Skip to content
Back to announcement

20250527_SMGR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889771_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
Nomor         : 008227/KS.08.02/SUP/50056838/2000/05.2025
Lampiran      : 1 (satu) berkas
Perihal       : Ringkasan Hasil RUPST Tahun Buku 2024


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lt. 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4,
Jakarta 1070


Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta
mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (”Perseroan”),
bersama ini kami sampaikan Ringkasan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(”RUPST”) Tahun Buku 2024 yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal
23 Mei 2025.

Ringkasan Hasil RUPST Perseroan ini diumumkan melalui situs web Bursa Efek
(www.idx.co.id), KSEI (www.ksei.co.id) dan Perseroan (www.sig.id) pada hari ini, tanggal
27 Mei 2025.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                     Jakarta, 27 Mei 2025
                                                     PT Semen Indonesia (Persero) Tbk




                                                     Vita Mahreyni
                                                     Sekretaris Perusahaan




Tembusan Yth.:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
- Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
- PT Datindo Entrycom;
- Dewan Komisaris Perseroan;
- Direksi Perseroan.
Page 2
                                                    RINGKASAN KEPUTUSAN
                                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                               PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Tahun Buku 2024, pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025, pukul 14.52 - 17.25 WIB, bertempat di
Signature Lounge PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, The East Tower Lt. 18, Jl. Doktor Ide Anak Agung Gde Agung, Jakarta Selatan


Rapat dipimpin oleh Bpk. Budi Waseso selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, yang ditunjuk berdasarkan surat Dewan
Komisaris Nomor 026/SIG/DK/04.2025 perihal Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, dan dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

Dewan Komisaris                                              Direksi
Komisaris Utama/Independen      : Budi Waseso                Direktur Utama                                 : Donny Arsal
Komisaris                       : Sony Subrata               Direktur Supply Chain                          : Yosviandri
Komisaris                       : Lydia Silvanna Djaman      Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum          : Agung Wiharto
Komisaris                       : Yustinus Prastowo          Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio     : Andriano Hosny Panangian
Komisaris Independen            : Saor Siagian               Direktur Operasi                               : Reni Wulandari
Komisaris Independen            : Ratna Irsana               Direktur Bisnis & Pemasaran                    : Subhan


Pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.313.933.133 saham termasuk di dalamnya Saham Seri A Dwiwarna,
setara dengan 78,7711467% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 6.746.040.089 saham setelah dikurangi
saham treasury termasuk saham Seri A Dwiwarna.

Tata Tertib Rapat
- Rapat diadakan secara elektronik dan fisik secara terbatas (hybrid) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
  Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
  Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
- Pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan mata acara
  Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka kecuali mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
  yang dilakukan secara tertutup, dan penghitungan dilaksanakan secara elektronik, termasuk suara yang diberikan melalui eASY.KSEI.
  Pemegang saham yang abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
  yang mengeluarkan suara.
- Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Aulia Taufani, S.H., dan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dalam melakukan
  perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
- Keputusan Rapat dituangkan dalam akta berita acara rapat nomor 100 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.

Keputusan Rapat
 Mata Acara 1          Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan
                       Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
                       Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
                       Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
                       Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024
 Pertanyaan/Usulan     Terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
                       pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan).
 Pemungutan Suara                        Setuju                             Tidak Setuju                        Abstain
                          5.229.883.084 saham (98,418%)              44.558.297 saham (0,839%)        39.491.752 saham (0,743%)
 Keputusan             1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan
                           Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
                           tanggal 31 Desember 2024.
                       2. Mengesahkan:
                           a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31
                               Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian
                               dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor: 00124/2.1460/AU.1/04/0565-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret
                               2025 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material.”
                           b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024 yang
                               berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana yang telah diaudit oleh KAP Liana Ramon Xenia &
                               Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor: 00108/2.1460/AU.2/11/0565-3/1/III/2025
                               tanggal 26 Maret 2025 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material.”
                       Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh
                       anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
                       pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                       2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan
                       tersebut di atas.
Page 3
Mata Acara 2        Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                    Setuju                                 Tidak Setuju                            Abstain
                      5.273.104.561 saham (99,232%)                 1.592.897 saham (0,030%)            39.235.675 saham (0,738%)
Keputusan           1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
                        untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp719.763.332.429,00 (tujuh ratus sembilan belas miliar tujuh ratus enam
                        puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:
                        a. Sebesar-besarnya 90,13% atau sejumlah Rp648.746 Juta (enam ratus empat puluh delapan miliar tujuh
                           ratus empat puluh enam juta rupiah) atau sebesar Rp96,2152 (sembilan puluh enam koma dua satu lima dua
                           rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
                           berikut:
                           a. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang
                                namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
                           b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
                                1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk
                                     Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
                                2) Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
                                3) Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                    2. Sekurang-kurangnya 9,87% atau sejumlah Rp71.017 juta (tujuh puluh satu miliar tujuh belas juta rupiah)
                        dibukukan sebagai cadangan.

Mata Acara 3        Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun
                    Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja
                    Tahun Buku 2024.
Pertanyaan/Usulan   Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
                    pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan).
Pemungutan Suara                     Setuju                              Tidak Setuju                           Abstain
                      4.801.265.097 saham (90,3524%)            473.428.861 saham (8,9092%)          39.239.175 saham (0,7384%)
Keputusan           1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan
                         bagi anggota Dewan Komisaris:
                         a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang
                            berlaku; dan
                         b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025,
                    2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
                         persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi:
                         a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang
                            berlaku; dan
                         b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.

Mata Acara 4        Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi
                    Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku
                    2025.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                    Setuju                               Tidak Setuju                         Abstain
                      3.818.997.986 saham (71,868%)            1.455.444.695 saham (27,389%)        39.490.452 saham (0,743%)
Keputusan           1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
                        jaringan Deloitte) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan
                        Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
                    2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
                        a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan
                             Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan;
                             dan
                        b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                             tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan
                             Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte),
                             karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian
                             Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan
                             Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
                             persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara 5        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan Modal dengan
                    Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                    Setuju                               Tidak Setuju                         Abstain
                                       -                                      -                                   -
Keputusan           Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan
                    putusan Rapat.
Page 4
Mata Acara 6        Persetujuan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan
                    Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                   Setuju                          Tidak Setuju                         Abstain
                    5.233.134.033 saham (98,4794859%)        97 saham (0,0000018%)          80.799.003 saham (1,5205123%)
Keputusan           Menyetujui perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan
                    Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).

                    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
                     (1) Konsolidasi PT Semen Baturaja Tbk ke dalam Perseroan sebesar Rp7.499.999.999 saham Seri B atau mewakili
                         75,51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SMBR, sebagai hasil inbreng saham seri B
                         milik Negara Republik Indonesia.
                     (2) Dalam bentuk tunai akan digunakan sebagai berikut:
                         A. Sekitar 80% dipergunakan untuk peningkatan ESG dan Circular Economy selambat-lambatnya pada tahun
                             2029 yang akan dilakukan oleh Perseroan dan grup Perseroan melalui kegiatan berikut:
                             (i) Pengembangan bisnis dan fasilitas dalam rangka peningkatan pemanfaatan bahan bakar dan bahan
                                  baku alternatif pada Perseroan dan grup Perseroan yaitu PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen
                                  Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, sehingga dapat mendukung
                                  pencapaian sustainable development pada level nasional; dan
                             (ii) Penambahan fasilitas untuk optimalisasi pemakaian energi panas dan listrik, penurunan tingkat emisi gas
                                  buang dan peningkatan produksi semen hijau serta turunannya pada Perseroan dan grup Perseroan
                                  yaitu PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Solusi
                                  Bangun Indonesia Tbk.
                         B. Sekitar 12% dipergunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan di bidang logistik melalui SILOG yang
                             akan digunakan dalam rencana peningkatan kapasitas pengelolaan kargo diantaranya dalam bentuk fasilitas
                             penyimpanan, pelabuhan, armada logistik baik darat maupun laut selambat-lambatnya pada tahun 2029
                             sehingga SILOG menjadi perusahaan multi kargo dan multi-moda. Hal tersebut juga akan mendukung tujuan
                             Perseroan dalam melakukan efisiensi biaya ongkos angkut dan optimalisasi jalur angkut semen sehingga
                             berpotensi meningkatkan kinerja Perseroan;
                         C. Sekitar 8% dipergunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan di bidang Bata Interlock Presisi (“BIP”) dan
                             bahan bangunan lainnya yang akan dipergunakan untuk pembangunan fasilitas produksi BIP di beberapa
                             lokasi yang menjadi target pasar produk BIP dan fasilitas produksi bahan bangunan lainnya selambat-
                             lambatnya pada tahun 2029 oleh Perseroan. Dana tersebut akan dipergunakan oleh grup Perseroan, yaitu
                             PT Varia Usaha Beton, PT Solusi Bangun Beton, PT Semen Padang, dan PT Semen Tonasa. Hal tersebut juga
                             akan mendukung visi Perseroan untuk menjadi perusahaan penyedia solusi bahan bangunan terbesar di
                             regional.
                         Saat ini Perseroan masih mengkaji metode terbaik yang akan digunakan yaitu melalui organik, in
                         organik/akuisisi, pembentukan perusahaan patungan dan/atau lain-lain.

                        Dalam hal pengembangan di bidang logistik dan/atau BIP dan bahan bangunan lainnya tidak berlangsung
                        optimal, maka rencana penggunaan dana akan dialihkan untuk penambahan porsi peningkatan ESG & Circular
                        Economy dalam Perseroan dan grup Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, yaitu melalui PT Semen Gresik,
                        PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Mata Acara 7        Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Ketentuan Peraturan OJK Nomor
                    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                    Setuju                             Tidak Setuju                           Abstain
                    5.274.693.861 saham (99,2615776%)            97 saham (0,0000018%)         39.239.175 saham (0,7384206%)
Keputusan           1. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam bahan Rapat Umum
                        Pemegang Saham yang telah disampaikan oleh Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                        Indonesia (KBLI) tahun 2020, berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
                        instansi yang berwenang, untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                    2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua
                        tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan angka 1 sesuai dengan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku
Mata Acara 8        Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) dan Pengalihan
                    Saham Hasil Buyback berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
                    Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Pertanyaan/Usulan   Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
                     pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan).

Pemungutan Suara                    Setuju                             Tidak Setuju                          Abstain
                      4.672.750.926 saham (87,934%)          601.946.532 saham (11,328%)           39.235.675 saham (0,738%)
Keputusan           1. Menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
                        Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah sebesar-besarnya Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
                        Nilai tersebut telah termasuk pada alokasi dana yang digunakan dalam Pembelian Kembali Saham dalam
                        Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan yang dilakukan Perseroan, dengan perkiraan alokasi dana
                        yang akan digunakan dalam Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
                        Signifikan sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) atau alokasi nilai lain yang akan
Page 5
                          diputuskan oleh manajemen Perseroan. Perkiraan biaya pembelian kembali (buyback) saham tersebut telah
                          mencakup biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
                    2.    Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan
                          Saham untuk Karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris yang diperuntukkan bagi Perseroan serta Anak
                          Perusahaan Perseroan di bidang usaha semen, yaitu PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa,
                          PT Semen Baturaja Tbk, dan/atau PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Anak Perusahaan Semen”), yang
                          memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan, dan/atau cara pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
                    3.    Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan termasuk
                          penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan.
                    4.    Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang
                          disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) kepada:
                          a. Direksi Perseroan, untuk Program Kepemilikan Saham Karyawan Perseroan serta Anak Perusahaan Semen
                              dan/atau cara pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
                          b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program
                              Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta Anak Perusahaan Semen

                          dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mata Acara 9        Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Pertanyaan/Usulan   -

Pemungutan Suara                     Setuju                             Tidak Setuju                           Abstain
                         3.799.523.865 saham (71,501%)        1.475.163.893 saham (27,760%)           39.245.375 saham (0,739%)
Keputusan               1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
                            1) Direktur Utama                                        : Donny Arsal
                            2) Direktur Supply Chain                                 : Yosviandri
                            3) Direktur Bisnis dan Pemasaran                         : Subhan
                            4) Direktur SDM dan Umum                                 : Agung Wiharto
                            5) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen        : Budi Waseso
                            6) Komisaris                                             : Sony Subrata
                            7) Komisaris                                             : Yustinus Prastowo
                           yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 22 Desember
                           2021, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Keputusan RUPS Tahunan
                           Tahun Buku 2022 tanggal 17 April 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 17 April 2023,
                           Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 tanggal 1 Desember 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku
                           2019 tanggal 19 Juni 2020, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas
                           sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.

                        2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
                            No.                      Semula                                        Menjadi
                            1)   -                                             Wakil Direktur Utama
                            2)   Direktur Supply Chain                         Direktur Sales dan Marketing
                            3)   Direktur Bisnis dan Pemasaran                 Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy
                            4)   Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio Direktur Keuangan dan Risk Management
                            5)   Direktur SDM dan Umum                         Direktur Human Capital

                        3. Mengalihkan penugasan Sdr. Andriano Hosny Panangian semula sebagai Direktur Keuangan dan
                           Manajemen Portofolio menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan, dengan masa jabatan meneruskan sisa
                           masa jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur
                           Keuangan dan Manajemen Portofolio Perseroan.
                        4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
                            1) Direktur Utama                                  : Indrieffouny Indra
                            2) Direktur Sales dan Marketing                    : Dicky Saelan
                            3) Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy       : Dennis Pratistha
                            4) Direktur Keuangan dan Risk Management           : Sigit Prastowo
                            5) Direktur Human Capital                          : Hadi Setiadi
                            6) Komisaris    Utama     merangkap     Komisaris : Sigit Widyawan
                               Independen
                            7) Komisaris                                       : Christina Aryani
                            8) Komisaris Independen                            : Agung Budi Mulyanto
                            9) Komisaris                                       : Satya Bhakti Parikesit

                        5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
                           dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan
                           peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
                           memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 6
                        6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenlaktur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan
                           Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, maka susunan
                           Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
                           a. Direksi
                              Direktur Utama                                      : Indrieffouny Indra
                              Wakil Direktur Utama                                : Andriano Hosny Panangian
                              Direktur Sales dan Marketing                        : Dicky Saelan
                              Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy           : Dennis Prastistha
                              Direktur Keuangan dan Risk Management               : Sigit Prastowo
                              Direktur Human Capital                              : Hadi Setiadi
                              Direktur Operasi                                    : Reni Wulandari

                           b. Dewan Komisaris
                              Komisaris Utama merangkap KomisarisbIndependen            : Sigit Widyawan
                              Komisaris                                                 : Christina Aryani
                              Komisaris Independen                                      : Agung Budi Mulyanto
                              Komisaris Independen                                      : Ratna Irsana
                              Komisaris                                                 : Lydia Silvanna Djaman
                              Komisaris Independen                                      : Saor Siagian
                              Komisaris                                                 : Satya Bhakti Parikesit

                        7. Anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
                           pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
                           untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang
                           bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
                        8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan
                           RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan
                           penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang
                           untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.




Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
 1. Jadwal Pembagian Dividen:
      No                                   Keterangan                                                              Tanggal
       1     Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum)
             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                    04 Juni 2025
             - Pasar Tunai                                                                                    10 Juni 2025
       2     Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex)
             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                    05 Juni 2025
             - Pasar Tunai                                                                                    11 Juni 2025
       3     Daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date)                                       10 Juni 2025
       4     Pembayaran dividen tunai                                                                         26 Juni 2025

 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
    (“DPS”) atau recording date pada tanggal 10 Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
    Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 10 Juni 2025.
 3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
    melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 26
    Juni 2025. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
    pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
 4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak
    yang dikenakan akan menjandi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai
    yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika
    diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP adan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
    Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
    pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
    dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
    2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan
    Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan
    Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
 6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank custodian
    tempat membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
    dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
    berlaku.
Page 7
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018
   tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
   DGT/SKD yang telah diunggah ke situs Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas
   waktu. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                                      Jakarta, 27 Mei 2025
                                                 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
                                                             Direksi
Page 8
                                                   RESOLUTION SUMMARY
                                   ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS' RESOLUTIONS
                                             PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

The Board of Directors of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (the "Company") hereby announces that the Company has convened an Annual
General Meeting of Shareholders ("Meeting") for Financial Year of 2024, on Friday, May 23rd 2025, at 14.52 - 17.25 PM, at the Signature
Lounge PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, The East Tower Lt. 18, Jl. Doktor Ide Anak Agung Gde Agung, South Jakarta.


The Meeting was chaired by Mr. Budi Waseso as the President Commissioner cum Independent Commissioner, who was appointed based on
the decision of the Board of Commissioner's Letter No. 026/SIG/DK/04.2025 regarding Appointment of the Chairperson of Annual General
Meeting of Shareholders (AGMS) of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Year 2025 dated April 15th 2025, and was attended by members of
Board of Commissioners and Board of Directors as follows:

Board of Commissioners                                        Board of Directors
President Commissioner/         : Budi Waseso                 President Director                               : Donny Arsal
Commissioner                    : Sony Subrata                Director of Supply Chain                         : Yosviandri
Commissioner                    : Lydia Silvanna Djaman       Director of HC and General Affair                : Agung Wiharto
Commissioner                    : Yustinus Prastowo           Director of Finance and Portfolio Management     : Andriano Hosny Panangian
Independent Commissioner        : Saor Siagian                Director of Operation                            : Reni Wulandari
Independent Commissioner        : Ratna Irsana                Director of Business & Marketing                 : Subhan


The shareholders and/or their proxies who attended the Meeting are recorded representing 5,313,933,133 shares including the Series A
Dwiwarna share, constituting 78.7711467% of the total issued shares by the Company, in the amount of 6,746,040,089 shares after excluding
treasury shares, including the Series A Dwiwarna share.

Rules of Conduct
- The Meeting was held electronically and with limited physical attendance (hybrid) in accordance with the Financial Services Authority
  Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Organization of General Meeting of Shareholders by Public Companies and Financial
  Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020 on the Implementation of Electronic General Meeting of the Shareholders by Public
  Companies.
- Shareholders or their proxies are given the opportunity to ask questions and/or opinions in accordance with the discussed Meeting agenda,
  prior to decision making.
- Decision making is conducted by open voting except for the agenda of change in management composition which is conducted by closed
  voting, and the counting is conducted electronically, including the votes cast through eASY.KSEI. Abstained shareholders (did not cast a
  vote) are considered to have cast the same vote as the majority of shareholders who cast votes.
- The Company has appointed independent parties; Notary Aulia Taufani, S.H. and PT Datindo Entrycom to calculate and/or validate the votes.
- The resolutions of the Meeting have been stated in the minutes of meeting document number 100 dated May 23th, 2025, made by Notary
  Aulia Taufani, S.H.

Meeting Resolution
 Agenda 1                 Approval of the Company’s Annual Report and Ratification of the Company’s Consolidated Financial Statement,
                          Approval of the Supervisory Report of the Board of Commissioners and Ratification of the Financial Statements of
                          the MSE Funding Program for the Financial Year of 2024, as well as Granting Full Release and Discharge of All
                          Responsibilities (volledig acquit et de charge) to the Board of Directors and Board of Commissioners for
                          Management and Supervision that has been carried out for the Financial Year of 2024.
 Question/Suggestion      There were 2 (two) shareholders or proxies attending the Meeting who raised questions and/or expressed opinions
                          (responses).
 Voting Result                           Affirmative                          Non-Affirmative                          Abstain
                             5,229,883,084 shares (98.418%)            44,558,297 shares (0.839%)           39,491,752 shares (0.743%)
 Resolution                1. To approve the Company's Annual Report, including the Supervisory Report of the Board of Commissioners,
                              and Report of the Social and Environmental Responsibility Program for the Financial Year of 2024 ending
                              December 31st 2024.
                           2. To ratify:
                              a. Company's Consolidated Financial Statements for the Financial Year of 2024 ending December 31st
                                   2024, which had been audited by Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a member of
                                   Deloitte Network) according to the report No: 00124/2.1460/AU.1/04/0565-3/1/III/2025 dated March
                                   27th 2025 with the opinion "reasonable in all material respects".
                              b. Financial Statements of the MSE Funding Program for the Financial Year of 2024 ending December 31st
                                   2024 which had been audited by Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a member of
                                   Deloitte Network) according to the report No: 00108/2.1460/AU.2/11/0565-3/1/III/2025 dated March
                                   26th 2025 with the opinion "reasonable in all material respects".
                          To grant full release and discharge (volledig acquit et de charge) to all Board of Directors for the management
                          actions of the Company and to all the Board of Commissioners for the supervisory actions of the Company that
                          have been carried out in the Financial Year 2024 ending December 31st 2024 as long as these actions are not
                          criminal acts and are reflected in the Company's reports mentioned above.
Page 9
Agenda 2              Determination of the utilization of the Company's net profit for the Financial Year of 2024.
Question/Suggestion   -
Voting Result                       Affirmative                          Non-Affirmative                            Abstain
                        5,273,104,561 shares (99.232%)             1,592,897 shares (0.030%)               39,235,675 shares (0.738%)
Resolution            1. Determined the allocation Net Profit of the Attributable of Financial Year 2024 to Owners of the Company's
                          Parent Entity in the amount Rp719,763,332,429.00 (seven hundred nineteen billion seven hundred sixty-
                          three million three hundred thirty-two thousand four hundred twenty-nine rupiah), as follows:
                          a. A maximum of 90.13% or Rp648,746 million (six hundred forty-eight billion seven hundred forty-six million
                              rupiah), equivalent to Rp96,2152 (ninety-six point two one five two rupiah) per share, shall be distributed
                              as Cash Dividends. The payment shall be carried out under the following provisions:
                              a. Dividends for the Financial Year 2024 shall be distributed proportionally to each shareholder whose
                                   name is recorded in the Shareholders Register as of the recording date.
                              b. The Board of Directors is authorized and granted the power, with the right of substitution, to:
                                   1) Determine the schedule and procedures for the distribution of the Financial Year 2024 Dividends
                                       in accordance with prevailing laws and regulations;
                                   2) Deduct dividend tax in accordance with applicable tax regulations;
                                   3) Carry out other technical matters in accordance with applicable laws and regulations.
                      2. The remaining at least 9.87% or Rp71,017 million (seventy-one billion seventeen million rupiah) shall be
                          recorded as reserves.

Agenda 3              Determination of Salary/Honorarium including Other Facilities and Benefits for the Board of Directors and Board of
                      Commissioners for the Financial Year of 2025, as well as Tantiem/Performance Incentives/Special Incentives for
                      the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company’s for the Financial Year of 2024.
Question/Suggestion   There was 1 (one) shareholder or proxy attending the Meeting who raised a question and/or expressed an opinion
                      (response).
Voting Result                        Affirmative                          Non-Affirmative                          Abstain
                         4,801,265,097 shares (90.3524%)            473,428,861 shares (8.9092%)        39,239,175 shares (0.7384%)
Resolution            1. To approve the granting of power and authority to the holder of the Series A Dwiwarna share to determine,
                            for the members of the Board of Commissioners:
                            a. Tantiem/Performance Incentives/Special Incentives for the performance in the Financial Year 2024 in
                                accordance with applicable regulations; and
                            b. Honorarium along with Facilities and Allowances for the Financial Year 2025.
                      2. To approve the granting of power and authority to the Board of Commissioners, subject to prior written
                            approval from the holder of the Series A Dwiwarna share, to determine, for the members of the Board of
                            Directors:
                            a. Tantiem/Performance Incentives/Special Incentives for the performance in the Financial Year 2024 in
                                accordance with applicable regulations; and
                            b. Salary along with Facilities and Allowances for the Financial Year 2025.

Agenda 4              Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Consolidated Financial
                      Statements, including the MSE Funding Program of the Financial Year of 2025.
Question/Suggestion   -
Voting Result                        Affirmative                         Non-Affirmative                           Abstain
                         3,818,997,986 shares (71.868%)         1,455,444,695 shares (27.389%)          39,490,452 shares (0.743%)
Resolution            1. Approve the appointment of Public Accountant on Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a
                           member of Deloitte Network) which will conduct an audit of the Company's Consolidated Financial
                           Statements, Financial Statements of the MSE Funding Program for the Financial Year of 2024, and other
                           reports for Financial Year of 2025.
                      2. To grant power to the Board of Commissioners to:
                           a. Appointment of Public Accountants and/or Public Accounting Firm to conduct an audit of the Company's
                               Consolidated Financial Statements in another period on Financial Year 2025 for the purposes and
                               interests of the Company; and
                           b. To determine the audit fee and other terms for the Public Accountant and/or Public Accounting Firm, and
                               to appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm in the event that the Public
                               Accountant and/or Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a member of the Deloitte
                               network), for any reason, is unable to complete the audit services for the Company's Consolidated
                               Financial Statements and/or other periods in Financial Year 2025, as well as the Financial Statements for
                               the Micro and Small Enterprises (MSE) Funding Program for the Financial Year 2025, including
                               determining the audit fee and other terms for such substitute Public Accountant and/or Public Accounting
                               Firm.

Agenda 5              Accountability Reporting for the Realization of the Use of Proceeds from Semen Indonesia’s Limited Public Offering
                      through Capital Increases with Pre-Emptive Rights I (PMHMETD I).
Question/Suggestion   -
Voting Result                        Affirmative                           Non-Affirmative                         Abstain
                                          -                                        -                                  -
Resolution            This agenda item is for reporting purposes only. Therefore, the Company does not conduct any voting for the
                      adoption of a resolution.
Page 10
Agenda 6              Approval of Changes to the Plan for the Use of Proceeds from Company’s Limited Public Offering through Capital
                      Increases with Pre-Emptive Rights I (PMHMETD I).
Question/Suggestion   -
Voting Result                       Affirmative                         Non-Affirmative                        Abstain
                      5,233,134,033 shares (98.4794859%)            97 shares (0.0000018%)       80,799,003 shares (1.5205123%)
Resolution            To approve the amendment to the Plan for the Use of Proceeds from the Rights Issue through Capital Increase by
                      way of Pre-Emptive Rights I (PMHMETD I).

                      All proceeds obtained from PMHMETD I, after deducting issuance costs, will be utilized for:
                      (1) Consolidation of PT Semen Baturaja Tbk into the Company amounting to IDR 7,499,999,999 Series B shares
                           or representing 75.51% of the total issued and fully paid-up capital in SMBR, as a result of the in-kind (non-
                           cash contribution) of Series B shares owned by the Government of the Republic of Indonesia;
                      (2) In cash, to be used as follows:
                           A. Around 80% will be used to enhance ESG (Environmental, Social, and Governance) and Circular Economy
                                initiatives, no later than 2029, which will be carried out by the Company and its group through the
                                following activities:
                                (i) Business and facility development aimed at increasing the use of alternative fuels and raw materials
                                      by the Company and its group, namely PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT
                                      Semen Baturaja Tbk, and PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, in order to support the achievement of
                                      national-level sustainable development; and
                                (ii) Addition of facilities to optimize the use of thermal energy and electricity, reduce emission levels, and
                                      increase the production of green cement and its derivatives by the Company and its group, namely
                                      PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja Tbk, and PT Solusi
                                      Bangun Indonesia Tbk.
                           B. Around 12% will be used for the Company’s business development in logistics through SILOG, aimed at
                                increasing cargo management capacity by developing storage facilities, ports, and land and sea logistics
                                fleets, no later than 2029, transforming SILOG into a multi-cargo and multi-modal company. This initiative
                                will also support the Company's goal of reducing transportation costs and optimizing cement distribution
                                routes, potentially improving overall performance;
                           C. Around 8% will be used for the Company’s business development in Precision Interlocking Bricks (“BIP”)
                                and other building materials. The funds will be used to build BIP production facilities in several target
                                market locations, as well as facilities for other building materials, no later than 2029. These funds will be
                                used by the Company’s group, namely PT Varia Usaha Beton, PT Solusi Bangun Beton, PT Semen
                                Padang, and PT Semen Tonasa. This also supports the Company’s vision of becoming the largest provider
                                of building material solutions in the region.

                          The Company is currently evaluating the best methods to implement these plans, whether organically,
                          inorganically through acquisitions, formation of joint ventures, and/or other means.

                          If the development in the logistics sector and/or BIP and other building materials is not optimally carried out,
                          the planned use of funds will be redirected to increase the portion allocated to ESG & Circular Economy
                          improvements within the Company and its group, namely through PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT
                          Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, and PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

Agenda 7              Changes to the Company's Business Activities in order to Fulfill the Requirements of the Financial Services
                      Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities
Question/Suggestion   -
Voting Result                       Affirmative                         Non-Affirmative                            Abstain
                      5,274,693,861 shares (99.2615776%)           97 shares (0.0000018%)             39,239,175 shares (0.7384206%)
Resolution            1. To approve the proposed changes to the Company’s business activities as set out in the General Meeting of
                          Shareholders materials submitted by the Company, in accordance with the Indonesian Standard Classification
                          of Business Fields (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha/KBLI) of 2020, including any amendments or updates
                          thereto, or as otherwise determined by the relevant authorities, in order to comply with the provisions of OJK
                          Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities.
                      2. To grant authority and power, with the right of substitution, to the Company’s Board of Directors to take all
                          necessary actions in connection with the resolution under point 1, in accordance with the prevailing laws and
                          regulations.

Agenda 8              Approval of the Share Buyback Plan Issued by the Company (Buyback) and Transfer of Shares Resulting from the
                      Buyback Based on the Financial Services Authority Regulation Number 29 of 2023 on the Buyback of Shares
                      Issued by Public Companies

Question/Suggestion   There was 1 (one) shareholder or proxy attending the Meeting who raised a question and/or expressed an opinion
                       (response).

Voting Result                       Affirmative                        Non-Affirmative                         Abstain
                        4,672,750,926 shares (87.934%)          601,946,532 shares (11.328%)       39,235,675 shares (0.738%)
Resolution            1. To approve the share buyback plan issued by the Company, for shares that have been issued and listed on
                          the Indonesia Stock Exchange (IDX) in a maximum amount of Rp300.000.000,000 (three hundred billion
                          rupiah). This amount includes the allocated funds for Share Buyback in a Significantly Fluctuating Market
Page 11
                             Condition conducted by the Company, with an estimated allocation of up to Rp200.000.000.000 (two
                             hundred billion rupiah), or such other amount as may be determined by the Company’s management. The
                             estimated buyback costs include brokerage commissions and other related expenses.
                      2.     To approve the transfer of shares resulting from the buyback for the implementation of the Share Ownership
                             Program for Employees, the Board of Directors, and the Board of Commissioners of the Company, applicable
                             to both the Company and its subsidiaries engaged in the cement business, namely PT Semen Padang, PT
                             Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, and/or PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Cement
                             Subsidiaries”), provided they meet the eligibility requirements to own shares in the Company, and/or through
                             other transfer mechanisms as permitted under the prevailing laws and regulations, particularly those in the
                             capital markets sector.
                      3.     To grant authority and power, to the Board of Directors of the Company to implement the share buyback,
                             including to discontinue its execution, in accordance with the applicable laws and regulations.
                      4.     To grant authority and power for the implementation of the transfer of shares resulting from the buyback that
                             are held as treasury stock to:
                             a. the Board of Directors of the Company, for the Share Ownership Program for Employees of the Company
                                  and the Cement Subsidiaries, and/or through other transfer mechanisms in accordance with the
                                  prevailing laws and regulations;
                             b. the Board of Directors of the Company, with due observance of the approval from the Series A Dwiwarna
                                  Shareholder, for the Share Ownership Program for the Board of Directors and/or the Board of
                                  Commissioners of the Company and the Cement Subsidiaries,

                            while remaining in compliance with the applicable laws and regulations.

Agenda 9              Approval of Changes to the Management Composition of the Company.

Question/Suggestion   -

Voting Result                         Affirmative                        Non-Affirmative                          Abstain
                           3,799,523,865 shares (71.501%)        1,475,163,893 shares (27.760%)          39,245,375 shares (0.739%)
Resolution                1. To dismiss with honor, the names below from their positions as the Company’s Management:
                              1) President Director                                       : Donny Arsal
                              2) Director of Supply Chain                                 : Yosviandri
                              3) Director of Business and Marketing                       : Subhan
                              4) Director of HC and General Affair                        : Agung Wiharto
                              5) President Commissioner/Independent Commissioner : Budi Waseso
                              6) Commissioner                                             : Sony Subrata
                              7) Commissioner                                             : Yustinus Prastowo
                             each of which was appointed based on the resolutions of EGMS Financial Year of 2021 dated December 22nd
                             2021, EGMS Financial Year of 2021 dated December 22nd 2021 jo. AGMS Financial Year of 2022 dated April
                             17th 2023, AGMS Financial Year of 2022 dated April 17th 2023, EGMS Financial Year 2023 dated December
                             1st 2023, AGMS Financial Year 2019 dated June 19th 2020, effective as of the closing of the Meeting, with
                             gratitude for the contribution of energy and thoughts given during their tenure as the Company’s
                             Management.

                          2. To change the nomenclature of the positions of the members of the Board of Directors of the Company as
                             follows:
                               No.                         Before                                         After
                                1)    -                                             Deputy President Director
                                2)    Director of Supply Chain                      Director of Sales and Marketing
                                3)    Director of Business and Marketing            Director of Business Development and Strategy
                                4)    Director of Finance and Portofolio Management Director of Finance and Risk Management
                                5)    Director of HC and General Affair             Director of Human Capital

                          3. Transfer the assignment of Mr. Andriano Hosny Panangian who was originally served as Director of Finance
                             and Portofolio Management, to become the Deputy President Director of the Company, with the term of office
                             continuing until the end of his term based on the relevant GMS decision for the appointment as Finance and
                             Portfolio Management Director of the Company.

                          4. Appointing the names mentioned below as the Company’s Management:
                              1) President Director                             : Indrieffouny Indra
                              2) Director of Sales and Marketing                : Dicky Saelan
                              3) Director of Business Development and Strategy  : Dennis Pratistha
                              4) Director of Finance and Risk Management        : Sigit Prastowo
                              5) Director of Human Capital                      : Hadi Setiadi
                              6) President Commissioner/ Independent            : Sigit Widyawan
                                 Commissioner
                              7) Commissioner                                   : Christina Aryani
                              8) Independent Commissioner                       : Agung Budi Mulyanto
                              9) Commissioner                                   : Satya Bhakti Parikesit
Page 12
                            5. The term of office of the members of the Board of Directors and the members of the Board of Commissioners
                               appointed as referred to in point 4 shall be in accordance with the provisions of the Company's Articles of
                               Association, taking into account the regulations in the Capital Market sector and without prejudice to the
                               rights of the GMS to dismiss them at any time.

                            6. With the dismissal, changes in the nomencalture of the positions, transfer of duties, and appointment of the
                               Company’s Management as referred to in points 1, 2, 3, and 4, the composition of the Company’s
                               Management shall be as follows:
                               a. Board of Directors
                                  President Director                                        : Indrieffouny Indra
                                  Deputy President Director                                 : Andriano Hosny Panangian
                                  Director of Sales and Marketing                           : Dicky Saelan
                                  Director of Business Development and Strategy             : Dennis Prastistha
                                  Director of Finance and Risk Management                   : Sigit Prastowo
                                  Director of Human Capital                                 : Hadi Setiadi
                                  Director of Operation                                     : Reni Wulandari

                               b. Board of Commissioners
                                  President Commissioner/Independent Commissioner               : Sigit Widyawan
                                  Commissioner                                                  : Christina Aryani
                                  Independent Commissioner                                      : Agung Budi Mulyanto
                                  Independent Commissioner                                      : Ratna Irsana
                                  Commissioner                                                  : Lydia Silvanna Djaman
                                  Independent Commissioner                                      : Saor Siagian
                                  Commissioner                                                  : Satya Bhakti Parikesit

                            7. Members of the Board of Directors and members of the Board of Comissioners appointed as referred to in
                               point 4, who are still serving in other positions that are prohibited by laws and regulations to be concurrently
                               held by members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the State-Owned Enterprises,
                               such person must resign or be dismissed from her position.

                            8. Granting a power of attorney with the rights of substitution to the Board of Directors of the Company to restate
                               the resolutions of this GMS in a Notarial deed and to appear before a Notary or the authorized official, and to
                               make necessary adjustments or rectifications if required by the competent authorities to implement the
                               resolutions of the meeting.




Schedule and Procedures of Cash Dividend Payment:
 1. Schedule of dividend payment:
      No                                      Information                                                                  Date
      1     Last date of the trading period of the Company's shares with dividend rights (cum)
             - Regular and Negotiation Markets                                                                      June 04th 2025
             - Cash Market                                                                                          June 10th 2025
      2      First date of the trading period of the Company’s shares without dividend rights (ex)
             - Regular and Negotiation Markets                                                                      June 05th 2025
             - Cash Market                                                                                          June 11th 2025
      3      The date registered Shareholder who entitled to receive cash dividend (recording date)                 June 10th 2025
      4      Payment date for cash dividend                                                                         June 26th 2025

 2. The cash dividend will be paid to the shareholders of the Company whose names are registered in the Shareholders Register of the
    Company (Daftar Pemegang Saham Perseroan/”DPS”) on June 10th 2025 and/or in the sub securities account in PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia ("KSEI") at the closing of the Indonesian Stock Exchange trading session on June 10th 2025.
 3. Shareholders whose shares are deposited in KSEI, the cash dividend shall be paid through KSEI and distributed to the shareholders' fund
    account at the Securities Companies or Custodian Banks in KSEI on June 26th 2025. Shareholders whose shares are not deposited in the
    collective deposit in KSEI, the cash dividend will be transferred directly to the shareholders’ account.
 4. The cash dividend is subject to taxes as regulated under the prevailing Indonesian laws and regulations. The amount of tax will be borne
    by the relevant shareholder and the amount of cash dividend received by the shareholders will be in the amount after being deducted by
    the applicable taxes.
 5. Based on the prevailing tax laws and regulations, the cash dividend will be excluded from the tax object if it is received by the shareholders
    of the resident corporate taxpayer ("Resident Corporate Taxpayer") and the Company does not deduct Income Tax on the cash dividends
    paid to the Resident Corporate Taxpayer. Cash dividends received by shareholders of resident individual taxpayers ("Resident Individual
    Taxpayer") will be excluded from the tax object as long as the dividends are invested in the territory of the Unitary State of the Republic
    of Indonesia. For Resident Individual Taxpayer that does not meet the investment provisions as mentioned above, the dividends received
    by the person concerned will be subject to income tax ("PPh") in accordance with the applicable laws and regulations, and the PPh must
    be paid by the Resident Individual Taxpayer concerned in accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 on the
    Tax Treatment to Support the Ease of Doing Business, partially repealed by Government Regulation No. 44 of 2022 on the Implementation
    of Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods, Government Regulation No. 50 of 2022 on the Procedures
    for the Implementation of Rights and Fulfillment of Tax Obligations, and Government Regulation No. 55 of 2022 concerning Adjustments
    to Regulations in the Field of Income Tax.
Page 13
6. Shareholders of the Company can obtain confirmation of dividend payments through a securities company and or custodian bank where
   Shareholders of the Company open a securities account, then the shareholders of the Company must be responsible for reporting the
   dividend receipts referred to in tax reporting for the relevant tax year in accordance with the laws and regulations applicable taxation.
7. Foreign shareholders who are foreign Tax Payer, the tax reduction rate is subject to Tax Treaty under the Agreement on the Prevention
   of the Imposition of Dual Taxes ("P3B"), obligated to fulfill the requirements of the Regulation of Directorate General of Tax No. PER-
   25/PJ/2018 on Procedures for Implementation of Double Taxation Agreement on Avoidance and submit the receipt of DGT form which
   has been uploaded to the Indonesian Tax Service Office to KSEI or BAE in accordance with the provisions of KSEI regarding the deadline.
   Without the said documents, the cash dividend will be subject to 20% income tax.



                                                        Jakarta, May 27th 2025
                                                   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
                                                          Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published27 May 2025
Pages13
Characters72,104
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held23 May 2025 · 14:52–17:25
Present5,313,933,133 (78.77%)
ChairBpk. Budi Waseso
Agenda 1 approved
For
5,229,883,084
98.42%
Against
44,558,297
0.84%
Abstain
39,491,752
0.74%
Agenda 3 approved
For
5,273,104,561
99.23%
Against
1,592,897
0.03%
Abstain
39,235,675
0.74%
Agenda 5 approved
For
4,801,265,097
90.35%
Against
473,428,861
8.91%
Abstain
39,239,175
0.74%
Agenda 7 approved
For
3,818,997,986
71.87%
Against
1,455,444,695
27.39%
Abstain
39,490,452
0.74%
Agenda 8 approved
For
5,233,134,033
98.48%
Against
97
0.00%
Abstain
80,799,003
1.52%
Agenda 9 approved
For
5,274,693,861
99.26%
Against
97
0.00%
Abstain
39,239,175
0.74%
Agenda 10 approved
For
4,672,750,926
87.93%
Against
601,946,532
11.33%
Abstain
39,235,675
0.74%
Agenda 11 approved
For
3,799,523,865
71.50%
Against
1,475,163,893
27.76%
Abstain
39,245,375
0.74%
RUPS detail

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Donny Arsal p.2 ×4
linked person Sony Subrata p.2 ×4
linked person Lydia Silvanna Djaman p.2 ×4
linked person Agung Wiharto p.2 ×4
linked person Yustinus Prastowo p.2 ×4
linked person Andriano Hosny Panangian p.2 ×7
linked person Saor Siagian p.2 ×4
linked person Reni Wulandari p.2 ×4
linked person Ratna Irsana p.2 ×4
linked org Semen Baturaja Tbk p.4 ×29
linked org Solusi Bangun Indonesia Tbk p.4 ×23
linked person Indrieffouny Indra p.5 ×4
linked person Dicky Saelan p.5 ×4
linked person Dennis Pratistha p.5 ×2
linked person Sigit Prastowo p.5 ×4
linked person Hadi Setiadi p.5 ×4
linked person Sigit Widyawan · Komisaris p.5 ×4
linked person Christina Aryani p.5 ×4
linked person Agung Budi Mulyanto p.5 ×4
linked person Satya Bhakti Parikesit p.5 ×4
linked person Dennis Prastistha p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×35
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Budi Waseso · Komisaris Utama p.2 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org Semen Indonesia’s Limited p.9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×3
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.2 ×4
unresolved org Liana Ramon Xenia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.3 ×2
unresolved org PT Semen Gresik p.4 ×8
unresolved org PT Semen Padang p.4 ×10
unresolved org PT Semen Tonasa p.4 ×8
unresolved org PT Varia Usaha Beton p.4 ×2
unresolved org PT Solusi Bangun Beton p.4 ×2
unresolved org PT Semen Tonasa. Hal p.4
unresolved org Milik Negara p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7
unresolved org Financial Services Authority p.8 ×4
unresolved person Notary Aulia Taufani p.8 ×4
unresolved org Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners p.8 ×4
unresolved org Government of the Republic of Indonesia p.10
unresolved org PT Semen Tonasa. This p.10
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.10
unresolved org Directorate General of Tax No. PER- p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1534 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.743',
             'pct_against': '0.839',
             'pct_for': '98.418',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': ', termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program '
                                'Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk '
                                'Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024. 2. Mengesahkan: a. Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor '
                                'Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & '
                                'Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai '
                                'Laporan Nomor: '
                                '00124/2.1460/AU.1/04/0565-3/1/III/2025 '
                                'tanggal 27 Maret 2025 dengan opini “Wajar, '
                                'dalam semua hal yang material.” b. Laporan '
                                'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                                'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024 yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
                                'sebagaimana yang telah diaudit oleh KAP Liana '
                                'Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan '
                                'Deloitte) sesuai Laporan Nomor: '
                                '00108/2.1460/AU.2/11/0565-3/1/III/2025 '
                                'tanggal 26 Maret 2025 dengan opini “Wajar, '
                                'dalam semua hal yang material.” Memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) '
                                'kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan '
                                'pengurusan Perseroan dan kepada seluruh '
                                'anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
                                'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
                                'selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan '
                                'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
                                'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
                                'tersebut di atas.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '39491752',
             'votes_against': '44558297',
             'votes_for': '5229883084'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.738',
             'pct_against': '0.030',
             'pct_for': '99.232',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna '
                                'untuk menetapkan bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
                                'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
                                'Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku; dan b. Honorarium berikut Fasilitas '
                                'dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025, 2. '
                                'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
                                'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk '
                                'menetapkan bagi anggota Direksi: a. '
                                'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas '
                                'kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan '
                                'ketentuan yang berlaku; dan b. Gaji berikut '
                                'Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku '
                                '2025.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '39235675',
             'votes_against': '1592897',
             'votes_for': '5273104561'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7384',
             'pct_against': '8.9092',
             'pct_for': '90.3524',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'arenanya, Perseroan tidak melakukan '
                                'pemungutan suara untuk pengambilan putusan '
                                'Rapat.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '39239175',
             'votes_against': '473428861',
             'votes_for': '4801265097'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.743',
             'pct_against': '27.389',
             'pct_for': '71.868',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam '
                                'bahan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah '
                                'disampaikan oleh Perseroan sesuai dengan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '(KBLI) tahun 2020, berikut perubahan atau '
                                'pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana '
                                'ditentukan instansi yang berwenang, untuk '
                                'memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor '
                                '17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
                                'dan Perubahan Kegiatan Usaha. 2. Memberikan '
                                'kuasa dan wewenang dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'semua tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan keputusan angka 1 sesuai dengan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '39490452',
             'votes_against': '1455444695',
             'votes_for': '3818997986'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.5205123',
             'pct_against': '0.0000018',
             'pct_for': '98.4794859',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '(buyback) saham Perseroan yang telah '
                                'dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek '
                                'Indonesia (BEI) dengan jumlah '
                                'sebesar-besarnya Rp300.000.000.000,00 (tiga '
                                'ratus miliar rupiah). Nilai tersebut telah '
                                'termasuk pada alokasi dana yang digunakan '
                                'dalam Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi '
                                'Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan '
                                'yang dilakukan Perseroan, dengan perkiraan '
                                'alokasi dana yang akan digunakan dalam '
                                'Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar '
                                'yang Berfluktuasi Secara Signifikan '
                                'sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,00 (dua '
                                'ratus miliar rupiah) atau alokasi nilai lain '
                                'yang akan diputuskan oleh manajemen '
                                'Perseroan. Perkiraan biaya pembelian kembali '
                                '(buyback) saham tersebut telah mencakup biaya '
                                'komisi perantara pedagang efek dan biaya '
                                'lainnya. 2. Menyetujui pengalihan saham hasil '
                                'pembelian kembali (buyback) untuk pelaksanaan '
                                'Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, '
                                'Direksi, dan Dewan Komisaris yang '
                                'diperuntukkan bagi Perseroan serta Anak '
                                'Perusahaan Perseroan di bidang usaha semen, '
                                'yaitu PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT '
                                'Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, dan/atau '
                                'PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Anak '
                                'Perusahaan Semen”), yang memenuhi syarat '
                                'untuk memiliki saham Perseroan, dan/atau cara '
                                'pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan, khususnya '
                                'peraturan perundang-undangan di bidang pasar '
                                'modal. 3. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham '
                                'Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya '
                                'kepada Direksi Perseroan, dengan tetap '
                                'memperhatikan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan. 4. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil '
                                'pembelian kembali (buyback) yang disimpan '
                                'sebagai saham treasuri (treasury stock) '
                                'kepada: a. Direksi Perseroan, untuk Program '
                                'Kepemilikan Saham Karyawan Perseroan serta '
                                'Anak Perusahaan Semen dan/atau cara '
                                'pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan; b. Direksi '
                                'Perseroan dengan memperhatikan persetujuan '
                                'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program '
                                'Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan '
                                'Komisaris Perseroan serta Anak Perusahaan '
                                'Semen dengan tetap memperhatikan ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan.',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '80799003',
             'votes_against': '97',
             'votes_for': '5233134033'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7384206',
             'pct_against': '0.0000018',
             'pct_for': '99.2615776',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ma tersebut di bawah ini sebagai Pengurus '
                                'Perseroan: 1) Direktur Utama 2) Direktur '
                                'Supply Chain 3) Direktur Bisnis dan Pemasaran '
                                '4) Direktur SDM dan Umum 5) Komisaris Utama '
                                'merangkap Komisaris Independen : Budi Waseso '
                                '6) Komisaris 7) Komisaris yang diangkat '
                                'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar '
                                'Biasa Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021, '
                                'Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal '
                                '22 Desember 2021 jo. Keputusan RUPS Tahunan '
                                'Tahun Buku 2022 tanggal 17 April 2023, '
                                'Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 '
                                'tanggal 17 April 2023, Keputusan RUPS Luar '
                                'Biasa Tahun 2023 tanggal 1 Desember 2023, '
                                'Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 '
                                'tanggal 19 Juni 2020, terhitung sejak '
                                'ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima '
                                'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai Pengurus '
                                'Perseroan. 2. Mengubah nomenklatur jabatan '
                                'anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: '
                                'No. Semula 1) - 2) Direktur Supply Chain 3) '
                                'Direktur Bisnis dan Pemasaran 4) Direktur '
                                'Keuangan dan Manajemen Portofolio Direktur '
                                'Keuangan dan Risk Management 5) Direktur SDM '
                                'dan Umum 3. Mengalihkan penugasan Sdr. '
                                'Andriano Hosny Panangian semula sebagai '
                                'Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio '
                                'menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan, '
                                'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
                                'jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS '
                                'pengangkatan yang bersangkutan sebagai '
                                'Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio '
                                'Perseroan. 4. Mengangkat nama-nama tersebut '
                                'di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) '
                                'Direktur Utama 2) Direktur Sales dan '
                                'Marketing 3) Direktur Pengembangan Bisnis dan '
                                'Strategy : Dennis Pratistha 4) Direktur '
                                'Keuangan dan Risk Management : Sigit Prastowo '
                                '5) Direktur Human Capital 6) Komisaris Utama '
                                'merangkap Komisaris : Sigit Widyawan '
                                'Independen 7) Komisaris 8) Komisaris '
                                'Independen 9) Komisaris 5. Masa jabatan '
                                'anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota '
                                'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 4, sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. '
                                'Dengan adanya pemberhentian, perubahan '
                                'nomenlaktur jabatan, pengalihan tugas, dan '
                                'pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan '
                                'angka 4, maka susunan Pengurus Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut: a. Direksi Direktur '
                                'Utama Wakil Direktur Utama Direktur Sales dan '
                                'Marketing Direktur Pengembangan Bisnis dan '
                                'Strategy : Dennis Prastistha Direktur '
                                'Keuangan dan Risk Management : Sigit Prastowo '
                                'Direktur Human Capital Direktur Operasi b. '
                                'Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap '
                                'KomisarisbIndependen : Sigit Widyawan '
                                'Komisaris Komisaris Independen Komisaris '
                                'Independen Komisaris Komisaris Independen '
                                'Komisaris 7. Anggota-anggota Direksi dan '
                                'anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih '
                                'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
                                'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
                                'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 8. '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan yang '
                                'diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris '
                                'serta menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
                                'Tunai: 1. Jadwal Pembagian Dividen: No '
                                'Keterangan 1 Akhir periode perdagangan saham '
                                'dengan hak dividen (cum) - Pasar Reguler dan '
                                'Negosiasi - Pasar Tunai 2 Awal periode '
                                'perdagangan saham tanpa hak dividen (ex) - '
                                'Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai 3 '
                                'Daftar pemegang saham yang berhak dividen '
                                '(recording date) 10 Juni 2025 4 Pembayaran '
                                'dividen tunai 2. Dividen Tunai akan dibagikan '
                                'kepada pemegang saham Perseroan yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan (“DPS”) atau recording date pada '
                                'tanggal 10 Juni 2025 dan/atau pemilik saham '
                                'Perseroan pada sub rekening efek di PT '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) '
                                'pada penutupan perdagangan tanggal 10 Juni '
                                '2025. 3. Bagi pemegang saham Perseroan yang '
                                'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
                                'KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan '
                                'melalui KSEI dan akan didistribusikan ke '
                                'dalam Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan '
                                'Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 26 Juni '
                                '2025. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan '
                                'yang sahamnya tidak dimasukkan dalam '
                                'penitipan kolektif KSEI maka pembayaran '
                                'dividen tunai akan ditransfer ke rekening '
                                'pemegang saham Perseroan. 4. Dividen Tunai '
                                'tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan perpajakan yang '
                                'berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan '
                                'menjandi tanggungan pemegang saham Perseroan '
                                'yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah '
                                'dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham '
                                'Perseroan yang bersangkutan. 5. Berdasarkan '
                                'peraturan perundang-undangan perpajakan yang '
                                'berlaku, dividen tunai tersebut akan '
                                'dikecualikan dari objek pajak jika diterima '
                                'oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam '
                                'negeri (“WP adan DN”) dan Perseroan tidak '
                                'melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas '
                                'dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan '
                                'DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh '
                                'pemegang saham wajib pajak orang pribadi '
                                'dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan '
                                'dari objek pajak sepanjang dividen tersebut '
                                'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
                                'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
                                'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
                                'disebutkan di atas, maka dividen yang '
                                'diterima oleh yang bersangkutan akan '
                                'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
                                'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
                                'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
                                'dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 '
                                'tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung '
                                'Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut '
                                'sebagian dengan Peraturan Pemerintah No. 44 '
                                'Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak '
                                'Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak '
                                'Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan '
                                'Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata '
                                'Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban '
                                'Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 '
                                'Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di '
                                'Bidang Pajak Penghasilan. 6. Pemegang saham '
                                'Perseroan dapat memperoleh konfirmasi '
                                'pembayaran dividen melalui perusahaan efek '
                                'dan/atau bank custodian tempat membuka '
                                'rekening efek, selanjutnya pemegang saham '
                                'Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan '
                                'pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam '
                                'pelaporan pajak pada tahun pajak yang '
                                'bersangkutan sesuai peraturan '
                                'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
                                '7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib '
                                'Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya '
                                'akan menggunakan tarif berdasarkan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
                                '(“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan '
                                'Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 '
                                'tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan '
                                'Penghindaran Pajak Berganda serta '
                                'menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda '
                                'terima DGT/SKD yang telah diunggah ke situs '
                                'Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau '
                                'BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI '
                                'terkait batas waktu. Tanpa adanya dokumen '
                                'dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan '
                                'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Jakarta, '
                                '27 Mei 2025 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
                                'Direksi RESOLUTION SUMMARY ANNUAL GENERAL '
                                "MEETING OF SHAREHOLDERS' RESOLUTIONS PT SEMEN "
                                'INDONESIA (PERSERO) Tbk The Board of '
                                'Directors of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
                                '(the "Company") hereby announces that the '
                                'Company has convened an Annual General '
                                'Meeting of Shareholders ("Meeting") for '
                                'Financial Year of 2024, on Friday, May 23 rd '
                                '2025, at 14.52 - 17.25 PM, at the Signature '
                                'Lounge PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, The '
                                'East Tower Lt. 18, Jl. Doktor Ide Anak Agung '
                                'Gde Agung, South Jakarta. The Meeting was '
                                'chaired by Mr. Budi Waseso as the President '
                                'Commissioner cum Independent Commissioner, '
                                'who was appointed b',
             'seq': 9,
             'votes_abstain': '39239175',
             'votes_against': '97',
             'votes_for': '5274693861'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.738',
             'pct_against': '11.328',
             'pct_for': '87.934',
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '39235675',
             'votes_against': '601946532',
             'votes_for': '4672750926'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.739',
             'pct_against': '27.760',
             'pct_for': '71.501',
             'seq': 11,
             'votes_abstain': '39245375',
             'votes_against': '1475163893',
             'votes_for': '3799523865'}],
 'chair_name': 'Bpk. Budi Waseso',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.7711467',
 'record_date': None,
 'shares_present': '5313933133',
 'time_end': '17:25:00',
 'time_start': '14:52:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result