Back to announcement
20250528_BISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889945_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.951
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 RESUME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : MARCIVIA RAHMANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, berkantor di Jakarta, Jalan Rajasa III/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan: A. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, pukul 14.07 s/d 14.50 WIB, bertempat di Jalan Ancol VIII/1, Jakarta 14430, telah diadakan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk. Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024. 2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. 3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. B. Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham : 1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 25 Maret 2025. 2. Pengumuman, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal 17 April 2025. 3. Pemanggilan, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal 5 Mei 2025. C. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh : 1. Pengurus Perseroan: Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu :
Page 2 OCR 0.943
KA MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 Dewan Komisaris : Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen Anggota Direksi : Direktur Utama Bp. Tjiu Thomas Effendy. Bp. Burhan Hidayat. Bp. Sunardi. Bp. Agus Saputra Wijaya. Direktur Bp. Putu Darsana. Direktur Bp. Arief Tonny Kusuma. Direktur Bp. Adhi Kristanto, STP, MP. 2. Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh 1.894.077.566 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh enam) saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 63,14 4 (enam puluh tiga koma empat belas) persen dari jumlah seluruh saham yang disetor yang telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tersebut, yaitu sejumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, karenanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 nomor 1I.a dan nomor 4.a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu : a. Notaris Ibu Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. b. Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora c. Konsultan Hukum BMD & Partners. D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda Rapat. E. Hasil Pemungutan suara berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy dan e-Voting dari aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: a. Agenda Pertama: — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 15.822.500 (lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus) saham,
Page 3 OCR 0.952
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 1.878.255.066 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu enam puluh enam) saham: — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 1.894.077.566 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh enam) saham. b. Agenda Kedua: — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 14.270.400 (empat belas juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus) saham, — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 1.879.307.166 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh ribu seratus enam puluh enam) saham, — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 1.894.077.566 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh enam) saham: c. Agenda Ketiga: — Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 29.157.866 (dua puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam) saham, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 15.822.500 (lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus) saham, — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 1.849.097.200 (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus) saham, — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.954
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 yang setuju menjadi 1.364.919.700 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus) saham. F. Mekanisme Pengambilan keputusan sebagai berikut : Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju. G. Keputusan Rapat Dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Mata Acara Pertama, a. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: dan b. Menyetujui pengesahan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00216/2.1032/AU.1/01/0701-2/1/11/2025 tanggal 18 Maret 2025, dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 2. Mata Acara Kedua, Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024, adalah : (a) pembagian dividen tunai sebesar Rp.28,- (dua puluh delapan rupiah) setiap saham atau 47,064 (empat puluh tujuh koma enam persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2024, yang dibayarkan atas 3.000.000.000 (tiga milyar) saham atau seluruhnya sebesar Rp.84.000.000.000,- (delapan puluh empat milyar) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Page 5 OCR 0.951
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 berlaku di bidang pasar modal: dan (b) sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan. 3. Mata Acara Ketiga, (a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk: (i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dan (ii) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun. (b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka. -Demikian Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BISI INTERNATIONAL Tbk.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
KA MARCIVIA RAHMANI
p.2 ×6
unresolved
person
Tjiu Thomas Effendy. Bp. Burhan Hidayat. Bp.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
Konsultan Hukum BMD & Partners
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
179 ms
13 Sep 2026 15:16
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '14:50:00',
'time_start': '14:07:00'}