 Mei 2033
10. BAF Verse J072023036886 10 Mei 2023 10 April 2033
11. BAF Mobile J072023036881 10 Mei 2023 10 Mei 2033
12. BAF ECO Move J072023036891 10 Mei 2023 10 Mei 2033
13. BAF Caring for Children J072023036898 10 Mei 2023 10 Mei 2033
14. BAF Friends JID2024063305 12 Juli 2024 12 Juli 2034
15. BAFers JID2024063304 12 Juli 2024 12 Juli 2034
16. BAF Nutri-Kids JID2025033913 22 April 2025 22 April 2035
17. BAF United for Care JID2025044787 21 Mei 2025 21 Mei 2035
18. BAF Expo JID2025097191 19 September 2025 19 September 2035
19. BAF Festival JID2025097237 19 September 2025 19 September 2035
20. BAF Fair JID2025128357 26 November 2025 Masih Dalam Proses
Pemeriksaan Substantif
oleh Dirken HKI
Hak cipta
Jangka Waktu
Perlindungan /
No. Nama Nomor Permohonan Tanggal Permohonan Hak Cipta* Jenis Ciptaan
1. Bussan Auto C00200502743 29 September 2005 27 September 2005 – Program komputer
Finance - Integrated 27 September 2055
Financing System
(BAF IFS)
2. BAF - Bussan Auto C00200502742 29 September 2005 27 September 2005 – Karya tulis
Finance 27 September 2055
3. Mars BAF EC00202144251 3 September 2021 24 September 2018 – Rekaman berupa
24 September 2068 komposisi musik
yang teratur dan kuat
4. Jingle BAF EC00202144250 3 September 2021 1 Juni 2021 – Rekaman suara berupa
1 Juni 2071 jingle, Lagu tema dan
musik latar
5. Video Jingle BAF EC00202186129 29 Desember 2021 16 November 2021 – Rekaman gambar
16 November 2071 berupa gerakan tari
dari musik latar
6. Jingle BAF EC002025085833 9 Juli 2025 23 April 2025 – Lagu
23 April 2075 (musik dengan teks)
7. BAF Song EC002025085524 9 Juli 2025 17 Maret 2022 – Lagu
17 Maret 2072 (musik dengan teks)
8. Video Jingle BAF EC002025085848 9 Juli 2025 29 April 2025 – Karya rekaman video
29 April 2075
Catatan: * Hak Cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman
233
Page 270
15. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi,
sebagai berikut:
- Mitsui & Co., Ltd., sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, dan Perseroan telah menandatangani
Service and Support Agreement tanggal 1 April 2011, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amendement
Agreement tanggal 1 April 2012 juncto Guarantee Service Agreement tanggal 30 September 2011,
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amendement Agreement tanggal 1 Januari 2018, yang seluruhnya
dibuat di bawah tangan (“Perjanjan Afiliasi”). Berdasarkan Perjanjian Afiliasi tersebut, Perseroan menerima
dukungan dan bantuan dari Mitsui & Co., Ltd., yang antara lain mencakup dukungan dan bantuan untuk
mengembangkan pelanggan dan mempromosikan bisnis baru dan untuk memperkuat hubungan dengan
pelanggan, termasuk bank. Perjanjian Afiliasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan
setelah itu akan secara otomatis diperbaharui dan diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat bagi para pihak.
- JA Mitsui Leasing, Ltd., sebagai pemegang saham utama Perseroan, dan Perseroan telah menandatangani
Indeminty Agreement tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Ganti Rugi”).
Berdasarkan Perjanjian Ganti Rugi tersebut, Perseroan akan meminta JA Mitsui Leasing, Ltd. untuk menjamin
kepada bank atau lembaga keuangan atas seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian-perjanjain
pinjaman yang dibuat dan ditandatangani antara Perseroan dengan masing-masing bank. Perjanjian Ganti
Rugi tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan setelah itu akan secara otomatis diperbaharui
dan diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku dan mengikat bagi para pihak.
Sebagai kompensasi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi tersebut, Perseroan ditagih
beban pengaturan pinjaman dan penjaminan sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2025 dan Rp3,8 miliar pada
tahun 2024.
16. KETERGANTUNGAN PERSEROAN
Perseroan telah menandatangani perjanjian dengan Mitsui & Co., Ltd. sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan dan JA Mitsui Leasing, Ltd. sebagai pemega]ng saham utama Perseroan, di mana Mitsui & Co., Ltd.
dan JA Mitsui Leasing, Ltd. masing-masing sepakat untuk memberikan dukungan kepada Perseroan dalam
bentuk jaminan perusahaan untuk sebagian besar fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari perbankan
dan dukungan manajemen dalam bentuk corporate guarantee. Perseroan diperkirakan akan terus melakukan
transaksi sejenis masing-masing dengan Mitsui & Co., Ltd. dan JA Mitsui Leasing, Ltd. di masa mendatang.
Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan sepeda motor juga bergantung pada kinerja penjualan motor Yamaha.
Kemampuan pihak Yamaha untuk mengembangkan produk baru dan strategi pemasaran yang menarik dalam
rangka mempertahankan maupun meningkatkan pangsa pasar akan memengaruhi pertumbuhan aset Perseroan.
Per 31 Desember 2025, sebesar 61,7% dari total pemesanan produk Perseroan berasal dari pembiayaan motor
merek Yamaha.
234
Page 271
17. PENGHARGAAN DAN PENGAKUAN
Berikut adalah beberapa penghargaan yang diperoleh Perseroan sepanjang tahun 2025:
Marketing dan branding:
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Public Relation Awards 2025 untuk kategori Best Public
• Relations 2025 in Building Stronger Connections with Stakeholders through Digital Communications Strategis.
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Top Digital PR Award 2025 untuk kategori Leasing with
total score 12,43% based on Digital Media Aspect, Social Engagement Aspect, and Digital Mention Aspect.
• Penghargaan dari Marketing Magazine dalam Top Brand Award 2025 untuk kategori 2 Wheels Automotive
Leasing Company.
• Penghargaan dari Indonesia Award Magazine dalam No.1 BEST in AWARDS 2025 untuk kategori Best in
Consumer Financing Excellence 2025.
• Penghargaan dari Marketeers dalam OMNI Brands of the Year 2025 untuk kategori Digital Marketing with
category Integrated Marketing Channel.
• Penghargaan dari Info Ekonomi and TRAS N CO dalam 7th Indonesia Top Digital PR Award 2025 untuk
kategori Financing with score 88,05.
• Penghargaan dari SWAi dalam Indonesia Brand Excellence in Customer Value 2025 untuk kategori Motorcycle
Financing with predicate Very Good.
• Penghargaan dari Infobank dalam 21st Multifinance Award 2025 untuk kategori The Excellent Performance
Multifinance Company Asset Class > 10 Trillion.
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Best Multifinance Awards 2025 untuk kategori Maintaining
Market Share through Adaptive Business Strategies (Total Assets 10-30 Trillion).
• Penghargaan dari SWA & Business Digest dalam Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 untuk
kategori Multifinance with predicate Good.
• Penghargaan dari The Iconomics dalam 7th Indonesia Best Financial Awards 2025 untuk kategori Best
Customer Service Reputation (Multifinance >10T).
• Penghargaan dari SWA & Business Digest dalam Indonesia Customer Service Quality Award 2025 untuk
kategori Motorcycle Financing with Predicate Very Good.
• Penghargaan dari Indonesia Customer Experience Champions 2025 untuk kategori Multifinance with predicate
Very Good.
Syariah:
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards 2025 untuk kategori
Indonesia Best Sharia Business Unit of Multifinance 2025 with Corporate Initiatives Implementation to
Enhance Sharia Financing Segment Performance.
Sustainability:
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Human Capital Awards 2025 untuk kategori The Best
Human Capital 2025 for Ensuring a Healthy and Productive Work Environment Through Proactive Safety
Measures.
• Penghargaan dari Plus Idea Komunika - Goodmoney.id untuk kategori The Most Innovative Future Finance
Awards 2025 for Strengthening the Implementation of Business Sustainability and Improving Customer
Experience.
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2025
untuk kategori Indonesia Excellence Good Corporate Governance Ethics in Building Ethical, Inclusive, and
Sustainable Business through ESG Commitment.
• Penghargaan dari SWA-Digest dalam Indonesia Best Employee Engagement and Well-Being 2025 untuk
kategori Best Employee Engagement Award 2025 with predicate Excellent.
• Penghargaan dari Warta Ekonomi dalam Indonesia Best Workplace Awards 2025 untuk kategori Driving
Performance and Productivity through Transparent System and Digital Transformation.
• Penghargaan dari SWA & Business Digest dalam Indonesia Service Climate Excellence 2025 untuk kategori
Multifinance with predicate Excellent.
235
Page 272
Business performance:
Penghargaan dari The Finance dalam Top 20 Financial Institution 2025 untuk kategori Multifinance Asset >Rp10
Trillion with Predicate “Very Good” and score 81,72.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan,
selain faktor-faktor makroekonomi yang berada di luar kendali Perseroan. Setiap
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui mempengaruhi pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal Perseroan telah diungkapkan pada
Prospektus.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN Sebagian besar kebutuhan modal kerja Perseroan
digunakan untuk kegiatan usaha utama Perseroan yaitu pembiayaan dan seluruh
risiko material yang timbul dari kegiatan usaha Perseroan telah diungkapkan dalam
Prospektus.
236
Page 273
IX. PERPAJAKAN
1. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah dengan (i) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal
30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan/atau
sukuk mudharabah, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar:
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan/atau sukuk mudharabah;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi dan/atau sukuk mudharabah, yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif,
dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak
investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi dan/atau sukuk
mudharabah, atau diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta
Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi dan/atau sukuk mudharabah atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas
bunga dan/atau indikasi bagi hasil, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dan/atau sukuk
mudharabah dengan kupon dan/atau indikasi bagi hasil pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan/atau
indikasi bagi hasil sukuk mudharabah, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi dan/atau sukuk
mudharabah tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk mudharabah;
237
Page 274
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau indikasi bagi hasil
dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi dan/atau sukuk mudharabah pada saat
transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi dan/atau sukuk
mudharabah langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau indikasi bagi hasil dan/atau diskonto
obligasi dan/atau sukuk mudharabah yang diterima atau diperoleh penjual obligasi dan/atau sukuk
mudharabah pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.
2. PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
238
Page 275
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas
nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 93.590.000.000 3.050.000.000 96.640.000.000 26,3
2. PT Mandiri Sekuritas 50.000.000.000 5.000.000 50.005.000.000 13,6
3. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 220.000.000.000 200.000.000 220.200.000.000 60,0
363.590.000.000 3.255.000.000 366.845.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
B. Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah kepada
Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi
yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar
bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama (Rp) Total (Rp) (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 33.000.000.000 33.000.000.000 33,0
2. PT Mandiri Sekuritas 34.000.000.000 34.000.000.000 34,0
3. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 33.000.000.000 33.000.000.000 33,0
100.000.000.000 100.000.000.000 100,0
239
Page 276
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
2. PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI, DANA SUKUK MUDHARABAH, TINGKAT SUKU BUNGA
OBLIGASI DAN BESARAN INDIKASI BAGI HASIL
Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Indikasi Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk mudharabah, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah). Imbal hasil SUN dan risk premium
merujuk pada data Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per tanggal 19 Juni 2026, yang dijadikan acuan untuk
peringkat AAA, dengan tingkat suku bunga dan/atau tingkat imbal hasil sebesar 7,37% untuk tenor 1 (satu) tahun
dan 7,43% untuk tenor 3 (tiga) tahun, serta risk premium sebesar 35 basis point untuk tenor 1 (satu) tahun dan
42 basis point untuk tenor 3 (tiga) tahun.
240
Page 277
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta Selatan 12910
STTD : No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Undang-
Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat penunjukan : Surat PT Bussan Auto Finance tanggal 20 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm
Menara Kuningan, Lantai 12 & 9,
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta Selatan 12940
STTD : No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira
Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas nama Iswira Laksana,
S.H., M.Si
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan berdasarkan Surat
Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat penunjukan : Surat PT Bussan Auto Finance No.: 001/PUBIV/LGA/2026 tanggal 20 Februari
2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan
kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
241
Page 278
AKUNTAN PUBLIK
Liana Ramon Xenia & Rekan (a member of Deloitte Southeast Asia Ltd)
The Plaza Office Tower, Lantai 32
Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30
Jakarta Pusat 10350
STTD : No. STTD.AP-63/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Liana Lim
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No.0851 atas nama Liana Lim
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Surat penunjukan : No. C - 200/III/2026/SA SP/LL tanggal 16 Maret 2026
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang
diauditnya.
NOTARIS
Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama, Lantai 6 Suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
Jakarta Selatan 12950
STTD : No. STTD.N-93/PJ-1/PM.22/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah
Helmi S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi
S.H.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat penunjukan : No. 06/Prop/PUBIV-I/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 dan No. 07/Prop/SKKII-I/
II/2026 tanggal 20 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah membuat
akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
242
Page 279
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24 Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta Selatan 12940
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 9
Jakarta Selatan 12190
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabahsetelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
243
Page 280
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Bank Mandiri bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudhrabah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK
dengan STTD No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Bank Mandiri telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 16 Maret 2026.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai dengan
Surat Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1059/2026 tanggal 16 Maret 2026, telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; dan (ii) sesuai dengan Surat
Pernyataan No TIB.FIB/CMS.1061/2026 tanggal 16 Maret 2026, (a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak merangkap sebagai penanggung dan/
atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi; dan (d) tidak akan menerima dan meminta terlebih dahulu atas
kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1060/2026 tanggal 16 Maret 2026, telah melakukan penelaahan/
uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; (ii) dengan Surat
Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1062/2026 tanggal 16 Maret 2026, (a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak merangkap sebagai penanggung
dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah; dan (d) tidak menerima dan meminta terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat
Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.1058/2026 tanggal 16 Maret 2026, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang
diberi mandat oleh Direksi yang memiliki penegetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan
syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami kegiatan dan
jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1. UMUM
Bank Mandiri didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan
Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk atau
disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998 dan diumumkan dalam BNRI
No. 97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 6859 Tahun 1998. Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan
usaha PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia
(Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero).
Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPSLB No. 8 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya
oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-
AH.01.03-0041266 tanggal 13 Februari 2026.
244
Page 281
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 15 Januari 2026, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 April 2026 dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank
Mandiri adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000100,00
Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,00
Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Direksi 54.628.826 6.828.602.000 0,06
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.186.954.516 4.648.369.314.500 39,84
Saham treasuri 91.750.000 11.468.750.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 April 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Zulkifli Zaini
Wakil Komisaris Utama/Independen : Rudy Salahuddin Ramto
Komisaris Independen : Mia Amiati
Komisaris Independen : Bintoro K. Pardewo
Komisaris : Luky Alfirman
Komisaris : Yuliot
Direksi
Direktur Utama : Riduan
Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan
Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston Tambunan
Direktur Operations : Timothy Utama
Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini
Direktur Information Technology : Sunarto
Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
Direktur Risk Management : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking : Saptari
245
Page 282
4. KEGIATAN UTAMA
Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 8 tanggal 15 Januari 2026, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
• Melakukan usaha di bidang Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
• Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan usaha utama sebagai
berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
- Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
- Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/
atau nasabah termasuk surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau
setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
berwenang;
- Melakukan kegiatan pengalihan piutang
- Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai dana pensiun;
- Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga
keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
- Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia;
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
- Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
• Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, Bank Mandiri dapat pula
melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Perseroan sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
246
Page 283
Dalam pengembangan pasar modal selama 3 (tiga) tahun terakhir (2023-2026), Bank Mandiri ikut berperan aktif,
antara lain bertindak sebagai:
1. Wali amanat (trustee) dalam penerbitan obligasi sebagai berikut:
• Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
• PT Bank Bukopin Tbk
• PT Maybank Indonesia Finance
• PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
• PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
• PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
• PT Bank Panin Tbk
• PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
• PT Bank DKI
• PT PP Properti Tbk
• PT Bank UOB Indonesia
• PT Oto Multiartha
• PT Bussan Auto Finance
• PT Bank Sumut
• PT Bank NTT
• PT Bank Maybank Indonesia
• PT Bank Lampung
• PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
• PT Bank Commonwealth
• PT Ketrosden Triasmitra
• PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank Sulutgo)
• PT KB Finansia Multi Finance
• PT Polytama Propindo
• PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk
• PT Summit OTO Finance
• PT Danantara Investment Management (Persero) Tbk
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
2. Agen pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN:
• PT Belitang Panen Raya
• PT HK Realtindo
• PT LEN Industri (Persero)
• PT Wika Realty
• PT Radana Bhaskara Finance
• PT Semen Indonesia Tbk
• PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura
• PT Adhi guna Putera
3. Jasa receiving bank dalam penawaran umum saham perdana:
• PT Hartadinata Abadi Tbk
• PT MAP Boga Adiperkasa Tbk
• PT M Cash Integrasi Tbk
• PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
• PT PP Presisi Tbk
• PT Jasa Armada Indonesia Tbk
• PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
• PT Medikalola Hermina Tbk
• PT Asuransi Tugu Indonesia Tbk
• PT MNC Studios International Tbk
• PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk
247
Page 284
• PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
• PT NFC Indonesia Tbk
• PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk
• PT Bali Bintang Sejahtera Tbk
• PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
• PT MNC Visions Network Tbk
• PT Telefast Indonesia Tbk
• PT Digital Mediatama Maxima Tbk
• PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
4. Mengelola rekening penampungan (escrow agent) & agen penjaminan (security agent)
5. Menyelenggarakan jasa penitipan efek-efek (custodian)
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan
data per 31 Desember 2025, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat;
139 kantor cabang dan 2.153 cabang pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia, Terdapat 7 (tujuh) kantor
Luar Negeri Bank Mandiri yang tersebar luas di seluruh dunia meliputi Singapura, Hongkong, Cayman Island,
Shanghai, Dili, London, dan Malaysia.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat adalah
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
248
Page 285
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan,
maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah Bunga
Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil termasuk Denda/Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
- Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susansi & Surja dan laporan keuangan
konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang menyatakan pendapat
wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
Kas 33.857.220 31.665.082
Giro pada Bank Indonesia 238.289.478 105.146.044
Giro pada bank lain 60.924.962 46.637.684
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain 50.470.248 63.228.375
Efek-efek - neto 124.727.974 95.478.051
Obligasi Pemerintah 292.817.548 287.272.659
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan 30.639.841 28.551.228
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 3.903.777 8.290.138
Tagihan derivatif 7.277.675 7.761.508
Kredit 1.801.934.209 1.573.861.967
Piutang Pembiayaan Konsumen 39.813.630 40.638.953
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 4.018.753 5.653.739
Tagihan akseptasi 8.062.263 9.282.525
Penyertaan Saham 2.346.322 2.416.748
Aset dikuasai untuk dijual 253.774 -
Biaya dibayar dimuka 5.673.038 4.827.723
Pajak dibayar dimuka 851.625 739.015
Aset Tetap 72.062.331 63.030.845
Aset Tidak berwujud 7.519.158 7.044.743
Aset lain-lain 39.849.930 37.342.781
Aset Pajak Tangguhan 4.654.270 8.353.454
JUMLAH ASET 2.829.948.026 2.427.223.262
249
Page 286
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 4.537.458 5.703.731
Giro dan giro wadiah 666.109.590 568.576.009
Tabungan dan tabungan wadiah 621.914.970 580.191.796
Deposito Berjangka 528.872.648 297.467.152
Simpanan dari Bank Lain 20.755.543 27.042.709
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 37.850.988 35.487.487
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 39.955.889 90.256.225
Liabilitas Derivatif 6.841.621 7.336.998
Liabilitas Akseptasi 7.919.333 9.136.013
Liabilitas pajak tangguhan 27.996 9.278
Efek-efek yang diterbitkan 62.205.231 41.141.067
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 895.791 1.114.013
Beban yang masih harus dibayar 6.168.983 5.466.461
Utang Pajak 3.327.702 3.078.642
Liabilitas Imbalan Kerja 7.899.583 7.160.018
Provisi 112.537 264.275
Liabilitas lain-lain 42.339.668 32.656.899
Pinjaman yang diterima 154.672.422 147.915.981
Pinjaman subordinasi 389.779 403.562
Total Liabilitas 2.212.925.204 1.860.408.316
Total Dana Syirkah Temporer 289.620.824 253.340.265
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 18.095.274
Modal saham yang diperoleh kembali dan dimiliki (saham treasuri) (403.625) -
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 152.018 10.289
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan 1.146.052 (2.160.850)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (11.218) (8.885)
Keuntungan revaluasi aset tetap 38.445.684 34.772.745
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 1.374.981 1.595.606
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (309.938)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 218.129.454 214.670.201
Kepentingan non pengendali 33.651.329 29.678.252
Jumlah Ekuitas 327.401.998 313.474.681
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER & EKUITAS 2.829.948.026 2.427.223.262
250
Page 287
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 164.412.466 151.236.027
Beban bunga dan beban syariah (58.202.431) (49.479.107)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 106.210.035 101.756.920
Pendapatan premi - neto 550.415 2.520.813
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 106.760.450 104.277.733
Pendapatan operasional lainnya 48.002.435 42.171.015
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (10.359.492) (11.811.786)
Pembentukan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 259.675 33.829
Pembentukan penyisihan lainnya (1.231.070) (151.047)
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan - -
nilai wajar efek-efek, Obligasi Subordinasi pemerintah dan investasi
pemegang polis pada kontrak unit-link
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi Subordinasi pemerintah 463.146 150.297
Beban operasional lainnya (67.584.405) (58.610.446 )
Laba operasional 76.310.739 76.059.595
Pendapatan (beban) non operasional - neto 106.824 343.891
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan non pengendali 76.417.563 76.403.486
Beban pajak - neto (15.071.430 (15.238.365 )
Laba tahun berjalan 61.346.133 61.165.121
9. ALAMAT WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Financial Institutions Business Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
www.bankmandiri.co.id
Tel. (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
Untuk perhatian : Vice President – Capital Market Services Department
251
Page 288
XIII. TATA CARA PEMESANAN
A. Tata Cara Pemesanan Obligasi
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang
berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
252
Page 289
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/
atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama empat Hari Kerja, mulai tanggal 30 Juni 2026 sampai
dengan 3 Juli 2026, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 30 Juni 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 1 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-3: 2 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-4: 3 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
253
Page 290
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 6 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528093
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
A.n. PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Bank Permata Tbk
Cabang Sudirman
No. Rekening: 00701118162
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
254
Page 291
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB
pada tanggal 8 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai
berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Caban: Menara BCA
No. Rekening: 2050065891
A.n. PT Bussan Auto Finance
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
255
Page 292
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi
paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
256
Page 293
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah
yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
memberikan suara dalam RUPSM serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah
yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil yang dibayarkan pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah
yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSM yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM
tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan
257
Page 294
asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar
negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama empat Hari Kerja, mulai tanggal 30 Juni
2026 sampai dengan 3 Juli 2026, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 30 Juni 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 1 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-3: 2 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-4: 3 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Sukuk Mudharabah,” pada tempat
di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSM.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah
yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
258
Page 295
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang
membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan
beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah
dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk
Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Jabar Banten Syariah
Cabang Soepomo
No. Rekening: 0070121896175
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 00971134003
A.n. PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 00970613161
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib membayar kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
PT Bank BCA Syariah
Cabang : Jatinegara
No. Rekening : 0017998998
Atas nama : PT Bussan Auto Finance
259
Page 296
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka
Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan
di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah;
260
Page 297
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu
Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah
sebesar-besarnya Rp233.333 (dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) per hari.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
261
Page 298
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSM dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
30 Juni 2026 dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta Selatan 12190
Tel.: (021) 5088 7168
Faks.: (021) 5088 7167
E-mail: fixed.income@ipc.co.id
www.indopremier.com
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lantai 24 & 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190
Telp.: (021) 526 3445
Fax.: (021) 526 5701
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telp.: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 2924 9168
E-mail: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
262
Page 299
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co)
Law Firm.
263
Page 300
Halaman ini sengaja dikosongkan
264
Page 301
Page 302
266
Page 303
267
Page 304
268
Page 305
269
Page 306
270
Page 307
271
Page 308
272
Page 309
273
Page 310
274
Page 311
275
Page 312
276
Page 313
277
Page 314
278
Page 315
279
Page 316
280
Page 317
281
Page 318
282
Page 319
283
Page 320
284
Page 321
285
Page 322
286
Page 323
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
287
Page 324
Halaman ini sengaja dikosongkan
266
Page 325
289
Page 326
Page 327
291
Page 328
292
Page 329
293
Page 330
294
Page 331
295
Page 332
296
Page 333
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2025 2024
ASET ASSETS
Kas dan bank 5 414.012.677 665.030.478 Cash on hand and in banks
Piutang pembiayaan - bersih 6 12.778.242.659 12.559.054.341 Financing receivables - net
Piutang derivatif 29 13.920.260 66.691.236 Derivative receivables
Piutang lain-lain - bersih Other accounts receivable - net
Pihak berelasi 7 2.155.675 2.128.675 Related parties
Pihak ketiga 7 94.568.338 116.732.043 Third parties
Uang muka 8 22.750.480 24.152.307 Advances
Biaya dibayar dimuka 9 49.198.332 63.722.119 Prepaid expenses
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi Property and equipment - net of accumulated
penyusutan sebesar Rp 409.683.754 depreciation of Rp 409.683.754
pada 31 Desember 2025 (31 Desember 2024: as of December 31, 2025 (December 31,
Rp 367.254.845) 10 336.560.779 325.576.885 Property
2024: Rp
and367,254,845)
equipment - net of accumulated
Aset takberwujud - setelah
dikurangi akumulasi amortisasi Intangible assets - net of accumulated
sebesar Rp 251.308.868 amortization of Rp 251.308.868
pada 31 Desember 2025 (31 Desember 2024: as of December 31, 2025 (December 31,
Rp 200.685.008) 11 94.654.022 111.128.318 Intangible
2024: Rpassets
200,685,008)
- net of accumulated
Aset pajak tangguhan - bersih 26 221.803.486 193.601.375 Deferred tax assets - net
Aset hak-guna - bersih 12 47.227.455 30.693.682 Right-of-use assets - net
Aset lainnya 13 3.640.092 3.181.345 Other assets
JUMLAH ASET 14.078.734.255 14.161.692.804 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank 14 6.247.853.798 5.471.032.912 Bank loans
Utang derivatif 29 88.344.451 21.844.963 Derivative payables
Utang pajak 15 54.279.223 21.372.386 Taxes payable
Utang lain-lain 16 186.312.854 165.756.843 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar 17,33 295.622.452 312.408.134 Accrued expenses
Utang obligasi 18 3.831.911.750 5.086.475.710 Bonds payable
Liabilitas sewa 19 672.854 498.544 Lease liabilities
Liabilitas imbalan pasca kerja 20 175.381.519 150.072.578 Post-employment benefits obligation
Jumlah Liabilitas 10.880.378.901 11.229.462.070 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal saham - Rp 1.000.000 per saham Capital stock - Rp 1,000,000 par value
Diotorisasi, ditempatkan dan disetor penuh - Authorized, subscribed and paid-up -
353.571 saham 21 353.571.000 353.571.000 353,571 shares
Tambahan modal disetor 21 235.858.000 235.858.000 Additional paid-in capital
Penghasilan komprehensif lain 27 (35.173.270) 5.871.405 Other comprehensive income
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 21 71.400.000 71.400.000 Appropriated
Tidak ditentukan penggunaannya 2.572.699.624 2.265.530.329 Unappropriated
Jumlah Ekuitas 3.198.355.354 2.932.230.734 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.078.734.255 14.161.692.804 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
297
Page 334
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
PENDAPATAN REVENUE:
Pendapatan pembiayaan 22 4.665.842.228 4.595.914.242 Financing income
Pendapatan bunga 5 12.489.994 11.227.845 Interest income
Pendapatan lain-lain 98.746.741 77.977.030 Other income
Jumlah pendapatan 4.777.078.963 4.685.119.117 Total revenue
BEBAN EXPENSES:
Gaji dan tunjangan 628.607.605 592.982.553 Salaries and allowances
Penyisihan kerugian kredit 6,7 1.799.194.989 1.936.471.053 Provision for credit losses
Bunga dan beban pembiayaan 23 730.816.552 756.972.083 Interest and financing charges
Beban umum dan administrasi 24 1.059.374.413 980.838.592 General and administrative expenses
Beban pengaturan pinjaman dan jaminan Loan arrangement and guarantee fees
ke pihak berelasi 33 3.689.438 3.625.542 to a related party
Beban pemasaran 25 25.486.137 23.508.018 Marketing expenses
Jumlah beban 4.247.169.134 4.294.397.841 Total expenses
LABA SEBELUM PAJAK 529.909.829 390.721.276 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 26 (116.441.767) (87.010.514) INCOME TAX EXPENSE
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 413.468.062 303.710.762 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos - pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified
ke laba rugi subsequently to profit or loss:
Pengukuran kembali atas liabilitas Remeasurement of the post-employment
imbalan pasca kerja, setelah pajak 20,26 (8.269.207) 26.483.982 benefits obligation, net of tax
Pos - pos yang akan direklasifikasi Items that may be reclassified
ke laba rugi subsequently to profit or loss:
Laba (rugi) yang belum terealisasi Unrealized gain (loss) on fair value
atas nilai wajar kontrak derivatif contracts for hedging,
untuk lindung nilai, setelah pajak 26,27,29 (32.775.468) 14.351.582 net of tax
Jumlah penghasilan komprehensif lain Total other comprehensive income
tahun berjalan - setelah pajak (41.044.675) 40.835.564 for the year - net of tax
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 372.423.387 344.546.326 FOR THE YEAR
LABA PER SAHAM EARNINGS PER SHARE
Dasar 28 1.169 859 Basic
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
298
Page 335
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Tambahan Penghasilan
modal komprehensif Saldo laba/
disetor/ lain/ Retained earnings
Additional Other Ditentukan Tidak ditentukan
Catatan/ Modal saham paid-in comprehensive penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah ekuitas/
Notes Capital stock capital income Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo per 1 Januari 2024 353.571.000 235.858.000 (34.964.159) 71.400.000 2.091.512.753 2.717.377.594 Balance as of January 1, 2024
Laba bersih tahun berjalan - - - - 303.710.762 303.710.762 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - Other comprehensive income -
Keuntungan belum direalisasi atas nilai wajar Unrealized gain on fair value of
kontrak derivatif untuk lindung nilai, derivative contracts
setelah pajak 26,27,29 - - 14.351.582 - - 14.351.582 for hedging, net of tax
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan Remeasurement of the post-employment benefits
pasca kerja, setelah pajak 20,26 - - 26.483.982 - - 26.483.982 obligation, net of tax
Dividen 21 - - - - (129.693.186) (129.693.186) Dividends
Saldo per 31 Desember 2024 353.571.000 235.858.000 5.871.405 71.400.000 2.265.530.329 2.932.230.734 Balance as of December 31, 2024
Laba bersih tahun berjalan - - - - 413.468.062 413.468.062 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - Other comprehensive income -
Keuntungan belum direalisasi atas nilai wajar Unrealized gain on fair value of
kontrak derivatif untuk lindung nilai, derivative contracts
setelah pajak 26,27,29 - - (32.775.468) - - (32.775.468) for hedging, net of tax
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan Remeasurement of the post-employment benefits
pasca kerja, setelah pajak 20,26 - - (8.269.207) - - (8.269.207) obligation, net of tax
Dividen 21 - - - - (106.298.767) (106.298.767) Dividends
Saldo per 31 Desember 2025 353.571.000 235.858.000 (35.173.270) 71.400.000 2.572.699.624 3.198.355.354 Balance as of December 31, 2025
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
299
Page 336
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipts from:
Transaksi pembiayaan 13.929.572.366 13.697.241.868 Financing transactions
Bunga atas keterlambatan, pelunasan Interest income from late payment, early
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya 930.219.829 882.652.443 termination and other operating activities
Pengeluaran kas untuk: Cash payments for:
Transaksi pembiayaan (12.064.062.808) (11.682.268.818) Financing transactions
Gaji dan tunjangan (590.934.484) (558.307.203) Salaries and allowances
Biaya pengaturan pinjaman dan jaminan Arrangement and guarantee fees
ke pihak berelasi (3.689.438) (4.837.066) to a related party
Imbalan pasca kerja 20 (13.412.614) (11.302.702) Post-employment benefits
Pembayaran pajak penghasilan badan (100.894.581) (89.725.598) Payment of corporate income tax
Beban umum, administrasi dan pemasaran (905.871.242) (906.433.278) General, administrative and marketing expenses
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.180.927.028 1.327.019.646 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Hasil penjualan aset tetap 10 807.575 386.728 Proceeds from sale of property and equipment
Penerimaan bunga 26,31 12.489.994 11.227.845 Interest received
Pembayaran utang yang timbul dari Payment of payable arising from acquisition
pembelian aset takberwujud (2.398.982) (2.089.960) of intangible assets
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap Advance payment for acquisition of property and
dan perangkat lunak komputer 8 (20.350.603) (22.882.790) equipment and computer software
Penambahan aset hak-guna (35.840.841) (20.531.668) Additions of right-of-use assets
Penambahan aset tetap (61.128.343) (33.322.819) Additions of property and equipment
Penambahan aset takberwujud (19.323.737) (60.519.254) Additions of intangible assets
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (125.744.937) (127.731.918) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran bunga dan beban keuangan (787.935.119) (743.651.369) Interest and financing charges paid
Pembayaran dividen 21 (106.298.767) (129.693.186) Payment of dividends
Pembayaran pokok liabilitas sewa 36 (1.396.697) (5.779.444) Payment of principal on lease liabilities
Pembayaran beban bunga atas liabilitas sewa 12 (242.020) (360.466) Payment of interest expense on lease liabilities
Penerimaan dari pinjaman bank 5.442.935.769 5.970.307.000 Proceeds from bank loans
Pembayaran pinjaman bank (4.588.864.250) (6.164.464.000) Payment of bank loans
Penerimaan dari penerbitan obligasi 18 2.200.000.000 2.465.720.000 Proceeds from issuance of bonds
Pembayaran biaya penerbitan obligasi 18 (7.443.808) (9.374.045) Payment of bonds issuance costs
Pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap II Payment of shelf registration bond I Phase II
seri B tahun 2021 18 - (725.000.000) series B year 2021
Pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap III Payment of shelf registration bond I phase III
seri B tahun 2021 18 - (625.000.000) series B year 2021
Pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap IV Payment of shelf registration bond I phase IV
seri B tahun 2021 18 - (500.000.000) series B year 2021
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II tahap III Payment of shelf registration bond I phase III
seri A tahun 2023 18 - (401.000.000) series A year 2023
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan Payment of shelf registration bond III Phase II
Auto Finance tahap II Seri A tahun 2024 18 (1.343.995.000) - series A year 2024
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Bussan Payment of shelf registration bond III Phase I
Auto Finance tahap I Seri A tahun 2024 18 (781.460.000) - series A year 2024
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Bussan Payment of shelf registration bond I Phase V
Auto Finance tahap V tahun 2022 18 (775.000.000) - year 2022
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Payment of shelf registration bond II Phase II
Auto Finance tahap II Seri B tahun 2022 18 (545.000.000) - series B year 2022
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Payment of shelf registration bond II Phase I
Auto Finance tahap I Seri B tahun 2022 18 (11.500.000) - series B year 2022
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (1.306.199.892) (868.295.510) Net Cash Used in Financing Activities
NET (DECREASE) INCREASE IN CASH ON
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK (251.017.801) 330.992.218 HAND AND IN BANKS
CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 5 665.030.478 334.038.260 AT BEGINNING OF YEAR
CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 5 414.012.677 665.030.478 AT END OF YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
300
Page 337
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Bussan Auto Finance (“Perusahaan”) PT Bussan Auto Finance (the “Company”) was
didirikan dengan nama PT Pembiayaan Getraco originally established as PT Pembiayaan Getraco
Indonesia berdasarkan Akta No. 55 tanggal Indonesia based on Notarial Deed No. 55 dated
18 Juli 1995 dari Sugiri Kadarisman, S.H., notaris July 18, 1995 of Sugiri Kadarisman, S.H., notary
di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh in Jakarta. The deed of establishment was
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam approved by Minister of Justice of the Republic of
Surat Keputusannya No. C2-10.337.HT.01. Indonesia in decision letter No. C2-
01.Th95 tanggal 18 Agustus 1995 serta 10.337.HT.01.01.Th95 dated August 18, 1995,
diumumkan dalam Berita Negara Republik and was published in The Official Gazette No. 138
Indonesia No. 138 Tahun 1996, Tambahan Year 1996, Supplement No. 1. The Company’s
No. 1. Anggaran dasar Perusahaan telah Articles of Association have been amended
mengalami perubahan, terakhir dengan Akta several times, most recently by Notarial Deed
No. 28 tanggal 26 September 2023 dari Marina No. 28 dated September 26, 2023 of Marina
Soewana, S.H., notaris di Jakarta, mengenai Soewana, S.H., notary in Jakarta, regarding
perubahan komposisi pemegang saham. Akta changes in shareholder composition. This
perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari amendment was approved by the Minister of
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- Indonesia in Decision Letter No. AHU-
0191518.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 0191518.AH.01.11.YEAR 2023 dated
26 September 2023. September 26, 2023.
Kantor pusat Perusahaan berlokasi di BAF The Company’s head office is located in BAF
Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No. 121 RT 14/ Plaza, Jl. Raya Tanjung Barat No. 121
RW 4, Jakarta 12530, Indonesia. Pada tanggal RT 14/RW 4, Jakarta 12530, Indonesia. As of
31 Desember 2025, Perusahaan memiliki 161 December 31, 2025, the Company has 161
kantor cabang (31 Desember 2024: 163 kantor branch offices (December 31, 2024: 163 branch
cabang) yang tersebar di seluruh wilayah offices) spread throughout Indonesia (unaudited).
Indonesia (tidak diaudit).
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar In accordance with Article 3 of the Company’s
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Articles of Association, the scope of its objectives
terutama dalam aktivitas pembiayaan, untuk and purposes are mainly to engage in financing
barang dan/atau jasa. Aktivitas pembiayaan activities, for goods and/or services. The financing
termasuk pembiayaan investasi, pembiayaan activities are covering investment financing,
modal kerja, pembiayaan multi guna, working capital financing, multi purpose financing,
pembiayaan syariah, sewa operasi dan aktivitas sharia financing, operating lease and other
Pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan financing business activity based on approval
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ijin operasi from Financial Services Authority (OJK). The
Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Company’s operating license was obtained from
Keuangan dengan Surat Keputusan the Minister of Finance by Decree
No. 526/KMK.017/1995 tanggal 17 November No. 526/KMK.017/1995 dated November 17,
1995. Saat ini, Perusahaan terutama bergerak 1995. Currently, the Company mainly engages in
dalam aktivitas pembiayaan nasabah kendaraan customer financing activities of two-wheeled
bermotor roda dua. motor vehicles.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah As of December 31, 2025, the Company had
karyawan Perusahaan masing-masing sebanyak 3,617 employees (December 31, 2024: 3,646
3.617 karyawan (31 Desember 2024: 3.646 employees) (unaudited).
karyawan) (tidak diaudit).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The composition of the Company’s Board of
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 Commissioners and Board of Directors as of
dan 2024 adalah sebagai berikut: December 31, 2025 and 2024 was as follows:
2025 2024
Presiden Komisaris : Toshiyuki Kojima Toshiyuki Kojima President Commissioner
Komisaris : Naotaka Takeshita Naotaka Takeshita Commissioners
Masami Shiobara Masami Shiobara
Komisaris Independen : Dani Firmansjah Dani Firmansjah Independent Commissioners
Prabowo Prabowo
Nurdayadi Nurdayadi
301
Page 338
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2025 2024
Presiden Direktur : Koji Kato Lynn Ramli President Director
Wakil Presiden Direktur : Akira Sugai Akira Sugai Vice President Directors
Koji Kato
Direktur : Sigit Sembodo Sigit Sembodo Directors
Alung Ng Alung Ng
Yudono Yudono
Susunan komite audit adalah sebagai berikut: The member of the audit committee are as
follows:
2025 2024
Ketua : Nurdayadi Nurdayadi Chairman
Anggota : Dani Firmansjah Heru Absoro Members
Shakti Agustono Prabowo
Rahardjo
Pembentukan Komite Audit Perusahaan telah The establishment of the Company's Audit
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.05/2014 Committee is in accordance with POJK
tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi No. 30/POJK.05/2014 about Good Corporate
Perusahaan Pembiayaan dan POJK Governance for Finance Company and POJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan No. 55/POJK.04/2015 about Establishment and
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Guidelines for the Work Implementation of the
Audit Committee.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the sharia
dewan pengawas syariah adalah sebagai supervisory board was as follows:
berikut:
2025 2024
Ahmad Ifham Ahmad Ifham
b. Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk b. Public Offering of Bonds and Sukuk of the
Perusahaan Company
Sejak tahun 2017, Perusahaan telah beberapa Since 2017, the Company has issued bonds and
kali menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah sukuk mudharabah to the public through the
yang ditawarkan kepada masyarakat melalui Indonesian market capital.
pasar modal di Indonesia.
Sampai dengan 31 Desember 2025, obligasi dan As of December 31, 2025, bonds and sukuk
sukuk mudharabah yang telah ditawarkan oleh mudharabah offered by the Company are as
Perusahaan adalah sebagai berikut: follows:
Obligasi dan Sukuk Perusahaan/ Tanggal pernyataan efektif/ Tanggal jatuh tempo/ Nomor surat/ Jumlah/
Company's bonds and sukuk Effective notification date Due date Letter number Amount
Obligasi berkelanjutan I/ Shelf registration bond I 24 Juli 2020/ July 24, 2020 17 Maret 2025/ March 17, 2025 S-200/D.04/2020 3.500.000.000
Sukuk mudharabah berkelanjutan I/ Sustainable
sukuk mudharabah I 24 Juli 2020/ July 24, 2020 22 Oktober 2023/ October 22, 2023 S-200/D.04/2020 500.000.000
Obligasi berkelanjutan II/ Shelf registration bond II 24 Juni 2022/ June 24, 2022 8 September 2026/ September 8, 2026 S-105/D.04/2022 3.000.000.000
Obligasi berkelanjutan III/ Shelf registration bond III 27 Juni 2024/ June 27, 2024 19 November 2028/ November 19, 2028 S-83/D.04/2024 5.000.000.000
Seluruh obligasi Perusahaan pada tanggal All of the Company's outstanding bonds as of
31 Desember 2025 sejumlah Rp 3.839.265.000 December 31, 2025 amounting to
(31 Desember 2024: Rp 5.096.220.000) tercatat Rp 3.839.265.000 (December 31, 2024:
pada Bursa Efek Indonesia. Rp 5,096,220,000) was listed at the Indonesia
Stock Exchange.
302
Page 339
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
BARU DAN REVISI (PSAK) DAN INTERPRETASI OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK) (PSAK) AND INTERPRETATIONS OF PSAK (ISAK)
a. Amendemen/Penyesuaian Standar yang a. Amendments/Improvements to Standards
Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan Effective in the Current Year
Standar, interpretasi dan amandemen- Standards, interpretation and amendments to
amandemen atas PSAK, yang telah diterbitkan PSAKs were issued and effective beginning on or
dan berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari after January 1, 2025 as follows:
2025 sebagai berikut:
• PSAK 221 (amendemen) Kekurangan • PSAK 221 (amendment) Lack of
Ketertukaran Exchangeability
• PSAK 117 (amendemen) Kontrak Asuransi • PSAK 117 (amendment) Insurance Contracts
Penerapan tersebut tidak memiliki dampak The adoptions have not had any material impact
material terhadap jumlah yang dilaporkan dalam on the disclosures or on the amounts reported
laporan keuangan Perusahaan. in these financial statements.
b. Standar dan Amendemen/Penyesuaian b. Standard and Amendments/Improvements to
Standar Telah Diterbitkan Tapi Belum Standards Issued not yet Adopted
Diterapkan
Pada tanggal persetujuan laporan keuangan, At the date of authorization of these financial
standar, interpretasi dan amandemen- statements, the following standards,
amandemen atas PSAK yang telah diterbitkan interpretations and amendments to PSAK were
namun belum berlaku efektif, dengan penerapan issued but not effective, with early application
dini diijinkan, adalah sebagai berikut: permitted:
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2026 January 1, 2026
• Amandemen PSAK 338 Kombinasi Bisnis • Amendment to PSAK 338 Business
Entitas Sepengendali Combination Under Common Control
• Amandemen PSAK 109 Instrumen • Amendment to PSAK 109 Financial
Keuangan dan Amandemen PSAK 107 Instruments Keuangan dan Amendment to
Instrumen Keuangan: Pengungkapan PSAK 107 Financial Instruments :
tentang Klasifikasi dan Pengukuran Disclosures on Classification and
Instrumen Keuangan Measurement of Financial Instruments
• Amandemen PSAK 109 Instrumen • Amendment to PSAK 109 Financial
Keuangan dan Amandemen PSAK 107 Instruments Keuangan dan Amendment to
Instrumen Keuangan: Pengungkapan PSAK 107 Financial Instruments :
tentang Kontrak yang Mengacu pada Listrik Disclosures on Contracts Referencing
Bergantung Alam Nature-dependent Electricity
• Penyesuaian Tahunan 2024 SAK Indonesia • Annual Improvement 2024 SAK Indonesia
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As of the issuance date of the financial
keuangan, dampak dari penerapan standar, statements, the effects of adopting these
amendemen dan interpretasi tersebut terhadap standards, amendments and interpretations on
laporan keuangan tidak dapat diketahui atau the financial statements are not known nor
diestimasi oleh manajemen. reasonably estimable by management.
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2027 January 1, 2027
• PSAK 118 Penyajian dan Pengungkapan • PSAK 118 Presentation and Disclosures in
dalam Laporan Keuangan Financial Statements
• PSAK 119 Entitas Anak tanpa Akuntabilitas • PSAK 119 Subsidiaries without Public
Publik: Pengungkapan Accountability: Disclosures
303
Page 340
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Manajemen tidak memperkirakan bahwa Management does not expect that the adoption of
penerapan amandemen dan standar baru yang the amendments and new standards listed above
tercantum di atas akan berdampak material pada will have a material impact on the Company’s
laporan keuangan Perusahaan pada periode financial statements in future periods, except if
mendatang, kecuali seperti yang dijelaskan di indicated below.
bawah ini.
PSAK 118 Penyajian dan Pengungkapan PSAK 118 Presentation and Disclosures in
dalam Laporan Keuangan Financial Statements
PSAK 118 menggantikan PSAK 201, dengan PSAK 118 replaces PSAK 201, carrying forward
banyak persyaratan dalam PSAK 201 yang tidak many of the requirements in PSAK 201
berubah dan dilanjutkan serta melengkapinya unchanged and complementing them with new
dengan persyaratan-persyaratan baru. Selain itu, requirements. In addition, some paragraphs from
beberapa paragraf dari PSAK 201 telah PSAK 201 have been moved to PSAK 208 and
dipindahkan ke PSAK 208 dan PSAK 107. Serta, PSAK 107. Furthermore, there are minor
terdapat perubahan minor pada PSAK 207 dan amendments to PSAK 207 and PSAK 233
PSAK 233 Laba per Saham. Earnings per Share.
PSAK 118 memperkenalkan persyaratan baru PSAK 118 introduces new requirements to:
untuk:
• menyajikan kategori-kategori tertentu dan • present specified categories and defined
subtotal yang ditentukan dalam laporan laba subtotals in the statement of profit or loss
rugi
• memberikan pengungkapan tentang ukuran • provide disclosures on management-defined
kinerja tetapan manajemen (UKTM) dalam performance measures (MPMs) in the notes
catatan laporan keuangan to the financial statements
• perbaikan agregasi and disagregasi. • improve aggregation and disaggregation.
Entitas diwajibkan untuk menerapkan PSAK 118 An entity is required to apply PSAK 118 for annual
untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai reporting periods beginning on or after January 1,
pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan 2027, with earlier application permitted. The
penerapan dini diizinkan. Amandemen PSAK 207 amendments to PSAK 207 and PSAK 233, as well
dan PSAK 233, serta amandemen PSAK 208 dan as the revised PSAK 208 and PSAK 107, become
PSAK 107, berlaku ketika entitas menerapkan effective when an entity applies PSAK 118.
PSAK 118. PSAK 118 memerlukan penerapan PSAK 118 requires retrospective application with
retrospektif dengan ketentuan transisi. specific transition provisions.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As of the issuance date of the financial
keuangan, dampak dari penerapan standar, statements, the effects of adoption of these
amendemen dan interpretasi tersebut terhadap standards, amendments and interpretations on
laporan keuangan tidak dapat diketahui atau the financial statements are not known nor
diestimasi oleh manajemen. reasonably estimable by management.
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan Perusahaan disusun dan The financial statements of the Company have
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi been prepared and presented in accordance with
Keuangan di Indonesia yang mencakup PSAK Indonesian Financial Accounting Standards which
dan ISAK yang diterbitkan oleh Dewan Standar comprise PSAK and ISAK issued by the Financial
Akuntansi (DSAK) dan Ikatan Akuntan Indonesia Accounting Standards Board (DSAK) and
(IAI) serta Peraturan No. VIII.G.7 tentang Indonesian Institute of Accountants (IAI) and Rule
Penyajian dan Pengungkapan Laporan No. VIII.G.7 regarding Financial Statements
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Presentation and Disclosure of the Issuer of
Public Company.
304
Page 341
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
b. Dasar Penyusunan b. Basis of Preparation
Dasar penyusunan laporan keuangan adalah The financial statements have been prepared on
biaya historis, kecuali instrumen keuangan the historical cost basis except for certain financial
tertentu yang diukur pada nilai wajar pada setiap instruments that are measured at fair values at the
akhir periode pelaporan, yang dijelaskan dalam end of each reporting period, as explained in the
kebijakan akuntansi di bawah ini. accounting policies below.
Biaya historis umumnya didasarkan pada nilai Historical cost is generally based on the fair value
wajar dari imbalan yang diberikan dalam of the consideration given in exchange for goods
pertukaran barang dan jasa. and services.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or paid to transfer a liability in an
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam orderly transaction between market participants at
suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada the measurement date, regardless of whether that
tanggal pengukuran, terlepas dari apakah harga price is directly observable or estimated using
tersebut dapat diamati secara langsung atau another valuation technique. In estimating the fair
diestimasi menggunakan teknik penilaian lain. value of an asset or a liability, the Company takes
Dalam mengestimasi nilai wajar dari suatu aset into account the characteristics of the asset or
atau liabilitas, Perusahaan memperhitungkan liability if market participants would take those
karakteristik aset atau liabilitas jika pelaku pasar characteristics into account when pricing the
akan memperhitungkan karakteristik tersebut asset or liability at the measurement date.
ketika menentukan harga aset atau liabilitas
pada tanggal pengukuran.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan The statements of cash flows are prepared using
metode langsung dengan mengelompokkan arus the direct method with classifications of cash flows
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan into operating, investing and financing activities.
pembiayaan.
Direksi memiliki, pada saat persetujuan laporan The directors have, at the time of approving the
keuangan, suatu ekspektasi yang memadai financial statements, a reasonable expectation
bahwa Perusahaan memiliki sumber daya yang that the Company has adequate resources to
cukup untuk melanjutkan keberadaan continue in operational existence for the
operasinya untuk di masa yang akan datang. foreseeable future. Thus, they continue to adopt
Sehingga, mereka melanjutkan penerapan the going concern basis of accounting in
dasar akuntansi kelangsungan usaha dalam preparing the financial statements.
penyusunan laporan keuangan.
c. Transaksi Pihak-pihak Berelasi c. Transactions with Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or entity that is related
yang terkait dengan entitas pelapor to the reporting entity (the Company):
(Perusahaan):
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. A person or a close member of that person's
mempunyai relasi dengan entitas pelapor family is related to the reporting entity if that
jika orang tersebut: person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen kunci iii. is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk dari personnel of the reporting entity or of a
entitas pelapor. parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary and
anak, dan entitas anak berikutnya saling fellow subsidiary is related to the others).
berelasi dengan entitas lainnya).
305
Page 342
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi ii. One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a member of
bersama yang merupakan anggota a group, of which the other entity is a
suatu kelompok usaha, yang mana member).
entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura iii.Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
iv. Satu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an associate
adalah entitas asosiasi dari entitas of the third entity.
ketiga.
v. Entitas tersebut adalah suatu program v. The entity is a post-employment benefit
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari salah satu entitas pelapor atau either the reporting entity or an entity
entitas yang terkait dengan entitas related to the reporting entity. If the
pelapor. Jika entitas pelapor adalah reporting entity is itself such a plan, the
entitas yang menyelenggarakan sponsoring entities are also related to
program tersebut, maka entitas sponsor the reporting entity.
juga berelasi dengan entitas pelapor.
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a).
diidentifikasi dalam huruf (a).
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf vii. A person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau merupakan personil a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent of
induk dari entitas). the entity).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok viii. The entity, or any member of a group of
yang mana entitas merupakan bagian which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to the
jasa personil manajemen kunci kepada reporting entity or to the parent of the
entitas pelapor atau kepada entitas reporting entity.
induk dari entitas pelapor.
Transaksi signifikan yang dilakukan dengan Significant transactions with related parties,
pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan whether or not made at similar terms and
kondisi dan persyaratan yang sama dengan conditions as those done with third parties, are
pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada disclosed in the financial statements.
laporan keuangan.
d. Transaksi dan Penjabaran Laporan Keuangan d. Foreign Currency Transactions and
Dalam Mata Uang Asing Translation
Laporan keuangan Perusahaan diukur dan The financial statements of the Company are
disajikan dalam mata uang Rupiah yang measured and presented in Indonesian Rupiah
merupakan dari lingkungan ekonomi utama which the primary economic environment in which
dimana entitas beroperasi (mata uang the entity operates (its functional currency).
fungsional).
Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the financial statements of the
Perusahaan, transaksi dalam mata uang selain Company, transactions in currencies other than
mata uang fungsional entitas (mata uang asing) the entity’s functional currency (foreign
diakui pada kurs yang berlaku pada tanggal currencies) are recognized at the rates of
transaksi. Pada setiap akhir periode pelaporan, exchange prevailing at the dates of the
pos moneter dalam valuta asing dijabarkan transactions. At the end of each reporting period,
kembali pada kurs yang berlaku pada tanggal monetary items denominated in foreign currencies
tersebut. Pos-pos non moneter yang diukur pada are retranslated at the rates prevailing at that date.
nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan kembali Non-monetary items carried at fair value that are
pada kurs yang berlaku pada tanggal ketika nilai denominated in foreign currencies are
wajar ditentukan. Pos nonmoneter yang diukur retranslated at the rates prevailing at the date
dalam biaya historis dalam valuta asing tidak when the fair value was determined. Non-
dijabarkan kembali. monetary items that are measured in terms of
historical cost in a foreign currency are not
retranslated.
306
Page 343
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Selisih kurs atas pos moneter diakui dalam laba Exchange differences on monetary items are
rugi pada periode saat terjadinya kecuali untuk recognized in profit or loss in the period in which
selisih kurs atas transaksi yang ditetapkan untuk they arise except for exchange differences on
tujuan lindung nilai risiko valuta asing tertentu transaction entered into in order to hedge certain
(lihat Catatan 3.g dibawah ini untuk kebijakan foreign currency risks (see Note 3.g below for
akuntansi lindung nilai). hedge accounting policies).
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui Financial assets and financial liabilities are
pada laporan posisi keuangan pada saat recognized on the statement of financial position
Perusahaan menjadi salah satu pihak dalam when the Company becomes a party to the
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. contractual provisions of the instrument.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada Financial assets and financial liabilities are initially
awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya transaksi measured at fair value. Transaction costs that are
yang terkait langsung dengan perolehan atau directly attributable to the acquisition or issue of
penerbitan aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities are added
keuangan ditambahkan atau dikurangkan dari to or deducted from the fair value of the financial
nilai wajar aset keuangan dan liabilitas assets and financial liabilities, as appropriate, on
keuangan, dimana sesuai, pada pengakuan initial recognition. Transaction costs directly
awal. Biaya transaksi yang dapat diatribusikan attributable to the acquisition of financial assets or
secara langsung dengan perolehan aset financial liabilities at fair value through profit or
keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai loss are recognized immediately in profit or loss.
wajar melalui laba rugi diakui langsung pada laba
rugi.
Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya All recognized financial assets are measured
diukur secara keseluruhan pada biaya perolehan subsequently in their entirety at either amortized
yang diamortisasi atau nilai wajar, tergantung cost or fair value, depending on the classification
pada klasifikasi aset keuangan tersebut. of the financial assets.
Klasifikasi aset keuangan Classification of financial assets
Perusahaan mengukur aset keuangan pada The Company measures financial assets at
biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi amortized cost if both of the following conditions
berikut ini terpenuhi: are met:
• aset keuangan dikelola dalam model bisnis • the financial asset is held within a business
yang bertujuan untuk memiliki aset model whose objective is to hold financial
keuangan dalam rangka mendapatkan arus assets in order to collect contractual cash
kas kontraktual; dan flows; and
• persyaratan kontraktual dari aset keuangan • The contractual terms of the financial asset
menghasilkan arus kas pada tanggal give rise on specified dates to cash flows that
tertentu yang semata dari pembayaran are solely payments of principal and interest
pokok dan bunga (“SPPI”) dari jumlah pokok (“SPPI”) on the principal amount outstanding.
terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui Financial assets that meet the following conditions
penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”), jika are subsequently measured at fair value through
memenuhi kedua kondisi berikut ini: other comprehensive income (“FVTOCI”):
• aset keuangan yang dimiliki dalam model • the financial asset is held within a business
bisnis yang tujuannya dicapai dengan model whose objective is achieved by both
mendapatkan baik arus kas kontraktual collecting contractual cash flows and selling
maupun menjual aset keuangan; dan the financial assets; and
• persyaratan kontraktual dari aset keuangan • the contractual terms of the financial asset
menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu give rise on specified dates to cash flows that
yang semata-mata dari pembayaran pokok are solely payments of principal and interest
dan bunga dari jumlah pokok terutang. on the principal amount outstanding.
307
Page 344
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Seluruh aset keuangan lainnya selanjutnya diukur All other financial assets are subsequently
pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”). measured at fair value through profit or loss
(“FVTPL”).
Seluruh aset keuangan Perusahaan, kecuali aset All of the Company's financial assets, except for
derivatif, diklasifikasikan ke dalam kategori biaya derivative assets, are classified into amortized
perolehan diamortisasi. Aset derivatif cost category. Derivative assets are classified into
diklasifikasikan ke dalam kategori FVTPL. FVTPL category. All of the Company's derivative
Seluruh instrumen derivatif Perusahaan instruments are for hedging instruments.
merupakan instrumen untuk lindung nilai.
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan The amortized cost of a financial asset is the
adalah nilai aset keuangan yang diukur pada saat amount at which the financial asset is measured
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, at initial recognition minus the principal
ditambah amortisasi kumulatif menggunakan repayments, plus the cumulative amortisation
metode suku bunga efektif dari selisih antara nilai using the effective interest method of any
awal dan nilai jatuh temponya, disesuaikan difference between that initial amount and the
dengan penyisihan kerugiannya. Di sisi lain, maturity amount, adjusted for any loss allowance.
jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya The gross carrying amount of a financial asset is
perolehan diamortisasi dari aset keuangan, the amortized cost of a financial asset before
sebelum disesuaikan dengan penyisihan adjusting for any loss allowance.
kerugian.
Keuntungan dan kerugian kurs mata uang asing Foreign exchange gains and losses
Jumlah tercatat aset keuangan dalam mata uang The carrying amount of financial assets that are
asing ditentukan dalam mata uang tersebut dan denominated in a foreign currency is determined
dijabarkan dengan menggunakan kurs spot pada in that foreign currency and translated at the spot
setiap tanggal pelaporan. Secara spesifik untuk rate at each reporting period. Specifically for
aset keuangan diukur pada biaya perolehan financial assets measured at amortized cost that
diamortisasi yang bukan merupakan bagian dari are not part of a designated hedging relationship,
hubungan lindung nilai ditetapkan, selisih kurs exchange differences are recognized in profit or
diakui dalam laba rugi. loss.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Perusahaan mengakui penyisihan kerugian atas The Company recognizes a loss allowance for
kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) dari piutang expected credit losses (“ECL”) on financing
pembiayaan dan piutang lain-lain yang diukur receivables and other accounts receivable that
pada biaya perolehan diamortisasi. Nilai kerugian are measured at amortized cost. The amount of
kredit ekspektasian diperbarui pada tanggal expected credit losses is updated at each
pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko reporting date to reflect changes in credit risk
kredit sejak pengakuan awal masing-masing since initial recognition of the respective financial
instrumen keuangan. instrument.
Perusahaan mengakui ECL sepanjang umur The Company recognizes lifetime ECL when
ketika telah ada peningkatan risiko kredit yang there has been a significant increase in credit risk
signifikan sejak pengakuan awal. Jika, since initial recognition. If, on the other hand, the
sebaliknya, risiko kredit pada instrumen credit risk on the financial instrument has not
keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak increased significantly since initial recognition, the
pengakuan awal, Perusahaan mengukur Company measures the loss allowance for that
penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan financial instrument at an amount equal to 12-
tersebut sejumlah ECL 12 bulan. Penilaian month ECL. The assessment of whether lifetime
apakah ECL sepanjang umur harus diakui ECL should be recognized is based on significant
didasarkan pada peningkatan signifikan dalam increases in the likelihood or risk of a default
kemungkinan terjadinya atau pada risiko gagal occurring since initial recognition instead of on
bayar sejak pengakuan awal dan bukan evidence of a financial asset being credit impaired
didasarkan pada bukti aset keuangan yang at the reporting date or an actual default
mengalami kerugian kredit pada tanggal occurring.
pelaporan atau kejadian gagal bayar sebenarnya.
308
Page 345
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur Lifetime ECL represents the expected credit
merupakan kerugian kredit ekspektasian yang losses that will result from all possible default
timbul dari seluruh kemungkinan peristiwa gagal events over the expected life of a financial
bayar selama perkiraan umur instrumen instrument. In contrast, 12-month ECL represents
keuangan. Sebaliknya, ECL 12 bulan mewakili the portion of lifetime ECL that is expected to
porsi ECL sepanjang umur yang timbul dari result from default events on a financial
peristiwa gagal bayar pada instrumen keuangan instrument that are possible within 12 months
yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah after the reporting date.
tanggal pelaporan.
Peningkatan risiko kredit secara signifikan Significant increase in credit risk
Dalam menilai apakah risiko kredit pada In assessing whether the credit risk on a financial
instrumen keuangan telah meningkat secara instrument has increased significantly since initial
signifikan sejak pengakuan awal, Perusahaan recognition, the Company compares the risk of a
membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi default occurring on the financial instrument as of
pada instrumen keuangan pada tanggal the reporting date with the risk of a default
pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi occurring on the financial instrument as of the
pada instrumen keuangan pada tanggal date of initial recognition. In making this
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian, assessment, the Company considers both
Perusahaan mempertimbangkan baik informasi quantitative and qualitative information that is
kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan reasonable and supportable, including historical
terdukung, termasuk pengalaman historis dan experience and forward-looking information that is
informasi bersifat perkiraan masa depan, yang available without undue cost or effort.
tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Perusahaan membuat praduga risiko kredit aset The Company presumes that the credit risk on a
keuangan telah meningkat signifikan sejak financial asset has increased significantly since
pengakuan awal ketika pembayaran kontraktual initial recognition when contractual payments are
tertunggak lebih dari 30 hari, kecuali jika more than 30 days past due, unless the Company
Perusahaan memiliki informasi yang wajar dan has reasonable and supportable information that
terdukung yang menunjukkan hal sebaliknya. demonstrates otherwise.
Meskipun demikian, Perusahaan mengasumsikan Despite the foregoing, the Company assumes that
bahwa risiko kredit pada instrumen keuangan the credit risk on a financial instrument has not
tidak meningkat secara signifikan sejak increased significantly since initial recognition if
pengakuan awal jika instrumen keuangan the financial instrument is determined to have low
tersebut ditetapkan memiliki risiko kredit yang credit risk at the reporting date. A financial
rendah pada tanggal pelaporan. Instrumen instrument is determined to have low credit risk if:
keuangan memiliki risiko kredit rendah jika:
1. instrumen keuangan memiliki risiko gagal 1. the financial instrument has a low risk of
bayar yang rendah; default;
2. debitur memiliki kapasitas yang kuat untuk 2. the debtor has a strong capacity to meet its
memenuhi kewajiban arus kas contractual cash flow obligations in the near
kontraktualnya dalam waktu dekat; dan term; and
3. memburuknya kondisi ekonomi dan bisnis 3. adverse changes in economic and business
dalam jangka panjang dapat, tetapi tidak conditions in the longer term may, but will not
selalu, menurunkan kemampuan peminjam necessarily, reduce the ability of the borrower
untuk memenuhi kewajiban arus kas to fulfil its contractual cash flow obligations.
kontraktualnya.
Perusahaan menganggap aset keuangan The Company considers a financial asset to have
memiliki risiko kredit rendah ketika aset memiliki low credit risk when the asset has external credit
peringkat kredit eksternal 'investment grade' rating of ‘investment grade’ in accordance with the
sesuai dengan definisi yang dipahami secara globally understood definition or if an external
global atau jika peringkat eksternal tidak tersedia, rating is not available, the asset has an internal
aset tersebut memiliki peringkat internal rating of ‘performing’. Performing means that the
'performing'. Performing berarti bahwa pihak counterparty has a strong financial position and
lawan memiliki posisi keuangan yang kuat dan there is no past due amounts.
tidak ada jumlah yang tertunggak.
309
Page 346
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Perusahaan secara teratur memantau efektivitas The Company regularly monitors the
kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi effectiveness of the criteria used to identify
apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit yang whether there has been a significant increase in
signifikan dan merevisinya jika perlu untuk credit risk and revises them as appropriate to
memastikan bahwa kriteria tersebut mampu ensure that the criteria are capable of identifying
mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang significant increase in credit risk before the
signifikan sebelum jumlahnya jatuh tempo. amount becomes past due.
Definisi gagal bayar Definition of default
Perusahaan menganggap hal-hal berikut ini The Company considers the following as
merupakan peristiwa gagal bayar untuk tujuan constituting an event of default for internal credit
manajemen risiko kredit internal karena risk management purposes as historical
pengalaman historis menunjukkan bahwa aset experience indicates that financial assets that
keuangan yang memenuhi salah satu kriteria meet either of the following criteria are generally
berikut umumnya tidak dapat dipulihkan: not recoverable:
• ketika terdapat pelanggaran persyaratan • when there is a breach of financial covenants
keuangan oleh debitur; atau by the debtor; or.
• Informasi yang dikembangkan secara internal • Information developed internally or obtained
atau diperoleh dari sumber eksternal from external sources indicates that the
menunjukkan bahwa debitur kemungkinan debtor is unlikely to pay its creditors, including
tidak akan membayar kreditornya, termasuk the Company, in full (without taking into
Perusahaan, secara penuh (tanpa account any collateral held by the Company).
memperhitungkan jaminan yang dimiliki oleh
Perusahaan).
Terlepas dari analisis di atas, Perusahaan Irrespective of the above analysis, the Company
menganggap bahwa gagal bayar telah terjadi considers that default has occurred when a
ketika aset keuangan tertunggak lebih dari 90 hari financial asset is more than 90 days past due
kecuali jika Perusahaan memiliki informasi yang unless the Company has reasonable and
wajar dan terdukung untuk menunjukkan bahwa supportable information to demonstrate that a
kriteria yang lebih panjang lebih tepat. more lagging default criterion is more appropriate.
Aset keuangan memburuk Credit-impaired financial assets
Aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit A financial asset is credit-impaired when one or
ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki more events that have a detrimental impact on the
dampak buruk pada estimasi arus kas masa estimated future cash flows of that financial asset
depan dari aset keuangan tersebut telah terjadi. have occurred. Evidence that a financial asset is
Bukti bahwa aset keuangan mengalami credit-impaired includes observable data about
penurunan nilai termasuk data yang dapat the following events:
diobservasi tentang peristiwa berikut:
• kesulitan keuangan signifikan yang dialami • • significant financial difficulty of the borrower;
peminjam;
•
• pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal • • a breach of contract, such as a default or past
bayar atau tunggakan; due event;
•
• pihak pemberi pinjaman, untuk alasan • • the lender(s) of the borrower, for economic or
ekonomik atau kontraktual sehubungan contractual reasons relating to the borrower’s
dengan kesulitan keuangan yang dialami financial difficulty, having granted to the
pihak peminjam, telah memberikan konsesi borrower a concession(s) that the lender(s)
pada pihak peminjam yang tidak mungkin would not otherwise consider;
diberikan jika pihak peminjam tidak
mengalami kesulitan tersebut;
•
• terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam • • it is becoming probable that the borrower will
akan dinyatakan pailit; enter bankruptcy;
•
310
Page 347
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• hilangnya pasar aktif untuk aset keuangan itu • • the disappearance of an active market for that
akibat kesulitan keuangan; atau financial asset because of financial
difficulties; or
•
• pembelian atau penerbitan aset keuangan • • the purchase or origination of a financial
dengan diskon sangat besar yang asset at a deep discount that reflects the
mencerminkan kerugian kredit yang terjadi. incurred credit losses.
Kebijakan penghapusan Write-off policy
Perusahaan menghapuskan aset keuangan The Company writes off a financial asset when
ketika ada informasi yang menunjukkan bahwa there is information indicating that the
pihak lawan berada dalam kesulitan keuangan counterparty is in severe financial difficulty and
yang buruk dan tidak ada prospek pemulihan there is no realistic prospect of recovery, e.g.
yang realistis, contoh ketika pihak lawan dalam when the counterparty has been placed under
proses likuidasi atau telah memasuki proses liquidation or has entered into bankruptcy
kebangkrutan, atau untuk hal piutang proceedings, or in the case of financing
pembiayaan, ketika jumlahnya sudah lebih dari receivables, when the amounts are over 180 days
180 hari tertunggak, mana yang terjadi lebih dulu. past due, whichever occurs sooner. Financial
Aset keuangan yang dihapuskan dapat assets written off may still be subject to
menjadi subjek aktivitas paksaan dalam enforcement activities under the Company’s
prosedur pemulihan Perusahaan, dengan recovery procedures, taking into account legal
mempertimbangkan nasihat hukum yang sesuai. advice where appropriate. Any recoveries made
Setiap pemulihan yang terjadi diakui dalam laba are recognized in profit or loss.
rugi.
Pengukuran dan pengakuan atas kerugian kredit Measurement and recognition of expected credit
ekspektasian losses
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian The measurement of expected credit losses is a
merupakan fungsi dari probability of default, loss function of the probability of default, loss given
given default (yaitu besarnya kerugian jika terjadi default (i.e. the magnitude of the loss if there is a
gagal bayar) dan eksposur pada gagal bayar. default) and the exposure at default. The
Penilaian probability of default dan loss given assessment of the probability of default and loss
default berdasarkan data historis yang given default is based on historical data adjusted
disesuaikan dengan informasi masa depan by forward-looking information as described
seperti dijelaskan di atas. Adapun eksposur atas above. As for the exposure at default, for financial
gagal bayar, untuk aset keuangan, diwakili oleh assets, this is represented by the assets’ gross
nilai tercatat bruto aset pada tanggal pelaporan. carrying amount at the reporting date.
Untuk aset keuangan, kerugian kredit For financial assets, the expected credit loss is
ekspektasian diestimasi sebagai selisih antara estimated as the difference between all
seluruh arus kas kontraktual yang jatuh tempo contractual cash flows that are due to the
kepada Perusahaan sesuai dengan kontrak dan Company in accordance with the contract and all
seluruh arus kas yang diekspektasi akan diterima the cash flows that the Company expects to
oleh Perusahaan, didiskontokan pada suku bunga receive, discounted at the original effective
efektif awal. Untuk piutang sewa, arus kas yang interest rate. For a lease receivable, the cash
digunakan untuk menentukan kerugian kredit flows used for determining the expected credit
ekspektasian konsisten dengan arus kas yang losses is consistent with the cash flows used in
digunakan dalam mengukur piutang sewa measuring the lease receivable in accordance
berdasarkan PSAK 116. with PSAK 116.
Dalam model ECL, tiga tahap pendekatan berikut Under the ECL model, the following three-stage
ini diterapkan dalam menghitung ECL approach is applied to measuring ECL based on
berdasarkan migrasi kredit antara tahap tersebut credit migration between the stages since
sejak pengakuan awal: origination:
• Tahap 1: Pada pengakuan awal aset • • Stage 1: At the origination of a financial asset,
keuangan, dan dimana tidak ada peningkatan and where there has not been a significant
signifikan atas risiko kredit sejak pengakuan increase in credit risk since origination, a loss
awal, maka cadangan kerugian sebesar ECL allowance equivalent to 12-month ECL is
12 bulan diakui. recognized.
311
Page 348
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• Tahap 2: Jika ada peningkatan risiko kredit • • Stage 2: Where there has been a significant
yang signifikan sejak pengakuan awal, maka increase in credit risk since origination, a loss
cadangan kerugian sebesar ECL sepanjang allowance equivalent to lifetime ECL is
umur diakui. Jika, risiko kredit membaik pada recognized. If the credit risk improves in a
periode berikutnya sehingga peningkatan subsequent period such that the increase in
risiko kredit sejak pengakuan awal tidak lagi credit risk since origination is no longer
dianggap signifikan, eksposur kembali ke considered significant, the exposure returns
tahap 1 dimana ECL 12 bulan diakui. to Stage 1 classification where a 12-month
ECL is recognized.
• Tahap 3: Jika instrumen keuangan • • Stage 3: If the financial instrument is credit-
mengalami penurunan nilai kredit, instrumen impaired, the financial instrument is moved to
keuangan dipindahkan ke Tahap 3 dan ECL Stage 3 and a lifetime ECL is recognized.
sepanjang umur diakui.
Kerugian kredit ekspektasian diestimasi pada Expected credit losses are estimated at the facility
tingkat fasilitas dengan menggunakan suatu level by using a probability of default reflecting a
probabilitas gagal bayar yang mencerminkan probability-weighted range of possible future
probabilitas kisaran tertimbang dari skenario economic scenarios, and applying this to the
ekonomi masa depan dan menerapkannya estimated exposure of the Company at the point
terhadap estimasi eksposur Perusahaan pada of default (exposure at default) after taking into
saat gagal bayar (exposure at default) setelah account the value of any collateral held or other
memperhitungkan nilai agunan yang dimiliki atau mitigations of loss (loss given default), while
mitigasi kerugian lainnya (loss given default), dan allowing for the impact of discounting for the time
memperhitungkan dapak diskonto atas nilai waktu value of money.
uang (time value of money).
Perusahaan mengakui keuntungan atau kerugian The Company recognizes an impairment gain or
penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua loss in profit or loss for all financial instruments
instrumen keuangan dengan penyesuaian terkait with a corresponding adjustment to their carrying
ke jumlah tercatat melalui akun cadangan amount through a loss allowance account, except
kerugian, kecuali untuk investasi pada instrumen for investments in debt instruments that are
utang yang diukur pada FVTOCI, dimana measured at FVTOCI, for which the loss
penyisihan kerugian diakui dalam penghasilan allowance is recognized in other comprehensive
komprehensif lain dan diakumulasi dalam income and accumulated in the investment
cadangan revaluasi investasi, dan tidak revaluation reserve, and does not reduce the
mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada carrying amount of the financial asset in the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
Penghentian pengakuan Derecognition
Perusahaan menghentikan pengakuan aset The Company derecognizes a financial asset
keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas when the contractual rights to the cash flows from
yang berasal dari aset keuangan tersebut the asset expire.
kadaluwarsa.
Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas The Company derecognizes a financial liability
keuangan pada saat kewajiban yang ditetapkan when its contractual obligations are discharged or
dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau cancelled or expired.
kadaluwarsa.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas Financial Liabilities and Equity Instruments
Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas Classification as debt or equity
Instrumen utang dan ekuitas yang diterbitkan oleh Debt and equity instruments issued by the
Perusahaan diklasifikasi sebagai liabilitas Company are classified as financial liabilities or
keuangan atau ekuitas sesuai dengan substansi equity according to the substance of the
perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas contractual arrangements entered into and the
keuangan dan instrumen ekuitas. definitions of a financial liability and an equity
instrument.
312
Page 349
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset Perusahaan evidences a residual interest in the assets of an
setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. entity after deducting all of its liabilities. Equity
Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh instruments issued by the Company are recorded
Perusahaan dicatat sebesar hasil penerimaan at the proceeds received, net of direct issue costs.
bersih setelah dikurangi biaya penerbitan
langsung.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Seluruh liabilitas keuangan Perusahaan,kecuali All of the Company's financial liabilities, except for
liabilitas derivatif, diklasifikasikan sebagai biaya derivative liabilities, are classified as amortized
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using effective interest rate method.
metode suku bunga efektif.
Liabilitas derivatif diklasifikasikan ke dalam Derivative liabilities are classified into fair value
kategori nilai wajar melalui laba rugi. Seluruh through profit or loss category. All of the
instrumen derivatif Perusahaan merupakan Company's derivative instruments are for hedging
instrumen untuk lindung nilai. instruments.
Keuntungan dan kerugian kurs mata uang asing Foreign exchange gains and losses
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing For financial liabilities that are denominated in a
dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi foreign currency and are measured at amortized
pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan atau cost as of each reporting date, the foreign
kerugian kurs mata uang asing ditentukan exchange gains and losses are determined based
berdasarkan biaya perolehan diamortisasi dari on the amortized cost of the instruments. These
instrumen. Keuntungan atau kerugian kurs mata foreign exchange gains and losses are
uang asing diakui dalam laba rugi untuk liabilitas recognized in profit or loss for financial liabilities
keuangan yang tidak merupakan bagian dari that are not part of a designated hedging
hubungan lindung nilai ditetapkan. Untuk yang relationship. For those which are designated as a
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk hedging instrument for a hedge of foreign
lindung nilai atas risiko mata uang asing, currency risk, foreign exchange gains and losses
keuntungan dan kerugian selisih kurs diakui are recognized in other comprehensive income
dalam penghasilan komprehensif lain dan and accumulated in a separate component of
diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang equity.
terpisah.
f. Saling hapus antar Aset Keuangan dan f. Netting of Financial Assets and Financial
Liabilitas Keuangan Liabilities
Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan saling Financial assets and liabilities are offset and the
hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan net amount presented in the statements of
posisi keuangan jika: financial position when it:
• memiliki hak yang dapat dipaksakan secara • has a legally enforceable right to set off the
hukum untuk melakukan saling hapus atas recognized amounts; and
jumlah yang telah diakui tersebut; dan
• berintensi untuk menyelesaikan secara neto • intends either to settle on a net basis, or to
atau untuk merealisasikan aset dan realize the asset and settle the liability
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. simultaneously.
Hak saling hapus harus ada pada saat ini dan A right to set-off must be available today rather
tidak bersifat kontinjen atas terjadinya suatu than being contingent on a future event and must
peristiwa di masa depan dan harus dieksekusi be exercizable by any of the counterparties, both
oleh pihak lawan, baik dalam situasi bisnis normal in the normal course of business and in the event
dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa of default, insolvency or bankruptcy.
kepailitan atau kebangkrutan.
313
Page 350
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
g. Instrumen Derivatif g. Derivative Instrument
Perusahaan menggunakan instrumen keuangan The Company uses derivative financial
derivatif untuk mengelola risiko suku bunga dan instruments to manage its exposure to interest
nilai tukar mata uang asing. rate and foreign exchange rate risk.
Derivatif awalnya diakui pada nilai wajar pada Derivatives are initially recognized at fair value at
tanggal kontrak dilakukan dan selanjutnya diukur the date the derivative contract are entered into
kembali pada nilai wajar pada setiap akhir periode and are subsequently remeasured to their fair
pelaporan. Dampak keuntungan atau kerugian value at the end of each reporting date. The
diakui segera di laba rugi kecuali jika derivatif resulting gain or loss is recognized in profit or loss
ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung immediately unless the derivative is designated
nilai dimana saat pengakuan di laba rugi and effective as hedging instrument in which
bergantung pada sifat dari hubungan lindung nilai. event the timing of the recognition in profit or loss
depends on the nature of the hedge relationship.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai A derivative with a positive fair value is recognized
aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai as a financial asset whereas a derivative with a
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. negative fair value is recognized as a financial
Derivatif tidak saling hapus dalam laporan liability. Derivatives are not offset in the financial
keuangan kecuali Perusahaan memiliki hak yang statements unless the Company has both a
memiliki kekuatan hukum dan intensi untuk saling legally enforceable right and intention to offset.
hapus.
Akuntansi lindung nilai Hedge Accounting
Perusahaan menetapkan instrumen lindung nilai The Company designates certain hedging
tertentu, termasuk derivatif lindung nilai atas arus instruments, which include derivatives cash flow
kas. hedges.
Pada saat dimulainya hubungan lindung nilai, At the inception of the hedge relationship, the
Perusahaan mendokumentasi hubungan antara Company documents the relationship between
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung the hedging instrument and the hedged item,
nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko along with its risk management objectives and its
dan strategi pelaksanaan lindung nilai. strategy for undertaking various hedge
Selanjutnya, pada insepsi lindung nilai dan secara transactions. Furthermore, at the inception of the
berkelanjutan, Perusahaan mendokumentasikan hedge and on an ongoing basis, the Company
apakah instrumen lindung nilai tersebut efektif documents whether the hedging instrument is
dalam saling hapus antara perubahan nilai wajar effective in offsetting changes in fair values or
atau arus kas dari item lindung nilaian, yaitu ketika cash flows of the hedged item attributable to the
hubungan lindung nilai memenuhi seluruh hedged risk, which is when the hedging
persyaratan efektivitas lindung nilai berikut: relationships meet all of the following hedge
effectiveness requirements:
• Ada ”hubungan ekonomik” antara item • There is ‘an economic relationship’ between
lindung nilaian dan instrumen lindung nilai; the hedged item and the hedging instrument;
• Pengaruh risiko kredit tidak ”mendominasi • The effect of credit risk does not ‘dominate
perubahan nilai” yang dihasilkan dari the value changes’ that result from that
hubungan ekonomik tersebut; dan economic relationship; and
• Rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai • The hedge ratio of the hedging relationship is
adalah sama dengan yang dihasilkan dari the same as that resulting from the quantity of
kuantitas item lindung nilaian yang secara the hedged item that the Company actually
aktual dilindung nilai oleh Perusahaan dan hedges and the quantity of the hedging
kuantitas instrumen lindung nilai yang secara instrument that the Company actually uses to
aktual digunakan Perusahaan untuk hedge that quantity of hedged item.
melindung nilai sejumlah kuantitas item
lindung nilaian tersebut.
314
Page 351
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi If a hedging relationship ceases to meet the
persyaratan efektivitas lindung nilai yang hedge effectiveness requirement relating to the
berkaitan dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan hedge ratio but the risk management objective for
manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai that designated hedging relationship remains the
yang ditetapkan tetap sama, Perusahaan same, the Company adjusts the hedge ratio of the
menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan hedging relationship (i.e. rebalances the hedge)
lindung nilai tersebut (misalnya, so that it meets the qualifying criteria again.
menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga
memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
Perusahaan menetapkan perubahan penuh The Company designates the full change in the
dalam nilai wajar kontrak berjangka (misalnya fair value of a forward contract (i.e. including the
termasuk elemen berjangka) sebagai instrumen forward elements) as the hedging instrument for
lindung nilai untuk semua hubungan lindung nilai all of its hedging relationships involving forward
yang melibatkan kontrak berjangka. contracts.
Catatan 29 menetapkan rincian dari nilai wajar Note 29 sets out details of the fair values of the
instrumen derivatif yang digunakan untuk tujuan derivative instruments used for hedging purposes.
lindung nilai.
Lindung Nilai atas Arus Kas Cash flow hedge
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value
dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi of derivatives and other qualifying hedging
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat instruments that are designated and qualify as
sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam cash flow hedges is recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi comprehensive income and accumulated under
dalam pos cadangan lindung nilai arus kas, the heading of cash flow hedging reserve, limited
terbatas pada perubahan kumulatif dalam nilai to the cumulative change in fair value of the
wajar dari item lindung nilaian sejak dimulainya hedged item from inception of the hedge. The gain
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang or loss relating to the ineffective portion is
terkait dengan bagian yang tidak efektif diakui recognized immediately in profit or loss, and is
segera dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam included in the “Other Comprehensive Income,
pos “Penghasilan Komprehensif Lain, Bersih”. Net” line item.
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam Amounts previously recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi comprehensive income and accumulated in
dalam ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada equity are reclassified to profit or loss in the
periode ketika item lindung nilaian mempengaruhi periods when the hedged item affects profit or
laba rugi, di pos yang sama dengan item lindung loss, in the same line as the recognized hedged
nilaian yang diakui. item.
Perusahaan menghentikan akuntansi lindung nilai The Company discontinues hedge accounting
hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian only when the hedging relationship (or a part
darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi thereof) ceases to meet the qualifying criteria
(setelah penyeimbangan kembali, jika berlaku). (after rebalancing, if applicable). This includes
Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai instances when the hedging instrument expires or
kadaluwarsa atau dijual, dihentikan atau is sold, terminated or exercised. The
dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan discontinuation is accounted for prospectively.
secara prospektif. Keuntungan atau kerugian Any gain or loss recognized in other
yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income and accumulated in
dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap equity at that time remains in equity and is
berada dalam ekuitas dan diakui pada saat recognized when the forecast transaction is
prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba ultimately recognized in profit or loss. When a
rugi. Ketika prakiraan transaksi tidak lagi forecast transaction is no longer expected to
diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian occur, the gain or loss accumulated in equity is
yang diakumulasi dalam ekuitas segera diakui recognized immediately in profit or loss.
dalam laba rugi.
315
Page 352
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
h. Piutang Pembiayaan h. Financing Receivables
Pembiayaan konsumen Consumer financing
Piutang pembiayaan disajikan dalam nilai bersih Financing receivables are presented net of
setelah dikurangi bagian pendapatan unearned financing income and allowance for
pembiayaan yang belum diakui dan cadangan expected credit losses (Note 3e).
kerugian kredit ekspektasian (Catatan 3e).
Piutang pembiayaan konsumen diklasifikasikan Consumer financing receivables are classified as
sebagai diukur pada biaya perolehan amortized cost, and subsequent to initial
diamortisasi, dan setelah pengakuan awal, dicatat recognition, are carried at amortized cost using
pada biaya perolehan diamortisasi dengan the effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum Unearned consumer financing income represents
diakui merupakan selisih antara jumlah the difference between total installments to be
keseluruhan pembayaran angsuran yang akan received from the consumer and the principal
diterima dari konsumen dan jumlah pokok amount financed, which is recognized as income
pembiayaan, yang diakui sebagai pendapatan over the term of the contract based on effective
selama jangka waktu kontrak berdasarkan tingkat interest rate of the related consumer financing
suku bunga efektif dari piutang pembiayaan receivable.
konsumen.
Termasuk dalam piutang pembiayaan Included in consumer receivables are multi
konvensional terdiri dari pembiayaan multi guna, purpose financing, investment financing and
investasi dan modal kerja. working capital financing.
Pembiayaan Murabahah Murabahah financing
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan Murabahah is goods sell-buy contract with selling
harga jual sebesar biaya perolehan ditambah price amounting to acquisition cost plus agreed
keuntungan yang disepakati dan Perusahaan margin, and the Company must disclose the
harus mengungkapkan biaya perolehan barang acquisition cost to consumer. When the
tersebut kepada konsumen. Pada saat akad murabahah contract is signed, murabahah
murabahah ditandatangani/disepakati, piutang financing receivables are recognized at
pembiayaan murabahah diakui sebesar biaya acquisition cost plus agreed margin. Murabahah
perolehan ditambah keuntungan (margin yang margin is recognized over the year of the contract
disepakati). Keuntungan murabahah diakui based on margin of the murabahah financing
selama tahun akad berdasarkan margin dari receivables. In substance, murabahah contract is
piutang pembiayaan murabahah. Akad a financing transaction, so that margin recognition
murabahah secara substansi merupakan suatu is based on standards which regulate financing
pembiayaan, sehingga pengakuan margin transaction.
dilakukan berdasarkan standar yang mengatur
pembiayaan.
Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) financing
IMBT adalah transaksi pembiayaan kembali IMBT is refinancing transaction that used
dengan menggunakan motor bekas dan mobil secondhand motorcycle and secondhand car as
bekas sebagai jaminan. Secara substansi collateral. In substance, this transaction is a
transaksi ini merupakan suatu pembiayaan, financing transaction, hence the accounting
sehingga perlakuan akuntansi atas transaksi ini treatment of this transaction is based on standard
dilakukan berdasarkan standar yang mengatur which regulate financing transaction.
pembiayaan.
316
Page 353
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Piutang Pembiayaan dari Jaminan Financing Receivable from Collateral
Piutang pembiayaan dari jaminan dinyatakan Financing receivable from collateral are stated at
sebesar nilai realisasi bersih pada saat jaminan net realizable value at the time of foreclosure. The
ditarik. Selisih nilai realisasi bersih piutang excess of net realizable value of financing
pembiayaan dari jaminan diatas nilai piutang yang receivable from collateral over the balance of
tidak tertagih akan dikreditkan atau dibebankan uncollectible receivables is credited or charged to
pada laba rugi. Beban yang berhubungan dengan profit or loss. Expenses related to the financing
piutang pembiayaan dari jaminan dan receivable from collateral assets and its
pemeliharaannya akan dibebankan pada laba rugi maintenance are charged to profit or loss as
pada saat terjadinya. Pada saat akhir periode, incurred. At the end of the period, financing
piutang pembiayaan dari jaminan akan direviu receivable from collateral are reviewed for any
apabila terdapat penurunan nilai. Pada saat impairment in amount. When the financing
piutang pembiayaan dari jaminan diselesaikan receivable from collateral are settled, their
oleh konsumen, nilai tercatatnya akan dikeluarkan carrying amounts are removed from the accounts
dan keuntungan atau kerugian akan dikreditkan and any resulting gains or losses are credited or
atau dibebankan pada laba rugi. charged to profit or loss.
i. Aset Tetap i. Property and Equipment
Aset tetap dicatat berdasarkan biaya perolehan, Property and equipment are stated at cost, less
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi accumulated depreciation and any accumulated
kerugian penurunan nilai. impairment losses.
Penyusutan diakui dengan metode garis lurus Depreciation is recognized using straight line
setelah memperhitungkan nilai residu method after taking into account the residual
berdasarkan taksiran masa manfaat aset tetap values with estimated useful lives of the assets
sebagai berikut: are as follows:
Tahun/Years
Bangunan 20 Building
Prasarana gedung 4 Leasehold improvement
Perangkat kantor dan perabotan 4-8 Office furniture, fixture and equipment
Kendaraan 4-8 Vehicles
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode The estimated useful lives, residual values and
penyusutan dikaji ulang pada setiap tanggal depreciation method are reviewed at each
pelaporan dan pengaruh dari setiap perubahan reporting date, with the effect of any changes in
estimasi tersebut berlaku prospektif. estimate accounted for on a prospective basis.
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan Land is stated at cost and is not depreciated.
dan tidak disusutkan.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of maintenance and repairs is charged to
pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya-biaya profit or loss as incurred. Other costs incurred
lain yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk subsequently to add to, replace part of, or service
menambah, mengganti atau memperbaiki aset an item of property and equipment, are
tetap dicatat sebagai biaya perolehan aset jika recognized as asset if, and only if, it is probable
dan hanya jika besar kemungkinan manfaat that future economic benefits associated with the
ekonomis di masa depan berkenaan dengan item will flow to the entity and the cost of the item
aset tersebut akan mengalir ke entitas dan biaya can be measured reliably.
perolehan aset dapat diukur secara andal.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat An item of property and equipment is
pelepasan atau ketika tidak ada manfaat derecognized upon disposal or when no future
ekonomik masa depan yang diharapkan timbul economic benefits are expected to arise from the
dari penggunaan aset secara berkelanjutan. continued use of the asset. Any gain or loss
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari arising on the disposal or retirement of an item of
pelepasan atau penghentian pengakuan suatu property and equipment is determined as the
aset tetap ditentukan sebagai selisih antara hasil difference between the sales proceeds and the
penjualan dan nilai tercatat aset dan diakui dalam carrying amount of the asset and is recognized in
laba rugi. profit or loss.
317
Page 354
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Aset dalam penyelesaian dicatat sebesar harga Construction in progress are carried at cost, less
perolehan, dikurangi kerugian penurunan nilai any recognized impairment loss. Cost includes
yang diakui. Biaya perolehan termasuk biaya professional fees and, for qualifying assets,
profesional dan untuk aset kualifikasian, biaya borrowing costs capitalized in accordance with the
pinjaman yang dikapitalisasi sesuai dengan Company’s accounting policy. Depreciation of
kebijakan akuntansi Perusahaan. Penyusutan these assets, on the same basis as other property
aset ini, dengan dasar yang sama seperti aset assets, commences when the assets are ready for
properti lainnya, dimulai saat aset tersebut siap their intended use.
untuk digunakan sesuai dengan tujuannya.
j. Aset takberwujud j. Intangible Assets
Aset takberwujud Perusahaan adalah perangkat The Company’s intangible assets are computer
lunak komputer, yang dicatat sebesar biaya software, which reported at cost less accumulated
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan amortization and accumulated impairment losses,
akumulasi kerugian penurunan nilai, jika ada. if any.
Pengeluaran selanjutnya atas perangkat lunak Subsequent expenditure on computer software
komputer diakui sebagai aset jika, dan hanya assets are recognized as asset if, and only if, it is
jika, kemungkinan besar manfaat ekonomi masa probable that future economic benefits associated
depan yang terkait dengan item tersebut akan with the item will flow to the entity and the cost of
mengalir ke entitas dan biaya tersebut dapat the item can be measured reliably. All other
diukur secara andal. Semua pengeluaran lainnya expenditures are charged to profit or loss as
dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya. incurred as incurred.
Aset takberwujud diamortisasi dengan dasar Intangible assets are amortized on a straight-line
garis lurus selama estimasi umur manfaat basis over their estimated useful lives of 4 years.
4 tahun.
Estimasi umur manfaat dan metode amortisasi The estimated useful lives and amortization
ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan method are reviewed at the end of each annual
tahunan, dengan dampak perubahan estimasi reporting period, with the effect of any changes in
dicatat secara prospektif. estimate being accounted for on a prospective
basis.
Suatu aset takberwujud dihentikan An intangible asset is derecognized on disposal,
pengakuannya saat pelepasan, atau ketika tidak or when no future economic benefits are expected
terdapat ekspektasi manfaat ekonomi masa from use or disposal. Gains or losses arising from
depan dari penggunaan atau pelepasan. derecognition of an intangible asset, measured as
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari the difference between the net disposal proceeds
penghentian pengakuan aset takberwujud, and the carrying amount of the asset, are
diukur sebagai perbedaan antara hasil recognized in profit or loss when the asset is
pelepasan bersih dan nilai tercatat aset, diakui di derecognized.
laba rugi ketika aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
k. Penurunan Nilai Aset Non Keuangan k. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, At the end of each reporting date, the Company
Perusahaan menelaah nilai tercatat aset non- reviews the carrying amount of non-financial
keuangan untuk menentukan apakah terdapat assets to determine whether there is any
indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami indication that those assets have suffered an
penurunan nilai. impairment loss.
Jika terdapat indikasi tersebut, jumlah If any such indication exists, the recoverable
terpulihkan dari aset diestimasi untuk amount of the asset is estimated in order to
menentukan tingkat kerugian penurunan nilai determine the extent of the impairment loss (if
(jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk any). When it is not possible to estimate the
mengestimasi jumlah terpulihkan atas suatu aset recoverable amount of an individual asset, the
individual, Perusahaan mengestimasi jumlah Company estimates the recoverable amount of
terpulihkan dari unit penghasil kas atas aset. the cash generating unit to which the asset
belongs.
318
Page 355
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Jumlah terpulihkan adalah nilai tertinggi antara Recoverable amount is the higher of fair value
nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai less cost to sell and value in use. In assessing
pakai. Dalam menilai nilai pakainya, estimasi value in use, the estimated future cash flows are
arus kas masa depan didiskontokan ke nilai kini discounted to their present value using a pre-tax
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak discount rate that reflects current market
yang menggambarkan penilaian pasar kini dari assessments of the time value of money and the
nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset risks specific to the asset for which the estimates
dengan estimasi arus kas masa depan belum of future cash flows have not been adjusted.
disesuaikan.
Jika nilai terpulihkan dari aset non-keuangan If the recoverable amount of a non-financial asset
(unit penghasil kas) lebih kecil dari nilai (cash generating unit) is less than its carrying
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil amount, the carrying amount of the asset (cash
kas) tersebut diturunkan ke nilai terpulihkanya generating unit) is reduced to its recoverable
dan kerugian dari penurunan nilai diakui segera amount and an impairment loss is recognized
di laba rugi. immediately in profit or loss.
Ketika penurunan nilai selanjutnya dibalik, When an impairment loss subsequently reverses,
jumlah tercatat aset (atau unit penghasil kas) the carrying amount of the asset (or a cash-
ditingkatkan ke estimasi yang direvisi dari jumlah generating unit) is increased to the revised
terpulihkannya, namun kenaikan jumlah tercatat estimate of its recoverable amount, but so that the
tidak boleh melebihi jumlah tercatat ketika increased carrying amount does not exceed the
kerugian penurunan nilai tidak diakui untuk aset carrying amount that would have been determined
(atau unit penghasil kas) pada tahun-tahun had no impairment loss been recognized for the
sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai asset (or cash-generating unit) in prior years.
diakui segera dalam laba rugi. A reversal of an impairment loss is recognized
immediately in profit or loss.
Kebijakan akuntansi untuk penurunan nilai aset Accounting policy for impairment of financial
keuangan dijelaskan dalam Catatan 3e. assets is discussed in Note 3e.
l. Obligasi yang Diterbitkan l. Bonds Issued
Obligasi yang diterbitkan diklasifikasikan dalam Bonds issued are classified as financial liabilities
kategori liabilitas keuangan diukur pada biaya at amortized costs.
perolehan diamortisasi.
Pengakuan, pengukuran awal, pengukuran Recognition, initial measurement, subsequent
setelah pengakuan awal, penentuan nilai wajar measurement, fair value and derecognition of
dan penghentian pengakuan surat berharga debt securities issued are discussed in Note 3e.
utang yang diterbitkan mengacu pada
Catatan 3e.
Biaya emisi obligasi langsung dikurangkan dari Bonds issuance costs are directly deducted from
hasil emisi dalam rangka menentukan hasil emisi the proceeds of the issuance to determine the net
neto obligasi tersebut. Selisih antara hasil emisi proceds of the bonds transaction. The difference
neto dengan nilai nominal merupakan atribusi between the net proceeds and nominal value
langsung biaya transaksi, diskonto atau premium represents directly attributable transaction costs,
yang diamortisasi selama jangka waktu obligasi discount or premium which are being amortized
dengan metode suku bunga efektif. Jika terjadi during the period using effective interest rate.
pembelian kembali, selisih antara harga In case of early redemption, the difference
pembelian kembali obligasi tersebut dengan between the redemption price and the carrying
jumlah tercatat obligasi diakui sebagai amount of Bonds is recognized as profit or loss
keuntungan atau kerugian pada tahun berjalan. during in the year.
m. Pengakuan Pendapatan dan Beban m. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan pembiayaan dan bunga atas aset Financing and interest income for financial assets
keuangan biaya perolehan diamortisasi dan held at amortized cost and interest and financing
beban bunga dan beban pembiayaan atas charges on financial liabilities held at amortized
liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya cost are recognized in profit or loss using the
perolehan diamortisasi, diakui pada laba rugi effective interest method.
berdasarkan metode suku bunga efektif.
319
Page 356
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Metode suku bunga efektif adalah metode dalam The effective interest method is a method of
menghitung biaya perolehan diamortisasi atas calculating the amortized cost of a financial asset
aset keuangan atau liabilitas keuangan dan or a financial liability and of allocating the interest
alokasi atas pendapatan atau beban bunga pada income or interest expense over the relevant
periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah period. The effective interest rate is the rate that
tingkat bunga yang mendiskontokan estimasi discounts estimated future cash payments or
pembayaran atau penerimaan kas masa depan receipts through the expected life of the financial
sepanjang umur yang diekspektasi atas instrument or, when appropriate, a shorter period,
instrumen keuangan, atau periode yang lebih to the gross carrying amount of the financial asset
pendek, atas nilai tercatat bruto dari aset or to the amortized cost of the financial liability.
keuangan atau pada biaya perolehan
diamortisasi untuk liabilitas keuangan.
Saat menghitung suku bunga efektif instrumen When calculating the effective interest rate for
keuangan selain aset yang dibeli atau yang financial instruments other than purchased or
berasal dari aset keuangan memburuk, originated credit-impaired assets, the Company
Perusahaan melakukan estimasi arus kas masa estimated future cash flows considering all
depan dengan mempertimbangkan seluruh contractual terms of the financial instrument (for
perjanjian kontraktual atas instrumen keuangan example prepayment options) but does not
(antara lain opsi pelunasan dipercepat) tapi tidak consider future credit losses. The calculation of
mempertimbangkan kerugian kredit masa depan. the effective interest rate includes transaction
Perhitungan suku bunga efektif termasuk biaya costs and fees that are an integral part of the
transaksi dan imbalan yang merupakan bagian effective interest rate.
yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Suku bunga efektif aset atau liabilitas keuangan The effective interest rate of a financial asset or
dihitung pada saat pengakuan awal aset atau financial liability is calculated on initial recognition
liabilitas keuangan tersebut. Dalam menghitung of a financial asset or financial liability. In
pendapatan dan beban bunga, suku bunga calculating interest income and expense, the
efektif diterapkan atas nilai tercatat bruto aset effective interest rate is applied to the gross
keuangan (ketika aset tidak mengalami carrying amount of the asset (when the asset is
penurunan nilai) atau atas biaya perolehan not credit-impaired) or to the amortized cost of the
diamortisasi dari liabilitas keuangan. Untuk aset financial liability. For financial assets that have
keuangan yang telah mengalami penurunan nilai become credit-impaired subsequent to initial
setelah pengakuan awal (aset dalam tahap 3), recognition (assets in stage 3), interest income is
pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan calculated by applying the effective interest rate to
suku bunga efektif atas biaya perolehan aset the amortized cost of the financial asset. If the
keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi asset is no longer credit-impaired, then the
mengalami penurunan nilai, maka perhitungan calculation of interest income reverts to the gross
pendapatan bunga kembali menggunakan nilai carrying amount.
tercatat bruto.
Saat estimasi arus kas telah direvisi, nilai tercatat Where the estimates of cash flows have been
atas aset atau liabilitas keuangan disesuaikan revised, the carrying amount of the financial asset
untuk merefleksikan arus kas yang aktual dan or liability is adjusted to reflect the actual and
direvisi, didiskontokan pada suku bunga efektif revised cash flows, discounted at the instruments
awal. Penyesuaian ini diakui sebagai original effective interest rate. The adjustment is
pendapatan atau beban bunga pada periode recognized as interest income or expense in the
dilakukannya revisi period in which the revision is made.
Pendapatan dan beban lainnya Other income and expenses
Pendapatan pembiayaan jasa administrasi yang Administrative financing fees income that are not
tidak dapat diatribusikan secara langsung atas directly attributable to finance leases, consumer
transaksi sewa pembiayaan dan pembiayaan financing and provision fees from finance lease
konsumen serta pendapatan provisi dari sewa transactions are recorded as other income in profit
pembiayaan dibukukan sebagai pendapatan or loss and recognized when incurred. Revenue
lain-lain pada laba rugi dan diakui pada saat from late charges and early termination are
terjadinya. Pendapatan denda keterlambatan recognized when received.
dan penghentian kontrak diakui pada saat
diterima.
Beban lainnya diakui pada saat terjadinya. Other expenses are recognized when incurred.
320
Page 357
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
n. Imbalan Pasca Kerja n. Post-employment Benefits
Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja The Company provides post-employment benefits
sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun as required under the Law No. 11 of year 2020 on
2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan Job Creation and its implementing regulations
pelaksanaan (”Undang-Undang Cipta Kerja”). ("Job Creation Law").
Biaya penyediaan imbalan ditentukan dengan The cost of providing benefits is determined using
menggunakan metode projected unit credit the projected unit credit method, with actuarial
dengan penilaian aktuaria yang dilakukan pada valuations being carried out at the end of each
setiap akhir periode pelaporan tahunan. annual reporting period. Remeasurement,
Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan dan comprising actuarial gains and losses, is reflected
kerugian aktuarial, yang tercermin langsung immediately in the statement of financial position
dalam laporan posisi keuangan yang dibebankan with a charge or credit recognized in other
atau dikreditkan dalam penghasilan comprehensive income in the period in which they
komprehensif lain periode terjadinya. occur. Remeasurement recognized in other
Pengukuran kembali diakui dalam penghasilan comprehensive income is reflected as a separate
komprehensif lain tercermin sebagai pos terpisah item under other comprehensive income in equity
pada penghasilan komprehensif lain di ekuitas and will not be reclassified to profit or loss. Past
dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Biaya service cost is recognized in profit or loss in the
jasa lalu diakui dalam laba rugi pada periode period of a plan amendment. Net interest is
amandemen program. Bunga neto dihitung calculated by applying the discount rate at the
dengan mengalikan tingkat diskonto pada awal beginning of the period to the net defined benefit
periode imbalan pasti dengan liabilitas atau aset liability. Defined benefit costs are categorized as
imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti follows:
dikategorikan sebagai berikut:
• Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya • Service cost (including current service cost,
jasa lalu serta keuntungan dan kerugian past service cost, as well as gains and losses
kurtailmen dan penyelesaian). on curtailments and settlements).
• Beban atau pendapatan bunga neto. • Net interest expense or income.
• Pengukuran kembali. • Remeasurement.
Perusahaan menyajikan dua komponen pertama The Company presents the first two components
dari biaya imbalan pasti di laba rugi. Keuntungan of defined benefit costs in profit or loss.
dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya Curtailment gains and losses are accounted for as
jasa lalu. past service costs.
Pesangon Termination
Liabilitas untuk pesangon diakui mana yang A liability for a termination benefit is recognized at
terjadi lebih dulu ketika entitas tidak dapat lagi the earlier of when the entity can no longer
menarik penawaran imbalan tersebut dan ketika withdraw the offer of the termination benefit and
entitas mengakui biaya restrukturisasi terkait. when the entity recognizes any related
restructuring costs.
o. Pajak Penghasilan o. Income Tax
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah Income tax expense represents the sum of the tax
pajak kini terutang dan pajak tangguhan. currently payable and deferred tax.
Pajak kini terutang berdasarkan laba kena pajak The tax currently payable is based on taxable
tahun berjalan. Laba kena pajak berbeda dari profit for the year. Taxable profit differs from net
laba sebelum pajak seperti yang dilaporkan di profit as reported in profit or loss because it
laba rugi karena tidak memperhitungkan excludes items of income or expense that are
penghasilan atau beban yang dikenakan pajak taxable or deductible in other years and it further
atau dikurangkan pada tahun berbeda dan tidak excludes items that are never taxable or
memperhitungkan pos-pos yang tidak pernah deductible. The Company’s liability for current tax
dikenakan pajak atau tidak dapat dikurangkan. is calculated using tax rates that have been
Liabilitas Perusahaan untuk pajak kini dihitung enacted or substantively enacted by the end of the
berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku pada reporting period.
akhir periode peiaporan.
321
Page 358
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Provisi diakui untuk penentuan pajak yang tidak A provision is recognized for those matters for
pasti, tetapi kemungkinan besar akan which the tax determination is uncertain but it is
mengangkibatkan arus keluar dana kepada considered probable that there will be a future
otoritas pajak. Provisi diukur sebesar estimasi outflow of funds to a tax authority. The provisions
terbaik atas jumlah ekspektasian yang terutang. are measured at the best estimate of the amount
Penilaian berdasarkan pada pertimbangan expected to become payable. The assessment is
professional pajak dalam Perusahaan yang based on the judgement of tax professionals
didukung dengan pengalaman lalu atas aktivitas within the Company’s supported by previous
tersebut dan dalam kasus tertentu berdasarkan experience in respect of such activities and in
saran pakar pajak independen. certain cases based on specialist independent tax
advice.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized on temporary
temporer antara jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas dalam laporan keuangan dengan dasar assets and liabilities in the financial statements
pengenaan pajak yang digunakan dalam and the corresponding tax bases used in the
perhitungan laba kena pajak. Liabilitas pajak computation of taxable profit. Deferred tax
tangguhan umumnya diakui untuk seluruh liabilities are generally recognized for all taxable
perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak temporary differences. Deferred tax assets are
tangguhan umumnya diakui untuk seluruh generally recognized for all deductible temporary
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan differences to the extent that is probable that
sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena taxable profits will be available against which
pajak akan tersedia sehingga perbedaan those deductible temporary differences can be
temporer dapat dimanfaatkan. Aset dan liabilitas utilized. Such deferred tax assets and liabilities
pajak tangguhan tidak diakui jika perbedaan are not recognized if the temporary differences
temporer timbul dari pengakuan awal (selain dari arise from the initial recognition (other than in a
kombinasi bisnis) dari aset dan liabilitas suatu business combination) of assets and liabilities in a
transaksi yang tidak mempengaruhi laba kena transaction that affects neither the taxable profit
pajak atau laba akuntansi dan pada saat nor the accounting profit and at the time of
transaksi, tidak menimbulkan perbedaan transaction, does not give rise to equal taxable
temporer yang dapat dikurangkan dan dikenai and deductible temporary differences.
pajak dalam jumlah yang sama.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are measured at
dengan menggunakan tarif pajak yang the tax rates that are expected to apply in the
diharapkan berlaku dalam periode ketika period in which the liability is settled or the asset
liabilitas diselesaikan atau aset dipulihkan realized, based on the tax rates (and tax laws) that
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak) have been enacted, or substantively enacted, by
yang telah berlaku atau secara substantif telah the end of the reporting period.
berlaku pada akhir periode pelaporan.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan The measurement of deferred tax assets and
mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai liabilities reflects the tax consequences that would
dengan cara Perusahaan memperkirakan, pada follow from the manner in which the Company
akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau expects, at the end of the reporting period, to
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan recover or settle the carrying amount of its assets
liabilitasnya. and liabilities.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax assets is
ulang pada akhir periode pelaporan dan reviewed at the end of each reporting period and
dikurangi jumlah tercatatnya jika kemungkinan reduced to the extent that it is no longer probable
besar laba kena pajak tidak lagi tersedia that sufficient future taxable profits will be
dalam jumlah yang memadai untuk available to allow all or part of the asset to be
mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset recovered.
pajak tangguhan tersebut.
322
Page 359
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai Current and deferred tax are recognized as an
beban atau penghasilan dalam laba rugi periode expense or income in profit or loss, except when
berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang they relate to items that are recognized outside of
timbul dari transaksi atau peristiwa yang diakui di profit or loss (whether in other comprehensive
luar laba rugi (baik dalam penghasilan income or directly in equity) in which case the tax
komprehensif lain maupun secara langsung di is also recognized outside of profit or loss.
ekuitas), dalam hal tersebut pajak juga diakui di
luar laba rugi.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus Deferred tax assets and liabilities are offset when
ketika entitas memiliki hak yang dapat there is legally enforceable right to set off current
dipaksakan secara hukum untuk melakukan tax assets against current tax liabilities and when
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas they relate to income taxes levied by the same
pajak kini dan ketika aset pajak tangguhan dan taxation authority on either the same taxable
liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak entity or different taxable entities when there is an
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas intention to settle its current tax assets and current
perpajakan yang sama atas entitas kena pajak tax liabilities on a net basis or to realize the assets
yang sama atau entitas kena pajak yang berbeda and settle the liabilities simultaneously, in each
yang memiliki intensi untuk memulihkan aset dan future period in which significant amounts of
liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau deferred tax liabilities or assets are expected to be
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas settled or recovered, or to realize the assets and
secara bersamaan, pada setiap periode masa settle the liabilities simultaneously, in each future
depan dimana jumlah signifikan atas aset atau period in which significant amounts of deferred tax
liabilitas pajak tangguhan diharapkan untuk liabilities or assets are expected to be settled or
diselesaikan atau dipulihkan. recovered.
p. Sewa p. Leases
Perusahaan sebagai penyewa The Company as lessee
Perusahaan menilai apakah sebuah kontrak The Company assesses whether a contract is or
mengandung sewa, pada tanggal insepsi contains a lease, at the inception of the contract.
kontrak. Perusahaan mengakui aset hak-guna The Company recognizes a right-of-use asset and
dan liabilitas sewa terkait sehubungan dengan a corresponding lease liability with respect to all
seluruh kesepakatan sewa di mana Perusahaan lease arrangements in which it is the lessee,
merupakan penyewa, kecuali untuk sewa except for short-term leases (defined as leases
jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai sewa with a lease term of 12 months or less) and leases
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang) of low value assets. For these leases, the
dan sewa aset bernilai-rendah. Untuk sewa- Company recognizes the lease payments as an
sewa tersebut, Perusahaan mengakui operating expense on a straight-line basis over
pembayaran sewa sebagai beban operasi the term of the lease unless another systematic
secara garis lurus selama masa sewa kecuali basis is more representative of the time pattern in
dasar sistematis lainnya lebih which economic benefits from the leased assets
merepresentasikan pola konsumsi manfaat are consumed.
penyewa dari aset sewa.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa masa depan yang belum present value of the lease payments that are not
dibayarkan pada tanggal permulaan, yang paid at the commencement date, discounted by
didiskontokan menggunakan suku bunga implisit using the rate implicit in the lease. If this rate
dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak dapat cannot be readily determined, the Company uses
ditentukan, Perusahaan menggunakan suku its incremental borrowing rate.
bunga pinjaman inkremental.
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: the lease liability comprise:
• Pembayaran tetap (termasuk pembayaran • fixed lease payments (including in-substance
tetap secara-substansi), dikurangi insentif fixed payments), less any lease incentives;
sewa;
323
Page 360
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• Pembayaran sewa variabel yang • variable lease payments that depend on an
bergantung pada indeks atau suku bunga index or rate, initially measured using the
yang pada awalnya diukur dengan index or rate at the commencement date;
menggunakan indeks atau suku bunga pada
tanggal permulaan;
• jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan • the amount expected to be payable by the
oleh penyewa dalam jaminan nilai residual; lessee under residual value guarantees;
• harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup • the exercise price of purchase options, if the
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan lessee is reasonably certain to exercise the
options; and
• pembayaran penalti karena penghentian • payments of penalties for terminating the
sewa, jika masa sewa merefleksikan lease, if the lease term reflects the exercise
penyewa mengeksekusi opsi untuk of an option to terminate the lease.
menghentikan sewa.
Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah The lease liability is presented as a separate line
dalam laporan posisi keuangan. in the statement of financial position.
Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan The lease liability is subsequently measured by
meningkatkan jumlah tercatat untuk increasing the carrying amount to reflect the
merefleksikan bunga atas liabilitas sewa interest on the lease liability (using the effective
(menggunakan metode suku bunga efektif) dan interest method) and by reducing the carrying
dengan mengurangi jumlah tercatat untuk amount to reflect the lease payments made.
merefleksikan sewa yang telah dibayar.
Perusahaan mengukur kembali liabilitas sewa The Company remeasures the lease liability (and
(dan melakukan penyesuaian terkait terhadap makes a corresponding adjustment to the related
aset hak-guna) jika: right-of-use assets) whenever:
• terdapat perubahan dalam masa sewa atau • the lease term has changed or there is a
perubahan dalam penilaian atas eksekusi change in the assessment of the exercise of
opsi pembelian, di mana liabilitas sewa a purchase option, in which case the lease
diukur dengan mendiskontokan liability is remeasured by discounting the
pembayaran sewa revisian menggunakan revised lease payments using a revised
tingkat diskonto revisian. discount rate.
• terdapat perubahan sewa masa depan • the lease payments change due to changes
sebagai akibat dari perubahan indeks atau in an index or rate or a change in expected
perubahan perkiraan pembayaran payment under a guaranteed residual value,
berdasarkan nilai residual jaminan di mana in which cases the lease liability is
liabilitas sewa diukur kembali dengan remeasured by discounting the revised lease
mendiskontokan pembayaran sewa revisian payments using the initial discount rate
menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali (unless the lease payments change is due to
jika pembayaran sewa berubah karena a change in a floating interest rate, in which
perubahan suku bunga mengambang, di case a revised discount rate is used).
mana tingkat diskonto revisian digunakan).
• kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi • a lease contract is modified and the lease
sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di modification is not accounted for as a
mana liabilitas sewa diukur dengan separate lease, in which case the lease
mendiskontokan pembayaran sewa revisian liability is remeasured by discounting the
menggunakan tingkat diskonto revisian. revised lease payments using a revised
discount rate.
Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas The right-of-use assets comprise the initial
liabilitas sewa, pembayaran sewa yang measurements of the corresponding lease
dilakukan pada saat atau sebelum permulaan liability, lease payments made at or before the
sewa dan biaya langsung awal. Aset hak-guna commencement day and any initial direct costs.
selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi They are subsequently measured at cost less
akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan accumulated depreciation and impairment losses.
nilai.
324
Page 361
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Jika Perusahaan dibebankan kewajiban atas Whenever the Company incurs an obligation for
biaya membongkar dan memindahkan aset costs to dismantle and remove a leased asset,
sewa, merestorasi tempat di mana aset berada restore the site on which it is located or restore the
atau merestorasi aset pendasar ke kondisi yang underlying assets to the conditions required by the
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, terms and conditions of the lease, a provision is
provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 237. Biaya recognized and measured under PSAK 237. The
tersebut diperhitungkan dalam aset hak-guna costs are included in the related right-of-use
terkait. asset.
Aset hak-guna disusutkan selama periode yang Right-of-use assets are depreciated over the
lebih singkat antara masa sewa dan masa shorter period of lease term and useful life of the
manfaat aset pendasar. Jika sewa mengalihkan underlying assets. If a lease transfers ownership
kepemilikan aset pendasar atau jika biaya of the underlying assets or the cost of the right-of-
perolehan aset hak-guna merefleksikan use assets reflects that of the Company expects
Perusahaan akan mengeksekusi opsi beli, aset to exercise a purchase option, the related right-of-
hak-guna disusutkan selama masa manfaat aset use asset is depreciated over the useful life of the
pendasar. Penyusutan dimulai pada tanggal underlying assets. The depreciation starts at the
permulaan sewa. commencement date of the lease.
Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di The right-of-use assets are presented as a
laporan posisi keuangan. separate line in the statement of financial position.
Perusahaan menerapkan PSAK 236 untuk The Company applies PSAK 236 to determine
menentukan apakah aset hak-guna mengalami whether a right-of-use asset is impaired and
penurunan nilai dan mencatat kerugian accounts for any identified impairment loss as
penurunan nilai yang teridentifikasi sebagaimana described in the impairment of non-financial
dijelaskan dalam kebijakan penurunan nilai aset assets policy.
non keuangan.
q. Segmen Operasi q. Operating Segments
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the basis of
laporan internal mengenai komponen dari internal reports about components of the
Perusahaan yang secara regular direviu oleh Company that are regularly reviewed by the chief
“pengambil keputusan operasional” dalam operating decision maker in order to allocate
rangka mengalokasikan sumber daya dan resources to the segments and to assess their
menilai kinerja segmen operasi. performances.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an entity:
entitas:
• Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang • That engages in business activities from
mana memperoleh pendapatan dan which it may earn revenue and incur expense
menimbulkan beban (termasuk pendapatan (including revenue and expenses relating to
dan beban terkait dengan transaksi dengan the transaction with other components of the
komponen lain dari entitas yang sama); same entity);
• Yang hasil operasinya dikaji ulang secara • Whose operating results are reviewed
reguler oleh pengambil keputusan regulary by the entity’s chief operating
operasional untuk membuat keputusan decision maker to make decision about
tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the segments
pada segmen tersebut dan menilai and assess its performance; and
kinerjanya; dan
• Dimana tersedia informasi keuangan yang • For which discrete financial information is
dapat dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil Information reported to the chief operating
keputusan operasional dalam rangka alokasi decision maker for the purpose of resource
sumber daya dan penilaian kinerja mereka allocation and assessment of their performance is
terfokus pada kategori dari setiap produk. more specifically focused on the category of each
product.
325
Page 362
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
r. Laba per Saham r. Earning per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by dividing
laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik profit for the year by the weighted average number
entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang of shares outstanding during the year.
saham yang beredar pada tahun yang
bersangkutan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba bersih yang diatribusikan kepada dividing net income attributable to the owners of
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata the Company by the weighted average number of
tertimbang saham biasa yang telah disesuaikan shares outstanding as adjusted for the effects of
dengan dampak dari semua efek berpotensi all dilutive potential ordinary shares.
saham biasa yang dilutif.
4. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND KEY
SUMBER UTAMA KETIDAKPASTIAN ESTIMASI SOURCES OF ESTIMATION UNCERTAINTY
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, In the application of the Company’s accounting
yang dijelaskan dalam Catatan 3, manajemen policies, which are described in Note 3, the Company’s
diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi managements are required to make judgments,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas estimates and assumptions about the carrying
yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan amounts of assets and liabilities that are not readily
asumsi terkait didasarkan pada pengalaman historis apparent from other sources. The estimates and
dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil associated assumptions are based on historical
aktualnya mungkin berbeda dari estimasi tersebut. experience and other factors that are considered to be
relevant. Actual results may differ from these
estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara The estimates and underlying assumptions are
berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam reviewed on an ongoing basis. Revisions to
periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi accounting estimates are recognized in the period
hanya mempengaruhi periode tersebut, atau pada which the estimate is revised if the revision affects only
periode revisi dan periode masa depan jika revisi that period, or in the period of the revision and future
mempengaruhi periode saat ini dan masa depan. periods if the revision affects both current and future
periods.
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan Critical Judgments in Applying Accounting
Akuntansi Policies
Di bawah ini adalah pertimbangan kritis, selain dari Below is the critical judgment, apart from those
yang melibatkan estimasi yang telah dibuat direksi involving estimations, that the directors have made in
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi the process of applying the Company’s accounting
Perusahaan dan memiliki pengaruh paling signifikan policies and that have the most significant effect on
terhadap jumlah yang diakui dalam laporan the amounts recognized in the financial statements.
keuangan.
Penentuan cadangan kerugian kredit ekspektasian Determination of allowance for expected credit losses
Perusahaan melakukan peninjauan kembali atas aset The Company reviews its financial assets at reporting
keuangan pada setiap tanggal pelaporan untuk date to evaluate the allowance for expected credit
melakukan penilaian atas cadangan kerugian kredit losses. The Management's judgment is applied in the
ekspektasian yang telah dicatat. Pertimbangan estimation when determining the level of allowance
manajemen diperlukan dalam menentukan tingkat required. The assessment of credit risk of an asset
cadangan yang dibutuhkan. Penilaian risiko kredit portfolio entails further estimation as to the likelihood
dari portofolio aset memerlukan estimasi mengenai of defaults occurring, of the associated loss rations and
kemungkinan terjadinya gagal bayar, dari rasio of default correlations between counterparties.
kerugian yang terkait dan korelasi gagal bayar antar
pihak.
326
Page 363
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pertimbangan kritis yang dilakukan manajemen di Critical judgment made by the management in
dalam penentuan cadangan kerugian kredit determination of allowance for expected credit losses
ekspektasian meliputi: includes:
• Peningkatan risiko kredit yang signifikan • Significant increase in credit risk
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 3, As explained in Note 3, expected credit losses are
kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai measured as an allowance equal to 12-month
cadangan yang setara dengan ECL 12 bulan ECL for Stage 1 assets, or lifetime ECL for Stage
untuk aset Tahap 1, atau ECL sepanjang umur 2 or Stage 3 assets. An asset moves to Stage 2
untuk aset Tahap 2 atau Tahap 3. Suatu aset when its credit risk has increased significantly
bergerak ke Tahap 2 ketika risiko kreditnya telah since initial recognition. PSAK 109 does not
meningkat secara signifikan sejak pengakuan define what constitutes a significant increase in
awal. PSAK 109 tidak menjelaskan apa yang credit risk. In assessing whether the credit risk of
merupakan peningkatan risiko kredit yang an asset has significantly increased the Company
signifikan. Dalam menilai apakah risiko kredit takes into account qualitative and quantitative
suatu aset telah meningkat secara signifikan, reasonable and supportable forward-looking
Perusahaan mempertimbangkan informasi masa information.
depan yang wajar dan dapat didukung secara
kualitatif dan kuantitatif.
Sumber Utama Ketidakpastian Estimasi Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning future and other key
utama ketidakpastian estimasi lainnya pada akhir sources of estimation uncertainty at the end of the
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan dan reporting period, that have the significant risk of
dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap causing a material adjustment to the carrying amounts
jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode of assets and liabilities within the next financial year
pelaporan berikutnya, dijelaskan di bawah ini: are discussed below:
Imbalan Pasca Kerja Post-employment Benefits
Penentuan dari liabilitas imbalan kerja karyawan The determination of post-employment benefits
bergantung pada asumsi manajemen yang obligation is dependent on management’s
digunakan oleh aktuaris dalam perhitungannya. assumptions used by actuaries in calculating such
Asumsi tersebut diantaranya adalah tingkat diskonto amounts. Those assumptions include among others,
dan kenaikan gaji. Hasil aktual yang dapat berbeda discount rate and rate of salary increase. Actual results
dengan asumsi Perusahaan mempengaruhi that differ from the Company’s assumptions, affect the
pencatatan liabilitas dan beban pada periode recognized expense and recorded obligation in future
mendatang. Meskipun diyakini bahwa asumsi periods. While it is believed that the Company’s
Perusahaan wajar dan sesuai, perbedaan signifikan assumptions are reasonable and appropriate,
dalam hasil aktual atau perubahan signifikan dalam significant differences in actual results or significant
asumsi secara material dapat mempengaruhi changes in assumptions may materially affect the
liabilitas imbalan pasca kerja Perusahaan. Company’s post-employment benefit obligations.
Asumsi-asumsi utama yang digunakan untuk The key assumptions used to calculate the post-
menghitung imbalan pasca kerja disajikan pada employment benefits is disclosed in Note 20.
Catatan 20.
Penentuan cadangan kerugian kredit ekspektasian Determination of allowance for expected credit losses
Kerugian kredit ekspektasian kolektif atas piutang Collective expected credit losses on financing
pembiayaan dihitung dengan mempertimbangkan receivables is calculated by considering the probability
probability of default (“PD”), loss given default (“LGD”), of default (“PD”), loss given default (“LGD”) and
exposure at default (“EAD”). Saat mengukur ECL, exposure at default (“EAD”). When measuring ECL,
Perusahaan menggunakan informasi masa depan the Company uses reasonable and supportable
yang wajar dan terdukung, yang didasarkan pada forward-looking information, which is based on
asumsi untuk pergerakan masa depan dari berbagai assumptions for the future movement of different
pendorong ekonomi dan bagaimana penggerak ini economic drivers and how these drivers will affect
akan saling mempengaruhi. Selain itu, pengukuran each other. Moreover, the measurement of expected
kerugian kredit ekspektasian mencerminkan jumlah credit losses reflects an unbiased probability weighted
rata-rata probabilitas tertimbang yang tidak bias dari range of possible future outcomes with consideration
rentang hasil akhir masa depan yang mungkin terjadi of correlated macroeconomic variables.
dengan mempertimbangkan variable makroekonomi
yang berkorelasi.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang Loss given default is an estimate of the loss arising on
timbul karena gagal bayar. Perhitungan didasarkan default. It is based on the difference between the
pada perbedaan antara arus kas kontraktual terutang contractual cash flows due and those that the lender
dan yang diharapkan akan diterima, dengan would expect to receive, taking into account cash flows
mempertimbangkan arus kas dari agunan dan from collateral and integral credit enhancements.
peningkatan kredit integral.
327
Page 364
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Probability of default merupakan input utama dalam Probability of default constitutes a key input in
mengukur ECL. Probability of default adalah measuring ECL. Probability of default is an estimate of
perkiraan kemungkinan gagal bayar selama jangka the likelihood of default over a given time horizon, the
waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup calculation of which includes historical data,
data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa assumptions and expectations of future conditions.
depan.
Dalam menetapkan informasi perkiraan masa depan In applying forward looking information in the
dalam model PSAK 109 Perusahaan menggunakan Company's PSAK 109 models, the Company uses
makroekonomi dalam menentukan kerugian kredit macroeconomics variables. The macroeconomic
ekspektasian. Variabel makroekonomi yang variables used as of December 31, 2025 and 2024 are
digunakan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Gross Domestic Products (GDP) growth,
adalah pertumbuhan Pendapatan Bruto Nasional unemployment rate, and Consumer Price Index (CPI).
(PDB), tingkat pengangguran, dan Indeks Harga
Konsumen (IHK).
5. KAS DAN BANK 5. CASH ON HAND AND IN BANKS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Kas Cash on hand
Rupiah 12.670.470 17.193.047 Rupiah
Bank - Pihak ketiga Cash in banks - Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 138.180.871 71.054.869 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 105.454.499 152.042.310 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 33.370.195 150.725.944 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 30.690.968 - PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank BTPN Syariah Tbk 30.013.443 - PT Bank BTPN Syariah Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk 16.137.272 28.155.449 PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 14.740.199 15.163.193 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank BCA Syariah 10.045.790 20.884.596 PT Bank BCA Syariah
Citibank 9.111.386 13.836.081 Citibank
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 3.879.580 9.361.282 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Mizuho Indonesia 2.952.286 139.553.212 PT Bank Mizuho Indonesia
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 2.134.188 1.847.604 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk - 34.967.079 PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk - 2.527.421 PT Bank Permata Tbk
Lainnya (masing-masing dibawah Others (each below
Rp 1 miliar) 2.829.652 2.004.614 Rp 1 billion)
Subjumlah 399.540.329 642.123.654 Subtotal
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 1.022.798 5.180.115 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Standard Chartered Bank, Indonesia 416.030 400.663 Standard Chartered Bank, Indonesia
MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch 71.413 68.775 MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
Bank of America, N.A., Jakarta Branch 44.924 43.264 Bank of America, N.A., Jakarta Branch
Citibank N.A., Indonesia 11.360 11.621 Citibank N.A., Indonesia
Deutsche Bank AG, Jakarta Branch 5.999 5.777 Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Subjumlah 1.572.524 5.710.215 Subtotal
Yen Jepang Japanese Yen
MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch 227.015 512 MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 2.339 3.050 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Subjumlah 229.354 3.562 Subtotal
Jumlah bank 401.342.207 647.837.431 Total cash in banks
Jumlah kas dan bank 414.012.677 665.030.478 Total cash on hand and in banks
328
Page 365
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company has
Perusahaan tidak memiliki kas di bank yang dibatasi no restricted cash in banks.
penggunaannya.
Selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 For the years ended December 31, 2025 and 2024,
dan 2024, pendapatan bunga dari saldo kas di bank interest income from the above cash in banks (current
di atas (rekening giro) adalah masing-masing sebesar accounts) balances amounted to Rp 12,489,994 and
Rp 12.489.994 dan Rp 11.227.845. Rp 11,227,845, respectively.
6. PIUTANG PEMBIAYAAN - BERSIH 6. FINANCING RECEIVABLES – NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Piutang pembiayaan 18.246.151.686 17.795.549.467 Financing receivables
Jumlah yang dibiayai oleh bank
sehubungan dengan transaksi Amount financed by bank
pembiayaan bersama (132.418.038) (33.963.261) relating to joint financing transaction
Subjumlah 18.113.733.648 17.761.586.206 Subtotal
Pendapatan pembiayaan
yang belum diakui (3.982.118.746) (3.894.369.515) Unearned income
Subjumlah 14.131.614.902 13.867.216.691 Subtotal
Cadangan kerugian kredit ekspektasian (1.353.372.243) (1.308.162.350) Allowance for expected credit losses
Jumlah - Bersih 12.778.242.659 12.559.054.341 Total - Net
Tingkat bunga efektif rata-rata per tahun 36,13% 35,54% Average effective annual interest rate
Tingkat keuntungan pembiayaan syariah Average margin sharia financing
rata-rata per tahun 43,64% 43,99% per year
Jumlah piutang pembiayaan (sebelum dikurangi Total financing receivables (before deducted with
pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan unearned income and allowance for expected credit
cadangan kerugian kredit ekspektasian) berdasarkan losses) based on type of product are as follows:
jenis produknya adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Sepeda motor 12.400.881.201 11.413.841.014 Motorcycle
Lain-lain 5.712.852.447 6.347.745.192 Others
Jumlah 18.113.733.648 17.761.586.206 Total
Jumlah piutang pembiayaan bersih berdasarkan Total net financing receivables based on business
kegiatan usaha adalah sebagai berikut: activities are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Pembiayaan konvensional Conventional financing
Pembiayaan multi guna 8.779.833.172 8.199.059.918 Multi purpose financing
Pembiayaan investasi 1.303.631.043 1.651.833.924 Investment financing
Pembiayaan modal kerja 2.846.739 6.097.163 Working capital financing
Pembiayaan syariah Sharia financing
Pembiayaan IMBT 2.642.151.922 2.634.629.898 IMBT financing
Pembiayaan murabahah 49.779.783 67.411.242 Murabahah financing
Pembiayaan mudharabah - 22.196 Mudharabah financing
Jumlah 12.778.242.659 12.559.054.341 Total
329
Page 366
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Jumlah piutang pembiayaan (sebelum dikurangi Total lease installments (before deducted with
cadangan kerugian kredit ekspektasian) sesuai allowance for expected credit losses) based on
dengan jatuh temponya adalah sebagai berikut: maturity date are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Piutang pembiayaan Financing receivable
Pihak ketiga Third parties
Sampai dengan satu tahun 10.811.122.763 10.527.422.962 Within one year
Lebih dari satu tahun sampai More than one year up to
lima tahun 7.302.610.885 7.234.163.244 five years
Jumlah angsuran 18.113.733.648 17.761.586.206 Total installments
Pendapatan pembiayaan
yang belum diakui Unearned income
Pihak ketiga Third parties
Sampai dengan satu tahun 3.087.874.694 3.018.412.224 Within one year
Lebih dari satu tahun sampai More than one year up to
lima tahun 894.244.052 875.957.291 five years
Jumlah pendapatan pembiayaan
yang belum diakui 3.982.118.746 3.894.369.515 Total unearned income
Jumlah 14.131.614.902 13.867.216.691 Total
Kisaran jangka waktu pembiayaan adalah 3 - 5 tahun Financing agreements have term of 3 - 5 years with
dengan mayoritas pembiayaan selama 3 tahun. majority tenor of within 3 years.
Piutang pembiayaan (sebelum dikurangi pendapatan Financing receivables (before deducted with unearned
pembiayaan yang belum diakui dan cadangan financing income and allowance for expected credit
kerugian kredit ekspektasian) sebesar Rp nihil pada losses) amounting to Rp nil as of December 31, 2025
tanggal 31 Desember 2025 (31 Desember 2024: (December 31, 2024: Rp 387,500,201) were used as
Rp 387.500.201) digunakan sebagai jaminan atas collateral of bonds payable (Note 18).
utang obligasi (Catatan 18).
Berdasarkan Perjanjian No. 26 tanggal 15 Agustus Based on Agreement No. 26 dated August 15, 2022,
2022, Perusahaan menandatangani perjanjian the Company entered into a revolving joint financing
pembiayaan bersama yang bersifat revolving dengan agreement with PT Bank CIMB Niaga Tbk. The
PT Bank CIMB Niaga Tbk. Penggunaan Joint purpose of this Joint Financing are for car financing
Financing ini adalah untuk pembiayaan mobil skema under a regular scheme and subrogation. The Bank
reguler dan subrogasi. Bank menyetujui untuk agreed to provide a joint financing facility with a
memberikan fasilitas pembiayaan bersama dengan maximum amount of IDR 250,000,000. The agreement
jumlah maksimum sebesar Rp 250.000.000. was amended and restated on August 29, 2025. The
Perubahan dan Pernyataan kembali perjanjian facility has a term until August 15, 2026, and can be
kerjasama ditandatangani tanggal 29 Agustus 2025. extended upon mutual agreement by both parties. The
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan joint financing portion for the bank is 90% of the total
tanggal 15 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang financing facility, while the joint financing portion for
sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Porsi BAF is 10% of the total financing facilities.
pembiayaan bersama untuk bank sebesar 90% dari
total fasilitas pembiayaan dan porsi pembiayaan
bersama untuk BAF sebesar 10% dari total fasilitas
pembiayaan.
330
Page 367
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Berdasarkan Perjanjian No. 08/PKS/ICF- Based on Agreement No. 08/PKS/ICF-SDM/VIII/2022
SDM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, Perusahaan dated August 18, 2022, the Company entered into
mengadakan perjanjian pembiayaan bersama yang Revolving joint financing agreement with PT Bank
bersifat revolving dengan PT Bank Permata Tbk. Permata Tbk. The usage of this Joint Financing are for
Pembiayaan Bersama ini digunakan untuk new motorcycles financing (JF Reguler), consumer
pembiayaan sepeda motor baru (JF Reguler), assets purchase without recourse or subrogation.
pembelian aset konsumen tanpa recourse atau Bank agreed to provide a joint financing facility
subrogasi. Bank setuju untuk memberikan fasilitas amounting to a maximum of IDR 400,000,000. The
pembiayaan bersama sebanyak-banyaknya facility has a term until August 18, 2026 and renewable
Rp 400.000.000. Jangka waktu fasilitas ini berlaku upon the agreement of both parties. The joint financing
sampai dengan tanggal 18 Agustus 2026 dan dapat portion for bank is 90% of the total financing facilities
diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. and the joint financing portion for BAF is 10% of the
Porsi pembiayaan bersama untuk bank sebesar 90% total financing facilities. Interest rates per annum at
dari total fasilitas pembiayaan dan porsi pembiayaan 12% - 13%.
bersama untuk BAF sebesar 10% dari total fasilitas
pembiayaan. Tingkat suku bunga per tahun sebesar
12% - 13%.
Berdasarkan Perjanjian No. 034/RLBMJ/X/2025 Based on Agreement No. 034/RLBMJ/X/2025 dated
tanggal 30 Oktober 2025, Perusahaan October 30, 2025, the Company entered into revolving
menandatangani perjanjian pembiayaan bersama joint financing agreement with PT Bank SMBC
yang bersifat revolving dengan PT Bank SMBC Indonesia, Tbk. The usage of this Joint Financing are
Indonesia, Tbk. Penggunaan Joint Financing ini for car financing regular scheme. Bank agreed to
adalah untuk pembiayaan mobil skema reguler. Bank provide a joint financing facility maximum
menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan Rp 300,000,000. The facility has a term until
bersama dengan jumlah maksimum sebesar October 30, 2028 and can be extended upon the
Rp 300.000.000. Jangka waktu perjanjian ini berlaku agreement of both parties. The joint financing portion
sampai dengan tanggal 30 Oktober 2028 dan dapat for bank is 90% of the total financing facilities and the
diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. joint financing portion for BAF is 10% of the total
Porsi pembiayaan bersama untuk bank sebesar 90% financing facilities.
dari total fasilitas pembiayaan dan porsi pembiayaan
bersama untuk BAF sebesar 10% dari total fasilitas
pembiayaan.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan As of the completion date of the financial statement,
keuangan, tingkat suku bunga kontraktual masih the contractual interest rate is still under negotiation.
dalam tahap negosiasi.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo atas As of December 31, 2025, the outstanding balances
transaksi pembiayaan bersama sebesar for joint financing transaction amounted to
Rp 25.049.388 untuk porsi Perusahaan Rp 25,049,388 for Company portion (December 31,
(31 Desember 2024: Rp 6.229.336). 2024: Rp 6,229,336).
Piutang Pembiayaan - Berdasarkan Umur Piutang Financing Receivable - Days Past Due
31 Desember 2025/December 31, 2025
Jatuh tempo/Past due
Belum jatuh
tempo/ < 30 hari/ 31 – 60 hari/ 61 – 90 hari/ >90 hari/ Jumlah/
Not past due days days days days Total
Tingkat kerugian kredit ekspektasian/
Expected credit loss rate 5% 20% 27% 39% 72%
Jumlah piutang pembiayaan (setelah
dikurangi pendapatan pembiayaan
yang belum diakui)/
Total financing receivables (after deducting
with unearned financing income) 12.111.317.671 694.750.360 572.085.240 271.344.577 482.117.054 14.131.614.902
ECL 12 bulan/12-month ECL (602.011.098) (140.768.343) - - - (742.779.441)
ECL sepanjang umur/Lifetime ECL - - (155.921.359) (105.724.364) (348.947.079) (610.592.802)
Jumlah/Total 12.778.242.659
331
Page 368
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember 2024/December 31, 2024
Jatuh tempo/Past due
Belum jatuh
tempo/ < 30 hari/ 31 – 60 hari/ 61 – 90 hari/ >90 hari/ Jumlah/
Not past due days days days days Total
Tingkat kerugian kredit ekspektasian/
Expected credit loss rate 4% 18% 25% 38% 73%
Jumlah piutang pembiayaan (setelah
dikurangi pendapatan pembiayaan
yang belum diakui)/
Total financing receivables (after deducting
with unearned financing income) 11.734.800.446 690.207.014 572.423.907 292.914.028 576.871.296 13.867.216.691
ECL 12 bulan/12-month ECL (507.630.179) (124.174.135) - - - (631.804.314)
ECL sepanjang umur/Lifetime ECL - - (145.018.204) (111.552.466) (419.787.366) (676.358.036)
Jumlah/Total 12.559.054.341
Perubahan cadangan kerugian kredit ekspektasian The movement in the allowance for expected credit
piutang pembiayaan adalah sebagai berikut: losses of financing receivables are as follows:
31 Desember 2025/December 31, 2025
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal - 1 Januari 2025 631.804.314 256.570.671 419.787.365 1.308.162.350 Beginning balance - January 1, 2025
Transfer tahap 1 10.426.269 (9.692.245) (734.024) - Transfer to stage 1
Transfer tahap 2 (49.171.187) 49.501.076 (329.889) - Transfer to stage 2
Transfer tahap 3 (20.326.093) (41.861.776) 62.187.869 - Transfer to stage 3
Pencadangan atas piutang Allowance for newly originated
pembiayaan yang baru diperoleh 549.921.277 120.932.401 165.485.874 836.339.552 financing receivables
Aset keuangan yang telah dilunasi, Financial assets that have been repaid,
perubahan pada biaya transaksi, changes in transaction cost and
dan piutang bunga pembiayaan (379.875.139) (113.804.404) 1.323.336.568 829.657.025 accrued interest
Penghapusan - - (1.620.786.684) (1.620.786.684) Written-off
Saldo akhir - 31 Desember 2025 742.779.441 261.645.723 348.947.079 1.353.372.243 Ending balance - December 31, 2025
31 Desember 2024/December 31, 2024
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal - 1 Januari 2024 541.695.776 261.906.163 450.665.655 1.254.267.594 Beginning balance - January 1, 2024
Transfer tahap 1 13.025.361 (11.811.366) (1.213.995) - Transfer to stage 1
Transfer tahap 2 (40.494.229) 41.642.675 (1.148.446) - Transfer to stage 2
Transfer tahap 3 (21.897.751) (10.317.134) 32.214.885 - Transfer to stage 3
Pencadangan atas piutang Allowance for newly originated
pembiayaan yang baru diperoleh 459.495.621 125.570.463 214.591.837 799.657.921 financing receivables
Aset keuangan yang telah dilunasi Financial assets that have been repaid,
perubahan pada biaya transaksi changes in transaction cost and
dan piutang bunga pembiayaan (320.020.464) (150.420.130) 1.464.752.462 994.311.868 accrued interest
Penghapusan - - (1.740.075.033) (1.740.075.033) Written-off
Saldo akhir - 31 Desember 2024 631.804.314 256.570.671 419.787.365 1.308.162.350 Ending balance - December 31, 2024
Tidak ada perubahan dalam teknik estimasi atau There has been no change in the estimation
asumsi signifikan yang dibuat selama periode techniques or significant assumptions made during the
pelaporan berjalan dalam menilai penyisihan current reporting period in assessing the loss
kerugian untuk aset keuangan tersebut. allowance for these financial assets.
332
Page 369
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
7. PIUTANG LAIN-LAIN - BERSIH 7. OTHER ACCOUNTS RECEIVABLE - NET
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Pihak berelasi Related parties
Piutang direksi (Catatan 33) 2.155.675 2.128.675 Directors receivables (Note 33)
Pihak ketiga Third parties
Piutang karyawan 38.918.343 38.731.094 Employee receivables
Piutang atas penagihan biaya promosi 12.849.026 5.221.030 Receivables of claimed promotion expenses
Piutang pengembalian premi asuransi 4.043.670 1.593.449 Insurance premium refund receivables
Lain-lain - bersih 1.964.850 4.428.057 Others - net
Piutang pembiayaan dari jaminan - bersih Financing receivable from collateral - net
Piutang pembiayaan dari jaminan 56.267.635 95.686.811 Financing receivable from collateral
Cadangan kerugian penurunan nilai (19.475.186) (28.928.398) Allowance for impairment losses
Sub jumlah - bersih 36.792.449 66.758.413 Subtotal - net
Jumlah 96.724.013 118.860.718 Total
Piutang Karyawan Employee Receivables
Piutang karyawan merupakan pinjaman yang Employee receivables represents loan provided to
diberikan kepada karyawan untuk kepemilikan employees for vehicle ownership. This loan has varies
kendaraan bermotor. Jangka waktu pinjaman tenure ranging from 3 - 5 years.
bervariasi antara 3 - 5 tahun.
Piutang Direksi Directors Receivables
Piutang direksi merupakan pinjaman yang diberikan Directors receivables represents loan provided to
kepada direksi untuk kepemilikan kendaraan directors for vehicle ownership. This loan has tenure
bermotor. Jangka waktu pinjamannya adalah 3 tahun. for 3 years.
Piutang atas Penagihan Biaya Promosi Receivables of Claimed Promotion Expenses
Piutang ini merupakan piutang atas penagihan biaya This receivables represent receivable from marketing
promosi yang dilakukan Perusahaan untuk activities done by the Company to insurance company.
perusahaan asuransi. Piutang atas penagihan biaya The receivables of claimed promotion expenses are
promosi ini tidak dikenakan bunga dan akan not subject to interest and will be paid within one year.
diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun.
Lain-lain Others
Piutang lain-lain kepada pihak ketiga terutama Other receivable from third parties primarily represents
merupakan piutang lain-lain yang berhubungan receivable from financing activities and receivables
dengan kegiatan pembiayaan dan piutang atas biaya from collection fee to customer.
penagihan ke nasabah.
Piutang Pembiayaan dari Jaminan Financing Receivable from Collateral
Piutang pembiayaan jaminan merupakan piutang Financing receivable from collateral represents
pembiayaan konsumen yang kendaraannya diambil financing receivable that vehicles have been
alih untuk penyelesaian piutang nasabah. foreclosed to cover customer receivables.
Piutang pembiayaan dari jaminan dijamin dengan Financing receivable from collateral are secured with
agunan. Jika terjadi gagal bayar, Perusahaan berhak collateral. In the event of default, the Company is
untuk menjual aset tersebut, dan berhak atas setiap entitled to sell the asset, and has rights to any
hasil dari penjualan aset tersebut sampai jumlah total proceeds from such a sale up to the total amount
piutang dari nasabah. receivable from the customer.
333
Page 370
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The changes in the allowance for impairment losses
piutang pembiayaan dari jaminan adalah sebagai of receivable from collateral are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Saldo awal tahun 28.928.398 34.078.735 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan 133.198.412 142.501.264 Allowance during the year
Penghapusan (142.651.624) (147.651.601) Written off
Saldo akhir 19.475.186 28.928.398 Balance at end of year
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai piutang yang jaminannya dalam impairment losses of receivables which collateral
proses diambil alih adalah cukup untuk menutup undertake over process is adequate to cover potential
kemungkinan kerugian atas aset tersebut. losses.
8. UANG MUKA 8. ADVANCES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Uang muka pembelian perangkat lunak Advance for purchase of computer
komputer 12.451.104 16.384.900 software
Advance for purchase of property
Uang muka pembelian aset tetap 10.299.376 7.767.407 and equipment
Jumlah 22.750.480 24.152.307 Total
9. BIAYA DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Pemeliharaan teknis perangkat lunak 32.867.424 33.687.020 Technical maintenance of software
Asuransi 12.767.769 23.934.294 Insurance
Sewa - pihak ketiga 2.610.971 4.531.260 Rent - third parties
Program pemasaran 95.369 81.014 Marketing program
Lainnya 856.799 1.488.531 Others
Jumlah 49.198.332 63.722.119 Total
Seluruh biaya dibayar dimuka, kecuali biaya sewa, All prepaid expenses, except for rent, will mature within
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Pada one year. As of December 31, 2025 and 2024, rent
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sewa diatas above one year are considered as low value asset.
satu tahun merupakan sewa bernilai rendah.
Bagian dari biaya sewa dibayar dimuka menurut jatuh Portion of prepaid rent expenses based on the maturity
temponya adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Dalam waktu satu tahun 534.769 627.232 Within one year
Lebih dari satu tahun 2.076.202 3.904.028 More than one year
Jumlah 2.610.971 4.531.260 Total
334
Page 371
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP 10. PROPERTY AND EQUIPMENT
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31,
2025 Additions Deductions 2025
Biaya perolehan: At cost:
Kepemilikan langsung Direct Ownership
Tanah 88.679.845 - - 88.679.845 Land
Gedung 203.989.210 - - 203.989.210 Building
Prasarana gedung 92.245.359 16.735.393 - 108.980.752 Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot 301.038.019 50.417.094 14.186.334 337.268.779 and equipment
Kendaraan 6.879.297 902.550 455.900 7.325.947 Vehicles
Jumlah 692.831.730 68.055.037 14.642.234 746.244.533 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Kepemilikan langsung Direct Ownership
Gedung (56.984.493) (10.196.859) - (67.181.352) Building
Prasarana gedung (73.654.159) (9.684.941) - (83.339.100) Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot (231.672.009) (35.875.250) 13.926.598 (253.620.661) and equipment
Kendaraan (4.944.184) (987.428) 388.971 (5.542.641) Vehicles
Jumlah (367.254.845) (56.744.478) 14.315.569 (409.683.754) Total
Nilai tercatat bersih 325.576.885 336.560.779 Net carrying amount
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2024 Additions Deductions Reclasification 2024
Biaya perolehan: At cost:
Kepemilikan langsung Direct Ownership
Tanah 88.679.845 - - - 88.679.845 Land
Gedung 203.989.210 - - - 203.989.210 Building
Prasarana gedung 80.131.172 12.126.687 7.600 (4.900) 92.245.359 Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot 286.247.585 27.120.717 12.335.183 4.900 301.038.019 and equipment
Kendaraan 6.292.408 949.990 363.101 - 6.879.297 Vehicles
Jumlah 665.340.220 40.197.394 12.705.884 - 692.831.730 Total
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Kepemilikan langsung Direct Ownership
Gedung (46.778.962) (10.205.531) - - (56.984.493) Building
Prasarana gedung (65.145.768) (8.518.409) 6.649 3.369 (73.654.159) Leasehold improvement
Perangkat kantor Office furniture, fixture
dan perabot (211.587.465) (31.814.369) 11.733.194 (3.369) (231.672.009) and equipment
Kendaraan (4.294.673) (982.154) 332.643 - (4.944.184) Vehicles
Jumlah (327.806.868) (51.520.463) 12.072.486 - (367.254.845) Total
Nilai tercatat bersih 337.533.352 325.576.885 Net carrying amount
Seluruh aset tetap Perusahaan digunakan untuk All of the Company’s property and equipment are used
kegiatan operasional Perusahaan. in the Company’s operational activity.
Penyusutan yang dibebankan pada laba rugi Depreciation charged to profit or loss amounted to
sejumlah Rp 56.744.477 pada 31 Desember 2025 Rp 56,744,477 in December 31, 2025 (December 31,
(31 Desember 2024: Rp 51.520.463). 2024: Rp 51,520,463).
335
Page 372
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan atau kerugian penjualan aset tetap Gain or loss on sale of property and equipment are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Jumlah tercatat 326.665 633.398 Net carrying amount
Hasil penjualan aset tetap 807.575 386.728 Proceeds from sale of property and equipment
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap 480.910 (246.670) Gain (loss) on sale of property and equipment
Keuntungan atau kerugian atas penjualan aset tetap Profit or loss on sale of property and equipment is
disajikan sebagai bagian dari pendapatan lain-lain presented as part of other income in the statement of
pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif profit or loss and other comprehensive income.
lain.
Perusahaan memiliki sebidang tanah dengan luas The Company owns a parcel of land located in
area 4.827 meter persegi dengan hak legal berupa Jagakarsa, South Jakarta with total area of 4,827
Hak Guna Bangunan (HGB) di Jagakarsa, Jakarta square meters with Building Use Right (Hak Guna
Selatan yang berlaku selama 30 tahun sampai Bangunan or HGB) for a period of 30 years until 2045.
dengan 2045. Perusahaan membangun gedung The Company builds a building office in this area, for
kantor pada bidang tanah ini yang digunakan untuk Company’s business activities. Management believes
kegiatan bisnis Perusahaan. Manajemen that there will be no difficulty in the extension of the
berkeyakinan bahwa tidak terdapat masalah untuk landrights since the land was acquired legally and
memperpanjang hak atas tanah karena seluruh tanah supported by sufficient evidence of ownership.
dimiliki secara legal dan didukung dengan bukti
kepemilikan yang memadai.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are no
terdapat aset tetap yang penggunaannya dihentikan property and equipment, which temporary unused and
sementara atau yang dihentikan dari penggunaan discontinued from active use.
aktif.
Pada tanggal 31 Desember 2025, aset tetap kecuali As of December 31, 2025, property and equipment,
tanah telah diasuransikan kepada PT Asuransi MSIG except land, were insured with PT Asuransi MSIG
Indonesia dan PT Lippo General Insurance Tbk Indonesia and PT Lippo General Insurance Tbk
terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko against fire, theft and other possible risks for
lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 866,342,458 (December 31, 2024: with
Rp 866.342.458 (31 Desember 2024: kepada PT Asuransi MSIG Indonesia and PT Lippo General
PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Lippo General Insurance Tbk Rp 622,217,657). Management
Insurance Tbk Rp 622.217.657). Manajemen believes that the insurance coverage is adequate to
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cover possible losses on the assets insured.
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas
aset yang dipertanggungkan.
11. ASET TAKBERWUJUD 11. INTANGIBLE ASSETS
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31
2025 Additions Deductions 2025
Biaya perolehan At cost
Perangkat lunak 311.813.326 34.149.564 - 345.962.890 Computer software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Kendaraan
Perangkat lunak (200.685.008) (50.623.860) - (251.308.868) Computer software
Nilai tercatat bersih 111.128.318 94.654.022 Net Carrying Amount
336
Page 373
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31
2024 Additions Deductions 2024
Biaya perolehan At cost
Perangkat lunak 233.007.939 78.805.387 - 311.813.326 Computer software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Kendaraan
Perangkat lunak (155.826.773) (44.858.235) - (200.685.008) Computer software
Nilai tercatat bersih 77.181.166 111.128.318 Net Carrying Amount
Amortisasi yang dibebankan pada laba rugi sejumlah Amortization charged to profit or loss amounted to
Rp 50.623.860 pada 31 Desember 2025 Rp 50,623,860 in December 31, 2025 (December 31,
(31 Desember 2024: Rp 44.858.235). 2024: Rp 44,858,235).
12. ASET HAK-GUNA 12. RIGHT-OF-USE ASSETS
Perusahaan menyewa beberapa aset berupa The Company leases several assets in the form of
bangunan. Masa sewa rata-rata adalah 2 tahun. building. The average lease term is 2 years.
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31
2025 Additions Deductions 2025
Biaya perolehan: At cost:
Bangunan 73.140.211 37.411.848 38.296.881 72.255.178 Building
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan (42.446.529) (20.878.075) 38.296.881 (25.027.723) Building
Nilai tercatat bersih 30.693.682 47.227.455 Net carrying amount
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ December 31
2024 Additions Deductions 2024
Biaya perolehan: At cost:
Bangunan 59.004.117 23.300.864 9.164.770 73.140.211 Building
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan (30.951.265) (20.660.034) 9.164.770 (42.446.529) Building
Nilai tercatat bersih 28.052.852 30.693.682 Net carrying amount
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa disajikan pada The maturity analysis of lease liabilities is presented in
Catatan 19. Note 19.
Jumlah yang diakui ke laba rugi yang timbul dari sewa Amounts recognized in profit or loss arising from
adalah sebagai berikut: leases are as follows:
2025 2024
Beban penyusutan aset hak-guna 20.878.075 20.660.034 Depreciation expense on right-of-use assets
Beban bunga atas liabilitas sewa 242.020 360.466 Interest expense on lease liabilities
Beban yang berkaitan dengan
sewa jangka pendek 829.877 1.619.606 Expense relating to short-term leases
Beban yang berkaitan dengan sewa aset
bernilai rendah 33.845 58.711 Expense relating to leases of low-value assets
337
Page 374
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Jumlah pengeluaran kas untuk sewa (termasuk sewa The total cash outflow for leases (including short-term
jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah) leases and leases of low value assets) amounted to
sebesar Rp 2.706 juta pada tahun 2025 (2024: Rp 2,706 million in 2025 (2024: Rp 5,418 million).
Rp 5.418 juta).
13. ASET LAINNYA 13. OTHER ASSETS
Akun ini merupakan pajak dibayar dimuka Pasal 21, This account mainly represents prepaid tax Article 21,
investasi pada bursa karbon, uang jaminan dan investment in carbon exchange, refundable deposits
keanggotaan, dengan rincian sebagai berikut: and membership, with details as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Pajak dibayar dimuka Pasal 21 2.205.127 1.117.088 Prepaid tax Article 21
Investasi pada bursa karbon 560.616 - Investment in carbon exchange
Uang jaminan dan keanggotaan 874.349 2.064.257 Refundable deposits and membership
Jumlah 3.640.092 3.181.345 Total
14. PINJAMAN BANK 14. BANK LOANS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
a). Berdasarkan kreditur a). By creditor
Pinjaman Jangka Panjang Long Term Loans
Pihak ketiga Third parties
Bank of America, Tokyo Branch Bank of America, Tokyo Branch
JPY 7.000.000 pada 31 Desember 2025 753.130.000 - JPY 7,000,000 in December 31, 2025
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Oke Indonesia Tbk
Rp 500.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 500,000,000 in December 31, 2025
(2024 : Rp 500.000.000) 500.000.000 500.000.000 (2024 : Rp 500,000,000)
PT Bank SMBC Indonesia Tbk PT Bank SMBC Indonesia Tbk
USD 25.804.095 pada 31 Desember 2025 433.044.321 - USD 25,804,095 in December 31, 2025
PT Bank Mizuho Indonesia PT Bank Mizuho Indonesia
USD 15.041.339 pada 31 Desember 2025 252.423.749 - USD 15,041,339 in December 31, 2025
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
Rp 125.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 125,000,000 in December 31, 2025
(2024 : USD 7.661.368) 125.000.000 123.823.022 (2024 : USD 7,661,368)
Standard Chartered Bank, Indonesia Standard Chartered Bank, Indonesia
Rp 60.000.000 dan Rp 60,000,000 and
USD 3.012.956 pada 31 Desember 2025 110.563.423 - USD 3,012,956 in December 31, 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Rp 110.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 110,000,000 in December 31, 2025
(2024 :Rp 1.250.000.000) 110.000.000 1.250.000.000 (2024 : Rp 1,250,000,000)
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
USD 5.999.520 pada 31 Desember 2025 100.683.945 - USD 5,999,520 in December 31, 2025
Deutsche Bank AG, Tokyo Branch Deutsche Bank AG, Tokyo Branch
JPY 925.000 pada 31 Desember 2025 JPY 925,000 in December 31, 2025
(2024 :JPY 3.150.000) 99.520.750 322.434.000 (2024 : JPY 3,150,000)
PT Bank Digital BCA PT Bank Digital BCA
Rp 62.500.000 pada 31 Desember 2025 62.500.000 - Rp 62,500,000 in December 31, 2025
Sub Jumlah 2.546.866.188 2.196.257.022 Sub Total
338
Page 375
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Pinjaman Jangka Pendek Short Term Loans
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Rp 1.140.000.000 pada 31 Desember 2025 1.140.000.000 - Rp 1,140,000,000 in December 31, 2025
Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo Deutsche Bank AG, Tokyo Branch
JPY 5.000.000 pada 31 Desember 2025 JPY 5,000,000 in December 31, 2025
(2024 :JPY 3.150.000) 537.950.000 322.434.000 (2024 : JPY 3,150,000)
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank Ltd., Jakarta Branch
Rp 125.000.000 dan Rp 125,000,000 and
USD 13.385.898 pada 31 Desember 2025 USD 13,385,898 in December 31, 2025
(2024 : Rp 250.000.000) 349.642.146 250.000.000 (2024 : Rp 250,000,000)
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Citibank, N.A., Jakarta Branch
Rp 320.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 320,000,000 in December 31, 2025
(2024 : Rp 440.000.000) 320.000.000 440.000.000 (2024 : Rp 440,000,000)
Bank of China (Hong Kong) Ltd., Cabang Jakarta Bank of China (Hong Kong) Ltd., Jakarta Branch
Rp 250.000.000 pada 31 Desember 2025 250.000.000 - Rp 250,000,000 in December 31, 2025
PT Bank Mizuho Indonesia PT Bank Mizuho Indonesia
Rp 150.000.000 dan Rp 150,000,000 and
USD 3.666.361 pada 31 Desember 2025 USD 3,666,361 in December 31, 2025
(2024 : USD 41.919.332) 211.528.873 677.500.238 (2024: USD 41,919,332)
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Cabang Singapore Sumitomo Mitsui Trust Bank, Singapore Branch
Rp 192.000.000 pada 31 Desember 2025 192.000.000 - Rp 192,000,000 in December 31, 2025
PT Bank BTPN Syariah Tbk PT Bank BTPN Syariah Tbk
Rp 100.000.000 pada 31 Desember 2025 100.000.000 - Rp 100,000,000 in December 31, 2025
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
Rp 80.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 80,000,000 in December 31, 2025
(2024 : Rp 150.000.000) 80.000.000 150.000.000 (2024 : Rp 150,000,000)
Bank of America, N.A., Cabang Jakarta Bank of America, N.A., Jakarta Branch
USD 4.213.249 pada 31 Desember 2025 USD 4,213,249 in December 31, 2025
(2024 : USD 12.748.829) 70.706.739 206.046.578 (2024 : USD 12,748,829)
PT Bank Resona Perdania PT Bank Resona Perdania
Rp 70.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 70,000,000 in December 31, 2025
(2024 : Rp 30.000.000) 70.000.000 30.000.000 (2024 : Rp 30,000,000)
PT Bank Digital BCA PT Bank Digital BCA
Rp 62.500.000 pada 31 Desember 2025 62.500.000 - Rp 62,500,000 in December 31, 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
USD 3.618.818 pada 31 Desember 2025 USD 3,618,818 in December 31, 2025
(2024: USD 33.571.970) 60.731.001 541.717.427 (2024: USD 33,571,970)
The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch
USD 3.300.000 pada 31 Desember 2025 USD 3,300,000 in December 31, 2025
(2024: USD 8.300.000) 55.380.600 134.144.600 (2024: USD 8,300,000)
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Victoria, International Tbk
Rp 50.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 50,000,000 in December 31, 2025
(2024 : Rp 105.000.000) 50.000.000 105.000.000 (2024 : Rp 105,000,000)
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Rp 50.000.000 pada 31 Desember 2025 50.000.000 - Rp 50,000,000 in December 31, 2025
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank AG, Jakarta Branch
Rp 30.000.000 pada 31 Desember 2025 Rp 30,000,000 in December 31, 2025
(2024 : Rp 250.000.000) 30.000.000 250.000.000 (2024 : Rp 250,000,000)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Rp 30.000.000 pada 31 Desember 2025 30.000.000 - Rp 30,000,000 in December 31, 2025
PT Bank ANZ Indonesia PT Bank ANZ Indonesia
USD 1.216.175 pada 31 Desember 2025 20.409.851 - USD 1,216,175 in December 31, 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
USD 1.200.000 pada 31 Desember 2025 20.138.400 - USD 1,200,000 in December 31, 2025
Standard Chartered Bank, Indonesia Standard Chartered Bank, Indonesia
(2024 : USD 5.750.096) - 92.933.047 (2024 : USD 5,750,096)
PT Bank BNP Paribas Indonesia PT Bank BNP Paribas Indonesia
(2024 : Rp 75.000.000) - 75.000.000 (2024 : Rp 75,000,000)
Jumlah 3.700.987.610 3.274.775.890 Total
Jumlah pinjaman 6.247.853.798 5.471.032.912 Total loans
339
Page 376
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
b). Berdasarkan mata uang b). By currency
Pinjaman Jangka Panjang Long Term Loans
Pihak ketiga Third parties
Dolar Amerika Serikat 836.715.438 123.823.022 United States Dollar
Yen Jepang 852.650.750 322.434.000 Japanese Yen
Rupiah 857.500.000 1.750.000.000 Indonesian Rupiah
Jumlah 2.546.866.188 2.196.257.022 Total
Pinjaman Jangka Pendek Short Term Loans
Pihak ketiga Third parties
Dolar Amerika Serikat 513.537.610 1.652.341.890 U.S. Dollar
Yen Jepang 537.950.000 322.434.000 Yen
Rupiah 2.649.500.000 1.300.000.000 Indonesian Rupiah
Jumlah 3.700.987.610 3.274.775.890 Total
Jumlah pinjaman 6.247.853.798 5.471.032.912 Total loans
Tingkat bunga Interest rates
Dolar Amerika Serikat 4,19% - 6,89% 4,74% - 6,89% U.S. Dollar
Yen Jepang 1,39% - 1,59% 1,31% Yen
Rupiah 4,82% - 8,10% 6,50% - 8,10% Indonesian Rupiah
Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan Several loans facility were guaranteed with letters of
letters of guarantee dari perusahaan induk, Mitsui & guarantee from its parent company, Mitsui & Co., Ltd.
Co., Ltd. dan JA Mitsui Leasing, Ltd. Tidak terdapat and JA Mitsui Leasing, Ltd. There is no asset
aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas pinjaman guaranteed pertain to these loan facilities. The
ini. Perusahaan melakukan lindung nilai atas Company hedged the loans to manage market risks
pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan related to foreign currency exchange rates and interest
nilai tukar mata uang asing dan suku bunga dengan rates using cross currency interest rate swap contracts
menggunakan kontrak cross currency interest rate (Note 29).
swap (Catatan 29).
Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perusahaan A summary of the Company's bank loan facilities are
adalah sebagai berikut: as follows:
Batas kredit
(dalam ribuan
mata uang asli)/
Credit limit
Bank/ Fasilitas/ Basis/ (in thousand Bunga/ Tanggal jatuh tempo/
Bank Facility Base original amount) Interest Due date
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 2.000.000.000 IDR 31 Desember 2026/
Cabang Jakarta/Jakarta Branch Working capital facility Biaya Pendanaan+0.375% (tenor sampai dengan 1 tahun) December 31, 2026
Biaya Pendanaan+1.00% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
Biaya Pendanaan+1.20% (tenor >2 tahun sampai dengan 4 tahun)
USD/JPY
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.10% (tenor sampai dengan 1 tahun)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.40% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.65% (tenor >2 tahun sampai dengan 4 tahun)
IDR
COF+0.375% (tenor Up to 1 Year)
COF+1.00% (tenor >1 Year up to 2 Years)
COF+1.20% (tenor >2 Years up to 4 Years)
USD/JPY
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.10% (tenor Up to 1 Year)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.40% (tenor >1 Year up to 2 Years)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.65% (tenor >2 Years up to 4 Years)
340
Page 377
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Batas kredit
(dalam ribuan
mata uang asli)/
Credit limit
Bank/ Fasilitas/ Basis/ (in thousand Bunga/ Tanggal jatuh tempo/
Bank Facility Base original amount) Interest Due date
MUFG Bank Ltd., Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 1.200.000.000 a. Uncommitted Revolving Loan: 31 Desember 2026/
Cabang Jakarta/Jakarta Branch Working capital facility IDR December 31, 2026
Biaya Pendanaan+0,50% (tenor sampai dengan 1 tahun)
Biaya Pendanaan+1,25% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
Biaya Pendanaan+1,47% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
USD/JPY
TERM SOFR/JBA TIBOR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
b,Uncommitted Synthetic Foreign Currency (Revolving Loan)
Transaksi ini dibatasi hanya dalam mata uang USD
Term SOFR+0,95% (tenor sampai dengan 1 tahun)
Term SOFR+1,60% (tenor >1 tahun sampai dengan 2 tahun)
Term SOFR+1,95% (tenor >2 tahun sampai dengan 3 tahun)
a. Uncommitted Revolving Loan:
IDR
COF+0.50% (tenor Up to 1 Year)
COF+1.25% (tenor >1 Year up to 2 Years)
COF+1.47% (tenor >2 Years up to 3 Years)
USD/JPY
TERM SOFR/JBA TIBOR+0.95% (tenor Up to 1 Year)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.60% (tenor >1 Year up to 2 Years)
TERM SOFR/JBA TIBOR+1.95% (tenor >2 Year up to 3 Years)
b.Uncommitted Synthetic Foreign Currency (Revolving Loan)
Restricted to USD
Term SOFR+0.95% (tenor up to 1 Year)
Term SOFR+1.60% (tenor >1 Year up to 2 Years)
Term SOFR+1.95% (tenor >2 Years up to 3 Years)
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 1.300.000.000 IDR : Biaya Pendanaan + 0,35% USD : Biaya Pendanaan + 0,35% 31 Desember 2026/
Working capital facility JPY : Biaya Pendanaan + 0,35% December 31, 2026
IDR :COF + 0.35 %USD : COF + 0.35%JPY : COF + 0.35%
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 950.000.000 IDR : Biaya Pendanaan + 0,65% USD : Biaya Pendanaan + 0,65% 31 Desember 2026/
Working capital facility JPY : Biaya Pendanaan + 0,65% December 31, 2026
IDR :COF + 0.65%USD : COF + 0.65%JPY : COF + 0.65%
PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean USD 12.000 USD : Term SOFR + 1,35% 31 Desember 2026/
USD : Term SOFR + 1.35% December 31, 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 1.825.000.000 USD/IDR Biaya Pendanaan + 0,375%/ 31 Desember 2026/
Working capital facility USD/IDR Cost of Fund + 0.375% December 31, 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 1.200.000.000 USD/IDR Biaya Pendanaan + 1,10%/ 31 Desember 2026/
Working capital facility USD/IDR Cost of Fund + 1.10% December 31, 2026
Citibank, N.A., Cabang Jakarta/ Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 1.550.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/ 31 Desember 2026/
Jakarta Branch Working capital facility At the rates notified by the bank December 31, 2026
Citibank, N.A., Cabang Jakarta/ Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 800.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/ 7 April 2026/
Jakarta Branch Working capital facility At the rates notified by the bank April 7, 2026
Citibank, N.A., Cabang Jakarta/ Cerukan/ Guarantee Rp 50.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang diberitahukan oleh bank/ 1 November 2026/
Jakarta Branch Overdraft At the rates notified by the bank November 1, 2026
Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd., Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 288.000.000 Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada Peminjam. 31 Desember 2026/
Cabang Singapura/Singapore Branch Working capital facility The interest rate as determined by the Bank, will be notified to the Borrower. December 31, 2026
Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd., Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 192.000.000 Suku bunga yang ditentukan oleh Bank, akan diberitahukan kepada Peminjam. 31 Desember 2025/
Cabang Singapura/Singapore Branch Working capital facility The interest rate as determined by the Bank, will be notified to the Borrower. December 31, 2025
Bank of America N.A., Cabang Jakarta/ Fasilitas modal kerja/ Clean USD 52.000 Akan ditentukan pada saat penarikan 1 November 2026/
Jakarta Branch Working capital facility To be determined at the time of utilization November 1, 2026
Bank of America N.A., Cabang Tokyo/ Fasilitas modal kerja/ Clean ¥ 7.000.000 Agregat Margin 0,90% dan Tingkat Referensi Majemuk yang berlaku pada hari itu/ 24 September 2025/
Tokyo Branch Working capital facility The aggregate of the applicable Margin 0.90% and Compounded Reference Rate for that day September 24, 2025
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan/ 31 Desember 2026/
Working capital facility To be mutually agreed by Bank and Company December 31, 2026
PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 300.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan/ 31 Desember 2026/
Working capital facility To be mutually agreed by Bank and Company December 31, 2026
PT Bank HSBC Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 200.000.000 Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Dolar Amerika Serikat 30 Juni 2026/
Working capital facility dan Rupiah/ June 30, 2026
Cost of Fund + 1.75% for drawdown using USD and Rupiah currency
PT Bank HSBC Indonesia* Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 250.000.000 Biaya pendanaan + 1,75% untuk penarikan dalam Rupiah/ 30 Juni 2026/
Working capital facility Cost of Fund + 1.75% for drawdown using Rupiah currency June 30, 2026
PT Bank HSBC Indonesia* Cerukan/ Guarantee Rp 20.000.000 Untuk fasilitas cerukan: bunga pinjaman dari bank - 2%/ 30 Juni 2026/
Overdraft For overdraft facility: bank's best lending rate - 2% June 30, 2026
341
Page 378
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Batas kredit
(dalam ribuan
mata uang asli)/
Credit limit
Bank/ Fasilitas/ Basis/ (in thousand Bunga/ Tanggal jatuh tempo/
Bank Facility Base original amount) Interest Due date
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta/ Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 800.000.000 Pembiayaan Kembali Terhadap Piutang-piutang: Bunga akan di kenakan pada harga yang 31 Oktober 2026/
Jakarta Branch Working capital facility akan ditentukan oleh kami dari waktu ke waktu. October 31, 2026
Pinjaman Jangka Pendek: Bunga akan di kenakan pada harga yang akan ditentukan
oleh kami dari waktu ke waktu./
Financing Againts Receivables: Interest shall be charged at rate as may be determined
by us from time to time.
Short Term Loan: Interest shall be charged at a rate as may be determined by us from
time to time.
Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 400.000.000 Bunga akan dikenakan pada rate yang dapat ditentukan oleh bank 31 Oktober 2026/
Working capital facility dari waktu ke waktu/Interest shall be charged at a rate as may be October 31, 2026
determined by bank from time to time
Deutsche Bank AG, Cabang Tokyo/ Fasilitas modal kerja/ Clean ¥ 10.000.000 Suku bunga yang berlaku untuk Pemanfaatan atau Pinjaman, sebagaimana halnya, untuk 4 September 2025/
Tokyo Branch Working capital facility hari apa pun selama Periode Bunga akan sama dengan Suku Bunga Acuan untuk hari itu September 4, 2025
ditambah Margin 0,95%./
Interest rate applicable to a Utilization or the Loan, as the case may be, for any day during
an Interest Period shall be equal to Reference Rate for that day plus the Margin 0.95%.
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 150.000.000 Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan moneter 21 April 2026/
Working capital facility Will be determined prior to withdrawal, adjusted according to monetary developments April 21, 2026
PT Bank Central Asia Tbk Cerukan/ Guarantee Rp 30.000.000 8.75% p.a 21 April 2026/
Overdraft April 21, 2026
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 150.000.000 Akan ditentukan sebelum penarikan, disesuaikan dengan perkembangan moneter 21 April 2026/
Working capital facility Will be determined prior to withdrawal, adjusted according to monetary developments April 21, 2026
PT Bank Victoria International Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 400.000.000 Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama jangka waktu 24 Mei 2026/
Working capital facility yang dipilih oleh Debitur untuk jumlah yang telah ditarik. Indikasi rate saat ini 6,75% p.a./ May 24, 2026
Subject to the prevailing market interest rate. The interest rate shall remain fixed for the term
selected by the Borrower with respect to the amount withdrawn. The current indicative rate is
6.75% p.a.
PT Bank Victoria International Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 100.000.000 Mengikuti suku bunga pasar yang berlaku. Suku bunga adalah fixed selama jangka 24 Mei 2026/
Working capital facility waktu yang dipilih oleh Debitur untuk jumlah yang telah ditarik. Indikasi rate saat ini May 24, 2026
6,75% p.a./
Subject to the prevailing market interest rate. The interest rate shall remain fixed for the term
selected by the Borrower with respect to the amount withdrawn. The current indicative rate is
6.75% p.a
Standard Chartered Bank, Indonesia Fasilitas modal kerja/ Guarantee Rp 300.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%./ 31 Agustus 2026/
Working capital facility The Bank's Prime Lending Rate ("PLR") is 7.23%. August 31, 2026
Standard Chartered Bank, Indonesia Clean Rp 150.000.000 Suku Bunga Dasar Kredit ("SBDK") Bank adalah 7,23%./ 31 Agustus 2026/
The Bank's Prime Lending Rate ("PLR") is 7.23%. August 31, 2026
PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 200.000.000 Fasilitas Pinjaman Tetap: 8 Agustus 2026/
Working capital facility Rp: Indikatif 7,20% (tujuh koma dua nol persen) fixed per tahun yang disepakati pada August 8, 2026
saat penarikan
USD: Indikatif 5,40% (lima koma empat nol persen) fixed per tahun yang disepakati pada
saat penarikan
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja iB: akan ditentukan sebelum penarikan dan
dicantumkan dalam Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba (NKPPL)
Fixed Loan Facility:
a) IDR: Indicative 7.20% (seven point two zero percent) fixed per annum, as agreed at
the time of drawdown.
b) USD: Indicative 5.40% (five point four zero percent) fixed per annum, as agreed at
the time of drawdown.
iB Working Capital Financing Facility:
To be determined prior to drawdown and stipulated in the Projected Revenue/Profit
Commitment Note (NKPPL).
PT Bank BCA Syariah Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 100.000.000 Suku Bunga ditentukan sesuai Expected Financing Return Bank/ 30 November 2026/
Working capital facility The Interest rate is determined according to the Bank's Expected November 30, 2026
Financing Return
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 100.000.000 Nisbah Bagi Hasil akan ditentukan pada saat pencairan fasilitas/ 29 Juni 2027/
Working capital facility Profit Sharing Ratio/ Nisbah Bagi Hasil Will be determined at the time of the June 29, 2027
disbursement of facilities.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 500.000.000 1 tahun: 7,3% p.a. 2 tahun: 7,7% p.a. 3 tahun: 8,1% p.a. 21 Februari 2024/
Working capital facility Suku bunga di atas bersifat indicative dan dapat disesuaikan pada saat pencairan. February 21, 2024
1 year: 7.3% p.a. 2 years: 7.7% p.a. 3 years: 8.1% p.a.
The interest rates shown above are indicative and can be adjusted at the time of
disbursement.
Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 750.000.000 2 tahun: 7,95% p.a. 3 tahun: 8,1% p.a. 15 Desember 2024/
Working capital facility Suku bunga di atas bersifat indicative dan dapat disesuaikan pada saat pencairan. December 15, 2024
2 years: 7.95% p.a. 3 years: 8.1% p.a.
The interest rates shown above are indicative and can be adjusted at the time of
disbursement.
PT Bank Digital BCA Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 200.000.000 Suku bunga akan ditentukan dan disepakati bersama paling lambat 2 hari sebelum 14 Maret 2026/
penarikan, sesuai dengan kondisi pasar dan akan berlaku fixed selama tenor pinjaman per- March 14, 2026
penarikan atau selama jangka waktu Surat Permohonan Penarikan Fasilitas (“SPPF”) atau
Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas (“SPP”).
Working capital facility The interest rate will be determined and mutually agreed upon no later than 2 days before
the withdrawal, in accordance with market conditions and will be fixed during the loan tenor
per withdrawal or during the term of the Facility Withdrawal Request Letter (“SPPF”) or
Facility Extension Request Letter (“SPP”).
Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 200.000.000 Indikasi 6,90% p.a. (all-in) fixed selama tenor kredit. 14 Maret 2026/
Besarnya suku bunga akan ditentukan paling lambat 2 hari kerja sebelum penarikan fasilitas March 14, 2026
kredit.
Working capital facility Indication 6.90% p.a. (all-in) fixed during the credit tenor. The amount of interest will be
determined no later than 2 working days before the credit facility is withdrawn.
342
Page 379
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Batas kredit
(dalam ribuan
mata uang asli)/
Credit limit
Bank/ Fasilitas/ Basis/ (in thousand Bunga/ Tanggal jatuh tempo/
Bank Facility Base original amount) Interest Due date
PT Bank Oke Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 250.000.000 7,75% suku bunga tetap per tahun./ 22 Oktober 2024/
Working capital facility 7.75% fixed rate p.a October 22, 2024
Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 250.000.000 7,75% suku bunga tetap per tahun./ 22 April 2025/
Working capital facility 7.75% fixed rate p.a April 22, 2025
PT Bank BTPN Syariah Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 200.000.000 Ketentuan Penarikan: 2 Mei 2026/
Working capital facility (i) Tenor 3 Bulan: May 2, 2026
Harga: BI Rate + 1,00%
Pengembalian yang Diharapkan*: 6,25%
(ii) Tenor 6 Bulan:
Harga: BI Rate + 1,25%
Pengembalian yang Diharapkan*: 6,50%
(iii) Tenor 1 Tahun:
Harga: BI Rate + 1,75%
Pengembalian yang Diharapkan*: 7,00%
*Ekspektasi imbal hasil dihitung berdasarkan suku bunga acuan BI pada Juli 2025
sebesar 5,25%/
Withdrawal Terms:
(i) 3 Months Tenor:
Pricing: BI Rate + 1.00%
Expected Return*: 6.25%
(ii) 6 Months Tenor:
Pricing: BI Rate + 1.25%
Expected Return*: 6.50%
(iii) 1 Year Tenor:
Pricing: BI Rate + 1.75%
Expected Return*: 7.00%
*Expected returns are calculated based on the BI Rate reference rate as Jul 2025,
which stands at 5.25%.
PT Bank BNP Paribas Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 150.000.000 Biaya Pendanaan + 0,6% per tahun/ 31 Maret 2026/
Working capital facility COF + 0.6% per annum March 31, 2026
The Shizuoka Bank, Ltd. Singapore Branch Fasilitas modal kerja/ Clean USD 20.000 Suku bunga adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagai 14 Juni 2026/
Working capital facility gabungan Margin dan biaya (dinyatakan sebagai suku bunga tahunan)./ June 14, 2026
Interest rate shall be the rate per annum determined by the Lender to be the aggregate
of the Margin and the cost (expressed as an annual interest rate)
PT Bank Resona Perdania Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 100.000.000 IDR : COLF + 0,2%. Mengambang 13 Desember 2026/
Working capital facility USD : COLF + 0,05%. Mengambang December 13, 2026
Suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman Bergulir ini ditetapkan per penarikan hingga
jatuh tempo Surat Perjanjian/
IDR : COLF + 0.2%. Floating
USD : COLF + 0.05%. Floating
The interest rate for this Revolving Loan Facility is fixed per withdrawal until the maturity
of the Promissory Note
Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 500.000.000 Suku Bunga Acuan ditambah Margin atau Suku Bunga lain yang disetujui oleh Bank dan 5 Mei 2026/
Branch Peminjam sebelum pencairan May 5, 2026
Working capital facility Reference Interest Rate plus Margin or other Interest Rate agreed by the Bank and
Borrower before disbursement
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 300.000.000 Indikasi saat ini menggunakan CCS sebesar 6,75% p.a. 30 Oktober 2026/
Tingkat suku bunga akan direview oleh BANK setiap saat dari waktu ke waktu sesuai dengan October 30, 2026
kondisi pasar, perubahan mana akan disampaikan kepada DEBITUR melalui surat
pemberitahuan tertulis atau media lain dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Working capital facility The current CCS indication is 6.75% (six point seventy-five percent) per annum.
The interest rate will be reviewed by the BANK from time to time in accordance with market
conditions, and any changes will be communicated to the DEBTOR through written notice or
other media, in compliance with the applicable laws and regulations.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 300.000.000 Indikatif Rasio Nisbah Pembiayaan skema Bagi Hasil 30 Oktober 2026/
Mudharabah
Nisbah Bank 0,68%
Nisbah Nasabah 99,32%
Indikatif Equivalent Rate menggunakan fasilitas CCS konvensional saat ini : 6,75 % per
tahun, akan direview oleh BANK dari waktu kewaktu.
Besarnya equivalent rate tersebut akan di konversi menjadi nisbah bagi hasil sesuai jadwal
angsuran yang disepakati kedua belah pihak
Working capital facility Indicative Profit Sharing Ratio under the Profit Sharing Scheme: October 30, 2026
Mudharabah:
The BANK’s profit-sharing ratio is 0.68%
The CUSTOMER’s profit-sharing ratio is 99.32%
The Indicative Equivalent Rate using the conventional CCS facility is currently 6.75% per
annum, and is subject to review by the BANK from time to time.
The equivalent rate will be converted into a profit-sharing ratio according to the agreed
installment schedule between both parties
PT Bank DBS Indonesia Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 300.000.000 Bunga: dengan tingkat bunga dari Bank sebagai mana dari waktu ke waktu akan ditentukan 22 Desember 2026/
oleh Bank Desember 22, 2026
Working capital facility Interest: with interest rate from the Bank as from time to time determined by the Bank
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Fasilitas modal kerja/ Clean Rp 500.000.000 Akan Ditentukan pada saat pencairan. 29 Desember 2026/
Keterangan: Desember 29, 2026
a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku sampai dengan angsuran terakhir
(kredit lunas). Suku bunga adalah tingkat bunga yang berlaku di BNI saat penarikan itu.
b. Suku bunga untuk fasilitas yang belum ditarik dapat direview setiap saat disesuaikan
dengan tingkat suku bunga yang berlaku di BNI.
Working capital facility To be determined at the time of disbursement.
Notes:
a. The interest rate on the loan that has been drawn will apply until the final installment
(when the loan is fully repaid). The interest rate is the rate applicable at BNI at the time of
the drawdown.
b. The interest rate for facilities that have not yet been drawn may be reviewed at any time
and adjusted according to the prevailing interest rate at BNI.
* Combined Limit Facility, total utilizations under this Combined Limit Facility cannot exceed IDR 250 billion
343
Page 380
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Sampai dengan tanggal laporan keuangan, As of the issuance date of the financial statements, the
Perusahaan telah mendapatkan fasilitas Company has obtained extension facilities from the
perpanjangan dari bank berikut ini: following banks:
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured) • PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured)
fasilitas modal kerja sebesar Rp 500.000.000, working capital facility of Rp 500,000,000,
efektif sampai dengan tanggal 13 Februari 2027. effective until February 13, 2027.
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured) • PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Unsecured)
fasilitas modal kerja sebesar Rp 750.000.000, working capital facility of Rp 750,000,000,
efektif sampai dengan tanggal 13 Februari 2027. effective until February 13, 2027.
Utang bank digunakan oleh Perusahaan untuk modal The Company’s bank loans are used for Company’s
kerja Perusahaan. working capital.
Fasilitas pinjaman dengan MUFG Bank Ltd., The loan facilities with MUFG Bank Ltd., and
PT Bank Mizuho Indonesia dan PT Bank Resona PT Bank Mizuho Indonesia and PT Bank Resona
Perdania mencakup persyaratan Perusahaan Perdania contain covenants which the Company is
diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham required to maintain stock ownership of Mitsui & Co.
oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Ltd., and/or JA Mitsui Leasing Ltd., and/or Yamaha
Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., baik secara Motor Co. Ltd., either direct or indirect at least 51%
langsung maupun tidak langsung sekurang- from total paid in capital.
kurangnya 51% dari total modal disetor.
Fasilitas pinjaman dengan Shizuoka Bank, Ltd. The loan facilities with Shizuoka Bank, Ltd. Singapore
Cabang Singapura dan PT Bank SMBC Indonesia Branch and PT Bank SMBC Indonesia Tbk (formerly
Tbk (dahulu dikenal sebagai PT Bank BTPN Tbk, known as PT Bank BTPN Tbk, which name changed
yang namanya diubah menjadi PT Bank SMBC to PT Bank SMBC Indonesia Tbk) contain covenants
Indonesia Tbk) mencakup persyaratan Perusahaan which the Company is required to maintain stock
diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham ownership of Mitsui & Co. Ltd., and/or JA Mitsui
oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau JA Mitsui Leasing Leasing, Ltd., and/or Yamaha Motor Co., Ltd., and/or
Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Ltd., dan/atau PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing either
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing baik direct or indirect at least 51% from total paid in capital.
secara langsung maupun tidak langsung sekurang-
kurangnya 51% dari total modal disetor.
Fasilitas pinjaman dengan Deutsche Bank AG, The loan facilities with Deutsche Bank AG, Jakarta
Cabang Jakarta, Standard Chartered Bank, Branch, Standard Chartered Bank, Indonesia,
Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk,
Central Asia Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria
Victoria Internasional, Tbk, Bank of America N.A., Internasional, Tbk, Bank of America N.A., Jakarta
Cabang Jakarta, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BCA
BCA Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk,
PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank BTPN PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank BTPN
Syariah Tbk, Citibank, N.A., Indonesia, Deutsche Syariah Tbk, Citibank, N.A., Indonesia, Deutsche Bank
Bank AG, Cabang Tokyo dan Bank of America N.A., AG, Tokyo Branch dan Bank of America N.A., Tokyo
Cabang Tokyo, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Branch, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank
PT Bank DBS Indonesia mencakup persyaratan DBS Indonesia contain covenants which the Company
Perusahaan diharuskan untuk menjaga porsi is required to maintain stock ownership of Mitsui & Co.
kepemilikan saham oleh Mitsui & Co. Ltd., dan/atau Ltd., and/or JA Mitsui Leasing Ltd., and/or Yamaha
JA Mitsui Leasing Ltd., dan/atau Yamaha Motor Co. Motor Co. Ltd., and/or PT Yamaha Indonesia Motor
Ltd., dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Manufacturing either direct or indirect at least 67%
baik secara langsung maupun tidak langsung from total paid in capital.
sekurang-kurangnya 67% dari total modal disetor.
344
Page 381
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Perusahaan dilarang mengadakan transaksi untuk The company shall not enter into a transaction to sell,
menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas lease, transfer or otherwise dispose of any assets
asetnya yang diperkirakan memiliki dampak yang which might be expected to have a material adverse
merugikan secara material, kecuali dalam rangka effect unless in the general course of business of the
kegiatan usaha normal Perusahaan dan Company and maintain certain financial ratios which
mempertahankan rasio - rasio keuangan tertentu include maintaining gearing ratio with a maximum of
antara lain menjaga gearing ratio maksimum 10 (ten) times and net Non-Performing Financing
10 (sepuluh) kali dan rasio Non-Performing Financing (NPF) ratio with a maximum of 5%.
(NPF) bersih maksimum 5%.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian pinjaman. mentioned in loan agreements.
Rata-rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman Weighted average effective interest rate of loans in
untuk 31 Desember 2025 adalah 6,49% (2024: December 31, 2025 is 6.49% (2024: 7.20%).
7,20%).
Utang bank memiliki suku bunga tetap maupun Bank loans are arranged at both fixed and floating
variabel, sehingga Perusahaan terpapar risiko suku interest rates, thus, exposing the Company to fair
bunga atas nilai wajar (fair value interest rate risk) dan value interest rate risk and cash flow interest rate risk.
risiko suku bunga atas arus kas (cash flow interest
rate risk).
Nilai tercatat pada biaya perolehan diamortisasi dari Carrying amount at amortized cost of the bank loans
utang bank adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Utang bank 6.247.853.798 5.471.032.912 Bank loan
Bunga yang masih harus dibayar (Catatan 17) 66.993.584 111.774.170 Accrued interest (Note 17)
Jumlah 6.314.847.382 5.582.807.082 Total
15. UTANG PAJAK 15. TAXES PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Pajak yang dipungut Withholding taxes
Pasal 23 1.527.158 1.395.509 Article 23
Pasal 4 ayat 2 353.036 353.324 Article 4(2)
Pajak penghasilan Corporate income taxes
Pasal 25 12.550.804 8.935.210 Article 25
Pasal 29 (Catatan 26) 36.723.020 8.166.019 Article 29 (Note 26)
Pajak pertambahan nilai - bersih 3.125.205 2.522.324 Value added tax - net
Jumlah 54.279.223 21.372.386 Total
345
Page 382
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG LAIN-LAIN 16. OTHER ACCOUNTS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Utang kepada dealer 135.852.229 115.247.911 Dealer payables
Utang asuransi 34.500.562 27.727.566 Insurance payables
Uang jaminan pelanggan 15.490.510 22.624.409 Customers' deposits
Lain-lain 469.553 156.957 Others
Jumlah 186.312.854 165.756.843 Total
Utang kepada dealer merupakan utang kepada Dealer payables represent payable to motor-vehicle
dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) dealer (third parties) in connection with the financing
sehubungan dengan kegiatan pembiayaan yang tidak activities which do not bear interest and has no
dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu repayment terms, which usually pay within two and
pembayaran yang tertulis, yang biasanya dibayarkan three days.
dalam waktu dua sampai tiga hari.
Utang asuransi merupakan utang atas premi asuransi Insurance payables represent payable of vehicle
kendaraan yang telah dibayarkan oleh konsumen insurance premium which have been paid by
kepada Perusahaan atas transaksi pembiayaan, consumers to the Company for financing transactions,
namun belum disetorkan kepada perusahaan but have not been paid to insurance companies.
asuransi.
Uang jaminan pelanggan merupakan sejumlah dana Customers’ deposits represent amount paid by
yang dibayarkan oleh konsumen kepada Perusahaan customers to the Company which will be used to settle
yang akan digunakan untuk membayar angsuran the final instalment or certain obligations stipulated in
terakhir atau kewajiban tertentu sesuai perjanjian financing agreement.
pembiayaan.
Utang lain-lain merupakan pembayaran angsuran Other payables represent instalment payments
yang diterima dari konsumen namun belum received from customers which have not yet been to
disetorkan kepada bank yang terlibat dalam the banks involved in joint financing agreement.
perjanjian pembiayaan bersama.
17. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR 17. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Utang bunga dari pinjaman bank (Catatan 14) 66.993.584 111.774.170 Interest from bank loans (Note 14)
Utang bunga obligasi 43.905.668 44.768.068 Interest bonds
Komisi 42.084.263 35.158.709 Commission
Bonus 32.430.087 34.148.319 Bonus
Hiburan 26.180.865 20.946.321 Entertainment
Jasa profesional 22.645.429 14.633.244 Professional fee
Perbaikan dan pemeliharaan 14.484.542 10.110.632 Repairs and maintenance
Klaim asuransi untuk pelanggan 8.842.982 11.528.373 Insurance claim to customers
Pemasaran 6.362.519 - Marketing
Komunikasi dan internet 5.528.069 1.686.522 Communication and internet
Jaminan fidusia 1.886.016 1.401.307 Fiducia
Perangkat lunak 793.362 2.727.996 Software
Dana sosial Perusahaan - 1.060.383 Company's social fund
Pengaturan pinjaman dan penjaminan Loan arrangement and guarantee fees
(Catatan 33) - - (Note 33)
Lain-lain 23.485.066 22.464.090 Others
Jumlah 295.622.452 312.408.134 Total
346
Page 383
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI 18. BONDS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V - 775.000.000 Shelf Registration Bond I Phase V
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Shelf Registration Bond II Phase I
Seri A - - Series A
Seri B - 11.500.000 Series B
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Shelf Registration Bond II Phase II
Seri A - - Series A
Seri B - 545.000.000 Series B
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Shelf Registration Bond II Phase III
Seri A - - Series A
Seri B 841.000.000 841.000.000 Series B
Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV 458.000.000 458.000.000 Shelf Registration Bond II Phase IV
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Shelf Registration Bond III Phase I
Seri A - 781.460.000 Seri A
Seri B 184.260.000 184.260.000 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Shelf Registration Bond III Phase II
Seri A - 1.343.995.000 Seri A
Seri B 156.005.000 156.005.000 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Shelf Registration Bond III Phase III
Seri A 240.000.000 - Series A
Seri B 960.000.000 - Series B
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Shelf Registration Bond III Phase IV
Seri A 100.000.000 - Series A
Seri B 900.000.000 - Series B
Jumlah 3.839.265.000 5.096.220.000 Total
Biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi (7.353.250) (9.744.290) Unamortized transaction costs
Bersih 3.831.911.750 5.086.475.710 Net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (1.639.000.000) (3.456.955.000) Less current maturity
Bagian jangka panjang 2.192.911.750 1.629.520.710 Long-term portion
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap Shelf Registration Bond I Bussan Auto Finance Phase
V tahun 2022 V year 2022
Pada bulan Maret 2022, Perusahaan melakukan In March 2022, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi called "Shelf Registration Bond I Bussan Auto Finance
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap V tahun Phase V year 2022". The transaction costs associated
2022". Biaya transaksi yang terkait dengan with the issuance of these bonds are Rp 2,429,228. All
penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 2.429.228. funds obtained will be used for the Company's working
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk capital. These bonds are issued scripless and are
modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa offered at their principal value, as below:
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:
Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
775.000.000.000 3 tahun/years 5,90%
347
Page 384
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 17 Juni 2022 sampai June 17, 2022 to March 17, 2025. Purchases of bonds
dengan 17 Maret 2025. Pembelian obligasi dapat can be made after one year from the date of allotment
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan based on market prices. This bond facility has been
berdasarkan harga pasar. Fasilitas obligasi ini telah fully paid on March 17, 2025.
dibayar penuh pada tanggal 17 Maret 2025.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan tercatat pada rating and was listed on the Indonesia Stock Exchange
Bursa Efek Indonesia pada 18 Maret 2022. Obligasi on March 18, 2022. The bonds are guaranteed by the
ini dijamin dengan piutang performing Perusahaan Company's performing receivables amounting to 50%
sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok (fifty percent) of the principal value of the bonds.
obligasi.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Pada tanggal 17 Maret 2025, Perusahaan telah On March 17, 2025, the Company fully repaid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman entire principal of the Bonds Payable under Bussan
utang Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Auto Finance Sustainable Bonds I Phase V Year 2022
Tahap V tahun 2022 sebesar Rp 775.000.000. amounting to Rp 775,000,000.
348
Page 385
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance Phase
Tahap I tahun 2022 I year 2022
Pada bulan Juni 2022, Perusahaan melakukan In June 2022, the Company held a bond offering called
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi "Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I tahun Phase I year 2022". The transaction costs associated
2022". Biaya transaksi yang terkait dengan with the issuance of these bonds are Rp 2,191,477. All
penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 2.191.477. funds obtained will be used for the Company's working
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk capital. These bonds are issued scripless and are
modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa offered at their principal value, as below:
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:
Seri/Series Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 88.500.000.000 370 hari/days 4,10%
B 11.500.000.000 3 tahun/years 7,00%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2022 sampai October 5, 2022 to July 15, 2023 for series A bonds
dengan 15 Juli 2023 untuk obligasi seri A dan and October 5, 2022 to July 5, 2025 for series B bonds.
5 Oktober 2022 sampai dengan 5 Juli 2025 untuk Purchases of bonds can be made after one year from
obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan the date of allotment based on market prices.
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on July 6, 2022. These
pada 6 Juli 2022. Obligasi ini tidak menggunakan bonds do not have collateral.
jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
349
Page 386
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Pada tanggal 17 Juli 2023, Perusahaan telah On July 17, 2023, the Company has fully paid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman principal of Shelf Registration Bond II Phase I year
utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 2022 Series A amounting to Rp 88,500,000.
Seri A sebesar Rp 88.500.000.
Pada tanggal 7 Juli 2025, Perusahaan telah On July 7, 2025, the Company fully repaid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman outstanding principal of Bonds Payable under
utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Sustainable Bonds II Phase I Year 2022 Series B
Seri B sebesar Rp 11.500.000. amounting to Rp 11,500,000.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance
Tahap II tahun 2022 Phase II year 2022
Pada bulan November 2022, Perusahaan melakukan In November 2022, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi called "Shelf Registration Bond II Bussan Auto
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II tahun Finance Phase II year 2022". The transaction costs
2022". Biaya transaksi yang terkait dengan associated with the issuance of these bonds are
penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 4.332.219. Rp 4,332,219. All funds obtained will be used for the
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk Company's working capital. These bonds are issued
modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa scripless and are offered at their principal value, as
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, below:
sebagai berikut:
Seri/Series Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 655.000.000.000 370 hari/days 5,98%
B 545.000.000.000 3 tahun/years 7,75%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 2 Maret 2023 sampai March 2, 2023 to December 12, 2023 for series A
dengan 12 Desember 2023 untuk obligasi seri A dan bonds and March 2, 2023 to December 2, 2025 for
2 Maret 2023 sampai dengan 2 Desember 2025 untuk series B bonds. Purchases of bonds can be made after
obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan one year from the date of allotment based on market
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating and was listed on the
Pefindo rating dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on December 5, 2022.
pada 5 Desember 2022. Obligasi ini tidak These bonds do not have collateral.
menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
350
Page 387
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Pada tanggal 12 Desember 2023, Perusahaan telah On December 12, 2023, the Company has fully paid
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman the principal of Shelf Registration Bond II Phase II year
utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II tahun 2022 2022 Series A amounting to Rp 655,000,000.
Seri A sebesar Rp 655.000.000.
Pada tanggal 2 Desember 2025, Perusahaan telah On December 2, 2025, the Company fully repaid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman outstanding principal of Bonds Payable under
utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II tahun 2022 Sustainable Bonds II Phase II Year 2022 Series B
Seri B sebesar Rp 545.000.000. amounting to Rp 545,000,000.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance tahap Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance Phase
III tahun 2023 III year 2023
Pada bulan April 2023, Perusahaan melakukan In April 2023, the Company held a bond offering called
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi "Shelf Registration Bond II Bussan Auto Finance
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III tahun Phase III year 2023". The transaction costs associated
2023". Biaya transaksi yang terkait dengan with the issuance of these bonds are Rp 4,365,593. All
penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 4.365.593. funds obtained will be used for the Company's working
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk capital. These bonds are issued scripless and are
modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa offered at their principal value, as below:
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:
Seri/Series Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 401.000.000.000 370 hari/days 5,98%
B 841.000.000.000 3 tahun/years 7,10%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 18 Juli 2023 sampai July 18, 2023 to April 28, 2024 for series A bonds and
dengan 28 April 2024 untuk obligasi seri A dan July 18, 2023 to April 18, 2026 for series B bonds.
18 Juli 2023 sampai dengan 18 April 2026 untuk Purchases of bonds can be made after one year from
obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan the date of allotment based on market prices.
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on April 26, 2023. These
pada 26 April 2023. Obligasi ini tidak menggunakan bonds do not have collateral.
jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
351
Page 388
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Pada tanggal 29 April 2024, Perusahaan telah On April 29, 2024, the Company has fully paid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman principal of Shelf Registration Bond II Phase III year
utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap III tahun 2023 2023 Series A amounting to Rp 401,000,000.
Seri A sebesar Rp 401.000.000.
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap Shelf Registration II Bussan Auto Finance Phase IV
IV tahun 2023 year 2023
Pada bulan September 2023, Perusahaan melakukan In September 2023, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi called "Shelf Registration II Bussan Auto Finance
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap IV tahun Phase IV year 2023". The transaction costs associated
2023". Biaya transaksi yang terkait dengan with the issuance of these bonds are Rp 1,860,177. All
penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 1.860.177. funds obtained will be used for the Company's working
Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk capital. These bonds are issued scripless and are
modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa offered at their principal value, as below:
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:
Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
458.000.000.000 3 tahun/years 6,50%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 8 Desember 2023 sampai December 8, 2023 to September 8, 2026. Purchases
dengan 8 September 2026. Pembelian obligasi dapat of bonds can be made after one year from the date of
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan allotment based on market prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on September 11, 2023.
pada 11 September 2023. Obligasi ini tidak These bonds do not have collateral.
menggunakan jaminan.
352
Page 389
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase I
Tahap I tahun 2024 year 2024
Pada bulan Juli 2024, Perusahaan melakukan In July 2024, the Company held a bond offering called
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi "Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase I
Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap I tahun year 2024". The transaction costs associated with the
2024". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan issuance of these bonds are Rp 4,554,166. All funds
obligasi ini adalah sebesar Rp 4.554.166. Seluruh obtained will be used for the Company's working
dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal capital. These bonds are issued scripless and are
kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa offered at their principal value, as below:
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:
Seri/Series Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 781.460.000.000 370 hari/days 6,75%
B 184.260.000.000 3 tahun/years 7,15%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2024 sampai October 5, 2024 to July 15, 2025 for Series A and
dengan 15 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A dan October 5, 2024 to July 5, 2027 for Series B.
5 Oktober 2024 sampai dengan 5 Juli 2027 untuk Purchases of bonds can be made after one year from
Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan the date of allotment based on market prices.
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
353
Page 390
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on July 8, 2024. These
pada 8 Juli 2024. Obligasi ini tidak menggunakan bonds do not have collateral.
jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Pada tanggal 15 Juli 2025, Perusahaan telah On July 15, 2025, the Company fully repaid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman outstanding principal of Bonds Payable under
utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024 Sustainable Bonds III Phase I Year 2024 Series A
Seri A sebesar Rp 781.460.000. amounting to Rp 781,460,000.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase II
II tahun 2024 year 2024
Pada bulan November 2024, Perusahaan melakukan In November 2024, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi called "Shelf Registration III Bussan Auto Finance
Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap II tahun Phase II year 2024". The transaction costs associated
2024". Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan with the issuance of these bonds are Rp 4,819,879.
obligasi ini adalah sebesar Rp 4.819.879. Dana yang The funds obtained will be used to pay off the entire
diperoleh akan digunakan untuk pelunasan seluruh principal of the Shelf Registration I Phase IV Year
pokok obligasi berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021, 2021, pay off part of the principal debt to MUFG Bank
pelunasan atas sebagian pokok utang kepada MUFG Ltd Jakarta Branch, pay off the entire principal debt to
Bank Ltd Cabang Jakarta, pelunasan atas seluruh PT Bank BCA Digital, pay off part of the principal debt
pokok utang kepada PT Bank BCA Digital, pelunasan to Citibank, N.A, Jakarta Branch and the reminder will
atas sebagian pokok utang kepada Citibank, N.A, be used for the Company's working capital. These
Cabang Jakarta dan sisanya akan digunakan untuk bonds are issued scripless and are offered at their
modal kerja Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa principal value, as below:
warkat dan ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya,
sebagai berikut:
354
Page 391
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Seri/Series Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 1.343.995.000.000 370 hari/days 6,40%
B 156.005.000.000 3 tahun/years 6,65%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 26 Februari 2025 sampai February 26, 2025 to December 6, 2025 for Series A
dengan 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan and Februari 26, 2025 to November 26, 2027 for
26 Februari 2025 sampai dengan 26 November 2027 Series B. Purchases of bonds can be made after one
untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat year from the date of allotment based on market prices.
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk act as trustee. At the
amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on November 28, 2024.
pada 28 November 2024. Obligasi ini tidak These bonds do not have collateral.
menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan telah On December 8, 2025, the Company fully repaid the
melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman outstanding principal of Bonds Payable under
utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2024 Sustainable Bonds III Phase II Year 2024 Series A
Seri A sebesar Rp 1.343.995.000. amounting to Rp 1,343,995,000.
355
Page 392
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Bond sustainable III Bussan Auto Finance Phase III
tahap III tahun 2025 year 2025
Pada Mei 2025, Perusahaan melakukan penawaran In May 2025, the Company held a bond offering called
umum obligasi bernama "Obligasi Berkelanjutan III "Shelf Registration III Bussan Auto Finance Phase III
Bussan Auto Finance Tahap III tahun 2025". Biaya year 2025". The transaction costs associated with the
transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini issuance of these bonds are Rp 4,069,704. The funds
adalah sebesar Rp 4.069.704. Dana yang diperoleh obtained will be used to pay off the entire principal debt
akan digunakan untuk pembayaran atas seluruh to Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, pay off part of
pokok pinjaman kepada Deutsche Bank AG, Cabang the principal debt to MUFG Bank Ltd Jakarta Branch,
Jakarta, pembayaran atas sebagian pokok pinjaman pay off the entire principal debt to PT Bank BCA Digital,
kepada MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta, pay off part of the principal debt to PT Bank Resona
pembayaran atas sebagian pokok pinjaman kepada Perdania, pay off the entire principal debt to PT Bank
PT Bank Digital BCA, pembayaran atas sebagian BNP Paribas Indonesia, pay off part of the principal
pokok pinjaman kepada PT Bank Resona Perdania, debt to PT Bank Victoria International Tbk and the
pembayaran atas seluruh pokok pinjaman kepada reminder will be used for the Company's working
PT Bank BNP Paribas Indonesia, pembayaran atas capital. These bonds are issued scripless and are
sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank Victoria offered at their principal value, as below:
International Tbk dan sisanya akan digunakan untuk
modal kerja pembiayaan Perusahaan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai
nilai pokoknya, sebagai berikut:
Seri/Series Pokok/Principal (Rp) Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 240.000.000.000 370 hari/days 6,50%
B 960.000.000.000 3 tahun/years 7,00%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 28 Agustus 2025 sampai August 28, 2025 to June 8, 2026 for Series A and
dengan 8 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A dan August 28, 2025 to May 28, 2028 for Series B
28 Agustus 2025 sampai dengan 28 Mei 2028 untuk Purchases of bonds can be made after one year from
Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan the date of allotment based on market prices.
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on June 2, 2025. These
pada 2 Juni 2025. Obligasi ini tidak menggunakan bonds are clean base.
jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from distributing dividends
dividen pada tahun buku Perusahaan selama during the Company's fiscal year if the Company
Perusahaan lalai dalam melakukan pembayaran fails to make the payment of the Outstanding
Jumlah Terutang atau Perusahaan tidak Amount or the Company does not make the
melakukan pembayaran Jumlah Terutang payment of the Outstanding Amount in
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan accordance with the Trust Agreement and Debt
Pengakuan Utang, kecuali apabila Perusahaan Recognition, unless the Company conducts a
melakukan penawaran umum saham. public offering of shares.
356
Page 393
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Bond sustainable III Bussan Auto Finance Phase IV
tahap IV tahun 2025 year 2025
Pada bulan November 2025, Perusahaan melakukan In November 2025, the Company held a bond offering
penawaran umum obligasi bernama "Obligasi called "Shelf Registration III Bussan Auto Finance
Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap IV Phase IV year 2025". The transaction costs associated
tahun 2025". Biaya transaksi yang terkait dengan with the issuance of these bonds are Rp 3,374,104.
penerbitan obligasi ini adalah sebesar Rp 3.374.104. The funds obtained will be used to pay off the entire
Dana yang diperoleh akan digunakan untuk principal of Shelf Registration II Bussan Auto Finance
pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Phase II year 2022 Series B and the reminder will be
Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan used for the Company's working capital. These bonds
sisanya akan digunakan untuk modal kerja are issued scripless and are offered at their principal
Perusahaan. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan value, as below:
ditawarkan sebesar nilai nilai pokoknya, sebagai
berikut:
Seri/Series Pokok/Principal Jangka waktu/Term Bunga/Interest
A 100.000.000.000 370 hari/days 5,00%
B 900.000.000.000 3 tahun/years 5,65%
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet Bond payments are made in full (bullet payment) when
payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang due. Bond interest is payable every three months from
setiap tiga bulan mulai dari 19 Februari 2026 sampai February 19, 2026 to November 29, 2026 for Series A
dengan 29 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan and February 19, 2025 to November 19, 2028 for
19 Februari 2026 sampai dengan 19 November 2028 Series B. Purchases of bonds can be made after one
untuk Obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat year from the date of allotment based on market
dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan prices.
berdasarkan harga pasar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertindak sebagai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Act as trustee. At the
wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut time of issuance, the Bond received the AAA(idn) Fitch
mendapatkan AAA(idn) Fitch rating dan idAAA rating and idAAA Pefindo rating, was listed on the
Pefindo rating, tercatat pada Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange on November 20, 2025.
pada 20 November 2025. Obligasi ini tidak These bonds are clean base.
menggunakan jaminan.
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam Important restrictions stipulated in the agreement are:
perjanjian adalah:
1. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 1. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan pembagian Company is prohibited from dividend distribution
dividen pada tahun buku dimana Perusahaan in the financial year where the Company negligent
lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau in making payments of interest or principal owed.
pokok yang terutang.
357
Page 394
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 2. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang memberikan pinjaman atau Company is prohibited from providing loans or
kredit kepada afiliasi, kecuali atas pinjaman yang loans to affiliates, except for loans that have
telah ada sebelum perjanjian dengan wali existed before the agreement with trustee and
amanat dan pinjaman dalam rangka kegiatan loans relates with the Company’s normal
operasional Perusahaan. operations.
3. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 3. Without written approval from the trustee, the
Perusahaan dilarang menjual, mentransfer atau Company is prohibited from selling, transferring all
mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta or part of its assets, either one by one or any
kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah transfer amounting to 30% (thirty percent) or more
pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau of the Company's total assets, except for the
lebih dari total aset Perusahaan, kecuali dalam Company's operational activities.
rangka kegiatan operasional Perusahaan.
4. Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, 4. Without the written consent of the trustee, the
Perusahaan dilarang melakukan penggabungan, Company is prohibited to merge, consolidated
konsolidasi, dan peleburan dengan perusahaan and amalgamate with other companies except it is
lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada carried out in the same business and does not
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai have a negative impact on the Company's
dampak negatif terhadap jalannya usaha business and does not affect the Company's
Perusahaan serta tidak mempengaruhi ability to make principal payments and/or bond
kemampuan Perusahaan dalam melakukan interest.
pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga
obligasi.
Perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang The Company has complied with all covenants
disebutkan dalam perjanjian. mentioned in agreements.
19. LIABILITAS SEWA 19. LEASE LIABILITES
31 Desember / 31 Desember /
December 31 December 31
2025 2024
a. Analisis jatuh tempo a. Maturity analysis
Tahun 1 672.854 298.533 Year 1
Tahun 2 - 200.011 Year 2
672.854 498.544
Bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun (672.854) (298.533) Current maturity
Liabilitas sewa jangka panjang - 200.011 Non-current lease liabilities
b. Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa: b. By lessor
PT Multi Gasindo Perkasa 605.700 - PT Multi Gasindo Perkasa
Lain-lain (di bawah Rp 150 juta) 67.154 498.544 Others (each below Rp 150 million)
Jumlah 672.854 498.544 Total
Perusahaan tidak menghadapi risiko likuiditas yang The Company does not face a significant liquidity risk
signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. with regard to its lease liabilities. Lease liabilities are
Liabilitas sewa diawasi oleh fungsi treasury monitored within the Company's treasury function.
Perusahaan.
Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman The weighted average lessee’s incremental
inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas borrowing rate applied to the lease liabilities
sewa yang diakui dalam laporan posisi keuangan recognised in the statement of financial position at
pada 31 Desember 2025 adalah 6,89% (2024: December 31, 2025 is 6.89% (2024: 7.05%).
7,05%).
358
Page 395
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
20. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA 20. POST-EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
Perusahaan menyelenggarakan imbalan pasca kerja The Company provides post-employment benefits to
untuk 3.204 karyawan untuk tahun yang berakhir 3,204 employees for the year ended December 31,
31 Desember 2025 (31 Desember 2024: 2025 (December 31, 2024: 3,331 employees),
3.331 karyawan) sesuai dengan Undang-Undang respectively in accordance with Labor Law.
Ketenagakerjaan.
Program imbalan pasca kerja membuat Perusahaan The post-employment benefits plan makes the
terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko Company exposed to actuarial risks such as interest
tingkat bunga dan risiko gaji. rate risk and salary risk.
Risiko tingkat bunga Interest rate risk
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan A decrease in the bond interest rate will increase the
liabilitas program. plan liability.
Risiko harapan hidup Longevity risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan The present value of the defined benefit plan liability is
mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas calculated by reference to the best estimate of the
peserta program baik selama dan setelah kontrak mortality of plan participants both during and after their
kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program employment. An increase in the life expectancy of the
akan meningkatkan liabilitas program. plan participants will increase the plan’s liability.
Risiko gaji Salary risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan The present value of the defined benefit plan liability is
mengacu pada gaji masa depan peserta program. calculated by reference to the future salaries of plan
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program participants. As such, an increase in the salary of the
akan meningkatkan liabilitas program itu. plan participants will increase the plan’s liability.
Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan The details of the post-employment benefit expense
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah recognized in the statement of profit or loss and other
sebagai berikut: comprehensive income are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Biaya jasa kini 15.569.777 17.058.636 Current service costs
Kerugian atas penyelesaian 2.397.640 2.421.989 Loss on settlement
Beban bunga 10.152.590 10.144.309 Interest costs
Komponen dari biaya imbalan pasca kerja Component of post-employment
diakui dalam laba rugi 28.120.007 29.624.934 benefit costs recognized in profit or loss
Pengukuran kembali kerugian (keuntungan) Remeasurement of actuarial loss (gain)
aktuarial yang timbul dari: arising from:
Perubahan asumsi demografi - (30.517.756) Changes in demographic assumptions
Perubahan asumsi keuangan 8.131.166 (2.361.199) Changes in financial assumption
Penyesuaian atas pengalaman 2.470.382 (1.074.868) Experience adjustments
Komponen beban imbalan pasca kerja yang Component of post-employment benefit cost
diakui dalam penghasilan komprehensif lain 10.601.548 (33.953.823) recognized in other comprehensive income
Jumlah 38.721.555 (4.328.889) Total
359
Page 396
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Liabilitas imbalan pasca kerja yang diakui dalam Post-employment benefits obligation recognized in the
laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Nilai kini kewajiban imbalan Present value of post-employment
pasca kerja 175.381.519 150.072.578 benefits obligation
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja Movements in the present value of post-employment
adalah sebagai berikut: benefits obligation are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Nilai kini kewajiban awal 150.072.578 165.704.169 Beginning present value of obligation
Biaya jasa kini 15.569.777 17.058.636 Current service costs
Kerugian atas penyelesaian 2.397.640 2.421.989 Loss on settlement
Beban bunga 10.152.590 10.144.309 Interest costs
Pembayaran manfaat (13.412.614) (11.302.702) Benefits paid
(Keuntungan) kerugian aktuarial yang diakui Actuarial loss (gain) recognized
dalam penghasilan komprehensif lain 10.601.548 (33.953.823) in other comprehensive income
Nilai kini kewajiban akhir 175.381.519 150.072.578 Ending present value of obligation
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan As of December 31, 2024, the Company recognized
mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja provision of post-employment benefits obligations in
sesuai dengan laporan aktuaria dari aktuaris accordance with actuary report issued by independent
independen, Kantor Konsultan Aktuaria (“KKA”) I Gde actuary, Kantor Konsultan Aktuaria (“KKA”) I Gde Eka
Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan, dalam laporannya Sarmaja, FSAI dan Rekan, based on its report dated
tanggal 22 Januari 2026 (2024: 7 Januari 2025), January 22, 2026 (2024: January 7, 2025), using the
dengan menggunakan metode projected unit credit. projected unit credit method.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan The actuarial valuation was carried out using the
penilaian aktuarial adalah sebagai berikut: following key assumptions:
31 Desember/December 31 , 2025 31 Desember/December 31 , 2024
Tingkat diskonto per tahun : 6,25% 7,00% : Discount rate per annum
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 6,5% untuk tingkat 2 keatas dan 6,5% untuk tingkat 2 keatas dan : Salary increment rate per annum
5,5% untuk tingkat 1/6,5% for grade 2 5,5% untuk tingkat 1/6,5% for grade 2
above and 5,5% for grade 1 above and 5,5% for grade 1
Tingkat kematian : TMI 2019 TMI 2019 : Mortality rate
Tingkat cacat : 10% of TMI 2019 10% of TMI 2019 : Disability rate
Tingkat pengunduran diri : 15% untuk usia sampai 25, 15% untuk usia sampai 25, : Voluntary resignation
menurun linier ke 5% menurun linier ke 5%
pada usia 54 pada usia 54
15% up to age 25, 15% up to age 25,
and decrease linearly to 5 % at age 54 and decrease linearly to 5 % at age 54
Umur pensiun normal : 55 tahun/year 55 tahun/year : Normal retirement age
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan Significant actuarial assumptions for the determination
kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan of the defined benefits obligation are discount rate and
kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di expected salary increase. The sensitivity analyses
bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing below have been determined based on reasonably
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir possible changes of the respective assumptions
periode pelaporan, dengan semua asumsi lain occurring at the end of the reporting period, while
konstan. holding all other assumptions constant.
360
Page 397
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, If the discount rate is 1% higher (lower), the defined
kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar benefits obligation would decrease by Rp 10,821,196
Rp 10.821.196 (meningkat sebesar Rp 12.002.613) (increase by Rp 12,002,613) (2024: discount rate is
(31 Desember 2024: tingkat diskonto lebih tinggi 1% higher (lower), the defined benefit obligations
(lebih rendah) 1% kewajiban imbalan pasti berkurang decrease by Rp 9,171,697 (increase by
sebesar Rp 9.171.697 (meningkat sebesar Rp 10,184,364)).
Rp 10.184.364)).
Jika tingkat pertumbuhan gaji lebih tinggi (lebih If the expected salary growth increases (decreases) by
rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan meningkat 1%, the defined benefit obligation would increase by
sebesar Rp 12.708.196 (berkurang sebesar Rp 12,708,196 (decrease by Rp 11,643,161) (2024:
Rp 11.643.161) (31 Desember 2024: tingkat expected salary growth increase (decrease) by 1%,
pertumbuhan gaji lebih tinggi (rendah) 1%, kewajiban the defined benefit obligation increase by
imbalan pasti akan meningkat sebesar Rp 10,868,626 (decrease by Rp 9,941,055)).
Rp 10.868.626 (berkurang sebesar Rp 9.941.055)).
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin The sensitivity analysis presented above may not be
tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam representative of the actual change in the defined
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa benefits obligation as it is unlikely that the change in
perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu assumptions would occur in isolation of one another
sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin as some of the assumptions may be correlated.
berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di Furthermore, in presenting the above sensitivity
atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung analysis, the present value of the defined benefits
dengan menggunakan metode projected unit credit obligation has been calculated using the projected unit
pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan credit method at the end of the reporting period, which
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat is the same as that applied in calculating the defined
pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan. benefits obligation recognized in the statement of
financial position.
Jadwal jatuh tempo dari kewajiban imbalan pasca The maturity profile of undiscounted post-employment
kerja yang tidak didiskontokan adalah sebagai benefits obligation are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
1 tahun 15.646.167 15.576.577 Within 1 year
2 - 5 tahun 77.394.042 71.857.019 Between 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 478.079.586 453.702.402 More than 5 years
Total 571.119.795 541.135.998 Total
Durasi rata-rata dari kewajiban imbalan pada The average duration of the benefits obligation at
tanggal 31 Desember 2025 adalah 6,45 tahun December 31, 2025 is 6.45 years (December 31,
(31 Desember 2024: 6,46 tahun). 2024: 6.46 years).
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang There was no change in the methods and assumptions
digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas used in preparing the sensitivity analysis from prior
dari tahun sebelumnya. years.
361
Page 398
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM 21. CAPITAL STOCK
31 Desember/December 31, 2025 dan/and 2024
Jumlah
Jumlah saham/ Persentase pemilikan/ modal disetor/
Number of Percentage of Total paid-up
Nama pemegang saham shares Ownership capital Name of stockholders
%
Mitsui & Co., Ltd. 159.107 45,00 159.107.000 Mitsui & Co., Ltd.
JA Mitsui Leasing Ltd. 70.714 20,00 70.714.000 JA Mitsui Leasing Ltd.
Yamaha Motor Co., Ltd. 62.464 17,70 62.464.000 Yamaha Motor Co., Ltd.
PT Sinergi Autoindo Abadi 53.036 15,00 53.036.000 PT Sinergi Autoindo Abadi
PT Yamaha Indonesia Motor PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing 8.250 2,30 8.250.000 Manufacturing
Jumlah 353.571 100,00 353.571.000 Total
Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal Based on shareholders meeting dated December 27,
27 Desember 2019, pemegang saham menyetujui 2019, the shareholders approved to allocate certain
alokasi sejumlah Rp 71.400.000 dari saldo laba yang amount of Rp 71,400,000 from unappropriated
tidak ditentukan penggunaannya menjadi cadangan retained earnings to a statutory reserve. This
umum. Keputusan ini telah dicatat dalam Akta Notaris resolution has been recorded in Notarial Deed No. 4
No. 4 tanggal 8 Januari 2020 dari Marina Soewarna, dated January 8, 2020 of Marina Soewarna, S.H.,
S.H., notaris di Jakarta. notary in Jakarta.
Berdasarkan Akta Notaris No. 121 tanggal Based on Notarial Deed No. 121 dated December 16,
16 Desember 2013 dari Marina Soewana, S.H., 2013 of Marina Soewana, S.H., notary in Jakarta, the
notaris di Jakarta, pemegang saham setuju untuk stockholders approved the issuance of 78,571 shares
menerbitkan 78.571 lembar saham dengan nilai at Rp 1,000,000 par value per share. The proceeds
nominal Rp 1.000.000 per lembar saham. Hasil dari from the issuance of the shares received by the
penerbitan saham baru ini diterima oleh Perusahaan Company on December 20, 2013 amounted to
pada tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp 314,429,000. The difference between the
Rp 314.429.000. Perbedaan antara nilai yang proceeds and the paid up capital amounting to
diperoleh dengan nilai yang disetor sebesar Rp 235,858,000 was recognized as additional paid-in
Rp 235.858.000 dicatat sebagai tambahan modal capital.
disetor.
Berdasarkan Akta Notaris No. 28 tanggal Based on Notarial Deed No. 28 dated September 26,
26 September 2023 dari Marina Soewana, S.H., 2023 of Marina Soewana, S.H., notary in Jakarta, the
notaris di Jakarta, pemegang saham menyetujui stockholders approved the transfer of shares of
pengalihan saham Mitsui & Co., Ltd. sebesar 70.714 Mitsui & Co., Ltd., amounting to 70,714 shares to JA
lembar saham kepada JA Mitsui Leasing Ltd.,. Akta Mitsui Leasing Ltd.,. This notarial deed was approved
ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum by the Minister of Law and Human Rights of the
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Republic of Indonesia in Decision Letter No. AHU-
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0122682 AH.01.03-0122682 dated September 26, 2023.
tanggal 26 September 2023.
Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal Based on shareholders meeting dated
22 April 2024, pemegang saham menyetujui April 22, 2024, the shareholders approved to
pembagian dividen 2023 sebesar Rp 129.693.186 distribute cash dividends for 2023 amounting to
atau setara dengan Rp 366,81 per saham dimana Rp 129,693,186 or equivalent with Rp 366.81
pembagian dividen kepada para pemegang saham per share where the distribution of the dividend to
berdasarkan persentase kepemilikan saham. Dividen shareholders is based on the percentage of share
tersebut telah dibayarkan tanggal 7 Mei 2024. ownership. This dividends were paid in May 7, 2024.
Berdasarkan rapat umum pemegang saham tanggal Based on shareholders meeting dated
26 Mei 2025, pemegang saham menyetujui May 26, 2025, the shareholders approved to
pembagian dividen 2024 sebesar Rp 106.298.767 distribute cash dividends for 2024 amounting to
atau setara dengan Rp 300,64 per saham dimana Rp 106,298,767 or equivalent with Rp 300.64 per
pembagian dividen kepada para pemegang saham share where the distribution of the dividend to
berdasarkan persentase kepemilikan saham. Dividen shareholders is based on the percentage of share
tersebut telah dibayarkan tanggal 28 Mei 2025. ownership. This dividends were paid in May 28,
2025.
362
Page 399
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
22. PENDAPATAN PEMBIAYAAN 22. FINANCING INCOME
2025 2024
Pendapatan bunga dari aktivitas pembiayaan 3.824.703.282 3.797.659.944 Interest income from financing activities
Pendapatan bunga atas keterlambatan Interest income from late
pembayaran 272.790.651 264.854.790 payment
Pendapatan administrasi 291.500.221 263.673.548 Administration income
Penerimaan kembali piutang yang Recovery of writen off
telah dihapuskan 98.553.485 115.516.052 receivable
Denda atas penghentian kontrak dipercepat 34.583.751 30.183.324 Penalty on early termination of contracts
Lain-lain Others
Pendapatan komisi asuransi 73.357.589 69.619.008 Insurance commision income
Pendapatan administrasi gerai dan online Administration income from counters and online
payment 33.643.111 29.870.480 payment
Pendapatan pengambilan dan penitipan Income from collection and safekeeping of
BPKB 12.229.169 10.916.207 vehicle ownership documents
Lainnya 24.480.969 13.620.889 Others
Jumlah 4.665.842.228 4.595.914.242 Total
Pendapatan - Lain-lain merupakan pendapatan yang Income - Others represent income from third parties
diperoleh dari pihak ketiga atas komisi asuransi for commission of accident and life insurance,
kecelakaan dan asuransi jiwa, pendapatan administration income charged to customers who
administrasi yang dikenakan kepada konsumen yang make installment payments through counters or
melakukan pembayaran angsuran melalui gerai online through parties having cooperation with the
maupun secara online melalui pihak-pihak yang Company, and income from fees for the collection
bekerjasama dengan Perusahaan, serta pendapatan and safekeeping of vehicle ownership documents
pengambilan dan penitipan BPKB yang melebihi beyond the specified collection period.
batas waktu pengambilan.
Jumlah pendapatan pembiayaan berdasarkan Total financing income based on type of product are
jenis produknya adalah sebagai berikut: as follows:
2025 2024
Pendapatan konvensional 3.138.674.893 3.195.806.239 Conventional income
Pendapatan syariah 1.527.167.335 1.400.108.003 Sharia income
Jumlah 4.665.842.228 4.595.914.242 Total
Amortisasi biaya transaksi yang diakui sebagai Amortization of transaction costs which were
pengurang pendapatan bunga dari aktivitas recognized as a deduction of interest income from
pembiayaan sejumlah Rp 523.787.367 (31 Desember financing activities amounted to Rp 523,787,367
2024: Rp 481.292.667). (December 31, 2024: Rp 481,292,667).
Pada tahun 2025 dan 2024, tidak ada transaksi In 2025 and 2024, there were no transactions made
kepada satu pihak yang melebihi 10% dari to any single party that exceeding 10% of financing
pendapatan pembiayaan. income.
23. BUNGA DAN BEBAN PEMBIAYAAN 23. INTEREST AND FINANCING CHARGES
2025 2024
Beban bunga pinjaman 405.020.453 458.555.765 Interest expenses from loans
Beban bunga obligasi 325.796.099 298.416.318 Interest expense of bonds
Jumlah 730.816.552 756.972.083 Total
363
Page 400
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
24. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 24. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2025 2024
Jasa profesional 538.924.035 498.660.474 Professional service fees
Penyusutan dan amortisasi Depreciation and amortization
(Catatan 10, 11 dan 12) 128.246.413 117.038.731 (Note 10, 11 and 12)
Komputer 95.249.327 81.456.315 Computer
Beban kantor 84.621.228 77.537.509 Office expenses
Komisi dan penagihan 60.710.532 59.506.610 Commissions and collections
Perjalanan dinas 41.500.606 46.987.199 Traveling
Komunikasi 35.717.980 31.850.393 Communication
Biaya kantor lainnya 14.860.179 5.206.165 Other office expenses
Materai 13.851.833 14.651.406 Stamp duties
Perijinan, asuransi, pemeliharaan dan License, insurance, repairs and
perbaikan dan bensin yang berkaitan maintenance and gasoline related
dengan kendaraan 12.784.898 12.312.989 to vehicles
Beban administrasi bank 8.831.858 12.324.126 Bank administrative charges
Pelatihan 8.110.880 6.324.820 Training
Sewa kantor 1.732.975 4.013.474 Office rental
Beban lain-lain 14.231.669 12.968.381 Miscellaneous
Jumlah 1.059.374.413 980.838.592 Total
25. BEBAN PEMASARAN 25. MARKETING EXPENSES
Saldo dari akun ini merupakan biaya untuk promosi This account mainly represents expenses for
dan kegiatan pemasaran lainnya. promotion and other marketing activities.
26. PAJAK PENGHASILAN 26. INCOME TAX
2025 2024
Pajak kini 133.067.175 61.573.755 Current tax
Pajak tangguhan (16.625.408) 25.436.759 Deferred tax
Jumlah beban pajak penghasilan 116.441.767 87.010.514 Total income tax expense
364
Page 401
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut A reconciliation between profit before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statements of profit or loss and other comprehensive
dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut: income and accumulated fiscal losses is as follows:
2025 2024
Laba sebelum pajak menurut laporan Profit before tax per statements
laba rugi dan penghasilan of profit or loss and other
komprehensif lain 529.909.829 390.721.276 comprehensive income
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Cadangan kerugian kredit ekspektasian 17.279.648 (136.459.729) Allowance for expected credit losses
Biaya yang masih harus dibayar 44.114.241 1.325.034 Accrued expenses
Imbalan pasca kerja 14.707.393 18.322.232 Post-employment benefits
Perbedaan penyusutan Difference between commercial
komersial dan fiskal (531.244) 1.190.833 and fiscal depreciation
Jumlah 75.570.038 (115.621.630) Total
Beban (pendapatan) yang tidak dapat Non-deductible expense
diperhitungkan menurut fiskal: (non-taxable income):
Akomodasi 366.701 377.051 Accommodation
Pendapatan bunga yang telah Interest income subjected
dikenakan pajak final (12.489.994) (11.227.845) to final tax
Lain-lain 11.494.225 15.631.853 Others
Jumlah (629.068) 4.781.059 Total
Laba kena pajak 604.850.799 279.880.705 Taxable income
Perhitungan beban dan utang pajak kini adalah Current tax expense and payable are computed as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Beban pajak kini pada tarif pajak Current tax expense at
efektif 22% 133.067.175 61.573.755 statutory tax rate of 22%
Dikurangi pembayaran pajak dimuka Less prepaid taxes
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 23 4.731.148 4.392.773 Article 23
Pasal 25 91.613.007 49.014.963 Article 25
Jumlah 96.344.155 53.407.736 Total
Utang pajak kini (Catatan 15) 36.723.020 8.166.019 Current tax payable (Note 15)
Laba kena pajak dan utang pajak kini Perusahaan Taxable income and current tax payable of the
untuk tahun 2025 dan 2024 di atas akan dilaporkan Company for 2025 and 2024 as stated above will be
oleh Perusahaan dalam Surat Pemberitahuan Pajak reported by the Company in its corporate income tax
yang akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. returns to be submitted to the Tax Office.
365
Page 402
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Rincian dari aset pajak tangguhan Perusahaan Details of the Company’s deferred tax assets - net are
adalah sebagai berikut: as follows:
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laba rugi/ komprehensif lain/
Credited Credited (charged)
1 Januari/ (charged) to other 31 Desember/
January 1 to profit or loss comprehensive December 31
2025 for the year income 2025
Cadangan kerugian kredit Allowance for expected
ekspektasian 136.096.777 3.801.523 - 139.898.300 credit losses
Nilai wajar kontrak Fair value of derivative financial
lindung nilai derivatif 4.593.576 - 9.244.363 13.837.939 instrument hedging contract
Imbalan pasca kerja 32.442.818 3.235.626 2.332.341 38.010.785 Post-employment benefits
Depreciation of property
Penyusutan aset tetap 743.838 (116.874) - 626.964 and equipment
Akrual 19.724.366 9.705.132 - 29.429.498 Accrual
Aset pajak tangguhan - bersih 193.601.375 16.625.407 11.576.704 221.803.486 Deferred tax assets - net
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan
ke laba rugi/ komprehensif lain/
Credited Credited (charged)
1 Januari/ (charged) to other 31 Desember/
January 1 to profit or loss comprehensive December 31
2024 for the year income 2024
Cadangan kerugian kredit Allowance for expected
ekspektasian 166.117.917 (30.021.140) - 136.096.777 credit losses
Nilai wajar kontrak Fair value of derivative financial
lindung nilai derivatif 8.641.458 - (4.047.882) 4.593.576 instrument hedging contract
Imbalan pasca kerja 35.881.768 4.030.891 (7.469.841) 32.442.818 Post-employment benefits
Depreciation of property
Penyusutan aset tetap 481.855 261.983 - 743.838 and equipment
Akrual 19.432.859 291.507 - 19.724.366 Accrual
Aset pajak tangguhan - bersih 230.555.857 (25.436.759) (11.517.723) 193.601.375 Deferred tax assets - net
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian A reconciliation between the total tax expense and the
laba akuntansi sebelum pajak dengan tarif pajak yang amounts computed by applying the effective tax rates
berlaku adalah sebagai berikut: to profit before tax is as follows:
2025 2024
Laba sebelum pajak pada laporan laba Profit before tax per statements of profit
rugi dan penghasilan komprehensif lain 529.909.829 390.721.276 or loss and other comprehensive income
Pajak penghasilan dengan tarif pajak
efektif 22% (116.580.162) (85.958.681) Tax expenses at effective tax rate 22%
Pengaruh pajak atas (pendapatan) beban
yang tidak dapat diperhitungkan Tax effect of (nondeductible expense)
menurut fiskal: non taxable income:
Penghasilan bunga yang telah
dikenakan pajak final 2.747.798 2.470.126 Interest income subjected to final tax
Akomodasi (80.674) (82.951) Accomodation
Lain-lain (2.528.729) (3.439.008) Others
Jumlah 138.395 (1.051.833) Total
Jumlah beban pajak (116.441.767) (87.010.514) Total tax expenses
366
Page 403
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan In accordance with the Regulation of the Minister of
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2024 Finance of the Republic of Indonesia No. 74 of 2024
(“PMK-74”) tentang Pembentukan Cadangan Piutang ("PMK-74") concerning the Establishment of Reserves
Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari for Uncollectible Receivables That May Be Deducted
Penghasilan Bruto, perhitungan penyisihan piutang from Gross Income, the calculation of the allowance
tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan for uncollectible receivables that may be deducted
bruto Bank mulai tahun pajak 2024 menggunakan from the Bank's gross income starting in the 2024 tax
PMK-74. Terhadap penerapan awal yang year uses PMK-74. For the initial implementation
menyebabkan selisih saldo awal tahun 2024 dan which causes the difference between the balance at
saldo akhir tahun 2023 dapat dibebankan pada tahun the beginning of 2024 and the balance at the end of
fiskal 2024 dan 2025. Manajemen berpendapat 2023 to be charged to the fiscal year 2024 and 2025.
bahwa aset pajak tangguhan yang timbul karena Management believes that deferred tax assets arising
perbedaan temporer dapat direalisasikan pada tahun- from temporary differences can be realized in future
tahun mendatang. years.
27. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 27. OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Akun ini terdiri atas penghasilan komprehensif lain This account comprises of items of other
yang diakumulasi dalam ekuitas. Rincian penghasilan comprehensive income that are accumulated in equity.
komprehensif lain yang diakumulasi dalam ekuitas The details of other comprehensive income
adalah sebagai berikut: accumulated in equity are as follows:
2025 2024
Liabilitas imbalan pasti 13.888.512 22.157.719 Defined benefits obligation
Cadangan lindung nilai arus kas (49.061.782) (16.286.314) Cash flow hedging reserve
Saldo akhir tahun (35.173.270) 5.871.405 Balance at end of year
Cadangan lindung nilai arus kas merupakan bagian The cash flow hedging reserve represents the
kumulatif keuntungan dan kerugian instrumen lindung cumulative portion of gains and losses on hedging
nilai yang dianggap efektif dalam lindung nilai arus instruments deemed effective in cash flow hedges.
kas. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang The cumulative deferred gain or loss on the hedging
ditangguhkan atas instrumen lindung nilai instrument is reclassified to profit or loss only when the
direklasifikasi ke laba rugi hanya ketika transaksi hedged transaction affects the profit or loss.
yang dilindungi nilai mempengaruhi laba rugi.
Keuntungan dan kerugian yang direklasifikasi dari Gains and losses reclassified from equity into profit or
ekuitas ke laba rugi selama tahun berjalan termasuk loss during the year are included in the following line
dalam pos yang bersangkutan di laporan laba rugi items in the statements of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
Cadangan lindung nilai arus kas Cash flow hedging reserve
2025 2024
Saldo awal tahun (16.286.314) (30.637.896) Balance at beginning of year
Keuntungan (kerugian) atas lindung nilai Gain (loss) recognised on cash flow
arus kas (52.901.467) 2.778.415 hedges
Pajak penghasilan terkait keuntungan
(kerugian) yang diakui pada penghasilan Income tax related to gain (loss) recognised
komprehensif lain 11.638.323 (611.251) in other comprehensive income
Penyelesaian kontrak derivatif 10.881.636 15.621.049 Settlement of derivative contract
Pajak penghasilan terkait penyelesaian Income tax related to the settlement
kontrak derivatif (2.393.960) (3.436.631) of derivative contract
Saldo akhir tahun (49.061.782) (16.286.314) Balance at end of year
367
Page 404
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Liabilitas imbalan pasti Defined benefits obligation
2025 2024
Saldo awal tahun 22.157.719 (4.326.263) Balance at beginning of year
(Kerugian) keuntungan aktuarial atas
pengukuran kembali liabilitas imbalan Actuarial (loss) gain on remeasurement
pasca kerja (10.601.548) 33.953.823 of post employment benefit obligation
Pajak penghasilan terkait keuntungan Income tax related to gain
yang diakui pada penghasilan recognised in other comprehensive
komprehensif lain 2.332.341 (7.469.841) income
Saldo akhir tahun 13.888.512 22.157.719 Balance at end of year
Liabilitas imbalan pasca kerja terdiri dari akumulasi The post-employment benefit obligation represents
porsi keuntungan/kerugian aktuarial yang berasal the cumulative portion actuarial gain/loss from
dari imbalan karyawan. Porsi akumulasi employee benefits. The cumulative portion of actuarial
keuntungan/kerugian aktuarial dari imbalan gain/loss from employee benefits will not be
karyawan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. reclassified to the profit or loss.
28. LABA PER SAHAM 28. EARNINGS PER SHARE
Perhitungan laba per saham dasar dilakukan The computation of basic earnings per shares is based
berdasarkan informasi di bawah ini: on the following information:
2025 2024
Laba bersih periode berjalan Profit for the period
Laba bersih untuk perhitungan laba Earnings for computation of basic
per saham dasar 413.468.062 303.710.762 earnings per share
Jumlah saham (dalam angka penuh) Lembar/Shares Lembar/Shares Number of shares (in full amount)
Jumlah rata-rata tertimbang saham Weighted average number of ordinary
biasa untuk perhitungan laba shares for computation of basic
per saham dasar 353.571 353.571 earnings per share
Laba per saham dasar 1.169 859 Basic earnings per share
29. TRANSAKSI DERIVATIF 29. DERIVATIVE TRANSACTIONS
Perusahaan menghadapi risiko arus kas terkait The Company is exposed to cash flows risks related to
dengan nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku foreign currency exchange rates and interest rates in
bunga dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. the ordinary course of business.
Untuk mengurangi risiko yang ada, Perusahaan In order to reduce these risks, the Company uses
menggunakan instrumen derivatif cross currency cross currency swaps to hedge the exposure of the
swap untuk melindungi arus kas masa mendatang estimated future cash flows of bank loans.
dari pinjaman bank.
368
Page 405
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo nilai wajar instrumen derivatif Perusahaan The fair values of the Company’s derivative
adalah sebagai berikut: instruments that are outstanding are summarized
below:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Piutang derivatif 13.920.260 66.691.236 Derivative receivables
Utang derivatif (88.344.451) (21.844.963) Derivative payables
Jumlah (74.424.191) 44.846.273 Total
Cross currency swap ditetapkan sebagai lindung nilai The cross currency swaps were designated as
arus kas yang efektif. Oleh karenanya, perubahan effective cash flow hedges. Hence, the changes in
nilai wajar instrument derivatif tersebut dicatat pada their fair values were recognized in equity. The
ekuitas. Estimasi nilai wajar dari instrumen derivatif estimated fair values of the derivative instruments are
dihitung berdasarkan tingkat bunga pasar. Kerugian calculated based on market rates. Unrealized gain net
yang belum direalisasi setelah pajak sejumlah of tax amounting to Rp 32,775,468 (2024: unrealized
Rp 32.775.468 (2024: keuntungan yang belum gain net of tax amounting to Rp 14,351,582) on fair
direalisasi setelah pajak sejumlah Rp 14.351.582) value of the derivative financial instruments are
atas nilai wajar instrumen keuangan derivatif dicatat recognized in other comprehensive income.
pada penghasilan komprehensif lain.
Rincian cross-currency swaps (“CCS”) adalah The details of cross-currency swaps (“CCS”) are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31, 2025 31 Desember/December 31, 2024
Bank-Bank yang menjadi pihak lawan/
Banker act as counterparties: PT Bank SMBC Indonesia Tbk PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Bank of America N.A, Cabang Jakarta Bank of America N.A, Cabang Jakarta
PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank Mizuho Indonesia;
MUFG Bank Ltd., MUFG Bank Ltd.,
PT Bank ANZ Indonesia Standard Chartered Bank
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan/and
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
PT Bank CIMB Niaga Tbk dan/and
Bank Standard Chartered Indonesia
Jatuh Tempo/Maturity Berbagai tanggal sampai dengan Desember 2027/ Berbagai tanggal sampai dengan Oktober 2026/
Various date up to December 2027 Various date up to October 2026
Kurs forward/Forward rate
CCS USD Rp 15.663 - Rp 16.700 Rp 14.760 - Rp 16.460
CCS JPY Rp 103,85 - Rp 117,41 Rp 103,85 - Rp 105,10
Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan The following tables detail the notional principal
waktu yang tersisa dari kontrak cross currency amounts and remaining term of cross currency interest
interest rate swap yang beredar pada akhir periode rate swap contracts outstanding at the end of the
pelaporan. reporting periods.
31 Desember/December 31, 2025
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam USD/
Floating rate received in USD Tingkat suku bunga tetap Nilai pokok
Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/ menurut kontrak/Contracted nosional/Notional
Fixed rate paid in Rupiah fixed interest rate principal value Nilai wajar/Fair value
Satu tahun/One year 5,80% - 7,75% 497.698.000 10.799.080
Dua tahun/Two years 6,30% - 7,69% 830.000.000 (9.893.909)
Jumlah/Total 1.327.698.000 905.171
369
Page 406
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/December 31, 2025
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam JPY/
Floating rate received in JPY Tingkat suku bunga tetap Nilai pokok
Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/ menurut kontrak/Contracted nosional/Notional
Fixed rate paid in Rupiah fixed interest rate principal value Nilai wajar/Fair value
Satu tahun/One year 7,35% - 7,55% 329.002.500 2.768.336
Dua tahun/Two years 6,47% - 7,80% 1.095.677.769 (78.097.698)
Jumlah/Total 1.424.680.269 (75.329.362)
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam USD/
Floating rate received in USD Tingkat suku bunga tetap Nilai pokok
Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/ menurut kontrak/Contracted nosional/Notional
Fixed rate paid in Rupiah fixed interest rate principal value Nilai wajar/Fair value
Satu tahun/One year 6,7% - 7,7% 1.577.301.750 64.158.504
Dua tahun/Two years 7,80% 120.000.000 675.509
Jumlah/Total 1.697.301.750 64.834.013
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat bunga fluktuatif yang diterima dalam JPY/
Floating rate received in JPY Tingkat suku bunga tetap Nilai pokok
Tingkat bunga tetap yang dibayarkan dalam Rupiah/ menurut kontrak/Contracted nosional/Notional
Fixed rate paid in Rupiah fixed interest rate principal value Nilai wajar/Fair value
Satu tahun/One year - -
Dua tahun/Two years 7,4% - 7,6% 13.137.000 (19.987.740)
Jumlah/Total 13.137.000 (19.987.740)
30. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS AKTIVITAS 30. SUPPLEMENTAL DISCLOSURE ON NON-CASH
INVESTASI NONKAS INVESTING ACTIVITIES
2025 2024
Aktivitas investasi nonkas: Non-cash investing activities:
Pemindahan dari uang muka ke Transfer of advances to property
aset tetap 7.407.604 6.874.575 and equipment
Pemindahan dari uang muka Transfer of advances to computer
ke perangkat lunak 14.825.827 18.286.133 software
31. SEGMEN OPERASI 31. OPERATION SEGMENT
Perusahaan melaporkan segmen operasi The Company reported operating segment into the
berdasarkan kategori sebagai berikut: following categories:
• Pembiayaan sepeda motor • Motorcycle financing
• Pembiayaan lainnya • Other financing activities
Pembagian aset segmen dicatat berdasarkan piutang The distribution of segment asset presented is based
pembiayaan neto yang timbul dari kegiatan on net receivables arising from financing activities by
pembiayaan berdasarkan masing-masing kategori di each category above.
atas.
370
Page 407
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pembagian liabilitas segmen dicatat berdasarkan The distribution of segment liabilities presented is
proporsi piutang pembiayaan berdasarkan kategori based on the proportion of finance receivables by
segmen dengan saldo pinjaman bank dan utang category to the outstanding bank loans and payables
kepada dealer. to dealers.
Informasi mengenai segmen usaha Perusahaan Information concerning the Company’s operating
adalah sebagai berikut: segment are as follows:
Informasi berdasarkan jenis pembiayaan: Information based on type of financing:
31 Desember/December 31, 2025
Pembiayaan
Pembiayaan lainnya/
sepeda motor/ Other financing Jumlah/
Motorcyle financing activities Total
Pendapatan pembiayaan 2.865.584.977 1.800.257.251 4.665.842.228 Financing income
Pendapatan tidak dapat dialokasikan Unallocated income
Bunga 12.489.994 Interest
Lain-lain 98.746.741 Others
Jumlah pendapatan 4.777.078.963 Total revenue
ASET ASSETS
Aset segmen 8.614.627.679 4.163.992.286 12.778.619.965 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasikan 1.297.909.163 Unallocated assets
Jumlah Aset 14.076.529.128 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segmen 6.921.500.102 3.294.117.674 10.215.617.776 Segment liabilities
Liabilitas tidak dapat dialokasikan 662.555.998 Unallocated liabilities
Jumlah Liabilitas 10.878.173.774 Total Liabilities
Beban penyusutan dan amortisasi 128.246.413 Depreciation expense and amortization
Pengeluaran modal Capital expenditures
Aset tetap 68.055.037 Property and equipment
Perangkat lunak komputer 34.149.564 Computer software
Jumlah pengeluaran modal 102.204.601 Total capital expenditures
31 Desember/December 31, 2024
Pembiayaan
Pembiayaan lainnya/
sepeda motor/ Other financing Jumlah/
Motorcyle financing activities Total
Pendapatan pembiayaan 2.799.910.298 1.796.003.944 4.595.914.242 Financing income
Pendapatan tidak dapat dialokasikan Unallocated income
Bunga 11.227.845 Interest
Lain-lain 77.977.030 Others
Jumlah pendapatan 4.685.119.117 Total revenue
ASET ASSETS
Aset segmen 7.908.565.149 4.719.194.848 12.627.759.997 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasikan 1.532.815.718 Unallocated assets
Jumlah Aset 14.160.575.715 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segmen 6.727.876.734 3.944.879.800 10.672.756.534 Segment liabilities
Liabilitas tidak dapat dialokasikan 555.588.447 Unallocated liabilities
Jumlah Liabilitas 11.228.344.981 Total Liabilities
Beban penyusutan dan amortisasi 117.038.731 Depreciation expense and amortization
Pengeluaran modal Capital expenditures
Aset tetap 40.197.394 Property and equipment
Perangkat lunak komputer 78.805.387 Computer software
Jumlah pengeluaran modal 119.002.781 Total capital expenditures
Seluruh aset dan konsumen Perusahaan berada di All of the Company’s assets and customers are
Indonesia. located in Indonesia.
371
Page 408
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK AND
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL CAPITAL RISK MANAGEMENT
a. Kategori dan kelas instrumen keuangan a. Categories and classes of financial
instruments
31 Desember/December 31, 2025
Aset keuangan Liabilitas keuangan
pada biaya Derivatif yang pada biaya
perolehan digunakan untuk perolehan
diamortisasi/ lindung nilai/ diamortisasi/
Financial assets Derivatives Financial
at amortized used for liabilities at Jumlah/
cost hedging amortized cost Total
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 414.012.677 - - 414.012.677 Cash in banks
Piutang pembiayaan - bersih 12.778.242.659 - - 12.778.242.659 Financing receivables - net
Piutang derivatif - 13.920.260 - 13.920.260 Derivative receivables
Piutang lain-lain - bersih 96.724.013 - - 96.724.013 Other accounts receivable - net
Aset lainnya Other assets
Uang jaminan 874.350 - - 874.350 Refundable deposit
Jumlah Aset Keuangan 13.289.853.699 13.920.260 - 13.303.773.959 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Pinjaman bank - - 6.247.853.798 6.247.853.798 Bank loans
Utang derivatif - 88.344.451 88.344.451 Derivative payables
Utang lain-lain - - 186.312.854 186.312.854 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar - - 295.622.452 295.622.452 Accrued expenses
Utang sewa - - 672.854 672.854 Lease liabilities
Utang obligasi - - 3.831.911.750 3.831.911.750 Bonds payable
Jumlah Liabilitas Keuangan - 88.344.451 10.562.373.708 10.650.718.159 Total Financial Liabilities
31 Desember/December 31, 2024
Aset keuangan Liabilitas keuangan
pada biaya Derivatif yang pada biaya
perolehan digunakan untuk perolehan
diamortisasi/ lindung nilai/ diamortisasi/
Financial assets Derivatives Financial
at amortized used for liabilities at Jumlah/
cost hedging amortized cost Total
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 665.030.478 - - 665.030.478 Cash in banks
Piutang pembiayaan - bersih 12.559.054.341 - - 12.559.054.341 Financing receivables - net
Piutang derivatif - 66.691.236 - 66.691.236 Derivative receivables
Piutang lain-lain - bersih 118.860.718 - - 118.860.718 Other accounts receivable - net
Aset lainnya Other assets
Uang jaminan 2.064.257 - - 2.064.257 Refundable deposit
Jumlah Aset Keuangan 13.345.009.794 66.691.236 - 13.411.701.030 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Pinjaman bank - - 5.471.032.912 5.471.032.912 Bank loans
Utang derivatif - 21.844.963 - 21.844.963 Derivative payables
Utang lain-lain - - 165.756.843 165.756.843 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar - - 312.408.134 312.408.134 Accrued expenses
Utang sewa - - 498.544 498.544 Lease liabilities
Utang obligasi - - 5.086.475.710 5.086.475.710 Bonds payable
Jumlah Liabilitas Keuangan - 21.844.963 11.036.172.143 11.058.017.106 Total Financial Liabilities
372
Page 409
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
b. Manajemen risiko modal b. Capital risk management
Perusahaan mengelola risiko modal untuk The Company manages capital risk to ensure that
memastikan bahwa Perusahaan mampu untuk it will be able to continue as a going concern, in
melanjutkan usahanya, selain itu untuk addition to maximizing the profits of the
memaksimalkan keuntungan pemegang saham shareholders through the optimization of the
melalui optimalisasi antara saldo utang dan balance of debt and equity. The Company strategy
ekuitas. Strategi Perusahaan tidak berubah sejak remains unchanged from 2021. The Company's
2021. Struktur modal Perusahaan terdiri dari capital structure consists of bank loans (Note 14),
pinjaman bank (Catatan 14), utang obligasi bonds payable (Note 18) and equity shareholders
(Catatan 18) dan ekuitas pemegang saham yang consisting of capital stock (Note 21), additional
terdiri dari modal ditempatkan (Catatan 21), paid-in capital (Note 21), other comprehensive
tambahan modal disetor (Catatan 21), income (Note 27) and retained earnings.
penghasilan komprehensif lain (Catatan 27) dan
saldo laba.
Dewan Direksi Perusahaan secara berkala The Board of Directors of the Company
melakukan penelaahan atas struktur permodalan periodically reviews the Company's capital
Perusahaan. Sebagai bagian dari penelaahan structure. As part of this review, the Board of
ini, Dewan Direksi mempertimbangkan biaya Directors considers the cost of capital and related
permodalan dan risiko terkait. risk.
c. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko c. Financial risk management objectives and
keuangan policies
Tujuan utama dari seluruh kebijakan manajemen The main objective of the Company’s overall
risiko keuangan Perusahaan adalah untuk financial risk management and policies is to
memelihara dan melindungi Perusahaan melalui maintain and protect the Company through
identifikasi, analisa dan pemantauan risiko yang identifying, analyzing and monitoring the risks
dapat timbul dari berbagai macam aktivitas yang faced by the Company, which might arise from its
dilakukan oleh Perusahaan. various activities.
Tujuan dan kebijakan manajemen risiko The objectives and policies of financial risk
keuangan dicapai melalui pembentukan dan management is actualized through the formation
pengembangan pola pikir yang proaktif dan kuat and development of a strong and proactive risk
terhadap risiko, penguatan Tata Kelola mindset, strengthening Good Corporate
Perusahaan dan Pengendalian Internal, Governance and Internal Control, preserving the
menumbuhkan nilai kepatuhan terhadap value of compliance with regulations, as well as
peraturan, serta mendirikan struktur proses kerja establishing structured and healthy working
yang sehat. Pola pikir proaktif yang kuat terhadap processes. This strong and proactive risk mindset
risiko dibentuk melalui pembentukan kesadaran is created by building a strong awareness of risk
yang kuat atas risiko yang dimulai dari Dewan starting from the Board of Commissioners, and
Komisaris, dan Dewan Direksi hingga ke seluruh Board of Directors to all employees at all level in
pegawai pada semua tingkatan organisasi. the organizational hierarchy. Strengthened Good
Penguatan Tata Kelola Perusahaan dan Corporate Governance and Internal Control is
Pengendalian Internal diterapkan melalui implemented through training and establishment
pelatihan dan pembuatan standar dan prosedur of management standards and procedures which
oleh manajemen yang bertujuan untuk aim to develop a disciplined and constructive
membangun sebuah lingkungan pengendalian control environment, where all employees
yang konstruktif dan disiplin, dimana seluruh understand their roles and obligations. The value
karyawan memahami peran dan kewajiban of compliance to the existing and prevailing
mereka. Nilai kepatuhan terhadap peraturan regulations is cultivated and embedded into all
yang sudah berlaku dibudidayakan dan employees of the Company, by applying
ditanamkan dengan menerapkan “Compliance “Compliance Hotline” and “Operational Control
Hotline” dan “Operational Control Hotline Hotline (human resources, marketing, finance,
(sumber daya manusia, pemasaran, keuangan, administration, collection)”. Building strong and
administrasi dan penagihan)”. Membangun healthy processes as well as risk capabilities is
proses kerja yang sehat dan kuat serta memiliki performed with a continuous assessment of the
kapabilitas untuk mengelola risiko dilakukan various activities involving risk handling such as
melalui evaluasi yang berkelanjutan melalui identification, measurement, monitoring, and risk
berbagai aktivitas penanganan risiko seperti control.
identifikasi, pengukuran, pengawasan dan
pengendalian risiko.
373
Page 410
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar ialah risiko atas fluktuasi nilai wajar Market risk is the risk that the fair value of future
dari arus kas masa mendatang dari instrumen cash flows of a financial instrument will fluctuate
keuangan disebabkan oleh perubahan dari harga because of changes in market prices.
pasar.
Risiko pasar terdiri dari empat tipe risiko, Market risks comprise four types of risk, those are
diantaranya adalah risiko tingkat bunga, risiko interest rate risk, currency risk, commodity price
mata uang asing, risiko harga komoditas dan risk and other price risk, such as equity price risk.
risko harga lain-lain, seperti risiko harga ekuitas. Financial instruments affected by market risk
Instrumen keuangan yang dipengaruhi oleh include bank loans, bonds payable and derivative
risiko pasar termasuk pinjaman bank, utang financial instruments.
obligasi dan instrumen keuangan derivatif.
Aktivitas Perusahaan terekspos terutama untuk The Company’s activities expose it primarily to the
risiko keuangan atas perubahan nilai tukar mata financial risks of changes in foreign currency
uang asing dan suku bunga. Perusahaan exchange rates and interest rates. The Company
membuat kontrak instrumen keuangan derivatif enters into derivative financial instruments
untuk mengelola eksposur risiko mata uang contracts to manage its exposure to foreign
asing dan risiko suku bunga, termasuk cross currency risk and interest rate risk, including cross
currency swap untuk melindungi keragaman currency swap to hedge variability of floating
suku bunga mengambang yang timbul dari kurs interest rate arising on the foreign currency
mengambang atas pinjaman bank yang denominated bank loan.
didenominasi dalam mata uang asing.
i. Manajemen risiko mata uang asing i. Foreign currency risk management
Risiko mata uang asing adalah risiko atas Foreign currency risk is the risk that the fair
nilai wajar aset atau liabilitas keuangan akan value of a financial asset or financial liability
berfluktuasi karena perubahan nilai tukar will fluctuate due to changes in foreign
mata uang asing. Perusahaan terekspos exchange rates. The Company is exposed to
pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang the effect of foreign currency exchange rate
asing karena transaksi yang didenominasi fluctuation mainly because of foreign
mata uang asing, seperti pinjaman bank currency denominated transactions, such as
yang didenominasi dalam mata uang asing bank loans denominated in foreign currencies
(Catatan 14). Perusahaan menghadapi (Note 14). The Company is mainly exposed
risiko atas Dolar Amerika Serikat (USD). to the United States Dollar (USD). To help
Untuk membantu mengelola risiko, manage the risk, the Company has a policy
Perusahaan memiliki kebijakan untuk to hedge all loan in foreign currency to avoid
melindungi seluruh pinjaman dalam valuta any risk of foreign currency fluctuation
asing untuk menghindari segala risiko dari against Indonesian Rupiah.
fluktuasi mata uang asing terhadap Rupiah
Indonesia.
Tabel di bawah ini meringkas instrumen The table below summarizes the Company’s
keuangan Perusahaan dengan denominasi foreign currency denominated financial
dalam mata uang asing (tidak termasuk instruments (excluding financial instruments
instrumen keuangan yang digunakan untuk used for hedging).
lindung nilai).
31 Desember/December 31 , 2025 31 Desember/December 31 , 2024
Setara dengan Setara dengan
IDR/ IDR/
Equivalent Equivalent
USD JPY in IDR USD JPY in IDR
Bank 93.703 2.131.740 1.801.878 353.311 34.793 5.713.777 Cash in banks
Pinjaman bank (80.458.411) (12.925.000.000) (2.740.853.798) (109.897.594) (6.300.000.000) (2.421.032.912) Bank loans
(80.364.708) (12.922.868.260) (2.739.051.920) (109.544.283) (6.299.965.207) (2.415.319.135)
374
Page 411
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Kurs yang digunakan oleh Perusahaan The conversion rates used by the Company
adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
1 USD 16.782,00 16.162,00 USD 1
1 JPY 107,59 102,36 JPY 1
Tabel di bawah ini menggambarkan The following table demonstrates the
sensitivitas terhadap perubahan wajar nilai sensitivity to a reasonably possible change in
tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rp, the USD - Rp exchange rates, with all
dengan semua variabel lainnya tetap variables held constant, of the Company’s
konstan, efek laba sebelum pajak profit before income tax.
penghasilan Perusahaan.
31 Desember/December 31, 2025 31 Desember/December 31, 2024
USD USD
Kenaikan Kenaikan
(Penurunan)/ (Penurunan)/
Increase (Decrease) Efek/Impact Increase (Decrease) Efek/Impact
+1% (27.390.519) +2% (48.306.383)
-1% 27.390.519 -2% 48.306.383
ii. Manajemen risiko tingkat bunga ii. Interest rate risk management
Risiko tingkat bunga adalah risiko nilai wajar Interest rate risk is the risk that the fair value
arus kas masa mendatang dari instrumen or future cash flows of a financial instrument
keuangan yang akan berfluktuasi will fluctuate because of changes in market
disebabkan perubahan tingkat bunga pasar. interest rate. The Company is exposed to
Perusahaan terekspos pengaruh perubahan change in interest rate due to its impact on
tingkat suku bunga atas dampaknya banks and borrowings that carry floating
terhadap bank dan pinjaman dengan tingkat interest rate.
bunga mengambang.
Berikut ini adalah tabel ilustrasi instrumen The following tables illustrate the Company’s
keuangan Perusahaan yang berbunga (tidak interest-bearing financial instruments
termasuk instrumen derivatif): (excluding derivatives financial instruments):
31 Desember/December 31 , 2025
Tingkat Bunga Tingkat Bunga
Mengambang/ Tetap/ Jumlah/
Floating Rate Fixed Rate Total
Aset Keuangan Financial Assets:
Bank 401.342.207 - 401.342.207 Cash in banks
Piutang pembiayaan - bersih - 12.778.242.659 12.778.242.659 Financing receivables - net
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities:
Pinjaman bank 2.740.853.798 3.507.000.000 6.247.853.798 Bank loans
Utang obligasi - 3.831.911.750 3.831.911.750 Bonds payable
375
Page 412
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/December 31 , 2024
Tingkat Bunga Tingkat Bunga
Mengambang/ Tetap/ Jumlah/
Floating Rate Fixed Rate Total
Aset Keuangan Financial Assets:
Bank 647.837.431 - 647.837.431 Cash in banks
Piutang pembiayaan - bersih - 12.559.054.341 12.559.054.341 Financing receivables - net
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities:
Pinjaman bank 2.421.032.912 3.050.000.000 5.471.032.912 Bank loans
Utang obligasi - 5.086.475.710 5.086.475.710 Bonds payable
Perusahaan mempraktekkan pengelolaan The Company’s practice is to manage its
tingkat bunga (biaya pendanaan) atas interest rate (cost of fund) on Indonesian
pinjaman dalam mata uang Rupiah dengan Rupiah denominated loans using fixed rate in
menggunakan tingkat bunga tetap untuk order to cover interest rate which is charged
menutup tingkat bunga yang dibebankan to customers. The Company has a policy to
kepada pelanggan. Perusahaan memiliki hedge through cross currency swap contracts
kebijakan untuk melakukan lindung nilai to change its cash flow exposure from IDR to
melalui kontrak cross currency swap untuk USD. Fair value of derivative resulting from
mengubah eksposur arus kas dari IDR ke cross currency swap contracts are:
USD. Nilai wajar dari kontrak cross currency
swap adalah:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Piutang derivatif 13.920.260 66.691.236 Derivative receivables
Utang derivatif (88.344.451) (21.844.963) Derivative payables
Analisa sensitivitas pada bagian di bawah ini The sensitivity analysis in the following
berhubungan dengan posisi bank dan sections relate to the position of cash in bank
pinjaman bank pada tanggal 31 Desember and bank loans as of December 31, 2025 and
2025 dan 2024. Analisa sensitivitas tersebut 2024. The sensitivity analysis have been
disusun dengan menggunakan asumsi prepared by using assumption of a
perubahan pada suku bunga yang mungkin reasonable possible change in the interest
terjadi, dimana seluruh variabel lainnya rate with all other variables held constant of
dianggap tetap, atas jumlah pinjaman bank the total bank loans with cash in bank that
yang memiliki tingkat bunga mengambang carry floating interest rate.
dikurangi dengan bank.
31 Desember/December 31 , 2025 31 Desember/December 31 , 2024
Pengaruh laba Pengaruh laba
sebelum pajak penghasilan/ sebelum pajak penghasilan/
Perubahan basis poin/ Effect on profit Perubahan basis poin/ Effect on profit
Change in basis points before income tax Change in basis points before income tax
+50 (13.695.260) +50 (8.865.977)
-50 13.695.260 -50 8.865.977
376
Page 413
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
iii. Manajemen risiko kredit iii. Credit risk management
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Credit risk is the risk that a customer or
pelanggan lalai pada kewajiban kontraktual counterparty will default on its contractual
yang mengakibatkan kerugian finansial obligations resulting in financial loss to the
kepada Perusahaan. Kegiatan utama Company. The Company’s main income
perusahaan adalah menghasilkan generating activity is lending to customers
pendapatan dengan memberikan pinjaman and therefore credit risk is a principal risk.
kepada pelanggan dan karena itu risiko Credit risk mainly arises from cash in banks,
kredit merupakan risiko utama. Risiko kredit financing receivables, and financing
terutama timbul dari rekening bank, piutang receivables from collateral. The Company
pembiayaan, dan piutang pembiayaan dari considers all elements of credit risk exposure
jaminan. Perusahaan mempertimbangkan such as counterparty default risk, for risk
semua elemen dari eksposur risiko kredit management purposes.
seperti risiko gagal bayar dari pelanggan
untuk tujuan manajemen risiko.
Manajemen risiko kredit Credit risk management
Komite kredit Perusahaan bertanggung The Company’s credit committee is
jawab untuk mengelola risiko kredit responsible for managing the Company’s
Perusahaan dengan cara: credit risk by:
• Menetapkan kerangka kerja • Establishing a robust control regarding
pengendalian yang kuat mengenai the authorisation structure for the
struktur otorisasi untuk persetujuan dan approval and renewal of credit facilities.
perpanjangan fasilitas kredit.
• Memastikan bahwa aplikasi telah • Ensuring that the application has been
melalui proses survei yang memadai through a proper survey process to
untuk mendapatkan informasi yang gather information needed for credit
dibutuhkan untuk analisis kredit. analysis.
• Membuat kebijakan kredit untuk • Creating credit policies to protect the
melindungi Perusahaan terhadap risiko Company against the identified risks
yang teridentifikasi termasuk including the requirements to obtain
persyaratan untuk mendapatkan collateral from borrowers, to perform
agunan dari peminjam, untuk robust ongoing credit assessment of
melakukan penilaian kredit borrowers and to continually monitor
berkelanjutan yang kuat dari peminjam exposures against internal risk limits.
dan untuk terus memantau eksposur
terhadap batas risiko internal.
• Mengembangkan dan memelihara • Developing and maintaining the
proses Perusahaan untuk mengukur Company’s processes for measuring
ECL termasuk pemantauan risiko ECL including monitoring of credit risk,
kredit, penggabungan informasi masa incorporation of forward looking
depan dan metode yang digunakan information and the method used to
untuk mengukur ECL. measure ECL.
• Memastikan bahwa Perusahaan • Ensuring that the Company’s has
memiliki kebijakan dan prosedur yang policies and procedures in place to
tepat untuk memelihara dan appropriately maintain and validate
memvalidasi model yang digunakan models used to assess and measure
untuk menilai dan mengukur ECL. ECL.
377
Page 414
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• Membentuk penilaian akuntansi risiko • Establishing a sound credit risk
kredit dan proses pengukuran yang accounting assessment and
memberikan dasar yang kuat untuk measurement process that provides it
sistem generik, alat dan data untuk with a strong basis for common systems,
menilai risiko kredit dan untuk tools and data to assess credit risk and
memperhitungkan ECL. Memberikan to account for ECL. Providing advice,
saran, panduan dan keterampilan guidance and specialist skills to business
spesialis untuk satuan bisnis untuk units to promote best practice throughout
mempromosikan praktik terbaik di the Company in the management of
seluruh Perusahaan dalam pengelolaan credit risk.
risiko kredit.
Fungsi audit internal melakukan audit rutin The internal audit function performs regular
memastikan bahwa pengendalian dan audits making sure that the established
prosedur yang ditetapkan dirancang dan controls and procedures are adequately
diimplementasikan secara memadai. designed and implemented.
Peningkatan risiko kredit yang signifikan Significant Increase in Credit Risks
Perusahaan memonitor semua aset The Company monitors all financial assets
keuangan yang tunduk pada persyaratan that are subject to impairment requirements
penurunan nilai untuk menilai apakah ada to assess whether there has been a
peningkatan risiko kredit yang signifikan significant increase in credit risk since initial
sejak pengakuan awal. Jika ada recognition. If there has been a significant
peningkatan risiko kredit yang signifikan increase in credit risk the Company will
Perusahaan akan mengukur cadangan measure the loss allowance based on lifetime
kerugian sepanjang umur daripada ECL 12- rather than 12-month ECL.
bulan.
Perusahaan menganggap bahwa risiko The Company presume that the credit risk on
kredit pada aset keuangan telah meningkat financial assets has increase significantly
secara signifikan sejak pengakuan awal since initial recognition when contractual
ketika pembayaran kontraktual tertunggak payments are more than 30 days, unless the
lebih dari 30 hari, kecuali jika Perusahaan Company has reasonable and supportable
memiliki informasi yang wajar dan terdukung information that demonstrates otherwise.
yang menunjukkan sebaliknya.
Pengukuran Kerugian Kredit Measurement of Expected Credit Loss
Ekspektasian (ECL) (ECL)
Input utama yang digunakan oleh The key inputs used by the Company for
Perusahaan untuk mengukur ECL adalah: measuring ECL are:
• Probability of Default (PD) • Probability of Default (PD)
• Loss given Default (LGD) • Loss given Default (LGD)
• Exposure at Default (EAD) • Exposure at Default (EAD)
Probability of Default (PD) Probability of Default (PD)
PD adalah perkiraan kemungkinan gagal PD is an estimate of the likelihood of default
bayar pada horizon waktu tertentu. over a given time horizon. It is estimated as
Diperkirakan pada suatu waktu tertentu dan of a point in time and the calculation of PD is
perhitungan PD dilakukan berdasarkan done based on each aging of receivables and
umur piutang dan segmen. Estimasi ini segment. The estimation is calculating based
dihitung berdasarkan data historis gagal on 12-month historical default event data of
bayar selama 12 bulan untuk perhitungan 12-month for calculation 12-month PD and
PD 12 bulan dan data historis gagal bayar three years historical default event data for
tiga tahun untuk perhitungan PD sepanjang calculation lifetime PD.
umurnya.
378
Page 415
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Loss Given Default (LGD) Loss Given Default (LGD)
LGD adalah estimasi kemungkinan kerugian LGD is an estimate likely loss on the amount
pada jumlah eksposur, yang umumnya of exposure, which is generally expressed as
dinyatakan sebagai persentase dari EAD. a percentage of EAD. It is based on the
LGD didasarkan pada perbedaan antara difference between contractual cash flow due
arus kas kontraktual yang jatuh tempo dan and those that the lender would expect to
yang diharapkan akan diterima oleh pemberi receive, taking into account cash flows from
pinjaman, dengan memperhitungkan arus any collateral.
kas dari jaminan.
Exposure at Default (EAD) Exposure at Default (EAD)
EAD adalah jumlah eksposur Perusahaan EAD is the amount to which the Company
dari peminjam pada saat gagal bayar. was exposed to the borrower at the time of
Perusahaan menggunakan model EAD default. The Company uses EAD models that
yang mencerminkan karakteristik portofolio. reflect the characteristic of the portofolios.
Penggabungan informasi masa depan Incorporation of forward-looking
information
Perusahaan menggunakan informasi masa The Company uses forward-looking
depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya information that is available without undue
berlebihan dalam penilaian peningkatan cost or effort in its assessment of significant
risiko kredit yang signifikan serta dalam increase of credit risk as well as in its
pengukuran ECL. Perusahaan melakukan measurement of ECL. The Company applies
probabilitas untuk skenario ramalan yang probabilities to the forecast scenarios
diidentifikasi. Perusahaan telah identified. The Company has identified and
mengidentifikasi dan mendokumentasikan documented key drivers of credit risk and
penentu utama risiko kredit dan kerugian credit losses for each portfolio of financial
kredit untuk setiap portofolio instrumen instruments and, using a statistical analysis
keuangan dan, dengan menggunakan of historical data, has estimated relationships
analisis statistik data historis, telah between macro-economic variables and
memperkirakan hubungan antara variabel credit risk and credit losses. The Company
makro-ekonomi dan risiko kredit dan has not made changes in the estimation
kerugian kredit. Perusahaan tidak techniques or significant assumptions made
melakukan perubahan pada teknik estimasi during the reporting period.
atau asumsi signifikan yang dilakukan
selama periode pelaporan.
Perusahaan memiliki prosedur pemantauan The Company has monitoring procedures in
untuk memastikan bahwa kriteria yang place to make sure that the criteria used to
digunakan untuk mengidentifikasi identify significant increases in credit are
peningkatan kredit yang signifikan efektif, effective, meaning that significant increase in
yang berarti bahwa peningkatan risiko kredit credit risk is identified before the exposure is
yang signifikan diidentifikasi sebelum defaulted or when the asset becomes 30
eksposur gagal atau ketika aset menjadi days past due.
30 hari jatuh tempo.
Pengelompokan berdasarkan karakteristik Grouping based on shared risks
risiko bersama characteristics
Ketika ECL diukur secara kolektif, instrumen When ECL are measured on a collective
keuangan dikelompokkan berdasarkan basis, the financial instruments are grouped
karakteristik risiko bersama, seperti jenis on the basis of shared risk characteristics,
instrumen, sifat pembiayaan, segmen atau such as instrument type, nature of financing,
jenis piutang pembiayaan, dan jumlah segment or type of financing receivable, and
cicilan yang telah jatuh tempo. number of installment overdue. The grouping
Pengelompokan ditinjau secara teratur are reviewed on a regular basis to ensure that
untuk memastikan bahwa masing-masing each group is composed of homogeneous
kelompok terdiri dari paparan yang exposures.
homogen.
379
Page 416
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Kerangka peringkat risiko kredit kini The Company’s current credit risk grading
Perusahaan terdiri dari kategori berikut: framework comprises the following
categories:
Kategori/ Dasar pengakuan ECL/
Category Deskripsi/Description Basis for recognizing ECL
Lancar/ Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah dan ECL 12 bulan/
Performing tidak memiliki tunggakan./ 12-month ECL
The counterparty has a low risk of default and does not
have any past-due amounts.
Dicadangkan/ Jumlah yang tertunggak > 30 hari atau telah ada ECL sepanjang umur -kredit
Doubtful peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak tidak memburuk/
pengakuan awal./ Lifetime ECL - not credit-
Amount is >30 days past due or there has been a impaired
significant increase in credit risk since initial recognition.
Gagal bayar/ Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada bukti yang ECL sepanjang umur - kredit
In default mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai kredit./ memburuk/
Amount is >90 days past due or there is evidence Lifetime ECL - credit-impaired
indicating the asset is credit-impaired.
Penghapusan/ Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam Saldo dihapuskan/
Write-off kesulitan keuangan yang buruk dan Perusahaan tidak Amount is written off
memiliki prospek pemulihan yang realistis./
There is evidence indicating that the debtor is in severe
financial difficulty and the Company has no realistic
prospect of recovery.
Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset The tables below detail the credit quality of
keuangan Perusahaan serta eksposur the Company’s financial assets as well as the
maksimum Perusahaan terhadap risiko Company’s maximum exposure to credit risk
kredit menurut peringkat peringkat risiko by credit risk rating grades:
kredit:
Kerugian kredit ekspektasian Peringkat
12 bulan atau sepanjang umurnya/ kredit internal/ Nilai tercatat/ Cadangan Nilai tercatat
31 Desember 2025/ Catatan/ 12-month or Internal credit Carrying kerugian/ bersih/
December 31, 2025 Notes lifetime ECL grading amount Loss allowance Net carrying amount
Kategori/Category
Bank/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Cash in banks 5 12 bulan/12-month ECL Performing 401.342.207 - 401.342.207
Piutang pembiayaan/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Financing receivables 6 12 bulan/12-month ECL Performing 12.111.317.671 (602.011.098) 11.509.306.573
Kerugian kredit ekspektasian Dicadangkan/
sepanjang umurnya - tidak Doubtful 1.538.180.177 (402.414.066) 1.135.766.111
mengalami penurunan nilai/
Lifetime ECL - not credit impaired
Kerugian kredit ekspektasian Gagal bayar/
sepanjang umurnya - mengalami Default 482.117.054 (348.947.079) 133.169.975
penurunan nilai/
Lifetime ECL - credit impaired
Piutang derivatif/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Derivative receivables 29 12 bulan/12-month ECL Performing 13.920.260 - 13.920.260
Piutang lain-lain/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Other receivables 7 12 bulan/12-month ECL Performing 59.931.564 - 59.931.564
Kerugian kredit ekspektasian Gagal bayar/
sepanjang umurnya - mengalami Default 56.267.635 (19.475.186) 36.792.449
penurunan nilai/
Lifetime ECL - credit impaired
Aset lainnya - Uang Jaminan/
Other assets Refundable Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
deposit 12 bulan/12-month ECL Performing 874.350 - 874.350
Jumlah/Total 14.663.950.918 (1.372.847.429) 13.291.103.489
380
Page 417
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Kerugian kredit ekspektasian Peringkat
12 bulan atau sepanjang umurnya/ kredit internal/ Nilai tercatat/ Cadangan Nilai tercatat
31 Desember 2024/ Catatan/ 12-month or Internal credit Carrying kerugian/ bersih/
December 31, 2024 Notes lifetime ECL grading amount Loss allowance Net carrying amount
Kategori/Category
Bank/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Cash in banks 5 12 bulan/12-month ECL Performing 647.837.431 - 647.837.431
Piutang pembiayaan/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Financing receivables 6 12 bulan/12-month ECL Performing 11.734.800.446 (507.630.179) 11.227.170.267
Kerugian kredit ekspektasian Dicadangkan/
sepanjang umurnya - tidak Doubtful 1.555.544.949 (380.744.805) 1.174.800.144
mengalami penurunan nilai/
Lifetime ECL - not credit impaired
Kerugian kredit ekspektasian Gagal bayar/
sepanjang umurnya - mengalami Default 576.871.296 (419.787.366) 157.083.930
penurunan nilai/ `
Lifetime ECL - credit impaired
Piutang derivatif/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Derivative receivables 29 12 bulan/12-month ECL Performing 66.691.236 - 66.691.236
Piutang lain-lain/ Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
Other receivables 7 12 bulan/12-month ECL Performing 52.102.305 - 52.102.305
Aset lainnya - Uang Jaminan/
Other assets Refundable Kerugian kredit ekspektasian Lancar/
deposit 12 bulan/12-month ECL Performing 2.064.258 - 2.064.258
Jumlah/Total 14.635.911.921 (1.308.162.350) 13.327.749.571
• Eksposur maksimum terhadap risiko • Maximum exposure to credit risk
kredit
Risiko eksposur Perusahaan terhadap The Company’s exposure to credit risk
risiko kredit terutama berasal dari mainly comes from the financing
piutang pembiayaan, dimana eksposur receivables, of which, the maximum
maksimum terhadap risiko kredit sama exposure to credit risk equals to its
dengan nilai tercatat setelah dikurangi carrying amount net of allowance,
cadangan kredit, tanpa without taking into account the value of
memperhitungkan nilai agunan yang collateral obtained.
diperoleh.
• Jaminan dan peningkatan kredit lainnya • Collateral and other credit enhancement
Jumlah dan jenis agunan yang The amount and type of collateral
dibutuhkan tergantung pada penilaian required depends on an assessment of
risiko kredit dari nasabah. Pedoman the credit risk of the counterparty.
diterapkan mengenai tingkat Guidelines are implemented regarding
penerimaan dan parameter penilaian. the acceptability of types of collateral
and valuation parameters.
Umumnya, agunan diperlukan untuk Generally, collateral is required for all
semua pembayaran kredit dan juga credit repayment and also as a form of
sebagai bentuk mitigasi risiko kredit. credit risk mitigation. The primary source
Sumber utama pembayaran kredit of credit repayment is the funds
adalah dana yang dihasilkan dari generated from income of the borrowers.
pendapatan dari peminjam.
Jaminan yang dapat diterima oleh Collateral acceptable by the Company
Perusahaan dari debitur adalah from debtors is the Certificate of
Sertifikat Kepemilikan ("BPKB") Ownership (“BPKB”) of the vehicles
kendaraan yang dibiayai oleh financed by the Company.
Perusahaan.
381
Page 418
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• Jaminan • Collateral
Perusahaan telah menerapkan The Company has implemented policies
kebijakan untuk mengurangi risiko to mitigate credit risk, which include
kredit, termasuk mengambil jaminan taking collaterals as a guarantee for loan
sebagai jaminan pelunasan pinjaman repayment if contractual obligations are
jika kewajiban kontraktual tidak not met. The types of collateral accepted
terpenuhi. Jenis agunan yang diterima for financing loans to mitigate credit risk
untuk pinjaman pembiayaan untuk include motorcycle, farm machinery, car
mengurangi risiko kredit meliputi and electronics devices.
sepeda motor, mesin pertanian, mobil
dan peralatan elektronik.
Piutang pembiayaan/Financing receivables
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Eksposur kredit - bruto 14.131.614.902 13.867.216.691 Credit exposure - gross
Nilai jaminan berdasarkan Collateral value based
penilaian Perusahaan 14.207.948.439 13.882.886.016 on Company's assessment
Jumlah eksposur kredit
tanpa jaminan - - Total unsecured credit exposure
Estimasi nilai wajar jaminan adalah The estimated fair value of collateral are
sebagai berikut: as follows:
Piutang pembiayaan/ Financing receivable
31 Desember/ 31 Desember/
December31, December31,
2025 2024
Jenis jaminan Types of collateral
Sepeda motor 12.350.353.255 11.553.197.456 Motorcyles
Mobil 1.761.031.708 2.199.285.634 Cars
Alat-alat elektronik 61.577.371 80.736.030 Electronics devices
Mesin pertanian 25.752.068 32.509.741 Farmer machineries
Lain-lain 9.234.037 17.157.155 Others
Total 14.207.948.439 13.882.886.016 Total
Persyaratan agunan bukanlah Collateral requirements are not a
merupakan pengganti faktor substitute factor for the capability of the
kemampuan debitur dalam hal debtor in respect of repayment of credit,
pembayaran kembali kredit, dimana hal where it is a primary consideration in any
ini menjadi pertimbangan utama dalam decision to grant credit.
setiap keputusan pemberian kredit.
• Konsentrasi risiko kredit • Concentration of credit risk
Risiko kredit terpusat timbul saat Concentration of credit risk arises when
sejumlah nasabah yang memiliki a number of customers is engaged in
aktivitas bisnis serupa atau beraktivitas similar business activities or activities
dalam suatu lokasi geografis yang within the same geographic region, or
sama, atau memiliki karekteristik yang when they have similar characteristics
serupa yang akan menyebabkan that would cause their ability to meet
kemampuan untuk memenuhi contractual obligations to be similarly
kewajiban kontraktualnya bersama- affected by changes in economic or
sama dipengaruhi oleh perubahan other conditions.
kondisi ekonomi atau yang lainnya.
382
Page 419
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Perusahaan mengevaluasi bahwa The Company evaluates the
konsentrasi risiko terkait dengan concentration of risk with respect to its
piutang pembiayaan adalah rendah, financing receivables as low, as its
pelanggan Perusahaan berada pada customers are located in several
beberapa yuridikasi dan industri dan jurisdictions and industries and operate
beroperasi di pasar yang independen. in largely independent markets.
iv. Manajemen risiko likuiditas iv. Liquidity risk management
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Liquidity risk is the risk that the Company has
Perusahaan tidak memiliki kapasitas yang insufficient capacity to fund increase in
memadai untuk mendanai penambahan assets, or is unable to meet its payment
aset atau memenuhi liabilitas mereka yang obligations as they fall due.
telah jatuh tempo.
Untuk memitigasi risiko likuiditas, To mitigate the liquidity risk, the Company
Perusahaan menggunakan beberapa u diversifies funding resources. Besides
sumber pendanaan. Selain pembayaran dari n customer’s installment collections, the
cicilan pelanggan, Perusahaan t Company generates funding resources from
mendapatkan sumber dana dari pinjaman u bank loans. The Company also leverages
bank. Perusahaan juga memastikan sumber g long-term funding resources for financing its
dana dalam jangka panjang digunakan e long-term receivables. Further, the Company
untuk membiayai piutang jangka panjang. g receives strong support from its Parent
Selanjutnya, Perusahaan mendapatkan e Company through Letter of Guarantee to
dukungan yang kuat dari Induk Perusahaan g secure most of the Company’s funding.
melalui Surat Jaminan untuk menjamin
hampir seluruh pembiayaan Perusahaan.
Tabel berikut ini adalah ilustrasi jatuh tempo The following tables illustrate the maturity
aset dan liabilitas keuangan Perusahaan analysis of the Company’s financial assets
berdasarkan pembayaran kontrak yang and liabilities based on contractual
tidak didiskonto: undiscounted payments:
31 Desember/December 31, 2025
Tingkat bunga
efektif
rata-rata
tertimbang/ Kurang dari ≥ 6 bulan dan ≥ 12 bulan dan Lebih dari
Weighted 6 bulan / ≤ 12 bulan / ≤ 36 bulan / 36 bulan /
average effective Less than ≥ 6 months and ≥ 12 months and More than Jumlah/
interest rate 6 months ≤ 12 months ≤ 36 months 36 months Total
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 401.342.207 401.342.207 Cash in banks
Piutang pembiayaan - kotor 6.121.670.224 4.689.452.539 7.025.640.558 276.970.327 18.113.733.648 Financing receivables - gross
Other accounts receivables -
Piutang lain-lain - kotor 133.934.053 - - - 133.934.053 gross
Piutang derivatif pada Derivative receivables at net
nilai bersih pelunasan 10.062.743 3.857.517 - - 13.920.260 settlement amount
Aset lainnya Other assets
Uang jaminan 874.350 - - - 874.350 Refundable deposit
Jumlah 6.667.883.577 4.693.310.056 7.025.640.558 276.970.327 18.663.804.518 Total
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Utang lain-lain 186.312.854 - - - 186.312.854 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar 295.622.452 - - - 295.622.452 Accrued expenses
Utang derivatif pada Derivative payables at net
nilai bersih pelunasan 38.528 314.316 87.991.607 - 88.344.451 settlement amount
Utang sewa - - 672.854 - 672.854 Lease liabilities
Pinjaman bank 4,80% - 8,10% 2.496.110.329 1.204.877.281 2.546.866.188 - 6.247.853.798 Bank loans
Utang obligasi 5,00% - 7,15% 1.078.929.588 556.931.276 2.196.050.886 - 3.831.911.750 Bonds payable
Jumlah 4.057.013.751 1.762.122.873 4.831.581.535 - 10.650.718.159 Total
383
Page 420
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat bunga
efektif
rata-rata
tertimbang/ Kurang dari ≥ 6 bulan dan ≥ 12 bulan dan Lebih dari
Weighted 6 bulan / ≤ 12 bulan / ≤ 36 bulan / 36 bulan /
average effective Less than ≥ 6 months and ≥ 12 months and More than Jumlah/
interest rate 6 months ≤ 12 months ≤ 36 months 36 months Total
Aset Keuangan Financial Assets
Bank 647.837.431 - - - 647.837.431 Cash in banks
Piutang pembiayaan - kotor 5.953.319.369 4.574.103.594 6.900.634.792 333.528.451 17.761.586.206 Financing receivables - gross
Other accounts receivables -
Piutang lain-lain - kotor 147.789.116 - - - 147.789.116 gross
Piutang derivatif pada Derivative receivables at net
nilai bersih pelunasan 47.009.218 19.006.509 675.509 - 66.691.236 settlement amount
Aset lainnya Other assets
Uang jaminan 2.064.258 - - - 2.064.258 Refundable deposit
Jumlah 6.798.019.392 4.593.110.103 6.901.310.301 333.528.451 18.625.968.247 Total
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Utang lain-lain 165.756.843 - - - 165.756.843 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar 312.408.134 - - - 312.408.134 Accrued expenses
Utang derivatif pada Derivative payables at net
nilai bersih pelunasan 1.647.280 209.943 19.987.740 - 21.844.963 settlement amount
Utang sewa - - 498.544 - 498.544 Lease liabilities
Pinjaman bank 4,74% - 8,10% 2.382.874.637 569.467.253 2.518.691.022 - 5.471.032.912 Bank loans
Utang obligasi 5,90% - 7,75% 773.518.152 2.676.826.935 1.636.130.623 - 5.086.475.710 Bonds payable
Jumlah 3.636.205.046 3.246.504.131 4.175.307.929 - 11.058.017.106 Total
v. Nilai wajar instrumen keuangan v. Fair value of financial instruments
Kecuali disebutkan dalam tabel di bawah ini, Except as detailed in the following table,
manajemen berpendapat bahwa nilai management considers that the carrying
tercatat aset dan liabilitas keuangan yang amounts of financial assets and financial
dicatat sebesar biaya perolehan liabilities recorded at amortized cost in the
diamortisasi dalam laporan keuangan financial statements approximate their fair
mendekati nilai wajarnya karena jatuh tempo values because of their short-term maturities
dalam jangka pendek atau mempunyai or they carry market rates of interest:
tingkat suku bunga pasar:
31 Desember/December 31, 2025 31 Desember/December 31, 2024
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying Fair Carrying Fair
amount value amount value
Aset Keuangan Financial Assets
Pada biaya perolehan
diamortisasi At amortized cost
Piutang pembiayaan - bersih 12.778.242.659 14.238.637.855 12.559.054.340 14.379.123.054 Financing receivables - net
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Pada biaya perolehan
diamortisasi At amortized cost
Pinjaman bank jangka panjang 2.546.866.188 2.491.657.271 2.518.691.022 2.605.503.896 Long term bank loans
Utang obligasi jangka panjang 2.192.911.750 2.204.020.040 1.629.520.710 1.648.887.723 Long term bonds payable
Nilai wajar dari instrumen keuangan diatas The fair value for the above financial
ditentukan dengan mendiskonto estimasi instruments, were determined by discounting
arus kas, dengan menggunakan tingkat estimated cash flows using discount rates
diskonto untuk instrumen keuangan dengan based on financial instrument with similar
periode dan jatuh tempo yang serupa. terms and maturities.
384
Page 421
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Hirarki Nilai Wajar Fair Value Hierarchy
Perusahaan menggunakan hirarki untuk The Company uses the following hierarchy
menentukan nilai wajar dari aset dan for determining the fair value of financial
kewajiban keuangan: assets and financial liabilities:
Level 1: harga kuotasi (tidak disesuaikan) Level 1: quoted (unadjusted) prices in active
pada pasar aktif untuk aset dan liabilitas markets for identical assets or liabilities that
yang identik, dimana entitas dapat the entity can access at the measurement
mengakses pada tanggal pengukuran. date.
Level 2: teknik lainnya untuk seluruh Level 2: other techniques for which all inputs
informasi yang mempunyai pengaruh which have a significant effect on the
signifikan pada saat mencatat nilai wajar recorded fair value are observable, either
dapat di observasi baik secara langsung directly or indirectly.
ataupun tidak lansung.
Level 3: teknik yang menggunakan informasi Level 3: techniques which use inputs which
yang mempunyai pengaruh yang signifikan have a significant effect on the recorded fair
pada saat mencatat nilai wajar yang tidak value that are not based on observable
didasarkan pada observasi data pasar. market data.
Tabel berikut ini merupakan hirarki nilai The table below sets out the fair value
wajar dari aset/liabilitas keuangan: hierarchy of the financial assets/liabilities:
31 Desember/December 31, 2025
Nilai wajar
instrumen
lindung nilai/ Biaya
Fair value- perolehan
hedging diamortisasi/ Jumlah/
instruments Amortised cost Total
Aset Keuangan Financial Assets
Tingkat 2: Level 2:
Piutang pembiayaan - bersih - 14.238.637.855 14.238.637.855 Financing receivables - net
Piutang lain-lain - bersih - 96.724.013 96.724.013 Other accounts receivable - net
Piutang derivatif 13.920.260 - 13.920.260 Derivative receivables
Jumlah Aset Keuangan 13.920.260 14.335.361.868 14.349.282.128 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Tingkat 2: Level 2:
Utang obligasi - 2.204.020.040 2.204.020.040 Bonds payable
Pinjaman bank jangka panjang - 2.491.657.271 2.491.657.271 Long term bank loans
Utang derivatif 88.344.451 - 88.344.451 Derivative payables
Jumlah Liabilitas Keuangan 88.344.451 4.695.677.311 4.784.021.762 Total Financial Liabilities
385
Page 422
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/December 31, 2024
Nilai wajar
instrumen
lindung nilai/ Biaya
Fair value- perolehan
hedging diamortisasi/ Jumlah/
instruments Amortised cost Total
Aset Keuangan Financial Assets
Tingkat 2: Level 2:
Piutang pembiayaan - bersih - 14.379.123.054 14.379.123.054 Financing receivables - net
Piutang lain-lain - bersih - 118.860.718 118.860.718 Other accounts receivable - net
Piutang derivatif 66.691.236 - 66.691.236 Derivative receivables
Jumlah Aset Keuangan 66.691.236 14.497.983.772 14.564.675.008 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Tingkat 2: Level 2:
Utang obligasi - 1.648.887.723 1.648.887.723 Bonds payable
Pinjaman bank jangka panjang - 2.605.503.896 2.605.503.896 Long term bank loans
Utang derivatif 21.844.963 - 21.844.963 Derivative payables
Jumlah Liabilitas Keuangan 21.844.963 4.254.391.619 4.276.236.582 Total Financial Liabilities
Tidak ada transfer pada level aset keuangan dan There are no transfer at level of financial assets
liabilitas keuangan. and financial liabilities.
33. SIFAT DAN TRANSAKSI MATERIAL PIHAK 33. NATURE OF RELATIONSHIP AND MATERIALS
BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
Mitsui & Co. Ltd., Jepang (MCJ) adalah pemegang Mitsui & Co. Ltd., Japan (MCJ) is the Company’s
saham utama Perusahaan dan entitas induk utama. majority stockholder and ultimate parent company.
Transaksi-transaksi Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
a. Perusahaan menerima dukungan dan bantuan a. The Company receives support and assistance
dari MCJ, yang antara lain mencakup dukungan from MCJ, which among other things, include the
dan bantuan untuk mengembangkan pelanggan support and assistance to promote new business
dan mempromosikan bisnis baru dan untuk and develop new customers and to strengthen
memperkuat hubungan dengan pelanggan, the relationship with the customers, including
termasuk bank. Sebagai kompensasi, banks. As compensation, the Company was
Perusahaan ditagih beban pengaturan pinjaman charged with arrangement and guarantee fees
dan penjaminan sebesar Rp 3.689.438 amounting to Rp 3,689,438 (December 31, 2024:
(31 Desember 2024: Rp 3.625.542). Pada Rp 3,625,542). At reporting date, the liabilities for
tanggal pelaporan, kewajiban atas transaksi these transactions were presented as part of
tersebut dicatat sebagai bagian dari biaya masih accrued expenses (Note 17).
harus dibayar (Catatan 17).
b. Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman b. The Company provides non-interest bearing loan
tanpa bunga kepada direksi untuk program facilities to directors for vehicle ownership
kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian program as part of the workforce
dari fasilitas/imbalan tenaga kerja. Jangka waktu facilities/benefits. This facility has varied tenure
pinjaman bervariasi antara 3-5 tahun. Saldo from 3-5 years. The outstanding net receivables
piutang bersih kepada direksi 31 Desember 2025 from directors December 31, 2025 amounting to
sebesar Rp 2.155.675 (31 Desember 2024: Rp 2,155,675 (December 31, 2024:
Rp 2.128.675) dicatat sebagai bagian dari Rp 2,128,675) were recorded as part of other
piutang lain-lain (Catatan 7). accounts receivable (Note 7).
386
Page 423
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
c. Personil manajemen kunci terdiri dari Dewan c. Key management personnels pertain to the
Komisaris dan Direksi. Remunerasi yang members of the Boards of Commissioners and
diberikan ke Dewan Komisaris dan Direksi Directors. Remunerations provided to Board of
selama tahun 2025 dan 2024 adalah sebagai Commissioners and Directors in 2025 and 2024
berikut: are as follows:
2025 2024
Imbalan kerja jangka pendek 21.388.399 23.023.514 Short-term employees benefits
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 714.171 815.544 Other long-term benefits
Jumlah 22.102.570 23.839.058 Total
34. KEBERATAN PAJAK 34. TAX OBJECTION
TAHUN FISKAL 2020 FISCAL YEAR 2020
Pada tanggal 16 Juli 2025, Perusahaan menerima On July 16, 2025, the Company received tax
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) dan underpayment assessment letters (“SKPKB”) and Tax
Surat Tagihan Pajak(“STP”) atas Pajak Penghasilan Collection Letter (“STP”) for Corporate Income Tax
Badan dan Pajak Pertambahan nilai untuk tahun and Value Added Tax for fiscal year 2020 amounting
fiskal 2020 sebesar Rp 2.944.367 (termasuk sanksi to Rp 2,944,367 (including tax sanctions). On
administratif). Pada tanggal 8 Oktober 2025, October 8, 2025 the Company has submitted the
Perusahaan telah mengajukan keberatan. Sampai objection. Up to the issuance of financial statement,
dengan diterbitkannya laporan keuangan, the Company has not yet received the result from tax
Perusahaan belum menerima hasilnya dari kantor office.
pajak.
35. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN – UNIT 35. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION –
SHARIA SHARIA BUSINESS UNIT
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
ASET ASSETS
Kas dan bank 128.831.282 51.557.166 Cash on hand and in banks
Piutang pembiayaan - bersih 2.691.931.705 2.702.063.335 Financing receivables - net
Aset lainnya 12.300.810 14.674.776 Other assets
Jumlah Aset 2.833.063.797 2.768.295.277 Total Assets
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
Pinjaman 880.000.000 700.000.000 Loans
Utang lain-lain 2.597.157 5.999.605 Other accounts payable
Biaya yang masih harus dibayar 475.465.742 886.376.131 Accrued expenses
Jumlah Liabilitas 1.358.062.899 1.592.375.736 Total Liabilities
Modal 500.000 500.000 Capital
Saldo laba 1.474.500.898 1.175.419.541 Retained earnings
Jumlah Ekuitas 1.475.000.898 1.175.919.541 Total Equity
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.833.063.797 2.768.295.277 Total Liabilities and Equity
387
Page 424
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2025 2024
PENDAPATAN: REVENUE:
Pendapatan IMBT (Akad Al-Bai' wa Al-Isti'jal) 1.159.752.151 1.067.779.067 Revenue IMBT (Contract Al-Bai' wa Al-Isti'jal)
Pendapatan margin (Murabahah) 23.603.116 19.791.007 Margin revenue (Murabahah)
Pendapatan bagi hasil (Mudharabah) 1.201 138.046 Revenue sharing (Mudharabah)
Pendapatan administrasi 163.882.799 156.871.932 Administration income
Penerimaan kembali piutang yang Recovery of writen off
telah dihapuskan 31.746.979 30.103.903 receivable
Pendapatan ganti rugi (Ta'widh) 103.706.487 85.848.617 Compensation Income (Ta'widh)
Lain-lain 44.474.602 39.575.431 Others
Jumlah Pendapatan Pembiayaan 1.527.167.335 1.400.108.003 Total Financing Income
Pendapatan lain-lain 22.454.027 18.664.441 Other income
Jumlah pendapatan 1.549.621.362 1.418.772.444 Total income
BEBAN EXPENSES:
Gaji dan tunjangan 206.566.658 163.108.655 Salaries and allowances
Penyisihan kerugian kredit 455.481.240 336.303.837 Provision for credit losses
Beban Bagi hasil Profit sharing expenses
atas pinjaman yang diterima 7.505.806 6.217.515 of borrowing
Beban umum dan administrasi 493.744.202 475.608.347 General and administrative expenses
Beban pengaturan pinjaman dan Loan arrangement and guarantee fees
jaminan ke pihak berelasi to related party expenses
Beban pemasaran 2.885.818 3.835.548 Marketing Expenses
Jumlah beban 1.166.183.724 985.073.902 Total expenses
LABA SEBELUM PAJAK 383.437.638 433.698.542 PROFIT BEFORE TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (84.356.281) (95.413.679) INCOME TAX EXPENSE
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 299.081.357 338.284.863 PROFIT FOR THE YEARS
36. REKONSILIASI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI 36. RECONCILIATION OF LIABILITIES ARISING FROM
AKTIVITAS PEMBIAYAAN FINANCING ACTIVITIES
Tabel di bawah ini menjelaskan perubahan dalam The table below details changes in the Company’s
liabilitas Perusahaan yang timbul dari aktivitas liabilities arising from financing activities, including
pembiayaan, termasuk perubahan yang timbul dari both cash and non-cash changes. Liabilities arising
arus kas dan perubahan nonkas. Liabilitas yang from financing activities are those for which cash flows
timbul dari aktivitas pembiayaan adalah liabilitas yang were, or future cash flows will be, classified in the
arus kas, atau arus kas masa depannya, Company’s statement of cash flows as cash flows from
diklasifikasikan dalam laporan arus kas Perusahaan financing activities.
sebagai arus kas dari aktivitas pembiayaan.
Perubahan non kas/ Non-cash changes
Arus kas Pergerakan Amortisasi biaya Penambahan Biaya
dari aktivitas valuta asing/ penerbitan obligasi/ aset hak-guna/ yang masih
pendanaan/ Movement Amortization of Addition to harus dibayar/
1 Januari/ Financing of foreign bond issuance right-of-use Accrued Penyesuaian/ 31 Desember/
January 1, 2025 cash flows exchange costs asset costs expense Adjustment December 31, 2025
Liabilitas sewa 498.544 (1.396.697) - - 1.571.007 - - 672.854 Lease liabilities
Pinjaman bank 5.471.032.912 854.071.519 (77.250.633) - - - - 6.247.853.798 Bank loans
Utang obligasi 5.086.475.710 (1.264.398.808) - 9.834.848 - - - 3.831.911.750 Bonds payable
Jumlah 10.558.007.166 (411.723.986) (77.250.633) 9.834.848 1.571.007 - - 10.080.438.402 Total
388
Page 425
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Perubahan non kas/ Non-cash changes
Arus kas Pergerakan Amortisasi biaya Penambahan Biaya
dari aktivitas valuta asing/ penerbitan obligasi/ aset hak-guna/ yang masih
pendanaan/ Movement Amortization of Addition to harus dibayar/
1 Januari/ Financing of foreign bond issuance right-of-use Accrued Penyesuaian/ 31 Desember/
January 1, 2024 cash flows exchange costs asset costs expense Adjustment December 31, 2024
Liabilitas sewa 3.508.792 (5.779.444) - - 2.769.196 - - 498.544 Lease liabilities
Pinjaman bank 5.687.175.480 (194.157.000) (21.985.568) - - - - 5.471.032.912 Bank loans
Utang obligasi 4.873.687.443 205.345.955 - 7.442.312 - - - 5.086.475.710 Bonds payable
Jumlah 10.564.371.715 5.409.511 (21.985.568) 7.442.312 2.769.196 - - 10.558.007.166 Total
37. PERISTIWA SETELAH PERIODE LAPORAN 37. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Pada tanggal 13 Februari 2026, Perusahaan On February 13, 2026, the Company obtained new
memperoleh fasilitas baru dari Deutsche Bank, AG, facility from Deutsche Bank, AG, Tokyo Branch for
Tokyo Branch untuk pembiayaan modal kerja working capital financing amounting to JPY 5.000,000,
sebesar JPY 5.000.000, dengan jangka waktu with the facility availability period until February 12,
ketersediaan fasilitas sampai dengan 2027.
12 Februari 2027.
38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 38. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In relation with the Company’s plan to conduct the
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Public Offering of Shelf Registration Bond IV and
Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah II Bussan Auto Finance, the
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance, Perusahaan Company has reissued these financial statements for
telah menerbitkan kembali laporan keuangan untuk the year ended December 31, 2025 and 2024 to
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan conform with prevailing capital market regulation. The
2024 untuk disesuaikan dengan peraturan pasar changes are as follows:
modal yang berlaku. Perubahan tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Catatan 1b: Penambahan informasi "Tanggal a. Note 1b: Additional "Due Date" information of
Jatuh Tempo" untuk obligasi dan sukuk bonds and sukuk mudharabah offered by the
mudharabah yang telah ditawarkan oleh Company.
Perusahaan.
b. Catatan 3a: Revisi editorial pada pernyataan b. Note 3a: Editorial revision in the statement of
kepatuhan. compliance.
c. Catatan 5: Penambahan pernyataan eksplisit c. Note 5: Additional explicit statement that the
bahwa Perusahaan tidak memiliki kas di bank Company has no restricted cash in banks as of
yang dibatasi penggunaannya pada tanggal December 31, 2025 and 2024 and disclosure of
31 Desember 2025 dan 2024 dan interest income from cash in banks balances for
pengungkapan saldo pendapatan bunga dari the years ended.
kas di bank untuk tahun-tahun berjalan.
d. Catatan 6: Disagregasi perubahan cadangan d. Note 6: Disaggregation of movement allowance
kerugian kredit ekspektasian pada tabel for expected credit losses in the table movement
perubahan cadangan kerugian kredit pada allowance for expected credit losses as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024.
e. Catatan 13: Penambahan tabel pengungkapan e. Note 13: Additional disclosure table for details of
rincian aset lainnya. other assets.
f. Catatan 14: Penambahan pengungkapan f. Note 14: Additional disclosure for financial
persyaratan keuangan secara umum. covenants in general.
g. Catatan 16: Penambahan pengungkapan g. Note 16: Additional disclosure for explanation of
penjelasan sifat dari setiap pos utang lain-lain. the nature of each other accounts payable items.
h. Catatan 22: Penambahan pengungkapan dalam h. Note 22: Additional disclosure in financing
tabel pendapatan pembiayaan untuk pos Lain- income table for Others items and explanation of
lain dan penjelasan sifat dari setiap pos Lain- the nature of each Others items.
lain.
i. Catatan 26: Penambahan pernyataan eksplisit i. Note 26: Additional explicit statement that taxable
bahwa laba kena pajak menjadi dasar dalam income serves as the basis in corporate income
pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. tax returns report.
j. Catatan 28: Perubahan penyajian laba per j. Note 28: Change in disclosure of earnings per
saham menjadi dalam ribuan Rupiah. share amount to be in thousands of Rupiah.
k. Catatan 33c: Penambahan tabel pengungkapan k. Note 33c: Additional disclosure table for details
rincian remunerasi personil manajemen kunci of key management personnels based on
berdasarkan kategori remunerasi. categories of remuneration.
389
Page 426
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 - Lanjutan DECEMBER 31, 2025 AND 2024 - Continued
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
39. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN DAN 39. MANAGEMENT RESPONSIBILITY AND
PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN APPROVAL OF FINANCIAL STATEMENTS
Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan The preparation and fair presentation of the financial
dari halaman 1 sampai dengan halaman 94 statements on pages 1 to 94 were the responsibilities
merupakan tanggung jawab manajemen, dan telah of the management, and were approved by the
disetujui oleh Direktur untuk diterbitkan pada tanggal Directors and authorized for issue on June 5, 2026.
5 Juni 2026.
********
390
Page 427
PT BUSSAN AUTO FINANCE PT BUSSAN AUTO FINANCE
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
RASIO-RASIO KEUANGAN OTORITAS FINANCIAL RATIO OF FINANCIAL
JASA KEUANGAN (TIDAK DIAUDIT) SERVICES AUTHORITY (UNAUDITED)
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN - RASIO - RASIO SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION -
KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN FINANCIAL RATIO OF FINANCIAL SERVICES
AUTHORITY
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal Based on POJK No. 35/POJK.05/2018 dated
31 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha December 31, 2018 regarding the Organisation of
Perusahaan Pembiayaan dan POJK No. 46 Tahun 2024 Financing Company Business and POJK No. 46 Year 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan regarding the Development and Reinforcement of Multi-
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan finance company, Infrastructure financing company and
Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan diharuskan Joint ventures company, the Company is required to
untuk memenuhi sejumlah rasio keuangan tertentu. comply with several financial ratios. These ratios have been
Rasio-rasio ini dibuat oleh Perusahaan berdasarkan prepared by the Company based on the formula as
formula sebagaimana ditentukan dalam peraturan OJK prescribed in the said OJK regulation for regulatory
untuk tujuan kepatuhan terhadap peraturan. compliance purposes.
Berikut ini adalah rasio-rasio keuangan berdasarkan The following are the financial ratios based on OJK
Peraturan OJK: Regulations (OJK):
31 Desember/ 31 Desember/
December 31 December 31
2025 2024
(Tidak diaudit/ (Tidak diaudit/
Unaudited ) Unaudited )
% %
Rasio piutang pembiayaan bersih terhadap total aset 91,04% 88,69% Net financing receivable to total assets ratio
Rasio modal sendiri modal disetor 542,62% 497,47% Equity to paid capital ratio
Rasio piutang pembiayaan bermasalah 1,01% 1,13% Non performing financing ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total pinjaman 127,14% 118,96% Net financing receivable to total loan
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan Invesment financing and
pembiayaan modal kerja dibandingkan dengan working capital financing receivable
total saldo piutang pembiayaan 21,61% 21,81% to total financing receivable ratio
Rasio permodalan 31,37% 29,31% Capital ratio
Rasio gearing 3,15 3,60 Gearing ratio
Tingkat kesehatan keuangan 1 1 Company soundness level
P
391
Page 428
Halaman ini sengaja dikosongkan
264
Names mentioned 176 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUSSAN AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance. Apabila
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
org
| berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.6 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.6 ×4
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Ltd
p.6 ×4
unresolved
org
| berarti Thamrin & Rekan (TR&Co) Law Firm yang melakukan
· Konsultan Hukum
p.9
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.9
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.10 ×16
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia. BCA
p.22
unresolved
org
PT Bank Digital BCA BCA Syariah
p.22
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah. BNP Paribas
p.22
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia. BOA
p.22
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia. Deutsche Bank
p.22
unresolved
org
Bank Tokyo
p.22
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia. Maybank
p.22
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia. Muamalat
p.22
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk.
p.22 ×6
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania SCB
p.22
unresolved
org
PT Pembiayaan Getraco Indonesia
p.24 ×4
unresolved
person
Sugiri Kadarisman
· Notaris
p.24
unresolved
org
PT Danamon Mits Otomotif Finance
p.24 ×3
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Singgih
· Notaris
p.24
unresolved
person
H. Parlindungan Lumban Tobing
· Notaris
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance. Anggaran Dasar
p.24
unresolved
org
Menteri
p.24
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.25 ×7
unresolved
org
PT Bussan Auto Finace
p.25
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.25 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.25
unresolved
org
PT Danamon Sanggrahan
p.25
unresolved
org
PT Sinergi Autoindo Abadi
p.33
unresolved
org
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
p.33 ×6
unresolved
person
Liana Lim
p.33 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.34 ×2
unresolved
—
Faks.
p.56 ×4
unresolved
person
Ah. Azharuddin Lathif
· Ketua
p.81
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.81 ×2
unresolved
person
Elsa Febiola Aryanti SE., MSCIS., MM., MH
· Anggota
p.81
unresolved
person
MSCIS.
p.81
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance Kegiatan
p.84
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.88 ×5
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.88 ×4
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.89 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.89 ×2
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd.
p.91 ×2
unresolved
org
Bank Victoria Internasional Tbk
p.92 ×4
unresolved
org
Bank Standard Chartered Indonesia
p.92 ×2
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.93
unresolved
org
Bank Resona
p.95
unresolved
org
Co. Ltd.
p.95 ×6
unresolved
org
Yamaha Motor Co. Ltd.
p.95 ×3
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia MUFG Bank Ltd.
p.96
unresolved
org
PT Bank Maybank Indonesia Deutsche Bank AG
p.96
unresolved
person
Nurhasanah
· Notaris
p.165
unresolved
org
Bank Muamalat
p.165
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.189
unresolved
person
Kantor Notaris Marina Soewana
· Notaris
p.189 ×23
unresolved
person
Ryuma Kitagaito
p.189 ×3
unresolved
org
STATE STREET BANK AND TRUST COMPANY 505001
p.191 ×2
unresolved
org
Custody Bank of Japan, Ltd.
p.191
unresolved
org
JPMorgan Securities Japan Co Ltd
p.191
unresolved
org
Nippon Life Insurance
p.191
unresolved
org
STATE STREET BANK WEST CLIENT TREATY 505234
p.191
unresolved
org
Master Trust Bank of Japan Ltd
p.191
unresolved
org
Japan Ltd
p.191
unresolved
org
Operating Officer India Pvt. Ltd.
p.194
unresolved
org
Strategy Planning India Yamaha Motor India Pvt. Ltd.
p.194
unresolved
org
Project Manager Toyota Motor Corporation
p.194
unresolved
org
Staff Yamaha Motor Co., Ltd.
p.195
unresolved
org
Staff Penjualan Kolam Renang Yamaha Tokyo Co., Ltd.
p.195
unresolved
org
Staff Finance Division Yamaha Motor Co., Ltd.
p.195
unresolved
org
Motorcycle Business Operation Division Yamaha Motor Co., Ltd.
p.195
unresolved
org
Manager Financial Service Development Division Yamaha Motor Co., Ltd.
p.195
unresolved
org
Financial Service Development Division Yamaha Motor Co., Ltd.
p.195
unresolved
org
PT Saseka Gelora Finance
p.195
unresolved
org
PT IFS Capital Indonesia
p.195 ×2
unresolved
org
PT Indosurya Inti Finance
p.195
unresolved
org
Intan Baruprana Finance Tbk
p.195 ×4
unresolved
org
Buana Finance Tbk
p.195 ×2
unresolved
org
PT Aditama Finance
p.195
unresolved
org
PT Smart Multi Finance
p.195
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.196 ×2
unresolved
org
PT BNI Multifinance
p.196
unresolved
org
PT Buana Chandra Artha Pratama
p.196
unresolved
org
PT Aeon Credit Service Indonesia
p.196 ×5
unresolved
org
PT Bank Merincorp
p.196
unresolved
org
Ades Waters Indonesia Tbk
p.196 ×2
unresolved
org
PT Primus Financial Services
p.198
unresolved
org
PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia
p.198
unresolved
org
Co. Moscow LLC
p.199 ×2
unresolved
org
CLAAS LLC
p.199
unresolved
org
PT Subentra Finance
p.199
unresolved
person
Dede Abdul Fatah
p.204
unresolved
—
Puji Arianti
· Sekretaris Perusahaan
p.204
unresolved
org
PT Adira Quantum Multi Finance
p.205 ×2
unresolved
org
PT Columbindo Perdana
p.205
unresolved
org
Departemen Teknologi Informasi
p.205
unresolved
org
PT Adira Quantum Multifinance
p.205
unresolved
org
PT Bussan Auto Finance No. SK-
p.206
unresolved
org
PT Daya Tata Matra
p.207
unresolved
org
PT Alexander Lippo Indonesia
p.207
unresolved
org
PT AON Indonesia
p.207
unresolved
org
PT Syarikat Takaful Indonesia
p.207
unresolved
org
PT Asuransi Takaful Umum
p.207
unresolved
org
PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah
p.207
unresolved
org
PT. Pastika Agrapana Jaya Mulia
p.207
unresolved
person
Shakti Agustono Rahardjo
p.207
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.209
unresolved
org
PT Toyota Astra Motor
p.209
unresolved
org
PT Hasjrat Multifinance.
p.209
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.