Back to announcement
20250522_TOSK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888298_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 20 Mei 2025;
Waktu : 14.36’ BBWI - 15.41’ BBWI;
Tempat : TAVIA HERITAGE HOTEL
Jl. Letjen Suprapto No. 1, RT.1/RW.1, Cemp. Putih Bar.,
Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10520.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan laba rugi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Usulan untuk penetapan dana cadangan wajib sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas; dan
b. Usulan pembagian dividen.
1
Page 2
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum.
6. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
7. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah
sebagai berikut:
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak SEIKO MANITO;
- Direktur (Operasional) : Bapak KET CUNG;
- Direktur (Teknologi) : Bapak DEDEN HENDRA PERMANA;
- Direktur (Keuangan) : Bapak MUTSABBIT FIRAS.
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak IWAN RIADI;
- Komisaris Independen : Bapak MUHAMMAD FAHMI, S.E.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
3.718.967.901 saham, yang merupakan 84,9996% dari sebanyak
4.375.277.300 saham yang mewakili seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
2
Page 3
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 38.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara pertama Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 38.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara kedua Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 40.500 suara;
Abstain : 100 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.927.401
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara ketiga Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 38.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara keempat Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Tidak setuju : 38.200 suara;
3
Page 4
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara kelima Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Tidak setuju : 38.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara keenam Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
Tidak setuju : 38.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara ketujuh Rapat yang telah disampaikan.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan laba komprehensif Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar
Rp 6.810.672.569,- (enam miliar delapan ratus sepuluh juta enam ratus
tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh sembilan Rupiah) dengan
perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) disisihkan sebagai
4
Page 5
dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
Perseroan Terbatas;
b. sebesar Rp 2.043.201.770,- (dua miliar empat puluh tiga juta dua
ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah) dibagikan sebagai
dividen tunai secara proporsional kepada para pemegang saham
Perseroan dengan pembagian dividen sebesar sebesar Rp 0,46 (nol
Rupiah dan empat puluh enam sen) per lembar saham, yang
pembagiannya akan dilaksanakan oleh Direksi Perseroan,
selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2025;
c. sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Pereseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan
demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sepanjang tindakan-tindakan
5
Page 6
tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan dan dalam Laporan
Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak IWAN RIADI selaku Komisaris
Utama Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak
IWAN RIADI, atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan
selaku anggota Dewan Komisaris, sepanjang tindakan-tindakannya
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan
ucapan terima kasih atas jasa-jasa Bapak IWAN RIADI selama
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, yang telah
dilakukan untuk kemajuan Perseroan.
3. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dengan
mengangkat Bapak ROBI CAHYADI, untuk menggantikan Bapak
IWAN RIADI selaku Komisaris Utama Perseroan.
4. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak SEIKO MANITO;
- Direktur (Operasional) : Bapak KET CUNG;
- Direktur (Teknologi) : Bapak DEDEN HENDRA PERMANA;
- Direktur (Marketing) : Bapak RAMADHONA;
- Direktur (Keuangan) : Bapak MUTSABBIT FIRAS.
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak ROBI CAHYADI;
- Komisaris Independen : Bapak MUHAMMAD FAHMI, S.E.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa
kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi,
untuk menyatakan keputusan mata acara keenam Rapat ini, dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.
6
Page 7
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengurangi kegiatan usaha
yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI nomor 66411).
2. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan rencana
pengurangan kegiatan usaha Perseroan, yaitu dibidang Penyedia
Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI nomor 66411).
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan sehubungan dengan pengurangan kegiatan usaha
Perseroan, yaitu dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI
nomor 66411).
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
hasil keputusan mata acara Rapat yang ketujuh ini kedalam akta
Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan terkait
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada instansi
yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum Republik
Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan
perubahan Anggaran Dasar tersebut, termasuk merubah izin
usaha Perseroan, mengajukan, menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
pengurangan kegiatan usaha Perseroan tersebut, tidak ada yang
dikecualikan.
Kota Singkawang, 22 Mei 2025
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Direksi Perseroan
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 May 2025 · – |
| Present | 3,718,967,901 (85.00%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
449 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.9996',
'shares_present': '3718967901',
'shares_total_voting': '4375277300',
'venue': 'TAVIA HERITAGE HOTEL Jl. Letjen Suprapto No. 1, RT.1/RW.1, Cemp. '
'Putih Bar., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus '
'Ibukota Jakarta 10520. B.'}