Back to announcement
20260707_PEGE_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32109497_lamp1.pdf
Other Text extracted PEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) DAN PENERBITAN WARAN SERI II
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI.
PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU OLEH EMITEN DENGAN
ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas Perusahaan holding
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon (021) 5150196
Faksimili (021) 5155461
Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
Website: www.pancaglobal.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Baru atas nama dengan
nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II. Setiap pemegang
3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar-besarnya
Rp94.447.235.200,- (sembilan puluh empat miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32 Tahun 2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham
Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Saham
yang berasal dari pelaksanaan HMETD ini akan dicatatkan di BEI.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran
Seri II yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II yang menyertai Saham
Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang melaksanakan haknya
dalam PMHMETD II. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 1 (satu) lembar Saham Baru Perseroan dalam PMHMETD II berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri II dimana
setiap 1 (satu) lembar Waran Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri II adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap sahamnya
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp145,- (seratus empat puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 14 Januari 2027 - 14 Juli 2031,
Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak
dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total
Hasil Pelaksanaan Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp136.948.491.040,- (seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu
empat puluh Rupiah).
Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD
yang tidak dilaksanakan tersebut tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan.
PT Mandiri Terang Harapan (“MT”) selaku Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 256.833.500 (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) lembar
saham atau setara dengan 9,07% (sembilan koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026 menyatakan akan melaksanakan 35% HMETD
yang akan diperoleh yaitu sejumlah 29.963.908 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal
23 Juni 2026, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan MT akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.996.390.800,- (Dua
miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah).
Trisno Limanto (“TL”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh
ratus dua puluh lima ribu dua puluh) lembar saham atau setara dengan 18,94% (delapan belas koma sembilan empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21
April 2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus empat
puluh) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2026, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan TL akan
melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp17.890.834.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah).
RR Capital Group Pte Ltd (“RR”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 1.201.726.600 (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus)
lembar saham atau setara dengan 42,41% (empat puluh dua koma empat satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026 menyatakan akan melaksanakan
seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 400.575.533 (empat ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan
tanggal 24 Juni 2026 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan RR akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp40.057.553.300,-
(empat puluh miliar lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN SECARA KONSOLIDASI ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI
RISIKO PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB V PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM
PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SEBESAR MAKSIMAL 25% SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM 20% SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN
SERI II SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
1
Page 2
RENCANA JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 24 Desember 2025
Tanggal Efektif : 26 Juni 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD (Recording
: 08 Juli 2026
Date)
Tanggal Distribusi HMETD : 09 Juli 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) di:
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 06 Juli 2026
- Pasar Tunai : 08 Juli 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 07 Juli 2026
- Pasar Tunai : 09 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2026
Periode Perdagangan HMETD : 10 - 17 Juli 2026
Periode Pelaksanaan (Pendaftaran, Pemesanan, dan Pembayaran) HMETD : 10 - 17 Juli 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 14 - 21 Juli 2026
Tanggal Pembayaran Pemesanan Tambahan Saham : 21 Juli 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham : 22 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 23 Juli 2026
Tanggal Awal Perdagangan Waran Seri II : 14 Juli 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Waran Seri II:
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 09 Juli 2031
- Pasar Tunai : 11 Juli 2031
Periode Pelaksanaan Waran Seri II : 14 Januari 2027 -
14 Juli 2031
Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri II : 14 Juli 2031
PMHMETD II
a. Persetujuan RUPS atas Rencana PMHMETD II
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh
Perseroan pada tanggal 24 Desember 2025, yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 35 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat oleh Fatiah Helmi,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat
puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham masing-masing dengan
nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah) melalui PMHMETD II, disertai penerbitan sebanyak-banyaknya
944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh
dua) Waran Seri II masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah), Waran Seri II akan
diberikan secara cuma-Cuma kepada pemegang saham Perseroan yang telah melaksanakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam PMHMETD II Perseroan. (“Saham Hasil Pelaksanaan
Waran”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
Modal dan peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan,
dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II dan Waran Seri II dengan memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
1) Menentukan kepastian jumlah Saham dan Waran Seri II yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II
dan menentukan harga pelaksanaan Saham dan Waran Seri II dalam rangka PMHMETD II dengan
persetujuan Dewan Komisaris.
2
Page 3
2) Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta Notaris dan dokumen
pernyataan pendaftaran kepada OJK.
3) Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri
II.
4) Menentukan jadwal PMHMETD II dan Waran Seri II.
5) Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri II.
6) Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II dan Waran Seri II.
7) Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan perjanjian
antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga.
3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor yaitu perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan setelah
PMHMETD II selesai dilaksanakan dan sehubungan dengan pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham
dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut
kepada Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin
diperlukan.
Dengan telah diperolehnya persetujuan RUPSLB pada tanggal 24 Desember 2025 atas rencana pelaksanaan
PMHMETD II, Direksi, atas nama Perseroan, dengan ini melakukan PMHMETD II dalam rangka penerbitan
HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat
puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham.
Jumlah dana yang akan diperoleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II ini adalah sebesar-besarnya
Rp94.447.235.200,- (sembilan puluh empat miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima
ribu dua ratus Rupiah).
b. Rasio HMETD atas Saham
Setiap pemegang 3 (tiga) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 08 Juli 2026
pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1
(satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru (“rasio PMHMETD II”). Seluruh pemegang
saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.
c. Dampak Dilusi dari Penerbitan Saham Baru
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi)
sebesar maksimum 25% setelah HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 20% setelah pelaksanaan
HMETD dan Waran Seri II seluruhnya dilaksanakan. Sampai dengan saat prospektus ini diterbitkan, tidak
terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham Perseroan kecuali yang telah disampaikan pada
prospektus ini.
d. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
yang diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada
Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
3
Page 4
e. Perlakuan HMETD dalam Bentuk Pecahan
Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD dalam PMHMETD II ini adalah Saham Baru yang berasal dari
portepel Perseroan, dan seluruhnya akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan
yang berlaku. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan seluruh saham lama dalam segala hal termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara,
hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32 Tahun 2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
f. Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham
dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap Hari Kerja dan jam kerja sejak tanggal 9
Juli 2026 di kantor Pusat BAE:
PT Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera lt.6 Suite
Jl. Jend Sudirman Kav.75 Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 5260982 & +62-21 5260983; Fax. -
E-mail : ficomindo_br@yahoo.co.id; helpdesk.ficomindo@gmail.com
dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
g. Syarat Penerima dan Pemegang HMETD yang sah dan berhak
Pemegang HMETD yang sah adalah:
1. para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
Perseroan di rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 01 Juli 2026 pukul
16.00 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
2. pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada
SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
3. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
h. Bentuk sertifikat HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4
Page 5
i. Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
j. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola
Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD II Perseroan, sesuai dengan Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham. Keterangan mengenai Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan HMETD
diungkapkan Bab XIV. Persyaratan Pemesanan Dan Pembelian Saham.
k. Pemesanan Tambahan Saham
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
A. Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
B. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang
telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
C. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
D. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
l. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham
Baru tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada POJK 32/2015 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penjatahan.
m. Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai teoritis
HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai teoritis HMETD
5
Page 6
Diasumsikan harga pasar satu saham = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎
Harga Pelaksanaan PMHMETD II = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II =A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II =B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II = A+B
(𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎 𝑥𝑥 𝐴𝐴)+(𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏 𝑥𝑥 𝐵𝐵)
Harga teoritis saham baru =
(𝐴𝐴+𝐵𝐵)
= 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐
Dengan demikian, harga teoritis HMETD per saham adalah = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐 – 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏
n. Pernyataan Pemegang Saham Utama Mengenai Pelaksanaan HMETD
PT Mandiri Terang Harapan (“MT”) selaku Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 256.833.500
(dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) lembar saham atau setara dengan
9,07% (sembilan koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April
2026 menyatakan akan melaksanakan 35% HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 29.963.908 (dua
puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan) HMETD yang dimilikinya
melalui Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah)
sehingga secara keseluruhan MT akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.996.390.800,- (Dua
miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah).
Trisno Limanto (“TL”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham
Pengendali Perseroan dan pemilik 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
dua puluh) saham dalam Perseroan atau sebesar 18,94% (delapan belas koma sembilan empat) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II, TL akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya dalam PMHMETD II dengan jumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
delapan ribu tiga ratus empat puluh) HMETD, berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca
Global Kapital Tbk tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat oleh TL.
RR Capital Group Pte (“RR”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama dan pemilik 1.201.726.600
(satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus) saham dalam Perseroan atau
sebesar 42,41% (empat puluh dua koma empat satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD II, RR akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD
II dengan jumlah 400.575.533 (empat ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga)
HMETD, berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca Global Kapital Tbk tanggal 24 Juni 2026
yang dibuat oleh RR.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berikut struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 21 April 2026 yang diterbitkan oleh BAE, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte 1.201.726.600 120.172.660.000 42,41%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 256.833.500 25.683.350.000 9,07%
Publik (kepemilikan <5% ) 838.131.936 83.813.193.600 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
6
Page 7
Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang tidak dilaksanakan tersebut
tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham
portepel Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II
Seluruh pemegang saham berhak memperoleh HMETD sesuai dengan rasio PMHMETD II. Saham Baru yang
ditawarkan dalam rencana PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
seluruh Saham Lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh HMETD diambil bagian oleh
seluruh pemegang saham.
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% ) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
RR Capital Group Pte 1.201.726.600 120.172.660.000 42,41% 1.602.302.133 160.230.213.300 42,41%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94% 715.633.360 71.563.336.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 256.833.500 25.683.350.000 9,07% 342.444.666 34.244.466.600 9,07%
Publik (kepemilikan <5% ) 838.131.936 83.813.193.600 29,58% 1.117.509.249 111.750.924.900 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00% 3.777.889.408 377.788.940.800 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400 7.222.110.592 722.211.059.200
b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi bahwa HMETD ini seluruhnya hanya
dilaksanakan oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan,
RR selaku Pemegang Saham Utama, dan hanya dilaksanakan 35% oleh MT selaku Pemegang Saham,
sedangkan pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD.
KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI II
Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-syarat
7
Page 8
dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Waran Seri II yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat
juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham
Baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.
1. Definisi
a. Waran Seri II berarti Surat Kolektif Waran Seri II atau Bukti kepemilikan yang merupakan tanda bukti yang
memberikan hak kepada pemegangnya yang untuk pertama kalinya merupakan pemegang saham yang
berasal dari Saham yang ditawarkan/dijual melalui PMHMETD II, untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan
sesuai dengan Pernyataan Penerbitan Waran dan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal dan
ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.
b. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran Seri II yaitu 6 (enam) bulan
sejak tanggal pencatatan Waran Seri II di Bursa Efek sampai dengan 1 (satu) Hari Bursa sebelum ulang
tahun pertama pencatatan Waran Seri II, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang
diterbitkan Emiten dalam Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II.
c. Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham baru yang dikeluarkan dari portepel Emiten sebagai hasil
Pelaksanaan Waran Seri II dengan jumlah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh
empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham baru atau sebanyak 25% (dua
puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) dan merupakan Saham yang telah disetor penuh
Emiten yang menjadi bagian dari modal Saham Emiten serta memberikan kepada pemegangnya yang
namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak-hak yang sama
dengan hak-hak pemegang Saham Emiten lainnya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan
Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku
d. Harga Pelaksanaan Waran Seri II berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan
Waran Seri II sebesar Rp145,- (seratus empat puluh lima Rupiah).
2. Persyaratan Waran Seri II
Jumlah seluruh Waran Seri II yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 944.472.352
(Sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua)
Waran Seri II yang mewakili sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari modal yang
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK, yang
pada waktu diterbitkannya menyertai Saham yang baru dikeluarkan dari portepel Emiten yang berasal
dari PMHMETD II sesuai dengan Daftar Pemegang Waran. Saham dari Waran Seri II tersebut untuk
selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek.
3. Hak Untuk Membeli Saham Emiten Dan Jangka Waktu Waran Seri II
a. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk
membeli 1 (satu) saham biasa dengan cara melakukan Pelaksanaan Waran Seri II, setiap Hari Kerja selama
Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri II dengan membayar Harga Pelaksanaan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pernyataan Penerbitan Waran.
b. Pemegang Waran Seri II berhak melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham selama Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran Seri II yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan
Emiten dalam rangka PMHMETD II.
c. Setiap Waran Seri II Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 4
Pernyataan Penerbitan Waran selambat-lambatnya pada pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat
pada Tanggal Jatuh Tempo menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
Pemegang Waran Seri II tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun
dari emiten
4. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
a. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri
II dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel
yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam akta
Pernyataan Penerbitan Waran.
8
Page 9
b. Pelaksanaan Waran Seri II dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran Seri II
c. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran Seri II, tidak dapat ditarik
kembali.
5. Penyesuaiaan Harga Pelaksanaan Dan Jumlah Waran Seri II
a. Harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan Waran Seri II dan sebagai harga awal
pelaksanaan adalah sebesar Rp145,-.
b. Jumlah Waran Seri II yang diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 944.472.352 (sembilan ratus
empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II atau
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD II.
c. Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri II tersebut diatas akan mengalami perubahan apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bila terjadi perubahan nilai nominal terhadap Saham Emiten dari saham-saham yang sudah disetor
penuh karena pemecahan nilai nominal (stock split) dan penggabungan nilai nominal (reverse stock),
maka:
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
a. Harga Pelaksana Baru = × 𝐴𝐴
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
b. Jumlah Waran Seri II Baru = × 𝐵𝐵
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
A = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama
B = Jumlah awal Waran Seri II yang beredar
c. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan
nilai nominal yang baru yang diumumkan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
(ii) Perubahan jumlah saham Emiten sebagai akibat dari pembagian saham bonus atau saham dividen,
konversi atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, penggabungan atau peleburan, maka
jumlah Waran tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja:
𝐴𝐴
Harga Pelaksanaan Baru = × 𝑥𝑥
𝐴𝐴+𝐵𝐵
A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham
dividen.
B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang-merupakan hasil pembagian saham
bonus atau saham dividen, atau tambahan saham akibat konversi, penggabungan atau peleburan
𝑥𝑥 = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama.
(iii) Pengeluaran saham baru dengan cara penawaran umum terbatas, maka jumlah Waran tidak
mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja:
(𝐶𝐶−𝐷𝐷)
Harga Pelaksanaan Baru = × 𝑥𝑥
𝐶𝐶
C = harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman penawaran umum terbatas.
X = harga Pelaksanaan Waran Seri II yang lama.
(𝐶𝐶−𝐹𝐹)
D = harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yang dihitung formula:
(𝐺𝐺+1)
F = harga pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (Right).
G = jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (Right).
Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan pemesanan saham
tambahan dalam rangka penawaran umum terbatas.
d. Apabila Harga Pelaksanaan baru dan/atau jumlah Waran Seri II baru karena penyesuaian menjadi
pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah, perubahan Harga Pelaksanaan baru Waran dan/atau
jumlah Waran Seri II baru, dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku
khususnya peraturan Pasar Modal.
9
Page 10
e. Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri II tersebut tidak lebih rendah dari nilai nominal tiap saham
Emiten, satu dan lain dengan memperhatikan anggaran dasar Emiten, ketentuan Pasar Modal dan
peraturan perundangan yang berlaku. Penyesuaian tersebut akan diumumkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sesuai dengan pasal 11 Pernyataan Penerbitan Waran dengan mengindahkan Peraturan
Pasar Modal. Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan mempengaruhi Harga Pelaksanaan baru
menjadi di bawah nilai nominal maka yang mengalami perubahan adalah jumlah Waran Seri II sedangkan
harganya tidak mengalami perubahan.
f. Setelah Penyesuaian terhadap jumlah Waran Seri II menjadi efektif, Emiten akan mengumumkan tanggal
penutupan Daftar Para Pemegang Waran dan periode penyerahan Surat Kolektip Waran Seri II tambahan
hasil Penyesuaian tersebut.
6. Pengalihan Hak Atas Waran Seri II
Hak atas Waran Seri II dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah
maupun peristiwa hukum pewarisan - akibat kematian seorang Pemegang Waran Seri II.
7. Penggantian Waran Seri II
Jika Surat Kolektip Waran Seri II rusak atau tidak dapat dipakai lagi atau karena sebab lain yang ditetapkan
oleh Emiten maka atas permintaan tertulis dari yang berkepentingan kepada Pengelola Administrasi Waran
Seri II, Pengelola Administrasi Waran Seri II akan memberikan pengganti Surat Kolektip Waran Seri II baru
menggantikan Surat Kolektip Waran Seri II yang tidak dapat dipakai lagi tersebut, sedangkan asli Surat
Kolektip Waran Seri II yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi tersebut harus dikembalikan kepada Emiten
8. Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
Penunjukan, tugas dan kewajiban Pengelola Administrasi Waran Seri II -- tercantum dalam Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri II.
9. Status Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri II
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Emiten atas Pelaksanaan Waran Seri II diperlakukan
sebagai saham yang telah disetor penuh yang menjadi bagian dari modal saham Emiten serta memberi hak
kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Emiten yang
mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Emiten lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar Emiten.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
10. Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Likuidasi
a. Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri II terjadi penggabungan, Pemisahan, peleburan, pengambilalihan
atau likuidasi maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah keputusan tersebut
diambil Emiten berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan Pasal 11
Penerbitan Waran Seri II.
b. Emiten memberi hak kepada Pemegang Waran Seri II dalam jangka - waktu 3 (tiga) bulan sebelum
keputusan tersebut berlaku Efektif untuk melaksanakan Waran Seri II yang dimilikinya.
c. Dalam hal Emiten melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan
yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan
dengan Emiten wajib bertangung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran
Seri II yang berlaku dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan pemegang Waran dapat melaksanakan
Waran menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan dengan memperhatikan
ketentuan pada huruf a dan b pada poin 10 ini, dan peraturan perundangan yang berlaku.
11. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri II
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II adalah sah jika diumumkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, dalam jangka waktu yang
telah ditentukan dalam Pernyataan Penerbitan Waran atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu
sedikit dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya
pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II menjadi efektif Pemberitahuan tersebut diatas wajib dilakukan
oleh Emiten.
10
Page 11
12. Pernyataan Dan Kewajiban Emiten
Emiten dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri II berhak atas segala
manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan
Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
13. Perubahan
1. Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Emiten dapat mengubah
Pernyataan Penerbitan Waran kecuali mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Persetujuan Pemegang Waran Seri II yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri
II.
2. Emiten wajib mengumumkan setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II dalam 2 (dua) surat kabar
harian berbahasa Indonesia berperedaran luas dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Emiten
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, pengumuman tersebut
dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani
Perubahan Penerbitan Waran Seri II dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluhsatu) Hari
Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri II lebih dari 50% (lima puluh persen)
tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada
Emiten maka Pemegang Waran Seri II dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
3. Setiap perubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara
notariil dan perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran, Peraturan Pasar Modal
dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Setelah akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran ditandatangani - maka harus diberitahukan
kepada Pemegang Waran Seri II, pemberitahuan atas setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II harus
diberitahukan oleh Emiten kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan pasal 11 Penerbitan Waran
Seri II.
3. Perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II sejak akta perubahan bersangkutan
dibuat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan
Waran serta Peraturan Pasar Modal.
4. Emiten dapat merubah Pernyataan Pernyataan Penerbitan Waran ini sebelum Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif dengan mengenyampingkan ketentuan tersebut dalam pasal 13.1, 13.2 dan 13.3 tersebut
diatas.
14. Hukum Yang Berlaku
Pernyataan Penerbitan Waran tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia
11
Page 12
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI II
a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
seluruh HMETD diambil bagian oleh seluruh pemegang saham dan seluruh pemegang Waran Seri II
melaksanakan seluruh Waran Seri II.
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD II dan Setelah PMHMETD II dan
Keterangan
Sebelum pelaksanaan Waran Seri II Setelah pelaksanaan Waran Seri II
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
RR Capital Group Pte 1.602.302.133 160.230.213.300 42,41% 2.002.877.666 200.287.766.600 42,41%
Trisno Lim anto 715.633.360 71.563.336.000 18,94% 894.541.700 89.454.170.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 342.444.666 34.244.466.600 9,07% 428.055.832 42.805.583.200 9,07%
Publik (kepemilikan <5%) 1.117.509.249 111.750.924.900 29,58% 1.396.886.562 139.688.656.200 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.777.889.408 377.788.940.800 100,00% 4.722.361.760 472.236.176.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 7.222.110.592 722.211.059.200 6.277.638.240 627.763.824.000
b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
bahwa HMETD ini seluruhnya hanya dilaksanakan oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus
Pemegang Saham Pengendali Perseroan, RR selaku Pemegang Saham Utama, dan hanya dilaksanakan
35% oleh MT selaku Pemegang Saham, dan seluruh pemegang Waran Seri II melaksanakan seluruh Waran
Seri II.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD II, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan dengan perincian sebagai berikut:
1. Sekitar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal ke
Entitas Anak yaitu PGS, dalam rangka memperkuat permodalan serta persiapan dalam pemenuhan rencana
peraturan tentang persyaratan permodalan yang lebih tinggi oleh OJK. Pada rencana bisnis PGS telah
diungkapkan rencana penambahan modal PGS oleh Perseroan sebagaimana pelaporan rencana bisnis
kepada OJK tanggal 25 Juni 2026.
12
Page 13
Berikut struktur permodalan PGS sebelum dan sesudah dilakukan penyetoran modal:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.200.000.000 220.000.000.000 2.200.000.000 220.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Panca Global Kapital 999.900.000 99.990.000.000 99,99% 1.499.900.000 149.990.000.000 99,99%
Justy Intan 100.000 10.000.000 0,01% 100.000 10.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00% 1.500.000.000 150.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 1.200.000.000 120.000.000.000 700.000.000 70.000.000.000
Adapun dengan peningkatan permodalan ini, berpengaruh pada meningkatnya Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) dari PGS untuk mendukung kegiatan usaha utamanya sebagai perantara perdagangan
efek, termasuk peningkatan kapasitas transaksi dan sebagai penjamin emisi efek, termasuk peningkatan
kapasitas emisi yang bisa dijamin.
Rencana waktu penyetoran modal kepada PGS adalah segera setelah diterimanya dana dari pelaksanaan
PMHMETD II Perseroan dan persetujuan untuk melakukan peningkatan modal dari OJK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek
Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, perubahan
modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus wajib terlebih
dahulu mendapat persetujuan OJK. Oleh karenanya, penggunaan dana yang diperuntukan untuk penyetoran
ke Entitas Anak yaitu PT Panca Global Sekuritas (“PGS”) yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan
Efek, diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Sampai dengan saat ini, PGS belum menyampaikan surat permohonan persetujuan ke OJK atas rencana
penggunaan dana untuk penyetoran modal Perseroan kepada PGS. PGS akan menyampaikan surat
permohonan persetujuan ke OJK atas rencana penggunaan dana penyertaan modal Perseroan kepada PGS
segera setelah PMHMETD II Perseroan mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan dana yang diperoleh
dari PMHMETD telah masuk ke rekening Emiten, hal mana dikarenakan untuk mengajukan permohonan
perubahan modal disetor berdasarkan Pasal 61 POJK No.3/2026 harus disertai antara lain bukti setoran modal.
Selanjutnya setelah PGS mendapatkan persetujuan dari OJK untuk perubahan modal disetor PGS, Perseroan
akan merealisasikan rencana penggunaan dana yang diperuntukkan untuk penyertaan modal kepada PGS..
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Rincian terkait rencana modal kerja tersebut adalah untuk mendukung fungsi pengelolaan investasi dan
pengawasan terhadap entitas anak, serta pemenuhan kewajiban operasional Perseroan.
Sedangkan seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara
lain namun tidak terbatas untuk mendukung fungsi pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap Entitas Anak,
serta pemenuhan kewajiban operasional Perseroan.
Adapun kegiatan pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap entitas anak mencakup antara lain penguatan
fungsi monitoring kinerja, koordinasi strategis, evaluasi operasional dan keuangan, serta pengembangan sinergi
usaha dalam grup Perseroan.
Sedangkan untuk mendukung pemenuhan kewajiban operasional Perseroan adalah dalam rangka menunjang
kegiatan usaha Perseroan secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional, administrasi,
serta kebutuhan operasional lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
13
Page 14
Mengingat adanya komitmen dari Pemegang Saham Utama, untuk melaksanakan seluruh HMETD yang akan
diterimanya dan adanya komitmen dari PT Mandiri Terang Harapan untuk melaksanakan 35% HMETD yang akan
diterimanya, maka dana hasil Penawaran Umum akan mencukupi untuk membiayai penggunaan dana di atas.
Komitmen Trisno Limanto sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pengendali Perseroan untuk
melaksanakan seluruh HMETD-nya dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 dan bukti
kecukupan dana berdasarkan Surat Referensi dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk
No.265/JTRUST/Cab.KMG/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Komitmen RR Capital Group Pte Ltd sebagai Pemegang Saham Utama untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya
dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana berdasarkan surat
pinjaman dari Bradbury Capital Growth Fund (“Bradbury”) selaku pemegang saham RR Capital Group Pte Ltd
tertanggal 24 April 2026, dimana Bradbury memberi pinjaman kepada RR Capital Group Pte Ltd sebesar
USD5.000.000 (lima juta Dollar Amerika Serikat).
Komitmen PT Mandiri Terang Harapan sebagai Pemegang Saham untuk melaksanakan 35% HMETD-nya
dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 23 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana berdasarkan Surat
Referensi dari PT Bank Central Asia Tbk No.209/REF/GRA/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.
Penggunaan dana untuk penyetoran modal ke PGS terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”), yaitu transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka, oleh karenanya sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020 Perseroan wajib melaporkan
Transaksi Afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi
Afiliasi.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk penyetoran ke Entitas Anak memenuhi kualifikasi Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan/atau merupakanTransaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.
Sesuai dengan POJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil PMHMETD secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil
PMHMETD II telah direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD II dalam RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya, maka Perseroan wajib
melaksanakan ketentuan POJK No.40/2025 yaitu:
menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas Saham
bersama dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK dan
terlebih dahulu akan meminta persetujuan RUPS.
Dalam hal dana hasil PMHMETD II belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama
Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan
opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dalam laporan No. 00219/2.0326/AU.1/05/1251-5/1/V/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dwi
14
Page 15
Prihantono, CPA., serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, berdasarkan standar
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporan No. 00079/2.0326/AU.1/05/1251-
4/1/lll/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA., termasuk Peraturan No.
VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012) (“Peraturan VIII.G.7”).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Total aser lancar 178.066.337.941 195.105.605.675
Total aset tidak lancar 20.895.208.912 12.053.138.692
TOTAL ASET 198.961.546.853 207.158.744.367
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total liabilitas jangka pendek 35.997.622.407 25.897.033.185
Total liabilitas jangka panjang 3.291.868.000 2.725.849.000
TOTAL LIABILITAS 39.289.490.407 28.622.882.185
TOTAL EKUITAS 159.672.056.446 178.535.862.182
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 198.961.546.853 207.158.744.367
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 19.282.262.084 (24.024.570.991)
Beban Usaha 12.499.052.288 15.341.866.014
Laba (Rugi) Usaha 6.783.209.796 (39.366.437.005)
Pendapatan Lain - lain 4.691.150.235 5.269.554.109
Beban Lain - lain (39.712.895.212) (414.273.642)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (28.238.535.181) (34.511.156.538)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (18.933.554.736) (34.252.439.442)
Pendapatan Komprehensif Lain 69.749.000 392.103.000
Jumlah Laba Komprehensif (18.863.805.736) (33.860.336.442)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus Kas Untuk Aktivitas Operasi (18.539.442.993) (19.997.929.799)
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi (23.890.945) (1.107.077.311)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK (18.563.333.938) (21.105.007.110)
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN 68.010.654.727 89.115.661.837
SALDO KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 49.447.320.789 68.010.654.727
15
Page 16
Rasio-Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Usaha 180,26% 65,35%
Rugi Bersih 44,72% 53,18%
Jumlah Aset -3,96% -17,10%
Jumlah Liabilitas 37,27% -23,64%
Jumlah Ekuitas -10,57% -15,94%
Rasio Usaha (%)
Rasio Rugi Bersih Terhadap Aset -18,71% -16,53%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Ekuitas -24,75% -19,19%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Pendapatan -183,78% -
Rasio Keuangan (%)
Rasio Lancar 381,83% 753,39%
Rasio Liabilitas terhadap Total Aset 24,39% 13,82%
Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas 32,27% 16,03%
Rasio Ekuitas terhadap Total Aset 75,61% 86,18%
Interest Coverage Ratio* N/A N/A
Debt Service Coverage Ratio* N/A N/A
*)Perseroan tidak memiliki utang bank/ pinjaman berbunga sehingga hasil dari rasio ini tidak dapat dihitung atau tidak relevan
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan Usaha
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Usaha Perseroan meningkat sebesar
Rp43.306.833.075 atau 180,26%YoY dari (Rp24.024.570.991) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp19.282.262.084 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan
ini dikarenakan oleh peningkatan pendapatan hasil investasi di tahun 2025 sebesar Rp48.316.891.071 atau
sebesar 136,72% dibanding tahun sebelumnya, yang merupakan keuntungan portofolio Efek yang belum
direalisasi akibat kenaikan nilai wajar portofolio Efek yang dimiliki.
Beban Usaha
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Beban Usaha Perseroan menurun sebesar
18,53%YoY atau Rp 2.842.813.726 dari Rp 15.341.866.014 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp 12.499.052.288 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan cukup
besar berasal dari menurunnya biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp1.778.611.445 atau sebesar 93,14%
dibanding tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh berkurangnya penggunaan jasa iklan dan promosi oleh
Perseroan. Penurunan lain berasal dari penurunan beban sewa kantor yang disebabkan oleh berkurangnya luas
area sewa kantor yang digunakan oleh Perseroan. Penurunan juga terjadi pada Beban Admintrasi dan Umum
terutama berasal dari menurunnya Beban Transaksi Efek sebesar Rp456.023.530 atau sebesar 31,54% dibanding
tahun sebelumnya.
16
Page 17
Laba (Rugi) Usaha
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laba Usaha Perseroan meningkat sebesar
117,23%YoY atau Rp 46.149.646.801 dari (Rp39.366.437.005) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp6.783.209.796 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan (Beban) Lain-Lain
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Lain-Lain Perseroan menurun sebesar
Rp578.403.874 atau 10,98%YoY, dari Rp5.269.554.109. Penurunan ini diakibatkan menurunnya investasi pada
efek utang yang menyebabkan menurunnya penerimaan bunga dari investasi tersebut. Beban Lain-Lain
meningkat sebesar Rp39.298.621.570,- atau 9586,15%YoY, dari Rp414.273.642,-, Peningkatan ini disebabkan
oleh kejadian luar biasa berupa insiden siber yang terjadi di Entitas Anak. Atas kejadian tersebut Entitas Anak
Perseroan memberikan kompensasi kepada nasabah-nasabah yang terkena dampak sebagai bentuk tanggung
jawab dari Entitas Anak.
Laba (Rugi) Bersih
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Rugi Bersih Perseroan menurun sebesar
Rp15.318.884.706 atau 44,72%YoY dari Rp34.252.439.442 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp18.933.554.736 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
Aset Lancar
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp17.039.267.734 atau 8,73%YoY dari
Rp195.105.605.675 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp178.066.337.941 pada tanggal 31 Desember
2025. Penurunan jumlah aset lancar Perseroan terutama berasal dari penurunan Kas dan Setara Kas, Investasi
Lainnya dan Piutang Lain-Lain.
Aset Tidak Lancar
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp8.842.070.221 atau 73,36%YoY dari
Rp12.053.138.692 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp 20.895.208.912 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah aset tidak lancar Perseroan terutama berasal dari kenaikan aset pajak tangguhan.
Total Aset
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp8.197.197.514 atau 3,96%YoY dari
Rp207.158.744.367 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp198.961.546.853 pada tanggal 31 Desember
2025. Penurunan ini terjadi karena penurunan pada aset lancar.
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
LLiabilitas jangka pendek mengalami peningkatan sebesar Rp10.100.589.222 atau 39,00%YoY dari
Rp25.897.033.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp35.997.622.407 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan terutama berasal dari Utang Usaha dimana bertambahnya
utang nasabah dan utang lembaga kliring dan penjaminan sebagai akibat dari transaksi jual Efek yang dilakukan
oleh nasabah melalui Perseroan dan perhitungan penyelesaian transaksi beli Efek oleh Perseroan.
17
Page 18
Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang mengalami peningkatan sebesar Rp566.019.000 atau 20,76%YoY dari Rp2.725.849.000
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp3.291.868.000 pada tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan berasal dari peningkatan Liabilitas Imbalan Kerja dimana bertambahnya akrual
liabilitas imbalan kerja sebagai akibat dari perhitungan aktuaria oleh pihak aktuaris independen.
Total Liabilitas
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp10.666.608.222 atau 37,27%YoY dari
Rp28.622.882.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp39.289.490.407 pada tanggal 31 Desember 2025.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan signifikan pada liabilitas jangka pendek.
Ekuitas
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp18.863.805.736 atau 10,57%YoY dari Rp178.535.862.182
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp159.672.056.446 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan
jumlah ekuitas Perseroan terutama berasal dari Saldo Laba yang diakibatkan oleh rugi tahun berjalan.
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp18.539.442.993, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas operasi sebesar Rp19.997.929.799. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan dari Efek diperdagangkan sebesar Rp78.499.698.787.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp23.890.945, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.107.077.311. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan kas yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp917.530.090.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama didirikan dengan nama PT Panca Global Securities pada tahun 1999 sebagaimana dinyatakan
oleh Akta Pendirian PT Panca Global Securities No. 20 tertanggal 13 Agustus 1999 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C-16336HT.01.01.TH.99 tertanggal 13 September 1999,
dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
853/BH.09.03/IX/2000 tertanggal 18 September 2000 dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No.
36 tanggal 4 Mei 2001, Tambahan Berita Negara RI No. 2871.
18
Page 19
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 50.000.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Anna Magdalena 6.250.000 625.000.000 50,00
Made Windi Wjaya 6.250.000 625.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.500.000 1.250.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 37.500.000 3.750.000.000
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Panca Global Kapital Tbk No. 43 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0091975 tanggal 14 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133334.AH.01.11 tahun 2023
tanggal 14 Juli 2023 (“Akta No. 43 tanggal 20 Juni 2023”), yang mana para pemegang saham Perseroan
menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 9 anggaran dasar Perseroan dan menyusun kembali seluruh ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian adalah menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek,
namun demikian Perseroan telah melakukan perubahan kegiatan usaha pada tahun tahun 2018 yang telah
mendapat persetujuan dari RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 15 Juni 2016 sebagaimana ternyata dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Panca Global Securities Tbk
No.46 tanggal 15 Juni 2016, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Securities Tbk No. 18 tertanggal 6 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Dahlia, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga
maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan umum, aktivitas perusahaan holding,
pembangunan (konstruksi gedung), dan investasi, dengan kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Seluruh kegiatan usaha utama terdahulu yang bergerak di bidang
di bidang Perantara Perdagang Efek telah dialihkan kepada Entitas Anak, sehingga kinerja usaha Perseroan
secara konsolidasi masih mencerminkan jenis kegiatan Perseroan sebelumnya. Dalam kondisi persaingan yang
dihadapi Perseroan terutama kegiatan usaha Entitas Anak dalam industri bidang Perantara Pedagang Efek dan
Penjamin Emisi Efek yang semakin kompetitif, pemegang saham, manajemen dan sumber daya manusia,
Perseroan berkomitmen untuk selalu berupaya mempertahankan dan mengembangkan keunggulan kompetitif
Perseroan dan Perseroan senantiasa melaksanakan praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Perdagangan Besar Berbagai
Macam Barang, Aktivitas Perusahaan Holding, dan Konstruksi Gedung, namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
Perseroan berdomisili di Jakarta dengan alamat kantor Jakarta Stock Exchange, Tower I Suite 1711 Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.
2. Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Riwayat struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir
adalah sebagai berikut:
19
Page 20
Tahun 2023
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2023 adalah sebagaimana berdasarkan Akta No.
43 tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT. Anugerah Inti Kharisma 510.901.100 51.090.110.000 18,03%
PT Mandiri Terang Harapan 510.015.100 51.001.510.000 18,00%
Bank of Singapore Limited 295.817.000 29.581.700.000 10,44%
Hartono Francesco 189.198.000 18.919.800.000 6,68%
Rudy Darwin Swigo 146.497.200 14.649.720.000 5,17%
Publik (kepemilikan <5% ) 644.263.636 64.426.363.600 22,74%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
Tahun 2024
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2024 adalah sebagaimana berdasarkan Akta No.
43 tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE 1.048.786.700 104.878.670.000 37,02%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 510.015.100 51.001.510.000 18,00%
Publik (kepemilikan <5% ) 737.890.236 73.789.023.600 26,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
Tahun 2025
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2025 adalah berdasarkan Akta No. 43 tanggal 20
Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE 1.085.031.300 108.503.130.000 38,30%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 510.015.100 51.001.510.000 18,00%
Publik (kepemilikan <5% ) 701.645.636 70.164.563.600 24,76%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
20
Page 21
sTahun 2026
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah
berdasarkan Akta nomor 43 tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 April
2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte 1.201.726.600 120.172.660.000 42,41%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 256.833.500 25.683.350.000 9,07%
Publik (kepemilikan <5% ) 838.131.936 83.813.193.600 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.23 tanggal 12 Juni 2026 Jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.25 tanggal 12 Juni 2026, dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan
Independen : Chengwy Karlam
Komisaris : Padma Dewi Liman, SH
Direksi
Direktur Utama : Arif Thenu
Direktur : Trisno Limanto
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Rekan
Notaris : Notaris Fatiah Helmi, SH
Biro Administrasi Efek : PT Ficomindo Buana Registrar
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu, PT Ficomindo Buana Registrar sebagai yang akan mengelola
pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD II Perseroan sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan efek dalam PMHMETD II:
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
21
Page 22
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 3 (tiga) Saham
Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikannya.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK No.
32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah
ditentukan.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau
Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan
dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 9 Juli 2026 dengan membawa:
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang Saham Yang Berhak juga wajib
menunjukkan KTP/Paspor/KITAS yang asli dari fotokopi tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 17 Juli 2026
dengan prosedur sebagai berikut:
Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat
mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (Pemegang Rekening KSEI) kepada KSEI
dengan menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan permohonan
pelaksanaan kepada KSEI.
i. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat
mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (Pemegang Rekening KSEI) kepada
KSEI dengan menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan
permohonan pelaksanaan kepada KSEI.
22
Page 23
ii. Pada hari yang sama dengan saat permohonan diajukan, KSEI akan melakukan pemeriksaan
persyaratan permohonan tersebut dan KSEI akan langsung mendebet account/subaccount tersebut dan
memasukan dananya ke rekening KSEI di Bank yang digunakannya.
iii. Pada Hari Bursa berikutnya setelah permohonan diajukan, KSEI akan melakukan transfer dana dari
rekening KSEI ke rekening Perseroan dengan menggunakan fasilitas RTGS (dana akan Efektif pada hari
yang sama).
iv. Pada hari yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan permohonan HMETD yang diterima KSEI 1 Hari Bursa
sebelumnya, berikut lampiran data lengkap (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan,
dan domisili) Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya;
b. BAE akan melakukan rekonsiliasi dana dari rekening koran yang diberikan Perseroan dengan data
atau daftar pelaksanaan HMETD yang diberikan oleh KSEI;
c. BAE akan memberikan laporan kepada Perseroan atas hasil pelaksanaan HMETD.
v. Selambat-lambatnya 2 Hari Bursa setelah permohonan diterima dari KSEI dan dananya telah Efektif di
rekening Perseroan, KSEI akan langsung mendistribusikan saham tersebut melalui sistem C-Best dan
setelah KSEI melakukan pendistribusian saham KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi kepada
Perseroan dan Biro Administrasi Efek.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/Pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
memesan Saham Baru tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian Saham Baru tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan
dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat
hari terakhir pelaksanaan HMETD yaitu tanggal 17 Juli 2026.
Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian-nya dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang
mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan atas nama pemberi kuasa.
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
e. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD oleh BAE.
f. Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik Surat Kolektif Saham (SKS) harus
mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
b. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
23
Page 24
c. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
b. Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan Saham Baru tambahan.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan
POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan
berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank
Perseroan sebagai berikut:
Bank BCA
Cabang KCP BEJ
Nomor Rekening : 4583004664
Atas Nama : PT Panca Global Kapital Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 21 Juli 2026.
24
Page 25
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi
atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD untuk membeli
Saham Baru oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau
dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan
mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian
atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan pada tanggal 23 Juli 2026 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan).
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
Terdapat denda yang diberlakukan, apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan dimana, uang
akan dikembalikan dengan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir
penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
per tahun, yang dihitung secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan
oleh: (i) kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sampai dengan hari kerja ke-2 (dua) setelah Tanggal Penjatahan, (iii) atau hal-hal lain yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Perseroan.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer, Perseroan akan memindahkan
uang tersebut ke rekening atas nama pemesan langsung sehingga pemesan tidak akan dikenakan biaya bank
atau biaya pemindahbukuan/transfer tersebut.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI, pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
25
Page 26
10. Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah Efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Baru yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan tambahan, secara
proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakannya.
Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang tidak dilaksanakan tersebut
tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham
portepel Perseroan.
12. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dapat menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Panca Global Kapital Tbk
Kantor Pusat:
Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon (021) 5150196
Faksimili (021) 5155461
Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
Website: www.pancaglobal.co.id
26
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.4
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar Wisma Bumiputera
p.4
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
PT Panca Global Sekuritas
p.13
unresolved
—
Komitmen Trisno Limanto
· Pemegang Saham
p.14 ×11
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.14 ×2
unresolved
org
Komitmen RR Capital Group Pte Ltd
· Pemegang Saham
p.14
unresolved
org
Komitmen PT Mandiri Terang Harapan
· Pemegang Saham
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.14 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono
p.14
unresolved
person
Drs. Bambang Sudaryono
p.14 ×3
unresolved
person
Prihantono
p.15
unresolved
person
Dwi Prihantono
p.15
unresolved
org
Bapepam-LK
p.15 ×2
unresolved
org
PT Panca Global Securities
p.18 ×6
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.18 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C-
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19
unresolved
person
Dahlia
· Notaris
p.19
unresolved
org
PT. Anugerah Inti Kharisma
p.20
unresolved
org
Singapore Limited
p.20
unresolved
person
Padma Dewi Liman
p.21
unresolved
org
| KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
· Akuntan Publik
p.21
unresolved
org
Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.21
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Rekan
· Konsultan Hukum
p.21
unresolved
person
| Notaris Fatiah Helmi, SH
· Notaris
p.21 ×3
unresolved
—
| PT Ficomindo Buana Registrar
· Biro Administrasi Efek
p.21
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
p.21
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.22
unresolved
org
Bank Kustodian-nya
p.23
unresolved
org
Bapepam
p.24 ×2
unresolved
org
Bank BCA Cabang KCP BEJ Nomor Rekening
p.24
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.