Skip to content
Back to announcement

20260707_ADIN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109214_lamp1.pdf

Listing Text extracted ADIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 269

Page 1
                                                                                                                                                    JADWAL

                                                                    Tanggal Efektif                                    :                30 Juni 2026      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                        :              7 Juli 2026
                                                                    Masa Penawaran Umum Obligasi                       :                  2 Juli 2026     Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik              :              7 Juli 2026
                                                                    Tanggal Penjatahan                                 :                  3 Juli 2026     Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia            :              8 Juli 2026

                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                    KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                    MELANGGAR HUKUM.
                                                                    PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                    SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026



                                                                    PT ADARO INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                    SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                             PT ADARO INDONESIA

                                                                                                                                              KEGIATAN USAHA
                                                                                                                                   Bergerak dibidang pertambangan batu bara

                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                     KANTOR PUSAT                                                                      KANTOR OPERASIONAL
                                                                                                Menara Karya Lt. 22 dan 23,                                                               Cyber 2 Tower Lt. 25
                                                                                         Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2,                                               Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13
                                                                                                   Jakarta Selatan, 12950                                                         Jakarta Selatan, 12950 - Indonesia
                                                                                                 Telepon: (021) 255 33070                                                              Telepon: (021) 255 33070
                                                                                                 Faksimili: (021) 25533061                                                             Faksimili: (021) 25533061
                                                                                             Situs web: www.adaroindonesia.id                                                     Situs web: www.adaroindonesia.id
                                                       PROSPEKTUS


                                                                                       E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id                                          E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id



                                                                                                                PENAWARAN UMUM OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026
                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

                                                                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                     Seri A          :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%    Jumlah Pokok
                                                                                          (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi..                         ratus tujuh pul

                                                                     Seri B       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan         Jumlah Pokok
                                                                                       koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                   tahun sejak Ta

                                                                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                                                                    pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
                                                                    dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
                                                                      HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA
                                                                      DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
                                                                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK
                                                                      OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL
                                                                      KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
                                                                      TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN
                                                                      BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU
                                                                      1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                      KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
                                                                      DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
                                                                      PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
                                                                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU
                                                                      BARA, TERMASUK PERSETUJUAN RKAB, KUOTA PRODUKSI, KETENTUAN EKSPOR, SERTA KEBIJAKAN FISKAL DAN PERPAJAKAN. RISIKO LAINNYA
                                                                      DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
                                                                      RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                      ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                      (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
                                                                                                               DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                               idAA (Double A)


                                                                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

                                                                                                           OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
                                                                                  Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
                                                                                                                         (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.

                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (terafiliasi)                                                   PT Indo Premier Sekuritas



                                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                                            PT Bank CIMB Niaga Tbk

                                                                                                                           Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
                                                                                    PT Adaro Indonesia


Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Adaro
Indonesia Tahun 2026 kepada OJK melalui Surat No. AI/097-IV/26/PRI-SA/FA tanggal 24 April 2026, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-06428/BEI.PP3/06-2026 tanggal 3 Juni 2026. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran
pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki hubungan afiliasi
dengan pengendali Perseroan yakni AAI. Pengendali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi juga merupakan salah satu pengendali dari AAI.

PT Indo Premier Sekuritas serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi
ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini
dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.”

Selanjutnya, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, sesuai
dengan pengungkapan pada Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal.”

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
 SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK
 NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
 KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
                                                                                                                                      PT Adaro Indonesia


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ................................................................................................................... ii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ................................................................................. x
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................... xii
RINGKASAN .........................................................................................................................................................xiii
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................................................ 1
I.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................................... 17
II.   PERNYATAAN UTANG.............................................................................................................................. 19
III.  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. 26
IV.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................... 28
V.    FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................ 41
VI.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................................ 55
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA PROSPEK USAHA PERSEROAN
          ............................................................................................................................................................. 56
      1. Riwayat singkat Perseroan .................................................................................................................. 56
      2. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
            ............................................................................................................................................................ 57
      3. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan Perseroan ........................................................ 58
      4. Perizinan yang dimiliki Perseroan ........................................................................................................ 59
      5. Perjanjian Penting ............................................................................................................................... 59
           5.1. Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ............................................................ 59
           5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga ....................................................................................... 73
      6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan ............................. 76
      7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan
           dan Keselamatan Kerja (“K3”) ............................................................................................................. 76
      8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan ................................................................... 81
      9. Keterangan singkat tentang Pengendali berbentuk badan hukum ...................................................... 82
      10. Pengurusan dan Pengawasan ............................................................................................................. 84
      11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)............................................................ 91
           11.1. Dewan Komisaris ....................................................................................................................... 91
           11.2. Direksi ........................................................................................................................................ 91
           11.3. Sekretaris Perusahaan ............................................................................................................... 92
           11.4. Komite Audit ............................................................................................................................... 92
           11.5. Nominasi dan Remunerasi ......................................................................................................... 94
           11.6. Unit Audit Internal ....................................................................................................................... 94
           11.7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) ................. 96
           11.8. Sistem Pengendalian Internal .................................................................................................... 99
           11.9. Struktur organisasi Perseroan .................................................................................................. 104
      12. Sumber Daya Manusia ...................................................................................................................... 105
      13. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ............................. 108
      14. Asuransi............................................................................................................................................. 110
      15. Hak Atas Kekayaan Intelektual .......................................................................................................... 115
      16. Kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha Perseroan .............................................. 116
           A. Umum ........................................................................................................................................ 116
           B. Keunggulan kompetitif................................................................................................................ 116
           C. Strategi usaha ............................................................................................................................ 119
           D. Kegiatan usaha .......................................................................................................................... 120
           E. Proses Bisnis Segmen Pertambangan ....................................................................................... 122
           F. Pemasaran dan Penjualan ......................................................................................................... 123
           G. Persaingan usaha ...................................................................................................................... 125
           H. Prospek Usaha........................................................................................................................... 126
           I. Sifat Musiman ............................................................................................................................ 129
           J. Kecenderungan usaha ............................................................................................................... 129
IX.   PERPAJAKAN.......................................................................................................................................... 131
X.    PENJAMINAN EMISI EFEK ..................................................................................................................... 132
XI.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................................... 133
XII. KETERANGAN TENTANG WALIAMANAT .............................................................................................. 135
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................................... 138
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ...................................................................................................... 142
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................. 143
XVI. LAPORAN KEUANGAN ........................................................................................................................... 144




                                                                                     i
Page 4
                                                                                    PT Adaro Indonesia


DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

Afiliasi               :   Berarti:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (i) suami atau istri;
                               (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                     yang bersangkutan; atau
                               (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (i) orang tua dan anak;
                               (ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
                               (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                               tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                               atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                               sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                               pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                               secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                               puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan
                           dan mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi
                           berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii)
                           membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
                           atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
                           termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
                           Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                           atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
                           tersebut dari Perseroan.

Akta Pengakuan Utang   :   Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
                           sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
                           Pengakuan Utang No. 103 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
                           Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta .

Akuntan Publik         :   Berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
                           yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka
                           Penawaran Umum Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026.

AS$                    :   Berarti singkatan dari dolar Amerika Serikat, yaitu mata uang Amerika Serikat.

Bagian Penjaminan      :   Berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dalam
                           Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi dan berdasarkan kesepakatan antara masing-masing
                           Penjamin Emisi Obligasi dengan Perseroan yang mana masing-masing Penjamin
                           Emisi Obligasi secara sendiri-sendiri berjanji dan mengikatkan diri dengan
                           kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi
                           kepada Masyarakat pada pasar perdana dan masing-masing Penjamin Emisi
                           Obligasi akan membeli sisa Obligasi dari bagian penjaminan masing-masing
                           Penjamin Emisi Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
                           penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi (tidak secara bersama-
                           sama) pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Obligasi sebagaimana
                           diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.


                                                   ii
Page 5
                                                                                      PT Adaro Indonesia



Bank Kustodian        :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                          menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                          UUP2SK.

Bursa Efek atau BEI   :   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                          PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi        :   Berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                          dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                          dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
                           • Seri A: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
                           • Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun;

                          Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
                          nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
                          perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                          1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Daftar Pemegang       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                  kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                          KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                          kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                 :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                          keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                          yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
                          seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                          harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                          yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
                          ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari
                          Kalender.

Efek                  :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                          memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                          langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                          berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                          dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
                          UUP2SK juncto POJK No. 45/2024..

Efektif               :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                          sesuai dengan ketentuan dalam UUP2SK, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                          diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
                          lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Emisi                 :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                          Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Formulir Pemesanan    :   Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi”       pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”

Hari Bursa            :   Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                          hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                          nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender         :   Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                          termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                          waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
                          ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.

IAPI                  :   Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.



                                                  iii
Page 6
                                                                                    PT Adaro Indonesia



JIBOR                 :   Berarti Jakarta Interbank Offerred Rate.

Jumlah Terutang       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-
                          perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun
                          tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                          terutang dari waktu ke waktu.

KBLI                  :   Berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kemenkum              :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
                          diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum
                          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
                          Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                          Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
                          lainnya).

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                          yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                          pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                          menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                          Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                          Obligasi.

KSEI                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
                          bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Kustodian             :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                          lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                          Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                          dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                          Kustodian.

Manajer Penjatahan    :   Berarti Penjamin Pelaksana Efek yang ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung
                          jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
                          yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Indo Premier
                          Sekuritas.

Masa Penawaran        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Obligasi             Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO, yaitu 1 (satu) Hari
                          Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
                          paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka
                          Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi
                          untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                          dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

Masyarakat            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                          dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                          asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
                          Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
                          Pasar Modal yang berlaku

Menkum atau           :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
Menkumham                 dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
                          Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                          Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi              :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I Adaro Indonesia
                          Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                          Perseroan untuk jangka waktu terlama tiga tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi
                          sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa
                          Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
                          sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                          dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                          masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo



                                                  iv
Page 7
                                                                                      PT Adaro Indonesia


                             Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.

Pasar Modal              :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                             (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                             (b) pengelolaan investasi;
                             (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                 diterbitkannya; dan
                             (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pemegang Obligasi        :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                             manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
                             pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                             meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                             disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan
                             KSEI.

Pemerintah               :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                             otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
                             tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                             Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
                             tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pengendali               :   Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
                             Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak
                             suara yang telah disetor penuh; atau (b) memiliki saham Perseroan kurang dari
                             atau sama dengan 50% tetapi mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                             langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
                             kebijakan Perseroan.

Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                             dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.

Penjamin Emisi           :   Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi                     Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                             pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                             Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi               penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Indo Premier Sekuritas, sesuai
                             dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI           :   Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                             Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan No. IX.A.2     :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                             Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7     :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                             Penawaran Umum.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran Obligasi          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Adaro
                             Indonesia Tahun 2026 No. 8 tanggal 2 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
                             Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.



                                                     v
Page 8
                                                                                    PT Adaro Indonesia



Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI SP-
Efek Bersifat Utang di       081/OBL/KSEI/0426 tanggal 2 Juni 2026 yang bermaterai cukup dan telah dibuat
KSEI                         di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.

Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan,
                             sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek
                             Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                             S-06428/BEI.PP3/06-2026 tanggal 3 Juni 2026.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro
                             Indonesia Tahun 2026 No. 46 tanggal 23 April 2026, sebagaimana diubah
                             dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No.75 tanggal 26 Mei 2026 dan (ii)
                             Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                             I Adaro Indonesia Tahun 2026 No.40 tanggal 12 Juni 2026, (iii) Akta Addendum
                             III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro
                             Indonesia Tahun 2026 No. 59 tanggal 19 Juni 2026, dan (iv) Akta Addendum iv
                             dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro Indonesia
                             Tahun 2026 No. 101 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
                             Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan              dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia Tahun
Obligasi                     2026 No. 47 tanggal 23 April 2026, sebagaimana diubah dengan (i) Akta
                             Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
                             Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 76 tanggal 26 Mei 2026 dan (ii) Akta Addendum
                             II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro
                             Indonesia Tahun 2026 No. 41 tanggal 12 Juni 2026, (iii) Akta Addendum III dan
                             Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia
                             Tahun 2026 No. 60 tanggal 19 Juni 2026, dan (iv) Akta Addendum IV dan
                             Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia
                             Tahun 2026 No. 102 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
                             Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan               :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran                  rangka Penawaran Umum Obligasi I Adaro Indonesia, sebagaimana dimaksud
                             dalam UUP2SK.

Pernyataan               :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran    Menjadi       sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
Efektif                      diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
                             lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.

Perseroan                :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Adaro Indonesia.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau
                             perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam UUPM.

PNBP                     :   Berarti Penerimaan Negara Bukan Pajak.

POJK No. 7/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 14/2025         :   Berarti Peraturan OJK No. 14/ Tahun2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang
                             Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                             Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

POJK No. 19/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                             Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.



                                                    vi
Page 9
                                                                                 PT Adaro Indonesia



POJK No. 20/2020     :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017     :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juli 2017 tentang
                         Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 33/2014     :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014     :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK. No. 35/2014    :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK. No. 40/2025    :   Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
                         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 45/2024     :   Berarti Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020     :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK. No. 55/2015    :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                         Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK. No. 56/2015    :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                         Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi       :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                         Penawaran Umum dengan nilai nominal sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
                         triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama tiga tahun sejak
                         Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                         dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing
                         seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Prospektus           :   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                         sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
                         Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                         memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2

Prospektus Awal      :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                         disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                         informasi mengenai nilai emisi Obligasi, jumlah penjaminan Emisi Obligasi,
                         tingkat suku Bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
                         persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan
                         bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK
                         No. 23/2017.

Prospektus Ringkas   :   Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
                         pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                         oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                         sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Rekening Efek        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                         Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                         Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                         ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

RKAB                 :   Berarti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.




                                                vii
Page 10
                                                                                        PT Adaro Indonesia


RUPO                     :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur
                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

RUPS                     :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                             pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                             ketentuan anggaran dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang
                             relevan.

Satuan                   :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan               Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan       :   Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan senilai Rp5.000.000
                             (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat       Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi                     yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                             kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
                             Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.

SOFR                     :   Berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

Tanggal Distribusi       :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                             kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                             elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                             kepada pembeli Obligasi. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan
                             pada tanggal 7 Juli 2026.

Tanggal Emisi            :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                             Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan        :   Berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi               Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                             Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi               wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                             Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan
                             dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                             pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan
                             dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 7 Juli
                             2029 untuk Obligasi Seri B.

Tanggal Penjatahan       :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
                             Obligasi selama Masa Penawaran Umum Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
                             ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
                             lambat dua Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

UU Cipta Kerja           :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                             menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
                             2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856, sebagaimana
                             diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang
                             Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7153.

UU OJK                   :   Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 111 Tambahan Lembaran
                             Negara Republik Indonesia No. 5253, sebagaimana diubah dengan UUP2SK dan
                             Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026, Tambahan Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No. 7153.

UUPT                     :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                             Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No.
                             4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.




                                                    viii
Page 11
                                                                       PT Adaro Indonesia


UUPM          :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
                  Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
                  sebagaimana diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026
                  tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun
                  2026, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7153.

UUP2SK        :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                  Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun
                  2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845, sebagaimana
                  diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
                  Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia No. 7153.

Wali Amanat   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
                  sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                  PT Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian
                  Perwaliamanatan Obligasi.




                                        ix
Page 12
                                                                                     PT Adaro Indonesia


PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Abu                  :   Berarti bahan yang mengandung silika, besi, alumunium oksida, dan unsur tidak
                         terbakar lainnya yang terkandung dalam batu bara. Abu meningkatkan berat batu
                         bara, menambah biaya pengangkutan, dan dapat memengaruhi karakteristik
                         pembakaran. Kandungan abu diukur sebagai persentase berdasarkan berat batu
                         bara dalam kondisi kering.

Barge                :   Berarti kapal tongkang atau kapal dengan landasan rata yang biasanya tidak
                         memiliki alat penggerak. Digunakan untuk mengangkut batu bara di sungai
                         maupun laut terbuka. Tongkang biasanya didorong/ditarik oleh kapal tunda
                         (tugboat).

Blasting             :   Berarti detonasi bahan peledak di wilayah tambang ataupun tempat lain untuk
                         memecahkan batuan yang keras.

Cadangan             :   Berarti porsi sumber daya batu bara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
                         secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya. Cadangan
                         dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.

Eksplorasi           :   Berarti proses pencarian deposit mineral dan pekerjaan yang dilakukan untuk
                         membuktikan atau mengetahui kandungan deposit mineral.

Envirocoal           :   Berarti merek dagang batu bara Perseroan yang ramah lingkungan.

Gross as Received    :   berarti nilai kalori sampel batu bara yang dianalisa di laboratorium kemudian nilai
(GAR)                    tersebut diperhitungkan kembali dengan asumsi mengandung kandungan
                         kelembaban sebagaimana sampel pada saat diambil ditempat penumpukan atau
                         di ban berjalan atau ditempat pengambilan sampel lainnya.

GRK                  :   Berarti singkatan dari Gas Rumah Kaca.

IUPK-KOP             :   Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
                         Kontrak/Perjanjian, yaitu izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah
                         selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
                         Pertambangan Batu bara.

JORC                 :   Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

JORC Code            :   Berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources
                         and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan oleh Joint Ore Reserves
                         Committee dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy, Australasian
                         Institute of Geoscientists dan Minerals Council of Australia. Merupakan standar
                         yang dipakai secara luas untuk melaporkan cadangan sumber daya dan bijih
                         mineral. Kode ini memberikan prinsip dan panduan yang harus diikuti dalam
                         menyiapkan laporan ahli mengenai sumber daya dan cadangan mineral.

Nilai kalor/panas    :   Berarti kandungan energi sampel batu bara yang diukur sebagai panas yang
                         dilepaskan dari proses pembakaran lengkap di udara atau oksigen, biasanya
                         dinyatakan dalam kilo kalori per kilogram, atau kkal/kg.

Overburden/lapisan   :   Berarti semua bahan (termasuk lapisan tanah dan batuan) yang menutupi deposit
penutup                  batu bara. Lapisan penutup dikupas sebelum dilakukan penambangan permukaan
                         dan dikembalikan setelah batu bara dikeluarkan dari lapisan tersebut.

PKP2B                :   Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara.

Royalti              :   Berarti kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) Iuran
                         Produksi/Royalti, Penjualan Hasil Tambang (“PHT”), dan Pemanfaatan Barang
                         Milik Negara (“BMN”).

Reklamasi            :   Berarti proses pengembalian lingkungan ke keadaan semula setelah kegiatan
                         penambangan dilakukan. Prosesnya biasanya mencakup proses “recontouring”
                         atau membentuk kembali tanah ke tampilan aslinya. Reklamasi diatur oleh hukum
                         setempat yang berlaku.




                                                   x
Page 13
                                                                                   PT Adaro Indonesia


Rehabilitasi         :   Berarti proses pemulihan top soil dan penanaman vegetasi. Prosesnya biasanya
                         meliputi penanaman rumput asli dan ground cover.

ROM                  :   Berarti Run of Mine atau batu bara yang baru ditambang dan belum diremukkan.

Stevedoring          :   Berarti kegiatan membongkar batu bara dari kapal ke dermaga atau tongkang atau
                         truk dan/atau memuat batu bara dari dermaga atau tongkang atau truk ke dalam
                         kapal sampai tersusun rapih, dengan menggunakan alat muat tertentu.

Stockpile            :   Berarti tempat penyimpanan hasil penambangan batu bara.

Strip ratio/nisbah   :   Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup (overburden)
kupas                    yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton batu bara.

Sumber daya          :   Berarti konsentrasi atau deposit batu bara yang terbentuk secara alami pada kulit
                         bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi layak
                         secara ekonomi.

Top soil             :   Berarti lapisan paling atas pada tanah yang mengandung paling banyak unsur hara
                         dan kandungan udara yang berfungsi sebagai media tumbuhnya tanaman.




                                                  xi
Page 14
                                                                              PT Adaro Indonesia


SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“AAI”             Berarti singkatan dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk

“ATRI”        :   berarti PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro
                  Energy Indonesia Tbk)

“AIS”         :   berarti singkatan dari Adaro International (Singapore) Pte Ltd

“AL”          :   berarti singkatan dari PT Adaro Logistics

“AJI”         :   berarti singkatan dari PT Adaro Jasabara Indonesia

“AMI”         :   Berarti singkatan dari PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT
                  Adaro Minerals Indonesia Tbk)

“AML”         :   berarti singkatan dari PT Agri Multi Lestari

“APM”         :   berarti singkatan dari PT Adaro Persada Mandiri

“ASL”         :   berarti singkatan dari PT Alam Sukses Lestari

“ATM”         :   berarti singkatan dari PT Adaro Tirta Mandiri

“ATS”         :   berarti singkatan dari PT Adaro Tirta Sarana

“AWP”         :   berarti singkatan dari PT Adaro Wamco Prima

“DSM”         :   berarti singkatan dari PT Dianlia Setyamukti

“EGATi”       :   berarti singkatan dari EGAT International Company Limited

“HBI”         :   berarti singkatan dari PT Harapan Bahtera Internusa

“IBT”         :   berarti singkatan dari PT Indonesia Bulk Terminal

“LSA”         :   berarti singkatan dari PT Laskar Semesta Alam

“MBP”         :   berarti singkatan dari PT Maritim Barito Perkasa

“MSW”         :   berarti singkatan dari PT Makmur Sejahtera Wisesa

“PBMM”        :   berarti singkatan dari PT Puradika Bongkar Muat Makmur

“PCS”         :   berarti singkatan dari PT Paramitha Cipta Sarana

“Perseroan”   :   berarti PT Adaro Indonesia

“RLI”         :   berarti singkatan dari PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia

“SCM”         :   berarti singkatan dari PT Semesta Centramas

“Vindoor”     :   berarti singkatan dari Vindoor Investments (Mauritius) Limited

“VIS”         :   berarti singkatan dari PT Viscaya Investments




                                            xii
Page 15
                                                                                             PT Adaro Indonesia


RINGKASAN

Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait yang tercantum di dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
tentang Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (kecuali ditanyakan lain) dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku umum di Indonesia.

1.   Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 77
tanggal 11 November 1982, yang dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1543/1983/Not tanggal 13 Desember 1983, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 4 April 1989 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 590
(”Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”).

Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
                      Keterangan                                                   Jumlah Nominal
                                                               Jumlah Saham                                 %
                                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                                            20.000         1.345.500.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  (i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A                    3.990           268.427.250            99,75
       (Adaro)
  (ii) Francisco Casero Perrote                                             10               672.750          0,25
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              4.000           269.100.000        100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                            16.000         1.076.400.000

atau setara dengan

                                                                        Nilai Nominal AS$100 per saham
                      Keterangan                                                  Jumlah Nominal
                                                               Jumlah Saham                                 %
                                                                                        (AS$)
 Modal Dasar                                                            20.000             2.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  (i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A                    3.990               399.000            99,75
       (Adaro)
  (ii) Francisco Casero Perrote                                             10                 1.000          0,25
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              4.000               400.000        100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                            16.000             1.600.000

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, para pendiri Perseroan telah melakukan penyetoran modal
ke dalam kas Perseroan pada saat pendirian dengan uang tunai, masing-masing sejumlah 50% (lima puluh persen)
atas tiap-tiap saham yang telah ditempatkan atau seluruhnya Rp134.550.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima
ratus lima puluh ribu Rupiah). Sisa 50% (lima puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut wajib dilunasi
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta Pendirian Perseroan memperoleh persetujuan dari
instansi yang berwenang, yaitu Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983.

Bukti setor atas modal tersebut sudah tidak lagi tersedia, mengingat jangka waktu kewajiban penyimpanan
dokumen tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan telah
terlampaui. Namun demikian, para pemegang saham Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 5 tanggal 4 September 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, dan telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248234 tanggal 4 September 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0188029.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (“Akta No. 5/2024”), telah


                                                        xiii
Page 16
                                                                                         PT Adaro Indonesia


menyetujui dan meratifikasi bahwa seluruh penyetoran modal dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal Akta
No. 5/2024 tersebut telah dilakukan dalam Perseroan, yang mana hal ini termasuk penyetoran modal sesuai
dengan Akta Pendirian Perseroan.

Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan
dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 13
tanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
sebagaimana telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0109253 tanggal 15 April 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0079835.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 April 2026.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan saat ini melaksanakan kegiatan usaha di bidang
pertambangan batu bara (KBLI 05100).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Melakukan kegiatan pertambangan batu bara yang mencakup operasi pertambangan, pengeboran berbagai
kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah atau
bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut
meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta pemadatan untuk
meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan. Termasuk pencarian
batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

Kantor Pusat Perseroan beralamat di Menara Karya Lt. 22 dan 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950, Indonesia dan Kantor Operasional Perseroan beralamat
di Cyber 2 Tower Lt. 25 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13 Jakarta 12950 – Indonesia.

Kegiatan usaha

Perseroan, didirikan pada tahun 1982, merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan batu bara
termal. Wilayah operasional Grup Perseroan meliputi Jakarta dan Kalimantan Selatan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset pertambangan batu bara termal yang terletak di
Kalimantan Selatan. Perseroan memproduksi batu bara termal berkalori menengah dengan kadar polutan rendah,
yang banyak digunakan oleh PLTU di dalam dan di luar negeri sebagai sumber energi yang andal dan terjangkau.

Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), Perseroan memiliki estimasi cadangan batu bara sebesar 567 juta ton serta sumber
daya sebesar 3.319,5 juta ton per 31 Desember 2025.

Prospek usaha

Permintaan energi di tingkat global saat ini terus meningkat. Faktor-faktor yang mendorong kenaikan ini meliputi
pertumbuhan populasi, ekspansi ekonomi, serta peningkatan standar hidup yang memacu konsumsi energi lebih
tinggi. Perkembangan teknologi, dari perangkat digital, kendaraan listrik, hingga pusat data, juga menambah
kebutuhan energi. Selain itu, globalisasi dan pertumbuhan sektor industri padat energi turut mendorong permintaan
yang lebih besar. Ketegangan geopolitik dan upaya setiap negara untuk mencapai ketahanan energi membuat
jalur perdagangan energi semakin kompleks, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi penting dan biaya
meningkat akibat tekanan inflasi. Semua faktor ini mendorong permintaan terhadap sumber energi yang kompetitif
dan berkelanjutan.

Permintaan batu bara termal global diproyeksikan tetap kuat dalam sekitar satu dekade ke depan, dengan Asia
Tenggara dan Asia Selatan sebagai pusat pertumbuhan utama. Permintaan batu bara Perseroan diperkirakan
akan tetap cukup tinggi dalam jangka panjang.

2.   Keterangan tentang Obligasi Yang Ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Penawaran Umum Obligasi Perseroan:

Nama Obligasi                        :   Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026

Jumlah Pokok Obligasi                :   sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari 2
                                         (dua) seri sebagai berikut:
                                         -   Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu
                                             triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah); dan


                                                       xiv
Page 17
                                                                                         PT Adaro Indonesia


                                         -   Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus
                                             delapan puluh miliar Rupiah);

Jangka Waktu                         :   -   Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                             Kalender; dan
                                         -   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;

Tingkat Bunga Obligasi               :   -   Seri A sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun;
                                             dan
                                         -   Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun;

                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                         pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan
                                         Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                                         pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 7 Juli 2029
                                         untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                      :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan                   :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga               :   Kuartalan.

Jaminan                              :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak Pemegang
                                         Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                         perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                         berlaku.

Hasil Pemeringkatan                  :   idAA (Double A) dari Pefindo


Wali Amanat                          :   PT Bank CIMB Niaga Tbk

Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi”.

3.   Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki efek bersifat utang yang belum dilunasi.

4.   Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembayaran kepada penyedia jasa pertambangan
(antara lain pengupasan lapisan tanah, pertambangan batu bara dan pengangkutan batu bara) dalam mendukung
kegiatan usaha pertambangan Perseroan. Penyedia jasa tersebut bukan merupakan pihak afiliasi. Pembayaran
kepada penyedia jasa tersebut akan dilakukan sesuai dengan penyelesaian jasa pertambangan pada masing-
masing periode pekerjaan dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran tersebut akan selesai selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun setelah dana hasil Penawaran Umum tersebut diterima.

Perseroan tidak mengungkapkan nama penyedia jasa dalam Prospektus ini dikarenakan informasi tersebut bersifat
rahasia dan tunduk pada ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku antara
Perseroan dan pihak terkait.

Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul
“Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”

5.   Struktur permodalan pada saat Prospektus Diterbitkan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 141 tanggal 22 November 2016, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100877 tanggal 22 November 2016 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100878 tanggal 22 November 2016,




                                                       xv
Page 18
                                                                                        PT Adaro Indonesia


serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138736.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 November
2016 (“Akta 141/2016”), sebagai berikut:

 Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                                     1.775.200           119.426.580.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   AAI                                                             271.427            18.260.251.425     54,106
   VIS                                                             146.455             9.852.760.125     29,194
   EGATi                                                            57.857             3.892.329.675     11,533
   DSM                                                              25.908             1.742.960.700      5,165
   AIS                                                                  10                   672.750      0,002
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        501.657            33.748.974.675    100,000
 Saham dalam Portepel                                            1.273.543            85.677.605.325

atau setara dengan

 Keterangan                                                         Nilai Nominal AS$100 per saham
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nominal (AS$)        %
 Modal Dasar                                                     1.775.200               177.520.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   AAI                                                             271.427                27.142.700     54,106
   VIS                                                             146.455                14.645.500     29,194
   EGATi                                                            57.857                 5.785.700     11,533
   DSM                                                              25.908                 2.590.800      5,165
   AIS                                                                  10                     1.000      0,002
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        501.657                50.165.700    100,000
 Saham dalam Portepel                                            1.273.543               127.354.300

Struktur permodalan Perseroan tersebut di atas adalah sah dan perubahan permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Prospektus ini telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku pada
saat perubahan tersebut dilakukan.

Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang diambil bagian oleh EGATi
berdasarkan Akta 141/2016 dan Perjanjian Pengambilan Bagian tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diamendemen
dari waktu ke waktu antara Perseroan dan EGATi (“Perjanjian Pengambilan Bagian”), pengambilan bagian
saham Perseroan oleh EGATi adalah sejumlah 57.857 saham dan dengan nilai sebesar AS$5.786 ribu, yang telah
ditempatkan dan disetor secara penuh. Dengan demikian, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dalam transaksi dimaksud sudah ditempatkan dan disetor secara penuh dan penerbitan saham tersebut kepada
EGATi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 (3) UUPT. Oleh karena itu, saham yang diambil bagian telah
secara efektif diterbitkan kepada EGATi dan saham yang diterbitkan tersebut merupakan saham biasa yang
memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam UUPT dan Perjanjian Pengambilan
Bagian, termasuk hak atas dividen.

Sisa nilai transaksi merupakan tambahan nilai premium. Jumlah dan waktu pembayaran nilai premium tersebut
masih ditangguhkan/digantungkan berdasarkan pemenuhan beberapa kondisi yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Pengambilan Bagian. Kemudian, nilai premium tersebut dicatatkan sebagai agio (tambahan modal
disetor) oleh Perseroan dalam laporan keuangannya sesuai ketentuan Pasal 8 (2) huruf (c) UUPT. Pengaturan
kesepakatan tersebut tidak melanggar Pasal 33 (3) UUPT.

Kesepakatan antara Perseroan dan EGATi mengenai tambahan nilai premium dan pencatatan agio berdasarkan
Perjanjian Pengambilan Bagian tidak dicantumkan dalam Akta 141/2016 dan memang hal demikian tidak
diwajibkan berdasarkan UUPT. Secara faktual, nilai premium yang telah dibayarkan adalah sebesar AS$271.714
ribu dan sisa pembayaran nilai premium yang ditangguhkan yang belum dibayarkan adalah sebesar AS$47.500
ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Terlepas dari adanya pembayaran nilai
premium yang ditangguhkan, hak atas saham EGATi akan tetap sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan
dalam rangka peningkatan modal yang telah ditempatkan dan disetor secara penuh berdasarkan Akta 141/2016
dan Perjanjian Pengambilan Bagian.

6.   Ikhtisar data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain




                                                     xvi
Page 19
                                                                                           PT Adaro Indonesia


dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat pada bagian lain Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026
tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1789).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                             31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                         2025             2024
 Aset Lancar                                                                             1.158.729        1.527.942
 Aset Tidak Lancar                                                                         486.327          880.683
 Total Aset                                                                              1.645.056        2.408.625
 Liabilitas Jangka Pendek                                                                  704.839          723.856
 Liabilitas Jangka Panjang                                                                 228.005          707.874
 Total Liabilitas                                                                          932.844        1.431.730
 Total Ekuitas                                                                             712.212          976.895

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                          31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                     2025                 2024
 Penjualan                                                                               3.753.250        4.247.969
 Beban pokok penjualan                                                                 (2.999.552)      (3.374.712)
 Laba bruto                                                                                753.698          873.257
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                            605.827          721.862
 Laba tahun berjalan                                                                       460.078          558.111
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan, setelah pajak                              459.820          558.280
 Laba per saham Dasar dan dilusian (dalam nilai penuh Dolar AS)                             917,12         1.112,54

Rasio Keuangan

                                                                                        31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                     2025                 2024
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak penghasilan/penjualan                                                  16,14%           16,99%
 Laba tahun berjalan/penjualan                                                             12,26%           13,14%
 Laba tahun berjalan/total ekuitas (ROE)                                                   64,60%           57,13%
 Laba tahun berjalan/total aset (ROA)                                                      27,97%           23,17%

 Rasio Keuangan
 Current Ratio                                                                              1,64x             2,11x
 Rasio total liabilitas terhadap total aset                                                 0,57x             0,59x
 Rasio total liabilitas terhadap ekuitas                                                    1,31x             1,47x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(1)                                                          30,47x            14,86x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2)                                                    30,47x             0,81x

   Rasio Pertumbuhan
   Penjualan                                                                                -11,65%       -13,76%
   Laba tahun berjalan                                                                      -17,57%       -22,78%
   Total aset                                                                               -31,70%       -23,35%
   Total liabilitas                                                                         -34,84%       -26,13%
   Total ekuitas                                                                            -27,09%       -18,88%
Catatan:
(1)
    ICR dihitung berdasarkan perbandingan EBITDA terhadap beban bunga pinjaman dalam laporan laba rugi
(2)
    DSCR dihitung berdasarkan perbandingan antara EBITDA terhadap total kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo
    dalam periode terkait, termasuk pembayaran pokok dan bunga.



                                                          xvii
Page 20
                                                                                      PT Adaro Indonesia



Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit

                                                             Persyaratan                 31 Desember 2025
Perjanjian Fasilitas AS$250.000 ribu dan            Net Debt to EBITDA (Max 3,5x)         -0,72 (Net Cash)
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh)

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

7.   Faktor Risiko

Risiko yang disajikan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.

A.   Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Risiko perubahan kebijakan pemerintah terkait kegiatan pertambangan batu bara, termasuk persetujuan RKAB,
kuota produksi, ketentuan ekspor, serta kebijakan fiskal dan perpajakan.

B.   Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
     memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

     1.  Harga batu bara bersifat siklikal dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Penurunan harga atau
         permintaan batu bara dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, profitabilitas, dan arus kas
         Perseroan
     2. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada industri pengguna akhir batu bara sebagai sumber energi,
         penurunan aktivitas sektor tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja usaha Perseroan
     3. Perseroan menghadapi risiko kenaikan biaya operasional, termasuk bahan bakar, logistik, dan jasa
         kontraktor, yang dapat menekan margin usaha dan profitabilitas Perseroan
     4. Prospek bisnis Perseroan bergantung pada ketersediaan dan keakuratan estimasi cadangan batu bara
     5. Risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
         termasuk keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh, memperpanjang, atau memenuhi
         persyaratan izin operasional
     6. Kegiatan pertambangan memiliki risiko kecelakaan kerja, termasuk kejadian fatal, yang dapat berdampak
         pada operasional, reputasi, dan kepatuhan terhadap regulasi
     7. Operasional Perseroan rentan terhadap cuaca buruk
     8. Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar kegiatan
         operasionalnya
     9. Risiko ketergantungan pada sistem logistik dan infrastruktur distribusi
     10. Perseroan bergantung pada peralatan, mesin, dan infrastruktur utama dalam kegiatan operasionalnya
     11. Tekanan terhadap standar lingkungan dan penerapan prinsip Environment, Social, Governance (ESG)
         dapat memengaruhi permintaan batu bara, operasional, dan akses pendanaan Perseroan
     12. Kegiatan operasi Perseroan tunduk pada peraturan lingkungan hidup yang dapat menimbulkan biaya
         signifikan atau gangguan operasional
     13. Kinerja penjualan Perseroan bergantung pada hubungan dengan pelanggan dan efektivitas strategi
         pemasaran. Perubahan permintaan atau kehilangan pelanggan dapat berdampak pada pendapatan
     14. Risiko terkait persaingan usaha
     15. Kegiatan operasi Perseroan terkendala oleh aspek pertanahan dan pembebasan lahan
     16. Kualitas produk atau layanan yang tidak memenuhi spesifikasi dapat memengaruhi kepuasan pelanggan
     17. Perseroan dapat mengalami gangguan produksi akibat kejadian operasional yang bersifat lokal dan
         jangka pendek
     18. Gangguan pada fungsi bisnis kritikal dapat menyebabkan terhentinya seluruh kegiatan usaha Perseroan
         dalam jangka waktu yang berkepanjangan
     19. Risiko keterbatasan tenaga kerja yang kompeten dan penurunan produktivitas tenaga kerja
     20. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu akibat dinamika hubungan ketenagakerjaan
     21. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat setempat
     22. Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan material kritis dan bahan bakar
     23. Sistem teknologi informasi Perseroan dapat mengalami gangguan atau serangan siber
     24. Risiko terkait hukum kehutanan dan perizinan kawasan hutan
     25. Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak ketiga dalam
         wilayah operasional
     26. Perseroan mempunyai kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dan reklamasi berdasarkan perizinan
         serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
     27. Gangguan pada sistem digital pemerintah dapat menghambat kegiatan operasional dan penjualan batu
         bara Perseroan




                                                     xviii
Page 21
                                                                                     PT Adaro Indonesia


     28. Perseroan menghadapi risiko penambangan ilegal, pencurian batu bara dan aset Perseroan di area
         operasional, penunjang maupun rantai distribusi
     29. Keterlambatan penyelesaian, pembengkakan biaya, atau kualitas yang tidak sesuai standar pada proyek
         penunjang operasi dapat memengaruhi kinerja operasional Perseroan
     30. Risiko likuiditas dan pengelolaan arus kas Perseroan

C.   Risiko umum

     1.   Perubahan kondisi ekonomi domestik, regional, dan global dapat berdampak terhadap kegiatan usaha
          Perseroan
     2.   Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan
     3.   Risiko perubahan suku bunga yang memengaruhi biaya pendanaan Perseroan
     4.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
     5.   Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat memengaruhi kinerja keuangan Perseroan
     6.   Perseroan dapat menghadapi risiko hukum, reputasi, dan gangguan operasional yang timbul dari
          hubungan dengan pihak ketiga
     7.   Indonesia memiliki risiko geologis dan perubahan iklim yang dapat memengaruhi perekonomian dan
          kegiatan usaha Perseroan
     8.   Peristiwa terorisme dan gangguan keamanan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi dan kegiatan usaha
          Perseroan
     9.   Penurunan peringkat kredit dapat memengaruhi akses pendanaan dan biaya pendanaan Perseroan

D.   Risiko bagi investor

     1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara lain
          disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
     2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
          utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
          lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
          perkembangan usaha Perseroan.

Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor
Risiko.”




                                                     xix
Page 22
                                                                                         PT Adaro Indonesia


I.        PENAWARAN UMUM OBLIGASI
                PENAWARAN UMUM OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026
     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh
               miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
               tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah)
              dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang
              berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7
Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17
Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
 PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
 INDONESIA (PEFINDO):

                                                idAA (Double A)




                                          PT ADARO INDONESIA

                                             KEGIATAN USAHA
                                  Bergerak dibidang pertambangan batu bara

                   KANTOR PUSAT                                        KANTOR OPERASIONAL
              Menara Karya Lt. 22 dan 23,                                 Cyber 2 Tower Lt. 25
       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2,                 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13
                 Jakarta Selatan, 12950                           Jakarta Selatan, 12950 - Indonesia
               Telepon: (021) 255 33070                                Telepon: (021) 255 33070
               Faksimili: (021) 25533061                               Faksimili: (021) 25533061
           Situs web: www.adaroindonesia.id                       Situs web: www.adaroindonesia.id
     E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id            E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id



 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN KEBIJAKAN
 PEMERINTAH TERKAIT KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA, TERMASUK PERSETUJUAN RKAB,
 KUOTA PRODUKSI, KETENTUAN EKSPOR, SERTA KEBIJAKAN FISKAL DAN PERPAJAKAN. RISIKO
 LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL
 “FAKTOR RISIKO”.
 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                        1
Page 23
                                                                                            PT Adaro Indonesia


1.   Keterangan tentang Obligasi

Nama Obligasi

“Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026”

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok, Bunga Obligasi Dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang
terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh
                miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
                tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah)
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang
               berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7
Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17
Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut:

                                             Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke-
                                     Seri A                                     Seri B
      1                        7 Oktober 2026                             7 Oktober 2026
      2                        7 Januari 2027                             7 Januari 2027
      3                          7 April 2027                               7 April 2027
      4                          17 Juli 2027                               7 Juli 2027
      5                                                                   7 Oktober 2027
      6                                                                   7 Januari 2028
      7                                                                     7 April 2028
      8                                                                     7 Juli 2028
      9                                                                   7 Oktober 2028
      10                                                                  7 Januari 2029
      11                                                                    7 April 2029
      12                                                                    7 Juli 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
                                                         2
Page 24
                                                                                        PT Adaro Indonesia


Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu Satuan
Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu (tanpa hak
preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.

i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
       kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
       transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
       Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
       Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
       Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
       berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
       Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

i.     Pokok Obligasi harus dilunasi secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
       Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
       melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
       Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
       Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Dana Pelunasan Obligasi

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK
No. 20/2020, sebagai berikut:
                                                        3
Page 25
                                                                                              PT Adaro Indonesia



(i)     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
        kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

(ii)    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.

(iii)   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

(iv) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

(v)     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.

(vi) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.

(vii) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lama 2 (dua) Hari
      Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

(viii) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
       Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:

        -    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
             digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan

        -    situs web bursa atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
             lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.

(ix) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (vii) di atas dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir (viii) di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:

        a.    periode penawaran pembelian kembali;

        b.    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;

        c.    kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;

        d.    harga atau kisaran harga yang Ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;

        e.    tata cara penyelesaian transaksi;

        f.    persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;

        g.    tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;

        h.    tata cara pembelian kembali Obligasi; dan

        i.    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

(x)  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
     Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
     Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
(xi) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

(xii) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam butir (viii) di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:

        a.    jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
              masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
              Penjatahan;

        b.    Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan

        c.    Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;

        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
        kembali Obligasi.
                                                     4
Page 26
                                                                                           PT Adaro Indonesia



(xiii) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat,
       serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
       pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:

       a.   jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
       b.   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       c.   harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       d.   jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

(xiv) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
      pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin; dan

(xv) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:

       a.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
            suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
            dimaksudkan untuk pelunasan; atau

       b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
            kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Hak Senioritas atas Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

(i)    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
       sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
       Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

(ii)   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan
       demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
       pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

(iii) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
      Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda atas
      kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
      Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
      dibayar sepenuhnya. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
      perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
      dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
      secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya yang mengalami keterlambatan
      pembayaran.

(iv) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;

(v) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
    demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
    Obligasi yang dimilikinya.



                                                         5
Page 27
                                                                                            PT Adaro Indonesia


Ikhtisar Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri untuk mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:

i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
       sebagai berikut:

       Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
       a. Membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham.
       b. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan bubarnya
          Perseroan, kecuali (i) penggabungan atau peleburan tersebut disyaratkan oleh peraturan perundang-
          undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau
          putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) Perseroan,
          dalam rangka penggabungan, menjadi perusahaan penerus (surviving company) dan semua syarat dan
          kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang berkaitan tetap
          berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), atau (iii) Perseroan, dalam
          rangka penggabungan atau peleburan, bukan merupakan perusahaan penerus namun seluruh kewajiban
          Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
          penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
          kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
       c. Melakukan pengambilalihan perusahaan lain, kecuali (i) pengambilalihan perusahaan lain tersebut
          disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah
          mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan
          perundang-undangan yang berlaku atau (ii) pengambilalihan perusahaan lain tersebut tidak akan
          mengakibatkan Dampak Negatif yang Material.
       d. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk transaksi
          pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada rapat
          umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       e. Mengadakan perubahan material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan dibandingkan dengan
          kegiatan usaha utama yang dijalankan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perubahan
          bidang usaha tersebut (i) disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
          semata-mata merupakan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
          sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau (ii) yang telah
          disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku.
       f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
          Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
       g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui pasar
          modal kecuali pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
          pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk project
          financing tersebut adalah bersifat limited recourse dan tidak melanggar Pasal 7.3 Perjanjian
          Perwaliamanatan.

ii.    Perseroan wajib memastikan bahwa, berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada setiap akhir tahun buku
       yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, rasio Total Pinjaman Bersih tidak lebih dari
       3,5 (tiga koma lima) kali EBITDA Perseroan.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:

       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
          Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus
          dibuka untuk keperluan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI.

       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
          tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang
          dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
                                                           6
Page 28
                                                                                          PT Adaro Indonesia


           Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya yang mengalami
           keterlambatan pembayaran.

      d. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian kelalaian atau keadaan penting pada
         Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan
         dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan
         dengan Obligasi.

      e. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut secara segera atau
         sebagaimana jangka waktu yang ditetapkan setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
         1) adanya perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota direksi, dan/atau perubahan
              susunan anggota dewan komisaris Perseroan, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
              Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta
              menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
              lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
         2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
              secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha
              utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

      f.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
           1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
               lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
               disebutkan di atas.
           2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat
               lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan
               atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan kepada OJK sebagaimana diatur dalam
               Peraturan OJK Nomor 14/ POJK.04/2022;
           3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.

      g. Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
         Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus diterima oleh Wali
         Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal dan Perjanjian
         Perwaliamanatan.

      h. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut perubahannya
         dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.

Kelalaian Perseroan

i.   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat,
     kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:

     a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           sehubungan dengan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
           dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

     b.    Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
           berwenang dan sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh Perseroan;

     c.    Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
           krediturnya (cross default), dengan ketentuan sebagai berikut:

           1)   utang tersebut tidak dibayarkan ketika jatuh tempo (setelah berakhirnya setiap masa tenggang pada
                awalnya berlaku); atau
           2)   utang tersebut:
                (i) secara lebih awal menjadi jatuh tempo dan dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo yang
                     ditentukan atau, jika utang yang timbul berdasarkan suatu penjaminan, sebelum saat jatuh
                     tempo yang ditentukan dari utang yang merupakan subjek penjaminan; dan
                (ii) telah ditagih,

           dalam setiap hal, sebagai suatu akibat dari suatu peristiwa cidera janji dan mata uang acuan (base
           currency equivalent) atas keseluruhan jumlah pokok dari utang berdasarkan seluruh atau salah satu butir
           1) dan 2) di atas untuk Perseroan, setara atau melebihi AS$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika
           Serikat);

     d.    Perseroan melanggar ketentuan dalam Pasal 7.3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sehubungan
           kewajiban menjaga rasio keuangan;
                                                   7
Page 29
                                                                                          PT Adaro Indonesia



       e.   Perseroan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana             diatur dalam    Pasal   7.4   Perjanjian
            Perwaliamanatan;

       f.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
            dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, yang secara material berdampak terhadap kemampuan
            Perseroan dalam melaksanakan kewajiban pembayarannya.

ii.    Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:

       a.   Butir i huruf a di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
            lama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
            kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki atau dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
            upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut; atau

       b.   Butir ihuruf b di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus setelah
            berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
            tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak melakukan
            perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut;

       c.   Butir ihuruf c di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus setelah
            berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah diterimanya
            teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak
            melakukan perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut;

       d.   Butir ihuruf d di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus setelah
            berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah
            diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut
            Perseroan tidak melakukan perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan
            tersebut;

       e.   Butir i huruf e atau f di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
            setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
            setelah diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut
            Perseroan tidak melakukan perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan
            tersebut;

        maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
        Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
        berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
        untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
        menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
        langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO
        berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
        dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
        sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
        penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
        ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

iii.   Khusus apabila Perseroan melakukan pelanggaran atas pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Pasal
       7.1.1 sampai dengan 7.1.7 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
       bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
       menguntungkan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi
       dan pihak lainnya sepanjang dimungkinkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan.




                                                         8
Page 30
                                                                                          PT Adaro Indonesia


 RUPO

 Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, memperhatikan
 POJK No. 20/2020, POJK No. 14/2025, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 i.    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
       a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
          periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan
          memperhatikan POJK No. 20/2020.
       b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
          sehubungan dengan kelalaian;
       c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi;
       d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No. 20/2020;
       e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.    Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas
       permintaan:
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
           puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
           Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
           diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
           acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
           Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
           sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
           tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
       b. Perseroan
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
       tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
       permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO dari Pemegang Obligasi,
       Perseroan atau OJK.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
       maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
       tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:

       a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
            berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
            pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan.
       b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
            sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO
            juga wajib dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan.
       c.   Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
            kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
            tetapi tidak mencapai kuorum.
       d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
            1. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
            2. agenda RUPO;
            3. pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
            4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
            5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.

       e.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
            21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

                                                         9
Page 31
                                                                                             PT Adaro Indonesia


vi.    Tata cara RUPO :
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
           menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
       b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
           dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           yang diterbitkan oleh KSEI.
       c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
       d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
           dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
           atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
           pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
           pelaksanaan RUPO.
       e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
           demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
           Obligasi yang dimilikinya.
       f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
           Amanat memutuskan lain.
       g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal pemerintah.
       h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
           1. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
                Amanat;
           2. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
                dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
                atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia, dan menyerahkan surat pernyataan tersebut
                kepada Wali Amanat;
           3. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
                membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
                tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
       i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
           dan Wali Amanat.
       j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
       k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
           membuat berita acara RUPO.
       l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
           Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
           mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
           RUPO.

vii.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan pengambilan
       keputusan :
       a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a diatas ini diatur sebagai berikut:
           1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut :
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

           2.   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
                dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                          10
Page 32
                                                                                                PT Adaro Indonesia


                  (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                        Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                        apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                        RUPO.
                  (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                        wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                  (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                        wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

             3.   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                        Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                        apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                        RUPO.
                  (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                        wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                  (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                        wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

        b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
             2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
             3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
             6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka dapat
                 diadakan RUPO yang keempat;
             7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
                 masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                 kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
             8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.

viii.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
        paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

 ix.    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

  x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
        Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
        RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
                                                      11
Page 33
                                                                                          PT Adaro Indonesia


        perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

 xi.    Wali Amanat wajib:
        a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO
            tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
            diselenggarakan; dan
        b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
            Perseroan.

xii.    Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
        Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
        Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
        perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
        Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
        suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
        perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
        kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

xiii.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
        bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

xiv.    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
        Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

xv.     Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan butir xiv, Perseroan dapat
        melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia e-
        RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang
        diatur dalam POJK No. 14/2025.




                                                         12
Page 34
                                                                                      PT Adaro Indonesia


Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
     dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
     tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
     memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia.

b.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
     maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
     persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
     yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
     yang berlaku, atau apabila dalam hal terdapat perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan
     karena akibat terbitnya peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-
     ketentuan baru beserta peraturan pelaksanaan dan/atau ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh
     Perseroan.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap
telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini,
yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima. Perubahan-
perubahan alamat harus disampaikan juga menurut ketentuan pasal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Adapun
alamat pihak-pihak dalam perjanjian adalah :

Perseroan:
PT ADARO INDONESIA
Alamat          : Menara Karya Lt. 22 dan 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan, 12950
Telepon         : (021) 255 33070
Faksimile       : (021) 25533061
Email           : corporatesecretary@adaroindonesia.id
Untuk Perhatian : Direksi

Wali Amanat:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk.
Alamat          : Graha CIMB Niaga, Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telepon         : (021) 250 5050
Faksimili       : (021) 250 5353
E-mail          : trustee @cimbniaga.co.id
Untuk Perhatian : Loan Agency and Corporate Trust

Hukum yang berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.

Lain-lain

Perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi di mana Perseroan merupakan Pihak, tidak mengandung
pembatasan-pembatasan yang merugikan pemegang Obligasi atau menghalangi pelaksanaan rencana
penawaran umum Obligasi berikut penggunaan dananya.




                                                     13
Page 35
                                                                                        PT Adaro Indonesia


2.     Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 49/2020,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai
dengan Surat No. RC-0548/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 14 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
I Adaro Indonesia Tahun 2026 Periode 14 April 2026 sampai dengan 1 April 2027:

                                                      idAA
                                                   (Double A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 14 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang posisi
peringkat Obligasi:

idAAA           Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan paling baik
                untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
                diperjanjikan.

idAA           Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan sangat baik
               untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
               diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

idA            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
               membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
               diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

idBBB          Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup baik
               untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
               diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.

idBB           Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok utang
               dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi
               dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

idB            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
               terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
               dengan yang diperjanjikan.

idCCC          Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan pokok
               utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

idD            Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “idAA” hingga
“idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori
yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di
bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.




                                                       14
Page 36
                                                                                         PT Adaro Indonesia


Rating Rationale

Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan Mei 2026, sebagai berikut:

Kekuatan utama

Posisi Kompetitif yang Sangat Kuat

Perseroan memiliki posisi kompetitif yang sangat kuat sebagai salah satu produsen batu bara termal terbesar di
Indonesia dan eksportir utama batu bara thermal seaborne di pasar global. Kapasitas produksi tahunan Perseroan
yang mencapai sekitar 60 juta ton memberikan keunggulan skala yang signifikan, sehingga mendukung stabilitas
operasional, efisiensi biaya, serta ketahanan usaha dibandingkan dengan sebagian besar pelaku industri domestik
lainnya. Perseroan mengoperasikan basis aset yang telah mapan dan matang, dengan kegiatan pertambangan di
area Tutupan dan Wara yang menunjukkan rekam jejak produksi yang konsisten. Hal tersebut memberikan
visibilitas yang baik terhadap keberlanjutan produksi serta membatasi eksposur terhadap risiko pengembangan
dan pelaksanaan proyek. Kegiatan operasional pertambangan Perseroan didukung oleh infrastruktur dan sistem
logistik yang telah terbangun dengan baik, termasuk pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, yang
mendukung efisiensi pengangkutan batu bara dan keandalan akses ke pasar. Portofolio produk Perseroan
terutama ditujukan untuk kebutuhan pembangkit listrik, dengan produk batu bara bermerek Envirocoal yang dikenal
memiliki kandungan polutan yang rendah, sehingga dinilai tetap memiliki posisi yang relatif baik di tengah
perkembangan persyaratan lingkungan yang semakin ketat. Basis pelanggan Perseroan, yang sebagian besar
terdiri dari perusahaan pembangkit listrik milik negara di berbagai negara Asia, mendukung visibilitas permintaan
yang stabil, sehingga menopang prediktabilitas pendapatan sekaligus memitigasi risiko pihak lawan transaksi.

Manajemen Operasional yang Sangat Kuat

Perseroan menunjukkan manajemen operasional yang sangat kuat, sebagaimana tercermin dari kegiatan
operasional yang efisien dari sisi biaya. Produk batu bara termal Perseroan berada pada segmen bawah kurva
biaya industri, sehingga mendukung ketahanan margin operasional dan kemampuan menghasilkan arus kas di
berbagai siklus harga komoditas. Kinerja operasional Perseroan juga didukung oleh pengelolaan modal kerja yang
efektif serta belanja modal yang berfokus pada pemeliharaan aset, sejalan dengan karakteristik basis aset
Perseroan yang telah mapan dan berada pada tahap operasi yang stabil. Sinergi dalam kelompok usaha, termasuk
integrasi logistik dan infrastruktur dari tambang hingga pelabuhan, membantu menjaga biaya transportasi dan
penanganan tetap terkendali serta semakin meningkatkan daya saing biaya Perseroan. Keandalan operasional
Perseroan diperkuat dengan penggunaan kontraktor pertambangan yang berpengalaman, yang memberikan
fleksibilitas dan skalabilitas operasional sekaligus memitigasi risiko pelaksanaan. Manajemen Perseroan juga
memiliki rekam jejak yang terbukti dalam mengoperasikan aset pertambangan berskala besar, menjaga standar
keselamatan dan kepatuhan, serta menghasilkan produksi dan profitabilitas yang stabil.

Profil Keuangan yang Sangat Kuat

Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang sangat kuat, yang didukung oleh struktur
permodalan yang konservatif dan likuiditas yang sangat kuat. PEFINDO memproyeksikan rasio leverage keuangan
Perseroan akan tetap berada pada tingkat yang rendah, dengan rasio utang terhadap EBITDA dan rasio utang
terhadap ekuitas masing-masing rata-rata sekitar 0,9x dan 0,5x selama periode 2026 – 2028. Dengan demikian,
Perseroan juga diproyeksikan akan mempertahankan posisi kas bersih dalam jangka pendek hingga menengah,
yang didukung oleh arus kas operasional dari aset-aset yang telah berproduksi serta belanja modal yang dilakukan
secara selektif. Selain itu, kami juga memproyeksikan bahwa metrik perlindungan arus kas Perseroan akan tetap
sangat kuat, dengan rata-rata rasio FFO terhadap utang sekitar 85,5% dan rasio EBITDA terhadap IFCCI sekitar
14,7x selama periode 2026 – 2028. Likuiditas Perseroan juga didukung oleh arus kas bebas yang secara
berkelanjutan berada pada posisi positif, sehingga Perseroan diperkirakan dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo
utang yang akan datang terutama melalui pendanaan internal. Fleksibilitas keuangan Perseroan juga dinilai kuat
dalam jangka pendek hingga menengah, meskipun dalam jangka panjang sebagian dipengaruhi oleh keterbatasan
struktural pendanaan yang berdampak pada sektor batu bara termal.




                                                       15
Page 37
                                                                                        PT Adaro Indonesia


Batasan utama

Profil Usaha yang Terkonsentrasi

Perseroan beroperasi sebagai produsen batu bara termal murni, sehingga profil usaha Perseroan bergantung pada
satu jenis komoditas dan memiliki diversifikasi yang terbatas baik dari sisi produk maupun sumber pendapatan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan Perseroan terekspos terhadap dinamika spesifik sektor serta perkembangan
terkait transisi energi, termasuk meningkatnya perhatian terhadap aspek lingkungan, akses pendanaan yang
semakin selektif, serta potensi perubahan permintaan batu bara termal dalam jangka panjang. Meskipun
Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang konsisten dalam menjaga ketahanan margin dan didukung oleh
karakteristik produk yang menguntungkan, seperti Envirocoal, yang tetap mendukung permintaan dari sektor
pembangkit listrik, faktor-faktor tersebut, menurut pandangan kami, dapat memberikan mitigasi tertentu, meskipun
belum sepenuhnya dapat mengimbangi tren struktural yang lebih luas yang memengaruhi sektor batu bara termal.

Eksposur terhadap Volatilitas Harga Komoditas

Pefindo berpandangan bahwa Perseroan secara inheren memiliki eksposur terhadap volatilitas harga komoditas,
mengingat pendapatan dan kemampuan menghasilkan arus kas Perseroan sangat bergantung pada pergerakan
harga batu bara, yang dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran global, perkembangan geopolitik,
serta kebijakan ekonomi. Fluktuasi harga batu bara secara langsung memengaruhi pendapatan dan profitabilitas
Perseroan, terutama pada saat terjadi penurunan berkepanjangan dalam siklus komoditas. Sensitivitas tersebut
tercermin dari penurunan margin EBITDA dari sebesar 47,7% pada tahun 2022, ketika harga acuan batu bara
termal Newcastle rata-rata berada pada kisaran AS$400 per ton, menjadi sebesar 15,0% pada tahun 2025, seiring
normalisasi harga acuan menjadi sekitar AS$108 per ton.Eksposur tersebut sebagian dimitigasi oleh posisi
operasional Perseroan yang berbiaya rendah serta basis pelanggan yang stabil, yang memberikan bantalan
tertentu dalam jangka pendek. Namun demikian, periode berkepanjangan dari harga batu bara yang rendah
berpotensi melemahkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas dan secara bertahap mengurangi
fleksibilitas keuangan Perseroan, sehingga volatilitas harga komoditas tetap menjadi faktor pembatas yang
berkelanjutan bagi Perseroan.

3.   Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank CIMB Niaga Tbk., (“Bank CIMB”) selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini dengan judul
“Keterangan tentang Wali Amanat.”




                                                      16
Page 38
                                                                                             PT Adaro Indonesia


II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembayaran kepada penyedia jasa pertambangan
(antara lain pengupasan lapisan tanah, pertambangan batu bara dan pengangkutan batu bara) dalam mendukung
kegiatan usaha pertambangan Perseroan. Penyedia jasa tersebut bukan merupakan pihak afiliasi. Pembayaran
kepada penyedia jasa tersebut akan dilakukan sesuai dengan penyelesaian jasa pertambangan pada masing-
masing periode pekerjaan dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran tersebut akan selesai selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun setelah dana hasil Penawaran Umum tersebut diterima.

Perseroan tidak mengungkapkan nama penyedia jasa dalam Prospektus ini dikarenakan informasi tersebut bersifat
rahasia dan tunduk pada ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku antara
Perseroan dan pihak terkait.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja Perseroan,
Perseroan masih memiliki Fasilitas Kredit Bergulir Multivaluta. Penjelasan mengenai Fasilitas Kredit Bergulir
Multivaluta dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting
dengan pihak ketiga.”

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib:

•     memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
      menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
      dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii)
      perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
      berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
      rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total
      Penawaran Umum Obligasi; atau

•     melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
      OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari total
      Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki
      dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang
      berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling
      banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi,

sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi kepada
OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode
perolehan dana dari Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi dalam setiap RUPS tahunan dan laporan
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal
Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Perseroan tidak memiliki status sebagai Perusahaan Terbuka, namun salah satu pemegang saham Perseroan
yaitu PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) merupakan Perusahaan Terbuka. Sehubungan dengan status AADI
tersebut, berdasarkan data dan informasi yang Perseroan miliki, rencana penggunaan dana hasil penawaran
umum sebagaimana diungkapkan pada Bab II ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) maupun Transaksi
Afiliasi ataupun Transaksi Benturan Kepentingan (sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 / POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan).

                                                         17
Page 39
                                                                                       PT Adaro Indonesia




Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,710% dari nilai
Emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,210%;
2.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,070%;
3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,070%;
4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,210%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik
     sebesar 0,105%; biaya jasa Notaris sebesar 0,015%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,090%;
5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,074% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
     0,010% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,064%;
6.   Biaya lain-lain sebesar 0,076% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI dan
     KSEI, biaya penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Prospektus, formulir-
     formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas
     Prospektus Ringkas dan biaya-biaya lainnya.




                                                      18
Page 40
                                                                                             PT Adaro Indonesia


III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, yang terdapat di bagian
lain dalam Prospektus ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar AS$932.844 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                         Keterangan                                             31 Desember 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                               153.607
   Pihak berelasi                                                                                             387.858
 Beban yang masih harus dibayar                                                                                51.136
 Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                                                                                      3.804
   Pajak lainnya                                                                                                3.388
 Utang royalti                                                                                                  7.910
 Utang dividen                                                                                                 67.725
 Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
   Liabilitas sewa                                                                                              4.567
   Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                                                       17.454
    Utang kepada pihak berelasi                                                                                   684
 Liabilitas lain-lain dan provisi                                                                               6.706
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                               704.839
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
   satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                                             16.646
   Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                                                      194.988
 Utang bank                                                                                                         -
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                                16.371
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                              228.005
 TOTAL LIABILITAS                                                                                             932.844

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

A.     Liabilitas jangka pendek

Utang Usaha

Saldo utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah AS$541.465 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                  (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                              Jumlah
 Pihak ketiga                                                                                                153.607
 Pihak berelasi                                                                                              387.858
 Total                                                                                                       541.465

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                              Jumlah
 Rupiah                                                                                                      492.649
 Dolar AS                                                                                                      48.709
 Lain-lain                                                                                                        107
 Total                                                                                                       541.465



                                                            19
Page 41
                                                                                      PT Adaro Indonesia



Utang dividen

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat utang dividen sebesar AS$67.725 ribu (setelah pajak).

Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
tertanggal 27 November 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$117.890 ribu
(AS$235/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim tersebut telah dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2025,
Februari, Maret dan Juni 2026.

Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
tertanggal 29 Juli 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$238.287 ribu
(AS$475/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim telah dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2025 dan Februari
2026.

Beban yang masih harus dibayar

Beban yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$51.136 ribu,
yang terdiri dari:

                                                                           (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                       Jumlah
 PNBP untuk bagian pemerintah pusat dan pemerintah daerah                                               46.008
 Pengangkutan dan bongkar muat                                                                           2.226
 Lain-lain                                                                                               2.902
 Total                                                                                                  51.136

Utang pajak

Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$7.192 ribu, yang terdiri dari utang
pajak penghasilan badan sebesar AS$3.804 ribu dan utang pajak lainnya sebesar AS$3.388 ribu dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                           (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                       Jumlah
 Pajak penghasilan badan - 2025                                                                          3.804

 Pajak lain-lain:
 - Pajak penghasilan pasal 4 (2)                                                                            51
 - Pajak penghasilan pasal 15                                                                              647
 - Pajak penghasilan pasal 22                                                                              690
 - Pajak penghasilan pasal 23/26                                                                         1.725
 - PPN keluaran                                                                                            275
                                                                                                         3.388
 Total                                                                                                   7.192

Utang royalti

Utang royalti kepada Pemerintah tercatat sebesar AS$7.910 ribu pada tanggal 31 Desember 2025. Royalti
merupakan subjek audit oleh Direktorat Pengawasan Bisnis Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (“KESDM”) atau instansi lainnya.




                                                        20
Page 42
                                                                                         PT Adaro Indonesia


B.   Liabilitas jangka panjang

Utang bank

Perjanjian Fasilitas AS$250.000 ribu dan Rp3.800.000.000.000

Pada tanggal 24 Oktober 2024, Perseroan mengadakan Perjanjian Fasilitas Kredit Multivaluta AS$250.000 ribu
dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) dengan sindikasi bank, dimana BCA bertindak sebagai agen fasilitas
(“Perjanjian Fasilitas”). AAI bertindak sebagai penjamin atas fasilitas pinjaman ini.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai kembali semua jumlah yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian
fasilitas pinjaman sebelumnya, tujuan umum Perseroan, dan belanja modal.

Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan penarikan penuh fasilitas pinjaman sebesar AS$250.000 ribu dan
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) (setara dengan AS$244.672 ribu) dengan total AS$494.672 ribu.

Fasilitas ini bersifat bergulir dan dapat dilunasi pada tanggal jatuh tempo akhir 24 Oktober 2027. Fasilitas ini
dikenakan bunga dengan SOFR ditambah persentase tertentu untuk fasilitas mata uang dolar AS dan Jakarta
Interbank Offered Rate (“JIBOR”) ditambah persentase tertentu untuk fasilitas rupiah dan tidak diikat dengan
agunan apa pun.

Pada tahun 2025, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar AS$250.000 ribu dan Rp3.800.000.000.000
(nilai penuh) (setara dengan AS$244.672 ribu). Tidak ada penarikan dana yang dilakukan selama tahun berjalan.

Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, Perseroan diharuskan untuk menjaga beberapa rasio
keuangan tertentu. Perseroan juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
Anggaran Dasar, kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya setiap tanggal 30 Juni dan 31
Desember. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan
ketentuan tersebut.

Pada tanggal 26 November 2025, suku bunga fasilitas Rupiah diubah dari JIBOR menjadi Indonesia Overnight
Index Average (“IndONIA”), yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang

Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
AS$212.442 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                          Jumlah
 Saldo awal                                                                                              189.734
 Penambahan                                                                                                30.221
 Realisasi                                                                                                  (352)
 Perubahan selisih kurs                                                                                   (7.161)
 Total                                                                                                   212.442

 Dikurangi: bagian lancar                                                                                (17.454)

 Bagian tidak lancar                                                                                      194.988

Penambahan provisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dialokasikan ke beban pokok
penjualan sebesar AS$30.221 ribu.

Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

 Tingkat inflasi                                                                                 2,88% - 3,10%
 Tingkat diskonto                                                                                5,92% - 6,58%

Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Perseroan untuk
memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 dan
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (”PP No. 78/2010”) untuk
rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas reklamasi dan pascatambang atas usaha penambangan batu bara.

Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang pada tanggal
31 Desember 2025 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PP No. 78/2010.


                                                      21
Page 43
                                                                                         PT Adaro Indonesia


Liabilitas sewa

Liabilitas sewa - bagian lancar atas liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar AS$4.567 ribu. Liabilitas sewa – bagian tidak lancar atas liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar AS$16.646 ribu.

C.   Perjanjian Penting, Ikatan, dan Kontinjensi

•    Perjanjian pertambangan, pengangkutan, pemindahan batu bara, dan perjanjian terkait lainnya

     Perseroan, sebagai produsen batu bara, mengadakan sejumlah perjanjian pertambangan batu bara.
     Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perseroan diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa
     kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah batu bara mentah yang
     diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana, mesin,
     perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat menggunakan
     peralatan Perseroan sendiri untuk melakukan jasa pertambangan dan transportasi, dan diharuskan memenuhi
     persyaratan minimum produksi tertentu.

     Perseroan juga mengadakan perjanjian pengangkutan, transportasi, dan pemindahan batu bara dengan
     kontraktor untuk menyediakan jasa transportasi dari wilayah utama Perseroan ke pelabuhan tujuan yang telah
     ditentukan dan menyediakan jasa floating crane dari tongkang kontraktor ke kapal pelanggan. Perseroan
     diharuskan membayar biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan suatu rumus yang
     meliputi jumlah batu bara yang diangkut.

     Pada tanggal 31 Januari 2023, Perseroan mengadakan perjanjian penyediaan bahan bakar minyak dengan
     PT Pertamina Patra Niaga yang berlaku sampai dengan 30 September 2029. Perjanjian ini telah mengalami
     beberapa perubahan, dengan perubahan terakhir pada tanggal 23 Desember 2025 untuk mengubah beberapa
     ketentuan, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

     Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan:

              Pihak                  Tipe perjanjian            Tanggal perjanjian             Akhir periode
                                                                                                perjanjian

      PT Bukit Makmur             Jasa pertambangan             20 Februari 2026*)          31 Desember 2030
      Mandiri Utama

      SIS                         Pengupasan lapisan              3 Agustus 2009            30 September 2042
                                  tanah penutup dan
                                  penambangan   batu
                                  bara

      SIS                         Pengangkutan       batu         3 Agustus 2009            30 September 2042
                                  bara

      SIS                         Sewa alat berat                 1 Oktober 2012            30 September 2042

      SIS                         Pengangkutan       batu         20 Januari 2017           30 September 2042
                                  bara ke MSW

      MBP                         Pengangkutan      dan         10 Desember 2012            30 September 2042
                                  pengiriman batu bara

      PT Mitrabahtera             Pengangkutan       batu         1 Oktober 2010            30 September 2026
      Segara Sejati Tbk           bara

      IBT                         Penyimpanan     batu              3 Juli 1997               31 Agustus 2027
                                  bara, blending, dan
                                  jasa bongkar batu
                                  bara

      PT Pertamina Patra          Penyediaan        bahan         31 Januari 2023           30 September 2029
      Niaga                       bakar

      AMI                         Sewa           fasilitas        14 April 2026**)            30 Juni 2026***)
                                  peremukan

      HBI                         Administrasi kapal dan          21 Maret 2017                15 April 2028
                                                       22
Page 44
                                                                                           PT Adaro Indonesia


             Pihak                   Tipe perjanjian            Tanggal perjanjian              Akhir periode
                                                                                                 perjanjian

                                  jasa manajemen, jasa
                                  pandu dan tunda, dan
                                  jasa pungutan biaya

     HBI                          Pengangkutan bahan                10 Juni 2013                  31 Juli 2029
                                  bakar

     PT Putra Perkasa             Jasa pertambangan                 16 April 2024                30 Juni 2027
     Abadi

    *) Perjanjian ini menggantikan perjanjian jasa pertambangan antara Perseroan dengan PT Bukit Makmur
    Mandiri Utama tertanggal 29 Juni 2021 yang telah berakhir pada 31 Maret 2026.
    **) Perjanjian ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan perjanjian sewa fasilitas peremukan antara
    Perseroan dengan AMI tertanggal 23 Maret 2020 yang telah berakhir pada 31 Desember 2024.
    ***) Sedang dalam proses perpanjangan.

•   Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (“PPTL”)

    Pada tanggal 14 Februari 2007, Perseroan menandatangani PPTL dengan MSW untuk memasok listrik ke
    Perseroan, termasuk merancang, membiayai, memasok, merekayasa, mendirikan, membangun, menguji,
    komisioning, memiliki, mengelola, memelihara, dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga UAP
    (“PLTU”) dengan kapasitas 2x30 Megawatt (“Pembangkit”). Pembangkit ini berlokasi di lokasi mulut tambang
    Perseroan di Wara, Maburai, Murungpudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Indonesia.

    Berdasarkan perubahan PPTL terakhir tanggal 27 Juni 2014, Perseroan telah setuju untuk membeli output
    listrik sebesar 20 Megawatt dari MSW (“kapasitas kontrak”). MSW menghasilkan kapasitas bersih nominal
    Pembangkit sebesar 2x26,25 Megawatt dan Perseroan membeli Output Listrik Bersih yang dikirimkan dengan
    kapasitas kontrak. MSW dapat menjual kelebihan listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit tersebut kepada
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) sewaktu-waktu apabila Perseroan tidak sepenuhnya
    memanfaatkan kapasitas kontrak 20 Megawatt.

    Perseroan diharuskan membayar kepada MSW sebesar kapasitas kontrak dan Output Listrik Bersih yang
    dipasok ke Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan berakhirnya masa
    berlaku PKP2B atau tanggal berakhirnya perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Perseroan atau izin
    yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai perpanjangan dari PKP2B. Perseroan telah menerima IUPK sebagai
    Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai perpanjangan konsesi pertambangannya sehingga perjanjian
    dengan MSW tetap berlaku.

•   Jasa Penasihat Bisnis

    Pada 19 Februari 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian Jasa Konsultasi Manajemen dengan AAI,
    entitas induk pengendali langsung, yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Berdasarkan perjanjian
    tersebut, Perseroan menyetujui untuk membayar kepada AAI biaya manajemen bulanan atas penyediaan jasa
    konsultasi manajemen yang diberikan AAI sejak 1 Januari 2025, serta biaya penjaminan bulanan yang dihitung
    berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang dijamin oleh AAI sejak 1 November 2024.

•   Biaya Keagenan

    Perseroan memiliki berbagai perjanjian keagenan dengan agen pihak ketiga dan dengan AIS untuk
    memasarkan batu bara kepada pelanggan tertentu. Agen akan menerima komisi berdasarkan persentase
    penjualan kepada pelanggan tersebut.

•   Fasilitas bank

    Pada tanggal 5 September 2007, Perseroan mengadakan perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank
    HSBC Indonesia (“HSBC”) untuk penerbitan bank garansi. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali
    perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 19 Desember 2016. Fasilitas ini merupakan gabungan
    limit fasilitas sebesar AS$45.000 ribu. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini berlaku
    sampai HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan secara tertulis dari kewajibannya
    berdasarkan perjanjian, atau perjanjian terkait lainnya. Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan Juli 2025
    dan tidak diperpanjang.

    Pada tanggal 28 April 2014, Perseroan mengadakan perjanjian fasilitas perbankan dengan Bank Mandiri.
    Fasilitas ini disediakan untuk penerbitan treasury line dengan limit sebesar AS$75.000 ribu dan fasilitas

                                                        23
Page 45
                                                                                       PT Adaro Indonesia


    garansi bank dengan limit sebesar AS$50.000 ribu yang dapat digunakan untuk penerbitan jaminan
    penawaran dan pelaksanaan. Fasilitas ini dapat digunakan oleh perusahaan afiliasi tertentu dengan syarat
    dan ketentuan tertentu. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini telah mengalami
    beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 11 November 2024 untuk mengubah daftar
    pihak untuk penggunaan global line. Fasilitas bank garansi hanya berlaku sampai dengan 27 April 2023 dan
    fasilitas treasury line berlaku sampai dengan 27 April 2025 dan sudah tidak diperpanjang kembali.

    Pada tanggal 27 Februari 2025, AAI menandatangani Perjanjian Fasilitas Bank Garansi dan Fasilitas Forex
    Line dengan BRI untuk pemberian fasilitas garansi bank dengan plafon maksimal sebesar AS$80.000 ribu
    yang dapat digunakan untuk penerbitan tender/bid bonds, advance payment bonds, performance bonds,
    maintenance bonds, jaminan reklamasi, persetujuan penggunaan kawasan hutan, Standby Letters of Credit
    (“SBLC”)/Demand Guarantee (Counter Standby/Guarantee), dan payment guarantee, serta pemberian
    fasilitas foreign exchange line maksimal sebesar AS$300.000 ribu. Fasilitas ini juga dapat digunakan oleh
    beberapa entitas anak perusahaan AAI, termasuk Perseroan. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun
    dan berlaku sampai dengan tanggal 27 Februari 2027.

    Pada tanggal 23 November 2023, Perseroan memanfaatkan sejumlah fasilitas perbankan yang
    ditandatangani antara ATRI dan Bank Mandiri tanggal 9 Mei 2023. Total limit fasilitas perbankan antara ATRI
    dan Bank Mandiri adalah sebesar AS$150.000 ribu yang dapat digunakan untuk penerbitan bid bonds,
    performance bonds, jaminan reklamasi, standby letter of credit, dan advance payment bonds. Fasilitas ini
    dapat digunakan oleh entitas anak perseroan ATRI, termasuk Perseroan. Fasilitas ini tidak diikat dengan
    jaminan apapun. Pada tanggal 28 Mei 2024, perjanjian ini telah diamandemen untuk memperpanjang jangka
    waktu fasilitas sampai dengan 27 April 2025 dan tidak diperpanjang.

    Pada tanggal 11 Agustus 2025, AAI menandatangani Perjanjian Fasilitas Non-Cash Loan Bank Garansi
    dengan Bank Mandiri untuk penerbitan Bank Garansi/Counter Guarantee/SBLC/Counter SBLC dengan total
    limit sebesar AS$75.000 ribu yang dapat digunakan untuk penerbitan jaminan reklamasi, jaminan
    pembayaran, jaminan pelaksanaan, tender bonds, jaminan retensi, dan jenis garansi lainnya yang mendukung
    usaha AAI. Fasilitas ini juga dapat digunakan oleh beberapa anak perseroan AAI, termasuk Perseroan,
    dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Non-Cash Loan dengan Bank Garansi.
    Fasilitas ini tidak diikat oleh jaminan apapun dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, total fasilitas perbankan yang digunakan oleh Perseroan yang diperoleh
    dari Bank Mandiri dan BRI dalam berbagai mata uang, berjumlah AS$60.758 ribu. Fasilitas tersebut digunakan
    sehubungan dengan kontrak penjualan dan jaminan reklamasi.

•   Pungutan penggunaan kawasan hutan

    Pada tanggal 30 September 2024, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024
    tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
    pembangunan di luar kegiatan kehutanan dikenakan pungutan PNBP dengan tarif tahunan berkisar antara
    Rp2.500.000/hektar (nilai penuh) hingga Rp4.700.000/hektar (nilai penuh). Peraturan ini mencabut PP No.
    33/2014. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 (“PP No. 15/2022”), kewajiban
    Pungutan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
    PNBP yang berlaku pada saat IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan sampai dengan
    berakhirnya, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2014. Perseroan telah mengakui
    pungutan PNBP ini secara akrual.

    Meskipun PP No. 15/2022 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18/2025, ketentuan terkait
    pengenaan Pungutan untuk Penggunaan Area Kehutanan tidak mengalami perubahan.

•   Komitmen penjualan

    Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki beberapa komitmen untuk mengirimkan batu bara
    kepada beberapa pelanggan dengan total nilai berkisar sebesar 70.318 ribu metrik ton (tidak diaudit),
    bergantung kepada kesepakatan harga. Batu bara tersebut akan dikirim secara periodik dari tahun 2026
    hingga tahun 2032.

•   Komitmen belanja modal

    Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai pesanan pembelian untuk peralatan operasional,
    konstruksi jalan tambang dan infrastruktur masing-masing sebesar AS$21.459 ribu.

Kewajiban yang akan Jatuh Tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan sejak Prospektus ini diterbitkan

Estimasi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
AS$121 ribu yang merupakan pembayaran untuk liabilitas sewa sesuai dengan jadwal pembayarannya.
                                                  24
Page 46
                                                                                  PT Adaro Indonesia


Penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan pada saat kewajiban tersebut jatuh tempo, menggunakan arus
kas operasional Perseroan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM PROSPEKTUS INI.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI
 EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
 NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
 PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
 YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENGHASILAN DARI KEGIATAN OPERASIONAL DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
 YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA SAAT JATUH
 TEMPO SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
 TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
 OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
 PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
 PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                   25
Page 47
                                                                                        PT Adaro Indonesia


IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                             (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                          31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                      2025             2024
 Aset Lancar                                                                          1.158.729        1.527.942
 Aset Tidak Lancar                                                                      486.327          880.683
 Total Aset                                                                           1.645.056        2.408.625
 Liabilitas Jangka Pendek                                                               704.839          723.856
 Liabilitas Jangka Panjang                                                              228.005          707.874
 Total Liabilitas                                                                       932.844        1.431.730
 Total Ekuitas                                                                          712.212          976.895

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                             (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                       31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                  2025                 2024
 Penjualan                                                                            3.753.250        4.247.969
 Beban pokok penjualan                                                              (2.999.552)      (3.374.712)
 Laba bruto                                                                             753.698          873.257
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                         605.827          721.862
 Laba tahun berjalan                                                                    460.078          558.111
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan, setelah pajak                           459.820          558.280
 Laba per saham Dasar dan dilusian (dalam nilai penuh Dolar AS)                          917,12         1.112,54

Laporan Arus Kas

                                                                             (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                       31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                   2025                2024
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                                  421.415          733.672
 Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas investasi              285.374          (15.557)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                           (1.142.528)      (1.405.944)
 Penurunan bersih kas dan setara kas                                                  (435.739)        (687.829)
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                                     880.335        1.570.926
 Efek perubahan nilai kurs pada kas dan setara kas                                       (7.058)          (2.762)
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                                    437.538          880.335

Rasio Keuangan

                                                                                     31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                  2025                 2024
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak penghasilan/penjualan                                               16,14%           16,99%

                                                              26
Page 48
                                                                                           PT Adaro Indonesia


                                                                                          31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                       2025             2024
    Laba tahun berjalan/penjualan                                                           12,26%        13,14%
    Laba tahun berjalan/total ekuitas (ROE)                                                 64,60%        57,13%
    Laba tahun berjalan/total aset (ROA)                                                    27,97%        23,17%

    Rasio Keuangan
    Current Ratio                                                                           1,64x           2,11x
    Rasio total liabilitas terhadap total aset                                              0,57x           0,59x
    Rasio total liabilitas terhadap ekuitas                                                 1,31x           1,47x
    Interest Coverage Ratio (ICR)(1)                                                       30,47x          14,86x
    Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2)                                                 30,47x           0,81x

   Rasio Pertumbuhan
   Penjualan                                                                                -11,65%       -13,76%
   Laba tahun berjalan                                                                      -17,57%       -22,78%
   Total aset                                                                               -31,70%       -23,35%
   Total liabilitas                                                                         -34,84%       -26,13%
   Total ekuitas                                                                            -27,09%       -18,88%
Catatan:
(1)
    ICR dihitung berdasarkan perbandingan EBITDA terhadap beban bunga pinjaman dalam laporan laba rugi
(2)
    DSCR dihitung berdasarkan perbandingan antara EBITDA terhadap total kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo
    dalam periode terkait, termasuk pembayaran pokok dan bunga.

Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit

                                                                Persyaratan                  31 Desember 2025
Perjanjian Fasilitas AS$250.000 ribu dan               Net Debt to EBITDA (Max 3,5x)          -0,72 (Net Cash)
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh)

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Informasi nilai kurs

•      Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan
       adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai kurs rata-rata
       31 Desember 2024                                                                                       0,62
       31 Desember 2025                                                                                       0,60


Informasi Dividen

2025

-      Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 10 tertanggal 9 April 2026 yang
       dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, Perseroan mengumumkan dividen final
       tunai untuk tahun 2025 dengan total AS$102.840 ribu (AS$205/saham - nilai penuh).

-      Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
       tertanggal 27 November 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$117.890
       ribu (AS$235/saham - nilai penuh).

-      Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
       tertanggal 29 Juli 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$238.287 ribu
       (AS$475/saham - nilai penuh).

2024

-      Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, dan Keputusan
       Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 28 Februari 2025,
       dividen tunai final untuk tahun 2024 yang diumumkan adalah AS$258.353 ribu (AS$515/saham - nilai penuh).

-      Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
       tertanggal 25 Juni 2024, dividen tunai interim untuk tahun 2024 yang diumumkan adalah AS$601.988ribu
       (AS$1.200/saham - nilai penuh).
                                                        27
Page 49
                                                                                          PT Adaro Indonesia



V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan yang telah diaudit beserta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan arus
kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan
keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang
ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).

A.   Umum

Perseroan, didirikan pada tahun 1982 dan beroperasi secara komersial pada tahun 1992, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Kantor pusat dan lokasi tambang Perseroan masing-masing
berlokasi di Jakarta dan Kalimantan Selatan. Entitas induk pengendali langsung Perseroan adalah
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (“AAI”), sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan terdaftar di Bursa
Efek Indonesia.

Perseroan memproduksi batu bara termal berkalori menengah berkisar antara 4.000 kkal/kg hingga 5.000 kkal/kg
GAR dengan kadar polutan rendah dengan merek Envirocoal, yang banyak digunakan oleh PLTU di dalam dan di
luar negeri sebagai sumber energi yang andal dan terjangkau.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, selain penjualan ke pasar domestik sebesar 26%,
Perseroan telah melakukan penjualan batu bara sebanyak 74% yang dikirim ke pasar internasional meliputi
Malaysia, India, Cina, Korea, Jepang, Hong Kong, Filipina, Thailand, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam dan lain-
lain. Perseroan terus mengembangkan pasar batu bara termal.

B.   Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan

Kegiatan usaha, hasil operasional, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor-
faktor yang utama antara lain:

Fluktuasi harga batu bara dunia

Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari penjualan batu bara. Harga jual batu bara mengacu pada
dinamika harga batu bara global yang bergerak mengikuti siklus dan dapat berfluktuasi naik atau turun. Meskipun
harga dapat mengalami fluktuasi, kondisi ini dapat memberikan peluang bagi Perseroan untuk mengoptimalkan
pendapatan. Dengan pemantauan pasar yang cermat serta penerapan strategi penjualan yang adaptif, Perseroan
dapat menangkap peluang dari pergerakan harga dan menjaga kinerja pendapatan secara berkelanjutan.

Untuk bisnis batu bara, berdasarkan indeks harga batu bara Indonesia 5000 GAR dan 4200 GAR masing-masing
mengalami penurunan sekitar AS$12/t dan AS$8/t pada tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pasokan, yang menyebabkan kondisi
kelebihan suplai di pasar. Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya stok batu bara di Cina yang mencapai
rekor tertinggi sekitar 80 juta ton pada bulan Juni, seiring dengan berlanjutnya produksi yang tinggi. Fenomena ini
memunculkan dinamika “involusi” di Cina, di mana peningkatan skala produksi tidak diikuti dengan perbaikan
margin keuntungan. Hal ini menyebabkan adanya pemerintah Cina mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk
mengontrol produksi di pertengahan kedua tahun 2025. Selain itu, pemangkasan produksi juga dilakukan oleh
produsen batu bara dengan nilai kalor tinggi (high-CV) di Kolombia. Di sisi lain, tekanan terhadap harga juga
dipengaruhi oleh faktor makroekonomi dan geopolitik. Hal ini tercermin dari penurunan pembangkitan listrik
berbahan bakar batu bara sebesar 3% di India dan 0,8% di Cina selama tahun 2025 dengan permintaan yang juga
dibatasi oleh meningkatnya persaingan dari pembangkit listrik nuklir dan energi terbarukan. Meski peningkatan
pembangkit listrik nuklir dan energi terbarukan cukup signifikan, batu bara tetap menjadi sumber utama penghasil
listrik di Cina dan India.

Memasuki tahun 2026, kondisi pasar batu bara dipengaruhi oleh ketidakpastian pasokan serta rencana
pengurangan suplai di Cina, yang menciptakan potensi kenaikan harga di pasar. Harga batu bara kemudian

                                                        28
Page 50
                                                                                            PT Adaro Indonesia


semakin menguat seiring dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang mendorong lonjakan harga
LNG. Kondisi ini turut meningkatkan aktivitas pembelian, khususnya dari kawasan Asia Utara dan wilayah lainnya,
sebagai upaya menjaga ketahanan energi. Selain itu, beberapa negara di Asia berupaya mengatasi gangguan
pasokan dengan beralih dari LNG ke batu bara untuk pembangkit listrik, yang pada gilirannya mendukung
peningkatan permintaan batu bara global.

Faktor-faktor yang dapat memengaruhi fluktuasi harga batu bara antara lain:
• Pertumbuhan ekonomi, perkembangan populasi, peningkatan standar hidup masyarakat, serta kondisi cuaca
   yang secara keseluruhan dapat memengaruhi permintaan akan listrik dan batu bara.
• Neraca permintaan dan pasokan batu bara, termasuk pola permintaan dan konsumsi dari industri pembangkit
   listrik dan industri lain yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utama.
• Produksi batu bara dunia yang dapat memengaruhi pasokan domestik dan ekspor, mencakup penemuan
   cadangan baru, ekspansi tambang yang sedang beroperasi, maupun penutupan tambang.
• Peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, termasuk kebijakan ekspor dan impor, perpajakan, royalti,
   serta pungutan lainnya yang dapat berdampak pada kegiatan usaha.
• Kondisi geopolitik serta kebijakan dekarbonisasi yang diterapkan oleh berbagai negara.
• Perubahan struktur biaya yang dapat memengaruhi margin penjual, termasuk biaya angkut dan fluktuasi nilai
   tukar mata uang.
• Perkembangan teknologi yang memengaruhi pola konsumsi energi dan listrik secara lebih luas.
• Percepatan pengembangan kapasitas pembangkit listrik dari sumber energi alternatif, termasuk minyak dan
   gas bumi, tenaga air, nuklir, energi terbarukan, panas bumi, dan lain-lain.

Permintaan batu bara dunia

Kondisi makro ekonomi memengaruhi penggunaan batu bara di masing-masing negara. Di samping itu,
perkembangan teknologi, kebijakan pemerintah, geopolitik, target dekarbonisasi, dan logistik juga merupakan
faktor-faktor yang menyebabkan fluktuasi dari permintaan batu bara termal dunia.

Permintaan batu bara termal diperkirakan akan terus meningkat dalam jangka panjang. Permintaan yang kuat
akan didorong oleh ketergantungan terhadap sumber daya fosil untuk penghasil energi demi menjamin kepastian
pasokan dalam mendukung pertumbuhan permintaan listrik yang signifikan terutama dari kecerdasan buatan,
pusat data dan elektrifikasi kendaraan serta industri. Impor dari India dan negara lainnya di Asia Selatan serta Asia
Tenggara diperkirakan mengalami peningkatan. Selanjutnya, kondisi geopolitik yang dialami di awal tahun 2026
mengakibatkan adanya penundaan atau pembatalan penutupan pembangkit listrik batu bara di beberapa negara
maju.

Di tahun 2025 impor batu bara termal Cina lintas laut turun dari rekor tertinggi tahun sebelumnya. Faktor utama
melemahnya minat impor adalah lonjakan produksi domestik Cina. Produksi batu bara termal pada 2025 meningkat
121 juta ton secara tahunan, sementara penurunan pembangkitan listrik berbahan bakar batu bara di Cina
menyebabkan tambahan pasokan tersebut melebihi permintaan. Permintaan impor India juga lesu di tengah
pertumbuhan yang terbatas pada pembangkit listrik tenaga batu bara serta pasokan domestik yang melimpah.
Pembeli di India juga tetap berhati-hati seiring berlanjutnya penyesuaian terhadap tarif GST yang dinaikkan dari
5% menjadi 18% efektif mulai 22 September. Berbeda dengan Cina dan India yang mengalami penurunan
pembangkit listrik, Vietnam menambah permintaan batu bara seiring dengan pertumbuhan ekonominya. Meskipun
demikian, aktivitas impor di India tetap berpotensi mendapatkan dorongan seiring dengan proyeksi defisit daya
puncak hingga 10–12 GW akibat datangnya cuaca panas musim panas yang lebih awal, yang dapat mendorong
permintaan tambahan terhadap batu bara impor.

Beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia, diperkirakan akan tetap mencatat pertumbuhan yang relatif lebih
kuat, didukung oleh aktivitas domestik yang solid dan dinamika struktural, meskipun permintaan eksternal
menghadapi tantangan akibat ketidakpastian kebijakan global. Kondisi pasar diperkirakan akan menguat pada
2026, didukung oleh kondisi geopolitik yang mengakibatkan adanya disrupsi pasokan gas dan minyak mentah,
disiplin produksi yang lebih ketat serta pemulihan permintaan Asia, termasuk meningkatnya konsumsi listrik seiring
pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pusat data terkait kecerdasan buatan (AI).

Volume dan tingkat efisiensi produksi batu bara Perseroan

Volume produksi batu bara Perseroan pada tahun 2025 sebesar 49,93 juta ton. Untuk mempertahankan target
produksi, Perseroan memastikan proses perencanaan tambang yang komprehensif dan operasional yang handal
dari tahap eksplorasi, penambangan, pengangkutan, dan pengolahan. Volume produksi batu bara Perseroan
dipengaruhi oleh produktivitas operasional pertambangan yang baik dan jam kerja alat efektif. Produktivitas dapat
dicapai dengan kinerja keselamatan pertambangan yang baik, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik
(good mining practice), dan karyawan yang kompeten. Jam kerja efektif didapatkan dengan mengupayakan
ketersediaan alat kerja yang baik (physical availability) dan pengaturan gilir kerja (shift) yang efektif sehingga
operasional dapat berlangsung sepanjang hari. Untuk menjaga keberlangsungan rantai pasok batu bara,
Perseroan memiliki fasilitas Hauling Road yang dapat beroperasi dalam cuaca kering dan basah (all weather road).


                                                         29
Page 51
                                                                                         PT Adaro Indonesia


Perubahan cuaca dan iklim di wilayah Perseroan

Letak geografis lokasi tambang milik Perseroan terletak di Pulau Kalimantan yang beriklim tropis. Kondisi cuaca
(curah hujan dan jam hujan) mempengaruhi kegiatan produksi Perseroan (kegiatan penambangan di lokasi
tambang). Perubahan iklim dan cuaca yang terjadi di wilayah proyek Perseroan akan berdampak saat musim
hujan, dimana kinerja penambangan dapat mengalami kendala karena operasional dapat terhenti sementara ketika
kondisi sedang hujan. Perencanaan dan implementasi operasional tambang yang matang dan komprehensif
diperlukan untuk mengoptimalkan dan menjaga kontinuitas produksi batu bara Perseroan sepanjang tahun.

Kondisi Makro Ekonomi Indonesia

Di tengah perlambatan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) menunjukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,11% (year on year)
pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi mencapai 2,92%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh peningkatan
permintaan domestik, industri pengolahan dan perdagangan. Pemerintah memperkirakan bahwa PDB akan
tumbuh sebesar 5,4%-5,6% pada tahun 2026 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali di angka 2,5% ±1% pada
tahun 2026.

Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di sektor
pertambangan batu bara. Perubahan kebijakan, peraturan, maupun penafsiran atas peraturan dapat berdampak
pada operasional, tingkat produksi, penjualan, dan kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, peraturan di sektor ini
dapat ditafsirkan berbeda oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang dapat memengaruhi
pelaksanaan operasional, pemenuhan kewajiban, serta proses perizinan Perseroan.

Sebagai contoh, di tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 TAHUN
2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, Pemerintah menetapkan persentase penjualan
batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25% dari jumlah produksi batu bara
pada tahun berjalan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 TAHUN
2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, pemerintah menetapkan bahwa dalam hal
mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas
nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap
kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu
Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara untuk
memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Selain itu, dalam keadaan perusahaan tidak memenuhi persentase
DMO yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan tersebut akan membayar dana kompensasi dan dapat
dikenai larangan ekspor. Selain itu, kebijakan pemerintah terkait ekspor batu bara dapat mempengaruhi ekspor
yang dilakukan Perseroan.

Kerangka regulasi di sektor pertambangan batu bara di Indonesia terus berkembang. Perseroan tidak memiliki
kendali atas perubahan maupun penafsiran regulasi tersebut, serta tidak dapat memprediksi arah kebijakan di
masa depan. Tidak ada jaminan bahwa perubahan peraturan tidak akan memengaruhi izin yang telah dimiliki atau
menimbulkan dampak material bagi Perseroan. Perubahan regulasi di masa mendatang juga berpotensi membuat
kegiatan operasional menjadi kurang menguntungkan atau tidak layak secara finansial.

Secara keseluruhan, perubahan kebijakan dan ketidakpastian regulasi dapat berdampak signifikan terhadap
fleksibilitas operasional, membatasi produksi dan penjualan, meningkatkan biaya, serta memengaruhi arus kas,
profitabilitas, dan kinerja keuangan Perseroan.




                                                       30
Page 52
                                                                                       PT Adaro Indonesia


C.   Analisis kinerja keuangan

1.   Analisis laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                      2025                       2024
 Penjualan                                                                 3.753.250                  4.247.969
 Beban pokok penjualan                                                   (2.999.552)                (3.374.712)
 Laba bruto                                                                  753.698                    873.257
 Laba sebelum pajak penghasilan                                              605.827                    721.862
 Laba tahun berjalan                                                         460.078                    558.111
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan, setelah pajak                459.820                    558.280

Tabel berikut menunjukkan rincian Beban Pokok Penjualan untuk masing-masing tahun berjalan:

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                      2025                      2024
 Beban Pokok Penjualan
   Pertambangan                                                           1.337.376                  1.331.604
   Pembelian batu bara                                                      446.422                    446.807
   Pemrosesan batu bara                                                     165.706                    183.105
   Penyusutan dan amortisasi                                                  13.747                    13.276
   Royalti kepada Pemerintah                                                601.294                    940.018
   Pengangkutan dan bongkar muat                                            424.373                    435.140
   Biaya rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                        30.221                    31.371
   Mutasi persediaan batu bara – neto                                       (19.587)                    (6.609)
 Total Beban Pokok Penjualan                                              2.999.552                  3.374.712

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
AS$3.753.250 ribu atau menurun sebesar AS$494.719 ribu atau 12% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$4.247.969 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan karena
menurunnya harga rata-rata batu bara sebesar 13%, walaupun volume penjualan batu bara naik sebesar 1% di
tahun 2025.

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
AS$2.999.552 ribu atau menurun sebesar AS$375.160 ribu atau 11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$3.374.712 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
biaya royalti sebesar 36% menjadi AS$601.294 ribu dari AS$940.018 ribu, karena penurunan tarif royalti sesuai
Peraturan Pemerintah No. 18/2025, dan seiring dengan penurunan harga jual batu bara.

Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar AS$753.698
ribu atau menurun sebesar AS$119.559 ribu atau 14% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar AS$873.257 ribu. Hal tersebut sejalan dengan penurunan penjualan yang
disalinghapuskan dengan penurunan beban pokok penjualan seperti yang dijelaskan di atas.

Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
AS$460.078 ribu atau menurun sebesar AS$98.033 ribu atau 18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$558.111 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan karena penurunan
penjualan bersih sebesar 12%, disalinghapuskan dengan penurunan beban pokok penjualan 11% dari penurunan
royalti kepada pemerintah sebesar 36% dari AS$940.018 ribu menjadi AS$601.294 ribu.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar AS$459.820 ribu atau menurun sebesar AS$98.460 ribu atau 18% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$558.280 ribu.




                                                            31
Page 53
                                                                                         PT Adaro Indonesia


2.   Analisis pertumbuhan aset, liabilitas dan ekuitas

Aset

Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 31 Desember
                           Keterangan
                                                                         2025                     2024
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                                            437.538                   880.335
 Piutang usaha
   Pihak ketiga                                                                236.937                   190.130
   Pihak berelasi                                                              112.915                   205.731
 Persediaan                                                                     57.831                    38.425
 Pajak dibayar dimuka
   Pajak penghasilan badan                                                      10.486                     2.393
   Pajak lainnya                                                                91.607                    78.377
 Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian lancar                              5.496                     4.630
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                  2.886                     4.804
   Pihak berelasi                                                               32.312                    27.417
 Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian lancar                                 150.000                    82.500
 Piutang dari pemegang saham - bagian lancar                                    15.600                    13.200
 Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya - bagian lancar                  5.121                         -
 Total aset lancar                                                           1.158.729                 1.527.942

 Aset Tidak Lancar
 Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya - bagian tidak
                                                                                49.799                    30.370
     lancar
 Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian tidak lancar                           182.227                   670.705
 Piutang dari pemegang saham - bagian tidak lancar                              24.900                    40.500
 Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi                                89.381                         -
 Properti pertambangan                                                           6.301                     3.954
 Aset tetap                                                                     84.222                    69.736
 Aset hak-guna                                                                  23.724                    26.245
 Aset pajak tangguhan                                                           23.212                    34.455
 Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian tidak lancar                        2.561                     4.718
 Total aset tidak lancar                                                       486.327                   880.683
 TOTAL ASET                                                                  1.645.056                 2.408.625

Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$763.569 ribu atau 32% menjadi AS$1.645.056 ribu pada
tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$2.408.625 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan total aset lancar sebesar 24% menjadi AS$1.158.729 ribu dari
AS$1.527.942 ribu terutama karena penurunan kas dan setara kas sebesar 50% dan penurunan total aset tidak
lancar sebesar 45% menjadi AS$486.327 ribu dari AS$880.683 ribu terutama karena penurunan pinjaman kepada
pihak berelasi sebesar 56%. Total aset terdiri dari 70% aset lancar dan 30% aset tidak lancar.

Aset lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$369.213 ribu atau 24% terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas terutama karena penurunan kas dan setara kas karena adanya pembayaran
kembali semua utang bank dan pembayaran dividen kepada pemegang saham,dan penurunan piutang usaha.

Kas dan setara kas Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$442.797 ribu atau 50% menjadi AS$437.538
ribu dari AS$880.335 ribu terutama karena adanya pembayaran kembali semua utang bank dan pembayaran
dividen kepada pemegang saham. Kas dan setara kas mencakup 38% dari total aset lancar Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025.

Piutang usaha Perseroan dengan pihak berelasi mengalami penurunan sebesar AS$92.816 ribu atau 45%
terutama karena penurunan harga rata-rata batu bara dan penurunan volume penjualan ke pihak berelasi pada
akhir tahun berjalan. Namun piutang usaha Perseroan dengan pihak ketiga mengalami kenaikan sebesar
AS$46.807 ribu atau 25% dari AS$190.130 ribu menjadi AS$236.937 ribu karena kenaikan volume penjualan ke
pihak ketiga pada akhir tahun berjalan. Piutang usaha mencakup 30% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025.


                                                          32
Page 54
                                                                                         PT Adaro Indonesia


Persediaan Perseroan mengalami kenaikan sebesar AS$19.406 ribu atau 51% menjadi AS$57.831 ribu dari
AS$38.425 ribu karena kenaikan volume persediaan sebesar 102%. Volume produksi ditambah dengan volume
pembelian batu bara tahun 2025 meningkat sebesar 1,6% dibandingkan dengan tahun 2024, yang mana lebih
besar dari kenaikan volume penjualan batubara tahun 2025 sebesar 1,3% dibandingkan dengan tahun 2024.
Persediaan mencakup 5% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.

Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian lancar dan tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar
AS$420.978 ribu atau 56% terutama karena adanya pembayaran kembali pinjaman oleh pihak berelasi pada tahun
berjalan sebesar AS$420.977 ribu.

Aset tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$394.356 ribu atau 45% terutama disebabkan oleh
adanya pembayaran dari pinjaman kepada pihak berelasi terutama karena penurunan pinjaman kepada pihak
berelasi karena adanya pembayaran kembali pinjaman oleh pihak berelasi pada tahun berjalan sebesar
AS$420.977 ribu.

Total akun properti pertambangan, aset tetap, dan aset hak -guna sebesar AS$114.247 ribu meningkat sebesar
14% dari AS$99.935 ribu terutama karena adanya penambahan pada aset tetap, terutama untuk peremajaan jalan
dan jembatan pada area pertambangan serta rekondisi fasilitas pengolahaan dan peremukan batu bara. Jumlah
tersebut mencakup 23% dari total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.

Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi mengalami kenaikan sebesar AS$89.381 ribu karena
penempatan pada investasi dalam instrumen utang di tahun 2025.

Liabilitas

Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  31 Desember
                             Keterangan
                                                                         2025                      2024
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha
      Pihak ketiga                                                             153.607                   131.109
      Pihak berelasi                                                           387.858                   448.251
 Beban yang masih harus dibayar                                                 51.136                   101.270
 Utang pajak
      Pajak penghasilan badan                                                    3.804                         -
      Pajak lainnya                                                              3.388                     2.815
 Utang royalti                                                                   7.910                    19.709
 Utang dividen                                                                  67.725                         -
 Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
      Liabilitas sewa                                                            4.567                     3.897
      Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                     17.454                         -
      Utang kepada pihak berelasi                                                  684                     2.770
 Pendapatan diterima dimuka                                                          -                     7.132
 Liabilitas lain-lain dan provisi                                                6.706                     6.903
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                704.839                   723.856

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
    tempo dalam satu tahun:
      Liabilitas sewa                                                           16.646                    18.036
      Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang                   194.988                   189.734
      Utang kepada pihak berelasi                                                    -                     2.360
 Utang bank                                                                          -                   482.521
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                 16.371                    15.223
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                               228.005                   707.874
 TOTAL LIABILITAS                                                              932.844                 1.431.730

Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$498.886 ribu atau 35% menjadi AS$932.844 ribu
pada tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$1.431.730
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan total liabilitas jangka pendek sebesar 3% menjadi
AS$704.839 ribu dari AS$723.856 ribu dan penurunan total liabilitas jangka panjang sebesar 68% menjadi
AS$228.005 ribu dari AS$707.874 ribu, terutama karena pembayaran utang bank - bagian jangka panjang

                                                              33
Page 55
                                                                                       PT Adaro Indonesia


Perseroan karena adanya pembayaran semua pinjaman bank pada tahun 2025. Total liabilitas terdiri dari 76%
liabilitas jangka pendek dan 24% liabilitas jangka panjang.

Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$19.017 ribu atau 3% menjadi AS$704.839
ribu dari AS$723.856 ribu terutama disebabkan oleh penurunan beban yang masih harus dibayar dan penurunan
utang usaha, disalinghapuskan dengan penambahan utang dividen.

Utang usaha kepada pihak ketiga Perseroan mengalami kenaikan sebesar AS$22.498 ribu atau 17% menjadi
AS$153.607 ribu dari AS$131.109 ribu terutama karena kenaikan harga bahan bakar, dan utang usaha Perseroan
dengan pihak berelasi mengalami penurunan sebesar AS$60.393 ribu atau 13% menjadi AS$387.858 ribu dari
AS$448.251 ribu, terutama karena penurunan biaya pengangkutan dan bongkar muat. Total utang usaha
mencakup 77% dari total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.

Beban yang masih harus dibayar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$50.134 ribu atau 50% menjadi
AS$51.136 ribu dari AS$101.270 ribu terutama disebabkan oleh PNBP bagian pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang dibayarkan di tahun 2025.

Utang dividen Perseroan mengalami kenaikan sebesar AS$67.725 ribu karena deklarasi dividen interim tahun
2025. Total utang dividen mencakup 10% dari total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025.

Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$479.869 ribu atau 68% menjadi
AS$228.005 ribu dari AS$707.874 ribu terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang karena
pembayaran semua pinjaman bank pada tahun 2025.

Utang bank - bagian jangka panjang Perseroan menurun sebesar AS$482.521 ribu atau 100% karena adanya
pembayaran semua pinjaman bank pada tahun 2025.

Ekuitas

Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas pada masing-masing tanggal:

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                               31 Desember
                          Keterangan
                                                                       2025                     2024
 Ekuitas
 Modal saham                                                                  50.166                    50.166
 Tambahan modal disetor                                                      312.214                   309.314
 Saldo laba
   Dicadangkan                                                                10.033                     3.500
   Belum dicadangkan                                                         339.799                   613.915
 Total Ekuitas                                                               712.212                   976.895

Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$264.683 ribu atau 27% menjadi AS$712.212 ribu pada
tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$976.895
ribu karena pembagian dividen interim untuk tahun 2025 dan diimbangi dengan laba tahun 2025.




                                                     34
Page 56
                                                                                           PT Adaro Indonesia


3.   Analisis Arus Kas

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing tanggal:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2025                     2024
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                         421.415                  733.672
 Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                                               285.374                  (15.557)
 aktivitas investasi
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                   (1.142.528)              (1.405.944)
 Penurunan bersih kas dan setara kas                                          (435.739)                (687.829)
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                             880.335                1.570.926
 Efek perubahan nilai kurs pada kas dan setara kas                               (7.058)                  (2.762)
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                            437.538                  880.335

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar AS$421.415 ribu. Arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan
pelanggan sebesar AS$3.793.082 ribu. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk
pembayaran kepada pemasok seperti kontraktor jasa pertambangan, penyedia jasa transportasi batu bara, dan
pemasok bahan bakar, sebesar AS$2.691.062 ribu dan pembayaran royalti sebesar AS$613.093 ribu.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar AS$733.672 ribu. Arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan
pelanggan sebesar AS$4.241.405 ribu. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk
pembayaran kepada pemasok seperti kontraktor jasa pertambangan, penyedia jasa transportasi batu bara, dan
pemasok bahan bakar, sebesar AS$2.618.931 ribu dan pembayaran royalti sebesar AS$862.924 ribu.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar AS$285.374 ribu. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi terutama berasal dari
penerimaan pembayaran kembali pinjaman ke pihak berelasi sebesar AS$420.977 ribu. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk pembelian aset keuangan pada biaya perolehan yang
diamortisasi sebesar AS$90.487 ribu, penempatan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sebesar
AS$23.742 ribu dan pembelian aset tetap sebesar AS$20.394 ribu.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar AS$15.557 ribu. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk pembelian
aset tetap sebesar AS$22.449 ribu terutama untuk peremajaan jalan dan jembatan di area pertambangan, dan
untuk pembayaran atas penambahan pinjaman ke pihak berelasi sebesar AS$378.500 ribu. Sedangkan arus kas
yang diperoleh dari aktivitas investasi berasal dari penerimaan pembayaran kembali pinjaman ke pihak berelasi
sebesar AS$388.523 ribu.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar AS$1.142.528 ribu. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan
untuk pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan sebesar AS$660.736 ribu dan pembayaran utang
bank sebesar AS$494.672 ribu.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar AS$1.405.944 ribu. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan
untuk pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan sebesar AS$1.077.176 ribu, pembayaran senior
notes sebesar AS$750.000 ribu, dan pembayaran utang bank sebesar AS$84.000 ribu. Sedangkan arus kas yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank di 2024 sebesar AS$494.672 ribu.

Perseroan saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sehat, didukung oleh arus kas yang stabil serta
manajemen keuangan yang solid. Dengan pengelolaan yang baik, Perseroan mampu menjalankan seluruh
aktivitas operasional, investasi yang optimal, dan aktivitas pendanaan yang efektif sehingga mengantar Perseroan
menjadi perusahaan pertambangan yang terkemuka.




                                                            35
Page 57
                                                                                        PT Adaro Indonesia


4.   Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas Perseroan adalah untuk mendanai modal kerja dan belanja modal. Sumber utama likuiditas
internal Perseroan secara historis berasal dari hasil kegiatan usaha operasional. Perseroan juga menggunakan
utang bank sebagai sumber likuiditas eksternal.

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah dana yang tersedia bagi Perseroan dalam bentuk saldo kas dan setara
kas tercatat sebesar AS$437.538 ribu dan pinjaman dan fasilitas kredit bank yang belum ditarik sebesar
AS$250.000 ribu dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh). Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan
masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan tidak terpenuhi,
maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti
perbankan atau lembaga keuangan lainnya serta instrumen pasar modal.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

5.   Belanja modal

Belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
masing-masing sebesar AS$24.837 ribu dan AS$23.328 ribu.

Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas operasional
serta pinjaman.

Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, pembelian barang modal Perseroan sebagian besar terkait dengan
peremajaan jalan dan jembatan di area pertambangan serta rekondisi fasilitas pengolahan dan peremukan batu
bara.

Rencana belanja modal

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki komitmen pembelian barang modal sebesar AS$21.459 ribu.
Komitmen pembelian barang modal tersebut sebagian besar untuk mendukung kegiatan operasional utama
Perseroan khususnya dalam pengembangan infrastruktur pertambangan, termasuk pembangunan dan
peningkatan kualitas jalan tambang, fasilitas pendukung, pekerjaan sipil, serta penyediaan alat berat dan jasa
operasional lainnya. Pihak yang terkait dengan komitmen pembelian barang modal tersebut adalah terdiri dari
beberapa penyedia jasa dan kontraktor merupakan pihak ketiga. Seluruh nilai komitmen tersebut adalah dalam
mata Rupiah sehingga sehingga memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing. Atas hal tersebut, Perseroan
mengelola risiko tersebut melalui pemantauan posisi mata uang dan pengelolaan arus kas secara berkala.
Komitmen tersebut direncanakan akan selesai pada tahun 2027. Rencana belanja modal tersebut untuk
mendukung kegiatan operasional pertambangan Perseroan sesuai dengan rencana produksi.

6.   Informasi segmen

Manajemen telah menentukan segmen operasi berdasarkan laporan yang ditelaah oleh Direksi, yang telah
diidentifikasikan sebagai pengambil keputusan operasional utama Perseroan, dalam mengambil keputusan
strategis. Direksi mempertimbangkan operasi bisnis dari perspektif jenis bisnis hanya dalam satu segmen usaha,
yaitu pertambangan dan penjualan batu bara.

D.   Fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman

Sebagian besar pendapatan, beban operasional, dan aktivitas pembiayaan Perseroan didenominasikan dalam
Dolar Amerika Serikat, sehingga secara alami memberikan lindung nilai (natural hedging) terhadap fluktuasi nilai
tukar. Namun, Perseroan masih memiliki eksposur terhadap risiko nilai tukar yang berasal dari sebagian biaya
operasional dalam Rupiah. Manajemen mengelola risiko ini melalui pemantauan posisi mata uang dan pengelolaan
arus kas secara berkala.

Selain daripada itu, pinjaman dengan tingkat suku bunga variabel mengekspos Perseroan terhadap risiko arus kas
akibat perubahan suku bunga. Perseroan secara aktif mengelola eksposur risiko suku bunga melalui analisis
skenario yang mempertimbangkan pembiayaan kembali, perubahan kondisi pasar, serta alternatif sumber
pendanaan guna meminimalkan dampak terhadap kinerja keuangan.




                                                      36
Page 58
                                                                                            PT Adaro Indonesia


E.     Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir

Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar AS$688.040 ribu, dengan
rincian jumlah tercatat dan nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi pembayaran bunga
sebagai berikut:

                                                                                 (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                       < 1 Tahun              1 - 5 Tahun            > 5 Tahun            Jumlah
    Utang usaha                             541.465                        -                    -           541.465
    Beban yang masih harus dibayar           51.136                        -                    -             51.136
    Utang dividen                            67.725                        -                    -             67.725
    Utang kepada pihak berelasi                 684                        -                    -                684
    Liabilitas sewa                           6.180                   15.795               5.055              27.030
    Total                                   667.190                   15.795               5.055            688.040

Sumber dana utama untuk melunasi utang Perseroan dalam waktu kurang dari 1 tahun berasal dari arus kas yang
dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan. Kinerja operasional Perseroan yang solid memberikan keyakinan
bahwa Perseroan memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu 1 tahun. Selain itu, Perseroan masih memiliki Fasilitas Kredit Bergulir Multivaluta yang belum ditarik senilai
AS$250 juta dan Rp3,8T yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam kondisi arus kas
operasional Perseroan tidak mencukupi.

F.     Kejadian atau transaksi yang tidak normal

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
yang memengaruhi kegiatan operasi Perseroan.

G. Dampak perubahan harga terhadap penjualan

Penetapan harga batu bara yang dijual kepada pelanggan Perseroan didasarkan pada hasil kesepakatan bersama
antara Perseroan dan pelanggan dengan memperhitungkan beberapa faktor antara lain neraca permintaan dan
pasokan, harga acuan pasar internasional dan domestik, kualitas batu bara, kondisi makro ekonomi, kondisi
geopolitik, harga ongkos angkut, nilai tukar mata uang, tujuan penjualan (domestik kelistrikan, domestik semen,
domestik industri lainnya, ekspor) hingga jangka waktu kontrak. Mekanisme harga yang disepakati dapat berupa
formula harga terkait index (index-linked formula) maupun harga tetap (fixed) yang dapat disertai dengan batas
harga minimum (floor price) dan/atau mekanisme lainnya. Harga batu bara termal pasar internasional dan domestik
yang digunakan Perseroan sebagai patokan, termasuk, namun tidak terbatas pada, Indonesian Coal Index (ICI),
McCloskey termal coal index, globalCOAL Newcastle, HBA dan HBA II. Oleh karena itu, kinerja keuangan
Perseroan akan bergantung pada harga patokan batu bara, baik internasional maupun dalam negeri, dan juga
faktor-faktor lainnya yang memengaruhi permintaan dan pasokan di pasar. Dalam hal terjadi penurunan harga,
khususnya dalam tingkat yang signifikan atau berlangsung dalam jangka waktu tertentu, berpotensi memengaruhi
nilai penjualan dan pendapatan Perseroan, terutama untuk kontrak yang mengacu pada harga terkait indeks.
Selain itu, tren penurunan harga yang berkelanjutan berpotensi memengaruhi tingkat pendapatan dan laba yang
diharapkan Perseroan. Sebaliknya, kenaikan harga dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan
Perseroan. Harga Patokan Batu Bara (HPB) menjadi salah satu basis penentuan royalti, di mana basis harga yang
digunakan dalam perhitungan Royalti adalah yang lebih tinggi antara harga jual dan HPB. Oleh karena itu, kinerja
keuangan Perseroan akan bergantung pada harga patokan batu bara, harga internasional, dan juga faktor-faktor
lainnya yang memengaruhi permintaan dan pasokan di pasar. Dalam hal terjadi penurunan harga, khususnya
dalam tingkat yang signifikan atau berlangsung dalam jangka waktu tertentu, berpotensi memengaruhi nilai
pendapatan Perseroan, terutama untuk kontrak yang mengacu pada harga terkait indeks. Selain itu, tren
penurunan harga yang berkelanjutan berpotensi memengaruhi tingkat laba yang diharapkan Perseroan.
Sebaliknya, kenaikan harga dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan Perseroan.

Pada tahun 2025, pendapatan Perseroan tercatat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, terutama
disebabkan oleh penurunan harga jual batu bara sebesar 13% dari 2024 ke 2025 sejalan dengan pelemahan harga
batu bara global. Meskipun demikian, secara volume penjualan terjadi peningkatan dibandingkan tahun
sebelumnya sebanyak 1%. Namun, peningkatan volume tersebut belum mampu mengimbangi tekanan penurunan
harga, terutama karena biaya tidak mengalami penurunan seiring dengan peningkatan volume penjualan. Kondisi
ini berdampak pada penurunan pendapatan bersih serta mempengaruhi kinerja laba operasi Perseroan.

H.     Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang memengaruhi kegiatan
operasional Perseroan, antara lain sebagai berikut:

•      Kebijakan moneter seperti perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing dapat
       memengaruhi laba Perseroan.

                                                        37
Page 59
                                                                                          PT Adaro Indonesia


•    Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memengaruhi biaya
     operasional Perseroan.
•    Kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara seperti yang tertuang pada Keputusan Menteri
     ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 menetapkan bahwa persentase penjualan batu bara dalam negeri
     adalah sebesar 25% dan jumlah produksi batu bara pada tahun berjalan. Selain itu, Diktum 6 dari peraturan
     ini juga menyebutkan bahwa pedoman pengenaan dana kompensasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal
     Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri ESDM, yang mana peraturan ini dapat berdampakn pada kenaikan
     beban Perseroan.
•    Kebijakan fiskal seperti perubahan yang signifikan, antara lain pada kewajiban Pajak Penghasilan, Pajak
     Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PNBP dapat memengaruhi tingkat
     profitabilitas Perseroan.
•    Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota
     (UMK) yang dapat memengaruhi biaya upah dan gaji karyawan.

Secara umum, kebijakan pemerintah yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya,
berpotensi mengalami perubahan di masa mendatang. Perubahan tersebut dapat memberikan dampak terhadap
kegiatan usaha Perseroan.

I.   Kebijakan akuntansi, estimasi dan pertimbangan akuntansi yang penting

Penerapan dari standar baru dan amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif sejak tanggal 1
Januari 2025 berikut tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak
memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan pada tahun berjalan:

•    PSAK No. 117, "Kontrak Asuransi"
•    Amandemen PSAK No. 221, "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran"

Revisi dan amandemen terhadap standar akuntansi yang telah diterbitkan, namun berlaku efektif untuk tahun buku
yang dimulai pada 1 Januari 2026, tetapi penerapan dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:

•    Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
     Pengungkapan" tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
•    Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
     Pengungkapan" tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam
•    Revisi PSAK No. 338 "Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali"

Standar baru dan amandemen atas standar yang telah diterbitkan, namun berlaku efektif untuk tahun buku yang
dimulai pada 1 Januari 2027, tetapi penerapan dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:

•    PSAK No. 119 dan Amandemen PSAK No. 119 “Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan”

Penerapan dari standar baru berikut berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Penerapan retrospektif diwajibkan,
sehingga informasi komparatif untuk tahun keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 akan
disajikan ulang sesuai dengan standar ini.

•    PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”

Perseroan sedang mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru, revisi dan amandemen
terhadap standar akuntansi pada laporan keuangan Perseroan.

Perseroan telah mengidentifikasi hal-hal berikut dimana diperlukan pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan
dan dimana hasil aktual dapat berbeda dari estimasi tersebut jika menggunakan asumsi dan kondisi yang berbeda
dan dapat mempengaruhi secara material hasil keuangan atau posisi keuangan Perseroan yang dilaporkan dalam
tahun mendatang.

a.   Provisi atas kerugian kredit ekspektasian aset keuangan

Perseroan menggunakan matriks provisi untuk menghitung kerugian kredit ekspektasian piutang usaha. Tingkat
provisi adalah berdasarkan hari jatuh tempo atas kelompok segmen pelanggan yang mempunyai karakteristik
risiko kredit yang serupa (misalnya berdasarkan geografi, tipe produk, tipe dan/atau peringkat pelanggan, dan nilai
pertanggungan dari letter of credit dan bentuk lain).

Matriks provisi pada mulanya didasarkan pada tingkat gagal bayar historis Perseroan yang diobservasi. Perseroan
akan memperbaharui matriks untuk menyesuaikan pengalaman kerugian kredit historis dengan informasi forward-
looking. Sebagai contoh, jika perkiraan atas kondisi ekonomi diperkirakan memburuk selama periode depan, yang


                                                        38
Page 60
                                                                                           PT Adaro Indonesia


dapat menyebabkan meningkatnya jumlah gagal bayar, tingkat gagal bayar historis disesuaikan. Pada setiap
tanggal pelaporan, tingkat gagal bayar historis diperbaharui dan perubahan estimasi forward-looking dianalisis.

Penilaian atas korelasi antara tingkat gagal bayar historis yang diobservasi, perkiraan atas kondisi ekonomi dan
kerugian kredit ekspektasian merupakan estimasi yang signifikan. Jumlah kerugian kredit ekspektasian paling
dipengaruhi oleh perubahan keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian kredit historis
Perseroan dan perkiraan kondisi ekonomi juga mungkin tidak menggambarkan gagal bayar aktual pelanggan di
masa yang akan datang.

Selain provisi penurunan nilai kolektif, Perseroan juga menerapkan provisi khusus untuk aset keuangan selain
piutang. Tingkat provisi tertentu dievaluasi oleh manajemen berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi
kolektibilitas piutang. Dalam kasus ini, Perseroan menggunakan penilaian berdasarkan fakta dan keadaan terbaik
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, lamanya hubungan Perseroan dengan pelanggan dan status
kredit pelanggan berdasarkan laporan kredit pihak ketiga dan faktor pasar yang diketahui, untuk mencatat
cadangan khusus untuk pelanggan terhadap jumlah yang jatuh tempo dalam jumlah yang diharapkan untuk
dikumpulkan. Cadangan spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan karena informasi tambahan yang diterima
mempengaruhi jumlah yang diestimasi.

b.   Pajak Penghasilan dan pajak lainnya

Perhitungan beban pajak penghasilan Perseroan memerlukan pertimbangan dan asumsi dalam menentukan
penyisihan modal dan pengurangan beban tertentu selama proses pengestimasian. Secara khusus, perhitungan
beban pajak penghasilan Perseroan yang beroperasi dalam IUPK melibatkan penafsiran terhadap Undang-
Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Semua pertimbangan dan estimasi yang dibuat manajemen seperti yang diungkapkan di atas dapat dipertanyakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) atau Auditor Pemerintah. Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian dalam
penentuan kewajiban pajak. Resolusi posisi pajak yang diambil oleh Perseroan dapat berlangsung bertahun-tahun
dan sangat sulit untuk memprediksi hasil akhirnya. Apabila terdapat perbedaan perhitungan pajak dengan jumlah
yang telah dicatat, perbedaan tersebut akan berdampak pada pajak penghasilan dan pajak tangguhan dalam tahun
dimana penentuan pajak tersebut dibuat.

Aset pajak tangguhan, termasuk yang timbul dari perbedaan temporer lainnya, diakui hanya apabila dianggap lebih
mungkin daripada tidak bahwa mereka dapat diterima kembali, dimana hal ini tergantung pada kecukupan
pembentukan laba kena pajak di masa depan. Sama seperti “penurunan nilai aset non-keuangan” didiskusikan di
bawah, asumsi atas pembentukan laba kena pajak sangat dipengaruhi oleh estimasi dan asumsi manajemen atas
tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas, dan lain-lain, yang mana terpapar risiko
dan ketidakpastian, sehingga ada kemungkinan perubahan estimasi dan asumsi akan mengubah proyeksi laba
kena pajak di masa mendatang.

c.   Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang

Terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Menteri yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi, reklamasi,
dan penutupan tambang perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Perseroan
telah menghitung provisi untuk rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut.

Biaya reklamasi, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan pemulihan atas area terganggu selama
tahap produksi dibebankan pada beban pokok penjualan pada saat kewajiban berkaitan dengan pemulihan
tersebut timbul selama proses penambangan. Reklamasi area yang terganggu dan pembongkaran aset tambang
dan aset-aset berumur panjang lainnya akan dilakukan selama beberapa tahun mendatang dan persyaratan atas
reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi ekspetasi lingkungan, keamanan, dan publik. Dengan demikian,
waktu pelaksanaan dan jumlah arus kas di masa mendatang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian yang signifikan. Asumsi utama yang
digunakan dalam menentukan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang termasuk umur operasi,
perkiraan biaya di masa mendatang, waktu kegiatan, tarif diskonto, dan tingkat inflasi.

d.   Estimasi cadangan

Cadangan batu bara adalah bagian yang dapat ditambang secara ekonomis dari sumber daya batu bara yang
menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut pendapat orang yang berkompeten yang membuat
perkiraan, dapat menjadi dasar proyek yang layak secara teknis dan ekonomis, setelah dengan
mempertimbangkan “Faktor Pengubah” yang relevan secara material.

Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi sumber daya batu bara menjadi
cadangan batu bara. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, faktor pertambangan (antara lain faktor geologi dan
teknis termasuk kuantitas dan kualitas, teknik produksi dan nisbah kupas berdasarkan karakter deposit), faktor
pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain biaya produksi, biaya transportasi, belanja modal masa
                                                          39
Page 61
                                                                                          PT Adaro Indonesia


depan, kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar), faktor pemasaran (antara lain permintaan komoditas dan
harga komoditas), faktor hukum, lingkungan, sosial dan pemerintah.

Perseroan menentukan dan melaporkan cadangan batu baranya berdasarkan prinsip yang terdapat dalam
Australasian Joint Ore Reserves Committee untuk Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya Mineral dan
Cadangan Bijih (“JORC”) yang merupakan anggota Komite untuk Standar Pelaporan Cadangan Mineral
Internasional (“CRIRSCO”).

Perkiraan cadangan dapat berubah dari tahun ke tahun karena perubahan asumsi yang terkait dengan Faktor
Pengubah. Perubahan cadangan yang diestimasikan dapat mempengaruhi hasil dan posisi keuangan Perseroan
dalam berbagai cara, di antaranya:

•    Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa depan.
•    Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat berubah dimana beban-beban
     tersebut ditentukan berdasarkan metode unit produksi, atau dimana masa manfaat ekonomi umur aset
     berubah.
•    Provisi penutupan tambang dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam perkiraan cadangan yang
     mempengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini.
•    Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan estimasi atas kemungkinan
     terpulihkannya manfaat pajak.

e.   Penurunan nilai aset non-keuangan

Jumlah nilai yang dapat dipulihkan kembali dari sebuah aset atau kelompok aset penghasil kas, diukur berdasarkan
nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau nilai pakai. Penentuan nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual atau nilai pakai mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi atas
tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas (mempertimbangkan harga saat ini dan
harga masa lalu, tren harga, dan faktor-faktor terkait), cadangan, biaya operasi, biaya penutupan dan rehabilitasi,
tingkat diskonto, belanja modal di masa depan, dan jangka waktu konsesi pertambangan. Estimasi dan asumsi ini
terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga terdapat kemungkinan perubahan situasi yang dapat mengubah
proyeksi ini, sehingga dapat mempengaruhi nilai yang dapat dipulihkan kembali dari aset. Dalam keadaan seperti
itu, sebagian atau seluruh nilai tercatat aset mungkin akan mengalami penurunan nilai lebih lanjut atau terjadi
pengurangan rugi penurunan nilai yang dampaknya akan dicatat dalam laba rugi.

f.   Estimasi nilai wajar

Ketika nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat dalam laporan posisi keuangan tidak dapat diukur
berdasarkan harga dikutip dalam pasar aktif, nilai wajar ditentukan menggunakan teknik penilaian yang mencakup
model Diskonto Arus Kas (“DAK”). Input untuk model ini diambil dari pasar yang dapat diobservasi dimana
memungkinkan, tetapi tidak mudah dilakukan, membutuhkan tingkat pertimbangan dalam menentukan nilai wajar
tersebut. Pertimbangan mencakup pertimbangan atas input seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan volatilitas.
Perubahan asumsi mengenai faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar instrumen keuangan yang
dilaporkan.

Investasi dalam instrumen utang yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi merupakan obligasi
dengan bunga tetap dan jatuh tempo di masa depan. Perseroan menangguhkan selisih awal antara nilai wajar dan
harga transaksi pada saat pengakuan awal, dan mengakui selisih tersebut sebagai keuntungan atau kerugian
hanya apabila input-input pasar telah dapat diobservasi.

J.   Perubahan kebijakan akuntansi penting selama dua tahun terakhir

Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”),
yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan
Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
terdapat di dalam Peraturan-Peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang
diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan dan
menerapkan amandemen dan penyesuaian atas PSAK, kecuali jika dinyatakan lain. Untuk Laporan keuangan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat perubahan kebijakan
akuntansi yang memiliki dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan.




                                                        40
Page 62
                                                                                         PT Adaro Indonesia


VI.      FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.

A.    Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Risiko perubahan kebijakan pemerintah terkait kegiatan pertambangan batu bara, termasuk persetujuan
RKAB, kuota produksi, ketentuan ekspor, serta kebijakan fiskal dan perpajakan

Kegiatan usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur
sektor pertambangan batu bara. Perubahan kebijakan, peraturan, maupun interpretasi atas peraturan yang berlaku
dapat memengaruhi kegiatan operasional, tingkat produksi, penjualan, serta kinerja keuangan Perseroan.

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah, termasuk Izin
Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK-KOP), yang mensyaratkan
pemenuhan berbagai ketentuan, termasuk persetujuan RKAB setiap tahun. Tidak terdapat jaminan bahwa
Perseroan akan selalu memperoleh persetujuan RKAB sesuai dengan rencana produksi yang telah disusun.
Penyesuaian atau pembatasan terhadap RKAB, termasuk pembatasan volume produksi atau pembatasan
terhadap skema operasional tertentu, dapat membatasi tingkat produksi dan penjualan Perseroan.

Perubahan kebijakan pemerintah juga dapat mencakup penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam kegiatan
operasional, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas dan spesifikasi produk batu bara. Sebagai
contoh, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku
pada tahun 2026, terdapat penyesuaian terhadap pengaturan kegiatan dalam RKAB yang dapat memengaruhi
fleksibilitas operasional Perseroan. Penyesuaian tersebut memerlukan perubahan dalam perencanaan
operasional dan profil produksi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap efisiensi operasional dan
konsistensi kualitas produk.

Pemerintah juga menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO)
berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023, yang
mewajibkan Perseroan untuk mengalokasikan sebagian produksi batu bara untuk pasar domestik dengan
ketentuan harga tertentu serta kewajiban pembayaran kompensasi apabila tidak terpenuhi. Ketentuan harga untuk
pasar domestik tersebut tidak selalu mencerminkan harga pasar, sehingga dapat memengaruhi pendapatan dan
margin usaha Perseroan. Jumlah DMO untuk tahun tertentu ditetapkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan
estimasi permintaan tahunan yang diajukan oleh calon pembeli domestik pada tahun sebelumnya.

Kebijakan pemerintah terkait ekspor, termasuk pembatasan ekspor dan ketentuan administratif lainnya, juga dapat
berubah dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan distribusi dan penjualan
batu bara, yang pada akhirnya memengaruhi arus kas Perseroan.

Perseroan menghadapi risiko terkait kewajiban pembayaran royalti atas kegiatan usaha di sektor pertambangan
batu bara, di mana saat ini, besaran tarif royalti dikaitkan dengan tingkat kalori dan harga batu bara acuan (HBA)
yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan mekanisme
tersebut, kenaikan harga batu bara acuan dapat mengakibatkan peningkatan tarif royalti yang harus dibayarkan
oleh Perseroan, sehingga dapat meningkatkan beban operasional secara signifikan. Oleh karena itu, meskipun
kenaikan harga batu bara dapat meningkatkan pendapatan, hal tersebut juga dapat diikuti dengan peningkatan
beban royalti yang dapat mengurangi margin keuntungan Perseroan. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa
penurunan harga batu bara acuan akan diikuti dengan penurunan tarif royalti dalam tingkat yang sebanding, atau
bahwa struktur tarif yang berlaku saat ini tidak akan mengalami perubahan di masa mendatang. Pemerintah dapat
sewaktu-waktu mengubah formula, lapisan tarif, maupun persentase royalti yang berlaku. Fluktuasi harga batu
bara acuan serta potensi perubahan kebijakan terkait tarif royalti tersebut dapat berdampak negatif terhadap arus
kas, likuiditas, profitabilitas, serta kinerja operasional Perseroan.

Pemerintah juga telah mengatur kebijakan terkait pengendalian emisi karbon, termasuk melalui Peraturan Presiden
No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, yang implementasinya masih
berkembang. Perkembangan kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap besaran biaya tambahan
yang akan ditanggung Perseroan di masa mendatang.

Perseroan juga tunduk pada ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 dan diubah oleh Peraturan Pemerintah No.
8 Tahun 2025 (“PP DHE”), yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya
alam dalam sistem keuangan domestik untuk jangka waktu tertentu, sehingga dapat mengurangi fleksibilitas
pengelolaan arus kas Perseroan. Ketidakpatuhan atas PP DHE dapat mengakibatkan penangguhan atas


                                                       41
Page 63
                                                                                         PT Adaro Indonesia


pelayanan ekspor. Di sisi lain, kepatuhan atas kewajiban penempatan DHE SDA tersebut, dapat pula berisiko
terhadap ketahanan modal kerja Perseroan terutama dalam kondisi harga batu bara yang berfluktuasi.

Perseroan juga wajib memperhatikan kebijakan Pemerintah terkait tata kelola ekspor batu bara melalui BUMN
Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis ("PP 24/2026"), yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. PP 24/2026
tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan
Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara ("Permendag 15/2026"), yang juga berlaku sejak 1 Juni
2026.

Berdasarkan PP 24/2026, pasca 31 Desember 2026 (atau tanggal lain sebelum 31 Desember 2026 yang
ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP 24/2026),
pelaksanaan ekspor komoditas batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik atau
sebagai perantara tunggal, dimana BUMN Ekspor menentukan harga jual batu bara dan dapat menentukan margin
dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang memenuhi syarat-syarat
tertentu sebagaimana diatur dalam PP 24/2026, dapat mengajukan pengecualian atas pelaksanaan ekspor batu
bara oleh BUMN Ekspor setelah mendapat Keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP
24/2026.

Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026 dan Pasal 2 Permendag 15/2026, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh
BUMN Ekspor. Pada saat PP 24/2026 ini berlaku per tanggal 1 Juni 2026, kontrak penjualan yang ditandatangani
sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.

Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendag 15/2026, dokumen Perizinan Berusaha berupa Eksportir
Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15/2026 ini dinyatakan berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2026, atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir
sebelum tanggal 31 Desember 2026.

Mengingat ketentuan pelaksanaan, mekanisme operasional, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan
penerapan peraturan tersebut masih dapat berkembang, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
belum dapat menentukan secara pasti sifat, signifikansi, maupun besaran dampak yang mungkin timbul atas
implementasi PP 24/2026 dan Permendag 15/2026 terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
Perseroan, dan kontrak-kontrak ekspor yang jangka waktu keberlakuannya melebihi 31 Desember 2026.

Peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh instansi
pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan interpretasi tersebut dapat memengaruhi
pelaksanaan kegiatan operasional, pemenuhan kewajiban, serta proses perizinan Perseroan.

Kerangka regulasi di sektor pertambangan batu bara di Indonesia terus mengalami perkembangan. Perseroan
tidak memiliki kendali atas perubahan kebijakan maupun interpretasi peraturan tersebut serta tidak dapat
memprediksi secara akurat perkembangan regulasi di masa mendatang. Tidak ada jaminan bahwa peraturan
perundang-undangan maupun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan berpengaruh pada izin yang
telah dimiliki serta tidak ada jaminan bahwa tidak ada dampak material yang timbul. Perkembangan dan perubahan
peraturan perundang-undangan di masa mendatang yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perseroan dapat
berdampak merugikan bagi Perseroan dan/atau apabila dijalankan maka tidak ekonomis atau tidak layak secara
finansial.

Secara keseluruhan, perubahan kebijakan dan ketidakpastian regulasi dapat berdampak materil terhadap
fleksibilitas operasional, membatasi tingkat produksi dan penjualan, meningkatkan biaya, serta memengaruhi arus
kas, profitabilitas, dan kinerja keuangan Perseroan.

B.   Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
     memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

1.   Harga batu bara bersifat siklikal dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Penurunan harga atau
     permintaan batu bara dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, profitabilitas, dan arus kas
     Perseroan

Harga batu bara bersifat siklikal dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Penurunan harga atau permintaan batu
bara akan berdampak langsung terhadap pendapatan, profitabilitas, dan arus kas Perseroan. Harga batu bara
menunjukkan volatilitas yang signifikan. Harga acuan batu bara termal (FOB Newcastle 6.000 NAR) pernah
mencapai titik terendah sekitar AS$47,4 per ton pada tahun 2016, meningkat hingga AS$457 per ton pada bulan
September 2022, sebelum kemudian mengalami penurunan signifikan ke kisaran AS$90–95 per ton pada April
2025 dan kembali pulih ke kisaran AS$105–140 per ton pada kuartal pertama tahun 2026.

Pergerakan harga dipengaruhi oleh keseimbangan permintaan dan pasokan global, terutama dari sektor
pembangkit listrik dan industri di negara-negara utama seperti Cina dan India, serta dipengaruhi oleh kondisi
geopolitik, kebijakan energi, dan harga energi alternatif seperti gas dan energi terbarukan. Dari sisi pasokan,
                                                      42
Page 64
                                                                                         PT Adaro Indonesia


peningkatan produksi global, serta perubahan kebijakan ekspor dapat menekan harga batu bara. Persaingan
dengan produsen global juga memengaruhi harga jual yang dapat dicapai oleh Perseroan. Kebijakan pemerintah
domestik, termasuk kewajiban pasokan dalam negeri dan pengaturan harga untuk pasar tertentu, dapat membatasi
fleksibilitas Perseroan dalam mengoptimalkan harga jual.

Fluktuasi harga batu bara yang signifikan, khususnya penurunan yang berkepanjangan, dapat berdampak material
terhadap penurunan pendapatan dan arus kas operasional serta tekanan terhadap profitabilitas dan valuasi usaha.

2.   Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada industri pengguna akhir batu bara sebagai sumber energi,
     penurunan aktivitas sektor tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan terkonsentrasi pada industri batu bara, khususnya sebagai sumber energi untuk
pembangkit listrik dan kebutuhan industri di pasar utama Asia. Perseroan memiliki ketergantungan terhadap
industri pengguna akhir batu bara, sehingga kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi batu bara
di sektor tersebut. Permintaan batu bara bergantung pada tingkat aktivitas sektor pembangkit listrik dan industri
lainnya di negara-negara utama seperti Cina, India, dan negara Asia lainnya. Penurunan kebutuhan listrik,
perlambatan aktivitas industri, atau perubahan dalam kebijakan energi yang memengaruhi konsumsi energi dapat
berdampak langsung terhadap permintaan batu bara.

Permintaan batu bara juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan regional. Perlambatan ekonomi,
penurunan aktivitas industri, atau penurunan kebutuhan energi dapat mengurangi konsumsi batu bara, khususnya
di sektor pembangkit listrik dan industri berat. Ketergantungan Perseroan pada satu komoditas utama serta pada
industri pengguna akhir menyebabkan keterbatasan diversifikasi sumber pendapatan.

Penurunan permintaan batu bara, baik akibat faktor struktural maupun siklikal, dapat berdampak langsung
terhadap volume penjualan dan tingkat produksi Perseroan. Perubahan signifikan dalam aktivitas industri
pengguna akhir di pasar utama dapat berdampak material terhadap penurunan permintaan jangka panjang serta
risiko penurunan volume penjualan Perseroan.

3.   Perseroan menghadapi risiko kenaikan biaya operasional, termasuk bahan bakar, logistik, dan jasa
     kontraktor, yang dapat menekan margin usaha dan profitabilitas Perseroan

Bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam kegiatan pertambangan, khususnya untuk
pengoperasian alat berat dan kegiatan hauling di area tambang. Harga bahan bakar sangat dipengaruhi oleh harga
minyak global yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan volatilitas tinggi akibat ketegangan geopolitik,
termasuk konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada terganggunya jalur distribusi energi global.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan kenaikan harga energi secara signifikan dalam waktu singkat.

Kenaikan harga energi juga mendorong peningkatan biaya operasional secara menyeluruh, karena berdampak
pada biaya penggunaan alat berat, konsumsi energi di area tambang, serta biaya yang ditanggung oleh kontraktor
dalam menjalankan kegiatan operasional. Perseroan bergantung pada kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan
penambangan. Kenaikan biaya jasa kontraktor dapat terjadi akibat peningkatan harga bahan bakar, kenaikan upah
tenaga kerja, serta kenaikan harga material dan suku cadang. Perubahan biaya tersebut umumnya bersifat cepat
dan mengikuti kondisi pasar.

Kegiatan pengangkutan dan distribusi batu bara dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia jasa logistik pihak
ketiga. Kenaikan tarif jasa logistik atau gangguan pada layanan tersebut akan berdampak pada biaya pengiriman
serta kelancaran distribusi batu bara Perseroan. Tekanan terhadap biaya operasional pada akhirnya dapat
berdampak langsung terhadap penurunan margin usaha, peningkatan biaya produksi per ton, dan tekanan
terhadap profitabilitas.

4.   Prospek bisnis Perseroan bergantung pada ketersediaan dan keakuratan estimasi cadangan batu
     bara

Keberlangsungan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan cadangan batu bara yang dapat ditambang
secara ekonomis. Cadangan tersebut akan berkurang seiring dengan kegiatan produksi, sehingga Perseroan perlu
memperoleh cadangan tambahan atau mengoptimalkan cadangan yang ada untuk mempertahankan tingkat
produksi.

Estimasi cadangan dan sumber daya batu bara merupakan suatu perkiraan yang disusun berdasarkan data
eksplorasi serta pemodelan geologi sesuai dengan standar yang berlaku, termasuk The JORC Code 2012.
Estimasi tersebut digunakan sebagai dasar dalam perencanaan penambangan dan pengembangan tambang.

Seiring dengan kegiatan penambangan, informasi geologi akan terus diperbarui melalui kegiatan pemboran,
pengambilan sampel, serta survei untuk meningkatkan tingkat keyakinan terhadap model geologi. Namun
demikian, tidak terdapat jaminan bahwa estimasi tersebut akan sepenuhnya mencerminkan kondisi aktual di
lapangan. Perbedaan antara estimasi dan kondisi aktual dapat mencakup perubahan lokasi, bentuk, kualitas, serta
jumlah cadangan batu bara. Perubahan tersebut dapat memengaruhi nisbah kupas (stripping ratio), biaya
                                                      43
Page 65
                                                                                        PT Adaro Indonesia


operasional, serta nilai ekonomis cadangan batu bara. Peningkatan nisbah kupas atau penurunan kualitas batu
bara dapat mengurangi keekonomian cadangan yang ditambang.

Kemampuan Perseroan untuk memperoleh cadangan tambahan atau mengoptimalkan cadangan yang ada juga
dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi geologi, kelayakan teknis, harga batu bara, persyaratan
perizinan, ketersediaan pendanaan, serta persaingan dalam memperoleh wilayah tambang. Penyesuaian terhadap
estimasi cadangan maupun keterbatasan dalam memperoleh cadangan baru dapat memengaruhi rencana
penambangan, tingkat produksi, serta umur tambang (mine life) Perseroan.

Secara keseluruhan, ketidakpastian dalam estimasi cadangan serta keterbatasan dalam memperoleh atau
mengembangkan cadangan baru dapat menyebabkan penurunan produksi, memperpendek umur tambang, serta
memengaruhi keberlanjutan usaha dan nilai aset Perseroan.

5.   Risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, termasuk keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh, memperpanjang, atau
     memenuhi persyaratan izin operasional

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam sektor pertambangan batu bara yang diatur secara ketat oleh
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam operasionalnya, Perseroan wajib memenuhi berbagai
ketentuan yang mencakup aspek pertambangan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, kehutanan,
serta penggunaan lahan. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada perolehan dan pemeliharaan berbagai izin
dan persetujuan dari instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki persyaratan dan
masa berlaku tertentu.

Keterlambatan dalam memperoleh, memperpanjang, atau memenuhi persyaratan izin, serta adanya
ketidakpastian dalam proses persetujuan oleh instansi berwenang, dapat menghambat kegiatan operasional
Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga wajib memenuhi kewajiban tertentu yang melekat pada izin usaha, termasuk kewajiban
peningkatan nilai tambah (PNT) melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban tersebut merupakan salah satu faktor yang dapat
dipertimbangkan dalam proses perpanjangan izin usaha Perseroan. Pelaksanaan kewajiban PNT melibatkan
berbagai aspek, termasuk kesiapan teknis, kelayakan ekonomi, ketersediaan infrastruktur, serta kerja sama
dengan pihak ketiga. Tidak terdapat jaminan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut dapat berjalan sesuai dengan
rencana yang telah disusun. Keterlambatan atau ketidakberhasilan dalam pemenuhan kewajiban PNT dapat
memengaruhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta berpotensi berdampak terhadap proses
perpanjangan izin usaha Perseroan.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku dapat mengakibatkan sanksi administratif,
denda, pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian operasional, serta berdampak pada kelancaran produksi,
distribusi, dan rencana pengembangan usaha Perseroan.

6.   Kegiatan pertambangan memiliki risiko kecelakaan kerja, termasuk kejadian fatal, yang dapat
     berdampak pada operasional, reputasi, dan kepatuhan terhadap regulasi

Kegiatan pertambangan memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi, termasuk potensi terjadinya
kecelakaan kerja hingga kejadian fatal. Risiko tersebut melekat pada aktivitas operasional seperti pengoperasian
alat berat, kegiatan penambangan, serta interaksi antara peralatan dan tenaga kerja di area tambang. Kecelakaan
kerja dapat menyebabkan gangguan terhadap kegiatan operasional, baik secara langsung akibat kejadian tersebut
maupun sebagai konsekuensi dari proses investigasi dan penerapan tindakan korektif oleh otoritas yang
berwenang.

Kegiatan operasional Perseroan wajib memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
Pertambangan yang Baik daan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara (“Permen ESDM 26/2018”),
termasuk ketentuan pada Pasal 46 dari Permen ESDM 26/2018 tersebut. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan
dalam Permen ESDM 26/2018 tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pembatasan kegiatan
usaha.

Selain itu, kejadian kecelakaan kerja dapat meningkatkan pengawasan dari instansi pemerintah serta berdampak
terhadap reputasi Perseroan. Risiko kecelakaan kerja merupakan risiko yang melekat pada kegiatan
pertambangan dan tidak dapat dihilangkan sepenuhnya.

7.   Operasional Perseroan rentan terhadap cuaca buruk

Kegiatan usaha Perseroan menghadapi risiko yang terkait dengan kondisi cuaca termasuk hujan berkepanjangan,
banjir, longsor, kondisi geologi yang tidak terduga, serta fenomena alam lainnya yang dapat memengaruhi kegiatan
operasional.
                                                           44
Page 66
                                                                                           PT Adaro Indonesia



Curah hujan yang tinggi dan musim hujan berkepanjangan dapat menghambat kegiatan penambangan,
mengurangi produktivitas alat berat, serta membatasi akses ke area tambang. Kondisi tersebut dapat
menyebabkan penurunan produksi dan keterlambatan dalam pemenuhan target produksi. Cuaca buruk juga dapat
memengaruhi kegiatan pengangkutan batu bara, termasuk visibilitas yang terbatas akibat kabut serta kondisi jalan
tambang yang tidak optimal. Aktivitas pengangkutan dan distribusi melalui jalur sungai dan laut yang dilakukan
oleh pihak ketiga juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan perairan, termasuk sedimentasi, arus sungai, dan
kondisi gelombang laut, yang dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman. Kondisi geoteknik yang dipengaruhi
oleh curah hujan, termasuk potensi longsor dan ketidakstabilan lereng tambang, dapat mengganggu kegiatan
operasional serta menimbulkan risiko keselamatan. Di sisi lain, musim kemarau berkepanjangan dapat
meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah operasional, yang dapat mengganggu kegiatan
operasional.

Peristiwa cuaca ekstrem juga dapat menyebabkan kerusakan pada fasilitas, peralatan, dan infrastruktur
pendukung kegiatan pertambangan, serta menimbulkan dampak lingkungan dan kewajiban tambahan bagi
Perseroan. Cakupan asuransi yang dimiliki Perseroan mungkin tidak mencakup seluruh risiko atau tidak
sepenuhnya menutup kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut. Apabila risiko terkait cuaca terjadi, hal
tersebut dapat berdampak material terhadap penurunan produksi dan keterlambatan distribusi serta kerusakan
aset dan infrastruktur.

8.   Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar kegiatan
     operasionalnya

Perseroan mengandalkan kontraktor dan subkontraktor dalam pelaksanaan sebagian besar kegiatan operasional,
termasuk kegiatan penambangan, pengangkutan batu bara, serta kegiatan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran
sungai (DAS).

Kontraktor dan subkontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan, tenaga kerja, serta sumber daya
lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional di wilayah tambang Perseroan. Ketergantungan ini
menyebabkan kelangsungan operasional Perseroan sangat dipengaruhi oleh kinerja dan kapasitas kontraktor.
Kinerja kontraktor dapat terpengaruh oleh berbagai faktor, termasuk kendala operasional, keterbatasan peralatan
dan suku cadang, gangguan tenaga kerja, serta kondisi keuangan kontraktor dan subkontraktor. Gangguan pada
kontraktor dan subkontraktor dapat berdampak langsung terhadap kegiatan produksi dan pengangkutan batu bara.

Perjanjian kerja dengan kontraktor dan subkontraktor umumnya memiliki jangka waktu tertentu. Tidak terdapat
jaminan bahwa perjanjian tersebut dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang sama, atau dapat
diperpanjang sama sekali.

Kegagalan dalam memperpanjang atau menggantikan kontraktor dan subkontraktor dalam waktu yang tepat dapat
mengganggu kelangsungan operasional Perseroan. Kegagalan kontraktor dan subkontraktor dalam memenuhi
kewajibannya, termasuk akibat kesulitan operasional atau keuangan, serta pengakhiran atau pelanggaran
perjanjian kerja, dapat berdampak material terhadap gangguan produksi, penurunan efisiensi operasional, risiko
keterlambatan pencapaian target produksi.

9.   Risiko ketergantungan pada sistem logistik dan infrastruktur distribusi

Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada kelancaran sistem logistik dan infrastruktur distribusi yang
mendukung seluruh rantai operasional, termasuk pengangkutan batu bara dari area tambang ke pelabuhan dan
pelanggan, serta pasokan bahan bakar dan kebutuhan operasional lainnya.

Sistem logistik tersebut melibatkan jalan hauling internal, jalur sungai, fasilitas pelabuhan, serta proses pemuatan
ke kapal. Ketergantungan terhadap jalur sungai sebagai bagian utama distribusi menimbulkan risiko operasional,
termasuk keterbatasan kedalaman akibat sedimentasi, kondisi pasang surut, kepadatan lalu lintas, serta cuaca
yang dapat memengaruhi kelancaran pengangkutan. Kegiatan distribusi juga bergantung pada keandalan fasilitas
pelabuhan dan sistem pemuatan. Gangguan pada fasilitas tersebut atau keterbatasan kapasitas dapat
menyebabkan keterlambatan pengiriman kepada pelanggan.

Sistem logistik Perseroan memiliki keterkaitan yang tinggi, dimana gangguan pada satu titik, baik pada
pengangkutan batu bara maupun pasokan bahan bakar, dapat berdampak pada keseluruhan rantai operasional,
termasuk terhambatnya produksi atau tertundanya penjualan. Ketergantungan pada penyedia jasa logistik pihak
ketiga dalam pelaksanaan sebagian kegiatan distribusi menambah kompleksitas dalam pengelolaan sistem logistik
secara keseluruhan.

10. Perseroan bergantung pada peralatan, mesin, dan infrastruktur utama dalam kegiatan operasionalnya

Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan dan keandalan peralatan, mesin, serta
infrastruktur utama yang digunakan dalam kegiatan penambangan dan penanganan batu bara. Peralatan dan
fasilitas tersebut mencakup antara lain alat berat pertambangan, fasilitas pengolahan dan penanganan batu bara
                                                        45
Page 67
                                                                                          PT Adaro Indonesia


seperti crusher dan conveyor, serta infrastruktur pendukung seperti jalan hauling, jembatan, dan fasilitas
pemuatan. Kerusakan, kegagalan fungsi, atau penurunan kinerja peralatan dan infrastruktur tersebut, baik yang
dioperasikan oleh kontraktor maupun digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan, dapat menghambat
kegiatan produksi dan distribusi batu bara.

Kegiatan operasional juga bergantung pada ketersediaan suku cadang dan komponen pendukung. Keterlambatan
dalam pengadaan atau gangguan pasokan suku cadang dapat memperpanjang waktu perbaikan dan berdampak
pada terganggunya operasional. Peralatan dan infrastruktur juga memiliki keterbatasan umur ekonomis serta
memerlukan pemeliharaan dan penggantian secara berkala. Kegagalan dalam menjaga keandalan peralatan dan
infrastruktur dapat menyebabkan penurunan kapasitas produksi.

11. Tekanan terhadap standar lingkungan dan penerapan prinsip Environment, Social, Governance (ESG)
    dapat memengaruhi permintaan batu bara, operasional, dan akses pendanaan Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan global dan nasional terkait pengendalian
emisi GRK serta transisi menuju energi yang lebih rendah emisi. Perubahan kebijakan tersebut meningkatkan
tekanan terhadap penggunaan batu bara sebagai sumber energi, khususnya di sektor pembangkit listrik. Indonesia
dan berbagai negara lain telah berkomitmen dalam kerangka pengendalian emisi melalui Nationally Determined
Contribution (NDC) yang kemudian direvisi menjadi Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada
tahun 2022 dan direvisi kembali menjadi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada tahun 2025
yang mencerminkan perubahan target penurunan emisi.

Arah kebijakan ini menunjukkan peningkatan tekanan terhadap penggunaan energi berbasis karbon, termasuk
batu bara. Implementasi kebijakan tersebut, termasuk pembatasan emisi, pengembangan energi terbarukan, serta
potensi pembatasan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara, mendorong peralihan penggunaan energi
ke sumber energi alternatif yang lebih rendah emisi, antara lain pembangkit listrik tenaga air (PLTA), tenaga surya
(PLTS), tenaga bayu (PLTB), tenaga nuklir (PLTN), serta pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing pada
pembangkit listrik tenaga uap. Peningkatan penggunaan sumber energi alternatif tersebut dapat mengurangi
ketergantungan terhadap batu bara sebagai sumber energi utama, yang pada akhirnya dapat menurunkan
permintaan batu bara di pasar utama Perseroan serta memengaruhi prospek usaha dalam jangka menengah dan
panjang.

Di tingkat domestik, Pemerintah Indonesia juga mengembangkan kebijakan pengendalian emisi dan nilai ekonomi
karbon, termasuk potensi penerapan pajak karbon dan mekanisme perdagangan karbon. Pemerintah juga telah
menerapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel (program B35 dan B40) serta rencana peningkatan ke
B50. Perubahan spesifikasi bahan bakar tersebut dapat memengaruhi kinerja dan keandalan peralatan
operasional. Dalam kondisi tertentu, penggunaan bahan bakar dengan campuran biodiesel yang lebih tinggi
berpotensi meningkatkan risiko gangguan teknis, penurunan performa mesin, serta kebutuhan pemeliharaan yang
lebih intensif.

Selain itu, regulasi lingkungan hidup di berbagai negara tujuan ekspor, termasuk standar emisi yang lebih ketat
pada pembangkit listrik dan industri, dapat membatasi penggunaan batu bara atau meningkatkan biaya
operasional pengguna akhir batu bara, yang pada akhirnya dapat menurunkan permintaan.

Perkembangan standar ESG juga memengaruhi akses Perseroan terhadap pendanaan. Sejumlah lembaga
keuangan global telah menerapkan kebijakan pembatasan atau penghentian pembiayaan terhadap industri batu
bara, yang dapat membatasi akses terhadap pendanaan serta meningkatkan biaya pendanaan di masa
mendatang. Perseroan juga menghadapi potensi tekanan dari pemangku kepentingan, termasuk investor dan
kelompok masyarakat, yang dapat memengaruhi reputasi serta kelangsungan kegiatan usaha.

Perkembangan kebijakan lingkungan, termasuk melalui NDC, ENDC, dan SNDC, serta tren ESG secara global
dan domestik, dapat berdampak material terhadap penurunan permintaan batu bara, peningkatan biaya
operasional, keterbatasan akses pendanaan, serta prospek usaha Perseroan.

12. Kegiatan operasi Perseroan tunduk pada peraturan lingkungan hidup yang dapat menimbulkan biaya
    signifikan atau gangguan operasional

Kegiatan operasional Perseroan memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, termasuk terkait pengelolaan air
tambang, pemindahan lapisan penutup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta reklamasi dan
rehabilitasi lahan pascatambang.

Perseroan tunduk pada berbagai peraturan lingkungan hidup di Indonesia yang mengatur antara lain pembuangan
emisi ke udara dan air, pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta kewajiban reklamasi dan
penutupan tambang. Kegiatan operasional Perseroan juga memerlukan persetujuan dokumen lingkungan hidup,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), sebagai prasyarat untuk menjalankan atau
meningkatkan kapasitas operasi.


                                                        46
Page 68
                                                                                        PT Adaro Indonesia


Ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk kegagalan dalam memenuhi standar yang
ditetapkan, dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian
sementara atau permanen atas kegiatan operasional.

Peraturan lingkungan hidup juga dapat mengalami perubahan atau penerapan yang lebih ketat dari waktu ke
waktu. Peningkatan standar kepatuhan atau perubahan kebijakan dapat meningkatkan biaya operasional,
termasuk biaya pengelolaan lingkungan, pemantauan, serta kewajiban remediasi.

Dampak lingkungan dari kegiatan operasional Perseroan juga dapat melebihi estimasi atau tidak sesuai dengan
standar yang berlaku, yang dapat menimbulkan kewajiban tambahan, termasuk biaya pemulihan lingkungan dan
potensi tanggung jawab hukum.

13. Kinerja penjualan Perseroan bergantung pada hubungan dengan pelanggan dan efektivitas strategi
    pemasaran. Perubahan permintaan atau kehilangan pelanggan dapat berdampak pada pendapatan

Kinerja penjualan Perseroan bergantung pada kemampuan untuk mempertahankan hubungan dengan pelanggan
serta keberlanjutan kontrak penjualan batu bara. Kehilangan pelanggan atau tidak diperpanjangnya kontrak dapat
berdampak langsung terhadap pendapatan Perseroan.

Permintaan dari pelanggan dipengaruhi oleh kondisi pasar energi, kebijakan pemerintah di negara tujuan ekspor,
serta arah kebijakan dekarbonisasi. Perubahan faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi keputusan pelanggan
dalam melanjutkan pembelian batu bara. Kondisi geopolitik dan kebijakan perdagangan juga dapat memengaruhi
pola pembelian pelanggan dan akses pasar Perseroan.

Konsistensi kualitas batu bara dan keandalan pasokan menjadi faktor penting dalam mempertahankan pelanggan.
Ketidaksesuaian kualitas atau gangguan pasokan dapat memengaruhi keberlanjutan kontrak penjualan. Apabila
Perseroan tidak dapat mempertahankan pelanggan atau memperoleh kontrak penjualan yang memadai, hal
tersebut dapat berdampak material terhadap penurunan volume penjualan, pendapatan, dan kinerja keuangan
Perseroan.

14. Risiko terkait persaingan usaha

Industri pertambangan batu bara menghadapi tingkat persaingan yang tinggi, baik di pasar domestik maupun
internasional. Perseroan bersaing dengan produsen batu bara lain yang memiliki karakteristik produk, struktur
biaya, serta akses pasar yang berbeda-beda. Persaingan tersebut mencakup aspek harga, kualitas produk,
keandalan pasokan, serta efisiensi operasional. Produsen dengan biaya produksi yang lebih rendah atau akses
logistik yang lebih efisien dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif, sehingga berpotensi memengaruhi daya
saing Perseroan di pasar.

Kondisi pasar batu bara yang bersifat siklikal juga dapat meningkatkan intensitas persaingan, terutama pada saat
terjadi penurunan permintaan atau kelebihan pasokan. Dalam kondisi tersebut, produsen batu bara dapat
melakukan penyesuaian harga untuk mempertahankan pangsa pasar, yang pada akhirnya dapat menekan harga
jual dan margin usaha.

Selain itu, perkembangan teknologi pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat memengaruhi spesifikasi
batu bara yang dibutuhkan oleh pengguna akhir. Perubahan desain atau teknologi pembangkit yang mengarah
pada kebutuhan spesifikasi tertentu dapat memengaruhi kesesuaian produk Perseroan dengan kebutuhan pasar.

Peningkatan persaingan di industri batu bara dapat berdampak pada permintaan, volume penjualan, serta posisi
pasar Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat bersaing secara efektif, hal tersebut dapat berdampak material
terhadap tekanan harga, penurunan pangsa pasar, serta penurunan profitabilitas.

15. Kegiatan operasi Perseroan terkendala oleh aspek pertanahan dan pembebasan lahan

Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan dan penguasaan lahan di wilayah tambang,
termasuk kemampuan untuk memperoleh dan/atau mempertahankan hak atas tanah yang sah untuk mendukung
kegiatan penambangan dan pengembangan area operasi.

Perseroan menghadapi risiko dalam memperoleh dan/atau mempertahankan hak atas tanah, termasuk
kemungkinan adanya sengketa, ketergantungan dengan pihak ketiga, atau pencabutan hak oleh Pemerintah akibat
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat jaminan bahwa hak atas tanah yang dimiliki dapat
dipertahankan sesuai kebutuhan operasional.

Kegiatan penambangan memerlukan pembebasan lahan tambahan sesuai dengan rencana tambang. Proses
pembebasan lahan melibatkan negosiasi dengan pemilik atau pihak yang menguasai lahan, yang dapat
menghadapi kendala seperti penolakan, perbedaan nilai kompensasi, atau isu sosial di masyarakat.


                                                      47
Page 69
                                                                                            PT Adaro Indonesia


Keterlambatan atau kegagalan dalam pembebasan lahan dapat memengaruhi kesiapan area tambang, termasuk
menyebabkan perubahan rencana penambangan, keterlambatan pengembangan infrastruktur, dan tidak
tercapainya target produksi.

16. Kualitas produk atau layanan yang tidak memenuhi spesifikasi dapat memengaruhi kepuasan
    pelanggan

Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuannya untuk menghasilkan dan memasok batu bara dengan
spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, termasuk kualitas seperti nilai kalori, kadar abu, dan
kandungan sulfur.

Ketidaksesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi yang disepakati, baik akibat variabilitas karakteristik geologi
maupun proses operasional, dapat memengaruhi penerimaan pelanggan terhadap produk Perseroan.

Kualitas produk yang tidak konsisten atau tidak memenuhi standar dapat menyebabkan penolakan pengiriman,
penyesuaian harga, atau berkurangnya kepercayaan pelanggan. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan biaya
tambahan, termasuk biaya penyesuaian kualitas, klaim pelanggan, atau penggantian produk.

17. Perseroan dapat mengalami gangguan produksi akibat kejadian operasional yang bersifat lokal dan
    jangka pendek

Perseroan dapat mengalami gangguan produksi yang bersifat lokal dan berdampak dalam jangka waktu terbatas
pada area operasi tertentu atau tahapan tertentu dalam proses produksi. Gangguan tersebut dapat terjadi pada
sebagian fasilitas, peralatan, atau area penambangan tertentu tanpa menghentikan seluruh kegiatan operasional.

Dampak yang timbul umumnya bersifat sementara, namun dapat menyebabkan penurunan volume produksi,
ketidaksesuaian terhadap rencana produksi, serta potensi peningkatan biaya operasional untuk pemulihan kondisi
operasi. Meskipun gangguan tersebut tidak bersifat menyeluruh, frekuensi atau akumulasi kejadian dalam jangka
waktu tertentu dapat memengaruhi kinerja produksi Perseroan secara keseluruhan.

18. Gangguan pada fungsi bisnis kritikal dapat menyebabkan terhentinya seluruh kegiatan usaha
    Perseroan dalam jangka waktu yang berkepanjangan

Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada keberlangsungan fungsi bisnis kritikal yang mendukung keseluruhan
proses operasional, termasuk fungsi produksi, distribusi, dan pasokan kebutuhan operasional. Gangguan pada
fungsi bisnis kritikal tersebut, baik akibat kejadian operasional maupun faktor eksternal, dapat menyebabkan
terhentinya seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha Perseroan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

Gangguan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai peristiwa, termasuk kerusakan atau kegagalan fungsi fasilitas
utama, kebakaran atau ledakan pada area operasional, serta gangguan pada jalur distribusi utama yang
berdampak pada terhentinya aliran produk maupun pasokan bahan pendukung operasional. Dalam kondisi
tertentu, gangguan pada satu fungsi kritikal dapat menghentikan seluruh rantai operasional secara bersamaan,
termasuk kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan.

Terhentinya kegiatan usaha dalam jangka waktu yang berkepanjangan dapat berdampak langsung terhadap
pendapatan dan arus kas Perseroan, serta menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

19. Risiko keterbatasan tenaga kerja yang kompeten dan penurunan produktivitas tenaga kerja

Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman,
termasuk tenaga teknis yang mendukung kegiatan penambangan. Perseroan menghadapi risiko dalam
memperoleh dan mempertahankan tenaga kerja yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, terutama mengingat
karakteristik industri pertambangan yang membutuhkan kompetensi khusus.

Keterbatasan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, tingkat perputaran karyawan, serta penurunan
produktivitas tenaga kerja dapat memengaruhi kelancaran operasional dan pencapaian target produksi.
Ketergantungan terhadap tenaga kerja dari pihak kontraktor juga dapat memengaruhi kualitas dan konsistensi
pelaksanaan kegiatan operasional.

20. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu akibat dinamika hubungan ketenagakerjaan

Kegiatan operasional Perseroan melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga Perseroan menghadapi
risiko terkait hubungan industrial dengan tenaga kerja. Risiko tersebut antara lain berupa potensi perselisihan
hubungan kerja, tuntutan tenaga kerja, maupun aksi industrial yang dapat mengganggu kegiatan operasional.
Perselisihan hubungan industrial dapat timbul akibat perbedaan kepentingan antara Perseroan dan tenaga kerja,
termasuk yang berkaitan dengan kondisi kerja, kesejahteraan, maupun kebijakan ketenagakerjaan lainnya.


                                                         48
Page 70
                                                                                         PT Adaro Indonesia


Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,
termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Perubahan
kebijakan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan,
hubungan kerja, maupun pemutusan hubungan kerja, dapat menimbulkan potensi perselisihan hubungan
industrial. Kondisi tersebut dapat memicu gangguan operasional, termasuk penurunan produktivitas atau
terhambatnya kegiatan produksi dan distribusi. Apabila tidak dikelola secara efektif, hal ini dapat berdampak pada
kinerja usaha Perseroan.

21. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat setempat

Kegiatan operasional Perseroan maupun mitra usahanya berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung
dengan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah kegiatan pertambangan, sehingga berpotensi
menimbulkan risiko sosial dan hukum yang dapat memengaruhi kelangsungan kegiatan operasional Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan dapat timbul, antara lain terkait pembebasan lahan,
relokasi, dampak lingkungan, kesempatan kerja, permintaan pembayaran/klaim tanpa dasar, serta isu sosial
lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Kondisi yang muncul tergambarkan dari berbagai bentuk atau peristiwa diantaranya seperti demonstrasi,
pemblokiran akses, perusakan aset Perseroan maupun mitra kerja, penutupan jalan serta tuntutan atau klaim
terhadap Perseroan yang dapat menghambat kegiatan operasional. Apabila pertentangan dengan masyarakat
terjadi secara berkelanjutan atau tidak dapat diselesaikan secara efektif, hal tersebut dapat berdampak material
terhadap peningkatan biaya dan penyelesaian konflik serta keterlambatan atau terhentinya produksi dan distribusi.

22. Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan material kritis dan bahan bakar

Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan material kritis dan bahan bakar yang digunakan
secara langsung dalam kegiatan penambangan, termasuk bahan peledak dan bahan bakar operasional.

Keterbatasan pasokan, keterlambatan distribusi, atau gangguan dalam rantai pasok material kritis dan bahan bakar
dapat menghambat kegiatan operasional dan produksi batu bara. Ketersediaan material kritis dan bahan bakar
juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, termasuk kebijakan pemerintah, perizinan, serta kondisi pasar global.
Dalam kondisi tertentu, ketegangan geopolitik dan krisis energi global tidak hanya meningkatkan harga, tetapi juga
dapat mengganggu ketersediaan pasokan.

Sebagian material kritis diperoleh melalui rantai pasok yang melibatkan pengiriman dari luar negeri. Gangguan
pada jalur distribusi internasional, termasuk akibat konflik di wilayah pengiriman, dapat menyebabkan
keterlambatan pasokan dan memengaruhi kelangsungan operasional.

Gangguan dalam ketersediaan material kritis dan bahan bakar dapat menyebabkan penurunan produksi atau
penghentian sementara kegiatan operasional.

23. Sistem teknologi informasi Perseroan dapat mengalami gangguan atau serangan siber

Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada keandalan sistem teknologi informasi yang mendukung proses
operasional, pelaporan, serta pengelolaan data. Sistem teknologi informasi Perseroan rentan terhadap gangguan,
termasuk kegagalan sistem, kesalahan operasional, serta serangan siber seperti peretasan, ransomware, virus,
dan akses tidak sah oleh pihak internal maupun eksternal.

Perkembangan ancaman siber yang semakin kompleks meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran keamanan
yang dapat mengganggu operasional dan integritas sistem. Gangguan atau pelanggaran sistem teknologi
informasi dapat menyebabkan terganggunya kegiatan operasional, kehilangan atau penyalahgunaan data, serta
potensi gangguan terhadap proses bisnis.

Ketergantungan terhadap sistem teknologi informasi yang dikelola oleh pihak ketiga juga meningkatkan risiko
apabila terjadi gangguan atau pelanggaran pada sistem tersebut. Peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif, termasuk kerugian finansial, potensi kewajiban hukum, gangguan operasional, serta kerusakan reputasi
Perseroan.

24. Risiko terkait hukum kehutanan dan perizinan kawasan hutan

Undang-Undang kehutanan Indonesia pada umumnya melarang penambangan terbuka di kawasan hutan lindung
yang dilindungi. Namun, perusahaan pertambangan boleh melakukan penambangan di kawasan hutan produksi
jika mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Penambangan di dalam kawasan hutan produksi tanpa PPKH diancam dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar. Apabila penambangan dilakukan
oleh atau atas nama badan hukum, maka pidana penjara dan denda dapat dikenakan terhadap manajemen
perusahaan.

                                                       49
Page 71
                                                                                         PT Adaro Indonesia



Perseroan memiliki PPKH yang digunakan untuk kegiatan produksi pertambangan dan digunakan untuk kegiatan
pendukung di wilayah operasionalnya. Kegagalan untuk memperpanjang atau memperoleh PPKH lebih lanjut akan
menghalangi Perseroan untuk menjalankan operasi penambangan, yang dapat memberikan dampak negatif
terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.

25. Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak ketiga
    dalam wilayah operasional

Wilayah operasional Perseroan berpotensi memiliki tumpang tindih dengan izin atau kepentingan pihak lain,
termasuk di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, maupun migas. Dalam wilayah operasional Perseroan
juga memungkinkan terdapat aset atau lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak lain, termasuk barang milik
negara, daerah, desa, maupun pihak ketiga. Kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi sengketa atau
pembatasan dalam pemanfaatan wilayah operasional Perseroan.

Apabila terjadi tumpang tindih atau klaim atas lahan dan aset tersebut, kegiatan operasional di area terkait dapat
terganggu atau dibatasi. Dalam kondisi tertentu, Perseroan dapat diwajibkan untuk menghentikan kegiatan
operasional pada wilayah yang terdampak.

26. Perseroan mempunyai kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dan reklamasi berdasarkan
    perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kegiatan operasional Perseroan tunduk pada kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi daerah
aliran sungai sesuai dengan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban
tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai serta penyediaan
jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang kepada Pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban
lingkungan. Besaran kewajiban dan jaminan tersebut ditentukan berdasarkan rencana kerja, luas area operasi,
serta ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Pelaksanaan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai, termasuk fasilitas pendukung seperti
persemaian, harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketidaksesuaian terhadap standar
tersebut dapat mengakibatkan peningkatan kebutuhan biaya serta kewajiban tambahan.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, maupun ketentuan lingkungan
lainnya juga dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga
potensi penghentian operasional.

27. Gangguan pada sistem digital pemerintah dapat menghambat kegiatan operasional dan penjualan
    batu bara Perseroan

Kegiatan operasional dan penjualan batu bara Perseroan bergantung pada sistem digital pemerintah yang
terintegrasi lintas kementerian, termasuk Sistem Informasi Mineral dan Batu bara antar Kementerian (SIMBARA)
dan sistem MinerbaOne, yang digunakan untuk pelaporan, verifikasi, serta persetujuan kegiatan pertambangan.
Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan operasional, termasuk perencanaan
produksi, pelaporan realisasi, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta proses pengapalan dan penjualan batu
bara.

Gangguan pada sistem tersebut, termasuk error, keterlambatan pemrosesan, atau ketidaktersediaan sistem, dapat
menghambat penerbitan persetujuan, pelaporan, maupun pelaksanaan transaksi penjualan dan distribusi batu
bara. Apabila gangguan pada sistem digital pemerintah terjadi secara berkelanjutan atau dalam jangka waktu yang
signifikan, hal tersebut dapat berdampak material terhadap keterlambatan proses penjualan dan ekspor dan
potensi tambahan biaya karena demurrage.

28. Perseroan menghadapi risiko penambangan ilegal, pencurian batu bara dan aset Perseroan di area
    operasional, penunjang maupun rantai distribusi

Kegiatan operasional Perseroan menghadapi risiko penambangan ilegal dan pencurian batu bara, baik di wilayah
operasional, penunjang, maupun dalam rantai distribusi. Penambangan ilegal atau ekstraksi tanpa izin di wilayah
operasional dan penunjang dapat menyebabkan kehilangan cadangan, kerusakan area tambang, serta
menimbulkan kewajiban tambahan, termasuk biaya rehabilitasi dan pemulihan lingkungan.

Pencurian batu bara dapat terjadi dalam proses pengangkutan maupun penyimpanan, yang dapat berdampak
pada kehilangan volume penjualan dan potensi kerugian finansial. Perseroan juga menghadapi risiko pencurian
atau kerusakan aset operasional, baik berupa infrastruktur maupun peralatan, yang dapat mengganggu kelancaran
kegiatan operasional. Keberadaan aktivitas pihak lain yang tidak berizin atau bertentangan dengan hak Perseroan
dalam wilayah operasional juga dapat menimbulkan potensi sengketa dan gangguan terhadap kegiatan usaha.


                                                       50
Page 72
                                                                                     PT Adaro Indonesia


29. Keterlambatan penyelesaian, pembengkakan biaya, atau kualitas yang tidak sesuai standar pada
    proyek penunjang operasi dapat memengaruhi kinerja operasional Perseroan

Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada penyelesaian proyek penunjang, termasuk pengembangan
infrastruktur tambang dan fasilitas operasional lainnya. Pelaksanaan proyek tersebut menghadapi risiko
keterlambatan penyelesaian, pembengkakan biaya, serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
atau standar yang ditetapkan. Risiko tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kendala teknis,
keterlambatan perizinan, kinerja kontraktor, keterbatasan material, serta kondisi lapangan yang tidak sesuai
dengan perencanaan.

Keterlambatan atau kegagalan dalam penyelesaian proyek dapat memengaruhi kesiapan operasional, kapasitas
produksi, serta efisiensi kegiatan usaha Perseroan. Pembengkakan biaya proyek dapat meningkatkan kebutuhan
pendanaan dan memengaruhi proyeksi keuangan Perseroan.

30. Risiko likuiditas dan pengelolaan arus kas Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan memerlukan pengelolaan likuiditas dan arus kas yang memadai untuk mendukung
operasional, belanja modal, serta pemenuhan kewajiban keuangan. Arus kas Perseroan dipengaruhi oleh berbagai
faktor, termasuk fluktuasi harga batu bara, volume penjualan, waktu penerimaan pembayaran dari pelanggan,
serta waktu pembayaran kewajiban kepada pemasok, kontraktor, dan pemerintah.

Perbedaan waktu antara penerimaan dan pengeluaran kas dapat menimbulkan tekanan terhadap likuiditas,
terutama dalam kondisi pasar yang tidak stabil atau terjadi gangguan operasional. Perseroan juga memiliki
kewajiban keuangan yang harus dipenuhi secara tepat waktu, termasuk pembayaran kepada kontraktor, kewajiban
kepada pemerintah, serta kebutuhan pendanaan untuk kegiatan operasional dan investasi.

Ketidakmampuan dalam mengelola arus kas dan likuiditas secara efektif dapat memengaruhi kelangsungan
operasional serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.




                                                     51
Page 73
                                                                                       PT Adaro Indonesia


C.   Risiko umum

1.   Perubahan kondisi ekonomi domestik, regional, dan global dapat berdampak terhadap kegiatan usaha
     Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi domestik, regional, dan global, termasuk
pertumbuhan ekonomi, stabilitas pasar keuangan, serta tingkat permintaan terhadap komoditas energi.
Perkembangan kondisi geopolitik global, termasuk konflik antarnegara, ketegangan kawasan, serta kebijakan
ekonomi dan perdagangan internasional, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi global, rantai pasok, serta harga
energi dan komoditas. Perlambatan ekonomi global atau regional, maupun peningkatan ketidakpastian akibat
kondisi geopolitik, dapat menurunkan permintaan terhadap batu bara dan memengaruhi volume penjualan serta
kinerja keuangan Perseroan.

Kondisi ekonomi dan stabilitas sosial politik di Indonesia juga dapat memengaruhi kelangsungan kegiatan usaha,
termasuk melalui perubahan kebijakan, gangguan aktivitas ekonomi, atau penurunan aktivitas industri.
Ketidakpastian ekonomi dan geopolitik tersebut dapat berdampak pada permintaan, distribusi, serta kegiatan
operasional Perseroan.

2.   Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan beroperasi dalam kerangka desentralisasi fiskal di Indonesia, di mana pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perbedaan kebijakan antar
daerah, termasuk dalam penetapan tarif, jenis pungutan, maupun mekanisme administrasi, dapat menimbulkan
variasi biaya dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perseroan.

Perubahan kebijakan atau penerapan pungutan baru oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan beban biaya
operasional serta kompleksitas kepatuhan. Ketidaksesuaian atau perbedaan interpretasi antara kebijakan
pemerintah pusat dan daerah juga dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

3.   Risiko perubahan suku bunga yang memengaruhi biaya pendanaan Perseroan

Perseroan menghadapi risiko perubahan suku bunga yang dapat memengaruhi biaya pendanaan, terutama atas
fasilitas pinjaman dengan suku bunga mengambang. Kenaikan suku bunga dapat meningkatkan beban bunga dan
biaya keuangan Perseroan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi profitabilitas dan arus kas. Perubahan kondisi
pasar keuangan global dan domestik dapat menyebabkan volatilitas suku bunga yang berada di luar kendali
Perseroan. Kenaikan suku bunga juga dapat memengaruhi ketersediaan dan biaya pendanaan di masa
mendatang, termasuk dalam pembiayaan kembali atau pendanaan proyek.

4.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

Kegiatan penjualan batu bara Perseroan dilakukan melalui ekspor ke berbagai negara, sehingga bergantung pada
ketentuan yang berlaku di negara tujuan serta kerangka kerja perdagangan internasional. Perubahan kebijakan
atau regulasi di negara tujuan ekspor, termasuk pembatasan impor, perubahan standar kualitas, kebijakan
lingkungan, maupun kebijakan energi, dapat memengaruhi akses pasar dan permintaan terhadap produk
Perseroan.

Perkembangan perjanjian perdagangan internasional, termasuk kesepakatan bilateral maupun multilateral antara
Indonesia dengan negara lain, juga dapat memengaruhi arus perdagangan, struktur tarif, serta persyaratan ekspor
komoditas energi. Perubahan dalam kebijakan perdagangan internasional, termasuk potensi penerapan
pembatasan perdagangan, proteksionisme, atau penyesuaian kebijakan lintas negara, dapat menciptakan
ketidakpastian dalam distribusi dan penjualan batu bara Perseroan. Ketentuan tersebut juga dapat meningkatkan
biaya kepatuhan, penyesuaian spesifikasi produk, maupun kebutuhan administratif yang dapat memengaruhi
efisiensi operasional.

5.   Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat memengaruhi kinerja keuangan
     Perseroan

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat telah mengalami volatilitas dan dapat terus berfluktuasi dari
waktu ke waktu. Sebagai gambaran, kurs Rupiah berada pada kisaran sekitar Rp15.400–Rp15.700 per AS$1,00
sepanjang tahun 2024 dan mengalami tekanan hingga kisaran sekitar Rp15.700–Rp16.200 per AS$1,00 pada
periode awal tahun 2026.

Perseroan memiliki struktur pendapatan dalam Dolar Amerika Serikat dan sebagian biaya operasional dalam
Rupiah, yang secara alami memberikan lindung nilai terhadap fluktuasi nilai tukar sampai batas tertentu. Namun


                                                      52
Page 74
                                                                                         PT Adaro Indonesia


demikian, Perseroan tetap memiliki eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar, terutama terkait kewajiban dalam mata
uang asing, pembelian barang atau jasa berbasis impor, serta komponen biaya operasional tertentu.

Pelemahan Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dapat meningkatkan beban kewajiban dalam mata uang asing
serta biaya berbasis impor. Sebaliknya, penguatan Rupiah dapat menurunkan nilai pendapatan dalam Dolar
Amerika Serikat ketika dikonversikan ke Rupiah, yang dapat memengaruhi margin usaha.

Volatilitas nilai tukar dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan, penganggaran, serta
pengelolaan arus kas Perseroan, terutama dalam kondisi pergerakan nilai tukar yang signifikan dalam waktu
singkat.

Perseroan juga tunduk pada ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang
mewajibkan penempatan sebagian dana hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik dalam bentuk valuta asing
untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini dapat membatasi fleksibilitas penggunaan kas dan meningkatkan
sensitivitas terhadap perubahan nilai tukar dalam periode penempatan tersebut.

6.   Perseroan dapat menghadapi risiko hukum, reputasi, dan gangguan operasional yang timbul dari
     hubungan dengan pihak ketiga

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum berupa perjanjian dan
kontrak dengan pihak ketiga. Perseroan dapat mengalami klaim, tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga
yang harus diselesaikan dalam hal terjadi sengketa atau pertentangan dengan pihak ketiga dan/atau dugaan
pelanggaran terhadap perikatan hukum tersebut. Tuntutan atau gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan,
pemasok, kontraktor, debitur, atau kreditur. Adanya tuntutan atau gugatan hukum dapat menimbulkan biaya
tambahan bagi Perseroan dalam menyelesaikan tuntutan atau gugatan hukum tersebut dan tuntutan atau gugatan
hukum yang bersifat material dapat juga berdampak bagi kegiatan usaha, citra dan kinerja keuangan Perseroan.

Lebih lanjut, sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Perseroan menghadapi tuntutan hukum/gugatan
hukum/proses litigasi yang berkaitan dengan, antara lain, urusan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan
dan keselamatan kerja, hak atas tanah, implementasi peraturan perundang-undangan, pemeriksaan pajak dan
administrasi, investigasi pemerintah, klaim gugatan dan perselisihan kontrak, dan tuntutan pidana. Dalam konteks
tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang, Perseroan mungkin tidak hanya diwajibkan untuk membayar
denda atau ganti rugi uang, tetapi juga dikenakan sanksi atau perintah pelengkap yang memengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melanjutkan kegiatan operasi. Meskipun Perseroan dapat mengajukan bantahan dan
mengajukan klaim asuransi jika tepat, litigasi dan proses pemeriksaan lainnya pada dasarnya berbiaya tinggi dan
tidak dapat diprediksi, sehingga sangat sulit untuk secara akurat memperkirakan hasil dari litigasi atau
pemeriksaan yang aktual atau potensial. Meskipun Perseroan dapat melakukan pencadangan yang dianggap
perlu, nilai tersebut dapat berbeda secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh Perseroan karena
ketidakpastian yang melekat dalam proses estimasi dan peradilan.

Selain itu, Perseroan juga menghadapi risiko yang timbul dari hubungan usaha dengan pihak ketiga, termasuk
kontraktor pertambangan, pemasok, dan mitra usaha lainnya. Apabila pihak ketiga tersebut menghadapi
pemeriksaan, penyelidikan, proses hukum, atau pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang
melibatkan Perseroan, hal tersebut dapat menimbulkan risiko reputasi, perhatian dari regulator atau aparat
penegak hukum, serta kewajiban bagi Perseroan untuk memberikan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada hubungan komersial Perseroan, termasuk perubahan syarat kerja
sama, keterlambatan pasokan, kenaikan biaya, atau kebutuhan untuk mencari pihak pengganti dengan
persyaratan yang kurang menguntungkan. Apabila hal tersebut terjadi, kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha, dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh.

Tidak terdapat jaminan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak
merugikan dan material terhadap kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Perseroan jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.

7.   Indonesia memiliki risiko geologis dan perubahan iklim yang dapat memengaruhi perekonomian dan
     kegiatan usaha Perseroan

Indonesia berada pada wilayah dengan aktivitas geologis yang tinggi, termasuk pada zona megathrust yang
berpotensi memicu gempa bumi besar dan tsunami. Selain itu, Indonesia juga rentan terhadap berbagai bencana
alam seperti letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor.

Di sisi lain, fenomena iklim global seperti El Niño dan La Niña dapat memengaruhi pola cuaca secara signifikan,
termasuk menyebabkan kekeringan berkepanjangan, curah hujan ekstrem, serta gangguan terhadap aktivitas
operasional dan logistik.

Peristiwa geologis dan iklim tersebut dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas ekonomi,
serta menurunnya stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak. Bencana dalam skala signifikan juga dapat
memengaruhi perekonomian nasional, termasuk melalui gangguan terhadap aktivitas industri, distribusi barang,
                                                       53
Page 75
                                                                                     PT Adaro Indonesia


serta penurunan kepercayaan investor. Dampak tersebut dapat memengaruhi permintaan, distribusi, serta
kelancaran kegiatan operasional Perseroan.

8.   Peristiwa terorisme dan gangguan keamanan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi dan kegiatan
     usaha Perseroan

Indonesia pernah mengalami berbagai peristiwa terorisme yang berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Peristiwa tersebut, termasuk potensi ancaman terorisme di masa mendatang, dapat menimbulkan ketidakpastian
dan memengaruhi kepercayaan investor serta kondisi pasar keuangan. Gangguan keamanan dalam skala tertentu
juga dapat berdampak pada aktivitas ekonomi, operasional bisnis, serta kelancaran distribusi dan logistik.

Peristiwa terorisme dan gangguan keamanan lainnya dapat berpotensi menargetkan infrastruktur publik atau
fasilitas industri, yang dapat mengganggu kegiatan operasional secara langsung maupun tidak langsung. Dampak
tersebut dapat memengaruhi perekonomian nasional serta lingkungan usaha secara umum, yang pada akhirnya
dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.

9.   Penurunan peringkat kredit dapat memengaruhi akses pendanaan dan biaya pendanaan Perseroan

Peringkat kredit mencerminkan persepsi pasar terhadap profil risiko dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban keuangannya. Penurunan peringkat kredit, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun kondisi
pasar, dapat meningkatkan biaya pendanaan serta membatasi akses Perseroan terhadap sumber pembiayaan.

Penurunan peringkat kredit juga dapat memengaruhi kepercayaan kreditur, investor, dan pihak terkait lainnya,
yang pada akhirnya dapat berdampak pada fleksibilitas keuangan Perseroan. Perubahan dalam kondisi ekonomi,
industri, maupun kinerja keuangan Perseroan dapat memengaruhi evaluasi lembaga pemeringkat terhadap profil
kredit Perseroan.

D.   Risiko bagi investor

1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
     pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
     ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
     usaha Perseroan.


 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA
 DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
 MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                    54
Page 76
                                                                                      PT Adaro Indonesia


VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian
dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 26 Mei 2026, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil
usaha Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).




                                                     55
Page 77
                                                                                           PT Adaro Indonesia


VIII.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA PROSPEK
        USAHA PERSEROAN
1.   Riwayat singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 77
tanggal 11 November 1982, yang dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat di bawah No. 1543/1983/Not tanggal 13 Desember 1983, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 4 April 1989 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 590
(“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”).

Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
                      Keterangan                                                 Jumlah Nominal
                                                             Jumlah Saham                                 %
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                          20.000         1.345.500.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  (i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A                  3.990           268.427.250            99,75
       (Adaro)
  (ii) Francisco Casero Perrote                                           10               672.750          0,25
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            4.000           269.100.000        100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                          16.000         1.076.400.000

atau setara dengan

                                                                      Nilai Nominal AS$100 per saham
                      Keterangan                                                Jumlah Nominal
                                                             Jumlah Saham                                 %
                                                                                      (AS$)
 Modal Dasar                                                          20.000             2.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  (i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A                  3.990               399.000            99,75
       (Adaro)
  (ii) Francisco Casero Perrote                                           10                 1.000          0,25
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            4.000               400.000        100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                          16.000             1.600.000

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, para pendiri Perseroan telah melakukan penyetoran modal
ke dalam kas Perseroan pada saat pendirian dengan uang tunai, masing-masing sejumlah 50% (lima puluh persen)
atas tiap-tiap saham yang telah ditempatkan atau seluruhnya sejumlah Rp134.550.000,- (seratus tiga puluh empat
juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah). Sisa 50% (lima puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut wajib
dilunasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta Pendirian Perseroan memperoleh persetujuan
dari instansi yang berwenang, yaitu Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983.

Bukti setor atas modal tersebut sudah tidak lagi tersedia, mengingat jangka waktu kewajiban penyimpanan
dokumen tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan telah
terlampaui. Namun demikian, para pemegang saham Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 5 tanggal 4 September 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, dan telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248234 tanggal 4 September 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0188029.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (“Akta No. 5/2024”), telah
menyetujui dan meratifikasi bahwa seluruh penyetoran modal dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal Akta
No. 5/2024 tersebut telah dilakukan dalam Perseroan, yang mana hal ini termasuk penyetoran modal sesuai
dengan Akta Pendirian Perseroan.

Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan
dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 13
tanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
sebagaimana telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
                                                        56
Page 78
                                                                                        PT Adaro Indonesia


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0109253 tanggal 15 April 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0079835.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 April 2026.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan saat ini melaksanakan kegiatan usaha di bidang
pertambangan batu bara (KBLI 05100).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Melakukan kegiatan pertambangan batu bara yang mencakup operasi pertambangan, pengeboran berbagai
kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah atau
bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut
meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta pemadatan untuk
meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan. Termasuk pencarian
batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

Kantor Pusat Perseroan memiliki alamat di Menara Karya Lt. 22 dan 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950, Indonesia dan Kantor Operasional Perseroan
beralamat di Cyber 2 Tower Lt. 25 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13 Jakarta 12950 – Indonesia.

2.   Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan

Tahun 2023 – 2025

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 141 tanggal 22 November 2016, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100877 tanggal 22 November 2016 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100878 tanggal 22 November 2016,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138736.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 November
2016 (“Akta 141/2016”), sebagai berikut:

 Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                                     1.775.200           119.426.580.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   AAI                                                             271.427            18.260.251.425     54,106
   VIS                                                             146.455             9.852.760.125     29,194
   EGATi                                                            57.857             3.892.329.675     11,533
   DSM                                                              25.908             1.742.960.700      5,165
   AIS                                                                  10                   672.750      0,002
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        501.657            33.748.974.675    100,000
 Saham dalam Portepel                                            1.273.543            85.677.605.325

atau setara dengan

 Keterangan                                                         Nilai Nominal AS$100 per saham
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nominal (AS$)        %
 Modal Dasar                                                     1.775.200               177.520.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   AAI                                                             271.427                27.142.700     54,106
   VIS                                                             146.455                14.645.500     29,194
   EGATi                                                            57.857                 5.785.700     11,533
   DSM                                                              25.908                 2.590.800      5,165
   AIS                                                                  10                     1.000      0,002
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        501.657                50.165.700    100,000
 Saham dalam Portepel                                            1.273.543               127.354.300

Struktur permodalan Perseroan tersebut di atas adalah sah dan perubahan permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Prospektus ini telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku pada
saat perubahan tersebut dilakukan.




                                                      57
Page 79
                                                                                       PT Adaro Indonesia


Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang diambil bagian oleh EGATi
berdasarkan Akta 141/2016 dan Perjanjian Pengambilan Bagian tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diamendemen
dari waktu ke waktu antara Perseroan dan EGATi (“Perjanjian Pengambilan Bagian”), pengambilan bagian
saham Perseroan oleh EGATi adalah sejumlah 57.857 saham dan dengan nilai sebesar AS$5.786 ribu, yang telah
ditempatkan dan disetor secara penuh. Dengan demikian, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dalam transaksi dimaksud sudah ditempatkan dan disetor secara penuh dan penerbitan saham tersebut kepada
EGATi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 (3) UUPT. Oleh karena itu, saham yang diambil bagian telah
secara efektif diterbitkan kepada EGATi dan saham yang diterbitkan tersebut merupakan saham biasa yang
memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam UUPT dan Perjanjian Pengambilan
Bagian, termasuk hak atas dividen.

Sisa nilai transaksi merupakan tambahan nilai premium. Jumlah dan waktu pembayaran nilai premium tersebut
masih ditangguhkan/digantungkan berdasarkan pemenuhan beberapa kondisi yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Pengambilan Bagian. Kemudian, nilai premium tersebut dicatatkan sebagai agio (tambahan modal
disetor) oleh Perseroan dalam laporan keuangannya sesuai ketentuan Pasal 8 (2) huruf (c) UUPT. Pengaturan
kesepakatan tersebut tidak melanggar Pasal 33 (3) UUPT.

Kesepakatan antara Perseroan dan EGATi mengenai tambahan nilai premium dan pencatatan agio berdasarkan
Perjanjian Pengambilan Bagian tidak dicantumkan dalam Akta 141/2016 dan memang hal demikian tidak
diwajibkan berdasarkan UUPT. Secara faktual, nilai premium yang telah dibayarkan adalah sebesar AS$271.714
ribu dan sisa pembayaran nilai premium yang ditangguhkan yang belum dibayarkan adalah sebesar AS$47.500
ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Terlepas dari adanya pembayaran nilai
premium yang ditangguhkan, hak atas saham EGATi akan tetap sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan
dalam rangka peningkatan modal yang telah ditempatkan dan disetor secara penuh berdasarkan Akta 141/2016
dan Perjanjian Pengambilan Bagian.

3.    Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:

     Tanggal                                            Keterangan
      1982     -   Perseroan menandatangani PKP2B dengan Pemerintah Indonesia yang berlaku sampai 30
                   tahun setelah produksi batu bara dimulai.

      1991     -   Perseroan mendapatkan nama dagang Envirocoal karena kadar abu dan sulfur yang sangat
                   rendah, serta kadar nitrogen yang rendah.

      1992         Perseroan memulai produksi komersial batu bara E5000 dari tambang Paringin dengan
                   memproduksi 1 juta ton.

      2005     -   Perseroan diakuisisi oleh AAI.

      2006     -   Produksi Perseroan meningkat lebih dari 28% dari tahun sebelumnya menjadi 34,4 juta ton.

      2009     -   Perseroan menerbitkan obligasi senilai AS$800 juta dengan rating "BB+" oleh Fitch.
                   Penerbitan obligasi ini merupakan obligasi korporasi bertenor 10 tahun yang pertama dari
                   Indonesia sejak terjadinya Krisis Keuangan Asia, dan sekaligus merupakan obligasi korporasi
                   sektor swasta berdenominasi AS$ dan bertenor 10 tahun yang terbesar dari Indonesia.

      2011     -   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi sebesar AS$750 juta dengan tenor 10
                   tahun.

      2016     -   Pembentukan kerjasama strategis antara Perseroan dan EGATi. Perseroan menerbitkan
                   57.857 saham atau 11,53% dari saham yang diterbitkan, dan saham baru yang diterbitkan
                   Perseroan ini dibeli oleh EGATi. Perolehan penjualan saham sebesar AS$325 juta digunakan
                   untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan.

      2019     -   Perseroan berhasil menerbitkan surat utang senilai AS$750.000.000 dengan peringkat
                   investment grade (BBB- dari Fitch Ratings).

      2022     -   Perseroan memperoleh IUPK-KOP

      2024     -   Perseroan menerima penghargaan sebagai kontributor terbesar untuk tahun pajak 2023 di
                   Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.



                                                      58
Page 80
                                                                                                     PT Adaro Indonesia


     Tanggal                                                   Keterangan
      2025           -   Perseroan mendapatkan penghargaan PROPER Emas yang merupakan penghargaan
                         tertinggi bidang pengelolaan lingkungan dari KLHK untuk tahun ketujuh secara berturut-turut
                         (dari total delapan kali).

4.    Perizinan yang dimiliki Perseroan

Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok untuk melakukan kegiatan operasionalnya, sebagai berikut:

 No.                                Izin                                                   Keterangan
 1.         NIB No. 8120102992689 tanggal 28 September 2018 yang         NIB Perseroan memiliki masa berlaku selama
            diterbitkan oleh BKPM.                                       Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.

            Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan            IUPK-KOP memiliki masa berlaku selama 10 tahun
            Operasi Kontrak/Perjanjian (“IUPK-KOP”) berdasarkan          sampai dengan tanggal 1 Oktober 2032 dan dapat
            Keputusan BKPM No. 11/1/IUP/PMA/2022 tanggal 13              diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
            September 2022 yang ditetapkan oleh BKPM a.n Menteri         perundang-undangan.
            ESDM.


            Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”)                PPKH No. 1045/2022 berlaku sama dengan jangka
            berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan           waktu Perizinan Berusaha sesuai bidangnya dan
            Kehutanan       Republik   Indonesia   (“Menteri    LHK”)    dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
            SK.1045/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022          tanggal    30    perundang-undangan.
            September 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan
            Menteri LHK No. 294 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024, yang
            diterbitkan oleh Menteri LHK (“PPKH No. 1045/2022”).

            PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK No.                   PPKH No. 1043/2022 berlaku sampai dengan 1
            SK.1043/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022         tanggal   30      Oktober 2032.
            September 2022 yang diterbitkan oleh Menteri LHK (“PPKH
            No. 1043/2022”).

 2.         Surat          Keputusan           MENLHK           No.      SKKL berlaku sampai dengan Oktober 2032.
            SK.1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tertanggal 30
            Desember 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan
            Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
            Lingkungan Hidup No.2043 Tahun 2025 tertanggal 29
            September 2025. Kedua keputusan tersebut merupakan
            keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Kelayakan
            Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batu bara oleh
            PT Adaro Indonesia untuk kegiatan usaha Pertambangan
            Batu Bara (KBLI No. 05100) dengan lokasi usaha di
            Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, serta Kabupaten
            Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan (“SKKL”).

 3.         Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha            Izin tersus berlaku selama 5 tahun sampai dengan 16
            Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus PB-UMKU       Agustus 2029.
            No. 812010299268900000007 tanggal 16 Agustus 2024
            diterbitkan oleh Menteri Perhubungan / Menteri Investasi
            Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Izin Tersus”)

 4.         Eksportir Terdaftar No. 03.ET-04.25.0487, diterbitkan oleh   ET berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.
            Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama
            Menteri Perdagangan tanggal 16 September 2025 (“ET”).

5.    Perjanjian Penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting baik dengan pihak-
pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, yaitu sebagai berikut:

5.1. Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

      Perjanjian Pinjaman

       No.       Nama Perjanjian       Hubungan                          Ruang Lingkup                         Jatuh Tempo
                                         Afiliasi
       1.       Perjanjian           AAI      adalah   Perseroan memberikan fasilitas pinjaman kepada        3 Mei 2029
                Pinjaman tanggal     pengendali        AAI dengan jumlah sampai dengan AS$550.000.000
                3 Mei 2024 antara    dari Perseroan    yang akan digunakan AAI diantaranya untuk
                Perseroan    dan                       kebutuhan tujuan investasi dan tujuan korporasi
                AAI                                    lainnya. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar term
                                                       SOFR ditambah persentase tertentu per tahun.

                                                                59
Page 81
                                                                                          PT Adaro Indonesia


No.   Nama Perjanjian         Hubungan                        Ruang Lingkup                        Jatuh Tempo
                               Afiliasi

                                              Jaminan: Tidak ada

                                              Pembatasan: Tidak ada

2.    Perjanjian             Perseroan dan    Perseroan setuju untuk memberikan fasilitas         12   Desember
      Pinjaman tanggal       Vindoor sama-    pinjaman kepada Vindoor dengan jumlah pokok         2027
      4    Juli    2018,     sama             sampai dengan AS$392.000.000 yang akan
      sebagaimana            dikendalikan     digunakan Vindoor diantaranya untuk kebutuhan
      diubah     dengan      oleh AAI         investasi. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar
      Amandemen         II                    term SOFR ditambah persentase tertentu per tahun,
      atas     Perjanjian                     yang dihitung berdasarkan jumlah Pinjaman yang
      Pinjaman tanggal                        telah dicairkan oleh Perseroan kepada Vindoor.
      24       November
      2023, yang dibuat                       Jaminan: Tidak ada.
      oleh dan antara
      Perseroan      dan                      Pembatasan: Tidak ada
      Vindoor.
3.    Perjanjian             Perseroan dan    Perseroan setuju untuk memberikan fasilitas         12   Desember
      Pinjaman tanggal       AH       sama-   pinjaman kepada AH dengan jumlah pokok sebesar      2027
      08       Desember      sama             AS$456.800.000 untuk kebutuhan tujuan apapun.
      2005,                  dikendalikan
      sebagaimana            oleh AAI         Jaminan: Tidak ada
      diubah     dengan
      amandemen                               Pembatasan: Tidak ada
      terakhir      atas
      Perjanjian
      Pinjaman tanggal
      26 Oktober 2016,
      yang dibuat oleh
      dan         antara
      Perseroan      dan
      AH.




                                                       60
Page 82
                                                                                          PT Adaro Indonesia


Perjanjian Operasional

No.          Nama Perjanjian            Hubungan Afiliasi           Ruang Lingkup                  Jatuh Tempo
1.    Perjanjian Dasar Pembelian       Perseroan dan PCS     PCS       sepakat     untuk        31 Desember 2026
      Batu bara tanggal 22 Februari    sama-sama berada di   menyediakan batu bara untuk
      2022 sebagaimana terakhir kali   bawah kendali AAI.    dijual kepada Perseroan dan
      diubah dengan Addendum No.3                            Perseroan sepakat untuk
      tanggal 28 Juli 2025, yang                             membeli batu bara dari PCS
      dibuat antara Perseroan dan                            dengan spesifikasi sesuai
      PCS.                                                   dengan perjanjian.

                                                             Nilai Perjanjian:
                                                             Harga pembelian batu bara
                                                             terkait    dengan      masing-
                                                             masing      transaksi     akan
                                                             disepakati dalam masing-
                                                             masing Confirmation Order
                                                             sebagai        bagian      dari
                                                             pelaksanaan          transaksi,
                                                             namun dengan ketentuan
                                                             bahwa Harga Batu bara PCS
                                                             minimal adalah sebesar
                                                             Harga Patokan Batu bara
                                                             dengan penyesuaian harga
                                                             yang berlaku.

                                                             Penyesuaian Harga Batu
                                                             bara PCS terkait dengan
                                                             kualitas aktual Batu bara PCS
                                                             untuk keperluan perhitungan
                                                             tagihan komersial dalam tiap-
                                                             tiap transaksi akan ditetapkan
                                                             di       dalam         tiap-tiap
                                                             Confirmation Order.

2.    Perjanjian Dasar Pembelian       Perseroan dan SCM     SCM        sepakat    untuk        31 Desember 2026
      Batu bara tanggal 1 Oktober      sama-sama berada di   menyediakan batu bara untuk
      2015, sebagaimana diubah         bawah kendali AAI     dijual kepada Perseroan dan
      dengan Addendum No. 6                                  Perseroan sepakat untuk
      tanggal 23 Desember 2024                               membeli batu bara dari SCM
      yang dibuat antara Perseroan                           dengan spesifikasi sesuai
      dan SCM.                                               dengan perjanjian.

                                                             Nilai perjanjian:
                                                             Harga pembelian batu bara
                                                             terkait    dengan      masing-
                                                             masing      transaksi     akan
                                                             disepakati dalam masing-
                                                             masing Confirmation Order
                                                             sebagai        bagian      dari
                                                             pelaksanaan          transaksi,
                                                             namun dengan ketentuan
                                                             bahwa Harga Batu bara SCM
                                                             minimal adalah sebesar
                                                             Harga Patokan Batu bara
                                                             dengan penyesuaian harga
                                                             yang berlaku.

                                                             Penyesuaian Harga Batu
                                                             bara SCM terkait dengan
                                                             kualitas aktual Batu bara
                                                             SCM      untuk     keperluan
                                                             perhitungan          tagihan
                                                             komersial dalam tiap-tiap
                                                             transaksi akan ditetapkan di
                                                             dalam tiap-tiap Confirmation
                                                             Order.

3.    Perjanjian Dasar Pembelian       Perseroan dan LSA     LSA       sepakat     untuk        31 Desember 2026
      Batu bara tanggal 1 Agustus      sama-sama berada di   menyediakan batu bara untuk
      2016, sebagaimana diubah         bawah kendali AAI     dijual kepada Perseroan dan
      dengan Addendum No. 7                                  Perseroan sepakat untuk
      tanggal 28 Juli 2025 yang                              membeli batu bara dari LSA
      dibuat antara Perseroan dan                            dengan spesifikasi sesuai
      LSA.                                                   dengan perjanjian.

                                                   61
Page 83
                                                                                            PT Adaro Indonesia


No.          Nama Perjanjian              Hubungan Afiliasi            Ruang Lingkup                 Jatuh Tempo
                                                               Nilai Perjanjian:
                                                               Harga pembelian batu bara
                                                               terkait    dengan      masing-
                                                               masing      transaksi     akan
                                                               disepakati dalam masing-
                                                               masing Confirmation Order
                                                               sebagai        bagian      dari
                                                               pelaksanaan          transaksi,
                                                               namun dengan ketentuan
                                                               bahwa Harga Batu bara LSA
                                                               minimal adalah sebesar
                                                               Harga Patokan Batu bara
                                                               dengan penyesuaian harga
                                                               yang berlaku.

                                                               Penyesuaian Harga Batu
                                                               bara LSA terkait dengan
                                                               kualitas aktual Batu bara LSA
                                                               untuk keperluan perhitungan
                                                               tagihan komersial dalam tiap-
                                                               tiap transaksi akan ditetapkan
                                                               di       dalam         tiap-tiap
                                                               Confirmation Order.

4.    Perjanjian Jasa Pengelolaan        Perseroan dan AWP     Perseroan menunjuk AWP             31 Desember 2028
      Dan     Pemindahan     Lumpur      sama-sama berada di   untuk melaksanakan jasa
      tanggal    20    April   2021      bawah kendali AAI.    pengelolaan             dan
      sebagaimana diubah dengan                                pemindahan lumpur dengan
      Perubahan ke-2 Perjanjian                                menggunakan pompa di
      Jasa      Pengelolaan     dan                            wilayah        pertambangan
      Pemindahan Lumpur tanggal 2                              Perseroan, sesuai dengan
      Desember 2025 yang dibuat                                target volume dan alokasi
      antara Perseroan dan AWP.                                pompa      termasuk    untuk
                                                               mobilisasi atau demobilisasi
                                                               pompa        dan     sarana
                                                               pendukungnya.

                                                               Nilai Perjanjian:
                                                               Biaya jasa dihitung dengan
                                                               satuan mata uang Rupiah per
                                                               m3       serta     ditentukan
                                                               berdasarkan, antara lain: (i)
                                                               Jarak dengan satuan meter;
                                                               (ii) estimasi jumlah booster
                                                               dengan satuan unit; dan (iii)
                                                               alokasi bahan bakar dengan
                                                               satuan liter/m3.

                                                               Untuk periode 1 Juli 2023
                                                               sampai dengan 31 Desember
                                                               2028, biaya jasa berkisar dari
                                                               Rp14.855 sampai dengan
                                                               Rp50.825 per m3.

5.    Perjanjian Pemakaian Jaringan      Perseroan dan ATS     ATS menyediakan Jaringan           31 Januari 2032
      Distribusi Air Bersih di Hauling   sama-sama berada di   Pipa untuk digunakan oleh
      Road KM 65 – 73 tanggal 13         bawah kendali AAI.    Perseroan             guna
      Januari 2023 yang dibuat                                 mendistribusikan air bersih
      antara Perseroan dan ATS.                                dalam mendukung kegiatan
                                                               operasional Perseroan

                                                               Para Pihak sepakat bahwa
                                                               minimum volume air bersih
                                                               yang didistribusikan kepada
                                                               Perseroan adalah 1.846 m3
                                                               per bulan.

                                                                Nilai perjanjian:
                                                               i.     Untuk 2 tahun pertama
                                                                      sejak           tanggal
                                                                      pemakaian      pertama
                                                                      sampai dengan tanggal
                                                                      31     Januari    2024:
                                                                      Rp45.000/m3

                                                     62
Page 84
                                                                                           PT Adaro Indonesia


No.         Nama Perjanjian             Hubungan Afiliasi           Ruang Lingkup                   Jatuh Tempo
                                                             ii.   Untuk       8      tahun
                                                                   berikutnya sejak tanggal
                                                                   1 Februari 2024 sampai
                                                                   dengan     tanggal    31
                                                                   Januari       2032     :
                                                                   Rp35.000/m3.

6.    Perjanjian Jasa Pengelolaan      Perseroan dan ATS      Perseroan menunjuk ATS            31 Desember 2026.
      dan Pemompaan Air Tambang        sama-sama berada di    untuk melaksanakan jasa di
      tertanggal 14 Februari 2022,     bawah kendali AAI      lokasi jasa sebagaimana
      sebagaimana terakhir diubah                             diatur    dalam     perjanjian,
      dengan Amandemen I atas                                 antara lain, jasa pengelolaan
      Perjanjian Jasa Pengelolaan                             dan pemompaan air tambang
      dan Pemompaan Air Tambang                               serta penyediaan pompa
      tertanggal 16 April 2026 yang                           dewatering dan infrastruktur
      dibuat antara Perseroan dan                             pendukung.
      ATS
                                                              Nilai perjanjian:
                                                              Sebagaimana           dihitung
                                                              berdasarkan formula yang
                                                              diatur dalam Perjanjian.

7.    Perjanjian Sewa Menyewa          Perseroan dan APM      APM menyewakan kepada             1 Oktober 2032
      Tanah dan Fasilitas tanggal 22   sama-sama berada di    Perseroan tanah di beserta
      April 2022 yang dibuat antara    bawah kendali AAI      fasilitas-fasilitas
      APM       dan       Perseroan,                          penunjangnya.
      sebagaimana terakhir diubah
      dengan      Amandemen        I                          Nilai Perjanjian:
      Perjanjian Sewa Menyewa                                 Rp11.592.850.000 di luar
      Tanah dan Fasilitas tanggal 21                          biaya fasilitas.
      Mei 2025                                                Rp9.467.949.000 untuk biaya
                                                              fasilitas

8.    Perjanjian Jasa Pengelolaan      Perseroan dan APM      APM       setuju       untuk      30 Juni 2028
      Ruang Kantor dan Mess            sama-sama berada di    memberikan jasa kepada
      tanggal 12 Maret 2019 yang       bawah kendali AAI      Perseroan    berupa     jasa
      dibuat    antara   Perseroan                            pengelolaan kantor dan mess
      dengan APM sebagaimana                                  untuk bangunan kantor dan
      terakhir    diubah   dengan                             mess.
      Amandemen III tanggal 10
      Maret 2026                                              Nilai Perjanjian:
                                                              Rp 21.809.300.000

9.    Perjanjian Sewa Menyewa           Perseroan dan APM     APM menyewakan kepada             31 Desember 2032
      Tanah dan Fasilitas tanggal 8    sama-sama berada di    Perseroan tanah di Padang
      Februari 2022 yang dibuat        bawah kendali AAI.     Panjang, Tanta, Tabalong,
      antara APM dengan Perseroan                             Kalimantan Selatan.

                                                              Nilai Perjanjian:
                                                              Sewa tanah total sebesar
                                                              Rp15.128.500.000.

                                                              Biaya fasilitas total sebesar
                                                              Rp25.098.000.000

10.   Perjanjian Sewa Menyewa          Perseroan dan APM      APM menyewakan kepada             31 Mei 2029
      tanggal 26 Juni 2019 yang        sama-sama berada di    Perseroan tower 4 kaki Self
      dibuat    antara APM  dan        bawah kendali AAI.     Supporting Tower SST di
      Perseroan                                               Area Gudang Hill Buma,
                                                              Tabalong,       Kalimantan
                                                              Selatan.

                                                              Nilai Perjanjian:
                                                              Rp 3.360.000.000

11.   Perjanjian Sewa Menyewa          Perseroan dan APM      APM menyewakan 89 unit            31 Agustus 2026
      Kontainer dan Perabot Kantor     sama-sama berada di    kontainer beserta perabotan
      tanggal 11 April 2022 yang       bawah kendali AAI.     dan      fasilitasnya     yang    .
      dibuat antara APM dengan                                berlokasi        di    wilayah
      Perseroan,      sebagaimana                             operasional Penyewa di
      terakhir   diubah    dengan                             Kabupaten Tabalong dan
      Amandemen II tanggal 17 April                           Kabupaten            Balangan,
      2026                                                    Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                              kepada                Penyewa
                                                              berdasarkan persyaratan dan
                                                   63
Page 85
                                                                                       PT Adaro Indonesia


No.         Nama Perjanjian            Hubungan Afiliasi           Ruang Lingkup               Jatuh Tempo
                                                            ketentuan dalam Perjanjian
                                                            ini. .

                                                            Nilai Perjanjian:
                                                            Nilai    perjanjian  adalah
                                                            sebagaimana diatur dalam
                                                            Perjanjian ini.
12.   Perjanjian       Penyediaan      Perseroan dan APM    APM menyewakan kepada           31 Desember 2026
      Kendaraan         Pemadam       sama-sama berada di   Perseroan           unit-unit
      Kebakaran     tanggal    15     bawah kendali AAI     kendaraan yang memiliki
      November 2022 yang dibuat                             fungsi untuk memadamkan
      antara APM dengan Perseroan                           kebakaran.

                                                            Nilai Perjanjian:
                                                            Fire Jeep Kapasitas 500L:
                                                            Rp4.432.000.000

                                                            Fire & Rescue Truk Kapasitas
                                                            2.500L: Rp10.384.000.000

                                                            Fire & Rescue Truk Kapasitas
                                                            5.000L: Rp11.236.000.000


13.   Perjanjian        Penggunaan    Perseroan dan APM     APM menyewakan kepada           12 tahun dimulai
      Fasilitas tanggal 27 Februari   sama-sama berada di   Perseroan         Jembatan      sejak tanggal dimana
      2020 yang dibuat antara APM     bawah kendali AAI     Tabalong di Jalan Hauling       APM        memberikan
      dengan Perseroan.                                     Road    Perseroan,    Desa      notifikasi     tertulis
                                                            Manduin dan Desa Mantuil,       kepada Perseroan
                                                            Muara Harus, Tabalong,          bahwa fasilitas telah
                                                            Kalimantan Selatan melintasi    beroperasi    secara
                                                            sungai Tabalong.                komersial.

                                                            Nilai Perjanjian:
                                                            Rp406.980.000.000

14.   Perjanjian Jasa Penanaman       Perseroan dan RLI     RLI akan menyediakan jasa       Sampai       dengan
      dan Pemeliharaan Tanaman        sama-sama berada di   kepada            Perseroan     tanggal
      Rehabilitasi Daerah Aliran      bawah kendali AAI.    sehubungan dengan jasa          ditandatanganinya
      Sungai tanggal 25 Juni 2024                           penanaman               dan     BAPP berdasarkan
      yang dibuat antara Perseroan                          pemeliharaan tanaman untuk      perjanjian dan telah
      dengan RLI.                                           Daerah Aliran Sungai (DAS)      diselesaikannya
                                                            di Kalimantan Selatan, Jawa     kewajiban
                                                            Barat, dan Jawa Tengah.         pembayaran Jasa.

                                                            Nilai Perjanjian:               Sampai        dengan
                                                            Biaya jasa penanaman dan        tanggal Prospektus
                                                            pemeliharaan       adalah       ini      dikeluarkan,
                                                            Rp221.888.820.000    dan        perjanjian ini masih
                                                            biaya pengawasan sebesar        berlaku.
                                                            Rp211.970.000.

15.   Perjanjian Jasa Pilot Project   Perseroan dan RLI     Perseroan menunjuk RLI          Sampai dengan 31
      Penanaman Dan Pemeliharaan      sama-sama berada di   untuk melaksanakan pilot        Mei     2022      atau
      Area Reklamasi Tambang          bawah kendali AAI.    project  penanaman      dan     sampai         dengan
      Tahun 2018 tanggal 13                                 pemeliharaan area reklamasi     diselesaikannya
      November 2019 yang dibuat                             tambang di wilayah Tabalong     kewajiban         Para
      antara Perseroan dan RLI.                             dan Paringin, Balangan,         Pihak berdasarkan
                                                            Kalimantan Selatan.             Perjanjian     dengan
                                                                                            disetujuinya Berita
                                                            Nilai Perjanjian:               Acara Serah Terima
                                                            Rp12.708.360.000.               kegiatan
                                                                                            pemeliharaan tahun
                                                                                            ketiga, mana yang
                                                                                            terakhir terjadi.

                                                                                            Sampai        dengan
                                                                                            tanggal Prospektus
                                                                                            ini      dikeluarkan,
                                                                                            perjanjian ini masih
                                                                                            berlaku.

16.   Perjanjian Jasa Manajemen       Perseroan dan APM     Perseroan menunjuk APM          31 Desember 2027.
      Pertanahan tanggal 25 April     sama-sama berada di   untuk memberikan jasa-jasa
      2017 antara Perseroan dan       bawah kendali AAI.    manajemen pertanahan serta
                                                  64
Page 86
                                                                                      PT Adaro Indonesia


No.         Nama Perjanjian           Hubungan Afiliasi           Ruang Lingkup               Jatuh Tempo
      APM, sebagaimana terakhir                            jasa-jasa     terkait lainnya
      diubah dengan Amandemen 5                            dengan rincian sebagaimana
      tanggal 17 April 2026.                               tercantum dalam Perjanjian
                                                           ini dan APM menerima
                                                           penunjukan oleh Perseroan.
                                                           Nilai Perjanjian
                                                           Nilai    perjanjian    adalah
                                                           sebagaimana diatur dalam
                                                           perjanjian.


17.   Perjanjian Jasa Penanaman      Perseroan dan RLI     Perseroan menunjuk RLI          Sampai        dengan
      dan Perawatan Area Reklamasi   sama-sama berada di   untuk            melakukan      ditandatanganinya
      Tambang tanggal 11 Oktober     bawah kendali AAI.    pelaksanaan jasa berupa         BAST oleh Para
      2024 antara Perseroan dan                            penanaman              dan      Pihak atau sampai
      RLI.                                                 perawatan/pemeliharaan          dengan
                                                           area reklamasi tambang di       diselesaikannya
                                                           lokasi    Tabalong     dan      seluruh     kewajiban
                                                           Balangan,       Kalimantan      para            pihak
                                                           Selatan.                        berdasarkan
                                                                                           perjanjian.
                                                           Nilai Perjanjian:
                                                           Rp134.509.000.                  Sampai        dengan
                                                                                           tanggal Prospektus
                                                                                           ini      dikeluarkan,
                                                                                           perjanjian ini masih
                                                                                           berlaku.

18.   Perjanjian Jasa Penanaman      Perseroan dan RLI     Perseroan menunjuk RLI          Sampai        dengan
      dan Perawatan Area Reklamasi   sama-sama berada di   untuk            melakukan      seluruh Jasa dan
      Tambang tanggal 11 Oktober     bawah kendali AAI     pelaksanaan jasa berupa         kewajiban         RLI
      2024 antara Perseroan dan                            penanaman              dan      berdasarkan
      RLI.                                                 perawatan/pemeliharaan          Perjanjian ini telah
                                                           area reklamasi tambang          selesai dan telah
                                                           sesuai dengan Peta Rencana      diserahkan      serta
                                                           Reklamasi Tahun 2024 –          disetujuinya seluruh
                                                           2027     sesuai     dengan      hasil    pelaksanaan
                                                           dokumen rencana reklamasi       Jasa      RLI    oleh
                                                           terkait.                        Perseroan.

                                                           Nilai Perjanjian:               Sampai        dengan
                                                           Rp298.100.810.329.              tanggal Prospektus
                                                                                           ini      dikeluarkan,
                                                                                           perjanjian ini masih
                                                                                           berlaku.

19.   Perjanjian Jasa Penanaman      Perseroan dan RLI     Perseroan menunjuk RLI          Sampai          dengan
      dan Perawatan Area Reklamasi   sama-sama berada di   untuk            melakukan      diselesaikannya
      Tambang tanggal 11 Oktober     bawah kendali AAI     pelaksanaan jasa berupa         seluruh     kewajiban
      2024 antara Perseroan dan                            penanaman              dan      para              pihak
      RLI.                                                 perawatan/pemeliharaan          berdasarkan
                                                           area reklamasi tambang di       perjanjian ini.
                                                           lokasi    Tabalong     dan
                                                           Balangan,       Kalimantan      Sampai        dengan
                                                           Selatan.                        tanggal Prospektus
                                                                                           ini      dikeluarkan,
                                                           Nilai Perjanjian:               perjanjian ini masih
                                                           Biaya jasa per hektar dibagi    berlaku.
                                                           per kategori:
                                                           - Pekerjaan Area Kategori 1
                                                              untuk 528,77 Ha –
                                                              Rp65.857.774.730.
                                                           - Pekerjaan Area Kategori 2
                                                              untuk 170,47 Ha –
                                                              Rp21.231.868.030.
                                                           - Pekerjaan Area Kategori 3
                                                              untuk 200,02 Ha –
                                                              Rp24.912.290.980.
20.   Perjanjian Jasa Penanaman      Perseroan dan RLI     Perseroan menunjuk RLI          Sampai       dengan
      dan Perawatan Area Reklamasi   sama-sama berada di   untuk             melakukan     ditandatanganinya
      Tambang tanggal 11 Oktober     bawah kendali AAI     pelaksanaan jasa berupa         BAST oleh para
      2024 antara Perseroan dan                            penanaman               dan     pihak atau sampai
      RLI.                                                 perawatan/pemeliharaan          dengan
                                                           area reklamasi tambang di       diselesaikannya
                                                           lokasi      Tabalong    dan     seluruh    kewajiban
                                                 65
Page 87
                                                                                             PT Adaro Indonesia


No.          Nama Perjanjian               Hubungan Afiliasi          Ruang Lingkup                   Jatuh Tempo
                                                                Balangan,      Kalimantan         para            pihak
                                                                Selatan.                          berdasarkan
                                                                                                  perjanjian ini, mana
                                                                Nilai Perjanjian:                 yang terakhir terjadi.
                                                                Biaya jasa per hektar dimulai
                                                                dari Rp10.304.000 sampai          Sampai        dengan
                                                                dengan Rp89.914.000.              tanggal Prospektus
                                                                                                  ini      dikeluarkan,
                                                                                                  perjanjian ini masih
                                                                                                  berlaku.

21.   Perjanjian Jasa Penanaman           Perseroan dan RLI     Perseroan menunjuk RLI            Sampai          dengan
      Pengendalian Erosi tanggal 11       sama-sama berada di   untuk               melakukan     diselesaikannya
      Oktober 2024 antara Perseroan       bawah kendali AAI     pelaksanaan jasa berupa           seluruh hak dan
      dan RLI.                                                  penanaman        pengendalian     kewajiban para pihak
                                                                erosi di lokasi Tutupan, Wara,    berdasarkan
                                                                dan Paringin.                     perjanjian ini.

                                                                Nilai Perjanjian:                 Sampai        dengan
                                                                Biaya jasa per tahap dan per      tanggal Prospektus
                                                                hektar        dimulai    dari     ini      dikeluarkan,
                                                                Rp6.308.819.360       sampai      perjanjian ini masih
                                                                dengan Rp7.204.955.800.           berlaku.

22.   Coal    Terminal      Services      Perseroan dan IBT     IBT      didirikan   untuk        31 Agustus 2027
      Agreement tanggal 3 Juli 1997       sama-sama berada di   menyediakan           jasa
      sebagaimana     terakhir   kali     bawah kendali AAI     penyimpanan, pencampuran,
      diubah dengan Amandemen 6                                 pemuatan               dan
      tanggal 19 April 2021 yang                                pembongkaran batu bara
      dibuat   antara    IBT     dan                            serta       mengoperasikan
      Perseroan                                                 terminal penyimpanan batu
                                                                bara dan IBT telah setuju
                                                                untuk menyimpan batu bara
                                                                dan      melakukan    jasa
                                                                pencampuran dan pemuatan
                                                                untuk Perseroan.

                                                                Nilai Perjanjian:
                                                                - Rp54.000 untuk kuantitas 0
                                                                < 3.000.000 mt dalam satu
                                                                tahun
                                                                - Rp27.000 untuk kuantitas
                                                                melebihi 3.000.000 mt dalam
                                                                satu tahun

23.   Perjanjian Jasa Stevedoring         Perseroan dan PBMM    Perseroan bermaksud untuk         1 Oktober 2027
      Batu bara tanggal 1 Juli 2013       sama-sama berada di   menunjuk PBMM dalam
      sebagaimana      terakhir    kali   bawah kendali AAI     melakukan          kegiatan
      diubah dengan Amandemen                                   stevedoring batu bara di
      No. 5 tanggal 31 Juli 2023 untuk                          wilayah lokasi pelaksanaan
      lokasi Taboneo yang dibuat                                jasa stevedoring. Lokasi
      antara PBMM dan Perseroan.                                pelaksanaan     stevedoring
                                                                adalah di wilayah perairan
                                                                Taboneo,         Pelabuhan
                                                                Banjarmasin,    Kalimantan
                                                                Selatan.

                                                                Nilai perjanjian:
                                                                - Stevedoring          dengan
                                                                    Gearless Vessel: Rp3.500
                                                                    / MT.
                                                                - Stevedoring          dengan
                                                                    sistem Geared Vessel:
                                                                    Rp8.300 / MT.
                                                                - Biaya            transportasi
                                                                    Rp3.500.000 / shipment
                                                                - Biaya         sewa      grab
                                                                    Rp9.000/MT

24.   Perjanjian Jasa Stevedoring         Perseroan dan PBMM    Perseroan bermaksud untuk         31 Agustus 2028
      Batu bara tanggal 25 Agustus        sama-sama berada di   menunjuk PBMM dalam
      2017 sebagaimana terakhir kali      bawah kendali AAI     melakukan          kegiatan
      diubah dengan Amandemen                                   stevedoring batu bara di
      No. 2 tanggal 17 Oktober 2023                             wilayah lokasi pelaksanaan
      untuk lokasi Kelanis yang                                 jasa stevedoring. Lokasi
                                                      66
Page 88
                                                                                           PT Adaro Indonesia


No.         Nama Perjanjian              Hubungan Afiliasi           Ruang Lingkup                 Jatuh Tempo
      dibuat antara PBMM         dan                          pelaksanaan       stevedoring
      Perseroan.                                              adalah di wilayah Desa
                                                              Kelanis, Kecamatan Dusun
                                                              Hilir,  Kabupaten      Barito
                                                              Selatan, Provinsi Kalimantan
                                                              Tengah.

                                                              Nilai perjanjian:
                                                              Stevedoring: Rp200/ MT.

25.   Coal Barging Agreement untuk      Perseroan dan MBP     MBP       setuju     untuk        31 Oktober 2030
      pengangkutan batu bara dari       sama-sama berada di   mengangkut             dan
      Kalimantan      tanggal   12      bawah kendali AAI     mengirimkan batu bara dan
      Desember 2022 sebagaimana                               melakukan jasa-jasa terkait
      diubah dengan Amendemen II                              untuk Perseroan.
      tanggal 2 Februari 2026 yang
      dibuat   antara    MBP   dan                            Nilai perjanjian:
      Perseroan                                               Sebagaimana           dihitung
                                                              berdasarkan formula yang
                                                              diatur dalam perjanjian.

26.   Coal Barging Agreement untuk      Perseroan dan MBP     MBP       setuju     untuk        30 September 2042,
      pengangkutan domestic batu        sama-sama berada di   mengangkut             dan        dengan tunduk pada
      bara termal di wilayah perairan   bawah kendali AAI     mengirimkan batu bara dan         syarat-syarat yang
      Indonesia      tanggal       10                         melakukan jasa-jasa terkait       diatur        dalam
      Desember 2012 sebagaimana                               untuk Perseroan.                  perjanjian.
      diubah dengan Amendemen I
      tanggal 29 Juni 2015 yang                               Nilai perjanjian:
      dibuat   antara     MBP    dan                          Sebagaimana           dihitung
      Perseroan.                                              berdasarkan formula yang
                                                              diatur dalam perjanjian.

27.   Coal           Transshipment      Perseroan dan MBP     MBP         setuju    untuk       30 September 2042
      Agreement      tanggal    10      sama-sama berada di   menyediakan jasa alih muat
      Desember 2012 sebagaimana         bawah kendali AAI     batu bara menggunakan
      diubah dengan Amendemen II                              floating crane.
      tanggal 29 Juni 2015 yang
      dibuat  antara    MBP    dan                            Nilai perjanjian:
      Perseroan.                                              Sebesar AS$1.50 per metric
                                                              ton.

28.   Master Agreement for Voyage       Perseroan dan MBP     Perseroan menyewa kapal           30 September 2042
      Charter tanggal 3 September       sama-sama berada di   untuk mengangkut kargo
      2020 sebagaimana diubah           bawah kendali AAI     dalam kuantitas tertentu dari
      dengan Amendemen I tanggal                              pelabuhan pemuatan ke
      14 November 2022 yang dibuat                            pelabuhan pengosongan dari
      antara MBP dan Perseroan.                               MBP.

                                                              Nilai perjanjian:
                                                              Sebagaimana           dihitung
                                                              berdasarkan formula yang
                                                              diatur dalam perjanjian.

29.   Perjanjian Penyediaan Jasa di     Perseroan dan HBI     Perseroan menunjuk HBI            15 April 2028
      Terminal               Khusus     sama-sama berada di   untuk menyediakan jasa-jasa
      Pertambangan     Batu    bara     bawah kendali AAI.    yang     diperlukan     untuk
      tanggal    21   Maret    2017                           menjamin          keselamtan
      sebagaimana beberapa kali                               pelayaran dan kelancaran
      diubah dan terakhir diubah                              arus lalu lintas kapal dan
      dengan     Perubahan     Ke-4                           abrang di Tersus Kelanis
      tanggal 16 Oktober 2023 antara                          yang    dioperasikan     oleh
      HBI dan Perseroan                                       Perseroan.

                                                              Nilai perjanjian:
                                                              Total biaya jasa terdiri dari
                                                              biaya terkait jasa administrasi
                                                              dan      manajemen       kapal
                                                              sebesar       Rp5.600.000.000
                                                              per bulan, jasa penyediaan
                                                              kapal       tunda     sebesar
                                                              Rp37.800.000 per panggilan,
                                                              dan      jasa      administrasi
                                                              penagihan: 3% dikali nilai
                                                              yang     ditagihkan kepada
                                                              transporter.
                                                    67
Page 89
                                                                                           PT Adaro Indonesia


No.         Nama Perjanjian              Hubungan Afiliasi           Ruang Lingkup                 Jatuh Tempo

30.   Perjanjian Jasa Perwakilan        Perseroan dan HBI     Perseroan memerlukan jasa         31 Maret 2027
      Pengirim tanggal 15 Juni 2022     sama-sama berada di   dari HBI untuk menjadi
      sebagaimana diubah dengan         bawah kendali AAI     perwakilannya           pada
      Perubahan Ke-1 tanggal 3                                pelabuhan      pemuatan    di
      Januari 2023 yang dibuat                                pelabuhan taboneo yang
      antara HBI dan Perseroan.                               terdiri   dari    koordinasi,
                                                              pelaporan,              serta
                                                              dokumentasi, sebagaimana
                                                              diatur   dalam    perjanjian,
                                                              dalam      setiap     proses
                                                              pengapalan batu bara yang
                                                              dilakukan oleh Perseroan.

                                                              Nilai perjanjian:
                                                              Berdasarkan         jumlah
                                                              panggilan untuk perwakilan
                                                              setiap bulannya, dengan
                                                              biaya per panggilan dimulai
                                                              dari Rp6.000.000 hingga
                                                              Rp8.000.000.

31.   Fuel Transportation Agreement     Perseroan dan HBI     Perseroan menunjuk HBI            31 Juli 2029
      tanggal    10     Juni   2013     sama-sama berada di   sebagai       pihak    untuk
      sebagaimana beberapa kali         bawah kendali AAI.    menyediakan jasa proses
      diubah dan terakhir diubah                              transportasi bahan bakar.
      dengan Addendum 4 tanggal
      15 Desember 2020 yang dibuat                            Nilai perjanjian:
      antara HBI dan Perseroan                                Sesuai volume bahan bakar
                                                              minyak       yang    berhasil
                                                              diangkut, dengan biaya jasa
                                                              sebesar Rp 252 per liter.

32.   Perjanjian Jasa Penyediaan        Perseroan dan ATM     ATM akan memberikan jasa          31 Desember 2026
      dan     Manajemen   Fasilitas     sama-sama berada di   penyediaan dan manajemen
      Pompa tanggal 10 November         bawah kendali AAI     fasilitas pompa dan peralatan
      2020 sebagaimana terakhir                               pendukungnya sehubungan
      diubah dengan Amandemen IV                              dengan               kegiatan
      Perjanjian Jasa Penyediaan                              operasionalnya sebagaimana
      dan     Manajemen   Fasilitas                           diatur dalam perjanjian..
      Pompa tanggal 17 April 2026
      yang dibuat antara ATM dan                              Nilai Perjanjian;
      Perseroan.                                              Sebesar Rp8.621.664.044.

33.   Perjanjian Jasa Konstruksi dan    Perseroan dan AJI     Perseroan menunjuk AJI            31 Desember 2027
      Manajemen      Pihak     Ketiga   sama-sama berada di   untuk melaksanakan jasa
      tanggal 9 Oktober 2020            bawah kendali AAI     konstruksi dan AJI menerima
      sebagaimana     terakhir   kali                         penunjukan dari Perseroan
      diubah dengan Amandemen II                              untuk melaksanakan jasa
      Perjanjian Jasa Konstruksi dan                          konstruksi.
      Manajemen      Pihak     Ketiga
      tanggal 11 Oktober 2022 yang                            Nilai perjanjian:
      dibuat antara Perseroan dan
      AJI.                                                    Periode 1 Januari 2023 – 31
                                                              Desember               2027:
                                                              Rp2.080.000.000/tahun
                                                              dan nilai Jasa Manajemen
                                                              Pihak Ketiga dihitung dengan
                                                              mengenakan penambahan
                                                              biaya sebesar 10% dari biaya
                                                              penagihan       atas    Jasa
                                                              Konstruksi yang dilakukan
                                                              oleh pihak ketiga.

34.   Perjanjian Jasa Pertambangan      Perseroan dan AJI     AJI menerima penunjukan           31 Desember 2027
      tanggal 14 November 2017          sama-sama berada di   Perseroan untuk melakukan
      sebagaimana     terakhir kali     bawah kendali AAI     jasa pertambangan atas
      diubah dengan Amandemen IV                              instruksi    dan      untuk
      Perjanjian Jasa Pertambangan                            kepentingan Perseroan.
      tanggal 11 Oktober 2022 yang
      dibuat antara Perseroan dan                             Nilai Perjanjian
      AJI.                                                    a. Biaya          pengeboran
                                                                   adalah akan terdiri dari
                                                                   (i)   mobilization;   (ii)
                                                                   demobilization;      (iii)
                                                    68
Page 90
                                                                                           PT Adaro Indonesia


No.         Nama Perjanjian              Hubungan Afiliasi           Ruang Lingkup                 Jatuh Tempo
                                                                   Blade/PCD Bit; (iv) Core
                                                                   Drilling(HQ3); (v) Core
                                                                   Drilling(NQ3);        (vi)
                                                                   Standby Charge; (vii)
                                                                   Geotechnical SPT; (viii)
                                                                   Installation Instrument
                                                                   Geotechnical
                                                                   (VW/PZ/Inclino); dan (ix)
                                                                   Activity & Moving, yang
                                                                   menggunakan formula
                                                                   sebagaimana        diatur
                                                                   dalam Perjanjian ini.
                                                              b.   Biaya Konsultasi adalah
                                                                   Rp23.920.000.000 per
                                                                   tahun untuk periode 1
                                                                   Januari 2023 – 31
                                                                   Desember 2027.
                                                              c.   Biaya Jasa Manajemen
                                                                   Pihak             Ketiga
                                                                   sebagaimana dihitung
                                                                   berdasarkan ketentuan
                                                                   yang       diatur  dalam
                                                                   perjanjian.



35.   Perjanjian Sewa Menyewa           Perseroan dan AJI     Perseroan menunjuk AJI            31 Oktober 2028
      Peralatan      Pertambangan       sama-sama berada di   untuk menyewakan peralatan
      tanggal   16    Juni    2020      bawah kendali AAI     pertambangan       kepada
      sebagaimana    terakhir  kali                           Perseroan untuk digunakan
      diubah dengan Amandemen III                             dalam kegiatan operasional
      Perjanjian Sewa Menyewa                                 Perseroan.
      Peralatan tanggal 22 Maret
      2024 yang dibuat antara                                 Nilai perjanjian:
      Perseroan dan AJI.                                      Sebagaimana         dihitung
                                                              berdasarkan alat yang diatur
                                                              dalam Perjanjian.

36.   Perjanjian Jasa Penanganan        Perseroan dan AL      Perseroan menunjuk AL             19 April 2031
      dan Pengangkutan Bahan            sama-sama berada di   sebagai       pihak    untuk
      Bakar Minyak tanggal 3 Juni       bawah kendali AAI     menyediakan jasa proses
      2021 sebagaimana diubah                                 transportasi bahan bakar
      dengan      Amandemen       I                           minyak               dengan
      Perjanjian Jasa Penanganan                              menggunakan          fasilitas
      dan Pengangkutan Bahan                                  armada truk tangki ke lokasi
      Bakar Minyak tanggal 22 Maret                           yang      ditentukan    oleh
      2024 yang dibuat antara                                 Perseroan.
      Perseroan dan AL.
                                                              Nilai perjanjian:
                                                              Sebagaimana           dihitung
                                                              berdasarkan formula yang
                                                              diatur dalam perjanjian.

37.   Perjanjian         Penggunaan     Perseroan dan APM     APM menyewakan kepada             31 Agustus 2026
      Fasilitas tanggal 31 Maret 2017   sama-sama berada di   Perseroan         Jembatan
      sebagaimana diubah dengan         bawah kendali AAI     Paringin Overpass di Lasung
      Amandemen I tanggal 15 Maret                            Batu, Paringin, Balangan,
      2022 antara Perseroan dan                               Kalimantan Selatan.
      APM.
                                                              Nilai perjanjian:
                                                              Rp22.440.000.000 per tahun.

38.   Perjanjian Jasa Pengelolaan        Perseroan dan APM    Perseroan menunjuk APM            31 Maret 2027
      Ruang Kantor tanggal 15           sama-sama berada di   untuk    memberikan   jasa
      Agustus 2017 sebagaimana          bawah kendali AAI     facility management ruang
      diubah dengan Amandemen I                               kantor.
      tanggal 19 Juli 2022 antara
      Perseroan dan APM.                                      Nilai perjanjian:
                                                              Pembayaran atas biaya jasa
                                                              akan       dibayarkan  oleh
                                                              Perseroan kepada APM
                                                              sebesar      Rp200.000  per
                                                              bulan/m2 untuk periode 1
                                                              April 2026 hingga 31 Maret
                                                              2027 sesuai dengan luas
                                                    69
Page 91
                                                                                               PT Adaro Indonesia


No.          Nama Perjanjian                Hubungan Afiliasi            Ruang Lingkup                 Jatuh Tempo
                                                                    area      ruang        kantor
                                                                    sebagaimana         dimaksud
                                                                    dalam Perjanjian ini.

39.   Perjanjian Sewa Menyewa              Perseroan dan APM        APM menyewakan kepada           30 April 2027
      Tanah dan Bangunan tanggal           sama-sama berada di      Perseroan tanah beserta
      11        Februari     2022,         bawah kendali AAI        bangunan di atasnya yang
      sebagaimana diubah terakhir                                   terletak di Jalan Stadion No.
      kali dengan Perubahan Kedua                                   9, Kelurahan Pembataan,
      Perjanjian Sewa Menyewa                                       Kecamatan Murung Pudak,
      Tanah dan Bangunan tanggal                                    Kabupaten           Tabalong,
      17 April 2026 yang dibuat                                     Provinsi Kalimantan Selatan
      antara Perseroan dan APM.
                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                    Rp1.332.000.000.

40.   Perjanjian Sewa Menyewa              Perseroan dan APM        APM menyewakan kepada           30 Juni 2029
      Tanah tanggal 20 Agustus 2019        sama-sama berada di      Perseroan     tanah    yang
      yang dibuat antara Perseroan         bawah kendali AAI        terletak di Jalan Tambang
      dan APM                                                       Paringin,        Kecamatan
                                                                    Paringin,         Kabupaten
                                                                    Balangan,           Provinsi
                                                                    Kalimantan Selatan

                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                    Rp22.500.000.000/tahun

41.   Perjanjian Sewa Menyewa              Perseroan dan APM        APM menyewakan kepada           31 Juli 2032
      Tanah tanggal 24 April 2024          sama-sama berada di      Perseroan     tanah     yang
      yang dibuat antara Perseroan         bawah kendali AAI.       terletak di Desa Mantuil,
      dan APM                                                       Kecamatan Muara Harus,
                                                                    Kabupaten          Tabalong,
                                                                    Provinsi Kalimantan Selatan

                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                    Rp7.452.000.000

42.   Perjanjian Jasa Pengelolaan          Perseroan dan AML        Perseroan menunjuk AML          31 Desember 2026
      Kawasan tanggal 7 Februari           sama-sama berada di      untuk menyediakan jasa
      2019 sebagaimana diubah              bawah kendali AAI.       pengelolaan      kawasan
      terakhir     kali    dengan                                   meliputi         kegiatan
      Amandemen IV Perjanjian Jasa                                  perencanaan          dan
      Pengelolaan Kawasan tanggal                                   pengawasan,     termasuk
      17 April 2026 dengan yang                                     pembangunan infrastruktur
      dibuat antara Perseroan dan                                   penunjang
      AML
                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                    Sebagaimana          dihitung
                                                                    berdasarkan luas area yang
                                                                    dikerjakan per tahunnya.

43.   Perjanjian Sewa Menyewa              Perseroan dan ASL        ASL menyewakan kepada           30 Juni 2028
      tanggal   28   Maret  2018           sama-sama berada di      Perseroan seluruh benda dan
      sebagaimana diubah terakhir          bawah kendali AAI.       fasilitas yang terkait yang
      kali dengan Amandemen II                                      berlokasi di Jalan Ahmad
      Perjanjian Sewa Menyewa                                       Yani, Banjarbaru, Kalimantan
      tanggal 19 Januari 2026                                       Selatan
      dengan yang dibuat antara
      Perseroan dan ASL                                             Nilai perjanjian:
                                                                    Periode 1 Juli 2025 – 30 Juni
                                                                    2028: Rp.2.586.600.000.

44.   Perjanjian Pemakaian Jaringan        Perseroan                MSW memberikan akses            Sampai      dengan
      Distribusi Listrik 20KV tanggal 6    dikendalikan oleh AAI.   kepada     Perseroan   atas     periode IUPK-KOP
      Juli 2018 yang dibuat antara         AAI dan perusahaan       jaringan yang dimiliki dan      milik     Perseroan
      Perseroan          dan       MSW     induk            MSW     dioperasikan   oleh MSW         berakhir,     yakni
      sebagaimana         terakhir  kali   dikendalikan      oleh   untuk mendukung kegiatan        sampai dengan 1
      diubah dengan Amandemen I            pihak yang sama.         operasional Perseroan.          Oktober 2032 dan
      Perjanjian Pemakaian Jaringan                                                                 dapat diperpanjang
      Distribusi Listrik 20KV tanggal                               Nilai perjanjian:               sesuai      dengan
      28 Juni 2024 yang dibuat                                      Periode 15 Desember 2022        ketentuan peraturan
      antara Perseroan dan MSW                                      dan seterusnya: Rp747/kWh.      perundang-
                                                                                                    undangan.


                                                         70
Page 92
                                                                                             PT Adaro Indonesia


No.         Nama Perjanjian               Hubungan Afiliasi            Ruang Lingkup                  Jatuh Tempo
45.   Power Purchase Agreement          Perseroan                MSW menjual listrik kepada       Sampai      dengan
      tanggal 14 Februari 2007 yang     dikendalikan oleh AAI.   Perseroan sesuai dengan          periode IUPK-KOP
      dibuat antara Perseroan dan       AAI dan perusahaan       ketentuan dalam perjanjian.      milik     Perseroan
      MSW sebagaimana terakhir kali     induk            MSW                                      berakhir,     yakni
      diubah dengan Amandemen III       dikendalikan      oleh                                    sampai dengan 1
      Power Purchase Agreement          pihak yang sama.         Nilai perjanjian:                Oktober 2032 dan
      tanggal 27 Juni 2014 yang                                  Sebagaimana           dihitung   dapat diperpanjang
      dibuat antara Perseroan dan                                berdasarkan formula yang         sesuai      dengan
      MSW                                                        diatur dalam perjanjian.         ketentuan peraturan
                                                                                                  perundang-
                                                                                                  undangan.

46.   Perjanjian untuk Pengupasan       Perseroan                Perseroan menunjuk SIS           30 September 2042
      Lapisan Tanah Penutup dan         dikendalikan oleh AAI.   untuk melakukan pekerjaan
      Penambangan Batu bara di          AAI dan perusahaan       pengupasan lapisan tanah
      Kalimantan     Selatan   dan      induk             SIS    dan penambangan batu bara,
      Kalimantan Tengah tanggal 3       dikendalikan      oleh   serta pengangkutan batu
      Agustus 2009 sebagaimana          pihak yang sama.         bara milik Perseroan.
      diubah terakhir kali dengan
      Perubahan XI atas Perjanjian                               Nilai perjanjian:
      untuk Pengupasan Lapisan                                   Sebagaimana           dihitung
      Tanah       Penutup      dan                               berdasarkan formula yang
      Penambangan Batu bara di                                   diatur dalam perjanjian.
      Kalimantan Selatan tanggal 27
      Juni 2024 yang dibuat antara
      Perseroan dan SIS.

47.   Perjanjian untuk Pengangkutan     Perseroan                Perseroan menunjuk SIS           30 September 2042
      Batu bara di Kalimantan           dikendalikan oleh AAI.   untuk           melakukan
      Selatan     dan    Kalimantan     AAI dan perusahaan       pengangkutan batu bara milik
      Tengah tanggal 3 Agustus 2009     induk             SIS    Perseroan.
      sebagaimana diubah terakhir       dikendalikan      oleh
      kali dengan Perubahan VI atas     pihak yang sama.
      Perjanjian untuk Pengangkutan                              Nilai perjanjian:
      Batu bara di Kalimantan                                    Sebagaimana           dihitung
      Selatan     dan    Kalimantan                              berdasarkan formula yang
      Tengah tanggal 27 Juni 2024                                diatur dalam perjanjian.
      yang dibuat antara Perseroan
      dan SIS.

48.   Perjanjian Sewa Alat Berat        Perseroan                Perseroan menunjuk SIS           30 September 2042
      tanggal 1 Oktober 2012            dikendalikan oleh AAI.   untuk menyewa alat berat
      sebagaimana             diubah    AAI dan perusahaan       sebagaimana diatur dalam
      berdasarkan    Perubahan      I   induk             SIS    Perjanjian ini sehubungan
      Perjanjian Sewa Alat tanggal 29   dikendalikan      oleh   dengan kegiatan usaha di
      Juni 2015 antara Perseroan        pihak yang sama.         área konsesi dan SIS akan
      dan SIS                                                    menyediakan alat tersebut
                                                                 yang      diperlukan  oleh
                                                                 Perseroan.

                                                                 Nilai perjanjian;
                                                                 sebagaimana dihitung
                                                                 berdasarkan rincian formula
                                                                 yang diatur dalam perjanjian


49.   Perjanjian Jasa Perawatan dan     Perseroan                Perseroan menunjuk SIS           30 September 2042.
      Perbaikan Alat tanggal 29 Juni    dikendalikan oleh AAI.   untuk    memberikan       jasa
      2015, sebagaimana diubah          AAI dan perusahaan       berupa      perawatan      dan
      terakhir      kali     dengan     induk             SIS    perbaikan       alat     yang
      Amandemen 3 Perjanjian Jasa       dikendalikan      oleh   dilaksanakan oleh SIS untuk
      Perawatan dan Perbaikan Alat      pihak yang sama.         kepentingan         Perseroan
      tanggal 16 April 2026 yang                                 sebagaimana diatur dalam
      dibuat antara Perseroan dan                                Perjanjian ini.
      SIS.
                                                                 Nilai perjanjian:
                                                                 Sebagaimana           dihitung
                                                                 berdasarkan formula yang
                                                                 diatur dalam perjanjian.

50.   Perjanjian Pemuatan    dan        Perseroan                Perseroan menunjuk SIS           31 Desember 2027
      Pengangkutan    Batu  bara        dikendalikan oleh AAI.   untuk        melaksanakan
      Kelanis (KROM Stockpile)          AAI dan perusahaan       pekerjaan pemuatan dan
      tanggal 15 September 2020,        induk             SIS    pengangkutan batu bara dari
      sebagaimana diubah terakhir       dikendalikan      oleh   penimbunan    batu    bara
                                                      71
Page 93
                                                                                             PT Adaro Indonesia


No.          Nama Perjanjian              Hubungan Afiliasi              Ruang Lingkup               Jatuh Tempo
      kali dengan Perubahan I           pihak yang sama.         Kelanis (KROM Stockpile) ke
      Perjanjian   Pemuatan    dan                               fasilitas hopper di Pelabuhan
      Pengangkutan     Batu   bara                               Kelanis.
      Kelanis (KROM Stockpile)
      tanggal 2 Februari 2024 yang                               Nilai perjanjian:
      dibuat antara Perseroan dan                                Sebagaimana       dihitung
      SIS.                                                       berdasarkan formula yang
                                                                 diatur dalam Lampiran III
                                                                 perjanjian.

51.   Perjanjian Pengangkutan Batu      Perseroan                Perseroan menunjuk SIS           30 September 2042
      bara tanggal 20 Januari 2017,     dikendalikan oleh AAI.   untuk        melaksanakan
      sebagaimana diubah terakhir       AAI dan perusahaan       pekerjaan     pengangkutan
      kali dengan Perubahan Ke-4        induk             SIS    batu    bara   dari   lokasi
      Perjanjian Pengangkutan Batu      dikendalikan      oleh   Perseroan ke wilayah PLTU.
      bara tanggal 2 Desember 2025      pihak yang sama.
      yang dibuat antara Perseroan                               Nilai perjanjian:
      dan SIS.                                                   Sebagaimana           dihitung
                                                                 berdasarkan formula yang
                                                                 diatur dalam perjanjian.

52.   Perjanjian Sewa Menyewa           Perseroan dan APM        APM menyewakan kepada            31 Maret 2031
      Tanah tanggal 24 April 2024       sama-sama berada di      Perseroan    tanah  yang
      antara Perseroan dan APM.         bawah kendali AAI.       terletak di Desa Kalanis,
                                                                 Kecamatan    Dusun  Hilir,
                                                                 Kabupaten Barito Selatan,
                                                                 Kalimantan Tengah.

                                                                 Nilai perjanjian:
                                                                 Rp91.450.000

53.   Perjanjian Sewa Menyewa           Perseroan dan APM        APM menyewakan kepada            30 September 2032
      Bangunan tanggal 4 November       sama-sama berada di      Perseroan bangunan yang
      2024 antara Perseroan dan         bawah kendali AAI.       terletak di Jalan Hauling
      APM.                                                       Adaro KM 73, Kabupaten
                                                                 Tabalong,       Kalimantan
                                                                 Selatan.

                                                                 Nilai perjanjian:
                                                                 Rp42.538.789.000

54.   Perjanjian Sewa Menyewa           Perseroan dan APM        APM       setuju    untuk        1 Oktober 2032
      Kantor Induksi tanggal 18 Maret   sama-sama berada di      menyewakan objek sewa di
      2021 antara Perseroan dan         bawah kendali AAI.       Jalan A. Yani, Tabalong,
      APM, sebagaimana terakhir                                  Kalimantan Selatan.
      diubah dengan Amandemen II
      tanggal 9 Desember 2025                                    Nilai Perjanjian:
                                                                 Total biaya sewa hingga
                                                                 November        2025    adalah
                                                                 Rp37.731.000.0000          per
                                                                 tahun dengan ketentuan
                                                                 untuk biaya sewa periode
                                                                 berikutnya akan disepakati
                                                                 lebih lanjut oleh Para Pihak

55.   Perjanjian Sewa Menyewa           AI dikendalikan oleh     AMI       setuju      untuk      30 Juni 2026
      Crushing Plant tanggal 14 April   AAI. AAI dan AMI         menyewakan          fasilitas
      2026 antara Perseroan dan         dikendalikan     oleh    crushing     plant    untuk      Sampai        dengan
      AMI                               pihak yang sama.         menunjang          kegiatan      tanggal Prospektus
                                                                 pertambangan       batubara      ini dikeluarkan, Para
                                                                 Perseroan.                       Pihak sedang dalam
                                                                                                  proses perpanjangan
                                                                 Nilai Perjanjian:                perjanjian.
                                                                 Total biaya sewa adalah
                                                                 Rp59.450.000.000,00 setiap
                                                                 tahunnya               atau
                                                                 Rp4.954.166.667,00      per
                                                                 bulan, dibagi dengan kurs
                                                                 dasar dan dikalikan dengan
                                                                 rata-rata kurs tengah Bank
                                                                 Indonesia.




                                                      72
Page 94
                                                                                                        PT Adaro Indonesia



    Perjanjian Lain-Lain

    No.           Nama Perjanjian              Hubungan Afiliasi              Ruang Lingkup                       Jatuh Tempo
    1.     Perjanjian Pengikatan Jual Beli   Perseroan                  MSW        (Penjual)     dan          Sesuai      dengan
           tanggal 28 Juni 2024 yang         dikendalikan oleh AAI.     Perseroan (Pembeli) sepakat           pemenuhan      atas
           dibuat antara MSW dan             AAI dan perusahaan         untuk mengikatkan diri untuk          persyaratan
           Perseroan                         induk            MSW       melakukan jual beli atas aset         pendahuluan
                                             dikendalikan      oleh     PLTU      Mulut     Tambang           sebagaimana
                                             pihak yang sama.           berkapasitas 2x30 Megawatt            ditentukan   dalam
                                                                        milik     MSW         dengan          perjanjian.
                                                                        persyaratan dan ketentuan
                                                                        yang harus dipenuhi terlebih
                                                                        dahulu.


    Sebagai bagian dari kelompok usaha pertambangan yang terintegrasi, Perseroan dan Afiliasinya saling
    memberikan dukungan dalam usahanya untuk secara konsisten meningkatkan produksi, kualitas, produk,
    pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dukungan tersebut juga mencakup implementasi
    teknologi informasi, fasilitas produksi dan operasional, serta pendanaan dan bentuk-bentuk dukungan lainnya
    bagi kegiatan usaha Perseroan. Dukungan ini diformalkan dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan kolaborasi
    yang saling menguntungkan.

    Transaksi dengan pihak Afiliasi merupakan bagian dari program sinergi Perseroan guna mengoptimalkan
    posisi strategis sebagai salah satu unit usaha dalam perusahaan terintegrasi terbesar di Indonesia. Melalui
    pemanfaatan jaringan pemasaran global, sumber daya yang komprehensif dan infrastrutkur usaha yang telah
    mapan, kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai tambah di seluruh unit bisnis termasuk Perseroan.
    Kolaborasi ini telah berjalan untuk waktu yang lama dan berkelanjutan dan direncanakan untuk terus dilakukan
    di masa yang akan datang.

5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga

    Perjanjian Pinjaman

     No.          Nama Perjanjian                    Pihak                     Ruang Lingkup                     Jangka Waktu
                                                                                                                   Perjanjian
      1.    Perjanjian Fasilitas Kredit      a.   Perseroan             Ruang Lingkup:                        24 Oktober 2027
            Bergulir          Multivaluta         sebagai Debitur;      Para    Pemberi      Pinjaman
            AS$250.000.000           dan     b.   Institusi-institusi   menyediakan            kepada
            Rp3.800.000.000.000 tanggal           Keuangan              Perseroan:
            24 Oktober 2024.                      sebagai Pemberi       •    Fasilitas       pinjaman
                                                  Pinjaman Awal;             bergulir dalam AS$
                                             c.   PT Bank Central            dengan jumlah total
                                                  Asia Tbk sebagai           yang sama dengan
                                                  Agen Fasilitas.            AS$250.000.000
                                                                             (“Fasilitas Tranche A”);
                                                                        •    Fasilitas       pinjaman
                                                                             bergulir    dalam    IDR
                                                                             dengan jumlah total
                                                                             yang sama dengan
                                                                             Rp3.800.000.000.000
                                                                             (“Fasilitas Tranche B”).

                                                                        Tujuan:
                                                                        Perseroan                     akan
                                                                        mempergunakan (baik secara
                                                                        langsung       maupun         tidak
                                                                        langsung) keseluruhan jumlah
                                                                        yang dipinjam berdasarkan
                                                                        fasilitas terhadap:
                                                                         •     Pembayaran          kembali
                                                                               untuk semua jumlah
                                                                               yang               terutang
                                                                               berdasarkan dokumen-
                                                                               dokumen pembiayaan
                                                                               yang ada sebagaimana
                                                                               dimaksud             dalam
                                                                               perjanjian fasilitas;
                                                                         •     Tujuan korporasi umum;
                                                                         •     Pembiayaan          belanja
                                                                               modal di masa depan;
                                                                               dan/atau

                                                             73
Page 95
                                                                       PT Adaro Indonesia


No.   Nama Perjanjian   Pihak                Ruang Lingkup                   Jangka Waktu
                                                                               Perjanjian
                                     •     Pembayaran         atas
                                           seluruh biaya transaksi
                                           dan        pengeluaran
                                           sehubungan      dengan
                                           fasilitas.

                                     Bunga:
                                      • Fasilitas Tranche A:
                                         Term SOFR ditambah
                                         persentase tertentu
                                      • Fasilitas Tranche B:
                                         JIBOR           ditambah
                                         persentase       tertentu.
                                         Suku bunga fasilitas
                                         Tranche B diubah dari
                                         JIBOR             menjadi
                                         Indonesia      Overnight
                                         Index            Average
                                         (“IndONIA”), yang akan
                                         berlaku efektif mulai 1
                                         Januari 2026

                                     Jaminan:
                                     Jaminan perusahaan             oleh
                                     AAI.

                                     Ketentuan Pembatasan:
                                     Fasilitas       pinjaman          ini
                                     mensyaratkan AAI untuk
                                     menjaga rasio keuangan
                                     tertentu      dan       memenuhi
                                     beberapa          syarat         dan
                                     ketentuan yang tercantum
                                     dalam Perjanjian Fasilitas,
                                     antara lain:
                                     •     Debitur       tidak     boleh
                                           membuat                   atau
                                           mengizinkan           adanya
                                           hak agunan apapun atas
                                           setiap asetnya, kecuali
                                           yang                diizinkan
                                           berdasarkan perjanjian
                                           fasilitas ini.
                                     •     Debitur                  tidak
                                           diperbolehkan,            baik
                                           dalam suatu transaksi
                                           tunggal atau dalam
                                           serangkaian transaksi
                                           dan yang terkait atau
                                           tidak terkait, dan baik
                                           secara sukarela atau
                                           tidak               sukarela,
                                           melepaskan            seluruh
                                           atau secara substansial
                                           seluruh        dari      aset-
                                           asetnya, kecuali atas
                                           pelepasan                yang
                                           diizinkan berdasarkan
                                           perjanjian fasilitas ini.

                                     Atas fasilitas pinjaman ini AAI
                                     memberikan             jaminan
                                     terhadap seluruh kewajiban
                                     pembayaran         berdasarkan
                                     dokumen-dokumen
                                     pembiayaan yang dimaksud
                                     dalam Perjanjian Fasilitas.

                                     Ketentuan fasilitas pinjaman
                                     mengatur terkait Perubahan
                                     Pengendalian yang berarti:
                                     (i) pada setiap waktu AAI
                                         tidak lagi memegang
                                         (secara         langsung
                                74
Page 96
                                                                                              PT Adaro Indonesia


 No.         Nama Perjanjian                   Pihak                    Ruang Lingkup                 Jangka Waktu
                                                                                                        Perjanjian
                                                                       dan/atau tidak langsung)
                                                                       secara hukum maupun
                                                                       kepemilikan       manfaat,
                                                                       setidaknya 70% dari total
                                                                       ekuitas Perseroan; atau
                                                                 (ii) pada setiap waktu AAI
                                                                       tidak       menyebabkan
                                                                       pencalonan             dan
                                                                       pengangkatan mayoritas
                                                                       anggota direksi dan
                                                                       dewan            komisaris
                                                                       Perseroan,            atau
                                                                       mayoritas anggota yang
                                                                       telah dicalonkan olehnya
                                                                       tidak    lagi     memiliki
                                                                       mayoritas hak suara
                                                                       dalam,     direksi,    dan
                                                                       dewan           komisaris,
                                                                       Perseroan; atau
                                                                 (iii) pada setiap waktu, AAI
                                                                       tidak       menyebabkan
                                                                       pencalonan        presiden
                                                                       direktur Perseroan, atau
                                                                       calon presiden direktur
                                                                       yang dicalonkan tidak
                                                                       diangkat     oleh    rapat
                                                                       umum pemegang saham
                                                                       dari Perseroan sebagai
                                                                       direktur Utama sesuai
                                                                       dengan anggaran dasar
                                                                       Perseroan.

                                                                 Nilai Outstanding      per   31
                                                                 Desember 2025 :
                                                                 Nil.

Perjanjian Operasional

 No.         Nama Perjanjian                    Pihak                   Ruang Lingkup                  Jangka Waktu
                                                                                                         Perjanjian
  1.   Perjanjian Jasa Pertambangan     a.   Perseroan; dan      Perseroan menunjuk BUMA            31 Desember 2030
       tanggal 20 Februari 2026.        b.   PT Bukit Makmur     untuk melaksanakan jasa
                                             Mandiri Utama       pertambangan.
                                             (“BUMA”).
                                                                 Nilai Perjanjian:
                                                                 Nilai     perjanjian adalah
                                                                 sebagaimana diatur dalam
                                                                 perjanjian.

  2.   Perjanjian      Pengangkutan     a.   Perseroan; dan      Perseroan menunjuk MBSS            30 September 2026
       Batubara untuk Transportasi      b.   PT Mitrabahtera     untuk melaksanakan jasa
       Domestik             Batubara         Segara     Sejati   pengangkutan Batu bara.
       Termal di Perairan Teritorial         Tbk (“MBSS”).
       Republik Indonesia tanggal 1
       Oktober 2010 sebagaimana
       terakhir    diubah    dengan
       Perubahan                 VII
       atas      Perjanjian    Untuk
       Pengangkutan         Batubara
       tanggal 19 Januari 2026

  3.   Perjanjian Jasa Pertambangan     a.   Perseroan; dan      Perseroan menunjuk suatu           30 Juni 2027
       tanggal 16 April 2024.           b.   Suatu kontraktor    kontraktor jasa pertambangan
                                             jasa                untuk melaksanakan jasa
                                             pertambangan.       pertambangan.

  4.   Perjanjian Pemasokan Bahan       a.   Perseroan; dan      Pemasok     menjual    dan         30 September 2029
       Bakar tanggal 31 Januari 2023,   b.   Suatu pemasok       menyerahkan Bahan Bakar
       sebagaimana terakhir diubah           bahan      bakar    Minyak   (“BBM”)    kepada
       berdasarkan Amandemen III             minyak              Perseroan dan Perseroan
       atas Perjanjian Pemasokan             (“Pemasok”)         setuju untuk membeli dan
       Bahan Bakar tanggal 23                                    menerima penyerahan BBM
       Desember 2025

                                                        75
Page 97
                                                                                          PT Adaro Indonesia


      No.         Nama Perjanjian                 Pihak                Ruang Lingkup              Jangka Waktu
                                                                                                    Perjanjian
                                                                 dengan        memperhatikan
                                                                 ketentuan dalam perjanjian.


     Perjanjian Sehubungan Dengan Penjualan Batu Bara

     Perseroan memiliki perjanjian penjualan batu bara dengan pelanggan yang merupakan pembeli pihak ketiga.
     Berdasarkan perjanjian jual beli batu bara, Perseroan sepakat untuk menjual batu bara sesuai dengan
     spesifikasi dan kuantitas pada suatu titik serah tertentu yang telah disepakati pada masing-masing perjanjian.
     Perjanjian penjualan batu bara ini berlaku dari satu tahun sampai dengan sepuluh tahun atau lebih, sesuai
     kesepakatan para pihak. Perseroan berhak untuk menerima pembayaran atas batu bara yang diserahkan
     kepada pelanggan. Perseroan bersama dengan pembeli menyepakati harga dasar batu bara dalam bentuk
     formula perhitungan yang terhubung dengan indeks atau suatu harga tetap yang tunduk pada penyesuaian
     harga berdasarkan kualitas batu bara yang dikirimkan sesuai kesepakatan para pihak.

     Selain perjanjian dan kontrak-kontrak penting tersebut diatas, Perseroan memiliki perjanjian dan kontrak-
     kontrak penting lainnya yang tidak diuraikan dalam Prospektus ini termasuk perjanjian dengan para
     pelanggannya.

6.   Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap yang digunakan untuk menunjang kegiatan
operasional pertambangan, yang antara lain terdiri atas infrastruktur utama dan fasilitas pendukung operasional
sebagai berikut:

•    3 (tiga) jembatan, yang diperoleh sejak tahun 1992 dengan jumlah nilai perolehan keseluruhan sebesar
     AS$10.433 ribu
•    1 (satu) jembatan flyover yang diperoleh sejak tahun 1995 dengan nilai perolehan sebesar AS$682 ribu
•    Bangunan Office dan Camp yang diperoleh sejak tahun 1995 dengan nilai perolehan sebesar AS$182 ribu;
•    2 (dua) jetty, yang diperoleh pada tahun 1992 dengan jumlah nilai perolehan sebesar AS$6.149 ribu
•    Trestel conveyor S23, feeder hopper, pump house dan rumah genset yang merupakan sarana pendukung
     infrastruktur sarana peremukan batubara dengan tahun perolehan sejak tahun 2021 sampai 2024 yang
     mempunyai jumlah nilai perolehan sebesar AS$468 ribu.

Beberapa aset tetap tertentu yang digunakan oleh Perseroan juga merupakan Barang Milik Negara (“BMN”) yang
diperoleh selama masa PKP2B. Berdasarkan IUPK-KOP, Perseroan masih memiliki hak untuk memanfaatkan
seluruh BMN yang diperoleh selama masa PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan membayar tarif tertentu atas pemanfaatan BMN tersebut.

7.   Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan
     dan Keselamatan Kerja (“K3”)

Sebagai perusahaan pertambangan, Perseroan berkomitmen penuh untuk menyediakan lingkungan kerja yang
aman dan sehat, mencegah kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dan meminimalkan dampak lingkungan
hidup. Perseroan juga berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan dan persayaratan lain di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup.

Perseroan menjunjung tinggi keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prioritas utama. Untuk mewujudkan komitmen ini, Perseroan telah mengembangkan kebijakan terintegrasi Mutu,
Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (MKPLH), menyusun dan menerapkan standar manajemen
serta pedoman-pedoman teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) serta panduan Lima
Pilar model Pengelolaan K3LH Adaro. Seluruh upaya ini diwujudkan melalui implementasi Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 Adaro) dan Standar Manajemen Lingkungan Hidup Adaro (SMLH
Adaro).

Dalam pelaksanaan operasional di lapangan, Perseroan menerapkan budaya Adaro Zero Accident Mindset (A-
ZAM). A-ZAM merupakan program Perseroan dalam rangka memenuhi komitmen untuk meminimalkan risiko kerja
dengan menggunakan pengendalian secara strategis yang menitik beratkan pada pola berpikir (mindset) dalam
setiap pelaksanaan pekerjaan untuk setiap individu dalam lingkup operasional. A-ZAM terdiri dari pilar sistem
manajemen dan kompetensi yang memiliki tujuan untuk menumbuhkan pola pikir selamat dalam usaha
peningkatan budaya K3. Dalam bidang lingkungan hidup, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik
manajemen lingkungan yang efektif dan konsisten untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Perseroan juga berkomitmen untuk mencapai keunggulan dalam kinerja lingkungan hidup dan menjaga
pemenuhan kewajiban yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan untuk beroperasi serta memantau
pemenuhan lingkungan hidup melalui pengukuran dan pemantauan serta tinjauan berkala dan penerapan.

                                                          76
Page 98
                                                                                       PT Adaro Indonesia


Pelaksaaan SMK3 dan SMLH Adaro juga telah mendapat pengakuan dari pihak eksternal, dengan diperolehnya
sertifikasi ISO 45001:2018 dan ISO 14001:2015. Dengan fokus pada keselamatan karyawan dan kinerja
lingkungan hidup, Perseroan memastikan bahwa standar yang baik dalam praktik K3LH dipatuhi secara konsisten,
menciptakan lingkungan yang aman, sehat, produktif dan berkelanjutan bagi seluruh anggota tim.

Sebagai bukti komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Perseroan telah
mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan lingkungan hidup yaitu Program Penilaian Kinerja
Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementrian Lingkungan Hidup dengan peringkat emas.

Sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap lingkungan hidup, Perseroan secara konsisten dan
berkesinambungan melakukan analisis dampak terhadap lingkungan dan melakukan pengelolaan dan
pemantauan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (“AMDAL”). Pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan selalu dilakukan secara berkala
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengacu pada Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang telah disetujui oleh pihak berwenang. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta
Kerja, mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL
diwajibkan untuk memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(“UKL-UPL”).

Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, UKL-UPL, Izin Lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perseroan:

1.   Keputusan Menteri LHK No. SK.1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang
     Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batu bara Kapasitas 72.000.000 Ton Pertahun di
     Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan serta Kabupaten Barito Timur
     dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Perseroan, yang dikeluarkan oleh Men-LHK.
     Persetujuan Lingkungan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
     Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

2.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No.2043 Tahun 2025
     tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
     1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batu
     bara Kapasitas 72.000.000 ton pertahun Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan
     Selatan serta Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah

Kebijakan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Energi

     Perseroan memahami bahwa konsumsi energi adalah salah satu aspek yang harus dikelola, selain memiliki
     dampak pada emisi GRK konsumsi energi juga dapat berdampak pada biaya operasional Perseroan. Dalam
     pengelolaan energi, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain
     di bidang energi serta melaksanakan pengelolaan energi secara sistematis, untuk mendukung komitmen ini
     Perseroan menyusun kebijakan energi yang tercantum dalam kebijakan MKPLH serta mengembangkan
     Standar Manajemen Energi Adaro (SMEn Adaro) berbasis SNI ISO 50001:2018 dan Pedoman Teknis
     Penyusunan Energy Performance Indicator (EnPI) dan Energy Baseline (EnB) berbasis SNI ISO 50006:2014
     yang digunakan sebagai rujukan dalam menerapkan sistem manajemen energi.

     Sejak tahun 2005, Perseroan telah menggunakan energi terbarukan yaitu biodiesel 5% atau B5, Perseroan
     merupakan pelopor penggunaan biodiesel di Indonesia sebelum program ini menjadi program wajib nasional,
     dan sampai prospektus ini dibuat Perseroan telah menggunakan B40 sebagai bahan bakar pada proses
     opersional. Selain menggunakan B40, Perseroan juga memanfaatkan sumber energi terbarukan dari sumber
     surya dengan penggunaan total 598 kWp panel surya atap dan terapung. Dengan penggunaan energi
     terbarukan, Perseroan telah turut terlibat dalam program Pemerintah dalam penurunan emisi GRK dan
     peningkatan bauran energi terbarukan.

     Selain menggunakan sumber energi terbarukan, Perseroan juga mengembangkan program ECO (Energy
     Conservation Opportunity), melaksanakan audit energi secara berkala dan melaksanakan rekomendasi yang
     timbul dari pelaksanaan audit tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja energi dan mendapatkan
     penghematan energi dan biaya. ECO dilaksanakan dengan menggunakan opsi penerapan pola operasi yang
     lebih hemat energi, modifikasi proses operasi yang lebih hemat energi dan penggantian teknologi yang lebih
     efisien energi, pelaksanaan ECO didasarkan pada analisis konsumsi energi yang dipadukan dengan analisis
     keuangan dari daur hidup peralatan sehingga pelaksanaan ECO tidak hanya mempertimbangkan aspek
     konsumsi energi tetapi juga keuangan dan operasional.

     Pelaksanaan SMEn Adaro juga telah mendapat pengakukan dari pihak eksternal dengan diperolehnya
     sertifkitat ISO 50001:2018. Sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan peraturan, setiap tahun Perseroan
                                                   77
Page 99
                                                                                         PT Adaro Indonesia


     melaporkan pelaksanaan manajemen energi kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber
     Daya Mineral-Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KESDM).

2.   Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

     Perseroan memahami bahwa timbulan emisi GRK merupakan salah satu risiko yang perlu dikelola, oleh
     karena itu pengelolaan emisi GRK merupakan salah satu program utama dari Perseroan.

     Untuk mengelola emisi GRK secara efektif, Perseroan menggunakan pendekatan inventarisasi berbasis
     kontrol operasi. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data dari seluruh aspek operasi di bawah kendali
     Perseroan.

     Sejalan dengan GHG Protocol, Perseroan telah mendokumentasikan komponen-komponen emisi lingkup satu
     dan dua yang dikuantifikasikan secara terpisah pada level fasilitas dan organisasi.

     Selanjutnya, peluang untuk pengurangan emisi diidentifikasi melalui penyusunan program penurunan emisi
     GRK yang dipantau implementasinya. Program ini termasuk penggunaan energi terbarukan, penggunaan
     kendaraan listrik, kendaraan hybrid listrk dan pelaksanaan SMEn, selain itu untuk terlibat dalam penurunan
     emisi lingkup 2, Perseroan juga menggunakan Renewable Energy Certificate (REC). Dengan pelaksanaan
     program ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak hanya memantau dan melaporkan emisi GRK, tetapi juga
     secara aktif mengurangi jejak karbon dan mencapai target pengurangan emisi untuk mendukung program
     Pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

3.   Pengelolaan air dan air limbah

     Perseroan mempunyai komitmen yang sangat tinggi dalam mengelola air, baik air dari proses produksi,
     termasuk dari penambangan maupun air limbah domestik. Berdasarkan kajian AMDAL kegiatan
     penambangan menyimpulkan bahwa air limbah tambang merupakan salah satu dampak penting lingkungan
     hidup. Air limbah tambang merupakan air limpasan hujan pada area terganggu, air limbah ini mengalami
     penurunan kadar keasaman (pH) akibat proses oksidasi dari batuan yang mengandung minerak sulfida yang
     kemudian menimbulkan air asam tambang (AAT). Perseroan selalu merencanakan pengelolaan air
     tambangnya sejak tahap perencanaan sebelum melakukan pembukaan lahan. Fasilitas pengolahannya
     dimulai dari drainase, pompa dewatering dan berujung di kolam pengendapan. Pada kolam pengendapan, air
     limbah diolah melalui serangkaian tahapan operasi dan proses untuk memastikan bahwa hanya air limbah
     yang telah memenuhi persyaratan baku mutu yang boleh dilepaskan ke lingkungan hidup. Kolam pengendap
     yang ada selalu dipantau keefektifannya secara periodik sehingga air yang dilepas tidak melampaui baku
     mutu lingkungan hidup. Pemantauan air limbah dilakukan secara periodik baik secara manual maupun
     sensor real time yang terintegrasi dengan aplikasi SPARING Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
     Perseroan memastikan semua parameter air yaitu debit, pH, total suspended solid (TSS), Besi (Fe), serta
     Cadmium (Cd) memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
     dan perijinan yang dimiliki. Untuk mencegah terbentuknya AAT, Perseroan telah memiliki prosedur terkait.
     Prosedur ini mengatur tahapan kegiatan dimulai dari identifikasi batuan yang masuk kategori Potentially Acid
     Forming (PAF), analisis laboratorium geokimia untuk melihat potensi pembentukan AAT sampai dengan
     proses penudungan PAF oleh batuan yang termasuk kategori Non-acid forming (NAF) di are pembuangan
     batuan penutup guna mencegah terjadinya reaksi oksidasi yang menghasilkan air asam tambang.

4.   Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

     Salah satu persyaratan pembelian B3 yang ditetapkan dalam prosedur adalah B3 yang dibeli harus
     mencantumkan SDS (Safety Data Sheets) dan B3 yang dibeli bukan merupakan B3 yang termasuk di daftar
     B3 yang dilarang sesuai dengan Konvensi Stockholm yang diratifikasi oleh Undang-Undang No. 19 Tahun
     2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm
     tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten).

     Pembelian B3 berupa bahan peledak juga dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Saat pembelian,
     Perseroan akan memeriksa kelengkapan perizinan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, salah
     satunya izin usaha produksi, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, jasa, dan pencampuran bahan
     peledak dari instansi terkait. Perseroan memiliki prosedur mulai dari proses pembelian, transportasi bahan
     peledak dari luar wilayah konsesi pertambangan (termasuk pengawalannya), penerimaan di gudang bahan
     peledak, penggunaan dan pengembaliannya, hingga pemeriksaan stok bahan peledak yang tersedia di
     gudang. Selain itu Perseroan juga memiliki prosedur pengananan B3 selain bahan peledak, yang mengatur
     tentang kompetensi personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan B3, tata cara penyimpanan,
     pemberian label dan simbol serta panduan penyusunan program kedaruratan pengelolaan B3




                                                       78
Page 100
                                                                                        PT Adaro Indonesia


5.   Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

     Perseroan menjalankan pengelolaan Limbah B3 dengan mengadopsi praktik terbaik dan mengacu pada
     regulasi yang berlaku. Pengelolaan Limbah B3 dilakukan secara terintegrasi dan melalui proses yang ketat,
     mulai dari identifikasi, upaya pengurangan Limbah B3, penyimpanan pada Tempat Penyimpanan Sementara
     (TPS) yang berijin, pemanfaatan Limbah B3 seusai dengan izin yang disetujui, hingga pengangkutan Limbah
     B3 yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berlisensi ijin angkut oleh Kementerian Perhubungan setelah
     mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

     Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan, Perseroan senantiasa melakukan upaya
     minimasi timbulan Limbah B3 dan pemanfaatan Limbah B3 dalam proses operasionalnya melalui berbagai
     inisiatif lingkungan. Contoh inisiatif yang dilakukan antara lain pemanfaatan limbah minyak pelumas bekas
     sebagai bahan baku campuran bahan peledak, memperpanjang masa pakai pelumas, serta menggunakan
     stasiun sistem penyimpanan minyak untuk mengurangi limbah kemasan. Melalui insiatif-inisiatif yang
     dilakukan, Perseroan berkomitmen untuk terus meminimalkan dampak lingkungan yang berpotensi timbul dari
     pengelolaan Limbah B3.

     Perseroan memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan Limbah B3 dan secara rutin melaporkan
     kinerja lingkungan hidup kepada para pemangku kepentingan. Laporan ini mencakup evaluasi komprehensif
     terkait pengelolaan Limbah B3.

6.   Sampah Domestik

     Perseroan memiliki kesadaran penuh bahwa pengelolaan sampah domestik yang berasal dari lingkup
     kegiatannya merupakan upaya penting yang perlu dilaksanakan. Perseroan menerapkan konsep 3R (reduce,
     reuse, dan recycle) dan ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah padatnya. Penerapan konsep ini tidak
     hanya berfokus untuk mengurangi dan mengolah sampah, namun juga dalam proses melibatkan masyarakat
     sekitar. Kegiatan pengelolaan limbah padat tersebut meliputi: pengurangan sampah yang dilakukan pada
     sumber atau penghasil sampah dengan berbagai program atau metode, pemilahan sampah yang dilakukan
     dengan menyediakan tempat sampah yang berbeda untuk memisahkan sampah berdasarkan jenisnya
     (organik, anorganik, residu, dan sampah mengandung B3), pengomposan sampah organik yang tidak
     termanfaatkan sebagai pakan ternak dijadikan kompos secara aerob melalui windrow composting dan
     penggunaan Black Soldier Fly (BSF) yang mampu mengurai sampah organik menjadi kompos dan bahan
     pakan ternak yang diadopsi oleh Bank Sampah dari desa binaan Perseroan. Selain melakukan proyek
     komposting, bank sampah tersebut juga melakukan daur ulang sampah untuk jenis sampah seperti kaca,
     metal, kaleng, kayu, dan plastik. Dengan melibatkan desa binaan maka pengelolaan sampah domestik telah
     dilakukan secara ekonomi sirkular.

7.   Kualitas Udara

     Perseroan menerapkan pengelolaan kualitas udara secara komprehensif untuk memastikan keseimbangan
     antara aktivitas bisnis dan kelestarian lingkungan. Perseroan berkomitmen bahwa emisi yang dihasilkan tidak
     melebihi baku mutu yang ditetapkan dan pengelolaan beban emisi berjalan secara efektif. Untuk sumber emisi
     yang berasal dari generator set (genset), salah satu langkah utama yang dilakukan untuk mengelola emisi
     yang dikeluarkan adalah perawatan rutin terhadap sumber-sumber emisi melalui pembersihan, perawatan dan
     perbaikan peralatan secara berkala. Pengukuran terhadap emisi genset dilakukan secara periodik
     berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu
     Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam. Perseroan juga memastikan seluruh sumber emisi dioperasikan
     oleh personel kompeten yang telah memiliki sertifikasi pengendalian pencemaran udara dari BNSP (Badan
     Nasional Sertifikasi Profesi).

     Selain pemantauan sumber emisi, Perseroan juga melakukan pemantauan kualitas udara ambien di titik-titik
     strategis yang telah ditentukan dalam kajian dokumen lingkungan. Langkah ini bertujuan untuk memantau
     kualitas udara selama kegiatan operasional secara berkala dan memastikan bahwa kegiatan operasional
     memiliki dampak minimal terhadap kualitas udara di lingkungan sekitar.

8.   Keanekaragaman Hayati

     Perseroan mengupayakan penerapan praktik berkelanjutan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati
     (kehati) baik di area maupun sekitar area operasional, melalui pendekatan penyusunan baseline dan penilaian
     dampak, implementasi hirarki mitigasi seperti avoidance; minimization, restorasi, offsetting, serta melalui
     monitoring yang berkelanjutan sesuai dengan mandat yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia
     dalam Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025-2045. Pelaksanaan program
     reklamasi, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai serta program pasca tambang menjadi upaya utama dalam
     memastikan keberlanjutan kehati di area sekitar operasional Perseroan.

     Pendekatan penerapan komitmen ini juga dilakukan melalui pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman
     hayati prioritas yang didasari dari status perlindungan dan kepunahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
                                                         79
Page 101
                                                                                      PT Adaro Indonesia


    dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan No. P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan International
    Union for Conservation of Nature’s Red List of Threatened Species.

    Pelibatan stakeholders diantaranya masyarakat, lembaga masyarakat, maupun pemerintah menjadi elemen
    yang penting dalam pengelolaan kehati. Contohnya penerapan selective clearing dan rescue terhadap satwa
    prioritas ke habitat yang lebih ideal di sekitar area konsensi yang tidak akan terbuka akibat kegiatan
    pertambangan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.




                                                     80
Page 102
                                                          PT Adaro Indonesia


8.   Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan




Data Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026




                                                           81
Page 103
                                                                                              PT Adaro Indonesia


Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 /POJK.04/2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
(“POJK No. 9/2017”), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), dan Peraturan Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
(“Permenkum No. 2/2025”), pengendali adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Emiten, termasuk oleh
karenanya kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. AAI selaku pemilik 54,106%
saham pada Perseroan merupakan pengendali dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2017.

Merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkum No. 2/2025,
Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria, antara lain,
memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham Perseroan adalah AAI selaku
pemegang saham 54,106%, VIS selaku pemegang saham 29,194%, DSM selaku pemegang saham 5,165%, AIS
selaku pemegang saham 0,002%, dan EGATi selaku pemegang saham 11,533%. AAI juga merupakan pemegang
saham mayoritas di VIS, DSM, dan secara tidak langsung di AIS. AAI selaku pemegang saham utama Perseroan
memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Pihak yang berwenang mewakili
AAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta bertanggung jawab penuh atas pengurusan AAI, adalah Direksi
AAI. Dengan demikian, kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan dipegang oleh Direksi AAI yang anggotanya terdiri dari Julius
Aslan, Priyadi, Lie Luckman, dan Susanti.

Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham utama berbentuk badan
hukum, adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Utama Berbentuk Badan Hukum

           Nama                 Perseroan         AAI              VIS            EGATi            DSM      AIS
 Julius Aslan                     KU              DU           KU                   -             KU        -
 Lie Luckman                       K               D           DU                   -             DU        -
 Susanti                           K               D            D                   -              D        -
 Patipat Korbsook                  K               -            -                   -              -        -
 Mohammad Effendi                 KI               -            -                   -              -        -
 Ignatius Robby Sani              KI               -            -                   -              -        -


 Priyadi                          DU              D                K                -              K        -
 Djohan Nurjadi                    D              -                -                -              -        -
 Lili Pratiwi                      D              -                -                -              -        -
 Wahyu Sulistiyo                   D              -                -                -              -        -
 Nyoman Oka Widiadnyana            D              -                -                -              -        -
 Skala Amanda                      D              -                -                -              -        -

Keterangan:
 KI      : Komisaris Independen                         DU     :       Direktur Utama / Presiden Direktur
 KU      : Komisaris Utama / Presiden Komisaris         D      :       Direktur
 K       : Komisaris

9.   Keterangan singkat tentang Pengendali berbentuk badan hukum

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan berbentuk badan hukum adalah AAI, dengan
keterangan sebagai berikut:

a.   Riwayat Singkat

     AAI didirikan dengan nama PT Alam Tri Abadi, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 2 tanggal 1 Desember 2004 dibuat oleh Insinyur Rusli, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, yang
     telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-31123 HT.01.01.TH.2004
     tanggal 23 Desember 2004 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. TDP 090315245608 di Kantor
     Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan No. 604/BH.09.03/III/2005 tanggal 10 Maret 2005, serta
     telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita
     Negara Nomor 6922 (“Akta Pendirian AAI”).

                                                        82
Page 104
                                                                                      PT Adaro Indonesia


     Dengan telah disahkannya Akta Pendirian AAI oleh Menkumham, maka AAI telah didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia.

     Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian AAI tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan
     dari waktu ke waktu (“Anggaran Dasar AAI”) dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham No. 14 tanggal 8 Mei 2025 dibuat oleh Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi
     Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0126591 tanggal 8 Mei 2025
     dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0230492 tanggal 8 Mei
     2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0101445.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8 Mei
     2025 (”Akta No. 14/2025”).

b.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar AAI, AAI saat ini melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang: aktivitas
     perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
     pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air, ketenagalistrikan, dan jasa
     pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang
     perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.

c.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta No. 14/2025 dan DPS AAI per 31 Mei 2026, struktur permodalan dan kepemilikan saham
     AAI per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                               Nilai Nominal Rp3.125 per saham
                                                    Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)           %
     Modal Dasar                                     12.800.000.000   Rp40.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Adaro Strategic Investments                3.200.142.830       10.000.446.343.750        41,0965
       ATRI                                          1.197.023.942        3.740.699.818.750        15,3723
       Garibaldi Thohir                                454.011.607        1.418.786.271.875         5,8305
       Primus Dorimulu                                       8.500               26.562.500         0,0001
       Julius Aslan                                      2.506.265            7.832.078.125         0,0322
       Priyadi                                             207.108              647.212.500         0,0027
       Susanti                                              22.700               70.937.500         0,0003
       Pemegang saham lainnya                        2.932.968.808        9.165.527.525.000        37,6654
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            7.786.891.760       24.334.036.750.000       100,0000
     Penuh
     Saham dalam Portepel                            5.013.108.240       15.665.963.250.000

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 3 September 2024 dibuat oleh
     Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disahkan oleh Menkum melalui Surat
     Pengesahan No. AHU-0055647.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 3 September 2024, telah diberitahukan dan
     diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3 September 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247706 tanggal 3 September 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 (”Akta No. 1/2024”),
     susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AAI pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama (Independen)               :   Budi Bowoleksono
     Komisaris                                  :   Primus Dorimulu

     Direksi
     Direktur Utama                             :   Julius Aslan
     Direktur                                   :   Priyadi
     Direktur                                   :   Lie Luckman
     Direktur                                   :   Susanti




                                                      83
Page 105
                                                                                        PT Adaro Indonesia


10. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 26 tanggal 7 Desember 2022 dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0084594 tanggal 8 Desember 2022, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0247069.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral
dan Batu bara pada tanggal 20 Desember 2022 (“Akta No. 26/2022”); (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 39 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-0255815 tanggal 25 September 2024,
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-024696.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 September 2024, dan
diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara pada tanggal 4 Oktober 2024 (“Akta No. 39/2024”);
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 120 tanggal 18 Maret 2025 dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-0154175
tanggal 19 Maret 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0066366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19
Maret 2025, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 26 Maret 2025 (“Akta
No. 120/2025”); (iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 62 tanggal 26 September 2025 dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan diterima serta
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0344196 tanggal 30 September 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0228534.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 September 2025, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara pada tanggal 3 Oktober 2025 (“Akta No. 62/2025”); (v) Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 April 2026 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan No. 4 tanggal 8 April 2026 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-0235809 tanggal 23 April
2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0090757.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 April 2026, dan
diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 5 Mei 2026 (“Akta No. 4/2026”); dan
(vi) Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Adaro Indonesia tanggal 15
April 2026 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 14 tanggal 15 April
2026 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan
diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0273743 tanggal 8 Mei 2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106150.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 8 Mei 2026, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 25 Mei
2026 (“Akta No. 14/2026”), susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus ini
terbit adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Julius Aslan
Komisaris                 : Lie Luckman
Komisaris                 : Susanti
Komisaris                 : Patipat Korbsook
Komisaris Independen      : Mohammad Effendi
Komisaris Independen      : Ignatius Robby Sani


Direksi
Presiden Direktur         : Priyadi
Direktur                  : Djohan Nurjadi
Direktur                  : Lili Pratiwi
Direktur                  : Wahyu Sulistiyo
Direktur                  : Nyoman Oka Widiadnyana
Direktur                  : Skala Amanda

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan POJK No. 33/2014. Selain itu, tidak terdapat benturan kepentingan dari
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas rencana Penawaran Umum Obligasi, dan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.


                                                      84
Page 106
                                                                                         PT Adaro Indonesia


Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                             Julius Aslan, Presiden Komisaris

                             Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut
                             Sains dan Teknologi Nasional pada tahun 1989.

                             Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.

                             Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Presiden Komisaris IBT (2025),
                             Komisaris Utama MBP (2025), Komisaris Utama HBI (2025), Komisaris Utama
                             BGN (2025), Komisaris Utama PBMM (2024 – 2025), Komisaris AMI (2024 –
                             2025), Komisaris PT Alamtri Baterai Indonesia (2022 - 2025), Direktur PT Alam
                             Tri    Cakra     Indonesia    (2022      –     2025),    Komisaris     Utama
                             AJI (2021 – 2025), Komisaris, PT Alam Tri Daya Indonesia (2021 – 2025),
                             Komisaris PT Alam Tri Bangun Indonesia (2021 – 2025), Komisaris PT Alamtri
                             Indo Aluminium (2021 – 2025), Komisaris PT Barito Galangan Nusantara (2019
                             – 2025), Komisaris MBP (2018 – 2025), Komisaris HBI (2018 – 2025), Dewan
                             Pengawas Yayasan Adaro Bangun Negeri (2018 – 2021), Komisaris Utama PT
                             Saptaindra Sejati (2018 – 2025), Direktur Utama PT Saptaindra Sejati (2017),
                             Komisaris PT Saptaindra Sejati (2017 – 2018), Komisaris PT Lahai Coal (2016
                             – 2025), Komisaris PT Juloi Coal (2016 – 2025), Komisaris, PT Sumber Barito
                             Coal (2016 – 2025), Komisaris Perseroan (2016 – 2025), Komisaris PT Ratah
                             Coal (2016 – 2025), Komisaris PT Kalteng Coal (2016 – 2025), Komisaris PT
                             Maruwai Coal (2016 – 2025), Presiden Direktur PT Bhakti Energi Persada (2016
                             – 2017), Komisaris PT Pari Coal (2016 – 2023), Komisaris PT Alamtri Power
                             Indonesia (sebelumnya bernama PT Adaro Power) (2015 – 2025), Komisaris
                             IBT (2013 – 2025), Komisaris PBMM (2013 – 2024), Komisaris AL (2013 –
                             2025),      Direktur      ATRI        (2013       –      2025),       Direktur
                             Perseroan (2013 – 2015), Direktur Perseroan (2013 – 2016), Komisaris PT
                             Adaro Mining Technologies (2013 – 2021), Komisaris PT Saptaindra Sejati
                             (2013 – 2017), Direktur Pemasaran, PT Astra Honda Motor (2009 – 2010),
                             Direktur Human Resources & IT PT Astra Honda Motor (2007 – 2009), Direktur
                             Human Resources PT Astra Agro Lestari Tbk (2006 – 2007), Direktur Human
                             Resources & Corporate Services PT Bank Permata Tbk (2004 – 2006), dan
                             Chief Corporate Human Resources PT Astra International Tbk (2001 – 2004).

                             Saat ini beliau juga menjabat beberapa jabatan sebagai Komisaris Utama PCS
                             (2025 – saat ini), Komisaris Utama LSA (2025 – saat ini), Komisaris Utama SCM
                             (2025 – saat ini), Komisaris Utama VIS (2025 – saat ini), Komisaris Utama DSM
                             (2025 – saat ini), Presiden Komisaris AL (2025 – saat ini), Presiden Komisaris
                             PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Presiden Komisaris PT Adaro Mining
                             Technologies (2021 – saat ini), Direktur, Adaro Capital Limited (2025 – saat ini),
                             Presiden Komisaris APM (2025 – saat ini), Komisaris Utama ATM (2025 – saat
                             ini), Komisaris PT Mustika Indah Permai (2025 – saat ini), Presiden Komisaris
                             PT Kaltara Power Indonesia (2025 – saat ini), dan Direktur Utama AAI (2024 –
                             saat ini).

                             Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
                             Dewan Komisaris lainnya.

                             Lie Luckman, Komisaris

                             Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari
                             Universitas Katolik Atma Jaya pada tahun 1994.

                             Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.

                             Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Direktur Perseroan (2025), Direktur
                             Utama VIS (2023 – 2025), Komisaris PT Kalimantan Aluminium Industry (2022
                             – 2025), Komisaris PT Mandiri Wana Lestari (2022 – 2025), Komisaris PT
                             Persada Wana Lestari (2022 – 2025), Komisaris PT Cakra Wana Lestari (2022
                             – 2025), Komisaris AMI (2021 – 2025), Komisaris PT Maruwai Coal (2021 –
                             2025), Komisaris PT Sumber Barito Coal (2021 – 2025), Komisaris PT Juloi Coal
                             (2021 – 2025), Komisaris PT Lahai Coal (2021 – 2025), Komisaris PT Kalteng
                             Coal (2021 – 2025), Direktur PT Alam Tri Bangun Indonesia (2021 – 2025),
                                                    85
Page 107
                                                             PT Adaro Indonesia


Direktur PT Alam Tri Daya Indonesia (2021 – 2025), Komisaris PT Pari Coal
(2021 – 2023), Direktur PT Alam Tri Cakra Indonesia (2021 – 2022), Komisaris
PT Ratah Coal (2021 – 2025), Direktur PT Maruwai Coal (2020 – 2021), Direktur
PT Sumber Barito Coal (2020 – 2021), Direktur PT Juloi Coal (2020 – 2021),
Direktur PT Lahai Coal (2020 – 2021), Direktur PT Pari Coal (2020 – 2021),
Direktur Ratah Coal (2020 – 2021), Direktur PT Kalteng Coal (2020 – 2021),
Direktur DSM (2019 – 2025), Komisaris PT MBP (2019 – 2025), Komisaris HBI
(2019 – 2025), Komisaris AML (2019 – 2025), Komisaris RLI (2019 – 2025),
Komisaris PT Kalteng Coal (2019 – 2020), Komisaris PT Bhakti Energi Persada
(2019 – 2021), Komisaris ATS (2019 – 2021), Komisaris Perseroan (2018 –
2025), Komisaris PT Alamtri Power Indonesia (2018 – 2025), Komisaris PT
Saptaindra Sejati (2018 – 2025), Komisaris AJI (2018 – 2025), Chief Financial
Officer PT Adaro Energy Tbk (2018 – 2024), Komisaris PT Maruwai Coal (2018
– 2019), Komisaris PT Sumber Barito Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Juloi
Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Ratah Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Pari
Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Lahai Coal (2018 – 2019), Direktur PT Hutan
Amanah Lestari (2018), Direktur PT Adaro Tirta Mentaya (2018 – 2019), Direktur
ASL (2018), Komisaris PT Trimitra Tirta Sarana (saat ini ATS) (2016 – 2017),
Direktur Perseroan (2016 – 2018), Komisaris PT Drupadi Tirta Gresik (saat ini
ATG) (2016 – 2017), Komisaris PT Drupadi Tirta Intan (2016 – 2017), Direktur
AML (2014 – 2019), Direktur RLI (2013 – 2019), Direktur ATM (2012 – 2019),
Direktur PT Jasapower Indonesia (saat ini AMI) (2011 – 2018), Direktur APM
(2011 – 2018), General Manager Finance & Accounting Perseroan (2011 –
2016), Deputy General Manager Finance & Accounting Perseroan (2008 –
2011), Department Head Finance & Accounting Perseroan (2005 – 2008),
Assistant Manager Finance & Accounting Perseroan (2003 – 2005), Accounting
Manager PT Cahya Prima Manunggal (2000 – 2003), Audit Supervisor KAP
Arthur Andersen (1995 – 2000), dan Junior Auditor Hans Tuanakotta & Mustofa
– Deloitte Touche Tohmatsu International (1994).

Saat ini beliau juga menduduki beberapa jabatan sebagai Komisaris PT Mustika
Indah Permai (2025 – saat ini), Komisaris Utama PT Adaro Jasa Tirta (2025 –
saat ini), Direktur PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Komisaris PT Kaltara Power
Indonesia (2025 – saat ini), Komisaris Utama MBP (2025 – saat ini), Komisaris
Utama HBI (2025 – saat ini), Komisaris Utama PT Adaro Tirta Wening (2025 –
saat ini), Komisaris Utama PT Adaro Tirta Brayan (2025 – saat ini), Direktur
Utama VIS (2025 – saat ini), Presiden Direktur DSM (2025 – saat ini), Direktur
AAI (2024 – saat ini), Komisaris PCS, (2019 – saat ini), Komisaris SCM (2019 –
saat ini), Komisaris LSA (2019 – saat ini), Direktur Adaro Capital Limited (2019
– saat ini), Direktur Adaro Australia Pty Ltd (2019 – saat ini), Komisaris AL (2019
–    saat ini).       Komisaris APM         (2019 – saat ini),            Komisaris
ATM (2019 – saat ini), dan Komisaris PT Adaro Mining Technologies (2018 –
saat ini).

Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.

Susanti, Komisaris

Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Akuntansi dari
Universitas Trisakti pada tahun 1992.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.

Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Komisaris PT Sarana Daya Mandiri
(2022 – 2025), Komisaris HBI (2022 - 2025), Komisaris MBP (2022 - 2025),
Komisaris Utama PT Indonesia Multi Purpose Terminal (2022 - 2025), Komisaris
Utama PT Sarana Mekar Pratama (2021 – 2025), Presiden Direktur PT Barito
Galangan Nusantara (2021 – 2025), Presiden Komisaris PT Sarana Multi Talenta
(2021 – 2025), Presiden Direktur AL (2021 – 2024), Direktur Vindoor (2021 –
2025), Presiden Komisaris IBT (2020 – 2022), Direktur PT Barito Galangan
Nusantara (2019 – 2021), Direktur PT Bhakti Energi Persada (2016 – 2026),
Direktur AIS (2014 – 2025), Direktur AL (2013 – 2021), Direktur MBP (2010 –
2021), Direktur HBI (2010 – 2021), General Manager Finance & Accounting PT
Adaro Energy Indonesia Tbk (2008 – 2024), Assistant Manager Perseroan (1999
– 2008), Assistant to Finance Controller PT Ometraco Multi Artha (1997 – 1999),
dan Auditor Prasetio, Utomo dan Co Kantor Akuntan Publik (1992 – 1995).

                         86
Page 108
                                                             PT Adaro Indonesia


Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PCS (2025 – saat ini), Komisaris
SCM (2025 – saat ini), Komisaris LSA (2025 – saat ini), Komisaris VIS (2025 –
saat ini), (2025 – saat ini), Komisaris DSM (2025 – saat ini), Direktur Adaro Capital
Limited (2025 – saat ini), Komisaris AL (2025 – saat ini), Komisaris PT Bhakti
Energi Persada (2026), Komisaris PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Direktur AAI
(2024 – saat ini), Presiden Direktur PT Adaro Mining Technologies (2021 – saat
ini), Direktur Orchard Maritime Logistics Pte. Ltd. (2020 – saat ini), Treasures
Yayasan Adaro Bangun Negeri (2019 – saat ini), dan Direktur Arindo Holdings
(Mauritius) Limited (2017 – saat ini).

Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.

Patipat Korbsook, Komisaris

Warga Negara Thailand, 51 tahun. Meraih gelar Bachelor of Engineering,
Electrical Engineering dari The University of Sydney pada tahun 1989 dan
Master of Engineering, Information Management dari Asian Institute of
Technology pada tahun 2022.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2026.

Menjabat sebagai Assistant Vice President – Hydropower Business
Development Department, Business Development Division, EGAT International
(2016 – 2021), Vice President – Project Management Division, EGAT
International (2021 – 2022), Vice President – Business Development Division 2,
EGAT International (2022 – 2023), Vice President – Business Development
Division 2, Acting Vice President - Business Development Division 1, EGAT
International (2024), dan Vice President – Business Development Division 2,
EGAT International (2024 – 2025).

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Senior Executive Vice President – Asset
Management, EGAT International (2025 – saat ini).

Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.

Mohammad Effendi, Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 72 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik Elektro, Institut
Teknologi Bandung (ITB), Indonesia pada tahun 1978 dan Master of Business
Administration, School of Business Management, ITB pada tahun 2023.

Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2026.

Memiliki pengalaman kerja sebagai sebagai Direktur Supply Chain PT Unilever
Indonesia Tbk (2003 – 2009), Presiden Direktur PT Adaro Power (saat ini PT
Alamtri Power Indonesia) (2012 – 2019), Presiden Direktur PT Bhimasena
Power Indonesia (2014 – 2016), Presiden Komisaris MSW (2016 – 2019),
Presiden Komisaris PT Tanjung Power Indonesia (2017 – 2019), Presiden
Komisaris PT Bhimasena Power Indonesia (2016 – 2021).

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite
Audit ATRI (2019 – saat ini), dan Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit
AMI (2021 – saat ini).

Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.




                         87
Page 109
                                                                    PT Adaro Indonesia


          Ignatius Robby Sani, Komisaris Independen

          Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari
          Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981 dan gelar Master of Law dari
          Washington College of Laws pada tahun 1987, dan Magister Kenotariatan dari
          Universitas Indonesia pada tahun 1990. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit
          Perseroan sejak tahun 2024 sampai saat ini.

          Memiliki pengalaman kerja sebagai Legal Officer Departemen Kredit dan
          Internasional Bank Indonesia (1981 – 1989), Konsultan Hukum Kantor Pengacara
          Kartini Mulyadi & Liene Gunawan (1990 – 1993), Chief of Legal, Direktur, Presiden
          Direktur dan anggota Dewan Komisaris Astra Group (1994 – 2015), Anggota
          Komite Audit PT Acset Indonusa Tbk (2015), Komisaris MSW (2015 –2018),
          Direktur PT Adaro Power (saat ini PT Alamtri Power Indonesia) (2015 – 2018), dan
          Komisaris PT Bhimasena Power Indonesia (2016-2018).

          Saat ini beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit ATRI (2018 – saat
          ini), Anggota Komite Audit AMI (2021 – saat ini), dan Anggota Komite Audit AAI
          (2024 – saat ini).

          Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
          Dewan Komisaris lainnya.

Direksi

          Ir. Priyadi, Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Teknik
          Pertambangan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada
          tahun 1990.

          Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2022.

          Memulai karirnya sebagai Mining Engineer PT Tanito Harum (1990 – 1991),
          Mining Engineer, Senior Planning Engineer, Production Superintendent,
          Administration Manager, GM External Relations, GM Operations & Chief Mine
          Officer (Kepala Teknik Tambang), and Chief External Relations Perseroan (1991
          – 2014), Direktur PT Jasapower Indonesia (saat ini AMI) (2012 – 2016), Direktur
          LSA (2013 – 2017), Direktur SCM (2013 – 2017), Direktur PCS (2013 – 2017),
          Division Head, External Relations PT Adaro Energy Tbk (saat ini ATRI) (2014 –
          2017), Presiden Direktur PT Bhakti Kutai Transportindo (2015 – 2020), Direktur
          PT Bhakti Energi Persada (2016 – 2021), Direktur PT Ratah Coal (2017 – 2022),
          Direktur PT Lahai Coal (2017 – 2022), Direktur PT Maruwai Coal (2017 – 2022),
          Direktur PT Pari Coal (2017 – 2022), Direktur PT Kalteng Coal (2017 – 2022),
          Direktur PT Juloi Coal (2017 – 2022), Direktur Perseroan (2020 – 2022), Direktur
          AMI (2021 – 2022), Direktur PCS (2021 – 2023), Direktur SCM (2021 – 2023),
          Direktur LSA (2021 – 2023), Presiden Direktur PCS (2024 – April 2026), Presiden
          Direktur SCM (2024 – April 2026), dan Presiden Direktur LSA (2024 – April 2026).

          Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur AAI (2024 – saat ini), Presiden
          Direktur PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Komisaris DSM (2025 – saat ini),
          Komisaris VIS (2025 – saat ini), Komisaris PT Mustika Indah Permai (2025 – saat
          ini), Komisaris PCS (Mei 2026 – saat ini), Komisaris SCM (Mei 2026 – saat ini),
          dan Komisaris LSA (Mei 2026 – saat ini).

          Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
          Dewan Komisaris lainnya.




                                   88
Page 110
                                                           PT Adaro Indonesia


Djohan Nurjadi, Direktur

Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Teknik Mesin
dari Universitas Trisakti pada tahun 1993. Meraih Master of Business
Administration dari IPMI pada tahun 2017.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

Memulai karirnya sebagai Full Time Lecturer Tarumanagara University (1994 –
1996), Assistant Corporate Training and Development Manager Dharmala Group
(1996 – 1997), Corporate Training and Development Manager Dharmala Group
(1998), Corporate Human Resources Manager Dharmala Group (1998), Deputy
General Manager Human Resource ERA Indonesia (1998 – 2001), Human
Resource Manager for HERO Supermarket, Starmart Convenience Store, Mini
Mitra and Mitra Hard Discount Store PT HERO Supermarket Tbk (2001 – 2007),
General Manager Corporate HR Services PT HERO Supermarket Tbk (2007 –
2008), Deputy General Manager Human Resource Perseroan (2008), HR Division
Head PT Adaro Energy Tbk (saat ini ATRI) (2008 – 2018), Deputy Director HR PT
Saptaindra Sejati (2016 – 2017), Direktur PT Saptaindra Sejati (2017 – 2019).

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur Perseroan (2019 – saat ini) Direktur
PT Bhimasena Power Indonesia (2024 – saat ini), dan Direktur PT Adaro Mining
Technologies (2025 – saat ini).

Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.

Lili Pratiwi, Direktur

Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Bachelor of Civil Engineering
dari Atmajaya University Yogyakarta pada tahun 1989.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021.

Memulai karirnya sebagai National Sales Manager – Country Manager WR Grace
(1992 – 2003), General Manager Sales – Commercial Fuel PT Shell Indonesia
(2004 – 2011), Deputy General Manager IBT (Adaro Group) (2011 – 2017),
Direktur IBT (2018 – 2021), Direktur MBP (2018 – 2025), Direktur PT Barito
Galangan Nusantara (2018 – 2025), Direktur HBI (2019 – 2025) dan Direktur
PBMM (2020 – 2025).

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur AL (2017 – saat ini), Presiden
Direktur IBT (2021 – saat ini) Komisaris Utama PT Terminal Curah Utama (2023
– saat ini), Komisaris PT Sarana Multi Talenta (2023 – saat ini), Komisaris PT
Barito Galangan Nusantara (2025 – saat ini), Komisaris HBI (2025 – saat ini), dan
Komisaris PT Indonesia Multi Purpose Terminal (2025 – saat ini).

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direktur lainnya; (ii) anggota
Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama.

Wahyu Sulistiyo, Direktur

Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Teknik
Pertambangan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada
tahun 2001.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.

Memulai karirnya sebagai Management Trainee PT Saptaindra Sejati (site Berau
– East Kalimantan) (2002 – 2003), Production Group Leader PT Saptaindra Sejati
(site Berau – East Kalimantan) (2003 – 2005), Production Supervisor PT
Saptaindra Sejati (site Interex – East Kalimantan) (2005 – 2006), Production
Deputy Section Head PT Saptaindra Sejati (site ADMO – South Kalimantan)
(2006 – 2008), Production Section Head PT Saptaindra Sejati (site Sambarata
SAMO – East Kalimantan) (2008 – 2010), Project Manager PT Saptaindra Sejati
(site Sambarata SAMO – East Kalimantan) (2010 – 2013), Production Manager at
PT Saptaindra Sejati (site ADMO – South Kalimantan) (2013 – 2015), Senior
                         89
Page 111
                                                                                       PT Adaro Indonesia


                            Project Manager PT Saptaindra Sejati (site ADMO – South Kalimantan) (2015 –
                            2020), Mining & Technical Services Division Head Perseroan (2021 – 2022),
                            Direktur PT Saptaindra Sejati (2022 – 2023) dan Direktur LSA (2024 – April 2026),
                            Direktur PCS (2024 – April 2026) dan Direktur SCM (2024 – April 2026).

                            Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Ratah Coal (2025 – saat ini).

                            Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
                            Dewan Komisaris lainnya.

                            Nyoman Oka Widiadnyana, Direktur

                            Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Bachelor in Physics Engineering
                            dari Bandung Institute of Technology (ITB) pada tahun 1996. Meraih gelar Master
                            of Engineering Science in Project Management dari University of New South
                            Wales (UNSW) pada tahun 2000.

                            Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025.

                            Memulai karirnya sebagai Sales Operation Manager PT Kaltim Prima Coal (2006
                            – 2010), Domestic Marketing Manager PT Arutmin Indonesia (2010 – 2015),
                            Domestic Marketing Division Head Perseroan (2015 – 2025).

                            Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PCS (2024 – saat ini), Direktur SCM
                            (2024 – saat ini), Direktur LSA (2024 – saat ini), Direktur PT Ratah Coal (2025 –
                            sekarang), Komisaris PT Pari Coal (2026 – sekarang), Komisaris PT Indoprima
                            Niaga Sejahtera (2026 – sekarang), Komisaris PT Indotama Semesta Manunggal
                            (2026 – sekarang), Komisaris PT Indovisi Sentosa Mandiri (2026 – sekarang), dan
                            Komisaris PT Indo Mitra Konstruksi (2026 – sekarang).

                            Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
                            Dewan Komisaris lainnya.

                            Skala Amanda, Direktur

                            Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntasi dari
                            Universitas Trisakti pada tahun 1996

                            Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025.

                            Memulai karirnya sebagai Finance & Accounting Staff – Section Head Perseroan
                            (1996 – 2013), Finance & Accounting Manager Perseroan (2013 – 2017), Finance
                            & Accounting Deputy Division Head, Perseroan (2017 – 2021), Accounting
                            Division Head Perseroan (2021 – 2023), Direktur PT Tanjung Power Indonesia
                            (2023 – 2025), Direktur PCS (2024 – 2025), Direktur SCM (2024 – 2025), Direktur
                            LSA (2024 – 2025), Direktur PT Kaltara Power Indonesia (2025 – 2026), dan
                            Direktur PT Kaltara Power Services (2025 – 2026).

                            Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
                            Dewan Komisaris lainnya.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham utama, pelanggan, pemasok, dan/ atau pihak lain
berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan.

Remunerasi dan Kompensasi Komisaris, Direksi dan Kepala Divisi Perseroan

Kompensasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Kepala Divisi Perseroan adalah sebesar
AS$3.299.471 ribu dan AS$5.343.989 ribu masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.




                                                    90
Page 112
                                                                                        PT Adaro Indonesia


11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)

Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroansenantiasa melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip-
prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan
prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam
Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perseroan.
Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, serta
para mitra kerja Perseroan.

11.1.   Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja Perseroan serta
ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dewan Komisaris juga memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta
menandatangani laporan tersebut. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris dapat membentuk Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, dan/atau komite-komite lainnya,
jika dianggap perlu, dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung
jawab Dewan Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan
dan keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit yang diketuai
oleh Komisaris Independen.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris sekurang-
kurangnya satu kali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”) sekurang-kurangnya
satu kali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga dapat mengadakan rapat tambahan apabila dianggap perlu.

Selama tahun 2025, rapat Dewan Komisaris Perseroan diadakan dengan Keputusan Sirkuler sebagai pengganti
Rapat Dewan Komisaris. Dewan Komisaris belum mengadakan Rapat Bersama selama tahun 2025. Perseroan
belum memenuhi ketentuan mengenai rapat Dewan Komisaris dan Rapat Bersama sebagaimana diatur dalam
POJK No. 33/2014 karena Perseroan belum berstatus sebagai Emiten. Kedepannya, Dewan Komisaris akan
mengadakan rapat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 dan Anggaran Dasar
Perseroan.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota Dewan
Komisaris Perseroan setelah masa kerja Dewan Komisaris berakhir.

11.2.   Direksi

Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Direksi berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan.

Setiap anggota Direksi wajib mematuhi segala ketentuan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan
integritas, itikad baik, penuh tanggung jawab, kehati-hatian melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola
yang baik, profesionalisme, serta keterbukaan informasi, sesuai dengan anggaran dasar, peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan Piagam Direksi berikut perubahannya, serta selalu menempatkan kepentingan terbaik
untuk Perseroan di atas kepentingan lainnya dan memantau efektifitas implementasi prinsip GCG yang diterapkan
Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan
RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran
dasar Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya satu kali
setiap bulan dan Rapat Bersama sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan. Direksi juga dapat
mengadakan rapat tambahan bilamana dianggap perlu. Selama tahun 2025, rapat Direksi Perseroan diadakan
dengan Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Direksi. Direksi belum mengadakan Rapat Bersama selama
tahun 2025. Perseroan belum memenuhi ketentuan mengenai rapat Direksi dan Rapat Bersama sebagaimana
diatur dalam POJK No. 33/2014 karena Perseroan belum berstatus sebagai Emiten. Kedepannya, Direksi akan
mengadakan rapat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam diatur dalam POJK No. 33/2014 dan Anggaran
Dasar Perseroan.

                                                      91
Page 113
                                                                                          PT Adaro Indonesia


Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, (i) tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi
Perseroan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan
Perseroan; (ii) tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
Perseroan terkait Penawaran Umum Obligasi atau pencatatan di Bursa Efek; dan (iii) tidak terdapat kontrak terkait
imbalan kerja dengan anggota Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, pelatihan yang telah diikuti oleh anggota
Direksi Perseroan, Djohan Nurjadi, yaitu pelatihan “Coaching & Counseling to Improve Performance” yang
diselenggarakan oleh Dale Carnegie Indonesia pada tanggal 23 sampai dengan 24 April 2026.

11.3.       Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah memutuskan penunjukan Sdr. Skala Amanda sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat Direksi PT Adaro Indonesia tanggal 20 April
2026. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.

Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan, dapat disampaikan ke:

    Nama      :       Skala Amanda
    Jabatan   :       Sekretaris Perusahaan
    Alamat    :       1. Menara Karya Lt. 22 dan 23,
                          Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2,
                          Jakarta Selatan, 12950

                      2.  Cyber 2 Tower Lt. 25
                          Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13
                          Jakarta 12950 – Indonesia
    Telepon   :       (021) 255 33070
    E-mail    :       corporatesecretary@adaroindonesia.id

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:

Skala Amanda
Sekretaris Perusahaan

Riwayat Hidup Sdri. Skala Amanda dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Pengurusan dan pengawasan.”

Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak bulan April 2026. Beliau pertama kali bergabung dengan
Perseroan pada tahun 1996 dan sejak itu memulai karirnya sebagai bagian dari tim Perseroan.

Sekretaris Perusahaan wajib mengikuti pelatihan terkait peraturan pasar modal dan sekretaris perusahaan dalam
rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:

•     Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
      pasar modal;
•     Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
      perundang-undangan di bidang pasar modal;
•     Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
      -   keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
      -   penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
      -   menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
      -   menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
      -   pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
•     Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku
      kepentingan lainnya.

11.4.       Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memutuskan pembentukan Komite Audit berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No. 45 tanggal 23 April 2026, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn, dimana Dewan Komisaris Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan yang sah untuk mengangkat
anggota Komite Audit Perseroan, yaitu:

    Ketua         :        Mohammad Effendi
                                                            92
Page 114
                                                                                          PT Adaro Indonesia


    Anggota    :   Ignatius Robby Sani
               :   Lindawati Gani

Berikut ini keterangan singkat masing-masing ketua dan anggota Komite Audit Perseroan:

Mohammad Effendi
Ketua Komite Audit

Riwayat Hidup Sdr. Mohammad Effendi dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Pengurusan dan pengawasan”.

Ignatius Robby Sani
Anggota Komite Audit

Riwayat Hidup Sdr. Ignatius Robby Sani dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Pengurusan dan pengawasan”.

Lindawati Gani
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 63 tahun.

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Airlangga pada tahun 1985, Master of
Business Administration dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) terafiliasi dengan Harvard
Business School pada tahun 1986, Magister Manajemen jurusan Manajemen Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1994 dan Doctor of Philosophy di Universitas Indonesia pada tahun 2002. Menjabat sebagai Anggota
Komite Audit Perseroan sejak tahun 2026.

Memulai karir sebagai Dosen (sejak 1987). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Indonesia (2011 – saat ini), Komisaris Independen / Independent Commissioner PT DFI
Retail Nusantara Tbk (sebelumnya bernama PT Hero Supermarket Tbk) (2012 – saat ini), Anggota Dewan
Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2014 – saat ini), Anggota Dewan ASEAN Federation of
Accountants (AFA) (2014 – saat ini), Anggota Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI) (2016 – saat
ini), Anggota Dewan Penasihat Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) (2016 – saat ini), Anggota Komite
Audit ATRI (2018 – saat ini), Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Adi Sarana Armada Tbk (2020 –
saat ini), Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (MKKE BPK RI)
(2021 – saat ini), Komite Audit AMI, Komisaris Independen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk (2021
– sekarang), Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) (2022 – saat ini), Anggota
Professional Accountants in Business (PAIB) Advisory Group International Federation of Accountants (IFAC) (2023
– saat ini), Anggota Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan IAI (2023 – saat ini), Board Member of Chartered
Accountants Worldwide (CAW) (2023 – saat ini), Anggota Komite Audit AAI (2024 – saat ini), Komisaris Independen
dan Ketua Komite Audit PT Acset Indonusa Tbk (2025 – saat ini), Anggota Komite Audit PT Indocement Tunggal
Prakarsa Tbk (2025 – saat ini), Komisaris Independen AMI (2025 – saat ini), Anggota Komite Profesi Akuntan
Publik (KPAP), Anggota Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) (2025 – saat ini),
Ketua Dewan Juri Indonesia Annual Report Award 2025 (2026 – saat ini), dan Anggota Dewan Kehormatan IKAI
(2026 – saat ini).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:

•     melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
      pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
      Perseroan;
•     melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
      kegiatan Perseroan;
•     memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
      atas jasa yang diberikannya;
•     memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
      independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
•     melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
      tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
•     melakukan penelahaan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
      Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris;
•     menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
•     menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
      kepentingan Perseroan; dan
•     menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.


                                                        93
Page 115
                                                                                     PT Adaro Indonesia


Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

•   Mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya Perseroan yang
    diperlukan;
•   Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
    internal dan Akuntan terkait tugas dan targgung jawab Komite Audit;
•   Melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
    tugasnya jika diperlukan); dan
•   Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Komite Audit wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Rapat tambahan dapat
diadakan sesuai kebutuhan. Selama tahun 2025, Komite Audit belum mengadakan rapat karena baru dibentuk.

11.5.    Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014, Perseroan menetapkan bahwa fungsi Nominasi dan Remunerasi
yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No. 45
tanggal 23 April 2026, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:

Terkait Fungsi Nominasi

•   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
    a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
    c. kebijakan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
•   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
    berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
•   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan anggota Direksi
    dan/atau Dewan Komisaris.
•   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
    kepada anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Terkait Fungsi Remunerasi

•   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) struktur remunerasi, (b) kebijakan atas
    remunerasi, (c) besaran atas remunerasi.
•   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
    masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

11.6.    Unit Audit Internal

Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah memutuskan pembentukan Unit Audit Internal berdasarkan
Keputusan Presiden Direktur PT Adaro Indonesia Tentang Pembentukan Unit Audit Internal tanggal 17 April 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Perseroan juga telah mengangkat Sdr. Andi Indratno sebagai kepala Unit Audit
Internal.

Berikut ini keterangan singkat Unit Audit Internal Perseroan:

Andi Indratno, CIA
Kepala Departemen Internal Audit

Warga Negara Indonesia, 48 tahun.

Memperoleh gelar Magister Ilmu Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2009. Menjabat sebagai Kepala
Departemen Internal Audit Perseroan pada saat ini.

Sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Internal Audit di Genting Plantation Group (2019 – 2022), Manager
Internal Audit PT Mitrabara Adiperdana Tbk/Baramulti Group (2017-2019), Manager Management Reporting PT
Berau Coal (2014-2017), Internal Audit Superintendent PT Kaltim Prima Coal (2009-2014), Kepala Internal Audit
PT Radiant Utama Interinsco Tbk. & Radiant Group (2003 – 2009), Auditor Associate Kantor Akuntan Publik –
RSM (2000-2003).




                                                        94
Page 116
                                                                                     PT Adaro Indonesia


Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal adalah:

•   menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
•   menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
    kebijakan perusahaan;
•   melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
    operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
•   memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
    manajemen;
•   membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan
    Komisaris;
•   memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
•   bekerja sama dengan Komite Audit;
•   menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
•   melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit lnternal adalah:

•   mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
•   melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta
    anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
•   mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
•   melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor.




                                                       95
Page 117
                                                                                           PT Adaro Indonesia


11.7.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)

Perseroan memandang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan elemen penting dalam
menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan perseroan berkomitmen penuh dalam mengintegrasikan program CSR
dengan strategi bisnis Perseroan. Tanggung jawab ini tidak hanya dijalankan sekedar sebagai kewajiban tetapi
juga sebagai komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan yang inklusif
di wilayah operasinya dengan berlandaskan prinsip kepedulian sosial, perlindungan lingkungan, dan
pemberdayaan ekonomi lokal melalui kolaborasi aktif dengan masyarakat, pemerintah, dan pemangku
kepentingan lainnya.

Perseroan menjalankan program CSR terpadu pada lima aspek penting kehidupan, yaitu pendidikan, ekonomi,
kesehatan, sosial budaya, dan lingkungan.

i.   Program-program CSR di bidang pendidikan bertujuan untuk mewujudkan komitmen serta dedikasi Perseroan
     terhadap pendidikan di Indonesia. Fokus utama dari program-program di bidang pendidikan adalah pada
     pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia setempat dengan
     mengintegrasikan pengetahuan, keahlian, dan edukasi berbasis karakter. Dua program utama di bidang ini
     adalah Indonesia Bright Future Leaders dan Adaro PAUD Berkarakter (edukasi berbasis karakter untuk anak-
     anak usia dini).
ii. Program-program CSR di bidang ekonomi bertujuan untuk mendukung desa-desa di sekitar wilayah operasi
     dalam mencapai kemandirian ekonomi dengan konsep model perbaikan terpadu, yang meliputi semua aspek
     program CSR Perseroan berikut: pendidikan, ekonomi, kesehatan, budaya, dan lingkungan. Tujuan utamanya
     adalah untuk membekali masyarakat dengan keterampilan yang bernilai ekonomi, sehingga membantu
     mereka mendapatkan nafkah yang berkelanjutan. Sedapat mungkin, kegiatan dirancang untuk memanfaatkan
     sumber daya alam dan potensi masyarakat setempat, dengan hasil yang dapat meningkatkan berbagai aspek
     dalam keseluruhan program CSR Perseroan.
iii. Program-program CSR di bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesadaran kesehatan
     bagi masyarakat setempat. Melalui program ini, Perseroan juga mendukung pemerintah dalam meningkatkan
     kesehatan masyarakat di Indonesia.
iv. Program-program CSR di bidang sosial budaya bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam
     mengembangkan bakat dan potensi budaya mereka sekaligus mempertahankan kearifan lokal.
v. Program-program CSR di bidang lingkungan bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan terhadap
     masyarakat di sekitar wilayah operasi dengan meningkatkan kesadaran dan memotivasi masyarakat untuk
     menjadi agen-agen pelestarian lingkungan. Beberapa inisiatif yang telah dikembangkan oleh Perseroan dalam
     bidang ini antara lain adalah program energi bersih, program pelestarian flora dan fauna, serta program
     pelestarian Bekantan. Dalam program-program ini, Perseroan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi
     secara langsung dalam kegiatan supaya mereka memiliki kesadaran yang kuat untuk melestarikan dan
     mencintai lingkungan.

Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Perseroan:

                     Dokumentasi                                    Kegiatan                      Tahun
                                                          Program PAUD Berkarakter         2018 - Sekarang
                                                          berfokus                 pada
                                                          pengembangan pendidikan
                                                          anak usia dini (PAUD) di
                                                          wilayah operasi Perseroan.
                                                          Program ini bertujuan untuk
                                                          membangun             generasi
                                                          penerus      bangsa      yang
                                                          berkarakter               dan
                                                          berkualitas,           melalui
                                                          pendekatan        pendidikan
                                                          berbasis karakter. Program
                                                          PAUD             Berkarakter
                                                          diimplementasikan dengan
                                                          berbagai kegiatan, seperti
                                                          pelatihan     guru     PAUD,
                                                          pendampingan           PAUD,
                                                          pemberian bantuan sarana
                                                          dan prasarana PAUD, serta
                                                          pengembangan            model
                                                          pembelajaran PAUD yang
                                                          kreatif dan inovatif.




                                                     96
Page 118
                                                   PT Adaro Indonesia


Dokumentasi                 Kegiatan                      Tahun
                   Beasiswa Utusan Daerah          2010 - Sekarang
                   (BUD) merupakan program
                   beasiswa yang diberikan
                   kepada putra/I daerah yang
                   bekerjasama         dengan
                   beberapa kampus ternama
                   di Indonesia. Beasiswa
                   diberikan     berupa     full
                   scholarship serta kegiatan
                   penguatan         kapasitas
                   mahasiswa            dalam
                   persiapan masuk dunia
                   kerja. Program ini sebagai
                   persiapan hilirisasi dalam
                   menyiapkan Sumber Daya
                   Manusia      (SDM)     yang
                   berkualitas    di   wilayah
                   operasional.

                   Program           Wirausaha     2018 - Sekarang
                   Berdaya berfokus pada
                   pemberdayaan masyarakat
                   melalui     pelatihan    dan
                   pendampingan
                   kewirausahaan bagi UMKM
                   di      wilayah       operasi
                   Perseroan. Di samping
                   pelatihan                dan
                   pendampingan, program ini
                   juga memberikan bantuan
                   modal        usaha       dan
                   pemasaran             produk.
                   Program ini menyentuh
                   UMKM        binaan      yang
                   mayoritas         merupakan
                   kelompok perempuan yang
                   mendapat manfaat dari
                   program       ini     dengan
                   memiliki keterampilan dan
                   mendapat penghasilan dari
                   usaha yang dikembangkan.
                   Salah      satu     program
                   unggulan UMKM adalah
                   Adaro Spectapreneur yang
                   memberikan kesempatan
                   UMKM untuk naik kelas.

                   Program           percepatan    2022 - Sekarang
                   penurunan            stunting
                   dilakukan      di    wilayah
                   operasional        perseroan
                   dengan         implementasi
                   program yang dilakukan
                   berfokus                pada
                   pendampingan             dan
                   pemberdayaan         dengan
                   sasaran      kunci      yaitu
                   keluarga dengan anak
                   balita (bawah lima tahun)
                   stunting (termasuk ibu
                   menyusui dengan anak
                   baduta (bawah dua tahun)
                   stunting), dan ibu hamil
                   dengan kondisi kekurangan
                   energi kronik (KEK).


              97
Page 119
                                                  PT Adaro Indonesia


Dokumentasi                 Kegiatan                    Tahun
                   Kegiatan     yang      sudah
                   dilakukan yaitu pelatihan
                   kader dan pendampingan
                   sinkronisasi data sasaran
                   serta pemberian makanan
                   tambahan (PMT) kepada
                   ibu dan balita stunting.

                   Program    Aksa     Terang     2003 – Sekarang
                   berfokus              pada
                   penanggulangan        buta     Vakum     3   tahun
                   katarak dengan melakukan       (2020-2022)
                   operasi     gratis     dan     dikarenakan   covid-
                   pembagian kacamata untuk       19
                   gangguan refraksi bagi
                   masyarakat     di   sekitar
                   wilayah operasi perseroan.




                   Perseroan    menunjukkan       2024 - 2025
                   kepeduliannya    terhadap
                   masyarakat prasejahtera
                   terutama di tengah situasi
                   ekonomi    yang     penuh
                   tantangan.     Penyaluran
                   bantuan          sembako
                   dilakukan secara bertahap
                   dan terkoordinasi dengan
                   pemerintah         daerah
                   setempat,            untuk
                   memastikan bantuan tepat
                   sasaran dan diterima oleh
                   masyarakat yang benar-
                   benar membutuhkan.




                   Perseroan melaksanakan         2023 - Sekarang
                   Program Bedah Rumah
                   bagi masyarakat kurang
                   mampu dengan kondisi
                   tempat tinggal yang sudah
                   sangat     memprihatinkan
                   untuk     ditempati.     Ini
                   dilakukan sebagai bentuk
                   kepedulian         terhadap
                   pemenuhan        kebutuhan
                   tempat tinggal layak huni.




              98
Page 120
                                                                                          PT Adaro Indonesia


                     Dokumentasi                                    Kegiatan                     Tahun
                                                          Perseroan melaksanakan          2019 - Sekarang
                                                          pembinaan            kepada
                                                          kelompok sadar wisata
                                                          (Pokdarwis)          berupa
                                                          pelatihan                dan
                                                          pendampingan          dalam
                                                          menyelenggarakan event
                                                          kebudayaan, salah satunya
                                                          Upacara Adat Mesiwah
                                                          Pare      Gumboh        yaitu
                                                          perayaan tradisi panen bagi
                                                          masyarakat Dayak Deah.
                                                          Selain itu juga ada Festival
                                                          Budaya Dayak Maanyan.
                                                          Perayaan tradisi ini menjadi
                                                          daya tarik wisatawan lokal
                                                          maupun         internasional
                                                          dalam           mempelajari
                                                          kebudayaan lokal.
                                                          Tidak hanya itu, pagelaran
                                                          budaya yang menampilkan
                                                          pakaian      adat,     tarian
                                                          tradisional dan permainan
                                                          daerah khas suku dayak
                                                          juga dilakukan melalui
                                                          Festival        Kebudayaan
                                                          Jajaka.



Jumlah biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 secara keseluruhan adalah Rp116.634.089.870 dan Rp190.008.030.812.

11.8.    Sistem Pengendalian Internal

Mengelola risiko dan ketidakpastian merupakan bagian integral dari keberhasilan mencapai tujuan strategis
Perseroan. Risiko dapat muncul dalam berbagai bentuk dan dapat memiliki dampak material yang merugikan pada
reputasi, operasi, orang-orang, dan kinerja keuangan Perseroan. Dengan mempertimbangkan bahwa lansekap
risiko menjadi lebih kompleks dan bergerak dengan cepat, Perseroan terus mengembangkan segala pemrosesan
risiko Perseroan untuk mendukung tujuan dan strategi organisasi. Kerangka kerja manajemen risiko Perusahaan
bertujuan untuk memastikan konsistensi dan tingkat pengawasan yang tepat diberikan bagi seluruh entitas
operasional yang yang menjadi bagian dari Perseroan.

1.   Struktur Pengendalian Internal

     Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur yang mencakup aspek operasional dan keuangan serta dirancang
     untuk memberikan jaminan yang wajar mengenai keakuratan pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap
     hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas dan efisiensi operasi.

     Dewan Direksi, melalui Komite Audit, bertanggung jawab atas pengawasan atas efektivitas sistem
     pengendalian internal perusahaan. Namun Dewan Komisaris maupun seluruh manajemen turut terlibat dan
     bertanggung jawab guna memastikan sistem pengendalian internal dipatuhi dan dijalankan secara konsisten
     dalam setiap proses bisnis yang dijalankan.

2.   Pengendalian Keuangan dan Operasional

     Pengendalian keuangan dan pengendalian operasional adalah 2 (dua) aspek utama dalam menjalankan
     sistem pengendalian internal di Perusahaan.

     Perusahaan mempersiapkan strategi dan langkah-langkah yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan
     mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mempengaruhi kinerja, di antaranya:
     •   melakukan pengkajian atas kinerja operasional Perseroan;
     •   melakukan pengkajian atas penilaian risiko;
     •   memastikan bahwa seluruh kebijakan, prosedur selalu terupdate; dan
     •   memastikan bahwa setiap aktivitas operasional dan keuangan dilakukan sesuai dengan prosedur dan
         bisnis proses yang sesuai.

                                                     99
Page 121
                                                                                             PT Adaro Indonesia



3.   Fungsi Audit Internal

     Fungsi Audit Internal bertanggung jawab untuk melakukan audit atas efektivitas pengendalian internal di
     seluruh unit bisnis perusahaan. Audit Internal melaporkan langsung kepada Komite Audit dan Dewan Direksi.
     Temuan dari audit ini digunakan untuk melakukan perbaikan yang diperlukan dalam sistem pengendalian
     internal.

4.   Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal serta Perbaikan Berkelanjutan

     Kecukupan aktivitas pengendalian yang dilakukan oleh manajemen untuk memitigasi risiko dinilai dan
     disampaikan dalam setiap laporan audit internal.

     Perseroan berkomitmen untuk melakukan tinjauan berkelanjutan atas model tiga lini dalam melakukan
     manajemen risiko serta melakukan perbaikan yang diperlukan guna memastikan bahwa sistem pengendalian
     internal Perseroan tetap efektif dan sesuai dengan standar praktik terbaik di industri berdasarkan hasil tinjauan
     dan temuan baik dari fungsi audit internal maupun eksternal.

Upaya pengendalian risiko

Dalam menghadapi risiko-risiko utama dan yang bersifat material seperti yang dijelaskan pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko,” Perseroan menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor
risiko yang dihadapi sebagai berikut:

•    Untuk menghadapi risiko perubahan kebijakan pemerintah, Perseroan memperkuat disiplin biaya dan
     meningkatkan efisiensi di seluruh rantai operasi, serta menyusun perencanaan produksi yang adaptif terhadap
     berbagai skenario kebijakan. Perseroan juga melakukan penyesuaian perencanaan operasional secara
     adaptif, termasuk pengelolaan profil produksi dan kualitas batu bara, untuk merespons perubahan kebijakan
     yang berdampak pada skema operasional, sehingga kegiatan produksi tetap berjalan optimal sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan menjaga koordinasi yang efektif dengan asosiasi dan otoritas
     terkait untuk memahami arah kebijakan secara lebih awal, sehingga dapat mempersiapkan respons yang
     cepat dan tepat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

•    Untuk menghadapi risiko fluktuasi harga batu bara, Perseroan menerapkan pengendalian biaya yang disiplin
     dan program efisiensi berkelanjutan untuk menjaga daya saing biaya produksi. Selain itu, Perseroan
     mengelola portofolio penjualan melalui kombinasi kontrak jangka panjang dan penjualan spot, serta
     diversifikasi mekanisme harga dengan menggunakan beberapa acuan harga yang berbeda untuk mengurangi
     ketergantungan pada satu indeks dan menjaga stabilitas pendapatan.

•    Untuk menghadapi risiko ketergantungan pada industri batu bara dan dinamika transisi energi, Perseroan
     memperkuat portofolio penjualan melalui diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara yang masih
     menggunakan PLTU sebagai sumber pembangkit listrik serta menjaga daya saing melalui operasional yang
     andal dan kualitas produk batu bara yang konsisten. Perseroan juga melakukan evaluasi secara berkala
     terhadap kondisi pasar dan perkembangan permintaan dari sektor pengguna akhir guna menyesuaikan
     strategi penjualan dan operasional.

•    Untuk menghadapi risiko kenaikan biaya operasional, Perseroan melakukan pengendalian biaya melalui
     optimalisasi operasional dan peningkatan produktivitas secara berkelanjutan. Dalam mengelola volatilitas
     harga bahan bakar, Perseroan menerapkan strategi pembelian adaptif melalui forward buying maupun delay
     buying sesuai kondisi pasar guna menjaga stabilitas biaya operasional.

•    Untuk menghadapi risiko ketidakpastian estimasi cadangan dan sumber daya, Perseroan melakukan
     pemutakhiran model geologi secara berkala melalui kegiatan eksplorasi dan pengeboran tambahan guna
     meningkatkan akurasi cadangan. Perencanaan tambang disusun secara adaptif berdasarkan data geologi
     terkini untuk memastikan rencana penambangan tetap optimal dan cadangan batu bara dapat dimanfaatkan
     secara efektif sesuai dengan perencanaan.

•    Untuk menghadapi risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan,
     termasuk keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh dan memperpanjang izin, Perseroan telah
     mengidentifikasi seluruh peraturan dan perizinan yang berlaku serta berdampak pada kegiatan operasional,
     sehingga setiap persyaratan dapat dipenuhi sebelum dan selama kegiatan usaha berlangsung. Perseroan
     juga memastikan seluruh perizinan yang diperlukan diajukan, diperoleh, dan diperbarui secara tepat waktu
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap masa berlaku
     izin dan perubahan peraturan. Dalam pemenuhan kewajiban peningkatan nilai tambah (PNT), Perseroan
     menyusun timeline pelaksanaan dan melakukan pemantauan serta pembaruan progres secara berkala,
     melakukan kajian dan evaluasi terhadap alternatif pengembangan, serta menjalin komunikasi dengan pihak
     eksternal terkait untuk mendukung penyelesaian program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                                                         100
Page 122
                                                                                            PT Adaro Indonesia



•   Untuk menghadapi risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE), Perseroan menerapkan
    program AZAM (Adaro Zero Accident Mindset) melalui penguatan budaya keselamatan, pengawasan, dan
    kepatuhan terhadap standar keselamatan. Hal ini dilakukan melalui inspeksi rutin, sertifikasi aktivitas berisiko,
    pelatihan berbasis kompetensi, peningkatan kesiapsiagaan darurat, manajemen fatigue, serta pemanfaatan
    sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi perilaku dan kondisi tidak aman secara real time.
    Perseroan juga terus melakukan perbaikan berkelanjutan melalui integrasi sistem pelaporan digital di seluruh
    area operasional.

•   Untuk menghadapi risiko gangguan operasional akibat kondisi cuaca, Perseroan menerapkan langkah
    operasional yang adaptif, antara lain penyesuaian jadwal produksi, optimalisasi sistem drainase tambang
    untuk kondisi curah hujan tinggi, serta pengelolaan debu pada musim kemarau. Perseroan juga memastikan
    kesiapan infrastruktur pendukung dan melakukan perencanaan produksi berbasis kondisi cuaca untuk
    menjaga kesinambungan operasi.

•   Untuk menghadapi risiko kinerja kontraktor, Perseroan melakukan pengawasan ketat melalui evaluasi berkala
    berbasis kinerja operasional, produktivitas, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Perseroan
    juga menetapkan target kerja yang jelas dalam kontrak serta memperkuat koordinasi dan pengendalian
    lapangan untuk memastikan pencapaian target produksi. Selain itu, Perseroan mewajibkan seluruh kontraktor
    untuk memenuhi ketentuan Contractor Safety Management System (CSMS), termasuk proses pra-kualifikasi,
    evaluasi kinerja keselamatan, serta pemantauan kepatuhan selama pelaksanaan pekerjaan.

•   Untuk menghadapi risiko logistik dan distribusi, Perseroan mengelola fungsi logistik sebagai aktivitas kritikal
    melalui pengendalian operasional hauling, jembatan, dan infrastruktur utama secara terintegrasi. Perseroan
    secara rutin melakukan analisis risiko terhadap potensi gangguan distribusi, termasuk pada jalur hauling dan
    pengiriman melalui sungai, serta mengintegrasikannya dalam crisis management plan untuk memastikan
    respons yang cepat dan meminimalkan gangguan terhadap rantai pasok. Perseroan juga memastikan
    keandalan infrastruktur melalui pemeliharaan berkala serta koordinasi yang erat dengan penyedia jasa logistik
    dalam Grup.

•   Untuk menghadapi risiko ketergantungan pada peralatan, mesin, dan infrastruktur utama, Perseroan
    memastikan keandalan peralatan melalui pemeriksaan awal (commissioning), pemeliharaan dan perawatan
    berkala, serta pemantauan kinerja untuk menjaga tingkat ketersediaan operasional (physical availability).
    Kegiatan ini didukung oleh fasilitas perawatan (workshop), tenaga mekanik yang terlatih, serta ketersediaan
    suku cadang, termasuk komponen kritikal. Untuk infrastruktur operasional seperti jalan hauling, jembatan, dan
    fasilitas pendukung lainnya, Perseroan melakukan inspeksi dan pemeliharaan secara berkala untuk
    memastikan kondisi dan fungsinya tetap mendukung kegiatan operasional. Perseroan juga melakukan
    perbaikan serta peningkatan kapasitas infrastruktur secara bertahap sesuai kebutuhan guna menjaga
    kelancaran produksi dan distribusi batu bara.

•   Untuk menghadapi risiko terkait tekanan standar lingkungan dan penerapan ESG, Perseroan menyadari
    bahwa kegiatan usaha pertambangan batu bara memiliki intensitas emisi yang relatif tinggi. Oleh karena itu,
    Perseroan tidak hanya menjalankan operasi sesuai ketentuan, tetapi juga melakukan upaya nyata untuk
    mengurangi dampak lingkungan. Perseroan menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab
    melalui pengelolaan emisi, air, dan limbah secara terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perseroan
    juga menjalankan program penurunan emisi melalui peningkatan efisiensi energi, penggunaan biodiesel,
    pemanfaatan energi terbarukan, serta pengembangan inventarisasi emisi GRK. Selain itu, Perseroan
    mengintegrasikan target penurunan emisi GRK ke dalam indikator kinerja perusahaan, serta mulai
    menerapkan inisiatif dekarbonisasi dalam operasional, seperti penggunaan kendaraan listrik atau hybrid,
    pemasangan solar panel, dan pembelian Renewable Energy Certificates (REC). Perseroan melakukan
    pemantauan kinerja lingkungan secara berkala, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga
    hubungan dengan pemangku kepentingan dan memantau perkembangan kebijakan ESG untuk mendukung
    keberlanjutan usaha dan akses terhadap pendanaan.

•   Untuk menghadapi risiko kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, Perseroan memastikan seluruh
    kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan izin dan standar lingkungan yang berlaku, didukung oleh
    sistem manajemen lingkungan yang terstruktur dan pemantauan berkala terhadap parameter utama seperti
    emisi, air, dan limbah. Perseroan juga secara konsisten mempertahankan kinerja lingkungan yang tinggi,
    sebagaimana tercermin dari pencapaian PROPER Emas secara berkelanjutan.

•   Untuk menghadapi risiko terkait hubungan pelanggan dan strategi pemasaran, Perseroan menjaga hubungan
    jangka panjang melalui keandalan pasokan, konsistensi kualitas, serta kemampuan memenuhi spesifikasi
    pelanggan secara tepat waktu. Hal ini didukung oleh rantai pasok terintegrasi yang memastikan efisiensi dan
    reliability pengiriman hingga ke pelanggan.

•   Untuk menghadapi risiko persaingan usaha, Perseroan mempertahankan posisi kompetitif melalui efisiensi
    biaya yang berkelanjutan, keunggulan operasional, serta rantai pasok yang terintegrasi dari tambang hingga

                                                        101
Page 123
                                                                                        PT Adaro Indonesia


    pengiriman. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan menjaga margin dan daya saing di tengah dinamika
    industri batu bara global.

•   Untuk menghadapi risiko terkait pertanahan dan pembebasan lahan, Perseroan melakukan perencanaan
    tambang yang terintegrasi dengan kebutuhan lahan serta menjalankan proses pembebasan lahan secara
    bertahap, terstruktur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan juga melakukan pendekatan kepada
    pemangku kepentingan lokal untuk meminimalkan potensi hambatan sosial.

•   Untuk menghadapi risiko kualitas produk, Perseroan menerapkan pengendalian mutu secara konsisten di
    seluruh rantai operasi, mulai dari kegiatan penambangan hingga pengiriman. Proses pengawasan kualitas
    dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dengan kontrak pelanggan dan menjaga
    reputasi Perseroan di pasar.

•   Untuk menghadapi risiko gangguan produksi yang bersifat lokal dan jangka pendek, Perseroan melakukan
    pemantauan operasional secara real time serta menerapkan mekanisme respons cepat di area operasional.
    Selain itu, Perseroan memastikan kesiapan peralatan dan sumber daya untuk menjaga kelangsungan
    produksi.

•   Untuk menghadapi risiko gangguan pada fungsi bisnis kritikal, Perseroan mengidentifikasi aktivitas kritikal
    dalam rantai operasi dan mengintegrasikannya dalam crisis management plan, termasuk pengujian kesiapan
    melalui simulasi secara berkala. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan operasi dalam
    kondisi gangguan signifikan.

•   Untuk menghadapi risiko keterbatasan tenaga kerja yang kompeten dan penurunan produktivitas tenaga kerja,
    Perseroan melakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas berbasis
    kebutuhan operasional guna menjaga ketersediaan tenaga kerja yang kompeten. Perseroan juga melakukan
    pengelolaan tenaga kerja, termasuk melalui penyediaan paket remunerasi dan manfaat yang kompetitif serta
    program pengembangan karier yang berkelanjutan guna meningkatkan keterikatan dan loyalitas tenaga kerja.
    Selain itu, Perseroan menerapkan program pengembangan kepemimpinan dan suksesi untuk memastikan
    ketersediaan kandidat internal dalam mengisi posisi-posisi kritikal, serta melakukan pemantauan kinerja
    tenaga kerja secara berkala untuk menjaga produktivitas dan pencapaian target operasional.

•   Untuk menghadapi risiko yang timbul dari dinamika hubungan ketenagakerjaan, Perseroan melakukan
    pengelolaan hubungan dengan tenaga kerja melalui komunikasi secara berkala, penanganan terhadap
    keluhan atau permasalahan ketenagakerjaan, serta penyelesaian perselisihan hubungan kerja sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga memastikan penerapan kebijakan
    ketenagakerjaan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku guna meminimalkan potensi perselisihan dan
    menjaga kelancaran kegiatan operasional.

•   Untuk menghadapi risiko sosial dan hubungan dengan masyarakat, Perseroan menjalankan program
    pemberdayaan dan pengembangan masyarakat secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen
    responsible mining. Perseroan juga menjaga keterlibatan aktif dengan pemangku kepentingan untuk
    menciptakan hubungan yang harmonis dan mendukung keberlangsungan operasi.

•   Untuk menghadapi risiko ketersediaan material kritis dan bahan bakar, Perseroan memastikan keandalan
    pasokan material operasional melalui perencanaan kebutuhan secara terintegrasi, pengelolaan persediaan
    material kritis yang memadai, serta pemantauan berkala terhadap tingkat ketersediaan dan penggunaan
    material. Dalam menghadapi potensi gangguan pasokan bahan bakar, termasuk akibat dinamika krisis energi
    global, Perseroan memastikan keamanan pasokan melalui pemenuhan kapasitas seluruh fuel tank di area
    operasional serta pengelolaan persediaan yang memadai. Selain itu, Perseroan secara rutin melakukan stress
    test terhadap inventory bahan bakar (ketersediaan dibandingkan dengan tingkat konsumsi) untuk memastikan
    keberlanjutan operasional.

•   Untuk menghadapi risiko gangguan sistem teknologi informasi dan serangan siber, Perseroan menerapkan
    tata kelola keamanan informasi melalui penguatan pengendalian akses, pemantauan sistem, serta
    mekanisme backup data secara berkala. Perseroan juga terus meningkatkan kapabilitas keamanan informasi,
    termasuk melalui pengembangan kebijakan dan standar yang mengacu pada praktik terbaik.

•   Untuk menghadapi risiko terkait hukum kehutanan dan perizinan kawasan hutan, Perseroan memastikan
    seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban
    penggunaan kawasan hutan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga
    kelangsungan operasi.

•   Untuk menghadapi risiko tumpang tindih wilayah dan keberadaan aset pihak lain, Perseroan melakukan
    verifikasi dan pengelolaan wilayah operasional secara berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
    memastikan kejelasan status lahan dan aset, sehingga potensi gangguan terhadap kegiatan operasional
    dapat diminimalkan.

                                                     102
Page 124
                                                                                      PT Adaro Indonesia


•   Untuk menghadapi risiko kewajiban reklamasi dan rehabilitasi, Perseroan melaksanakan kegiatan reklamasi
    dan rehabilitasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang disetujui serta ketentuan yang berlaku.
    Perseroan juga memastikan penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan guna menjamin pemenuhan kewajiban lingkungan secara berkelanjutan.

•   Untuk menghadapi risiko gangguan pada sistem digital pemerintah, Perseroan melakukan pemantauan
    terhadap proses operasional yang bergantung pada sistem tersebut serta menyiapkan penyesuaian proses
    secara adaptif. Perseroan juga menjaga koordinasi aktif dengan instansi terkait untuk meminimalkan dampak
    terhadap kegiatan operasional dan penjualan.

•   Untuk menghadapi risiko penambangan ilegal dan pencurian aset, Perseroan memperkuat sistem
    pengamanan tidak hanya di area operasional, tetapi juga di area penunjang dalam wilayah konsesi IUPK
    melalui pengawasan lapangan, pengendalian akses, serta koordinasi dengan aparat setempat. Perseroan
    juga melakukan pemantauan secara berkala untuk mendeteksi dan menindak potensi gangguan terhadap
    aset dan sumber daya.

•   Untuk menghadapi risiko keterlambatan, pembengkakan biaya, dan ketidaksesuaian kualitas proyek,
    Perseroan menerapkan perencanaan dan pengendalian proyek secara terstruktur, termasuk evaluasi berkala
    terhadap progres, biaya, dan kualitas pekerjaan. Perseroan juga mengimplementasikan manajemen risiko
    proyek serta memastikan pengawasan yang memadai terhadap kontraktor pelaksana.

•   Untuk menghadapi risiko likuiditas dan pengelolaan arus kas, Perseroan menerapkan pengelolaan kas secara
    prudent melalui pemantauan arus kas secara berkala, pengendalian belanja, serta perencanaan keuangan
    yang konservatif guna memastikan ketersediaan likuiditas dalam mendukung operasional dan kewajiban
    keuangan.

•   Untuk menghadapi risiko perubahan kondisi ekonomi domestik, regional, dan global, Perseroan menyusun
    perencanaan bisnis yang adaptif dengan mempertimbangkan berbagai skenario pasar serta menjaga
    fleksibilitas operasional. Perseroan juga memperkuat efisiensi biaya dan mengelola portofolio penjualan
    melalui pengaturan komposisi kontrak jangka panjang dan penjualan spot untuk menjaga stabilitas kinerja di
    tengah fluktuasi kondisi ekonomi.

•   Untuk menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar, Perseroan melakukan pengelolaan eksposur mata uang secara
    hati-hati melalui penyesuaian struktur pendapatan dan biaya yang sebagian besar berbasis mata uang asing.
    Selain itu, Perseroan melakukan pemantauan nilai tukar secara berkala untuk meminimalkan dampak
    terhadap kinerja keuangan.

•   Untuk menghadapi risiko perubahan suku bunga, Perseroan mengelola struktur pendanaan secara optimal
    dengan mempertimbangkan komposisi tingkat bunga serta profil jatuh tempo kewajiban. Perseroan juga
    melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi pasar keuangan untuk menjaga efisiensi biaya.

•   Untuk menghadapi risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional, Perseroan melakukan
    pemantauan terhadap perkembangan regulasi di negara tujuan ekspor serta menyesuaikan praktik
    operasional dan komersial agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Pendekatan ini dilakukan untuk
    menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor.

•   Untuk menghadapi risiko perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, Perseroan melakukan pemantauan
    terhadap kebijakan fiskal daerah serta menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah. Perseroan juga
    melakukan perencanaan keuangan secara hati-hati untuk mengantisipasi potensi perubahan beban fiskal.

•   Untuk menghadapi risiko hukum, Perseroan memperkuat fungsi legal dan kepatuhan melalui penelaahan
    kontrak, pengelolaan potensi sengketa, serta pemantauan terhadap perubahan regulasi. Perseroan juga
    memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk
    meminimalkan eksposur risiko hukum.

•   Untuk menghadapi risiko gempa bumi dan bencana alam, Perseroan mengelola risiko tersebut dalam
    kerangka Enterprise Risk Management (ERM) melalui identifikasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala.
    Perseroan juga telah menyusun dan mengimplementasikan crisis management plan untuk memastikan
    kesiapan dalam menghadapi kondisi darurat, serta didukung oleh program asuransi guna memitigasi potensi
    kerugian terhadap aset dan operasional. Selain itu, Perseroan telah melakukan risk assessment terhadap
    potensi gempa megathrust, khususnya untuk kantor pusat di Jakarta, sebagai bagian dari peningkatan
    kewaspadaan dan kesiapsiagaan Perseroan.

•   Untuk menghadapi risiko peristiwa terorisme dan gangguan keamanan, Perseroan meningkatkan
    pengamanan dan pengawasan di area operasional serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan
    setempat guna menjaga keselamatan karyawan dan aset Perseroan. Selain itu, Perseroan memastikan
    kesiapan operasional melalui penerapan crisis management plan untuk merespons potensi gangguan

                                                    103
Page 125
                                                                                        PT Adaro Indonesia


    terhadap kegiatan operasional dan distribusi, serta melakukan pemantauan terhadap kondisi keamanan
    secara berkala guna meminimalkan dampak terhadap kelangsungan usaha.

•   Untuk menghadapi risiko penurunan peringkat kredit, Perseroan menjaga kinerja keuangan yang sehat melalui
    pengelolaan arus kas yang prudent, pengendalian biaya, serta struktur permodalan yang optimal. Hal ini
    dilakukan untuk mempertahankan profil kredit yang baik dan menjaga akses terhadap sumber pendanaan.

•   Untuk menghadapi risiko tidak likuidnya Obligasi, Perseroan akan mencatatkan Obligasi pada Bursa Efek
    Indonesia guna meningkatkan transparansi dan kredibilitas, serta memberikan perlindungan bagi Perseroan
    dan pemegang Obligasi melalui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. Selain
    itu, Perseroan menunjuk Penjamin Emisi untuk mendukung proses penawaran Obligasi serta Wali Amanat
    yang bertindak sebagai wakil Pemegang Obligasi dalam melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban
    Perseroan.

•   Untuk menghadapi risiko gagal bayar, Perseroan mengelola arus kas dan likuiditas secara hati-hati guna
    memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi secara
    tepat waktu. Selain itu, Obligasi ini dilengkapi dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    yang mengatur hak dan perlindungan bagi Pemegang Obligasi, termasuk kewajiban Perseroan untuk
    memenuhi ketentuan tertentu serta pengawasan oleh wali amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi.
    Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dipantau secara berkala, sehingga memberikan mekanisme
    pengawasan terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

11.9.   Struktur organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                      104
Page 126
                                                                                      PT Adaro Indonesia


12. Sumber Daya Manusia

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 1.106 yang terdiri dari 1.098
karyawan tetap dan 8 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian
karyawan Perseroan pada masing-masing tanggal:

Tabel komposisi karyawan menurut status

                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024                   2025
 Perseroan
 Tetap                                                                        1.121                  1.098
 Kontrak                                                                          5                      8
 Total Jumlah                                                                 1.126                  1.106

Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan

                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024                   2025
 Perseroan
 Division head                                                                   10                     10
 Department head                                                                 41                     44
 Section head                                                                   113                    117
 Supervisor                                                                     275                    278
 Staf                                                                           238                    232
 Non Staff                                                                      449                    425
 Jumlah                                                                       1.126                  1.106

Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan

                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024                   2025
 Perseroan
 S2                                                                              35                     48
 S1                                                                             508                    509
 Diploma                                                                        123                    121
 Non akademik                                                                   460                    428
 Jumlah                                                                       1.126                  1.106

Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia

                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024                   2025
 Perseroan
 18-25                                                                           40                     31
 26-45                                                                          822                    794
 46-55                                                                          261                    278
 >55                                                                              3                      3
 Jumlah                                                                       1.126                  1.106

Tabel komposisi karyawan tetap menurut lokasi geografis

                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024                   2025
 Perseroan
 DKI Jakarta                                                                    108                    109
 Site                                                                         1.018                    997
 Jumlah                                                                       1.126                  1.106




                                                      105
Page 127
                                                                                        PT Adaro Indonesia


Tabel komposisi karyawan tetap menurut fungsi

                                                                                31 Desember
 Keterangan
                                                                        2024                   2025
 Perseroan
 Management Improvement                                                            13                     15
 Corporate Social Responsibilty                                                    24                     23
 Engineering / Technical                                                          194                    194
 External Relation                                                                 69                     71
 Finance & Accounting                                                              43                     37
 General Affairs                                                                   74                     62
 HSE & Risk Management                                                            116                    113
 Human Resources                                                                   22                     22
 Information Technology                                                            18                     18
 Internal Audit                                                                     3                      3
 Logistics                                                                         34                     33
 Marketing                                                                         43                     43
 Operation / Production                                                           199                    194
 Plant & Maintenance                                                              240                    244
 Procurement                                                                       34                     34
 Jumlah                                                                         1.126                  1.106

Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:

                                  Pengalaman
  No            Nama                                      Tugas                            Perizinan
                                     Kerja
 1      Ahmad Helmi               25 tahun 10   Operations Specialist          Pengawas Operasional Madya
                                  bulan
 2      Andryanto Sudirman        13 tahun 8    IT      Operation        &     Pengawas Operasional Madya
                                  bulan         Development Department
                                                Head
 3      Bakhtiar Isrori           19 tahun 0    Road    Construction     &     Pengawas Operasional Madya
                                  bulan         Maintenance Department
                                                Head
 4      Dedy Tetchok              14 tahun 5    General Affairs Department     Pengawas Operasional Madya
        Fransiskus                bulan         Head
 5      Deni Irawan               16 tahun 5    Mining          Operations     Pengawas Operasional Utama
                                  bulan         Department Head
 6      Deny Widihatmoko          22 tahun 7    Mining Operations Division     Pengawas Operasional Utama
                                  bulan         Head
 7      Didik Triwibowo           14 tahun 3    HSE Deputy Division Head       Pengawas Operasional Utama
                                  bulan
 8      Dwi Yuli Hastuti          30 tahun 4    Mine     Rehabilitation &      Pengawas Operasional Madya
                                  bulan         Reclamation    Department
                                                Head
 9      Frans Rahmadhan           15 tahun 0    Inbound     Logistics   &      Pengawas Operasional Madya
        Putra                     bulan         Inventory Department Head
 10     Freddy Jul Pribadi        21 tahun 7    Operations Specialist          Pengawas Operasional Madya
                                  bulan
 11     Iwan Ridwan               15 tahun 5    Corporate             Social   Pengawas Operasional Madya
                                  bulan         Responsibility Department
                                                Head
 12     Jimi Habi Pratama         15 tahun 3    Plant            Production    Pengawas Operasional Madya
                                  bulan         Department Head
 13     M. Antoni Kurniawan       23 tahun 3    Government        Relations    Pengawas Operasional Madya
                                  bulan         Department Head
 14     Mekka Riadhah             17 tahun 10   HSE             Compliance     Pengawas Operasional Madya
                                  bulan         Department Head
 15     Mohamad                   9 tahun 9     Project Control & Business     Pengawas Operasional Madya
        Nuhnaradita Saleh         bulan         Development Departement
                                                Head
 16     Muhammad Anurian          16 tahun 2    Strategic          Planning    Pengawas Operasional Utama
        Anjar                     bulan         Department Head

                                                   106
Page 128
                                                                                          PT Adaro Indonesia


                                     Pengalaman
     No             Nama                                        Tugas                          Perizinan
                                        Kerja
    17       Muhammad Wildan        13 tahun 8        Coal Product Assembly         Pengawas Operasional Madya
             Setiawan               bulan             Department Head
    18       Mursal Hedi            21 tahun 2        HSE Services Department       Pengawas Operasional Madya
             Harahap                bulan             Head
    19       Patmo Nugroho          23 tahun 4        Quality & Geotechnical        Pengawas Operasional Madya
                                    bulan             Department Head
    20       Putih Fajariyadi       21 tahun 0        Coal Supply Chain Division    Pengawas Operasional Utama
                                    bulan             Head
    21       Rahmat Diansyah        20 tahun 5        HSE             Operations    Pengawas Operasional Madya
             Fitri                  bulan             Department Head
    22       Rinaldo Kurniawan      20 tahun 4        External Relations Division   Pengawas Operasional Madya
                                    bulan             Head
    23       Rizki Kemarajaya       20 tahun 2        Mining Operations Deputy      Pengawas Operasional Utama
                                    bulan             Division Head
    24       Ronny Pardomoan        24 tahun 10       Operations Specialist         Pengawas Operasional Madya
             Tambunan               bulan
    25       Sofyan Hadi            16 tahun 2        Mine Services Department      Pengawas Operasional Madya
                                    bulan             Head
    26       Yansen Palobo          14 tahun 8        Mine Planning Department      Pengawas Operasional Madya
                                    bulan             Head
    27       Zulfan Iskandar        16 tahun 2        Plant        Maintenance      Pengawas Operasional Utama
                                    bulan             Department Head

Perseroan tidak memiliki karyawan kunci yang apabila karyawan tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu
kegiatan operasional Perseroan .

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan sebanyak 1 (satu) tenaga kerja asing, dengan
keterangan sebagai berikut:

                                 Warga
    No.         Nama                              Jabatan                       Dokumen Perizinan
                                 Negara
    1.      Cameron              Kanada     Technical Advisor      - Pengesahan           RPTKA          No.
            Alexander                                                B.3/179855/PK.04.01/XII/2025 tanggal 23
            Tough                                                    Desember 2025, yang berlaku hingga
                                                                     tanggal 18 Desember 2026.
                                                                   - E-KITAP No. 2D11JE0030-X, berlaku
                                                                     hingga tanggal 9 Maret 2028.
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.

Program pelatihan dan pengembangan kompetensi

Dalam menghadapi tantangan bisnis yang dinamis, pelatihan dan pengembangan merupakan pilar yang krusial
untuk meningkatkan kapabilitas organisasi. Perseroan mendukung beragam kegiatan pengembangan yang
terstruktur untuk mewujudkan operational excellence.

Kegiatan pelatihan dan pengembangan karyawan yang dilakukan meliputi:

•        Pelatihan manajerial yang diimplementasikan bagi beragam level karyawan mulai dari supervisor hingga
         manajemen, diantaranya Basic Management Program dan Middle Management Program.
•        Peningkatan aspek soft skill dan leadership karyawan dilakukan melalui program pelatihan The 7 Habits for
         Managers dan Crucial Conversation.
•        Pelatihan kompetensi teknis juga diikuti oleh karyawan untuk memastikan karyawan memiliki keahlian yang
         diperlukan dalam menjalankan pekerjaan.
•        Untuk mempersiapkan talenta masa depan, Perseroan mengembangkan lulusan terbaik dari beragam
         universitas terkemuka melalui program management trainee yaitu Adaro Mining Professional Program (AMPP)
         yang telah berjalan sejak tahun 2014 hingga 2025. Program tersebut membekali peserta dengan pemahaman
         bisnis proses pertambangan secara komprehensif dan keterampilan kritikal yang mendukung produktivitas
         melalui in class training, on the job training, dan kesempatan untuk terlibat dalam beragam project
         improvement. Setiap peserta tidak hanya didampingi oleh technical coach yang berpengalaman di lapangan,
         namun juga mendapatkan mentor untuk mengembangkan aspek soft skill dan leadership.

                                                         107
Page 129
                                                                                       PT Adaro Indonesia



Perjanjian Kerja Bersama dan Serikat Pekerja

Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan hasil perundingan
antara Pengusaha dengan satu serikat pekerja mandiri yang terdaftar di instansi ketenagakerjaan. PKB mengatur
kondisi kerja, hak, dan kewajiban karyawan, jam kerja, tata tertib, serta mekanisme disiplin. PKB digunakan
sebagai acuan dalam mengatur hubungan industrial antara karyawan dan manajemen.

Fasilitas dan kesejahteraan

Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan SDM yang merupakan bagian penting dari langkah strategis
dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Perseroan senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan
karyawan karena ini merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung produktivitas dan keterlekatan karyawan.
Perseroan memastikan setiap karyawan mendapatkan besaran penghasilan secara layak sesuai peraturan
perundang-undangan mengenai pengupahan yang berlaku. Perseroan memberikan imbalan sebagai penghasilan
bagi karyawan yang meliputi Upah dan Pendapatan Non-Upah. Upah terdiri dari gaji pokok, sementara
Pendapatan Non-Upah terdiri dari :
•   Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan;
•   Bonus;
•   Bantuan Pernikahan dan Santunan Kedukaan;
•   Uang Penggantian dalam Rangka Perjalanan Dinas;
•   Uang Cuti Istimewa;
•   Fasilitas/ Uang Makan;
•   Fasilitas/ Uang Transportasi

Karyawan diikutsertakan pada Program Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU Nomor 41 tahun 2004 Tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
yang meliputi:
•    Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
•    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
•    Jaminan Hari Tua (JHT);
•    Jaminan Pensiun (JP);
•    Jaminan Kematian (JKM);
•    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Perseroan juga memberikan Fasilitas Kesehatan untuk karyawan dan tanggungan sebagai tambahan atas
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen
dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

13. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam (i) suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (ii) perselisihan
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (iii) kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau (iv) tidak sedang menghadapi somasi; yang bersifat material dan dapat
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi berikut penggunaan
dananya.

Namun demikian, dalam kegiatan usaha Perseroan, dari waktu ke waktu dimungkinkan terdapat perkara hukum
yang timbul sebagai bagian dari dinamika operasional Perseroan. Lebih lanjut, pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, terdapat 2 (dua) perkara hukum yang sedang berlangsung yang melibatkan Perseroan sebagai pihak
yang tidak bersifat material dilihat dari pokok perkara, nilai eksposur serta dampaknya terhadap kegiatan usaha
dan kondisi keuangan Perseroan, serta diperkirakan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
termasuk pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi maupun rencana penggunaan dananya, yaitu perkara berikut:

a.   Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Aman dan Syahdian (“Para Penggugat”) terhadap
     PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan PT Adaro Indonesia (Port Kelanis) (“Para Tergugat”) yang terdaftar
     dalam perkara No. 5/Pdt.G/2026/PN Bnt di Pengadilan Negeri Buntok sehubungan dengan klaim penguasaan
     dan penggunaan lahan seluas ±22,4 Ha.


                                                     108
Page 130
                                                                                         PT Adaro Indonesia


     Adapun, petitum yang disampaikan Para Penggugat pada pokoknya adalah (a) meminta agar gugatan
     dikabulkan seluruhnya; (b) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
     mengklaim dan melakukan aktivitas di atas lahan milik Para Penggugat seluas 22,4 Ha, yang merupakan
     bagian dari jalan hauling dari Km 0 sampai Km 5,1 tanpa izin dan tanpa melakukan pembayaran ganti rugi;
     (c) Menyatakan objek sengketa berupa kebun purun seluas 22,4 Ha adalah sah milik Para Penggugat,
     berdasarkan surat keterangan atas nama Bakri tertanggal 7 Mei 1982; (d) membayar ganti rugi materiil
     sebesar Rp 137.740.000.000 dan immateriil sebesar Rp10.000.000.000; (e) membayar uang paksa
     (dwangsom) sebesar Rp2.500.000 per hari.

b.   Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Santo (“Penggugat”) terhadap Alimin (“Tergugat”) dan Perseroan
     (“Turut Tergugat”), terkait klaim atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1,4 Ha yang terletak di Desa
     Gunung Riut, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperiksa di
     Pengadilan Negeri Paringin. Pokok sengketa pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban
     pembayaran berdasarkan perjanjian mediasi antara Penggugat dan Tergugat, dengan nilai tuntutan sebesar
     Rp630.000.000 ditambah tuntutan immateriil sebesar Rp2 miliar.

     Dalam perkara ini, Perseroan ditarik sebagai Turut Tergugat sehubungan dengan kedudukannya sebagai
     pihak pembeli dan/atau penerima pengalihan hak atas tanah yang beritikad baik. Dengan demikian,
     keterlibatan Perseroan dalam perkara ini tidak berkaitan dengan hubungan hukum wanprestasi maupun
     kewajiban pembayaran yang menjadi pokok gugatan, yang seluruhnya ditujukan kepada Tergugat.

Kedua perkara di atas masih berada pada tahap awal pemeriksaan sehingga belum terdapat putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menimbulkan kewajiban hukum bagi Perseroan. Lebih lanjut, nilai
eksposur dari perkara-perkara tersebut di bawah 2% dari ekuitas Perseroan dan dampaknya terhadap kegiatan
usaha dan kondisi keuangan Perseroan tidak bersifat material dan diperkirakan tidak akan memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan termasuk pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi maupun rencana penggunaan
dananya.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, (1) tidak
sedang terlibat dalam (i) suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau (ii) perselisihan dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (iii)
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang; dan (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.




                                                       109
Page 131
                                                                                                     PT Adaro Indonesia


14. Asuransi

 No.       No. Polis         Penanggung           Tertanggung               Obyek                     Nilai        Periode
                                                                        Pertanggungan           Pertanggungan      Asuransi
                                                                                                   dan Premi
1.          Asuransi        (1) PT Asuransi     (1)   Perseroan       (1) Harta      benda            Nilai         30 Juni
          Industrial All         Central Asia         dan/atau            yang                  Pertanggungan:     2025 – 31
        Risks/Machinery          (leader) –     (2)   AAI         dan     dipertanggungk          Section 1A –     Desember
       Breakdown/Busin           23,5%                atau                an           milik   Material Damage :     2026
               ess           (2) PT       BRI         Perusahaan          Perseroan dan        AS$ 618.805.000
       Interruption/Earth         Asuransi            terafiliasi         Perusahaan              Section 1B –
        quake Volcanic            Indonesia           lainnya             Anak termasuk            Machinery
       Eruption, Tsunami          (member) –                              harta      benda        Breakdown :
               No.                17%                                     bergerak             AS$ 234.708.000
       20001042506000        (3) PT                                       sebagaimana              Section 2 –
       0094/2000106250            Asuransi                                tercantum                 Business
         60001122 dan             Meritz                                  dalam      Harga        Interruption :
       Endorsement No.            Korindo                                 Pertanggungan                AS$
         1 tertanggal 2           (member) –                              dan Lampiran           1.256.973.732
        Desember 2025             15%                                     Polis Asuransi
                             (4) PT                                       Industrial     All      Total Nilai
                                  Asuransi                                Risk                  Pertanggungan
                                  Jasindo                                 Insurance/Mac              AS$
                                  Syariah                                 hinery                1.875.778.732
                                  (member) –                              Breakdown/Bus
                                  8%                                      iness                Batas Penjaminan
                             (5) PT                                       Interruption/Ear      Polis Asuransi :
                                  Asuransi                                thquake,
                                                                                               AS$ 400,000,000
                                  Jasa                                    Volcanic
                                                                                                  untuk setiap
                                  Indonesia                               Eruption,
                                                                                                 kejadian atau
                                  (member) –                              Tsunami Policy
                                                                                                  serangkaian
                                  10%                                     No.
                                                                                                 kejadian yang
                             (6) PT                                       200010425060
                                                                                                   timbul dari
                                  Asuransi                                000094/200010
                                                                                                peristiwa yang
                                  MPM                                     625060001122
                                                                                                      sama
                                  (member) –                              dari       sebab
                                  9%                                      apapun kecuali
                             (7) PT                                       yang
                                                                                                Total Premi 18
                                  Asuransi                                dikecualikan di
                                                                                                    bulan:
                                  Tripakarta                              polis termasuk
                                  (member) –                              segala       jenis         AS$
                                  6,5%                                    bencana alam,          5.110.543,48
                             (8) PT                                       kebakaran,
                                  Asuransi                                pengrusakan
                                  Astra                                   oleh        pihak     (Perseroan saja
                                  Buana                                   ketiga,                     :Nilai
                                  (member) –                              kerusuhan             Pertanggungan:
                                  5%                                      sosial,       dan       Section 1A –
                             (9) PT Sunday                                sebab- sebab         Material Damage :
                                  Insurance                               lainnya              AS$ 365.816.000
                                  Indonesia                           (2) Gangguan                Section 1B –
                                  (member) –                              Usaha                    Machinery
                                  3%                                      Perseroan dan           Breakdown :
                             (10)       PT                                Perseroan            AS$ 111.598.000
                                  Lippo                                   Anak sebagai             Section 2 –
                                  General                                 akibat        dari        Business
                                  Insurance                               kerusakan fisik         Interruption :
                                  (member) –                              atas properti,       AS$ 964.819.661
                                  3%                                      harta      benda
                                                                          yang                    Total Nilai
                                                                          dipertanggungk        Pertanggungan
                                                                          an           milik    Perseroan saja:
                                                                          Perseroan dan              AS$
                                                                          Perseroan             1.330.635.661)
                                                                          Anak termasuk
                                                                          harta      benda
                                                                          bergerak
                                                                          sebagaimana
                                                                          tercantum
                                                                          dalam
                                                                          Lampiran Polis
                                                                          Asuransi
                                                                          Industrial     All
                                                                          Risk
                                                                          Insurance/Mac
                                                                          hinery
                                                           110
Page 132
                                                                                                PT Adaro Indonesia


 No.      No. Polis          Penanggung           Tertanggung            Obyek                 Nilai         Periode
                                                                     Pertanggungan        Pertanggungan      Asuransi
                                                                                            dan Premi
                                                                      Breakdown/Bus
                                                                      iness
                                                                      Interruption/Ear
                                                                      thquake,
                                                                      Volcanic
                                                                      Eruption,
                                                                      Tsunami Policy
                                                                      No.
                                                                      200010425060
                                                                      000094/200010
                                                                      625060001122

2.       Polis Asuransi     (1) PT              (1)   Perseroan         Harta benda             Nilai          Polis
       Property All Risk          Asuransi            dan/atau              yang           Pertanggungan:     Asuransi
               No.                Mitra         (2)   AAI dan atau   dipertanggungka      Rp29.873.295.436    Property
       01010925001451             Pelindung           Perusahaan     n milik Perseroan           ,72          All Risk
               dan                Mustika             terafiliasi    dan Perusahaan       AS$23.343.074,0       No.
         Polis Asuransi           (leader) –          lainnya         Anak termasuk               6          01010925
          Gempa Bumi              40%                                   harta benda                           001451
         Indonesia No.      (2) PT                                        bergerak
       01012225001017             Asuransi                             sebagaimana        (Perseroan saja:     Polis
         sebagaimana              Candi                              tercantum dalam            Nilai         Asuransi
              telah               Utama                                     Harga         Pertanggungan :     Gempa
       diperpanjang oleh          (member) –                          Pertanggungan       AS$ 2.754.862)       Bumi
         Covernote No.            10%                                beserta Lampiran                        Indonesia
       BB/MPMI/00143/       (3) PT                                     Polis Asuransi                           No.
             V/2026               Asuransi                           Property All Risk                       01012225
                                  Jasindo                                    No.                              001017
                                  Syariah                            01010925001451
                                  (member) –                           dan Lampiran                           31 Mei
                                  5%                                   Polis Asuransi                        2026 – 31
                            (4) PT                                      Gempa Bumi                           Mei 2027
                                  Asuransi                             Indonesia No.
                                  Multi Artha                        01012225001017
                                  Guna                                    dari sebab
                                  (member) –                          apapun kecuali
                                  10%                                       yang
                            (5) PT China                              dikecualikan di
                                  Taiping                              polis termasuk
                                  Indonesia                             segala jenis
                                  Insurance                           bencana alam,
                                  (member) –                             kebakaran,
                                  5%                                    pengrusakan
                            (6) PT Harta                             oleh pihak ketiga,
                                  Aman                               kerusuhan sosial,
                                  Pratama                                dan sebab-
                                  Insurance                            sebab lainnya
                                  (member) –
                                  8%
                            (7) Malacca
                                  Trust
                                  Wuwungan
                                  Insurance
                                  (member) –
                                  12%
                            (8) PT
                                  Asuransi
                                  Meritz
                                  Korindo
                                  (member) –
                                  10%
3.      Polis Asuransi     (1). PT Asuransi     (1). Perseroan          Harta benda             Nilai          Polis
       Property All Risk        Mitra                dan/atau               yang           Pertanggungan:     Asuransi
              No.               Pelindung       (2). AAI dan atau    dipertanggungka             Rp           Property
       01010925001557           Mustika              Perusahaan      n milik Perseroan    29.873.295.436,7    All Risk
                                (leader)    –        terafiliasi     dan Perusahaan               2             No.
         Polis Asuransi         90%                  lainnya          Anak termasuk                          01010925
          Gempa Bumi       (2). PT Asuransi                             harta benda            AS$            001557
         Indonesia No.          Multi Artha                              bergerak          23.343.074,06
       01012225001056           Guna                                   sebagaimana                            Polis
         sebagaimana            (member) –                           tercantum dalam                         Asuransi
              telah             10%                                        Harga          (Perseroan saja:   Gempa
       diperpanjang oleh                                              Pertanggungan             Nilai         Bumi
                                                          111
Page 133
                                                                                               PT Adaro Indonesia


 No.      No. Polis          Penanggung        Tertanggung             Obyek                  Nilai         Periode
                                                                   Pertanggungan         Pertanggungan      Asuransi
                                                                                           dan Premi
        Covernote No.                                              beserta Lampiran      Pertanggungan:     Indonesia
       BB/MPMI/00143/                                                Polis Asuransi      AS$ 1.071.198)        No.
           V/2026                                                  Property All Risk                        01012225
                                                                           No.                               001056
                                                                   01010925001451
                                                                     dan Lampiran                            31 Mei
                                                                     Polis Asuransi                         2026 – 31
                                                                      Gempa Bumi                            Mei 2027
                                                                     Indonesia No.
                                                                   01012225001017
                                                                        dari sebab
                                                                    apapun kecuali
                                                                          yang
                                                                     dikecualikan di
                                                                     polis termasuk
                                                                      segala jenis
                                                                     bencana alam,
                                                                       kebakaran,
                                                                      pengrusakan
                                                                   oleh pihak ketiga,
                                                                   kerusuhan sosial,
                                                                       dan sebab-
                                                                     sebab lainnya
4.         Schedule         (1) PT           (1).   Perseroan       Alat berat, truck,         Nilai        1 Juli 2025
       Contractors Plant        Asuransi            dan/atau         mesin-mesin ,        Pertanggungan:        –1
        and Machinery           Wahana       (2).   Anak                peralatan,       AS$ 453.097.000      Januari
          Policy No.            Tata                perusahaan      termasuk harta                             2027
       015.4050.302.202         (leader) –          terafiliasi     benda bergerak
         5.000052.00            25%                 lainnya          sebagaimana
         Renewal Ex.        (2) PT Sunday                          tercantum dalam
          Policy No.            Insurance                                 Harga
       015.1050.302.202         Indonesia                           Pertanggungan
         4.000024.12            (member) –                         beserta Lampiran
                                20%                                  Polis Asuransi
                            (3) PT                                 Contractors Plant
                                Asuransi                             and Machinery
                                Chubb                                  Policy No.
                                Syariah                            015.4050.302.20
                                Indonesia                            25.000052.00
                                (member) –                          milik Perseroan
                                12,5%
                            (4) PT
                                Asuransi
                                Jasa
                                Indonesia
                                (member) –
                                12,5%
                            (5) PT Central
                                Asia
                                (member) –
                                10%
                            (6) PT
                                Asuransi
                                Jasa
                                Indonesia
                                Syariah
                                (member) –
                                10%
                            (7) PT
                                Asuransi
                                Tripakarta
                                Syariah
                                (member) –
                                5%
                            (8) PT    MNC
                                Asurnasi
                                Indonesia
                                (member) –
                                5%

5.      Polis Asuransi     (1).   PT         (1).   Perseroan        Mesin-mesin,              Nilai         31 Mei
          Moveable                Asuransi          dan/atau       peralatan, Drone       Pertanggungan:    2026 – 31
       Property All Risk          Mitra      (2).   AAI dan atau    termasuk harta       Rp16.685.857.261   Mei 2027
                                                        112
Page 134
                                                                                               PT Adaro Indonesia


 No.      No. Polis          Penanggung           Tertanggung            Obyek                Nilai         Periode
                                                                     Pertanggungan       Pertanggungan      Asuransi
                                                                                           dan Premi
              No.                 Pelindung            Perusahaan     benda bergerak           ,20
       01121325000008             Mustika              terafiliasi     sebagaimana       AS$260.736,88
         sebagaimana              (leader) –           lainnya       tercantum dalam
             telah                40%                                      Harga
       diperpanjang oleh   (2). PT                                    Pertanggungan
         Covernote No.            Asuransi                           beserta Lampiran    (Perseroan saja:
       BB/MPMI/00152/             Candi                                Polis Asuransi          Nilai
            V/2026                Utama                                  Moveable         Pertanggungan
                                  (member)                           Property All Risk          Rp
                                  – 10%                                      No.          3.522.502.454)
                           (3). PT                                   01121325000008
                                  Asuransi
                                  Jasindo
                                  Syariah
                                  (member)
                                  – 5%
                           (4). PT
                                  Asuransi
                                  Multi Artha
                                  Guna
                                  (member)
                                  – 10%
                           (5). PT China
                                  Taiping
                                  Indonesia
                                  Insurance
                                  (member)
                                  – 5%
                           (6). PT Harta
                                  Aman
                                  Pratama
                                  Insurance
                                  (member)
                                  – 8%
                           (7). Malacca
                                  Trust
                                  Wuwunga
                                  n
                                  Insurance
                                  (member)
                                  – 12%
                           (8). PT
                                  Asuransi
                                  Meritz
                                  Korindo
                                  (member)
                                  – 10%
6.       Cover Note         (1) PT              (1)   Perseroan       Rangka Kapal,           Nilai          20 Feb
       Asuransi Rangka            Asuransi            dan/atau       Mesin Kapal dan     Pertanggungan:     2026 – 19
          Kapal No.               Dayin         (2)   AAI dan atau   Semua Peralatan      AS$ 44.000         Februari
       B450/MKT/II/2026           Mitra Tbk.          Perusahaan       Kapal Speed                            2027
                                  (lead) –            terafiliasi     Boat “ Arwana”       Total Premi
                                  41%                 lainnya         milik Perseroan       Tahunan:
                             (2) PT                                                        AS$ 301,34
                                 Asuransi
                                 Mitra
                                 Pelindung
                                 Mustika
                                 (member) –
                                 27,50%
                             (3) PT
                                 Asuransi
                                 MSIG
                                 Indonesia
                                 (member) –
                                 15%
                             (4) PT
                                 Asuransi
                                 Tri Pakarta
                                 (member) –
                                 11,50%
                             (5) PT
                                 Asuransi
                                                           113
Page 135
                                                                                 PT Adaro Indonesia


 No.       No. Polis      Penanggung       Tertanggung         Obyek             Nilai        Periode
                                                           Pertanggungan    Pertanggungan     Asuransi
                                                                              dan Premi
                            Central
                            Asia
                            (member) –
                            5%

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset material yang
dimiliki oleh Perseroan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Setelah Penawaran Umum Obligasi, terdapat kemungkinan
diperlukannya perubahan, penambahan, atau penyesuaian ketentuan tertentu pada beberapa polis asuransi di
atas.




                                                  114
Page 136
                                                                                            PT Adaro Indonesia


15. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki aset berupa hak kekayaan intelektual,
sebagai berikut:

Sertifikat Merek
                                                                                                      Nomor
                                           Tanggal               Tanggal        Tanggal Berakhir    Pendaftaran
 No.         Nama Merek        Kelas     Pendaftaran           Permohonan        Perlindungan         Merek

 1.
                                        23 November
                                 6                             30 April 2008      30 April 2028    IDM000227912
                                            2009
 2.
                                 4       05 Juli 2010          30 April 2008      30 April 2028    IDM000257006

 3.
                                19     21 Januari 2010         30 April 2008      30 April 2028    IDM000233550

 4.
                                16      01 Maret 2010          30 April 2008      30 April 2028    IDM000237998

 5.                                     20 September           20 Desember        30 Desember
                                 6                                                                 IDM000108599
                                            2022                   2002               2032
 6.                                                            20 Desember        30 Desember
                                 4       13 Juli 2022                                              IDM000108602
                                                                   2002               2032
 7.                                                            20 Desember        30 Desember
                                19       13 Juli 2022                                              IDM000108601
                                                                   2002               2032
 8.                                                            20 Desember        30 Desember
                                16       13 Juli 2022                                              IDM000108600
                                                                   2002               2032
 9.
                                 4     27 Januari 2023        26 Oktober 2022   26 Oktober 2032    IDM0001053250
 10.
                                35     27 Januari 2023        26 Oktober 2022   26 Oktober 2032    IDM0001053256




                                                        115
Page 137
                                                                                         PT Adaro Indonesia


16. Kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha Perseroan

A.   Umum

Perseroan, didirikan pada tahun 1982, merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan batu bara
termal. Wilayah operasional Grup Perseroan meliputi Jakarta dan Kalimantan Selatan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset pertambangan batu bara termal yang terletak di
Kalimantan Selatan. Perseroan memproduksi batu bara termal berkalori menengah dengan kadar polutan rendah,
yang banyak digunakan oleh PLTU di dalam dan di luar negeri sebagai sumber energi yang andal dan terjangkau.

Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), Perseroan memiliki estimasi cadangan batu bara sebesar 567 juta ton serta sumber
daya sebesar 3.319,5 juta ton per 31 Desember 2025.

Perseroan telah melakukan penjualan batu bara yang dikirim ke pasar internasional meliputi Malaysia, India, Cina,
Korea, Jepang, Hong Kong, Filipina, Thailand, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam dan lain-lain.

B.   Keunggulan kompetitif

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:

Didukung oleh grup perusahaan pertambangan dengan rantai pasok terintegrasi vertikal yang termasuk
paling efisien di Indonesia, Perseroan memiliki fondasi yang kokoh untuk mendukung keberlanjutan dan
pertumbuhan usaha dalam jangka panjang

Perseroan telah berkembang menjadi satu perusahaan pertambangan ternama dengan cakupan bisnis
pertambangan.

Selama lebih dari tiga dekade, Perseroan telah memperlihatkan ketangguhannya dalam menghadapi berbagai
siklus industri dan senantiasa mampu bertahan di tengah kondisi yang berubah-ubah.

Portofolio produk batu bara termal Perseroan yang diperdagangkan dengan merek Envirocoal mencakup dari batu
bara termal subbituminus yang digunakan untuk pembangkit listrik maupun industri lain termasuk industri
pengolahan dan pemurnian logam dan semen,dengan rentang nilai kalor antara 4000 GAR hingga 5000 GAR.
Produk ini telah mendapatkan pengakuan di pasar batu bara global dan sangat dihargai oleh para pelanggan
berkat karakteristiknya yang rendah polutan, dengan kualitas tipikal kadar sulfur 0,1% - 0,2% adb, kadar abu 2-
2,5% adb, dan tingkat nitrogen 1% daf. Di samping itu, cadangan yang dimiliki menjadi salah satu kekuatan utama
Perseroan, didukung oleh sumber daya batu bara sebesar 3,319.5 miliar ton dan cadangan batu bara sebesar 567
juta ton (berdasarkan penyesuaian kepemilikan) yang telah dikembangkan dan dijaga selama bertahun-tahun.

Kombinasi antara keberagaman produk dan keandalan pasokan menghasilkan basis pelanggan yang kuat, baik di
pasar domestik maupun internasional, yang menjadi pijakan dalam memperluas portofolio bisnis. Didukung oleh
model bisnis Grup Perseroan yang terintegrasi secara vertikal dari hulu ke hilir, Perseroan mampu meminimalkan
ketergantungan terhadap pihak ketiga serta mengurangi risiko gangguan operasional. Hal ini memberikan
keunggulan kompetitif dimana Perseroan mampu memastikan pasokan yang tepat waktu, konsisten, dan sesuai
dengan kebutuhan pelanggan.

Didukung oleh efisiensi yang unggul dan sinergi antar entitas dalam grup, Perseroan memiliki fondasi yang kuat
untuk mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dalam jangka panjang, sekaligus menciptakan nilai
tambah yang optimal bagi para pemangku kepentingan.

Cadangan dan sumber daya batu bara yang besar untuk mendukung pertumbuhan Perseroan

Besarnya sumber daya dan cadangan mendukung keberlangsungan bisnis Perseroan serta mendukung
pertumbuhan volume dan pendapatan Perseroan di masa yang akan datang. Berdasarkan memorandum teknikal
independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada JORC Code (2012 Edition),
Perseroan memiliki sumber daya terukur sebanyak 2.522,6 juta ton, tertunjuk sebanyak 597,4 juta ton dan tereka
sebanyak 199,6 juta ton dengan total sumber daya sebanyak 3.319,5 juta ton. Perseroan juga memiliki cadangan
terbukti sebanyak 321,94 juta ton, terkira 245,02 juta ton dengan total cadangan 567 juta ton.

Kualitas batu bara Perseroan dengan kadar abu dan sulfur yang termasuk salah satu terendah di dunia

Pada sektor energi, efisiensi dan minimnya emisi yang dihasilkan dalam operasi pembangkit listrik merupakan
sesuatu hal yang sangatlah penting. Meskipun nilai kalor kerap menjadi tolak ukur ‘kualitas’ yang paling banyak
dibicarakan dalam perdagangan batu bara global, para pembeli sejatinya juga menaruh perhatian besar pada
spesifikasi lainnya, seperti kandungan sulfur, kadar abu, kadar air, konsentrasi trace elements, dan karakteristik
perilaku seperti suhu fusi abu (ash fusion temperature). Regulasi terkait kualitas udara di banyak negara
                                                       116
Page 138
                                                                                         PT Adaro Indonesia


membatasi kandungan sulfur dalam batu bara. Selain itu, kadar abu turut menjadi perhatian seriuskarena abu sisa
pembakaran menimbulkan tantangan tersendiri, baikdari segi volume maupun kandungan kimianya. Beberapa
negara, seperti misalnya Jepang, menghadapi keterbatasan lahan untuk menampung abu sisa pembakaran,
sementara banyak negara juga mengkhawatirkan kandungan trace elements pada lokasi penyimpanan abu
tersebut. Nilai kadar abu yang rendah juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan efisiensi pembakaran,
dengan mengurangi bahkan mencegah terjadinya pengotoran boiler dan pembentukan terak. Efisiensi yang lebih
tinggi pada akhirnya juga berarti emisi yang dihasilkan pada proses pembakaran lebih sedikit. Di sisi lain, kadar
sulfur yang rendah berperan penting dalam menekan emisi sulfur oxide (SOx). Sejumlah negara mengontrol
kualitas udara dan bahkan pernah memberlakukan batas kandungan sulfur, seperti Korea Selatan, sehingga batu
bara rendah sulfur dinilai premium di negara-negara tersebut.

Envirocoal milik Perseroan berada di garis terdepan dalam hal membantu pengguna akhir memenuhi standar
kualitas yang diterapkan pemerintah negara pengimpor. Batu bara ini termasuk dalam jajaran batu bara dengan
kandungan sulfur dan abu terendah di dunia, serta memiliki kadar nitrogen yang sangat rendah, dikisaran 30-50%
lebih rendah dibanding sebagian besar kompeitornya, kecuali batu bara Powder River Basin dari Amerika Serikat.

Kadar abu dan sulfur batu bara Perseroan termasuk yang paling rendah secara global, menjadikan keunggulan
abu rendah ini sebagai nilai jual yang tinggi batu bara Envirocoal.

Didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dengan rekam jejak terbukti di industri pertambangan

Operasional Perseroan ditopang oleh tenaga ahli yang mumpuni dan telah terbukti rekam jejaknya, dengan tenaga
ahli di berbagai lini, dari eksplorasi, penambangan, logistik, pemasaran, hingga tenaga ahli untuk layanan purna
jual. Sebagai wujud komitmen terhadap kepuasan pelanggan, tim penjualan menyediakan layanan purna jual (after
sales service) bagi pelanggan yang membutuhkan bimbingan atau penjelasan kepada tim teknis dalam
penggunaan batu bara di pembangkit listrik dengan memberikan tenaga ahli.

Portofolio pasar yang kokoh dan relasi jangka panjang dengan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik,
semen, dan industri terkemuka selama lebih dari 3 dekade

Sebagai salah satu pemegang PKP2B generasi pertama yang telah beroperasi sejak 1992, Perseroan telah
membangun jaringan kerjasama yang luas dengan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik ternama di berbagai
negara selama lebih dari tiga puluh tahun. Selain itu, kontrak jual beli dengan perusahaan-perusahaan semen dan
industri turut memperluas dan mendiversifikasi portofolio penjualan Perseroan. Kekuatan hubungan jangka
panjang dengan para pelanggan inilah yang menjadi salah satu pilar utama keberlangsungan bisnis perseroan.

Envirocoal merupakan merek dagang yang sudah terdaftar sejak tahun 1990, dan logo Envirocoal terbaru
sudah didaftarkan di 21 negara (per 1 Maret 2026)

Envirocoal merupakan merek dagang milik Perseroan yang telah resmi terdaftar sejak tahun 1990, dan kini sudah
tercatat di 13 negara. Kekuatan merek yang telah terbangun selama puluhan tahun ini memberikan keunggulan di
pasar, di mana pelanggan cenderung memilih merek yang sudah dikenal dan dipercaya. Reputasi yang melekat
pada merek ini memungkinkan Envirocoal untuk meraih posisi premium di pasar global, sekaligus memberikan
proteksi atas kepemilikan merek produk batu bara Perseroan.

Posisi geografis yang mengguntungkan di antara eksportir lainnya

Lokasi tambang Perseroan di Kalimantan Selatan menawarkan keunggulan geografis yang nyata untuk kegiatan
ekspor. Akses mudah ke jalur pelayaran mempersingkat waktu pelayaran menuju pusat konsumsi batu bara utama,
termasuk Cina, Asia Tenggara, Asia Timur, dan anak benua India, dibandingkan dengan eksportir lain seperti
Australia, Afrika Selatan, Kolombia, Amerika Serikat, dan Rusia.

Dikenal sebagai penambang batu bara yang andal dan berupaya taat regulasi pemerintah

Perseroan dikenal atas konsistensinya dalam berupaya mematuhi dan mendukung regulasi pemerintah. Rekam
jejak yang baik selama Perseroan beroperasi memberikan kepastian bahwa operasional Perseroan minim risiko
gangguan akibat pelanggaran aturan.

Didukung oleh pemegang saham bereputasi kuat dan baik dan tim managemen berpengalaman di industri
pertambangan

Perseroan didukung oleh tim manajemen berpengalaman di industri pertambangan yang memiliki kepemimpinan
dan etos kerja tinggi, dengan keahlian menyeluruh sehingga mampu menjalankan operasional secara efisien,
mengelola risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Kemampuan manajemen dalam mengeksekusi
strategi secara konsisten dan beradaptasi dengan dinamika bisnis yang terus berkembang mendukung penciptaan
nilai berkelanjutan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Selain itu, Perseroan merupakan bagian
dari grup perusahaan pertambangan batu bara termal bereputasi baik dengan rekam jejak kuat dan pengalaman
luas. Pemegang saham utama tersebut juga merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek
                                                     117
Page 139
                                                                                      PT Adaro Indonesia


Indonesia, mencerminkan penerapan tata kelola yang baik dan transparansi tinggi, serta didukung oleh ekosistem
bisnis terintegrasi yang memperkuat efisiensi operasional dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Keunggulan operasional melalui penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice)

Perseroan menjalankan seluruh siklus operasi tambang dari pembukaan lahan hingga persiapan pasca-tambang
dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Mining Practice. Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan risiko
yang melekat pada industri pertambangan secara lebih terstruktur, dan secara nyata berkontribusi pada
peningkatan produktivitas, efisiensi, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.

Komitmen atas penerapan Good Mining Practice ini telah mendapatakan pengakuan baik oleh Pemerintah
maupun dunia Internasional melalui beberapa penghargaan, di antaranya : penghargaan Penghargaan bergengsi
ASEAN Coal Awards 2025 yang diselenggarakan oleh The ASEAN Centre for Energy dalam kerja sama dengan
AFOC Council untuk kategori Winner of the Large – CSR Project; Stevie Award (International Business Award)
kategori CSR Program Of The Year untuk project Program Kampung ASRI di Desa Jaro pada tahun 2025.

Komitmen nyata terhadap isu-isu lingkungan dan sosial

Komitmen Perseroan atas penerapan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan perlindungan
lingkungan dibuktikan dari kemampuan Perseroan untuk berproduksi selama lebih dari 3 (tiga) dekade tanpa
mengalami gangguan yang signifikan dari masyarakat. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Perseroan baik di bidang, pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya, hingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
menciptakan masyarakat mandiri. Masyarakat menjadi bagian dari kesuksesan Perseroan.

Strategi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan
adalah menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam setiap program, serta merangkul semua kelompok
masyarakat. Program dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memanfaatkan potensi masyarakat
serta menjunjung tinggi kearifan lokal. Program dilaksanakan dengan membangun kemitraan multi-pihak dan
berorientasi pada prinsip berkelanjutan serta dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan tersebut mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak,
diantaranya dengan penerimaan Penghargaan CSR & Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB Award) dengan
Program SIHARAT INTAN Desa Jaro dan Program Proklim ASRI Desa Ribang (Local Hero dalam Pengelolaan
Sampah di Kabupaten Tabalong) pada tahun 2025 yang diadakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal; Penghargaan Bina Mitra UMKM Award dalam kategori Perusahaan Pembina UMKM dan
UMKM Terbaik pada tahun 2025 yang diadakan oleh Corporate Forum for Community Development (CFCD)
Foundation; Penghargaan TOP CSR Award untuk kategori 5 Stars Top CSR Award dan Top Leader On CSR
Commitment; Penghargaan Green Leadership Proper yaitu penghargaan khusus bagi pimpinan perusahaan yang
berhasil mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan ke dalam strategi bisnis pada tahun 2025 yang
diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; serta penghargaan PROPER Emas yang diraih Perseroan pada
2025 yang merupakan penghargaan tertinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan dari KLHK untuk tahun ketujuh
kali secara berturut-turut (dari total delapan kali) yang merupakan peringkat tertinggi yang diberikan kepada
perusahaan-perusahaan yang terbukti telah mengelola lingkungan melampaui kepatuhan, serta melaksanakan
inisiatif pengembangan masyarakat secara berkelanjutan.




                                                     118
Page 140
                                                                                          PT Adaro Indonesia


C.   Strategi usaha

Untuk mewujudkan pertumbuhan di masa mendatang, Perseroan telah menetapkan sejumlah strategi utama untuk
diimplementasikan, sebagai berikut:

-    Peningkatan efisiensi rantai pasokan batu bara dan pengendalian biaya
     Perseroan secara aktif mengoptimalkan efisiensi rantai pasokan batu bara melalui strategi pemangkasan
     waktu siklus, baik pada jalur transportasi darat (hauling truck cycle) maupun jalur air menggunakan tongkang
     (barge cycle time), yang didukung oleh perencaanan yang cermat dan menyeluruh. Upaya ini juga mencakup
     penguatan jaringan komunikasi, eliminasi duplikasi proses kerja, dan pemeliharaan sinergi antarunit semua
     diarahkan untuk memaksimalkan jam kerja efektif, mengoptimalkan output produksi, serta menekan biaya
     demi mempertajam daya saing.

-    Penguatan rantai pasok secara berkelanjutan
     Tujuan jangka panjang Perseroan adalah menjadi perusahaan tambang terkemuka di Indonesia. Untuk itu,
     Perseroan mengandalkan ekosistem grup usaha yang terjalin erat dan saling menguntungkan di seluruh
     bagian rantai pasok untuk menciptakan siklus bisnis yang terus mendorong pertumbuhan. Sistem rantai pasok
     yang telah terbukti keandalannya selama lebih dari tiga dekade ini menjadi fondasi ketahan Perseroan dalam
     menghadapi fluktuasi pasar batu bara. Perseroan terus melakukan optimalisasi, pembaruan, dan
     penyempurnaan secara berkala untuk memastikan rantai pasok semakin efisien dan tangguh.

-    Melanjutkan pengelolaan aset tambang yang ada
     Perseroan berkomitmen untuk terus mengelola dan menjaga utilisasi aset-aset dan infrastruktur yang ada
     dengan efektif dan efisien dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman.

-    Mengembangkan dan mempertahankan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
     Sebagai langkah strategis Perseroan dalam memastikan keberlangsungan organisasi, Perseroan
     menjalankan manajemen suksesi yang dikenal sebagai “Winning Team”. Melalui mekanisme ini, Perseroan
     secara berkala mengidentifikasi, menilai, dan mengembangkan karyawan yang dinilai memenuhi kriteria untuk
     menjadi pemimpin masa depan. Proses ini dilakukan berdasarkan aspek Adaro Leaders Potential yang terdiri
     dari “ability to connect the dots” (kemampuan untuk mengantisipasi dan menganalisis situasi), “ability to
     execute” (kemampuan mengeksekusi) dan “growth mindset” (pola pikir untuk terus berkembang).

     Selanjutnya para atasan akan menentukan Individual Development Program karyawan dengan memberikan
     penugasan terstruktur untuk menguji potensi karyawan secara objektif dan mengikutkan karyawan dalam
     pelatihan teknikal serta soft skill yang diperlukan.

-    Fokus pada reduksi emisi karbon melalui elektrifikasi operasi pertambangan
     Perseroan terus melangkah menuju operasional pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Langkah-
     langkah konkret yang telah dan sedang dijalankan meliputi pemasangan panel tenaga surya, elektrifikasi
     sistem pompa air, serta perencanaan penggunaan kendaraan listrik dalam kegiatan operasional di area
     tambang.

-    Perluasan portofolio penjualan kepada pelanggan blue-chip
     Perseroan secara strategis membidik kontrak jangka panjang dengan pelanggan-pelanggan kelas atas yang
     saling menguntungkan kedua belah pihak, di mana pelanggan mendapatkan kepastian pasokan, sementara
     Perseroan memperoleh jaminan volume yang menopang kelangsungan operasi tambang. Prioritas utama
     diberikan kepada pelanggan premium yang mengapresiasi kualitas produk Perseroan, sekaligus membangun
     relasi bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

-    Adopsi teknologi untuk mendorong produktivitas dan efisiensi
     Perseroan terus berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan untuk mengotomasi dan mendigitalisasi
     proses-proses operasional. Otomasi dan digitalisasi terbukti mampu memangkas waktu kerja dan menekan
     biaya, sekaligus mempersiapkan Perseroan untuk terus relevan di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

-    Operational Excellence sebagai standar operasional
     Perseroan menjadikan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas operasional sebagai prioritas yang tidak
     bisa ditawar dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, mitigasi risiko
     yang terukur, serta penerapan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.




                                                       119
Page 141
                                                                                          PT Adaro Indonesia


D.    Kegiatan usaha

Perseroan saat ini merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia, yang terdiri dari
segmen usaha pertambangan dan perdagangan batu bara termal. Pada 31 Desember 2025 dan 2024, segmen
penjualan batu bara Perseroan adalah sebesar 60,26 Mt dan 59,50 Mt.

Perseroan melakukan operasi penambangan batu bara termal. Penambangan batu bara di Perseroan dilakukan
di Tambang Tutupan dan Tambang Wara I. Perseroan secara ketat mengikuti kaidah-kaidah Good Mining Practice
dalam proses penambangan sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik.

Produk batu bara yang dihasilkan dari segmen ini digolongkan sebagai batu bara subbituminus, dengan Nilai kalor
menengah namun memiliki keunggulan yaitu kadar abu dan sulfur yang sangat rendah serta menghasilkan
nitrogen oksida yang relatif rendah pada saat pembakaran. Produk batu bara utama Perseroan telah dikenal luas
di berbagai penjuru dunia dengan merek dagang Envirocoal.

Perseroan memasok batu bara untuk keperluan industri di pasar Indonesia maupun internasional baik secara
langsung kepada para pelanggan maupun melalui perantara. Para pelanggan utama Perseroan umumnya
merupakan pelaku pada industri pembangkit tenaga listrik dan industri lainnya termasuk pemurnian logam dan
semen yang tersebar di 14 negara yang meliputi Indonesia, Malaysia, India, Cina, Korea, Jepang, Hong Kong,
Filipina, Thailand, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam dan lain-lain.

Perseroan menjalankan operasi pertambangan batu bara termal berkalori menengah dengan kadar polutan
rendah, yang banyak dipakai oleh PLTU dan industri termasuk industri pemurnian logam dan semen, di Indonesia
dan negara-negara pengimpor lainnya. Tambang Perseroan terletak di Tabalong dan Balangan, Kalimantan
Selatan dan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK-
KOP) seluas kurang lebih 23.942 hektar.

Perseroan telah memulai produksi secara komersial sejak bulan Oktober 1992. Total Cadangan yang dimiliki
Perseroan mencapai 567 juta ton dengan Sumber Daya mencapai 3.319,5 juta ton pada akhir Desember 2025.
Cadangan batu bara dalam wilayah konsesi Perseroan berjenis termal sub-bituminus bernilai kalor sedang, atau
antara 3.594 kkal/kg dan 5.675 kkal/kg GAR, dengan kadar sulfur dan abu yang sangat rendah, sehingga produk
Perseroan diperdagangkan dengan merek Envirocoal, yang dikembangkan menjadi beberapa kategori berbeda
untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Per 31 Desember 2025, produksi Perseroan mencapai 49,93 juta ton, turun 1,71% dari 50,80 juta ton pada periode
yang sama di tahun 2024. Total pengupasan lapisan penutup mencapai 225,884 juta bcm, atau turun 0,67% dari
227,396 juta bcm pada periode yang sama di tahun 2025, sehingga nisbah kupas tercatat 4,52x. Berikut ringkasan
produksi dan penjualan batu bara Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:

                                                                      31 Desember
          Keterangan             Unit
                                                         2025                                2024
 Volume produksi               Juta ton                               49,93                                  50,80
 Volume penjualan bersih       Juta ton                               60,26                                  59,50
 Penjualan                     AS$ Ribu                           3.753.250                              4.247.969

Wilayah Pertambangan

Perseroan memiliki 1 (satu) area IUPK-KOP dan konsesi pertambangan dengan total luas hingga 23.942 hektar
yang telah melakukan aktivitas penambangan:

     Keterangan      Luas                 Lokasi                 Jenis Batu     Periode               Status
                   Area (Ha)                                        Bara
 Perseroan          23.942     Tabalong dan Balangan,           Subbituminus   2022 – 2032          IUPK – KOP
                               Kalimantan Selatan

Sumber daya

Dari waktu ke waktu, Perseroan menggunakan konsultan independen untuk melakukan estimasi dan penilaian
terhadap sumber daya tambang Perseroan yang beroperasi.

Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), perkiraan sumber daya batu bara untuk Konsesi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                        120
Page 142
                                                                                                              PT Adaro Indonesia


                                                              Sumber Daya (Mt)                                 Kualitas
    Perusahaan                                                                         Total
                    Perusahaan / Lokasi
     / Proyek                                                                                    Kelembaban      Abu      Nilai Kalori
                                               Terukur      Tertunjuk    Tereka       Sumber
                                                                                                    (% ar)     (% adb)    (kkal/kg ar)
                                                                                       Daya
                   Tutupan Utara                   793,9      201,0        63,2       1.058,1       27,4          2,0        4.838

                   Tutupan Selatan                 516,0      124,8        33,7        674,4        29,1          2,6        4.844

    Perseroan      Paringin Utara                  176,7      24,0         10,2        210,9        28,4          2,8        4.842

                   Wara I                          725,3      234,6        89,9       1,049,7       38,8          3,7        4.002

                   Wara II                         310,8      13,0         2,7         326,5        42,7          3,7        3.636


Cadangan

Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), perkiraan cadangan batu bara untuk Konsesi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Cadangan (Mt)                            Kualitas
    Perusahaan /
                             Perusahaan / Lokasi                                    Total       Kelembaban       Abu      Nilai Kalori
       Proyek                                              Terbukti     Terkira
                                                                                  Cadangan         (% ar)      (% adb)    (kkal/kg ar)
                    Tutupan Utara                           209,2        74,8         284,0        27,0           1,9        4.845

    Perseroan       Tutupan Selatan                          44,1         1,8         46,0         27,0           2,1        5.031

                    Wara I                                   68,6        168,4        237,0        39,0           3,4        3.993


Produk Perseroan

Batu bara yang diproduksi oleh Perseroan memiliki merk dagang ‘Envirocoal’ dan termasuk dalam batu bara jenis
subbituminous. Beberapa faktor utama penentu kualitas batu bara subbituminus adalah nilai kalori dan rank. Batu
bara Perseroan memiliki kandungan sulfur, kadar abu, dan kadar kontaminan lainnya yang rendah. Secara khusus,
Envirocoal memiliki kandungan sulfur dan kadar abu salah satu yang terendah di pasar batu bara internasional.
Batu bara Perseroan memiliki keunggulan kompetitif karena karakteristiknya yang unik dan ramah lingkungan,
yang tercermin dari hal-hal tersebut.

a.     Envirocoal yang diproduksi oleh Perseroan di Kalimantan




•      Kandungan abu (ash) 2% - 2,5% (adb)

       Merupakan kandungan abu terendah dari batu bara yang diperdagangkan di pasar ekspor dunia, sehingga
       memberikan keuntungan pada konsumen berupa penghematan biaya yang cukup besar. Kandungan abu
       yang rendah juga menurunkan tingkat terak abu di boiler (slagging). Kesulitan dalam pembuangan, baik dari
       segi volume maupun kandungan bahan kimianya, menyebabkan abu menjadi masalah di beberapa negara.
       Contohnya adalah Jepang yang memiliki kesulitan dalam penanganan abu sisa pembakaran mengingat
       keterbatasan lahan di negaranya. Sedangkan dari sisi kandungan bahan kimianya, banyak negara di dunia
       berfokus pada kandungan trace elements pada abu sisa pembakaran. Batu bara dengan kadar abu yang
       rendah akan memperbaiki efisiensi panas yang dihasilkan dan menurunkan biaya pemeliharaan.

•      Kandungan nitrogen 1,0% (daf)

       Envirocoal merupakan salah satu produk batu bara dengan kandungan nitrogen terendah di pasar dunia.
       Dalam proses pembakaran, nitrogen bereaksi dengan oksigen membentuk NOx. Kandungan nitrogen yang
       rendah secara otomatis mengurangi pembentukan polutan. Selain itu, kandungan nitrogen yang rendah
       memungkinkan konsumen menurunkan biaya-biaya yang terkait dengan pembuangan nitrogen oksida dari

                                                                        121
Page 143
                                                                                       PT Adaro Indonesia


     gas yang keluar di pipa pembuangan, bahkan meniadakannya, sehingga menghasilkan lebih banyak daya
     listrik. Menurut McCloskey, kandungan nitrogen batu bara Envirocal merupakan salah satu yang terendah di
     dunia, hanya dapat dibandingkan dengan batu bara Powder River Basin asal AS,

•    Kandungan sulfur 0,1 – 0,2% (adb)

     Peraturan emisi sulfur oksida mensyaratkan konsumen untuk memasang peralatan desulfurisasi pada pipa
     pembuangan gas atau menurunkan kandungan sulfur dalam campuran batu bara. Kandungan sulfur yang
     rendah memungkinkan konsumen untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan dan menurunkan belanja
     modal, serta menurunkan biaya operasi.

E.   Proses Bisnis Segmen Pertambangan

Perseroan menggunakan metode penambangan tambang terbuka untuk menambang batu bara di wilayah
pertambangan. Berikut adalah proses penambangan yang dilakukan oleh Perseroan pada umumnya:

Tambang Perseroan




Operasi penambangan batu bara Perseroan adalah suatu rangkaian kegiatan yang diawali dengan pembersihan
lahan, penambangan, pengangkutan, peremukan dan pengangkutan batu bara ke pelanggan. Perseroan
menggunakan skema penambangan dengan kontraktor yang ditunjuk oleh masing-masing Perseroan sebagai
pelaksana kegiatan penambangan di area tambang, sehingga pelaksana seluruh kegiatan penambangan
dilakukan oleh kontraktor. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kontraktor pertambangan yang digunakan oleh
Perseroan adalah Saptaindra Sejati (“SIS”), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (“BUMA”) dan PT Putra Perkasa
Abadi (“PPA”). Operasi penambangan secara detail dijelaskan sebagai berikut :

1.   Pembersihan Lahan (Land Clearing)

     Pembersihan lahan bertujuan untuk menyiapkan tempat kerja, baik yang akan digunakan untuk kegiatan
     penambangan maupun infrastruktur lain.

2.   Pengupasan, Pemuatan dan Pengangkutan Top Soil dan Soil (Top Soil Removal)

     Pengupasan top soil bertujuan untuk menyiapkan tempat kerja. Material top soil yang sudah digali kemudian
     diangkut ke lokasi penumpukan top soil yang sudah direncanakan agar nantinya dapat dimanfaatkan kembali
     dalam kegiatan reklamasi.

3.   Pemberaian Batuan (Drilling and Blasting)

     Lapisan penutup (overburden) perlu diberaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pemberaian
     batuan dilakukan dengan metode drilling and blasting.




                                                     122
Page 144
                                                                                       PT Adaro Indonesia


4.   Pengupasan, Pemuatan dan Pengangkutan Lapisan Penutup (Overburden Removal)

     Penggalian, pemuatan dan pengangkutan lapisan penutup menggunakan metode konvensional truck and
     shovel pada tambang terbuka. Material lapisan penutup kemudian diangkut ke lokasi timbunan. Lokasi
     timbunan tanah penutup dirancang untuk keperluan lahan reklamasi. Area reklamasi tersebut ditanami dengan
     tanaman cepat tumbuh (fast growing species).

5.   Penggalian Batu Bara, Pengangkutan dan Penumpukan Batu Bara (Coal Mining)

     Batu bara digali dengan metode konvensional truck and shovel. Kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut
     batu bara untuk dibawa ke lokasi penumpukan batu bara (ROM stockpile).

6.   Penumpukan Batu Bara di ROM Stockpile (ROM Coal Stockpiling)

     Batu bara yang ditumpuk di ROM stockpile di dipisahkan dalam beberapa kategori sesuai seam dan lokasi pit.
     ROM stockpile dapat memuat sekitar 1 juta ton batu bara dari pit.

7.   Pengangkutan dan Penimbangan Batu Bara (Coal Hauling)

     Batu bara di ROM kemudian akan diangkut menggunakan unit double trailer berkapasitas 135 ton. Batu bara
     diangkut menuju dua lokasi, yaitu Kelanis Coal Processing and Barge Loading (CPBL) terminal dan PLTU di
     sekitar area tambang.

8.   Peremukan Batu Bara (Coal Crushing)

     Batu bara yang diangkut kemudian akan diremukkan menggunakan fasilitas crusher di Kelanis CPBL terminal.
     Kapasitas peremukan crusher adalah 200.000 ton/hari. Peremukan batu bara dilakukan untuk mendapatkan
     ukuran butiran yang sesuai untuk dipasarkan.

9.   Penumpukan Batu Bara di Kelanis CPBL Terminal Stockpile (Coal Product Stockpiling)

     Batu bara yang telah diremukkan selanjutnya ditumpuk di Kelanis CPBL terminal stockpile atau dapat
     langsung dimuat ke dalam tongkang batu bara. Kapasitas Kelanis CPBL terminal stockpile yang terbatas di
     450.000 ton memastikan agar batu bara yang dikirimkan ke pelanggan tidak melalui proses penumpukan yang
     lama sehingga kualitas batu bara dapat terjaga dengan baik. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan oleh
     Perseroan dengan didukung dengan sistem rantai pasok yang terintegrasi dan efisien.

10. Pemuatan Batu Bara ke Tongkang (Barge Loading)

     Batu bara yang sudah diremukkan kemudian dimuat ke dalam tongkang menggunakan fasilitas jetty.
     Kapasitas muatan tongkang sekitar 8.000 – 18.000 ton. Tongkang bermuatan batu bara kemudian berlayar
     melalui Sungai Barito sepanjang 220 km menuju Taboneo Anchorage atau direct barging dari coal terminal
     menuju pelanggan domestik.

11. Pemuatan Batu Bara ke Vessel (Coal Transhipment)

     Batu bara dalam tongkang kemudian dibongkar ke dalam kapal dengan dua cara bergantung dengan jenis
     kapal. Untuk kapal gearless, proses pemuatan batu bara dilakukan dengan fasilitas transshipment yang
     dimiliki atau diadakan oleh Perseroan, sedangkan untuk kapal self-geared tidak diperlukan fasilitas
     transshipment. Kapasitas muatan vessel yang dapat diakomodasi oleh Perseroan di Taboneo memiliki rentang
     yang sangat luas, dari Handysize hingga Capesize.

F.   Pemasaran dan Penjualan

Pasar produk batu bara termal mencakup sektor pembangkit listrik serta berbagai industri seperti pengolahan
logam dan semen, dengan porsi permintaan terbesar berasal dari Indonesia dan kawasan Asia, yang meliputi Asia
Tenggara dan Asia Timur.

Berikut adalah penjualan berdasarkan negara tujuan:
                                                                       (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               Uraian
                                                    2025                               2024
 Domestik                                                     816.993                              830.937
 Ekspor
  - Malaysia                                                     942.446                               973.463
  - India                                                        556.640                               319.588
  - Korea                                                        382.987                               447.588
  - Cina                                                         362.272                               579.633
                                                      123
Page 145
                                                                                         PT Adaro Indonesia


                                                                        (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               Uraian
                                                     2025                               2024
  - lainnya dibawah 10% (Jepang,
  Filipina, Hong Kong, Taiwan,
  Thailand,     Selandia   Baru,
  Vietnam,           Bangladesh,
  Singapura, Kamboja)                                             691.912                              1.096.760
 Total                                                          3.753.250                              4.247.969

Pemasaran

Perseroan menjual produk batu baranya ke pasar nasional maupun internasional, dengan target pasar utama pada
perusahaan-perusahan pembangkit listrik blue-chip, industri termasuk pengolahan logam dan industri semen di
negara-negara di Asia seperti Malaysia, Cina, Jepang, India dan Indonesia.

Untuk mencapai target pemasaran, berikut berbagai strategi yang diterapkan oleh Perseroan:
•   Mempromosikan keunggulan kompetitif, baik dari segi kualitas produk maupun kedekatan geografis,
    membentuk merek yang unik dan mampu memberikan nilai maksimum (maximum value) di pasar;
•   Memperkuat portofolio penjualan serta memastikan keberlanjutan usaha melalui diversifikasi tujuan
    pemasaran;
•   Menjaga dan memperkuat hubungan jangka panjang dengan pelanggan-pelanggan blue-chip agar Perseroan
    tetap menjadi pemasok pilihan utama pelanggan;
•   Menyediakan dukungan teknis dari tenaga ahli kepada pelanggan dan calon pelanggan, dan terus
    menerapkan kontrol kualitas produk secara konsisten dan ketat;
•   Memanfaatkan market intelligence dan analisis pasar untuk menjaga keunggulan harga serta efektivitas
    strategi pemasaran; dan
•   Aktif berpartisipasi dalam acara serta publikasi berskala nasional maupun internasional untuk
    memperkenalkan produk Perseroan.

Dalam operasionalnya, Perseroan mendiversifikasi tujuan pemasaran dan tidak bergantung pada kontrak dengan
pelanggan tertentu.

Perseroan melakukan kegiatan pembelian dan pencampuran (blending) batu bara untuk menghasilkan kualitas
batu bara yang lebih baik. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pendukung dan bukan merupakan kegiatan
utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pelaksanaan kegiatan blending diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya batu bara
nasional serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran iuran produksi/royalti.
Sehubungan dengan aktivitas tersebut, Perseroan memiliki perjanjian jual beli batubara dengan LSA, SCM, dan
PCS. Sejak tanggal 17 November 2025, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan pembelian dan
pencampuran (blending) batu bara kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara sesuai dengan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 namun sampai dengan saat ini belum
memperoleh persetujuan sehingga belum terdapat pembelian batubara oleh Perseroan kepada pihak-pihak
tersebut maupun penjualan batubara dari pihak-pihak tersebut kepada Perseroan.

Pada tanggal 12 Juni 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batu bara, termasuk antara lain pengaturan terkait kegiatan pencampuran (blending)
batu bara. Berdasarkan Pasal 34B Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud, pedoman permohonan, evaluasi,
dan persetujuan pencampuran batubara akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.

Dengan dikeluarkannya PP 24/2026, Perseroan wajib memperhatikan kebijakan Pemerintah terkait tata kelola
ekspor batu bara melalui BUMN Ekspor, yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. PP 24/2026 tersebut ditindaklanjuti
dengan Permendag 15/2026, yang juga berlaku sejak 1 Juni 2026.

Berdasarkan PP 24/2026, pasca 31 Desember 2026 (atau tanggal lain sebelum 31 Desember 2026 yang
ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP 24/2026),
pelaksanaan ekspor komoditas batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik atau
sebagai perantara tunggal, dimana BUMN Ekspor menentukan harga jual batu bara dan dapat menentukan margin
dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang memenuhi syarat-syarat
tertentu sebagaimana diatur dalam PP 24/2026, dapat mengajukan pengecualian atas pelaksanaan ekspor batu
bara oleh BUMN Ekspor setelah mendapat Keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP
24/2026.




                                                      124
Page 146
                                                                                                        PT Adaro Indonesia


Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026 dan Pasal 2 Permendag 15/2026, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh
BUMN Ekspor. Pada saat PP 24/2026 ini berlaku per tanggal 1 Juni 2026, kontrak penjualan yang ditandatangani
sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.

Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendag 15/2026, dokumen Perizinan Berusaha berupa Eksportir
Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15/2026 ini dinyatakan berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2026, atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir
sebelum tanggal 31 Desember 2026.

Mengingat ketentuan pelaksanaan, mekanisme operasional, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan
penerapan peraturan tersebut masih dapat berkembang, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
belum dapat menentukan secara pasti sifat, signifikansi, maupun besaran dampak yang mungkin timbul atas
implementasi PP 24/2026 dan Permendag 15/2026 terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
Perseroan, dan kontrak-kontrak ekspor yang jangka waktu keberlakuannya melebihi 31 Desember 2026

G. Persaingan usaha

Perseroan memproduksi batu bara dengan Trademark Envirocoal yang memiliki nilai kalori berkisar antara 4.000
kkal/kg hingga 5.000 kkal/kg. Batu bara Perseroan memiliki kandungan abu yang sangat rendah serta kandungan
sulfur dan nitrogen oksida yang rendah. Kandungan ini menjadikan Envirocoal sebagia produk batu bara bersih di
pasar batu bara termal global.

Pesaing Perseroan meliputi produsen domestik maupun pengekspor utama seperti Australia, Rusia, Kolombia,
Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat. Di pasar Pasifik, efisiensi biaya menjadi kunci bagi penambang untuk
bertahan menghadapi fluktuasi harga dan permintaan. Industri batu bara bersifat kompetitif dan dinamis,
dipengaruhi oleh faktor makroekonomi, geopolitik, serta persaingan dengan sumber energi alternatif seperti
minyak, gas, dan energi terbarukan. Meskipun demikian, permintaan batu bara diperkirakan tetap kuat hingga akhir
dekade, didorong oleh pertumbuhan listrik dari sektor data center, penggunaan kendaraan listrik, dan elektrifikasi
industri.

Tambang batu bara termal Perseroan ditunjang oleh sistem rantai pasok yang didukung oleh rantai pasok
terintegrasi dan sudah terbukti selama lebih dari 30 tahun. Sistem rantai pasok yang terintegerasi dari pit-to-port
ini memampukan Perseroan memastikan keandalan pasokan kepada pelanggan.

Produk Envirocoal unggul dalam membantu pengguna akhir memenuhi batasan kualitas, karena memiliki
kandungan sulfur dan abu yang termasuk yang terendah di dunia. Batu bara ini bukan hanya salah satu yang
paling rendah kandungan sulfurnya, tetapi juga memiliki kadar abu yang paling rendah dibandingkan batu bara lain
di pasaran. Selain itu, Envirocoal memiliki kandungan nitrogen yang paling rendah di dunia, hanya dapat
dibandingkan dengan batu bara dari Powder River Basin, Amerika Serikat.

Posisi Perseroan dalam industri berdasarkan kompilasi dari laporan keuangan dan laporan tahunan yang telah
dipublikasikan oleh beberapa perusahaan terbuka dalam industri yang serupa dengan Perseroan.

Perbandingan Kinerja Pendapatan

                                                                                        (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember
 Nama Perusahaan
                                                               2025                                   2024
 PT Adaro Indonesia                                                         3.753.250                             4.247.969
 PT Bayan Resources Tbk                                                     3.427.576                             3.446.215
 PT Bukit Asam Tbk*)                                                        2.541.516                             2.646.020
 PT Indika Energy Tbk                                                       2.030.903                             2.446.680
 PT Indo Tambangraya Megah Tbk                                              1.881.107                             2.304.497
 PT Bumi Resources Tbk                                                      1.424.767                             1.359.679
*) angka dalam laporan keuangan yaitu dalam Rupiah penuh, namun telah dikonversi menggunakan kurs yang digunakan pada tanggal laporan
posisi keuangan Perseroan, berdasarkan kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia.

Perbandingan Kinerja Volume Produksi

                                                                                                                (dalam jutaan ton)
                                                                                 31 Desember
 Nama Perusahaan
                                                               2025                                         2024
 PT Bumi Resources Tbk                                                            74,8                                        74,7
 PT Bayan Resources Tbk                                                           68,0                                        56,9
 PT Adaro Indonesia                                                               49,9                                        50,8
 PT Bukit Asam Tbk                                                                47,2                                        43,3
 PT Indika Energy Tbk                                                             30,5                                        30,7
 PT Indo Tambangraya Megah Tbk                                                    21,2                                        20,2
Sumber: Laporan Tahunan PT Bumi Resources Tbk, PT Bayan Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk., PT Indika Energy Tbk, dan PT Indo
Tambangraya Megah Tbk

                                                                125
Page 147
                                                                                           PT Adaro Indonesia



Perseroan yakin memiliki sejumlah keunggulan kompetitif, antara lain:

•    Didukung oleh grup perusahaan pertambangan dengan rantai pasok terintegrasi vertikal yang termasuk paling
     efisien di Indonesia, Perseroan memiliki fondasi yang kokoh untuk mendukung keberlanjutan dan
     pertumbuhan usaha dalam jangka panjang
•    Cadangan dan sumber daya batu bara yang besar untuk mendukung pertumbuhan Perseroan
•    Kualitas batu bara Perseroan dengan kadar abu dan sulfur yang termasuk salah satu terendah di dunia
•    Didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dengan rekam jejak terbukti di industri pertambangan
•    Portofolio pasar yang kokoh dan relasi jangka panjang dengan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik,
     semen, dan industri terkemuka selama lebih dari 3 dekade
•    Envirocoal merupakan merek dagang yang sudah terdaftar sejak tahun 1990, dan logo Envirocoal terbaru
     sudah didaftarkan di 21 negara (per 1 Maret 2026)
•    Posisi geografis yang mengguntungkan di antara eksportir lainnya
•    Dikenal sebagai penambang batu bara yang andal dan taat regulasi pemerintah
•    Didukung oleh pemegang saham bereputasi kuat dan baik dan tim managemen berpengalaman di industri
     pertambangan
•    Keunggulan operasional melalui penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice)
•    Komitmen nyata terhadap isu-isu lingkungan dan sosial

Keunggulan-keunggulan ini telah terbukti mempertahankan kekuatan bisnis Perseroan selama lebih dari tiga
dekade, dengan pertumbuhan signifikan hingga mencapai total penjualan 60,26 juta ton pada 2025.

H.   Prospek Usaha

Permintaan energi di tingkat global saat ini terus meningkat. Faktor-faktor yang mendorong kenaikan ini meliputi
pertumbuhan populasi, ekspansi ekonomi, serta peningkatan standar hidup yang memacu konsumsi energi lebih
tinggi. Perkembangan teknologi, dari perangkat digital, kendaraan listrik, hingga pusat data, juga menambah
kebutuhan energi. Selain itu, globalisasi dan pertumbuhan sektor industri padat energi turut mendorong permintaan
yang lebih besar. Ketegangan geopolitik dan upaya setiap negara untuk mencapai ketahanan energi membuat
jalur perdagangan energi semakin kompleks, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi penting dan biaya
meningkat akibat tekanan inflasi. Semua faktor ini mendorong permintaan terhadap sumber energi yang kompetitif
dan berkelanjutan.

Permintaan batu bara termal global diproyeksikan tetap kuat dalam sekitar satu dekade ke depan, dengan Asia
Tenggara dan Asia Selatan sebagai pusat pertumbuhan utama. Permintaan batu bara Perseroan diperkirakan
akan tetap cukup tinggi dalam jangka panjang.

Permintaan

Permintaan batu bara termal diproyeksikan terus menunjukkan tren peningkatan dalam jangka panjang. Kebutuhan
ini didorong oleh ketergantungan pada energi fosil untuk menjamin kepastian pasokan listrik, terutama seiring
pertumbuhan signifikan konsumsi listrik dari perkembangan kecerdasan buatan, pusat data, serta elektrifikasi di
sektor transportasi dan industri. Selain itu, impor dari India serta negara-negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara
diperkirakan akan meningkat. Situasi geopolitik yang terjadi pada awal 2026 juga menyebabkan sejumlah negara
maju menunda atau membatalkan rencana penghentian operasional pembangkit listrik berbasis batu bara.

Pada 2025, impor batu bara termal Cina lintas laut menurun dibandingkan rekor tahun sebelumnya, terutama
akibat lonjakan produksi domestik. Produksi batu bara termal Cina meningkat sekitar 121 juta ton secara tahunan
pada 2025, sementara penurunan pembangkitan listrik berbasis batu bara menyebabkan pasokan melebihi
kebutuhan. Di India, permintaan impor juga melemah, dipengaruhi oleh pertumbuhan terbatas pada pembangkit
listrik tenaga batu bara serta ketersediaan pasokan domestik yang memadai. Selain itu, pembeli di India masih
bersikap hati-hati menyusul penyesuaian tarif GST dari 5% menjadi 18% yang berlaku sejak 22 September.

Berbeda dengan kondisi di Cina dan India, Vietnam justru mencatat peningkatan permintaan batu bara seiring
pertumbuhan ekonominya. Di sisi lain, impor India masih berpotensi meningkat sebagai respons terhadap
datangnya musim panas lebih awal dan potensi defisit daya puncak sebesar 10–12 GW, yang dapat mendorong
permintaan tambahan terhadap batu bara impor.

Secara regional, beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, diperkirakan tetap mencatat pertumbuhan yang relatif
kuat, didukung oleh aktivitas domestik yang solid serta faktor struktural, meskipun permintaan eksternal
menghadapi ketidakpastian kebijakan global. Kondisi pasar diproyeksikan menguat pada 2026, didukung oleh
disrupsi pasokan gas dan minyak mentah akibat faktor geopolitik, disiplin produksi yang lebih ketat, serta
pemulihan permintaan di Asia. Peningkatan konsumsi listrik, khususnya yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi
dan ekspansi pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI), juga akan menjadi faktor pendukung utama.



                                                        126
Page 148
                                                                                            PT Adaro Indonesia


Permintaan Batu Bara Domestik Indonesia

Prospek pembangkit listrik

Peningkatan permintaan listrik di Indonesia hingga tahun 2060 diproyeksikan akan terus berlanjut, didorong oleh
kombinasi faktor struktural jangka panjang sebagaimana tercermin dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional (RUKN). Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menjadi pendorong utama, seiring dengan ekspansi
sektor industri, komersial, dan investasi. Selain itu, pertumbuhan penduduk serta peningkatan jumlah rumah
tangga akan terus memperluas basis pelanggan listrik. Upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi
dan pemerataan akses energi di seluruh wilayah Indonesia juga akan berkontribusi terhadap penambahan
permintaan baru. Di sisi lain, konsumsi listrik per kapita diperkirakan meningkat secara signifikan seiring dengan
peningkatan standar hidup, urbanisasi, dan adopsi teknologi berbasis listrik. Lebih lanjut, tren elektrifikasi lintas
sektor, termasuk transportasi dan industri, serta pengembangan ekonomi digital dan hilirisasi sumber daya alam,
diharapkan menjadi katalis tambahan yang memperkuat pertumbuhan permintaan listrik dalam jangka panjang.




                             Gambar 1. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik (TWh)
                                        Sumber: ESDM, RUKN, 2025

Kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar batu bara diperkirakan akan mengalami peningkatan antara tahun
2030–2033 seiring dengan pertumbuhan kebutuhan listrik yang terus meningkat. Setelah periode tersebut,
kapasitas cenderung berada pada tingkat yang relatif stabil. Hal ini mengindikasikan bahwa pengurangan drastis
dalam pembangkit batu bara tidak akan mudah dilakukan, mengingat tingginya permintaan listrik serta berbagai
tantangan dalam pengembangan sumber energi alternatif, baik dari sisi ketersediaan, biaya, maupun kesiapan
infrastruktur pendukung. Dalam gambar dibawah juga mulai terlihat peran teknologi carbon capture, utilization, and
storage (CCUS), di mana sebagian kapasitas pembangkit batu bara tetap dipertahankan namun dengan upaya
penangkapan dan penyimpanan emisi karbon. Hal ini mencerminkan pendekatan transisi energi yang lebih
gradual, yaitu bukan dengan menghentikan penggunaan batu bara secara langsung, melainkan dengan
mengurangi dampak emisinya melalui penerapan teknologi CCUS.




                   Gambar 2. Proyeksi Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik (dalam GW)
                                      Sumber: ESDM, RUKN, 2025
                                                        127
Page 149
                                                                                           PT Adaro Indonesia



Di sisi lain, energi terbarukan menyumbang sebagian besar pertumbuhan. Energi terbarukan diharapkan dapat
menyumbang sekitar 49.5% pembangkit listrik pada tahun 2060. Kelimpahan energi terbarukan ini memerlukan
investasi besar dalam penyimpanan energi, baik baterai, hidrogen, atau teknologi lain yang dikembangkan pada
saat itu.

Selain permintaan untuk pasokan listrik, permintaan batu bara juga didukung oleh perkembangan industri salah
satunya baja. Menurut estimasi dari World Steel Association (worldsteel), Indonesia diperkirakan akan menjadi
salah satu konsumen baja terbesar di ASEAN, terutama karena Indonesia mendorong sektor manufaktur otomotif
dan konstruksi sebagai pengguna akhir. Indonesia diproyeksikan mengonsumsi sekitar 28 juta ton pada tahun
2030.

Pasokan

Dari sisi suplai, Indonesia saat ini masih menjadi pemain dominan di pasar batu bara lintas laut. Menurut Keputusan
Menteri ESDM nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batu
bara Nasional Tahun 2025, ketersediaan Sumber Daya dan Cadangan batu bara per Desember 2024 masih sangat
besar, dengan Sumber Daya mencapai 97,96 miliar ton dan Cadangan sebesar 31,96 miliar ton, yang
mencerminkan keberlanjutan produksi dalam jangka menengah hingga panjang. Sumber daya ini terdiri atas batu
bara dengan kalori rendah sebanyak 67,33 miliar ton kalori sedang sebanyak 15,53 miliar ton dan 15,10 miliar ton
kalori tinggi. Di sisi lain, peningkatan permintaan domestik termasuk dari industri pengolahan seperti smelter nikel
turut mendukung kesinambungan produksi. Meski demikian, terdapat sejumlah ketidakpastian regulasi yang perlu
dicermati karena berpotensi memengaruhi dinamika produksi ke depan.

Menurut NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration), fenomena El Niño diperkirakan akan terjadi
pada tahun 2026, yang berpotensi menyebabkan kondisi cuaca menjadi lebih kering di berbagai wilayah. Pola
curah hujan yang lebih rendah ini umumnya memberikan dampak positif bagi operasional pertambangan batu bara,
karena dapat mengurangi gangguan akibat hujan seperti banjir di area tambang, hambatan logistik, serta
penurunan produktivitas alat berat. Dengan kondisi cuaca yang lebih mendukung, kegiatan penambangan,
pengangkutan, hingga pengapalan batu bara dapat berjalan lebih lancar dan efisien, sehingga berpotensi
meningkatkan volume produksi secara keseluruhan.

Di Australia, terdapat beberapa faktor yang akan mempengaruhi pasokan batu bara dalam jangka panjang, yaitu
kebijakan pemerintah untuk mereduksi emisi GRK, meningkatnya oposisi publik terhadap batu bara yang
membatasi proyek-proyek baru, serta proyeksi penutupan 32 dari 39 tambang batu bara di New South Wales pada
tahun 2040, bersamaan dengan penutupan seluruh pembangkit listrik tenaga batu bara di negara bagian tersebut.

Suplai dari negara lainnya, seperti Rusia diperkirakan akan terus menurun, meskipun ada kemungkinan
peningkatan di dekade ini, dan diperkirakan tidak akan pulih dari keadaan setelah banyaknya sanksi yang
diterapkan oleh beberapa negara. Kurangnya kapasitas kereta api ke Far East telah menjadi penghambat
pertumbuhan pasokan dalam beberapa tahun terakhir. Namun perbaikan sedang dilakukan, dimana jalur Tran-
Siberia dan Baikal-Amur sedang dimodernisasi secara ekstensif sebagai bagian dari proyek modernisasi
perkeretaapian timur. Selanjutnya, biaya penambang juga sudah meningkat akhir-akhir ini. Suplai dari Kolombia
juga sulit untuk meningkat dalam jangka panjang dikarenakan pemerintah yang anti terhadap batu bara.
Pemerintah telah melarang pengembangan proyek penambangan bahan bakar fosil baru.

Harga

Sepanjang tahun 2025, harga batu bara termal melanjutkan tren penurunan dari tahun sebelumnya dengan tingkat
volatilitas yang sangat rendah. Pendorong utama rendahnya volatilitas ini adalah surplus pasokan yang persisten,
terutama akibat melimpahnya stok batu bara di Cina dan India di tengah melemahnya permintaan dari kedua
negara tersebut.

Faktor yang diperkirakan akan mempengaruhi harga dalam jangka pendek adalah gangguan geopolitik terhadap
pasokan LNG global. Gangguan aliran LNG melalui Selat Hormuz telah mengurangi pasokan LNG global dan
mendorong kenaikan harga gas di Eropa dan Asia. Hal ini mendorong sejumlah negara beralih kembali ke batu
bara sebagai substitusi energi, sehingga menopang permintaan dan sentimen harga dalam jangka pendek. Namun
gangguan ini bersifat sementara dan tidak mengubah arah tren harga jangka menengah secara fundamental.

Memasuki 2026-2027, tekanan penurunan harga batu bara diperkirakan akan kembali menguat. Mulai paruh kedua
2026, kapasitas fasilitas pencairan LNG baru terutama dari Amerika Serikat dan Qatar akan mulai beroperasi,
menyebabkan pasar LNG mengalami kelebihan pasokan yang akan berkembang menjadi surplus signifikan pada
2027. Seiring melimpahnya pasokan LNG dan turunnya harga gas, pengguna akhir, terutama di Eropa, akan
memiliki lebih banyak pilihan substitusi energi, yang pada akhirnya menekan permintaan dan harga batu bara
termal.

Setelah 2028, harga batu bara termal diperkirakan mulai pulih secara bertahap karena kelebihan pasokan LNG
perlahan terserap dan pasokan batu bara dari berbagai negara eksportir utama semakin berkurang akibat
                                                    128
Page 150
                                                                                           PT Adaro Indonesia


minimnya investasi baru. Selain itu, transisi energi tampaknya berjalan lebih lambat dari ekspektasi semula. Target
emisi pemerintah seringkali sulit dicapai dalam praktiknya, dan seiring semakin dekatnya tenggat waktu, banyak
negara dan perusahaan telah menunda atau membatalkan penutupan tambang serta pembangkit listrik tenaga
batu bara. Permintaan listrik global terus tumbuh, didorong oleh pusat data kecerdasan buatan dan pengisian
kendaraan listrik, yang menjaga peran batu bara lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya.

Dalam jangka panjang, permintaan listrik di Asia Tenggara dan Asia Selatan diperkirakan tetap kuat. Meskipun
kebijakan energi di kawasan Asia Pasifik secara umum didorong oleh rencana net zero yang ambisius, kelangkaan
energi, tekanan biaya hidup, dan kebutuhan untuk memprioritaskan kesejahteraan sosial-ekonomi tampaknya
terus mengubah arah kebijakan energi. Bahan bakar fosil tetap menjadi sumber energi yang dapat diandalkan,
sementara penambahan kapasitas energi terbarukan menghadapi tantangan dari sisi biaya investasi awal yang
tinggi dan biaya pemeliharaan berkelanjutan. Bahan bakar fosil diperkirakan akan digunakan lebih lama dari yang
umumnya diharapkan.

I.   Sifat Musiman

Kegiatan usaha Perseroan memiliki sifat musiman yang dipengaruhi antara lain kondisi cuaca. Pada periode
musim hujan, khususnya dalam kondisi curah hujan tinggi dan berkepanjangan, kegiatan operasional
penambangan dapat mengalami hambatan, antara lain berupa penurunan produktivitas alat berat, keterbatasan
akses ke area tambang, serta meningkatnya risiko geoteknik seperti longsor dan ketidakstabilan lereng. Selain itu,
kondisi cuaca buruk pada musim hujan juga dapat mempengaruhi kegiatan pengangkutan batu bara, baik melalui
jalur darat maupun distribusi melalui jalur sungai dan laut, termasuk akibat keterbatasan visibilitas, kondisi jalan
tambang yang kurang optimal, serta faktor perairan seperti sedimentasi, arus sungai, dan gelombang laut yang
dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman.

Sebaliknya, pada periode musim kemarau, khususnya dalam kondisi kemarau berkepanjangan, kegiatan
operasional juga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah operasional, yang dapat
mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.

Kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan produksi dan potensi keterlambatan dalam pencapaian target
produksi dan berdampak pada penjualan Perseroan.

Sebagai langkah mitigasi atas sifat musiman tersebut, Perseroan menerapkan mitigasi, antara lain penyesuaian
jadwal produksi, optimalisasi sistem drainase tambang untuk menghadapi curah hujan tinggi, pengelolaan debu
pada musim kemarau, serta perencanaan produksi berbasis kondisi cuaca. Perseroan juga memastikan kesiapan
infrastruktur pendukung guna menjaga kesinambungan kegiatan operasional sepanjang tahun.

J.   Kecenderungan usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

K.   Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus

Kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan batu bara memerlukan modal kerja yang relatif besar dan
dapat menimbulkan risiko tertentu, antara lain fluktuasi harga batu bara, perubahan kondisi cuaca dan operasional,
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta risiko terkait rantai pasok dan logistik yang dapat
mempengaruhi kebutuhan dan pengelolaan modal kerja Perseroan.

Dalam melakukan mitigasi atas risiko tersebut, Perseroan senantiasa berfokus pada operational excellence,
pengendalian biaya secara berkesinambungan, serta optimalisasi rantai pasok sebagai bagian dari grup usaha
yang terintegrasi secara vertikal.

L.   Kebijakan Riset dan Pengembangan Perseroan

Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan (R&D), namun inovasi dan continuous improvement
menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung operational excellence di lingkungan Adaro Group.
Karyawan didorong untuk mengidentifikasi dan menerapkan perbaikan proses, serta Perseroan secara rutin
menyelenggarakan Adaro Innovation Convention sebagai wadah apresiasi inovasi. Perseroan juga terus
melakukan digitalisasi operasional melalui otomatisasi, sistem pemantauan digital, dan analitik data untuk
meningkatkan efisiensi, keselamatan, serta kualitas pengambilan keputusan.


                                                        129
Page 151
                                                                                      PT Adaro Indonesia


Dalam dua tahun terakhir, tidak terdapat pengeluaran R&D yang material dan tidak dialokasikan secara spesifik
sebagai biaya R&D terhadap pendapatan.

M. Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
   pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah

Perseroan memiliki hubungan usaha dengan berbagai pihak melalui kontrak industrial, komersial, dan keuangan
dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan. Beberapa kontrak memiliki peranan yang cukup
penting terhadap kegiatan usaha Perseroan. Namun demikian, Perseroan sudah menjalin hubungan dengan
pihak-pihak tersebut rata-rata lebih dari 10 tahun dan didukung dengan kontrak jangka panjang sehingga
Perseroan meyakini bahwa pengelolaan hubungan dengan pihak-pihak tersebut dapat terjaga dengan baik.
Perseroan juga secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja sama tersebut guna menjaga
kesinambungan operasional dan memitigasi risiko konsentrasi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi pelanggan dan
pemasok secara bertahap, serta terus berupaya memperluas basis mitra usaha untuk memitigasi risiko
mengurangi potensi ketergantungan terhadap pihak tertentu dalam jangka panjang dan menjaga kesinambungan
operasional usaha.

Hubungan dengan pemerintah dan pihak regulator dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku guna mendukung kelancaran operasional Perseroan. Namun Perseroan menyadari bahwa
Perseroan memiliki risiko utama dalam kegiatan operasional terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
terkait kegiatan pertambangan batu bara. Hal-hal tersebut dapat mempengaruhi kegiatan operasional, tingkat
produksi, penjualan, serta kinerja keuangan Perseroan. Untuk menghadapi risiko perubahan kebijakan
pemerintah, Perseroan memperkuat disiplin biaya dan meningkatkan efisiensi di seluruh rantai operasi, serta
menyusun perencanaan produksi yang adaptif terhadap berbagai skenario kebijakan. Perseroan juga melakukan
penyesuaian perencanaan operasional secara adaptif, termasuk pengelolaan profil produksi dan kualitas batu
bara, untuk merespons perubahan kebijakan yang berdampak pada skema operasional, sehingga kegiatan
produksi tetap berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan menjaga koordinasi
yang efektif dengan asosiasi dan otoritas terkait untuk memahami arah kebijakan secara lebih awal, sehingga
dapat mempersiapkan respons yang cepat dan tepat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku.




                                                     130
Page 152
                                                                                             PT Adaro Indonesia


IX.       PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:

a.    Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
      negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
      penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
      dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
      atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
      pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
      bunga berjalan (accrued interest);

c.    Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
      10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
      Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
      nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan
      kontrak investasi kolektif, sebesar 10%.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
      mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
      Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan

b.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.    Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
      diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
      Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.    Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
      atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.    Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
      diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
      perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
      huruf b.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                         131
Page 153
                                                                                        PT Adaro Indonesia


X.      PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment), dengan Bagian Penjaminan sebagai berikut:

                                                           Nilai Penjaminan (Rp miliar)
 No.              Keterangan
                                                 Seri A                Seri B               Total          (%)
 1.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     937.500.000.000       203.500.000.000   1.141.000.000.000    57,05
 2.   PT Indo Premier Sekuritas               482.500.000.000       376.500.000.000     859.000.000.000    42,95
 TOTAL                                      1.420.000.000.000       580.000.000.000   2.000.000.000.000   100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali Perseroan yakni AAI. Pengendali PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi juga merupakan salah satu pengendali dari AAI.

PT Indo Premier Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                     132
Page 154
                                                                                        PT Adaro Indonesia


XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Kantor Hukum Hendra Soenardi
Menara Pertiwi, Lantai 38
Jl. Mega Kuningan Barat III No. 3, Kuningan
Jakarta Selatan 12950

 Nama Rekan                        :   Oscar Damarjati Prabawantyo, S.H.
 STTD                              :   No. STTD.KH-347/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 September 2024, yang
                                       berlaku sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 24 Juli 2029
 Keanggotaan Asosiasi              :   Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No. 10.01182, yang berlaku
                                       sampai dengan 31 Desember 2027
 Pedoman Kerja                     :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                       dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No.
                                       Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                       Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah dengan
                                       Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021)
 Surat Penunjukkan                 :   No.: 056-AIR/ODP/IX/2026 Tanggal 31 Maret 2026

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku.

AKUNTAN PUBLIK

KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31
Jakarta Selatan 12920

 Nama Rekan                        :   Firman Sababalat
 STTD                              :   STTD.AP-19/PM.223/2022 tanggal 15 Agustus 2022
 Keanggotaan Asosiasi              :   Anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia, No. AP 1789
 Pedoman Kerja                     :   Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik mengikuti ketentuan
                                       yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
                                       Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
 Surat Penunjukkan                 :   EL202604150004/FSA/ANJ tanggal 15 April 2026

Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit atas laporan
keuangan Perseroan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan
Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat
yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas dasar
prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.




                                                      133
Page 155
                                                                                         PT Adaro Indonesia


NOTARIS

Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450

 STTD                                :    STTD.N -149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
 Keanggotaan Asosiasi                :    Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
 Pedoman Kerja                       :    Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                          Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                          Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris), dan
                                          Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
 Surat Penunjukkan                   :    No. AI/094-IV/26/PRI-SA/FA tanggal 17 April 2026

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.

WALI AMANAT

PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga Lantai 20,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta 12190

STTD                             :       No. 09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996
Keanggotaan Asosiasi             :       Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan tanggal
                                         22 Agustus 2025
Pedoman Kerja                    :       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, UUPM serta peraturan yang
                                         berkaitan dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan                :       No. 201 tanggal 2 April 2026

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha              :       KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
                                         Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
                                         Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                         134
Page 156
                                                                                       PT Adaro Indonesia


XII.      KETERANGAN TENTANG WALIAMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Bank CIMB akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.

Bank CIMB dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK
dengan No.09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan
Modal Asing pada Perusahaan Efek serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bank CIMB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. 228/S/LACT/CT/IV/2026 tanggal 14 April 2026 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.

Bank CIMB sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 227/S/LACT/CT/IV/2026 tanggal 14 April 2026,
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak
menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

1.     Riwayat singkat

Bank CIMB didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90
yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah
dengan akta dari notaris yang sama No. 9 tanggal 4 November 1955. Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan surat keputusan No.
J.A.5/110/15 tanggal 1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal
4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956.

Anggaran Dasar Bank CIMB telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
di mana perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024.

2.     Struktur permodalan

Komposisi permodalan Bank CIMB pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:

                    Keterangan                       Jumlah Saham (lembar)          Nominal (dalam Rupiah)
 Modal Dasar                                                    50.886.460.336               2.900.000.000.000
   Kelas A Nominal Rp5.000                                          71.853.936                 359.269.680.000
   Kelas B Nominal Rp50                                         50.814.606.400               2.540.730.320.000
 2025                                                           25.142.205.843               1.612.787.275.350
   Kelas A Nominal Rp5.000                                          71.853.936                 359.269.680.000
   Kelas B Nominal Rp50                                         25.070.351.907               1.253.517.595.350
 Saham belum Ditempatkan/Disetor                                25.744.254.493               1.287.212.724.650
   Kelas A Nominal Rp5.000                                                   -                               -
   Kelas B Nominal Rp50                                         25.744.254.493               1.287.212.724.650

Sampai 31 Desember 2025, jumlah saham Bank CIMB yang telah diterbitkan sebagai berikut:

                  Tipe Saham                                Jumlah                        Bursa Efek
 Jumlah saham Kelas A* dicatatkan                                   71.853.936             Bursa Efek Indonesia
 Jumlah saham Kelas B** dicatatkan                              24.890.783.784             Bursa Efek Indonesia
 Jumlah saham Kelas B** tidak dicatatkan (1%)                      251.422.059                 Tidak dicatatkan
*) Saham Kelas A @Rp5.000 per saham
**) Saham Kelas B @Rp50 per saham




                                                     135
Page 157
                                                                                                                                PT Adaro Indonesia


Komposisi Pemegang Saham Bank CIMB sampai dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,
sebagai berikut:

                                                                                       Jumlah Saham                     Jumlah Nominal
                       Nama Pemegang Saham                                                                                                                %
                                                                                         (lembar)                       (dalam Rupiah)
 CIMB Group Sdn Bhd                                                                      22.991.336.581                   1.149.566.829.050             91,44
 PT Commerce Kapital                                                                         255.399.748                     12.769.987.400              1,02
 Pemegang saham publik lainnya <%5*                                                        1,895,469,514                    450.450.458.900              7,54
 Total Modal Disetor dan Ditempatkan                                                     25.142.205.843                   1.612.787.275.350            100,00

3.    Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk
No. 40 tanggal 17 April 2026 dibuat dihadapan Ashoya Ratam, SH, Mkn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0271618 tanggal 13 Mei 2026, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank CIMB,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                                               : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen)                            : Glenn M.S. Yusuf
Komisaris Independen                                             : Sri Widowati
Komisaris Independen                                             : Dody Budi Waluyo
Komisaris Independen                                             : Farina J. Situmorang
Komisaris                                                        : Vera Handajani
Komisaris                                                        : Novan Amirudin

Direksi*
Presiden Direktur                                                : Lani Darmawan
Direktur                                                         : Lee Kai Kwong
Direktur                                                         : John Simon
Direktur Kepatuhan                                               : Fransiska Oei
Direktur                                                         : Pandji P. Djajanegara*
Direktur                                                         : Henky Sulistyo
Direktur                                                         : Joni Raini
Direktur                                                         : Rusly Johannes
Direktur                                                         : Noviady Wahyudi
Direktur                                                         : Rico Usthavia Frans
Direktur                                                         : Budiman Tanjung**
* Pengunduran diri telah disetujui RUPS Luar Biasa tanggal 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB
  Niaga Tbk.
** Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang
  ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.


4.    Pengalaman Bank CIMB di Pasar Modal

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank CIMB selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

     No.                                            Nama Obligasi                                                                                     Tahun
      1.     Obligasi III BUMA Tahun 2025                                                                                                              2025
      2.     Obligasii Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025                                                          2025

5.    Tugas pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:

a)    mewakili kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik di dalam maupun di luar pengadilan
      sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Negara Republik Indonesia;
b)    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
      a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
      mulai berlaku efektif pada saat Surat Berharga Perpetual telah dialokasikan kepada Pemegang Surat
      Berharga Perpetual;
c)    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen
      lainny yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan


                                                                              136
Page 158
                                                                                         PT Adaro Indonesia


d)   memberikan semua keterangan           atau   informasi   sehubungan   dengan   pelaksanaan    tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

6.   Penunjukkan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a)   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)   izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c)   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d)   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
     berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e)   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
     kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f)   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g)   Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di
     sektor jasa keuangan;
h)   atas permintaan para Pemegang Surat Berharga Perpetual.
i)   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j)   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK
k)   mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
l)   Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
     sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

7.   Ikhtisar laporan keuangan Wali Amanat

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Bank CIMB dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                        2025                    2024
Total Aset                                                                 372.698.893              360.220.510
Total Liabilitas                                                           314.541.710              307.024.183
Total Ekuitas                                                               58.157.183               53.196.327

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                        2025                   2024
Pendapatan bunga dan syariah - bersih                                       13.476.289              13.266.540
Pendapatan operasional lainnya                                               3.662.999               4.698.932
Laba operasional bersih                                                      8.782.085               8.362.887
Laba sebelum pajak penghasilan                                               8.825.765               8.728.787
Laba bersih periode/tahun berjalan                                           6.935.385               6.898.934

8.   Informasi lainnya

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          PT BANK CIMB NIAGA Tbk
                         Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
                               Telepon: (021) 250 5050; Faksimile: (021) 250 5353
                                        E-mail: trustee@cimbniaga.co.id
                                         Website: www.cimbniaga.co.id
                                             U.p. Carvino AG Punu
                                    Bagian Loan Agency and Corporate Trust




                                                       137
Page 159
                                                                                       PT Adaro Indonesia


XIII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI. Dengan
     didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 7 Juli 2026.
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
          bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
          kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
          selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
          pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
          Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
          pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
          Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
          sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
          Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
          melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data
          kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
          atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
     f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
          yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
          yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh
          Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak
          3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
          Wali Amanat.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
     hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
     memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
     dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus
     ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan FPPO” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
     elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
     Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
     disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
     kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.

     Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
     dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
     serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
     pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
     di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
     pembayaran sebesar jumlah pesanan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.




                                                     138
Page 160
                                                                                        PT Adaro Indonesia


4.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
     kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum Obligasi

     Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilakukan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal 2 Juli 2026 mulai
     pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
     Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul
     “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan
     memperoleh Prospektus dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik
     (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
     dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
     dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
     masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
     Penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2026.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
     Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
     bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
     Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
     Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
     diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
     OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
     Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13
     April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum
     Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
     pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 6 Juli 2026 (in good funds) ditujukan
     pada rekening di bawah ini:

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          Bank BCA
                                                  Cabang KH.M Mansyur
                                                  No. Rekening: 179.303.0707
                                                  A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

     PT Indo Premier Sekuritas                    Bank Mandiri
                                                  Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                  No. Rekening: 1040004124272
                                                  A.n. PT Indo Premier Sekuritas


                                                      139
Page 161
                                                                                      PT Adaro Indonesia


    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada
    tanggal 7 Juni 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dikurangi imbalan
    kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:

                                             Bank UOB Indonesia
                                              Cabang UOB Plaza
                                         No. Rekening : 327-309-641-6
                                           A.n. PT Adaro Indonesia

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan
    Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
    mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
    dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
    instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
    Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
    pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi

    Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
    Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk masa paling
    lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum,
    dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.A.2, dengan ketentuan:
    a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
        i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
             3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
        ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
             terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
        iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
             ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2-11
             lampiran 11; dan
    b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
        i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
             dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
             nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
             kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
             tersebut dalam media massa lainnya;
        ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
             Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
             dalam poin b.i;
        iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada OJK paling lambat
             1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
        iv. Dalam hal Masa Penawaran Umum Obligasi ditunda atau Penawaran Umum yang sedang dilakukan
             dibatalkan dan pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
             Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
             tersebut.

    Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, dan akan memulai
    kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
     i. Dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
          dalam butir 1 poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi paling
          lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
          peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
          gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
          dimaksud dalam ketentuan nomor 11 huruf a poin i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
          penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
     iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
          tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
                                                      140
Page 162
                                                                                       PT Adaro Indonesia


        Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
        berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
        dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
        kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
    iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii) kepada OJK paling
        lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
   Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
   menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
   dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
   yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau
   dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang
   pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer
   Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
   keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

   Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
   keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

   Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
   Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
   pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang
   pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan
   Penawaran Umum.

   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
   menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
   keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
   masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
   sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan
   ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
   puluh) Hari Kalender.

   Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
   tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
   pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan
   dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
   bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                    141
Page 163
                                                                                   PT Adaro Indonesia


XIV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
         OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 2 Juli 2026 pada pukul 09.00 - 16.00, di kantor dan/atau
melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                      PT Indo Premier Sekuritas

       Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19                   Pacific Century Place, Lantai 16
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                   Sudirman Central Business District Lot 10
                   Jakarta 12190                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
             Telepon : (021) 2924 9088                              Jakarta Selatan 12190
             Faksimili (021) 2924 9150                               Tel. (021) 5088 7168
              Email : fit@trimegah.com                              Fax. (021) 5088 7167
          Situs Web : www.trimegah.com                         Email: fixed.income@ipc.co.id
                                                             Situs web: www.indopremier.com




                                                  142
Page 164
                                       PT Adaro Indonesia


XV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 143
Page 165
          Jakarta, 29 Juni 2026

          Kepada:

          PT Adaro Indonesia
          Menara Karya Lantai 22-23
          Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
          Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta

          U.p. Direksi

          Perihal: Pendapat dari Segi Hukum atas Penawaran Umum “Obligasi I Adaro Indonesia Tahun
                   2026” dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) oleh
                   PT Adaro Indonesia

          Dengan hormat,

          Sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
          Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK
          7/2017”), kami, Hendra Soenardi, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Oscar
          Damarjati Prabawantyo, S.H., yang telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri
          sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH 347/PJ-
          1/PM.021/2024 tanggal 30 September 2024 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Juli 2029 dan
          sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 201604, telah ditunjuk oleh PT
          Adaro Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan No.: 056 AIR/ODP/IX/2026 Tanggal
          31 Maret 2026, untuk melaksanakan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan menyusun Laporan
          Uji Tuntas dari Segi Hukum (“Laporan Uji Tuntas”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum
          (“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan rencana penawaran umum obligasi yang diberi nama
          “Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026” dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,-
          (dua triliun Rupiah) (“Obligasi”) yang akan diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat melalui
          Bursa Efek Indonesia (“Penawaran Umum Obligasi”), sebagaimana diuraikan lebih rinci dalam Bagian
          A dari Pendapat Hukum ini.

          Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Hendra Soenardi tertanggal 22 Juni 2026 dan
          setiap Pendapat Hukum Hendra Soenardi yang telah disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
          Penawaran Umum Obligasi.


          A. KETERANGAN TERKAIT OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026

               Perseroan telah menyusun prospektus (“Prospektus”) sehubungan dengan Penawaran Umum
               Obligasi dan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya
               (“Pernyataan Pendaftaran”) kepada OJK untuk pertama kali pada tanggal 24 April 2026 untuk
               memperoleh pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah menjadi
               efektif.

               Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus:

               1. Perseroan bermaksud melakukan Penawaran Umum Obligasi dengan nilai pokok Obligasi
                  sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai
                  berikut, dengan satuan pemindahbukuan Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
                  kelipatannya:

                     Seri A            :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun
                                               empat ratus dua puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                               8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
                                               370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.


Menara Pertiwi, 38th Floor / Jl. Mega Kuningan Barat III No. 3/ Jakarta 12950 - Indonesia / T +62 21 2598 1896 / F +62 21 2598 1897 / www.hs.co.id
Page 166
    Seri B        :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus
                        delapan puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                        (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
                        tahun sejak Tanggal Emisi.


   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
   pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
   Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk
   Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
   payment) pada saat jatuh tempo.

   Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak
   Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
   lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Obligasi akan dicatatkan dan diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia. Perseroan telah
   memperoleh surat Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang nomor S-06428/BEI.PP3/06-2026
   tertanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh enam) dari Bursa Efek Indonesia.

2. Obligasi telah mendapatkan Peringkat idAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
   berdasarkan Surat No. RC-0549/PEF/DIR/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, sebagaimana
   disyaratkan oleh POJK 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
   Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 49/2020”).

3. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi,
   Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Berita Acara
   Rapat Dewan Komisaris No. 45 tertanggal 23 April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg
   Lie., S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

4. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-
   biaya Emisi, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembayaran
   kepada penyedia jasa pertambangan (antara lain pengupasan lapisan tanah, pertambangan
   batu bara dan pengangkutan batu bara) dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan
   Perseroan. Penyedia jasa tersebut bukan merupakan pihak Afiliasi. Pembayaran kepada
   penyedia jasa tersebut akan dilakukan sesuai dengan penyelesaian jasa pertambangan pada
   masing-masing periode pekerjaan dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran tersebut
   akan selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dana hasil Penawaran Umum tersebut
   diterima.

   Perseroan tidak mengungkapkan nama penyedia jasa dalam Prospektus dikarenakan
   informasi tersebut bersifat rahasia dan tunduk pada ketentuan kerahasiaan sebagaimana
   diatur dalam perjanjian yang berlaku antara Perseroan dan pihak terkait.

5. Perseroan telah menunjuk:

   (a) PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai wali amanat (“Wali Amanat”) berdasarkan Akta
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 47 tertanggal 23
       April 2026 antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana terakhir kali diubah dan
       dinyatakan kembali dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 102 tanggal 26 Juni 2026,
       yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie., S.H.,E., M.Kn., Notaris di Jakarta
       (“PWA”); dan

   (b) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Trimegah”) dan PT Indo Premier Sekuritas
       Indonesia (“Indopremier”) sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi
       Obligasi, berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi I Adaro Indonesia


                                             2
Page 167
        Tahun 2026 No. 46 tertanggal 23 April 2026 antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
        Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana terakhir kali diubah dan
        dinyatakan kembali dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
        Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 101 tanggal 26 Juni 2026,
        yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie., S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
        (“PPEO”) (bersama-sama sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” dan “Penjamin
        Emisi Obligasi”).

6. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 12 (1) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun
   2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK 19/2020”),
   Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan Wali Amanat No.
   228/S/LACT/CT/IV/2026 tanggal 14 April 2026 (“Surat Wali Amanat”) telah menyatakan
   bahwa:

   (i) telah melakukan Uji Tuntas (due diligence) atas Perseroan;

   (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;

   (iii) tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
         puluh lima persen) dari jumlah Obligasi;

   (iv) tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
        Obligasi; dan

   (v) tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
       Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
       berdasarkan pertimbangan wali amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
       kepada pemegang Obligasi.

7. Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan telah
   menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut (Secara bersama-sama disebut sebagai
   “Perjanjian-Perjanjian Obligasi”):

   (a) PWA;

   (b) PPEO;

   (c) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8 tanggal 2 Juni 2026, dibuat di hadapan Humberg
       Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

   (d) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No.
       Pendaftaran SP-081/OBL/KSEI/0426 tanggal 2 Juni 2026; dan

   (e) Akta Pengakuan Utang Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 103 tanggal 26 Juni
       2026, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.

8. Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi, termasuk ketentuan mengenai
   penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam PWA, sesuai dengan arahan dan
   konsultasi dengan OJK Perseroan akan tunduk pada kewajiban yang diatur dalam POJK No.
   40 tahun 2025 tentang Penggunaan Hasil Penawaran Umum.

9. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PPEO, para
   Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
   secara kesanggupan penuh (full commitment) dan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
   akan membeli sisa Obligasi dari bagian penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
   yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Obligasi, dengan
   Bagian Penjaminan sebagai berikut:




                                            3
Page 168
      (i)   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dengan Bagian Penjaminan sebesar
            Rp1.141.000.000.000 (satu triliun seratus empat puluh satu miliar Rupiah), yang terdiri
            dari:

            a.   Obligasi Seri A dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp937.500.000.000 (sembilan
                 ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah); dan

            b.   Obligasi Seri B dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp203.500.000.000 (dua ratus
                 tiga miliar lima ratus juta Rupiah);

      (ii) PT Indo Premier Sekuritas, dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp859.000.000.000
           (delapan ratus lima puluh sembilan miliar Rupiah), yang terdiri dari:

            a.   Obligasi Seri A dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp482.500.000.000 (empat
                 ratus delapan puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah); dan

            b.   Obligasi Seri B dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp376.500.000.000 (tiga ratus
                 tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah).

   10. Sehubungan dengan pengungkapan minimal yang diwajibkan untuk diungkapkan pada
       Prospektus, berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan telah mengungkapkan hal-hal minimal
       yang diwajibkan untuk diungkapkan sebagaimana diatur dalam POJK 9/POJK.04/2017 tentang
       Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek
       Bersifat Utang.

B. PEMBATASAN, ASUMSI & KUALIFIKASI

   Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada pembatasan, asumsi, dan kualifikasi
   sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan seluruh pembatasan, asumsi dan
   kualifikasi (tanpa dilakukannya penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), sebagai berikut:

   (a) Pendapat Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan (i) hasil Uji Tuntas atas dokumen-
       dokumen yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juni 2026, dan (ii) Surat
       Pernyataan Faktual Perseroan tanggal 29 Juni 2026 (“Surat Pernyataan Perseroan”), yang
       menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.

   (b) Bahwa sehubungan dengan Pendapat Hukum ini, kami, secara umum, dan khususnya yang
       menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
       kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku
       dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami
       terhadap hal-hal yang dapat memengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha dari
       Perseroan. Sifat “penting” dan/atau nilai “materialitas” tersebut dikonsultasikan dengan
       Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha. Uji Tuntas kami sehubungan dengan aspek
       hukum yang bersifat “penting” dan “material” adalah sepanjang aspek tersebut kami dan
       Perseroan pandang akan berakibat atau berpengaruh langsung dan secara material terhadap
       keberlangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Obligasi.

   (c) Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
       sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
       hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
       atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
       maupun harta kekayaan Perseroan. Pendapat Hukum ini tidak mencakup aspek-aspek selain
       hukum antara lain akuntansi, keuangan, perpajakan, data operasional, teknis dan kewajaran
       nilai transaksi.




                                                4
Page 169
(d) Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
    dengan pelaksanaan Uji Tuntas serta penyusunan dan/atau penyampaian Laporan Uji Tuntas
    dan Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah oleh
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta
    dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.

(e) Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
    finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
    Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
    dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil
    Penawaran Umum Obligasi.

(f) Seluruh tanda tangan (termasuk bahwa individu-individu yang menandatangani dokumen-
    dokumen yang kami terima dari Perseroan adalah benar merupakan pihak yang mereka
    nyatakan atau akui sebagai dirinya), meterai dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen
    asli maupun salinannya yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah asli, dan seluruh
    dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, serta salinan,
    turunan, fotokopi atau soft copy dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai
    dengan aslinya.

(g) Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan yang
    diberikan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan adalah benar, akurat, lengkap, tidak
    menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang
    berkaitan dengannya yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak, serta tidak
    mengalami perubahan atau hanya mengalami perubahan sebagaimana yang disampaikan
    kepada kami dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

(h) Setiap perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas yang diatur oleh hukum
    selain hukum Negara Republik Indonesia, adalah berlaku, mengikat, dan dapat dilaksanakan
    berdasarkan pilihan hukum para pihak dalam perjanjian tersebut.

(i) Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, persetujuan, pengesahan
    kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan
    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki kewenangan dan
    kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat mewakili institusinya.

(j) Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
    Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
    langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
    keadaan sesungguhnya.

(k) Apabila terdapat frasa “sejauh pengetahuan kami” atau “menurut pengetahuan kami” muncul
    dalam Pendapat Hukum ini, penggunaannya mencerminkan bahwa kami tidak memiliki
    pengetahuan sebenarnya yang bertentangan dan kami tidak melakukan penyelidikan apa pun
    atas hal-hal yang kami rujuk selain penyelidikan yang lazim untuk Pendapat Hukum ini dan
    transaksi dengan sifat serupa sejauh relevan.

(l) Kecuali terkait penandatanganan Perjanjian-Perjanjian Obligasi, pihak ketiga dan pihak yang
    bertindak mewakili pihak ketiga tersebut yang membuat dan menandatangani dokumen
    perjanjian penting dengan Perseroan yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas: (i)
    merupakan pihak yang berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan
    melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan kesatuan
    anggaran dasarnya, perizinannya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
    padanya; (ii) masih tetap berdiri dan beroperasi, serta tidak dalam keadaan pailit atau
    penundaan kewajiban pembayaran utang. Perseroan juga tidak sedang mengambil langkah-
    langkah apa pun maupun menjadi pihak dalam proses hukum apa pun yang berkaitan dengan
    likuidasi atau pembubaran, reorganisasi maupun penunjukan likuidator, kurator administrator


                                             5
Page 170
     atau pejabat sejenis; dan (iii) mempunyai kewenangan dan telah memperoleh persetujuan
     dan/atau perizinan perusahaan maupun persetujuan dan/atau perizinan dari pihak lainnya yang
     diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian tersebut dan perjanjian
     tersebut telah ditandatangani secara sah dan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan
     pihak ketiga tersebut.

  (m) Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
      Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka
      peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

  (n) Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
      bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau
      tidak sesuai dengan kenyataannya.

  (o) Pendapat Hukum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
      Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 32 dari Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017
      tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
      Efek Bersifat Utang (POJK 9/2017), Pendapat Hukum ini memuat atau mengungkapkan: (a)
      keabsahan akta pendirian; (b) kesesuaian anggaran dasar terakhir dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal; (c) keabsahan perjanjian dalam rangka
      Penawaran Umum Obligasi dan perjanjian penting lainnya; (d) izin dan persetujuan pokok yang
      diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan
      Perseroan; (e) status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Perseroan
      yang nilainya material; (f) perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana,
      serta tindakan hukum lainnya menyangkut Perseroan, anggota Direksi atau anggota Dewan
      Komisaris; (g) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan serta setiap
      perubahannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran telah sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (h) aspek hukum material lainnya
      sehubungan dengan Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi yang akan dilaksanakan.

C. PENDAPAT HUKUM

  Setelah memeriksa dokumen-dokumen yang dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji Tuntas, serta
  dengan memperhatikan pembatasan, asumsi dan kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum
  ini, berikut pendapat hukum kami:

  1. Pendirian

     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Adaro Indonesia
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 77 tanggal 11 November 1982, dibuat di hadapan
     Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7797-
     HT.01.01.TH 83 tanggal 5 Desember 1983; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor
     Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1543/1983/Not tanggal 13 Desember 1983; dan
     (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 4 April 1989 dan
     Tambahan Berita Negara No. 590 (“Akta Pendirian Perseroan”).

     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dalam Laporan Uji Tuntas dengan didukung
     juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, dokumen yang membuktikan bukti penyetoran yang
     sah sehubungan dengan penyetoran pertama kali atas modal ditempatkan dan disetor
     Perseroan pada saat pendirian (“Bukti Setor”) tidak tersedia karena telah lampaunya
     kewajiban AI untuk menyimpan dokumen tersebut.

     Mengacu pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
     Perusahaan (”UU 8/1997”), catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
     keuangan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku
     perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena penyetoran pertama atas modal ditempatkan dan
     disetor Perseroan dilakukan pada saat pendirian Perseroan pada tahun 1982 yang telah


                                              6
Page 171
   melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU 8/1997, Perseroan tidak lagi wajib menyimpan
   Bukti Setor tersebut. Hal tersebut juga telah diratifikasi oleh Akta Pernyataan Keputusan
   Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 4 September 2024 yang dibuat di hadapan
   Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diberitahukan dan diterima
   serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Data Perseroan AHU-AH.01.09-0248234 tanggal 4 September 2024 serta didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0188029.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (“Akta
   5/2024”), yang mana para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan meratifikasi
   seluruh penyetoran modal yang telah dilakukan di Perseroan, termasuk penyetoran modal
   sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan serta untuk setiap penyetoran-penyetoran modal
   setelahnya yang sudah tidak memiliki dokumen bukti penyetoran modal yang sah. Dengan
   telah disetujui dan diratifikasinya setiap penyetoran modal tersebut oleh seluruh pemegang
   saham Perseroan, pemegang saham Perseroan telah menegaskan kembali bahwa modal
   ditempatkan dan disetor Perseroan telah dibayar secara penuh.

   Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan, maka Perseroan telah didirikan secara
   sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.

2. Anggaran Dasar Terakhir

   Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
   beberapa kali perubahan. Sehubungan dengan hal tersebut, akta-akta yang menunjukkan
   Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta berikut:

   (i)     Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 235
           tanggal 29 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta
           Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
           59722.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 8 September 2008 dan didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0080885.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 8 September 2008; (ii)
           diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
           Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
           20393 tanggal 25 Agustus 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0075009.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; dan (iii) didaftarkan dalam
           Daftar Perusahaan pada tanggal 28 November 2008 di Kantor Pendaftaran
           Perusahaan Jakarta Selatan (“Akta 235/2008”);

   (ii)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 203 tanggal 31 Januari
           2011 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
           dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem
           Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
           No. AHU-AH.01.10-11360 tanggal 15 April 2011; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0030495.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 April 2011 (”Akta
           203/2011”);

   (iii)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 113 tanggal 30 Januari
           2014 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
           dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem
           Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
           No. AHU-AH.01.10-09394 tanggal 7 Maret 2014; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0019725.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 7 Maret 2014 (”Akta
           113/2014”);




                                             7
Page 172
   (iv)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 141 tanggal 22
           November 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Utara, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database
           Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
           Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100877 tanggal 22 November 2016; (ii)
           diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
           Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
           0100878 tanggal 22 November 2016; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
           AHU-0138736.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 November 2016 (“Akta 141/2016”);

   (v)     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 50 tanggal 24 Juni 2024
           yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan
           telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037621.AH.01.02.Tahun
           2024 tanggal 25 Juni 2024; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database
           Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218106 tanggal 25 Juni 2024; dan (iii) didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125807.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024
           (”Akta 50/2024”); dan

   (vi)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 13 tanggal 15 April
           2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
           dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem
           Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
           0109253 tanggal 15 April 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Data Perseroan AHU-
           0079835.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 15 April 2026.

   (secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)

   Anggaran Dasar Perseroan: (i) telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan dalam
   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
   waktu ke waktu (“UU Perseroan Terbatas”); dan (ii) telah disesuaikan dengan ketentuan
   POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
   Publik (“POJK 33/2014”).

3. Permodalan

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku pada tanggal
   Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta 141/2016.

   Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang diambil
   bagian oleh EGAT International Company Limited (“EGATi”) berdasarkan Akta 141/2016 dan
   Perjanjian Pengambilan Bagian tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diamendemen dari waktu
   ke waktu (“Perjanjian Pengambilan Bagian”), pengambilan bagian saham Perseroan oleh
   EGATi adalah sejumlah 57.857 saham dan dengan nilai sebesar USD5.786 ribu, yang telah
   ditempatkan dan disetor secara penuh. Dengan demikian, peningkatan modal ditempatkan dan
   modal disetor dalam transaksi dimaksud sudah ditempatkan dan disetor secara penuh dan
   penerbitan saham tersebut kepada EGATi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 (3) UU
   Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, saham yang diambil bagian telah secara efektif diterbitkan
   kepada EGATi dan saham yang diterbitkan tersebut merupakan saham biasa yang
   memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam UU Perseroan
   Terbatas dan Perjanjian Pengambilan Bagian, termasuk hak atas dividen.




                                             8
Page 173
Sisa nilai transaksi merupakan tambahan nilai premium. Jumlah dan waktu pembayaran nilai
premium tersebut masih ditangguhkan/digantungkan berdasarkan pemenuhan beberapa
kondisi yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Kemudian, nilai premium
tersebut dicatatkan sebagai agio (tambahan modal disetor) oleh Perseroan dalam laporan
keuangannya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 (2) huruf (c) UU Perseroan Terbatas.
Pengaturan kesepakatan tersebut tidak melanggar Pasal 33 (3) UU Perseroan Terbatas.

Kesepakatan antara Perseroan dan EGATi mengenai tambahan nilai premium dan pencatatan
agio berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian tidak dicantumkan dalam Akta 141/2016 dan
memang hal demikian tidak diwajibkan berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Secara faktual,
berdasarkan pemeriksaan kami atas keterangan/jawaban Perseroan pada aspek akuntansi per
tanggal 22Juni 2026, nilai premium yang telah dibayarkan adalah sebesar USD271.714 ribu
dan sisa pembayaran nilai premium yang ditangguhkan yang belum dibayarkan adalah sebesar
USD47.500 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Terlepas
dari adanya pembayaran nilai premium yang ditangguhkan, hak atas saham EGATi akan tetap
sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka peningkatan modal yang telah
ditempatkan dan disetor secara penuh berdasarkan Akta 141/2016 dan Perjanjian
Pengambilan Bagian.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah berdasarkan
Akta 141/2016, sebagai berikut:

          KETERANGAN                  JUMLAH          NILAI NOMINAL            %
                                      SAHAM             @Rp67.275
 Modal Dasar                            1.775.200       119.426.580.000
 Pemegang Saham:
 1.   PT      Adaro       Andalan          271.427       18.260.251.425         54,106
      Indonesia Tbk (“AAI”)
 2.   PT Viscaya Investments               146.455        9.852.760.125         29,194
      (“VIS”)
 3.   PT     Dianlia   Setyamukti           25.908        1.742.960.700          5,164
      (“DSM”)
 4.   Adaro          International             10               672.750          0,002
      (Singapore) Pte. Ltd. (“AIS”)
 5.   EGAT           International          57.857        3.892.329.675         11,533
      Company Limited (“EGATi”)
 Modal Ditempatkan/Disetor                501.657        33.748.974.675        100,000
 Saham dalam Portepel                   1.273.543        85.677.605.325

Struktur permodalan Perseroan tersebut di atas adalah sah dan perubahan permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan
tersebut dilakukan.

Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sesuai dengan definisi “Pengendali” pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 9 /POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, Pengendali
Perseroan adalah AAI sebagai pemilik 54,106% saham pada Perseroan.

Merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan
Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik
Manfaat Korporasi, Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas merupakan orang perseorangan
yang memenuhi kriteria, antara lain, memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Pada



                                       9
Page 174
   tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas dengan didukung juga
   oleh Surat Pernyataan Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah (i) AAI dengan
   kepemilikan saham di Perseroan sebesar 54,106%; (ii) VIS, dengan kepemilikan saham di
   Perseroan sebesar 29,194%; (iii) DSM, dengan kepemilikan saham di Perseroan sebesar
   5,165%; (iv) AIS dengan kepemilikan saham di Perseroan sebesar 0,002%; dan (v) EGATi
   dengan kepemilikan saham di Perseroan sebesar 11,533%. AAI juga merupakan pemegang
   saham mayoritas di VIS, DSM dan secara tidak langsung di AIS. Atas dasar hal-hal tersebut,
   AAI memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
   anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham
   Perseroan. Pihak yang berwenang mewakili AAI adalah Direksi AAI. Dengan demikian,
   kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota
   Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dipegang oleh Direksi AAI yang anggotanya
   terdiri dari Julius Aslan, Priyadi, Lie Luckman, dan Susanti.

4. Direksi dan Dewan Komisaris

   Berdasarkan:

   (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 26 tanggal 7 Desember 2022 dibuat di
       hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagaimana
       diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
       Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
       AHU-AH.01.09-0084594 tanggal 8 Desember 2022, didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
       AHU-0247069.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022, dan diberitahukan kepada
       Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 20 Desember 2022;

   (b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 39 tanggal 23 September 2024 dibuat
       di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagaimana
       diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
       Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
       AHU-AH.01.09-0255815 tanggal 25 September 2024, didaftarkan pada Daftar Perseroan
       No. AHU-024696.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 September 2024, dan diberitahukan
       kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 4 Oktober 2024;

   (c) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 120 tanggal 18 Maret 2025 dibuat di
       hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
       diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
       Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
       AHU-AH.01.09-0154175 tanggal 19 Maret 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
       AHU-0066366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025;

   (d) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 62 tanggal 26 September 2025 dibuat
       di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
       diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
       Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
       AHU-AH.01.09-0344196 tanggal 30 September 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan
       No. AHU-0228534.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 September 2025;

   (e) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4 tanggal 8 April 2026 dibuat di hadapan
       Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan
       diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-
       0235809 tanggal 23 April 2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-


                                           10
Page 175
          0090757.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 April 2026, dan diberitahukan kepada Direktur
          Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 5 Mei 2026 (“Akta No. 4/2026”); dan

   (f) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 14 tanggal 15 April 2026 dibuat di
       hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
       diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
       Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-
       0273743 tanggal 8 Mei 2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
       0106150.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026, dan diberitahukan kepada Direktur
       Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 25 Mei 2026 (“Akta No. 14/2026”),,

   susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

             Direksi
             Presiden Direktur      : Priyadi
             Direktur               : Djohan Nurjadi
             Direktur               : Lili Pratiwi
             Direktur               : Wahyu Sulistiyo
             Direktur               : Nyoman Oka Widiadnyana
             Direktur               : Skala Amanda

             Dewan Komisaris
             Presiden Komisaris     : Julius Aslan
             Komisaris Independen   : Mohammad Effendi
             Komisaris Independen   : Ignatius Robby Sani
             Komisaris              : Lie Luckman
             Komisaris              : Patipat Korbsook
             Komisaris              : Susanti

   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah
   dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan masing-masing
   pengangkatan tersebut telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

   Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan
   Perseroan dan surat pernyataan yang diberikan oleh masing-masing anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan:

   a. masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris
      Independen adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat
      dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 21 POJK 33/2014; dan

   b. tidak terdapat benturan kepentingan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan atas rencana Penawaran Umum Obligasi, hal mana didasarkan
      melalui surat pernyataan yang diberikan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan kepada Perseroan.

5. Tata Kelola Perseroan

   (i)       Komite Audit: Pembentukan dan pengangkatan Komite Audit Perseroan, serta
             penyusunan Piagam Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
             dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
             Pelaksana Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”).

   (ii)      Komite Nominasi dan Remunerasi: Fungsi nominasi dan remunerasi akan dijalankan
             oleh Dewan Komisaris, serta penyusunan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi
             dan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK




                                             11
Page 176
           No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
           Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”).

   (iii)   Unit Audit Internal: Pembentukan Unit Audit Internal, pengangkatan Kepala Unit Audit
           Internal Perseroan, serta penyusunan Piagam Unit Audit Internal (internal audit unit
           charter) telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.
           56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
           Audit Internal (“POJK 56/2015”).

   (iv)    Sekretaris Perusahaan: Penunjukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
           telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.
           35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
           (“POJK 35/2014”).

6. Kegiatan Usaha dan Perizinan

   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha di bidang usaha pertambangan batu bara dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha Indonesia (“KBLI”) 05100. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan usaha
   yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.

   Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh AI adalah pertambangan batu bara sesuai dengan
   perizinan berusaha yang dimiliki oleh Perseroan.

   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting
   dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
   sebagaimana diprasyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
   pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum
   ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat
   Pernyataan Perseroan, Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban materialnya atas
   perizinan pokok dan penting (termasuk pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut), serta
   tidak dikenakan sanksi/teguran/pembatasan dan/atau pencabutan izin oleh instansi pemerintah
   terkait yang berwenang sehubungan dengan perizinan pokok dan penting (termasuk
   pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut) yang secara material dapat memberi pengaruh
   negatif pada kelangsungan usaha Perseroan. Izin-izin pokok dan penting tersebut, antara lain:

   1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120102992689 tanggal 28 September 2018 yang
      diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).

   2. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
      berdasarkan Keputusan BKPM No. 11/1/IUP/PMA/2022 tanggal 13 September 2022 yang
      ditetapkan oleh BKPM a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”).

   3. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) berdasarkan Keputusan Menteri
      Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (“Menteri LHK”)
      SK.1045/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 30 September 2022, sebagaimana
      diubah dengan Keputusan Menteri LHK No. 294 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024, yang
      diterbitkan oleh Menteri LHK.

   4. PPKH          berdasarkan    Keputusan         Menteri      LHK           No.
      SK.1043/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 30 September 2022 yang diterbitkan
      oleh Menteri LHK.

   5. Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tertanggal
      30 Desember 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan
      Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 2043 Tahun 2025 tertanggal 29
      September 2025. Kedua keputusan tersebut merupakan keputusan Menteri LHK tentang
      Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batubara oleh Perseroan untuk


                                            12
Page 177
         kegiatan usaha Pertambangan Batu Bara (KBLI No. 05100) dengan lokasi usaha di
         Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, serta Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten
         Barito Selatan.

   6. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Standar Penyesuaian
      Terminal Khusus PB-UMKU No. 812010299268900000007 tanggal 16 Agustus 2024
      diterbitkan oleh Menteri Perhubungan/Menteri Investasi Kepala BKPM.

   7. Eksportir Terdaftar No.03.ET-04.25.0487 tanggal 16 September 2025 yang diterbitkan oleh
      Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.

7. Ketenagakerjaan

   Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung
   juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan telah menaati ketentuan-ketentuan material
   yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
   kewajiban Upah Minimum Regional di mana Perseroan beroperasi; (ii) kewajiban kepesertaan
   dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) Wajib Lapor Ketenagakerjaan
   (“WLKP”); (iv) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (“LKS Bipartit”); (v) pembentukan
   Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”); (vi) pembentukan Serikat Pekerja; (vii) dokumen
   persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), dan (vii) Laporan
   Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Tahun 2026.

8. Aset

   Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset yang sifatnya material
   berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mesin dan peralatan, dan bangunan. Pemilikan dan
   penguasaan aset material tersebut didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan masih
   berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

   Berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
   aset yang sifatnya material yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan tersebut di atas: (i) tidak
   sedang dalam sengketa yang secara material dapat berpengaruh terhadap Perseroan; (ii) tidak
   dijadikan jaminan utang; dan (iii) tidak dalam penyitaan.

9. Perusahaan Anak

   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh
   Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan.

10. Asuransi

   Berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, pada
   tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki Perseroan telah diasuransikan
   dengan jumlah pertanggungan yang secara wajar memadai untuk mengganti objek yang
   diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, serta polis-polis asuransi tersebut
   masih berlaku.

11. Perjanjian

   (i)      Berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan
            (a) perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, kecuali perjanjian-
            perjanjian yang berdasarkan ketentuannya telah berakhir, sedang dalam proses
            perpanjangan atau sedang dalam proses digantikan dengan perjanjian baru
            sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan kepada kami, masih berlaku dan
            mengikat Perseroan dan Perseroan tidak berada dalam keadaan kelalaian atas
            kewajiban materialnya berdasarkan perjanjian penting tersebut; (b) sehubungan
            dengan perjanjian penting dengan afiliasi dari Perseroan, perjanjian penting tersebut


                                             13
Page 178
           telah dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s
           length).

   (ii)    Sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi,
           berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan,
           rencana tersebut tidak akan menyebabkan pelanggaran ketentuan kewajiban-
           kewajiban terkait keuangan (financial covenants/undertakings) dalam fasilitas
           pembiayaan atau perjanjian kredit Perseroan atau perjanjian di mana Perseroan
           menjadi pihak, yang telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

   (iii)   Perjanjian-Perjanjian Obligasi telah ditandatangani secara sah dan mengikat, dan
           karenanya dapat dilaksanakan oleh Perseroan. Penandatanganan Perjanjian-
           Perjanjian Obligasi dan pelaksanaannya termasuk rencana penggunaan dana hasil
           Penawaran Umum Obligasi tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran
           Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan dan
           perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Perjanjian-Perjanjian
           Obligasi tidak mengandung pembatasan-pembatasan yang merugikan pemegang
           Obligasi atau menghalangi pelaksanaan rencana penawaran umum Obligasi berikut
           penggunaan dananya.

   (iv)    PWA telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
           Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 23 April 2020.

   (v)     Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Surat Pernyataan Wali Amanat, tidak
           terdapat hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dalam jumlah lebih dari 25% (dua
           puluh lima persen) dari jumlah Obligasi antara Perseroan dan Wali Amanat
           sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
           Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal 23 April 2020.

12. Perkara

   (i)     Perseroan

           Pada tanggal Pendapat Hukum ini, terdapat 2 (dua) perkara hukum yang sedang
           berlangsung dimana Perseroan menjadi pihak, yang berdasarkan penelaahan kami
           dan didukung informasi yang didapatkan dari Perseroan terhadap pokok perkara, nilai
           eksposur dari perkara (di bawah 2% dari ekuitas Perseroan) serta dampaknya terhadap
           kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan, kedua perkara tersebut tidak bersifat
           material   dan     diperkirakan   tidak     akan    mempengaruhi      kelangsungan
           usaha Perseroan termasuk pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi maupun rencana
           penggunaan dananya.

           Perkara-perkara yang sedang berjalan saat ini pada umumnya masih berada pada
           tahap awal pemeriksaan di tingkat pengadilan, sehingga belum terdapat putusan yang
           berkekuatan hukum tetap. Proses hukum saat ini masih berjalan dan Perseroan masih
           memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang
           berlaku.

           Oleh karenanya, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat
           Pernyataan Perseroan, pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak sedang
           terlibat sebagai pihak dalam (i) suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
           dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
           lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri;
           atau (ii) perselisihan dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
           perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan sehubungan
           dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (iii) kepailitan atau penundaan
           kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
           mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (iv) tidak sedang


                                            14
Page 179
           menghadapi somasi; yang bersifat material dan dapat memengaruhi kelangsungan
           usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi berikut rencana
           penggunaan dananya.

   (ii)    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

           Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan dari
           masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 April 2026
           pada tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
           Komisaris Perseroan (1) tidak sedang terlibat dalam (i) suatu perkara maupun
           sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan
           lain di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
           negeri; atau (ii) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
           termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
           sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (iii) kepailitan atau
           penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
           atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang; dan (2) tidak menjadi
           anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
           perusahaan dinyatakan pailit.

13. Rencana Transaksi

   (i)     Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
           Perseroan, rencana Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan tidak memerlukan
           persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun membutuhkan
           persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan telah mendapatkan
           persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
           Dasarnya, yang mana persetujuan tersebut tercantum dalam Akta Berita Acara
           Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 45 tanggal 23 April 2026, yang
           dibuat di hadapan Humberg Lie., S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

           Dengan demikian, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami, untuk Penawaran Umum
           Obligasi termasuk untuk memperoleh pernyataan efektif dari OJK, Perseroan telah
           memperoleh seluruh persetujuan yang disyaratkan dan tidak memiliki kewajiban untuk
           melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

   (ii)    Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak
           Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
           Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   (iii)   Obligasi telah mendapatkan peringkat sebagaimana disyaratkan oleh POJK 7/2017
           dan POJK 49/2020, dengan peringkat idAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
           (Pefindo).

14. Prospektus

   Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
   telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.




                                            15
Page 180

          
Page 181
                                PT Adaro Indonesia


XVI.   LAPORAN KEUANGAN




                          144
Page 182
PT ADARO INDONESIA

LAPORAN KEUANGAN

31 DESEMBER 2025 DAN 2024
DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
Page 183

          
Page 184

          
Page 185

          
Page 186

          
Page 187

          
Page 188

          
Page 189

          
Page 190
PT ADARO INDONESIA                                                                                             Lampiran 1/1

LAPORAN POSISI KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali nominal dan data saham)

                                                            Catatan                  2025                       2024

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                              4                        437.538                     880.335
Piutang usaha
   Pihak ketiga                                                 6                        236.937                     190.130
   Pihak berelasi                                               6                        112.915                     205.731
Persediaan                                                      7                         57.831                      38.425
Pajak dibayar dimuka
   Pajak penghasilan badan                                     27a                         10.486                       2.393
   Pajak lainnya                                               27a                         91.607                      78.377
Uang muka dan biaya dibayar dimuka -
   bagian lancar                                                                             5.496                      4.630
Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                 8                           2.886                       4.804
   Pihak berelasi                                               8                          32.312                      27.417
Pinjaman untuk pihak berelasi -
   bagian lancar                                                9                        150.000                       82.500
Piutang dari pemegang saham -
   bagian lancar                                               18                          15.600                      13.200
Deposito berjangka yang dibatasi
   penggunaannya - bagian lancar                                5                            5.121                            -

Total aset lancar                                                                      1.158.729                   1.527.942

ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi
   penggunaannya - bagian tidak lancar                          5                          49.799                      30.370
Pinjaman untuk pihak berelasi -
   bagian tidak lancar                                          9                        182.227                     670.705
Piutang dari pemegang saham -
   bagian tidak lancar                                         18                          24.900                      40.500
Aset keuangan pada biaya
   perolehan diamortisasi                                      10                          89.381                           -
Properti pertambangan                                          36                           6.301                       3.954
Aset tetap                                                     11                          84.222                      69.736
Aset hak-guna                                                  12                          23.724                      26.245
Aset pajak tangguhan                                           27e                         23.212                      34.455
Uang muka dan biaya dibayar dimuka -
   bagian tidak lancar                                                                       2.561                      4.718

Total aset tidak lancar                                                                  486.327                     880.683

TOTAL ASET                                                                             1.645.056                   2.408.625




  Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 191
PT ADARO INDONESIA                                                                                             Lampiran 1/2

LAPORAN POSISI KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali nominal dan data saham)

                                                            Catatan                  2025                       2024

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                13                        153.607                     131.109
   Pihak berelasi                                              13                        387.858                     448.251
Beban yang masih harus dibayar                                 14                         51.136                     101.270
Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                                     27b                          3.804                           -
   Pajak lainnya                                               27c                          3.388                       2.815
Utang royalti                                                  15                           7.910                      19.709
Utang dividen                                                  21                          67.725                           -
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
   Liabilitas sewa                                             17                            4.567                      3.897
   Provisi rehabilitasi, reklamasi dan
       penutupan tambang                                       29                          17.454                           -
   Utang kepada pihak berelasi                                 30                             684                       2.770
Pendapatan diterima dimuka                                                                      -                       7.132
Liabilitas lain-lain dan provisi                                                            6.706                       6.903

Total liabilitas jangka pendek                                                           704.839                     723.856

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi
   bagian yang akan jatuh tempo
   dalam satu tahun:
   Liabilitas sewa                                             17                          16.646                      18.036
   Provisi rehabilitasi, reklamasi dan
       penutupan tambang                                       29                        194.988                     189.734
   Utang kepada pihak berelasi                                 30                              -                       2.360
Utang bank                                                     16                              -                     482.521
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                            16.371                      15.223

Total liabilitas jangka panjang                                                          228.005                     707.874

TOTAL LIABILITAS                                                                         932.844                   1.431.730

EKUITAS
Modal saham - modal dasar 1.775.200 lembar;
  ditempatkan dan disetor penuh
  501.657 lembar dengan nilai nominal
  AS$100 per saham                                             18                         50.166                      50.166
Tambahan modal disetor                                         19                        312.214                     309.314
Saldo laba
  Dicadangkan                                                  20                         10.033                       3.500
  Belum dicadangkan                                                                      339.799                     613.915

TOTAL EKUITAS                                                                            712.212                     976.895

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                           1.645.056                   2.408.625

  Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 192
PT ADARO INDONESIA                                                                                               Lampiran 2

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)

                                                            Catatan                  2025                       2024

Penjualan                                                        22                    3.753.250                   4.247.969

Beban pokok penjualan                                            23                   (2.999.552)                 (3.374.712)

Laba bruto                                                                               753.698                     873.257

Beban pemasaran                                                 24a                      (96.163)                    (81.530)
Beban umum dan administrasi                                     24b                     (107.444)                   (148.638)
Pendapatan lain-lain, neto                                      25                        19.312                      25.570

Laba usaha                                                                               569.403                     668.659

Biaya keuangan                                                  26a                       (22.519)                   (47.779)
Penghasilan keuangan                                            26b                        58.943                    100.982

Laba sebelum pajak penghasilan                                                           605.827                     721.862

Beban pajak penghasilan                                         27d                     (145.749)                   (163.751)

Laba tahun berjalan                                                                      460.078                     558.111

(Kerugian)/penghasilan komprehensif
  lain tahun berjalan:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan
     pasca kerja                                                                              (331)                           216
  Pajak penghasilan terkait pos ini                             27e                             73                            (47)

Total (kerugian)/penghasilan komprehensif
  lain tahun berjalan, setelah pajak                                                          (258)                           169

Total penghasilan komprehensif
  tahun berjalan, setelah pajak                                                          459.820                     558.280

Laba per saham
  Dasar dan dilusian
  (dalam nilai penuh Dolar AS)                                   37                        917,12                   1.112,54




  Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 193
PT ADARO INDONESIA                                                                                                                                                      Lampiran 3

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)



                                                                                                                                           Saldo laba
                                                                                                         Tambahan                                        Belum
                                                                Catatan          Modal saham            modal disetor          Dicadangkan            dicadangkan        Jumlah

Saldo pada 1 Januari 2024                                                                  50.166               306.414                   3.000             844.740        1.204.320

Tambahan modal disetor                                             18                            -                 2.900                       -                  -           2.900
Laba tahun berjalan                                                                              -                     -                       -            558.111         558.111
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan                                                     -                     -                       -                169             169

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                    -                      -                      -            558.280         558.280

Pencadangan saldo laba                                             20                            -                      -                   500                 (500)              -
Dividen                                                            21                            -                      -                     -             (788.605)       (788.605)

Saldo pada tanggal 31 Desember 2024                                                        50.166               309.314                   3.500             613.915         976.895

Tambahan modal disetor                                             18                            -                 2.900                       -                  -           2.900
Laba tahun berjalan                                                                              -                     -                       -            460.078         460.078
Kerugian komprehensif lain tahun berjalan                                                        -                     -                       -               (258)           (258)

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                    -                      -                      -            459.820         459.820

Pencadangan saldo laba                                             20                            -                      -                 6.533               (6.533)              -
Dividen                                                            21                            -                      -                     -             (727.403)       (727.403)

Saldo pada tanggal 31 Desember 2025                                                        50.166               312.214                  10.033             339.799         712.212




                                Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 194
PT ADARO INDONESIA                                                                                               Lampiran 4

LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)

                                                            Catatan                  2025                       2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan dari pelanggan                                                              3.793.082                   4.241.405
Pembayaran kepada pemasok                                                             (2.691.062)                 (2.618.931)
Pembayaran kepada karyawan                                                               (33.260)                    (36.868)
Penerimaan penghasilan keuangan                                                           56.846                     100.274
Pembayaran royalti                                                                      (613.093)                   (862.924)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                                      (138.855)                   (175.996)
Penerimaan pengembalian Pajak
  Pertambahan Nilai (“PPN”)                                                              161.048                     174.312
Pembayaran Penerimaan Negara
  Bukan Pajak (“PNBP”) untuk bagian
  pemerintah pusat dan pemerintah daerah                                                  (91.949)                   (44.169)
Pembayaran biaya keuangan                                                                 (24.984)                   (46.219)
Penerimaan lain-lain, neto                                                                  3.642                      2.788
Arus kas bersih yang diperoleh
  dari aktivitas operasi                                                                 421.415                     733.672
Arus kas dari aktivitas investasi
Penerimaan pembayaran kembali pinjaman
  ke pihak berelasi                                             9                        420.977                     388.523
Pembelian untuk aset keuangan pada
  biaya yang diamortisasi                                                                 (90.487)                            -
Penempatan deposito berjangka yang
  dibatasi penggunaannya                                                                  (23.742)                          -
Pembelian untuk aset tetap                                   11, 31                       (20.394)                    (22.449)
Pembayaran uang muka kepada pemasok
  dan kontraktor atas aset tidak lancar                                                       (547)                    (2.628)
Pembayaran atas penambahan
  properti pertambangan                                                                       (433)                     (503)
Pemberian pinjaman ke pihak berelasi                                                             -                  (378.500)

Arus kas bersih yang diperoleh/
  (digunakan untuk) dari aktivitas investasi                                             285.374                      (15.557)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pembayaran dividen kas kepada
  pemegang saham                                                                        (660.736)                 (1.077.176)
Pembayaran utang bank                                          16                       (494.672)                    (84.000)
Pembayaran pokok atas liabilitas sewa                                                     (3.220)                     (5.240)
Penerimaan tambahan modal disetor                              18                         16.100                      15.800
Pelunasan Senior Notes                                                                         -                    (750.000)
Penerimaan utang bank                                          16                              -                     494.672
Arus kas bersih yang digunakan untuk
  aktivitas pendanaan                                                                 (1.142.528)                 (1.405.944)
Penurunan bersih kas dan setara kas                                                     (435.739)                   (687.829)
Kas dan setara kas pada awal tahun                                                       880.335                   1.570.926
Efek perubahan nilai kurs pada kas dan
   setara kas                                                                               (7.058)                    (2.762)
Kas dan setara kas pada akhir tahun
  (Catatan 4)                                                                            437.538                     880.335

Lihat Catatan 31 untuk penyajian informasi arus kas.
  Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 195
PT ADARO INDONESIA                                                                      Lampiran 5/1

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


1.     UMUM

        a.    Pendirian Perusahaan dan informasi lainnya

              PT Adaro Indonesia (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 77
              tertanggal 11 November 1982 yang dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H.,
              Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7797-
              HT.01.01.TH 83, tertanggal 5 Desember 1983. Akta tersebut diumumkan dalam Berita
              Negara Republik Indonesia No. 27 dan Tambahan Berita Negara No. 590, tertanggal
              4 April 1989. Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir
              melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 13 tertanggal 15 April 2026
              yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, perihal
              perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar terkait Dewan Komisaris. Perubahan Anggaran
              Dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-
              0109253.TAHUN 2026, tertanggal 15 April 2026.

              Kegiatan utama Perusahaan adalah operasi pertambangan batu bara. Perusahaan
              mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1992. Kantor pusat dan lokasi tambang
              Perusahaan masing-masing berlokasi di Jakarta dan Kalimantan Selatan.

              Entitas induk pengendali langsung Perusahaan adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
              (“Adaro”), sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek
              Indonesia.

             Berdasarkan Akta No. 62 tertanggal 26 September 2025 yang dibuat di hadapan
             Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
             Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                         2025                      2024

              Presiden Komisaris        :   Julius Aslan              Garibaldi Thohir
              Komisaris                 :   Susanti                   Christian Ariano Rachmat
                                            Lie Luckman               Mohammad Syah Indra Aman
                                            Wimonphan Tancharoen      Lie Luckman
                                                                      Julius Aslan
                                                                      Wimonphan Tancharoen

              Presiden Direktur         :   Priyadi                   Priyadi
              Direktur                  :   Nyoman Oka Widiadnyana    Hendri Tamrin
                                            Skala Amanda              Heri Gunawan
                                            Djohan Nurjadi            Djohan Nurjadi
                                            Lili Pratiwi              Lili Pratiwi
                                            Wahyu Sulistiyo           Wahyu Sulistiyo
Page 196
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/2

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


1.     UMUM (lanjutan)

        a.    Pendirian Perusahaan dan informasi lainnya (lanjutan)

              Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki 1.098 karyawan tetap (2024:
              1.121 karyawan tetap) (tidak diaudit).

        b.    IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

              Kegiatan Perusahaan sebelumnya diatur berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan
              Pertambangan Batu bara (“PKP2B”) antara Perusahaan dan PT Tambang Batu bara
              Bukit Asam (Persero) Tbk (“PTBA”), dahulu Perusahaan Negara Tambang Batu bara,
              tertanggal 16 November 1982. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 75/1996 tertanggal
              25 September 1996 dan perubahan PKP2B No. J2/Ji.DU/52/82 antara PTBA dan
              Perusahaan tertanggal 27 Juni 1997, semua hak dan kewajiban PTBA dalam PKP2B
              dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) yang diwakili oleh
              Menteri Pertambangan dan Energi, efektif sejak 1 Juli 1997.

              Berdasarkan ketentuan PKP2B, Perusahaan merupakan kontraktor Pemerintah yang
              bertanggung jawab atas operasi pertambangan batu bara di area yang berlokasi di
              Kalimantan Selatan. Perusahaan memulai periode operasi 30 tahunnya (kecuali
              diperpanjang berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam PKP2B) pada tanggal 1
              Oktober 1992 dengan memproduksi batu bara di area of interest Paringin. Perusahaan
              berhak atas 86,5% batu bara yang diproduksi dan 13,5% sisanya merupakan bagian
              Pemerintah.

             Pada tanggal 18 September 2014, Perusahaan telah menandatangani Nota
             Kesepahaman (“MoU”) dengan Pemerintah untuk memperbarui PKP2B Perusahaan.
             MoU ini ditandatangani dalam rangka proses renegosiasi penyesuaian PKP2B, yang
             hanya berkaitan dengan enam isu strategis yaitu: (i) Wilayah PKP2B, (ii) Kelanjutan
             Operasi Pertambangan, (iii) Penerimaan Negara, (iv) Kewajiban Pengolahan Dalam
             Negeri, (v) Kewajiban Divestasi, dan (vi) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, Barang-
             Barang, dan Jasa Dalam Negeri.

             Pada tanggal 17 Januari 2018, Perusahaan telah menandatangani amandemen PKP2B
             dengan Pemerintah (“Amandemen PKP2B”). Amandemen ini ditandatangan dengan
             tujuan untuk menyesuaikan ketentuan PKP2B untuk memenuhi Undang-undang No. 4
             Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sesuai dengan persyaratan
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169.

             Pada tahun 2022, Perusahaan telah menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus
             sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (“IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
             Kontrak/Perjanjian”) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
             Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya
             Mineral tertanggal 13 September 2022. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
             Kontrak/Perjanjian ini telah diberikan untuk jangka waktu yang berakhir pada tanggal
             1 Oktober 2032, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.
Page 197
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/3

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


1.     UMUM (lanjutan)

        b.    IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (lanjutan)

             Mulai 1 Januari 2023, ketentuan perpajakan dan/atau PNBP dilaksanakan sesuai
             dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang Perlakuan
             Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan
             Batu bara dan kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 18/2025
             (Catatan 24b dan 32m).


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL

       Laporan keuangan ini ditujukan untuk rencana Penawaran Umum Obligasi I di Pasar Modal
       Indonesia yang sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan ini masih dalam
       proses persiapan.

       Berikut ini adalah informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan
       laporan keuangan Perusahaan. Kebijakan ini telah diaplikasikan secara konsisten untuk
       semua tahun yang disajikan, kecuali dinyatakan lain.

       a.    Dasar penyusunan laporan keuangan

              Laporan keuangan Perusahaan telah disusun berdasarkan Pernyataan Standar
              Akuntansi Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
              Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. Laporan keuangan telah disusun
              berdasarkan konsep harga perolehan dan menggunakan dasar akrual kecuali untuk
              laporan arus kas.

              Penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
              memerlukan penggunaan estimasi dan asumsi akuntansi penting tertentu. Penyusunan
              laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan
              dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan. Area-area yang memerlukan
              tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area dimana asumsi dan
              estimasi yang berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam
              Catatan 3.

       b.    Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)

             Penerapan dari standar baru dan amandemen terhadap standar akuntansi, yang
             berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025 berikut tidak menyebabkan perubahan
             signifikan atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memberikan dampak yang
             material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan pada tahun berjalan:

             • PSAK No. 117, "Kontrak Asuransi"
             • Amandemen PSAK No. 221, "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
               Ketertukaran"
Page 198
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/4

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       b.    Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) (lanjutan)

             Revisi dan amandemen terhadap standar akuntansi yang telah diterbitkan, namun
             berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2026, tetapi penerapan
             dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:

             • Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen
               Keuangan: Pengungkapan" tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
             • Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen
               Keuangan: Pengungkapan" tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung
               alam
             • Revisi PSAK No. 338, "Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali"

              Standar baru dan amandemen atas standar yang telah diterbitkan, namun berlaku
              efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2027, tetapi penerapan dini
              diperkenankan, adalah sebagai berikut:

             • PSAK No. 119 dan Amandemen PSAK No. 119, “Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas
               Publik: Pengungkapan”

              Penerapan dari standar baru berikut berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Penerapan
              retrospektif diwajibkan, sehingga informasi komparatif untuk tahun keuangan yang
              berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 akan disajikan ulang sesuai dengan standar
              ini.

              • PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”

              Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan sedang mempelajari
              dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru, revisi dan amandemen
              terhadap standar akuntansi pada laporan keuangan Perusahaan.

       c.    Penjabaran mata uang asing

              (i)    Mata uang fungsional dan penyajian

                     Akun-akun yang disertakan dalam laporan keuangan setiap entitas anggota
                     Perusahaan diukur menggunakan mata uang dari lingkungan ekonomi utama
                     dimana entitas tersebut beroperasi (“mata uang fungsional”). Laporan keuangan
                     disajikan dalam Dolar Amerika Serikat (“AS$” atau “Dolar AS”), yang merupakan
                     mata uang fungsional Perusahaan dan penyajian Perusahaan.

              (ii)   Transaksi dan saldo

                     Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan menjadi mata uang fungsional
                     menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal pelaporan,
                     setiap aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk
                     mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan dan
                     kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam mata uang
                     asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
                     menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pelaporan diakui dalam laba
                     rugi.
Page 199
PT ADARO INDONESIA                                                                      Lampiran 5/5

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       c.    Penjabaran mata uang asing (lanjutan)

              (ii)   Transaksi dan saldo (lanjutan)

                     Kurs yang digunakan pada tanggal laporan posisi keuangan, berdasarkan kurs
                     tengah yang diterbitkan Bank Indonesia, adalah sebagai berikut:

                                                                       2025                2024

                     Rupiah 10.000                                            0,60                0,62

       d.    Kas dan setara kas

             Kas dan setara kas termasuk kas, kas di bank, dan deposito berjangka yang jatuh tempo
             dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang pada saat penempatan yang tidak dibatasi
             penggunaannya.

             Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung dengan mengklasifikasikan
             arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

       e.     Piutang

             Piutang usaha adalah jumlah terutang dari pelanggan atas penjualan batu bara atau
             jasa yang diberikan dalam kegiatan usaha biasa. Piutang non-usaha merupakan jumlah
             terutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha biasa. Jika piutang
             diperkirakan tertagih dalam satu tahun atau kurang, piutang tersebut diklasifikasikan
             sebagai aset lancar. Jika tidak, piutang tersebut disajikan sebagai aset tidak lancar pada
             laporan posisi keuangan.

             Piutang usaha dan non-usaha pada awalnya diakui sebesar jumlah imbalan yang tidak
             bersyarat, kecuali mengandung komponen pembiayaan yang signifikan, dalam hal ini
             mereka diakui pada nilai wajar. Kemudian mereka diukur sebesar biaya perolehan
             diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi dengan
             cadangan kerugian.

             Kerugian penurunan nilai piutang disajikan sebagai bagian dari beban usaha pada laba
             rugi. Jumlah yang selanjutnya dapat dipulihkan kembali atas piutang yang sebelumnya
             telah dihapusbukukan, dikreditkan terhadap item baris yang sama.

             Lihat Catatan 2g untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penentuan jumlah
             cadangan kerugian piutang Perusahaan.

             Sesuai peraturan OJK, piutang non-usaha dari pihak berelasi pada awalnya disajikan
             sebagai aset tidak lancar kecuali jika ada alasan tertentu untuk disajikan sebagai aset
             lancar pada laporan posisi keuangan.
Page 200
PT ADARO INDONESIA                                                                       Lampiran 5/6

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       f.     Persediaan

             Persediaan batu bara dinilai berdasarkan nilai terendah antara harga perolehan atau
             nilai realisasi neto. Harga perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang
             yang mencakup biaya pertambangan, biaya tenaga kerja langsung, biaya langsung
             lainnya, dan alokasi bagian biaya overhead tetap dan variabel yang berkaitan dengan
             kegiatan pertambangan. Biaya tersebut tidak termasuk biaya pinjaman. Nilai realisasi
             neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya
             penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan.

             Persediaan suku cadang, bahan bakar, dan perlengkapan dinilai dengan harga
             perolehan dikurangi dengan provisi persediaan usang dan bergerak lambat. Harga
             perolehan suku cadang dan perlengkapan ditentukan dengan metode rata-rata bergerak
             sedangkan harga perolehan untuk bahan bakar ditentukan dengan metode rata-rata
             tertimbang. Provisi persediaan usang dan bergerak lambat ditentukan berdasarkan
             estimasi penggunaan atau penjualan masing-masing jenis persediaan pada masa
             mendatang. Perlengkapan atas kegiatan pemeliharaan dicatat sebagai beban produksi
             pada tahun digunakan.

       g.    Aset keuangan

              (i)   Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran

                    Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangan dalam kategori berikut ini:

                    (i) aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
                    (ii) aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui
                         penghasilan komprehensif lain.

                    Klasifikasi ini tergantung pada model bisnis Perusahaan dan persyaratan
                    kontraktual arus kas - apakah penentuan arus kasnya semata dari pembayaran
                    pokok dan bunga.

                    Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan pada saat pengakuan awal.

                    i.   Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi

                         Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis
                         “dimiliki untuk mendapatkan arus kas” dan memiliki arus kas yang memenuhi
                         kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.

                         Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak memiliki komponen
                         pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan
                         lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang
                         terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan
                         diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau
                         kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada
                         biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Page 201
PT ADARO INDONESIA                                                                       Lampiran 5/7

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       g.    Aset keuangan (lanjutan)

              (i)   Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran (lanjutan)

                    i.    Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi (lanjutan)

                          Perusahaan mengakui investasi dalam instrumen utang pada nilai wajar saat
                          pengakuan awal. Apabila harga transaksi berbeda dari nilai wajar aset
                          keuangan yang diperoleh, Perusahaan melakukan penilaian apakah akuisisi
                          tersebut mencakup elemen tambahan selain aset keuangan. Jika ditemukan
                          elemen lainnya, Perusahaan mengakui selisih antara harga transaksi dan nilai
                          wajar tersebut sebagai beban/penghasilan yang diakui segera atau
                          menangguhkannya selama umur aset keuangan, kecuali elemen-elemen
                          tersebut telah diakui sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

                          Apabila tidak ditemukan elemen lainnya, Perusahaan mengakui selisih tersebut
                          langsung ke laba rugi, kecuali terdapat penggunaan input Level 3 yang
                          signifikan dalam menentukan nilai wajar investasi dalam instrumen utang.
                          Dalam hal ini, Perusahaan menangguhkan selisih antara nilai wajar dan harga
                          transaksi pada saat pengakuan awal. Setelah pengakuan awal, Perusahaan
                          mengakui selisih tangguhan tersebut sebagai keuntungan atau kerugian ketika
                          input-input pasar telah dapat diobservasi.

                    ii.   Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi

                          Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua klasifikasi,
                          biaya transaksi dibebankan pada laba rugi:

                          -   Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan
                              diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
                              Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba
                              rugi.

                          -   Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan
                              penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian
                              nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.

                          -   Derivatif yang bukan merupakan instrumen lindung nilai. Keuntungan atau
                              kerugian nilai wajar selanjutnya diakui pada laba rugi. Aset keuangan
                              dengan derivatif melekat dipertimbangkan secara keseluruhan saat
                              menentukan apakah arus kasnya semata-mata merupakan pembayaran
                              pokok dan bunga.
Page 202
PT ADARO INDONESIA                                                                          Lampiran 5/8

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       g.    Aset keuangan (lanjutan)

              (i)   Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran (lanjutan)

                    iii. Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain

                       Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini:

                         -       Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis yang bertujuan untuk
                                 memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual
                                 dan untuk dijual dan di mana arus kasnya memenuhi kriteria “semata-
                                 mata dari pembayaran pokok dan bunga”.

                                 Perubahan nilai wajar aset keuangan ini dicatat pada penghasilan
                                 komprehensif lain, kecuali pengakuan keuntungan atau kerugian
                                 penurunan nilai, pendapatan bunga (termasuk biaya transaksi
                                 menggunakan metode suku bunga efektif), keuntungan atau kerugian
                                 yang timbul dari penghentian dan keuntungan dan kerugian dari selisih
                                 kurs diakui pada laba rugi. Ketika aset keuangan dihentikan, keuntungan
                                 atau kerugian nilai wajar kumulatif yang sebelumnya diakui pada
                                 penghasilan komprehensif lain direklasifikasi pada laba rugi.

                             -   Investasi ekuitas di mana Perusahaan membuat pilihan yang tak
                                 terbatalkan untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar dari
                                 revaluasi pada penghasilan komprehensif lain. Pilihan ini dibuat
                                 berdasarkan instrumen per instrumen, namun, tidak berlaku pada
                                 investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan. Keuntungan atau
                                 kerugian nilai wajar dari revaluasi investasi ekuitas, termasuk komponen
                                 selisih kurs, diakui pada penghasilan komprehensif lain. Ketika investasi
                                 ekuitas dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian nilai wajar
                                 yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak
                                 direklasifikasi pada laba rugi. Dividen diakui dalam laba rugi ketika hak
                                 untuk menerima pembayaran telah ditetapkan.

                    Perusahaan mereklasifikasi investasi utang jika dan hanya jika model bisnis untuk
                    mengelola aset tersebut berubah.
Page 203
PT ADARO INDONESIA                                                                      Lampiran 5/9

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       g.    Aset keuangan (lanjutan)

             (ii)    Penghentian pengakuan

                     Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas
                     dari investasi tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Perusahaan
                     telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
                     aset.

             (iii)   Penurunan nilai aset keuangan

                     Perusahaan menilai berdasarkan basis forward-looking untuk mengukur kerugian
                     kredit ekspektasian terhadap aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
                     diamortisasi. Metode penurunan nilai dilakukan dengan mempertimbangkan
                     apakah risiko kredit telah meningkat secara signifikan.

                     Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko kredit dari
                     instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
                     Ketika melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan perubahan atas risiko
                     gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada
                     perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian,
                     Perusahaan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas
                     instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang
                     terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan
                     mempertimbangkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa
                     biaya atau upaya berlebihan pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian
                     masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
                     mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.

                     Perusahaan menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur
                     kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit
                     ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang usaha, piutang lain-lain
                     dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan
                     umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelaahan
                     perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit
                     ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian
                     ekspektasian. Untuk piutang usaha, dalam pengkajian juga mempertimbangkan
                     penggunaan peningkatan kredit, misalnya, letter of credit dan garansi bank. Untuk
                     mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha telah dikelompokkan
                     berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Page 204
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/10

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       g.    Aset keuangan (lanjutan)

             (iv)   Saling hapus antar instrumen keuangan

                    Aset dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam
                    laporan posisi keuangan jika terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum
                    untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan terdapat
                    maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan
                    menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.

       h.    Aset tetap

             Pada awalnya, semua aset tetap diakui sebesar harga perolehan dan setelahnya dicatat
             sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian
             penurunan nilai. Aset tetap disusutkan menggunakan metode garis lurus selama jangka
             waktu yang lebih pendek antara masa manfaat estimasi aset tetap, masa operasi
             tambang, atau jangka waktu IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masa
             manfaat estimasi dan tarif penyusutan aset tetap ditetapkan sebagai berikut:

                                                                                        Tarif
                                                                    Tahun            penyusutan

              Fasilitas peremukan dan pengolahan                          4 - 20         5% - 25%
              Jalan dan jembatan                                         10 - 20         5% - 10%
              Bangunan                                                   10 - 20         5% - 10%
              Mesin, kendaraan, dan peralatan operasional                 4 - 16      6,25% - 25%
              Perabotan dan perlengkapan                                   4-8        12,5% - 25%
              Fasilitas stockpile                                         4 - 16      6,25% - 25%
              Fasilitas dermaga                                           4 - 20         5% - 25%

             Biaya-biaya yang terjadi setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat
             aset atau sebagai aset terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar
             Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan
             aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat
             komponen yang digantikan dihapuskan. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan
             dalam laba rugi dalam tahun buku ketika biaya-biaya tersebut terjadi.

             Masa manfaat, nilai sisa, dan metode penyusutan aset tetap ditelaah, jika diperlukan,
             setidaknya disesuaikan, pada setiap akhir tahun buku. Dampak dari setiap revisi diakui
             dalam laba rugi ketika perubahan terjadi.
Page 205
PT ADARO INDONESIA                                                                     Lampiran 5/11

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       h.    Aset tetap (lanjutan)

             Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar jumlah yang dapat dipulihkan apabila nilai
             tercatat aset lebih besar daripada estimasi jumlah yang dapat dipulihkan (Catatan 2i).

             Nilai tercatat aset tetap yang tidak digunakan lagi atau diserahkan kepada Pemerintah,
             dikeluarkan dari laporan keuangan, dan keuntungan atau kerugian yang timbul akibat
             pelepasan aset tetap tersebut diakui dalam laba rugi.

             Akumulasi biaya konstruksi bangunan dan fasilitas produksi pabrik serta pemasangan
             mesin dikapitalisasi sebagai aset dalam pembangunan. Biaya tersebut direklasifikasi ke
             akun aset tetap pada saat proses konstruksi atau pemasangan selesai. Penyusutan
             dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang
             diinginkan manajemen.

        i.    Penurunan nilai dari aset non-keuangan

              Aset yang diamortisasi atau disusutkan diuji untuk penurunan nilai jika terdapat kejadian
              atau perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin tidak
              dapat dipulihkan. Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset melebihi jumlah
              terpulihkannya. Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai
              wajar aset dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan
              penurunan nilai, aset dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah dimana terdapat
              arus kas yang dapat diidentifikasi. Aset non-keuangan yang mengalami penurunan nilai
              diuji untuk menentukan apakah terdapat kemungkinan pemulihan penurunan nilai, pada
              setiap tanggal pelaporan.

              Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset yang diamortisasi atau disusutkan, diakui
              jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan dalam menentukan
              jumlah terpulihkan aset sejak pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan rugi
              penurunan nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi. Pembalikan tersebut tidak boleh
              mengakibatkan nilai tercatat aset melebihi biaya perolehan disusutkan sebelum adanya
              pengakuan penurunan nilai pada tanggal pembalikan dilakukan.

       j.    Biaya pengupasan tanah

             Biaya pengupasan lapisan tanah merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang
             tanah penutup suatu tambang. Biaya pengupasan lapisan tanah yang terjadi pada tahap
             pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya
             pengembangan tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi
             berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga.
Page 206
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/12

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       j.    Biaya pengupasan tanah (lanjutan)

             Aktivitas pengupasan lapisan tanah yang terjadi selama tahap produksi mungkin
             memiliki dua manfaat untuk kepentingan Perusahaan: (i) batu bara yang dapat diproses
             untuk menjadi persediaan dalam tahun berjalan; dan (ii) peningkatan akses ke badan
             batu bara di periode berikutnya.

             Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah dapat direalisasikan dalam
             bentuk persediaan yang diproduksi dalam periode tersebut, Perusahaan mencatat biaya
             atas aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai dengan prinsip PSAK No. 202,
             “Persediaan”. Sepanjang biaya pengupasan lapisan tanah memberikan manfaat
             peningkatan akses menuju badan batu bara di periode yang akan datang, Perusahaan
             mencatat biaya tersebut sebagai aset aktivitas pengupasan lapisan tanah, jika dan
             hanya jika, memenuhi kriteria berikut:

             -      Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan (peningkatan akses
                    menuju badan batu bara) yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah
                    akan mengalir kepada Perusahaan;
             -      Perusahaan dapat mengidentifikasi komponen badan batu bara yang aksesnya
                    telah ditingkatkan; dan
             -      Biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah yang terkait dengan komponen tersebut
                    dapat diukur secara andal.

             Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada awalnya diukur pada biaya perolehan,
             yang merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang secara langsung terjadi untuk
             melakukan aktivitas pengupasan lapisan tanah yang meningkatkan akses terhadap
             komponen badan batu bara yang teridentifikasi, ditambah alokasi biaya overhead yang
             dapat diatribusikan secara langsung. Jika aktivitas insidentil terjadi pada saat yang
             bersamaan dengan pengupasan lapisan tanah tahap produksi, namun aktivitas insidentil
             tersebut tidak harus ada untuk melanjutkan aktivitas pengupasan lapisan tanah
             sebagaimana direncanakan, biaya yang terkait dengan aktivitas insidentil tersebut tidak
             dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.

             Ketika biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dan persediaan yang
             diproduksi tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, Perusahaan mengalokasikan biaya
             pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi antara persediaan yang diproduksi dan
             aset aktivitas pengupasan lapisan tanah menggunakan dasar alokasi berdasarkan
             ukuran produksi yang relevan. Ukuran produksi tersebut dihitung untuk komponen
             badan batu bara teridentifikasi, dan digunakan sebagai patokan untuk mengidentifikasi
             sejauh mana aktivitas tambahan yang menciptakan manfaat di masa depan telah terjadi.
             Perusahaan menggunakan ekspektasi volume material sisa tambang yang diekstrak
             dibandingkan dengan volume aktual untuk setiap volume produksi batu bara.
Page 207
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/13

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       j.    Biaya pengupasan tanah (lanjutan)

             Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan
             biaya perolehan dikurangi dengan amortisasi dan rugi penurunan nilai, jika ada. Aset
             aktivitas pengupasan lapisan tanah diamortisasi menggunakan metode unit produksi
             selama ekspektasi masa manfaat dari komponen badan batu bara yang teridentifikasi
             yang menjadi lebih mudah diakses sebagai akibat dari aktivitas lapisan pengupasan
             tanah, kecuali terdapat metode lain yang lebih tepat.

             Perubahan pada ekspektasi masa manfaat dari komponen badan batu bara yang
             teridentifikasi dinyatakan sebagai perubahan atas estimasi dan dicatat menggunakan
             basis prospektif.

             Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat sebagai penambahan atau peningkatan
             dari aset yang ada, sehingga disajikan sebagai “properti pertambangan” pada laporan
             posisi keuangan.

             Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dimasukkan ke dalam basis biaya perolehan
             aset saat penentuan UPK dalam tujuan pengujian penurunan nilai.

             Pada tanggal laporan keuangan ini, Perusahaan tidak memiliki biaya pengupasan
             lapisan tanah selama tahap produksi yang memenuhi kriteria untuk ditangguhkan seperti
             yang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi Perusahaan.

       k.    Utang usaha

              Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima
              dalam kegiatan usaha normal dari pemasok. Utang usaha diklasifikasikan sebagai
              liabilitas jangka pendek apabila pembayarannya jatuh tempo dalam waktu satu tahun
              atau kurang (atau dalam siklus operasi normal, jika lebih lama). Jika tidak, utang usaha
              tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.

              Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan selanjutnya diukur pada biaya
              perolehan diamortisasi.

       l.    Sewa

             Perusahaan sebagai penyewa

              Pada permulaan kontrak, Perusahaan menilai apakah kontrak merupakan, atau
              mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak
              tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama
              suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.

              Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset
              identifikasian, Perusahaan akan menilai apakah:

              -    Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat
                   ekonomis dari penggunaan aset identifikasian selama periode penggunaan; dan
              -    Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian.
Page 208
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/14

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       l.    Sewa (lanjutan)

             Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)

              Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan mengakui aset hak-guna dan liabilitas
              sewa. Aset hak-guna pada saat di awal, diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi:

              -    jumlah pengukuran awal liabilitas sewa;
              -    pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,
                   dikurangi dengan insentif sewa;
              -    biaya langsung awal yang dikeluarkan; dan
              -    estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan aset
                   pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan oleh
                   syarat dan ketentuan sewa.

              Untuk kontrak yang mengandung komponen sewa dan tambahan satu atau lebih
              komponen sewa atau nonsewa, Perusahaan menggunakan pertimbangan praktis
              dengan tidak memisahkan pembayaran nonsewa dari komponen sewa untuk sewa
              berdasarkan kelas aset yang mendasarinya.

              Persyaratan sewa dinegosiasikan secara individual dan berisi berbagai persyaratan dan
              ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberlakukan perjanjian apapun
              selain jaminan atas aset.

              Aset dan liabilitas yang timbul dari perjanjian sewa pada awalnya diukur pada nilai kini
              pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, didiskontokan dengan
              menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku bunga tersebut tidak
              dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada
              umumnya, Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai
              tingkat bunga diskonto.

              Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi
              pembayaran berikut ini:

             -     pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara substansi dikurangi dengan
                   piutang insentif sewa;
             -     pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang
                   pada awalnya diukur dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal
                   permulaan;
             -     jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dengan jaminan nilai
                   residual;
             -     harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup pasti untuk mengeksekusi opsi
                   tersebut; dan
             -     pembayaran penalti karena penghentian awal sewa kecuali jika Perusahaan cukup
                   pasti untuk tidak menghentikan lebih awal.

              Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya
              keuangan dibebankan pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan
              tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap periode.
Page 209
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/15

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       l.    Sewa (lanjutan)

             Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)

              Aset hak-guna juga diuji penurunan nilainya dengan mengacu pada kebijakan akuntansi
              pada Catatan 2i.

              Aset hak-guna umumnya disusutkan sepanjang waktu yang lebih pendek antara lama
              masa manfaat aset dan jangka waktu sewa menggunakan metode garis lurus. Jika
              Perusahaan cukup yakin untuk melaksanakan opsi pembelian, aset hak-guna
              disusutkan selama masa manfaat aset yang mendasarinya.

              Sewa jangka pendek dan sewa yang aset pendasarnya bernilai rendah

              Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk
              sewa jangka pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang dan sewa yang
              aset pendasarnya bernilai rendah. Perusahaan mengakui pembayaran sewa atas sewa
              tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.

              Modifikasi sewa

              Perusahaan mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika:

              -   modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan menambahkan hak untuk
                  menggunakan satu aset pendasar atau lebih; dan
              -   imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga tersendiri untuk
                  peningkatan dalam ruang lingkup dan penyesuaian yang tepat pada harga
                  tersendiri tersebut untuk merefleksikan kondisi kontrak tertentu.

              Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif
              modifikasi sewa, Perusahaan:

              -   mengukur kembali dan mengalokasikan imbalan kontrak modifikasian;
              -   menentukan masa sewa dari sewa modifikasian;
              -   mengukur kembali liabilitas sewa dengan mendiskontokan pembayaran sewa
                  revisian menggunakan tingkat diskonto revisian. Pada tanggal efektif modifikasi,
                  tingkat diskonto revisian ditentukan sebagai suku bunga pinjaman inkremental
                  Perusahaan untuk sisa masa sewa;
              -   menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna untuk merefleksikan penghentian
                  sebagian atau sepenuhnya sewa untuk modifikasi sewa yang menurunkan ruang
                  lingkup sewa. Perusahaan mengakui dalam laba rugi setiap keuntungan atau
                  kerugian yang terkait dengan penghentian sebagian atau sepenuhnya sewa
                  tersebut; dan
              -   membuat penyesuaian terkait aset hak-guna untuk seluruh modifikasi sewa lainnya.
Page 210
PT ADARO INDONESIA                                                                     Lampiran 5/16

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       m.    Provisi

             (i)    Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang

                    Reklamasi, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan pemulihan
                    atas area yang terganggu selama tahap produksi dibebankan pada beban pokok
                    penjualan pada saat kewajiban dari pemulihan atas area yang terganggu tersebut
                    timbul selama pertambangan.

                    Kewajiban ini diakui sebagai liabilitas pada saat timbulnya kewajiban hukum atau
                    konstruktif yang berasal dari aktivitas yang telah dilaksanakan. Kewajiban ini
                    diukur pada saat dan setelah pengakuan sebesar nilai kini dari perkiraan
                    pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan
                    menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian
                    pasar kini atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban tersebut.
                    Perubahan pada pengukuran kewajiban yang timbul selama tahap produksi juga
                    dibebankan ke beban pokok penjualan, sementara peningkatan kewajiban yang
                    sehubungan dengan berlalunya waktu diakui sebagai biaya keuangan.

                    Provisi pembongkaran aset-aset tambang dan kegiatan pascatambang terkait
                    beserta peninggalan dan pembongkaran aset-aset berumur panjang dibentuk
                    sehubungan dengan kewajiban hukum berkaitan dengan penarikan aset tambang
                    terkait dan aset berumur panjang lainnya termasuk pembongkaran bangunan,
                    peralatan, fasilitas peremukan dan pengolahan, infrastruktur, dan fasilitas lainnya
                    yang berasal dari pembelian, konstruksi atau pengembangan aset tersebut.

                    Kewajiban ini diakui sebagai liabilitas pada saat timbulnya kewajiban hukum atau
                    konstruktif yang berkaitan dengan penarikan sebuah aset, dengan pengukuran
                    pada saat dan setelah pengakuan sebesar nilai kini dari perkiraan pengeluaran
                    yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan menggunakan tingkat
                    diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian pasar kini atas nilai waktu
                    uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban tersebut.

                    Biaya penarikan aset dalam jumlah yang setara dengan jumlah liabilitas tersebut
                    dikapitalisasi sebagai bagian dari suatu aset tertentu dan kemudian disusutkan
                    atau dideplesi selama masa manfaat aset tersebut. Peningkatan kewajiban
                    sehubungan dengan berlalunya waktu diakui dalam biaya keuangan.
Page 211
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/17

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       m.    Provisi (lanjutan)

             (i)    Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang (lanjutan)

                    Perubahan dalam pengukuran kewajiban pembongkaran yang timbul dari
                    perubahan estimasi waktu atau jumlah pengeluaran sumber daya ekonomis
                    (contohnya: arus kas) yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,
                    atau perubahan dalam tingkat diskonto, akan ditambahkan pada atau dikurangkan
                    dari, harga perolehan aset yang bersangkutan pada tahun berjalan. Jumlah yang
                    dikurangkan dari harga perolehan aset tidak boleh melebihi nilai tercatatnya. Jika
                    penurunan dalam liabilitas melebihi nilai tercatat aset, kelebihan tersebut segera
                    diakui dalam laba rugi. Jika penyesuaian tersebut menghasilkan penambahan
                    pada harga perolehan aset, Perusahaan akan mempertimbangkan apakah hal ini
                    mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset yang baru mungkin tidak bisa dipulihkan
                    secara penuh. Jika terdapat indikasi tersebut, Perusahaan akan melakukan
                    pengujian penurunan nilai terhadap aset tersebut dengan melakukan estimasi
                    atas nilai yang dapat dipulihkan dan akan memperhitungkan setiap kerugian dari
                    penurunan nilai yang terjadi.

             (ii)   Provisi lain-lain

                    Provisi untuk biaya restrukturisasi, tuntutan hukum, atau hal-hal yang berkaitan
                    dengan lingkungan yang tidak berkaitan dengan penghentian aset, reklamasi dan
                    penutupan area pertambangan dan lainnya diakui ketika:

                    -   Perusahaan memiliki kewajiban hukum atau konstruktif saat kini sebagai akibat
                        dari peristiwa masa lalu;
                    -   kemungkinan arus keluar sumber daya diperlukan untuk menyelesaikan
                        kewajiban tersebut; dan
                    -   jumlahnya dapat diestimasi secara andal.

                    Jika terdapat sejumlah kewajiban serupa, maka kemungkinan arus keluar untuk
                    menyelesaikan kewajiban tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan secara
                    keseluruhan kelompok kewajiban. Walaupun kemungkinan arus keluar
                    sehubungan dengan setiap pos kewajiban tersebut kecil, terdapat kemungkinan
                    besar dibutuhkan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kelompok
                    kewajiban secara keseluruhan. Jika hal itu terjadi, maka provisi diakui.

                    Provisi diukur pada nilai kini dari estimasi terbaik manajemen atas pengeluaran
                    yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan menggunakan tingkat
                    diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian pasar kini atas nilai waktu
                    uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan. Peningkatan
                    provisi sehubungan dengan berlalunya waktu diakui sebagai bagian dari biaya
                    keuangan.
Page 212
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/18

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       n.    Pinjaman

             Pinjaman diakui pada awalnya sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya transaksi
             yang terjadi. Pinjaman kemudian diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, dengan
             selisih antara hasil perolehan (dikurangi dengan biaya transaksi) dan nilai penarikan
             diakui dalam laba rugi selama periode pinjaman.

             Biaya-biaya yang dibayar untuk mendapatkan fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya
             transaksi pinjaman tersebut, apabila besar kemungkinan akan dilakukan penarikan atas
             sebagian atau seluruh fasilitas tersebut. Dalam hal ini, biaya tersebut ditangguhkan
             sampai dilakukan penarikan. Apabila tidak terdapat bukti bahwa kemungkinan besar
             akan dilakukan penarikan atas sebagian atau seluruh fasilitas tersebut, biaya tersebut
             dikapitalisasi sebagai biaya dibayar di muka untuk biaya keuangan dan diamortisasi
             selama periode fasilitas terkait. Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka
             pendek kecuali Perusahaan memiliki hak pada akhir periode pelaporan untuk menunda
             pembayaran liabilitas selama paling tidak 12 bulan dari tanggal pelaporan.

              Kovenan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan, pada atau sebelum akhir periode
              pelaporan, dipertimbangkan dalam mengklasifikasikan perjanjian pinjaman dengan
              perjanjian sebagai lancar atau tidak lancar. Kovenan yang harus dipatuhi oleh
              Perusahaan setelah periode pelaporan tidak memengaruhi klasifikasi pada tanggal
              pelaporan.

       o.    Biaya pinjaman

              Biaya pinjaman baik yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat diatribusikan
              dengan akuisisi, konstruksi atau produksi aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai
              bagian biaya perolehan aset tersebut sampai aset tersebut siap untuk digunakan sesuai
              dengan maksudnya atau dijual. Untuk pinjaman yang dapat diatribusi secara langsung
              pada suatu aset kualifikasian, jumlah yang dikapitalisasi adalah sebesar biaya pinjaman
              yang terjadi selama tahun berjalan, dikurangi pendapatan investasi lain-lain dari
              pinjaman tersebut. Untuk pinjaman yang tidak dapat diatribusi secara langsung pada
              suatu aset kualifikasian, jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan
              mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset kualifikasian. Entitas
              menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas
              yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian telah selesai.

              Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam laba rugi pada periode dimana biaya-biaya
              tersebut terjadi.
Page 213
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/19

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       p.    Imbalan kerja karyawan

             (i)    Imbalan pasca kerja

                    Skema pensiun diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan
                    pasti, tergantung pada substansi ekonomi dari syarat dan kondisi utama program
                    tersebut.

                    Program iuran pasti adalah program pensiun yang mewajibkan Perusahaan
                    membayar sejumlah iuran tertentu kepada entitas terpisah. Perusahaan tidak
                    memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika
                    entitas tersebut tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan
                    atas jasa yang diberikan pekerja pada tahun berjalan dan tahun-tahun
                    sebelumnya. Program imbalan pasti adalah program pensiun yang bukan
                    merupakan program iuran pasti. Program imbalan pasti adalah program pensiun
                    yang menentukan jumlah imbalan pensiun yang akan diterima seorang pekerja
                    pada saat pensiun, biasanya berdasarkan pada satu atau lebih faktor seperti usia,
                    masa kerja, dan kompensasi.

                    Perusahaan harus mencadangkan jumlah minimal imbalan pensiun sesuai
                    dengan peraturan ketenagakerjaan pada hukum yang berlaku di Indonesia
                    (“Peraturan Ketenagakerjaan”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) atau
                    Peraturan Perusahaan (“PP”), mana yang lebih tinggi. Oleh karena Peraturan
                    Ketenagakerjaan atau PKB atau PP menetapkan formula untuk menghitung
                    jumlah minimal imbalan pensiun, maka pada dasarnya, program pensiun
                    berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan atau PKB atau PP adalah program
                    imbalan pasti.

                    Sehubungan dengan program imbalan pasti, liabilitas diakui pada laporan posisi
                    keuangan setara dengan nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir tahun
                    pelaporan dikurangi nilai wajar aset program. Kewajiban imbalan pasti dihitung
                    setiap tahun oleh aktuaris independen dengan menggunakan metode Projected
                    Unit Credit.

                    Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan dengan mendiskontokan arus kas
                    keluar yang diestimasi dengan menggunakan tingkat bunga obligasi korporat
                    berkualitas tinggi dalam denominasi mata uang dimana imbalan akan dibayarkan
                    dan memiliki jangka waktu jatuh tempo mendekati jangka waktu kewajiban
                    pensiun. Apabila tidak terdapat pasar aktif untuk obligasi korporat tersebut,
                    digunakan bunga obligasi pemerintah.

                    Biaya jasa lalu diakui segera dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian atas
                    kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti diakui pada saat
                    kurtailmen atau penyelesaian tersebut terjadi.

                    Pengukuran kembali yang timbul dari penyesuaian pengalaman dan perubahan
                    asumsi-asumsi aktuarial dibebankan atau dikreditkan pada ekuitas dalam laporan
                    penghasilan komprehensif lain pada tahun dimana beban tersebut terjadi.
                    Akumulasi saldo pengukuran kembali dilaporkan di saldo laba.

                    Untuk program iuran pasti, Perusahaan membayar iuran untuk program jaminan
                    hari tua dan jaminan pensiun yang dikelola oleh Pemerintah, dengan dasar
                    kewajiban. Perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar lebih lanjut jika iuran
                    tersebut telah dibayarkan. Iuran tersebut diakui sebagai beban imbalan kerja
                    ketika jatuh tempo. Iuran dibayar di muka diakui sebagai aset sepanjang
                    pengembalian dana atau pengurangan pembayaran masa depan dimungkinkan.
Page 214
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/20

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       p.    Imbalan kerja karyawan (lanjutan)

             (ii)   Pesangon pemutusan kontrak kerja

                    Pesangon pemutusan kontrak kerja dibayarkan ketika pekerja diberhentikan, atau
                    ketika pekerja menerima tawaran imbalan dari entitas atas terminasi kontrak kerja.
                    Perusahaan mengakui pesangon pemutusan kontrak kerja pada tanggal yang
                    lebih dahulu dari: (i) ketika Perusahaan tidak bisa lagi membatalkan penawaran
                    pesangon; dan (ii) ketika Perusahaan mengakui biaya untuk restrukturisasi yang
                    berada dalam lingkup PSAK No. 237, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset
                    Kontinjensi” dan melibatkan pembayaran pesangon pemutusan kontrak kerja.
                    Dalam hal diberikannya tawaran untuk mendorong pemutusan kontrak kerja
                    secara sukarela, pesangon pemutusan kontrak kerja diukur berdasarkan
                    ekspektasi jumlah karyawan yang menerima penawaran tersebut. Pesangon
                    pemutusan kontrak kerja yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah tanggal
                    pelaporan didiskontokan ke nilai kini.

       q.    Modal saham

              Saham biasa dikelompokkan sebagai ekuitas, dan biaya langsung yang berkaitan
              dengan penerbitan saham baru disajikan sebagai pengurang ekuitas, setelah dikurangi
              pajak, dari jumlah yang diterima.

       r.    Pembagian dividen

              Pembagian dividen kepada pemegang saham Perusahaan diakui sebagai liabilitas
              dalam laporan keuangan dalam periode ketika pembagian dividen telah diumumkan.

       s.    Pengakuan pendapatan dan beban

             Penjualan batu bara

              Pendapatan penjualan diakui pada setiap penjualan individu pelanggan pada waktu
              tertentu. Pengendalian beralih ke pelanggan dan pendapatan penjualan diakui ketika
              produk dimuat ke kapal di mana batu bara akan dikirim ke pelabuhan tujuan atau tempat
              pelanggan.

              Perusahaan secara umum menjual batu bara dengan syarat Free on Board (“FOB”), di
              mana Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab untuk pengangkutan atau asuransi
              setelah pengendalian barang telah berlalu di pelabuhan muat. Untuk jangka waktu ini
              hanya ada satu kewajiban pelaksanaan, yaitu untuk penyediaan produk pada titik di
              mana pengendalian lewat. Selain itu juga, Perusahaan menjual batu bara dengan syarat
              Cost, Insurance and Freight (“CIF”), tetapi berdasarkan perjanjian penjualan,
              kepemilikan dan risiko kerugian atas batu bara akan tetap berada pada Perusahaan
              sampai batu bara melewati pelabuhan bongkar. Dalam kondisi ini, Perusahaan
              menganggap bahwa biaya asuransi dan pengangkutan bukan merupakan kewajiban
              pelaksanaan terpisah melainkan satu kewajiban pelaksanaan dengan penjualan batu
              bara dikarenakan pengendalian atas batu bara berpindah ke pembeli pada saat batu
              bara tersebut sudah sampai di lokasi pembeli. Oleh karena itu Perusahaan tidak memiliki
              kewajiban pelaksanaan terpisah untuk jasa pengangkutan dan asuransi yang
              disediakan.
Page 215
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/21

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       s.    Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)

             Pengakuan beban

             Biaya diakui ketika terjadinya.

       t.    Penghasilan keuangan

              Penghasilan keuangan diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Ketika
              pinjaman atau piutang mengalami penurunan nilai, Perusahaan mengurangi nilai
              tercatatnya menjadi jumlah terpulihkannya, yakni estimasi arus kas masa depan yang
              didiskontokan berdasarkan suku bunga efektif awal dari instrumen tersebut, dan terus
              mengamortisasi diskonto sebagai penghasilan keuangan. Penghasilan keuangan atas
              pinjaman yang diberikan dan piutang yang mengalami penurunan nilai diakui
              menggunakan suku bunga efektif awal.

       u.    Pajak penghasilan

             Beban pajak terdiri dari pajak penghasilan saat ini dan pajak tangguhan. Pajak diakui
             dalam laba rugi, kecuali sejauh berkaitan dengan pos-pos yang diakui dalam
             pendapatan komprehensif lainnya atau langsung dalam ekuitas. Dalam hal ini, beban
             pajak masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lainnya atau langsung
             dalam ekuitas.

             Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan pajak yang berlaku pada tanggal
             pelaporan dan mencakup penyesuaian tahun sebelumnya baik untuk keperluan
             rekonsiliasi dengan pajak penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
             pajak tahunan, atau untuk mencatat perbedaan yang timbul dari penilaian pajak.
             Manajemen secara berkala mengevaluasi posisi yang diambil dalam Surat
             Pemberitahuan Tahunan sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku
             tunduk pada interpretasi. Manajemen menetapkan provisi jika perlu berdasarkan jumlah
             yang diharapkan akan dibayarkan kepada otoritas pajak.

             Pajak penghasilan tangguhan diakui, menggunakan metode liabilitas, atas perbedaan
             sementara yang timbul antara dasar pajak aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya dalam
             laporan keuangan. Pajak penghasilan tangguhan ditentukan menggunakan tarif pajak
             yang berlaku atau yang secara substansial telah berlaku pada akhir tahun pelaporan
             dan diharapkan diterapkan jika aset pajak penghasilan tangguhan direalisasikan atau
             liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.

             Aset pajak penghasilan tangguhan diakui hanya jika besar kemungkinan jumlah
             penghasilan kena pajak di masa depan akan memadai untuk dikompensasi dengan
             perbedaan temporer yang masih dapat digunakan.

       v.     Royalti dan PNBP

              Perusahaan mengakui pembayaran royalti dan PNBP ke Pemerintah. Kewajiban yang
              timbul dari ketentuan royalti dan PNBP dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
              Kontrak/Perjanjian diakui sebagai provisi dan dicatat sebagai beban pokok penjualan
              dan beban usaha.
Page 216
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/22

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       w.     Properti pertambangan

              Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Perusahaan
              diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of interest pada saat cadangan
              terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya
              yang dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur
              terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas tanah (seperti hak guna
              bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap.

              Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan
              evaluasi pada area of interest tertentu dipindahkan sebagai “tambang dalam
              pengembangan” pada akun properti pertambangan dan digabung dengan pengeluaran
              biaya pengembangan selanjutnya.

              “Tambang dalam pengembangan” direklasifikasi ke “tambang yang berproduksi” pada
              akun properti pertambangan pada akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut
              dapat “Tambang dalam pengembangan” tidak diamortisasi sampai direklasifikasi
              menjadi “tambang yang berproduksi”.

              Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah
              dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan dicatat sebagai bagian dari “tambang
              yang berproduksi” apabila terdapat kemungkinan besar tambahan manfaat ekonomi
              masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Perusahaan. Apabila
              tidak, biaya tersebut dibebankan sebagai biaya produksi.

              “Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan,
              serta pembayaran untuk memperoleh hak pertambangan dan sewa) diamortisasi
              dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan terpisah yang dibuat
              untuk setiap area of interest. “Tambang yang berproduksi” dideplesi menggunakan
              metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga.

              Properti pertambangan teridentifikasi yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis
              pada awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya. Pengeluaran pengembangan
              yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan
              akuntansi yang dijelaskan di atas.

              “Tambang dalam pengembangan” dan “tambang yang berproduksi” diuji penurunan
              nilainya dengan mengacu pada kebijakan akuntansi pada Catatan 2i.

       x.     Laporan segmen

              Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal
              yang diberikan kepada pengambil keputusan operasional. Direksi merupakan pengambil
              keputusan operasional yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya
              dan menilai kinerja segmen operasi dan membuat keputusan strategis.
Page 217
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/23

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)

       y.     Laba per saham

              Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang diatribusikan
              kepada pemegang saham Perusahaan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa
              yang beredar pada tahun berjalan.

              Laba per saham dilusian dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang
              diatribusikan kepada pemegang modal Perusahaan yang telah disesuaikan dengan
              biaya keuangan dan keuntungan atau kerugian selisih kurs atas utang obligasi konversi,
              serta pengaruh pajak yang bersangkutan, dengan jumlah tertimbang saham yang
              ditempatkan dan disetor penuh selama tahun yang bersangkutan, berdasarkan asumsi
              bahwa semua opsi telah dilaksanakan dan seluruh utang obligasi konversi telah
              dikonversikan.


3.     ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING

        Penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
        Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi yang
        mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan aset dan
        liabilitas kontinjensi pada tanggal pelaporan, serta jumlah pendapatan dan beban selama
        tahun pelaporan. Estimasi, asumsi, dan pertimbangan tersebut dievaluasi secara terus
        menerus dan berdasarkan pengalaman historis dan faktor-faktor lainnya, termasuk harapan
        peristiwa di masa datang yang diyakini wajar berdasarkan kondisi yang ada.

        Perusahaan telah mengidentifikasi hal-hal berikut dimana diperlukan pertimbangan, estimasi
        dan asumsi signifikan dan dimana hasil aktual dapat berbeda dari estimasi tersebut jika
        menggunakan asumsi dan kondisi yang berbeda dan dapat mempengaruhi secara material
        hasil keuangan atau posisi keuangan Perusahaan yang dilaporkan dalam tahun mendatang.

       a.     Provisi atas kerugian kredit ekspektasian aset keuangan

              Perusahaan menggunakan matriks provisi untuk menghitung kerugian kredit
              ekspektasian piutang usaha. Tingkat provisi adalah berdasarkan hari jatuh tempo atas
              kelompok segmen pelanggan yang mempunyai karakteristik risiko kredit yang serupa
              (misalnya berdasarkan geografi, tipe produk, tipe dan/atau peringkat pelanggan, dan
              nilai pertanggungan dari letter of credit dan bentuk lain).

              Matriks provisi pada mulanya didasarkan pada tingkat gagal bayar historis Perusahaan
              yang diobservasi. Perusahaan akan memperbaharui matriks untuk menyesuaikan
              pengalaman kerugian kredit historis dengan informasi forward-looking. Sebagai contoh,
              jika perkiraan atas kondisi ekonomi diperkirakan memburuk selama periode depan, yang
              dapat menyebabkan meningkatnya jumlah gagal bayar, tingkat gagal bayar historis
              disesuaikan. Pada setiap tanggal pelaporan, tingkat gagal bayar historis diperbaharui
              dan perubahan estimasi forward-looking dianalisis.
Page 218
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/24

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


3.     ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)

       a.     Provisi atas kerugian kredit ekspektasian aset keuangan (lanjutan)

              Penilaian atas korelasi antara tingkat gagal bayar historis yang diobservasi, perkiraan
              atas kondisi ekonomi dan kerugian kredit ekspektasian merupakan estimasi yang
              signifikan. Jumlah kerugian kredit ekspektasian paling dipengaruhi oleh perubahan
              keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian kredit historis
              Perusahaan dan perkiraan kondisi ekonomi juga mungkin tidak menggambarkan gagal
              bayar aktual pelanggan di masa yang akan datang.

              Selain provisi penurunan nilai kolektif, Perusahaan juga menerapkan provisi khusus
              untuk aset keuangan selain piutang. Tingkat provisi tertentu dievaluasi oleh manajemen
              berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi kolektibilitas piutang. Dalam kasus ini,
              Perusahaan menggunakan penilaian berdasarkan fakta dan keadaan terbaik yang
              tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, lamanya hubungan Perusahaan dengan
              pelanggan dan status kredit pelanggan berdasarkan laporan kredit pihak ketiga dan
              faktor pasar yang diketahui, untuk mencatat cadangan khusus untuk pelanggan
              terhadap jumlah yang jatuh tempo dalam jumlah yang diharapkan untuk dikumpulkan.
              Cadangan spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan karena informasi tambahan
              yang diterima mempengaruhi jumlah yang diestimasi.

       b.     Pajak penghasilan dan pajak lainnya

              Perhitungan beban pajak penghasilan Perusahaan memerlukan pertimbangan dan
              asumsi dalam menentukan penyisihan modal dan pengurangan beban tertentu selama
              proses pengestimasian. Secara khusus, perhitungan beban pajak penghasilan
              Perusahaan yang beroperasi dalam IUPK melibatkan penafsiran terhadap Undang-
              Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.

              Semua pertimbangan dan estimasi yang dibuat manajemen seperti yang diungkapkan
              di atas dapat dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) atau Auditor
              Pemerintah. Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian dalam penentuan kewajiban
              pajak. Resolusi posisi pajak yang diambil oleh Perusahaan dapat berlangsung bertahun-
              tahun dan sangat sulit untuk memprediksi hasil akhirnya. Apabila terdapat perbedaan
              perhitungan pajak dengan jumlah yang telah dicatat, perbedaan tersebut akan
              berdampak pada pajak penghasilan dan pajak tangguhan dalam tahun dimana
              penentuan pajak tersebut dibuat.

              Aset pajak tangguhan, termasuk yang timbul dari perbedaan temporer lainnya, diakui
              hanya apabila dianggap lebih mungkin daripada tidak bahwa mereka dapat diterima
              kembali, dimana hal ini tergantung pada kecukupan pembentukan laba kena pajak di
              masa depan. Sama seperti “penurunan nilai aset non-keuangan” didiskusikan di bawah,
              asumsi atas pembentukan laba kena pajak sangat dipengaruhi oleh estimasi dan asumsi
              manajemen atas tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas,
              dan lain-lain, yang mana terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga ada kemungkinan
              perubahan estimasi dan asumsi akan mengubah proyeksi laba kena pajak di masa
              mendatang.
Page 219
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/25

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


3.     ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)

       c.     Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang

              Sebagaimana dibahas dalam Catatan 35 pada laporan keuangan ini, terdapat beberapa
              Peraturan Pemerintah dan Menteri yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi,
              reklamasi dan penutupan tambang perusahaan pertambangan yang beroperasi di
              Indonesia. Oleh karena itu, Perusahaan telah menghitung provisi untuk rehabilitasi,
              reklamasi dan penutupan tambang berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.

              Sebagaimana dibahas dalam Catatan 2m pada laporan keuangan ini, reklamasi,
              rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan pemulihan atas area
              terganggu selama tahap produksi dibebankan pada beban pokok penjualan pada saat
              kewajiban berkaitan dengan pemulihan tersebut timbul selama proses pertambangan.
              Reklamasi area yang terganggu dan pembongkaran aset tambang dan aset-aset
              berumur panjang lainnya akan dilakukan selama beberapa tahun mendatang dan
              persyaratan atas reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi ekspektasi lingkungan,
              keamanan, dan publik. Dengan demikian, waktu pelaksanaan dan jumlah arus kas di
              masa mendatang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada setiap tanggal
              laporan posisi keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian yang signifikan. Asumsi utama
              yang digunakan dalam menentukan provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan
              tambang termasuk umur operasi, perkiraan biaya di masa mendatang, waktu kegiatan,
              tarif diskonto, dan tingkat inflasi.

       d.     Estimasi cadangan

             Cadangan batu bara adalah bagian yang dapat ditambang secara ekonomis dari sumber
             daya batu bara yang menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut
             pendapat orang yang berkompeten yang membuat perkiraan, dapat menjadi dasar
             proyek yang layak secara teknis dan ekonomis, setelah dengan mempertimbangkan
             “Faktor Pengubah” yang relevan secara material.

             Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi sumber
             daya batu bara menjadi cadangan batu bara. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada,
             faktor pertambangan (antara lain faktor geologi dan teknis termasuk kuantitas dan
             kualitas, teknik produksi dan nisbah kupas berdasarkan karakter deposit), faktor
             pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain biaya produksi, biaya
             transportasi, belanja modal masa depan, kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar),
             faktor pemasaran (antara lain permintaan komoditas dan harga komoditas), faktor
             hukum, lingkungan, sosial dan pemerintah.

              Perusahaan menentukan dan melaporkan cadangan batu baranya berdasarkan prinsip
              yang terdapat dalam Australasian Joint Ore Reserves Committee untuk Pelaporan Hasil
              Eksplorasi, Sumber Daya Mineral dan Cadangan Bijih (“JORC”) yang merupakan
              anggota Komite untuk Standar Pelaporan Cadangan Mineral Internasional
              (“CRIRSCO”).
Page 220
PT ADARO INDONESIA                                                                     Lampiran 5/26

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


3.     ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)

       d.     Estimasi cadangan (lanjutan)

              Perkiraan cadangan dapat berubah dari tahun ke tahun karena perubahan asumsi yang
              terkait dengan Faktor Pengubah. Perubahan cadangan yang diestimasikan dapat
              mempengaruhi hasil dan posisi keuangan perusahaan dalam berbagai cara, di
              antaranya:

              -   Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa
                  depan.
              -   Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat
                  berubah dimana beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan metode unit
                  produksi, atau dimana masa manfaat ekonomi umur aset berubah.
              -   Provisi penutupan tambang dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam
                  perkiraan cadangan yang mempengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya
                  kegiatan ini.
              -   Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan
                  estimasi atas kemungkinan terpulihkannya manfaat pajak.

       e.     Penurunan nilai aset non-keuangan

              Jumlah nilai yang dapat dipulihkan kembali dari sebuah aset atau kelompok aset
              penghasil kas, diukur berdasarkan nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
              biaya untuk menjual atau nilai pakai. Penentuan nilai wajar dikurangi biaya untuk
              menjual atau nilai pakai mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi
              atas tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas
              (mempertimbangkan harga saat ini dan harga masa lalu, tren harga, dan faktor-faktor
              terkait), cadangan (Catatan 3d), biaya operasi, biaya penutupan dan rehabilitasi, tingkat
              diskonto, belanja modal di masa depan, dan jangka waktu konsesi pertambangan.
              Estimasi dan asumsi ini terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga terdapat
              kemungkinan perubahan situasi yang dapat mengubah proyeksi ini, sehingga dapat
              mempengaruhi nilai yang dapat dipulihkan kembali dari aset. Dalam keadaan seperti itu,
              sebagian atau seluruh nilai tercatat aset mungkin akan mengalami penurunan nilai lebih
              lanjut atau terjadi pengurangan rugi penurunan nilai yang dampaknya akan dicatat
              dalam laba rugi.

       f.    Estimasi nilai wajar

             Ketika nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat dalam laporan posisi
             keuangan tidak dapat diukur berdasarkan harga dikutip dalam pasar aktif, nilai wajar
             ditentukan menggunakan teknik penilaian yang mencakup model Diskonto Arus Kas
             (“DAK”). Input untuk model ini diambil dari pasar yang dapat diobservasi dimana
             memungkinkan, tetapi tidak mudah dilakukan, membutuhkan tingkat pertimbangan
             dalam menentukan nilai wajar tersebut. Pertimbangan mencakup pertimbangan atas
             input seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan volatilitas. Perubahan asumsi mengenai
             faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar instrumen keuangan yang
             dilaporkan. Lihat Catatan 34 untuk informasi lebih lanjut.

             Investasi dalam instrumen utang yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi
             merupakan obligasi dengan bunga tetap dan jatuh tempo di masa depan. Perusahaan
             menangguhkan selisih awal antara nilai wajar dan harga transaksi pada saat pengakuan
             awal, dan mengakui selisih tersebut sebagai keuntungan atau kerugian hanya apabila
             input-input pasar telah dapat diobservasi.
Page 221
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/27

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


4.     KAS DAN SETARA KAS
                                                                  2025               2024
       Kas                                                                    2                2

       Kas di bank - Dolar AS
       PT Bank UOB Indonesia ("UOB Indonesia")                           143.715         142.397
       PT Bank DBS Indonesia ("DBS Indonesia")                           103.258          26.064
       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI")                     50.092         231.735
       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI")                     48.017          60.056
       PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")                                   20.458          26.044
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri")                      8.330         152.482
       Lain-lain (di bawah AS$10.000)                                      2.716           4.985

       Total rekening Dolar AS                                           376.586         643.763

       Kas di bank - Rupiah
       Bank Mandiri                                                       13.309          35.572
       UOB Indonesia                                                       2.400          10.610
       Lain-lain (di bawah AS$10.000)                                     15.241          10.388

       Total rekening Rupiah                                              30.950          56.570

       Sub-total                                                         407.536         700.333

       Deposito berjangka - Dolar AS
       PT Bank QNB Indonesia Tbk                                          30.000          30.000
       BNI                                                                     -         100.000
       PT Bank Permata Tbk ("Permata Bank")                                    -          50.000

       Total deposito berjangka Dolar AS                                  30.000         180.000

       Total                                                             437.538         880.335

       Tingkat bunga kontraktual pada deposito berjangka selama tahun tersebut adalah 5,50% -
       6,15% (2024: 5,65% - 6,35%).

       Kas dan setara kas termasuk kas yang ditempatkan ke dalam rekening khusus devisa hasil
       ekspor dari sumber daya alam sesuai dengan PP No. 8/2025 (lihat Catatan 32p untuk
       detailnya).

       Tidak ada kas dan setara kas yang dimiliki oleh pihak berelasi.

       Deposito berjangka yang dimiliki Perusahaan memiliki jatuh tempo kurang dari tiga bulan
       sejak penempatannya dan tidak dijaminkan.
Page 222
PT ADARO INDONESIA                                                              Lampiran 5/28

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


5.     DEPOSITO BERJANGKA YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA

                                                               2025                2024

       Deposito berjangka - Dolar AS
       BRI                                                           25.906              25.065
       Bank Mandiri                                                   5.360               5.305

       Total deposito berjangka - Dolar AS                           31.266              30.370

       Deposito berjangka - Rupiah
       BRI                                                           23.654                     -

       Total deposito berjangka - Rupiah                             23.654                     -

       Total                                                         54.920              30.370

       Dikurangi: bagian lancar                                       (5.121)                   -

       Bagian tidak lancar                                           49.799              30.370

       Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya ditempatkan sebagai jaminan reklamasi
       dan pascatambang pada BRI, dan Bank Mandiri (Catatan 35), termasuk bunga yang
       diperpanjang otomatis pada saat jatuh tempo.

       Tingkat suku bunga kontraktual deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya selama
       tahun berjalan adalah sebagai berikut:

                                                                    2025           2024

       Dolar AS                                               1,00% - 4,25%     1,00% - 4,00%
       Rupiah                                                 4,75% - 5,00%                  -

       Tidak ada deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya dengan pihak berelasi.

       Lihat Catatan 35 untuk jaminan pascatambang dan reklamasi.
Page 223
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/29

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


6.     PIUTANG USAHA

                                                                    2025               2024

       Pihak ketiga
          Dolar AS                                                    149.605                 95.826
          Rupiah                                                      101.388                109.315

       Sub-total                                                      250.993                205.141

       Pihak berelasi
       Dolar AS:
          Adaro International Singapore Pte. Ltd. (“AIS”)              44.442                144.158
       Rupiah:
          PT Bhimasena Power Indonesia (“BPI”)                         50.167                 43.160
          PT Tanjung Power Indonesia (“TPI”)                           17.075                 17.782
          PT Makmur Sejahtera Wisesa (“MSW”)                            1.231                    631

       Sub-total                                                      112.915                205.731

       Total                                                          363.908                410.872

       Dikurangi: cadangan penurunan nilai                             (14.056)              (15.011)

       Total, neto                                                    349.852                395.861
       Perubahan cadangan penurunan nilai piutang usaha dalam tahun berjalan adalah sebagai
       berikut:
                                                                    2025               2024
       Saldo awal tahun                                                15.011                 16.086
       Pembalikan penurunan nilai                                        (955)                (1.075)
       Total                                                           14.056                 15.011
       Penambahan dan pembalikan cadangan kerugian piutang usaha disajikan oleh Perusahaan
       sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi – lain-lain” dalam laporan laba rugi.
       Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut:
                                                                    2025               2024
       Lancar                                                         349.606                394.764
       Jatuh tempo:
          1 - 30 hari                                                      70                    566
          31 - 60 hari                                                     30                      5
          61 - 90 hari                                                      -                     43
          Lebih dari 90 hari                                           14.202                 15.494
       Total                                                          363.908                410.872

       Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan yang dibentuk cukup untuk menutupi penurunan
       nilai dari piutang usaha.
       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.

       Lihat Catatan 34(1) untuk informasi tentang risiko kredit.
Page 224
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/30

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


7.     PERSEDIAAN

                                                                    2025               2024

       Batu bara                                                       37.420                17.833
       Bahan bakar dan minyak pelumas                                  10.254                13.020
       Suku cadang dan persediaan lain-lain                            10.157                 7.572

       Total                                                           57.831                38.425

       Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa persediaan dapat digunakan atau dijual.
       Manajemen juga meyakini bahwa nilai realisasi bersih persediaan melebihi nilai tercatat
       persediaan, sehingga penyisihan untuk persediaan usang dan penurunan nilai tidak
       diperlukan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, persediaan Perusahaan diasuransikan terhadap
       risiko kerusakan signifikan dengan total pertanggungan sebesar AS$46.547 dan AS$52.399.
       Persediaan selain persediaan batu bara dan bahan bakar tidak diasuransikan. Manajemen
       Perusahaan berpendapat bahwa persediaan diasuransikan secara memadai untuk menutupi
       risiko kehilangan dan kerusakan.

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.


8.     PIUTANG LAIN-LAIN
                                                                    2025               2024

       Pihak berelasi
          PT Laskar Semesta Alam (“LSA”)                               14.776                10.370
          PT Semesta Centramas (“SCM”)                                 14.372                13.475
          PT Paramitha Cipta Sarana (“PCS”)                             2.352                 2.742
          PT Harapan Bahtera Internusa (“HBI”)                            439                   594
          Lain-lain (di bawah AS$250)                                     373                   236

       Sub-total                                                       32.312                27.417
       Pihak ketiga                                                     2.886                 4.804

       Total                                                           35.198                32.221

       Manajemen Perusahaan berpendapat cadangan kerugian atas piutang lain-lain pada tanggal
       31 Desember 2025 dan 2024 tidak material sehingga cadangan untuk kerugian kredit
       ekspektasian tidak diperlukan.

       Piutang lain-lain didenominasikan dalam mata uang Rupiah.

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.

       Lihat Catatan 34(1) untuk informasi tentang risiko kredit.
Page 225
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/31

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


9.     PINJAMAN UNTUK PIHAK BERELASI
                                                                 2025                 2024

       Vindoor Investments (Mauritius) Ltd (“Vindoor”)              271.681              329.181
       Arindo Holdings (Mauritius) Ltd (“Arindo Holdings”)           60.546               85.547
       Adaro                                                              -              338.477

       Total                                                        332.227              753.205

       Dikurangi: bagian lancar                                     (150.000)             (82.500)

       Bagian tidak lancar                                          182.227              670.705

       Adaro

        Pada tanggal 3 Mei 2024, Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan sebesar
        AS$550.000 kepada Adaro. Pinjaman tersebut akan dibayar kembali oleh Adaro dalam waktu
        lima tahun setelah tanggal perjanjian. Pinjaman tersebut dikenakan bunga dengan suku
        bunga Secured Overnight Financing Rate ("SOFR") ditambah persentase tertentu per tahun
        dan dibayarkan setiap kuartal. Pada tahun 2025, Adaro melakukan pembayaran kembali
        dengan total AS$338.477 (2024: AS$306.023) selama tahun berjalan.

       Vindoor

       Pada tanggal 4 Juli 2018, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman tanpa
       jaminan senilai AS$392.000 dengan Vindoor. Pinjaman tersebut dikenakan bunga London
       Interbank Offered Rate ("LIBOR") ditambah persentase tertentu per tahun dan dibayarkan
       setiap kuartal. Bunga yang belum dibayar akan ditambahkan ke pokok pinjaman apabila
       pembayaran bunga tidak diterima oleh Perusahaan. Pada tanggal 29 November 2021,
       perjanjian tersebut diubah, antara lain, untuk menetapkan jadwal pembayaran pinjaman mulai
       Desember 2020 hingga Desember 2027. Pada tanggal 24 November 2023, fasilitas pinjaman
       tersebut diubah terkait perubahan tingkat suku bunga dari LIBOR menjadi SOFR yang berlaku
       efektif mulai 1 Juli 2023.

       Vindoor melakukan pembayaran sebesar AS$57.500 (2024: AS$57.500) selama tahun
       tersebut. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, total bunga kumulatif yang belum
       dibayar ditambah pokok pinjaman berjumlah AS$66.681.

       Pada periode 2026 sampai dengan penyelesaian laporan keuangan ini, Vindoor melakukan
       pembayaran sebesar AS$35.000.

       Arindo Holdings

       Pada tanggal 8 Desember 2005, Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan
       sebesar AS$456.800 kepada Arindo Holdings yang awalnya jatuh tempo pada tanggal
       8 Desember 2010. Pinjaman tersebut dikenakan bunga tetap per tahun dan dibayarkan setiap
       semester. Pada tanggal 30 Januari 2009, perjanjian tersebut diubah sehingga tidak ada bunga
       yang dikenakan pada pinjaman ini sejak tanggal 1 November 2008. Pada tanggal 26 Oktober
       2016, perjanjian tersebut diubah untuk menetapkan jadwal pembayaran dari Desember 2022
       hingga Desember 2027.

       Arindo Holdings melakukan pembayaran sebesar AS$25.000 (2024: AS$25.000) selama
       tahun tersebut.
Page 226
PT ADARO INDONESIA                                                                                        Lampiran 5/32

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


9.     PINJAMAN UNTUK PIHAK BERELASI (lanjutan)

       Manajemen berpendapat bahwa penurunan nilai pinjaman untuk pihak berelasi pada tanggal
       31 Desember 2025 dan 2024 tidak material. Oleh karena itu, cadangan kerugian kredit
       ekspektasian tidak diperlukan.

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.

       Lihat Catatan 34(1) untuk informasi tentang risiko kredit.


10.    ASET KEUANGAN PADA BIAYA PEROLEHAN DIAMORTISASI

       Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi terdiri dari investasi dalam instrumen utang
       yang memiliki tingkat bunga tetap per tahun dan jangka waktu jatuh tempo antara lima hingga
       tujuh tahun sejak tanggal penerbitan. Instrumen utang memiliki peringkat kredit AAA(idn) dari
       PT Fitch Ratings Indonesia.

       Eksposur maksimum atas risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebesar nilai tercatat
       investasi pada efek utang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada biaya perolehan
       diamortisasi.

       Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi didenominasikan dalam mata uang Rupiah.


11.    ASET TETAP
                                                                       2025
                                   Saldo awal       Penambahan      Pengurangan       Reklasifikasi          Saldo akhir

       Harga perolehan
       Mesin, kendaraan dan
           peralatan operasional        430.121            2.398          (21.718)               158               410.959
       Fasilitas peremukan dan
           pengolahan                   373.974              784           (1.524)            11.193               384.427
       Jalan dan jembatan               285.242            6.383                -              4.318               295.943
       Bangunan                          21.443               46              (75)                 -                21.414
       Fasilitas stockpile                6.772                -                -                  -                 6.772
       Fasilitas dermaga                  6.149                -                -                  -                 6.149
       Perabotan dan
           perlengkapan                     432              33             (343)                     -                122

       Sub-total                      1.124.133            9.644          (23.660)            15.669             1.125.786

       Aset dalam pembangunan            23.592           12.162                  -          (15.669)               20.085

       Total                          1.147.725           21.806          (23.660)                    -          1.145.871

       Akumulasi penyusutan
       Mesin, kendaraan dan
           peralatan operasional       (429.071)            (462)         21.718                      -           (407.815)
       Fasilitas peremukan dan
           pengolahan                  (367.824)          (1.691)          1.524                      -           (367.991)
       Jalan dan jembatan              (246.455)          (5.135)              -                      -           (251.590)
       Bangunan                         (21.308)             (22)             75                      -            (21.255)
       Fasilitas stockpile               (6.772)               -               -                      -             (6.772)
       Fasilitas dermaga                 (6.149)               -               -                      -             (6.149)
       Perabotan dan
           perlengkapan                    (410)             (10)            343                      -                (77)

       Total                          (1.077.989)         (7.320)         23.660                      -         (1.061.649)

       Nilai buku neto                   69.736                                                                     84.222
Page 227
PT ADARO INDONESIA                                                                                        Lampiran 5/33

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


11.    ASET TETAP (lanjutan)
                                                                       2024
                                   Saldo awal       Penambahan      Pengurangan       Reklasifikasi          Saldo akhir

       Harga perolehan
       Mesin, kendaraan dan
           peralatan operasional        429.035            1.086                  -                   -            430.121
       Fasilitas peremukan dan
           pengolahan                   371.089            1.221                  -            1.664               373.974
       Jalan dan jembatan               264.069            9.979                  -           11.194               285.242
       Bangunan                          21.307              136                  -                -                21.443
       Fasilitas stockpile                6.772                -                  -                -                 6.772
       Fasilitas dermaga                  6.149                -                  -                -                 6.149
       Perabotan dan
           perlengkapan                     409              23                   -                   -                432

       Sub-total                      1.098.830           12.445                  -           12.858             1.124.133

       Aset dalam pembangunan            28.750           10.004           (2.304)           (12.858)               23.592

       Total                          1.127.580           22.449           (2.304)                    -          1.147.725


       Akumulasi penyusutan
       Mesin, kendaraan dan
           peralatan operasional       (429.035)             (36)                 -                   -           (429.071)
       Fasilitas peremukan dan
           pengolahan                  (367.116)            (708)                 -                   -           (367.824)
       Jalan dan jembatan              (243.928)          (2.527)                 -                   -           (246.455)
       Bangunan                         (21.307)              (1)                 -                   -            (21.308)
       Fasilitas stockpile               (6.772)               -                  -                   -             (6.772)
       Fasilitas dermaga                 (6.149)               -                  -                   -             (6.149)
       Perabotan dan
           perlengkapan                    (409)              (1)                 -                   -               (410)

       Total                          (1.074.716)         (3.273)                 -                   -         (1.077.989)

       Nilai buku neto                   52.864                                                                     69.736


       Beberapa aset tetap tertentu Perusahaan yang tercatat dalam laporan keuangan dan
       diperoleh selama masa berlaku PKP2B menjadi milik Pemerintah (Barang Milik Negara atau
       “BMN”).

       Berdasarkan IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Perusahaan masih memiliki
       hak untuk menggunakan seluruh BMN yang telah diperoleh selama masa PKP2B sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga diharuskan untuk
       memelihara dan mengamankan semua properti milik Pemerintah dan mengembalikannya
       kepada Pemerintah setelah tidak digunakan lagi untuk operasi pertambangan, serta
       membayar tarif tertentu untuk penggunaan BMN tersebut (Catatan 32m).

       Pada tanggal 31 Desember 2025, aset tetap diasuransikan terhadap semua risiko kerusakan
       dengan total pertanggungan sekitar AS$769.904 (2024: AS$762.408) melalui beberapa
       Perusahaan asuransi. Manajemen berpendapat bahwa pertanggungan asuransi tersebut
       memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian yang mungkin timbul terkait dengan risiko
       yang diasuransikan.

       Beban penyusutan sebesar AS$7.320 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025 dialokasikan ke beban pokok penjualan (Catatan 23) (2024: AS$3.273).

       Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kerugian atas
       pelepasan aset tetap adalah sebesar AS$nihil (2024: AS$2.304) yang disajikan sebagai
       bagian dari pendapatan/beban - lain-lain.
Page 228
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/34

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


11.    ASET TETAP (lanjutan)

       Pada tanggal 31 Desember 2025, harga perolehan atas aset tetap Perusahaan yang telah
       disusutkan penuh namun masih dipakai sebesar AS$1.050.871 (2024: AS$1.073.658).

       Aset dalam pembangunan

       Aset dalam pembangunan merupakan proyek yang belum selesai pada tanggal laporan posisi
       keuangan dengan rincian sebagai berikut:

                                                       Persentase     Akumulasi       Estimasi
                                                      penyelesaian      biaya       penyelesaian

       2025
       Bangunan dan infrastruktur                    1,00% - 98,00%        8.464    Januari -
                                                                                    Desember
                                                                                    2026

       Jalan dan jembatan                            5,00% - 98,00%        6.351    Februari -
                                                                                    November
                                                                                    2026
       Fasilitas peremukan dan
         pengolahan                                 5,00% - 98,00%         5.184    Februari -
                                                                                    Desember
                                                                                    2026

       Lain-lain                                          98,00%              86    Desember 2027

       Total                                                              20.085

       2024
       Bangunan dan infrastruktur                    1,00% - 98,00%        4.451    Januari -
                                                                                    Oktober 2025

       Jalan dan jembatan                            1,00% - 60,00%        7.220    Februari -
                                                                                    Desember
                                                                                    2025
       Fasilitas peremukan dan
         pengolahan                                 1,00% - 99,05%        11.420    Januari 2025 -
                                                                                    Desember
                                                                                    2026

       Lain-lain                                          79,00%             501    Februari 2025

       Total                                                              23.592

       Tidak ada biaya pinjaman yang dikapitalisasi untuk pembangunan aset tetap.

       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa
       tidak ada indikasi penurunan nilai aset tetap.
Page 229
PT ADARO INDONESIA                                                                            Lampiran 5/35

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


12.    ASET HAK-GUNA
                                                                           2025
                                            Saldo awal        Penambahan      Pengurangan        Saldo akhir

       Harga perolehan
       Jalan dan jembatan                         29.112                -                -             29.112
       Tanah dan bangunan                         21.677            3.222                -             24.899
       Fasilitas peremukan dan pengolahan         14.473                -          (14.473)                 -
       Mesin, kendaraan dan
         peralatan operasional                     2.756                   -             -              2.756

       Sub-total                                  68.018            3.222          (14.473)            56.767

       Akumulasi penyusutan
       Jalan dan jembatan                         (13.566)          (3.000)              -            (16.566)
       Tanah dan bangunan                         (12.209)          (2.476)              -            (14.685)
       Fasilitas peremukan dan pengolahan         (14.473)               -          14.473                  -
       Mesin, kendaraan dan
         peralatan operasional                     (1.525)           (267)               -             (1.792)
       Sub-total                                  (41.773)          (5.743)         14.473            (33.043)

       Nilai buku neto                            26.245                                               23.724

                                                                           2024
                                            Saldo awal        Penambahan      Pengurangan        Saldo akhir

       Harga perolehan
       Jalan dan jembatan                         29.112                   -             -             29.112
       Tanah dan bangunan                         21.963                   -          (286)            21.677
       Fasilitas peremukan dan pengolahan         14.473                   -             -             14.473
       Mesin, kendaraan dan
         peralatan operasional                     2.756                   -             -              2.756

       Sub-total                                  68.304                   -          (286)            68.018

       Akumulasi penyusutan
       Jalan dan jembatan                         (10.566)          (3.000)             -             (13.566)
       Tanah dan bangunan                          (9.925)          (2.436)           152             (12.209)
       Fasilitas peremukan dan pengolahan         (10.763)          (3.710)             -             (14.473)
       Mesin, kendaraan dan
         peralatan operasional                     (1.243)           (282)               -             (1.525)

       Sub-total                                  (32.497)          (9.428)           152             (41.773)

       Nilai buku neto                            35.807                                               26.245

       Beban penyusutan dari aset hak-guna sebesar AS$5.743 untuk tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025 dialokasikan ke beban pokok penjualan (Catatan 23) (2024:
       AS$9.428).

       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa
       tidak ada indikasi penurunan nilai aset hak-guna.

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Page 230
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/36

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


13.    UTANG USAHA
                                                                  2025                 2024
       Pihak ketiga                                                  153.607                 131.109
       Pihak berelasi
          PT Saptaindra Sejati (“SIS”)                               181.011                 173.321
          SCM                                                         71.899                  75.993
          LSA                                                         63.459                  65.037
          PT Maritim Barito Perkasa (“MBP”)                           27.715                  80.495
          PCS                                                         11.899                  12.321
          MSW                                                          6.901                  10.459
          Adaro                                                        6.808                   6.038
          AIS                                                          4.130                   2.482
          PT Adaro Wamco Prima (“AWP”)                                 3.984                   3.052
          PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia (“RLI”)                 1.996                   1.408
          APM                                                          1.555                   1.010
          PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (“AMI”)                    1.501                   1.711
          PT Adaro Jasabara Indonesia (“AJI”)                          1.267                   1.116
          HBI                                                          1.032                   2.454
          PT Puradika Bongkar Muat Makmur Jasa
             (“PBMM”)                                                    1.007                 1.824
          PT Bumi Alam Seraya (“BASR”)                                     419                     -
          PT Alam Sukses Lestari (“ASL”)                                   316                   252
          AML                                                              311                   325
          PT Adaro Logistics (“AL”)                                        296                   600
          PT Adaro Tirta Sarana (“ATS”)                                    245                   465
          AlamTri                                                            -                 7.715
          Lain-lain (di bawah AS$250)                                      107                   173
       Sub-total                                                     387.858                 448.251
       Total                                                         541.465                 579.360

       Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                  2025                 2024
       Rupiah                                                        492.649                 514.349
       Dolar AS                                                       48.709                  65.010
       Lain-lain                                                         107                       1
       Total                                                         541.465                 579.360
       Utang usaha terutama berasal dari jasa pertambangan, pembelian batu bara, jasa
       pengelolaan dan pengangkutan batu bara, serta pembelian bahan bakar.

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Page 231
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/37

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


14.     BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                  2025                 2024
       PNBP untuk bagian pemerintah pusat
          dan pemerintah daerah (Catatan 24b dan 32m)                  46.008               91.949
       Pengangkutan dan bongkar muat                                    2.226                1.570
       Bunga                                                                -                6.039
       Lain-lain                                                        2.902                1.712
       Total                                                           51.136              101.270

       Pada tanggal 31 Desember 2024, akrual untuk PNBP bagian pemerintah pusat dan
       pemerintah daerah mencakup bagian pemerintah daerah tahun 2023 & 2024 yang telah
       dibayar penuh pada tahun 2025.


15.    UTANG ROYALTI

                                                                  2025                 2024

       Utang royalti, neto                                               7.910              19.709

       Royalti merupakan subjek audit oleh Direktorat Pengawasan Bisnis Mineral dan Batubara,
       Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“KESDM”) atau instansi lainnya.


16.    UTANG BANK

                                                                  2025                 2024

       Perjanjian Fasilitas AS$250.000 dan
         Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh), setelah
         dikurangi biaya keuangan yang belum
         diamortisasi sebesar AS$nihil
         (2024: AS$2.598)                                                    -             482.521

       Pada tanggal 24 Oktober 2024, Perusahaan mengadakan Perjanjian Fasilitas Kredit
       Multivaluta AS$250.000 dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) dengan sindikasi bank,
       dimana BCA bertindak sebagai agen fasilitas (“Perjanjian Fasilitas”). Adaro bertindak sebagai
       penjamin atas fasilitas pinjaman ini.

       Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai kembali semua jumlah yang jatuh tempo
       berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman sebelumnya, tujuan umum perusahaan, dan belanja
       modal.

       Pada tahun 2024, Perusahaan telah melakukan penarikan penuh fasilitas pinjaman sebesar
       AS$250.000 dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) (setara dengan AS$244.672) dengan
       total AS$494.672.
Page 232
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/38

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


16.    UTANG BANK (lanjutan)

       Fasilitas ini bersifat bergulir dan dapat dilunasi pada tanggal jatuh tempo akhir 24 Oktober
       2027. Fasilitas ini dikenakan bunga dengan SOFR ditambah persentase tertentu untuk
       fasilitas mata uang dolar AS dan Jakarta Interbank Offered Rate (“JIBOR”) ditambah
       persentase tertentu untuk fasilitas rupiah dan tidak diikat dengan agunan apa pun.

       Pada tahun 2025, Perusahaan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar AS$250.000 dan
       Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) (setara dengan AS$244.672) (2024: nihil). Tidak ada
       penarikan dana yang dilakukan selama tahun berjalan (2024: AS$494.672).

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, Perusahaan diharuskan untuk menjaga
       beberapa rasio keuangan tertentu. Perusahaan juga diharuskan untuk memenuhi beberapa
       persyaratan dan ketentuan mengenai Anggaran Dasar, kegiatan usaha, aksi korporasi,
       kegiatan pembiayaan dan lainnya setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Pada tanggal
       31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
       dan ketentuan tersebut.

       Pada tanggal 26 November 2025, suku bunga fasilitas Rupiah diubah dari JIBOR menjadi
       Indonesia Overnight Index Average (“IndONIA”), yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari
       2026.


17.    LIABILITAS SEWA

       Perusahaan menandatangani beberapa perjanjian sewa yang berkaitan dengan sewa tanah,
       bangunan, mesin, peralatan operasional, dan kendaraan. Perjanjian sewa biasanya memiliki
       periode tetap dari 1 hingga 13 tahun. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan
       mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda.

                                                                 2025                 2024

       Pihak berelasi
          APM                                                         20.016               20.318
          MSW                                                            761                  835

       Sub-total                                                      20.777               21.153

       Pihak ketiga                                                       436                  780

       Total                                                          21.213               21.933

       Dikurangi: bagian lancar                                         (4.567)              (3.897)

       Bagian tidak lancar                                            16.646               18.036
Page 233
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/39

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


17.    LIABILITAS SEWA (lanjutan)

       Laporan laba rugi menyajikan saldo berkaitan dengan sewa adalah sebagai berikut:

                                                                  2025                 2024

       Beban bunga (disajikan sebagai
         bagian dari biaya keuangan) (Catatan 26a)                       1.740                2.184
       Beban terkait pembayaran sewa variabel
         yang tidak termasuk dalam liabilitas sewa
         (termasuk dalam beban pokok penjualan)                        14.416                12.996
       Beban terkait sewa jangka pendek
         dan sewa aset bernilai rendah
         (termasuk dalam beban pokok penjualan)                          7.464                7.491

       Total pengeluaran kas untuk sewa selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025 adalah AS$26.839 (2024: AS$27.864).

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.


18.    MODAL SAHAM

       Pada tanggal 12 Mei 2016, Perusahaan dan EGAT International Company Limited (“EGATi”)
       menandatangani Perjanjian Pengambilan Saham Baru. Pada tanggal 22 November 2016
       (“Tanggal Penutupan”), Perusahaan mengeluarkan 57.857 saham kepada EGATi untuk
       11,53% kepemilikan di Perusahaan, dengan nilai nominal AS$100 per saham (nilai penuh),
       atau dengan total nilai nominal sebesar AS$5.786. Jumlah nilai transaksi adalah AS$325.000.
       EGATi membayar sebesar AS$163.500 pada saat Tanggal Penutupan dan sisanya
       (“Pembayaran yang Ditangguhkan”) akan dibayarkan pada saat kondisi tertentu telah
       terpenuhi.

       Transaksi ini telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Pemegang Saham No. 141 tertanggal 22 November 2016 yang dibuat di hadapan
       Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta ini telah disampaikan
       dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
       Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0100877 tertanggal 22 November 2016 dan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-100878.

       Pada Desember 2025, Perusahaan mencatat Pembayaran yang Ditangguhkan dari EGATi
       sebesar AS$16.100 (2024: AS$15.800) dan mengakui selisih antara penerimaan kas dan
       Pembayaran yang Ditangguhkan sebagai tambahan modal disetor sebesar AS$2.900 (2024:
       AS$2.900) (Catatan 19).

       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo sisa atas Pembayaran yang Ditangguhkan
       masing-masing adalah sebesar AS$40.500 dan AS$53.700 disajikan sebagai piutang dari
       pemegang saham pada laporan posisi keuangan dan akan dibayarkan berdasarkan
       Perjanjian Pengambilan Saham Baru.
Page 234
PT ADARO INDONESIA                                                                        Lampiran 5/40

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


18.    MODAL SAHAM (lanjutan)

       Pemegang saham Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
       berikut:

                                                       Modal yang ditempatkan dan dibayar penuh
                                                         Lembar
                                                          saham        Jumlah             %
                                                      (nilai penuh)      AS$         kepemilikan

       Adaro                                                  271.427            27.143          54,106
       PT Viscaya Investments (“Viscaya”)                     146.455            14.645          29,194
       EGATi                                                   57.857             5.786          11,533
       PT Dianlia Setyamukti (“Dianlia”)                       25.908             2.591           5,165
       AIS                                                         10                 1           0,002

       Total                                                  501.657            50.166         100,000

       Saham biasa memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh dividen dan hasil
       dari pembubaran Perusahaan sesuai dengan proporsi jumlah lembar dan jumlah yang
       dibayarkan atas saham yang dimiliki.


19.    TAMBAHAN MODAL DISETOR

                                                                        2025                2024

       Saldo awal                                                         309.314               306.414
       Selisih penerimaan kas dan
         nilai nominal saham (Catatan 18)                                      2.900               2.900

       Saldo akhir                                                        312.214               309.314


20.    SALDO LABA DICADANGKAN

       Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
       sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
       2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 6
       Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengharuskan pembentukan
       cadangan umum dari laba bersih sejumlah minimal 20% dari jumlah modal yang ditempatkan
       dan disetor penuh. Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan
       Komisaris di Luar Rapat, dan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan, semuanya tertanggal 28 Februari 2025, Perusahaan telah
       mengalokasikan sebesar AS$6.533 (2024: AS$500) dari laba ditahan ke cadangan umum.
       Cadangan umum ini disajikan sebagai saldo laba dicadangkan pada laporan posisi keuangan
       Perusahaan.
Page 235
PT ADARO INDONESIA                                                               Lampiran 5/41

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


21.    DIVIDEN

       Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
       Rapat, keduanya tertanggal 27 November 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang
       diumumkan adalah AS$117.890 (AS$235/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim tersebut
       telah dibayarkan sebagian pada tahun 2025, Februari dan Maret 2026.

       Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
       Rapat, keduanya tertanggal 29 Juli 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang
       diumumkan adalah AS$238.287 (AS$475/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim telah
       dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2025 dan Februari 2026.

       Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
       Rapat, dan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan tertanggal 28 Februari 2025, dividen tunai final untuk tahun 2024 yang diumumkan
       adalah AS$258.353 (AS$515/saham - nilai penuh). Dividen tunai final telah dibayarkan pada
       tahun 2025.

       Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan tertanggal 15 Januari 2025, Perusahaan mengumumkan dividen final tunai
       tambahan untuk tahun 2023 dengan total AS$112.873 (AS$225/saham - nilai penuh). Dividen
       tunai telah dibayarkan pada tahun 2025.

       Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
       Rapat, keduanya tertanggal 25 Juni 2024, dividen tunai interim untuk tahun 2024 yang
       diumumkan adalah AS$601.988 (AS$1.200/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim telah
       dibayarkan pada tahun 2024.

       Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat tertanggal 27 Februari 2024 dan Keputusan
       Dewan Komisaris di Luar Rapat tertanggal 13 Maret 2024 dan Keputusan Para Pemegang
       Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 14 Maret 2024, dividen
       tunai final untuk tahun 2023 yang diumumkan adalah AS$186.617 (AS$372/saham - nilai
       penuh). Dividen final telah dibayarkan pada tahun 2024.

       Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan mencatat utang dividen sebesar AS$67.725
       (2024: AS$nihil) (setelah pajak) dalam laporan posisi keuangan. Dividen yang diumumkan
       dan dibayarkan dikenakan pajak penghasilan, kecuali dividen yang dibayarkan kepada
       perusahaan Indonesia, yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan peraturan
       perpajakan Indonesia.
Page 236
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/42

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


22.    PENJUALAN

                                                                  2025                 2024
       Penjualan batu bara:
         Pihak ketiga                                               2.836.164            3.182.529
         Pihak berelasi                                               917.086            1.065.440

       Total                                                        3.753.250            4.247.969

       Rincian pelanggan yang memiliki transaksi penjualan lebih dari 10% dari total penjualan untuk
       tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                  2025                 2024

       TNB Fuel Services Sdn. Bhd.                                    942.446                972.991
       AIS                                                            711.045                834.738

       Total                                                        1.653.491            1.807.729

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.


23.    BEBAN POKOK PENJUALAN

                                                                  2025                 2024

       Biaya produksi:
          Pertambangan                                              1.337.376            1.331.604
          Pembelian batu bara                                         446.422              446.807
          Pemrosesan batu bara                                        165.706              183.105
          Penyusutan dan amortisasi (Catatan 11 dan 12)                13.747               13.276

       Sub-total                                                    1.963.251            1.974.792

       Royalti kepada Pemerintah                                      601.294                940.018
       Pengangkutan dan bongkar muat                                  424.373                435.140
       Biaya rehabilitasi, reklamasi dan
          penutupan tambang (Catatan 29)                               30.221                 31.371
       Persediaan batu bara (Catatan 7)
          Saldo awal                                                   17.833                 11.224
          Saldo akhir                                                 (37.420)               (17.833)

       Sub-total                                                    1.036.301            1.399.920

       Total                                                        2.999.552            3.374.712
Page 237
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/43

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


23.    BEBAN POKOK PENJUALAN (lanjutan)

       Rincian pemasok yang memiliki transaksi pembelian lebih dari 10% dari total penjualan untuk
       tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                  2025                 2024

       SIS                                                           676.433                 677.107
       PT Pertamina Patra Niaga                                      415.279                 393.397

       Total                                                        1.091.712            1.070.504

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.


24.    BIAYA PEMASARAN DAN BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

       a.      Biaya pemasaran

                                                                  2025                 2024

               Komisi penjualan                                        96.135                 81.497
               Lain-lain                                                   28                     33

               Total                                                   96.163                 81.530

       b.      Beban umum dan administrasi

                                                                  2025                 2024

               PNBP untuk bagian pemerintah pusat dan
                 bagian pemerintah daerah (Catatan 32m)                46.008                 55.811
               Jasa profesional                                        28.325                 34.071
               Jasa manajemen (Catatan 32c)                            16.414                 30.267
               Biaya karyawan                                           7.024                 12.231
               Biaya sosial perusahaan                                  6.847                 12.097
               Lain-lain                                                2.826                  4.161

               Total                                                 107.444                 148.638

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.


25.    PENDAPATAN LAIN-LAIN, NETO

                                                                  2025                 2024

       Keuntungan selisih kurs, neto                                   15.219                 21.034
       Lain-lain, neto                                                  4.093                  4.536

       Total                                                           19.312                 25.570

       Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Page 238
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/44

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


26.    BIAYA KEUANGAN DAN PENGHASILAN KEUANGAN

       a.    Biaya keuangan

                                                                  2025                 2024

             Beban bunga dari utang bank jangka panjang                18.642               12.210
             Beban keuangan                                             2.137                1.108
             Bunga dari sewa (Catatan 17)                               1.740                2.184
             Bunga dari senior notes                                        -               32.277

             Total                                                     22.519               47.779

       b.    Penghasilan keuangan

                                                                  2025                 2024

             Penghasilan bunga - bank                                  33.825               48.508
             Penghasilan bunga - pinjaman untuk
              pihak berelasi                                           24.804               52.474
             Penghasilan bunga - aset keuangan
              pada biaya perolehan diamortisasi                           314                        -

             Total                                                     58.943              100.982

             Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.


27.    PERPAJAKAN

       a.    Pajak dibayar dimuka

                                                                  2025                 2024

             Lebih bayar pajak penghasilan
              badan - 2024                                              9.835                1.609
             Pajak penghasilan pasal 21                                   651                  784
             PPN masukan, neto                                         91.607               78.377

             Total                                                    102.093               80.770

       b.    Utang pajak penghasilan badan
                                                                  2025                 2024

             Pajak penghasilan badan - 2025                              3.804                       -

       c.    Utang pajak lainnya

                                                                  2025                 2024

             Pajak penghasilan pasal 4(2)                                   51                   51
             Pajak penghasilan pasal 15                                    647                  377
             Pajak penghasilan pasal 22                                    690                   60
             Pajak penghasilan pasal 23/26                               1.725                1.666
             PPN keluaran                                                  275                  661

             Total                                                       3.388                2.815
Page 239
PT ADARO INDONESIA                                                             Lampiran 5/45

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


27.    PERPAJAKAN (lanjutan)

       d.    Beban pajak penghasilan

                                                              2025               2024

             Pajak penghasilan kini                              134.433             152.694
             Pajak penghasilan tangguhan                          11.316              10.736
             Penyesuaian pajak tahun sebelumnya                        -                 321

             Total                                               145.749             163.751

             Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan dan estimasi penghasilan kena
             pajak menjadi dasar dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
             Penghasilan Badan adalah sebagai berikut:

                                                              2025               2024

             Laba sebelum pajak penghasilan                      605.827             721.862

             Koreksi fiskal:
             - Beban yang tidak dapat dikurangkan
                  menurut pajak                                    50.524             69.509
             - Penyesuaian penjualan                               39.969                  -
             - Liabilitas imbalan pasca kerja                         816              1.638
             - Aset hak-guna                                           30               (365)
             - Amortisasi properti pertambangan                   (38.792)           (39.600)
             - Penghasilan yang telah dikenakan pajak final       (33.825)           (48.509)
             - Penyusutan aset tetap                               (6.839)            (9.005)
             - Provisi pembongkaran                                (4.446)            (6.750)
             - Provisi rehabilitasi dan penutupan tambang          (1.035)              (556)
             - Pembalikan atas cadangan penurunan nilai
                  piutang usaha                                      (955)              (1.075)
             - Liabilitas lain-lain dan provisi                      (197)               6.903
             - Sewa                                                   (20)                  11

             Penghasilan kena pajak                              611.057             694.063

             Beban pajak kini dihitung pada 22%                  134.433             152.694

             Dikurangi:
             - Pajak dibayar dimuka pasal 22 dan 23               (60.603)           (71.535)
             - Pajak dibayar dimuka pasal 25                      (70.026)           (82.768)

             Utang pajak penghasilan badan/
              (pajak penghasilan badan dibayar
              dimuka)                                                3.804              (1.609)
Page 240
PT ADARO INDONESIA                                                                                          Lampiran 5/46

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


27.    PERPAJAKAN (lanjutan)

       d.    Beban pajak penghasilan (lanjutan)

              Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan jumlah pajak teoritis atas laba
              sebelum pajak penghasilan Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                                                              2025                            2024

             Laba sebelum pajak penghasilan                                         605.827                       721.862

             Pajak penghasilan dihitung dengan
              tarif pajak yang berlaku 22%                                          133.282                       158.810
             Penyesuaian penjualan                                                    8.793                             -
             Penghasilan yang telah dikenakan pajak final                            (7.441)                      (10.672)
             Beban yang tidak dapat dikurangkan
              menurut pajak                                                          11.115                        15.292
             Penyesuaian pajak tahun sebelumnya                                           -                           321

             Beban pajak penghasilan                                                145.749                       163.751

       e.    Aset pajak tangguhan

              Mutasi pajak penghasilan tangguhan selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
                                                                                  2025
                                                                  Dikreditkan/
                                                                 (dibebankan)             Dikreditkan
                                                Saldo awal       pada laba rugi          pada ekuitas          Saldo akhir

             Penyusutan aset tetap                    (2.074)             (1.505)                       -             (3.579)
             Amortisasi properti pertambangan         24.064              (8.534)                       -             15.530
             Provisi rehabilitasi dan
                penutupan tambang                      3.387               (228)                        -              3.159
             Cadangan penurunan nilai
                piutang usaha                           3.303              (210)                     -                 3.093
             Penyusutan aset hak-guna                  (4.739)              165                      -                (4.574)
             Liabilitas sewa                            4.825              (163)                     -                 4.662
             Provisi pembongkaran                       1.129              (978)                     -                   151
             Liabilitas imbalan pasca kerja             3.041               180                     73                 3.294
             Liabilitas lain-lain dan provisi           1.519               (43)                     -                 1.476

             Total                                    34.455             (11.316)                   73                23.212

                                                                                  2024
                                                                  Dikreditkan/
                                                                 (dibebankan)            Dibebankan
                                                Saldo awal       pada laba rugi          pada ekuitas          Saldo akhir

             Penyusutan aset tetap                       (93)             (1.981)                       -             (2.074)
             Amortisasi properti pertambangan         32.776              (8.712)                       -             24.064
             Provisi rehabilitasi dan
                penutupan tambang                      3.509               (122)                        -              3.387
             Cadangan penurunan nilai
                piutang usaha                           3.539               (236)                    -                 3.303
             Penyusutan aset hak-guna                  (6.202)             1.463                     -                (4.739)
             Liabilitas sewa                            6.367             (1.542)                    -                 4.825
             Provisi pembongkaran                       2.614             (1.485)                    -                 1.129
             Liabilitas imbalan pasca kerja             2.728                360                   (47)                3.041
             Liabilitas lain-lain dan provisi               -              1.519                     -                 1.519

             Total                                    45.238             (10.736)                  (47)               34.455
Page 241
PT ADARO INDONESIA                                                                Lampiran 5/47

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


27.    PERPAJAKAN (lanjutan)

       e.    Aset pajak tangguhan (lanjutan)

              Analisis aset pajak tangguhan adalah sebagai berikut:

                                                                  2025               2024

             Aset pajak tangguhan:
             - yang akan dipulihkan dalam 12 bulan                    13.242              14.341
             - yang akan dipulihkan setelah lebih
               dari 12 bulan                                             9.970            20.114

             Total                                                    23.212              34.455

              Manajemen berpendapat bahwa aset pajak tangguhan dapat dipulihkan sesuai dengan
              tahun realisasi yang diekspektasikan.

              Entitas induk utama Perusahaan berada dalam cakupan ketentuan model OECD Pilar
              Dua dan menerapkan pengecualian atas pengakuan dan pengungkapan informasi
              terkait aset dan liabilitas pajak tangguhan yang berkaitan dengan pajak penghasilan
              Pilar Dua sejak 1 Januari 2025. Peraturan Pajak Pilar Dua telah berlaku atau secara
              substansial diberlakukan di yurisdiksi tempat Perusahaan beroperasi. Peraturan
              tersebut berlaku untuk tahun buku Perusahaan yang berakhir setelah 31 Desember
              2024. Entitas induk utama telah melakukan penilaian atas potensi eksposur pajak
              penghasilan berdasarkan Pilar Dua dan menyimpulkan bahwa tarif pajak efektif di
              yurisdiksi tempat Perusahaan beroperasi berada di atas 15%. Oleh karena itu,
              Perusahaan tidak diwajibkan untuk mengakui tambahan beban pajak penghasilan yang
              berkaitan dengan Pilar Dua.

       f.    Administrasi

              Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, Perusahaan
              menghitung sendiri besarnya jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak
              dapat menetapkan atau mengubah pajak dalam batas waktu lima tahun sejak saat
              terutangnya pajak.

       g.    Surat ketetapan pajak

              Pada tahun 2024, Perusahaan menerima surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
              penghasilan badan untuk tahun pajak 2022 sebesar AS$2.451. Perusahaan telah
              melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut dan menyajikannya sebagai bagian
              dari “Beban pajak penghasilan” pada tahun 2024.

              Pada tahun 2024, Perusahaan menerima surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
              penghasilan badan untuk tahun pajak 2023 sebesar AS$2.434. Perusahaan telah
              melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut dan menyajikannya sebagai bagian
              dari “Beban pajak penghasilan” pada tahun 2024.

              Pada tahun 2024, Perusahaan menerima surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
              tanah dan bangunan untuk tahun pajak 2023 sebesar Rp207.065.746.265 (nilai penuh)
              (atau setara dengan AS$13.043). Perusahaan telah melunasi kekurangan pembayaran
              pajak dan menyajikannya sebagai bagian dari “Beban pokok penjualan” dalam laporan
              laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 242
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/48

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


27.    PERPAJAKAN (lanjutan)

       g.      Surat ketetapan pajak (lanjutan)

               Pada periode 2026 sampai dengan penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan
               telah menerima dan melakukan pembayaran atas surat ketetapan pajak kurang bayar
               atas pajak tanah dan bangunan untuk tahun pajak 2024 sebesar Rp430.538.671.045
               (nilai penuh) (setara dengan AS$25.655). Pada tanggal 30 April 2026, Perusahaan telah
               mengajukan keberatan atas hasil dari pemeriksaan pajak tersebut.

               Perusahaan juga telah menerima dan melakukan pembayaran atas surat ketetapan
               pajak kurang bayar atas pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2024 sebesar
               AS$161.


28.    INFORMASI KARYAWAN

                                                                   2025                 2024

       Biaya karyawan
          Beban pokok penjualan                                         26.987              32.843
          Beban umum dan administrasi                                    7.024              12.231

       Total                                                            34.011              45.074


29.    PROVISI REHABILITASI, REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG

                                                                   2025                 2024

       Saldo awal                                                     189.734              170.252
       Penambahan (Catatan 23)                                         30.221               31.371
       Realisasi                                                         (352)              (8.874)
       Keuntungan selisih kurs, neto                                   (7.161)              (3.015)

       Total                                                          212.442              189.734

       Dikurangi: bagian lancar                                        (17.454)                      -

       Bagian tidak lancar                                            194.988              189.734
Page 243
PT ADARO INDONESIA                                                                       Lampiran 5/49

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


29.    PROVISI REHABILITASI, REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG (lanjutan)

       Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan provisi rehabilitasi, reklamasi dan
       penutupan tambang pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                     2025                   2024

       Tingkat inflasi                                             2,88% - 3,10%        2,50% - 3,10%
       Tingkat diskon                                              5,92% - 6,58%        6,83% - 7,10%

       Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh
       Perusahaan untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
       No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 (Catatan 32i) dan PP No. 78/2010 (Catatan 35)
       tentang rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas reklamasi dan pascatambang atas usaha
       pertambangan batu bara. Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi,
       reklamasi dan penutupan tambang pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah cukup
       untuk memenuhi kewajiban di atas.


30.    TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI

       a.    Sifat hubungan

              Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                Pihak berelasi              Sifat hubungan                    Jenis transaksi

             Adaro                      Entitas induk pengendali       Pinjaman untuk pihak berelasi,
                                                                           setoran modal
             EGATi                      Entitas dengan personel
                                            manajemen kunci            Setoran modal
             Viscaya                    Entitas sepengendali           Setoran modal
             Dianlia                    Entitas sepengendali           Setoran modal
             AIS                        Entitas sepengendali           Penjualan batu bara, biaya
                                                                           pemasaran, dan setoran modal
             Arindo Holdings            Entitas sepengendali           Pinjaman untuk pihak berelasi
             AJI                        Entitas sepengendali           Jasa sewa dan konsultasi
             APM                        Entitas sepengendali           Jasa sewa dan konsultasi
             HBI                        Entitas sepengendali           Jasa manajemen dan administrasi
                                                                           kapal dan pengangkutan
                                                                           bahan bakar
             LSA                        Entitas sepengendali           Pembelian batu bara
             PCS                        Entitas sepengendali           Pembelian batu bara
             MBP                        Entitas sepengendali           Jasa pengelolaan dan
                                                                           pengangkutan batu bara
             PBMM                       Entitas sepengendali           Bongkar muat barang
             SCM                        Entitas sepengendali           Pembelian batu bara
             AML                        Entitas sepengendali           Pengawasan lahan dan bangunan
             RLI                        Entitas sepengendali           Reklamasi dan rehabilitasi
                                                                           dan jasa konsultasi
             Vindoor                    Entitas sepengendali           Pinjaman untuk pihak berelasi
             ASL                        Entitas sepengendali           Pengawasan lahan dan bangunan
             ATM                        Entitas sepengendali           Jasa sewa dan jasa
                                                                           pengelolaan lumpur
Page 244
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/50

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


30.    TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)

       a.    Sifat hubungan (lanjutan)

                Pihak berelasi               Sifat hubungan                Jenis transaksi

             AWP                        Entitas sepengendali        Jasa pengelolaan lumpur
             AL                         Entitas sepengendali        Transportasi bahan bakar
             ATS                        Entitas sepengendali        Jasa sewa
             AlamTri                    Pihak berelasi lainnya      Jasa penasihat bisnis dan
                                                                        pinjaman untuk pihak berelasi
             MSW                        Pihak berelasi lainnya      Jasa sewa, biaya listrik, dan
                                                                        penjualan batu bara
             AMI                        Pihak berelasi lainnya      Utang kepada pihak berelasi,
                                                                        jasa sewa dan
                                                                        beban lain-lain - jasa
                                                                        pembongkaran
             SIS                        Pihak berelasi lainnya      Jasa pertambangan dan
                                                                        freight-in untuk
                                                                        pembelian batu bara
             TPI                        Pihak berelasi lainnya      Penjualan batu bara
             BPI                        Pihak berelasi lainnya      Penjualan batu bara
             Direktur, komisaris,       Personel manajemen          Kompensasi
               dan kepala divisi          kunci

       b.    Rincian transaksi dan saldo

              Dalam kegiatan usahanya, Perusahaan mengadakan transaksi dengan pihak berelasi.

              Rincian saldo dan transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                  2025                    2024

             Piutang usaha (Catatan 6)                                112.915                205.731

             Persentase terhadap jumlah aset                             6,86%                   8,54%

             Piutang lain-lain (Catatan 8)                             32.312                 27.417

             Persentase terhadap jumlah aset                             1,96%                   1,14%

             Pinjaman untuk pihak berelasi (Catatan 9)                332.227                753.205

             Persentase terhadap jumlah aset                          20,20%                 31,27%

             Piutang dari pemegang saham (Catatan 18)
               EGATi                                                   40.500                 53.700

             Persentase terhadap jumlah aset                             2,46%                   2,23%

             Penambahan aset hak-guna (Catatan 12)
              APM                                                        3.222                       -

             Persentase terhadap jumlah aset                             0,20%                   0,00%
Page 245
PT ADARO INDONESIA                                                           Lampiran 5/51

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


30.    TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)

       b.    Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)

                                                              2025             2024


             Utang usaha (Catatan13)                            387.858            448.251

             Persentase terhadap jumlah liabilitas               41,58%            31,31%

             Utang kepada pihak berelasi
              AMI                                                      684            5.130

             Persentase terhadap jumlah liabilitas                   0,07%            0,36%

             Utang dividen (Catatan 21)
              Adaro                                              67.725                      -

             Persentase terhadap jumlah liabilitas                   7,26%            0,00%

             Liabilitas sewa (Catatan 17)                        20.777             21.153

             Persentase terhadap jumlah liabilitas                   2,23%            1,48%

             Pendapatan diterima dimuka
              MSW                                                        -              537

             Persentase terhadap jumlah liabilitas                   0,00%            0,04%

             Penjualan batu bara(Catatan 22)
              AIS                                               711.045            834.738
              BPI                                               181.388            205.467
              TPI                                                20.484             21.846
              MSW                                                 4.169              3.389

             Total                                              917.086          1.065.440

             Persentase terhadap jumlah penjualan                24,43%            25,08%
             Beban pokok penjualan (Catatan 23)
             Pertambangan
              SIS                                               634.997            640.498
              MSW                                                36.127             34.509
             Pembelian batu bara
              LSA                                               217.919            208.745
              SCM                                               154.556            189.254
              PCS                                                38.700             19.879
              SIS (freight-in)                                   35.247             28.929
Page 246
PT ADARO INDONESIA                                                           Lampiran 5/52

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


30.    TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)

       b.    Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)

                                                              2025             2024

             Pemrosesan batu bara
              AWP                                                    9.823            9.505
              SIS                                                    4.230            5.713
              AMI                                                    4.075            3.709
              ATS                                                    3.030            2.167
              AJI                                                    2.900            3.932
              AML                                                    1.802            1.892
              ASL                                                    1.145            1.017
              APM                                                      722            1.959
              MSW                                                      256              293
              RLI                                                        -              296
              ATM                                                        1              174
             Pengangkutan dan bongkar muat
              MBP                                               326.803            338.100
              HBI                                                14.530             14.629
              PBMM                                               13.557             13.389
              AL                                                  3.805              4.476
              SIS                                                 1.959              1.967
             Rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
              RLI                                                    3.273            6.624

             Total                                             1.509.457         1.531.656

             Persentase terhadap jumlah beban
               pokok pendapatan                                  50,32%            45,39%

             Biaya pemasaran (Catatan 24a)
               AIS                                               36.860             36.546

             Persentase terhadap jumlah
               beban pemasaran                                   38,33%            44,83%

             Beban umum dan administrasi (Catatan 24b)
              Adaro                                              14.348                  -
              AlamTri                                             2.066             30.267
              APM                                                   496                459

             Total                                               16.910             30.726

             Persentase terhadap jumlah
               beban umum dan administrasi                       15,74%            20,67%
Page 247
PT ADARO INDONESIA                                                             Lampiran 5/53

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


30.    TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)

       b.    Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)

                                                              2025                2024

             Pendapatan lain-lain, neto (Catatan 25)
              MBP                                                    1.076               2.315
              AMI                                                       41               3.990

             Total                                                   1.117               6.305

             Persentase terhadap jumlah
               pendapatan lain-lain                                  5,78%           24,66%

             Biaya keuangan (Catatan 26a)
               APM                                                   1.611               1.822
               Lain-lain (di bawah AS$250)                              77                 280

             Total                                                   1.688               2.102

             Persentase terhadap jumlah
               biaya keuangan                                        7,50%               4,40%

             Penghasilan keuangan (Catatan 26b)
              Vindoor                                              22.179             29.395
              Adaro                                                 2.625             23.079

             Total                                                 24.804             52.474

             Persentase terhadap jumlah
               penghasilan keuangan                               42,08%             51,96%

       c.    Kompensasi manajemen kunci

              Personil manajemen kunci meliputi Dewan Komisaris, Direksi, dan Kepala Divisi
              Perusahaan. Kompensasi sebagian anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan,
              yang juga merupakan Direksi dan/atau karyawan Adaro, dibayarkan oleh Adaro,
              sebagaimana mestinya. Kompensasi salah satu anggota Dewan Komisaris Perusahaan,
              yang merupakan perwakilan EGATi, dibayarkan oleh EGATi.
Page 248
PT ADARO INDONESIA                                                                                          Lampiran 5/54

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


30.    TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)

       c.    Kompensasi manajemen kunci (lanjutan)

              Jumlah kompensasi yang dibayarkan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada
              31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                   2025                         2024

             Remunerasi                                                                    3.106                         5.061
             Imbalan pasca kerja                                                             193                           283

             Jumlah                                                                        3.299                         5.344

              Dewan Komisaris, Direksi dan Kepala Divisi tidak menerima kompensasi lain, seperti
              opsi saham manajemen.


31.    INFORMASI ARUS KAS

       a.    Transaksi non-kas

              Tabel di bawah ini menunjukkan transaksi non-kas Perusahaan selama tahun berjalan
              sebagai berikut:

                                                                                   2025                         2024
             Penambahan properti pertambangan melalui
              pembayaran uang muka                                                         2.596                           377
             Penambahan aset tetap melalui
              penyelesaian di muka                                                         1.412                               -
             Penambahan deposito berjangka yang
              dibatasi penggunaannya
              melalui bunga roll-over                                                         808                          286
             Perolehan/(pelepasan) aset hak-guna
              berdasarkan perjanjian sewa                                                  3.220                          (180)

       b.    Rekonsiliasi kewajiban yang timbul dari aktivitas pendanaan

              Tabel dibawah ini menunjukkan rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas
              pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
              sebagai berikut:
                                                                                   Perubahan non-kas
                                                                     Amortisasi         Selisih      Sewa baru/
                                         Saldo awal    Arus kas      atau bunga          kurs        (pelepasan)     Saldo akhir

             2025
             Utang bank jangka panjang       482.521     (494.672)         2.598             9.553              -              -
             Liabilitas sewa                  21.933       (3.220)             -              (722)         3.222         21.213

             Total                           504.454     (497.892)         2.598             8.831          3.222         21.213

             2024
             Utang bank jangka panjang        83.022      410.672         (1.620)           (9.553)             -        482.521
             Senior Notes                    746.942     (750.000)         3.058                 -              -              -
             Liabilitas sewa                  28.943       (5.240)             -            (1.636)          (134)        21.933

             Total                           858.907     (344.568)         1.438           (11.189)          (134)       504.454
Page 249
PT ADARO INDONESIA                                                                                      Lampiran 5/55

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI

       a.    Perjanjian pertambangan, pengangkutan, pemindahan batu bara, dan perjanjian
             terkait lainnya

              Perusahaan, sebagai produsen batu bara, mengadakan sejumlah perjanjian
              pertambangan batu bara. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan
              diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara
              bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah batu bara mentah yang diangkut dan
              overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana, mesin,
              perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
              menggunakan peralatan Perusahaan sendiri untuk melakukan jasa pertambangan dan
              transportasi, dan diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.

              Perusahaan juga mengadakan perjanjian pengangkutan, transportasi, dan pemindahan
              batu bara dengan kontraktor untuk menyediakan jasa transportasi dari wilayah utama
              Perusahaan ke pelabuhan tujuan yang telah ditentukan dan menyediakan jasa floating
              crane dari tongkang kontraktor ke kapal pelanggan. Perusahaan diharuskan membayar
              biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan suatu rumus yang
              meliputi jumlah batu bara yang diangkut.

              Pada tanggal 31 Januari 2023, Perusahaan mengadakan perjanjian penyediaan bahan
              bakar minyak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang berlaku sampai dengan
              30 September 2029. Perjanjian ini telah mengalami beberapa perubahan, dengan
              perubahan terakhir pada tanggal 23 Desember 2025 untuk mengubah beberapa
              ketentuan, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

              Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perusahaan:
                                                    Tipe                       Tanggal                Akhir periode
                        Pihak                     perjanjian                  perjanjian               perjanjian
             PT Bukit Makmur               Jasa pertambangan            20 Februari 2026*)       31 Desember 2030
               Mandiri Utama
             SIS                           Pengupasan lapisan tanah     3 Agustus 2009           30 September 2042
                                             dan pertambangan
                                             batu bara
             SIS                           Pengangkutan batu bara       3 Agustus 2009           30 September 2042
             SIS                           Sewa alat berat              1 Oktober 2012           30 September 2042
             SIS                           Pengangkutan batu bara
                                             ke MSW                     20 Januari 2017          30 September 2042
              MBP                          Pengelolaan batu bara        10 Desember 2012         30 September 2042
                                             dan pengangkutan
                                             batu bara
              PT Mitrabahtera              Pengangkutan batu bara       1 Oktober 2010           30 September 2026
                Segara Sejati Tbk
              IBT                          Penyimpanan batu bara,       3 Juli 1997              31 Agustus 2027
                                             blending, dan jasa
                                             bongkar batu bara
              PT Pertamina Patra Niaga     Penyediaan bahan bakar       31 Januari 2023          30 September 2029
              AMI                          Sewa fasilitas peremukan     14 April 2026**)         30 Juni 2026
              HBI                          Administrasi kapal dan       21 Maret 2017            15 April 2028
                                             jasa manajemen,
                                             jasa pandu dan tunda,
                                             dan jasa pungutan
                                             biaya
             HBI                           Pengangkutan bahan bakar     10 Juni 2013             31 Juli 2029
             PT Putra Perkasa Abadi        Jasa pertambangan            16 April 2024            30 Juni 2027
              *)    Perjanjian ini menggantikan perjanjian jasa pertambangan antara Perusahaan dengan PT Bukit Makmur
                    Mandiri Utama tertanggal 29 Juni 2021 yang telah berakhir pada 31 Maret 2026.
              **)   Perjanjian ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan perjanjian sewa fasilitas peremukan antara
                    Perusahaan dengan AMI tertanggal 23 Maret 2020 yang telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Page 250
PT ADARO INDONESIA                                                                     Lampiran 5/56

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       b.    Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (“PPTL”)
              Pada tanggal 14 Februari 2007, Perusahaan menandatangani PPTL dengan MSW
              untuk memasok listrik ke Perusahaan, termasuk merancang, membiayai, memasok,
              merekayasa, mendirikan, membangun, menguji, komisioning, memiliki, mengelola,
              memelihara, dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga UAP (“PLTU”) dengan
              kapasitas 2x30 Megawatt (“Pembangkit”). Pembangkit ini berlokasi di lokasi mulut
              tambang Perusahaan di Wara, Maburai, Murungpudak, Kabupaten Tabalong,
              Kalimantan Selatan, Indonesia.

              Berdasarkan perubahan PPTL terakhir tanggal 27 Juni 2014, Perusahaan telah setuju
              untuk membeli output listrik sebesar 20 Megawatt dari MSW (“kapasitas kontrak”). MSW
              menghasilkan kapasitas bersih nominal Pembangkit sebesar 2x26,25 Megawatt dan
              Perusahaan membeli Output Listrik Bersih yang dikirimkan dengan kapasitas kontrak.
              MSW dapat menjual kelebihan listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit tersebut kepada
              PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) sewaktu-waktu apabila Perusahaan
              tidak sepenuhnya memanfaatkan kapasitas kontrak 20 Megawatt.

              Perusahaan diharuskan membayar kepada MSW sebesar kapasitas kontrak dan Output
              Listrik Bersih yang dipasok ke Perusahaan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Mei
              2013 sampai dengan berakhirnya masa berlaku PKP2B atau tanggal berakhirnya
              perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Perusahaan atau izin yang diterbitkan oleh
              Pemerintah sebagai perpanjangan dari PKP2B. Perusahaan telah menerima IUPK
              sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Catatan 1b) sebagai perpanjangan
              konsesi pertambangannya sehingga perjanjian dengan MSW tetap berlaku.
       c.    Jasa Penasihat Bisnis
              Pada tanggal 1 Mei 2008, Perusahaan menandatangani Perjanjian Jasa Penasihat
              Bisnis dengan AlamTri. AlamTri memberikan nasihat korporasi, saran dan bantuan
              kepada Perusahaan sehubungan dengan tata kelola perusahaan dan masalah
              kepatuhan, hubungan dengan pemerintah, ketenagakerjaan dan sumber daya manusia,
              masalah lingkungan hidup, pertambangan, pengangkutan, penyimpanan dan
              pengelolaan batu bara, pemasaran dan riset pasar, masalah pengadaan dan kontrak,
              masalah keuangan dan pajak. Perusahaan setuju untuk membayar kepada AlamTri
              biaya manajemen bulanan untuk penyediaan jasa-jasa tersebut dan biaya penjaminan
              bulanan berdasarkan persentase tertentu dari jumlah terutang Senior Notes dan
              pinjaman bank jangka panjang yang dijamin oleh AlamTri.

              Pada tanggal 19 Februari 2025, perjanjian telah berakhir, berlaku efektif mulai 1 Januari
              2025.

              Setelah perjanjian dengan AlamTri berakhir, Perusahaan menandatangani Perjanjian
              Jasa Konsultasi Manajemen dengan Adaro pada tanggal 19 Februari 2025, entitas induk
              pengendali langsung, yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Adaro menggantikan
              AlamTri untuk memberikan nasihat korporasi, saran, dan bantuan kepada Perusahaan.
              Perusahaan menyetujui untuk membayar Adaro biaya manajemen bulanan untuk
              penyediaan jasa tersebut mulai 1 Januari 2025 dan biaya penjaminan bulanan
              berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang dijamin oleh Adaro mulai 1
              November 2024.

       d.    Biaya Keagenan
              Perusahaan memiliki berbagai perjanjian keagenan dengan agen pihak ketiga dan
              dengan AIS untuk memasarkan batu bara kepada pelanggan tertentu. Agen akan
              menerima komisi berdasarkan persentase penjualan kepada pelanggan tersebut.
Page 251
PT ADARO INDONESIA                                                                      Lampiran 5/57

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       e.    Fasilitas bank
              Pada tanggal 5 September 2007, Perusahaan mengadakan perjanjian fasilitas
              perbankan dengan PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) untuk penerbitan bank garansi.
              Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
              pada tanggal 19 Desember 2016. Fasilitas ini merupakan gabungan limit fasilitas
              sebesar AS$45.000. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini
              berlaku sampai HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perusahaan
              secara tertulis dari kewajibannya berdasarkan perjanjian, atau perjanjian terkait lainnya.
              Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan Juli 2025 dan tidak diperpanjang.

              Pada tanggal 28 April 2014, Perusahaan mengadakan perjanjian fasilitas perbankan
              dengan Bank Mandiri. Fasilitas ini disediakan untuk penerbitan treasury line dengan limit
              sebesar AS$75.000 dan fasilitas garansi bank dengan limit sebesar AS$50.000 yang
              dapat digunakan untuk penerbitan jaminan penawaran dan pelaksanaan. Fasilitas ini
              dapat digunakan oleh perusahaan afiliasi tertentu dengan syarat dan ketentuan tertentu.
              Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini telah mengalami
              beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 11 November 2024
              untuk mengubah daftar pihak untuk penggunaan global line. Fasilitas bank garansi
              hanya berlaku sampai dengan 27 April 2023 dan fasilitas treasury line berlaku sampai
              dengan 27 April 2025 dan sudah tidak diperpanjang kembali.

              Pada tanggal 27 Februari 2025, Adaro menandatangani Perjanjian Fasilitas Bank
              Garansi dan Fasilitas Forex Line dengan BRI untuk pemberian fasilitas garansi bank
              dengan plafon maksimal sebesar AS$80.000 yang dapat digunakan untuk penerbitan
              tender/bid bonds, advance payment bonds, performance bonds, maintenance bonds,
              jaminan reklamasi, persetujuan penggunaan kawasan hutan, Standby Letters of Credit
              (“SBLC”)/Demand Guarantee (Counter Standby/Guarantee), dan payment guarantee,
              serta pemberian fasilitas foreign exchange line maksimal sebesar AS$300.000. Fasilitas
              ini juga dapat digunakan oleh beberapa entitas anak perusahaan Adaro, termasuk
              Perusahaan. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun dan berlaku sampai
              dengan tanggal 27 Februari 2027.

              Pada tanggal 23 November 2023, Perusahaan memanfaatkan sejumlah fasilitas
              perbankan yang ditandatangani antara AlamTri dan Bank Mandiri tanggal 9 Mei 2023.
              Total limit fasilitas perbankan antara AlamTri dan Bank Mandiri adalah sebesar
              AS$150.000 yang dapat digunakan untuk penerbitan bid bonds, performance bonds,
              jaminan reklamasi, standby letter of credit, dan advance payment bonds. Fasilitas ini
              dapat digunakan oleh entitas anak perusahaan AlamTri, termasuk Perusahaan. Fasilitas
              ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Pada tanggal 28 Mei 2024, perjanjian ini telah
              diamandemen untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 27 April
              2025 dan tidak diperpanjang.

              Pada tanggal 11 Agustus 2025, Adaro menandatangani Perjanjian Fasilitas Non-Cash
              Loan Bank Garansi dengan Bank Mandiri untuk penerbitan Bank Garansi/Counter
              Guarantee/SBLC/Counter SBLC dengan total limit sebesar AS$75.000 yang dapat
              digunakan untuk penerbitan jaminan reklamasi, jaminan pembayaran, jaminan
              pelaksanaan, tender bonds, jaminan retensi, dan jenis garansi lainnya yang mendukung
              usaha Adaro. Fasilitas ini juga dapat digunakan oleh beberapa anak perusahaan Adaro,
              termasuk Perusahaan, dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Akta Perjanjian
              Fasilitas Non-Cash Loan dengan Bank Garansi. Fasilitas ini tidak diikat oleh jaminan
              apapun dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026.
Page 252
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/58

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       e.    Fasilitas bank (lanjutan)

              Pada tanggal 31 Desember 2025, total fasilitas perbankan yang digunakan oleh
              Perusahaan yang diperoleh dari HSBC, Bank Mandiri, dan BRI dalam berbagai mata
              uang, berjumlah AS$60.758 (2024: AS$66.585). Fasilitas tersebut digunakan
              sehubungan dengan kontrak penjualan dan jaminan reklamasi.
       f.    Pungutan penggunaan kawasan hutan
              Pada tanggal 30 September 2024, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah
              No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
              Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan
              bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
              kehutanan dikenakan pungutan PNBP dengan tarif tahunan berkisar antara
              Rp2.500.000/hektar (nilai penuh) hingga Rp4.700.000/hektar (nilai penuh). Peraturan ini
              mencabut PP No. 33/2014. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun
              2022 (“PP No. 15/2022”), kewajiban Pungutan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai
              dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang berlaku pada
              saat IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan sampai dengan
              berakhirnya, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2014. Perusahaan
              telah mengakui pungutan PNBP ini secara akrual.

              Meskipun PP No. 15/2022 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18/2025,
              ketentuan terkait pengenaan Pungutan untuk Penggunaan Area Kehutanan tidak
              mengalami perubahan.

       g.     Undang-Undang No. 3/2020

              Pada tanggal 10 Juni 2020, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
              Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
              (“UU Nomor 3/2020”).

              UU No. 3/2020 mengatur beberapa hal, diantaranya ketentuan terkait hak, kewajiban,
              dan larangan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. UU No.
              3/2020 telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir melalui
              Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
              No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

              Pada tanggal 9 September 2021, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
              96 Tahun 2021 (“PP No. 96/2021”) yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan
              Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pemerintah Indonesia telah melakukan
              perubahan terhadap PP No. 96/2021 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
              25/2024 pada tanggal 30 Mei 2024 dan perubahan keduanya melalui penerbitan
              Peraturan Pemerintah No. 39/2025 pada tanggal 11 September 2025.

              Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan pelaksana Undang-Undang
              tersebut secara ketat dan akan mempertimbangkan dampak terhadap operasi
              Perusahaan, jika ada, pada saat peraturan-peraturan pelaksana ini diterbitkan.
Page 253
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/59

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       h.     Peraturan Menteri no. 25/2013

              Pada bulan Agustus 2013, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 25/2013
              mengenai penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan
              bakar lain. Peraturan ini menyatakan bahwa perusahaan pertambangan harus secara
              bertahap mencampurkan bahan bakar nabati dengan bahan bakar solar.

              Pada tanggal 19 Februari 2025, KESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan
              Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan
              Bahan Bakar Nabati yang berlaku sejak 25 Februari 2025 dan mencabut Peraturan
              Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan,
              Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
              sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan
              Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
              Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008, termasuk Peraturan
              Menteri No. 25/2013.

       i.    Peraturan Menteri Bidang Lingkungan dan Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/
             KUM.1/10/2019

              Pada bulan November 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”)
              mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang
              Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

              Peraturan ini merupakan pedoman bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
              (“IPPKH”) yang memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman rehabilitasi Daerah
              Aliran Sungai (“DAS”) pada lokasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur
              dalam peraturan ini, dan dengan tata cara pelaksanaan penanaman sesuai ketentuan
              yang diatur dalam peraturan ini.

              Perusahaan sebagai pemegang IPPKH (saat ini menjadi Persetujuan Penggunaan
              Kawasan Hutan (“PPKH”)) sudah mulai melaksanakan kewajiban atas penanaman
              rehabilitasi DAS tersebut dan telah mengakui kewajiban ini secara akrual. Perusahaan
              terus memonitor perkembangan implementasi peraturan ini.

       j.    Peraturan Menteri No. 7/2020

             Pada tanggal 3 Maret 2020, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7/2020
             tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
             Pertambangan Mineral dan Batu bara (“Permen No. 7/2020”).

             Permen No. 7/2020 ini di antaranya mengatur tentang penyiapan dan penetapan
             Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
             Khusus (“WIUPK”), Sistem Informasi Wilayah Pertambangan, tata cara pemberian
             WIUP dan WIUPK, tata cara pemberian perizinan, hak, kewajiban, larangan pemegang
             izin dan laporan. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan atau tata cara dalam Permen
             No. 7/2020 tersebut, setiap perubahan saham di Perusahaan wajib terlebih dahulu
             mendapatkan persetujuan KESDM sesuai dengan kewenangannya dan setiap
             perubahan Direksi dan/atau Komisaris di Perusahaan wajib disampaikan kepada
             KESDM sesuai kewenangannya. Permen No. 7/2020 ini telah diubah dengan Peraturan
             Menteri No. 16/2021 tentang Perubahan atas Permen No. 7/2020 yang diterbitkan pada
             tanggal 29 Juni 2021 dan dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri No. 10/2023 yang
             diundangkan pada tanggal 11 September 2023 dan Peraturan Menteri No. 17/2025 yang
             diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2025.
Page 254
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/60

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       k.    Peraturan Menteri No. 7/2017

             Pada tanggal 11 Januari 2017, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7/2017,
             yang telah terakhir kali diubah melalui Peraturan Menteri No. 11/2020 yang mengatur
             tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.
             Berdasarkan Peraturan Menteri No. 7/2017, beberapa ketentuan di Peraturan Menteri
             No. 17/2010 berhubungan dengan harga patokan penjualan untuk mineral dan batu bara
             dicabut sejak tanggal tersebut.

             Pada tanggal 8 Agustus 2025, KESDM menetapkan Keputusan Menteri No.
             268.K/MB.01/MEM.B/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan
             untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara (“Keputusan Menteri No.
             268.K/MB.01/MEM.B/2025”). Keputusan Menteri No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 ini
             mengatur antara lain (i) formula untuk perhitungan Harga Batu bara Acuan (‘’HBA’’) dan
             penetapan HBA yang akan dilakukan pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya, (ii) formula
             untuk perhitungan Harga Patokan Batu bara dan penggunaan Harga Patokan Batu bara
             sebagai harga batas bawah dalam penjualan batu bara, dan (iii) dalam hal harga jual
             batu bara berdasarkan kontrak lebih rendah dari Harga Patokan Batu bara maka Harga
             Patokan Batu bara tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan
             menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi. Keputusan Menteri No.
             268.K/MB.01/MEM.B/2025 ini mencabut Keputusan Menteri No. 72.K/MB.01/
             MEM.B/2025 sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri No. 268.K/MB.01/MEM.B/
             2025.

             Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan ini dan dampaknya terhadap
             operasi Perusahaan.

       l.    Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022

             Pada tanggal 21 November 2022, KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.
             267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri
             (“Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022”).

             Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/ 2022 antara lain mengatur terkait: (i)
             sanksi administratif termasuk larangan ekspor batu bara, (ii) harga jual batu bara
             sebesar AS$70 per metrik ton kapal FOB untuk pasokan listrik untuk kepentingan publik,
             serta (iii) penugasan untuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada
             keadaan darurat.

             Pada tanggal 17 November 2023, KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.
             399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan
             Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 (“Keputusan Menteri No.
             399.K/MB.01/ MEM.B/2023”), yang antara lain mengatur: (i) penetapan persentase
             penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (“DMO”) sebesar 25% (dua puluh
             lima persen) dari realisasi produksi pada tahun berjalan, (ii) penghapusan kewajiban
             pembayaran denda dan hanya dikenakan kewajiban pembayaran dana kompensasi
             atas tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (“DMO”), (iii)
             perubahan formula perhitungan dana kompensasi dan (iv) pengenaan kewajiban dana
             kompensasi untuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2022
             dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ini. Perusahaan akan
             senantiasa berupaya memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Keputusan
             Menteri No. 399.K/ MB.01/MEM.B/2023.
Page 255
PT ADARO INDONESIA                                                                 Lampiran 5/61

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       m.    Peraturan Pemerintah No. 15/2022 (“PP No. 15/2022”)

             Pada tanggal 11 April 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
             15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan
             Batu bara (‘’PP No. 15/2022’’), yang di antaranya mengatur sebagai berikut:

             -    Tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan formula
                  yang diatur dalam peraturan ini dengan tarif sebesar 14% sampai dengan 28%
                  (dikalikan harga jual), tergantung dengan Harga Batu bara Acuan (“HBA”) yang
                  berlaku, dikurangi tarif iuran produksi/royalti batu bara dan dikurangi tarif
                  pemanfaatan BMN eks PKP2B dari hasil produksi per ton (0,21% dikalikan harga
                  jual).
             -    PNBP bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% dan bagian Pemerintah Daerah
                  sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
                  Kontrak/Perjanjian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
                  bidang pertambangan mineral dan batu bara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
                  Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.
             -    PNBP di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan
                  peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang berlaku pada saat IUPK
                  sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.
             -    Tarif PPh Badan sebesar 22%
             -    Pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                  undangan di bidang pajak bumi dan bangunan yang berlaku.
             -    Berdasarkan IUPK untuk Kelanjutan Operasi/Perjanjian Kontrak Perusahaan,
                  Perusahaan diwajibkan untuk membayar pendapatan negara dan pendapatan
                  daerah sesuai dengan jenis, tarif, dan prosedur pengenaan, pengumpulan, dan
                  pembayaran/penyetoran pada tahun berikutnya setelah tahun IUPK untuk
                  Kelanjutan Operasi/Perjanjian Kontrak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan
                  undang-undang, dalam hal ini untuk Perusahaan, yaitu mulai tanggal 1 Januari
                  2023.

             Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
             18/2025 tentang perubahan atas PP No. 15/2022, yang mulai berlaku setelah 15 hari
             terhitung sejak tanggal diundangkan (‘’PP No. 18/2025’’).

             Ketentuan dalam PP No. 18/2025 ini mengubah di antaranya:
             -   perhitungan penghasilan usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara
                 harga patokan batu bara yang merupakan harga batas bawah penjualan batu bara
                 pada saat transaksi dan harga sesungguhnya atau harga seharusnya yang diterima
                 atau diperoleh.
             -   perubahan rentang HBA untuk penetapan tarif PNBP atas penjualan hasil tambang
                 per ton.
             -   tarif PPh Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                 bidang pajak penghasilan.

             Perusahaan telah melaksanakan ketentuan peraturan ini sejak tanggal berlaku dan terus
             memonitor perkembangan peraturan ini dan akan mempertimbangkan dampak terhadap
             operasi Perusahaan, jika ada.
Page 256
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/62

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       n.    Peraturan Pemerintah No. 19/2025 (“PP No. 19/2025’’)

             Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
             19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian
             Energi dan Sumber Daya Mineral (‘’PP No. 19/2025’’). PP No. 19/2025 ini mulai berlaku
             setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan dan mencabut serta menyatakan
             tidak berlaku Peraturan Pemerintah No. 26/2022.

             PP No. 19/2025 mengubah di antaranya ketentuan tarif iuran produksi/royalti untuk batu
             bara (open pit) dengan HBA ≥ AS$90 pada tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg dan tingkat
             kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg.

             Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan ini                     dan    akan
             mempertimbangkan dampak terhadap operasi Perusahaan, jika ada.

       o.    Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 (“PP No. 55/2022”)

             Pada tanggal 20 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
             No. 55 tahun 2022 (“PP No. 55/2022”) tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak
             Penghasilan.

             PP No. 55/2022 mengatur antara lain administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dengan
             peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, pengecualian dari objek Pajak
             Penghasilan (“PPh”), biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan
             penurunan tarif PPh bagi Perusahaan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
             Manajemen berpendapat bahwa implementasi peraturan ini tidak berdampak signifikan
             terhadap kinerja keuangan Perusahaan.

       p.    Peraturan Pemerintah No. 36/2023 (“PP No. 36/2023”)

             Pada tanggal 12 Juli 2023, Pemerintah menerbitkan PP No. 36/2023 tentang Devisa
             Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber
             Daya Alam yang mengatur tentang kewajiban devisa berupa Devisa Hasil Ekspor
             (“DHE”) Sumber Daya Alam (“SDA”) ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui
             penempatan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor
             Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. DHE
             SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
             wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dan paling singkat 3 (tiga) bulan
             sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

             Pada tanggal 17 Februari 2025, Pemerintah Indonesia telah mengubah PP No. 36/2023
             dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 (“PP No. 8/2025”), yang
             akan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan PP No. 8/2025, DHE SDA yang
             telah dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA menjadi wajib
             tetap ditempatkan sebesar 100% dan paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak
             penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke
             dalam Rekening Khusus DHE SDA tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal
             sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025. Perusahaan terus memonitor perkembangan
             implementasi dan dampak dari peraturan ini terhadap operasi Perusahaan, jika ada.
Page 257
PT ADARO INDONESIA                                                                  Lampiran 5/63

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       q.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 tahun 2024 ("PMK 131/2024")

             Pada tanggal 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
             mengesahkan PMK 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas
             Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena
             Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
             Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
             di Dalam Daerah Pabean, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

             PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak
             berupa Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian (tidak
             termasuk untuk penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dengan menggunakan
             dasar pengenaan pajak nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur
             dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri),
             sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.

       r.    Peraturan Menteri No. 17/2025

             Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan,
             penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (“RKAB”)
             tahunan. RKAB wajib memuat rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu
             bara selama 1 (satu) tahun sebagai pedoman pelaksanaan seluruh kegiatan
             pertambangan dengan batas waktu penyampaian paling lambat 15 November setiap
             tahun untuk penyampaian RKAB tahun berikutnya.

             Perusahaan terus memonitor perkembangan implementasi dan dampak dari peraturan
             ini terhadap operasi Perusahaan.

       s.    Peraturan Menteri No. 9/2025

             Pada tanggal 15 April 2025, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2025
             tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran
             Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu bara
             (“Peraturan Menteri No. 9/2025”), yang berlaku 30 hari kalender sejak tanggal
             diundangkan. Peraturan Menteri No. 9/2025 mengatur, antara lain, tentang perubahan
             tata cara penghitungan harga dasar yang digunakan dalam penghitungan iuran
             produksi/royalti, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri No.
             18.K/HK.02/MEM.B/2022 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Nomor
             121.K/MB.01/MEM.B/2025 sejak tanggal 27 Maret 2025.

             Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan ini dan dampaknya terhadap
             operasi Perusahaan.

       t.    Komitmen penjualan

             Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki beberapa komitmen
             untuk mengirimkan batu bara kepada beberapa pelanggan dengan total nilai berkisar
             sebesar 70,3 juta metrik ton (tidak diaudit) dan 54,2 juta metrik ton (tidak diaudit),
             bergantung kepada kesepakatan harga. Batu bara tersebut akan dikirim secara periodik
             dari tahun 2026 hingga 2032.
Page 258
PT ADARO INDONESIA                                                                       Lampiran 5/64

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


32.    PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)

       u.    Komitmen belanja modal

             Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan mempunyai pesanan
             pembelian untuk peralatan operasional, konstruksi jalan tambang dan infrastruktur
             masing-masing sebesar AS$21.459 dan AS$12.388.


33.    ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN

       Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan mengklasifikasikan kas dan setara kas, piutang
       usaha, pinjaman untuk pihak berelasi, deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya,
       piutang dari pemegang saham, piutang lain-lain dan aset keuangan pada biaya diamortisasi
       sebesar AS$1.339.616 (2024: AS$2.145.692) sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya
       perolehan diamortisasi.

       Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan mengklasifikasikan utang usaha, beban yang
       masih harus dibayar, utang dividen, utang bank, liabilitas sewa dan utang kepada pihak
       berelasi sebesar AS$682.223 (2024: AS$1.190.214) sebagai liabilitas keuangan yang diukur
       pada biaya perolehan diamortisasi.


34.    MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN

       Berbagai aktivitas yang dilakukan membuat Perusahaan terekspos terhadap berbagai risiko
       keuangan: risiko pasar (termasuk dampak risiko nilai tukar mata uang asing, risiko harga, dan
       risiko suku bunga), risiko kredit, dan risiko likuiditas. Tujuan dari proses manajemen risiko
       Perusahaan adalah untuk mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengelola risiko-
       risiko dasar dalam upaya melindungi kesinambungan bisnis dalam jangka panjang dan
       meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Perusahaan.

       Perusahaan menggunakan berbagai metode untuk mengukur risiko yang dihadapinya.
       Metode ini meliputi analisis sensitivitas untuk risiko tingkat suku bunga, nilai tukar, dan risiko
       harga lainnya, dan analisis umur piutang untuk risiko kredit.

       (1)   Faktor risiko keuangan

             a.   Risiko pasar

                  (i)   Risiko nilai tukar mata uang asing

                        Pembiayaan dan sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi
                        didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung
                        merupakan lindung nilai alami (natural hedging) terhadap eksposur fluktuasi
                        nilai tukar mata uang asing. Namun, Perusahaan memiliki eksposur terhadap
                        risiko mata uang asing yang timbul dari penggajian dan biaya operasi lainnya
                        dalam mata uang Rupiah. Manajemen mengelola risiko ini melalui pemantauan
                        posisi mata uang dan pengelolaan arus kas secara berkala.
Page 259
PT ADARO INDONESIA                                                                   Lampiran 5/65

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


34.    MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)

       (1)   Faktor risiko keuangan (lanjutan)

             a.   Risiko pasar (lanjutan)

                  (ii) Risiko harga

                       Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan tidak terekspos secara signifikan
                       terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi dari harga komoditas yang
                       diperdagangkan di pasar batu bara dunia karena penyelesaian aset dan
                       liabilitas keuangan berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak jual beli
                       batu bara, yang ditentukan pada saat pengiriman.

                  (iii) Risiko suku bunga
                       Risiko suku bunga Perusahaan terutama timbul dari pinjaman jangka panjang
                       dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah. Risiko suku bunga dari kas tidak
                       signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya tidak dikenakan bunga.
                       Pinjaman yang diterbitkan dengan tingkat bunga variabel mengekspos
                       Perusahaan terhadap risiko suku bunga arus kas.

                       Perusahaan menganalisis eksposur dari risiko bunga secara dinamis.
                       Beberapa skenario disimulasikan dengan beberapa pertimbangan seperti
                       pembiayaan kembali, memperbaharui dari kondisi yang ada dan alternatif lain
                       pembiayaan. Berdasarkan skenario tersebut di atas, Perusahaan mengelola
                       risiko arus kas dari suku bunga dapat mempertimbangkan untuk melakukan
                       pembiayaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.

                       Pada tanggal 31 Desember 2025, jika tingkat suku bunga atas pinjaman jangka
                       panjang sepuluh basis poin lebih tinggi/lebih rendah, dengan asumsi semua
                       variabel lain konstan, laba setelah pajak untuk periode berjalan akan menjadi
                       lebih rendah/tinggi sebesar AS$nihil (2024: AS$378). Pada tanggal
                       31 Desember 2025, saldo pinjaman jangka panjang adalah AS$nihil.

             b.   Risiko kredit

                  Pada tanggal 31 Desember 2025, total eksposur maksimum dari risiko kredit adalah
                  AS$1.339.614 (2024: AS$2.145.690). Risiko kredit berasal dari kas di bank,
                  deposito berjangka, piutang usaha, pinjaman untuk pihak berelasi, aset keuangan
                  pada biaya diamortisasi, deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, piutang
                  dari pemegang saham, dan piutang lain-lain.

                  Semua kas di bank, deposito berjangka, dan deposito berjangka yang dibatasi
                  penggunaannya ditempatkan di bank asing dan lokal yang memiliki reputasi.
Page 260
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/66

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


34.    MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)

       (1)   Faktor risiko keuangan (lanjutan)

             b.   Risiko kredit (lanjutan)

                  Manajemen yakin akan kemampuannya untuk terus mengendalikan dan
                  mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat
                  Perusahaan memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, perjanjian
                  yang mengikat secara hukum untuk transaksi penjualan batu bara, dan secara
                  historis memiliki tingkat piutang tak tertagih yang rendah. Kebijakan umum
                  Perusahaan untuk penjualan batu bara kepada pelanggan baru dan pelanggan
                  yang sudah ada adalah sebagai berikut:

                  -    memilih pelanggan (pada umumnya adalah perusahaan pembangkit listrik
                       unggulan) dengan kondisi keuangan yang kuat dan reputasi yang baik.
                  -    menerima pelanggan baru dan penjualan batu bara serta pemberian jasa
                       dengan persetujuan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kebijakan
                       delegasi kekuasaan Perusahaan.
                  -    meminta pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit untuk pelanggan
                       baru.

                  Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang dari pemegang saham dan
                  semua pinjaman untuk pihak berelasi berasal dari transaksi dengan pemegang
                  saham dan entitas sepengendali. Manajemen berkeyakinan bahwa saldo terutang
                  atas piutang dari pemegang saham dan pinjaman untuk pihak berelasi akan dilunasi
                  seluruhnya melalui laba usaha dan/atau dividen yang diterima oleh perusahaan-
                  perusahaan tersebut.

                  Lihat Catatan 6 untuk detail risiko kredit terkait piutang usaha.

             c.   Risiko likuiditas

                  Risiko likuiditas merupakan risiko yang muncul dalam situasi dimana posisi arus
                  kas Perusahaan mengindikasikan bahwa arus kas masuk dari pendapatan jangka
                  pendek tidak cukup untuk memenuhi arus kas keluar untuk pengeluaran jangka
                  pendek. Untuk mengatur risiko likuiditas, Perusahaan memonitor dan menjaga
                  tingkat kas dan setara kas yang diperkirakan cukup untuk mendanai kegiatan
                  operasional Perusahaan dan mengurangi pengaruh fluktuasi arus kas. Manajemen
                  Perusahaan juga secara rutin memonitor perkiraan arus kas dan arus kas aktual,
                  termasuk profil jatuh tempo pinjaman, dan secara terus-menerus menilai kondisi
                  pasar keuangan untuk kesempatan memperoleh dana.
Page 261
PT ADARO INDONESIA                                                                                                 Lampiran 5/67

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


34.    MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)

       (1)   Faktor risiko keuangan (lanjutan)

             c.   Risiko likuiditas

                  Tabel dibawah ini menganalisis liabilitas keuangan Perusahaan pada tanggal
                  pelaporan berdasarkan kelompok jatuh temponya dari sisa periode hingga tanggal
                  jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel ini adalah nilai arus
                  kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi pembayaran bunga:
                                                                   Lebih dari          Lebih dari
                                                                tiga bulan dan       satu tahun dan
                                                Kurang dari       kurang dari         kurang dari     Lebih dari
                                                 tiga bulan       satu tahun           lima tahun     lima tahun         Total

                  2025
                  Utang usaha                        541.465                     -                -                 -       541.465
                  Beban yang masih harus
                     dibayar                            5.128           46.008                    -              -           51.136
                  Utang dividen                        67.725                -                    -              -           67.725
                  Utang kepada pihak berelasi             684                -                    -              -              684
                  Liabilitas sewa                       1.386            4.794               15.795          5.055           27.030

                  Jumlah                             616.388            50.802               15.795          5.055          688.040

                  2024
                  Utang usaha                        579.360                     -                -                 -       579.360
                  Beban yang masih harus
                     dibayar                         101.270                 -                    -              -          101.270
                  Utang kepada pihak berelasi          2.770                 -                2.360              -            5.130
                  Liabilitas sewa                        757             4.893               15.581          7.605           28.836
                  Utang bank jangka panjang            8.680            25.758              553.336              -          587.774

                  Jumlah                             692.837            30.651              571.277          7.605        1.302.370


                  Manajemen berpendapat bahwa tidak ada risiko likuiditas yang signifikan untuk
                  Perusahaan karena Perusahaan memiliki modal kerja positif dan arus kas operasi
                  yang positif.

       (2)   Estimasi nilai wajar

             Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan
             pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan.

             Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu
             liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
             transaksi wajar.

             PSAK No. 113, “Pengukuran nilai wajar”, mensyaratkan pengungkapan atas
             pengukuran nilai wajar dengan tingkat hierarki nilai wajar sebagai berikut:

             •    Harga dikutip (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
                  identik (Tingkat 1);

             •    Input selain harga yang dikutip dari pasar yang termasuk dalam Tingkat 1 yang
                  dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga)
                  atau secara tidak langsung (misalnya turunan dari harga) (Tingkat 2); dan

             •    Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat
                  diobservasi (informasi yang tidak dapat diobservasi) (Tingkat 3).
Page 262
PT ADARO INDONESIA                                                                    Lampiran 5/68

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


34.    MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)

       (2)   Estimasi nilai wajar (lanjutan)

             Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan yang
             tidak disajikan Perusahaan pada nilai wajarnya:

                                                               Nilai tercatat         Nilai wajar

             Piutang dari pemegang saham
               2025                                                     40.500                38.010
               2024                                                     53.700                48.219

             Pinjaman untuk pihak berelasi
               2025                                                     60.546                57.078
               2024                                                     85.547                77.408

             Utang bank merupakan liabilitas dengan tingkat bunga mengambang, sehingga nilai
             tercatat setara dengan nilai wajar.
             Nilai tercatat dari pinjaman untuk pihak berelasi mendekati nilai wajarnya karena piutang
             tersebut dikenakan bunga pinjaman mengambang dimana piutang tersebut telah
             mencerminkan nilai wajar berdasarkan tingkat bunga pasar pada saat tanggal
             pengakuan awal.
             Pinjaman untuk pihak berelasi tertentu dan piutang dari pemegang saham merupakan
             aset tak berbunga. Oleh karena itu, nilai tercatat aset keuangannya tidak menunjukkan
             nilai wajarnya.

             Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai wajar aset keuangan pada biaya
             diamortisasi, pinjaman tertentu kepada pihak terkait, dan piutang dari pemegang saham
             diukur menggunakan level 3 dari hierarki nilai wajar.

             Nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan lainnya telah mendekati nilai wajarnya
             karena memiliki sifat jangka pendek dari instrumen keuangannya.

             Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat
             pengalihan antartingkat.

       (3)   Manajemen risiko permodalan
             Dalam mengelola permodalannya, Perusahaan senantiasa mempertahankan
             kelangsungan usaha serta memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan
             pemangku kepentingan lainnya.

             Perusahaan secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola permodalannya untuk
             memastikan struktur modal dan pengembalian yang optimal bagi pemegang saham,
             dengan mempertimbangkan efisiensi penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi
             dan belanja modal, serta mempertimbangkan kebutuhan modal di masa yang akan
             datang.

             Perusahaan juga berusaha mempertahankan keseimbangan antara tingkat pinjaman
             dan posisi ekuitas untuk memastikan struktur modal dan pengembalian yang optimal.
             Tidak ada perubahan pada pendekatan Perusahaan dalam mengelola permodalannya
             selama tahun berjalan.
Page 263
PT ADARO INDONESIA                                                               Lampiran 5/69

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


35.    JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG

       Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah mengeluarkan peraturan implementasi atas
       Undang-Undang Mineral No. 4/2009, yaitu PP No. 78 yang mengatur aktivitas reklamasi dan
       pascatambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi. Berdasarkan
       ketentuan peralihan dalam PP No. 78, para pemegang PKP2B juga wajib mematuhi peraturan
       ini.

       Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana reklamasi di
       dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi
       berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah.

       Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (1) rencana
       reklamasi lima tahunan; (2) rencana pascatambang; (3) menyediakan jaminan reklamasi yang
       dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank
       pemerintah, bank garansi, atau cadangan akuntansi (bila memenuhi persyaratan); dan (4)
       menyediakan jaminan pascatambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan di bank
       pemerintah.

       Penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban
       pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pascatambang.

       Pada tanggal 3 Mei 2018, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 26/2018 (“Permen
       ESDM 26/2018”) mengenai prinsip pertambangan dan pengawasan yang tepat dalam
       aktivitas pertambangan mineral dan batu bara, dan pada tanggal 7 Mei 2018, KESDM
       mengeluarkan Keputusan Menteri No. 1827 K/30/MEM/2018 mengenai pedoman untuk teknik
       dan prinsip pertambangan yang tepat. Dari waktu ke waktu, Perusahaan dapat melakukan
       peninjauan atau revisi terhadap rencana-rencana yang telah ada, termasuk diantaranya
       adalah rencana reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

       Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan
       jaminan reklamasi dan pascatambang yang dapat berupa deposito berjangka, bank garansi,
       atau cadangan akuntansi yang semuanya mempunyai jangka waktu sesuai dengan jadwal
       reklamasi.

       Pada 23 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan
       Keputusan Menteri No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 (“Kepmen 344/2025”), yang menetapkan
       pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha
       pertambangan mineral dan batu bara yang terdiri atas:
       - Pedoman pengelolaan reklamasi dan pascatambang (termasuk yang berada di wilayah
           laut);
       - Pedoman standar biaya reklamasi;
       - Prosedur pembukaan kembali area yang telah direklamasi; dan
       - Pedoman penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana dan penilai keberhasilan reklamasi
           dan/atau pascatambang.

       Kepmen 344/2025 tersebut menetapkan, di antaranya, bahwa jaminan reklamasi tahap
       kegiatan operasi produksi dalam bentuk selain deposito berjangka yang telah ditempatkan
       sebelum ditetapkannya Kepmen 344/2025 ini akan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku
       jaminan berakhir. Setelah masa berlaku jaminan tersebut berakhir, jaminan reklamasi wajib
       ditempatkan kembali dalam bentuk deposito berjangka dengan nilai sesuai dengan surat
       penetapan jaminan reklamasi tahap kegiatan operasi produksi untuk periode yang sama.
Page 264
PT ADARO INDONESIA                                                                                                                         Lampiran 5/70

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


35.    JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG (lanjutan)

       Tabel di bawah ini menunjukkan jaminan reklamasi yang diwajibkan dan ditempatkan
       oleh Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                      Surat Keputusan                     Tahun     Jumlah yang diwajibkan dalam surat                Jumlah penempatan                   Bentuk
                                                                               keputusan
                  No.                 Tanggal                          2025                   2024                 2025                   2024
         Jaminan reklamasi (Dalam Rupiah) (nilai penuh)
            467/30/DJB/2013        19 Maret 2013          2013-   Rp825.525.562.371    Rp618.973.877.277      Rp911.461.165.971   Rp997.396.769.571       Bank
            629/30/DJB/2013        12 April 2013          2017                                                                                           Garansi
          968/37.03/DBT/2014       23 April 2014
            674/30/DJB/2014        25 April 2014
           1178/30/DJB/2015         27 Juli 2015
            755/30/DJB/2016         27 Mei 2016
           1153/30/DJB/2017         31 Mei 2017

           2776/30/DJB/2017         29 Desember           2018-
          576/37.06/DJB/2018            2017              2022
                                    21 Maret 2018

         666/37.06/DJB/2019        27 Februari 2019       2019-
         1120/37.06/DJB/2019         17 Juni 2019         2022

          221/37.06/DJB/2020       7 Februari 2020        2020

         121/37/DBT.PL/2020          11 Mei 2020          2013-
                                                          2019
            B-1942/MB.07/            20 Mei 2021          2013-
             DBT.PL/2021                                  2020

             B-77/MB.07/            6 Januari 2022        2014-
             DJB.T/2022                                   2020

            B-3252/MB.07/            17 Juni 2022         2021
             DBT.PL/2022

             T-485/MB.07/          12 Oktober 2022        2014-
             MEM.B/2022                                   2021

             T-231/MB.07/           14 Maret 2023         2023-
             MEM.B/2023                                   2027

            T-4135/MB.07             11 Juli 2023         2022
            /DBT.PL/2023

                 B-                 1 Januari 2024        2014-
         5/MB.07/DJB.T/2024                               2022

            T-8216/MB.07            30 November           2014-
            /DBT.PL/2024                2024              2022

            T-3622/MB.07/            15 Mei 2025          2023-
             DBT.PL/2025                                  2024

            T-2335/MB.07/         8 Desember 2025         2014-    Rp85.935.603.600                      -     Rp85.935.603.600                    -     Deposito
              DJB/2025                                    2022                                                                                           berjangka

             T-231/MB.07/           14 Maret 2023         2023-                   -                      -    Rp311.059.851.736                    -     Deposito
             MEM.B/2023                                   2027                                                                                           berjangka

         Jaminan pascatambang (dalam AS$)
           279/30/DJB/2013         14 Februari 2013       2014-          AS$27.960             AS$27.960             AS$27.960             AS$27.960     Deposito
                                                          2020                                                                                           berjangka




36.    PROPERTI PERTAMBANGAN

                                                                                                             2025                                2024

       Tambang yang berproduksi
       Harga perolehan                                                                                           484.866                                481.835
       Dikurangi: akumulasi amortisasi                                                                          (478.565)                              (477.881)

       Total                                                                                                          6.301                               3.954

       Tambang Perusahaan yang berproduksi berlokasi di Tutupan dan Wara.
Page 265
PT ADARO INDONESIA                                                               Lampiran 5/71

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


36.    PROPERTI PERTAMBANGAN (lanjutan)

       Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, beban amortisasi sebesar
       AS$684 (2024: AS$575) dialokasikan ke beban pokok penjualan pada laba rugi (Catatan 23).

       Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa
       tidak terdapat indikasi penurunan nilai properti pertambangan.


37.    LABA PER SAHAM

                                                               2025                 2024

       Laba tahun berjalan yang tersedia bagi pemegang
        saham entitas induk                                        460.078              558.111
       Rata-rata tertimbang jumlah saham biasa beredar
        (dalam ribuan lembar saham)                                    502                  502

       Laba per saham dasar dan dilusian (nilai penuh)              917,12             1.112,54


38.    SEGMEN OPERASI

       Manajemen telah menentukan segmen operasi berdasarkan laporan yang ditelaah oleh
       Direksi, yang telah diidentifikasikan sebagai pengambil keputusan operasional utama
       Perusahaan, dalam mengambil keputusan strategis. Direksi mempertimbangkan operasi
       bisnis dari perspektif jenis bisnis hanya dalam satu segmen usaha, yaitu pertambangan dan
       penjualan batu bara.

       Penjualan berdasarkan tujuan adalah sebagai berikut:

                                                               2025                 2024

       Domestik                                                    816.993              830.937
       Ekspor
       - Malaysia                                                  942.446              973.463
       - India                                                     556.640              319.588
       - Korea                                                     382.987              447.588
       - Cina                                                      362.272              579.633
       - Jepang                                                    179.161              300.815
       - Filipina                                                  116.209              208.333
       - Hong Kong                                                 112.695              202.422
       - Taiwan                                                     93.583              158.596
       - Thailand                                                   78.768              103.347
       - Selandia Baru                                              77.078               32.050
       - Vietnam                                                    28.676               11.307
       - Bangladesh                                                      -               69.521
       - Lain-lain                                                   5.742               10.369

       Total                                                     3.753.250            4.247.969
Page 266
PT ADARO INDONESIA                                                                               Lampiran 5/72

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


38.    SEGMEN OPERASI (lanjutan)

       Penjualan dilakukan berdasarkan pada harga di dalam kontrak. Penjualan yang dilaporkan
       kepada Direksi diukur dengan cara yang sama sebagaimana disampaikan dalam laporan laba
       rugi.


39.    ASET DAN LIABILITAS MONETER

       Berikut ini adalah aset dan liabilitas moneter dengan mata uang selain Dolar AS yang dimiliki
       Perusahaan:

                                                           Dalam               Lain-lain            Jumlah
                                                         Rupiah ‘000         (nilai penuh)        setara Dolar

       2025
       Aset moneter
       Kas dan setara kas                                  519.439.041                       -           30.952
       Piutang usaha                                     2.850.644.791                       -          169.861
       Pajak dibayar dimuka                                 78.464.267                       -            4.678
       Piutang lain-lain                                   590.692.836                       -           35.198
       Deposito berjangka yang dibatasi
         penggunaannya                                        396.961.370                    -           23.654
       Aset keuangan pada biaya
         perolehan diamortisasi                          1.500.000.000                       -           89.381

       Total                                             5.936.202.305                       -          353.724

       Liabilitas moneter
       Utang usaha                                      (8.267.644.608)           (117.611)            (492.756)
       Beban yang masih harus dibayar                         (379.277)                  -                  (23)
       Utang pajak                                         (56.785.889)                  -               (3.384)
       Liabilitas lain-lain dan provisi                   (112.538.913)                  -               (6.706)
       Liabilitas imbalan pasca kerja                     (274.722.594)                  -              (16.371)
       Pinjaman dari pihak berelasi                        (11.479.640)                  -                 (684)
       Liabilitas sewa                                    (355.992.117)                  -              (21.213)
       Provisi rehabilitasi, reklamasi
         dan penutupan tambang                          (3.565.208.499)                      -         (212.442)

       Total                                           (12.644.751.537)           (117.611)            (753.579)

       Liabilitas moneter bersih                        (6.708.549.232)           (117.611)            (399.855)

       Dalam ekuivalen AS$                                       (399.748)             (107)           (399.855)
Page 267
PT ADARO INDONESIA                                                                                  Lampiran 5/73

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


39.    ASET DAN LIABILITAS MONETER (lanjutan)

                                                             Dalam                Lain-lain            Jumlah
                                                           Rupiah ‘000          (nilai penuh)        setara Dolar

       2024
       Aset moneter
       Kas dan setara kas                                    914.317.377                        -           56.572
       Piutang usaha                                       2.761.897.251                        -          170.888
       Pajak dibayar dimuka                                  245.617.225                        -           15.197
       Piutang lain-lain                                     520.755.802                        -           32.221

       Total                                               4.442.587.655                        -          274.878

       Liabilitas moneter
       Utang usaha                                        (8.312.902.393)               (7.594)           (514.350)
       Beban yang masih harus dibayar                        (53.499.204)                    -              (3.309)
       Utang pajak                                           (45.279.532)                    -              (2.802)
       Liabilitas lain-lain dan provisi                     (111.559.213)                    -              (6.903)
       Liabilitas imbalan pasca kerja                       (246.037.745)                    -             (15.223)
       Pinjaman dari pihak berelasi                          (82.911.030)                    -              (5.130)
       Utang bank                                         (3.800.000.000)                    -            (235.119)
       Liabilitas sewa                                      (354.473.948)                    -             (21.933)
       Provisi rehabilitasi, reklamasi
         dan penutupan tambang                            (3.066.482.314)                       -         (189.734)

       Total                                             (16.073.145.379)               (7.594)           (994.503)

       Liabilitas moneter bersih                         (11.630.557.724)               (7.594)           (719.625)

       Dalam ekuivalen AS$                                          (719.624)               (1)           (719.625)

       Aset dan liabilitas moneter di atas dijabarkan menggunakan kurs penutupan Bank Indonesia
       tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Apabila aset dan liabilitas dalam mata uang selain Dolar
       AS pada tanggal 31 Desember 2025 dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku
       pada tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, liabilitas moneter neto akan turun sekitar
       AS$21.652.


40.    PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN

        a. Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
           PT Adaro Indonesia tanggal 7 April dan 15 April 2026, susunan anggota Dewan Komisaris
           Perusahaan mengalami perubahan, sehingga pada tanggal laporan keuangan ini
           diterbitkan, susunan Dewan Komisaris Perusahaan menjadi sebagai berikut:
                                                           2026

            Presiden Komisaris            :   Julius Aslan
            Komisaris Independen          :   Mohammad Effendi
            Komisaris Independen          :   Ignatius Robby Sani
            Komisaris                     :   Susanti
            Komisaris                     :   Lie Luckman
            Komisaris                     :   Patipat Korbsook
Page 268
PT ADARO INDONESIA                                                                Lampiran 5/74

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


40.    PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (lanjutan)

        b. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 10
           tertanggal 9 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
           di Jakarta, Perusahaan mengumumkan dividen tunai tambahan untuk tahun 2025 dengan
           total AS$102.840 (AS$205/saham - nilai penuh).
        c. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No. 45 tertanggal 23 April 2026
           yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., susunan Komite Audit
           Perusahaan adalah sebagai berikut:
                                                         2026

            Ketua                       :   Mohammad Effendi
            Anggota                     :   Ignatius Robby Sani
            Anggota                     :   Lindawati Gani



41.    PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN

       Beberapa informasi di laporan keuangan ini telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan
       penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal terkait dengan rencana
       Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:

       a) Pemisahan pengungkapan piutang usaha pihak berelasi dan pihak ketiga pada laporan
          posisi keuangan;
       b) Pemisahan pengungkapan piutang lain-lain pihak berelasi dan pihak ketiga pada laporan
          posisi keuangan;
       c) Pemisahan pengungkapan utang usaha pihak berelasi dan pihak ketiga pada laporan
          posisi keuangan;
       d) Pemisahan pengungkapan pajak dibayar dimuka atas pajak penghasilan badan dan pajak
          lainnya pada laporan posisi keuangan;
       e) Penambahan pengungkapan jumlah karyawan tetap pada Catatan 1a atas laporan
          keuangan;
       f) Penambahan pengungkapan mengenai rincian jumlah penempatan kas dan setara kas
          serta deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya di bank berdasarkan nama bank
          serta jenis mata uang asing pada Catatan 4 dan Catatan 5 atas laporan keuangan;
       g) Penambahan pengungkapan mengenai harga perolehan atas aset tetap yang telah
          disusutkan penuh namun masih dipakai dan pengungkapan aset dalam pembangunan
          pada Catatan 11 atas laporan keuangan;
       h) Penambahan pengungkapan mengenai rincian pelanggan yang memiliki transaksi
          penjualan lebih dari 10% dari total penjualan pada Catatan 22 atas laporan keuangan;
       i) Penambahan pengungkapan mengenai rincian pemasok yang memiliki transaksi
          pembelian lebih dari 10% dari total penjualan pada Catatan 23 atas laporan keuangan;
       j) Penambahan pengungkapan jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total
          pendapatan dan beban serta jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total aset atau
          liabilitas pada Catatan 30 atas laporan keuangan;
       k) Penambahan informasi kebijakan akuntansi material atas properti pertambangan pada
          Catatan 2w dan pengungkapan properti pertambangan pada Catatan 36 atas laporan
          keuangan;
       l) Penambahan pengungkapan laba per saham pada laporan posisi keuangan, informasi
          kebijakan akuntansi material atas laba per saham pada Catatan 2y dan Catatan 37 atas
          laporan keuangan;
Page 269
PT ADARO INDONESIA                                                               Lampiran 5/75

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)


41.    PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN (lanjutan)

       m) Penambahan pengungkapan informasi kebijakan akuntansi material atas segmen operasi
          pada Catatan 2x dan Catatan 38 atas laporan keuangan;
       n) Penambahan pengungkapan aset dan liabilitas moneter pada Catatan 39 atas laporan
          keuangan;
       o) Penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode penerbitan laporan keuangan
          pada tanggal 4 Maret 2026 pada Catatan 40 atas laporan keuangan;
       p) Penambahan pengungkapan tarif penyusutan pada informasi kebijakan akuntansi material
          aset tetap pada Catatan 2h atas laporan keuangan;
       q) Penambahan pengungkapan rincian saldo tambahan modal disetor pada Catatan 19 atas
          laporan keuangan;
       r) Penambahan pengungkapan rincian informasi biaya karyawan pada Catatan 28 atas
          laporan keuangan.


42.    OTORISASI LAPORAN KEUANGAN

       Laporan keuangan ini diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perusahaan tanggal 26 Mei
       2026.

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.34 MB
Published7 Jul 2026
Pages269
Characters1,087,822
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 269 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ADARO INDONESIA p.1 ×214
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×17
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×23
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.14 ×8
linked org Adaro Energy Indonesia Tbk p.14 ×8
linked org Alamtri Minerals Indonesia Tbk p.14 ×2
linked org Adaro Minerals Indonesia Tbk p.14 ×2
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.43
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.44
linked org Bank Mandiri. p.44 ×8
linked org PT Alam Tri Abadi p.103
linked person Primus Dorimulu p.104 ×2
linked org Alam Tri | Cakra | Indonesia p.106 ×2
linked org PT Alamtri Indo Aluminium p.106
linked org PT Pari Coal p.106 ×11
linked org Adaro Mining p.106 ×5
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.106 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.106 ×2
linked org Astra International Tbk p.106 ×2
linked org PT Kaltara Power Indonesia p.106 ×5
linked org Adaro Energy Tbk p.107 ×8
linked org Multi Artha p.107
linked org Unilever Indonesia Tbk p.108 ×2
linked org Acset Indonusa Tbk p.109 ×5
linked org PT Indoprima Niaga Sejahtera p.111
linked org DFI Retail Nusantara Tbk p.114 ×2
linked org Adi Sarana Armada Tbk p.114 ×2
linked org Indocement Tunggal Prakarsa Tbk p.114 ×2
linked org Mitrabara Adiperdana Tbk p.115 ×2
linked org Radiant Utama Interinsco Tbk. p.115 ×2
linked org PT Commerce Kapital p.157
linked person Didi Syafruddin Yahya p.157
linked person Lee Kai Kwong p.157
linked person Rico Usthavia Frans p.157
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×31
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×4
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.14 ×2
possible org PT Adaro Indonesia I. p.22
possible org PT Adaro Indonesia B. p.42
possible org PT Adaro Indonesia V. p.49
possible org PT Adaro Indonesia C. p.52 ×2
possible org PT Adaro Indonesia E. p.58
possible person Julius Aslan p.103 ×6
possible person Lie Luckman p.103 ×5
possible — Susanti p.103
possible person Priyadi p.103
possible org PT Adaro Strategic Investments p.104
possible — Garibaldi Thohir p.104
possible person Budi Bowoleksono p.104
possible person Effendi Komisaris p.105 ×2
possible person Lindawati Gani p.114 ×2
possible person Vera Handajani p.157
possible person Lani Darmawan p.157
possible person John Simon p.157
possible person Fransiska Oei p.157
possible person Pandji P. Djajanegara p.157
possible person Henky Sulistyo p.157
possible person Joni Raini p.157
possible person Rusly Johannes p.157
possible person Noviady Wahyudi p.157
possible person Budiman Tanjung p.157
unresolved org PT ADARO INDONESIA KEGIATAN USAHA Bergerak p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×2
unresolved org PT Adaro Indonesia DAFTAR ISI DAFTAR ISI p.3
unresolved org PT Adaro Indonesia DEFINISI p.4
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×43
unresolved org | Berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) · Akuntan Publik p.4
unresolved org Rintis p.4 ×6
unresolved org Rianto & Rekan p.4 ×6
unresolved org PT Adaro Indonesia Bank p.5
unresolved org PT Adaro Indonesia JIBOR p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×14
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Adaro Indonesia Obligasi p.7 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.7
unresolved org PT Adaro Indonesia Perjanjian Pendaftaran p.8
unresolved org PT Adaro Indonesia. Perusahaan Efek p.8
unresolved org PT Adaro Indonesia RUPO p.10 ×2
unresolved org PT Adaro Indonesia UUPM p.11
unresolved org PT Adaro Indonesia PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS p.12
unresolved org PT Adaro Indonesia Rehabilitasi p.13
unresolved org PT Adaro Indonesia SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN p.14
unresolved org Pte Ltd p.14
unresolved org PT Adaro Logistics p.14
unresolved org PT Adaro Jasabara Indonesia p.14
unresolved org PT Agri Multi Lestari p.14
unresolved org PT Adaro Persada Mandiri p.14
unresolved org PT Alam Sukses Lestari p.14
unresolved org PT Adaro Tirta Mandiri p.14
unresolved org PT Adaro Tirta Sarana p.14
unresolved org PT Adaro Wamco Prima p.14
unresolved org PT Dianlia Setyamukti p.14
unresolved org EGAT International Company Limited p.14
unresolved org PT Harapan Bahtera Internusa p.14
unresolved org PT Indonesia Bulk Terminal p.14
unresolved org PT Laskar Semesta Alam p.14
unresolved org PT Maritim Barito Perkasa p.14
unresolved org PT Makmur Sejahtera Wisesa p.14
unresolved org PT Puradika Bongkar Muat Makmur p.14
unresolved org PT Paramitha Cipta Sarana p.14
unresolved org PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia p.14
unresolved org PT Semesta Centramas p.14
unresolved org Vindoor Investments (Mauritius p.14
unresolved org PT Viscaya Investments p.14
unresolved person Warda Sungkar Alurmei · Notaris p.15 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman p.15 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.15 ×2
unresolved person Firman Sababalat p.19 ×5
unresolved org PT Adaro Indonesia Rasio p.20
unresolved org PT Adaro Indonesia Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi p.24
unresolved org PT Adaro Indonesia Ikhtisar Perjanjian Perwaliamanatan Pembatasan p.27
unresolved org PT Adaro Indonesia Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi p.34
unresolved org PT Adaro Indonesia Rating Rationale Pefindo p.36
unresolved org PT Adaro Indonesia Batasan p.37
unresolved org PT Adaro Indonesia II. p.38
unresolved org PT Adaro Indonesia Sesuai p.39
unresolved org PT Adaro Indonesia III. p.40
unresolved org PT Adaro Indonesia Utang p.41
unresolved org Kementerian Energi p.41
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. p.42
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PP p.42
unresolved org PT Adaro Indonesia Liabilitas p.43
unresolved org PT Bukit Makmur p.43
unresolved org PT Mitrabahtera p.43
unresolved org Segara Sejati Tbk p.43
unresolved org PT Pertamina Patra p.43
unresolved org PT Adaro Indonesia Pihak p.44
unresolved org PT Putra Perkasa p.44
unresolved org Bank Mandiri. Fasilitas p.44
unresolved org Bank Garansi p.45 ×3
unresolved org Bank Garansi. Fasilitas p.45
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.45
unresolved org PT Adaro Indonesia Penyelesaian p.46
unresolved org PT Adaro Indonesia IV. p.47
unresolved org Pusat Statistik p.51
unresolved org Menteri ESDM p.51 ×4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.51 ×5
unresolved org PT Adaro Indonesia Persediaan p.54
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.60
unresolved org PT Adaro Indonesia VI. p.62
unresolved org Kementerian ESDM p.62
unresolved org Menteri Perdagangan p.63 ×2
unresolved org PT Adaro Indonesia Curah p.66
unresolved org PT Adaro Indonesia Ketidakpatuhan p.68
unresolved org PT Adaro Indonesia Keterlambatan p.69
unresolved org PT Adaro Indonesia Kegiatan p.70
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.70
unresolved org PT Adaro Indonesia VII. p.76
unresolved org PT Adaro Indonesia VIII. p.77
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.77 ×2
unresolved org PT Adaro Indonesia Kementerian p.78
unresolved org PT Adaro Indonesia Sehubungan p.79
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.80 ×3
unresolved org Menteri LHK p.80 ×4
unresolved org Pengendalian Lingkungan Hidup p.80
unresolved org Menteri Perhubungan p.80
unresolved org Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal p.80
unresolved org PT Adaro Indonesia Perjanjian Operasional p.82
unresolved org Nama p.103
unresolved — Patipat Korbsook p.103
unresolved person Mohammad Effendi p.103
unresolved person Ignatius Robby Sani p.103
unresolved — Djohan Nurjadi p.103
unresolved — Lili Pratiwi p.103
unresolved — Wahyu Sulistiyo p.103
unresolved — Nyoman Oka Widiadnyana p.103
unresolved person Skala Amanda · Sekretaris Perusahaan p.103 ×2
unresolved org PT Adaro Indonesia No. AHU-AH. p.105 ×6
unresolved org PT Adaro Indonesia Berikut p.106
unresolved org PT Alamtri Baterai Indonesia p.106
unresolved org PT Alam Tri p.106
unresolved org PT Alam Tri Daya Indonesia p.106 ×2
unresolved org PT Alam Tri Bangun Indonesia p.106 ×2
unresolved org PT Barito Galangan Nusantara p.106 ×5
unresolved org Yayasan Adaro Bangun Negeri p.106 ×2
unresolved org PT Saptaindra Sejati p.106 ×16
unresolved org PT Lahai Coal p.106 ×5
unresolved org PT Juloi Coal p.106 ×5
unresolved org PT Sumber Barito Coal p.106 ×4
unresolved org PT Ratah Coal p.106 ×10
unresolved org PT Kalteng Coal p.106 ×5
unresolved org PT Maruwai Coal p.106 ×5
unresolved org PT Bhakti Energi Persada p.106 ×5
unresolved org PT Alamtri Power Indonesia p.106 ×4
unresolved org PT Adaro Power p.106 ×3
unresolved person ATRI · Direktur p.106
unresolved org PT Adaro Mining Technologies p.106 ×5
unresolved org PT Astra Honda Motor p.106 ×2
unresolved org Adaro Capital Limited p.106 ×3
unresolved org PT Mustika Indah Permai p.106 ×3
unresolved org PT Mandiri Wana Lestari p.106
unresolved org PT Persada Wana Lestari p.106
unresolved org PT Cakra Wana Lestari p.106
unresolved org PT MBP p.107
unresolved org PT Hutan Amanah Lestari p.107
unresolved org PT Adaro Tirta Mentaya p.107
unresolved org PT Trimitra Tirta Sarana p.107
unresolved org PT Drupadi Tirta Gresik p.107
unresolved org PT Drupadi Tirta Intan p.107
unresolved org PT Jasapower Indonesia p.107 ×2
unresolved org PT Cahya Prima Manunggal p.107
unresolved org Arthur Andersen p.107
unresolved org PT Adaro Jasa Tirta p.107
unresolved org PT Adaro Tirta Wening p.107
unresolved org PT Adaro Tirta Brayan p.107
unresolved org Adaro Australia Pty Ltd p.107
unresolved org PT Sarana Daya Mandiri p.107
unresolved org PT Indonesia Multi Purpose Terminal p.107 ×2
unresolved org PT Sarana Mekar Pratama p.107
unresolved org PT Sarana Multi Talenta p.107 ×2
unresolved org PT Ometraco Multi Artha p.107
unresolved org PT Adaro Indonesia Saat p.108
unresolved org Orchard Maritime Logistics Pte. Ltd. p.108
unresolved org PT Bhimasena Power Indonesia p.108 ×4
unresolved org PT Tanjung Power Indonesia p.108 ×2
unresolved org PT Adaro Indonesia Ignatius Robby Sani p.109
unresolved org Departemen Kredit p.109
unresolved org Bank Indonesia p.109
unresolved org PT Tanito Harum p.109
unresolved org PT Bhakti Kutai Transportindo p.109
unresolved org PT Adaro Indonesia Djohan Nurjadi p.110
unresolved org PT HERO Supermarket Tbk p.110 ×4
unresolved org Supermarket Tbk p.110 ×2
unresolved org PT Shell Indonesia p.110
unresolved org PT Terminal Curah Utama p.110
unresolved org PT Adaro Indonesia Project Manager p.111
unresolved org PT Kaltim Prima Coal p.111 ×2
unresolved org PT Arutmin Indonesia p.111
unresolved org PT Indotama Semesta Manunggal p.111
unresolved org PT Indovisi Sentosa Mandiri p.111
unresolved org PT Indo Mitra Konstruksi p.111
unresolved org PT Kaltara Power Services p.111
unresolved org Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia p.114
unresolved org PT Industri Jamu p.114
unresolved org PT Adaro Indonesia Tentang Pembentukan Unit Audit Internal p.115
unresolved person Andi Indratno p.115
unresolved org Departemen Internal Audit Warga Negara Indonesia p.115 ×2
unresolved org PT Berau Coal p.115
unresolved org PT Adaro Indonesia Tugas p.116
unresolved org PT Adaro Indonesia Dokumentasi p.120
unresolved org PT Adaro Indonesia Perjanjian Kerja Bersama p.129
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.129
unresolved org Pengadilan Negeri Buntok p.129
unresolved org PT Adaro Indonesia Adapun p.130
unresolved org Pengadilan Negeri Paringin. Pokok p.130
unresolved org PT Adaro Indonesia Komposisi Pemegang Saham Bank CIMB p.157
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.157
unresolved org PT Adaro Indonesia Menara Karya p.165
unresolved org Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta p.165
unresolved person Oscar Damarjati Prabawantyo p.165
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Indonesia p.166

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result