Back to announcement
20250603_CBPE_Pemanggilan RUPS_31891060_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk.
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Fave Hotel, Paskal Hyper Square
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 25 – 27, Bandung
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025;
4. Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota Dewan
Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
anggota Direksi Perseroan;
5. Laporan realisasi penggunaan dana penawaran umum perdana saham.
Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Mata acara Rapat ke-1 sampai ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (‘RUPST”) untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Mata acara Rapat ke-5 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan pasal 6, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) nomor 30/POJK.04/2015 sehubungan dengan laporan realisasi penggunaan dana
hasil penawaran umum perdana saham Perseroan.
Kuorum Kehadiran :
Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan Mata Acara Rapat ke-5 berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1
huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No.
15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1 / 2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
Catatan Perihal Rapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para
Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman
Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan / atau pemilik saldo rekening
efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada jam penutupan
perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, hari Jum’at, tanggal 02 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik
atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
ketentuan:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
Saham lndividu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI ("AKSes
KSEI"). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar agar melakukan registrasi dengan
mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan
sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 12.00 WIB
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEl dan
AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id).
5. Kehadiran melalui pemberian kuasa:
a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham
dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola
oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora
melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili oleh kuasanya dengan mengunduh
formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id) dan dibawa pada
saat Rapat.
Page 3
6. Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat
diperoleh melalui Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
7. Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id) sejak
tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan
Laporan Tahunan dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir di
Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik
dalam Rapat, wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Perseroan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir/goodie bag.
10.Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web
Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
11.Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh
karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan
suara dalam Rapat.
Bandung, 3 Juni 2025.
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.