Back to announcement
20250603_CASH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891195_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yaitu :
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RUPST
Hari/Tanggal : Rabu/28 Mei 2025
Waktu : Pukul 10.22 WIB –11.53 WIB.
Tempat : Gedung Atria @Sudirman Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
33A, Kelurahan Karet Tengsing, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
10220
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi
atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
2. Pengesahan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan benefit lainnya)
untuk Tahun Buku 2025 serta Tantiem/Bonus untuk Tahun Buku 2024 bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
dalam mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan.
6. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait tugas dan wewenang
Direksi Perseroan.
7. Persetujuan penambahan izin kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
8. Persetujuan atas penetapan pemegang saham pengendali Perseroan.
9. Persetujuan untuk memperpanjang pendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak
subsitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehubungan dengan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No.14/POJK.04/2019 Dalam rangka Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option) yang telah
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024.
B. DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
DALAM RUPST
Page 2
DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris : Niniek S Rahardja
DIREKSI :
Presdien Direktur : Willy Chandry
C. PEMIMPIN RUPST
RUPST dipimpin oleh Surya Aseanto Putra selaku Presiden Komisaris Perseroan.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham/kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 964.138.511 (sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu
lima ratus sebelas) saham atau mewakili 67,37% (enam puluh tujuh koma tiga tujuh persen)
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen yaitu sebesar 1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga puluh satu juta seratus
dua puluh lima ribu lima ratus tujuh belas) saham.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para pemegang saham/kuasa pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPST, dan tidak ada
pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
terkait dengan mata acara RUPST.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam RUPST diambil berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat, apabila para pemegang saham/kuasa pemegang saham ada yang
tidak setuju atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui
perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan
suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan dengan perhitungan
suara dari pemegang saham yang hadir dalam RUPST. Kuorum Keputusan yang diambil
dengan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
- Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima serta mata acara rapat kedelapan
dan kesembilan Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan Perseroan;
- Untuk mata acara Rapat keenam dan ketujuh Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan;
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut :
Tidak Pertanyaan /
Agenda Abstain Setuju Total Setuju
Setuju Pendapat
Rapat
Page 3
964.138.511
Pertama 0 100 964.138.411 Nihil
(100%)
964.138.411
Kedua 100 0 964.138.411 Nihil
(99,99%)
964.138.411
Ketiga 100 0 964.138.411 Nihil
(99,99%)
964.138.511
Keempat 0 100 964.138.411 Nihil
(100%)
964.138.411
Kelima 100 0 964.138.411 Nihil
(99,99%)
964.138.411
Keenam 100 0 964.138.411 Nihil
(99,99%)
964.138.411
Ketujuh 100 0 964.138.411 Nihil
(99,99%)
964.138.411
Kedelapan 100 0 964.138.411 Nihil
(99,99%)
964.138.511
Kesembilan 0 100 964.138.411 Nihil
(100%)
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
1. Mata Acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
dengan laporan No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025,
dengan pendapat wajar, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
2. Mata Acara Kedua:
Menyetujui dan mengesahkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar
Rp.34.801.681.617,- (tiga puluh empat miliar delapan ratus satu juta enam ratus
delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh belas Rupiah) dan tidak adanya pembagian
dividen untuk tahun buku 2024 karena saat ini Perseroan masih mengalami kerugian.
3. Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
2. Menyetujui dan menetapkan total gaji/honorarium untuk seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan tidak melebihi Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025 hingga penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada tahun 2026 dengan
Page 4
memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
4. Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan
Rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025; dan
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor
Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
5. Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Hendrik Adrianto selaku Direktur
Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
de charge) atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya
sepanjang tercantum dalam pembukuan Perseroan, yang berlaku efektif sejak
ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui untuk mengangkat Oktavianus sebagai Direktur Perseroan yang
berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yaitu
sampai dengan Penutupan RUPST pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat ini, maka susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra, dengan masa jabatan
sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
2029.
Komisaris Independen : Niniek Rahardja, dengan masa jabatan sampai
penutupan RUPST pada tahun 2027.
DIREKSI :
Presiden Direktur : Willy Chandry, dengan masa jabatan sampai
dengan penutupan RUPST pada tahun 2029.
Direktur : Oktavianus, dengan masa jabatan sampai dengan
penutupan RUPST pada tahun 2030.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-akta
tersendiri yang dibuat di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang susunan pengurus Perseroan
dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 12 Ayat 6 tentang Tugas dan Wewenang
Direksi menjadi sebagai berikut:
Page 5
- Presiden Direktur bersama-sama dengan Wakil Presiden Direktur (apabila
ada) atau Presiden Direktur bersama-sama dengan seorang Direktur berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.
- Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
seorang anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan.
- Dalam hal Presiden Direktur dan anggota Direksi lainnya berhalang hadir
karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka Presiden Direktur dan anggota Direksi berhak menunjuk pihak
yang dikuasakan tanpa hak substitusi untuk mewakilkan Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan di atas termasuk untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan
kembali isi Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang
dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam bidang sebagai berikut:
a. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI No. 66413);
b. Penerbitan Piranti Lunak (KBLI No. 58200);
c. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI No. 47414);
d. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya (KBLI No.
47793);
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi yang telah
dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 21 April 2025 sebagaimana terakhir
diubah tanggal 26 Mei 2025, serta berdasarkan laporan studi kelayakan yang
disusun oleh KJPP FDI&R dalam Laporan No FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
tertanggal 17 April 2025.
2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan
dengan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan di atas termasuk untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan
kembali isi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang
dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan anggaran dasar
Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Mata Acara Kedelapan:
Menyetujui untuk mengubah dan menetapkan pemegang saham pengendali yang
sebelum nya 2 (dua) orang yaitu Tee Tedy Setiawan dan Andri Wijono Sutiono menjadi
Page 6
1 (orang) yaitu Andri Wijono Sutiono berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal.
9. Mata Acara Kesembilan:
Menyetujui memberikan kuasa dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan hasil pelaksanaan dari peningkatan
modal melalui mekanisme Peningkatan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan
Karyawan (Management and Employee Stock Option) yang telah disetujui oleh Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024
Jakarta, 02 Juni 2025
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 May 2025 · 10:22–11:53 |
| Present | 964,138,511 (67.37%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
person
Presdien
· Direktur
p.2
unresolved
person
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP FDI
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1212 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.37',
'shares_present': '964138511',
'time_end': '11:53:00',
'time_start': '10:22:00',
'venue': 'Gedung Atria @Sudirman Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling '
'33A, Kelurahan Karet Tengsing, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat '
'10220'}