Back to announcement
20250528_KAQI_Pemanggilan RUPS_31890225_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted KAQISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. JANTRA GRUPO INDONESIA Tbk
Direksi PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB
Tempat : Plaza Aminta Hall
Jl. TB Simatupang Raya Kav.10, Jl. Tol Tahi Bonar
Simatupang No.Kav 10, RT.6/RW.14, Pd. Pinang, Kec.
Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12310
Link untuk kehadiran : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
secara elektronik System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://aksesk.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Dasar Hukum & Penjelasan:
1. Dasar Hukum
a) Pasal Pasal 12 ayat (2.a) dan ayat (3) junctis Pasal 19 ayat (2.b) butir 10, Pasal
26 ayat (5), ayat (8) dan ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan.
b) (8) dan ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan. b) Pasal 66 ayat (1) junctis Pasal 69,
Pasal 116 huruf c, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Perseroan
Terbatas”).
Page 2
2. Penjelasan Ketentuan
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut :
a) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan untuk mendapatkan persetujuan
RUPS Tahunan.
b) Dewan Komisaris wajib memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
c) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS
Tahunan.
d) Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan
dimaksud kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Dasar Hukum & Penjelasan:
1. Dasar Hukum
a) Pasal 12 ayat (2.b) junctis Pasal 27, Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan.
b) Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
2. Penjelasan Ketentuan
a) Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, termasuk di dalamnya
penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan.
b) Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Perseroan wajib menyisihkan sejumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun
buku untuk cadangan wajib, sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit
20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
c) Sehubungan dengan hasil kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, RUPS Tahunan memutuskan untuk
tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham. Seluruh laba bersih
setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib akan dialokasikan sebagai
laba ditahan guna mendukung kebutuhan pengembangan usaha dan menjaga
likuiditas Perseroan.
Page 3
3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan biaya/honorariumnya.
Dasar Hukum & Penjelasan:
1. Dasar Hukum:
a) Pasal 12 ayat (2) huruf c dan d juncto Pasal 22 ayat (2) huruf b angka 7)
Anggaran Dasar Perseroan.
b) Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”).
c) Pasal 3 junctis Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”).
2. Penjelasan:
a) Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan
wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris
4. Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Dasar Hukum & Penjelasan:
1. Dasar Hukum:
a) Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
b) Pasal 111 dan pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT)
c) Pasal 15 Ayat (2), (6), (10), (11), (12), (13), (14) AD Perseroan
2. Penjelasan:
Mata Acara RUPS ini merupakan mata acara Rapat yang wajib diputuskan pada saat
Rapat dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundangan-perundangan yang berlaku
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dasar Hukum & Penjelasan:
1. Dasar Hukum:
Page 4
a) Pasal 6 ayat (1) (2) dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”)
2. Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut:
a) Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil penawaran umum telah direalisasikan.
b) Pertanggungjawaban tersebut wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat
meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan atau dalam hal seluruh dana hasil penawaran telah habis
direalisasikan.
c) Laporan realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam
RUPS Tahunan.
Catatan:
1. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025,
pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
2. Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui eASY.KSEI dan secara fisik/hadir di
tempat pelaksanaan Rapat. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak
untuk hadir mengikuti Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara
elektronik melalui eASY.KSEI
3. Bagi pemegang saham yang akan menghadiri atau memberikan kuasa kehadiran dalam
Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a) Proses Registrasi
b) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
c) Proses Pemungutan Suara/Voting
d) Tayangan RUPS
Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan dan https://easy.ksei.co.id atau situs web Perseroan
4. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasanya (Individual Representative)
yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pada saat registrasi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya agar
menyerahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dokumen
sebagai berikut:
Page 5
1) Bagi Pemegang Saham Perorangan agar membawa dan menyerahkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk/KTP (paspor untuk Warga Negara Asing) yang masih
berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila
dikuasakan, maka kuasa Pemegang Saham tersebut wajib menyerahkan
dokumen asli Surat Kuasa dan fotokopi KTP (paspor untuk Warga Negara
Asing) pemberi dan penerima kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat .
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hadir secara fisik
dapat memberikan pertanyaan dan/atau pendapatnya dan suaranya melalui Form
yang telah disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan.
5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada
Independent Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat
diunduh pada situs web Perseroan (https://www.jantragrupoindonesia.com/).
b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta
kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita,
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Jl. M.H. Thamrin No.51 Lantai 12, RT.9/RW.4,
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10350
c. Dokumen tersebut agar diterima PT Sinartama Gunita paling lambat Senin, 17 Juni
2025 pukul 12.00 WIB.
6. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses eASY.KSEI dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada
butir 5 diatas.
7. Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
kuasanya yang dapat hadir secara fisik.
8. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs
web Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) POJK RUPS.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang
Berhak atau penerima kuasanya yang hadir secara fisik dimohon hadir di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Kota Tangerang Selatan, 28 Mei 2025
PT JANTRA GRUPO INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
person
H. Thamrin
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.