Skip to content
Back to announcement

20250527_BREN_Pemanggilan RUPS_31889653_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                         PT Barito Renewables Energy Tbk
                                   (“Perseroan”)

                              PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

      Hari/tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
      Waktu        : 14.00 WIB - selesai
      Tempat       : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
                     Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta Barat 11410

MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk
   Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
   pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan.

   Penjelasan:
   Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya
   mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 dan keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum
   dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan sebagaimana
   diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), serta ketentuan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan. Untuk
   kemudian, Rapat akan menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan
   Keuangan Perseroan tersebut serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
   2024.

   Penjelasan:
   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal
   71 UUPT serta ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan terkait
   penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.


                                                                                   1
Page 2
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit
   terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4)
   huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   15/2020”).

4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

   Penjelasan:
   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113
   UUPT serta Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan
   gaji/honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   untuk tahun buku 2025.

5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi
   Perseroan.

   Penjelasan:

   Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal
   23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan
   Pasal 16 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, yang menyatakan bahwa anggota Direksi
   dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
   Saham (RUPS). Pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan
   dalam RUPS yang bersangkutan dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan
   ketiga setelah tanggal pengangkatan yang dimaksud.




KETENTUAN UMUM

1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik (langsung) dan elektronik (virtual) dengan
   memperhatikan POJK 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka Secara Elektronik.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
   Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
   saham Perseroan.
3. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang
   saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
   dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) melalui tautan
   https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”). Pemegang saham yang ingin memberikan E-Proxy


                                                                                     2
Page 3
    harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1 (satu) hari kerja
    sebelum Rapat, yaitu pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Bagi pemegang saham yang
    tidak dapat memberikan E-Proxy melalui sistem eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa
    secara fisik kepada karyawan Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Datindo
    Entrycom (“Datindo”) yang ditunjuk, dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang
    dapat diunduh dari situs web Perseroan (unduh dokumen dengan klik link ini).
4. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-proxy atau surat kuasa
    fisik, dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat
    mengirimkan email ke: corpsec@baritorenewables.co.id untuk memperoleh tautan/link
    yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk mengikuti jalannya Rapat secara
    elektronik, dengan menyertakan salinan E-proxy atau surat kuasa fisik yang sudah diisi
    dan ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat dilaksanakan.
5. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
    Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak
    dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-Proxy,
    atau (iii) diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
    Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di
    Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 16:00 WIB.
7. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik (langsung) adalah sebagai
    berikut:
    a) Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
         dimohon untuk menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri
         lainnya, baik yang memberikan kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas
         pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
    b) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan
         (fotocopy) anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi
         susunan pengurus terakhir, dan/atau dokumen yang memberikan wewenang kepada
         perwakilan untuk mewakili pemegang saham tersebut, yang masih berlaku.
    c) Pemegang Saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
         menyampaikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas
         pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-
    kuasanya yang ingin hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat
    Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh
    para       pemegang      saham      Perseroan      melalui   situs   web     Perseroan
    (www.baritorenewables.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
    tanggal diselenggarakannya Rapat.
10. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris
    Perusahaan Perseroan di alamat email: corpsec@baritorenewables.co.id.


                                  Jakarta, 27 Mei 2025
                           PT Barito Renewables Energy Tbk
                                         Direksi




                                                                                        3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published27 May 2025
Pages3
Characters8,599
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Barito Renewables Energy Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result