Back to announcement
20250528_KAQI_Pemanggilan RUPS_31890225_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KAQISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Jantra Grupo Indonesia, Tbk.
23 Juni 2025
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT Jantra Grupo Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) yang akan diadakan pada:
Hari / Tanggal : Senin/ 23 Juni 2025
Pukul : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Plaza Aminta Hall, Jl. TB Simatupang Raya Kav.10, RT.6/RW.14,
Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310.
Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat pada tanggal 9 Mei 2025 dan
telah menyampaikan pemanggilan untuk menghadiri Rapat pada tanggal 28 Mei 2025. Kedua
informasi tersebut telah dipublikasikan melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek
Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik, dan berdasarkan ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan (“AD Perseroan”), Perseroan menyampaikan penjelasan
atas setiap mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama
“Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024”
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
c. Mengesahkan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; dan
d. Memberikan volledig acquit et décharge kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tercermin
dalam dokumen-dokumen laporan tersebut.
Page 2
Dasar Hukum:
a. Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
b. Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 (“POJK 51”) tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik; dan
c. Pasal 11 ayat (10) dan (11) AD Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan memaparkan ringkasan Laporan Tahunan
untuk tahun buku 2024, yang mencakup antara lain:
a. Kinerja keuangan dan operasional Perseroan sepanjang tahun 2024;
b. Pelaksanaan proyek-proyek strategis yang telah dijalankan; dan
c. Perkembangan bisnis dan pencapaian utama selama tahun berjalan.
Selain itu, Perseroan juga akan melaporkan bahwa Laporan Keuangan tahun buku 2024
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. Hasil audit tersebut memberikan
opini “wajar dalam semua hal yang material”, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan telah dipublikasikan melalui:
1. Situs web resmi Perseroan: https://www.jantragrupoindonesia.com; dan
2. Situs web Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Mata Acara Kedua
“Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024”
a. Penyampaian laporan dan posisi keuangan selama kinerja tahun buku 2024 oleh
Direksi;
b. Penyampaian usulan Direksi mengenai penggunaan laba bersih tahun buku 2024, yang
meliputi:
1) Penyisihan untuk cadangan wajib, sesuai ketentuan Pasal 70 UUPT, minimal
sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor;
2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib akan
dialokasikan sebagai laba ditahan guna mendukung kebutuhan pengembangan
usaha dan menjaga likuiditas Perseroan.
c. Penyampaian pertimbangan atau rekomendasi dari Dewan Komisaris;
d. Permintaan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atas usulan
tersebut; dan
Page 3
e. Penetapan keputusan RUPS dan pencantuman dalam akta risalah RUPS yang dibuat
oleh Notaris.
Dasar Hukum:
a. Pasal 71 UUPT; dan
b. Pasal 9 huruf (b) dan Pasal 22 Ayat (1) AD Perseroan.
Penjelasan:
a. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, termasuk di dalamnya penentuan
jumlah penyisihan untuk cadangan.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perseroan
wajib menyisihkan sejumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk
cadangan wajib, sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit 20% dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor.
c. Sehubungan dengan hasil kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, RUPS Tahunan memutuskan untuk tidak
membagikan dividen kepada para pemegang saham. Seluruh laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib akan dialokasikan sebagai laba ditahan
guna mendukung kebutuhan pengembangan usaha dan menjaga likuiditas Perseroan.
3. Mata Acara Ketiga
“Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen dalam rangka melakukan Audit
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025”
a. Direksi menyampaikan usulan penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan tahun buku 2025;
b. Dewan Komisaris memberikan pertimbangan dan evaluasi kinerja KAP pada
periode sebelumnya;
c. Penyampaian profil singkat calon KAP, yang mencakup mencakup izin praktik,
reputasi, rekam jejak, dan pengalaman profesional;
d. Permintaan persetujuan dari RUPS atas penunjukan atau pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP, berdasarkan rekomendasi
Komite Audit; dan
e. Penetapan keputusan oleh RUPS yang dituangkan dalam risalah RUPS dan berlaku
untuk tahun buku 2025.
Dasar Hukum:
a. Pasal 68 UUPT;
b. Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 (“POJK 9”) tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
c. Pasal 11 ayat (10) angka (1), (2), (3) AD Perseroan.
Page 4
Penjelasan:
Penunjukan KAP merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh Perseroan untuk
menjamin transparansi dan akuntabilitas Laporan Keuangan yang disusun oleh Direksi.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui persetujuan RUPS, berdasarkan rekomendasi dari
Komite Audit, dan mempertimbangkan aspek reputasi, kompetensi, independensi, dan
rekam jejak profesional dari KAP yang akan ditunjuk.
Dalam hal RUPS belum dapat menetapkan KAP secara langsung, RUPS dapat memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP yang sesuai. Pelimpahan
wewenang ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Perseroan, sembari tetap
menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
4. Mata Acara Keempat
“Perubahan Susunan Dewan Komisaris”
a. Penyampaian usulan pemberhentian anggota Dewan Komisaris;
b. Penyampaian usulan pengangkatan calon Komisaris baru;
c. Pemaparan profil calon Komisaris, yang mencakup riwayat pendidikan,
pengalaman profesional, serta pernyataan kesediaan menjalankan tugas dan
tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku;
d. Permohonan persetujuan RUPS, atas perubahan susunan Dewan Komisaris, baik
yang diajukan oleh Pemegang Saham utama/pengendali maupun berdasarkan
kebutuhan strategis Perseroan; dan
e. Penetapan keputusan RUPS, yang berlaku efektif sejak RUPS ditutup atau sejak
tanggal efektif sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan tersebut.
Dasar Hukum:
a. Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Pasal 111 dan pasal 94 UU PT; dan
c. Pasal 15 Ayat (2), (6), (10), (11), (12), (13), (14) AD Perseroan.
Penjelasan:
Perubahan susunan Dewan Komisaris merupakan bagian dari langkah strategis dalam
memperkuat struktur tata kelola perusahaan / Good Corporate Governance (“GCG”).
Sebagai organ tertinggi dalam struktur perusahaan, RUPS memiliki kewenangan untuk
menyetujui pemberhentian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris.
Page 5
Usulan perubahan ini dapat berasal dari pemegang saham utama atau pengendali, atau
diajukan oleh manajemen sebagai respons terhadap kebutuhan organisasi dan tantangan
strategis ke depan. Dalam proses pengangkatan, Perseroan mempertimbangkan integritas,
kompetensi, pengalaman, dan kepatuhan calon Komisaris terhadap ketentuan pasar modal,
serta regulasi sektor terkait lainnya (jika berlaku).
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang memiliki latar belakang dan kapabilitas
yang relevan diharapkan dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan terhadap kinerja
Direksi serta peningkatan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan.
5. Mata Acara Kelima
“Laporan Hasil Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana / Initial Public
Offering”
a. Jumlah Dana yang dihimpun dari Initial Public Offering (“IPO”), termasuk informasi
mengenai:
● Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik;
● Harga penawaran per saham; dan
● Total dana bruto dan dana neto yang diperoleh.
b. Rincian penggunaan Dana, sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam prospektus
IPO, seperti:
● Belanja modal (capital expenditure);
● Modal kerja (working capital);
● Pelunasan utang; dan
● Ekspansi atau pengembangan usaha.
c. Sisa Dana yang belum digunakan, jika masih terdapat saldo dana, beserta jumlahnya
dan rencana penggunaannya di masa mendatang.
d. Perbandingan antara Rencana dan Realisasi, termasuk penjelasan atas setiap
perubahan, deviasi, atau penyesuaian terhadap alokasi dana awal yang telah
disampaikan dalam prospektus, beserta alasan yang mendasarinya.
e. Pernyataan Kepatuhan, yang menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) secara berkala.
Dasar Hukum:
a. Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK 30”) tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum; dan
b. Pasal 70 UUPT.
Page 6
Penjelasan:
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada para pemegang saham, Perseroan
wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana
dalam Rapat. Laporan ini juga telah disusun berdasarkan Laporan Keuangan yang telah
diaudit dan telah dilaporkan kepada OJK secara berkala sesuai ketentuan POJK yang
berlaku.
Tahun 2025 merupakan tahun pertama Perseroan berstatus sebagai perusahaan terbuka.
Oleh karena itu, belum terdapat pembagian dividen, dan fokus pelaporan diarahkan pada
bagaimana dana hasil IPO digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan
operasional serta ekspansi usaha.
Melalui penyampaian laporan ini, Perseroan menegaskan komitmennya terhadap prinsip
keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik /
GCG.
Tangerang Selatan, 28 Mei 2025
PT Jantra Grupo Indonesia, Tbk.
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.