Back to announcement
20250526_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889331_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.931
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 22 Mei 2025 Nomor : 25/VI/2025 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT BUMA Internasional Grup Tbk Pemegang Saham Tahunan Di South Ouarter Tower C, Lantai 5 PT BUMA Internasional Grup Tbk Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BUMA Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025 Waktu 114.30 WIB — 15.37 WIB Tempat : Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190 Kehadiran 1 - Dewan Komisaris : 1. Hamid Awaluddin Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen 2. Nurdin Zainal Komisaris 3. Ashish Gupta Komisaris " 4. Dian Sofia Andyasuri Komisaris " - Direksi ? 1, Ronald Sutardja Direktur Utama 2. Iwan Fuad Salim Direktur 3. Dian Paramita Direktur “ Hadir melalui video telekonferensi - Pemegang Saham : 5.660.190.858 saham (76,314”6) dari total 7.416.999.732 saham setelah dikurangi sebanyak 234.007.400 saham yang dimiliki oleh Perseroan (treasury stock).
Page 2 OCR 0.945
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com I. MATA ACARA RAPAT 1, Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2024. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN 1. Memberitahukan Rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 27 Maret 2025 melalui surat Perseroan No. 100/BIG/CORSEC/1I1/2025: Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 15 April 2025 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI: Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 30 April 2025 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI. UI. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 13.472.500 saham atau sebesar 0,23896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 38.500 saham atau sebesar 0,00176 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.646.679.858 saham atau sebesar 99,76196 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.660.152.358 saham atau sebesar 99,999”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk Laporan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan A4
Page 3 OCR 0.942
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan yang terafiliasi dengan ForvisMazars, sebagaimana termaktub dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00143/2.1011/AU.1/02/1013- 4/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. 2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankannya selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.724.300 saham atau sebesar 0,18976 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 17.706.183 saham atau sebesar 0,31396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. C. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.631.760.375 saham atau sebesar 99,4987o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.642.484.675 saham atau sebesar 99,687”b dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut : Menyetujui rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar US$61.332.081 (enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh satu Dolar Amerika Serikat), akan dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : —
Page 4 OCR 0.949
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.724.300 saham atau sebesar 0,18996 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 52.416.182 saham atau sebesar 0,926?e dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.597.050.376 saham atau sebesar 98,885” dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.607.774.676 saham atau merupakan 99,0749h dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut : Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik atau penggantinya yang memiliki reputasi internasional, pengalaman dan kredibilitas yang baik, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta memenuhi kriteria lainnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk menetapkan besaran honorarium dan persyaratan terkait lainnya, dengan tetap memperhatikan usulan dari Direksi dan Komite Audit. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 14.300.270 saham atau sebesar 0,25396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 61.046.595 saham atau sebesar 1,07896 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.584.843.993 saham atau sebesar 98,669» dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.599.144.263 saham atau merupakan 98,922” dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui besaran gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 yaitu maksimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) bersih setelah pajak.
Page 5 OCR 0.934
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com 2. Menyetujui pemberian kewenanganan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi untuk tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, serta peraturan perundangan yang berlaku. MATA ACARA KELIMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 28.960.070 saham atau sebesar 0,51296 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 324.972.973 saham atau sebesar 5,7419o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.306.257.815 saham atau sebesar 93,747 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.335.217.885 saham atau merupakan 94,25976 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menyetujui penegasan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini dan ketentuan mengenai masa jabatan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut: a. Susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: 8 Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan # Nurdin Zainal selaku Komisaris Independen Perseroan » Ashish Gupta selaku Komisaris Perseroan e Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris Perseroan Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaluddin, Bapak Nurdin Zainal dan Bapak Ashish Gupta hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2028 dan masa jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. b. Susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: @ Ronald Sutardja selaku Direktur Utama Perseroan @ Iwan Fuad Salim selaku Direktur Perseroan @ Dian Paramita selaku Direktur Perseroan
Page 6 OCR 0.943
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2026, masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2027 dan masa jabatan Ibu Dian Paramita hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2028, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi sebagaimana tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 Mei 2025, Nomor 16 yang di buat oleh saya, Notaris. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. S2 YANTI ARTISARI, S.H., M.Kn
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,631,760,375
—
Against
17,706,183
—
Abstain
10,724,300
—
Agenda 2
approved
For
5,597,050,376
—
Against
52,416,182
—
Abstain
10,724,300
—
Agenda 3
approved
For
5,584,843,993
—
Against
61,046,595
—
Abstain
14,300,270
—
Agenda 4
approved
For
5,306,257,815
—
Against
324,972,973
—
Abstain
28,960,070
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
YANTI ARTISARI
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
291 ms
13 Sep 2026 15:17
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & '
'Rekan yang terafiliasi dengan ForvisMazars, '
'sebagaimana termaktub dalam Laporan Auditor '
'Independen Nomor 00143/2.1011/AU.1/02/1013- '
'4/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan '
'pendapat wajar tanpa modifikasian. 2. '
'Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi atas tindakan '
'pengawasan dan pengurusan yang telah '
'dijalankannya selama tahun buku 2024, '
'sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 10.724.300 saham atau '
'sebesar 0,18976 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 17.706.183 saham '
'atau sebesar 0,31396 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. C. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.631.760.375 '
'saham atau sebesar 99,4987o dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 24 '
'ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.642.484.675 saham '
'atau sebesar 99,687”b dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '10724300',
'votes_against': '17706183',
'votes_for': '5631760375',
'votes_in_favor_total': '5642484675'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : — ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 10.724.300 saham atau '
'sebesar 0,18996 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 52.416.182 saham '
'atau sebesar 0,926?e dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.597.050.376 '
'saham atau sebesar 98,885” dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.607.774.676 saham atau merupakan '
'99,0749h dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '10724300',
'votes_against': '52416182',
'votes_for': '5597050376',
'votes_in_favor_total': '5607774676'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 14.300.270 saham atau sebesar '
'0,25396 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 61.046.595 saham '
'atau sebesar 1,07896 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.584.843.993 '
'saham atau sebesar 98,669» dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.599.144.263 saham atau merupakan '
'98,922” dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '14300270',
'votes_against': '61046595',
'votes_for': '5584843993',
'votes_in_favor_total': '5599144263'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com 2. Menyetujui '
'pemberian kewenanganan kepada Dewan Komisaris '
'untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan '
'anggota Direksi untuk tahun buku 2025, dengan '
'memperhatikan rekomendasi dari Komite '
'Nominasi dan Remunerasi, serta peraturan '
'perundangan yang berlaku. MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 28.960.070 saham atau '
'sebesar 0,51296 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 324.972.973 saham '
'atau sebesar 5,7419o dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.306.257.815 '
'saham atau sebesar 93,747 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.335.217.885 saham atau merupakan '
'94,25976 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '28960070',
'votes_against': '324972973',
'votes_for': '5306257815',
'votes_in_favor_total': '5335217885'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan '
'Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190'}