Skip to content
Back to announcement

20250526_MDKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31889284_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MDKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1 OCR 0.934
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
(“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT EMDEKI UTAMA TBK (“PERSEROAP”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

| (“POJK No. 42/2020”)

PT EMDEKI UTAMA TBK

Kegiatan Usaha:
Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya, Industri Pembuatan Logam Dasar bukan Besi dan
Industri Mortar atau Beton Siap Pakai

Kantor Pusat:
Krikilan 294, Kecamatan Driyorejo, Desa Krikilan, Kabupaten Gresik, 61177, Jawa Timur
Telp: 031 — 7507001
Web: www.emdeki.co.id

E-mail: corsec@emdeki.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DAN MENEGASKAN, BAHWA
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN

Page 2 OCR 0.955
223

Keterbukaan informasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020), yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi atas
transaksi afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan terkendali
Perseroan.

(1. PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai pendirian anak usaha baru dengan
nama “PT Emde Plast Utama” yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 12, Cikupa, Tangerang,
15710 Banten, Indonesia yang mana setoran modal untuk PT Emde Plast Utama dilakukan oleh
Perseroan dengan PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco) yang juga
sekaligus anak usaha Perseroan.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diadakan tanggal
22 Mei 2025, pada mata acara rapat yang keenam, pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana yaitu penggunaan dana
sebesar Rp. 74.999.900.000,- digunakan untuk setoran modal pendirian PT Emde Plast Utama
yang nantinya akan menjalankan kegiatan usaha industri pallet plastik. Perseroan nantinya akan
menjadi pemegang saham mayoritas sebanyak 749.999 lembar saham dengan nilai Rp
74.999.900.000 atau 99,9999Yo dan PT ITU Airconco menjadi pemegang saham minoritas
sebanyak 1 lembar saham dengan nilai Rp 100.000 atau 0,000176, sehingga total nilai transaksi
untuk penyetoran modal PT Emde Plast Utama adalah sebanyak 750.000 lembar saham dengan
nilai Rp. 75.000.000.000,-. PT ITU Airconco sebagai pemegang saham minoritas dalam hal ini
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Detail hubungan afiliasi antara PT ITU Airconco
dengan Perseroan akan diuraikan lebih lanjut di keterbukaan informasi ini pada bagian Sifat
Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi.

Transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan
perubahan kegiatan usaha. Transaksi ini juga tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha Perseroan.

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Sugianto Prasodjo dan Rekan
(KJPP SPR) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat
kewajaran atas transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada keterbukaan informasi ini.
Laporan penilai tersebut memberikan nilai wajar terhadap transaksi ini.

(2- URAIAN MENGENAI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI |

A. PT EMDEKI UTAMA Tbk

Riwayat singkat Perseroan

PT Emdeki Utama Tbk merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Gresik, Jawa Timur dan
berdasarkan anggaran dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha pada industri kimia dasar
anorganik lainnya, industri pembuatan logam dasar bukan besi dan industri mortar atau beton

siap pakai.

Page 3 OCR 0.923
Perseroan didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 33 tanggal 17 Maret 1981 yang dibuat
dihadapan Bagijo S.H., pengganti Hobroperwanto S.H., notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
oleh keputusannya tanggal 15 Oktober 1981 nomor Y.A. 5/325/3 dan telah diumumkan dalam
tambahan nomor 781 dari Berita Negara Republik Indonesia nomor 50 tanggal 22 Juni 1982.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan Anggaran
Dasar dan susunan pemegang saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 20 Juni
2022 Nomor 117, dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0043802.AH.01.02.TAHUN 2022, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-
AH.01.09-0026428, keduanya tertanggal 27 Juni 2022.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 5 Juni
2023 Nomor 2, dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat nomor AHU-AH.01.09-0126012, tanggal 12
Juni 2023.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur Permodalan Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

. Nilai nominal per | Jumlah nilai nominal
Informasi Jumlah Saham saham (Rp) (Rp)
Modal dasar 6.000.000.000 100 600.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.530.150.002 253.015.000.200
dan Disetor “0

Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham biro administrasi
efek PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah saham Yo
PT Emde Industri Investama 1.646.561.600 65,08Y9
Vivian Secakusuma 133.550.000 5,28Y9
Vincent Secapramana 1.125.001 0,0499
PT Ciputra Corpora 65.625.000 2,59Y9
PT Budimulia Investama 65.625.000 2,59Y4
PT Megah Cipta Investama 65.625.000 2,59Yo
PT Dwitunggal permata 65.625.000 2,59Yo
Soekrismant 65.625.000 2,59Y
Irawan Hernadi Sadikin 16.125.000 0,64Y0
Benyamin Irwansyah Sadikin 16.125.000 0,64Y0
Boy Bernadi Sadikin 16.125.000 0,64Y0
Eddy Trisnadi Sadikin 16.125.000 0,64Y0
Masyarakat 356.288.401 14,09Y0
Total 2.530.150.002 100,00y6

“Telah meninggal dunia
8 Hugo.

Page 4 OCR 0.955
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
tanggal 5 Juni 2023 Nomor 2, dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat nomor AHU-
AH.01.09-0126012, tanggal 12 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Agam Nugraha Subagdja
Komisaris : Irawan Hernadi Sadikin
Komisaris : Fenza Sofyan

Komisaris Independen : Sjaiful Arifin

Komisaris Independen : Wahyudin

Direksi:

Direktur Utama : Vivian Secakusuma
Direktur : Vincent Secapramana
Direktur : Yudi Cahyono

B. PT INDUSTRI TATA UDARA INDONESIA AIRCONCO
Riwayat Singkat PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco

PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (PT ITU Airconco) merupakan Perseroan Terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor
pusat di Tangerang, Banten dan berdasarkan anggaran dasarnya dapat melakukan kegiatan
usaha di bidang industri pengolahan meliputi industri pendingin / pengesan ikan, industri mesin
pendingin, reparasi mesin untuk keperluan umum, menjalankan usaha-usaha di bidang
konstruksi meliputi instalasi pendingin dan ventilasi udara, menjalankan usaha-usaha di bidang
perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, yang meliputi perdagangan besar mesin,
peralatan dan perlengkapan umum lainnya. PT ITU Airconco adalah anak usaha Perseroan
yang kepemilikan sahamnya 9094 dikuasai oleh Perseroan.

PT ITU Airconco didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 33 tanggal 29 Desember 1978
jo. Akta perubahan No 7 tanggal 4 Oktober 1979 jo. Akta perubahan no 20 tanggal 13 Februari
1980 dan jo. Akta perubahan no 9 tanggal 7 Oktober 1980, yang seluruhnya dibuat dihadapan
Hobroperwanto S.H., notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan surat Keputusan no. Y.A.5/480/23 tanggal 5 Dessember 1980, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 80 tanggal 6 Oktober 1981
tambahan No 796 serta telah didaftarkan dalam buku register kepaniteraan pengadilan negeri
Jakarta secara berturut-turut (i) tertanggal 21 April 1981 dengan no 1373, (ii) tertanggal 21
April 1981 dengan no 1374, (iii) tertanggal 21 April 1981 dengan no 1375 dan (iv) tertanggal
21 April 1981 dengna no 1376 untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT ITU”.
Dago.

Page 5 OCR 0.952
Anggaran Dasar PT ITU Airconco telah beberapa kali mengalami perubahan. anggaran
dasarnya telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 15 Agustus 2008
Nomor 19, dibuat dihadapan ANDREA SEPTIYANI, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan tanggal 10 Juli 2009
Nomor AHU-32028.AH.01.02.Tahun 2009.

perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 17 Mei 2023
Nomor 11, dibuat dihadapan HARSONO, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor AHU-
0027579.AH.01.02.Tahun 2023, dan (ii) Peneriman Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor
AHU-AH.01.09-0118635, keduanya tertanggal 19 Mei 2023.

Perubahan susunan pemegang saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 15
Desember 2010 Nomor 138, dibuat dihadapan BUNTARIO TIGRIS, Sarjana Hukum, Sarjana
Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh memperoleh persetujuan dari
Menkumham no AHU-14181.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 21 Maret 2011, juga telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan data Perseroan Menkumham No. AHU-AH.01.10-
06661 tanggal 3 Maret 2011.

perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
tanggal 4 Juni 2024 Nomor 04, dibuat dihadapan Notaris HARSONO, Sarjana Hukum.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur Permodalan dan pemegang saham PT ITU Airconco yang terakhir berdasarkan akta
tanggal 15 (lima belas) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 138, dibuat dihadapan
BUNTARIO TIGRIS, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh memperoleh persetujuan dari Menkumham no AHU-14181.AH.01.02 tahun 2011
tanggal 21 Maret 2011, juga telah memperoleh penerimaan pemberitahuan data Perseroan
Menkumham No. AHU-AH.01.10-06661 tanggal 3 Maret 2011 adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan PT ITU Airconco

P Nilai nominal per | Jumlah nilai nominal
Informasi Jumlah Saham saham (Rp) (Rp)
Modal dasar 450.000 100.000 45.000.000.000
Modal Ditempatkan 420.000 42.000.000.000
dan Disetor
Susunan Pemegang Saham PT ITU Airconco
Pemegang Saham Jumlah saham Yo

PT Emdeki Utama Tbk 378.000 9046
PT Jaya Teknik Indonesia 42.000 10Y2

Page 6 OCR 0.885
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ITU Airconco

susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4
(empat) Juni 2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor 04, dibuat dihadapan Notaris
HARSONO, Sarjana Hukum, Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan data Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-
0209792 tanggal 04 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris : Ignatius Bambang Tutuko Warsokusumo
Direksi:
Direktur Ben Aristarchus Widyatmodjo

(8. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

2 TA

A. OBYEK TRANSAKSI

Obyek transaksi adalah pendirian anak usaha baru dengan nama “PT Emde Plast Utama”
sebanyak 750.000 saham dengan jumlah nilai nominal saham secara keseluruhan adalah
sebesar Rp. 75.000.000.000.

Susunan pemegang saham PT Emde Plast Utama setelah transaksi adalah sebagai berikut:

Pemegang Jumlah Nilai nominal per | Jumlah nilai nominal Yo
Saham — saham saham (Rp) Rp)
PT Emdeki
Utama Tbk 142.220 | 74.999.900.000 | 99, 9999 YA
Fi mu L00-000 100.000 0000116
irconco Ka L—
Total 750.000 INN 75.000.000.000 1000. |

B. TANGGAL TRANSAKSI

Tanggal tanda tangan pendirian PT Emde Plast Utama dilakukan dihadapan Notaris Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn pada tanggal 22 Mei 2025 di Jakarta dengan akta pendirian nomor 130,
yang telah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT Emde Plast
Utama dari Menteri hukum Republik Indonesia nomor AHU-0041537.AH.01.01.Tahun 2025
tanggal 23 Mei 2025.

C. NILAI TRANSAKSI

Nilai transaksi untuk penyetoran modal ditempatkan dan disetor PT Emde Plast Utama adalah
Rp. 75.000.000.000,-

Aur. H.

Page 7 OCR 0.879
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK — PIHAK YANG MELAKUKAN
TRANSAKSI

PT ITU Airconco adalah anak Perusahaan Perseroan sekaligus merupakan Perusahaan
terkendali Perseroan yang laporan keuangannya juga dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang sahamnya dimiliki 9046 dimiliki langsung oleh Perseroan.

Direktur Utama Perseroan, Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi dalam
hubungan keluarga dengan direktur PT ITU Airconco yaitu Bapak Ben Aristarchus
Widyatmodjo karena Ibu Vivian Secakusuma adalah istri dari Bapak Ben Aristarchus
Widyatmodjo.

Hubungan afiliasi dari Segi Kepemilikan Saham

Berikut kami sampaikan bagan struktur kepemilikan Saham PT Emde Plast Utama:

PT Emdeki utama Tbk PT Pembangunan PT Jaya Konstruksi Manggala
(MDK) Jaya Pratama Tbk (JKON)
0,015 | 99,9916
99,999II
9096
K4
1096 PT Jaya Teknik
PT ITU Airconco ——— Indonesia
0,000144
v
PT Emde Plast Utama

Hubungan afiliasi dari Segi Kepengurusan

Berikut kami tampilkan tabel hubungan afiliasi dari segi kepengurusan

Hubungan Afiliasi dari segi Kepengurusan
Nama PT Emdeki Utama Tbk PT ITU PT Emde Plast Utama
Airconco

Agam Nugraha Subagdja KU EN
Irawan Hernadi Sadikin K 001

Fenza Sofyan K
Siaiful Arifin KI

Wahyudin KI

Vivian Secakusumat DU —— D

Vincent Secapramana" — D K

Yudi Cahyono D

Ben Aristarchus Widyatmodio" D

Ign Bambang Tutuko Warsokusumo K

Page 8 OCR 0.943
Keterangan:
KU : Komisaris Utama

K : Komisaris

KI : Komisaris Independen
DU: Direktur Utama

D : Direktur

Note:

“Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi keluarga dengan Bapak Ben Aristarchus
Widyatmodjo karena perkawinan yaitu Bapak Aristarchus Widyatmodjo adalah suami dari Ibu
Vivian Secakusuma,

“Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi keluarga dengan Bapak Vincent
Secapramana karena Bapak Vincent Secapramana adalah saudara sepupu dari Ibu Vivian
Secakusuma.

|4. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Si

Untuk memastikan kewajaran dari transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu KJPP Sugianto Prasodjo dan rekan (“KJPP SPR”)
sebagai pihak independen untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi.

Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh KJPP SPR melalui laporan no.
00485/2.0131-00/BS-FO/04/0375/1/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal pendapat kewajaran
penilai independen atas transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi”):

Identitas Pihak

A. PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”)
1. Riwayat Singkat

PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang bergerak dalam industri
kalsium karbida yang didirikan di Indonesia pada tahun 1981 oleh para pendiri group
PT Metropolitan Development berdasarkan Akta Notaris Bagijo, S.H., notaris
pengganti sementara dari Hobropoerwanto, No. 33 tanggal 17 Maret 1981 di Kota
Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman nomor Y.A. 5/325/3
tanggal 15 Oktober 1981. Sejak berdiri. Perseroan memulai produksi percobaan pada
November 1987, kemudian berproduksi secara komersial pada Februari 1988. Pada
tahun 2017, Perseroan melakukan pencatatan Penawaran Umum Perdana Saham/IPO
pada PT Bursa Efek Indonesia.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Emdeki
Utama Tbk No. 201 tanggal 24 Juni 2024 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris
di Jakarta Selatan.

Data perizinan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
# Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha
9120004561117 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan

: Tap.

Page 9 OCR 0.896
Koordinasi Penanamanan Modal, Menteri Investasi, Pemerintah Republik
Indonesia dan diterbitkan di Jakarta tanggal 11 Mei 2019 dengan perubahan ke-6

tanggal 16 Agustus 2022.

» Surat Keterangan Domisili Nomor: 478/18/437.108.01/2025 yang dikeluarkan oleh
Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Pemerintah Kabupaten Gresik tanggal 7
Maret 2025 dan berlaku sampai dengan tanggal 7 Maret 2026.

# Nomor Pokok Wajib Pajak 01.060.211.8-641.000 atas nama PT Emdeki Utama

Tbk.

2. Kantor Pusat Perseroan

Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Krikilan No. 294, Kecamatan Driyorejo, Desa
Krikilan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 61177.

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Hingga laporan ini dterbitkan, berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan
Konsolidasi Untuk Tahun Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
struktur permodalan Perseroan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah

sebagai berikut:

3 Pemegang Saham kta m krn & Yo

PT Emde Industri Investama 1.646.561.600 164.656.160.000 65,08Ya
Vivian Secakusuma 133.550.000 13.355.000.000 5,28Y9
PT Dwitunggal permata 65.625.000 6.562.500.000 2,59Y4 |
Ir. Soekrisman" 65.625.000 6.562.500.000 2,59Y4 |
PT Megah Cipta Investama 65.625.000 6.562.500.000 2,59Yo
PT Budimulia Investama 65.625.000 6.562.500.000 2,59Yo
PT Ciputra Corpora 65.625.000 6.562.500.000 2,59Yo
Eddy Trisnadi Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,64Yo
Irawan Hernadi Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,640
Benyamin Irwansyah Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,64Y6
Boy Bernadi Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,649
Ir. Vincent Secapramana 1.125.001 3 112.500.100 0,04Y0 |
Masyarakat (kurang dari 5Y6) 356.288.401 35.628.840.100 14,09Y4
Total 2.530.150.002 253.015.000.200 | 100,00Y6

“Telah meninggal dunia

4. Susunan Pengurus Perseroan

Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 201 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai

berikut:

Ata...

Page 10 OCR 0.947
Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan Agam Nugraha Subagdja
Komisaris : Tuan Irawan Hernadi Sadikin
Komisaris : Tuan Fenza Sofyan
Komisaris Independen : Tuan Sjaiful Arifin
Komisaris Independen : Tuan Wahyudin
Direksi:
Direktur Utama : Nyonya Vivian Setjakusuma
Direktur : Tuan Vincent Secapramana
Direktur : Tuan Yudi Cahyono

. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 117 tanggal 20 Juni 2022
yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., kegiatan usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Kegiatan usaha utama Perseroan:
— industri kimia dasar anorganik lainnya,
— industri pembuatan logam dasar bukan besi,
— industri Mortar atau Beton siap pakai.

b. Kegiatan usaha untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
— pergudangan dan penyimpanan,
— perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar,
— perdagangan besar produk lainnya.

. Pasar Geografis

Perseroan menjual produknya baik ke pasar lokal maupun ekspor. Pasar utama
penjualan ekspor adalah Asia, pasar ekspor lainnya adalah Amerika.

Segmen Pasar Perseroan Serta Hasil yang Telah Dicapai

Perseroan beroperasi dalam 3 (tiga) segmen usaha yaitu kalsium karbit, air conditioner
dan jasa, serta mortar. Informasi mengenai segmen usaha Perseroan adalah sebagai
berikut:

10

Page 11 OCR 0.947
| Uraian 31 Dec 2024 |
Informasi Berdasarkan Daerah Geografis
Penjualan Netto
Lokal 343.770
Ekspor 690
Penjualan Netto 0 344.460
Informasi Berdasarkan Sifat Transaksi dan Jenis Produk
Penjualan Netto »
Pihak Berelasi
Air conditioner dan jasa 1271
Pihak Ketiga
Kalsium karbit 259.762
Air conditioner dan jasa 81.804
Mortar 1.623
Penjualan Netto 344.460

Sumber: Laporan Keuangan Audited tanggal 31 Desember 2024

B. PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco”)
1. Profil Singkat

PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco”) merupakan Perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan akta pendirian No. 33 tanggal 29 Desember 1978
jo. Akta perubahan No. 7 tanggal 4 Oktober 1979 jo. Akta perubahan No. 20 tanggal 13
Februari 1980 dan jo. Akta perubahan No. 9 tanggal 7 Oktober 1980, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Hobroperwanto S.H., notaris di Jakarta, telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusan No.
Y.A.5/480/23 tanggal 5 Desember 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No 80 tanggal 6 Oktober 1981 tambahan No 796 serta telah
didaftarkan dalam buku register kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta secara berturut-
turut (1) tertanggal 21 April 1981 dengan No. 1373, (ii) tertanggal 21 April 1981 dengan
No. 1374, (iii) tertanggal 21 April 1981 dengan No. 1375 dan (iv) tertanggal 21 April
1981 dengan No. 1376.

Anggaran Dasar PT ITU Airconco telah beberapa kali mengalami perubahan,
perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 17 Mei 2023 yang
dibuat dihadapan Harsono, SH., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor AHU-
0027579.AH.01.02.Tahun 2023, dan (ii) Peneriman Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan surat Nomor AHU-AH.01.09-0118635, keduanya tertanggal 19 Mei 2023.

Berdasarkan anggaran dasarnya PT ITU Airconco dapat melakukan kegiatan usaha di
bidang industri pengolahan meliputi industri pendingin / pengemasan ikan, industri
mesin pendingin, reparasi mesin untuk keperluan umum, menjalankan usaha-usaha di
bidang kontruksi meliputi instalasi pendingin dan ventilasi udara, menjalankan usaha-
usaha di bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, yang meliputi

11

Dam. &

Page 12 OCR 0.929
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan umum lainnya. PT ITU Airconco
adalah anak usaha Perseroan yang kepemilikan sahamnya 90Y6 dikuasai oleh Perseroan.

2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan

Berdasarkan Akta perubahan No. 138 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat dihadapan
Buntario Trigis, SH, SE., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan pemegang saham
PT ITU Airconco adalah sebagai berikut:

Modal Dasar : Rp 45.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 42.000.000.000
Nilai Nominal per Saham : Rp100.000
Pemegang Saham Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) CN 1
PT Emdeki Utama Tbk 378.000 Rp37.800.000.000 | 90,00Yo
PT Jaya Teknik Indonesia 42.000 Rp4.200.000.000 | 10,00Yo
Jumlah . 420.000 Rp42.000.000.000 | 100,00Y2

Sumber: Akta Perubahan No. 138 tanggal 15 Desember 2010 PT ITU Airconco
3. Susunan Kepengurusan

Berdasarkan Akta perubahan No. 04 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dihadapan
Harsono, SH., Notaris di Tangerang, susunan direksi dan dewan komisaris PT ITU
Airconco adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris — : Ignatius Bambang Tutuko Warsokusumo
Direksi:
Direktur : Ben Aristarchus Widyatmodjo
Obyek Penilaian

Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi pendirian anak
usaha baru dengan nama “PT Emde Plast Utama” yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 12
Cikupa, Tangerang, Banten.

Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi pendirian anak usaha baru. Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan
pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.

Dao...

12

Page 13 OCR 0.958
Asumsi — Asumsi dan Kondisi Pembatas

Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
sebagai berikut:

1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan
hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan,

2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan
bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan
dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar,
lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya,

3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang
diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian
pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya
pendapat kewajaran ini,

4. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah
benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan
yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada
dokumen adalah benar adanya,

5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin,
persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat
dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili
oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti
tanda pendaftaran yang bersangkutan,

6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan
bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang
dianalisis,

7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi
tanggung jawab kami,

8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek
yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan
dokumen — dokumen pendukung lain yang terbatas,

9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari — orang (man-day) dan bukan
ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran,

10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda
tangan asli dari pihak kami:

11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak
bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran
ini,

12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat

Dra. H,

13

Page 14 OCR 0.947
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki,

13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang
sudah kami terima.

14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Pendapat Kewajaran.

16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).

18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.

19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.

21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal — hal sebagai berikut:

a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan
c. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan

Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Metode yang digunakan dalam melakukan analisis penyusunan pendapat kewajaran atas
Transaksi adalah dengan melakukan analisis Atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif,
analisis kuantitatif, serta analisis kewajaran Rencana Transaksi.

Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

a) Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini
adalah PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) dengan PT ITU Airconco. Rencana Transaksi
ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.

b) Nilai transaksi adalah sebesar Rp75.000 juta, sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp974.677
juta, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.

14 Laga 9.

Page 15 OCR 0.954
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 2096 ekuitas Perseroan yaitu
sebesar 7,69Yo dari nilai buku ekuitas Perseroan.

c) Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun
terakhir, dapat diketahui bahwa penjualan bersih Perseroan cenderung fluktuatif di mana
berdasarkan perhitungan, peningkatan penjualan bersih rata-rata dari tahun 2020 hingga
2024 sebesar 1,48y6. Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi, mengacu pada
analisis inkremental Perseroan dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi menciptakan nilai
tambah. Berdasarkan laporan keuangan proforma dan analisa kelayakan investasi dapat
dilihat bahwa Rencana Transaksi meningkatkan profitabilitas dan hasil analisa kelayakan
berdasarkan kriteria investasi adalah layak. Hal ini juga dapat dilihat berdasarkan tabel
analisa rasio solvabilitas dan profitabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi dilakukan
meningkat dibandingkan dengan sebelum Rencana Transaksi dilakukan.

d) Berdasarkan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam
laporan studi kelayakan No. 00422/2.0131-00/BS-FS/04/0375/1/TV/2025 tanggal 30 April
2025 yang diterbitkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah layak untuk dilaksanakan karena akan memberikan kontribusi
yang positif terhadap Perseroan dan perekonomian.

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
wajar.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

15

Page 16 OCR 0.820
P

PERSEROAN

PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN

Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan Perseroan pada tabel dibawah ini menunjukkan
ikthisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 31

Desember 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi afiliasi.

| | “astoreai |
URAIAN | Befora
Transaction |
“ASET
(ASET LANCAR
Kas & Setara Kas 217.569
Pjutarg Usaha
Pihak Ketiga 23.055
Pihak Berelasi 358
piutang Lain-Jain
Pihak Ketiga 495
Persediaan nutu 127 367
Uang Muka Pe elian ti | 357
Bevan Dibayar Dimuka 1
JUMLAH ASET LANCAR 369.415
ASET TIDAK LANCAR
Investasi langka Panjang 576
Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan 2a7
Uang Muka Pembelian Aset Tetap ssa
Aset Tetap 633 881
Aset Hak Guna s01
Goodwiil 28 580
Aset Tidak Lancar EWlninyii — 6.237
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 670.576
JUMILAH ASET 1.039.991
UIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 3.619

Utang Usaha
Pihak Ketiga

Utang Lain-lain

Utang Pajak

Beban Yang Masih Harus Dibayar

Uabilitas Kontrak
ititas terwika Pan

JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Liabilitas Jangka Panjang (Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo 1 Tahun)

sabilitas Pajak Tengguhan

Uabilitas Mantnat taryawar

JUMILAH LIABILITAS JANGKA PANJANG

JUMILAH LIABILITAS

EKUITAS
Modal Saham
Modal Hibah
Tambahan Modal Disetor
Saldo Laba Dicadangkan
Saldo Laba Belum Dicadangkan

Komponen Ekuitas Lainnya

3522
3.306
2.026
2.207

32.190 |

In dalam 1 tahur

552
14.219
18.353
33.124
65.314

253.015
2 945
102.691
6 605

167.146

426 347

Jumlah Ekuitas Yang Dapat Dtatribusikan

Kepada Pemilik Entitas Induk
per
JUMLAH EKUITAS
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS
Sumber: Manajemen

958 7a9

15.928
| 974.677
| 1039991

16

(dalam jutaan

Adjustment |

75 Ox

|
(5.000)!

75 000

75.000

tuprah

Profarmo
After |

Transaction

142 569

23.055

388

a95
367
357
214
294.215

75.576

633.881 |
501

28 580
633
745.576
1.039.991

3619

3.522
8.306
2026

32.190

552
14 219
18.353
33.124
65.314

253.015 !
2.945
102691
6.605
167.116
426.347

958 749
yiaya
974.677 |
1.039.991

Page 17 OCR 0.945
Mengacu pada laporan keuangan proforma di atas, dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang
akan dilakukan oleh Perseroan memiliki dampak terhadap laporan posisi keuangan. Rencana
Transaksi sebesar Rp75.000 juta untuk penyetoran modal ditempatkan dan disetor yang
merupakan total biaya investasi mengakibatkan meningkatnya jumlah aset tidak lancar yang
disebabkan oleh penambahan investasi jangka panjang menjadi sebesar Rp75.576 juta.
Rencana Transaksi ini akan dibiayai dari dana IPO, dimana rencana transaksi ini akan
mengakibatkan kas dan setara kas berkurang sebesar Rp75.000 juta menjadi Rp142.569 juta,
namun hal tersebut tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

DENGAN PIHAK TERAFILIASI DIBANDINGKAN TRANSAKSI SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk:

1. Peningkatan pendapatan
Oo Transaksi pendirian PT Emde Plast Utama diharapkan menjadi sumber pendapatan baru
melalui penjualan produk pallet plastik,
Oo Dengan produk yang berkualitas dan kompetitif bisa masuk ke sektor — sektor besar
seperti logistic, FMCG, dan manufaktur kosmetik serta farmasi.
2. Optimalisasi profitabilitas
Oo Dengan kontribusi tambahan pendapatan diharapkan dapat memberikan peningkatan
profitabilitas secara konsolidasian (kepemilikan lebih dari 9990)
Oo Dengan harapan anak usaha terus bertumbuh, maka hal ini akan memperbesar Return
on Investment (ROTI) induk usaha.
3. Optimasi pajak dan struktur keuangan
Oo Dengan entitas anak, Perseroan dapat mengatur strategi pajak (tax planning) dan
pengelolaan keuntungan secara lebih fleksibel
4. Peningkatan aset dan nilai Perusahaan
O Anak usaha dapat dinilai sebagai aset yang meningkatkan valuasi induk usaha, apalagi
jika anak usaha tumbuh dengan cepat.
Oo Potensi IPO, spin-off, atau divestasi dimasa depan sebagai strategi monetisasi aset.
5. Skalabilitas dan diversifikasi risiko
Oo Dengan model bisnis yang terpisah, lebih mudah untuk menarik investor, partner
strategis, atau pinjaman khusus anak usaha tanpa membebani induk.
O Risiko usaha lebih tersebar, sehingga jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan di satu
entitas tidak langsung berdampak besar ke induk usaha.

17

Page 18 OCR 0.921
(7. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS J
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020,
Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi
afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK 42/2020, Direksi dan Dewan komisaris menyatakan
bahwa transaksi afiliasi tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan transaksi material
sebagaimana dimaksud POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan
perubahan kegiatan usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

(8. INFORMASI TAMBAHAN |

PT EMDEKI UTAMA Tbk

Kantor Pusat:
Krikilan 294, Kecamatan Driyorejo, Desa Krikilan, Kabupaten Gresik, 61177, Jawa Timur
Telp: 031 — 7507001
Web: www.emdeki.co.id
E-mail: corsec/@emdeki.co.id

Gresik, 26 Mei 2025

Yudt Cahyono

Direktur Dep. . P.

18

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published26 May 2025
Pages18
Characters38,380
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EMDEKI UTAMA TBK p.1 ×41
linked org PT Emde Plast Utama p.2 ×26
linked org Emde Industri p.3 ×2
linked person Vivian Secakusuma · Direktur Utama p.3 ×17
linked person Vincent Secapramana · Direktur p.3 ×10
linked org PT Budimulia Investama p.3 ×3
linked org Megah Cipta p.3 ×2
linked — Benyamin Irwansyah p.3 ×2
linked — Boy Bernadi Sadikin p.3 ×2
linked — Eddy Trisnadi Sadikin p.3 ×2
linked person Agam Nugraha Subagdja · Komisaris Utama p.4 ×4
linked person Ignatius Bambang Tutuko Warsokusumo · Komisaris p.6 ×2
linked person Ben Aristarchus Widyatmodjo · Direktur p.6 ×9
linked org Pemerintah Kabupaten p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org PT Ciputra Corpora p.3 ×3
possible person Fenza Sofyan · Komisaris p.4 ×4
possible person Cahyono D p.7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.8
possible person Ir. Soekrisman p.9
unresolved org PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco p.2 ×5
unresolved org PT ITU Airconco p.2 ×21
unresolved org Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP SPR p.2 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Jose Dima Satria S.H. · Notaris p.3 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Emde Industri Investama p.3 ×2
unresolved org PT Megah Cipta Investama p.3 ×2
unresolved org PT Dwitunggal p.3 ×2
unresolved person Irawan Hernadi Sadikin · Komisaris p.4 ×7
unresolved person Sjaiful Arifin · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved person Wahyudin · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved person Yudi Cahyono · Direktur p.4 ×2
unresolved org PT INDUSTRI TATA UDARA INDONESIA AIRCONCO Riwayat Singkat p.4
unresolved org Menteri p.5
unresolved org PT ITU Airconco P Nilai p.5
unresolved org PT ITU Airconco Pemegang Saham p.5
unresolved org PT Jaya Teknik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Emdeki p.7
unresolved org PT Jaya Konstruksi Manggala p.7
unresolved org Jaya Pratama Tbk p.7
unresolved org PT Jaya Teknik p.7
unresolved org PT Emde Plast Utama Airconco Agam Nugraha Subagdja p.7
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.8 ×2
unresolved org PT Metropolitan Development p.8
unresolved person Akta Notaris Bagijo p.8
unresolved org Menteri Kehakiman p.8
unresolved org Menteri Investasi p.9
unresolved org Pemerintah Kabupaten Gresik p.9
unresolved person Harsono · Notaris p.11 ×3
unresolved person Buntario Trigis · Notaris p.12
unresolved org PT ITU Airconco. Rencana Transaksi p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 974 ms 13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '75000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result