Back to announcement
20250522_SMAR_Pemanggilan RUPS_31888185_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
(“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025
Waktu : 09:30 WIB s.d. selesai
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lt. 39
Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350
dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, perhitungan tahunan, dan pengesahan laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Penetapan dan persetujuan atas pengunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
periode 2025-2030;
4. Penetapan besaran gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025;
6. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru, yang disertai penyampaian studi
kelayakan atas kegiatan usaha dimaksud;
7. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan KBLI pendukung
tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
8. Persetujuan untuk menegaskan alamat lengkap Perseroan;
9. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan
kekayaan Perseroan; atau mejadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
Keseluruhan mata acara Rapat di atas, kecuali mata acara ke-3, ke-6, ke-7, ke-8, dan ke-9 merupakan
mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, untuk mata acara ke-3 yaitu
persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diputuskan melalui
RUPS.
Untuk mata acara ke-6 yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan KBLI atas kegiatan usaha
baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, mata acara ke-6 ini wajib memperoleh
persetujuan RUPS disertai dengan pembahasan studi kelayakan terkait.
Untuk mata acara ke-7 yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan KBLI pendukung tanpa
merubah kegiatan usaha utama Perseroan.
Selanjutnya mata acara ke-8 yaitu penegasan alamat lengkap Perseroan harus dilakukan melalui
RUPS untuk dapat dicatat dalam Daftar Perseroan Terbatas.
Merujuk pada Pasal 21 ayat 8.4 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 102 UUPT, untuk mata acara
ke-9 Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dalam hal pengalihan kekayaan Perseroan atau
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak. Dalam hal ini, pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
Page 2
dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa
yang akan datang.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan,
sehingga pemanggilan Rapat ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini juga diumumkan
pada situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (www.ksei.co.id), aplikasi eASY.KSEI
(easy.ksei.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web Perseroan
(www.smart-tbk.com).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan (atau
kuasanya) yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk
membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum
memasuki ruang Rapat. Untuk pemegang saham dalam kolektif wajib membawa Surat Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi
pemegang saham Perseroan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar
membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang lengkap.
4. Pemegang saham Perseroan juga dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Panduan keikutsertaan
pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dapat dilihat pada tautan
https://akses.ksei.co.id/panduan.
5. Pemegang saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
alternatif mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
a. Kuasa secara konvensional dengan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh pada setiap hari
kerja di Kantor Pusat Perseroan di Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 28-30, Jl. MH. Thamrin
No. 51, Jakarta Pusat 10350 atau dapat diunduh pada situs web Perseroan: https://www.smart-
tbk.com/investor/informasi-pemegang-saham/rapat-umum-pemegang-saham/. Surat kuasa yang
telah diisi lengkap dan sah beserta dokumen pendukungnya harus diterima oleh Direksi Perseroan
di kantor pusat Perseroan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai
dengan pukul 16.00 WIB. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka
keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham Perseroan yang
alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang
berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
b. Kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan
Perseroan melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Pemberian
kuasa ini dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Materi terkait dengan mata acara Rapat tersedia bagi para pemegang saham Perseroan sejak tanggal
pemanggilan Rapat ini. Materi tersebut dapat diunduh pada situs web Perseroan: https://www.smart-
tbk.com/investor/informasi-pemegang-saham/rapat-umum-pemegang-saham/. Pada saat
pelaksanaan Rapat, Perseroan tidak menyediakan materi terkait mata acara Rapat dalam bentuk
cetak atau hardcopy, namun Perseroan menyediakan QR Code untuk mengakses materi tersebut
dalam bentuk softcopy.
7. Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat, para pemegang saham Perseroan atau kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai dan senantiasa
mematuhi tata tertib Rapat.
Jakarta, 23 Mei 2025
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.