Back to announcement
20250528_KAQI_Pemanggilan RUPS_31890225_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted KAQISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
EDARAN TATA TERTIB RULES FOR THE
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
23 JUNI 2025 (“RAPAT”) JUNE 23rd 2025 (“MEETING”)
PT JANTRA GRUPO INDONESIA, Tbk. PT JANTRA GRUPO INDONESIA, Tbk.
A. Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luring A. Rules of Procedure for Offline Annual General Meeting of Shareholders
1. Umum 1. General
a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi a. The Meeting will be convened both physically and electronically through
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, the eASY.KSEI application provided by PT Kustodian Sentral Efek
sesuai POJK No. 16/POJK.04/2020, dengan opsi kehadiran bagi Indonesia, in accordance with OJK Regulation No. 16/POJK.04/2020.
Pemegang Saham secara daring atau langsung di lokasi yang Shareholders may attend the Meeting either virtually or in person at the
ditentukan. designated venue.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jantra Grupo Indonesia b. The Annual General Meeting of Shareholders of PT Jantra Grupo
Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”) akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia Tbk (hereinafter referred to as the “Meeting”) will be
Indonesia. conducted in the Indonesian language. During the Meeting, the use of
c. Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan mobile phones and other electronic devices within and/or around the
telepon genggam maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Meeting room is strictly prohibited, as it may disrupt the proceedings.
Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu c. During the Meeting, the use of mobile phones and other electronic
jalannya Rapat. devices within and/or around the Meeting room is not permitted, as it
may disrupt the proceedings.
2. Waktu dan Tempat 2. Time and Place
Rapat diselenggarakan pada: The meeting is held on:
Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025 Day/Date : Monday, June 23rd, 2025
Waktu : 14.00 WIB Time : 14.00 WIB
Tempat : Plaza Aminta Hall Jl. TB Simatupang Raya Place : Plaza Aminta Hall Jl. TB Simatupang Raya
Kav.10, RT.6/RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kav.10, RT.6/RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310
Page 2
3. Agenda Rapat 3. Agenda of the Meeting
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: Agenda of the Annual General Meeting of Shareholders:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir 1. Approval of the Company’s Annual Report for the financial year ended
pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk pengesahan atas Laporan December 31, 2024, including ratification of the Company’s Financial
Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk Statements and the Supervisory Report of the Board of Commissioners
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; for the financial year ended December 31st, 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang 2. Determination of the Appropriation of the Company’s Net Profit for the
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; Financial Year Ended December 31st, 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen dalam rangka melakukan audit 3. Appointment of an Independent Public Accountant to audit the
buku perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember Company’s financial statements for the financial year ending December
2025; 31st, 2025;
4. Perubahan Susunan Dewan Komisaris; 4. Changes in the Composition of the Board of Commissioners;
5. Laporan Hasil Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana; dan 5. Report on the Utilization of Proceeds from the Initial Public Offering;
6. Setiap agenda dibahas berurutan. Setelah setiap agenda, Pemegang and
Saham atau kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat 6. Each agenda item is discussed sequentially. After each agenda item,
sebelum pengambilan keputusan. Shareholders or their proxies may ask questions or express opinions
before the decision is made.
4. Peserta Rapat 4. Meeting Participants
a. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dibatasi a. The Company will limit the number of Shareholders or their proxies who
berdasarkan prinsip first come first served, sesuai Pasal 8 ayat (4) POJK will attend the Meeting based on the “first come first served” method, in
16. accordance with Article 8 paragraph (4) POJK 16.
b. Peserta wajib menyerahkan fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya b. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting are required to
saat registrasi. bring and submit a copy of valid ID card or other identification document
c. Pemegang Saham berbadan hukum wajib menyertakan dokumen bukti to the registration officer before entering the Meeting Room.
kewenangan mewakili badan hukum sebagai berikut: c. Shareholders in a form of Legal Entity must submit their legal
● Fotokopi Anggaran Dasar terakhir beserta bukti persetujuan atau documentations, that among others:
pelaporan perubahan kepada/oleh Menkumham, serta Akta ● A copy of the latest Articles of Association along with proof of
Page 3
Pengangkatan Direksi dan Komisaris/Pengurus terakhir. approval or notification of amendments to/by the Minister of Law
● Fotokopi KTP Pemberi dan/atau Penerima Kuasa (jika and Human Rights, as well as the Deed of Appointment of the
menggunakan kuasa). latest Board of Directors and Commissioners/Management.
d. Fotokopi KTP Pemberi dan/atau Penerima Kuasa (jika menggunakan ● Copy of ID card of the Grantor and/or Proxy (if using power of
kuasa).Yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham attorney).
Perseroan yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang d. Entitled participants of the Meeting are the legitimate Shareholders of the
Saham Perseroan (DPS) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub Company whose names are recorded in the Company’s Shareholders
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Register (DPS) and/or shareholders holding shares in the securities
penutupan hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan pukul sub-account at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) as of the
16.00 WIB. close of business on Tuesday, May 27th 2025, at 16:00 Western
e. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh Pemegang Indonesian Time.
Saham lain atau orang lain berdasarkan Surat Kuasa. e. Company Shareholders may be represented at the Meeting by another
f. Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Shareholder or by any other person through a Power of Attorney.
pemegang saham diperlihatkan kepadanya waktu Rapat. f. The Chairman of the Meeting reserves the right to request the
g. Kuasa pemegang saham yang sudah memberikan kuasanya melalui presentation of the Power of Attorney at the time of the Meeting.
e-proxy melalui platform eASY.KSEI. g. Shareholder proxies that have been granted via e-proxy through the
h. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan eASY.KSEI platform are recognized.
boleh bertindak sebagai kuasa bagi Pemegang Saham dalam Rapat h. Members of the Board of Directors, members of the Board of
tetapi suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat tidak Commissioners, and employees of the Company may act as proxies for
sah dan tidak dihitung dalam pemungutan suara. Shareholders in the Meeting; however, any votes cast by them in their
i. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir/memasuki ruang Rapat capacity as proxies shall be deemed invalid and will not be counted in the
setelah Rapat dinyatakan dibuka oleh Pimpinan Rapat, tidak voting process.
diperkenankan untuk melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang i. Shareholders or their proxies who enter the Meeting room after the
saham termasuk hak untuk mengajukan pertanyaan atau mengeluarkan Meeting has been declared open by the Chairman shall not be permitted
suara serta kehadiran mereka tidak dihitung dalam menentukan kuorum to exercise any of their shareholder rights, including the right to raise
kehadiran Rapat. questions or vote. Furthermore, their attendance shall not be counted in
determining the Meeting quorum.
Page 4
5. Undangan 5. Invitation
Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas undangan Any person who is not a Shareholder of the Company and attends the Meeting
Direksi dan/atau Perseroan tidak memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat by invitation from the Board of Directors and/or the Company shall not have
dan memberikan suara, serta mengajukan pertanyaan dalam Rapat. the right to express opinions, cast votes, or raise questions during the Meeting.
6. Pimpinan Rapat 6. Chairman of the Meeting
a. Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan a. In accordance with Article 37 of the Financial Services Authority
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Implementation of
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 the General Meeting of Shareholders of Public Companies (“POJK
ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh 15/2020”) and Article 13 paragraph 1 number (1) of the Company’s
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Articles of Association, the Meeting shall be chaired by a member of the
b. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap Board of Commissioners appointed by the Board of Commissioners.
perlu agar Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan mencapai tujuannya. b. The Chairman of the Meeting is entitled to take any measures deemed
c. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta agar setiap orang yang ikut serta necessary to ensure that the Meeting proceeds in an orderly and efficient
dalam Rapat dapat membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam manner and achieves its intended objectives.
Rapat. c. The Chairman of the Meeting also reserves the right to request any
individual participating in the Meeting to provide proof of their authority
to attend.
7. Kuorum Rapat 7. Meeting Quorum
a. Yang dapat dibicarakan dan diambil keputusannya dalam Rapat a. Only matters listed in the Meeting agenda as stated in the Meeting
hanyalah hal-hal yang tercantum dalam agenda Rapat sebagaimana invitation may be discussed and resolved during the Meeting.
dimuat dalam panggilan untuk Rapat. b. The quorum requirement for the Annual General Meeting of
b. Ketentuan kuorum rapat untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Shareholders is as follows:
adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020 dan Pasal 14 ayat 2 angka (1) Pursuant to the provisions of Article 41 of Financial Services Authority
huruf a Anggaran Dasar Perseroan maka Rapat dapat dilangsungkan jika Regulation No. 15/POJK.04/2020 and Article 14 paragraph 2 number (1) point
dalam Rapat lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham a of the Company’s Articles of Association, the Meeting may be held if more
Page 5
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar Perseroan than ½ (one-half) of the total shares with voting rights are present or
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. represented at the Meeting, unless the Company’s Articles of Association
stipulate a higher quorum requirement.
8. Prosedur Bertanya dan/atau Menyatakan Pendapat 8. Procedure to Submit Questions and/or Raise Comments
a. Dalam setiap agenda Rapat, Pimpinan Rapat memberi kesempatan a. In each agenda of the Meeting, the Chairman of the Meeting shall give an
kepada pemegang saham atau kuasanya untuk bertanya dan/atau opportunity to the shareholders or their proxies to ask questions and/or
menyatakan pendapat. Jika tidak ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat, comments. If not determined otherwise, every session will accommodate
maka setiap 2 (satu) sesi tanya jawab akan mengakomodir 3 (tiga) 3 (three) questions from the shareholders or their proxies.
pertanyaan dari pemegang saham atau kuasanya. b. Shareholders who are entitled to raise questions are Shareholders of the
b. Yang berhak mengajukan pertanyaan dalam Rapat hanyalah Pemegang Company or their legal proxies whose names are registered in the
Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang namanya tercatat dalam Company’s Shareholders Register on May 27th 2025 and/or the owner of
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025, dan/atau the Company’s shares in the securities sub-account at KSEI as of the
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada close of trading of shares at Indonesia Stock Exchange on May 27th
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 2024, or their valid proxies, and have met the requirements as the
Mei 2025, atau kuasanya yang sah, dan telah memenuhi persyaratan Meeting Participant.
sebagai peserta Rapat. c. Questions can only be raised by the shareholders or their valid proxies at
c. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh para Pemegang Saham atau the specific time, i.e. after the explanation of each agenda item of the
kuasanya yang sah pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesainya Meeting and before voting.
pemaparan agenda Rapat dan sebelum dilakukannya pemungutan suara. d. Shareholders of the Company or their valid proxies who would like to
d. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang ingin raise questions and/or give their opinion, will be asked to raise their
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya, diminta hands and to fill the Questions Form that has been distributed
untuk mengangkat tangan dan mengisi Formulir Pertanyaan yang telah e. The officer will then collect the Questions Form that has been filled
dibagikan. completely by the questioner by stating: the agenda of the Meeting, the
e. Petugas selanjutnya akan mengumpulkan Formulir Pertanyaan yang name of the shareholders, and the total shares owned/represented, to be
sudah diisi lengkap oleh penanya dengan mencantumkan: agenda Rapat, delivered to the Notary to determine whether such question is relevant
nama Pemegang Saham, dan jumlah saham yang dimiliki/diwakilinya, with the agenda of the Meeting.
untuk kemudian akan menyerahkan Formulir Pertanyaan tersebut f. The Chairman of the Meeting or other party appointed by the Chairman
kepada Notaris agar dapat ditentukan relevansinya dengan agenda Rapat of the Meeting will answer or give response to the questions raised by the
Page 6
f. Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan shareholders which are related with the agenda of the Meeting in
menjawab atau menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari pemegang discussion.
saham yang berkaitan dengan agenda Rapat yang sedang dibahas. g. The Chairman of the Meeting is entitled to refuse to answer or give
g. Pimpinan Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak response to the questions which, in the opinion of the Chairman of the
menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat atau Meeting or the Notary, is not related to the agenda of the Meeting
Notaris, tidak berkaitan dengan agenda Rapat. h. After all the questions and/or comments for the agenda have been
h. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat untuk suatu agenda answered, the Chairman of the Meeting will proceed with voting
ditanggapi, Ketua Rapat akan melanjutkan Rapat dengan pengambilan mechanism.
keputusan. i. In each meeting agenda, the Chairman of the Meeting will give the
i. Dalam setiap agenda Rapat, Ketua Rapat akan memberi kesempatan shareholders and/or their Proxy/ies opportunity to ask questions and/or
kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk opinions. There will be only one segment to ask questions and/or
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat. Untuk setiap opinions in each meeting agenda.
agenda Rapat hanya akan ada satu tahap untuk mengajukan pertanyaan j. Questions and/or opinions may be expressed only at the designated time,
dan/atau menyatakan pendapat. i.e. after the presentation agenda is finished and prior to the voting. The
j. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat disampaikan pada waktu submitted questions and/or opinions must be directly related to the
yang telah ditentukan, yaitu setelah selesainya pemaparan agenda Rapat discussed agenda.
dan sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pertanyaan dan/atau k. Only shareholders and/or their legitimate Proxies are entitled to ask
pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara questions and/or opinions.
yang dibicarakan. l. The Shareholders or their Proxies who attend the meeting physically and
k. Hanya pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah intend to express questions are asked to raise their hand and invited to
yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau mengajukan complete the Question Forms that are already distributed. Our officer
pendapat. shall collect the Question Forms that have been filled out by the
l. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik questioner mentioning: name of Shareholder, total shares owned or
yang ingin mengajukan pertanyaan, diminta untuk mengangkat tangan represented as well as the question/s submitted. The Question Form will
dan dipersilahkan untuk mengisi Formulir Pertanyaan yang telah be collected by our officers and handed over to the Notary for the
dibagikan. Petugas Rapat akan mengumpulkan Formulir Pertanyaan validity, and then our officer shall submit such Question Forms to the
yang sudah diisi lengkap oleh penanya dengan mencantumkan: nama Chairman of the Meeting.
Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili serta m. The Chairman of the Meeting reserves the right to refuse to respond to
pertanyaan yang akan diajukan. Formulir Pertanyaan tersebut kemudian questions, which in the opinion of the Chairman of the Meeting are not
Page 7
akan diambil oleh petugas kami dan diserahkan kepada Notaris untuk related to the Meeting Agenda.
diteliti keabsahannya dan selanjutnya petugas kami akan menyerahkan
Formulir Pertanyaan tersebut kepada Ketua Rapat.
m. Ketua Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi
pertanyaan-pertanyaan yang menurut Ketua Rapat tidak berkaitan
dengan mata acara Rapat.
9. Tata Cara Pemungutan Suara 9. Voting Procedure
a. Pemungutan Suara akan dilakukan secara lisan dan berlangsung secara a. Casting of votes will be carried out orally, and be conducted physically
fisik dan elektronik. and electronically.
b. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik b. The Shareholders or their Proxies who attend the meeting physically who
yang tidak setuju atau suara blanko, dipersilakan untuk mengisi disagree or blank votes are invited to fill in the Vote Casting Forms which
Formulir Pemungutan Suara yang telah dibagikan. Petugas kami akan are already distributed. Our officer shall collect the Vote Casting Forms
mengumpulkan Formulir Pemungutan Suara yang telah diisi oleh that have been completed by the Shareholders or their Proxies mentioning
Pemegang Saham atau Kuasanya dengan mencantumkan mata acara the specific Meeting Agenda, the name of the Shareholder, total number
Rapat, nama pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki atau of shares owned or represented and total unfavorable votes or blank
diwakili dan jumlah suara tidak setuju atau blanko. Selanjutnya petugas votes. Thereafter our officer shall submit these to the Notary for
kami akan menyerahkannya kepada Notaris untuk dihitung. calculation.
c. Dalam hal setelah berakhirnya sesi Pemungutan Suara, pemegang c. If after the end of the voting session, the shareholder or the proxies of the
saham atau kuasa pemegang saham tidak memasukkan pilihan shareholders do not enter their vote, it will be considered as abstain.
suaranya, maka akan dianggap sebagai abstain. d. Pursuant to Article 10 paragraph 3 of the Company’s Articles of
d. Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko Association, blank votes or invalid votes shall be deemed non-existent
atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam and shall not be counted in determining the total number of votes cast at
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. the General Meeting of Shareholders.
10. Hak Suara 10. Voting Rights
a. Hanya Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar a. Only Shareholders whose names are registered in the Company’s
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 May 2025 dan/atau Shareholders Register on May 27th, 2025 and/or the owner of the
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada Company’s shares in the securities sub-account at KSEI as of the close of
Page 8
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 trading at the Indonesia Stock Exchange on May 27th, 2025 , or their
May 2025 atau kuasanya yang sah dan telah memenuhi persyaratan valid proxies and have met the requirements to be the Meeting
sebagai peserta Rapat, yang berhak untuk mengeluarkan suara. Participant, are entitled to cast their vote.
b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk b. Each share grants to its holder the right to cast one vote. If a shareholder
mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham or their valid proxies hold or represent more than one share, then the
atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) respective shareholders or their proxies will be asked to cast their vote
saham, maka pemegang saham yang bersangkutan atau kuasanya only once, which vote shall constitute the total number of voting rights
diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang mencakup seluruh conferred by all the shares he/she holds or represents.
jumlah suara yang dimiliki atau diwakilinya. c. Pursuant to Article 14 paragraph (8) of the Articles of Association of the
c. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Company and Article 47 of POJK 15/2020, Shareholders of shares with
POJK 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang valid voting rights who are present at the Meeting but abstain shall be
sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara deemed to have cast the same vote as the majority of Shareholders who
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang voted.
mengeluarkan suara.
11. Keputusan Rapat 11. Meeting Resolutions
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: Annual General Meeting of Shareholders:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pursuant to the Article 14 paragraph 1 of the Company’s Article of
POJK 15/2020, sebagai berikut: Association and POJK 15/2020, the following shall apply:
a. keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. a. Resolutions of the Meeting shall be adopted based on deliberation to
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak reach consensus.
tercapai maka keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. b. In the event that consensus is not achieved, resolutions shall be adopted
c. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara wajib dilakukan through voting.
dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum c. Voting must be conducted by observing the quorum requirements for
keputusan Rapat. attendance and resolution of the Meeting.
Tata tertib Rapat ini untuk diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh Peserta Rapat, This Meeting Code of Conduct is to be observed and obeyed by all Meeting
demi kelancaran jalannya Rapat. Participants, for the smooth running of the Meeting.
Page 9
B. Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Daring B. Rules of Procedure for Offline Annual General Meeting of Shareholders
1. Umum 1. General
a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi d. The Meeting will be convened both physically and electronically through
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, the eASY.KSEI application provided by PT Kustodian Sentral Efek
sesuai POJK No. 16/POJK.04/2020, dengan opsi kehadiran bagi Indonesia, in accordance with OJK Regulation No. 16/POJK.04/2020.
Pemegang Saham secara daring atau langsung di lokasi yang Shareholders may attend the Meeting either virtually or in person at the
ditentukan. designated venue.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Jantra Grupo Indonesia e. The Annual General Meeting of Shareholders of PT Jantra Grupo
Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”) akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia Tbk (hereinafter referred to as the “Meeting”) will be
Indonesia. conducted in the Indonesian language. During the Meeting, the use of
c. Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan mobile phones and other electronic devices within and/or around the
telepon genggam maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Meeting room is strictly prohibited, as it may disrupt the proceedings.
Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu f. During the Meeting, the use of mobile phones and other electronic
jalannya Rapat. devices within and/or around the Meeting room is not permitted, as it
may disrupt the proceedings.
2. Waktu dan Tempat 2. Time and Place
Rapat diselenggarakan pada: The meeting is held on:
Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025 Day/Date : Monday, June 23rd, 2025
Waktu : 14.00 WIB Time : 14.00 WIB
Tempat : melalui Webinar Zoom melalui tautan Place : via Webinar Zoom through link https://akses.ksei.co.id
https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu by accessing eASY.KSEI menu in “Tayangan RUPS”
eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”. submenu.
3. Agenda Rapat 3. Agenda of the Meeting
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: Agenda of the Annual General Meeting of Shareholders:
a. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir a. Approval on the Annual Report and ratification on the Company’s
pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk pengesahan atas Laporan Financial Statement for the fiscal year 2024, and provide full acquittal
Page 10
Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk and discharge (acquit et de charge) to the members of the Board of
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; Directors for management and Board of Commissioners for supervision
b. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang actions performed during the fiscal year of 2023;
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; b. Determination of the Appropriation of the Company’s Net Profit for the
c. Penunjukan Akuntan Publik Independen dalam rangka melakukan audit Financial Year Ended December 31st, 2024;
buku perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember c. Appointment of an Independent Public Accountant to audit the
2025; Company’s financial statements for the financial year ending December
d. Perubahan Susunan Dewan Komisaris; 31st, 2025;
e. Laporan Hasil Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana; dan d. Changes in the Composition of the Board of Commissioners;
f. Setiap agenda dibahas berurutan. Setelah setiap agenda, Pemegang e. Report on the Utilization of Proceeds from the Initial Public Offering;
Saham atau kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat and
sebelum pengambilan keputusan. f. Each agenda item is discussed sequentially. After each agenda item,
Shareholders or their proxies may ask questions or express opinions
before the decision is made.
4. Peserta Rapat 4. Meeting Participants
a. Merujuk pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan a. Referring to POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning GMS of Public
Terbuka, POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Elektronik, dan Companies, POJK No. 16/POJK.04/2020 concerning GMS
Peraturan KSEI No. XI-B mengenai pelaksanaan RUPS dengan Electronically, and KSEI Regulation No. XI-B concerning the
pemberian suara melalui eASY.KSEI, Perseroan mengimbau Pemegang implementation of GMS by voting through eASY.KSEI, the Company
Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai appeals to Shareholders to be able to attend the Meeting with the
berikut: following mechanism:
1) Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk 1) For Local Individual Shareholders who are entitled to attend the
hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan Meeting and whose shares are in KSEI’s collective custody, may
kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik provide electronic Power of Attorney (“e-Proxy”) to the Securities
(“e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan Administration Bureau (“BAE”) PT Sinartama Gunita, through the
oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) facility,
Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting using the link https://akses.ksei.co.id at the latest 1 (one) working
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan day before the Meeting: June 18th, 2025 at 12.00 Western
Page 11
https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja Indonesian Time. Guidelines for registration, usage, and further
sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu: 18 Juni 2025 pukul 12.00 explanation in regards to eASY.KSEI may be accessed in
WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut eASY.KSEI Application.
terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI. 2) For Shareholders who are entitled to attend the Meeting and whose
2) Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam shares are not in KSEI’s collective custody may provide the Power
Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, of Attorney to the BAE PT Sinartama Gunita, with due observance
dapat memberikan kuasa kepada BAE PT Sinartama Gunita to the following provisions:
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: ● The form of Power of Attorney can be downloaded from the
● Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui website Company's website at
Perseroan di https://www.jantragrupoindonesia.com/rups. https://www.jantragrupoindonesia.com/rups. The original
Surat Kuasa Asli bermaterai harus diterima Perseroan stamped Power of Attorney must be received by the
melalui BAE di Menara Tekno Lt. 7, Jl. Fachrudin No. 19, Company through the Registrar at Menara Tekno Lt. 7, Jl.
Jakarta Pusat 10250, serta softcopy-nya dikirim ke Fachrudin No. 19, Central Jakarta 10250, and the softcopy
helpdesk1@sinartama.co.id selambat-lambatnya 18 Juni sent to helpdesk1@sinartama.co.id no later than 18 June
2025 pukul 12.00 WIB, disertai salinan KTP atau bukti 2025 at 12.00 WIB, accompanied by a photocopy of ID card
kewenangan mewakili badan hukum. or proof of authority to represent a legal entity.
● Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar negeri, ● For Shareholders domiciled overseas, the Power of Attorney
Surat Kuasa wajib dibuat oleh Notaris setempat dan must be made by a local Notary and legalised by the
dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Embassy of the Republic of Indonesia in the country of
negara domisili yang bersangkutan. domicile.
● Direksi, Komisaris, dan Karyawan Perseroan dapat ● Directors, Commissioners and Employees of the Company
ditunjuk sebagai kuasa dalam Rapat, namun suara yang may be appointed as proxies at the Meeting, but their votes
diberikan tidak diperhitungkan. Dalam pemberian kuasa will not be counted in the voting. In granting power of
secara elektronik (e-Proxy), tidak dapat ditunjuk sebagai attorney electronically (e-Proxy), a proxy cannot be
Penerima Kuasa. appointed.
b. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara b. For Shareholders who choose to attend the Meeting electronically through
elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai the eASY.KSEI Application, the following provisions will be applied:
berikut: 1) Shareholders who attend electronically via eASY.KSEI can
Page 12
1) Pemegang Saham yang hadir secara elektronik melalui confirm participation and submit votes starting from the Meeting
eASY.KSEI dapat mengonfirmasi keikutsertaan dan Invitation until June 22nd, 2025 at 12.00 Western Indonesian
menyampaikan suara mulai dari Pemanggilan Rapat hingga 22 Time (Attendance Deadline).
Juni 2025 pukul 12.00 WIB (Batas Waktu Kehadiran). 2) Electronic registration of Meeting participation:
2) Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik: ● Local individual Shareholders who have not made an
● Pemegang Saham individu lokal yang belum melakukan attendance declaration or e-Proxy, as well as those who have
deklarasi kehadiran atau e-Proxy, serta yang sudah declared but not yet voted, until the Attendance Deadline.
deklarasi tetapi belum memilih suara, hingga Batas Waktu ● Shareholders who have given their proxies (either to
Kehadiran. Independent Proxies or Individual Representatives) but have
● Pemegang Saham yang sudah memberikan kuasa (baik not voted by the Attendance Deadline.
kepada Penerima Kuasa Independen atau Individual ● Participants / Intermediaries (Custodian Banks or Securities
Representative) tetapi belum memilih suara hingga Batas Companies) who have received power of attorney and
Waktu Kehadiran. voting rights.
● Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau ● All parties are required to register in eASY.KSEI on until
Perusahaan Efek) yang sudah menerima kuasa dan suara. the close of registration by the Company June 23rd, 2025
● Semua pihak wajib registrasi di eASY.KSEI pada 23 Juni 3) In the event that the Shareholders and/or their authorized Proxies
2025 hingga penutupan registrasi oleh Perseroan. fail to carry out or are late in conducting the electronic registration
3) Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah process as referred to in letter b, they will be considered not present
tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi in the Meeting and will not be counted as a quorum for the
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b ini, maka attendance of the Meeting.
dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai
kuorum kehadiran Rapat.
c. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui c. The Shareholders who attend the Meeting electronically through the
Aplikasi eASY.KSEI dan telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat eASY.KSEI Application and have been registered in the eASY.KSEI
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Webinar Zoom melalui tautan Application can view the ongoing Meeting via Webinar Zoom through
https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu link https://akses.ksei.co.id by accessing eASY.KSEI menu in
“Tayangan RUPS”, dengan ketentuan: “Tayangan RUPS” submenu, with the following provisions:
1. Pemegang Saham atau kuasanya harus terdaftar di Aplikasi ● Shareholders or their proxies must have registered in the
Page 13
eASY.KSEI paling lambat 22 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. eASY.KSEI Application no later than 22 June 2025 at 12.00
Disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk WIB. It is recommended to use Mozilla Firefox browser to get
pengalaman terbaik. the best experience.
2. Tayangan RUPS melalui Zoom dibatasi maksimal 500 peserta ● AGMs broadcast via Zoom are limited to a maximum of 500
dengan sistem first come, first served. participants on a first-come, first-served basis.
3. Pemegang Saham yang terdaftar di eASY.KSEI tetap dianggap ● Shareholders registered in eASY.KSEI are still considered to be
sah hadir dan suaranya dihitung, meskipun tidak mengikuti legally present and their votes will still be counted, even if they
Tayangan RUPS. are not present at the GMS Broadcast.
4. Sebaliknya, pihak yang hanya menyaksikan Tayangan RUPS ● On the other hand, parties who only watch the GMS broadcast
tanpa registrasi di eASY.KSEI tidak dianggap hadir dan tidak without registering on eASY.KSEI are deemed not to be present
dihitung dalam kuorum. and are not counted in the quorum.
5. Pimpinan Rapat 5. Chairman of the Meeting
a. Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan a. In accordance with Article 37 of the Financial Services Authority
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public
ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Companies (“POJK 15/2020”) and Article 13 paragraph 1
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. number (1) of the Company’s Articles of Association, the
b. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap Meeting shall be chaired by a member of the Board of
perlu agar Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan mencapai tujuannya. Commissioners appointed by the Board of Commissioners.
c. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta agar setiap orang yang ikut serta b. The Chairman of the Meeting is entitled to take any measures
dalam Rapat dapat membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam deemed necessary to ensure that the Meeting proceeds in an
Rapat. orderly and efficient manner and achieves its intended objectives.
c. The Chairman of the Meeting also reserves the right to request
any individual participating in the Meeting to provide proof of
their authority to attend.
Page 14
6. Kuorum Rapat 6. Meeting Quorum
a. Yang dapat dibicarakan dan diambil keputusannya dalam Rapat a. Only matters listed in the Meeting agenda as stated in the
hanyalah hal-hal yang tercantum dalam agenda Rapat sebagaimana Meeting invitation may be discussed and resolved during the
dimuat dalam panggilan untuk Rapat. Meeting.
b. Ketentuan kuorum rapat untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan b. The quorum requirement for the Annual General Meeting of
adalah sebagai berikut: Shareholders is as follows:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020 dan Pasal 14 ayat 2 angka (1) Pursuant to the provisions of Article 41 of Financial Services
huruf a Anggaran Dasar Perseroan maka Rapat dapat dilangsungkan jika Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 and Article 14 paragraph
dalam Rapat lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham 2 number (1) point a of the Company’s Articles of Association, the
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar Perseroan Meeting may be held if more than ½ (one-half) of the total shares with
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. voting rights are present or represented at the Meeting, unless the
Company’s Articles of Association stipulate a higher quorum
requirement.
7. Prosedur Bertanya dan/atau Menyatakan Pendapat 7. Procedure to Submit Questions and/or Raise Comments
a. Dalam setiap agenda Rapat, Ketua Rapat akan memberi kesempatan a. In each meeting agenda, the Chairman of the Meeting will give
kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk the shareholders and/or their Proxy/ies opportunity to ask
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat. Untuk setiap questions and/or opinions. There will be only one segment to ask
agenda Rapat hanya akan ada satu tahap untuk mengajukan pertanyaan questions and/or opinions in each meeting agenda.
dan/atau menyatakan pendapat. b. Questions and/or opinions may be expressed only at the
b. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat disampaikan pada waktu designated time, i.e. after the presentation agenda is finished and
yang telah ditentukan, yaitu setelah selesainya pemaparan agenda Rapat prior to the voting. The submitted questions and/or opinions must
dan sebelum dilakukannya pemungutan suara. Pertanyaan dan/atau be directly related to the discussed agenda.
pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara c. Only shareholders and/or their legitimate Proxies are entitled to
yang dibicarakan. ask questions and/or opinions.
c. Hanya pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah d. The Shareholders or their proxies who attend the Meeting
yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau mengajukan electronically through the eASY.KSEI Application and intend to
pendapat. express questions, the following provisions will be applied:
Page 15
d. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui ● If the question and answer session and/or submission of
Aplikasi eASY.KSEI yang ingin mengajukan pertanyaan, berlaku opinions to the Meeting agenda have been opened by the
ketentuan sebagai berikut: Chairperson of the Meeting, which is marked with the
● Dalam hal sesi tanya jawab dan/atau penyampaian tanggapan untuk statement “Discussion is started for agenda item No. [ ]” in
mata acara Rapat sudah dibuka oleh Ketua Rapat yang ditandai the “General Meeting Flow Text” column, shareholders or
dengan keterangan “Discussion started for agenda item No. [ ]” di their proxies can submit questions and/or opinions through
kolom “General Meeting Flow Text”, maka Pemegang Saham atau the “Opinion Statement” function on the “E-meeting Hall”
kuasa pemegang saham dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau screen belonging to the shareholders or shareholder's
tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar proxies. Shareholders are required to state the name and
“E-meeting Hall” milik pemegang saham atau kuasa pemegang number of shares when submitting questions and/or
saham. Pemegang saham wajib mencantumkan nama dan jumlah opinions.
saham pada saat menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan. ● All incoming questions and/or opinions will be compiled by
● Seluruh pertanyaan dan/atau tanggapan yang masuk akan the Chairman of the Meeting.
ditampung terlebih dahulu oleh Ketua Rapat. ● Only questions and/or responses related to the agenda of the
● Hanya pertanyaan dan/atau tanggapan yang berhubungan dengan Meeting will be answered and/or responded to by the
mata acara Rapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi oleh Chairman of the Meeting or by a person appointed by the
Ketua Rapat atau oleh pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat. Chairman of the Meeting.
e. Setelah semua Formulir Pertanyaan dan pertanyaan yang masuk dalam e. After all of the Question Forms and the questions in the "Opinion
fitur “Opinion Statement” diterima, Ketua Rapat akan membacakan isi Statement" feature received, the Chairman of the Meeting will
dari Pertanyaan tersebut dan mempersilahkan Direksi dan/atau Dewan read out the contents of the Question and allow the Board of
Komisaris untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap Directors and/or Board of Commissioners to provide answers or
masing-masing pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dan untuk responses to each question and/or opinion submitted and for this
hal ini Direksi dan/atau Dewan Komisaris juga dapat meminta pihak case the Board of Directors and/or Board of Commissioners may
lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan. request the competent party to provide answers or responses.
f. Ketua Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi f. The Chairman of the Meeting reserves the right to refuse to
pertanyaan-pertanyaan yang menurut Ketua Rapat tidak berkaitan respond to questions, which in the opinion of the Chairman of the
dengan mata acara Rapat. Meeting are not related to the Meeting Agenda.
Page 16
8. Tata Cara Pemungutan Suara 8. Voting Procedure
a. Pemungutan Suara akan dilakukan secara lisan dan berlangsung secara a. Casting of votes will be carried out orally, and be conducted
fisik dan elektronik. physically and electronically.
b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui b. The Shareholders or their proxies who attend the Meeting
Aplikasi eASY.KSEI yang tidak setuju atau suara blanko, berlaku electronically through the eASY.KSEI Application who disagree
ketentuan sebagai berikut: or blank votes, the following provisions will be applied:
● Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat mengikuti ● Shareholders or their proxies can participate in electronic
Pemungutan Suara secara elektronik (electronic live voting) pada live voting when the voting session is opened, which is
saat sesi Pemungutan Suara dibuka, yang ditandai dengan bunyi indicated by the sound of a bell and the system displays the
lonceng dan sistem menampilkan status “Voting for agenda item status “Voting for agenda item no [ ] has started” in the
No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. “General Meeting Flow Texts” column.
● Untuk Pemungutan Suara langsung secara elektronik (electronic ● For electronic live voting, the voting time for shareholders to
live voting), waktu Pemungutan Suara (voting time) bagi submit their vote electronically will be counted down in 5
pemegang saham untuk memasukkan pilihan suaranya secara minutes.
elektronik akan dihitung mundur secara 5 menit. ● If after the end of the voting session, the shareholder or the
● Dalam hal setelah berakhirnya sesi Pemungutan Suara, pemegang proxies of the shareholders do not enter their vote, it will be
saham atau kuasa pemegang saham tidak memasukkan pilihan considered as abstain.
suaranya, maka akan dianggap sebagai abstain. ● Pursuant to Article 10 paragraph (3) of the Company’s
● Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, suara Articles of Association, blank votes or invalid votes shall be
blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak deemed non-existent and shall not be counted in determining
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam the total number of votes cast at the General Meeting of
RUPS. Shareholders.
9. Hak Suara 9. Voting Rights
a. Hanya Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar a. Only Shareholders whose names are registered in the Company’s
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 May 2025 dan/atau Shareholders Register on May 27th, 2025 and/or the owner of
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada the Company’s shares in the securities sub-account at KSEI as of
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 the close of trading at the Indonesia Stock Exchange on May
May 2025 atau kuasanya yang sah dan telah memenuhi persyaratan 27th, 2025 , or their valid proxies and have met the requirements
Page 17
sebagai peserta Rapat, yang berhak untuk mengeluarkan suara. to be the Meeting Participant, are entitled to cast their vote.
b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk b. Each share grants to its holder the right to cast one vote. If a
mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham shareholder or their valid proxies hold or represent more than one
atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) share, then the respective shareholders or their proxies will be
saham, maka pemegang saham yang bersangkutan atau kuasanya asked to cast their vote only once, which vote shall constitute the
diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang mencakup seluruh total number of voting rights conferred by all the shares he/she
jumlah suara yang dimiliki atau diwakilinya. holds or represents.
c. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 c. Pursuant to Article 14 paragraph (8) of the Articles of
POJK 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang Association of the Company and Article 47 of POJK 15/2020,
sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan suara Shareholders of shares with valid voting rights who are present at
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang the Meeting but abstain shall be deemed to have cast the same
mengeluarkan suara. vote as the majority of Shareholders who voted.
10. Keputusan Rapat 10. Meeting Resolutions
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: Annual General Meeting of Shareholders:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pursuant to the Article 14 paragraph 1 of the Company’s Article of
POJK 15/2020, sebagai berikut: Association and POJK 15/2020, the following shall apply:
a. keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. a. Resolutions of the Meeting shall be adopted based on
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak deliberation to reach consensus.
tercapai maka keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. b. In the event that consensus is not achieved, resolutions shall be
c. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara wajib dilakukan adopted through voting.
dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum c. Voting must be conducted by observing the quorum requirements
keputusan Rapat. for attendance and resolution of the Meeting.
Tata tertib Rapat ini untuk diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh Peserta Rapat, This Meeting Code of Conduct is to be observed and obeyed by all Meeting
demi kelancaran jalannya Rapat. Participants, for the smooth running of the Meeting.
Page 18
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1 ×2
unresolved
org
Jantra Grupo Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.4 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.