Skip to content
Back to announcement

20250602_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890964_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.940
bh
497 PERTAMINA

GAS NEGARA
Nomor 1 037200.S/OT.02.00/COS/2025
Sifat 1 Segera
Lampiran 1
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Tahun Buku 2024

Jakarta, 2 Juni 2025

Yang Terhormat,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(“Perseroan”) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2025 pukul 14:29 WIB sampai dengan
selesai di Auditorium Grha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin No. 20, Jakarta 11140 (selanjutnya
disebut “Rapat”), bersama ini kami sampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:

Arief Setiawan Handoko

Fadjar Harianto Widodo
Ratih Esti Prihatini

Direktur Utama

Direktur Keuangan
Direktur Komersial

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis
Direktur Infrastruktur dan Teknologi
Direktur Manajemen Risiko

Direktur SDM dan Penunjang Bisnis

Komisaris Utama dan Komisaris Independen

Rosa Permata Sari
Harry Budi Sidharta
Arief Kurnia Risdianto
Rachmat Hutama

Amien Sunaryadi

Abdullah Aufa Fuad

Tony Setia Boedi Hoesodo
Christian H. Siboro

Dini Shanti Purwono

Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.683.268.753 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang
memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 77,0713959Y4 dari seluruh jumlah saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Tata Tertib Rapat:

e Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan
Dewan Komisaris Nomor Kep-10/D-KOM/2025 tanggal 25 Mei 2025.

e Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

e Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan
suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH untuk melakukan
penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.

Kantor Pusat PGN
JI. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 462 21 633 4838

www.pgn.co.id E pcc135@pertamina.com
Page 2 OCR 0.916
bh
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat:

Mata Acara Rapat 1

Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan)
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024.

Jumlah Pemegang
Saham Yang
Bertanya

Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Hasil Pemungutan
Suara

Tidak Setuju |
11.075.200 suara

Abstain L

478.155.706 suara
(97,381449170) (2,5592722/2) (005927872)

| Setuju — I
18.194.037.847 suara

Keputusan Rapat

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan
tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-

buku laporan Perseroan. |

Mata Acara Rapat 2

Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2024. |

Jumlah Pemegang
Saham Yang
Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Hasil Pemungutan
Suara

| Setuju 1 Abstain I Tidak Setuju |
17.886.733.147 suara 785.376.906 suara 11.158.700 suara
(95,7366368”4) (4,20363764) (005972562)

Keputusan Rapat

Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah!
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja|
(a member of EErnst & Young) sesuai Laporan Nomor|
00354/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/111/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini
“wajar, dalam semua hal yang material”, serta mengesahkan Laporan
(Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan
untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a
member of  Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor
00355/2.1032/AU.2/10/1726-3/1/111/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini
“wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

Page 3 OCR 0.904
hb
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah
tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.

Mata Acara Rapat3 | Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk:
Tahun Buku 2024.

Jumlah Pemegang

Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Bertanya Ll.

Hasil Pemungutan IN Setuju IL Abstain I Tidak Setuju |

Suara 18.287.332.633 suara || “362.558.520 suara 33.377.600 suara
(97,8807985”4) (1,9405519Y0) (01786497 Yo)

Keputusan Rapat Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar
USD339,427,774 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh
tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Dolar Amerika Serikat), sebagai
berikut:

1. Sebesar 80”5 atau sejumlah USD271,542,219 (dua ratus tujuh puluh satu

| juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas Dolar

| Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayaran
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional
kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date)
dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal
pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2024.

b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk
melakukan:

i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan
dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan,

ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku,

il. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

2. Sebesar 204 atau sejumlah USD67,885,555 (enam puluh tujuh juta
delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima Dolar
Amerika Serikat) digunakan sebagai saldo laba ditahan.

(Mata Acara Rapat 4 |Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif
Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
Kinerja Tahun Buku 2024.

Jumlah Pemegang
Saham Yang
Bertanya |

JI | (Sewu Abstain (— TicakSetuju |

Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan namun
tidak relevan dengan Mata Acara 4.

Page 4 OCR 0.918
hb
7 Ladi PERTAMINA

GAS NEGARA
Hasil Pemungutan 17.152.889.809 suara 365.417.720 suara 1.164.961.224 suara
Suara (91,8088266”4) (1,955855472) (6,2353180”4)

Keputusan Rapat

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero)
selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih
dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna
menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku
2024, dan
b. Honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2025.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT
Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak|
Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku

2024, dan
b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2025.

(Mata Acara Rapat 5

Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit
Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur
Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI
Individual Tahun Buku 2025.

Jumlah Pemegang

Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Bertanya

Hasil Pemungutan Setuju I Abstain — | Tidak Setuju |

uara 16.881.907.251 suara |” 658.715.920 suara 1.142.645.582 suara
(90,3584243Y0) (3,5256995”Y2) (6115876245)

Keputusan Rapat

Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Seri B Terbanyak
untuk:

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62,
Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan
Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI||
Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2025.

2. Menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah
disetujui pada keputusan angka 1 di atas dan penambahan ruang lingkup|
pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut.

3. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat
melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apa pun

berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan

Page 5 OCR 0.909
hb
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik
Pengganti.

| Mata Acara Rapat 6 |

Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan.

Jumlah Pemegang
Saham Yang

| Bertanya

L

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

|

Hasil Pemungutan

1

Tidak Setuju

Suara

Setuju J Abstain Kn
4.073.272.021 suara

14.244.562.520 suara| 365.434.212 suara
(76,242346644) (1,955943796) (21,8017097 V0)

Keputusan Rapat

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Menteri BUMN selaku Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari Presiden Republik Indonesia, untuk menyetujui penugasan khusus
Pemerintah kepada Perseroan dalam rangka:

1. Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Gas Bumi Non APBN: dan

2. Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Tegal-Cilacap:

yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.

Mata Acara Rapat 7 |

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Jumlah Pemegang
Saham Yang

(Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Hasil Pemungutan

Suara

| Setuju L Abstain J Tidak Setuju |
13.895.498.028 suara 672.670.320 suara | 4.115.100.405 suara
(74,3740199”0) (3,6003888”2) (22,0255912740)

Keputusan Rapat

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Dewan|

Komisaris Perseroan sebagai berikut:

a. Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 25 Maret
2025:

b. Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 15 Mei
2025.

Mengangkat kembali Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris Perseroan

untuk periode kedua.

Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud

pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh

peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan

Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang

bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan

tersebut.

Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan

Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2

agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan memperhatikan

ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan

pengangkatan anggota- anggota Dewan

|

pemberhentian dan
Komisaris Perseroan

Page 6 OCR 0.930
bh
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar disampaikan kepada
Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC Kementerian
BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja setelah pelaksanaan RUPS tersebut.

Sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh sebagaimana tersebut di atas, maka
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Arief Setiawan Handoko
Fadjar Harianto Widodo
Ratih Esti Prihatini
Rosa Permata Sari

Direktur Utama

Direktur Keuangan

Direktur Komersial

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis

Direktur Infrastruktur dan Teknologi
Direktur Manajemen Risiko
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis

Komisaris Utama dan Komisaris Independen

Harry Budi Sidharta
Arief Kurnia Risdianto
Rachmat Hutama

Amien Sunaryadi

Warih Sadono

Abdullah Aufa Fuad

Tony Setia Boedi Hoesodo
Christian H. Siboro

Dini Shanti Purwono

Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di atas
di mana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran Dividen dari Laba Bersih Perseroan
sebesar USD271,542,219 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus
sembilan belas Dolar Amerika Serikat) dan akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang
Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku
2024 sebagai berikut:

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

No. — KETERANGAN TANGGAL
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juni 2025
- Pasar Tunai Tan 13 Juni 2025
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Juni 2025
i|.- Pasar Tunai | 16 Juni 2025 |
3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 13 Juni 2025
Date) :
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 2 Juli 2025

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:

1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 13 Juni 2025 dan/atau pemilik
saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 13 Juni 2025.

Page 7 OCR 0.948
bh
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI,

pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam
rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 2 Juli 2025. Bukti pembayaran
dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.

Dividen tunai yang dibayarkan kepada:

a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,

dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.

Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi persyaratan investasi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang bersangkutan sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.

Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 2046. Untuk dapat memanfaatkan
tarif pemotongan PPh yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta
menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi
secara benar dan lengkap disertai dokumen tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI.

Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya
Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen tersebut
dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Corporate Secretary

£

Fafiyabusrian.

Tembusan:

1

Direksi PT Bursa Efek Indonesia,

2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
3. Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk: dan
4. Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.98 MB
Published2 Jun 2025
Pages7
Characters17,820
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.1 ×8
linked person Arief Setiawan Handoko p.1 ×2
linked person Fadjar Harianto Widodo p.1 ×2
linked person Ratih Esti Prihatini p.1 ×2
linked person Rosa Permata Sari p.1 ×2
linked person Harry Budi Sidharta p.1 ×2
linked person Arief Kurnia Risdianto p.1 ×2
linked person Rachmat Hutama p.1 ×2
linked person Amien Sunaryadi p.1 ×2
linked person Abdullah Aufa Fuad p.1 ×2
linked person Tony Setia Boedi Hoesodo p.1 ×2
linked person Christian H. Siboro p.1 ×2
linked person Luky Alfirman · Komisaris p.5
linked person Warih Sadono · Komisaris p.5 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Pertamina (Persero) p.4 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved person KH. Zainul Arifin p.1 ×2
unresolved person H. Siboro Dini Shanti Purwono p.1 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.5
unresolved org Milik Negara p.5 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.6 ×2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6 ×3
unresolved org Negeri p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 205 ms 13 Sep 2026 15:15

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'oan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris untuk Tahun Buku 2024, yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
                                'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (volledig acguit et de '
                                'charge) kepada seluruh anggota Direksi atas '
                                'tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
                                'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
                                'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan telah tercermin dalam buku- '
                                'buku laporan Perseroan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '785376906',
             'votes_against': '11158700',
             'votes_for': '17886733147'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '362558520',
             'votes_against': '33377600',
             'votes_for': '18287332633'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pada Dewan Komisaris dengan berkoordinasi '
                                'terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Seri B '
                                'Terbanyak untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
                                'Publik untuk melaksanakan Audit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit '
                                'Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait '
                                'Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, '
                                'dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas '
                                'Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI|| Korporat '
                                'dan KPI Individual Tahun Buku 2025. 2. '
                                'Menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor '
                                'Akuntan Publik yang telah disetujui pada '
                                'keputusan angka 1 di atas dan penambahan '
                                'ruang lingkup| pekerjaan yang diperlukan dan '
                                'persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor '
                                'Akuntan Publik tersebut. 3. Menetapkan '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang '
                                'telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
                                'melaksanakan tugas karena sebab apa pun '
                                'berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar '
                                'modal, serta menetapkan hb 7 Ladi PERTAMINA '
                                'GAS NEGARA kondisi, persyaratan penunjukan '
                                'dan honorarium Kantor Akuntan Publik '
                                'Pengganti. |',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '365434212',
             'votes_against': '4073272021',
             'votes_for': '14244562520'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A '
                                'Dwiwarna dengan terlebih dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, '
                                'untuk menyetujui penugasan khusus Pemerintah '
                                'kepada Perseroan dalam rangka: 1. Pembangunan '
                                'dan Pengelolaan Jaringan Gas Bumi Non APBN: '
                                'dan 2. Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas '
                                'Bumi Tegal-Cilacap: yang pelaksanaannya '
                                'dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- '
                                'undangan. Mata Acara Rapat 7 | Perubahan '
                                'Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang '
                                'Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan. (Bertanya Hasil '
                                'Pemungutan | Setuju L Abstain J Tidak Setuju '
                                '| Suara 13.895.498.028 suara (74,3740199”0) '
                                'Keputusan Rapat Mengukuhkan pemberhentian '
                                'dengan hormat anggota-anggota Dewan| '
                                'Komisaris Perseroan sebagai berikut: a. Sdr. '
                                'Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung '
                                'sejak tanggal 25 Maret 2025: b. Sdr. Warih '
                                'Sadono sebagai Komisaris terhitung sejak '
                                'tanggal 15 Mei 2025. Mengangkat kembali Sdr. '
                                'Warih Sadono sebagai Komisaris Perseroan '
                                'untuk periode kedua. Bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                                'pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan '
                                'lain yang dilarang oleh peraturan '
                                'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
                                'jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan '
                                'Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan '
                                'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
                                'dari jabatan tersebut. Pengukuhan '
                                'pemberhentian dan pengangkatan '
                                'anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 '
                                '| agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan, '
                                'dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan peraturan perundang- undangan '
                                'yang berlaku. Hasil penetapan RUPS atas '
                                'pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan '
                                'anggota- anggota Dewan Komisaris Perseroan bh '
                                '7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 4 agar disampaikan kepada '
                                'Kementerian BUMN melalui pembaruan data '
                                'Portal HC Kementerian BUMN sebagaimana telah '
                                'diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan '
                                'Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang '
                                'Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha '
                                'Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) '
                                'hari kerja setelah pelaksanaan RUPS tersebut. '
                                'Sehubungan dengan keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '365434212',
             'votes_against': '4073272021',
             'votes_for': '14244562520'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-06-03'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result