Back to announcement
20250602_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890964_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
28 Mei 2025 pukul 14:29 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin No. 20, Jakarta
11140 (“Rapat”), sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko
Direktur Keuangan : Fadjar Harianto Widodo
Direktur Komersial : Ratih Esti Prihatini
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Rosa Permata Sari
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Harry Budi Sidharta
Direktur Manajemen Risiko : Arief Kurnia Risdianto
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Amien Sunaryadi
Komisaris Independen : Abdullah Aufa Fuad
Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris Independen : Christian H. Siboro
Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.683.268.753 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 77,0713959% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor
Kep-10/D-KOM/2025 tanggal 25 Mei 2025.
• Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak
independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Tahun Buku 2024.
Jumlah Pemegang
Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
18.194.037.847 suara 478.155.706 suara 11.075.200 suara
(97,3814491%) (2,5592722%) (0,0592787%)
Keputusan Rapat Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2024, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah
tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Page 2
Mata Acara Rapat 2 Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2024.
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
17.886.733.147 suara 785.376.906 suara 11.158.700 suara
(95,7366368%) (4,2036376%) (0,0597256%)
Keputusan Rapat Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor
00354/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini “wajar, dalam
semua hal yang material”, serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan
Nomor 00355/2.1032/AU.2/10/1726-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini “wajar,
dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan
tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Mata Acara Rapat 3 Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2024.
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
18.287.332.633 suara 362.558.520 suara 33.377.600 suara
(97,8807985%) (1,9405519%) (0,1786497%)
Keputusan Rapat Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar USD339,427,774 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta
empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Dolar Amerika Serikat), sebagai
berikut:
1. Sebesar 80% atau sejumlah USD271,542,219 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat
puluh dua ribu dua ratus sembilan belas Dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen
Tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
(recording date) dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST
Tahun Buku 2024.
b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran
Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Sebesar 20% atau sejumlah USD67,885,555 (enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan
puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai saldo laba
ditahan.
Page 3
Mata Acara Rapat 4 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.
Jumlah Pemegang Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan namun tidak relevan dengan
Saham Yang Bertanya Mata Acara 4.
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
17.152.889.809 suara 365.417.720 suara 1.164.961.224 suara
(91,8088266%) (1,9558554%) (6,2353180%)
Keputusan Rapat 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham
Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024; dan
b. Honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2025.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang
Saham Seri B Terbanyak Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024; dan
b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara Rapat 5 Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan
Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun
Buku 2025.
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
16.881.907.251 suara 658.715.920 suara 1.142.645.582 suara
(90,3584243%) (3,5256995%) (6,1158762%)
Keputusan Rapat Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan berkoordinasi terlebih
dahulu dengan Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan
Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual
Tahun Buku 2025.
2. Menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui pada
keputusan angka 1 di atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan
persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena
sebab apa pun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal; serta menetapkan kondisi,
persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti.
Page 4
Mata Acara Rapat 6 Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
14.244.562.520 suara 365.434.212 suara 4.073.272.021 suara
(76,2423466%) (1,9559437%) (21,8017097 %)
Keputusan Rapat Memberikan kuasa dan wewenang kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia,
untuk menyetujui penugasan khusus Pemerintah kepada Perseroan dalam rangka:
1. Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Gas Bumi Non APBN; dan
2. Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Tegal-Cilacap;
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mata Acara Rapat 7 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
13.895.498.028 suara 672.670.320 suara 4.115.100.405 suara
(74,3740199%) (3,6003888%) (22,0255912%)
Keputusan Rapat 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan
sebagai berikut:
a. Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025;
b. Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 15 Mei 2025.
2. Mengangkat kembali Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris Perseroan untuk periode kedua.
3. Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.
4. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan,
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota- anggota
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar disampaikan kepada
Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC Kementerian BUMN sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
Sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh sebagaimana tersebut di atas, maka susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko
Direktur Keuangan : Fadjar Harianto Widodo
Direktur Komersial : Ratih Esti Prihatini
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Rosa Permata Sari
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Harry Budi Sidharta
Direktur Manajemen Risiko : Arief Kurnia Risdianto
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Amien Sunaryadi
Komisaris : Warih Sadono
Komisaris Independen : Abdullah Aufa Fuad
Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris Independen : Christian H. Siboro
Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono
Page 5
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di atas di mana Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran Dividen dari Laba Bersih Perseroan sebesar USD271,542,219 (dua ratus tujuh puluh
satu juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas Dolar Amerika Serikat) dan akan dibayarkan secara tunai
kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku
2024 sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juni 2025
- Pasar Tunai 13 Juni 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Juni 2025
- Pasar Tunai 16 Juni 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 13 Juni 2025
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 2 Juli 2025
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(recording date) pada tanggal 13 Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 13 Juni 2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada
tanggal 2 Juli 2025. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang
Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai yang dibayarkan kepada:
a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan investasi
dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang bersangkutan sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
4. Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Untuk dapat memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta
menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap
disertai dokumen tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro
Administrasi Efek (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI.
5. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen tersebut dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan.
Jakarta, 2 Juni 2025
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Direksi
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
H. Siboro
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1061 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.5592722',
'pct_against': '0.0592787',
'pct_for': '97.3814491',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'oan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris untuk Tahun Buku 2024, yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (volledig acquit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Direksi atas '
'tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan telah tercermin dalam '
'buku-buku laporan Perseroan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '478155706',
'votes_against': '11075200',
'votes_for': '18194037847'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '4.2036376',
'pct_against': '0.0597256',
'pct_for': '95.7366368',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'olidasian Perseroan yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & '
'Surja (a member of Ernst & Young) sesuai '
'Laporan Nomor '
'00354/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/III/2025 '
'tanggal 25 Maret 2025 dengan opini “wajar, '
'dalam semua hal yang material”, serta '
'mengesahkan Laporan Keuangan Program '
'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil '
'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024 yang menjadi '
'bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan '
'Lingkungan yang telah diaudit oleh Kantor '
'Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja '
'(a member of Ernst & Young) sesuai Laporan '
'Nomor 00355/2.1032/AU.2/10/1726-3/1/III/2025 '
'tanggal 25 Maret 2025 dengan opini “wajar, '
'dalam semua hal yang material”, serta '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (volledig acquit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Direksi atas '
'tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan telah tercermin dalam '
'buku-buku laporan Perseroan. Mata Acara Rapat '
'3 Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk '
'Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2024. '
'Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan. Saham Yang Bertanya '
'Hasil Pemungutan Suara Setuju 18.287.332.633 '
'suara (97,8807985%) Keputusan Rapat '
'Menetapkan penggunaan Laba Bersih '
'Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada '
'pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 '
'sebesar USD339,427,774 (tiga ratus tiga puluh '
'sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh '
'ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Dolar '
'Amerika Serikat), sebagai berikut: 1. Sebesar '
'80% atau sejumlah USD271,542,219 (dua ratus '
'tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh '
'dua ribu dua ratus sembilan belas Dolar '
'Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen '
'Tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan '
'ketentuan sebagai berikut: a. Dividen untuk '
'Tahun Buku 2024 dibayarkan secara '
'proporsional kepada setiap Pemegang Saham '
'yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham pada tanggal pencatatan (recording '
'date) dan dibayarkan secara tunai dalam mata '
'uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar '
'kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal '
'pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2024. b. Direksi '
'diberi wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk melakukan: i. Penetapan '
'jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan '
'dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku '
'2024 sesuai dengan ketentuan '
'perundang-undangan; ii. Pemotongan pajak '
'Dividen sesuai peraturan perpajakan yang '
'berlaku; iii. Hal-hal terkait teknis lainnya '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. '
'2. Sebesar 20% atau sejumlah USD67,885,555 '
'(enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan '
'puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima '
'Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai '
'saldo laba ditahan. Mata Acara Rapat 4 '
'Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas '
'dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta '
'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus '
'untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas Kinerja Tahun Buku 2024. Jumlah Pemegang '
'Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan namun tidak relevan '
'dengan Saham Yang Bertanya',
'seq': 2,
'votes_abstain': '785376906',
'votes_against': '11158700',
'votes_for': '17886733147'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9405519',
'pct_against': '0.1786497',
'pct_for': '97.8807985',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '362558520',
'votes_against': '33377600',
'votes_for': '18287332633'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9558554',
'pct_against': '6.2353180',
'pct_for': '91.8088266',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang '
'Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan '
'terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang '
'Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi '
'Anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
'Buku 2024; dan b. Honorarium, tunjangan, dan '
'fasilitas untuk Tahun Buku 2025. 2. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari PT '
'Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham '
'Seri B Terbanyak Perseroan setelah '
'berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A '
'Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota '
'Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif '
'Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024; dan b. '
'Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun '
'Buku 2025.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '365417720',
'votes_against': '1164961224',
'votes_for': '17152889809'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.5256995',
'pct_against': '6.1158762',
'pct_for': '90.3584243',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pada Dewan Komisaris dengan berkoordinasi '
'terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Seri B '
'Terbanyak untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
'Publik untuk melaksanakan Audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit '
'Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan '
'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait '
'Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, '
'dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas '
'Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat '
'dan KPI Individual Tahun Buku 2025. 2. '
'Menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor '
'Akuntan Publik yang telah disetujui pada '
'keputusan angka 1 di atas dan penambahan '
'ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan '
'persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor '
'Akuntan Publik tersebut. 3. Menetapkan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang '
'telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
'melaksanakan tugas karena sebab apa pun '
'berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar '
'modal; serta menetapkan kondisi, persyaratan '
'penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan '
'Publik Pengganti.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '658715920',
'votes_against': '1142645582',
'votes_for': '16881907251'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9559437',
'pct_against': '21.8017097',
'pct_for': '76.2423466',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A '
'Dwiwarna dengan terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, '
'untuk menyetujui penugasan khusus Pemerintah '
'kepada Perseroan dalam rangka: 1. Pembangunan '
'dan Pengelolaan Jaringan Gas Bumi Non APBN; '
'dan 2. Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas '
'Bumi Tegal-Cilacap; yang pelaksanaannya '
'dilakukan sesuai dengan ketentuan '
'perundang-undangan. Mata Acara Rapat 7 '
'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah '
'Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan. Yang Bertanya Hasil '
'Pemungutan Suara Setuju 13.895.498.028 suara '
'(74,3740199%) Keputusan Rapat 1. Mengukuhkan '
'pemberhentian dengan hormat anggota-anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: a. '
'Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris '
'terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025; b. '
'Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris terhitung '
'sejak tanggal 15 Mei 2025. 2. Mengangkat '
'kembali Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris '
'Perseroan untuk periode kedua. 3. Bagi '
'anggota Dewan Komisaris yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih '
'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan Dewan Komisaris Anak '
'Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka '
'yang bersangkutan harus mengundurkan diri '
'atau diberhentikan dari jabatan tersebut. 4. '
'Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan '
'anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 '
'agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan '
'memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan peraturan perundang- undangan '
'yang berlaku. 5. Hasil penetapan RUPS atas '
'pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan '
'anggota- anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar '
'disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui '
'pembaruan data Portal HC Kementerian BUMN '
'sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat '
'(4) Peraturan Menteri BUMN Nomor '
'PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber '
'Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, '
'selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja '
'setelah pelaksanaan RUPS tersebut. Sehubungan '
'dengan keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '365434212',
'votes_against': '4073272021',
'votes_for': '14244562520'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.6003888',
'pct_against': '22.0255912',
'pct_for': '74.3740199',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'votes_abstain': '672670320',
'votes_against': '4115100405',
'votes_for': '13895498028'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.3814491',
'record_date': '2025-06-03',
'shares_present': '18194037847'}