Skip to content
Back to announcement

20250526_MDKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31889284_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MDKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.945
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
FAIRNESS OPINION REPORT

PT EMDEKI UTAMA Tbk

ATAS RENCANA TRANSAKSI
PENDIRIAN ANAK USAHA

LOKASI KANTOR PUSAT:

Jl. Raya Krikilan No. 294, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo
Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177
Page 2 OCR 0.932
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SPR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN
Public Appraisers and Consultants
Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bisnis

Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. KMK : 722/KM.1/2015 Izin Usaha : 2.15.0131

Jakarta, 21 Mei 2025
Yth.
Direksi
PT Emdeki Utama Tbk
Jl. Raya Krikilan No. 294,
Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61177

File No. : 00485/2.0131-00/8S-FO/04/0375/1/V/2025
Hal : Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) PT Emdeki Utama Tbk

Dengan hormat,

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) telah
ditunjuk oleh PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) berdasarkan persetujuan atas surat penawaran
No. 00312/2.0131-00/EMD/KIPPSPR/APP-BS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, untuk memberikan pendapat
kewajaran atas rencana transaksi pendirian anak usaha baru (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan yang beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E,
Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI
Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015 dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah perusahaan penilai independen yang terdaftar di
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK)
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November
2015.

1. Status Penilai

Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
dari Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:

Nama Penilai Publik Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik : PB-1.13.00375

STTD Pasar Modal : STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023

MAPPI :92-5-00208

Klasifikasi Izin : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB)

Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran
atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh
manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh
manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan
audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen
Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai
pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait
dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.

Head Office : 18 Office Park 3rd floor Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, No. 18 Jakarta 12520
Telp. (021) 22708555, 22708666, 22708777 Fax (021) 22708288
Website : www.kjpp-spr.co.id
E-mail : admin.pusat@kjpp-spr.coid : sugiantodanrekan@yahoo.co.id
Branch Office : Denpasar (PS), Makassar (P), Semarang (P), Pontianak (PS), Surabaya (PS), Bandung (P),
Cirebon (PS), Lampung (P), Palembang (P), Sukoharjo - Solo (PS), Serang (P), Karawang (P), Manado (PS), Medan (PS).
Page 3 OCR 0.942
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK

V Ss PR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Pemberi Tugas sekaligus pengguna laporan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

Nama Perusahaan : PT Emdeki Utama Tbk

Bidang Usaha : Bidang industri kalsium karbida

Alamat Kantor Pusat: Jl. Raya Krikilan No. 294, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,
Jawa Timur, 61177

Nomor Telepon : (031) 750 7001

Nomor Fax : (031) 750 7234

Website : www.emdeki.co.id

Email : cors mmdeki.co.it

3

Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan laporan keuangan yang digunakan
dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2024. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
pendirian anak usaha baru. Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran
ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu,

5. Objek Analisis Pendapat Kewajaran

Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi pendirian anak usaha baru dengan nama
“PT Emde Plast Utama” yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 12 Cikupa, Tangerang, Banten.

6. Jenis Mata Uang yang Digunakan

Dalam penugasan ini nilai rencana transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020, disebutkan bahwa hasil penilaian
dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain
Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan (SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi tambahan, nilai kurs
tengah mata uang dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah US$1- Rp16.162,00.

7. Pernyataan Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan
Perseroan.

KIPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan
yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran
ini.

8. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua perhitungan dan

analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung
jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan,

an
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Emdeki Utama Tbk 2
Page 4 OCR 0.943
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK

. ”SPR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

10.

11.

12.

Public Appraisers and Consultants

Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak ada kejadian
penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil kewajaran.

Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)

Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
Perseroan dengan PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco”). Rencana Transaksi ini
merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena PT ITU Airconco adalah anak perusahaan Perseroan
sekaligus merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang laporan keuangannya juga dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan, yang sahamnya 9096 dimiliki langsung oleh Perseroan. Direktur Utama
Perseroan, Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi dalam hubungan keluarga dengan Direktur PT
ITU Airconco yaitu Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo karena Ibu Vivian Secakusuma adalah istri dari Bapak
Ben Aristarchus Widyatmodjo. Selain itu, Ibu Vivian Secakusuma juga memiliki hubungan afiliasi dalam
hubungan keluarga dengan rencana Komisaris anak usaha baru PT Emde Plast Utama yaitu Bapak Vincent
Secapramana karena Ibu Vivian Secakusuma adalah sepupu dari Bapak Vincent Secapramana. Kemudian,
terdapat hubungan dalam segi kepengurusan, dimana terdapat kesamaan anggota pengurus Perseroan dan
rencana anak usaha, yaitu Direktur Utama Perseroan ibu Vivian Secakusuma rencananya akan menjadi
Direktur di anak usaha baru. Kemudian Direktur Perseroan Bapak Vincent Secapramana juga rencananya akan
menjadi Komisaris di anak usaha baru yaitu PT Emde Plast Utama.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena
memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai transaksi adalah sebesar Rp75.000 juta,
sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp974.677 juta, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi
tidak lebih besar dari 2096 ekuitas Perseroan yaitu sebesar 7,6996 dari nilai buku ekuitas Perseroan.

Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan
terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun
untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format
maupun konteks dimana akan dimunculkan.

Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK

Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020. Selain itu Penugasan ini didasarkan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal.

Kesimpulan

Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

a. Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah
PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) dengan PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU

Airconco”). Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.

away wi
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Emdeki Utama Tbk 3
Page 5 OCR 0.936
/SP

14.

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

Nilai transaksi adalah sebesar Rp75.000 juta, sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan audited per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp974.677 juta, dengan demikian Rencana
Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 2096 ekuitas
Perseroan yaitu sebesar 7,694 dari nilai buku ekuitas Perseroan.

Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat
diketahui bahwa penjualan bersih Perseroan cenderung fluktuatif di mana berdasarkan perhitungan,
peningkatan penjualan bersih rata-rata dari tahun 2021 hingga 2024 sebesar 1,4896. Adapun dampak
keuangan dari Rencana Transaksi, mengacu pada analisis inkremental Perseroan dapat dilihat bahwa
Rencana Transaksi menciptakan nilai tambah. Berdasarkan laporan keuangan proforma dan analisa
kelayakan investasi dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi meningkatkan profitabilitas dan hasil analisa
kelayakan berdasarkan kriteria investasi adalah layak. Hal ini juga dapat dilihat berdasarkan tabel analisa
rasio solvabilitas dan profitabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi dilakukan meningkat
dibandingkan dengan sebelum Rencana Transaksi dilakukan.

Berdasarkan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan studi kelayakan
No. 00422/2.0131-00/8BS-FS/04/0375/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh KJPP Sugianto
Prasodjo dan Rekan, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah layak untuk dilaksanakan karena
akan memberikan kontribusi yang positif terhadap Perseroan dan perekonomian.

Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin
berbeda.

Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah
diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
Public Appraisers and Consultants

Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Managing Partner

Penilai Properti & Bisnis Izin Men. Keu. No. PB-1.13.00375
No. STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023

MAPPI No. 92-S-00208

RMK-2017.00333

www www www
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Emdeki Utama Tbk 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published26 May 2025
Pages5
Characters14,438
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EMDEKI UTAMA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×26
linked org PT Emde Plast Utama p.3 ×4
linked person Vivian Secakusuma p.4 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
unresolved org KJPP SPR p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.2 ×2
unresolved org Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.2 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person Nama Penilai Publik Ir. Budi Prasodjo p.2 ×3
unresolved org PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco p.4 ×2
unresolved org PT ITU Airconco p.4 ×4
unresolved person Ben Aristarchus Widyatmodjo. Selain p.4 ×3
unresolved person Vincent Secapramana. Kemudian p.4 ×5
unresolved org PT Emde Plast Utama. Rencana Transaksi p.4
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.5
unresolved org KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN p.5
unresolved person Consultants Ir. Budi Prasodjo p.5
unresolved person Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Managing Partner p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 375 ms 13 Sep 2026 15:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '75000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result