Skip to content
Back to announcement

20250602_HRUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890629_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review HRUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 27 Mei 2025

Nomor : 07/NOT/V/2025 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT Harum Energy Tbk
PT Harum Energy Tbk. Deutsche Bank Building Lantai 9

Jalan Imam Bonjol No. 80
Jakarta 10310

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Harum Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025

Waktu 109.36 WIB - 10.25 WIB

Tempat : Deutsche Bank Building Lt. 1
Jalan Imam Bonjol No. 80
Jakarta Pusat

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris : - Bp. Lawrence Barki

Komisaris Utama

- Bp. Drs. Yun Mulyana
Komisaris

- Bp. Steven Scott Barki
Komisaris

- Bp. Dody Hasril
Komisaris Independen

- Ibu Astria Wizayanti
Komisaris Independen

- Direksi : - Bp. Ray Antonio Gunara
Direktur Utama
- Bp. Then Min Ho (Hadi Tanjaya)
Direktur Independen

Page 2 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

- Pemegang Saham/ : 11.198.664.586 saham dengan hak suara yang sah

Kuasanya atau 84,775 96 dari seluruh jumlah saham yang telah

dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024:

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024,

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025,

Perubahan susunan anggota Dieksi dan Dewan Komisaris Perseroan: dan

5. Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

untuk Tahun Buku 2025.

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat nomor 017/HE/IV/2025 tanggal 10 April 2025,

2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan yaitu
www.harumenergy.com pada tanggal 17 April 2025 serta menyampaikan pemberitahuan
tersebut kepada OJK melalui surat nomor  019/HE/IV/2025 pada tanggal
17 April 2025,

3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara elektronik melalui
situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI, dan situs web
Perseroan yaitu www.harumenergy.com pada tanggal 5 Mei 2025 serta menyampaikan
pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat nomor 027/HE/V/2025 pada tanggal
5 Mei 2025.

KEPUTUSAN RAPAT :

Mata Acara Rapat Pertama

- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

Page 3 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama,

sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 90.913.400 suara atau 0,81296 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 782.400 suara atau 0,0074 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

C. Suara setuju sejumlah 11.106.968.786 suara atau 99,18196 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.197.882.186 suara atau

99,9934 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

1. Menyetujui dan mengesahkan:

a. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Kegiatan Usaha
Perseroan dan Laporan Kegiatan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024: serta

b. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
dan Surja dengan pendapat: wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana
dinyatakan dalam laporan No. 00475/2.1032/AU.1/02/1716-3/1/11/2025 tanggal
27 Maret 2025.

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge)
kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Auditan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Page 4 OCR 0.942
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Mata Acara Rapat Kedua

- Mata Acara Rapat Kedua yaitu penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2024.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 89.615.600 suara atau 0,896 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 870.500 suara atau 0,008X dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

Cc. Suara setuju sejumlah 11.108.178.486 suara atau 99,19296 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.197.794.086 suara atau

99.99276 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, sebagai

berikut:

1. Sebesar USD100.000 (0,354 dari Modal ditempatkan/disetor Perseroan), ditetapkan sebagai
Dana Cadangan, sehingga nantinya Dana Cadangan Perseroan menjadi sebesar
USD4.487.485, atau setara dengan 15,544 dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan.

2. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan investasi dan belanja modal,
untuk unit usaha nikel, jumlah kewajiban jangka pendek, dan kebutuhan modal kerja yang
cukup besar terkait dengan dimulainya proyek baru, dan proyeksi posisi kas Perseroan untuk
periode 12 bulan kedepan, maka diusulkan untuk tidak membagikan dividen tunai dari
Tahun Buku 2024. Dengan demikian sisa laba Tahun Buku 2024 sebesar USD53.967.536 akan
digunakan untuk menambah saldo laba guna mendukung pengembangan usaha Perseroan.

4

Page 5 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Mata Acara Rapat Ketiga

Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan

Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Ketiga.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa

pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian

keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 7.353.900 suara atau 0,0664 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat:

Cc. Suara setuju sejumlah 11.101.696.586 suara atau 99,13496 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.191.310.686 suara atau

99,934 fc dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Ketiga.

- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

a.

Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan persyaratan
lainnya dan besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran dan ruang lingkup
pekerjaan audit.

Page 6 OCR 0.945
AAN

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Mata Acara Rapat Keempat

Mata Acara Rapat Keempat yaitu Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Keempat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa

pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian

keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat,

sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 141.761.786 suara atau 1,26696 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat:

C. Suara setuju sejumlah 10.967.288.700 suara atau 97,93446 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.056.902.800 suara atau

98,734 #6 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Keempat.

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

1.

memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam laporan keuangan yang terkait: dan
menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa
jabatan yang baru, sebagai berikut:

- Bapak Ray Antonio Gunara, selaku Direktur Utama,

- Bapak Kenneth Scott Andrew Thompson, selaku Direktur:

- Bapak Hariyadi, selaku Direktur,

Page 7 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Bapak Lawrence Barki, selaku Komisaris Utama:

- Bapak Steven Scott Barki, selaku Komisaris:

- Bapak Drs. Yun Mulyana, selaku Komisaris,

- Bapak Dody Hasril, selaku Komisaris Independen, dan

- Ibu Astria Wizayanti, selaku Komisaris Independen,

berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan kelima setelah
pengangkatannya, dengan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan kelima setelah pengangkatannya,
dengan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah
sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama : Ray Antonio Gunara

Direktur : Kenneth Scott Andrew Thompson
Direktur : Hariyadi

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Lawrence Barki
Komisaris : Steven Scott Barki
Komisaris : Drs. Yun Mulyana
Komisaris Independen : Dody Hasril
Komisaris Independen : Astria Wizayanti

- Mata Acara Rapat Kelima

Mata Acara Rapat Kelima yaitu Penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan tidak setuju, dengan demikian
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kelima, sebagai
berikut:

Page 8 OCR 0.945
BAN
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,84 dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat:

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 7.968.900 suara atau 0,0714 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

Cc. Suara setuju sejumlah 11.101.081.586 suara atau 99,12946 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau

blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 11.190.695.686 suara atau

99,929X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan Mata Acara Rapat Kelima.

- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah:
a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan honorarium bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan
b. Menetapkan gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025
dengan jumlah maksimum tidak lebih besar dari USD3.780.000, dan memberikan kuasa dan
wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota
Dewan Komisaris Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dimuat dalam Akta Risalah Rapat sebagaimana dimuat dalam akta
saya, Notaris tanggal 27 Mei 2025 Nomor 13.
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

ormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.58 MB
Published2 Jun 2025
Pages8
Characters18,440
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held27 May 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
11,108,178,486
—
Against
870,500
—
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
11,101,696,586
—
Against
7,353,900
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
10,967,288,700
—
Against
141,761,786
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
11,101,081,586
—
Against
7,968,900
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Harum Energy Tbk p.1 ×8
linked person Lawrence Barki · Komisaris Utama p.1 ×5
linked person Steven Scott Barki · Komisaris p.1 ×5
linked person Ray Antonio Gunara · Direktur Utama p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person Drs. Yun Mulyana · Komisaris p.1 ×5
unresolved person Dody Hasril · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Astria Wizayanti · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Then Min Ho p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved person AAN Andalia Farida p.6 ×7
unresolved person Kenneth Scott Andrew Thompson · Direktur p.6 ×2
unresolved person Hariyadi · Direktur p.6 ×2
unresolved person BAN Andalia Farida p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 261 ms 13 Sep 2026 15:15

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com Mata Acara '
                                'Rapat Kedua - Mata Acara Rapat Kedua yaitu '
                                'penetapan penggunaan laba bersih Perseroan '
                                'untuk Tahun Buku 2024. - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'yang hadir secara elektronik melalui aplikasi '
                                'eASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. - Pada '
                                'pengambilan keputusan terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'memberikan suara abstain atau blanko dan '
                                'tidak setuju, dengan demikian keputusan '
                                'diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil '
                                'perhitungan suara terhadap pengambilan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko sejumlah 89.615.600 '
                                'suara atau 0,896 dari seluruh jumlah suara '
                                'yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara tidak setuju '
                                'sejumlah 870.500 suara atau 0,008X dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat, Cc. Suara setuju sejumlah '
                                '11.108.178.486 suara atau 99,19296 dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang '
                                'saham yang memberikan suara abstain atau '
                                'blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
                                'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
                                'sejumlah 11.197.794.086 suara atau 99.99276 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata '
                                'Acara Rapat Kedua. Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku '
                      '2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha '
                      'Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta '
                      'pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                      'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                      '2024: 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan '
                      'untuk Tahun Buku 2024, 3. Penunjukan Kantor Akuntan '
                      'Publik untuk mengaudit Laporan',
             'votes_against': '870500',
             'votes_for': '11108178486'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com - Mata Acara '
                                'Rapat Ketiga Mata Acara Rapat Ketiga yaitu '
                                'Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk '
                                'mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk '
                                'Tahun Buku 2025. Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
                                'saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Ketiga. Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan. Pada pengambilan keputusan '
                                'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dan tidak setuju, '
                                'dengan demikian keputusan diambil dengan cara '
                                'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
                                'terhadap pengambilan keputusan Mata Acara '
                                'Rapat Ketiga, sebagai berikut: a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara abstain atau '
                                'blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara tidak setuju sejumlah 7.353.900 suara '
                                'atau 0,0664 dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat: Cc. Suara setuju '
                                'sejumlah 11.101.696.586 suara atau 99,13496 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, '
                                'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
                                'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. '
                                'Dengan demikian Rapat berdasarkan suara '
                                'setuju sejumlah 11.191.310.686 suara atau '
                                '99,934 fc dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '7353900',
             'votes_for': '11101696586'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com - Mata Acara '
                                'Rapat Keempat Mata Acara Rapat Keempat yaitu '
                                'Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan. Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Rapat Keempat. Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan. Pada pengambilan keputusan '
                                'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dan tidak setuju, '
                                'dengan demikian keputusan diambil dengan cara '
                                'pemungutan suara. Hasil perhitungan suara '
                                'terhadap pengambilan keputusan Mata Acara '
                                'Rapat Keempat, sebagai berikut: a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara abstain atau '
                                'blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,896 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara tidak setuju sejumlah 141.761.786 suara '
                                'atau 1,26696 dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat: C. Suara setuju '
                                'sejumlah 10.967.288.700 suara atau 97,93446 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, '
                                'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
                                'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. '
                                'Dengan demikian Rapat berdasarkan suara '
                                'setuju sejumlah 11.056.902.800 suara atau '
                                '98,734 #6 dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '141761786',
             'votes_for': '10967288700'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com - Bapak '
                                'Lawrence Barki, selaku Komisaris Utama: - '
                                'Bapak Steven Scott Barki, selaku Komisaris: - '
                                'Bapak Drs. Yun Mulyana, selaku Komisaris, - '
                                'Bapak Dody Hasril, selaku Komisaris '
                                'Independen, dan - Ibu Astria Wizayanti, '
                                'selaku Komisaris Independen, berlaku efektif '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS '
                                'Tahunan kelima setelah pengangkatannya, '
                                'dengan tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu. Dengan '
                                'demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini sampai dengan RUPS Tahunan kelima setelah '
                                'pengangkatannya, dengan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
                                'adalah sebagai berikut: Direksi Direktur '
                                'Utama : Ray Antonio Gunara Direktur : Kenneth '
                                'Scott Andrew Thompson Direktur : Hariyadi '
                                'Dewan Komisaris Komisaris Utama : Lawrence '
                                'Barki Komisaris : Steven Scott Barki '
                                'Komisaris : Drs. Yun Mulyana Komisaris '
                                'Independen : Dody Hasril Komisaris Independen '
                                ': Astria Wizayanti - Mata Acara Rapat Kelima '
                                'Mata Acara Rapat Kelima yaitu Penetapan gaji '
                                'dan honorarium untuk anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku '
                                '2025. Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kelima. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. '
                                'Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara abstain atau '
                                'blanko dan tidak setuju, dengan demikian '
                                'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
                                'suara. Hasil perhitungan suara terhadap '
                                'pengambilan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'Kelima, sebagai berikut: BAN Andalia Farida, '
                                'S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan '
                                'Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmaill.com a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara abstain atau '
                                'blanko sejumlah 89.614.100 suara atau 0,84 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat: b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara tidak setuju sejumlah 7.968.900 suara '
                                'atau 0,0714 dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat, Cc. Suara setuju '
                                'sejumlah 11.101.081.586 suara atau 99,12946 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan OJK, '
                                'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
                                'atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham. '
                                'Dengan demikian Rapat berdasarkan suara '
                                'setuju sejumlah 11.190.695.686 suara atau '
                                '99,929X dari seluruh jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '7968900',
             'votes_for': '11101081586'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Deutsche Bank Building Lt. 1 Jalan Imam Bonjol No. 80 Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result