Back to announcement
20250602_MTEL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891052_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2024
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
Nomor: Tel. 1862/LP 210/DMT-10000000/2025
Direksi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini
mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:
Hari/tanggal : Rabu, 28 Mei 2025
Waktu : Pukul 10.30 WIB s/d 17.43 WIB
Tempat : Auditorium Telkom Landmark Tower, Lantai 6
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 52,
Jakarta Selatan 12710
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Pembebasan Tanggung
Jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
4. Penetapan Remunerasi (gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris, fasilitas dan
tunjangan lainnya) untuk Tahun 2025, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2024.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025, termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : YUSUF WIBISONO
Komisaris : HERLAN WIJANARKO
Komisaris : MIRA TAYYIBA
Komisaris Independen : M RIDWAN RIZQI R NASUTION
Komisaris Independen : GUNAWAN SUSANTO
DIREKSI:
Direktur Utama : THEODORUS ARDI HARTOKO
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : IAN SIGIT KURNIAWAN
Direktur Operasi dan Pembangunan : HASTINING BAGYO ASTUTI
Direktur Bisnis : AGUS WINARNO
Direktur Investasi : HENDRA PURNAMA
Adapun profesi dan lembaga penunjang Pasar Modal yang hadir pada Rapat adalah sebagai berikut:
Biro Admnistrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Notaris : Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H., M.Kn
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 2
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat dipimpin oleh anggota Dewan
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Adapun, Rapat dipimpin oleh YUSUF WIBISONO selaku
Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Nomor: 042a/DEKOM-DMT/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang
Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 (“Pimpinan
Rapat”).
Dalam Rapat, pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sejumlah 72.974.842.047
saham atau merupakan 89,5058685% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan yang berjumlah 83.599.636.344 saham tidak termasuk saham dalam simpanan
(Treasury) sejumlah 2.028.845.900 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 5 Mei 2025, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a)
dan Pasal 42 POJK 15/2020 juncto Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan Rapat
adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.
Dalam Mata Acara Rapat:
- Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku
2024, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk Laporan Tugas Pengawasan
yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 disampaikan oleh YUSUF
WIBISONO selaku Komisaris Utama Perseroan dan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024
dan disampaikan oleh THEODORUS ARDI HARTOKO selaku Direktur Utama Perseroan.
Pada Mata Acara Pertama dari Rapat disampaikan juga mengenai Laporan Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk per 31 Desember 2024 yang telah kami
sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 14 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
Rincian Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi per 31 Desember 2024:
• Jumlah hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebesar Rp240.225.000.000.
• Biaya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah sebesar Rp5.090.301.736.
• Hasil Realisasi Bersih Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah sebesar
Rp235.134.698.264.
• Sisa Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi per 31 Desember 2024 adalah Rp0.
Rincian Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk per 31 Desember 2024:
• Jumlah hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk sebesar Rp10.015.000.000.
• Biaya Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk adalah sebesar Rp451.051.455.
• Hasil Realisasi Bersih Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk adalah sebesar Rp9.563.948.545.
• Sisa Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk per 31 Desember 2024 adalah Rp0.
- Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2024 dan Pembebasan Tanggung Jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 disampaikan oleh IAN SIGIT KURNIAWAN selaku
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
- Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku
2024 disampaikan oleh IAN SIGIT KURNIAWAN selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Perseroan.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 3
- Mata Acara Keempat dari Rapat mengenai Penetapan Remunerasi (gaji untuk Direksi dan honorarium
untuk Dewan Komisaris, fasilitas dan tunjangan lainnya) untuk Tahun 2025, serta Tantiem untuk
Tahun Buku 2024 disampaikan oleh GUNAWAN SUSANTO selaku Komisaris Independen dan Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
- Mata Acara Kelima dari Rapat mengenai Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Memeriksa
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 termasuk Audit Pengendalian Internal atas
Pelaporan Keuangan disampaikan oleh M RIDWAN RIZQI R NASUTION selaku Komisaris
Independen dan Ketua Komite Audit Perseroan.
- Mata Acara Keenam dari Rapat mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan disampaikan oleh
IAN SIGIT KURNIAWAN selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
- Mata Acara Ketujuh dari Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan oleh
GUNAWAN SUSANTO selaku Komisaris Independen dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dimana
jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan berdasarkan verfifikasi dan
pemeriksaan relevansi pertanyaan dan/atau pendapat berkaitan dengan Mata Acara Rapat oleh Biro
Administrasi Efek, Notaris dan Konsultan hukum. namun tidak terdapat pemegang saham dan/atau
kuasanya yang hadir dalam Rapat maupun melalui eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan dalam
setiap mata acara Rapat.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun
apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
dengan cara pemungutan suara (voting). Untuk mata acara Rapat Keenam tidak diambil keputusan karena
sifatnya merupakan pelaporan.
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam “Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk” tertanggal 28 Mei 2025 nomor
12/V/2025 dan akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT DAYAMITRA
TELEKOMUNIKASI Tbk” tertanggal 28 Mei 2025 nomor 05 dimana resume dan minuta atas akta tersebut
dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 72.974.842.047 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 36.000 = 0,0000493 %
Suara Abstain : 157.346.648 = 0,2156177 %
Suara Setuju : 72.817.459.399 = 99,7843330 %
Total Suara Setuju : 72.974.806.047 = 99,9999507 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.974.806.047 saham atau merupakan 99,9999507%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Tahun Buku 2024 sepanjang bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak
pidana serta tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 4
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 72.974.842.047 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 36.900 = 0,0000506 %
Suara Abstain : 157.346.948 = 0,2156181 %
Suara Setuju : 72.817.458.199 = 99,7843314 %
Total Suara Setuju : 72.974.805.147 = 99,9999494 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.974.805.147 saham atau merupakan 99,9999494%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (Firma anggota Ernst & Young Global
Limited) sesuai laporannya Nomor: 0040/2.1032/AU.1/06/15634/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan
opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Dayamitra Telekomunikasi
Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Keuangan di
Indonesia, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana serta tercermin
dalam buku-buku laporan Perseroan.
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 72.974.842.047 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 109.000 = 0,0001494 %
Suara Abstain : 145.898.448 = 0,1999298 %
Suara Setuju : 72.828.834.599 = 99,7999208 %
Total Suara Setuju : 72.974.733.047 = 99,9998506 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.974.733.047 saham atau merupakan 99,9998506%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024 yang seluruhnya berjumlah
Rp2.107.671.864.224,99 diperuntukkan sebagai berikut:
a. Dividen Tunai sebesar 70% dari laba bersih atau sejumlah Rp1.475.373.030.795,58 atau
sebesar Rp18,0959 per saham, berdasarkan jumlah saham yang telah dikeluarkan per
tanggal Rapat (setelah dikurangi treasury stock), yaitu sebanyak 81.530.790.444 saham.
b. Dividen Spesial sebesar 28% dari laba bersih atau sejumlah Rp590.152.473.549,85 atau
sebesar Rp7,2384 per saham, berdasarkan jumlah saham yang telah dikeluarkan per tanggal
Rapat (setelah dikurangi treasury stock), yaitu sebanyak 81.530.790.444 saham.
c. Disisihkan sebagai Cadangan sebesar 2% dari laba bersih atau sejumlah
Rp42.146.359.879,56.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 5
2. Pembagian Dividen Tunai dan Dividen Spesial Tahun Buku 2024 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pihak yang berhak menerima pembagian Dividen Tunai dan Dividen Spesial adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 13 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
b. Dividen Tunai dan Dividen Spesial akan dibayarkan secara sekaligus kepada seluruh
pemegang saham yang berhak selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juli 2025.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih
lanjut tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan
peraturan yang berlaku pada bursa efek di tempat saham Perseroan dicatatkan.
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 72.974.842.047 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 2.570.700 = 0,0035227 %
Suara Abstain : 145.919.048 = 0,1999580 %
Suara Setuju : 72.826.352.299 = 99,7965193 %
Total Suara Setuju : 72.972.271.347 = 99,9964773 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.972.271.347 saham atau merupakan 99,9964773%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemegang saham
pengendali dengan memperhatikan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan
besaran remunerasi (gaji/ honorarium, fasilitas dan biaya operasional) untuk tahun 2025, serta tantiem
untuk tahun buku 2024, bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 72.974.842.047 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 415.760.761 = 0,5697316 %
Suara Abstain : 145.901.448 = 0,1999339 %
Suara Setuju : 72.413.179.838 = 99,2303345 %
Total Suara Setuju : 72.559.081.286 = 99,4302684 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.559.081.286 saham atau merupakan 99,4302684%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menetapkan kembali Kantor Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
(a member firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai auditor independen yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025
termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan.
2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
imbalan jasa audit yang wajar dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 6
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan
KAP lainnya sebagai pengganti dalam hal KAP PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
(a member firm of Ernst & Young Global Limited), karena sebab apapun tidak dapat melakukan
atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2025 termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan, dengan tetap
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 72.974.842.047 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 2.395.944.323 = 3,2832470 %
Suara Abstain : 145.974.448 = 0,2000339 %
Suara Setuju : 70.432.923.276 = 96,5167191 %
Total Suara Setuju : 70.578.897.724 = 96,7167530 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 70.578.897.724 saham atau merupakan 96,7167530%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui:
a. Perubahan Pasal 12 ayat (2) butir b.6 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas, Wewenang
dan Kewajiban Direksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelum:
b.6. Menyampaikan Laporan Tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir
kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan.
Menjadi:
b.6. Menyampaikan Laporan Tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan
berakhir kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan.
b. Perubahan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan tentang Tahun Buku dan Laporan
Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelum:
5. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini yang telah
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan
Komisaris disampaikan oleh Direksi kepada RUPS Tahunan paling lambat 5 (lima)
bulan setelah Tahun Buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan.
Menjadi:
5. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini yang telah
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan
Komisaris disampaikan oleh Direksi kepada RUPS Tahunan paling lambat 6
(enam) bulan setelah Tahun Buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan
peraturan yang berlaku.
c. Perubahan Pasal 18 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan tentang Tahun Buku dan Laporan
Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelum:
8. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, dilakukan oleh RUPS Tahunan
paling lambat pada akhir bulan ke 5 (lima) setelah tahun buku berakhir.
Menjadi:
8. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, dilakukan oleh RUPS Tahunan
paling lambat pada akhir bulan ke 6 (enam) setelah tahun buku berakhir.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 7
d. Perubahan Pasal 11 ayat (21) Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi dengan ketentuan
sebagai berikut:
Sebelum:
21. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dan RUPS
belum menetapkan penggantinya, maka anggota Direksi yang telah berakhir
masa jabatannya tersebut harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan
kekuasaan dan wewenang yang sama sampai dengan pengakhiran jabatannya
ditetapkan oleh RUPS.
Menjadi:
21. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dan RUPS
belum menetapkan penggantinya, maka anggota Direksi yang telah berakhir
masa jabatannya tersebut tetap dapat menjalankan pekerjaannya dengan
kekuasaan dan wewenang yang sama sampai dengan pengakhiran jabatannya
ditetapkan oleh RUPS, dengan ketentuan masa jabatan dari anggota Direksi
tersebut masih kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau tidak melebihi 2 (dua) kali
jangka waktu 5 (lima) tahun.
e. Penambahan Pasal 14 ayat (14) huruf c Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris
dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelum:
14. c. Tidak Diatur
Menjadi:
14. c. Dalam hal terdapat Komisaris Utama dan/atau Komisaris Independen yang
berakhir masa jabatannya dan RUPS belum menetapkan penggantinya, maka
yang bersangkutan tersebut tetap dapat menjalankan pekerjaannya dengan
kekuasaan dan wewenang yang sama sampai dengan pengakhiran jabatannya
ditetapkan oleh RUPS, dengan ketentuan masa jabatan Komisaris Utama
dan/atau Komisaris Independen tersebut masih kurang dari 10 (sepuluh) tahun
atau tidak melebihi 2 (dua) kali jangka waktu 5 (lima) tahun.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada 1.a, 1.b, 1.c, 1.d, dan 1.e
keputusan tersebut di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu
Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan
oleh instansi yang berwenang.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 8
Dalam Mata Acara Ketujuh dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 72.974.842.047 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 2.395.943.323 = 3,2832456 %
Suara Abstain : 10.334.106.478 = 14,1611906 %
Suara Setuju : 60.244.792.246 = 82,5555637 %
Total Suara Setuju : 70.578.898.724 = 96,7167544 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 70.578.898.724 saham atau merupakan 96,7167544%
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak YUSUF WIBISONO dari jabatannya sebagai Komisaris
Utama terhitung sejak penutupan Rapat, dengan ucapan terima kasih atas semua kerja keras,
sumbangan tenaga dan pikiran serta dedikasinya yang diberikan selama menjabat tersebut serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge), sepanjang tindakan dan perbuatan tersebut (i) bukan merupakan perbuatan melawan
hukum dan/atau tindak pidana dan (ii) dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan yang mana
Laporan Keuangan Perseroan tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun buku yang bersangkutan.
2. Mengangkat Bapak FADLI TRI HARTONO sebagai Komisaris Utama terhitung sejak penutupan
Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak
pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Memberhentikan dengan hormat Bapak HERLAN WIJANARKO dari jabatannya sebagai Komisaris
Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat, dengan ucapan terima kasih atas semua kerja keras,
sumbangan tenaga dan pikiran serta dedikasinya yang diberikan selama menjabat tersebut serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge), sepanjang tindakan dan perbuatan tersebut (i) bukan merupakan perbuatan melawan
hukum dan/atau tindak pidana dan (ii) dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan yang mana
Laporan Keuangan Perseroan tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun buku yang bersangkutan.
4. Mengangkat Ibu RATU ISYANA BAGOES OKA sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak
penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
5. Memberhentikan dengan hormat Bapak M RIDWAN RIZQI R NASUTION dari jabatannya sebagai
Komisaris Independen terhitung sejak penutupan Rapat, dengan ucapan terima kasih atas semua
kerja keras, sumbangan tenaga dan pikiran serta dedikasinya yang diberikan selama menjabat
tersebut serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge), sepanjang tindakan dan perbuatan tersebut (i) bukan merupakan perbuatan
melawan hukum dan/atau tindak pidana dan (ii) dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan yang
mana Laporan Keuangan Perseroan tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tahun buku yang bersangkutan.
6. Mengangkat Bapak FAISAL AMIR MASDUKI sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak
penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 9
7. Mengangkat kembali Bapak THEODORUS ARDI HARTOKO sebagai Direktur Utama terhitung
sejak penutupan Rapat ini untuk masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, dengan tidak mengurangi hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, yang mana pengangkatan tersebut efektif sejak
diperolehnya bukti penerimaan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Kementerian
Hukum.
8. Mengangkat Bapak FANDI WIJAYA sebagai Direktur Pengelolaan Aset terhitung sejak
penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST tahun 2030, dengan tidak mengurangi
hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
hal-hal yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan
oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 10
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham
bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada
tanggal 28 Mei 2025 (“Rapat”), telah diputuskan antara lain untuk menetapkan penggunaan laba bersih
Perseroan Tahun Buku 2024 yang seluruhnya berjumlah Rp2.107.671.864.224,99 diperuntukkan sebagai
berikut:
a. Dividen Tunai sebesar 70% dari laba bersih atau sejumlah Rp1.475.373.030.795,58 atau sebesar
Rp18,0959 per saham, berdasarkan jumlah saham yang telah dikeluarkan per tanggal Rapat
(setelah dikurangi treasury stock), yaitu sebanyak 81.530.790.444 saham.
b. Dividen Spesial sebesar 28% dari laba bersih atau sejumlah Rp590.152.473.549,85 atau sebesar
Rp7,2384 per saham, berdasarkan jumlah saham yang telah dikeluarkan per tanggal Rapat
(setelah dikurangi treasury stock), yaitu sebanyak 81.530.790.444 saham.
c. Membagikan total dividen tunai dan dividen spesial untuk tahun buku 2024, sebesar-besarnya
98% dari laba bersih 2024 atau kurang lebih sebesar Rp2.065.525.504.345,43 atau sebesar
Rp25,3343 per lembar saham.
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:
Jadwal pembagian dividen tunai
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 11 Juni 2025
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 12 Juni 2025
3. Cum dividen di Pasar Tunai 13 Juni 2025
4. Ex dividen di Pasar Tunai 16 Juni 2025
5. Recording Date untuk pemegang saham yang berhak menerima dividen 13 Juni 2025
6. Pembayaran dividen paling lambat 2 Juli 2025
Tata cara pembagian dividen tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Juni 2025 pukul 16.15 WIB (Recording Date)
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 13 Juni 2025.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembagian dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 2 Juli
2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembagian
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 11
4. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer
ke dalam rekening bank milik pemegang saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank
serta nomor rekening bank atas nama pemegang saham selambat-lambatnya pada tanggal
11 Juni 2025 pada pukul 16.15 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Telp: +62 21-350 8077
Fax: (+62-21) 350 8078
Email: corporatesecretary@datindo.com
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”)
atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima
oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian
DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 12
8. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, jika Perseroan
melakukan pemotongan pajak dividen, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat Perseroan, bukti pemotongan pajak dividen
dapat dimintakan di BAE.
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka Rekening Efek.
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Jakarta, 2 Juni 2025
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Direksi
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 May 2025 · 10:30–17:43 |
| Present | 72,974,842,047 (89.51%) |
| Chair | anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Adapun |
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H.
· Notaris
p.1 ×4
unresolved
—
TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.1
unresolved
org
Young Global Limited
p.4 ×3
unresolved
org
PURWANTONO
p.6
unresolved
org
Kementerian
p.9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1578 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. '
'Adapun',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '89.5058685',
'record_date': '2025-06-13',
'shares_present': '72974842047',
'shares_total_voting': '2028845900',
'time_end': '17:43:00',
'time_start': '10:30:00',
'venue': 'Auditorium Telkom Landmark Tower, Lantai 6 Jl. Jenderal Gatot '
'Subroto Kaveling 52, Jakarta Selatan 12710'}