Back to announcement
20250522_CPIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888227_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH "
Jakarta 21 Mei 2025
Nomor : 10/PT-GP/Ket/V/2025
Hal : Surat Keterangan Notaris
Kepada Yth,
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ("Peseroan”)
Jl. Ancol Barat VIII/1
Di Jakarta Utara
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dengan ini menerangkan bahwa:
Perseroan Terbatas PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA Tbk
("Perseroan”)
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diadakan pada
tanggal 21 Mei 2025, yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tanggal 21 Mei
2025, Nomor: 25, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai berikut:
Mata Acara 4:
(1) Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan
(2 Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomo
00214/2.1032/AU.1/01/0701-4/1/111/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan opini audit tanpa
modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acgult et de charge) atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024 (dua
ribu dua puluh empat), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana.”
Graha Irama Lt. 6 c
JL HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.944
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara 2: Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp3.712.926.860.933 (tiga triliun tujuh ratus dua belas milyar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan Rupiah) sebagai berikut: (a) Pembagian dividen tunai sebesar Rp108 (seratus delapan Rupiah) setiap saham atau 47,702 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2024, yang dibayarkan atas 16.398.000.000 (enam belas milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta) saham atau seluruhnya sebesar Rp1.770.984.000.000 (satu trilyun tujuh ratus tujuh puluh milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta Rupiah) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dan (b) Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.” Mata Acara 3 (a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk : ( Menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dan (ii) Menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun, dan (b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.” Graha Irama Lt. 6 c . Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.920
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : ihchozie@gmail.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
117 ms
13 Sep 2026 15:16
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}