Back to announcement
20250602_HRUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890629_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review HRUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 27 Mei 2025 Nomor : 07/NOT/V/2025 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Tahunan PT Harum Energy Tbk PT Harum Energy Tbk. Deutsche Bank Building Lantai 9 Jalan Imam Bonjol No. 80 Jakarta 10310 Dengan hormat, Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Harum Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025 Waktu 109.36 WIB - 10.25 WIB Tempat : Deutsche Bank Building Lt. 1 Jalan Imam Bonjol No. 80 Jakarta Pusat Kehadiran dalam Rapat : - Dewan Komisaris : - Bp. Lawrence Barki Komisaris Utama - Bp. Drs. Yun Mulyana Komisaris - Bp. Steven Scott Barki Komisaris - Bp. Dody Hasril Komisaris Independen - Ibu Astria Wizayanti Komisaris Independen - Direksi : - Bp. Ray Antonio Gunara Direktur Utama - Bp. Then Min Ho (Hadi Tanjaya) Direktur Independen
Page 2 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com - Pemegang Saham/ : 11.198.664.586 saham dengan hak suara yang sah Kuasanya atau 84,775 96 dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Perubahan susunan anggota Dieksi dan Dewan Komisaris Perseroan: dan 5. Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat nomor 017/HE/IV/2025 tanggal 10 April 2025, 2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan yaitu www.harumenergy.com pada tanggal 17 April 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat nomor 019/HE/IV/2025 pada tanggal 17 April 2025, 3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.harumenergy.com pada tanggal 5 Mei 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat nomor 027/HE/V/2025 pada tanggal 5 Mei 2025. KEPUTUSAN RAPAT : Mata Acara Rapat Pertama - Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
Page 3 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 90.913.400 suara atau 0,81296 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 782.400 suara atau 0,0074 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara setuju sejumlah 11.106.968.786 suara atau 99,18196 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.197.882.186 suara atau 99,9934 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: 1. Menyetujui dan mengesahkan: a. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Kegiatan Usaha Perseroan dan Laporan Kegiatan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024: serta b. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja dengan pendapat: wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00475/2.1032/AU.1/02/1716-3/1/11/2025 tanggal 27 Maret 2025. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Page 4 OCR 0.942
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Mata Acara Rapat Kedua - Mata Acara Rapat Kedua yaitu penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 89.615.600 suara atau 0,896 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 870.500 suara atau 0,008X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, Cc. Suara setuju sejumlah 11.108.178.486 suara atau 99,19296 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.197.794.086 suara atau 99.99276 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, sebagai berikut: 1. Sebesar USD100.000 (0,354 dari Modal ditempatkan/disetor Perseroan), ditetapkan sebagai Dana Cadangan, sehingga nantinya Dana Cadangan Perseroan menjadi sebesar USD4.487.485, atau setara dengan 15,544 dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. 2. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan investasi dan belanja modal, untuk unit usaha nikel, jumlah kewajiban jangka pendek, dan kebutuhan modal kerja yang cukup besar terkait dengan dimulainya proyek baru, dan proyeksi posisi kas Perseroan untuk periode 12 bulan kedepan, maka diusulkan untuk tidak membagikan dividen tunai dari Tahun Buku 2024. Dengan demikian sisa laba Tahun Buku 2024 sebesar USD53.967.536 akan digunakan untuk menambah saldo laba guna mendukung pengembangan usaha Perseroan. 4
Page 5 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Mata Acara Rapat Ketiga Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 7.353.900 suara atau 0,0664 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: Cc. Suara setuju sejumlah 11.101.696.586 suara atau 99,13496 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.191.310.686 suara atau 99,934 fc dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: a. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan persyaratan lainnya dan besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran dan ruang lingkup pekerjaan audit.
Page 6 OCR 0.945
AAN Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Mata Acara Rapat Keempat Mata Acara Rapat Keempat yaitu Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 141.761.786 suara atau 1,26696 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju sejumlah 10.967.288.700 suara atau 97,93446 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.056.902.800 suara atau 98,734 #6 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: 1. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan yang terkait: dan menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, sebagai berikut: - Bapak Ray Antonio Gunara, selaku Direktur Utama, - Bapak Kenneth Scott Andrew Thompson, selaku Direktur: - Bapak Hariyadi, selaku Direktur,
Page 7 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Bapak Lawrence Barki, selaku Komisaris Utama: - Bapak Steven Scott Barki, selaku Komisaris: - Bapak Drs. Yun Mulyana, selaku Komisaris, - Bapak Dody Hasril, selaku Komisaris Independen, dan - Ibu Astria Wizayanti, selaku Komisaris Independen, berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan kelima setelah pengangkatannya, dengan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan kelima setelah pengangkatannya, dengan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Ray Antonio Gunara Direktur : Kenneth Scott Andrew Thompson Direktur : Hariyadi Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lawrence Barki Komisaris : Steven Scott Barki Komisaris : Drs. Yun Mulyana Komisaris Independen : Dody Hasril Komisaris Independen : Astria Wizayanti - Mata Acara Rapat Kelima Mata Acara Rapat Kelima yaitu Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kelima, sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.945
BAN Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,84 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 7.968.900 suara atau 0,0714 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, Cc. Suara setuju sejumlah 11.101.081.586 suara atau 99,12946 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.190.695.686 suara atau 99,929X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah: a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan b. Menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dengan jumlah maksimum tidak lebih besar dari USD3.780.000, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan Rapat tersebut di atas dimuat dalam Akta Risalah Rapat sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 27 Mei 2025 Nomor 13. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas. ormat saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
11,108,178,486
—
Against
870,500
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
11,101,696,586
—
Against
7,353,900
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
10,967,288,700
—
Against
141,761,786
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
11,101,081,586
—
Against
7,968,900
—
Abstain
—
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Drs. Yun Mulyana
· Komisaris
p.1 ×5
unresolved
person
Dody Hasril
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Astria Wizayanti
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Then Min Ho
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
person
AAN Andalia Farida
p.6 ×7
unresolved
person
Kenneth Scott Andrew Thompson
· Direktur
p.6 ×2
unresolved
person
Hariyadi
· Direktur
p.6 ×2
unresolved
person
BAN Andalia Farida
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
261 ms
13 Sep 2026 15:15
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com Mata Acara '
'Rapat Kedua - Mata Acara Rapat Kedua yaitu '
'penetapan penggunaan laba bersih Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2024. - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'yang hadir secara elektronik melalui aplikasi '
'eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. - Pada '
'pengambilan keputusan terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'memberikan suara abstain atau blanko dan '
'tidak setuju, dengan demikian keputusan '
'diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil '
'perhitungan suara terhadap pengambilan '
'keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko sejumlah 89.615.600 '
'suara atau 0,896 dari seluruh jumlah suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara tidak setuju '
'sejumlah 870.500 suara atau 0,008X dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat, Cc. Suara setuju sejumlah '
'11.108.178.486 suara atau 99,19296 dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang '
'saham yang memberikan suara abstain atau '
'blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
'sejumlah 11.197.794.086 suara atau 99.99276 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
'Acara Rapat Kedua. Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku '
'2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha '
'Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta '
'pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024: 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2024, 3. Penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik untuk mengaudit Laporan',
'votes_against': '870500',
'votes_for': '11108178486'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com - Mata Acara '
'Rapat Ketiga Mata Acara Rapat Ketiga yaitu '
'Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'Tahun Buku 2025. Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
'saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Ketiga. Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang mengajukan '
'pertanyaan. Pada pengambilan keputusan '
'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko dan tidak setuju, '
'dengan demikian keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
'terhadap pengambilan keputusan Mata Acara '
'Rapat Ketiga, sebagai berikut: a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain atau '
'blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara tidak setuju sejumlah 7.353.900 suara '
'atau 0,0664 dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat: Cc. Suara setuju '
'sejumlah 11.101.696.586 suara atau 99,13496 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, '
'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. '
'Dengan demikian Rapat berdasarkan suara '
'setuju sejumlah 11.191.310.686 suara atau '
'99,934 fc dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '7353900',
'votes_for': '11101696586'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com - Mata Acara '
'Rapat Keempat Mata Acara Rapat Keempat yaitu '
'Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan. Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat Keempat. Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan '
'pertanyaan. Pada pengambilan keputusan '
'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko dan tidak setuju, '
'dengan demikian keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
'terhadap pengambilan keputusan Mata Acara '
'Rapat Keempat, sebagai berikut: a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain atau '
'blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara tidak setuju sejumlah 141.761.786 suara '
'atau 1,26696 dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju '
'sejumlah 10.967.288.700 suara atau 97,93446 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, '
'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. '
'Dengan demikian Rapat berdasarkan suara '
'setuju sejumlah 11.056.902.800 suara atau '
'98,734 #6 dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '141761786',
'votes_for': '10967288700'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com - Bapak '
'Lawrence Barki, selaku Komisaris Utama: - '
'Bapak Steven Scott Barki, selaku Komisaris: - '
'Bapak Drs. Yun Mulyana, selaku Komisaris, - '
'Bapak Dody Hasril, selaku Komisaris '
'Independen, dan - Ibu Astria Wizayanti, '
'selaku Komisaris Independen, berlaku efektif '
'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS '
'Tahunan kelima setelah pengangkatannya, '
'dengan tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu. Dengan '
'demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat '
'ini sampai dengan RUPS Tahunan kelima setelah '
'pengangkatannya, dengan tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
'adalah sebagai berikut: Direksi Direktur '
'Utama : Ray Antonio Gunara Direktur : Kenneth '
'Scott Andrew Thompson Direktur : Hariyadi '
'Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lawrence '
'Barki Komisaris : Steven Scott Barki '
'Komisaris : Drs. Yun Mulyana Komisaris '
'Independen : Dody Hasril Komisaris Independen '
': Astria Wizayanti - Mata Acara Rapat Kelima '
'Mata Acara Rapat Kelima yaitu Penetapan gaji '
'dan honorarium untuk anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku '
'2025. Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kelima. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. '
'Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain atau '
'blanko dan tidak setuju, dengan demikian '
'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
'suara. Hasil perhitungan suara terhadap '
'pengambilan keputusan Mata Acara Rapat '
'Kelima, sebagai berikut: BAN Andalia Farida, '
'S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan '
'Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmaill.com a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan memberikan suara abstain atau '
'blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,84 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara tidak setuju sejumlah 7.968.900 suara '
'atau 0,0714 dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat, Cc. Suara setuju '
'sejumlah 11.101.081.586 suara atau 99,12946 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, '
'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. '
'Dengan demikian Rapat berdasarkan suara '
'setuju sejumlah 11.190.695.686 suara atau '
'99,929X dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '7968900',
'votes_for': '11101081586'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Deutsche Bank Building Lt. 1 Jalan Imam Bonjol No. 80 Jakarta Pusat'}