Skip to content
Back to announcement

20250603_CASH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891195_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                                (“Perseroan”)

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yaitu :

A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RUPST
   Hari/Tanggal : Rabu/28 Mei 2025
   Waktu        : Pukul 10.22 WIB –11.53 WIB.
   Tempat       : Gedung Atria @Sudirman Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
                  33A, Kelurahan Karet Tengsing, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
                  10220

    Mata Acara RUPST :
    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi
       atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
       Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
    2. Pengesahan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
    3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan benefit lainnya)
       untuk Tahun Buku 2025 serta Tantiem/Bonus untuk Tahun Buku 2024 bagi anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
       dalam mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
    5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan.
    6. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait tugas dan wewenang
       Direksi Perseroan.
    7. Persetujuan penambahan izin kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar
       Perseroan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
    8. Persetujuan atas penetapan pemegang saham pengendali Perseroan.
    9. Persetujuan untuk memperpanjang pendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak
       subsitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian
       modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehubungan dengan Penambahan
       Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam
       Peraturan No.14/POJK.04/2019 Dalam rangka Program Kepemilikan Saham
       Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option) yang telah
       disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024.

B. DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
   DALAM RUPST
Page 2
    DEWAN KOMISARIS :
    Presiden Komisaris :              Surya Aseanto Putra
    Komisaris          :              Niniek S Rahardja

    DIREKSI                      :
    Presdien Direktur            :    Willy Chandry

C. PEMIMPIN RUPST
   RUPST dipimpin oleh Surya Aseanto Putra selaku Presiden Komisaris Perseroan.

D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
   RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham/kuasa pemegang saham yang seluruhnya
   mewakili 964.138.511 (sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu
   lima ratus sebelas) saham atau mewakili 67,37% (enam puluh tujuh koma tiga tujuh persen)
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
   independen yaitu sebesar 1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga puluh satu juta seratus
   dua puluh lima ribu lima ratus tujuh belas) saham.

E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
   Para pemegang saham/kuasa pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPST, dan tidak ada
   pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
   terkait dengan mata acara RUPST.

F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam RUPST diambil berdasarkan prinsip
   musyawarah untuk mufakat, apabila para pemegang saham/kuasa pemegang saham ada yang
   tidak setuju atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui
   perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan
   suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro
   Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan dengan perhitungan
   suara dari pemegang saham yang hadir dalam RUPST. Kuorum Keputusan yang diambil
   dengan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
   - Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima serta mata acara rapat kedelapan
       dan kesembilan Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
       mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
       telah dikeluarkan Perseroan;
   - Untuk mata acara Rapat keenam dan ketujuh Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri
       oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
       saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan;

G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Hasil pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut :

                        Tidak                                                   Pertanyaan /
       Agenda                        Abstain      Setuju       Total Setuju
                        Setuju                                                   Pendapat
       Rapat
Page 3
                                                              964.138.511
         Pertama        0           100       964.138.411                         Nihil
                                                                (100%)
                                                              964.138.411
         Kedua         100           0        964.138.411                         Nihil
                                                               (99,99%)
                                                              964.138.411
         Ketiga        100           0        964.138.411                         Nihil
                                                               (99,99%)
                                                              964.138.511
        Keempat         0           100       964.138.411                         Nihil
                                                                (100%)
                                                              964.138.411
         Kelima        100           0        964.138.411                         Nihil
                                                               (99,99%)
                                                              964.138.411
        Keenam         100           0        964.138.411                         Nihil
                                                               (99,99%)
                                                              964.138.411
         Ketujuh       100           0        964.138.411                         Nihil
                                                               (99,99%)
                                                              964.138.411
        Kedelapan      100           0        964.138.411                         Nihil
                                                               (99,99%)
                                                              964.138.511
     Kesembilan         0           100       964.138.411                         Nihil
                                                                (100%)

H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
   1. Mata Acara Pertama:
      Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan
      Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
      dengan laporan No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025,
      dengan pendapat wajar, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
      tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
      tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

   2.     Mata Acara Kedua:
          Menyetujui dan mengesahkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar
          Rp.34.801.681.617,- (tiga puluh empat miliar delapan ratus satu juta enam ratus
          delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh belas Rupiah) dan tidak adanya pembagian
          dividen untuk tahun buku 2024 karena saat ini Perseroan masih mengalami kerugian.

   3.     Mata Acara Ketiga:
          1.  Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
              menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan
              memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
          2.  Menyetujui dan menetapkan total gaji/honorarium untuk seluruh anggota Dewan
              Komisaris Perseroan tidak melebihi Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
              tahun, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025 hingga penutupan Rapat
              Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada tahun 2026 dengan
Page 4
          memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
          Remunerasi Perseroan.



4.   Mata Acara Keempat:
     1.  Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan
         Rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam
         mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025; dan
     2.  Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
         honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor
         Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

5.   Mata Acara Kelima:
     1.  Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Hendrik Adrianto selaku Direktur
         Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
         de charge) atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya
         sepanjang tercantum dalam pembukuan Perseroan, yang berlaku efektif sejak
         ditutupnya Rapat ini.
     2.  Menyetujui untuk mengangkat Oktavianus sebagai Direktur Perseroan yang
         berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yaitu
         sampai dengan Penutupan RUPST pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi
         hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
     3.  Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat ini, maka susunan
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
           DEWAN KOMISARIS               :
           Presiden Komisaris            : Surya Aseanto Putra, dengan masa jabatan
                                           sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
                                           2029.
           Komisaris Independen          : Niniek Rahardja, dengan masa jabatan sampai
                                           penutupan RUPST pada tahun 2027.
           DIREKSI                       :
           Presiden Direktur             : Willy Chandry, dengan masa jabatan sampai
                                           dengan penutupan RUPST pada tahun 2029.
           Direktur                      : Oktavianus, dengan masa jabatan sampai dengan
                                           penutupan RUPST pada tahun 2030.
     4.  Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
         substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-akta
         tersendiri yang dibuat di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang
         diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang susunan pengurus Perseroan
         dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum
         Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Mata Acara Keenam:
     1.  Menyetujui untuk mengubah Pasal 12 Ayat 6 tentang Tugas dan Wewenang
         Direksi menjadi sebagai berikut:
Page 5
          -   Presiden Direktur bersama-sama dengan Wakil Presiden Direktur (apabila
              ada) atau Presiden Direktur bersama-sama dengan seorang Direktur berhak
              dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
              Perseroan.
          -   Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab
              apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
              seorang anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang untuk dan atas nama
              Direksi serta mewakili Perseroan.
          -   Dalam hal Presiden Direktur dan anggota Direksi lainnya berhalang hadir
              karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
              ketiga, maka Presiden Direktur dan anggota Direksi berhak menunjuk pihak
              yang dikuasakan tanpa hak substitusi untuk mewakilkan Perseroan.
     2.   Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
          Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
          keputusan di atas termasuk untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan
          kembali isi Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang
          dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan anggaran dasar
          Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan
          yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.

7.   Mata Acara Ketujuh:
     1.  Menyetujui penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam bidang sebagai berikut:
         a. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI No. 66413);
         b. Penerbitan Piranti Lunak (KBLI No. 58200);
         c. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI No. 47414);
         d. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya (KBLI No.
              47793);
         sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi yang telah
         dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 21 April 2025 sebagaimana terakhir
         diubah tanggal 26 Mei 2025, serta berdasarkan laporan studi kelayakan yang
         disusun oleh KJPP FDI&R dalam Laporan No FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
         tertanggal 17 April 2025.
     2.  Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan
         dengan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas;
     3.  Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
         Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
         keputusan di atas termasuk untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan
         kembali isi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang
         dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan anggaran dasar
         Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan
         yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.

8.   Mata Acara Kedelapan:
     Menyetujui untuk mengubah dan menetapkan pemegang saham pengendali yang
     sebelum nya 2 (dua) orang yaitu Tee Tedy Setiawan dan Andri Wijono Sutiono menjadi
Page 6
     1 (orang) yaitu Andri Wijono Sutiono berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di bidang Pasar Modal.

9.   Mata Acara Kesembilan:
     Menyetujui memberikan kuasa dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian perubahan Pasal 4 ayat (2)
     Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan hasil pelaksanaan dari peningkatan
     modal melalui mekanisme Peningkatan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan
     Karyawan (Management and Employee Stock Option) yang telah disetujui oleh Rapat
     Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024

                           Jakarta, 02 Juni 2025
                 PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published3 Jun 2025
Pages6
Characters16,775
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 May 2025 · 10:22–11:53
Present964,138,511 (67.37%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked person Niniek S Rahardja p.2
linked person Willy Chandry p.2 ×2
linked person Surya Aseanto Putra · Presiden Komisaris p.2 ×3
linked person Hendrik Adrianto · Direktur p.4
linked — Andri Wijono Sutiono p.5 ×2
possible — Oktavianus · Direktur p.4
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved person Presdien · Direktur p.2
unresolved person H. HASIL KEPUTUSAN RUPST p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan dan Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP FDI p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1231 ms 12 Sep 2026 22:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.37',
 'shares_present': '964138511',
 'time_end': '11:53:00',
 'time_start': '10:22:00',
 'venue': 'Gedung Atria @Sudirman Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling '
          '33A, Kelurahan Karet Tengsing, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat '
          '10220'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result