Skip to content
Back to announcement

20250528_KAQI_Pemanggilan RUPS_31890225_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KAQI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT. JANTRA GRUPO INDONESIA Tbk

Direksi PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:


   Hari/ Tanggal             :   Senin, 23 Juni 2025

   Waktu                     :   14.00 WIB

   Tempat                    :   Plaza Aminta Hall
                                 Jl. TB Simatupang Raya Kav.10, Jl. Tol Tahi Bonar
                                 Simatupang No.Kav 10, RT.6/RW.14, Pd. Pinang, Kec.
                                 Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
                                 Ibukota Jakarta 12310

   Link untuk kehadiran      :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
   secara elektronik             System     KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                 https://aksesk.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1.​ Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
    serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2024.

    Dasar Hukum & Penjelasan:
    1.​ Dasar Hukum
        a)​ Pasal Pasal 12 ayat (2.a) dan ayat (3) junctis Pasal 19 ayat (2.b) butir 10, Pasal
            26 ayat (5), ayat (8) dan ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan.
        b)​ (8) dan ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan. b) Pasal 66 ayat (1) junctis Pasal 69,
            Pasal 116 huruf c, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
            Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
            Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
            ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
            2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
            Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Perseroan
            Terbatas”).
Page 2
   2.​ Penjelasan Ketentuan
       Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut :
       a)​ Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan untuk mendapatkan persetujuan
           RUPS Tahunan.
       b)​ Dewan Komisaris wajib memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
           telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
       c)​ Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
           serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS
           Tahunan.
       d)​ Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan
           dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan
           Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
           tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan
           dimaksud kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya

2.​ Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2024.

   Dasar Hukum & Penjelasan:
   1.​ Dasar Hukum
       a)​ Pasal 12 ayat (2.b) junctis Pasal 27, Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan.
       b)​ Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Terbatas
   2.​ Penjelasan Ketentuan
       a)​ Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan
           oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, termasuk di dalamnya
           penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan.
       b)​ Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas,
           Perseroan wajib menyisihkan sejumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun
           buku untuk cadangan wajib, sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit
           20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
       c)​ Sehubungan dengan hasil kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, RUPS Tahunan memutuskan untuk
           tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham. Seluruh laba bersih
           setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib akan dialokasikan sebagai
           laba ditahan guna mendukung kebutuhan pengembangan usaha dan menjaga
           likuiditas Perseroan.
Page 3
3.​ Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk
    mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan biaya/honorariumnya.

   Dasar Hukum & Penjelasan:
   1.​ Dasar Hukum:
       a)​ Pasal 12 ayat (2) huruf c dan d juncto Pasal 22 ayat (2) huruf b angka 7)
           Anggaran Dasar Perseroan.
       b)​ Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
           15/2020”).
       c)​ Pasal 3 junctis Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023
           tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam
           Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”).
   2.​ Penjelasan:
       a)​ Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
           akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan
           wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
           Komisaris

4.​ Perubahan Susunan Dewan Komisaris

   Dasar Hukum & Penjelasan:
   1.​ Dasar Hukum:
       a)​ Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
           Emiten atau Perusahaan Publik.
       b)​ Pasal 111 dan pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
           Perseroan Terbatas (UUPT)
       c)​ Pasal 15 Ayat (2), (6), (10), (11), (12), (13), (14) AD Perseroan

   2.​ Penjelasan:
       Mata Acara RUPS ini merupakan mata acara Rapat yang wajib diputuskan pada saat
       Rapat dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
       perundangan-perundangan yang berlaku


5.​ Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

   Dasar Hukum & Penjelasan:
   1.​ Dasar Hukum:
Page 4
        a)​ Pasal 6 ayat (1) (2) dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
            Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”)
    2.​ Penjelasan:
        Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut:
        a)​ Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
            Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana
            hasil penawaran umum telah direalisasikan.
        b)​ Pertanggungjawaban tersebut wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat
            meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah
            tanggal penjatahan atau dalam hal seluruh dana hasil penawaran telah habis
            direalisasikan.
        c)​ Laporan realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam
            RUPS Tahunan.

Catatan:
1.​ Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
    yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
    Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
    Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025,
    pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
2.​ Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui eASY.KSEI dan secara fisik/hadir di
    tempat pelaksanaan Rapat. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak
    untuk hadir mengikuti Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara
    elektronik melalui eASY.KSEI
3.​ Bagi pemegang saham yang akan menghadiri atau memberikan kuasa kehadiran dalam
    Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
    sebagai berikut :
     a)​ Proses Registrasi
     b)​ Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     c)​ Proses Pemungutan Suara/Voting
     d)​ Tayangan RUPS
     Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
     eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
     https://akses.ksei.co.id/ dan dan https://easy.ksei.co.id atau situs web Perseroan
4.​ Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasanya (Individual Representative)
    yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a.​ Pada saat registrasi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya agar
         menyerahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dokumen
         sebagai berikut:
Page 5
          1)​ Bagi Pemegang Saham Perorangan agar membawa dan menyerahkan fotokopi
              Kartu Tanda Penduduk/KTP (paspor untuk Warga Negara Asing) yang masih
              berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila
              dikuasakan, maka kuasa Pemegang Saham tersebut wajib menyerahkan
              dokumen asli Surat Kuasa dan fotokopi KTP (paspor untuk Warga Negara
              Asing) pemberi dan penerima kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum
              memasuki ruang Rapat .
     b.​ Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hadir secara fisik
         dapat memberikan pertanyaan dan/atau pendapatnya dan suaranya melalui Form
         yang telah disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan.
5.​ Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada
    Independent Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a.​ Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat
         diunduh pada situs web Perseroan (https://www.jantragrupoindonesia.com/).
     b.​ Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta
         kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk
         disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita,
         Sinarmas Land Plaza Tower 3, Jl. M.H. Thamrin No.51 Lantai 12, RT.9/RW.4,
         Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
         10350
     c.​ Dokumen tersebut agar diterima PT Sinartama Gunita paling lambat Senin, 17 Juni
         2025 pukul 12.00 WIB.
6.​ Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses eASY.KSEI dalam
    tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada
    butir 5 diatas.
7.​ Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
    kuasanya yang dapat hadir secara fisik.
8.​ Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat
    sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs
    web Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) POJK RUPS.
9.​ Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang
    Berhak atau penerima kuasanya yang hadir secara fisik dimohon hadir di tempat Rapat
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                         Kota Tangerang Selatan, 28 Mei 2025
                        PT JANTRA GRUPO INDONESIA Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published28 May 2025
Pages5
Characters11,509
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JANTRA GRUPO INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked org Sinarmas Land p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved person H. Thamrin p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result