Skip to content
Back to announcement

20250602_HOKI_Pemanggilan RUPS_31890613_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted HOKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           PT BUYUNG POETRA SEMBADA Tbk
                                    (“Perseroan”)
                                   PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

       Hari / Tanggal :   Selasa, 24 Juni 2025
       Waktu          :   Pukul 14.00 WIB – selesai.
       Tempat         :   Aula PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Gedung Koki Fruit Lantai 2,
                          Jl. Peta Barat No.9A, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:


1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan
   termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   Penjelasannya:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 66 ayat (1)
   dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (”UU PT”), dalam
   Rapat Umum Pemegang Saham diajukan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
   Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk memperoleh
   persetujuan Rapat serta Laporan Keuangan Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 untuk memperoleh pengesahan Rapat.

2. Persetujuan penetapan penggunaan laba ditahan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024;
   Penjelasannya:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU PT, Rapat akan membicarakan dan memutuskan
   penggunaan laba ditahan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa dan
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
   Penjelasannya:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan OJK
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka (”POJK No.15/2020”) serta Pasal 13 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017
   tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik yang
   akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31 Desember 2025 wajib
   diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan usulan Dewan Komisaris.

4. Persetujuan penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan;
   Penjelasannya:
   Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (13) Anggaran Dasar, Pasal 96 dan
   Pasal 113 UU PT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris disetujui oleh Rapat.
Page 2
Catatan:

   1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
           Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
           laman situs Perseroan www.topikoki.com dan aplikasi eASY.KSEI.


   2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.


   3.      Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
           yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
           perdagangan Bursa Efek tanggal 28 Mei 2025.


   4.      Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
           sebagai berikut:

             a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau

             b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.


   5.      Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
           pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
           dalam penitipan kolektif KSEI.


   6.      Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
           eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).


   7.      Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
           ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
           pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
           Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
           aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
           Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
           dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
           Rapat secara fisik.


   8.      Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
           yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
           menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
           pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


   9.      Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
           eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


        a.   Proses Registrasi


                i.               Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                                 deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI
                                 hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
                                 secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                                 sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                                 oleh Perseroan.


                ii.              Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan
                                 deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara
                                 minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                                 eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                                 menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                                 registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                                 secara elektronik ditutup oleh Perseroan.


                iii.             Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                                 penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                                 Representative) atau Individual Representative tetapi
                                 pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                                 untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                                 hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
                                 mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi
                                 kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                                 secara elektronik ditutup oleh Perseroan.


                iv.              Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                                 penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
                                 Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
                                 aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
                                 perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                                 eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                                 aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                 dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                                 Perseroan.


                v.               Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                                 atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                                 disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Page 4
                     Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                     minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
                     aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
                     butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
                     perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                     aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                     Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
                     kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
                     otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.


        vi.          Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
                     elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan
                     alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
                     penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                     elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
                     sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.


b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik


        i.           Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
                     kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
                     pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
                     Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
                     disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
                     penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                     ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall
                     di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
                     pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
                     pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                     started for agenda item no. [ ]”.


        ii.          Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
                     Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
                     eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
                     dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                     Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


        iii.         Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
                     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
                     sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                     berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
                     pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
                     dengan pertanyaan atau pendapat terkait.


c.   Proses Pemungutan Suara/Voting


        i,           Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
                     aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
                     Broadcasting.
Page 5
        ii.          Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
                     kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
                     acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a
                     angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
                     memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                     selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall
                     di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
                     pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
                     dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
                     pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
                     maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan
                     suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
                     “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
                     Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
                     kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                     Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
                     pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
                     “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
                     memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
                     bersangkutan.


        iii.         Voting time selama proses pemungutan suara secara
                     elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
                     aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan
                     kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
                     per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah
                     5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                     dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                     eASY.KSEI.


d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat


        i.           Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah
                     terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
                     waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
                     yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                     mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
                     yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).


        ii.          Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di
                     mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first
                     come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
                     kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                     menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                     tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
                     saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
                     sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
                     sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.


        iii.         Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
                     menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
Page 6
      namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
      eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i –
      v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
      tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
      perhitungan kuorum kehadiran Rapat.


iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
      raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
      pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
      acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
      dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
      saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
      pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
      Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
      Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
      Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
      dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
      Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang
      saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
      peramban (browser) Mozilla Firefox.




      Jakarta, 02 Juni 2025
       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published2 Jun 2025
Pages6
Characters17,299
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUYUNG POETRA SEMBADA Tbk p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result