Back to announcement
20250526_MDKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31889284_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MDKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.945
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN FAIRNESS OPINION REPORT PT EMDEKI UTAMA Tbk ATAS RENCANA TRANSAKSI PENDIRIAN ANAK USAHA LOKASI KANTOR PUSAT: Jl. Raya Krikilan No. 294, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177
Page 2 OCR 0.932
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SPR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bisnis Wilayah Kerja Seluruh Indonesia No. KMK : 722/KM.1/2015 Izin Usaha : 2.15.0131 Jakarta, 21 Mei 2025 Yth. Direksi PT Emdeki Utama Tbk Jl. Raya Krikilan No. 294, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177 File No. : 00485/2.0131-00/8S-FO/04/0375/1/V/2025 Hal : Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Emdeki Utama Tbk Dengan hormat, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) telah ditunjuk oleh PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 00312/2.0131-00/EMD/KIPPSPR/APP-BS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pendirian anak usaha baru (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan yang beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah perusahaan penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. 1. Status Penilai Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dari Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) dengan kualifikasi sebagai berikut: Nama Penilai Publik Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) Izin Penilai Publik : PB-1.13.00375 STTD Pasar Modal : STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023 MAPPI :92-5-00208 Klasifikasi Izin : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB) Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Head Office : 18 Office Park 3rd floor Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, No. 18 Jakarta 12520 Telp. (021) 22708555, 22708666, 22708777 Fax (021) 22708288 Website : www.kjpp-spr.co.id E-mail : admin.pusat@kjpp-spr.coid : sugiantodanrekan@yahoo.co.id Branch Office : Denpasar (PS), Makassar (P), Semarang (P), Pontianak (PS), Surabaya (PS), Bandung (P), Cirebon (PS), Lampung (P), Palembang (P), Sukoharjo - Solo (PS), Serang (P), Karawang (P), Manado (PS), Medan (PS).
Page 3 OCR 0.942
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK V Ss PR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants 2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pemberi Tugas sekaligus pengguna laporan dalam hal ini adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan : PT Emdeki Utama Tbk Bidang Usaha : Bidang industri kalsium karbida Alamat Kantor Pusat: Jl. Raya Krikilan No. 294, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 61177 Nomor Telepon : (031) 750 7001 Nomor Fax : (031) 750 7234 Website : www.emdeki.co.id Email : cors mmdeki.co.it 3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2024. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. 4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pendirian anak usaha baru. Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, 5. Objek Analisis Pendapat Kewajaran Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi pendirian anak usaha baru dengan nama “PT Emde Plast Utama” yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 12 Cikupa, Tangerang, Banten. 6. Jenis Mata Uang yang Digunakan Dalam penugasan ini nilai rencana transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020, disebutkan bahwa hasil penilaian dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan (SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi tambahan, nilai kurs tengah mata uang dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah US$1- Rp16.162,00. 7. Pernyataan Independensi Penilai Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KIPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini. 8. Tanggung Jawab Penilai Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan, an Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Emdeki Utama Tbk 2
Page 4 OCR 0.943
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
. ”SPR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN
10.
11.
12.
Public Appraisers and Consultants
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak ada kejadian
penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil kewajaran.
Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
Perseroan dengan PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco”). Rencana Transaksi ini
merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena PT ITU Airconco adalah anak perusahaan Perseroan
sekaligus merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang laporan keuangannya juga dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan, yang sahamnya 9096 dimiliki langsung oleh Perseroan. Direktur Utama
Perseroan, Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi dalam hubungan keluarga dengan Direktur PT
ITU Airconco yaitu Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo karena Ibu Vivian Secakusuma adalah istri dari Bapak
Ben Aristarchus Widyatmodjo. Selain itu, Ibu Vivian Secakusuma juga memiliki hubungan afiliasi dalam
hubungan keluarga dengan rencana Komisaris anak usaha baru PT Emde Plast Utama yaitu Bapak Vincent
Secapramana karena Ibu Vivian Secakusuma adalah sepupu dari Bapak Vincent Secapramana. Kemudian,
terdapat hubungan dalam segi kepengurusan, dimana terdapat kesamaan anggota pengurus Perseroan dan
rencana anak usaha, yaitu Direktur Utama Perseroan ibu Vivian Secakusuma rencananya akan menjadi
Direktur di anak usaha baru. Kemudian Direktur Perseroan Bapak Vincent Secapramana juga rencananya akan
menjadi Komisaris di anak usaha baru yaitu PT Emde Plast Utama.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena
memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai transaksi adalah sebesar Rp75.000 juta,
sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp974.677 juta, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi
tidak lebih besar dari 2096 ekuitas Perseroan yaitu sebesar 7,6996 dari nilai buku ekuitas Perseroan.
Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan
terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun
untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format
maupun konteks dimana akan dimunculkan.
Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK
Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020. Selain itu Penugasan ini didasarkan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal.
Kesimpulan
Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) dengan PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU
Airconco”). Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.
away wi
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Emdeki Utama Tbk 3
Page 5 OCR 0.936
/SP 14. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants Nilai transaksi adalah sebesar Rp75.000 juta, sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp974.677 juta, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 2096 ekuitas Perseroan yaitu sebesar 7,694 dari nilai buku ekuitas Perseroan. Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat diketahui bahwa penjualan bersih Perseroan cenderung fluktuatif di mana berdasarkan perhitungan, peningkatan penjualan bersih rata-rata dari tahun 2021 hingga 2024 sebesar 1,4896. Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi, mengacu pada analisis inkremental Perseroan dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi menciptakan nilai tambah. Berdasarkan laporan keuangan proforma dan analisa kelayakan investasi dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi meningkatkan profitabilitas dan hasil analisa kelayakan berdasarkan kriteria investasi adalah layak. Hal ini juga dapat dilihat berdasarkan tabel analisa rasio solvabilitas dan profitabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi dilakukan meningkat dibandingkan dengan sebelum Rencana Transaksi dilakukan. Berdasarkan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan studi kelayakan No. 00422/2.0131-00/8BS-FS/04/0375/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah layak untuk dilaksanakan karena akan memberikan kontribusi yang positif terhadap Perseroan dan perekonomian. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN Public Appraisers and Consultants Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Managing Partner Penilai Properti & Bisnis Izin Men. Keu. No. PB-1.13.00375 No. STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023 MAPPI No. 92-S-00208 RMK-2017.00333 www www www Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Emdeki Utama Tbk 4
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP SPR
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.2 ×2
unresolved
org
Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Nama Penilai Publik Ir. Budi Prasodjo
p.2 ×3
unresolved
org
PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco
p.4 ×2
unresolved
org
PT ITU Airconco
p.4 ×4
unresolved
person
Ben Aristarchus Widyatmodjo. Selain
p.4 ×3
unresolved
person
Vincent Secapramana. Kemudian
p.4 ×5
unresolved
org
PT Emde Plast Utama. Rencana Transaksi
p.4
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
p.5
unresolved
person
Consultants Ir. Budi Prasodjo
p.5
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Managing Partner
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
375 ms
13 Sep 2026 15:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '75000'}