Back to announcement
20250602_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890964_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.940
bh 497 PERTAMINA GAS NEGARA Nomor 1 037200.S/OT.02.00/COS/2025 Sifat 1 Segera Lampiran 1 Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk Tahun Buku 2024 Jakarta, 2 Juni 2025 Yang Terhormat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2025 pukul 14:29 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Grha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin No. 20, Jakarta 11140 (selanjutnya disebut “Rapat”), bersama ini kami sampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut: Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu: Arief Setiawan Handoko Fadjar Harianto Widodo Ratih Esti Prihatini Direktur Utama Direktur Keuangan Direktur Komersial Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Direktur Infrastruktur dan Teknologi Direktur Manajemen Risiko Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Komisaris Utama dan Komisaris Independen Rosa Permata Sari Harry Budi Sidharta Arief Kurnia Risdianto Rachmat Hutama Amien Sunaryadi Abdullah Aufa Fuad Tony Setia Boedi Hoesodo Christian H. Siboro Dini Shanti Purwono Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.683.268.753 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 77,0713959Y4 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Tata Tertib Rapat: e Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor Kep-10/D-KOM/2025 tanggal 25 Mei 2025. e Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. e Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat. Kantor Pusat PGN JI. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 www.pgn.co.id E pcc135@pertamina.com
Page 2 OCR 0.916
bh 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat: Mata Acara Rapat 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan) Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju | 11.075.200 suara Abstain L 478.155.706 suara (97,381449170) (2,5592722/2) (005927872) | Setuju — I 18.194.037.847 suara Keputusan Rapat Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku- buku laporan Perseroan. | Mata Acara Rapat 2 Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024. | Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Hasil Pemungutan Suara | Setuju 1 Abstain I Tidak Setuju | 17.886.733.147 suara 785.376.906 suara 11.158.700 suara (95,7366368”4) (4,20363764) (005972562) Keputusan Rapat Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah! diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja| (a member of EErnst & Young) sesuai Laporan Nomor| 00354/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/111/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”, serta mengesahkan Laporan (Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor 00355/2.1032/AU.2/10/1726-3/1/111/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3 OCR 0.904
hb 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan. Mata Acara Rapat3 | Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk: Tahun Buku 2024. Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Bertanya Ll. Hasil Pemungutan IN Setuju IL Abstain I Tidak Setuju | Suara 18.287.332.633 suara || “362.558.520 suara 33.377.600 suara (97,8807985”4) (1,9405519Y0) (01786497 Yo) Keputusan Rapat Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar USD339,427,774 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Dolar Amerika Serikat), sebagai berikut: 1. Sebesar 80”5 atau sejumlah USD271,542,219 (dua ratus tujuh puluh satu | juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas Dolar | Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date) dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2024. b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan: i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, il. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Sebesar 204 atau sejumlah USD67,885,555 (enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai saldo laba ditahan. (Mata Acara Rapat 4 |Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | JI | (Sewu Abstain (— TicakSetuju | Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan namun tidak relevan dengan Mata Acara 4.
Page 4 OCR 0.918
hb 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA Hasil Pemungutan 17.152.889.809 suara 365.417.720 suara 1.164.961.224 suara Suara (91,8088266”4) (1,955855472) (6,2353180”4) Keputusan Rapat 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, dan b. Honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2025. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak| Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, dan b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2025. (Mata Acara Rapat 5 Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2025. Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Bertanya Hasil Pemungutan Setuju I Abstain — | Tidak Setuju | uara 16.881.907.251 suara |” 658.715.920 suara 1.142.645.582 suara (90,3584243Y0) (3,5256995”Y2) (6115876245) Keputusan Rapat Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI|| Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2025. 2. Menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui pada keputusan angka 1 di atas dan penambahan ruang lingkup| pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. 3. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apa pun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan
Page 5 OCR 0.909
hb 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti. | Mata Acara Rapat 6 | Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan. Jumlah Pemegang Saham Yang | Bertanya L Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. | Hasil Pemungutan 1 Tidak Setuju Suara Setuju J Abstain Kn 4.073.272.021 suara 14.244.562.520 suara| 365.434.212 suara (76,242346644) (1,955943796) (21,8017097 V0) Keputusan Rapat Memberikan kuasa dan wewenang kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, untuk menyetujui penugasan khusus Pemerintah kepada Perseroan dalam rangka: 1. Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Gas Bumi Non APBN: dan 2. Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Tegal-Cilacap: yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Mata Acara Rapat 7 | Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang Saham Yang (Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Hasil Pemungutan Suara | Setuju L Abstain J Tidak Setuju | 13.895.498.028 suara 672.670.320 suara | 4.115.100.405 suara (74,3740199”0) (3,6003888”2) (22,0255912740) Keputusan Rapat Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Dewan| Komisaris Perseroan sebagai berikut: a. Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025: b. Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 15 Mei 2025. Mengangkat kembali Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris Perseroan untuk periode kedua. Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pengangkatan anggota- anggota Dewan | pemberhentian dan Komisaris Perseroan
Page 6 OCR 0.930
bh 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS tersebut. Sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh sebagaimana tersebut di atas, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Arief Setiawan Handoko Fadjar Harianto Widodo Ratih Esti Prihatini Rosa Permata Sari Direktur Utama Direktur Keuangan Direktur Komersial Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Direktur Infrastruktur dan Teknologi Direktur Manajemen Risiko Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Komisaris Utama dan Komisaris Independen Harry Budi Sidharta Arief Kurnia Risdianto Rachmat Hutama Amien Sunaryadi Warih Sadono Abdullah Aufa Fuad Tony Setia Boedi Hoesodo Christian H. Siboro Dini Shanti Purwono Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di atas di mana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran Dividen dari Laba Bersih Perseroan sebesar USD271,542,219 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas Dolar Amerika Serikat) dan akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut: Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: No. — KETERANGAN TANGGAL 1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juni 2025 - Pasar Tunai Tan 13 Juni 2025 2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Juni 2025 i|.- Pasar Tunai | 16 Juni 2025 | 3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 13 Juni 2025 Date) : 4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 2 Juli 2025 Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai: 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 13 Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 13 Juni 2025.
Page 7 OCR 0.948
bh 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA 2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 2 Juli 2025. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. Dividen tunai yang dibayarkan kepada: a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau b. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya. Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan investasi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 2046. Untuk dapat memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap disertai dokumen tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen tersebut dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Corporate Secretary £ Fafiyabusrian. Tembusan: 1 Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 3. Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk: dan 4. Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1 ×2
unresolved
person
H. Siboro Dini Shanti Purwono
p.1 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.5
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Negeri
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
205 ms
13 Sep 2026 15:15
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'oan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris untuk Tahun Buku 2024, yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (volledig acguit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Direksi atas '
'tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan telah tercermin dalam buku- '
'buku laporan Perseroan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '785376906',
'votes_against': '11158700',
'votes_for': '17886733147'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '362558520',
'votes_against': '33377600',
'votes_for': '18287332633'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pada Dewan Komisaris dengan berkoordinasi '
'terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Seri B '
'Terbanyak untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
'Publik untuk melaksanakan Audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit '
'Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan '
'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait '
'Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, '
'dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas '
'Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI|| Korporat '
'dan KPI Individual Tahun Buku 2025. 2. '
'Menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor '
'Akuntan Publik yang telah disetujui pada '
'keputusan angka 1 di atas dan penambahan '
'ruang lingkup| pekerjaan yang diperlukan dan '
'persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor '
'Akuntan Publik tersebut. 3. Menetapkan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang '
'telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
'melaksanakan tugas karena sebab apa pun '
'berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar '
'modal, serta menetapkan hb 7 Ladi PERTAMINA '
'GAS NEGARA kondisi, persyaratan penunjukan '
'dan honorarium Kantor Akuntan Publik '
'Pengganti. |',
'seq': 5,
'votes_abstain': '365434212',
'votes_against': '4073272021',
'votes_for': '14244562520'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A '
'Dwiwarna dengan terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, '
'untuk menyetujui penugasan khusus Pemerintah '
'kepada Perseroan dalam rangka: 1. Pembangunan '
'dan Pengelolaan Jaringan Gas Bumi Non APBN: '
'dan 2. Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas '
'Bumi Tegal-Cilacap: yang pelaksanaannya '
'dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- '
'undangan. Mata Acara Rapat 7 | Perubahan '
'Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang '
'Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan. (Bertanya Hasil '
'Pemungutan | Setuju L Abstain J Tidak Setuju '
'| Suara 13.895.498.028 suara (74,3740199”0) '
'Keputusan Rapat Mengukuhkan pemberhentian '
'dengan hormat anggota-anggota Dewan| '
'Komisaris Perseroan sebagai berikut: a. Sdr. '
'Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung '
'sejak tanggal 25 Maret 2025: b. Sdr. Warih '
'Sadono sebagai Komisaris terhitung sejak '
'tanggal 15 Mei 2025. Mengangkat kembali Sdr. '
'Warih Sadono sebagai Komisaris Perseroan '
'untuk periode kedua. Bagi anggota Dewan '
'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan '
'lain yang dilarang oleh peraturan '
'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
'jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan '
'Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan '
'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
'dari jabatan tersebut. Pengukuhan '
'pemberhentian dan pengangkatan '
'anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 '
'| agar ditetapkan dalam RUPS Perseroan, '
'dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan peraturan perundang- undangan '
'yang berlaku. Hasil penetapan RUPS atas '
'pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan '
'anggota- anggota Dewan Komisaris Perseroan bh '
'7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA sebagaimana '
'dimaksud pada angka 4 agar disampaikan kepada '
'Kementerian BUMN melalui pembaruan data '
'Portal HC Kementerian BUMN sebagaimana telah '
'diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan '
'Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang '
'Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha '
'Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) '
'hari kerja setelah pelaksanaan RUPS tersebut. '
'Sehubungan dengan keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '365434212',
'votes_against': '4073272021',
'votes_for': '14244562520'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-06-03'}