Back to announcement
20250527_SMGR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889771_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Nomor : 008227/KS.08.02/SUP/50056838/2000/05.2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Ringkasan Hasil RUPST Tahun Buku 2024
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lt. 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4,
Jakarta 1070
Dengan hormat,
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta
mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (”Perseroan”),
bersama ini kami sampaikan Ringkasan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(”RUPST”) Tahun Buku 2024 yang telah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal
23 Mei 2025.
Ringkasan Hasil RUPST Perseroan ini diumumkan melalui situs web Bursa Efek
(www.idx.co.id), KSEI (www.ksei.co.id) dan Perseroan (www.sig.id) pada hari ini, tanggal
27 Mei 2025.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 27 Mei 2025
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Vita Mahreyni
Sekretaris Perusahaan
Tembusan Yth.:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
- Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
- PT Datindo Entrycom;
- Dewan Komisaris Perseroan;
- Direksi Perseroan.
Page 2
RINGKASAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Tahun Buku 2024, pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025, pukul 14.52 - 17.25 WIB, bertempat di
Signature Lounge PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, The East Tower Lt. 18, Jl. Doktor Ide Anak Agung Gde Agung, Jakarta Selatan
Rapat dipimpin oleh Bpk. Budi Waseso selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, yang ditunjuk berdasarkan surat Dewan
Komisaris Nomor 026/SIG/DK/04.2025 perihal Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, dan dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama/Independen : Budi Waseso Direktur Utama : Donny Arsal
Komisaris : Sony Subrata Direktur Supply Chain : Yosviandri
Komisaris : Lydia Silvanna Djaman Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum : Agung Wiharto
Komisaris : Yustinus Prastowo Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio : Andriano Hosny Panangian
Komisaris Independen : Saor Siagian Direktur Operasi : Reni Wulandari
Komisaris Independen : Ratna Irsana Direktur Bisnis & Pemasaran : Subhan
Pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.313.933.133 saham termasuk di dalamnya Saham Seri A Dwiwarna,
setara dengan 78,7711467% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 6.746.040.089 saham setelah dikurangi
saham treasury termasuk saham Seri A Dwiwarna.
Tata Tertib Rapat
- Rapat diadakan secara elektronik dan fisik secara terbatas (hybrid) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
- Pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan mata acara
Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka kecuali mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
yang dilakukan secara tertutup, dan penghitungan dilaksanakan secara elektronik, termasuk suara yang diberikan melalui eASY.KSEI.
Pemegang saham yang abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
- Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Aulia Taufani, S.H., dan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dalam melakukan
perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
- Keputusan Rapat dituangkan dalam akta berita acara rapat nomor 100 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.
Keputusan Rapat
Mata Acara 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024
Pertanyaan/Usulan Terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan).
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.229.883.084 saham (98,418%) 44.558.297 saham (0,839%) 39.491.752 saham (0,743%)
Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian
dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor: 00124/2.1460/AU.1/04/0565-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret
2025 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material.”
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana yang telah diaudit oleh KAP Liana Ramon Xenia &
Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor: 00108/2.1460/AU.2/11/0565-3/1/III/2025
tanggal 26 Maret 2025 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material.”
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan
tersebut di atas.
Page 3
Mata Acara 2 Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.273.104.561 saham (99,232%) 1.592.897 saham (0,030%) 39.235.675 saham (0,738%)
Keputusan 1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp719.763.332.429,00 (tujuh ratus sembilan belas miliar tujuh ratus enam
puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:
a. Sebesar-besarnya 90,13% atau sejumlah Rp648.746 Juta (enam ratus empat puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh enam juta rupiah) atau sebesar Rp96,2152 (sembilan puluh enam koma dua satu lima dua
rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk
Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2) Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
3) Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekurang-kurangnya 9,87% atau sejumlah Rp71.017 juta (tujuh puluh satu miliar tujuh belas juta rupiah)
dibukukan sebagai cadangan.
Mata Acara 3 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun
Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja
Tahun Buku 2024.
Pertanyaan/Usulan Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan).
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.801.265.097 saham (90,3524%) 473.428.861 saham (8,9092%) 39.239.175 saham (0,7384%)
Keputusan 1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan
bagi anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025,
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara 4 Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku
2025.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
3.818.997.986 saham (71,868%) 1.455.444.695 saham (27,389%) 39.490.452 saham (0,743%)
Keputusan 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
jaringan Deloitte) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan;
dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte),
karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara 5 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
- - -
Keputusan Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan
putusan Rapat.
Page 4
Mata Acara 6 Persetujuan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.233.134.033 saham (98,4794859%) 97 saham (0,0000018%) 80.799.003 saham (1,5205123%)
Keputusan Menyetujui perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
(1) Konsolidasi PT Semen Baturaja Tbk ke dalam Perseroan sebesar Rp7.499.999.999 saham Seri B atau mewakili
75,51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SMBR, sebagai hasil inbreng saham seri B
milik Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam bentuk tunai akan digunakan sebagai berikut:
A. Sekitar 80% dipergunakan untuk peningkatan ESG dan Circular Economy selambat-lambatnya pada tahun
2029 yang akan dilakukan oleh Perseroan dan grup Perseroan melalui kegiatan berikut:
(i) Pengembangan bisnis dan fasilitas dalam rangka peningkatan pemanfaatan bahan bakar dan bahan
baku alternatif pada Perseroan dan grup Perseroan yaitu PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen
Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, sehingga dapat mendukung
pencapaian sustainable development pada level nasional; dan
(ii) Penambahan fasilitas untuk optimalisasi pemakaian energi panas dan listrik, penurunan tingkat emisi gas
buang dan peningkatan produksi semen hijau serta turunannya pada Perseroan dan grup Perseroan
yaitu PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Solusi
Bangun Indonesia Tbk.
B. Sekitar 12% dipergunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan di bidang logistik melalui SILOG yang
akan digunakan dalam rencana peningkatan kapasitas pengelolaan kargo diantaranya dalam bentuk fasilitas
penyimpanan, pelabuhan, armada logistik baik darat maupun laut selambat-lambatnya pada tahun 2029
sehingga SILOG menjadi perusahaan multi kargo dan multi-moda. Hal tersebut juga akan mendukung tujuan
Perseroan dalam melakukan efisiensi biaya ongkos angkut dan optimalisasi jalur angkut semen sehingga
berpotensi meningkatkan kinerja Perseroan;
C. Sekitar 8% dipergunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan di bidang Bata Interlock Presisi (“BIP”) dan
bahan bangunan lainnya yang akan dipergunakan untuk pembangunan fasilitas produksi BIP di beberapa
lokasi yang menjadi target pasar produk BIP dan fasilitas produksi bahan bangunan lainnya selambat-
lambatnya pada tahun 2029 oleh Perseroan. Dana tersebut akan dipergunakan oleh grup Perseroan, yaitu
PT Varia Usaha Beton, PT Solusi Bangun Beton, PT Semen Padang, dan PT Semen Tonasa. Hal tersebut juga
akan mendukung visi Perseroan untuk menjadi perusahaan penyedia solusi bahan bangunan terbesar di
regional.
Saat ini Perseroan masih mengkaji metode terbaik yang akan digunakan yaitu melalui organik, in
organik/akuisisi, pembentukan perusahaan patungan dan/atau lain-lain.
Dalam hal pengembangan di bidang logistik dan/atau BIP dan bahan bangunan lainnya tidak berlangsung
optimal, maka rencana penggunaan dana akan dialihkan untuk penambahan porsi peningkatan ESG & Circular
Economy dalam Perseroan dan grup Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, yaitu melalui PT Semen Gresik,
PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Mata Acara 7 Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Ketentuan Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.274.693.861 saham (99,2615776%) 97 saham (0,0000018%) 39.239.175 saham (0,7384206%)
Keputusan 1. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam bahan Rapat Umum
Pemegang Saham yang telah disampaikan oleh Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) tahun 2020, berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang, untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan angka 1 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Mata Acara 8 Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) dan Pengalihan
Saham Hasil Buyback berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Pertanyaan/Usulan Terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan).
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
4.672.750.926 saham (87,934%) 601.946.532 saham (11,328%) 39.235.675 saham (0,738%)
Keputusan 1. Menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah sebesar-besarnya Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Nilai tersebut telah termasuk pada alokasi dana yang digunakan dalam Pembelian Kembali Saham dalam
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan yang dilakukan Perseroan, dengan perkiraan alokasi dana
yang akan digunakan dalam Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
Signifikan sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) atau alokasi nilai lain yang akan
Page 5
diputuskan oleh manajemen Perseroan. Perkiraan biaya pembelian kembali (buyback) saham tersebut telah
mencakup biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan
Saham untuk Karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris yang diperuntukkan bagi Perseroan serta Anak
Perusahaan Perseroan di bidang usaha semen, yaitu PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa,
PT Semen Baturaja Tbk, dan/atau PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Anak Perusahaan Semen”), yang
memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan, dan/atau cara pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan termasuk
penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang
disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) kepada:
a. Direksi Perseroan, untuk Program Kepemilikan Saham Karyawan Perseroan serta Anak Perusahaan Semen
dan/atau cara pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program
Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta Anak Perusahaan Semen
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mata Acara 9 Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
3.799.523.865 saham (71,501%) 1.475.163.893 saham (27,760%) 39.245.375 saham (0,739%)
Keputusan 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Utama : Donny Arsal
2) Direktur Supply Chain : Yosviandri
3) Direktur Bisnis dan Pemasaran : Subhan
4) Direktur SDM dan Umum : Agung Wiharto
5) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Budi Waseso
6) Komisaris : Sony Subrata
7) Komisaris : Yustinus Prastowo
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 22 Desember
2021, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Keputusan RUPS Tahunan
Tahun Buku 2022 tanggal 17 April 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 17 April 2023,
Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 tanggal 1 Desember 2023, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku
2019 tanggal 19 Juni 2020, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
No. Semula Menjadi
1) - Wakil Direktur Utama
2) Direktur Supply Chain Direktur Sales dan Marketing
3) Direktur Bisnis dan Pemasaran Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy
4) Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio Direktur Keuangan dan Risk Management
5) Direktur SDM dan Umum Direktur Human Capital
3. Mengalihkan penugasan Sdr. Andriano Hosny Panangian semula sebagai Direktur Keuangan dan
Manajemen Portofolio menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan, dengan masa jabatan meneruskan sisa
masa jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur
Keuangan dan Manajemen Portofolio Perseroan.
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Utama : Indrieffouny Indra
2) Direktur Sales dan Marketing : Dicky Saelan
3) Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy : Dennis Pratistha
4) Direktur Keuangan dan Risk Management : Sigit Prastowo
5) Direktur Human Capital : Hadi Setiadi
6) Komisaris Utama merangkap Komisaris : Sigit Widyawan
Independen
7) Komisaris : Christina Aryani
8) Komisaris Independen : Agung Budi Mulyanto
9) Komisaris : Satya Bhakti Parikesit
5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 6
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenlaktur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan
Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, maka susunan
Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
Direktur Utama : Indrieffouny Indra
Wakil Direktur Utama : Andriano Hosny Panangian
Direktur Sales dan Marketing : Dicky Saelan
Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy : Dennis Prastistha
Direktur Keuangan dan Risk Management : Sigit Prastowo
Direktur Human Capital : Hadi Setiadi
Direktur Operasi : Reni Wulandari
b. Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap KomisarisbIndependen : Sigit Widyawan
Komisaris : Christina Aryani
Komisaris Independen : Agung Budi Mulyanto
Komisaris Independen : Ratna Irsana
Komisaris : Lydia Silvanna Djaman
Komisaris Independen : Saor Siagian
Komisaris : Satya Bhakti Parikesit
7. Anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan
RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan
penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang
untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Jadwal Pembagian Dividen:
No Keterangan Tanggal
1 Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 04 Juni 2025
- Pasar Tunai 10 Juni 2025
2 Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 05 Juni 2025
- Pasar Tunai 11 Juni 2025
3 Daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date) 10 Juni 2025
4 Pembayaran dividen tunai 26 Juni 2025
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(“DPS”) atau recording date pada tanggal 10 Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 10 Juni 2025.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 26
Juni 2025. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak
yang dikenakan akan menjandi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai
yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika
diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP adan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank custodian
tempat membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Page 7
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/SKD yang telah diunggah ke situs Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas
waktu. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 27 Mei 2025
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Page 8
RESOLUTION SUMMARY
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS' RESOLUTIONS
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
The Board of Directors of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (the "Company") hereby announces that the Company has convened an Annual
General Meeting of Shareholders ("Meeting") for Financial Year of 2024, on Friday, May 23rd 2025, at 14.52 - 17.25 PM, at the Signature
Lounge PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, The East Tower Lt. 18, Jl. Doktor Ide Anak Agung Gde Agung, South Jakarta.
The Meeting was chaired by Mr. Budi Waseso as the President Commissioner cum Independent Commissioner, who was appointed based on
the decision of the Board of Commissioner's Letter No. 026/SIG/DK/04.2025 regarding Appointment of the Chairperson of Annual General
Meeting of Shareholders (AGMS) of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Year 2025 dated April 15th 2025, and was attended by members of
Board of Commissioners and Board of Directors as follows:
Board of Commissioners Board of Directors
President Commissioner/ : Budi Waseso President Director : Donny Arsal
Commissioner : Sony Subrata Director of Supply Chain : Yosviandri
Commissioner : Lydia Silvanna Djaman Director of HC and General Affair : Agung Wiharto
Commissioner : Yustinus Prastowo Director of Finance and Portfolio Management : Andriano Hosny Panangian
Independent Commissioner : Saor Siagian Director of Operation : Reni Wulandari
Independent Commissioner : Ratna Irsana Director of Business & Marketing : Subhan
The shareholders and/or their proxies who attended the Meeting are recorded representing 5,313,933,133 shares including the Series A
Dwiwarna share, constituting 78.7711467% of the total issued shares by the Company, in the amount of 6,746,040,089 shares after excluding
treasury shares, including the Series A Dwiwarna share.
Rules of Conduct
- The Meeting was held electronically and with limited physical attendance (hybrid) in accordance with the Financial Services Authority
Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Organization of General Meeting of Shareholders by Public Companies and Financial
Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020 on the Implementation of Electronic General Meeting of the Shareholders by Public
Companies.
- Shareholders or their proxies are given the opportunity to ask questions and/or opinions in accordance with the discussed Meeting agenda,
prior to decision making.
- Decision making is conducted by open voting except for the agenda of change in management composition which is conducted by closed
voting, and the counting is conducted electronically, including the votes cast through eASY.KSEI. Abstained shareholders (did not cast a
vote) are considered to have cast the same vote as the majority of shareholders who cast votes.
- The Company has appointed independent parties; Notary Aulia Taufani, S.H. and PT Datindo Entrycom to calculate and/or validate the votes.
- The resolutions of the Meeting have been stated in the minutes of meeting document number 100 dated May 23th, 2025, made by Notary
Aulia Taufani, S.H.
Meeting Resolution
Agenda 1 Approval of the Company’s Annual Report and Ratification of the Company’s Consolidated Financial Statement,
Approval of the Supervisory Report of the Board of Commissioners and Ratification of the Financial Statements of
the MSE Funding Program for the Financial Year of 2024, as well as Granting Full Release and Discharge of All
Responsibilities (volledig acquit et de charge) to the Board of Directors and Board of Commissioners for
Management and Supervision that has been carried out for the Financial Year of 2024.
Question/Suggestion There were 2 (two) shareholders or proxies attending the Meeting who raised questions and/or expressed opinions
(responses).
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
5,229,883,084 shares (98.418%) 44,558,297 shares (0.839%) 39,491,752 shares (0.743%)
Resolution 1. To approve the Company's Annual Report, including the Supervisory Report of the Board of Commissioners,
and Report of the Social and Environmental Responsibility Program for the Financial Year of 2024 ending
December 31st 2024.
2. To ratify:
a. Company's Consolidated Financial Statements for the Financial Year of 2024 ending December 31st
2024, which had been audited by Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a member of
Deloitte Network) according to the report No: 00124/2.1460/AU.1/04/0565-3/1/III/2025 dated March
27th 2025 with the opinion "reasonable in all material respects".
b. Financial Statements of the MSE Funding Program for the Financial Year of 2024 ending December 31st
2024 which had been audited by Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a member of
Deloitte Network) according to the report No: 00108/2.1460/AU.2/11/0565-3/1/III/2025 dated March
26th 2025 with the opinion "reasonable in all material respects".
To grant full release and discharge (volledig acquit et de charge) to all Board of Directors for the management
actions of the Company and to all the Board of Commissioners for the supervisory actions of the Company that
have been carried out in the Financial Year 2024 ending December 31st 2024 as long as these actions are not
criminal acts and are reflected in the Company's reports mentioned above.
Page 9
Agenda 2 Determination of the utilization of the Company's net profit for the Financial Year of 2024.
Question/Suggestion -
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
5,273,104,561 shares (99.232%) 1,592,897 shares (0.030%) 39,235,675 shares (0.738%)
Resolution 1. Determined the allocation Net Profit of the Attributable of Financial Year 2024 to Owners of the Company's
Parent Entity in the amount Rp719,763,332,429.00 (seven hundred nineteen billion seven hundred sixty-
three million three hundred thirty-two thousand four hundred twenty-nine rupiah), as follows:
a. A maximum of 90.13% or Rp648,746 million (six hundred forty-eight billion seven hundred forty-six million
rupiah), equivalent to Rp96,2152 (ninety-six point two one five two rupiah) per share, shall be distributed
as Cash Dividends. The payment shall be carried out under the following provisions:
a. Dividends for the Financial Year 2024 shall be distributed proportionally to each shareholder whose
name is recorded in the Shareholders Register as of the recording date.
b. The Board of Directors is authorized and granted the power, with the right of substitution, to:
1) Determine the schedule and procedures for the distribution of the Financial Year 2024 Dividends
in accordance with prevailing laws and regulations;
2) Deduct dividend tax in accordance with applicable tax regulations;
3) Carry out other technical matters in accordance with applicable laws and regulations.
2. The remaining at least 9.87% or Rp71,017 million (seventy-one billion seventeen million rupiah) shall be
recorded as reserves.
Agenda 3 Determination of Salary/Honorarium including Other Facilities and Benefits for the Board of Directors and Board of
Commissioners for the Financial Year of 2025, as well as Tantiem/Performance Incentives/Special Incentives for
the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company’s for the Financial Year of 2024.
Question/Suggestion There was 1 (one) shareholder or proxy attending the Meeting who raised a question and/or expressed an opinion
(response).
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
4,801,265,097 shares (90.3524%) 473,428,861 shares (8.9092%) 39,239,175 shares (0.7384%)
Resolution 1. To approve the granting of power and authority to the holder of the Series A Dwiwarna share to determine,
for the members of the Board of Commissioners:
a. Tantiem/Performance Incentives/Special Incentives for the performance in the Financial Year 2024 in
accordance with applicable regulations; and
b. Honorarium along with Facilities and Allowances for the Financial Year 2025.
2. To approve the granting of power and authority to the Board of Commissioners, subject to prior written
approval from the holder of the Series A Dwiwarna share, to determine, for the members of the Board of
Directors:
a. Tantiem/Performance Incentives/Special Incentives for the performance in the Financial Year 2024 in
accordance with applicable regulations; and
b. Salary along with Facilities and Allowances for the Financial Year 2025.
Agenda 4 Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Consolidated Financial
Statements, including the MSE Funding Program of the Financial Year of 2025.
Question/Suggestion -
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
3,818,997,986 shares (71.868%) 1,455,444,695 shares (27.389%) 39,490,452 shares (0.743%)
Resolution 1. Approve the appointment of Public Accountant on Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a
member of Deloitte Network) which will conduct an audit of the Company's Consolidated Financial
Statements, Financial Statements of the MSE Funding Program for the Financial Year of 2024, and other
reports for Financial Year of 2025.
2. To grant power to the Board of Commissioners to:
a. Appointment of Public Accountants and/or Public Accounting Firm to conduct an audit of the Company's
Consolidated Financial Statements in another period on Financial Year 2025 for the purposes and
interests of the Company; and
b. To determine the audit fee and other terms for the Public Accountant and/or Public Accounting Firm, and
to appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm in the event that the Public
Accountant and/or Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners (a member of the Deloitte
network), for any reason, is unable to complete the audit services for the Company's Consolidated
Financial Statements and/or other periods in Financial Year 2025, as well as the Financial Statements for
the Micro and Small Enterprises (MSE) Funding Program for the Financial Year 2025, including
determining the audit fee and other terms for such substitute Public Accountant and/or Public Accounting
Firm.
Agenda 5 Accountability Reporting for the Realization of the Use of Proceeds from Semen Indonesia’s Limited Public Offering
through Capital Increases with Pre-Emptive Rights I (PMHMETD I).
Question/Suggestion -
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
- - -
Resolution This agenda item is for reporting purposes only. Therefore, the Company does not conduct any voting for the
adoption of a resolution.
Page 10
Agenda 6 Approval of Changes to the Plan for the Use of Proceeds from Company’s Limited Public Offering through Capital
Increases with Pre-Emptive Rights I (PMHMETD I).
Question/Suggestion -
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
5,233,134,033 shares (98.4794859%) 97 shares (0.0000018%) 80,799,003 shares (1.5205123%)
Resolution To approve the amendment to the Plan for the Use of Proceeds from the Rights Issue through Capital Increase by
way of Pre-Emptive Rights I (PMHMETD I).
All proceeds obtained from PMHMETD I, after deducting issuance costs, will be utilized for:
(1) Consolidation of PT Semen Baturaja Tbk into the Company amounting to IDR 7,499,999,999 Series B shares
or representing 75.51% of the total issued and fully paid-up capital in SMBR, as a result of the in-kind (non-
cash contribution) of Series B shares owned by the Government of the Republic of Indonesia;
(2) In cash, to be used as follows:
A. Around 80% will be used to enhance ESG (Environmental, Social, and Governance) and Circular Economy
initiatives, no later than 2029, which will be carried out by the Company and its group through the
following activities:
(i) Business and facility development aimed at increasing the use of alternative fuels and raw materials
by the Company and its group, namely PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT
Semen Baturaja Tbk, and PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, in order to support the achievement of
national-level sustainable development; and
(ii) Addition of facilities to optimize the use of thermal energy and electricity, reduce emission levels, and
increase the production of green cement and its derivatives by the Company and its group, namely
PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja Tbk, and PT Solusi
Bangun Indonesia Tbk.
B. Around 12% will be used for the Company’s business development in logistics through SILOG, aimed at
increasing cargo management capacity by developing storage facilities, ports, and land and sea logistics
fleets, no later than 2029, transforming SILOG into a multi-cargo and multi-modal company. This initiative
will also support the Company's goal of reducing transportation costs and optimizing cement distribution
routes, potentially improving overall performance;
C. Around 8% will be used for the Company’s business development in Precision Interlocking Bricks (“BIP”)
and other building materials. The funds will be used to build BIP production facilities in several target
market locations, as well as facilities for other building materials, no later than 2029. These funds will be
used by the Company’s group, namely PT Varia Usaha Beton, PT Solusi Bangun Beton, PT Semen
Padang, and PT Semen Tonasa. This also supports the Company’s vision of becoming the largest provider
of building material solutions in the region.
The Company is currently evaluating the best methods to implement these plans, whether organically,
inorganically through acquisitions, formation of joint ventures, and/or other means.
If the development in the logistics sector and/or BIP and other building materials is not optimally carried out,
the planned use of funds will be redirected to increase the portion allocated to ESG & Circular Economy
improvements within the Company and its group, namely through PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT
Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, and PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Agenda 7 Changes to the Company's Business Activities in order to Fulfill the Requirements of the Financial Services
Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities
Question/Suggestion -
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
5,274,693,861 shares (99.2615776%) 97 shares (0.0000018%) 39,239,175 shares (0.7384206%)
Resolution 1. To approve the proposed changes to the Company’s business activities as set out in the General Meeting of
Shareholders materials submitted by the Company, in accordance with the Indonesian Standard Classification
of Business Fields (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha/KBLI) of 2020, including any amendments or updates
thereto, or as otherwise determined by the relevant authorities, in order to comply with the provisions of OJK
Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities.
2. To grant authority and power, with the right of substitution, to the Company’s Board of Directors to take all
necessary actions in connection with the resolution under point 1, in accordance with the prevailing laws and
regulations.
Agenda 8 Approval of the Share Buyback Plan Issued by the Company (Buyback) and Transfer of Shares Resulting from the
Buyback Based on the Financial Services Authority Regulation Number 29 of 2023 on the Buyback of Shares
Issued by Public Companies
Question/Suggestion There was 1 (one) shareholder or proxy attending the Meeting who raised a question and/or expressed an opinion
(response).
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
4,672,750,926 shares (87.934%) 601,946,532 shares (11.328%) 39,235,675 shares (0.738%)
Resolution 1. To approve the share buyback plan issued by the Company, for shares that have been issued and listed on
the Indonesia Stock Exchange (IDX) in a maximum amount of Rp300.000.000,000 (three hundred billion
rupiah). This amount includes the allocated funds for Share Buyback in a Significantly Fluctuating Market
Page 11
Condition conducted by the Company, with an estimated allocation of up to Rp200.000.000.000 (two
hundred billion rupiah), or such other amount as may be determined by the Company’s management. The
estimated buyback costs include brokerage commissions and other related expenses.
2. To approve the transfer of shares resulting from the buyback for the implementation of the Share Ownership
Program for Employees, the Board of Directors, and the Board of Commissioners of the Company, applicable
to both the Company and its subsidiaries engaged in the cement business, namely PT Semen Padang, PT
Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, and/or PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Cement
Subsidiaries”), provided they meet the eligibility requirements to own shares in the Company, and/or through
other transfer mechanisms as permitted under the prevailing laws and regulations, particularly those in the
capital markets sector.
3. To grant authority and power, to the Board of Directors of the Company to implement the share buyback,
including to discontinue its execution, in accordance with the applicable laws and regulations.
4. To grant authority and power for the implementation of the transfer of shares resulting from the buyback that
are held as treasury stock to:
a. the Board of Directors of the Company, for the Share Ownership Program for Employees of the Company
and the Cement Subsidiaries, and/or through other transfer mechanisms in accordance with the
prevailing laws and regulations;
b. the Board of Directors of the Company, with due observance of the approval from the Series A Dwiwarna
Shareholder, for the Share Ownership Program for the Board of Directors and/or the Board of
Commissioners of the Company and the Cement Subsidiaries,
while remaining in compliance with the applicable laws and regulations.
Agenda 9 Approval of Changes to the Management Composition of the Company.
Question/Suggestion -
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
3,799,523,865 shares (71.501%) 1,475,163,893 shares (27.760%) 39,245,375 shares (0.739%)
Resolution 1. To dismiss with honor, the names below from their positions as the Company’s Management:
1) President Director : Donny Arsal
2) Director of Supply Chain : Yosviandri
3) Director of Business and Marketing : Subhan
4) Director of HC and General Affair : Agung Wiharto
5) President Commissioner/Independent Commissioner : Budi Waseso
6) Commissioner : Sony Subrata
7) Commissioner : Yustinus Prastowo
each of which was appointed based on the resolutions of EGMS Financial Year of 2021 dated December 22nd
2021, EGMS Financial Year of 2021 dated December 22nd 2021 jo. AGMS Financial Year of 2022 dated April
17th 2023, AGMS Financial Year of 2022 dated April 17th 2023, EGMS Financial Year 2023 dated December
1st 2023, AGMS Financial Year 2019 dated June 19th 2020, effective as of the closing of the Meeting, with
gratitude for the contribution of energy and thoughts given during their tenure as the Company’s
Management.
2. To change the nomenclature of the positions of the members of the Board of Directors of the Company as
follows:
No. Before After
1) - Deputy President Director
2) Director of Supply Chain Director of Sales and Marketing
3) Director of Business and Marketing Director of Business Development and Strategy
4) Director of Finance and Portofolio Management Director of Finance and Risk Management
5) Director of HC and General Affair Director of Human Capital
3. Transfer the assignment of Mr. Andriano Hosny Panangian who was originally served as Director of Finance
and Portofolio Management, to become the Deputy President Director of the Company, with the term of office
continuing until the end of his term based on the relevant GMS decision for the appointment as Finance and
Portfolio Management Director of the Company.
4. Appointing the names mentioned below as the Company’s Management:
1) President Director : Indrieffouny Indra
2) Director of Sales and Marketing : Dicky Saelan
3) Director of Business Development and Strategy : Dennis Pratistha
4) Director of Finance and Risk Management : Sigit Prastowo
5) Director of Human Capital : Hadi Setiadi
6) President Commissioner/ Independent : Sigit Widyawan
Commissioner
7) Commissioner : Christina Aryani
8) Independent Commissioner : Agung Budi Mulyanto
9) Commissioner : Satya Bhakti Parikesit
Page 12
5. The term of office of the members of the Board of Directors and the members of the Board of Commissioners
appointed as referred to in point 4 shall be in accordance with the provisions of the Company's Articles of
Association, taking into account the regulations in the Capital Market sector and without prejudice to the
rights of the GMS to dismiss them at any time.
6. With the dismissal, changes in the nomencalture of the positions, transfer of duties, and appointment of the
Company’s Management as referred to in points 1, 2, 3, and 4, the composition of the Company’s
Management shall be as follows:
a. Board of Directors
President Director : Indrieffouny Indra
Deputy President Director : Andriano Hosny Panangian
Director of Sales and Marketing : Dicky Saelan
Director of Business Development and Strategy : Dennis Prastistha
Director of Finance and Risk Management : Sigit Prastowo
Director of Human Capital : Hadi Setiadi
Director of Operation : Reni Wulandari
b. Board of Commissioners
President Commissioner/Independent Commissioner : Sigit Widyawan
Commissioner : Christina Aryani
Independent Commissioner : Agung Budi Mulyanto
Independent Commissioner : Ratna Irsana
Commissioner : Lydia Silvanna Djaman
Independent Commissioner : Saor Siagian
Commissioner : Satya Bhakti Parikesit
7. Members of the Board of Directors and members of the Board of Comissioners appointed as referred to in
point 4, who are still serving in other positions that are prohibited by laws and regulations to be concurrently
held by members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the State-Owned Enterprises,
such person must resign or be dismissed from her position.
8. Granting a power of attorney with the rights of substitution to the Board of Directors of the Company to restate
the resolutions of this GMS in a Notarial deed and to appear before a Notary or the authorized official, and to
make necessary adjustments or rectifications if required by the competent authorities to implement the
resolutions of the meeting.
Schedule and Procedures of Cash Dividend Payment:
1. Schedule of dividend payment:
No Information Date
1 Last date of the trading period of the Company's shares with dividend rights (cum)
- Regular and Negotiation Markets June 04th 2025
- Cash Market June 10th 2025
2 First date of the trading period of the Company’s shares without dividend rights (ex)
- Regular and Negotiation Markets June 05th 2025
- Cash Market June 11th 2025
3 The date registered Shareholder who entitled to receive cash dividend (recording date) June 10th 2025
4 Payment date for cash dividend June 26th 2025
2. The cash dividend will be paid to the shareholders of the Company whose names are registered in the Shareholders Register of the
Company (Daftar Pemegang Saham Perseroan/”DPS”) on June 10th 2025 and/or in the sub securities account in PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI") at the closing of the Indonesian Stock Exchange trading session on June 10th 2025.
3. Shareholders whose shares are deposited in KSEI, the cash dividend shall be paid through KSEI and distributed to the shareholders' fund
account at the Securities Companies or Custodian Banks in KSEI on June 26th 2025. Shareholders whose shares are not deposited in the
collective deposit in KSEI, the cash dividend will be transferred directly to the shareholders’ account.
4. The cash dividend is subject to taxes as regulated under the prevailing Indonesian laws and regulations. The amount of tax will be borne
by the relevant shareholder and the amount of cash dividend received by the shareholders will be in the amount after being deducted by
the applicable taxes.
5. Based on the prevailing tax laws and regulations, the cash dividend will be excluded from the tax object if it is received by the shareholders
of the resident corporate taxpayer ("Resident Corporate Taxpayer") and the Company does not deduct Income Tax on the cash dividends
paid to the Resident Corporate Taxpayer. Cash dividends received by shareholders of resident individual taxpayers ("Resident Individual
Taxpayer") will be excluded from the tax object as long as the dividends are invested in the territory of the Unitary State of the Republic
of Indonesia. For Resident Individual Taxpayer that does not meet the investment provisions as mentioned above, the dividends received
by the person concerned will be subject to income tax ("PPh") in accordance with the applicable laws and regulations, and the PPh must
be paid by the Resident Individual Taxpayer concerned in accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 on the
Tax Treatment to Support the Ease of Doing Business, partially repealed by Government Regulation No. 44 of 2022 on the Implementation
of Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods, Government Regulation No. 50 of 2022 on the Procedures
for the Implementation of Rights and Fulfillment of Tax Obligations, and Government Regulation No. 55 of 2022 concerning Adjustments
to Regulations in the Field of Income Tax.
Page 13
6. Shareholders of the Company can obtain confirmation of dividend payments through a securities company and or custodian bank where
Shareholders of the Company open a securities account, then the shareholders of the Company must be responsible for reporting the
dividend receipts referred to in tax reporting for the relevant tax year in accordance with the laws and regulations applicable taxation.
7. Foreign shareholders who are foreign Tax Payer, the tax reduction rate is subject to Tax Treaty under the Agreement on the Prevention
of the Imposition of Dual Taxes ("P3B"), obligated to fulfill the requirements of the Regulation of Directorate General of Tax No. PER-
25/PJ/2018 on Procedures for Implementation of Double Taxation Agreement on Avoidance and submit the receipt of DGT form which
has been uploaded to the Indonesian Tax Service Office to KSEI or BAE in accordance with the provisions of KSEI regarding the deadline.
Without the said documents, the cash dividend will be subject to 20% income tax.
Jakarta, May 27th 2025
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 May 2025 · 14:52–17:25 |
| Present | 5,313,933,133 (78.77%) |
| Chair | Bpk. Budi Waseso |
Agenda 1
approved
For
5,229,883,084
98.42%
Against
44,558,297
0.84%
Abstain
39,491,752
0.74%
Agenda 3
approved
For
5,273,104,561
99.23%
Against
1,592,897
0.03%
Abstain
39,235,675
0.74%
Agenda 5
approved
For
4,801,265,097
90.35%
Against
473,428,861
8.91%
Abstain
39,239,175
0.74%
Agenda 7
approved
For
3,818,997,986
71.87%
Against
1,455,444,695
27.39%
Abstain
39,490,452
0.74%
Agenda 8
approved
For
5,233,134,033
98.48%
Against
97
0.00%
Abstain
80,799,003
1.52%
Agenda 9
approved
For
5,274,693,861
99.26%
Against
97
0.00%
Abstain
39,239,175
0.74%
Agenda 10
approved
For
4,672,750,926
87.93%
Against
601,946,532
11.33%
Abstain
39,235,675
0.74%
Agenda 11
approved
For
3,799,523,865
71.50%
Against
1,475,163,893
27.76%
Abstain
39,245,375
0.74%
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×3
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Liana Ramon Xenia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.3 ×2
unresolved
org
PT Semen Gresik
p.4 ×8
unresolved
org
PT Semen Padang
p.4 ×10
unresolved
org
PT Semen Tonasa
p.4 ×8
unresolved
org
PT Varia Usaha Beton
p.4 ×2
unresolved
org
PT Solusi Bangun Beton
p.4 ×2
unresolved
org
PT Semen Tonasa. Hal
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8 ×4
unresolved
person
Notary Aulia Taufani
p.8 ×4
unresolved
org
Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Partners
p.8 ×4
unresolved
org
Government of the Republic of Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Semen Tonasa. This
p.10
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.10
unresolved
org
Directorate General of Tax No. PER-
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1534 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.743',
'pct_against': '0.839',
'pct_for': '98.418',
'resolution_items': [],
'resolution_text': ', termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program '
'Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk '
'Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024. 2. Mengesahkan: a. Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor '
'Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & '
'Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai '
'Laporan Nomor: '
'00124/2.1460/AU.1/04/0565-3/1/III/2025 '
'tanggal 27 Maret 2025 dengan opini “Wajar, '
'dalam semua hal yang material.” b. Laporan '
'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024 yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'sebagaimana yang telah diaudit oleh KAP Liana '
'Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan '
'Deloitte) sesuai Laporan Nomor: '
'00108/2.1460/AU.2/11/0565-3/1/III/2025 '
'tanggal 26 Maret 2025 dengan opini “Wajar, '
'dalam semua hal yang material.” Memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) '
'kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan '
'pengurusan Perseroan dan kepada seluruh '
'anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan '
'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
'tersebut di atas.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '39491752',
'votes_against': '44558297',
'votes_for': '5229883084'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.738',
'pct_against': '0.030',
'pct_for': '99.232',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna '
'untuk menetapkan bagi anggota Dewan '
'Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
'Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku; dan b. Honorarium berikut Fasilitas '
'dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025, 2. '
'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk '
'menetapkan bagi anggota Direksi: a. '
'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas '
'kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan '
'ketentuan yang berlaku; dan b. Gaji berikut '
'Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku '
'2025.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '39235675',
'votes_against': '1592897',
'votes_for': '5273104561'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7384',
'pct_against': '8.9092',
'pct_for': '90.3524',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'arenanya, Perseroan tidak melakukan '
'pemungutan suara untuk pengambilan putusan '
'Rapat.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '39239175',
'votes_against': '473428861',
'votes_for': '4801265097'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.743',
'pct_against': '27.389',
'pct_for': '71.868',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam '
'bahan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah '
'disampaikan oleh Perseroan sesuai dengan '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'(KBLI) tahun 2020, berikut perubahan atau '
'pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana '
'ditentukan instansi yang berwenang, untuk '
'memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor '
'17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
'dan Perubahan Kegiatan Usaha. 2. Memberikan '
'kuasa dan wewenang dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'semua tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan keputusan angka 1 sesuai dengan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku',
'seq': 7,
'votes_abstain': '39490452',
'votes_against': '1455444695',
'votes_for': '3818997986'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.5205123',
'pct_against': '0.0000018',
'pct_for': '98.4794859',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '(buyback) saham Perseroan yang telah '
'dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek '
'Indonesia (BEI) dengan jumlah '
'sebesar-besarnya Rp300.000.000.000,00 (tiga '
'ratus miliar rupiah). Nilai tersebut telah '
'termasuk pada alokasi dana yang digunakan '
'dalam Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi '
'Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan '
'yang dilakukan Perseroan, dengan perkiraan '
'alokasi dana yang akan digunakan dalam '
'Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar '
'yang Berfluktuasi Secara Signifikan '
'sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,00 (dua '
'ratus miliar rupiah) atau alokasi nilai lain '
'yang akan diputuskan oleh manajemen '
'Perseroan. Perkiraan biaya pembelian kembali '
'(buyback) saham tersebut telah mencakup biaya '
'komisi perantara pedagang efek dan biaya '
'lainnya. 2. Menyetujui pengalihan saham hasil '
'pembelian kembali (buyback) untuk pelaksanaan '
'Program Kepemilikan Saham untuk Karyawan, '
'Direksi, dan Dewan Komisaris yang '
'diperuntukkan bagi Perseroan serta Anak '
'Perusahaan Perseroan di bidang usaha semen, '
'yaitu PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT '
'Semen Tonasa, PT Semen Baturaja Tbk, dan/atau '
'PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Anak '
'Perusahaan Semen”), yang memenuhi syarat '
'untuk memiliki saham Perseroan, dan/atau cara '
'pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan, khususnya '
'peraturan perundang-undangan di bidang pasar '
'modal. 3. Memberikan kuasa dan wewenang '
'pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham '
'Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya '
'kepada Direksi Perseroan, dengan tetap '
'memperhatikan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan. 4. Memberikan kuasa dan '
'wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil '
'pembelian kembali (buyback) yang disimpan '
'sebagai saham treasuri (treasury stock) '
'kepada: a. Direksi Perseroan, untuk Program '
'Kepemilikan Saham Karyawan Perseroan serta '
'Anak Perusahaan Semen dan/atau cara '
'pengalihan lainnya sesuai dengan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan; b. Direksi '
'Perseroan dengan memperhatikan persetujuan '
'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program '
'Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan '
'Komisaris Perseroan serta Anak Perusahaan '
'Semen dengan tetap memperhatikan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan.',
'seq': 8,
'votes_abstain': '80799003',
'votes_against': '97',
'votes_for': '5233134033'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7384206',
'pct_against': '0.0000018',
'pct_for': '99.2615776',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ma tersebut di bawah ini sebagai Pengurus '
'Perseroan: 1) Direktur Utama 2) Direktur '
'Supply Chain 3) Direktur Bisnis dan Pemasaran '
'4) Direktur SDM dan Umum 5) Komisaris Utama '
'merangkap Komisaris Independen : Budi Waseso '
'6) Komisaris 7) Komisaris yang diangkat '
'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar '
'Biasa Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021, '
'Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal '
'22 Desember 2021 jo. Keputusan RUPS Tahunan '
'Tahun Buku 2022 tanggal 17 April 2023, '
'Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 '
'tanggal 17 April 2023, Keputusan RUPS Luar '
'Biasa Tahun 2023 tanggal 1 Desember 2023, '
'Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 '
'tanggal 19 Juni 2020, terhitung sejak '
'ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima '
'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
'diberikan selama menjabat sebagai Pengurus '
'Perseroan. 2. Mengubah nomenklatur jabatan '
'anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: '
'No. Semula 1) - 2) Direktur Supply Chain 3) '
'Direktur Bisnis dan Pemasaran 4) Direktur '
'Keuangan dan Manajemen Portofolio Direktur '
'Keuangan dan Risk Management 5) Direktur SDM '
'dan Umum 3. Mengalihkan penugasan Sdr. '
'Andriano Hosny Panangian semula sebagai '
'Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio '
'menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan, '
'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
'jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS '
'pengangkatan yang bersangkutan sebagai '
'Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio '
'Perseroan. 4. Mengangkat nama-nama tersebut '
'di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) '
'Direktur Utama 2) Direktur Sales dan '
'Marketing 3) Direktur Pengembangan Bisnis dan '
'Strategy : Dennis Pratistha 4) Direktur '
'Keuangan dan Risk Management : Sigit Prastowo '
'5) Direktur Human Capital 6) Komisaris Utama '
'merangkap Komisaris : Sigit Widyawan '
'Independen 7) Komisaris 8) Komisaris '
'Independen 9) Komisaris 5. Masa jabatan '
'anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota '
'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 4, sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. '
'Dengan adanya pemberhentian, perubahan '
'nomenlaktur jabatan, pengalihan tugas, dan '
'pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana '
'dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan '
'angka 4, maka susunan Pengurus Perseroan '
'menjadi sebagai berikut: a. Direksi Direktur '
'Utama Wakil Direktur Utama Direktur Sales dan '
'Marketing Direktur Pengembangan Bisnis dan '
'Strategy : Dennis Prastistha Direktur '
'Keuangan dan Risk Management : Sigit Prastowo '
'Direktur Human Capital Direktur Operasi b. '
'Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap '
'KomisarisbIndependen : Sigit Widyawan '
'Komisaris Komisaris Independen Komisaris '
'Independen Komisaris Komisaris Independen '
'Komisaris 7. Anggota-anggota Direksi dan '
'anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih '
'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris '
'Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 8. '
'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk menyatakan yang '
'diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris '
'serta menghadap Notaris atau pejabat yang '
'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
'rapat. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
'Tunai: 1. Jadwal Pembagian Dividen: No '
'Keterangan 1 Akhir periode perdagangan saham '
'dengan hak dividen (cum) - Pasar Reguler dan '
'Negosiasi - Pasar Tunai 2 Awal periode '
'perdagangan saham tanpa hak dividen (ex) - '
'Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai 3 '
'Daftar pemegang saham yang berhak dividen '
'(recording date) 10 Juni 2025 4 Pembayaran '
'dividen tunai 2. Dividen Tunai akan dibagikan '
'kepada pemegang saham Perseroan yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan (“DPS”) atau recording date pada '
'tanggal 10 Juni 2025 dan/atau pemilik saham '
'Perseroan pada sub rekening efek di PT '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) '
'pada penutupan perdagangan tanggal 10 Juni '
'2025. 3. Bagi pemegang saham Perseroan yang '
'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
'KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan '
'melalui KSEI dan akan didistribusikan ke '
'dalam Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan '
'Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 26 Juni '
'2025. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan '
'yang sahamnya tidak dimasukkan dalam '
'penitipan kolektif KSEI maka pembayaran '
'dividen tunai akan ditransfer ke rekening '
'pemegang saham Perseroan. 4. Dividen Tunai '
'tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan perpajakan yang '
'berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan '
'menjandi tanggungan pemegang saham Perseroan '
'yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah '
'dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham '
'Perseroan yang bersangkutan. 5. Berdasarkan '
'peraturan perundang-undangan perpajakan yang '
'berlaku, dividen tunai tersebut akan '
'dikecualikan dari objek pajak jika diterima '
'oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam '
'negeri (“WP adan DN”) dan Perseroan tidak '
'melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas '
'dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan '
'DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh '
'pemegang saham wajib pajak orang pribadi '
'dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan '
'dari objek pajak sepanjang dividen tersebut '
'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
'disebutkan di atas, maka dividen yang '
'diterima oleh yang bersangkutan akan '
'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
'dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 '
'tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung '
'Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut '
'sebagian dengan Peraturan Pemerintah No. 44 '
'Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak '
'Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak '
'Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan '
'Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata '
'Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban '
'Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 '
'Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di '
'Bidang Pajak Penghasilan. 6. Pemegang saham '
'Perseroan dapat memperoleh konfirmasi '
'pembayaran dividen melalui perusahaan efek '
'dan/atau bank custodian tempat membuka '
'rekening efek, selanjutnya pemegang saham '
'Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan '
'pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam '
'pelaporan pajak pada tahun pajak yang '
'bersangkutan sesuai peraturan '
'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
'7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib '
'Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya '
'akan menggunakan tarif berdasarkan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
'(“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan '
'Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 '
'tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan '
'Penghindaran Pajak Berganda serta '
'menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda '
'terima DGT/SKD yang telah diunggah ke situs '
'Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau '
'BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI '
'terkait batas waktu. Tanpa adanya dokumen '
'dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan '
'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Jakarta, '
'27 Mei 2025 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
'Direksi RESOLUTION SUMMARY ANNUAL GENERAL '
"MEETING OF SHAREHOLDERS' RESOLUTIONS PT SEMEN "
'INDONESIA (PERSERO) Tbk The Board of '
'Directors of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
'(the "Company") hereby announces that the '
'Company has convened an Annual General '
'Meeting of Shareholders ("Meeting") for '
'Financial Year of 2024, on Friday, May 23 rd '
'2025, at 14.52 - 17.25 PM, at the Signature '
'Lounge PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, The '
'East Tower Lt. 18, Jl. Doktor Ide Anak Agung '
'Gde Agung, South Jakarta. The Meeting was '
'chaired by Mr. Budi Waseso as the President '
'Commissioner cum Independent Commissioner, '
'who was appointed b',
'seq': 9,
'votes_abstain': '39239175',
'votes_against': '97',
'votes_for': '5274693861'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.738',
'pct_against': '11.328',
'pct_for': '87.934',
'seq': 10,
'votes_abstain': '39235675',
'votes_against': '601946532',
'votes_for': '4672750926'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.739',
'pct_against': '27.760',
'pct_for': '71.501',
'seq': 11,
'votes_abstain': '39245375',
'votes_against': '1475163893',
'votes_for': '3799523865'}],
'chair_name': 'Bpk. Budi Waseso',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.7711467',
'record_date': None,
'shares_present': '5313933133',
'time_end': '17:25:00',
'time_start': '14:52:00'}