Back to announcement
20260707_ADIN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109214_lamp1.pdf
Listing Text extracted ADINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 269
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2026
Masa Penawaran Umum Obligasi : 2 Juli 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 7 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2026 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026
PT ADARO INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ADARO INDONESIA
KEGIATAN USAHA
Bergerak dibidang pertambangan batu bara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR OPERASIONAL
Menara Karya Lt. 22 dan 23, Cyber 2 Tower Lt. 25
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan, 12950 Jakarta Selatan, 12950 - Indonesia
Telepon: (021) 255 33070 Telepon: (021) 255 33070
Faksimili: (021) 25533061 Faksimili: (021) 25533061
Situs web: www.adaroindonesia.id Situs web: www.adaroindonesia.id
PROSPEKTUS
E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% Jumlah Pokok
(delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.. ratus tujuh pul
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan Jumlah Pokok
koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. tahun sejak Ta
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA
DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK
OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL
KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN
BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU
1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU
BARA, TERMASUK PERSETUJUAN RKAB, KUOTA PRODUKSI, KETENTUAN EKSPOR, SERTA KEBIJAKAN FISKAL DAN PERPAJAKAN. RISIKO LAINNYA
DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
PT Adaro Indonesia Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 kepada OJK melalui Surat No. AI/097-IV/26/PRI-SA/FA tanggal 24 April 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-06428/BEI.PP3/06-2026 tanggal 3 Juni 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali Perseroan yakni AAI. Pengendali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi juga merupakan salah satu pengendali dari AAI. PT Indo Premier Sekuritas serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” Selanjutnya, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, sesuai dengan pengungkapan pada Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
PT Adaro Indonesia
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ................................................................................................................... ii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ................................................................................. x
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................... xii
RINGKASAN .........................................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................................................ 1
I. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................................... 17
II. PERNYATAAN UTANG.............................................................................................................................. 19
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. 26
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................... 28
V. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................ 41
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................................ 55
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA PROSPEK USAHA PERSEROAN
............................................................................................................................................................. 56
1. Riwayat singkat Perseroan .................................................................................................................. 56
2. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
............................................................................................................................................................ 57
3. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan Perseroan ........................................................ 58
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan ........................................................................................................ 59
5. Perjanjian Penting ............................................................................................................................... 59
5.1. Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ............................................................ 59
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga ....................................................................................... 73
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan ............................. 76
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (“K3”) ............................................................................................................. 76
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan ................................................................... 81
9. Keterangan singkat tentang Pengendali berbentuk badan hukum ...................................................... 82
10. Pengurusan dan Pengawasan ............................................................................................................. 84
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)............................................................ 91
11.1. Dewan Komisaris ....................................................................................................................... 91
11.2. Direksi ........................................................................................................................................ 91
11.3. Sekretaris Perusahaan ............................................................................................................... 92
11.4. Komite Audit ............................................................................................................................... 92
11.5. Nominasi dan Remunerasi ......................................................................................................... 94
11.6. Unit Audit Internal ....................................................................................................................... 94
11.7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) ................. 96
11.8. Sistem Pengendalian Internal .................................................................................................... 99
11.9. Struktur organisasi Perseroan .................................................................................................. 104
12. Sumber Daya Manusia ...................................................................................................................... 105
13. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ............................. 108
14. Asuransi............................................................................................................................................. 110
15. Hak Atas Kekayaan Intelektual .......................................................................................................... 115
16. Kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha Perseroan .............................................. 116
A. Umum ........................................................................................................................................ 116
B. Keunggulan kompetitif................................................................................................................ 116
C. Strategi usaha ............................................................................................................................ 119
D. Kegiatan usaha .......................................................................................................................... 120
E. Proses Bisnis Segmen Pertambangan ....................................................................................... 122
F. Pemasaran dan Penjualan ......................................................................................................... 123
G. Persaingan usaha ...................................................................................................................... 125
H. Prospek Usaha........................................................................................................................... 126
I. Sifat Musiman ............................................................................................................................ 129
J. Kecenderungan usaha ............................................................................................................... 129
IX. PERPAJAKAN.......................................................................................................................................... 131
X. PENJAMINAN EMISI EFEK ..................................................................................................................... 132
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................................... 133
XII. KETERANGAN TENTANG WALIAMANAT .............................................................................................. 135
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................................... 138
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ...................................................................................................... 142
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................. 143
XVI. LAPORAN KEUANGAN ........................................................................................................................... 144
i
Page 4
PT Adaro Indonesia
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan
dan mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii)
membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan.
Akta Pengakuan Utang : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
Pengakuan Utang No. 103 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta .
Akuntan Publik : Berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026.
AS$ : Berarti singkatan dari dolar Amerika Serikat, yaitu mata uang Amerika Serikat.
Bagian Penjaminan : Berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dalam
Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan berdasarkan kesepakatan antara masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dengan Perseroan yang mana masing-masing Penjamin
Emisi Obligasi secara sendiri-sendiri berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi
kepada Masyarakat pada pasar perdana dan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi akan membeli sisa Obligasi dari bagian penjaminan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi (tidak secara bersama-
sama) pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
ii
Page 5
PT Adaro Indonesia
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Bursa Efek atau BEI : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun;
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari
Kalender.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK juncto POJK No. 45/2024..
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan dalam UUP2SK, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi” pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
iii
Page 6
PT Adaro Indonesia
JIBOR : Berarti Jakarta Interbank Offerred Rate.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun
tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
KBLI : Berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti Penjamin Pelaksana Efek yang ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Indo Premier
Sekuritas.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Obligasi Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO, yaitu 1 (satu) Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi
untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal yang berlaku
Menkum atau : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
Menkumham dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I Adaro Indonesia
Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu terlama tiga tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
iv
Page 7
PT Adaro Indonesia
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
Pasar Modal : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan
KSEI.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak
suara yang telah disetor penuh; atau (b) memiliki saham Perseroan kurang dari
atau sama dengan 50% tetapi mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Penjamin Emisi : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Indo Premier Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Peraturan KSEI : Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Adaro
Indonesia Tahun 2026 No. 8 tanggal 2 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.
v
Page 8
PT Adaro Indonesia
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI SP-
Efek Bersifat Utang di 081/OBL/KSEI/0426 tanggal 2 Juni 2026 yang bermaterai cukup dan telah dibuat
KSEI di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan,
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
S-06428/BEI.PP3/06-2026 tanggal 3 Juni 2026.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro
Indonesia Tahun 2026 No. 46 tanggal 23 April 2026, sebagaimana diubah
dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No.75 tanggal 26 Mei 2026 dan (ii)
Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
I Adaro Indonesia Tahun 2026 No.40 tanggal 12 Juni 2026, (iii) Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro
Indonesia Tahun 2026 No. 59 tanggal 19 Juni 2026, dan (iv) Akta Addendum iv
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro Indonesia
Tahun 2026 No. 101 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia Tahun
Obligasi 2026 No. 47 tanggal 23 April 2026, sebagaimana diubah dengan (i) Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 76 tanggal 26 Mei 2026 dan (ii) Akta Addendum
II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro
Indonesia Tahun 2026 No. 41 tanggal 12 Juni 2026, (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia
Tahun 2026 No. 60 tanggal 19 Juni 2026, dan (iv) Akta Addendum IV dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia
Tahun 2026 No. 102 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum Obligasi I Adaro Indonesia, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
Efektif diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Adaro Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau
perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
PNBP : Berarti Penerimaan Negara Bukan Pajak.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14/ Tahun2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
vi
Page 9
PT Adaro Indonesia
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juli 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK. No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum dengan nilai nominal sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama tiga tahun sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Prospektus : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai emisi Obligasi, jumlah penjaminan Emisi Obligasi,
tingkat suku Bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan
bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK
No. 23/2017.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RKAB : Berarti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
vii
Page 10
PT Adaro Indonesia
RUPO : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPS : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan senilai Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
SOFR : Berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada pembeli Obligasi. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan
pada tanggal 7 Juli 2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan
dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan
dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 7 Juli
2029 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
Obligasi selama Masa Penawaran Umum Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
lambat dua Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7153.
UU OJK : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 111 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 5253, sebagaimana diubah dengan UUP2SK dan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 7153.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No.
4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
viii
Page 11
PT Adaro Indonesia
UUPM : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun
2026, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7153.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun
2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 7153.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
ix
Page 12
PT Adaro Indonesia
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Abu : Berarti bahan yang mengandung silika, besi, alumunium oksida, dan unsur tidak
terbakar lainnya yang terkandung dalam batu bara. Abu meningkatkan berat batu
bara, menambah biaya pengangkutan, dan dapat memengaruhi karakteristik
pembakaran. Kandungan abu diukur sebagai persentase berdasarkan berat batu
bara dalam kondisi kering.
Barge : Berarti kapal tongkang atau kapal dengan landasan rata yang biasanya tidak
memiliki alat penggerak. Digunakan untuk mengangkut batu bara di sungai
maupun laut terbuka. Tongkang biasanya didorong/ditarik oleh kapal tunda
(tugboat).
Blasting : Berarti detonasi bahan peledak di wilayah tambang ataupun tempat lain untuk
memecahkan batuan yang keras.
Cadangan : Berarti porsi sumber daya batu bara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya. Cadangan
dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.
Eksplorasi : Berarti proses pencarian deposit mineral dan pekerjaan yang dilakukan untuk
membuktikan atau mengetahui kandungan deposit mineral.
Envirocoal : Berarti merek dagang batu bara Perseroan yang ramah lingkungan.
Gross as Received : berarti nilai kalori sampel batu bara yang dianalisa di laboratorium kemudian nilai
(GAR) tersebut diperhitungkan kembali dengan asumsi mengandung kandungan
kelembaban sebagaimana sampel pada saat diambil ditempat penumpukan atau
di ban berjalan atau ditempat pengambilan sampel lainnya.
GRK : Berarti singkatan dari Gas Rumah Kaca.
IUPK-KOP : Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, yaitu izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah
selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu bara.
JORC : Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
JORC Code : Berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources
and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan oleh Joint Ore Reserves
Committee dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy, Australasian
Institute of Geoscientists dan Minerals Council of Australia. Merupakan standar
yang dipakai secara luas untuk melaporkan cadangan sumber daya dan bijih
mineral. Kode ini memberikan prinsip dan panduan yang harus diikuti dalam
menyiapkan laporan ahli mengenai sumber daya dan cadangan mineral.
Nilai kalor/panas : Berarti kandungan energi sampel batu bara yang diukur sebagai panas yang
dilepaskan dari proses pembakaran lengkap di udara atau oksigen, biasanya
dinyatakan dalam kilo kalori per kilogram, atau kkal/kg.
Overburden/lapisan : Berarti semua bahan (termasuk lapisan tanah dan batuan) yang menutupi deposit
penutup batu bara. Lapisan penutup dikupas sebelum dilakukan penambangan permukaan
dan dikembalikan setelah batu bara dikeluarkan dari lapisan tersebut.
PKP2B : Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara.
Royalti : Berarti kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) Iuran
Produksi/Royalti, Penjualan Hasil Tambang (“PHT”), dan Pemanfaatan Barang
Milik Negara (“BMN”).
Reklamasi : Berarti proses pengembalian lingkungan ke keadaan semula setelah kegiatan
penambangan dilakukan. Prosesnya biasanya mencakup proses “recontouring”
atau membentuk kembali tanah ke tampilan aslinya. Reklamasi diatur oleh hukum
setempat yang berlaku.
x
Page 13
PT Adaro Indonesia
Rehabilitasi : Berarti proses pemulihan top soil dan penanaman vegetasi. Prosesnya biasanya
meliputi penanaman rumput asli dan ground cover.
ROM : Berarti Run of Mine atau batu bara yang baru ditambang dan belum diremukkan.
Stevedoring : Berarti kegiatan membongkar batu bara dari kapal ke dermaga atau tongkang atau
truk dan/atau memuat batu bara dari dermaga atau tongkang atau truk ke dalam
kapal sampai tersusun rapih, dengan menggunakan alat muat tertentu.
Stockpile : Berarti tempat penyimpanan hasil penambangan batu bara.
Strip ratio/nisbah : Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup (overburden)
kupas yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton batu bara.
Sumber daya : Berarti konsentrasi atau deposit batu bara yang terbentuk secara alami pada kulit
bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi layak
secara ekonomi.
Top soil : Berarti lapisan paling atas pada tanah yang mengandung paling banyak unsur hara
dan kandungan udara yang berfungsi sebagai media tumbuhnya tanaman.
xi
Page 14
PT Adaro Indonesia
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“AAI” Berarti singkatan dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
“ATRI” : berarti PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro
Energy Indonesia Tbk)
“AIS” : berarti singkatan dari Adaro International (Singapore) Pte Ltd
“AL” : berarti singkatan dari PT Adaro Logistics
“AJI” : berarti singkatan dari PT Adaro Jasabara Indonesia
“AMI” : Berarti singkatan dari PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT
Adaro Minerals Indonesia Tbk)
“AML” : berarti singkatan dari PT Agri Multi Lestari
“APM” : berarti singkatan dari PT Adaro Persada Mandiri
“ASL” : berarti singkatan dari PT Alam Sukses Lestari
“ATM” : berarti singkatan dari PT Adaro Tirta Mandiri
“ATS” : berarti singkatan dari PT Adaro Tirta Sarana
“AWP” : berarti singkatan dari PT Adaro Wamco Prima
“DSM” : berarti singkatan dari PT Dianlia Setyamukti
“EGATi” : berarti singkatan dari EGAT International Company Limited
“HBI” : berarti singkatan dari PT Harapan Bahtera Internusa
“IBT” : berarti singkatan dari PT Indonesia Bulk Terminal
“LSA” : berarti singkatan dari PT Laskar Semesta Alam
“MBP” : berarti singkatan dari PT Maritim Barito Perkasa
“MSW” : berarti singkatan dari PT Makmur Sejahtera Wisesa
“PBMM” : berarti singkatan dari PT Puradika Bongkar Muat Makmur
“PCS” : berarti singkatan dari PT Paramitha Cipta Sarana
“Perseroan” : berarti PT Adaro Indonesia
“RLI” : berarti singkatan dari PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia
“SCM” : berarti singkatan dari PT Semesta Centramas
“Vindoor” : berarti singkatan dari Vindoor Investments (Mauritius) Limited
“VIS” : berarti singkatan dari PT Viscaya Investments
xii
Page 15
PT Adaro Indonesia
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait yang tercantum di dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
tentang Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (kecuali ditanyakan lain) dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku umum di Indonesia.
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 77
tanggal 11 November 1982, yang dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1543/1983/Not tanggal 13 Desember 1983, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 4 April 1989 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 590
(”Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000 1.345.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
(i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A 3.990 268.427.250 99,75
(Adaro)
(ii) Francisco Casero Perrote 10 672.750 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.000 269.100.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 16.000 1.076.400.000
atau setara dengan
Nilai Nominal AS$100 per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(AS$)
Modal Dasar 20.000 2.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
(i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A 3.990 399.000 99,75
(Adaro)
(ii) Francisco Casero Perrote 10 1.000 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.000 400.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 16.000 1.600.000
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, para pendiri Perseroan telah melakukan penyetoran modal
ke dalam kas Perseroan pada saat pendirian dengan uang tunai, masing-masing sejumlah 50% (lima puluh persen)
atas tiap-tiap saham yang telah ditempatkan atau seluruhnya Rp134.550.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima
ratus lima puluh ribu Rupiah). Sisa 50% (lima puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut wajib dilunasi
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta Pendirian Perseroan memperoleh persetujuan dari
instansi yang berwenang, yaitu Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983.
Bukti setor atas modal tersebut sudah tidak lagi tersedia, mengingat jangka waktu kewajiban penyimpanan
dokumen tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan telah
terlampaui. Namun demikian, para pemegang saham Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 5 tanggal 4 September 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, dan telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248234 tanggal 4 September 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0188029.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (“Akta No. 5/2024”), telah
xiii
Page 16
PT Adaro Indonesia
menyetujui dan meratifikasi bahwa seluruh penyetoran modal dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal Akta
No. 5/2024 tersebut telah dilakukan dalam Perseroan, yang mana hal ini termasuk penyetoran modal sesuai
dengan Akta Pendirian Perseroan.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan
dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 13
tanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
sebagaimana telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0109253 tanggal 15 April 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0079835.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 April 2026.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan saat ini melaksanakan kegiatan usaha di bidang
pertambangan batu bara (KBLI 05100).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Melakukan kegiatan pertambangan batu bara yang mencakup operasi pertambangan, pengeboran berbagai
kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah atau
bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut
meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta pemadatan untuk
meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan. Termasuk pencarian
batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
Kantor Pusat Perseroan beralamat di Menara Karya Lt. 22 dan 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950, Indonesia dan Kantor Operasional Perseroan beralamat
di Cyber 2 Tower Lt. 25 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13 Jakarta 12950 – Indonesia.
Kegiatan usaha
Perseroan, didirikan pada tahun 1982, merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan batu bara
termal. Wilayah operasional Grup Perseroan meliputi Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset pertambangan batu bara termal yang terletak di
Kalimantan Selatan. Perseroan memproduksi batu bara termal berkalori menengah dengan kadar polutan rendah,
yang banyak digunakan oleh PLTU di dalam dan di luar negeri sebagai sumber energi yang andal dan terjangkau.
Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), Perseroan memiliki estimasi cadangan batu bara sebesar 567 juta ton serta sumber
daya sebesar 3.319,5 juta ton per 31 Desember 2025.
Prospek usaha
Permintaan energi di tingkat global saat ini terus meningkat. Faktor-faktor yang mendorong kenaikan ini meliputi
pertumbuhan populasi, ekspansi ekonomi, serta peningkatan standar hidup yang memacu konsumsi energi lebih
tinggi. Perkembangan teknologi, dari perangkat digital, kendaraan listrik, hingga pusat data, juga menambah
kebutuhan energi. Selain itu, globalisasi dan pertumbuhan sektor industri padat energi turut mendorong permintaan
yang lebih besar. Ketegangan geopolitik dan upaya setiap negara untuk mencapai ketahanan energi membuat
jalur perdagangan energi semakin kompleks, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi penting dan biaya
meningkat akibat tekanan inflasi. Semua faktor ini mendorong permintaan terhadap sumber energi yang kompetitif
dan berkelanjutan.
Permintaan batu bara termal global diproyeksikan tetap kuat dalam sekitar satu dekade ke depan, dengan Asia
Tenggara dan Asia Selatan sebagai pusat pertumbuhan utama. Permintaan batu bara Perseroan diperkirakan
akan tetap cukup tinggi dalam jangka panjang.
2. Keterangan tentang Obligasi Yang Ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Penawaran Umum Obligasi Perseroan:
Nama Obligasi : Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi : sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari 2
(dua) seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu
triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah); dan
xiv
Page 17
PT Adaro Indonesia
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus
delapan puluh miliar Rupiah);
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 7 Juli 2029
untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idAA (Double A) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi”.
3. Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki efek bersifat utang yang belum dilunasi.
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembayaran kepada penyedia jasa pertambangan
(antara lain pengupasan lapisan tanah, pertambangan batu bara dan pengangkutan batu bara) dalam mendukung
kegiatan usaha pertambangan Perseroan. Penyedia jasa tersebut bukan merupakan pihak afiliasi. Pembayaran
kepada penyedia jasa tersebut akan dilakukan sesuai dengan penyelesaian jasa pertambangan pada masing-
masing periode pekerjaan dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran tersebut akan selesai selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun setelah dana hasil Penawaran Umum tersebut diterima.
Perseroan tidak mengungkapkan nama penyedia jasa dalam Prospektus ini dikarenakan informasi tersebut bersifat
rahasia dan tunduk pada ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku antara
Perseroan dan pihak terkait.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul
“Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
5. Struktur permodalan pada saat Prospektus Diterbitkan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 141 tanggal 22 November 2016, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100877 tanggal 22 November 2016 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100878 tanggal 22 November 2016,
xv
Page 18
PT Adaro Indonesia
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138736.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 November
2016 (“Akta 141/2016”), sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.775.200 119.426.580.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AAI 271.427 18.260.251.425 54,106
VIS 146.455 9.852.760.125 29,194
EGATi 57.857 3.892.329.675 11,533
DSM 25.908 1.742.960.700 5,165
AIS 10 672.750 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 501.657 33.748.974.675 100,000
Saham dalam Portepel 1.273.543 85.677.605.325
atau setara dengan
Keterangan Nilai Nominal AS$100 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (AS$) %
Modal Dasar 1.775.200 177.520.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AAI 271.427 27.142.700 54,106
VIS 146.455 14.645.500 29,194
EGATi 57.857 5.785.700 11,533
DSM 25.908 2.590.800 5,165
AIS 10 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 501.657 50.165.700 100,000
Saham dalam Portepel 1.273.543 127.354.300
Struktur permodalan Perseroan tersebut di atas adalah sah dan perubahan permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Prospektus ini telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku pada
saat perubahan tersebut dilakukan.
Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang diambil bagian oleh EGATi
berdasarkan Akta 141/2016 dan Perjanjian Pengambilan Bagian tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diamendemen
dari waktu ke waktu antara Perseroan dan EGATi (“Perjanjian Pengambilan Bagian”), pengambilan bagian
saham Perseroan oleh EGATi adalah sejumlah 57.857 saham dan dengan nilai sebesar AS$5.786 ribu, yang telah
ditempatkan dan disetor secara penuh. Dengan demikian, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dalam transaksi dimaksud sudah ditempatkan dan disetor secara penuh dan penerbitan saham tersebut kepada
EGATi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 (3) UUPT. Oleh karena itu, saham yang diambil bagian telah
secara efektif diterbitkan kepada EGATi dan saham yang diterbitkan tersebut merupakan saham biasa yang
memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam UUPT dan Perjanjian Pengambilan
Bagian, termasuk hak atas dividen.
Sisa nilai transaksi merupakan tambahan nilai premium. Jumlah dan waktu pembayaran nilai premium tersebut
masih ditangguhkan/digantungkan berdasarkan pemenuhan beberapa kondisi yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Pengambilan Bagian. Kemudian, nilai premium tersebut dicatatkan sebagai agio (tambahan modal
disetor) oleh Perseroan dalam laporan keuangannya sesuai ketentuan Pasal 8 (2) huruf (c) UUPT. Pengaturan
kesepakatan tersebut tidak melanggar Pasal 33 (3) UUPT.
Kesepakatan antara Perseroan dan EGATi mengenai tambahan nilai premium dan pencatatan agio berdasarkan
Perjanjian Pengambilan Bagian tidak dicantumkan dalam Akta 141/2016 dan memang hal demikian tidak
diwajibkan berdasarkan UUPT. Secara faktual, nilai premium yang telah dibayarkan adalah sebesar AS$271.714
ribu dan sisa pembayaran nilai premium yang ditangguhkan yang belum dibayarkan adalah sebesar AS$47.500
ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Terlepas dari adanya pembayaran nilai
premium yang ditangguhkan, hak atas saham EGATi akan tetap sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan
dalam rangka peningkatan modal yang telah ditempatkan dan disetor secara penuh berdasarkan Akta 141/2016
dan Perjanjian Pengambilan Bagian.
6. Ikhtisar data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
xvi
Page 19
PT Adaro Indonesia
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat pada bagian lain Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026
tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1789).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset Lancar 1.158.729 1.527.942
Aset Tidak Lancar 486.327 880.683
Total Aset 1.645.056 2.408.625
Liabilitas Jangka Pendek 704.839 723.856
Liabilitas Jangka Panjang 228.005 707.874
Total Liabilitas 932.844 1.431.730
Total Ekuitas 712.212 976.895
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan 3.753.250 4.247.969
Beban pokok penjualan (2.999.552) (3.374.712)
Laba bruto 753.698 873.257
Laba sebelum pajak penghasilan 605.827 721.862
Laba tahun berjalan 460.078 558.111
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan, setelah pajak 459.820 558.280
Laba per saham Dasar dan dilusian (dalam nilai penuh Dolar AS) 917,12 1.112,54
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan/penjualan 16,14% 16,99%
Laba tahun berjalan/penjualan 12,26% 13,14%
Laba tahun berjalan/total ekuitas (ROE) 64,60% 57,13%
Laba tahun berjalan/total aset (ROA) 27,97% 23,17%
Rasio Keuangan
Current Ratio 1,64x 2,11x
Rasio total liabilitas terhadap total aset 0,57x 0,59x
Rasio total liabilitas terhadap ekuitas 1,31x 1,47x
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) 30,47x 14,86x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2) 30,47x 0,81x
Rasio Pertumbuhan
Penjualan -11,65% -13,76%
Laba tahun berjalan -17,57% -22,78%
Total aset -31,70% -23,35%
Total liabilitas -34,84% -26,13%
Total ekuitas -27,09% -18,88%
Catatan:
(1)
ICR dihitung berdasarkan perbandingan EBITDA terhadap beban bunga pinjaman dalam laporan laba rugi
(2)
DSCR dihitung berdasarkan perbandingan antara EBITDA terhadap total kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo
dalam periode terkait, termasuk pembayaran pokok dan bunga.
xvii
Page 20
PT Adaro Indonesia
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit
Persyaratan 31 Desember 2025
Perjanjian Fasilitas AS$250.000 ribu dan Net Debt to EBITDA (Max 3,5x) -0,72 (Net Cash)
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
7. Faktor Risiko
Risiko yang disajikan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Risiko perubahan kebijakan pemerintah terkait kegiatan pertambangan batu bara, termasuk persetujuan RKAB,
kuota produksi, ketentuan ekspor, serta kebijakan fiskal dan perpajakan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
1. Harga batu bara bersifat siklikal dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Penurunan harga atau
permintaan batu bara dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, profitabilitas, dan arus kas
Perseroan
2. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada industri pengguna akhir batu bara sebagai sumber energi,
penurunan aktivitas sektor tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja usaha Perseroan
3. Perseroan menghadapi risiko kenaikan biaya operasional, termasuk bahan bakar, logistik, dan jasa
kontraktor, yang dapat menekan margin usaha dan profitabilitas Perseroan
4. Prospek bisnis Perseroan bergantung pada ketersediaan dan keakuratan estimasi cadangan batu bara
5. Risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh, memperpanjang, atau memenuhi
persyaratan izin operasional
6. Kegiatan pertambangan memiliki risiko kecelakaan kerja, termasuk kejadian fatal, yang dapat berdampak
pada operasional, reputasi, dan kepatuhan terhadap regulasi
7. Operasional Perseroan rentan terhadap cuaca buruk
8. Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar kegiatan
operasionalnya
9. Risiko ketergantungan pada sistem logistik dan infrastruktur distribusi
10. Perseroan bergantung pada peralatan, mesin, dan infrastruktur utama dalam kegiatan operasionalnya
11. Tekanan terhadap standar lingkungan dan penerapan prinsip Environment, Social, Governance (ESG)
dapat memengaruhi permintaan batu bara, operasional, dan akses pendanaan Perseroan
12. Kegiatan operasi Perseroan tunduk pada peraturan lingkungan hidup yang dapat menimbulkan biaya
signifikan atau gangguan operasional
13. Kinerja penjualan Perseroan bergantung pada hubungan dengan pelanggan dan efektivitas strategi
pemasaran. Perubahan permintaan atau kehilangan pelanggan dapat berdampak pada pendapatan
14. Risiko terkait persaingan usaha
15. Kegiatan operasi Perseroan terkendala oleh aspek pertanahan dan pembebasan lahan
16. Kualitas produk atau layanan yang tidak memenuhi spesifikasi dapat memengaruhi kepuasan pelanggan
17. Perseroan dapat mengalami gangguan produksi akibat kejadian operasional yang bersifat lokal dan
jangka pendek
18. Gangguan pada fungsi bisnis kritikal dapat menyebabkan terhentinya seluruh kegiatan usaha Perseroan
dalam jangka waktu yang berkepanjangan
19. Risiko keterbatasan tenaga kerja yang kompeten dan penurunan produktivitas tenaga kerja
20. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu akibat dinamika hubungan ketenagakerjaan
21. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat setempat
22. Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan material kritis dan bahan bakar
23. Sistem teknologi informasi Perseroan dapat mengalami gangguan atau serangan siber
24. Risiko terkait hukum kehutanan dan perizinan kawasan hutan
25. Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak ketiga dalam
wilayah operasional
26. Perseroan mempunyai kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dan reklamasi berdasarkan perizinan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
27. Gangguan pada sistem digital pemerintah dapat menghambat kegiatan operasional dan penjualan batu
bara Perseroan
xviii
Page 21
PT Adaro Indonesia
28. Perseroan menghadapi risiko penambangan ilegal, pencurian batu bara dan aset Perseroan di area
operasional, penunjang maupun rantai distribusi
29. Keterlambatan penyelesaian, pembengkakan biaya, atau kualitas yang tidak sesuai standar pada proyek
penunjang operasi dapat memengaruhi kinerja operasional Perseroan
30. Risiko likuiditas dan pengelolaan arus kas Perseroan
C. Risiko umum
1. Perubahan kondisi ekonomi domestik, regional, dan global dapat berdampak terhadap kegiatan usaha
Perseroan
2. Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan
3. Risiko perubahan suku bunga yang memengaruhi biaya pendanaan Perseroan
4. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
5. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat memengaruhi kinerja keuangan Perseroan
6. Perseroan dapat menghadapi risiko hukum, reputasi, dan gangguan operasional yang timbul dari
hubungan dengan pihak ketiga
7. Indonesia memiliki risiko geologis dan perubahan iklim yang dapat memengaruhi perekonomian dan
kegiatan usaha Perseroan
8. Peristiwa terorisme dan gangguan keamanan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi dan kegiatan usaha
Perseroan
9. Penurunan peringkat kredit dapat memengaruhi akses pendanaan dan biaya pendanaan Perseroan
D. Risiko bagi investor
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor
Risiko.”
xix
Page 22
PT Adaro Indonesia
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7
Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17
Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
idAA (Double A)
PT ADARO INDONESIA
KEGIATAN USAHA
Bergerak dibidang pertambangan batu bara
KANTOR PUSAT KANTOR OPERASIONAL
Menara Karya Lt. 22 dan 23, Cyber 2 Tower Lt. 25
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan, 12950 Jakarta Selatan, 12950 - Indonesia
Telepon: (021) 255 33070 Telepon: (021) 255 33070
Faksimili: (021) 25533061 Faksimili: (021) 25533061
Situs web: www.adaroindonesia.id Situs web: www.adaroindonesia.id
E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id E-mail: corporatesecretary@adaroindonesia.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN KEBIJAKAN
PEMERINTAH TERKAIT KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA, TERMASUK PERSETUJUAN RKAB,
KUOTA PRODUKSI, KETENTUAN EKSPOR, SERTA KEBIJAKAN FISKAL DAN PERPAJAKAN. RISIKO
LAINNYA DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL
“FAKTOR RISIKO”.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 23
PT Adaro Indonesia
1. Keterangan tentang Obligasi
Nama Obligasi
“Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026”
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok, Bunga Obligasi Dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang
terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7
Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17
Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026
2 7 Januari 2027 7 Januari 2027
3 7 April 2027 7 April 2027
4 17 Juli 2027 7 Juli 2027
5 7 Oktober 2027
6 7 Januari 2028
7 7 April 2028
8 7 Juli 2028
9 7 Oktober 2028
10 7 Januari 2029
11 7 April 2029
12 7 Juli 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
2
Page 24
PT Adaro Indonesia
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu Satuan
Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu (tanpa hak
preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Pokok Obligasi harus dilunasi secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Dana Pelunasan Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK
No. 20/2020, sebagai berikut:
3
Page 25
PT Adaro Indonesia
(i) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
(ii) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
(iii) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
(iv) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
(v) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
(vi) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
(vii) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lama 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
(viii) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
- situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
- situs web bursa atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
(ix) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (vii) di atas dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (viii) di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang Ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
(x) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
(xi) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
(xii) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir (viii) di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
4
Page 26
PT Adaro Indonesia
(xiii) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat,
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
(xiv) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin; dan
(xv) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Hak Senioritas atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
(i) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
(iii) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda atas
kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya yang mengalami keterlambatan
pembayaran.
(iv) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
(v) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
5
Page 27
PT Adaro Indonesia
Ikhtisar Perjanjian Perwaliamanatan
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri untuk mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham.
b. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan bubarnya
Perseroan, kecuali (i) penggabungan atau peleburan tersebut disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau
putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) Perseroan,
dalam rangka penggabungan, menjadi perusahaan penerus (surviving company) dan semua syarat dan
kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), atau (iii) Perseroan, dalam
rangka penggabungan atau peleburan, bukan merupakan perusahaan penerus namun seluruh kewajiban
Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Melakukan pengambilalihan perusahaan lain, kecuali (i) pengambilalihan perusahaan lain tersebut
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau (ii) pengambilalihan perusahaan lain tersebut tidak akan
mengakibatkan Dampak Negatif yang Material.
d. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk transaksi
pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada rapat
umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Mengadakan perubahan material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan dibandingkan dengan
kegiatan usaha utama yang dijalankan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perubahan
bidang usaha tersebut (i) disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
semata-mata merupakan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau (ii) yang telah
disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui pasar
modal kecuali pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk project
financing tersebut adalah bersifat limited recourse dan tidak melanggar Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Perseroan wajib memastikan bahwa, berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada setiap akhir tahun buku
yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, rasio Total Pinjaman Bersih tidak lebih dari
3,5 (tiga koma lima) kali EBITDA Perseroan.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus
dibuka untuk keperluan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
6
Page 28
PT Adaro Indonesia
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya yang mengalami
keterlambatan pembayaran.
d. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian kelalaian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan
dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan
dengan Obligasi.
e. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut secara segera atau
sebagaimana jangka waktu yang ditetapkan setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
1) adanya perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan anggota direksi, dan/atau perubahan
susunan anggota dewan komisaris Perseroan, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta
menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha
utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat
lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan
atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan kepada OJK sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14/ POJK.04/2022;
3) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
g. Memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus diterima oleh Wali
Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal dan Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
Kelalaian Perseroan
i. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat,
kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sehubungan dengan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang dan sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh Perseroan;
c. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) utang tersebut tidak dibayarkan ketika jatuh tempo (setelah berakhirnya setiap masa tenggang pada
awalnya berlaku); atau
2) utang tersebut:
(i) secara lebih awal menjadi jatuh tempo dan dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo yang
ditentukan atau, jika utang yang timbul berdasarkan suatu penjaminan, sebelum saat jatuh
tempo yang ditentukan dari utang yang merupakan subjek penjaminan; dan
(ii) telah ditagih,
dalam setiap hal, sebagai suatu akibat dari suatu peristiwa cidera janji dan mata uang acuan (base
currency equivalent) atas keseluruhan jumlah pokok dari utang berdasarkan seluruh atau salah satu butir
1) dan 2) di atas untuk Perseroan, setara atau melebihi AS$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika
Serikat);
d. Perseroan melanggar ketentuan dalam Pasal 7.3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sehubungan
kewajiban menjaga rasio keuangan;
7
Page 29
PT Adaro Indonesia
e. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7.4 Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, yang secara material berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam melaksanakan kewajiban pembayarannya.
ii. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir i huruf a di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki atau dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut; atau
b. Butir ihuruf b di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus setelah
berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak melakukan
perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut;
c. Butir ihuruf c di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus setelah
berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah diterimanya
teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut Perseroan tidak
melakukan perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan tersebut;
d. Butir ihuruf d di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus setelah
berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut
Perseroan tidak melakukan perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan
tersebut;
e. Butir i huruf e atau f di atas ini, sepanjang keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis oleh Perseroan dari Wali Amanat, dan dalam jangka waktu tersebut
Perseroan tidak melakukan perbaikan atau upaya perbaikan yang wajar untuk menghilangkan keadaan
tersebut;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO
berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
iii. Khusus apabila Perseroan melakukan pelanggaran atas pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Pasal
7.1.1 sampai dengan 7.1.7 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi
dan pihak lainnya sepanjang dimungkinkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
8
Page 30
PT Adaro Indonesia
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, memperhatikan
POJK No. 20/2020, POJK No. 14/2025, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas
permintaan:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. OJK
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO dari Pemegang Obligasi,
Perseroan atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO
juga wajib dilakukan paling sedikit pada situs web Perseroan.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2. agenda RUPO;
3. pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
9
Page 31
PT Adaro Indonesia
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
2. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia, dan menyerahkan surat pernyataan tersebut
kepada Wali Amanat;
3. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a diatas ini diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
10
Page 32
PT Adaro Indonesia
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
11
Page 33
PT Adaro Indonesia
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO
tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
diselenggarakan; dan
b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan butir xiv, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia e-
RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam POJK No. 14/2025.
12
Page 34
PT Adaro Indonesia
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
yang berlaku, atau apabila dalam hal terdapat perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan
karena akibat terbitnya peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-
ketentuan baru beserta peraturan pelaksanaan dan/atau ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh
Perseroan.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap
telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini,
yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima. Perubahan-
perubahan alamat harus disampaikan juga menurut ketentuan pasal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Adapun
alamat pihak-pihak dalam perjanjian adalah :
Perseroan:
PT ADARO INDONESIA
Alamat : Menara Karya Lt. 22 dan 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan, 12950
Telepon : (021) 255 33070
Faksimile : (021) 25533061
Email : corporatesecretary@adaroindonesia.id
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk.
Alamat : Graha CIMB Niaga, Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telepon : (021) 250 5050
Faksimili : (021) 250 5353
E-mail : trustee @cimbniaga.co.id
Untuk Perhatian : Loan Agency and Corporate Trust
Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
Lain-lain
Perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi di mana Perseroan merupakan Pihak, tidak mengandung
pembatasan-pembatasan yang merugikan pemegang Obligasi atau menghalangi pelaksanaan rencana
penawaran umum Obligasi berikut penggunaan dananya.
13
Page 35
PT Adaro Indonesia
2. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 49/2020,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai
dengan Surat No. RC-0548/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 14 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
I Adaro Indonesia Tahun 2026 Periode 14 April 2026 sampai dengan 1 April 2027:
idAA
(Double A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 14 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang posisi
peringkat Obligasi:
idAAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan paling baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan.
idAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan sangat baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
idA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
idBBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.
idBB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok utang
dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi
dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
idB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan.
idCCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan pokok
utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
idD Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “idAA” hingga
“idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori
yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di
bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
14
Page 36
PT Adaro Indonesia
Rating Rationale
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan Mei 2026, sebagai berikut:
Kekuatan utama
Posisi Kompetitif yang Sangat Kuat
Perseroan memiliki posisi kompetitif yang sangat kuat sebagai salah satu produsen batu bara termal terbesar di
Indonesia dan eksportir utama batu bara thermal seaborne di pasar global. Kapasitas produksi tahunan Perseroan
yang mencapai sekitar 60 juta ton memberikan keunggulan skala yang signifikan, sehingga mendukung stabilitas
operasional, efisiensi biaya, serta ketahanan usaha dibandingkan dengan sebagian besar pelaku industri domestik
lainnya. Perseroan mengoperasikan basis aset yang telah mapan dan matang, dengan kegiatan pertambangan di
area Tutupan dan Wara yang menunjukkan rekam jejak produksi yang konsisten. Hal tersebut memberikan
visibilitas yang baik terhadap keberlanjutan produksi serta membatasi eksposur terhadap risiko pengembangan
dan pelaksanaan proyek. Kegiatan operasional pertambangan Perseroan didukung oleh infrastruktur dan sistem
logistik yang telah terbangun dengan baik, termasuk pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, yang
mendukung efisiensi pengangkutan batu bara dan keandalan akses ke pasar. Portofolio produk Perseroan
terutama ditujukan untuk kebutuhan pembangkit listrik, dengan produk batu bara bermerek Envirocoal yang dikenal
memiliki kandungan polutan yang rendah, sehingga dinilai tetap memiliki posisi yang relatif baik di tengah
perkembangan persyaratan lingkungan yang semakin ketat. Basis pelanggan Perseroan, yang sebagian besar
terdiri dari perusahaan pembangkit listrik milik negara di berbagai negara Asia, mendukung visibilitas permintaan
yang stabil, sehingga menopang prediktabilitas pendapatan sekaligus memitigasi risiko pihak lawan transaksi.
Manajemen Operasional yang Sangat Kuat
Perseroan menunjukkan manajemen operasional yang sangat kuat, sebagaimana tercermin dari kegiatan
operasional yang efisien dari sisi biaya. Produk batu bara termal Perseroan berada pada segmen bawah kurva
biaya industri, sehingga mendukung ketahanan margin operasional dan kemampuan menghasilkan arus kas di
berbagai siklus harga komoditas. Kinerja operasional Perseroan juga didukung oleh pengelolaan modal kerja yang
efektif serta belanja modal yang berfokus pada pemeliharaan aset, sejalan dengan karakteristik basis aset
Perseroan yang telah mapan dan berada pada tahap operasi yang stabil. Sinergi dalam kelompok usaha, termasuk
integrasi logistik dan infrastruktur dari tambang hingga pelabuhan, membantu menjaga biaya transportasi dan
penanganan tetap terkendali serta semakin meningkatkan daya saing biaya Perseroan. Keandalan operasional
Perseroan diperkuat dengan penggunaan kontraktor pertambangan yang berpengalaman, yang memberikan
fleksibilitas dan skalabilitas operasional sekaligus memitigasi risiko pelaksanaan. Manajemen Perseroan juga
memiliki rekam jejak yang terbukti dalam mengoperasikan aset pertambangan berskala besar, menjaga standar
keselamatan dan kepatuhan, serta menghasilkan produksi dan profitabilitas yang stabil.
Profil Keuangan yang Sangat Kuat
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan memiliki profil keuangan yang sangat kuat, yang didukung oleh struktur
permodalan yang konservatif dan likuiditas yang sangat kuat. PEFINDO memproyeksikan rasio leverage keuangan
Perseroan akan tetap berada pada tingkat yang rendah, dengan rasio utang terhadap EBITDA dan rasio utang
terhadap ekuitas masing-masing rata-rata sekitar 0,9x dan 0,5x selama periode 2026 – 2028. Dengan demikian,
Perseroan juga diproyeksikan akan mempertahankan posisi kas bersih dalam jangka pendek hingga menengah,
yang didukung oleh arus kas operasional dari aset-aset yang telah berproduksi serta belanja modal yang dilakukan
secara selektif. Selain itu, kami juga memproyeksikan bahwa metrik perlindungan arus kas Perseroan akan tetap
sangat kuat, dengan rata-rata rasio FFO terhadap utang sekitar 85,5% dan rasio EBITDA terhadap IFCCI sekitar
14,7x selama periode 2026 – 2028. Likuiditas Perseroan juga didukung oleh arus kas bebas yang secara
berkelanjutan berada pada posisi positif, sehingga Perseroan diperkirakan dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo
utang yang akan datang terutama melalui pendanaan internal. Fleksibilitas keuangan Perseroan juga dinilai kuat
dalam jangka pendek hingga menengah, meskipun dalam jangka panjang sebagian dipengaruhi oleh keterbatasan
struktural pendanaan yang berdampak pada sektor batu bara termal.
15
Page 37
PT Adaro Indonesia
Batasan utama
Profil Usaha yang Terkonsentrasi
Perseroan beroperasi sebagai produsen batu bara termal murni, sehingga profil usaha Perseroan bergantung pada
satu jenis komoditas dan memiliki diversifikasi yang terbatas baik dari sisi produk maupun sumber pendapatan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan Perseroan terekspos terhadap dinamika spesifik sektor serta perkembangan
terkait transisi energi, termasuk meningkatnya perhatian terhadap aspek lingkungan, akses pendanaan yang
semakin selektif, serta potensi perubahan permintaan batu bara termal dalam jangka panjang. Meskipun
Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang konsisten dalam menjaga ketahanan margin dan didukung oleh
karakteristik produk yang menguntungkan, seperti Envirocoal, yang tetap mendukung permintaan dari sektor
pembangkit listrik, faktor-faktor tersebut, menurut pandangan kami, dapat memberikan mitigasi tertentu, meskipun
belum sepenuhnya dapat mengimbangi tren struktural yang lebih luas yang memengaruhi sektor batu bara termal.
Eksposur terhadap Volatilitas Harga Komoditas
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan secara inheren memiliki eksposur terhadap volatilitas harga komoditas,
mengingat pendapatan dan kemampuan menghasilkan arus kas Perseroan sangat bergantung pada pergerakan
harga batu bara, yang dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran global, perkembangan geopolitik,
serta kebijakan ekonomi. Fluktuasi harga batu bara secara langsung memengaruhi pendapatan dan profitabilitas
Perseroan, terutama pada saat terjadi penurunan berkepanjangan dalam siklus komoditas. Sensitivitas tersebut
tercermin dari penurunan margin EBITDA dari sebesar 47,7% pada tahun 2022, ketika harga acuan batu bara
termal Newcastle rata-rata berada pada kisaran AS$400 per ton, menjadi sebesar 15,0% pada tahun 2025, seiring
normalisasi harga acuan menjadi sekitar AS$108 per ton.Eksposur tersebut sebagian dimitigasi oleh posisi
operasional Perseroan yang berbiaya rendah serta basis pelanggan yang stabil, yang memberikan bantalan
tertentu dalam jangka pendek. Namun demikian, periode berkepanjangan dari harga batu bara yang rendah
berpotensi melemahkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas dan secara bertahap mengurangi
fleksibilitas keuangan Perseroan, sehingga volatilitas harga komoditas tetap menjadi faktor pembatas yang
berkelanjutan bagi Perseroan.
3. Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank CIMB Niaga Tbk., (“Bank CIMB”) selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini dengan judul
“Keterangan tentang Wali Amanat.”
16
Page 38
PT Adaro Indonesia
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembayaran kepada penyedia jasa pertambangan
(antara lain pengupasan lapisan tanah, pertambangan batu bara dan pengangkutan batu bara) dalam mendukung
kegiatan usaha pertambangan Perseroan. Penyedia jasa tersebut bukan merupakan pihak afiliasi. Pembayaran
kepada penyedia jasa tersebut akan dilakukan sesuai dengan penyelesaian jasa pertambangan pada masing-
masing periode pekerjaan dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran tersebut akan selesai selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun setelah dana hasil Penawaran Umum tersebut diterima.
Perseroan tidak mengungkapkan nama penyedia jasa dalam Prospektus ini dikarenakan informasi tersebut bersifat
rahasia dan tunduk pada ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku antara
Perseroan dan pihak terkait.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja Perseroan,
Perseroan masih memiliki Fasilitas Kredit Bergulir Multivaluta. Penjelasan mengenai Fasilitas Kredit Bergulir
Multivaluta dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting
dengan pihak ketiga.”
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib:
• memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii)
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total
Penawaran Umum Obligasi; atau
• melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari total
Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang
berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling
banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi,
sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi kepada
OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode
perolehan dana dari Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi dalam setiap RUPS tahunan dan laporan
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal
Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan tidak memiliki status sebagai Perusahaan Terbuka, namun salah satu pemegang saham Perseroan
yaitu PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) merupakan Perusahaan Terbuka. Sehubungan dengan status AADI
tersebut, berdasarkan data dan informasi yang Perseroan miliki, rencana penggunaan dana hasil penawaran
umum sebagaimana diungkapkan pada Bab II ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) maupun Transaksi
Afiliasi ataupun Transaksi Benturan Kepentingan (sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 / POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan).
17
Page 39
PT Adaro Indonesia
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,710% dari nilai
Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,210%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,070%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,070%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,210%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan publik
sebesar 0,105%; biaya jasa Notaris sebesar 0,015%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,090%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,074% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,010% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,064%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,076% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI dan
KSEI, biaya penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Prospektus, formulir-
formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas
Prospektus Ringkas dan biaya-biaya lainnya.
18
Page 40
PT Adaro Indonesia
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, yang terdapat di bagian
lain dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar AS$932.844 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 153.607
Pihak berelasi 387.858
Beban yang masih harus dibayar 51.136
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 3.804
Pajak lainnya 3.388
Utang royalti 7.910
Utang dividen 67.725
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Liabilitas sewa 4.567
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 17.454
Utang kepada pihak berelasi 684
Liabilitas lain-lain dan provisi 6.706
Total Liabilitas Jangka Pendek 704.839
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
satu tahun:
Liabilitas sewa 16.646
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 194.988
Utang bank -
Liabilitas imbalan pasca kerja 16.371
Total Liabilitas Jangka Panjang 228.005
TOTAL LIABILITAS 932.844
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
A. Liabilitas jangka pendek
Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah AS$541.465 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Pihak ketiga 153.607
Pihak berelasi 387.858
Total 541.465
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Rupiah 492.649
Dolar AS 48.709
Lain-lain 107
Total 541.465
19
Page 41
PT Adaro Indonesia
Utang dividen
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat utang dividen sebesar AS$67.725 ribu (setelah pajak).
Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
tertanggal 27 November 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$117.890 ribu
(AS$235/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim tersebut telah dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2025,
Februari, Maret dan Juni 2026.
Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
tertanggal 29 Juli 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$238.287 ribu
(AS$475/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim telah dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2025 dan Februari
2026.
Beban yang masih harus dibayar
Beban yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$51.136 ribu,
yang terdiri dari:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
PNBP untuk bagian pemerintah pusat dan pemerintah daerah 46.008
Pengangkutan dan bongkar muat 2.226
Lain-lain 2.902
Total 51.136
Utang pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$7.192 ribu, yang terdiri dari utang
pajak penghasilan badan sebesar AS$3.804 ribu dan utang pajak lainnya sebesar AS$3.388 ribu dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Pajak penghasilan badan - 2025 3.804
Pajak lain-lain:
- Pajak penghasilan pasal 4 (2) 51
- Pajak penghasilan pasal 15 647
- Pajak penghasilan pasal 22 690
- Pajak penghasilan pasal 23/26 1.725
- PPN keluaran 275
3.388
Total 7.192
Utang royalti
Utang royalti kepada Pemerintah tercatat sebesar AS$7.910 ribu pada tanggal 31 Desember 2025. Royalti
merupakan subjek audit oleh Direktorat Pengawasan Bisnis Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (“KESDM”) atau instansi lainnya.
20
Page 42
PT Adaro Indonesia
B. Liabilitas jangka panjang
Utang bank
Perjanjian Fasilitas AS$250.000 ribu dan Rp3.800.000.000.000
Pada tanggal 24 Oktober 2024, Perseroan mengadakan Perjanjian Fasilitas Kredit Multivaluta AS$250.000 ribu
dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) dengan sindikasi bank, dimana BCA bertindak sebagai agen fasilitas
(“Perjanjian Fasilitas”). AAI bertindak sebagai penjamin atas fasilitas pinjaman ini.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai kembali semua jumlah yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian
fasilitas pinjaman sebelumnya, tujuan umum Perseroan, dan belanja modal.
Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan penarikan penuh fasilitas pinjaman sebesar AS$250.000 ribu dan
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) (setara dengan AS$244.672 ribu) dengan total AS$494.672 ribu.
Fasilitas ini bersifat bergulir dan dapat dilunasi pada tanggal jatuh tempo akhir 24 Oktober 2027. Fasilitas ini
dikenakan bunga dengan SOFR ditambah persentase tertentu untuk fasilitas mata uang dolar AS dan Jakarta
Interbank Offered Rate (“JIBOR”) ditambah persentase tertentu untuk fasilitas rupiah dan tidak diikat dengan
agunan apa pun.
Pada tahun 2025, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar AS$250.000 ribu dan Rp3.800.000.000.000
(nilai penuh) (setara dengan AS$244.672 ribu). Tidak ada penarikan dana yang dilakukan selama tahun berjalan.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, Perseroan diharuskan untuk menjaga beberapa rasio
keuangan tertentu. Perseroan juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
Anggaran Dasar, kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya setiap tanggal 30 Juni dan 31
Desember. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan
ketentuan tersebut.
Pada tanggal 26 November 2025, suku bunga fasilitas Rupiah diubah dari JIBOR menjadi Indonesia Overnight
Index Average (“IndONIA”), yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
AS$212.442 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Jumlah
Saldo awal 189.734
Penambahan 30.221
Realisasi (352)
Perubahan selisih kurs (7.161)
Total 212.442
Dikurangi: bagian lancar (17.454)
Bagian tidak lancar 194.988
Penambahan provisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dialokasikan ke beban pokok
penjualan sebesar AS$30.221 ribu.
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Tingkat inflasi 2,88% - 3,10%
Tingkat diskonto 5,92% - 6,58%
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Perseroan untuk
memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 dan
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (”PP No. 78/2010”) untuk
rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas reklamasi dan pascatambang atas usaha penambangan batu bara.
Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang pada tanggal
31 Desember 2025 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PP No. 78/2010.
21
Page 43
PT Adaro Indonesia
Liabilitas sewa
Liabilitas sewa - bagian lancar atas liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar AS$4.567 ribu. Liabilitas sewa – bagian tidak lancar atas liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar AS$16.646 ribu.
C. Perjanjian Penting, Ikatan, dan Kontinjensi
• Perjanjian pertambangan, pengangkutan, pemindahan batu bara, dan perjanjian terkait lainnya
Perseroan, sebagai produsen batu bara, mengadakan sejumlah perjanjian pertambangan batu bara.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perseroan diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa
kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah batu bara mentah yang
diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana, mesin,
perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat menggunakan
peralatan Perseroan sendiri untuk melakukan jasa pertambangan dan transportasi, dan diharuskan memenuhi
persyaratan minimum produksi tertentu.
Perseroan juga mengadakan perjanjian pengangkutan, transportasi, dan pemindahan batu bara dengan
kontraktor untuk menyediakan jasa transportasi dari wilayah utama Perseroan ke pelabuhan tujuan yang telah
ditentukan dan menyediakan jasa floating crane dari tongkang kontraktor ke kapal pelanggan. Perseroan
diharuskan membayar biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan suatu rumus yang
meliputi jumlah batu bara yang diangkut.
Pada tanggal 31 Januari 2023, Perseroan mengadakan perjanjian penyediaan bahan bakar minyak dengan
PT Pertamina Patra Niaga yang berlaku sampai dengan 30 September 2029. Perjanjian ini telah mengalami
beberapa perubahan, dengan perubahan terakhir pada tanggal 23 Desember 2025 untuk mengubah beberapa
ketentuan, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan:
Pihak Tipe perjanjian Tanggal perjanjian Akhir periode
perjanjian
PT Bukit Makmur Jasa pertambangan 20 Februari 2026*) 31 Desember 2030
Mandiri Utama
SIS Pengupasan lapisan 3 Agustus 2009 30 September 2042
tanah penutup dan
penambangan batu
bara
SIS Pengangkutan batu 3 Agustus 2009 30 September 2042
bara
SIS Sewa alat berat 1 Oktober 2012 30 September 2042
SIS Pengangkutan batu 20 Januari 2017 30 September 2042
bara ke MSW
MBP Pengangkutan dan 10 Desember 2012 30 September 2042
pengiriman batu bara
PT Mitrabahtera Pengangkutan batu 1 Oktober 2010 30 September 2026
Segara Sejati Tbk bara
IBT Penyimpanan batu 3 Juli 1997 31 Agustus 2027
bara, blending, dan
jasa bongkar batu
bara
PT Pertamina Patra Penyediaan bahan 31 Januari 2023 30 September 2029
Niaga bakar
AMI Sewa fasilitas 14 April 2026**) 30 Juni 2026***)
peremukan
HBI Administrasi kapal dan 21 Maret 2017 15 April 2028
22
Page 44
PT Adaro Indonesia
Pihak Tipe perjanjian Tanggal perjanjian Akhir periode
perjanjian
jasa manajemen, jasa
pandu dan tunda, dan
jasa pungutan biaya
HBI Pengangkutan bahan 10 Juni 2013 31 Juli 2029
bakar
PT Putra Perkasa Jasa pertambangan 16 April 2024 30 Juni 2027
Abadi
*) Perjanjian ini menggantikan perjanjian jasa pertambangan antara Perseroan dengan PT Bukit Makmur
Mandiri Utama tertanggal 29 Juni 2021 yang telah berakhir pada 31 Maret 2026.
**) Perjanjian ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan perjanjian sewa fasilitas peremukan antara
Perseroan dengan AMI tertanggal 23 Maret 2020 yang telah berakhir pada 31 Desember 2024.
***) Sedang dalam proses perpanjangan.
• Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (“PPTL”)
Pada tanggal 14 Februari 2007, Perseroan menandatangani PPTL dengan MSW untuk memasok listrik ke
Perseroan, termasuk merancang, membiayai, memasok, merekayasa, mendirikan, membangun, menguji,
komisioning, memiliki, mengelola, memelihara, dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga UAP
(“PLTU”) dengan kapasitas 2x30 Megawatt (“Pembangkit”). Pembangkit ini berlokasi di lokasi mulut tambang
Perseroan di Wara, Maburai, Murungpudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Indonesia.
Berdasarkan perubahan PPTL terakhir tanggal 27 Juni 2014, Perseroan telah setuju untuk membeli output
listrik sebesar 20 Megawatt dari MSW (“kapasitas kontrak”). MSW menghasilkan kapasitas bersih nominal
Pembangkit sebesar 2x26,25 Megawatt dan Perseroan membeli Output Listrik Bersih yang dikirimkan dengan
kapasitas kontrak. MSW dapat menjual kelebihan listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit tersebut kepada
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) sewaktu-waktu apabila Perseroan tidak sepenuhnya
memanfaatkan kapasitas kontrak 20 Megawatt.
Perseroan diharuskan membayar kepada MSW sebesar kapasitas kontrak dan Output Listrik Bersih yang
dipasok ke Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan berakhirnya masa
berlaku PKP2B atau tanggal berakhirnya perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Perseroan atau izin
yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai perpanjangan dari PKP2B. Perseroan telah menerima IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai perpanjangan konsesi pertambangannya sehingga perjanjian
dengan MSW tetap berlaku.
• Jasa Penasihat Bisnis
Pada 19 Februari 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian Jasa Konsultasi Manajemen dengan AAI,
entitas induk pengendali langsung, yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Berdasarkan perjanjian
tersebut, Perseroan menyetujui untuk membayar kepada AAI biaya manajemen bulanan atas penyediaan jasa
konsultasi manajemen yang diberikan AAI sejak 1 Januari 2025, serta biaya penjaminan bulanan yang dihitung
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang dijamin oleh AAI sejak 1 November 2024.
• Biaya Keagenan
Perseroan memiliki berbagai perjanjian keagenan dengan agen pihak ketiga dan dengan AIS untuk
memasarkan batu bara kepada pelanggan tertentu. Agen akan menerima komisi berdasarkan persentase
penjualan kepada pelanggan tersebut.
• Fasilitas bank
Pada tanggal 5 September 2007, Perseroan mengadakan perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank
HSBC Indonesia (“HSBC”) untuk penerbitan bank garansi. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali
perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 19 Desember 2016. Fasilitas ini merupakan gabungan
limit fasilitas sebesar AS$45.000 ribu. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini berlaku
sampai HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan secara tertulis dari kewajibannya
berdasarkan perjanjian, atau perjanjian terkait lainnya. Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan Juli 2025
dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 28 April 2014, Perseroan mengadakan perjanjian fasilitas perbankan dengan Bank Mandiri.
Fasilitas ini disediakan untuk penerbitan treasury line dengan limit sebesar AS$75.000 ribu dan fasilitas
23
Page 45
PT Adaro Indonesia
garansi bank dengan limit sebesar AS$50.000 ribu yang dapat digunakan untuk penerbitan jaminan
penawaran dan pelaksanaan. Fasilitas ini dapat digunakan oleh perusahaan afiliasi tertentu dengan syarat
dan ketentuan tertentu. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini telah mengalami
beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 11 November 2024 untuk mengubah daftar
pihak untuk penggunaan global line. Fasilitas bank garansi hanya berlaku sampai dengan 27 April 2023 dan
fasilitas treasury line berlaku sampai dengan 27 April 2025 dan sudah tidak diperpanjang kembali.
Pada tanggal 27 Februari 2025, AAI menandatangani Perjanjian Fasilitas Bank Garansi dan Fasilitas Forex
Line dengan BRI untuk pemberian fasilitas garansi bank dengan plafon maksimal sebesar AS$80.000 ribu
yang dapat digunakan untuk penerbitan tender/bid bonds, advance payment bonds, performance bonds,
maintenance bonds, jaminan reklamasi, persetujuan penggunaan kawasan hutan, Standby Letters of Credit
(“SBLC”)/Demand Guarantee (Counter Standby/Guarantee), dan payment guarantee, serta pemberian
fasilitas foreign exchange line maksimal sebesar AS$300.000 ribu. Fasilitas ini juga dapat digunakan oleh
beberapa entitas anak perusahaan AAI, termasuk Perseroan. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun
dan berlaku sampai dengan tanggal 27 Februari 2027.
Pada tanggal 23 November 2023, Perseroan memanfaatkan sejumlah fasilitas perbankan yang
ditandatangani antara ATRI dan Bank Mandiri tanggal 9 Mei 2023. Total limit fasilitas perbankan antara ATRI
dan Bank Mandiri adalah sebesar AS$150.000 ribu yang dapat digunakan untuk penerbitan bid bonds,
performance bonds, jaminan reklamasi, standby letter of credit, dan advance payment bonds. Fasilitas ini
dapat digunakan oleh entitas anak perseroan ATRI, termasuk Perseroan. Fasilitas ini tidak diikat dengan
jaminan apapun. Pada tanggal 28 Mei 2024, perjanjian ini telah diamandemen untuk memperpanjang jangka
waktu fasilitas sampai dengan 27 April 2025 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, AAI menandatangani Perjanjian Fasilitas Non-Cash Loan Bank Garansi
dengan Bank Mandiri untuk penerbitan Bank Garansi/Counter Guarantee/SBLC/Counter SBLC dengan total
limit sebesar AS$75.000 ribu yang dapat digunakan untuk penerbitan jaminan reklamasi, jaminan
pembayaran, jaminan pelaksanaan, tender bonds, jaminan retensi, dan jenis garansi lainnya yang mendukung
usaha AAI. Fasilitas ini juga dapat digunakan oleh beberapa anak perseroan AAI, termasuk Perseroan,
dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Non-Cash Loan dengan Bank Garansi.
Fasilitas ini tidak diikat oleh jaminan apapun dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, total fasilitas perbankan yang digunakan oleh Perseroan yang diperoleh
dari Bank Mandiri dan BRI dalam berbagai mata uang, berjumlah AS$60.758 ribu. Fasilitas tersebut digunakan
sehubungan dengan kontrak penjualan dan jaminan reklamasi.
• Pungutan penggunaan kawasan hutan
Pada tanggal 30 September 2024, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan dikenakan pungutan PNBP dengan tarif tahunan berkisar antara
Rp2.500.000/hektar (nilai penuh) hingga Rp4.700.000/hektar (nilai penuh). Peraturan ini mencabut PP No.
33/2014. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 (“PP No. 15/2022”), kewajiban
Pungutan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP yang berlaku pada saat IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan sampai dengan
berakhirnya, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2014. Perseroan telah mengakui
pungutan PNBP ini secara akrual.
Meskipun PP No. 15/2022 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18/2025, ketentuan terkait
pengenaan Pungutan untuk Penggunaan Area Kehutanan tidak mengalami perubahan.
• Komitmen penjualan
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki beberapa komitmen untuk mengirimkan batu bara
kepada beberapa pelanggan dengan total nilai berkisar sebesar 70.318 ribu metrik ton (tidak diaudit),
bergantung kepada kesepakatan harga. Batu bara tersebut akan dikirim secara periodik dari tahun 2026
hingga tahun 2032.
• Komitmen belanja modal
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai pesanan pembelian untuk peralatan operasional,
konstruksi jalan tambang dan infrastruktur masing-masing sebesar AS$21.459 ribu.
Kewajiban yang akan Jatuh Tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan sejak Prospektus ini diterbitkan
Estimasi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
AS$121 ribu yang merupakan pembayaran untuk liabilitas sewa sesuai dengan jadwal pembayarannya.
24
Page 46
PT Adaro Indonesia
Penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan pada saat kewajiban tersebut jatuh tempo, menggunakan arus
kas operasional Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI
EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENGHASILAN DARI KEGIATAN OPERASIONAL DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA SAAT JATUH
TEMPO SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.
25
Page 47
PT Adaro Indonesia
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset Lancar 1.158.729 1.527.942
Aset Tidak Lancar 486.327 880.683
Total Aset 1.645.056 2.408.625
Liabilitas Jangka Pendek 704.839 723.856
Liabilitas Jangka Panjang 228.005 707.874
Total Liabilitas 932.844 1.431.730
Total Ekuitas 712.212 976.895
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan 3.753.250 4.247.969
Beban pokok penjualan (2.999.552) (3.374.712)
Laba bruto 753.698 873.257
Laba sebelum pajak penghasilan 605.827 721.862
Laba tahun berjalan 460.078 558.111
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan, setelah pajak 459.820 558.280
Laba per saham Dasar dan dilusian (dalam nilai penuh Dolar AS) 917,12 1.112,54
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 421.415 733.672
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas investasi 285.374 (15.557)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (1.142.528) (1.405.944)
Penurunan bersih kas dan setara kas (435.739) (687.829)
Kas dan setara kas pada awal tahun 880.335 1.570.926
Efek perubahan nilai kurs pada kas dan setara kas (7.058) (2.762)
Kas dan setara kas pada akhir tahun 437.538 880.335
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan/penjualan 16,14% 16,99%
26
Page 48
PT Adaro Indonesia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba tahun berjalan/penjualan 12,26% 13,14%
Laba tahun berjalan/total ekuitas (ROE) 64,60% 57,13%
Laba tahun berjalan/total aset (ROA) 27,97% 23,17%
Rasio Keuangan
Current Ratio 1,64x 2,11x
Rasio total liabilitas terhadap total aset 0,57x 0,59x
Rasio total liabilitas terhadap ekuitas 1,31x 1,47x
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) 30,47x 14,86x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (2) 30,47x 0,81x
Rasio Pertumbuhan
Penjualan -11,65% -13,76%
Laba tahun berjalan -17,57% -22,78%
Total aset -31,70% -23,35%
Total liabilitas -34,84% -26,13%
Total ekuitas -27,09% -18,88%
Catatan:
(1)
ICR dihitung berdasarkan perbandingan EBITDA terhadap beban bunga pinjaman dalam laporan laba rugi
(2)
DSCR dihitung berdasarkan perbandingan antara EBITDA terhadap total kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo
dalam periode terkait, termasuk pembayaran pokok dan bunga.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit
Persyaratan 31 Desember 2025
Perjanjian Fasilitas AS$250.000 ribu dan Net Debt to EBITDA (Max 3,5x) -0,72 (Net Cash)
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan
adalah sebagai berikut:
Nilai kurs rata-rata
31 Desember 2024 0,62
31 Desember 2025 0,60
Informasi Dividen
2025
- Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 10 tertanggal 9 April 2026 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, Perseroan mengumumkan dividen final
tunai untuk tahun 2025 dengan total AS$102.840 ribu (AS$205/saham - nilai penuh).
- Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
tertanggal 27 November 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$117.890
ribu (AS$235/saham - nilai penuh).
- Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
tertanggal 29 Juli 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang diumumkan adalah AS$238.287 ribu
(AS$475/saham - nilai penuh).
2024
- Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, dan Keputusan
Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 28 Februari 2025,
dividen tunai final untuk tahun 2024 yang diumumkan adalah AS$258.353 ribu (AS$515/saham - nilai penuh).
- Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat, keduanya
tertanggal 25 Juni 2024, dividen tunai interim untuk tahun 2024 yang diumumkan adalah AS$601.988ribu
(AS$1.200/saham - nilai penuh).
27
Page 49
PT Adaro Indonesia
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan yang telah diaudit beserta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan arus
kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan
keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang
ditandatangani oleh Firman Sababalat, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
A. Umum
Perseroan, didirikan pada tahun 1982 dan beroperasi secara komersial pada tahun 1992, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Kantor pusat dan lokasi tambang Perseroan masing-masing
berlokasi di Jakarta dan Kalimantan Selatan. Entitas induk pengendali langsung Perseroan adalah
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (“AAI”), sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan terdaftar di Bursa
Efek Indonesia.
Perseroan memproduksi batu bara termal berkalori menengah berkisar antara 4.000 kkal/kg hingga 5.000 kkal/kg
GAR dengan kadar polutan rendah dengan merek Envirocoal, yang banyak digunakan oleh PLTU di dalam dan di
luar negeri sebagai sumber energi yang andal dan terjangkau.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, selain penjualan ke pasar domestik sebesar 26%,
Perseroan telah melakukan penjualan batu bara sebanyak 74% yang dikirim ke pasar internasional meliputi
Malaysia, India, Cina, Korea, Jepang, Hong Kong, Filipina, Thailand, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam dan lain-
lain. Perseroan terus mengembangkan pasar batu bara termal.
B. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
Kegiatan usaha, hasil operasional, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor-
faktor yang utama antara lain:
Fluktuasi harga batu bara dunia
Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari penjualan batu bara. Harga jual batu bara mengacu pada
dinamika harga batu bara global yang bergerak mengikuti siklus dan dapat berfluktuasi naik atau turun. Meskipun
harga dapat mengalami fluktuasi, kondisi ini dapat memberikan peluang bagi Perseroan untuk mengoptimalkan
pendapatan. Dengan pemantauan pasar yang cermat serta penerapan strategi penjualan yang adaptif, Perseroan
dapat menangkap peluang dari pergerakan harga dan menjaga kinerja pendapatan secara berkelanjutan.
Untuk bisnis batu bara, berdasarkan indeks harga batu bara Indonesia 5000 GAR dan 4200 GAR masing-masing
mengalami penurunan sekitar AS$12/t dan AS$8/t pada tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pasokan, yang menyebabkan kondisi
kelebihan suplai di pasar. Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya stok batu bara di Cina yang mencapai
rekor tertinggi sekitar 80 juta ton pada bulan Juni, seiring dengan berlanjutnya produksi yang tinggi. Fenomena ini
memunculkan dinamika “involusi” di Cina, di mana peningkatan skala produksi tidak diikuti dengan perbaikan
margin keuntungan. Hal ini menyebabkan adanya pemerintah Cina mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk
mengontrol produksi di pertengahan kedua tahun 2025. Selain itu, pemangkasan produksi juga dilakukan oleh
produsen batu bara dengan nilai kalor tinggi (high-CV) di Kolombia. Di sisi lain, tekanan terhadap harga juga
dipengaruhi oleh faktor makroekonomi dan geopolitik. Hal ini tercermin dari penurunan pembangkitan listrik
berbahan bakar batu bara sebesar 3% di India dan 0,8% di Cina selama tahun 2025 dengan permintaan yang juga
dibatasi oleh meningkatnya persaingan dari pembangkit listrik nuklir dan energi terbarukan. Meski peningkatan
pembangkit listrik nuklir dan energi terbarukan cukup signifikan, batu bara tetap menjadi sumber utama penghasil
listrik di Cina dan India.
Memasuki tahun 2026, kondisi pasar batu bara dipengaruhi oleh ketidakpastian pasokan serta rencana
pengurangan suplai di Cina, yang menciptakan potensi kenaikan harga di pasar. Harga batu bara kemudian
28
Page 50
PT Adaro Indonesia
semakin menguat seiring dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang mendorong lonjakan harga
LNG. Kondisi ini turut meningkatkan aktivitas pembelian, khususnya dari kawasan Asia Utara dan wilayah lainnya,
sebagai upaya menjaga ketahanan energi. Selain itu, beberapa negara di Asia berupaya mengatasi gangguan
pasokan dengan beralih dari LNG ke batu bara untuk pembangkit listrik, yang pada gilirannya mendukung
peningkatan permintaan batu bara global.
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi fluktuasi harga batu bara antara lain:
• Pertumbuhan ekonomi, perkembangan populasi, peningkatan standar hidup masyarakat, serta kondisi cuaca
yang secara keseluruhan dapat memengaruhi permintaan akan listrik dan batu bara.
• Neraca permintaan dan pasokan batu bara, termasuk pola permintaan dan konsumsi dari industri pembangkit
listrik dan industri lain yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utama.
• Produksi batu bara dunia yang dapat memengaruhi pasokan domestik dan ekspor, mencakup penemuan
cadangan baru, ekspansi tambang yang sedang beroperasi, maupun penutupan tambang.
• Peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, termasuk kebijakan ekspor dan impor, perpajakan, royalti,
serta pungutan lainnya yang dapat berdampak pada kegiatan usaha.
• Kondisi geopolitik serta kebijakan dekarbonisasi yang diterapkan oleh berbagai negara.
• Perubahan struktur biaya yang dapat memengaruhi margin penjual, termasuk biaya angkut dan fluktuasi nilai
tukar mata uang.
• Perkembangan teknologi yang memengaruhi pola konsumsi energi dan listrik secara lebih luas.
• Percepatan pengembangan kapasitas pembangkit listrik dari sumber energi alternatif, termasuk minyak dan
gas bumi, tenaga air, nuklir, energi terbarukan, panas bumi, dan lain-lain.
Permintaan batu bara dunia
Kondisi makro ekonomi memengaruhi penggunaan batu bara di masing-masing negara. Di samping itu,
perkembangan teknologi, kebijakan pemerintah, geopolitik, target dekarbonisasi, dan logistik juga merupakan
faktor-faktor yang menyebabkan fluktuasi dari permintaan batu bara termal dunia.
Permintaan batu bara termal diperkirakan akan terus meningkat dalam jangka panjang. Permintaan yang kuat
akan didorong oleh ketergantungan terhadap sumber daya fosil untuk penghasil energi demi menjamin kepastian
pasokan dalam mendukung pertumbuhan permintaan listrik yang signifikan terutama dari kecerdasan buatan,
pusat data dan elektrifikasi kendaraan serta industri. Impor dari India dan negara lainnya di Asia Selatan serta Asia
Tenggara diperkirakan mengalami peningkatan. Selanjutnya, kondisi geopolitik yang dialami di awal tahun 2026
mengakibatkan adanya penundaan atau pembatalan penutupan pembangkit listrik batu bara di beberapa negara
maju.
Di tahun 2025 impor batu bara termal Cina lintas laut turun dari rekor tertinggi tahun sebelumnya. Faktor utama
melemahnya minat impor adalah lonjakan produksi domestik Cina. Produksi batu bara termal pada 2025 meningkat
121 juta ton secara tahunan, sementara penurunan pembangkitan listrik berbahan bakar batu bara di Cina
menyebabkan tambahan pasokan tersebut melebihi permintaan. Permintaan impor India juga lesu di tengah
pertumbuhan yang terbatas pada pembangkit listrik tenaga batu bara serta pasokan domestik yang melimpah.
Pembeli di India juga tetap berhati-hati seiring berlanjutnya penyesuaian terhadap tarif GST yang dinaikkan dari
5% menjadi 18% efektif mulai 22 September. Berbeda dengan Cina dan India yang mengalami penurunan
pembangkit listrik, Vietnam menambah permintaan batu bara seiring dengan pertumbuhan ekonominya. Meskipun
demikian, aktivitas impor di India tetap berpotensi mendapatkan dorongan seiring dengan proyeksi defisit daya
puncak hingga 10–12 GW akibat datangnya cuaca panas musim panas yang lebih awal, yang dapat mendorong
permintaan tambahan terhadap batu bara impor.
Beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia, diperkirakan akan tetap mencatat pertumbuhan yang relatif lebih
kuat, didukung oleh aktivitas domestik yang solid dan dinamika struktural, meskipun permintaan eksternal
menghadapi tantangan akibat ketidakpastian kebijakan global. Kondisi pasar diperkirakan akan menguat pada
2026, didukung oleh kondisi geopolitik yang mengakibatkan adanya disrupsi pasokan gas dan minyak mentah,
disiplin produksi yang lebih ketat serta pemulihan permintaan Asia, termasuk meningkatnya konsumsi listrik seiring
pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pusat data terkait kecerdasan buatan (AI).
Volume dan tingkat efisiensi produksi batu bara Perseroan
Volume produksi batu bara Perseroan pada tahun 2025 sebesar 49,93 juta ton. Untuk mempertahankan target
produksi, Perseroan memastikan proses perencanaan tambang yang komprehensif dan operasional yang handal
dari tahap eksplorasi, penambangan, pengangkutan, dan pengolahan. Volume produksi batu bara Perseroan
dipengaruhi oleh produktivitas operasional pertambangan yang baik dan jam kerja alat efektif. Produktivitas dapat
dicapai dengan kinerja keselamatan pertambangan yang baik, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik
(good mining practice), dan karyawan yang kompeten. Jam kerja efektif didapatkan dengan mengupayakan
ketersediaan alat kerja yang baik (physical availability) dan pengaturan gilir kerja (shift) yang efektif sehingga
operasional dapat berlangsung sepanjang hari. Untuk menjaga keberlangsungan rantai pasok batu bara,
Perseroan memiliki fasilitas Hauling Road yang dapat beroperasi dalam cuaca kering dan basah (all weather road).
29
Page 51
PT Adaro Indonesia
Perubahan cuaca dan iklim di wilayah Perseroan
Letak geografis lokasi tambang milik Perseroan terletak di Pulau Kalimantan yang beriklim tropis. Kondisi cuaca
(curah hujan dan jam hujan) mempengaruhi kegiatan produksi Perseroan (kegiatan penambangan di lokasi
tambang). Perubahan iklim dan cuaca yang terjadi di wilayah proyek Perseroan akan berdampak saat musim
hujan, dimana kinerja penambangan dapat mengalami kendala karena operasional dapat terhenti sementara ketika
kondisi sedang hujan. Perencanaan dan implementasi operasional tambang yang matang dan komprehensif
diperlukan untuk mengoptimalkan dan menjaga kontinuitas produksi batu bara Perseroan sepanjang tahun.
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Di tengah perlambatan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) menunjukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,11% (year on year)
pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi mencapai 2,92%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh peningkatan
permintaan domestik, industri pengolahan dan perdagangan. Pemerintah memperkirakan bahwa PDB akan
tumbuh sebesar 5,4%-5,6% pada tahun 2026 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali di angka 2,5% ±1% pada
tahun 2026.
Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di sektor
pertambangan batu bara. Perubahan kebijakan, peraturan, maupun penafsiran atas peraturan dapat berdampak
pada operasional, tingkat produksi, penjualan, dan kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, peraturan di sektor ini
dapat ditafsirkan berbeda oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang dapat memengaruhi
pelaksanaan operasional, pemenuhan kewajiban, serta proses perizinan Perseroan.
Sebagai contoh, di tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 TAHUN
2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, Pemerintah menetapkan persentase penjualan
batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25% dari jumlah produksi batu bara
pada tahun berjalan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 TAHUN
2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, pemerintah menetapkan bahwa dalam hal
mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas
nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap
kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu
Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara untuk
memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Selain itu, dalam keadaan perusahaan tidak memenuhi persentase
DMO yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan tersebut akan membayar dana kompensasi dan dapat
dikenai larangan ekspor. Selain itu, kebijakan pemerintah terkait ekspor batu bara dapat mempengaruhi ekspor
yang dilakukan Perseroan.
Kerangka regulasi di sektor pertambangan batu bara di Indonesia terus berkembang. Perseroan tidak memiliki
kendali atas perubahan maupun penafsiran regulasi tersebut, serta tidak dapat memprediksi arah kebijakan di
masa depan. Tidak ada jaminan bahwa perubahan peraturan tidak akan memengaruhi izin yang telah dimiliki atau
menimbulkan dampak material bagi Perseroan. Perubahan regulasi di masa mendatang juga berpotensi membuat
kegiatan operasional menjadi kurang menguntungkan atau tidak layak secara finansial.
Secara keseluruhan, perubahan kebijakan dan ketidakpastian regulasi dapat berdampak signifikan terhadap
fleksibilitas operasional, membatasi produksi dan penjualan, meningkatkan biaya, serta memengaruhi arus kas,
profitabilitas, dan kinerja keuangan Perseroan.
30
Page 52
PT Adaro Indonesia
C. Analisis kinerja keuangan
1. Analisis laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan 3.753.250 4.247.969
Beban pokok penjualan (2.999.552) (3.374.712)
Laba bruto 753.698 873.257
Laba sebelum pajak penghasilan 605.827 721.862
Laba tahun berjalan 460.078 558.111
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan, setelah pajak 459.820 558.280
Tabel berikut menunjukkan rincian Beban Pokok Penjualan untuk masing-masing tahun berjalan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Beban Pokok Penjualan
Pertambangan 1.337.376 1.331.604
Pembelian batu bara 446.422 446.807
Pemrosesan batu bara 165.706 183.105
Penyusutan dan amortisasi 13.747 13.276
Royalti kepada Pemerintah 601.294 940.018
Pengangkutan dan bongkar muat 424.373 435.140
Biaya rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 30.221 31.371
Mutasi persediaan batu bara – neto (19.587) (6.609)
Total Beban Pokok Penjualan 2.999.552 3.374.712
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
AS$3.753.250 ribu atau menurun sebesar AS$494.719 ribu atau 12% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$4.247.969 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan karena
menurunnya harga rata-rata batu bara sebesar 13%, walaupun volume penjualan batu bara naik sebesar 1% di
tahun 2025.
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
AS$2.999.552 ribu atau menurun sebesar AS$375.160 ribu atau 11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$3.374.712 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
biaya royalti sebesar 36% menjadi AS$601.294 ribu dari AS$940.018 ribu, karena penurunan tarif royalti sesuai
Peraturan Pemerintah No. 18/2025, dan seiring dengan penurunan harga jual batu bara.
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar AS$753.698
ribu atau menurun sebesar AS$119.559 ribu atau 14% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar AS$873.257 ribu. Hal tersebut sejalan dengan penurunan penjualan yang
disalinghapuskan dengan penurunan beban pokok penjualan seperti yang dijelaskan di atas.
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
AS$460.078 ribu atau menurun sebesar AS$98.033 ribu atau 18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$558.111 ribu. Hal tersebut terutama disebabkan karena penurunan
penjualan bersih sebesar 12%, disalinghapuskan dengan penurunan beban pokok penjualan 11% dari penurunan
royalti kepada pemerintah sebesar 36% dari AS$940.018 ribu menjadi AS$601.294 ribu.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar AS$459.820 ribu atau menurun sebesar AS$98.460 ribu atau 18% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$558.280 ribu.
31
Page 53
PT Adaro Indonesia
2. Analisis pertumbuhan aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset Lancar
Kas dan setara kas 437.538 880.335
Piutang usaha
Pihak ketiga 236.937 190.130
Pihak berelasi 112.915 205.731
Persediaan 57.831 38.425
Pajak dibayar dimuka
Pajak penghasilan badan 10.486 2.393
Pajak lainnya 91.607 78.377
Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian lancar 5.496 4.630
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 2.886 4.804
Pihak berelasi 32.312 27.417
Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian lancar 150.000 82.500
Piutang dari pemegang saham - bagian lancar 15.600 13.200
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya - bagian lancar 5.121 -
Total aset lancar 1.158.729 1.527.942
Aset Tidak Lancar
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya - bagian tidak
49.799 30.370
lancar
Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian tidak lancar 182.227 670.705
Piutang dari pemegang saham - bagian tidak lancar 24.900 40.500
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi 89.381 -
Properti pertambangan 6.301 3.954
Aset tetap 84.222 69.736
Aset hak-guna 23.724 26.245
Aset pajak tangguhan 23.212 34.455
Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian tidak lancar 2.561 4.718
Total aset tidak lancar 486.327 880.683
TOTAL ASET 1.645.056 2.408.625
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$763.569 ribu atau 32% menjadi AS$1.645.056 ribu pada
tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$2.408.625 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan total aset lancar sebesar 24% menjadi AS$1.158.729 ribu dari
AS$1.527.942 ribu terutama karena penurunan kas dan setara kas sebesar 50% dan penurunan total aset tidak
lancar sebesar 45% menjadi AS$486.327 ribu dari AS$880.683 ribu terutama karena penurunan pinjaman kepada
pihak berelasi sebesar 56%. Total aset terdiri dari 70% aset lancar dan 30% aset tidak lancar.
Aset lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$369.213 ribu atau 24% terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas terutama karena penurunan kas dan setara kas karena adanya pembayaran
kembali semua utang bank dan pembayaran dividen kepada pemegang saham,dan penurunan piutang usaha.
Kas dan setara kas Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$442.797 ribu atau 50% menjadi AS$437.538
ribu dari AS$880.335 ribu terutama karena adanya pembayaran kembali semua utang bank dan pembayaran
dividen kepada pemegang saham. Kas dan setara kas mencakup 38% dari total aset lancar Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025.
Piutang usaha Perseroan dengan pihak berelasi mengalami penurunan sebesar AS$92.816 ribu atau 45%
terutama karena penurunan harga rata-rata batu bara dan penurunan volume penjualan ke pihak berelasi pada
akhir tahun berjalan. Namun piutang usaha Perseroan dengan pihak ketiga mengalami kenaikan sebesar
AS$46.807 ribu atau 25% dari AS$190.130 ribu menjadi AS$236.937 ribu karena kenaikan volume penjualan ke
pihak ketiga pada akhir tahun berjalan. Piutang usaha mencakup 30% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025.
32
Page 54
PT Adaro Indonesia
Persediaan Perseroan mengalami kenaikan sebesar AS$19.406 ribu atau 51% menjadi AS$57.831 ribu dari
AS$38.425 ribu karena kenaikan volume persediaan sebesar 102%. Volume produksi ditambah dengan volume
pembelian batu bara tahun 2025 meningkat sebesar 1,6% dibandingkan dengan tahun 2024, yang mana lebih
besar dari kenaikan volume penjualan batubara tahun 2025 sebesar 1,3% dibandingkan dengan tahun 2024.
Persediaan mencakup 5% dari total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian lancar dan tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar
AS$420.978 ribu atau 56% terutama karena adanya pembayaran kembali pinjaman oleh pihak berelasi pada tahun
berjalan sebesar AS$420.977 ribu.
Aset tidak lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$394.356 ribu atau 45% terutama disebabkan oleh
adanya pembayaran dari pinjaman kepada pihak berelasi terutama karena penurunan pinjaman kepada pihak
berelasi karena adanya pembayaran kembali pinjaman oleh pihak berelasi pada tahun berjalan sebesar
AS$420.977 ribu.
Total akun properti pertambangan, aset tetap, dan aset hak -guna sebesar AS$114.247 ribu meningkat sebesar
14% dari AS$99.935 ribu terutama karena adanya penambahan pada aset tetap, terutama untuk peremajaan jalan
dan jembatan pada area pertambangan serta rekondisi fasilitas pengolahaan dan peremukan batu bara. Jumlah
tersebut mencakup 23% dari total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi mengalami kenaikan sebesar AS$89.381 ribu karena
penempatan pada investasi dalam instrumen utang di tahun 2025.
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 153.607 131.109
Pihak berelasi 387.858 448.251
Beban yang masih harus dibayar 51.136 101.270
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 3.804 -
Pajak lainnya 3.388 2.815
Utang royalti 7.910 19.709
Utang dividen 67.725 -
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Liabilitas sewa 4.567 3.897
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 17.454 -
Utang kepada pihak berelasi 684 2.770
Pendapatan diterima dimuka - 7.132
Liabilitas lain-lain dan provisi 6.706 6.903
Total Liabilitas Jangka Pendek 704.839 723.856
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 16.646 18.036
Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang 194.988 189.734
Utang kepada pihak berelasi - 2.360
Utang bank - 482.521
Liabilitas imbalan pasca kerja 16.371 15.223
Total Liabilitas Jangka Panjang 228.005 707.874
TOTAL LIABILITAS 932.844 1.431.730
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$498.886 ribu atau 35% menjadi AS$932.844 ribu
pada tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$1.431.730
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan total liabilitas jangka pendek sebesar 3% menjadi
AS$704.839 ribu dari AS$723.856 ribu dan penurunan total liabilitas jangka panjang sebesar 68% menjadi
AS$228.005 ribu dari AS$707.874 ribu, terutama karena pembayaran utang bank - bagian jangka panjang
33
Page 55
PT Adaro Indonesia
Perseroan karena adanya pembayaran semua pinjaman bank pada tahun 2025. Total liabilitas terdiri dari 76%
liabilitas jangka pendek dan 24% liabilitas jangka panjang.
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$19.017 ribu atau 3% menjadi AS$704.839
ribu dari AS$723.856 ribu terutama disebabkan oleh penurunan beban yang masih harus dibayar dan penurunan
utang usaha, disalinghapuskan dengan penambahan utang dividen.
Utang usaha kepada pihak ketiga Perseroan mengalami kenaikan sebesar AS$22.498 ribu atau 17% menjadi
AS$153.607 ribu dari AS$131.109 ribu terutama karena kenaikan harga bahan bakar, dan utang usaha Perseroan
dengan pihak berelasi mengalami penurunan sebesar AS$60.393 ribu atau 13% menjadi AS$387.858 ribu dari
AS$448.251 ribu, terutama karena penurunan biaya pengangkutan dan bongkar muat. Total utang usaha
mencakup 77% dari total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.
Beban yang masih harus dibayar Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$50.134 ribu atau 50% menjadi
AS$51.136 ribu dari AS$101.270 ribu terutama disebabkan oleh PNBP bagian pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang dibayarkan di tahun 2025.
Utang dividen Perseroan mengalami kenaikan sebesar AS$67.725 ribu karena deklarasi dividen interim tahun
2025. Total utang dividen mencakup 10% dari total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025.
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$479.869 ribu atau 68% menjadi
AS$228.005 ribu dari AS$707.874 ribu terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang karena
pembayaran semua pinjaman bank pada tahun 2025.
Utang bank - bagian jangka panjang Perseroan menurun sebesar AS$482.521 ribu atau 100% karena adanya
pembayaran semua pinjaman bank pada tahun 2025.
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Ekuitas
Modal saham 50.166 50.166
Tambahan modal disetor 312.214 309.314
Saldo laba
Dicadangkan 10.033 3.500
Belum dicadangkan 339.799 613.915
Total Ekuitas 712.212 976.895
Pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar AS$264.683 ribu atau 27% menjadi AS$712.212 ribu pada
tanggal 31 Desember 2025 jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar AS$976.895
ribu karena pembagian dividen interim untuk tahun 2025 dan diimbangi dengan laba tahun 2025.
34
Page 56
PT Adaro Indonesia
3. Analisis Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 421.415 733.672
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
285.374 (15.557)
aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (1.142.528) (1.405.944)
Penurunan bersih kas dan setara kas (435.739) (687.829)
Kas dan setara kas pada awal tahun 880.335 1.570.926
Efek perubahan nilai kurs pada kas dan setara kas (7.058) (2.762)
Kas dan setara kas pada akhir tahun 437.538 880.335
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar AS$421.415 ribu. Arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan
pelanggan sebesar AS$3.793.082 ribu. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk
pembayaran kepada pemasok seperti kontraktor jasa pertambangan, penyedia jasa transportasi batu bara, dan
pemasok bahan bakar, sebesar AS$2.691.062 ribu dan pembayaran royalti sebesar AS$613.093 ribu.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar AS$733.672 ribu. Arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan
pelanggan sebesar AS$4.241.405 ribu. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk
pembayaran kepada pemasok seperti kontraktor jasa pertambangan, penyedia jasa transportasi batu bara, dan
pemasok bahan bakar, sebesar AS$2.618.931 ribu dan pembayaran royalti sebesar AS$862.924 ribu.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar AS$285.374 ribu. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi terutama berasal dari
penerimaan pembayaran kembali pinjaman ke pihak berelasi sebesar AS$420.977 ribu. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk pembelian aset keuangan pada biaya perolehan yang
diamortisasi sebesar AS$90.487 ribu, penempatan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sebesar
AS$23.742 ribu dan pembelian aset tetap sebesar AS$20.394 ribu.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar AS$15.557 ribu. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk pembelian
aset tetap sebesar AS$22.449 ribu terutama untuk peremajaan jalan dan jembatan di area pertambangan, dan
untuk pembayaran atas penambahan pinjaman ke pihak berelasi sebesar AS$378.500 ribu. Sedangkan arus kas
yang diperoleh dari aktivitas investasi berasal dari penerimaan pembayaran kembali pinjaman ke pihak berelasi
sebesar AS$388.523 ribu.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar AS$1.142.528 ribu. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan
untuk pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan sebesar AS$660.736 ribu dan pembayaran utang
bank sebesar AS$494.672 ribu.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar AS$1.405.944 ribu. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan
untuk pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan sebesar AS$1.077.176 ribu, pembayaran senior
notes sebesar AS$750.000 ribu, dan pembayaran utang bank sebesar AS$84.000 ribu. Sedangkan arus kas yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan berasal dari pinjaman bank di 2024 sebesar AS$494.672 ribu.
Perseroan saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sehat, didukung oleh arus kas yang stabil serta
manajemen keuangan yang solid. Dengan pengelolaan yang baik, Perseroan mampu menjalankan seluruh
aktivitas operasional, investasi yang optimal, dan aktivitas pendanaan yang efektif sehingga mengantar Perseroan
menjadi perusahaan pertambangan yang terkemuka.
35
Page 57
PT Adaro Indonesia
4. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan adalah untuk mendanai modal kerja dan belanja modal. Sumber utama likuiditas
internal Perseroan secara historis berasal dari hasil kegiatan usaha operasional. Perseroan juga menggunakan
utang bank sebagai sumber likuiditas eksternal.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah dana yang tersedia bagi Perseroan dalam bentuk saldo kas dan setara
kas tercatat sebesar AS$437.538 ribu dan pinjaman dan fasilitas kredit bank yang belum ditarik sebesar
AS$250.000 ribu dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh). Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan
masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan tidak terpenuhi,
maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti
perbankan atau lembaga keuangan lainnya serta instrumen pasar modal.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
5. Belanja modal
Belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
masing-masing sebesar AS$24.837 ribu dan AS$23.328 ribu.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas operasional
serta pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, pembelian barang modal Perseroan sebagian besar terkait dengan
peremajaan jalan dan jembatan di area pertambangan serta rekondisi fasilitas pengolahan dan peremukan batu
bara.
Rencana belanja modal
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki komitmen pembelian barang modal sebesar AS$21.459 ribu.
Komitmen pembelian barang modal tersebut sebagian besar untuk mendukung kegiatan operasional utama
Perseroan khususnya dalam pengembangan infrastruktur pertambangan, termasuk pembangunan dan
peningkatan kualitas jalan tambang, fasilitas pendukung, pekerjaan sipil, serta penyediaan alat berat dan jasa
operasional lainnya. Pihak yang terkait dengan komitmen pembelian barang modal tersebut adalah terdiri dari
beberapa penyedia jasa dan kontraktor merupakan pihak ketiga. Seluruh nilai komitmen tersebut adalah dalam
mata Rupiah sehingga sehingga memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing. Atas hal tersebut, Perseroan
mengelola risiko tersebut melalui pemantauan posisi mata uang dan pengelolaan arus kas secara berkala.
Komitmen tersebut direncanakan akan selesai pada tahun 2027. Rencana belanja modal tersebut untuk
mendukung kegiatan operasional pertambangan Perseroan sesuai dengan rencana produksi.
6. Informasi segmen
Manajemen telah menentukan segmen operasi berdasarkan laporan yang ditelaah oleh Direksi, yang telah
diidentifikasikan sebagai pengambil keputusan operasional utama Perseroan, dalam mengambil keputusan
strategis. Direksi mempertimbangkan operasi bisnis dari perspektif jenis bisnis hanya dalam satu segmen usaha,
yaitu pertambangan dan penjualan batu bara.
D. Fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Sebagian besar pendapatan, beban operasional, dan aktivitas pembiayaan Perseroan didenominasikan dalam
Dolar Amerika Serikat, sehingga secara alami memberikan lindung nilai (natural hedging) terhadap fluktuasi nilai
tukar. Namun, Perseroan masih memiliki eksposur terhadap risiko nilai tukar yang berasal dari sebagian biaya
operasional dalam Rupiah. Manajemen mengelola risiko ini melalui pemantauan posisi mata uang dan pengelolaan
arus kas secara berkala.
Selain daripada itu, pinjaman dengan tingkat suku bunga variabel mengekspos Perseroan terhadap risiko arus kas
akibat perubahan suku bunga. Perseroan secara aktif mengelola eksposur risiko suku bunga melalui analisis
skenario yang mempertimbangkan pembiayaan kembali, perubahan kondisi pasar, serta alternatif sumber
pendanaan guna meminimalkan dampak terhadap kinerja keuangan.
36
Page 58
PT Adaro Indonesia
E. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar AS$688.040 ribu, dengan
rincian jumlah tercatat dan nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi pembayaran bunga
sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
< 1 Tahun 1 - 5 Tahun > 5 Tahun Jumlah
Utang usaha 541.465 - - 541.465
Beban yang masih harus dibayar 51.136 - - 51.136
Utang dividen 67.725 - - 67.725
Utang kepada pihak berelasi 684 - - 684
Liabilitas sewa 6.180 15.795 5.055 27.030
Total 667.190 15.795 5.055 688.040
Sumber dana utama untuk melunasi utang Perseroan dalam waktu kurang dari 1 tahun berasal dari arus kas yang
dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan. Kinerja operasional Perseroan yang solid memberikan keyakinan
bahwa Perseroan memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu 1 tahun. Selain itu, Perseroan masih memiliki Fasilitas Kredit Bergulir Multivaluta yang belum ditarik senilai
AS$250 juta dan Rp3,8T yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam kondisi arus kas
operasional Perseroan tidak mencukupi.
F. Kejadian atau transaksi yang tidak normal
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
yang memengaruhi kegiatan operasi Perseroan.
G. Dampak perubahan harga terhadap penjualan
Penetapan harga batu bara yang dijual kepada pelanggan Perseroan didasarkan pada hasil kesepakatan bersama
antara Perseroan dan pelanggan dengan memperhitungkan beberapa faktor antara lain neraca permintaan dan
pasokan, harga acuan pasar internasional dan domestik, kualitas batu bara, kondisi makro ekonomi, kondisi
geopolitik, harga ongkos angkut, nilai tukar mata uang, tujuan penjualan (domestik kelistrikan, domestik semen,
domestik industri lainnya, ekspor) hingga jangka waktu kontrak. Mekanisme harga yang disepakati dapat berupa
formula harga terkait index (index-linked formula) maupun harga tetap (fixed) yang dapat disertai dengan batas
harga minimum (floor price) dan/atau mekanisme lainnya. Harga batu bara termal pasar internasional dan domestik
yang digunakan Perseroan sebagai patokan, termasuk, namun tidak terbatas pada, Indonesian Coal Index (ICI),
McCloskey termal coal index, globalCOAL Newcastle, HBA dan HBA II. Oleh karena itu, kinerja keuangan
Perseroan akan bergantung pada harga patokan batu bara, baik internasional maupun dalam negeri, dan juga
faktor-faktor lainnya yang memengaruhi permintaan dan pasokan di pasar. Dalam hal terjadi penurunan harga,
khususnya dalam tingkat yang signifikan atau berlangsung dalam jangka waktu tertentu, berpotensi memengaruhi
nilai penjualan dan pendapatan Perseroan, terutama untuk kontrak yang mengacu pada harga terkait indeks.
Selain itu, tren penurunan harga yang berkelanjutan berpotensi memengaruhi tingkat pendapatan dan laba yang
diharapkan Perseroan. Sebaliknya, kenaikan harga dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan
Perseroan. Harga Patokan Batu Bara (HPB) menjadi salah satu basis penentuan royalti, di mana basis harga yang
digunakan dalam perhitungan Royalti adalah yang lebih tinggi antara harga jual dan HPB. Oleh karena itu, kinerja
keuangan Perseroan akan bergantung pada harga patokan batu bara, harga internasional, dan juga faktor-faktor
lainnya yang memengaruhi permintaan dan pasokan di pasar. Dalam hal terjadi penurunan harga, khususnya
dalam tingkat yang signifikan atau berlangsung dalam jangka waktu tertentu, berpotensi memengaruhi nilai
pendapatan Perseroan, terutama untuk kontrak yang mengacu pada harga terkait indeks. Selain itu, tren
penurunan harga yang berkelanjutan berpotensi memengaruhi tingkat laba yang diharapkan Perseroan.
Sebaliknya, kenaikan harga dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan Perseroan.
Pada tahun 2025, pendapatan Perseroan tercatat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, terutama
disebabkan oleh penurunan harga jual batu bara sebesar 13% dari 2024 ke 2025 sejalan dengan pelemahan harga
batu bara global. Meskipun demikian, secara volume penjualan terjadi peningkatan dibandingkan tahun
sebelumnya sebanyak 1%. Namun, peningkatan volume tersebut belum mampu mengimbangi tekanan penurunan
harga, terutama karena biaya tidak mengalami penurunan seiring dengan peningkatan volume penjualan. Kondisi
ini berdampak pada penurunan pendapatan bersih serta mempengaruhi kinerja laba operasi Perseroan.
H. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang memengaruhi kegiatan
operasional Perseroan, antara lain sebagai berikut:
• Kebijakan moneter seperti perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing dapat
memengaruhi laba Perseroan.
37
Page 59
PT Adaro Indonesia
• Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memengaruhi biaya
operasional Perseroan.
• Kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara seperti yang tertuang pada Keputusan Menteri
ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 menetapkan bahwa persentase penjualan batu bara dalam negeri
adalah sebesar 25% dan jumlah produksi batu bara pada tahun berjalan. Selain itu, Diktum 6 dari peraturan
ini juga menyebutkan bahwa pedoman pengenaan dana kompensasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri ESDM, yang mana peraturan ini dapat berdampakn pada kenaikan
beban Perseroan.
• Kebijakan fiskal seperti perubahan yang signifikan, antara lain pada kewajiban Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PNBP dapat memengaruhi tingkat
profitabilitas Perseroan.
• Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota
(UMK) yang dapat memengaruhi biaya upah dan gaji karyawan.
Secara umum, kebijakan pemerintah yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya,
berpotensi mengalami perubahan di masa mendatang. Perubahan tersebut dapat memberikan dampak terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
I. Kebijakan akuntansi, estimasi dan pertimbangan akuntansi yang penting
Penerapan dari standar baru dan amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif sejak tanggal 1
Januari 2025 berikut tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak
memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan pada tahun berjalan:
• PSAK No. 117, "Kontrak Asuransi"
• Amandemen PSAK No. 221, "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran"
Revisi dan amandemen terhadap standar akuntansi yang telah diterbitkan, namun berlaku efektif untuk tahun buku
yang dimulai pada 1 Januari 2026, tetapi penerapan dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:
• Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
Pengungkapan" tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
• Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen Keuangan:
Pengungkapan" tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam
• Revisi PSAK No. 338 "Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali"
Standar baru dan amandemen atas standar yang telah diterbitkan, namun berlaku efektif untuk tahun buku yang
dimulai pada 1 Januari 2027, tetapi penerapan dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:
• PSAK No. 119 dan Amandemen PSAK No. 119 “Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan”
Penerapan dari standar baru berikut berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Penerapan retrospektif diwajibkan,
sehingga informasi komparatif untuk tahun keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 akan
disajikan ulang sesuai dengan standar ini.
• PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”
Perseroan sedang mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru, revisi dan amandemen
terhadap standar akuntansi pada laporan keuangan Perseroan.
Perseroan telah mengidentifikasi hal-hal berikut dimana diperlukan pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan
dan dimana hasil aktual dapat berbeda dari estimasi tersebut jika menggunakan asumsi dan kondisi yang berbeda
dan dapat mempengaruhi secara material hasil keuangan atau posisi keuangan Perseroan yang dilaporkan dalam
tahun mendatang.
a. Provisi atas kerugian kredit ekspektasian aset keuangan
Perseroan menggunakan matriks provisi untuk menghitung kerugian kredit ekspektasian piutang usaha. Tingkat
provisi adalah berdasarkan hari jatuh tempo atas kelompok segmen pelanggan yang mempunyai karakteristik
risiko kredit yang serupa (misalnya berdasarkan geografi, tipe produk, tipe dan/atau peringkat pelanggan, dan nilai
pertanggungan dari letter of credit dan bentuk lain).
Matriks provisi pada mulanya didasarkan pada tingkat gagal bayar historis Perseroan yang diobservasi. Perseroan
akan memperbaharui matriks untuk menyesuaikan pengalaman kerugian kredit historis dengan informasi forward-
looking. Sebagai contoh, jika perkiraan atas kondisi ekonomi diperkirakan memburuk selama periode depan, yang
38
Page 60
PT Adaro Indonesia
dapat menyebabkan meningkatnya jumlah gagal bayar, tingkat gagal bayar historis disesuaikan. Pada setiap
tanggal pelaporan, tingkat gagal bayar historis diperbaharui dan perubahan estimasi forward-looking dianalisis.
Penilaian atas korelasi antara tingkat gagal bayar historis yang diobservasi, perkiraan atas kondisi ekonomi dan
kerugian kredit ekspektasian merupakan estimasi yang signifikan. Jumlah kerugian kredit ekspektasian paling
dipengaruhi oleh perubahan keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian kredit historis
Perseroan dan perkiraan kondisi ekonomi juga mungkin tidak menggambarkan gagal bayar aktual pelanggan di
masa yang akan datang.
Selain provisi penurunan nilai kolektif, Perseroan juga menerapkan provisi khusus untuk aset keuangan selain
piutang. Tingkat provisi tertentu dievaluasi oleh manajemen berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi
kolektibilitas piutang. Dalam kasus ini, Perseroan menggunakan penilaian berdasarkan fakta dan keadaan terbaik
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, lamanya hubungan Perseroan dengan pelanggan dan status
kredit pelanggan berdasarkan laporan kredit pihak ketiga dan faktor pasar yang diketahui, untuk mencatat
cadangan khusus untuk pelanggan terhadap jumlah yang jatuh tempo dalam jumlah yang diharapkan untuk
dikumpulkan. Cadangan spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan karena informasi tambahan yang diterima
mempengaruhi jumlah yang diestimasi.
b. Pajak Penghasilan dan pajak lainnya
Perhitungan beban pajak penghasilan Perseroan memerlukan pertimbangan dan asumsi dalam menentukan
penyisihan modal dan pengurangan beban tertentu selama proses pengestimasian. Secara khusus, perhitungan
beban pajak penghasilan Perseroan yang beroperasi dalam IUPK melibatkan penafsiran terhadap Undang-
Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Semua pertimbangan dan estimasi yang dibuat manajemen seperti yang diungkapkan di atas dapat dipertanyakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) atau Auditor Pemerintah. Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian dalam
penentuan kewajiban pajak. Resolusi posisi pajak yang diambil oleh Perseroan dapat berlangsung bertahun-tahun
dan sangat sulit untuk memprediksi hasil akhirnya. Apabila terdapat perbedaan perhitungan pajak dengan jumlah
yang telah dicatat, perbedaan tersebut akan berdampak pada pajak penghasilan dan pajak tangguhan dalam tahun
dimana penentuan pajak tersebut dibuat.
Aset pajak tangguhan, termasuk yang timbul dari perbedaan temporer lainnya, diakui hanya apabila dianggap lebih
mungkin daripada tidak bahwa mereka dapat diterima kembali, dimana hal ini tergantung pada kecukupan
pembentukan laba kena pajak di masa depan. Sama seperti “penurunan nilai aset non-keuangan” didiskusikan di
bawah, asumsi atas pembentukan laba kena pajak sangat dipengaruhi oleh estimasi dan asumsi manajemen atas
tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas, dan lain-lain, yang mana terpapar risiko
dan ketidakpastian, sehingga ada kemungkinan perubahan estimasi dan asumsi akan mengubah proyeksi laba
kena pajak di masa mendatang.
c. Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Menteri yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi, reklamasi,
dan penutupan tambang perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Perseroan
telah menghitung provisi untuk rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut.
Biaya reklamasi, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan pemulihan atas area terganggu selama
tahap produksi dibebankan pada beban pokok penjualan pada saat kewajiban berkaitan dengan pemulihan
tersebut timbul selama proses penambangan. Reklamasi area yang terganggu dan pembongkaran aset tambang
dan aset-aset berumur panjang lainnya akan dilakukan selama beberapa tahun mendatang dan persyaratan atas
reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi ekspetasi lingkungan, keamanan, dan publik. Dengan demikian,
waktu pelaksanaan dan jumlah arus kas di masa mendatang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian yang signifikan. Asumsi utama yang
digunakan dalam menentukan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang termasuk umur operasi,
perkiraan biaya di masa mendatang, waktu kegiatan, tarif diskonto, dan tingkat inflasi.
d. Estimasi cadangan
Cadangan batu bara adalah bagian yang dapat ditambang secara ekonomis dari sumber daya batu bara yang
menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut pendapat orang yang berkompeten yang membuat
perkiraan, dapat menjadi dasar proyek yang layak secara teknis dan ekonomis, setelah dengan
mempertimbangkan “Faktor Pengubah” yang relevan secara material.
Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi sumber daya batu bara menjadi
cadangan batu bara. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, faktor pertambangan (antara lain faktor geologi dan
teknis termasuk kuantitas dan kualitas, teknik produksi dan nisbah kupas berdasarkan karakter deposit), faktor
pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain biaya produksi, biaya transportasi, belanja modal masa
39
Page 61
PT Adaro Indonesia
depan, kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar), faktor pemasaran (antara lain permintaan komoditas dan
harga komoditas), faktor hukum, lingkungan, sosial dan pemerintah.
Perseroan menentukan dan melaporkan cadangan batu baranya berdasarkan prinsip yang terdapat dalam
Australasian Joint Ore Reserves Committee untuk Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumber Daya Mineral dan
Cadangan Bijih (“JORC”) yang merupakan anggota Komite untuk Standar Pelaporan Cadangan Mineral
Internasional (“CRIRSCO”).
Perkiraan cadangan dapat berubah dari tahun ke tahun karena perubahan asumsi yang terkait dengan Faktor
Pengubah. Perubahan cadangan yang diestimasikan dapat mempengaruhi hasil dan posisi keuangan Perseroan
dalam berbagai cara, di antaranya:
• Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa depan.
• Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat berubah dimana beban-beban
tersebut ditentukan berdasarkan metode unit produksi, atau dimana masa manfaat ekonomi umur aset
berubah.
• Provisi penutupan tambang dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam perkiraan cadangan yang
mempengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya kegiatan ini.
• Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan estimasi atas kemungkinan
terpulihkannya manfaat pajak.
e. Penurunan nilai aset non-keuangan
Jumlah nilai yang dapat dipulihkan kembali dari sebuah aset atau kelompok aset penghasil kas, diukur berdasarkan
nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau nilai pakai. Penentuan nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual atau nilai pakai mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi atas
tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas (mempertimbangkan harga saat ini dan
harga masa lalu, tren harga, dan faktor-faktor terkait), cadangan, biaya operasi, biaya penutupan dan rehabilitasi,
tingkat diskonto, belanja modal di masa depan, dan jangka waktu konsesi pertambangan. Estimasi dan asumsi ini
terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga terdapat kemungkinan perubahan situasi yang dapat mengubah
proyeksi ini, sehingga dapat mempengaruhi nilai yang dapat dipulihkan kembali dari aset. Dalam keadaan seperti
itu, sebagian atau seluruh nilai tercatat aset mungkin akan mengalami penurunan nilai lebih lanjut atau terjadi
pengurangan rugi penurunan nilai yang dampaknya akan dicatat dalam laba rugi.
f. Estimasi nilai wajar
Ketika nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat dalam laporan posisi keuangan tidak dapat diukur
berdasarkan harga dikutip dalam pasar aktif, nilai wajar ditentukan menggunakan teknik penilaian yang mencakup
model Diskonto Arus Kas (“DAK”). Input untuk model ini diambil dari pasar yang dapat diobservasi dimana
memungkinkan, tetapi tidak mudah dilakukan, membutuhkan tingkat pertimbangan dalam menentukan nilai wajar
tersebut. Pertimbangan mencakup pertimbangan atas input seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan volatilitas.
Perubahan asumsi mengenai faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar instrumen keuangan yang
dilaporkan.
Investasi dalam instrumen utang yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi merupakan obligasi
dengan bunga tetap dan jatuh tempo di masa depan. Perseroan menangguhkan selisih awal antara nilai wajar dan
harga transaksi pada saat pengakuan awal, dan mengakui selisih tersebut sebagai keuntungan atau kerugian
hanya apabila input-input pasar telah dapat diobservasi.
J. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama dua tahun terakhir
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”),
yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan
Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
terdapat di dalam Peraturan-Peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang
diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan dan
menerapkan amandemen dan penyesuaian atas PSAK, kecuali jika dinyatakan lain. Untuk Laporan keuangan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat perubahan kebijakan
akuntansi yang memiliki dampak material terhadap laporan keuangan Perseroan.
40
Page 62
PT Adaro Indonesia
VI. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Risiko perubahan kebijakan pemerintah terkait kegiatan pertambangan batu bara, termasuk persetujuan
RKAB, kuota produksi, ketentuan ekspor, serta kebijakan fiskal dan perpajakan
Kegiatan usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur
sektor pertambangan batu bara. Perubahan kebijakan, peraturan, maupun interpretasi atas peraturan yang berlaku
dapat memengaruhi kegiatan operasional, tingkat produksi, penjualan, serta kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah, termasuk Izin
Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK-KOP), yang mensyaratkan
pemenuhan berbagai ketentuan, termasuk persetujuan RKAB setiap tahun. Tidak terdapat jaminan bahwa
Perseroan akan selalu memperoleh persetujuan RKAB sesuai dengan rencana produksi yang telah disusun.
Penyesuaian atau pembatasan terhadap RKAB, termasuk pembatasan volume produksi atau pembatasan
terhadap skema operasional tertentu, dapat membatasi tingkat produksi dan penjualan Perseroan.
Perubahan kebijakan pemerintah juga dapat mencakup penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam kegiatan
operasional, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas dan spesifikasi produk batu bara. Sebagai
contoh, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku
pada tahun 2026, terdapat penyesuaian terhadap pengaturan kegiatan dalam RKAB yang dapat memengaruhi
fleksibilitas operasional Perseroan. Penyesuaian tersebut memerlukan perubahan dalam perencanaan
operasional dan profil produksi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap efisiensi operasional dan
konsistensi kualitas produk.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO)
berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023, yang
mewajibkan Perseroan untuk mengalokasikan sebagian produksi batu bara untuk pasar domestik dengan
ketentuan harga tertentu serta kewajiban pembayaran kompensasi apabila tidak terpenuhi. Ketentuan harga untuk
pasar domestik tersebut tidak selalu mencerminkan harga pasar, sehingga dapat memengaruhi pendapatan dan
margin usaha Perseroan. Jumlah DMO untuk tahun tertentu ditetapkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan
estimasi permintaan tahunan yang diajukan oleh calon pembeli domestik pada tahun sebelumnya.
Kebijakan pemerintah terkait ekspor, termasuk pembatasan ekspor dan ketentuan administratif lainnya, juga dapat
berubah dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan distribusi dan penjualan
batu bara, yang pada akhirnya memengaruhi arus kas Perseroan.
Perseroan menghadapi risiko terkait kewajiban pembayaran royalti atas kegiatan usaha di sektor pertambangan
batu bara, di mana saat ini, besaran tarif royalti dikaitkan dengan tingkat kalori dan harga batu bara acuan (HBA)
yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan mekanisme
tersebut, kenaikan harga batu bara acuan dapat mengakibatkan peningkatan tarif royalti yang harus dibayarkan
oleh Perseroan, sehingga dapat meningkatkan beban operasional secara signifikan. Oleh karena itu, meskipun
kenaikan harga batu bara dapat meningkatkan pendapatan, hal tersebut juga dapat diikuti dengan peningkatan
beban royalti yang dapat mengurangi margin keuntungan Perseroan. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa
penurunan harga batu bara acuan akan diikuti dengan penurunan tarif royalti dalam tingkat yang sebanding, atau
bahwa struktur tarif yang berlaku saat ini tidak akan mengalami perubahan di masa mendatang. Pemerintah dapat
sewaktu-waktu mengubah formula, lapisan tarif, maupun persentase royalti yang berlaku. Fluktuasi harga batu
bara acuan serta potensi perubahan kebijakan terkait tarif royalti tersebut dapat berdampak negatif terhadap arus
kas, likuiditas, profitabilitas, serta kinerja operasional Perseroan.
Pemerintah juga telah mengatur kebijakan terkait pengendalian emisi karbon, termasuk melalui Peraturan Presiden
No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, yang implementasinya masih
berkembang. Perkembangan kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap besaran biaya tambahan
yang akan ditanggung Perseroan di masa mendatang.
Perseroan juga tunduk pada ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 dan diubah oleh Peraturan Pemerintah No.
8 Tahun 2025 (“PP DHE”), yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya
alam dalam sistem keuangan domestik untuk jangka waktu tertentu, sehingga dapat mengurangi fleksibilitas
pengelolaan arus kas Perseroan. Ketidakpatuhan atas PP DHE dapat mengakibatkan penangguhan atas
41
Page 63
PT Adaro Indonesia
pelayanan ekspor. Di sisi lain, kepatuhan atas kewajiban penempatan DHE SDA tersebut, dapat pula berisiko
terhadap ketahanan modal kerja Perseroan terutama dalam kondisi harga batu bara yang berfluktuasi.
Perseroan juga wajib memperhatikan kebijakan Pemerintah terkait tata kelola ekspor batu bara melalui BUMN
Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis ("PP 24/2026"), yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. PP 24/2026
tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan
Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara ("Permendag 15/2026"), yang juga berlaku sejak 1 Juni
2026.
Berdasarkan PP 24/2026, pasca 31 Desember 2026 (atau tanggal lain sebelum 31 Desember 2026 yang
ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP 24/2026),
pelaksanaan ekspor komoditas batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik atau
sebagai perantara tunggal, dimana BUMN Ekspor menentukan harga jual batu bara dan dapat menentukan margin
dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang memenuhi syarat-syarat
tertentu sebagaimana diatur dalam PP 24/2026, dapat mengajukan pengecualian atas pelaksanaan ekspor batu
bara oleh BUMN Ekspor setelah mendapat Keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP
24/2026.
Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026 dan Pasal 2 Permendag 15/2026, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh
BUMN Ekspor. Pada saat PP 24/2026 ini berlaku per tanggal 1 Juni 2026, kontrak penjualan yang ditandatangani
sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendag 15/2026, dokumen Perizinan Berusaha berupa Eksportir
Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15/2026 ini dinyatakan berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2026, atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir
sebelum tanggal 31 Desember 2026.
Mengingat ketentuan pelaksanaan, mekanisme operasional, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan
penerapan peraturan tersebut masih dapat berkembang, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
belum dapat menentukan secara pasti sifat, signifikansi, maupun besaran dampak yang mungkin timbul atas
implementasi PP 24/2026 dan Permendag 15/2026 terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
Perseroan, dan kontrak-kontrak ekspor yang jangka waktu keberlakuannya melebihi 31 Desember 2026.
Peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh instansi
pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan interpretasi tersebut dapat memengaruhi
pelaksanaan kegiatan operasional, pemenuhan kewajiban, serta proses perizinan Perseroan.
Kerangka regulasi di sektor pertambangan batu bara di Indonesia terus mengalami perkembangan. Perseroan
tidak memiliki kendali atas perubahan kebijakan maupun interpretasi peraturan tersebut serta tidak dapat
memprediksi secara akurat perkembangan regulasi di masa mendatang. Tidak ada jaminan bahwa peraturan
perundang-undangan maupun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tidak akan berpengaruh pada izin yang
telah dimiliki serta tidak ada jaminan bahwa tidak ada dampak material yang timbul. Perkembangan dan perubahan
peraturan perundang-undangan di masa mendatang yang berkaitan dengan kegiatan operasi Perseroan dapat
berdampak merugikan bagi Perseroan dan/atau apabila dijalankan maka tidak ekonomis atau tidak layak secara
finansial.
Secara keseluruhan, perubahan kebijakan dan ketidakpastian regulasi dapat berdampak materil terhadap
fleksibilitas operasional, membatasi tingkat produksi dan penjualan, meningkatkan biaya, serta memengaruhi arus
kas, profitabilitas, dan kinerja keuangan Perseroan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
1. Harga batu bara bersifat siklikal dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Penurunan harga atau
permintaan batu bara dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, profitabilitas, dan arus kas
Perseroan
Harga batu bara bersifat siklikal dan dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Penurunan harga atau permintaan batu
bara akan berdampak langsung terhadap pendapatan, profitabilitas, dan arus kas Perseroan. Harga batu bara
menunjukkan volatilitas yang signifikan. Harga acuan batu bara termal (FOB Newcastle 6.000 NAR) pernah
mencapai titik terendah sekitar AS$47,4 per ton pada tahun 2016, meningkat hingga AS$457 per ton pada bulan
September 2022, sebelum kemudian mengalami penurunan signifikan ke kisaran AS$90–95 per ton pada April
2025 dan kembali pulih ke kisaran AS$105–140 per ton pada kuartal pertama tahun 2026.
Pergerakan harga dipengaruhi oleh keseimbangan permintaan dan pasokan global, terutama dari sektor
pembangkit listrik dan industri di negara-negara utama seperti Cina dan India, serta dipengaruhi oleh kondisi
geopolitik, kebijakan energi, dan harga energi alternatif seperti gas dan energi terbarukan. Dari sisi pasokan,
42
Page 64
PT Adaro Indonesia
peningkatan produksi global, serta perubahan kebijakan ekspor dapat menekan harga batu bara. Persaingan
dengan produsen global juga memengaruhi harga jual yang dapat dicapai oleh Perseroan. Kebijakan pemerintah
domestik, termasuk kewajiban pasokan dalam negeri dan pengaturan harga untuk pasar tertentu, dapat membatasi
fleksibilitas Perseroan dalam mengoptimalkan harga jual.
Fluktuasi harga batu bara yang signifikan, khususnya penurunan yang berkepanjangan, dapat berdampak material
terhadap penurunan pendapatan dan arus kas operasional serta tekanan terhadap profitabilitas dan valuasi usaha.
2. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada industri pengguna akhir batu bara sebagai sumber energi,
penurunan aktivitas sektor tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan terkonsentrasi pada industri batu bara, khususnya sebagai sumber energi untuk
pembangkit listrik dan kebutuhan industri di pasar utama Asia. Perseroan memiliki ketergantungan terhadap
industri pengguna akhir batu bara, sehingga kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi batu bara
di sektor tersebut. Permintaan batu bara bergantung pada tingkat aktivitas sektor pembangkit listrik dan industri
lainnya di negara-negara utama seperti Cina, India, dan negara Asia lainnya. Penurunan kebutuhan listrik,
perlambatan aktivitas industri, atau perubahan dalam kebijakan energi yang memengaruhi konsumsi energi dapat
berdampak langsung terhadap permintaan batu bara.
Permintaan batu bara juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan regional. Perlambatan ekonomi,
penurunan aktivitas industri, atau penurunan kebutuhan energi dapat mengurangi konsumsi batu bara, khususnya
di sektor pembangkit listrik dan industri berat. Ketergantungan Perseroan pada satu komoditas utama serta pada
industri pengguna akhir menyebabkan keterbatasan diversifikasi sumber pendapatan.
Penurunan permintaan batu bara, baik akibat faktor struktural maupun siklikal, dapat berdampak langsung
terhadap volume penjualan dan tingkat produksi Perseroan. Perubahan signifikan dalam aktivitas industri
pengguna akhir di pasar utama dapat berdampak material terhadap penurunan permintaan jangka panjang serta
risiko penurunan volume penjualan Perseroan.
3. Perseroan menghadapi risiko kenaikan biaya operasional, termasuk bahan bakar, logistik, dan jasa
kontraktor, yang dapat menekan margin usaha dan profitabilitas Perseroan
Bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam kegiatan pertambangan, khususnya untuk
pengoperasian alat berat dan kegiatan hauling di area tambang. Harga bahan bakar sangat dipengaruhi oleh harga
minyak global yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan volatilitas tinggi akibat ketegangan geopolitik,
termasuk konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada terganggunya jalur distribusi energi global.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan kenaikan harga energi secara signifikan dalam waktu singkat.
Kenaikan harga energi juga mendorong peningkatan biaya operasional secara menyeluruh, karena berdampak
pada biaya penggunaan alat berat, konsumsi energi di area tambang, serta biaya yang ditanggung oleh kontraktor
dalam menjalankan kegiatan operasional. Perseroan bergantung pada kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan
penambangan. Kenaikan biaya jasa kontraktor dapat terjadi akibat peningkatan harga bahan bakar, kenaikan upah
tenaga kerja, serta kenaikan harga material dan suku cadang. Perubahan biaya tersebut umumnya bersifat cepat
dan mengikuti kondisi pasar.
Kegiatan pengangkutan dan distribusi batu bara dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia jasa logistik pihak
ketiga. Kenaikan tarif jasa logistik atau gangguan pada layanan tersebut akan berdampak pada biaya pengiriman
serta kelancaran distribusi batu bara Perseroan. Tekanan terhadap biaya operasional pada akhirnya dapat
berdampak langsung terhadap penurunan margin usaha, peningkatan biaya produksi per ton, dan tekanan
terhadap profitabilitas.
4. Prospek bisnis Perseroan bergantung pada ketersediaan dan keakuratan estimasi cadangan batu
bara
Keberlangsungan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan cadangan batu bara yang dapat ditambang
secara ekonomis. Cadangan tersebut akan berkurang seiring dengan kegiatan produksi, sehingga Perseroan perlu
memperoleh cadangan tambahan atau mengoptimalkan cadangan yang ada untuk mempertahankan tingkat
produksi.
Estimasi cadangan dan sumber daya batu bara merupakan suatu perkiraan yang disusun berdasarkan data
eksplorasi serta pemodelan geologi sesuai dengan standar yang berlaku, termasuk The JORC Code 2012.
Estimasi tersebut digunakan sebagai dasar dalam perencanaan penambangan dan pengembangan tambang.
Seiring dengan kegiatan penambangan, informasi geologi akan terus diperbarui melalui kegiatan pemboran,
pengambilan sampel, serta survei untuk meningkatkan tingkat keyakinan terhadap model geologi. Namun
demikian, tidak terdapat jaminan bahwa estimasi tersebut akan sepenuhnya mencerminkan kondisi aktual di
lapangan. Perbedaan antara estimasi dan kondisi aktual dapat mencakup perubahan lokasi, bentuk, kualitas, serta
jumlah cadangan batu bara. Perubahan tersebut dapat memengaruhi nisbah kupas (stripping ratio), biaya
43
Page 65
PT Adaro Indonesia
operasional, serta nilai ekonomis cadangan batu bara. Peningkatan nisbah kupas atau penurunan kualitas batu
bara dapat mengurangi keekonomian cadangan yang ditambang.
Kemampuan Perseroan untuk memperoleh cadangan tambahan atau mengoptimalkan cadangan yang ada juga
dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi geologi, kelayakan teknis, harga batu bara, persyaratan
perizinan, ketersediaan pendanaan, serta persaingan dalam memperoleh wilayah tambang. Penyesuaian terhadap
estimasi cadangan maupun keterbatasan dalam memperoleh cadangan baru dapat memengaruhi rencana
penambangan, tingkat produksi, serta umur tambang (mine life) Perseroan.
Secara keseluruhan, ketidakpastian dalam estimasi cadangan serta keterbatasan dalam memperoleh atau
mengembangkan cadangan baru dapat menyebabkan penurunan produksi, memperpendek umur tambang, serta
memengaruhi keberlanjutan usaha dan nilai aset Perseroan.
5. Risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh, memperpanjang, atau
memenuhi persyaratan izin operasional
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam sektor pertambangan batu bara yang diatur secara ketat oleh
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam operasionalnya, Perseroan wajib memenuhi berbagai
ketentuan yang mencakup aspek pertambangan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, kehutanan,
serta penggunaan lahan. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada perolehan dan pemeliharaan berbagai izin
dan persetujuan dari instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki persyaratan dan
masa berlaku tertentu.
Keterlambatan dalam memperoleh, memperpanjang, atau memenuhi persyaratan izin, serta adanya
ketidakpastian dalam proses persetujuan oleh instansi berwenang, dapat menghambat kegiatan operasional
Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga wajib memenuhi kewajiban tertentu yang melekat pada izin usaha, termasuk kewajiban
peningkatan nilai tambah (PNT) melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban tersebut merupakan salah satu faktor yang dapat
dipertimbangkan dalam proses perpanjangan izin usaha Perseroan. Pelaksanaan kewajiban PNT melibatkan
berbagai aspek, termasuk kesiapan teknis, kelayakan ekonomi, ketersediaan infrastruktur, serta kerja sama
dengan pihak ketiga. Tidak terdapat jaminan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut dapat berjalan sesuai dengan
rencana yang telah disusun. Keterlambatan atau ketidakberhasilan dalam pemenuhan kewajiban PNT dapat
memengaruhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta berpotensi berdampak terhadap proses
perpanjangan izin usaha Perseroan.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku dapat mengakibatkan sanksi administratif,
denda, pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian operasional, serta berdampak pada kelancaran produksi,
distribusi, dan rencana pengembangan usaha Perseroan.
6. Kegiatan pertambangan memiliki risiko kecelakaan kerja, termasuk kejadian fatal, yang dapat
berdampak pada operasional, reputasi, dan kepatuhan terhadap regulasi
Kegiatan pertambangan memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi, termasuk potensi terjadinya
kecelakaan kerja hingga kejadian fatal. Risiko tersebut melekat pada aktivitas operasional seperti pengoperasian
alat berat, kegiatan penambangan, serta interaksi antara peralatan dan tenaga kerja di area tambang. Kecelakaan
kerja dapat menyebabkan gangguan terhadap kegiatan operasional, baik secara langsung akibat kejadian tersebut
maupun sebagai konsekuensi dari proses investigasi dan penerapan tindakan korektif oleh otoritas yang
berwenang.
Kegiatan operasional Perseroan wajib memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
Pertambangan yang Baik daan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara (“Permen ESDM 26/2018”),
termasuk ketentuan pada Pasal 46 dari Permen ESDM 26/2018 tersebut. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan
dalam Permen ESDM 26/2018 tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pembatasan kegiatan
usaha.
Selain itu, kejadian kecelakaan kerja dapat meningkatkan pengawasan dari instansi pemerintah serta berdampak
terhadap reputasi Perseroan. Risiko kecelakaan kerja merupakan risiko yang melekat pada kegiatan
pertambangan dan tidak dapat dihilangkan sepenuhnya.
7. Operasional Perseroan rentan terhadap cuaca buruk
Kegiatan usaha Perseroan menghadapi risiko yang terkait dengan kondisi cuaca termasuk hujan berkepanjangan,
banjir, longsor, kondisi geologi yang tidak terduga, serta fenomena alam lainnya yang dapat memengaruhi kegiatan
operasional.
44
Page 66
PT Adaro Indonesia
Curah hujan yang tinggi dan musim hujan berkepanjangan dapat menghambat kegiatan penambangan,
mengurangi produktivitas alat berat, serta membatasi akses ke area tambang. Kondisi tersebut dapat
menyebabkan penurunan produksi dan keterlambatan dalam pemenuhan target produksi. Cuaca buruk juga dapat
memengaruhi kegiatan pengangkutan batu bara, termasuk visibilitas yang terbatas akibat kabut serta kondisi jalan
tambang yang tidak optimal. Aktivitas pengangkutan dan distribusi melalui jalur sungai dan laut yang dilakukan
oleh pihak ketiga juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan perairan, termasuk sedimentasi, arus sungai, dan
kondisi gelombang laut, yang dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman. Kondisi geoteknik yang dipengaruhi
oleh curah hujan, termasuk potensi longsor dan ketidakstabilan lereng tambang, dapat mengganggu kegiatan
operasional serta menimbulkan risiko keselamatan. Di sisi lain, musim kemarau berkepanjangan dapat
meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah operasional, yang dapat mengganggu kegiatan
operasional.
Peristiwa cuaca ekstrem juga dapat menyebabkan kerusakan pada fasilitas, peralatan, dan infrastruktur
pendukung kegiatan pertambangan, serta menimbulkan dampak lingkungan dan kewajiban tambahan bagi
Perseroan. Cakupan asuransi yang dimiliki Perseroan mungkin tidak mencakup seluruh risiko atau tidak
sepenuhnya menutup kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut. Apabila risiko terkait cuaca terjadi, hal
tersebut dapat berdampak material terhadap penurunan produksi dan keterlambatan distribusi serta kerusakan
aset dan infrastruktur.
8. Perseroan mengandalkan kontraktor dan/atau subkontraktor untuk sebagian besar kegiatan
operasionalnya
Perseroan mengandalkan kontraktor dan subkontraktor dalam pelaksanaan sebagian besar kegiatan operasional,
termasuk kegiatan penambangan, pengangkutan batu bara, serta kegiatan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran
sungai (DAS).
Kontraktor dan subkontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan, tenaga kerja, serta sumber daya
lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional di wilayah tambang Perseroan. Ketergantungan ini
menyebabkan kelangsungan operasional Perseroan sangat dipengaruhi oleh kinerja dan kapasitas kontraktor.
Kinerja kontraktor dapat terpengaruh oleh berbagai faktor, termasuk kendala operasional, keterbatasan peralatan
dan suku cadang, gangguan tenaga kerja, serta kondisi keuangan kontraktor dan subkontraktor. Gangguan pada
kontraktor dan subkontraktor dapat berdampak langsung terhadap kegiatan produksi dan pengangkutan batu bara.
Perjanjian kerja dengan kontraktor dan subkontraktor umumnya memiliki jangka waktu tertentu. Tidak terdapat
jaminan bahwa perjanjian tersebut dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang sama, atau dapat
diperpanjang sama sekali.
Kegagalan dalam memperpanjang atau menggantikan kontraktor dan subkontraktor dalam waktu yang tepat dapat
mengganggu kelangsungan operasional Perseroan. Kegagalan kontraktor dan subkontraktor dalam memenuhi
kewajibannya, termasuk akibat kesulitan operasional atau keuangan, serta pengakhiran atau pelanggaran
perjanjian kerja, dapat berdampak material terhadap gangguan produksi, penurunan efisiensi operasional, risiko
keterlambatan pencapaian target produksi.
9. Risiko ketergantungan pada sistem logistik dan infrastruktur distribusi
Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada kelancaran sistem logistik dan infrastruktur distribusi yang
mendukung seluruh rantai operasional, termasuk pengangkutan batu bara dari area tambang ke pelabuhan dan
pelanggan, serta pasokan bahan bakar dan kebutuhan operasional lainnya.
Sistem logistik tersebut melibatkan jalan hauling internal, jalur sungai, fasilitas pelabuhan, serta proses pemuatan
ke kapal. Ketergantungan terhadap jalur sungai sebagai bagian utama distribusi menimbulkan risiko operasional,
termasuk keterbatasan kedalaman akibat sedimentasi, kondisi pasang surut, kepadatan lalu lintas, serta cuaca
yang dapat memengaruhi kelancaran pengangkutan. Kegiatan distribusi juga bergantung pada keandalan fasilitas
pelabuhan dan sistem pemuatan. Gangguan pada fasilitas tersebut atau keterbatasan kapasitas dapat
menyebabkan keterlambatan pengiriman kepada pelanggan.
Sistem logistik Perseroan memiliki keterkaitan yang tinggi, dimana gangguan pada satu titik, baik pada
pengangkutan batu bara maupun pasokan bahan bakar, dapat berdampak pada keseluruhan rantai operasional,
termasuk terhambatnya produksi atau tertundanya penjualan. Ketergantungan pada penyedia jasa logistik pihak
ketiga dalam pelaksanaan sebagian kegiatan distribusi menambah kompleksitas dalam pengelolaan sistem logistik
secara keseluruhan.
10. Perseroan bergantung pada peralatan, mesin, dan infrastruktur utama dalam kegiatan operasionalnya
Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan dan keandalan peralatan, mesin, serta
infrastruktur utama yang digunakan dalam kegiatan penambangan dan penanganan batu bara. Peralatan dan
fasilitas tersebut mencakup antara lain alat berat pertambangan, fasilitas pengolahan dan penanganan batu bara
45
Page 67
PT Adaro Indonesia
seperti crusher dan conveyor, serta infrastruktur pendukung seperti jalan hauling, jembatan, dan fasilitas
pemuatan. Kerusakan, kegagalan fungsi, atau penurunan kinerja peralatan dan infrastruktur tersebut, baik yang
dioperasikan oleh kontraktor maupun digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan, dapat menghambat
kegiatan produksi dan distribusi batu bara.
Kegiatan operasional juga bergantung pada ketersediaan suku cadang dan komponen pendukung. Keterlambatan
dalam pengadaan atau gangguan pasokan suku cadang dapat memperpanjang waktu perbaikan dan berdampak
pada terganggunya operasional. Peralatan dan infrastruktur juga memiliki keterbatasan umur ekonomis serta
memerlukan pemeliharaan dan penggantian secara berkala. Kegagalan dalam menjaga keandalan peralatan dan
infrastruktur dapat menyebabkan penurunan kapasitas produksi.
11. Tekanan terhadap standar lingkungan dan penerapan prinsip Environment, Social, Governance (ESG)
dapat memengaruhi permintaan batu bara, operasional, dan akses pendanaan Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan global dan nasional terkait pengendalian
emisi GRK serta transisi menuju energi yang lebih rendah emisi. Perubahan kebijakan tersebut meningkatkan
tekanan terhadap penggunaan batu bara sebagai sumber energi, khususnya di sektor pembangkit listrik. Indonesia
dan berbagai negara lain telah berkomitmen dalam kerangka pengendalian emisi melalui Nationally Determined
Contribution (NDC) yang kemudian direvisi menjadi Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada
tahun 2022 dan direvisi kembali menjadi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada tahun 2025
yang mencerminkan perubahan target penurunan emisi.
Arah kebijakan ini menunjukkan peningkatan tekanan terhadap penggunaan energi berbasis karbon, termasuk
batu bara. Implementasi kebijakan tersebut, termasuk pembatasan emisi, pengembangan energi terbarukan, serta
potensi pembatasan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara, mendorong peralihan penggunaan energi
ke sumber energi alternatif yang lebih rendah emisi, antara lain pembangkit listrik tenaga air (PLTA), tenaga surya
(PLTS), tenaga bayu (PLTB), tenaga nuklir (PLTN), serta pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing pada
pembangkit listrik tenaga uap. Peningkatan penggunaan sumber energi alternatif tersebut dapat mengurangi
ketergantungan terhadap batu bara sebagai sumber energi utama, yang pada akhirnya dapat menurunkan
permintaan batu bara di pasar utama Perseroan serta memengaruhi prospek usaha dalam jangka menengah dan
panjang.
Di tingkat domestik, Pemerintah Indonesia juga mengembangkan kebijakan pengendalian emisi dan nilai ekonomi
karbon, termasuk potensi penerapan pajak karbon dan mekanisme perdagangan karbon. Pemerintah juga telah
menerapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel (program B35 dan B40) serta rencana peningkatan ke
B50. Perubahan spesifikasi bahan bakar tersebut dapat memengaruhi kinerja dan keandalan peralatan
operasional. Dalam kondisi tertentu, penggunaan bahan bakar dengan campuran biodiesel yang lebih tinggi
berpotensi meningkatkan risiko gangguan teknis, penurunan performa mesin, serta kebutuhan pemeliharaan yang
lebih intensif.
Selain itu, regulasi lingkungan hidup di berbagai negara tujuan ekspor, termasuk standar emisi yang lebih ketat
pada pembangkit listrik dan industri, dapat membatasi penggunaan batu bara atau meningkatkan biaya
operasional pengguna akhir batu bara, yang pada akhirnya dapat menurunkan permintaan.
Perkembangan standar ESG juga memengaruhi akses Perseroan terhadap pendanaan. Sejumlah lembaga
keuangan global telah menerapkan kebijakan pembatasan atau penghentian pembiayaan terhadap industri batu
bara, yang dapat membatasi akses terhadap pendanaan serta meningkatkan biaya pendanaan di masa
mendatang. Perseroan juga menghadapi potensi tekanan dari pemangku kepentingan, termasuk investor dan
kelompok masyarakat, yang dapat memengaruhi reputasi serta kelangsungan kegiatan usaha.
Perkembangan kebijakan lingkungan, termasuk melalui NDC, ENDC, dan SNDC, serta tren ESG secara global
dan domestik, dapat berdampak material terhadap penurunan permintaan batu bara, peningkatan biaya
operasional, keterbatasan akses pendanaan, serta prospek usaha Perseroan.
12. Kegiatan operasi Perseroan tunduk pada peraturan lingkungan hidup yang dapat menimbulkan biaya
signifikan atau gangguan operasional
Kegiatan operasional Perseroan memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, termasuk terkait pengelolaan air
tambang, pemindahan lapisan penutup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta reklamasi dan
rehabilitasi lahan pascatambang.
Perseroan tunduk pada berbagai peraturan lingkungan hidup di Indonesia yang mengatur antara lain pembuangan
emisi ke udara dan air, pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta kewajiban reklamasi dan
penutupan tambang. Kegiatan operasional Perseroan juga memerlukan persetujuan dokumen lingkungan hidup,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), sebagai prasyarat untuk menjalankan atau
meningkatkan kapasitas operasi.
46
Page 68
PT Adaro Indonesia
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk kegagalan dalam memenuhi standar yang
ditetapkan, dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian
sementara atau permanen atas kegiatan operasional.
Peraturan lingkungan hidup juga dapat mengalami perubahan atau penerapan yang lebih ketat dari waktu ke
waktu. Peningkatan standar kepatuhan atau perubahan kebijakan dapat meningkatkan biaya operasional,
termasuk biaya pengelolaan lingkungan, pemantauan, serta kewajiban remediasi.
Dampak lingkungan dari kegiatan operasional Perseroan juga dapat melebihi estimasi atau tidak sesuai dengan
standar yang berlaku, yang dapat menimbulkan kewajiban tambahan, termasuk biaya pemulihan lingkungan dan
potensi tanggung jawab hukum.
13. Kinerja penjualan Perseroan bergantung pada hubungan dengan pelanggan dan efektivitas strategi
pemasaran. Perubahan permintaan atau kehilangan pelanggan dapat berdampak pada pendapatan
Kinerja penjualan Perseroan bergantung pada kemampuan untuk mempertahankan hubungan dengan pelanggan
serta keberlanjutan kontrak penjualan batu bara. Kehilangan pelanggan atau tidak diperpanjangnya kontrak dapat
berdampak langsung terhadap pendapatan Perseroan.
Permintaan dari pelanggan dipengaruhi oleh kondisi pasar energi, kebijakan pemerintah di negara tujuan ekspor,
serta arah kebijakan dekarbonisasi. Perubahan faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi keputusan pelanggan
dalam melanjutkan pembelian batu bara. Kondisi geopolitik dan kebijakan perdagangan juga dapat memengaruhi
pola pembelian pelanggan dan akses pasar Perseroan.
Konsistensi kualitas batu bara dan keandalan pasokan menjadi faktor penting dalam mempertahankan pelanggan.
Ketidaksesuaian kualitas atau gangguan pasokan dapat memengaruhi keberlanjutan kontrak penjualan. Apabila
Perseroan tidak dapat mempertahankan pelanggan atau memperoleh kontrak penjualan yang memadai, hal
tersebut dapat berdampak material terhadap penurunan volume penjualan, pendapatan, dan kinerja keuangan
Perseroan.
14. Risiko terkait persaingan usaha
Industri pertambangan batu bara menghadapi tingkat persaingan yang tinggi, baik di pasar domestik maupun
internasional. Perseroan bersaing dengan produsen batu bara lain yang memiliki karakteristik produk, struktur
biaya, serta akses pasar yang berbeda-beda. Persaingan tersebut mencakup aspek harga, kualitas produk,
keandalan pasokan, serta efisiensi operasional. Produsen dengan biaya produksi yang lebih rendah atau akses
logistik yang lebih efisien dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif, sehingga berpotensi memengaruhi daya
saing Perseroan di pasar.
Kondisi pasar batu bara yang bersifat siklikal juga dapat meningkatkan intensitas persaingan, terutama pada saat
terjadi penurunan permintaan atau kelebihan pasokan. Dalam kondisi tersebut, produsen batu bara dapat
melakukan penyesuaian harga untuk mempertahankan pangsa pasar, yang pada akhirnya dapat menekan harga
jual dan margin usaha.
Selain itu, perkembangan teknologi pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat memengaruhi spesifikasi
batu bara yang dibutuhkan oleh pengguna akhir. Perubahan desain atau teknologi pembangkit yang mengarah
pada kebutuhan spesifikasi tertentu dapat memengaruhi kesesuaian produk Perseroan dengan kebutuhan pasar.
Peningkatan persaingan di industri batu bara dapat berdampak pada permintaan, volume penjualan, serta posisi
pasar Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat bersaing secara efektif, hal tersebut dapat berdampak material
terhadap tekanan harga, penurunan pangsa pasar, serta penurunan profitabilitas.
15. Kegiatan operasi Perseroan terkendala oleh aspek pertanahan dan pembebasan lahan
Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan dan penguasaan lahan di wilayah tambang,
termasuk kemampuan untuk memperoleh dan/atau mempertahankan hak atas tanah yang sah untuk mendukung
kegiatan penambangan dan pengembangan area operasi.
Perseroan menghadapi risiko dalam memperoleh dan/atau mempertahankan hak atas tanah, termasuk
kemungkinan adanya sengketa, ketergantungan dengan pihak ketiga, atau pencabutan hak oleh Pemerintah akibat
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat jaminan bahwa hak atas tanah yang dimiliki dapat
dipertahankan sesuai kebutuhan operasional.
Kegiatan penambangan memerlukan pembebasan lahan tambahan sesuai dengan rencana tambang. Proses
pembebasan lahan melibatkan negosiasi dengan pemilik atau pihak yang menguasai lahan, yang dapat
menghadapi kendala seperti penolakan, perbedaan nilai kompensasi, atau isu sosial di masyarakat.
47
Page 69
PT Adaro Indonesia
Keterlambatan atau kegagalan dalam pembebasan lahan dapat memengaruhi kesiapan area tambang, termasuk
menyebabkan perubahan rencana penambangan, keterlambatan pengembangan infrastruktur, dan tidak
tercapainya target produksi.
16. Kualitas produk atau layanan yang tidak memenuhi spesifikasi dapat memengaruhi kepuasan
pelanggan
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada kemampuannya untuk menghasilkan dan memasok batu bara dengan
spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, termasuk kualitas seperti nilai kalori, kadar abu, dan
kandungan sulfur.
Ketidaksesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi yang disepakati, baik akibat variabilitas karakteristik geologi
maupun proses operasional, dapat memengaruhi penerimaan pelanggan terhadap produk Perseroan.
Kualitas produk yang tidak konsisten atau tidak memenuhi standar dapat menyebabkan penolakan pengiriman,
penyesuaian harga, atau berkurangnya kepercayaan pelanggan. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan biaya
tambahan, termasuk biaya penyesuaian kualitas, klaim pelanggan, atau penggantian produk.
17. Perseroan dapat mengalami gangguan produksi akibat kejadian operasional yang bersifat lokal dan
jangka pendek
Perseroan dapat mengalami gangguan produksi yang bersifat lokal dan berdampak dalam jangka waktu terbatas
pada area operasi tertentu atau tahapan tertentu dalam proses produksi. Gangguan tersebut dapat terjadi pada
sebagian fasilitas, peralatan, atau area penambangan tertentu tanpa menghentikan seluruh kegiatan operasional.
Dampak yang timbul umumnya bersifat sementara, namun dapat menyebabkan penurunan volume produksi,
ketidaksesuaian terhadap rencana produksi, serta potensi peningkatan biaya operasional untuk pemulihan kondisi
operasi. Meskipun gangguan tersebut tidak bersifat menyeluruh, frekuensi atau akumulasi kejadian dalam jangka
waktu tertentu dapat memengaruhi kinerja produksi Perseroan secara keseluruhan.
18. Gangguan pada fungsi bisnis kritikal dapat menyebabkan terhentinya seluruh kegiatan usaha
Perseroan dalam jangka waktu yang berkepanjangan
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada keberlangsungan fungsi bisnis kritikal yang mendukung keseluruhan
proses operasional, termasuk fungsi produksi, distribusi, dan pasokan kebutuhan operasional. Gangguan pada
fungsi bisnis kritikal tersebut, baik akibat kejadian operasional maupun faktor eksternal, dapat menyebabkan
terhentinya seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha Perseroan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.
Gangguan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai peristiwa, termasuk kerusakan atau kegagalan fungsi fasilitas
utama, kebakaran atau ledakan pada area operasional, serta gangguan pada jalur distribusi utama yang
berdampak pada terhentinya aliran produk maupun pasokan bahan pendukung operasional. Dalam kondisi
tertentu, gangguan pada satu fungsi kritikal dapat menghentikan seluruh rantai operasional secara bersamaan,
termasuk kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan.
Terhentinya kegiatan usaha dalam jangka waktu yang berkepanjangan dapat berdampak langsung terhadap
pendapatan dan arus kas Perseroan, serta menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
19. Risiko keterbatasan tenaga kerja yang kompeten dan penurunan produktivitas tenaga kerja
Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman,
termasuk tenaga teknis yang mendukung kegiatan penambangan. Perseroan menghadapi risiko dalam
memperoleh dan mempertahankan tenaga kerja yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, terutama mengingat
karakteristik industri pertambangan yang membutuhkan kompetensi khusus.
Keterbatasan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, tingkat perputaran karyawan, serta penurunan
produktivitas tenaga kerja dapat memengaruhi kelancaran operasional dan pencapaian target produksi.
Ketergantungan terhadap tenaga kerja dari pihak kontraktor juga dapat memengaruhi kualitas dan konsistensi
pelaksanaan kegiatan operasional.
20. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu akibat dinamika hubungan ketenagakerjaan
Kegiatan operasional Perseroan melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga Perseroan menghadapi
risiko terkait hubungan industrial dengan tenaga kerja. Risiko tersebut antara lain berupa potensi perselisihan
hubungan kerja, tuntutan tenaga kerja, maupun aksi industrial yang dapat mengganggu kegiatan operasional.
Perselisihan hubungan industrial dapat timbul akibat perbedaan kepentingan antara Perseroan dan tenaga kerja,
termasuk yang berkaitan dengan kondisi kerja, kesejahteraan, maupun kebijakan ketenagakerjaan lainnya.
48
Page 70
PT Adaro Indonesia
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,
termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Perubahan
kebijakan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan,
hubungan kerja, maupun pemutusan hubungan kerja, dapat menimbulkan potensi perselisihan hubungan
industrial. Kondisi tersebut dapat memicu gangguan operasional, termasuk penurunan produktivitas atau
terhambatnya kegiatan produksi dan distribusi. Apabila tidak dikelola secara efektif, hal ini dapat berdampak pada
kinerja usaha Perseroan.
21. Kegiatan operasi Perseroan dapat terganggu oleh pertentangan dari masyarakat setempat
Kegiatan operasional Perseroan maupun mitra usahanya berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung
dengan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah kegiatan pertambangan, sehingga berpotensi
menimbulkan risiko sosial dan hukum yang dapat memengaruhi kelangsungan kegiatan operasional Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan dapat timbul, antara lain terkait pembebasan lahan,
relokasi, dampak lingkungan, kesempatan kerja, permintaan pembayaran/klaim tanpa dasar, serta isu sosial
lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Kondisi yang muncul tergambarkan dari berbagai bentuk atau peristiwa diantaranya seperti demonstrasi,
pemblokiran akses, perusakan aset Perseroan maupun mitra kerja, penutupan jalan serta tuntutan atau klaim
terhadap Perseroan yang dapat menghambat kegiatan operasional. Apabila pertentangan dengan masyarakat
terjadi secara berkelanjutan atau tidak dapat diselesaikan secara efektif, hal tersebut dapat berdampak material
terhadap peningkatan biaya dan penyelesaian konflik serta keterlambatan atau terhentinya produksi dan distribusi.
22. Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan material kritis dan bahan bakar
Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada ketersediaan material kritis dan bahan bakar yang digunakan
secara langsung dalam kegiatan penambangan, termasuk bahan peledak dan bahan bakar operasional.
Keterbatasan pasokan, keterlambatan distribusi, atau gangguan dalam rantai pasok material kritis dan bahan bakar
dapat menghambat kegiatan operasional dan produksi batu bara. Ketersediaan material kritis dan bahan bakar
juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, termasuk kebijakan pemerintah, perizinan, serta kondisi pasar global.
Dalam kondisi tertentu, ketegangan geopolitik dan krisis energi global tidak hanya meningkatkan harga, tetapi juga
dapat mengganggu ketersediaan pasokan.
Sebagian material kritis diperoleh melalui rantai pasok yang melibatkan pengiriman dari luar negeri. Gangguan
pada jalur distribusi internasional, termasuk akibat konflik di wilayah pengiriman, dapat menyebabkan
keterlambatan pasokan dan memengaruhi kelangsungan operasional.
Gangguan dalam ketersediaan material kritis dan bahan bakar dapat menyebabkan penurunan produksi atau
penghentian sementara kegiatan operasional.
23. Sistem teknologi informasi Perseroan dapat mengalami gangguan atau serangan siber
Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada keandalan sistem teknologi informasi yang mendukung proses
operasional, pelaporan, serta pengelolaan data. Sistem teknologi informasi Perseroan rentan terhadap gangguan,
termasuk kegagalan sistem, kesalahan operasional, serta serangan siber seperti peretasan, ransomware, virus,
dan akses tidak sah oleh pihak internal maupun eksternal.
Perkembangan ancaman siber yang semakin kompleks meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran keamanan
yang dapat mengganggu operasional dan integritas sistem. Gangguan atau pelanggaran sistem teknologi
informasi dapat menyebabkan terganggunya kegiatan operasional, kehilangan atau penyalahgunaan data, serta
potensi gangguan terhadap proses bisnis.
Ketergantungan terhadap sistem teknologi informasi yang dikelola oleh pihak ketiga juga meningkatkan risiko
apabila terjadi gangguan atau pelanggaran pada sistem tersebut. Peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif, termasuk kerugian finansial, potensi kewajiban hukum, gangguan operasional, serta kerusakan reputasi
Perseroan.
24. Risiko terkait hukum kehutanan dan perizinan kawasan hutan
Undang-Undang kehutanan Indonesia pada umumnya melarang penambangan terbuka di kawasan hutan lindung
yang dilindungi. Namun, perusahaan pertambangan boleh melakukan penambangan di kawasan hutan produksi
jika mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Penambangan di dalam kawasan hutan produksi tanpa PPKH diancam dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar. Apabila penambangan dilakukan
oleh atau atas nama badan hukum, maka pidana penjara dan denda dapat dikenakan terhadap manajemen
perusahaan.
49
Page 71
PT Adaro Indonesia
Perseroan memiliki PPKH yang digunakan untuk kegiatan produksi pertambangan dan digunakan untuk kegiatan
pendukung di wilayah operasionalnya. Kegagalan untuk memperpanjang atau memperoleh PPKH lebih lanjut akan
menghalangi Perseroan untuk menjalankan operasi penambangan, yang dapat memberikan dampak negatif
terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
25. Risiko terkait tumpang tindih dan adanya barang/aset milik negara, daerah, ataupun pihak ketiga
dalam wilayah operasional
Wilayah operasional Perseroan berpotensi memiliki tumpang tindih dengan izin atau kepentingan pihak lain,
termasuk di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, maupun migas. Dalam wilayah operasional Perseroan
juga memungkinkan terdapat aset atau lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak lain, termasuk barang milik
negara, daerah, desa, maupun pihak ketiga. Kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi sengketa atau
pembatasan dalam pemanfaatan wilayah operasional Perseroan.
Apabila terjadi tumpang tindih atau klaim atas lahan dan aset tersebut, kegiatan operasional di area terkait dapat
terganggu atau dibatasi. Dalam kondisi tertentu, Perseroan dapat diwajibkan untuk menghentikan kegiatan
operasional pada wilayah yang terdampak.
26. Perseroan mempunyai kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai dan reklamasi berdasarkan
perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kegiatan operasional Perseroan tunduk pada kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi daerah
aliran sungai sesuai dengan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban
tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai serta penyediaan
jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang kepada Pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban
lingkungan. Besaran kewajiban dan jaminan tersebut ditentukan berdasarkan rencana kerja, luas area operasi,
serta ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Pelaksanaan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai, termasuk fasilitas pendukung seperti
persemaian, harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketidaksesuaian terhadap standar
tersebut dapat mengakibatkan peningkatan kebutuhan biaya serta kewajiban tambahan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, maupun ketentuan lingkungan
lainnya juga dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga
potensi penghentian operasional.
27. Gangguan pada sistem digital pemerintah dapat menghambat kegiatan operasional dan penjualan
batu bara Perseroan
Kegiatan operasional dan penjualan batu bara Perseroan bergantung pada sistem digital pemerintah yang
terintegrasi lintas kementerian, termasuk Sistem Informasi Mineral dan Batu bara antar Kementerian (SIMBARA)
dan sistem MinerbaOne, yang digunakan untuk pelaporan, verifikasi, serta persetujuan kegiatan pertambangan.
Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan operasional, termasuk perencanaan
produksi, pelaporan realisasi, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta proses pengapalan dan penjualan batu
bara.
Gangguan pada sistem tersebut, termasuk error, keterlambatan pemrosesan, atau ketidaktersediaan sistem, dapat
menghambat penerbitan persetujuan, pelaporan, maupun pelaksanaan transaksi penjualan dan distribusi batu
bara. Apabila gangguan pada sistem digital pemerintah terjadi secara berkelanjutan atau dalam jangka waktu yang
signifikan, hal tersebut dapat berdampak material terhadap keterlambatan proses penjualan dan ekspor dan
potensi tambahan biaya karena demurrage.
28. Perseroan menghadapi risiko penambangan ilegal, pencurian batu bara dan aset Perseroan di area
operasional, penunjang maupun rantai distribusi
Kegiatan operasional Perseroan menghadapi risiko penambangan ilegal dan pencurian batu bara, baik di wilayah
operasional, penunjang, maupun dalam rantai distribusi. Penambangan ilegal atau ekstraksi tanpa izin di wilayah
operasional dan penunjang dapat menyebabkan kehilangan cadangan, kerusakan area tambang, serta
menimbulkan kewajiban tambahan, termasuk biaya rehabilitasi dan pemulihan lingkungan.
Pencurian batu bara dapat terjadi dalam proses pengangkutan maupun penyimpanan, yang dapat berdampak
pada kehilangan volume penjualan dan potensi kerugian finansial. Perseroan juga menghadapi risiko pencurian
atau kerusakan aset operasional, baik berupa infrastruktur maupun peralatan, yang dapat mengganggu kelancaran
kegiatan operasional. Keberadaan aktivitas pihak lain yang tidak berizin atau bertentangan dengan hak Perseroan
dalam wilayah operasional juga dapat menimbulkan potensi sengketa dan gangguan terhadap kegiatan usaha.
50
Page 72
PT Adaro Indonesia
29. Keterlambatan penyelesaian, pembengkakan biaya, atau kualitas yang tidak sesuai standar pada
proyek penunjang operasi dapat memengaruhi kinerja operasional Perseroan
Kegiatan operasional Perseroan bergantung pada penyelesaian proyek penunjang, termasuk pengembangan
infrastruktur tambang dan fasilitas operasional lainnya. Pelaksanaan proyek tersebut menghadapi risiko
keterlambatan penyelesaian, pembengkakan biaya, serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
atau standar yang ditetapkan. Risiko tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kendala teknis,
keterlambatan perizinan, kinerja kontraktor, keterbatasan material, serta kondisi lapangan yang tidak sesuai
dengan perencanaan.
Keterlambatan atau kegagalan dalam penyelesaian proyek dapat memengaruhi kesiapan operasional, kapasitas
produksi, serta efisiensi kegiatan usaha Perseroan. Pembengkakan biaya proyek dapat meningkatkan kebutuhan
pendanaan dan memengaruhi proyeksi keuangan Perseroan.
30. Risiko likuiditas dan pengelolaan arus kas Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan memerlukan pengelolaan likuiditas dan arus kas yang memadai untuk mendukung
operasional, belanja modal, serta pemenuhan kewajiban keuangan. Arus kas Perseroan dipengaruhi oleh berbagai
faktor, termasuk fluktuasi harga batu bara, volume penjualan, waktu penerimaan pembayaran dari pelanggan,
serta waktu pembayaran kewajiban kepada pemasok, kontraktor, dan pemerintah.
Perbedaan waktu antara penerimaan dan pengeluaran kas dapat menimbulkan tekanan terhadap likuiditas,
terutama dalam kondisi pasar yang tidak stabil atau terjadi gangguan operasional. Perseroan juga memiliki
kewajiban keuangan yang harus dipenuhi secara tepat waktu, termasuk pembayaran kepada kontraktor, kewajiban
kepada pemerintah, serta kebutuhan pendanaan untuk kegiatan operasional dan investasi.
Ketidakmampuan dalam mengelola arus kas dan likuiditas secara efektif dapat memengaruhi kelangsungan
operasional serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
51
Page 73
PT Adaro Indonesia
C. Risiko umum
1. Perubahan kondisi ekonomi domestik, regional, dan global dapat berdampak terhadap kegiatan usaha
Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi domestik, regional, dan global, termasuk
pertumbuhan ekonomi, stabilitas pasar keuangan, serta tingkat permintaan terhadap komoditas energi.
Perkembangan kondisi geopolitik global, termasuk konflik antarnegara, ketegangan kawasan, serta kebijakan
ekonomi dan perdagangan internasional, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi global, rantai pasok, serta harga
energi dan komoditas. Perlambatan ekonomi global atau regional, maupun peningkatan ketidakpastian akibat
kondisi geopolitik, dapat menurunkan permintaan terhadap batu bara dan memengaruhi volume penjualan serta
kinerja keuangan Perseroan.
Kondisi ekonomi dan stabilitas sosial politik di Indonesia juga dapat memengaruhi kelangsungan kegiatan usaha,
termasuk melalui perubahan kebijakan, gangguan aktivitas ekonomi, atau penurunan aktivitas industri.
Ketidakpastian ekonomi dan geopolitik tersebut dapat berdampak pada permintaan, distribusi, serta kegiatan
operasional Perseroan.
2. Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan beroperasi dalam kerangka desentralisasi fiskal di Indonesia, di mana pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perbedaan kebijakan antar
daerah, termasuk dalam penetapan tarif, jenis pungutan, maupun mekanisme administrasi, dapat menimbulkan
variasi biaya dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perseroan.
Perubahan kebijakan atau penerapan pungutan baru oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan beban biaya
operasional serta kompleksitas kepatuhan. Ketidaksesuaian atau perbedaan interpretasi antara kebijakan
pemerintah pusat dan daerah juga dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
3. Risiko perubahan suku bunga yang memengaruhi biaya pendanaan Perseroan
Perseroan menghadapi risiko perubahan suku bunga yang dapat memengaruhi biaya pendanaan, terutama atas
fasilitas pinjaman dengan suku bunga mengambang. Kenaikan suku bunga dapat meningkatkan beban bunga dan
biaya keuangan Perseroan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi profitabilitas dan arus kas. Perubahan kondisi
pasar keuangan global dan domestik dapat menyebabkan volatilitas suku bunga yang berada di luar kendali
Perseroan. Kenaikan suku bunga juga dapat memengaruhi ketersediaan dan biaya pendanaan di masa
mendatang, termasuk dalam pembiayaan kembali atau pendanaan proyek.
4. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Kegiatan penjualan batu bara Perseroan dilakukan melalui ekspor ke berbagai negara, sehingga bergantung pada
ketentuan yang berlaku di negara tujuan serta kerangka kerja perdagangan internasional. Perubahan kebijakan
atau regulasi di negara tujuan ekspor, termasuk pembatasan impor, perubahan standar kualitas, kebijakan
lingkungan, maupun kebijakan energi, dapat memengaruhi akses pasar dan permintaan terhadap produk
Perseroan.
Perkembangan perjanjian perdagangan internasional, termasuk kesepakatan bilateral maupun multilateral antara
Indonesia dengan negara lain, juga dapat memengaruhi arus perdagangan, struktur tarif, serta persyaratan ekspor
komoditas energi. Perubahan dalam kebijakan perdagangan internasional, termasuk potensi penerapan
pembatasan perdagangan, proteksionisme, atau penyesuaian kebijakan lintas negara, dapat menciptakan
ketidakpastian dalam distribusi dan penjualan batu bara Perseroan. Ketentuan tersebut juga dapat meningkatkan
biaya kepatuhan, penyesuaian spesifikasi produk, maupun kebutuhan administratif yang dapat memengaruhi
efisiensi operasional.
5. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat memengaruhi kinerja keuangan
Perseroan
Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat telah mengalami volatilitas dan dapat terus berfluktuasi dari
waktu ke waktu. Sebagai gambaran, kurs Rupiah berada pada kisaran sekitar Rp15.400–Rp15.700 per AS$1,00
sepanjang tahun 2024 dan mengalami tekanan hingga kisaran sekitar Rp15.700–Rp16.200 per AS$1,00 pada
periode awal tahun 2026.
Perseroan memiliki struktur pendapatan dalam Dolar Amerika Serikat dan sebagian biaya operasional dalam
Rupiah, yang secara alami memberikan lindung nilai terhadap fluktuasi nilai tukar sampai batas tertentu. Namun
52
Page 74
PT Adaro Indonesia
demikian, Perseroan tetap memiliki eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar, terutama terkait kewajiban dalam mata
uang asing, pembelian barang atau jasa berbasis impor, serta komponen biaya operasional tertentu.
Pelemahan Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dapat meningkatkan beban kewajiban dalam mata uang asing
serta biaya berbasis impor. Sebaliknya, penguatan Rupiah dapat menurunkan nilai pendapatan dalam Dolar
Amerika Serikat ketika dikonversikan ke Rupiah, yang dapat memengaruhi margin usaha.
Volatilitas nilai tukar dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan, penganggaran, serta
pengelolaan arus kas Perseroan, terutama dalam kondisi pergerakan nilai tukar yang signifikan dalam waktu
singkat.
Perseroan juga tunduk pada ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang
mewajibkan penempatan sebagian dana hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik dalam bentuk valuta asing
untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan ini dapat membatasi fleksibilitas penggunaan kas dan meningkatkan
sensitivitas terhadap perubahan nilai tukar dalam periode penempatan tersebut.
6. Perseroan dapat menghadapi risiko hukum, reputasi, dan gangguan operasional yang timbul dari
hubungan dengan pihak ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum berupa perjanjian dan
kontrak dengan pihak ketiga. Perseroan dapat mengalami klaim, tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga
yang harus diselesaikan dalam hal terjadi sengketa atau pertentangan dengan pihak ketiga dan/atau dugaan
pelanggaran terhadap perikatan hukum tersebut. Tuntutan atau gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan,
pemasok, kontraktor, debitur, atau kreditur. Adanya tuntutan atau gugatan hukum dapat menimbulkan biaya
tambahan bagi Perseroan dalam menyelesaikan tuntutan atau gugatan hukum tersebut dan tuntutan atau gugatan
hukum yang bersifat material dapat juga berdampak bagi kegiatan usaha, citra dan kinerja keuangan Perseroan.
Lebih lanjut, sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Perseroan menghadapi tuntutan hukum/gugatan
hukum/proses litigasi yang berkaitan dengan, antara lain, urusan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan
dan keselamatan kerja, hak atas tanah, implementasi peraturan perundang-undangan, pemeriksaan pajak dan
administrasi, investigasi pemerintah, klaim gugatan dan perselisihan kontrak, dan tuntutan pidana. Dalam konteks
tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang, Perseroan mungkin tidak hanya diwajibkan untuk membayar
denda atau ganti rugi uang, tetapi juga dikenakan sanksi atau perintah pelengkap yang memengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melanjutkan kegiatan operasi. Meskipun Perseroan dapat mengajukan bantahan dan
mengajukan klaim asuransi jika tepat, litigasi dan proses pemeriksaan lainnya pada dasarnya berbiaya tinggi dan
tidak dapat diprediksi, sehingga sangat sulit untuk secara akurat memperkirakan hasil dari litigasi atau
pemeriksaan yang aktual atau potensial. Meskipun Perseroan dapat melakukan pencadangan yang dianggap
perlu, nilai tersebut dapat berbeda secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh Perseroan karena
ketidakpastian yang melekat dalam proses estimasi dan peradilan.
Selain itu, Perseroan juga menghadapi risiko yang timbul dari hubungan usaha dengan pihak ketiga, termasuk
kontraktor pertambangan, pemasok, dan mitra usaha lainnya. Apabila pihak ketiga tersebut menghadapi
pemeriksaan, penyelidikan, proses hukum, atau pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang
melibatkan Perseroan, hal tersebut dapat menimbulkan risiko reputasi, perhatian dari regulator atau aparat
penegak hukum, serta kewajiban bagi Perseroan untuk memberikan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada hubungan komersial Perseroan, termasuk perubahan syarat kerja
sama, keterlambatan pasokan, kenaikan biaya, atau kebutuhan untuk mencari pihak pengganti dengan
persyaratan yang kurang menguntungkan. Apabila hal tersebut terjadi, kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha, dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh.
Tidak terdapat jaminan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak
merugikan dan material terhadap kemampuan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Perseroan jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
7. Indonesia memiliki risiko geologis dan perubahan iklim yang dapat memengaruhi perekonomian dan
kegiatan usaha Perseroan
Indonesia berada pada wilayah dengan aktivitas geologis yang tinggi, termasuk pada zona megathrust yang
berpotensi memicu gempa bumi besar dan tsunami. Selain itu, Indonesia juga rentan terhadap berbagai bencana
alam seperti letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor.
Di sisi lain, fenomena iklim global seperti El Niño dan La Niña dapat memengaruhi pola cuaca secara signifikan,
termasuk menyebabkan kekeringan berkepanjangan, curah hujan ekstrem, serta gangguan terhadap aktivitas
operasional dan logistik.
Peristiwa geologis dan iklim tersebut dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas ekonomi,
serta menurunnya stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak. Bencana dalam skala signifikan juga dapat
memengaruhi perekonomian nasional, termasuk melalui gangguan terhadap aktivitas industri, distribusi barang,
53
Page 75
PT Adaro Indonesia
serta penurunan kepercayaan investor. Dampak tersebut dapat memengaruhi permintaan, distribusi, serta
kelancaran kegiatan operasional Perseroan.
8. Peristiwa terorisme dan gangguan keamanan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi dan kegiatan
usaha Perseroan
Indonesia pernah mengalami berbagai peristiwa terorisme yang berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Peristiwa tersebut, termasuk potensi ancaman terorisme di masa mendatang, dapat menimbulkan ketidakpastian
dan memengaruhi kepercayaan investor serta kondisi pasar keuangan. Gangguan keamanan dalam skala tertentu
juga dapat berdampak pada aktivitas ekonomi, operasional bisnis, serta kelancaran distribusi dan logistik.
Peristiwa terorisme dan gangguan keamanan lainnya dapat berpotensi menargetkan infrastruktur publik atau
fasilitas industri, yang dapat mengganggu kegiatan operasional secara langsung maupun tidak langsung. Dampak
tersebut dapat memengaruhi perekonomian nasional serta lingkungan usaha secara umum, yang pada akhirnya
dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
9. Penurunan peringkat kredit dapat memengaruhi akses pendanaan dan biaya pendanaan Perseroan
Peringkat kredit mencerminkan persepsi pasar terhadap profil risiko dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban keuangannya. Penurunan peringkat kredit, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun kondisi
pasar, dapat meningkatkan biaya pendanaan serta membatasi akses Perseroan terhadap sumber pembiayaan.
Penurunan peringkat kredit juga dapat memengaruhi kepercayaan kreditur, investor, dan pihak terkait lainnya,
yang pada akhirnya dapat berdampak pada fleksibilitas keuangan Perseroan. Perubahan dalam kondisi ekonomi,
industri, maupun kinerja keuangan Perseroan dapat memengaruhi evaluasi lembaga pemeringkat terhadap profil
kredit Perseroan.
D. Risiko bagi investor
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA
DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
54
Page 76
PT Adaro Indonesia
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian
dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 26 Mei 2026, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil
usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No.00961/2.1457/AU.1/02/1789-2/1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Firman Sababalat,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1789).
55
Page 77
PT Adaro Indonesia
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA PROSPEK
USAHA PERSEROAN
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 77
tanggal 11 November 1982, yang dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat di bawah No. 1543/1983/Not tanggal 13 Desember 1983, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 4 April 1989 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 590
(“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000 1.345.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
(i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A 3.990 268.427.250 99,75
(Adaro)
(ii) Francisco Casero Perrote 10 672.750 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.000 269.100.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 16.000 1.076.400.000
atau setara dengan
Nilai Nominal AS$100 per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(AS$)
Modal Dasar 20.000 2.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
(i) Empresa Nacional De-Investigaciones Mineras S-A 3.990 399.000 99,75
(Adaro)
(ii) Francisco Casero Perrote 10 1.000 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.000 400.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 16.000 1.600.000
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, para pendiri Perseroan telah melakukan penyetoran modal
ke dalam kas Perseroan pada saat pendirian dengan uang tunai, masing-masing sejumlah 50% (lima puluh persen)
atas tiap-tiap saham yang telah ditempatkan atau seluruhnya sejumlah Rp134.550.000,- (seratus tiga puluh empat
juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah). Sisa 50% (lima puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut wajib
dilunasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta Pendirian Perseroan memperoleh persetujuan
dari instansi yang berwenang, yaitu Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-7797-
HT.01.01.TH’83 tanggal 5 Desember 1983.
Bukti setor atas modal tersebut sudah tidak lagi tersedia, mengingat jangka waktu kewajiban penyimpanan
dokumen tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan telah
terlampaui. Namun demikian, para pemegang saham Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 5 tanggal 4 September 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, dan telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0248234 tanggal 4 September 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0188029.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (“Akta No. 5/2024”), telah
menyetujui dan meratifikasi bahwa seluruh penyetoran modal dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal Akta
No. 5/2024 tersebut telah dilakukan dalam Perseroan, yang mana hal ini termasuk penyetoran modal sesuai
dengan Akta Pendirian Perseroan.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan
dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 13
tanggal 15 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
sebagaimana telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
56
Page 78
PT Adaro Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0109253 tanggal 15 April 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0079835.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 April 2026.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan saat ini melaksanakan kegiatan usaha di bidang
pertambangan batu bara (KBLI 05100).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Melakukan kegiatan pertambangan batu bara yang mencakup operasi pertambangan, pengeboran berbagai
kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah atau
bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut
meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta pemadatan untuk
meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan. Termasuk pencarian
batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
Kantor Pusat Perseroan memiliki alamat di Menara Karya Lt. 22 dan 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950, Indonesia dan Kantor Operasional Perseroan
beralamat di Cyber 2 Tower Lt. 25 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13 Jakarta 12950 – Indonesia.
2. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan
Tahun 2023 – 2025
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 141 tanggal 22 November 2016, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100877 tanggal 22 November 2016 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100878 tanggal 22 November 2016,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138736.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 November
2016 (“Akta 141/2016”), sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp67.275,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.775.200 119.426.580.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AAI 271.427 18.260.251.425 54,106
VIS 146.455 9.852.760.125 29,194
EGATi 57.857 3.892.329.675 11,533
DSM 25.908 1.742.960.700 5,165
AIS 10 672.750 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 501.657 33.748.974.675 100,000
Saham dalam Portepel 1.273.543 85.677.605.325
atau setara dengan
Keterangan Nilai Nominal AS$100 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (AS$) %
Modal Dasar 1.775.200 177.520.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AAI 271.427 27.142.700 54,106
VIS 146.455 14.645.500 29,194
EGATi 57.857 5.785.700 11,533
DSM 25.908 2.590.800 5,165
AIS 10 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 501.657 50.165.700 100,000
Saham dalam Portepel 1.273.543 127.354.300
Struktur permodalan Perseroan tersebut di atas adalah sah dan perubahan permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Prospektus ini telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku pada
saat perubahan tersebut dilakukan.
57
Page 79
PT Adaro Indonesia
Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang diambil bagian oleh EGATi
berdasarkan Akta 141/2016 dan Perjanjian Pengambilan Bagian tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diamendemen
dari waktu ke waktu antara Perseroan dan EGATi (“Perjanjian Pengambilan Bagian”), pengambilan bagian
saham Perseroan oleh EGATi adalah sejumlah 57.857 saham dan dengan nilai sebesar AS$5.786 ribu, yang telah
ditempatkan dan disetor secara penuh. Dengan demikian, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dalam transaksi dimaksud sudah ditempatkan dan disetor secara penuh dan penerbitan saham tersebut kepada
EGATi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 (3) UUPT. Oleh karena itu, saham yang diambil bagian telah
secara efektif diterbitkan kepada EGATi dan saham yang diterbitkan tersebut merupakan saham biasa yang
memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam UUPT dan Perjanjian Pengambilan
Bagian, termasuk hak atas dividen.
Sisa nilai transaksi merupakan tambahan nilai premium. Jumlah dan waktu pembayaran nilai premium tersebut
masih ditangguhkan/digantungkan berdasarkan pemenuhan beberapa kondisi yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Pengambilan Bagian. Kemudian, nilai premium tersebut dicatatkan sebagai agio (tambahan modal
disetor) oleh Perseroan dalam laporan keuangannya sesuai ketentuan Pasal 8 (2) huruf (c) UUPT. Pengaturan
kesepakatan tersebut tidak melanggar Pasal 33 (3) UUPT.
Kesepakatan antara Perseroan dan EGATi mengenai tambahan nilai premium dan pencatatan agio berdasarkan
Perjanjian Pengambilan Bagian tidak dicantumkan dalam Akta 141/2016 dan memang hal demikian tidak
diwajibkan berdasarkan UUPT. Secara faktual, nilai premium yang telah dibayarkan adalah sebesar AS$271.714
ribu dan sisa pembayaran nilai premium yang ditangguhkan yang belum dibayarkan adalah sebesar AS$47.500
ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Terlepas dari adanya pembayaran nilai
premium yang ditangguhkan, hak atas saham EGATi akan tetap sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan
dalam rangka peningkatan modal yang telah ditempatkan dan disetor secara penuh berdasarkan Akta 141/2016
dan Perjanjian Pengambilan Bagian.
3. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
1982 - Perseroan menandatangani PKP2B dengan Pemerintah Indonesia yang berlaku sampai 30
tahun setelah produksi batu bara dimulai.
1991 - Perseroan mendapatkan nama dagang Envirocoal karena kadar abu dan sulfur yang sangat
rendah, serta kadar nitrogen yang rendah.
1992 Perseroan memulai produksi komersial batu bara E5000 dari tambang Paringin dengan
memproduksi 1 juta ton.
2005 - Perseroan diakuisisi oleh AAI.
2006 - Produksi Perseroan meningkat lebih dari 28% dari tahun sebelumnya menjadi 34,4 juta ton.
2009 - Perseroan menerbitkan obligasi senilai AS$800 juta dengan rating "BB+" oleh Fitch.
Penerbitan obligasi ini merupakan obligasi korporasi bertenor 10 tahun yang pertama dari
Indonesia sejak terjadinya Krisis Keuangan Asia, dan sekaligus merupakan obligasi korporasi
sektor swasta berdenominasi AS$ dan bertenor 10 tahun yang terbesar dari Indonesia.
2011 - Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi sebesar AS$750 juta dengan tenor 10
tahun.
2016 - Pembentukan kerjasama strategis antara Perseroan dan EGATi. Perseroan menerbitkan
57.857 saham atau 11,53% dari saham yang diterbitkan, dan saham baru yang diterbitkan
Perseroan ini dibeli oleh EGATi. Perolehan penjualan saham sebesar AS$325 juta digunakan
untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan.
2019 - Perseroan berhasil menerbitkan surat utang senilai AS$750.000.000 dengan peringkat
investment grade (BBB- dari Fitch Ratings).
2022 - Perseroan memperoleh IUPK-KOP
2024 - Perseroan menerima penghargaan sebagai kontributor terbesar untuk tahun pajak 2023 di
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
58
Page 80
PT Adaro Indonesia
Tanggal Keterangan
2025 - Perseroan mendapatkan penghargaan PROPER Emas yang merupakan penghargaan
tertinggi bidang pengelolaan lingkungan dari KLHK untuk tahun ketujuh secara berturut-turut
(dari total delapan kali).
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan
Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok untuk melakukan kegiatan operasionalnya, sebagai berikut:
No. Izin Keterangan
1. NIB No. 8120102992689 tanggal 28 September 2018 yang NIB Perseroan memiliki masa berlaku selama
diterbitkan oleh BKPM. Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan IUPK-KOP memiliki masa berlaku selama 10 tahun
Operasi Kontrak/Perjanjian (“IUPK-KOP”) berdasarkan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2032 dan dapat
Keputusan BKPM No. 11/1/IUP/PMA/2022 tanggal 13 diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
September 2022 yang ditetapkan oleh BKPM a.n Menteri perundang-undangan.
ESDM.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) PPKH No. 1045/2022 berlaku sama dengan jangka
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan waktu Perizinan Berusaha sesuai bidangnya dan
Kehutanan Republik Indonesia (“Menteri LHK”) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
SK.1045/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 30 perundang-undangan.
September 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan
Menteri LHK No. 294 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024, yang
diterbitkan oleh Menteri LHK (“PPKH No. 1045/2022”).
PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. PPKH No. 1043/2022 berlaku sampai dengan 1
SK.1043/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 30 Oktober 2032.
September 2022 yang diterbitkan oleh Menteri LHK (“PPKH
No. 1043/2022”).
2. Surat Keputusan MENLHK No. SKKL berlaku sampai dengan Oktober 2032.
SK.1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tertanggal 30
Desember 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup No.2043 Tahun 2025 tertanggal 29
September 2025. Kedua keputusan tersebut merupakan
keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batu bara oleh
PT Adaro Indonesia untuk kegiatan usaha Pertambangan
Batu Bara (KBLI No. 05100) dengan lokasi usaha di
Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, serta Kabupaten
Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan (“SKKL”).
3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin tersus berlaku selama 5 tahun sampai dengan 16
Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus PB-UMKU Agustus 2029.
No. 812010299268900000007 tanggal 16 Agustus 2024
diterbitkan oleh Menteri Perhubungan / Menteri Investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Izin Tersus”)
4. Eksportir Terdaftar No. 03.ET-04.25.0487, diterbitkan oleh ET berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama
Menteri Perdagangan tanggal 16 September 2025 (“ET”).
5. Perjanjian Penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting baik dengan pihak-
pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, yaitu sebagai berikut:
5.1. Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
Perjanjian Pinjaman
No. Nama Perjanjian Hubungan Ruang Lingkup Jatuh Tempo
Afiliasi
1. Perjanjian AAI adalah Perseroan memberikan fasilitas pinjaman kepada 3 Mei 2029
Pinjaman tanggal pengendali AAI dengan jumlah sampai dengan AS$550.000.000
3 Mei 2024 antara dari Perseroan yang akan digunakan AAI diantaranya untuk
Perseroan dan kebutuhan tujuan investasi dan tujuan korporasi
AAI lainnya. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar term
SOFR ditambah persentase tertentu per tahun.
59
Page 81
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Ruang Lingkup Jatuh Tempo
Afiliasi
Jaminan: Tidak ada
Pembatasan: Tidak ada
2. Perjanjian Perseroan dan Perseroan setuju untuk memberikan fasilitas 12 Desember
Pinjaman tanggal Vindoor sama- pinjaman kepada Vindoor dengan jumlah pokok 2027
4 Juli 2018, sama sampai dengan AS$392.000.000 yang akan
sebagaimana dikendalikan digunakan Vindoor diantaranya untuk kebutuhan
diubah dengan oleh AAI investasi. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar
Amandemen II term SOFR ditambah persentase tertentu per tahun,
atas Perjanjian yang dihitung berdasarkan jumlah Pinjaman yang
Pinjaman tanggal telah dicairkan oleh Perseroan kepada Vindoor.
24 November
2023, yang dibuat Jaminan: Tidak ada.
oleh dan antara
Perseroan dan Pembatasan: Tidak ada
Vindoor.
3. Perjanjian Perseroan dan Perseroan setuju untuk memberikan fasilitas 12 Desember
Pinjaman tanggal AH sama- pinjaman kepada AH dengan jumlah pokok sebesar 2027
08 Desember sama AS$456.800.000 untuk kebutuhan tujuan apapun.
2005, dikendalikan
sebagaimana oleh AAI Jaminan: Tidak ada
diubah dengan
amandemen Pembatasan: Tidak ada
terakhir atas
Perjanjian
Pinjaman tanggal
26 Oktober 2016,
yang dibuat oleh
dan antara
Perseroan dan
AH.
60
Page 82
PT Adaro Indonesia
Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
1. Perjanjian Dasar Pembelian Perseroan dan PCS PCS sepakat untuk 31 Desember 2026
Batu bara tanggal 22 Februari sama-sama berada di menyediakan batu bara untuk
2022 sebagaimana terakhir kali bawah kendali AAI. dijual kepada Perseroan dan
diubah dengan Addendum No.3 Perseroan sepakat untuk
tanggal 28 Juli 2025, yang membeli batu bara dari PCS
dibuat antara Perseroan dan dengan spesifikasi sesuai
PCS. dengan perjanjian.
Nilai Perjanjian:
Harga pembelian batu bara
terkait dengan masing-
masing transaksi akan
disepakati dalam masing-
masing Confirmation Order
sebagai bagian dari
pelaksanaan transaksi,
namun dengan ketentuan
bahwa Harga Batu bara PCS
minimal adalah sebesar
Harga Patokan Batu bara
dengan penyesuaian harga
yang berlaku.
Penyesuaian Harga Batu
bara PCS terkait dengan
kualitas aktual Batu bara PCS
untuk keperluan perhitungan
tagihan komersial dalam tiap-
tiap transaksi akan ditetapkan
di dalam tiap-tiap
Confirmation Order.
2. Perjanjian Dasar Pembelian Perseroan dan SCM SCM sepakat untuk 31 Desember 2026
Batu bara tanggal 1 Oktober sama-sama berada di menyediakan batu bara untuk
2015, sebagaimana diubah bawah kendali AAI dijual kepada Perseroan dan
dengan Addendum No. 6 Perseroan sepakat untuk
tanggal 23 Desember 2024 membeli batu bara dari SCM
yang dibuat antara Perseroan dengan spesifikasi sesuai
dan SCM. dengan perjanjian.
Nilai perjanjian:
Harga pembelian batu bara
terkait dengan masing-
masing transaksi akan
disepakati dalam masing-
masing Confirmation Order
sebagai bagian dari
pelaksanaan transaksi,
namun dengan ketentuan
bahwa Harga Batu bara SCM
minimal adalah sebesar
Harga Patokan Batu bara
dengan penyesuaian harga
yang berlaku.
Penyesuaian Harga Batu
bara SCM terkait dengan
kualitas aktual Batu bara
SCM untuk keperluan
perhitungan tagihan
komersial dalam tiap-tiap
transaksi akan ditetapkan di
dalam tiap-tiap Confirmation
Order.
3. Perjanjian Dasar Pembelian Perseroan dan LSA LSA sepakat untuk 31 Desember 2026
Batu bara tanggal 1 Agustus sama-sama berada di menyediakan batu bara untuk
2016, sebagaimana diubah bawah kendali AAI dijual kepada Perseroan dan
dengan Addendum No. 7 Perseroan sepakat untuk
tanggal 28 Juli 2025 yang membeli batu bara dari LSA
dibuat antara Perseroan dan dengan spesifikasi sesuai
LSA. dengan perjanjian.
61
Page 83
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
Nilai Perjanjian:
Harga pembelian batu bara
terkait dengan masing-
masing transaksi akan
disepakati dalam masing-
masing Confirmation Order
sebagai bagian dari
pelaksanaan transaksi,
namun dengan ketentuan
bahwa Harga Batu bara LSA
minimal adalah sebesar
Harga Patokan Batu bara
dengan penyesuaian harga
yang berlaku.
Penyesuaian Harga Batu
bara LSA terkait dengan
kualitas aktual Batu bara LSA
untuk keperluan perhitungan
tagihan komersial dalam tiap-
tiap transaksi akan ditetapkan
di dalam tiap-tiap
Confirmation Order.
4. Perjanjian Jasa Pengelolaan Perseroan dan AWP Perseroan menunjuk AWP 31 Desember 2028
Dan Pemindahan Lumpur sama-sama berada di untuk melaksanakan jasa
tanggal 20 April 2021 bawah kendali AAI. pengelolaan dan
sebagaimana diubah dengan pemindahan lumpur dengan
Perubahan ke-2 Perjanjian menggunakan pompa di
Jasa Pengelolaan dan wilayah pertambangan
Pemindahan Lumpur tanggal 2 Perseroan, sesuai dengan
Desember 2025 yang dibuat target volume dan alokasi
antara Perseroan dan AWP. pompa termasuk untuk
mobilisasi atau demobilisasi
pompa dan sarana
pendukungnya.
Nilai Perjanjian:
Biaya jasa dihitung dengan
satuan mata uang Rupiah per
m3 serta ditentukan
berdasarkan, antara lain: (i)
Jarak dengan satuan meter;
(ii) estimasi jumlah booster
dengan satuan unit; dan (iii)
alokasi bahan bakar dengan
satuan liter/m3.
Untuk periode 1 Juli 2023
sampai dengan 31 Desember
2028, biaya jasa berkisar dari
Rp14.855 sampai dengan
Rp50.825 per m3.
5. Perjanjian Pemakaian Jaringan Perseroan dan ATS ATS menyediakan Jaringan 31 Januari 2032
Distribusi Air Bersih di Hauling sama-sama berada di Pipa untuk digunakan oleh
Road KM 65 – 73 tanggal 13 bawah kendali AAI. Perseroan guna
Januari 2023 yang dibuat mendistribusikan air bersih
antara Perseroan dan ATS. dalam mendukung kegiatan
operasional Perseroan
Para Pihak sepakat bahwa
minimum volume air bersih
yang didistribusikan kepada
Perseroan adalah 1.846 m3
per bulan.
Nilai perjanjian:
i. Untuk 2 tahun pertama
sejak tanggal
pemakaian pertama
sampai dengan tanggal
31 Januari 2024:
Rp45.000/m3
62
Page 84
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
ii. Untuk 8 tahun
berikutnya sejak tanggal
1 Februari 2024 sampai
dengan tanggal 31
Januari 2032 :
Rp35.000/m3.
6. Perjanjian Jasa Pengelolaan Perseroan dan ATS Perseroan menunjuk ATS 31 Desember 2026.
dan Pemompaan Air Tambang sama-sama berada di untuk melaksanakan jasa di
tertanggal 14 Februari 2022, bawah kendali AAI lokasi jasa sebagaimana
sebagaimana terakhir diubah diatur dalam perjanjian,
dengan Amandemen I atas antara lain, jasa pengelolaan
Perjanjian Jasa Pengelolaan dan pemompaan air tambang
dan Pemompaan Air Tambang serta penyediaan pompa
tertanggal 16 April 2026 yang dewatering dan infrastruktur
dibuat antara Perseroan dan pendukung.
ATS
Nilai perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang
diatur dalam Perjanjian.
7. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 1 Oktober 2032
Tanah dan Fasilitas tanggal 22 sama-sama berada di Perseroan tanah di beserta
April 2022 yang dibuat antara bawah kendali AAI fasilitas-fasilitas
APM dan Perseroan, penunjangnya.
sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen I Nilai Perjanjian:
Perjanjian Sewa Menyewa Rp11.592.850.000 di luar
Tanah dan Fasilitas tanggal 21 biaya fasilitas.
Mei 2025 Rp9.467.949.000 untuk biaya
fasilitas
8. Perjanjian Jasa Pengelolaan Perseroan dan APM APM setuju untuk 30 Juni 2028
Ruang Kantor dan Mess sama-sama berada di memberikan jasa kepada
tanggal 12 Maret 2019 yang bawah kendali AAI Perseroan berupa jasa
dibuat antara Perseroan pengelolaan kantor dan mess
dengan APM sebagaimana untuk bangunan kantor dan
terakhir diubah dengan mess.
Amandemen III tanggal 10
Maret 2026 Nilai Perjanjian:
Rp 21.809.300.000
9. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 31 Desember 2032
Tanah dan Fasilitas tanggal 8 sama-sama berada di Perseroan tanah di Padang
Februari 2022 yang dibuat bawah kendali AAI. Panjang, Tanta, Tabalong,
antara APM dengan Perseroan Kalimantan Selatan.
Nilai Perjanjian:
Sewa tanah total sebesar
Rp15.128.500.000.
Biaya fasilitas total sebesar
Rp25.098.000.000
10. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 31 Mei 2029
tanggal 26 Juni 2019 yang sama-sama berada di Perseroan tower 4 kaki Self
dibuat antara APM dan bawah kendali AAI. Supporting Tower SST di
Perseroan Area Gudang Hill Buma,
Tabalong, Kalimantan
Selatan.
Nilai Perjanjian:
Rp 3.360.000.000
11. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan 89 unit 31 Agustus 2026
Kontainer dan Perabot Kantor sama-sama berada di kontainer beserta perabotan
tanggal 11 April 2022 yang bawah kendali AAI. dan fasilitasnya yang .
dibuat antara APM dengan berlokasi di wilayah
Perseroan, sebagaimana operasional Penyewa di
terakhir diubah dengan Kabupaten Tabalong dan
Amandemen II tanggal 17 April Kabupaten Balangan,
2026 Provinsi Kalimantan Selatan,
kepada Penyewa
berdasarkan persyaratan dan
63
Page 85
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
ketentuan dalam Perjanjian
ini. .
Nilai Perjanjian:
Nilai perjanjian adalah
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini.
12. Perjanjian Penyediaan Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 31 Desember 2026
Kendaraan Pemadam sama-sama berada di Perseroan unit-unit
Kebakaran tanggal 15 bawah kendali AAI kendaraan yang memiliki
November 2022 yang dibuat fungsi untuk memadamkan
antara APM dengan Perseroan kebakaran.
Nilai Perjanjian:
Fire Jeep Kapasitas 500L:
Rp4.432.000.000
Fire & Rescue Truk Kapasitas
2.500L: Rp10.384.000.000
Fire & Rescue Truk Kapasitas
5.000L: Rp11.236.000.000
13. Perjanjian Penggunaan Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 12 tahun dimulai
Fasilitas tanggal 27 Februari sama-sama berada di Perseroan Jembatan sejak tanggal dimana
2020 yang dibuat antara APM bawah kendali AAI Tabalong di Jalan Hauling APM memberikan
dengan Perseroan. Road Perseroan, Desa notifikasi tertulis
Manduin dan Desa Mantuil, kepada Perseroan
Muara Harus, Tabalong, bahwa fasilitas telah
Kalimantan Selatan melintasi beroperasi secara
sungai Tabalong. komersial.
Nilai Perjanjian:
Rp406.980.000.000
14. Perjanjian Jasa Penanaman Perseroan dan RLI RLI akan menyediakan jasa Sampai dengan
dan Pemeliharaan Tanaman sama-sama berada di kepada Perseroan tanggal
Rehabilitasi Daerah Aliran bawah kendali AAI. sehubungan dengan jasa ditandatanganinya
Sungai tanggal 25 Juni 2024 penanaman dan BAPP berdasarkan
yang dibuat antara Perseroan pemeliharaan tanaman untuk perjanjian dan telah
dengan RLI. Daerah Aliran Sungai (DAS) diselesaikannya
di Kalimantan Selatan, Jawa kewajiban
Barat, dan Jawa Tengah. pembayaran Jasa.
Nilai Perjanjian: Sampai dengan
Biaya jasa penanaman dan tanggal Prospektus
pemeliharaan adalah ini dikeluarkan,
Rp221.888.820.000 dan perjanjian ini masih
biaya pengawasan sebesar berlaku.
Rp211.970.000.
15. Perjanjian Jasa Pilot Project Perseroan dan RLI Perseroan menunjuk RLI Sampai dengan 31
Penanaman Dan Pemeliharaan sama-sama berada di untuk melaksanakan pilot Mei 2022 atau
Area Reklamasi Tambang bawah kendali AAI. project penanaman dan sampai dengan
Tahun 2018 tanggal 13 pemeliharaan area reklamasi diselesaikannya
November 2019 yang dibuat tambang di wilayah Tabalong kewajiban Para
antara Perseroan dan RLI. dan Paringin, Balangan, Pihak berdasarkan
Kalimantan Selatan. Perjanjian dengan
disetujuinya Berita
Nilai Perjanjian: Acara Serah Terima
Rp12.708.360.000. kegiatan
pemeliharaan tahun
ketiga, mana yang
terakhir terjadi.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian ini masih
berlaku.
16. Perjanjian Jasa Manajemen Perseroan dan APM Perseroan menunjuk APM 31 Desember 2027.
Pertanahan tanggal 25 April sama-sama berada di untuk memberikan jasa-jasa
2017 antara Perseroan dan bawah kendali AAI. manajemen pertanahan serta
64
Page 86
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
APM, sebagaimana terakhir jasa-jasa terkait lainnya
diubah dengan Amandemen 5 dengan rincian sebagaimana
tanggal 17 April 2026. tercantum dalam Perjanjian
ini dan APM menerima
penunjukan oleh Perseroan.
Nilai Perjanjian
Nilai perjanjian adalah
sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
17. Perjanjian Jasa Penanaman Perseroan dan RLI Perseroan menunjuk RLI Sampai dengan
dan Perawatan Area Reklamasi sama-sama berada di untuk melakukan ditandatanganinya
Tambang tanggal 11 Oktober bawah kendali AAI. pelaksanaan jasa berupa BAST oleh Para
2024 antara Perseroan dan penanaman dan Pihak atau sampai
RLI. perawatan/pemeliharaan dengan
area reklamasi tambang di diselesaikannya
lokasi Tabalong dan seluruh kewajiban
Balangan, Kalimantan para pihak
Selatan. berdasarkan
perjanjian.
Nilai Perjanjian:
Rp134.509.000. Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian ini masih
berlaku.
18. Perjanjian Jasa Penanaman Perseroan dan RLI Perseroan menunjuk RLI Sampai dengan
dan Perawatan Area Reklamasi sama-sama berada di untuk melakukan seluruh Jasa dan
Tambang tanggal 11 Oktober bawah kendali AAI pelaksanaan jasa berupa kewajiban RLI
2024 antara Perseroan dan penanaman dan berdasarkan
RLI. perawatan/pemeliharaan Perjanjian ini telah
area reklamasi tambang selesai dan telah
sesuai dengan Peta Rencana diserahkan serta
Reklamasi Tahun 2024 – disetujuinya seluruh
2027 sesuai dengan hasil pelaksanaan
dokumen rencana reklamasi Jasa RLI oleh
terkait. Perseroan.
Nilai Perjanjian: Sampai dengan
Rp298.100.810.329. tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian ini masih
berlaku.
19. Perjanjian Jasa Penanaman Perseroan dan RLI Perseroan menunjuk RLI Sampai dengan
dan Perawatan Area Reklamasi sama-sama berada di untuk melakukan diselesaikannya
Tambang tanggal 11 Oktober bawah kendali AAI pelaksanaan jasa berupa seluruh kewajiban
2024 antara Perseroan dan penanaman dan para pihak
RLI. perawatan/pemeliharaan berdasarkan
area reklamasi tambang di perjanjian ini.
lokasi Tabalong dan
Balangan, Kalimantan Sampai dengan
Selatan. tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
Nilai Perjanjian: perjanjian ini masih
Biaya jasa per hektar dibagi berlaku.
per kategori:
- Pekerjaan Area Kategori 1
untuk 528,77 Ha –
Rp65.857.774.730.
- Pekerjaan Area Kategori 2
untuk 170,47 Ha –
Rp21.231.868.030.
- Pekerjaan Area Kategori 3
untuk 200,02 Ha –
Rp24.912.290.980.
20. Perjanjian Jasa Penanaman Perseroan dan RLI Perseroan menunjuk RLI Sampai dengan
dan Perawatan Area Reklamasi sama-sama berada di untuk melakukan ditandatanganinya
Tambang tanggal 11 Oktober bawah kendali AAI pelaksanaan jasa berupa BAST oleh para
2024 antara Perseroan dan penanaman dan pihak atau sampai
RLI. perawatan/pemeliharaan dengan
area reklamasi tambang di diselesaikannya
lokasi Tabalong dan seluruh kewajiban
65
Page 87
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
Balangan, Kalimantan para pihak
Selatan. berdasarkan
perjanjian ini, mana
Nilai Perjanjian: yang terakhir terjadi.
Biaya jasa per hektar dimulai
dari Rp10.304.000 sampai Sampai dengan
dengan Rp89.914.000. tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian ini masih
berlaku.
21. Perjanjian Jasa Penanaman Perseroan dan RLI Perseroan menunjuk RLI Sampai dengan
Pengendalian Erosi tanggal 11 sama-sama berada di untuk melakukan diselesaikannya
Oktober 2024 antara Perseroan bawah kendali AAI pelaksanaan jasa berupa seluruh hak dan
dan RLI. penanaman pengendalian kewajiban para pihak
erosi di lokasi Tutupan, Wara, berdasarkan
dan Paringin. perjanjian ini.
Nilai Perjanjian: Sampai dengan
Biaya jasa per tahap dan per tanggal Prospektus
hektar dimulai dari ini dikeluarkan,
Rp6.308.819.360 sampai perjanjian ini masih
dengan Rp7.204.955.800. berlaku.
22. Coal Terminal Services Perseroan dan IBT IBT didirikan untuk 31 Agustus 2027
Agreement tanggal 3 Juli 1997 sama-sama berada di menyediakan jasa
sebagaimana terakhir kali bawah kendali AAI penyimpanan, pencampuran,
diubah dengan Amandemen 6 pemuatan dan
tanggal 19 April 2021 yang pembongkaran batu bara
dibuat antara IBT dan serta mengoperasikan
Perseroan terminal penyimpanan batu
bara dan IBT telah setuju
untuk menyimpan batu bara
dan melakukan jasa
pencampuran dan pemuatan
untuk Perseroan.
Nilai Perjanjian:
- Rp54.000 untuk kuantitas 0
< 3.000.000 mt dalam satu
tahun
- Rp27.000 untuk kuantitas
melebihi 3.000.000 mt dalam
satu tahun
23. Perjanjian Jasa Stevedoring Perseroan dan PBMM Perseroan bermaksud untuk 1 Oktober 2027
Batu bara tanggal 1 Juli 2013 sama-sama berada di menunjuk PBMM dalam
sebagaimana terakhir kali bawah kendali AAI melakukan kegiatan
diubah dengan Amandemen stevedoring batu bara di
No. 5 tanggal 31 Juli 2023 untuk wilayah lokasi pelaksanaan
lokasi Taboneo yang dibuat jasa stevedoring. Lokasi
antara PBMM dan Perseroan. pelaksanaan stevedoring
adalah di wilayah perairan
Taboneo, Pelabuhan
Banjarmasin, Kalimantan
Selatan.
Nilai perjanjian:
- Stevedoring dengan
Gearless Vessel: Rp3.500
/ MT.
- Stevedoring dengan
sistem Geared Vessel:
Rp8.300 / MT.
- Biaya transportasi
Rp3.500.000 / shipment
- Biaya sewa grab
Rp9.000/MT
24. Perjanjian Jasa Stevedoring Perseroan dan PBMM Perseroan bermaksud untuk 31 Agustus 2028
Batu bara tanggal 25 Agustus sama-sama berada di menunjuk PBMM dalam
2017 sebagaimana terakhir kali bawah kendali AAI melakukan kegiatan
diubah dengan Amandemen stevedoring batu bara di
No. 2 tanggal 17 Oktober 2023 wilayah lokasi pelaksanaan
untuk lokasi Kelanis yang jasa stevedoring. Lokasi
66
Page 88
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
dibuat antara PBMM dan pelaksanaan stevedoring
Perseroan. adalah di wilayah Desa
Kelanis, Kecamatan Dusun
Hilir, Kabupaten Barito
Selatan, Provinsi Kalimantan
Tengah.
Nilai perjanjian:
Stevedoring: Rp200/ MT.
25. Coal Barging Agreement untuk Perseroan dan MBP MBP setuju untuk 31 Oktober 2030
pengangkutan batu bara dari sama-sama berada di mengangkut dan
Kalimantan tanggal 12 bawah kendali AAI mengirimkan batu bara dan
Desember 2022 sebagaimana melakukan jasa-jasa terkait
diubah dengan Amendemen II untuk Perseroan.
tanggal 2 Februari 2026 yang
dibuat antara MBP dan Nilai perjanjian:
Perseroan Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang
diatur dalam perjanjian.
26. Coal Barging Agreement untuk Perseroan dan MBP MBP setuju untuk 30 September 2042,
pengangkutan domestic batu sama-sama berada di mengangkut dan dengan tunduk pada
bara termal di wilayah perairan bawah kendali AAI mengirimkan batu bara dan syarat-syarat yang
Indonesia tanggal 10 melakukan jasa-jasa terkait diatur dalam
Desember 2012 sebagaimana untuk Perseroan. perjanjian.
diubah dengan Amendemen I
tanggal 29 Juni 2015 yang Nilai perjanjian:
dibuat antara MBP dan Sebagaimana dihitung
Perseroan. berdasarkan formula yang
diatur dalam perjanjian.
27. Coal Transshipment Perseroan dan MBP MBP setuju untuk 30 September 2042
Agreement tanggal 10 sama-sama berada di menyediakan jasa alih muat
Desember 2012 sebagaimana bawah kendali AAI batu bara menggunakan
diubah dengan Amendemen II floating crane.
tanggal 29 Juni 2015 yang
dibuat antara MBP dan Nilai perjanjian:
Perseroan. Sebesar AS$1.50 per metric
ton.
28. Master Agreement for Voyage Perseroan dan MBP Perseroan menyewa kapal 30 September 2042
Charter tanggal 3 September sama-sama berada di untuk mengangkut kargo
2020 sebagaimana diubah bawah kendali AAI dalam kuantitas tertentu dari
dengan Amendemen I tanggal pelabuhan pemuatan ke
14 November 2022 yang dibuat pelabuhan pengosongan dari
antara MBP dan Perseroan. MBP.
Nilai perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang
diatur dalam perjanjian.
29. Perjanjian Penyediaan Jasa di Perseroan dan HBI Perseroan menunjuk HBI 15 April 2028
Terminal Khusus sama-sama berada di untuk menyediakan jasa-jasa
Pertambangan Batu bara bawah kendali AAI. yang diperlukan untuk
tanggal 21 Maret 2017 menjamin keselamtan
sebagaimana beberapa kali pelayaran dan kelancaran
diubah dan terakhir diubah arus lalu lintas kapal dan
dengan Perubahan Ke-4 abrang di Tersus Kelanis
tanggal 16 Oktober 2023 antara yang dioperasikan oleh
HBI dan Perseroan Perseroan.
Nilai perjanjian:
Total biaya jasa terdiri dari
biaya terkait jasa administrasi
dan manajemen kapal
sebesar Rp5.600.000.000
per bulan, jasa penyediaan
kapal tunda sebesar
Rp37.800.000 per panggilan,
dan jasa administrasi
penagihan: 3% dikali nilai
yang ditagihkan kepada
transporter.
67
Page 89
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
30. Perjanjian Jasa Perwakilan Perseroan dan HBI Perseroan memerlukan jasa 31 Maret 2027
Pengirim tanggal 15 Juni 2022 sama-sama berada di dari HBI untuk menjadi
sebagaimana diubah dengan bawah kendali AAI perwakilannya pada
Perubahan Ke-1 tanggal 3 pelabuhan pemuatan di
Januari 2023 yang dibuat pelabuhan taboneo yang
antara HBI dan Perseroan. terdiri dari koordinasi,
pelaporan, serta
dokumentasi, sebagaimana
diatur dalam perjanjian,
dalam setiap proses
pengapalan batu bara yang
dilakukan oleh Perseroan.
Nilai perjanjian:
Berdasarkan jumlah
panggilan untuk perwakilan
setiap bulannya, dengan
biaya per panggilan dimulai
dari Rp6.000.000 hingga
Rp8.000.000.
31. Fuel Transportation Agreement Perseroan dan HBI Perseroan menunjuk HBI 31 Juli 2029
tanggal 10 Juni 2013 sama-sama berada di sebagai pihak untuk
sebagaimana beberapa kali bawah kendali AAI. menyediakan jasa proses
diubah dan terakhir diubah transportasi bahan bakar.
dengan Addendum 4 tanggal
15 Desember 2020 yang dibuat Nilai perjanjian:
antara HBI dan Perseroan Sesuai volume bahan bakar
minyak yang berhasil
diangkut, dengan biaya jasa
sebesar Rp 252 per liter.
32. Perjanjian Jasa Penyediaan Perseroan dan ATM ATM akan memberikan jasa 31 Desember 2026
dan Manajemen Fasilitas sama-sama berada di penyediaan dan manajemen
Pompa tanggal 10 November bawah kendali AAI fasilitas pompa dan peralatan
2020 sebagaimana terakhir pendukungnya sehubungan
diubah dengan Amandemen IV dengan kegiatan
Perjanjian Jasa Penyediaan operasionalnya sebagaimana
dan Manajemen Fasilitas diatur dalam perjanjian..
Pompa tanggal 17 April 2026
yang dibuat antara ATM dan Nilai Perjanjian;
Perseroan. Sebesar Rp8.621.664.044.
33. Perjanjian Jasa Konstruksi dan Perseroan dan AJI Perseroan menunjuk AJI 31 Desember 2027
Manajemen Pihak Ketiga sama-sama berada di untuk melaksanakan jasa
tanggal 9 Oktober 2020 bawah kendali AAI konstruksi dan AJI menerima
sebagaimana terakhir kali penunjukan dari Perseroan
diubah dengan Amandemen II untuk melaksanakan jasa
Perjanjian Jasa Konstruksi dan konstruksi.
Manajemen Pihak Ketiga
tanggal 11 Oktober 2022 yang Nilai perjanjian:
dibuat antara Perseroan dan
AJI. Periode 1 Januari 2023 – 31
Desember 2027:
Rp2.080.000.000/tahun
dan nilai Jasa Manajemen
Pihak Ketiga dihitung dengan
mengenakan penambahan
biaya sebesar 10% dari biaya
penagihan atas Jasa
Konstruksi yang dilakukan
oleh pihak ketiga.
34. Perjanjian Jasa Pertambangan Perseroan dan AJI AJI menerima penunjukan 31 Desember 2027
tanggal 14 November 2017 sama-sama berada di Perseroan untuk melakukan
sebagaimana terakhir kali bawah kendali AAI jasa pertambangan atas
diubah dengan Amandemen IV instruksi dan untuk
Perjanjian Jasa Pertambangan kepentingan Perseroan.
tanggal 11 Oktober 2022 yang
dibuat antara Perseroan dan Nilai Perjanjian
AJI. a. Biaya pengeboran
adalah akan terdiri dari
(i) mobilization; (ii)
demobilization; (iii)
68
Page 90
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
Blade/PCD Bit; (iv) Core
Drilling(HQ3); (v) Core
Drilling(NQ3); (vi)
Standby Charge; (vii)
Geotechnical SPT; (viii)
Installation Instrument
Geotechnical
(VW/PZ/Inclino); dan (ix)
Activity & Moving, yang
menggunakan formula
sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini.
b. Biaya Konsultasi adalah
Rp23.920.000.000 per
tahun untuk periode 1
Januari 2023 – 31
Desember 2027.
c. Biaya Jasa Manajemen
Pihak Ketiga
sebagaimana dihitung
berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam
perjanjian.
35. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan AJI Perseroan menunjuk AJI 31 Oktober 2028
Peralatan Pertambangan sama-sama berada di untuk menyewakan peralatan
tanggal 16 Juni 2020 bawah kendali AAI pertambangan kepada
sebagaimana terakhir kali Perseroan untuk digunakan
diubah dengan Amandemen III dalam kegiatan operasional
Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan.
Peralatan tanggal 22 Maret
2024 yang dibuat antara Nilai perjanjian:
Perseroan dan AJI. Sebagaimana dihitung
berdasarkan alat yang diatur
dalam Perjanjian.
36. Perjanjian Jasa Penanganan Perseroan dan AL Perseroan menunjuk AL 19 April 2031
dan Pengangkutan Bahan sama-sama berada di sebagai pihak untuk
Bakar Minyak tanggal 3 Juni bawah kendali AAI menyediakan jasa proses
2021 sebagaimana diubah transportasi bahan bakar
dengan Amandemen I minyak dengan
Perjanjian Jasa Penanganan menggunakan fasilitas
dan Pengangkutan Bahan armada truk tangki ke lokasi
Bakar Minyak tanggal 22 Maret yang ditentukan oleh
2024 yang dibuat antara Perseroan.
Perseroan dan AL.
Nilai perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang
diatur dalam perjanjian.
37. Perjanjian Penggunaan Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 31 Agustus 2026
Fasilitas tanggal 31 Maret 2017 sama-sama berada di Perseroan Jembatan
sebagaimana diubah dengan bawah kendali AAI Paringin Overpass di Lasung
Amandemen I tanggal 15 Maret Batu, Paringin, Balangan,
2022 antara Perseroan dan Kalimantan Selatan.
APM.
Nilai perjanjian:
Rp22.440.000.000 per tahun.
38. Perjanjian Jasa Pengelolaan Perseroan dan APM Perseroan menunjuk APM 31 Maret 2027
Ruang Kantor tanggal 15 sama-sama berada di untuk memberikan jasa
Agustus 2017 sebagaimana bawah kendali AAI facility management ruang
diubah dengan Amandemen I kantor.
tanggal 19 Juli 2022 antara
Perseroan dan APM. Nilai perjanjian:
Pembayaran atas biaya jasa
akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada APM
sebesar Rp200.000 per
bulan/m2 untuk periode 1
April 2026 hingga 31 Maret
2027 sesuai dengan luas
69
Page 91
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
area ruang kantor
sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian ini.
39. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 30 April 2027
Tanah dan Bangunan tanggal sama-sama berada di Perseroan tanah beserta
11 Februari 2022, bawah kendali AAI bangunan di atasnya yang
sebagaimana diubah terakhir terletak di Jalan Stadion No.
kali dengan Perubahan Kedua 9, Kelurahan Pembataan,
Perjanjian Sewa Menyewa Kecamatan Murung Pudak,
Tanah dan Bangunan tanggal Kabupaten Tabalong,
17 April 2026 yang dibuat Provinsi Kalimantan Selatan
antara Perseroan dan APM.
Nilai perjanjian:
Rp1.332.000.000.
40. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 30 Juni 2029
Tanah tanggal 20 Agustus 2019 sama-sama berada di Perseroan tanah yang
yang dibuat antara Perseroan bawah kendali AAI terletak di Jalan Tambang
dan APM Paringin, Kecamatan
Paringin, Kabupaten
Balangan, Provinsi
Kalimantan Selatan
Nilai perjanjian:
Rp22.500.000.000/tahun
41. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 31 Juli 2032
Tanah tanggal 24 April 2024 sama-sama berada di Perseroan tanah yang
yang dibuat antara Perseroan bawah kendali AAI. terletak di Desa Mantuil,
dan APM Kecamatan Muara Harus,
Kabupaten Tabalong,
Provinsi Kalimantan Selatan
Nilai perjanjian:
Rp7.452.000.000
42. Perjanjian Jasa Pengelolaan Perseroan dan AML Perseroan menunjuk AML 31 Desember 2026
Kawasan tanggal 7 Februari sama-sama berada di untuk menyediakan jasa
2019 sebagaimana diubah bawah kendali AAI. pengelolaan kawasan
terakhir kali dengan meliputi kegiatan
Amandemen IV Perjanjian Jasa perencanaan dan
Pengelolaan Kawasan tanggal pengawasan, termasuk
17 April 2026 dengan yang pembangunan infrastruktur
dibuat antara Perseroan dan penunjang
AML
Nilai perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan luas area yang
dikerjakan per tahunnya.
43. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan ASL ASL menyewakan kepada 30 Juni 2028
tanggal 28 Maret 2018 sama-sama berada di Perseroan seluruh benda dan
sebagaimana diubah terakhir bawah kendali AAI. fasilitas yang terkait yang
kali dengan Amandemen II berlokasi di Jalan Ahmad
Perjanjian Sewa Menyewa Yani, Banjarbaru, Kalimantan
tanggal 19 Januari 2026 Selatan
dengan yang dibuat antara
Perseroan dan ASL Nilai perjanjian:
Periode 1 Juli 2025 – 30 Juni
2028: Rp.2.586.600.000.
44. Perjanjian Pemakaian Jaringan Perseroan MSW memberikan akses Sampai dengan
Distribusi Listrik 20KV tanggal 6 dikendalikan oleh AAI. kepada Perseroan atas periode IUPK-KOP
Juli 2018 yang dibuat antara AAI dan perusahaan jaringan yang dimiliki dan milik Perseroan
Perseroan dan MSW induk MSW dioperasikan oleh MSW berakhir, yakni
sebagaimana terakhir kali dikendalikan oleh untuk mendukung kegiatan sampai dengan 1
diubah dengan Amandemen I pihak yang sama. operasional Perseroan. Oktober 2032 dan
Perjanjian Pemakaian Jaringan dapat diperpanjang
Distribusi Listrik 20KV tanggal Nilai perjanjian: sesuai dengan
28 Juni 2024 yang dibuat Periode 15 Desember 2022 ketentuan peraturan
antara Perseroan dan MSW dan seterusnya: Rp747/kWh. perundang-
undangan.
70
Page 92
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
45. Power Purchase Agreement Perseroan MSW menjual listrik kepada Sampai dengan
tanggal 14 Februari 2007 yang dikendalikan oleh AAI. Perseroan sesuai dengan periode IUPK-KOP
dibuat antara Perseroan dan AAI dan perusahaan ketentuan dalam perjanjian. milik Perseroan
MSW sebagaimana terakhir kali induk MSW berakhir, yakni
diubah dengan Amandemen III dikendalikan oleh sampai dengan 1
Power Purchase Agreement pihak yang sama. Nilai perjanjian: Oktober 2032 dan
tanggal 27 Juni 2014 yang Sebagaimana dihitung dapat diperpanjang
dibuat antara Perseroan dan berdasarkan formula yang sesuai dengan
MSW diatur dalam perjanjian. ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
46. Perjanjian untuk Pengupasan Perseroan Perseroan menunjuk SIS 30 September 2042
Lapisan Tanah Penutup dan dikendalikan oleh AAI. untuk melakukan pekerjaan
Penambangan Batu bara di AAI dan perusahaan pengupasan lapisan tanah
Kalimantan Selatan dan induk SIS dan penambangan batu bara,
Kalimantan Tengah tanggal 3 dikendalikan oleh serta pengangkutan batu
Agustus 2009 sebagaimana pihak yang sama. bara milik Perseroan.
diubah terakhir kali dengan
Perubahan XI atas Perjanjian Nilai perjanjian:
untuk Pengupasan Lapisan Sebagaimana dihitung
Tanah Penutup dan berdasarkan formula yang
Penambangan Batu bara di diatur dalam perjanjian.
Kalimantan Selatan tanggal 27
Juni 2024 yang dibuat antara
Perseroan dan SIS.
47. Perjanjian untuk Pengangkutan Perseroan Perseroan menunjuk SIS 30 September 2042
Batu bara di Kalimantan dikendalikan oleh AAI. untuk melakukan
Selatan dan Kalimantan AAI dan perusahaan pengangkutan batu bara milik
Tengah tanggal 3 Agustus 2009 induk SIS Perseroan.
sebagaimana diubah terakhir dikendalikan oleh
kali dengan Perubahan VI atas pihak yang sama.
Perjanjian untuk Pengangkutan Nilai perjanjian:
Batu bara di Kalimantan Sebagaimana dihitung
Selatan dan Kalimantan berdasarkan formula yang
Tengah tanggal 27 Juni 2024 diatur dalam perjanjian.
yang dibuat antara Perseroan
dan SIS.
48. Perjanjian Sewa Alat Berat Perseroan Perseroan menunjuk SIS 30 September 2042
tanggal 1 Oktober 2012 dikendalikan oleh AAI. untuk menyewa alat berat
sebagaimana diubah AAI dan perusahaan sebagaimana diatur dalam
berdasarkan Perubahan I induk SIS Perjanjian ini sehubungan
Perjanjian Sewa Alat tanggal 29 dikendalikan oleh dengan kegiatan usaha di
Juni 2015 antara Perseroan pihak yang sama. área konsesi dan SIS akan
dan SIS menyediakan alat tersebut
yang diperlukan oleh
Perseroan.
Nilai perjanjian;
sebagaimana dihitung
berdasarkan rincian formula
yang diatur dalam perjanjian
49. Perjanjian Jasa Perawatan dan Perseroan Perseroan menunjuk SIS 30 September 2042.
Perbaikan Alat tanggal 29 Juni dikendalikan oleh AAI. untuk memberikan jasa
2015, sebagaimana diubah AAI dan perusahaan berupa perawatan dan
terakhir kali dengan induk SIS perbaikan alat yang
Amandemen 3 Perjanjian Jasa dikendalikan oleh dilaksanakan oleh SIS untuk
Perawatan dan Perbaikan Alat pihak yang sama. kepentingan Perseroan
tanggal 16 April 2026 yang sebagaimana diatur dalam
dibuat antara Perseroan dan Perjanjian ini.
SIS.
Nilai perjanjian:
Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang
diatur dalam perjanjian.
50. Perjanjian Pemuatan dan Perseroan Perseroan menunjuk SIS 31 Desember 2027
Pengangkutan Batu bara dikendalikan oleh AAI. untuk melaksanakan
Kelanis (KROM Stockpile) AAI dan perusahaan pekerjaan pemuatan dan
tanggal 15 September 2020, induk SIS pengangkutan batu bara dari
sebagaimana diubah terakhir dikendalikan oleh penimbunan batu bara
71
Page 93
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
kali dengan Perubahan I pihak yang sama. Kelanis (KROM Stockpile) ke
Perjanjian Pemuatan dan fasilitas hopper di Pelabuhan
Pengangkutan Batu bara Kelanis.
Kelanis (KROM Stockpile)
tanggal 2 Februari 2024 yang Nilai perjanjian:
dibuat antara Perseroan dan Sebagaimana dihitung
SIS. berdasarkan formula yang
diatur dalam Lampiran III
perjanjian.
51. Perjanjian Pengangkutan Batu Perseroan Perseroan menunjuk SIS 30 September 2042
bara tanggal 20 Januari 2017, dikendalikan oleh AAI. untuk melaksanakan
sebagaimana diubah terakhir AAI dan perusahaan pekerjaan pengangkutan
kali dengan Perubahan Ke-4 induk SIS batu bara dari lokasi
Perjanjian Pengangkutan Batu dikendalikan oleh Perseroan ke wilayah PLTU.
bara tanggal 2 Desember 2025 pihak yang sama.
yang dibuat antara Perseroan Nilai perjanjian:
dan SIS. Sebagaimana dihitung
berdasarkan formula yang
diatur dalam perjanjian.
52. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 31 Maret 2031
Tanah tanggal 24 April 2024 sama-sama berada di Perseroan tanah yang
antara Perseroan dan APM. bawah kendali AAI. terletak di Desa Kalanis,
Kecamatan Dusun Hilir,
Kabupaten Barito Selatan,
Kalimantan Tengah.
Nilai perjanjian:
Rp91.450.000
53. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM menyewakan kepada 30 September 2032
Bangunan tanggal 4 November sama-sama berada di Perseroan bangunan yang
2024 antara Perseroan dan bawah kendali AAI. terletak di Jalan Hauling
APM. Adaro KM 73, Kabupaten
Tabalong, Kalimantan
Selatan.
Nilai perjanjian:
Rp42.538.789.000
54. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan dan APM APM setuju untuk 1 Oktober 2032
Kantor Induksi tanggal 18 Maret sama-sama berada di menyewakan objek sewa di
2021 antara Perseroan dan bawah kendali AAI. Jalan A. Yani, Tabalong,
APM, sebagaimana terakhir Kalimantan Selatan.
diubah dengan Amandemen II
tanggal 9 Desember 2025 Nilai Perjanjian:
Total biaya sewa hingga
November 2025 adalah
Rp37.731.000.0000 per
tahun dengan ketentuan
untuk biaya sewa periode
berikutnya akan disepakati
lebih lanjut oleh Para Pihak
55. Perjanjian Sewa Menyewa AI dikendalikan oleh AMI setuju untuk 30 Juni 2026
Crushing Plant tanggal 14 April AAI. AAI dan AMI menyewakan fasilitas
2026 antara Perseroan dan dikendalikan oleh crushing plant untuk Sampai dengan
AMI pihak yang sama. menunjang kegiatan tanggal Prospektus
pertambangan batubara ini dikeluarkan, Para
Perseroan. Pihak sedang dalam
proses perpanjangan
Nilai Perjanjian: perjanjian.
Total biaya sewa adalah
Rp59.450.000.000,00 setiap
tahunnya atau
Rp4.954.166.667,00 per
bulan, dibagi dengan kurs
dasar dan dikalikan dengan
rata-rata kurs tengah Bank
Indonesia.
72
Page 94
PT Adaro Indonesia
Perjanjian Lain-Lain
No. Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jatuh Tempo
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Perseroan MSW (Penjual) dan Sesuai dengan
tanggal 28 Juni 2024 yang dikendalikan oleh AAI. Perseroan (Pembeli) sepakat pemenuhan atas
dibuat antara MSW dan AAI dan perusahaan untuk mengikatkan diri untuk persyaratan
Perseroan induk MSW melakukan jual beli atas aset pendahuluan
dikendalikan oleh PLTU Mulut Tambang sebagaimana
pihak yang sama. berkapasitas 2x30 Megawatt ditentukan dalam
milik MSW dengan perjanjian.
persyaratan dan ketentuan
yang harus dipenuhi terlebih
dahulu.
Sebagai bagian dari kelompok usaha pertambangan yang terintegrasi, Perseroan dan Afiliasinya saling
memberikan dukungan dalam usahanya untuk secara konsisten meningkatkan produksi, kualitas, produk,
pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dukungan tersebut juga mencakup implementasi
teknologi informasi, fasilitas produksi dan operasional, serta pendanaan dan bentuk-bentuk dukungan lainnya
bagi kegiatan usaha Perseroan. Dukungan ini diformalkan dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan kolaborasi
yang saling menguntungkan.
Transaksi dengan pihak Afiliasi merupakan bagian dari program sinergi Perseroan guna mengoptimalkan
posisi strategis sebagai salah satu unit usaha dalam perusahaan terintegrasi terbesar di Indonesia. Melalui
pemanfaatan jaringan pemasaran global, sumber daya yang komprehensif dan infrastrutkur usaha yang telah
mapan, kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai tambah di seluruh unit bisnis termasuk Perseroan.
Kolaborasi ini telah berjalan untuk waktu yang lama dan berkelanjutan dan direncanakan untuk terus dilakukan
di masa yang akan datang.
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
Perjanjian Pinjaman
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian
1. Perjanjian Fasilitas Kredit a. Perseroan Ruang Lingkup: 24 Oktober 2027
Bergulir Multivaluta sebagai Debitur; Para Pemberi Pinjaman
AS$250.000.000 dan b. Institusi-institusi menyediakan kepada
Rp3.800.000.000.000 tanggal Keuangan Perseroan:
24 Oktober 2024. sebagai Pemberi • Fasilitas pinjaman
Pinjaman Awal; bergulir dalam AS$
c. PT Bank Central dengan jumlah total
Asia Tbk sebagai yang sama dengan
Agen Fasilitas. AS$250.000.000
(“Fasilitas Tranche A”);
• Fasilitas pinjaman
bergulir dalam IDR
dengan jumlah total
yang sama dengan
Rp3.800.000.000.000
(“Fasilitas Tranche B”).
Tujuan:
Perseroan akan
mempergunakan (baik secara
langsung maupun tidak
langsung) keseluruhan jumlah
yang dipinjam berdasarkan
fasilitas terhadap:
• Pembayaran kembali
untuk semua jumlah
yang terutang
berdasarkan dokumen-
dokumen pembiayaan
yang ada sebagaimana
dimaksud dalam
perjanjian fasilitas;
• Tujuan korporasi umum;
• Pembiayaan belanja
modal di masa depan;
dan/atau
73
Page 95
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian
• Pembayaran atas
seluruh biaya transaksi
dan pengeluaran
sehubungan dengan
fasilitas.
Bunga:
• Fasilitas Tranche A:
Term SOFR ditambah
persentase tertentu
• Fasilitas Tranche B:
JIBOR ditambah
persentase tertentu.
Suku bunga fasilitas
Tranche B diubah dari
JIBOR menjadi
Indonesia Overnight
Index Average
(“IndONIA”), yang akan
berlaku efektif mulai 1
Januari 2026
Jaminan:
Jaminan perusahaan oleh
AAI.
Ketentuan Pembatasan:
Fasilitas pinjaman ini
mensyaratkan AAI untuk
menjaga rasio keuangan
tertentu dan memenuhi
beberapa syarat dan
ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas,
antara lain:
• Debitur tidak boleh
membuat atau
mengizinkan adanya
hak agunan apapun atas
setiap asetnya, kecuali
yang diizinkan
berdasarkan perjanjian
fasilitas ini.
• Debitur tidak
diperbolehkan, baik
dalam suatu transaksi
tunggal atau dalam
serangkaian transaksi
dan yang terkait atau
tidak terkait, dan baik
secara sukarela atau
tidak sukarela,
melepaskan seluruh
atau secara substansial
seluruh dari aset-
asetnya, kecuali atas
pelepasan yang
diizinkan berdasarkan
perjanjian fasilitas ini.
Atas fasilitas pinjaman ini AAI
memberikan jaminan
terhadap seluruh kewajiban
pembayaran berdasarkan
dokumen-dokumen
pembiayaan yang dimaksud
dalam Perjanjian Fasilitas.
Ketentuan fasilitas pinjaman
mengatur terkait Perubahan
Pengendalian yang berarti:
(i) pada setiap waktu AAI
tidak lagi memegang
(secara langsung
74
Page 96
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian
dan/atau tidak langsung)
secara hukum maupun
kepemilikan manfaat,
setidaknya 70% dari total
ekuitas Perseroan; atau
(ii) pada setiap waktu AAI
tidak menyebabkan
pencalonan dan
pengangkatan mayoritas
anggota direksi dan
dewan komisaris
Perseroan, atau
mayoritas anggota yang
telah dicalonkan olehnya
tidak lagi memiliki
mayoritas hak suara
dalam, direksi, dan
dewan komisaris,
Perseroan; atau
(iii) pada setiap waktu, AAI
tidak menyebabkan
pencalonan presiden
direktur Perseroan, atau
calon presiden direktur
yang dicalonkan tidak
diangkat oleh rapat
umum pemegang saham
dari Perseroan sebagai
direktur Utama sesuai
dengan anggaran dasar
Perseroan.
Nilai Outstanding per 31
Desember 2025 :
Nil.
Perjanjian Operasional
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian
1. Perjanjian Jasa Pertambangan a. Perseroan; dan Perseroan menunjuk BUMA 31 Desember 2030
tanggal 20 Februari 2026. b. PT Bukit Makmur untuk melaksanakan jasa
Mandiri Utama pertambangan.
(“BUMA”).
Nilai Perjanjian:
Nilai perjanjian adalah
sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
2. Perjanjian Pengangkutan a. Perseroan; dan Perseroan menunjuk MBSS 30 September 2026
Batubara untuk Transportasi b. PT Mitrabahtera untuk melaksanakan jasa
Domestik Batubara Segara Sejati pengangkutan Batu bara.
Termal di Perairan Teritorial Tbk (“MBSS”).
Republik Indonesia tanggal 1
Oktober 2010 sebagaimana
terakhir diubah dengan
Perubahan VII
atas Perjanjian Untuk
Pengangkutan Batubara
tanggal 19 Januari 2026
3. Perjanjian Jasa Pertambangan a. Perseroan; dan Perseroan menunjuk suatu 30 Juni 2027
tanggal 16 April 2024. b. Suatu kontraktor kontraktor jasa pertambangan
jasa untuk melaksanakan jasa
pertambangan. pertambangan.
4. Perjanjian Pemasokan Bahan a. Perseroan; dan Pemasok menjual dan 30 September 2029
Bakar tanggal 31 Januari 2023, b. Suatu pemasok menyerahkan Bahan Bakar
sebagaimana terakhir diubah bahan bakar Minyak (“BBM”) kepada
berdasarkan Amandemen III minyak Perseroan dan Perseroan
atas Perjanjian Pemasokan (“Pemasok”) setuju untuk membeli dan
Bahan Bakar tanggal 23 menerima penyerahan BBM
Desember 2025
75
Page 97
PT Adaro Indonesia
No. Nama Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian
dengan memperhatikan
ketentuan dalam perjanjian.
Perjanjian Sehubungan Dengan Penjualan Batu Bara
Perseroan memiliki perjanjian penjualan batu bara dengan pelanggan yang merupakan pembeli pihak ketiga.
Berdasarkan perjanjian jual beli batu bara, Perseroan sepakat untuk menjual batu bara sesuai dengan
spesifikasi dan kuantitas pada suatu titik serah tertentu yang telah disepakati pada masing-masing perjanjian.
Perjanjian penjualan batu bara ini berlaku dari satu tahun sampai dengan sepuluh tahun atau lebih, sesuai
kesepakatan para pihak. Perseroan berhak untuk menerima pembayaran atas batu bara yang diserahkan
kepada pelanggan. Perseroan bersama dengan pembeli menyepakati harga dasar batu bara dalam bentuk
formula perhitungan yang terhubung dengan indeks atau suatu harga tetap yang tunduk pada penyesuaian
harga berdasarkan kualitas batu bara yang dikirimkan sesuai kesepakatan para pihak.
Selain perjanjian dan kontrak-kontrak penting tersebut diatas, Perseroan memiliki perjanjian dan kontrak-
kontrak penting lainnya yang tidak diuraikan dalam Prospektus ini termasuk perjanjian dengan para
pelanggannya.
6. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap yang digunakan untuk menunjang kegiatan
operasional pertambangan, yang antara lain terdiri atas infrastruktur utama dan fasilitas pendukung operasional
sebagai berikut:
• 3 (tiga) jembatan, yang diperoleh sejak tahun 1992 dengan jumlah nilai perolehan keseluruhan sebesar
AS$10.433 ribu
• 1 (satu) jembatan flyover yang diperoleh sejak tahun 1995 dengan nilai perolehan sebesar AS$682 ribu
• Bangunan Office dan Camp yang diperoleh sejak tahun 1995 dengan nilai perolehan sebesar AS$182 ribu;
• 2 (dua) jetty, yang diperoleh pada tahun 1992 dengan jumlah nilai perolehan sebesar AS$6.149 ribu
• Trestel conveyor S23, feeder hopper, pump house dan rumah genset yang merupakan sarana pendukung
infrastruktur sarana peremukan batubara dengan tahun perolehan sejak tahun 2021 sampai 2024 yang
mempunyai jumlah nilai perolehan sebesar AS$468 ribu.
Beberapa aset tetap tertentu yang digunakan oleh Perseroan juga merupakan Barang Milik Negara (“BMN”) yang
diperoleh selama masa PKP2B. Berdasarkan IUPK-KOP, Perseroan masih memiliki hak untuk memanfaatkan
seluruh BMN yang diperoleh selama masa PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan membayar tarif tertentu atas pemanfaatan BMN tersebut.
7. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup, Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (“K3”)
Sebagai perusahaan pertambangan, Perseroan berkomitmen penuh untuk menyediakan lingkungan kerja yang
aman dan sehat, mencegah kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dan meminimalkan dampak lingkungan
hidup. Perseroan juga berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan dan persayaratan lain di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
Perseroan menjunjung tinggi keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prioritas utama. Untuk mewujudkan komitmen ini, Perseroan telah mengembangkan kebijakan terintegrasi Mutu,
Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (MKPLH), menyusun dan menerapkan standar manajemen
serta pedoman-pedoman teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) serta panduan Lima
Pilar model Pengelolaan K3LH Adaro. Seluruh upaya ini diwujudkan melalui implementasi Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 Adaro) dan Standar Manajemen Lingkungan Hidup Adaro (SMLH
Adaro).
Dalam pelaksanaan operasional di lapangan, Perseroan menerapkan budaya Adaro Zero Accident Mindset (A-
ZAM). A-ZAM merupakan program Perseroan dalam rangka memenuhi komitmen untuk meminimalkan risiko kerja
dengan menggunakan pengendalian secara strategis yang menitik beratkan pada pola berpikir (mindset) dalam
setiap pelaksanaan pekerjaan untuk setiap individu dalam lingkup operasional. A-ZAM terdiri dari pilar sistem
manajemen dan kompetensi yang memiliki tujuan untuk menumbuhkan pola pikir selamat dalam usaha
peningkatan budaya K3. Dalam bidang lingkungan hidup, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik
manajemen lingkungan yang efektif dan konsisten untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Perseroan juga berkomitmen untuk mencapai keunggulan dalam kinerja lingkungan hidup dan menjaga
pemenuhan kewajiban yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan untuk beroperasi serta memantau
pemenuhan lingkungan hidup melalui pengukuran dan pemantauan serta tinjauan berkala dan penerapan.
76
Page 98
PT Adaro Indonesia
Pelaksaaan SMK3 dan SMLH Adaro juga telah mendapat pengakuan dari pihak eksternal, dengan diperolehnya
sertifikasi ISO 45001:2018 dan ISO 14001:2015. Dengan fokus pada keselamatan karyawan dan kinerja
lingkungan hidup, Perseroan memastikan bahwa standar yang baik dalam praktik K3LH dipatuhi secara konsisten,
menciptakan lingkungan yang aman, sehat, produktif dan berkelanjutan bagi seluruh anggota tim.
Sebagai bukti komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Perseroan telah
mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan lingkungan hidup yaitu Program Penilaian Kinerja
Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementrian Lingkungan Hidup dengan peringkat emas.
Sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap lingkungan hidup, Perseroan secara konsisten dan
berkesinambungan melakukan analisis dampak terhadap lingkungan dan melakukan pengelolaan dan
pemantauan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (“AMDAL”). Pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan selalu dilakukan secara berkala
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengacu pada Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang telah disetujui oleh pihak berwenang. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta
Kerja, mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL
diwajibkan untuk memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(“UKL-UPL”).
Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, UKL-UPL, Izin Lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perseroan:
1. Keputusan Menteri LHK No. SK.1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batu bara Kapasitas 72.000.000 Ton Pertahun di
Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan serta Kabupaten Barito Timur
dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Perseroan, yang dikeluarkan oleh Men-LHK.
Persetujuan Lingkungan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No.2043 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batu
bara Kapasitas 72.000.000 ton pertahun Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan
Selatan serta Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah
Kebijakan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Energi
Perseroan memahami bahwa konsumsi energi adalah salah satu aspek yang harus dikelola, selain memiliki
dampak pada emisi GRK konsumsi energi juga dapat berdampak pada biaya operasional Perseroan. Dalam
pengelolaan energi, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain
di bidang energi serta melaksanakan pengelolaan energi secara sistematis, untuk mendukung komitmen ini
Perseroan menyusun kebijakan energi yang tercantum dalam kebijakan MKPLH serta mengembangkan
Standar Manajemen Energi Adaro (SMEn Adaro) berbasis SNI ISO 50001:2018 dan Pedoman Teknis
Penyusunan Energy Performance Indicator (EnPI) dan Energy Baseline (EnB) berbasis SNI ISO 50006:2014
yang digunakan sebagai rujukan dalam menerapkan sistem manajemen energi.
Sejak tahun 2005, Perseroan telah menggunakan energi terbarukan yaitu biodiesel 5% atau B5, Perseroan
merupakan pelopor penggunaan biodiesel di Indonesia sebelum program ini menjadi program wajib nasional,
dan sampai prospektus ini dibuat Perseroan telah menggunakan B40 sebagai bahan bakar pada proses
opersional. Selain menggunakan B40, Perseroan juga memanfaatkan sumber energi terbarukan dari sumber
surya dengan penggunaan total 598 kWp panel surya atap dan terapung. Dengan penggunaan energi
terbarukan, Perseroan telah turut terlibat dalam program Pemerintah dalam penurunan emisi GRK dan
peningkatan bauran energi terbarukan.
Selain menggunakan sumber energi terbarukan, Perseroan juga mengembangkan program ECO (Energy
Conservation Opportunity), melaksanakan audit energi secara berkala dan melaksanakan rekomendasi yang
timbul dari pelaksanaan audit tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja energi dan mendapatkan
penghematan energi dan biaya. ECO dilaksanakan dengan menggunakan opsi penerapan pola operasi yang
lebih hemat energi, modifikasi proses operasi yang lebih hemat energi dan penggantian teknologi yang lebih
efisien energi, pelaksanaan ECO didasarkan pada analisis konsumsi energi yang dipadukan dengan analisis
keuangan dari daur hidup peralatan sehingga pelaksanaan ECO tidak hanya mempertimbangkan aspek
konsumsi energi tetapi juga keuangan dan operasional.
Pelaksanaan SMEn Adaro juga telah mendapat pengakukan dari pihak eksternal dengan diperolehnya
sertifkitat ISO 50001:2018. Sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan peraturan, setiap tahun Perseroan
77
Page 99
PT Adaro Indonesia
melaporkan pelaksanaan manajemen energi kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral-Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KESDM).
2. Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Perseroan memahami bahwa timbulan emisi GRK merupakan salah satu risiko yang perlu dikelola, oleh
karena itu pengelolaan emisi GRK merupakan salah satu program utama dari Perseroan.
Untuk mengelola emisi GRK secara efektif, Perseroan menggunakan pendekatan inventarisasi berbasis
kontrol operasi. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data dari seluruh aspek operasi di bawah kendali
Perseroan.
Sejalan dengan GHG Protocol, Perseroan telah mendokumentasikan komponen-komponen emisi lingkup satu
dan dua yang dikuantifikasikan secara terpisah pada level fasilitas dan organisasi.
Selanjutnya, peluang untuk pengurangan emisi diidentifikasi melalui penyusunan program penurunan emisi
GRK yang dipantau implementasinya. Program ini termasuk penggunaan energi terbarukan, penggunaan
kendaraan listrik, kendaraan hybrid listrk dan pelaksanaan SMEn, selain itu untuk terlibat dalam penurunan
emisi lingkup 2, Perseroan juga menggunakan Renewable Energy Certificate (REC). Dengan pelaksanaan
program ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak hanya memantau dan melaporkan emisi GRK, tetapi juga
secara aktif mengurangi jejak karbon dan mencapai target pengurangan emisi untuk mendukung program
Pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
3. Pengelolaan air dan air limbah
Perseroan mempunyai komitmen yang sangat tinggi dalam mengelola air, baik air dari proses produksi,
termasuk dari penambangan maupun air limbah domestik. Berdasarkan kajian AMDAL kegiatan
penambangan menyimpulkan bahwa air limbah tambang merupakan salah satu dampak penting lingkungan
hidup. Air limbah tambang merupakan air limpasan hujan pada area terganggu, air limbah ini mengalami
penurunan kadar keasaman (pH) akibat proses oksidasi dari batuan yang mengandung minerak sulfida yang
kemudian menimbulkan air asam tambang (AAT). Perseroan selalu merencanakan pengelolaan air
tambangnya sejak tahap perencanaan sebelum melakukan pembukaan lahan. Fasilitas pengolahannya
dimulai dari drainase, pompa dewatering dan berujung di kolam pengendapan. Pada kolam pengendapan, air
limbah diolah melalui serangkaian tahapan operasi dan proses untuk memastikan bahwa hanya air limbah
yang telah memenuhi persyaratan baku mutu yang boleh dilepaskan ke lingkungan hidup. Kolam pengendap
yang ada selalu dipantau keefektifannya secara periodik sehingga air yang dilepas tidak melampaui baku
mutu lingkungan hidup. Pemantauan air limbah dilakukan secara periodik baik secara manual maupun
sensor real time yang terintegrasi dengan aplikasi SPARING Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perseroan memastikan semua parameter air yaitu debit, pH, total suspended solid (TSS), Besi (Fe), serta
Cadmium (Cd) memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
dan perijinan yang dimiliki. Untuk mencegah terbentuknya AAT, Perseroan telah memiliki prosedur terkait.
Prosedur ini mengatur tahapan kegiatan dimulai dari identifikasi batuan yang masuk kategori Potentially Acid
Forming (PAF), analisis laboratorium geokimia untuk melihat potensi pembentukan AAT sampai dengan
proses penudungan PAF oleh batuan yang termasuk kategori Non-acid forming (NAF) di are pembuangan
batuan penutup guna mencegah terjadinya reaksi oksidasi yang menghasilkan air asam tambang.
4. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Salah satu persyaratan pembelian B3 yang ditetapkan dalam prosedur adalah B3 yang dibeli harus
mencantumkan SDS (Safety Data Sheets) dan B3 yang dibeli bukan merupakan B3 yang termasuk di daftar
B3 yang dilarang sesuai dengan Konvensi Stockholm yang diratifikasi oleh Undang-Undang No. 19 Tahun
2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm
tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten).
Pembelian B3 berupa bahan peledak juga dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Saat pembelian,
Perseroan akan memeriksa kelengkapan perizinan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, salah
satunya izin usaha produksi, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, jasa, dan pencampuran bahan
peledak dari instansi terkait. Perseroan memiliki prosedur mulai dari proses pembelian, transportasi bahan
peledak dari luar wilayah konsesi pertambangan (termasuk pengawalannya), penerimaan di gudang bahan
peledak, penggunaan dan pengembaliannya, hingga pemeriksaan stok bahan peledak yang tersedia di
gudang. Selain itu Perseroan juga memiliki prosedur pengananan B3 selain bahan peledak, yang mengatur
tentang kompetensi personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan B3, tata cara penyimpanan,
pemberian label dan simbol serta panduan penyusunan program kedaruratan pengelolaan B3
78
Page 100
PT Adaro Indonesia
5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Perseroan menjalankan pengelolaan Limbah B3 dengan mengadopsi praktik terbaik dan mengacu pada
regulasi yang berlaku. Pengelolaan Limbah B3 dilakukan secara terintegrasi dan melalui proses yang ketat,
mulai dari identifikasi, upaya pengurangan Limbah B3, penyimpanan pada Tempat Penyimpanan Sementara
(TPS) yang berijin, pemanfaatan Limbah B3 seusai dengan izin yang disetujui, hingga pengangkutan Limbah
B3 yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berlisensi ijin angkut oleh Kementerian Perhubungan setelah
mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan, Perseroan senantiasa melakukan upaya
minimasi timbulan Limbah B3 dan pemanfaatan Limbah B3 dalam proses operasionalnya melalui berbagai
inisiatif lingkungan. Contoh inisiatif yang dilakukan antara lain pemanfaatan limbah minyak pelumas bekas
sebagai bahan baku campuran bahan peledak, memperpanjang masa pakai pelumas, serta menggunakan
stasiun sistem penyimpanan minyak untuk mengurangi limbah kemasan. Melalui insiatif-inisiatif yang
dilakukan, Perseroan berkomitmen untuk terus meminimalkan dampak lingkungan yang berpotensi timbul dari
pengelolaan Limbah B3.
Perseroan memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan Limbah B3 dan secara rutin melaporkan
kinerja lingkungan hidup kepada para pemangku kepentingan. Laporan ini mencakup evaluasi komprehensif
terkait pengelolaan Limbah B3.
6. Sampah Domestik
Perseroan memiliki kesadaran penuh bahwa pengelolaan sampah domestik yang berasal dari lingkup
kegiatannya merupakan upaya penting yang perlu dilaksanakan. Perseroan menerapkan konsep 3R (reduce,
reuse, dan recycle) dan ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah padatnya. Penerapan konsep ini tidak
hanya berfokus untuk mengurangi dan mengolah sampah, namun juga dalam proses melibatkan masyarakat
sekitar. Kegiatan pengelolaan limbah padat tersebut meliputi: pengurangan sampah yang dilakukan pada
sumber atau penghasil sampah dengan berbagai program atau metode, pemilahan sampah yang dilakukan
dengan menyediakan tempat sampah yang berbeda untuk memisahkan sampah berdasarkan jenisnya
(organik, anorganik, residu, dan sampah mengandung B3), pengomposan sampah organik yang tidak
termanfaatkan sebagai pakan ternak dijadikan kompos secara aerob melalui windrow composting dan
penggunaan Black Soldier Fly (BSF) yang mampu mengurai sampah organik menjadi kompos dan bahan
pakan ternak yang diadopsi oleh Bank Sampah dari desa binaan Perseroan. Selain melakukan proyek
komposting, bank sampah tersebut juga melakukan daur ulang sampah untuk jenis sampah seperti kaca,
metal, kaleng, kayu, dan plastik. Dengan melibatkan desa binaan maka pengelolaan sampah domestik telah
dilakukan secara ekonomi sirkular.
7. Kualitas Udara
Perseroan menerapkan pengelolaan kualitas udara secara komprehensif untuk memastikan keseimbangan
antara aktivitas bisnis dan kelestarian lingkungan. Perseroan berkomitmen bahwa emisi yang dihasilkan tidak
melebihi baku mutu yang ditetapkan dan pengelolaan beban emisi berjalan secara efektif. Untuk sumber emisi
yang berasal dari generator set (genset), salah satu langkah utama yang dilakukan untuk mengelola emisi
yang dikeluarkan adalah perawatan rutin terhadap sumber-sumber emisi melalui pembersihan, perawatan dan
perbaikan peralatan secara berkala. Pengukuran terhadap emisi genset dilakukan secara periodik
berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu
Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam. Perseroan juga memastikan seluruh sumber emisi dioperasikan
oleh personel kompeten yang telah memiliki sertifikasi pengendalian pencemaran udara dari BNSP (Badan
Nasional Sertifikasi Profesi).
Selain pemantauan sumber emisi, Perseroan juga melakukan pemantauan kualitas udara ambien di titik-titik
strategis yang telah ditentukan dalam kajian dokumen lingkungan. Langkah ini bertujuan untuk memantau
kualitas udara selama kegiatan operasional secara berkala dan memastikan bahwa kegiatan operasional
memiliki dampak minimal terhadap kualitas udara di lingkungan sekitar.
8. Keanekaragaman Hayati
Perseroan mengupayakan penerapan praktik berkelanjutan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati
(kehati) baik di area maupun sekitar area operasional, melalui pendekatan penyusunan baseline dan penilaian
dampak, implementasi hirarki mitigasi seperti avoidance; minimization, restorasi, offsetting, serta melalui
monitoring yang berkelanjutan sesuai dengan mandat yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia
dalam Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025-2045. Pelaksanaan program
reklamasi, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai serta program pasca tambang menjadi upaya utama dalam
memastikan keberlanjutan kehati di area sekitar operasional Perseroan.
Pendekatan penerapan komitmen ini juga dilakukan melalui pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman
hayati prioritas yang didasari dari status perlindungan dan kepunahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
79
Page 101
PT Adaro Indonesia
dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No. P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan International
Union for Conservation of Nature’s Red List of Threatened Species.
Pelibatan stakeholders diantaranya masyarakat, lembaga masyarakat, maupun pemerintah menjadi elemen
yang penting dalam pengelolaan kehati. Contohnya penerapan selective clearing dan rescue terhadap satwa
prioritas ke habitat yang lebih ideal di sekitar area konsensi yang tidak akan terbuka akibat kegiatan
pertambangan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.
80
Page 102
PT Adaro Indonesia
8. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan
Data Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026
81
Page 103
PT Adaro Indonesia
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 /POJK.04/2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
(“POJK No. 9/2017”), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), dan Peraturan Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
(“Permenkum No. 2/2025”), pengendali adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Emiten, termasuk oleh
karenanya kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. AAI selaku pemilik 54,106%
saham pada Perseroan merupakan pengendali dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2017.
Merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkum No. 2/2025,
Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria, antara lain,
memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham Perseroan adalah AAI selaku
pemegang saham 54,106%, VIS selaku pemegang saham 29,194%, DSM selaku pemegang saham 5,165%, AIS
selaku pemegang saham 0,002%, dan EGATi selaku pemegang saham 11,533%. AAI juga merupakan pemegang
saham mayoritas di VIS, DSM, dan secara tidak langsung di AIS. AAI selaku pemegang saham utama Perseroan
memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Pihak yang berwenang mewakili
AAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta bertanggung jawab penuh atas pengurusan AAI, adalah Direksi
AAI. Dengan demikian, kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan dipegang oleh Direksi AAI yang anggotanya terdiri dari Julius
Aslan, Priyadi, Lie Luckman, dan Susanti.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham utama berbentuk badan
hukum, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Utama Berbentuk Badan Hukum
Nama Perseroan AAI VIS EGATi DSM AIS
Julius Aslan KU DU KU - KU -
Lie Luckman K D DU - DU -
Susanti K D D - D -
Patipat Korbsook K - - - - -
Mohammad Effendi KI - - - - -
Ignatius Robby Sani KI - - - - -
Priyadi DU D K - K -
Djohan Nurjadi D - - - - -
Lili Pratiwi D - - - - -
Wahyu Sulistiyo D - - - - -
Nyoman Oka Widiadnyana D - - - - -
Skala Amanda D - - - - -
Keterangan:
KI : Komisaris Independen DU : Direktur Utama / Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama / Presiden Komisaris D : Direktur
K : Komisaris
9. Keterangan singkat tentang Pengendali berbentuk badan hukum
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan berbentuk badan hukum adalah AAI, dengan
keterangan sebagai berikut:
a. Riwayat Singkat
AAI didirikan dengan nama PT Alam Tri Abadi, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 2 tanggal 1 Desember 2004 dibuat oleh Insinyur Rusli, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, yang
telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-31123 HT.01.01.TH.2004
tanggal 23 Desember 2004 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. TDP 090315245608 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan No. 604/BH.09.03/III/2005 tanggal 10 Maret 2005, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita
Negara Nomor 6922 (“Akta Pendirian AAI”).
82
Page 104
PT Adaro Indonesia
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian AAI oleh Menkumham, maka AAI telah didirikan secara sah
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian AAI tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan
dari waktu ke waktu (“Anggaran Dasar AAI”) dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 14 tanggal 8 Mei 2025 dibuat oleh Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0126591 tanggal 8 Mei 2025
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0230492 tanggal 8 Mei
2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0101445.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 8 Mei
2025 (”Akta No. 14/2025”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar AAI, AAI saat ini melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang: aktivitas
perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air, ketenagalistrikan, dan jasa
pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang
perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 14/2025 dan DPS AAI per 31 Mei 2026, struktur permodalan dan kepemilikan saham
AAI per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp3.125 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 12.800.000.000 Rp40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Adaro Strategic Investments 3.200.142.830 10.000.446.343.750 41,0965
ATRI 1.197.023.942 3.740.699.818.750 15,3723
Garibaldi Thohir 454.011.607 1.418.786.271.875 5,8305
Primus Dorimulu 8.500 26.562.500 0,0001
Julius Aslan 2.506.265 7.832.078.125 0,0322
Priyadi 207.108 647.212.500 0,0027
Susanti 22.700 70.937.500 0,0003
Pemegang saham lainnya 2.932.968.808 9.165.527.525.000 37,6654
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.786.891.760 24.334.036.750.000 100,0000
Penuh
Saham dalam Portepel 5.013.108.240 15.665.963.250.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 3 September 2024 dibuat oleh
Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disahkan oleh Menkum melalui Surat
Pengesahan No. AHU-0055647.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 3 September 2024, telah diberitahukan dan
diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3 September 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247706 tanggal 3 September 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 (”Akta No. 1/2024”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AAI pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Budi Bowoleksono
Komisaris : Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama : Julius Aslan
Direktur : Priyadi
Direktur : Lie Luckman
Direktur : Susanti
83
Page 105
PT Adaro Indonesia
10. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 26 tanggal 7 Desember 2022 dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0084594 tanggal 8 Desember 2022, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0247069.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral
dan Batu bara pada tanggal 20 Desember 2022 (“Akta No. 26/2022”); (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 39 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-0255815 tanggal 25 September 2024,
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-024696.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 September 2024, dan
diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara pada tanggal 4 Oktober 2024 (“Akta No. 39/2024”);
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 120 tanggal 18 Maret 2025 dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-0154175
tanggal 19 Maret 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0066366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19
Maret 2025, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 26 Maret 2025 (“Akta
No. 120/2025”); (iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 62 tanggal 26 September 2025 dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan diterima serta
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0344196 tanggal 30 September 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0228534.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 September 2025, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara pada tanggal 3 Oktober 2025 (“Akta No. 62/2025”); (v) Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 April 2026 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan No. 4 tanggal 8 April 2026 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-0235809 tanggal 23 April
2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0090757.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 April 2026, dan
diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 5 Mei 2026 (“Akta No. 4/2026”); dan
(vi) Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Adaro Indonesia tanggal 15
April 2026 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 14 tanggal 15 April
2026 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan
diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0273743 tanggal 8 Mei 2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106150.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 8 Mei 2026, dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 25 Mei
2026 (“Akta No. 14/2026”), susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus ini
terbit adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Julius Aslan
Komisaris : Lie Luckman
Komisaris : Susanti
Komisaris : Patipat Korbsook
Komisaris Independen : Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Ignatius Robby Sani
Direksi
Presiden Direktur : Priyadi
Direktur : Djohan Nurjadi
Direktur : Lili Pratiwi
Direktur : Wahyu Sulistiyo
Direktur : Nyoman Oka Widiadnyana
Direktur : Skala Amanda
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan POJK No. 33/2014. Selain itu, tidak terdapat benturan kepentingan dari
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas rencana Penawaran Umum Obligasi, dan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
84
Page 106
PT Adaro Indonesia
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Julius Aslan, Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut
Sains dan Teknologi Nasional pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.
Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Presiden Komisaris IBT (2025),
Komisaris Utama MBP (2025), Komisaris Utama HBI (2025), Komisaris Utama
BGN (2025), Komisaris Utama PBMM (2024 – 2025), Komisaris AMI (2024 –
2025), Komisaris PT Alamtri Baterai Indonesia (2022 - 2025), Direktur PT Alam
Tri Cakra Indonesia (2022 – 2025), Komisaris Utama
AJI (2021 – 2025), Komisaris, PT Alam Tri Daya Indonesia (2021 – 2025),
Komisaris PT Alam Tri Bangun Indonesia (2021 – 2025), Komisaris PT Alamtri
Indo Aluminium (2021 – 2025), Komisaris PT Barito Galangan Nusantara (2019
– 2025), Komisaris MBP (2018 – 2025), Komisaris HBI (2018 – 2025), Dewan
Pengawas Yayasan Adaro Bangun Negeri (2018 – 2021), Komisaris Utama PT
Saptaindra Sejati (2018 – 2025), Direktur Utama PT Saptaindra Sejati (2017),
Komisaris PT Saptaindra Sejati (2017 – 2018), Komisaris PT Lahai Coal (2016
– 2025), Komisaris PT Juloi Coal (2016 – 2025), Komisaris, PT Sumber Barito
Coal (2016 – 2025), Komisaris Perseroan (2016 – 2025), Komisaris PT Ratah
Coal (2016 – 2025), Komisaris PT Kalteng Coal (2016 – 2025), Komisaris PT
Maruwai Coal (2016 – 2025), Presiden Direktur PT Bhakti Energi Persada (2016
– 2017), Komisaris PT Pari Coal (2016 – 2023), Komisaris PT Alamtri Power
Indonesia (sebelumnya bernama PT Adaro Power) (2015 – 2025), Komisaris
IBT (2013 – 2025), Komisaris PBMM (2013 – 2024), Komisaris AL (2013 –
2025), Direktur ATRI (2013 – 2025), Direktur
Perseroan (2013 – 2015), Direktur Perseroan (2013 – 2016), Komisaris PT
Adaro Mining Technologies (2013 – 2021), Komisaris PT Saptaindra Sejati
(2013 – 2017), Direktur Pemasaran, PT Astra Honda Motor (2009 – 2010),
Direktur Human Resources & IT PT Astra Honda Motor (2007 – 2009), Direktur
Human Resources PT Astra Agro Lestari Tbk (2006 – 2007), Direktur Human
Resources & Corporate Services PT Bank Permata Tbk (2004 – 2006), dan
Chief Corporate Human Resources PT Astra International Tbk (2001 – 2004).
Saat ini beliau juga menjabat beberapa jabatan sebagai Komisaris Utama PCS
(2025 – saat ini), Komisaris Utama LSA (2025 – saat ini), Komisaris Utama SCM
(2025 – saat ini), Komisaris Utama VIS (2025 – saat ini), Komisaris Utama DSM
(2025 – saat ini), Presiden Komisaris AL (2025 – saat ini), Presiden Komisaris
PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Presiden Komisaris PT Adaro Mining
Technologies (2021 – saat ini), Direktur, Adaro Capital Limited (2025 – saat ini),
Presiden Komisaris APM (2025 – saat ini), Komisaris Utama ATM (2025 – saat
ini), Komisaris PT Mustika Indah Permai (2025 – saat ini), Presiden Komisaris
PT Kaltara Power Indonesia (2025 – saat ini), dan Direktur Utama AAI (2024 –
saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Lie Luckman, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari
Universitas Katolik Atma Jaya pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.
Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Direktur Perseroan (2025), Direktur
Utama VIS (2023 – 2025), Komisaris PT Kalimantan Aluminium Industry (2022
– 2025), Komisaris PT Mandiri Wana Lestari (2022 – 2025), Komisaris PT
Persada Wana Lestari (2022 – 2025), Komisaris PT Cakra Wana Lestari (2022
– 2025), Komisaris AMI (2021 – 2025), Komisaris PT Maruwai Coal (2021 –
2025), Komisaris PT Sumber Barito Coal (2021 – 2025), Komisaris PT Juloi Coal
(2021 – 2025), Komisaris PT Lahai Coal (2021 – 2025), Komisaris PT Kalteng
Coal (2021 – 2025), Direktur PT Alam Tri Bangun Indonesia (2021 – 2025),
85
Page 107
PT Adaro Indonesia
Direktur PT Alam Tri Daya Indonesia (2021 – 2025), Komisaris PT Pari Coal
(2021 – 2023), Direktur PT Alam Tri Cakra Indonesia (2021 – 2022), Komisaris
PT Ratah Coal (2021 – 2025), Direktur PT Maruwai Coal (2020 – 2021), Direktur
PT Sumber Barito Coal (2020 – 2021), Direktur PT Juloi Coal (2020 – 2021),
Direktur PT Lahai Coal (2020 – 2021), Direktur PT Pari Coal (2020 – 2021),
Direktur Ratah Coal (2020 – 2021), Direktur PT Kalteng Coal (2020 – 2021),
Direktur DSM (2019 – 2025), Komisaris PT MBP (2019 – 2025), Komisaris HBI
(2019 – 2025), Komisaris AML (2019 – 2025), Komisaris RLI (2019 – 2025),
Komisaris PT Kalteng Coal (2019 – 2020), Komisaris PT Bhakti Energi Persada
(2019 – 2021), Komisaris ATS (2019 – 2021), Komisaris Perseroan (2018 –
2025), Komisaris PT Alamtri Power Indonesia (2018 – 2025), Komisaris PT
Saptaindra Sejati (2018 – 2025), Komisaris AJI (2018 – 2025), Chief Financial
Officer PT Adaro Energy Tbk (2018 – 2024), Komisaris PT Maruwai Coal (2018
– 2019), Komisaris PT Sumber Barito Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Juloi
Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Ratah Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Pari
Coal (2018 – 2019), Komisaris PT Lahai Coal (2018 – 2019), Direktur PT Hutan
Amanah Lestari (2018), Direktur PT Adaro Tirta Mentaya (2018 – 2019), Direktur
ASL (2018), Komisaris PT Trimitra Tirta Sarana (saat ini ATS) (2016 – 2017),
Direktur Perseroan (2016 – 2018), Komisaris PT Drupadi Tirta Gresik (saat ini
ATG) (2016 – 2017), Komisaris PT Drupadi Tirta Intan (2016 – 2017), Direktur
AML (2014 – 2019), Direktur RLI (2013 – 2019), Direktur ATM (2012 – 2019),
Direktur PT Jasapower Indonesia (saat ini AMI) (2011 – 2018), Direktur APM
(2011 – 2018), General Manager Finance & Accounting Perseroan (2011 –
2016), Deputy General Manager Finance & Accounting Perseroan (2008 –
2011), Department Head Finance & Accounting Perseroan (2005 – 2008),
Assistant Manager Finance & Accounting Perseroan (2003 – 2005), Accounting
Manager PT Cahya Prima Manunggal (2000 – 2003), Audit Supervisor KAP
Arthur Andersen (1995 – 2000), dan Junior Auditor Hans Tuanakotta & Mustofa
– Deloitte Touche Tohmatsu International (1994).
Saat ini beliau juga menduduki beberapa jabatan sebagai Komisaris PT Mustika
Indah Permai (2025 – saat ini), Komisaris Utama PT Adaro Jasa Tirta (2025 –
saat ini), Direktur PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Komisaris PT Kaltara Power
Indonesia (2025 – saat ini), Komisaris Utama MBP (2025 – saat ini), Komisaris
Utama HBI (2025 – saat ini), Komisaris Utama PT Adaro Tirta Wening (2025 –
saat ini), Komisaris Utama PT Adaro Tirta Brayan (2025 – saat ini), Direktur
Utama VIS (2025 – saat ini), Presiden Direktur DSM (2025 – saat ini), Direktur
AAI (2024 – saat ini), Komisaris PCS, (2019 – saat ini), Komisaris SCM (2019 –
saat ini), Komisaris LSA (2019 – saat ini), Direktur Adaro Capital Limited (2019
– saat ini), Direktur Adaro Australia Pty Ltd (2019 – saat ini), Komisaris AL (2019
– saat ini). Komisaris APM (2019 – saat ini), Komisaris
ATM (2019 – saat ini), dan Komisaris PT Adaro Mining Technologies (2018 –
saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Susanti, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Akuntansi dari
Universitas Trisakti pada tahun 1992.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.
Beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Komisaris PT Sarana Daya Mandiri
(2022 – 2025), Komisaris HBI (2022 - 2025), Komisaris MBP (2022 - 2025),
Komisaris Utama PT Indonesia Multi Purpose Terminal (2022 - 2025), Komisaris
Utama PT Sarana Mekar Pratama (2021 – 2025), Presiden Direktur PT Barito
Galangan Nusantara (2021 – 2025), Presiden Komisaris PT Sarana Multi Talenta
(2021 – 2025), Presiden Direktur AL (2021 – 2024), Direktur Vindoor (2021 –
2025), Presiden Komisaris IBT (2020 – 2022), Direktur PT Barito Galangan
Nusantara (2019 – 2021), Direktur PT Bhakti Energi Persada (2016 – 2026),
Direktur AIS (2014 – 2025), Direktur AL (2013 – 2021), Direktur MBP (2010 –
2021), Direktur HBI (2010 – 2021), General Manager Finance & Accounting PT
Adaro Energy Indonesia Tbk (2008 – 2024), Assistant Manager Perseroan (1999
– 2008), Assistant to Finance Controller PT Ometraco Multi Artha (1997 – 1999),
dan Auditor Prasetio, Utomo dan Co Kantor Akuntan Publik (1992 – 1995).
86
Page 108
PT Adaro Indonesia
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PCS (2025 – saat ini), Komisaris
SCM (2025 – saat ini), Komisaris LSA (2025 – saat ini), Komisaris VIS (2025 –
saat ini), (2025 – saat ini), Komisaris DSM (2025 – saat ini), Direktur Adaro Capital
Limited (2025 – saat ini), Komisaris AL (2025 – saat ini), Komisaris PT Bhakti
Energi Persada (2026), Komisaris PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Direktur AAI
(2024 – saat ini), Presiden Direktur PT Adaro Mining Technologies (2021 – saat
ini), Direktur Orchard Maritime Logistics Pte. Ltd. (2020 – saat ini), Treasures
Yayasan Adaro Bangun Negeri (2019 – saat ini), dan Direktur Arindo Holdings
(Mauritius) Limited (2017 – saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Patipat Korbsook, Komisaris
Warga Negara Thailand, 51 tahun. Meraih gelar Bachelor of Engineering,
Electrical Engineering dari The University of Sydney pada tahun 1989 dan
Master of Engineering, Information Management dari Asian Institute of
Technology pada tahun 2022.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2026.
Menjabat sebagai Assistant Vice President – Hydropower Business
Development Department, Business Development Division, EGAT International
(2016 – 2021), Vice President – Project Management Division, EGAT
International (2021 – 2022), Vice President – Business Development Division 2,
EGAT International (2022 – 2023), Vice President – Business Development
Division 2, Acting Vice President - Business Development Division 1, EGAT
International (2024), dan Vice President – Business Development Division 2,
EGAT International (2024 – 2025).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Senior Executive Vice President – Asset
Management, EGAT International (2025 – saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Mohammad Effendi, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 72 tahun. Meraih gelar Sarjana Teknik Elektro, Institut
Teknologi Bandung (ITB), Indonesia pada tahun 1978 dan Master of Business
Administration, School of Business Management, ITB pada tahun 2023.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2026.
Memiliki pengalaman kerja sebagai sebagai Direktur Supply Chain PT Unilever
Indonesia Tbk (2003 – 2009), Presiden Direktur PT Adaro Power (saat ini PT
Alamtri Power Indonesia) (2012 – 2019), Presiden Direktur PT Bhimasena
Power Indonesia (2014 – 2016), Presiden Komisaris MSW (2016 – 2019),
Presiden Komisaris PT Tanjung Power Indonesia (2017 – 2019), Presiden
Komisaris PT Bhimasena Power Indonesia (2016 – 2021).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite
Audit ATRI (2019 – saat ini), dan Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit
AMI (2021 – saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
87
Page 109
PT Adaro Indonesia
Ignatius Robby Sani, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981 dan gelar Master of Law dari
Washington College of Laws pada tahun 1987, dan Magister Kenotariatan dari
Universitas Indonesia pada tahun 1990. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit
Perseroan sejak tahun 2024 sampai saat ini.
Memiliki pengalaman kerja sebagai Legal Officer Departemen Kredit dan
Internasional Bank Indonesia (1981 – 1989), Konsultan Hukum Kantor Pengacara
Kartini Mulyadi & Liene Gunawan (1990 – 1993), Chief of Legal, Direktur, Presiden
Direktur dan anggota Dewan Komisaris Astra Group (1994 – 2015), Anggota
Komite Audit PT Acset Indonusa Tbk (2015), Komisaris MSW (2015 –2018),
Direktur PT Adaro Power (saat ini PT Alamtri Power Indonesia) (2015 – 2018), dan
Komisaris PT Bhimasena Power Indonesia (2016-2018).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit ATRI (2018 – saat
ini), Anggota Komite Audit AMI (2021 – saat ini), dan Anggota Komite Audit AAI
(2024 – saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Direksi
Ir. Priyadi, Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Teknik
Pertambangan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada
tahun 1990.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karirnya sebagai Mining Engineer PT Tanito Harum (1990 – 1991),
Mining Engineer, Senior Planning Engineer, Production Superintendent,
Administration Manager, GM External Relations, GM Operations & Chief Mine
Officer (Kepala Teknik Tambang), and Chief External Relations Perseroan (1991
– 2014), Direktur PT Jasapower Indonesia (saat ini AMI) (2012 – 2016), Direktur
LSA (2013 – 2017), Direktur SCM (2013 – 2017), Direktur PCS (2013 – 2017),
Division Head, External Relations PT Adaro Energy Tbk (saat ini ATRI) (2014 –
2017), Presiden Direktur PT Bhakti Kutai Transportindo (2015 – 2020), Direktur
PT Bhakti Energi Persada (2016 – 2021), Direktur PT Ratah Coal (2017 – 2022),
Direktur PT Lahai Coal (2017 – 2022), Direktur PT Maruwai Coal (2017 – 2022),
Direktur PT Pari Coal (2017 – 2022), Direktur PT Kalteng Coal (2017 – 2022),
Direktur PT Juloi Coal (2017 – 2022), Direktur Perseroan (2020 – 2022), Direktur
AMI (2021 – 2022), Direktur PCS (2021 – 2023), Direktur SCM (2021 – 2023),
Direktur LSA (2021 – 2023), Presiden Direktur PCS (2024 – April 2026), Presiden
Direktur SCM (2024 – April 2026), dan Presiden Direktur LSA (2024 – April 2026).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur AAI (2024 – saat ini), Presiden
Direktur PT Ratah Coal (2025 – saat ini), Komisaris DSM (2025 – saat ini),
Komisaris VIS (2025 – saat ini), Komisaris PT Mustika Indah Permai (2025 – saat
ini), Komisaris PCS (Mei 2026 – saat ini), Komisaris SCM (Mei 2026 – saat ini),
dan Komisaris LSA (Mei 2026 – saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
88
Page 110
PT Adaro Indonesia
Djohan Nurjadi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Teknik Mesin
dari Universitas Trisakti pada tahun 1993. Meraih Master of Business
Administration dari IPMI pada tahun 2017.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Memulai karirnya sebagai Full Time Lecturer Tarumanagara University (1994 –
1996), Assistant Corporate Training and Development Manager Dharmala Group
(1996 – 1997), Corporate Training and Development Manager Dharmala Group
(1998), Corporate Human Resources Manager Dharmala Group (1998), Deputy
General Manager Human Resource ERA Indonesia (1998 – 2001), Human
Resource Manager for HERO Supermarket, Starmart Convenience Store, Mini
Mitra and Mitra Hard Discount Store PT HERO Supermarket Tbk (2001 – 2007),
General Manager Corporate HR Services PT HERO Supermarket Tbk (2007 –
2008), Deputy General Manager Human Resource Perseroan (2008), HR Division
Head PT Adaro Energy Tbk (saat ini ATRI) (2008 – 2018), Deputy Director HR PT
Saptaindra Sejati (2016 – 2017), Direktur PT Saptaindra Sejati (2017 – 2019).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur Perseroan (2019 – saat ini) Direktur
PT Bhimasena Power Indonesia (2024 – saat ini), dan Direktur PT Adaro Mining
Technologies (2025 – saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Lili Pratiwi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Meraih gelar Bachelor of Civil Engineering
dari Atmajaya University Yogyakarta pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021.
Memulai karirnya sebagai National Sales Manager – Country Manager WR Grace
(1992 – 2003), General Manager Sales – Commercial Fuel PT Shell Indonesia
(2004 – 2011), Deputy General Manager IBT (Adaro Group) (2011 – 2017),
Direktur IBT (2018 – 2021), Direktur MBP (2018 – 2025), Direktur PT Barito
Galangan Nusantara (2018 – 2025), Direktur HBI (2019 – 2025) dan Direktur
PBMM (2020 – 2025).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur AL (2017 – saat ini), Presiden
Direktur IBT (2021 – saat ini) Komisaris Utama PT Terminal Curah Utama (2023
– saat ini), Komisaris PT Sarana Multi Talenta (2023 – saat ini), Komisaris PT
Barito Galangan Nusantara (2025 – saat ini), Komisaris HBI (2025 – saat ini), dan
Komisaris PT Indonesia Multi Purpose Terminal (2025 – saat ini).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direktur lainnya; (ii) anggota
Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama.
Wahyu Sulistiyo, Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Meraih gelar Sarjana bidang Teknik
Pertambangan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada
tahun 2001.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karirnya sebagai Management Trainee PT Saptaindra Sejati (site Berau
– East Kalimantan) (2002 – 2003), Production Group Leader PT Saptaindra Sejati
(site Berau – East Kalimantan) (2003 – 2005), Production Supervisor PT
Saptaindra Sejati (site Interex – East Kalimantan) (2005 – 2006), Production
Deputy Section Head PT Saptaindra Sejati (site ADMO – South Kalimantan)
(2006 – 2008), Production Section Head PT Saptaindra Sejati (site Sambarata
SAMO – East Kalimantan) (2008 – 2010), Project Manager PT Saptaindra Sejati
(site Sambarata SAMO – East Kalimantan) (2010 – 2013), Production Manager at
PT Saptaindra Sejati (site ADMO – South Kalimantan) (2013 – 2015), Senior
89
Page 111
PT Adaro Indonesia
Project Manager PT Saptaindra Sejati (site ADMO – South Kalimantan) (2015 –
2020), Mining & Technical Services Division Head Perseroan (2021 – 2022),
Direktur PT Saptaindra Sejati (2022 – 2023) dan Direktur LSA (2024 – April 2026),
Direktur PCS (2024 – April 2026) dan Direktur SCM (2024 – April 2026).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Ratah Coal (2025 – saat ini).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Nyoman Oka Widiadnyana, Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Bachelor in Physics Engineering
dari Bandung Institute of Technology (ITB) pada tahun 1996. Meraih gelar Master
of Engineering Science in Project Management dari University of New South
Wales (UNSW) pada tahun 2000.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025.
Memulai karirnya sebagai Sales Operation Manager PT Kaltim Prima Coal (2006
– 2010), Domestic Marketing Manager PT Arutmin Indonesia (2010 – 2015),
Domestic Marketing Division Head Perseroan (2015 – 2025).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PCS (2024 – saat ini), Direktur SCM
(2024 – saat ini), Direktur LSA (2024 – saat ini), Direktur PT Ratah Coal (2025 –
sekarang), Komisaris PT Pari Coal (2026 – sekarang), Komisaris PT Indoprima
Niaga Sejahtera (2026 – sekarang), Komisaris PT Indotama Semesta Manunggal
(2026 – sekarang), Komisaris PT Indovisi Sentosa Mandiri (2026 – sekarang), dan
Komisaris PT Indo Mitra Konstruksi (2026 – sekarang).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Skala Amanda, Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntasi dari
Universitas Trisakti pada tahun 1996
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025.
Memulai karirnya sebagai Finance & Accounting Staff – Section Head Perseroan
(1996 – 2013), Finance & Accounting Manager Perseroan (2013 – 2017), Finance
& Accounting Deputy Division Head, Perseroan (2017 – 2021), Accounting
Division Head Perseroan (2021 – 2023), Direktur PT Tanjung Power Indonesia
(2023 – 2025), Direktur PCS (2024 – 2025), Direktur SCM (2024 – 2025), Direktur
LSA (2024 – 2025), Direktur PT Kaltara Power Indonesia (2025 – 2026), dan
Direktur PT Kaltara Power Services (2025 – 2026).
Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan (i) anggota Direksi dan (ii) anggota
Dewan Komisaris lainnya.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham utama, pelanggan, pemasok, dan/ atau pihak lain
berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan.
Remunerasi dan Kompensasi Komisaris, Direksi dan Kepala Divisi Perseroan
Kompensasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Kepala Divisi Perseroan adalah sebesar
AS$3.299.471 ribu dan AS$5.343.989 ribu masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
90
Page 112
PT Adaro Indonesia
11. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroansenantiasa melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip-
prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan
prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam
Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perseroan.
Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, serta
para mitra kerja Perseroan.
11.1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja Perseroan serta
ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dewan Komisaris juga memiliki tugas,
wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta
menandatangani laporan tersebut. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris dapat membentuk Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, dan/atau komite-komite lainnya,
jika dianggap perlu, dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung
jawab Dewan Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan
dan keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit yang diketuai
oleh Komisaris Independen.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris sekurang-
kurangnya satu kali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat Bersama”) sekurang-kurangnya
satu kali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga dapat mengadakan rapat tambahan apabila dianggap perlu.
Selama tahun 2025, rapat Dewan Komisaris Perseroan diadakan dengan Keputusan Sirkuler sebagai pengganti
Rapat Dewan Komisaris. Dewan Komisaris belum mengadakan Rapat Bersama selama tahun 2025. Perseroan
belum memenuhi ketentuan mengenai rapat Dewan Komisaris dan Rapat Bersama sebagaimana diatur dalam
POJK No. 33/2014 karena Perseroan belum berstatus sebagai Emiten. Kedepannya, Dewan Komisaris akan
mengadakan rapat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota Dewan
Komisaris Perseroan setelah masa kerja Dewan Komisaris berakhir.
11.2. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Direksi berwenang mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan.
Setiap anggota Direksi wajib mematuhi segala ketentuan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan
integritas, itikad baik, penuh tanggung jawab, kehati-hatian melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola
yang baik, profesionalisme, serta keterbukaan informasi, sesuai dengan anggaran dasar, peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan Piagam Direksi berikut perubahannya, serta selalu menempatkan kepentingan terbaik
untuk Perseroan di atas kepentingan lainnya dan memantau efektifitas implementasi prinsip GCG yang diterapkan
Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan
RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran
dasar Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya satu kali
setiap bulan dan Rapat Bersama sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan. Direksi juga dapat
mengadakan rapat tambahan bilamana dianggap perlu. Selama tahun 2025, rapat Direksi Perseroan diadakan
dengan Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Direksi. Direksi belum mengadakan Rapat Bersama selama
tahun 2025. Perseroan belum memenuhi ketentuan mengenai rapat Direksi dan Rapat Bersama sebagaimana
diatur dalam POJK No. 33/2014 karena Perseroan belum berstatus sebagai Emiten. Kedepannya, Direksi akan
mengadakan rapat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam diatur dalam POJK No. 33/2014 dan Anggaran
Dasar Perseroan.
91
Page 113
PT Adaro Indonesia
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, (i) tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi
Perseroan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan
Perseroan; (ii) tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
Perseroan terkait Penawaran Umum Obligasi atau pencatatan di Bursa Efek; dan (iii) tidak terdapat kontrak terkait
imbalan kerja dengan anggota Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, pelatihan yang telah diikuti oleh anggota
Direksi Perseroan, Djohan Nurjadi, yaitu pelatihan “Coaching & Counseling to Improve Performance” yang
diselenggarakan oleh Dale Carnegie Indonesia pada tanggal 23 sampai dengan 24 April 2026.
11.3. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah memutuskan penunjukan Sdr. Skala Amanda sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat Direksi PT Adaro Indonesia tanggal 20 April
2026. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten atau perusahaan publik lainnya.
Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan, dapat disampaikan ke:
Nama : Skala Amanda
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat : 1. Menara Karya Lt. 22 dan 23,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta Selatan, 12950
2. Cyber 2 Tower Lt. 25
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13
Jakarta 12950 – Indonesia
Telepon : (021) 255 33070
E-mail : corporatesecretary@adaroindonesia.id
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Skala Amanda
Sekretaris Perusahaan
Riwayat Hidup Sdri. Skala Amanda dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Pengurusan dan pengawasan.”
Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak bulan April 2026. Beliau pertama kali bergabung dengan
Perseroan pada tahun 1996 dan sejak itu memulai karirnya sebagai bagian dari tim Perseroan.
Sekretaris Perusahaan wajib mengikuti pelatihan terkait peraturan pasar modal dan sekretaris perusahaan dalam
rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
• Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal;
• Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
• Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku
kepentingan lainnya.
11.4. Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memutuskan pembentukan Komite Audit berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No. 45 tanggal 23 April 2026, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn, dimana Dewan Komisaris Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan yang sah untuk mengangkat
anggota Komite Audit Perseroan, yaitu:
Ketua : Mohammad Effendi
92
Page 114
PT Adaro Indonesia
Anggota : Ignatius Robby Sani
: Lindawati Gani
Berikut ini keterangan singkat masing-masing ketua dan anggota Komite Audit Perseroan:
Mohammad Effendi
Ketua Komite Audit
Riwayat Hidup Sdr. Mohammad Effendi dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Pengurusan dan pengawasan”.
Ignatius Robby Sani
Anggota Komite Audit
Riwayat Hidup Sdr. Ignatius Robby Sani dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan
judul “Pengurusan dan pengawasan”.
Lindawati Gani
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 63 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Airlangga pada tahun 1985, Master of
Business Administration dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) terafiliasi dengan Harvard
Business School pada tahun 1986, Magister Manajemen jurusan Manajemen Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1994 dan Doctor of Philosophy di Universitas Indonesia pada tahun 2002. Menjabat sebagai Anggota
Komite Audit Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karir sebagai Dosen (sejak 1987). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Indonesia (2011 – saat ini), Komisaris Independen / Independent Commissioner PT DFI
Retail Nusantara Tbk (sebelumnya bernama PT Hero Supermarket Tbk) (2012 – saat ini), Anggota Dewan
Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2014 – saat ini), Anggota Dewan ASEAN Federation of
Accountants (AFA) (2014 – saat ini), Anggota Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI) (2016 – saat
ini), Anggota Dewan Penasihat Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) (2016 – saat ini), Anggota Komite
Audit ATRI (2018 – saat ini), Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Adi Sarana Armada Tbk (2020 –
saat ini), Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (MKKE BPK RI)
(2021 – saat ini), Komite Audit AMI, Komisaris Independen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk (2021
– sekarang), Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) (2022 – saat ini), Anggota
Professional Accountants in Business (PAIB) Advisory Group International Federation of Accountants (IFAC) (2023
– saat ini), Anggota Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan IAI (2023 – saat ini), Board Member of Chartered
Accountants Worldwide (CAW) (2023 – saat ini), Anggota Komite Audit AAI (2024 – saat ini), Komisaris Independen
dan Ketua Komite Audit PT Acset Indonusa Tbk (2025 – saat ini), Anggota Komite Audit PT Indocement Tunggal
Prakarsa Tbk (2025 – saat ini), Komisaris Independen AMI (2025 – saat ini), Anggota Komite Profesi Akuntan
Publik (KPAP), Anggota Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) (2025 – saat ini),
Ketua Dewan Juri Indonesia Annual Report Award 2025 (2026 – saat ini), dan Anggota Dewan Kehormatan IKAI
(2026 – saat ini).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelahaan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
93
Page 115
PT Adaro Indonesia
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
• Mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya Perseroan yang
diperlukan;
• Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal dan Akuntan terkait tugas dan targgung jawab Komite Audit;
• Melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya jika diperlukan); dan
• Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Rapat tambahan dapat
diadakan sesuai kebutuhan. Selama tahun 2025, Komite Audit belum mengadakan rapat karena baru dibentuk.
11.5. Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014, Perseroan menetapkan bahwa fungsi Nominasi dan Remunerasi
yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No. 45
tanggal 23 April 2026, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
Terkait Fungsi Nominasi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
c. kebijakan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris.
• Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Terkait Fungsi Remunerasi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) struktur remunerasi, (b) kebijakan atas
remunerasi, (c) besaran atas remunerasi.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
11.6. Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah memutuskan pembentukan Unit Audit Internal berdasarkan
Keputusan Presiden Direktur PT Adaro Indonesia Tentang Pembentukan Unit Audit Internal tanggal 17 April 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Perseroan juga telah mengangkat Sdr. Andi Indratno sebagai kepala Unit Audit
Internal.
Berikut ini keterangan singkat Unit Audit Internal Perseroan:
Andi Indratno, CIA
Kepala Departemen Internal Audit
Warga Negara Indonesia, 48 tahun.
Memperoleh gelar Magister Ilmu Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2009. Menjabat sebagai Kepala
Departemen Internal Audit Perseroan pada saat ini.
Sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Internal Audit di Genting Plantation Group (2019 – 2022), Manager
Internal Audit PT Mitrabara Adiperdana Tbk/Baramulti Group (2017-2019), Manager Management Reporting PT
Berau Coal (2014-2017), Internal Audit Superintendent PT Kaltim Prima Coal (2009-2014), Kepala Internal Audit
PT Radiant Utama Interinsco Tbk. & Radiant Group (2003 – 2009), Auditor Associate Kantor Akuntan Publik –
RSM (2000-2003).
94
Page 116
PT Adaro Indonesia
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal adalah:
• menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan
Komisaris;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit lnternal adalah:
• mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
• melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta
anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
• mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
• melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor.
95
Page 117
PT Adaro Indonesia
11.7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)
Perseroan memandang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan elemen penting dalam
menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan perseroan berkomitmen penuh dalam mengintegrasikan program CSR
dengan strategi bisnis Perseroan. Tanggung jawab ini tidak hanya dijalankan sekedar sebagai kewajiban tetapi
juga sebagai komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan yang inklusif
di wilayah operasinya dengan berlandaskan prinsip kepedulian sosial, perlindungan lingkungan, dan
pemberdayaan ekonomi lokal melalui kolaborasi aktif dengan masyarakat, pemerintah, dan pemangku
kepentingan lainnya.
Perseroan menjalankan program CSR terpadu pada lima aspek penting kehidupan, yaitu pendidikan, ekonomi,
kesehatan, sosial budaya, dan lingkungan.
i. Program-program CSR di bidang pendidikan bertujuan untuk mewujudkan komitmen serta dedikasi Perseroan
terhadap pendidikan di Indonesia. Fokus utama dari program-program di bidang pendidikan adalah pada
pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia setempat dengan
mengintegrasikan pengetahuan, keahlian, dan edukasi berbasis karakter. Dua program utama di bidang ini
adalah Indonesia Bright Future Leaders dan Adaro PAUD Berkarakter (edukasi berbasis karakter untuk anak-
anak usia dini).
ii. Program-program CSR di bidang ekonomi bertujuan untuk mendukung desa-desa di sekitar wilayah operasi
dalam mencapai kemandirian ekonomi dengan konsep model perbaikan terpadu, yang meliputi semua aspek
program CSR Perseroan berikut: pendidikan, ekonomi, kesehatan, budaya, dan lingkungan. Tujuan utamanya
adalah untuk membekali masyarakat dengan keterampilan yang bernilai ekonomi, sehingga membantu
mereka mendapatkan nafkah yang berkelanjutan. Sedapat mungkin, kegiatan dirancang untuk memanfaatkan
sumber daya alam dan potensi masyarakat setempat, dengan hasil yang dapat meningkatkan berbagai aspek
dalam keseluruhan program CSR Perseroan.
iii. Program-program CSR di bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesadaran kesehatan
bagi masyarakat setempat. Melalui program ini, Perseroan juga mendukung pemerintah dalam meningkatkan
kesehatan masyarakat di Indonesia.
iv. Program-program CSR di bidang sosial budaya bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam
mengembangkan bakat dan potensi budaya mereka sekaligus mempertahankan kearifan lokal.
v. Program-program CSR di bidang lingkungan bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan terhadap
masyarakat di sekitar wilayah operasi dengan meningkatkan kesadaran dan memotivasi masyarakat untuk
menjadi agen-agen pelestarian lingkungan. Beberapa inisiatif yang telah dikembangkan oleh Perseroan dalam
bidang ini antara lain adalah program energi bersih, program pelestarian flora dan fauna, serta program
pelestarian Bekantan. Dalam program-program ini, Perseroan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi
secara langsung dalam kegiatan supaya mereka memiliki kesadaran yang kuat untuk melestarikan dan
mencintai lingkungan.
Berikut foto dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR Perseroan:
Dokumentasi Kegiatan Tahun
Program PAUD Berkarakter 2018 - Sekarang
berfokus pada
pengembangan pendidikan
anak usia dini (PAUD) di
wilayah operasi Perseroan.
Program ini bertujuan untuk
membangun generasi
penerus bangsa yang
berkarakter dan
berkualitas, melalui
pendekatan pendidikan
berbasis karakter. Program
PAUD Berkarakter
diimplementasikan dengan
berbagai kegiatan, seperti
pelatihan guru PAUD,
pendampingan PAUD,
pemberian bantuan sarana
dan prasarana PAUD, serta
pengembangan model
pembelajaran PAUD yang
kreatif dan inovatif.
96
Page 118
PT Adaro Indonesia
Dokumentasi Kegiatan Tahun
Beasiswa Utusan Daerah 2010 - Sekarang
(BUD) merupakan program
beasiswa yang diberikan
kepada putra/I daerah yang
bekerjasama dengan
beberapa kampus ternama
di Indonesia. Beasiswa
diberikan berupa full
scholarship serta kegiatan
penguatan kapasitas
mahasiswa dalam
persiapan masuk dunia
kerja. Program ini sebagai
persiapan hilirisasi dalam
menyiapkan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang
berkualitas di wilayah
operasional.
Program Wirausaha 2018 - Sekarang
Berdaya berfokus pada
pemberdayaan masyarakat
melalui pelatihan dan
pendampingan
kewirausahaan bagi UMKM
di wilayah operasi
Perseroan. Di samping
pelatihan dan
pendampingan, program ini
juga memberikan bantuan
modal usaha dan
pemasaran produk.
Program ini menyentuh
UMKM binaan yang
mayoritas merupakan
kelompok perempuan yang
mendapat manfaat dari
program ini dengan
memiliki keterampilan dan
mendapat penghasilan dari
usaha yang dikembangkan.
Salah satu program
unggulan UMKM adalah
Adaro Spectapreneur yang
memberikan kesempatan
UMKM untuk naik kelas.
Program percepatan 2022 - Sekarang
penurunan stunting
dilakukan di wilayah
operasional perseroan
dengan implementasi
program yang dilakukan
berfokus pada
pendampingan dan
pemberdayaan dengan
sasaran kunci yaitu
keluarga dengan anak
balita (bawah lima tahun)
stunting (termasuk ibu
menyusui dengan anak
baduta (bawah dua tahun)
stunting), dan ibu hamil
dengan kondisi kekurangan
energi kronik (KEK).
97
Page 119
PT Adaro Indonesia
Dokumentasi Kegiatan Tahun
Kegiatan yang sudah
dilakukan yaitu pelatihan
kader dan pendampingan
sinkronisasi data sasaran
serta pemberian makanan
tambahan (PMT) kepada
ibu dan balita stunting.
Program Aksa Terang 2003 – Sekarang
berfokus pada
penanggulangan buta Vakum 3 tahun
katarak dengan melakukan (2020-2022)
operasi gratis dan dikarenakan covid-
pembagian kacamata untuk 19
gangguan refraksi bagi
masyarakat di sekitar
wilayah operasi perseroan.
Perseroan menunjukkan 2024 - 2025
kepeduliannya terhadap
masyarakat prasejahtera
terutama di tengah situasi
ekonomi yang penuh
tantangan. Penyaluran
bantuan sembako
dilakukan secara bertahap
dan terkoordinasi dengan
pemerintah daerah
setempat, untuk
memastikan bantuan tepat
sasaran dan diterima oleh
masyarakat yang benar-
benar membutuhkan.
Perseroan melaksanakan 2023 - Sekarang
Program Bedah Rumah
bagi masyarakat kurang
mampu dengan kondisi
tempat tinggal yang sudah
sangat memprihatinkan
untuk ditempati. Ini
dilakukan sebagai bentuk
kepedulian terhadap
pemenuhan kebutuhan
tempat tinggal layak huni.
98
Page 120
PT Adaro Indonesia
Dokumentasi Kegiatan Tahun
Perseroan melaksanakan 2019 - Sekarang
pembinaan kepada
kelompok sadar wisata
(Pokdarwis) berupa
pelatihan dan
pendampingan dalam
menyelenggarakan event
kebudayaan, salah satunya
Upacara Adat Mesiwah
Pare Gumboh yaitu
perayaan tradisi panen bagi
masyarakat Dayak Deah.
Selain itu juga ada Festival
Budaya Dayak Maanyan.
Perayaan tradisi ini menjadi
daya tarik wisatawan lokal
maupun internasional
dalam mempelajari
kebudayaan lokal.
Tidak hanya itu, pagelaran
budaya yang menampilkan
pakaian adat, tarian
tradisional dan permainan
daerah khas suku dayak
juga dilakukan melalui
Festival Kebudayaan
Jajaka.
Jumlah biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 secara keseluruhan adalah Rp116.634.089.870 dan Rp190.008.030.812.
11.8. Sistem Pengendalian Internal
Mengelola risiko dan ketidakpastian merupakan bagian integral dari keberhasilan mencapai tujuan strategis
Perseroan. Risiko dapat muncul dalam berbagai bentuk dan dapat memiliki dampak material yang merugikan pada
reputasi, operasi, orang-orang, dan kinerja keuangan Perseroan. Dengan mempertimbangkan bahwa lansekap
risiko menjadi lebih kompleks dan bergerak dengan cepat, Perseroan terus mengembangkan segala pemrosesan
risiko Perseroan untuk mendukung tujuan dan strategi organisasi. Kerangka kerja manajemen risiko Perusahaan
bertujuan untuk memastikan konsistensi dan tingkat pengawasan yang tepat diberikan bagi seluruh entitas
operasional yang yang menjadi bagian dari Perseroan.
1. Struktur Pengendalian Internal
Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur yang mencakup aspek operasional dan keuangan serta dirancang
untuk memberikan jaminan yang wajar mengenai keakuratan pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap
hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas dan efisiensi operasi.
Dewan Direksi, melalui Komite Audit, bertanggung jawab atas pengawasan atas efektivitas sistem
pengendalian internal perusahaan. Namun Dewan Komisaris maupun seluruh manajemen turut terlibat dan
bertanggung jawab guna memastikan sistem pengendalian internal dipatuhi dan dijalankan secara konsisten
dalam setiap proses bisnis yang dijalankan.
2. Pengendalian Keuangan dan Operasional
Pengendalian keuangan dan pengendalian operasional adalah 2 (dua) aspek utama dalam menjalankan
sistem pengendalian internal di Perusahaan.
Perusahaan mempersiapkan strategi dan langkah-langkah yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan
mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mempengaruhi kinerja, di antaranya:
• melakukan pengkajian atas kinerja operasional Perseroan;
• melakukan pengkajian atas penilaian risiko;
• memastikan bahwa seluruh kebijakan, prosedur selalu terupdate; dan
• memastikan bahwa setiap aktivitas operasional dan keuangan dilakukan sesuai dengan prosedur dan
bisnis proses yang sesuai.
99
Page 121
PT Adaro Indonesia
3. Fungsi Audit Internal
Fungsi Audit Internal bertanggung jawab untuk melakukan audit atas efektivitas pengendalian internal di
seluruh unit bisnis perusahaan. Audit Internal melaporkan langsung kepada Komite Audit dan Dewan Direksi.
Temuan dari audit ini digunakan untuk melakukan perbaikan yang diperlukan dalam sistem pengendalian
internal.
4. Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal serta Perbaikan Berkelanjutan
Kecukupan aktivitas pengendalian yang dilakukan oleh manajemen untuk memitigasi risiko dinilai dan
disampaikan dalam setiap laporan audit internal.
Perseroan berkomitmen untuk melakukan tinjauan berkelanjutan atas model tiga lini dalam melakukan
manajemen risiko serta melakukan perbaikan yang diperlukan guna memastikan bahwa sistem pengendalian
internal Perseroan tetap efektif dan sesuai dengan standar praktik terbaik di industri berdasarkan hasil tinjauan
dan temuan baik dari fungsi audit internal maupun eksternal.
Upaya pengendalian risiko
Dalam menghadapi risiko-risiko utama dan yang bersifat material seperti yang dijelaskan pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko,” Perseroan menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor
risiko yang dihadapi sebagai berikut:
• Untuk menghadapi risiko perubahan kebijakan pemerintah, Perseroan memperkuat disiplin biaya dan
meningkatkan efisiensi di seluruh rantai operasi, serta menyusun perencanaan produksi yang adaptif terhadap
berbagai skenario kebijakan. Perseroan juga melakukan penyesuaian perencanaan operasional secara
adaptif, termasuk pengelolaan profil produksi dan kualitas batu bara, untuk merespons perubahan kebijakan
yang berdampak pada skema operasional, sehingga kegiatan produksi tetap berjalan optimal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan menjaga koordinasi yang efektif dengan asosiasi dan otoritas
terkait untuk memahami arah kebijakan secara lebih awal, sehingga dapat mempersiapkan respons yang
cepat dan tepat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
• Untuk menghadapi risiko fluktuasi harga batu bara, Perseroan menerapkan pengendalian biaya yang disiplin
dan program efisiensi berkelanjutan untuk menjaga daya saing biaya produksi. Selain itu, Perseroan
mengelola portofolio penjualan melalui kombinasi kontrak jangka panjang dan penjualan spot, serta
diversifikasi mekanisme harga dengan menggunakan beberapa acuan harga yang berbeda untuk mengurangi
ketergantungan pada satu indeks dan menjaga stabilitas pendapatan.
• Untuk menghadapi risiko ketergantungan pada industri batu bara dan dinamika transisi energi, Perseroan
memperkuat portofolio penjualan melalui diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara yang masih
menggunakan PLTU sebagai sumber pembangkit listrik serta menjaga daya saing melalui operasional yang
andal dan kualitas produk batu bara yang konsisten. Perseroan juga melakukan evaluasi secara berkala
terhadap kondisi pasar dan perkembangan permintaan dari sektor pengguna akhir guna menyesuaikan
strategi penjualan dan operasional.
• Untuk menghadapi risiko kenaikan biaya operasional, Perseroan melakukan pengendalian biaya melalui
optimalisasi operasional dan peningkatan produktivitas secara berkelanjutan. Dalam mengelola volatilitas
harga bahan bakar, Perseroan menerapkan strategi pembelian adaptif melalui forward buying maupun delay
buying sesuai kondisi pasar guna menjaga stabilitas biaya operasional.
• Untuk menghadapi risiko ketidakpastian estimasi cadangan dan sumber daya, Perseroan melakukan
pemutakhiran model geologi secara berkala melalui kegiatan eksplorasi dan pengeboran tambahan guna
meningkatkan akurasi cadangan. Perencanaan tambang disusun secara adaptif berdasarkan data geologi
terkini untuk memastikan rencana penambangan tetap optimal dan cadangan batu bara dapat dimanfaatkan
secara efektif sesuai dengan perencanaan.
• Untuk menghadapi risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan,
termasuk keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh dan memperpanjang izin, Perseroan telah
mengidentifikasi seluruh peraturan dan perizinan yang berlaku serta berdampak pada kegiatan operasional,
sehingga setiap persyaratan dapat dipenuhi sebelum dan selama kegiatan usaha berlangsung. Perseroan
juga memastikan seluruh perizinan yang diperlukan diajukan, diperoleh, dan diperbarui secara tepat waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap masa berlaku
izin dan perubahan peraturan. Dalam pemenuhan kewajiban peningkatan nilai tambah (PNT), Perseroan
menyusun timeline pelaksanaan dan melakukan pemantauan serta pembaruan progres secara berkala,
melakukan kajian dan evaluasi terhadap alternatif pengembangan, serta menjalin komunikasi dengan pihak
eksternal terkait untuk mendukung penyelesaian program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
100
Page 122
PT Adaro Indonesia
• Untuk menghadapi risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE), Perseroan menerapkan
program AZAM (Adaro Zero Accident Mindset) melalui penguatan budaya keselamatan, pengawasan, dan
kepatuhan terhadap standar keselamatan. Hal ini dilakukan melalui inspeksi rutin, sertifikasi aktivitas berisiko,
pelatihan berbasis kompetensi, peningkatan kesiapsiagaan darurat, manajemen fatigue, serta pemanfaatan
sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi perilaku dan kondisi tidak aman secara real time.
Perseroan juga terus melakukan perbaikan berkelanjutan melalui integrasi sistem pelaporan digital di seluruh
area operasional.
• Untuk menghadapi risiko gangguan operasional akibat kondisi cuaca, Perseroan menerapkan langkah
operasional yang adaptif, antara lain penyesuaian jadwal produksi, optimalisasi sistem drainase tambang
untuk kondisi curah hujan tinggi, serta pengelolaan debu pada musim kemarau. Perseroan juga memastikan
kesiapan infrastruktur pendukung dan melakukan perencanaan produksi berbasis kondisi cuaca untuk
menjaga kesinambungan operasi.
• Untuk menghadapi risiko kinerja kontraktor, Perseroan melakukan pengawasan ketat melalui evaluasi berkala
berbasis kinerja operasional, produktivitas, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Perseroan
juga menetapkan target kerja yang jelas dalam kontrak serta memperkuat koordinasi dan pengendalian
lapangan untuk memastikan pencapaian target produksi. Selain itu, Perseroan mewajibkan seluruh kontraktor
untuk memenuhi ketentuan Contractor Safety Management System (CSMS), termasuk proses pra-kualifikasi,
evaluasi kinerja keselamatan, serta pemantauan kepatuhan selama pelaksanaan pekerjaan.
• Untuk menghadapi risiko logistik dan distribusi, Perseroan mengelola fungsi logistik sebagai aktivitas kritikal
melalui pengendalian operasional hauling, jembatan, dan infrastruktur utama secara terintegrasi. Perseroan
secara rutin melakukan analisis risiko terhadap potensi gangguan distribusi, termasuk pada jalur hauling dan
pengiriman melalui sungai, serta mengintegrasikannya dalam crisis management plan untuk memastikan
respons yang cepat dan meminimalkan gangguan terhadap rantai pasok. Perseroan juga memastikan
keandalan infrastruktur melalui pemeliharaan berkala serta koordinasi yang erat dengan penyedia jasa logistik
dalam Grup.
• Untuk menghadapi risiko ketergantungan pada peralatan, mesin, dan infrastruktur utama, Perseroan
memastikan keandalan peralatan melalui pemeriksaan awal (commissioning), pemeliharaan dan perawatan
berkala, serta pemantauan kinerja untuk menjaga tingkat ketersediaan operasional (physical availability).
Kegiatan ini didukung oleh fasilitas perawatan (workshop), tenaga mekanik yang terlatih, serta ketersediaan
suku cadang, termasuk komponen kritikal. Untuk infrastruktur operasional seperti jalan hauling, jembatan, dan
fasilitas pendukung lainnya, Perseroan melakukan inspeksi dan pemeliharaan secara berkala untuk
memastikan kondisi dan fungsinya tetap mendukung kegiatan operasional. Perseroan juga melakukan
perbaikan serta peningkatan kapasitas infrastruktur secara bertahap sesuai kebutuhan guna menjaga
kelancaran produksi dan distribusi batu bara.
• Untuk menghadapi risiko terkait tekanan standar lingkungan dan penerapan ESG, Perseroan menyadari
bahwa kegiatan usaha pertambangan batu bara memiliki intensitas emisi yang relatif tinggi. Oleh karena itu,
Perseroan tidak hanya menjalankan operasi sesuai ketentuan, tetapi juga melakukan upaya nyata untuk
mengurangi dampak lingkungan. Perseroan menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab
melalui pengelolaan emisi, air, dan limbah secara terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perseroan
juga menjalankan program penurunan emisi melalui peningkatan efisiensi energi, penggunaan biodiesel,
pemanfaatan energi terbarukan, serta pengembangan inventarisasi emisi GRK. Selain itu, Perseroan
mengintegrasikan target penurunan emisi GRK ke dalam indikator kinerja perusahaan, serta mulai
menerapkan inisiatif dekarbonisasi dalam operasional, seperti penggunaan kendaraan listrik atau hybrid,
pemasangan solar panel, dan pembelian Renewable Energy Certificates (REC). Perseroan melakukan
pemantauan kinerja lingkungan secara berkala, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga
hubungan dengan pemangku kepentingan dan memantau perkembangan kebijakan ESG untuk mendukung
keberlanjutan usaha dan akses terhadap pendanaan.
• Untuk menghadapi risiko kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, Perseroan memastikan seluruh
kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan izin dan standar lingkungan yang berlaku, didukung oleh
sistem manajemen lingkungan yang terstruktur dan pemantauan berkala terhadap parameter utama seperti
emisi, air, dan limbah. Perseroan juga secara konsisten mempertahankan kinerja lingkungan yang tinggi,
sebagaimana tercermin dari pencapaian PROPER Emas secara berkelanjutan.
• Untuk menghadapi risiko terkait hubungan pelanggan dan strategi pemasaran, Perseroan menjaga hubungan
jangka panjang melalui keandalan pasokan, konsistensi kualitas, serta kemampuan memenuhi spesifikasi
pelanggan secara tepat waktu. Hal ini didukung oleh rantai pasok terintegrasi yang memastikan efisiensi dan
reliability pengiriman hingga ke pelanggan.
• Untuk menghadapi risiko persaingan usaha, Perseroan mempertahankan posisi kompetitif melalui efisiensi
biaya yang berkelanjutan, keunggulan operasional, serta rantai pasok yang terintegrasi dari tambang hingga
101
Page 123
PT Adaro Indonesia
pengiriman. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan menjaga margin dan daya saing di tengah dinamika
industri batu bara global.
• Untuk menghadapi risiko terkait pertanahan dan pembebasan lahan, Perseroan melakukan perencanaan
tambang yang terintegrasi dengan kebutuhan lahan serta menjalankan proses pembebasan lahan secara
bertahap, terstruktur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan juga melakukan pendekatan kepada
pemangku kepentingan lokal untuk meminimalkan potensi hambatan sosial.
• Untuk menghadapi risiko kualitas produk, Perseroan menerapkan pengendalian mutu secara konsisten di
seluruh rantai operasi, mulai dari kegiatan penambangan hingga pengiriman. Proses pengawasan kualitas
dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dengan kontrak pelanggan dan menjaga
reputasi Perseroan di pasar.
• Untuk menghadapi risiko gangguan produksi yang bersifat lokal dan jangka pendek, Perseroan melakukan
pemantauan operasional secara real time serta menerapkan mekanisme respons cepat di area operasional.
Selain itu, Perseroan memastikan kesiapan peralatan dan sumber daya untuk menjaga kelangsungan
produksi.
• Untuk menghadapi risiko gangguan pada fungsi bisnis kritikal, Perseroan mengidentifikasi aktivitas kritikal
dalam rantai operasi dan mengintegrasikannya dalam crisis management plan, termasuk pengujian kesiapan
melalui simulasi secara berkala. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan operasi dalam
kondisi gangguan signifikan.
• Untuk menghadapi risiko keterbatasan tenaga kerja yang kompeten dan penurunan produktivitas tenaga kerja,
Perseroan melakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas berbasis
kebutuhan operasional guna menjaga ketersediaan tenaga kerja yang kompeten. Perseroan juga melakukan
pengelolaan tenaga kerja, termasuk melalui penyediaan paket remunerasi dan manfaat yang kompetitif serta
program pengembangan karier yang berkelanjutan guna meningkatkan keterikatan dan loyalitas tenaga kerja.
Selain itu, Perseroan menerapkan program pengembangan kepemimpinan dan suksesi untuk memastikan
ketersediaan kandidat internal dalam mengisi posisi-posisi kritikal, serta melakukan pemantauan kinerja
tenaga kerja secara berkala untuk menjaga produktivitas dan pencapaian target operasional.
• Untuk menghadapi risiko yang timbul dari dinamika hubungan ketenagakerjaan, Perseroan melakukan
pengelolaan hubungan dengan tenaga kerja melalui komunikasi secara berkala, penanganan terhadap
keluhan atau permasalahan ketenagakerjaan, serta penyelesaian perselisihan hubungan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga memastikan penerapan kebijakan
ketenagakerjaan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku guna meminimalkan potensi perselisihan dan
menjaga kelancaran kegiatan operasional.
• Untuk menghadapi risiko sosial dan hubungan dengan masyarakat, Perseroan menjalankan program
pemberdayaan dan pengembangan masyarakat secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen
responsible mining. Perseroan juga menjaga keterlibatan aktif dengan pemangku kepentingan untuk
menciptakan hubungan yang harmonis dan mendukung keberlangsungan operasi.
• Untuk menghadapi risiko ketersediaan material kritis dan bahan bakar, Perseroan memastikan keandalan
pasokan material operasional melalui perencanaan kebutuhan secara terintegrasi, pengelolaan persediaan
material kritis yang memadai, serta pemantauan berkala terhadap tingkat ketersediaan dan penggunaan
material. Dalam menghadapi potensi gangguan pasokan bahan bakar, termasuk akibat dinamika krisis energi
global, Perseroan memastikan keamanan pasokan melalui pemenuhan kapasitas seluruh fuel tank di area
operasional serta pengelolaan persediaan yang memadai. Selain itu, Perseroan secara rutin melakukan stress
test terhadap inventory bahan bakar (ketersediaan dibandingkan dengan tingkat konsumsi) untuk memastikan
keberlanjutan operasional.
• Untuk menghadapi risiko gangguan sistem teknologi informasi dan serangan siber, Perseroan menerapkan
tata kelola keamanan informasi melalui penguatan pengendalian akses, pemantauan sistem, serta
mekanisme backup data secara berkala. Perseroan juga terus meningkatkan kapabilitas keamanan informasi,
termasuk melalui pengembangan kebijakan dan standar yang mengacu pada praktik terbaik.
• Untuk menghadapi risiko terkait hukum kehutanan dan perizinan kawasan hutan, Perseroan memastikan
seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban
penggunaan kawasan hutan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga
kelangsungan operasi.
• Untuk menghadapi risiko tumpang tindih wilayah dan keberadaan aset pihak lain, Perseroan melakukan
verifikasi dan pengelolaan wilayah operasional secara berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
memastikan kejelasan status lahan dan aset, sehingga potensi gangguan terhadap kegiatan operasional
dapat diminimalkan.
102
Page 124
PT Adaro Indonesia
• Untuk menghadapi risiko kewajiban reklamasi dan rehabilitasi, Perseroan melaksanakan kegiatan reklamasi
dan rehabilitasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang disetujui serta ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga memastikan penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan guna menjamin pemenuhan kewajiban lingkungan secara berkelanjutan.
• Untuk menghadapi risiko gangguan pada sistem digital pemerintah, Perseroan melakukan pemantauan
terhadap proses operasional yang bergantung pada sistem tersebut serta menyiapkan penyesuaian proses
secara adaptif. Perseroan juga menjaga koordinasi aktif dengan instansi terkait untuk meminimalkan dampak
terhadap kegiatan operasional dan penjualan.
• Untuk menghadapi risiko penambangan ilegal dan pencurian aset, Perseroan memperkuat sistem
pengamanan tidak hanya di area operasional, tetapi juga di area penunjang dalam wilayah konsesi IUPK
melalui pengawasan lapangan, pengendalian akses, serta koordinasi dengan aparat setempat. Perseroan
juga melakukan pemantauan secara berkala untuk mendeteksi dan menindak potensi gangguan terhadap
aset dan sumber daya.
• Untuk menghadapi risiko keterlambatan, pembengkakan biaya, dan ketidaksesuaian kualitas proyek,
Perseroan menerapkan perencanaan dan pengendalian proyek secara terstruktur, termasuk evaluasi berkala
terhadap progres, biaya, dan kualitas pekerjaan. Perseroan juga mengimplementasikan manajemen risiko
proyek serta memastikan pengawasan yang memadai terhadap kontraktor pelaksana.
• Untuk menghadapi risiko likuiditas dan pengelolaan arus kas, Perseroan menerapkan pengelolaan kas secara
prudent melalui pemantauan arus kas secara berkala, pengendalian belanja, serta perencanaan keuangan
yang konservatif guna memastikan ketersediaan likuiditas dalam mendukung operasional dan kewajiban
keuangan.
• Untuk menghadapi risiko perubahan kondisi ekonomi domestik, regional, dan global, Perseroan menyusun
perencanaan bisnis yang adaptif dengan mempertimbangkan berbagai skenario pasar serta menjaga
fleksibilitas operasional. Perseroan juga memperkuat efisiensi biaya dan mengelola portofolio penjualan
melalui pengaturan komposisi kontrak jangka panjang dan penjualan spot untuk menjaga stabilitas kinerja di
tengah fluktuasi kondisi ekonomi.
• Untuk menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar, Perseroan melakukan pengelolaan eksposur mata uang secara
hati-hati melalui penyesuaian struktur pendapatan dan biaya yang sebagian besar berbasis mata uang asing.
Selain itu, Perseroan melakukan pemantauan nilai tukar secara berkala untuk meminimalkan dampak
terhadap kinerja keuangan.
• Untuk menghadapi risiko perubahan suku bunga, Perseroan mengelola struktur pendanaan secara optimal
dengan mempertimbangkan komposisi tingkat bunga serta profil jatuh tempo kewajiban. Perseroan juga
melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi pasar keuangan untuk menjaga efisiensi biaya.
• Untuk menghadapi risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional, Perseroan melakukan
pemantauan terhadap perkembangan regulasi di negara tujuan ekspor serta menyesuaikan praktik
operasional dan komersial agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Pendekatan ini dilakukan untuk
menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor.
• Untuk menghadapi risiko perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, Perseroan melakukan pemantauan
terhadap kebijakan fiskal daerah serta menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah. Perseroan juga
melakukan perencanaan keuangan secara hati-hati untuk mengantisipasi potensi perubahan beban fiskal.
• Untuk menghadapi risiko hukum, Perseroan memperkuat fungsi legal dan kepatuhan melalui penelaahan
kontrak, pengelolaan potensi sengketa, serta pemantauan terhadap perubahan regulasi. Perseroan juga
memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk
meminimalkan eksposur risiko hukum.
• Untuk menghadapi risiko gempa bumi dan bencana alam, Perseroan mengelola risiko tersebut dalam
kerangka Enterprise Risk Management (ERM) melalui identifikasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala.
Perseroan juga telah menyusun dan mengimplementasikan crisis management plan untuk memastikan
kesiapan dalam menghadapi kondisi darurat, serta didukung oleh program asuransi guna memitigasi potensi
kerugian terhadap aset dan operasional. Selain itu, Perseroan telah melakukan risk assessment terhadap
potensi gempa megathrust, khususnya untuk kantor pusat di Jakarta, sebagai bagian dari peningkatan
kewaspadaan dan kesiapsiagaan Perseroan.
• Untuk menghadapi risiko peristiwa terorisme dan gangguan keamanan, Perseroan meningkatkan
pengamanan dan pengawasan di area operasional serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan
setempat guna menjaga keselamatan karyawan dan aset Perseroan. Selain itu, Perseroan memastikan
kesiapan operasional melalui penerapan crisis management plan untuk merespons potensi gangguan
103
Page 125
PT Adaro Indonesia
terhadap kegiatan operasional dan distribusi, serta melakukan pemantauan terhadap kondisi keamanan
secara berkala guna meminimalkan dampak terhadap kelangsungan usaha.
• Untuk menghadapi risiko penurunan peringkat kredit, Perseroan menjaga kinerja keuangan yang sehat melalui
pengelolaan arus kas yang prudent, pengendalian biaya, serta struktur permodalan yang optimal. Hal ini
dilakukan untuk mempertahankan profil kredit yang baik dan menjaga akses terhadap sumber pendanaan.
• Untuk menghadapi risiko tidak likuidnya Obligasi, Perseroan akan mencatatkan Obligasi pada Bursa Efek
Indonesia guna meningkatkan transparansi dan kredibilitas, serta memberikan perlindungan bagi Perseroan
dan pemegang Obligasi melalui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. Selain
itu, Perseroan menunjuk Penjamin Emisi untuk mendukung proses penawaran Obligasi serta Wali Amanat
yang bertindak sebagai wakil Pemegang Obligasi dalam melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban
Perseroan.
• Untuk menghadapi risiko gagal bayar, Perseroan mengelola arus kas dan likuiditas secara hati-hati guna
memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok Obligasi secara
tepat waktu. Selain itu, Obligasi ini dilengkapi dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
yang mengatur hak dan perlindungan bagi Pemegang Obligasi, termasuk kewajiban Perseroan untuk
memenuhi ketentuan tertentu serta pengawasan oleh wali amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dipantau secara berkala, sehingga memberikan mekanisme
pengawasan terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
11.9. Struktur organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
104
Page 126
PT Adaro Indonesia
12. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 1.106 yang terdiri dari 1.098
karyawan tetap dan 8 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian
karyawan Perseroan pada masing-masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan menurut status
31 Desember
Keterangan
2024 2025
Perseroan
Tetap 1.121 1.098
Kontrak 5 8
Total Jumlah 1.126 1.106
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jabatan
31 Desember
Keterangan
2024 2025
Perseroan
Division head 10 10
Department head 41 44
Section head 113 117
Supervisor 275 278
Staf 238 232
Non Staff 449 425
Jumlah 1.126 1.106
Tabel komposisi karyawan tetap menurut pendidikan
31 Desember
Keterangan
2024 2025
Perseroan
S2 35 48
S1 508 509
Diploma 123 121
Non akademik 460 428
Jumlah 1.126 1.106
Tabel komposisi karyawan tetap menurut jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2024 2025
Perseroan
18-25 40 31
26-45 822 794
46-55 261 278
>55 3 3
Jumlah 1.126 1.106
Tabel komposisi karyawan tetap menurut lokasi geografis
31 Desember
Keterangan
2024 2025
Perseroan
DKI Jakarta 108 109
Site 1.018 997
Jumlah 1.126 1.106
105
Page 127
PT Adaro Indonesia
Tabel komposisi karyawan tetap menurut fungsi
31 Desember
Keterangan
2024 2025
Perseroan
Management Improvement 13 15
Corporate Social Responsibilty 24 23
Engineering / Technical 194 194
External Relation 69 71
Finance & Accounting 43 37
General Affairs 74 62
HSE & Risk Management 116 113
Human Resources 22 22
Information Technology 18 18
Internal Audit 3 3
Logistics 34 33
Marketing 43 43
Operation / Production 199 194
Plant & Maintenance 240 244
Procurement 34 34
Jumlah 1.126 1.106
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Pengalaman
No Nama Tugas Perizinan
Kerja
1 Ahmad Helmi 25 tahun 10 Operations Specialist Pengawas Operasional Madya
bulan
2 Andryanto Sudirman 13 tahun 8 IT Operation & Pengawas Operasional Madya
bulan Development Department
Head
3 Bakhtiar Isrori 19 tahun 0 Road Construction & Pengawas Operasional Madya
bulan Maintenance Department
Head
4 Dedy Tetchok 14 tahun 5 General Affairs Department Pengawas Operasional Madya
Fransiskus bulan Head
5 Deni Irawan 16 tahun 5 Mining Operations Pengawas Operasional Utama
bulan Department Head
6 Deny Widihatmoko 22 tahun 7 Mining Operations Division Pengawas Operasional Utama
bulan Head
7 Didik Triwibowo 14 tahun 3 HSE Deputy Division Head Pengawas Operasional Utama
bulan
8 Dwi Yuli Hastuti 30 tahun 4 Mine Rehabilitation & Pengawas Operasional Madya
bulan Reclamation Department
Head
9 Frans Rahmadhan 15 tahun 0 Inbound Logistics & Pengawas Operasional Madya
Putra bulan Inventory Department Head
10 Freddy Jul Pribadi 21 tahun 7 Operations Specialist Pengawas Operasional Madya
bulan
11 Iwan Ridwan 15 tahun 5 Corporate Social Pengawas Operasional Madya
bulan Responsibility Department
Head
12 Jimi Habi Pratama 15 tahun 3 Plant Production Pengawas Operasional Madya
bulan Department Head
13 M. Antoni Kurniawan 23 tahun 3 Government Relations Pengawas Operasional Madya
bulan Department Head
14 Mekka Riadhah 17 tahun 10 HSE Compliance Pengawas Operasional Madya
bulan Department Head
15 Mohamad 9 tahun 9 Project Control & Business Pengawas Operasional Madya
Nuhnaradita Saleh bulan Development Departement
Head
16 Muhammad Anurian 16 tahun 2 Strategic Planning Pengawas Operasional Utama
Anjar bulan Department Head
106
Page 128
PT Adaro Indonesia
Pengalaman
No Nama Tugas Perizinan
Kerja
17 Muhammad Wildan 13 tahun 8 Coal Product Assembly Pengawas Operasional Madya
Setiawan bulan Department Head
18 Mursal Hedi 21 tahun 2 HSE Services Department Pengawas Operasional Madya
Harahap bulan Head
19 Patmo Nugroho 23 tahun 4 Quality & Geotechnical Pengawas Operasional Madya
bulan Department Head
20 Putih Fajariyadi 21 tahun 0 Coal Supply Chain Division Pengawas Operasional Utama
bulan Head
21 Rahmat Diansyah 20 tahun 5 HSE Operations Pengawas Operasional Madya
Fitri bulan Department Head
22 Rinaldo Kurniawan 20 tahun 4 External Relations Division Pengawas Operasional Madya
bulan Head
23 Rizki Kemarajaya 20 tahun 2 Mining Operations Deputy Pengawas Operasional Utama
bulan Division Head
24 Ronny Pardomoan 24 tahun 10 Operations Specialist Pengawas Operasional Madya
Tambunan bulan
25 Sofyan Hadi 16 tahun 2 Mine Services Department Pengawas Operasional Madya
bulan Head
26 Yansen Palobo 14 tahun 8 Mine Planning Department Pengawas Operasional Madya
bulan Head
27 Zulfan Iskandar 16 tahun 2 Plant Maintenance Pengawas Operasional Utama
bulan Department Head
Perseroan tidak memiliki karyawan kunci yang apabila karyawan tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu
kegiatan operasional Perseroan .
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan sebanyak 1 (satu) tenaga kerja asing, dengan
keterangan sebagai berikut:
Warga
No. Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara
1. Cameron Kanada Technical Advisor - Pengesahan RPTKA No.
Alexander B.3/179855/PK.04.01/XII/2025 tanggal 23
Tough Desember 2025, yang berlaku hingga
tanggal 18 Desember 2026.
- E-KITAP No. 2D11JE0030-X, berlaku
hingga tanggal 9 Maret 2028.
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
Program pelatihan dan pengembangan kompetensi
Dalam menghadapi tantangan bisnis yang dinamis, pelatihan dan pengembangan merupakan pilar yang krusial
untuk meningkatkan kapabilitas organisasi. Perseroan mendukung beragam kegiatan pengembangan yang
terstruktur untuk mewujudkan operational excellence.
Kegiatan pelatihan dan pengembangan karyawan yang dilakukan meliputi:
• Pelatihan manajerial yang diimplementasikan bagi beragam level karyawan mulai dari supervisor hingga
manajemen, diantaranya Basic Management Program dan Middle Management Program.
• Peningkatan aspek soft skill dan leadership karyawan dilakukan melalui program pelatihan The 7 Habits for
Managers dan Crucial Conversation.
• Pelatihan kompetensi teknis juga diikuti oleh karyawan untuk memastikan karyawan memiliki keahlian yang
diperlukan dalam menjalankan pekerjaan.
• Untuk mempersiapkan talenta masa depan, Perseroan mengembangkan lulusan terbaik dari beragam
universitas terkemuka melalui program management trainee yaitu Adaro Mining Professional Program (AMPP)
yang telah berjalan sejak tahun 2014 hingga 2025. Program tersebut membekali peserta dengan pemahaman
bisnis proses pertambangan secara komprehensif dan keterampilan kritikal yang mendukung produktivitas
melalui in class training, on the job training, dan kesempatan untuk terlibat dalam beragam project
improvement. Setiap peserta tidak hanya didampingi oleh technical coach yang berpengalaman di lapangan,
namun juga mendapatkan mentor untuk mengembangkan aspek soft skill dan leadership.
107
Page 129
PT Adaro Indonesia
Perjanjian Kerja Bersama dan Serikat Pekerja
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan hasil perundingan
antara Pengusaha dengan satu serikat pekerja mandiri yang terdaftar di instansi ketenagakerjaan. PKB mengatur
kondisi kerja, hak, dan kewajiban karyawan, jam kerja, tata tertib, serta mekanisme disiplin. PKB digunakan
sebagai acuan dalam mengatur hubungan industrial antara karyawan dan manajemen.
Fasilitas dan kesejahteraan
Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan SDM yang merupakan bagian penting dari langkah strategis
dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Perseroan senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan
karyawan karena ini merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung produktivitas dan keterlekatan karyawan.
Perseroan memastikan setiap karyawan mendapatkan besaran penghasilan secara layak sesuai peraturan
perundang-undangan mengenai pengupahan yang berlaku. Perseroan memberikan imbalan sebagai penghasilan
bagi karyawan yang meliputi Upah dan Pendapatan Non-Upah. Upah terdiri dari gaji pokok, sementara
Pendapatan Non-Upah terdiri dari :
• Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan;
• Bonus;
• Bantuan Pernikahan dan Santunan Kedukaan;
• Uang Penggantian dalam Rangka Perjalanan Dinas;
• Uang Cuti Istimewa;
• Fasilitas/ Uang Makan;
• Fasilitas/ Uang Transportasi
Karyawan diikutsertakan pada Program Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU Nomor 41 tahun 2004 Tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
yang meliputi:
• Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
• Jaminan Hari Tua (JHT);
• Jaminan Pensiun (JP);
• Jaminan Kematian (JKM);
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Perseroan juga memberikan Fasilitas Kesehatan untuk karyawan dan tanggungan sebagai tambahan atas
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen
dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
13. Perkara yang dihadapi Perseroan dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam (i) suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (ii) perselisihan
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (iii) kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau (iv) tidak sedang menghadapi somasi; yang bersifat material dan dapat
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi berikut penggunaan
dananya.
Namun demikian, dalam kegiatan usaha Perseroan, dari waktu ke waktu dimungkinkan terdapat perkara hukum
yang timbul sebagai bagian dari dinamika operasional Perseroan. Lebih lanjut, pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, terdapat 2 (dua) perkara hukum yang sedang berlangsung yang melibatkan Perseroan sebagai pihak
yang tidak bersifat material dilihat dari pokok perkara, nilai eksposur serta dampaknya terhadap kegiatan usaha
dan kondisi keuangan Perseroan, serta diperkirakan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
termasuk pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi maupun rencana penggunaan dananya, yaitu perkara berikut:
a. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Aman dan Syahdian (“Para Penggugat”) terhadap
PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan PT Adaro Indonesia (Port Kelanis) (“Para Tergugat”) yang terdaftar
dalam perkara No. 5/Pdt.G/2026/PN Bnt di Pengadilan Negeri Buntok sehubungan dengan klaim penguasaan
dan penggunaan lahan seluas ±22,4 Ha.
108
Page 130
PT Adaro Indonesia
Adapun, petitum yang disampaikan Para Penggugat pada pokoknya adalah (a) meminta agar gugatan
dikabulkan seluruhnya; (b) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
mengklaim dan melakukan aktivitas di atas lahan milik Para Penggugat seluas 22,4 Ha, yang merupakan
bagian dari jalan hauling dari Km 0 sampai Km 5,1 tanpa izin dan tanpa melakukan pembayaran ganti rugi;
(c) Menyatakan objek sengketa berupa kebun purun seluas 22,4 Ha adalah sah milik Para Penggugat,
berdasarkan surat keterangan atas nama Bakri tertanggal 7 Mei 1982; (d) membayar ganti rugi materiil
sebesar Rp 137.740.000.000 dan immateriil sebesar Rp10.000.000.000; (e) membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp2.500.000 per hari.
b. Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Santo (“Penggugat”) terhadap Alimin (“Tergugat”) dan Perseroan
(“Turut Tergugat”), terkait klaim atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1,4 Ha yang terletak di Desa
Gunung Riut, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperiksa di
Pengadilan Negeri Paringin. Pokok sengketa pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban
pembayaran berdasarkan perjanjian mediasi antara Penggugat dan Tergugat, dengan nilai tuntutan sebesar
Rp630.000.000 ditambah tuntutan immateriil sebesar Rp2 miliar.
Dalam perkara ini, Perseroan ditarik sebagai Turut Tergugat sehubungan dengan kedudukannya sebagai
pihak pembeli dan/atau penerima pengalihan hak atas tanah yang beritikad baik. Dengan demikian,
keterlibatan Perseroan dalam perkara ini tidak berkaitan dengan hubungan hukum wanprestasi maupun
kewajiban pembayaran yang menjadi pokok gugatan, yang seluruhnya ditujukan kepada Tergugat.
Kedua perkara di atas masih berada pada tahap awal pemeriksaan sehingga belum terdapat putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang dapat menimbulkan kewajiban hukum bagi Perseroan. Lebih lanjut, nilai
eksposur dari perkara-perkara tersebut di bawah 2% dari ekuitas Perseroan dan dampaknya terhadap kegiatan
usaha dan kondisi keuangan Perseroan tidak bersifat material dan diperkirakan tidak akan memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan termasuk pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi maupun rencana penggunaan
dananya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, (1) tidak
sedang terlibat dalam (i) suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau (ii) perselisihan dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (iii)
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang; dan (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
109
Page 131
PT Adaro Indonesia
14. Asuransi
No. No. Polis Penanggung Tertanggung Obyek Nilai Periode
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
dan Premi
1. Asuransi (1) PT Asuransi (1) Perseroan (1) Harta benda Nilai 30 Juni
Industrial All Central Asia dan/atau yang Pertanggungan: 2025 – 31
Risks/Machinery (leader) – (2) AAI dan dipertanggungk Section 1A – Desember
Breakdown/Busin 23,5% atau an milik Material Damage : 2026
ess (2) PT BRI Perusahaan Perseroan dan AS$ 618.805.000
Interruption/Earth Asuransi terafiliasi Perusahaan Section 1B –
quake Volcanic Indonesia lainnya Anak termasuk Machinery
Eruption, Tsunami (member) – harta benda Breakdown :
No. 17% bergerak AS$ 234.708.000
20001042506000 (3) PT sebagaimana Section 2 –
0094/2000106250 Asuransi tercantum Business
60001122 dan Meritz dalam Harga Interruption :
Endorsement No. Korindo Pertanggungan AS$
1 tertanggal 2 (member) – dan Lampiran 1.256.973.732
Desember 2025 15% Polis Asuransi
(4) PT Industrial All Total Nilai
Asuransi Risk Pertanggungan
Jasindo Insurance/Mac AS$
Syariah hinery 1.875.778.732
(member) – Breakdown/Bus
8% iness Batas Penjaminan
(5) PT Interruption/Ear Polis Asuransi :
Asuransi thquake,
AS$ 400,000,000
Jasa Volcanic
untuk setiap
Indonesia Eruption,
kejadian atau
(member) – Tsunami Policy
serangkaian
10% No.
kejadian yang
(6) PT 200010425060
timbul dari
Asuransi 000094/200010
peristiwa yang
MPM 625060001122
sama
(member) – dari sebab
9% apapun kecuali
(7) PT yang
Total Premi 18
Asuransi dikecualikan di
bulan:
Tripakarta polis termasuk
(member) – segala jenis AS$
6,5% bencana alam, 5.110.543,48
(8) PT kebakaran,
Asuransi pengrusakan
Astra oleh pihak (Perseroan saja
Buana ketiga, :Nilai
(member) – kerusuhan Pertanggungan:
5% sosial, dan Section 1A –
(9) PT Sunday sebab- sebab Material Damage :
Insurance lainnya AS$ 365.816.000
Indonesia (2) Gangguan Section 1B –
(member) – Usaha Machinery
3% Perseroan dan Breakdown :
(10) PT Perseroan AS$ 111.598.000
Lippo Anak sebagai Section 2 –
General akibat dari Business
Insurance kerusakan fisik Interruption :
(member) – atas properti, AS$ 964.819.661
3% harta benda
yang Total Nilai
dipertanggungk Pertanggungan
an milik Perseroan saja:
Perseroan dan AS$
Perseroan 1.330.635.661)
Anak termasuk
harta benda
bergerak
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran Polis
Asuransi
Industrial All
Risk
Insurance/Mac
hinery
110
Page 132
PT Adaro Indonesia
No. No. Polis Penanggung Tertanggung Obyek Nilai Periode
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
dan Premi
Breakdown/Bus
iness
Interruption/Ear
thquake,
Volcanic
Eruption,
Tsunami Policy
No.
200010425060
000094/200010
625060001122
2. Polis Asuransi (1) PT (1) Perseroan Harta benda Nilai Polis
Property All Risk Asuransi dan/atau yang Pertanggungan: Asuransi
No. Mitra (2) AAI dan atau dipertanggungka Rp29.873.295.436 Property
01010925001451 Pelindung Perusahaan n milik Perseroan ,72 All Risk
dan Mustika terafiliasi dan Perusahaan AS$23.343.074,0 No.
Polis Asuransi (leader) – lainnya Anak termasuk 6 01010925
Gempa Bumi 40% harta benda 001451
Indonesia No. (2) PT bergerak
01012225001017 Asuransi sebagaimana (Perseroan saja: Polis
sebagaimana Candi tercantum dalam Nilai Asuransi
telah Utama Harga Pertanggungan : Gempa
diperpanjang oleh (member) – Pertanggungan AS$ 2.754.862) Bumi
Covernote No. 10% beserta Lampiran Indonesia
BB/MPMI/00143/ (3) PT Polis Asuransi No.
V/2026 Asuransi Property All Risk 01012225
Jasindo No. 001017
Syariah 01010925001451
(member) – dan Lampiran 31 Mei
5% Polis Asuransi 2026 – 31
(4) PT Gempa Bumi Mei 2027
Asuransi Indonesia No.
Multi Artha 01012225001017
Guna dari sebab
(member) – apapun kecuali
10% yang
(5) PT China dikecualikan di
Taiping polis termasuk
Indonesia segala jenis
Insurance bencana alam,
(member) – kebakaran,
5% pengrusakan
(6) PT Harta oleh pihak ketiga,
Aman kerusuhan sosial,
Pratama dan sebab-
Insurance sebab lainnya
(member) –
8%
(7) Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance
(member) –
12%
(8) PT
Asuransi
Meritz
Korindo
(member) –
10%
3. Polis Asuransi (1). PT Asuransi (1). Perseroan Harta benda Nilai Polis
Property All Risk Mitra dan/atau yang Pertanggungan: Asuransi
No. Pelindung (2). AAI dan atau dipertanggungka Rp Property
01010925001557 Mustika Perusahaan n milik Perseroan 29.873.295.436,7 All Risk
(leader) – terafiliasi dan Perusahaan 2 No.
Polis Asuransi 90% lainnya Anak termasuk 01010925
Gempa Bumi (2). PT Asuransi harta benda AS$ 001557
Indonesia No. Multi Artha bergerak 23.343.074,06
01012225001056 Guna sebagaimana Polis
sebagaimana (member) – tercantum dalam Asuransi
telah 10% Harga (Perseroan saja: Gempa
diperpanjang oleh Pertanggungan Nilai Bumi
111
Page 133
PT Adaro Indonesia
No. No. Polis Penanggung Tertanggung Obyek Nilai Periode
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
dan Premi
Covernote No. beserta Lampiran Pertanggungan: Indonesia
BB/MPMI/00143/ Polis Asuransi AS$ 1.071.198) No.
V/2026 Property All Risk 01012225
No. 001056
01010925001451
dan Lampiran 31 Mei
Polis Asuransi 2026 – 31
Gempa Bumi Mei 2027
Indonesia No.
01012225001017
dari sebab
apapun kecuali
yang
dikecualikan di
polis termasuk
segala jenis
bencana alam,
kebakaran,
pengrusakan
oleh pihak ketiga,
kerusuhan sosial,
dan sebab-
sebab lainnya
4. Schedule (1) PT (1). Perseroan Alat berat, truck, Nilai 1 Juli 2025
Contractors Plant Asuransi dan/atau mesin-mesin , Pertanggungan: –1
and Machinery Wahana (2). Anak peralatan, AS$ 453.097.000 Januari
Policy No. Tata perusahaan termasuk harta 2027
015.4050.302.202 (leader) – terafiliasi benda bergerak
5.000052.00 25% lainnya sebagaimana
Renewal Ex. (2) PT Sunday tercantum dalam
Policy No. Insurance Harga
015.1050.302.202 Indonesia Pertanggungan
4.000024.12 (member) – beserta Lampiran
20% Polis Asuransi
(3) PT Contractors Plant
Asuransi and Machinery
Chubb Policy No.
Syariah 015.4050.302.20
Indonesia 25.000052.00
(member) – milik Perseroan
12,5%
(4) PT
Asuransi
Jasa
Indonesia
(member) –
12,5%
(5) PT Central
Asia
(member) –
10%
(6) PT
Asuransi
Jasa
Indonesia
Syariah
(member) –
10%
(7) PT
Asuransi
Tripakarta
Syariah
(member) –
5%
(8) PT MNC
Asurnasi
Indonesia
(member) –
5%
5. Polis Asuransi (1). PT (1). Perseroan Mesin-mesin, Nilai 31 Mei
Moveable Asuransi dan/atau peralatan, Drone Pertanggungan: 2026 – 31
Property All Risk Mitra (2). AAI dan atau termasuk harta Rp16.685.857.261 Mei 2027
112
Page 134
PT Adaro Indonesia
No. No. Polis Penanggung Tertanggung Obyek Nilai Periode
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
dan Premi
No. Pelindung Perusahaan benda bergerak ,20
01121325000008 Mustika terafiliasi sebagaimana AS$260.736,88
sebagaimana (leader) – lainnya tercantum dalam
telah 40% Harga
diperpanjang oleh (2). PT Pertanggungan
Covernote No. Asuransi beserta Lampiran (Perseroan saja:
BB/MPMI/00152/ Candi Polis Asuransi Nilai
V/2026 Utama Moveable Pertanggungan
(member) Property All Risk Rp
– 10% No. 3.522.502.454)
(3). PT 01121325000008
Asuransi
Jasindo
Syariah
(member)
– 5%
(4). PT
Asuransi
Multi Artha
Guna
(member)
– 10%
(5). PT China
Taiping
Indonesia
Insurance
(member)
– 5%
(6). PT Harta
Aman
Pratama
Insurance
(member)
– 8%
(7). Malacca
Trust
Wuwunga
n
Insurance
(member)
– 12%
(8). PT
Asuransi
Meritz
Korindo
(member)
– 10%
6. Cover Note (1) PT (1) Perseroan Rangka Kapal, Nilai 20 Feb
Asuransi Rangka Asuransi dan/atau Mesin Kapal dan Pertanggungan: 2026 – 19
Kapal No. Dayin (2) AAI dan atau Semua Peralatan AS$ 44.000 Februari
B450/MKT/II/2026 Mitra Tbk. Perusahaan Kapal Speed 2027
(lead) – terafiliasi Boat “ Arwana” Total Premi
41% lainnya milik Perseroan Tahunan:
(2) PT AS$ 301,34
Asuransi
Mitra
Pelindung
Mustika
(member) –
27,50%
(3) PT
Asuransi
MSIG
Indonesia
(member) –
15%
(4) PT
Asuransi
Tri Pakarta
(member) –
11,50%
(5) PT
Asuransi
113
Page 135
PT Adaro Indonesia
No. No. Polis Penanggung Tertanggung Obyek Nilai Periode
Pertanggungan Pertanggungan Asuransi
dan Premi
Central
Asia
(member) –
5%
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset material yang
dimiliki oleh Perseroan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Setelah Penawaran Umum Obligasi, terdapat kemungkinan
diperlukannya perubahan, penambahan, atau penyesuaian ketentuan tertentu pada beberapa polis asuransi di
atas.
114
Page 136
PT Adaro Indonesia
15. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan memiliki aset berupa hak kekayaan intelektual,
sebagai berikut:
Sertifikat Merek
Nomor
Tanggal Tanggal Tanggal Berakhir Pendaftaran
No. Nama Merek Kelas Pendaftaran Permohonan Perlindungan Merek
1.
23 November
6 30 April 2008 30 April 2028 IDM000227912
2009
2.
4 05 Juli 2010 30 April 2008 30 April 2028 IDM000257006
3.
19 21 Januari 2010 30 April 2008 30 April 2028 IDM000233550
4.
16 01 Maret 2010 30 April 2008 30 April 2028 IDM000237998
5. 20 September 20 Desember 30 Desember
6 IDM000108599
2022 2002 2032
6. 20 Desember 30 Desember
4 13 Juli 2022 IDM000108602
2002 2032
7. 20 Desember 30 Desember
19 13 Juli 2022 IDM000108601
2002 2032
8. 20 Desember 30 Desember
16 13 Juli 2022 IDM000108600
2002 2032
9.
4 27 Januari 2023 26 Oktober 2022 26 Oktober 2032 IDM0001053250
10.
35 27 Januari 2023 26 Oktober 2022 26 Oktober 2032 IDM0001053256
115
Page 137
PT Adaro Indonesia
16. Kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha Perseroan
A. Umum
Perseroan, didirikan pada tahun 1982, merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan batu bara
termal. Wilayah operasional Grup Perseroan meliputi Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset pertambangan batu bara termal yang terletak di
Kalimantan Selatan. Perseroan memproduksi batu bara termal berkalori menengah dengan kadar polutan rendah,
yang banyak digunakan oleh PLTU di dalam dan di luar negeri sebagai sumber energi yang andal dan terjangkau.
Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), Perseroan memiliki estimasi cadangan batu bara sebesar 567 juta ton serta sumber
daya sebesar 3.319,5 juta ton per 31 Desember 2025.
Perseroan telah melakukan penjualan batu bara yang dikirim ke pasar internasional meliputi Malaysia, India, Cina,
Korea, Jepang, Hong Kong, Filipina, Thailand, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam dan lain-lain.
B. Keunggulan kompetitif
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
Didukung oleh grup perusahaan pertambangan dengan rantai pasok terintegrasi vertikal yang termasuk
paling efisien di Indonesia, Perseroan memiliki fondasi yang kokoh untuk mendukung keberlanjutan dan
pertumbuhan usaha dalam jangka panjang
Perseroan telah berkembang menjadi satu perusahaan pertambangan ternama dengan cakupan bisnis
pertambangan.
Selama lebih dari tiga dekade, Perseroan telah memperlihatkan ketangguhannya dalam menghadapi berbagai
siklus industri dan senantiasa mampu bertahan di tengah kondisi yang berubah-ubah.
Portofolio produk batu bara termal Perseroan yang diperdagangkan dengan merek Envirocoal mencakup dari batu
bara termal subbituminus yang digunakan untuk pembangkit listrik maupun industri lain termasuk industri
pengolahan dan pemurnian logam dan semen,dengan rentang nilai kalor antara 4000 GAR hingga 5000 GAR.
Produk ini telah mendapatkan pengakuan di pasar batu bara global dan sangat dihargai oleh para pelanggan
berkat karakteristiknya yang rendah polutan, dengan kualitas tipikal kadar sulfur 0,1% - 0,2% adb, kadar abu 2-
2,5% adb, dan tingkat nitrogen 1% daf. Di samping itu, cadangan yang dimiliki menjadi salah satu kekuatan utama
Perseroan, didukung oleh sumber daya batu bara sebesar 3,319.5 miliar ton dan cadangan batu bara sebesar 567
juta ton (berdasarkan penyesuaian kepemilikan) yang telah dikembangkan dan dijaga selama bertahun-tahun.
Kombinasi antara keberagaman produk dan keandalan pasokan menghasilkan basis pelanggan yang kuat, baik di
pasar domestik maupun internasional, yang menjadi pijakan dalam memperluas portofolio bisnis. Didukung oleh
model bisnis Grup Perseroan yang terintegrasi secara vertikal dari hulu ke hilir, Perseroan mampu meminimalkan
ketergantungan terhadap pihak ketiga serta mengurangi risiko gangguan operasional. Hal ini memberikan
keunggulan kompetitif dimana Perseroan mampu memastikan pasokan yang tepat waktu, konsisten, dan sesuai
dengan kebutuhan pelanggan.
Didukung oleh efisiensi yang unggul dan sinergi antar entitas dalam grup, Perseroan memiliki fondasi yang kuat
untuk mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dalam jangka panjang, sekaligus menciptakan nilai
tambah yang optimal bagi para pemangku kepentingan.
Cadangan dan sumber daya batu bara yang besar untuk mendukung pertumbuhan Perseroan
Besarnya sumber daya dan cadangan mendukung keberlangsungan bisnis Perseroan serta mendukung
pertumbuhan volume dan pendapatan Perseroan di masa yang akan datang. Berdasarkan memorandum teknikal
independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada JORC Code (2012 Edition),
Perseroan memiliki sumber daya terukur sebanyak 2.522,6 juta ton, tertunjuk sebanyak 597,4 juta ton dan tereka
sebanyak 199,6 juta ton dengan total sumber daya sebanyak 3.319,5 juta ton. Perseroan juga memiliki cadangan
terbukti sebanyak 321,94 juta ton, terkira 245,02 juta ton dengan total cadangan 567 juta ton.
Kualitas batu bara Perseroan dengan kadar abu dan sulfur yang termasuk salah satu terendah di dunia
Pada sektor energi, efisiensi dan minimnya emisi yang dihasilkan dalam operasi pembangkit listrik merupakan
sesuatu hal yang sangatlah penting. Meskipun nilai kalor kerap menjadi tolak ukur ‘kualitas’ yang paling banyak
dibicarakan dalam perdagangan batu bara global, para pembeli sejatinya juga menaruh perhatian besar pada
spesifikasi lainnya, seperti kandungan sulfur, kadar abu, kadar air, konsentrasi trace elements, dan karakteristik
perilaku seperti suhu fusi abu (ash fusion temperature). Regulasi terkait kualitas udara di banyak negara
116
Page 138
PT Adaro Indonesia
membatasi kandungan sulfur dalam batu bara. Selain itu, kadar abu turut menjadi perhatian seriuskarena abu sisa
pembakaran menimbulkan tantangan tersendiri, baikdari segi volume maupun kandungan kimianya. Beberapa
negara, seperti misalnya Jepang, menghadapi keterbatasan lahan untuk menampung abu sisa pembakaran,
sementara banyak negara juga mengkhawatirkan kandungan trace elements pada lokasi penyimpanan abu
tersebut. Nilai kadar abu yang rendah juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan efisiensi pembakaran,
dengan mengurangi bahkan mencegah terjadinya pengotoran boiler dan pembentukan terak. Efisiensi yang lebih
tinggi pada akhirnya juga berarti emisi yang dihasilkan pada proses pembakaran lebih sedikit. Di sisi lain, kadar
sulfur yang rendah berperan penting dalam menekan emisi sulfur oxide (SOx). Sejumlah negara mengontrol
kualitas udara dan bahkan pernah memberlakukan batas kandungan sulfur, seperti Korea Selatan, sehingga batu
bara rendah sulfur dinilai premium di negara-negara tersebut.
Envirocoal milik Perseroan berada di garis terdepan dalam hal membantu pengguna akhir memenuhi standar
kualitas yang diterapkan pemerintah negara pengimpor. Batu bara ini termasuk dalam jajaran batu bara dengan
kandungan sulfur dan abu terendah di dunia, serta memiliki kadar nitrogen yang sangat rendah, dikisaran 30-50%
lebih rendah dibanding sebagian besar kompeitornya, kecuali batu bara Powder River Basin dari Amerika Serikat.
Kadar abu dan sulfur batu bara Perseroan termasuk yang paling rendah secara global, menjadikan keunggulan
abu rendah ini sebagai nilai jual yang tinggi batu bara Envirocoal.
Didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dengan rekam jejak terbukti di industri pertambangan
Operasional Perseroan ditopang oleh tenaga ahli yang mumpuni dan telah terbukti rekam jejaknya, dengan tenaga
ahli di berbagai lini, dari eksplorasi, penambangan, logistik, pemasaran, hingga tenaga ahli untuk layanan purna
jual. Sebagai wujud komitmen terhadap kepuasan pelanggan, tim penjualan menyediakan layanan purna jual (after
sales service) bagi pelanggan yang membutuhkan bimbingan atau penjelasan kepada tim teknis dalam
penggunaan batu bara di pembangkit listrik dengan memberikan tenaga ahli.
Portofolio pasar yang kokoh dan relasi jangka panjang dengan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik,
semen, dan industri terkemuka selama lebih dari 3 dekade
Sebagai salah satu pemegang PKP2B generasi pertama yang telah beroperasi sejak 1992, Perseroan telah
membangun jaringan kerjasama yang luas dengan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik ternama di berbagai
negara selama lebih dari tiga puluh tahun. Selain itu, kontrak jual beli dengan perusahaan-perusahaan semen dan
industri turut memperluas dan mendiversifikasi portofolio penjualan Perseroan. Kekuatan hubungan jangka
panjang dengan para pelanggan inilah yang menjadi salah satu pilar utama keberlangsungan bisnis perseroan.
Envirocoal merupakan merek dagang yang sudah terdaftar sejak tahun 1990, dan logo Envirocoal terbaru
sudah didaftarkan di 21 negara (per 1 Maret 2026)
Envirocoal merupakan merek dagang milik Perseroan yang telah resmi terdaftar sejak tahun 1990, dan kini sudah
tercatat di 13 negara. Kekuatan merek yang telah terbangun selama puluhan tahun ini memberikan keunggulan di
pasar, di mana pelanggan cenderung memilih merek yang sudah dikenal dan dipercaya. Reputasi yang melekat
pada merek ini memungkinkan Envirocoal untuk meraih posisi premium di pasar global, sekaligus memberikan
proteksi atas kepemilikan merek produk batu bara Perseroan.
Posisi geografis yang mengguntungkan di antara eksportir lainnya
Lokasi tambang Perseroan di Kalimantan Selatan menawarkan keunggulan geografis yang nyata untuk kegiatan
ekspor. Akses mudah ke jalur pelayaran mempersingkat waktu pelayaran menuju pusat konsumsi batu bara utama,
termasuk Cina, Asia Tenggara, Asia Timur, dan anak benua India, dibandingkan dengan eksportir lain seperti
Australia, Afrika Selatan, Kolombia, Amerika Serikat, dan Rusia.
Dikenal sebagai penambang batu bara yang andal dan berupaya taat regulasi pemerintah
Perseroan dikenal atas konsistensinya dalam berupaya mematuhi dan mendukung regulasi pemerintah. Rekam
jejak yang baik selama Perseroan beroperasi memberikan kepastian bahwa operasional Perseroan minim risiko
gangguan akibat pelanggaran aturan.
Didukung oleh pemegang saham bereputasi kuat dan baik dan tim managemen berpengalaman di industri
pertambangan
Perseroan didukung oleh tim manajemen berpengalaman di industri pertambangan yang memiliki kepemimpinan
dan etos kerja tinggi, dengan keahlian menyeluruh sehingga mampu menjalankan operasional secara efisien,
mengelola risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Kemampuan manajemen dalam mengeksekusi
strategi secara konsisten dan beradaptasi dengan dinamika bisnis yang terus berkembang mendukung penciptaan
nilai berkelanjutan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Selain itu, Perseroan merupakan bagian
dari grup perusahaan pertambangan batu bara termal bereputasi baik dengan rekam jejak kuat dan pengalaman
luas. Pemegang saham utama tersebut juga merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek
117
Page 139
PT Adaro Indonesia
Indonesia, mencerminkan penerapan tata kelola yang baik dan transparansi tinggi, serta didukung oleh ekosistem
bisnis terintegrasi yang memperkuat efisiensi operasional dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Keunggulan operasional melalui penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice)
Perseroan menjalankan seluruh siklus operasi tambang dari pembukaan lahan hingga persiapan pasca-tambang
dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Mining Practice. Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan risiko
yang melekat pada industri pertambangan secara lebih terstruktur, dan secara nyata berkontribusi pada
peningkatan produktivitas, efisiensi, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
Komitmen atas penerapan Good Mining Practice ini telah mendapatakan pengakuan baik oleh Pemerintah
maupun dunia Internasional melalui beberapa penghargaan, di antaranya : penghargaan Penghargaan bergengsi
ASEAN Coal Awards 2025 yang diselenggarakan oleh The ASEAN Centre for Energy dalam kerja sama dengan
AFOC Council untuk kategori Winner of the Large – CSR Project; Stevie Award (International Business Award)
kategori CSR Program Of The Year untuk project Program Kampung ASRI di Desa Jaro pada tahun 2025.
Komitmen nyata terhadap isu-isu lingkungan dan sosial
Komitmen Perseroan atas penerapan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan perlindungan
lingkungan dibuktikan dari kemampuan Perseroan untuk berproduksi selama lebih dari 3 (tiga) dekade tanpa
mengalami gangguan yang signifikan dari masyarakat. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Perseroan baik di bidang, pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya, hingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
menciptakan masyarakat mandiri. Masyarakat menjadi bagian dari kesuksesan Perseroan.
Strategi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan
adalah menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam setiap program, serta merangkul semua kelompok
masyarakat. Program dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memanfaatkan potensi masyarakat
serta menjunjung tinggi kearifan lokal. Program dilaksanakan dengan membangun kemitraan multi-pihak dan
berorientasi pada prinsip berkelanjutan serta dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan tersebut mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak,
diantaranya dengan penerimaan Penghargaan CSR & Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB Award) dengan
Program SIHARAT INTAN Desa Jaro dan Program Proklim ASRI Desa Ribang (Local Hero dalam Pengelolaan
Sampah di Kabupaten Tabalong) pada tahun 2025 yang diadakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal; Penghargaan Bina Mitra UMKM Award dalam kategori Perusahaan Pembina UMKM dan
UMKM Terbaik pada tahun 2025 yang diadakan oleh Corporate Forum for Community Development (CFCD)
Foundation; Penghargaan TOP CSR Award untuk kategori 5 Stars Top CSR Award dan Top Leader On CSR
Commitment; Penghargaan Green Leadership Proper yaitu penghargaan khusus bagi pimpinan perusahaan yang
berhasil mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan ke dalam strategi bisnis pada tahun 2025 yang
diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; serta penghargaan PROPER Emas yang diraih Perseroan pada
2025 yang merupakan penghargaan tertinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan dari KLHK untuk tahun ketujuh
kali secara berturut-turut (dari total delapan kali) yang merupakan peringkat tertinggi yang diberikan kepada
perusahaan-perusahaan yang terbukti telah mengelola lingkungan melampaui kepatuhan, serta melaksanakan
inisiatif pengembangan masyarakat secara berkelanjutan.
118
Page 140
PT Adaro Indonesia
C. Strategi usaha
Untuk mewujudkan pertumbuhan di masa mendatang, Perseroan telah menetapkan sejumlah strategi utama untuk
diimplementasikan, sebagai berikut:
- Peningkatan efisiensi rantai pasokan batu bara dan pengendalian biaya
Perseroan secara aktif mengoptimalkan efisiensi rantai pasokan batu bara melalui strategi pemangkasan
waktu siklus, baik pada jalur transportasi darat (hauling truck cycle) maupun jalur air menggunakan tongkang
(barge cycle time), yang didukung oleh perencaanan yang cermat dan menyeluruh. Upaya ini juga mencakup
penguatan jaringan komunikasi, eliminasi duplikasi proses kerja, dan pemeliharaan sinergi antarunit semua
diarahkan untuk memaksimalkan jam kerja efektif, mengoptimalkan output produksi, serta menekan biaya
demi mempertajam daya saing.
- Penguatan rantai pasok secara berkelanjutan
Tujuan jangka panjang Perseroan adalah menjadi perusahaan tambang terkemuka di Indonesia. Untuk itu,
Perseroan mengandalkan ekosistem grup usaha yang terjalin erat dan saling menguntungkan di seluruh
bagian rantai pasok untuk menciptakan siklus bisnis yang terus mendorong pertumbuhan. Sistem rantai pasok
yang telah terbukti keandalannya selama lebih dari tiga dekade ini menjadi fondasi ketahan Perseroan dalam
menghadapi fluktuasi pasar batu bara. Perseroan terus melakukan optimalisasi, pembaruan, dan
penyempurnaan secara berkala untuk memastikan rantai pasok semakin efisien dan tangguh.
- Melanjutkan pengelolaan aset tambang yang ada
Perseroan berkomitmen untuk terus mengelola dan menjaga utilisasi aset-aset dan infrastruktur yang ada
dengan efektif dan efisien dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman.
- Mengembangkan dan mempertahankan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
Sebagai langkah strategis Perseroan dalam memastikan keberlangsungan organisasi, Perseroan
menjalankan manajemen suksesi yang dikenal sebagai “Winning Team”. Melalui mekanisme ini, Perseroan
secara berkala mengidentifikasi, menilai, dan mengembangkan karyawan yang dinilai memenuhi kriteria untuk
menjadi pemimpin masa depan. Proses ini dilakukan berdasarkan aspek Adaro Leaders Potential yang terdiri
dari “ability to connect the dots” (kemampuan untuk mengantisipasi dan menganalisis situasi), “ability to
execute” (kemampuan mengeksekusi) dan “growth mindset” (pola pikir untuk terus berkembang).
Selanjutnya para atasan akan menentukan Individual Development Program karyawan dengan memberikan
penugasan terstruktur untuk menguji potensi karyawan secara objektif dan mengikutkan karyawan dalam
pelatihan teknikal serta soft skill yang diperlukan.
- Fokus pada reduksi emisi karbon melalui elektrifikasi operasi pertambangan
Perseroan terus melangkah menuju operasional pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Langkah-
langkah konkret yang telah dan sedang dijalankan meliputi pemasangan panel tenaga surya, elektrifikasi
sistem pompa air, serta perencanaan penggunaan kendaraan listrik dalam kegiatan operasional di area
tambang.
- Perluasan portofolio penjualan kepada pelanggan blue-chip
Perseroan secara strategis membidik kontrak jangka panjang dengan pelanggan-pelanggan kelas atas yang
saling menguntungkan kedua belah pihak, di mana pelanggan mendapatkan kepastian pasokan, sementara
Perseroan memperoleh jaminan volume yang menopang kelangsungan operasi tambang. Prioritas utama
diberikan kepada pelanggan premium yang mengapresiasi kualitas produk Perseroan, sekaligus membangun
relasi bisnis yang kuat dan berkelanjutan.
- Adopsi teknologi untuk mendorong produktivitas dan efisiensi
Perseroan terus berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan untuk mengotomasi dan mendigitalisasi
proses-proses operasional. Otomasi dan digitalisasi terbukti mampu memangkas waktu kerja dan menekan
biaya, sekaligus mempersiapkan Perseroan untuk terus relevan di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
- Operational Excellence sebagai standar operasional
Perseroan menjadikan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas operasional sebagai prioritas yang tidak
bisa ditawar dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, mitigasi risiko
yang terukur, serta penerapan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
119
Page 141
PT Adaro Indonesia
D. Kegiatan usaha
Perseroan saat ini merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia, yang terdiri dari
segmen usaha pertambangan dan perdagangan batu bara termal. Pada 31 Desember 2025 dan 2024, segmen
penjualan batu bara Perseroan adalah sebesar 60,26 Mt dan 59,50 Mt.
Perseroan melakukan operasi penambangan batu bara termal. Penambangan batu bara di Perseroan dilakukan
di Tambang Tutupan dan Tambang Wara I. Perseroan secara ketat mengikuti kaidah-kaidah Good Mining Practice
dalam proses penambangan sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik.
Produk batu bara yang dihasilkan dari segmen ini digolongkan sebagai batu bara subbituminus, dengan Nilai kalor
menengah namun memiliki keunggulan yaitu kadar abu dan sulfur yang sangat rendah serta menghasilkan
nitrogen oksida yang relatif rendah pada saat pembakaran. Produk batu bara utama Perseroan telah dikenal luas
di berbagai penjuru dunia dengan merek dagang Envirocoal.
Perseroan memasok batu bara untuk keperluan industri di pasar Indonesia maupun internasional baik secara
langsung kepada para pelanggan maupun melalui perantara. Para pelanggan utama Perseroan umumnya
merupakan pelaku pada industri pembangkit tenaga listrik dan industri lainnya termasuk pemurnian logam dan
semen yang tersebar di 14 negara yang meliputi Indonesia, Malaysia, India, Cina, Korea, Jepang, Hong Kong,
Filipina, Thailand, Taiwan, Selandia Baru, Vietnam dan lain-lain.
Perseroan menjalankan operasi pertambangan batu bara termal berkalori menengah dengan kadar polutan
rendah, yang banyak dipakai oleh PLTU dan industri termasuk industri pemurnian logam dan semen, di Indonesia
dan negara-negara pengimpor lainnya. Tambang Perseroan terletak di Tabalong dan Balangan, Kalimantan
Selatan dan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK-
KOP) seluas kurang lebih 23.942 hektar.
Perseroan telah memulai produksi secara komersial sejak bulan Oktober 1992. Total Cadangan yang dimiliki
Perseroan mencapai 567 juta ton dengan Sumber Daya mencapai 3.319,5 juta ton pada akhir Desember 2025.
Cadangan batu bara dalam wilayah konsesi Perseroan berjenis termal sub-bituminus bernilai kalor sedang, atau
antara 3.594 kkal/kg dan 5.675 kkal/kg GAR, dengan kadar sulfur dan abu yang sangat rendah, sehingga produk
Perseroan diperdagangkan dengan merek Envirocoal, yang dikembangkan menjadi beberapa kategori berbeda
untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Per 31 Desember 2025, produksi Perseroan mencapai 49,93 juta ton, turun 1,71% dari 50,80 juta ton pada periode
yang sama di tahun 2024. Total pengupasan lapisan penutup mencapai 225,884 juta bcm, atau turun 0,67% dari
227,396 juta bcm pada periode yang sama di tahun 2025, sehingga nisbah kupas tercatat 4,52x. Berikut ringkasan
produksi dan penjualan batu bara Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
31 Desember
Keterangan Unit
2025 2024
Volume produksi Juta ton 49,93 50,80
Volume penjualan bersih Juta ton 60,26 59,50
Penjualan AS$ Ribu 3.753.250 4.247.969
Wilayah Pertambangan
Perseroan memiliki 1 (satu) area IUPK-KOP dan konsesi pertambangan dengan total luas hingga 23.942 hektar
yang telah melakukan aktivitas penambangan:
Keterangan Luas Lokasi Jenis Batu Periode Status
Area (Ha) Bara
Perseroan 23.942 Tabalong dan Balangan, Subbituminus 2022 – 2032 IUPK – KOP
Kalimantan Selatan
Sumber daya
Dari waktu ke waktu, Perseroan menggunakan konsultan independen untuk melakukan estimasi dan penilaian
terhadap sumber daya tambang Perseroan yang beroperasi.
Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), perkiraan sumber daya batu bara untuk Konsesi Perseroan adalah sebagai berikut:
120
Page 142
PT Adaro Indonesia
Sumber Daya (Mt) Kualitas
Perusahaan Total
Perusahaan / Lokasi
/ Proyek Kelembaban Abu Nilai Kalori
Terukur Tertunjuk Tereka Sumber
(% ar) (% adb) (kkal/kg ar)
Daya
Tutupan Utara 793,9 201,0 63,2 1.058,1 27,4 2,0 4.838
Tutupan Selatan 516,0 124,8 33,7 674,4 29,1 2,6 4.844
Perseroan Paringin Utara 176,7 24,0 10,2 210,9 28,4 2,8 4.842
Wara I 725,3 234,6 89,9 1,049,7 38,8 3,7 4.002
Wara II 310,8 13,0 2,7 326,5 42,7 3,7 3.636
Cadangan
Berdasarkan memorandum teknikal independen yang disusun oleh pihak ketiga (Quantus) dengan mengacu pada
JORC Code (2012 Edition), perkiraan cadangan batu bara untuk Konsesi Perseroan adalah sebagai berikut:
Cadangan (Mt) Kualitas
Perusahaan /
Perusahaan / Lokasi Total Kelembaban Abu Nilai Kalori
Proyek Terbukti Terkira
Cadangan (% ar) (% adb) (kkal/kg ar)
Tutupan Utara 209,2 74,8 284,0 27,0 1,9 4.845
Perseroan Tutupan Selatan 44,1 1,8 46,0 27,0 2,1 5.031
Wara I 68,6 168,4 237,0 39,0 3,4 3.993
Produk Perseroan
Batu bara yang diproduksi oleh Perseroan memiliki merk dagang ‘Envirocoal’ dan termasuk dalam batu bara jenis
subbituminous. Beberapa faktor utama penentu kualitas batu bara subbituminus adalah nilai kalori dan rank. Batu
bara Perseroan memiliki kandungan sulfur, kadar abu, dan kadar kontaminan lainnya yang rendah. Secara khusus,
Envirocoal memiliki kandungan sulfur dan kadar abu salah satu yang terendah di pasar batu bara internasional.
Batu bara Perseroan memiliki keunggulan kompetitif karena karakteristiknya yang unik dan ramah lingkungan,
yang tercermin dari hal-hal tersebut.
a. Envirocoal yang diproduksi oleh Perseroan di Kalimantan
• Kandungan abu (ash) 2% - 2,5% (adb)
Merupakan kandungan abu terendah dari batu bara yang diperdagangkan di pasar ekspor dunia, sehingga
memberikan keuntungan pada konsumen berupa penghematan biaya yang cukup besar. Kandungan abu
yang rendah juga menurunkan tingkat terak abu di boiler (slagging). Kesulitan dalam pembuangan, baik dari
segi volume maupun kandungan bahan kimianya, menyebabkan abu menjadi masalah di beberapa negara.
Contohnya adalah Jepang yang memiliki kesulitan dalam penanganan abu sisa pembakaran mengingat
keterbatasan lahan di negaranya. Sedangkan dari sisi kandungan bahan kimianya, banyak negara di dunia
berfokus pada kandungan trace elements pada abu sisa pembakaran. Batu bara dengan kadar abu yang
rendah akan memperbaiki efisiensi panas yang dihasilkan dan menurunkan biaya pemeliharaan.
• Kandungan nitrogen 1,0% (daf)
Envirocoal merupakan salah satu produk batu bara dengan kandungan nitrogen terendah di pasar dunia.
Dalam proses pembakaran, nitrogen bereaksi dengan oksigen membentuk NOx. Kandungan nitrogen yang
rendah secara otomatis mengurangi pembentukan polutan. Selain itu, kandungan nitrogen yang rendah
memungkinkan konsumen menurunkan biaya-biaya yang terkait dengan pembuangan nitrogen oksida dari
121
Page 143
PT Adaro Indonesia
gas yang keluar di pipa pembuangan, bahkan meniadakannya, sehingga menghasilkan lebih banyak daya
listrik. Menurut McCloskey, kandungan nitrogen batu bara Envirocal merupakan salah satu yang terendah di
dunia, hanya dapat dibandingkan dengan batu bara Powder River Basin asal AS,
• Kandungan sulfur 0,1 – 0,2% (adb)
Peraturan emisi sulfur oksida mensyaratkan konsumen untuk memasang peralatan desulfurisasi pada pipa
pembuangan gas atau menurunkan kandungan sulfur dalam campuran batu bara. Kandungan sulfur yang
rendah memungkinkan konsumen untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan dan menurunkan belanja
modal, serta menurunkan biaya operasi.
E. Proses Bisnis Segmen Pertambangan
Perseroan menggunakan metode penambangan tambang terbuka untuk menambang batu bara di wilayah
pertambangan. Berikut adalah proses penambangan yang dilakukan oleh Perseroan pada umumnya:
Tambang Perseroan
Operasi penambangan batu bara Perseroan adalah suatu rangkaian kegiatan yang diawali dengan pembersihan
lahan, penambangan, pengangkutan, peremukan dan pengangkutan batu bara ke pelanggan. Perseroan
menggunakan skema penambangan dengan kontraktor yang ditunjuk oleh masing-masing Perseroan sebagai
pelaksana kegiatan penambangan di area tambang, sehingga pelaksana seluruh kegiatan penambangan
dilakukan oleh kontraktor. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kontraktor pertambangan yang digunakan oleh
Perseroan adalah Saptaindra Sejati (“SIS”), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (“BUMA”) dan PT Putra Perkasa
Abadi (“PPA”). Operasi penambangan secara detail dijelaskan sebagai berikut :
1. Pembersihan Lahan (Land Clearing)
Pembersihan lahan bertujuan untuk menyiapkan tempat kerja, baik yang akan digunakan untuk kegiatan
penambangan maupun infrastruktur lain.
2. Pengupasan, Pemuatan dan Pengangkutan Top Soil dan Soil (Top Soil Removal)
Pengupasan top soil bertujuan untuk menyiapkan tempat kerja. Material top soil yang sudah digali kemudian
diangkut ke lokasi penumpukan top soil yang sudah direncanakan agar nantinya dapat dimanfaatkan kembali
dalam kegiatan reklamasi.
3. Pemberaian Batuan (Drilling and Blasting)
Lapisan penutup (overburden) perlu diberaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pemberaian
batuan dilakukan dengan metode drilling and blasting.
122
Page 144
PT Adaro Indonesia
4. Pengupasan, Pemuatan dan Pengangkutan Lapisan Penutup (Overburden Removal)
Penggalian, pemuatan dan pengangkutan lapisan penutup menggunakan metode konvensional truck and
shovel pada tambang terbuka. Material lapisan penutup kemudian diangkut ke lokasi timbunan. Lokasi
timbunan tanah penutup dirancang untuk keperluan lahan reklamasi. Area reklamasi tersebut ditanami dengan
tanaman cepat tumbuh (fast growing species).
5. Penggalian Batu Bara, Pengangkutan dan Penumpukan Batu Bara (Coal Mining)
Batu bara digali dengan metode konvensional truck and shovel. Kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut
batu bara untuk dibawa ke lokasi penumpukan batu bara (ROM stockpile).
6. Penumpukan Batu Bara di ROM Stockpile (ROM Coal Stockpiling)
Batu bara yang ditumpuk di ROM stockpile di dipisahkan dalam beberapa kategori sesuai seam dan lokasi pit.
ROM stockpile dapat memuat sekitar 1 juta ton batu bara dari pit.
7. Pengangkutan dan Penimbangan Batu Bara (Coal Hauling)
Batu bara di ROM kemudian akan diangkut menggunakan unit double trailer berkapasitas 135 ton. Batu bara
diangkut menuju dua lokasi, yaitu Kelanis Coal Processing and Barge Loading (CPBL) terminal dan PLTU di
sekitar area tambang.
8. Peremukan Batu Bara (Coal Crushing)
Batu bara yang diangkut kemudian akan diremukkan menggunakan fasilitas crusher di Kelanis CPBL terminal.
Kapasitas peremukan crusher adalah 200.000 ton/hari. Peremukan batu bara dilakukan untuk mendapatkan
ukuran butiran yang sesuai untuk dipasarkan.
9. Penumpukan Batu Bara di Kelanis CPBL Terminal Stockpile (Coal Product Stockpiling)
Batu bara yang telah diremukkan selanjutnya ditumpuk di Kelanis CPBL terminal stockpile atau dapat
langsung dimuat ke dalam tongkang batu bara. Kapasitas Kelanis CPBL terminal stockpile yang terbatas di
450.000 ton memastikan agar batu bara yang dikirimkan ke pelanggan tidak melalui proses penumpukan yang
lama sehingga kualitas batu bara dapat terjaga dengan baik. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan oleh
Perseroan dengan didukung dengan sistem rantai pasok yang terintegrasi dan efisien.
10. Pemuatan Batu Bara ke Tongkang (Barge Loading)
Batu bara yang sudah diremukkan kemudian dimuat ke dalam tongkang menggunakan fasilitas jetty.
Kapasitas muatan tongkang sekitar 8.000 – 18.000 ton. Tongkang bermuatan batu bara kemudian berlayar
melalui Sungai Barito sepanjang 220 km menuju Taboneo Anchorage atau direct barging dari coal terminal
menuju pelanggan domestik.
11. Pemuatan Batu Bara ke Vessel (Coal Transhipment)
Batu bara dalam tongkang kemudian dibongkar ke dalam kapal dengan dua cara bergantung dengan jenis
kapal. Untuk kapal gearless, proses pemuatan batu bara dilakukan dengan fasilitas transshipment yang
dimiliki atau diadakan oleh Perseroan, sedangkan untuk kapal self-geared tidak diperlukan fasilitas
transshipment. Kapasitas muatan vessel yang dapat diakomodasi oleh Perseroan di Taboneo memiliki rentang
yang sangat luas, dari Handysize hingga Capesize.
F. Pemasaran dan Penjualan
Pasar produk batu bara termal mencakup sektor pembangkit listrik serta berbagai industri seperti pengolahan
logam dan semen, dengan porsi permintaan terbesar berasal dari Indonesia dan kawasan Asia, yang meliputi Asia
Tenggara dan Asia Timur.
Berikut adalah penjualan berdasarkan negara tujuan:
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Domestik 816.993 830.937
Ekspor
- Malaysia 942.446 973.463
- India 556.640 319.588
- Korea 382.987 447.588
- Cina 362.272 579.633
123
Page 145
PT Adaro Indonesia
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
- lainnya dibawah 10% (Jepang,
Filipina, Hong Kong, Taiwan,
Thailand, Selandia Baru,
Vietnam, Bangladesh,
Singapura, Kamboja) 691.912 1.096.760
Total 3.753.250 4.247.969
Pemasaran
Perseroan menjual produk batu baranya ke pasar nasional maupun internasional, dengan target pasar utama pada
perusahaan-perusahan pembangkit listrik blue-chip, industri termasuk pengolahan logam dan industri semen di
negara-negara di Asia seperti Malaysia, Cina, Jepang, India dan Indonesia.
Untuk mencapai target pemasaran, berikut berbagai strategi yang diterapkan oleh Perseroan:
• Mempromosikan keunggulan kompetitif, baik dari segi kualitas produk maupun kedekatan geografis,
membentuk merek yang unik dan mampu memberikan nilai maksimum (maximum value) di pasar;
• Memperkuat portofolio penjualan serta memastikan keberlanjutan usaha melalui diversifikasi tujuan
pemasaran;
• Menjaga dan memperkuat hubungan jangka panjang dengan pelanggan-pelanggan blue-chip agar Perseroan
tetap menjadi pemasok pilihan utama pelanggan;
• Menyediakan dukungan teknis dari tenaga ahli kepada pelanggan dan calon pelanggan, dan terus
menerapkan kontrol kualitas produk secara konsisten dan ketat;
• Memanfaatkan market intelligence dan analisis pasar untuk menjaga keunggulan harga serta efektivitas
strategi pemasaran; dan
• Aktif berpartisipasi dalam acara serta publikasi berskala nasional maupun internasional untuk
memperkenalkan produk Perseroan.
Dalam operasionalnya, Perseroan mendiversifikasi tujuan pemasaran dan tidak bergantung pada kontrak dengan
pelanggan tertentu.
Perseroan melakukan kegiatan pembelian dan pencampuran (blending) batu bara untuk menghasilkan kualitas
batu bara yang lebih baik. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pendukung dan bukan merupakan kegiatan
utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pelaksanaan kegiatan blending diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya batu bara
nasional serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran iuran produksi/royalti.
Sehubungan dengan aktivitas tersebut, Perseroan memiliki perjanjian jual beli batubara dengan LSA, SCM, dan
PCS. Sejak tanggal 17 November 2025, Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan pembelian dan
pencampuran (blending) batu bara kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara sesuai dengan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 namun sampai dengan saat ini belum
memperoleh persetujuan sehingga belum terdapat pembelian batubara oleh Perseroan kepada pihak-pihak
tersebut maupun penjualan batubara dari pihak-pihak tersebut kepada Perseroan.
Pada tanggal 12 Juni 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batu bara, termasuk antara lain pengaturan terkait kegiatan pencampuran (blending)
batu bara. Berdasarkan Pasal 34B Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud, pedoman permohonan, evaluasi,
dan persetujuan pencampuran batubara akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.
Dengan dikeluarkannya PP 24/2026, Perseroan wajib memperhatikan kebijakan Pemerintah terkait tata kelola
ekspor batu bara melalui BUMN Ekspor, yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. PP 24/2026 tersebut ditindaklanjuti
dengan Permendag 15/2026, yang juga berlaku sejak 1 Juni 2026.
Berdasarkan PP 24/2026, pasca 31 Desember 2026 (atau tanggal lain sebelum 31 Desember 2026 yang
ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP 24/2026),
pelaksanaan ekspor komoditas batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik atau
sebagai perantara tunggal, dimana BUMN Ekspor menentukan harga jual batu bara dan dapat menentukan margin
dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang memenuhi syarat-syarat
tertentu sebagaimana diatur dalam PP 24/2026, dapat mengajukan pengecualian atas pelaksanaan ekspor batu
bara oleh BUMN Ekspor setelah mendapat Keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP
24/2026.
124
Page 146
PT Adaro Indonesia
Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026 dan Pasal 2 Permendag 15/2026, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh
BUMN Ekspor. Pada saat PP 24/2026 ini berlaku per tanggal 1 Juni 2026, kontrak penjualan yang ditandatangani
sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permendag 15/2026, dokumen Perizinan Berusaha berupa Eksportir
Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15/2026 ini dinyatakan berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2026, atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir
sebelum tanggal 31 Desember 2026.
Mengingat ketentuan pelaksanaan, mekanisme operasional, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan
penerapan peraturan tersebut masih dapat berkembang, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
belum dapat menentukan secara pasti sifat, signifikansi, maupun besaran dampak yang mungkin timbul atas
implementasi PP 24/2026 dan Permendag 15/2026 terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
Perseroan, dan kontrak-kontrak ekspor yang jangka waktu keberlakuannya melebihi 31 Desember 2026
G. Persaingan usaha
Perseroan memproduksi batu bara dengan Trademark Envirocoal yang memiliki nilai kalori berkisar antara 4.000
kkal/kg hingga 5.000 kkal/kg. Batu bara Perseroan memiliki kandungan abu yang sangat rendah serta kandungan
sulfur dan nitrogen oksida yang rendah. Kandungan ini menjadikan Envirocoal sebagia produk batu bara bersih di
pasar batu bara termal global.
Pesaing Perseroan meliputi produsen domestik maupun pengekspor utama seperti Australia, Rusia, Kolombia,
Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat. Di pasar Pasifik, efisiensi biaya menjadi kunci bagi penambang untuk
bertahan menghadapi fluktuasi harga dan permintaan. Industri batu bara bersifat kompetitif dan dinamis,
dipengaruhi oleh faktor makroekonomi, geopolitik, serta persaingan dengan sumber energi alternatif seperti
minyak, gas, dan energi terbarukan. Meskipun demikian, permintaan batu bara diperkirakan tetap kuat hingga akhir
dekade, didorong oleh pertumbuhan listrik dari sektor data center, penggunaan kendaraan listrik, dan elektrifikasi
industri.
Tambang batu bara termal Perseroan ditunjang oleh sistem rantai pasok yang didukung oleh rantai pasok
terintegrasi dan sudah terbukti selama lebih dari 30 tahun. Sistem rantai pasok yang terintegerasi dari pit-to-port
ini memampukan Perseroan memastikan keandalan pasokan kepada pelanggan.
Produk Envirocoal unggul dalam membantu pengguna akhir memenuhi batasan kualitas, karena memiliki
kandungan sulfur dan abu yang termasuk yang terendah di dunia. Batu bara ini bukan hanya salah satu yang
paling rendah kandungan sulfurnya, tetapi juga memiliki kadar abu yang paling rendah dibandingkan batu bara lain
di pasaran. Selain itu, Envirocoal memiliki kandungan nitrogen yang paling rendah di dunia, hanya dapat
dibandingkan dengan batu bara dari Powder River Basin, Amerika Serikat.
Posisi Perseroan dalam industri berdasarkan kompilasi dari laporan keuangan dan laporan tahunan yang telah
dipublikasikan oleh beberapa perusahaan terbuka dalam industri yang serupa dengan Perseroan.
Perbandingan Kinerja Pendapatan
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Nama Perusahaan
2025 2024
PT Adaro Indonesia 3.753.250 4.247.969
PT Bayan Resources Tbk 3.427.576 3.446.215
PT Bukit Asam Tbk*) 2.541.516 2.646.020
PT Indika Energy Tbk 2.030.903 2.446.680
PT Indo Tambangraya Megah Tbk 1.881.107 2.304.497
PT Bumi Resources Tbk 1.424.767 1.359.679
*) angka dalam laporan keuangan yaitu dalam Rupiah penuh, namun telah dikonversi menggunakan kurs yang digunakan pada tanggal laporan
posisi keuangan Perseroan, berdasarkan kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia.
Perbandingan Kinerja Volume Produksi
(dalam jutaan ton)
31 Desember
Nama Perusahaan
2025 2024
PT Bumi Resources Tbk 74,8 74,7
PT Bayan Resources Tbk 68,0 56,9
PT Adaro Indonesia 49,9 50,8
PT Bukit Asam Tbk 47,2 43,3
PT Indika Energy Tbk 30,5 30,7
PT Indo Tambangraya Megah Tbk 21,2 20,2
Sumber: Laporan Tahunan PT Bumi Resources Tbk, PT Bayan Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk., PT Indika Energy Tbk, dan PT Indo
Tambangraya Megah Tbk
125
Page 147
PT Adaro Indonesia
Perseroan yakin memiliki sejumlah keunggulan kompetitif, antara lain:
• Didukung oleh grup perusahaan pertambangan dengan rantai pasok terintegrasi vertikal yang termasuk paling
efisien di Indonesia, Perseroan memiliki fondasi yang kokoh untuk mendukung keberlanjutan dan
pertumbuhan usaha dalam jangka panjang
• Cadangan dan sumber daya batu bara yang besar untuk mendukung pertumbuhan Perseroan
• Kualitas batu bara Perseroan dengan kadar abu dan sulfur yang termasuk salah satu terendah di dunia
• Didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dengan rekam jejak terbukti di industri pertambangan
• Portofolio pasar yang kokoh dan relasi jangka panjang dengan perusahaan-perusahaan pembangkit listrik,
semen, dan industri terkemuka selama lebih dari 3 dekade
• Envirocoal merupakan merek dagang yang sudah terdaftar sejak tahun 1990, dan logo Envirocoal terbaru
sudah didaftarkan di 21 negara (per 1 Maret 2026)
• Posisi geografis yang mengguntungkan di antara eksportir lainnya
• Dikenal sebagai penambang batu bara yang andal dan taat regulasi pemerintah
• Didukung oleh pemegang saham bereputasi kuat dan baik dan tim managemen berpengalaman di industri
pertambangan
• Keunggulan operasional melalui penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice)
• Komitmen nyata terhadap isu-isu lingkungan dan sosial
Keunggulan-keunggulan ini telah terbukti mempertahankan kekuatan bisnis Perseroan selama lebih dari tiga
dekade, dengan pertumbuhan signifikan hingga mencapai total penjualan 60,26 juta ton pada 2025.
H. Prospek Usaha
Permintaan energi di tingkat global saat ini terus meningkat. Faktor-faktor yang mendorong kenaikan ini meliputi
pertumbuhan populasi, ekspansi ekonomi, serta peningkatan standar hidup yang memacu konsumsi energi lebih
tinggi. Perkembangan teknologi, dari perangkat digital, kendaraan listrik, hingga pusat data, juga menambah
kebutuhan energi. Selain itu, globalisasi dan pertumbuhan sektor industri padat energi turut mendorong permintaan
yang lebih besar. Ketegangan geopolitik dan upaya setiap negara untuk mencapai ketahanan energi membuat
jalur perdagangan energi semakin kompleks, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi penting dan biaya
meningkat akibat tekanan inflasi. Semua faktor ini mendorong permintaan terhadap sumber energi yang kompetitif
dan berkelanjutan.
Permintaan batu bara termal global diproyeksikan tetap kuat dalam sekitar satu dekade ke depan, dengan Asia
Tenggara dan Asia Selatan sebagai pusat pertumbuhan utama. Permintaan batu bara Perseroan diperkirakan
akan tetap cukup tinggi dalam jangka panjang.
Permintaan
Permintaan batu bara termal diproyeksikan terus menunjukkan tren peningkatan dalam jangka panjang. Kebutuhan
ini didorong oleh ketergantungan pada energi fosil untuk menjamin kepastian pasokan listrik, terutama seiring
pertumbuhan signifikan konsumsi listrik dari perkembangan kecerdasan buatan, pusat data, serta elektrifikasi di
sektor transportasi dan industri. Selain itu, impor dari India serta negara-negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara
diperkirakan akan meningkat. Situasi geopolitik yang terjadi pada awal 2026 juga menyebabkan sejumlah negara
maju menunda atau membatalkan rencana penghentian operasional pembangkit listrik berbasis batu bara.
Pada 2025, impor batu bara termal Cina lintas laut menurun dibandingkan rekor tahun sebelumnya, terutama
akibat lonjakan produksi domestik. Produksi batu bara termal Cina meningkat sekitar 121 juta ton secara tahunan
pada 2025, sementara penurunan pembangkitan listrik berbasis batu bara menyebabkan pasokan melebihi
kebutuhan. Di India, permintaan impor juga melemah, dipengaruhi oleh pertumbuhan terbatas pada pembangkit
listrik tenaga batu bara serta ketersediaan pasokan domestik yang memadai. Selain itu, pembeli di India masih
bersikap hati-hati menyusul penyesuaian tarif GST dari 5% menjadi 18% yang berlaku sejak 22 September.
Berbeda dengan kondisi di Cina dan India, Vietnam justru mencatat peningkatan permintaan batu bara seiring
pertumbuhan ekonominya. Di sisi lain, impor India masih berpotensi meningkat sebagai respons terhadap
datangnya musim panas lebih awal dan potensi defisit daya puncak sebesar 10–12 GW, yang dapat mendorong
permintaan tambahan terhadap batu bara impor.
Secara regional, beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, diperkirakan tetap mencatat pertumbuhan yang relatif
kuat, didukung oleh aktivitas domestik yang solid serta faktor struktural, meskipun permintaan eksternal
menghadapi ketidakpastian kebijakan global. Kondisi pasar diproyeksikan menguat pada 2026, didukung oleh
disrupsi pasokan gas dan minyak mentah akibat faktor geopolitik, disiplin produksi yang lebih ketat, serta
pemulihan permintaan di Asia. Peningkatan konsumsi listrik, khususnya yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi
dan ekspansi pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI), juga akan menjadi faktor pendukung utama.
126
Page 148
PT Adaro Indonesia
Permintaan Batu Bara Domestik Indonesia
Prospek pembangkit listrik
Peningkatan permintaan listrik di Indonesia hingga tahun 2060 diproyeksikan akan terus berlanjut, didorong oleh
kombinasi faktor struktural jangka panjang sebagaimana tercermin dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional (RUKN). Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menjadi pendorong utama, seiring dengan ekspansi
sektor industri, komersial, dan investasi. Selain itu, pertumbuhan penduduk serta peningkatan jumlah rumah
tangga akan terus memperluas basis pelanggan listrik. Upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi
dan pemerataan akses energi di seluruh wilayah Indonesia juga akan berkontribusi terhadap penambahan
permintaan baru. Di sisi lain, konsumsi listrik per kapita diperkirakan meningkat secara signifikan seiring dengan
peningkatan standar hidup, urbanisasi, dan adopsi teknologi berbasis listrik. Lebih lanjut, tren elektrifikasi lintas
sektor, termasuk transportasi dan industri, serta pengembangan ekonomi digital dan hilirisasi sumber daya alam,
diharapkan menjadi katalis tambahan yang memperkuat pertumbuhan permintaan listrik dalam jangka panjang.
Gambar 1. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik (TWh)
Sumber: ESDM, RUKN, 2025
Kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar batu bara diperkirakan akan mengalami peningkatan antara tahun
2030–2033 seiring dengan pertumbuhan kebutuhan listrik yang terus meningkat. Setelah periode tersebut,
kapasitas cenderung berada pada tingkat yang relatif stabil. Hal ini mengindikasikan bahwa pengurangan drastis
dalam pembangkit batu bara tidak akan mudah dilakukan, mengingat tingginya permintaan listrik serta berbagai
tantangan dalam pengembangan sumber energi alternatif, baik dari sisi ketersediaan, biaya, maupun kesiapan
infrastruktur pendukung. Dalam gambar dibawah juga mulai terlihat peran teknologi carbon capture, utilization, and
storage (CCUS), di mana sebagian kapasitas pembangkit batu bara tetap dipertahankan namun dengan upaya
penangkapan dan penyimpanan emisi karbon. Hal ini mencerminkan pendekatan transisi energi yang lebih
gradual, yaitu bukan dengan menghentikan penggunaan batu bara secara langsung, melainkan dengan
mengurangi dampak emisinya melalui penerapan teknologi CCUS.
Gambar 2. Proyeksi Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik (dalam GW)
Sumber: ESDM, RUKN, 2025
127
Page 149
PT Adaro Indonesia
Di sisi lain, energi terbarukan menyumbang sebagian besar pertumbuhan. Energi terbarukan diharapkan dapat
menyumbang sekitar 49.5% pembangkit listrik pada tahun 2060. Kelimpahan energi terbarukan ini memerlukan
investasi besar dalam penyimpanan energi, baik baterai, hidrogen, atau teknologi lain yang dikembangkan pada
saat itu.
Selain permintaan untuk pasokan listrik, permintaan batu bara juga didukung oleh perkembangan industri salah
satunya baja. Menurut estimasi dari World Steel Association (worldsteel), Indonesia diperkirakan akan menjadi
salah satu konsumen baja terbesar di ASEAN, terutama karena Indonesia mendorong sektor manufaktur otomotif
dan konstruksi sebagai pengguna akhir. Indonesia diproyeksikan mengonsumsi sekitar 28 juta ton pada tahun
2030.
Pasokan
Dari sisi suplai, Indonesia saat ini masih menjadi pemain dominan di pasar batu bara lintas laut. Menurut Keputusan
Menteri ESDM nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batu
bara Nasional Tahun 2025, ketersediaan Sumber Daya dan Cadangan batu bara per Desember 2024 masih sangat
besar, dengan Sumber Daya mencapai 97,96 miliar ton dan Cadangan sebesar 31,96 miliar ton, yang
mencerminkan keberlanjutan produksi dalam jangka menengah hingga panjang. Sumber daya ini terdiri atas batu
bara dengan kalori rendah sebanyak 67,33 miliar ton kalori sedang sebanyak 15,53 miliar ton dan 15,10 miliar ton
kalori tinggi. Di sisi lain, peningkatan permintaan domestik termasuk dari industri pengolahan seperti smelter nikel
turut mendukung kesinambungan produksi. Meski demikian, terdapat sejumlah ketidakpastian regulasi yang perlu
dicermati karena berpotensi memengaruhi dinamika produksi ke depan.
Menurut NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration), fenomena El Niño diperkirakan akan terjadi
pada tahun 2026, yang berpotensi menyebabkan kondisi cuaca menjadi lebih kering di berbagai wilayah. Pola
curah hujan yang lebih rendah ini umumnya memberikan dampak positif bagi operasional pertambangan batu bara,
karena dapat mengurangi gangguan akibat hujan seperti banjir di area tambang, hambatan logistik, serta
penurunan produktivitas alat berat. Dengan kondisi cuaca yang lebih mendukung, kegiatan penambangan,
pengangkutan, hingga pengapalan batu bara dapat berjalan lebih lancar dan efisien, sehingga berpotensi
meningkatkan volume produksi secara keseluruhan.
Di Australia, terdapat beberapa faktor yang akan mempengaruhi pasokan batu bara dalam jangka panjang, yaitu
kebijakan pemerintah untuk mereduksi emisi GRK, meningkatnya oposisi publik terhadap batu bara yang
membatasi proyek-proyek baru, serta proyeksi penutupan 32 dari 39 tambang batu bara di New South Wales pada
tahun 2040, bersamaan dengan penutupan seluruh pembangkit listrik tenaga batu bara di negara bagian tersebut.
Suplai dari negara lainnya, seperti Rusia diperkirakan akan terus menurun, meskipun ada kemungkinan
peningkatan di dekade ini, dan diperkirakan tidak akan pulih dari keadaan setelah banyaknya sanksi yang
diterapkan oleh beberapa negara. Kurangnya kapasitas kereta api ke Far East telah menjadi penghambat
pertumbuhan pasokan dalam beberapa tahun terakhir. Namun perbaikan sedang dilakukan, dimana jalur Tran-
Siberia dan Baikal-Amur sedang dimodernisasi secara ekstensif sebagai bagian dari proyek modernisasi
perkeretaapian timur. Selanjutnya, biaya penambang juga sudah meningkat akhir-akhir ini. Suplai dari Kolombia
juga sulit untuk meningkat dalam jangka panjang dikarenakan pemerintah yang anti terhadap batu bara.
Pemerintah telah melarang pengembangan proyek penambangan bahan bakar fosil baru.
Harga
Sepanjang tahun 2025, harga batu bara termal melanjutkan tren penurunan dari tahun sebelumnya dengan tingkat
volatilitas yang sangat rendah. Pendorong utama rendahnya volatilitas ini adalah surplus pasokan yang persisten,
terutama akibat melimpahnya stok batu bara di Cina dan India di tengah melemahnya permintaan dari kedua
negara tersebut.
Faktor yang diperkirakan akan mempengaruhi harga dalam jangka pendek adalah gangguan geopolitik terhadap
pasokan LNG global. Gangguan aliran LNG melalui Selat Hormuz telah mengurangi pasokan LNG global dan
mendorong kenaikan harga gas di Eropa dan Asia. Hal ini mendorong sejumlah negara beralih kembali ke batu
bara sebagai substitusi energi, sehingga menopang permintaan dan sentimen harga dalam jangka pendek. Namun
gangguan ini bersifat sementara dan tidak mengubah arah tren harga jangka menengah secara fundamental.
Memasuki 2026-2027, tekanan penurunan harga batu bara diperkirakan akan kembali menguat. Mulai paruh kedua
2026, kapasitas fasilitas pencairan LNG baru terutama dari Amerika Serikat dan Qatar akan mulai beroperasi,
menyebabkan pasar LNG mengalami kelebihan pasokan yang akan berkembang menjadi surplus signifikan pada
2027. Seiring melimpahnya pasokan LNG dan turunnya harga gas, pengguna akhir, terutama di Eropa, akan
memiliki lebih banyak pilihan substitusi energi, yang pada akhirnya menekan permintaan dan harga batu bara
termal.
Setelah 2028, harga batu bara termal diperkirakan mulai pulih secara bertahap karena kelebihan pasokan LNG
perlahan terserap dan pasokan batu bara dari berbagai negara eksportir utama semakin berkurang akibat
128
Page 150
PT Adaro Indonesia
minimnya investasi baru. Selain itu, transisi energi tampaknya berjalan lebih lambat dari ekspektasi semula. Target
emisi pemerintah seringkali sulit dicapai dalam praktiknya, dan seiring semakin dekatnya tenggat waktu, banyak
negara dan perusahaan telah menunda atau membatalkan penutupan tambang serta pembangkit listrik tenaga
batu bara. Permintaan listrik global terus tumbuh, didorong oleh pusat data kecerdasan buatan dan pengisian
kendaraan listrik, yang menjaga peran batu bara lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya.
Dalam jangka panjang, permintaan listrik di Asia Tenggara dan Asia Selatan diperkirakan tetap kuat. Meskipun
kebijakan energi di kawasan Asia Pasifik secara umum didorong oleh rencana net zero yang ambisius, kelangkaan
energi, tekanan biaya hidup, dan kebutuhan untuk memprioritaskan kesejahteraan sosial-ekonomi tampaknya
terus mengubah arah kebijakan energi. Bahan bakar fosil tetap menjadi sumber energi yang dapat diandalkan,
sementara penambahan kapasitas energi terbarukan menghadapi tantangan dari sisi biaya investasi awal yang
tinggi dan biaya pemeliharaan berkelanjutan. Bahan bakar fosil diperkirakan akan digunakan lebih lama dari yang
umumnya diharapkan.
I. Sifat Musiman
Kegiatan usaha Perseroan memiliki sifat musiman yang dipengaruhi antara lain kondisi cuaca. Pada periode
musim hujan, khususnya dalam kondisi curah hujan tinggi dan berkepanjangan, kegiatan operasional
penambangan dapat mengalami hambatan, antara lain berupa penurunan produktivitas alat berat, keterbatasan
akses ke area tambang, serta meningkatnya risiko geoteknik seperti longsor dan ketidakstabilan lereng. Selain itu,
kondisi cuaca buruk pada musim hujan juga dapat mempengaruhi kegiatan pengangkutan batu bara, baik melalui
jalur darat maupun distribusi melalui jalur sungai dan laut, termasuk akibat keterbatasan visibilitas, kondisi jalan
tambang yang kurang optimal, serta faktor perairan seperti sedimentasi, arus sungai, dan gelombang laut yang
dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman.
Sebaliknya, pada periode musim kemarau, khususnya dalam kondisi kemarau berkepanjangan, kegiatan
operasional juga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah operasional, yang dapat
mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan produksi dan potensi keterlambatan dalam pencapaian target
produksi dan berdampak pada penjualan Perseroan.
Sebagai langkah mitigasi atas sifat musiman tersebut, Perseroan menerapkan mitigasi, antara lain penyesuaian
jadwal produksi, optimalisasi sistem drainase tambang untuk menghadapi curah hujan tinggi, pengelolaan debu
pada musim kemarau, serta perencanaan produksi berbasis kondisi cuaca. Perseroan juga memastikan kesiapan
infrastruktur pendukung guna menjaga kesinambungan kegiatan operasional sepanjang tahun.
J. Kecenderungan usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
K. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus
Kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan batu bara memerlukan modal kerja yang relatif besar dan
dapat menimbulkan risiko tertentu, antara lain fluktuasi harga batu bara, perubahan kondisi cuaca dan operasional,
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta risiko terkait rantai pasok dan logistik yang dapat
mempengaruhi kebutuhan dan pengelolaan modal kerja Perseroan.
Dalam melakukan mitigasi atas risiko tersebut, Perseroan senantiasa berfokus pada operational excellence,
pengendalian biaya secara berkesinambungan, serta optimalisasi rantai pasok sebagai bagian dari grup usaha
yang terintegrasi secara vertikal.
L. Kebijakan Riset dan Pengembangan Perseroan
Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan (R&D), namun inovasi dan continuous improvement
menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung operational excellence di lingkungan Adaro Group.
Karyawan didorong untuk mengidentifikasi dan menerapkan perbaikan proses, serta Perseroan secara rutin
menyelenggarakan Adaro Innovation Convention sebagai wadah apresiasi inovasi. Perseroan juga terus
melakukan digitalisasi operasional melalui otomatisasi, sistem pemantauan digital, dan analitik data untuk
meningkatkan efisiensi, keselamatan, serta kualitas pengambilan keputusan.
129
Page 151
PT Adaro Indonesia
Dalam dua tahun terakhir, tidak terdapat pengeluaran R&D yang material dan tidak dialokasikan secara spesifik
sebagai biaya R&D terhadap pendapatan.
M. Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah
Perseroan memiliki hubungan usaha dengan berbagai pihak melalui kontrak industrial, komersial, dan keuangan
dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan. Beberapa kontrak memiliki peranan yang cukup
penting terhadap kegiatan usaha Perseroan. Namun demikian, Perseroan sudah menjalin hubungan dengan
pihak-pihak tersebut rata-rata lebih dari 10 tahun dan didukung dengan kontrak jangka panjang sehingga
Perseroan meyakini bahwa pengelolaan hubungan dengan pihak-pihak tersebut dapat terjaga dengan baik.
Perseroan juga secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja sama tersebut guna menjaga
kesinambungan operasional dan memitigasi risiko konsentrasi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi pelanggan dan
pemasok secara bertahap, serta terus berupaya memperluas basis mitra usaha untuk memitigasi risiko
mengurangi potensi ketergantungan terhadap pihak tertentu dalam jangka panjang dan menjaga kesinambungan
operasional usaha.
Hubungan dengan pemerintah dan pihak regulator dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku guna mendukung kelancaran operasional Perseroan. Namun Perseroan menyadari bahwa
Perseroan memiliki risiko utama dalam kegiatan operasional terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
terkait kegiatan pertambangan batu bara. Hal-hal tersebut dapat mempengaruhi kegiatan operasional, tingkat
produksi, penjualan, serta kinerja keuangan Perseroan. Untuk menghadapi risiko perubahan kebijakan
pemerintah, Perseroan memperkuat disiplin biaya dan meningkatkan efisiensi di seluruh rantai operasi, serta
menyusun perencanaan produksi yang adaptif terhadap berbagai skenario kebijakan. Perseroan juga melakukan
penyesuaian perencanaan operasional secara adaptif, termasuk pengelolaan profil produksi dan kualitas batu
bara, untuk merespons perubahan kebijakan yang berdampak pada skema operasional, sehingga kegiatan
produksi tetap berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan menjaga koordinasi
yang efektif dengan asosiasi dan otoritas terkait untuk memahami arah kebijakan secara lebih awal, sehingga
dapat mempersiapkan respons yang cepat dan tepat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku.
130
Page 152
PT Adaro Indonesia
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan
kontrak investasi kolektif, sebesar 10%.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
131
Page 153
PT Adaro Indonesia
X. PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment), dengan Bagian Penjaminan sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp miliar)
No. Keterangan
Seri A Seri B Total (%)
1. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 937.500.000.000 203.500.000.000 1.141.000.000.000 57,05
2. PT Indo Premier Sekuritas 482.500.000.000 376.500.000.000 859.000.000.000 42,95
TOTAL 1.420.000.000.000 580.000.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali Perseroan yakni AAI. Pengendali PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi juga merupakan salah satu pengendali dari AAI.
PT Indo Premier Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
132
Page 154
PT Adaro Indonesia
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Kantor Hukum Hendra Soenardi
Menara Pertiwi, Lantai 38
Jl. Mega Kuningan Barat III No. 3, Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Nama Rekan : Oscar Damarjati Prabawantyo, S.H.
STTD : No. STTD.KH-347/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 September 2024, yang
berlaku sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 24 Juli 2029
Keanggotaan Asosiasi : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No. 10.01182, yang berlaku
sampai dengan 31 Desember 2027
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021)
Surat Penunjukkan : No.: 056-AIR/ODP/IX/2026 Tanggal 31 Maret 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31
Jakarta Selatan 12920
Nama Rekan : Firman Sababalat
STTD : STTD.AP-19/PM.223/2022 tanggal 15 Agustus 2022
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia, No. AP 1789
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik mengikuti ketentuan
yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Surat Penunjukkan : EL202604150004/FSA/ANJ tanggal 15 April 2026
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit atas laporan
keuangan Perseroan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan
Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat
yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian atas dasar
prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
133
Page 155
PT Adaro Indonesia
NOTARIS
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450
STTD : STTD.N -149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris), dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukkan : No. AI/094-IV/26/PRI-SA/FA tanggal 17 April 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha Niaga Lantai 20,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta 12190
STTD : No. 09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan tanggal
22 Agustus 2025
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, UUPM serta peraturan yang
berkaitan dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan : No. 201 tanggal 2 April 2026
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
134
Page 156
PT Adaro Indonesia
XII. KETERANGAN TENTANG WALIAMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Bank CIMB akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.
Bank CIMB dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK
dengan No.09/STTD-WA/PM/1996 tanggal 6 Agustus 1996, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan
Modal Asing pada Perusahaan Efek serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bank CIMB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. 228/S/LACT/CT/IV/2026 tanggal 14 April 2026 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.
Bank CIMB sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 227/S/LACT/CT/IV/2026 tanggal 14 April 2026,
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak
menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
1. Riwayat singkat
Bank CIMB didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 90
yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, notaris di Jakarta tanggal 26 September 1955 dan diubah
dengan akta dari notaris yang sama No. 9 tanggal 4 November 1955. Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan surat keputusan No.
J.A.5/110/15 tanggal 1 Desember 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal
4 September 1956, Tambahan Berita Negara No. 729/1956.
Anggaran Dasar Bank CIMB telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
di mana perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0209390 tanggal 8 November 2024.
2. Struktur permodalan
Komposisi permodalan Bank CIMB pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham (lembar) Nominal (dalam Rupiah)
Modal Dasar 50.886.460.336 2.900.000.000.000
Kelas A Nominal Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000
Kelas B Nominal Rp50 50.814.606.400 2.540.730.320.000
2025 25.142.205.843 1.612.787.275.350
Kelas A Nominal Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000
Kelas B Nominal Rp50 25.070.351.907 1.253.517.595.350
Saham belum Ditempatkan/Disetor 25.744.254.493 1.287.212.724.650
Kelas A Nominal Rp5.000 - -
Kelas B Nominal Rp50 25.744.254.493 1.287.212.724.650
Sampai 31 Desember 2025, jumlah saham Bank CIMB yang telah diterbitkan sebagai berikut:
Tipe Saham Jumlah Bursa Efek
Jumlah saham Kelas A* dicatatkan 71.853.936 Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** dicatatkan 24.890.783.784 Bursa Efek Indonesia
Jumlah saham Kelas B** tidak dicatatkan (1%) 251.422.059 Tidak dicatatkan
*) Saham Kelas A @Rp5.000 per saham
**) Saham Kelas B @Rp50 per saham
135
Page 157
PT Adaro Indonesia
Komposisi Pemegang Saham Bank CIMB sampai dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,
sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal
Nama Pemegang Saham %
(lembar) (dalam Rupiah)
CIMB Group Sdn Bhd 22.991.336.581 1.149.566.829.050 91,44
PT Commerce Kapital 255.399.748 12.769.987.400 1,02
Pemegang saham publik lainnya <%5* 1,895,469,514 450.450.458.900 7,54
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 25.142.205.843 1.612.787.275.350 100,00
3. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk
No. 40 tanggal 17 April 2026 dibuat dihadapan Ashoya Ratam, SH, Mkn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0271618 tanggal 13 Mei 2026, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank CIMB,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Glenn M.S. Yusuf
Komisaris Independen : Sri Widowati
Komisaris Independen : Dody Budi Waluyo
Komisaris Independen : Farina J. Situmorang
Komisaris : Vera Handajani
Komisaris : Novan Amirudin
Direksi*
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
Direktur : Pandji P. Djajanegara*
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans
Direktur : Budiman Tanjung**
* Pengunduran diri telah disetujui RUPS Luar Biasa tanggal 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB
Niaga Tbk.
** Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
4. Pengalaman Bank CIMB di Pasar Modal
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat Bank CIMB selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No. Nama Obligasi Tahun
1. Obligasi III BUMA Tahun 2025 2025
2. Obligasii Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025 2025
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
a) mewakili kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b) mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Surat Berharga Perpetual telah dialokasikan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual;
c) melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen
lainny yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
136
Page 158
PT Adaro Indonesia
d) memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penunjukkan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g) Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
h) atas permintaan para Pemegang Surat Berharga Perpetual.
i) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK
k) mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
l) Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
7. Ikhtisar laporan keuangan Wali Amanat
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Bank CIMB dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 372.698.893 360.220.510
Total Liabilitas 314.541.710 307.024.183
Total Ekuitas 58.157.183 53.196.327
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 13.476.289 13.266.540
Pendapatan operasional lainnya 3.662.999 4.698.932
Laba operasional bersih 8.782.085 8.362.887
Laba sebelum pajak penghasilan 8.825.765 8.728.787
Laba bersih periode/tahun berjalan 6.935.385 6.898.934
8. Informasi lainnya
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 5050; Faksimile: (021) 250 5353
E-mail: trustee@cimbniaga.co.id
Website: www.cimbniaga.co.id
U.p. Carvino AG Punu
Bagian Loan Agency and Corporate Trust
137
Page 159
PT Adaro Indonesia
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 7 Juli 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh
Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus
ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan FPPO” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
138
Page 160
PT Adaro Indonesia
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilakukan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal 2 Juli 2026 mulai
pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan
memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13
April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum
Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 6 Juli 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BCA
Cabang KH.M Mansyur
No. Rekening: 179.303.0707
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT Indo Premier Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1040004124272
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
139
Page 161
PT Adaro Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada
tanggal 7 Juni 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dikurangi imbalan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening : 327-309-641-6
A.n. PT Adaro Indonesia
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk masa paling
lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.A.2, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2-11
lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada OJK paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Dalam hal Masa Penawaran Umum Obligasi ditunda atau Penawaran Umum yang sedang dilakukan
dibatalkan dan pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, dan akan memulai
kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi paling
lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan nomor 11 huruf a poin i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
140
Page 162
PT Adaro Indonesia
Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau
dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan
Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
141
Page 163
PT Adaro Indonesia
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 2 Juli 2026 pada pukul 09.00 - 16.00, di kantor dan/atau
melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Sudirman Central Business District Lot 10
Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon : (021) 2924 9088 Jakarta Selatan 12190
Faksimili (021) 2924 9150 Tel. (021) 5088 7168
Email : fit@trimegah.com Fax. (021) 5088 7167
Situs Web : www.trimegah.com Email: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.indopremier.com
142
Page 164
PT Adaro Indonesia
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
143
Page 165
Jakarta, 29 Juni 2026
Kepada:
PT Adaro Indonesia
Menara Karya Lantai 22-23
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
U.p. Direksi
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum atas Penawaran Umum “Obligasi I Adaro Indonesia Tahun
2026” dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) oleh
PT Adaro Indonesia
Dengan hormat,
Sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK
7/2017”), kami, Hendra Soenardi, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Oscar
Damarjati Prabawantyo, S.H., yang telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri
sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH 347/PJ-
1/PM.021/2024 tanggal 30 September 2024 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Juli 2029 dan
sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 201604, telah ditunjuk oleh PT
Adaro Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan No.: 056 AIR/ODP/IX/2026 Tanggal
31 Maret 2026, untuk melaksanakan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan menyusun Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum (“Laporan Uji Tuntas”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan rencana penawaran umum obligasi yang diberi nama
“Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026” dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) (“Obligasi”) yang akan diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat melalui
Bursa Efek Indonesia (“Penawaran Umum Obligasi”), sebagaimana diuraikan lebih rinci dalam Bagian
A dari Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Hendra Soenardi tertanggal 22 Juni 2026 dan
setiap Pendapat Hukum Hendra Soenardi yang telah disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi.
A. KETERANGAN TERKAIT OBLIGASI I ADARO INDONESIA TAHUN 2026
Perseroan telah menyusun prospektus (“Prospektus”) sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi dan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya
(“Pernyataan Pendaftaran”) kepada OJK untuk pertama kali pada tanggal 24 April 2026 untuk
memperoleh pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah menjadi
efektif.
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus:
1. Perseroan bermaksud melakukan Penawaran Umum Obligasi dengan nilai pokok Obligasi
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai
berikut, dengan satuan pemindahbukuan Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun
empat ratus dua puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Menara Pertiwi, 38th Floor / Jl. Mega Kuningan Barat III No. 3/ Jakarta 12950 - Indonesia / T +62 21 2598 1896 / F +62 21 2598 1897 / www.hs.co.id
Page 166
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp580.000.000.000 (lima ratus
delapan puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2029 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Obligasi akan dicatatkan dan diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia. Perseroan telah
memperoleh surat Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang nomor S-06428/BEI.PP3/06-2026
tertanggal 03-06-2026 (tiga Juni dua ribu dua puluh enam) dari Bursa Efek Indonesia.
2. Obligasi telah mendapatkan Peringkat idAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
berdasarkan Surat No. RC-0549/PEF/DIR/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, sebagaimana
disyaratkan oleh POJK 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 49/2020”).
3. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi,
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Dewan Komisaris No. 45 tertanggal 23 April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie., S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
4. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembayaran
kepada penyedia jasa pertambangan (antara lain pengupasan lapisan tanah, pertambangan
batu bara dan pengangkutan batu bara) dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan
Perseroan. Penyedia jasa tersebut bukan merupakan pihak Afiliasi. Pembayaran kepada
penyedia jasa tersebut akan dilakukan sesuai dengan penyelesaian jasa pertambangan pada
masing-masing periode pekerjaan dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran tersebut
akan selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dana hasil Penawaran Umum tersebut
diterima.
Perseroan tidak mengungkapkan nama penyedia jasa dalam Prospektus dikarenakan
informasi tersebut bersifat rahasia dan tunduk pada ketentuan kerahasiaan sebagaimana
diatur dalam perjanjian yang berlaku antara Perseroan dan pihak terkait.
5. Perseroan telah menunjuk:
(a) PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai wali amanat (“Wali Amanat”) berdasarkan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 47 tertanggal 23
April 2026 antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana terakhir kali diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 102 tanggal 26 Juni 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie., S.H.,E., M.Kn., Notaris di Jakarta
(“PWA”); dan
(b) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Trimegah”) dan PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia (“Indopremier”) sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi
Obligasi, berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi I Adaro Indonesia
2
Page 167
Tahun 2026 No. 46 tertanggal 23 April 2026 antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana terakhir kali diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 101 tanggal 26 Juni 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie., S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
(“PPEO”) (bersama-sama sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” dan “Penjamin
Emisi Obligasi”).
6. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 12 (1) Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK 19/2020”),
Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan Wali Amanat No.
228/S/LACT/CT/IV/2026 tanggal 14 April 2026 (“Surat Wali Amanat”) telah menyatakan
bahwa:
(i) telah melakukan Uji Tuntas (due diligence) atas Perseroan;
(ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
(iii) tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah Obligasi;
(iv) tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi; dan
(v) tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
berdasarkan pertimbangan wali amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi.
7. Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan telah
menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut (Secara bersama-sama disebut sebagai
“Perjanjian-Perjanjian Obligasi”):
(a) PWA;
(b) PPEO;
(c) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8 tanggal 2 Juni 2026, dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
(d) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No.
Pendaftaran SP-081/OBL/KSEI/0426 tanggal 2 Juni 2026; dan
(e) Akta Pengakuan Utang Obligasi I Adaro Indonesia Tahun 2026 No. 103 tanggal 26 Juni
2026, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
8. Sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi, termasuk ketentuan mengenai
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam PWA, sesuai dengan arahan dan
konsultasi dengan OJK Perseroan akan tunduk pada kewajiban yang diatur dalam POJK No.
40 tahun 2025 tentang Penggunaan Hasil Penawaran Umum.
9. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PPEO, para
Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
secara kesanggupan penuh (full commitment) dan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
akan membeli sisa Obligasi dari bagian penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum Obligasi, dengan
Bagian Penjaminan sebagai berikut:
3
Page 168
(i) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dengan Bagian Penjaminan sebesar
Rp1.141.000.000.000 (satu triliun seratus empat puluh satu miliar Rupiah), yang terdiri
dari:
a. Obligasi Seri A dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp937.500.000.000 (sembilan
ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp203.500.000.000 (dua ratus
tiga miliar lima ratus juta Rupiah);
(ii) PT Indo Premier Sekuritas, dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp859.000.000.000
(delapan ratus lima puluh sembilan miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp482.500.000.000 (empat
ratus delapan puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dengan Bagian Penjaminan sebesar Rp376.500.000.000 (tiga ratus
tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah).
10. Sehubungan dengan pengungkapan minimal yang diwajibkan untuk diungkapkan pada
Prospektus, berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan telah mengungkapkan hal-hal minimal
yang diwajibkan untuk diungkapkan sebagaimana diatur dalam POJK 9/POJK.04/2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
B. PEMBATASAN, ASUMSI & KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada pembatasan, asumsi, dan kualifikasi
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan seluruh pembatasan, asumsi dan
kualifikasi (tanpa dilakukannya penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), sebagai berikut:
(a) Pendapat Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan (i) hasil Uji Tuntas atas dokumen-
dokumen yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juni 2026, dan (ii) Surat
Pernyataan Faktual Perseroan tanggal 29 Juni 2026 (“Surat Pernyataan Perseroan”), yang
menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
(b) Bahwa sehubungan dengan Pendapat Hukum ini, kami, secara umum, dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, menerapkan prinsip materialitas yang umum berlaku
dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan profesional kami
terhadap hal-hal yang dapat memengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha dari
Perseroan. Sifat “penting” dan/atau nilai “materialitas” tersebut dikonsultasikan dengan
Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha. Uji Tuntas kami sehubungan dengan aspek
hukum yang bersifat “penting” dan “material” adalah sepanjang aspek tersebut kami dan
Perseroan pandang akan berakibat atau berpengaruh langsung dan secara material terhadap
keberlangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Obligasi.
(c) Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan. Pendapat Hukum ini tidak mencakup aspek-aspek selain
hukum antara lain akuntansi, keuangan, perpajakan, data operasional, teknis dan kewajaran
nilai transaksi.
4
Page 169
(d) Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
dengan pelaksanaan Uji Tuntas serta penyusunan dan/atau penyampaian Laporan Uji Tuntas
dan Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta
dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.
(e) Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
(f) Seluruh tanda tangan (termasuk bahwa individu-individu yang menandatangani dokumen-
dokumen yang kami terima dari Perseroan adalah benar merupakan pihak yang mereka
nyatakan atau akui sebagai dirinya), meterai dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen
asli maupun salinannya yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah asli, dan seluruh
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, serta salinan,
turunan, fotokopi atau soft copy dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai
dengan aslinya.
(g) Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan yang
diberikan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang
berkaitan dengannya yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak, serta tidak
mengalami perubahan atau hanya mengalami perubahan sebagaimana yang disampaikan
kepada kami dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
(h) Setiap perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas yang diatur oleh hukum
selain hukum Negara Republik Indonesia, adalah berlaku, mengikat, dan dapat dilaksanakan
berdasarkan pilihan hukum para pihak dalam perjanjian tersebut.
(i) Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, persetujuan, pengesahan
kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat mewakili institusinya.
(j) Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
(k) Apabila terdapat frasa “sejauh pengetahuan kami” atau “menurut pengetahuan kami” muncul
dalam Pendapat Hukum ini, penggunaannya mencerminkan bahwa kami tidak memiliki
pengetahuan sebenarnya yang bertentangan dan kami tidak melakukan penyelidikan apa pun
atas hal-hal yang kami rujuk selain penyelidikan yang lazim untuk Pendapat Hukum ini dan
transaksi dengan sifat serupa sejauh relevan.
(l) Kecuali terkait penandatanganan Perjanjian-Perjanjian Obligasi, pihak ketiga dan pihak yang
bertindak mewakili pihak ketiga tersebut yang membuat dan menandatangani dokumen
perjanjian penting dengan Perseroan yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas: (i)
merupakan pihak yang berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan
melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak melanggar atau bertentangan dengan kesatuan
anggaran dasarnya, perizinannya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
padanya; (ii) masih tetap berdiri dan beroperasi, serta tidak dalam keadaan pailit atau
penundaan kewajiban pembayaran utang. Perseroan juga tidak sedang mengambil langkah-
langkah apa pun maupun menjadi pihak dalam proses hukum apa pun yang berkaitan dengan
likuidasi atau pembubaran, reorganisasi maupun penunjukan likuidator, kurator administrator
5
Page 170
atau pejabat sejenis; dan (iii) mempunyai kewenangan dan telah memperoleh persetujuan
dan/atau perizinan perusahaan maupun persetujuan dan/atau perizinan dari pihak lainnya yang
diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian tersebut dan perjanjian
tersebut telah ditandatangani secara sah dan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan
pihak ketiga tersebut.
(m) Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka
peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
(n) Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataannya.
(o) Pendapat Hukum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 32 dari Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang (POJK 9/2017), Pendapat Hukum ini memuat atau mengungkapkan: (a)
keabsahan akta pendirian; (b) kesesuaian anggaran dasar terakhir dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal; (c) keabsahan perjanjian dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan perjanjian penting lainnya; (d) izin dan persetujuan pokok yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan
Perseroan; (e) status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Perseroan
yang nilainya material; (f) perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana,
serta tindakan hukum lainnya menyangkut Perseroan, anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris; (g) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan serta setiap
perubahannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (h) aspek hukum material lainnya
sehubungan dengan Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi yang akan dilaksanakan.
C. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dokumen-dokumen yang dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji Tuntas, serta
dengan memperhatikan pembatasan, asumsi dan kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum
ini, berikut pendapat hukum kami:
1. Pendirian
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Adaro Indonesia
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 77 tanggal 11 November 1982, dibuat di hadapan
Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7797-
HT.01.01.TH 83 tanggal 5 Desember 1983; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1543/1983/Not tanggal 13 Desember 1983; dan
(iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 4 April 1989 dan
Tambahan Berita Negara No. 590 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dalam Laporan Uji Tuntas dengan didukung
juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, dokumen yang membuktikan bukti penyetoran yang
sah sehubungan dengan penyetoran pertama kali atas modal ditempatkan dan disetor
Perseroan pada saat pendirian (“Bukti Setor”) tidak tersedia karena telah lampaunya
kewajiban AI untuk menyimpan dokumen tersebut.
Mengacu pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan (”UU 8/1997”), catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
keuangan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku
perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena penyetoran pertama atas modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dilakukan pada saat pendirian Perseroan pada tahun 1982 yang telah
6
Page 171
melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU 8/1997, Perseroan tidak lagi wajib menyimpan
Bukti Setor tersebut. Hal tersebut juga telah diratifikasi oleh Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 4 September 2024 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diberitahukan dan diterima
serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan AHU-AH.01.09-0248234 tanggal 4 September 2024 serta didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0188029.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (“Akta
5/2024”), yang mana para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan meratifikasi
seluruh penyetoran modal yang telah dilakukan di Perseroan, termasuk penyetoran modal
sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan serta untuk setiap penyetoran-penyetoran modal
setelahnya yang sudah tidak memiliki dokumen bukti penyetoran modal yang sah. Dengan
telah disetujui dan diratifikasinya setiap penyetoran modal tersebut oleh seluruh pemegang
saham Perseroan, pemegang saham Perseroan telah menegaskan kembali bahwa modal
ditempatkan dan disetor Perseroan telah dibayar secara penuh.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan, maka Perseroan telah didirikan secara
sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Anggaran Dasar Terakhir
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan. Sehubungan dengan hal tersebut, akta-akta yang menunjukkan
Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta berikut:
(i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 235
tanggal 29 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta
Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
59722.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 8 September 2008 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0080885.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 8 September 2008; (ii)
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
20393 tanggal 25 Agustus 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0075009.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; dan (iii) didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan pada tanggal 28 November 2008 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Selatan (“Akta 235/2008”);
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 203 tanggal 31 Januari
2011 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-11360 tanggal 15 April 2011; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0030495.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 April 2011 (”Akta
203/2011”);
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 113 tanggal 30 Januari
2014 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-09394 tanggal 7 Maret 2014; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0019725.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 7 Maret 2014 (”Akta
113/2014”);
7
Page 172
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 141 tanggal 22
November 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100877 tanggal 22 November 2016; (ii)
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0100878 tanggal 22 November 2016; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0138736.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 November 2016 (“Akta 141/2016”);
(v) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 50 tanggal 24 Juni 2024
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan
telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037621.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 25 Juni 2024; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218106 tanggal 25 Juni 2024; dan (iii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125807.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024
(”Akta 50/2024”); dan
(vi) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 13 tanggal 15 April
2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0109253 tanggal 15 April 2026; dan (ii) didaftarkan dalam Data Perseroan AHU-
0079835.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 15 April 2026.
(secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)
Anggaran Dasar Perseroan: (i) telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu (“UU Perseroan Terbatas”); dan (ii) telah disesuaikan dengan ketentuan
POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 33/2014”).
3. Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku pada tanggal
Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta 141/2016.
Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang diambil
bagian oleh EGAT International Company Limited (“EGATi”) berdasarkan Akta 141/2016 dan
Perjanjian Pengambilan Bagian tanggal 12 Mei 2016 sebagaimana diamendemen dari waktu
ke waktu (“Perjanjian Pengambilan Bagian”), pengambilan bagian saham Perseroan oleh
EGATi adalah sejumlah 57.857 saham dan dengan nilai sebesar USD5.786 ribu, yang telah
ditempatkan dan disetor secara penuh. Dengan demikian, peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor dalam transaksi dimaksud sudah ditempatkan dan disetor secara penuh dan
penerbitan saham tersebut kepada EGATi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 (3) UU
Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, saham yang diambil bagian telah secara efektif diterbitkan
kepada EGATi dan saham yang diterbitkan tersebut merupakan saham biasa yang
memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam UU Perseroan
Terbatas dan Perjanjian Pengambilan Bagian, termasuk hak atas dividen.
8
Page 173
Sisa nilai transaksi merupakan tambahan nilai premium. Jumlah dan waktu pembayaran nilai
premium tersebut masih ditangguhkan/digantungkan berdasarkan pemenuhan beberapa
kondisi yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Kemudian, nilai premium
tersebut dicatatkan sebagai agio (tambahan modal disetor) oleh Perseroan dalam laporan
keuangannya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 (2) huruf (c) UU Perseroan Terbatas.
Pengaturan kesepakatan tersebut tidak melanggar Pasal 33 (3) UU Perseroan Terbatas.
Kesepakatan antara Perseroan dan EGATi mengenai tambahan nilai premium dan pencatatan
agio berdasarkan Perjanjian Pengambilan Bagian tidak dicantumkan dalam Akta 141/2016 dan
memang hal demikian tidak diwajibkan berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Secara faktual,
berdasarkan pemeriksaan kami atas keterangan/jawaban Perseroan pada aspek akuntansi per
tanggal 22Juni 2026, nilai premium yang telah dibayarkan adalah sebesar USD271.714 ribu
dan sisa pembayaran nilai premium yang ditangguhkan yang belum dibayarkan adalah sebesar
USD47.500 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengambilan Bagian. Terlepas
dari adanya pembayaran nilai premium yang ditangguhkan, hak atas saham EGATi akan tetap
sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka peningkatan modal yang telah
ditempatkan dan disetor secara penuh berdasarkan Akta 141/2016 dan Perjanjian
Pengambilan Bagian.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah berdasarkan
Akta 141/2016, sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM @Rp67.275
Modal Dasar 1.775.200 119.426.580.000
Pemegang Saham:
1. PT Adaro Andalan 271.427 18.260.251.425 54,106
Indonesia Tbk (“AAI”)
2. PT Viscaya Investments 146.455 9.852.760.125 29,194
(“VIS”)
3. PT Dianlia Setyamukti 25.908 1.742.960.700 5,164
(“DSM”)
4. Adaro International 10 672.750 0,002
(Singapore) Pte. Ltd. (“AIS”)
5. EGAT International 57.857 3.892.329.675 11,533
Company Limited (“EGATi”)
Modal Ditempatkan/Disetor 501.657 33.748.974.675 100,000
Saham dalam Portepel 1.273.543 85.677.605.325
Struktur permodalan Perseroan tersebut di atas adalah sah dan perubahan permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan
tersebut dilakukan.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sesuai dengan definisi “Pengendali” pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 9 /POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, Pengendali
Perseroan adalah AAI sebagai pemilik 54,106% saham pada Perseroan.
Merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan
Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik
Manfaat Korporasi, Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas merupakan orang perseorangan
yang memenuhi kriteria, antara lain, memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Pada
9
Page 174
tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas dengan didukung juga
oleh Surat Pernyataan Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah (i) AAI dengan
kepemilikan saham di Perseroan sebesar 54,106%; (ii) VIS, dengan kepemilikan saham di
Perseroan sebesar 29,194%; (iii) DSM, dengan kepemilikan saham di Perseroan sebesar
5,165%; (iv) AIS dengan kepemilikan saham di Perseroan sebesar 0,002%; dan (v) EGATi
dengan kepemilikan saham di Perseroan sebesar 11,533%. AAI juga merupakan pemegang
saham mayoritas di VIS, DSM dan secara tidak langsung di AIS. Atas dasar hal-hal tersebut,
AAI memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan. Pihak yang berwenang mewakili AAI adalah Direksi AAI. Dengan demikian,
kewenangan untuk menunjuk, mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dipegang oleh Direksi AAI yang anggotanya
terdiri dari Julius Aslan, Priyadi, Lie Luckman, dan Susanti.
4. Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan:
(a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 26 tanggal 7 Desember 2022 dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagaimana
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0084594 tanggal 8 Desember 2022, didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0247069.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022, dan diberitahukan kepada
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 20 Desember 2022;
(b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 39 tanggal 23 September 2024 dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara sebagaimana
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0255815 tanggal 25 September 2024, didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-024696.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 September 2024, dan diberitahukan
kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 4 Oktober 2024;
(c) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 120 tanggal 18 Maret 2025 dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0154175 tanggal 19 Maret 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0066366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025;
(d) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 62 tanggal 26 September 2025 dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No.
AHU-AH.01.09-0344196 tanggal 30 September 2025, didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0228534.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 September 2025;
(e) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4 tanggal 8 April 2026 dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana diberitahukan dan
diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0235809 tanggal 23 April 2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
10
Page 175
0090757.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 April 2026, dan diberitahukan kepada Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 5 Mei 2026 (“Akta No. 4/2026”); dan
(f) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 14 tanggal 15 April 2026 dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
diberitahukan dan diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0273743 tanggal 8 Mei 2026, didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0106150.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026, dan diberitahukan kepada Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 25 Mei 2026 (“Akta No. 14/2026”),,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Priyadi
Direktur : Djohan Nurjadi
Direktur : Lili Pratiwi
Direktur : Wahyu Sulistiyo
Direktur : Nyoman Oka Widiadnyana
Direktur : Skala Amanda
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Julius Aslan
Komisaris Independen : Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Ignatius Robby Sani
Komisaris : Lie Luckman
Komisaris : Patipat Korbsook
Komisaris : Susanti
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan masing-masing
pengangkatan tersebut telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan
Perseroan dan surat pernyataan yang diberikan oleh masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan:
a. masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris
Independen adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat
dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 21 POJK 33/2014; dan
b. tidak terdapat benturan kepentingan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas rencana Penawaran Umum Obligasi, hal mana didasarkan
melalui surat pernyataan yang diberikan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan kepada Perseroan.
5. Tata Kelola Perseroan
(i) Komite Audit: Pembentukan dan pengangkatan Komite Audit Perseroan, serta
penyusunan Piagam Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksana Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”).
(ii) Komite Nominasi dan Remunerasi: Fungsi nominasi dan remunerasi akan dijalankan
oleh Dewan Komisaris, serta penyusunan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi
dan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK
11
Page 176
No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”).
(iii) Unit Audit Internal: Pembentukan Unit Audit Internal, pengangkatan Kepala Unit Audit
Internal Perseroan, serta penyusunan Piagam Unit Audit Internal (internal audit unit
charter) telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal (“POJK 56/2015”).
(iv) Sekretaris Perusahaan: Penunjukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 35/2014”).
6. Kegiatan Usaha dan Perizinan
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di bidang usaha pertambangan batu bara dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) 05100. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan usaha
yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh AI adalah pertambangan batu bara sesuai dengan
perizinan berusaha yang dimiliki oleh Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting
dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana diprasyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum
ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban materialnya atas
perizinan pokok dan penting (termasuk pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut), serta
tidak dikenakan sanksi/teguran/pembatasan dan/atau pencabutan izin oleh instansi pemerintah
terkait yang berwenang sehubungan dengan perizinan pokok dan penting (termasuk
pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut) yang secara material dapat memberi pengaruh
negatif pada kelangsungan usaha Perseroan. Izin-izin pokok dan penting tersebut, antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120102992689 tanggal 28 September 2018 yang
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
berdasarkan Keputusan BKPM No. 11/1/IUP/PMA/2022 tanggal 13 September 2022 yang
ditetapkan oleh BKPM a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”).
3. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) berdasarkan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (“Menteri LHK”)
SK.1045/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 30 September 2022, sebagaimana
diubah dengan Keputusan Menteri LHK No. 294 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024, yang
diterbitkan oleh Menteri LHK.
4. PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK No.
SK.1043/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tanggal 30 September 2022 yang diterbitkan
oleh Menteri LHK.
5. Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.1347/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tertanggal
30 Desember 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 2043 Tahun 2025 tertanggal 29
September 2025. Kedua keputusan tersebut merupakan keputusan Menteri LHK tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Batubara oleh Perseroan untuk
12
Page 177
kegiatan usaha Pertambangan Batu Bara (KBLI No. 05100) dengan lokasi usaha di
Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, serta Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten
Barito Selatan.
6. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Standar Penyesuaian
Terminal Khusus PB-UMKU No. 812010299268900000007 tanggal 16 Agustus 2024
diterbitkan oleh Menteri Perhubungan/Menteri Investasi Kepala BKPM.
7. Eksportir Terdaftar No.03.ET-04.25.0487 tanggal 16 September 2025 yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
7. Ketenagakerjaan
Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung
juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan telah menaati ketentuan-ketentuan material
yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional di mana Perseroan beroperasi; (ii) kewajiban kepesertaan
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) Wajib Lapor Ketenagakerjaan
(“WLKP”); (iv) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (“LKS Bipartit”); (v) pembentukan
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”); (vi) pembentukan Serikat Pekerja; (vii) dokumen
persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), dan (vii) Laporan
Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Tahun 2026.
8. Aset
Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset yang sifatnya material
berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mesin dan peralatan, dan bangunan. Pemilikan dan
penguasaan aset material tersebut didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan masih
berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
aset yang sifatnya material yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan tersebut di atas: (i) tidak
sedang dalam sengketa yang secara material dapat berpengaruh terhadap Perseroan; (ii) tidak
dijadikan jaminan utang; dan (iii) tidak dalam penyitaan.
9. Perusahaan Anak
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh
Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan.
10. Asuransi
Berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan, pada
tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki Perseroan telah diasuransikan
dengan jumlah pertanggungan yang secara wajar memadai untuk mengganti objek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, serta polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku.
11. Perjanjian
(i) Berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan
(a) perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas, kecuali perjanjian-
perjanjian yang berdasarkan ketentuannya telah berakhir, sedang dalam proses
perpanjangan atau sedang dalam proses digantikan dengan perjanjian baru
sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan kepada kami, masih berlaku dan
mengikat Perseroan dan Perseroan tidak berada dalam keadaan kelalaian atas
kewajiban materialnya berdasarkan perjanjian penting tersebut; (b) sehubungan
dengan perjanjian penting dengan afiliasi dari Perseroan, perjanjian penting tersebut
13
Page 178
telah dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s
length).
(ii) Sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi,
berdasarkan hasil Uji Tuntas dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan Perseroan,
rencana tersebut tidak akan menyebabkan pelanggaran ketentuan kewajiban-
kewajiban terkait keuangan (financial covenants/undertakings) dalam fasilitas
pembiayaan atau perjanjian kredit Perseroan atau perjanjian di mana Perseroan
menjadi pihak, yang telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
(iii) Perjanjian-Perjanjian Obligasi telah ditandatangani secara sah dan mengikat, dan
karenanya dapat dilaksanakan oleh Perseroan. Penandatanganan Perjanjian-
Perjanjian Obligasi dan pelaksanaannya termasuk rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran
Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan dan
perjanjian penting yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Perjanjian-Perjanjian
Obligasi tidak mengandung pembatasan-pembatasan yang merugikan pemegang
Obligasi atau menghalangi pelaksanaan rencana penawaran umum Obligasi berikut
penggunaan dananya.
(iv) PWA telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 23 April 2020.
(v) Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Surat Pernyataan Wali Amanat, tidak
terdapat hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dalam jumlah lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah Obligasi antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal 23 April 2020.
12. Perkara
(i) Perseroan
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, terdapat 2 (dua) perkara hukum yang sedang
berlangsung dimana Perseroan menjadi pihak, yang berdasarkan penelaahan kami
dan didukung informasi yang didapatkan dari Perseroan terhadap pokok perkara, nilai
eksposur dari perkara (di bawah 2% dari ekuitas Perseroan) serta dampaknya terhadap
kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan, kedua perkara tersebut tidak bersifat
material dan diperkirakan tidak akan mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan termasuk pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi maupun rencana
penggunaan dananya.
Perkara-perkara yang sedang berjalan saat ini pada umumnya masih berada pada
tahap awal pemeriksaan di tingkat pengadilan, sehingga belum terdapat putusan yang
berkekuatan hukum tetap. Proses hukum saat ini masih berjalan dan Perseroan masih
memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang
berlaku.
Oleh karenanya, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat
Pernyataan Perseroan, pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak sedang
terlibat sebagai pihak dalam (i) suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri;
atau (ii) perselisihan dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan sehubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (iii) kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (iv) tidak sedang
14
Page 179
menghadapi somasi; yang bersifat material dan dapat memengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi berikut rencana
penggunaan dananya.
(ii) Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dengan didukung juga oleh Surat Pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 April 2026
pada tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan (1) tidak sedang terlibat dalam (i) suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (ii) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
sehubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (iii) kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang; dan (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit.
13. Rencana Transaksi
(i) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan, rencana Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan tidak memerlukan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun membutuhkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasarnya, yang mana persetujuan tersebut tercantum dalam Akta Berita Acara
Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 45 tanggal 23 April 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie., S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Dengan demikian, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami, untuk Penawaran Umum
Obligasi termasuk untuk memperoleh pernyataan efektif dari OJK, Perseroan telah
memperoleh seluruh persetujuan yang disyaratkan dan tidak memiliki kewajiban untuk
melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.
(ii) Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Obligasi telah mendapatkan peringkat sebagaimana disyaratkan oleh POJK 7/2017
dan POJK 49/2020, dengan peringkat idAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
14. Prospektus
Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.
15
Page 180
Page 181
PT Adaro Indonesia
XVI. LAPORAN KEUANGAN
144
Page 182
PT ADARO INDONESIA LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
Page 183
Page 184
Page 185
Page 186
Page 187
Page 188
Page 189
Page 190
PT ADARO INDONESIA Lampiran 1/1
LAPORAN POSISI KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali nominal dan data saham)
Catatan 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4 437.538 880.335
Piutang usaha
Pihak ketiga 6 236.937 190.130
Pihak berelasi 6 112.915 205.731
Persediaan 7 57.831 38.425
Pajak dibayar dimuka
Pajak penghasilan badan 27a 10.486 2.393
Pajak lainnya 27a 91.607 78.377
Uang muka dan biaya dibayar dimuka -
bagian lancar 5.496 4.630
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 8 2.886 4.804
Pihak berelasi 8 32.312 27.417
Pinjaman untuk pihak berelasi -
bagian lancar 9 150.000 82.500
Piutang dari pemegang saham -
bagian lancar 18 15.600 13.200
Deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya - bagian lancar 5 5.121 -
Total aset lancar 1.158.729 1.527.942
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya - bagian tidak lancar 5 49.799 30.370
Pinjaman untuk pihak berelasi -
bagian tidak lancar 9 182.227 670.705
Piutang dari pemegang saham -
bagian tidak lancar 18 24.900 40.500
Aset keuangan pada biaya
perolehan diamortisasi 10 89.381 -
Properti pertambangan 36 6.301 3.954
Aset tetap 11 84.222 69.736
Aset hak-guna 12 23.724 26.245
Aset pajak tangguhan 27e 23.212 34.455
Uang muka dan biaya dibayar dimuka -
bagian tidak lancar 2.561 4.718
Total aset tidak lancar 486.327 880.683
TOTAL ASET 1.645.056 2.408.625
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 191
PT ADARO INDONESIA Lampiran 1/2
LAPORAN POSISI KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali nominal dan data saham)
Catatan 2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 13 153.607 131.109
Pihak berelasi 13 387.858 448.251
Beban yang masih harus dibayar 14 51.136 101.270
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 27b 3.804 -
Pajak lainnya 27c 3.388 2.815
Utang royalti 15 7.910 19.709
Utang dividen 21 67.725 -
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang:
Liabilitas sewa 17 4.567 3.897
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan
penutupan tambang 29 17.454 -
Utang kepada pihak berelasi 30 684 2.770
Pendapatan diterima dimuka - 7.132
Liabilitas lain-lain dan provisi 6.706 6.903
Total liabilitas jangka pendek 704.839 723.856
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 17 16.646 18.036
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan
penutupan tambang 29 194.988 189.734
Utang kepada pihak berelasi 30 - 2.360
Utang bank 16 - 482.521
Liabilitas imbalan pasca kerja 16.371 15.223
Total liabilitas jangka panjang 228.005 707.874
TOTAL LIABILITAS 932.844 1.431.730
EKUITAS
Modal saham - modal dasar 1.775.200 lembar;
ditempatkan dan disetor penuh
501.657 lembar dengan nilai nominal
AS$100 per saham 18 50.166 50.166
Tambahan modal disetor 19 312.214 309.314
Saldo laba
Dicadangkan 20 10.033 3.500
Belum dicadangkan 339.799 613.915
TOTAL EKUITAS 712.212 976.895
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.645.056 2.408.625
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 192
PT ADARO INDONESIA Lampiran 2
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)
Catatan 2025 2024
Penjualan 22 3.753.250 4.247.969
Beban pokok penjualan 23 (2.999.552) (3.374.712)
Laba bruto 753.698 873.257
Beban pemasaran 24a (96.163) (81.530)
Beban umum dan administrasi 24b (107.444) (148.638)
Pendapatan lain-lain, neto 25 19.312 25.570
Laba usaha 569.403 668.659
Biaya keuangan 26a (22.519) (47.779)
Penghasilan keuangan 26b 58.943 100.982
Laba sebelum pajak penghasilan 605.827 721.862
Beban pajak penghasilan 27d (145.749) (163.751)
Laba tahun berjalan 460.078 558.111
(Kerugian)/penghasilan komprehensif
lain tahun berjalan:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasca kerja (331) 216
Pajak penghasilan terkait pos ini 27e 73 (47)
Total (kerugian)/penghasilan komprehensif
lain tahun berjalan, setelah pajak (258) 169
Total penghasilan komprehensif
tahun berjalan, setelah pajak 459.820 558.280
Laba per saham
Dasar dan dilusian
(dalam nilai penuh Dolar AS) 37 917,12 1.112,54
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 193
PT ADARO INDONESIA Lampiran 3
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)
Saldo laba
Tambahan Belum
Catatan Modal saham modal disetor Dicadangkan dicadangkan Jumlah
Saldo pada 1 Januari 2024 50.166 306.414 3.000 844.740 1.204.320
Tambahan modal disetor 18 - 2.900 - - 2.900
Laba tahun berjalan - - - 558.111 558.111
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - - - 169 169
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan - - - 558.280 558.280
Pencadangan saldo laba 20 - - 500 (500) -
Dividen 21 - - - (788.605) (788.605)
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 50.166 309.314 3.500 613.915 976.895
Tambahan modal disetor 18 - 2.900 - - 2.900
Laba tahun berjalan - - - 460.078 460.078
Kerugian komprehensif lain tahun berjalan - - - (258) (258)
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan - - - 459.820 459.820
Pencadangan saldo laba 20 - - 6.533 (6.533) -
Dividen 21 - - - (727.403) (727.403)
Saldo pada tanggal 31 Desember 2025 50.166 312.214 10.033 339.799 712.212
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 194
PT ADARO INDONESIA Lampiran 4
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)
Catatan 2025 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan dari pelanggan 3.793.082 4.241.405
Pembayaran kepada pemasok (2.691.062) (2.618.931)
Pembayaran kepada karyawan (33.260) (36.868)
Penerimaan penghasilan keuangan 56.846 100.274
Pembayaran royalti (613.093) (862.924)
Pembayaran pajak penghasilan badan (138.855) (175.996)
Penerimaan pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) 161.048 174.312
Pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (“PNBP”) untuk bagian
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (91.949) (44.169)
Pembayaran biaya keuangan (24.984) (46.219)
Penerimaan lain-lain, neto 3.642 2.788
Arus kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas operasi 421.415 733.672
Arus kas dari aktivitas investasi
Penerimaan pembayaran kembali pinjaman
ke pihak berelasi 9 420.977 388.523
Pembelian untuk aset keuangan pada
biaya yang diamortisasi (90.487) -
Penempatan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya (23.742) -
Pembelian untuk aset tetap 11, 31 (20.394) (22.449)
Pembayaran uang muka kepada pemasok
dan kontraktor atas aset tidak lancar (547) (2.628)
Pembayaran atas penambahan
properti pertambangan (433) (503)
Pemberian pinjaman ke pihak berelasi - (378.500)
Arus kas bersih yang diperoleh/
(digunakan untuk) dari aktivitas investasi 285.374 (15.557)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pembayaran dividen kas kepada
pemegang saham (660.736) (1.077.176)
Pembayaran utang bank 16 (494.672) (84.000)
Pembayaran pokok atas liabilitas sewa (3.220) (5.240)
Penerimaan tambahan modal disetor 18 16.100 15.800
Pelunasan Senior Notes - (750.000)
Penerimaan utang bank 16 - 494.672
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan (1.142.528) (1.405.944)
Penurunan bersih kas dan setara kas (435.739) (687.829)
Kas dan setara kas pada awal tahun 880.335 1.570.926
Efek perubahan nilai kurs pada kas dan
setara kas (7.058) (2.762)
Kas dan setara kas pada akhir tahun
(Catatan 4) 437.538 880.335
Lihat Catatan 31 untuk penyajian informasi arus kas.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
Page 195
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/1
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan dan informasi lainnya
PT Adaro Indonesia (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 77
tertanggal 11 November 1982 yang dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-7797-
HT.01.01.TH 83, tertanggal 5 Desember 1983. Akta tersebut diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 27 dan Tambahan Berita Negara No. 590, tertanggal
4 April 1989. Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir
melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 13 tertanggal 15 April 2026
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, perihal
perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar terkait Dewan Komisaris. Perubahan Anggaran
Dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-
0109253.TAHUN 2026, tertanggal 15 April 2026.
Kegiatan utama Perusahaan adalah operasi pertambangan batu bara. Perusahaan
mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1992. Kantor pusat dan lokasi tambang
Perusahaan masing-masing berlokasi di Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Entitas induk pengendali langsung Perusahaan adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
(“Adaro”), sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek
Indonesia.
Berdasarkan Akta No. 62 tertanggal 26 September 2025 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
Presiden Komisaris : Julius Aslan Garibaldi Thohir
Komisaris : Susanti Christian Ariano Rachmat
Lie Luckman Mohammad Syah Indra Aman
Wimonphan Tancharoen Lie Luckman
Julius Aslan
Wimonphan Tancharoen
Presiden Direktur : Priyadi Priyadi
Direktur : Nyoman Oka Widiadnyana Hendri Tamrin
Skala Amanda Heri Gunawan
Djohan Nurjadi Djohan Nurjadi
Lili Pratiwi Lili Pratiwi
Wahyu Sulistiyo Wahyu Sulistiyo
Page 196
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/2
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan dan informasi lainnya (lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki 1.098 karyawan tetap (2024:
1.121 karyawan tetap) (tidak diaudit).
b. IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Kegiatan Perusahaan sebelumnya diatur berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu bara (“PKP2B”) antara Perusahaan dan PT Tambang Batu bara
Bukit Asam (Persero) Tbk (“PTBA”), dahulu Perusahaan Negara Tambang Batu bara,
tertanggal 16 November 1982. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 75/1996 tertanggal
25 September 1996 dan perubahan PKP2B No. J2/Ji.DU/52/82 antara PTBA dan
Perusahaan tertanggal 27 Juni 1997, semua hak dan kewajiban PTBA dalam PKP2B
dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) yang diwakili oleh
Menteri Pertambangan dan Energi, efektif sejak 1 Juli 1997.
Berdasarkan ketentuan PKP2B, Perusahaan merupakan kontraktor Pemerintah yang
bertanggung jawab atas operasi pertambangan batu bara di area yang berlokasi di
Kalimantan Selatan. Perusahaan memulai periode operasi 30 tahunnya (kecuali
diperpanjang berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam PKP2B) pada tanggal 1
Oktober 1992 dengan memproduksi batu bara di area of interest Paringin. Perusahaan
berhak atas 86,5% batu bara yang diproduksi dan 13,5% sisanya merupakan bagian
Pemerintah.
Pada tanggal 18 September 2014, Perusahaan telah menandatangani Nota
Kesepahaman (“MoU”) dengan Pemerintah untuk memperbarui PKP2B Perusahaan.
MoU ini ditandatangani dalam rangka proses renegosiasi penyesuaian PKP2B, yang
hanya berkaitan dengan enam isu strategis yaitu: (i) Wilayah PKP2B, (ii) Kelanjutan
Operasi Pertambangan, (iii) Penerimaan Negara, (iv) Kewajiban Pengolahan Dalam
Negeri, (v) Kewajiban Divestasi, dan (vi) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, Barang-
Barang, dan Jasa Dalam Negeri.
Pada tanggal 17 Januari 2018, Perusahaan telah menandatangani amandemen PKP2B
dengan Pemerintah (“Amandemen PKP2B”). Amandemen ini ditandatangan dengan
tujuan untuk menyesuaikan ketentuan PKP2B untuk memenuhi Undang-undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169.
Pada tahun 2022, Perusahaan telah menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (“IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian”) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral tertanggal 13 September 2022. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian ini telah diberikan untuk jangka waktu yang berakhir pada tanggal
1 Oktober 2032, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 197
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/3
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
b. IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (lanjutan)
Mulai 1 Januari 2023, ketentuan perpajakan dan/atau PNBP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang Perlakuan
Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan
Batu bara dan kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 18/2025
(Catatan 24b dan 32m).
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Laporan keuangan ini ditujukan untuk rencana Penawaran Umum Obligasi I di Pasar Modal
Indonesia yang sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan ini masih dalam
proses persiapan.
Berikut ini adalah informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan
laporan keuangan Perusahaan. Kebijakan ini telah diaplikasikan secara konsisten untuk
semua tahun yang disajikan, kecuali dinyatakan lain.
a. Dasar penyusunan laporan keuangan
Laporan keuangan Perusahaan telah disusun berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. Laporan keuangan telah disusun
berdasarkan konsep harga perolehan dan menggunakan dasar akrual kecuali untuk
laporan arus kas.
Penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
memerlukan penggunaan estimasi dan asumsi akuntansi penting tertentu. Penyusunan
laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan. Area-area yang memerlukan
tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area dimana asumsi dan
estimasi yang berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam
Catatan 3.
b. Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)
Penerapan dari standar baru dan amandemen terhadap standar akuntansi, yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025 berikut tidak menyebabkan perubahan
signifikan atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memberikan dampak yang
material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan pada tahun berjalan:
• PSAK No. 117, "Kontrak Asuransi"
• Amandemen PSAK No. 221, "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
Ketertukaran"
Page 198
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/4
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
b. Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) (lanjutan)
Revisi dan amandemen terhadap standar akuntansi yang telah diterbitkan, namun
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2026, tetapi penerapan
dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:
• Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen
Keuangan: Pengungkapan" tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
• Amandemen PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK No. 107, "Instrumen
Keuangan: Pengungkapan" tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung
alam
• Revisi PSAK No. 338, "Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali"
Standar baru dan amandemen atas standar yang telah diterbitkan, namun berlaku
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2027, tetapi penerapan dini
diperkenankan, adalah sebagai berikut:
• PSAK No. 119 dan Amandemen PSAK No. 119, “Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas
Publik: Pengungkapan”
Penerapan dari standar baru berikut berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Penerapan
retrospektif diwajibkan, sehingga informasi komparatif untuk tahun keuangan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 akan disajikan ulang sesuai dengan standar
ini.
• PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”
Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan sedang mempelajari
dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru, revisi dan amandemen
terhadap standar akuntansi pada laporan keuangan Perusahaan.
c. Penjabaran mata uang asing
(i) Mata uang fungsional dan penyajian
Akun-akun yang disertakan dalam laporan keuangan setiap entitas anggota
Perusahaan diukur menggunakan mata uang dari lingkungan ekonomi utama
dimana entitas tersebut beroperasi (“mata uang fungsional”). Laporan keuangan
disajikan dalam Dolar Amerika Serikat (“AS$” atau “Dolar AS”), yang merupakan
mata uang fungsional Perusahaan dan penyajian Perusahaan.
(ii) Transaksi dan saldo
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan menjadi mata uang fungsional
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal pelaporan,
setiap aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan dan
kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam mata uang
asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pelaporan diakui dalam laba
rugi.
Page 199
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/5
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
c. Penjabaran mata uang asing (lanjutan)
(ii) Transaksi dan saldo (lanjutan)
Kurs yang digunakan pada tanggal laporan posisi keuangan, berdasarkan kurs
tengah yang diterbitkan Bank Indonesia, adalah sebagai berikut:
2025 2024
Rupiah 10.000 0,60 0,62
d. Kas dan setara kas
Kas dan setara kas termasuk kas, kas di bank, dan deposito berjangka yang jatuh tempo
dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang pada saat penempatan yang tidak dibatasi
penggunaannya.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung dengan mengklasifikasikan
arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
e. Piutang
Piutang usaha adalah jumlah terutang dari pelanggan atas penjualan batu bara atau
jasa yang diberikan dalam kegiatan usaha biasa. Piutang non-usaha merupakan jumlah
terutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha biasa. Jika piutang
diperkirakan tertagih dalam satu tahun atau kurang, piutang tersebut diklasifikasikan
sebagai aset lancar. Jika tidak, piutang tersebut disajikan sebagai aset tidak lancar pada
laporan posisi keuangan.
Piutang usaha dan non-usaha pada awalnya diakui sebesar jumlah imbalan yang tidak
bersyarat, kecuali mengandung komponen pembiayaan yang signifikan, dalam hal ini
mereka diakui pada nilai wajar. Kemudian mereka diukur sebesar biaya perolehan
diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi dengan
cadangan kerugian.
Kerugian penurunan nilai piutang disajikan sebagai bagian dari beban usaha pada laba
rugi. Jumlah yang selanjutnya dapat dipulihkan kembali atas piutang yang sebelumnya
telah dihapusbukukan, dikreditkan terhadap item baris yang sama.
Lihat Catatan 2g untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penentuan jumlah
cadangan kerugian piutang Perusahaan.
Sesuai peraturan OJK, piutang non-usaha dari pihak berelasi pada awalnya disajikan
sebagai aset tidak lancar kecuali jika ada alasan tertentu untuk disajikan sebagai aset
lancar pada laporan posisi keuangan.
Page 200
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/6
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
f. Persediaan
Persediaan batu bara dinilai berdasarkan nilai terendah antara harga perolehan atau
nilai realisasi neto. Harga perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang
yang mencakup biaya pertambangan, biaya tenaga kerja langsung, biaya langsung
lainnya, dan alokasi bagian biaya overhead tetap dan variabel yang berkaitan dengan
kegiatan pertambangan. Biaya tersebut tidak termasuk biaya pinjaman. Nilai realisasi
neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya
penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan.
Persediaan suku cadang, bahan bakar, dan perlengkapan dinilai dengan harga
perolehan dikurangi dengan provisi persediaan usang dan bergerak lambat. Harga
perolehan suku cadang dan perlengkapan ditentukan dengan metode rata-rata bergerak
sedangkan harga perolehan untuk bahan bakar ditentukan dengan metode rata-rata
tertimbang. Provisi persediaan usang dan bergerak lambat ditentukan berdasarkan
estimasi penggunaan atau penjualan masing-masing jenis persediaan pada masa
mendatang. Perlengkapan atas kegiatan pemeliharaan dicatat sebagai beban produksi
pada tahun digunakan.
g. Aset keuangan
(i) Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangan dalam kategori berikut ini:
(i) aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
(ii) aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau melalui
penghasilan komprehensif lain.
Klasifikasi ini tergantung pada model bisnis Perusahaan dan persyaratan
kontraktual arus kas - apakah penentuan arus kasnya semata dari pembayaran
pokok dan bunga.
Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan pada saat pengakuan awal.
i. Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis
“dimiliki untuk mendapatkan arus kas” dan memiliki arus kas yang memenuhi
kriteria “semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, piutang usaha yang tidak memiliki komponen
pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan
lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang
terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan
diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau
kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada
biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Page 201
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/7
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan (lanjutan)
(i) Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran (lanjutan)
i. Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi (lanjutan)
Perusahaan mengakui investasi dalam instrumen utang pada nilai wajar saat
pengakuan awal. Apabila harga transaksi berbeda dari nilai wajar aset
keuangan yang diperoleh, Perusahaan melakukan penilaian apakah akuisisi
tersebut mencakup elemen tambahan selain aset keuangan. Jika ditemukan
elemen lainnya, Perusahaan mengakui selisih antara harga transaksi dan nilai
wajar tersebut sebagai beban/penghasilan yang diakui segera atau
menangguhkannya selama umur aset keuangan, kecuali elemen-elemen
tersebut telah diakui sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Apabila tidak ditemukan elemen lainnya, Perusahaan mengakui selisih tersebut
langsung ke laba rugi, kecuali terdapat penggunaan input Level 3 yang
signifikan dalam menentukan nilai wajar investasi dalam instrumen utang.
Dalam hal ini, Perusahaan menangguhkan selisih antara nilai wajar dan harga
transaksi pada saat pengakuan awal. Setelah pengakuan awal, Perusahaan
mengakui selisih tangguhan tersebut sebagai keuntungan atau kerugian ketika
input-input pasar telah dapat diobservasi.
ii. Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua klasifikasi,
biaya transaksi dibebankan pada laba rugi:
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan
diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba
rugi.
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan
penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian
nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
- Derivatif yang bukan merupakan instrumen lindung nilai. Keuntungan atau
kerugian nilai wajar selanjutnya diakui pada laba rugi. Aset keuangan
dengan derivatif melekat dipertimbangkan secara keseluruhan saat
menentukan apakah arus kasnya semata-mata merupakan pembayaran
pokok dan bunga.
Page 202
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/8
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan (lanjutan)
(i) Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran (lanjutan)
iii. Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut ini:
- Instrumen utang yang dikelola dengan model bisnis yang bertujuan untuk
memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual
dan untuk dijual dan di mana arus kasnya memenuhi kriteria “semata-
mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Perubahan nilai wajar aset keuangan ini dicatat pada penghasilan
komprehensif lain, kecuali pengakuan keuntungan atau kerugian
penurunan nilai, pendapatan bunga (termasuk biaya transaksi
menggunakan metode suku bunga efektif), keuntungan atau kerugian
yang timbul dari penghentian dan keuntungan dan kerugian dari selisih
kurs diakui pada laba rugi. Ketika aset keuangan dihentikan, keuntungan
atau kerugian nilai wajar kumulatif yang sebelumnya diakui pada
penghasilan komprehensif lain direklasifikasi pada laba rugi.
- Investasi ekuitas di mana Perusahaan membuat pilihan yang tak
terbatalkan untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar dari
revaluasi pada penghasilan komprehensif lain. Pilihan ini dibuat
berdasarkan instrumen per instrumen, namun, tidak berlaku pada
investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan. Keuntungan atau
kerugian nilai wajar dari revaluasi investasi ekuitas, termasuk komponen
selisih kurs, diakui pada penghasilan komprehensif lain. Ketika investasi
ekuitas dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian nilai wajar
yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak
direklasifikasi pada laba rugi. Dividen diakui dalam laba rugi ketika hak
untuk menerima pembayaran telah ditetapkan.
Perusahaan mereklasifikasi investasi utang jika dan hanya jika model bisnis untuk
mengelola aset tersebut berubah.
Page 203
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/9
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan (lanjutan)
(ii) Penghentian pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas
dari investasi tersebut telah jatuh tempo atau telah ditransfer dan Perusahaan
telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
aset.
(iii) Penurunan nilai aset keuangan
Perusahaan menilai berdasarkan basis forward-looking untuk mengukur kerugian
kredit ekspektasian terhadap aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
diamortisasi. Metode penurunan nilai dilakukan dengan mempertimbangkan
apakah risiko kredit telah meningkat secara signifikan.
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko kredit dari
instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Ketika melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan perubahan atas risiko
gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada
perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian,
Perusahaan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas
instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang
terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan
mempertimbangkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa
biaya atau upaya berlebihan pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian
masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur
kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang usaha, piutang lain-lain
dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan
umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelaahan
perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit
ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian
ekspektasian. Untuk piutang usaha, dalam pengkajian juga mempertimbangkan
penggunaan peningkatan kredit, misalnya, letter of credit dan garansi bank. Untuk
mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha telah dikelompokkan
berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Page 204
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Aset keuangan (lanjutan)
(iv) Saling hapus antar instrumen keuangan
Aset dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam
laporan posisi keuangan jika terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan terdapat
maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
h. Aset tetap
Pada awalnya, semua aset tetap diakui sebesar harga perolehan dan setelahnya dicatat
sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian
penurunan nilai. Aset tetap disusutkan menggunakan metode garis lurus selama jangka
waktu yang lebih pendek antara masa manfaat estimasi aset tetap, masa operasi
tambang, atau jangka waktu IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masa
manfaat estimasi dan tarif penyusutan aset tetap ditetapkan sebagai berikut:
Tarif
Tahun penyusutan
Fasilitas peremukan dan pengolahan 4 - 20 5% - 25%
Jalan dan jembatan 10 - 20 5% - 10%
Bangunan 10 - 20 5% - 10%
Mesin, kendaraan, dan peralatan operasional 4 - 16 6,25% - 25%
Perabotan dan perlengkapan 4-8 12,5% - 25%
Fasilitas stockpile 4 - 16 6,25% - 25%
Fasilitas dermaga 4 - 20 5% - 25%
Biaya-biaya yang terjadi setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat
aset atau sebagai aset terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar
Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan
aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat
komponen yang digantikan dihapuskan. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan
dalam laba rugi dalam tahun buku ketika biaya-biaya tersebut terjadi.
Masa manfaat, nilai sisa, dan metode penyusutan aset tetap ditelaah, jika diperlukan,
setidaknya disesuaikan, pada setiap akhir tahun buku. Dampak dari setiap revisi diakui
dalam laba rugi ketika perubahan terjadi.
Page 205
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/11
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
h. Aset tetap (lanjutan)
Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar jumlah yang dapat dipulihkan apabila nilai
tercatat aset lebih besar daripada estimasi jumlah yang dapat dipulihkan (Catatan 2i).
Nilai tercatat aset tetap yang tidak digunakan lagi atau diserahkan kepada Pemerintah,
dikeluarkan dari laporan keuangan, dan keuntungan atau kerugian yang timbul akibat
pelepasan aset tetap tersebut diakui dalam laba rugi.
Akumulasi biaya konstruksi bangunan dan fasilitas produksi pabrik serta pemasangan
mesin dikapitalisasi sebagai aset dalam pembangunan. Biaya tersebut direklasifikasi ke
akun aset tetap pada saat proses konstruksi atau pemasangan selesai. Penyusutan
dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang
diinginkan manajemen.
i. Penurunan nilai dari aset non-keuangan
Aset yang diamortisasi atau disusutkan diuji untuk penurunan nilai jika terdapat kejadian
atau perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin tidak
dapat dipulihkan. Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset melebihi jumlah
terpulihkannya. Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai
wajar aset dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan
penurunan nilai, aset dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah dimana terdapat
arus kas yang dapat diidentifikasi. Aset non-keuangan yang mengalami penurunan nilai
diuji untuk menentukan apakah terdapat kemungkinan pemulihan penurunan nilai, pada
setiap tanggal pelaporan.
Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset yang diamortisasi atau disusutkan, diakui
jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan dalam menentukan
jumlah terpulihkan aset sejak pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan rugi
penurunan nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi. Pembalikan tersebut tidak boleh
mengakibatkan nilai tercatat aset melebihi biaya perolehan disusutkan sebelum adanya
pengakuan penurunan nilai pada tanggal pembalikan dilakukan.
j. Biaya pengupasan tanah
Biaya pengupasan lapisan tanah merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang
tanah penutup suatu tambang. Biaya pengupasan lapisan tanah yang terjadi pada tahap
pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya
pengembangan tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi
berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga.
Page 206
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/12
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
j. Biaya pengupasan tanah (lanjutan)
Aktivitas pengupasan lapisan tanah yang terjadi selama tahap produksi mungkin
memiliki dua manfaat untuk kepentingan Perusahaan: (i) batu bara yang dapat diproses
untuk menjadi persediaan dalam tahun berjalan; dan (ii) peningkatan akses ke badan
batu bara di periode berikutnya.
Sepanjang manfaat dari aktivitas pengupasan lapisan tanah dapat direalisasikan dalam
bentuk persediaan yang diproduksi dalam periode tersebut, Perusahaan mencatat biaya
atas aktivitas pengupasan lapisan tanah sesuai dengan prinsip PSAK No. 202,
“Persediaan”. Sepanjang biaya pengupasan lapisan tanah memberikan manfaat
peningkatan akses menuju badan batu bara di periode yang akan datang, Perusahaan
mencatat biaya tersebut sebagai aset aktivitas pengupasan lapisan tanah, jika dan
hanya jika, memenuhi kriteria berikut:
- Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan (peningkatan akses
menuju badan batu bara) yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah
akan mengalir kepada Perusahaan;
- Perusahaan dapat mengidentifikasi komponen badan batu bara yang aksesnya
telah ditingkatkan; dan
- Biaya aktivitas pengupasan lapisan tanah yang terkait dengan komponen tersebut
dapat diukur secara andal.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada awalnya diukur pada biaya perolehan,
yang merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang secara langsung terjadi untuk
melakukan aktivitas pengupasan lapisan tanah yang meningkatkan akses terhadap
komponen badan batu bara yang teridentifikasi, ditambah alokasi biaya overhead yang
dapat diatribusikan secara langsung. Jika aktivitas insidentil terjadi pada saat yang
bersamaan dengan pengupasan lapisan tanah tahap produksi, namun aktivitas insidentil
tersebut tidak harus ada untuk melanjutkan aktivitas pengupasan lapisan tanah
sebagaimana direncanakan, biaya yang terkait dengan aktivitas insidentil tersebut tidak
dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Ketika biaya perolehan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dan persediaan yang
diproduksi tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, Perusahaan mengalokasikan biaya
pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi antara persediaan yang diproduksi dan
aset aktivitas pengupasan lapisan tanah menggunakan dasar alokasi berdasarkan
ukuran produksi yang relevan. Ukuran produksi tersebut dihitung untuk komponen
badan batu bara teridentifikasi, dan digunakan sebagai patokan untuk mengidentifikasi
sejauh mana aktivitas tambahan yang menciptakan manfaat di masa depan telah terjadi.
Perusahaan menggunakan ekspektasi volume material sisa tambang yang diekstrak
dibandingkan dengan volume aktual untuk setiap volume produksi batu bara.
Page 207
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/13
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
j. Biaya pengupasan tanah (lanjutan)
Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan
biaya perolehan dikurangi dengan amortisasi dan rugi penurunan nilai, jika ada. Aset
aktivitas pengupasan lapisan tanah diamortisasi menggunakan metode unit produksi
selama ekspektasi masa manfaat dari komponen badan batu bara yang teridentifikasi
yang menjadi lebih mudah diakses sebagai akibat dari aktivitas lapisan pengupasan
tanah, kecuali terdapat metode lain yang lebih tepat.
Perubahan pada ekspektasi masa manfaat dari komponen badan batu bara yang
teridentifikasi dinyatakan sebagai perubahan atas estimasi dan dicatat menggunakan
basis prospektif.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat sebagai penambahan atau peningkatan
dari aset yang ada, sehingga disajikan sebagai “properti pertambangan” pada laporan
posisi keuangan.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dimasukkan ke dalam basis biaya perolehan
aset saat penentuan UPK dalam tujuan pengujian penurunan nilai.
Pada tanggal laporan keuangan ini, Perusahaan tidak memiliki biaya pengupasan
lapisan tanah selama tahap produksi yang memenuhi kriteria untuk ditangguhkan seperti
yang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi Perusahaan.
k. Utang usaha
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima
dalam kegiatan usaha normal dari pemasok. Utang usaha diklasifikasikan sebagai
liabilitas jangka pendek apabila pembayarannya jatuh tempo dalam waktu satu tahun
atau kurang (atau dalam siklus operasi normal, jika lebih lama). Jika tidak, utang usaha
tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan selanjutnya diukur pada biaya
perolehan diamortisasi.
l. Sewa
Perusahaan sebagai penyewa
Pada permulaan kontrak, Perusahaan menilai apakah kontrak merupakan, atau
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama
suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset
identifikasian, Perusahaan akan menilai apakah:
- Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat
ekonomis dari penggunaan aset identifikasian selama periode penggunaan; dan
- Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian.
Page 208
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/14
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
l. Sewa (lanjutan)
Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)
Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan mengakui aset hak-guna dan liabilitas
sewa. Aset hak-guna pada saat di awal, diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi:
- jumlah pengukuran awal liabilitas sewa;
- pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,
dikurangi dengan insentif sewa;
- biaya langsung awal yang dikeluarkan; dan
- estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan aset
pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan oleh
syarat dan ketentuan sewa.
Untuk kontrak yang mengandung komponen sewa dan tambahan satu atau lebih
komponen sewa atau nonsewa, Perusahaan menggunakan pertimbangan praktis
dengan tidak memisahkan pembayaran nonsewa dari komponen sewa untuk sewa
berdasarkan kelas aset yang mendasarinya.
Persyaratan sewa dinegosiasikan secara individual dan berisi berbagai persyaratan dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberlakukan perjanjian apapun
selain jaminan atas aset.
Aset dan liabilitas yang timbul dari perjanjian sewa pada awalnya diukur pada nilai kini
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, didiskontokan dengan
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku bunga tersebut tidak
dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada
umumnya, Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai
tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi
pembayaran berikut ini:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara substansi dikurangi dengan
piutang insentif sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang
pada awalnya diukur dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal
permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dengan jaminan nilai
residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup pasti untuk mengeksekusi opsi
tersebut; dan
- pembayaran penalti karena penghentian awal sewa kecuali jika Perusahaan cukup
pasti untuk tidak menghentikan lebih awal.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya
keuangan dibebankan pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan
tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap periode.
Page 209
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/15
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
l. Sewa (lanjutan)
Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)
Aset hak-guna juga diuji penurunan nilainya dengan mengacu pada kebijakan akuntansi
pada Catatan 2i.
Aset hak-guna umumnya disusutkan sepanjang waktu yang lebih pendek antara lama
masa manfaat aset dan jangka waktu sewa menggunakan metode garis lurus. Jika
Perusahaan cukup yakin untuk melaksanakan opsi pembelian, aset hak-guna
disusutkan selama masa manfaat aset yang mendasarinya.
Sewa jangka pendek dan sewa yang aset pendasarnya bernilai rendah
Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk
sewa jangka pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang dan sewa yang
aset pendasarnya bernilai rendah. Perusahaan mengakui pembayaran sewa atas sewa
tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Modifikasi sewa
Perusahaan mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan menambahkan hak untuk
menggunakan satu aset pendasar atau lebih; dan
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga tersendiri untuk
peningkatan dalam ruang lingkup dan penyesuaian yang tepat pada harga
tersendiri tersebut untuk merefleksikan kondisi kontrak tertentu.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif
modifikasi sewa, Perusahaan:
- mengukur kembali dan mengalokasikan imbalan kontrak modifikasian;
- menentukan masa sewa dari sewa modifikasian;
- mengukur kembali liabilitas sewa dengan mendiskontokan pembayaran sewa
revisian menggunakan tingkat diskonto revisian. Pada tanggal efektif modifikasi,
tingkat diskonto revisian ditentukan sebagai suku bunga pinjaman inkremental
Perusahaan untuk sisa masa sewa;
- menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna untuk merefleksikan penghentian
sebagian atau sepenuhnya sewa untuk modifikasi sewa yang menurunkan ruang
lingkup sewa. Perusahaan mengakui dalam laba rugi setiap keuntungan atau
kerugian yang terkait dengan penghentian sebagian atau sepenuhnya sewa
tersebut; dan
- membuat penyesuaian terkait aset hak-guna untuk seluruh modifikasi sewa lainnya.
Page 210
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/16
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
m. Provisi
(i) Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Reklamasi, rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan pemulihan
atas area yang terganggu selama tahap produksi dibebankan pada beban pokok
penjualan pada saat kewajiban dari pemulihan atas area yang terganggu tersebut
timbul selama pertambangan.
Kewajiban ini diakui sebagai liabilitas pada saat timbulnya kewajiban hukum atau
konstruktif yang berasal dari aktivitas yang telah dilaksanakan. Kewajiban ini
diukur pada saat dan setelah pengakuan sebesar nilai kini dari perkiraan
pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian
pasar kini atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban tersebut.
Perubahan pada pengukuran kewajiban yang timbul selama tahap produksi juga
dibebankan ke beban pokok penjualan, sementara peningkatan kewajiban yang
sehubungan dengan berlalunya waktu diakui sebagai biaya keuangan.
Provisi pembongkaran aset-aset tambang dan kegiatan pascatambang terkait
beserta peninggalan dan pembongkaran aset-aset berumur panjang dibentuk
sehubungan dengan kewajiban hukum berkaitan dengan penarikan aset tambang
terkait dan aset berumur panjang lainnya termasuk pembongkaran bangunan,
peralatan, fasilitas peremukan dan pengolahan, infrastruktur, dan fasilitas lainnya
yang berasal dari pembelian, konstruksi atau pengembangan aset tersebut.
Kewajiban ini diakui sebagai liabilitas pada saat timbulnya kewajiban hukum atau
konstruktif yang berkaitan dengan penarikan sebuah aset, dengan pengukuran
pada saat dan setelah pengakuan sebesar nilai kini dari perkiraan pengeluaran
yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan menggunakan tingkat
diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian pasar kini atas nilai waktu
uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban tersebut.
Biaya penarikan aset dalam jumlah yang setara dengan jumlah liabilitas tersebut
dikapitalisasi sebagai bagian dari suatu aset tertentu dan kemudian disusutkan
atau dideplesi selama masa manfaat aset tersebut. Peningkatan kewajiban
sehubungan dengan berlalunya waktu diakui dalam biaya keuangan.
Page 211
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/17
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
m. Provisi (lanjutan)
(i) Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang (lanjutan)
Perubahan dalam pengukuran kewajiban pembongkaran yang timbul dari
perubahan estimasi waktu atau jumlah pengeluaran sumber daya ekonomis
(contohnya: arus kas) yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,
atau perubahan dalam tingkat diskonto, akan ditambahkan pada atau dikurangkan
dari, harga perolehan aset yang bersangkutan pada tahun berjalan. Jumlah yang
dikurangkan dari harga perolehan aset tidak boleh melebihi nilai tercatatnya. Jika
penurunan dalam liabilitas melebihi nilai tercatat aset, kelebihan tersebut segera
diakui dalam laba rugi. Jika penyesuaian tersebut menghasilkan penambahan
pada harga perolehan aset, Perusahaan akan mempertimbangkan apakah hal ini
mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset yang baru mungkin tidak bisa dipulihkan
secara penuh. Jika terdapat indikasi tersebut, Perusahaan akan melakukan
pengujian penurunan nilai terhadap aset tersebut dengan melakukan estimasi
atas nilai yang dapat dipulihkan dan akan memperhitungkan setiap kerugian dari
penurunan nilai yang terjadi.
(ii) Provisi lain-lain
Provisi untuk biaya restrukturisasi, tuntutan hukum, atau hal-hal yang berkaitan
dengan lingkungan yang tidak berkaitan dengan penghentian aset, reklamasi dan
penutupan area pertambangan dan lainnya diakui ketika:
- Perusahaan memiliki kewajiban hukum atau konstruktif saat kini sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu;
- kemungkinan arus keluar sumber daya diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban tersebut; dan
- jumlahnya dapat diestimasi secara andal.
Jika terdapat sejumlah kewajiban serupa, maka kemungkinan arus keluar untuk
menyelesaikan kewajiban tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan secara
keseluruhan kelompok kewajiban. Walaupun kemungkinan arus keluar
sehubungan dengan setiap pos kewajiban tersebut kecil, terdapat kemungkinan
besar dibutuhkan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kelompok
kewajiban secara keseluruhan. Jika hal itu terjadi, maka provisi diakui.
Provisi diukur pada nilai kini dari estimasi terbaik manajemen atas pengeluaran
yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dengan menggunakan tingkat
diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian pasar kini atas nilai waktu
uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan. Peningkatan
provisi sehubungan dengan berlalunya waktu diakui sebagai bagian dari biaya
keuangan.
Page 212
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/18
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
n. Pinjaman
Pinjaman diakui pada awalnya sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya transaksi
yang terjadi. Pinjaman kemudian diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, dengan
selisih antara hasil perolehan (dikurangi dengan biaya transaksi) dan nilai penarikan
diakui dalam laba rugi selama periode pinjaman.
Biaya-biaya yang dibayar untuk mendapatkan fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya
transaksi pinjaman tersebut, apabila besar kemungkinan akan dilakukan penarikan atas
sebagian atau seluruh fasilitas tersebut. Dalam hal ini, biaya tersebut ditangguhkan
sampai dilakukan penarikan. Apabila tidak terdapat bukti bahwa kemungkinan besar
akan dilakukan penarikan atas sebagian atau seluruh fasilitas tersebut, biaya tersebut
dikapitalisasi sebagai biaya dibayar di muka untuk biaya keuangan dan diamortisasi
selama periode fasilitas terkait. Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka
pendek kecuali Perusahaan memiliki hak pada akhir periode pelaporan untuk menunda
pembayaran liabilitas selama paling tidak 12 bulan dari tanggal pelaporan.
Kovenan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan, pada atau sebelum akhir periode
pelaporan, dipertimbangkan dalam mengklasifikasikan perjanjian pinjaman dengan
perjanjian sebagai lancar atau tidak lancar. Kovenan yang harus dipatuhi oleh
Perusahaan setelah periode pelaporan tidak memengaruhi klasifikasi pada tanggal
pelaporan.
o. Biaya pinjaman
Biaya pinjaman baik yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat diatribusikan
dengan akuisisi, konstruksi atau produksi aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai
bagian biaya perolehan aset tersebut sampai aset tersebut siap untuk digunakan sesuai
dengan maksudnya atau dijual. Untuk pinjaman yang dapat diatribusi secara langsung
pada suatu aset kualifikasian, jumlah yang dikapitalisasi adalah sebesar biaya pinjaman
yang terjadi selama tahun berjalan, dikurangi pendapatan investasi lain-lain dari
pinjaman tersebut. Untuk pinjaman yang tidak dapat diatribusi secara langsung pada
suatu aset kualifikasian, jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan
mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset kualifikasian. Entitas
menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian telah selesai.
Semua biaya pinjaman lainnya diakui dalam laba rugi pada periode dimana biaya-biaya
tersebut terjadi.
Page 213
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/19
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
p. Imbalan kerja karyawan
(i) Imbalan pasca kerja
Skema pensiun diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan
pasti, tergantung pada substansi ekonomi dari syarat dan kondisi utama program
tersebut.
Program iuran pasti adalah program pensiun yang mewajibkan Perusahaan
membayar sejumlah iuran tertentu kepada entitas terpisah. Perusahaan tidak
memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika
entitas tersebut tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan
atas jasa yang diberikan pekerja pada tahun berjalan dan tahun-tahun
sebelumnya. Program imbalan pasti adalah program pensiun yang bukan
merupakan program iuran pasti. Program imbalan pasti adalah program pensiun
yang menentukan jumlah imbalan pensiun yang akan diterima seorang pekerja
pada saat pensiun, biasanya berdasarkan pada satu atau lebih faktor seperti usia,
masa kerja, dan kompensasi.
Perusahaan harus mencadangkan jumlah minimal imbalan pensiun sesuai
dengan peraturan ketenagakerjaan pada hukum yang berlaku di Indonesia
(“Peraturan Ketenagakerjaan”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) atau
Peraturan Perusahaan (“PP”), mana yang lebih tinggi. Oleh karena Peraturan
Ketenagakerjaan atau PKB atau PP menetapkan formula untuk menghitung
jumlah minimal imbalan pensiun, maka pada dasarnya, program pensiun
berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan atau PKB atau PP adalah program
imbalan pasti.
Sehubungan dengan program imbalan pasti, liabilitas diakui pada laporan posisi
keuangan setara dengan nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir tahun
pelaporan dikurangi nilai wajar aset program. Kewajiban imbalan pasti dihitung
setiap tahun oleh aktuaris independen dengan menggunakan metode Projected
Unit Credit.
Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan dengan mendiskontokan arus kas
keluar yang diestimasi dengan menggunakan tingkat bunga obligasi korporat
berkualitas tinggi dalam denominasi mata uang dimana imbalan akan dibayarkan
dan memiliki jangka waktu jatuh tempo mendekati jangka waktu kewajiban
pensiun. Apabila tidak terdapat pasar aktif untuk obligasi korporat tersebut,
digunakan bunga obligasi pemerintah.
Biaya jasa lalu diakui segera dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian atas
kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti diakui pada saat
kurtailmen atau penyelesaian tersebut terjadi.
Pengukuran kembali yang timbul dari penyesuaian pengalaman dan perubahan
asumsi-asumsi aktuarial dibebankan atau dikreditkan pada ekuitas dalam laporan
penghasilan komprehensif lain pada tahun dimana beban tersebut terjadi.
Akumulasi saldo pengukuran kembali dilaporkan di saldo laba.
Untuk program iuran pasti, Perusahaan membayar iuran untuk program jaminan
hari tua dan jaminan pensiun yang dikelola oleh Pemerintah, dengan dasar
kewajiban. Perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar lebih lanjut jika iuran
tersebut telah dibayarkan. Iuran tersebut diakui sebagai beban imbalan kerja
ketika jatuh tempo. Iuran dibayar di muka diakui sebagai aset sepanjang
pengembalian dana atau pengurangan pembayaran masa depan dimungkinkan.
Page 214
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/20
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
p. Imbalan kerja karyawan (lanjutan)
(ii) Pesangon pemutusan kontrak kerja
Pesangon pemutusan kontrak kerja dibayarkan ketika pekerja diberhentikan, atau
ketika pekerja menerima tawaran imbalan dari entitas atas terminasi kontrak kerja.
Perusahaan mengakui pesangon pemutusan kontrak kerja pada tanggal yang
lebih dahulu dari: (i) ketika Perusahaan tidak bisa lagi membatalkan penawaran
pesangon; dan (ii) ketika Perusahaan mengakui biaya untuk restrukturisasi yang
berada dalam lingkup PSAK No. 237, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset
Kontinjensi” dan melibatkan pembayaran pesangon pemutusan kontrak kerja.
Dalam hal diberikannya tawaran untuk mendorong pemutusan kontrak kerja
secara sukarela, pesangon pemutusan kontrak kerja diukur berdasarkan
ekspektasi jumlah karyawan yang menerima penawaran tersebut. Pesangon
pemutusan kontrak kerja yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah tanggal
pelaporan didiskontokan ke nilai kini.
q. Modal saham
Saham biasa dikelompokkan sebagai ekuitas, dan biaya langsung yang berkaitan
dengan penerbitan saham baru disajikan sebagai pengurang ekuitas, setelah dikurangi
pajak, dari jumlah yang diterima.
r. Pembagian dividen
Pembagian dividen kepada pemegang saham Perusahaan diakui sebagai liabilitas
dalam laporan keuangan dalam periode ketika pembagian dividen telah diumumkan.
s. Pengakuan pendapatan dan beban
Penjualan batu bara
Pendapatan penjualan diakui pada setiap penjualan individu pelanggan pada waktu
tertentu. Pengendalian beralih ke pelanggan dan pendapatan penjualan diakui ketika
produk dimuat ke kapal di mana batu bara akan dikirim ke pelabuhan tujuan atau tempat
pelanggan.
Perusahaan secara umum menjual batu bara dengan syarat Free on Board (“FOB”), di
mana Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab untuk pengangkutan atau asuransi
setelah pengendalian barang telah berlalu di pelabuhan muat. Untuk jangka waktu ini
hanya ada satu kewajiban pelaksanaan, yaitu untuk penyediaan produk pada titik di
mana pengendalian lewat. Selain itu juga, Perusahaan menjual batu bara dengan syarat
Cost, Insurance and Freight (“CIF”), tetapi berdasarkan perjanjian penjualan,
kepemilikan dan risiko kerugian atas batu bara akan tetap berada pada Perusahaan
sampai batu bara melewati pelabuhan bongkar. Dalam kondisi ini, Perusahaan
menganggap bahwa biaya asuransi dan pengangkutan bukan merupakan kewajiban
pelaksanaan terpisah melainkan satu kewajiban pelaksanaan dengan penjualan batu
bara dikarenakan pengendalian atas batu bara berpindah ke pembeli pada saat batu
bara tersebut sudah sampai di lokasi pembeli. Oleh karena itu Perusahaan tidak memiliki
kewajiban pelaksanaan terpisah untuk jasa pengangkutan dan asuransi yang
disediakan.
Page 215
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/21
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
s. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)
Pengakuan beban
Biaya diakui ketika terjadinya.
t. Penghasilan keuangan
Penghasilan keuangan diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Ketika
pinjaman atau piutang mengalami penurunan nilai, Perusahaan mengurangi nilai
tercatatnya menjadi jumlah terpulihkannya, yakni estimasi arus kas masa depan yang
didiskontokan berdasarkan suku bunga efektif awal dari instrumen tersebut, dan terus
mengamortisasi diskonto sebagai penghasilan keuangan. Penghasilan keuangan atas
pinjaman yang diberikan dan piutang yang mengalami penurunan nilai diakui
menggunakan suku bunga efektif awal.
u. Pajak penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak penghasilan saat ini dan pajak tangguhan. Pajak diakui
dalam laba rugi, kecuali sejauh berkaitan dengan pos-pos yang diakui dalam
pendapatan komprehensif lainnya atau langsung dalam ekuitas. Dalam hal ini, beban
pajak masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lainnya atau langsung
dalam ekuitas.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan pajak yang berlaku pada tanggal
pelaporan dan mencakup penyesuaian tahun sebelumnya baik untuk keperluan
rekonsiliasi dengan pajak penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak tahunan, atau untuk mencatat perbedaan yang timbul dari penilaian pajak.
Manajemen secara berkala mengevaluasi posisi yang diambil dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku
tunduk pada interpretasi. Manajemen menetapkan provisi jika perlu berdasarkan jumlah
yang diharapkan akan dibayarkan kepada otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui, menggunakan metode liabilitas, atas perbedaan
sementara yang timbul antara dasar pajak aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya dalam
laporan keuangan. Pajak penghasilan tangguhan ditentukan menggunakan tarif pajak
yang berlaku atau yang secara substansial telah berlaku pada akhir tahun pelaporan
dan diharapkan diterapkan jika aset pajak penghasilan tangguhan direalisasikan atau
liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.
Aset pajak penghasilan tangguhan diakui hanya jika besar kemungkinan jumlah
penghasilan kena pajak di masa depan akan memadai untuk dikompensasi dengan
perbedaan temporer yang masih dapat digunakan.
v. Royalti dan PNBP
Perusahaan mengakui pembayaran royalti dan PNBP ke Pemerintah. Kewajiban yang
timbul dari ketentuan royalti dan PNBP dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian diakui sebagai provisi dan dicatat sebagai beban pokok penjualan
dan beban usaha.
Page 216
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/22
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
w. Properti pertambangan
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Perusahaan
diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of interest pada saat cadangan
terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya
yang dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur
terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas tanah (seperti hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap.
Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan
evaluasi pada area of interest tertentu dipindahkan sebagai “tambang dalam
pengembangan” pada akun properti pertambangan dan digabung dengan pengeluaran
biaya pengembangan selanjutnya.
“Tambang dalam pengembangan” direklasifikasi ke “tambang yang berproduksi” pada
akun properti pertambangan pada akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut
dapat “Tambang dalam pengembangan” tidak diamortisasi sampai direklasifikasi
menjadi “tambang yang berproduksi”.
Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah
dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan dicatat sebagai bagian dari “tambang
yang berproduksi” apabila terdapat kemungkinan besar tambahan manfaat ekonomi
masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Perusahaan. Apabila
tidak, biaya tersebut dibebankan sebagai biaya produksi.
“Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan,
serta pembayaran untuk memperoleh hak pertambangan dan sewa) diamortisasi
dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan terpisah yang dibuat
untuk setiap area of interest. “Tambang yang berproduksi” dideplesi menggunakan
metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga.
Properti pertambangan teridentifikasi yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis
pada awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya. Pengeluaran pengembangan
yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan
akuntansi yang dijelaskan di atas.
“Tambang dalam pengembangan” dan “tambang yang berproduksi” diuji penurunan
nilainya dengan mengacu pada kebijakan akuntansi pada Catatan 2i.
x. Laporan segmen
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal
yang diberikan kepada pengambil keputusan operasional. Direksi merupakan pengambil
keputusan operasional yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya
dan menilai kinerja segmen operasi dan membuat keputusan strategis.
Page 217
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/23
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
y. Laba per saham
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang diatribusikan
kepada pemegang saham Perusahaan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa
yang beredar pada tahun berjalan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang
diatribusikan kepada pemegang modal Perusahaan yang telah disesuaikan dengan
biaya keuangan dan keuntungan atau kerugian selisih kurs atas utang obligasi konversi,
serta pengaruh pajak yang bersangkutan, dengan jumlah tertimbang saham yang
ditempatkan dan disetor penuh selama tahun yang bersangkutan, berdasarkan asumsi
bahwa semua opsi telah dilaksanakan dan seluruh utang obligasi konversi telah
dikonversikan.
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
Penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi yang
mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan aset dan
liabilitas kontinjensi pada tanggal pelaporan, serta jumlah pendapatan dan beban selama
tahun pelaporan. Estimasi, asumsi, dan pertimbangan tersebut dievaluasi secara terus
menerus dan berdasarkan pengalaman historis dan faktor-faktor lainnya, termasuk harapan
peristiwa di masa datang yang diyakini wajar berdasarkan kondisi yang ada.
Perusahaan telah mengidentifikasi hal-hal berikut dimana diperlukan pertimbangan, estimasi
dan asumsi signifikan dan dimana hasil aktual dapat berbeda dari estimasi tersebut jika
menggunakan asumsi dan kondisi yang berbeda dan dapat mempengaruhi secara material
hasil keuangan atau posisi keuangan Perusahaan yang dilaporkan dalam tahun mendatang.
a. Provisi atas kerugian kredit ekspektasian aset keuangan
Perusahaan menggunakan matriks provisi untuk menghitung kerugian kredit
ekspektasian piutang usaha. Tingkat provisi adalah berdasarkan hari jatuh tempo atas
kelompok segmen pelanggan yang mempunyai karakteristik risiko kredit yang serupa
(misalnya berdasarkan geografi, tipe produk, tipe dan/atau peringkat pelanggan, dan
nilai pertanggungan dari letter of credit dan bentuk lain).
Matriks provisi pada mulanya didasarkan pada tingkat gagal bayar historis Perusahaan
yang diobservasi. Perusahaan akan memperbaharui matriks untuk menyesuaikan
pengalaman kerugian kredit historis dengan informasi forward-looking. Sebagai contoh,
jika perkiraan atas kondisi ekonomi diperkirakan memburuk selama periode depan, yang
dapat menyebabkan meningkatnya jumlah gagal bayar, tingkat gagal bayar historis
disesuaikan. Pada setiap tanggal pelaporan, tingkat gagal bayar historis diperbaharui
dan perubahan estimasi forward-looking dianalisis.
Page 218
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/24
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
a. Provisi atas kerugian kredit ekspektasian aset keuangan (lanjutan)
Penilaian atas korelasi antara tingkat gagal bayar historis yang diobservasi, perkiraan
atas kondisi ekonomi dan kerugian kredit ekspektasian merupakan estimasi yang
signifikan. Jumlah kerugian kredit ekspektasian paling dipengaruhi oleh perubahan
keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian kredit historis
Perusahaan dan perkiraan kondisi ekonomi juga mungkin tidak menggambarkan gagal
bayar aktual pelanggan di masa yang akan datang.
Selain provisi penurunan nilai kolektif, Perusahaan juga menerapkan provisi khusus
untuk aset keuangan selain piutang. Tingkat provisi tertentu dievaluasi oleh manajemen
berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi kolektibilitas piutang. Dalam kasus ini,
Perusahaan menggunakan penilaian berdasarkan fakta dan keadaan terbaik yang
tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, lamanya hubungan Perusahaan dengan
pelanggan dan status kredit pelanggan berdasarkan laporan kredit pihak ketiga dan
faktor pasar yang diketahui, untuk mencatat cadangan khusus untuk pelanggan
terhadap jumlah yang jatuh tempo dalam jumlah yang diharapkan untuk dikumpulkan.
Cadangan spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan karena informasi tambahan
yang diterima mempengaruhi jumlah yang diestimasi.
b. Pajak penghasilan dan pajak lainnya
Perhitungan beban pajak penghasilan Perusahaan memerlukan pertimbangan dan
asumsi dalam menentukan penyisihan modal dan pengurangan beban tertentu selama
proses pengestimasian. Secara khusus, perhitungan beban pajak penghasilan
Perusahaan yang beroperasi dalam IUPK melibatkan penafsiran terhadap Undang-
Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Semua pertimbangan dan estimasi yang dibuat manajemen seperti yang diungkapkan
di atas dapat dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) atau Auditor
Pemerintah. Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian dalam penentuan kewajiban
pajak. Resolusi posisi pajak yang diambil oleh Perusahaan dapat berlangsung bertahun-
tahun dan sangat sulit untuk memprediksi hasil akhirnya. Apabila terdapat perbedaan
perhitungan pajak dengan jumlah yang telah dicatat, perbedaan tersebut akan
berdampak pada pajak penghasilan dan pajak tangguhan dalam tahun dimana
penentuan pajak tersebut dibuat.
Aset pajak tangguhan, termasuk yang timbul dari perbedaan temporer lainnya, diakui
hanya apabila dianggap lebih mungkin daripada tidak bahwa mereka dapat diterima
kembali, dimana hal ini tergantung pada kecukupan pembentukan laba kena pajak di
masa depan. Sama seperti “penurunan nilai aset non-keuangan” didiskusikan di bawah,
asumsi atas pembentukan laba kena pajak sangat dipengaruhi oleh estimasi dan asumsi
manajemen atas tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas,
dan lain-lain, yang mana terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga ada kemungkinan
perubahan estimasi dan asumsi akan mengubah proyeksi laba kena pajak di masa
mendatang.
Page 219
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/25
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
c. Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
Sebagaimana dibahas dalam Catatan 35 pada laporan keuangan ini, terdapat beberapa
Peraturan Pemerintah dan Menteri yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi,
reklamasi dan penutupan tambang perusahaan pertambangan yang beroperasi di
Indonesia. Oleh karena itu, Perusahaan telah menghitung provisi untuk rehabilitasi,
reklamasi dan penutupan tambang berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.
Sebagaimana dibahas dalam Catatan 2m pada laporan keuangan ini, reklamasi,
rehabilitasi, dan biaya lingkungan yang berkaitan dengan pemulihan atas area
terganggu selama tahap produksi dibebankan pada beban pokok penjualan pada saat
kewajiban berkaitan dengan pemulihan tersebut timbul selama proses pertambangan.
Reklamasi area yang terganggu dan pembongkaran aset tambang dan aset-aset
berumur panjang lainnya akan dilakukan selama beberapa tahun mendatang dan
persyaratan atas reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi ekspektasi lingkungan,
keamanan, dan publik. Dengan demikian, waktu pelaksanaan dan jumlah arus kas di
masa mendatang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada setiap tanggal
laporan posisi keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian yang signifikan. Asumsi utama
yang digunakan dalam menentukan provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan
tambang termasuk umur operasi, perkiraan biaya di masa mendatang, waktu kegiatan,
tarif diskonto, dan tingkat inflasi.
d. Estimasi cadangan
Cadangan batu bara adalah bagian yang dapat ditambang secara ekonomis dari sumber
daya batu bara yang menghasilkan perkiraan tonase dan kualitas yang, menurut
pendapat orang yang berkompeten yang membuat perkiraan, dapat menjadi dasar
proyek yang layak secara teknis dan ekonomis, setelah dengan mempertimbangkan
“Faktor Pengubah” yang relevan secara material.
Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang digunakan untuk mengkonversi sumber
daya batu bara menjadi cadangan batu bara. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada,
faktor pertambangan (antara lain faktor geologi dan teknis termasuk kuantitas dan
kualitas, teknik produksi dan nisbah kupas berdasarkan karakter deposit), faktor
pengolahan, faktor infrastruktur, faktor ekonomi (antara lain biaya produksi, biaya
transportasi, belanja modal masa depan, kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar),
faktor pemasaran (antara lain permintaan komoditas dan harga komoditas), faktor
hukum, lingkungan, sosial dan pemerintah.
Perusahaan menentukan dan melaporkan cadangan batu baranya berdasarkan prinsip
yang terdapat dalam Australasian Joint Ore Reserves Committee untuk Pelaporan Hasil
Eksplorasi, Sumber Daya Mineral dan Cadangan Bijih (“JORC”) yang merupakan
anggota Komite untuk Standar Pelaporan Cadangan Mineral Internasional
(“CRIRSCO”).
Page 220
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/26
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
d. Estimasi cadangan (lanjutan)
Perkiraan cadangan dapat berubah dari tahun ke tahun karena perubahan asumsi yang
terkait dengan Faktor Pengubah. Perubahan cadangan yang diestimasikan dapat
mempengaruhi hasil dan posisi keuangan perusahaan dalam berbagai cara, di
antaranya:
- Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat perubahan estimasi arus kas masa
depan.
- Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang dibebankan ke dalam laba rugi dapat
berubah dimana beban-beban tersebut ditentukan berdasarkan metode unit
produksi, atau dimana masa manfaat ekonomi umur aset berubah.
- Provisi penutupan tambang dapat berubah apabila terjadi perubahan dalam
perkiraan cadangan yang mempengaruhi ekspektasi tentang waktu atau biaya
kegiatan ini.
- Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan dapat berubah karena perubahan
estimasi atas kemungkinan terpulihkannya manfaat pajak.
e. Penurunan nilai aset non-keuangan
Jumlah nilai yang dapat dipulihkan kembali dari sebuah aset atau kelompok aset
penghasil kas, diukur berdasarkan nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
biaya untuk menjual atau nilai pakai. Penentuan nilai wajar dikurangi biaya untuk
menjual atau nilai pakai mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan asumsi
atas tingkat produksi yang diharapkan, volume penjualan, harga komoditas
(mempertimbangkan harga saat ini dan harga masa lalu, tren harga, dan faktor-faktor
terkait), cadangan (Catatan 3d), biaya operasi, biaya penutupan dan rehabilitasi, tingkat
diskonto, belanja modal di masa depan, dan jangka waktu konsesi pertambangan.
Estimasi dan asumsi ini terpapar risiko dan ketidakpastian, sehingga terdapat
kemungkinan perubahan situasi yang dapat mengubah proyeksi ini, sehingga dapat
mempengaruhi nilai yang dapat dipulihkan kembali dari aset. Dalam keadaan seperti itu,
sebagian atau seluruh nilai tercatat aset mungkin akan mengalami penurunan nilai lebih
lanjut atau terjadi pengurangan rugi penurunan nilai yang dampaknya akan dicatat
dalam laba rugi.
f. Estimasi nilai wajar
Ketika nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat dalam laporan posisi
keuangan tidak dapat diukur berdasarkan harga dikutip dalam pasar aktif, nilai wajar
ditentukan menggunakan teknik penilaian yang mencakup model Diskonto Arus Kas
(“DAK”). Input untuk model ini diambil dari pasar yang dapat diobservasi dimana
memungkinkan, tetapi tidak mudah dilakukan, membutuhkan tingkat pertimbangan
dalam menentukan nilai wajar tersebut. Pertimbangan mencakup pertimbangan atas
input seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan volatilitas. Perubahan asumsi mengenai
faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar instrumen keuangan yang
dilaporkan. Lihat Catatan 34 untuk informasi lebih lanjut.
Investasi dalam instrumen utang yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi
merupakan obligasi dengan bunga tetap dan jatuh tempo di masa depan. Perusahaan
menangguhkan selisih awal antara nilai wajar dan harga transaksi pada saat pengakuan
awal, dan mengakui selisih tersebut sebagai keuntungan atau kerugian hanya apabila
input-input pasar telah dapat diobservasi.
Page 221
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/27
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS
2025 2024
Kas 2 2
Kas di bank - Dolar AS
PT Bank UOB Indonesia ("UOB Indonesia") 143.715 142.397
PT Bank DBS Indonesia ("DBS Indonesia") 103.258 26.064
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") 50.092 231.735
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") 48.017 60.056
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") 20.458 26.044
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri") 8.330 152.482
Lain-lain (di bawah AS$10.000) 2.716 4.985
Total rekening Dolar AS 376.586 643.763
Kas di bank - Rupiah
Bank Mandiri 13.309 35.572
UOB Indonesia 2.400 10.610
Lain-lain (di bawah AS$10.000) 15.241 10.388
Total rekening Rupiah 30.950 56.570
Sub-total 407.536 700.333
Deposito berjangka - Dolar AS
PT Bank QNB Indonesia Tbk 30.000 30.000
BNI - 100.000
PT Bank Permata Tbk ("Permata Bank") - 50.000
Total deposito berjangka Dolar AS 30.000 180.000
Total 437.538 880.335
Tingkat bunga kontraktual pada deposito berjangka selama tahun tersebut adalah 5,50% -
6,15% (2024: 5,65% - 6,35%).
Kas dan setara kas termasuk kas yang ditempatkan ke dalam rekening khusus devisa hasil
ekspor dari sumber daya alam sesuai dengan PP No. 8/2025 (lihat Catatan 32p untuk
detailnya).
Tidak ada kas dan setara kas yang dimiliki oleh pihak berelasi.
Deposito berjangka yang dimiliki Perusahaan memiliki jatuh tempo kurang dari tiga bulan
sejak penempatannya dan tidak dijaminkan.
Page 222
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/28
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
5. DEPOSITO BERJANGKA YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA
2025 2024
Deposito berjangka - Dolar AS
BRI 25.906 25.065
Bank Mandiri 5.360 5.305
Total deposito berjangka - Dolar AS 31.266 30.370
Deposito berjangka - Rupiah
BRI 23.654 -
Total deposito berjangka - Rupiah 23.654 -
Total 54.920 30.370
Dikurangi: bagian lancar (5.121) -
Bagian tidak lancar 49.799 30.370
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya ditempatkan sebagai jaminan reklamasi
dan pascatambang pada BRI, dan Bank Mandiri (Catatan 35), termasuk bunga yang
diperpanjang otomatis pada saat jatuh tempo.
Tingkat suku bunga kontraktual deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya selama
tahun berjalan adalah sebagai berikut:
2025 2024
Dolar AS 1,00% - 4,25% 1,00% - 4,00%
Rupiah 4,75% - 5,00% -
Tidak ada deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya dengan pihak berelasi.
Lihat Catatan 35 untuk jaminan pascatambang dan reklamasi.
Page 223
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/29
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG USAHA
2025 2024
Pihak ketiga
Dolar AS 149.605 95.826
Rupiah 101.388 109.315
Sub-total 250.993 205.141
Pihak berelasi
Dolar AS:
Adaro International Singapore Pte. Ltd. (“AIS”) 44.442 144.158
Rupiah:
PT Bhimasena Power Indonesia (“BPI”) 50.167 43.160
PT Tanjung Power Indonesia (“TPI”) 17.075 17.782
PT Makmur Sejahtera Wisesa (“MSW”) 1.231 631
Sub-total 112.915 205.731
Total 363.908 410.872
Dikurangi: cadangan penurunan nilai (14.056) (15.011)
Total, neto 349.852 395.861
Perubahan cadangan penurunan nilai piutang usaha dalam tahun berjalan adalah sebagai
berikut:
2025 2024
Saldo awal tahun 15.011 16.086
Pembalikan penurunan nilai (955) (1.075)
Total 14.056 15.011
Penambahan dan pembalikan cadangan kerugian piutang usaha disajikan oleh Perusahaan
sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi – lain-lain” dalam laporan laba rugi.
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut:
2025 2024
Lancar 349.606 394.764
Jatuh tempo:
1 - 30 hari 70 566
31 - 60 hari 30 5
61 - 90 hari - 43
Lebih dari 90 hari 14.202 15.494
Total 363.908 410.872
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan yang dibentuk cukup untuk menutupi penurunan
nilai dari piutang usaha.
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Lihat Catatan 34(1) untuk informasi tentang risiko kredit.
Page 224
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/30
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
7. PERSEDIAAN
2025 2024
Batu bara 37.420 17.833
Bahan bakar dan minyak pelumas 10.254 13.020
Suku cadang dan persediaan lain-lain 10.157 7.572
Total 57.831 38.425
Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa persediaan dapat digunakan atau dijual.
Manajemen juga meyakini bahwa nilai realisasi bersih persediaan melebihi nilai tercatat
persediaan, sehingga penyisihan untuk persediaan usang dan penurunan nilai tidak
diperlukan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, persediaan Perusahaan diasuransikan terhadap
risiko kerusakan signifikan dengan total pertanggungan sebesar AS$46.547 dan AS$52.399.
Persediaan selain persediaan batu bara dan bahan bakar tidak diasuransikan. Manajemen
Perusahaan berpendapat bahwa persediaan diasuransikan secara memadai untuk menutupi
risiko kehilangan dan kerusakan.
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
8. PIUTANG LAIN-LAIN
2025 2024
Pihak berelasi
PT Laskar Semesta Alam (“LSA”) 14.776 10.370
PT Semesta Centramas (“SCM”) 14.372 13.475
PT Paramitha Cipta Sarana (“PCS”) 2.352 2.742
PT Harapan Bahtera Internusa (“HBI”) 439 594
Lain-lain (di bawah AS$250) 373 236
Sub-total 32.312 27.417
Pihak ketiga 2.886 4.804
Total 35.198 32.221
Manajemen Perusahaan berpendapat cadangan kerugian atas piutang lain-lain pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 tidak material sehingga cadangan untuk kerugian kredit
ekspektasian tidak diperlukan.
Piutang lain-lain didenominasikan dalam mata uang Rupiah.
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Lihat Catatan 34(1) untuk informasi tentang risiko kredit.
Page 225
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/31
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN UNTUK PIHAK BERELASI
2025 2024
Vindoor Investments (Mauritius) Ltd (“Vindoor”) 271.681 329.181
Arindo Holdings (Mauritius) Ltd (“Arindo Holdings”) 60.546 85.547
Adaro - 338.477
Total 332.227 753.205
Dikurangi: bagian lancar (150.000) (82.500)
Bagian tidak lancar 182.227 670.705
Adaro
Pada tanggal 3 Mei 2024, Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan sebesar
AS$550.000 kepada Adaro. Pinjaman tersebut akan dibayar kembali oleh Adaro dalam waktu
lima tahun setelah tanggal perjanjian. Pinjaman tersebut dikenakan bunga dengan suku
bunga Secured Overnight Financing Rate ("SOFR") ditambah persentase tertentu per tahun
dan dibayarkan setiap kuartal. Pada tahun 2025, Adaro melakukan pembayaran kembali
dengan total AS$338.477 (2024: AS$306.023) selama tahun berjalan.
Vindoor
Pada tanggal 4 Juli 2018, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman tanpa
jaminan senilai AS$392.000 dengan Vindoor. Pinjaman tersebut dikenakan bunga London
Interbank Offered Rate ("LIBOR") ditambah persentase tertentu per tahun dan dibayarkan
setiap kuartal. Bunga yang belum dibayar akan ditambahkan ke pokok pinjaman apabila
pembayaran bunga tidak diterima oleh Perusahaan. Pada tanggal 29 November 2021,
perjanjian tersebut diubah, antara lain, untuk menetapkan jadwal pembayaran pinjaman mulai
Desember 2020 hingga Desember 2027. Pada tanggal 24 November 2023, fasilitas pinjaman
tersebut diubah terkait perubahan tingkat suku bunga dari LIBOR menjadi SOFR yang berlaku
efektif mulai 1 Juli 2023.
Vindoor melakukan pembayaran sebesar AS$57.500 (2024: AS$57.500) selama tahun
tersebut. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, total bunga kumulatif yang belum
dibayar ditambah pokok pinjaman berjumlah AS$66.681.
Pada periode 2026 sampai dengan penyelesaian laporan keuangan ini, Vindoor melakukan
pembayaran sebesar AS$35.000.
Arindo Holdings
Pada tanggal 8 Desember 2005, Perusahaan memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan
sebesar AS$456.800 kepada Arindo Holdings yang awalnya jatuh tempo pada tanggal
8 Desember 2010. Pinjaman tersebut dikenakan bunga tetap per tahun dan dibayarkan setiap
semester. Pada tanggal 30 Januari 2009, perjanjian tersebut diubah sehingga tidak ada bunga
yang dikenakan pada pinjaman ini sejak tanggal 1 November 2008. Pada tanggal 26 Oktober
2016, perjanjian tersebut diubah untuk menetapkan jadwal pembayaran dari Desember 2022
hingga Desember 2027.
Arindo Holdings melakukan pembayaran sebesar AS$25.000 (2024: AS$25.000) selama
tahun tersebut.
Page 226
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/32
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN UNTUK PIHAK BERELASI (lanjutan)
Manajemen berpendapat bahwa penurunan nilai pinjaman untuk pihak berelasi pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 tidak material. Oleh karena itu, cadangan kerugian kredit
ekspektasian tidak diperlukan.
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Lihat Catatan 34(1) untuk informasi tentang risiko kredit.
10. ASET KEUANGAN PADA BIAYA PEROLEHAN DIAMORTISASI
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi terdiri dari investasi dalam instrumen utang
yang memiliki tingkat bunga tetap per tahun dan jangka waktu jatuh tempo antara lima hingga
tujuh tahun sejak tanggal penerbitan. Instrumen utang memiliki peringkat kredit AAA(idn) dari
PT Fitch Ratings Indonesia.
Eksposur maksimum atas risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebesar nilai tercatat
investasi pada efek utang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada biaya perolehan
diamortisasi.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi didenominasikan dalam mata uang Rupiah.
11. ASET TETAP
2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional 430.121 2.398 (21.718) 158 410.959
Fasilitas peremukan dan
pengolahan 373.974 784 (1.524) 11.193 384.427
Jalan dan jembatan 285.242 6.383 - 4.318 295.943
Bangunan 21.443 46 (75) - 21.414
Fasilitas stockpile 6.772 - - - 6.772
Fasilitas dermaga 6.149 - - - 6.149
Perabotan dan
perlengkapan 432 33 (343) - 122
Sub-total 1.124.133 9.644 (23.660) 15.669 1.125.786
Aset dalam pembangunan 23.592 12.162 - (15.669) 20.085
Total 1.147.725 21.806 (23.660) - 1.145.871
Akumulasi penyusutan
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional (429.071) (462) 21.718 - (407.815)
Fasilitas peremukan dan
pengolahan (367.824) (1.691) 1.524 - (367.991)
Jalan dan jembatan (246.455) (5.135) - - (251.590)
Bangunan (21.308) (22) 75 - (21.255)
Fasilitas stockpile (6.772) - - - (6.772)
Fasilitas dermaga (6.149) - - - (6.149)
Perabotan dan
perlengkapan (410) (10) 343 - (77)
Total (1.077.989) (7.320) 23.660 - (1.061.649)
Nilai buku neto 69.736 84.222
Page 227
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/33
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
11. ASET TETAP (lanjutan)
2024
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional 429.035 1.086 - - 430.121
Fasilitas peremukan dan
pengolahan 371.089 1.221 - 1.664 373.974
Jalan dan jembatan 264.069 9.979 - 11.194 285.242
Bangunan 21.307 136 - - 21.443
Fasilitas stockpile 6.772 - - - 6.772
Fasilitas dermaga 6.149 - - - 6.149
Perabotan dan
perlengkapan 409 23 - - 432
Sub-total 1.098.830 12.445 - 12.858 1.124.133
Aset dalam pembangunan 28.750 10.004 (2.304) (12.858) 23.592
Total 1.127.580 22.449 (2.304) - 1.147.725
Akumulasi penyusutan
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional (429.035) (36) - - (429.071)
Fasilitas peremukan dan
pengolahan (367.116) (708) - - (367.824)
Jalan dan jembatan (243.928) (2.527) - - (246.455)
Bangunan (21.307) (1) - - (21.308)
Fasilitas stockpile (6.772) - - - (6.772)
Fasilitas dermaga (6.149) - - - (6.149)
Perabotan dan
perlengkapan (409) (1) - - (410)
Total (1.074.716) (3.273) - - (1.077.989)
Nilai buku neto 52.864 69.736
Beberapa aset tetap tertentu Perusahaan yang tercatat dalam laporan keuangan dan
diperoleh selama masa berlaku PKP2B menjadi milik Pemerintah (Barang Milik Negara atau
“BMN”).
Berdasarkan IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Perusahaan masih memiliki
hak untuk menggunakan seluruh BMN yang telah diperoleh selama masa PKP2B sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga diharuskan untuk
memelihara dan mengamankan semua properti milik Pemerintah dan mengembalikannya
kepada Pemerintah setelah tidak digunakan lagi untuk operasi pertambangan, serta
membayar tarif tertentu untuk penggunaan BMN tersebut (Catatan 32m).
Pada tanggal 31 Desember 2025, aset tetap diasuransikan terhadap semua risiko kerusakan
dengan total pertanggungan sekitar AS$769.904 (2024: AS$762.408) melalui beberapa
Perusahaan asuransi. Manajemen berpendapat bahwa pertanggungan asuransi tersebut
memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian yang mungkin timbul terkait dengan risiko
yang diasuransikan.
Beban penyusutan sebesar AS$7.320 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dialokasikan ke beban pokok penjualan (Catatan 23) (2024: AS$3.273).
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kerugian atas
pelepasan aset tetap adalah sebesar AS$nihil (2024: AS$2.304) yang disajikan sebagai
bagian dari pendapatan/beban - lain-lain.
Page 228
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/34
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
11. ASET TETAP (lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2025, harga perolehan atas aset tetap Perusahaan yang telah
disusutkan penuh namun masih dipakai sebesar AS$1.050.871 (2024: AS$1.073.658).
Aset dalam pembangunan
Aset dalam pembangunan merupakan proyek yang belum selesai pada tanggal laporan posisi
keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Persentase Akumulasi Estimasi
penyelesaian biaya penyelesaian
2025
Bangunan dan infrastruktur 1,00% - 98,00% 8.464 Januari -
Desember
2026
Jalan dan jembatan 5,00% - 98,00% 6.351 Februari -
November
2026
Fasilitas peremukan dan
pengolahan 5,00% - 98,00% 5.184 Februari -
Desember
2026
Lain-lain 98,00% 86 Desember 2027
Total 20.085
2024
Bangunan dan infrastruktur 1,00% - 98,00% 4.451 Januari -
Oktober 2025
Jalan dan jembatan 1,00% - 60,00% 7.220 Februari -
Desember
2025
Fasilitas peremukan dan
pengolahan 1,00% - 99,05% 11.420 Januari 2025 -
Desember
2026
Lain-lain 79,00% 501 Februari 2025
Total 23.592
Tidak ada biaya pinjaman yang dikapitalisasi untuk pembangunan aset tetap.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa
tidak ada indikasi penurunan nilai aset tetap.
Page 229
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/35
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
12. ASET HAK-GUNA
2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Jalan dan jembatan 29.112 - - 29.112
Tanah dan bangunan 21.677 3.222 - 24.899
Fasilitas peremukan dan pengolahan 14.473 - (14.473) -
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional 2.756 - - 2.756
Sub-total 68.018 3.222 (14.473) 56.767
Akumulasi penyusutan
Jalan dan jembatan (13.566) (3.000) - (16.566)
Tanah dan bangunan (12.209) (2.476) - (14.685)
Fasilitas peremukan dan pengolahan (14.473) - 14.473 -
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional (1.525) (267) - (1.792)
Sub-total (41.773) (5.743) 14.473 (33.043)
Nilai buku neto 26.245 23.724
2024
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Jalan dan jembatan 29.112 - - 29.112
Tanah dan bangunan 21.963 - (286) 21.677
Fasilitas peremukan dan pengolahan 14.473 - - 14.473
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional 2.756 - - 2.756
Sub-total 68.304 - (286) 68.018
Akumulasi penyusutan
Jalan dan jembatan (10.566) (3.000) - (13.566)
Tanah dan bangunan (9.925) (2.436) 152 (12.209)
Fasilitas peremukan dan pengolahan (10.763) (3.710) - (14.473)
Mesin, kendaraan dan
peralatan operasional (1.243) (282) - (1.525)
Sub-total (32.497) (9.428) 152 (41.773)
Nilai buku neto 35.807 26.245
Beban penyusutan dari aset hak-guna sebesar AS$5.743 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dialokasikan ke beban pokok penjualan (Catatan 23) (2024:
AS$9.428).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa
tidak ada indikasi penurunan nilai aset hak-guna.
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Page 230
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/36
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG USAHA
2025 2024
Pihak ketiga 153.607 131.109
Pihak berelasi
PT Saptaindra Sejati (“SIS”) 181.011 173.321
SCM 71.899 75.993
LSA 63.459 65.037
PT Maritim Barito Perkasa (“MBP”) 27.715 80.495
PCS 11.899 12.321
MSW 6.901 10.459
Adaro 6.808 6.038
AIS 4.130 2.482
PT Adaro Wamco Prima (“AWP”) 3.984 3.052
PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia (“RLI”) 1.996 1.408
APM 1.555 1.010
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (“AMI”) 1.501 1.711
PT Adaro Jasabara Indonesia (“AJI”) 1.267 1.116
HBI 1.032 2.454
PT Puradika Bongkar Muat Makmur Jasa
(“PBMM”) 1.007 1.824
PT Bumi Alam Seraya (“BASR”) 419 -
PT Alam Sukses Lestari (“ASL”) 316 252
AML 311 325
PT Adaro Logistics (“AL”) 296 600
PT Adaro Tirta Sarana (“ATS”) 245 465
AlamTri - 7.715
Lain-lain (di bawah AS$250) 107 173
Sub-total 387.858 448.251
Total 541.465 579.360
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
2025 2024
Rupiah 492.649 514.349
Dolar AS 48.709 65.010
Lain-lain 107 1
Total 541.465 579.360
Utang usaha terutama berasal dari jasa pertambangan, pembelian batu bara, jasa
pengelolaan dan pengangkutan batu bara, serta pembelian bahan bakar.
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Page 231
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/37
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
14. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
2025 2024
PNBP untuk bagian pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (Catatan 24b dan 32m) 46.008 91.949
Pengangkutan dan bongkar muat 2.226 1.570
Bunga - 6.039
Lain-lain 2.902 1.712
Total 51.136 101.270
Pada tanggal 31 Desember 2024, akrual untuk PNBP bagian pemerintah pusat dan
pemerintah daerah mencakup bagian pemerintah daerah tahun 2023 & 2024 yang telah
dibayar penuh pada tahun 2025.
15. UTANG ROYALTI
2025 2024
Utang royalti, neto 7.910 19.709
Royalti merupakan subjek audit oleh Direktorat Pengawasan Bisnis Mineral dan Batubara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“KESDM”) atau instansi lainnya.
16. UTANG BANK
2025 2024
Perjanjian Fasilitas AS$250.000 dan
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh), setelah
dikurangi biaya keuangan yang belum
diamortisasi sebesar AS$nihil
(2024: AS$2.598) - 482.521
Pada tanggal 24 Oktober 2024, Perusahaan mengadakan Perjanjian Fasilitas Kredit
Multivaluta AS$250.000 dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) dengan sindikasi bank,
dimana BCA bertindak sebagai agen fasilitas (“Perjanjian Fasilitas”). Adaro bertindak sebagai
penjamin atas fasilitas pinjaman ini.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai kembali semua jumlah yang jatuh tempo
berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman sebelumnya, tujuan umum perusahaan, dan belanja
modal.
Pada tahun 2024, Perusahaan telah melakukan penarikan penuh fasilitas pinjaman sebesar
AS$250.000 dan Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) (setara dengan AS$244.672) dengan
total AS$494.672.
Page 232
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/38
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
16. UTANG BANK (lanjutan)
Fasilitas ini bersifat bergulir dan dapat dilunasi pada tanggal jatuh tempo akhir 24 Oktober
2027. Fasilitas ini dikenakan bunga dengan SOFR ditambah persentase tertentu untuk
fasilitas mata uang dolar AS dan Jakarta Interbank Offered Rate (“JIBOR”) ditambah
persentase tertentu untuk fasilitas rupiah dan tidak diikat dengan agunan apa pun.
Pada tahun 2025, Perusahaan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar AS$250.000 dan
Rp3.800.000.000.000 (nilai penuh) (setara dengan AS$244.672) (2024: nihil). Tidak ada
penarikan dana yang dilakukan selama tahun berjalan (2024: AS$494.672).
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman, Perusahaan diharuskan untuk menjaga
beberapa rasio keuangan tertentu. Perusahaan juga diharuskan untuk memenuhi beberapa
persyaratan dan ketentuan mengenai Anggaran Dasar, kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
dan ketentuan tersebut.
Pada tanggal 26 November 2025, suku bunga fasilitas Rupiah diubah dari JIBOR menjadi
Indonesia Overnight Index Average (“IndONIA”), yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari
2026.
17. LIABILITAS SEWA
Perusahaan menandatangani beberapa perjanjian sewa yang berkaitan dengan sewa tanah,
bangunan, mesin, peralatan operasional, dan kendaraan. Perjanjian sewa biasanya memiliki
periode tetap dari 1 hingga 13 tahun. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan
mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda.
2025 2024
Pihak berelasi
APM 20.016 20.318
MSW 761 835
Sub-total 20.777 21.153
Pihak ketiga 436 780
Total 21.213 21.933
Dikurangi: bagian lancar (4.567) (3.897)
Bagian tidak lancar 16.646 18.036
Page 233
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/39
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS SEWA (lanjutan)
Laporan laba rugi menyajikan saldo berkaitan dengan sewa adalah sebagai berikut:
2025 2024
Beban bunga (disajikan sebagai
bagian dari biaya keuangan) (Catatan 26a) 1.740 2.184
Beban terkait pembayaran sewa variabel
yang tidak termasuk dalam liabilitas sewa
(termasuk dalam beban pokok penjualan) 14.416 12.996
Beban terkait sewa jangka pendek
dan sewa aset bernilai rendah
(termasuk dalam beban pokok penjualan) 7.464 7.491
Total pengeluaran kas untuk sewa selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah AS$26.839 (2024: AS$27.864).
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
18. MODAL SAHAM
Pada tanggal 12 Mei 2016, Perusahaan dan EGAT International Company Limited (“EGATi”)
menandatangani Perjanjian Pengambilan Saham Baru. Pada tanggal 22 November 2016
(“Tanggal Penutupan”), Perusahaan mengeluarkan 57.857 saham kepada EGATi untuk
11,53% kepemilikan di Perusahaan, dengan nilai nominal AS$100 per saham (nilai penuh),
atau dengan total nilai nominal sebesar AS$5.786. Jumlah nilai transaksi adalah AS$325.000.
EGATi membayar sebesar AS$163.500 pada saat Tanggal Penutupan dan sisanya
(“Pembayaran yang Ditangguhkan”) akan dibayarkan pada saat kondisi tertentu telah
terpenuhi.
Transaksi ini telah disetujui oleh para pemegang saham berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 141 tertanggal 22 November 2016 yang dibuat di hadapan
Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta ini telah disampaikan
dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0100877 tertanggal 22 November 2016 dan
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-100878.
Pada Desember 2025, Perusahaan mencatat Pembayaran yang Ditangguhkan dari EGATi
sebesar AS$16.100 (2024: AS$15.800) dan mengakui selisih antara penerimaan kas dan
Pembayaran yang Ditangguhkan sebagai tambahan modal disetor sebesar AS$2.900 (2024:
AS$2.900) (Catatan 19).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo sisa atas Pembayaran yang Ditangguhkan
masing-masing adalah sebesar AS$40.500 dan AS$53.700 disajikan sebagai piutang dari
pemegang saham pada laporan posisi keuangan dan akan dibayarkan berdasarkan
Perjanjian Pengambilan Saham Baru.
Page 234
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/40
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
18. MODAL SAHAM (lanjutan)
Pemegang saham Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
Modal yang ditempatkan dan dibayar penuh
Lembar
saham Jumlah %
(nilai penuh) AS$ kepemilikan
Adaro 271.427 27.143 54,106
PT Viscaya Investments (“Viscaya”) 146.455 14.645 29,194
EGATi 57.857 5.786 11,533
PT Dianlia Setyamukti (“Dianlia”) 25.908 2.591 5,165
AIS 10 1 0,002
Total 501.657 50.166 100,000
Saham biasa memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh dividen dan hasil
dari pembubaran Perusahaan sesuai dengan proporsi jumlah lembar dan jumlah yang
dibayarkan atas saham yang dimiliki.
19. TAMBAHAN MODAL DISETOR
2025 2024
Saldo awal 309.314 306.414
Selisih penerimaan kas dan
nilai nominal saham (Catatan 18) 2.900 2.900
Saldo akhir 312.214 309.314
20. SALDO LABA DICADANGKAN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengharuskan pembentukan
cadangan umum dari laba bersih sejumlah minimal 20% dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor penuh. Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan
Komisaris di Luar Rapat, dan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan, semuanya tertanggal 28 Februari 2025, Perusahaan telah
mengalokasikan sebesar AS$6.533 (2024: AS$500) dari laba ditahan ke cadangan umum.
Cadangan umum ini disajikan sebagai saldo laba dicadangkan pada laporan posisi keuangan
Perusahaan.
Page 235
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/41
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
21. DIVIDEN
Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
Rapat, keduanya tertanggal 27 November 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang
diumumkan adalah AS$117.890 (AS$235/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim tersebut
telah dibayarkan sebagian pada tahun 2025, Februari dan Maret 2026.
Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
Rapat, keduanya tertanggal 29 Juli 2025, dividen tunai interim untuk tahun 2025 yang
diumumkan adalah AS$238.287 (AS$475/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim telah
dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2025 dan Februari 2026.
Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
Rapat, dan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tertanggal 28 Februari 2025, dividen tunai final untuk tahun 2024 yang diumumkan
adalah AS$258.353 (AS$515/saham - nilai penuh). Dividen tunai final telah dibayarkan pada
tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tertanggal 15 Januari 2025, Perusahaan mengumumkan dividen final tunai
tambahan untuk tahun 2023 dengan total AS$112.873 (AS$225/saham - nilai penuh). Dividen
tunai telah dibayarkan pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat dan Keputusan Dewan Komisaris di Luar
Rapat, keduanya tertanggal 25 Juni 2024, dividen tunai interim untuk tahun 2024 yang
diumumkan adalah AS$601.988 (AS$1.200/saham - nilai penuh). Dividen tunai interim telah
dibayarkan pada tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Direksi di Luar Rapat tertanggal 27 Februari 2024 dan Keputusan
Dewan Komisaris di Luar Rapat tertanggal 13 Maret 2024 dan Keputusan Para Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 14 Maret 2024, dividen
tunai final untuk tahun 2023 yang diumumkan adalah AS$186.617 (AS$372/saham - nilai
penuh). Dividen final telah dibayarkan pada tahun 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan mencatat utang dividen sebesar AS$67.725
(2024: AS$nihil) (setelah pajak) dalam laporan posisi keuangan. Dividen yang diumumkan
dan dibayarkan dikenakan pajak penghasilan, kecuali dividen yang dibayarkan kepada
perusahaan Indonesia, yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan peraturan
perpajakan Indonesia.
Page 236
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/42
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
22. PENJUALAN
2025 2024
Penjualan batu bara:
Pihak ketiga 2.836.164 3.182.529
Pihak berelasi 917.086 1.065.440
Total 3.753.250 4.247.969
Rincian pelanggan yang memiliki transaksi penjualan lebih dari 10% dari total penjualan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
TNB Fuel Services Sdn. Bhd. 942.446 972.991
AIS 711.045 834.738
Total 1.653.491 1.807.729
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
23. BEBAN POKOK PENJUALAN
2025 2024
Biaya produksi:
Pertambangan 1.337.376 1.331.604
Pembelian batu bara 446.422 446.807
Pemrosesan batu bara 165.706 183.105
Penyusutan dan amortisasi (Catatan 11 dan 12) 13.747 13.276
Sub-total 1.963.251 1.974.792
Royalti kepada Pemerintah 601.294 940.018
Pengangkutan dan bongkar muat 424.373 435.140
Biaya rehabilitasi, reklamasi dan
penutupan tambang (Catatan 29) 30.221 31.371
Persediaan batu bara (Catatan 7)
Saldo awal 17.833 11.224
Saldo akhir (37.420) (17.833)
Sub-total 1.036.301 1.399.920
Total 2.999.552 3.374.712
Page 237
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/43
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
23. BEBAN POKOK PENJUALAN (lanjutan)
Rincian pemasok yang memiliki transaksi pembelian lebih dari 10% dari total penjualan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
SIS 676.433 677.107
PT Pertamina Patra Niaga 415.279 393.397
Total 1.091.712 1.070.504
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
24. BIAYA PEMASARAN DAN BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
a. Biaya pemasaran
2025 2024
Komisi penjualan 96.135 81.497
Lain-lain 28 33
Total 96.163 81.530
b. Beban umum dan administrasi
2025 2024
PNBP untuk bagian pemerintah pusat dan
bagian pemerintah daerah (Catatan 32m) 46.008 55.811
Jasa profesional 28.325 34.071
Jasa manajemen (Catatan 32c) 16.414 30.267
Biaya karyawan 7.024 12.231
Biaya sosial perusahaan 6.847 12.097
Lain-lain 2.826 4.161
Total 107.444 148.638
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
25. PENDAPATAN LAIN-LAIN, NETO
2025 2024
Keuntungan selisih kurs, neto 15.219 21.034
Lain-lain, neto 4.093 4.536
Total 19.312 25.570
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
Page 238
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/44
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
26. BIAYA KEUANGAN DAN PENGHASILAN KEUANGAN
a. Biaya keuangan
2025 2024
Beban bunga dari utang bank jangka panjang 18.642 12.210
Beban keuangan 2.137 1.108
Bunga dari sewa (Catatan 17) 1.740 2.184
Bunga dari senior notes - 32.277
Total 22.519 47.779
b. Penghasilan keuangan
2025 2024
Penghasilan bunga - bank 33.825 48.508
Penghasilan bunga - pinjaman untuk
pihak berelasi 24.804 52.474
Penghasilan bunga - aset keuangan
pada biaya perolehan diamortisasi 314 -
Total 58.943 100.982
Lihat Catatan 30 untuk informasi rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi.
27. PERPAJAKAN
a. Pajak dibayar dimuka
2025 2024
Lebih bayar pajak penghasilan
badan - 2024 9.835 1.609
Pajak penghasilan pasal 21 651 784
PPN masukan, neto 91.607 78.377
Total 102.093 80.770
b. Utang pajak penghasilan badan
2025 2024
Pajak penghasilan badan - 2025 3.804 -
c. Utang pajak lainnya
2025 2024
Pajak penghasilan pasal 4(2) 51 51
Pajak penghasilan pasal 15 647 377
Pajak penghasilan pasal 22 690 60
Pajak penghasilan pasal 23/26 1.725 1.666
PPN keluaran 275 661
Total 3.388 2.815
Page 239
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/45
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
27. PERPAJAKAN (lanjutan)
d. Beban pajak penghasilan
2025 2024
Pajak penghasilan kini 134.433 152.694
Pajak penghasilan tangguhan 11.316 10.736
Penyesuaian pajak tahun sebelumnya - 321
Total 145.749 163.751
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan dan estimasi penghasilan kena
pajak menjadi dasar dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Badan adalah sebagai berikut:
2025 2024
Laba sebelum pajak penghasilan 605.827 721.862
Koreksi fiskal:
- Beban yang tidak dapat dikurangkan
menurut pajak 50.524 69.509
- Penyesuaian penjualan 39.969 -
- Liabilitas imbalan pasca kerja 816 1.638
- Aset hak-guna 30 (365)
- Amortisasi properti pertambangan (38.792) (39.600)
- Penghasilan yang telah dikenakan pajak final (33.825) (48.509)
- Penyusutan aset tetap (6.839) (9.005)
- Provisi pembongkaran (4.446) (6.750)
- Provisi rehabilitasi dan penutupan tambang (1.035) (556)
- Pembalikan atas cadangan penurunan nilai
piutang usaha (955) (1.075)
- Liabilitas lain-lain dan provisi (197) 6.903
- Sewa (20) 11
Penghasilan kena pajak 611.057 694.063
Beban pajak kini dihitung pada 22% 134.433 152.694
Dikurangi:
- Pajak dibayar dimuka pasal 22 dan 23 (60.603) (71.535)
- Pajak dibayar dimuka pasal 25 (70.026) (82.768)
Utang pajak penghasilan badan/
(pajak penghasilan badan dibayar
dimuka) 3.804 (1.609)
Page 240
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/46
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
27. PERPAJAKAN (lanjutan)
d. Beban pajak penghasilan (lanjutan)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan jumlah pajak teoritis atas laba
sebelum pajak penghasilan Perusahaan adalah sebagai berikut:
2025 2024
Laba sebelum pajak penghasilan 605.827 721.862
Pajak penghasilan dihitung dengan
tarif pajak yang berlaku 22% 133.282 158.810
Penyesuaian penjualan 8.793 -
Penghasilan yang telah dikenakan pajak final (7.441) (10.672)
Beban yang tidak dapat dikurangkan
menurut pajak 11.115 15.292
Penyesuaian pajak tahun sebelumnya - 321
Beban pajak penghasilan 145.749 163.751
e. Aset pajak tangguhan
Mutasi pajak penghasilan tangguhan selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
2025
Dikreditkan/
(dibebankan) Dikreditkan
Saldo awal pada laba rugi pada ekuitas Saldo akhir
Penyusutan aset tetap (2.074) (1.505) - (3.579)
Amortisasi properti pertambangan 24.064 (8.534) - 15.530
Provisi rehabilitasi dan
penutupan tambang 3.387 (228) - 3.159
Cadangan penurunan nilai
piutang usaha 3.303 (210) - 3.093
Penyusutan aset hak-guna (4.739) 165 - (4.574)
Liabilitas sewa 4.825 (163) - 4.662
Provisi pembongkaran 1.129 (978) - 151
Liabilitas imbalan pasca kerja 3.041 180 73 3.294
Liabilitas lain-lain dan provisi 1.519 (43) - 1.476
Total 34.455 (11.316) 73 23.212
2024
Dikreditkan/
(dibebankan) Dibebankan
Saldo awal pada laba rugi pada ekuitas Saldo akhir
Penyusutan aset tetap (93) (1.981) - (2.074)
Amortisasi properti pertambangan 32.776 (8.712) - 24.064
Provisi rehabilitasi dan
penutupan tambang 3.509 (122) - 3.387
Cadangan penurunan nilai
piutang usaha 3.539 (236) - 3.303
Penyusutan aset hak-guna (6.202) 1.463 - (4.739)
Liabilitas sewa 6.367 (1.542) - 4.825
Provisi pembongkaran 2.614 (1.485) - 1.129
Liabilitas imbalan pasca kerja 2.728 360 (47) 3.041
Liabilitas lain-lain dan provisi - 1.519 - 1.519
Total 45.238 (10.736) (47) 34.455
Page 241
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/47
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
27. PERPAJAKAN (lanjutan)
e. Aset pajak tangguhan (lanjutan)
Analisis aset pajak tangguhan adalah sebagai berikut:
2025 2024
Aset pajak tangguhan:
- yang akan dipulihkan dalam 12 bulan 13.242 14.341
- yang akan dipulihkan setelah lebih
dari 12 bulan 9.970 20.114
Total 23.212 34.455
Manajemen berpendapat bahwa aset pajak tangguhan dapat dipulihkan sesuai dengan
tahun realisasi yang diekspektasikan.
Entitas induk utama Perusahaan berada dalam cakupan ketentuan model OECD Pilar
Dua dan menerapkan pengecualian atas pengakuan dan pengungkapan informasi
terkait aset dan liabilitas pajak tangguhan yang berkaitan dengan pajak penghasilan
Pilar Dua sejak 1 Januari 2025. Peraturan Pajak Pilar Dua telah berlaku atau secara
substansial diberlakukan di yurisdiksi tempat Perusahaan beroperasi. Peraturan
tersebut berlaku untuk tahun buku Perusahaan yang berakhir setelah 31 Desember
2024. Entitas induk utama telah melakukan penilaian atas potensi eksposur pajak
penghasilan berdasarkan Pilar Dua dan menyimpulkan bahwa tarif pajak efektif di
yurisdiksi tempat Perusahaan beroperasi berada di atas 15%. Oleh karena itu,
Perusahaan tidak diwajibkan untuk mengakui tambahan beban pajak penghasilan yang
berkaitan dengan Pilar Dua.
f. Administrasi
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, Perusahaan
menghitung sendiri besarnya jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak
dapat menetapkan atau mengubah pajak dalam batas waktu lima tahun sejak saat
terutangnya pajak.
g. Surat ketetapan pajak
Pada tahun 2024, Perusahaan menerima surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
penghasilan badan untuk tahun pajak 2022 sebesar AS$2.451. Perusahaan telah
melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut dan menyajikannya sebagai bagian
dari “Beban pajak penghasilan” pada tahun 2024.
Pada tahun 2024, Perusahaan menerima surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
penghasilan badan untuk tahun pajak 2023 sebesar AS$2.434. Perusahaan telah
melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut dan menyajikannya sebagai bagian
dari “Beban pajak penghasilan” pada tahun 2024.
Pada tahun 2024, Perusahaan menerima surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
tanah dan bangunan untuk tahun pajak 2023 sebesar Rp207.065.746.265 (nilai penuh)
(atau setara dengan AS$13.043). Perusahaan telah melunasi kekurangan pembayaran
pajak dan menyajikannya sebagai bagian dari “Beban pokok penjualan” dalam laporan
laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 242
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/48
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
27. PERPAJAKAN (lanjutan)
g. Surat ketetapan pajak (lanjutan)
Pada periode 2026 sampai dengan penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan
telah menerima dan melakukan pembayaran atas surat ketetapan pajak kurang bayar
atas pajak tanah dan bangunan untuk tahun pajak 2024 sebesar Rp430.538.671.045
(nilai penuh) (setara dengan AS$25.655). Pada tanggal 30 April 2026, Perusahaan telah
mengajukan keberatan atas hasil dari pemeriksaan pajak tersebut.
Perusahaan juga telah menerima dan melakukan pembayaran atas surat ketetapan
pajak kurang bayar atas pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2024 sebesar
AS$161.
28. INFORMASI KARYAWAN
2025 2024
Biaya karyawan
Beban pokok penjualan 26.987 32.843
Beban umum dan administrasi 7.024 12.231
Total 34.011 45.074
29. PROVISI REHABILITASI, REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
2025 2024
Saldo awal 189.734 170.252
Penambahan (Catatan 23) 30.221 31.371
Realisasi (352) (8.874)
Keuntungan selisih kurs, neto (7.161) (3.015)
Total 212.442 189.734
Dikurangi: bagian lancar (17.454) -
Bagian tidak lancar 194.988 189.734
Page 243
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/49
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
29. PROVISI REHABILITASI, REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG (lanjutan)
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan provisi rehabilitasi, reklamasi dan
penutupan tambang pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
Tingkat inflasi 2,88% - 3,10% 2,50% - 3,10%
Tingkat diskon 5,92% - 6,58% 6,83% - 7,10%
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh
Perusahaan untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 (Catatan 32i) dan PP No. 78/2010 (Catatan 35)
tentang rehabilitasi daerah aliran sungai, aktivitas reklamasi dan pascatambang atas usaha
pertambangan batu bara. Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi,
reklamasi dan penutupan tambang pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah cukup
untuk memenuhi kewajiban di atas.
30. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI
a. Sifat hubungan
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak berelasi Sifat hubungan Jenis transaksi
Adaro Entitas induk pengendali Pinjaman untuk pihak berelasi,
setoran modal
EGATi Entitas dengan personel
manajemen kunci Setoran modal
Viscaya Entitas sepengendali Setoran modal
Dianlia Entitas sepengendali Setoran modal
AIS Entitas sepengendali Penjualan batu bara, biaya
pemasaran, dan setoran modal
Arindo Holdings Entitas sepengendali Pinjaman untuk pihak berelasi
AJI Entitas sepengendali Jasa sewa dan konsultasi
APM Entitas sepengendali Jasa sewa dan konsultasi
HBI Entitas sepengendali Jasa manajemen dan administrasi
kapal dan pengangkutan
bahan bakar
LSA Entitas sepengendali Pembelian batu bara
PCS Entitas sepengendali Pembelian batu bara
MBP Entitas sepengendali Jasa pengelolaan dan
pengangkutan batu bara
PBMM Entitas sepengendali Bongkar muat barang
SCM Entitas sepengendali Pembelian batu bara
AML Entitas sepengendali Pengawasan lahan dan bangunan
RLI Entitas sepengendali Reklamasi dan rehabilitasi
dan jasa konsultasi
Vindoor Entitas sepengendali Pinjaman untuk pihak berelasi
ASL Entitas sepengendali Pengawasan lahan dan bangunan
ATM Entitas sepengendali Jasa sewa dan jasa
pengelolaan lumpur
Page 244
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/50
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
a. Sifat hubungan (lanjutan)
Pihak berelasi Sifat hubungan Jenis transaksi
AWP Entitas sepengendali Jasa pengelolaan lumpur
AL Entitas sepengendali Transportasi bahan bakar
ATS Entitas sepengendali Jasa sewa
AlamTri Pihak berelasi lainnya Jasa penasihat bisnis dan
pinjaman untuk pihak berelasi
MSW Pihak berelasi lainnya Jasa sewa, biaya listrik, dan
penjualan batu bara
AMI Pihak berelasi lainnya Utang kepada pihak berelasi,
jasa sewa dan
beban lain-lain - jasa
pembongkaran
SIS Pihak berelasi lainnya Jasa pertambangan dan
freight-in untuk
pembelian batu bara
TPI Pihak berelasi lainnya Penjualan batu bara
BPI Pihak berelasi lainnya Penjualan batu bara
Direktur, komisaris, Personel manajemen Kompensasi
dan kepala divisi kunci
b. Rincian transaksi dan saldo
Dalam kegiatan usahanya, Perusahaan mengadakan transaksi dengan pihak berelasi.
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
2025 2024
Piutang usaha (Catatan 6) 112.915 205.731
Persentase terhadap jumlah aset 6,86% 8,54%
Piutang lain-lain (Catatan 8) 32.312 27.417
Persentase terhadap jumlah aset 1,96% 1,14%
Pinjaman untuk pihak berelasi (Catatan 9) 332.227 753.205
Persentase terhadap jumlah aset 20,20% 31,27%
Piutang dari pemegang saham (Catatan 18)
EGATi 40.500 53.700
Persentase terhadap jumlah aset 2,46% 2,23%
Penambahan aset hak-guna (Catatan 12)
APM 3.222 -
Persentase terhadap jumlah aset 0,20% 0,00%
Page 245
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/51
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
b. Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)
2025 2024
Utang usaha (Catatan13) 387.858 448.251
Persentase terhadap jumlah liabilitas 41,58% 31,31%
Utang kepada pihak berelasi
AMI 684 5.130
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,07% 0,36%
Utang dividen (Catatan 21)
Adaro 67.725 -
Persentase terhadap jumlah liabilitas 7,26% 0,00%
Liabilitas sewa (Catatan 17) 20.777 21.153
Persentase terhadap jumlah liabilitas 2,23% 1,48%
Pendapatan diterima dimuka
MSW - 537
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,00% 0,04%
Penjualan batu bara(Catatan 22)
AIS 711.045 834.738
BPI 181.388 205.467
TPI 20.484 21.846
MSW 4.169 3.389
Total 917.086 1.065.440
Persentase terhadap jumlah penjualan 24,43% 25,08%
Beban pokok penjualan (Catatan 23)
Pertambangan
SIS 634.997 640.498
MSW 36.127 34.509
Pembelian batu bara
LSA 217.919 208.745
SCM 154.556 189.254
PCS 38.700 19.879
SIS (freight-in) 35.247 28.929
Page 246
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/52
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
b. Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)
2025 2024
Pemrosesan batu bara
AWP 9.823 9.505
SIS 4.230 5.713
AMI 4.075 3.709
ATS 3.030 2.167
AJI 2.900 3.932
AML 1.802 1.892
ASL 1.145 1.017
APM 722 1.959
MSW 256 293
RLI - 296
ATM 1 174
Pengangkutan dan bongkar muat
MBP 326.803 338.100
HBI 14.530 14.629
PBMM 13.557 13.389
AL 3.805 4.476
SIS 1.959 1.967
Rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang
RLI 3.273 6.624
Total 1.509.457 1.531.656
Persentase terhadap jumlah beban
pokok pendapatan 50,32% 45,39%
Biaya pemasaran (Catatan 24a)
AIS 36.860 36.546
Persentase terhadap jumlah
beban pemasaran 38,33% 44,83%
Beban umum dan administrasi (Catatan 24b)
Adaro 14.348 -
AlamTri 2.066 30.267
APM 496 459
Total 16.910 30.726
Persentase terhadap jumlah
beban umum dan administrasi 15,74% 20,67%
Page 247
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/53
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
b. Rincian transaksi dan saldo (lanjutan)
2025 2024
Pendapatan lain-lain, neto (Catatan 25)
MBP 1.076 2.315
AMI 41 3.990
Total 1.117 6.305
Persentase terhadap jumlah
pendapatan lain-lain 5,78% 24,66%
Biaya keuangan (Catatan 26a)
APM 1.611 1.822
Lain-lain (di bawah AS$250) 77 280
Total 1.688 2.102
Persentase terhadap jumlah
biaya keuangan 7,50% 4,40%
Penghasilan keuangan (Catatan 26b)
Vindoor 22.179 29.395
Adaro 2.625 23.079
Total 24.804 52.474
Persentase terhadap jumlah
penghasilan keuangan 42,08% 51,96%
c. Kompensasi manajemen kunci
Personil manajemen kunci meliputi Dewan Komisaris, Direksi, dan Kepala Divisi
Perusahaan. Kompensasi sebagian anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan,
yang juga merupakan Direksi dan/atau karyawan Adaro, dibayarkan oleh Adaro,
sebagaimana mestinya. Kompensasi salah satu anggota Dewan Komisaris Perusahaan,
yang merupakan perwakilan EGATi, dibayarkan oleh EGATi.
Page 248
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/54
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
30. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)
c. Kompensasi manajemen kunci (lanjutan)
Jumlah kompensasi yang dibayarkan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
Remunerasi 3.106 5.061
Imbalan pasca kerja 193 283
Jumlah 3.299 5.344
Dewan Komisaris, Direksi dan Kepala Divisi tidak menerima kompensasi lain, seperti
opsi saham manajemen.
31. INFORMASI ARUS KAS
a. Transaksi non-kas
Tabel di bawah ini menunjukkan transaksi non-kas Perusahaan selama tahun berjalan
sebagai berikut:
2025 2024
Penambahan properti pertambangan melalui
pembayaran uang muka 2.596 377
Penambahan aset tetap melalui
penyelesaian di muka 1.412 -
Penambahan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya
melalui bunga roll-over 808 286
Perolehan/(pelepasan) aset hak-guna
berdasarkan perjanjian sewa 3.220 (180)
b. Rekonsiliasi kewajiban yang timbul dari aktivitas pendanaan
Tabel dibawah ini menunjukkan rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas
pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
sebagai berikut:
Perubahan non-kas
Amortisasi Selisih Sewa baru/
Saldo awal Arus kas atau bunga kurs (pelepasan) Saldo akhir
2025
Utang bank jangka panjang 482.521 (494.672) 2.598 9.553 - -
Liabilitas sewa 21.933 (3.220) - (722) 3.222 21.213
Total 504.454 (497.892) 2.598 8.831 3.222 21.213
2024
Utang bank jangka panjang 83.022 410.672 (1.620) (9.553) - 482.521
Senior Notes 746.942 (750.000) 3.058 - - -
Liabilitas sewa 28.943 (5.240) - (1.636) (134) 21.933
Total 858.907 (344.568) 1.438 (11.189) (134) 504.454
Page 249
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/55
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI
a. Perjanjian pertambangan, pengangkutan, pemindahan batu bara, dan perjanjian
terkait lainnya
Perusahaan, sebagai produsen batu bara, mengadakan sejumlah perjanjian
pertambangan batu bara. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan
diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara
bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah batu bara mentah yang diangkut dan
overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana, mesin,
perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
menggunakan peralatan Perusahaan sendiri untuk melakukan jasa pertambangan dan
transportasi, dan diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.
Perusahaan juga mengadakan perjanjian pengangkutan, transportasi, dan pemindahan
batu bara dengan kontraktor untuk menyediakan jasa transportasi dari wilayah utama
Perusahaan ke pelabuhan tujuan yang telah ditentukan dan menyediakan jasa floating
crane dari tongkang kontraktor ke kapal pelanggan. Perusahaan diharuskan membayar
biaya jasa kepada kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan suatu rumus yang
meliputi jumlah batu bara yang diangkut.
Pada tanggal 31 Januari 2023, Perusahaan mengadakan perjanjian penyediaan bahan
bakar minyak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang berlaku sampai dengan
30 September 2029. Perjanjian ini telah mengalami beberapa perubahan, dengan
perubahan terakhir pada tanggal 23 Desember 2025 untuk mengubah beberapa
ketentuan, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perusahaan:
Tipe Tanggal Akhir periode
Pihak perjanjian perjanjian perjanjian
PT Bukit Makmur Jasa pertambangan 20 Februari 2026*) 31 Desember 2030
Mandiri Utama
SIS Pengupasan lapisan tanah 3 Agustus 2009 30 September 2042
dan pertambangan
batu bara
SIS Pengangkutan batu bara 3 Agustus 2009 30 September 2042
SIS Sewa alat berat 1 Oktober 2012 30 September 2042
SIS Pengangkutan batu bara
ke MSW 20 Januari 2017 30 September 2042
MBP Pengelolaan batu bara 10 Desember 2012 30 September 2042
dan pengangkutan
batu bara
PT Mitrabahtera Pengangkutan batu bara 1 Oktober 2010 30 September 2026
Segara Sejati Tbk
IBT Penyimpanan batu bara, 3 Juli 1997 31 Agustus 2027
blending, dan jasa
bongkar batu bara
PT Pertamina Patra Niaga Penyediaan bahan bakar 31 Januari 2023 30 September 2029
AMI Sewa fasilitas peremukan 14 April 2026**) 30 Juni 2026
HBI Administrasi kapal dan 21 Maret 2017 15 April 2028
jasa manajemen,
jasa pandu dan tunda,
dan jasa pungutan
biaya
HBI Pengangkutan bahan bakar 10 Juni 2013 31 Juli 2029
PT Putra Perkasa Abadi Jasa pertambangan 16 April 2024 30 Juni 2027
*) Perjanjian ini menggantikan perjanjian jasa pertambangan antara Perusahaan dengan PT Bukit Makmur
Mandiri Utama tertanggal 29 Juni 2021 yang telah berakhir pada 31 Maret 2026.
**) Perjanjian ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan perjanjian sewa fasilitas peremukan antara
Perusahaan dengan AMI tertanggal 23 Maret 2020 yang telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Page 250
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/56
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
b. Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (“PPTL”)
Pada tanggal 14 Februari 2007, Perusahaan menandatangani PPTL dengan MSW
untuk memasok listrik ke Perusahaan, termasuk merancang, membiayai, memasok,
merekayasa, mendirikan, membangun, menguji, komisioning, memiliki, mengelola,
memelihara, dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga UAP (“PLTU”) dengan
kapasitas 2x30 Megawatt (“Pembangkit”). Pembangkit ini berlokasi di lokasi mulut
tambang Perusahaan di Wara, Maburai, Murungpudak, Kabupaten Tabalong,
Kalimantan Selatan, Indonesia.
Berdasarkan perubahan PPTL terakhir tanggal 27 Juni 2014, Perusahaan telah setuju
untuk membeli output listrik sebesar 20 Megawatt dari MSW (“kapasitas kontrak”). MSW
menghasilkan kapasitas bersih nominal Pembangkit sebesar 2x26,25 Megawatt dan
Perusahaan membeli Output Listrik Bersih yang dikirimkan dengan kapasitas kontrak.
MSW dapat menjual kelebihan listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit tersebut kepada
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) sewaktu-waktu apabila Perusahaan
tidak sepenuhnya memanfaatkan kapasitas kontrak 20 Megawatt.
Perusahaan diharuskan membayar kepada MSW sebesar kapasitas kontrak dan Output
Listrik Bersih yang dipasok ke Perusahaan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Mei
2013 sampai dengan berakhirnya masa berlaku PKP2B atau tanggal berakhirnya
perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Perusahaan atau izin yang diterbitkan oleh
Pemerintah sebagai perpanjangan dari PKP2B. Perusahaan telah menerima IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Catatan 1b) sebagai perpanjangan
konsesi pertambangannya sehingga perjanjian dengan MSW tetap berlaku.
c. Jasa Penasihat Bisnis
Pada tanggal 1 Mei 2008, Perusahaan menandatangani Perjanjian Jasa Penasihat
Bisnis dengan AlamTri. AlamTri memberikan nasihat korporasi, saran dan bantuan
kepada Perusahaan sehubungan dengan tata kelola perusahaan dan masalah
kepatuhan, hubungan dengan pemerintah, ketenagakerjaan dan sumber daya manusia,
masalah lingkungan hidup, pertambangan, pengangkutan, penyimpanan dan
pengelolaan batu bara, pemasaran dan riset pasar, masalah pengadaan dan kontrak,
masalah keuangan dan pajak. Perusahaan setuju untuk membayar kepada AlamTri
biaya manajemen bulanan untuk penyediaan jasa-jasa tersebut dan biaya penjaminan
bulanan berdasarkan persentase tertentu dari jumlah terutang Senior Notes dan
pinjaman bank jangka panjang yang dijamin oleh AlamTri.
Pada tanggal 19 Februari 2025, perjanjian telah berakhir, berlaku efektif mulai 1 Januari
2025.
Setelah perjanjian dengan AlamTri berakhir, Perusahaan menandatangani Perjanjian
Jasa Konsultasi Manajemen dengan Adaro pada tanggal 19 Februari 2025, entitas induk
pengendali langsung, yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Adaro menggantikan
AlamTri untuk memberikan nasihat korporasi, saran, dan bantuan kepada Perusahaan.
Perusahaan menyetujui untuk membayar Adaro biaya manajemen bulanan untuk
penyediaan jasa tersebut mulai 1 Januari 2025 dan biaya penjaminan bulanan
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang dijamin oleh Adaro mulai 1
November 2024.
d. Biaya Keagenan
Perusahaan memiliki berbagai perjanjian keagenan dengan agen pihak ketiga dan
dengan AIS untuk memasarkan batu bara kepada pelanggan tertentu. Agen akan
menerima komisi berdasarkan persentase penjualan kepada pelanggan tersebut.
Page 251
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/57
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
e. Fasilitas bank
Pada tanggal 5 September 2007, Perusahaan mengadakan perjanjian fasilitas
perbankan dengan PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) untuk penerbitan bank garansi.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
pada tanggal 19 Desember 2016. Fasilitas ini merupakan gabungan limit fasilitas
sebesar AS$45.000. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini
berlaku sampai HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perusahaan
secara tertulis dari kewajibannya berdasarkan perjanjian, atau perjanjian terkait lainnya.
Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan Juli 2025 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 28 April 2014, Perusahaan mengadakan perjanjian fasilitas perbankan
dengan Bank Mandiri. Fasilitas ini disediakan untuk penerbitan treasury line dengan limit
sebesar AS$75.000 dan fasilitas garansi bank dengan limit sebesar AS$50.000 yang
dapat digunakan untuk penerbitan jaminan penawaran dan pelaksanaan. Fasilitas ini
dapat digunakan oleh perusahaan afiliasi tertentu dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Perjanjian ini telah mengalami
beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 11 November 2024
untuk mengubah daftar pihak untuk penggunaan global line. Fasilitas bank garansi
hanya berlaku sampai dengan 27 April 2023 dan fasilitas treasury line berlaku sampai
dengan 27 April 2025 dan sudah tidak diperpanjang kembali.
Pada tanggal 27 Februari 2025, Adaro menandatangani Perjanjian Fasilitas Bank
Garansi dan Fasilitas Forex Line dengan BRI untuk pemberian fasilitas garansi bank
dengan plafon maksimal sebesar AS$80.000 yang dapat digunakan untuk penerbitan
tender/bid bonds, advance payment bonds, performance bonds, maintenance bonds,
jaminan reklamasi, persetujuan penggunaan kawasan hutan, Standby Letters of Credit
(“SBLC”)/Demand Guarantee (Counter Standby/Guarantee), dan payment guarantee,
serta pemberian fasilitas foreign exchange line maksimal sebesar AS$300.000. Fasilitas
ini juga dapat digunakan oleh beberapa entitas anak perusahaan Adaro, termasuk
Perusahaan. Fasilitas ini tidak diikat dengan jaminan apapun dan berlaku sampai
dengan tanggal 27 Februari 2027.
Pada tanggal 23 November 2023, Perusahaan memanfaatkan sejumlah fasilitas
perbankan yang ditandatangani antara AlamTri dan Bank Mandiri tanggal 9 Mei 2023.
Total limit fasilitas perbankan antara AlamTri dan Bank Mandiri adalah sebesar
AS$150.000 yang dapat digunakan untuk penerbitan bid bonds, performance bonds,
jaminan reklamasi, standby letter of credit, dan advance payment bonds. Fasilitas ini
dapat digunakan oleh entitas anak perusahaan AlamTri, termasuk Perusahaan. Fasilitas
ini tidak diikat dengan jaminan apapun. Pada tanggal 28 Mei 2024, perjanjian ini telah
diamandemen untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 27 April
2025 dan tidak diperpanjang.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, Adaro menandatangani Perjanjian Fasilitas Non-Cash
Loan Bank Garansi dengan Bank Mandiri untuk penerbitan Bank Garansi/Counter
Guarantee/SBLC/Counter SBLC dengan total limit sebesar AS$75.000 yang dapat
digunakan untuk penerbitan jaminan reklamasi, jaminan pembayaran, jaminan
pelaksanaan, tender bonds, jaminan retensi, dan jenis garansi lainnya yang mendukung
usaha Adaro. Fasilitas ini juga dapat digunakan oleh beberapa anak perusahaan Adaro,
termasuk Perusahaan, dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Akta Perjanjian
Fasilitas Non-Cash Loan dengan Bank Garansi. Fasilitas ini tidak diikat oleh jaminan
apapun dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026.
Page 252
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/58
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
e. Fasilitas bank (lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2025, total fasilitas perbankan yang digunakan oleh
Perusahaan yang diperoleh dari HSBC, Bank Mandiri, dan BRI dalam berbagai mata
uang, berjumlah AS$60.758 (2024: AS$66.585). Fasilitas tersebut digunakan
sehubungan dengan kontrak penjualan dan jaminan reklamasi.
f. Pungutan penggunaan kawasan hutan
Pada tanggal 30 September 2024, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah
No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan
bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan dikenakan pungutan PNBP dengan tarif tahunan berkisar antara
Rp2.500.000/hektar (nilai penuh) hingga Rp4.700.000/hektar (nilai penuh). Peraturan ini
mencabut PP No. 33/2014. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun
2022 (“PP No. 15/2022”), kewajiban Pungutan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang berlaku pada
saat IUPK untuk Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan sampai dengan
berakhirnya, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2014. Perusahaan
telah mengakui pungutan PNBP ini secara akrual.
Meskipun PP No. 15/2022 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18/2025,
ketentuan terkait pengenaan Pungutan untuk Penggunaan Area Kehutanan tidak
mengalami perubahan.
g. Undang-Undang No. 3/2020
Pada tanggal 10 Juni 2020, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara
(“UU Nomor 3/2020”).
UU No. 3/2020 mengatur beberapa hal, diantaranya ketentuan terkait hak, kewajiban,
dan larangan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. UU No.
3/2020 telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir melalui
Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Pada tanggal 9 September 2021, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
96 Tahun 2021 (“PP No. 96/2021”) yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pemerintah Indonesia telah melakukan
perubahan terhadap PP No. 96/2021 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
25/2024 pada tanggal 30 Mei 2024 dan perubahan keduanya melalui penerbitan
Peraturan Pemerintah No. 39/2025 pada tanggal 11 September 2025.
Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan pelaksana Undang-Undang
tersebut secara ketat dan akan mempertimbangkan dampak terhadap operasi
Perusahaan, jika ada, pada saat peraturan-peraturan pelaksana ini diterbitkan.
Page 253
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/59
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
h. Peraturan Menteri no. 25/2013
Pada bulan Agustus 2013, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 25/2013
mengenai penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan
bakar lain. Peraturan ini menyatakan bahwa perusahaan pertambangan harus secara
bertahap mencampurkan bahan bakar nabati dengan bahan bakar solar.
Pada tanggal 19 Februari 2025, KESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan
Bahan Bakar Nabati yang berlaku sejak 25 Februari 2025 dan mencabut Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan,
Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008, termasuk Peraturan
Menteri No. 25/2013.
i. Peraturan Menteri Bidang Lingkungan dan Kehutanan No. P.59/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019
Pada bulan November 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”)
mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Peraturan ini merupakan pedoman bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(“IPPKH”) yang memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman rehabilitasi Daerah
Aliran Sungai (“DAS”) pada lokasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam peraturan ini, dan dengan tata cara pelaksanaan penanaman sesuai ketentuan
yang diatur dalam peraturan ini.
Perusahaan sebagai pemegang IPPKH (saat ini menjadi Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (“PPKH”)) sudah mulai melaksanakan kewajiban atas penanaman
rehabilitasi DAS tersebut dan telah mengakui kewajiban ini secara akrual. Perusahaan
terus memonitor perkembangan implementasi peraturan ini.
j. Peraturan Menteri No. 7/2020
Pada tanggal 3 Maret 2020, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7/2020
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu bara (“Permen No. 7/2020”).
Permen No. 7/2020 ini di antaranya mengatur tentang penyiapan dan penetapan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus (“WIUPK”), Sistem Informasi Wilayah Pertambangan, tata cara pemberian
WIUP dan WIUPK, tata cara pemberian perizinan, hak, kewajiban, larangan pemegang
izin dan laporan. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan atau tata cara dalam Permen
No. 7/2020 tersebut, setiap perubahan saham di Perusahaan wajib terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan KESDM sesuai dengan kewenangannya dan setiap
perubahan Direksi dan/atau Komisaris di Perusahaan wajib disampaikan kepada
KESDM sesuai kewenangannya. Permen No. 7/2020 ini telah diubah dengan Peraturan
Menteri No. 16/2021 tentang Perubahan atas Permen No. 7/2020 yang diterbitkan pada
tanggal 29 Juni 2021 dan dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri No. 10/2023 yang
diundangkan pada tanggal 11 September 2023 dan Peraturan Menteri No. 17/2025 yang
diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2025.
Page 254
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/60
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
k. Peraturan Menteri No. 7/2017
Pada tanggal 11 Januari 2017, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7/2017,
yang telah terakhir kali diubah melalui Peraturan Menteri No. 11/2020 yang mengatur
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 7/2017, beberapa ketentuan di Peraturan Menteri
No. 17/2010 berhubungan dengan harga patokan penjualan untuk mineral dan batu bara
dicabut sejak tanggal tersebut.
Pada tanggal 8 Agustus 2025, KESDM menetapkan Keputusan Menteri No.
268.K/MB.01/MEM.B/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan
untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara (“Keputusan Menteri No.
268.K/MB.01/MEM.B/2025”). Keputusan Menteri No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 ini
mengatur antara lain (i) formula untuk perhitungan Harga Batu bara Acuan (‘’HBA’’) dan
penetapan HBA yang akan dilakukan pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya, (ii) formula
untuk perhitungan Harga Patokan Batu bara dan penggunaan Harga Patokan Batu bara
sebagai harga batas bawah dalam penjualan batu bara, dan (iii) dalam hal harga jual
batu bara berdasarkan kontrak lebih rendah dari Harga Patokan Batu bara maka Harga
Patokan Batu bara tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan
menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi. Keputusan Menteri No.
268.K/MB.01/MEM.B/2025 ini mencabut Keputusan Menteri No. 72.K/MB.01/
MEM.B/2025 sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri No. 268.K/MB.01/MEM.B/
2025.
Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan ini dan dampaknya terhadap
operasi Perusahaan.
l. Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022
Pada tanggal 21 November 2022, KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.
267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri
(“Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022”).
Keputusan Menteri No. 267.K/MB.01/MEM.B/ 2022 antara lain mengatur terkait: (i)
sanksi administratif termasuk larangan ekspor batu bara, (ii) harga jual batu bara
sebesar AS$70 per metrik ton kapal FOB untuk pasokan listrik untuk kepentingan publik,
serta (iii) penugasan untuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada
keadaan darurat.
Pada tanggal 17 November 2023, KESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.
399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 (“Keputusan Menteri No.
399.K/MB.01/ MEM.B/2023”), yang antara lain mengatur: (i) penetapan persentase
penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (“DMO”) sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari realisasi produksi pada tahun berjalan, (ii) penghapusan kewajiban
pembayaran denda dan hanya dikenakan kewajiban pembayaran dana kompensasi
atas tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (“DMO”), (iii)
perubahan formula perhitungan dana kompensasi dan (iv) pengenaan kewajiban dana
kompensasi untuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2022
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ini. Perusahaan akan
senantiasa berupaya memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri No. 399.K/ MB.01/MEM.B/2023.
Page 255
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/61
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
m. Peraturan Pemerintah No. 15/2022 (“PP No. 15/2022”)
Pada tanggal 11 April 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan
Batu bara (‘’PP No. 15/2022’’), yang di antaranya mengatur sebagai berikut:
- Tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan formula
yang diatur dalam peraturan ini dengan tarif sebesar 14% sampai dengan 28%
(dikalikan harga jual), tergantung dengan Harga Batu bara Acuan (“HBA”) yang
berlaku, dikurangi tarif iuran produksi/royalti batu bara dan dikurangi tarif
pemanfaatan BMN eks PKP2B dari hasil produksi per ton (0,21% dikalikan harga
jual).
- PNBP bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% dan bagian Pemerintah Daerah
sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertambangan mineral dan batu bara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.
- PNBP di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang berlaku pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.
- Tarif PPh Badan sebesar 22%
- Pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak bumi dan bangunan yang berlaku.
- Berdasarkan IUPK untuk Kelanjutan Operasi/Perjanjian Kontrak Perusahaan,
Perusahaan diwajibkan untuk membayar pendapatan negara dan pendapatan
daerah sesuai dengan jenis, tarif, dan prosedur pengenaan, pengumpulan, dan
pembayaran/penyetoran pada tahun berikutnya setelah tahun IUPK untuk
Kelanjutan Operasi/Perjanjian Kontrak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan
undang-undang, dalam hal ini untuk Perusahaan, yaitu mulai tanggal 1 Januari
2023.
Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
18/2025 tentang perubahan atas PP No. 15/2022, yang mulai berlaku setelah 15 hari
terhitung sejak tanggal diundangkan (‘’PP No. 18/2025’’).
Ketentuan dalam PP No. 18/2025 ini mengubah di antaranya:
- perhitungan penghasilan usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara
harga patokan batu bara yang merupakan harga batas bawah penjualan batu bara
pada saat transaksi dan harga sesungguhnya atau harga seharusnya yang diterima
atau diperoleh.
- perubahan rentang HBA untuk penetapan tarif PNBP atas penjualan hasil tambang
per ton.
- tarif PPh Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pajak penghasilan.
Perusahaan telah melaksanakan ketentuan peraturan ini sejak tanggal berlaku dan terus
memonitor perkembangan peraturan ini dan akan mempertimbangkan dampak terhadap
operasi Perusahaan, jika ada.
Page 256
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/62
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
n. Peraturan Pemerintah No. 19/2025 (“PP No. 19/2025’’)
Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (‘’PP No. 19/2025’’). PP No. 19/2025 ini mulai berlaku
setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan dan mencabut serta menyatakan
tidak berlaku Peraturan Pemerintah No. 26/2022.
PP No. 19/2025 mengubah di antaranya ketentuan tarif iuran produksi/royalti untuk batu
bara (open pit) dengan HBA ≥ AS$90 pada tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg dan tingkat
kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg.
Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan ini dan akan
mempertimbangkan dampak terhadap operasi Perusahaan, jika ada.
o. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 (“PP No. 55/2022”)
Pada tanggal 20 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 55 tahun 2022 (“PP No. 55/2022”) tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak
Penghasilan.
PP No. 55/2022 mengatur antara lain administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dengan
peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, pengecualian dari objek Pajak
Penghasilan (“PPh”), biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan
penurunan tarif PPh bagi Perusahaan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
Manajemen berpendapat bahwa implementasi peraturan ini tidak berdampak signifikan
terhadap kinerja keuangan Perusahaan.
p. Peraturan Pemerintah No. 36/2023 (“PP No. 36/2023”)
Pada tanggal 12 Juli 2023, Pemerintah menerbitkan PP No. 36/2023 tentang Devisa
Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber
Daya Alam yang mengatur tentang kewajiban devisa berupa Devisa Hasil Ekspor
(“DHE”) Sumber Daya Alam (“SDA”) ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui
penempatan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. DHE
SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dan paling singkat 3 (tiga) bulan
sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Pada tanggal 17 Februari 2025, Pemerintah Indonesia telah mengubah PP No. 36/2023
dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 (“PP No. 8/2025”), yang
akan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan PP No. 8/2025, DHE SDA yang
telah dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA menjadi wajib
tetap ditempatkan sebesar 100% dan paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak
penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke
dalam Rekening Khusus DHE SDA tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal
sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025. Perusahaan terus memonitor perkembangan
implementasi dan dampak dari peraturan ini terhadap operasi Perusahaan, jika ada.
Page 257
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/63
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 tahun 2024 ("PMK 131/2024")
Pada tanggal 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
mengesahkan PMK 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas
Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena
Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak
berupa Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian (tidak
termasuk untuk penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dengan menggunakan
dasar pengenaan pajak nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri),
sehingga tarif efektif PPN tetap 11%.
r. Peraturan Menteri No. 17/2025
Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan,
penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (“RKAB”)
tahunan. RKAB wajib memuat rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu
bara selama 1 (satu) tahun sebagai pedoman pelaksanaan seluruh kegiatan
pertambangan dengan batas waktu penyampaian paling lambat 15 November setiap
tahun untuk penyampaian RKAB tahun berikutnya.
Perusahaan terus memonitor perkembangan implementasi dan dampak dari peraturan
ini terhadap operasi Perusahaan.
s. Peraturan Menteri No. 9/2025
Pada tanggal 15 April 2025, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2025
tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu bara
(“Peraturan Menteri No. 9/2025”), yang berlaku 30 hari kalender sejak tanggal
diundangkan. Peraturan Menteri No. 9/2025 mengatur, antara lain, tentang perubahan
tata cara penghitungan harga dasar yang digunakan dalam penghitungan iuran
produksi/royalti, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri No.
18.K/HK.02/MEM.B/2022 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Nomor
121.K/MB.01/MEM.B/2025 sejak tanggal 27 Maret 2025.
Perusahaan terus memonitor perkembangan peraturan ini dan dampaknya terhadap
operasi Perusahaan.
t. Komitmen penjualan
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki beberapa komitmen
untuk mengirimkan batu bara kepada beberapa pelanggan dengan total nilai berkisar
sebesar 70,3 juta metrik ton (tidak diaudit) dan 54,2 juta metrik ton (tidak diaudit),
bergantung kepada kesepakatan harga. Batu bara tersebut akan dikirim secara periodik
dari tahun 2026 hingga 2032.
Page 258
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/64
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
32. PERJANJIAN PENTING, IKATAN, DAN KONTINJENSI (lanjutan)
u. Komitmen belanja modal
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan mempunyai pesanan
pembelian untuk peralatan operasional, konstruksi jalan tambang dan infrastruktur
masing-masing sebesar AS$21.459 dan AS$12.388.
33. ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan mengklasifikasikan kas dan setara kas, piutang
usaha, pinjaman untuk pihak berelasi, deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya,
piutang dari pemegang saham, piutang lain-lain dan aset keuangan pada biaya diamortisasi
sebesar AS$1.339.616 (2024: AS$2.145.692) sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan mengklasifikasikan utang usaha, beban yang
masih harus dibayar, utang dividen, utang bank, liabilitas sewa dan utang kepada pihak
berelasi sebesar AS$682.223 (2024: AS$1.190.214) sebagai liabilitas keuangan yang diukur
pada biaya perolehan diamortisasi.
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Berbagai aktivitas yang dilakukan membuat Perusahaan terekspos terhadap berbagai risiko
keuangan: risiko pasar (termasuk dampak risiko nilai tukar mata uang asing, risiko harga, dan
risiko suku bunga), risiko kredit, dan risiko likuiditas. Tujuan dari proses manajemen risiko
Perusahaan adalah untuk mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengelola risiko-
risiko dasar dalam upaya melindungi kesinambungan bisnis dalam jangka panjang dan
meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Perusahaan.
Perusahaan menggunakan berbagai metode untuk mengukur risiko yang dihadapinya.
Metode ini meliputi analisis sensitivitas untuk risiko tingkat suku bunga, nilai tukar, dan risiko
harga lainnya, dan analisis umur piutang untuk risiko kredit.
(1) Faktor risiko keuangan
a. Risiko pasar
(i) Risiko nilai tukar mata uang asing
Pembiayaan dan sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi
didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung
merupakan lindung nilai alami (natural hedging) terhadap eksposur fluktuasi
nilai tukar mata uang asing. Namun, Perusahaan memiliki eksposur terhadap
risiko mata uang asing yang timbul dari penggajian dan biaya operasi lainnya
dalam mata uang Rupiah. Manajemen mengelola risiko ini melalui pemantauan
posisi mata uang dan pengelolaan arus kas secara berkala.
Page 259
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/65
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
(1) Faktor risiko keuangan (lanjutan)
a. Risiko pasar (lanjutan)
(ii) Risiko harga
Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan tidak terekspos secara signifikan
terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi dari harga komoditas yang
diperdagangkan di pasar batu bara dunia karena penyelesaian aset dan
liabilitas keuangan berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak jual beli
batu bara, yang ditentukan pada saat pengiriman.
(iii) Risiko suku bunga
Risiko suku bunga Perusahaan terutama timbul dari pinjaman jangka panjang
dalam mata uang Dolar AS dan Rupiah. Risiko suku bunga dari kas tidak
signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya tidak dikenakan bunga.
Pinjaman yang diterbitkan dengan tingkat bunga variabel mengekspos
Perusahaan terhadap risiko suku bunga arus kas.
Perusahaan menganalisis eksposur dari risiko bunga secara dinamis.
Beberapa skenario disimulasikan dengan beberapa pertimbangan seperti
pembiayaan kembali, memperbaharui dari kondisi yang ada dan alternatif lain
pembiayaan. Berdasarkan skenario tersebut di atas, Perusahaan mengelola
risiko arus kas dari suku bunga dapat mempertimbangkan untuk melakukan
pembiayaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika tingkat suku bunga atas pinjaman jangka
panjang sepuluh basis poin lebih tinggi/lebih rendah, dengan asumsi semua
variabel lain konstan, laba setelah pajak untuk periode berjalan akan menjadi
lebih rendah/tinggi sebesar AS$nihil (2024: AS$378). Pada tanggal
31 Desember 2025, saldo pinjaman jangka panjang adalah AS$nihil.
b. Risiko kredit
Pada tanggal 31 Desember 2025, total eksposur maksimum dari risiko kredit adalah
AS$1.339.614 (2024: AS$2.145.690). Risiko kredit berasal dari kas di bank,
deposito berjangka, piutang usaha, pinjaman untuk pihak berelasi, aset keuangan
pada biaya diamortisasi, deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, piutang
dari pemegang saham, dan piutang lain-lain.
Semua kas di bank, deposito berjangka, dan deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya ditempatkan di bank asing dan lokal yang memiliki reputasi.
Page 260
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/66
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
(1) Faktor risiko keuangan (lanjutan)
b. Risiko kredit (lanjutan)
Manajemen yakin akan kemampuannya untuk terus mengendalikan dan
mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat
Perusahaan memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, perjanjian
yang mengikat secara hukum untuk transaksi penjualan batu bara, dan secara
historis memiliki tingkat piutang tak tertagih yang rendah. Kebijakan umum
Perusahaan untuk penjualan batu bara kepada pelanggan baru dan pelanggan
yang sudah ada adalah sebagai berikut:
- memilih pelanggan (pada umumnya adalah perusahaan pembangkit listrik
unggulan) dengan kondisi keuangan yang kuat dan reputasi yang baik.
- menerima pelanggan baru dan penjualan batu bara serta pemberian jasa
dengan persetujuan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kebijakan
delegasi kekuasaan Perusahaan.
- meminta pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit untuk pelanggan
baru.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang dari pemegang saham dan
semua pinjaman untuk pihak berelasi berasal dari transaksi dengan pemegang
saham dan entitas sepengendali. Manajemen berkeyakinan bahwa saldo terutang
atas piutang dari pemegang saham dan pinjaman untuk pihak berelasi akan dilunasi
seluruhnya melalui laba usaha dan/atau dividen yang diterima oleh perusahaan-
perusahaan tersebut.
Lihat Catatan 6 untuk detail risiko kredit terkait piutang usaha.
c. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang muncul dalam situasi dimana posisi arus
kas Perusahaan mengindikasikan bahwa arus kas masuk dari pendapatan jangka
pendek tidak cukup untuk memenuhi arus kas keluar untuk pengeluaran jangka
pendek. Untuk mengatur risiko likuiditas, Perusahaan memonitor dan menjaga
tingkat kas dan setara kas yang diperkirakan cukup untuk mendanai kegiatan
operasional Perusahaan dan mengurangi pengaruh fluktuasi arus kas. Manajemen
Perusahaan juga secara rutin memonitor perkiraan arus kas dan arus kas aktual,
termasuk profil jatuh tempo pinjaman, dan secara terus-menerus menilai kondisi
pasar keuangan untuk kesempatan memperoleh dana.
Page 261
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/67
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
(1) Faktor risiko keuangan (lanjutan)
c. Risiko likuiditas
Tabel dibawah ini menganalisis liabilitas keuangan Perusahaan pada tanggal
pelaporan berdasarkan kelompok jatuh temponya dari sisa periode hingga tanggal
jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel ini adalah nilai arus
kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi pembayaran bunga:
Lebih dari Lebih dari
tiga bulan dan satu tahun dan
Kurang dari kurang dari kurang dari Lebih dari
tiga bulan satu tahun lima tahun lima tahun Total
2025
Utang usaha 541.465 - - - 541.465
Beban yang masih harus
dibayar 5.128 46.008 - - 51.136
Utang dividen 67.725 - - - 67.725
Utang kepada pihak berelasi 684 - - - 684
Liabilitas sewa 1.386 4.794 15.795 5.055 27.030
Jumlah 616.388 50.802 15.795 5.055 688.040
2024
Utang usaha 579.360 - - - 579.360
Beban yang masih harus
dibayar 101.270 - - - 101.270
Utang kepada pihak berelasi 2.770 - 2.360 - 5.130
Liabilitas sewa 757 4.893 15.581 7.605 28.836
Utang bank jangka panjang 8.680 25.758 553.336 - 587.774
Jumlah 692.837 30.651 571.277 7.605 1.302.370
Manajemen berpendapat bahwa tidak ada risiko likuiditas yang signifikan untuk
Perusahaan karena Perusahaan memiliki modal kerja positif dan arus kas operasi
yang positif.
(2) Estimasi nilai wajar
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan
pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan.
Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu
liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar.
PSAK No. 113, “Pengukuran nilai wajar”, mensyaratkan pengungkapan atas
pengukuran nilai wajar dengan tingkat hierarki nilai wajar sebagai berikut:
• Harga dikutip (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
identik (Tingkat 1);
• Input selain harga yang dikutip dari pasar yang termasuk dalam Tingkat 1 yang
dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga)
atau secara tidak langsung (misalnya turunan dari harga) (Tingkat 2); dan
• Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat
diobservasi (informasi yang tidak dapat diobservasi) (Tingkat 3).
Page 262
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/68
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
(2) Estimasi nilai wajar (lanjutan)
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset keuangan yang
tidak disajikan Perusahaan pada nilai wajarnya:
Nilai tercatat Nilai wajar
Piutang dari pemegang saham
2025 40.500 38.010
2024 53.700 48.219
Pinjaman untuk pihak berelasi
2025 60.546 57.078
2024 85.547 77.408
Utang bank merupakan liabilitas dengan tingkat bunga mengambang, sehingga nilai
tercatat setara dengan nilai wajar.
Nilai tercatat dari pinjaman untuk pihak berelasi mendekati nilai wajarnya karena piutang
tersebut dikenakan bunga pinjaman mengambang dimana piutang tersebut telah
mencerminkan nilai wajar berdasarkan tingkat bunga pasar pada saat tanggal
pengakuan awal.
Pinjaman untuk pihak berelasi tertentu dan piutang dari pemegang saham merupakan
aset tak berbunga. Oleh karena itu, nilai tercatat aset keuangannya tidak menunjukkan
nilai wajarnya.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai wajar aset keuangan pada biaya
diamortisasi, pinjaman tertentu kepada pihak terkait, dan piutang dari pemegang saham
diukur menggunakan level 3 dari hierarki nilai wajar.
Nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan lainnya telah mendekati nilai wajarnya
karena memiliki sifat jangka pendek dari instrumen keuangannya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat
pengalihan antartingkat.
(3) Manajemen risiko permodalan
Dalam mengelola permodalannya, Perusahaan senantiasa mempertahankan
kelangsungan usaha serta memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola permodalannya untuk
memastikan struktur modal dan pengembalian yang optimal bagi pemegang saham,
dengan mempertimbangkan efisiensi penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi
dan belanja modal, serta mempertimbangkan kebutuhan modal di masa yang akan
datang.
Perusahaan juga berusaha mempertahankan keseimbangan antara tingkat pinjaman
dan posisi ekuitas untuk memastikan struktur modal dan pengembalian yang optimal.
Tidak ada perubahan pada pendekatan Perusahaan dalam mengelola permodalannya
selama tahun berjalan.
Page 263
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/69
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
35. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah mengeluarkan peraturan implementasi atas
Undang-Undang Mineral No. 4/2009, yaitu PP No. 78 yang mengatur aktivitas reklamasi dan
pascatambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi. Berdasarkan
ketentuan peralihan dalam PP No. 78, para pemegang PKP2B juga wajib mematuhi peraturan
ini.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana reklamasi di
dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi
berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (1) rencana
reklamasi lima tahunan; (2) rencana pascatambang; (3) menyediakan jaminan reklamasi yang
dapat berupa rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank
pemerintah, bank garansi, atau cadangan akuntansi (bila memenuhi persyaratan); dan (4)
menyediakan jaminan pascatambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan di bank
pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban
pemegang IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pascatambang.
Pada tanggal 3 Mei 2018, KESDM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 26/2018 (“Permen
ESDM 26/2018”) mengenai prinsip pertambangan dan pengawasan yang tepat dalam
aktivitas pertambangan mineral dan batu bara, dan pada tanggal 7 Mei 2018, KESDM
mengeluarkan Keputusan Menteri No. 1827 K/30/MEM/2018 mengenai pedoman untuk teknik
dan prinsip pertambangan yang tepat. Dari waktu ke waktu, Perusahaan dapat melakukan
peninjauan atau revisi terhadap rencana-rencana yang telah ada, termasuk diantaranya
adalah rencana reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan
jaminan reklamasi dan pascatambang yang dapat berupa deposito berjangka, bank garansi,
atau cadangan akuntansi yang semuanya mempunyai jangka waktu sesuai dengan jadwal
reklamasi.
Pada 23 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan
Keputusan Menteri No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 (“Kepmen 344/2025”), yang menetapkan
pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batu bara yang terdiri atas:
- Pedoman pengelolaan reklamasi dan pascatambang (termasuk yang berada di wilayah
laut);
- Pedoman standar biaya reklamasi;
- Prosedur pembukaan kembali area yang telah direklamasi; dan
- Pedoman penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana dan penilai keberhasilan reklamasi
dan/atau pascatambang.
Kepmen 344/2025 tersebut menetapkan, di antaranya, bahwa jaminan reklamasi tahap
kegiatan operasi produksi dalam bentuk selain deposito berjangka yang telah ditempatkan
sebelum ditetapkannya Kepmen 344/2025 ini akan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku
jaminan berakhir. Setelah masa berlaku jaminan tersebut berakhir, jaminan reklamasi wajib
ditempatkan kembali dalam bentuk deposito berjangka dengan nilai sesuai dengan surat
penetapan jaminan reklamasi tahap kegiatan operasi produksi untuk periode yang sama.
Page 264
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/70
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
35. JAMINAN REKLAMASI DAN PENUTUPAN TAMBANG (lanjutan)
Tabel di bawah ini menunjukkan jaminan reklamasi yang diwajibkan dan ditempatkan
oleh Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
Surat Keputusan Tahun Jumlah yang diwajibkan dalam surat Jumlah penempatan Bentuk
keputusan
No. Tanggal 2025 2024 2025 2024
Jaminan reklamasi (Dalam Rupiah) (nilai penuh)
467/30/DJB/2013 19 Maret 2013 2013- Rp825.525.562.371 Rp618.973.877.277 Rp911.461.165.971 Rp997.396.769.571 Bank
629/30/DJB/2013 12 April 2013 2017 Garansi
968/37.03/DBT/2014 23 April 2014
674/30/DJB/2014 25 April 2014
1178/30/DJB/2015 27 Juli 2015
755/30/DJB/2016 27 Mei 2016
1153/30/DJB/2017 31 Mei 2017
2776/30/DJB/2017 29 Desember 2018-
576/37.06/DJB/2018 2017 2022
21 Maret 2018
666/37.06/DJB/2019 27 Februari 2019 2019-
1120/37.06/DJB/2019 17 Juni 2019 2022
221/37.06/DJB/2020 7 Februari 2020 2020
121/37/DBT.PL/2020 11 Mei 2020 2013-
2019
B-1942/MB.07/ 20 Mei 2021 2013-
DBT.PL/2021 2020
B-77/MB.07/ 6 Januari 2022 2014-
DJB.T/2022 2020
B-3252/MB.07/ 17 Juni 2022 2021
DBT.PL/2022
T-485/MB.07/ 12 Oktober 2022 2014-
MEM.B/2022 2021
T-231/MB.07/ 14 Maret 2023 2023-
MEM.B/2023 2027
T-4135/MB.07 11 Juli 2023 2022
/DBT.PL/2023
B- 1 Januari 2024 2014-
5/MB.07/DJB.T/2024 2022
T-8216/MB.07 30 November 2014-
/DBT.PL/2024 2024 2022
T-3622/MB.07/ 15 Mei 2025 2023-
DBT.PL/2025 2024
T-2335/MB.07/ 8 Desember 2025 2014- Rp85.935.603.600 - Rp85.935.603.600 - Deposito
DJB/2025 2022 berjangka
T-231/MB.07/ 14 Maret 2023 2023- - - Rp311.059.851.736 - Deposito
MEM.B/2023 2027 berjangka
Jaminan pascatambang (dalam AS$)
279/30/DJB/2013 14 Februari 2013 2014- AS$27.960 AS$27.960 AS$27.960 AS$27.960 Deposito
2020 berjangka
36. PROPERTI PERTAMBANGAN
2025 2024
Tambang yang berproduksi
Harga perolehan 484.866 481.835
Dikurangi: akumulasi amortisasi (478.565) (477.881)
Total 6.301 3.954
Tambang Perusahaan yang berproduksi berlokasi di Tutupan dan Wara.
Page 265
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/71
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
36. PROPERTI PERTAMBANGAN (lanjutan)
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, beban amortisasi sebesar
AS$684 (2024: AS$575) dialokasikan ke beban pokok penjualan pada laba rugi (Catatan 23).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa
tidak terdapat indikasi penurunan nilai properti pertambangan.
37. LABA PER SAHAM
2025 2024
Laba tahun berjalan yang tersedia bagi pemegang
saham entitas induk 460.078 558.111
Rata-rata tertimbang jumlah saham biasa beredar
(dalam ribuan lembar saham) 502 502
Laba per saham dasar dan dilusian (nilai penuh) 917,12 1.112,54
38. SEGMEN OPERASI
Manajemen telah menentukan segmen operasi berdasarkan laporan yang ditelaah oleh
Direksi, yang telah diidentifikasikan sebagai pengambil keputusan operasional utama
Perusahaan, dalam mengambil keputusan strategis. Direksi mempertimbangkan operasi
bisnis dari perspektif jenis bisnis hanya dalam satu segmen usaha, yaitu pertambangan dan
penjualan batu bara.
Penjualan berdasarkan tujuan adalah sebagai berikut:
2025 2024
Domestik 816.993 830.937
Ekspor
- Malaysia 942.446 973.463
- India 556.640 319.588
- Korea 382.987 447.588
- Cina 362.272 579.633
- Jepang 179.161 300.815
- Filipina 116.209 208.333
- Hong Kong 112.695 202.422
- Taiwan 93.583 158.596
- Thailand 78.768 103.347
- Selandia Baru 77.078 32.050
- Vietnam 28.676 11.307
- Bangladesh - 69.521
- Lain-lain 5.742 10.369
Total 3.753.250 4.247.969
Page 266
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/72
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
38. SEGMEN OPERASI (lanjutan)
Penjualan dilakukan berdasarkan pada harga di dalam kontrak. Penjualan yang dilaporkan
kepada Direksi diukur dengan cara yang sama sebagaimana disampaikan dalam laporan laba
rugi.
39. ASET DAN LIABILITAS MONETER
Berikut ini adalah aset dan liabilitas moneter dengan mata uang selain Dolar AS yang dimiliki
Perusahaan:
Dalam Lain-lain Jumlah
Rupiah ‘000 (nilai penuh) setara Dolar
2025
Aset moneter
Kas dan setara kas 519.439.041 - 30.952
Piutang usaha 2.850.644.791 - 169.861
Pajak dibayar dimuka 78.464.267 - 4.678
Piutang lain-lain 590.692.836 - 35.198
Deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya 396.961.370 - 23.654
Aset keuangan pada biaya
perolehan diamortisasi 1.500.000.000 - 89.381
Total 5.936.202.305 - 353.724
Liabilitas moneter
Utang usaha (8.267.644.608) (117.611) (492.756)
Beban yang masih harus dibayar (379.277) - (23)
Utang pajak (56.785.889) - (3.384)
Liabilitas lain-lain dan provisi (112.538.913) - (6.706)
Liabilitas imbalan pasca kerja (274.722.594) - (16.371)
Pinjaman dari pihak berelasi (11.479.640) - (684)
Liabilitas sewa (355.992.117) - (21.213)
Provisi rehabilitasi, reklamasi
dan penutupan tambang (3.565.208.499) - (212.442)
Total (12.644.751.537) (117.611) (753.579)
Liabilitas moneter bersih (6.708.549.232) (117.611) (399.855)
Dalam ekuivalen AS$ (399.748) (107) (399.855)
Page 267
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/73
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
39. ASET DAN LIABILITAS MONETER (lanjutan)
Dalam Lain-lain Jumlah
Rupiah ‘000 (nilai penuh) setara Dolar
2024
Aset moneter
Kas dan setara kas 914.317.377 - 56.572
Piutang usaha 2.761.897.251 - 170.888
Pajak dibayar dimuka 245.617.225 - 15.197
Piutang lain-lain 520.755.802 - 32.221
Total 4.442.587.655 - 274.878
Liabilitas moneter
Utang usaha (8.312.902.393) (7.594) (514.350)
Beban yang masih harus dibayar (53.499.204) - (3.309)
Utang pajak (45.279.532) - (2.802)
Liabilitas lain-lain dan provisi (111.559.213) - (6.903)
Liabilitas imbalan pasca kerja (246.037.745) - (15.223)
Pinjaman dari pihak berelasi (82.911.030) - (5.130)
Utang bank (3.800.000.000) - (235.119)
Liabilitas sewa (354.473.948) - (21.933)
Provisi rehabilitasi, reklamasi
dan penutupan tambang (3.066.482.314) - (189.734)
Total (16.073.145.379) (7.594) (994.503)
Liabilitas moneter bersih (11.630.557.724) (7.594) (719.625)
Dalam ekuivalen AS$ (719.624) (1) (719.625)
Aset dan liabilitas moneter di atas dijabarkan menggunakan kurs penutupan Bank Indonesia
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Apabila aset dan liabilitas dalam mata uang selain Dolar
AS pada tanggal 31 Desember 2025 dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku
pada tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, liabilitas moneter neto akan turun sekitar
AS$21.652.
40. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
a. Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
PT Adaro Indonesia tanggal 7 April dan 15 April 2026, susunan anggota Dewan Komisaris
Perusahaan mengalami perubahan, sehingga pada tanggal laporan keuangan ini
diterbitkan, susunan Dewan Komisaris Perusahaan menjadi sebagai berikut:
2026
Presiden Komisaris : Julius Aslan
Komisaris Independen : Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Ignatius Robby Sani
Komisaris : Susanti
Komisaris : Lie Luckman
Komisaris : Patipat Korbsook
Page 268
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/74
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
40. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (lanjutan)
b. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 10
tertanggal 9 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta, Perusahaan mengumumkan dividen tunai tambahan untuk tahun 2025 dengan
total AS$102.840 (AS$205/saham - nilai penuh).
c. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Dewan Komisaris No. 45 tertanggal 23 April 2026
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., susunan Komite Audit
Perusahaan adalah sebagai berikut:
2026
Ketua : Mohammad Effendi
Anggota : Ignatius Robby Sani
Anggota : Lindawati Gani
41. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN
Beberapa informasi di laporan keuangan ini telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan
penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar modal terkait dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:
a) Pemisahan pengungkapan piutang usaha pihak berelasi dan pihak ketiga pada laporan
posisi keuangan;
b) Pemisahan pengungkapan piutang lain-lain pihak berelasi dan pihak ketiga pada laporan
posisi keuangan;
c) Pemisahan pengungkapan utang usaha pihak berelasi dan pihak ketiga pada laporan
posisi keuangan;
d) Pemisahan pengungkapan pajak dibayar dimuka atas pajak penghasilan badan dan pajak
lainnya pada laporan posisi keuangan;
e) Penambahan pengungkapan jumlah karyawan tetap pada Catatan 1a atas laporan
keuangan;
f) Penambahan pengungkapan mengenai rincian jumlah penempatan kas dan setara kas
serta deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya di bank berdasarkan nama bank
serta jenis mata uang asing pada Catatan 4 dan Catatan 5 atas laporan keuangan;
g) Penambahan pengungkapan mengenai harga perolehan atas aset tetap yang telah
disusutkan penuh namun masih dipakai dan pengungkapan aset dalam pembangunan
pada Catatan 11 atas laporan keuangan;
h) Penambahan pengungkapan mengenai rincian pelanggan yang memiliki transaksi
penjualan lebih dari 10% dari total penjualan pada Catatan 22 atas laporan keuangan;
i) Penambahan pengungkapan mengenai rincian pemasok yang memiliki transaksi
pembelian lebih dari 10% dari total penjualan pada Catatan 23 atas laporan keuangan;
j) Penambahan pengungkapan jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total
pendapatan dan beban serta jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total aset atau
liabilitas pada Catatan 30 atas laporan keuangan;
k) Penambahan informasi kebijakan akuntansi material atas properti pertambangan pada
Catatan 2w dan pengungkapan properti pertambangan pada Catatan 36 atas laporan
keuangan;
l) Penambahan pengungkapan laba per saham pada laporan posisi keuangan, informasi
kebijakan akuntansi material atas laba per saham pada Catatan 2y dan Catatan 37 atas
laporan keuangan;
Page 269
PT ADARO INDONESIA Lampiran 5/75
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
31 DESEMBER 2025 DAN 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali dinyatakan lain)
41. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN (lanjutan)
m) Penambahan pengungkapan informasi kebijakan akuntansi material atas segmen operasi
pada Catatan 2x dan Catatan 38 atas laporan keuangan;
n) Penambahan pengungkapan aset dan liabilitas moneter pada Catatan 39 atas laporan
keuangan;
o) Penambahan pengungkapan peristiwa setelah periode penerbitan laporan keuangan
pada tanggal 4 Maret 2026 pada Catatan 40 atas laporan keuangan;
p) Penambahan pengungkapan tarif penyusutan pada informasi kebijakan akuntansi material
aset tetap pada Catatan 2h atas laporan keuangan;
q) Penambahan pengungkapan rincian saldo tambahan modal disetor pada Catatan 19 atas
laporan keuangan;
r) Penambahan pengungkapan rincian informasi biaya karyawan pada Catatan 28 atas
laporan keuangan.
42. OTORISASI LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan ini diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perusahaan tanggal 26 Mei
2026.
Names mentioned 269 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ADARO INDONESIA KEGIATAN USAHA Bergerak
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Adaro Indonesia DAFTAR ISI DAFTAR ISI
p.3
unresolved
org
PT Adaro Indonesia DEFINISI
p.4
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×43
unresolved
org
| Berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Rintis
p.4 ×6
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4 ×6
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Bank
p.5
unresolved
org
PT Adaro Indonesia JIBOR
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×14
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Obligasi
p.7 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.7
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Perjanjian Pendaftaran
p.8
unresolved
org
PT Adaro Indonesia. Perusahaan Efek
p.8
unresolved
org
PT Adaro Indonesia RUPO
p.10 ×2
unresolved
org
PT Adaro Indonesia UUPM
p.11
unresolved
org
PT Adaro Indonesia PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS
p.12
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Rehabilitasi
p.13
unresolved
org
PT Adaro Indonesia SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
p.14
unresolved
org
Pte Ltd
p.14
unresolved
org
PT Adaro Logistics
p.14
unresolved
org
PT Adaro Jasabara Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Agri Multi Lestari
p.14
unresolved
org
PT Adaro Persada Mandiri
p.14
unresolved
org
PT Alam Sukses Lestari
p.14
unresolved
org
PT Adaro Tirta Mandiri
p.14
unresolved
org
PT Adaro Tirta Sarana
p.14
unresolved
org
PT Adaro Wamco Prima
p.14
unresolved
org
PT Dianlia Setyamukti
p.14
unresolved
org
EGAT International Company Limited
p.14
unresolved
org
PT Harapan Bahtera Internusa
p.14
unresolved
org
PT Indonesia Bulk Terminal
p.14
unresolved
org
PT Laskar Semesta Alam
p.14
unresolved
org
PT Maritim Barito Perkasa
p.14
unresolved
org
PT Makmur Sejahtera Wisesa
p.14
unresolved
org
PT Puradika Bongkar Muat Makmur
p.14
unresolved
org
PT Paramitha Cipta Sarana
p.14
unresolved
org
PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Semesta Centramas
p.14
unresolved
org
Vindoor Investments (Mauritius
p.14
unresolved
org
PT Viscaya Investments
p.14
unresolved
person
Warda Sungkar Alurmei
· Notaris
p.15 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.15 ×2
unresolved
person
Firman Sababalat
p.19 ×5
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Rasio
p.20
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
p.24
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Ikhtisar Perjanjian Perwaliamanatan Pembatasan
p.27
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
p.34
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Rating Rationale Pefindo
p.36
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Batasan
p.37
unresolved
org
PT Adaro Indonesia II.
p.38
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Sesuai
p.39
unresolved
org
PT Adaro Indonesia III.
p.40
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Utang
p.41
unresolved
org
Kementerian Energi
p.41
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.
p.42
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PP
p.42
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Liabilitas
p.43
unresolved
org
PT Bukit Makmur
p.43
unresolved
org
PT Mitrabahtera
p.43
unresolved
org
Segara Sejati Tbk
p.43
unresolved
org
PT Pertamina Patra
p.43
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Pihak
p.44
unresolved
org
PT Putra Perkasa
p.44
unresolved
org
Bank Mandiri. Fasilitas
p.44
unresolved
org
Bank Garansi
p.45 ×3
unresolved
org
Bank Garansi. Fasilitas
p.45
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.45
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Penyelesaian
p.46
unresolved
org
PT Adaro Indonesia IV.
p.47
unresolved
org
Pusat Statistik
p.51
unresolved
org
Menteri ESDM
p.51 ×4
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.51 ×5
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Persediaan
p.54
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.60
unresolved
org
PT Adaro Indonesia VI.
p.62
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.62
unresolved
org
Menteri Perdagangan
p.63 ×2
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Curah
p.66
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Ketidakpatuhan
p.68
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Keterlambatan
p.69
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Kegiatan
p.70
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.70
unresolved
org
PT Adaro Indonesia VII.
p.76
unresolved
org
PT Adaro Indonesia VIII.
p.77
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.77 ×2
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Kementerian
p.78
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Sehubungan
p.79
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.80 ×3
unresolved
org
Menteri LHK
p.80 ×4
unresolved
org
Pengendalian Lingkungan Hidup
p.80
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.80
unresolved
org
Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
p.80
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Perjanjian Operasional
p.82
unresolved
org
Nama
p.103
unresolved
—
Patipat Korbsook
p.103
unresolved
person
Mohammad Effendi
p.103
unresolved
person
Ignatius Robby Sani
p.103
unresolved
—
Djohan Nurjadi
p.103
unresolved
—
Lili Pratiwi
p.103
unresolved
—
Wahyu Sulistiyo
p.103
unresolved
—
Nyoman Oka Widiadnyana
p.103
unresolved
person
Skala Amanda
· Sekretaris Perusahaan
p.103 ×2
unresolved
org
PT Adaro Indonesia No. AHU-AH.
p.105 ×6
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Berikut
p.106
unresolved
org
PT Alamtri Baterai Indonesia
p.106
unresolved
org
PT Alam Tri
p.106
unresolved
org
PT Alam Tri Daya Indonesia
p.106 ×2
unresolved
org
PT Alam Tri Bangun Indonesia
p.106 ×2
unresolved
org
PT Barito Galangan Nusantara
p.106 ×5
unresolved
org
Yayasan Adaro Bangun Negeri
p.106 ×2
unresolved
org
PT Saptaindra Sejati
p.106 ×16
unresolved
org
PT Lahai Coal
p.106 ×5
unresolved
org
PT Juloi Coal
p.106 ×5
unresolved
org
PT Sumber Barito Coal
p.106 ×4
unresolved
org
PT Ratah Coal
p.106 ×10
unresolved
org
PT Kalteng Coal
p.106 ×5
unresolved
org
PT Maruwai Coal
p.106 ×5
unresolved
org
PT Bhakti Energi Persada
p.106 ×5
unresolved
org
PT Alamtri Power Indonesia
p.106 ×4
unresolved
org
PT Adaro Power
p.106 ×3
unresolved
person
ATRI
· Direktur
p.106
unresolved
org
PT Adaro Mining Technologies
p.106 ×5
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.106 ×2
unresolved
org
Adaro Capital Limited
p.106 ×3
unresolved
org
PT Mustika Indah Permai
p.106 ×3
unresolved
org
PT Mandiri Wana Lestari
p.106
unresolved
org
PT Persada Wana Lestari
p.106
unresolved
org
PT Cakra Wana Lestari
p.106
unresolved
org
PT MBP
p.107
unresolved
org
PT Hutan Amanah Lestari
p.107
unresolved
org
PT Adaro Tirta Mentaya
p.107
unresolved
org
PT Trimitra Tirta Sarana
p.107
unresolved
org
PT Drupadi Tirta Gresik
p.107
unresolved
org
PT Drupadi Tirta Intan
p.107
unresolved
org
PT Jasapower Indonesia
p.107 ×2
unresolved
org
PT Cahya Prima Manunggal
p.107
unresolved
org
Arthur Andersen
p.107
unresolved
org
PT Adaro Jasa Tirta
p.107
unresolved
org
PT Adaro Tirta Wening
p.107
unresolved
org
PT Adaro Tirta Brayan
p.107
unresolved
org
Adaro Australia Pty Ltd
p.107
unresolved
org
PT Sarana Daya Mandiri
p.107
unresolved
org
PT Indonesia Multi Purpose Terminal
p.107 ×2
unresolved
org
PT Sarana Mekar Pratama
p.107
unresolved
org
PT Sarana Multi Talenta
p.107 ×2
unresolved
org
PT Ometraco Multi Artha
p.107
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Saat
p.108
unresolved
org
Orchard Maritime Logistics Pte. Ltd.
p.108
unresolved
org
PT Bhimasena Power Indonesia
p.108 ×4
unresolved
org
PT Tanjung Power Indonesia
p.108 ×2
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Ignatius Robby Sani
p.109
unresolved
org
Departemen Kredit
p.109
unresolved
org
Bank Indonesia
p.109
unresolved
org
PT Tanito Harum
p.109
unresolved
org
PT Bhakti Kutai Transportindo
p.109
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Djohan Nurjadi
p.110
unresolved
org
PT HERO Supermarket Tbk
p.110 ×4
unresolved
org
Supermarket Tbk
p.110 ×2
unresolved
org
PT Shell Indonesia
p.110
unresolved
org
PT Terminal Curah Utama
p.110
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Project Manager
p.111
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.111 ×2
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia
p.111
unresolved
org
PT Indotama Semesta Manunggal
p.111
unresolved
org
PT Indovisi Sentosa Mandiri
p.111
unresolved
org
PT Indo Mitra Konstruksi
p.111
unresolved
org
PT Kaltara Power Services
p.111
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
p.114
unresolved
org
PT Industri Jamu
p.114
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Tentang Pembentukan Unit Audit Internal
p.115
unresolved
person
Andi Indratno
p.115
unresolved
org
Departemen Internal Audit Warga Negara Indonesia
p.115 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal
p.115
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Tugas
p.116
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Dokumentasi
p.120
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Perjanjian Kerja Bersama
p.129
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.129
unresolved
org
Pengadilan Negeri Buntok
p.129
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Adapun
p.130
unresolved
org
Pengadilan Negeri Paringin. Pokok
p.130
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Komposisi Pemegang Saham Bank CIMB
p.157
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.157
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Menara Karya
p.165
unresolved
org
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
p.165
unresolved
person
Oscar Damarjati Prabawantyo
p.165
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia
p.166
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.