Skip to content
Back to announcement

20250526_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889331_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.915
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

Jakarta, 22 Mei 2025
Nomor : 06/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BUMA Internasional Grup Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di South Ouarter Tower C, Lantai 5
PT BUMA Internasional Grup Tbk Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,

Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BUMA Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2025

Waktu 21411 WIB — 14.25 WIB

Tempat : Pacific Century Place
Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53

Jakarta Selatan 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Hamid Awaluddin Komisaris Utama
merangkap
Komisaris
Independen
2. Nurdin Zainal Komisaris
Independen
3. Ashish Gupta Komisaris "
4. Dian Sofia Andyasuri Komisaris "
- Direksi ? 1. Ronald Sutardja Direktur Utama
2. Iwan Fuad Salim Direktur
3. Dian Paramita Direktur
“ Hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham 1 5.660.120.658 saham (76,31396) dari total 7.416.999.732

saham setelah dikurangi sebanyak 234.007.400 saham yang
dimiliki oleh Perseroan (treasury stock).
: '
Page 2 OCR 0.945
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

1. MATA ACARA RAPAT
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN

T

Memberitahukan Rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) pada tanggal 27 Maret 2025 melalui surat Perseroan No. 100/BIG/CORSEC/III/2025:
Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 15 April 2025 melalui situs web Perseroan, situs web
KSEI, dan situs web BEI,

Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 30 April 2025 melalui situs web Perseroan, situs web
KSEI, dan situs web BEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham

yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 10.724.200
saham atau sebesar 018996 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

b. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.649.396.458
saham atau sebesar 99,81176 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,

dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.660.120.658 saham atau sebesar 1004 dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata

Acara Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Menyetujui penyesuaian pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dengan menambahkan
ketentuan sebagai berikut: (1) pengakhiran masa jabatan anggota direksi berlaku hingga
penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga, dan (2) masa jabatan bagi anggota direksi yang diangkat
untuk mengisi lowongan akibat penggantian adalah selama 3 (tiga) tahun, kecuali ditetapkan lain
oleh RUPS.

2. Menyetujui penyesuaian pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dengan menambahkan
ketentuan pengakhiran masa jabatan anggota dewan komisaris berlaku hingga penutupan RUPS
Tahunan tahun kelima.

3. Menyetujui penyesuaian pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dengan menambahkan
masa jabatan bagi anggota dewan komisaris yang diangkat untuk mengisi lowongan akibat
penggantian adalah selama 5 (lima) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh RUPS.
Page 3 OCR 0.958
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

4. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan-perubahan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan dalam Rapat ini dan
menegaskan kembali ketentuan pasal 11 dan pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan tersebut, sehingga menjadi bagian dalam Anggaran Dasar Perseroan yang
ketentuan lainnya tidak diubah, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
untuk dibuatkan serta menandatangani perubahan dan menyusun kembali Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 Mei 2025,
Nomor 14 yang dibuat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published26 May 2025
Pages3
Characters6,226
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 May 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
5,649,396,458
—
Against
—
—
Abstain
10,724,200
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BUMA Internasional Grup Tbk p.1 ×5
linked person Hamid Awaluddin p.1
linked person Nurdin Zainal p.1
linked person Ashish Gupta p.1
linked person Dian Sofia Andyasuri p.1
linked person Ronald Sutardja p.1
linked person Iwan Fuad Salim p.1
linked person Dian Paramita p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Internasional Grup Tbk p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 173 ms 13 Sep 2026 15:16

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 22 Mei '
                                '2025 Nomor : 06/V/2025 Hal : Resume Rapat '
                                'Umum Tbk Pemegang Saham Luar Biasa PT BUMA '
                                'Internasional Grup Tbk 8, Cilandak Barat, '
                                'Cilandak, Jakarta Selatan Dengan hormat, '
                                'Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
                                'disingkat “Rapat”) dari “PT BUMA '
                                'Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota '
                                'Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya '
                                'disingkat “Perseroan”) yang telah '
                                'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, '
                                '22 Mei 2025 Waktu 21411 WIB — 14.25 WIB '
                                'Tempat : Pacific Century Place Function Room '
                                'B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan Jenderal '
                                'Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190 '
                                'Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Hamid '
                                'Awaluddin Komisaris Utama merangkap Komisaris '
                                'Independen 2. Nurdin Zainal Komisaris '
                                'Independen 3. Ashish Gupta Komisaris " 4. '
                                'Dian Sofia Andyasuri Komisaris " - Direksi ? '
                                '1. Ronald Sutardja Direktur Utama 2. Iwan '
                                'Fuad Salim Direktur 3. Dian Paramita Direktur '
                                '“ Hadir melalui video telekonferensi - '
                                'Pemegang Saham 1 5.660.120.658 saham '
                                '(76,31396) dari total 7.416.999.732 saham '
                                'setelah dikurangi sebanyak 234.007.400 saham '
                                'yang dimiliki oleh Perseroan (treasury '
                                "stock). : ' ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. "
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com 1. MATA ACARA '
                                'RAPAT Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN T Memberitahukan Rencana '
                                'Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) '
                                'dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal '
                                '27 Maret 2025 melalui surat Perseroan No. '
                                '100/BIG/CORSEC/III/2025: Melakukan Pengumuman '
                                'Rapat pada tanggal 15 April 2025 melalui '
                                'situs web Perseroan, situs web KSEI, dan '
                                'situs web BEI, Melakukan Pemanggilan Rapat '
                                'pada tanggal 30 April 2025 melalui situs web '
                                'Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI. '
                                'III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA RAPAT Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
                                'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 10.724.200 saham atau sebesar 018996 '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak terdapat pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 5.649.396.458 '
                                'saham atau sebesar 99,81176 dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat '
                                '(6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.660.120.658 saham '
                                'atau sebesar 1004 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
                                'Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
                                'berikut : 1. Menyetujui penyesuaian pasal 11 '
                                'ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dengan '
                                'menambahkan ketentuan sebagai berikut: (1) '
                                'pengakhiran masa jabatan anggota direksi '
                                'berlaku hingga penutupan RUPS Tahunan tahun '
                                'ketiga, dan (2) masa jabatan bagi anggota '
                                'direksi yang diangkat untuk mengisi lowongan '
                                'akibat penggantian adalah selama 3 (tiga) '
                                'tahun, kecuali ditetapkan lain oleh RUPS. 2. '
                                'Menyetujui penyesuaian pasal 14 ayat (4) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dengan menambahkan '
                                'ketentuan pengakhiran masa jabatan anggota '
                                'dewan komisaris berlaku hingga penutupan RUPS '
                                'Tahunan tahun kelima. 3. Menyetujui '
                                'penyesuaian pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dengan menambahkan masa jabatan '
                                'bagi anggota dewan komisaris yang diangkat '
                                'untuk mengisi lowongan akibat penggantian '
                                'adalah selama 5 (lima) tahun, kecuali '
                                'ditetapkan lain oleh RUPS. ARYANTI ARTISARI, '
                                'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com 4. Menyetujui '
                                'pemberian wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
                                'perubahan-perubahan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan '
                                'dalam Rapat ini dan menegaskan kembali '
                                'ketentuan pasal 11 dan pasal 14 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan '
                                'tersebut, sehingga menjadi bagian dalam '
                                'Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan '
                                'lainnya tidak diubah, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
                                'dibuatkan serta menandatangani perubahan dan '
                                'menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam suatu akta Notaris tersendiri serta '
                                'memberitahukan perubahan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, serta '
                                'melakukan setiap dan semua tindakan yang '
                                'diperlukan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Keputusan '
                                'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta '
                                'Berita Acara Rapat tertanggal 22 Mei 2025, '
                                'Nomor 14 yang dibuat oleh saya, Notaris. '
                                'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
                                'salinan dari akta tersebut di atas yang '
                                'segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah '
                                'selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui penyesuaian pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar '
                      'Perseroan dengan menambahkan ketentuan sebagai berikut: '
                      '(1) pengakhiran masa jabatan anggota direksi berlaku '
                      'hingga penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga, dan (2) '
                      'masa jabatan bagi anggota direksi yang diangkat untuk '
                      'mengisi lowongan akibat penggantian adalah selama 3 '
                      '(tiga) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh RUPS. 2. '
                      'Menyetujui penyesuaian pa',
             'votes_abstain': '10724200',
             'votes_for': '5649396458',
             'votes_in_favor_total': '5660120658'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan '
          'Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result