Skip to content
Back to announcement

20250522_SMAR_Pemanggilan RUPS_31888185_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                  PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
                                   (“PERSEROAN”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal     : Senin, 16 Juni 2025
Waktu            : 09:30 WIB s.d. selesai
Tempat           : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lt. 39
                   Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350

dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, perhitungan tahunan, dan pengesahan laporan tugas pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Penetapan dan persetujuan atas pengunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
   periode 2025-2030;
4. Penetapan besaran gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku 2025;
6. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru, yang disertai penyampaian studi
   kelayakan atas kegiatan usaha dimaksud;
7. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan KBLI pendukung
   tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
8. Persetujuan untuk menegaskan alamat lengkap Perseroan;
9. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan
   kekayaan Perseroan; atau mejadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari
   50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
   yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Dengan penjelasan sebagai berikut:
 Keseluruhan mata acara Rapat di atas, kecuali mata acara ke-3, ke-6, ke-7, ke-8, dan ke-9 merupakan
  mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
  Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
  Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
 Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara ke-3 yaitu
  persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diputuskan melalui
  RUPS.
 Untuk mata acara ke-6 yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai Maksud
  dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan KBLI atas kegiatan usaha
  baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, mata acara ke-6 ini wajib memperoleh
  persetujuan RUPS disertai dengan pembahasan studi kelayakan terkait.
 Untuk mata acara ke-7 yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai Maksud
  dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan KBLI pendukung tanpa
  merubah kegiatan usaha utama Perseroan.
 Selanjutnya mata acara ke-8 yaitu penegasan alamat lengkap Perseroan harus dilakukan melalui
  RUPS untuk dapat dicatat dalam Daftar Perseroan Terbatas.
 Merujuk pada Pasal 21 ayat 8.4 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 102 UUPT, untuk mata acara
  ke-9 Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dalam hal pengalihan kekayaan Perseroan atau
  menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
  jumlah kekayaan bersih dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
  maupun tidak. Dalam hal ini, pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
Page 2
   dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa
   yang akan datang.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan,
   sehingga pemanggilan Rapat ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
   merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini juga diumumkan
   pada situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (www.ksei.co.id), aplikasi eASY.KSEI
   (easy.ksei.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web Perseroan
   (www.smart-tbk.com).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan (atau
   kuasanya) yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk
   membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
   atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum
   memasuki ruang Rapat. Untuk pemegang saham dalam kolektif wajib membawa Surat Konfirmasi
   Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi
   pemegang saham Perseroan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar
   membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang lengkap.
4. Pemegang saham Perseroan juga dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui fasilitas
   Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dalam tautan
   https://akses.ksei.co.id/ dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Panduan keikutsertaan
   pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dapat dilihat pada tautan
   https://akses.ksei.co.id/panduan.
5. Pemegang saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
   alternatif mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
   a. Kuasa secara konvensional dengan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh pada setiap hari
       kerja di Kantor Pusat Perseroan di Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 28-30, Jl. MH. Thamrin
       No. 51, Jakarta Pusat 10350 atau dapat diunduh pada situs web Perseroan: https://www.smart-
       tbk.com/investor/informasi-pemegang-saham/rapat-umum-pemegang-saham/. Surat kuasa yang
       telah diisi lengkap dan sah beserta dokumen pendukungnya harus diterima oleh Direksi Perseroan
       di kantor pusat Perseroan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai
       dengan pukul 16.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
       boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka
       keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham Perseroan yang
       alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang
       berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
   b. Kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan
       Perseroan melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Pemberian
       kuasa ini dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Materi terkait dengan mata acara Rapat tersedia bagi para pemegang saham Perseroan sejak tanggal
   pemanggilan Rapat ini. Materi tersebut dapat diunduh pada situs web Perseroan: https://www.smart-
   tbk.com/investor/informasi-pemegang-saham/rapat-umum-pemegang-saham/.                 Pada       saat
   pelaksanaan Rapat, Perseroan tidak menyediakan materi terkait mata acara Rapat dalam bentuk
   cetak atau hardcopy, namun Perseroan menyediakan QR Code untuk mengakses materi tersebut
   dalam bentuk softcopy.
7. Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat, para pemegang saham Perseroan atau kuasanya
   diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai dan senantiasa
   mematuhi tata tertib Rapat.



                                  Jakarta, 23 Mei 2025
                  PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published23 May 2025
Pages2
Characters8,301
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result