Skip to content
Back to announcement

20250516_KKGI_Pemanggilan RUPS_31886362_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KKGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
                                      (“Perseroan”)

Direksi PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal          : Selasa, 17 Juni 2025
Waktu                 : 10.30 WIB
Tempat                : Prosperity Tower SCBD, Premiere Lounge, Unit 11F Lvl 11
                        District 8, RT 7 RW 3, Senayan, Kebayoran Baru,
                        Jakarta Selatan, 12190


Tautan untuk mengikuti Rapat         : System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
                                       http://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
      pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024;
   2. Persetujuan pengunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
   3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku 2025;
   4. Persetujuan penetapan besarnya gaji atau honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan;
   5. Persetujuan Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
   6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;


Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut :
Page 2
1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat
   (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Tahunan
   Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 diajukan ke Rapat untuk memperoleh persetujuan, serta Laporan
   Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan ke Rapat untuk memperoleh
   pengesahan.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 ayat (1) UUPT,
   Direksi mengajukan rencana penggunaan laba bersih tahun buku 2024 untuk disetujui oleh Rapat.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf d Anggaran dasar Perseroan, Perseroan mengajukan
   rencana penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang akan berakhir 31 Desember 2025 untuk disetujui oleh Rapat dengan memperhatikan
   usulan Dewan Komisaris.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, pemberian wewenang
   kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
   remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan dan/atau pemberhentian
   Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib disetujui oleh Rapat.
6. Dilakukan sehubungan dengan perubahan Pasal 27 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan
   Tanggung Jawab Direksi dan Pasal 31 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Dewan Komisaris.


     Catatan:
1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
        laman situs Perseroan www.raintbk.com, situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
        eASY.KSEI.

2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal
        dilakukannya pemanggilan pada tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan Rapat
        diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.

3.      Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut di atas
        hanyalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 23 Mei 2025.

4.      Mengacu pada surat KSEI No. KSEI 4012/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan
        Modul eProxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY, maka Rapat akan
        diselenggarakan secara elektronik, sehingga para Pemegang Saham dapat hadir melalui
Page 3
      aplikasi     Electronic     General      Meeting      System     dengan tautan
      https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh KSEI.
      Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik adalah pemegang saham
      individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

5.    Perseroan dengan ini menghimbau agar para pemegang saham yang ingin hadir
      secara fisik agar dapat memberikan kuasanya kepada Pihak Independen yang ditunjuk
      Perseroan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

6.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
      pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.

7.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
      saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.

9.    Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
      bukti identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.

10.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
          i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                 atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
                 menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                 tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                 dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
                 Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
Page 4
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

   iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
           waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
           ditutup oleh Perseroan.


   iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
           eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
           suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham
           atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
           saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
           dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
           pemungutan suara Rapat.
   vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
           acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
           disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
           pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
Page 5
           melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
           pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
           pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
    i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
           pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
           belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
           pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima
           kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
           masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
           oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
           Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
           (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
           Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
           status “Voting for agenda item           no [ ] has started” pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’.
           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
           suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
           terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
           agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
           untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
           waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
           menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
           mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
           mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
           melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
    i.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan
           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
           mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
           fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
           saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
Page 6
       menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
       hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
       diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
       eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
       pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka
       kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
       sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
       Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
       allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
       Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
       fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
       setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
       Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
       dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
       menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                      Jakarta, 26 Mei 2025
               PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published26 May 2025
Pages6
Characters15,715
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk. p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result