Skip to content
Back to announcement

20250522_TOSK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888298_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TOSK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Selasa, 20 Mei 2025;
     Waktu        : 14.36’ BBWI - 15.41’ BBWI;
     Tempat       : TAVIA HERITAGE HOTEL
                    Jl. Letjen Suprapto No. 1, RT.1/RW.1, Cemp. Putih Bar.,
                    Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
                    Ibukota Jakarta 10520.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
         terdiri dari:
         a.     Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
                Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
                Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                31 Desember 2024;
         b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
                perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
                tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
                pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
                sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
                Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2.   Penetapan penggunaan laba rugi Perseroan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
          terdiri dari:
          a. Usulan untuk penetapan dana cadangan wajib sesuai dengan
                ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang
                Perseroan Terbatas; dan
         b. Usulan pembagian dividen.




                                    1
Page 2
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025.
     5.   Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
          Umum.
     6.   Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
     7.   Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
          tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah
     sebagai berikut:

     DIREKSI:
     -   Direktur Utama            : Bapak SEIKO MANITO;
     -   Direktur (Operasional)    : Bapak KET CUNG;
     -   Direktur (Teknologi)      : Bapak DEDEN HENDRA PERMANA;
     -   Direktur (Keuangan)       : Bapak MUTSABBIT FIRAS.

     DEWAN KOMISARIS:
     - Komisaris Utama             : Bapak IWAN RIADI;
     - Komisaris Independen        : Bapak MUHAMMAD FAHMI, S.E.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     3.718.967.901 saham, yang merupakan 84,9996% dari sebanyak
     4.375.277.300 saham yang mewakili seluruh saham yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
     sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
     15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam




                                   2
Page 3
          Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
          terbuka.
     2.   Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
          Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
          disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
          (“KSEI”).
     3.   Berdasarkan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan
          Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
          yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
          elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
          atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
          suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
          memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
          suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju : 38.200 suara;
     Abstain       :      0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara pertama Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Tidak setuju : 38.200 suara;
     Abstain       :      0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara kedua Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Tidak setuju : 40.500 suara;
     Abstain       :    100 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.927.401
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara ketiga Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     Tidak setuju : 38.200 suara;
     Abstain       :      0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara keempat Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KELIMA RAPAT:
     Tidak setuju : 38.200 suara;




                                  3
Page 4
     Abstain       :      0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara kelima Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEENAM RAPAT:
     Tidak setuju : 38.200 suara;
     Abstain       :      0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara keenam Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
     Tidak setuju : 38.200 suara;
     Abstain       :      0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 3.718.929.701
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat, MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara ketujuh Rapat yang telah disampaikan.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
         Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
         tahun buku 2024;
      b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
     dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
     Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
     tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Menetapkan penggunaan laba komprehensif Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar
     Rp 6.810.672.569,- (enam miliar delapan ratus sepuluh juta enam ratus
     tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh sembilan Rupiah) dengan
     perincian sebagai berikut:
     a.   sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) disisihkan sebagai




                                      4
Page 5
     dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
     Perseroan Terbatas;
b. sebesar Rp 2.043.201.770,- (dua miliar empat puluh tiga juta dua
     ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah) dibagikan sebagai
     dividen tunai secara proporsional kepada para pemegang saham
     Perseroan dengan pembagian dividen sebesar sebesar Rp 0,46 (nol
     Rupiah dan empat puluh enam sen) per lembar saham, yang
     pembagiannya akan dilaksanakan oleh Direksi Perseroan,
     selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juni 2025;
c.   sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
     memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
     mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Pereseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
   mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
   Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
   berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
   ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
   Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
   pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
   Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
   menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
   Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan
demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sepanjang tindakan-tindakan




                                5
Page 6
tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan dan dalam Laporan
Keuangan Perseroan.

MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak IWAN RIADI selaku Komisaris
   Utama Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif
   terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak
   IWAN RIADI, atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan
   selaku anggota Dewan Komisaris, sepanjang tindakan-tindakannya
   tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
   Tahunan Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan
   ucapan terima kasih atas jasa-jasa Bapak IWAN RIADI selama
   menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, yang telah
   dilakukan untuk kemajuan Perseroan.
3. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dengan
   mengangkat Bapak ROBI CAHYADI, untuk menggantikan Bapak
   IWAN RIADI selaku Komisaris Utama Perseroan.
4. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota
   Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
   dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota
   Direksi Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai dengan
   ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
   2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
   mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
   DIREKSI:
   - Direktur Utama            : Bapak SEIKO MANITO;
   - Direktur (Operasional) : Bapak KET CUNG;
   - Direktur (Teknologi)      : Bapak DEDEN HENDRA PERMANA;
   - Direktur (Marketing)      : Bapak RAMADHONA;
   - Direktur (Keuangan)       : Bapak MUTSABBIT FIRAS.
   DEWAN KOMISARIS:
   - Komisaris Utama           : Bapak ROBI CAHYADI;
   - Komisaris Independen : Bapak MUHAMMAD FAHMI, S.E.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa
   kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
   bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi,
   untuk menyatakan keputusan mata acara keenam Rapat ini, dalam
   suatu    akta    tersendiri   di   hadapan  Notaris,   termasuk
   memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
   mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
   Komisaris Perseroan tersebut.




                               6
Page 7
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengurangi kegiatan usaha
   yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
   dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI nomor 66411).
2. Menyetujui    perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)
   Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
   Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan rencana
   pengurangan kegiatan usaha Perseroan, yaitu dibidang Penyedia
   Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI nomor 66411).
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan
   untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Perseroan sehubungan dengan pengurangan kegiatan usaha
   Perseroan, yaitu dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI
   nomor 66411).
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
   hasil keputusan mata acara Rapat yang ketujuh ini kedalam akta
   Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan terkait
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada instansi
   yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum Republik
   Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
   apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan
   perubahan Anggaran Dasar tersebut, termasuk merubah izin
   usaha     Perseroan,    mengajukan,   menandatangani    semua
   permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
   melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
   pengurangan kegiatan usaha Perseroan tersebut, tidak ada yang
   dikecualikan.

                   Kota Singkawang, 22 Mei 2025
               PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                         Direksi Perseroan




                             7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published22 May 2025
Pages7
Characters15,950
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 May 2025 · –
Present3,718,967,901 (85.00%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk p.1 ×5
linked person SEIKO MANITO p.2 ×3
linked person KET CUNG p.2 ×3
linked person DEDEN HENDRA PERMANA p.2 ×3
linked person MUTSABBIT FIRAS. p.2 ×3
linked person IWAN RIADI · Komisaris p.2 ×10
linked person MUHAMMAD FAHMI · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person ROBI CAHYADI p.6 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person RAMADHONA p.6
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 449 ms 12 Sep 2026 22:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.9996',
 'shares_present': '3718967901',
 'shares_total_voting': '4375277300',
 'venue': 'TAVIA HERITAGE HOTEL Jl. Letjen Suprapto No. 1, RT.1/RW.1, Cemp. '
          'Putih Bar., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus '
          'Ibukota Jakarta 10520. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result