Back to announcement
20250528_TIFA_Pemanggilan RUPS_31890262_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan untuk selanjutnya
disebut (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/5 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Pacific Century Place
Function Room B, Level B1
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan
Agenda RUPST dan RUPSLB
Agenda RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan pemberian acquit et de
charge kepada Dewan Komisaris dan Direksi periode 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
4. Penetapan gaji dan honorarium anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan untuk periode 2025;
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Agenda RUPSLB sebagai berikut:
Persetujuan untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi
secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lainnya, dalam
rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan diterima oleh Perseroan, dengan
nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi
Perseroan serta dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan yang
berlaku.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Agenda RUPST
Agenda RUPST ke-1, 2, 3 dan 4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS
Tahunan Perseroan, sementara untuk agenda ke-5 mengenai perubahan susunan pengurus
Perseroan adalah sehubungan dengan pergantian Presiden Komisaris terkait selesainya
periode jabatan Presiden Komisaris Perseroan saat ini. Pergantian Presiden Komisaris
dengan pengangkatan Presiden Komisaris baru Tn Kim Kang Su yang akan berlaku
Page 2
efektif sejak yang bersangkutan mendapatkan persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan dan dituangkan dalam suatu akta Notaris
mengenai perubahan pengurus Perseroan dan pemberhentian dengan hormat Presiden
Komisaris Perseroan saat ini Tn Kwon Younghoon sejak efektifnya Presiden Komisaris
yang baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait lainnya.
2. Agenda RUPSLB
Agenda RUPSLB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di
mana Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS dalam
hal Perseroan menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa
transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lainnya.
Persetujuan ini diperlukan dalam rangka mendukung rencana pengembangan bisnis
Perseroan di tahun 2025 terkait dengan kebutuhan pendanaan modal kerja Perseroan dari
perbankan.
Ketentuan Umum
1. Iklan panggilan ini merupakan undangan resmi sehingga Perseroan tidak akan
mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham, dan iklan panggilan ini
dapat dilihat juga pada situs resmi Perseroan www.kdbtifa.co.id, situs resmi PT Bursa
Efek Indonesia www.idx.co.id, dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang saham Perseroan yang berhak menghadiri atau mewakili dan memberikan
suara dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 9 Mei 2025 pukul
16.00 WIB.
3. Perseroan dengan ini sangat menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak
hadir dalam Rapat untuk tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan kuasa
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana
Registrar melalui perwakilan yang namanya telah tersedia pada aplikasi eASY.KSEI,
yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan suara dan meneruskan
pertanyaan kepada Rapat.
4. Mekanisme pemberian kuasa adalah sebagai berikut :
a. Pemberian kuasa elektronik
Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dapat
dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id.
b. Pemberian kuasa non-elektronik
Pemberian kuasa non-elektronik dapat dilakukan dengan mengisi dan
menandatangani Formulir Surat Kuasa bermeterai yang tersedia selama jam kerja di
Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Ficomindo Buana Registrar, Jl. Kyai Caringin
No 2-A RT 11/RW 04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150
- Indonesia, Telp : +6221-22638327, +6221-22639048, email :
corporate@ficomindo.com, ficomindo_br@yahoo.co.id dan
helpdesk.ficomindo@gmail.com, dan asli Surat Kuasa harus sudah diterima oleh
BAE selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
Page 3
Pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
suara.
5. Pemegang saham yang tetap hadir secara langsung dalam Rapat wajib mengikuti
protokol yang ditentukan oleh Perseroan.
6. Pemegang saham atau yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya melalui
aplikasi eASY.KSEI.
7. Demi ketertiban Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat wajib
untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan identitas diri yang asli. Bagi
pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa
fotokopi lengkap akta anggaran dasar serta akta yang memuat susunan pengurus yang
terakhir.
8. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka bahwa bahan mata acara Rapat tersedia sejak
tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat dan dapat diakses
serta diunduh melalui situs web resmi Perseroan. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk
salinan dokumen fisik dapat diperoleh di kantor Pusat Perseroan pada jam kerja
Perseroan apabila diminta secara tertulis oleh pemegang saham Perseroan.
9. Demi ketertiban Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat wajib
hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 14 Mei 2025
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.