Back to announcement
20250526_PNGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889255_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PNGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
Nomor : 85a/Not-HRY/BA/V/2025 Palembang, 22 Mei 2025
Hal : Resume Rapat Umum Kepada Yth :
Pemegang Saham Tahunan P.T PINAGO UTAMA, Tbk
P.T PINAGO UTAMA, Tbk Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania
Blok I-9, Pantai Indah Kapuk
Jakarta 14470, Indonesia
Dengan Hormat,
Bersama ini disampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “P.T PINAGO UTAMA, Tbk” berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya
disingkat “Perseroan”), yang diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis / 22 Mei 2025
Waktu : 14.00 – Selesai WIB
Tempat : Aston Hotel Palembang
Jalan Jend Basuki Rahmat Nomor 189, Palembang.
Rapat diselenggarakan berdasarkan :
1. Pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
66, 67, 68 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“PJOK”) No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
3. Pasal 9 POJK Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang pelaksanaan Rapat Umum
pemegang saham perusahaan terbuka secara elektronik;
4. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/D.04.2020 tanggal 24 April 2020, tentang kondisi
tertentu dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka secara
elektronik, rapat dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran fisik pemegang saham.
Kehadiran
Secara Fisik − Komisaris Utama : Wilson Sutanto
− Komisaris Independen : Khaidir Amypalupy H. Ms
− Direktur Utama : Raymon Wahab
− Direktur Keuangan dan Komersil : Wandy
− Direktur Kebun : Zulkifli SE
− Masyarakat : 1. Herman Halim
Page 2
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
2. Andy
3. Sartika
4. Jan Pin
5. Muhammad Taufik Setiawan
6. Rohadi Budiman Gunawan
7. Seta Cynthia
8. Robin Wijaya
9. Ita Sukartina
10. R Sofyan
11. R. Eko Cahyono Kurniawan
12. Kurniawan
13. Vina Anggraini
14. Elinna
15. Firhan Prabowo
16. Galih Arso Tihardo
17. Fedy Romamti, SE., MM
18. Hani Pandu Purnomo
− Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) saham atau
76,90% (tujuh puluh enam koma sembilan puluh persen) dari 781.250.000 (tujuh ratus
delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroaan utuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Persetujuan Penetapan besarnya Renumerasi untuk semua anggota Direksi dan anggota
Komisaris Perseroan;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian
Page 3
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium serta
persyaratan lainnya;
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Dewan Komisaris Perseroan;
6. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Dewan Direksi Perseroan;
7. Persetujuan untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan sehubungan
dengan Perseroan sebagai avalist atau penjamin atas fasilitas kredit dari perbankan atau
lembaga keuangan untuk pendanaan pembangunan kebun plasma kepada plasma binaan
perseroan, serta memberikan wewenang kepada direksi untuk menandatangani perjanjian
atau dokumen terkait hal ini.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 08 April 2025
mengenai rencana penyelenggaraan rapat;
2. Pengumuman kepada pemegang saham perseroan tentang akan diadakannya rapat ini dan
di umumkan pada situs web P.T Bursa Efek Indonesia, situs web perseroan dan system
eAsy.KSEI pada tanggal 15 April 2025;
3. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri rapat ini, yang telah diumumkan
si situs web P.T Bursa Efek Indonesia, situs web perseroan dan system eASY.KSEI pada
tanggal 30 April 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
• Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat Pertama;
• Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting)
dan secara fisik dalam rapat;
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar
0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 (nol) suara atau
sebesar 0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Page 4
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta
tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus persen)
dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau
sebesar 100% (seratus persen) dari total suara yang sah yang hadir dalam rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
• Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
“Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan 2024 serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang telah di
audit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Audit
tertanggal 26 Maret 2025.”
“Dengan disetujuinya Laporan Tahunan 2024 dan di sahkannya Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, maka
semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan selama tahun buku 2024 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan 2024 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024.”
MATA ACARA RAPAT KEDUA
• Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara elektronik maupun secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua;
• Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
secara fisik dalam rapat;
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar 0%
(nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 (nol) suara atau sebesar
0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Page 5
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari total
seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau
sebesar 100% (seratus persen) dari total suara yang sah yang hadir dalam rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
• Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroaan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Sebagaimana tercatat dalam Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan telah memperoleh laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk sebesar Rp. 220.332.580.518,- (dua ratus dua puluh miliar tiga ratus tiga puluh
dua juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah).
1. Pembagian deviden final senilai Rp. 62.500.000.000,- (enam puluh dua miliar lima ratus juta
rupiah) atau senilai Rp. 80,- (delapan puluh rupiah) per saham dengan rincian sebagai
berikut:
a. Sebesar Rp. 31.250.000.000,- (tiga puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
atau setara Rp. 40,- (empat puluh rupiah) per saham telah didistribusikan kepada
pemegang saham sebagai Deviden Interim Tunai pada tanggal 10 Desember 2024
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi No.152/DIR/PU/XI/2024 tanggal 18
November 2024 dan disetujui oleh Dewan Komisaris No.06/KOM/PU/XI/2024 tgl 18
November 2024;
b. Sisanya sebesar Rp. 31.250.000.000,- (tiga puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah) atau setara Rp. 40,- (empat puluh rupiah) per saham akan didistribusikan kepada
pemegang saham dalam bentuk deviden tunai paling lambat tanggal 25 Juni 2025 dengan
recording date tanggal 05 Juni 2025.
2. Menyisihkan Cadangan umum Perseroan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus
juta rupiah) sesuai Anggaran dasar Perseroan pasal 24;
3. Sisa laba bersih Perseroan akan ditetapkan sebagai Laba ditahan atau Retained Earning
Perseroan;
Page 6
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur jadwal dan detail
prosedur pembayaran deviden tunai dimaksud.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
• Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga;
• Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
secara fisik dalam rapat;
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar 0%
(nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar
0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari
total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau
sebesar 100% (seratus persen) dari total suara yang sah yang hadir dalam rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga Adalah Sebagai Berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan
menetapkan gaji dan tunjangan untuk anggota Direksi Perseroan Tahun Buku 2025 dengan
memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan; serta
2. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan anggota dewan komisaris perseroan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) gross per tahun
untuk tahun buku 2025 dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk
menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan tersebut diantara para anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Page 7
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
• Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat;
• Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
secara fisik dalam rapat;
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar 0%
(nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 (nol) suara atau sebesar
0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari total
seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau
sebesar 100% (seratus persen) dari total suara yang sah yang hadir dalam rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Keputusan mata acara rapat Keempat adalah sebagai berikut :
“Menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lainnya.”
MATA ACARA RAPAT KELIMA
• Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima;
• Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
Page 8
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
secara fisik dalam rapat;
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar 0%
(nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 (nol) suara atau sebesar
0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari
total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau
sebesar 100% (seratus persen) dari total suara yang sah yang hadir dalam rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
Keputusan Mata Acara Rapat Kelima Adalah Sebagai Berikut :
“Menyetujui dan mengesahkan semua tindakan dan perbuatan hukum kepengurusan dewan
komisaris perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan (acquit et de charge)
sehubungan dengan pengawasan sepanjang masa jabatannya sampai dengan tahun buku 2024
sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan serta menyetujui pengangkatan
kembali dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga susunan dewan komisaris perseroan adalah :
Dari Semula :
Komisaris Utama : Wilson Sutantio
Komisaris : Hasan Tantri
Komisaris Independen : Khaidir Amypalupy H. Ms
Menjadi :
Komisaris Utama : Wilson Sutantio
Komisaris : Hasan Tantri
Komisaris Independen : Khaidir Amypalupy H. Ms
MATA ACARA RAPAT KEENAM
• Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keenam;
Page 9
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
• Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
secara fisik dalam rapat;
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar 0%
(nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 (nol) suara atau sebesar
0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari total
seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau
sebesar 100% (seratus persen) dari total suara yang sah yang hadir dalam rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
Keputusan mata acara rapat Keenam adalah sebagai berikut :
“Menyetujui dan mengesahkan semua tindakan dan perbuatan hukum kepengurusan dewan direksi
perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan (acquit et de charge) sehubungan dengan
pengawasan sepanjang masa jabatannya sampai dengan tahun buku 2024 sepanjang tercermin
dalam laporan tahunan dan laporan keuangan serta menyetujui pengangkatan kembali dewan
direksi dengan masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, sehingga susunan dewan direksi
perseroan adalah :
Dari Semula :
Direktur Utama : Raymon Wahab
Direktur Kebun : Zulkifli SE
Direktur keuangan dan komersial : Wandy
Menjadi :
Direktur Utama : Raymon Wahab
Direktur Kebun : Zulkifli SE
Direktur keuangan dan komersial : Wandy
Page 10
NOTARIS - PPAT
HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
• Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketujuh.
• Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
• Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
secara fisik dalam rapat.
• Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar 0%
(nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 (nol) suara atau sebesar
0% (nol persen) dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari total
seluruh suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara atau
sebesar 100% (seratus persen) dari total suara yang sah yang hadir dalam rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh.
Keputusan mata acara rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
“Menyetujui Direksi untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dan memberikan
penjaminan berupa corporate guarantee dan cash deficit guarantee sehubungan dengan Perseroan
sebagai avalist atau penjamin atas fasilitas kredit dari perbankan atau lembaga keuangan kepada
plasma perseroan dan/atau plasma entitas anak perseroan yang digunakan untuk pendanaan
pembangunan kebun plasma dan/atau pendanaan aset existing plasma milik Perseroan dan/atau
plasma milik entitas anak Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Direksi untuk
menghadap kepada pejabat yang berwenang termasuk Notaris, memberikan keterangan dan
menandatangani akta dan/atau Dokumen serta membayar biaya-biaya sehubungan dengan
diberikannya persetujuan ini dan pelaksanaanya sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan”.
Page 11
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2025 · – |
| Present | 600,766,700 (76.90%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
600,766,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
0
0.00%
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Agenda 2
approved
For
600,766,700
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Agenda 3
For
600,766,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
0
0.00%
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Agenda 4
For
600,766,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
0
0.00%
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Agenda 5
For
600,766,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
0
0.00%
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Agenda 6
For
600,766,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
0
0.00%
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HERIYANTO
p.1 ×10
unresolved
person
H.A. Bastari
p.1 ×10
unresolved
person
Fedy Romamti
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.4
unresolved
person
H. Ms MATA ACARA RAPAT KEENAM
p.8
unresolved
person
KEENAM
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
520 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang',
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik '
'(e-voting) dan',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'sebagai berikut :',
'Keputusan'],
'resolution_text': 'ra elektronik (e-voting) dan secara fisik '
'dalam rapat; • Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'0 (nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam rapat. b. Pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 '
'(nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. NOTARIS - PPAT HERIYANTO, S.H., M.Kn., '
'C.L.A., C.T.L. Jalan Gubernur H.A. Bastari '
'Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10 '
'(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten '
'Banyuasin, Sumatera Selatan Email: '
'notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: '
'0813-7777-8255 Telepon: 0811-8880-520 & '
'0811-7888-850 c. Pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 (enam '
'ratus juta tujuh ratus enam puluh enam ribu '
'tujuh ratus) suara atau sebesar 100% (seratus '
'persen) dari total seluruh suara yang sah '
'yang hadir dalam rapat. Sesuai dengan pasal '
'14 ayat (2) angka 8 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 600.766.700 '
'(enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam '
'ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% '
'(seratus persen) dari total suara yang sah '
'yang hadir dalam rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. • '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024; 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba '
'Bersih Perseroaan utuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024; 3. Persetujuan Penetapan '
'besarnya Renumerasi untuk semua anggota Direksi dan '
'anggota Komisaris Perseroan; 4. Persetujuan Penunjukan '
'Kantor Akuntan Publik untuk m',
'votes_abstain': '0',
'votes_for': '600766700',
'votes_in_favor_total': '600766700'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang',
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik '
'(e-voting) dan',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'sebagai berikut :'],
'resolution_text': 'ggal 18 November 2024 dan disetujui oleh '
'Dewan Komisaris No.06/KOM/PU/XI/2024 tgl 18 '
'November 2024; b. Sisanya sebesar Rp. '
'31.250.000.000,- (tiga puluh satu miliar dua '
'ratus lima puluh juta rupiah) atau setara Rp. '
'40,- (empat puluh rupiah) per saham akan '
'didistribusikan kepada pemegang saham dalam '
'bentuk deviden tunai paling lambat tanggal 25 '
'Juni 2025 dengan recording date tanggal 05 '
'Juni 2025. 2. Menyisihkan Cadangan umum '
'Perseroan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua '
'miliar lima ratus juta rupiah) sesuai '
'Anggaran dasar Perseroan pasal 24; 3. Sisa '
'laba bersih Perseroan akan ditetapkan sebagai '
'Laba ditahan atau Retained Earning Perseroan; '
'NOTARIS - PPAT HERIYANTO, S.H., M.Kn., '
'C.L.A., C.T.L. Jalan Gubernur H.A. Bastari '
'Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10 '
'(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten '
'Banyuasin, Sumatera Selatan Email: '
'notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: '
'0813-7777-8255 Telepon: 0811-8880-520 & '
'0811-7888-850 4. Memberikan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk mengatur jadwal dan '
'detail prosedur pembayaran deviden tunai '
'dimaksud. MATA ACARA RAPAT KETIGA • Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir secara '
'elektronik maupun hadir secara fisik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Ketiga; • Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir secara '
'elektronik maupun secara fisik dalam rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat; '
'• Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik (e-voting) '
'dan secara fisik dalam rapat; • Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau '
'sebesar 0% (nol persen) dari total seluruh '
'suara yang sah yang hadir dalam rapat. b. '
'Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 0 (nol) suara atau sebesar 0% '
'(nol persen) dari total seluruh suara yang '
'sah yang hadir dalam rapat. c. Pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 600.766.700 '
'(enam ratus juta tujuh ratus enam puluh enam '
'ribu tujuh ratus) suara atau sebesar 100% '
'(seratus persen) dari total seluruh suara '
'yang sah yang hadir dalam rapat. Sesuai '
'dengan pasal 14 ayat (2) angka 8 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta tujuh '
'ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) suara '
'atau sebesar 100% (seratus persen) dari total '
'suara yang sah yang hadir dalam rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Ketiga. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '600766700',
'votes_in_favor_total': '600766700'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang',
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik '
'(e-voting) dan',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'sebagai berikut :'],
'resolution_text': 'ra elektronik (e-voting) dan secara fisik '
'dalam rapat; • Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'0 (nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam rapat. b. Pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 '
'(nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. c. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka '
'8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total suara yang sah yang hadir dalam rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Keempat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_for': '600766700',
'votes_in_favor_total': '600766700'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang',
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik '
'(e-voting) dan',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'sebagai berikut :'],
'resolution_text': 'ra elektronik (e-voting) dan secara fisik '
'dalam rapat; • Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'0 (nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam rapat. b. Pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 '
'(nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. c. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka '
'8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total suara yang sah yang hadir dalam rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kelima. Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_for': '600766700',
'votes_in_favor_total': '600766700'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang',
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik '
'(e-voting) dan',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'sebagai berikut :'],
'resolution_text': 'ra elektronik (e-voting) dan secara fisik '
'dalam rapat; • Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'0 (nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam rapat. b. Pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 '
'(nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. c. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka '
'8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total suara yang sah yang hadir dalam rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Keenam. Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_for': '600766700',
'votes_in_favor_total': '600766700'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang',
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang',
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara elektronik '
'(e-voting) dan',
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'sebagai berikut :'],
'resolution_text': 'ra elektronik (e-voting) dan secara fisik '
'dalam rapat. • Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'0 (nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam rapat. b. Pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 '
'(nol) suara atau sebesar 0% (nol persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. c. Pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'rapat. Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) angka '
'8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 600.766.700 (enam ratus juta '
'tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) '
'suara atau sebesar 100% (seratus persen) dari '
'total suara yang sah yang hadir dalam rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Ketujuh. Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_for': '600766700',
'votes_in_favor_total': '600766700'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '76.90',
'record_date': '2025-06-05',
'shares_present': '600766700',
'shares_total_voting': '781250000'}