Back to announcement
20250526_MDKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31889284_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MDKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.934
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI (“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”) INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT EMDEKI UTAMA TBK (“PERSEROAP”) KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN | (“POJK No. 42/2020”) PT EMDEKI UTAMA TBK Kegiatan Usaha: Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya, Industri Pembuatan Logam Dasar bukan Besi dan Industri Mortar atau Beton Siap Pakai Kantor Pusat: Krikilan 294, Kecamatan Driyorejo, Desa Krikilan, Kabupaten Gresik, 61177, Jawa Timur Telp: 031 — 7507001 Web: www.emdeki.co.id E-mail: corsec@emdeki.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI- SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU MENYESATKAN
Page 2 OCR 0.955
223 Keterbukaan informasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020), yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan terkendali Perseroan. (1. PENDAHULUAN Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai pendirian anak usaha baru dengan nama “PT Emde Plast Utama” yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 12, Cikupa, Tangerang, 15710 Banten, Indonesia yang mana setoran modal untuk PT Emde Plast Utama dilakukan oleh Perseroan dengan PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco) yang juga sekaligus anak usaha Perseroan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diadakan tanggal 22 Mei 2025, pada mata acara rapat yang keenam, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana yaitu penggunaan dana sebesar Rp. 74.999.900.000,- digunakan untuk setoran modal pendirian PT Emde Plast Utama yang nantinya akan menjalankan kegiatan usaha industri pallet plastik. Perseroan nantinya akan menjadi pemegang saham mayoritas sebanyak 749.999 lembar saham dengan nilai Rp 74.999.900.000 atau 99,9999Yo dan PT ITU Airconco menjadi pemegang saham minoritas sebanyak 1 lembar saham dengan nilai Rp 100.000 atau 0,000176, sehingga total nilai transaksi untuk penyetoran modal PT Emde Plast Utama adalah sebanyak 750.000 lembar saham dengan nilai Rp. 75.000.000.000,-. PT ITU Airconco sebagai pemegang saham minoritas dalam hal ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Detail hubungan afiliasi antara PT ITU Airconco dengan Perseroan akan diuraikan lebih lanjut di keterbukaan informasi ini pada bagian Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi. Transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Transaksi ini juga tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada keterbukaan informasi ini. Laporan penilai tersebut memberikan nilai wajar terhadap transaksi ini. (2- URAIAN MENGENAI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI | A. PT EMDEKI UTAMA Tbk Riwayat singkat Perseroan PT Emdeki Utama Tbk merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Gresik, Jawa Timur dan berdasarkan anggaran dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha pada industri kimia dasar anorganik lainnya, industri pembuatan logam dasar bukan besi dan industri mortar atau beton siap pakai.
Page 3 OCR 0.923
Perseroan didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 33 tanggal 17 Maret 1981 yang dibuat dihadapan Bagijo S.H., pengganti Hobroperwanto S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud oleh keputusannya tanggal 15 Oktober 1981 nomor Y.A. 5/325/3 dan telah diumumkan dalam tambahan nomor 781 dari Berita Negara Republik Indonesia nomor 50 tanggal 22 Juni 1982. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar dan susunan pemegang saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 20 Juni 2022 Nomor 117, dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU- 0043802.AH.01.02.TAHUN 2022, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU- AH.01.09-0026428, keduanya tertanggal 27 Juni 2022. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 5 Juni 2023 Nomor 2, dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat nomor AHU-AH.01.09-0126012, tanggal 12 Juni 2023. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Struktur Permodalan Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut: . Nilai nominal per | Jumlah nilai nominal Informasi Jumlah Saham saham (Rp) (Rp) Modal dasar 6.000.000.000 100 600.000.000.000 Modal Ditempatkan 2.530.150.002 253.015.000.200 dan Disetor “0 Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham biro administrasi efek PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah saham Yo PT Emde Industri Investama 1.646.561.600 65,08Y9 Vivian Secakusuma 133.550.000 5,28Y9 Vincent Secapramana 1.125.001 0,0499 PT Ciputra Corpora 65.625.000 2,59Y9 PT Budimulia Investama 65.625.000 2,59Y4 PT Megah Cipta Investama 65.625.000 2,59Yo PT Dwitunggal permata 65.625.000 2,59Yo Soekrismant 65.625.000 2,59Y Irawan Hernadi Sadikin 16.125.000 0,64Y0 Benyamin Irwansyah Sadikin 16.125.000 0,64Y0 Boy Bernadi Sadikin 16.125.000 0,64Y0 Eddy Trisnadi Sadikin 16.125.000 0,64Y0 Masyarakat 356.288.401 14,09Y0 Total 2.530.150.002 100,00y6 “Telah meninggal dunia 8 Hugo.
Page 4 OCR 0.955
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 5 Juni 2023 Nomor 2, dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat nomor AHU- AH.01.09-0126012, tanggal 12 Juni 2023 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Agam Nugraha Subagdja Komisaris : Irawan Hernadi Sadikin Komisaris : Fenza Sofyan Komisaris Independen : Sjaiful Arifin Komisaris Independen : Wahyudin Direksi: Direktur Utama : Vivian Secakusuma Direktur : Vincent Secapramana Direktur : Yudi Cahyono B. PT INDUSTRI TATA UDARA INDONESIA AIRCONCO Riwayat Singkat PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (PT ITU Airconco) merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang, Banten dan berdasarkan anggaran dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan meliputi industri pendingin / pengesan ikan, industri mesin pendingin, reparasi mesin untuk keperluan umum, menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi meliputi instalasi pendingin dan ventilasi udara, menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, yang meliputi perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan umum lainnya. PT ITU Airconco adalah anak usaha Perseroan yang kepemilikan sahamnya 9094 dikuasai oleh Perseroan. PT ITU Airconco didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 33 tanggal 29 Desember 1978 jo. Akta perubahan No 7 tanggal 4 Oktober 1979 jo. Akta perubahan no 20 tanggal 13 Februari 1980 dan jo. Akta perubahan no 9 tanggal 7 Oktober 1980, yang seluruhnya dibuat dihadapan Hobroperwanto S.H., notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusan no. Y.A.5/480/23 tanggal 5 Dessember 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 80 tanggal 6 Oktober 1981 tambahan No 796 serta telah didaftarkan dalam buku register kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta secara berturut-turut (i) tertanggal 21 April 1981 dengan no 1373, (ii) tertanggal 21 April 1981 dengan no 1374, (iii) tertanggal 21 April 1981 dengan no 1375 dan (iv) tertanggal 21 April 1981 dengna no 1376 untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT ITU”. Dago.
Page 5 OCR 0.952
Anggaran Dasar PT ITU Airconco telah beberapa kali mengalami perubahan. anggaran dasarnya telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 15 Agustus 2008 Nomor 19, dibuat dihadapan ANDREA SEPTIYANI, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan tanggal 10 Juli 2009 Nomor AHU-32028.AH.01.02.Tahun 2009. perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 17 Mei 2023 Nomor 11, dibuat dihadapan HARSONO, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor AHU- 0027579.AH.01.02.Tahun 2023, dan (ii) Peneriman Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.09-0118635, keduanya tertanggal 19 Mei 2023. Perubahan susunan pemegang saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 15 Desember 2010 Nomor 138, dibuat dihadapan BUNTARIO TIGRIS, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh memperoleh persetujuan dari Menkumham no AHU-14181.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 21 Maret 2011, juga telah memperoleh penerimaan pemberitahuan data Perseroan Menkumham No. AHU-AH.01.10- 06661 tanggal 3 Maret 2011. perubahan susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4 Juni 2024 Nomor 04, dibuat dihadapan Notaris HARSONO, Sarjana Hukum. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Struktur Permodalan dan pemegang saham PT ITU Airconco yang terakhir berdasarkan akta tanggal 15 (lima belas) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 138, dibuat dihadapan BUNTARIO TIGRIS, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh memperoleh persetujuan dari Menkumham no AHU-14181.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 21 Maret 2011, juga telah memperoleh penerimaan pemberitahuan data Perseroan Menkumham No. AHU-AH.01.10-06661 tanggal 3 Maret 2011 adalah sebagai berikut: Struktur Permodalan PT ITU Airconco P Nilai nominal per | Jumlah nilai nominal Informasi Jumlah Saham saham (Rp) (Rp) Modal dasar 450.000 100.000 45.000.000.000 Modal Ditempatkan 420.000 42.000.000.000 dan Disetor Susunan Pemegang Saham PT ITU Airconco Pemegang Saham Jumlah saham Yo PT Emdeki Utama Tbk 378.000 9046 PT Jaya Teknik Indonesia 42.000 10Y2
Page 6 OCR 0.885
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ITU Airconco susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 4 (empat) Juni 2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor 04, dibuat dihadapan Notaris HARSONO, Sarjana Hukum, Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan data Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09- 0209792 tanggal 04 Juni 2024 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris : Ignatius Bambang Tutuko Warsokusumo Direksi: Direktur Ben Aristarchus Widyatmodjo (8. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 2 TA A. OBYEK TRANSAKSI Obyek transaksi adalah pendirian anak usaha baru dengan nama “PT Emde Plast Utama” sebanyak 750.000 saham dengan jumlah nilai nominal saham secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 75.000.000.000. Susunan pemegang saham PT Emde Plast Utama setelah transaksi adalah sebagai berikut: Pemegang Jumlah Nilai nominal per | Jumlah nilai nominal Yo Saham — saham saham (Rp) Rp) PT Emdeki Utama Tbk 142.220 | 74.999.900.000 | 99, 9999 YA Fi mu L00-000 100.000 0000116 irconco Ka L— Total 750.000 INN 75.000.000.000 1000. | B. TANGGAL TRANSAKSI Tanggal tanda tangan pendirian PT Emde Plast Utama dilakukan dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn pada tanggal 22 Mei 2025 di Jakarta dengan akta pendirian nomor 130, yang telah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT Emde Plast Utama dari Menteri hukum Republik Indonesia nomor AHU-0041537.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025. C. NILAI TRANSAKSI Nilai transaksi untuk penyetoran modal ditempatkan dan disetor PT Emde Plast Utama adalah Rp. 75.000.000.000,- Aur. H.
Page 7 OCR 0.879
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK — PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PT ITU Airconco adalah anak Perusahaan Perseroan sekaligus merupakan Perusahaan terkendali Perseroan yang laporan keuangannya juga dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan, yang sahamnya dimiliki 9046 dimiliki langsung oleh Perseroan. Direktur Utama Perseroan, Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi dalam hubungan keluarga dengan direktur PT ITU Airconco yaitu Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo karena Ibu Vivian Secakusuma adalah istri dari Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo. Hubungan afiliasi dari Segi Kepemilikan Saham Berikut kami sampaikan bagan struktur kepemilikan Saham PT Emde Plast Utama: PT Emdeki utama Tbk PT Pembangunan PT Jaya Konstruksi Manggala (MDK) Jaya Pratama Tbk (JKON) 0,015 | 99,9916 99,999II 9096 K4 1096 PT Jaya Teknik PT ITU Airconco ——— Indonesia 0,000144 v PT Emde Plast Utama Hubungan afiliasi dari Segi Kepengurusan Berikut kami tampilkan tabel hubungan afiliasi dari segi kepengurusan Hubungan Afiliasi dari segi Kepengurusan Nama PT Emdeki Utama Tbk PT ITU PT Emde Plast Utama Airconco Agam Nugraha Subagdja KU EN Irawan Hernadi Sadikin K 001 Fenza Sofyan K Siaiful Arifin KI Wahyudin KI Vivian Secakusumat DU —— D Vincent Secapramana" — D K Yudi Cahyono D Ben Aristarchus Widyatmodio" D Ign Bambang Tutuko Warsokusumo K
Page 8 OCR 0.943
Keterangan: KU : Komisaris Utama K : Komisaris KI : Komisaris Independen DU: Direktur Utama D : Direktur Note: “Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi keluarga dengan Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo karena perkawinan yaitu Bapak Aristarchus Widyatmodjo adalah suami dari Ibu Vivian Secakusuma, “Ibu Vivian Secakusuma memiliki hubungan afiliasi keluarga dengan Bapak Vincent Secapramana karena Bapak Vincent Secapramana adalah saudara sepupu dari Ibu Vivian Secakusuma. |4. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Si Untuk memastikan kewajaran dari transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu KJPP Sugianto Prasodjo dan rekan (“KJPP SPR”) sebagai pihak independen untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi. Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh KJPP SPR melalui laporan no. 00485/2.0131-00/BS-FO/04/0375/1/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal pendapat kewajaran penilai independen atas transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi”): Identitas Pihak A. PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) 1. Riwayat Singkat PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang bergerak dalam industri kalsium karbida yang didirikan di Indonesia pada tahun 1981 oleh para pendiri group PT Metropolitan Development berdasarkan Akta Notaris Bagijo, S.H., notaris pengganti sementara dari Hobropoerwanto, No. 33 tanggal 17 Maret 1981 di Kota Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman nomor Y.A. 5/325/3 tanggal 15 Oktober 1981. Sejak berdiri. Perseroan memulai produksi percobaan pada November 1987, kemudian berproduksi secara komersial pada Februari 1988. Pada tahun 2017, Perseroan melakukan pencatatan Penawaran Umum Perdana Saham/IPO pada PT Bursa Efek Indonesia. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Emdeki Utama Tbk No. 201 tanggal 24 Juni 2024 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan. Data perizinan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut: # Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 9120004561117 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan : Tap.
Page 9 OCR 0.896
Koordinasi Penanamanan Modal, Menteri Investasi, Pemerintah Republik Indonesia dan diterbitkan di Jakarta tanggal 11 Mei 2019 dengan perubahan ke-6 tanggal 16 Agustus 2022. » Surat Keterangan Domisili Nomor: 478/18/437.108.01/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Pemerintah Kabupaten Gresik tanggal 7 Maret 2025 dan berlaku sampai dengan tanggal 7 Maret 2026. # Nomor Pokok Wajib Pajak 01.060.211.8-641.000 atas nama PT Emdeki Utama Tbk. 2. Kantor Pusat Perseroan Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Krikilan No. 294, Kecamatan Driyorejo, Desa Krikilan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 61177. 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Hingga laporan ini dterbitkan, berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, struktur permodalan Perseroan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut: 3 Pemegang Saham kta m krn & Yo PT Emde Industri Investama 1.646.561.600 164.656.160.000 65,08Ya Vivian Secakusuma 133.550.000 13.355.000.000 5,28Y9 PT Dwitunggal permata 65.625.000 6.562.500.000 2,59Y4 | Ir. Soekrisman" 65.625.000 6.562.500.000 2,59Y4 | PT Megah Cipta Investama 65.625.000 6.562.500.000 2,59Yo PT Budimulia Investama 65.625.000 6.562.500.000 2,59Yo PT Ciputra Corpora 65.625.000 6.562.500.000 2,59Yo Eddy Trisnadi Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,64Yo Irawan Hernadi Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,640 Benyamin Irwansyah Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,64Y6 Boy Bernadi Sadikin 16.125.000 1.612.500.000 0,649 Ir. Vincent Secapramana 1.125.001 3 112.500.100 0,04Y0 | Masyarakat (kurang dari 5Y6) 356.288.401 35.628.840.100 14,09Y4 Total 2.530.150.002 253.015.000.200 | 100,00Y6 “Telah meninggal dunia 4. Susunan Pengurus Perseroan Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 201 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Ata...
Page 10 OCR 0.947
Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan Agam Nugraha Subagdja Komisaris : Tuan Irawan Hernadi Sadikin Komisaris : Tuan Fenza Sofyan Komisaris Independen : Tuan Sjaiful Arifin Komisaris Independen : Tuan Wahyudin Direksi: Direktur Utama : Nyonya Vivian Setjakusuma Direktur : Tuan Vincent Secapramana Direktur : Tuan Yudi Cahyono . Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 117 tanggal 20 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut: a. Kegiatan usaha utama Perseroan: — industri kimia dasar anorganik lainnya, — industri pembuatan logam dasar bukan besi, — industri Mortar atau Beton siap pakai. b. Kegiatan usaha untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu: — pergudangan dan penyimpanan, — perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, — perdagangan besar produk lainnya. . Pasar Geografis Perseroan menjual produknya baik ke pasar lokal maupun ekspor. Pasar utama penjualan ekspor adalah Asia, pasar ekspor lainnya adalah Amerika. Segmen Pasar Perseroan Serta Hasil yang Telah Dicapai Perseroan beroperasi dalam 3 (tiga) segmen usaha yaitu kalsium karbit, air conditioner dan jasa, serta mortar. Informasi mengenai segmen usaha Perseroan adalah sebagai berikut: 10
Page 11 OCR 0.947
| Uraian 31 Dec 2024 | Informasi Berdasarkan Daerah Geografis Penjualan Netto Lokal 343.770 Ekspor 690 Penjualan Netto 0 344.460 Informasi Berdasarkan Sifat Transaksi dan Jenis Produk Penjualan Netto » Pihak Berelasi Air conditioner dan jasa 1271 Pihak Ketiga Kalsium karbit 259.762 Air conditioner dan jasa 81.804 Mortar 1.623 Penjualan Netto 344.460 Sumber: Laporan Keuangan Audited tanggal 31 Desember 2024 B. PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco”) 1. Profil Singkat PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco (“PT ITU Airconco”) merupakan Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan akta pendirian No. 33 tanggal 29 Desember 1978 jo. Akta perubahan No. 7 tanggal 4 Oktober 1979 jo. Akta perubahan No. 20 tanggal 13 Februari 1980 dan jo. Akta perubahan No. 9 tanggal 7 Oktober 1980, yang seluruhnya dibuat dihadapan Hobroperwanto S.H., notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. Y.A.5/480/23 tanggal 5 Desember 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 80 tanggal 6 Oktober 1981 tambahan No 796 serta telah didaftarkan dalam buku register kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta secara berturut- turut (1) tertanggal 21 April 1981 dengan No. 1373, (ii) tertanggal 21 April 1981 dengan No. 1374, (iii) tertanggal 21 April 1981 dengan No. 1375 dan (iv) tertanggal 21 April 1981 dengan No. 1376. Anggaran Dasar PT ITU Airconco telah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Harsono, SH., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor AHU- 0027579.AH.01.02.Tahun 2023, dan (ii) Peneriman Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.09-0118635, keduanya tertanggal 19 Mei 2023. Berdasarkan anggaran dasarnya PT ITU Airconco dapat melakukan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan meliputi industri pendingin / pengemasan ikan, industri mesin pendingin, reparasi mesin untuk keperluan umum, menjalankan usaha-usaha di bidang kontruksi meliputi instalasi pendingin dan ventilasi udara, menjalankan usaha- usaha di bidang perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, yang meliputi 11 Dam. &
Page 12 OCR 0.929
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan umum lainnya. PT ITU Airconco adalah anak usaha Perseroan yang kepemilikan sahamnya 90Y6 dikuasai oleh Perseroan. 2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Berdasarkan Akta perubahan No. 138 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Buntario Trigis, SH, SE., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan pemegang saham PT ITU Airconco adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp 45.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 42.000.000.000 Nilai Nominal per Saham : Rp100.000 Pemegang Saham Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) CN 1 PT Emdeki Utama Tbk 378.000 Rp37.800.000.000 | 90,00Yo PT Jaya Teknik Indonesia 42.000 Rp4.200.000.000 | 10,00Yo Jumlah . 420.000 Rp42.000.000.000 | 100,00Y2 Sumber: Akta Perubahan No. 138 tanggal 15 Desember 2010 PT ITU Airconco 3. Susunan Kepengurusan Berdasarkan Akta perubahan No. 04 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Harsono, SH., Notaris di Tangerang, susunan direksi dan dewan komisaris PT ITU Airconco adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris — : Ignatius Bambang Tutuko Warsokusumo Direksi: Direktur : Ben Aristarchus Widyatmodjo Obyek Penilaian Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi pendirian anak usaha baru dengan nama “PT Emde Plast Utama” yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 12 Cikupa, Tangerang, Banten. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pendirian anak usaha baru. Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Dao... 12
Page 13 OCR 0.958
Asumsi — Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut: 1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan, 2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya, 3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini, 4. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya, 5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan, 6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis, 7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami, 8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen — dokumen pendukung lain yang terbatas, 9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari — orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, 10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak kami: 11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini, 12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat Dra. H, 13
Page 14 OCR 0.947
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki, 13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima. 14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. 15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran. 16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan. 19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran. 21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal — hal sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan c. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Metode yang digunakan dalam melakukan analisis penyusunan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah dengan melakukan analisis Atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, serta analisis kewajaran Rencana Transaksi. Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: a) Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) dengan PT ITU Airconco. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020. b) Nilai transaksi adalah sebesar Rp75.000 juta, sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp974.677 juta, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Laga 9.
Page 15 OCR 0.954
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 2096 ekuitas Perseroan yaitu sebesar 7,69Yo dari nilai buku ekuitas Perseroan. c) Secara kuantitatif, mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat diketahui bahwa penjualan bersih Perseroan cenderung fluktuatif di mana berdasarkan perhitungan, peningkatan penjualan bersih rata-rata dari tahun 2020 hingga 2024 sebesar 1,48y6. Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi, mengacu pada analisis inkremental Perseroan dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi menciptakan nilai tambah. Berdasarkan laporan keuangan proforma dan analisa kelayakan investasi dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi meningkatkan profitabilitas dan hasil analisa kelayakan berdasarkan kriteria investasi adalah layak. Hal ini juga dapat dilihat berdasarkan tabel analisa rasio solvabilitas dan profitabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi dilakukan meningkat dibandingkan dengan sebelum Rencana Transaksi dilakukan. d) Berdasarkan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan studi kelayakan No. 00422/2.0131-00/BS-FS/04/0375/1/TV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah layak untuk dilaksanakan karena akan memberikan kontribusi yang positif terhadap Perseroan dan perekonomian. Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan- peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. 15
Page 16 OCR 0.820
P PERSEROAN PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan Perseroan pada tabel dibawah ini menunjukkan ikthisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi afiliasi. | | “astoreai | URAIAN | Befora Transaction | “ASET (ASET LANCAR Kas & Setara Kas 217.569 Pjutarg Usaha Pihak Ketiga 23.055 Pihak Berelasi 358 piutang Lain-Jain Pihak Ketiga 495 Persediaan nutu 127 367 Uang Muka Pe elian ti | 357 Bevan Dibayar Dimuka 1 JUMLAH ASET LANCAR 369.415 ASET TIDAK LANCAR Investasi langka Panjang 576 Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan 2a7 Uang Muka Pembelian Aset Tetap ssa Aset Tetap 633 881 Aset Hak Guna s01 Goodwiil 28 580 Aset Tidak Lancar EWlninyii — 6.237 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 670.576 JUMILAH ASET 1.039.991 UIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang Bank Jangka Pendek 3.619 Utang Usaha Pihak Ketiga Utang Lain-lain Utang Pajak Beban Yang Masih Harus Dibayar Uabilitas Kontrak ititas terwika Pan JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas Jangka Panjang (Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo 1 Tahun) sabilitas Pajak Tengguhan Uabilitas Mantnat taryawar JUMILAH LIABILITAS JANGKA PANJANG JUMILAH LIABILITAS EKUITAS Modal Saham Modal Hibah Tambahan Modal Disetor Saldo Laba Dicadangkan Saldo Laba Belum Dicadangkan Komponen Ekuitas Lainnya 3522 3.306 2.026 2.207 32.190 | In dalam 1 tahur 552 14.219 18.353 33.124 65.314 253.015 2 945 102.691 6 605 167.146 426 347 Jumlah Ekuitas Yang Dapat Dtatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk per JUMLAH EKUITAS JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS Sumber: Manajemen 958 7a9 15.928 | 974.677 | 1039991 16 (dalam jutaan Adjustment | 75 Ox | (5.000)! 75 000 75.000 tuprah Profarmo After | Transaction 142 569 23.055 388 a95 367 357 214 294.215 75.576 633.881 | 501 28 580 633 745.576 1.039.991 3619 3.522 8.306 2026 32.190 552 14 219 18.353 33.124 65.314 253.015 ! 2.945 102691 6.605 167.116 426.347 958 749 yiaya 974.677 | 1.039.991
Page 17 OCR 0.945
Mengacu pada laporan keuangan proforma di atas, dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan memiliki dampak terhadap laporan posisi keuangan. Rencana Transaksi sebesar Rp75.000 juta untuk penyetoran modal ditempatkan dan disetor yang merupakan total biaya investasi mengakibatkan meningkatnya jumlah aset tidak lancar yang disebabkan oleh penambahan investasi jangka panjang menjadi sebesar Rp75.576 juta. Rencana Transaksi ini akan dibiayai dari dana IPO, dimana rencana transaksi ini akan mengakibatkan kas dan setara kas berkurang sebesar Rp75.000 juta menjadi Rp142.569 juta, namun hal tersebut tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. DENGAN PIHAK TERAFILIASI DIBANDINGKAN TRANSAKSI SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk: 1. Peningkatan pendapatan Oo Transaksi pendirian PT Emde Plast Utama diharapkan menjadi sumber pendapatan baru melalui penjualan produk pallet plastik, Oo Dengan produk yang berkualitas dan kompetitif bisa masuk ke sektor — sektor besar seperti logistic, FMCG, dan manufaktur kosmetik serta farmasi. 2. Optimalisasi profitabilitas Oo Dengan kontribusi tambahan pendapatan diharapkan dapat memberikan peningkatan profitabilitas secara konsolidasian (kepemilikan lebih dari 9990) Oo Dengan harapan anak usaha terus bertumbuh, maka hal ini akan memperbesar Return on Investment (ROTI) induk usaha. 3. Optimasi pajak dan struktur keuangan Oo Dengan entitas anak, Perseroan dapat mengatur strategi pajak (tax planning) dan pengelolaan keuntungan secara lebih fleksibel 4. Peningkatan aset dan nilai Perusahaan O Anak usaha dapat dinilai sebagai aset yang meningkatkan valuasi induk usaha, apalagi jika anak usaha tumbuh dengan cepat. Oo Potensi IPO, spin-off, atau divestasi dimasa depan sebagai strategi monetisasi aset. 5. Skalabilitas dan diversifikasi risiko Oo Dengan model bisnis yang terpisah, lebih mudah untuk menarik investor, partner strategis, atau pinjaman khusus anak usaha tanpa membebani induk. O Risiko usaha lebih tersebar, sehingga jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan di satu entitas tidak langsung berdampak besar ke induk usaha. 17
Page 18 OCR 0.921
(7. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS J Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK 42/2020, Direksi dan Dewan komisaris menyatakan bahwa transaksi afiliasi tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. (8. INFORMASI TAMBAHAN | PT EMDEKI UTAMA Tbk Kantor Pusat: Krikilan 294, Kecamatan Driyorejo, Desa Krikilan, Kabupaten Gresik, 61177, Jawa Timur Telp: 031 — 7507001 Web: www.emdeki.co.id E-mail: corsec/@emdeki.co.id Gresik, 26 Mei 2025 Yudt Cahyono Direktur Dep. . P. 18
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Industri Tata Udara Indonesia Airconco
p.2 ×5
unresolved
org
PT ITU Airconco
p.2 ×21
unresolved
org
Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP SPR
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.3 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Emde Industri Investama
p.3 ×2
unresolved
org
PT Megah Cipta Investama
p.3 ×2
unresolved
org
PT Dwitunggal
p.3 ×2
unresolved
person
Irawan Hernadi Sadikin
· Komisaris
p.4 ×7
unresolved
person
Sjaiful Arifin
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
person
Wahyudin
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
person
Yudi Cahyono
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
PT INDUSTRI TATA UDARA INDONESIA AIRCONCO Riwayat Singkat
p.4
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
org
PT ITU Airconco P Nilai
p.5
unresolved
org
PT ITU Airconco Pemegang Saham
p.5
unresolved
org
PT Jaya Teknik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Emdeki
p.7
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi Manggala
p.7
unresolved
org
Jaya Pratama Tbk
p.7
unresolved
org
PT Jaya Teknik
p.7
unresolved
org
PT Emde Plast Utama Airconco Agam Nugraha Subagdja
p.7
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.8 ×2
unresolved
org
PT Metropolitan Development
p.8
unresolved
person
Akta Notaris Bagijo
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8
unresolved
org
Menteri Investasi
p.9
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Gresik
p.9
unresolved
person
Harsono
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Buntario Trigis
· Notaris
p.12
unresolved
org
PT ITU Airconco. Rencana Transaksi
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
974 ms
13 Sep 2026 15:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '75000'}