Back to announcement
20250526_BKSL_Pemanggilan RUPS_31889135_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BKSLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PANGGILAN
Kepada Para Pemegang Saham
PT Sentul City Tbk (“Perseroan”)
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT SENTUL CITY Tbk
Dengan ini, Direksi PT SENTUL CITY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : Pukul 09.30 BBWI s/d selesai
Tempat : Ruang Emerald, The Alana Hotel & Conference Center
Jl. Ir. H. Juanda No 76 Sentul City, Bogor 16810
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024.
b. Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan;
Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf a, huruf b, Pasal 9 ayat 5, Pasal 20
ayat 5 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 66 ayat 1, Pasal 69 ayat 1, Undang-Undang
Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf c, Pasal 20 ayat 5, Pasal 21
ayat 1, Pasal 22 ayat 1, anggaran dasar Perseroan dan Pasal 70, 71 Undang-Undang
Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas.
3. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan gaji dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan : agenda di atas sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 11, Pasal 17 ayat 9, anggaran
dasar Perseroan dan memperhatikan POJK No.34/POJK.04/2014.
4. Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan : agenda di atas sesuai anggaran dasar Perseroan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17
ayat 2
5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf d anggaran dasar Perseroan dan
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas dan POJK
10/2017.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga
di laman situs Perseroan http://www.sentulcity.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 23 Mei 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
RAYA SAHAM REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”),
paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 18 Juni 2025, yaitu 1 (satu)
hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
Page 3
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat
Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi ;
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 4
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’
yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 3 (tiga) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
Page 5
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
(tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
13 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan
Page 6
kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
15. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap
perkembangan kondisi terkini terkait pandemi CoronavirusDisease 2019
(“COVID-19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian
COVID-19 yang berlaku, maka dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para
Pemegang Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat untuk
wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada
tempat Rapat sebagai berikut:
a. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan selama
Rapat berlangsung;
b. Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam tempat
Rapat;
c. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5º C berdasarkan pemeriksaan
Perseroan;
d. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum
memasuki tempat Rapat;
e. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing
di tempat Rapat, baik sebelum, selama maupun setelah Rapat selesai;
f. Pemegang Saham/Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih dalam
ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat;
g. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat Rapat,
diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempat Rapat;
h. Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat
perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan
mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai pencegahan penyebaran
virus COVID-19.
Jakarta, 26 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.1
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.