Skip to content
Back to announcement

20250526_BKSL_Pemanggilan RUPS_31889135_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BKSL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 PANGGILAN
                         Kepada Para Pemegang Saham
                        PT Sentul City Tbk (“Perseroan”)
               Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                               PT SENTUL CITY Tbk


Dengan ini, Direksi PT SENTUL CITY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:

Hari/tanggal          : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu                 : Pukul 09.30 BBWI s/d selesai
Tempat                : Ruang Emerald, The Alana Hotel & Conference Center
                        Jl. Ir. H. Juanda No 76 Sentul City, Bogor 16810

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
   a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
       pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024.
   b. Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
       Bambang dan Rekan;
   Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf a, huruf b, Pasal 9 ayat 5, Pasal 20
   ayat 5 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 66 ayat 1, Pasal 69 ayat 1, Undang-Undang
   Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf c, Pasal 20 ayat 5, Pasal 21
   ayat 1, Pasal 22 ayat 1, anggaran dasar Perseroan dan Pasal 70, 71 Undang-Undang
   Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas.
3. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan gaji dan
   tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang
   pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 11, Pasal 17 ayat 9, anggaran
   dasar Perseroan dan memperhatikan POJK No.34/POJK.04/2014.
4. Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai anggaran dasar Perseroan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17
   ayat 2
5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf d anggaran dasar Perseroan dan
   Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas dan POJK
   10/2017.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga
    di laman situs Perseroan http://www.sentulcity.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan Rapat
    diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
    yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
    perdagangan Bursa Efek tanggal 23 Mei 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
    disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
    sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
    pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
    situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
    sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
    akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
    saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
    aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
    tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
    bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
    pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
    yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
    Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
        tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
        yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
        RAYA SAHAM REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”),
        paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 18 Juni 2025, yaitu 1 (satu)
        hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
Page 3
    b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
       maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat
       Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
    dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
       Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
       dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
    c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
       identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi ;
         i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
        ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
            mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
            9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
        iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
             Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
             pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
             mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
             aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
             registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
            aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
             memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
             (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
             memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
             Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
             butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 4
        registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
        tanggal pelaksanaan Rapat.
        Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
        kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
        diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
        per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
        dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
        kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’
        yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
        Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
        pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
        “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
       tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
       kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
       Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
       eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
        mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
        pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
        pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
       namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
       sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang
       saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
       pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
       Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
       pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
       secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
       menghitung mundur maksimum selama 3 (tiga) menit. Selama proses
       pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
       “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
       Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
       memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
Page 5
            pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
            berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
            dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
            bersangkutan.
       iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
            waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
            dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
            elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
            (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
       i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
            menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
            Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
            yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
       ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
           tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
           pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
           kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
           RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
           dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
           teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
           13 huruf a angka i – v.
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13
            huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
            kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
            perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
           digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
           diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
           dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
           penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
           dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
           mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
           Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
           akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI.
       v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
            eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
            kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan
    Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan
Page 6
    kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
    dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
       nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
15. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap
    perkembangan kondisi terkini terkait pandemi CoronavirusDisease 2019
    (“COVID-19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian
    COVID-19 yang berlaku, maka dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para
    Pemegang Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat untuk
    wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada
    tempat Rapat sebagai berikut:
    a. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan selama
       Rapat berlangsung;
    b. Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam tempat
       Rapat;
    c. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5º C berdasarkan pemeriksaan
       Perseroan;
    d. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum
       memasuki tempat Rapat;
    e. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing
       di tempat Rapat, baik sebelum, selama maupun setelah Rapat selesai;
    f. Pemegang Saham/Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih dalam
       ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat;
    g. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat Rapat,
       diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempat Rapat;
    h. Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat
       perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan
       mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai pencegahan penyebaran
       virus COVID-19.

                                 Jakarta, 26 Mei 2025
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published26 May 2025
Pages6
Characters18,451
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sentul City Tbk p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result