Skip to content
Back to announcement

20250603_DAAZ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891198_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DAAZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.947
DAAZ

Jakarta, 3 Juni 2025
Nomor: 035/DIR-VI/2025

Kepada Yth:

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Baru Sumitro Djojohadikusumo Lt. 14
Departemen Keuangan RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4

Jakarta

Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ((RUPSLB”) PT Daaz
Bara Lestari Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB Perseroan yang telah diselenggarakan
pada tanggal 28 Mei 2025, dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, bersama ini kami sampaikan
dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Notaris No. 018/CN/N/V/2025 dan No. 019/CN/N/V/2025, yang
diterbitkan oleh Ibu Yulia SH, Notaris di Jakarta, masing-masing tertanggal 28 Mei
2025, yang menerangkan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025.

2. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB Perseroan, yang telah
diumumkan melalui situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web resmi Perseroan, masing-masing pada
tanggal 3 Juni 2025.

PT Daaz Bara Lestari Tbk

Office 8 Building, 21" Floor Unit E&F

JI. Senopati No. 88, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Tel. 021-2933 3203
Page 2 OCR 0.916
DAAZ?

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
PT Daaz Bara Lestari Tbk

Mahar Atanta Sembiring
Direktur Utama

Tembusan:

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia

Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia

Direksi PT Adimitra Jasa Korpora

Kantor Notaris Yulia, S.H.

an aa KA

PT Daaz Bara Lestari Tbk

Office 8 Building, 21"' Floor Unit E&F

Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Tel. 021-2933 3203
Page 3 OCR 0.933
DAAZ

Lampiran Surat
Nomor : 035/DIR-VI/2025
Tanggal : 3 Juni 2025

DAAZ

PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT DAAZ BARA LESTARI Tbk

Direksi PT Daaz Bara Lestari Tbk (“Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 Perseroan telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”) secara fisik di
Function Room Lantai 7, Residence 8, Jl. Senopati Raya No. 8B,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 dan secara elektronik melalui
fasilitas webinar zoom dan E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI.

Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat pada pukul 10:11
WIB, dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

A. Mata Acara RUPST:

1. Persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan
yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 (“Tahun Buku 2024”) dan
pemberian pembebasan (acguit et decharge) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala
tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku
2024.

2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk
tahun buku 2024.

4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

5. Pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan

Perseroan dalam kapasitasnya untuk
menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan lain untuk Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari
2025 sampai 31 Desember 2025.

6. Menyetujui penyisihan dana cadangan, dari yang semula
sejumlah Rp33.940.000.000,- (tiga puluh tiga miliar
sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) menjadi sejumlah
Rp39.940.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar sembilan
ratus empat puluh jutaRupiah) atau 206 (dua puluh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat
ini, sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-undang Republik

Komisaris

ANNOUNCEMENT
SUMMARY OF MINUTES
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS AND
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
PT DAAZ BARA LESTARI Tbk

The Board of Directors of PT Daaz Bara Lestari Tbk (the
“Company”) hereby notifies the Shareholders of the Company that
on Wednesday, 28 May 2025, the Company convened its Annual
General Meeting of Shareholders (“AGMS") and Extraordinary
General Meeting of Shareholders (“EGMS”) (jointly referred to as
the “Meeting”), held physically at the Function Room, 7th Floor,
Residence 8, Jl. Senopati Raya No. 8B, Kebayoran Baru, South
Jakarta 12190, and electronically via Zoom webinar and the E-
Meeting Hall feature of the cASY.KSEI application.

The Meeting was officially opened by the Chairperson at 10:11 AM
Western Indonesian Time (WIB), with the following agenda:

A. AGMS Agenda:

1. Approval of the Board of Directors' Annual Report and
the Board of Commissioners' Supervisory Report for the
financial year ended 31 December 2024 (“Fiscal Year
2024”) and the granting of full release and discharge
(acguit et decharge) to all members of the Board of
Directors and Board of Commissioners for the
management and supervisory actions undertaken during
Fiscal Year 2024.

2. Ratification of the Company's Consolidated Statements
of Financial Position and Consolidated Statements of
Profit or Loss and Other Comprehensive Income for the
financial year ended 31 December 2024, as audited.

3. Approval of the appropriation of the Company's net
profit for Fiscal Year 2024.

4. Appointment of a Public Accountant to audit the
Company's Financial Statements for Fiscal Year 2025.

5. Granting of authority to the Board of Commissioners, in
its capacity to perform the remuneration function within
the Company, to determine the salaries and other
allowances for the Board of Commissioners and the
Board of Directors for the period from 1 January 2025 to
31 December 2025.

6. Approval of the increase in reserve funds, from the
previous amount of IDR 33,940,000,000 (thirty-three
billion nine hundred forty million Rupiah) to IDR
39,940,000,000 (thirty-nine billion nine hundred forty
million Rupiah), or 205 (twenty percent) of the
Company's current issued and paid-up capital, in
accordance with Article 70 of Law of the Republic of

PT Daaz Bara Lestari Tbk

Office 8 Building, 21" Floor Unit E&F

Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Tel. 021-2933 3203

Page 4 OCR 0.929
he
DAAZ”

Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas berikut perubahan-perubahannya.

7. Laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana Perseroan sesuai ketentuan POJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).

RUPST telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa
Pemegang Saham yang mewakili sebanyak 1.697.130.500 (satu
miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh
ribu lima ratus) saham atau mewakili 84,9896 (delapan puluh
empat koma sembilan delapan persen) dari 1.997.000.000 (satu
miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta) saham, yang
merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang
sah.

B. Mata Acara RUPSLB:

1. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada
pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana
pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan
dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak
jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta
kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan,
baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung,
pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan
dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan
dan/atau pihak lainnya.

2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-
keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundangan yang berlaku.

RUPSLB telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa
Pemegang Saham yang mewakili sebanyak 1.697.176.200 (satu
miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh
puluh enam ribu dua ratus) saham atau mewakili 84,995
(delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) dari
1.997.000.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh
juta) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan
hak suara yang sah.

Sesuai dengan ringkasan risalah Rapat yang tertuang di dalam Surat
Keterangan Notaris tertanggal 28 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Ibu
Yulia, SH, Notaris di Jakarta, maka berikut ini adalah ringkasan
risalah Rapat Perseroan:

a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir
dalam RUPST dan RUPSLB :

Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited
Liability Companies, as amended.

7. Report on the utilization of proceeds from the
Company's Initial Public Offering in accordance with
OJK Regulation No. 30/POJK.04/2015 regarding the
Report on the Realization of the Use of Proceeds from
Public Offerings (“POJK 30/2015”).

The AGMS was attended by Shareholders and their proxies
representing a total of 1,697,130,500 (one billion six hundred
ninety-seven million one hundred thirty thousand five
hundred) shares, constituting 849876 (cighty-four point
ninety-eight percent) of the total 1,997,000,000 (one billion
nine hundred ninety-seven million) issued shares with valid
voting rights in the Company,

B.  EGMS Agenda:

1. Approval for the granting of guarantees and/or collateral
by the Company and/or its subsidiaries to third partiesin
connection with corporate actions, financing plans,
including but not limited to the granting of corporate
guarantees and/or pledging and/or encumbering and/or
imposing security rights over part or all of the assets of
the Company and/or its subsidiaries, whether directly or
indirectly owned, the implementation of restructuring
and/or financing plans from banks and/or financial
institutions and/or other parties.

2. Granting of power and authority with the right of
substitution to the Board of Directors of the Company to
implement the above resolutions, including but not
limited to making or reguesting the making of all deeds,
letters, and documents reguired, appearing before the
relevant parties/authorities including a  Notary,
submitting applications to the relevant
parties/authorities to obtain approval or report such
matters to the relevant parties/authorities as reguired by
applicable laws and regulations

The EGMS was attended by Shareholders and their proxies
representing a total of 1,697,176,200 (one billion six hundred
ninety-seven million one hundred seventy-six thousand two
hundred) shares, constituting 84.994 (cighty-four point
ninety-nine percent) of the total 1,997/000,000 (one billion
nine hundred ninety-seven million) issued shares with valid
voting rights in the Company.

In accordance with the summary of the minutes of the Meeting as
recorded in the Notarial Deed dated 28 May 2025 issued by Mrs.
Yulia, S.H, a Notary in Jakarta, the following is a summary of the
resolutions of the Meeting:

a Members of the Board of Directors and Board of
Commissioners present at the AGMS and EGMS:

PT Daaz Bara Lestari Tbk

Office 8 Building, 21"' Floor Unit E&F

Jl. Senopati No. 88, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Tel. 021-2933 3203

Page 5 OCR 0.850
DAAZ”

— RUPST/AGMS RUPSLB/EGMS
, Ka Secara Secara Secara Secara
Nama/ Nge Posisi/Title Fisik/ | Elektronik/ | Fisik/ | Blektronik/
Physically | Electronically | Physically | Electronically
Direksi/Board of Directors

Bapak Mahar Atanta Sembirin, Direktur Utama/President Director La - “ -
Bapak Muljanto Direktur/Director 7 7

Bapak Irawan Sigit Subekti Direktur/Director. 7 7
Bapak Junaidy Kwedarisman — | Direktur/Director “T- “T-
Erlyn Sulistio Direktur/Director EA IP 7

Dewan Komisaris/Board of Commissioners

Bapak Erwin Sutanto Komisaris Utama/President Commissioner “ - La Sa
Bapak Irawan Sastrotanojo Komisaris/Commissionter 7 7
Bapak Yohanes Yudha Indrajati | Komisaris Independen/Independent “T: 7 T-

Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata
acara Rapat:

Pertanyaan dalam RUPST :

Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan pada mata acara Pertama dan mata acara Kedua:
1 (satu).

Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan pada mata acara Ketiga sampai dengan Ketujuh:
tidak ada.

Pertanyaan dalam RUPSLB :

Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan pada mata acara Pertama sampai dengan mata
acara Kedua : tidak ada.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah
sebagai berikut :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan
pemungutan suara sebagai berikut :

Sharcholders were given the opportunity to raise guestions
and/or express opinions in relation to cach agenda item of the
Meeting:

Ouestions during the AGMS:

Number of shareholders or their proxies who raised

guestions on the First and Second Agenda Items: 1 (one)

Number of shareholders or their proxies who raised
guestions on the Third to the Seventh Agenda Items: none.
Ouestions during the EGMS:

Number of shareholders or their proxies who raised
guestions on the First and Second Agenda Items: none.

The decision-making mechanism at the Meeting was as
follows:

All resolutions were adopted by deliberation for consensus.

In the event that consensus could not be reached, resolutions
were adopted by voting.

The results of resolutions adopted by voting were as follows:

Mata Tidak Abataiin AGMS Against | Abstain
Acara Setuju (suara) | Setuju Guara) Agenda For (votes) (votes) (votes)
RUPST (suara) First 1.697.130.500 | 0 0
Pertama 1.697.130.500 | 0 O Second 1.697.130.500 | 0 0
Kedua 1.697.130.500 | 0 0 Third 169730500 | 0 0
Ketiga 1.697.130.500 | 0 0 Fourth 1.697.129.900 | 0 600
Keempat | 1.697.129.900 | 0 600 Fifth 1697129900 | 0 600
Kelima 1.697.129.900 | 0 600 Sixth 1.697.129.900 | 0 600
Keenam 1.697.129.900 | 0 600 Seventh No voting held
Ketujuh Tidak ada pemungutan suara

PT Daaz Bara Lestari Tbk

Office 8 Building, 21" Floor Unit E&F

Jl. Senopati No. 88, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Tel. 021-2933 3203

Page 6 OCR 0.898
hp
DAAz”

-Memberikan persetujuan atas laporan Direksi Perseroan
dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024
(dua ribu dua puluh empat) (“Tahun Buku 2024”) dan

pemberi
Direksi

ian pembebasan (acguit et decharge) kepada anggota
dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala

tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku

2024:

Mata Acara Kedua
-Memberikan pengesahan Laporan Posisi Keuangan

Konsoli:

dasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan

Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan yang telah

diaudit
puluh s

untuk tahun buku yang berakhir pada 31 (tiga
atu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat),

yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan demikian
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
(acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas
tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang

dilakuk:

an selama Tahun Buku 2024.

Mata Acara Ketiga

1. Memberikan persetujuan penggunaan laba bersih
Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat) sebagai berikut:

sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah)
per saham atau seluruhnya sekitar sebesar
Rp249.625.000.000- (dua ratus empat puluh
sembilan miliar enam ratus dua puluh lima juta
Rupiah) atau sekitar 5596 (lima puluh lima persen)
dari laba bersih Perseroan tahu buku 2024 (dua
ribu dua puluh empat), dibagikan sebagai dividen
tunai kepada para pemegang saham Perseroan,
sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah)
penyisihan cadangan wajib dari laba bersih, sesuai
ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT), yang mewajibkan penyisihan cadangan
wajib sebesar minimum 206 (dua puluh persen)
dari modal disetor. Adapun mengenai
pembahasan — dan persetujuannya — akan
disampaikan terpisah pada mata acara keenam
Perseroan,

sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk

— ay
a -
Mata P Tidak | Abetain Mata Against | Abstain
Acara | Setuju (suara) | Setuju Ga) Acara For (votes) Eatesi | “dvates)
RUPSLB (suara) 2 RUPSLB Votes Voles
Pertama 1.697.175.500 700 0 First 1.697.175.500 700 0
Kedua 1697175500 | 200 500 Second 1.697.175.500 | 200 500
& Keputusan Rapat adalah sebagai berikut Resolution of the Meeting:
A. Keputusan RUPST: A. AGMS Resolutions:
Mata Acara Pertama

t Agenda Item

-Approved the Board of Directors' Annual Report and the

Board of Commissioners' Supervisory Report for the
financial year ended 31 December 2024 (“Fiscal Year
2024”) and granted full release and discharge (acguit et

decharge)

) to all members of the Board of Directors and the

Board of Commissioners for their management and
supervisory actions carried out during Fiscal Year 2024.

Second Agenda Item

-Ratified the Company's Consolidated Statements of
Financial Position and Consolidated Statements of Profit
or Loss and Other Comprehensive Income for Fiscal Year

2024, as

audited by the Public Accounting Firm Amir

Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, and accordingly

granted

full release and discharge (aoguif et decharge) to all

members of the Board of Directors and Board of
Commissioners for the management and supervisory
actions undertaken during Fiscal Year 2024.

Third Agenda Item
1. Approved the appropriation of the Company's net
profit for Fiscal Year 2024 as follows:

IDR 125 (one hundred twenty-five Rupiah) per
share or approximately IDR 249,625,000,000 (two
hundred forty-nine billion six hundred twenty-
five million Rupiah), or approximately 554
(fifty-five percent) of the Company's net profit
for Fiscal Year 2024, to be distributed as cash
dividends to the Company's shareholders:

IDR 6,000,000,000 (six billion Rupiah) to be
appropriated as a statutory reserve from net
profit in accordance with Article70 paragraph (1)
of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability
Companies, which reguires a minimum statutory
reserve of 2096 (twenty percent) of the issued and
paid-up capital. The discussion and approval of
the reserve increase is presented separately in the
Sixth Agenda Item:

The remaining net profit to be recorded as
retained carnings to support the Company's
working capital.

PT Daaz
Office 8 Bui
Jl. Senopati
Jakarta Sel

Bara Lestari Tbk

ilding, 21" Floor Unit E&F

i No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
latan 12190

Tel. 021-2933 3203

Page 7 OCR 0.928
DAAZ?

menambah modal kerja Perseroan,

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan semua
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku..

Mata Acara Keempat
-Melimpahkan kewenangan penunjukan Akuntan Publik

dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Dewan

Komisaris Perseroan untuk:

1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik di Indonesia untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua
puluh lima) dengan kriteria sebagai berikut:

a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan:

b. Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang aktif pada Otoritas Jasa
Keuangan:

c. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas
usaha Perseroan: dan

d. Mampu menjaga independensi serta bebas dari
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai akuntan publik.

2. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan
lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut.

3. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat
menyelesaikan jasa audit atas informasi keuangan
tahunan Perseroan.

Adapun pertimbangan pelimpahan kewenangan

penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan

Publik tersebut kepada Dewan Komisaris adalah agar

Perseroan dapat melakukan seleksi dengan

memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit

Perseroan.

Mata Acara Kelima
-Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk
menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk
menetapkan pembagian dan besarnya gaji serta tunjangan
lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk periode 1 (satu) Januari 2025
(dua ribu dua puluh lima) sampai dengan 31 (tiga puluh
satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima).

Mata Acara Keenam
-Memberikan persetujuan penyisihan dana cadangan
sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah), dari yang
semula sejumlah Rp33.940.000.000,- (tiga puluh tiga miliar
sembilan ratus empat puluh juta Rupiah) menjadi sejumlah
Rp39.940.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar sembilan
ratus empat puluh juta Rupiah) atau 2045 (dua puluh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat
ini, sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-undang Republik

2. Granted power and authority to the Board of
Directors to take all necessary actions in connection
with the above resolutions in accordance with
applicable laws and regulations

Fourth Agenda Item
-Delegated the authority to appoint a Public Accountant

and/or Public Accounting Firm to the Board of

Commissioners of the Company to:

1. Appoint a Public Accountant and/or Public
Accounting Firm in Indonesia to audit the
Company's Financial Statements for Fiscal Year 2025
with the following criteria:

a. Registered with the Financial Services Authority
(OJK):

b. Listed as active in OJK's directory of Public
Accountants and Public Accounting Firms,

c.  Competent with respect to the complexity of the
Company's business:

d. Able to maintain independence and free from
conflicts of interest as stipulated in the Public
'Accountants Law.

2. Determine the honorarium and other terms for the
appointment of the Public Accountant and/or Public
Accounting Firm.

3. Appoint a replacement Public Accountant and/or
Public Accounting Firm if the initially appointed firm
is unable to complete the audit of the Company's
annual financial information.

The delegation of authority to the Board of
Commissioners aims to enable the Company to conduct
the selection process based on the recommendation of the
Audit Committee.

Fifth Agenda Item
-Delegated authority to the Board of Commissioners, in
its capacity to perform the Company's remuneration
function, to determine the allocation and amount of
salaries and other allowances for cach member of the
Board of Commissioners and Board of Directors for the
period from 1 January 2025 to 31 December 2025.

Sixth Agenda Item

-Approved the increase in reserve funds by IDR
61000,000,000 (six billion Rupiah), from the previous
amount of IDR 33,940,000,000 (thirty-three billion nine
hundred forty million Rupiah) to IDR 39,940,000,000
(thirty-nine billion nine hundred forty million Rupiah), or
2016 (twenty percent) of the Company's current issucd
and paid-up capital, in accordance with Article 70 of Law

PT Daaz Bara Lestari Tbk

Office 8 Building, 21"' Floor Unit E&F

JI. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Tel. 021-2933 3203

Page 8 OCR 0.923
DAAZ

Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas berikut perubahan-perubahannya

Mata Acara Ketujuh
-Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana

Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 (tiga puluh satu)
Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan
pada hari ini Rabu, tanggal 28 (dua puluh delapan) Mei
2025 (dua ribu dua puluh lima).

B. Keputusan RUPSLB :
Mata Acara Pertama
-Memberikan persetujuan atas pemberian jaminan
dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi
korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak
terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau
menjaminkan — dan/atau — mengagunkan — dan/atau
membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian
maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung
maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi
dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan,
dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya.

Mata Acara Kedua

1. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak
substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir
di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
Notaris, — mengajukan — permohonan — kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundangan yang berlaku.

2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada salah
seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan RUPSLB dalam suatu akta notaris,
membuat dan meminta — dibuatkan serta
menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan
pihak atau pejabat yang berwenang,

Jakarta, 3 Juni 2025
PT Daaz Bara Lestari Tbk
Direksi

No. 40 of 2007 of the Republic of Indonesia concerning
Limited Liability Companies, as amended.

Seventh Agenda Item
-The Board of Directors reported the Realization of Use of
Proceeds from the Company Initial Public Offering as of
31 December 2024 at the Annual General Meeting of
Sharcholders held today, Wednesday, 28 May 2025.

. EGMS Resolutions:

First Agenda Item
-Approved the granting of guarantees and/or collateral

by the Company and/or its subsidiaries to third partiesin
connection with corporate actions and financing plans,
including but not limited to the granting of corporate
guarantces and/or pledging and/or encumbering and/or
imposing security rights over part or all of the assets of
the Company and/or its subsidiaries, whether directly or
indirectly owned, for the implementation of restructuring
and/or financing plans from banks and/or financial
institutions and/or other parties.

Second Agenda Item

1. Granted power and authority, with the right of
substitution, to the Board of Directors of the
Company to implement the above resolutions,
including but not limited to making or reguesting the
making of all deeds, letters, and documents reguired,
appearing before the relevant parties/authorities
including a Notary, submitting applications to the
relevant authorities to obtain approval or to report
such matters as reguired by applicable laws and
regulations.

2. Granted authority, with the right of substitution, to
one member of the Board of Directors to state the
EGMS resolutions in a notarial deed, to make,
reguest the making of, and sign all deeds, letters, and
documents reguired, and to appear before any
relevant party or authority.

Jakarta, 3 June 2025
PT Daaz Bara Lestari Tbk
Board of Directors

PT Daaz Bara Lestari Tbk

Office 8 Building, 21" Floor Unit E&F

Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Tel. 021-2933 3203

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.4 MB
Published3 Jun 2025
Pages8
Characters28,352
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Daaz Bara Lestari Tbk p.1 ×44
linked person Mahar Atanta Sembiring · Direktur Utama p.2
linked person Erwin Sutanto · Komisaris Utama p.5
linked person Irawan Sastrotanojo · Komisaris p.5
linked person Yohanes Yudha Indrajati · Komisaris Independen p.5
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved person Yulia SH · Notaris p.1 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Direksi Kustodian Sentral Efek p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kantor Notaris Yulia p.2
unresolved person Mahar Atanta Sembirin p.5
unresolved person Muljanto · Direktur p.5
unresolved person Irawan Sigit Subekti · Direktur p.5
unresolved person Junaidy Kwedarisman p.5
unresolved person Erlyn Sulistio · Direktur p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.6
unresolved org Mawar & Rekan p.6 ×2
unresolved org PT Daaz Office p.6
unresolved org Bui p.6
unresolved org Financial Services Authority p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 271 ms 13 Sep 2026 15:16

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-28',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result