Back to announcement
20250522_CAKK_Pemanggilan RUPS_31888249_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CAKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk
Direksi PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini menyampaikan
panggilan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Tempat : The Belleza Suites – Albergo Tower Lt. 7 – Tuscany Room
Jl. Letjen Soepono No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, Laporan Keuangan tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam dan selama tahun buku 2024;
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama
Menunjuk pada :
- Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”);
- Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan Laporan Keuangan Konsolidasi dan
laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian
Perseroan selama tahun buku 2024.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Perseroan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan pemberian
wewenang untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik serta persyaratan lainnya;
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua
Menunjuk pada :
Page 2
- Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
- Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan memaparkan usulan untuk memberikan Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, dengan kriteria:
a. Memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Indangan yang berlaku;
b. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
3. Penetapan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga
Menunjuk pada:
- Pasal 96 dan Pasal 113 Undang - Undang Perseroan Terbatas
Perseroan akan meminta persetujuan mengenai Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan
4. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan ;
Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat
Mata acara ini merupakan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham atau
kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(”DPS”) Perseroan, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di BEI pada tanggal 21 Mei 2025.
3. Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
i. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik, termasuk memberikan suara untuk setiap agenda, kepada
perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana
Registrar, dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan
Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
- Pemberian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
- Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik,
Pemegang Saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas agenda Rapat
melalui email ke corsec@kaisarceramics.com selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juni
2025, pukul 17:00 WIB.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut
Pemegang Saham harus mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan
www.kaisar-ceramics.com, dan surat kuasa asli harus diserahkan kepada petugas dari BAE,
PT Ficomindo Buana Registrar, paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat.
Page 3
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
ii. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh
prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan
dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan. Dengan memperhatikan situasi dan
kondisi terkait pelaksanaan Rapat serta keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan dapat
membatasi jumlah Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik (tidak
direkomendasikan), diharap mengikuti ketentuan berikut ini:
a. Diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki
ruang Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa surat
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana
pensiun diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar
dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan.
5. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.kaisar-ceramics.com sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, dan dapat
diminta secara tertulis pada jam operasional Perseroan.
6. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasanya
agar hadir di tempat Rapat untuk pendaftaran kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 22 Mei 2025
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk
DIREKSI
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.